PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT SANSAN SAUDARATEX JAYA

DENGAN SERIKAT PEKERJA/BURUH PT SANSAN SAUDARATEX JAYA

PERIODE 2019 / 2021

PT SANSAN SAUDARATEX JAYA 5 [2019-2021]

MUKADDIMAH

Bahwa sesungguhnya masyarakat yang adil dan makmur bersasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan tujuan pembangunan nasional yang menuntuk partisipasi aktif Pengusaha dan Pekerrja/Buruh, dalam menunjukkan perbaikan dan peningkatan tafar hidup bangsa dengan jalan meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.

Bahwa Perjanjian Kerja Bersama adalah suatu pedoman dasar dalam penentuan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja yang paling tepat, dimana hal tersebut hanya dapat dicapai apabila masing-masing pihak memahami hak-hak dan kewajiban yang akan menumbuhkan rasa saling mengerti, menghargai dan mempercayai, karena hal tersebut hasil musyawarah/mufakat sebagai salah satu sarana untuk mencapai iklim kerjasama yang harmonis dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan Hubungan Industrial Pancasila.

Bahwa Perjanjian Kerja Bersama sebagai salah satu sarana dalam mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila merupakan hasil musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh dengan tujuan untuk:

  1. Memperjelas hak-hak dan kewajiban Pengusaha, Serikat Pekerja/Buruh dan Pekerja/Buruh.
  2. Menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.
  3. Meningkatkan dan memperteguh hubungan kerja.
  4. Mengatur cara-cara penyelesaian perbedaan pendapat.
  5. Memelihara dan meningkatkan disiplin.

Dalam mewujudkan tujuan Perjanjian Kerja Bersama tersebut, maka disadari dan diyakini serta diakui bahwa:

  1. Kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja adalah hak setiap Pekerja/Buruh, maka sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, kemampuan dan daya kreasi Pekerja/Buruh senantiasa akan dikembangkan dalam peningkatan produksi dan produktivitas Pekerja/Buruh.
  2. Imbalan dan jaminan sosial yang baik dapat mendorong Pekerja/Buruh dalam meningkatkan kemampuan gairah kerja guna mencapai suatu yang baik dalam pekerjaannya.
  3. Kesempatan untuk mengembangkan karier di perusahaan terbuka bagi setiap Pekerja/Buruh yang berprestasi tanpa membedakan suku, agama, ras, umur dan jenis kelamin.
  4. Memahami dan mentaati hal-hal tersebut diatas dan dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, Perusahaan dalam hal ini adala PT Sansan Saudaratex Jaya dan Aliansi Serikat Pekerja (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1922, Serikat Pekerja Nasional) PT Sansan Saudaratex Jaya telah sepakat untuk merumuskan Perjanjian Kerja Bersama seperti tersebut dalam Bab-bab/Pasal-pasal/Ayat-ayat yang dijelaskan pada bagian berikutnya.

Para Pihak Yang Membuat Perjanjian Bersama

Yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing bertindak atas nama:

I.Perusahaan

PT SANSAN SAUDARATEX JAYA

Tempat domisili: Kota Cimahi, Jawa Barat

Akta Akte Notaris No. 105, tanggal 25 Maret Tahun 1985 yang dibuat dihadapan Lien Tanudirja di Bandung dan disahkan dengan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 22 November Tahun 1986.

Ijin Usaha: 503.53/0001/159/kppt/2015

Alamat: Jalan Cibaligo No. 33, Cimahi 40535,

Jawa Barat – Indonesia

Diwakilkan oleh:

  1. Nama : Mahdalela

    Jabatan: HR & GA Division General Manager

  2. Nama: Hasanudin

    Jabatan: Advisor

  3. Nama: Srie Mulyaningsih

    Jabatan: Industrial & Public Relation Section Manager

  4. Nama: Yuyun Yuningsih

    Jabatan: Personnel & GA Department Manager

  5. Nama: Arysta Restu Firdaus

    Jabatan: Factoy & Production Unit 5 Section Manager

  6. Nama: Avelia Tjong

    Jabatan: Dyeing Finishing Manager

  7. Nama: Euis Komalawati

    Jabatan: Marketing Deputy Manager

Yang selanjutnya disebut Pengusaha.

II Serikat Pekerja

A. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 PT Sansan Saudaratex Jaya Unit 1

Tempat Domisili: Kota Cimahi, Jawa Barat

Alamat: Jalan Cibaligo No. 33, Cimahi 40535, Jawa Barat – Indonesia

Nomor Terdaftar: 02/ORG/PK/HIPK/PER/III/2013

Diwakili oleh

  1. Nama: Darwis Susanto

    Jabatan: Ketua PK SBSI 1992 PT Sansan Saudaratex Jaya Unit 1

  2. Nama: Logman

    Jabatan: Sekretaris PK SBSI 1992 PT Sansan Saudaratex Jaya Unit 1

  3. Nama: Alo Dadang

    Jabatan: Bendahara PK SBSI 1992 PT Sansan Saudaratex Jaya Unit 1

B. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 PT Sansan Saudaratex Jaya Unit 5

Tempat Domisili: Kota Cimahi, Jawa Barat

Alamat: Jalan Industri II No. 6, CImahi 40535

Nomor Terdaftar: 12/ORG/PK/HIPK/2011

Diwakili oleh

  1. Nama: Cecep Rahmat

    Jabatan: Ketua PK SBSI 1992 PT Sansan Saudaratex Jaya Unit 5

C. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 PT Sansan Saudaratex Jaya Unit 6

Tempat Domisili: Kota Cimahi, Jawa Barat

Alamat: Jalan Cibaligo No. 33, Cimahi 40535, Jawa Barat – Indonesia

Nomor Terdaftar: 03/ORG/PK/HIPK/III/2013

Diwakili oleh

  1. Nama: Hendriawan

    Jabatan: Ketua PK SBSI 1992 PT Sansan Saudaratex Jaya Unit 6

D. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Sansan Saudaratex Jaya Unit 1

Tempat Domisili: Kota Cimahi, Jawa Barat

Alamat: Jalan Cibaligo No. 33, Cimahi 40535, Jawa Barat – Indonesia

Nomor Terdaftar: 058/ORG/UK/HIPK/2002

Diwakili oleh

  1. Nama: Jukarsa

    Jabatan: Ketua PUK SPTSK SPSI PT Sansan Saudaratex Jaya Unit 1

E. Serikat Pekerja Nasional PT Sansan Saudaratex Jaya Unit 5

Tempat Domisili: Kota Cimahi, Jawa Barat

Alamat: Jalan Cibaligo Industri No. 6, Cimahi 40535, Jawa Barat – Indonesia

Nomor Terdaftar: 12/ORG/PSP/HIPK/XI/2008

Diwakili oleh

  1. Nama: Rokhilin

    Jabatan: Ketua PSP SPN PT Sansan Saudaratex Jaya Unit 5

Yang selanjutnya disebut Serikat Pekerja.

Dengan ini kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya serta mengikat secara hukum isi Perjanjian Kerja Bersama ini.

BAB I: UMUM

PASAL 1: PENGERTIAN DAN ISTILAH

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan:

1. Pengusaha

Adalah pemilik Perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya Perusahaan dan melakukan tindakan untuk dan atas nama Pemilik Perusahaan.

2. Perusahaan

Adalah suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas Bernama PT Sansan Saudaratex Jaya yang didirikan di Cimahi berdasarkan Akte Notaris No. 105, 25 Maret Tahun 1985 dan disahkan dengan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No C2-8157HT.01-01 TH 86 tanggal 22 November Tahun 1986.

3. Pekerja/Buruh

Adalah setiap orang dewasa yang secara resmi terikat dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan dan oleh karena itu menerima upah/gaji.

4. Pimpinan Perusahaan

Adalah Pekerja/Buruh yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin perusahaan atau bagian perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili perusahaan baik kedalam maupun keluar.

5. Serikat Pekerja/Buruh

Adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Serikat Pekerja/Buruh ini Bernama:

  • Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 PT Sansan Saudaratex Jaya yang berkedudukan di jalan Cibaligo No. 33, Cimahi 405535, Jawa Barat – Indonesia dan terdaftar di Departemen Tenaga Kerja Kota Cimahi dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Administratif Cimahi nomor keputusan 02/ORG/PK/HIPK/PER/III/2013,
  • Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 PT Sansan Saudaratex Jaya Unit 5 yang berkedudukan di jalan Industri II No. 6, Cimahi 405535, Jawa Barat – Indonesia dan terdaftar di Departemen Tenaga Kerja Kota Cimahi dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Administratif Cimahi nomor keputusan
  • Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Sansan Saudaratex Jaya yang berkedudukan di jalan Cibaligo No. 33, Cimahi 405535, Jawa Barat – Indonesia dan terdaftar di Departemen Tenaga Kerja Kota Cimahi dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Administratif Cimahi nomor keputusan 058/ORG/UK/HIPK/2002,
  • Serikat Pekerja Nasional PT Sansan Saudaratex Jaya Unit 5 yang berkedudukan di jalan Industri II No. 6, Cimahi 405535, Jawa Barat – Indonesia dan terdaftar di Departemen Tenaga Kerja Kota Cimahi dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Administratif Cimahi nomor keputusan 12/ORG/PSP/HIPK/XI/2008.

6. Pengurus Serikat Pekerja/Buruh

Adalah suatu badan yang terdiri dari Pekerja yang diangkat dan di sahkan oleh rapat umum anggota, baik secara langsung atasu secara perwakilan. Badan ini diberi wewenang bertindak untuk dan atas nama Serikat Pekerja/Buruh.

7. Anggota Serikat Pekerja/Buruh

Adalah Pekerja/Buruh yang bekerja di Perusahaan dan terdaftar dalam serikat pekerja/Buruh yang ter registrasikan dalam perusahaan.

8. Keluarga Pekerja/Buruh

Adalah seorang isteri atau suami dan anak-anak sah Pekerja dengan batas usia maximum 21 tahun, belum pernah menikah dan belum berpenghasilan sendiri sebagaimana yang terdaftar di departemen HRD.

9. Tanggungan Keluarga

Adalah seorang isteri dan 3 orang anak yang sah dan Pekerja/Buruh dan belum menikah, atau belum memilih penghasilan sendiri serta berusia maximum 21 tahun.

10. Pekerja/Buruh Wanita

Pekerja/Buruh Wanita dianggap berstatus lajang. Karena itu Pekerja/Buruh Wanita dianggap tidak punya tanggungan keluarga kecuali kalau oa seorang janda, atau kalau ia mempunyai suami yang tidak mempunyai penghasilan tetap, dengan bukti surat keterangan dari pihak yang berwenang sampai tingkat kecamatan.

11. Orang Tua Pekerja/Buruh

Adalah Ibu dan/atau Bapak kandung, atau Ibu dan/atau Bapak tiri, atau Ibu dan/atau Bapak angkat yang dibuktikan oleh surat hukum yang berlaku dan Ibu dan/atau Bapak mertua kandung, atau Ibu dan/atau Bapak mertua tiri, atau Ibu dan/atau Bapak mertua angkat yang dibuktikan oleh surat hukum yang berlaku. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan pada Peraturan Pemerintah no. 54 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 3.

12. Ahli Waris

Adalah keluarga Pekerja/Buruh atau orang berhak mendapatkan warisan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

13. Upah

Adalah suatu penerima sebagai imbalan dari Pengusaha kepada Pekerja/Buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh sendiri maupun keluarganya.

14. Penerimaan Gross

Adalah penerimaan kotor Pekerja/Buruh yang masih harus diperhitungkan pajaknya sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

15. Penerimaan Netto

Adalah penerimaan bersih Pekerja/Buruh.

16. Masa Kerja

a. Masa Kerja Tetap

Adalah jangka waktu seseorang bekerja di Perusahaan diperhitungkan sejak tanggal awal diangkat sebagai Pekerja/Buruh tetap.

b. Masa Kerja Kontrak

Adalah jangka waktu seseorang bekerja di Perusahaan diperhitungkan dari tanggal kontrak terlahir sebagai Pekerja/Buruh.

17. Pekerjaan

Adalah tugas yang dijalankan oleh Pekerja/Buruh untuk Perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

18. Waktu Kerja

Adalah suatu jangka waktu dimana Pekerja/Buruh melakukan tugas pekerjaan dengan waktu tertentu yang ditentukan oleh Perusahaan yang beracuan pada peraturan undang-undang yang berlaku.

19. Jam Kerja

Jam-jam dimana ditentukan berada di tempat kerja untuk melakukan pekerjaan.

20. Jam Kerja Lembur

Adalah jam kerja diluar ketentuan Perusahaan dimana Pekerja/Buruh diperintahkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

21. Kecelakaan Kerja

Adalah kecelakaan yang terjadi/timbul pada seorang Pekerja/Buruh pada saat melakukan tugas Perusahaan atau akibat hubungan kerja dan saat pulang dan saat pergi kerja dari/ke alamat tempat tinggal yang terdaftar di perusahaan.

22. Lingkungan Perusahaan

Adalah seluruh area Perusahaan termasuk bangunan, jalan dan halaman yang berada didalamnya.

23.Promosi

Adalah kenaikan jabatan Pekerja/Buruh.

24. Mutasi

Adalah pemindahan Pekerja/Buruh dari satu departemen ke departemen lain baik dalam satu divisi maupun bukan.

25. Rotasi

Adalah pemindahan Pekerja/Buruh dalam satu departemen.

26. Demosi

Adalah penurunan jabatan Pekerja/Buruh.

27. Jabatan

Adalah kedudukan dalam struktur/jenjang organisasi Perusahaan yang diberikan berdasarkan penunjukan untuk menjalankan wewenang dan tanggung jawab yang melekat pada kedudukannya tersebut.

PASAL 2: PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah:

  1. PT Sansan Saudaratex Jaya berkedudukan di jalan Cibaligo No. 33 Cimahi, Jawa Barat – Indonesia, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut “Perusahaan”.
  2. Aliansi Serikat Pekerja/Buruh (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992, Serikat Pekerja Nasional) PT Sansan Saudaratex Jaya berkedudukan di jalan Cibaligo No. 33 Cimahi, Jawa Barat – Indonesia, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut “Serikat Pekerja/Serikat Buruh”.

PASAL 3: LUASNYA PERJANJIAN

  1. Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh ini mencakup hal-hal yang bersifat umum seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
  2. Hal-hal yang bersifat teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri atas kesepakatan bersama dengan berlandaskan dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Bersama ini.
  3. Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk seluruh Pekerja/Buruh untuk hal tertentu diatur dengan pasal atau ketentuan tersendiri.

PASAL 4: KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

  1. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
  2. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada Pekerja/Buruh baik isi maupun ketentuan-ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini agar dimengerti dan dipatuhi, disamping memberikan penjelasan kepada pihak lain yang berkepentingan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.

PASAL 5: HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN SERIKAT PEKERJA/BURUH

1. Perusahaan dan serikat Pekerja/Buruh bertekad untuk terus bekerjasama dalam menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi terwujudnya Hubungan Industrial Pancasila.

2. Untuk menunjang tekad tersebut Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh akan melaksanakan:

a. Pertemuan secara teratur sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali untuk membicarakan ketenagakerjaan pada umumnya terutama tentang evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama.

b. Berjalannya secara efektif forum Bipartit di perusahaan sebagai sarana informasi dan konsultasi.

c. Pembentukan dan pengembangan sarana-sarana Hubungan Industrial Pancasila di Perusahaan.

BAB III: VISI MISI PERUSAHAAN

PASAL 6: VISI

“To be recognized as a world-class corporation and entrusted for its commitment for buyer satisfaction.”

“Diakui sebagai sebuah perusahaan kelas dunia dan dipercaya melalui komitmen yang tinggi kepada kepuasan pelanggan.”

PASAL 7: MISI

“We are a company that manufactures apparel products of high quality for societies of the world that wish to enhance the living standards.”

“Kami adalah sebuah perusahaan yang menyediakan apparel yang bernilai tinggi untuk masyarakat global agar dapat meningkatkan standar hidup.”

PASAL 8: NILAI-NILAI PERUSAHAAN

  1. Integritas (Integrity)
  2. Kepercayaan (Trust)
  3. Berpikir Terbuka (Open Minded)
  4. Kebersamaan (Teamwork)
  5. Konsisten (Consistency)
  6. Kualitas/Mutu (Qualified Management, Qualified Production, Qualified Human Resources, Qualified Product Safety)
  7. Pemberdayaan (Empowerment)

PASAL 9: COMPANY GOAL

  1. On Time Shipment : 99.9%
  2. Cut To Ship Ratio :99%
  3. Efficiency : 95%

BAB III: PENGAKUAN, FASILITAS, JAMINAN DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA/BURUH

PASAL 10: PENGAKUAN HAK-HAK PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA/BURUH

  1. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja/Buruh adalah organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh pekerja/anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan.
  2. Serikat Pekerja/Buruh mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan Undang-undang serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

PASAL 11: FASILITAS DAN BANTUAN UNTUK SERIKAT PEKERJA/BURUH

1. Sesuai dengan Keputusan Menteri nomor KEP.187/MEN IX/2004 pasal 3 yang berbunyi Sebagai berikut:

  1. Pembayaran iuran anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan.
  2. Pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pengusaha.
  3. Pelaksanaan pungutan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan dilakukan oleh pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan .

Perusahaan melaksanakan pemotongan upah untuk iuran anggota Serikat Pekerja/Buruh dengan berpedoman pada ketentuan petunjuk pelaksanaan Serikat Pekerja/Buruh dengan dibuktikan surat kuasa.

2. Perusahaan menyediakan ruangan kantor bagi Serikat Pekerja/Buruh dengan perlengkapan yang memadai di dalam lingkungan perusahaan.

3. Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja/Buruh ditempat yang mudah dibaca Pekerja/Buruh didalam lingkungan perusahaan. Sebelum pengumuman ditempelkan pada papan pengumuman maka satu copy pengumuman tersebut akan disampaikan kepada Perusahaan oleh Serikat Pekerja.

4. Atas permintaan Serikat Pekerja/Buruh, Perusahaan memberi ijin kepada pengurus Serikat Pekerja/Buruh sebanyak 1 orang setiap hari untuk dibebaskan dari tugas pekerjaan sehari-hari, secara bergilir melaksanakan tugas organisasi Serikat Pekerja/Buruh dengan tanpa mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh. Dibuatkan jadwal secara detail setiap bulan dan dilaporkan dengan melampirkan surat ijin. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam ketentuan tersendiri.

5. Perusahaan mengijinkan Serikat Pekerja/Buruh mengadakan rapat/pertemuan di ruangan milik Perusahaan dan meminjamkan peralatan yang diperlukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

6. Untuk memperlancar aktivitas Serikat Pekerja/Buruh, maka Perusahaan dapat memberikan bantuan fasilitas kepada Serikat Pekerja/Buruh berupa kendaraan dan bantuan dana untuk Pendidikan bagi pengurus/anggotanya.

PASAL 12: BANTUAN SERIKAT PEKERJA/BURUH KEPADA PERUSAHAAN

Serikat Pekerja/Buruh akan membantu Perusahaan melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) bersifat positif dan konstruktif dalam hal:

a. Menegakkan disiplin Pekerja/Buruh dengan selalu mensosialisasikan peraturan perusahaan kepada Pekerja/Buruh.

b. Mengembangkan suasana kerja yang yang kondusif bagi peningkatan produktivitas perusahaan.

c. Memberikan petunjuk-petunjuk tentang hak dan kewajiban Pekerja/Buruh serta partisipasinya untuk menciptakan suasana kerja yang harmonis antara Pekerja/Buruh dan Perusahaan.

d. Membantu menyelesaikan perselisihan antara Pekerja/Buruh dan Perusahaan.

e. Ikut melakukan pembinaan dan melakukan evaluasi kinerja Pekerja/Buruh.

PASAL 13: JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA/BURUH

  1. Pekerja/Buruh akan menyelesaikan setiap keluhan Pekerja/Buruh, baik yang diajukan langsung ke Perusahaan atau melalui Serikat Pekerja/Buruh.
  2. Pengurus Serikat Pekerja/Buruh dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan di dalam jam kerja dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan mendapatkan ijin dari atasannya.
  3. Perusahaan menjamin bahwa tindakan penutupan perusahaan (lock out) hanya akan dilaksanakan sebagai alternatif terakhir apabila kondisi Perusahaan sudah tidak memungkinkan untuk operasi dan atau telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 14: JAMINAN BAGI PERUSAHAAN

  1. Serikat Pekejra/Buruh tidak akan menghalang-halangi usaha Perusahaan dalam menegakan tata tertib dan disiplin serta pemberian peringatan/sanksi atas kesalahan pelanggaran yang dilakukan Pekerja/Buruh sepanjang tidak bertentang dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
  2. Serikat Pekerja/Buruh tidak akan mencampuri urusan Perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.
  3. Serikat Pekerja/Buruh menjamin bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat pekerjaan hanya akan dilaksanakan sebagai alternatif terakhir apabila usaha musyawarah sudah tidak memungkinkan dan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan Keputusan Menteri nomor KEP.232/MEN/2003 pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut:

    “Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai akibat gagalnya perundingan.”

PASAL 15: DISPENSASI UNTUK KEPERLUAN SERIKAT PEKERJA/BURUH

  1. Atas penerimaan Serikat Pekerja/Buruh, Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh sepakat memberi dispensasi kepada pengurus atau wakil yang ditunjuk Serikat Pekerja/Buruh dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi atau memenuhi panggilan Pemerintah guna kepentingan organisasi atau kepentingan Negara dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh.
  2. Apabila anggota Serikat Pekerja dipilih menjadi Pengurus pada perangkat organisasi Serikat Pekerja/Buruh, maka atas persetujuan Pimpinan Perusahaan dapat memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh.

BAB IV: HUBUNGAN KERJA

PASAL 16: PENERIMAAN PEKERJA/BURUH

  1. Perusahaan akan melaksanakan penerimaan Pekerja/Buruh baru menurut kebutuhan dan kebijaksanaan perusahaan. Perusahaan akan memberitahukan penerimaan Pekerja/Buruh kepada Serikat Pekerja/Buruh.
  2. Persyaratan umum dalam penerimaan Pekerja/Buruh adalah:

    a. Warga Negara Indonesia.

    b. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat penerimaan kecuali tenaga ahli yang dibutuhkan oleh perusahaan.

    c. Berbadan dan berjiwa sehat berdasarkan surat keterangan dari dokter.

    d. Memenuhi persyaratan jabatan yang dibutuhkan perusahaan ketika penerimaan.

    e. Bersedia mentaati peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

    f. Tidak terlibat dalam kegiatan/keanggotaan dari partai atau organisasi terlarang.

    g. Mengikuti seluruh prosedur tes dan dinyatakan lulus tes sesuai dengan kebutuhan.

    h. Berkelakuan baik dengan Surat Keterangan dari Kepolisian.

    i. Tidak terikat hubungan kerja dengan pihak lain.

    j. Menerima pekerja disabilitas yang cakap melakukan pekerjaan.

PASAL 17: STATUS PEKERJA/BURUH

Berdasarkan pada statusnya, maka Pekerja/Buruh dibagi atas 3 (tiga) kelompok yaitu:

  1. Pekerja/Buruh Tidak Tetap (PKWTT)

    Apabila Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja untuk waktu yang tidak ditentukan.

  2. Pekerja/Buruh Tetap (PKWT)

    Apabila Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja untuk waktu yang telah ditentukan atas dasar perjanjian dan atau kontrak kerja tertentu.

  3. Pekerja/Buruh Harian Lepas (PKHL)

    Adalah Pekerja/Buruh yang melalui perjanjian kerja atas kontrak kerja dengan kesepakatan kerja waktu tertentu untuk paling lama 20 (dua puluh) hari dalam 1 (satu) bulan, hanya boleh diperpanjang 2 (dua) kali untuk paling lama dalam waktu yang sama.

PASAL 18: PERSYARATAN PENERIMAAN PEKERJA/BURUH

Persyaratan penerimaan Pekerja/Buruh adalah:

  1. Persyaratan penerimaan Pekerja/Buruh tetap ditentukan sesuai pasal 12

    Masa percobaan selama 3 (tiga) bulan sesuai pasal 60 ayat 1 Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003.

    “perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.”

  2. Persyaratan penerimaan Pekerja/Buruh tidak tetap melalui perjanjian kerja atau kontrak kerja sebagai berikut:

    Kesepakatan kerja waktu tertentu untuk paling lama 2 (dua) tahu, hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama dalam waktu yang sama, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 3 (tiga) tahun sesuai pasal 59 ayat 4 Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003.

    “perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.”

  3. Pemegangan, waktu atau masa kerja ditentukan atas dasar perjanjian kerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dengan nomor PER-21/MEN/X/2005 pasal 8 ayat 2.

    “penyelenggaraan program pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemegangan”.

  4. Perusahaan memberikan kesempatan Pendidikan/pelatihan kerja/penelitian kepada pelajar/mahasiswa suatu instansi Pendidikan dan persyaratan serta ketentuannya tunduk kepada persyaratan dan ketentuan perusahaan.

PASAL 19: TENAGA KERJA ASING

  1. Tenaga Kerja Asing adalah Pekerja/Buruh yang bukan warga negara Republik Indonesia tetapi sudah mendapat ijin kerja dari Pemerintah Indonesia.
  2. Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan Perusahaan harus memahami dan menghormati adat istiadat bangsa Indonesia dan bersikap sopan terhadap karyawan serta melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila serta wajib mengikuti aturan ketenagakerjaan dan kedisiplinan di Indonesia.
  3. Perusahaan dengan diwakili oleh personalia akan memberitahukan keberadaan Tenaga Kerja Asing kepada Serikat Pekerja/Buruh.
  4. Perusahaan akan mempertimbangkan usulan-usulan dan saran dari Serikat Pekerja/Buruh mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing.
  5. Dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Perusahaan akan mematuhi ketentuan mengenai penempatan Tenaga Kerja Asing seperti disebutkan dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003.
  6. Sesuai dengan program alih teknologi maka tenaga kerja asing yang ditempatkan di Perusahaan wajib berupaya mengalihkan keahlian dan pengetahun kepada Pekerja/Buruh Indonesia.

PASAL 20: PENDIDIKAN DAN LATIHAN

  1. Perusahaan menyelenggarakan Latihan dan Pendidikan agar Pekerja/Buruh dapat memperoleh keterampilan teknik, pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja sesuai kebutuhan perkembangan perusahaan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia.
  2. Perusahaan akan menyelenggarakan orientasi pengenalan perusahaan kepada setiap pekerja/Buruh baru yang meliputi 3T (TEPAT HARGA, TEPAT MUTU, TEPAT WAKTU), Safety dan Quality, Sansan Production System (SPS) serta Ketenagakerjaan.

PASAL 21: PENILAIAN PRESTASI KERJA

1. Perusahaan melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja secara berkala, minimal satu kali dalam setahun yang dilakukan oleh atasan Pekerja/Buruh secara berjenjang bertujuan untuk:

a. Mengetahui kualitas Pekerja/Buruh.

b. Dan atau menentukan besarnya kenaikan gaji.

c. Dan atau menentukan promosi.

2. Sistem dan mekanisme Penilaian Prestasi Kerja dibuat oleh Perusahaan dan Perusahaan wajib menjelaskan sistem dan mekanisme tersebut kepada Serikat Pekerja/Buruh.

3. Hal-hal yang dinilai dalam penilaian Prestasi Kerja meliputi kualitas, kuantitas, absensu, kepatuhan terhadap atasan dan tata tertib perusahaan serta ide perbaikan.

4. Seluruh Pekerja/Buruh berhak mengetahui hasil Penilaian Prestasi Kerja terhadap dirinya. Dan atsan wajib memberitahukan hasil penilaian Preastasi Kerja bawahannya dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.

PASAL 22: PERINGKAT JABATAN

1. Jabatan

Jabatan disusun berdasarkan atas fungsi Pekerja.Buruh di dalam struktur organisasi Perusahaan.

2. Jika dikemudian hari seorang Pekerja/Buruh mencapai tingkat Pendidikan lebih tinggi dari yang dicapai sekarang maka kepadanya akan diberikan penyesuaian sesuai dengan pendidikan terakhir yang dicapai dengan mengikuti pesyaratan tertentu.

PASAL 23: PROMOSI

1. Perusahan mempromosikan Pekerja/Buruh ke jabatan yang lebih tinggi berdasarkan atas pertimbangan:

a. Pengisian kekosongan jabatan dalam struktur organisasi perusahaan.

b. Kualitas dan kemampuan kerja yang akan dihadapi.

c. Prestasi kerja.

d. Masa kerja dan masa jabatan bagi yang memiliki jabatan sebelumnya.

e. Memiliki sikap kepemimpinan (leadership) yang baik bisa bekerja sama, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas dan jabatan sebelumnya.

f. Pendidikan yang memadai untuk promosi jabatan yang akan diisi.

2. Promosi jabatan tidak harus dilakukan bersama dengan penilaian prestasi kerja pada saat kenaikan upah/gaji pada bulan Januari akan tetapi disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.

3. Promosi jabatan akan berpengaruh terhadap upah Pekerja/Buruh (Tunjangan Jabatan).

4. Perusahaan akan memberikan Surat Keputusan kepada Pekerja/Buruh yang mendapatkan promosi jabatan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja/Buruh.

PASAL 24: DEMOSI

  1. Demosi dilakukan dalam rangka upaya pembinaan, stabilitas kerja, mempertahankan efisiensi dan efektivitas kerja serta menjaga kualitas dan kuantitas kerja, perusahaan dapat melakukan demosi/degradasi terhadap Pekerja/Buruh.
  2. Demosi dapat dilakukan terhadap Pekerja/Buruh yang tidak cakap menjalankan kerja berdasarkan penilaian prestasi kerja.
  3. Demosi jabatan akan berpengaruh terhadap tunjangan jabatan Pekerja/Buruh yang baru.
  4. Perusahaan akan memberikan Surat Keputusan kepada Pekerja/Buruh yang diberikan demosi jabatan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja/Buruh.

PASAL 25: MUTASI/ROTASI

1. Demi kelancaran jalannya pekerjaan serta pendayagunaan dan peningkatan kemampuan Pekerja/Buruh, maka Perusahaan dapat melakukan pemindahan tugas bagi Pekerja/Buruh dengan jangka waktu yang sudah disepakati.

2. Perusahaan melaksanakan mutasi/rotasi tugas Pekerja/Buruh berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

a. Bertambahnya jenis atau volume pekerjaan di suatu departemen.

b. Kondisi kesehatan Pekerja/Buruh baik fisik atau psikologis Pekerja/Buruh berdasarkan Surat Keterangan Dokter tidak memungkinkan melaksanakan Pekerjaan jabatan sehingga perlu dimutasi.

c. Memberi kesempatan kepada Pekerja/Buruh untuk dapat lebih maju dengan memindahkan/mutasi ke departemen lain sesuai kemampuan yang dimiliki.

d. Pemindahan tugas Pekerja/Buruh bukan tindakan hukuman/sanksi.

e. Pekerja/Buruh wajib diberitahu perihal pemindahan tugas dirinya dengan jelas paling lambat 2 (dua) hari sebelumnya yang disesuaikan dengan kebutuhan.

f. Setiap pemindahan tugas ditetapkan dengan Surat keputusan oleh Perusahaan dan diberitahukan sebelum mutasi dilaksanakan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja/Buruh.

g. Jika dalam pelaksanaan mutasi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, Pekerja/Buruh dapat mengajukan keberatan dengan mengemukakan alasan-alasannya kepada atasan Pekerja/Buruh dengan tembusan kepada Serikat Pekerja/Buruh untuk diusahakan penyelesaiannya. Selama masa penyelesaian tersebut Pekerja/buruh wajib menjalankan tugas pekerjaan/jabatan di tempat yang lama.

h. Mutasi/rotasi dan tidak mengurangi hak Pekerja/Buruh untuk mendapatkan promosi jabatan.

i. Mutasi/rotasi dilarang jika dimaksud untuk menghalang-halangi Pekerja/Buruh dalam aktivitas menjalankan fungsi sebagai Pengurus Serikat Pekerja/Buruh.

j. Mutasi/rotasi bagi Pekerja/Buruh yang menempati struktur jabatan tertentu, ha katas jabatan dan tunjangan tetap berlaku kecuali mutasi/rotasi karena promosi ke tingkat yang lebih tinggi maka, yang berlaku adalah ha katas jabatan serta tunjangan jabatan yang baru. Mutasi dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan jabatan sebelumnya.

BAB V: WAKTU KERJA

PASAL 26: WAKTU KERJA

  1. Perusahaan melaksanakan jam kerja menurut ketentuan sebagai berikut:

    a. 7 jam per hari dan/atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja.

    b. 8 jam per hari dan/atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.

  2. Ketentuan jam kerja dapat berubah sesuai kebutuhan perusahaan tanpa menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pergantian shift dilakukan dengan hari yang sama antar setiap bagian.

PASAL 27: HARI KERJA DAN JAM KERJA

  1. Hari kerja di Perusahaan adalah 6 (enam) hari kerja dan hari ketujuh sebagai hari istirahat mingguan yang tidak selalu jatuh pada hari Minggu.
  2. Untuk Pekerja/Buruh Satuan Pengamanan (SATPAM), Maintenance, dan bagian-bagian lain yang karena pekerjaannya bersifat khusus akan ditentukan dengan peraturan tersendiri.
  3. Jam kerja dan jam istirahat dalam Perusahaan diatur sebagai berikut:

a. Dalam hal menggunakan 4 (empat) shift kerja maka pengaturannya adalah sebagai berikut:

Regular Shift I Shift II Shift III Shift IV
Keterangan Senin – Sabtu

Senin – Minggu

Senin – Minggu Senin – Minggu Senin – Minggu
Masuk 08.00 07.00 08.00 15.15 21.15
Istirahat I 12.00 – 13.00 09.00 – 09.15 10.15 – 10.30 18.00 – 18.30 01.30 – 04.30
Istirahat II - 11.30 – 12.30 12.00 – 13.00 - -
Pulang 17.00 15.00 16.00 22.30 05.15

b. Dalam hal menggunakan 2 (dua) shift kerja dan atau non shift, jam kerja dan jam istirahat akan disusun dalam ketentuan tersendiri.

c. Guna kepentingan penyesuaian dengan kebutuhan kegiatan produksi maka dapat dilakukan shift dengan waktu kerja yang tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.

PASAL 28: BUKTI HADIR

  1. Setiap masuk kerja atau pulang kerja dan ijin meninggalkan tempat kerja, Pekerja/Buruh harus mengisi Kartu Absensi/Finger Absensi.
  2. Pekerja/Buruh yang tidak mematuhi ketentuan pasal 28, ayat 1 dianggap tidak hadir.
  3. Setiap Pekerja/Buruh dilarang mengisi kartu absensi finger karyawan lain.
  4. Setiap Pekerja/Buruh yang melanggar ketentuan Pasal 28, ayat 1, 2, dan 3 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 72 Perjanjian Kerja Bersama ini.
  5. Jika terdapat permasalahan dalam finger/absen yang tidak berhubungan dengan kelalaian maka Pekerja/Buruh wajib melapor saat itu juga kepada HR-Personalia.

PASAL 29: KEHADIRAN KERJA DAN IJIN MENINGGALKAN PERUSAHAAN PADA WAKTU KERJA

  1. Setiap Pekerja/Buruh wajib hadir pada hari kerja yang telah ditentukan.
  2. Keterlambatan datang dan pelanggaran terhadap waktu kerja yang telah ditentukan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan adalah merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan.
  3. Pekerja/Buruh yang akan meninggalkan perusahaan dalam jam-jam kerja untuk keperluan apapun (dinas/pribadi) wajib minta ijin dari atasannya dan diketahui oleh departemen HRD.
  4. Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan-alasan lain wajib memberitahukan dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah kepada departemen HRD selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah ketidakhadirannya (misalnya Surat Keterangan Dokter, apabila sakit).

PASAL 30: MANGKIR

  1. Apabila Pekerja/Buruh tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan, maka Pekerja/Buruh tersebut dianggap mangkir.
  2. Apabila Pekerja/Buruh mangkir 5 (lima) hari berturut-turut atau 7 (tujuh) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan tertulis dengan bukti yang sah dan telah menerima surat panggilan oleh Perusahaan sebanyak 2 (dua) kali maka Pekerja/Buruh tersebut dianggap mengundurkan diri dan akan diproses sesuai dengan pasal 168 ayat 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003.

    “Pekerja/Buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.”

BAB VI: UPAH

PASAL 31: SISTEM PENGUPAHAN DAN PENGGAJIAN

  1. Upah ditentukan berdasarkan latar belakang Pendidikan, pengalaman kerja, jenis pekerjaan, nilai jabatan dan preastasi kerja yang diatur tersendiri.
  2. Struktur pendapatan Pekerja/Buruh terdiri dari:

    a. Gaji pokok

    b. Tunjangan tetap

    c. Tunjangan tidak tetap

  3. Yang disebut upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan jabatan bagi yang memiliki jabatan.
  4. Pembayaran upah minimum disesuaikan ketentuan Pemerintah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  5. Pelaksanaan pembayaran upah bagi Pekerja/Buruh:

    Setiap tanggal 1 ~ 5 setiap bulan.

  6. Pembayaran upah melalui transfer ke rekening bank Pekerja/Buruh melalui bank yang sudah ditentukan perusahaan.
  7. Hal menyangkut hak dan kewajiban Pekerja/Buruh dan Perusahaan seperti tersebut pada ayat 6 akan diatur dengan ketentuan tersendiri.
  8. Pajak penghasilan (PPH pasal 21) menjadi tanggungan Pekerja/Buruh sesuai peraturan Pemerintah.

PASAL 32: KENAIKAN UPAH

  1. Perusahaan akan memberikan kenaikan upah Pekerja/Buruh yang dilaksanakan setahun sekali, yang efektif sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
  2. Kenaikan upah karena promosi Pekerja/Buruh akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

PASAL 33: PERHITUNGAN UPAH LEMBUR

1. Perhitungan upah lembur diatur dengan berpedoman pada Syarat pasal 8 nomor KEP.102/MEN/VI/2004.

1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.

2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

2. Tarif Upah Lembur (TUL) perjam ditetapkan sebesar:

1/173 x Upah per bulan

3. Perhitungan upah lembur untuk tiap jam ditetapkan sebagai berikut:

Hari Kerja Hari Kerja Biasa Libur Mingguan & Libur Resmi Cuti Bersama
Jam ke 1 1.5 x TUL 2 x TUL 2.5 x TUL
Jam ke 2 s/d 7 2 x TUL

2 x TUL 2.5 x TUL
Jam ke 8 2 x TUL 3 x TUL 3 x TUL
Jam ke 9 dst. 2 x TUL 4 x TUL 4 x TUL

PASAL 34: PEMBAYARAN UPAH SELAMA PEKERJA/BURUH SAKIT

  1. Apabila Pekerja/Buruh sakit dan dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter sesuai dengan kepersertaan BPJS Kesehatan maka upah/gaji akan dibayar.
  1. Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja karena sakit kronis atau penyakit menular dalam jangka waktu yang lama dan menurut Surat Keterangan Dokter perlu istirahat dan perawatan maka pembayaran upah, akan diatur sesuai dengan pasal 93 ayat 3 Undang-Undang no. 13 tahun 2003:
Lama Pekerja/Buruh Sakit Pembayaran upah/gaji
a. Empat bulan pertama 100% x upah sebulan
b. Empat bulan kedua 75% x upah sebulan
c. Empat bulan ketiga 50% x upah sebulan
d. Bulan selanjutnya 25% x upah sebulan

3. Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan ternyata Pekerja/Buruh yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali maka Perusahaan dapat memutskan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Pasal 172 Undang-Undang No. 13 tahun 2003.

BAB VII: TUNJANGAN DAN PREMI

PASAL 35: TUNJANGAN JABATAN

  1. Bagi Pekerja/Buruh yang memegang jabatan diberikan Tunjangan Jabatan berdasarkan peringkat jabatan yang nilainya ditentukan dalam peraturan tersendiri.
  2. Tunjangan jabatan akan berubah disesuaikan dengan posisi jabatan baru Pekerja/Buruh.

PASAL 36: TRANSPORT

Perusahaan menyediakan antar jemput untuk Pekerja/Buruh tertentu dari titik penjemputan ke tempat bekerja.

PASAL 37: TUNJANGAN MAKAN

  1. Perusahaan akan memberikan tunjangan makan kepada Pekerja/Buruh yang hadir dalam bentuk catering yang dikelola oleh perusahaan.
  2. Perusahaan akan memberikan kompensasi tunjangan makan kepada Pekerja/Buruh yang bekerja lembur lebih dari 3 jam dengan nilai tunjangan makan sama seperti tunjangan makan siang.
  3. Perusahaan akan memberikan kompensasi tunjangan makan siang kepada Pekerja/Buruh yang menjalankan tugas perusahaan dengan atas seijin atasannya dan pada saat jam makan siang masih berada diluar perusahaan. Nilai kompensasi makan siang besarnya ditetapkan dalam aturan tersendiri dan dibayarkan pada hari Pekerja/Buruh ditugaskan diluar perusahaan.
  4. Dalam hal tugas diluar perusahaan Pekerja/Buruh mendapat makan di perusahaan tempat Pekerja/Buruh bertugas sesuai pemberitahuan perusahaan, maka tetapan seperti dimaksud Pasal 37 ayat 3 tidak berlaku.
  5. Perusahaan memberikan extra nutrisi terhadap Pekerja/Buruh tertentu dengan jenis pekerjaan tertentu jika diperlukan.

PASAL 38: PREMI HADIR

  1. Premi diberikan atas kehadiran Pekerja/Buruh untuk bekerja.
  2. Premi hadir diberikan kepada Pekerja/Buruh yang berhak atas perhitungan upah lembur.

    a. Besarnya premi hadir ditentukan maximum 20% (dua puluh persen) dari upah pokok dan premi hadir.

    b. Apabila Pekerja/Buruh tidak hadir selama 1 (satu) hari pada hari kerja perusahaan, maka premi hadir hilang sebesar 50% dan apabila tidak hadir selama 2 (dua) hari maka premi hadir hilang seluruhnya.

BAB VIII: TUNJANGAN PERJALANAN DINAS DAN PELATIHAN

PASAL 39: UMUM

Yang dimaksud perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan Pekerja/Buruh dalam rangka melaksanakan tugas perusahaan atau tugas lainnya yang dapat dipandang sebagai tugas perusahaan dengan mengacu kepada jarak tempat yang akan dituju.

Ketentuan tentang perjalanan dinas diatur sebagai berikut:

a. Pekerja/Buruh yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas akan diberikan Surat Tugas yang ditandatangani oleh atasannya.

b. Apabila karena sesuatu alasan Pekerja/Buruh terpaksa tidak dapat melaksanakannya, maka diharuskan mengajukan keberatannya kepada atasannya minimal 3 (tiga) hari sebelum keberangkatannya atau lebih cepat dari itu sifat tugasnya.

c. Kepada Pekerja/Buruh yang melakukan perjalanan dinas, Perusahaan akan memberikan Tunjangan Perjalanan Dinas.

d. Tata cara pelaksanaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.

PASAL 40: BIAYA PERJALANAN DINAS, DINAS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI DALAM NEGERI

1. Biaya-biaya yang dikeluarkan seorang Pekerja/Buruh selama perjalan dinas yang dapat dibebankan kepada perusahaan disebut Biaya Perjalanan Dinas. Adapun biaya-biaya yang dapat dimasukan sebagai Biaya Perjalanan Dinas akan diatur dalam keputusan perusahaan. Tunjangan perjalanan dinas dalam negeri dibagi dalam 2 kategori:

1. Tunjangan Perjalanan Dinas, Pendidikan dan Pelatihan di dalam kota/di luar perusahaan adalah perjalanan dinas yang dilakukan seorang Pekerja/Buruh seperti dimaksud dalam pasal 39, untuk itu perusahaan akan memberikan kepada Pekerja/Buruh:

a. Kompensasi transport sebesar biaya yang telah dikeluarkan.

b. Tunjangan makan dan lainnya dijelaskan pada ketentuan tersendiri.

2. Adalah perjalanan dinas yang dilakukan seorang Pekerja/Buruh seperti dimaksud dalam pasal 39 dengan ketentuan mengacu kepada jarak tempat yang akan dituju minimal 60 km (Enam Puluh Kilometer) dalam sekali jalan kompensasi transport, uang makan, dan uang penginapan diatur dalam ketetapan tersendiri.

PASAL 41: BIAYA PERJALANAN DINAS, DINAS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LUAR NEGERI

  1. Adalah perjalanan yang dilakukan seorang Pekerja/Buruh dalam rangka tugas dinas, pendidikan dan pelatihan berdasarkan penugasan Perusahaan. Untuk itu Perusahaan akan memberikan tunjangan perjalanan dinas, pendidikan dan pelatihan yang diatur dalam ketetapan tersendiri.
  2. Kurs yang berlaku adalah kurs pada saat perjalanan dinas dilakukan.

BAB IX: TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN DAN BONUS

PASAL 42: TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN

  1. Setiap tahun Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pekerja/Buruh sebesar 1 bulan upah/proporsional bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan (1 tahun) atau lebih.
  2. Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan (1 tahun) tapi lebih dari 1 bulan, maka THR diberikan secara proporsional yaitu:

    Masa Kerja 12 x 1 bulan upah

  3. Pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari raya.
  4. Bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pembayaran, maka perusahaan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya tersebut.

BAB X: PENGOBATAN, PERAWATAN KESEHATAN DAN HIPERKES

PASAL 43: BPJS KESEHATAN

Perusahaan menyadari sepenuhnya bahwa Pekerja/Buruh adalah aset perusahaan yang tak ternilai, demikian pula dengan kesehatan Pekerja/Buruh. Pekerja/Buruh yang sehat adalah sumber daya yang mampu meningkatkan produksi dan produktivitas sesuai dengan yang diharapkan. Demikian pula keluarga Pekerja/Buruh yang sehat akan memberikan semangat dan ketenangan bagi Pekerja/Buruh yang melakukan tugas-tugasnya di perusahaan. Oleh karena itu Perusahaan memberikan perhatian sepenuhnya terhadap kondisi kesehatan Pekerja/Buruh dan keluarganya dengan didaftarkan BPJS Kesehatan.

PASAL 44: JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PERAWATAN DAN PENGOBATAN

  1. Perusahaan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan, perawatan dan pengobatan kepada Pekerja/Buruh dan keluarganya apabila sakit dalam bentuk rawat inap & rawat jalan, sesuai dengan ketentuan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
  2. Biaya-biaya yang tercakup dalam biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit mengacu pada ketentuan BPJS Kesehatan.
  3. Biaya rumah sakit selama Pekerja/Buruh atau keluarganya dirawat diatur berdasarkan standar biaya yang mengacu pada ketentuan BPJS Kesehatan.
  4. Bila dalam keadaan mendesak seorang Pekerja/Buruh atau keluarganya karena keadaan sakitnya harus dirawat di rumah sakit, sedang berdasarkan keterangan rumah sakit kelas kamarnya yang menjadi haknya telah penuh maka Pekerja/Buruh atau keluarga Pekerja/Buruh tersebut dapat dirawat dikamar yang tarifnya setingkat lebih tinggi dari tarif yang menjadi haknya, disesuaikan dengan aturan BPJS Kesehatan dan selisih biaya menjadi tanggungan Pekerja/Buruh.
  5. Dalam hal dimaksud ayat 4 tersebut diatas atas permintaan Pekerja/Buruh atau keluarga Pekerja/Buruh dan atau Pekerja/Buruh memperpanjang hari, biaya menjadi tanggungan Pekerja/Buruh.
  6. Dalam hal dimaksud ayat 4 tersebut diatas bukan permintaan Pekerja/Buruh, tetapi karena ketidaktersediaan kamar atas keterangan pihak rumah sakit secara tertulis, maka biaya mengacu kepada aturan dan ketentuan BPJS Kesehatan.

PASAL 45: HYGIENE PERUSAHAAN DAN KESEHATAN (HIPERKES)

1. Perusahaan wajib memenuhi dan melaksanakan semua ketentuan tentang higiene Perusahaan dan kesehatan sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah diantaranya meliputi:

a. Kebersihan lingkungan perusahaan dan lingkungan dari limbah dan polutan.

b. Kebersihan, kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.

c. Sarana sanitasi dan fasilitasnya (toilet, wastafel dan sabun/hand soap).

d. Penataan tempat makan kantin/kafetaria harus rapi dan bersih.

2. Untuk mengetahui sedini mungkin apakah Pekerja/Buruh menderita sesuatu penyakit Perusahaan akan selalu mengadakan General Medical Check-up (pemeriksaan kesehatan secara umum) yang wajib bagi para Pekerja/Buruh baik secara berkala 1 (satu) kali dalam satu tahun maupun secara khusus maka biaya pengobatan mengacu pada pasal yang mengacu pada pasal 44.

3. Apabila dari hasil General Medical Check-up ditemukan kelaian/penyakit yang memerlukan perawatan lebih lanjut, maka biaya pengobatan mengacu pada pada pasal 44.

Pelaksanaan General Medical Check-up dilakukan 1 x setiap tahun, waktu pelaksanaan akan ditentukan oleh pihak perusahaan.

PASAL 46: BANTUAN BIAYA BERSALIN (MELAHIRKAN)

1. BPJS Kesehatan akan membayar biaya bersalin (melahirkan) kepada Pekerja/Buruh atau istri Pekerja/Buruh yang dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Melahirkan

Yang dimaksud melahirkan adalah melahirkan bayi yang dikandung berumur minimal 7 (tujuh) bulan atau lebih dalam keadaan hidup atau meninggal.

b. Keguguran

Yang dimaksud keguguran adalah melahirkan bayi yang dikandungan tidak cukup umur yaitu 1 (satu) sampai 6 (enam) bulan.

c. Bantuan Biaya bersalin hanya terbatas pada kelahiran anak ke 1, ke 2 dan kelahiran ke 3.

d. Melahirkan anak kembar hanya mendapatkan 1 kali bantuan biaya bersalin.

e. Besarnya biaya bersalin yang dibayar sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.

2. Dalam hal Pekerja/Buruh atau istri Pekerja/Buruh melahirkan melalui cara operasi Caesar menurut ketentuan medis dan rekomendasi dari dokter, maka akan diberikan bantuan sesuai peraturan BPJS Kesehatan.

PASAL 47: BANTUAN PEMBELIAN KACAMATA

BPJS Kesehatan akan memberikan bantuan pembelian kacamata kepada Pekerja/Buruh untuk kesehatan mata dan kelancaran tugas dengan ketentuan sebagai berikut:

Komponen Kacamata Penggantian
Frame Sesuai Ketentuan BPJS
Lensa Sesuai Ketentuan BPJS

BAB XI: JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

PASAL 48: SUMBANGAN KEDUKAAN

1. Perusahaan akan memberikan sumbangan kedudukan kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya. Sumbangan kedudukan akan diberikan kepada Pekerja/Buruh atau ahli waris yang sah dengan menyerahkan bukti-bukti autentik yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah atau pejabat yang berwenang. Pemberian sumbangan dijelaskan pada ketentuan sebagai berikut:

a. Apabila Pekerja/Buruh, meninggal dunia maka diberikan sumbangan kedukaan sebesar 1x upah pokok per bulan.

b. Apabila Pekerja/Buruh tetap, meninggal dunia maka kepada keluarga/ahli waris Pekerja/Buruh akan dibayarkan komponen pembayaran yang berhubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.

c. Apabila pekerja/buruh kontrak, meninggal dunia maka kepada keluarga/ahli waris Pekerja/Buruh akan diberikan 1 x upah pokok per bulan.

PASAL 49: REKREASI/TABLIGH AKBAR/ANNUAL PARTY

  1. Untuk menumbuhkan rasa kekeluargaan sesame Pekerja/Buruh serta untuk memberikan penyegaran menyelenggarakan acara reaksi/tabligh akbar/annual party, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.
  2. Sesuai dengan kemampuan, Perusahaan akan menanggung biaya rekreasi untuk Pekerja/Buruh dengan ketentuan diatur lebih lanjut dengan serikat Pekerja/Buruh.

PASAL 50: OLAHRAGA DAN KESENIAN

  1. Untuk membina semangat kebersamaan, mengembangkan minat dan kemampuan Pekerja/Buruh dibidang olahraga dan kesenian, serta menjaga kesehatan jasmani, maka perusahaan menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas olah raga dan kesenian untuk digunakan oleh para Pekerja/Buruh dengan memperhatikan biaya, jumlah peminat dan manfaat yang diperoleh. Perusahaan akan menetapkan jenis fasilitas yang diberikan.
  2. Pembinaan dan pengembangan kegiatan olah raga dan kesenian akan diatur bersama oleh Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Buruh.

PASAL 51: KEROHANIAN

  1. Untuk mendukung kerohanian bagi para Pekerja/Buruh, perusahaan menyediakan sarana dan fasilitas ibadah sehingga dapat menyelenggarakan kewajiban agamanya dengan baik pada waktunya.
  2. Perusahaaan akan membantu memberikan dana untuk kegiatan-kegiatan keagamaan yang diadakan oleh para Pekerja/Buruh di lingkungan Perusahaan. Jenis kegiatan keagamaan yang akan mendapat bantuan dana akan dimusyawarahkan dengan Serikat Pekerja/Buruh.
  3. Perusahaan akan memberikan ijin kepada Pekerja/Buruh yang beragama Islam untuk menjalankan kewajiban agamanya menunaikan ibadah haji/umroh ke tanah suci Mekah di Saudi Arabia dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Perjalanan tersebut atas biaya sendiri.

    Ijin hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun.

    b. Perusahaan tetap menjamin hak-hak Pekerja/Buruh dan membayar penuh upah yang bersangkutan selama menunaikan ibadah haji.

    c. Ijin tidak dapat menunaikan tugas/pekerjaan diberikan selama-lamanya 45 (empat puluh lima) hari untuk ibdaha haji dan 15 (lima belas) hari untuk ibadah umroh.

    d. Pekerja/Buruh harus memberitahukan rencana keberangkatannya kepada atasannya semenjak Pekerja/Buruh mendaftarkan diri.

    Ijin ibadah haji/umroh diberikan kembali setelah 5 (lima) tahun dari keberangkatan sebelumnya.

PASAL 52: KOPERASI PEKERJA/BURUH

  1. Dalam melaksanakan kesetiakawanan sosial dan meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh, dibentuk koperasi Pekerja/Buruh sebagai wadah kegiatan sosial ekonomi Pekerja/Buruh.
  2. Perusahaan akan menyelenggarakan koperasi Pekerja/Buruh antara lain dalam bentuk:

    a. Penyediaan fasilitas ruangan dan prasarana penunjang.

    b. Penagihan piutang dengan jalan memotong pembayaran upah Pekerja/Buruh untuk mengangsur atau melunasi hutang/pinjaman Pekerja/Buruh kepada koperasi.

    c. Memberikan bantuan keuangan dengan memperhatikan kebutuhan, kemampuan dan pengembangan koperasi, pelaksanaannya akan diatur sendiri.

  3. Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Buruh akan mengoptimalkan pemasukan dan sumber dana non-income Perusahaan untuk mengembangkan koperasi Pekerja/Buruh. Teknis pelaksanaannya akan diatur tersendiri.

PASAL 53: JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

1. Sesuai dengan pasal 17 Undang-undang No. 3 Tahun 1992 Perusahaan wajib mendaftarkan/memasukan semua Pekerja/Buruh menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan).

“Pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja”

2. Program, BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

a. Jaminan Kecelakaan Kerja, termasuk penyakit akibat hubungan kerja sesuai dengan Kepres No. 22 tahun 1993.

  • Ketentuan iuran divisi garmen

    = 0,24% x upah sebulan ditanggung oleh Perusahaan.

  • Ketentuan iuran divisi tekstil

    = 0,89% x upah sebulan ditanggung oleh Perusahaan.

b. Jaminan Kematian

  • Ketentuan iuran

    = 0.30% x upah sebulan, ditanggung oleh Perusahaan.

c. Jaminan Hari Tua

  • Ketentuan iuran

    = 03.70% x upah sebulan, ditanggung oleh Perusahaan.

    = 2.00 % x upah sebulan, ditanggung oleh Pekerja/Buruh.

d. Jaminan Pensiun

  • Ketentuan iuran

    = 2.00% x upah sebulan ditanggung oleh Perusahaan.

    = 1.00% x upah sebulan ditanggung oleh Pekerja/Buruh.

3. Setahun sekali setiap awal tahun Perusahaan akan mengusahakan memberikan data Saldo Jaminan Hari Tua setiap Pekerja/Buruh dari BPJS Ketenagakerjaan.

BAB XIII: HARI LIBUR RESMI, CUTI DAN IJIN TIDAK MASUK KERJA

PASAL 54: HARI LIBUR RESMI

  1. Hari libur resmi adalah hari-hari libur umum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Pada hari libur resmi Perusahaan memberikan libur kerja kepada Pekerja/Buruh dengan tetap mendapatkan upah (gaji pokok + tunjangan jabatan).
  3. Dalam hal diperintahkan masuk kerja pada hari-hari libur resmi maka akan diperhitungkan lembur dengan ketentuan mengacu pada pasal 33 .

PASAL 55: CUTI TAHUNAN

  1. Setiap Pekerja/Buruh berhak atas Istirahat/Cuti Tahunan setelah menjalani masa kerja selama 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun terus menerus.
  2. Lamanya Cuti Tahunan, ditetapkan 12 (dua belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun dinas dengan mendapat upah.
  3. Bagi Pekerja/Buruh yang akan menggunakan Cuti Tahunannya harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada atasannya selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya.
  4. Hak Cuti Tahunan gugur bilamana 6 (enam) bulan setelah berlakunya hak tersebut, ternyata Pekerja/Buruh tidak menggunakan haknya, bukan karena alasan-alasan Perusahaan atau tanpa memberitahukan sebelumnya.
  5. Bagi Pekerja/Buruh yang mengakhiri masa kerjanya berdasarkan keinginan sendiri maka Pekerja/Buruh berhak atas pembayaran penggantian istirahat hanuman bila pada saat diputuskan hubungan kerja, sudah mempunyai masa kerja sedikit-dikitnya 6 (enam) bulan terhitung dari saat ia berhak atas istirahat tahunan yang berakhir.
  6. Hari raya nasional sebagaimana ditetapkan Pemerintah yang kebetulan jatuh pada masa cuti, tidak dianggap bagian dari cuti.
  7. Seorang Pekerja/Buruh yang tanpa ijin mendahului mengambil/memperpanjang cutinya akan dianggap tidak hadir tanpa alasan yang sah dan melanggar peraturan,
  8. Cuti bersama, hal tersebut harus sudah mendapat kesepakatan dari pihak Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Buruh dan cuti bersama akan diberikan sesuai pertimbangan kebutuhan perusahaan. Dalama 1 (satu) tahun maksimal 6 (enam) hari yang akan diperhitungkan dengan hak cuti tahunannya.

PASAL 56: CUTI HAMIL

Pekerja/Buruh Wanita berhak atas istirahat Cuti Hamil selama 1.5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1.5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan atau gugur kandungan dengan tetap mendapat upah/gaji.

PASAL 57: CUTI HAID

  1. Pekerja/Buruh Wanita yang mengalami masa haid seperti yang dijelaskan pada pasal 81 ayat 1 Undang-undang no. 13 Tahun 2003 dengan bunyi sebagai berikut”

    “pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

  2. Pekerja/Buruh Wanita untuk dapat menggunakan haknya sesuai ayat 1 diatas maka diharuskan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.

PASAL 58: ISTIRAHAT SAKIT

Pekerja/Buruh yang sakit dan berdasarkan Surat Keterangan Dokter BPJS harus istirahat, maka Pekerja/Buruh berhak untuk istirahat selama waktu yang dinasihatkan dokter tersebut. Selama Pekerja/Buruh menjalani cuti sakit ini, Pekerja/Buruh berhak mendapat upah.

PASAL 59: IJIN TIDAK MASUK KERJA DENGAN MENERIMA UPAH

    1. Perusahaan memberikan ijin untuk tidak masuk kerja dengan menerima upah (gaji pokok + tunjangan jabatan) kepada Pekerja/Buruh untuk berbagai keperluan pribadi Pekerja/Buruh
    2. Ijin sebagaimana dimaksud ayat 1 tersebut diatas adalah:
    Keperluan Pekerja/Buruh Ijin yang diberikan
    Pernikahan Pekerja/Buruh 3 hari
    Mengkhitankan anak Pekerja/Buruh 2 hari
    Membaptiskan anak Pekerja/Buruh 2 hari
    Pernikahan anak Pekerja/Buruh 2 hari
    Kematian suami/istri/anak Pekerja/Buruh 2 hari
    Kematian orang tua/mertua/menantu Pekerja/Buruh

    2 hari

    Istri melahirkan anak/keguguran 2 hari
    Kematian anggota keluarga dalam satu rumah

    1 hari

    Ijin yang disebutkan diatas dianggap sah apabila dilengkapi dengan surat keterangan yang membuktikan keperluan ijin benar adanya. Keperluan Pekerja/Buruh dalam poin a, b, c dan d harus dilakukan pengajuan 1 minggu sebelum.

    3. Demikian halnya dalam rangka menjalankan tugas-tugas sebagai saksi di pengadilan atau pengutusan hukum atau menjalankan tugas/perintah negara kepada Pekerja/Buruh Akan diberikan ijin sebanyak hari yang diperlukan instasi tersebut.

    BAB XIII: KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

    PASAL 60: UMUM

    1. Untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja, Perusahaan mentaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, serta menyediakan pakaian kerja dan alat pelindung keselamatan kerja.
    2. Setiap Pekerja/Buruh wajib mentaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja di Perusahaan serta menggunakan alat keselamatan kerja yang ditetapkan sesuai dengan jenis dan resiko tugas masing-masing.
    3. Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, Perusahaan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan dalam Kesepakatan Kerja Bersama ini.
    4. Perusahaan akan menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (K3) dan Siaga Tanggap Darurat (STD) secara periodik.

    PASAL 61: PAKAIAN KERJA

    1. Perusahaan memberikan kerja dengan ketentuan dalam 1 (satu) tahun sekali setiap bulan Desember sebanyak 2 (dua) pcs dengan minimal masa kerja 6 bulan, pelaksanaannya diatur tersendiri dalam kebijakan perusahaan sesuai kemampuan perusahaan, terhitung dari anggaran/budget awal tahun 2020.
    2. Pekerja/Buruh diwajibkan memakai pakaian kerja selama melakukan pekerjaan.
    3. Pekerja/Buruh pada bagian tertentu selama berada dilokasi kerja diwajibkan memakai pakaian kerja model dan warna sesuai dengan ketentuan.
    4. Perusahaan akan memberikan Tanda Pengenal kepada seluruh Pekerja/Buruh sebagai identitas yang harus dipakai.
    5. Pekerja/Buruh harus memakai sepatu tertutup dan bukan bahan karet.
    6. Pekerja/Buruh Laki-laki : Rambut rapi diatas leher dan sopan, tidak diperkenankan berambut gondrong, poni lempar, tidak ditindik, tidak bertato, tidak diperkenankan memakai perhiasan/aksesoris seperti gelang, cincin, dll.
    7. Pekerja/Buruh Perempuan : Tidak diperkenakan memakai perhiasan/akesesoris seperti gelang, cincin, kalung, jam tangan, tidak diperkenankan memakai make-up berlebihan (lipstick, eye shadow, dll).

    PASAL 62: PERATURAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

    1. Guna menjamin kesehatan dan keselamatan kerja di setiap tempat kerja, Perusahaan wajib menetapkan tata tertib keselamatan kerja berupa:

      a. Standard Operating Procedure (SOP) alat/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja.

      b. Alat-alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja.

    2. Perusahaan berkewajiban menjelaskan seluruh tata tertib keselamatan kerja kepada seluruh Pekerja/Buruh sebelum Pekerja/Buruh ditempatkan ditempat kerjanya.

    PASAL 63: ALAT PELINDUNG KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

    1. Perusahaan memberikan secara cuma-cuma alat pelindung kesehatan dan keselamatan kerja menurut macam dan jenis yang telah ditetapkan untuk masing-masing pekerjaan.
    2. Pekerja/Buruh wajib menggunakan, merawat serta menyimpan alat pelindung kesehatan dan keselamatan kerja di tempat yang telah ditentukan atasannya.
    3. Bagi Pekerja/Buruh yang alat pelindung kesehatan dan keselamatan kerjanya rusak atau hilang diharuskan melapor kepada atasannya untuk mendapatkan penggantian.

    PASAL 64: PEMERIKSAAN ALAT PELINDUNG KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

    1. Perusahaan berkewajiban mengadakan pemeriksaan secara berkala terhadap alat pelindung kesehatan dan keselamatan kerja yang digunakan Pekerja/Buruh.
    2. Dalam hal terdapat kurang berfungsinya alat pelindung kesehatan dan keselamatan kerja, maka Perusahaan wajib mengadakan perbaikan dan penggantian alat pelindung kesehatan dan keselamatan kerja tersebut.

    BAB XIV: PERATURAN TATA TERTIB

    PASAL 65: TATA TERTIB UMUM

    1. Pekerja/Buruh wajib mentaati ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maupun ketentuan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
    2. Pekerja/Buruh wajib mentaati perintah atasannya, dan meminta petunjuk atasannya.
    3. Pekerja/Buruh wajib melaksanakan tugas sebaik mungkin dan dengan penuh tanggung jawab, dan tidak diperkenankan mengalihkan tugasnya kepada Pekerja/Buruh lain atau menerima.
    4. Pekerja/Buruh wajib melaporkan setiap kejadian abnormal kepada atasannya, bila dalam jangka waktu 1 x 24 jam tidak ada tanggapan, maka Pekerja/Buruh wajib melaporkan hal tersebut kepada atasan yang setingkat lebih tinggi, dan bila dalam waktu 1 x 24 jam tidak ada juga tanggapan maka Pekerja/Buruh wajib melaporkan lagi hal tersebut kepada atasan yang dua tingkat lebih tinggi.
    5. Pekerja/Buruh wajib menjaga ketertiban, kebersihan dan keserasian di lingkungan perusahaan.
    6. Pekerja/Buruh wajib hadir di tempat kerja pada hari-hari kerja, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
    7. Pekerja/Buruh wajib bertingkah laku sopan sesuai dengan tata krama pergaulan umum.
    8. Pekerja/Buruh dilarang menggunakan fasilitas atau memanipulasi milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.
    9. Pekerja/Buruh dilarang mencorat-coret dinding, lantai dan lainnya.

    PASAL 66: TATA TERTIB KEAMANAN

    1. Pekerja/Buruh wajib menggunakan tanda pengenal perusahaan selama berada di dalam lingkungan perusahaan.
    2. Satpam perusahaan berhak memeriksa Pekerja/Buruh yang keluar/masuk perusahaan. Pemeriksaan dimaksud menyangkut:

      Tanda pengenal Pekerja/Buruh

      Barang-barang yang dibawa

    3. Surat ijin keluar perusahaan untuk keperluan pribadi dan dinas
    4. Lemari/locker Pekerja/Buruh setelah mendapat ijin perusahaan dan dilakukan oleh dua petugas dari dua bagian yang berbeda.
    5. Pekerja/Buruh dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak dan bahan beracun ke dalam lingkungan perusahaan.
    6. Pekerja/Buruh dilarang berjudi, bermabuk-mabukan, berbuat asusila, membawa, menggunakan obat-obatan terlarang serta minuman keras ke/dalam lingkungan perusahaan.
    7. Setiap Pekerja/Buruh dilarang mengancam/mengintimidasi dengan kata-kata atau kekerasan terhadap sesama Pekerja/Buruh, atasan atau bawahan.

    PASAL 67: TATA TERTIB SUPIR & KENEK KENDARAAN

    1. Pengemudi harus memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang sah, serta menjaga kelengkapan surat-surat dan peralatan yang merupakan standard dalam mengemudikan kendaraan.
    2. Pengemudi dalam menjalankan tugasnya WAJIB mematuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan berkendaraan. TIDAK boleh mengemudi dalam keadaan sakit atau sehabis minum alkohol – narkoba dan sejenisnya, atau sehabis minum obat yang menimbulkan kantuk.
    3. Dalam menjalankan kendaraan, pengemudi harus mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ditetapkan oleh pihak berwenang, baik ketika di jalan toll maupun bukan (misalnya: mematuhi batas kecepatan, tempat berhenti, dsb.).
    4. Pengemudi harus menjaga kondisi mobil dalam keadaan baik dan layak jalan serta kebersihan bagian dalam dan luarnya (misalnya: periksa rem, ban, mesin dll.).
    5. Pengemudi harus menjaga kebersihan kendaraan yang telah digunakannya dan pengemudi harus menjaga kebersihan dirinya sendiri termasuk kebersihan tubuh dan pakaian yang digunakannya.
    6. Pengemudi diizinkan hanya membawa penumpang maksimal sebanyak jumlah kursi yang tersedia menurut standard masing-masing kendaraan, serta setiap saat berlaku ramah dan sopan kepada penumpang dengan tetap memegang peraturan dan ketetapan jadwal yang telah ditetapkan Perusahaan.
    7. Pengemudi bertanggung jawab penuh mengantarkan penumpang sampai ke tujuan.
    8. Pengemudi harus melaporkan kehadirannya ke bagian satpam dan Kasie Kendaraan, pada saat kedatangan kerja dan pada saat pulang dinas, guna berjalannya fungsi kontrol di bagian kendaraan.
    9. Apabila melanggar ketentuan di atas, maka pengemudi diberikan sanksi sesuai peraturan perusahaan yang berlaku.

    PASAL 68: TATA CARA KERJA DAN TATA TERTIB SIKAP

    1. Tata Cara Kerja

    a. Pekerja/Buruh wajib mengikuti petunjuk tata cara kerja SOP (Standard Operation Procedure).

    b. Pekerja/Buruh bertanggung jawab atas peralatan kerja yang dipergunakannya.

    c. Pekerja/Buruh dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya kecuali atas perintah atasannya.

    d. Pekerja/Buruh dilarang mengoperasikan mesin, kendaraan (mobil, forklift), crane dan sejenisnya tanpa surat ijin mengemudi atau perintah atasannya.

    e. Pekerja/Buruh yang diberikan tanggung jawab mengemudikan forklift wajib memakai identitas (badge mengemudi) yang diberikan.

    2. Tata tertib sikap atasan terhadap bawahan

    a. Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar sesuai dengan tugas pekerjaannya.

    b. Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan yang harus dilakukan termasuk peraturan tentang kesehatan dan keselamatan kerja.

    c. Atasan wajib memberikan bimbingan, arahan, dorongan/motivasi kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja.

    d. Atasan wajib melakukan penilaian terhadap bawahannya secara jujur dan obyektif.

    e. Atasan wajib menegur bawahannya yang melakukan kesalahan/pelanggaran tata tertib.

    f. Atasan wajib menjawab pertanyaan yang diajukan bawahannya tentang pekerjaan dan hubungan kerja.

    g. Atasan wajib untuk bersikap tidak diskriminatif dan intimidatif secara langsung atau tidak langsung dalam hal pekerjaan atau menjalankan fungsi organisasi Serikat Pekerja/Buruh.

    3. Tata tertib sikap bawahan terhadap atasan.

    a. Bawahan wajib menjalankan perintah dan petunjuk atasannya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

    b. Bawahan wajib bersikap sopan, jujur dan wajar terhadap atasannya.

    c. Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya tentang pekerjaan atau hubungan kerja yang belum dimengerti.

    PASAL 69: TATA TERTIB KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

    1. Pekerja/Buruh wajib memakai alat pelindung kesehatan dan keselamatan kerja jika ketentuan mengharuskan demikian.
    2. Pekerja/Buruh wajib membuang sampah pada tempat-tempat yang telah disediakan.
    3. Pekerja/Buruh dilarang merokok di tempat kerja, di dalam area pabrik kecuali ditempat yang telah disediakan.
    4. Pekerja/Buruh dilarang memasuki atau berada di tempat-tempat terlarang karena berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan Pekerja/Buruh, kecuali Pekerja/Buruh yang karena tugasnya diijinkan oleh atasannya, seperti : gardu listrik dan penyimpanan bahan bakar, bahan kimia beracun.
    5. Pekerja/Buruh wajib mengikuti SOP ketika mengoperasikan mesin.
    6. Pekerja/Buruh wajib mengikuti batas kecepatan dan batas beban ketika mengemudikan/menggunakan kendaraan, forklift, crane atau alat tuas angkat/angkut lainnya.
    7. Pekerja/Buruh wajib bertindak hati-hati bila bekerja pada tempat ketinggian dan kedalaman.
    8. Pekerja/Buruh wajib bertindak hati-hati bila bekerja menggunakan bahan-bahan yang berbahaya, beracun, mudah terbakar dan mudah meledak.
    9. Pekerja/Buruh wajib melaporkan keadaan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja.
    10. Pekerja/Buruh dilarang membawa anak dibawah umur ke area perusahaan.

    BAB XV: SANKSI TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB

    PASAL 70: UMUM

    1. Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh menyadari Perlunya penegakkan disiplin kerja, karenanya terhadap kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh atas peraturan yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diberikan peringatan/sanksi.
    2. Peringatan/sanksi yang diberikan kepada Pekerja/Buruh adalah merupakan usaha koreksi, edukasi dan yudikasi terhadap kesalahan/pelanggaran ketentuan Perjanjian Kerja Bersama ini.
    3. Jenis sanksi yang diberikan berdasarkan tahapan-tahapan atau tidak mengikuti tahapan-tahapan tergantung kuantitas dan bobot kesalahan/pelanggaran.
    4. Setiap pemberian peringatan tertulis oleh HRD/Personalia, satu copynya disampaikan kepada Serikat Pekerja/Buruh dan apabila dirasakan Pekerja/Buruh, peringatan tertulis yang diterima dirasakan tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Pekerja/Buruh dapat berkonsultasi dengan Serikat Pekerja/Buruh.
    5. Sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) diberikan jika telah memenuhi tahapan-tahapan pemberian peringatan/sanksi, atau tidak mengikuti tahapan-tahapan peringatan/sanksi.
    6. Pemberian perinagtan/sanksi kepada Pekerja/Buruh diberikan berdasarkan kesalahan/pelanggaran yang dilakukan, dengan mempertimbangkan:

      a. Macam bobot kesalahan/pelanggaran.

      b. Kuantitas/pengulangan kesalahan/pelanggaran.

      c. Tidak ditemukannya unsur kesengajaan atau sebaliknya.

      d. Unsur-unsur yang menyebabkan terjadinya kesalahan/pelanggaran (alat/mesin, lingkungan/tempat kerja, batas kemampuan Pekerja/Buruh).

      e. Jasa-jasa, dedikasi, responsibilitas dan loyalitas Pekerja/Buruh.

    7. Penyidikan atas kesalahan/pelanggaran tetap menjunjung atas asas praduga tak bersalah, dan perusahaan wajib merehabilitasi nama/hak-hak Pekerja/Buruh jika tidak ditemukan kesalahan/pelanggaran.
    8. Selama penyidikan, perusahaan tetap memberikan/membayar yang menjadi hak Pekerja/Buruh.

    PASAL 71: PERINGATAN/SANKSI LISAN

    Peringatan sanksi/lisan diberikan kepada Pekerja/Buruh karena kesalahan/pelanggaran bersifat umum. Peringatan lisan diberikan sebagai upaya koreksi dan edukasi ata kesalahan/pelanggaran yang dilakukan.

    PASAL 72: PERINGATAN/SANKSI TERTULIS

    Peringatan/sanksi tertulis selanjutnya disebut Surat Peringatan Tertulis, terdiri atas 3:

    Surat Peringatan Tertulis (SPT 1), berlaku 3 (tiga) bulan.

    Surat Peringatan Tertulis 1 (satu) diberikan jika setelah menerima peringatan/sanksi lisan, Pekerja/Buruh masih melakukan kesalahan/pelanggaran yang sama atau yang lebih berat sifatnya.

    Jenis kesalahan/pelanggaran yang dapat diberikan SPT 1 adalah:

    a. Mangkir 2 (dua) kali dalam sebulan.

    b. Meninggalkan Pekerjaan dalam jam kerja tanpa ijin atasan.

    c. Terlambat datang 5 (lima) kali berturut-turut atau lebih dari 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) bulan bagi Pekerja/Buruh membawa fasilitas kendaraan pribadi, tanpa alasan yang sah.

    d. Terlambat 5 (lima) kali berturut-turut atau lebih dari 150 (seratus lima puluh menit) dalam 1 (satu) bulan, bagi Pekerja/Buruh yang tertinggal kendaraan/bis penjemput sebagai fasilitas transportasinya, tanpa alasan yang sah.

    e. Tidak mengisi kartu tanda hadir pada mesin yang disediakan, atau tidak ditanda tangani atasannya.

    f. Mengisi kartu tanda hadir Pekerja/Buruh lain atau meminta Pekerja/Buruh lain mengisi kartu tanda hadir miliknya.

    g. Tidak menunjukan kesungguhan bekerja atau bekerja tidak efisien atau hasil kerjanya dibawah kemampuan sebenarnya walaupun telah diberi petunjuk kerja atau pelatihan atau peringatan/teguran lisan oleh atasannya, tanpa alasan yang jelas dan benar.

    h. Tidak mengenakan pakaian kerja yang sudah diberikan oleh Perusahaan pada waktu melakukan Pekerjaan.

    i. Tidak memakai atau menggunakan alat perlengkapan kesehatan, keselamatan dan perlindungan kerja yang telah ditentukan untuk Pekerjaannya pada waktu melakukan Pekerjaan meskipun telah diberikan peringatan/teguran.

    j. Menolak, mengabaikan, tidak melaksanakan perintah atasan tanpa alasan yang jelas dan benar walaupun telah diberikan teguran/peringatan lisan oleh atasannya.

    k. Menolak pemeriksaan oleh petugas keamanan perusahaan dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan menegakan ketertiban.

    l. Menolak atau tetap tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan perusahaan meskipun telah diberikan surat panggilan pemeriksaan atau peringatan/teguran lisan oleh atasannya.

    m. Mengemudikan kendaraan perusahaan (mobil, truck, forklift atau kendaraan customer/pelanggan) tanpa ijin mengemudi/ijin atasannya.

    n. Kedapatan mencorat-coret sarana dan prasarana Perusahaan.

    o. Melakukan Pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin/perintah atasannya atau alasan yang jelas dan wajar.

    p. Menggunakan fasilitas perusahaan atau fungsi jabatan untuk kepentingan pribadi.

    q. Membuang sampah sembarangan atau perbuatan yang mengakibatkan lingkungan perusahaan kotor.

    r. Makan dan atau minum (minuman berwarna) di area kerja.

    s. Menggunakan handphone atau mematikan handphone selama jam kerja yang tidak berhubungan dengan Pekerjaan.

    2. Surat Peringatan Tertulis (SPT 2) berlaku 4 (empat) bulan.

    Surat Peringatan Tertulis 2 (SPT 2) diberikan jika dalam masa pemberian Surat Peringatan Tertulis 1 (SPT 1) Pekerja/Buruh melakukan kesalahan/pelanggaran dalam ayat 1, butir a sampai dengan s, atau melakukan pelanggaran sebagai berikut:

    a. Mangkir 4 (empat) hari kerja tidak berturut-turut dalam 2 (dua) bulan meskipun telah diberikan peringatan/teguran lisan dalam pengecekan ke tempat tinggal Pekerja/Buruh.

    b. Mangkir 5 (lima) hari kerja tidak berturut-turut dalam 2 (dua) bulan meskipun telah diberkan Surat Peringatan Tertulis 1 (SPT 1).

    c. Mengoperasikan mesin, peralatan tidak sesuai SOP (Standard Operation Procedure) atau menggunakan bahan berbahaya (mudah terbakar/meledak) tidak pada takaran/ukuran atau tempatnya sehingga membahayakan diri sendiri atau orang lain atau menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

    d. Tidak menjalankan proses sesuai SOP (Standard Operation Procedure).

    e. Memberikan penugasan atau memerintahkan bawahannya untuk melaksanakan Pekerjaan tanpa mengikuti SOP (Standard Operation Procedure) dan tidak memperhatikan bahaya yang dapat terjadi pada bawahnnya dan atau orang lain.

    f. Tidur dalam jam kerja, kecuali sakit setelah mendapat ijin dari atasannya.

    g. Tidak melaporkan kepada atasannya terhadap keadaan, perbuatan/tindakan sesame Pekerja/Buruh atau orang lain yang membahayakan kesehatan, keselamatan, keamanan bagi orang lain dan atau merugikan perusahaan, sedang-kan hal itu menjadi tanggung jawabnya.

    h. Merokok di area yang dilarang kecuali di tempat -tempah yang sudah disediakan.

    3. Surat Peringatan Tertulis 3 (SPT 3), berlaku 6 (enam) bulan.

    Surat Peringatan Tertulis (SPT 3) diberikan jika dalam masa pemberian Surat Peringatan Tertulis 2 (SPT 2) Pekerja/Buruh melakukan kesalahan/pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, butir a sampai dengan s dan ayat 2, butir a sampai dengan h, atau melakukan kesalahan/pelanggaran sebagai berikut:

    a. Mangkir 6 (enam) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan, meskipun telah diberikan Surat Peringatan Tertulis 1 dan 2 (SPT 1 dan SPT 2).

    b. Berjudi atau mengedarkan kupon judi didalam lingkungan perusahaan.

    c. Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan kerusakan berat atas barang-barang atau perusahaan mengeluarkan biaya besar karenanya.

    d. Membawa senjata api/tajam tanpa hak dan tanpa ijin di lingkungan perusahaan.

    e. Berkelahi dengan atasan atau bawahan atau sesama Pekerja/Buruh didalam lingkungan perusahaan.

    f. Memberikan perintah atau melaksanakan Pekerjaan yang tidak berhubungan dengan tugas perusahaan atau organisasi Serikat Pekerja/Buruh tanpa seijin Pimpinan Perusahaan/Serikat Pekerja/Buruh dan untuk kepentingan pribadi baik di dalam jam kerja atau diluar jam kerja dilingkungan perusahaan.

    g. Membuat, menyebarkan, menempelkan informasi dalam bentuk pengumuman, poster dan sejenisnya di tempat kerja yang tidak ada berkaitan dengan Pekerjaan atau organisasi Serikat Pekerja/Buruh tanpa ijin pimpinan kedua belah pihak. Dalam hal diijinkan hanya Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh yang boleh melakukannya dengan ditandatangani kedua pimpinan tersebut atau disampaikan copy (tembusannya) kepada pimpinan masing-masing.

    h. Ikut serta dalam sabotase/mata-mata dengan sengaja merusak mesin-mesin milik perusahaan, barang-barang perusahaan atau segala inventaris milik perusahaan yang dapat mengganggu jalannya operasional.

    i. Melakukan aktivitas peminjaman uang atau menawarkan uang atau meminjamkan uang atau menerima peminjaman uang (rentenir) kepada Pekerja/Buruh di area perusahaan.

    PASAL 73: SANKSI ADMINISTRATIF

    Perusahaan dapat memberikan sanksi administratif kepada Pekerja/Buruh yang melakukan kesalahan/pelanggaran, sanksi administratif berupa:

    a. Mutasi tugas kerja.

    b. Pencabutan fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan.

    c. Penggantian biaya atas hilang atau rusaknya barang milik Perusahaan karena kesengajaan Pekerja/Buruh.

    PASAL 74: SANKSI SKORSING

    1. Skorsing dapat dikenakan kepada setiap Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya dan merugikan Perusahaan.
    2. Jangka waktu skorsing yang bersifat mendidik, paling kama 1 (satu) bulan kecuali menunggu keputusan dari Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Daerah/Pusat dan selama ijin PHK belum diberikan, maka skorsing dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Dan selama masa skorsing upah/gaji dibayar 100% (seratus persen) dari upah/gaji.

    PASAL 75: SANKSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

    Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja dapat diberikan kepada Pekerja/Buruh tanpa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tetapi tetap mendapat uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 poin a, b, dan c Undang-Undang no.13 tahun 2003.

    a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

    b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ketempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja;

    c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

    Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja diberikan kepada Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran berat sebagai berikut:

    1. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik Perusahaan atau milik Pekerja/Buruh.
    2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan negara.
    3. Mabuk, minum minuman keras yang memabukan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya ditempat kerja.
    4. Melakukan perbuatan asusila dengan sesama Pekerja/Buruh di dalam lingkungan perusahaan.
    5. Menyelenggarakan perjudian di dalam lingkungan perusahaan.
    6. Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi, menipu Pengusaha atau sesama Pekerja/Buruh dan memperdagangkan barang terlarang baik didalam lingkungan Perusahaan maupun diluar lingkungan Perusahaan.
    7. Membujuk Pengusaha atau sesama Pekerja/Buruh untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta Perundang-undangan yang berlaku.
    8. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman kerja/sesama Pekerja/Buruh dalam keadaan bahaya.
    9. Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan, Pengusaha atau keluarganya kecuali untuk kepentingan negara.
    10. Melakukan perbuatan korupsi, menyalahgunakan dana perusahaan atau manipulasi keuangan Perusahan atau Pekerja/Buruh (organisasi Serikat Pekerja/Buruh, koperasi Pekerja/Buruh, dana yang menjadi hak Pekerja/Buruh/kesejahteraan Pekerja/Buruh) sehingga merugikan Perusahaan dan Pekerja/Buruh.
    11. Membawa keluar atau menjual barang milik perusahaan secara tidak sah atau tanpa ijin perusahaan untuk kepentingan pribadi/kelompok baik dalam jam kerja atau diluar jam kerja.
    12. Melakukan pelanggaran/kesalahan yang bobotnya sama sebagaimana dimaksud pasal 79 selama masa berlakunya Surat Peringatan Tertulis 3 (SPT 3).
    13. Ikut serta dalam sabotase/mata-mata dengan sengaja merusak mesin-mesin milik Perusahaan, barang-barang perusahaan atau segala aset milik perusahaan yang dapat mengganggu jalannya operasional.

    BAB XVI: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

    PASAL 76: UMUM

    Pemutusan Hubungan kerja dapat terjadi karena beberapa hal seperti tersebut dibawah ini:

    1. Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan.
    2. Pemutusan hubungan kerja dalam rangka hubungan kerja untuk waktu tertentu.
    3. Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja/Buruh meninggal dunia.
    4. Pemutusan hubungan kerja karena kemauan Pekerja/Buruh.
    5. Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja/Buruh terkena sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
    6. Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja/Buruh sudah tidak mampu lagi bertugas atau mengalami sakit yang berkepanjangan.
    7. Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja/Buruh menjalani hukuman penjara.
    8. Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun.
    9. Pemutusan hubungan kerja karena rasionalisasi atau efisiensi.
    10. Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan tutup dan atau likuidasi.
    11. Pemutusan hubungan kerja karena perubahan status dan atau perubahan kepemilikan.

    PASAL 77: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA MASA PERCOBAAN

    Dalam masa percobaan, baik Pekerja/Buruh atau Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan tidak berkewajiban membayar uang pesangon, uang jasa atau uang pengganti hak dalam bentuk apapun.

    PASAL 78: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM RANGKA HUBUNGAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU (PKWT)

    Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Pekerja/Buruh yang mengikat hubungan kerja untuk waktu tertentu, karena Perusahaan tidak akan melanjutkan lagi, maka kepada Pekerja/Buruh akan diberikan upah Pekerja/Buruh sampai waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

    PASAL 79: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PEKERJA/BURUH MENINGGAL DUNIA

    1. Dalam hal Pekerja/Buruh meninggal dunia maka hubungan kerjanya dengan Perusahaan terputus dengan sendirinya.
    2. Perusahaan akan membayar santunan kepada ahli waris yang sah dari Pekerja/Buruh sesuai pasal 166 Undang-Undang no. 13 tahun 2003.

      “Dalam hal hubungan kerja berakhir karena Pekerja/buruh/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”

    3. Perusahaan akan membayar santunan kepada ahli waris yang sah dari Pekerja/Buruh sesuai pasal 81, ayat 2, ditambah:

      a Bantuan pengganti biaya pengobatan sesuai pasal 44.

      b. Tunjangan hari raya (THR) keagamaan jika hubungan kerjanya terputus 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan.

    PASAL 80: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS KEMAUAN PEKERJA/BURUH

    1. Apabila Pekerja/Buruh ingin berhenti bekerja atau mengundurkan diri dari Perusahaan maka diharuskan mengajukan surat permohonan, bagi staff office holding menyerahkan kepada Kepala Divisi HR & GA dan bagi operator kepada kepada HR Personalia dalam waktu 1 (satu) bulan sebelumnya atau 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.
    2. Perusahaan akan melakukan pembayaran upah terakhir yang disyaratkan perusahaan dan kesepakatan antara Pekerja/Buruh dan manajemen.

    PASAL 81: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PEKERJA/BURUH TERKENA SANKSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

    1. Pekerja/Buruh yang terkena sanksi pemutusan hubungan kerja karena melakukan kesalahan/pelanggaran sebagaimana dimaksud pasa 75 ayat 1 sampai dengan 13, maka proses pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 2 Undang-undang No. 12 tahun 1964. Undang-undang no. 3 tahun 2003.

      “Bila setelah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruh itu tidak menjadi anggota dari salah satu organisasi buruh.”

    2. Pekerja/Buruh yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan/pelanggaran, sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berhak atas uang pesangon tetapi berhak atas uang penghargaan masa kerja, apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai pasal.

    PASAL 82: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PEKERJA/BURUH TIDAK MAMPU LAGI BERTUGAS KARENA MENGALAMI SAKIT BERKEPANJANGAN

    1. Dalam hal Pekerja/Buruh tidak mampu lagi bertugas/bekerja karena sakit, cacat jasmani/rohani atau sakit berkepanjangan setelah melampaui 12 (dua belas) bulan berdasarkan Surat Keterangan Dokter dinyatakan tidak mampu lagi melakukan tugas pekerjaan dengan sebagaimana mestinya maka perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 13 tahun 2003.
    2. Kepada Pekerja/Buruh akan diberikan haknya sesuai ketentuan pasal 172 Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003:

      “Pekerja/Buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaan setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).”

    PASAL 83: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PEKERJA/BURUH MENGALAMI HUKUMAN PENJARA

    1. Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan Pengusaha, maka Perusahaan dapat permohonan ijin pemutusan hubungan kerja kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) setelah Pekerja/Buruh ditahan sedikit-dikitnya 60 (enam puluh) hari takwim.
    2. Dalam hal dimaksud ayat 1 perusahaan tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Untuk 1 orang tanggungan : 25% x upah.
      • Untuk 2 orang tanggungan: 35% x upah.
      • Untuk 3 orang tanggungan: 45% x upah.
      • Untuk 4 orang tanggungan atau lebih: 50% x upah.
    3. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung dari mulai hari pertama Pekerja/Buruh ditahan pihak berwajib dan Pekerja/Buruh tersebut akan di PHK sesuai dengan Undang-undang RI No.13 Tahun 2003.
    4. Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan oleh yang berwajib karena pengaduan Perusahaan, selama ijin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum diberikan oleh PPHI, maka Perusahaan wajib membayar upah Pekerja/Buruh sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima persen) dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama Pekerja/Buruh ditahan pihak yang berwajib.
    5. Dalam hal Pekerja/Buruh dimaksud pada ayat 4, diputuskan oleh Pengadilan terbukti melakukan kesalahan, maka Perusahaan dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja.
    6. Dalam hal Pekerja/Buruh dibebaskan dari tahanan karena pengaduan Perusahaan dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka Perusahaan wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh tersebut dengan membayar upah penuh beserta unsur-unsur lainnya yang seharusnya diterima Pekerja/Buruh, terhitung sejak Pekerja/Buruh ditahan serta merehabilitasi nama baik Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

    PASAL 84: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PEKERJA/BURUH MENCAPAI USIA PENSIUN

    1. Perusahaan dan Pekerja/Buruh dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, bila seorang Pekerja/Buruh telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun.
    2. Kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud ayat 1 akan diberikan Masa Persiapan Pensiun (MPP) 1 (satu) bulan sebelum datangnya usia pensiun.

      Dalam hal ini Pekerja/Buruh yang bersangkutan tidak lagi diwajibkan bekerja, tetapi berhak atas upah.

      Kepada Pekerja/Buruh akan diberikan uang muka pesangon atau ha katas dana pensiunnya sebesar 50% (lima puluh persen), sebagai persiapan berwiraswasta.

      Kepada Pekerja/Buruh wajib melapor ke bagian HRD nelalui atasan langsung dan tembusan kepada Serikat Pekerja/Buruh, dalam hal pengajuan permohonan sesuai ayat 2 butir a dan b.

    3. Kepada Pekerja/Buruh yang mencapai usia pensiun akan diberikan haknya sesuai dengan pasal 167 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang no. 13 tahun 2003 sebagai berikut:

      (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/Buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan Pekerja/Buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka Pekerja/Buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

      (2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

      Dari hal tersebut maka pemberian hak sebagai berikut:

      a. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003.

      b. Uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat 3 Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003.

      c. Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003.

      d. Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan jika batas usia pensiunnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran THR.

    PASAL 85: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM RANGKA RASIONALISASI DAN ATAU EFISIENSI

    1. Dalam hal pemutusan hubungan kerja massal karena rasionalisasi dan atau efisiensi yang dilakukan Perusahaan, maka Perusahaan akan memberikan hak Pekerja/Buruh sesuai dengan pasal 164 ayat 3 undang-undang no. 3 tahun 2003 sebagai berikut:

      “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja Pekerja/Buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeure) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan Pekerja/Buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”

      Dari hal tersebut maka pemberian hak sebagai berikut:

      a. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 Undang-undang RI No. 13 tahun 2003.

      b. Uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat 3 Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003.

      c. Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003.

    2. Atas persetujuan kedua belah pihak dapat ditentukan lain bila lebih baik dari Undang-undang RI No. 14 Tahun 2003.
    3. Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan jika pemutusan hubungan kerjanya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran THR.

    PASAL 86: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PERUSAHAAN TUTUP DAN ATAU LIKUIDASI

    1. Dalam hal kondisi terpaksa sehingga Perusahaan harus melakukan likuidasi atau menutup kegiatan usahanya maka pemutusan hubungan kerja harus dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh. Pelaksanaannya akan mengindahkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
    2. Dalam hal dimaksud ayat 1 penutupan perusahaan sebagai akibat kerugian terus menerus, perusahaan harus menyertakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan public paling singkat 2 (dua) tahun terakhir. Atau dalam keadaan memaksa (force majeure) besarnya uang pesangon, yang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 2, 156 ayat 3 dan pasal 156 ayat 4 Undang-undang RI Tahun 2003, kecuali atas persetujuan perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh ditetapkan lain dan lebih baik.
    3. Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan diberikan jika penutupan Perusahaan dilakukan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan.

    PASAL 87: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PERUBAHAN STATUS ATAU PERUBAHAN KEPEMILIKAN PERUSAHAAN

    1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena perubahan status atau perubahan kepemilikan perusahaan sebagaian atau seluruhnya atau Perusahaan pindah lokasi dengan syarat-syarat kerja baru yang sama dengan syarat-syarat kerja lama dan Pekerja/Buruh tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja, maka kepada Pekerja/Buruh dibayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan pengganti hak sesuai ketentuan pasal 163 ayat 1 Undang-Undang no. 13 tahun 2003.

      “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/Buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka Pekerja/Buruh/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).”

    2. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena perubahan status atau perubahan kepemilikan perusahaan sebagian atau seluruhnya atau Perusahaan pindah lokasi dan Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh di Perusahaannya dengan alasan apapun, Pekerja/Buruh akan diberikan hak sesuai dengan pasal 163 ayat 2 Undang-Undang no. 13 tahun 2003.

      “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/Buruh/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh/buruh di perusahaannya, maka Pekerja/Buruh/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).”

    PASAL 88: UANG PESANGON

    1. Uang pesangon diberikan Pekerja/Buruh tetap sesuai dengan ketentua pada pasal 156 ayat 2 undang-undang no. 13 tahun 2003. Uang pesangon diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

    Masa Kerja Uang Pesangon
    a. Masa kerja kurang dari 1 (Satu) tahun 1 (satu) bulan upah
    b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan upah
    c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun

    3 (tiga) bulan upah

    d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun 4 (empat) bulan upah
    e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun 5 (lima) bulan upah
    f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan upah
    g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun 7 (tujuh) bulan upah
    h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun 8 (delapan) bulan upah
    i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih 9 (Sembilan) bulan upah

    PASAL 89: UANG PENGHARGAAN MASA KERJA

    1. Uang penghargaan masa kerja diberikan kepada Pekerja/Buruh tetap sesuai dengan ketentuan pada pasal 156 ayat 3 Undang-Undang no. 13 tahun 2003.
    2. Perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut:

    Masa Kerja

    Uang Penghargaan Masa Kerja

    a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 2 (dua) bulan upah
    b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun 3 (tiga) bulan upah
    c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan upah
    d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun 5 (lima) bulan upah
    e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun 6 (enam) bulan upah
    f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun

    7 (tujuh) bulan upah

    g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun

    8 (delapan) bulan upah

    h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih

    10 (sepuluh) bulan upah

    PASAL 90: UANG PENGGANTIAN HAK

    1. Uang penggantian hak diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan pada pasal 156 ayat 4 undang-undang no. 13 tahun 2003. Perhitungan uang penggantian hak adalah sebagai berikut:
    • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
    • Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ketempat dimana Pekerja/Bekerja diterima bekerja.
    • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas per seratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
    • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau Perusahaan Kerja Bersama .

    PASAL 91: UANG PISAH

    Uang pisah diberikan kepada Pekerja/Buruh Tetap yang mengundurkan diri atas kemauan Pekejra/Buruh itu sendiri dan memenuhi syarat pengunduran diri maka akan diberikan uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 89 yang mengacu pada pasal 156 ayat 3 Undang-Undang no. 13 tahun 2003.

    BAB XVII: PENYAMPAIAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH

    PASAL 92: UMUM

    1. Sudah menjadi tekad bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekejra/Buruh untuk menciptakan harmonisasi Hubungan Industrial (HI) dengan mengakomodir setiap keluh kesah Pekerja/Buruh dalam aturan atau tata cara penyampaian dan penyelesaian pengaduan yang baik, adil dan segera, sehingga sikap saling pengertian antara Pekerja/Buruh dan Perusahaan dapat terjalin dengan baik dengan komunikasi yang lancar.
    2. Dalam hal seseorang atau beberapa Pekerja/Buruh mendapatkan perlakuan tidak adil atau tidak wajar sesuai isi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Pekerja/Buruh dapat menyampaikan pengaduan atau keluhannya dengan mengikuti aturan atau tata cara penyampaian dan penyelesaian keluhan dan pengaduan Pekerja/Buruh.

    PASAL 93: TATA CARA PENYAMPAIAN DAN PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN PEKERJA/BURUH LANGSUNG PADA PERUSAHAAN

    1. Pekerja/Buruh yang bersangkutan pertama kali harus menyampaikan keluh kesah kepada atasannya langsung. Dalam hal penyampaian keluh kesah aau pengaduan tersebut tidak memyaskan Pekerja/Buruh, maka ia berhak mengulangi untuk menyampaikan hal yang sama kepada atasannya yang lebih tinggi dalam garis hirarki.
    2. Penyampaian keluh kesah atau pengaduan kepada atasan yang lebih tinggi harus dilakukan secara tertulis oleh Pekerja/Buruh, maka Pekejra/Buruh dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada Serikat Pekerja/Buruh.

    PASAL 94: TATA CARA PENYAMPAIAN DAN PENYELESAIAN KELUGAN DAN PENGADUAN PEKERJA/BURUH MELALUI SERIKAT PEKERJA/BURUH

    1. Penyampaian keluh-kesah atau pengaduan melalui Serikat Pekerja/Buruh harus dilakukan secara tertulis. Setelah mempelajari dengan seksama Serikat Pekerja/Buruh akan menetapkan untuk meneruskan/menolak keluhan dan pengaduan Pekerja/Buruh kepada Perusahaan.
    2. Pimpinan Perusahaan dan pimpinan Serikat Pekerja/Buruh akan menyelesaikan hal keluhan dan pengaduan Pekerja/Buruh tersebut secara musyawarah dalam forum bipartite.
    3. Kesepakatan yang tercapai dalam musyawarah tersebut bersifat mengikat kedua belah pihak yaitu Pimpinan Peruasahaan dan Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh yang bertindak atas nama Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

    BAB XVIII: HAK CIPTA, PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN

    PASAL 95: HAK CIPTA

    1. Hak Cipta atas suatu penemuan yang dihasilkan Pekerja/Buruh dalam pekerjaannya sebagai pelaksana tugas perusahaan dan menggunakan fasilitas perusahaan menjadi hak milik perusahaan dan kepada Pekerja/Buruh diberikan imbalan.
    2. Untuk mengetahui autentisitas, penemuan tersebut akan dipresentasikan dalam sebuah komite yang dibentuk perusahaan.

    PASAL 96: PERATURAN PERALIHAN

    1. Untuk perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang akan datang kedua pihak sepakat akan dimulai selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum akhir masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.
    2. Perjanjian Kerja Bersama ini baik secara sebagian atau keseluruhan akan batal (tidak berlaku) bila dinyatakan dengan keputusan pengadilan atau tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang baru, maka Perjanjian Kerja Bersama ini akan mengikuti atau disesuaikan dengan keputusan Pengadilan atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang baru.
    3. Dalam hal ayat 2 diatas, maka proses pembatalan dan pelaksanaannya akan dibahas bersama antara perusahaan dengan Serikat Pekerja/Buruh.

    PASAL 97: PERATURAN PELAKSANAAN

    Dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini, apabila dipandang perlu maka Perusahaan dapat membuat peraturan pelaksanaan dengan sepengetahuan atau perusahaan Serikat Pekerja/Buruh.

    PASAL 98: MASA BERLAKU KESEPAKATAN KERJA BERSAMA

    1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak selama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan tanggal 8 Mei 2019 dan berakhir tanggal 8 Mei 2021.
    2. Jika setelah masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir dan dipandang perlu oleh kedua belah pihak untuk melakukan perpanjangan, maka perpanjangan masa berlaku dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

    PASAL 99: PENUTUP

    1. Perjanjian Kerja Bersama ini didaftarkan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cimahi, dan akan dibukukan selanjutnya digandakan untuk dibagikan kepada seluruh cabang perusahaan dan seluruh Pekerja/Buruh.
    2. Ketentuan-ketentuan yang merupakan pengaturan secara teknis

    Ditetapkan dan ditandatangani di: Cimahi

    Pada tanggal : 8 Mei 2019

    Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini, akan diatur dan ditanda tangani bersama dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

    Dalam hal terjadi perselisihan maka Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh memilih domisili pada wilayah Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

    Serikat Pekerja/Buruh

    Tim Perunding

    Darwis Susanto 1.
    Hendriawan 2.
    Jukarsa 3.
    Cecep Rahmat 4.
    Rokhilin 5.
    Logman 6.
    Alo Dadang

    7.

    Menyaksikan

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi

    Herry Zainyz, MM.

    Pembina TK 1

    NIP. 19630309 198903 1008

    IDN PT. San San Saudaratex Jaya Garment 5 - Jl. Industri, IDN PT. SanSan Saudaratex Jaya Garment 1 - Cimahi - 2019

    Tanggal dimulainya perjanjian: → 2019-05-08
    Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2021-05-08
    Diratifikasi oleh: → Lain - lain
    Diratifikasi pada: → 2019-05-08
    Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
    Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
    Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
    Disimpulkan oleh:
    Nama perusahaan: →  San San Saudaratex Jaya Garment 5 - Jl. Industri, SanSan Saudaratex Jaya Garment 1 - Cimahi
    Nama serikat pekerja: →  SPN (Serikat Pekerja Nasional), Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit SP TSK SPSI
    Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

    PELATIHAN

    Program pelatihan: → Ya
    Magang: → Ya
    Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

    KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

    Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
    Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
    Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
    Cuti haid berbayar: → Ya
    Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

    KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

    Bantuan medis disetujui: → Ya
    Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
    Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
    Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
    Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
    Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
    Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
    Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
    Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Musculoskeletal solicitation of workstations
    Bantuan duka/pemakaman: → Ya

    PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

    Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
    Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
    Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
    Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
    Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
    Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
    Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
    Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
    Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
    Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
    Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
    Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
    Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
    Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
    Cuti ayah berbayar: → 2 hari
    Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

    ISU KESETARAAN GENDER

    Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
    Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
    Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
    Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
    Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
    Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
    Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
    Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
    Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
    Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

    PERJANJIAN KERJA

    Durasi masa percobaan: → 91 hari
    Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
    Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 30 hari
    Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
    Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
    Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
    Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

    JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

    Jam kerja per hari: → 7.0
    Jam kerja per minggu: → 40.0
    Hari kerja per minggu: → 6.0
    Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
    Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
    Hari tetap untuk cuti tahunan: → 6.0 hari
    Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
    Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
    Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
    Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

    PENGUPAHAN

    Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
    Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
    Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

    Kenaikan upah

    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

    Upah lembur hari kerja

    Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

    Upah lembur hari Minggu/libur

    Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

    Kupon makan

    Kupon makan disediakan: → Ya
    Tunjangan makan disediakan: → Tidak
    Bantuan hukum gratis: → Tidak
    Loading...