PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. SAMITEX SEWON BANTUL YOGYAKARTA

DENGAN SP PT. SAMITEX SEWON BANTUL YOGYAKARTA

PERIODE 2016 - 2018

PT. SAMITEX SEWON BANTUL YOGYAKARTA

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa serta berlandaskan cita – cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dalam mewujudkan masyarakat adil dan Makmur, bahwa sesungguhnya ketenangan kerja dan ketenangan usaha merupakan syarat utama terciptanya hubungan industrial yang serasi, seimbang dan selaras.

Kondisi demikian adalah kondisi dasar yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan proses produksi dalam mencapai tujuan perusahaan dan tujuan pembangunan.

Untuk meningkatkan produktivitas serta kelancaran hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha dan Pekerja / Buruh sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku dan makna yang terkandung dalam hubungan industrial. Maka di PT. Samitex Sewon perlu dibuat Perjanjian Kerja Bersama, yang rumusannya memuat seluruh persoalan hubungan antara Pengusaha dan Pekerja / Buruh dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

Kedua belah pihak menyadari arti dan pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk dipakai sebagai pedoman bagi Pengusaha dan Pekerja / Buruh, baik yang menyangkut kewajiban dan hak yang sifatnya normatif maupun yang berkaitan dengan hal - hal yang tidak normatif.

Sehubungan hal tersebut pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh PT. Samitex Sewon bersepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar lebih menjamin kelancaran hubungan yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan dapat menciptakan ketenangan kerja, kelangsungan usaha, kepastian hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses produksi.

Pengusaha dan Pekerja / Buruh sama – sama bertanggung jawab atas kelancaran proses produksi serta kepastian akan kehidupan Pekerja / Buruh dan keluarganya, demi kelangsungan hidup perusahaan dengan cara – cara :

a. Pengusaha dalam melaksanakan Hubungan Industrial, mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan Pekerja / Buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.

b. Pekerja / Buruh dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban dan kelancaran produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahliannya, serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Maksud dan tujuan pembuatan PKB ini adalah :

  1. Merumuskan dengan jelas hak dan kewajiban dari pengusaha, serikat pekerja dan anggotanya.
  2. Mengatur dan menetapkan syarat syarat kerja.
  3. Mengatur hubungan kerja yang harmonis di lingkungan perusahaan.
  4. Mengatur tata cara penyelesaian perselisihan di perusahaan.
  5. Memperbaiki, memelihara dan mengembangkan kerjasama yang harmonis, saling menghormati antara pengusaha, Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan anggotanya.

Telah bersama sama menyetujui bahwa :

  1. Pengusaha adalah penanggung jawab atas semua milik perusahaan dan berhak serta berwenang merencanakan, melaksanakan, mengawasi jalannya perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan anggotanya ikut serta bertanggung jawab secara bersama – sama dalam melaksanakan usaha perusahaan sehingga hasil usaha yang dicapai dapat dinikmati kedua belah pihak secara adil.

Dari dasar pemikiran tersebut dan sesuai dengan kedudukan masing – masing dalam pembangunan nasional khususnya di bidang industri textile, maka kami Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh unit kerja PT. Samitex Sewon telah bersama sama sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tercantum di bawah ini.

BAB I: UMUM

PASAL 1: ISTILAH – ISTILAH

Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang dimaksud dengan :

  1. Perusahaan

    Tempat dimana pengusaha dan pekerja melaksanakan pekerjaan dalam hal ini adalah PT. SAMITEX SEWON yang berkedudukan hukum di Krapyak, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY.

  2. Pengusaha

    Orang / persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri atau milik orang lain, dalam hal ini adalah direksi PT. SAMITEX SEWON.

  3. Serikat Pekerja / Serikat Buruh

    Serikat pekerja textile unit kerja PT. Samitex Sewon yang tercatat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul.

  4. Pengurus Unit Kerja

    Orang yang mendapat wewenang dari anggota serikat pekerja / serikat buruh yang disahkan berdasarkan AD / ART organisasi serikat pekerja / serikat buruh.

  5. Pekerja / Buruh

    Tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

  6. Keluarga Pekerja / Buruh

    Orang tua, Mertua, Istri, Suami dan anak yang syah sebagaimana terdaftar dalam administrasi perusahaan yang menjadi tanggungan Pekerja / Buruh.

  7. Istri Pekerja / Buruh

    Seorang istri yang syah, dibuktikan berdasarkan Surat Nikah yang diterbitkan oleh KUA bagi yang beragama Islam dan Catatan Sipil bagi yang beragama non Islam dan terdaftar dalam Administrasi Perusahaan.

  8. Anak Pekerja / Buruh

    Anak pertama dan kedua yang syah menjadi tanggungan Pekerja, dari istri yang syah sebagaimana terdaftar pada administrasi perusahaan dengan ketentuan berusia 23 th kebawah, belum kawin atau masih sekolah / kuliah.

  9. Upah

    Adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau perundang – undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan / atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

  10. Hari Kerja

    Hari Senin sampai dengan Sabtu.

  11. Peraturan Intern Perusahaan

    Adalah peraturan yang dikeluarkan oleh perusahaan yang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perundangan.

  12. Masa Pensiun

    Adalah masa berakhirnya hubungan kerja berdasarkan usia lanjut.

  13. Premi Produksi

    Adalah tambahan kesejahteraan yang diberikan perusahaan kepada pekerja / buruh, karena hasil produksi yang melampaui target yang ditetapkan Perusahaan.

  14. Premi Hadir

    Adalah tambahan kesejahteraan yang diberikan perusahaan kepada pekerja / buruh, karena kehadiran kerja secara terus menerus dalam 1 (satu) minggu tanpa putus.

PASAL 2: PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

Perjanjian Kerja Bersama ini selanjutnya disebut PKB yang diadakan antara :

  1. PT. SAMITEX SEWON yang berkedudukan hukum di Bantul dengan alamat Krapyak, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang selanjutnya disebut Pengusaha / Pihak I.
  2. Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Unit kerja PT. Samitex Sewon yang berkedudukan di Bantul dan tercatat di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul dengan alamat Krapyak, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang selanjutnya disebut Pekerja / Pihak II.

Menerangkan bahwa kedua belah pihak telah mengadakan perundingan seperti dimaksud UU No. 02 Tahun 2004 serta menyadari penuh pentingnya sendi-sendi hubungan industrial sehingga tercipta hubungan kerja dengan syarat-syarat kerja yang harmonis dan berkeadilan.

PASAL 3: RUANG LINGKUP PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

  1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku bagi pekerja / buruh yang berada dalam hubungan kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT), dan tidak berlaku bagi pekerja / butuh yang ada dalam hubungan kerja perseorangan (PKWT).
  2. Perjanjian tambahan dapat diadakan antara pengusaha dan serikat pekerja / serikat buruh sepanjang tidak bertentangan dengan PKB ini dan peraturan perundangan yang berlaku, serta dapat didaftarkan di Disnakertrans dan kemudian menjadi bagian yang tak terpisahkan dari PKB ini.

PASAL 4: KEWAJIBAN PARA PIHAK

  1. Pengusaha dan serikat pekerja / serikat buruh berkewajiban menyebarluaskan isi PKB ini kepada para pekerja / buruh atau pihak lain yang berkepentingan serta memberikan penjelasan maksud dari isi PKB ini.
  2. Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan pengusaha merupakan partner dalam menjalankan usaha, sehingga terbina hubungan kerja yang harmonis, saling menghormati, tanpa ada tekanan dan atau intimidasi dari pihak manapun.
  3. Pengusaha dan Serikat Pekerja / Buruh dan atau pekerja / buruh yang bekerja di perusahaan wajib mentaati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam rangka menjaga disiplin kerja, ketenagakerja, dan ketenangan berusaha.

BAB II: PENGAKUAN, FASILITAS, JAMINAN DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH

PASAL 5 : PENGAKUAN HAK-HAK PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH

  1. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengamanan jalannya perusahaan serta pengaturan para pekerja / buruh adalah hak pengusaha dengan tata personalia yang sehat dan proporsional.
  2. Serikat pekerja / serikat buruh berhak diajak berunding sepanjang masalah ketenagakerjaan baik dalam bidang social, ekonomi dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerja / buruh.
  3. Serikat pekerja / serikat buruh berhak mengatur rumah tangganya sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perundangan.
  4. Serikat pekerja / serikat buruh berhak mengembangkan kegiatannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Serikat pekerja / serikat buruh ikut membantu dan memelihara tata tertib perusahaan.
  6. Pekerja / buruh yang ditunjuk menjadi pengurus / delegasi mewakili pengurus pekerja / buruh tidak akan mendapat tekanan dari pengusaha, baik langsung maupun tidak langsung.

PASAL 6 : FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH

  1. Pengusaha memberikan tempat / ruangan untuk kantor serikat pekerja / serikat buruh guna melakukan tugas organisasi.
  2. Kantor serikat pekerja / serikat buruh digunakan di luar jam kerja dan atau pada jam kerja bilamana dipandang perlu.
  3. Pengusaha memberi pinjaman tempat / ruang pertemuan berikut fasilitasnya untuk keperluan serikat pekerja / serikat buruh dengan meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan.
  4. Pengusaha menyediakan papan pengumuman untuk keperluan pengusaha dan serikat pekerja / serikat buruh yang ditempatkan pada lokasi strategis termasuk untuk menempelkan surat kabar untuk menambah wawasan bagi pekerja / buruh.
  5. Perusahaan membantu serikat pekerja untuk pemotongan / penarikan iuran anggotanya pada setiap penerimaan upah pekerja / buruh sesuai PERMEN NOMOR:KEP.187/MEN IX/2004 psl3.

PASAL 7 : JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH

  1. Pengusaha menjamin keberadaan dan kelangsungan hidup organisasi serikat pekerja / serikat buruh.
  2. Pengusaha menjamin tidak akan memberikan tekanan terhadap serikat pekerja / serikat buruh baik fisik / mental secara langsung maupun tidak langsung.

PASAL 8 : DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH

  1. Pengusaha memberikan dispensasi penuh kepada pengurus serikat pekerja / serikat buruh yang ditunjuk untuk menghadiri pertemuan / perundingan dengan pengusaha dalam rangka memecahkan masalah ketenagakerjaan serta tidak akan mengurangi haknya sebagai pekerja / buruh.

BAB III HUBUNGAN KERJA

PASAL 9 : PENERIMAAN PEKERJA / BURUH BARU DAN TRAINING

  1. Penerimaan pekerja / buruh baru dan pengelolaannya sepenuhnya dilakukan oleh Pengusaha.
  2. Dalam hal penerimaan pekerja / buruh baru harus diperhatikan syarat syarat sebagai berikut :

    a. Mengajukan lamaran dan mengikuti testing.

    b. Umur minimal 18 tahun.

    c. Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.

    d. Keterangan lain yang diperlukan oleh Perusahaan.

  3. Dalam hal penerimaan pekerja / buruh baru sebagaimana dimaksud ayat (2) diutamakan dari keluarga pekerja / buruh dan warga sekitar perusahaan, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan perusahaan.
  4. Dalam hal calon pekerja / buruh dinyatakan lulus tes tertulis dan wawancara, maka diberikan pelatihan / training selama 1 (satu) bulan.
  5. Dalam hal calon pekerja / buruh mempunyai hubungan keluarga dengan pekerja / buruh perusahaan, maka penempatan calon pekerja / buruh dimaksud harus terpisah dengan keluarga.

PASAL 10 : MASA PERCOBAAN

  1. Sebelum disetujui dan diangkat sebagai pekerja / buruh tetap oleh pimpinan perusahaan, setiap pekerja / buruh diberlakukan masa percobaan.
  2. Masa percobaan sebagaimana dimaksud ayat 1 adalah 3 (tiga) bulan.
  3. Selama masa percobaan diberlakukan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Dalam masa percobaan baik pengusaha maupun pekerja / buruh berhak mengadakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pemberitahuan 1 hari sebelumnya.
  5. PHK seperti dimaksud ayat 4, kepada pekerja / buruh diberikan upah sesuai hari kerja sebenarnya yang telah dilakukan tanpa diberikan pesangon.
  6. Setelah selesai masa percobaan dengan persetujuan pimpinan perusahaan, calon pekerja / buruh diangkat sebagai pekerja / buruh tetap.

PASAL 11 : GOLONGAN DAN JABATAN

Golongan dan jabatan pekerja / buruh disesuaikan dengan struktur organisasi perusahaan, dan diatur tersendiri dalam peraturan internal perusahaan.

PASAL 12 : MUTASI DAN PROSEDURNYA

  1. Mutasi / pengangkatan / penurunan jabatan pekerja / buruh adalah hak perusahaan dengan memperhatikan kepentingan, kebutuhan, profesionalisme dan loyalitas pekerja / buruh.
  2. Mutasi / pengangkatan / penurunan jabatan dilakukan secara sehat untuk peningkatan produktivitas perusahaan.
  3. Mutasi / pengangkatan / penurunan jabatan dilakukan dengan pemberitahuan tertulis 1 (satu) minggu sebelumnya atau dengan kebijaksanaan Pimpinan perusahaan.

PASAL 13 : PROMOSI (KENAIKAN GOLONGAN) DAN DEMOSI (PENURUNAN GOLONGAN)

  1. Promosi / pengangkatan staf perusahaan dilakukan secara selektif, sehat dan mengacu pada profesionalisme dan peningkatan produktivitas perusahaan.
  2. Pengangkatan staf perusahaan sebagaimana dimaksud, diberikan kepada pekerja / buruh dengan persyaratan sebagai berikut :

    a. Berprestasi.

    b. Berdedikasi.

    c. Kreatif, disiplin.

    d. Mempunyai loyalitas tinggi.

    e. Dan uji kelayakannya.

  3. Masa uji / promosi seperti dimaksud ayat 2 adalah selama 3 (tiga) bulan.
  4. Setelah selesai masa uji / promosi dengan persetujuan pimpinan perusahaan kerja / kebutuhan perusahaan maka akan dihitung sebagai kerja lembur pekerja / buruh dapat diangkat sebagai staf perusahaan.
  5. Demosi (penurunan golongan / jabatan) dapat dilakukan oleh perusahaan kepada staf perusahaan, bila dikemudian hari staf perusahaan tidak bisa memberikan keteladanan, dan atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) butir a, b, c, dan d.
  6. Pengangkatan / penurunan jabatan staf perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (4) dan (5), dilakukan dengan melalui Surat Keputusan Perusahaan.

PASAL 14 : PENDIDIKAN DAN LATIHAN

  1. Guna meningkatkan produktivitas, perusahaan mengadakan pendidikan dan latihan bagi pekerja / buruh baik rutin / accidental.
  2. Pekerja / buruh diikutsertakan dalam pendidikan / latihan yang diadakan pihak lain baik pemerintah / swasta.

PASAL 15 : TENAGA KERJA ASING

Untuk menunjang kemajuan perusahaan atas pertimbangan tertentu pengusaha berhak mengambil tenaga kerja asing dengan memberitahukan kepada serikat pekerja / serikat buruh.

BAB IV HARI KERJA, JAM KERJA DAN LEMBUR

PASAL 16 : HARI KERJA

  1. Pada prinsipnya perusahaan memberlakukan 6 hari kerja dalam 1 minggu (Senin s/d Sabtu).
  2. Dalam situasi dan kondisi yang mengharuskan ayat 1 dapat diubah, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada serikat pekerja / serikat buruh.
  3. Pekerja / buruh setelah bekerja 6 (enam) hari kerja diberikan istirahat mingguan 1 (satu) hari.

PASAL 17 : JAM KERJA, SHIFT DAN ISTIRAHAT

  1. Pada prinsipnya jam kerja bagi pekerja / buruh adalah 7 jam sehari dan atau 40 jam dalam seminggu.
  2. Berdasarkan kebutuhan perusahaan dapat dilakukan penyimpangan jam kerja dengan memohon izin kepada instansi yang berwenang.
  3. Perusahaan mengatur jam kerja dalam 1 hari dibagi menjadi 3 shift.

    a. Shift I jam 06.00 sampai dengan 14.00 WIB

    b. Shift II jam 14.00 sampai dengan 22.00 WIB

    c. Shift III jam 22.00 sampai dengan 06.00 WIB

  4. Pengertian jam kerja sebagaimana dimaksud ayat 3 huruf a, b, dan c adalah 7 jam kerja biasa + 30 menit istirahat + 30 menit lembur.
  5. Untuk hari sabtu sebagai hari terpendek maka 1 hari terdiri dari 5 jam kerja biasa + 30 menit istirahat + 2,5 jam lembur.
  6. Pekerja / buruh tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan / dipertanggung jawabkan maka tidak mendapatkan upah, dan hari terpendek dihitung seperti hari biasa.

PASAL 18 : LEMBUR DAN PENGUPAHANNYA

  1. Pekerja / buruh yang bekerja melebihi jam kerja karena penyimpangan jam kerja / kebutuhan perusahaan maka akan dihitung sebagai kerja lembur.
  2. Perusahaan akan melemburkan pekerja / buruh dalam hal hal sebagai berikut :

    a. Pekerjaan yang harus segera diselesaikan.

    b. Apabila pekerjaan tidak segera diselesaikan akan membahayakan perusahaan dan atau pekerja / buruh.

    c. Apabila pekerjaan tidak segera diselesaikan akan merugikan / mengganggu kelancaran perusahaan.

    d. Kerja lembur dapat dilakukan untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja / buruh.

  3. Sistem upah kerja lembur diberlakukan sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep 102/MEN/VI/2004 :

    a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa :

    (a.1) Untuk jam kerja lembur pertama dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam.

    (a.2) Untuk jam kerja lembur berikutnya dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

    b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan / atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu :

    (b.1) Upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam ke 8 (delapan) dibayar 3 (tiga) kali upah sejam, dan jam lembur 9 (28ank e28n) 28ank e 10 (sepuluh) dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

  4. Setiap pekerja / buruh yang melakukan kerja lembur 4 (empat) jam berturut – turut atau lebih diberikan uang makan sebesar Rp.4.000,00.

BAB V PENGUPAHAN

PASAL 19 : PENGERTIAN UPAH

  1. Upah adalah penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja / buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang – undangan, dan dibayar atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja / buruh.
  2. Upah minimum adalah upah dasar / pokok yang diterima (gaji pokok + tunjangan beras pekerja).
  3. Sistem pengupahan perusahaan dibagi dalam tiga kelompok :

    (a). Kelompok upah harian

    (b). Kelompok upah bulanan

    (c). Kelompok upah borongan

  4. Untuk kelompok upah borongan diatur dalam ketentuan tersendiri dan tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku serta menjadi bagian yang tak terpisahkan dari PKB ini.
  5. Untuk kelompok upah borongan, apabila tidak ada pekerjaan yang dikerjakan maka upah dihitung upah harian .

PASAL 20 : PRINSIP DASAR DAN SASARAN

  1. Penetapan Upah dilakukan oleh pengusaha dengan meminta pertimbangan serikat pekerja / serikat buruh.
  2. Upah minimum yang diterima selalu mengacu pada ketentuan yang berlaku.
  3. Upah minimum diberikan pada pekerja / buruh yang mempunyai masa kerja 0 sebagai pekerjaan. / buruh yang memiliki.
  4. Jabatan diberikan tambahan upah sesuai dengan struktur jabatan dan golongan upah.
  5. Sasaran upah adalah untuk kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya guna mendukung peningkatan produktivitas perusahaan.
  6. Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) sampai dengan ayat (5), pengusaha berhak memberikan kenaikan upah pekerja / buruh bagian tekhnik dan tenaga profesional berdasarkan prestasi kecakapan dan kemampuan kerja.

PASAL 21 : WAKTU PEMBAYARAN UPAH

  1. Bagi pekerja / buruh kelompok harian dan atau borongan upah diberikan setiap 2 minggu sekali pada hari kerja terakhir minggu ke dua.
  2. Bagi pekerja / buruh kelompok bulanan upah diberikan pada hari kerja terakhir bulan tersebut.
  3. Setiap pembayaran upah disertai tanda bukti penerimaan dan daftar perinciannya.

PASAL 22 : ADMINISTRASI UPAH

Semua kegiatan administrasi pengupahan dilakukan dan ditanggung oleh pengusaha.

PASAL 23 : PENYESUAIAN UPAH

Upah ditinjau 1 kali dalam setahun dan diadakan penyesuaian berdasarkan kondisi sosial, ekonomi dan indeks KHL. Dalam hal ini pengusaha mengadakan musyawarah dengan serikat pekerja / serikat buruh untuk mengambil keputusan tentang penyesuaian upah pekerja / buruh, dan keputusan tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari PKB ini.

PASAL 24 : KENAIKAN UPAH BERDASARKAN PRESTASI KERJA

  1. Pengusaha memberikan kenaikan upah karena prestasi, loyalitas dan kreatifitas pekerja / buruh.
  2. Dalam kenaikan upah pekerja / buruh, maka masa kerja pekerja / buruh menjadi pertimbangan dalam menentukan kenaikan upah tersebut.

PASAL 25 : UPAH SELAMA SAKIT

  1. Apabila pekerja / buruh tidak masuk kerja karena sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter maka upah pekerja / buruh diberikan penuh, sesuai ketentuan Undang – undang nomor 13 tahun 2003 pasal 93 ayat (2a) dan ayat (3a), (3b), (3c), (3d). Dengan ketentuan sebagai berikut :

    (a)Untuk surat keterangan dokter perusahaan, maksimal upah dibayar 3 hari per surat.

    (b)Untuk surat keterangan dokter luar harus ada diagnosa dari dokter tersebut dan diketahui (acc) dokter perusahaan, maksimal upah dibayar 3 hari per surat.

    (c)Untuk surat keterangan dokter luar dan tidak diketahui (acc) dokter perusahaan, upah dibayar 1 hari per surat.

  2. Upah pekerja / buruh selama sakit diberikan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 78 Tahun 2015, sebagai berikut :

    (a)Untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah.

    (b)Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah.

    (c)Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah.

    (d)Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum PHK dilakukan oleh pengusaha.

  3. Apabila setelah 12 bulan kemudian pekerja / buruh tidak mampu melakukan pekerjaan atas pertimbangan dokter perusahaan atau yang merawatnya, pekerja / buruh dinyatakan tidak mampu lagi bekerja karena tidak memenuhi syarat-syarat kerja, maka hubungan kerja bisa diputuskan dengan proses sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

PASAL 26 : DINAS LUAR

  1. Pekerja / buruh yang melakukan tugas luar maka tetap berhak atas haknya sebagai pekerja / buruh.
  2. Pekerja / buruh yang melakukan tugas luar diberikan uang transport yang layak.

BAB VI: TUNJANGAN KESEJAHTERAAN

PASAL 27 : TUNJANGAN JABATAN

  1. Untuk penghargaan dan memacu semangat kerja diberikan tunjangan jabatan struktural kepada pekerja / buruh.
  2. Tunjangan jabatan diberikan kepada pekerja / buruh tertentu, dan pelaksanaannya ditetapkan melalui Surat Keputusan.
  3. Tunjangan jabatan diberikan bersamaan dengan saat penerimaan upah.
  4. Besarnya tunjangan jabatan diatur tersendiri dalam peraturan intern perusahaan.

PASAL 28 : TUNJANGAN BERAS

  1. Kepada setiap pekerja / buruh diberikan tunjangan beras sebesar 0.4 kg (Rp. 4.000,00) per hari atau 12 kg (Rp. 120.000,00) per bulan dan diberikan pada saat penerimaan upah.
  2. Bagi pekerja / buruh yang sudah berkeluarga maka kepada istri dan anak pertama dan kedua diberikan tunjangan keluarga sebesar setengah dari tunjangan beras pekerja / buruh untuk setiap anggota keluarga.
  3. Tunjangan keluarga diberikan satu bulan sekali.
  4. Apabila suami – istri adalah pekerja / buruh maka tunjangan keluarga diperhitungkan dari salah satu pekerja / buruh.
  5. Besarnya nilai tunjangan beras dimaksud ayat 1, apabila terjadi kenaikan / penurunan hingga 30% maka nilai tunjangan beras akan disesuaikan.

PASAL 29 : TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN

  1. Pengusaha memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja / buruh 1 kali dalam setahun.
  2. Pemberian tunjangan Hari Raya Keagamaan disesuaikan dengan PERMENAKER RI NO. 06/MEN/2016.
  3. Tunjangan dimaksud ayat 1 diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

PASAL 30 : FASILITAS MAKAN

  1. Untuk menjaga stamina dan gairah kerja, perusahaan menyediakan minuman manis beserta perlengkapannya kepada setiap pekerja / buruh.
  2. Bagi pekerja / buruh yang dinas malam (jam 22.00 s/d 06.00 WIB) karena sifat dan kondisinya yang kurang baik, maka perusahaan memberikan makan malam yang layak (minimal senilai 0,4 Kg beras / Rp. 5.500) satu kali per hari kerja dan nilainya mengacu pasal 28 ayat 5.

PASAL 31 : PREMI DAN PERANGSANG

  1. Pada prinsipnya kepada setiap pekerja / buruh diberikan premi.
  2. Apabila pekerja / buruh dalam 1 minggu masuk terus, maka diberikan premi hadir sebesar 1 kali upah sehari.
  3. Guna memicu semangat dan produktivitas kerja, Pengusaha memberikan perangsang kepada pekerja / buruh, yang besarnya diatur dalam peraturan intern perusahaan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
  4. Bagi unit produksi diberikan target produksi minimum 70% untuk semua jenis produksi, dengan memperhitungkan kualitas.
  5. Bagi unit Finishing, Inspecting dan lain lain premi diberikan berdasarkan kwalitas dan kwantitas.
  6. Premi produksi dihitung berdasarkan produksi bulanan dan diberikan pada bulan ketiga minggu pertama.
  7. Bagi pekerja / buruh yang tidak masuk tanpa alasan yang dibenarkan, dikenakan pemotongan premi sbb :

    (a)Apabila pekerja / buruh tidak masuk 1 (satu) hari atau lebih dalam 1 (satu) minggu, maka premi dipotong 25% (hilang premi dalam minggu tersebut).

    (b)Apabila pekerja / buruh kehilangan 3 minggu dari premi produksi dalam 1 (satu) bulan, maka premi produksi dipotong 100%.

BAB VII PENGOBATAN DAN PERAWATAN KESEHATAN

PASAL 32 : POLIKLINIK DAN DOKTER PERUSAHAAN

  1. Perusahaan menyediakan poliklinik, obat – obatan, peralatan dan tenaga medis demi kesehatan pekerja / buruh.
  2. Poliklinik memberikan pelayanan pada jam 08.00 s/d 16.00 WIB. Setiap hari kerja
  3. Untuk pelayanan diluar jam tersebut ayat 2 perusahaan menyediakan dokter perusahaan.
  4. Pekerja / buruh yang menggunakan jasa dokter perusahaan maka biaya obat diganti oleh perusahaan maksimal Rp. 60.000,00.
  5. Apabila pekerja / buruh sakit dan atas petunjuk dokter perusahaan memeriksakan ke dokter lain, maka biaya diganti oleh perusahaan maksimal Rp. 90.000,00.
  6. Apabila atas petunjuk dokter pekerja / buruh harus menggunakan kaca mata dan atau alat bantu pendengaran maka perusahaan memberikan bantuan sebesar Rp. 240.000,00/tahun.
  7. Pekerja / buruh yang menggunakan jasa dokter lain dan bukan atas rujukan dokter perusahaan maka biaya diganti sebesar maksimum Rp 15.000,00.

PASAL 33 PERAWATAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT

  1. Pekerja / buruh sakit dan atas petunjuk dokter harus dirawat inap di rumah sakit, maka perusahaan memberikan bantuan biaya perawatan sesuai kwitansi maksimum sebesar Rp. 1.100.000,00/tahun dan upah diberikan penuh sesuai ketentuan undang – undang nomor 13 Th. 2003 pasal 93 ayat 2a.
  2. Keluarga pekerja / buruh sakit dan dirawat ianp (opname), maka perusahaan memberikan bantuan biaya kepada pekerja / buruh sesuai kwitansi maksimum sebesar Rp. 550.000,00/tahun.

PASAL 34 : PERSALINAN DAN KELUARGA BERENCANA

  1. Pekerja / buruh bersalin / keguguran dengan pertolongan bidan / dirumah (biasa), diberikan bantuan oleh perusahaan sebesar Rp.360.000,00.
  2. Pekerja / buruh bersalin / keguguran dan harus dirawat inap (opname) di rumah sakit maka diberikan bantuan sebesar Rp.720.000,00.
  3. Istri pekerja / buruh bersalin / keguguran biasa diberikan bantuan sebesar Rp.180.000,00. dan diberikan dispensasi 2 hari kerja.
  4. Istri pekerja / buruh bersalin / keguguran dan harus dirawat inap (opname) di rumah sakit diberikan bantuan sebesar Rp.360.000,00 dan diberikan dispensasi 2 hari kerja.
  5. Pengusaha melalui poliklinik memberikan pelayanan keluarga berencana termasuk sarana dan prasarana yang diperlukan kepada pekerja / buruh, guna mendukung program nasional keluarga berencana.
  6. Bantuan seperti dimaksud ayat 1,2,3 & 4 diberikan maksimal dua anak (pertama dan kedua).

BAB VIII JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

PASAL 35 : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)

  1. Program jaminan disesuaikan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. (2)Program jaminan yang diikuti perusahaan meliputi :

    (a)Jaminan Kecelakaan.

    (b)Jaminan Kematian.

    (c)Jaminan Hari Tua.

    (d)Jaminan Kesehatan.

  3. (3)Iuran jaminan sosial tenaga kerja minimal mengacu pada ketentuan yang berlaku (Permenaker Nomor : 20 Tahun 2012)

PASAL 36 : SUMBANGAN HAJATAN DAN KEMATIAN

  1. (a) Pekerja / buruh menikah diberikan dispensasi untuk tidak masuk kerja selama 3 hari kerja dan diberikan sumbangan sebesar Rp.250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    (b) Apabila pernikahan terjadi sesama pekerja / buruh diberikan dispensasi untuk tidak masuk kerja selama 3 hari kerja dan sumbangan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk 2 orang.

  2. Pernikahan anak pekerja / buruh diberikan dispensasi selama 2 hari kerja dan sumbangan sebesar Rp.250.000 (dua ratus ribu rupiah).
  3. Khitanan, tetesan, dan baptis anak pekerja / buruh diberikan dispensasi selama 2 hari kerja dan sumbangan sebesar Rp.250.000 (dua ratus ribu rupiah).
  4. Sumbangan dimaksud ayat 2 dan 3 maksimal untuk 2 anak (pertama dan kedua).
  5. Apabila pekerja / buruh meninggal dunia akibat kecelakaan kerja diberikan sumbangan kain kafan 10 meter dan diberikan haknya sesuai peraturan yang berlaku.
  6. Pekerja / buruh meninggal dunia bukan sebab kecelakaan kerja diberikan kain kafan 10 meter dan uang sebesar Rp.500.000,00. (lima ratus ribu rupiah) serta haknya sesuai peraturan yang berlaku.
  7. Keluarga pekerja / buruh meninggal dunia (orang tua, suami / istri, anak) dan yang tinggal serumah diberikan dispensasi selama 2 hari kerja dan sumbangan sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).

PASAL 37 : BANTUAN PINJAMAN UANG DAN KOPERASI

  1. Perusahaan memberikan bantuan pinjaman uang kepada pekerja / buruh karena alasan mendesak dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Bantuan pinjaman diberikan untuk keperluan

    (a). Kematian

    (b). Biaya Opname di rumah sakit.

    (c). Sewa / Kontrak rumah bagi pekerja / buruh yang belum memiliki rumah.

    (d). Biaya pendidikan.

  3. Perusahaan mengizinkan dan mendukung keberadaan koperasi karyawan serta memberikan fasilitas dan apabila Perusahaan memerlukan, koperasi bersedia pindah ditempat yang diberikan Perusahaan.
  4. Bilamana dimungkinkan pengusaha bekerja sama dengan koperasi membangun usaha bersama guna meningkatkan kesejahteraan pekerja / buruh sepanjang tidak mengganggu kelancaran perusahaan.

PASAL 38 : REKREASI, OLAHRAGA DAN HIBURAN

  1. Setiap 2 tahun sekali pada bulan agustus perusahaan memberikan rekreasi kepada pekerja / buruh.
  2. Rekreasi seperti dimaksud ayat 1 dalam jarak 60 KM (PP) biaya ditanggung perusahaan dengan mengoptimalkan obyek wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Apabila rekreasi dimaksud ayat 1 tidak bisa dilaksanakan dengan alasan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, maka bisa diganti dengan uang tunai yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dengan persetujuan serikat pekerja / buruh.
  4. Setiap 2 tahun sekali (bergantian dengan ayat 1) diadakan peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

PASAL 39 : IBADAH DAN KEROHANIAN

  1. Perusahaan memberikan tempat ibadah yang layak bagi pekerja / buruh beserta perlengkapannya.
  2. Pekerja / buruh diberikan kesempatan beribadah sesuai dengan ketentuan agama dan keyakinannya.
  3. Pekerja / buruh diwajibkan untuk berdoa sebelum dan sesudah kerja.

PASAL 40 : PENGHARGAAN KEPADA PEKERJA / BURUH

  1. Pengusaha memberikan penghargaan kepada pekerja / buruh karena :

    a. Memiliki masa kerja 10 tahun atau lebih dengan kondite baik sehingga pantas sebagai tauladan.

    b. Menemukan cara kerja baru yang bermanfaat sehingga mendukung kelancaran dan kemajuan perusahaan.

    c. Berjasa membawa nama baik perusahaan.

    d. Berjasa menghindarkan perusahaan dari bencana.

    e. Memiliki prestasi lain yang setingkat / sepadan.

  2. Bentuk penghargaan yang diberikan berupa :

    a. Piagam / surat tanda jasa / penghargaan, dan atau tanda jasa lainnya.

    b. Uang atau barang yang jumlah/nilainya disesuaikan dengan nilai jasa/kemampuan perusahaan.

    c. Kenaikan upah yang diterima pekerja / buruh.

  3. Penghargaan diberikan bersamaan peringatan HUT. Kemerdekaan RI / Hari Pekerja / Buruh Nasional atau spontanitas menurut kejadian yang ada.
  4. Penghargaan diberikan kepada pekerja / buruh dengan selektif dan atas dasar setiap pekerja / buruh memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan.
  5. Untuk menilai pekerja / buruh yang akan mendapat penghargaan dibentuk suatu tim yang terdiri dari pengusaha dan pekerja / buruh.

BAB IX PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

PASAL 41 : ISTIRAHAT MINGGUAN

Setelah bekerja 6 hari berturut – turut kepada pekerja / buruh diberikan istirahat 1 hari.

PASAL 42 : HARI LIBUR RESMI

  1. Pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah (baik hari besar keagamaan dan atau lainnya) diberikan libur kepada pekerja / buruh dengan tetap menerima upah penuh.
  2. Dalam hal pelaksanaan hari libur resmi yang dimaksud ayat 1, apabila tidak bisa dilaksanakan pada hari tersebut demi efisiensi/produksi, atas kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak, maka bisa diganti dengan hari yang lain.

PASAL 43 : CUTI TAHUNAN

  1. Setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, kepada pekerja / buruh diberikan cuti tahunan sekurang kurangnya selama 12 hari kerja.
  2. Lamanya waktu cuti tahunan dihitung setiap 23 hari bekerja setiap bulan dalam masa kerja seperti dimaksud ayat (1), satu hari kerja dan maksimal 12 hari kerja.
  3. Oleh sebab pertimbangan perusahaan atau pekerja / buruh maka pengambilan istirahat / cuti tahunan dapat ditunda selama lamanya 6 bulan.
  4. Selama istirahat / cuti tahunan diambil oleh pekerja / buruh, maka pekerja / buruh tetap berhak menerima upah dan fasilitas lainnya.

PASAL 44 : HAID DAN CUTI HAMIL

  1. Kepada pekerja / buruh wanita yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan surat dokter perusahaan / poliklinik.
  3. Bagi pekerja / buruh wanita yang hamil diberikan cuti hamil satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan sesudah melahirkan menuntut perhitungan Dokter Kandungan atau Bidan.
  4. Bagi pekerja / buruh wanita yang mengalami keguguran kandungan diberikan cuti satu setengah bulan, atau sesuai dengan surat keterangan Dokter Kandungan atau Bidan.
  5. Cuti sebelum saat melahirkan menurut perhitungan dapat diperpanjang selama lamanya 3 bulan dengan catatan yang 1 ½ bulan tidak dapat upah.
  6. Pengambilan cuti hamil harus dilampiri surat keterangan dokter / bidan yang merawatnya.
  7. Selama cuti hamil pekerja / buruh berhak atas upah dan hak-hak lainnya dan diberikan seperti biasa (upah 2 minggu sekali bagi kelompok harian / borongan dan 1 bulan sekali bagi kelompok bulanan).
  8. Bagi pekerja / buruh wanita yang masih menyusui diberikan kesempatan untuk menyusui anaknya jika harus dilakukan pada jam kerja.
  9. Cuti hamil dan atau keguguran seperti dimaksud pasal ini diberikan maksimal s/d anak ke II, sedang untuk anak ke III dan seterusnya diberlakukan ketentuan cuti diluar tanggungan Perusahaan (Permenaker No. 03 tahun 1989).

PASAL 45 : CUTI HARI RAYA KEAGAMAAN

  1. Pada hari raya Idul Fitri kepada pekerja / buruh diberikan cuti bersama 1 hari kerja sebelum dan 2 hari kerja sesudah hari raya tersebut.
  2. Bagi pekerja / buruh yang beragama lain diberikan cuti hari raya dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu dan diperhitungkan dari istirahat tahunan.

PASAL 46 : IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

  1. Setiap pekerja / buruh yang akan meninggalkan pekerjaan dan atau pulang sebelum jam kerja selesai harus mendapatkan izin dari pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Pekerja / buruh yang meninggalkan pekerjaan sebelum jam kerja selesai diatur sebagai berikut :

    a. Kurang dari 4 jam pertama tidak diberikan upah pada hari itu.

    b. Sudah bekerja 4 jam pertama upah diberikan setengah hari kerja.

    c. Lebih dari 4 jam pertama upah diberikan penuh.

  3. Pekerja / buruh pulang karena sakit upah pekerja / buruh tetap dibayar penuh.

BAB X KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

PASAL 47 : PRINSIP – PRINSIP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

  1. Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atau keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi jasmani dan rohani.
  3. Pengusaha maupun pekerja / buruh berkewajiban yang sama untuk menjaga dan melindungi diri, lingkungan tempat kerja guna terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja.
  4. Untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja karena jenis, tempat dan lingkungan kerja yang menurutt pertimbagan perlu perlindungan, maka pekerja / buruh harus memakai alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
  5. Setiap pekerja / buruh wajib mentaati peraturan yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi antara lain :

    a. Bertindak teliti agar keselamatan kerja terjamin.

    b. Dilarang memindah atau merusak alat keselamatan kerja kecuali atas izin pimpinan.

    c. Dilarang melakukan pekerjaan / menghidupkan mesin yang dalam keadaan rusak.

  6. Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja perlu dibentuk panitia / tim keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) oleh pengusaha dan pekerja yang biayanya ditanggung perusahaan.
  7. Kepada satpam diberikan pendidikan / pelatihan mengenai SAR.

PASAL 48 : ALAT – ALAT KERJA, PELINDUNG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

  1. Dalam upaya menjaga keselamatan dan kesehatan kerja pekerja / buruh, pengusaha memberikan alat pelindung diri menurut kebutuhan masing – masing bagian.

    Alat pelindung diri (APD) yang dimaksud ayat (1) meliputi :

  2. Pakaian kerja (work park).

    a. Topi pengaman pekerja / buruh

    b. Sepatu pengaman pekerja / buruh yang sesuai dengan syarat syarat kerja.

    c. Tutup telinga

    d. Masker

    e. Kaos tangan

    f. Tempat duduk yang sesuai dengan syarat-syarat kerja.

    g. Kaca mata keselamatan (khususnya bagi tukang las dan bubut).

  3. Peralatan dimaksud ayat 1 dan 2 bilamana rusak / tidak lagi layak pakai diganti oleh perusahaan.

PASAL 49 : PAKAIAN SERAGAM DAN PAKAIAN KERJA

  1. Perusahaan memberikan pakaian seragam kepada pekerja / buruh sekali dalam setahun sebanyak 2 stel.
  2. Khusus bagian teknik / mekanik dan pembantu teknik diberikan tambahan 1 stel pakaian kerja (work park) satu tahun sekali.
  3. Pakaian seragam dan pakaian kerja diberikan selambat lambatnya pada bulan Juli.
  4. Khusus bagian satpam diberikan seragam satpam, sepatu dua tahun sekali dan Topi Pet lima tahun sekali.

BAB XI TATA TERTIB KERJA DAN LARANGAN

PASAL 50 : PEMBINAAN DISIPLIN

  1. Dalam rangka pembinaan disiplin kerja, perusahaan menetapkan tata tertib kerja yang wajib dipatuhi oleh pekerja / buruh.
  2. Jenis pembinaan disiplin kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :

    a. Kewajiban pekerja / buruh

    b. Larangan – larangan

    c. Sanksi / hukuman

PASAL 51 : KEWAJIBAN PEKERJA / BURUH

  1. Pekerja / buruh wajib lapor kepada bagian personalia atas perubahan identitas, status perkawinan, susunan keluarga dan lain – lain berkaitan dengan hubungan antara pekerja / buruh dan pengusaha.
  2. Pekerja / buruh hadir di tempat kerja 5 menit sebelum jam kerja dimulai dan siap melakukan pekerjaan.
  3. Keterlambatan 10 menit atau lebih dari awal jam kerja pekerja / buruh tidak diperkenankan masuk.
  4. Pekerja / buruh wajib memasukan kartu control (presensi) dan tidak boleh diwakilkan sebagai tanda masuk dari pekerja / buruh.
  5. Pekerja / buruh tidak boleh membawa barang yang tidak diperlukan ke tempat kerja, sedang barang barang pekerja / buruh ditempatkan pada tempat yang sudah disediakan oleh perusahaan.
  6. Pekerja / buruh wajib menjaga dan memelihara semua milik perusahaan dan segera melapor bilamana mengetahui hal hal yang bisa menimbulkan bahaya / merugikan bagi perusahaan / pekerja / buruh kepada pimpinan / atasannya.
  7. Pekerja / buruh harus menjaga rahasia perusahaan yang diketahuinya.
  8. Pekerja / buruh wajib memeriksa semua peralatan kerja dan sebagainya sebelum mulai dan ketika akan meninggalkan pekerjaan, sehingga benar benar tidak menimbulkan bahaya yang akan mengganggu kelancaran pekerjaan, menurut pekerjaannya masing masing.
  9. Pekerja / buruh harus minta izin atasannya jika akan meninggalkan pekerjaan karena suatu keperluan.
  10. Pekerja / buruh harus menjaga kebersihan lingkungan kerja masing masing.
  11. Pekerja / buruh wajib melaporkan kepada pimpinan atas hilang atau rusaknya barang milik perusahaan, dan wajib mengganti barang – barang dimaksud bilamana hilang atau rusaknya barang tersebut disebabkan kelalaian atau ada unsur kesengajaan pekerja / buruh.
  12. Dalam melaksanakan tugas pekerjaan, pekerja / buruh wajib mencurahkan perhatian, waktu, tenaga, kemampuannya dan tidak boleh bertindak ceroboh atau lalai dalam melakukan pekerjaan.
  13. Dalam melaksanakan tugas pekerjaan, pekerja / buruh harus menunjukkan sikap toleransi, solidaritas sesama karyawan dan loyal kepada pimpinan serta memprioritaskan kualitas hasil produksi perusahaan.
  14. Pekerja / buruh harus memberikan keterangan yang benar tentang suatu kejadian atau tentang pekerjaan apabila diperlukan oleh perusahaan.
  15. Pekerja / buruh harus memberikan berita tertulis kepada atasannya apabila tidak masuk kerja karena alasan yang tidak terduga sebelumnya.
  16. Pekerja / buruh tidak masuk kerja karena sakit harus ada surat keterangan dokter / puskesmas / poliklinik perusahaan.
  17. Pekerja / buruh harus memakai pakaian seragam / pakaian kerja, tanda pengenal dan alat keselamatan yang diberikan oleh perusahaan di tempat kerja pada waktu jam kerja berlangsung.

PASAL 52 : LARANGAN-LARANGAN

  1. Pekerja / buruh dilarang menggunakan / membawa barang barang milik perusahaan ke luar lingkungan perusahaan tanpa izin pimpinan perusahaan / pejabat yang ditunjuk.
  2. Pekerja / buruh dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak boleh memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah / seizin atasannya.
  3. Pekerja / buruh dilarang membawa senjata api / tajam kecuali atas izin pimpinan perusahaan / pejabat yang berwenang.
  4. Pekerja / buruh dilarang membawa, menyimpan, dan menggunakan minuman keras, narkotika, barang terlarang dan berbahaya lainnya ke dalam lingkungan perusahaan.

PASAL 53 : SANKSI ATAS PELANGGARAN TATA TERTIB

  1. Pelanggaran atas tata tertib kerja dapat diberikan sanksi berupa :

    a. Teguran lisan dari tasan langsung.

    b. Surat peringatan I, II, II.

    c. Skorsing (lihat bobot kesalahan)

    d. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  2. Dalam pemberian sanksi perlu memperhatikan hal – hal sebagai berikut :

    a. Pada dasarnya pekerja / buruh ingin bekerja baik sehingga memerlukan bimbingan dalam cara bekerja.

    b. Pemberian sanksi pada dasarnya untuk pembinaan.

    c. Sanksi diberikan secara objektif dan proporsional didasarkan pada bukti yang akurat dan pekerja / buruh diberi kesempatan membela diri.

    d. Pemberian sanksi mengandung maksud motivasi, disiplin, etos kerja, pekerja / buruh dapat terbina dan dikembangkan sebagaimana mestinya.

  3. Jangka waktu surat peringatan I, II, dan III : 4 (empat) bulan.
  4. Surat Peringatan diberikan tidak perlu menurut urutannya, tetapi didasarkan pada besar kecil / berat ringannya kesalahan yang dilakukan pekerja / buruh.

PASAL 54 : TEGURAN LISAN

  1. Teguran lisan diberikan maksimal 2 (dua) kali dengan mengisi formulir dan ditandatangani yang bersangkutan.
  2. Jangka waktu teguran I dan II disesuaikan pada situasi dan jenis pelanggaran.
  3. Teguran lisan diberikan pada pekerja / buruh karena melakukan pelanggaran ringan, perbuatan yang mengganggu ketertiban maupun kelalaian ringan.

PASAL 55 : SURAT PERINGATAN (SP)

  1. Surat Peringatan (SP) diberikan sebagai peningkatan dari teguran lisan yang sudah 2 (dua) kali diberikan, namun yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran.
  2. Peringatan tertulis dimaksud ayat (1) adalah surat peringatan I, II , III.
  3. Masa berlaku masing masing surat peringatan dimaksud ayat (2) adalah 4 (empat) bulan.
  4. Surat peringatan sah apabila ditandatangani oleh pekerja / buruh dan pengusaha / pejabat yang ditunjuk.
  5. Pengusaha dapat memberikan surat peringatan tahap III tanpa melalui tahap I dan II apabila :

    a. Pekerja / buruh 3 kali berturut turut menolak perintah atasan atau pengusaha yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    b. Dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan pekerja/ buruh dan atau perusahaan.

    c. Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba pada bidang tugas yang lain.

    d. Pekerja / buruh melakukan pelanggaran ketentuan – ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dan pasal 52 perjanjian ini.

PASAL 56 : SKORSING

  1. Pekerja / buruh mendapat surat peringatan III tetapi masih melakukan pelanggaran dan atau perbuatan terlarang dapat dikenakan skorsing.
  2. Skorsing dapat diberikan tanpa proses peringatan apabila pekerja / buruh melakukan pelanggaran berat sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Skorsing dapat diberikan kepada pekerja / buruh yang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PASAL 57

  1. Pengusaha, pekerja / buruh, serikat pekerja / buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja, sesuai UU No. 13 Th 2003.
  2. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja / buruh dengan alasan pekerja / buruh telah melakukan kesalahan yang dianggap berat, sebagai berikut :

    a. Melakukan penipuan dan atau penggelapan barang / uang milik pengusaha atau milik teman sekerja, atau

    b. Memberikan keterangan palsu atau yang merugikan dipalsuka sehingga merugikan pengusaha, atau

    c. Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang undangan; atau

    d. Melakukan perbuatan asusila / selingkuh atau melakukan perjudian di tempat kerja; atau

    e. Menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha, teman sekerja; atau

    f. Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha, keluarga pengusaha atau teman sekerja; atau

    g. Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan perundangan yang berlaku; atau

    h. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha, keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; dan

    i. hal – hal yang dianggap berat yang diatur dalam Perjanjian Kerja dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

  3. (3)Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak bisa dihindari, maka pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemberian uang pesangon mengacu pada Ketentuan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bab XII, pasal 150 sampai dengan pasal 172, jo Undang – undang No. 02 tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian.

PASAL 58 : SEBAB DAN AKIBAT PHK

PHK dapat dilaksanakan antara lain bila terjadi hal sebagai berikut :

  1. Pekerja / buruh mengundurkan diri secara baik – baik atas kemauan sendiri, dengan mengajukan surat permohonan 1 bulan sebelumnya. Maka akan mendapatkan uang penggantian hak sesuai Pasal 156, ayat (4) Undang – undang No. 13 Tahun 2003, dan uang pisah yang jumlahnya ditentukan dalam PKB.
  2. Uang pisah yang dimaksud ayat (1), besarnya maksimal sama dengan uang penggantian hak.
  3. Pekerja / buruh telah melakukan kesalahan berat, maka yang bersangkutan tidak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tetapi hanya mendapatkan uang penggantian hak, dan uang pisah yang jumlahnya ditentukan dalam peraturan intern perusahaan.
  4. Pekerja / buruh meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156, ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156, ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156, ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003.
  5. Pekerja / buruh sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 58, ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama ini.
  6. Pekerja / buruh telah berusia lanjut atau tidak mampu lagi untuk melakukan pekerjaan.
  7. Dalam hal pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usia lanjut, maka usia lanjut pekerja / buruh ditetapkan 55 (lima puluh lima) tahun, dan
  8. Khusus pekerja / buruh wanita karena kondisi fisik yang berbeda secara kodrat, dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam usia 50 (lima puluh) tahun.
  9. Sebelum pensiun usia lanjut yang disebutkan ayat (6) dilaksanakan, maka Perusahaan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 hari sebelumnya.
  10. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usia lanjut, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja / buruh uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156, ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156, ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156, ayat (4) UU RI No. 13 Tahun 2003.

BAB XIII UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK

PASAL 59 : UANG PESANGON

Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud, sesuai ketentuan UU No. 13 Th 2003 Bab XII Pasal 156 ayat (2), paling sedikit sebagai berikut :

  1. Untuk masa kerja 1 tahun sebesar 1 bulan upah.
  2. Untuk masa kerja 1 tahun lebih, tetapi kurang dari 2 tahun sebesar 2 bulan upah.
  3. Untuk masa kerja 2 tahun lebih, tetapi kurang dari 3 tahun sebesar 3 bulan upah.
  4. Untuk masa kerja 3 tahun lebih, tetapi kurang dari 4 tahun sebesar 4 bulan upah.
  5. Untuk masa kerja 4 tahun lebih, tetapi kurang dari 5 tahun sebesar 5 bulan upah.
  6. Untuk masa kerja 5 tahun lebih, tetapi kurang dari 6 tahun sebesar 6 bulan upah.
  7. Untuk masa kerja 6 tahun lebih, tetapi kurang dari 7 tahun sebesar 7 bulan upah.
  8. Untuk masa kerja 7 tahun lebih, tetapi kurang dari 8 tahun sebesar 8 bulan upah.
  9. Untuk masa kerja 8 tahun atau lebih, sebesar 9 bulan upah.

      PASAL 60 : UANG PENGHARGAAN MASA KERJA

      Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud, sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 Bab XII Pasal 156 ayat (3), sebagai berikut :

      1. Untuk masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun sebesar 2 bulan upah.
      2. Untuk masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun sebesar 3 bulan upah.
      3. Untuk masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun sebesar 4 bulan upah.
      4. Untuk masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun sebesar 5 bulan upah.
      5. Untuk masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun sebesar 6 bulan upah.
      6. Untuk masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun sebesar 7 bulan upah.
      7. Untuk masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun sebesar 8 bulan upah.
      8. Untuk masa kerja 24 tahun atau lebih, sebesar 10 bulan upah.

          PASAL 61 : UANG PENGGANTIAN HAK

          Perhitungan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud, dalam ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 Bab XII Pasal 156 ayat (4), meliputi sebagai berikut :

          1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
          2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja / buruh dan keluarganya ke tempat pekerja / buruh dimana diterima bekerja.
          3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
          4. Hal – hal lain yang ditetapkan peraturan perusahaan.

          BAB XIV PENYELESAIAN KELUH KESAH

          PASAL 62 : TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH

          1. Pengusaha dan pekerja / buruh mengupayakan keluh kesah yang terjadi agar tidak menjadi perselisihan dan atau menjurus kepada PHK.
          2. Setiap keluh kesah yang terjadi diupayakan penyelesaiannya dengan musyawarah untuk mufakat.
          3. Tata cara penyelesaian keluh kesah diatur sebagai berikut :

            a. Tingkat I : diselesaikan oleh atasannya langsung.

            b. Tingkat II : apabila tidak terselesaikan di Tingkat I keluh kesah diteruskan kepada atasan yang setingkat lebih tinggi dan atau Lembaga Kerjasama Bipartit.

            c. Tingkat III : apabila penyelesaian Tingkat II gagal maka keluh kesah tersebut telah beralih menjadi perselisihan, diselesaikan oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh bersama Pengusaha.

          4. (4)Batas waktu penyelesaian keluh kesah di setiap tingkatan :

            a. Tingkat I : selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.

            b. Tingkat II : selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.

            c. Tingkat III : selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja .

          BAB XV PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

          PASAL 63 : PRINSIP PENYELESAIAN

          1. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial diupayakan diselesaikan secara Bipartit antara Pekerja / Buruh / Serikat Pekerja / Serikat Buruh dengan Pengusaha secara musyawarah dan kekeluargaan.
          2. Apabila dicapai kesepakatan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) ditandatangani oleh kedua belah pihak disaksikan pengurus serikat pekerja / serikat buruh dan disampaikan pada pihak -pihak yang berkepentingan.
          3. Apabila tidak tercapai kesepakatan maka proses selanjutnya sesuai Undang Undang No. 02 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

          BAB XVI PERATURAN PERALIHAN

          PASAL 64 : KETENTUAN PERALIHAN DAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PKB

          1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat untuk dilaksanakan oleh pengusaha dan serikat pekerja / serikat buruh serta anggotanya.
          2. Pengusaha dapat mengeluarkan instruksi / pengumuman / peraturan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perundangan yang berlaku atas persetujuan serikat pekerja / serikat buruh.
          3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
          4. Hal – hal yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini diberlakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
          5. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk masa 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjangan selama 1 (satu) tahun.
          6. Apabila masa berlakunya perjanjian kerja bersama (PKB) ini berakhir dan belum ada PKB baru, maka PKB ini tetap berlaku.
          7. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini sah dan berlaku setelah ditetapkan, kecuali bila dikemudian hari terdapat hal-hal yang bertentangan atau tidak sesuai lagi dengan peraturan yang berlaku, maka akan diubah dan atau menyesuaikan peraturan yang berlaku.
          8. Pada waktu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat jumlah pekerja / buruh sebanyak 1795 orang, yang terdiri dari :

            a. Pekerja / buruh laki – laki 583 orang.

            b. Pekerja / buruh perempuan 1212 orang.

          BAB XVII LAIN -LAIN DAN PENUTUP

          PASAL 65 : LAIN - LAIN

          1. Buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dicetak dan diberikan / didistribusikan kepada pihak pihak yang berkepentingan dengan biaya ditanggung perusahaan.
          2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini menggantikan Kesepakatan Kerja Bersama sebelumnya.

          PASAL 66 : PENUTUP

          Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan di tandatangani.

          Ditetapkan di Bantul

          Pada Tanggal : 09 Nopember 2016

          Pihak I (Pertama)

          SADANA MULYONO

          Komisaris Utama

          Pihak II (Kedua)

          FARDHANATUN

          Ketua

          ANDY SADANA PUTRA

          Direktur I

          PONIJAN

          Sekretaris

          IDN PT. Samitex - 2016

          Tanggal dimulainya perjanjian: → 2016-11-09
          Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2018-11-08
          Diratifikasi oleh: → Lain - lain
          Diratifikasi pada: → Belum diratifikasi
          Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
          Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
          Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
          Disimpulkan oleh:
          Nama perusahaan: →  Samitex
          Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit SP TSK SPSI

          PELATIHAN

          Program pelatihan: → Ya
          Magang: → Tidak
          Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

          KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

          Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
          Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
          Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
          Cuti haid berbayar: → Ya
          Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

          KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

          Bantuan medis disetujui: → Ya
          Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
          Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
          Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
          Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
          Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
          Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
          Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
          Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
          Bantuan duka/pemakaman: → Ya
          Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 500000.0

          PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

          Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
          Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
          Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
          Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
          Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
          Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
          Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
          Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
          Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
          Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
          Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
          Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
          Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
          Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
          Cuti ayah berbayar: → 2 hari
          Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

          ISU KESETARAAN GENDER

          Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
          Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
          Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
          Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
          Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
          Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
          Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
          Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
          Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
          Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

          PERJANJIAN KERJA

          Durasi masa percobaan: → 91 hari
          Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
          Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
          Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
          Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
          Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
          Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

          JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

          Jam kerja per hari: → 7.0
          Jam kerja per minggu: → 40.0
          Hari kerja per minggu: → 6.0
          Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
          Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
          Hari tetap untuk cuti tahunan: → 3.0 hari
          Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
          Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
          Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
          Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

          PENGUPAHAN

          Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
          Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Tidak
          Upah terendah disetujui per: → 
          Upah terendah: → IDR 
          Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

          Kenaikan upah

          Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

          Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
          Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

          Upah lembur hari kerja

          Upah lembur hari Minggu/libur

          Tunjangan masa kerja

          Tunjangan masa kerja setelah: → 3 masa kerja

          Kupon makan

          Tunjangan makan disediakan: → Ya
          → 5500.0 per makan
          Bantuan hukum gratis: → Tidak
          Loading...