PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) MANAJEMEN PT. SAM KYUNG JAYA GARMENTS DENGAN SERIKAT PEKERJA/BURUH PT. SAM KYUNG JAYA GARMENTS PERIODE 2019 – 2021

PT. SAM KYUNG JAYA GARMENTS 2019-2021

BAB I: UMUM

PASAL 1: PENGERTIAN DAN ISTILAH

Pengertian dan istilah yang dimaksud dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini:

1) Pekerja/Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja dan terkait secara formal di dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan dan oleh karena nya menerima upah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2) Perusahaan adalah PT. Sam Kyung Jaya Garments yang berkantor di Jl. PTP. Ngobo Rt. 01 Rw. 01 Dsn Krajan Ds. Wringinputih Kec. Bergas Kab. Semarang Jawa Tengah yang didirikan dengan Akta Notaris Nomor 137 tanggal 19 Agustus 2010 dikeluarkan oleh notaris Rizul Sudarmadi, SH, MKN beserta akta-akta notaris Perubahan dan penambahannya.

3) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis antara Manajemen Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memuat syarat-syarat kerja, Hak dan Kewajiban serta Tata Tertib Kerja mengikuti ketentuan yang berlaku yang telah disepakati bersama.

4) Pimpinan Perusahaan adalah seseorang yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin Perusahaan atau Bagian dari Perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik ke dalam maupun ke luar.

5) Perjanjian Kerja adalah suatu kesepakatan kerja antara Perusahaan dan Pekerja/Buruh secara tertulis baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat, hak dan kewajiban para pihak, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.

6) Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan atau balas jasa dari Perusahaan kepada Pekerja/Buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara Perusahaan dan Pekerja/Buruh.

7) Bantuan adalah kebijakan dari Perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk uang/fasilitas yang dibayarkan/diberikan kepada Pekerja/Buruh tergantung kepada kemampuan Perusahan.

8) Kesejahteraan Pekerja/Buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung dan tidak langsung dapat meningkatkan produktivitas kerja.

9) Waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan baik pada waktu siang hari maupun malam hari.

10) Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh yang melebihi waktu kerja biasa pada hari-hari kerja, atau karena melakukan pekerjaan di luar jam kerja normal atas perintah atasan yang berwenang dan persetujuan pekerja yang bersangkutan yang dilakukan untuk kepentingan Perusahaan.

11) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak yang belum ditentukan kapan akan berakhirnya, status Pekerja/Buruh dalam kesepakatan ini adalah Pekerja/Buruh tetap.

12) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah kesepakatan/perjanjian kerja antara Pekerja/Buruh dengan Perusahaan, untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu (Perjanjian Kerja Kontrak) dengan berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku.

13) Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena sutau hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban Pekerja/Buruh maupun Perusahaan.

14) Mangkir adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau karena suatu alasan yang tidak dapat diterima oleh Perusahaan.

15) Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada dibawah penguasaan Perusahaan dan dipergunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.

16) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK/BPJS) adalah suatu jaminan perlindungan bagi Pekerja/Buruh dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh Pekerja/Buruh berupa kecelakaan kerja, hari tua, meninggal dunia, pensiun dan sakit.

17) Pelatihan Kerja/Training adalah keseluruhan kegiatan untuk member, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin, dan etos kerja pada tingkat keterampilan atau keahlian tertentu sesuai dengan jenjang pangkat, golongan dan kualifikasi atau pekerja, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

18) Penghargaan Masa Kerja (PMK) adalah pemberian penghargaan berupa uang kepada Pekerja/Buruh yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja atas pengabdiannya sebagai akibat berakhirnya hubungan kerja yang antara lain karena mencapai purna bhakti/karyam, alasan kesehatan, kelebihan tenaga kerja dan alasan lainnya sesuai UU No. 13 Tahun 2003.

19) Pesangon adalah pembayaran berupa uang dari Perusahaan kepada Pekerja/Buruh sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.

20) Peraturan Ketenagakerjaan adalah setiap Undang-undang, Peraturan-peraturan dan Ketentuan-ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi resmi Pemerintah Republik Indonesia yang mengatur ketenagakerjaan.

21) Manpower Planning adalah Perencanaan Tenaga Kerja tiap Departemen dan Divisi sesuai persetujuan Factory Manager.

22) KSPA adalah Kebijaksanaan Sistem dan Prosedur Administrasi, format standar prosedur yang berlaku di PT Sam Kyung Jaya Garments.

23) Lembaga Kerja Sama Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di Perusahaan yang terdiri dari Pengusaha dan Perwakilan Pekerja dan atau Serikat Pekerja.

24) Serikat Pekerja (SP) adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja Setempat.

25) Perjanjian Kerja Ikatan Dinas adalah suatu ikatan antara Perusahaan dan Pekerja/Buruh dan atau calon Pekerja/Buruh berdasarkan kesepakatan yang ditanda tanganinya mengikuti pelatihan/pendidikan dengan biaya sepenuhnya ditanggung perusahaan, dan setelah lulus bersedia mengabdi/bekerja di perusahaan minimal 2 (dua) tahun.

BAB II: HUBUNGAN KERJA DAN PENGGOLONGAN PEKERJA/BURUH

PASAL 2: ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DAN PERJANJIAN KERJA.

1) Administrasi Kepegawaian.

a) HRD bertanggung jawab dalam Pengelolaan kepegawaian sejak dari rekrutmen sampai dengan tahap penempatan serta pemutusan hubungan kerja.

b) Penempatan calon Pekerja/Buruh harus berkoordinasi dengan Departemen atau bagian dimana Pekerja/Buruh tersebut akan ditempatkan.

2) Perjanjian kerja yang berlaku di perusahaan.

a) Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

b) Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

c) Perjanjian Kerja Ikatan Dinas. Bilamana dalam batas waktu 2 (dua) tahun mengundurkan diri atau dengan sengaja melalaikan pekerjaannya, maka Pekerja/Buruh harus mengembalikan seluruh biaya pelatihan atau sekolahnya.

d) Besarnya biaya pelatihan/sekolah sebagaimana dimaksud ayat 2c tergantung biaya yang dikeluarkan perusahaan.

PASAL 3: MASA PERCOBAAN

Masa Percobaan adalah masa tenggang waktu para pihak dapat mempertimbangkan berbagai aspek dalam kontinuitas melakukan hubungan kerja.

1) Masa percobaan 3 (tiga) bulan, baik Perusahaan maupun Pekerja/Buruh berhak memutuskan hubungan kerja setiap saat dengan pemberitahuan sebelum diakhirinya masa percobaan (tanpa membayar uang pesangon/ganti rugi).

2) Setelah berhasil melewati masa percobaan dengan baik, maka Pekerja/Buruh tersebut dapat diangkat menjadi Pekerja/Buruh tetap.

3) Masa percobaan hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang perjanjian kerjanya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak berlaku masa percobaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4: PEMAGANGAN

1) Latar belakang dan tujuan adanya pemagangan:

a) Kewajiban moral Perusahaan bagi lingkungan pendidikan untuk ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

b) Sesuai dengan program kerja dan budget Perusahaan tahun berjalan.

2) Ketentuan umum pemagangan:

a) Peserta magang (trainee) adalah pelajar atau seseorang yang diberi kesempatan oleh perusahaan untuk melakukan praktek kerja dengan jangka waktu tertentu dengan mengindahkan peraturan dan perundangan yang berlaku.

b) Sebelum memulai kerja praktek, peserta magang wajib menyepakati kesepakatan kerja magang yang mengatur tata tertib pelaksanaan kerja magang di Perusahaan.

c) Peserta magang diberikan uang saku sebagai pengganti makan dan transport.

d) Pemberian uang saku/makan ditetapkan melalui suatu keputusan tersendiri.

e) Peserta magang wajib melakukan tugas-tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab.

f) Di akhir pelaksanaan pemagangan, peserta magang wajib menyerahkan laporan kegiatan/hasil kerja selama magang.

g) Pelaksanaan magang tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 5: KEPANGKATAN DAN PENGGOLONGAN PEKERJA/BURUH

PT. Sam Kyung Jaya Garments memberlakukan sistem kepangkatan dan golongan bagi semua Pekerja/Buruh yaitu: President Director, Director, Factory Manager, Manager, Chief, Supervisor, Senior Staff, Senior Technical Staff, Staff, Assisten/ADM, Operator dan Helper.

PASAL 6: PROSES DAN SYARAT PENERIMAAN PEKERJA/BURUH

1) Penerimaan Pekerja/Buruh:

a) Penerimaan Pekerja/Buruh didasarkan atas adanya kebutuhan organisasi dan sudah direncanakan dan tertulis di dalam Manpower Planning.

b) Untuk dapat diterima menjadi Pekerja/Buruh, harus memenuhi persyaratan dan lulus dari beberapa seleksi yang diselenggarakan oleh Perusahaan.

2) Persyaratan Umum Calon Pekerja/Buruh:

Yang menjadi persyaratan umum penerimaan Pekerja/Buruh adalah:

a) Warga Negara Republik Indonesia dan Tenaga Kerja Asing (dapat berbahasa Indonesia atau berbahasa Inggris).

b) Telah berusia di atas 18 tahun.

c) Berbadan dan berjiwa sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter. (Pre-employment check-up).

d) Memenuhi persyaratan kemampuan/kompetensi yang ditentukan oleh Perusahaan.

e) Lulus seluruh seleksi yang ditetapkan oleh Perusahaan.

f) Bersedia dan sanggup mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Perusahaan.

g) Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan atau keanggotaan partai/organisasi terlarang.

h) Berkelakuan baik, diperkuat dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Instansi Kepolisian.

i) Tidak terkait dalam hubungan kerja dengan Pihak/Perusahaan lain.

PASAL 7: KELUARGA PEKERJA/BURUH DAN HUBUNGAN KELUARGA DALAM PERUSAHAAN

1) Keluarga yang menjadi tanggungan Pekerja/Buruh adalah:

a) Istri yang sah menurut hukum dan tercatat di Perusahaan. Fasilitas diberikan hanya kepada satu istri yang didaftarkan. Perubahan atas pendaftaran hanya dimungkinkan dalam hal terjadi putusnya perkawinan, sesuai dengan bukti yang sah menurut hukum.

b) Anak kandung adalah anak yang dilahirkan dari Istri yang sah terdaftar di Perusahaan berusia maksimum 21 (dua puluh satu) tahun dan belum menikah.

c) Pekerja/Buruh wanita yang sudah menikah/kawin dalam pemberian tunjangan ditetapkan sebagai Pekerja/Buruh dengan status lajang, tetapi jika Pekerja/Buruh wanita tersebut adalah pencari nafkah tunggal atau sebagai kepala keluarga dengan menyampaikan surat bukti dari pemerintahan setempat (minimal tingkat Kelurahan/Desa) maka Pekerja/Buruh wanita tersebut dapat ditetapkan dengan status kawin/nikah dengan tetap didasarkan kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

d) Anak yang menjadi tanggungan Perusahaan maksimum 3 (tiga) orang anak yang sah, dan termasuk di dalamnya anak tiri dan anak angkat bila ada:

1) Anak angkat: Pada dasarnya perusahaan tidak berkehendak untuk memperluas pemeliharaan/bantuan untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya atas beban Perusahaan sampai dengan pada anak angkat. Dalam hal-hal yang luar biasa, permohonan seseorang Pekerja/Buruh untuk mengambil seorang anak angkat dapat dipertimbangkan berdasarkan alasan yang kuat serta ditetapkan oleh pengadilan negeri.

2) Anak tiri: Yang dimaksudkan dengan dapat memperoleh santunan dari Perusahaan adalah:

2a. Anak janda mati/ditinggal, yang ibunya kawin dengan Pekerja/Buruh.

2b. Anak janda cerai yang ibunya kawin dengan Pekerja/Buruh yang menurut keputusan Pengadilan Negeri/Agama menjadi tanggungan.

2) Hubungan keluarga dalam Perusahaan pada dasarnya Perusahaan selalu ingin menjaga suasana kerja yang profesional dan terbebas dari adanya benturan kepentingan (conflict of interest), sehingga dianggap perlu untuk menegaskan etika hubungan keluarga dalam Perusahaan sebagai berikut:

a) Proses penerimaan Pekerja/Buruh tidak mengutamakan dan atau tidak didasarkan kepada adanya hubungan keluarga.

b) Tidak dibenarkan adanya hubungan keluarga (istri/suami/anak/adik kandung/adik ipar/keponakan/kemenakan) di dalam satu bagian untuk produksi.

PASAL 8: NOMOR INDUK PEKERJA/BURUH (NIP)

1) Nomor Induk Pekerja/Buruh (NIP) adalah nomor registrasi kepegawaian untuk tiap-tiap Pekerja/Buruh.

2) NIP (Nomor Induk Pekerja/Buruh) dikeluarkan dan dikelola oleh departemen HRD PT. Sam Kyung Jaya Garments dan diberikan kepada seluruh Pekerja/Buruh.

3) NIP menunjukkan status kepegawaian, NIP akan berubah jika ada perubahan status kepegawaian.

PASAL 9: UPAH

1) Yang dimaksud gaji adalah upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh secara tetap setiap bulan, berdasarkan pangkat dan golongan nya.

2) Upah tidak dibayar bila Pekerja/Buruh tidak melakukan pekerjaan. Ketentuan ini merupakan azas yang pada dasarnya berlaku pada semua golongan Pekerja/Buruh kecuali bila Pekerja/Buruh yang bersangkutan tidak dapat bekerja bukan karena kesalahan Pekerja/Buruh atau karena hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

3) Kenaikan upah tidak dilaksanakan secara otomatis melainkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atas Penetapan UMK oleh pemerintah, prestasi kerja, konduite Pekerja/Buruh.

4) Perusahaan menetapkan Standar Upah Minimum yaitu Upah Minimum Kabupaten (UMK).

5) Penetapan Standar Gaji/Rentang (Range) Upah Minimum dan Maksimum ditetapkan melalui Surat Keputusan Sendiri.

6) Peninjauan upah Pekerja/Buruh tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan Perusahaan.

PASAL 10: INSENTIVE

Yang dimaksud dengan insentive adalah pemberian berupa uang atau bentuk lain diluar gaji sehubungan dengan status penugasan/kepegawaian/pangkat/golongan Pekerja/Buruh dalam perusahaan. Tunjangan tersebut bersifat tidak tetap.

Bentuk-bentuk Tunjangan yang diberikan Perusahaan yaitu:

1) Insentive Kedisiplinan Kehadiran.

a) Insentive kedisiplinan kehadiran diberikan berdasarkan kehadiran Pekerja/Buruh dan berlaku bagi seluruh Pekerja/Buruh.

b) Perhitungan kehadiran berdasarkan Jatuh Tempo (cut of date) dari tanggal satu bulan berjalan sampai dengan tanggal akhir bulan berjalan.

c) Insentive kedisiplinan kehadiran dibayarkan bersamaan dengan penggajian setiap akhir bulan berikutnya.

d) Insentive kedisiplinan kehadiran akan hilang dengan sendirinya bilamana Pekerja/Buruh:

- Mangkir (tidak masuk tanpa keterangan) 1 hari.

- Sakit, ijin 2 (dua) hari.

e) Insentive kedisiplinan kehadiran dibayarkan 50% bilamana Pekerja/Buruh tidak masuk kerja 1 (satu) hari karena ijin dan atau sakit.

2) Insentive Grade.

a) Insentive Grade adalah insentive yang diberikan kepada Pekerja/Buruh karena mempunyai kemampuan yang lebih.

b) Penetapan besarnya nilai Insentive ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi tersendiri yang didasarkan pada hasil penilaian.

3) Bonus Target.

a) Bonus Target adalah hadiah berupa uang yang diberikan perusahaan kepada departemen/bagian atau line karena telah memenuhi target produksi yang telah ditentukan perusahaan.

b) Bonus Target diberikan setiap minggu.

4) Tunjangan Hari Raya (THR).

a) Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pekerja/Buruh dalam rangka merayakan hari besar keagamaan masing-masing.

b) Besarnya THR ditetapkan sebagai berikut:

1) Masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih namun kurang dari 1 (satu) tahun diberikan secara proporsional sesuai Permenaker No. 06/2016.

2) Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah pokok ditambah tunjangan tetap sesuai Permenaker No. 06/2016.

c) Pemberian THR dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya.

d) THR tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya (Budget) Perusahaan setiap tahun.

5) Pemberian insentive sebagaimana dimaksud ayat 1, 2 dan 3 berlaku tentative atau tidak bersifat permanen disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

PASAL 11: KERJA LEMBUR

1) Semua Pekerja/Buruh memiliki hak yang sama untuk bekerja lembur tanpa memandang usia selama dalam keadaaan sehat dan sesuai kebutuhan perusahaan.

2) Kerja lembur dilakukan dalam hal-hal mendesak sebagai berikut:

a) Dalam menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan penyelesaian segera untuk kepentingan perusahaan

b) Dalam penyelesaian pekerjaan-pekerjaan yang dapat mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan, negara dan ataupun masyarakat jika tidak diutamakan.

c) Bilamana seseorang Pekerja/Buruh regu bergilir harus melanjutkan pekerjaannya, karena penggantinya berhalangan.

d) Dalam keadaan darurat seperti misalnya: kebakaran, kebanjiran, peledakan dan lain sebagainya.

3) Perhitungan upah lembur mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No: Kep. 102/MEN/VI/2004.

PASAL 12: WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN UPAH

1) Pembayaran upah dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan berikutnya.

2) Seluruh pembayaran upah Pekerja/Buruh dilakukan melalui rekening di bank yang telah ditetapkan perusahaan, dengan demikian setiap Pekerja/Buruh harus memiliki nomor rekening di bank tersebut atas nama sendiri yang pengurusan (registrasi) awalnya dilakukan secara kolektif oleh perusahaan.

PASAL 13: PAJAK PENGHASILAN (PPh, Pasal 21)

1) Undang-undang mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak.

2) Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam undang-undang disebut Wajib Pajak Perorangan.

3) Wajib pajak dikenakan pajak atas penghasilan yang dapat diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak.

4) Besarnya jumlah pajak yang dikeluarkan disesuaikan dengan peraturan perpajakan.

BAB III: PENUGASAN DAN MUTASI PEKERJA/BURUH

PASAL 14: ROTASI DAN PENUGASAN PEKERJA/BURUH

Mengingat PT. Sam Kyung Jaya Garments memiliki hubungan kerja dengan perusahaan dan untuk mendayagunakan tenaga kerja serta untuk mencapai tujuan operasional perusahaan, perusahaan berwenang untuk merotasi dan menugaskan semua Pekerja/Buruh ke tempat/bagian atau di daerah lain, maka kepadanya diberlakukan aturan penugasan sesuai ketentuan perusahaan. Mekanisme rotasi Pekerja/Buruh mencakup penugasan, penarikan dan pelepasan tugas diatur sebagai berikut:

1) Pekerja/Buruh siap dan bersedia menerima tugas rotasi, yaitu perputaran tugas dengan tujuan untuk menambah pengetahuan tentang tugas-tugas yang berbeda dan praktek berbagai macam keahlian (skill) dan keterampilan manajerial.

2) Pekerja/Buruh siap dan bersedia menerima melaksanakan penugasan, yaitu melaksanakan/mengerjakan pekerjaannya di seluruh lokasi baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

3) Jika rotasi dan atau penugasan membutuhkan biaya perjalanan, maka diberikan Surat Perintah Jalan (SPJ) yang diatur tersendiri dalam ketentuan/Prosedur Perjalanan Dinas.

4) Bagi Pekerja/Buruh yang mendapatkan tugas Rotasi dan atau penugasan, maka kepadanya diberikan Surat Penugasan.

5) Setelah dikeluarkannya Surat Penugasan, Perusahaan akan memberikan seluruh hak-hak Pekerja/Buruh yang telah menjadi konsekuensi karena timbulnya Surat Penugasan.

6) Kewajiban Pekerja/Buruh yang dirotasi dan atau ditugaskan adalah:

a) Melaksanakan pekerjaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya (Scope of work, Responsibility & Authority).

b) Menjalankan semua aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

7) Setelah menyelesaikan tugas Rotasi dan atau Penugasan, Pekerja/Buruh wajib membawa dokumen-dokumen untuk diserahkan kepada Manajemen, yaitu:

Surat Pelepasan Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di bagian tempat bertugas yang dilampiri data-data:

1) Uraian tugas/deskripsi tugas-tugas yang telah dilaksanakan yang diuraikan secara singkat, jelas dan benar.

2) Training-training yang pernah diikuti selama tugas/penugasan.

3) Resume klaim pengobatan.

4) Catatan cuti Pekerja/Buruh.

PASAL 15: PERJALANAN DINAS PEKERJA/BURUH

1) Perjalanan dinas adalah perjalanan (travelling) yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh atas dasar surat perintah dari atasan yang berwenang atau perusahaan.

2) Ketentuan perjalanan dinas dan sarana perjalanan dinas seperti akomodasi, transportasi, biaya pengganti makan dan lain-lain diatur tersendiri dalam prosedur perjalanan dinas yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

PASAL 16: MUTASI

1) Perusahaan berwenang untuk mengalih tugaskan Pekerja/Buruh dari dan ke departemen/bagian atau dari dan ke perusahaan lain yang masih tergabung dalam kelompok Group PT. Sam Kyung Jaya Garments pada jabatan-jabatan tertentu demi pemanfaatan tenaga kerja serta tercapainya tujuan operasional perusahaan secara efisien dan menyeluruh dengan tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

2) Pengalihtugasan/mutasi adalah mekanisme perpindahan tugas Pekerja/Buruh dari departemen/bagian ke bagian lain atau dari PT. Sam Kyung Jaya Garments ke perusahaan lainnya atau sebaliknya karena kebutuhan perusahaan.

3) Proses mutasi antar perusahaan merupakan hasil persetujuan antara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan dan didasarkan atas kesepakatan.

4) Mutasi antar departemen/bagian dapat dilakukan setelah ada kesepakatan antar departemen/bagian masing-masing dan mendapat persetujuan Manajemen.

5) Setelah adanya keputusan untuk mutasi, maka dilakukan proses administrasi dengan dikeluarkan Surat Keputusan Penugasan Pekerja/Buruh yang bersangkutan pada departemen/bagian atau group perusahaan yang ditunjuk.

6) Dengan pengalihtugasan dari departemen/bagian ke departemen/bagian lain atau dari perusahaan ke perusahaan yang ditunjuk tidak akan memutuskan status hubungan kerja yang bersangkutan, lamanya masa kerja dengan perusahaan sesuai perjanjian kerja dan atau surat keputusan perusahaan lainnya akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan berlanjut dengan masa kerja perusahaan yang ditunjuk.

BAB IV: PENGEMBANGAN PEKERJA/BURUH

PASAL 17: PROMOSI

1) Promosi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan sebagai implikasi kebutuhan bisnis perusahaan.

2) Inisiatif promosi diajukan oleh atasan masing-masing Pekerja/Buruh berupa pengajuan nominasi promosi/usulan kepada pimpinan tetapi disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

3) Evaluasi promosi dilaksanakan mengacu kepada performa masing-masing Pekerja/Buruh.

4) Jangka waktu promosi 3 (tiga) bulan sejak diajukan.

5) Berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan lulus, maka akan dikeluarkan surat keputusan sesuai dengan tingkat jabatannya.

PASAL 18: TRAINING/PELATIHAN

1) Pekerja/Buruh berkewajiban meningkatkan produktivitas kerja sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam rangka menunjang peningkatan produktivitas kerja perusahaan.

2) Perusahaan memberikan kesempatan kepada setiap Pekerja/Buruh untuk meningkatkan kemampuan kompetensinya melalui program training.

3) Training program akan disusun dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

4) Perusahaan mengadakan program-program pelatihan kepada Pekerja/Buruh dan melakukan test sesudah training. Bagi mereka yang secara 2 (dua) x berturut-turut mendapatkan hasil test yang tidak memenuhi syarat akan menjadi pertimbangan terhadap evaluasi Pekerja/buruh yang bersangkutan.

5) Penyelenggaraan serta pelaksanaan pelatihan dilakukan dalam rangka pencapaian strategi sumber daya manusia yaitu pengembangan sumber daya manusia, perbaikan produktivitas sumber daya manusia, penerapan teknologi baru dan terjaminnya ketersediaan pasokan sumber daya manusia yang kompeten dan berprestasi.

6) Setiap pemimpin (head) wajib mentransfer pengetahuan dan keterampilannya kepada bawahannya dalam bentuk pemberian pelatihan atau coaching kepada bawahannya.

7) Training departemen menyusun program pelatihan tahunan yang terdiri dari Training Paln and Training Evaluation untuk individu, departemen ataupun bagian.

8) Penyelenggaraan, pelaksanaan serta sanksi pada kegiatan pelatihan dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama, serta kebijakan Presiden Direktur selaku pimpinan perusahaan.

9) Biaya pelatihan yang diselenggarakan menjadi beban perusahaan.

10) Perusahaan mengatur untuk mengadakan ikatan dinas dengan Pekerja/Buruh bagi pelatihan-pelatihan yang dianggap cukup tinggi biayanya yang ditetapkan dan diatur tersendiri dalam Kebijaksanaan System & Prosedur Training.

BAB V: PERLINDUNGAN DAN KESEHATAN KERJA

PASAL 19: BPJS KETENAGAKERJAAN DAN BPJS KESEHATAN

1) Perusahaan mengikutsertakan seluruh Pekerja/Buruh dalam program BPJS sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

2) Program BPJS meliputi:

a) Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

1) Jaminan Kecelakaan Kerja.

2) Jaminan Hari Tua.

3) Jaminan Kematian.

4) Jaminan Pensiun.

b) BPJS Kesehatan

3) Iuran BPJS Ketenagakerjaan, sebesar:

a) Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,24% x gaji pokok/bulan ditanggung perusahaan.

b) Jaminan Kematian sebesar 0,30% x gaji pokok/bulan ditanggung perusahaan.

c) Jaminan Hari Tua:

1) 3,70% x gaji pokok/bulan, ditanggung oleh perusahaan.

2) 2% x gaji pokok/bulan ditanggung oleh Pekerja/Buruh.

d) Jaminan Pensiun:

1) 2% x gaji pokok/bulan, ditanggung oleh perusahaan.

2) 1% x gaji pokok/bulan, ditanggung oleh Pekerja/Buruh

4) Iuran BPJS Kesehatan, sebesar:

a) 1% x Gaji pokok ditanggung oleh Pekerja/Buruh.

b) 4% x Gaji pokok ditanggung oleh perusahaan.

5) Ketentuan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan diatur berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 20: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

1) Perusahaan wajib menyediakan tempat dan sarana kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Setiap Pekerja/Buruh diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, keselamatan kerja di tempat kerja maupun di lingkungan kerja.

3) Setiap Pekerja/Buruh diwajibkan memelihara barang milik perusahaan yang dikuasakan kepadanya.

4) Setiap Pekerja/Buruh yang mendapat perlengkapan pelindung kerja dari perusahaan, diwajibkan menggunakannya dalam jam-jam kerja dan merawatnya.

PASAL 21: BANTUAN KECELAKAAN

1) Bantuan kedukaan diberikan kepada ahli waris Pekerja/Buruh yang sah dari Pekerja/Buruh yang sudah didaftarkan di HRD sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), bagi Pekerja/Buruh yang masa kerjanya di atas 1 tahun.

2) Pekerja/Buruh yang masa kerjanya 3 bulan lebih dan kurang 1 tahun diberikan bantuan kedukaan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

3) Bantuan kedukaan diberikan diluar ketentuan yang telah ditetapkan BPJS.

PASAL 22: UPAH SELAMA SAKIT

1) Pekerja/Buruh tidak masuk kerja karena sakit harus membawa surat keterangan dokter disertasi diagnosa dokter, maka upahnya akan dibayar.

2) Apabila Pekerja/Buruh sakit dalam jangka waktu lama secara berturut-turut dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah.

b) Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah.

c) Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah.

d) Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

3) Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan ternyata Pekerja/Buruh yang bersangkutan belum bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan hormat, dengan memberikan hak-haknya berdasarkan undang-undang No. 13 Tahun 2003.

4) Ketentuan pembayaran gaji dengan bertahap berlaku bagi Pekerja/Buruh yang sakit terus-menerus. Termasuk sakit terus-menerus adalah penyakit menahun atau berkepanjangan yang setelah sakit terus-menerus atau terputus-putus maupun bekerja kembali, tetapi dalam tenggang waktu kurang dari 4 (empat) minggu sakit kembali.

BAB VI: CUTI

PASAL 23: CUTI TAHUNAN

1) Cuti tahunan adalah hak istirahat Pekerja/Buruh setelah mengalami masa kerja selama 12 (dua belas) bulan terus-menerus dari mulai saat masuk kerja bagi Pekerja/Buruh baru dan Pekerja/Buruh lama dari jatuh tempo cuti tahunan sebelumnya.

2) Hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh dari perusahaan.

3) Perusahaan berhak mengatur cuti tahunan dengan memperhatikan kepentingan Pekerja/Buruh. Cuti Tahunan dapat diambil secara bertahap, tetapi harus ada 1 (satu) bagian cuti diantaranya untuk kepentingan hari Raya Idul Fitri.

4) Untuk mempermudah perhitungan dan pengaturan administrasi, maka cuti tahunan dibuat sistem cut off Januari – Desember dengan mengacu persyaratan hak cuti tahunan.

5) Apabila cuti tahunan diambil sampai dengan akhir periode cut off tahun berjalan, maka sisa cuti tahunan yang tidak diambil tersebut dibayar pada awal periode cut off tahun berikutnya. Untuk Pekerja/Buruh yang belum muncul hak cuti tahunannya tetapi harus melakukan cuti bersama (seperti cuti bersama hari raya keagamaan), maka libur tersebut tidak dibayar. Dan jika Pekerja/Buruh putus hubungan kerja dengan perusahaan diantara periode cut off berjalan, maka hak sisa cuti tahunan diperhitungkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

6) Permohonan cuti tahunan harus diajukan paling lambat satu minggu sebelumnya kepada bagian HRD setelah mendapat persetujuan atasan.

PASAL 24: ISTIRAHAT SAKIT

1) Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja karena alasan sakit, harus memberitahukan ketidak hadirannya kepada atasannya langsung melalui telepon atau surat.

2) Tidak masuk kerja karena alasan sakit harus menyerahkan surat keterangan dokter disertai diagnosa dokter, Pekerja/Buruh yang memberitahukan tidak masuk karena skait namun tidak dapat membuktikan dengan surat dokter dianggap mangkir.

3) Keterangan dokter harus diserahkan selambat-lambatnya satu hari terhitung sejak ada pemberitahuan sakit.

PASAL 25: ISTIRAHAT MELAHIRKAN DAN GUGUR KANDUNGAN

1) Pekerja/Buruh Wanita yang akan bersalin/melahirkan berhak memperoleh hak istirahat hamil selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah bersalin/melahirkan dengan mendapatkan upah penuh.

2) Pekerja/Buruh Wanita yang gugur kandungan memperoleh hak istirahat 1,5 (satu setengah) bulan setelah terjadinya keguguran tersebut dengan mendapatkan upah penuh serta menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter kandungan/bidan.

3) Pekerja/Buruh Wanita yang akan menggunakan hak istirahat melahirkan harus memberitahukan 2 (dua) minggu sebelumnya dengan menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter kandungan/bidan yang merawatnya.

PASAL 26: IZIN MENUNAIKAN IBADAH

Bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam dan bermaksud menunaikan ibadah haji, diberikan waktu paling lama sesuai dengan pelaksanaan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Departemen Agama RI.

1) Izin meninggalkan pekerjaan untuk menunaikan ibadah haji hanya diberikan masing-masing 1 (satu) kali selama Pekerja/Buruh bekerja pada perusahaan.

2) Izin meninggalkan pekerjaan untuk menunaikan ibadah haji sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 27: IJIN TIDAK DIBAYAR

Pekerja/Buruh dapat meninggalkan pekerjaan tanpa upah dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Keperluan pendidikan setelah masa kerja 3 tahun terus-menerus.

2) Ijin tidak dibayar untuk keperluan diluar ayat 1 di atas dimungkinkan jika sudah mendapatkan persetujuan dari Manajemen dengan disertai bukti-bukti yang cukup.

BAB VII: PROGRAM KESEJAHTERAAN, KEAGAMAAN DAN PENGHARGAAN

PASAL 28: FASILITAS IBADAH

1) Fasilitas untuk beribadah meliputi tempat dan waktu untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing Pekerja/Buruh.

2) Bagi Pekerja/Buruh yang akan menjalankan ibadah disediakan Mushola dan peralatan kelengkapannya, serta diberikan kesempatan untuk melakukan ibadah pada waktu jam kerja dengan mempergunakan waktu secukupnya.

3) Bagi Pekerja/Buruh yang beragama lainnya diberikan kesempatan untuk melakukan ibadah sesuai dengan tata cara agama yang dianutnya.

PASAL 29: FASILITAS LAYANAN MAKAN DAN TRANSPORT

1) Untuk menjaga produktivitas dan disiplin kerja Pekerja/Buruh diberikan subsidi makan siang, tempat makan (kantin) dan subsidi transport.

2) Besarnya subsidi makan dan subsidi transport adalah:

a) Pekerja/Buruh All In, subsidi makan Rp. 2.500,-/hari dan subsidi transport Rp. 2.500,-/hari

b) Pekerja/Buruh Non All In, subsidi makan Rp. 2.000,-/hari dan subsidi transport Rp. 2.000,- hari.

3) Bantuan subsidi makan dan subsidi transport diberikan bersamaan dengan gaji.

4) Bantuan subsidi makan dan subsidi transport adalah tunjangan tidak tetap yang dipengaruhi oleh kehadiran.

5) Fasilitas bantuan subsidi makan dan subsidi transport sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) bersifat tentative atau tidak mengikat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

PASAL 30: FASILITAS LAYANAN KESEHATAN

1) Untuk fasilitas layanan kesehatan bagi Pekerja/Buruh, perusahaan menyediakan layanan klinik perusahaan (inhouse clinic) dan menunjuk dokter sebagai penanggung jawab klinik.

2) Bilamana Pekerja/Buruh memerlukan perawatan lebih lanjut, maka akan dirujuk sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

PASAL 31: FASILITAS BELAJAR MANDIRI

1) Fasilitas Internet dan email tersedia di office dan dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan. Tidak dibenarkan mempergunakan internet dan email untuk hal-hal yang bersifat pribadi dan atau mengganggu efektivitas dan efisiensi kerja.

PASAL 32: FASILITAS SERAGAM

1) Perusahaan memberikan fasilitas seragam kepada seluruh Pekerja/Buruh dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Pekerja/Buruh yang diberikan seragam office adalah Pekerja/Buruh yang bertugas di office.

b) Pekerja/Buruh produksi diberikan 2 (dua) buah seragam dalam 2 (dua) tahun sekali setelah bekerja 1 (satu) bulan.

c) Peserta Magang/Trainee tidak diberikan seragam.

2) Jadwal Pemakaian Seragam ditetapkan sebagai berikut:

a) Hari Senin sampai dengan Kamis harus memakai seragam yang telah ditentukan.

b) Hari Jum’at diwajibkan memakai baju batik.

c) Pekerja/Buruh produksi yang belum mendapatkan seragam agar memakai seragam hitam putih.

d) Untuk Pekerja/Buruh staff yang belum mendapatkan seragam agar dapat menyesuaikan dengan bagiannya.

3) Bagi yang sudah memperoleh fasilitas, seragam, penyimpangan terhadap ketentuan pemakaian seragam sesuai ketentuan ayat 2.a, tanpa alasan yang dapat diterima oleh Manajemen dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata tertib dan disiplin.

PASAL 33: FASILITAS TEMPAT PARKIR

Fasilitas parkir kendaraan Pekerja/Buruh di perusahaan disediakan di lokasi tempat parkir PT. Sam Kyung Jaya Garments, dan hanya untuk dipergunakan pada jam kerja.

PASAL 34: HARI LIBUR RESMI

1) Perusahaan mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai hari-hari libur resmi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah termasuk terhadap hari libur nasional maupun hari liburnya lainnya yang ditentukan Keputusan Pemerintah Daerah setempat.

2) Dalam hal Pekerja/Buruh menjalankan tugas pada hari libur resmi karena kebutuhan operasional yang mendesak, upah pada hari itu bagi Pekerja/Buruh yang berhak atas pembayaran kerja lembur didasarkan pada Kepmenakertrans No. Kep. 102/MEN/VI/2004.

PASAL 35: KOPERASI PEKERJA/BURUH

1) Koperasi Pekerja/Buruh merupakan wadah dalam rangka pelengkap sarana hubungan industrial di dalam perusahan yang tujuannya adalah membantu para anggota koperasi sebagai Pekerja/Buruh perusahaan dalam bidang kesejahteraan juga sebagai mitra bisnis perusahaan.

2) Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan turut mendorong dan membantu ke arah tumbuh dan berkembangnya koperasi Pekerja/Buruh di perusahaan.

3) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela namun demikian seluruh Pekerja/Buruh diharapkan untuk menjadi anggota koperasi, dengan membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela untuk besar kecilnya simpanan ditentukan melalui rapat anggota koperasi.

PASAL 36: SANTUNAN UNTUK KELUARGA YANG DITAHAN

1) Apabila seorang Pekerja/Buruh ditahan pihak berwajib, maka Pekerja/Buruh tersebut wajib memberitahukan melalui keluarga atau yang diutus, kepada atasannya untuk diteruskan kepada Pimpinan Perusahaan.

2) Terhadap Pekerja/Buruh yang ditahan oleh pihak berwajib bukan karena pengaduan pihak perusahaan atau atas aduan pengusaha, tidak berhak mendapat upah tetapi untuk keluarga Pekerja/Buruh diberikan bantuan sebagai berikut:

a) 1 orang tanggungan: 25% dari upah.

b) 2 orang tanggungan: 35% dari upah.

c) 3 orang tanggungan: 45% dari upah.

d) 4 orang tanggungan atau lebih: 50% dari upah.

3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama Pekerja/Buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.

4) Bantuan tersebut dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

BAB VIII: DISIPLIN DAN TINDAKAN DISIPLIN

PASAL 37: PEMBINAAN DISIPLIN

1) Perusahaan berusaha untuk mempertahankan disiplin yang baik dan mengembangkan perasaan saling hormat menghormati serta penuh pengertian terhadap hak-hak dan tanggung jawab antara perusahaan dan Pekerj/Buruhnya. Oleh karenanya, Perusahaan perlu memberikan petunjuk, bimbingan dan instruksi (melalui kepala bagian/departemen) sehingga pengambilan tindakan yang tidak sesuai demi tegaknya disiplin dapat dibatasi seminimal mungkin.

2) Perlu disadari, bahwa tujuan perusahaan dalam mengambil tindakan disiplin adalah bersifat memperbaiki serta mendidik.

3) Dengan demikian, terhadap Pekerja/Buruh yang melanggar peraturan selalu diberikan kesempatan untuk memperbaiki sikapnya. Namun, apabila pelanggaran yang dilakukan Pekerja/Buruh itu cukup berat, Perusahaan pun akan menggunakan haknya untuk memutuskan hubungan kerja si Pekerja/Buruh yang melanggar peraturan, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku tanpa melalui peringatan.

PASAL 38: WAKTU KERJA

1) Jam kerja dalam 1 (satu) minggu adalah 40 (empat puluh) jam kerja, yang pengaturannya sebagai berikut:

a) Hari kerja di perusahaan PT. Sam Kyung Jaya Garments adalah 5 (lima) hari kerja dalam seminggu dan 8 (delapan) jam dalam sehari.

b) Waktu kerja di perusahaan adalah hari Senin – Jum’at jam 07.00 – 16.00.

c) Waktu sholat Dzuhur dilaksanakan pada jam istirahat dan bagi yang melaksanakan sholat Jum’at diberikan waktu untuk sholat Jum’at.

d) Jam kerja security, staff office dan bulanan diatur dalam peraturan tersendiri dan disesuaikan dengan kebutuhan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan mengacu pada site regulation yang berlaku.

e) Peraturan tersendiri akan dibuat untuk menyelesaikan suatu pekerjaan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan kerja lembur perundang-undangan ketenagakerjaan.

2) Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja.

3) Untuk jenis pekerjaan tertentu dan atau giliran kerja beregu (shift) ditetapkan waktu kerja secara tersendiri dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4) Pekerja/Buruh akan tercatat kehadirannya melalui posting time atau pencatatan kehadiran dengan time clock/barcode, pada setiap masuk kerja dan pulang dari tempat kerja.

PASAL 39: IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPATKAN UPAH/TANPA UPAH

1) Perusahaan memberikan izin kepada Pekerja/Buruh yang meninggalkan pekerjaannya, dengan mendapat upah dalam hal-hal sebagai berikut:

a) Pekerja/Buruh menikah, 3 (tiga) hari.

b) Menikahkan anaknya, selama 2 (dua) hari.

c) Mengkhitankan anaknya, selama 2 (dua) hari.

d) Membaptiskan anaknya, selama 2 (dua) hari.

e) Istri melahirkan atau keguguran kandungan, selama 2 (dua) hari.

f) Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, selama 2 (dua) hari.

g) Anggota keluarga dalam satu rumah selain tersebut pada poin f meninggal dunia 1 (satu) hari.

2) Dalam hal orang tua/mertua Pekerja/Buruh meninggal dunia di luar Kabupaten Semarang dengan radius lebih dari 200 KM selain izin tersebut pada ayat 1 (satu), dapat mempergunakan cuti tahunan untuk menambah meninggalkan pekerjaan.

3) Atas pertimbangan perusahaan, izin meninggalkan pekerjaan di luar ketentuan tersebut di atas dapat diberikan tanpa upah.

4) Pekerja/Upah wanita yang dalam masa haid merasakan sakit (surat keterangan dari dokter terkait) dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

PASAL 40: PELANGGARAN DAN SANKSI

1) Pelanggaran dengan sanksi teguran lisan

a) Teguran lisan tingkat I:

i) Datang terlambat tanpa alasan yang wajar.

ii) Tidak mengenakan ID Card selama berada di lingkungan perusahaan tanpa alasan yang wajar.

iii) Mengisikan kartu hadir orang lain atau kartu hadirnya diisikan oleh orang lain dengan sepengetahuannya.

iv) Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal tanpa izin dari atasannya.

v) Tidak mematuhi pengarahan atasannya tanpa alasan yang wajar.

vi) Dalam melaksanakan tugas tidak menggunakan alat-alat dan pakaian/perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

vii) Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa izin dari atasannya.

b) Pelanggaran dengan teguran lisan II, adalah:

Mengulang perbuatan yang sama setelah mendapat satu kali teguran lisan dan berlanjut ke surat peringatan I (SP I).

2) Pelanggaran dengan Surat Peringatan ke I, adalah:

a) Pada saat mendapatkan teguran lisan kedua dengan perbuatan seperti dimaksud pada ayat 1a.

b) Tidak hadir (mangkir) 2 hari dalam sebulan tanpa member laporan/keterangan tertulis atau member laporan yang ternyata kemudian sebagai laporan palsu.

c) Seringkali datang terlambat, pulang lebih awal dan seringkali meninggalkan tugasnya untuk keperluan pribadi.

d) Tidak mematuhi pengarahan dari atasan, pengarahan yang mana dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan kelancaran proses produksi.

e) Mempergunakan barang-barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin yang berwenang.

f) Melakukan kesalahan kerja, tanpa mengikuti instruksi dari atasan.

g) Menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster, kupon yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya tanpa izin pimpinan perusahaan.

h) Meminjamkan uang kepada Pekerja/Buruh lain dengan cara membungakan/rentenir.

i) Membawa masuk ke ruangan produksi barang/benda (makanan atau minuman) yang dapat mengakibatkan defect/terganggunya proses produksi, jenis makanan, minuman dan alat komunikasi (kecuali yang diperbolehkan) yang sudah diatur di dalam aturan yang terpisah.

3) Pelanggaran dengan Surat Peringatan ke II:

a) Tidak hadir (mangkir) selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau 4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan.

b) Setelah 3 kali berturut-turut Pekerja/Buruh tetap menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak.

c) Dengan sengaja membawa atau menghisap rokok di area/ruang produksi atau ruangan yang dilarang merokok.

d) Membawa/menggunakan barang-barang/alat-alat milik perusahaan atau milik pihak ketiga yang dipercayakan kepada perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa izin dari pimpinan perusahaan atau yang berwenang.

e) Menggunakan aset perusahaan untuk kepentingan/urusan pribadi seperti kendaraan, alat-alat kantor dan lainnya.

f) Bekerja paruh waktu (part time) atau memiliki kepentingan financial pada suatu perusahaan lain yang mempunyai hubungan dengan perusahaan, dimana dia dapat mempengaruhi hubungan perusahaan dengan perusahaan tersebut.

g) Mengarahkan perusahaan agar menerima pemasok yang dimiliki atau dikelola oleh keluarga atau sahabat dekat.

h) Memberi referensi dalam mempekerjakan atau dalam promosi jabatan kepada istri/suami, keluarga atau sahabat dekat.

i) Menerima diskon secara pribadi yang tidak diberikan kepada publik, dari pemasok, pelanggan atau competitor, baik langsung maupun melalui istri/suami, atau keluarga.

j) Tidur pada waktu kerja.

k) Melawan petugas atau menghalang-halangi petugas (satpam, manajemen) untuk melakukan pemeriksaan atas dirinya, orang lain dan atau barang miliknya atau orang lain.

l) Mengulangi perbuatan yang sama setelah mendapat peringatan ke I dengan masa waktu berlakunya 6 bulan.

4) Pelanggaran dengan sanksi Surat Peringatan ke III, adalah:

a) Bekerja paruh waktu di luar perusahaan yang menggunakan waktu kerja atau segala fasilitas milik perusahaan.

b) Melakukan kesalahan kerja yang berakibat fatal yang bisa mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan.

c) Bekerja paruh waktu atau memiliki kepentingan keuangan pada suatu usaha yang baik langsung maupun tidak langsung dapat merugikan usaha perusahaan, misalnya pada competitor perusahaan.

d) Dengan sengaja merusak, merobek, menghancurkan pengumuman, pamphlet milik perusahaan atau yang sejenisnya tanpa ijin manajemen.

e) Menolak mutasi dan rotasi.

f) Pengulangan atas pelanggaran setelah mendapat Surat Peringatan ke II dengan masa waktu berlakunya 6 bulan.

5) Ketentuan Surat Peringatan/Sanksi.

Surat peringatan tidak harus diberikan secara berurutan, tetapi tidak dapat diberikan langsung peringatan ke II atau ke III disesuaikan dengan besar kecilnya jenis kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Pekerja/Buruh yang bersangkutan. Apabila dalam masa berlakunya surat peringatan ke III Pekerja/Buruh masih melakukan pelanggaran lagi, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja.

6) Sanksi.

Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku Pekerja/Buruh:

a) Sanksi didasarkan pada:

1) Macam pelanggaran.

2) Frekuensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran.

3) Besar/kecilnya pelanggaran.

4) Tata tertib Perjanjian Kerja Bersama.

5) Unsur kesengajaan.

b) Dengan mempertimbangkan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh, selain memberikan peringatan-peringatan, perusahaan memberikan sanksi-sanksi berupa:

1) Penurunan jabatan/pindah jabatan.

2) Pencabutan fasilitas yang sudah diterima.

3) Pemutusan hubungan kerja.

4) Bentuk sanksi yang akan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan atas usul Pimpinan Departemen/bagian yang bersangkutan.

7) Mangkir

a) Apabila Pekerja/Buruh tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat diterima oleh Perusahaan, maka Pekerja/Buruh tersebut dianggap mangkir.

b) Apabila Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dan telah diberikan surat panggilan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis maka Pekerja/Buruh tersebut dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

8) Pemberhentian Sementara/Skorsing

a) Pemberhentian sementara/skorsing dikenakan pada Pekerja/Buruh karena:

1) Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib perusahaan atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya dan telah mendapat Surat Peringatan III atau melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, walaupun kepadanya telah diberikan peringatan.

2) Pekerja/Buruh ditahan oleh pihak yang berwajib atas perbuatan pidana langsung atau tidak langsung berhubungan dengan perusahaan.

b) Selama dalam pemberhentian sementara/skorsing kepada Pekerja/Buruh tersebut diberikan upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh.

c) Pemberhentian sementara/skorsing sebagai akibat pasal 40 ayat 8, bersifat mendidik dan berlaku paling lama 1 (satu) bulan, sedangkan bagi Pekerja/Buruh yang diberhentikan sementara/skorsing dalam rangka PHK dilaksanakan sampai adanya penetapan PHK dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selama skorsing upah dibayar sesuai pasal 155 undang-undang No. 13 Tahun 2003.

9) Pelanggaran dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja

Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran berat dengan mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku. Yang dapat dikategorikan pelanggaran berat antara lain sebagai berikut:

a) Pada saat perjanjian kerja memberikan keterangan palsu yang atau yang dipalsukan.

b) Mabuk, madat memakai obat bius atau narkotika di tempat kerja.

c) Melakukan perkelahian di lingkungan kerja.

d) Melakukan tindakan kejahatan, misalnya mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang baik di dalam lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan.

e) Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.

f) Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan aset milik perusahaan menimbulkan kerusakan yang lebih parah.

g) Dengan sengaja atau ceroboh membahayakan atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.

h) Membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik Pimpinan Perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara.

i) Pemalsuan apapun yang merugikan perusahaan.

j) Perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan di tempat kerja.

k) Menghilangkan dengan sengaja atau karena kecerobohan, barang milik perusahaan.

l) Berbuat asusila di lingkungan perusahaan sehingga dapat dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

m) Menyebarkan informasi rahasia, hak paten ke pihak luar perusahaan.

n) Membawa senjata api/senjata tajam dalam lingkungan perusahaan.

o) Menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga dari pemasok atau subkontraktor (pihak eksternal) atau dari proyek (pihak internal/eksternal) untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang akan dan atau telah dilakukan.

BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

PASAL 41: TATA TERTIB PERUSAHAAN

1) Pekerja/Buruh dalam bekerja diwajibkan mengenakan pakaian sopan, rapi dan sesuai dengan lingkungan kerja.

2) Pekerja/Buruh diwajibkan mengenakan pakaian seragam untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3) Pekerja/Buruh diwajibkan memakai tanda pengenal Pekerja/Buruh (ID Card) selama berada dalam lingkungan perusahaan.

4) Bagi Pekerja/Buruh yang menolak dirotasi dan ditugaskan pada salah satu tempat/bagian di dalam ataupun di luar negeri dengan alasan yang tidak bisa diterima oleh perusahaan maka dapat dikategorikan pelanggaran tata tertib Perjanjian Kerja Bersama dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pada pasal 40 ayat 4.

5) Pekerja/Buruh wajib melakukan pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas selambat-lambatnya 4 (empat) hari setelah selesai melakukan perjalanan dinas.

6) Setiap atasan wajib mengadakan Performance in Progress bawahannya.

7) Pekerja/Buruh dilarang melalaikan aturan waktu kerja yang peruntukannya diluar aktivitas kerja.

8) Setiap Pekerja/Buruh wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu yang telah ditetapkan perusahaan.

9) Selama jam kerja Pekerja/Buruh tidak diperkenankan:

a) Meninggalkan pekerjaan dan menerima tamu pribadi tanpa seizin atasannya.

b) Terlambat masuk kerja atau meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir tanpa izin atasan langsung, dan dianggap sebagai pelanggaran tata tertib.

10) Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain yang dapat diterima perusahaan, wajib memberitahukan kepada atasannya selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya. Apabila ketidakhadiran karena:

a) Sakit, 2 hari kerja atau lebih, pekerja/buruh diwajibkan juga membawa Surat Keterangan Dokter setelah ia masuk kerja kembali.

b) Hal-hal lain, pekerja/buruh diwajibkan membuat pemberitahuan tertulis.

11) Setiap Pekerja/Buruh yang meninggalkan pekerjaan tanpa izin dari perusahaan atau tidak dengan surat-surat yang dapat diterima oleh perusahaan dianggap mangkir.

12) Pekerja/buruh harus bersedia menandatangani surat pernyataan pada saat ditugaskan training oleh perusahaan bagi kategori pelatihan yang ditetapkan dalam KSPA (Kebijaksanaan Sistem dan Prosedur Administrasi Training).

13) Pekerja/Buruh harus mentaati dan mematuhi kode etik Bisnis PT. Sam Kyung Jaya Garments sesuai Kode Etik Bisnis yang tertuang dalam Kebijaksanaan Sistem dan Prosedur Perusahaan.

PASAL 42: PERHITUNGAN MASA KERJA

1) Bagi Pekerja/Buruh yang berstatus permanen (Pekerja/Buruh tetap) yang berasal dari masa percobaan maka masa kerja dihitung sejak tanggal Pekerja/Buruh tersebut masuk kerja.

2) Bagi Pekerja/Buruh yang berstatus tidak tetap, masa kerja dihitung sejak tanggal ditanda tanganinya surat perjanjian kerja dan berakhir sesuai berakhirnya perjanjian kerja tersebut.

3) Bagi Pekerja/Buruh yang berstatus permanen (Pekerja/Buruh tetap) yang berasal dari kontrak maka masa kerja dihitung sejak Pekerja/Buruh tersebut ditetapkan menjadi Pekerja/Buruh tetap.

PASAL 43: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pengusaha, Pekerja/Buruh berusaha dengan segala upaya mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja akan dirundingkan oleh Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang bersangkutan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

1) Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan.

a) Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan dapat dilakukan baik atas permintaan Pekerja/Buruh atau pengusaha dengan pemberitahuan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya.

b) Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah.

2) Pemutusan hubungan kerja karena berakhir hubungan kerja untuk waktu tertentu.

a) Perjanjian kerja waktu tertentu berakhir dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

b) Dalam hal hubungan kerja antara Perusahaan dengan Pekerja/Buruh untuk waktu tertentu akan berakhir dan Perusahaan bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir.

c) Telah memberitahukan maksud pemanggilan kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

d) Pelaksanaan PKWT tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3) Pemutusan hubungan kerja atas kehendak Pekerja/Buruh (pengunduran diri).

a) Jika Pekerja/Buruh ingin berhenti bekerja dari perusahaan maka diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya kepada bagian HRD melalui atasan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

b) Bilamana pengunduran diri belum mendapat persetujuan atasannya langsung, maka surat pengunduran diri akan dikembalikan.

c) Apabila Pekerja/Buruh tidak melakukan proses pengunduran diri dengan semestinya sesuai prosedur yang berlaku, perusahaan tidak akan memberikan hak atas uang pisah.

d) Besaran uang pisah adalah sebagai berikut:

1) Masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 1 bulan upah.

2) Masa kerja 8 tahun/lebih tetapi kurang dari 11 tahun = 2 bulan upah.

3) Masa kerja 11 tahun dan seterusnya = 3 bulan upah.

4) Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan bilamana Pekerja/Buruh melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 40 ayat 9. Pemutusan hubungan kerja pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5) Pemutusan hubungan kerja karena atas keseimbangan dan keadilan.

a) Dengan memperhatikan asas keseimbangan dan keadilan, Pekerja/Buruh dapat mengajukan permohonan pengakhiran hubungan kerja, apabila Perusahaan:

1) Melakukan penganiayaan, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/Buruh.

2) Membujuk atau menyuruh Pekerja/Buruh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.

3) Tiga kali berturut-turut atas lebih tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan.

4) Melalaikan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh.

5) Tidak memberikan pekerjaan secukupnya kepada Pekerja/Buruh yang upahnya berdasarkan hasil perjanjian.

6) Memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.

7) Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak diketahui pada waktu perjanjian kerja dibuat.

b) Dalam hal ini kepada Pekerja/Buruh tetap diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak lainnya sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.

6) Pemberhentian Kerja Karena Lanjut Usia (Purna Bhakti/Purna Karya).

a) Batas umur Pekerja/Buruh PT. Sam Kyung Jaya Garments ditetapkan usia 56 tahun.

b) Pekerja/Buruh yang telah mencapai usia 56 tahun diminta untuk meletakkan jabatan dan diberhentikan dengan hormat.

c) Bagi Pekerja/Buruh yang telah melampaui batas usia 56 tahun, Perusahaan tidak boleh mempekerjakan kembali kecuali Pekerja/Buruh tersebut bersedia bekerja dengan status Pekerja/Buruh kontrak.

d) Kepada Pekerja/Buruh tetap yang di PHK karena lanjut usia akan diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.

e) Pekerja/Buruh akan menerima hak-haknya dari BPJS pada saat yang bersangkutan mencapai usia 56 tahun atau sesuai aturan BPJS yang berlaku.

7) Pemutusan hubungan kerja karena sakit atau cacat jasmani/rohani.

a) Dalam hal seseorang Pekerja/Buruh tidak mampu bekerja karena sakit atay cacat jasmani/rohani melebihi 12 (dua belas) bulan berturut-turut maka kepadanya dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja.

b) Kepada Pekerja/Buruh tetap yang di PHK karena sakit atau cacat jasmani/rohani akan diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.

8) Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja/Buruh meninggal dunia.

a) Dalam hal Pekerja/Buruh meninggal dunia maka hubungan kerjanya dengan Perusahaan putus dengan sendirinya.

b) Kepada ahli waris Pekerja/Buruh yang bersangkutan perusahaan memberikan:

1) Bagi Pekerja/Buruh tetap diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.

2) Bantuan kedukaan.

PASAL 44: UANG PESANGON

1) Ketentuan uang pesangon dan hak-hak Pekerja/Buruh tetap yang di PHK diberikan sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku UU No. 13 Tahun 2003.

2) Perhitungan uang pesangon adalah sebagai berikut:

a) Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.

b) Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.

c) Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.

d) Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.

e) Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.

f) Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.

g) Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

h) Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah.

i) Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

PASAL 45: UANG PENGHARGAAN MASA UPAH

1) Ketentuan uang penghargaan masa kerja dan hak-hak Pekerja/Buruh yang di PHK diberikan sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku UU No. 13 Tahun 2003.

2) Perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut:

a) Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.

b) Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.

c) Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas), 4 (empat) bulan upah.

d) Masa kerja 12 (dua belas) tahun lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.

e) Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.

f) Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

g) Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.

h) Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

PASAL 46: UANG PENGGANTIAN HAK

Uang penggantian hak yang dimaksud meliputi:

1) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

2) Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja.

3) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas per seratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

4) Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Bersama.

PASAL 47: KOMPONEN UPAH SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan uang pisah adalah gaji/upah terakhir yang bersifat tetap yang didasarkan pada surat perjanjian kerja, Keputusan Presiden Direktur dan atau pejabat yang ditunjuk.

PASAL 48: AKIBAT DARI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, maka Pekerja/Buruh diwajibkan melakukan clearance dengan jalan:

a) Mengembalikan kepada Perusahaan:

1) Alat-alat kerja yang dipinjamkan oleh Perusahaan.

2) Kartu pengenal.

3) Hutang-hutang Pekerja/Buruh kepada Perusahaan, koperasi Pekerja/Buruh.

b) Melakukan serah terima tugas pada atasan atau orang yang ditunjuk.

2) Sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dengan perusahaan, maka hutang-hutang Pekerja/Buruh kepada perusahaan dengan bukti yang sah akan diperhitungkan sekaligus dari uang pesangon atas nama Pekerja/buruh atau dari sumber dana lain atas nama Pekerja/Buruh.

3) Bila ternyata uang pesangon atau sumber-sumber lainnya milik Pekerja/Buruh masih tidak cukup untuk melunasi hutangnya, maka Pekerja/Buruh yang bersangkutan harus melunasi dan membayar hutang piutang kepada perusahaan sebelum Pekerja/Buruh meninggalkan perusahaan.

PASAL 49: SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA

1) Surat keterangan pengalaman kerja akan diberikan perusahaan kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya telah berakhir dengan perusahaan.

2) Surat keterangan pengalaman kerja sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) meliputi, tanggal masuk dan berakhirnya hubungan kerja, alasan berakhirnya hubungan kerja, nama dan jabatan serta posisi terakhir Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

BAB X: LAIN – LAIN

PASAL 50: PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA/BURUH

1) Apabila terjadi keluh kesah Pekerja/Buruh kekurangpuasan Pekerja/Buruh atas hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan ketentuan ketenagakerjaaan lainnya hendaknya diselesaikan secara musyawarah dengan atasan langsung.

2) Apabila belum dapat diselesaikan, maka akan diteruskan kepada HRD yang akan mengadakan penyelesaian bipartit dengan Pekerja/Buruh untuk mencari solusi penyelesaian.

3) Apabila perusahaan benar-benar tidak mampu menyelesaikan permasalahannya, maka salah satu pihak dapat menyampaikan persoalan ini kepada instansi/lembaga yang ditunjuk sebagai perantara yang bertugas menyelesaikan hubungan industrial.

PASAL 51: KOTAK SARAN

1) Kotak saran ditujukan sebagai saran penyampaian keluh kesah Pekerja/Buruh.

2) Kotak saran akan dibuka setiap minggu oleh Departemen Compliance.

3) Saran dan kritikan yang terdapat pada kotak saran akan dibahas dan ditindaklanjuti dalam LKS Bipartit.

BAB XI

PASAL 52: PENUTUP

1) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak dan didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang dan berlaku selama 2 (dua) tahun.

2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan dibuat menjadi buku dan dibagikan kepada setiap Pekerja/Buruh sebagai pedoman dalam kaitan hubungan kerja hak-hak dan kewajiban perusahaan maupun Pekerja/Buruh.

3) Jika ada persyaratan kerja dan hal-hal pengaturan lain di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kurang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan maka akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kab. Semarang 9 Oktober 2019

PIHAK – PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN

Perusahaan

PT. Sam Kyung Jaya Garments

(Mr. Oh Kyung Ik)

Presiden Direktur

Serikat Pekerja/Buruh

1 ( Bp. A. Rofi Junaidi)

Ketua PSP-Sangjagat

2 ( Bp. Bangun Laksono)

Sekretaris PSP-Sangjagat

3 ( Bp. Bayu Marta)

Ketua PSP-SPN

4 ( Bp. Suhardi)

Sekretaris PSP-SPN

IDN PT. Sam Kyung Jaya Garment - 2019

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2019-10-09
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2021-10-09
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Sam Kyung Jaya Garment
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP), SPN (Serikat Pekerja Nasional)
Nama penandatangan dari pihak pekerja → A. Rofi Junaidi, Bangun Laksono, Bayu Marta, Suhardi.

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Ya
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 2000000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: →  hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi: → IDR 70000.0 per bulan

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→ 2500.0 per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...