PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) SPN SERIKAT PEKERJA NASIONAL RICKY GROUP ANTARA

PT. RICKY SPORTINDO JL. INDUSTRI NO. 54 TARIKOLOT CIT BOGOR REUP DENGAN SERIKAT PEKERJA NARTPT. RICKY SPORTINDO JL. INDUSTRI NO. 54 TARIKOLOT CITEUREUP BOGOR CITEUREUP, 01 JANUARI 2022

PT Ricky Sportindo

MUKADIMAH

Atas berkat Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa dengan disertai keinginan yang luhur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945, serta atas dasar saling hormat menghormati demi terciptanya ketenangan berusaha bagi pengusaha dan ketenangan bekerja bagi para pekerjanya, yang pada gilirannya akan menciptakan tingkat produksi dan produktivitas menjadi lebih baik, kedua belah pihak bersepakat untuk membuat atau mengadakan perjanjian kerja bersama (PKB).

Bahwa perjanjian kerja bersama in merupakan hasil keleluasaan bersepakat antara Serikat Pekerja PT. Ricky Sportindo dan Pihak Pengusaha PT. Ricky Sportindo yang memuat pengertian hubungan ketenagakerjaan yang mengatur syarat-syarat kerja antara pekerja dan pengusaha

Tujuan utama Perjanjian kerja Bersama (PKB) ini dibuat adalah:

1. Menjelaskan hak - hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja.

2. Menetapkan syarat - syarat kerja bagi pekerja.

3. Memperteguh dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis di dalam perusahaan maupun dalam masyarakat.

4. Melanjutkan serta meningkatkan hubungan kerja sama yang baik antara pengusaha dan pekerja

5. Mewujudkan kemitraan yang berlandaskan hubungan industrial yang harmonis.

Berdasarkan pokok-pokok pikiran diatas, pengusaha dan pekerja berkewajiban menjunjung tings" isi perjanjian kerja bersama ini dalam melaksanakannya secara konsekuen agar tercipta ketenangan, ketertiban, ketentraman dan kegairahan kerja demi kelangsungan dan kelanjutan usaha serta dalam meningkatkan produksi dan produktivitas yang akan menjamin kesejahteraan pekerja maupun pengusaha sesuai dengan harkat dan martabat.

Dengan terciptanya hubungan ketenagakerjaan yang harmonis juga merupakan andil keikutsertaan dalam program pembangunan pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan yang baik dan stabil.

Pihak pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional bersama-sama menjunjung lingei dan

Intaksanakan dengan konsekuen semua yang tercantum pada pasal pasal dalam Perjanjian.

Kerja Bersama (PKB) ini.

BAB 1 UMUM

Pasal 1 Istilah -istilah

Dalam peraturan perusahaan ini yang dimaksud dengan:

1. Perusahaan:

lalah perseroan terbatas Ricky Sportindo yang beralamat di JIn. Industri No.54 Tarikolot

- Citeureup, Kab. Bogor, Jawa barat.

2. Pengusaha:

lalah orang yang memimpin dan menjalankan perusahaan yaitu Direksi atau pejabat - pejabat perusahaan yang karena tugas dan tanggung jawabnya ditunjuk dan diberikan wewenang untuk mewakili perusahaan.

3. Management:

lalah orang yang ditunjuk untuk mengelola dan mengatur kelangsungan jalannya usaha dan perusahaan sesuai dengan fungsi dan jabatannya yakni dari tingkat supervisor ke atas.

4. Pekerja:

lalah orang yang bekerja di perusahaan yang menerima upah berdasarkan hubungan kerja dan menerima surat pengangkatan atau perjanjian kerja dari PT. Ricky Sportindo.

5. Serikat Pekerja:

lalah Serikat Pekerja Nasional (SPN) perseroan PT. Ricky Sportindo terdaftar pada departemen tenaga kerja Indonesia dengan No pendaftaran: 760/SP-SB/SPN/RSP/91200/III/ 2014.

6. Pimpinan Serikat Pekerja:

lalah pekerja yang dipilih / ditunjuk oleh pekerja melalui pemungutan suara yang demokratis untuk memimpin organisasi serikat pekerja di tingkat perusahaan dan disah oleh perangkat organisasi DPC SPN.

7. Pengurus Serikat Pekerja:

lalah pekerja yang pilih / ditunjuk oleh ketua terpilih untuk mengelola organisasi serikat pekerja dan dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh PSP SPN PT. Ricky Sportindo dan ditembuskan ke perusahaan.

8. Anggota Serikat Pekerja:

lalah pekerja PT. Ricky Sportindo dan yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota organisasi Serikat Pekerja Nasional (SPN).

9. Keluarga Pekerja:

lalah orang istri / suami dan anak-anak dari pekerja berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku secara resmi dan telah didaftarkan pada bagian personalia perusahan sebagai tanggungan pekerja yang bersangkutan.

10. Anak:

lalah anak pekerja yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan yang sah atau anak yang disahkan menurut hukum yang berlaku, anak yang berumur 18 tahun, belum berpenghasilan sendiri, atau belum kawin.

11. Suami:

lalah seorang suami dari perkawinan yang sah dan terdaftar di bagian personalia Perusahaan.

12. Isteri:

lalah seorang istri dari perkawinan yang sah dan terdaftar di bagian personalia perusahaan.

13. Ahli Waris:

lalah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pekerja untuk menerima haknya apàbila pekerja meninggal dunia. Pengalihan atas nama ahli warisnya akan diatur menurut hukum yang berlaku.

14. Tertanggung:

lalah orang yang masuk ke dalam anggota keluarganya yang tidak mempunyai penghasilan dan jaminan tunjangan kesehatan, menjadi beban tanggung jawab pekerja berdasarkan hubungan darah dan garis keturunan ke atas menyamping, dan ke bawah

15. Upah:

lalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan yang telah dilaksanakan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk waktu yang ditetapkan menurut suatu perjanjian atau persetujuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

16. Gaji Pokok:

lalah Upah berdasarkan UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang ditetapkan pemerintah dan tunjangan Skala Upah dengan kisaran nilai nominal upah kelompok/jabatan menurut

17. Hari Kerja:

lalah hari kerja pekerja sesuai dengan jadwal hari kerja yang ditentukan oleh perusahaan yaitu untuk non shift dari jam 08:30 - 16:30 WIB dari hari Senin sampai dengan Jumat dan 08:30 - 14:30 untuk hari Sabtu, dan untuk karyawan produksi diatur 2 shift yaitu shift I jam 06:30 - 14:30 WIB, shift II jam 14:30 - 22:30 WIB untuk hari Senin sampai dengan hari Jumat, dan shift I 06:30 - 11:30 WIB, shift II 11:30 - 16:30 untuk hari Sabtu

18. Hari kerja shift:

lalah hari kerja shift yang diatur secara bergiliran menurut pengaturan kerja yang ditetapkan oleh perusahaan.

19. Istirahat:

lalah waktu yang tidak dipergunakan untuk bekerja setelah 1 (satu) kali bekerja selama 4 (empat) jam berturut - turut

20. Jam Kerja:

6 (enam) hari kerja dan atau 40 jam kerja dalam 1 (satu) minggu

21. Jam Kerja Shift:

ialah jam kerja untuk pekerja shift menurut jadwal waktu yang bergilir secara teratur yang setiap hari lama kerjanya sama yaitu 8 (delapan) jam termasuk 1 (satu) jam istirahat.

22. Jam Kerja Lembur:

lalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) sehari dan 40 (empat puluh) jam satu minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam satu Minggu, atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam satu minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

23. Komplek Perusahaan:

ialah seluruh ruangan dan halaman, lapangan, dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja serta merupakan komplek perusahaan.

24. Jam Kerja Malam Hari:

ialah jam kerja yang dimulai pukul 18.00 WIB petang sampai pukul 06.00 WIB.

25. Perjanjian Kerja Bersama:

lalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja / Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja / yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha

26. Perselisihan Hubungan Industrial:

Adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja / buruh atau serikat pekerja / serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan.

27. Pemutusan Hubungan Kerja:

lalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja / buruh dan pengusaha.

28. Kesejahteraan Pekerja:

lalah suatu pemenuhan kebutuhan / keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

29. Pengawasan Ketenagakerjaan:

lalah kegiatan mengawasi dan menegakkan Pelaksanaan peraturan Perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.

30. Struktur skala upah ialah susunan tingkatan upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah dan skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok/jabatan.

Pasal 2 Pihak-pihak yang Melakukan Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama in dibuat antara:

1. Perseroan Terbatas Ricky Sportindo

a. Berdasarkan Akta Notaris : DESMAN, S.H., M.Hum, M.M

Nomor: 27

Tanggal: 12 Februari 2013

b. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Nomor: 02226/10-20/PM/PO/VI1/2013

Domisili: Jln. Industri No. 54 Ds. Tarikolot Kec. Citeureup - Kab. Bogor

c. Anggota APINDO

Nomor: 321.03.010.101.131.0214

Tanggal: 14 Februari 2014

2. Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Ricky Sportindo

Domisili: Jln. Industri No. 54 Tarikolot, Citeureup Bogor Terdaftar di Kantor Departemen Tenaga Kerja RI Kabupaten Bogor

Nomor: 760/SP-SB/SPN/RSP/91200/1I1/2014

Tanggal: 13 Maret 2014

Pasal 3 Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional (SPN), PT.

Ricky Sportindo dengan tujuan untuk:

1. Meningkatkan Produktivitas kerja dan Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja dan keluarganya.

2. Mempertegas dan memperjelas Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Pekeria.

3. Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja, hubungan kerja, dan kondisi kerja yang sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan atau yang telah ditetapkan bersama.

4. Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Pasal 4 Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama

1. Pengusaha dan Serikat Pekerja bersama-sama menyetujui dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab bahwa Perjanjian Kerja Bersama in berlaku dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.

2. Dalam hal pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional mengadakan perubahan atau mengadakan penggabungan dengan organisasi lain, maka isi pasal-pasal Perjanjian Keria Bersama ini tetap berlaku bagi kedua belah pihak, sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini, kecuali ada perubahan atau ketentuan yang lebih baik dari Perjanjian kerja bersama yang ada.

3. Undang-Undang dan atau Peraturan ketenagakerjaan yang tidak diatur secara khusus dalam Perjanjian kerja bersama ini, tetap berlaku sebagaimana mestinya.

4. Sesuai dengan undang-undang No. 13 th 2003 Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua pekerja di perusahaan PT. Ricky Sportindo.

5. Perjanjian Kerja Bersama in mengatur hal-hal khusus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

6. Apabila pelaksanaan atau penerapan Perjanjian Kerja bersama ini terjadi Perbedaan Penafsiran yang menimbulkan terjadinya perselisihan, maka Pengusaha dan serikat Pekerja sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

7. Apabila proses musyawarah tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan pengusaha dan serikat Pekerja, sepakat untuk menyelesaikan melalui prosedur hukum sesuai ketentuan yang ada

BAB II PENGAKUAN DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK

Pasal 5 Pengakuan Serikat Pekerja Terhadap Pengusaha

1. Untuk menghindari kesimpangsiuran, maka perlu ditegaskan bahwa yang mengatur jalannya perusahaan dan para pekerja adalah wewenang dan tanggung jawab manajemen.

2. Serikat Pekerja mengakui wewenang dan tanggung jawab pengusaha dalam mengatur jalannya perusahaan:

a. Menerima pekerja baru, membina pada masa percobaan.

b. Menempatkan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan pengangkatan jabatan.

c. Memberikan pendidikan dan latihan serta keterampilan.

d. Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil.

e. Membina, memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan.

f. Pemutusan hubungan kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

g.Serikat Pekerja Nasional dan segenap anggotanya memelihara ketenangan dan ketertiban di lingkungan perusahaan.

3. Dalam menjalankan usaha, pengusaha mentaati syarat-syarat yang tercantum dalam

Perjanjian Kerja Bersama in dan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

4. Serikat Pekerja berupaya membantu kelancaran perusahaan dalam meningkatkan produksi dan menegakkan disiplin para pekerja guna memupuk tanggung jawab demi kelancaran dan kemajuan serta keselamatan perusahaan.

5. Tanggung jawab Serikat Pekerja Nasional terhadap perusahaan:

Serikat Pekerja Nasional segenap anggotanya tetap memelihara ketenangan dan ketertiban di lingkungan perusahaan.

Pasal 6 Pengakuan Pengusaha Terhadap Serikat Pekerja

1. Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional PT. Ricky sportindo adalah serikat pekerja yang syah di PT. Ricky Sportindo yang berhak dan berwenang untuk mewakili pekerja baik secara individu maupun secara bersama-sama (kolektif) dalam hubungan kerja dan ketenagakerjaan dengan pihak pengusaha.

2. Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja berhak dan berwenang untuk menjalankan dan mengatur organisasinya, sesuai AD / ART organisasi SPN.

3. Dalam hal berkaitan dengan ketenagakerjaan/pekerja beserta persoalannya, Perusahaan melibatkan serikat pekerja dalam upaya penyelesaiannya.

4. Pengusaha memberikan ijin kepada pengurus Serikat Pekerja untuk menjalankan tugas organisasi didalam dan diluar jam keria.

Pasal 7 Kewajiban Kedua Pihak

1. Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat untuk menyebarluaskan Perjanjian Kerja

Bersama ini dan menjelaskan isi yang tercantum didalamnya kepada semua pekerja perusahaan, dengan memberikan Perjanjian Kerja Bersama ini dengan penyuluhan-penyuluhan kepada semua pekerja.

2. Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat, bahwa percetakan dan atau penggandaan Perjanjian Kerja Bersama ini menjadi tanggung jawab pengusaha.

3. Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat dalam pendistribusian Perianiian Keria Bersama ini kepada pekerja menjadi tanggung jawab Serikat Pekerja.

4. Pengusaha dan Serikat Pekerja bersepakat untuk menciptakan ketenangan kerja.

5. Pengusaha dan Serikat Pekerja menjunjung tinggi sikap saling percaya, menghargai dan menghormati kewenangan masing - masing dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing.

6. Pengusaha dan Serikat Pekerja mengutamakan musyawarah untuk mufakat apabila terjadi perselisihan.

7. Pengusaha memutasikan pekerja kebagian lain sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan serta dengan memberikan kesempatan belajar, tanpa mengurangi haknya.

8. Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional bersama-sama berupaya meningkatkan produktivitas dengan melaksanakan pendidikan / pelatihan untuk meningkatkan produktivitas dan hasil produksi yang lebih baik.

9. Pengusaha dan Serikat Pekerja Sepakat untuk menjalankan atau melaksanakan isi dari

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

BAB III DISPENSASI DAN FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA

Pasal 8 Dispensasi

1. Pengusaha wajib memberikan dispensasi kepada pengurus, perwakilan dan anggota SPN dalam menjalankan tugas organisasi Serikat Pekerja wajib memberitahukan kepada Pengusaha dalam hal pengurus, perwakilan anggota, dan anggota dalam menjalankan tugas / kegiatan - kegiatan organisasi.

2. Pengusaha wajib memberikan dispensasi kepada seluruh pengurus untuk mengurus organisasi

3. Ketua dan sekretaris diberikan hak penuh untuk mengurus organisasi.

4. Atasan dilarang menghalang- halangi kegiatan organisasi.

Pasal 9 Fasilitas untuk Serikat Pekerja

Sebagai wujud dari hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha dan Serikat Pekerja serta untuk memudahkan SPN dalam menjalankan tugas organisasi, Perusahaan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk Serikat Pekerja Nasional berupa:

1. Ruangan yang layak untuk kantor Serikat Pekerja Nasional sebagai tempat kegiatan Serikat Pekerja Nasional sehari-hari.

2. Peralatan dan perlengkapan kantor sebagai berikut:

a. Meja kantor,

b. Kursi untuk pengurus dan tamu organisasi,

c. Lemari filling kabinet dan lemari biasa,

d. Papan tulis,

e. Lampu penerangan,

f. Kipas angin/ AC,

g. Dispenser dan air,

h. Komputer.

3. Perusahan membantu kegiatan Serikat Pekerja dalam hal, Serikat Pekerja membutuhkan ruangan meeting khusus atau yang lebih besar dan tau peralatan perusahaan sesuai dengan kebutuhan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja

4. Perusahaan menyediakan papan pengumuman.

5. Dalam hal Serikat Pekerja bermaksud menempelkan sebuah pengumuman, buletin - buletin dan yang lainnya, Serikat Pekerja wajib memberitahukannya terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan melalui Personalia.

Pasal 10 Keanggotaan Serikat Pekerja

1. Yang menjadi Anggota PSP Serikat Pekerja SPN PT. Ricky Sportindo adalah :

a. Setiap Pekerja PT. Ricky Sportindo,

b. Warga Negara Indonesia.

2. Pekerja yang tidak berhak menjadi Pengurus PSP SPN PT. Ricky Sportindo antara lain adalah:

a.Pekerja yang menduduki jabatan yang kepentingannya mewakili pengusaha dan atau bertindak atas nama pengusaha (Supervisor keatas).

b. Pekerja rekanan Pengusaha

c. Tenaga kerja asing.

d. Pekerja yang tidak tunduk atau melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 11 Bantuan Pemotongan Iuran Anggota Serikat Pekerja

1. Berdasarkan peraturan kep-men No. 187 / men/ 10/2004 pasal 5, perusahaan membantu pemotongan iuran anggota SPN / check off sistem yang dilaksanakan di setiap akhir bulan.

2. Laporan keuangan dilaporkan setiap 3 bulan sekali kepada anggota dan ditembuskan ke pihak manajemen melalui Personalia.

BAB IV HARI KERJA, JAM KERJA, ISTIRAHAT KERJA, KERJA LEMBUR, PERHITUNGAN UPAH LEMBUR DAN PENGATURAN KERJA SHIFT

Pasal 12 Hari dan Jam kerja

1. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku, hari kerja di perusahaan adalah 6 (enam) hari kerja dalam seminggu.

2. lam kerja di perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ditentukan jadwal tersendiri karena sifat kerjanya. Untuk kepentingan perusahaan, dengan persetujuan Serikat Pekerja, hari kerja dan hari libur dapat diubah

3. Waktu kerja di perusahaan diatur sebagai berikut:

(Senin - Jum'at )

A. Untuk Shift: (Senin – Jum’at)(Sabtu)

Shift 1: Jam 07.00 - 15.00 WIBjam 07.00 - 12.00 WIB

B. Non Shift

Hari Senin s/d Jumat: Jam 08.30 - 16:30 WIB

Istirahat: Jam 12.00 - 13:00 WIB

C. Non shift (Finance, Accounting, HRD, Exim)

Senin sampai Jumat: Jam 08:30 - 17:30 WIB

Istirahat: Jam 12:00 - 13:00 WIB

Sabtu: Libur

4. Jadwal jam kerja tersebut dapat diubah atas persetujuan kedua belah pihak, jam keria tersebut tidak berlaku bagi pekerja khusus yang diatur tersendiri oleh perusahaan sesuai dengan kebutuhan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 13 Istirahat

1. Istirahat kerja diberikan selama 1 (satu) jam sekurang - kurangnya setelah bekerja 4 (empat) jam berturut-turut.

2. Pimpinan perusahaan dapat merubah waktu istirahat dengan pertimbangan kondisi yang memaksa untuk kepentingan perusahaan setelah dibicarakan dengan Serikat Pekerja.

3. Istirahat mingguan diberikan 1 (Satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja dalam seminggu bagi pekerja shift maupun non shift. Untuk pekerja staf dan beberapa bagian tertentu yang bekerja 5 (lima) hari kerja, hari libur ditetapkan pada hari Sabtu dan Minggu.

Pasal 14 Kerja Lembur

1. Pada dasarnya lembur adalah sukarela namun dalam keadaan terjadinya proses produksi yang lebih atau mendesak maka perusahaan dapat melaksanakan kerja lembur dan diketahui oleh pekerja

2. Dalam pelaksanaan kerja lembur, perusahaan wajib memberitahukan sebelumnya kepada para pekerja, wajib menandatangani SPKL (Surat perintah kerja lembur) minimal satu hari sebelum pelaksanaan kerja lembur dan ditembuskan kepada serikat pekerja.

3. Bagi pekerja wanita yang hamil tidak diperkenankan masuk kerja malam hari atau kerja lembur.

4. Kerja lembur boleh dilakukan selama 4 jam per-hari atau lebih dengan menyiapkan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1400 kalori (pasal 29, PP no.35).

Pasal 15 Perhitungan Upah pada Jam Kerja Lembur

1. Perhitungan upah lembur sesuai dengan Kepmen 102 th 2004 pasal 11 sebagai berikut :

a. Perhitungan upah lembur per-jam: 1/173 X Gaji pokok + tunjangan tetap

b. Hari kerja biasa:

- Jam (1) Pertama:1,5 X Upah 1 jam

Jam ke 2 dan seterusnya: 2 X Upah 1 jam

c. Hari kerja libur minggu atau Nasional:

- Jam ke 1 s/d 7: 2 x Upah 1 jam

- Jam ke 8: 3 X Upah 1 jam

- Jam ke 9 dan seterusnya: 4 X Upah 1 jam

d. Hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek :

- Jam ke 1 s/d 5:2 x Upah 1 jam

- Jam ke 6:3 X Upah 1 jam

- Jam ke 7 dan seterusnya: 4 X Upah 1 jam

2. Untuk pengajuan lembur harus ada surat yang sudah disetujui oleh atasan setingkat

Manager dan ijin lembur tersebut diuraikan juga pekerjaan - pekerjaan yang akan

diselesaikan

Pasal 16 Pengaturan Jam Kerja (Shift)

1. Pengaturan jam kerja (shift) pekerja diatur oleh perusahaan.

2. Untuk pekerja dengan kondisi tertentu karena kesehatannya kurang memungkinkan dengan menunjukkan surat keterangan dokter akan disesuaikan jam kerja shift-nya yang sesuai dengan kondisi kesehatannya.

3. Untuk pekerja yang mengajukan pindah kerja (shift) untuk kepentingan pribadi dan organisasi baik bersifat sementara maupun tetap harus mengajukan terlebih dahulu kepada atasan dan keputusannya adalah wewenang perusahaan.

4. Dalam melaksanakan pergantian kerja shift, pekerja yang akan meninggalkan pekerjaan harus mengadakan serah terima kepada pekerja shift berikutnya / penggantinya.

5. Serah terima pergantian kerja shift harus dapat dipertanggungjawabkan.

6. Dalam hal seorang pekerja mengajukan cuti (perjalanan jauh) dan terbentur dengan tiket, pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan pertukaran shift.

BAB V PENGUPAHAN, KOMPONEN UPAH DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN DAN BPJS

Pasal 17 Sistem Pengupahan

1. Perusahaan Menyusun suatu sistem pengupahan dengan menggunakan struktur skala upah berpedoman pada Permenaker No.1 thn 2017 dan tetap mengacu pada Undang-Undang No, 13 tahun 2013, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja

2. Dalam rangka merumuskan struktur skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat: 1 diatas menjadi tanggung jawab perusahaan dan tetap mempertimbangkan saran-saran atau masukan dari Serikat Pekerja.

3. Penyusunan Struktur skala Upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah di perusahaan sehingga terdapat kepastian tingkat upah, struktur skala upah g berlaku untuk semua pekerja di perusahaan PT Ricky Sportindo terdiri dari:

a Upah Pokok

b. Tunjangan masa kerja

Tunjangan Jabatan / golongan

d. Tunjangan Pendidikan

e. Tunjangan Kompetensi

4. Tunjangan tidak tetap:

a. Tunjangan Makan

b. Tunjangan Transport

c. Premi Shift

5. Pekerja menerima upah semenjak dia diterima bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya.

6. Standar upah yang tidak berdasarkan masa kerja tetapi berdasarkan tanggal pengangkatan yang bersangkutan di bagian tersebut, untuk pekerja non-eselon tertentu seperti:

6.1. Leader/ kepala operator

6.2. Harian Administrasi

63. Harian Service

6.4. Harian sample room.

Pasal 18 Komponen Upah

Komponen upah karyawan PT Ricky Sportindo ialah sebagai berikut:

1. Gaji pokok

2.Tunjangan Skala upah

3. Tunjangan makan dan transport

4.Tunjangan shift

Pasal 19 Kenaikan Upah

1.Setiap 1 (satu) tahun sekali, perusahaan selalu mengikuti kenaikan Upah minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan oleh pemerintah, dan kenaikan upah ini berlaku untuk pekerja di PT Ricky Sportindo.

2. Untuk pekerja yang upahnya sudah diatas UMK, perusahaan akan melakukan penyesuaian upah tanpa mengurangi dari komponen upah yang sudah ada dan dirundingkan terlebih dahulu & dengan Serikat Pekerja.

Pasal 20 Teknis Pembayaran Upah

1. Untuk pekerja bulanan, gaji pokok dan tunjangan jabatan dibayarkan pada setiap akhir bulan melalui Bank, apabila akhir bulan jatuh pada saat hari istirahat mingguan atau hari libur malca pembayarannya dimajukan.

2. Untuk Pekerja Status Staff, tunjangan uang makan dan tunjangan uang transport dibayarkan setiap tanggal 9, apabila tanggal 9 jatuh pada hari libur maka akan dibayar sehari sebelumnya

3. Untuk Pekerja Status Operator gaji pokok, tunjangan skala upah, tunjangan uang makan, tunjangan uang transport dibayarkan bersamaan dengan gaji setiap akhir bulan melalui Bank

4. Pengambilan gaji yang dikuasakan harus ada hubungan keluarga seperti ayah, ibu, kakak, adik, suami/isteri, dengan menunjukkan identitas diri ( kartu tanda penduduk, kartu keluarga) dan diketahui oleh supervisor/ atasan tertinggi.

5. Apabila pekerja tidak mempunyai keluarga, pengambilan gaji dapat dikuasakan kepada orang lain dengan menunjukkan identitas diri kedua belah pihak dengan membawa surat kuasa yang bersangkutan dan diketahui oleh pengurus Serikat Pekerja.

6. Pengambilan Gail yang dikuasakan harus membuat surat kuasa diatas materai

7. Surat kuasa dibuat dengan diketahui dataran tertinggi ai bagiannya (Supervisor) untuk disetujui oleh manajer operasional /wakilnya.

Pasal 21 Tunjangan Jabatan

1. Untuk pekerja pada bagian tertentu karena silat dan tanggung jawab pekerjaannya maka perusahaan memberikan tunjangan jabatan.

2. Besarnya tunjangan jabatan ditentukan oleh perusahaan disesuaikan dengan bidang. pekerjaan, tanggung jawab dan jabatan pekerjaan.

3. Apabila pekerja tidak lagi memangku jabatan tersebut mala tunjangan jabatan harus di hapus / tidak diberikan

4. Tunjangan jabatan tidak diterima apabila karyawan bulanan tidak masuk 15 (lima belas hari kerja) dalam sebulan, dengan alasan sakit, cuti, atau hal lain yang tidak berhubungan dengan tugas keria.

5. Bagi pekerja yang memangku jabatan harus diberikan Surat Keputusan Pengangkatan

(SK Pengangkatan) dari perusahaan.

Pasal 22 Tunjangan Makan, Transport dan Premi Hadir

1. Perusahaan memberikan tunjangan uang makan, tunjangan transport dan tunjangan

Premi hadir kepada pekerja yang hadir kerja.

2. Untuk pekerja yang tidak hadir dengan alasan apapun maka tunjangan makan, transport dan premi hadir pada hari itu tidak dibayar.

3. Untuk pekerja pada posisi tertentu (manager, chief / kepala bagian) tidak diberikan tunjangan makan, transport.

4.

Pasal 23 Pembayaran Upah Selama Sakit Berkepanjangan

1. Apabila pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat dokter, maka upahnya dibayar.

2. Apabila pekerja sakit dan tidak bisa dibuktikan dengan surat dokter dan diagnosa dokter, maka masalah tersebut dimusyawarahkan antara pihak atasan, personalia, dan Serikat Pekerja Nasional.

3. Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan mendapatkan upah sebagai berikut :

a. 4 (empat) bulan pertama di bayar 100% dari upah

b. 4 (empat) bulan ke kedua di bayar 75% dari upah

c. 4 (empat) bulan ke tiga di bayar 50% dari upah

d. Untuk bulan selanjutnya di bayar 25% dari upah, sebelum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha.

4. Selanjutnya dalam hal pekerja dimaksud masih belum bisa menjalankan tugasnya, pengusaha dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang undangan yang berlaku.

Pasal 24 Upah dalam Status Tahanan yang Berwajib

Tunjangan untuk keluarga pekerja yang ditahan:

1. Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib bukan oleh pengaduan perusahaan tidak mendapat upah

2. Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan pengusaha, pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :

a untuk 1 orang tanggungan 25% dari upah

b. untuk 2 orang tanggungan 35% dari upah

c. untuk 3 orang tanggungan 45% dari upah

d. untuk 4 orang tanggungan atau lebih 50% dari upah

3. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diatas diberikan untuk paling lama 6 bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan pihak yang berwajib.

4. Dalam hal setelah proses peradilan dilakukan, ternyata pekerja yang bersangkutan tidak terbukti bersalah, maka pengusaha wajib membayar upah pekerja tersebut secara penuh dan mempekerjakan kembali pekerja tersebut.

5. Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena pengaduan pengusaha dan selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan maka pengusaha wajib membayar upah pekerja sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima persen) dan berlaku paling lama 6 bulan takwim terhitung sejak hari pertama ditahan pihak yang berwajib.

Pasal 25 Pengunduran Diri dan Pembayaran Upah Terakhir

1. Pengusaha wajib segera memproses pengunduran yang diajukan oleh pekerja apabila pengajuan sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Bagi pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan dapat mengajukan surat permohonan secara resmi kepada pimpinan perusahaan dan diketahui oleh atasan, selambat - lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.

3. Untuk pekerja yang permohonan pengunduran dirinya telah disetujui oleh perusahan, maka upah dibayar sampai dengan hari terakhir yang bersangkutan bekerja.

Pasal 26 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Perusahaan telah mengikutsertakan semua pekerja PT. Ricky Sportindo menjadi anggota BPIS. sestal dengan instruksi dari undang-undang UU No. 24 th 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS). Program BPJS kepesertaannya diatur secara wajib melalui undang-undang No. 24 th 2011, pelaksanaannya dituangkan dalam Perpres No. 111 th 2013 tentang Perubahan Perpres No. 12 th 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, Perpres. No 109 th 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tentang Program jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian, PP. No. 45 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), PP. No. 60 Tentang Perubahan atas PP No. 46 Tentang Jaminan Hari Tua, Permenaker No. 19 /2015 tentang Tata cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Implementasi dari UU No 24 th 2011 (BPJS) menjadi 2 (dua) Program jaminan sosial yaitu:

1. Program BPJS Ketenagakerjaan

• Jaminan Kecelakaan Kerja (KK)

• Jaminan Hari Tua (HT)

• Jaminan Kematian (JK)

• Jaminan Pensiun (JP)

a. Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat sampai tiba kembali dirumah, atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.

b. Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan sistem tabungan untuk hari tua yang iurannya ditanggung pengusaha dan tenaga kerja Kemanfaatan Jaminan Hari Tua sebagai iuran yang terkumpul ditambah hasil pengembangan.

c. Jaminan Kematian

Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris tenaga kerja dan peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja sebagai tambahan dari jaminan Hari Tua dan jaminan Pensiun.

d. Jaminan Pensiun

lalah Program tambahan setelah peralihan dari Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat jaminan pensiun diberikan setelah pekerja sudah mencapai usia pensiun dengan kepesertaan setelah mencapai 15 th atau pekerja meninggal dunia diberikan kepada ahli warisnya.

2. Program BPJS Kesehatan:

a. jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

Program jaminan pemeliharaan kesehatan

Manfaat dan Fasilitas Kesehatan terdiri dari :

• Fasilitas kesehatan tingkat pertama meliputi :

a. Puskesmas atau yang setara

b. Praktek Dokter

c. Praktek Dokter gigi

d. Klinik atau yang setara dengan fasilitas tingkat pertama.

• Fasilitas kesehatan Tingkat lanjutan meliputi:

a. Rumah sakit umum /swasta

b. Rumah sakit RSUD

• Fasilitas kesehatan Tingkat lanjutan meliputi :

a. Laboratorium Kesehatan

b. Instalasi Farmasi Rumah Sakit

c. Apotek

d. Unit Transfusi Darah / Palang Merah Indonesia

e. Optik

f. Praktek Bidan yang setara

Perhitungan iuran:

Iuran BPJS dihitung berdasarkan dari upah pokok + tunjangan tetap keseluruhan setiap bulan yang diterima tenaga kerja.

Iuaran Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan

IURAN
Tanggungan

Perusahaan

Tanggungan

Tenaga Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74

(5 tarif)

-
Jaminan Kematian 0,30
Jaminan Hari Tua 3,7% 2%
Jaminan Pensiun 2% 1%
BPJS Kesehatan 4%

(lajang)

4%

(keluarga)

1%

1%

BAB VI REKREASI

Pasal 27 Rekreasi

Dalam kondisi memungkinkan perusahaan memantau kegiatan rekreasi minimal 1 tahun sekali.

BAB VII STATUS HUBUNGAN KERJA, PROMOSI, MUTASI, DAN DEMOSI

Pasal 28 Penerimaan Calon Pekerja, Pengangkatan / Pengesahan Hubungan Kerja, dan Data Pekerja

1. Pekerja mengakui bahwa penerimaan, penempatan, dan mutasi kerja serta jalannya perusahaan adalah hak pengusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

2. Penerimaan pekerja di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

3. Syarat - syarat penerimaan pekerja sebagai berikut:

a. Warga Indonesia

b. Umur 18 tahun

c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan surat Dokter

d. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari polisi

e. Mempunyai kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili

f. Mempunyai pendidikan / pengalaman kerja sesuai dengan jabatan / lowongan pekerjaan yang akan diisi

g. Melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan

h. Lulus tes, interview dan seleksi yang diselenggarakan perusahaan

4. Yang mempunyai salah satu masalah seperti di bawah ini, tidak dapat diterima sebagai karyawan antara lain:

a. Umur belum mencapai 18 tahun

b. Menjadi buronan aparat keamanan

c. Sedang dalam masa menjalani hukuman

d. Cacat mental

e. Menderita penyakit menular (yang membahayakan)

f. Pecandu narkoba

g. Pada waktu mengisi surat perjanjian kerja atau wawancara memberikan keterangan

palsu.

5. Calon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan yang telah lulus tes seleksi dapat diterima sebagai pekerja.

6. Pekerja yang sudah diterima bekerja, ternyata diketahui telah melanggar ketentuan pasal 28 ayat 4 tersebut di atas dapat dilakukan PHK tanpa ganti rugi, kecuali upah yang untuk pekerjaan yang sudah di jalaninya.

Pasal 29 Status dan Penggolongan Pekerja Berdasarkan Sifat dan Jangka Waktu Ikatan Kerja Pekerja

1. Pekerja Bulanan Staff

lalah pekerja yang terikat pada hubungan kerja pada waktu yang tidak tertentu dengan perusahaan dan yang telah memenuhi persyaratan penerimaan pekerja yang telah di tetapkan berdasarkan surat keputusan perusahaan atau yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mendapatkan upah bulanan.

Pekerja yang termasuk dalam kelompok bulanan staf lini adalah:

No Pangkat/Golongan Nama Jabatan
1 Eslon I Manager
2 Eslon II Chief Finance & ACC

Ka, Produksi

3 Eslon III Supervisor

Merchandiser

Translator

4 Eslon IV Ass Supervisor

Staff Accounting/Finance

PPIC

Staff Sample

Mandor

Montir

Maintenance

Sopir

2. Pekerja bulanan status operator adalah pekerja yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan proses produksi.

3. Pembagian Grade untuk pekerja Bulanan status operator disesuaikan dengan tanggung jawabnya.

Pasal 30 Masa Percobaan

1. Setiap penerimaan pekerja untuk waktu tidak tertentu dalam perusahaan dilakukan melalui masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.

2. Tanggal masuk pekerja adalah hari pertama Masa Percobaan.

3. Selama Masa Percobaan perusahaan akan melakukan penilaian atas sikap, kondisi kesehatan, penguasaan tugas dan hasil kerja.

4. Selama dalam masa percobaan perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik

5. Bagi calon pekerja yang telah dinyatakan baik dan memenuhi syarat kerja perusahaan selama masa percobaan, mala perusahaan menetapkan pekerja tersebut sebagai pekerja tetap dengan status dan jabatan yang ditentukan oleh perusahaan.

Pasal 31 Pemindahan Tugas / Jabatan

1. Pengertian Pemindahan tugas/jabatan ialah perpindahan pekerja dari satu bagian/ seksi/divisi kebagian/seksi/divisi lainnya di dalam perusahaan atau di grup perusahaan

2. Perusahaan hanya dapat melakukan pemindahan tugas/jabatan pekerja dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pengalaman kerja dari pekerja

b. Volume pekerjaan

c. Pertimbangan kesehatan dan keadaan fisik pekerja

d. Lingkungan kerja

e. Untuk meningkatkan/ menambah pengetahuan pekerja

f. Karena pembubaran bagian/seksi/divisi tertentu

g. Karena pekerja melakukan kesalahan atau kerugian perusahaan dengan melihat Besarnya tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan

3. Pemindahan tugas dan rotasi jabatan yang bersifat permanen dilakukan secara tertulis.

4. Hak pekerja yang dipindahkan disesuaikan dengan /tugas yang baru, akan tetapi tidak boleh lebih rendah dari hak yang telah didapat pekerja sebelumnya.

5. Tata cara pemindahan atau mutasi sebagai berikut:

a. Perusahaan memanggil pekerja dan menjelaskan alasan pemindahan yang bersangkutan.

b. Dalam hal pekerja berkeberatan atas pemindahannya karena alasan-alasan yang diajukan perusahaan tidak masuk akal, pengusaha tidak boleh memaksa untuk memindahkan orang yang bersangkutan.

c. Apabila dalam proses penyelesain tsb. di atas sudah dilakukan tetapi ybs, menghendaki ke posisi semula, sedangkan posisi semula tidak ada maka ybs, dapat dipindahkan ke tempat lain sesuai keahlianya tanpa ada tekanan.

Pasal 32 Kenalkan Pangkat / Jabatan atau Promosi Penurunan Pangkat / Jabatan atau Demosi

1. Dalam hal adanya posisi yang baru atau jabatan yang kosong, maka sebelum pengusaha melakukan penerimaan orang baru pada posisi tsb, pengusaha wajib memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pekerja di lingkup bagian - bagian tersebut. pengisian posisi tsb disesuaikan dengan ketentuan tata personalia yaitu melalui tes dan seleksi yang ditentukan.

2. Perusahaan berwenang untuk melakukan promosi kepada pekerja yang telah membuktikan prestasi, untuk kemajuan pekerja yang bersangkutan dan kepentingan pekerjaan / perusahaan.

3. Dalam hal pekerjaan ditetapkan oleh pengusaha untuk mengisi lowongan jabatan yang lebih tinggi dari pekerjaan seperti semula, maka ybs dapat memulai dengan on the job training yaitu masa training dan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

4. Apabila selama training on the job training (training dalam masa percobaan) tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan ke jabatan seperti semula atau di pindahkan ke seksi / divisi / bagian lain yang tepat jika memungkinkan dan setelah ada kesepakatan dengan pekerja ybs.

5. Dalam hal kemampuan, prestasi dan kondite pekerja dinilai menurun dan tidak sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya atau kondisi, maka perusahaan tertulis, dengan ketentuan sebelum dilakukan mutasi harus ada pembinaan terlebih dahulu.

6. Untuk pekerja yang dilakukan penurunan jabatan (demosi) maka upah dan tunjangan atau fasilitas lainnya akan disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan posisi penempatanya.

BAB VIII ISTIRAHAT, LIBUR, CUTI, IJIN, DAN PEMBAHASAN DARI KEWAJIBAN KERJA

Pasal 33 Istirahat Mingguan dan Hari Libur

1. Pada hari libur resmi (hari raya yang ditetapkan oleh pemerintah), pekerja dibebaskan untuk tidak bekerja dengan mendapat upah pokok.

2. Perusahaan membicarakan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja apabila akan melakukan perubahan hari libur nasional dengan hari lain.

Pasal 34 Ijin Meninggalkan Pekerjaan dengan Mendapatkan Upah

1. Sesuai dengan UU. No 13 tahun 2003, pasal 93 ayat 4 pengusaha memberikan jin kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah dalam hal:

a) Pernikahan pekerja ..................................................................................................................3 hari

b) Khitanan anak pekerja. ............................................................................................................2 hari

c) Pernikahan anak pekerja. ........................................................................................................ 2 hari

d) Suami/istri/anak/orang tua/mertua/menantu pekerja meninggal dunia ….…………………………2 hari

e) Istri pekerja melahirkan / keguguran kandungan.....................................................................2 hari

f) Membaptiskan anak pekerja .................................................................................................... 2 hari

g) Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.............................................................1 hari

2. Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut diajukan terlebih dahulu kepada perusahaan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu, kecuali dalam keadaan mendesak, bukti - bukti tersebut dapat diajukan kemudian hari.

3. Atas pertimbangan - pertimbangan pengusaha ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan-ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa upah.

4. Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin perusahaan atau surat-surat keterangan atau alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan, dianggap mangkir.

5. Apabila pekerja bekerja setengah hari (sakit dengan ijin perusahaan) dan dibuktikan dengan surat dokter karena urusan yang sangat penting, maka upah pokok dan tunjangan, uang makan dan transport tetap dibayar.

6. Untuk pekerja staff, karena upahnya dibayar penuh dalam satu bulan maka ketidak hadirannya ijin/mangkir) akan mengurangi cuti tahunan.

7. Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena perintah pengusaha berhak atas upah penuh.

8. Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan tugas negara / perusahaan dengan mendapatkan izin perusahaan, berhak atas upah penuh.

9. Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan ibadah sesuai syariat agamanya, berhak atas upah penuh.

Pasal 35 Cuti / Istirahat Tahunan

1. Pekerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus berhak atas istirahat/ cuti tahunan sebanyak- banyaknya 12 (dua belas) hari kerja.

2. Mekanisme pengambilan cuti bisa diakumulasi selama satu tahun, yaitu 12 (dua belas) hari dengan catatan maksimal 4 (empat) hari kerja diatur perusahaan (cuti masal) dan selebihnya hak pekerja untuk mengaturnya.

3. Perusahaan akan memberitahukan hak atas istirahat /cuti tahunan pekerja pada bulan januari.

4. Pekerja yang mengambil atau menjalankan cuti tahunan harus mengajukan permohonan tertulis kepada pimpinan perusahaan melalui personalia dengan ketentuan sebagai berikut:

4.1 Permohonan tertulis harus diketahui atau disetujui oleh atasannya langsung

4.2 Permohonan cuti tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum cuti dijalankan kecuali keadaan penting

4.3 Cuti dapat dijalankan setelah mendapatkan persetujuan dari perusahaan.

5. Dalam hal keadaan tertentu/darurat dan dengan pertimbangan khusus dari atasan terkait, kepada seorang pekerja dapat diberikan cuti mendadak.

6. Perusahaan dapat mengizinkan kepada pekerja untuk menggabungkan pengambilan cuti dengan izin resmi.

7. Hak atas cuti tahunan bilamana dalam dalam waktu sampai dengan tanggal 31 Desember setelah lahirnya hak cuti tsb, pekerja tidak mengambil / menggunakan, maka hak cuti diakumulasikan dan jika tidak diambil dalam 2 (dua) tahun maka dianggap hangus.

8. Selama menjalankan cuti tahunan gaji / upah pokok skala upah tetap dibayar.

Pasal 36 Cuti Massal

1. Demi ketertiban dan kelancaran jalannya perusahaan maka cuti massal pada Hari Raya Idul Fitri alan ditentukan oleh pimpinan perusahaan yaitu 2 hari sebelum hari raya dan 2 hari sesudah hari raya Idul Fitri.

2. Untuk keadaan tertentu yang tidak dapat ditunda maka pekerja pada beberapa bagian dapat melakukan pekerjaan pada waktu cuti massal.

3. Untuk pekerja yang karena sifat dan jenis pekerjaan, maka cuti massal diatur disesuaikan situasi dan kondisi.

4. Untuk pekerja yang alasannya dapat dipertanggung jawakan dapat mengajukan cuti tambahan di gabungkan dengan cut masal. Asalkan dengan izin atasan dan kondisi pekerjaan.

5.Cuti tahunan yang belum terbit tetapi sudah dijalankan (cuti massal lebaran) dibayar pada periode gaji berikutnya dan apabila yang bersangkutan, berhenti bekerja sebelum tanggal 31 Desember maka upah cut massal yang sudah dibayarkan akan dipotong dari gaji yang bersangkutan.

Pasal 37 Istirahat Hamil / Melahirkan dan Guguran Kandungan

1. Pekerja wanita, berhak atas istirahat melahirkan / bersalin dan gugur kandungan.

2. Bagi pekerja wanita yang berhak istirahat melahirkan berhak atas istirahat melahirkan selama 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bulan setelah melahirkan dengan mendapat upah penuh.

3. Pekerja wanita yang hendak menjalankan istirahat melahirkan, wajib mengajukan permohonan cuti kepada perusahaan melalui personalia dan diketahui oleh atasan di bagian yang bersangkutan, paling lambat 2 (dua) minggu sebelum menjalankan cuti dengan dengan melengkapi surat keterangan dokter / bidan.

4. Untuk karyawati yang mengambil istirahat melahirkan, apabila sudah melahirkan harus menyerahkan bukti kelahiran anak yang bersangkutan.

5. Pembayaran cuti melahirkan di lakukan setiap akhir bulan (tidak di bayar sekaligus).

6. Apabila pekerja wanita mengalami gugur kandungan memperoleh hak cuti sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pasal 38 Istirahat Haid

1. Pekerja wanita tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid, Apabila Haid, memberitahukan kepada atasan yang bersangkutan, dan menyerahkan surat dokter kepada personalia dengan diketahui oleh atasan yang bersangkutan.

2. Perusahaan memberikan ijin kepada pekerja wanita yang berhak mengambil istirahat haid dengan memberitahukan lewat surat / telephone.

3. Apabila karyawati tidak masuk kerja karena haid pada hari pertama dan kedua tanpa pemberitahuan, dinyatakan mangkir, dan upah tidak dibayar.

Pasal 39 Ijin Karena Sakit

1. Pekerja yang tidak masuk karena sakit, wajib memberitahukan kepada perusahaan secara tertulis maupun tidak tertulis, dan harus menyerahkan surat dokter.

2. Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun harus menyerahkan surat keterangan dokter yang memeriksa secara rutin disesuaikan dengan hasil pemeriksaan

3. Pekerja tidak bekerja karena sakit dengan surat keterangan dokter , berhak atas upah penuh.

Pasal 40 Ijin Meninggalkan Kerja Dengan Tidak Mendapat Upah

1. Pekerja dapat mengajukan permohonan tidak bekerja untuk waktu-waktu tertentu dalam hal mempunyai urusan kepentingan pribadi yang sangat mendesak dengan tidak mendapatkan upah, jika hak cuti tahunan sudah habis.

2. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit dan tidak bisa dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Pasal 41 Ijin Biasa

1. Pekerja yang tidak dapat melakukan kerja harus mengajukan permohonan ijin kepada

atasannya.

2. Pekerja yang akan meminta ijin biasa karena keadaan darurat wajib memberitahukan secara tertulis atau lewat telepon dengan menjelaskan alasannya (pada saat yang bersangkutan masuk tetap harus memberikan surat bukti).

Pasal 42 Mangkir

1. Dalam hal pekerja tidak masuk tanpa ijin atau alasan yang tidak dapat diterima oleh pengusaha, maka pekerja tersebut dianggap mangkir dan kepadanya pada hari tidak masuk kerja, upahnya tidak dibayar.

2. Dalam hai pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang syah dan telah dipanggil pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena di lonalifikasi mengendalikan diri sesuai UU No. 13/2003.

Pasal 43 Skorsing

1. Skorsing dapat dilakukan kepada setiap pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib atau tidak menjalankan kewajiban sebagai mestinya atau tindakan yang merugikan perusahaan.

2. Jangka waktu skorsing paling lama adalah 1 (satu) bulan, kecuali menunggu keputusan lembaga PPHI sampai permasalah selesai, dan selama masa skorsing upah dibayar sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku

BAB IX PENINGKATAN KETERAMPILAN, SARAN IBADAH DAN KOPERASI KARYAWAN

Pasal 44 Pendidikan, Latihan, Dan Pengembangan Karir

Bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja diperlukan peningkatan kemampuan dan keterampilan para pekerja. adapun pengetahuan dan keterampilan para pekerja ditingkatkan dengan cara memberikan latihan dalam suatu program peningkatan keterampilan atau pengetahuan:

1. Pengusaha melakukan program Training atau pelatihan untuk meningkatkan kualitas

Sumber Daya manusia.

2. Program Training yang dilaksanakan ditentukan oleh pengusaha sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan.

3. Dalam hal diperlukan, karena biaya latihan cukup tinggi, maka pengusaha mengadakan perjanjian dengan pekerja yang mengikuti Training.

4. Untuk pekerja yang memangku jabatan tertentu perusahaan menetapkan untuk mengikuti training atau pelatihan sebagai syarat jabatan atau posisi tertentu

5. Perusahaan memberikan kesempatan kepada semua pekerja untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi kerjanya sehingga dapat menduduki jabatan tertinggi di perusahaan tanpa melihat suku, agama, warna kulit dan golongan.

Pasal 45 Koperasi Karyawan

1. Koperasi karyawan ialah suatu wadah ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong, juga salah satu sarana penunjang ke arah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan dapat mengembangkan usaha bersama melalui koperasi karyawan

2. Dalam pada itu pengusaha dengan Kemampuan yang ada berusaha untuk mendorong ke arah tumbuh dan berkembangnya kehidupan koperasi karyawan di perusahaan

3. Setiap pekerja PT. Ricky Sportindo secara sukarela diberikan kesempatan untuk menjadi anggota koperasi.

4. Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional bersama-sama harus senantiasa melindungi, mendorong untuk memajukan usaha koperasi tersebut.

5. Setiap anggota berhak mendapat laporan saldo setiap saat dan kartu saldo (buku tabungan) anggota harus dipegang dan menjadi tanggung jawab anggota

6. Koperasi memberikan bingkisan lebaran kepada seluruh anggota setelah Rapat anggota.

Pasal 46 Sarana Ibadah

1. Setiap pekerja diberikan kebebasan untuk melaksanakan ibadahnya sesuai dengan agamanya masing-masing yang tercantum dalam pasal 29 UUD 1945.

2. Untuk kesempatan ibadah yang dilaksanakan oleh pekerja mendapat toleransi dari pemeluk agama lain dan dan antar pekerja yang mempunyai kepercayaan yang berbeda dan selalu menghindari hal-hal yang akan mengarah kepada SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan).

3. Perusahaan memberikan perlengkapan sarana ibadah setahun sekali sesuai dengan kebutuhan dan diajukan ke pihak perusahaan terlebih dahulu.

4. Untuk pekerja laki-laki yang akan melakukan Shalat Jum'at di lingkungan perusahaan diberikan kesempatan untuk meninggalkan pekerjaan selama 1 jam/75 menit, disesuaikan dengan waktu Shalat Jum'at.

BAB X TUNJANGAN HARI RAYA

Pasal 47 Tunjangan Hari Raya

1. Menjelang hari raya perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang besarnya minimal disesuaikan permenaker No. 6 / Men / 2016.

2. Bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 (satu) tahun mendapatkan secara proporsional, yaitu : ( masa kerja × gaji pokok) / 12.

3. Pembayaran THR dilakukan paling lambat 2 minggu sebelum hari raya.

Bagi pekerja tetap yang mengundurkan diri satu bulan sebelum hari raya mendapatkan

THR penuh sesuai ketentuan

BAB XI UANG DUKA CITA

Pasal 48 Santunan Uang Duka Cita

1. Apabila pekerja meninggal perusahaan memberikan santunan uang duka cita kepada

ahli warisnya sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).

2. Dan apabila keluarga pekerja yang meninggal dunia, mala perusahaan memberikan

sumbangan duka cita berupa wang. Keluarga disini adalah Ayah / Ibu kandung, Suami /

Istri, Anak kandung sesuai dengan data yang dilaporkan kepada perusahaan.

3. Surat edaran duka cita diedarkan ke semua bagian untuk dimintai sumbangan duka cita

seikhlasnya.

4.Dalam hal keluarga pekerja yang meninggal dunia sumbangan duka cita dari perusahaan

diberikan kepada pekerja yang bersangkutan sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).

BAB XII DAFTAR HADIR / FINGER SCAN DAN PAKAIAN KERJA

Pasal 49 Daftar Hadir / Catatan Waktu Kerja / Finger Scan

1. Catatan waktu kerja adalah semua bentuk catatan dan rekaman secara tertulis dan merupakan bukti otentik atas pelaksanaan waktu keria.

2. Setiap pekerja masuk dan pulang diharuskan finger scan, ilka tidak, harus segera melapor ke bagian personalia, dalam hai tidak melapor dianggap tidak masuk kerja.

3. Perusahaan membuat rekaman/ catatan waktu kerja untuk setiap pekerja dan menjadi milik perusahaan untuk kepentingan penelitian, penilaian, pembayaran upah dan lainnya.

4. Setiap pekerja berkewajiban untuk menggunakan rekaman waktu kerja alat finger scan miliknya sendiri dan tidak dibenarkan dipergunakan oleh orang lain atau milik orang lain.

5. Jumlah mesin finger scan disesuaikan dengan jumlah karyawan di masing masing lokal.

Pasal 50 Pakaian Kerja

1. Pekerja yang sudah masa percobaan diwajibkan memakai seragam yang warna dan modelnya ditentukan perusahaan.

2. Pembagian seragam dilaksanakan setiap disesuaikan dengan masa kerja dan jabatan atau posisi pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Pekerja yang sudah lepas masa percobaan menerima 2 Stell seragam

b. Pekerja dalam waktu kurang dari 4 (empat) bulan setelah menerima seragara mengundurkan diri/berhenti dari perusahaan diwajibkan mengembalikan seragam

c. Pada saat pembagian seragam berikut, pekerja yang telah mendapatkan pembagian seragam baru 2 stell seragam lama harus di kembalikan

3. Pekerja yang tidak memakai seragam sesuai dengan ketentuan perusahaan tidak akan diperkenankan masuk areal perusahaan.

4. Pekerja kontrak dan masa percobaan yang belum mendapatkan seragam di sarankan memakai busana hitam putih

5. Untuk pekerja perempuan, diperbolehkan memakai busana muslim, dengan ketentuan bahan, warna, dan model ditentukan dari perusahaan dengan mengajukan ijin terlebih

BAB XIII KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN SARANA KERJA

Pasal 51 Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Keria

1. Untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pekeria maka dibentuk organisasi yaitu Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

2. Untuk membantu tugas-tugas P2K3 di perusahaan maka di setiap bagian dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan Kerja di bagiannya di bawah Pimpinan Kepala Bagian/Supervisornya.

3. Selain P2K3 perusahaan juga membentuk Team Pemadam Kebakaran dan Team Pertolongan Pertama (Team PP).

4. Setiap pekerja harus bersedia ditunjuk, dipilih sebagai pengurus atau anggota P2K3 Team Pemadam Kebakaran dan PP karena merupakan bagian dari tugasnya

5. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mengadakan pemeriksaan secara periodik atas alat-alat pelindung Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang digunakan oleh pekerja.

6. Untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian pekerja terhadap masalah Keselamatan Kerja maka pengusaha akan menyusun buku pedoman mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pasal 52 Keselamatan Kerja

1. Perusahaan dan pekerja menyadari pentingnya keselamatan kerja, karenanya kedua belah pihak mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan dan sakit akibat hubungan kerja.

2. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja kerja, semua pekerja harus mentaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja serta ketentuan kerja yang dikeluarkan perusahaan dengan berpedoman pada Undang - Undang No. 01 tahun 1970.

3. Alat-alat pemadam kebakaran harus ke tempatkan di tempat yang mudah terlihat dan terjangkau serta diberi cat berwarna merah.

4. Semua pekerja harus mengetahui tempat alat-alat pemadam kebakaran dan mengetahui

cara penggunaannya.

5. Benda - benda yang mudah terbakar harus diperhatikan ke amannya serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap bahaya kebakaran.

6. Bila terjadi kebakaran, pekerja harus memberitahukan tanda bahaya tersebut kepada petugas pemadam / penanggulangan kebakaran harus berusaha memadamkan dan para pekerja lainnya supaya ikut membantu bilamana diperlukan.

7. Perusahaan menyediakan perlindungan Keselamatan Kerja seperti: Masker, Kerudung.

Safety Shoes, Tangga, Kacamata Las, Alat kerja yang bukan penghantar listrik dan sebagainya

8. Pekerja berhak menolak bekerja terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi syarat keselamatan kerja dan kesehatan kerja serta tidak adanya alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan (UU No.01/1970 pasal 12 huruf e).

9. Secara periodik akan dilaksanakan latihan pemadam kebakaran dan pembinaan terhadap regu pemadam kebakaran yang telah dibentuk.

10. Perusahaan dapat memberikan sanksi kepada pekerja yang melanggar ketentuan dari

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3).

Pasal 53 Kesehatan Kerja

1. Tempat bekerja dipelihara kebersihannya dan kerapihannya dan untuk menjaga kesehatan bersama dilarang meludah di lantai dan membuang sampah di sembarang tempat.

2. Setiap pekerja yang mengetahui pekerja lain menderita penyakit menular seperti: Lepra, Syphilis, kolera, TBC, Demam Berdarah, dan sebagainya harus melapor kepada atasannya tentang penyakit tersebut untuk melakukan tindakan pencegahan

3. Setiap pekerja harus mematuhi dan melaksanakan instruksi tentang pemakaian alat-alat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang disediakan perusahaan.

4. Bagi pekerja yang dengan resiko kerjanya tinggi (Zat kimia & benang) Perusahaan memberikan susu/suplemen.

Pasal 54 Alat-alat Kerja

1. Perusahaan wajib menyediakan dan memberikan alat-alat kerja bagi pekerja menurut macam dan jenis sesuai dengan kebutuhan yang telah ditentukan untuk masing- masing pekerjaan dan pekerja wajib untuk menggunakannya.

2. Pekerja diwajibkan merawat alat-alat kerja tersebut dan menyimpanya pada tempat yang telah ditentukan oleh atasannya.

3. Dalam hal terjadi kerusakan pada alat-alat kerja dan karenanya perlu dilakukan penukaran, maka pekerja diwajibkan menunjukan alat-alat kerja yang lama dan rusak pada atasannya.

Pasal 55 Sarana Keria

1. Perusahaan wajib menyediakan dan memberikan sarana kerja sebagai berikut :

a. Kaos kerja (1 tahun sekali 2 pcs) tetapi untuk bagian tertentu

b. Topi (ditentukan)

c. Wearpack

d. Otto dan kerudung

e. Masker (tiap 4 bulan diganti)

f. Safety Shoes (untuk bagian tertentu)

2. Sarana kerja tersebut disesuaikan dengan (kebutuhan) masing-masing bagian.

3. Dalam hal terjadi kerusakan atau tidak layak pakai perlu adanya penukaran dengan sepengetahuan atasannya

BAB XIV TATA TERTIB PERUSAHAAN

Pasal 56 Kewajiban - Kewajiban Pekerja

1. Setiap pekerja harus berada di tempat tugas masing-masing sebelum waktu yang telah ditentukan dan pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan harus pada waktunya, apabila melewati waktu harus seijin atasannya

2. Setiap pekerja harus mengikuti seluruh petunjuk-petunjuk atau intruksi- intruksi yang diberikan oleh atasannya atau pemimpin perusahaan yang berwenang sepanjang tidak bertentangan dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.

3. Setiap pekerja harus melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang diberikan oleh perusahaan.

4. Setiap pekerja harus memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai hal yang diketahui mengenai perusahaan.

5. Setiap pekerja harus melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila ada perubahan- perubahan akan status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat dan sebagainya.

6. Setiap pekerja wajib menjaga dan memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing dan sebagainya sebelum bekerja atau akan meninggalkan pekerjaannya, sehingga benar- benar tidak akan menimbulkan kerusakan, kerugian atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.

7. Setiap pekerja diharuskan membantu dan menjaga keamanan dan keselamatan perusahaan dan pekerja.

8. Setiap pekerja bersedia menjalani pemeriksaan rutin atau sewaktu-waktu yang dilaksanakan oleh atasan yang ditunjuk atau satpam perusahaan dengan mengindahkan norma-norma sopan santun.

9. Setiap pekerja berkewajiban untuk membantu secara positif dalam meningkatkan efisiensi dan penghematan penggunaan bahan-bahan milik perusahaan.

10. Setiap pekerja berkewajiban untuk bertanya kembali pada atasannya apabila intruksi yang diberikan tidak dimengerti atau kurang jelas.

11. Setiap pekerja membantu untuk mencegah perbuatan orang lain di dalam maupun di luar perusahaan yang dapat mengakibatkan kerugian perusahaan.

12. Setiap pekerja harus menjaga kebersihan, kerapian, kesehatan dan keasrian lingkungan perusahaan

13. Setiap pekerjaan harus memberitahukan kepada atasannya dan perusahaan apabila datang masuk kerja terlambat atau pulang cepat dengan memberitahukan alasannya secara benar dan bertanggung jawab.

14. Pekerja yang tidak bisa masuk kerja karena keperluan pribadi, ijin biasa, harus memberitahukan kepada atasannya dan perusahaan.

15. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit harus memberikan surat dokter.

16. Pekerja yang melaksanakan tugas luar karena tugas dari perusahaan harus memberitahukan kepada perusahaan.

17. Setiap pekerja harus bersikap sopan, ramah terhadap sesama pekerja, atasan maupun tamu perusahaan.

18. Setiap pekerja berkewajiban untuk memakai pakaian seragam selama berada di lokasi kerja, yang belum mendapat / tidak mendapat pakaian seragam, harus memakai pakaian sopan, bersih dan rapi.

19. Pekerja yang dimutasi karena kenaikan pangkat atau penurunan atau dipindahkan tugaskan harus menyelesaikan prosedur serah terima tugas dalam waktu yang ditentukan setelah menerima surat perintah dari pihak yang mengadakan mutasi untuk menempati jabatan baru.

20. Setiap pekerja berkewajiban untuk mematuhi perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

21. Dalam rangka pemberantasan pengedaran dan penggunaan narkotika dan obat terlarang (NARKOBA) atau hal-hal yang berkaitan dengan obat terlarang atau psikotropika maka perusahaan mengadakan pemeriksaan air seni kepada karyawan/karyawati secara acak dan apabila ditemukan memakai obat terlarang tersebut diputuskan hubungan kerjanya secara tidak hormat (PHK) Sesuai dengan UU yang berlaku

22. Setiap pekerja harus menjaga serta memelihara dengan baik sema barang milik perusahaan dan agar melaporkan kepada pimpinan perusahaan/atasannya apabila mengetahui hal-hal yang menimbulkan kerugian perusahaan.

23. Pekerja harus memperhatikan prinsip-prinsip K-3:

a. Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

b. Setiap pekerja lainnya yang berada di tempat kerja perlu dijamin pula keselamatan

dan kesehatannya

24. Untuk meningkatkan produktivitas kerja karyawan, maka setiap pekerja wajib mencapai target yang sudah ditentukan oleh perusahaan sesuai dengan bagiannya masing - masing.

Pasal 57 Larangan - Larangan Bagi Pekerja

1. Setiap pekerja dilarang membawa atau menggunakan barang - barang milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan yang berwenang.

2. Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah atau jin atasannya.

3. Setiap pekerja dilarang menjual / memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempatkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin pemimpin di dalam lingkungan perusahaan.

4. Setiap pekerja dilarang minum minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa/ menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika, melakukan segala macam perjudian dan berkelahi dengan sesama pekerja / pimpinan di dalam lingkungan perusahaan

5. Setiap pekerja dilarang membawa senjata api / tajam ke dalam lingkungan perusahaan.

6. Setiap pekerja dilarang membocorkan rahasia perusahaan.

7. Setiap pekerja dilarang membawa barang- barang / alat-alat dari luar yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan.

8. Setiap pekerja dilarang merokok di ruangan yang bertuliskan "Dilarang Merokok"

9. Setiap pekerja dilarang melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan, membujuk, merayu, atau memancing serta mengajak pekerja lain untuk melaksanakan perbuatan amoral yang melanggar kesusilaan.

10. Setiap pekerja dilarang menolak perintah yang sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.

11. Setiap pekerja dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya maupun hasil pekerjaannya.

12. Setiap pekerja dilarang menganiaya, menghina secara kasar, atau melakukan ancaman yang membahayakan pekerja lain, pihak pimpinan perusahaan/ pengusaha ataupun keluarganya.

13. Setiap pekerja dilarang bertindak sembrono / serampangan, merusak alat kerja, hasil kerja dan barang milik perusahaan.

14. Setiap pekerja dilarang membuang sampah di sembarang tempat dan meludah di lantai.

15. Setiap pekerja dilarang untuk mendirikan perkumpulan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan, meminta sumbangan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.

16. Setiap pekerja dilarang bersenda gurau, mondar mandir tanpa tujuan yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya pada jam kerja.

17. Setiap pekerja dilarang mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, kasar, menjerit - jerit, berteriak-teriak membuat kegaduhan.

18. Setiap pekerja dilarang merubah bentuk pakaian kerja yang diberikan

19. Setiap pekerja dilarang merubah atau mencoret-coret dokumen perusahaan atau pengumuman perusahaan.

20. Setiap pekerja dilarang meminjamkan pakaian kerja maupun kartu pengenal pekerja kepada pekerja lain atau orang lain.

21. Setiap pekerja dilarang mencoret - coret dinding, tembok gedung perusahaan.

22. Setiap pekerja dilarang memasuki area perusahaan tanpa memakai kartu tanda pengenal karyawan.

23. Setiap pekerja dilarang mengajak masuk ke dalam lokasi perusahaan keluarga, teman/ realisasinya atau tamu tanpa seijin perusahaan kecuali tamu dinas.

24. Setiap pekerja dilarang meninggalkan pekerjaannya sebelum jam kerja selesai/ istirahat kecuali seijin atasan / perusahaan.

25. Setiap pekerja dilarang menjadi anggota organisasi terlarang atau organisasi yang dapat meresahkan/ membuat ketidak tenangan dan kerugian perusahaan.

26. Setiap pekerja dilarang membawa makanan / minuman ke lokasi kerja.

27. Dilarang menggunakan aksesoris seperti cincin, gelang, jam tangan, dan sebagainya (sehubungan dengan jenis pekerjaan).

28. Setiap pekerja dilarang mengganggu, mengajak beberapa pekerja lainnya yang sedang bekerja.

29. Setiap pekerja dilarang membuat barang- barang dari perusahaan untuk dipakai sendiri.

30. Setiap pekerja dilarang mengaktifkan Handphone pada saat jam kerja, kecuali bagian tertentu

Pasal 58 Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan

1. Memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditentukan perusahaan.

2. Memberikan petunjuk kepada bawahan tentang pekerjaan yang harus dilakukan termasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.

3. Memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan disiplin kerja.

4. Menegur bawahannya yang melanggar peraturan yang telah ditentukan.

5. Melakukan penilaian secara jujur dan objektif.

6. Menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batas kewenangan yang dimilikinya

7. Alasan tidak boleh meminta pekerja untuk membuat surat pernyataan yang berbentuk pengunduran diri dengan alasan produktivitas si pekerja menurun.

8. Atasan dilarang melanggar prosedur kerja yang telah ditentukan.

Pasal 59 Tata Tertib Sikap Bawahan Terhadap Atasan

1. Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

2. Bawahan wajib bersikap sopan, jujur dan wajar terhadap atasannya serta loyalitas dan dedikasi yang tinggi dalam mengemban tugas-tugas yang diberikan oleh perusahaan melalui atasan.

3. Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya mengenai hal -hal yang belum atau kurang jelas baginya

4. Bawahan dapat mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran pekerjaan.

Pasal 60 Pembinaan dan Sanksi

1. Perusahaan maupun serikat pekeria menyadari sepenuhnya perlunya menegakkan disiplin keria, karenanya terhadap kesalahan / pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja atas peraturan yang telah di atur dapat diberikan pembinaan / sanksi.

2. Pembinaan tau sanksi yang diberikan kepada pekerja adalah merupakan usaha korektif dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah laku pekerja.

3. Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan / disiplin kerja dan yang lalai terhadap kewajibannya sebagai pekerja akan dikenakan hukuman tau sanksi sebagai berikut:

• Teguran lisan

• Surat teguran

• Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga / terakhir

• Skorsing

• Pemutusan hubungan kerja (PHK)

4. Pekerja yang telah mengakui berbuat kesalahan atau lalai atas kewajibannya harus membubuhkan tanda tangannya sebagai tanda menyetujui / menerima surat peringatan yang diberikan dan disetujui oleh kedua belah pihak antara manajemen dan serikat pekerja (Khusus Anggota SPN)

5. Surat peringatan tidak diberikan berdasarkan urutan-urutannya tetapi dapat dinilai menurut besar kecilnya kesalahan / pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja.

6. Masing-masing surat teguran dan surat peringatan mempunyai masa berlaku yang berbeda yaitu

a. Surat teguran masa berlakunya 2 (Dua) bulan.

b. Surat peringatan pertama masa berlakunya 3 (Tiga) bulan.

c. Surat peringatan kedua masa berlakunya 3 (Tiga) bulan.

d. Surat peringatan ketiga atau terakhir 3 (Tiga) bulan.

7. Pekerja yang telah diberikan pembinaan dan sanksi surat peringatan ke 3/terakhir maka perusahaan akan memberikan tembusan surat peringatan terakhir dan waktu serta kesempatan kepada serikat pekerja nasional untuk memberikan pembinaan.

8 Pembinaan pekerja yang berhubungan dengan target kerja dan permasalahan pekerja adalah tanggung jawab Management dan Serikat Pekerja.

Pasal 61 Teguran Lisan

Teguran yang diberikan oleh atasan langsung karena kesalahan yang bersifat ringan.

Pasal 62 Kesalahan / Pelanggaran dengan Teguran

Perusahaan akan memberikan Surat Teguran untuk kesalahan / pelanggaran yang dilakukan pekerja sebagai berikut:

1. Untuk seluruh pekerja: apabila tidak masuk kerja tanpa kabar / mangkir 1 (satu) hari.

2. Lupa mewaktukan Time Card (Finger Scan) dua kali dalam satu periode gaji.

3. Petugas piket yang tidak teliti / lalai dalam melakukan pemeriksaan pada saat karyawan keluar ruangan atau pulang kerja sehingga ditemukan oleh satpam, anak buahnya membawa barang milik perusahaan (akan disesuaikan dengan kasus yang terjadi)

4. Atasan yang anak buahnya melakukan kesalahan kerja yang masih dapat ditolerir disesuaikan dengan kasus yang terjadi

5. Ditemukan tidak memakai perlengkapan kerja seperti: Masker, kerudung, yang sesuai dengan ketentuan perusahaan

6. Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan kotor, sesuai kerja dan langsung meninggalkan tempat kerja.

7. Setiap pekerja pria dilarang berambut panjang (Gondrong).

8. Setiap pekerja dilarang memasuki area perusahaan tanpa memakai Kartu Tanda

Pengenal.

Pasal 63 Kesalahan / Pelanggaran dengan Surat Peringatan Pertama

Perusahaan akan memberikan Surat Peringatan Pertama untuk kesalahan / pelanggaran yang dilakukan pekerja sebagai berikut:

1. Apabila pelanggaran yang sama seperti pada pasal 62 di atas tetap dilakukan oleh pekerja dalam waktu 3 (tiga) bulan atau melakukan pelanggaran / kesalahan lain dan yang bersangkutan sudah pernah mendapatkan surat teguran.

2. Terlambat masuk kerja 5 (lima) kali dan 1 (satu) bulan.

3. Tidak masult sebelum dan sesudah cuti yang diberikan oleh perusahaan tanpa memberi keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan.

4. Tidak mengambil surat cuti yang telah diberikan / disahkan oleh perusahaan. Tidak masuk 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang jelas/ mangkir.

6. Tidak memakai seragam/ pakaian kerja yang sesuai dengan ketentuan perusahaan.

7. Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasan.

8. Meludah didepan banyak orang / pimpinan, membuang sampah yang berbahaya di sembarangan tempat atau tidak ditempat sampah.

9. Membuat gaduh dan atau mengganggu ketenangan keria.

10. Tidak mematikan listrik dan komputer atau merapikan barang- barang pekerjaan setelah selesai jam kerja

11. Menolak untuk diperiksa oleh satpam saat meninggalkan areal kerja (istirahat / pulang)

12. Melanggar tata tertib kerja atau tidak mengikuti aturan kerja yang diberikan

13. Membuat keributan dan bertengkar mulut di tempat kerja dan tidak mau menuruti setelah dinasehati oleh atasan / perusahaan.

14. Terbukti mencari-cari alasan untuk meminta ijin meninggalkan kerja pada waktu kerja belum selesai

15. Mengajak masuk saudara, teman, yang bukan karyawan ke lokasi perusahaan tanpa seijin petugas atau perusahaan.

16. Tidak masuk setelah gajian, sebelum atau sesudah libur resmi/hari besar, dengan alasan yang tidak dapat diterima.

17. Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja,petunjuk-petunjuk atasan dan sebagainya.

18. Tanpa seijin petugas / perusahaan masuk ke lokasi / kamar mess perusahaan, pekerja yang berlainan jenis.

Pasal 64 Kesalahan / Pelanggaran dengan Surat Peringatan Kedua

Perusahaan akan memberikan Surat Peringatan kedua untuk kesalahan/pelanggaran yang dilakukan pekerja sebagai berikut:

1. Apabila pelanggaran yang sama seperti pada pasal 63 di atas tetap dilakukan oleh pekeria dalam waktu 3 (tiga) bulan.

2. Mencoret-coret atau merobek pengumuman / pemberitahuan yang baru di temple pada

papan pengumuman.

3. Melawan perintah yang layak dari atasan / perusahaan

4. Melalaikan kewajiban secara serampangan sehingga merugikan perusahaan

5. Mencorat-coret tembok / gedung di dalam lingkungan perusahaan.

6. Pelanggaran yang merugikan perusahaan dengan memperhatikan kasus yang terjadi

7. Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kalender tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

8. Petugas satpam yang sedang jaga/tugas tidak mengetahui di daerah pengawasannya terjadi pencurian / tindak kejahatan.

9. Terbukti atasan memaki-maki bawahan dengan ucapan yang bertentangan dengan hak

asasi manusia

10. Tidak melaporkan adanya bahaya kepada atasan / perusahaan yang dapat merugikan perusahaan.

Pasal 65 Kesalahan / Pelanggaran dengan Surat Peringatan Ketiga / Akhir

Untuk pelanggaran-pelanggaran di bawah ini perusahaan akan memberikan Surat Peringatan Ketiga (Terakhir) sebagai berikut:

1. Apabila melakukan kesalahan yang sama dengan menerima Surat Peringatan Kedua dan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

2. Karyawan yang ditemukan berjualan di sekitar areal perusahaan

3. Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya / orang lain.

4. Melakukan usaha rentenir (meminjamkan uang dengan bunga tinggi) di dalam lingkungan perusahaan.

5. Merokok pada tempat-tempat yang diberikan tanda "DILARANG MEROKOK"

6. Menyebarkan berita-berita yang tidak benar di dalam lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan keresahan di antara sesama pekerja dan mengakibatkan pekerja menjadi terganggu.

7. Tidak masuk setelah cuti massal dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan

8. Pekerja terbukti tidur pada jam keria.

9. Dengan sengaja menjelekkan nama baik atasannya sehingga mempengaruhi kewibawaan.

10. Mangkir 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.

11. Terbukti anggota satpam meninggalkan pos / tempat kerja sebelum waktunya sehingga perusahaan kehilangan barang / menderita kerugian.

12. Karyawan mengedarkan surat yang berbentuk ajakan tau provokasi yang menjelekan nama perusahaan tau menuntut kepada perusahaan tanpa memberitahukan kepada perusahaan.

13. Karyawan yang menyebarkan is atau keterangan yang tidak benar mengenai perusahaan baik secara lisan maupun secara tulisan kepada karyawan lain

14. Atasan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya

15. Mengoperasikan mesin atau peralatan kerja yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin/perintah atasan.

Pasal 66 Pelanggaran Tata Tertib yang Dapat Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja

Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan, pelanggaran hukum atau merugikan perusahaan, dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, antara lain yang termasuk didalamnya adalah sebagai berikut:

1. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan / atau uang milik perusahaan.

2. Memberikan keterangan palsu tau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.

3. Mabuk minum minuman keras yang memabukkan memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.

4. Menyerang, menganiaya mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja

5. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.

6. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja tau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.

8. Membongkar tau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan.

9. Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau tanpa ijin atasan telah memindahkan / menyimpan barang milik perusahaan di suatu tempat yang tidak semestinya yang terbukti sebagai usaha tahu membantu pencurian.,

10. Melakukan perbuatan asusila dan perjudian di lingkungan kerja.

11. Terbukti meminta hadiah atau perjamuan makan pada rekanan perusahaan untuk kepentingan pribadi, sehingga mencemarkan nama baik perusahaan.

12. Terbukti menjelekkan / mencemarkan nama baik sesama pekerja, atasan, bawahan sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan pekerja.

13. Terbukti memberikan jasa dan meminta imbalan, karena memasukkan calon pekerja baru dan diterima sebagai pekerja.

14. Setiap bawahan /atasan yang melakukan pelanggaran PKB, pelanggaran hukum yang merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi PHK dan disesuaikan dengan undang-undang No. 13 Tahun 2003 ketenagakerjaan:

15. Terbukti merusak barang milik perusahaan dengan sengaja.

16. Terbukti mengadu domba, menghasut, mengumpulkan massa secara tidak sah untuk mengganggu kelancaran produksi.

17. Terbukti mengancam teman kerja, atasan tau pengusaha dan keluarganya sehingga keselamatannya terancam.

18. Terbukti secara terang-terangan menolak pembinaan yang dilakukan oleh atasan dan dibuktikan dengan menentang secara kasar dan terang-terangan sehingga kewibawaan pimpinan tidak ada/dilecehkan.

19. Dengan sengaja menghilangkan dokumen, barang-barang inventaris penting railik perusahaan, sehingga merugikan perusahaan.

20. Terbukti memalsukan tanda tangan atasan, menggunakan stempel perusahaan untuk kepentingan pribadi/kelompok sehingga merugikan perusahaan.

21. Terbukti dengan sengaja menyuruh orang lain untuk mengancam, mencelakai, menyakiti secara fisik/ mental atasan atau sesama pekerja atau perusahaan dan keluarganya.

22. Terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Undang - Undang

ketenagakerjaan

Pasal 67 Proses Penyelesaian PHK

1. Bipartit

2. Dalam hal tidak ada kesepakatan penyelesaian di tingkat Bipartit maka pengusaha menyelesaikan ke PPHI.

BAB XV PEMBINAAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 68 Prinsip-prinsip Pembinaan

1. Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan melakukan langkah-langkah efisiensi untuk penyelamatan perusahaan.

2. Pembinaan diberikan kepada:

a. Pekerja masa percobaan.

b. Pekerja yang akan menerima/ diberikan Surat Peringatan Ketiga/ Terakhir dan atam

akan dikenakan tindakan skorsing / pemecatan sementara.

c. Pekerja dari semua tingkatan dibina mengenal isi dari PKB, Perundang- undangan ketenagakerjaan, norma kerja, efisiensi, jaminan Sosial Tenaga Kerja, keselamatan

dan kesehatan kerja.

d. Pembinaan kepada pekerja dilakukan oleh pihak Personalia dan Serikat Pekerja Nasional.

Pasal 69 Pemutusan Hubungan Kerja

1. Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 dan UU No. 11 /2020 tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan petunjuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, tentang tata cara pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak:

a Perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah dengan segala upaya harus

mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja

b. Pemutusan hubungan kerja dilarang antara lain:

Selama bekerja berhalangan menjalankan pekerjaan karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus.

• Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena tugas kewajiban Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

• Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

• Pekerja menikah

• Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.

2. Dalam hal perundingan Bipartit tidak mendapatkan kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

3. Bagi pekerja yang melakukan pelanggaran berat atau telah diberikan Surat Peringatan setelah tiga kali masih melakukan pelanggaran yang sama, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku

4. Bagi pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan wajib mengajukan surat permohonan secara resmi kepada perusahaan:

a. Untuk Pekerja dengan jabatan operator selambat-lambatnya 2 minggu sebelumnya

b. Untuk Pekerja dengan dengan jabatan kepala operator dan staff selambat-lambatnya

satu bulan sebelumnya.

5. Dalam hal demikian perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon dan jasa berupa apapun kecuali apabila pekerja telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, akan diberikan upah pisah/penghargaan. Masa keria yang dihitung besarnya sebagai berikut:

a Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun sebesar 1 bulan gaji

b. Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun sebesar 2 bulan gaji.

C. Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 13 tahun sebesar 3 bulan gaji.

d. Masa kerja 13 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun sebesar 4 bulan gaji.

c. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun sebesar 5 bulan gaji.

d. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun sebesar 6 bulan gaji.

g. Masa kerja 21 tahun ke atas sebesar 7 bulan gaji.

c. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku atau sesuai dengan isi dari Perjanjian Kerja Bersama.

d. Ketentuan memberikan uang pesangon berpedoman pada ketentuan Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku, sebagai berikut:

a Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 1 bulan gaji.

b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan gaji.

c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan gaji.

d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan gaji.

e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan gaji.

f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan gaji.

g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan gaji

h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan gaji.

i. Masa kerja 8 tahun atau lebih 9 bulan gaji.

e. Perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:

a Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan gaji.

b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan gaji. c Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan gaji.

d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan gaji.

e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan gaji.

Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan gaji.

Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan gaji.

h.Masa 24 tahun atau lebih 10 bulan gaji.

f.Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana maksud di atas meliputi:

a Cuti tahunan yang tidak diambil dan belum gugur

b. Biaya atau ongkos pulang untuk perjalanan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima

c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

g. Untuk karyawan pensiun menerima 15% dari uang penghargaan masa kerja

h. Upah sebulan adalah sama dengan gali pokok yang diterima oleh karyawan dalam satu bulan.

Pasal 70 Pemutusan Hubungan Kerja karena Meninggal Dunia

1. Pekerja yang dinyatakan pemutusan hubungan kerja karena meninggal dunia, kepada ahli waris yang sah akan diberikan:

a. Sisa hak pekerja yang masih ada

b. Santunan kematian melalui BPJS

c. Tabungan hari tua melalui BPJS

d. Uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan pasal 57, PP no.35/2021.

2. Untuk penerimaan uang pesangon kepada ahli waris pekerja harus didampingi oleh

Serikat Pekerja

Pasal 71 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Yang Berkepanjangan dan Cacat Total

1. Pekerja yang telah bekerja dan belum mencapai umur 55 (lima puluh lima) tahun dan menderita sakit berkepanjangan atau cacat total, perusahaan dapat mengajukan PHK sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 (PPHI)

2. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena sakit berkepanjangan atau cacat total, perusahaan wajib memberikan haknya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku (Pasal 55, ayat 1 dan 2, PP no.35/2021).

Pasal 72 Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun

1. Pekerja yang telah bekerja dan telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun berhak atas pensiun.

2. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena pensiun, perusahaan wajib memberikan haknya sesuai dengan ketentuan UU, Pasal 56, PP no. 35/2021.

Pasal 73 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi

1. Pekerja yang telah bekerja dan belum mencapai usia 55 (lima puluh lira) tahun, tetapi kondisi perusahaan yang tidak dapat melangsungkan kegiatannya dengan baik dan terpaksa melakukan pengurangan jumlah pekerja / efisiensi, perusahaan dapat melakukan PHK secara massal dan dimusyawarahkan secara Bipartit.

2. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena efisiensi, perusahaan wajib memberikan haknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang pasal 43 PP no. 35/2021.

Pasal 74 Pemutusan Hubungan Kerja karena Alih Manajemen

1. Pekerja yang telah terkena PHK karena perubahan status atau kepemilikan perusahaan atau perusahaan pindah lokasi dengan syarat-syarat kerja baru yang sama dengan syarat-syarat kerja lama dan pekerja tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja, maka kepada pekerja diberikan haknya sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku Pasal 42, PP no.35/2021)

2. Kewajiban pengusaha untuk membayar secara tunai semua hak yang diterima pekerja, kecuali perjanjian lain antara pengusaha lama dengan pengusaha baru.

Pasal 75 Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja

Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja / pengunduran diri pekerja dari perusahaan.

1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja / pengunduran diri, maka pekerja diwajibkan mengembalikan kepada perusahaan:

• Kartu tanda pengenal pekerja

• Buku peraturan perusahaan

• Perlengkapan kerja

• Seragam dan kaos kerja

2. Untuk penyelesaian administrasi pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya / PH harus dilakukan sendiri oleh pekerja yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan) kepada orang lain

3. Untuk pekerja yang berhenti / mengundurkan diri yang tidak sanggup menyelesaikan administrasinya sendiri karena keadaan seperti sakit dalam jangka waktu yang lama, ditahan pihak yang berwajib, menjalankan tugas negara, maka dapat memberikan kuasa kepada keluarga terdekat (suami, istri, anak, bapak, ibu) dengan membuat surat kuasa diatas materai yang cukup.

4. Perusahaan akan memberikan surat keterangan kerja bagi pekerja yang berhenti/ mengundurkan diri dari perusahaan dengan masa kerja minimal 3 (tiga) bulan.

5. Untuk pekerja yang berhenti / mengundurkan diri tapa surat permohonan pengunduran diri, maka perusahaan tidak berkewajiban / tidak akan memberikan surat

6.keterangan kerja dan penyelesaian administrasinya tidak dilakukan.

Apabila pekerja mempunyai hutang ke perusahaan maka akan dilakukan penagihan dengan ketentuan utang piutang.

BAB XVI KELUH KESAH PEKERJA DAN BIPARTIT

Pasal 76 Penyelesaian Keluh Kesah Pekerja

Bahwasanya perusahaan dan Serikat Pekerja sama-sama berkepentingan untuk mengadakan penyelesaian sebaik-baiknya atas keluhan dan pengaduan dari anggota serikat Pekerja. Karena it bila seorang pekerja akan menyampaikan keluhan atau pengaduan agar sesuai prosedur sebagaimana yang ditetapkan:

1. Keluhan-keluhan dari pekerja atas keadaan tertentu, diselesaikan secara musyawarah dengan prosedur yang tertib, dengan menyampaikan atau membicarakannya melalui atasannya langsung dan dalam hal belum dapat diselesaikan diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi.

2. Keluhan yang tidak dapat diselesaikan oleh pekerja sendiri, maka persoalannya diselesallcan bersama-sama dengan Serikat Pekerja dalam hal ini keluhan atau pengaduan diselesaikan secara Bipartit antara Serikat Pekerja dengan perusahaan

3. Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara intern (Bipartit) maka diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pasal 77 Bipartit

1. Untuk membina kerjasama dan pengertian yang baik, pengusaha dan Serikat Pekerja saling mengadakan Pertemuan tau Bipartit minimal sekali dalam sebulan.

2. Untuk kepentingan bersama, hal-hal yang bersifat rahasia, Perusahaan dan Serikat Pekerja akan saling menjaga kerahasiaan tersebut.

BAB XVII PELAKSANAAN PK, PENDISTRIBUSIAN PKB DAN PERATURAN PERALIHAN

Pasal 78 Perundingan Musyawarah

1. Jika salah satu pihak ingin mengadakan perundingan masalah-masalah hubungan kerja, baik yang telah tercantum dalam PKB maupun yang belum maka pihak yang satu perl menyampaikan terlebih dahulu kepada pihak yang lain secara lisan atau tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya kecuali untuk hal-hal yang mendesak

2. Dalam perundingan pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional setiap masalah diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat.

3. Apabila perundingan tersebut kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan maka diselesaikan dengan melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Undang- undang

No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial (PPHI).

Pasal 79 Pelaksanaan PKB

Sesuai dengan Undang - Undang No. 13 th 2003 Jo. Kepmenakertrans no.48 / Men/2004:

1. Perjanjian kerja bersama ini tetap berlaku dan syah kecuali ada undang- undang baru yang nilainya lebih baik.

2. Perjanjian kerja bersama ini berlaku untuk semua pekerja yang ada di PT. Ricky Sportindo.

Pasal 80 Pendistribusian / Pembagian PKB

1. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak Serikat Pekerja

Nasional dan Dinas Tenaga Kerja

2. Pengusaha wajib memperbanyak dan membagikan copy dari Perjanjian Kerja Bersama ini pada semua pekerja di PT. Ricky Sportindo.

Pasal 81 Peraturan Peralihan

Apabila di kemudian hari anggota-anggota Serikat Pekerja Nasional dan Pengusaha yang membuat dan Menandatangani Perjanjian Kerja Bersama in mengundurkan diri atau meninggal dunia. Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

BAB XVIII MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN

Pasal 82 Pernyataan Hukum

1. Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama in semua ketentuan -ketentuan yang dibuat sebelumnya dan atau peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal demi hukum.

2. Perjanjian Kerja Bersama in tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.

3. Hal-hal) yang belum diatur dalam isi perjanjian kerja bersama ini akan dimusyawarahkan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional, Dituangkan secara tertulis sehingga mempunyai kekuatan hukum dan berlaku di PT. Ricky Sportindo.

Pasal 83 Masa Berlaku dan Perubahan

1. Perjanjian Kerja Bersama in berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan tanggal 01 Januari 2024.

2. Perjanjian Kerja Bersama in berlaku setelah Perjanjian Kerja Bersama didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja

Pasal 84 Perubahan dan Perpanjangan

Setelah periode 2 (dua) tahun, dengan tidak mengurangi ketentuan perundang-undangan yang berlaku Perjanjian Kerja Bersama in dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun kecuali fika salah satu pihak menghendaki adanya perubahan/pembaharuan dimana keinginan tersebut harus diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini.

BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 85 Penutup

Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak di Bogor dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Dinas Tenaga Kerja pada tanggal: 30 Desember 2021. Dalam hal terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama maka hal itu akan dimusyawarahkan lebih lanjut antara Serikat Pekerja Nasional dan Pengusaha, yang kemudian dituangkan secara tertulis dan menjadi tambahan bagi Perjanjian Kerja Bersama ini. Setelah Perjanjian Kerja Bersama ini diberlakukan dan pemerintah menerbitkan ketentuan-ketentuan yang baru di mana nilai-nilainya lebih baik dan lebih tinggi dan isi Perjanjian Kerja Bersama in maka dengan sendirinya Perjanjian Kerja Bersama ini perlu disesuaikan.

PENANDATANGANAN PKB Antara

MANAJEMEN

PT. Ricky Sportindo

Dengan

SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN)

PT. Ricky Sportindo

Mengetahui/ Menyaksikan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor

Zaenal Ashari, S..Sos, MM

Pembina Utama Muda

NIP. 196605121986031011

Disepakati di: Citeureup

Tanggal: 30 Desember 2021

PIHAK SPNPIHAK PENGUSAHA

PT. Ricky SportindoPT. Ricky Sportindo

KamaladinH. Asep Subendar

Ketua SPN Direktur

Ibnu Dinar L Paniaitan

Wakil Ketua I HRD Manager

SarmadiDede Andreas

Wakil Ketua 2Megfandiser Manager

Engkos KosasibMasludi

Wakil Ketua 3Supervisor HRD

NanaRizky Franuary SP

Wakil Ketua IVSupervisor Cutting

Younasti S

Sekretaris

Ulfa Alfana

Sekretaris I

Tabita

Sekretaris II

Wiwik Dariyah

Bendahara I

Tati Hariyati

Bendahara II

IDN PT. Ricky Sportindo - 2022

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2022-01-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2024-01-01
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2021-12-30
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Ricky Sportindo
Nama serikat pekerja: →  SPN (Serikat Pekerja Nasional)
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 
Loading...