MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha PT Ricky Garmen Exportindo dengan Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Ricky Garmen Exportindo. Perjanjian Kerja Bersama ini juga merupakan komitmen masing-masing pihak untuk secara bersama-sama mengupayakan cipatanya suasana hubungan kerja yang serasi, mantap, aman, tentram, dinamis dan berkeadilan demi terciptanya kesejahteraan bersama.
Disepakatinya Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan bukti nyata bahwa kedua belah pihak berupaya menerapkan Hubungan Industrial Pancasila yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia. Perjanjian Kerja Bersama ini berisi kesepakatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku secara konsekuen. Sehingga Perjanjian Kerja Bersama ini tidak terlalu detail mengatur kembali hal-hal yang sudah diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan. Maka dari itu Perjanjian Kerja Bersama ini lebih menekankan pada ketentuan yang bersifat teknis dan prosedural, yang disesuaikan dengan pola (kebiasaan) budaya hubungan industrial PT Ricky Garmen Exportindo.
Lebih jauh Perjanjian Kerja Bersama ini juga diharapkan mampu menjadi motor penggerak untuk memacu perilaku positif dan kedisiplinan pekerja serta produktivitas. Juga diharapkan mampu menggugah motivasi pekerja untuk mengembangkan diri dengan meningkatkan keahlian serta keterampilan. Peningkatan keahlian dan keterampilan akan bermanfaat bagi pekerja itu sendiri, juga bagi perusahaan secara timbal balik. Jadi Perjanjian Kerja Bersama ini bertujuan untuk memajukan perusahaan dan pekerja secara bersama-sama. Kemajuan Perusahaan tentunya akan berbanding lurus dengan kesejahteraan Pekerja. Karena salah satu tolak ukur kemajuan perusahaan adalah terwujudnya pekerja yang sejahtera.
BAB I: UMUM
PASAL 1: ISTILAH-ISTILAH
Dalam perjanjian kerja bersama ini yang dimaksud dengan:
1.Perusahaan:
Ialah Perseroan Terbatas PT Ricky Garmen Exportindo yang berbadan hukum 0051/10-20/PM/PO/II/2012 dan berkedudukan di Jalan Industri No 54 Desa Tarikolot Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.
2.Pengusaha:
Ialah orang yang memimpin dan menjalankan perusahaan yaitu Direksi atau pejabat-pejabat perusahaan yang karena tugas dan tanggung jawabnya ditunjuk dan diberikan wewenang untuk mewakili perusahaan.
3.Management:
Ialah orang yang ditunjuk untuk mengelola dan mengatur kelangsungan jalannya usaha perusahaan sesuai dengan fungsi dan jabatannya yakni dari tingkat Supervisor ke atas.
4.Serikat Pekerja:
Ialah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Perseroan PT Ricky Garmen Exportindo yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran. 597/SP-SB/SPN/RGE/91200/VII/2012.
5.Pimpinan Serikat Pekerja:
Ialah pekerja yang dipilih/ditunjuk oleh pekerja melalui pemungutan suara yang demokratis untuk memimpin Organisasi Serikat Pekerja di tingkat perusahaan dan disahkan oleh perangkat Organisasi DPC SPN.
6.Pengurus Serikat Pekerja:
Ialah pekerja yang dipilih/ditunjuk oleh ketua terpilih untuk mengelola organisasi Serikat Pekerja dan disahkan oleh perangkat Organisasi DPC SPN.
7.Anggota Serikat Pekerja:
Ialah pekerja PT Ricky Garmen Exportindo, dan yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota organisasi Serikat Pekerja Nasional (SPN).
8.Pekerja:
Ialah orang yang bekerja di perusahaan yang menerima upah berdasarkan hubungan kerja dan menandatangani perjanjian kerja dengan PT Ricky Garmen Exportindo.
9.Pekerja Dalam Masa Percobaan:
Adalah Pekerja yang mempunyai ikatan pekerjaan dengan PT Ricky Garmen Exportindo yang sedang menjalani Masa Percobaan selama maksimal 3 (tiga) bulan.
10.Pekerja Tetap:
Adalah Pekerja yang telah menjalani masa percobaan dan telah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
11.Keluarga Pekerja:
Ialah seorang isteri/suami dan anak-anak dari pekerja berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku secara resmi dan telah didaftarkan pada Bagian Personalia perusahaan sebagai tanggungan pekerja yang bersangkutan.
12.Anak:
Ialah anak pekerja yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan yang sah atau anak yang disahkan menurut hukum yang berlaku, anak yang belum berumur 18 tahun, belum berpenghasilan sendiri atau belum kawin.
13.Suami:
Ialah seorang suami dari perkawinan yang sah dan terdaftar di bagian personalia perusahaan.
14.Isteri:
Ialah seorang isteri dari perkawinan yang sah dan terdaftar di Bagian Personalia perusahaan.
15.Ahli Waris:
Ialah orang tua, istri/suami, dan anak-anak keluarga serta orang yang ditunjuk, yang terdaftar dan dilaporkan ke Perusahaan untuk menerima setiap haknya apabila pekerja meninggal dunia. Dalam hal ini tidak ada penunjukan ahli warisnya, maka pelaksanaan akan diatur menurut hukum yang berlaku.
16.Tertanggung:
Ialah orang masuk ke dalam anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan jaminan kesehatan menjadi beban tanggung jawab pekerja berdasarkan hubungan darah dari garis keturunan ke atas, menyamping dan ke bawah.
17.Upah:
Ialah suatu penerimaan oleh pekerja dari pengusaha sebagai imbalan untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang dilaksanakan, dinyatakan atau dinali dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara pengusaha dan pekerja.
18.Gaji Pokok:
Ialah balas jasa berupa uang yang diterima oleh pekerja setiap bulan berdasarkan nilai atau harga jabatan dan prestasi kerja serta penggolongannya.
19.Hari Kerja:
Ialah waktu yang ditetapkan perusahaan untuk karyawan hadir ditempat kerja dan melakukan pekerjaan dengan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
20.Jam Kerja Shift:
Ialah jam kerja untuk pekerja shift menurut jadwal waktu yang bergilir secara teratur yang setiap hari lama kerjanya sama yaitu 8 (delapan) jam termasuk 1 (satu) jam istirahat.
21.Istirahat:
Ialah waktu yang tidak dipergunakan untuk bekerja setelah 1 (satu) kali bekerja selama 4 (empat) jam berturut-turut.
22.Jam Kerja:
Ialah jam untuk pekerja biasa atas dasar 6 (enam) hari atau 5 (lima) hari kerja atau 40 jam kerja 1 (satu) minggu.
23.Jam Lembur:
Ialah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
24.Upah Kerja Lembur:
Ialah upah yang diterima pekerja yang melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
25.Lokasi Perusahaan:
Ialah seluruh ruangan, bangunan, halama, lapangan, dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja.
26.Lokasi Kerja:
Ialah lingkungan perusahaan dan tempat lainnya yang digunakan sebagai kegiatan kerja.
27.Jam Kerja Malam Hari:
Ialah jam kerja yang dimulai pukul 18.00 WIB petang sampai pukul 06..00 WIB.
28.Non-Shift:
Ialah sistem kerja diluar shift yang dilakukan secara tetap pada hari kerja.
29.Premi Hadir:
Ialah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja dikaitan dengan kehadiran sebagai insentif bagi pekerja.
30.Tunjangan Tetap:
Adalah imbalah yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja secara terus menerus diluar upah/gaji pokok yang berdiri dari Tunjangan Masa Kerja, Tunjangan Jabatan.
31.Tunjangan Hari Raya:
Adalah tunjangan istimewa tahunan yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, yang pelaksanaan pembayarannya dibayarkan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hari raya.
32.Perjanjian Kerja Bersama:
Ialah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha.
33.Perselisihan Hubungan Industrial:
Adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
34.Pemutusan Hubungan Kerja:
Ialah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
35.Kesejahteraan Pekerja:
Ialah Suatu pemenuhan kebutuhan /keperluan yang bersifat Jasmaniah dan Rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerjanyang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
36.Pengawasan Ketenagakerjaan:
Ialah kegiatan mengawasi dan menegakkan Pelaksanaan peraturan Perundang-undangan dibilang ketenagakerjaan.
37.Promosi:
Ialah kenaikan jabatan/golongan kerja.
38.Demosi:
Ialah penurunan jabatan/golongan kerja.
39.Rotasi:
Ialah dipindahkannya pekerja oleh perusahaan dari bagian departemen yang sat uke departemen lainnya di lingkungan perusahaan.
40.Mutasi:
Perpindahan pekerja dari satu divisi ke divisi yang lain di dalam perusahaan atau di dalam group perusahaan dalam satu lokasi.
41.Keterangan Yang Sah:
Adalah bukti keterangan dari Polisi, Dokter, Instansi Pemerintah atau Instansi Lembaga lainnya, yang kompeten mengeluarkan keterangan yang dimaksud.
42.Bipartit:
Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan antara Serikat Pekerja dengan Manajemen.
PASAL 2: PIHAK-PIHAK
1.Perseroan Terbatas Ricky Garmen Exportindo | |
a.Berdasarkan Akte Notaris Nomor |
Desman. SH., M.HUM., M.M. C.1185.HT.03.02-TH.2002 |
b.Surat Izin Usaha Perdagangan
Nomor Domisili |
00501/10-20/PM/PO/II/2012 Jln. Industri No. 54 Ds. Tarikolot Kec.Citeureup Kab. Bogor |
c.Anggota Apindo
Nomor Tanggal |
284.03.010.101.132.1112 1 Desember 2012 |
2.Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Ricky Garmen Exportindo | |
a. Domisili | Jl. Industri No. 54 Tarikolot, Citeureup- Kab. Bogor |
b.Terdaftar
Nomor Tanggal |
Kantor Departemen Tenaga Kerja RI. Kabupaten Bogor
597/SP-SB/SPN/TGE/91200/VII/2012 24 Juli 2012 |
3.Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Bogor | |
a.Domisili | Jl. Mayor Oking Jaya Atmaja No. 122,
Cibinong - Kab. Bogor |
b.Terdaftar
Nomor Tanggal |
Kantor Departemen Tenaga Kerja RI
Kabupaten Bogor 101/OP.DPC SPN/09.93.101/X/2013 27 Oktober 2003 |
PASAL 3: MAKSUD DAN TUJUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional (SPN), PT Ricky Garmen Exportindo dengan tujuan untuk:
1.Meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
2.Mempertegas dan memperjelas Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Pekerja.
3.Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja, hubungan kerja, dan kondisi kerja yang sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan atau yang telah ditetapkan bersama.
4.Memperteguh dan menciptakan perilaku hubungan industrial yang harmonis.
PASAL 4: RUANG LINGKUP PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1.Pengusaha dan Serikat Pekerja bersama-sama menyetujui dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.
2.Dalam hal pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional mengadakan perubahan atau mengadakan penggabungan dengan organisasi lain, maka ini pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi kedua belah pihak, sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini kecuali ada perubahan atau ketentuan yang lebih baik dari Perjanjian Kerja Bersama yang ada.
3.Segala peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang bersifat normatif yang masih berlaku di Indonesia tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, tetap berlaku secara konsekuen.
4.Sesuai dengan undang-undang No. 13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua pekerja di perusahaan PT Ricky Garmen Exportindo.
5.Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur hal-hal khusus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
6.Apabila pelaksanaan atau penerapan Perjanjian Kerja Bersama ini terjadi Perbedaan Penafsiran yang menimbulkan terjadinya perselisihan, maka Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
7.Apabila proses musyawarah tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk menyelesaikan melalui prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB II: PENGAKUAN DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK
PASAL 5: PENGAKUAN SERIKAT PEKERJA TERHADAP PENGUSAHA
1.Serikat Pekerja mengakui wewenang dan tanggung jawab pengusaha dalam mengatur jalannya Perusahaan:
a.Menerima pekerja baru, membina pada masa percobaan.
b.Menempatkan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan pengangkatan jabatan.
c.Memberikan pendidikan dan latihan serta keterampilan.
d.Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil.
e.Membina, memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan.
f.Pemutusan hubungan kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.Serikat Pekerja Nasional dan segenap anggotanya memelihara ketenangan dan ketertiban di lingkungan perusahaan.
2.Dalam menjalankan usaha, pengusaha mentaati syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
3.Serikat Pekerja berupaya membantu kelancaran Perusahaan dalam meningkatkan Produktivitas dan menegakkan disiplin para Pekerja guna menumpuk tanggung jawab demi kelancaran dan kemajuan serta keselamatan perusahaan.
4.Tanggung jawab Serikat Pekerja Nasional terhadap perusahaan:
Serikat Pekerja Nasional dan segenap anggotanya tetap memelihara ketenangan dan ketertiban di lingkungan perusahaan.
PASAL 6: PENGAKUAN PENGUSAHA TERHADAP SERIKAT PEKERJA
1.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional PT Ricky Garmen Exportindo adalah Serikat Pekerja yang sah di PT Ricky Garmen Exportindo yang berhak dan berwenang untuk mewakili pekerja baik secara individu maupun secara bersama-sama (kolektif) dalam hubungan kerja dan ketenagakerjaan dengan pihak pengusaha.
2.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja berhak dan berwenang untuk menjalankan dan mengatur organisasinya, sesuai AD/ART organisasi SPN.
3.Dalam hal berkaitan dengan ketenagakerjaan/pekerja beserta persoalannya, Perusahaan melibatkan serikat pekerja dalam upaya penyelesaiannya.
4.Pengusaha memberikan izin kepada pengurus Serikat Pekerja untuk menjalankan tugas dan kegiatan Organisasi baik didalam maupun diluar jam kerja, dengan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak Manajemen.
PASAL 7: HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK
1.Pengusaha berhak mengelola perusahaan dan pekerja termasuk mengatur sistem pengupahan.
2.Serikat Pekerja Nasional PT Ricky Garmen Exportindo adalah organisasi pekerja di PT Ricky Garmen Exportindo yang berhak mewakili pekerja anggotanya.
3.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan Perjanjian Kerja Bersama ini dan menjelaskan isi yang tercantum didalamnya kepada semua pekerja di perusahaan, dengan memberikan Perjanjian Kerja Bersama ini dengan penyuluhan-penyuluhan kepada semua pekerja dan melaksanakannya secara konsekuen.
4.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat, bahwa percetakan dan atau penggandaan Perjanjian Kerja Bersama ini menjadi tanggung jawab pengusaha.
5.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat dalam pendistribusian Perjanjian Kerja Bersama ini kepada pekerja menjadi tanggung jawab Serikat Pekerja.
6.Pengusaha dan Serikat Pekerja menjunjung tinggi sikap saling percaya, menghargai dan menghormati kewenangan masing-masing dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing.
7.Pengusaha dan Serikat Pekerja mengutamakan musyawarah untuk mufakat apabila terjadi perselisihan.
8.Pengusaha memutasikan pekerja kebagian lain sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
9.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional bersama-sama berupaya meningkatkan produktivitas dengan melaksanakan Pendidikan/pelatihan untuk meningkatkan produktivitas dan hasil produksi yang lebih baik.
10.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional sepakat untuk mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama.
BAB III: DISPENSASI DAN FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA
PASAL 8: DISPENSASI
1.Pengusaha wajib memberikan dispensasi kepada pengurus, perwakilan dan anggota SPN dalam menjalankan tugas organisasi.
2.Serikat Pekerja wajib memberitahukan kepada Pengusaha dalam hal pengurus, perwakilan Anggota, dan anggota dalam menjalankan tugas/kegiatan-kegiatan organisasi.
3.Pengusaha wajib memberikan dispensasi kepada seluruh pengurus untuk mengurus organisasi.
4.Ketua dan skretaris diberikan hak penuh untuk mengurus organisasi.
5.Atasan atau siapapun dilarang menghalang-halangi kegiatan organisasi sesuai Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000 tentang Perlindungan Berorganisasi.
PASAL 9: FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA
Sebagai wujud dari hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha dan Serikat Pekerja sera untuk memudahkan SPN dalam menjalankan tugas organisasi. Perusahaan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk Serikat Pekerja Nasional berupa:
1.Ruangan yang layak dan strategis untuk Kantor Serikat Pekerja Nasional sebagai tempat kegiatan Serikat Pekerja sehari-hari dalam menjalankan organisasi dan melayani anggotanya.
2.Peralatan dan perlengkapan kantor sebagai berikut:
a.Meja kantor
b.Kursi untuk pengurus dan tamu organisasi
c.Lemari filling cabinet dan lemari biasa
d.Papan tulis
e.Lampu penerangan
f.Sarana Photocopy
g.Dispenser dan air
3.Perusahaan membantu kegiatan Serikat Pekerja dalam hal, Serikat Pekerja membutuhkan ruangan meeting khusus atau yang lebih besar dan atau peralatan perusahaan sesuai dengan kebutuhan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan Serikat Pekerja.
4.Perusahaan menyediakan papan pengumuman dengan letak yang ditentukan bersama.
5.Dalam hal Serikat Pekerja bermaksud menempelkan sebuah pengumuman, bulletin-buletin dan yang lainnya, Serikat Pekerja Wajib memberitahukannya terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan melalui personalia.
PASAL 10: KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA
1.Yang menjadi Anggota Serikat Pekerja SPN PT Ricky Garmen Exportindo adalah:
a.Pekerja PT Ricky Garmen Exportindo.
b.Warga Negara Indonesia (WNI).
2.Pekerja yang tidak berhak menjadi Pengurus PSP SPN PT Ricky Garmen Exportindo antara lain adalah:
a.Pekerja yang menduduki jabatan yang kepetningannya mewakili pengusaha dan atau bertindak nama pengusaha. (Eselon 3 keatas, Personalia dan Satpam)
b.Pekerja rekaman Pengusaha.
c.Tenaga kerja asing.
d.Pekerja yang tidak tunduk atau melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini.
PASAL 11: BANTUAN PEMOTONGAN IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA
1.Berdasarkan Kep-Men Tenaga Kerja Kep. No. 187/men/9/2004, pasal 5 Perusahaan membantu pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja Nasional/Check off system yang dilaksanakan setiap akhir bulan.
2.Laporan keuangan hanya dilaporkan 3 (tiga) bulan sekali kepada anggota dan ditembuskan ke pihak manajemen melalui Personalia.
BAB IV: HARI KERJA, JAM KERJA, ISTIRAHAT KERJA, KERJA LEMBUR, ISTIRAHAT MINGGUAN, UPAH LEMBUR, DAN KERJA SHIFT
PASAL 12: HARI DAN JAM KERJA
1.Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hari kerja di perusahaan umumnya adalah hari Senin sampai dengan Sabtu dan untuk beberapa bagian karena kondisi pekerjaan maka hari libur diatur.
2.Jam kerja perusahaan diatur sebagai berikut:
a.Untuk Shift
-Shift I -Shift II -Shift III |
(Senin-Jumat)
06.30 – 14.30 WIB 14.30 – 22.30 WIB 22.30 – 06.30 WIB |
Sabtu
06.30 – 11.30 WIB 11.30 – 16.30 WIB 16.30 – 21.30 WIB |
b.Untuk Non-Shift
-Senin – Jumat -Sabtu |
08.00 – 16.30 WIB 08.30 – 14.30 WIB |
08.00 – 13.00 WIB |
c.Untuk Khusus 5 Hari Kerja
-Senin – Jumat -Sabtu |
08.30 – 17.30 WIB Libur |
|
d.Untuk bagian-bagian tertentu karena sifat dan jenis pekerjaannya.
-Non-Shift A -Non-Shift B |
07.00 – 15.00 WIB 10.00 – 18.00 WIB |
|
Catatan:
-Untuk jam kerja shift dengan istirahat 1 (satu) jam sehari 40 jam dalam 1 (satu) jam kecuali hari Sabtu tanpa istirahat. -Untuk non-shift hari Sabtu tanpa istirahat (08.00 – 13.00 WIB). |
3.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam dalam 1 (satu) minggu adalah sebagai kerja lembur.
4.Khusus bagi pekerja dengan tugas pokok sebagai santuan penga,an (Satpam) waktu kerja diatur tersendiri berdasarkan SK Bersama 3 Menteri. (Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI).
5.Khusus bagi pekerja Wanita yang hamil tidak diperkenankan melaksanakan kerja malam hari atau lembur.
6.Dalam keadaan tertentu, perusahaan dapat merubah waktu kerja asal sesuai dengan peraturan tenaga kerja 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Dan perusahaan dapat merubah jam kerja karena keperluan produksi yang mendesak atau terjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian dan akan diberitahukan terlebih dahulu kepada serikat pekerja.
PASAL 13: ISTIRAHAT
1.Istirahat kerja diberikan selama 1 (satu) jam sekurang-kurangnya setelah bekerja 4 (empat) jam berturut-turut.
2.Pimpinan perusahaan dapat merubah waktu istirahat dengan pertimbangan kondisi yang memaksa untuk kepentingan produksi setelah dibicarakan dengan Serikat Pekerja Nasional.
3.Istirahat mingguan diberikan 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja dalam seminggu bagi pekerja shift maupun non shift. Untuk pekerja staff dan beberapa bagian tertentu yang bekerja 5 (lima) hari kerja, hari libur ditetapkan pada hari Sabtu dan Minggu.
PASAL 14: KERJA LEMBUR
1.pada hakekatnya lembur adalah sukarela namun dalam keadaan dalam keadaan terjadinya proses produksinya yang lebih atau mendesak maka perusahaan dapat melaksanakan kerja lembur.
2.Dalam pelaksanaan kerja lembur, perusahaan wajib memberitahukan sebelumnya kepada para pekerja, wajib menandatangani SPKL (Surat perintah kerja lembur).
3.Pekerja yang bekerja 8 jam sehari termasuk istirahat maka kelebihan jam kerja dihitung lembur.
4.Khusus bagi pekerja dengan tugas pokok sebagai Satuan Pengamanan (satpam) waktu kerja diatur tersendiri berdasarkan SK bersama 3 Menteri (Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI).
PASAL 15: PERHITUNGAN UPAH PADA JAM KERJA LEMBUR
1.Perhitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu ditentukan sebagai berikut:
a.Perhitungan upah lembur per-jam: 1/173 x Gaji pokok + tunjangan tetap.
b.Hari kerja biasa:
-Jam (1) Pertama: 1,5 x Upah 1 jam
-Jam ke 2 dan seterusnya : 2 x Upah 1 jam
c.Hari kerja libur minggu atau Nasional:
-Jam ke 1 s/d 7: 2 x Upah 1 jam
-Jam ke 8: 3 x Upah 1 jam
-Jam ke 9 dan seterusnya : 4 x Upah 1 jam
d.Hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek:
-Jam ke 1 s/d 5: 2 x Upah 1 jam
-Jam ke 6: 3 x Upah 1 jam
-Jam ke 7 dan seterusnya: 4 x Upah 1 jam
2.Untuk Pengajuan lembur harus ada surat yang sudah disetujui oleh atasan setingkat eselon I atau eselon II dan diketahui oleh Manajer atau wakilnya. Ijin lembur tersebut diuraikan juga pekerjaan-pekerjaan yang akan diselesaikan.
PASAL 16: PENGATURAN JAM KERJA (SHIFT)
1.Pengaturan jam kerja (shift) pekerja diatur oleh perusahaan.
2.Untuk pekerja dengan kondisi tertentu karena kesehatannya kurang memungkinkan dengan menunjukkan surat keterangan dokter akan disesuaikan jam kerja (shift-nya) yang sesuai dengan kondisinya kesehatannya.
3.Untuk pekerja yang mengajukan pindah kerja (shift) untuk kepentingan pribadi dan organisasi baik bersifat sementar maupun tetap harus mengajukan terlebih dahulu kepada atasannya dan keputusannya adalah wewenang perusahaan.
4.Dalam melaksanakan pergantian kerja shift, pekerja yang akan meninggalkan pekerjaan harus mengadakan serah time kepada pekerja shift berikutnya/penggantinya.
5.Serah terima pergantian kerja shift harus dapat dipertanggungjawabkan.
6.Dalam hal seorang pekerja mengajukan cuti (perjalanan jauh) dan terbentuk dengan tiket, pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan pertukaran shift.
BAB V: PENGUPAHAN, PREMI, DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
PASAL 17: PENGUPAHAN
1.Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan yang telah dilaksanakan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu perjanjian/persetujuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
1.Gaji Pokok
1.2. Tunjungan-tunjangan
-Tunjangan Jabatan
-Tunjangan Berkala (masa kerja)
1.3.Gaji Tidak Tetap
-Premi Hadir (untuk bagian tertentu sesuai pengajuan)
-Tunjangan Shift
-Tunjangan Makan
-Tunjangan Transport
1.4Pendapatan Non Upah
-Tunjangan Hari Raya
2.Yang dimaksud dengan Gaji pokok adalah balas jasa berupa uang yang diterima oleh pekerja setiap bulan/periode.
3.Sistem pengupahan untuk pekerja diatur menurut kelompok status pekerja sebagai berikut:
3.1Upah Bulanan untuk Staff.
3.2Upah Bulanan untuk Operator.
Perusahaan Menyusun suatu sistem dan struktur pengupahan/penggajian untuk setiap jabatan/penggolongan jabatan dan dilengkapi dengan program pengembangan pengupahan/penggajian.
4.Dalam rangka merumuskan sistem dan struktur pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas, perusahaan juga mempertimbangkan faktor-faktor:
4.1Ketentuan Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah
4.2Posisi perusahaan dalam struktur industri sejenis
4.3Kondisi atau keadaan perusahaan
4.4Bobot atau nilai jabatan.
PASAL 18: SISTEM UPAH BULANAN
1.Sesuai dengan status Pekerja maka sistem pengupahan ditetapkan berdasarkan upah bulanan.
2.Pembayaran upah dilakukan setiap akhir bulan melalui Bank.
3.Upah bulanan dibagi dua kelompok:
A.Upah bulanan ialah upah yang dibayarkan kepada pekerja setiap akhir bulan dengan status staff.
Komponen Upahnya:
a.Gaji Pokok
b.Tunjangan Jabatan (hanya eselon tertentu)
c.Tunjangan Makan dan Transport
B.Upah bulanan ialah upah yang dibayarkan kepada pekerja setiap akhir bulan dengan status Operator
Komponen Upahnya:
a.Gaji pokok: (Upah Pokok + Tunjangan Masa Kerja)
b.Tunjangan Makan
c.Tunjangan Transport
d.Premi Hadir (untuk bagian tertentu sesuai pengajuan)
e.Premi Shift
f.Tunjangan Jabatan (untuk jabatan tertentu)
4.Apabila pekerja tidak masuk karena izin tidak resmi, mangkir, maka upahnya pada hari tersebut tidak dibayar.
5.Pekerja status Operator menerima upah semenjak dia diterima bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya.
6.Standar upah yang tidak berdasarkan masa kerja tetapi berdasarkan tanggak pengangkatan yang bersangkutan di bagian tersebut, untuk pekerja status harian tertentu seperti:
6.1Leader dan HR. Adm Senior
6.2Harian Administrasi
6.3Harian Service
6.4Operator Senior
PASAL 19: UPAH PEKERJA MASA PERCOBAAN
1.Upah Pekerja Masa Percobaan serendah-rendahnya sebesar upah minimum kabupaten/sektoral yang ditetapkan Gubernur.
PASAL 20: TUNJANGAN JABATAN
1.Untuk pekerja pada bagian tertentu karena sifat dan tanggung jawab pekerjaannya maka perusahaan memberikan Tunjangan Jabatan.
2.Besarnya tunjangan jabatan ditentukan oleh perusahaan disesuaikan dengan bidang pekerjaan, tanggungjawab dan jabatan pekerjaan.
3.Apabila pekerja tidak lagi memangku jabatan tersebut maka tunjangan jabatan harus dihapus/tidak diberikan.
4.Tunjangan jabatan besarnya tidak diambil dari gaji tetap pekerja yang memangku jabatan.
5.Bagi pekerja yang memangku jabatan harus diberikan Surat Keputusan Pengangkatan (SK Pengangkatan) dari Perusahaan.
6.Tunjangan jabatan tidak diberikan kepada pekerja yang tidak masuk 15 (lima belas) hari kerja berturut-turut untuk upah bulanan.
PASAL 21: TUNJANGAN SHIFT
1.Untuk pekerja yang melakukan pekerjaan pada shift II dan II, perusahaan memberikan tunjangan shift sebagai berikut:
NO | SHIFT | OPERATOR | LEADER | MONTIR, MTC., ASS. Spv & SPV |
1 | Shift II | Rp 1.000,-/hari | Rp 2.000,-/hari | Rp 3.000,-/hari |
2 | Shift III | Rp 1.500,-/hari | Rp 2.500,-/hari | Rp 3.500,-/hari |
2.Pekerja kontrak mendapat tunjangan shift.
PASAL 22: TUNJANGAN MAKAN DAN TRANSPORT DAN BBM UNTUK PEKERJA PADA JABATAN TERTENTU
1.Perusahaan memberikan tunjangan uang makan dan transport kepada pekerja yang hadir kerja (adapun nilai tunjangan uang makan dan tunjangan uang transport terdapat pada lampiran).
2.Untuk pekerja yang tidak hadir dengan alasan apapun maka tunjangan makan, transport dan premi hadir pada hari itu tidak dibayar.
3.Untuk pekerja pada posisi tertentu (Manajer, Chief, Kepala Bagian, atau Eselon I dan II) tidak diberikan tunjangan makan, transport, dan premi hadir.
PASAL 23: TEKNIS PEMBAYARAN UPAH
1.Untuk pekerja bulanan, gaji pokok dan tunjangan jabatan dibayarkan pada setiap akhir bulan melalui Bank, apabila akhir bulan jatuh pada saatu hari istirahat mingguan atau hari libur maka pemabayrannya dimajukan.
2.Uang lembur pekerja bulanan dibayarkan setiap tanggal 9, apabila tanggal 9 jatuh pada hari libur maka akan dibayar sehari sebelumnya.
PASAL 24: PEMBAYARAN UPAH SELAMA SAKIT BERKEPANJANGAN
1.Apabila pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat dokter, ama upahnya dibayar.
2.Apabila pekerja sakit dan tidak bisa dibuktikan dengan surat dokter dan diagnosa dokter, maka masalh tersebut dimusyawarahkan antara pihak atasan, personalia, dan Serikat Pekerja Nasional.
3.Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan mendapatkan upah sebagai berikut:
a.4 bulan pertama dibayar100% dari upah
b.4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
c.4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
4.Selanjutnya dalam hal pekerja dimaksud masih belum bisa menjalankan tugasnya, pengusaha dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dengan membicarakan terlebih dahulu kepada SPN.
PASAL 25: UPAH DALAM STATUS TAHANAN YANG BERWAJIB
Tunjangan untuk keluarga pekerja yang di tahan:
1.Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib bukan oleh pengaduan perusahaan tidak mendapatkan upah.
2.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan pengusaha, pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Untuk 1 orang tanggungan 25% dari upah
b.Untuk 2 orang tanggungan 35% dari upah
c.Untuk 3 orang tanggungan 45% dari upah
d.Untuk 4 orang tanggungan 50% dari upah
3.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diatas diberikan untuk paling lama 6 bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan pihak yang berwajib.
4.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena pengaduan pengusaha dan selama ijin pemutusan ubungan kerja belum diberikan maka pengusaha wajib membayar upah pekerja sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima persen) dan berlaku paling lama 6 bulan takwin terhitung sejak hari pertama ditahan pihak yang berwajib.
5.Dalam hal setelah proses peradilan dilakukan, ternyata pekerja yang bersangkutan tidak terbukti bersalah, maka pengusaha wajib memberikan upah pekerja tersebut secara penuh dan mempekerjakan kembali pekerja tersebut.
PASAL 26: PENGUNDURAN DIRI DAN PEMBAYARAN UPAH TERAKHIR
1.Pengusaha wajib segera memproses pengunduran diri yang diajukan oleh pekerja sesuai dengan tanggal pengunduran dirinya.
2.Untuk pekerja yang permohonan pengunduran dirinya telah disetujui oleh perusahaan, maka upah dibayar sampai dengan hari terakhir yang bersangkutan bekerja.
3.Bagi pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan dapat mengajukan surat permohonan secara resmi kepada perusahaan:
a.Untuk pekerja dengan jabatan operator selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya.
b.Untuk pekerja dengan jabatan ketua line/leader, staff, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
c.Bahwa segala konsekuensi atas pengunduran diri tersebut, Pengusaha membayarkan hak pekerja pada hari terakhir kerja secara tunai.
d.Apabila diperlukan untuk pengambilan uang tersebut, pekerja berhak didampingi Serikat Pekerja.
4.Untuk pekerja kontrak yang habis masa kontraknya, harus diselesaikan semua administrasinya di hari terakhir bekerja.
BAB VI: PENGHARGAAN KEPADA PEKERJA
PASAL 27: PENGHARGAAN KEPADA PEKERJA
Pengusaha memberikan penghargaan kepada pekerja dalam hal:
1.Pekerja mengabdikan diri secara luar biasa kepada perusahaan atau masyarakat sehingga meningkatkan nama baik perusahaan dan berguna bagi masyarakat dan negara.
2.Pekerja berhasil menemukan/menciptakan suatu penemuan yang sangat berarti bagi efisiensi atau dapat meningkatkan kualitas produksi.
3.Pekerja berhasil mencegah, menghindari atau mengurangi suatu bencana atau kerugian perusahaan.
BAB VII: BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
PASAL 28: BPJS KETENAGAKERJAAN DAN BPJS KESEHATAN
Perusahaan mengikuti sertakan semua program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 jo. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 99 yaitu:
* BPJS Ketenagakerjaan
* BPJS Kesehatan
Program-program BPJS Ketenagakerjaan:
1.Program BPJS Ketenagakerjaan
a.Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan kompensasi dan rehabilitas bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja dan diatur dalam PP No. 44 Tahun 2015.
b.Program Jaminan Hari Tua
—Program Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan sistem Tabungan Hari Tua yang iurannya ditanggung pengusaha dan tenaga kerja
—Kemanfaatan Jaminan Hari Tua sebagai iuran yang terkumpul ditambah hasil pengembangan
—Diatur dalam PP No. 60 Tahun 2015
c.Program Jaminan Kematian
Jaminan Kematian dibayarkan kepad ahli waris tenaga kerja dan peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja sebagai tambahan bagi Jaminan Hari Tua yang jumlahnya belum optimal dan diatur dalam PP No. 44 Tahun 2015.
d.Program Jaminan Pensiun
Jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia dan diatur dalam PP No. 45 Tahun 2015.
2.Program BPJS Kesehatan
a.Jaminan Kesehatan
Pelayanan Medis Rawat – Jalan Tingkat Pertama, Rawat-Jalan Tingkat Lanjutan Rawat-Inap, Pemeriksaan Kehamilan dan Persalinan.
Perhitungan Iuran
Iuran BPJS dihitung berdasarkan persentase dari Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan sebulan yang diterima tenaga kerja kecuali perhitungan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan atas dasar upah sebulan yang diterima tenaga kerja setinggi-tingginya Rp 8.000.000.
Iuran Program BPJS (% Upah Bulanan) | ||
PROGRAM BPJS-TK | IURAN | |
Tanggungan Perusahaan | Tanggungan Tenaga Kerja | |
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | 0,24 | - |
Jaminan Kematian (JK) | 0,30 | - |
Jaminan Hari Tua (JHT) | 3,70 | 2,00 |
Jaminan Pensiun (JP) | 2,00 | 1,00 |
Program BPJS – Kesehatan Jaminan Kesehatan | 4,00 | 1,00 |
BAB VIII: STATUS HUBUNGAN KERJA
PASAL 29: STATUS HUBUNGAN KERJA
Penerimaan Calon Pekerja, Pengangkatan/Pengesahan Hubungan dan Data Pekerja
1.Serikat Pekerja Nasional mengakui bahwa Penerimaan, Penempatan, dan Mutasi Kerja serta jalannya perusahaan adalah Hak Pengusaha sesuai dengan pengaturan undang-undang yang berlaku.
2.Penerimaan Pekerja di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
3.Syarat-syarat penerimaan pekerja sebagai berikut:
a.Warga Negara Indonesia
b.Umur minimal 18 Tahun
c.Sehat Jasmani dan Rohani yang dinyatakan dengan Surat Dokter
d.Berkelakuan Baik yang dinyatakan dengan Surat dari Kepolisian
e.Mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Domisili
f.Mempunyai Pendidikan/Pengalaman Kerja sesuai dengan jabatan atau lowongan pekerjaan yang akan diisi
g.Melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.
h.Lulus Tes Interview yang diselenggarakan oleh perusahaan
4.Yang mempunyai salah satu masalah seperti dibawah, tidak dapat diterima sebagai karyawan:
a.Umur belum mencapai 18 Tahun
b.Menjadi Buronan Aparat Keamanan
c.Sedang dalam masa menjalani hukuman
d.Cacat Mental
e.Menderita Penyakit Menular (yang membahayakan)
f.Pecandu Narkoba
g.Pada waktu mengisi surat perjanjian kerja dan atau wawancara memberikan keterangan palsu
5.Calon yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan yang telah lulus tes selesksi dapat diterima sebagai pekerja dengan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, kecuali untuk yang belum berpengalaman akan menjalani masa training maksimal 2 (dua) bulan.
6.Pekerja yang sudah diterima pada masa training dan mas percobaan ternyata diketahui telah melanggar Pasal 29 ayat 4 (g) tersebut diatas dilakukan proses sesuai Undang-Undang No. 13 Pasal 158 tahun 2003 tentang penyelesaian hubungan industrial.
PASAL 30: STATUS DAN PENGGOLONGAN PEKERJA
Berdasarkan Sifat dan Jangka Waktu Ikatan Kerja Pekerja digolongkan 2 (dua) Status:
1.Pekerja Staff
Ialah pekerja yang terkait pada hubungan kerja pada waktu yang tidak tertentu dan tertentu dengan perusahaan dan yang telah memenuhi persyaratan penerimaan pekerja yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan perusahaan atau yang ditunjuk oleh perusahaan dengan pendapatan upah bulanan.
No | PANGKAT/GOLONGAN | NAMA JABATAN | |
1 | Eselon I | -Direktur
-General Manager |
-Manager |
2 | Eselon II | -Ka. Produksi
-Chief -MD senior |
|
3 | Eselon III | -Supervisor senior
-Supervisor -Merchandiser |
|
4 | Eselon IV | -Ass. Supervisor
-Mini Marker/Staff Pola -Marker -Administrasi -Staff Accounting/Finance -Maintenance |
Montir
-Supir -Anggota Satpam -Staff Follow Up |
2.Pekerja Operator:
a.PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang dimana Pekerja yang terkait pada hubungan kerja dengan perusahaan untuk waktu yang tidak tertentu dan yang telah memenuhi persyaratan penerimaan pekerja yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan pengusaha dengan mendapat upah bulanan.
b.PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang dimana Pekerja yang terkait pada hubungan kerja dengan perusahaan untuk waktu yang telah ditentukan oleh Perusahaan dan yang telah memenuhi persyaratan penerimaan pekerja yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan pengusaha dengan mendapat upah bulanan.
PASAL 31: MASA PERCOBAAN
1.Setiap penerimaan pekerja dalam perusahaan dilakukan melalui masa percobaan untuk waktu 3 (tiga) bulan.
2.Tanggal masuk pekerja adalah hari pertama masuk masa percobaan.
3.Selama masa percobaan perusahaan melakukan penilaian atas sikap, kondisi kesehatan, penguasaan kerja dan hasil kerja.
4.Selama dalam masa percobaan perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
5.Bagi calon pekerja yang telah dinyatakan baik dan memenuhi syarat kerja perusahaan selama masa percobaan, maka perusahan menetapkan pekerja tersebut sebagai pekerja tetap, dengan status dan jabatan yang ditentukan oleh perusahaan.
6.Serikat Pekerja Nasional untuk menjelaskan tentang hubungan industrial Pancasila, Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dan Organisasi Serikat Pekerja.
PASAL 32: KERJA RANGKAP
1.Pekerja yang bekerja di perusahaan tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain, bekerja sambilan atau berdagang sambilan di lingkungan perusahaan.
2.Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat menugaskan atau menunjuk pekerja untuk melakukan tugas/pekerjaan yang sama atau berbeda dari tugas pekerja sebelumnya, baik di dalam perusahaan maupun di grup/kelompok perusahaan dengan melakukan perjanjian kesepakatan dengan pekerja.
PASAL 33: PEMINDAHAN TUGAS/JABATAN (MUTASI)
1.Pengertian pemindahan tugas/jabatan ialah perpindahan pekerja dari satu bagian/seksi/divisi ke bagian/seksi/divisi yang lain di dalam perusahaan atau di dalam group perusahaan dalam satu lokasi.
2.Perusahaan hanya dapat melakukan pemindahan tugas/jabatan pekerja dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Pengalaman kerja dari pekerja
b.Volume pekerjaan
c.Pertimbangan kesehatan dan keadaan fisik pekerja
d.Lingkungan kerja
e.Untuk meningkatkan/menambah pengetahuan pekerja
f.Karena pembubaran bagian/seksi/divisi tertentu
g.Karena pekerja melakukan kesalahan atau kerugian perusahaan dengan melihat besarnya tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan.
3.Pemindahan tugas dan rotasi jabatan yang bersifat permanen dilakukan secara tertulis.
4.Hak pekerja yang dipindahkan disesuaikan dengan bagian/tugas yang baru, tetapi tidak boleh lebih rendah dari hak yang telah didapat pekerja sebelumnya.
5.Perusahaan dilarang untuk memindahkan pekerja dalam hal pekerjaan tersebut dapat:
a.Merugikan keselamatan dan kesehatan pekerja.
b.Adanya unsur diskriminasi, contoh: ada konflik pribadi dengan atasan ybs.
6.Tata cara pemindahan atau mutasi sebagai berikut:
a.Perusahaan memanggil pekerja dan menjelaskan alasan pemindahan yang bersangkutan.
b.Dalam hal pekerja berkeberatan atas pemindahannya karena alasan-alasan yang diajukan perusahaan tidak masuk akal, pengusaha tidak boleh memaksa untuk memindahkan orang yang bersangkutan.
c.Apabila dalam proses penyelesain tsb. di atas sudah dilakukan tetapi ybs. menghendaki ke posisi semula, sedangkan posisi semua tidak ada maka ybs. dapat dipindahkan ke tempat lain sesuai keahliannya tanpa ada tekanan
PASAL 34: KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ATAU PROMOSI DAN PENURUNAN PANGKAT/JABATAN ATAU DEMOSI
1.Dalam hal adanya posisi yang baru atau jabatan yang kosong, maka sebelum pengusaha melakukan penerimaan orang baru pada posisi tsb, pengusaha wajib memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pekerja di lingkup bagian-bagian tersebut. Penilaian posisi tsb disesuaikan dengan ketentuan tata personalia yaitu melalui tes dan seleksi yang ditentukan.
2.Perusahaan berwenang untuk melakukan promosi kepada pekerja yang telah membuktikan prestasi, untu kemajuan pekerja yang bersangkutan dan kepentingan pekerjaan/peusahaan.
3.Dalam hal pekerja ditetapkan oleh pengusaha untuk mengisi lowongan jabatan yang lebih tinggi dari pekerjaannya semula, maka ybs dapat memulai dengan on the job training yaitu masa training dan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
4.Apabila selama menjalani on the job training (training dalam masa percobaan) tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan ke jabatan semula atau dipindahkan ke seksi/divisi/bagian lain yang tepat setelah ada kesepakatan dengan pekerja ybs.
5.Dalam hal kemampuan prestasi dan kondite pekerja dinilai menurun dan tidak sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya atau kondisi, maka perusahaan memungkinkan untuk melakukan mutasi kepada pekerja dengan dimusyawarahkan dengan pekerja yang bersangkutan dan didampingi oleh Serikat Pekerja.
6.Untuk pekerja yang dilakukan penurunan jabatan (demosi) maka gaji pokok tidak diturunkan, tetapi tunjangan atau fasilitas lainnya disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan posisi penempatannya.
BAB IX: LIBUR, CUTI, IJIN, DAN PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN KERJA
PASAL 35: HARI LIBUR RESMI
1.Pada hari libur resmi (hari raya yang ditetapkan oleh pemerintah), pekerja dibebaskan untuk tidak bekerja dan tetap mendapat upah pokok.
2.Perusahaan membicarakan dengan Serikat Pekerja Nasional apabila akan melakukan perubahan hari libur nasional dengan hari lain.
PASAL 36: IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPATKAN UPAH
1.Sesuai dengan UU No. 13/2003 pengusaha memberikan ijin kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah dalam hal.
a.Pernikahan Pekerja | 3 hari |
b.Khitanan Anak Pekerja | 2 hari |
c.Pernikahan Anak Pekerja | 2 hari |
d.Suami/Istri/Anak/Orang Tua/Mertua Pekerja meninggal dunia | 2 hari |
e.Istri Pekerja melahirkan/keguguran kandungan | 2 hari |
f.Membaptiskan Anak Pekerja | 2 hari |
g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia | 1 hari |
h.Bencana alam
(Harus memakai rincian yang jelas jenis musibahnya) |
1 hari |
i.Untuk point a-h tidak dihitung pada hari libur melainkan pada hari kerja. |
2.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut diajukan terlebih dahulu kepada perusahaan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu, kecuali dalam keadaan mendesak, bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.
3.Atas pertimbangan-pertimbangan pengusaha, ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan-ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa upah.
4.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin perusahaan atau surat-surat keterangan atau alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan, dianggap mangkir.
5.Apabila pekerja bekerja setengah hari (dengan izin perusahaan) karena ada urusan yang sangat penting, maka upah pokok dan tunjangan, uang makan dan transport tetap di bayar.
6.Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena perintah pengusaha berhak atas upah penuh.
7.Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan tugas negara/perusahaan dengan mendapat ijin perusahaan, berhak atas upah penuh.
8.Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan ibadah sesuai syariat agamanya, berak atas upah penuh.
9.Pekerja karena menjadi anggota/pengurus Serikat Pekerja Nasional tidak melakukan pekerjaan karena tugas organisasi, berhak atas upah penuh.
10.Perusahaan memberikan dispensasi kepada pekerja yang ditunjuk untuk mengantarkan jenazah karyawan pulang ke kampung asalnya, baik dari Serikat Pekerja maupun perusahaan.
PASAL 37: CUTI/ISTIRAHAT TAHUNAN
1.Pekerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus berhak atas istirahat/cuti tahunan sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) hari.
2.Mekanisme pengambilan cuti bisa diakumulasikan selama satu tahun, yaitu 12 (dua belas) hari kerja, dengan catatan maksimal 6 (enam) hari kerja diatur perusahaan (cuti bersama) dan selebihnya hak pekerja untuk mengaturnya.
3.Perusahaan akan memberitahukan bilamana ha katas istirahat/cuti tahunan pekerja telah tiba saatnya.
4.Pekerja yang mengambil atau menjalankan cuti tahunan harus mengajukan permohonan tertulis dengan ketentuan sebagai berikut
4.1Permohonan tertulis harus diketahui atasannya langsung.
4.2Permohonan cuti tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum cuti dijalankan kecuali keadaan urgent/mendadak.
4.3Cuti dapat dijalankan setelah di ketahui oleh perusahaan.
5.Perusahaan dapat mengizinkan kepada pekerja untuk menggabungkan pengambilan cuti tahunan dengan ijin resmi.
6.Hak atas cuti tahunan bilamana dalam waktu sampai dengan tanggal 31 Desember setelah lahirnya hak cuti tsb, pekerja tidak mengambil/menggunakan haknya bukan karena alasan yang diberikan perusahaan, maka cuti yang tidak diambil akan diakumulasikan di tahun berikutnya sampai dengan 31 Desember dan ditambah sampai bulan Maret (3 bulan).
7.Selama menjalankan cuti tahunan gaji/upah pokok dan tunjangan jabatan tetap bayar.
PASAL 38: CUTI BERSAMA
1.Demi ketertiban dan kelancaran jalannya perusahaan maka perlu diatur mekanisme pengambilan cuti bersama yaitu sebagai berikut: 2 (dua) hari sebelum dan 2 (dua) hari setelah hari Raya Idul Fitri.
2.Untuk keadaan tertentu yang tidak dapat ditunda maka pekerja pada beberapa bagian dapat melakukan pekerjaan pada waktu cuti bersama dan merupakan hari kerja biasa (upah dihitung) lembur, sehingga cuti bersamanya sama dengan pekerja lainnya.
3.Cuti tahunan yang belum terbit tetapi sudah dijalankan (cuti bersama lebaran) dibayar pada periode gaji berikutnya dan apabila yang bersangkutan, berhenti bekerja sebelum tanggal 31 Desember maka upah cuti bersama yang sudah dibayarkan akan dipotong dari gaji yang bersangkutan.
4.Untuk pekerja yang karena sifat dan jenis pekerjaannya seperti satpam, maka cuti bersama diatur disesuaikan situasi dan kondisi.
5.Untuk pekerja kontrak, berhak atas cuti tahunan (bersama), dan upah dibayar penuh.
PASAL 39: CUTI HAMIL/MELAHIRKAN DAN GUGUR KANDUNGAN
1.Pekerja Wanita, berhak atas cuti hamil dan melahirkan/bersalin dan gugur kandungan.
2.Bagi pekerja Wanita yang hendak melahirkan berhak atas cuti melahirkan selama 1 ½ bulan sebelum melahirkan 1 ½ bulan setelah melahirkan dengan mendapat upah penuh.
3.Pekerja Wanita yang telah melahirkan namun belum mengambil cuti sebelum melahirkan dan atau yang sudah mengambil cuti tapi kurang dari 1 ½ bulan, pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas cuti 3 (tiga) bulan dan berhak atas upah penih.
4.Pekerja Wanita yang hendak menjalankan cuti melahirkan, wajib mengajukan permohonan cuti kepada perusahaan melalui personalia dan di ketahui oleh atasan di bagian yang bersangkutan, paling lambat 2 (dua) minggu sebelum menjalankan cuti dengan melengkapi surat keterangan dari dokter/bidan.
5.Untuk pekerja Wanita yang mengambil cuti melahirkan, dalam hal sudah melahirkan harus menyerahkan bukti kelahiran anak yang bersangkutan.
6.Pembayaran uang cuti melahirkan dibayarkan sebulan sekali dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan.
7.Apabila pekerja Wanita mengalami gugur kandungan memperoleh hak cuti 1 ½ bulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan.
PASAL 40: ISTIRRAHAT HAID
1.Pekerja Wanita tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid, dan memberitahukan kepada atasan yang terdekat dengan menyerahkan surat kepada Personalia dengan diketahui atasan.
2.Perusahaan memberikan izin kepada pekerja Wanita yang hendak mengambil istirahat haid dengan memberitahukan lewat surat/telephone.
3.Apabila pekerja Wanita tidak masuk kerja karena haid pada hari pertama dan kedua tanpa pemberitahuan, dinyatakan mangkir, dan upah tidak dibayar.
PASAL 41: IZIN KARENA SAKIT
1.Pekerja yang tidak masuk karena sakit, wajib memberitahukan kepada perusahaan secara tertulis maupun tidak tertulis.
2.Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun harus menyerahkan Surat Keterangan Dokter yang memeriksa secara rutin disesuaikan dengan hasil pemeriksaan.
3.Pekerja yang tidak bekerja karena sakit dengan Surat Keterangan Dokter, tidak diperkenankan surat izin sakit dari Bidan, kecuali dalam kondisi hamil.
PASAL 42: IJIN MENINGGALKAN KERJA DENGAN TIDAK MENDAPATKAN UPAH
1.Pekerja dapat mengajukan permohonan tidak bekerja untuk sewaktu-waktu tertentu dalam hal pekerja mempunyai urusan kepentingan pribadi yang sangat mendesak, dnegan tidak mendapatkan upah.
2.Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena sakit dan tidak bisa dibuktikan dengan keterangan dari dokter.
PASAL 43: IJIN BIASA
1.Pekerja yang tidak dapat melakukan kerja pada jam kerja harus mengajukan permohonan izin atasannya.
2.Pekerja yang akan meminta izin biasa karena keadaan darurat wajib memberitahukan secara tertulis atau lewat telepon dengan menjelaskan alasannya (pada saat yang bersangkutan masuk tetap harus memberikan surat bukti).
3.Pekerja dapat meninggalkan kerja pada jam kerja atau jam kerja lembur karena sakit setelah mendapat izin dari atasannya dan memberitahukan kepada bagian personalia dan upah dibayar penuh.
PASAL 44: MANGKIR
1.Dalam hal pekerja tidak masuk tanpa izin atau alasan yang tidak dapat diterima oleh pengusaha, maka pekerja tersebut dianggap mangkir dan kepadanya pada hari tidak masuk kerja, upahnya tidak dibayar.
2.Dalam hal pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri dan akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku serta uang pisa sebagaimana tercantum dalam pasal 72.
PASAL 45: SKORSING
1.Skorsing dapat dilakukan kepada setiap pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau tindakan yang merugikan perusahaan.
2.Jangka waktu skorsing paling lama adalah 1 (satu) bulan, kecuali menunggu keputusan PPHI sampai permasalahan selesai, dan selama masa skorsing upah dibayar sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
BAB X: PENINGKATAN KETERAMPILAN, KOPERASI, SARANA IBADAH, DAN REKREASI
PASAL 46: PENDIDIKAN, LATIHAN, DAN PENGEMBANGAN KARIR
Bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja diperlukan peningkatan kemampuan dan keterampilan para pekerja. Adapun pengetahuan dan keterampilan para pekerja ditingkatkan dengan cara memberikan Latihan dalam suatu program peningkatan keterampilan atas pengetahuan:
1.Pengusaha melakukan Program Training atau pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
2.Program training yang dilaksanakan ditentukan oleh pengusaha sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan.
3.Dalam hal diperlukan karena biaya latihan cukup tinggi, maka pengusaha mengadakan perjanjian dengan pekerja yang mengikuti training.
4.Untuk pekerja yang memangku jabatan tertentu perusahaan menetapkan untuk mengikuti training atau pelatihan sebagai syarat jabatan atau posisi tertentu.
5.Perusahaan memberikan kesempatan kepada semua pekerja untuk meningkatkan Kemampuan dan prestasi kerjanya sehingga dapat menduduki jabatan tertinggi di perusahaan tanpa meilhat suku, agama, warna kulit dan golongan.
PASAL 47: KOPERASI KARYAWAN
1.Koperasi karyawan ilaha suatu wadah ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan perekonomian karyawan.
2.Bahwa salah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dapat mengembangkan usaha bersama melalui koperasi karyawan.
3.Dalam pada itu pengusaha dengan kemampuan yang ada berusaha untuk mendorong ke arah tumbuh dan berkembangnya kehidupan koperasi karyawan di perusahaan.
4.Setiap pekerja yang telah selesai menjalani masa percobaan dan pekerja kontrak yang telah ikut jamsostek, secara sukarela diberikan kesempatan untuk menjadi anggota koperasi.
5.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional bersama-sama harus senantiasa melindungi, mendorong dan memajukan usaha koperasi tersebut.
6.Sehubungan sebagian besar anggota koperasi adalah Anggota Serikat Pekerja maka Serikat Pekerja Nasional dapat membantu menyampaikan aspirasi anggota koperasi kepada koperasi secara tertulis.
7.Setiap 3 (tiga) bulan koperasi memberikan laporan keuangan dan perkembangan koperasi kepada anggota melalui masing-masing lokal/divisi.
8.Pengurus setiap waktu dapat di pilih dan di berhentikan oleh rapat anggota sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi.
9.Setiap anggota berhak mendapat laporan saldi setiap saat dan kartu saldo/buku tabungan anggota harus dipegang dan menjadi tanggung jawab anggota.
10.Koperasi memberikan bingkisan lebaran kepada seluruh anggota setelah Rapat anggota.
11.Setiap RAT koperasi mengundang pengurus Serikat Pekerja Nasional.
PASAL 48: SARAN IBADAH
1.Setiap pekerja diberikan kebebasan untuk melaksanakanan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing yang tercantum dalam pasal 29 UUD 1945.
2.Dalam upaya memberikan kesempatan kepada pekerja, pengusaha menyediakan sarana/tempat beribadah di dalam lingkungan perusahaan.
3.Untuk memelihara dan membina kegiatan keorhanian, pekerja membentuk wadah Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) dan Perseutuan Do’a (PD).
4.Untuk kesempatan ibadah yang dilaksanakan oleh pekerja mendapat toleransi dari pemeluk agama lain da antar pekerja yang mempunyai kepercayaan yang berbeda dan selalu menghindari hal-hal yang akan mengarah kepada SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan).
5.Untuk pekerja laki-laki yang akan melakukan Shalat Jum’at di lingkungan perusahaan diberikan kesempatan untuk meninggalkan pekerjaan selama 1 ¼ jam/75 menit, disesuaikan dengan waktu shalat Jum’at yang diajukan oleh DKM.
6.Perusahaan memberikan perlengkapan sarana ibadah setahun sekali sesuai dengan kebutuhan.
7.Perusahaan, Koperasi dan Serikat Pekerja Nasional memberikan subsidi dana untuk perayaan hari-hari besar keagamaan.
PASAL 49: SARANA OLAHRAGA DAN KESENIAN
1.Dalam rangka ikut menunjang pemeliharaan tubuh yang sehat dan pengembangan bakat dalam bidang olahraga dan kesenian, maka perusahaan menanggung biaya sarana olahraga dan kesenian disesuaikan dengan kondisi/keadaan perusahaan.
2.Pekerja membentuk kepengurusan Olahraga dan Kesenian yang bertugas menangani urusan-urusan olahraga dan kesenian dan bertanggung jawab terhadap sarana olahraga dan kesenian tersebut.
3.Perusahaan, Koperasi, dan Serikat Pekerja Nasional akan membicarakan biaya bagi kegiatan olahraga dan kesenian.
4.Semua kegiatan olahraga dispensasi kepada pekerja untuk kegiatan ORKES dengan upah dibayar penuh (harus ada ijin dari atasan dan personalia).
5.Setiap pekerja PT Ricky Garmen Exportindo berhak melakukan kegiatan orkes.
PASAL 50: REKREASI
1.Minimal satu tahun sekali pekerja dan keluarganya diperkenankan mengadakan rekreasi bersama.
2.Rekreasi diberikan Subsidi oleh Perusahaan dan diadakan pada saat pekerjaan tidak padat.
3.Rekreasi diadakan dengan ketentuan disetujui oleh 60% dari karyawan.
BAB XI: TUNJANGAN HARI RAYA
PASAL 51: TUNJANGAN HARI RAYA
1.Menjelang Hari Raya, perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah selesai masa percobaan yang besarnya disesuaikan dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/MEN/2018.
2.Bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 (satu) tahun cara menghitungnya adalah: (masa kerja x gaji pokok) / 12
3.Pembayaran THR tersebut dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hari raya.
4.Bagi pekerja yang mengundurkan diri satu bulan sebelum hari raya mendapatkan THR penuh sesuai ketentuan.
BAB XII: TUNJANGAN KECELAKAAN DAN KEMATIAN
PASAL 52: BANTUAN/TUNJANGAN KEMATIAN BUKAN OLEH KECELAKAAN KERJA
1.Apabila pekerja tetap meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka perusahaan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Upah dalam bulan yang sedang berjalan.
b.Sumbangan ongkos penguburan sebesar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah).
c.Uang duka yang besarnya serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
2.Dan apabila keluarga pekerja yang meninggal dunia, maka perusahaan memberikan sumbangan berupa uang. Keluarga disini adalah Ayah/Ibu Kandung, Suami/Istri, Anak Kandung sesuai dengan data yang dilaporkan kepada perusahaan.
3.Dalam hal keluarga pekerja tetap yang meninggal dunia sumbangan diberikan kepada pekerja yang bersangkutan sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan ada tembusan ke Serikat Pekerja Nasional.
4.Surat edaran duka cita diedarkan di seluruh bagian tanpa memandang jabatan, dan hasil sumbangan diketahui oleh Serikat Pekerja.
BAB XIII: DAFTAR HADIR/TIMECARD DAN PAKAIAN KERJA
PASAL 53: DAFTAR HADIR/CATATAN WAKTU KERJA/FINGER SCAN
1.Catatan waktu kerja adalah semua bentuk catatan dan rekaman secara tertulis dan merupakan bukti otentik atas pelaksanaan waktu kerja.
2.Perusahaan membuat rekaman/catatan waktu kerja untuk setiap pekerja dan menjadi milik perusahaan untuk kepentingan penelitian, penilaian, pembayaran upah dan lainnya.
3.Setiap pekerja berkewajiban untuk menggunakan rekaman waktu kerja atau finger scan.
4.Setiap pekerja masuk dan pulang diharuskan finger scan, jika tidak harus segera melapor ke bagian personalia. Dalam hal tidak melapor dianggap tidak masuk kerja.
5.Perusahaan wajib memeriksa data finger scan dan memberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan apabila data tidak masuk komputerisasi.
6.Jumlah mesin finger scan disesuaikan dengan jumlah karyawan di masing-masing lokal.
PASAL 54: PAKAIAN KERJA
1.Pekerja yang sudah selesai masa percobaan diwajibkan memakai seragam yang warna dan modelnya ditentukan oleh perusahaan dari hari Senin s/d Sabtu, untuk staff kantor hari Senin s/d Jum’at.
2.Pembagian seragam secara gratis dilaksanakan setiap bulan April disesuaikan dengan masa kerja dan jabatan atau posisi pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Pekerja yang sudah lepas masa percobaan, pekerja menerima 2 stell seragam. Terdiri dari 2 kemeja dan 2 bahan celana dengan design yang sudah ditentukan perusahaan.
b.Dalam hal pekerja dalam waktu kurang dari 4 (empat) bulan setelah menerima seragam
Tersebut mengundurkan diri/berhenti dari perusahaan karena kemauan sendiri maka diwajibkan mengembalikan seragam.
c.Pekerja yang telah mendapatkan pembagian seragam baru 2 (dua) stell seragam lama tidak harus dikembalikan.
3.Pekerja yang tidak memakai seragam sesuai dengan ketentuan perusahaan tidak akan diperkenankan masuk area perusahaan pada jam kerja.
4.Pekerja yang masih masa training, pekerja kontrak dan masa percobaan yang belum mendapat seragam himbau untuk memakai busana hitam putih.
5.Untuk pekerja perempuan (staff, harian) diperbolehkan memakai busana muslim, dengan ketentuan bahan, warna dan model ditentukan dari perusahaan dengan mengajukan ijin terlebih dahulu.
6.Proses jahit busana muslim dilakukan oleh perusahaan.
BAB XIV: KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN SARANA KERJA
PASAL 55: PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.Untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pekerja maka dibentuk organisasi yaitu Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
2.Untuk membantu tugas-tugas P2K3 di perusahaan maka di setiap bagian dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bagiannya di bawah Pemimpin Kepala Bagian/Supervisornya.
3.Selain P2K3 perusahaan juga membentuk Team Pemadam Kebakaran dan Team Pertolongan pertama (Team PP).
4.Setiap pekerja harus bersedia ditunjuk, dipilih sebagai pengurus atau anggota P2K3 Team Pemadam Kebakaran dan PP karena merupakan bagian dari tugasnya.
5.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mengadakan pemeriksaan secara periodik atas alat-alat pelindung Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang digunakan oleh pekerja.
6.Untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian pekerja terhadap masalah Keselamatan Kerja maka pengusaha akan menyusun buku pedoman mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
PASAL 56: KESELAMATAN KERJA
1.Perusahaan dan pekerja menyadari pentingnya keselamatan kerja, karenanya kedua belah pihak mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan dan sakit akibat hubungan kerja.
2.Perusahaan menyediakan perlindungan Keselamatan Kerja seperti: Masker, Kerudung, Safety Shoes, Tangga, Kacamata Las, Alat Kerja yang bukan penghantar listrik dan sebagainya.
3.Untuk mencegah terjadinya kecelakan kerja, semua pekerja harus mentaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja serta ketentuan kerja yang dikeluarkan perusahaan dengan berpendoman pada Undang-undang No. 1 tahun 1970.
4.Pekerja berhak menolak bekerja terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi syarat keselamatan kerja dan kesehatan serta tidak adanya alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan (UU No. 1/1970 pasal 12 huruf e).
5.Alat-alat pemadam kebakaran harus ditempatkan di tempat yang mudah terlihat dan terjangkau serta diberi cat berwarna merah.
6.Semua pekerja harus mengetahui tempat alat-alat pemadam kebakaran dan mengetahui cara penggunaanya.
7.Benda-benda yang mudah terbakar harus diperhatikan keamanannya serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap bahaya kebakaran.
8.Bila terjadi kebakaran, pekerja harus memberitahukan tanda bahaya tersebut kepada petugas pemadam/penanggulangan kebakaran harus berusaha memadamkan dan para pekerja lainnya supaya ikut membantu bilamana diperlukan.
9.Secara periodik akan dilaksanakan latihan pemadam kebakaran dan pembinaan terhadap regu pemadam kebakaran yang telah dibentuk.
10.Perusahaan dapat memberikan sanksi kepada pekerja yang melanggar ketentuan dari Keselamatan dan Kesehatan (K-3).
PASAL 57: KESEHATAN KERJA
1.Tempat bekerja dipelihara kebersihan dan kerapihan dan untuk menjaga kesehatan bersama dilarang meludah di lantai dan membuang sampah di sembarang tempat.
2.Setiap pekerja harus memenuhi dan melaksanakan instruksi tentang pemakaian alat-alat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang disediakan perusahaan.
3.Setiap pekerja yang mengetahui pekerja lain menderita penyakit menular seperti: Lerpa, Syphilis, Kolera, TBC, Demam Berdarah, Muntaber, dan sebagainya harus melapor kepada atasannya tentang penyakit tersebut untuk melakukan tindakan pencegahan.
PASAL 58: ALAT-ALAT KERJA
1.Perusahaan wajib menyediakan dan memberikan alat-alat kerja bagi pekerja menurut macam dan jenis sesuai dengan kebutuhan yang telah ditentukan untuk masing-masing pekerjaan dan pekerja wajib untuk menggunakannya.
2.Pekerja diwajibkan merawat alat-alat kerja tersebut dan menyimpannya pada tempat yang telah ditentukan oleh atasannya.
3.Dalam hal terjadi kerusakan pada alat-alat kerja dan karenanya perlu dilakukan penukaran, maka pekerja (diwajibkan) menunjukkan alat-alat kerja yang lama dan rusak pada atasannya.
PASAL 59: SARANA KERJA
1.Perusahaan wajib menyediakan dan memberikan sarana kerja sebagai berikut:
a.Kaos kerja (6 bulan sekali 2 pc) tetapi untuk bagian tertentu Bulan Juni dan Desember
b.Topi (ditentukan)
c.Wearpack
d.Otto dan kerudung (1 tahun sekali di Bulan Desember)
e.Masker (tiap 4 bulan diganti)
f.Safety Shoes (bagian tertentu)
2.Sarana kerja tersebut disesuaikan dengan (kebutuhan) masing-masing bagian.
3.Dalam hal terjadi kerusakan atau tidak layak dipakai perlu adanya penukaran dengan sepengetahuan atasannya.
BAB XV: TATA TERTIB PERUSAHAAN
PASAL 60: KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PEKERJA
1.Setiap pekerja harus berada di tempat tugas masing-masing tepat waktu yang telah ditentukan dan demikian pula pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan harus pada waktunya.
2.Setiap pekerja harus mengikuti seluruh petunjuk-petunjuk atau instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pemimpin perusahaan berwenang sepanjang tidak bertentang dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.
3.Setiap pekerja harus melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang diberikan oleh perusahaan.
4.Setiap pekerja harus menjaga serta memelihara dengan baik semua barang milik perusahaan dan agara melaporkan kepada pimpinan perusahaan/atasannya apabila mengetahui hal-hal yang menimbulkan kerugian perusahaan.
5.Setiap pekerja harus memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai hal yang diketahui mengenai perusahaan.
6.Setiap pekerja harus melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila ada perubahn-perubahan akan status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat sebagainya.
7.Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing dan sebagainya sebelum bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan, sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
8.Setiap pekerja diharuskan membantu dan menjaga keamanan dan keselamatan perusahaan.
9.Setiap pekerja bersedia menjalani pemeriksaan rutin atau sewaktu-waktu yang dilaksanakan oleh atasan yang ditunjuk atau satpam perusahaan dengan mengindahkan norma-norma sopan santun.
10.Setiap pekerja berkewajiban untuk membantu secara positif dalam meningkatkan efisiensi dan penghematan penggunaan bahan-bahan milik perusahaan.
11.Setiap pekerja berkewajiban untuk bertanya kembali kepada atasannya apabila instruksi yang diberikan tidak dimengerti atau kurang jelas.
12.Setiap pekerja membantu untuk mencegah perbuatan orang lain di dalam maupun di luar perusahaan yang dapat mengakibatkan kerugian perusahaan.
13.Setiap pekerja harus menjaga kebersihan, kerapian, kesehatan, dan keasrian lingkungan perusahaan.
14.Setiap pekerja harus memberitahukan kepada atasannya atau perusahaan apabila datang masuk kerja terlambat dan atau pulang cepat dengan memberitahukan alasannya secara benar dan bertanggung jawab.
15.Pekerja yang tidak bisa masuk kerja karena keperluan pribadi, ijin biasa, ijin resmi harus memberitahukan kepada atasannya atau perusahaan.
16.Pekerja yang tidak bisa masuk kerja karena sakit harus menunjukkan surat dokter.
17.Pekerja yang melaksanakan tugas luar karena tugas dari perusahaan atau karena melaksanakan tugas organisasinya serikat pekerja harus memberitahukan kepada perusahaan.
18.Setiap pekerja harus bersikap sopan, ramah terhadap sesama pekerja, atasan maupun tamu perusahaan.
19.Setiap pekerja berkewajiban untuk memakai pakaian seragam selama berada di pabrik, yang belum mendapat/tidak mendapat pakaian seragam, harus memakai pakaian hitam putih, sopan, bersih dan rapi.
20.Pekerja yang dimutasi karena kenaikan pangkat atau penurunan atau dipindah tugasakan dalam waktu yang ditentukan setelah menerima surat perintah dari pihak yang mengadakan mutasi untuk menempati jabatan baru.
21.Pekerja harus memperhatikan prinsip-prinsip K-3:
a.Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b.Setiap pekerja lainnya yang berada di tempat kerja perlu dijamin pula keselamatan dan kesehatannya.
22.Setiap pekerja berkewajiban untuk memenuhi perjanjian kerja perjanjian kerja bersama dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
23.Dalam rangka pemberantasan pengedaran dan penggunaan narkotika dan obat terlarang (NARKOBA) atau hal-hal yang berkaitan dengan obat terlarang atau psikotropika maka perusahaan mengadakan pemeriksaan air seni kepada karyawan/karyawati secara acak dan apabila ditemukan memakai obat terlarang tersebut diputuskan hubungan kerjanya secara tidak hormat (PHK) sesuai dengan UU yang berlaku.
PASAL 61: LARANGAN-LARANGAN BAGI PEKERJA
1.Setiap pekerja dilarang membawa atau menggunakan barang-barang milik perusahaan keluar dari lingkungan.
2.Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah izin atasannya.
3.Setiap pekerja dilarang menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempatkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin pimpinan di dalam lingkungan perusahaan.
4.Setiap pekerja dilarang minum minuman keras, mabuk ditempat kerja membawa/menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika, melakukan segala macam perjudian, dan berkelahi dengan sesama pekerja/pimpinan di dalam lingkungan perusahaan.
5.Setiap pekerja dilarang membawa senjata api/tajam ke dalam lingkungan perusahaan.
6.Setiap pekerja dilarang membocorkan rahasia perusahaan.
7.Setiap pekerja dilarang membawa makanan dari luar ke ruangan kerja/tempat kerja khususnya areal produksi
8.Setiap pekerja dilarang membawa barang-barang/alat-alat dari luar yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan.
9.Setiap pekerja dilarang merokok di ruangan produksi, warehouse/gudang, power house, workshop, serta tempat-tempat lain yang dilarang.
10.Setiap pekerja dilarang melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan, membujuk, merayu, atau memancing serta mengajak pekerja lain untuk melaksanakan perbuatan amoral yang melanggar kesusilaan.
11.Setiap pekerja dilarang menolak perintah kerja yang sesuai dengan perusahaan yang berlaku.
12.Setiap pekerja dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya maupun hasil pekerjaannya.
13.Setiap pekerja dilarang menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan pekerja lain, pihak pimpinan perusahaan/pengusaha ataupun keluarganya.
14.Setiap pekerja dilarang bertindak sembrono/serampangan, merusak alat kerja, hasil kerja dan barang milik perusahaan.
15.Setiap pekerja dilarang membuang sampah di sembarang tempat dan meludah di lantai.
16.Setiap pekerja dilarang untuk mendirikan perkumpulan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan, meminta sumbangan tanpa izin dari pemimpin perusahaan.
17.Setiap pekerja dilarang mengganggu, mengajak beberapa pekerja lainnya yang sedang bekerja.
18.Setiap pekerja dilarang bersenda gurau, mondar mandir pada jam kerja.
19.Setiap pekerja dilarang mengeluarkan mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, kasar, menjerit-jerit, berteriak-teriak membuat kegaduhan.
20.Setiap pekerja dilarang merubah bentuk pakaian kerja yang diberikan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.
21.Setiap pekerja dilarang merubah atau mencoret-coret dokumen perusahaan atau pengumuman perusahaan.
22.Setiap pekerja dilarang meminjamkan pakaian kerja maupun kartu pengenal pekerja kepada pekerja lain atau orang lain.
23.Setiap pekerja dilarang mencoret-coret dinding, tembok gedung perusahaan.
24.Setiap pekerja dilarang memasuki areal Perusahaan tanpa memiliki kartu tanda pengenal karyawan.
25.Setiap pekerja dilarang mengajak masuk ke dalam lokasi perusahaan keluarga, teman/relasinya atau tamu tanpa seijin perusahaan terkecuali tamu dinas yang berhubungan dengan Organisasi serikat pekerja dengan menggunakan kartu tamu.
26.Setiap pekerja dilarang meninggalkan pekerjaannya sebelum jam kerja selesai/istirahat.
27.Setiap pekerja dilarang membuat barang-barang dari perusahaan untuk dipakai sendiri.
28.Setiap pekerja dilarang menjadi anggota organisasi terlarang atau organisasi yang dapat meresahkan/membuat ketidak-tenangan dan kerugian perusahaan.
29.Atasan tidak boleh meminta pekerja untuk membuat surat pernyataan yang berbentuk pengunduran diri dengan alasan produktivitas si pekerja menurun.
30.Atasan dilarang melanggar prosedur kerja yang telah ditentukan.
PASAL 62: KEWAJIBAN ATASAN TERHADAP BAWAHAN
1.Memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur, dan wajar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditentukan perusahaan.
2.Memberikan petunjuk kepada bawahan tentang pekerjaan yang harus dilakukan termasuk juga peraturan keselamtan dan kesehatan kerja.
3.Memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja.
4.Menegur bawahannya yang melanggar peraturan yang telah ditentukan.
5.Melakukan penilaian secara jujur dan obyektif.
6.Menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batas kewenangan yang dimilikinya.
PASAL 63: TATA TERTIB SIKAP BAWAHAN TERHADAP ATASAN
1.Bawahan melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama
2.Bawahan bersikap sopan, jujur dan wajar terhadap atasannya serta loyalitas dan dedikasi yang tinggi dalam mengemban tugas-tugasnya yang diberikan oleh perusahaan melalui atasa.
3.Bawahan menanyakan kepada atasannya mengenai hal-hal yang belum atau kurang jelas baginya.
4.Bawahan dapat mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran pekerjaannya.
PASAL 64: TATA CARA PEMBINAAN DAN SANKSI
1.Perusahaan maupun Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya perlunya menegakkan disiplin kerja, karenanya terhadap kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh bawahan/atasan atas peraturan yang telah diatur dapat diberikan pembinaan/sanksi.
2.Pembinaan atau sanksi yang diberikan kepada bawahan/atasan adalah merupakan usaha korektif dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah laku atasan/bawahan.
3.Bawahan/atasan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan/disiplin kerja dan lalai terhadap kewajibannya makan dikenakan hukuman/sanksi sebagai berikut:
a.Teguran Lisan
b.Surat Teguran
c.Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga/Terakhir
d.Skorsing
e.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
4.Surat peringatan diberikan berdasarkan urutan-urutannya tetapi dapat dinilai menurut besar kecilnya kesalahan/pelanggaran yang dilakukan pekerja.
5.Masing-masing Surat Teguran dan Surat Peringatan mempunyai masa berlaku yang berbeda yaitu:
a.Surat Teguran masa berlakunya 1 (satu) bulan.
b.Surat Peringatan Pertama masa berlakunya 2 (dua) bulan.
c.Surat Peringatan Kedua masa berlakunya 2 (dua) bulan.
d.Surat Peringatan Ketiga masa berlakunya 3 (tiga) bulan.
6.Pekerja yang telah diberikan pembinaan dan sanksi surat peringatan ke 3/terakhir maka perusahaan akan memberikan tembusan surat peringatan terakhir dan waktu serta kesempatan kepada serikat pekerja nasional untuk memberikan pembinaan.
PASAL 65: PELANGGARAN DENGAN TEGURAN
Perusahaan akan memberikan Surat Teguran untuk kesalahan/pelanggaran yang dilakukan bawahan/atasan sebagai berikut:
1.Untuk pekerja bulanan: apabila tidak masuk kerja tanpa kabar/mangkir 1 (satu) hari.
2.Petugas piket yang tidak teliti/lalai dalam melakukan pemeriksaan pada saat karyawan keluar ruangan atau pulang kerja sehingga ditemukan oleh satpam, anak buahnya membawa barang milik perusahaan, akan disesuaikan dengan kasus yang terjadinya.
3.Atasan yang anak buahnya melakukan kesalahan kerja yang masih dapat ditolerir disesuaikan dengan kasus yang terjadi.
4.Ditemukan tidak memakai perlengkapan kerja seperti masker, kerudung, yang sesuai dengan ketentuan.
5.Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan kotor, sesuai kerja dan langsung meninggalkan tempat kerja.
6.Tidak berada di tempat kerja pada waktu jam kerja tanpa pemberitahuan.
7.Memasang tulisan pamflet, pengumuman, atau slogan-slogan tanpa ijin yang berwenang.
8.Membawa anak kecil dalam jam kerja tanpa ijin.
9.Tidak melaporkan perubahan data diri.
10.Perilaku tidak sopan pada sesama pekerja dan tidak tertib di lingkungan perusahaan.
11.Bekerja tidak memperhatikan keselamatan dirinya atau orang lain.
12.Makan, minum sambil berjalan atau di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
13.Keluar masuk tempat kerja tanpa melalui pintu yang telah ditentukan.
14.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba di bidang tugas yang ada.
PASAL 66: PELANGGARAN DENGAN SURAT PERINGATAN PERTAMA
Perusahaan akan memberikan Surat Peringatan Pertama untuk kesalahan/pelanggaran yang dilakukan pekerja/atasan management sebagai berikut:
1.Apabila pelanggaran yang sama seperti pada pasal 65 diatas tetap dilakukan oleh pekerja dalam waktu 2 (dua) bulan atau melakukan pelanggaran/kesalahan lain dan yang bersangkutan sudah pernah mendapat surat teguran.
2.Terlambat masuk kerja 5 (lima) kali dalam 1 (satu) bulan.
3.Tidak masuk setelah gajian, sebelum atau sesudah liburan resmi/hari besar, dengan alasan yang tidak dapat diterima.
4.Tidak masuk sebelum dan sesudah cuti yang diberikan perusahaan tanpa memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
5.Tidak mengambil surat cuti yang telah diberikan/disarankan oleh perusahaan.
6.Tidak masuk 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang jelas/mangkir.
7.Tidak memakai seragam/pakaian kerja yang sesuai dengan ketentuan perusahaan.
8.Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja, petunjuk-petunjuk atasan dan sebagainya.
9.Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasan.
10.Meludah di depan banyak orang/pimpinan, membuang sampah yang berbahaya di sembarang tempat atau tidak ditempat sampah.
11.Membuat gaduh dan atau mengganggu ketenangan kerja.
12.Tidak mematikan listrik dan mesin produksi atau merapikan barang-barang pekerjaan setelah selesai jam kerja.
13.Menolak untuk diperiksa oleh satpam saat meninggalkan areal kerja (istirahat/pulang).
14.Melanggar tata tertib kerja atau tidak mengikuti aturan kerja yang diberikan atasan sehingga hasil kerja rusak.
15.Membuat keributan dan bertengkar mulut di tempat kerja dan tidak mau menurut setelah dinasehati oleh atasan/perusahaan.
16.Terbukti mencari-cari alasan untuk meminta ijin meninggalkan kerja pada waktu kerja belum selesai.
17.Mengajak masuk saudara, teman, yang bukan karyawan ke lokasi perusahaan tanpa seijin petugas atau perusahaan.
18.Melanggar standar/pedoman/manual kerja atau lainnya yang telah ditetapkan untuk dipatuhi dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan.
19.Menolak menjalankan perintah atasan yang layak.
20.Memindahkan alat-alat pemadam kebakaran, alat-alat perlengkapan atau tanda-tanda keselamatan kerja tanpa ijin dari atasan.
21.Mencoret-coret atau merobek pengumuman/pemberitahuan yang baru di tempel pada papan pengumuman.
PASAL 67: PELANGGARAN DENGAN SURAT PERINGATAN KEDUA
Perusahaan akan memberikan Surat Peringatan Kedua untuk kesalahan/pelanggaran yang dilakukan pekerja/atasan management sebagai berikut:
1.Apabila pelanggaran yang sama seperti pada pasal 66 di atas tetp dilakukan oleh bawahan/atasan.
2.Melalaikan kewajiban secara serampangan sehingga merugikan perusahaan.
3.Mencorat-coret tembok/Gedung di dalam lingkungan perusahaan.
4.Pelanggaran yang merugikan perusahaan dengan memperhatikan kasus yang terjadi.
5.Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kalender tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
6.Petugas satpam yang sedang jaga/tugas tidak mengetahui di daerah pengawasannya terjadi pencurian/tindak kejahatan.
7.Terbukti atasan memaki-maki bawahan dengan ucapan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
8.Tidak melaporkan adanya bahaya kepada atasan/perusahaan yang dapat merugikan perusahaan.
9.Melakukan pekerjaan secara kasar sehingga berakibat rusaknya peralatan dan mesin-mesin karena kelalaian menyebabkan kerugian perusahaan.
10.Menggunakan peralatan kerja dan fasilitas perusahaan lainnya untuk kepentingan sendiri tanpa ijin yang berwenang.
11.Tidak melaporkan kerusakan peralatan kerja, kerusakan hasil kerja, dan kesalahan proses kerja dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
PASAL 68: PELANGGARAN DENGAN SURAT PERINGATAN KETIGA/TERAKHIR
Untuk pelanggaran-pelanggaran di bawah ini akan memberikan Surat Peringatan Ketiga (Terakhir) sebagai berikut:
1.Apabila melakukan kesalahan yang sama dengan menerima Surat Peringatan Kedua dan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
2.Karyawan yang diketeukan berjualan di sekitar areal perusahaan.
3.Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya/orang lain.
4.Melakukan usaha rentenir (meminjamkan uang dengan bunga tinggi) di dalam lingkungan perusahaan.
5.Mengoperasikan mesin atau peralatan kerja yang buka menjadi tugasnya tanpa izin/perintah atasan.
6.Merokok sambil berjalan atau diluar dari tempat yang telah ditentukan, dan membuang puntung rokok tidak pada tempatnya yang telah ditentukan.
7.Menyebarkan berita-berita yang tidak benar di dalam lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan keresahan di antara sesame pekerja dan mengakibatkan pekerja menjadi terganggu.
8.Tidak masuk setelah cuti massal dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
9.Petugas satpam/pekerja terbukti tidur pada jam kerja.
10.Dengan sengaja menjelekkan nama baik atasannya sehingga mempengaruhi kewibawaan.
11.Mangkir 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
12.Terbukti anggota satpam meninggalkan pos/tempat kerja sebelum waktunya sehingga perusahaan kehilangan barang/menderita kerugian.
13.Karyawan mengedarkan surat yang berbentuk ajakan atau provokasi yang menjelekkan nama perusahaan/Serikat Pekerja Nasional atau menuntut kepada perusahaan tanpa memberitahukan kepada perusahaan.
14.Karyawan yang menyebarkan isu atau keterangan yang tidak benar mengenai perusahaan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada karyawan lain.
15.Atasan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya.
16.Merusak dan berusaha merusak barang milik perusahaan.
17.Berlaku kurang ajar kepada pimpinan perusahaan atau keluarganya, sesame pekerja, atasan atau tamu perusahaan.
PASAL 69: PELANGGARAN TATA TERTIB YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SESUAI DENGAN UU NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Setiap bawahan atasan yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan, pelanggaran hukum atau merugikan perusahaan, dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, antara lain yang termasuk pelanggaran berat sebagai berikut:
1.Setiap bawahan/atasan yang melakukan pelanggaran PKB, pelanggaran hukum yang merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi PHK dan disesuaikan dengan undang-undang No. 13 Tahun 2003 ketenagakerjaan:
2.Melakukan pencurian/penggelapan.
3.Melakukan penganiayaan terhadap pengusaha, keluarga pengusaha atau sesama pekerja.
4.Masuk berjudi dan berkelahi di tempat kerja.
5.Terbukti merusak barang milik perusahaan dengan sengaja.
6.Terbukti mengadu domba, menghasut, mengumpulkan massa secara tidak sah untuk mengganggu kelancaran produksi.
7.Terbukti mengancam teman kerja, atasan atau pengusaha dan keluarganya sehingga keselamatannya terancam.
8.Terbukti secara terang-terangan menolak pembinaan yang dilakukan oleh atasan dan dibuktikan dengan menentang secara kasar dan terang-terangan sehingga kewibawaan pimpinan tidak ada/dilecehkan.
9.Dengan sengaja menghilangkan dokumen, barang-barang inventaris penting milik perusahaan, sehingga merugikan perusahaan.
10.Terbukti memalsukan tanda tangan atasan, menggunakan stempel perusahaan untuk kepentingan pribadi/kelompok sehingga merugikan perusahaan.
11.Terbukti dengan sengaja menyuruh orang lain untuk mengancam, mencelakai, menyakiti secara fisik/mental atasan atau sesama pekerja atau perusahaan dan keluarganya.
12.Terbukti memberikan keterangan/kesaksian palsu.
13.Terbukti tidak dapat bekerja baik akibat minum minuman keras atau obat-obatan terlarang yang dilakukan diluar perusahaan.
14.Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau tanpa ijin atasan telah memindahkan/menyimpan barang milik perusahaan di suatu tempat yang tidak semestinya yang terbukti sebagai usaha atau membantu pencurian.
15.Melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan.
16.Terbukti meminta hadiah atau perjamuan makan pada rekanan perusahaan untuk kepentingan pribadi, sehingga mencemarkan nama baik perusahaan.
17.Terbukti menjelekkan/mencemarkan nama baik sesame pekerja, atasa, bawahan sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan pekerja.
18.Terbukti memberikan jasa dan meminta imbalan, karena memasukkan calon pekerja baru dan diterima sebagai pekerja.
19.Petugas satpam memergoki pelaku pencurian, penipuan, kejahatan, penganiayaan, penggelapan, tindakan asusila, tetapi tidak melakukan penangkapan untuk diambil tindakan/diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
20.Terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang ketenagakerjaan.
21.Melakukan manipulasi/korupsi.
PASAL 70: PENYELESAIAN
1.Bipartite.
2.Dalam hal tidak ada kesepakatan penyelesaian di tingkat Bipartite maka Serikat Pekerja maupun pengusahan menyelesaikan dengan mekanisme sebagaimana diatur didalam undang-undang No. 2 tahun 2004 PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hukum Industrial).
BAB XVI: PEMBINAAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PASAL 71: PRINSIP-PRINSIP PEMBINAAN
1.Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan melakukan Langkah-langkah efisiensi untuk penyelamatan perusahaan.
2.Pembinaan diberikan kepada:
a.Pekerja masa percobaan.
b.Pekerja yang akan menerima/diberikan Surat Peringatan Ketiga/Terakhir dan atau akan dikenakan ditandakan skorsing/pemecatan sementara.
c.Pekerja dari semua tingkatan dibina mengenai isi dari PKB, Perundang-undangan ketenagakerjaan, norma kerja, efisiensi, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, keselamatan dan kesehatan kerja.
d.Pembinaan kepada pekerja dilakukan oleh pihak Personalia dan Serikat Pekerja Nasional.
PASAL 72: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1.Berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:
a.Perusahaan, pekerja, Serikat Pekerja, Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
b.Pemutusan Hubungan Kerja dilarang antara lain:
—Keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus.
—Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena tugas kewajiban negara sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
—Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
—Pekerja menikah.
—Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
2.Bagi pekerja yang melakukan pelanggaran berat atau telah diberikan Surat Peringatan setelah tiga kali masih melakukan pelanggaran yang sama, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
3.Bagi pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan dapat mengajukan surat permohonan secara resmi kepada perusahaan:
a.Untuk pekerja dengan jabatan operator selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya.
b.Untuk pekerja dengan jabatan ketua line/Leader, staff, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
Dalam hal demikian perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon dan jasa berupa apapun, kecuali apabila pekerja telah bekerja sekurang kurangnya 5 (lima) tahun akan diberikan upah/pisah penghargaan.
Masa kerja yang dihitung besarnya sebagai berikut:
a.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun sebesar 1 bulan gaji.
b.Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun sebesar 2 bulan gaji.
c.Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 13 tahun sebesar 3 bulan gaji.
d.Masa kerja 13 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun sebesar 4 bulan gaji.
e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun sebesar 5 bulan gaji.
f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun sebesar 6 bulan gaji.
g.Masa kerja 21 tahun keatas 7 bulan gaji.
4.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sekurang-kurangnya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
5.Ketentuan memberikan uang pesangon berpedoman pada ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku sebagai berikut:
a.Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 1 bulan gaji.
b.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun sebesar 2 bulan gaji.
c.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun sebesar 3 bulan gaji.
d.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun sebesar 4 bulan gaji.
e.Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun sebesar 5 bulan gaji.
f.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun sebesar 6 bulan gaji.
g.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun sebesar 7 bulan gaji
h.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun sebesar 8 bulan gaji.
i.Masa kerja 8 tahun atau lebih sebesar 9 bulan gaji
6.Perhitungan uang penghargaan masa kerja atau tunjangan pengobatan dan perumahan (15%) dihitung dari ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku sebagai berikut:
a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan gaji.
b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan gaji.
c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan gaji.
d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan gaji.
e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan gaji.
f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan gaji.
g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan gaji.
h.Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan gaji.
7.Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana yang dimaksud di atas meliputi:
a.Cuti tahunan yang diambil dan belum gugur.
b.Biaya atau ongkos pulang untuk perjalanan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima.
c.Penggantian untuk perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari udang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
d.Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
8.Upah sebulan adalah sama dengan 25 kali upah sehari atau 173 kali upah sejam.
PASAL 73: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA MENINGGAL DUNIA
1.Pekerja yang dinyatakan Pemutusan Hubungan Kerja karena meninggal dunia, kepada ahli waris yang sah akan diberikan:
a.Sisa hak pekerja yang mmasih ada.
b.Santunan kematian melalui BPJS ketenagakerjaan.
c.Tabungan Hari Tua melalui BPJS ketenagakerjaan.
d.Biaya pemakaman.
e.Uang pesangon dan yang jasa sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku (Undang-undang No. 13 Tahun 2003) tentang ketenagakerjaan.
2.Untuk penerimaan uang pesangon kepada ahli waris pekerja harus didampingi oleh Serikat Pekerja.
3.Pekerja berhak mendapatkan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan ganti kerugian sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta diberikan uang kebijaksanaan, dengan catatan sesuai dengan Pasal 72 ayat 3.
PASAL 74: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA SAKIT YANG BERKEPANJANGAN DAN CACAT TOTAL
1.Pekerja yang telah bekerja dan belum mencapai usia 55 tahun dan menderita sakit berkepanjangan atau cacat total, perusahaan dapat mengajukan PHK sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2004 (PPHI).
2.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena sakit berkepanjangan atau cacat total maka perusahaan wajib memberikan haknya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
3.Pekerja berhak mendapatkan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan ganti kerugian sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta diberikan uang kebijakan, dengan catatan sesuai dengan Pasal 72 ayat 3.
PASAL 75: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PENSIUN
1.Pekerja yang telah bekerja dan telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun berhak atas pensiun.
2.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena pensiun, perusahaan wajib memberikan haknya dengan ketentuan UU No.13 Tahun 2002 Pasal 167 ayat 5.
3.Pekerja berhak mendapatkan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan ganti kerugian sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta diberikan uang kebijaksanaan, dengan catatan sesuai dengan Pasal 72 ayat 3.
PASAL 76: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA EFISIENSI
1.Pekerja yang telah bekerja dan belum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun tetapi kondisi perusahaan yang tidak dapat melangsungkan yang tidak dapat melangsungkan kegiatannya dengan baik dan terpaksa melakukan pengurangan jumlah pekerja/efisiensi, perusahaan dapat melakukan PHK secara massal dan dimusyawarahkan dulu dengan Serikat Pekerja.
2.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena efisiensi, perusahaan wajib memberikan haknya sesuai dengan ketentuan undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan (force majeure) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), yang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kaku ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4). Sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
PASAL 77: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PERUSAHAAN TUTUP KARENA KERUGIAN
1.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4), sesuai dengan Pasal 165 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
PASAL 78: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA ALIH MANAGEMENT
1.Pekerja yang tekah terkena PHK karena perubahan status atau pemilikan perusahaan atau perusahaan pindah lokasi dengan syarat-syarat kerja baru yang sama dengan syarat-syarat kerja lama dan pekerja tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja, maka kepada pekerja diberikan haknya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku yaitu Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003.
2.Kewajiban pengusaha untuk membayar secara tunai semua hak yang diterima pekerja kecuali ada perjanjian lain antara pengusaha lama dan pengusaha baru.
3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja berhak atas uang uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4), sesuai dengan Pasal 165 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
4.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perubahan status, penggabungan, peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja di perusahaan, maka pekerja berhak atas uang uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4), sesuai dengan Pasal 165 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
PASAL 79: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA MELAKUKAN KEJAHATAN/PELANGGARAN BERAT
1.Pekerja yang melakukan kejahatan (tindak) pidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkrah) tidak berhak mendapatkan uang pesangon tetapi berhak mendapatkan uang perhargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
PASAL 80: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KEPADA PENGUSAHA
1.Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
a.Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja.
b.Membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c.Tidak membayar upah tepat waktu pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.
d.Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja.
e.Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.
f.Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
2.Pemutusan hubungan kerja dengan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4), sesuai dengan pasal 169 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
3.Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaiman dimaksud dalam ayat 1 oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubunga kerja tanpa penatapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
PASAL 81: AKIBAT DARI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja/Pengunduran Diri pekerja dari perusahaan.
1.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja/Pengunduran Diri, maka pekerja diwajibkan mengembalikan kepada perusahaan:
1.1 Kartu Tanda Pengenal Pekerja dan Kartu Tanda Anggota Serikat Pekerja Nasional (KTA SPN)
1.2Alat-alat kerja berupa:
a.Kaos kerja
b.Topi (ditentukan)
c.Wearpack
d.Otto dan kerudung
e.Masker
f.Safety Shoes
2.Untuk penyelesaian administrasi pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya/PHK harus dilakukan sendiri oleh pekerja yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan) kepada orang lain.
3.Untuk pekerja yang berhenti/mengundurkan diri yang tidak sanggup menyelesaikan administrasinya sendiri karena keadaan seperti sakit dalam jangka waktu yang lama, ditahan pihak yang berwajib, menjalankan tugas negara, maka dapat memberikan kuasa kepada keluarga terdekat (suami, isteri, anak, bapak, ibu) dengan membuat surat kuasa diatas materai yang cukup.
4.Apabila pekerjaan mempunyai hutang maka akan dilakukan penagihan,penyitaan barang sesuai dengan ketentuan (ketentuan hutang-piutang).
5.Perusahaan akan memberikan surat keterangan kerja bagi pekerja yang berhenti/mengundurkan diri dari perusahaan, dan pekerja yang berhenti/mengundurkan diri tanpa surat permohonan pengundurkan diri, maka perusahaan tidak berkewajiban/tidak akan memberikan surat keterangan kerja dan penyelesaian administrasinya tidak dilakukan.
6.Pekerja yang telah mendapat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja diberi surat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, Pimpinan Departemen HRD dan Pimpinan Serikat Pekerja.
7.Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja antara lain menyebutkan alasan adanya Pemutusan Hubungan Kerja dan segala konsekuensi keuangannya.
8. Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja mulai berlaku pada saat ditandatangani, kecuali pengunduran diri.
BAB XVII KELUH KESAH PEKERJA
PASAL 82: PENYESELASAIAN KELUH KESAH PEKERJA
Bahwasanya perusahaan dan SPN sama-sama berkepntingan untuk mengadakan penyelesaian dengan cepat dan sebaik-baiknya atas keluhan dan pengaduan pekerja. Karena itu bila seorang pekerja akan menyampaikan keluhan atau pengaduan agar sesuai prosedur sebagaimana yang ditetapkan:
1.Keluhan-luhan/kekurang-kurangan dari pekerja atas keadaan tertentu, diselesaikan secara musyawarah dengan prosedur yang tertib, dengan menyampaikan atau membicarakannya melalui atasannya langsung dan dalam hal belum dapat diselesaikan, diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi/bagian personalia dan HRD.
2.Keluhan yang tidak dapat diselesaikan oleh pekerja sendiri, maka persoalannya diselesaikan bersama-sama dengan serikat pekerja. Dalam tingkat ini keluhan atau pengaduan diselesaikan antara Serikat Pekerja Nasional dengan perusahaan (Bipartite).
3.Setiap keluhan dapat disampaikan melalui kotak saran yang disediakan oleh perusahaan.
4.Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara intern (Bipartite) maka diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana yang diatur didalam undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
BAB XVIII: BIPARTIT, PERUNDINGAN, DAN MUSYAWARAH
PASAL 83: BIPARTIT
1.Untuk membina kerjasama dan pengertian yang baik, pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional saling mengadakan konsultasi dan mengemukakan usul dan saran mengenai hal-hal menyangkut kepentingan bersama minimal sekali dalam sebulan, sesuai pasal 106 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.Untuk kepentingan bersama hal-hal yang bersifat rahasia, perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional akan saling menjaga kerahasiaan tersebut.
PASAL 84: PERUNDINGAN DAN MUSYAWARAH
1.Jika salah satu pihak ingin mengadakan perundingan masalah-masalah hubungan kerja, baik yang telah tercantym dalam PKB maupun yang belum maka pihak yang satu perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada pihak yang lain secara lisan atau tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya kecuali untuk hal-hal yang mendesak.
2.Dalam perundingan pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional setiap masalah diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat.
3.Apabila perundingan tersebut kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan maka diselesaikan dengan melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial (PPHI).
BAB XIX: PELAKSANAAN PERJANJIAN
PASAL 85: PELAKSANAAN PKB
Sesuai dengan Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 Jo. Kepmenakertrans No. 48/MEN/2004, Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku dan sah kecuali ada undang-undang baru yang nilainya lebih tinggi dan lebih baik. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua pekerja PT Ricky Garmen Exportindo.
PASAL 86: PENDISTRIBUSIAN/PEMBAGIAN PKB
1.Perjanjian Kerja Bersama ini di buat rangkap 3 (tiga) yang sama bunyi dan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak Serikat Pekerja Nasional dan Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi.
2.Pengusaha wajib memperbanyak dan membagikan copy dari Perjanjian Kerja Bersama pada semua pekerja tetap.
PASAL 87: PERATURAN PERUSAHAAN
Apabila di kemudian hari anggota-anggota Serikat Pekerja Nasional dan Pengusaha yang membuat dan Menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi berada di perusahaan, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
PASAL 88: PERNYATAAN HUKUM
1.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini semua ketentuan-ketentuan yang dibuat sebelumnya dan atau peraturan-peraturan lainnya yang betentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal demi hukum.
2.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
3.Hal-hal yang belum diatur dalam isi perjanjian kerja bersama ini akan dimusyawarahkan Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional, Dituangkan secara tertulis sehingga mempunyai kekuatan hukum dan berlaku di PT Ricky Garmen Exportindo.
BAB XX: MASA BERLAKU, PERUBAHAN, DAN PERPANJANGAN
PASAL 89: MASA BERLAKU DAN PERUBAHAN
1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 31 Juli 2020.
2.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai Perjanjian Kerja Bersama yang baru tercapai dan didaftarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
BAB XXI: KETENTUAN PENUTUP
PASAL 90: PENUTUP
Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak di Bogor dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Tenaga Kerja pada tanggal: 01 Agustus 2018. Dalam hal terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama maka hal itu akan di musyawarahkan lebih lanut antara Serikat Pekerja Nasional dan Pengusaha, yang kemudian dituangkan secara tertulis dan menjadi tambahan bagi Perjanjian Kejra Bersama ini. Setelah Perjanjian Kerja Bersama ini diberlakukan dan pemerintah menerbitkan ketentuan-ketentuan yang baru di mana nilai-nilainya lebih baik dan lebih tinggi dan isi Perjanjian Kerja Bersama ini maka dengan sendirinya Perjanjian Kerja Bersama ini perlu disesuaikan.
PIHAK-PIHAK
YANG MELAKUKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
DARI PIHAK SERIKAT PEKERJA PSP SPN PT RICKY GARMEN EXPORTINDO |
|
1.Rusmini | Ketua |
2.Hendra Abdulah | Wakil Ketua |
3.Santi Yuniar | Anggota |
4.Enik Winarni | Anggota |
5.Fans Ghifarie | Anggota |
6.Sumaryati | Anggota |
7.Titi Nurhayati | Anggota |
8.Aam Aminah | Anggota |
9.Nasirin | Anggota |
DARI PIHAK PENGUSAHA PT RICKY GARMEN EXPORTINDO | |
Dinar L. Pandjaitan | HRD Manager |
Muhammaf Kahfi | Manager Produksi |
Sentot Rujihandoko | Senior MD. |
Sukesi | Spv. Produksi |
Yudi Darmanto | Spv. Cutting |
Irawan | Spv. Sr. Produksi |
Yuniar Agustina | Asst. Spv. Personalia |
Disepakati di: Citeureup
Tanggal: 01 Agustus 2018
PIHAK
SPN
PT Ricky Garmen Exportindo |
PIHAK
PENGUSAHA
PT Ricky Garmen Exportindo |
Rusmini Ketua |
H. Asep Suhendar Direktur |
Hendra Abdulah Wk. Ketua |
Dinar L. Pandjaitan HRD Manager |
Santi Yuniar Anggota |
Muhammad Kahfi Manager Produksi |
Enik Winarmi Anggota |
Sentot Rujihandoko Senior MD |
Fans Ghifarie Anggota |
Sukesi Spv. Produksi |
Sumaryati Anggota |
Yudi Darmanto Spv. Cutting |
Titi Nurhayati Anggota |
Irawan Spv. Sr. Produksi |
Aam Aminah Anggota |
Yuniar Agustina Asst. Spv. Personalia |
Nasirin
Anggota |