MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha PT. Ricky Garmen Exportindo dengan Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT. Ricky Garmen Exportindo. Perjanjian Kerja Bersama ini juga merupakan komitmen masing-masing pihak untuk secara bersama-sama mengupayakan terciptanya suasana hubungan kerja yang serasi, mantap, aman, tentram, dinamis dan berkeadilan demi terciptanya kesejahteraan bersama.
Disepakatinya Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan bukti nyata bahwa kedua belah pihak berupaya menerapkan Hubungan Industrial Pancasila yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia Perjanjian Kerja Bersama ini berisi kesepakatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku secara konsekuen. Sehingga Perjanjian Kerja Bersama ini tidak terlalu detail mengatur kembali hal-hal yang sudah diatur dalam perundang undangan ketenagakerjaan. Maka dari itu Perjanjian Kerja Bersama ini lebih menekankan pada ketentuan yang bersifat teknis dan prosedural, yang disesuaikan dengan pola (kebiasaan) budaya hubungan industrial PT. Ricky Garmen Exportindo.
Lebih jauh Perjanjian Kerja Bersama ini juga diharapkan mampu menjadi motor penggerak untuk memacu perilaku positif dan kedisiplinan pekerja serta produktifitas. Juga diharapkan mampu menggugah motivasi pekerja untuk mengembangkan diri dengan meningkatkan keahlian serta keterampilan. Peningkatan keahlian dan keterampilan akan bermanfaat bagi pekerja itu sendiri, juga bagi perusahaan secara timbal balik. Jadi Perjanjian Kerja Bersama ini bertujuan untuk memajukan perusahaan dan pekerja secara bersama-sama. Kemajuan Perusahaan tentunya akan berbanding lurus dengan kesejahteraan Pekerja. Karena salah satu tolak ukur kemajuan perusahaan adalah terwujudnya pekerja yang sejahtera.
BAB I : UMUM
Pasal 1 : Istilah-Istilah
Dalam perjanjian kerja bersama ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan:
lalah Perseroan Terbatas PT. Ricky Garmen Exportindo yang berbadan hukum : 0051/10 20/PM/PO/T1/2012 dan berkedudukan di Jalan Industri No 54 Desa Tarikolot Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.
2. Pengusaha:
lalah orang yang memimpin dan menjalankan perusahaan yaitu Direksi atau pejabat-pejabat perusahaan yang karena tugas dan tanggung jawabnya ditunjuk dan diberikan wewenang untuk mewakili perusahaan.
3. Management:
lalah orang yang ditunjuk untuk mengelola dan mengatur kelangsungan jalannya usaha perusahaan sesuai dengan fungsi dan jabatannya yakni dari tingkat Supervisor keatas.
4. Serikat Pekerja/Serikat Buruh:
lalah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Perseroan PT. Ricky Garmen Exportindo yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran : 597/SP SB/SPN/RGE/91200/VII/2012
5. Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh :
lalah pekerja yang dipilih/ditunjuk oleh pekerja melalui pemungutan suara yang demokratis untuk memimpin Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat Perusahaan dan disahkan oleh perangkat Organisasi DPC SPN.
6. Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh :
lalah pekerja yang dipilih/ditunjuk oleh ketua terpilih untuk mengelola organisasi Serikat Pekerja dan disahkan oleh perangkat Organisasi DPC SPN.
7. Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh:
lalah pekerja PT. Ricky Garmen Exportindo, dan yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota organisasi Serikat Pekerja Nasional (SPN).
8. Pekerja:
lalah orang yang bekerja di perusahaan yang menerima upah berdasarkan hubungan kerja dan menandatangani perjanjian kerja dengan PT. Ricky Garmen Exportindo.
9. Pekerja Dalam Masa Percobaan :
Adalah Pekerja yang mempunyai ikatan pekerjaan dengan PT. Ricky Garmen Exportindo yang sedang menjalani Masa Percobaan selama maksimal 3 (tiga) bulan. 10. Pekerja Tetap: Adalah Pekerja yang telah menjalani masa percobaan dan telah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
11. Keluarga Pekerja:
lalah seorang isteri/suami dan anak-anak dari pekerja berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku secara resmi dan telah didaftarkan pada Bagian Personalia perusahaan sebagai tanggungan pekerja yang bersangkutan.
12. Anak:
lalah anak pekerja yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan yang sah atau anak yang disahkan menurut hukum yang berlaku, anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, belum berpenghasilan sendiri atau belum kawin
13. Suami:
lalah seorang suami dari perkawinan yang sah dan terdaftar di bagian Personalia perusahaan.
14. Isteri:
lalah seorang isteri dari perkawinan yang sah dan terdaftar di bagian Personalia perusahaan.
15. Ahli Waris:
lalah orang tua, isteri/suami, dan anak-anak keluarga serta orang yang ditunjuk, yang terdaftar dan dilaporkan ke Perusahaan untuk menerima setiap haknya apabila pekerja meninggal dunia. Dalam hal ini tidak ada penunjukan ahli warisnya, maka pelaksanaan akan diatur menurut hukum yang berlaku.
16. Tertanggung:
lalah orang masuk ke dalam anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan jaminan kesehatan menjadi beban tanggung jawab pekerja berdasarkan hubungan darah dari garis keturunan ke atas, menyamping dan ke bawah.
17. Upah:
lalah suatu penerimaan oleh pekerja dari pengusaha sebagai imbalan untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang dilaksanakan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara pengusaha dan pekerja.
18. Gaji Pokok:
lalah balas jasa berupa uang yang diterima oleh pekerja setiap bulan berdasarkan nilai atau harga jabatan dan prestasi kerja serta penggolongannya.
19. Hari Kerja:
lalah waktu yang ditetapkan perusahaan untuk karyawan hadir di tempat kerja dan melakukan pekerjaan dengan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
20. Jam Kerja Shift:
Ialah jam kerja untuk pekerja shift menurut jadwal waktu yang bergilir secara teratur yang setiap hari lama kerjanya sama yaitu 8 (delapan) jam termasuk 1 (satu) jam istirahat.
21. Istirahat: lalah waktu yang tidak dipergunakan untuk bekerja setelah 1 (satu) kali bekerja selama 4 (empat) jam berturut-turut.
22. Jam Kerja:
lalah jam untuk pekerja biasa atas dasar 6 (enam) hari atau 5 (lima) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam kerja 1 (satu) minggu.
23. Jam Lembur:
lalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
24. Upah Kerja Lembur:
lalah upah yang diterima pekerja yang melakukan pekerjaan di luar jam kerja normal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
25. Lokasi Perusahaan:
lalah seluruh ruangan, bangunan, halaman, lapangan, dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja.
26. Lokasi Kerja:
lalah lingkungan perusahaan dan tempat lainnya yang digunakan sebagai kegiatan kerja.
27. Jam Kerja Malam Hari:
lalah jam kerja yang dimulai pukul 18.00 WIB petang sampai pukul 06.00 WIB
28. Non Shift:
lalah sistem kerja di luar shift yang dilakukan secara tetap pada hari kerja.
29. Premi Hadir:
Ialah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja dikaitan dengan kehadiran sebagai insentif bagi pekerja.
30. Tunjangan Tetap:
Adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja secara terus menerus upah/gaji pokok yang terdiri dari Tunjangan Skala Upah, Tunjangan Jabatan.
31. Tunjangan Hari Raya:
di luar Adalah tunjangan istimewa tahunan yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, yang pelaksanaan pembayarannya dibayarkan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hari raya.
32. Perjanjian Kerja Bersama:
lalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha.
33. Perselisihan Hubungan Industrial:
Adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan.
34. Pemutusan Hubungan Kerja:
lalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhimya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
35. Kesejahteraan Pekerja:
lalah suatu pemenuhan kebutuhan/keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam mau pun di luar hubungan kerja yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktifitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. Ketenagakerjaan:
36. Pengawasan:
lalah kegiatan mengawasi dan menegakkan Pelaksanaan peraturan Perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
37. Promosi:
lalah kenaikan jabatan/golongan kerja.
38. Demosi:
lalah penurunan jabatan/golongan kerja.
39. Rotasi:
lalah dipindahkannya pekerja oleh perusahaan dari bagian departemen yang satu ke departemen lainnya di lingkungan perusahaan.
40. Mutasi:
Perpindahan pekerja dari satu divisi ke divisi yang lain di dalam perusahaan atau di dalam group perusahaan dalam satu lokasi.
41. Keterangan Yang Sah:
Adalah bukti keterangan dari Polisi, Dokter, Instansi Pemerintah atau Instansi Lembaga lainnya, yang kompeten mengeluarkan keterangan yang dimaksud.
42. Bipartit:
Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan antara Serikat Pekerja dengan Manajemen.
43. Struktur dan Skala Upah :
Adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan
Pasal 2 : Pihak-pihak yang Melakukan Perjanjian
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara :
1. Perseroan Terbatas Ricky Garmen Exportindo
a. Berdasarkan Akte Notaris : Desman. SH., M.Hum.,M.M.
Nomor : C.1185.HT.03.02-TH.2002
b. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor : 00501/10-20/PM/PO/II/2012
Domisili: Jalan Industri No. 54 Desa Tarikolot Nomor Kec. Citeureup - Kab. Bogor
2. Anggota Apindo
a. Nomor : 284.03.010.101.132.1112
b. Tanggal : 1 Desember 2012
3. Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Ricky Garmen Exportindo
a. Domisili : Jalan Industri No. 54 Desa Tarikolot Kec. Citeureup - Kab. Bogor. : 597/SP-SB/SPN/RGE/91200/VII/2012
b. Terdaftar: Kantor Departemen Tenaga Kerja RI Kab. Bogor.
c. Nomor : 597/SP-SB/SPN/RGE/91200/VII/2012
d. Tanggal : 24 Juli 2012
4. Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Bogor
a. Domisili: Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja No.122, Kec. Cibinong - Kab. Bogor b. Terdaftar : Kantor Departemen Tenaga Kerja RI Kab.Bogor
c. Nomor: 101/OP.DPCSPN/09.93.101/03/X/2013
d. Tanggal : 27 Oktober 2003
Pasal 3 : Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional (SPN), PT. Ricky Garmen Exportindo dengan tujuan untuk:
1. Meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan keluarganya.
2. Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja.
3 Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja, hubungan kerja, dan kondisi kerja yang sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan atau yang telah ditetapkan bersama
4. Memperteguh dan menciptakan perilaku hubungan industrial yang harmonis.
Pasal 4 : Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama
1. Pengusaha dan Serikat Pekerja bersama-sama menyetujui dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak
2. Dalam hal pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional mengadakan perubahan atau mengadakan penggabungan dengan organisasi lain, maka isi pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi kedua belah pihak, sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini kecuali ada perubahan atau ketentuan yang lebih baik dari Perjanjian kerja bersama yang ada
3. Segala peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang bersifat normatif yang masih berlaku di Indonesia dan tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, tetap berlaku secara konsekuen.
4. Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua pekerja di perusahaan PT. Ricky Garmen Exportindo.
5. Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur hal-hal khusus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 6. Apabila pelaksanaan atau penerapan Perjanjian Kerja Bersama ini terjadi perbedaan penafsiran yang menimbulkan terjadinya perselisihan, maka Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
7. Apabila proses musyawarah tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk menyelesaikan melalui prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku
BAB II : PENGAKUAN DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK
Pasal 5 : Pengakuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Terhadap Pengusaha
1. Untuk menghindari kesimpangsiuran, maka perlu ditegaskan bahwa yang mengatur jalannya perusahaan adalah wewenang dan tanggung jawab manajemen.
2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengakui wewenang dan tanggung jawab pengusaha dalam mengatur jalannya Perusahaan:
a. Menerima pekerja baru, membina pada masa percobaan;
b. Menempatkan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan pengangkatan jabatan;
c. Memberikan pendidikan dan latihan serta keterampilan;
d. Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil;
e. Membina, memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan;
f. Pemutusan hubungan kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam menjalankan usaha, pengusaha mentaati syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
4. Serikat Pekerja/Serikat Buruh berupaya membantu kelancaran Perusahaan dalam meningkatkan produktivitas dan menegakkan disiplin para Pekerja guna memupuk tanggung jawab demi kelancaran dan kemajuan serta keselamatan perusahaan.
5. Tanggung jawab Serikat Pekerja Nasional terhadap perusahaan : Serikat Pekerja Nasional dan segenap anggotanya tetap memelihara ketenangan dan ketertiban di lingkungan perusahaan.
Pasal 6 : Pengakuan Pengusaha Terhadap Serikat Pekerja/Serikat Buruh
1. Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional PT. Ricky Garmen Exportindo adalah Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sah di PT. Ricky Garmen Exportindo yang berhak dan berwenang untuk mewakili pekerja baik secara individu maupun secara bersama-sama (kolektif) dalam hubungan kerja dan ketenagakerjaan dengan pihak Pengusaha
2. Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh berhak dan berwenang untuk menjalankan dan mengatur organisasinya, sesuai AD/ART organisasi Serikat Pekerja Nasional.
3. Dalam hal berkaitan dengan ketenagakerjaan/pekerja beserta persoalannya, perusahaan melibatkan Serikat Pekerja dalam upaya penyelesaiannya
4. Pengusaha memberikan ijin kepada pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menjalankan tugas dan kegiatan Organisasi baik di dalam maupun di luar jam kerja, dengan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak Manajemen.
Pasal 7 : Hak dan Kewajiban Kedua Pihak
1. Pengusaha berhak mengelola perusahaan dan pekerja termasuk sistem pengupahan.
2. Serikat Pekerja Nasional PT. Ricky Garmen Exportindo adalah organisasi pekerja di PT. Ricky Garmen Exportindo yang berhak mewakili pekerja anggotanya.
3. Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berkewajiban untuk menyebarluaskan Perjanjian Kerja Bersama ini dan menjelaskan isi yang tercantum di dalamnya kepada semua pekerja di Perusahaan, dengan memberikan Perjanjian Kerja Bersama ini dengan penyuluhan-penyuluhan kepada semua pekerja dan melaksanakannya secara konsekuen.
4. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sepakat, bahwa percetakan dan atau penggandaan Perjanjian Kerja Bersama ini menjadi tanggung jawab pengusaha.
5. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sepakat dalam pendistribusian Perjanjian Kerja Bersama ini kepada pekerja menjadi tanggung jawab Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
6. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjunjung tinggi sikap saling percaya, menghargai dan menghormati kewenangan masing-masing dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing. 7. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengutamakan musyawarah untuk mufakat apabila terjadi perselisihan
8. Pengusaha memutasikan pekerja ke bagian lain sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
9. Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional bersama-sama berupaya meningkatkan produktivitas dengan melaksanakan pendidikan/pelatihan untuk meningkatkan produktivitas dan hasil produksi yang lebih baik
10. Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional sepakat untuk mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama.
BAB III : DISPENSASI DAN FASILITASI UNTUK SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 8 : Dispensasi
1. Pengusaha wajib memberikan dispensasi kepada pengurus, perwakilan, dan anggota SPN dalam menjalankan tugas organisasi.
2 Serikat Pekerja/Serikat Buruh wajib memberitahukan kepada Pengusaha dalam hal pengurus, perwakilan anggota, dan anggota dalam menjalankan tugas/kegiatan-kegiatan organisasi
3. Ketua dan Sekretaris diberikan hak penuh untuk mengurus organisasi.
4. Atasan atau siapapun dilarang menghalang-halangi kegiatan organisasi sesuai dengan Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000 tentang Perlindungan Berorganisasi.
Pasal 9 : Fasilitas untuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Sebagai wujud dari hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta untuk memudahkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam menjalankan tugas organisasi. Perusahaan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk Serikat Pekerja Nasional berupa :
1. Ruangan yang layak dan strategis untuk Kantor Serikat Pekerja Nasional sebagai tempat kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sehari-hari dalam menjalankan organisasi dan melayani anggotanya.
2. Peralatan dan perlengkapan kantor sebagai berikut:
a Meja kantor;
b. Kursi untuk pengurus dan tamu organisasi;
c. Lemari filling kabinet dan lemari biasa;
d. Papan tulis;
e. Lampu penerangan;
f. Sarana Fotocopy,
g. Dispenser dan air.
3. Perusahaan membantu kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam hal, Serikat Pekerja/Serikat Buruh membutuhkan ruangan meeting khusus atau yang lebih besar dan atau peralatan perusahaan sesuai dengan kebutuhan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
4. Perusahaan menyediakan papan pengumuman dengan letak yang ditentukan bersama.
5. Dalam hal Serikat Pekerja/Serikat Buruh bermaksud menempelkan sebuah pengumuman, buletin-buletin dan yang lainnya, Serikat Pekerja/Serikat Buruh wajib memberitahukannya terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan melalui personalia.
Pasal 10 : Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
1. Yang menjadi Anggota Serikat Pekerja SPN PT.Ricky Garmen Exportindo adalah: a Pekerja PT. Ricky Garmen Exportindo; b. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pekerja yang tidak berhak menjadi Pengurus PSP SPN PT Ricky Garmen Exportindo antara lain adalah:
a Pekerja yang menduduki jabatan yang kepentingannya mewakili pengusaha dan atau bertindak atas nama pengusaha. (Eselon 3 ke-atas, Personalia dan Satpam);
b. Pekerja rekanan Pengusaha;
c. Tenaga kerja asing.
Pasal 11 : Bantuan Pemotongan luran Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh
1. Berdasarkan Kep-Men Tenaga Kerja Kep.No. 187/Men/9/2004, pasal 5 Perusahaan membantu pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja Nasional/Check off system yang dilaksanakan setiap akhir bulan.
2 Laporan keuangan hanya dilaporkan 3 (tiga) bulan sekali kepada anggota dan ditembuskan ke pihak manajemen melalui Personalia.
BAB IV : HARI KERJA, JAM KERJA, ISTIRAHAT KERJA, KERJA LEMBUR, ISTIRAHAT MINGGUAN, UPAH LEMBUR DAN KERJA SHIFT
Pasal 12 : Hari dan Jam kerja
1. Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hari kerja di perusahaan umumnya adalah hari Senin sampai dengan Sabtu dan untuk beberapa bagian karena kondisi pekerjaan maka hari libur diatur.
2. Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari untuk 6 (enam) hari kerja dan 8 (depalan) jam sehari untuk 5 (lima) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam selama seminggu.
3. Jam kerja perusahaan diatur sebagai berikut:
A. Untuk shift
- Shift I - Shift II - Shift III |
(Senin-Jumat)
06.30-14.30 WIB 14.30-22.30 WIB 22.30-06.30 WIB |
Sabtu
06.30-11.30 WIB 11.30-16.30 WIB 16.30-21.30 WIB |
B. Untuk Non Shift
- Senin-Jumat - Sabtu |
08.30-16.30 WIB
08.30-14.30 WIB |
08.00-13.00 WIB |
C. Untuk Khusus 5 Hari Kerja Sabtu
- Senin-Jumat - Sabtu |
08.30-17.30 WIB
Libur |
|
D. Untuk bagian-bagian tertentu karena sifat dan jenis pekerjaannya.
- Non shift A - Non shift B |
07.00-15.00 WIB
10.00-18.00 WIB |
|
Catatan:
- Untuk jam kerja shift dengan istirahat 1 (satu) jam kecuali hari Sabtu tanpa istirahat. - Untuk non shift hari Sabtu tanpa istirahat 1 (satu) jam. (08.00 - 13.00 WIB) |
4. Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu adalah sebagai kerja lembur.
5. Khusus bagi pekerja dengan tugas pokok sebagai satuan pengamanan (Satpam) waktu kerja diatur tersendiri berdasarkan SK Bersama 3 (tiga) Menteri. (Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI).
6. Dalam keadaan tertentu, perusahaan dapat merubah waktu kerja asal sesuai dengan peraturan tenaga kerja 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Dan perusahaan dapat merubah jam kerja karena keperluan produksi yang mendesak atau terjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian dan akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
7. Apabila pengusaha memerlukan kerja shift, maka pekerja dapat melaksanakan jam kerja tersebut.
Pasal 13 : Istirahat
1. Istirahat kerja diberikan selama 1 (satu) jam sekurang-kurangnya setelah bekerja 4 (empat) jam berturut-turut. Pimpinan perusahaan dapat merubah waktu istirahat dengan pertimbangan kondisi yang
2. memaksa untuk kepentingan produksi setelah dibicarakan dengan Serikat Pekerja Nasional.
3. Istirahat mingguan diberikan 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja dalam seminggu bagi pekerja shift maupun non shift. Untuk pekerja staff dan beberapa bagian tertentu yang bekerja 5 (lima) hari kerja, hari libur ditetapkan pada hari Sabtu dan Minggu.
Pasal 14 : Kerja Lembur
1. Pada hakekatnya lembur adalah sukarela namun dalam keadaan terjadinya proses produksi yang lebih atau mendesak maka perusahaan dapat melaksanakan kerja lembur.
2. Dalam pelaksanaan kerja lembur, perusahaan wajib memberitahukan sebelumnya kepada para pekerja, wajib menandatangani SPKL (Surat Perintah Kerja Lembur).
3. Pekerja yang bekerja 8 (delapan) jam sehari termasuk istirahat maka kelebihan jam kerja dihitung lembur.
4. Khusus bagi pekerja dengan tugas pokok sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) waktu kerja diatur tersendiri berdasarkan SK bersama 3 (tiga) Menteri (Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI).
5. Pekerja yang lembur lebih dari 3 (tiga) jam, berhak mendapatkan penambahan kalori berupa extra fooding sejumlah minimal ≥ 1400 kalori.
Pasal 15 : Perhitungan Upah pada Jam Kerja Lembur
1. Perhitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu ditentukan sebagai berikut:
a. Perhitungan upah lembur per-jam : 1/173 X Gaji pokok + tunjangan tetap.
b. Hari kerjabiasa:
- Jam (1) Pertama: 1,5 X Upah 1 jam.
-Jam ke-2 dan seterusnya : 2 X Upah 1 jam
c. Hari kerja libur minggu atau Nasional
- Jam ke 1 s/d 7 : 2 X Upah 1 jam
- jam ke 8: 3 X Upah 1 jam
- Jam ke-9 dan seterusnya: 4 X Upah 1 jam
d. Hari libur Nasional jatuh pada hari kerja terpendek:
- Jam ke 1 s/d 5 : 2 X Upah 1 jam
- Jam ke-6 : 3 X Upah 1 jam
- Jam ke-7 dan seterusnya : 4 X Upah 1 jam
2. Untuk Pengajuan lembur harus ada surat yang sudah disetujui oleh atasan setingkat eselon I atau eselon II dan diketahui oleh Manager atau wakilnya. Ijin lembur tersebut diuraikan juga pekerjaan-pekerjaan yang akan diselesaikan.
Pasal 16 : Pengaturan Jam Kerja (Shift)
1. Pengaturan jam kerja (shift) pekerja diatur oleh perusahaan.
2. Untuk pekerja dengan kondisi tertentu karena kesehatannya kurang memungkinkan dengan menunjukkan surat keterangan dokter akan disesuaikan jam kerja (shiftnya) yang sesuai dengan kondisi kesehatannya.
3. Untuk pekerja yang mengajukan pindah kerja (shift) untuk kepentingan pribadi dan organisasi baik bersifat sementara maupun tetap, harus mengajukan terlebih dahulu kepada atasan dan keputusannya adalah wewenang perusahaan.
4 Dalam melaksanakan pergantian kerja (shift), pekerja yang akan meninggalkan pekerjaan harus mengadakan serah terima kepada pekerja shift berikutnya/penggantinya.
5. Serah terima pergantian kerja (shift) harus dapat dipertanggungjawabkan.
6. Dalam hal seorang pekerja mengajukan cuti (perjalanan jauh) dan terbentur dengan tiket, pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan pertukaran (shift).
BAB V : PENGUPAHAN, PREMI, DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
Pasal 17 : Sistem Pengupahan
1. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan yang telah dilaksanakan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu perjanjian/persetujuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
1.1 Gaji Pokok
1.2 Tunjangan Tetap
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Skala Upah
1.3 Tunjangan Tidak Tetap
- Premi Hadir (untuk bagian tertentu sesuai pengajuan)
- Tunjangan Shift
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Transport
1.4 Pendapatan Non Upah
- Tunjangan Hari Raya
2. Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah balas jasa berupa uang yang diterima oleh pekerja setiap bulan/periode.
3. Sistem pengupahan untuk pekerja diatur menurut kelompok status pekerja sebagai berikut: 3.1 Upah Bulanan untuk Staff, 3.2 Upah Bulanan untuk Operator.
4. Perusahaan menyusun suatu sistem dan struktur pengupahan/penggajian untuk setiap program pengembangan jabatan/penggolongan jabatan dan dilengkapi dengan pengupahan/penggajian
5. Dalam rangka merumuskan sistem dan struktur pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas, perusahaan juga mempertimbangkan faktor-faktor :
5.1 Ketentuan Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah
5.2 Posisi perusahaan dalam struktur industri sejenis
5.3 Kondisi atau keadaan perusahaan
5.4 Bobot atau nilai jabatan.
Pasal 18 : Sistem Upah Bulanan
1. Sesu
2. Pembayaran upah dilakukan setiap akhir bulan melalui Bank.
3. Upah bulanan dibagi dua kelompok:
A. Upah bulanan ialah upah yang dibayarkan kepada pekerja setiap akhir bulan dengan status Staff Komponen Upahnya :
a. Gaji Pokok
b. Tunjangan Jabatan (hanya eselon tertentu)
c. Tunjangan Makan dan Transport
B. Upah bulanan ialah upah yang dibayarkan kepada pekerja setiap akhir bulan dengan status Operator.
Komponen Upahnya :
a Gaji Pokok : (Upah Pokok + Tunjangan Skala Upah)
b. Tunjangan Makan
c. Tunjangan Transport
d. Premi Shift
Pasal 19 : Upah Pekerja Masa Percobaan
1. Upah Pekerja Masa Percobaan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum Kabupaten/sektoral yang ditetapkan Gubernur.
Pasal 20 : Tunjangan Jabatan
1. Untuk pekerja pada bagian tertentu karena sifat dan tanggung jawab pekerjaannya maka perusahaan memberikan tunjangan jabatan.
2. Besarnya tunjangan jabatan ditentukan oleh perusahaan disesuaikan dengan bidang pekerjaan, tanggung jawab dan jabatan pekerjaan
3. Apabila pekerja tidak lagi memangku jabatan tersebut maka tunjangan jabatan harus dihapus/tidak diberikan.
4. Tunjangan jabatan besarnya tidak diambil dari gaji tetap pekerja yang memangku jabatan.
5. Bagi pekerja yang memangku jabatan harus diberikan Surat Keputusan Pengangkatan (SK Pengangkatan) dari perusahaan.
6. Tunjangan jabatan tidak diberikan kepada pekerja yang tidak masuk 15 (lima belas) hari kerja berturut-turut untuk upah bulanan
Pasal 21 : Tunjangan Shift
1. Untuk pekerja yang melakukan pekerjaan pada shift II dan III, perusahaan memberikan tunjangan shift sebagai berikut:
NO | SHIFT | OPERATOR | LEADER | MONTIR, MAINTENANCE, ASST. SPV & SPV |
1. | Shift II | Rp 1.500,-/hari | Rp 2.500,-/hari | Rp 3.500,-/hari |
2. | Shift III | Rp 2.000,-/hari | Rp 3.000,-/hari | Rp 4.000,-/hari |
2. Pekerja kontrak mendapatkan tunjangan shift.
Pasal 22 : Tunjangan Makan dan Transport dan BBM Untuk Pekerja pada jabatan tertentu
1. Perusahaan memberikan tunjangan uang makan dan transport kepada pekerja yang hadir kerja (adapun nilai tunjangan uang makan dan tunjangan uang transport terdapat pada lampiran).
2. Untuk pekerja yang tidak hadir dengan alasan apapun maka tunjangan makan, transport dan premi hadir pada hari itu tidak dibayar.
3. Untuk pekerja pada posisi tertentu (Manajer, Chief, Kepala Bagian, atau Eselon I dan II) tidak diberikan tunjangan makan, transport, dan premi hadir.
Pasal 23 : Teknis Pembayaran Upah
1. Untuk pekerja bulanan, gaji pokok dan tunjangan jabatan dibayarkan pada setiap akhir bulan melalui Bank, apabila akhir bulan jatuh pada saat hari istirahat mingguan atau hari libur maka pembayarannya dimajukan.
2. Uang lembur pekerja bulanan dibayarkan setiap tanggal 9 (sembilan), apabila tanggal 9 (sembilan) jatuh pada hari libur maka akan dibayar sehari sebelumnya.
Pasal 24 : Pembayaran Upah Selama Sakit Berkepanjangan
1. Apabila pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat dokter, maka upahnya dibayar.
2. Apabila pekerja sakit dan tidak bisa dibuktikan dengan surat dokter dan diagnosa dokter, maka masalah tersebut dimusyawarahkan antara pihak atasan, personalia, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
3. Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan mendapatkan upah sebagai berikut:
a. 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah
b. 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
c. 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha.
4. Selanjutnya dalam hal pekerja dimaksud masih belum bisa menjalankan tugasnya, pengusaha dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dengan membicarakan terlebih dahulu kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 25 : Upah dalam Status Tahanan yang Berwajib
Tunjangan untuk keluarga pekerja yang ditahan :
1. Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib bukan oleh pengaduan perusahaan tidak mendapatkan upah.
2. Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan pengusaha, pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut : a. Untuk 1 orang tanggungan 25% dari upah b. Untuk 2 orang tanggungan 35% dari upah c. Untuk 3 orang tanggungan 45% dari upah d. Untuk 4 orang tanggungan atau lebih 50% dari upah
3. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatas diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan pihak yang berwajib.
4. Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena pengaduan pengusaha dan selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan maka pengusaha wajib membayar upah pekerja sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima persen) dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama ditahan pihak yang berwajib.
5. Dalam hal setelah proses peradilan dilakukan, ternyata pekerja yang bersangkutan tidak terbukti bersalah, maka pengusaha wajib memberikan upah pekerja tersebut secara penuh dan mempekerjakan kembali pekerja tersebut.
Pasal 26 : Pengunduran Diri dan Pembayaran Upah Terakhir
1. Pengusaha wajib segera memproses pengunduran diri yang diajukan oleh pekerja sesuai dengan tanggal pengunduran dirinya.
2. Untuk pekerja yang permohonan pengunduran dirinya atau selesai kontrak yang telah disetujui oleh perusahaan, maka upah dibayar sampai dengan hari terakhir yang bersangkutan bekerja.
3. Bagi pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan dapat mengajukan surat permohonan secara resmi kepada perusahaan :
a. Untuk pekerja dengan jabatan operator selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya.
b. Untuk pekerja dengan jabatan ketua line/Leader, Staff, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
c. Pengusaha menyelesaikan administrasi pekerja pada hari terakhir kerja.
d. Apabila diperlukan untuk pengambilan uang tersebut, pekerja berhak didampingi pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
BAB VI : PENGHARGAAN KEPADA PEKERJA
Pasal 27
Pengusaha memberikan penghargaan kepada pekerja dalam hal :
1. Pekerja mengabdikan diri secara luar biasa kepada perusahaan atau masyarakat sehingga meningkatkan nama baik perusahaan dan berguna bagi masyarakat dan negara.
2. Pekerja berhasil menemukan/menciptakan suatu penemuan yang sangat berarti bagi efisiensi atau dapat meningkatkan kualitas produksi.
3. Pekerja berhasil mencegah, menghindari atau mengurangi suatu bencana atau kerugian perusahaan
BAB VII : BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
Pasal 28 : BPJS KETENAGAKERJAAN DAN BPJS KESEHATAN
Perusahaan mengikutsertakan semua program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2011 jo. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 99, yaitu:
1. BPJS Ketenagakerjaan
Program-program BPJS Ketenagakerjaan :
a. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kecelakaan Kerja Memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja dan diatur dalam PP No. 44 Tahun 2015.
b. Program Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan sistem Tabungan Hari Tua yang iurannya ditanggung pengusaha dan tenaga kerja; Kemanfaatan Jaminan Hari Tua sebagai iuran yang terkumpul ditambah hasil pengembangan; Diatur dalam PP No. 60 Tahun 2015.
c. Program Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris tenaga kerja dan peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja sebagai tambahan bagi Jaminan Hari Tua yang jumlahnya belum optimal dan diatur dalam PP No. 44 Tahun 2015.
d. Program Jaminan Pensiun (JP) Jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia dan diatur dalam PP No. 45 Tahun 2015.
e. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja; Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena : a. Mengundurkan diri; b. Cacat total tetap; c. Pensiun; atau d. Meninggal dunia. Diatur dalam PP No. 37 Tahun 2021
2. BPJS Kesehatan Program BPJS Kesehatan :
a Jaminan Kesehatan Pelayanan Medis Rawat-Jalan Tingkat Pertama, Rawat-Jalan Tingkat Lanjutan, Rawat-Inap, Pemeriksaan Kehamilan dan Persalinan.
b. Perhitungan Iuran luran BPJS dihitung berdasarkan persentase dari Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan/Tunjangan Skala Upah sebulan yang diterima tenaga kerja kecuali perhitungan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan atas dasar upah sebulan yang diterima tenaga kerja setinggi tingginya Rp.12.000.000,-.
c. Diatur dalam PP No. 82 Tahun 2018.
Iuran Program BPJS (% Upah Bulanan) | ||
PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN | BESARAN IURAN | |
Tanggungan Perusahaan | Tanggungan Tenaga Kerja | |
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK | 0,24 | - |
Jaminan Kematian (JKM) | 0,30 | - |
Jaminan Hari Tua (JHT) | 3,70 | 2,00 |
Jaminan Pensiun (JP) | 2,00 | 1,00 |
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) | Merupakan rekomposisi dari iuran porgram JKK dan JKM | |
PROGRAM BPJS KESEHATAN Jaminan Kesehatan | 4,00 | |
1,00 |
BAB VIII : STATUS HUBUNGAN KERJA
Pasal 29 : Penerimaan Calon Pekerja, Pengangkatan/Pengesahan Hubungan dan Data Pekerja
1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengakui bahwa Penerimaan, Penempatan, dan Mutasi Kerja serta jalannya perusahaan adalah Hak Pengusaha sesuai dengan pengaturan undang-undang yang berlaku.
2. Penerimaan Pekerja di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
3. Syarat-syarat penerimaan pekerja sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Umur minimal 18 (delapan belas) Tahun;
c. Sehat Jasmani dan Rohani yang dinyatakan dengan Surat Dokter,
d. Berkelakuan Baik yang dinyatakan dengan Surat dari Kepolisian;
e. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Domisili;
f. Mempunyai Pendidikan/Pengalaman Kerja sesuai dengan jabatan atau lowongan pekerjaan yang akan diisi:
g Melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan;
h. Lulus Tes Interview yang diselenggarakan oleh perusahaan.
4. Yang mempunyai salah satu masalah seperti di bawah ini, yang tidak dapat diterima sebagai karyawan :
a. Umur belum mencapai 18 (delapan belas) Tahun;
b. Menjadi Buronan Aparat Keamanan;
c. Sedang dalam masa menjalani hukuman;
d. Cacat Mental;
e. Menderita Penyakit Menular (yang membahayakan);
f. Pecandu Narkoba;
g. Pada waktu mengisi surat perjanjian kerja dan atau wawancara memberikan keterangan palsu.
5. Calon yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan yang telah lulus tes seleksi dapat diterima sebagai pekerja dengan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 30 : Status dan Penggolongan Pekerja
Berdasarkan Sifat dan Jangka Waktu Ikatan Kerja Pekerja digolongkan 2 (dua) status yaitu:
1. Pekerja Bulanan Tetap lalah pekerja yang terkait pada hubungan kerja pada waktu yang tidak tertentu dengan perusahaan dan yang telah memenuhi persyaratan penerimaan pekerja yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan perusahaan atau yang ditunjuk oleh perusahaan dengan pendapatan upah bulanan. Pekerja yang termasuk dalam kelompok bulanan ini adalah sebagai berikut:
No | Pangkat/Golongan | Nama Jabatan | |
1 | Eselon I | - Direktur
- General Manager |
- Manager |
2 | Eselon II | - Ka. Produksi
- Chief Senior - Merchendiser |
|
3 | Eselon III | - Supervisor Senior
- Supervisor - Merchendiser - Dan Jaga |
|
4 | Eselon IV | - Asst Supervisor
- Staff Pola - Staff Administrasi - Staff Accounting/Finance - Maintenance |
- Montir
- Supir - Anggota Satpam - Staff Follow up |
2. Pekerja Operator (Non Eselon):
a. PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang dimana Pekerja yang terkait pada hubungan kerja dengan perusahaan untuk waktu yang tidak tertentu dan yang telah memenuhi persyaratan penerimaan pekerja yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan pengusaha dengan mendapat upah bulanan.
b. PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dimana Pekerja yang terkait pada hubungan kerja dengan perusahaan untuk waktu yang telah ditentukan oleh Perusahaan dan yang telah memenuhi persyaratan penerimaan pekerja yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan pengusaha dengan mendapat upah bulanan.
Pasal 31 : Pekerja Magang
Pekerja Magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Pasal 32 : Pekerja Kontrak
1. Pekerja kontrak adalah pekerja yang melakukan perjanjian kerja dengan perusahaan untuk waktu tertentu.
2. Masa Kontrak adalah ketentuan jangka waktu yang dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun.
3. Upah masa kontrak adalah sekurang-kurangnya adalah sebesar upah minimum Kabupaten/Kota
4. Selama kontrak, perusahaan akan melakukan penilaian atas sikap, kondisi kesehatan, penguasaan tugas, dan hasil kerja.
5. Ketentuan dan hak-hak untuk pekerja dalam status masa kontrak akan ditentukan tersendiri melalui surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu.
6. Surat perjanjian kerja di buat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama serta pekerja dan pengusaha masing-masing dapat satu perjanjian kerja.
Pasal 33 : Masa Percobaan
1. Setiap penerimaan pekerja dalam perusahaan bisa dilakukan melalui masa percobaan untuk waktu 3 (tiga) bulan.
2. Tanggal masuk pekerja adalah hari pertama masuk masa percobaan.
3. Selama Masa Percobaan masa percobaan perusahaan melakukan penilaian atas sikap, kondisi kesehatan,
4. Selama dalam masa percobaan perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja penguasan kerja, dan hasil kerja.
5. Bagi calon pekerja yang telah dinyatakan baik dan memenuhi syarat kerja perusahaan selama tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. masa percobaan, maka perusahaan menetapkan pekerja tersebut sebagai pekerja tetap, dengan
6. Serikat Pekerja Nasional diikutsertakan memberikan pembinaan bagi pekerja baru setelah lepas masa percobaan, untuk menjelaskan tentang hubungan Industrial Pancasila, Peraturan status dan jabatan yang ditentukan oleh perusahaan. Perundang-undangan Ketenagakerjaan dan Organisasi Serikat Pekerja
Pasal 34 : Kerja Rangkap
1. Pekerja yang bekerja di perusahaan tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain, bekerja sambilan atau berdagang sambilan di lingkungan perusahaan.
2. Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat menugaskan atau menunjuk pekerja untuk melakukan tugas/pekerjaan yang sama atau berbeda dari tugas pekerja sebelumnya, baik di dalam perusahaan maupun di group/kelompok perusahaan dengan melakukan perjanjian kesepakatan dengan pekerja.
Pasal 35 : Pemindahan Tugas/Jabatan (Mutasi)
1. Pengertian pemindahan tugas/jabatan ialah perpindahan pekerja dari satu bagian/seksi/divisi kebagian/seksi/divisi yang lain di dalam perusahaan atau di dalam group perusahaan dalam satu lokasi.
2. Pemindahan tugas dan jabatan adalah hak perusahaan sebagai yang mengatur kegiatan produksi. 3. Perusahaan hanya dapat melakukan pemindahan tugas/jabatan pekerja dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pengalaman kerja dari pekerja;
b. Volume pekerjaan:
c. Pertimbangan kesehatan dan keadaan fisik pekerja;
d. Lingkungan kerja;
e. Untuk meningkatkan/menambah pengetahuan pekerja;
f. Karena pembubaran bagian/seksi/divisi tertentu;
g. Karena pekerja melakukan kesalahan atau kerugian perusahaan dengan melihat besarnya tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan.
4. Pemindahan tugas dan rotasi jabatan yang bersifat permanen dilakukan secara tertulis.
5. Hak pekerja yang dipindahkan disesuaikan dengan bagian/tugas yang baru, tetapi tidak boleh lebih rendah dari hak yang telah didapat pekerja sebelumnya.
6. Perusahaan dilarang untuk memindahkan pekerja dalam hal pekerjaan tersebut yang dapat:
a. Merugikan keselamatan dan kesehatan pekerja;
b. Adanya unsur diskriminasi, sebagai contoh: adanya konflik pribadi dengan atasan yang bersangkutan.
7. Tata cara pemindahan atau mutasi sebagai berikut:
a Perusahaan memanggil pekerja dan menjelaskan alasan pemindahan yang bersangkutan;
b. Dalam hal pekerja berkeberatan atas pemindahannya karena alasan-alasan yang diajukan perusahaan tidak masuk akal, pengusaha tidak boleh memaksa untuk memindahkan orang yang bersangkutan;
c. Apabila dalam proses penyelesaian tersebut, di atas sudah dilakukan tetapi yang bersangkutan menghendaki keposisi semula, sedangkan posisi semula tidak ada, maka yang bersangkutan dapat dipindahkan ke tempat lain sesuai keahliannya tanpa ada tekanan
Pasal 36 : Kenaikan Pangkat/Jabatan atau Promosi dan Penurunan Pangkat/Jabatan atau Demosi
1. Dalam hal adanya posisi yang baru atau jabatan yang kosong, maka sebelum pengusaha melakukan penerimaan orang baru pada posisi tersebut, pengusaha wajib memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pekerja di lingkup bagian-bagian tersebut. Penilaian posisi tersebut disesuaikan dengan ketentuan tata personalia yaitu melalui test dan seleksi yang ditentukan.
2. Perusahaan berwenang untuk melakukan promosi kepada pekerja yang telah membuktikan prestasi, untuk kemajuan pekerja yang bersangkutan dan kepentingan pekerjaan/perusahaan.
3. Dalam hal pekerja ditetapkan oleh pengusaha untuk mengisi lowongan jabatan yang lebih tinggi dari pekerjaan nya semula, maka yang bersangkutan dapat memulai dengan on the job training yaitu masa training dan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
4. Apabila selama menjalani on the job training (training dalam masa percobaan) tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan kejabatan semula atau dipindahkan ke seksi/divisi/bagian lain yang tepat setelah ada kesepakatan dengan pekerja yang bersangkutan.
5. Dalam hal kemampuan prestasi dan konduite pekerja dinilai menurun dan tidak sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya atau kondisi, maka perusahaan memungkinkan untuk melakukan mutasi kepada pekerja dengan dimusyawarahkan dengan pekerja yang bersangkutan dan didampingi oleh Serikat Pekerja.
6. Untuk pekerja yang dilakukan penurunan jabatan (demosi) maka gaji pokok tidak diturunkan, tetapi tunjangan atau fasilitas lainnya disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan posisi penempatannya.
BAB IX : LIBUR, CUTI, IJIN, DAN PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN KERJA
Pasal 37 : Hari Libur Resmi
1. Pada hari libur resmi (hari raya yang ditetapkan oleh pemerintah), pekerja dibebaskan untuk tidak bekerja dan tetap mendapat upah pokok.
2. Perusahaan membicarakan dengan Serikat Pekerja Nasional apabila akan melakukan perubahan hari libur nasional dengan hari lain.
Pasal 38 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan dengan Mendapatkan Upah
1. Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pengusaha memberikan ijin kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah dalam hal:
a. Pernikahan pekerja........................................................................ 3 hari
b. Khitanan Anak pekerja................................................................... 2 hari
c. Pernikahan anak pekerja................................................................ 2 hari
d. Suami/Istri/Anak/Orang tua/Mertua pekerja meninggal dunia..... 2 hari
e. Istri pekerja melahirkan/keguguran kandungan............................ 2 hari
f. Membaptiskan anak pekerja........................................................... 2 hari
g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia................... 1 hari
h. Bencana alam.................................................................................. 1 hari
(Dengan menyerahkan bukti atau surat keterangan dari pihak yang berwenang)
i. Untuk point a-h tidak dihitung pada hari libur melainkan pada hari kerja.
j. Untuk point a-h tidak dapat diakumulasi jika jatuh pada waktu dan hari yang sama.
2. Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut diajukan terlebih dahulu kepada perusahaan selambat lambatnya 1 (satu) minggu, kecuali dalam keadaan mendesak, bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.
3. Atas pertimbangan-pertimbangan pengusaha, ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa upah.
4. Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin perusahaan atau surat-surat keterangan atau alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan, dianggap mangkir.
5. Apabila pekerja bekerja setengah hari (dengan ijin perusahaan) karena ada urusan yang sangat penting, maka upah pokok dan tunjangan, uang makan dan transport tetap dibayar.
6. Untuk pekerja Eselon, karena upah dibayar penuh dalam satu bulan maka ketidakhadirannya (ijin/mangkir) akan mengurangi cuti tahunan.
7. Untuk pekerja Non Eselon, dalam hal tidak masuk (ijin/mangkir) maka tidak dibayar upahnya tetapi tidak mengurangi cuti tahunan.
8. Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena perintah pengusaha berhak atas upah penuh.
9. Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan tugas negara/perusahaan dengan mendapat ijin perusahaan, berhak atas upah penuh.
10. Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan ibadah sesuai syari'at agamanya, berhak atas upah penuh.
11. Pekerja karena menjadi anggota/pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak melakukan pekerjaan karena tugas organisasi, berhak atas upah penuh.
12. Perusahaan memberikan dispensasi kepada pekerja yang ditunjuk untuk mengantarkan jenazah karyawan pulang ke kampung asalnya, baik dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh maupun perusahaan
Pasal 39 : Cuti/Istirahat Tahunan
1. Pekerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus berhak atas istirahat/cuti tahunan sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) hari.
2. Mekanisme pengambilan cuti bisa diakumulasikan selama satu tahun, yaitu 12 (dua belas) hari kerja, dengan catatan maksimal 6 (enam) hari kerja diatur perusahaan (cuti bersama) dan selebihnya hak pekerja untuk mengaturnya.
3. Perusahaan akan memberitahukan bilamana hak atas istirahat/cuti tahunan pekerja telah tiba saatnya.
4. Pekerja yang mengambil atau menjalankan cuti tahunan harus mengajukan permohonan tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan tertulis harus diketahui atasannya langsung.
b. Permohonan cuti tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum cuti dijalankan kecuali keadaan urgent/mendadak.
c. Cuti dapat dijalankan setelah diketahui oleh perusahaan.
5. Perusahaan dapat mengijinkan kepada pekerja untuk menggabungkan pengambilan cuti tahunan dengan ijin resmi.
6. Hak atas cuti tahunan bilamana dalam waktu sampai dengan tanggal 31 Desember setelah lahirnya hak cuti tersebut, pekerja tidak mengambil/menggunakan haknya bukan karena alasan yang diberikan perusahaan, maka cuti yang tidak diambil akan diakumulasikan di tahun berikutnya.
7. Selama menjalankan cuti tahunan gaji/upah pokok dan tunjangan jabatan tetap dibayar
Pasal 40 : Cuti Bersama
1. Demi ketertiban dan kelancaran jalannya perusahaan maka perlu diatur mekanisme pengambilan cuti bersama yaitu sebagai berikut: 2 (dua) hari sebelum dan 2 (dua) hari setelah hari Raya Idul
2. Untuk keadaan tertentu yang tidak dapat ditunda maka pekerja pada beberapa bagian dapat Fitri. melakukan pekerjaan pada waktu cuti bersama dan merupakan hari kerja biasa (upah dihitung) 1. lembur, sehingga cuti bersamanya sama dengan pekerja lainnya.
3. Cuti tahunan yang belum terbit tetapi sudah dijalankan (cuti bersama lebaran) dibayar pada periode gaji berikutnya dan apabila yang bersangkutan, berhenti bekerja sebelum tanggal 31 Desember maka upah cuti bersama yang sudah dibayarkan akan dipotong dari gaji yang bersangkutan.
4. Untuk pekerja yang karena sifat dan jenis pekerjaannya seperti satpam, maka cuti bersama diatur disesuaikan situasi dan kondisi.
Pasal 41 : Cuti Hamil/Melahirkan dan Gugur Kandungan
1. Pekerja wanita, berhak atas cuti hamil dan melahirkan/bersalin dan gugur kandungan.
2. Bagi pekerja wanita yang hendak melahirkan berhak atas cuti melahirkan selama 1½ bulan sebelum melahirkan dan 12 bulan setelah melahirkan dengan mendapat upah penuh.
3. Pekerja wanita yang hendak menjalankan cuti melahirkan, wajib mengajukan permohonan cuti kepada perusahaan melalui personalia dan diketahui oleh atasan di bagian yang bersangkutan, paling lambat 2 (dua) minggu sebelum menjalankan cuti dengan melengkapi surat keterangan dari dokter/bidan.
4. Untuk pekerja wanita yang mengambil cuti melahirkan, dalam hal sudah melahirkan harus menyerahkan bukti kelahiran anak yang bersangkutan.
5. Pembayaran uang cuti melahirkan dibayarkan sebulan sekali dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan.
6. Apabila pekerja wanita mengalami gugur kandungan memperoleh hak cuti 1½ bulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pasal 42 : Istirahat Haid
1. Pekerja wanita tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid, dan memberitahukan dengan atasan yang terdekat dengan menyerahkan surat kepada Personalia dengan diketahui atasan.
2. Perusahaan memberikan izin kepada pekerja wanita yang hendak mengambil istirahat haid
3. Apabila pekerja wanita tidak masuk kerja karena haid pada hari pertama dan kedua tanpa dengan memberitahukan lewat surat/telephone. pemberitahuan, dinyatakan mangkir, dan upah tidak dibayar.
Pasal 43 : Ijin Karena Sakit
1. Pekerja yang tidak masuk karena sakit, wajib memberitahukan kepada perusahaan secara tertulis Ijin Karena Sakit
2. Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun harus menyerahkan Surat maupun tidak tertulis, dan menyerahkan surat dokter. Keterangan Dokter yang memeriksa secara rutin disesuaikan dengan hasil pemeriksaan.
3. Pekerja yang tidak bekerja karena sakit dengan Surat Keterangan Dokter berhak atas upah pokok, dan tidak diperkenankan surat ijin sakit dari Bidan, kecuali dalam kondisi hamil.
Pasal 44 : Ijin Meninggalkan Kerja dengan Tidak Mendapatkan Upah
1. Pekerja dapat mengajukan permohonan tidak bekerja untuk sewaktu-waktu tertentu dalam hal pekerja mempunyai urusan kepentingan pribadi yang sangat mendesak, dengan tidak mendapatkan upah.
2. Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit dan tidak bisa dibuktikan dengan keterangan dari dokter.
Pasal 45 : Ijin Biasa
1. Pekerja yang tidak dapat melakukan kerja pada jam kerja harus mengajukan permohonan ijin atasannya.
2. Pekerja yang akan meminta ijin biasa karena keadaan darurat wajib memberitahukan secara tertulis atau lewat telepon dengan menjelaskan alasannya (pada saat yang bersangkutan masuk tetap harus memberikan surat bukti).
3. Pekerja dapat meninggalkan kerja pada jam kerja atau jam kerja lembur karena sakit setelah mendapat ijin dari atasannya dan memberitahukan kepada bagian personalia dan upah dibayar penuh.
Pasal 46 : Mangkir
1. Dalam hal pekerja tidak masuk tanpa ijin atau alasan yang tidak dapat diterima oleh pengusaha, maka pekerja tersebut dianggap mangkir dan kepadanya pada hari tidak masuk kerja, upahnya tidak dibayar.
2. Dalam hal pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena di kualifikasi kan mengundurkan diri dan akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan PP No 35 Tahun 2021, pasal 51.
Pasal 47 : Skorsing
1. Skorsing dapat dilakukan kepada setiap pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib atau tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya atau tindakan yang merugikan perusahaan.
2. Jangka waktu skorsing paling lama adalah 1 (satu) bulan, kecuali menunggu keputusan PPHI sampai permasalahan selesai, dan selama masa skorsing upah dibayar sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan yang berlaku
Pasal 48 : Gender Based Violence (GBV)
Adalah suatu tindakan membahayakan yang dilakukan diluar kehendak orang tersebut yang didasarkan atas peran laki-laki dan perempuan.
1. Kekerasan berbasis gender:
1.1 Melarang semua jenis perbuatan kekerasan seksual di perusahaan diantaranya: Gender Based Violence (GBV) Melakukan Perbuatan asusila, bujuk rayu atau memancing, serta mengajak pekerja lain untuk melaksanakan perbuatan amoral yang melanggar kesusilaan
1.2 Melarang semua jenis kekerasan fisik, menganiaya dan mempekerjakan pekerja melebihi
1.3 Melarang semua jenis kekerasan sosial dan ekonomi, dalam kategori ini kekerasan berakibat batas waktu maksimal. pada penelantaran ekonomi dan pemiskinan pekerja/buruh tanpa mengurangi hak-haknya.
1.4 Melarang segala jenis kekerasan dalam hal emosional dan psikologis, menganiaya, menghina secara kasar, membentuk atau melakukan ancaman, intimidasi serta memutasi karyawan ke tempat yang tidak nyaman sehingga pekerja tersebut keluar/mengundurkan diri.
1.5 Perusahaan dibantu Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberikan pengetahuan tentang isi dan bahayanya GBV.
BAB X : PENINGKATAN KETERAMPILAN, KOPERASI, SARANA IBADAH, DAN REKREASI
Pasal 49 : Pendidikan, Latihan, dan Pengembangan Karir
Bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja diperlukan peningkatan kemampuan dan keterampilan para pekerja. Adapun pengetahuan dan keterampilan para pekerja ditingkatkan dengan cara memberikan latihan dalam suatu program peningkatan keterampilan atau
pengetahuan :
1. Pengusaha melakukan program training atau pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
2. Program training yang dilaksanakan ditentukan oleh pengusaha sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan. perjanjian
3. Dalam hal diperlukan karena biaya latihan cukup tinggi, maka pengusaha mengadakan dengan pekerja yang mengikuti training.
4. Untuk pekerja yang memangku jabatan tertentu perusahaan menetapkan untuk mengikuti training atau pelatihan sebagai syarat jabatan atau posisi tertentu.
5. Perusahaan memberikan kesempatan kepada semua pekerja untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi kerjanya sehingga dapat menduduki jabatan tertinggi di perusahaan tanpa melihat suku, agama, warna kulit dan golongan.
Pasal 50 : Koperasi Karyawan
1. Koperasi karyawan ialah suatu wadah ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan perekonomian karyawan.
2. Bahwa salah satu sarana penunjang ke arah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dapat
3. Dalam pada itu pengusaha dengan kemampuan yang ada berusaha untuk mendorong ke arah mengembangkan usaha bersama melalui koperasi karyawan.
4. Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional bersama-sama harus senantiasa melindungi, mendorong tumbuh dan berkembangnya kehidupan koperasi karyawan di perusahaan.
5. Sehubungan sebagian besar anggota koperasi adalah Anggota Serikat Pekerja maka Serikat dan memajukan usaha koperasi tersebut. Pekerja Nasional dapat membantu menyampaikan aspirasi anggota koperasi kepada koperasi
6. Setiap 3 (tiga) bulan koperasi memberikan laporan keuangan dan perkembangan koperasi kepada
7. Pengurus setiap waktu dapat dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi.
8. Setiap anggota berhak mendapat laporan saldo setiap saat dan kartu saldo (buku tabungan anggota harus dipegang dan menjadi tanggung jawab anggota).
9. Koperasi memberikan bingkisan lebaran kepada seluruh anggota setelah Rapat Anggota.
10. Setiap RAT koperasi mengundang pengurus Serikat Pekerja Nasional.
Pasal 51 : Sarana Ibadah
1. Setiap pekerja diberikan kebebasan untuk melaksanakan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaan nya masing-masing yang tercantum dalam pasal 29 UUD 1945.
2. Dalam upaya memberikan kesempatan kepada pekerja, pengusaha menyediakan sarana/tempat beribadah di dalam lingkungan perusahaaan.
3. Untuk memelihara dan membina kegiatan kerohanian, pekerja membentuk wadah Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) dan Persekutuan Do'a (PD).
4. Untuk kesempatan ibadah yang dilaksanakan oleh pekerja mendapat toleransi dari pemeluk agama lain dan antar pekerja yang mempunyai kepercayaan yang berbeda dan selalu menghindari hal-hal yang akan mengarah kepada SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan).
5. Untuk pekerja laki-laki yang akan melakukan Shalat Jum'at di lingkungan perusahaan diberikan kesempatan untuk meninggalkan pekerjaan selama 1 jam atau 75 menit, disesuaikan dengan waktu Shalat Jum'at yang diajukan oleh DKM.
6. Perusahaan memberikan perlengkapan sarana ibadah setahun sekali sesuai dengan kebutuhan.
7. Perusahaan, Koperasi dan Serikat Pekerja Nasional memberikan subsidi dana untuk perayaan hari-hari besar keagamaan.
Pasal 52 : Sarana Olahraga dan Kesenian
1. Dalam rangka ikut menunjang pemeliharaan tubuh yang sehat dan pengembangan bakat dalam bidang olahraga dan kesenian, maka perusahaan menanggung biaya sarana olahraga dan kesenian disesuaikan dengan kondisi/keadaan perusahaan.
2. Pekerja membentuk kepengurusan olahraga dan kesenian yang bertugas menangani urusan urusan olahraga dan kesenian dan bertanggung jawab terhadap sarana olahraga dan kesenian tersebut.
3. Perusahaan, Koperasi dan Serikat Pekerja Nasional akan membicarakan biaya bagi kegiatan olahraga dan kesenian.
4. Semua kegiatan olahraga dan kesenian akan dibicarakan antara Pengurus ORKES dan Serikat Pekerja Nasional.
5. Perusahaan memberikan dispensasi kepada pekerja untuk kegiatan ORKES dengan upah dibayar penuh (harus ada ijin dari atasan dan personalia).
6. Setiap pekerja PT. Ricky Garmen Exportindo berhak melakukan kegiatan ORKES.
Pasal 53 : Rekreasi
1. Minimal satu tahun sekali pekerja dan keluarganya diperkenankan mengadakan rekreasi bersama. 2. Rekreasi diberikan secara Subsidi oleh Perusahaan dan diadakan pada saat pekerjaan tidak padat. 3. Rekreasi diadakan dengan ketentuan disetujui oleh 60% dari karyawan
BAB XI : TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 54 : Tunjangan Hari Raya
1. Menjelang Hari Raya, perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah selesai masa percobaan yang besarnya disesuaikan dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016.
2. Bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 (satu) tahun cara menghitungnya adalah (masa kerja x gaji pokok)/12
3. Pembayaran THR tersebut dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hari raya.
4. Bagi pekerja yang mengundurkan diri satu bulan sebelum hari raya mendapatkan THR penuh sesuai ketentuan.
BAB XII : TUNJANGAN KECELAKAAN DAN KEMATIAN
Pasal 55 : Bantuan/Tunjangan Kematian Bukan oleh Kecelakaan Kerja
1. Apabila pekerja tetap meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka perusahaan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Upah dalam bulan yang sedang berjalan
b. Sumbangan ongkos penguburan sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah)
c. Uang duka yang besarnya serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
2. Dan apabila keluarga pekerja yang meninggal dunia, maka perusahaan memberikan sumbangan berupa uang. Keluarga disini adalah Ayah/Ibu kandung, Suami/Istri, Anak kandung sesuai dengan data yang dilaporkan kepada perusahaan.
3. Dalam hal keluarga pekerja tetap yang meninggal dunia sumbangan diberikan kepada pekerja yang bersangkutan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan ada tembusan ke Serikat Pekerja Nasional.
4. Surat edaran duka cita diedarkan di seluruh bagian tanpa memandang jabatan, dan hasil sumbangan diketahui oleh Serikat Pekerja.
BAB XIII : DAFTAR HADIR/TIME CARD DAN PAKAIAN KERJA
Pasal 56 : Daftar Hadir/Catatan Waktu Kerja/Finger Scan
1. Catatan waktu kerja adalah semua bentuk catatan dan rekaman secara tertulis dan merupakan bukti otentik atas pelaksanaan waktu kerja.
2. Perusahaan membuat rekaman/catatan waktu kerja untuk setiap pekerja dan menjadi milik bukti otentik atas pelaksanaan waktu kerja. perusahaan untuk kepentingan penelitian, penilaian, pembayaran upah dan lainnya.
3. Setiap pekerja berkewajiban untuk menggunakan rekaman waktu kerja atau finger scan
4. Setiap pekerja masuk dan pulang diharuskan finger scan, jika tidak harus segera melapor ke bagian personalia. Dalam hal tidak melapor dianggap tidak masuk kerja
5. Perusahaan wajib memeriksa data finger scan dan memberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan apabila data tidak masuk komputerisasi.
6. Jumlah mesin finger scan disesuaikan dengan jumlah karyawan dimasing-masing lokal.
Pasal 57 : Pakaian Kerja
1. Pekerja yang sudah selesai masa percobaan diwajibkan memakai seragam yang warna dan modelnya ditentukan oleh perusahaan dari hari Senin s/d Sabtu, untuk Staff Kantor hari Senin s/d Jum'at.
2. Pembagian seragam secara gratis dilaksanakan setiap bulan September disesuaikan dengan masa kerja dan jabatan atau posisi pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pekerja yang sudah lepas masa percobaan, pekerja menerima 2 (dua) stell seragam. Terdiri dari 2 (dua) kemeja dan 2 (dua) bahan celana dengan design yang sudah ditentukan perusahaan.
b. Dalam hal pekerja dalam waktu kurang dari 4 (empat) bulan setelah menerima seragam tersebut mengundurkan diri/berhenti dari perusahaan karena kemauan sendiri maka diwajibkan mengembalikan seragam.
c. Pekerja yang telah mendapatkan pembagian seragam baru 2 (dua) stell seragam lama tidak harus dikembalikan.
3. Pekerja yang tidak memakai seragam sesuai dengan ketentuan perusahaan tidak akan diperkenankan masuk areal perusahaan pada jam kerja.
4. Pekerja yang masih pekerja kontrak dan masa percobaan yang belum mendapat seragam dihimbau untuk memakai busana hitam putih.
5. Untuk pekerja perempuan (staff, operator) diperbolehkan memakai busana muslim, dengan ketentuan bahan, wama dan model ditentukan dari perusahaan dengan mengajukan ijin terlebih dahulu.
6. Proses jahit busana muslim dilakukan oleh perusahaan.
BAB XIV KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN SARANA KERJA
Pasal 58 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. Untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pekerja maka dibentuk organisasi yaitu Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). 2. Untuk membantu tugas-tugas P2K3 di perusahaan maka di setiap bagian dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bagiannya di bawah Pimpinan Kepala Bagian/Supervisornya. 3. Selain P2K3 perusahaan juga membentuk Team Pemadam Kebakaran dan Team Pertolongan Pertama (Team PP). 4. Setiap pekerja harus bersedia ditunjuk, dipilih sebagai pengurus atau anggota P2K3 Team Pemadam Kebakaran dan PP karena merupakan bagian dari tugasnya. 5. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mengadakan pemeriksaan secara periodik atas alat-alat pelindung Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang digunakan oleh pekerja. 6. Untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian pekerja terhadap masalah Keselamatan Kerja maka pengusaha akan menyusun buku pedoman mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pasal 59 : Keselamatan Kerja
1. Perusahaan dan pekerja menyadari pentingnya keselamatan kerja, karenanya kedua belah pihak mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan dan sakit akibat hubungan kerja.
2. Perusahaan menyediakan perlindungan Keselamatan Kerja seperti: Masker, Kerudung, Safety Shoes, Tangga, Kacamata Las, Alat kerja yang bukan penghantar listrik dan sebagainya.
3. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, semua pekerja harus menaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja serta ketentuan kerja yang dikeluarkan perusahaan denganber pedoman pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
4. Pekerja berhak menolak bekerja terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi syarat keselamatan kerja dan kesehatan kerja serta tidak adanya alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 pasal 12 huruf e)
5. Alat-alat pemadam kebakaran harus ditempatkan di tempat yang mudah terlibat dan terjangkau serta diberi cat berwarna merah.
6. Semua pekerja harus mengetahui tempat alat-alat pemadam kebakaran dan mengetahui cara penggunaannya.
7. Benda-benda yang mudah terbakar harus diperhatikan keamanannya serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap bahaya kebakaran.
8. Bila terjadi kebakaran, pekerja harus memberitahukan tanda bahaya tersebut kepada petugas pemadam/penanggulangan kebakaran harus berusaha memadamkan dan para pekerja lainnya supaya ikut membantu bilamana diperlukan.
9. Secara periodik akan dilaksanakan latihan pemadam kebakaran dan pembinaan terhadap regu pemadam kebakaran yang telah dibentuk.
10. Perusahaan dapat memberikan sanksi kepada pekerja yang melanggar ketentuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pasal 60 : Kesehatan Kerja
1. Tempat bekerja dipelihara kebersihan dan kerapihannya dan untuk menjaga kesehatan bersama dilarang meludah di lantai dan membuang sampah di sembarang tempat.
2. Setiap pekerja harus memenuhi dan melaksanakan instruksi tentang pemakaian alat-alat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang disediakan perusahaan.
3. Setiap pekerja yang mengetahui pekerja lain menderita penyakit menular seperti: Lepra Syphilis, Kolera, TBC, Demam Berdarah, Muntaber dan sebagainya harus melapor kepada
4. Setiap pekerja harus melaksanakan Protokol Kesehatan (5M), yaitu Memakai Masker, Mencuci atasannya tentang penyakit tersebut untuk melakukan tindakan pencegahan. Tangan dengan sabun dan air, Menjaga Jarak minimal 1 (satu) meter, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.
Pasal 61 : Alat-Alat Kerja
1. Perusahaan wajib menyediakan dan memberikan alat-alat kerja bagi pekerja menurut macam dan jenis sesuai dengan kebutuhan yang telah ditentukan untuk masing-masing pekerjaan dan pekerja wajib untuk menggunakannya.
2. Pekerja diwajibkan merawat alat-alat kerja tersebut dan menyimpanny pada tempat yang telah ditentukan oleh atasannya.
3. Dalam hal terjadi kerusakan pada alat-alat kerja dan karenanya perlu dilakukan penukaran, maka ditentukan oleh atasannya. pekerja (diwajibkan) menunjukkan alat-alat kerja yang lama dan rusak pada atasannya.
Pasal 62 : Sarana Kerja
1. Perusahaan wajib menyediakan dan memberikan sarana kerja sebagai berikut:
a. Kaos kerja (6 bulan sekali 2 pcs) tetapi untuk bagian tertentu
b. Topi (ditentukan)
c. Wearpack ber
d. Otto dan kerudung
e. Masker (tiap 4 bulan diganti)
f. Safety Shoes (bagian tertentu)
2. Sarana kerja tersebut disesuaikan dengan (kebutuhan) masing-masing bagian.
3. Dalam hal terjadi kerusakan atau tidak layak pakai perlu adanya penukaran dengan kan sepengetahuan atasannya.
BAB XV : TATA TERTIB PERUSAHAAN
Pasal 63 : Kewajiban-Kewajiban Pekerja
1. Setiap pekerja harus berada di tempat tugas masing-masing tepat waktu yang telah ditentukan dan demikian pula pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan harus pada waktunya.
2. Setiap pekerja harus mengikuti seluruh petunjuk-petunjuk atau instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pemimpin perusahaan berwenang sepanjang tidak bertentangan dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Setiap pekerja harus melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang diberikan oleh perusahaan. 4. Setiap pekerja harus menjaga serta memelihara dengan baik semua barang milik perusahaan dan agar melaporkan kepada pimpinan perusahaan/atasannya apabila mengetahui hal-hal yang menimbulkan kerugian perusahaan.
5. Setiap pekerja harus memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapa pun mengenai hal yang diketahui mengenai perusahaan.
6. Setiap pekerja harus melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila ada perubahan-perubahan 1 akan status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat, dan sebagainya.
7. Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing dan sebagainya sebelum bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan, sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
8. Setiap pekerja diharuskan membantu dan menjaga keamanan dan keselamatan perusahaan.
9. Setiap pekerja bersedia menjalani pemeriksaan rutin atau sewaktu-waktu yang dilaksanakan oleh atasan yang ditunjuk atau satpam perusahaan dengan mengindahkan norma-norma sopan santun. 10. Setiap pekerja berkewajiban untuk membantu secara positif dalam meningkatkan efisiensi dan penghematan penggunaan bahan-bahan milik perusahaan.
11. Setiap pekerja berkewajiban untuk bertanya kembali kepada atasannya apabila instruksi yang diberikan tidak dimengerti atau kurang jelas.
12. Setiap pekerja membantu untuk mencegah perbuatan orang lain di dalam maupun di luar perusahaan yang dapat mengakibatkan kerugian perusahaan.
13. Setiap pekerja harus menjaga kebersihan, kerapihan, kesehatan, dan keasrian lingkungan perusahaan.
14. Setiap pekerja harus memberitahukan kepada atasannya atau perusahaan apabila datang masuk kerja terlambat dan atau pulang cepat dengan memberitahukan alasannya secara benar dan bertanggung jawab
15. Pekerja yang tidak bisa masuk kerja karena keperluan pribadi, ijin biasa, ijin resmi harus memberitahukan kepada atasannya atau perusahaan.
16. Pekerja yang tidak bisa masuk kerja karena sakit harus menunjukkan surat dokter dan resep obat atau obat.
17. Pekerja yang melaksanakan tugas luar karena tugas dari perusahaan atau karena melaksanakan tugas organisasi Serikat Pekerja harus memberitahukan kepada perusahaan.
18. Setiap pekerja harus bersikap sopan, ramah terhadap sesama pekerja, atasan maupun tamu perusahaan.
19. Setiap pekerja berkewajiban untuk memakai pakaian seragam selama berada di pabrik, yang belum mendapat/tidak mendapat pakaian seragam, harus memakai pakaian hitam putih, sopan, bersih dan rapih.
20. Pekerja yang dimutasi karena kenaikkan pangkat atau penurunan atau dipindahtugaskan dalam waktu yang ditentukan setelah menerima surat perintah dari pihak yang mengadakan mutasi untuk menempati jabatan baru.
21. Pekerja harus memperhatikan prinsip-prinsip K3:
a. Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b. Setiap pekerja lainnya yang berada di tempat kerja perlu dijamin pula keselamatan dan kesehatannya.
22. Setiap pekerja berkewajiban untuk memenuhi perjanjian kerja perjanjian kerja bersama dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
23. Dalam rangka pemberantasan pengedaran dan penggunaan narkotika dan obat terlarang (NARKOBA) atau hal-hal yang berkaitan dengan obat terlarang atau psikotropika maka perusahaan mengadakan pemeriksaan air seni kepada karyawan/karyawati secara acak dan apabila ditemukan memakai obat terlarang tersebut diputuskan hubungan kerjanya secara tidak hormat (PHK) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
24. Setiap karyawan wajib melaksanakan Protokol Kesehatan (5M), yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun dan air, Menjaga Jarak minimal 1 (satu) meter, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.
Pasal 64 : Larangan-Larangan Bagi Pekerja
1. Setiap pekerja dilarang membawa atau menggunakan barang-barang milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan yang berwenang.
2. Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki i ruangan lain yang
3. Setiap pekerja dilarang menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau bukan bagiannya kecuali atas perintah atau ijin atasannya. tidak ada mengedarkan daftar sokongan, menempatkan atau mengedarkan poster yang hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin pimpinan di dalam lingkungan perusahaan.
4. Setiap pekerja dilarang minum minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa/menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika, melakukan segala macam perjudian, dan berkelahi dengan sesama pekerja/pimpinan di dalam lingkungan perusahaan.
5. Setiap pekerja dilarang membawa senjata api/tajam ke dalam lingkungan perusahaan.
6. Setiap pekerja dilarang membocorkan rahasia perusahaan.
7. Setiap pekerja dilarang membawa makanan dari luar ke ruangan kerja/tempat kerja khususnya di areal produksi.
8. Setiap pekerja dilarang membawa barang-barang/alat-alat dari luar yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan
9. Setiap pekerja dilarang merokok di ruangan produksi, warehouse/gudang, powerhouse, workshop, serta tempat-tempat lain yang dilarang.
10. Setiap pekerja dilarang melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan, membujuk, merayu, atau memancing serta mengajak pekerja lain untuk melaksanakan perbuatan amoral yang melanggar kesusilaan.
11. Setiap pekerja dilarang menolak perintah kerja yang sesuai dengan perusahaan yang berlaku.
12. Setiap pekerja dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya maupun hasil pekerjaannya.
13. Setiap pekerja dilarang menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan pekerja lain, pihak pimpinan perusahaan/pengusaha ataupun keluarganya. 14. Setiap pekerja dilarang bertindak sembrono/serampangan, merusak alat kerja, hasil kerja dan barang milik perusahaan.
15. Setiap pekerja dilarang membuang sampah di sembarang tempat dan meludah di lantai.
16. Setiap pekerja dilarang untuk mendirikan perkumpulan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan, meminta sumbangan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.
17. Setiap pekerja dilarang mengganggu, mengajak beberapa pekerja lainnya yang sedang bekerja. 18. Setiap pekerja dilarang bersenda gurau, mondar mandir pada jam kerja.
19. Setiap pekerja dilarang mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, kasar, menjerit-jerit, berteriak teriak membuat kegaduhan.
20. Setiap pekerja dilarang merubah bentuk pakaian kerja yang diberikan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.
21. Setiap pekerja dilarang merubah atau mencoret-coret dokumen perusahaan atau pengumuman perusahaan.
22. Setiap pekerja dilarang meminjamkan pakaian kerja maupun kartu pengenal pekerja kepada pekerja lain atau orang lain.
23. Setiap pekerja dilarang mencoret-coret dinding, tembok gedung perusahaan.
24. Setiap pekerja dilarang memasuki areal Perusahaan tanpa memakai kartu tanda pengenal karyawan.
25. Setiap pekerja dilarang mengajak masuk ke dalam lokasi perusahaan keluarga, teman/relasinya atau tamu tanpa seijin perusahaan terkecuali tamu dinas yang berhubungan dengan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan menggunakan kartu tamu.
26. Setiap pekerja dilarang meninggalkan pekerjaannya sebelum jam kerja selesai/istirahat, kecuali seijin atasan/perusahaan.
27. Setiap pekerja dilarang membuat barang-barang dari perusahaan untuk dipakai sendiri.
28. Setiap pekerja dilarang menjadi anggota organisasi terlarang atau organisasi yang dapat meresahkan/membuat ketidak-tenangan dan kerugian perusahaan.
29. Atasan tidak boleh meminta pekerja untuk membuat surat pernyataan yang berbentuk pengunduran diri dengan alasan produktivitas si pekerja menurun.
30. Atasan dilarang melanggar prosedur kerja yang telah ditentukan.
31. Dalam 1 (satu) divisi tidak boleh ada 2 (dua) orang yang berhubungan keluarga.
32. Karyawan dapat dimutasikan dengan kondisi dari Perusahaan atau yang bersangkutan.
33. Setiap pekerja pria dilarang untuk berambut panjang (gondrong).
34. Pekerja dilarang membawa dan mengaktifkan Handphone (HP) selama jam kerja tanpa seijin pihak Manajemen
Pasal 65 : Kewajiban Atasan Terhadap Bawahan
1. Memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditentukan perusahaan.
2. Memberikan petunjuk kepada bawahan tentang pekerjaan yang harus dilakukan termasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja.
4. Menegur bawahannya yang melanggar peraturan yang telah ditentukan.
5. Melakukan penilaian secara jujur dan obyektif.
6. Menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batas kewenangan yang dimilikinya.
Pasal 66 : Tata Tertib Sikap Bawahan Terhadap Atasan
1. Bawahan melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
2. Bawahan bersikap sopan, jujur dan wajar terhadap atasannya serta loyalitas dan dedikasi yang tinggi dalam mengemban tugas-tugas yang diberikan oleh perusahaan melalui atasan.
3. Bawahan menanyakan kepada atasannya mengenai hal-hal yang belum atau kurang jelas baginya. 4. Bawahan dapat mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran pekerjaannya.
Pasal 67 : Pembinaan dan Sanksi
1. Perusahaan maupun Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya perlunya menegakkan disiplin kerja, karenanya terhadap kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh bawahan/atasan atas peraturan yang telah diatur dapat diberikan pembinaan/sanksi.
2. Pembinaan atau sanksi yang diberikan kepada bawahan/atasan adalah merupakan usaha korektif dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah laku atasan/bawahan.
3. Bawahan/atasan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan/disiplin kerja dan lalai terhadap kewajibannya maka dikenakan hukuman/sanksi sebagai berikut:
a. Teguran Lisan;
b. Surat Teguran;
c. Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga/Terakhir;
d. Skorsing
e. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
4. Surat peringatan diberikan berdasarkan urutan-urutannya tetapi dapat dinilai menurut besar kecilnya kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja.
5. Masing-masing Surat Teguran dan Surat Peringatan mempunyai masa berlaku yang berbeda yaitu sebagai berikut:
a. Surat Teguran masa berlakunya 1 (satu) bulan.
b. Surat Peringatan Pertama masa berlakunya 2 (dua) bulan.
c. Surat Peringatan Kedua masa berlakunya 2 (dua) bulan.
d. Surat Peringatan Ketiga masa berlakunya 3 (tiga) bulan.
6. Pekerja yang telah diberikan pembinaan dan sanksi surat peringatan ke-3/terakhir maka perusahaan akan memberikan tembusan surat peringatan terakhir dan waktu serta kesempatan kepada Serikat Pekerja Nasional untuk memberikan pembinaan.
Pasal 68 : Pelanggaran dengan Teguran
Perusahaan akan memberikan Surat Teguran untuk kesalahan/pelanggaran yang dilakukan bawahan/atasan sebagai berikut:
1. Untuk pekerja bulanan: apabila tidak masuk kerja tanpa kabar/mangkir 1 (satu) hari.
2. Petugas piket yang tidak teliti/lalai dalam melakukan pemeriksaan pada saat karyawan keluar ruangan atau pulang kerja sehingga ditemukan oleh satpam, anak buahnya membawa barang milik perusahaan, akan disesuaikan dengan kasus yang terjadi.
3. Atasan yang anak buahnya melakukan kesalahan kerja yang masih dapat ditolerir disesuaikan dengan kasus yang terjadi.
4. Ditemukan tidak memakai perlengkapan kerja seperti masker, kerudung, yang sesuai dengan ketentuan
5. Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan kotor, seusai kerja dan langsung meninggalkan tempat kerja.
6. Tidak berada di tempat kerja pada waktu jam kerja tanpa pemberitahuan.
7. Memasang tulisan pamplet, pengumuman, atau slogan-slogan tanpa ijin yang berwenang.
8. Membawa anak kecil dalam jam kerja tanpa ijin.
9. Tidak melaporkan perubahan data diri.
10. Perilaku tidak sopan pada sesama pekerja dan tidak tertib di lingkungan perusahaan.
11. Bekerja tidak memperhatikan keselamatan dirinya atau orang lain.
12. Makan, minum sambil berjalan atau di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
13. Keluar masuk tempat kerja tanpa melalui pintu yang telah ditentukan.
14. Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba di bidang tugas yang ada.
15. Lupa tidak melakukan finger 2 (dua) kali dalam satu bulan.
16. Setiap pekerja pria dilarang berambut panjang (gondrong).
17. Setiap pekerja dilarang memasuki areal perusahaan tanpa memakai kartu tanda pengenal karyawan.
18. Pekerja yang tidak melaksanakan Protokol Kesehatan di area lingkungan perusahaan.
Pasal 69 : Pelanggaran dengan Surat Peringatan Pertama
Perusahaan akan memberikan Surat Peringatan Pertama untuk kesalahan/pelanggaran yang dilakukan pekerja/atasan management sebagai berikut:
1. Apabila pelanggaran yang sama seperti pada pasal 68 di atas tetap dilakukan oleh pekerja dalam waktu 2 (dua) bulan atau melakukan pelanggaran/kesalahan lain dan yang bersangkutan sudah pernah mendapat Surat Teguran
2. Terlambat masuk kerja 5 (lima) kali dalam 1 (satu) bulan
3. Tidak masuk setelah gajian, sebelum atau sesudah libur resmi/hari besar, dengan alasan yang tidak dapat diterima.
4. Tidak masuk sebelum dan sesudah cuti yang diberikan perusahaan tanpa memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
5. Tidak mengambil surat cuti yang telah diberikan/disahkan oleh perusahaan.
6. Tidak masuk 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang jelas/mangkir
7. Tidak memakai seragam/pakaian kerja yang sesuai dengan ketentuan perusahaan.
8. Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja, petunjuk-petunjuk atasan dan sebagainya.
9. Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasan
10. Meludah di depan banyak orang/pimpinan, membuang sampah yang berbahaya di sembarang tempat atau tidak di tempat sampah.
11. Membuat gaduh dan atau mengganggu ketenangan kerja.
12. Tidak mematikan listrik dan mesin produksi atau merapikan barang-barang pekerjaan setelah selesai jam kerja.
13. Menolak untuk diperiksa oleh satpam saat meninggalkan areal kerja (istirahat/pulang).
14. Melanggar tata tertib kerja atau tidak mengikuti aturan kerja yang diberikan atasan sehingga hasil kerja rusak.
15. Membuat keributan dan bertengkar mulut di tempat kerja dan tidak mau menurut setelah dinasehati oleh atasan/perusahaan.
16. Terbukti mencari-cari alasan untuk meminta ijin meninggalkan kerja pada waktu kerja belum selesai.
17. Mengajak masuk saudara, teman, yang bukan karyawan ke lokasi perusahaan tanpa seijin petugas atau perusahaan.
18. Melanggar standar/pedoman/manual kerja atau lainnya yang telah ditetapkan untuk dipatuhi dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan.
19. Menolak menjalankan perintah atasan yang layak.
20. Memindahkan alat-alat pemadam kebakaran, alat-alat perlengkapan atau tanda-tanda keselamatan kerja tanpa ijin dari atasan.
21. Mencoret-coret atau merobek pengumuman/pemberitahuan yang baru di tempel pada papan pengumuman.
22. Setiap pekerja dilarang membawa makanan dari luar ke ruangan kerja/tempat kerja khususnya di areal produksi
23. Setiap pekerja dilarang membawa barang-barang/alat-alat dari luar yang diberikan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.
24. Setiap pekerja dilarang membuat barang-barang dari perusahaan selain untuk kepentingan perusahaan.
25. Pekerja dilarang membawa dan menggunakan Handphone (HP) pada jam kerja tanpa seijin pihak Manajemen.
Pasal 70 : Pelanggaran dengan Surat Peringatan Kedua
Perusahaan akan memberikan Surat Peringatan Kedua untuk kesalahan/pelanggaran yang dilakukan pekerja/atasan management sebagai berikut:
1. Apabila pelanggaran yang sama seperti pada pasal 69 di atas tetap dilakukan oleh pekerja dalam waktu 2 (dua) bulan atau melakukan pelanggaran/kesalahan lain dan yang bersangkutan sudah pernah mendapat Surat Peringatan Pertama.
2. Melalaikan kewajiban secara serampangan sehingga merugikan perusahaan.
3. Mencorat-coret tembok/gedung di dalam lingkungan perusahaan.
4. Pelanggaran yang merugikan perusahaan dengan memperhatikan kasus yang terjadi.
5. Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kalender tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Petugas satpam yang sedang jaga/tugas tidak mengetahui di daerah pengawasannya terjadi pencurian/tindak kejahatan.
7. Terbukti atasan memaki-maki bawahan dengan ucapan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
8. Tidak melaporkan adanya bahaya kepada atasan/perusahaan yang dapat merugikan perusahaan. 9. Melakukan pekerjaan secara kasar sehingga berakibat rusaknya peralatan dan mesin-mesin karena kelalaian menyebabkan kerugian perusahaan
10. Menggunakan peralatan kerja dan fasilitas perusahaan lainnya untuk kepentingan sendiri tanpa ijin yang berwenang.
11. Tidak melaporkan kerusakan peralatan kerja, kerusakan hasil kerja, dan kesalahan proses dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. kerja
12. Melawan perintah atasan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
13. Setiap pekerja dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai hasil pekerjaan dengan melihat tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pekerja.
14. Setiap pekerja dilarang untuk mendirikan perkumpulan yang tidak ada hubungan dengan kegiatan perusahaan, meminta sumbangan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.
15. Setiap pekerja dilarang meminjamkan pakaian kerja maupun kartu pengenal pekerja kepada pekerja lain atau orang lain.
Pasal 71 : Pelanggaran dengan Surat Peringatan Ketiga/Terakhir
Untuk pelanggaran-pelanggaran di bawah ini akan memberikan Surat Peringatan Ketiga (Terakhir) sebagai berikut:
1. Apabila melakukan kesalahan yang sama dengan menerima Surat Peringatan Kedua dan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
2. Karyawan yang diketemukan berjualan di sekitar areal perusahaan.
3. Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya/orang lain.
4. Melakukan usaha rentenir (meminjamkan uang dengan bunga tinggi) di dalam lingkungan perusahaan.
5. Mengoperasikan mesin atau peralatan kerja yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin/perintah atasan
6. Merokok sambil berjalan atau di luar dari tempat yang telah ditentukan, dan membuang puntung rokok tidak pada tempat yang telah ditentukan.
7. Menyebarkan berita-berita yang tidak benar di dalam lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan keresahan di antara sesama pekerja dan mengakibatkan pekerja menjadi terganggu.
8. Tidak masuk setelah cuti bersama dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
9. Petugas satpam/pekerja terbukti tidur pada jam kerja.
10. Dengan sengaja menjelekkan nama baik atasannya sehingga mempengaruhi kewibawaan.
11. Mangkir 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
12. Terbukti anggota satpam meninggalkan pos/tempat kerja sebelum waktunya sehingga perusahaan kehilangan barang/menderita kerugian.
13. Karyawan mengedarkan surat yang berbentuk ajakan atau provokasi yang menjelekkan nama perusahaan/Serikat Pekerja Nasional atau menuntut kepada perusahaan tanpa memberitahukan kepada perusahaan.
14. Karyawan yang menyebarkan isu atau keterangan yang tidak benar mengenai perusahaan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada karyawan lain.
15. Atasan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya.
16. Merusak dan berusaha merusak barang milik perusahaan.
17. Berlaku kurang ajar kepada pimpinan perusahaan atau keluarganya, sesame pekerja, atasan atau tamu perusahaan.
18. Setiap pekerja dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai identitas dirinya.
19. Setiap pekerja dilarang membawa senjata api/tajam ke dalam lingkungan perusahaan.
20. Setiap pekerja dilarang membocorkan rahasia perusahaan
Pasal 72 : Pelanggaran Tata Tertib yang Dapat Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja Sesuai dengan UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
Setiap bawahan/atasan, yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan, pelanggaran hukum atau merugikan perusahaan, dapat dikenakan sanksi Pemutusan hubungan Kerja dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, antara lain yang termasuk pelanggaran berat sebagai berikut:
1. Setiap bawahan/atasan yang melakukan pelanggaran PKB, pelanggaran hukum yang merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi PHK dan disesuaikan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Melakukan pencurian/penggelapan.
3. Melakukan penganiayaan terhadap pengusaha, keluarga pengusaha atau sesama pekerja.
4. Masuk berjudi dan berkelahi di tempat kerja.
5. Terbukti merusak barang milik perusahaan dengan sengaja.
6. Terbukti mengadu domba, menghasut, mengumpulkan massa secara tidak sah untuk mengganggu kelancaran produksi.
7. Terbukti mengancam teman kerja, atasan atau pengusaha dan keluarganya sehingga keselamatannya terancam.
8. Terbukti secara terang-terangan menolak pembinaan yang dilakukan oleh atasan dan dibuktikan dengan menentang secara kasar dan terang-terangan sehingga kewibawaan pimpinan tidak ada/dilecehkan.
9. Dengan sengaja menghilangkan dokumen, barang-barang inventaris penting milik perusahaan, sehingga merugikan perusahaan.
10. Terbukti memalsukan tanda tangan atasan, menggunakan stempel perusahaan untuk pribadi/kelompok sehingga merugikan perusahaan. kepentingan
11. Terbukti dengan sengaja menyuruh orang lain untuk mengancam, mencelakai, menyakiti secara fisik/mental atasan atau sesama pekerja atau perusahaan dan keluarganya.
12. Terbukti memberikan keterangan/kesaksian palsu.
13. Terbukti tidak dapat bekerja dengan baik akibat minum-minuman keras atau obat-obatan terlarang yang dilakukan di luar perusahaan.
14. Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau tanpa ijin atasan telah memindahkan/menyimpan barang milik perusahaan di suatu tempat yang tidak semestinya yang terbukti sebagai usaha atau membantu pencurian.
15. Melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan.
16. Terbukti meminta hadiah atau perjamuan makan pada rekanan perusahaan untuk kepentingan pribadi, sehingga mencemarkan nama baik perusahaan.
17. Terbukti menjelekkan/mencemarkan nama baik sesama pekerja, atasan, bawahan sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan pekerja.
18. Terbukti memberikan jasa dan meminta imbalan, karena memasukkan calon pekerja baru dan diterima sebagai pekerja.
19. Petugas satpam memergoki pelaku pencurian, penipuan, kejahatan, penganiayaan, penggelapan, tindakan asusila, tetapi tidak melakukan penangkapan untuk diambil tindakan/diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
20. Terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum Ketenagakerjaan.
21. Melakukan manipulasi/korupsi.
22. Setiap pekerja dilarang membawa atau menggunakan barang-barang milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan yang berwenang.
23. Setiap pekerja dilarang menjadi anggota organisasi terlarang atau organisasi yang dapat meresahkan/membuat ketidaktenangan dan kerugian perusahaan.
Pasal 73 : Proses Penyelesaian
1. Bipartit.
2. Dalam hal tidak ada kesepakatan penyelesaian di tingkat Bipartit maka Serikat Pekerja maupun pengusaha menyelesaikan dengan mekanisme sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).
BAB XVI : PEMBINAAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 74 : Prinsip-Prinsip Pembinaan
1. Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan melakukan langkah-langkah efisiensi untuk penyelamatan perusahaan.
2. Pembinaan diberikan kepada:
a. Pekerja masa percobaan;
b. Pekerja yang akan menerima/diberikan Surat Peringatan Ketiga/Terakhir dan atau akan dikenakan tindakan skorsing/pemecatan sementara;
c. Pekerja dari semua tingkatan dibina mengenai isi dari PKB, Perundang-undangan ketenagakerjaan, norma kerja, efisiensi, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Pembinaan kepada pekerja dilakukan oleh pihak Personalia dan Serikat Pekerja Nasional.
Pasal 75 : Pemutusan Hubungan Kerja
1. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) serta PP No. 35 Tahun 2021:
a. Perusahaan, pekerja, Serikat Pekerja, Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
b. Pemutusan Hubungan Kerja dilarang antara lain:
- Keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus-menerus;
- Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena tugas kewajiban negara sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku;
- Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- Pekerja menikah;
- Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
2. Bagi pekerja yang melakukan pelanggaran berat atau telah diberikan Surat Peringatan setelah 3 (tiga) kali masih melakukan pelanggaran yang sama, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Bagi pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan dapat mengajukan surat permohonan secara resmi kepada perusahaan:
a. Untuk pekerja dengan jabatan operator selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya.
b. Untuk pekerja dengan jabatan Leader, Staff, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
4. Dalam hal demikian perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon dan jasa berupa apapun, kecuali apabila pekerja telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun akan diberikan upah pisah/penghargaan. Masa kerja yang dihitung besarnya sebagai berikut:
a. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun sebesar 1 bulan gaji.
b. Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun sebesar 2 bulan gaji.
c. Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 13 tahun sebesar 3 bulan gaji.
d. Masa kerja 13 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun sebesar 4 bulan gaji.
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun sebesar 5 bulan gaji.
f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun sebesar 6 bulan gaji
g. Masa kerja 21 tahun keatas sebesar 7 bulan gaji.
5. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sekurang kurangnya sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. ketentuan undang-undang
6. Ketentuan memberikan uang pesangon berpedoman pada ketenagakerjaan yang berlaku sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 1 bulan gaji.
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun sebesar 2 bulan gaji.
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun sebesar 3 bulan gaji.
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun sebesar 4 bulan gaji.
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun sebesar 5 bulan gaji.
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun sebesar 6 bulan gaji.
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun sebesar 7 bulan gaji.
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun sebesar 8 bulan gaji.
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih sebesar 9 bulan gaji.
7. Penghitungan uang penghargaan masa dihitung dari ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan gaji.
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan gaji.
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan gaji.
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan gaji.
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan gaji.
f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan gaji.
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan gaji.
h. Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan gaji.
8. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana yang dimaksud di atas meliputi:
a. Cuti tahunan yang tidak diambil dan belum gugur.
b. Biaya atau ongkos pulang untuk perjalanan keluarganya ketempat di mana pekerja diterima.
c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
9. Upah sebulan adalah sama dengan 25 kali upah sehari atau 173 kali upah sejam.
Pasal 76 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Meninggal Dunia
1. Pekerja yang dinyatakan Pemutusan Hubungan Kerja karena meninggal dunia, kepada
yang sah akan diberikan : ahli waris
a. Sisa hak pekerja yang masih ada.
b. Santunan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan.
c. Tabungan Hari Tua melalui BPJS Ketenagakerjaan.
d. Biaya pemakaman
e. Uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku tentang Ketenagakerjaan.
2. Untuk penerimaan uang pesangon kepada ahli waris pekerja harus didampingi oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
3. Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan, mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 57.
Pasal 77 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Sakit Yang Berkepanjangan dan Cacat Total
1. Pekerja yang telah bekerja dan belum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan menderita sakit berkepanjangan atau cacat total, perusahaan dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2004 (PPHI).
2. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena sakit berkepanjangan atau cacat total maka perusahaan wajib memberikan haknya sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan, mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 55.
Pasal 78 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun
1. Pekerja yang telah bekerja dan telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun berhak atas pensiun.
2. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena pensiun, perusahaan wajib memberikan haknya dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
3. Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon sesuai yang diatur tersendiri antara pihak Manajemen dan pihak Serikat Pekerja, dengan tidak mengurangi ketentuan yang ada di undang undang ketenagakerjaan .
Pasal 79 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Efisiensi
1. Pekerja yang telah bekerja dan belum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun tetapi kondisi perusahaan yang tidak dapat melangsungkan kegiatannya dengan baik dan terpaksa melakukan pengurangan jumlah pekerja/efisiensi, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal dan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja.
2. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena efisiensi, perusahaan wajib memberikan haknya dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan, mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 43 ayat 1.
Pasal 80 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan Tutup karena Kerugian
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/bunuh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan, mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 47.
Pasal 81 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Alih Management
1. Pekerja yang telah terkena PHK karena perubahan status atau kepemilikan perusahaan atau perusahaan pindah lokasi dengan syarat-syarat kerja baru yang sama dengan syarat-syarat kerja lama dan pekerja tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja, maka kepada pekerja mendapatkan baknya atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan, mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 42 ayat 2.
2. Kewajiban pengusaha untuk membayar secara tunai semua hak yang diterima pekerja kecuali ada perjanjian lain antara pengusaha lama dan pengusaha baru.
Pasal 82 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Melakukan Kejahatan/Pelanggaran Berat
1. Pekerja yang melakukan kejahatan (tindak) pidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkrah) tidak berhak mendapatkan uang pesangon tetapi berhak mendapatkan uang perhargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 54 ayat 2.
Pasal 83 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Mengundurkan Diri Atas Kemauan Sendiri
1. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 (PKB), maka pekerja berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 50 dan uang pisah sesuai dengan Pasal 75 ayat 4 (PKB).
Pasal 84 : Pemutusan Hubungan Kerja karena telah diberikan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga Secara Berturut-turut
1. Pekerja yang telah diberikan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga Secara Berturut-turut, maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan, mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 52 ayat 1.
Pasal 85 : Pemutusan Hubungan Kerja Kepada Pengusaha
1. Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut: Pemutusan hubungan kerja dengan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan, mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 48.
2. Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penepatan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon, maka berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 49 dan uang pisah sesuai dengan Pasal 75 ayat 4 (PKB)
Pasal 86 : Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja
Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja/Pengunduran Diri pekerja dari perusahaan.
1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja/Pengunduran Diri, maka pekerja diwajibkan mengembalikan kepada perusahaan :
1.1 Kartu Tanda Pengenal Pekerja dan Kartu Tanda Anggota Serikat Pekerja Nasional (KTA SPN)
1.2 Alat-alat kerja berupa:
a. Kaos kerja
b. Topi (ditentukan)
c. Wearpack
d. Otto dan kerudung
e. Masker
f. Safety Shoes
2. Untuk penyelesaian administrasi pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya/PHK harus dilakukan sendiri oleh pekerja yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan) kepada orang lain.
3. Untuk pekerja yang berhenti/mengundurkan diri yang tidak sanggup menyelesaikan administrasinya sendiri karena keadaan seperti sakit dalam jangka waktu yang lama, ditahan pihak yang berwajib, menjalankan tugas negara, maka dapat memberikan kuasa kepada keluarga terdekat (suami, isteri, anak, bapak, ibu) dengan membuat surat kuasa diatas materai yang cukup.
4. Apabila pekerja mempunyai hutang maka akan dilakukan penagihan/penyitaan barang sesuai dengan ketentuan (ketentuan hutang-piutang).
5. Perusahaan akan memberikan surat keterangan kerja bagi pekerja yang berhenti/mengundurkan diri dari perusahaan, dan pekerja yang berhenti/mengundurkan diri tanpa surat permohonan pengunduran diri,maka perusahaan tidak berkewajiban/tidak akan memberikan surat keterangan kerja dan penyelesain administrasinya tidak dilakukan.
6. Pekerja yang telah mendapat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja diberi surat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, Direktur, dan Pimpinan Serikat Pekerja.
7. Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja antara lain menyebutkan alasan adanya Pemutusan Hubungan Kerja dan segala konsekuensi keuangannya.
8. Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja mulai berlaku pada saat ditandatangani, kecuali pengunduran diri.
BAB XVII : KELUH KESAH PEKERJA
Pasal 87 : Penyelesaian Keluh Kesah Pekerja
Bahwasanya perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sama-sama berkepentingan untuk mengadakan penyelesaian dengan cepat dan sebaik-baiknya atas keluhan dan pengaduan pekerja. Karena itu bila seorang pekerja akan menyampaikan keluhan atau pengaduan agar sesuai prosedur sebagaimana yang ditetapkan:
1. Keluhan-keluhan/kekurang-kekurangan dari pekerja atas keadaan tertentu, diselesaikan secara musyawarah dengan prosedur yang tertib, dengan menyampaikan atau membicarakannya melalui atasannya langsung dan dalam hal belum dapat diselesaikan, diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi/bagian personalia dan HRD
2. Keluhan yang tidak dapat diselesaikan oleh pekerja sendiri, maka persoalannya diselesaikan bersama-sama dengan serikat pekerja. Dalam tingkat ini keluhan atau pengaduan diselesaikan antara Serikat Pekerja Nasional dengan perusahaan (Bipartit).
3. Setiap keluhan dapat disampaikan melalui kotak saran yang disediakan oleh perusahaan.
4. Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara intern (Bipartit) maka diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
BAB XVIII : BIPARTIT, PERUNDINGAN, DAN MUSYAWARAH
Pasal 88 : Bipartit
1. Untuk membina kerja sama dan pengertian yang baik, pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional saling mengadakan bipartit dan mengemukakan usul dan saran mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama minimal sekali dalam sebulan.
2. Untuk kepentingan bersama hal-hal yang bersifat rahasia, perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional akan saling menjaga kerahasiaan tersebut.
Pasal 89 : Perundingan dan Musyawarah
1. Jika salah satu pihak ingin mengadakan perundingan masalah-masalah hubungan kerja, baik yang telah tercantum dalam PKB maupun yang belum maka pihak yang satu perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada pihak yang lain secara lisan atau tertulis selambat lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya kecuali untuk hal-hal yang mendesak.
2. Dalam perundingan pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional setiap masalah diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat.
3. Apabila perundingan tersebut kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan maka diselesaikan dengan melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial (PPHI).
BAB XIX : PELAKSANAAN PERJANJIAN
Pasal 90 : Pelaksanaan PKB
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo. Kepmenakertrans No. 48/MEN/2004, Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku dan sah kecuali ada undang-undang baru yang nilainya lebih tinggi dan lebih baik. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua pekerja PT. Ricky Garmen Exportindo.
Pasal 91 : Pendistribusian/Pembagian PKB
1. Perjanjian Kerja Bersama ini di buat rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak Serikat Pekerja Nasional dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Pengusaha wajib memperbanyak dan membagikan copy dari Perjanjian Kerja Bersama pada semua pekerja tetap.
Pasal 92 : Peraturan Peralihan
Apabila di kemudian hari anggota-anggota Serikat Pekerja Nasional dan Pengusaha yang membuat dan Menandatangani Perjanjian kerja Bersama ini mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi berada di perusahaan, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Pasal 93 : Pernyataan Hukum
1. Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini semua ketentuan-ketentuan yang dibuat sebelumnya dan atau peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal demi hukum.
2. Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan peraturan perundangan undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam isi perjanjian kerja bersama ini akan dimusyawarahkan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional, dituangkan secara tertulis sehingga mempunyai kekuatan hukum dan berlaku di PT. Ricky Garmen Exportindo.
BAB XX : MASA BERLAKU, PERUBAHAN, DAN PERPANJANGAN
Pasal 94 : Masa Berlaku
1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 02 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2023.
2. Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai Perjanjian Kerja Bersama yang baru tercapai dan didaftarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 95 : Perubahan dan Perpanjangan
Setelah 2 (dua) tahun, dengan tidak mengurangi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun, kecuali jika salah satu pihak menghendaki adanya perubahan/pembaharuan dimana keinginan tersebut harus diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini.
BAB XXI : KETENTUAN PENUTUP
Pasal 96 : Penutup
Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak di Bogor dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Tenaga Kerja pada tanggal : 02 Agustus 2021. Dalam hal terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama maka hal itu akan dimusyawarahkan lebih lanjut antara Serikat Pekerja Nasional dan Pengusaha, yang kemudian dituangkan secara tertulis dan menjadi tambahan bagi Perjanjian Kerja Bersama ini. Setelah Perjanjian Kerja Bersama ini diberlakukan dan pemerintah menerbitkan ketentuan-ketentuan yang baru di mana nilai-nilainya lebih baik dan lebih tinggi dan isi Perjanjian Kerja Bersama ini maka dengan sendirinya Perjanjian Kerja Bersama ini perlu disesuaikan
PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
DARI PIHAK SERIKAT PEKERJA
PSP SPN. PT. RICKY GARMEN EXPORTINDO
1. Titi Nurhayati: Ketua
2. Fajar Triono: SekretarisMuhammad
3. Darussalam: Wakil Ketua
4. Dwi Lili Mariana: Wakil Ketua
5. Lusiati: Wakil Sekretaris
6. Aam Aminah: Wakil Sekretaris
7. Emi Susanti: Anggota
DARI PIHAK PENGUSAHA PT RICKY GARMEN EXPORTINDO
1.Dinar L. Pandjaitan : HRD Manager
2. Kahfi : Manager Produksi
3.Irawan : Spv. Sr. Produksi
4.Yuniar Agustina : Spv Personalia
5. Yudi Darmanto : Staf Produksi
Disepakati di: Citeureup
Tanggal : 02 Agustus 2021
MENYAKSIKAN PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA Antara MANAJEMEN PT. Ricky Garmen Exportindo Dengan SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) PT. Ricky Garmen Exportindo
Kaba Bogor
NIP: 196605121986031011