Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Rezeki Surya Inti Makmur Dengan Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI)

New3

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 : Istilah-Istilah

1. Perusahaan adalah : Dengan PT. Rezeki Surya Inti Makmur yang terdiri dari tiga Unsur penting yaitu Pengusaha, Modal dan Buruh / Pekerja yang merupakan satu kesatuan dalam kegiatan untuk memapai keuntungan bagi Pengusaha dan Kesejahteraan buruh.

2. Pengusaha adalah:

a. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.

b. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia

c. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan hukum miliknya..

3. Pekerja /Buruh adalah : orang atau setiap orang yang memberikan tenaganya dan keahliannya dengan melakukan pekerjaan pada perusahaan pemberi jasa atau yang menghasilkan suatu barang dengan menerima upah.

4. Pengurus Serikat Buruh adalah : Anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang telah dipilih oleh anggotanya untuk memimpin Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) dan menjadi wakil Pekerja/Buruh yang sah dalam segala bentuk perundingan mengenai hak dan kepentingan Pekerja/Buruh di PT Rezeki Surya Inti Makmur.

5. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu perjanjian antara Federasi Pertambangan dan energi sejahtera indonesia dengan pengusaha yang menjalankan perusahaan PT. Rezeki Surya Inti Makmur, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Th 2003, tentang perjanjian Kerja Bersama dan No. 21 tahun 2000.

6. Pemberi kerja dalam Perjanjian Kerja Bernama ini adalah Perusahaan PT. Chevron Pasific Indonesia.

7. Perselisihan Perburuhan adalah : Perbedaan pendapat antara perusahaan PT Rezeki Surya Inti Makmur yang terdiri dari :

a. Perselisihan Hak’

b.Perselisihan Kepentingan

c.Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Ad. a. Perselisihan Hak ialah :

Segala hak, buruh maupun Pengusaha yang telah ada diatur dalam Undang- undang, Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan dan Surat Edaran Menteri atau Dirjen, Surat Perjanjian Kerja Bersama antara Pengusaha atau Serikat Buruh harus menyampaikan ke Bagian Pengawas Tenaga Kerja.

Ad. b. Perselisihan Kepentingan ialah :

Sesuatu yang dirasakan oleh Buruh / Serikat Buruh maupun pengusaha, tetapi tidak/belum ada dalam point. 1, dimana hal ini perlu diperundingkan oleh kedua belah pihak.

Ad. c. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ialah :

Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak..

8. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada Pekerja/Buruh untuk suatu hasil pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai. Dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar perjanjian kerja antara pengusaha dan buruh termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.

Pasal 2 : Ruang Lingkup PKB

1.Pengusaha / perusahaan PT Rezeki Surya Inti Makmur dan Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) sebagai wakil Pekerja/Buruh mengakui bahwa perjanjian ini terbalas dan hanya berlaku untuk hal-hal yang telah diatur dalam pasal-pasal perjanjian kerja bersama dengan pengertian tetap mengindahkan hak-hak para pihak sesuai dengan ketentuan PerUndang-Undangan yang berlaku.

2.Pedoman dan disiplin kerja berlaku dalam peraturan tambahan lainnya yang akan dibuat oleh kedua belah pihak dimasa yang akan datang jika diperlukan sepanjang hal teisebut tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Peijanjian Kerja Bersama berlaku bagi seluruh Buruh/Pekerja Preventive dan Corrective dan Support yang bekerja di PT Rezeki Surya Inti Makmur khusus di distrik Rumbai.

4.Jabatan-jabatan tertentu seperti Gudang, House Keeping dan yang lainnya yang tidak terangkum di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan di atur tersendiri, termasuk dan tidak terbatas pada gaji pokok,tunjanggan-tunjanggan dan jam kerja.

Walaupun penanda-tanganan Perjanjian Kerja Bersama ini telah meninggal, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya.

Pasal 3 : Pengakuan Terhadap SB/SP

1. Kepada Pengurus Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia FPE SBSI). Perusahaan akan memberikan dispensasi apabila ada tugas-tugas organisasi berupa Kongres, Pelatihan, Koperasi atau panggilan pemerintah maupun instansi lain dalam waktu yang diperlukan, dengan memberikan panggilan tertulis tersebut kepada pihak perusahaan.

2. Pengusaha akan memberikan izin kepada Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) untuk pemungutan iuran dipotong melalui gaji, vang diterima dari pemegang kas di PT Rezeki Surya Inti Makmur oleh bendahara organisasi dengan ketentuan anggota tersebut telah mengizinkan secara tertulis (surat kuasa)

3. Dalam setiap mengadakan/membuat peraturan, pihak perusahaan PT Rezeki Surya Inti Makmur harus mengadakan perundingan dengan pengurus atau perwakilan yang ditunjuk oleh Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) dan peraturan tersebut tidak boleh menjurus ke arah diskriminasi.

4. Dalam setiap mengajukan tuntutan serta dalam mengadakan aksi-aksi baik di dalam maupun diluar perusahaan anggota Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) melalui pengurusnya harus membuat surat tertulis.

Pasal 4 : Kewajiban Para Pihak

1. Perusahaan PT Rezeki Surya Inti Makmur dan Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) berkewajiban untuk memberitahukan/mensosialisasikan isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh Pekerja/Buruh.

2. Perusahaan PT Rezeki Surya Inti Makmur dan Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) berkewajiban untuk mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama dan dapat menegur pihak lain apabila tidak mengindahkan isi PKB ini.

Pasal 5 : Hak-Hak Para Pihak

1. Perusahaan PT Rezeki Surya Inti Makmur mengakui Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) sebagai organisasi serikat buruh yang sah dalam perusahaan.

2. Federasi Peitambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) mengakui bahwa perusahaan PT Rezeki Surya Inti Makmur mempunyai wewenang dalam mengatur dan mengelola jalannya perusahaan terhadap para Pekerja/ Buruh, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

BAB II : HUBUNGAN KERJA

Pasal 6 : Status Buruh

1. Seluruh Pekerja/Buruh terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini, yang di tuangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Perjanjian kerja ini berlaku dari tanggal I Desember 2012 s/d 31 Maret 2014, apabila dikarenakan sebab dan lain hal berakhirnya Kontrak Kerja PT Rezeki Surya Inti Makmur dengan PT Chevron Pacific Indonesia maka Perjanjian Kerja ini berakhir dengan sendirinya.

2. PT Rezeki Surya Intimakmur dengan PK FPE - SBSI PT Rezeki Surya Intimakmur yang di damping oleh DPC FPE-SBSI Kota Pekanbaru bersepakat apabila berakhirnya kontrak kerja sebagaimana maksud Pasal 6 Ayat 1 dalam perjanjian ini„maka PT Rezeki Surya Intimakmur tidak berkewajiban membayar sisa Kontrak sebagaimana yang tercantum di UU.No.13 Tahun 2003 Pasal 62 dan pesangon dibayarkan secara proporsional.

3. Pekerja/Buruh Preventive merupakan Karyawan bulanan yang menerima upah tidak berdasarkan hasil borongan

4. Pekerja/ Buruh Corrective merupakan karyawan yang menerima upah setiap bulan berdasarkan hasil borongan / Prestasi kerja.

5. Karyawan yang diterima resmi oleh perusahaan PT. Rezeki Surya Inti Makmur adalah karyawan yang telah memenuhi persyaratan yang diminta sesuai dengan jabatan.

Pasal 7 : Penempatan Dan Pemindahan (Mutasi)

1. Dalam hal penempatan dan pemindahan (mutasi) Pekerja/Buruh, perusahaan akan selalu memperhatikan kemampuan dan kecakapan dari Pekerja/Buruh yang Bersangkutan.

2. Mutasi tidak boleh didasarkan atas hal-hal pribadi atau karena golongan atau karena keanggolaan buruh dalam Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) serta perkembangan Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI).

3. Bagi Pekerja/ Buruh yang akan dimutasikan harus diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis sekurang- kurangnya 7 ( tujuh ) hari sebelum mutasi serta tembusan kepada PK.FPE SBSI.

Pasal 8 : Hari Kerja Dan Waktu Kerja Karyawan Preventive

1.Hari kerja perusahaan adalah lima hari kerja seminggu

2.Jam kerja perusahaan dalam sehari tidak melebihi dari 8 (delapan) jam atau seminggu tidak melebihi dari 40 ( empat puluh) jam.

3.Bila diadakan pekerjaan melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, maka dihitung sebagai upah lembur.

4.Upah lembur diberikan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku

5.Perhitungan jam kerja selama 40 jam seminggu adalah :

•Senin s/d Kamis : 07.00 s/d 15.45 Wib; Istirahat : 12.00 s/d 13.00 Wib

•Jum’at : 07.00 s/d 16.30 Wib; Istirahat : 12.00 s/d 13.30 Wib

•Hari Sabtu dan minggu : Libur atau ditentukan lain menurut Kebutuhan Operasional Perusahaan.

•Absensi kehadiran akan mengunakan finger print dan jika kehadiran melewati batas waktu sebagaimana jam kerja yang disepakati maka perusahaan menerapkan sangsi sesuai dengan pasal 27 dalam perjanjian ini.

6. Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/ Buruh diluar jam kerja wajib, istirahat mingguan atau hari libur resmi.

7. Kerja lembur hanya dilakukan oleh pekerja/ Buruh non staf atas instruksi tugas dari atasan yang diberi wewenang oleh perusahaan.

Pasal 9 : Hari Kerja Dan Waktu Kerja Buruh/Pekerja Correcctive

1.Hari kerja Buruh / Pekerja Corrective diatur oleh Koordinator / Foreman Corrective sesuai dengan Time Schedule yang telah di sepakati. Dan/atau harus memperhatikan jangka waktu tanggal selesai Internal Services Requisition ( DO ) dari PT. Chevron Pasific Indonesia.

2. Setiap Pekerja/Buruh Correcctive/Non Rutin wajib hadir setiap pagi di lokasi peiusahaan paling lambat jam 7.30 Wib untuk mengikuti Tail Gate meeting yang dipimpin langsung oleh Team Hies,Foreman atau Cordinator.

3. Setiap Pekerja/Buruh harus memperhatikan jangka waktu tanggal selesainya Internal Service Requistion (DO), apabila tidak bisa memenuhi jangka waktu tanggal selesai (pekerjaan terlambat) maka Perusahaan akan memberikan surat peringatan baik lisan atau pun tertulis serta meneliti penyebab keterlambatan tersebut.

4. Khusus pekerjaan emergency harus disetujui oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk,dengan membayarkan uang pengganti makan kepada Buruh tersebut, Rp 25.000,- (Dua puluh Lima Ribu Rupiah) untuk sekali makan dan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per hari, disaat hari-hari besar seperti Idul Fitri, Idul Adha, ITari Kemerdekaan ( 17 Agustus), dan Tahun Baru Masehi.

5. Apabila Pekerja/Buruh tidak sanggup untuk melaksanakan volume pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan maka perusahaan dapat memberikan pekerjaan tersebut kepada pihak lain.

6. Apabila pekerjaan tidak ada maka Pekerja/Buruh Corrective tetap datang atau hadir dilapangan atau perusahaan, jika Pekerja/Buruh tidak melaksanakannya dianggap mangkir, sesuai dengan UU No. 13 Th 2003 Pasal 93 ayat 1 dan apabila lima hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka Pekerja/Buruh dianggap mangkir / mengundurkan diri dan perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), UU No. 13 TPI 2003 Pasal 168.

BAB III : MASA BEBAS BEKERJA

Pasal 10 : Libur Mingguan

Setelah bekerja 5 (lima) hari berturut-turut, buruh diberikan 2 hari libur kecuali Buruh/Pekerja Corrective.

Pasal 11 : Cuti Tahunan Bagi Pekerja/Buruh Preventive Dan Corrective

1. BURUH/ PEKERJA PREVENTIVE

a.Pekerja/Buruh mendapatkan cuti I (Satu) hari dalam 1 (Satu) Bulan dan 12 (Dua belas) Hari dalam I (Satu) Tahun, dengan mendapatkan Upah penuh dan Uang Cuti 1/2 Bulan upah bagi Pekerja/Buruh Non Staff, Dan Pekerja/Buruh Staff mendapatkan I (Satu) Bulan penuh. Uang cuti diberikan sebelum cuti dilaksanakan.

b.Bagi Pekerja/Buruh yang tidak mengambil cuti karena kepentingan perusahaan, maka wajib dibayar uang pengganti cuti diluar upah yang dikerjakan pada saat yang bersamaan (harus ada bukti tertulis dari perusahaan)

c.Jadwal Cuti di tentukan oleh Perusahaan melalui Plenner di masing-masing Crew/Kelompok kerja).

d.Jabatan Staf : Project Managert, Asst.Project Manager, Hes Coordinator, Site Coordinator, Coordinator Preventive &*Coorective, Plenner, Hes Officer, Admin Support, Gaji Pokok dan tunjanggan lainnya yang bersangkutan menyepakati langsung dengan perusahaan yang mana kesepakatan tersebut tidak terpisah dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.

e.Non Staff : mulai dari Foreman, Head, lead Carpenter, Plumber, Craftman, Operator, Data Analisis, Ass.Data Analisis, Material Handling, Drafter, Dispatcher, OnCall Services, Electrician, Refrigeration, Welder.

f. Jabatan Sial dapat di perbantukan oleh perusahaan ke bagian manapun juga selagi masih dalam ruang lingkup Project PT Rezeki Surya Intimakmur yang lokasinya masih berada di distrik Rumbai.

2.BURUH / PEKERJA CORRECTIYE

a.Perusahaan memberikan Uang Cuti 1/2 Bulan Upah Minimum Sektor Propinsi (UMSP).

Pasal 12 : Hari-Hari Libur Resmi

Pada hari-hari libur/hari raya yang ditetapkan oleh pemerintah, Pekerja/Buruh dibebaskan dari pekerjaannya dengan tetap menerima upah penuh.

Pasal 13 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Atau Tanpa Upah

1. Pengusaha membelikan izin tidak bekerja kepada Pe kerja /Buruh dengan tetap mendapat upah penuh, untuk hal-hal :

a. Pernikahan/perkawinan buruh, selama : 3 hari

b. Melahirkan bagi Buruh Perempuan, selama : 3 bulan

c.Menstruasi/Haid bagi buruh perempuan, selama : 2 hari(dengan surat keterangan dari dokter)

d.Menyunatkan anak, selama : 2 hari

e.Membaptiskan anak, selama : 2hari

f.Pernikahan/perkawinan anak, selama : 2hari

g.Istri sah melahirkan, selama : 2hari

h.Istri sah keguguran, selama : 2hari

i.Anggota keluarga terdekat (suami, istri, orang tua, Mertua, anak) meninggal dunia, selama: 2 hari

j.Izin melayat tetangga/teman dekat, selama : 1 hari

k.Dalam keadaan tertentu menyangkut perusahaan dan buruh karena situasi/atau bencana alam

l. Bagi Pengurus Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( FPE SBSI) atau yang mewakili dalam melaksanakan tugas – tugas Organisasi sebagaimana disebutkan dalam BAB1, pasal 3 ayat 1.

2. Izin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak dengan menunjukan bukti-bukti otentik dikemudian hari.

3. Diluar ayat 1 dan 2 atas pertimbangan Perusahaan, maka izin meninggalkan pekerjaan dapat diberikan tanpa upah.

BAB IV : SISTEM PENGUPAHAN

Pasal 14 : Sistem Pengupahan Bagi Pekerja/Buruh Preventive

1. Upah yang diberikan pada dasarnya dalam bentuk uang, dan pembayaran upah harus diberikan dengan alat pembayaran yang sah dari Negara Republik Indonesia (PP No. 8/1991).

2. Setiap Pekerja/Buruh di wajibkan memiliki Rekening tabungan untuk pembayaran upah setiap bulannya.

3. Apabila upah terlambat dibayar, terhitung pada hari keempat sampai hari kedelapan, maka pihak perusahaan menambah upah tersebut sebesar 5 (lima)% untuk satu bulan upah.

Pasal 15 : Pemotongan Pajak Upah

1. Pemotongan pajak pendapatan akan dikenakan bagi Pekerja/Buruh yang pendapatannya melebihi pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang dilakukan langsung oleh perusahaan.

Pasal 16 : Upah pokok Buruh/ Pekerja Preventive

Upah pokok sebesar Rp. 2.350.000,- / bulan dibiar tunjangan lainnya (Foreman)

Upah pokok sebesar Rp. 1.950.000,- / bulan diluar tunjangan lainnya (H.E Operator)

Upah pokok sebesar Rp. 1.950.000,- / bulan diluar tunjangan lainnya (Data Analisis)

Upah pokok sebesar Rp. 1.950.000,- / bulan diluar tunjangan lainnya (Head)

Upah pokok sebesar Rp.1.860.000,- /bulan diluar tunjangan lainnya (Lead/Mekanical)

Upah pokok sebesar Rp.1.860.000,- /bulan diluar tunjangan lainnya (Material Handling)

Upah pokok sebesar Rp. 1.860.000,-/ bulan diluar tunjangan lainnya (Drafter/dispaether)

Upah pokok sebesar Rp.1.860.000,- /bulan diluar tunjangan lainnya (On Call Services)

Upah pokok sebesar Rp.1.760.000,- /bulan diluar tunjangan lainnya ( Plumber/Carpenter/Craftman/ Welder/Electrician/Rerigeration)

Pasal 17 : Kenaikan Upah

1. Setiap kenaikan upah yang dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahunnya, Persentase . atau jumlahnya kenaikkan mengacu kepada UMSP yang ditetapkan dan kenaikan pada setiap tingkatan Jabatan.

2. Kenaikan upah perseorangan tidak dilaksanakan secara otomatis, tetapi berdasarkan pertimbangan - pertimbangan prestasi, konduite kerja dan masa kerja Pekerja/Buruh.

Pasal 18 : Tunjangan Bagi Buruh/Pekerja Preventive

1. Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada seluruh Pekerja/Buruh selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya.

2. Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan upah + tunjangan tetap.

Tunjangan Transport sebesar Rp. 150.000- / bulan

Tunjangan Tidak Tetap/Non Fixed AUowence sebesar Rp. 10,000,-/hari.

3. Tunjangan Insentif On Call dari hari senin s/d Jum'at jam 23.00 wib s/d 07.00 wib sebesar Rp. 25.000,- / hari, khusus bagi Pekerja/buruh di bidang EMIR

Pasal 19 : Upah Dalam Lembur Bagi Buruh/Pekerja Preventive

1. Komponen - komponen upah sebagai dasar perhitungan upah lembur adalah upah pokok Pekerja/buruh dan tunjangan Transport.

2. Cara perhitungan Upah Lembur,

a.Hari Kerja Biasa

-Untuk jam pertama wajib dibayar upah kerja lembur sebesar 1.5 (satu setengah) x upah satu jam.

-Untuk setiap jam berikutnya wajib dibayar upah kerja lembur sebesar 2 (dua) x upah 1 (satu) jam.

b.Hari istirahat mingguan/libur resmi/libur nasional

-Untuk jam 1 s/d jam VII wajib dibayar upah kerja lembur sebesar 2x upah 1 (satu) jam.

-Untuk jam VIII wajib dibayar upah kerja lembur sebesar 3x upah 1 (satu) jam

-Untuk jam IX x s/d seterusnya wajib dibayar 4x upah 1 (satu) jam.

3. Laporan lembur di serahkan palaing lambat setiap tanggal 5 dan untuk pembayarannya pada tanggal 15 apabila penyerahannya melewati tanggal 5 maka pembayaran upah

lembur akan di bayarkan pada tanggal 15 bulan berikutnya.

4. Foreman sebagai atasan langsung Pekerja/Buruh dilapangan bertanggung jawab sepenuhnya alas pelaksanaan jam kerja lembur tersebut dengan melakukan pengawasan terhadap bawahannya.

5. Pelaksanaan jam kerja lembur wajib di ketahui oleh Kepala Cabang dan Project Manager.

BAB V : PEMBAYARAN UPAH DAN TUNJANGAN BAGI PEKERJA/BURUH CORRECTIVE

Pasal 20 : Tunjangan Bagi Pekerja/Buruh Corrective

1. Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan kepada seluruh Pekerja/Buruh selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya.

2. Tunjangan Hari Raya keagamaan sebesar I (satu) bulan upah Pokok + tunjangan tetap (Upah Minimum Sektor Propinsi)

3. Tunjangan Transport sebesar Rp. 150.000,- / bulan

Pasal 21 : Makan Malam Bagi Pekerja/Buruh Yang Bekerja Malam

1. Perusahaan akan memberikan Ekstra Fooding bagi seluruh Pekerja/Buruh yang bekerja pada malam hari dan Buruh/pekerja yang berhubungan dengan bahan - bahan kimia berbahaya dan di berikan setiap tanggal 5.

2.Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 2 (dua ) Shift kelebihan dari jam Kerja normal dihitung sesuai dengan Pasal 19, sebagaimana yang tercantum didalam Perjanjian Kerja Bersama ini..

3. Perusahaan akan memberikan uang makan atau dalam bentuk lain, apabila bekerja di luar jam kerja normal.( Khusus Preventit / Crew Rutin ).

Pasal 22 : Pembayaran Upah Borongan Dan Penilaian Prestasi Kerja Corrective

1. Perusahaan memberikan upah kepada Pekerja/Buruh (Corrective) berdasarkan upah borongan.

2. Upah borongan akan disepakati oleh kedua belah pihak antara Pekerja/Buruh dengan pihak perusahaan dan dirundingkan oleh pengurus FPE SBSI tingkat Perusahaan seluruh upah borongan yang telah disepakati dibagian ke masing-masing Crew / Foreman.

3. Upah Pekerja/Buruh ditentukan dari Upah Borongan.

4. Upah Borongan di hitung setiap bulannya ( setiap Tanggal 25 setiap bulannya ) dan Pembayarannya dikoordinir langsung oleh Accounting Perusahaan.

5. Paling lambat tanggal 25 setiap bulannya Foreman sebagai atasan langsung Pekerja/Buruh sudah melaporkan kebagian Accounting seluruh hasil pekerjaan baik yang telah selesai maupun yang belum selesai.

6. Prestasi kerja dan pengupahan akan dinilai setiap bulan, mekanismenya sebagaimana yang tercantum dibawah ini:

a).Perusahaan akan memberikan Pinjaman apabila hasil Borongan dengan UMSP ( Upah Minimum Sektor Propinsi )

b).Pinjaman yang diberikan selisih antara Pendapatan Borongan dengan UMSP.

c).Pemotongan Pinjaman akan dilakukan pada bulan berikutnya apabila pendapatan borongan melebihi UMSP.

d).Apabila Prestasi Kerja/Hasil Borongan berturut-turut 3 (Tiga ) Bulan dibawah' rala- iata,maka dibulan ke 4 (Empat) tidak lagi diberikan pinjaman atau Pinjaman sudah melebihi Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah )

e).Pinjaman yang diterima oleh Pekerja/Buruh harus tetap dibayar ke Perusahan.

Pasal 23 : Upah Dalam Hal Pekerja/Buruh Sakit

1. Apabila Pekerja/Buruh sakit dengan surat keterangan dokter dan tidak dapat masuk

kerja, maka upah yang diterima sebagai berikut:

a.Untuk tiga bulan I dibayar 100 %

b.Untuk tiga bulan II dibayar 75 %

c. Untuk tiga bulan ke III dibayar 50 %

d. Untuk tiga bulan ke IV dibayar 25 %

BAB VI : JAMINAN SOSIAL DAN KESEHATAN KESEJAHTERAAN

Pasal 24 : Asuransi Dan Kesehatan

1. Pengusaha / perusahaan mengikutsertakan Pekerja /Buruh dalam kepesertaan JAMSOSTEK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Kepesertaan Jamsostek :

a.Jaminan Kecelakaan (JKK) : 0.8 % dari gaji pokok Pekerja /Buruh setiap bulannya akan menjadi tanggungan perusahaan.

b. Jaminan Kematian (JK) 0.3% dari gaji pokok Pekerja /Buruh setiap bulannya akanmenjadi tanggungan perusahaan.

c.Jaminan Hari Tua (JHT) : 3,7% dibayar oleh oleh Perusahaan, 2 % dibayar oleh Buruh / Pekerja.

d.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) : 6,0 % dari gaji pokok Pekerja /Buruh setiap bulannya akan menjadi tanggungan perusahaan.

2.Kepesertaan Jamsostek buruh serta pemotongan atau penyetoran biaya-biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) perusahaan harus menyampaikannya ke Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT Rezeki Surya Inti Makmur.

3.Khusus Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Perusahaan PT Rezeki Surya Inti Makmur akan mengalihkan ke PT INHEALTH dan selisih Preminya akan di tanggung oleh Pekerja/Buruh.

Pasal 25 : Keselamatan Kerja

1.Perusahaan diwajibkan menyediakan perlengkapan dan alat-alat kerja bagi buruh sesuai dengan bidang kerja masing-masing.

2.Sejak Perjanjian Kerja Bersama ini di sepakati, Perusahaan memberikan pakaian berupa baju kerja sebanyak 2 ( Dua ) buah untuk 6 (Enam) bulan kedepan, Setelah 6 (Enam) perusahaan akan memberikan pakaian kerja sebanyak 2 (Dua) Stel dan sepatu keselamatan (safety shoes) 1 pasang untuk satu tahun kedepan.

3. Pekerja/Buruh Wajib melaksanakan aturan Keselamatan Kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan.

4.Apabila Pekerja/Buruh melanggar aturan Keselamatan Kerja Baik aturan Pemberi Kerja ( PT. Chevron Pasific Indonesia ) maupun aturan Perusahaan (PT Rezeki Surya Inti Makmur) maka Pekerja/Buruh yang bersangkutan akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut akan di buat Khusus pada aturan tambahan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

BAB VII : PERSELISIHAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 26 : Perselisihan

1.Perselisihan adalah : Perbedaan pendapat antara perusahaan PT Rezeki Surya Inti Makmur dengan Federasi Perlambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) yang terdiri dari perbedaan hak dan perbedaan kepentingan dan pemutusan hubungan kerja.

2.Apabila terjadi Perselisihan Hubungan Industrial, PT Rezeki Surva Intimakmur tersama dengan Pengurus Komisariat FPE-SBSI PT Rezeki Surya Inti Makmur akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

3.Apabila dengan cara ayat I pasal ini tidak tercapai kata sepakat maka untuk penyelesaian permasalahan tersebut r,i lakukan melalui prosedur hukum, dengan

menit'ih kedudukan hukum di Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pasal 27 : Pemutusan Hubungan Kerja

1. Pengusaha dalam segala daya upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja dengan melakukan pembinaan terhadap Pekerja/Buruh yang bersangkutan atau dengan memperbaiki kondisi Perusahaan dengan melakukan langkah-langkah untuk penyelamatan Perusahaan.

2. Putusnya hubungan kerja dengan buruh dapat dikarenakan olelt hal-hal sebagai terikut

a.Karena efisien/efektifitas ruang lingkup kerja yang diperlakukan pemberi kerja pemakai jasa.

b.Adanya pengunduran diri dari Pekerja/Buruh.,

c. Telah berusia lanjut dan memasuki masa pensiun.

d.Telah meninggal dunia

e.Pelanggaran berat sebagaiman yangdiatur dalam UU No. 13 Tahun 2003

f.Berakhirnya Perjanjian Kerja.

Pasal 28 : Pembinaan

1.Pembinaan yang dimaksud dalam Pasal 26 ayal I dapat dilakukan pengusaha PT Rezeki Surya Inti Makmur dengan cara memberikan peringatan kepada Pekerja/Buruh, baik lisan maupun tertulis sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.

2.Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat I (satu) dapat berupa peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga/terakhir dalam hal Pekerja/Buruh melakukan kesalahan, sebagai berikut:

a.Setelah 3 (tiga) kali berturut-turut buruh tidak mentaati perintah atau penugasan.

b.Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan padanya.

c.Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama ini.

d.Surat Peringatan tidak harus diberikan secara berurutan, tapi melihat kesalahan buruh/pekerja tersebut.

3.Masa berlaku Surat Peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) adalah 6 (enam) bulan.

4. Surat Peringatan yang dimaksud pada ayat 2 (dua) harus diketahui/disampaikan kepada Pengurus Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) tingkat perusahaan, Jika hal tersebut tidak dilakukan Surat Peringatan tersebut dianggap gugur atau Batal demi Hukum.

Pasal 29 : Larangan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )

Pemutusan hubungan kerja dilarang :

a.Selama Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter, selama tidak melebihi 12 bulan.

b.Selama Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara yang ditetapkan oleh undang-undang atau karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

Pasal 30 : Hak-Hak Pekerja/ Buruh Dalam Hal Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK)

1. Bila Pekerja/Buruh putus hubungan kerja karena permintaan sendiri atau mengundurkan diri, maka Pekerja/Buruh, berhak atas uang jasa atau ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.Bila Pekerja/Buruh, putus hubungan kerja karena usia pensiun/kondisi kesehatan tidak memungkinkan lagi, maka Pekerja/Buruh berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali Ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 56 ayat 3 dan uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4.

3.Bila Pekerja/Buruh putus hubungan kerja karena meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayal 4.

4. Bila Pekerja/Buruh yang hendak mengajukan pengunduran diri, maka hal tersebut, harus disampaikan secara tertulis kepada perusahaan paling lambat 30 ( Tiga Puluh ) Han Kalender sejak surat tersebut di terima perusahaan.

5. Apabila perusahaan mengajukan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sebelum izin tersebut dikeluarkan oieh Dinas yang berwenang, maka kedua telah pihak masih tetap melanjutkan hak dan kewajiban masing-masing.

Pasal 31 : Kedisiplinan

1. Dalam melaksanakan pekerjaannya, maka Pekerja/Buruh harus disiplin dan berusaha selalu meningkatkan produktivitas, berpenampilan rapi, bersih, wajib memakai pakaian seragam dan Alat Perlindung Diri (APD) serta tanda pengenal (badge) yang disediakan oleh perusahaan.

2. Pekerja/buruh harus berperilaku dan tertutur kata sopan dalam berbicara, patuh taat kepada pimpinan perusahaan, atasan dari perusahaan maupun atasan di tempat kerja, serta mematuhi perundangan yang terlaku.

3. Pekerja/buruh harus melaporkan/memberitahukan kepada atasan atau perusahaan apabila adirperubahan status pribadi, seperti susunan keluarga, alamat tempat tinggal dan lain-lain.

4. Pekerja/buruh berjanji tidak akan melakukan pelanggaran atau kejahatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku (tidak terbatas pada contoh di bawah ini)

a). Berjudi, meminum minuman keras, memakai obat-obatan terlarang, pencurian, merusak barang inventaris perusahaan dengan sengaja, berkelahi dengan teman sekerja atau dengan pihak lain di tempat atau lingkungan kerja.

b)Tindakan penghasutan, memfitnah sesama karyawan/buruh dan atau atasan serta tidak disiplin, mencemarkan nama baik perusahaan, atasan maupun sesama buruh.

c)Tindakan mengancam atau menganiaya terhadap pengurus perusahaan dan keluarganya, atasan serta teman sekerja.

d)Tindakan korupsi atau tindakan-tindakan lain yang disebut manipulasi. Sebelum uraktu kerja berakhir tanpa sepengetahuan/seizin atasan tempat kerja.

e)Tidak masuk kerja tanpa sepengetahuan atasan di tempat kerja.

Pasal 32 : Berakhirnya Masa Kontrak Kerja

Apabila masa berlakunya Perjanjian untuk masa waktu tertentu (PKWT) telah selesai, maka Perusahaan F1 Rezeki Surya Inti Makmur akan memberikana hak-hak Pekerja/Buruh sebagai berikut:

a. Perusahaan akan memberikan Tunjangan Pesangon sebesar 1 '/2 (Satu setengah) gaji pokok, pembayarannya di berikan apabila berakhirnya nilai kontrak (Budget pada Kontrak CW934023) antara PT Rezeki Surya Inti Makmur dengan PT Chevron Pacific Indonesia.

b. Menjelang, habisnya kontrak waktu tertentu, maka PT Rezeki Surya Inti Makmur harus merundingkannya kepada pihak Federasi Perlambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) Pengurus Komisariat PT Rezeki Surya Inti Makmur.

BAB VIII : PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33 : Hal- Hal Yang Belum Diatur Dalam PKB

1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Perjanjian Kerja bersama ini akan disesuaikan/diatur dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

2. Pernyataan berakhirma kontrak kerja PT Rezeki Surya Inti Makmur dengan PT. Chevron Pacific Indonesia harus diberitahukan kepada Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) Komisariat PT Rezeki Surya Inti Makmur.

3. Apabila dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, terdapat kekeliruan atau kesalahan, maka atas persetujuan antara Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI ) PT. Rezeki Surya Inti Makmur dapat ditinjau kembali untuk diperbaiki.

4. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan mengacu pada Undang- Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat itu.

Pasal 34 : Sanksi-Sanksi

1.Perusahaan PT. Rezeki Surya Inti Makmur dan Pengurus, Anggota Federasi

Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI) PT Rezeki Surya Inti Makmur serta seluruh Pekerja Buruh terikat pada Perjanjian Kerja Bersama Ini.

2.Barang siapa diantara kedua belah pihak yang melanggar atau tidak mematuhi isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, akan dikenakan sanksi/diajukan ke pihak berwenang sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dan seluruh biaya yang di timbulkan akan menjadi tangungan Perusahaan.

Demikian Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat, disetujui, dan di tandatangani dalam rangkap tiga, asli dan bermatrai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu di pegang oleh PT Rezeki Surya Inti Makmur dan yang lainnya untuk PK FPE-SBSI PT Rezeki

Dibuat di Pekanbaru

Tanggal 1 Desember 2012

IDN PT. Rezeki Surya Inti Makmur - 2012

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2012-12-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2014-11-30
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2012-12-01
Nama industri: → Penasihat/konsultan teknis, konstruksi/pembangunan
Nama industri: → Konstruksi bangunan perumahan dan non-perumahan
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Rezeki Surya Inti Makmur
Nama serikat pekerja: →  Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI)

PELATIHAN

Program pelatihan: → Tidak
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Tidak
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 364 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 120 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, in one table
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi: → IDR 150000.0 per bulan

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...