MUKADIMAH
Dengan rahmat dan karunia Tuhan yang Maha Kuasa pimpinan Perusahaan PT. QUTY KARUNIA dengan Pengurus SP-TSK-SPSI PT.Quty Karunia telah selesai membuat Perjanjian Kerja Bersama sebagai norma-norma untuk mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban pimpinan perusahaan serta hak-hak dan kewajiban para pekerja di dalam hubungan kerja di perusahaan.
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat guna menciptakan hubungan yang lebih harmonis, saling memberikan pengertian, saling mempercayai, saling menghormati sehingga timbul adanya ketenangan dan ketentraman kerja bagi pekerja dan ketenangan serta ketentraman usaha bagi pengusaha.
Dengan telah ditetapkan ketentuan-ketentuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban kedua belah pihak, akan memberikan kepastian Hukum yang dapat menjadi pegangan selama proses produksi berjalan, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas demi kemajuan dan kelangsungan hidup perusahaan serta demi peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Bahwa dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini Pimpinan perusahaan dan Pengurus Serikat Pekerja TSK-SPSI PT. Quty Karunia berunding menyatukan satu pengertian, satu maksud dan tujuan yang dibuktikan dengan ditandatanganinya PKB ini oleh kedua belah pihak, maka dengan ini merupakan satu ikatan didalam hubungan kerja yang tidak dapat diingkari/ dilanggar, maka mudah-mudahan selama proses produksi berjalan baik Perusahaan maupun seluruh Pekerja dapat melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama ini secara baik dan lancar.
BAB I : UMUM
Pasal 1 : Pengertian dan Istilah
Dalam PKB ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan
Adalah PT. Quty Karunia yang berkedudukan di JL.Industri KM3 Babakancikao Purwakarta
2. Pengusaha
Adalah Pimpinan Perusahaan PT. Quty Karunia atau orang yang diberi kuasa untuk melakukan
tindakan untuk dan atas nama Perusahan
3. Serikat Pekerja
Adalah Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Sandang dan Kulit Federasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia PT. Quty Karunia yang beralamat di Jl.Industri Km3 Babakan Cikao Kab.Purwakarta.
4. Anggota Serikat Pekerja
Adalah setiap Pekerja PT. Quty Karunia yang telah menyatakan secara sukarela atas kehendaknya
sendiri menjadi anggota serikat pekerja.
5. Karyawan/Pekerja
Adalah setiap orang yang bekerja di PT. Quty Karunia dengan mendapatkan Upah,
6. Karyawan Tetap
Adalah setiap pekerja di PT. Quty Karunia berdasarkan perjanjian Kerja untuk waktu tidak tertentu
dan telah mendapatkan pengangkatan dari pimpinan perusahaan setelah melalui masa percobaan
terlebih dahulu,
7. Karyawan Kontrak Waktu Tertentu (PKWT)
Adalah setiap pekerja yang bekerja di PT. Quty Karunia berdasarkan Perjanjian Kerja untuk.
8. Keluarga Karyawan
Adalah isteri dan anak-anak karyawan dari hasil perkawinan yang sah
9. Tanggungan Keluarga
Adalah anggota keluarga karyawan yang tinggal serumah yang merupakan tanggung jawab
karyawan.
10. Ahli Waris Karyawan
Adalah keluarga karyawan dan keluarga lainnya yang ada pertalian darah yang diakui sebagai ahli
menurut hukum.
11. Hari Kerja
Adalah hari hari yang telah ditentukan dimana pekerja wajib melakukan pekerjaan di perusahaan.
12. Hari libur dimana pekerja dibebaskan dari kewajiban melakukan pekerjaan.
Adalah dimana pekerja dibebaskan dari kewajiban melakukan pekerjaan.
13. Cuti/Istirahat
Adalah waktu dimana pekerja dibebaskan dari kewajiban bekerja sebagian tujuan mengistirahatkan
badan, tenaga dan pikiran dari kelelahan bekerja atau karena kondisi badan tertentu.
14. Ijin tidak bekerja
Adalah suatu kebijaksanaan pimpinan perusahaan atau atasan yang diberikan kepada pekerja
untuk tidak melakukan pekerjaan, atas dasar permintaan/pengajuan secara lisan maupun tertulis
dari pekerja yang bersangkutan.
15. Mangkir
Adalah pekerja tidak melakukan pekerjaan tanpa pemberitahuan sebelumnya atau tanpa
keterangan sesudahnya dengan alasan yang didukung dengan bukti-bukti yang sah.
16. Pesangon
Adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya
pemutusan hubungan kerja.
17. Uang pisah
Adalah uang yang diberikan perusahaan sebagai penghargaan atas pengabdian dan loyalitas
karyawan selama masa kerja tertentu dengan prestasi yang baik, dan merupakan kompensasi atas
tidak adanya pesangon dan uang jasa.
Pasal 2 : Pihak-pihak yang membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama ini telah dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak sebagai berikut:
1. Pimpinan perusahaan PT. Quty Karunia, bertindak untuk dan atas nama PT. Quty Karunia yang
beralamat di Jl.Industri Km3 Babakan Cikao Purwakarta didirikan berdasarkan akta notaris no.124
pada tanggal 19 September 1990.
2. Pengurus Unit Kerja SP TSK FSPSI PT. Quty Karunia, bertindak untuk dan atas nama seluruh pekerja
yang menjadi anggota yang beralamat sekretariat di industri Km3 Babakancikao Purwakarta
Pasal 3 : Ruang Lingkup dan berlakunya PKB
1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berisikan ketentuan ketentuan tentang tata tertib kerja. syarat-
syarat kerja, pengupahan, jaminan sosial dan kesejahteraan yang merupakan hak-hak dan
kewajiban perusahaan yang bersifat umum, termasuk ketentuan tata cara perubahan/tambahan,
perpanjang masa berlakunya dll.
2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku bagi seluruh karyawan PT. Quty Karunia yang bekerja
di kantor pusat, pabrik pusat maupun tempat-tempat perusahaan lainnya yang merupakan
tanggung jawab atau cabang PT. Quty Karunia.
Pasal 4 : Pengakuan Hak dan Kewenangan pihak-pihak
1. Perusahaan mengakui bahwa, Serikat Pekerja Textile, Sandang dan Kulit, Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit PT. Quty Karunia sebagai organisasi Pekerja yang ada diperusahaan yang sah legalitasnya menurut hukum yang mempunyal fungsi dan tugas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, serta merupakan partner pimpinan perusahaan didalam berproduksi dan berproduktivitas demi mencapai peningkatan kemajuan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
2. Pengurus Unit Kerja SP-TSK - FSPSI PT. Quty Karunia mengakui bahwa, Pimpinan perusahaan PT. Quty Karunia berhak dan berwenang memimpin, menjalankan perusahaan, mencari dan mengatur pekerjaan, memperoleh hasil produksi yang berkualitas termasuk menerima, menempatkan pekerja pada jabatan-jabatan yang diatur menurut struktur organisasi perusahaan.
Pasal 5 : Kewajiban Perusahaan dan Serikat Pekerja
1. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama ini secara baik dan penuh rasa tanggung jawab sehingga dapat dilaksanakan sepenuhnya dengan konsekuen, apabila ada terdapat perbedaan penafsiran didalam pelaksanaannya, maka kedua belah pihakdapat saling memberitahukan dan kedua belah pihak akan mengembalikan kepada penafsiran semula menurut kronologisnya dengan cara berunding dan bermusyawarah.
2. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban menyebarluaskan isi Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh pekerja PT. Quty Karunia melalui acara sosialisasi PKB dan atau dengan cara membagikannya kepada setiap pekerja, buku PKB ini.
3. Perusahaan berkewajiban memperbanyak buku PKB ini dan mencetaknya menjadi buku saku untuk dibagikan kepada seluruh pekerja PT. Quty Karunia.
Pasal 6 : Larangan bagi Perusahaan dan Serikat Pekerja
1. Perusahaan dan Serikat Pekerja dilarang saling memaksakan kehendak dan mencampuri urusan intern organisasi masing-masing kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan diperbolehkan atas hal tersebut.
2. Perusahaan tidak melakukan tekanan-tekanan atau menghalang-halangi terhadap pengurus serikat Pekerja dalam melakukan kegiatan organisasi serikat pekerja, mengikuti kegiatan atas permintaan perangkat organisasi dan mengikuti/memenuhi panggilan pemerintah.
3. Perusahaan dan Serikat Pekerja tidak dibenarkan saling melakukan tindakan balasan yang bersifat legal baik sebelum, sedang dan sesudah melakukan perundingan untuk sesuatu masalah yang diperselisihkan diantara kedua belah pihak.
Pasal 7 : Dispensasi dan iuran Serikat Pekerja
1. Perusahaan dan Serikat Pekerja wajib memberitahukan terlebih dahulu atau mengajukan keinginan terhadap pihak lainnya apabila akan melakukan perundingan atas segala sesuatu yang menyangkut hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau hal-hal lain yang menyangkut ketenagakerjaan
diperusahaan.
2. Dalam mengatur pelaksanaan perundingan yang menyangkut waktu, tempat, sarana, dan biaya perundingan akan diatur oleh kedua belah pihak berdasarkan musyawarah dengan prinsip saling menghormati, mengerti atas kepentingan masing-masing.
3. Setiap perundingan yang dilaksanakan oleh kedua pihak akan dibuatkan berita acara perundingan dan setiap hasil yang disepakati akan dibulatkan surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak .
4. Selama perundingan berlangsung kedua belah pihak harus bertanggung jawab untuk selalu menjaga situasi dan kondisi hubungan kerja agar tetap aman dan lancar.
5. Perusahaan dapat membantu pemotongan upah yang menjadi anggota serikat pekerja untuk iuran serikat pekerja setiap bulannya apabila diperlukan dengan prosedur pemotongan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8 : Ijin meninggalkan Pekerjaan untuk Serikat Pekerja (Dispensasi)
1. Perusahaan akan memberikan jin sebagaimana mestinya terhadap pengurus serikat pekerja untuk mengikuti rapat-rapat, pendidikan atau panggilan panggilan keluar perusahaan dalam kepentingan organisasi serikat pekerja dengan permohonan dispensasi tersebut diajukan sebelumnya kepada
pimpinan perusahaan, upah selama ijin tersebut dibayarkan 100%.
2. Meninggalkan pekerjaan untuk mengikuti kegiatan rapat rapat, pendidikan atau memenuhi dalam kepentingan organisasi tanpa in pimpinan terlebih dahulu akan dinyatakan pelanggaran disiplin kerja atas nama pengurus ybs, dan akan dikenakan sanksi menurut ketentuan PKB ini.
3. Perusahaan dapat memberikan pemakaian fasilitas untuk dipergunakan dalam kegiatan organisasi serikat pekerja dengan permohonan ijin pemakaian diajukan terlebih dahulu.
BAB II : KABUR HUBUNGAN KERJA
Pasal 9 : Penerimaan Karyawan
1. Pimpinan perusahaan berhak melaksanakan penerimaan karyawan baru sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
2. Setiap penerimaan karyawan baru pimpinan perusahaan dapat menentukan prosedur/tata cara Penerimaan karyawan baru a.l:
- Calon karyawan harus menyerahkan surat lamaran pekerjaan yang dilampiri berkas-berkas yang dijadikan pelengkap sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Pimpinan perusahaan berhak melakukan seleksi terhadap pelamar yang telah menyerahkan surat lamaran pekerjaan, baik secara administratif maupun tes pengetahuan keahlian maupun keterampilan calon karyawan.
- Pimpinan perusahaan hanya akan menerima calon karyawan yang telah dinyatakan lulus test yang diadakan diperusahaan.
- Setiap akan memulai melakukan Hubungan Kerja dengan calon karyawan yang telah dinyatakan lulus, maka perusahaan membuat surat perjanjian kerja tertulis yang harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan masing-masing karyawan baru.
3. Dalam setiap penerimaan karyawan batasan usia minimum disesuaikan dengan undang undang yang berlaku.
4. Untuk keselamatan kerja setiap karyawan harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku Dengan mempergunakan alat pengaman diri (masker, tutup telinga, apron, dll) ditempat yang diharuskan.
5. Setiap karyawan harus mentaati dan mengikuti petunjuk petunjuk penggunaan mesin dan peralatan yang terpasang di setiap mesin masing masing, termasuk pelatihan.
6. Menjaga kebersihan lingkungan kerja, kantin, toilet dan lain-lainnya.
Pasal 10 : Perjanjian Kerja
1. Setiap karyawan yang telah lulus seleksi akan diterima bekerja dengan dibuatkan terlebih dahulu Surat Perjanjian Kerja yang harus ditanda tangani oleh pekerja yang bersangkutan dengan pihak Pimpinan perusahaan.
2. Bagi karyawan tetap dibuatkan Perjanjian Kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan diwajibkan menjalani masa percobaan selama 3 bulan, dan setelah dinyatakan lulus dalam masa percobaan akan diberikan juga Surat Pengangkatan sebagai karyawan tetap diperusahaan.
3. Bagi karyawan kontrak dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan produksi dengan tidak lebih dari 5 tahun, bagi karyawan kontrak tidak diwajibkan menjalani masa percobaan. (UU No. 11 2020, jo PP No. 35 2021 Pasal 8)
Pasal 11 : Penempatan, Pemindahan/Mutasi, Promosi dan Demosi
1. Penempatan karyawan baru
a. Perusahaan berhak menempatkan setiap karyawan baru pada bagian-bagian dan jabatan yang tersedia sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
b. Setiap penempatan karyawan akan dipertimbangkan pendidikan, keterampilan dan keahlian karyawan itu sendiri.
c. Apabila karyawan menolak penempatan yang ditentukan pimpinan perusahaan, akan dinyatakan membatalkan Perjanjian Kerja sehingga tidak dapat melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan.
2. Pemindahan / Mutasi karyawan
a. Apabila diperlukan untuk mengisi bagian-bagian atau jabatan-jabatan yang kosong, maka perusahaan berhak memindahkan / memutasikan karyawan dari bagian/jabatan lain kebagian/jabatan yang kosong tersebut.
b. Apabila terdapat karyawan yang dinilai tidak cakap atau tidak mampu bekerja, maka akan dicoba
dipindahkan dari bagian / jabatannya ke bagian / jabatan lain sebagai upaya pembinaan karyawan.
c. Setiap karyawan yang terkena pemindahan/mutasi berhak mendapatkan upah sama dengan upah sebelum pemindahan / mutasi dilakukan.
d. Setiap karyawan yang menolak pemindahan / mutasi akan dinyatakan sebagai tindakan menolak perintah pimpinan dan merupakan pelanggaran disiplin kerja.
3. Promosi dan Demosi
a. Pimpinan perusahaan berhak melakukan promosi terhadap karyawan yang menurut penilaian telah memenuhi syarat untuk dipromosikan pada jabatan yang lebih tinggi sebagai penghargaan atas prestasi, keahlian dan dedikasinya.
b. Pimpinan perusahaan berhak melakukan demosi terhadap karyawan yang dinilai lalai dalam tugas pekerjaannya, tanggung jawabnya, maupun disiplinnya.
c. Setiap karyawan yang terkena pemindahan / mutasi berhak mendapatkan upah sama dengan upah sebelum pemindahan/mutasi dilakukan.
d. Setiap karyawan yang menolak keputusan promosi atau demosi akan dinyatakan sebagai penolakan perintah pimpinan dan merupakan pelanggaran disiplin kerja.
BAB III : PENGUPAHAN
Pasal 12 : Macam dan Komponen Upah
1. Macam/Status upah
a. Bagi karyawan tetap dan karyawan kontrak akan diperhitungkan upah dinyatakan sebagai upah bulanan. satu bulan sekali yang
b. Upah minimum adalah sama dengan UMK Purwakarta.
2. Komponen Upah
a. Perusahaan memberikan upah kepada setiap karyawan yang terdiri dari:
- Upah Pokok
- Tunjangan tetap:
Tunjangan Jabatan
- Tunjangan tidak tetap:
Bonus
Insentif
Premi Produksi
Pasal 13 : Peninjauan Upah dan Pembayaran Upah
1. Peninjauan upah akan dilaksanakan setiap satu tahun sekali dengan mempertimbangkan
- Besarnya upah minimum Kabupaten Purwakarta yang berlaku.
- Kemampuan perusahaan.
- Penilaian Prestasi karyawan Penilaian kerajinan karyawan
- Penampilan keterampilan karyawan
- Pengabdian dan loyalitas terhadap perusahaan
- Konduite karyawan -Konduite
2. Pembayaran upah setiap karyawan dilaksanakan setiap tanggal 10, apabila tanggal 10 jatuh pada Hari libur, maka upah akan tetap dibayarkan pada tanggal 10.
3. Upah terendah diperusahaan adalah sebesar Upah Minimum Kabupaten Purwakarta yang berlaku, atau apabila suatu waktu dikarenakan situasi dan kondisi perusahaan tidak mampu memberikan upah terendah sama dengan UMK Kabupaten Purwakarta, maka upah terendah didasarkan pada peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas (UU No. 11 2020 Jo PP No.36 2021 Pasal 46).
Pasal 14 : Kerja Lembur
1. Setiap karyawan yang bekerja melebihi jam kerja wajib yang telah ditentukan atau bekerja pada libur resmi, han libur mingguan atau bekerja pada hari hal yang seharusnya karyawan cuti tahunan maka perusahaan akan memperhitungkan Kerja Lembur.
2. Perhitungan Upah Lembur dilakukan sesuai dengan PP No. 35 Th 2021 Pasal 31
3. Kerja lembur dilakukan atas permintaan pimpinan perusahaan dan persetujuan karyawan kecuali, Dalam keadaan mendesak karyawan harus bersedia kerja lembur antara lain:
- Dalam keadaan jadwal kerja menumpuk
- Dalam rangka penyelesaian order untuk mengejar export tepat waktu
- Dalam keadaan terdapat kerusakan mesin yang harus diperbaiki,
4. Kerja Lembur yang diminta oleh pimpinan perusahaan dalam keadaan terpaksa dan dengan alasan yang dapat diterima, karyawan dapat meninggalkan kerja untuk pulang.
5. Kerja Lembur karyawan harus terdokumentasi di form permintaan lemburnya (SPL) ada tanda tangan pekerja dan persetujuan dari pimpinan perusahaan.
6. Komponen upah yang dijadikan dasar perhitungan upah lembur adalah;
- Upah Pokok dan Tunjangan Tetap Jabatan)
7. Untuk menghitung upah lembur, maka dihitung upah per jam sbb:
- Upah Bulanan 1/173 X Upah Sebulan
Pasal 15 : Upah Selama Sakit
1. Setiap karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit dengan surat keterangan dokter, maka upahnya tetap dibayar.
2. Bagi karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan upahnya dibayar dengan ketentuan sebagai
berikut:
- 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah
- 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah
- 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah - Untuk bulan selanjutnya, dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha (PP No. 36 Th 2021 Pasal 41 ayat (1))
BAB IV : KESEJAHTERAAN
Pasal 16 : Tunjangan Hari Raya
1. Tunjangan hari raya adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan, karena adanya hari raya keagamaan yang harus dirayakan oleh karyawan sebagai penganutnya.
2. Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan ketentuan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional.
3. Setiap karyawan kontrak yang masih bekerja sampai dengan Hari Raya berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
4. Besarnya tunjangan hari raya diberikan sebagai berikut:
a. Karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu) bulan penuh.
b. Bagi karyawan yang belum memiliki masa kerja 12 bulan, tetap berhak atas THR sesuai pasal 17 ayat (1) atau (2) diatas, diberikan THR yang dihitung secara proporsional dari masa kerja sebagai berikut: X 1 Bulan Upah
5. Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja 1 hari sebelum memasuki bulan puasa bagi karyawan muslim atau 1 hari sebelum bulan Desember bagi karyawan kristiani berhak mendapatkan tunjangan hari raya.
6. Pembayaran THR dibayarkan paling lambat 1 (satu) minggu menjelang hari raya, kecuali terdapat halangan yang bersifat teknis maupun kondisi keuangan perusahaan, maka waktu pembayaran THRdapat ditentukan lain berdasarkan kesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja yang akan diumumkan kepada seluruh karyawan sebelum 1 (satu) minggu menjelang hari raya.
Pasal 17 : Transportasi dan Makan
1. Perusahaan memberikan uang transportasi dan uang makan kepada setiap karyawan yang
ditugaskan Dinas Luar.
2. Perusahaan menyediakan transportasi dan memberikan makan terhadap setiap karyawan yang
melaksanakan kerja lembur sampai jam 21.00 WIB.
Pasal 18 : Bantuan Uang Duka
1. Perusahaan memberikan bantuan biaya berupa uang duka dan biaya pemakaman kepada: setiap karyawan yang isteri / suami, anak yang sah dan orang tuanya meninggal dunia.
2. Perusahaan memberikan uang duka cita kepada setiap karyawan yang mengalami musibah kebakaran, kebanjiran atau terkena bencana alam lainnya.
3. Besarnya bantuan biaya / uang duka dan biaya pemakaman akan ditentukan menurut kebijaksanaan pemimpin perusahaan.
Pasal 19 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1. Seluruh karyawan diikut sertakan dalam program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
melalui BPJS Ketenagakerjaan.
2. Seluruh karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan Tenaga Kerja dengan cara mengadakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
3. Setiap karyawan yang menderita sakit dapat berobat bebas pada poliklinik/Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan terlebih dahulu mendapat rujukan dari Dokter Poliklinik (PPK 1) setempat.
4. Perusahaan juga bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum atau Swasta dalam pelayanan Trauma Center bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja sesuai prosedur yang berlaku.
BAB V : Pembebasan Kewajiban Untuk Bekerja
Pasal 20 : Ijin Meninggalkan Tempat Kerja
1. Setiap karyawan yang tidak dapat melakukan pekerjaan atau meninggalkan pekerjaan karena kepentingan pribadi diwajibkan meminta izin terlebih dahulu dari atasannya (kepala bagiannya) atau dari orang yang dikuasakan.
2. Apabila kepentingan pribadi hanya di lingkungan perusahaan, ijin atasan dapat diberikan secara lisan, tetapi apabila harus keluar lingkungan perusahaan izin diberikan secara tertulis yang diketahui
oleh kepala personalia.
3. Meninggalkan tempat kerja yang harus meminta izin adalah:
a. Tidak dapat masuk kerja pada hari yang akan datang
b. Meninggalkan tempat kerja untuk pulang dan tidak dapat kembali lagi
c. Meninggalkan tempat kerja untuk pulang sementara dan kembali lagi bekerja
d. Meninggalkan tempat kerja karena kedatangan tamu diperusahaan dengan kepentingan mendesak.
4. Upah selama ijin meninggalkan tempat kerja untuk selama 4 (empat) jam kerja atau lebih adalah tidak dibayar.
Pasal 21 : Cuti Tahunan dan Cuti Panjang
1. Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus berhak untuk mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
2. Atas persetujuan antara pimpinan perusahaan dengan pengurus serikat pekerja berkenaan dengan hari Raya Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru, dapat diadakan cuti bersama/cuti masal dengan palinglama 6 (enam) hari kerja.
3. Cuti masal / cuti bersama dapat dipotongkan dari hak cuti tahunan karyawan.
4. Sisa cuti tahunan setelah dipotong cuti massal, dapat diambil oleh masing-masing karyawan dengan cara membuat permohonan cuti melalui atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan perusahaan.
5. Pimpinan perusahaan berhak menunda permintaan cuti dari karyawan karena kepentingan produksi penundaan pelaksanaan cuti tersebut tidak melebihi 6 (enam) bulan.
6. Pengambilan sisa cuti tahunan tidak dapat diambil sekaligus melainkan dibagi menjadi beberapa Kali pengambilan.
7. Hak cuti pada prinsipnya tidak dapat diganti berupa uang.
8. Upah selama cuti dibayar penuh.
9. Setiap karyawan yang telah memiliki masa kerja 6 (enam) tahun terus menerus, dapat diberikan cuti tambahan.
10. Pelaksanaan cuti tambahan tidak diperbolehkan digabung dengan pelaksanaan cuti tahunan
Pasal 22 : Tidak Masuk Kerja Karena Ijin Dengan Upah Dibayar
1. Karyawan yang tidak dapat masuk kerja dengan telah memperoleh ijin dari pimpinan perusahaan terlebih dahulu, akan tetap dibayarkan upahnya dalam hal :
a. Karyawan/Pekerja menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari.
b. Menikahkan anaknya yang sah, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
c. Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
d. Membaptis Kan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
e. Isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
f. Suami / Isteri, orang tua / mertua, anak atau menantu meninggal dunia dibayar untuk selama, 2 (dua) hari.
g Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
h. Karyawan muslim menunaikan ibadah haji, dibayar untuk selama waktu yang dibutuhkan, dengan tidak melebihi waktu 3 (tiga) bulan dengan ketentuan hanya sekali selamat Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan. (PP 36 Th 2021 Pasal 43)
i. Karyawan menjalankan kewajiban terhadap Negara yang tanpa imbalan dari pemerintah, pemerintah, untuk selama waktu menjalankan kewajiban tersebut.
j. Karyawan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan, dibayar untuk selamat pendidikan.
k. Karyawan melaksanakan tugas serikat pekerja, atas persetujuan pimpinan perusahaan, dibayar untuk selama yang disetujui oleh pimpinan perusahaan.
2. Karyawan yang meninggalkan pekerjaan melebihi waktu yang diijinkan, maka selama tidak masuk kerja tanpa ijin tersebut akan dinyatakan mangkir yang dapat diberikan sanksi pelanggaran disiplin
serta upahnya tidak dibayarkan.
3. Untuk memperoleh ijin tidak masuk kerja dengan mendapatkan upah tersebut pada ayat (1),karyawan harus melampirkan bukti dari aparat yang berwenang.
Pasal 23 : Cuti Haid, Melahirkan dan Gugur Kandungan
1. Karyawan wanita yang dalam masa haid merasakan sakit pada hari pertama dan kedua tidak diwajibkan untuk bekerja dengan memberikan keterangan dari dari dokter dan memberitahukannya kepada pengusaha. (UU No. 13 2003 Pasal 81)
2. Karyawan wanita yang akan melahirkan berhak cuti 1 bulan sebelum melahirkan, dan 1% bulan sesudah melahirkan,dengan mengajukan permohonan cuti terlebih dahulu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelumnya, yang disertai keterangan dokter atau bidan kecuali keguguran kandungan keterangan dokter atau bidan dapat diberikan paling lambat 3 hari setelah kejadian. Dan yang keguguran kandungan tersebut berhak mendapat cuti 1 1/2 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan / bidan. (UU No. 13 2003 Pasal 82)
3. Upah selama Cuti haid, melahirkan atau keguguran dibayar 100%
BAB VI : WAKTU KERJA
Pasal 24 : Hari Kerja dan Jam Kerja
1. Hari kerja yang berlaku diperusahaan adalah hari Senin sampai dengan hari Jum'at
2. Hari kerja diperusahaan adalah & (delapan) jam sehari dan / atau 40 jam seminggu, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Hari Kerja Normal
- Hari Senin s/d Kamis: 07:00 - 16:00 (8 Jam kerja/Hari)
- Pengaturan jam istirahat terbagi 2 bagian yaitu:
*Group A: 11.30 - 12.30
*Group B: 12.00 – 13.00
*(Pengaturan jam istirahat berdasarkan Kesepakatan Bersama kedua belah Pihak)
- Hari Jum’at
07:00 - 11:40 bekerja
11:40 - 12:40 * istirahat (disesuaikan)
12:40 - 16:00 bekerja kembali
- Sabtu: Libur
B. Kerja Shift
Shift 1 ÷ 07.00 - 16.00
Shift 2: 12.00 - 21.00
Shift 3: 21.00 - 06.00
*Pengaturan Istirahatnya disesuaikan dengan Shiftnya masing masing
3. Jam kerja bagi anggota keamanan / satpam, agar diatur sendiri dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan ketertiban di perusahaan.
4. Kerja yang dilakukan melebihi jam kerja yang ditentukan akan diperhitungkan sebagai kerja lembur.
5. Apabila terdapat sesuatu hal, jam kerja dapat dirubah dengan kesepakatan antara pimpinan perusahaan dengan pengurus serikat pekerja.
BAB VIl : KEWAJIBAN KARYAWAN DAN SANKSI
Pasal 25 : Kewajiban Karyawan
1. Setiap karyawan harus sudah berada ditempat kerja sebelum jam kerja dimulai, dan melakukan pekerjaan pada saat-saat jam kerja dengan penuh konsentrasi, disiplin pada petunjuk kerja dan mengutamakan kualitas produk dan selalu meningkatkan produktivitas kerja.
2. Setiap karyawan harus selalu menjaga ketertiban, menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, memelihara kelancaran kerja, memelihara peralatan kerja termasuk mesin-mesin.
Setiap karyawan harus memakai pakaian seragam kerja dengan rapi sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Setiap karyawan wajib mengisi absen / time card setiap mask bekerja atau pulang bekerja.
5. Setiap karyawan wajib memberitahukan/melaporkan kepada atasannya apabila ada hal-hal yang mengganggu kelancaran kerja atau hal-hal yang membahayakan dirinya, teman sekerja atau perusahaan
Pasal 26 : Larangan - Larangan Bagi Karyawan
1. Setiap karyawan dilarang mengganggu teman sekerja, ngobrol atau berkelakar dengan teman bekerja pada saat jam kerja.
2. Setiap karyawan dilarang membawa senjata api atau senjata ke tempat kerja, kecuali atas ijin pimpinan perusahaan, atau merupakan peralatan kerja.
3. Setiap karyawan dilarang mengerjakan yang bukan tugasnya atau pekerjaan orang lain, tanpa ijin atasan.
4. Setiap karyawan dilarang berjualan ditempat kerja, atau melakukan kegiatan bersifat menguntungkan pribadi tanpa ijin pimpinan perusahaan.
5. Setiap karyawan dilarang membawa peralatan kerja keluar lingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.
6. Setiap karyawan dilarang membawa atau memindahkan barang-barang milik perusahaan dari tempatnya, tanpa seijin pimpinan perusahaan.
7. Setiap karyawan dilarang makan / minum atau merokok ditempat dan saat jam kerja, kecuali pada jam istirahat dan pada tempat yang disediakan.
8. Setiap karyawan dilarang bermain kart, berjudi, minum minuman keras yang memabukan, mempergunakan bahan narkotika, dan berbuat asusila di lingkungan perusahaan.
9. Setiap karyawan dilarang membocorkan rahasia perusahaan, rahasia pimpinan perusahaan atau keluarga pimpinan perusahaan kecuali atas permintaan petugas yang berwajib untuk kepentingan negara.
Pasal 27 : Sanksi Pelanggaran
1. Dalam memelihara tata tertib dan disiplin diperusahaan, maka terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan akan diberikan sanksi pelanggaran.
2. Sanksi pelanggaran tersebut antara lain:
a. Teguran secara lisan, Yang diberikan terhadap setiap karyawan yang melakukan kesalahan / pelanggaran tata krama sopan santun dalam pergaulan kerja, mengganggu ketertiban kerja, tidak menjaga kebersihan tempat kerja, tidak mengindahkan kerapihan
berpakaian, dan kesalahan lain yang bersifat dianggap ringan.
b. Surat peringatan I, surat peringatan I, dan surat peringatan Ill / terakhir yang diberikan terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam PKB, namun tidak termasuk kesalahan berat, setiap surat peringatan berlaku untuk masa 6 (enam) bulan.
c. Schorsing, diberikan terhadap setiap karyawan yang akan terkena PHK, namun perusahaan menganggap masih memerlukan klarifikasi atas kesalahannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan bekerja/di skorsing sampai dengan persoalannya selesai atau sampai proses PHK-nya selesai, minimal selama 1 (satu) bulan dan maximal 6 (enam) bulan, upah selama schorsing, dibayar seperti biasa.
d. Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan suratperingatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut dan melakukan kesalahan pada saat SP. III masih berlaku dan terhadap setiap karyawan yang telah melakukan pelanggaran / kesalahan berat. (PP 35 2021 Pasal 52 ayat 1).
Pasal 28 : Pelanggaran-Pelanggaran yang dikenakan PHK
1. Pelanggaran berat (mendesak) yang dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja adalah:
a. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan atau uang, milik perusahaan.
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
c. Mabuk, minum minuman keras yang memabukan, memakai dan atau mengedarkan
narkotika, zat psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan perusahaan.
d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan perusahaan.
e. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha lingkungan perusahaan.
f. Membujuk teman sekerja tau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan.
g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pimpinan perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara.
j. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih.
2. Pelanggaran berat (mendesak) sebagaimana dimaksud ayat (1) didukung dengan bukti sebagai berikut:
a. Karyawan tertangkap basah mengambil barang perusahaan
b. Pengakuan dari yang bersangkutan
c. Merokok diwaktu kerja di area yang berbahaya
d. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
3. Pelaksanaan penyelesaian PHK terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran berat (mendesak), akan diselesaikan menurut prosedur PP No. 35 th 2021 Pasal 52 ayat 2.
4. Pelaksanaan pemberian hak-hak pekerja yang di PHK karena pelanggaran berat (mendesak), akan berpedoman kepada ketentuan PP No. 35 th 2021 Pasal 52 ayat 2 dan ketentuan pemberian uang pisah sebagai berikut:
a. Masa kerja 0 tahun s/d kurang 3 tahun tidak diberikan uang pisah.
b. Masa kerja 3 tahun s/d kurang 6 tahun diberikan 0,50% dari upah.
c. Masa kerja 6 tahun s/d kurang 9 tahun diberikan 100% dari upah.
d. Masa kerja 9 tahun s/d kurang 12 tahun diberikan 150% dari upah.
e. Masa kerja 12 tahun s/d kurang 15 tahun diberikan 200% dari upah.
f. Masa kerja 15 tahun dan seterusnya, diberikan 250% dari upah
5. Pelanggaran-pelanggaran lain yang tidak termasuk pelanggaran berat (mendesak), tetapi dilakukan setelah karyawan mendapatkan surat peringatan SP. III/terakhir, yang masih berlaku maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak, yang dihitung sesuai dengan ketentuan PP No. 35 th 2021Pasal 52 ayat 1.
6. Pelanggaran-pelanggaran disiplin yang dapat diberikan Surat Peringatan, antara lain:
a. Tidak masuk kerja tanpa ijin/mangkir.
b. Bekerja serampangan sehingga menghambat kelancaran pekerjaan/produksi.
c. Menolak perintah atasan pimpinan perusahaan yang layak.
d. Tidur atau ketiduran pada saat melakukan pekerjaan.
e. Meninggalkan pekerjaan tanpa seijin atasan/pimpinan perusahaan.
f. Mengadakan rapat, memasang pamphlet diruangan pabrik tanpa seizin pimpinan perusahaan.
g. Meninggalkan pekerjaan lebih cepat sebelum waktunya.
h. Terlambat masuk kerja, membuat kegaduhan di lingkungan kerja
i. Mencoret-coret dinding atau menempelkan gambar-gambar yang tidak perlu pada dinding pabrik.
J. Pelanggaran-pelanggaran lain yang dinilai tidak perlu dilakukan dan dapat berakibat terganggu Situasi dan kondisi kenyamanan kerja, keamanan kerja, ketertiban kerja, keharmonisan hubungan diantara teman sekerja, kelancaran produksi dil. Lingkungan perusahaan.
Pasal 29 : Tata Cara Pemberian Peringatan dan Skorsing
1. Surat Peringatan (SP) I diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran ringan pertama kali, apabila pada periode SP I masih berlaku, karyawan melakukan pelanggaran kembali maka diberikan SP II, apabila karyawan melakukan pelanggaran kembali dalam periode masih berlaku SP. II, maka akan diberikan SP III dan terakhir.
2. Apabila SP I atau SP atau SP III telah habis masa berlakunya lalu karyawan melakukan pelanggaran kembali, maka akan diberikan SP sesuai dengan bobot pelanggarannya.
3. Pelanggaran ringan yang dilakukan pada saat SP. III dan terakhir masih berlaku dapat dikenakan sanksi PHK
4. Karyawan yang telah melakukan pelanggaran berat atau melakukan pelanggaran kembali setelah mendapat SP II, SP III atau skorsing yang masih berlaku namun pimpinan perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memperbaiki diri (tidak di PHK), dapat diberikan sanksi
skorsing pembinaan untuk paling 1 (satu) bulan, dengan mendapat upah seperti biasa kecuali tunjangan tidak tetap, setelah selesai menjalani skorsing ini kepada karyawan diperbolehkan bekerja kembali seperti biasa (Kebijakan), (sesuai dengan PP 35 Tahun 2021, pasal 49,50,51,52,54 Ayat (1).
5. Masa berlaku Surat Peringatan (SP) selama 6 (enam) bulan/UU no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 154 a ayat (1) huruf K
Pasal 30 : Keamanan
1. Petugas keamanan wajib menjaga keamanan pabrik/perusahaan dari hambatan, ancaman, gangguan kelancaran produksi, serta terjaga dari pencurian, pengrusakan dan segala bentuk kejahatan lainnya atas barang milik perusahaan.
2. Petugas keamanan berhak melakukan pemeriksaan terhadap seluruh karyawan yang keluar, masuk perusahaan, termasuk pemeriksaan terhadap orang lain yang keluar/masuk perusahaan.
3. Setiap karyawan harus bersedia dilakukan pemeriksaan atas dirinya oleh petugas keamanan demi kelancaran proses produksi.
4. Pemeriksaan terhadap para karyawan dilakukan dengan selalu memelihara tata krama dan tata susila, saling menghormati, saling menghargai dan tidak melanggar norma hukum dan norma susila lainnya.
5. Petugas keamanan berhak menahan barang yang dibawa oleh karyawan apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan, penahanan barang tersebut dilakukan sampai dengan kecurigaan diyakini tidak terjadi.
6. Apabila terjadi kehilangan barang milik perusahaan akibat pencurian, maka petugas keamanan yang bertugas saat terjadinya pencurian harus bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya Perjanjian Kerja Bersama 2021 PT. Quty Karunia semaksimal mungkin, apabila pencurian tersebut diakibatkan kelalaian petugas keamanan, maka petugas akan mendapatkan sanksi SP sesuai dengan bobot kelalaian dalam bertugas.
7. Apabila dalam melaksanakan tugas keamanan, petugas merasa tidak mampu bertindak mengamankan, melerai, menghalangi tindakan kejahatan yang terjadi, maka wajib melakukan koordinasi dengan aparat keamanan Negara yang berwenang/ atau pihak kepolisian yang ada.
8. Perusahaan akan menyediakan petugas keamanan secukupnya sesuai dengan kemampuan perusahaan, sehingga perusahaan cukup terjaga dalam setiap hari dan malam.
9. Jam kerja petugas keamanan akan diatur tersendiri dengan prinsip tidak melanggar hak-haknya menurut hukum.
BAB. VIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 31: Keluh Kesah dan tata cara penyelesaiannya
1. Pimpinan perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh, atau pekerja/buruh menyadari bahwa, dalam kehidupan kerja dapat terjadi hal-hal yang kurang atau tidak memuaskan, baik menurutukuran kemanusiaan maupun hukum yang berlaku, maka untuk mengurangi hal-hal yang seperti ini perlu diatur mekanisme tata cara menyampaikan keluhan atau ketidakpuasan sebagai berikut:
a. Apabila terjadi keluhan atau kekurang puasan atas situasi dan kondisi tertentu, maka karyawan dapat menyampaikan dan minta penyelesaian kepada atasannya langsung
b. Apabila atasan langsungnya tidak dapat menyelesaikan, maka karyawan menyampaikan langsung kepada pimpinan yang lebih tinggi dari atasannya.
c. Apabila pimpinan yang lebih tinggi tidak dapat menyelesaikannya, keluhan disampaikan kepada personalia atau HRD, maka personalia dapat menyelesaikannya melalui Lembaga Kerjasama Bipartit diperusahaan, atau dapat merundingkan secara Bipartit dengan pengurus serikat pekerja dan atau
d. Karyawan sendiri apabila sebagai anggota serikat pekerja dapat secara langsung menyampaikan keluhannya kepada pengurus serikat pekerja, kemudian serikat pekerja meminta perundingan / musyawarah dengan pimpinan perusahaan untuk menyelesaikannya.
e. Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan ditingkat perusahaan antara pimpinan perusahaan dengan serikat pekerja, maka salah satu pihak dapat meminta bantuan Dinas Ketenagakerjaan danTransmigrasi Kabupaten Purwakarta atau kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pasal 32 : Pengakhiran Hubungan Kerja Akibat Sakit Berkepanjangan
Setiap karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya, setelah melampaui waktu 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja, dan pelaksanaan pemberian hak-haknya berpedoman pada pasal 55 ayat (2) PP No. 35 tahun 2021.
Pasal 33 : Pengakhiran Hubungan Kerja Akibat Karyawan Meninggal Dunia
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena karyawan meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang menurut ketentuan pasal 57 PP No. 35 tahun 2021.
Pasal 34 : Pengakhiran Hubungan Kerja karena tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja.
Dalam hal karyawan tidak mampu bekerja karena cacat akibat kecelakaan kerja setelah melampaui batas 12 bulan dan setelah nyata-nyata tidak dapat bekerja lagi pada bagian apapun diperusahaan maka perusahaan dapat melakukan pengakhiran hubungan kerjanya dengan pekerja, dan hak haknya akan diselesaikan dengan berpedoman pada pasal 55 ayat (1) PP No. 35 tahun 2021.
Pasal 35 : Pengakhiran Hubungan Kerja karena usia lanjut
1. Batas usia lanjut setiap karyawan diperusahaan adalah 57 tahun.
2. Setiap karyawan yang telah mencapai usia 57 tahun, perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja yang dilaksanakan berdasarkan pasal 56 PP no. 35 tahun 2021.
3. Atas persetujuan kedua belah, dalam arti perusahaan masih membutuhkan dan karyawan bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka hubungan kerja dapat dimulai kembali setelah penyelesaian hak-hak atas pengakhiran hubungan kerja usia lanjut selesai, dengan status karyawan kontrak
(perjanjian kerja untuk waktu tertentu).
Pasal 36 : Pengakhiran Hubungan Kerja karena Efisiensi
1. Dalam hal karyawan mengalami surplus jumlah tenaga kerja, maka perusahaan perlu melakukan efisiensi jumlah karyawan, sehingga sejumlah karyawan akan diakhiri hubungan kerjanya.
2. Dalam pengakhiran Hubungan Kerja karena efisiensi tersebut, akan dilaksanakan berpedoman pada pasal 43 ayat (1) dan (2) PP No. 35 tahun 2021
Pasal 37 : Pengakhiran hubungan kerja karena mengundurkan diri
Karyawan yang dimaksud akan mengundurkan diri dari perusahaan, wajib terlebih dahulu mengajukan Permohonan tertulis yang disampaikan ke bagian Personalia paling lambat 30 (tiga) puluh hari sebelumnya.
Pada hari terakhir ia bekerja, wajib mengadakan serah terima kepada atasannya langsung dengan menyerahkan dokumen, alat-alat kerja, dan lain-lain yang perlu dibawah tanggung jawabnya.
Karyawan mengundurkan diri yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas dianggap berhenti dengan tidak hormat.
Untuk hak hak yang diterima dikarenakan PHK pada pasal 37 sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003, Pasal 162 atau Undang Undang Cipta Kerja yang berlaku.
BAB. IX : FASILITAS-FASILITAS KESEJAHTERAAN
Pasal 38 : Tempat Ibadah
1. Perusahaan menyediakan tempat/ruangan yang dapat dipergunakan oleh setiap karyawan yang melakukan ibadah sholat.
2. Untuk melaksanakan sholat sesuai dengan waktunya, perusahaan memberikan kesempatan secukupnya dengan ketentuan:
- Melapor terlebih dahulu kepada atasannya.
- Dilakukan secara bergilir dengan tetap menjaga kelancaran pekerjaan.
- Sesudahnya secepat mungkin kembali ketempat kerja kembali.
Pasal 39 : Keluarga Berencana
1. Perusahaan akan selalu memberikan motivasi terhadap setiap karyawan untuk mengikuti program keluarga berencana.
2. Perusahaan memberikan bantuan terhadap setiap karyawan yang akan memasang alat kontrasepsi dengan permohonan terlebih dahulu dengan pemasangan melalui poliklinik yang ditunjuk perusahaan
Pasal 40 : Koperasi
1. Perusahaan memberikan kesempatan serta mengharapkan terbentuknya Koperasi karyawan dengan prinsip dibentuk oleh karyawan untuk karyawan.
2. Apabila Koperasi membutuhkan sarana dalam kegiatannya, perusahaan dapat memberikan Pinjaman ruangan kepada koperasi karyawan untuk dipergunakan kegiatan administrasi/serikat koperasi karyawan.
3. Bila mana perlu perusahaan akan membantu pemotongan upah untuk iuran anggota koperasi sesuai dengan kuasa dari karyawan yang bersangkutan.
BAB. X : PERUBAHAN/TAMBAHAN DAN MASA BERLAKU
Pasal 41 : Perubahan/tambahan PKB
1. Hal-hal yang belum diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, akan diatur kemudian Berdasarkan pada hasil perundingan dan kesepakatan antar pimpinan perusahaan dengan pengurus serikat pekerja textile sandang dan kulit, SPSI unit Kerja PT.Quty Karunia.
2. Pihak perusahaan maupun pihak serikat pekerja tidak dapat merubah atau mengganti kalimat isi PKB ini ataupun melakukan pembatalan atas PKB ini secara sepihak, kecuali atas kesepakatan
bersama.
3. Apabila ternyata didalam masa berlakunya PKB ini terdapat ketentuan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 42 : Masa Berlaku PKB
1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh pimpinan perusahaan PT. Quty Karunia dengan Pengurus Serikat Pekerja Textile sandang dan kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Quty Karunia.
2. Apabila setelah berakhir 2 (dua) tahun, PKB ini ternyata tidak ada perubahan, maka perjanjian kerja bersama ini diperpanjang dengan diberlakukan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pimpinan perusahaan PT. Quty Karunia dengan Pengurus Serikat Pekerja Textile, Sandang dan kulit SPSI PT. Quty Karunia.
3. Setiap perundingan pembuatan PKB, dimulai UU No. 13 tahun 2003 pasal 123 ayat (3) sejak (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama yang sedang berlaku.
Pasal 43 : Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Quty Karunia Purwakarta ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
Ditanda tangan di: Purwakarta
Pada tanggal: 19 Mei 2021
PIHAK PIMPINAN PERUSAHAAN | PENGURUS SERIKAT PEKERJA PIHAK |
1. ( KIM MOON S00) | 1. ( WAHYU ) |
2 ( KIM YONG CHEOR) | 2. ( ERI KUSNADI ) |
3. ( KWON SAM SOO ) | 3. ( HERLAMBANG ) |
4. (H. INSYAF UNGGUL P,SH) | 4. ( KOMAR ) |
5. (BUDHI IRAWAN H ) | 5. ( RASHIM ) |
6. (YOPHIE YOGASWARA) | 6. (POPPY K ) |