PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA :

PT. PUDJIADI AND SONS Tbk. UNIT THE JAYAKARTA JAKARTA HOTEL

DENGAN :

SERIKAT PEKERJA THE JAYAKARTA JAKARTA HOTEL & SPA, SERIKAT PEKERJA ANGGOTA (SPA) FEDERASI SERIKAT PEKERJA PARIWISATA DAN SEKTORAL INDONESIA (PARAS – INDONESIA)

TENTANG :

PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PERIODE TAHUN 2011 S/D 2013

New

BAB I : KETENTUAN UMUM

PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA :

PT. PUDJIADI AND SONS Tbk. UNIT THE JAYAKARTA JAKARTA HOTEL masing-masing diwakili Direksi dan pengelola dan merupakan yang bergerak dibidang jasa hotel, berkedudukan di Jalan Hayam Wuruk Nomor 126 Jakarta Barat untuk selanjutnya disebut “ PENGUSAHA “.

Dengan

SERIKAT PEKERJA THE JAYAKARTA JAKARTA HOTEL & SPA, SERIKAT PEKERJA ANGGOTA (SPA) FEDERASI SERIKAT PEKERJA PARIWISATA DAN SEKTORAL INDONESIA (PARAS – INDONESIA), yang telah terdaftar pada SUDINAKERTRANS Jakarta Barat dengan Nomor : 70/11/P/VII/2001 tanggal 7 Agustus 2001, berkedudukan di Jalan Hayam Wuruk Nomor 126 Jakarta Barat, sebagai Wakil Kuasa dari seluruh anggota yang tercantum dalam daftar keanggotaan dan untuk selanjutnya disebut “SERIKAT PEKERJA“

Antara Pengusaha dan Serikat Pekerja masing-masing telah menyetujui membuat perjanjian kerja bersama, sehingga saling mengikatkan diri dalam ketentuan serta rumusan yang terkandung dalam pasal-pasal serta ayat dibawah ini.

PASAL 1 : TUJUAN DAN DASAR DIADAKANNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

a.Menciptakan hubungan kerja yang sehat dan harmonis.

b.Menetapkan dan mengatur syarat-syarat kerja yang wajar/layak dan serasi dengan kehendak bersama.

c.Mengatur/menetapkan kondisi-kondisi dari perusahaan , tunjangan-tunjangan dan pembayaran lain/jaminan sosial.

d.Mengatur cara penyelesaian dalam hal terjadi perbedaan atau perselisihan.

e.Mewujudkan terciptanya Bipartite yang baik dalam perusahaan sehingga bisa terjalin hubungan Industri Pancasila berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

PASAL 2 : MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 ( dua ) tahun terhitung sejak Tanggal 25 November 2013 sampai dengan 24 November 2015.

2.Perpanjangan dan/atau pembaharuan atas Pejanjian Kerja Bersama (PKB) ini hanya dapat dilakukan dengan Kesepakatan Para Pihak, dimana pengajuannya dilaksanakan dua bulan sebelum masa berakhirnya Pejanjian Kerja Bersama (PKB) ini . Dan bila tidak ada yang mengajukannya maka Pejanjian Kerja Bersama (PKB) ini dianggap telah diperpanjang selama 1 (satu) tahun.

3.Dalam hal Para Pihak sepakat untuk melakukan pembaharuan atas Pejanjian Kerja Bersama (PKB) ini maka jangka waktu perundingannya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari pertama perundingan dilakukan, kecuali disepakati lain oleh Para Pihak dengan ketentuan selama perundingan atas pembaharuan Pejanjian Kerja Bersama (PKB) dimaksud masih berlangsung dan belum tercapai kesepakatan maka ketentuan dalam Pejanjian Kerja Bersama (PKB) yang lama masih tetap berlaku.

PASAL 3 : LUASNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku sah bagi seluruh Pekerja dan pengusaha PT. PUDJIADI AND SONS Tbk. UNIT THE JAYAKARTA JAKARTA HOTEL.

2.Setiap perubahan nama atau susunan kepengurusan, baik pengusaha maupun Serikat Pekerja tidak membatalkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

PASAL 4 : PENGAKUAN PENGUSAHA TERHADAP SERIKAT PEKERJA

1.Serikat Pekerja The Jayakarta Jakarta Hotel & Spa Serikat Pekerja Anggota (SPA) Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Dan Sektoral Indonesia (Paras – Indonesia) adalah satu-satunya Serikat Pekerja yang diakui oleh pengusaha dan oleh karena itu pengusaha menghormati dan mendukung kegiatannya yang positif untuk kepentingan pekerja dan pengusaha.

2.Pengusaha tidak dibenarkan mencampuri urusan internal Serikat Pekerja The Jayakarta Jakarta Hotel & Spa Serikat Pekerja Anggota (SPA) Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Dan Sektoral Indonesia (Paras – Indonesia), kecuali terhadap tindakan yang berakibat membahayakan kelangsungan hidup pengusaha.

3.Pengusaha memberikan jaminan untuk tidak melakukan tekanan-tekanan, intimidasi, diskriminasi, baik langsung maupun tidak langsung terhadap anggota maupun pengurus Serikat Pekerja.

4.Dalam kondisi tertentu sesuai kebutuhannya, Pimpinan Serikat Pekerja The Jayakarta Jakarta Hotel & Spa Serikat Pekerja Anggota (SPA) Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Dan Sektoral Indonesia (Paras – Indonesia) dibenarkan untuk memanggil atau menemui anggotanya maupun atasan dari anggotanya dimaksud melalui Departemen Head yang bersangkutan atau pengusaha.

5.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja berhak menerima tembusan surat-surat yang berkaitan dengan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, seperti : pengumuman, edaran, peraturan-peraturan tambahan, penjelasan surat peringatan, penambahan tenaga kerja, pengunduran diri pekerja dan pekerja yang pensiun, kecuali demotion harus memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Serikat Pekerja The Jayakarta Jakarta Hotel & Spa Serikat Pekerja Anggota (SPA) Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Dan Sektoral Indonesia (Paras – Indonesia).

6.Pengusaha tidak dibenarkan mengadakan perjanjian, persetujuan, kontrak dan lain-lainnya yang merupakan ikatan yang disepakati bersama dengan seorang pekerja atau lebih yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 5 : PENGAKUAN SERIKAT PEKERJA KEPADA PENGUSAHA

1.Serikat Pekerja mengakui sepenuhnya tentang hak kepemilikan pengusaha, hak mengelola modal serta, hak mengembangkan usaha sehingga kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dijalankan Serikat Pekerja bisa menerima serta membantu secara penuh dan bertanggung jawab bersama-sama seluruh pekerja.

2.Serikat Pekerja tidak dibenarkan mencampuri urusan di dalam Management Perusahaan, termasuk struktur organisasi, susunan kepeminpinan, penambahan pekerja tetapi dapat memberikan saran-saran positif.

3.Serikat Pekerja adalah mitra kerja / pendukung utama dari perusahaan dan karena itu ikut bertanggung jawab kepada para anggotanya dalam melaksanakan kewajibannya, diantaranya ikut berpartisipasi aktif dalam mengangkat derajat nama baik perusahaan terhadap pihak-pihak lain.

4.Serikat Pekerja mengakui setiap pimpinan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan wajib menjaga atau memelihara kewibawaannya serta menghormati sikap kepemimpinannya.

5.Demi kelancaran kerja, Serikat Pekerja mengakui semua keputusan pengusaha yang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan bisa dikeluarkan setiap saat sesuai dengan perkembangan dan atau kebutuhannya.

BAB II : FASILITAS DAN BANTUAN BAGI SERIKAT PEKERJA

PASAL 6 : RUANG KANTOR BAGI SERIKAT PEKERJA

1.Untuk mendukung kegiatan positif Serikat Pekerja The Jayakarta Jakarta Hotel & Spa Serikat Pekerja Anggota (SPA) Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Dan Sektoral Indonesia (Paras – Indonesia), maka pengusaha meminjamkan ruangan untuk perkantoran beserta peralatannya.

2.Pengusaha mengijinkan kepada Serikat Pekerja untuk menggunakan papan pengumuman yang telah tersedia untuk menempelkan pengumuman-pengumuman dengan ketentuan bahwa pengusaha harus diberi tembusannya.

PASAL 7 : DANA SERIKAT PEKERJA

Bagi pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja berkewajiban membayar iuran anggota sesuai ketentuan dalam AD/ART Organisasi, dan pelaksanaan pembayaran iuran secara kolektif dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Kepmenakertrans RI. No.: 187/MEN/X/2004 Tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

PASAL 8 : DISPENSASI PENGURUS SERIKAT PEKERJA

1.Pemberian dispensasi untuk menghadiri kursus, seminar, kongres, atau konferensi, dapat diberikan setelah memperoleh ijin dari Departement Head dan disetujui oleh Human Resources Manager.

2.Pengajuan permohonan dispensasi minimal 2 ( dua ) hari sebelumnya dengan disertai bukti-bukti yang cukup, atau management dapat mempertimbangkan dengan melihat urgentsinya.

3.Alasan penolakan atau persetujuan diatas harus ditulis secara jelas didalam permohonan tersebut.

4.Lama waktu dispensasi yang dapat diberikan maximum 6 ( enam ) hari dan apabila lebih dari ketentuan tersebut dibutuhkan pertimbangan-pertimbangan khusus dari Pengusaha dengan alasan-alasan positif yang dapat diterima.

BAB III : HUBUNGAN KERJA ( PERATURAN KERJA )

PASAL 9 : KEDUDUKAN DAN STATUS PEKERJA

1. Struktur organisasi perusahaan diumumkan secara terbuka sehingga pekerja dapat memahami dan mengetahui kewajibannya, dan hanya Pengurus Serikat Pekerja mendapat tembusan mengenai struktur pengupahan yang ditetapkan oleh Direksi sehingga hak pekerja dapat diketahui.

2. Kedudukan pekerja dalam perusahaan ditentukan oleh hal-hal sebagai berikut :

a.Kedudukan jabatan dalam susunan organisasi perusahaan dan merupakan golongan/level pekerja tersebut.

b.Pekerja yang memangku jabatan kepemimpinan, Manager, Supervisor, Kepala Group dan lain-lainnya yang ditetapkan dengan surat pengangkatan formil oleh pengusaha dan diumumkan, untuk diketahui oleh seluruh pekerja.

3. Status pekerja dan pengupahannya dibagi sebagai berikut :

a.Pekerja tetap adalah pekerja yang pekerjaan dan jabatannya bersifat tetap menurut susunan organisasi dan diberikan upah secara bulanan sesuai dengan jabatan yang diduduki.

b.Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) adalah pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja dimana perjanjian kerja dimaksud merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

c.Pekerja harian lepas dan/atau Partimer adalah pekerja yang hubungan kerjanya terikat dalam perjanjian kerja dimana perjanjian kerja dimaksud merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, dan pekerja yang bersangkutan menerima upah berdasarkan jumlah kehadirannya dalam bekerja. Dalam hal pekerja yang bersangkutan dinilai cakap dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pengusaha, maka pekerja dimaksud berhak diterima sebagai pekerja tetap.

d.Pekerja Magang adalah calon pekerja yang melalui masa Orientasi Pelatihan Kerja dan menerima upah berdasarkan jumlah kehadirannya dalam bekerja. Dalam hal pekerja yang bersangkutan dinyatakan lulus dalam masa orientasi pelatihan kerja dan telah melalui masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, maka pekerja yang bersangkutan berhak diangkat menjadi pekerja tetap yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku;.

4. Hak tenaga kerja dengan status hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu, harian lepas, partimer maupun magang diatur dalam keputusan tersendiri, setelah diadakan musyawarah/perundingan antara Serikat Pekerja dan Pengusaha berlandaskan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 10 : PENERIMAAN PEKERJA DAN LARANGAN TERHADAP MEREKA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KELUARGA BESERTA PERSYARATANNYA

Demi kelancaran perusahaan, Serikat Pekerja mengakui bahwa persyaratan-persyaratan calon pekerja serta penambahan pekerja adalah hak penuh pengusaha dengan mengindahkan tata cara yang telah ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku dan dilaksanakan secara adil tanpa dipengaruhi unsur-unsur negatif. Oleh karena itu penerimaan pekerja baru tidak boleh dari mereka yang mempunyai ikatan keluarga seperti :

a. Suami atau istri dari salah satu pekerja.

b. Anak kandung dari salah satu pekerja.

c. Saudara kandung dari salah satu pekerja.

d. Orang tua kandung dari salah satu pekerja.

e. Apabila seorang pekerja telah menjalani pensiun, maka anaknya mendapat prioritas untuk diterima, jika memenuhi persyaratan yang berlaku.

PASAL 11 : MASA PERCOBAAN DAN PENGANGKATAN PEKERJA

1.Calon pekerja yang dinyatakan lulus testing oleh pengusaha, Serikat Pekerja menyetujui bahwa perlu diadakan masa percobaan selama 3 ( tiga ) bulan.

2.Pengertian masa percobaan adalah masa peralihan dimana calon pekerja diberi kesempatan untuk penyesuaian diri dengan situasi maupun sistem kerja yang telah ditetapkan dan sebaliknya, pengusaha berhak menetapkan sebagai pekerja dan atau memutuskan hubungan kerja tanpa alasan maupun pesangon apapun.

PASAL 12 : PEMINDAHAN PEKERJA

Untuk kepentingan pengusaha maupun pekerja bersangkutan, pengusaha berhak memindahkan pekerja dari satu bagian kebagian yang lain dan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku :

SIFAT PEMINDAHAN DIBAGI SEBAGAI BERIKUT :

1.PEMINDAHAN KARENA PENGANGKATAN ( PROMOTION )

pekerja dipindahkan dari bagian satu kebagian lain yang lebih tinggi sehingga upah disesuaikan dengan golongannya.

2.PEMINDAHAN BIASA ( ROTATION )

Karena alasan tertentu pekerja dipindahkan kebagian lain dalam golongan yang sama dan upah serta hak-hak yang biasa diterimanya tidak ada perubahan.

3.PEMINDAHAN HUKUMAN ( DEMOTION )

Pengusaha/Managemen harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Serikat Pekerja sebelum melakukan tindakan pemindahan karena hukuman (Demotion) terhadap pekerja yang bersangkutan dan hal tersebut wajib dirundingkan secara bipartit.

PASAL 13 : KENAIKAN JABATAN DAN UPAH

1.Kenaikan jabatan sepenuhnya hak pengusaha yang pelaksanaannya diatur melalui latihan kerja/masa percobaan dengan maksimum 3 (tiga) bulan, dan mendapatkan kenaikan upah sebesar 50 % dari selisih level upah lama dan level upah baru.Apabila tidak mampu dikembalikan kejabatan semula.

2.Setiap kenaikan jabatan akan diikuti dengan kenaikan upah pokok sesuai dengan golongan baru yang diduduki dan diberitahukan dalam Surat Keputusan oleh Pengusaha kepada pekerja yang bersangkutan.

3.Pengusaha dan Pengurus The Jayakarta Jakarta Hotel & Spa Serikat Pekerja Anggota (SPA) Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Dan Sektoral Indonesia (Paras – Indonesia), meninjau kembali secara musyawarah seluruh upah dan tunjangan apabila terjadi hal-hal tersebut dibawah ini dengan memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan serta berlandaskan kepada hubungan kemitraan. Peninjauan upah dilakukan dengan mempertimbangan hal-hal sebagai berikut :

a.Perubahan kenaikan harga dari Index Biaya Hidup.

b.Peraturan-peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan upah.

c.Tingkat inflasi yang cukup tinggi dan untuk penyesuaian pendapatan bagi pekerja.

d.Biaya transportasi berdasarkan peraturan pemerintah.

PASAL 14 : PENUNDAAN KENAIKAN UPAH

Terhadap pekerja yang sedang menjalani masa skorsing, maka pengusaha berhak menunda sementara atas kenaikan upah sampai selesainya masa skorsing tersebut.

BAB IV : JAM KERJA, HARI KERJA, DAN KERJA LEMBUR

PASAL 15 : JAM KERJA DAN WAKTU KERJA DALAM SHIFT

1.a. Jam kerja adalah 40 jam seminggu dengan ketentuan bahwa hari pertama sampai dengan hari kelima masing-masing 7 ( tujuh ) jam ditambah 1 ( satu ) jam istirahat, sedangkan ketentuannya diatur pada ayat (2).

b.Setiap hari Jum’at bagi pekerja yang beragama islam diberikan ijin meninggalkan pekerjaan untuk menjalankan Sholat Jum’at dalam waktu antara : pukul 11.30s/d13.00 WIB;

2. Mengingat operasional perusahaan berlangsung selama 24 (dua puluh empat) jam terus menerus, maka waktu kerja para pekerja diatur berdasarkan Shift sebagai berikut :

Shift I: Jam 07.00 s/d 15.00 WIB

Shift II: Jam 15.00 s/d 23.00 WIB

Shift III: Jam 23.00 s/d 07.00 WIB

3. Khusus tenaga Staff Office waktu kerjanya sebagai berikut :

Senin s/d Jum’at: 08.30 s/d 17.00

Sabtu Minggu 1 & 3: 08.30 s/d 14.00

Sabtu Minggu 2 & 4 : Libur

Pada bulan puasa waktu kerja diatur sebagai berikut :

Senin s/d Jum’at: 08.00 s/d 16.30

SabtuMinggu 1 & 3: 08.30 s/d 14.00

Sabtu Minggu 2 & 4 : Libur

4. Demi kelancaran operasional perusahaan, maka pengusaha dapat merubah waktu kerja sebagaimana dimaksud dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Serikat Pekerja.

PASAL 16 : KEHADIRAN PEKERJA SAAT TUGAS DAN TIME SCHEDULE

1.Kedua belah pihak setuju bahwa seluruh pekerja harus berada ditempat kerja sesuai dengan Time Schedule yang telah ditetapkan dan oleh karena itu diharapkan untuk bisa hadir 15 menit sebelum jam kerja dimulai, dan meninggalkan tugas 15 menit sesudah jam kerja selesai.

2.Jam tugas pekerja diatur dalam time schedule yang dibuat oleh Department Head bersangkutan, untuk hal ini pekerja tidak dapat bekerja diluar time schedule yang telah ditetapkan, kecuali memberitahukan tiga hari sebelumnya kepada Department Head yang bersangkutan karena suatu keperluan tertentu.

3.Setiap pekerja laki-laki bersedia untuk bekerja dalam waktu tiga shift, sedangkan untuk pekerja wanita hanya bekerja dalam waktu shift I (pagi) atau II (sore).

4.Setiap pekerja yang berhalangan hadir wajib memberikan kabar pada hari yang sama dan memberitahukan alasan-alasannya secara tertulis kepada Department Head yang bersangkutan pada saat kehadirannya ditempat kerja sebagai berikut :

Sakit: Surat keterangan dokter harus dilampirkan copy resep dokter

dan diketahui oleh dokter perusahaan.

Hal-hal khusus: Surat keterangan yang disyahkan Rukun Tetangga ( RT ) bila

diperlukan untuk penguatan.

Hal-hal lain: Keterangan yang bisa dipertanggung jawabkan untuk

perusahaan.

PASAL 17 : MENINGGALKAN PEKERJAAN PADA WAKTU JAM KERJA

Dalam jam kerja, pekerja tidak dibenarkan meninggalkan tugasnya, kecuali sudah mendapat ijin sebelumnya dari Supervisor dan Department Head / Asst. Manager On Duty sehingga tidak mengganggu jalannya operasi kerja, dan apabila terjadi pelanggaran, akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini..

BAB V : ISTIRAHAT KERJA DAN TIDAK MASUK BEKERJA YANG DIIJINKAN

PASAL 18 : TIDAK MASUK KERJA YANG DIIJINKAN & CUTI HAMIL

1.Pengusaha mengijinkan pekerja tidak masuk kerja dengan tetap menerima upah dalam hal-hal sebagai berikut :

a. Cuti Tahunan:12 hari kerja;

b. Sakit: Sesuai dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh dokter perusahaan;

c. Menstruasi: Sesuai dengan ketentuan Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003;

d. Perkawinan Pekerja: 3 hari

e. Pekawinan anak/saudara kandung: 2 hari

f. Pekerja wanita hamil atau melahirkan: 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan

g. Istri pekerja melahirkan: 2 hari dan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kemudian diberi ijin 1 hari dengan persetujuan Dept. Head untuk mengurus legalitas kelahiran anaknya.

h. Pekerja wanita keguguran kandungan: 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter/bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003.

i. Naik Haji: Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan diberikan hanya untuk satu kali saja.

j. Khitan/Baptis anak pekerja: 2 hari

k. Kematian anak/istri/suami pekerja:Jabodetabek : 3 hari

Jawa, Madura, Lampung : 4 hari

Luar (Jawa, Madura, Lampung) : 5 hari

l. Kematian orang tua/mertua/menantu:Jabodetabek : 3 hari

Jawa, Madura, Lampung : 4 hari

Luar (Jawa, Madura, Lampung) : 5 hari

m. Kematian saudara kandung:Jabodetabek : 1 hari

Jawa, Madura, Lampung : 2 hari

Luar (Jawa, Madura, Lampung) : 3 hari

n. Kematian anggota keluarga dalam satu rumah:2 hari

2.Apabila pekerja sudah memasuki masa cuti, maka Human Resources Department memberitahukan kepada pekerja bersangkutan 2 ( dua ) minggu sebelumnya dengan sepengetahuan Dept.Headnya.

3.Sesuai dengan PP. RI.No. 8/1981 Pasal 4, maka pekerja yang tidak melakukan pekerjaan diluar ketentuan tersebut diatas pada ayat (1) Pasal ini, tidak diadakan pembayaran upah yaitu, upah pokok, tunjangan-tunjangan dan uang service.

PASAL 19 : HARI LIBUR

1.Mengingat sifat operasional Perusahaan, maka manajemen memberikan libur kepada seluruh pekerja satu hari pada hari ketujuh setiap minggunya dan tidak harus jatuh pada hari Minggu, tetapi bila dimungkinkan dalam penyusunan Time Schedule akan diatur jatuh hari Minggu dua kali dalam setiap bulan.

2.Perubahan hari libur / istirahat, tukar shift dan lain-lainnya dari schedule yang telah ditetapkan, dapat diijinkan dengan ketentuan bahwa pekerja bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis 3 ( tiga ) hari sebelumnya kepada Department Head masing-masing. Pekerja bekerja diluar time schedule merupakan pelanggaran dengan diberi sanksi.

3.Hari libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah seperti (Hari Raya Keagamaan, Peringatan Hari Besar keagamaan, dan Peringatan Hari Besar Nasional) merupakan hari libur resmi bagi pekerja, namun demikian mengingat waktu operasional perusahaan selama 24 (dua puluh empat) jam terus menerus, maka pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi dimaksud dengan ketentuan pengusaha wajib membayarkan upah lembur dan/atau dengan persetujuan dapat diberikan pengganti hari libur (day off) kepada pekerja yang bersangkutan selama 2 (dua) hari kerja pada hari kerja biasa.

PASAL 20 : CUTI TAHUNAN

1.Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut diberikan cuti selama 12 (dua belas) hari kerja. Pelaksanaan cuti diatur sesuai dengan procedure Human Resources Department yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan Undang-undang Perburuhan yang berlaku.

2.Cuti tahunan wajib diambil terhitung sejak hak cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas timbul, dan bila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan hak cuti dimaksud tidak diambil oleh pekerja yang bersangkutan maka hak cuti dimaksud dinyatakan gugur/kadaluarsa, kecuali sebelumnya telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Human Resources Department, yang disetujui oleh Department Head yang bersangkutan.

3.Pengusaha dan/atau Manajemen berhak menunda permohonan cuti pekerja jika hal itu dapat mengganggu operasional kerja perusahaan yang disebabkan belum adanya pengganti pekerja yang lainnya. Penundaan cuti dimaksud harus diberitahukan secara tertulis oleh Dept.Head atau Human Resources Department, kepada pekerja yang bersangkutan paling lama 4 (empat) hari sebelum cuti dilaksanakan. Penundaan pelaksanaan cuti dimaksud dilakukan paling lama 6 (enam) bulan.

4.Setiap mengambil hak cuti tahunan harus diajukan 7 ( tujuh ) hari sebelumnya kecuali cuti mendadak karena keluarga pekerja sakit keras atau meninggal dunia.

5.Dalam hal pekerja tidak masuk bekerja setelah masa cutinya berakhir maka pekerja dimaksud dianggap mangkir.

6.Dalam rangka menjaga kelancaran operasioanl perusahaan, maka atas persetujuan antara management dan pekerja bersangkutan hak cuti dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang dengan perhitungan : 12/26 X take home pay.

PASAL 21 : CUTI DILUAR TANGGUNGAN PERUSAHAAN

1.Pekerja yang telah bekerja selama 1 ( satu ) tahun berturut-turut, selain berhak atas cuti tahunan resmi, maka dapat mengambil cuti diluar tanggungan perusahaan paling banyak 30 (tiga puluh) hari kerja dalam satu tahun, untuk berbagai keperluan, misalnya melanjutkan pendidikan dan bukan untuk bekerja atau mencoba bekerja di perusahaan lain.

2.Selama cuti diluar tanggungan tersebut pekerja bersangkutan tidak berhak atas pengupahan, tunjangan-tunjangan, jatah makan, uang service dan sebagainya.

3.Cuti diluar tanggungan perusahaan wajib mendapat ijin dari General Manager dan Rekomendasi Departement Head bersangkutan.

BAB VI : PENGUPAHAN DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN

PASAL 22 : PENGUPAHAN

1.Bagi pekerja tetap, komponen upahnya terdiri dari :

a.Upah Pokok ( Basic Salary )

b.Tunjangan Masa Kerja ( Working Period Allowance )

c.Tunjangan Transport

d.Tunjangan Jabatan.

2.Yang dimaksud dengan upah pokok ( Basic Salary ) adalah upah yang besarnya ditentukan sesuai dengan jabatan dan golongan / level yang diduduki.

3.Bagi pekerja baru selama masa percobaan upahnya dibayarkan sebesar 80 % dari upah pokok pada level yang diduduki, kecuali jika nilai tersebut lebih kecil dari ketentuan UMSP, maka upahnya dibayarkan sebesar UMSP. Semua pekerja selama masa percobaan tidak mendapatkan uang service.

4.Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan berlaku efektif sejak ditetapkan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemeritah Daerah.

5.Peninjauan upah dan penyusunan struktur atau skala upah dilakukan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun lebih dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi dan produktivitas kerja, yang pelaksanaanya secara obyektif tanpa adanya unsur suka tidak suka (like is dislike) antara pengusaha dengan pekerja yang bersangkutan.

PASAL 23 : UPAH LEMBUR

1.Pelaksanaan kerja lembur dan perhitungan upah lembur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 Jo Kepmenakertrans No.: Kep. 102 / MEN / VI / 2004.

2.Tata cara pelaksanaan kerja lembur dengan menggunakan perintah tertulis dari Dept.Head dan mendapatkan kontra sign terlebih dahulu General Manager, kepada pekerja yang bersangkutan. Dalam keadaan darurat dapat ditanda tangani Duty Manager.

3.Kompensasi kerja lembur yang berantai pada hari biasa dapat diambil dengan Extra Off 1(Satu) Hari apabila telah mencapai 7 (Tujuh) jam kerja.

PASAL 24 : TUNJANGAN - TUNJANGAN

1.TUNJANGAN MASA KERJA

Tunjangan Masa Kerja ( Working Period Allowance ) adalah bagian dari upah pokok yang besarnya ditentukan dengan masa kerja yang telah dilampaui pada perusahaan yang besarnya seperti tersebut pada lampiran Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini

2.TUNJANGAN JABATAN

Tunjangan jabatan adalah tunjangan tetap yang diberikan bagi pekerja yang menduduki jabatan tertentu ( mensupervisi setiap departemen ), adapun besarnya Tunjangan Jabatan adalah sebagai berikut :- Un Level: Rp. 500.000,-

- Level I: Rp. 400.000,-

- Level II : Rp 300.000

- Level III : Rp 200.000

- Level IV : Rp 100.000.

3.TUNJANGAN TRANSPORT

Tunjangan Transport adalah tunjangan tidak tetap yang nilainya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Diberikan berdasarkan jumlah hari kehadiran pekerja.

4.TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEAGAMAAN)

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah tunjangan yang diberikan 1 (satu) kali dalam setahun kepada pekerja yang pelaksanaanya paling lambat 2 (dua) minggu menjelang hari raya, dengan ketentuan sebagai berikut :

4.1.Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun secara terus menerus atau lebih berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sebesar 1 (satu) bulan upah dan bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 (satu) tahun sejak mulai bekerja diberikan secara proposional (sesuai Pasal 3 ayat (1) Permenaker No. : 04/MEN/1994) dengan perhitungan : masa kerja x 1 bulan upah

12

4.2.Dalam hal pekerja putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo hari raya Keagamaan berhak atas THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 Permenakerj No : 04/MEN/1994.

4.3.Dasar dalam perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

PASAL 25 : UANG SERVICE CHARGE

1.Uang service adalah milik pekerja dan dibagikan secara merata kepada pekerja yang termasuk dalam struktur organisasi operation Hotel dimulai dari posisi General Manager kebawah.

2.Perhitungan dalam pembagian uang service setelah dilakukan pemotongan dari jumlah pendapatan sebulan sbb :

a.Loss / breakage sebesar 2 % ( dua persen )

b.Dana Aktifitas sebesar 1.5 % ( satu setengah persen )

c.Dana Serikat Pekerja. Sebesar 1.5 % ( satu setengah persen )

3.Loss / Breakage dikelola oleh perusahaan dan memberikan tembusan kepada Serikat Pekerja The Jayakarta Jakarta Hotel & Spa Serikat Pekerja Anggota (SPA) Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Dan Sektoral Indonesia (Paras – Indonesia).

4.Dana aktivitas digunakan untuk kegiatan – kegiatan antara lain : Santunan kematian anggota keluarga, pendidikan, pembinaan jasmani dan rohani, kesenian dan kegiatan seminar Serikat Pekerja.

5.Dana Serikat Pekerja merupakan iuran anggota serikat pekerja yang pengunaanya sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART Organisasi.

6.Perhitungan pembagian uang service dilakukan oleh pengusaha diketahui oleh Pengurus Serikat Pekerja dan diumumkan untuk seluruh pekerja, serta dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulannya.

7.Pekerja yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan (mangkir) Uang service tidak dibayar sejumlah hari mangkirnya.

BAB VII : BONUS TAHUNAN

PASAL 26 : BONUS TAHUNAN

Pengusaha memberikan bonus tahunan kepada pekerja setiap tahun setelah diadakannya perhitungan income perusahaan dalam periode 1 (satu) tahun melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

BAB VIII : PERATURAN TATA TERTIB KERJA

PASAL 27 : UNIFORM, NAME TAG

1.Pengusaha memberikan Uniform sesuai dengan Department masing-masing yang harus dipakai saat menjalankan tugas dengan status :

a.Uniform merupakan milik perusahaan yang dipinjamkan kepada pekerja.

b.Pekerja berkewajiban untuk menjaga kebersihan serta perawatan-perawatan lainnya.

c.Setiap pengunduran diri dan lainnya pekerja berkewajiban untuk mengembalikan Uniform kepada pengusaha termasuk saat penggantian Uniform yang baru

2.Pengusaha menyediakan name tag yang wajib dipasang selama menjalankan tugas/dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 28 : KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN DI TEMPAT KERJA

1.Setiap pekerja diwajibkan memakai Uniform/pakaian seragam lengkap yang disediakan oleh Pengusaha.

2.Setiap pekerja diwajibkan untuk menjaga kerapihan dan kebersihan tempat kerja masing-masing termasuk peralatan-peralatan sesuai dengan fasilitas yang diberikan oleh pengusaha

3.Setiap pekerja harus menjaga dan menghindari kemungkinan bahaya kecelakaan, terutama menggunakan peralatan-peralatan yang berhubungan dengan listrik dan lain-lainnya sedang pengusaha melengkapi sarana-sarana untuk usaha pencegahan tersebut.

PASAL 29 : PERATURAN DISIPLIN

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja secara bersama-sama mengusahakan ketertiban dan disiplin kerja dalam area perusahaan dan oleh karena itu terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi perlu diambil tindakan-tindakan secara lisan maupun tertulis, schorsing, dan atau pemutusan kerja. Adapun pelanggaran-pelanggaran dan atau larangan dapat dikelompokkan pelanggaran Ringan, Sedang, dan Berat.

2.Terhadap pelanggaran – pelanggaran ringan, diambil tindakan sebagai berikut :

a.TEGURAN LISAN / TERTULIS

Teguran Lisan ataupun tertulis diberikan kepada pekerja yang bersangkutan jika melakukan pelanggaran ringan.

b.REPRIMAND I

Jika setelah ditegur lisan ataupun tertulis pekerja yang bersangkutan melakukan pelanggaran ringan, maka dikenakan sanksi Reprimand I yang berlaku selama 6 (enam) bulan.

c.REPRIMAND II

Jika selama periode Reprimand I masih berlaku, pekerja yang bersangkutan melakukan pelanggaran ringan, maka dikenakan sanksi hukuman Reprimand II yang berlaku untuk 6 ( enam ) bulan.

d.REPRIMAND III ( TERAKHIR )

Jika selama periode Reprimand II, pekerja yang bersangkutan melakukan pelanggaran ringan kembali, maka dikenakan sanksi berupa Reprimand III dan yang terakhir berlaku untuk selama 6 ( enam ) bulan dengan scorching selama 12 (dua belas) hari kerja.

3. Terhadap pelanggaran-pelanggaran sedang, diambil tindakan sebagai berikut :

a.REPRIMAND II

Jika pekerja melakukan pelanggaran sedang diberikan sanksi Reprimand II yang berlaku selama 6 (enam) bulan dan tanpa harus melalui teguran maupun Reprimand I.

b.REPRIMAND III

Jika selama berlaku Reprimand II, pekerja yang bersangkutan melakukan pelanggaran ringan, diberikan Reprimand III yang berlaku 6 (enam) bulan dengan skorsing 12 (dua belas) hari kerja, akan tetapi jika melakukan pelanggaran sedang lagi sanksinya berupa pemutusan hubungan kerja.

c.Jika pekerja telah mendapat Reprimand III (terakhir) dan selama masa Reprimand masih berlaku, kembali melakukan pelanggaran ringan, sedang, apalagi besar, dberikan sanksi pemutusan hubungan kerja.

4.Pemberian sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja yang melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003), pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. : 012/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober 2004 Jo Surat Edaran Menakertrans No. : SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005, tanggal 07 Januari 2005 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.

5.Dalam hal pengusaha bermaksud ingin melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang bersangkutan, maka terlebih dahulu harus melakukan perundingan bipartit dengan pekerja dan/atau Serikat Pekerja.

6.Perundingan bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diatas, dapat mengambil keputusan berupa :

a.Pemberian sanksi berupa Surat Peringatan;

b.Pemindahan Hukuman (Demotion);

c.Skorsing pembinaan

d.Skorsing menuju pemutusan hubungan kerja

e.Pembatalan skorsing.

7.Pelaksanaan sanksi berupa Skorsing menuju pemutusan hubungan kerja dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, dimana pekerja yang bersangkutan tetap berhak menerima upah sesuai Pasal 22 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan berhak pula atas jaminan sosial yang biasa diterima kecuali uang service serta jatah makan sampai adanya penetapan/putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.

8.Setiap pekerja yang mendapat sanksi apapun dari pengusaha berhak membela diri dan mendapat perlindungan serta pembelaan dari serikat pekerja, dengan pengertian perlindungan dan pembelaan dimaksud dilakukan terhadap hal-hal yang terkait dengan hak serta kepentingan pekerja yang bersangkutan bukan terhadap kesalahan atau tindakan pelanggaran yang dilakukannya.

PASAL 30 : MACAM-MACAM PELANGGARAN

Yang dimaksud dengan pelanggaran Ringan, Sedang, dan Berat adalah sebagai berikut:

A. PELANGGARAN RINGAN

1. Tidak ramah kepada teman sekerja maupun atasan.

2. Berpakaian kurang rapih, tidak memakai Name tag, rambut gondrong, kumis tebal, dan jenggot yang menimbulkan tidak pantas dipandang.

3. Menggunakan Lift tamu tanpa suatu tugas apapun.

4. Menggunakan peralatan- peralatan Hotel tanpa ijin atasan dan atau orang yang berwewenang untuk kepentingan pribadi: Telephone local, memakai alat-alat tulis hotel dan sejenisnya.

5. Menerima tamu Pribadi ditempat ruang kerja.

6. Mengadakan perdagangan dan atau hal-hal yang bersifat mencari keuntungan pribadi selama jam dinas.

7. Mencoret-coret Papan Pengumuman.

8. Tidak dapat menjaga, memlihara ruangan atau lingkungan kerjanya.

9. Kurang mampu / tekun / rajin, maupun tidak cakap melaksanakan petunjuk-petunjuk dan atau tugasnya sehari-hari yang telah diberikan sebelumnya.

10. Tidak bisa bekerjasama dalam melaksanakan tugas dengan kawan sekerja.

11. Berada di tempat kerja pada waktu tidak dinas dan tanpa izin dari atasan lasung yang bersangkutan.

12. Terlambat datang kerja dan atau meninggalkan tempat kerja tidak pada waktu istirahat atau tanpa izin atasan.

13. Absent selama satu hari tanpa alasan apapun.

14. Masuk / pulang kerja tanpa melalui pintu masuk / keluar yang telah ditentukan untuk pegawai.

15. Menolak perintah atasan untuk melakukan kerja lembur, terutama dalam pekerjaan yang sifatnya mendesak.

B. PELANGGARAN SEDANG

1. Mendahului pulang dari jam kerja yang telah ditentukan tanpa ijin atasan.

2. Memasukkan Time Card orang lain dan atau bekerja sama dalam hal Time Card.

3. Tidur-tiduran atau tidur pada waktu bertugas, tanpa ijin / sepengetahuan atasan.

4. Melakukan permainan dalam bentuk apapun dilingkungan Hotel yaitu : catur, bridge, pingpong, halma dilingkungan hotel, kecuali pada jam istirahat dan tempatnya di canteen.

5. Melawan perintah atasan yang telah diketahui bahwa hal tersebut benar-benar merupakan kewajibannya.

6. Corat-coret tembok, maupun tempat-tempat dilingkungan perusahaan.

7. Absent tidak masuk selama 2 ( dua ) hari s/d 3 ( tiga ) hari berturut-turut tanpa memberitahukan atau alasan secara tertulis yang bisa diterima.

8. Berjalan/berada ditempat-tempat yang terlarang ( masuk kamar hotel tanpa tujuan dinas ).

9. Mandi dan buang air besar dikamar tamu.

10. Mengubah time schedule tanpa persetujuan terlebih dahulu dengan Supervisor atau Departement Head yang bersangkutan.

11. Menggunakan peralatan-peralatan Hotel tanpa izin atasan dan atau orang yang berwenang untuk kepentingan pribadi : telephone keluar kota, alat-alat service Food & Beverage, room amenities yang untuk tamu dan sejenisnya.

12. Keterlambatan masuk kerja atau pulang kerja sebelum waktunya yang dilakukan berulang kali dengan alasan yang kurang dapat dipertanggungjawabkan.

13. Makan, minum, merokok atau istirahat diluar tempat yang sudah ditentukan untuk itu, misal : locker, canteen.

14. Memberi bahan makanan mentah / sudah dimasak kepada seorang pegawai atau orang lain, menerima bahan itu dari seorang pegawai atau orang lain tanpa izin dari atasan langsung yang bersangkutan.

15. Menggunakan perlengkapan milik perusahaan untuk keperluan pribadi seperti menggunakan tempat dan lain-lain fasilitas tamu dan semacamnya tanpa izin management.

16. Tidak mampu melaksanakan petunjuk-petunjuk atasannya langsung mengenai tugas-tugas yang dikerjakan atau mengembalikan tugas-tugas yang diberikan kepadanya.

17. Tidak mengembalikan uniform lama pada saat mendapat uniform baru.

18. Meludah dan buang air kecil tidak pada tempatnya.

C.PELANGGARAN BERAT

Dalam hal pekerja diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :

1. Merusak atau karena kelalaian menimbulkan kerusakan milik perusahaan secara fatal.

2. Membuat suatu tindakan yang bersifat menghasut, memikat karyawan lain untuk tindakan negative / provokator.

3. Melakukan tindakan-tindakan yang memberikan kesempatan perbuatan asusila dilingkungan perusahaan seperti halnya :

a. Masuk, mengintip tamu dalam kamar.

b. Membawa, membantu, melindungi atau memberikan kesempatan wanita “P” masuk ke area perusahaan.

c. Melakukan perbuatan mesum dilingkungan perusahaan.

d. Membawa obat-obat terlarang : bius, morphin ( narkoba ) kecuali seizin dokter.

4. Bertindak sesuatu yang menyebabkan perkelahian karyawan lain.

5. Perkelahian/perselisihan yang terjadi dilingkungan Perusahaan dan diluar perusahaan akan tetapi masih menyangkut mengenai hubungan industrial dengan Perusahaan dan melaporkan kepada yang berwajib tanpa persetujuan Management dan Serikat Pekerja.

6.Membawa/menyimpan senjata api, senjata tajam dan sejenisnya kecuali bila telah mendapat ijin oleh Pengusaha.

7.Menyimpan barang-barang milik Perusahan dilocker tanpa ijin Management..

Terhadap pelanggaran tersebut diatas disepakati menyelesaiannya harus terlebih dahulu melalui perundingan bipartit antara pekerja yang bersangkutan, Serikat Pekerja dan Pengusaha, selanjutnya bila upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit gagal,maka pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah adanya putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. : 012/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober 2004 Jo Surat Edaran Menakertrans No. : SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005, tanggal 07 Januari 2005 dan/atau ketentuan perundang - undangan yang bersangkutan lainnya

D. PELANGGARAN-PELANGGARAN

1. Melanggar dari ketentuan-ketentuan lain yang tidak tertulis dalam pelanggaran ringan tetapi telah tertulis dalam Papan Pengumuman, Policies & Procedure atau Peraturan Perusahaan tetap diambil tindakan dan dimasukkan didalam kategori pelanggaran berdasarkan akibat yang ditimbulkan, dengan ketentuan sebelum diambil tindakan terhadap pekerja yang bersangkutan harus terlebih dahulu dilakukan perundingan bipartit antara Pekerja, Serikat Pekerja dengan Pengusaha;

2.Alasan-alasan kelalaian, lupa, belum mengerti dan lainnya dari ketentuan yang telah dipasang dipapan Pengumuman tidak bisa diterima.

3.Terhadap pelanggaran yang bersifat kriminal dan lainnya dapat diambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan/atau diserahkan kepada pihak yang berwajib, dengan ketentuan sebelumnya harus dilakukan perundingan bipartit antara Pekerja, Serikat Pekerja dengan Pengusaha dalam waktu secepat-cepatnya.

4.Dalam hal pekerja mendapat panggilan dari pihak Kepolisian/Security/Management dalam rangka pemeriksaan dalam suatu perkara, maka atas hal tersebut Pengurus Serikat Pekerja berhak mendapat pemberitahuan guna mendampingi pekerja yang bersangkutan. Dan jika pemeriksaan dilakukan lebih dari jam makan, pekerja tersebut agar diberikan uang makan serta secepatnya diberitahukan kepada Human Resources Manager / Duty Manager dan Chief Security. Namun bila pemeriksaan ternyata lebih dari 6 (enam) jam diluar jam kerja dan ternyata pekerja dimaksud tidak bersalah, maka pekerja dimaksud berhak mendapatkan libur 1 ( satu ) hari.

BAB IX : JAMINAN PEMELIHARAAN, PENGOBATAN DAN PERAWATAN KESEHATAN

PASAL 31 : JAMINAN PEMELIHARAN, PENGOBATAN DAN PERAWATAN KESEHATAN BAGI PEKERJA DAN KELUARGANYA

A.PERAWATAN KESEHATAN

1.Perawatan kesehatan bagi pekerja, istri dan anak yang bersifat Out Patient (berobat jalan) diatur sebagai berikut :

a. Berobat jalan melalui dokter perusahaan untuk pekerja istri dan anak diganti 100 % dari

kwitansi yang ada.

b. Berobat jalan melalui dokter luar dan sebelumnya mendapat rekomendasi dokter

perusahaan, dibayar 100 % dari jumlah kwitansi yang ada.

c. Berobat jalan melalui dokter luar dak tidak mendapat rekomendasi dokter perusahaan

dibayar 75 % bagi pekerja, istri dan anak dengan ketentuan kwitansi disertai

keterangan penyakit dan copy resepnya.

d. Berobat jalan melalui dokter Spesialis baik pekerja, istri dan anak dengan

mendapatkan rekomendasi dokter perusahaan mendapatkan penggantian 100 %,

sedangkan tanpa rekomendasi dokter perusahaan mendapatkan penggantian 75 % dari

jumlah kwitansi.

e. Pengobatan tradisional / alternative, seperti patah tulang, mendapatkan penggantian

100 % dari jumlah kwitansi dengan pemberitahuan dan izin tertulis terlebih dahulu

dari Human Resources Department.

2. Biaya perawatan kesehatan bagi pekerja, istri dan anak yang bersifat Out Patient (berobat jalan) pertahun dari 1 Januari s/d 31 Desember diatur sebagai berikut :

a.Pekerja lajang maksimum Rp 750.000.-

Pekerja kawin maksimum Rp. 1.300.000,-

Pekerja kawin + Anak 1 maksimum Rp. 1.500.000,-

Pekerja kawin + Anak 2 maksimum Rp. 1.700.000,-

Pekerja kawin + Anal 3 maksimum Rp. 1.850.000,-

b. Apabila melebihi batas maksimal, maka pekerja harus bayar sendiri.

c. Apabila dipakai atau tidak dipakai sama sekali dalam periode 1 (satu) tahun, mendapatkan uang kompensasi 100 % dari sisa nilai uang pengobatannya.

d. Uang kompensasi pengobatan dibayar pada bulan januari tahun penggantian, setelah dicek oleh perusahaan / HRD.

e. Untuk biaya Out Patient ini, tidak termasuk pengobatan kanker, jantung, liver, gigi palsu dan perawatan rawat inap/ lanjutan dan operasi ringan / sedang / berat serta kecelakaan dalam jam kerja dan diluar jam kerja serta medical check up atau rontgen atau rekomendasi tertulis dokter perusahaan.

3. Dalam hal pekerja, istri dan anak harus dirawat di Rumah Ssakit (in patient) diatur sebagai berikut :

a. Ketentuan dalam pelaksanaan rawat inap di Rumah Sakit harus mendapat rekomendasi dari dokter perusahaan sebelumnya, diluar ketentuan dimaksud tidak dapat dibenarkan dan perusahaan tidak menanggung seluruh biaya atas hal ini.

b. Khusus untuk sakit keras / accut dan pasien harus segera mendapat perawatan di Rumah Sakit, maka kepada pekerja atau keluarganya wajib memberitahukan kepada Human Resources Department dalam waktu 2 x hari kerja.

c. Biaya perawatan di Rumah Sakit baik pekerja, istri dan anak yang terdaftar pada Dept. HRD mendapat pengantian sebesar 100 % dengan standard kelas III.

d. Setiap pekerja berhak mendapat perawatan dapat memilih Rumah Sakit yang terdekat dari tempat tinggalnya, baik rumah sakit pemerintah atau swasta, atau memilih dikelas yang lebih tinggi, akan tetapi penggantian tetap seperti pada Pasal 31 angka 3c.

e. Pengusaha membantu membayar uang muka untuk pembayaran biaya kamar selama perawatan minimal untuk 10 (sepuluh) hari, bilamana pekerja menderita sakit keras/accut dan terjadi pada malam hari atau pada hari libur, maka Duty Manager berwenang melakukan pembayaran uang muka untuk biaya perawatan yang dananya sesuai dengan kondisi keuangan yang ada pada FO.Cashier.

f. Biaya operasi ringan / sedang / berat maupun khusus bagi pekerja, istri dan anak dilakukan dengan sepengetahuan Human Resources Department mendapatkan penggantian 100 %, dan bila tanpa sepengetahuan Human Resources Department mendapatkan penggantian 50%, kecuali untuk operasi jantung, ginjal, lever, harus mendapat rekomendasi tertulis terlebih dahulu dari dokter Perusahaan.

4. Fasilitas pengobatan baik In patient maupun Out patient tidak berlaku bagi pekerja dalam masa percobaan, tenaga magang, dan suami serta anak pekerja wanita, kecuali terdapat hal-hal dibawah ini ditanggung sesuai Pasal 31 huruf A angka 1 (satu) antara lain :

a. Anak pekerja wanita yang berstatus janda.

b. Anak pekerja wanita yang suaminya cacat tidak dapat mencari pekerjaan.

c. Anak pekerja wanita yang suaminya belum mempunyai penghasilan / dimana suami bekerja tidak mendapat penggantian pengobatan untuk anak seperti Pasal 31 angka 2a dalam PKB ini anaknya dengan umur maximum 25 tahun (belum menikah), penggantian pengobatannya ditanggung perusahaan yang terdaftar di Human Resources Departement.

5.Pekerja yang tidak dapat menjalankan tugas bekerja akibat sakit berkepanjangan sesuai keterangan dokter yang telah disahkan dokter perusahaan, tetap diberikan fasilitas dan biaya perawatan sebagaimana diatur yang tertanggung. Setelah selama janga waktu tersebut diatas tetap belum mampu menjalankan tugas, dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan sakit berkepanjangan yang pelaksanaan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

6.Pekerja yang sakit dan dirawat di Rumah Sakit akibat dari kecelakaan dalam jam kerja semua biaya diatur melalui “JAMSOSTEK”, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan biaya selebihnya diganti Pengusaha. Jika pada saat kecelakaan terjadi belum terdaftar pada “JAMSOSTEK”, merupakan tanggung jawab Pengusaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

7.Pengobatan sakit akibat kecelakaan di luar jam kerja bagi pekerja di tanggung oleh pengusaha ( PERDA. 06 TAHUN 2004 ).

B.PENGOBATAN GIGI

1.Fasilitas pengobatan gigi, hanya berlaku bagi pekerja yang telah bekerja minimum 1 ( satu ) tahun.

2.Pengobatan gigi bagi pekerja harus mendapat rekomendasi dokter perusahaan atau hanya boleh langsung kepada dokter gigi yang telah ditunjuk secara tertulis oleh dokter perusahaan, jenis penambalan yang disetujui jenis (Amalgam).

3.Penggantian gigi palsu yang bisa dicopot tapi bukan ditanam bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 10 tahun keatas diganti pengusaha 100 %

4.Biaya operasi gigi ringan, sedang, berat maupun khusus bagi pekerja, istri dan anak diatur seperti Pasal 31 huruf (A) angka 2e.

PASAL 32 : BANTUAN PEMBELIAN DAN PENGGANTIAN KACAMATA UNTUK PEKERJA

1.Fasilitas penggantian kaca mata berlaku bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimum 1 ( satu ) tahun.

2.Penggantian kaca mata yang ditanggung Pengusaha adalah akibat pecah dalam jam kerja dan telah diketahui oleh Dept. Head yang bersangkutan atau berdasarkan resep dokter yang sebelumnya dikonsultasikan dengan dokter Perusahaan.

3.Pembelian dan penggantian kacamata sambung ( baca ) diatur sebagai berikut :

a.Terhadap pekerja yang pertama melakukan penggantian dan pembelian kaca mata sambung (baca) max. Rp. 650.000,- setelah masa kerja 2 (dua) tahun.

b.Terhadap pekerja yang mengganti kacamata sambung (baca) kedua dan seterusnya, bantuan pembelian diatur sbb :

1.Untuk frame ( rangka ) yang patah / rusak dibantu maksimum Rp. 450.000,-

2.Disebabkan karena perubahan ukuran lensa, penggantian lensa cekung, cembung / kombinasi, dibantu maksimum Rp. 350.000,-

c.Diluar ketentuan Pasal 31 angka 3.b. 1.2, berlaku minimal setelah 2 ( dua ) tahun.

PASAL 33 : TATA CARA PENGGANTIAN BIAYA PENGOBATAN DAN SURAT KETERANGAN DOKTER

1.Semua kwitansi obat harus ditulis copy resep, dan tanpa copy resep akan ditolak.

2. Semua biaya pengobatan baik biaya atas berobat jalan maupun opname di Rumah Sakit, di inventarisir oleh Human Resources Departement dan selanjutnya dilakukan proses sebagai berikut :

a. Menganalisa tentang kebenaran nama pasiennya serta ketentuan yang berlaku.

b. Menganalisa tentang kebenarannya obatnya.

c. Pelaksanaan pembayaran oleh accounting Department paling lambat 10 (sepuluh) hari dari kwitansi yang telah masuk secara reimbursement.

3. Surat keterangan sakit dari dokter harus disertai copy resep yang selanjtnya disahkan oleh dokter perusahaan dan diketahui oleh Dept.Head, kecuali dari dokter puskesmas bisa menggunakan keterangan obat sebagai pengganti copy resep.

4. Bagi pekerja yang sampai 5 ( lima ) kali dalam 3 ( tiga ) bulan tidak masuk kerja karena sertifikat dokter, pekerja tersebut harus Medical Check Up, jika hasilnya baik / sehat, maka dikenakan Reprimand 1 ( satu ).

5.Surat keterangan sakit dari dokter harus diserahkan kepada Dept.Head pada hari pertama pekerja yang bersangkutan masuk kerja.

PASAL 34 : BANTUAN KELAHIRAN DAN SANTUNAN KEMATIAN

1.Dalam menunjang program Pemerintah tentang Keluarga Berencana, maka biaya kelahiran anak dibantu sebagai berikut :

a.Kelahiran anak 1 (pertama) dari istri sah yang telah terdaftar di Human Resources Department maksimum sebesar Rp. 1.200.000,-

b.Kelahiran anak ke 2 (kedua) dari istri sah yang telah terdaftar di Human Resources Department maksimum sebesar Rp.1.200.000,-

c.Kelahiran anak ketiga dan seterusnya tidak mendapatkan bantuan dalam hal kelahiran.

d.Jika pada kelahiran anak pertama dan anak kedua tersebut diatas adalah kembar dua, tiga dan seterusnya dibantu maksimum Rp. 1.100.000,- untuk setiap anak.

2.Bagi pekerja yang sejak masuk kerja sudah mempunyai anak, hak atas bantuan kelahiran dikurangi berdasarkan urutan anak yang sudah ada. Jika pada saat masuk bekerja pekerja telah mempunyai anak satu, maka pekerja yang bersangkutan hanya berhak mendapat batuan untuk kelahiran anak kedua. Jika telah mempunyai anak kedua maka pekerja dimaksud tidak berhak mendapat bantuan kelahiran sebagaimana tersebut diatas.

3.a. Untuk keguguran kandungan (tidak disengaja) biaya diganti 100 %, dengan ketentuan wajib memberitahukan kepada pengusaha maximum 7 x 24 jam hari kerja, untuk kelahiran anak pertama dan kedua.

b. Sedangkan kelahiran Caesar untuk anak pertama dan kedua, biaya dibantu seperti Pasal 31 huruf A3f dan wajib memberitahukan ke pengusaha 7 x 24 jam hari kerja.

4.Bantuan kelahiran tersebut diatas sudah termasuk semua biaya yang menyangkut masalah kelahiran seperti biaya pemeriksaan sebelum lahir, biaya kelahiran, pengobatan dan biaya-biaya lainnya dan diberikan kepada pekerja yang diangkat minimum 2 (dua) tahun dari sejak pengangkatan.

5.Semua pembayaran biaya kelahiran harus menunjukkan kwitansi asli dan surat kelahiran dari kelurahan setempat dan oleh karena itu kelahiran melalui Dukun Beranak tidak berhak atas bantuan tersebut diatas.

6.Bagi pekerja wanita yang melahirkan tidak berhak atas bantuan kelahiran seperti tersebut diatas, kecuali suaminya cacat dan tak dapat mencari nafkah (sesuai Pasal 31 angka (4b). Dimana pekerja dimaksud mempunyai masa kerja minimal 1 ( satu ) tahun dengan melampirkan surat keterangan dari kantor suami, yang direvisi setiap tahunnya.

PASAL 35 : KESELAMATAN KECELAKAAN KERJA

1.Demi keselamatan kerja bagi seluruh pekerja, pengusaha berkewajiban menyediakan peralatan-peralatan dan perlengkapan yang berhubungan dengan tindak pencegahan tentang keselamatan kerja seperti tersebut pada Undang-Undang No.1 tahun 1970.

2.Pekerja wajib menggunakan alat-alat perlengkapan dan perlindungan kerja yang telah disediakan oleh pengusaha, demikian pula wajib memelihara sarana penggunaan tersebut. Kepada pekerja kerja yang tidak mematuhi hal ini dianggap pelanggaran disiplin kerja.

3.a. Untuk kepentingan pekerja, pengusaha diwajibkan mendaftarkan pekerja untuk menjadi peserta ‘JAMSOSTEK’, dan aturan pelaksanaannya didasarkan pada tata cara yang ditetapkan sesuai dengan UU No. 03 Tahun 1992.

b Pengusaha diwajibkan mengasuransikan pekerja didalam asuransi kecelakaan diri diluar jam kerja / hubungan kerja Perda No.6 Tahun 2004.

4.Bagi pekerja tetap, pekerja magang, training dan tenaga kerja lainnya yang ternyata pada saat terjadi kecelakaan belum menjadi anggota ‘JAMSOSTEK’, penggantian biaya kecelakaan dan/atau santunan dilakukan oleh pengusaha sesuai dengan UU No.03 Tahun 1992 Jo Permenaker No. : PER-04/MEN/1993 Jo lampiran II (dua romawi) huruf A dan angka 2 (dua) Peraturan Pemerintah No. : 84 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Pertauran Pemerintanh No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program JAMSOSTEK.

5.Yang dimaksud jam kerja untuk hal tersebut diatas adalah selama menjalankan dinas kerja di perusahaan termasuk keberangkatan maupun pulang kerja dalam jurusan yang setiap hari dilalui.

6.Aturan tentang kecelakaan kerja ini tidak berlaku bagi keluarga pekerja dan kecelakaan diluar kerja.

BAB X : FASILITAS – FASILITAS KESEJAHTERAAN

PASAL 36 : FASILITAS-FASILITAS KESEJAHTERAAN BAGI PEKERJA DAN KELUARGANYA

Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 100 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 beserta penjelasannya, fasilitas sebagaimana dimaksud adalah :

1.Fasilitas Ibadah

Pengusaha menyediakan sarana dan prasarana untuk beribadah bagi para pekerja yang memadai dan layak sebagaimana mestinya.

2.Fasilitas Koperasi

Pengusaha dan Serikat Pekerja secara bersama-sama mendirikan Koperasi dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya dan oleh karenanya pengusaha menyediakan sarana dan prasarana untuk Koperasi yang berada dilingkungan perusahaan, dimana ketentuan mengenai Koperasi ditetapkan antara lain sebagai berikut :

a. Setiap pekerja tetap berhak menjadi anggota Koperasi;

b. Sumber keuangan Koperasi selain dari simpanan pokok/wajib/sukarela juga bersumber dari perusahaan sebagai dana abadi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Kesepakatan Bersama tertanggal 11 Juli 2000;

c. Dana abadi Koperasi dimaksud tidak dapat ditarik kembali oleh Pengusaha maupun pekerja terkecuali hasil dari pengembangannya;

d. Dalam hal terjadi penyimpangan dan/atau penyalahgunaan keuangan oleh pengurus Koperasi ataupun pengurus badan pengawas koperasi, maka atas tindakan dimaksud dapat diproses dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan/atau AD/ART Koperasi;

3.Fasilitas Kantin

Pengusaha berkewajiban menyediakan fasilitas makan di kantin bagi pekerja yang bekerja

untuk setiap waktu kerja ”shift’, dengan ketentuan fasiltas makan dimaksud harus memenuhi standar kecukupan gizi 4 sehat 5 sempurna termasuk sarana penunjang makan lainnya yang memenuhi kelayakan bagi kesehatan dan kemanusiaan.

4.Fasilitas Rekreasi

Setiap setahun sekali pengusaha menyelenggarakan rekreasi bagi pekerja dan keluarganya yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, dimana pelaksanaan rekreasi dimaksud dirundingkan bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )

PASAL 37 : PRINSIP DASAR DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

1. Pengusaha, Pekerja, dan Serikat Pekerja dengan segala upaya harus berupaya secara maksimal agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

2. Penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit oleh Pengusaha, Pekerja, dan Serikat Pekerja;

3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan terhadap Pekerja tanpa adanya putusan/penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dinyatakan batal demi hukum;

4. Selama putusan/penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum diputuskan/ditetapkan, baik Pengusaha maupun Pekerja yang bersangkutan harus tetap melaksanakan kewajiban sebagaimana biasanya.

5. Pelaksanaan penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dan/atau UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.

PASAL 38 : PHK DALAM MASA PERCOBAAN

Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dapat dilaksanakan setiap waktu oleh kedua belah pihak tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan indsutrial dan tidak ada kewajiban apapun bagi kedua belah pihak atas hal dimaksud.

PASAL 39 : PHK KARENA MENGUNDURKAN DIRI

1.Pekerja yang bermaksud ingin mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengusaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, dan pekerja dimaksud tetap wajib melakukan pekerjaan sampai dengan hari terakhir pengunduran dirinya, dengan ketentuan pekerja dimaksud berhak atas uang pisah sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan Pasal 156 ayat (3) serta Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003;

2.a. Pekerja yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan yang sah (mangkir) selama 5 (lima) hari kerja secara berturut-turut dan telah dilakukan pemanggilan tertulis untuk bekerja kembali sebanyak 2 (dua) kali secara patut namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut maka dikualifikasi mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003, dan pekerja dimaksud mendapatkan hak sesuai ketentuan ayat (1) diatas.

b. Pekerja yang terbukti melakukan pekerjaan rangkap (double job) diperusahaan lain dan tidak mendapatkan ijin dari pengusaha dapat dikualifikasi mengundurkan diri dan pekerja dimaksud mendapatkan hak sesuai ketentuan ayat (1) diatas.

PASAL 40 : PHK KARENA PELANGGARAN

1.Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja yang bersangkutan diberikan surat peringatan (Reprimand) pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut yang pelaksanaannya sesuai ketentuan Pasal 29 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini Jo Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003.

2.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan sebagaiamana dimaksud ayat (1) diatas berhak mendapatkan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 dan/atau ketentuan perundang-perundangan yang berlaku,

PASAL 41 : PHK, KARENA SAKIT, PERTIMBANGAN MEDIS ATAU CACAT

1.Dalam hal pekerja mengalami sakit berkepanjangan dan dapat membuktikannya dengan surat keterangan dokter, maka upah yang dibayarkan kepada pekerja yang bersangkutan sebaga berikut :

a. 4 (empat) bulan pertama, menerima upah + uang service 100%;

b. 4 (empat) bulan kedua, menerima upah + uang service 75%;

c. 4 (empat) bulan ketiga, menerima upah + uang service 50%;

d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah + uang service, sebelum dilakukan Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sakit.

2.Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sakit berkepanjangan dapat dilakukan pengusaha setelah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (A) angka 5 (lima) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

3.Pemutusan hubungan kerja karena pertimbangan medis dapat dilakukan terhadap pekerja yang karena penyakitnya dapat menular kepada pekerja/orang lain.

4.Pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II (dua romawi) huruf A dan angka 2 (dua) Peraturan Pemerintah No. : 84 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Pertauran Pemerintanh No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program JAMSOSTEK.

5.Bagi pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena sakit, pertimbangan medis dan cacat berhak mendapat kompensasi pemutusan hubungan kerja yang perhitungan sama dengan pelaksanaan pensiun dipercepat.

PASAL 42 : PHK KARENA PENSIUN DIPERCEPAT

Dalam hal pekerja telah mencapai usia 45 tahun dan atau mempunyai masa kerja 15 tahun secara terus menerus berhak mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja karena pensiun dipercepat dengan ketentuan sebagai berikut :

1.Permohonan pensiun dipercepat diajukan secara tertulis kepada pengusaha dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelumnya;

2.Bagi pekerja yang putus hubungan kerjanya dengan alasan dimaksud berhak menerima kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku lalu jumlah dimaksud dikalikan 2 (dua);

3.Dasar perhitungan kompensasi dimaksud adalah :

a.Upah pokok;

b.Tunjangan makan/nilai catu;

c.Tunjangan masa kerja;

d.Uang service charge (ditanggung pengusaha sebesar rata-rata sevice charge dalam setahun).

4.Pekerja yang meninggal dunia / cacat tidak dapat bekerja lagi, kepada keluarga pekerja diberikan santunan / tunjangan pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 43 : MASA PERSIAPAN PENSIUN ( MPP )

1. Dalam pelaksanaan pensiun dan berkaitan dengan cuti panjang maka diatur sebagai berikut :

a. Pengusaha pada dasarnya tidak memberikan cuti panjang (Pasal 79 ayat (2) huruf d UU No. 13 Tahun 2003) tetapi mengambil kebijaksanaan dengan memberikan Masa Persiapan Pensiun (MPP) atau ganti kerugian;

b. Setiap pekerja mencapai masa kerja 6 (enam) tahun dan kelipatannya, diberikan MPP atau ganti kerugian masing-masing 3 (tiga) bulan upah dalam perhitungan pensiun, dikurangi 12 (dua belas) hari kerja (cuti tahunan) bila cuti tahunan sudah diambil sebelumnya;

2.Dana masa persiapan pensiun dan uang service dibayarkan sekaligus secara tunai bersama uang pensiun kepada pekerja yang bersangkutan.

3.Bagi pekerja yang telah pensiun, tetapi masih aktif bekerja pada tahun takwin berhak mendapat bonus tahunan.

PASAL 44 : PHK KARENA USIA PENSIUN

1.Dalam hal usia pekerja telah mencapai 55 (lima puluh lima) tahun berhak atas pensiun, tetapi bagi pekerja wanita dapat mengajukan pensiun pada usia 40 (empat puluh) tahun atau lebih dengan ketentuan tidak boleh lebih dari usia 50 (lima puluh) tahun;

2.Bagi pekerja yang putus hubungan kerjanya karena usia pensiun berhak menerima kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. lalu jumlah dimaksud dikalikan 2 (dua);

3.Yang dimaksud upah didalam perhitungan pensiun ini adalah :

a.Upah pokok.

b.Tunjangan makan / nilai catu

c.Tunjangan masa kerja

d.Uang service charge (ditanggung pengusaha sebesar rata-rata service dalam setahun)

4.Jika telah dikeluarkan peraturan pensiun baik oleh pemerintah maupun pengusaha melalui dana pensiun, maka ketentuan tentang pensiun tersebut diatas dinyatakan tidak berlaku lagi dan yang berlaku ketentuan peraturan pensiun yang baru sepanjang nilainya lebih baik tetapi jika nilainya lebih rendah maka yang berlaku tetap ketentuan pensiun sebagaimana tersebut diatas.

PASAL 45 : PHK KARENA MENINGGAL DUNIA

1.Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia, kepada ahli warisnya berhak menerima sejumlah uang yang nilainya paling sedikit uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku lalu jumlah dimaksud dikalikan 2 (dua);

2.Ahli waris pekerja juga berhak menerima santunan kematian dari Pengusaha sebesar Rp. 3.300.000,- ( tiga juta tiga ratus ribu ) dan Jaminan Kematian (JKM) dari PT. JAMSOSTEK (Persero) lampiran II (dua romawi) huruf A dan angka 3 (tiga) Peraturan Pemerintah No. : 84 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintanh No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program JAMSOSTEK.

3.Santunan kematian untuk istri / suami / anak pekerja yang terdaftar di HRD. (25 tahun/ belum menikah) ditanggung pengusaha sebesar Rp.1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu ).

PASAL 46 : PHK KARENA KONDISI PERUSAHAAN

1.PERUBAHAN STATUS, PELEBURAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN PERUSAHAAN.

a. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dala hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan hubungan kerja, maka pekerja berhak atas uang pesangon 2 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

b. Dalam hal pengusaha/management yang baru tidak bersedia menerima pekerja bekerja diperusahaannya, maka pekerja berhak atas kompensasi pemutusan hubungan kerja yang perhitungan sama dengan ketentuan pensiun.

2.PERUSAHAAN TUTUP

2.1. KARENA MENGALAMI KERUGIAN (FORCE MAJEUR)

a. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun terus menerus atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja berhak atas uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, lalu jumlah dimaksud dikalikan 2 (dua)

b. Alasan kerugian sebagaimana dimaksud harus dibuktikan dalam bentuk laporan keuangan perusahaan selama 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dan umumkan secara terbuka.

2.2. KARENA EFISIENSI

Dalam hal pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun secara terus atau bukan keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan efisiensi, maka terhadap pekerja yang diefisiensikan berhak atas uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, lalu jumlah dimaksud dikalikan 2 (dua)

2.3.KARENA PAILIT

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja berhak atas uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, lalu jumlah dimaksud dikalikan 2 (dua)

PASAL 47 : PERHITUNGAN BESARNYA UANG PESANGON, UANG PERHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK

A. Perhitungan besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

B. Yang dimaksud upah dalam perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak adalah :

a.Upah pokok

b.Tunjangan masa kerja ( W.P.A )

c.Nilai jatah makan

d.Service Charge rata-rata dalam setahun.

BAB XII : KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP

PASAL 48 : HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA SELAMA DITAHAN PIHAK BERWAJIB

1.Apabila pekerja yang ditahan oleh Kepolisian karena sesuatu hal, maka dalam jangka waktu penahanan diadakan skorsing, dan upah diberikan 75 % tanpa uang service, maupun jatah makan.

2.Berdasarkan keputusan hakim dan yang bersabgkutan dinyatakan bersalah maka diadakan peninjauan sebagai berikut :

a.Terlibat kasus yang bersangkutan dengan perusahaan diadakan pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat tetapi mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (3) dan (4) UU No.13 / 2003.

b.Terlibat kasus diluar hubungan perusahaan, maka keputusan selanjutnya disesuaikan dengan hasil musyawarah antara Serikat pekerja dengan pengusaha, kecuali tersangkut kriminil diadakan pemutusan hubungan kerja dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku.

3.Bagi pekerja yang telah mendapatkan hasil penyidikan/peyelidikan atau putusan pengadilan, maka kepada yang bersangkutan atau keluarganya diwajibkan melapor kepada Human Resources Manager dan menyerahkan semua bukti-bukti yang saah.

4.Dalam hal penyidikan/peyelidikan atau putusan pengadilan menyatakan bahwa pekerja yang bersangkutan tidak bersalah, maka pekerja dimaksud wajib dipekerjakan kembali pada posisi dan jabatan semula, sedang semua potongan upah tersebut pada ayat (1) dalam Pasal ini harus dibayarkan oleh pengusaha, kecuali uang transport dan makan.

PASAL 49 : TATA CARA PENYELESAIAN MASALAH HUBUNGAN INDUSTRIAL

1.Berdasarkan asas kemitraan dalam hubungan industrial, dimana pengusaha dan Serikat Pekerja bersama-sama menghendaki adanya kelancaran kerja terus-menerus, maka dalam hal terjadi perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan secara adil, obyektif dan dalam waktu yang secepat mungkin, dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Diselesaikan dengan atasan bersangkutan terlebih dahulu.

b.Apabila belum terselesaikan bisa ditingkatkan kepada atasan yang tinggi dan berwenang.

c.Bila prosedur kedua ternyata tetap belum memperoleh kata sepakat, maka penyelesaiannya diserahkan kepada serikat pekerja dan pengusaha.

d.Dalam tingkat selanjutnya apabila belum mendapat kata sepakat antara serikat pekerja dan pengusaha, diserahkan ke Sudinakertrans untuk di perantarai.

2.Dalam hal perselisihan dimaksud dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan tercapai kesepakatan antara pekerja, management dan Serikat Pekerja, maka kesepakatan/perjanjian sebagaimana dimaksud bersifat mengikat dan sah berlaku sebagai undang – undang bagi Para Pihak yang membuatnya

3.Dalam setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka pengurus Serikat Pekerja yang mewakili, maupun pekerja bersangkutan diberikan dispensasi untuk meninggalkan kerja tanpa dihitung lembur apabila dibutuhkan waktu yang melebihi dari jam kerjanya.

PASAL 50 : PAJAK PENGHASILAN ( PPH 21 )

1.Penghasilan pekerja, sesuai ketentuan Undang-Undang No.7 / 1993 antara lain :

a.Upah pokok, Nilai uang makan, Biaya pengobatan / perawatan, uang lembur, premi asuransi, tunjangan hari tua, uang pensiun, uang service dan tunjangan-tunjangan lain yang merupakan unsur penghasilan pekerja, pajaknya ditanggung oleh pekerja bersangkutan.

2.Dalam teknis pelaksanaannya, pungutan PPH 21 tersebut, diatas diatur sebagai berikut :

Pajak atas uang service sepenuhnya dibayar oleh pekerja yang dihitung dan dipotong pada masing-masing pekerja setiap bulan.

PASAL 50 : PENUTUP

1.Dengan diberlakukannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, maka segala peraturan terdahulu yang bertentangan baik isi maupun maksudnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

2.Hal-hal yang belum diatur maupun belum cukup diatur dalam PKB ini termasuk keputusan Rapat Umum pemegang Saham ( RUPS ) tahunan, akan ditinjau kembali setelah diadakan persetujuan antara Serikat Pekerja dan pengusaha dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

LAMPIRAN I : ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA ( PKB )

1.PEKERJA

Adalah setiap tenaga kerja yang bekerja di perusahaan PT. PUDJIADI AND SONS Tbk. THE JAYAKARTA JAKARTA HOTEL & SPA. dengan menerima upah dan hak-hak lainnya

2.ISTRI

Adalah istri pekerja ( laki-laki ) yang syah dan telah tercatat di Human Resources Department jika terdapat istri lebih dari satu, maka pengertian istri adalah istri pertama yang sah.

3.ANAK

Adalah anak yang syah dari pekerja yang bersangkutan dengan jumlah maksimum 3 ( tiga ) anak yang terdaftar di Human Resources Department dengan umur maximum 25 tahun dan belum menikah, serta belum ada ikatan kerja. Tidak termasuk anak disini adalah anak dari karyawati (pekerja wanita), kecuali sudah ada pengesahan dari Human Resources Department.

4.DOKTER PERUSAHAAN

Adalah Dokter yang ditetapkan oleh Management atau pengusaha.

5.KECELAKAAN

Adalah kecelakaan yang diderita pekerja dalam jam kerja, dan diluar jam kerja tidak termasuk kecelakaan yang diderita istri dan anak.

6.JAM KERJA DALAM KECELAKAAN

Diatur dalam Jamsostek

7.BIAYA PENGOBATAN OUT PATIENT

Adalah biaya untuk pembelian obat karena sakit, termsuk : vitamin, obat kulit, keluarga berencana, susu bayi, obat-obatan yang diperlukan dalam hal hubungan dengan kelahiran, kecelakaan istri dan anak serta segala pengobatan penyakit kelamin.

8.PENGUSAHA

a.Adalah pemberi kerja dan pihak yang membayarkan upah atas suatu pekerjaan, dalam hal ini adalah PT. PUDJIADI AND SONS Tbk. THE JAYAKARTA JAKARTA HOTEL & SPA.

b.Adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tugas perusahaan atau bagian perusahaan baik kedalam maupun keluar sesuai dengan batasan-batasan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh perusahaan. Yang menduduki Asst Dept. Head level ke atas.

9.SERIKAT PEKERJA

Adalah Serikat Pekerja The Jayakarta Jakarta Hotel & Spa, Serikat Pekerja Anggota (SPA) Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Dan Sektoral Indonesia (Paras - Indonesia) sebagai wakil pekerja dan bertindak atas nama anggotanya.

LAMPIRAN II : WORKING PERIOD ALLOWENCE WILL BE INCREASED EVERY 1 ( ONE ) YEAR WORKING EXFERIENCE IN HOTEL JAYAKARTA JAKARTA

LEVEL > 1- 2 > 2 - 3 > 3 - 4 > 4 - 5 > 5 - 6 Dan Seterusnya
Rp Rp Rp Rp Rp
VI 10.000 16.000 22.000 28.000 34.000 DST
V 11.000 17.000 23.000 29.000 35.000 DST
IV 12.000 18.000 24.000 30.000 36.000 DST
III 13.000 19.000 25.000 31.000 37.000 DST
II 14.000 20.000 26.000 32.000 38.000 DST
I 15.000 21.000 27.000 33.000 39.000 DST

SPECIAL DUTY ALLOWANCE :

1. FRONT OFFICE CASHIER : Rp. 50.000,-

2. BILL COLLECTOR : Rp. 50.000,-

3. FOOD & BEVERAGE CASHIER: Rp. 50.000,-

4. CARPARK TICKET SELLER: Rp. 50.000,-

5. LAUNDRY CASHIER: Rp. 50.000,-

LAMPIRAN III : PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN PENGGANTIAN HAK SESUAI UU. No. 13 TAHUN 2003

PASAL 156 Ayat (2)

Besarnya uang pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut :

a.Masa Kerja kurang dari 1 tahun1 bulan upah

b.Masa kerja 1 tahun atau lebih kurang dari 2 tahun 2 bulan upah

c.Masa kerja 2 tahun atau lebih kurang dari 3 tahun 3 bulan upah

d.Masa kerja 3 tahun atau lebih kurang dari 4 tahun 4 bulan upah

e.Masa kerja 4 tahun atau lebih kurang dari 5 tahun 5 bulan upah

f.Masa kerja 5 tahun atau lebih kurang dari 6 tahun 6 bulan upah

g.Masa kerja 6 tahun atau lebih kurang dari 7 tahun 7 bulan upah

h.Masa kerja 7 tahun atau lebih kurang dari 8 tahun 8 bulan upah

i.Masa kerja 8 tahun atau lebih………………….9 bulan upah

PASAL 156 Ayat ( 3)

Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :

a.Masa Kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah

b.Masa Kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah

c.Masa Kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah

d.Masa Kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah

e.Masa Kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah

f.Masa Kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah

g.Masa Kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah

h.Masa Kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah

PASAL 156 Ayat ( 4)

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh Pekerja meliputi :

a.Cuti tahunan yang berlum diambil atau belum gugur

b.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15 % (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

Besarnya uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1b ditetapkan sebagai berikut :

c.Masa kerja 6 tahun atau lebih kurang dari 12 tahun……………3 bulan upah

d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun……6 bulan upah

e.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun……9 bulan upah

f.Masa kerja 24 tahun atau lebih tetapi kurang dari 30 tahun……12 bulan upah

g.Masa kerja 30 tahun atau lebih…………………………………...........15 bulan upah

CONTOH PERHITUNGAN PENSIUN

Masa kerja 17 tahun, 9 bulan, dengan perhitungan sebagai berikut :

a.Upah Pokok Rp. 616.300,-

b.Working Period Allowance Rp. 92.000,-

c.Tunjangan makan Rp. 52.000,-

d.Service Charge ( Rata 2 ) bulan ini Rp. 376.250,- +

- Jumlah pendapatan………………………….Rp. 1.136.550,-

I. Uang pesangon 9 ( sembilan ) kali

9 x Rp. 1.136.550 = Rp. 10.228.950,-

II. Uang penghargaan Masa kerja 6 ( enam ) kali

6 x Rp.1.136.550 =Rp. 6.819.300,-+

Jumlah……………………………………….Rp. 17.048.250,-

III. Uang penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan

15 % x Rp. 17.048.250,-……………………. =Rp. 2.557.238,-+

Jumlah……………………………………………..Rp. 19.605.488,-

Tunjangan pensiun dibayar

2 x Rp. 19.605.488……………………………. = Rp. 39.210.976,-

IV.Sesuai pasal 36 ayat 1b, diberikan masa

Persiapan pensiun / MPP selama 6 bulan :

6 x Rp. 1.136.550Rp. 6.819.300,-+

Jumlah penerimaan……………………………..Rp. 46.030.276,-

( Empat Puluh Enam Juta Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah )

IDN PT. Pudjiadi and Sons Tbk, The Jayakarta Jakarta Hotel - 2013

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2013-11-25
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2015-11-24
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2013-11-25
Nama industri: → Rumah sakit, penyedia makanan, parawisata
Nama industri: → Hotel dan jenis akomodasi serupa lainnya
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Pudjiadi and Sons Tbk, The Jayakarta Jakarta Hotel
Nama serikat pekerja: →  PARAS - Serikat Pekerja The Jayakarta Jakarta Hotel & Spa SPA Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Ya
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 3 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 3 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Waktu lembur maksimum: → 14.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 1.7 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: → 6.0 hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 1

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi: → IDR 250000.0 per bulan

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja: → IDR  per bulan
Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...