MUKADIMAH
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pengusaha dan Pekerja menyadari bahwa dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah berdasarkan Hubungan Industrial yang merupakan interaksi kepentingan agar pelaku produksi baik pekerja maupun sebagai Pengusaha.
Pengusaha dan Pekerja menyadari baha didalam hubungan industrial, keharmnisan hubungan kerja kedua belah pihak adalah merupakan unsur pokok yang dijunjing tinggi, sehingga setiap perbedaan pendapat yang timbul tidak mengarah pada suatu pertentangan, tetapi mengarah kepada musyawarah untuk mencapai mufakat.
Sebagai Komitmen bersama untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, maka perlu ditumbuhkembangka rasa ikut memiliki, memelihara dan mempertahankan kekuatan moral tanpa mengensampingkan kekuatan hukum dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditetapkan.
Dengan pertimbangan aspek hukum dan aspek moral itulah, maka Perjanjian Kerja Bersama ini disusun.
Tangerang Selatan, Maret 2022
PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT SERTA YANG
MENGADAKAN PERUNDINGAN
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1. PT. PRATAMA ABADI INDUSTRI yang didirikan berdasarkan akta pendirian No. 27 tanggal 12 juni 1989 yang dibuat oleh notaris Edison Sianipar, SH. berikut akta-akta perubahan lainnya, berkedudukan di Tangerang dan beralamat di Jalan Raya Serpong Km. 7 Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten serta sebagai Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri sepatu olahraga dan komponen sepatu olahraga.
Yang diwakili oleh:
1. YEONG TAE SOHN: Presiden
2. SIGIT T. PRAYITNO : Direktur SMP
Yang selanjutnya disebut sebagai pihak Pengusaha/ Perusahaan.
2. Pimpinan Unit Keria Serikat Pekerja Tekstil Sandans
Kulit Serikat
Pekeria Seluruh Indonesia
PRATAMA ABADI INDUSTRI yang berkedudukan di Tangerang Selatan yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan dengan surat bukti pencatatan No : 560/ 383.1-Dinsosnakertrans/ 2011, tanggal 02 Mart beralamatkan di Jalar Raya Serpong Km. 7 Pakualam, Serpong Utara Tangerang Selatan, Banten.
Yang diwakili oleh:
1. RUSDI EFENDI
: Ketua
2. NURMAN: Sekretaris
Yang selanjutnya disebut pihak Serikat Pekerja.
3. Tim yang melaksanakan perundingan Perjanjiar
Kerja Bersama
A. Pengusaha/ Perusahaan diwakili oleh delegasinya
1. Sigit T. Prayitno
2. Popon Baihagi
3. Iwan Setiawan
4. MA. Ivan Stiady
5. Yusuf Nugraha
6. Mauludfi Eko Privono
7. Yustinus Sudiyono
B. Serikat Pekerja diwakili oleh delegasinya :
1. Rusdi Efendi
2. Nurman
3. Indra Haryadi
4. Nata Suminta
5. Otang
6. Gandung Suharyanto
7. Ahmad Abdullah
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Istilah-istilah
1. Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan Perusahaan milik sendiri, orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan yang bukan miliknya.
2. Perusahaan adalah PT. Pratama Abadi Industri yang beralamat di Jalan Raya Serpong
7 KM Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan Banten, yang berbadan hukum dan milik orang perseorangan yang mempekerjakan pekerjanya dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Serikat Pekerja adalah Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, unit Kerja PT. Pratama Abadi Industri. Organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela seta melindungi hak dan kepentingan Pekerja serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan Keluarganya.
4. PUK SP TSK SPSI adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
5. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Pengusaha.
7. Hari kerja adalah hari yang telah ditetapkan bagi Pekeria untuk melakukan pekerjaan dalam 1 (satu) minggu atau 1 (satu) bulan.
8. Jam kerja adalah waktu yang telah ditetapkan bagi Pekerja untuk melakukan pekerjaan dalam 1 (satu) hari atau 1 (satu) minggu.
9. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi jam kerja yang ditetapkan dalam 1 (satu) hari atau 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
10. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha kepada Pekerja atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah dilakukan.
11. Premi adalah penerimaan atau penghasilan selain dari gaji sebagaimana ditetapkan dalam ikatan kerja.
12. Keluarga adalah keluarga Pekerja yang terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Istri/ Suami Pekerja yang sah yang menjadi tanggungan Pekerja serta terdaftar di Perusahaan.
b. Anak Pekerja yang sah yang belum mempunyai pekerjaan atau penghasilan sendiri dan belum menikah, maksimal 3 (tiga) orang anak.
13. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu ha tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha.
14. Kesejahteraan Pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah baik didalam maupun diluar hubungan kerja yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
15. Tenaga Kerja Asing PT. Pratama Abadi Industri untuk selanjutnya disebut TKA adalah Warga Negara Asing pemegang visa kerja yang bekerja di PT. Pratama Abadi Industri
16. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat/ wilayah yang menjadi milik Perusahan PT. Pratama Abadi Industri.
17. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh Lembaga Negara atau Pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum, yang meliputi Undang-undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
Pasal 2 Luas Perjanjian Kerja Bersama
1. Pengusaha dan Serikat Pekerja mengakui bahwa perjanjian in terbatas serta hanya untuk kedua pihak dan pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pedoman dan disiplin kerja serta peraturan-peraturan tambahan yang akan dibuat oleh kedua belah pihak dimasa yang akan datang dapat diberlakukan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan perjanjian kerja bersama serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya perjanjian kerja bersama ini Pengatur lebih banyak hal-hal khusus yang tidak diatur oleh Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan apabila terdapat pasal-pasal dalam PKB ini yang nilainya lebih rendah dari Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, maka pasal-pasal dalam PKB ini dianggap gugur.
Pasal 3 Kewajiban Para Pihak
1. Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk memberitahukan dan menjelaskan isi
Perjanjian Kerja Bersama kepada seluruh pekerja dan/ atau anggotanya.
2. Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama dan menertibkan seluruh pekerja dan/ atau anggotanya.
3. Pengurus Serikat Pekerja bertanggung jawab baik dalam melaksanakan tugas Organisasi maupun Pekerja di Perusahaan.
4. Membebastugaskan Ketua dan Sekretaris dari pekerjaannya untuk menjalankan kegiatan organisasi Serikat Pekerja dan bagi pengurus lain tetap menjalankan kewajiban kerjanya sebagai karyawan dengan bekerja di Departemen masing-masing.
5. Piket pelayanan karyawan untuk anggota Serikat di ruangan dengan jumlah petugas 2 (dua) orang petugas piket atau ditambah dengan pengurus lain apabila dibutuhkan.
Pasal 4 Pengakuan Hak-hak Pengusaha dan Serikat Pekerja
1. Pengusaha mengakui Serikat Pekerja yang ada didalam Perusahaan sebagai Serikat Pekerja yang sah dan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang dan dengan demikian mewakili seluruh Pekerja yang menjadi anggotanya, baik secara perseorangan maupun bersama-sama dalam masalah ketenagakerjaan.
2. Serikat Pekerja mengakui bahwa Pengusaha mempunyai wewenang penuh dalam mengatur dan mengelola jalannya Perusahaan dan para Pekerjanya.
3. Serikat Pekerja sepenuhnya memberikan bantuan kerjasama terhadap Pimpinan dan/ atau Petugas-petugas Perusahaan dalam rangka membina, mengatur dan menertibkan para Pekerja.
4. Dalam menjalankan tugasnya masing-masing Pengusaha dan Serikat Pekerja berusaha menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing pihak.
5. Pengusaha memberi izin kepada pengurus Serikat Pekerja yang mewakili lembaga Serikat Pekerja untuk keluar masuk lingkungan Perusahaan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Organisasi dengan menunjukan Surat Tugas atau surat keterangan lainnya.
6. Apabila dikemudian hari terdapat hal-hal tertentu yang pelaksanaannya perlu dirundingkan bersama oleh Pengusaha dan Pekerja/ Serikat Pekerja, maka hal-hal yang disepakati melalui musyawarah kedua belah pihak dianggap sah dan harus dipatuhi serta dilaksanakan bersama.
Pasal 5 Fasilitas Bagi Serikat Pekerja
1. Pengusaha memberikan dispensasi bagi pengurus Serikat Pekerja dengan mendapat upah penuh untuk melaksanakan tugas Organisasi, antara lain : mengikuti seminar, pendidikan, kongres, musyawarah. konferensi, rapat-rapat dan konsultasi ke-seperangkat Organisasi SPSI dan sebagainya.
2. Untuk membantu kelancaran kegiatan Serikat Pekerja, maka Perusahaan dapat menyediakan sarana dan fasilitas kerja sebagai berikut;
a. Ruang kantor Serikat Pekerja,
b. Lemari arsip,
c.Meja tulis, kursi serta papan pengumuman,
d. Perangkat komputer,
e. Fasilitas lain yang diperlukan.
3. Pengusaha membantu melakukan pemotongan iuran anggota SPSI terhadap Pekerja yang menjadi anggota SPSI secara teratur setiap bulan sesuai dengan permohonan dari Pekerja yang diajukan melalui pengurus SPSI.
BAB II HUBUNGAN KERJA
Pasal 6 Penerimaan Pekerja Baru
1. Penerimaan Pekerja baru di Perusahaan adalah hak sepenuhnya dari Perusahaan dan disesuaikan dengan kebutuhan.
2. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon Pekerja adalah sebagai berikut
a. Surat lamaran pekerjaan,
b. Fotokopi ijazah terakhir,
c. Daftar riwayat hidup,
d. Surat keterangan catatan kepolisian,
e. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan aslinya,
f. Pas foto sesuai ukuran yang diminta oleh Perusahaan,
g. NPWP.
3. Syarat utama calon pekerja/ pelamar harus berusia minimum 18 (delapan belas) tahun saat melamar pekerjaan.
4. Tata cara penerimaan pekerja baru diatur dalam Prosedur Penerimaan Karyawan Baru.
5. Pekerja yang telah diterima wajib mengikuti Pemeriksaan kesehatan di Poliklinik yang telah disediakan Perusahaan sebagaimana diatur dalam PerMen No. 2 Tahun 1980 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
6. Proses seleksi penerimaan pekerja baru harus dilakukan secara objektif, tidak diskriminatif dan tanpa ada pungutan apapun.
Pasal 7 Masa Percobaan Pekerja Baru
1. Calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan untuk diterima oleh Perusahaan sebagai Pekerja harus melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pekerja yang bersangkutan mulai bekerja di Perusahaan.
2. Dalam masa percobaan kedua belah pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat.
3. Seorang Pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik dapat diangkat menjadi Pekerja Tetap yang ditetapkan dalam surat keputusan Perusahaan.
Pasal 8 Pengangkatan Jabatan/ Promosi
1. Pengangkatan jabatan/ promosi adalah pengajuan pengangkatan karyawan untuk mengemban tanggung jawab atau jabatan yang lebih tinggi.
2. Pengangkatan jabatan/ promosi bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia dan untuk meningkatkan semangat kerja.
3. Pengangkatan jabatan/ promosi adalah wewenang penuh dari Manajemen Perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen HRM berdasarkan:
a. Usulan Pimpinan Departemen secara tertulis,
b. Pertimbangan Manajemen Perusahaan
4. Pekerja yang dipromosikan wajib menjalani masa percobaan untuk jabatan baru secepat-cepatnya selama 3 (tiga) bulan dan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan.
5. Pekerja dapat mulai menjalani masa percobaan promosi setelah menerima surat keputusan Pertunjukan yang dikeluarkan oleh Departemen
6. Dalam masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 (empat), pekerja yang bersangkutan berhak mendapatkan fasilitas dan/ atau tunjangan jabatan sesuai dengan jabatan yang dipromosikan dan apabila dinilai tidak cakap atau gagal, maka pekerja beserta fasilitas dan/ atau tunjangan jabatan akan dikembalikan pada tingkat jabatan semula.
7. Pekerja yang telah lulus atau gagal penilaian masa percobaan promosi dapat ditetapkan melalui surat keputusan pengangkatan tau gagal promosi.
8. Proses promosi harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 9 Penurunan Jabatan/ Demosi
1. Demosi adalah proses menurunkan jabatan karyawan.
2. Penurunan jabatan/ demosi adalah wewenang penuh dari manajemen Perusahaan dan dilaksanakan oleh Departemen HRM berdasarkan usulan Pimpinan Departemen secara tertulis.
3. Penurunan jabatan/ demosi dapat dilakukan terhadap Pekerja karena alasan sebagai berikut:
a. Berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan proporsional, dan/ atau,
b. Demosi yang diakibatkan oleh perubahan struktur.
c. Karena melakukan kesalahan / pelanggaran pada saat Pekerja yang bersangkutan sedang menjalani sanksi minimal SP2 (dua) atas pelanggaran sebelumnya.
d. karena melakukan kesalahan/ pelanggaran pada saat bekerja dan/ atau g bersangkutan sedang menjalani sanksi SP 3 atau kesalahan atau pelanggaran g dilakukannya.
4. Pekerja yang mengalami penurunan jabatan/ demosi tidak mengalami pengurangan gaji pokok, akan tetapi mengalami perubahan tunjangan
5. jabatan dan fasilitas sesuai jabatan setelah demosi. Proses demosi harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 10 Mutasi
1. Mutasi adalah pemindahan pekerja dari suatu bagian atau suatu Departemen ke bagian atau
Departemen lain.
2. Mutasi Pekerja adalah wewenang penuh dari
Manajemen Perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen HRM berdasarkan :
a. Usulan Pimpinan Departemen secara tertulis,
b. Pertimbangan Manajemen Perusahaan.
3. Proses mutasi harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 11 Rotasi
1. Rotasi adalah perpindahan tugas kerja dalam 1 (satu) Departemen dengan tidak merubah status jabatan dan tidak mengurangi upah yang diterima.
2. Rotasi adalah wewenang Pimpinan Departemen dengan memberitahukan secara tertulis kepada Departemen HRM
3. Proses rotasi harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BAB III PENETAPAN WAKTU KERJA
Pasal 12 Hari Kerja
1. Dengan memperhatikan Undang-undang No. 11 tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya, hari kerja di PT. Pratama Abadi Industri adalah:
a. 5 (lima) hari dalam seminggu untuk Non Shift dan 2 Shift,
b. 6 (enam) hari dalam seminggu untuk yang 3 (tiga) Shift.
2. Apabila ada perubahan hari kerja di kemudian hari, maka akan dirundingkan secara bersama-sama oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja.
Pasal 13 Jam Kerja dan Jam Istirahat
1. Jam kerja di Perusahaan adalah :
a. Non Shift :
• Hari senin s/d jumat : 8 jam kerja,
• Hari sabtu : libur,
• Atau 40 jam seminggu.
b. Shift
• Hari senin s/d jumat : 7 jam kerja,
• Hari sabtu : 5 jam,
• Atau 40 jam seminggu.
2. Penetapan jam kerja dan jam istirahat di Perusahaan dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja dengan tetap memperhatikan perundang-undangan.
3. Jam kerja dan jam istirahat sebagaimana diatur dalam ayat 1 (satu) dapat berubah sewaktu-waktu dengan kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja dengan tetap memperhatikan perundang-undangan.
4. Jam istirahat bagi karyawan/ti adalah setelah bekerja selama 5 (lima) jam terus menerus
5. Bagi Pekerja perempuan yang hamil tidak (shift malam). diperbolehkan dipekerjakan pada malam hari
6. Jam kerja bagi Pekerja shift malam adalah :
a. Hari senin s/d jumat : 6 jam kerja,
b. Hari sabtu : 5 jam,
c. Atau 35 jam seminggu.
7. Perihal jam kerja Satpam diatur tersendiri diluar ketentuan ini atau berpedoman kepada Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja RI dan Kepala Kepolisian RI No. Kep-275/Men/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta tentang Pengaturan Kerja Satuan Pengamanan/ Satpam.
Pasal 14 Jam Kerja Lembur
1. Jam kerja lembur adalah jam kerja yang melebihi jam kerja pokok dan/ atau bekerja pada hari libur.
2. Waktu Kerja Lembur dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
3. Bekerja pada hari libur atau bekerja pada hari istirahat mingguan merupakan kerja lembur.
4. Untuk melakukan kerja lembur harus ada Surat Perintah Kerja Lembur dari Pengusaha dan persetujuan tertulis dari Pekerja.
BAB IV KEBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA
Pasal 15 Istirahat Mingguan
1. Setelah bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut, Pekerja diberikan istirahat mingguan selama 2 (dua) hari dan/ atau setelah bekerja 6 (enam) hari berturut-turut, Pekerja diberikan istirahat mingguan selama 1 (satu) hari.
2. Pada istirahat mingguan dan/ atau hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah, Pekerja dibebaskan dari pekerjaannya dengan tetap mendapatkan upah.
3. Apabila pada bagian-bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya diperlukan kerja lembur pada hari istirahat mingguan, maka pelaksanaannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja seta atas kesediaan Pekerja yang bersangkutan.
Pasal 16 Cuti Tahunan
1. Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja.
2. Pekerja yang akan menggunakan hak cutinya diharuskan mengisi formulir melalui Tata Usaha Departemen untuk diajukan ke Departemen HRM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cutinya.
3. Penggunaan hak cuti tahunan Pekeria dapat ditangguhkan dalam waktu paling lama 11 (sebelas) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo cutinya.
4. Pengusaha wajib memberikan kesempatan bagi seluruh Pekerja untuk menggunakan hak cutinya dalam masa 11 (sebelas) bulan penangguhan cuti.
5. Teknis pengaturan cuti bagi Pekerja dilaksanakan dengan memperhatikan serta mempertimbangkan faktor kepentingan masing-masing pihak
6. Apabila masa cuti 11 (sebelas) bulan akan berakhir namun Pekeria belum berkesempatan menggunakan hak cutinya, maka Pengusaha melalui Departemen HRM wajib mengingatkan/ memberitahukan kepada Pekerja yang bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum masa cuti berakhir.
7. Ketentuan lain perihal pelaksanaan cut akan diatur selanjutnya dalam Prosedur Cuti.
Pasal 17 Tambahan Cuti Tahunan
Yang dimaksud dengan tambahan cuti tahunan adalah tambahan jumlah hak cuti sebanyak 3 (tiga) hari yang diberikan kepada Pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun terus menerus atau kelipatannya dengan perhitungan : hak cuti tahunan + 3 (tiga) hari = 12 (dua belas) hari + 3 (tiga) hari atau total 15 (lima belas) hari.
Pasal 18 Cuti Bersama
1. Cuti bersama berlaku untuk semua Pekerja yang pelaksanaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi jumlah hak cuti tahunan Pekerja.
Pasal 19 Istirahat Melahirkan dan Istirahat Gugur Kandungan
1. Pekerja Perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan, menurut perhitungan Dokter Kandungan atau Bidan.
2. Pekerja Perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan Dokter Kandungan atau Bidan.
3. Pekerja Perempuan yang sedang hamil wajib melaporkan kondisi kehamilannya ke Klinik
Perusahaan.
4. Pekerja Perempuan yang akan menggunakan hak istirahat melahirkan harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada pihak Perusahaan dengan disertai surat keterangan dari Dokter Kandungan atau Bidan.
Pasal 20 Istirahat Haid
1. Bagi Pekerja Perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada Perusahaan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid.
2. Pengusaha wajib memberi izin kepada Pekerja Perempuan yang akan menjalani istirahat Haid.
3. Pekerja Perempuan yang menjalani Istirahat Haid berhak atas upah dan premi hadirnya.
4. Bagi Pekerja Perempuan yang tidak menjalani Istirahat Haid, Pengusaha memberikan kompensasi sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) atau sebesar Rp. 27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per-hari.
5. Bagi Pekerja Perempuan yang sedang hamil tidak mendapat kompensasi haid.
Pasal 21 Izin Khusus Yang Mendapatkan Upah
1. Perusahaan memberikan izin khusus kepada
Pekeria dengan tetap memberikan upah berdasarkan pengajuan tertulis dari yang bersangkutan dan/ atau surat keterangan lain yang mendukung dari pihak yang berwenang.
2. Izin khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) adalah :
a. Pekerja melangsungkan pernikahan 3 (tiga) hari,
b. Menikahkan anak 2 (dua) hari,
c. Khitanan/ baptiskan anak 2 (dua) hari,,
d. Istri melahirkan/ gugur kandungan 2 (dua) hari,
e. Suami/ istri, orangtua kandung/ mertua, anak/ menantu meninggal dunia 2 (dua) hari,
f. Anggota keluarga dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia 1 (satu) hari,
g. Pekerja perempuan mengalami haid 2 (dua) hari,
h. Pekerja yang melaksanakan ibadah Haji diberikan dispensasi meninggalkan pekerjaan sesuai dengan lamanya waktu yang ditentukan Pemerintah dalam menjalankan ibadah yang dimaksud,
і. Pekerja yang melaksanakan tugas atau kewajiban Pemerintah dari tingkat Kabupaten/ Kota sampai tingkat Nasional diberikan dispensasi meninggalkan pekerjaan sesuai dengan lamanya waktu yang ditentukan oleh
Pemerintah.
BAB V PENGUPAHAN
Pasal 22 Pengupahan
1. Pengusaha melakukan peninjauan upah Pekerja paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
2. Besarnya upah minimum bagi seluruh Pekerja PT.
Pratama Abadi Industri didasarkan pada ketentuan upah minimum yang ditetapkan ole Pemerintah Daerah setempat, dimana Perusahaan tersebut berdomisili (Kota Tangerang Selatan).
3. Peninjauan dan pelaksanaan kenaikan upah secara massal seluruh Pekerja akan ditetapkan melalui Undang-undang yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 atau melalui keputusan Pemerintah Daerah dan/ atau ditetapkan melalui perundingan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.
4. Perusahaan akan memberikan kebijakan peninjauan kenaikan upah khusus kepada karyawan tertentu yang dinilai mempunyai kinerja terbaik.
5. Sistem pengupahan yang diberlakukan di PT. Pratama Abadi Industri sesuai dengan PP 36 tahun 2021 :
a. Upah per-hari bagi Pekerja harian tetap,
b. Upah per-bulan bagi Pekerja bulanan tetap.
c. Upah per-bulan bagi Pekerja bulanan All-In.
6. Komponen upah adalah sebagai berikut :
a. Gaji pokok,
b. Tunjangan tetap, yaitu tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran.
7. Pembayaran upah oleh Perusahaan dilakukan sebulan sekali, yang diberikan secepatnya pada tanggal 4 (empat) dan/ atau selambat-lambatnya tanggal 7 (tujuh) pada bulan berikutnya melalui
Bank yang ditunjuk oleh Perusahaan.
8. Apabila Perusahaan mendapatkan kesulitan dalam hal tersebut dibawah ini
a. Kekurangan bahan baku, mendapat masalah pada mesin produksi atau tidak ada tenaga
listrik,
b. Keadaan Force Majeure atau keadaan memaksa sehingga tidak memungkinkan untuk menjalankan produksi, maka Pengusaha dapat menghentikan aktivitas Perusahaan untuk sementara waktu sampai kesulitan tersebut diatasi.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, Pengusaha membayar upah kepada Pekerja.
Pasal 23 Upah Selama Pekeria Sakit 12 Bulan Secara Terus Menerus
1. Pekerja yang sakit selama 12 (dua belas) bulan terus menerus mendapat upah sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, yakni:
a. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayarkan 100 % dari upah,
b. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayarkan 75 % dari upah,
c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayarkan 50 % dari upah,
d. Untuk 4 (empat) bulan keempat, dibayarkan 25 % dari upah,
2. Bilamana Pekerja sakit melebihi 12 (dua belas)
bulan terus menerus menurut keterangan Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan, maka Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan memberikan hak-haknya, yakni:
a. Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 40 ayat 2,
b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat 3, dan
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat 4.
Pasal 24 Upah Selama Pekerja Ditahan Pihak Yang Berwajib
1. Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka Pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja yang menjadi tanggungannya sesuai dengan ketentuan pasal 160 Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, yakni sebagai berikut :
a. Untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25 % dari upah,
b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35 % dari upah,
c. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 45 % dari upah
d. Untuk 4 (empat) orang tanggungan: 50 % dari upah
2. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.
Pasal 25 Upah Lembur
1. Perhitungan upah kerja lembur diatur menurut ketentuan Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
a. Untuk jam kerja lembur pertama dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam,
b. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar upah 2 (dua) kali upah sejam.
3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, maka perhitungan upah lembur:
a. 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2x upah se-jam,
b. Jam ke 8 (delapan) dibayar 3x upah se-jam,
c. Jam ke 9 (sembilan) dan jam ke 10 (sepuluh) dibayar 4x upah se-jam.
4. Untuk menghitung upah se-jam adalah 1/173 x upah sebulan.
5. Yang dimaksud upah sebulan adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.
Pasal 26 Tunjangan Hari Raya
1. Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada seluruh Pekeria 1 (satu) kali dalam setahun sebagaimana ketentuan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 tahun 2016.
2. Dengan pertimbangan bahwa sebagian besar Pekerja merayakan hari raya keagamaan pada hari raya Idul Fitri, maka pemberian tunjangan hari raya keagamaan diberikan secara menyeluruh/ semua Pekerja pada saat menjelang hari raya Idul Fitri, termasuk untuk hari raya keagamaan lainnya.
3. Besarnya nilai tunjangan hari raya akan ditetapkan melalui perundingan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja dan nilainya minimal sama dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Pemberian tunjangan hari raya dibayarkan 7 (tujuh) hari sebelum hari raya Idul Fitri kecuali bila terdapat suatu hal tertentu dapat dilaksanakan lain menurut kesepakatan antara pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja.
Pasal 27 Premi dan Tunjangan
1. Premi hadir
a. Premi hadir diberikan kepada seluruh Pekeria yang berstatus harian dengan besarnya nilai premi sesuai dengan kebijakan Perusahaan yang telah berlaku melalui kesepakatan dengan Serikat Pekerja.
b. Premi hadir tetap diberikan dalam hal Pekeria tidak masuk kerja pada hari libur bersama yang disepakati oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja.
c. Premi hadir tidak diberikan terhadap Pekerja yang tidak masuk kerja 1 (satu) hari atau lebih dalam sebulan.
2. Premi shift diberikan kepada Pekerja sebagai berikut:
a. Pekeria yang bekerja pada shift 2 (dua) akan diberikan premi shift sebesar Rp. 1.500,-(seribu lima ratus rupiah)/ hari berdasarkan jumlah hari kehadirannya.
b. Pekerja yang bekerja pada shift 3 (tiga) akan diberikan premi shift sebesar Rp. 3.000, - (tiga ribu rupiah)/ hari berdasarkan jumlah hari kehadirannya.
c. Pekerja yang bekerja pada shift malam panjang (long shift) akan diberikan premi shift sebesar Rp. 2.000, - (dua ribu rupiah)/ hari berdasarkan jumlah hari kehadirannya.
3. Tunjangan khusus
a. Tunjangan khusus ditetapkan sebesar Rp. 1.000, - (seribu rupiah) per hari.
b. Tunjangan khusus diberikan kepada Pekerja di bagian Hot/ Technical Press, Cutting Press, Operator mesin laminating, PU Puck, PCC Press, Rubber Press serta jenis pekerjaan tertentu lain yang dinilai layak diberikan.
c. Tunjangan khusus diatas diberikan kepada Pekerja untuk tingkat Operator, Team Leader dan Group Leader.
d. Tunjangan khusus yang dimaksud diberikan kepada Pekerja sebagaimana dimaksud ayat 3 (b) yang bekerja saat shift siang hari dan malam hari dan dihitung berdasarkan jumlah kehadiran Pekeria dalam 1 (satu) bulan.
BAB VI FASILITAS DAN BANTUAN
Pasal 28 Fasilitas
1. Makan
a. Pengusaha menyediakan makan siang di kantin Perusahaan sesuai dengan menu yang telah memenuhi syarat kesehatan.
b. Pengusaha menyediakan makan malam pada jam 00:00 WIB di kantin Perusahaan bagi
Pekeria shift malam.
c. Pengusaha menyediakan makan bagi yang melakukan kerja lembur selama 3 (tiga) jam atau lebih pada hari kerja.
d. Apabila dalam keadaan terpaksa dikarenakan adanya suatu hal mendadak sehingga tidak memungkinkan Pengusaha untuk menyediakan makan bagi Pekerja, maka Pengusaha dapat meminta mengganti dengan uang.
e. Besarnya uang kompensasi pengganti makan ditetapkan dalam surat kesepakatan antara
2. Extra Fooding
Pengusaha dan Serikat Pekerja.
Bagi Pekerja yang bekerja pada :
a. Shift 2 diberikan extra fooding berupa roti dan air mineral kemasan gelas,
b. Shift 3 dan shift panjang (malam) diberikan extra fooding berupa roti dan teh kotak/ susu kotak
c. Shift, shift panjang (malam) dar/atav terpapar bahan Kimia diberikan extra fooding
berupa 1 (satu) kaleng susu kental manis, (satu) kali dalam seminggu,
d. Shift 3 dan shift panjang yang bekerja pada jenis pekerjaan berat dan/ atau di area panas diberikan extra fooding berupa 1 (satu) dus mie instan 1 (satu) kali dalam sebulan dengan memperhatikan kehadiran dalam sebulan (bagi Pekerja yang tidak hadir tanpa keterangan dan/ atau izin tidak masuk bekerja tidak diberikan).
3. Seragam Kerja
a. Pengusaha menyediakan seragam kerja umum bagi seluruh Pekerja yang dibagikan sekali dalam 1 (satu) tahun sebanyak 2 (dua) potong.
b. Selain seragam kerja yang dimaksud pada point (a), Pengusaha juga menyediakan seragam kerja khusus berupa kaos oblong untuk Departemen Mixing,
O/S Press, Phylon, PU Puck dan wearpack untuk Departemen Engineering.
c. Seragam kerja dan seragam kerja khusus sebagaimana dimaksud pada point (a) dan poin (b) adalah seragam yang diberikan oleh Pengusaha.
4. Koperasi
a. Untuk meningkatkan kesejahteraan para Pekerja, Pengusaha dan Serikat Pekerja
mendukung kegiatan Koperasi di lingkungan Perusahaan.
b. Pengusaha memberikan dispensasi kepada pengurus koperasi untuk mengelola jalannya
koperasi
c. Pengusaha membantu mendukung sarana ruang koperasi dan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pengembangan kegiatan koperasi.
d. Mekanisme pengaturan koperasi diatur sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi.
e. Pengusaha membantu pemotongan iuran anggota dan kewajiban lainnya terhadap koperasi melalui Payroll.
5. Transportasi
a. Pengusaha menyediakan bus antar jemput karyawan sebagai sarana transportasi saat berangkat dan pulang kerja pada siang hari dan/ atau malam hari, sesuai dengan rute/ jalur wilayah yang telah diberlakukan/ ditetapkan Perusahaan.
b. Apabila dalam situasi dan kondisi tertentu Pengusaha tidak memungkinkan menyiapkan sarana transportasi atau bus antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat 5 (a), maka Pengusaha harus menyediakan uang pengganti transport.
c. Bagi Pekerja yang melaksanakan tugas
Perusahaan diluar lingkungan Perusahaan atau tugas keluar kota namun tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi milik Perusahaan, maka biaya perjalanan yang diperlukan ditanggung oleh Pengusaha. Besarnya biaya perjalanan yang dimaksud dapat ditetapkan kemudian menurut jarak serta lamanya perjalanan
Pasal 29 Beasiswa
Dalam sekali setahun pada saat kenaikan kelas, Pengusaha menyediakan bantuan beasiswa kepada anak Pekerja yang berprestasi dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Anak Pekerja yang akan menerima beasiswa harus dapat membuktikan hasil prestasi yang terbaik/ peringkat 1 (satu) di sekolah,
2. Pekerja harus melampirkan fotokopi hasil evaluasi belajar/ raport yang telah dilegalisir oleh Sekolah dari anak Pekerja yang bersangkutan,
3. Besar bantuan beasiswa yang disediakan oleh
Perusahaan adalah :
a. Untuk tingkat SD sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang,
b. Untuk tingkat SMP sebesar Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) per orang,
c. Untuk tingkat SMU sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per orang.
Pasal 30 Bantuan Duka Cita
Perusahaan memberikan sumbangan berupa uang kepada Pekerja tau keluarga Pekerja yang meninggal dunia dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila Pekerja meninggal dunia, maka kepada ahli waris Pekerja diberikan sumbangan duka cita sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
2. Apabila keluarga Pekerja meninggal dunia
(Suami/ Istri/ Anak), maka kepada Pekeria diberikan sumbangan sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).
3. Untuk mendapatkan sumbangan duka cita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka keluarga Pekerja atau ahli waris Pekerja harus menyerahkan syarat administrasi sebagai berikut
a. Surat kematian,
b. Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang,
c. Fotokopi KTP.
4. Untuk mendapatkan bantuan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka
Pekeria wajib menyerahkan kelengkapan administrasi sebagaimana disyariatkan pada ayat (3) kecuali poin 2 (dua).
5. Selain mendapatkan sumbangan yang diberikan oleh pihak Pengusaha, apabila Pekerja meninggal dunia kepada ahli warisnya juga diberikan :
a. Hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak.
b. Upah penuh sebulan pada bulan Pekeria meninggal dunia.
c. Hak Jamsostek Pekerja (Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua).
d. Jaminan Pensiun.
BAB VII JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Pasal 31 Pengobatan dan Perawatan
1. Setiap Pekerja PT. Pratama Abadi Industri diikutsertakan ke dalam Program Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) sesuai dengan peraturan perundangan tentang BPJS Kesehatan.
2. Premi BPJS Kesehatan ditanggung bersama oleh Pengusaha dan Pekerja, yakni dengan perincian masing-masing:
a. 4 % upah sebulan ditanggung oleh Pengusaha,
b. 1 % upah sebulan ditanggung oleh Pekerja, yang dipotong setiap bulan dari gaji masing-masing Pekerja.
3. Perusahaan menyediakan Poliklinik dan Dokter didalam lingkungan Perusahaan untuk memberikan pelayanan kesehatan/ pengobatan bagi Pekeria dan Keluarga Pekerja sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.
4. Pelayanan Dokter selama 1×24 jam setiap hari.
5. Perusahaan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas kesehatan kepada karyawan yang, bersangkutan beserta dengan keluarga melalui klinik-klinik yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan yang tercantum dalam kartu peserta.
6. Peraturan lain mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan diatur dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.
7. Pembayaran premi BPJS Kesehatan disetorkan oleh Pengusaha kepada BPJS Kesehatan setiap bulan.
BAB VIII KEAMANAN, KESELAMATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA
Pasal 32 Keamanan dan Keselamatan Kerja
1. Pengusaha dan Pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan kerja, oleh karena itu kedua belah pihak akan berusaha untuk mencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja.
2. Untuk menghindari dan mencegah timbulnya kecelakaan kerja serta sakit akibat hubungan kerja, Pekerja dan Pengusaha perlu mengoptimalkan kinerja dari Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (P2K3L).
Pasal 33 Perlengkapan Kerja
1. Pengusaha wajib menyediakan alat-alat perlengkapan keselamatan kerja untuk menjamin keamanan/keselamatan Pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05 / Men/1996.
2. Pekerja wajib menggunakan perlengkapan kerja yang telah disediakan oleh Pengusaha dan bilamana tidak digunakan oleh Pekerja, maka Pekerja yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku diperusahaan.
3. Pekerja wajib memelihara perlengkapan keria disediakan oleh Pengusaha dan
bilamana hilang atau rusak akibat kelalaian Pekerja, maka Pekerja yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
4. Pengusaha wajib mengganti alat perlengkapan keselamatan kerja yang sudah tidak layak pakai atau sudah berakhir masa penggunaannya.
BAB IX JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA
Pasal 34 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan)
1. Sesuai ketentuan Undang-undang No. 24 tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka Pekerja PT. Pratama Abadi Industri diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
2. Program BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud pada ayat 1 (satu) meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
b. Jaminan Hari Tua (JHT)
c. Jaminan Kematian (JK)
d. Jaminan Pensiun (JP).
3. Premi JK dan JKK sebagaimana disebutkan pada ayat 2 (dua) ditanggung sepenuhnya oleh Pengusaha.
4. Premi Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun ditanggung bersama oleh Pengusaha dan Pekerja, yakni dengan perincian masing-masing :
a. Jaminan Hari Tua
- 3,7 % x upah sebulan ditanggung oleh Pengusaha,
- 2 % × upah sebulan ditanggung oleh Pekerja yang dipotong setiap bulan dari gaji masing-masing Pekerja.
b. Jaminan Pensiun
- 2 % × upah sebulan ditanggung oleh Pengusaha,
- 1 % x upah sebulan ditanggung oleh Pekerja yang dipotong setiap bulan dari gaji masing-masing Pekerja.
5. Pembayaran premi JK, JKK, JHT dan JP disetorkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.
Pasal 35 Kecelakaan Kerja
1. Apabila Pekerja mengalami kecelakaan kerja dapat menggunakan fasilitas Rumah Sakit Trauma Centre yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kecelakaan masih hubungan kerja yakni Kecelakaan pada waktu bekerja atau dalam perjalanan berangkat maupun pulang kerja.
Pasal 36 Peribadatan
1. Pengusaha memberikan kesempatan beribadah di dalam lingkungan Perusahaan kepada semua Pekeria sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
2. Untuk melaksanakan kewajiban agama, Pengusaha menyediakan sarana peribadatan.
3. Bagi Pekerja yang beragama Islam, Pengusaha bekerjasama dengan Serikat Pekerja mengadakan program Umroh 1 (satu) tahun sekali untuk 2 (dua) orang, dimana seluruh biayanya ditanggung oleh Pengusaha dan pelaksanaannya dilakukan oleh
DKM Al Ikhwan PT. Pratama Abadi Industri.
Pasal 37 Olahraga dan Rekreasi
1. Olahraga
a. Untuk menciptakan Pekerja yang sehat secara jasmani maupun rohani perlu dilakukan pembinaan yang berkesinambungan di bidang olahraga di kalangan Pekerja PT. Pratama Abadi Industri sehingga dapat menunjang prestasi kerja.
b. Guna menunjang kegiatan olahraga, Pengusaha menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
2. Rekreasi
a. Pengusaha memberikan kesempatan rekreasi kepada Pekerja 1 (satu) tahun sekali diluar hari kerja.
b. Dalam rangka pelaksanaan program rekreasi,
Pengusaha menyediakan sarana transportasi serta membantu biaya masuk lokasi sebesar
Rp. 8.000, - (delapan ribu rupiah) per-orang.
c. Perihal waktu dan teknis pelaksanaan rekreasi dapat diatur Departemen masing-masing.
d. Lokasi tujuan rekreasi yang dapat difasilitasi serta dibantu oleh Pengusaha adalah wilayah Provinsi Banten, Jakarta, Bogor, Bekasi dan Cianjur.
BAB X PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN
Pasal 38 Pendidikan dan Pelatihan
1. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, maka Pengusaha menyediakan fasilitas serta menyelenggarakan program pendidikan dan latihan kerja tertentu yang dilaksanakan sendiri oleh Perusahaan atau bekerjasama dengan badan-badan/ instansi terkait.
2. Pekerja wajib mengikuti Pendidikan, Pelatihan atau Training yang diselenggarakan oleh Pengusaha.
BAB XI TATA TERTIB KERJA
Pasal 39 Kewajiban Pekeria
1. Mengenakan pakaian seragam kerja, sepatu dan kartu tanda pengenal (ID Card) pada saat keluar/ masuk pintu gerbang pabrik dan selama melaksanakan aktivitas di dalam Perusahaan.
2. Memasukan kartu pengenal/ kartu absensinya sendiri pada mesin absensi yang telah disediakan oleh Pengusaha pada saat masuk dan pulang kerja.
3. Berada di tempat kerja masing-masing tepat pada waktu yang telah ditentukan, demikian sebaliknya pada waktu pulang meninggalkan pekerjaannya.
4. Melaporkan kepada Pimpinan apabila lupa memasukan kartu absensi pada mesin absensi.
5. Mentaati petunjuk-petunjuk atau instruksi yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Pimpinan.
6. Menjaga dan memelihara dengan baik semua barang dan/ atau fasilitas milik Perusahaan.
7. Menjaga rahasia Perusahaan terhadap siapapun mengenai segala sesuatu yang diketahui di dalam Perusahaan, kecuali demi kepentingan hukum dan negara.
8. Melaporkan segala ke Departemen Personalia apabila ada perubahan-perubahan terhadap status diri Pekerja, susunan keluarga dan perubahan alamat melalui Pimpinan Departemen yang bersangkutan.
9. Memeriksa alat-alat kelengkapan kerja serta mesin-mesin yang akan digunakan pada saat sebelum dan selesai bekerja, sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan yang akan mengganggu pekerjaan maupun hal yang membahayakan Pekerja dan Pengusaha.
10. Memelihara keutuhan hubungan kerjasama didalam lingkungan Perusahaan baik terhadap sesama Pekerja maupun dengan pihak Pengusaha.
11. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang aman, nyaman dan harmonis serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
12. Menghormati dan menghargai sesama Pekerja yang memeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
13. Menjadi teladan bagi Pekerja lainnya di lingkungan Perusahaan.
14. Mengembalikan fasilitas milik Perusahaan yang dipergunakan selama bekerja jika berhenti bekerja.
15. Bekerja jujur, teliti, tertib, disiplin dan bersemangat serta mendukung setiap upaya dalam mencapai kemajuan Perusahaan.
16. Menjaga dan menciptakan lingkungan Perusahaan yang bersih, indah dan sehat.
17. Meminta izin kepada Pimpinan/ Atasan Langsung apabila akan meninggalkan area Perusahaan pada saat jam kerja.
18. Mentaati semua tata tertib yang berlaku diperusahaan.
Pasal 40 Tanggung Jawab Pengawasan Oleh Pimpinan
1. Setiap Pimpinan Bagian atau Atasan Langsung bertanggung jawab atas berlakunya tata tertib Perusahaan serta menjaga tegaknya kedisiplinan Pekerja yang berada dibawah pengawasannya.
2. Setiap Pimpinan Bagian atau Atasan Langsung dapat memberikan peringatan lisan terhadap bawahan apabila terdapat alasan yang menurut Ketentuan yang berlaku di perusahaan memerlukan tindakan tersebut.
Pasal 41 Pelanggaran Disiplin dan Sanksi
Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja dimaksudkan sebagai tindakan pembinaan untuk perbaikan dan pengarahan sikap serta perilaku Pekerja yang tidak sesuai dengan aturan maupun tata tertib yang berlaku di Perusahaan. Masa berlaku surat peringatan adalah 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan.
Surat peringatan yang sah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Departemen HRM tanpa harus ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan (pelanggar)/ Pimpinan Departemennya dan berlaku sepanjang terbukti bersalah (melakukan pelanggaran).
Surat peringatan dapat dilakukan dalam bentuk tertulis ataupun surat elektronik (surel).
Pelanggaran tindakan disiplin dapat digolongkan atas :
1. Pelanggaran tingkat I dengan sanksi Surat Peringatan 1 (satu).
a. Tidak mengenakan pakaian seragam dan tanda pengenal Pekerja selama di lingkungan Perusahaan.
b. Makan pada saat jam kerja dan/ atau di tempat kerja yang dilarang/ area tertentu.
c. Menggunakan fasilitas milik Perusahaan tanpa seizin Pimpinan Perusahaan atau Pimpinan Departemen yang berwenang untuk kepentingan pribadi.
d. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan/ atau memasuki area kerja lain yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya, kecuali atas permintaan atau perintah atasan.
e. Datang terlambat 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas dalam sebulan.
f. Tidak hadir 2 (dua) hari dalam sebulan tanpa keterangan.
g. Tidak memberikan informasi kepada Pimpinan atas segala kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan/atau keselamatan orang lain.
h. Meninggalkan pekerjaan pada saat jam kerja tanpa pemberitahuan kepada atasan.
i. Menolak perintah kerja yang layak dari Pimpinan yang bersangkutan.
j. Atau pelanggaran lain yang setara.
2. Pelanggaran tingkat II dengan sanksi Surat Peringatan 2 (dua).
a. Mengulang/ melakukan kembali pelanggaran yang diatur di dalam PKB
b. Tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan selama 2 (dua) hari berturut-turut.
c. Tidak menggunakan alat perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja.
d. Tidak mengikuti prosedur operasional kerja.
e. Berjualan dan/ atau turut membantu berjualan di lingkungan perusahaan
f. Meminjamkan fasilitas Perusahaan kepada pihak lain tanpa seizin Pimpinan Perusahaan.
g. Menghilangkan kartu tanda pengenal dan/ atau proxy card.
h. Tidur di area lingkungan perusahaan dan/ atau di klinik tanpa rekomendasi dokter pada saat jam kerja.
i. Merokok pada saat jam kerja dan/ atau bukan pada tempat yang diperbolehkan merokok.
j. Dengan sengaja merusak dan/ atau menghilangkan alat pengaman mesin, safety guarding atau barang milik Perusahaan lainnya.
k. Tidak hadir 3 (tiga) hari atau lebih dalam sebulan tanpa keterangan yang jelas.
I. Datang terlambat 6 (enam) kali atau lebih dalam sebulan tanpa alasan yang jelas.
m. menempelkan, menyebarluaskan stiker, brosur dan lain sebagainya dari brand competitor dilingkungan Perusahaan.
n. Pulang lebih awal dan/ atau meninggalkan area perusahaan selama jam kerja tanpa izin Pimpinan Departemen yang bersangkutan dan Departemen HRM.
o. Tidak melakukan Clock In ataupun Clock Out.
p. Membuang sampah sembarangan/ tidak pada tempat yang sudah disediakan.
q. Tidak melaksanakan peraturan yang disampaikan pada Interkomunikasi Perusahaan.
r. Memperdebatkan atau mempertentangkan hal-hal yang berhubungan dengan politik, agama, ras, suku dan golongan sehingga menimbulkan keresahan di tempat kerja.
s. Atau pelanggaran lain yang setara
3. Pelanggaran tingkat III dengan sanksi Surat Peringatan 3 (tiga).
a. Mengulang/ melakukan kembali pelanggaran yang diatur didalam PKB.
b. Melakukan perbuatan yang tidak layak kepada atasan, bawahan dan/ atau sesama Pekerja, berupa : perlakuan, ucapan dan tulisan yang kasar/ tidak senonoh sehingga mengakibatkan tekanan fisik maupun mental.
c. Meminjam uang dengan bunga riba kepada rentenir.
d. Melakukan kelalaian atau kecerobohan dalam pekerjaan baik yang berhubungan dengan diri sendiri ataupun orang lain di lingkungan pekerjaan.
e. Melakukan kelalaian atau kecerobohan dalam pekerjaan yang membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain.
f. Menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan pihak lain didalam Perusahaan.
g. Menyalahgunakan atau memalsukan Surat Keterangan Dokter, memalsukan tanda tangan dan/ atau memalsukan dokumen milik Perusahaan
h. Tidak hadir selama 3 (tiga) dan/ atau 4 (empat) hari secara berturut-turut tanpa keterangan.
i. Mencekrolkan/ menggesek Proxy Card orang lain pada saat masuk kerja, pulang kerja dan/ atau makan dikantin.
j. Tidak bersedia diperiksa oleh petugas satpam perusahaan pada waktu keluar masuk pintu gedung produksi dan/ atau pintu gerbang perusahaan.
k. Melakukan pengambilan/ mendokumentasikan hasil produksi dan/ atau menyebarluaskan hasil produksi Perusahaan ke media elektronik ataupun media lainnya yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan Perusahaan.
l. Atau pelanggaran lain yang setara.
4. Pelanggaran tingkat IV dengan sanksi Surat
Pemutusan Hubungan Kerja yaitu karyawan melakukan pelanggaran dan masih menjalani sanksi SP 3 (tiga).
Pasal 42 Pelanggaran Yang Mengakibatkan Pengakhiran Hubungan Kerja (Bersifat Mendesak)
1. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pekerja yang melakukan perbuatan/ tindakan sebagai berikut :
a. Segala tindakan yang merugikan Perusahaan dan/ atau pihak lain di lingkungan Perusahaan baik secara material atau material.
b. Menggelapkan barang milik Perusahaan berupa barang ataupun uang dan/ atau tidak dapat mempertanggung: jawabkan barang ataupun uang milik Perusahaan.
c. Perbuatan yang melanggar norma susila dan asusila.
d. Menjalankan atau meminjamkan uang dengan bunga riba (rentenir).
e. Menjadi anggota/ pengurus organisasi politik atau organisasi massa dari partai politik yang dilarang oleh Pemerintah.
f. Menyuruh, ikut serta dan/ atau menempelkan, poster menyebarluaskan, membentangkan spanduk, atau kegiatan lain Perusahaan di lingkungan yang bersifat provokatif menimbulkan keresahan dan dapat mengganggu aktivitas kerja.
g. Melakukan tindakan provokasi antara lain pengumpulan tanda tangan dan/ atau Kegiatan lain yang bertujuan menghasut dan/ atau menentang kebijakan Perusahaan serta mengganggu aktivitas Perusahaan.
h. Mengambil atau membawa barang milik Perusahaan yang tertangkap tangan oleh Security atau Pihak Perusahaan.
i. Rekomendasi hasil dari investigasi Tim Penanganan Kasus Kekerasan dan Pelecehan
(A&H Team).
j. Menerima imbalan dalam bentuk apapun baik langsung ataupun tidak langsung yang berdampak mempengaruhi objektivitas pekerjaannya baik sudah melakukannya ataupun merencanakannya.
2. Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) didukung dengan bukti sebagai berikut:
a. Pekerja tertangkap tangan, atau
b. Ada pengakuan dari Pekerja yang bersangkutan baik secara lisan maupun tertulis atau berdasarkan laporan kejadian dan/ atau hasil investigasi yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi
3. Bagi Pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena melakukan perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam, ayat 1 satu diberikan haknya yaitu : Uang Penggantian Hak dan Gantungan Gaji.
BAB XII PRODUKTIVITAS
Pasal 43 Produktivitas Kerja
1. Baik Pengusaha maupun Serikat Pekerja wajib mengusahakan tercapainya produktivitas yang tinggi.
2. Peningkatan produktivitas dapat diwujudkan melalui perbaikan dan pengawasan mutu secara ketat berdasarkan standar mutu yang ditentukan oleh Perusahaan.
3. Bagi Pekerja yang dinilai berprestasi dalam meningkatkan produktivitas kerja diberikan penilaian khusus.
BAB XIII PENYAMPAIAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 44 Keluh Kesah
1. Setiap Pekerja dapat menyampaikan dan meminta penyelesaian keluh kesah mengenai hubungan kerja didalam Perusahaan kepada Pimpinan Departemen atau Manajemen Perusahaan pada setiap waktu dengan tidak mengganggu kegiatan kerja untuk diselesaikan.
2. Apabila keluh kesah yang dimaksud belum dapat dapat terselesaikan, maka Pekerja yang bersangkutan Pimpinan Serikat mengkonsultasikannya kepada Pekerja untuk selanjutnya dimusyawarahkan dengan Pengusaha dan/ pihak terkait lainnya.
3. Setiap pekerja dapat menyampaikan permasalahan atau melaporkan kejadian yang dialami yang berkaitan dengan tindak kekerasan dan pelecehan melalui Departemen HRM dan PUK SP TSK SPSI (Tim Penanganan Kasus Kekerasan dan Pelecehan)
4. Untuk penyelesaian kasus tindak kekerasan dan pelecehan ditangani ole Tim Penanganan Kasus Kekerasan dan Pelecehan yang telah ditunjuk secara sah oleh Perusahaan.
5. Setiap Pekerja juga dapat menyampaikan keluh kesah secara tertulis yang dimasukan kedalam kotak keluhan yang tersedia.
BAB XIV PEKERJA TELADAN
Pasal 45 Pemilihan Pekerja Teladan
1. Pemilihan Pekerja Teladan dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun
2. Kriteria pemilihan Pekerja Teladan adalah sebagai berikut
a. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun,
b. Prestasi,
c. Skor penilaian kinerja,
3. Bagi Pekerja yang terpilih menjadi Pekerja Teladan diberikan tambahan upah sebesar :
a. Rp. 40.000, - (empat puluh ribu rupiah) untuk operator
b. Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk Team Leader.
c. Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk Group Leader.
d. Kedisiplinan.
4.Tambahan upah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) diberlakukan efektif sejak bulan berikutnya setelah dilakukan pengumuman.
5. Teknis pelaksanaan pemilihan Pekerja Teladan diatur dalam prosedur yang berlaku
BAB XV PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA, UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PISAH
Pasal 46 Pengakhiran Hubungan Kerja
1. Prosedur Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) oleh Perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pelaksanaannya.
2. Pengakhiran Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan-alasan atau hal-hal apabila Pekeria:
2.1 Sesuai dengan PP 35 Tahun 2021, Pasal 41
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Perusahaan melakukan
penggabungan, peleburan atau pemisahan.
Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/ Buruh maka Pekeria Buruh berhak atas :
a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
2.2 Sesuai dengan PP 35 Tahun 2021, Pasal 42
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekeria/Buruh karena alasan pengambilalihan Perusahaan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2):
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
(2) Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan teriadinva yang mengakibatkan perubahan syarat kerja dan Pekeria Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal
40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
2.3 Sesuai dengan PP 35 Tahun 2021, Pasal 43
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekeria/ Buruh berhak atas :
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal
40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
2.4 Sesuai dengan PP 35 Tahun 2021, Pasal 44
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekeria/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka Pekerja/ Buruh berhak
atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal
40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
2.5 Sesuai dengan PP 35 Tahun 2021, Pasal 45
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
2.6 Sesuai dengan PP 35 Tahun 2021, Pasal 46
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekeria/
Buruh karena alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekeria/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal
40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/ Buruh karena alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekeria/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
2.7 Sesuai dengan PP 35 Tahun 2021, Pasal 47 Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan
Perusahaan pailit maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
2.8 Sesuai dengan PP 35 Tahun 2021, Pasal 48 Pengusaha dapat Hubungan melakukan Pemutusan Kerja terhadap Pekeria/Buruh karena alasan adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 huruf g maka
Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
2.9 Sesuai dengan PP 35 Tahun 2021, Pasal 49 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan
Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 hurt g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/ Buruh maka Pekeria/ Buruh berhak atas : a.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.
2.10 Sesuai dengan PP 35 Tahun 2021, Pasal 50 Pekeria/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf
i. berhak atas: a.
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
2.11 Sesuai dengan PP 35 Tahun 2021, Pasal 51 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut
dan tertulis maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
2.12 Sesuai dengan PP 35 Tahun 2021, Pasal 52
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/ Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut maka Pekeria/ Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. wang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/ Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
a.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisan yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(3) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
2.13 Sesuai dengan PP 35 Tahun 2021, Pasal 53
(1) Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka Pengusaha tidak wajib membayar Upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a, untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25 % (dua puluh lima persen) dari Upah;
b. untuk 2 (dua) orang tanggungan, upah;
c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45 % (empat puluh lima persen) dari Upah;
d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50 % (lima puluh persen) dari Upah.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja/Buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
2.14 Sesuai dengan PP 35 Tahun 2021, Pasal 54
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekeria/Buruh karena alasan Pekeria/ Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang menyebabkan kerugian Perusahaan maka Pekeria/Buruh berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/ Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf 1 kerugian karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas a.
uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) Perusahaan maka Pekeria/ Buruh berhak atas:
a. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
b. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
(3) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pekeria/ Buruh dinyatakan tidak bersalah maka Pengusaha mempekerjakan Pekerja/ Buruh kembali.
(4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pekeria/ Buruh dinyatakan bersalah maka
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja dan Pekeria/ Buruh berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pekerja/ Buruh dinyatakan bersalah maka
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
b. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
2.15 Sesuai dengan PP 35 Tahun 2021, Pasal 55
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja terhadap Pekerja/ Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas :
a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
(2) Pekeria/Buruh dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pengusaha karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka Pekeria/Buruh berhak atas :
a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
2.16 Sesuai dengan PP 35 Tahun 2021, Pasal 56
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh
2.17 Sesuai dengan PP 35 Tahun 2021, Pasal 57 Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:
a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
C. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
3. Pengakhiran hubungan kerja tidak dapat dilakukan bila:
a.Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut Surat Keterangan Dokter selama waktu tidak melebihi 12 (dua belas) bulan terus menerus.
b. Selama Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaan karena Pekeria memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan atau sejalan dengan peraturan perundang-undangan atau karena menjalankan ibadah yang lazim dan diperintahkan oleh agamanya.
c. Pekerja yang sedang menjalani cuti melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya atau hal-hal lain sebagaimana diatur dalam Ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 47 Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
1. Penetapan uang pesangon dan uang penghargaan masa Kerja diatur dalam Undang-undang NO. 11 tahun 2020/ PP No. 35 tahun 2021, yaitu sebagai berikut:
2. Besarnya hak pesangon ditetapkan sebagai berikut: a.
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upan.
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
3. Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.
f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
g. Masa Kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah.
h. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Pasal 48 Mengundurkan Diri Dari Perusahaan
1. Bagi Pekerja yang mengundurkan diri dari Perusahaan atas kemauan sendiri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal pengunduran diri.
b. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri.
c. Diketahui oleh Pimpinan Departemen yang bersangkutan.
d. Pekerja dapat mengundurkan diri secara langsung dengan dasar pertimbangan tertentu dan disetujui oleh Departemen HRM.
2. Bagi Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Tetapi berhak memperoleh uang penggantian hak.
3. Selain mendapat uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (Dua) diatas, Pekerja juga berhak mendapatkan uang pisah yang besarnya ditetapkan selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 49 Uang Pisah
1. Ketentuan mengenai uang pisah adalah sebagai berikut :
a. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun, diberikan 2 (dua) kali upah sebulan,
b. Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, diberikan 4 (empat) kali upah sebulan,
c. Masa kerja 15 tahun keatas, diberikan sebesar 5 (lima) kali upah sebulan.
2. Pekeria yang mengundurkan diri tanpa memenuhi Ketentuan pasal 49 ayat 1 tidak mendapatkan uang pisah.
3. Pekeria yang tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari atau lebih tanpa Keterangan pada masa 1 (satu) bulan proses pengunduran diri tidak mendapatkan uang pisah.
4. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit berdasarkan surat keterangan Dokter dalam masa proses pengunduran dir tetap mendapatkan uang pisah.
5. Pekerja yang tidak masuk kerja karena menggunakan hak cuti tahunannya dalam masa proses pengunduran dir tetap mendapatkan uang pisah.
BAB XVI PENSIUN
Pasal 50 Ketentuan Pensiun
1. Pekerja memasuki masa pensiun saat berusia 56 (lima puluh enam) tahun.
2. Bagi Pekerja yang telah memasuki usia pensiun, pengakhiran hubungan kerja dapat dilakukan atas pengajuan pihak Pekerja tau pihak Pengusaha.
3. Pengakhiran hubungan kerja yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), Pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja seta uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 56 Undang-undang No. 11 Tahun 2020/ Pasal 56 PP No. 35 Tahun 2021.
4. Bilamana dianggap perlu dengan persetujuan para pihak, hubungan kerja dapat diperpanjang kembali menurut waktu yang telah disepakati bersama.
BAB XVII SKORSING DAN MANGKIR
Pasal 51 Skorsing
Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses Pengakhiran Hubungan Kerja sebagaimana diatur Perundang-undangan yang berlaku.
Upah selama skorsing tetap dibayar penuh sampai dengan adanya keputusan hukum tetap.
Pasal 52 Mangkir
1. Pekerja yang mangkir atau tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang sah dan telah dipanggil secara patut dan tertulis sebanyak 2 (dua) kali oleh Pengusaha/ Perusahaan dapat diputuskan hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
2. Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut sebagaimana dalam ayat 1 (satu) adalah Pekeria dipanggil oleh Pengusaha secara tertulis melalui surat panggilan yang dikeluarkan oleh Departemen HRM dan ditujukan serta disampaikan langsung kepada yang bersangkutan atau melalui keluarganya serumah atau melalui orang lain yang tinggal serumah atau Pemerintahan Desa dilingkungan tempat tinggal Pekerja (ketua RT/ RW setempat) atau Pimpinannya dengan disertai tanda bukti terima surat.
BAB XVIII HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 53 Pengertian Hubungan Industrial
1. Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/ jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, Pekeria dan Pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
2. Pengusaha dan Pekerja/ Serikat Pekerja sepakat untuk melaksanakan hubungan Kerja yang harmonis.
Pasal 54 Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial
Sebagaimana dimaksud Undang-undang No. 2 tahun 2004, perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha
dan Pekeria/ Serikat Pekerja dikarenakan adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, perselisihan antar Serikat Pekerja di Perusahaan.
BAB XIX PENUTUP
Pasal 55 Perjanjian Kerja Bersama dan Ketentuan Terdahulu
1. Perjanjian Kerja Bersama in menggantikan Perjanjian Kerja Bersama terdahulu yang telah habis masa berlakunya.
2. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh untuk disampaikan kepada pihak Pengusaha/ Perusahaan, Serikat Pekerja dan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan.
Pasal 56 Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan mengikat Pekerja dan Pengusaha selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan secara tertulis antara Pengusaha dan Serikat Pekeria selama 1 (satu) tahun.
2. 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini, kedua belah pihak atau salah satu pihak harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk merundingkan Perjanjian Kerja Bersama yang baru.
3. Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 48/MEN/IV/2004 Pasal 9 bahwa: "Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perusahaan/ PB yang telah berakhir masa berlakunya tetap berlaku sampai ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama atau disahkannya Peraturan Perusahaan yang baru".
Pasal 57 Ketentuan Peralihan
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, tetapi sudah diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Perorangan, sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tetap berlaku.
2. Penjabaran dari Perjanjian Kerja Bersama ini akan dituangkan dalam peraturan pelaksanaan yang berpedoman kepada Perjanjian Kerja Bersama ini.
3. Setiap perubahan pelaksanaan isi Perjanjian Kerja Bersama ini harus dimusyawarahkan oleh Pengusaha dengan Serikat Pekerja dan selanjutnya dituangkan dalam addendum.
DITANDA TANGANI DI TANGERANG SELATAN
PADA: MARET 2022
Yang Membuat Kesepakatan:
Pihak Perusahaan
(Yeong Tae Sohn)
Presiden
(Sigit T. Prayitno, SE)
Direktur SMP
Pihak Serikat Pekerja (PUK SPTSK SPSI)
(Rusdi Efendi)
Ketua
(Nurman)
Sekretaris
Menyaksikan:
PC SP TSK SPSI Kota Tangerang Selatan
Ketua
(Hari Mardiyanto)