BAB 1 : PENGERTIAN DAN ISTILAH
Pasal 1 : Penjelasan Pengertian Dan Istilah
1. Perusahaan : Adalah P.T.P P. London Sumatra Indonesia Tbk (Wilayah Kalimantan Timur) berkedudukan di Jakarta dengan kantor pusat di Prudential Tower Lantai 15, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 79 Jakarta - 12910.
2. Pengusaha : Adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan Perusahaan serta melakukan tindakan untuk dan atas nama Perusahaan.
3. Pimpinan atau Atasan : Adalah Pekerja pada jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Dewan Direksi dan diberikan kepercayaan dan wewenang untuk mengatur jalannya operasional Perusahaan.
4. Serikat Buruh : Adalah Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia P.T.P.P. London Sumatra Indonesia Tbk (Wilayah Kalimantan Timur} yang mewakili Pekerja di Perusahaan dan teroatat pada instansi Pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
5. Pekerja : Adalah setiap orang yang mengadakan hubungan kerja untuk DRP dan MRP dengan mendapat gaji atau upah dari Perusahaan serta telah melampaui masa percobaan.
6. Lokasi Kerja : Adalah tempat atau wilayah dimana Pekerja ditempatkan dan ditugaskan oleh Pimpinan untuk melakukan pekerjaannya dan aktifi tas lain untuk kepentingan Perusahaan.
7. Lingkungan Kerja/ lingkungan Perusahaan : Adalah area atau wilayah sebagai tempat dilaksanakannya aktivitas Perusahaan atau hai-hat lain yang disyaratkan dengan surat tugas, sehingga ketentuan dan Peraturan Perusahaan tetap beriaku.
8. Hari Kerja : Jadwal kerja sehari-hari dengan berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku.
9. Jam Kerja : Waktu yang ditetapkan oleh Perusahaan kepada Pekerja untuk melakukan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tanggung jawab dan standar hasil kerja yang diberikan kepadanya.'
10. Kerja Lembur : Adalah kerja yang dilakukan melebihi waktu kerja yang telah ditetapkan, atau kerja yang dilakukan pada hari istirahat mingguan, atau pada hari libur resmi dan dilakukan berdasarkan perintah dari Perusahaan.
11. Jam Lembur : Adalah waktu Pekerja benar-benar melakukan kerja lembur waktu kerja lembur 30 menit dibulatkan menjadi % jam dan kurang dari 30 menit tidak diperhitungkan.
12. Istirahat Mingguan: Adalah Hari Minggu atau hari yang telah dijadwalkan untuk istirahat mingguan.
13. Hari Libur Resmi : Adalah Hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah RI Cq Departemen Agama dan atau Departemen terkait lainnya.
14. Suami/lstri : Adalah 1 (satu) orang Suami sah atau 1 (satu) orang Istri sah menurut hukum dan didaftar di Perusahaan.
15. Anak : Adalah anak yang sah dan menjadi tanggungan Pekerja yang bersangkutan dan didaftar pada Perusahaan dengan ketentuan:
- Anak-anak kandung, anak-anak tiri Pekerja yang dibuktikan dengan surat kelahiran. ' "
- Anak angkat yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan atau Surat Keterangan dari Camat setempat.
- Anak-anak yang sah dari seorang Pekerja wanita janda yang ditinggal mati oleh suaminya dapat dianggap sebagai anak tanggungan Pekerja wanita tersebut selama Pekerja tersebut tidak kawin ragi.
- Anak yang menjadj tanggungan Pekerja adalah maksimum 3 (tiga) orang anak berusia maksimum 21 (dua puluh satu) tahun, belum menikah, belum bekerja dan tidak berpenghasilan sendiri,
- Anak yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan menunjukkan surat pimpinan fakultas sampai dengan umur 25 (duapuluh lima) tahun. Jika anak tersebut terpaksa bertempat tinggal diluar perkebunan disebabkan karena pendidikannya di Perguruan Tinggi atau sekolah kejuruan harus sepengetahuan Pengusaha.
16. Pekerja Wanita:
a. pekerja wanita yang telah menikah dianggap berstatus lajang sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
b. Bagi Pekerja wanita yang suaminya mengalami cacat fisik atau mentaf sehngga tidak mampu bekerja dan tidak berpenghasilan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan kecamatan dan didaftarkan di Perusahaan, maka anak dan suaminya tersebut menjadi beban Pekerja wanita.
17. Ahli Waris : Adalah Istri/Suami atau anak sah atau pihak yang ditunjuk menurut hukum untuk menerima warisan.
18. Peraturan Berundang- undangan : Adalah sumber hukum bidang ketenagakerjaan yang terdiri dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Intruksi Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan Peraturan atau Keputusan Pemerintah.
19. Peraturan Perusahaan : Adalah Ketentuan Dalam Perjanjian Kerja Bersama, serta Tata Tertib Perusahaan, Surat Keputusan Direksi, Surat Edaran Manajemen, dan Internal Memorandum dari Pimpinan Perusahaan, yang tidak bertentangan dengan Undang- Undang dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),
20. Surat Peringatan : Adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan kepada Pekerja Karena adanya tindakan indisipliner atau perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan- ketentuan Peraturan Perundangan ataupun Peraturan Perusahaan.
Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
Perjanjian Kerja Bersama ini diadakan antara :
Direksi P.T.P.P. LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk (Kabupaten Kutai Kalimantan Timur) berkedudukan dan Berkantor Pusat di Gedung Prudential Tower 15th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav.79 Jakarta - 12920.
1.JOEFLY JOESOEF BAHROENY
2.EDDY HARIYANTO
3.F. HARYO SUBYARTO
4.WIN ALAMSYAH
5.YONNES HASAN
6.AHMAD FAUZI
Selanjutnya didalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut PENGUSAHA.
dengan :
Dewan Pengurus Cabang/Komisariat Federasi Hutan Kayu dan Pertanian - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia disingkat F HUKATAN SBSI Kabupaten Kutai Barat dan terdaftar di Kantor Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia Kutai Barat denqan Nomor: 560/912/HDTK/X/2006 tanggai 10 Oktober 2006.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama anggota-anggotanya yang bekerja di PT.P.P. London Sumatra Indonesia Tbk. (Wilayah Kalimantan Timur), untuk itu diwakili oleh:
1.ACHMAD YANI, Ketua DPC Federasi Hutan Kayu dan Pertanian - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F HUKATAN SBSI) Kabupaten Kutai Barat,
2.SYAMSUDDIN UMARDY Sekretaris DPC Federasi Hutan Kayu dan Pertanian - Serikat Buruh Sejahtera indonesia (F HUKATAN SBSI) Kutai Barat,
3.M. DIAN AMPRAWAN, Ketua PK Federasi Hutan Kayu dan Pertanian - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK F HUKATAN SBSI) Pabu Makmur Estate.
4.DJOKQ SRIONO, Wakil Ketua PK Federasi Hutan Kayu dan Pertanian - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK F HUKATAN SBSI) Pahu Makmur Estate,
5.ZULKIFLI, Ketua PK Federasi Hutan Kayu dan Pertanian - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK F HUKATAN SBSI) Isuy Makmur Estate.
6. YOHANES KORNELIS, Wakil Ketua PK Federasi Hutan Kayu dan Pertanian - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK F HUKATAN SBSI) Isuy Makmur Estate.
7. YANTI KUSMIATI, Ketua PK Federasi Federasi Hutan Kayu dan Pertanian - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK F HUKATAN SBSI) Kedang Makmur Estate.
Selanjutnya di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut PEKERJA.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan dan membuat Perjanjian Kerja Bersama yang berisikan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum pada materi-materi PKB.
Pasal 3 : Luas/Lingkup Perjanjian Kerja Bersama
1.Telah menjadi kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja bahwa isi Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas lingkupnya dan hanya mengatur hal-hal yang umum saja. Peraturan tambahan atau peraturan pelaksanaan yang bersifat lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan isi dan jiwa Perjanjian Kerja Bersama, dapat dirumuskan antara wakil Pengusaha dan Serikat Buruh.
2.Seluruh isi Perjanjian Kerja Bersama yang mengatur tentang tata tertib kerja, larangan-larangan serta sanksi-sanksi terhadap tindakan indisipliner yang bertujuan untuk menegakkan disiplin, moral, etika, keamanan dan keselamatan kerja serta produktifitas kerja berlaku kepada seluruh Pekerja tanpa kecuali.
3.Jaminan sosial dan fasilitas bagi Pekerja pada golongan jabatan tertentu dan tidak diatur dalam perjanjian ini akan diatur tersendiri oleh Pengusaha.
4.Bagi Pekerja dengan hubungan kerja waktu tertentu, diatur dalam ketentuan tersendiri dengan Undang-undang tentang ketenagakerjaan yang berlaku.
5.Selama masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini :
a.Pengusaha, Serikat Buruh beserta anggotanya secara sadar, beritikad baik dan bertanggung jawab akan melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama ini baik yang tersurat maupun tersirat,
b.Pengusaha dan Serikat Buruh dapat membuat Persetujuan-persetujuan bersama, yang disetujui secara musyawarah dan mufakat, sepanjang tidak bertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 4 : Pengakuan-Pengakuan Pengusaha Dan Serikat Buruh
1.Dengan memperhatikan hal-hal yang secara jelas diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama beserta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku, maka disepakati dan diakui bahwa pengawasan, pengelolaan, dan pelaksanaan jalannya operasional Perusahaan dan para Pekerja sepenuhnya adalah hak Pengusaha. Terhadap hal-hal yang berhuhungan dengan pengembangan Perusahaan maupun Pekerja, maka Serikat Buruh akan ikut membantu guna tercapainya tujuan tersebut dratas.
2.Serikat Buruh mempunyai hak dan berfungsi:
a.Sebagai penyalur aspirasi koiektif anggotanya dalam upaya perlindungan dan keselamatan kerja serta peningkatan kesejahteraan Pekerja.
b.Sebagai penasehat di bidang ketenagakerjaan bagi anggota yang memeriukannya.
c.Sebagai motivator usaha peningkatan disiplin, tata tertib dan peningkatan produktifitas kerja dan partisipasi kerja anggotanya,
d.Sebagai unsur pemelihara dan pemantap ketenangan usaha dan ketenangan kerja di Perusahaan
3.Pengusaha mengakui antara lain
a.Bahwa seorang Pekerja berhak menjadi anggota Serikat Buruh.
b.Bahwa pengupahan yang layak, jaminan sosial yang baik serta adanya kesempatan untuk maju bagi para Pekerja tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, akan mendorong tercapainya produktifitas kerja yang tinggi dan masa kerja yang relatif lama.
c.Bahwa keamanan, keselamatan dan ketentraman kerja sangat dibutuhkan para Pekerja.
d.Bahwa keluhan Pekerja akan mendapat perhatian yang semestinya dan penyelesaian yang adil dan memadai.
4.Serikat Buruh mengakui antara lain :
a.Bahwa pengelolaan kegiatan unit-unit usaha adalah hak sepenuhnya Pengusaha
b.Bahwa Pengusaha dan Pimpinan berhak mengembangkan dan menerapkan sistim dan prosedur manajemen untuk mengatur pengelolaan Perusahaan secara menyeluruh demi tercapainya tujuan Perusahaan.
c.Bahwa Pengusaha mempunyai hak meminta daya kerja yang memadai dari seorang Pekerja.
d.Bahwa usaha-usaha peningkatan dan pengamanan Perusahaan dalam berbagai aspeknya, akan mendapat perhatian dan dukungan dari semua pihak demi kesejahteraan bersama.
e.Pekerja mengakui bahwa, segala sesuatu yang drkerjakan dan dihasilkan oleh Pekerja selama bekerja dan dalam rangka hasil kerja adalah menjadi milik Perusahaan.
Pasal 5 : Pengakuan Wakil-Wakil Serikat Buruh
Pengusaha mengakui Serikat Buruh sebagai organisasi yang mewakili anggota-anggotanya yang mempunyai hubungan kerja secara tetap dengan Perusahaan.
Pekerja yang duduk dalam Kepengurusan (fungsionaris) Serikat Buruh diberikan jaminan :
1.Tidak mendapat tekanan dari Pengusaha, baik langsung maupun tidak langsung.
2.Tidak mendapat perlakuan diskriminatif serta tindakan-tindakan pembalasan yang disebabkan karena menjalankan tugasnya sebagai fungsionaris Serikat Buruh,
3. Pengusaha dan Serikat Buruh saling bahu membahu dan bekerja sama dalam menciptakan ketertiban, ketentraman dan ketenangan berusaha serta bekerja dalam rangka Pembangunan Nasional dan manusia seutuhnya untuk mencapaifpeningkatan produksi dan sasaran utania Perusahaan secara ekonomis.
4. Guna mencapai peningkatan produksi dan kemajuan Perusahaan dalam rangka Pembangunan Nasional, kedua belah pihak berjanji dan berusaha akan saling menjaga kelancaran jalannya pekerjaan, memelihara ketertiban, ketentraman dan kegairahan kerja serta ketenangan berusaha didalam lingkungan Perusahaan.
Pasal 6 : Fasilitas Untuk Serikat Buruh
1.Pada dasarnya Pengusaha memberikan fasilitas untuk Serikat Buruh sesuai dengan kemampuan Perusahaan dengan mempertimbangkan peruntukannya dengan tetap menghargai independensi Serikat Buruh dalam mengatur urusan internal organisasi Serikat Buruh.
2.Fasilitas dan dispensasi yang diberikan Perusahaan adalah untuk hal-hal yang berhubungan dengan organisasi yaitu Serikat Buruh sebagaimana dimaksud di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini,
3.Serikat Buruh secara bertahap selalu meningkatkan kemandiriannya untuk menyediakan sarana dan prasarana organisasi sesuai dengan kemampuannya.
4.Pengusaha memberikan dispensasi, fasilitas dan upah penuh kepada Pimpinan Serikat Buruh ataupun anggotanya yang ditunjuk untuk mengikuti seminar, kongres, pendidikan dan pertemuan berkala yang diselenggarakan Serikat Buruh ataupun Pemerintah. Dispensasi diberikan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaannya selaku Pekerja.
5.Dalam hal kongres/konferensi diadakan diluar Propinsi Kalimantan Timur, maka Perusahaan akan memberikan bantuan dalam bentuk tiket kepada sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang untuk wilayah kebun Kalimantan Timur.
6.Pengusaha memberikan waktu kepada Pimpinan Serikat Buruh untuk membicarakan hai- hal yang berhubungan dengan pengembangan organisasi serta masalah ketenagakerjaan di lingkungan Perusahaan.
7.Pengusaha menyediakan ruangan beserta perlengkapan seperlunya bagi kepentingan Sekretariat Serikat Buruh.
8.Pengusaha memberikan fasilitas dan dispensasi kepada Pimpinan Serikat Buruh apabila dipanggil oleh instansi Pemerintah, Lembaga Pemerintah ataupun perangkat Dewan Pimpinannya, karena urusan ketenagakerjaan.
9. Pengusaha memberikan fasilitas kepada Serikat Buruh untuk memasang papan pengumuman sebagai sarana media komunikasi dengan anggota-anggotanya.
10. Pengusaha melakukan pemotongan iuran terhadap anggota Serikat Buruh sesuai peraturan yang sah dikeluarkan oleh Pemerintah (Kepmenakertrans nomor KEP- 187/MEN/X/2004 tentang iuran Anggota Serikat Pekerja).
11.Pengusaha memberikan dukungan dan bantuan untuk pendidikan, kaderisasi dan profesionalisme kepengurusan.
Pasal 7 : Hubungan Serikat Buruh Dan Pengusaha
Pengusaha dan Serikat Buruh bersepakat bahwa :
1.Saling menghargai hak dan kewenangan masing-masing pihak untuk mengatur dan mengelola organisasi masing-masing dan tidak mencampuri urusan intern masing- masing.
2.Mengembangkan Lembaga Kerjasama Bipartite sebagai suatu wadah kerjasama yang bersifat konsultatif, informatif dan komunikatif secara berkala untuk kepentingan bersama.
3.Dalam hai terdapat masalah ketenagakerjaan, maka akan dibahas terlebih dahulu secara musyawarah dalam pertemuan khusus bipartite agar dapat diselesaikan secepatnya dan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
4.Dalam ha! terdapat perbedaan pendapat dan tidak dapat diselesaikan, maka masalah yang menjadi perselisihan itu dapat diteruskan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II : KOMITMEN, BUDAYA, SIKAP DAN ETOS KERJA
Pasal 8 : Komitmen
Sebagai unsur Tripartit dalam falsafah Hubungan Industrial Pancasila (HIP), maka setiap Pekerja mempunyai dan memiliki komitmen yang selalu ditumbuh kembangkan, sebagai :
1.Pekerja senantiasa melaksanakan pekerjaan secara bertanggung jawab, penuh dedikasi dan seialu berikhtiar untuk bekerja hari ini lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini.
2.Pekerja senantiasa menyadari bahwa kerja merupakan tugas dan pengabdian di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.Sesama Pekerja saling menghargai dan saling menghormati untuk menciptakan persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan dalam menjalankan tugas-tuaas kekaryaannya.
4.Dalam menghadapi masalah bersama, Pekerja akan lebih mengutamakan jalan musyawarah dan mufakat.
5.Pekerja akan senantiasa mencintai dan menghargai pekerjaan untuk mencapai hasil yang maksimal. Mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya, berwatak jujur dan adil, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan hidup Pekerja.
6.Pekerja akan senantiasa berupaya mengutamakan budi luhur, mengembangkan sikap yang bertanggung jawab atas dasar ikut memiliki, rasa ikut bertanggung jawab dan mawas diri.
7.Pekerja menyadari pentingnya kerjasama dengan Pengusaha dan Pemerintah guna menciptakan Hubungan Industrial Pancasila demi perkembangan dan kelangsungan usaha Perusahaan maupun untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja'
Pasal 9 : Budaya Kerja
Dalam rangka mengembangkan nilai-nilai dan budaya Perusahaan maka Pekerja mempunyai komitmen mengamalkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya kerja sebagai berikut:
1. Pekerja bertekad untuk mempelajari, memahami dan mengamalkan IKU : Integritas (jujur dan bertanggung jawab), Kerjasama (saling menghormati dan peduli) dan Unggul (disiplin perbaikan terus menerus).
2. Mendukung setiap usaha dan kegiatan Perusahaan dalam rangka menyebarluaskan nilai budaya Perusahaan.
Pasal 10 : Sikap Kerja
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan, maka setiap Pekerja mempunyai komitmen sebagai berikut :
1.Pekerja senantiasa menjaga kesehatan fisik dan mental serta berperilaku sehat untuk memenuhi syarat daiam proses produksi.
2.Pekerja senantiasa menjaga seluruh alat-alat dan bahan-bahan yang berhubungan dengan produksi dan distribusi agar senantiasa memenuhi persyaratan.
3.Pekerja senantiasa menjaga dan memelihara lingkungan kerja agar terjamin kebersihan dan kesehatan serta keamanannya sesuai dengan persyaratan.
4.Pekerja senantiasa mematuhi petunjuk dan proses kerja agar menghasilkan produk sesuai persyaratan.
5.Pekerja senantiasa berupaya mencegah adanya produk yang tidak sesuai persyaratan
Pasal 11 : Etos Kerja
Sebagai Buruh/Pekerja yang berkarya di Perusahaan Perkebunan, setiap Pekerja mempunyai Komrtmen sebagai berikut:
1. Pekerja senantiasa memacu diri untuk mengembangkan nilai-nilai kemampuan secara terus menerus selama dan dalam proses kerja.
2. Pekerja senantiasa memacu dirinya untuk mengembangkan dan mengamalkan nilai-nilai kebaikan selama dan dalam proses kerja.
BAB III : HUBUNGAN DAN PERATURAN KERJA
Pasal 12 : Penerimaan, Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan Dan Promosi Pekerja
1. Demi tercapainya tujuan dan sasaran Perusahaan, setiap Pekerja mengakui sepenuhnya hak Pengusaha untuk mengatur, menetapkan, meninjau serta mengembangkan organisasi Perusahaan.
2. Demi lancarnya kegiatan Perusahaan, Serikat Buruh mengakui hak Pengusaha dalam penerimaan Pekerja haru, penentuan serta pembagian pekerjaan, pengangkatan dan pemindahan Pekerja sesuai dengan asas dan prosedur tata personalia yang benar.
3.Dalam hal pengisian lowongan jabatan, pada dasarnya Pengusaha akan mempertimbangkan pengangkatan/pemindahan Pekerja dari dalam Perusahaan dengan memperhatikan prestasi, potensi dan kemampuan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan berdasarkan penilaian yang objektif dan sesuai standar surat Keputusan Direksi.
4.Dalam hal terjadi penentuan tugas dan pekerjaan serta pemindahan Pekerja, Pengusaha akan memperhatikan kemampuan, kecakapan dan kondisi Pekerja, serta persyaratan jabatan sesuai kebutuhan organisasi.
5.Pekerja yang tidak melaksanakan keputusan Perusahaan tentang penentuan tugas dan pemindahan jabatan tanpa alasan yang bisa diterima Pengusaha maka sikap Pekerja lersebur dianggap dan dinyatakan sebagai tindakan pelanggaran yang disertai dengan sanksi.
6.Perusahaan akan menanggung biaya Kepindahan perabot maksimum 5 M3 diantarkan sampai internal wilayah Kalimantan Timur. Adapun pengaturan pengiriman akan dilakukan oleh Estate Manager dan harus berkoordinasi dengan General Service Department.
7.Pengusaha dapat memberikan kenaikan berkala kepada Pekerja bila dalam masa kerja selama setahun yang bersangkutan tidak memperoleh surat peringatan ataupun melanggar disiplin kerja yang lain.
Pasal 13 : Waktu Kerja, Hari Istirahat Mingguan Dan Hari Libur
1.Jumlah jam kerja adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, atau 8 (delapan) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.
Pengusaha dapat melakukan pergantian dan atau perubahan waktu seperti dimaksud pada ayat 1 (satu) di atas. Jika dalam hal pekerjaan yang menyangkut teknis produksi, yang sifatnya insidentil dan atau darurat, kepentingan Perusahaan bersifat menentukan dalam perubahan waktu kerja
2.Hari istirahat mingguan pada umumnya hari Minggu kecuali ditetapkan hari-hari lain berdasarkan kebiasaan setempat.
a.Hari-hari libur resmi berdasarkan Keputusan Peraturan Pemerintah.
b.Pada hari-hari istirahat mingguan dan pada hari-hari libur resmi, Pekerja tidak dipekerjakan, kecuali jika pekerjaan menurut sifatnya tidak dapat dihindarkan dan jika timbul keadaan yang memerlukan pekerjaan ketika itu juga (misalnya dalam hai bencana), dengan mengingat peraturan Perundang-undangan ketenagakeriaan yang berlaku.
3.Pekerjaan di waktu hari-hari hujan untuk Pekerja yang bekerja diluar.
a.Dalam hal Pekerja telah masuk bekerja dan untuk sementara waktu oleh karena hujan harus menghentikan pekerjaannya atas petunjuk Pengusaha, maka waktu tunggu tersebut dihitung sebagai jam kerja.
b.Dalam hal Pekerja disebabkan hujan belum mulai melakukan pekerjaannya pada jam masuk kerja hari itu, maka waktu kerja yang 7 (tujuh) jam sehari itu dihitung dari waktu Pekerja mulai bekerja sesudah hujan selesai dengan ketentuan, bahwa pergeseran waktu pengakhiran bekerja hanya dapat berlaku sampai selambat-lambatnya jam
c.Dalam hal hujan turun sebelum Pekerja muiai bekerja dan hujan itu terus berlangsung sampai jam 15.00 maka Pekerja dianggap telah bekerja selama 7 (tujuh) jam.
d.Dalam hal Pekerja mulai bekerja sesudah hujan dan belum mendapat istirahat atau kesempatan 1/2 (setengah) jam untuk makan, maka Pekerja tersebut harus diberikan istirahat 1/2 (setengah) jam untuk makan.
4.Pengusaha dapat melakukan pergantian dan atau perubahan waktu seperti dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas.
Pasal 14 : Tata Tertib Kerja
Pengusaha dan Serikat Buruh bersepakat bahwa demi tertibnya lingkungan kerja, disiplin dan perlindungan serta peningkatan produktifitas kerja, maka setiap Pekerja baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama berkewajiban mentaati dan menjajankan tata tertib kerja sbb:
1.Pekerja wajib untuk hadir di tempat kerja sesuai waktu yang telah ditetapkan.
2.Pekerja wajib mencatatkan waktu kehadiran pada saat masuk dan mencatatkan waktu kepulangan pada saat pulang kerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
3. Pekerja wajib untuk memakai identitas diri selama berada di dalam lingkungan Perusahaan.
5.Pekerja wajib untuk menjalankan tugas pekerjaan sesuai dengan yang ditentukan oleh Perusahaan.
6.Pekerja wajib untuk memberikan hasil kerjanya kepada atasan atau pimpinan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan yang dijanjikan dan tepat waktu
7.Pekerja wajib mematuhi dan melaksanakan prosedur kerja atau tata cara pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan Pimpinan dan atau Perusahaan,
8.Pekerja wajib untuk mentaati ketentuan daiam Perjanjian Kerja Bersama ini, Tata Tertib Pabrik, Surat Keputusan Direksi, Surat Edaran Manajemen, Standar Prosedur Kerja dan semua bentuk internal Memorandum yang diterbitkan untuk pelaksanaan tugas dan pekerjaan maupun dalam berperilaku sehari-hari di lingkungan kerjanya.
9.Pekerja wajib bersikap sopan, wajar, beretika dan jujur terhadap atasannya, sesama Pekerja dan Tamu, pelanggan Perusahaan.
10.Pekerja wajib untuk memakai dan merawat alat-alat kerja sesuai dengan pekerjaannya dan menyimpan kembali pada tempat yang sudah ditentukan.
11.Pekerja wajib untuk menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, dan kerahasiaan data, informasi, dan dokumen-dokemen di lingkungan kerjanya masing-masing.
12.Pekerja wajib menghindari hal-hal yang berhubungan dengan kebakaran atau ledakan, pencurian, kehilangan dan perusakan serta perkelahian antar sesama Pekerja.
13.Pekerja wajib untuk menjaga dan memeiihara citra Perusahaan dengan bertindak dan berperilaku positif terhadap semua pihak yang berkepentingan denganPerusahaan.
Pasal 15 : Larangan - Larangan
Pengusaha dan Serikat Buruh bersepakat bahwa Pekerja baik secara sendiri-sendiri maupun berkelompok sangat dilarang untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan Perusahaan,sesama Pekerja dan atau orang lain, sebagai berikut Ini :
1. Mangkir, meninggalkan pekerjaan, terlambat hadir atau pulang lebih awal dari pekerjaan tanpa ijin atasan atau pimpinan.
2. Membawa senjata tajam di luar wilayah kerja masing-masing dan atau senjata api ke dalam lingkungan Perusahaan.
3. Selama menjalankan tugas atau dalam waktu kerja membuat kegaduhan, mengobrol, berteriak-teriak di lingkungan Perusahaan sehingga mengganggu ketenangan kerja.
4. Mengganggu ketenangan atasan, bawahan, teman sekerja di lingkungan pekerjaannya.
5. Bertindak lalai atau ceroboh dalam menggunakan alat dan sarana kerja baik tanpa sengaja maupun disengaja sehingga menimbulkan kerusakan, kecelakaan kerja dan kerugian baik bagi teman sekerja, Perusahaan atau pelanggan Perusahaan.
6. Melakukan perjudian dan atau permainan sejenis judi.
7. Tidur pada jam kerja dan di tempat kerja.
8. Merokok di tempat terlarang yang membahayakan fasilitas Perusahaan.
9.Melakukan tindakan asusila.
10. Melakukan kegiatan bisnis di lingkungan kerja maupun di luar kerja yang mempunyai dampak langsung terhadap perusahaan.
11.Melakukan penyimpangan prosedur dan mekanisme kerja yang sudah Perusahaan tanpa seijin dan sepengetahuan Atasan atau Pimpinan.
12. Menggunakan fasilitas Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin dari Atasan Pimpinan atau Perusahaan.
13. Menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk tujuan dan kepentingan pribadi.
14. Melakukan perbuatan atau tindakan dengan mengatas namakan Perusahaan untuk mendapatkan manfaat dan tujuan pribadi.
15. Melakukan perbuatan korupsi yang merugikan Perusahaan.
16. Menghasut rekan sekerja maupun orang lain untuk tindakan atau perbuatan yanq bisa merugikan Perusahaan.
17. Menghina Atasan, Pimpinan, bawahan, dan atau sesama rekan kerja.
18. Memberi keterangan palsu atau menyebar luaskan berita yang tidak benar yang merugikan Perusahaan dan mitra kerja Perusahaan.
19. Melakukan tindakan yang bisa diartikan sebagai pemaksaan kehendak kepada Atasan Pimpinan dan Perusahaan atau sesama pekerja yang sesungguhnya tanpa hak kepada Atasan, Pimpinan, Perusahaan maupun rekan sekerja,
20. Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik Perusahaan,
21. Melakukan tindakan intimidasi, ancaman atau yang sejenisnya secara langsung maupun tidak langsung, baik terhadap sesama teman sekerja, Atasan, Pimpinan maupun terhadap pelanggan Perusahaan.
22. Pekerja dilarang menggunakan atau memakai atribut partai politik apapun dan melakukan orasi politik di lingkungan Perusahaan
23. Dengan sengaja, lalai atau ceroboh melakukan penyimpangan terhadap sistem, prosedur dan program kerja perusahaan, yang merugikan Perusahaan.
BAB IV : SANKSI-SANKSI TERHADAP PELANGGARAN
Pasal 16 : Sanksi Atas Tindakan Indisipliner
1. Pengusaha dan Serikat Buruh menyadari sepenuhnya perlu adanya penegakan disipiin menerus, dan oleh karenanya setiap pelanggaran atas peraturan yang telah ditetapkan dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, akan diberi sanksi.
2. Sanksi yang diberikan kepada Pekerja merupakan usaha untuk mendidik, membina dan mengarahkan Pekerja untuk melakukan perbaikan sikap, perilaku, kemampuan dan tindakan Pekerja.
3.Jenis sanksi terhadap tindakan pelanggaran (indisipliner) diperinci sebagai berikut::
a). Peringatan Lisan, dilakukan oleh Atasan atau Pimpinan Pekerja untuk pelanggaran pekerjaan yang bersifat umum dan dicatatkan pada arsip pribadi Pekerja.
b). Surat Peringatan Tertulis, dilakukan oleh Atasan, Pimpinan atau Pengusaha dan atau
bersama-sama Human Resources Departemen, untuk pelanggaran yang bersifat khusus, dengan urutan :
b.1. Surat Peringatan I
b.2. Surat Peringatan II
b.3. Surat Peringatan III (terakhir)
c). Pembebasan Tugas
d). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
4.Sanksi terhadap tindakan pelanggaran (indisipliner) tidak harus diberikan menurut urutannya tetapi berdasarkan bobot serta kategori pelanggaran yang dilakukan.
5.Jangka waktu berlakunya Surat Peringatan selama 6 (enam) bulan dan dicantumkan pada sekap Surat Peringatan. Apabila selama masa berlaku Surat Peringatan tersebut ternyata Pekerja terbukti melakukan pelanggaran lagi, maka dapat dikenakan tindakan dan atau sanksi yang lebih berat.
6.Setiap penerbitan Surat Peringatan ditembuskan kepada Human Resources Departemen dan Serikat Pekerja.
7. Pengusaha dapat memperpendek masa berlakunya Surat Peringatan tertenti kepada Pekerja, jika Pekerja tersebut telah terbukti menunjukkan perbaikan sikap, perilaku dan tindakan maupun prestasi yang dinilai positif, sebelum berakhirnya masa berlakunya Surat Peringatan.
8. Pengusaha dapat melakukan sanksi penurunan jabatan dan golongan jabatan (demosi) apabila kualifikasi, kemampuan dan perbuatan Pekerja dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan jabatan yang telah ditetapkan untuk jabatan tertentu. Dalam hal tindakan demosi, tidak dilakukan penurunan gaji.
9.Selain bentuk sanksi di atas, kepada pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dan atau ganti rugi, yang tata cara pelaksanaannya diatur secara khusus dan dibicarakan dalam forum Bipartit.
10.Ketentuan-ketentuan tentang sanksi sebagaimana diuraikan di atas merupakan sanksi
dalam kerangka pembinaan hubungan kerja dan tidak mengurangi hak Pengusaha untuk meiakukan tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang bedaku di Indonesia.''
Pasal 17 : Pemberian Sanksi
Dalam hal memberikan sanksi kepada Pekerja maka Pengusaha dan Serikat Buruh bersepakat akan memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sbb :
1.Bobot dan kualitas kesalahan atau tindak pelanggaran yang dilakukan.
2.Kerugian dan akibat yang terjadi dari tindak pelanggaran atau kesaiahan Pekerja tersebut.
3.Pernah atau tidak pernah melakukan pelanggaran tersebut.
4.Cara atau metode dalam tindak peianggaran (modus operandi).
5.Adanya unsur direncanakan atau tidak direncanakan tentang pelanggaran tersebut.
6.Adanya unsur kesengajaan atau tidak.
7.Urutan dan cara melakukan pelanggaran.
Untuk keperluan tertib pelaksanaannya, maka aturan pelaksanaannya dan tata cara pemberian sanksi tersebut akan diatur secara tersendiri.
Pasal 18 : Kesalahan Atau Pelanggaran Dengan Sanksi Surat Peringatan I (Satu)
Pengusaha dan Serikat Buruh bersepakat akan memberikan Surat Peringatan Pertama kepada Pekerja yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di bawah ini atau perbuatan fain yang setingkat :
1.Mangkir selama 1 (satu) hari kerja tanpa dapat memberikan alasan yang tepat.
2.Selama jam kerja meninggalkan tempat kerja tanpa ¡jin atasan sebanyak-banyaknya 2 kali dalam satu bulan, meskipun sudah diberi peringatan lisan oleh atasan langsung.
3.Tidak menunjukkan kesungguhan bekerja walaupun sudah diberikan peringatan lisan oleh atasan langsung.
4.Tidak menggunakan pakaian kerja atau sarana kerja yang sudah diberikan oleh Perusahaan pada waktu melakukan pekerjaan, tanpa alasan yang dapat diterima.
5.Terlambat datang atau masuk kerja dari waktu yang ditentukan tanpa ¡jin atasan sebanyak-banyaknya 5 (lima) kail dalam 1 (satu) bulan meskipun sudah diberikan peringatan lisan oleh atasan langsung.
6.Pulang lebih awal dari waktu yang ditentukan tanpa ijin atasan meskipun sudah diberikan peringatan lisan oleh atasan langsung.
7.Tidak memakai alat keselamatan dan kesehatan kerja pada waktu melakukan pekerjaan meskipun sudah sering diperingatkan secara lisan oleh atasan langsung.
S.Tidak mampu/ialai dalam melakukan pekerjaan, meskipun sudah mendapat pelatihan kerja dari Perusahaan dalam kurun waktu yang memadai.
9. Tidak mematuhi tata tertib kerja seperti pada pasal 14 walaupun sudah diingatkan oleh atasan langsungnya maupun melalui Penyuluhan, Bimbingan dan Penataran.
Pasal 19 : Kesalahan Atau Pelanggaran Dengan Sanksi Surat Peringatan II (Dua)
Pengusaha dan Serikat Buruh bersepakat akan memberikan Surat Peringatan II kepada Pekerja yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di bawah ini atau perbuatan lain yang setingkat :
1.Mangkir selama 2 (dua) hari kerja dalam 30 hari.
2.Selama menjalankan tugas atau dalam waktu kerja membuat kegaduhan, mengobrol, berteriak di lingkungan Perusahaan, sehingga mengganggu ketenangan kerja atasan, bawahan dan teman sekerja di lingkungan pekerjaaannya.
3.Menghalangi Atasan atau Pimpinan yang berwenang dafam menjalankan tugas memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan,
4 Mencoret-coret, merobek-robek atau mengambil surat pengumuman/pemberitahuan yang ditempel pada papan pengumuman yang diterbitkan Pengusaha,
5.Tidak mampu/lalal dalam melakukan pekerjaan yang dibuktikan dengan hasil-hasil kerjanya, meskipun sudah diberi peringatan pertama,
6.Tidak memperbaiki diri setelah mendapat Surat Peringatan I dengan melakukan lagi kesalahan/pelanggaran yang sama dapat diberikan Surat Peringatan II.
Pasal 20 : Kesalahan Atau Pelanggaran Dengan Sanksi Surat Peringatan III (Tiga) Terakhir
Kepada Pekerja yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di bawah ini :
1.Mangkir selama 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari kerja tidak berturut-turut daiam sebulan / 30 hari kerja.
2.Melakukan kegiatan bisnis pribadi di lingkungan kerja atau di luar lingkungan kerja yang mempunyai dampak langsung kepada Perusahaan.
3.Menggunakan dan memakai atribut kegiatan politik praktis apapun dan melakukan orasi kegiatan politik praktis di lingkungan Perusahaan.
4. Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawab dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan Perusahaan atau mengakibatkan kecelakaan pada orang lain
5.Dengan sengaja memindahkan atau menyimpan barang milik Perusahaan, sebagai usaha untuk pencurian atau penggelapan
6.Merokok pada tempat yang sudah diberi tanda dilarang merokok
7.Tidur pada jam kerja
8. Tidak mampu/lalai dalam melakukan pekerjaan, meskipun sudah diberi peringatan dan dicoba dengan pekerjaan lain dalam kurun waktu yang memadai.
9.Melakukan tindakan yang bisa diartikan sebagai pemaksaan kehendak kepada Perusahaan atau sesama pekerja yang sesungguhnya tanpa hak kepada Perusahaan maupun rekan sekerja.
10.Menantang berkelahi atasan, teman sekerja, bawahan, maupun tamu Perusahaan
11.Menghina atasan/pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan sekerja.
12.Tidak memperbaiki diri setelah mendapat Surat Peringatan II dengan melakukan lagi kesalahan pelanggaran yang sama dapat diberikan Surat Peringatan III
Pasal 21 : Kesalahan Dan Pelanggaran Dengan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja
Pengusaha dan Serikat Pekerja bersepakat dalam rangka menegakkan disiplin, tidak akan mentolerir tindak perbuatan tersebut di bawah ini dengan alasan apapun juga sehingga akan memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja tanpa syarat, kepada Pekerja yang terbukti melakukan kesalahan/pelanggaran seperti di bawah ini :
1.Mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut
2.Melakukan perbuatan dan tindakan berupa penipuan, pencurian, penggelapan barang, korupsi atas uang atau harta milik Perusahaan dengan akibat hilangnya asset Perusahaan dan atau menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
3.Memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu atau yang dipalsukan sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
4.Mabuk, meminum minuman keras atau alkohol yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya di lingkungan kerja/Perusahaan.
5.Melakukan perjudian atau permainan sejenis judi di lingkungan kerja/lingkungan Perusahaan.
6.Melakukan tindakan asusila.
7.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sesama Pekerja, pimpinan/atasan atau pengusaha secara langsung ataupun tidak langsung
8. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum/peraturan perundang-undangan dan peraturan Perusahaan.
9. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
10.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sesama Pekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya di lingkungan kerja/lingkungan Perusahaan.
11.Dengan sengaja membocorkan atau menyebarkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
12.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan kerja/perusahaan yang dapat diancam hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
13.Menggunakan nama dan atau fasilitas milik Perusahaan untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum/peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan atau keuntungan pribadi ataupun tidak.
14.Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilang atau rusaknya asset milik Perusahaan.
15.Memberikan keterangan, data atau informasi, metode, teknik, formula, proses kerja, data pelanggan kepada para pihak di luar Perusahaan tanpa sepengetahuan/seljin Perusahaan yang dapat dan menimbulkan kerugian Perusahaan baik secara material maupun citra Perusahaan.
16.Berkelahi dengan sesama pekerja di lingkungan kerja/lingkungan Perusahaan.
17.Membawa senjata api atau senjata tajam dan bahan berbahaya lainnya ke dalam lingkungan kerja/lingkungan Perusahaan tanpa ijin yang berwenang.
18.Tidak cakap dalam melakukan pekerjaan meskipun sudah dicoba beberapa jenis pekerjaan dalam kurun waktu yang memadai serta sudah diberikan Surat Peringatan
19.Menolak perintah kerja dan atau rencana kerja dari perusahaan tanpa alasan yang bisa diterima oleh Pimpinan.
20.Dengan sengaja melakukan penyimpangan prosedur dan mekanisme kerja yang telah ditetapkan Perusahaan tanpa seijln dan sepengetahuan atasan/pimpinan yang menimbulkan kerugian Perusahaan.
21. Melakukan kesafahan/pelanggaran lagi sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 16, 17 dan atau Pasal 18, pada saat Surat Peringatan sebelumnya masih berlaku Pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut di atas dilaksanakan sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Pasal 22 : Pembebasan Tugas (Skorsing)
1.Dalam penyelesaian tindak pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja, berdasarkan pertimbangan bobot dan kualitas pelanggarannya, maka kepada Pekerja yang
bersangkutan dapat dilakukan tindakan pembebasan tugas (skorsing). Tindakan Skorsing yang dimaksudkan adalah berupa : Korupsi. Membocorkan rahasia Perusahaan, Merusak asset Perusahaan secara sengaja/lalai.
2.Tindakan pembebasan tugas (skorsing) dapat dilakukan dengan dafam rangka menunggu keputusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dengan tetap memperoleh gaji pokok dan mengikuti program jaminan kesehatan,
3.Dafam hal Pekerja dinyatakan dalam status pembebasan tugas (skorsing), maka seluruh inventaris dan sarana kerja atau peralatan kerja milik Perusahaan wajib dikembalikan kepada Perusahaan,
BAB V : PENGUPAHAN
Pasal 23 : Peninjauan Gaji Pokok Tahunan
1. Peninjauan gaji/upah pokok dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja, memberikan penghargaan atas prestasi dan kontribusi Pekerja dan menjamin kelangsungan usaha Perusahaan, dan dilaksanakan secara menyeluruh setahun sekali pada tiap tanggal 1 Januari.
2. Dalam menetapkan anggaran kenaikan gaji, pengusaha mempertimbangkan faktor-faktor kondisi dan kemampuan Perusahaan, serta keadaan ekonomi moneter Nasional yang antara lain tercermin dari angka inflasi yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.
3. Dalam menetapkan kenaikan gaji pekerja secara perorangan, maka didasarkan atas tingkat kinerja perorangan yang diukur melalui penilaian prestasi tahunan dan kondisi karyawan
Pasal 24 : Kerja Lembur
1. Pada dasarnya Pengusaha dan Serikat Buruh sepakat untuk mengatur pekerjaan dan menyelesaikannya sesuai dengan waktu kerja yang ditetapkan, Pengusaha berwenang mengambil tindakan-tindakan tertentu bila pekerja untuk menyelesaikan tugasnya melebihi jam kerja yang telah ditentukan.
2.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan selebihnya dari jam kerja yang telah ditentukan dan atau pada hari-hari libur resmi, hari-hari istirahat mingguan sesuai pengaturan dan atau perintah kerja pimpinan.
3.Pada umumnya kerja lembur dilaksanakan atas dasar sukarela, kecuali karena sifat dan kebutuhan pekerjaan yang mendesak, maka kepada Pekerja dapat diharuskan kerja lembur.
4.Setiap kerja lembur harus berdasarkan perintah lembur yang diberikan oleh atasan (pejabat yang berwenang) dengan Surat Perintah Kerja Lembur.
5.Mengenai premi secara keseluruhan akan diatur tersendiri sesuat hasil pembahasan dengan pihak manajemen operasional kebun.
6.Perhitungan Upah Kerja Lembur
Kepada Pekerja yang diperkejakan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu, maka Pekerja yang bersangkutan dibayarkan upah kerja lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a). Perhitungan besarnya upah kerja lembur 1 (satu) jamnya untuk Pekerja Tetap adalah (Gaji Pokok + Tunjangan Beras Pekerja) /173)
b). Pembayaran Upah Lembur pada Hari Kerja Biasa .
b.1. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayarkan upah lemburnya sebesar VA (satu setengah) kali upah sejam.
b.2. Untuk setiap jam kerja lembur selebihnya harus dibayarkan upah lemburnya sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
c). Pembayaran Upah Lembur pada Hari Istirahat Mingguan atau Hari Raya Resmi :
c.1. Untuk setiap jam kerja lembur dalam batas 7 (tujuh) atau 5 (lima) jam harus dibayarkan upah kerja lemburnya sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
c.2. Untuk jam pertama selebihnya setelah 7 (tujuh) atau 5 (lima) jam harus dibayarkan upah kerja lemburnya sebesar 3 (tiga) kali upah sejam.
c.3. Untuk jam kedua setelah 7 (tujuh) atau 5 (lima) jam harus dibayarkan upah kerja lemburnya sebesar4 (empat) kali upah sejam.
d). Pembayaran Upah Pada Hari-hari Mangkir Kerja Beralasan :
Bagi Pekerja Tetap yang tidak masuk bekerja pada hari-hari kerja biasa dengan alasan yang sah, asalkan 2 (dua) hari sebelumnya telah memberitahukan Pimpinan Perusahaan setempat upahnya dibayar penuh, terkecuali dalam musibah kematian dan kelahiran telah memberitahukankepadaPengusaha/ Wakilnya yang bersangkutan, dalam hal-hal sebagai berikut:...
- Pernikahan Pekerja sendiri, selama 3 (tiga) hari kerja.
- Pernikahan anak kandung/angkat, selama 2 (dua) hari kerja.
- Khitanan atau pembabtisan anak Pekerja, selama 2 (dua) hari kerja.
- Istri melahirkan/keguguran kandungan, selama 2 (dua) hari kerja.
- Suami, istri, orang tua, mertua, anak,menantu meninggal dunia, selama 2 (dua) hari kerja.
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, selama 1 (satu) hari kerja.
Bilamana suatu musibah kematian terjadi ditempat lain yang berjarak 75 (tujuh puluh lima) kilometer atau lebih, maka kepadanya diberikan tambahan waktu 1 (satu) hari kerja mangkir.
Pasal 25 : Pajak Pendapatan
Pajak Penghasilan (PPh 21) pekerja akan dibayar oleh Pengusaha.
Pasal 26 : Pembayaran Tunjangan Sewaktu Ditahan Alat Negara
1.Dalam hal Pekerja ditahan oleh Pihak Berwajib karena diduga melakukan tindakan pidana, maka Pengusaha tidak wajib untuk membayar upahnya namun wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan :
Untuk 1 (satu} orang tanggungan 25% dari upah bruto
Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35% dari upah bruto
Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45% dari upah bruto
Untuk 4 (empat) orang tanggungan 50% dari upah bruto
2.Bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.
3.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana yang dilakukannya dan kepadanya diberikan Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 3 (tiga) dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat 4 (empat) dan Uang Pisah yang diatur dalam PKB.
4.Bila dalam putusan Pengadilan Pekerja dinyatakan tidak bersalah dan penahanan dilakukan kurang dari 6 (enam) bulan maka Pekerja tersebut dapat dipekerjakan kembali, dan semenjak hari pertama Pekerja bekerja upahnya dapat dibayarkan kembali secara penuh.
5.Dalam hal Pekerja ditahan oleh Pihak Berwajib karena diduga melakukan tindakan pidana, atas pengaduan Pengusaha, maka Pengusaha tidak wajib untuk membayar upahnya maupun tunjangan bagi keluarga/batihnya karena tidak ada kontribusi yang diberikan oleh Pekerja terhadap Pengusaha.
6. Bila Pengadilan memutuskan bahwa Pekerja terbukti bersalah maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan tanpa pembayaran Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja namun kepada Pekerja dapat diberikan Uang Penggatian Hak sesuai dengar UU No. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 4 (empat) dan Uang Pisah yang diatur dalam PKB.
Pasal 27 : Tambahan Pembayaran Tahunan (TPT)
Setiap tahun kepada Pekerja dibayarkan Tambahan Pembayaran Tahunan (TPT) sebesar 1 (satu) bulan upah gaji berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : PER.04/MEN/1994 tanggal 16 September 1994 sebagai Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan dibayarkan 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya idul Fitri.
Pasal 28 : Upah Selama Sakit Dan Sakit Akibat Kecelakaan Kerja
1. Atas keterangan dokter. Pekerja yang tidak dapat bekerja karena menderita suatu penyakk, dengan menunjukkan Surat Keterangan dari dokter Perusahaan, sefama sakit tersebut Pengusaha akan membayarkan upahnya sebagai berikut:
a. 4 (empat) bulan pertama menerima
b. 4 (empat) bulan kedua menerima
c. 4 (empat) bulan ketiga menerima
d. 4 (empat) bulan keempat menerima
2.Apabila telah lewat 12 (duabelas) bulan, melalui pemeriksaan, dokter Perusahaan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dipekerjakan kembali (afkir), hubungan kerja dengan Pekerja terpaksa diputuskan dan haknya selama bekerja (Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dll.) diberikan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
3.Pekerja yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat kerja lagi, setelah 14 (empat belas) hari menerima surat pemberitahuan dari Pengusaha, dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan ulang kesehatan oleh Majelis Penguji Kesehatan dari Departemen Kesehatan dan apabila oleh Majelis dinyatakan lulus ujian kesehatan, Pengusaha dapat mempekerjakan kembali Pekerja yang bersangkutan.
4.Ketentuan upah selama sakit ini tidak berlaku terhadap :
a. Pekerja yang menderita penyakit kelamin, akibat minuman keras, akibat penggunaan obat terlarang atau akibat upaya bunuh diri.
b. Terbukti bahwa Pekerja tidak mematuhi sebagian atau seluruh petunjuk dari dokter yang merawatnya, atau melepaskan diri dari perawatan dokter Perusahaan dengan alasan yang tidak dapat diterima.
Pasal 29 : Biaya Perjalanan Dinas
1.Uang Makan
Apabila Pengusaha tidak dapat menyiapkan makan ditempat tujuan maka kepada Pekerja yang melakukan pekerjaan dinas antar kebun/kota diberikan uang makan sebagai berikut:
- Sarapan pagi Rp. 16.000,- (Enam belas ribu rupiah)
- Makan siang Rp, 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah)
- Makan malam Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah)
2.Uang Penginapan
Pengusaha wajib menyiapkan tempat penginapan bagi Pekerja yang melakukan perjalanan dinas antar kebun/kota. Bila Mess di kebun penuh, maka kepada Pekerja dapat diberikan uang penggantian penginapan sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk penginapan di Samarinda/Balikpapan/Sendawar maka Pengusaha wajib menyiapkan akomodasi.
Pasal 30 : Cuti Tahunan Cuti Haid Dan Cuti Hamil
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, cuti tahunan, cuti haid dan cuti hamil diberikan dan diatur sebagai berikut:
A. Cuti Tahunan
1.Pekerja Tetap yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan tidak terputus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan upah penuh.
2.Untuk mempergunakan hak cuti tersebut, Pekerja harus mengajukan permohonan tertulis lebih dahulu kepada atasannya 7 (tujuh) hari sebelumnya.
3.Karena kepentingan Perusahaan dan tanpa merugikan kepentingan Pekerja, pelaksanaan cuti tahunan dapat ditunda sampai batas waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal cuti tersebut tiba.
4.Hak istirahat tahunan akan gugur dengan sendirinya, bilamana setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak hak cuti tersebut tiba, Pekerja yang bersangkutan tidak menggunakan haknya, bukan karena alasan Perusahaan.
5. Pekerja yang tidak dapat menggunakan hak cutinya sampai dengan masa cuti berakhir oleh karena alasan kepentingan Perusahaan, maka pihak Perusahaan serta merta akan memperpanjang masa berlakunya cuti tersebut selama 3 (tiga) bulan lagi dan menjamin Pekerja dapat mengambil hak cutinya tersebut di dalam perpanjangan masa berlakunya cuti tersebut.
B. Cuti haid dan cuti hamil
1.Pekerja Wanita tidak diwajibkan bekerja selama 2 (dua) hari kerja karena haid dengan mendapat upah/gaji penuh.
2.Pekerja Wanita berhak mendapat cuti/istirahat 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan menurut perhitungan akan melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan anak atau gugur kandungan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Perhitungan 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan sesudah melahirkan didasarkan atas keterangan Dokter/Bidan yang merawatnya. Bila ternyata perhitungan tersebut tidak tepat, kelebihan atau kekurangan dari perhitungan 1,5 (satu setengah) bulan tersebut, dijumlahkan seluruhnya sehingga keseluruhan cuti hamil tidak melebihi waktu 3 (tiga) bulan.
b.Untuk mendapatkan cuti hamil tersebut, Pekerja bersangkutan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu 10 (sepuluh) hari sebelum cut¡/istirahat hamil dimulai.
c.Dengan alasan kesehatan, Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberikan cuti hamil selama 1,5 (satu setengah) bulan sejak saat mengalami gugur kandungan.
d.Dalam hal cuti hamil tidak diambil oleh Pekerja yang berhak maka segala kejadian dan resiko yang timbul karenanya bukan menjadi tanggungan Perusahaan.
e.Sesuai dengan kodratnya, Pekerja wanita diberikan istirahat karena haid selama 2 (dua) hari setiap bulan dan diberitahukan secara tertulis oleh Pekerja bersangkutan.
f.Sekiranya ada alasan-alasan yang nyata, sekedar untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan mengenai cuti haid ini, Pengusaha dapat meminta bantuan pemeriksaan kepada seorang wanita sedapat mungkin seorang bidan/ahli kesehatan wanita, dengan mengingat norma-norma kesusilaan.
BAB VI : KESEJAHTERAAN
Pasal 31 : Pengobatan Dan Pemeliharaan Kesehatan
Fasilitas Kesehatan atau pengobatan dan perawatan diberikan oleh Pengusaha kepada Buruh/Pekerja dan keluarga yang menjadi tanggungannya yang diatur sebagai berikut:
a. Selama hubungan kerja berlaku, Pekerja berhak atas perawatan oleh dokter yang ditunjuk Pengusaha, termasuk obat-obatan yang diperlukan bagi dirinya sendiri dan anggota keluarganya (istri dan anak yang sah).
b. Dalam hal pengobatan dan pemeliharaan kesehatan yang disebut dalam huruf (a) dokter atau paramedis dan klinik harus berada di pusat kebun sehingga memudahkan transportasi dan koordinasi, akan tetapi jika dokter/para medis dan klinik jauh diluar pusat kebun maka biaya transportasi dibiayai Perusahaan, sedangkan biayanya disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan.
c. Pekerja dan setiap anggota keluarganya diwajibkan tunduk kepada perawatan dokter, dalam hal ini pengobatan atau pemeriksaan oleh seorang dokter yang ditunjuk oleh Pengusahaan.
d. Ongkos-ongkos pengangkutan yang berhubungan dengan perawatan Pekerja dan tanggungannya ke Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Pengusaha dibayar oleh Perusahaan.
e. Jika Pekerja Wanita yang sedang menjalani cuti bersalin jatuh sakit sewaktu cuti bersalin, maka ia hanya berhak atas upah menurut peraturan cuti bersalin dan jika setelah waktu cuti bersalin menurut keterangan Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha. Pekerja tersebut belum dapat melaksanakan pekerjaannya oleh karena sakit yang tidak berhubungan dengan bersalin, maka peraturan mengenai pembayaran upah selama sakit berlaku padanya.
f. Jika Pekerja atau tanggungannya yang menurut sifat penyelidikan perlu berobat diluar daerah dan menurut Dokter Perusahaan memerlukan perawatan selama perjalanan, maka Pengusaha akan menyediakan seorang perawat selama daiam perjalanan tersebut.
g. Dalam hal istri Pekerja terdesak hendak melahirkan dan terpaksa memakai tenaga Bidan yang terdekat, maka Pengusaha harus membayar ganti kerugian maximum sesuai dengan tarif pembayaran yang berlaku di Rumah Sakit Umum Pemerintah atau PUSKESMAS atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Pengusaha.
h. Apabila Pekerja pada waktu menjalankan cuti berada diluar daerah Perusahaan kemudian Pekerja jatuh sakit dan memerlukan perawatan/pengobatan, maka semua biaya pengobatannya dapat ditanggung oleh Pengusaha dengan menunjukkan kwitansi perobatan di Rumah Sakit Umum Pemeritah atau PUSKESMAS setempat yang setara dengan standar Rumah Sakit Perusahaan masing-masing atas tanggungan Pengusaha.
i. Anak Pekerja yang disebabkan pendidikannya di Perguruan Tinggi atau Sekolah kejuruan terpaksa berdiam/bertempat tinggal di luar perkebunan dan atas seizin Pengusaha, akan diberikan kelonggaran berobat di Rumah Sakit Umum Pemerintah yang setara dengan standar Rumah Sakit Perusahaan, dan pada saat melakukan klaim biaya perawatan harus melampirkan kwitansi pembayaran.
j. Biaya persalinan yang menjadi tanggungan Perusahaan hanyalah sampai dengan anak ke-3 dan bila anak ke-3 lahirnya kembar, maka yang menjadi tanggungan perusahaan adalah 4 orang anak.
k. Ketentuan-ketentuan yang tertera dalam ayat a s/d h tersebut diatas dikecualikan terhadap penyakit sipilis dan semacamnya dan atau penyakit yang ternyata merupakan akibat dari perbuatannya sendiri ; misalnya usaha bunuh diri, mabok. morfinis, serta pekerja tanggungannya yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.
Pasal 32 : Pengobatan dan Perawatan Gigi
a.Jika seorang Pekerja atau seorang anggota keluarganya harus mengalami perawatan gigi oleh karena sakit (abses) dan giginya harus dicabut atau ditambal dengan bahan amalgam atau selikat (bukan logam mulia) menurut pertimbangan dokter Perusahaan maka biaya-biaya sehubungan dengan perawatan selama hubungan kerja berlaku. Pekerja berhak atas perawatan oleh dokter yang ditunjuk Pengusaha termasuk obat- obatan dan alat-alat pembalut yang diperlukan bagi dirinya sendiri dan anggota keluarganya (istri dan anak yang sah).
b.Pemasangan gigi palsu (prothese) atau biaya-biaya lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan sakit gigi tidak ditanggung oleh Pengusaha, terkecuali jika sebelumnya telah dibicarakan dengan dan mendapat persetujuan tertulis dari Pengusaha.
c.Untuk pengawasan yang diperlukan, dalam rekening biaya-biaya untuk keperluan perawatan gigi harus dimuat perincian (spesificatie) dari perawatan dan biaya.
Pasal 33 : Pengobatan (Perawatan Mata dan Pemberian Kaca Mata)
Pemberian kacamata kepada Pekerja adalah berdasarkan pendapat dari dokter Perusahaan serta sifat pekerjaan dari yang bersangkutan.
Pembiayaan kacamata diatur sebagai berikut:
a.Harga lensa kacamata (standar) dan gagang (standar) yang dibeli untuk pertama kali atas resep dokter Perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh dokter Perusahaan ditanggung oleh Pengusaha paling banyak Rp. 425.000,- (Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
b.Jika atas petunjuk dokter sebagai dimaksud dalam sub (a) ayat ini harus diadakan penukaran lensa kacamata, maka harga lensa kacamata juga merupakan tanggungan Pengusaha paling banyak Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah)
c.Pada pembelian berikutnya (dengan alasan apapun), harga gagang ditanggung seluruhnya oleh Pekerja yang bersangkutan.
d.Ketentuan-ketentuan tentang pembelian kacamata ini hanya berlaku untuk Pekerja sendiri.
Pasal 34 : Tunjangan Waktu Meninggal Dunia
1. Jika Pekerja Tetap meninggal dunia maka :
a. Pengusaha membayarkan terlebih dahulu kepada anggota keluarga/batihnya yang ditinggalkan atau ahli warisnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Jamsostek (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Pasal 12 jo. PP.Nomor 14 tahun 1993)
b. Upah pada bulan meninggalnya pekerja tetap dibayarkan Perusahaan kepada anggota keluarga/batihnya atau ahli warisnya.
c.Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp. 700.000.- (Tujuh ratus ribu rupiah).
d.Bantuan untuk keperluan selamatan sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
e.Kain putih (kafan) dengan maksimum 13 (tiga belas) meter untuk dewasa dan 6 (enam) meter untuk anak-anak serta papan untuk penguburan.
2.Keluarga / batih Pekerja yang tidak bekerja pada Perusahaan meninggal dunia akan diberikan bantuan berupa :
a.Bantuan biaya atau ongkos pemakaman sebesar Rp. 700.000.- (Tujuh ratus ribu rupiah).
b.Bantuan untuk keperluan biaya selamatan sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
c.Kain putih (kafan) dengan maksimum 13 (tiga belas) meter untuk dewasa dan 6 (enam) meter untuk anak-anak serta papan untuk penguburan.
Bilamana pekerja tetap yang meninggal dunia, maka selain yang tersebut di atas dalam pasal 29 ayat (1) kepada anggota keluarga/batuhnya atau ahli warisnya diberikan tunjangan sekaligus menurut masa kerjanya sesuai dengan ketentuan pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang besar perhitungannya sama dengan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang oenghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)
Pasal 35 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
Pengusaha mengikutsertakan seluruh pekerja tanpa terkecuali pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang meliputi program :
1.Jaminan Kematian
2.Jaminan Kecelakaan Kerja
3.Jaminan Hari Tua
Sesuai dengan UU No. 3 tahun 1992 dan PP No. 14 tahun 1993, iuran program Jaminan Hari Tua dilaksanakan sebagai berikut :
1.2% ditanggung oleh Pekerja
2.37% ditanggung oleh Perusahaan
3.Dan atau ketentuan perundangan jaminan sosial yang akan diberlakukan
Sesuai dengan sifat kepesertaan Jamsostek, maka setiap pekerja berkewajiban memberikan data pribadi yang benar, terbaru dan bertanggung jawab untuk menyimpan kartu peserta Jamsostek dengan sebaik-baiknya.
Pasal 36 : Pakaian Kerja
Pemberian pakaian kerja/dinas adalah sebagai berikut:
1.Kepada Pekerja Bulanan (MRP), yakni :
a. Tiap tahun 2 (dua) potong celana panjang dan 2 (dua) potong kemeja lengan pendek untuk laki-laki dan 2 (dua) potong rok bawahan serta 2 (dua) potong celana panjang dan 2 (dua) potong kemeja lengan pendek.
b. Pekerja bulanan di bagian kendaraan : pengemudi kendaraan bermotor (Jeep, double cabin, truck dan traktor) dimana tiap tahun diberikan 2 (dua) potong celana panjang dan 2 (dua) potong kemeja lengan pendek.
c. Pekerja bulanan di bagian teknik/mesin/bengkel dimana tiap tahun diberikan 2 (dua) potong overall.
d. Pekerja bulanan yang berhubungan dengan bahan-bahan kimia dan pupuk dimana tiap tahun diberikan 2 (dua) potong celana panjang dan 2 (dua) potong kemeja lengan pendek dan sepasang sepatu karet.
e. Pemberian khusus di Klinik seperti juru rawat dimana tiap tahun kepada pekerja laki-laki diberikan 2 (dua) potong celana panjang dan 2 (dua) potong kemeja lengan panjang, kepada pekerja wanita diberikan 2 (dua) potong rok.
2. Pemberian khusus untuk Satpam dimana setiap tahun perusahaan wajib memberikan 1 (satu) stel PDH dan 1 (satu) stel PDL serta perlengkapan lainnya seperti yang berlaku selama ini.
Pasal 37 : Alat - Alat Kerja
1. Perusahaan menyediakan alat-alat kerja bagi pekerja dengan jenis yang teiah ditentukan bagi masing-masing pekerjaan/bagian yang bersangkutan.
2. Pekerja diwajibkan merawat alat-alat kerja tersebut, dan menyimpannya pada tempat yang telah ditentukan oleh atasan langsung.
3. Dalam hal kerusakan pada alat-alat kerja hingga perlu dilakukan penggantian, Pekerja wajib menunjukkan alat kerja yang lama/rusak kepada atasan langsung untuk diganti.
4. Alat-alat kerja yang menurut sifat penggunaannya dalam hubungannya dengan metode kerja dipergunakan secara khusus bagi Pekerja, disediakan oleh Pengusaha yang bersangkutan dengan ketentuan antara Jain : Dodos (egrek), Gancu dan Garpu, Kereta dorong, Pacul, Kampak, Golok, Gait, Arit, Kored, Tangga dan Batu Asahan. Sedangkan untuk bagi perkebunan yang mempunyai waker/penjaga. Pengusaha menyediakan : Jas hujan, Lampu Senter, Topi dan Caping.
5.Alat-alat kerja tersebut disediakan oleh Pengusaha, sedang Pekerja bilamana Pengusaha mengizinkan dapat membelinya dengan cara mengangsur dalam waktu 6 (enam) bulan menurut harga beli Perusahaan.
6.Perusahaan menyediakan alat-alat kerja bagi Pekerja Surveyor berupa :
a.Perlengkapan perorangan masing-masing 1 set antara lain : Kaus kaki panjang, tempat tidur lipat, alat-alat makan dan minum, ransel, kelambu, rompi.
b.Perlengkapan Team/Rombongan berupa 1 set atau buah antara lain : Tenda regu, alat masak, senter, kotak P3K lengkap isi.
7.Pengusaha memberikan bantuan bahan bakar minyak kepada Pekerja sebagai berikut : mandor 1, mandor panen, kerani buah serta mandor yang karena pekerjaannya harus menggunakan sepeda motor, jenis pekerjaan ini akan ditentukan oleh Estate Manager setempat yang mempergunakan sepeda motor milik pribadi sebanyak 1 (satu) liter perhari maksimum 25 hari kerja.
Bila Pekerja tersebut tidak masuk kerja/tidak melakukan aktifitas maka bantuan bahan bakar minyak tersebut tidak diberikan.
Pasal 38 : Perumahan Pekerja
1. Selama berlangsungnya hubungan kerja , bagi Pekerja yang bekerja di kebun dan pabrik berdasarkan kondisi pekerjaan yang mengharuskan Pekerja tinggal di lingkungan Perusahaan, Pengusaha wajib menyediakan perumahan yang layak.
2. Bagi Pekerja yang bekerja di Kantor Samarinda. Perusahaan dapat memberikan tunjangan pengganti perumahan dan transportasi yang ditetapkan oleh Perusahaan.
3. Pengusaha berwenang untuk setiap saat menunjuk, mengatur penghunian baik rumah maupun ruangan milik Perusahaan, termasuk penggantian penghunian bila ternyata dibutuhkan oleh Perusahaan.
4. Pekerja wajib memelihara dan merawat dengan baik rumah yang dihuninya, sebagaimana layaknya rumah sendiri, dengan ketentuan tidak boleh diubah (ditambah maupun dikurangi) bangunan yang telah dibuat oleh Perusahaan tanpa seizin Perusahaan.
5. Apabila hubungan kerja berakhir, dalam tempo 30 (tiga puluh) hari, Pekerja harus mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut kepada Perusahaan, harus lengkap seperti semula.
6. Apabila hubungan kerja tersebut berakhir disebabkan oleh perselisihan, tempo 30 (tiga puluh) hari tersebut diperhitungkan sejak tanggal dikeluarkannya keputusan dari Lembaga yang berwenang.
Pasal 39 : Program Pendidikan, Tempat Penitipan Bayi dan Program Keluarga Berencana
1. Pendidikan
a. Pada tiap perkebunan yang dikelola oleh Perusahaan, dimana perlu didirikan sebuah sekolah mengingat besarnya jumlah anak-anak Pekerja yang memerlukannya, Pengusaha wajib berusaha ke arah tersebut.
b. Bilamana anak-anak Pekerja terpaksa mengikuti pelajarannya di suatu tempat (sekolah) yang jauh dari Perusahaan, maka Pengusaha memberikan bantuan sarana pengangkutannya sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
c. Perusahaan dan Pekerja secara bersama-sama mengupayakan bantuan Pemerintah untuk mendirikan sekolah-sekolah yang akan diadakan di lingkungan Perusahaan meliputi : izin pendirian suatu sekolah, pedoman-pedoman rencana pelajaran, bantuan/subsidi, peningkatan status.
d.Untuk meningkatkan pendidikan anak-anak dari Pekerja, kedua belah pihak sama sependapat agar Perusahaan membantu anak Pekerja yang berprestasi yang mencapai ranking 13 pada setiap akhir tahun pelajaran dengan mendapat fasilitas dari Perusahaan seperti:
- Sekolah Dasar (SD) Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
- Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Rp. 125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) Rp. 150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
e. Berdasarkan kebutuhan Perusahaan, kepada pekerja-pekerja yang memenuhi persyaratan diberikan prioritas mengikuti pendidikan kejuruan dengan biaya Perusahaan, antara lain di bidang tanaman, proses produksi, permesinan dan administrasi pada Lembaga Pendidikan Pemerintah/maupun swasta.
2.Penitipan Bayi
a. Jika ternyata perlu, atas usul Serikat Buruh setempat menurut kebutuhan setempat. Pengusaha menyediakan tempat penitipan bayi dengan perlengkapannya sehincga bagj Pekerja wan ta selama waktu kerja dapat menitipkan bayinya, dibawah pengawasan ahli kesehatan (bidan, tenaga perawat lain).
b. Pengusaha memberikan kesempatan yang cukup kepada Pekerja wanita untuk menyusui anaknya,
c.Serikat Buruh setempat serta Pengusaha selaJu berusaha supaya anak-anak bayi tidak dibawa ke ruang a n/tempat kerja
3.Program Keluarga Berencana
Pengusaha aan Serikat Buruh bersepakat bahwa sudah menjadi tanggungjawab masing-masing Pekerja untuk turut menjalankan dan berpartisipasi pada program Keluarga Berencana yang dicanangkan oleh Pemerintah. Perusahaan turut berpartisipasi untuk menunjang keberhasilannya.
a. Program Keluarga Berencana di Perusahaan merupakan salah satu wujud kegiatan dalam menunjang program Pemerintah serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja, Untuk itu perlu adanya peran serta secara aktif dari pihak Serikat Buruh, Pekerja dan Pengusaha guna suksesnya Program Keluarga Berencana di Perusahaan. '
b. Program Program Keiuarga Berencana dikembangkan melalui kegiatan komunikasi, edukasi dan fasilitas Poliklinik sesuai dengan misi Keluarga Berencana dan penetapan syarat dan kondisi kerja Pekerja.''
Pasal 40 : Agama
1.Pengusaha memberikan kebebasan dan kelonggaran kepada Pekerja untuk memilih agama serta menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan agama yang dipeluknya. Termasuk juga disini adalah kesempatan yang cukup untuk menjalankan kewajiban agama.
2.Pengusaha wajib menyediakan tempat ibadah yang pantas (mesjid, mushola, gereja) sesuai dengan kebutuhan Pekerja untuk melaksanakan kegiatan ibadahnya. Tempat ibadah disini termasuk mendatangkan guru agama serta perlengkapan sekedar keperluan ibadah.
3.Dalam hal Pekerja mendapat kesempatan menunaikan Ibadah Haji & Ziarah ke Roma/Yerusalem, selama waktu yang diperlukan untuk kegiatan tersebut upahnya tetap dibayar penuh.
BAB VII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 41 : Umum
1. Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, maka perusahaan akan mentaati peraturan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Pemerintah dengan menyediakan alat-alat pelindung diri.
2. Untuk maksud tersebut, maka Pengusaha menyediakan pakaian kerja, alat-alat keselamatan kerja kepada Pekerja menurut sifat pekerjaannya.
3. Setiap Pekerja diwajibkan untuk mentaati peraturan keselamatan kerja serta memakai alat pelindung keselamatan kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan tugas masing-masing.
4.Untuk membantu program perusahaan dalam menyelenggarakan bidang keselamatan dan kesehatan kerja, akan dibentuk P2K3 (Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dengan fungsi & tugasnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB VIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pasal 42 : Jaminan Hari Tua dan Pensiun
1. Apabila seorang Pekerja Tetap telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan/atau sudah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat berhak atas Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja serta Uang Penggantian Hak sesuai dengan masa kerjanya dan diterima/dibayarkan sekaligus yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
2. Setiap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha harus mengindahkan Undang- undang No.13 tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 43 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1. Menyadari bahwa Pemutusan Hubungan Kerja pada dasarnya hal yang tidak dikehendaki maka Pengusaha dan Serikat Buruh menyepakati untuk berusaha sedapat mungkin menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja. Meskipun demikian, apabila keadaan terpaksa oleh karena sebab atau alasan yang berasal dari Pekerja ataupun Pengusaha, maka Pemutusan Hubungan Kerja akan dilaksanakan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
2. Setiap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha harus mengindahkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 44 : Uang Pisah
1. Uang pisah diberikan kepada pekerja yang putus hubungan kerjanya disebabkan hal-hal dibawah ini:
a. Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena kesalahan berat, sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
b.Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
c. Pekerja yang putus hubungan kerjanya karrena mangkir 5 (lima) hari berturut- turut, yang dikualikasikan mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (3) Undang-undang No. 13 Tahun 2003.
2. Besarnya Uang Pisah adaiah sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 3 (tiga) tahun tidak memperoleh Uang Pisah
b. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun Rp. 750.000,-
c. Masa kerja 6 ( enam ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 ( sembilan ) tahun sebesar Rp. 1.070.000,-
d. Masa kerja 9 (sembilan ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun sebesar Rp. 1.300.000,-
e. Masa kerja 12 ( dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 ( lima belas ) tahun sebesar Rp. 1.900.000,-
f. Masa kerja 15 (lima belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas ) tahun sebesar Rp. 2.150.000,-
g. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 ( duapuluh ) tahun sebesar Rp. 2.400.000
h. Masa kerja 20 (duapuluh) tahun atau lebih sebesar Rp. 3.000.000,-
3. Jika pekerja yang bersangkutan berhak atas pensiun, maka kepadanya tidak diberikan Uang Pisah.
Pasal 45 : Cara Penyelesaian Keluh Kesah
1. Apabila terjadi keluhan atau rasa kurang puas dari Pekerja atas keadaan tertentu maka Pekerja berkewajiban menyampaikan dan membicarakannya kepada atasan langsung secara sopan dan tertib. Keluhan atau ketidakpuasan tersebut harus diselesaikan secara musayawarah.
2. Apabila keluhan Pekerja belum dapat diselesaikan bersama dengan atasan langsungnya maka atasan langsung harus mengajukan persoalannya kepada Atasan yang lebih tinggi secara berjenjang untuk diselesaikan.
3. Apabila keluhan Pekerja belum dapat diselesaikan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui musyawarah antara Serikat Pekerja dengan Pimpinan tertinggi setempat.
4. Apabila musyawarah setempat belum mencapai mufakat maka dapat dimintakan bantuan penyelesaian pada Kantor Departemen Tenaga Kerja/Dinas Tenaga Kerja setempat sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
5. Penyelesaian keluh kesah diluar tatacara dan prosedur tersebut diatas pada dasarnya harus dihindari dan merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.
6. Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat bahwa sementara sedang dalam proses penyelesaian keluhan Pekerja, maka kedua belah Pihak tetap melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.
BAB IX
Pasal 46 : Penutup
1) Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku mulai tanggal 07 Mei 2013 sampai dengan 06 Mei 2015.
2) Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang masa berlakunya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak melalui proses perundingan 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berakhir.
3) Selama belum tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru maka ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku hingga tercapainya suatu Perjanjian Kerja Bersama.
4) Pemberitahuan mengenai pengakhiran Perjanjian Kerja Bersama sebagai dimaksud dalam ayat (2) di atas harus dilakukan dengan surat tercatat kepada pihak yang bersangkutan dengan disertai catatan-catatan lengkap mengenai perubahan-perubahan/ tambahan-tambahan dari Perjanjian Kerja Bersama yang dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan untuk tahun berikutnya.
Demikian Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan ditanda tangani oleh pihak-pihak yang mewakili
Tanggal 07 mei 2013