MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didasari keinginan yang luhur untuk mencapai tujuan bersama yaitu perluasan usaha bagi Pengusaha dan peningkatan sosial ekonomi bagi pekerja maka diperlukan suatu iklim yang sehat dan suasana yang harmonis sesuai dengan Hubungan Industrial Pancasila.
Dalam usaha untuk mencapai maksud bersama tersebut di atas dan bertekad untuk meningkatkan produktifitas kerja, dimana masing-masing mempunyai kepentingan yang tidak dipisahkan yakni: Kelangsungan hidup Perusahaan, perluasan usaha Perusahaan serta peningkatan sosial ekonomi pekerjanya. Dasar positif dari kedua belah pihak ini, akan merupakan suatu pedoman yang menentukan, serta merumuskan bersama mengenai berbagai hal serta kewajiban masing-masing pihak dan pengaturan tata tertib Perusahaan.
Untuk mencapai sasaran tersebut di atas agar kedua belah pihak harus ikut serta berperan di dalam Hubungan Industrial Pancasila yang berpegang teguh pada nilai-nilai yang merupakan manifestasi dan keseluruhan sila-sila Pancasila dan UUD 1945 yang tumbuh dan berkembang di atas kepribadian Bangsa dan Budaya Nasional yaitu:
- Suatu Hubungan Industrial yang berdasarkan azas-azas Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu Hubungan Industrial yang mengakui dan meyakini kerja sebagai pengabdian manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Suatu Hubungan Industrial berdasarkan kemanusian yang adil dan beradab, tidak menganggap pekerja sebagai faktor produksi, tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya.
- Suatu Hubungan Industrial yang di dalam dirinya mengandung asas yang mendorong persatuan, yang pada pokoknya semua orientasi ditujukan kepada kepentingan nasional.
- Suatu Hubungan Industrial yang berdasarkan asas prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat, berusaha untuk menghilangkan perbedaan-perbedaan dan mencapai persamaan kearah persetujuan antara pekerja dan Pengusaha.
- Pada pokoknya meyakini bahwa setiap masalah/perbedaan yang timbul, tidak akan diselesaikan dengan paksaan sepihak.
- Suatu Hubungan Industrial yang mendorong ke arah terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesian dan untuk itu seluruh hasil upaya bangsa di dalam pembangunan ekonomi harus dapat dinikmati bersama secara serasi, seimbang dan merata, dalam arti bagian yang memadai sesuai dengan fungsi dan prestasi para pelaku, dalam arti merata secara nasional meliputi seluruh daerah, secara vertikal meliputi kelompok masyarakat.
Hubungan Industrial Pancasila didasarkan atas suasana serta keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara pihak-pihak yang tersangkut dalam kelompok kerja, yaitu pekerja, Pengusaha dan pemerintah serta masyarakat umum.
BAB I : KETENTUAN UMUM
PASAL 1 : ISTILAH-ISTILAH
- Perusahaan: ialah Perseroan Terbatas Pou Yuen Indonesia.
- Pengusaha: ialah Direktur Umum PT Pou Yuen Indonesia.
- Pekerja/Karyawan: ialah orang yang mengadakan hubungan kerja dan menandatangani perjanjian kerja dengan Perseroan Terbatas Pou Yuen Indonesia.
- Serikat Pekerja: ialah organisasi Pekerja yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan keluarganya.
- PUK SP TSK SPSI: Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
- AD/ART: Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
- Keluarga Pekerja/Karyawan: ialah seorang istri/seorang suami dan anak-anak dari Pekerja berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku secara resmi telah didaftarkan pada bagian personalia Perusahaan sebagai tanggungan karyawan yang bersangkutan.
- Anak: Permenakertrans RI No: Per-12/Men/VI/2007: Anak ialah anak Pekerja yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan yang sah atau anak yang disahkan menurut hukum yang berlaku, anak tiri yang belum berumur 21 tahun, belum berpenghasilan sendiri dan belum kawin. Undang-undang No.13 Tentang Ketenagakerjaan Tahun 2003: Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
- Suami: ialah seorang suami yang sah yang tidak mempunyai Pekerjaan atau tidak mendapat tunjangan jaminan kesehatan pada tempatnya bekerja dan terdaftar pada bagian personalia Perusahaan.
- Istri: ialah seorang istri yang sah dan terdaftar pada bagian personalia Perusahaan.
- Ahli Waris: ialah keluarga atau Pekerja yang ditunjuk oleh Pekerja untuk menerima haknya, bila mana Pekerja meninggal dunia. Apabila tidak ada penunjukkan atas ahli warisnya akan diatur menurut hukum yang berlaku.
- Tertanggung: ialah orang yang masuk ke dalam anggota keluarganya yang tidak mempunyai penghasilan dan jaminan tunjangan Kesehatan, menjadi beban tanggung jawab Pekerja berdasarkan hubungan darah dari garis keturunan ke atas, menyamping dan ke bawah.
- Hari Kerja: ialah hari-hari kerja Pekerja, sesuai dengan jadwal hari kerja yang ditentukan oleh Perusahaan yaitu Senin - Jumat untuk 5 (lima) hari kerja dan Senin – Sabtu untuk 6 (enam) hari kerja.
- Waktu Kerja Shift: ialah sistem pengaturan jadwal waktu kerja yang diatur secara bergilir (pagi, sore dan malam).
- Istirahat Kerja: ialah waktu yang tidak dipergunakan untuk bekerja, sekurang-kurangnya 1 (satu) jam.
- Jam Kerja: ialah waktu yang ditentukan untuk melakukan pekerjaan yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.
- Jam Lembur: ialah waktu kerja melebihi waktu kerja normal.
- Jam kerja shift malam: ialah jam kerja yang dimulai pukul 21.30 WIB sampai pukul 05.30 WIB.
- Lingkungan Kerja: ialah seluruh ruangan, halaman, lapangan, dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat proses produksi atau yang berhubungan langsung dengan pekerjaan.
- Lingkungan Perusahaan: ialah keseluruhan tempat yang berada dibawah penguasaan Perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.
- Pekerjaan: ialah tugas yang dijalankan oleh seorang Pekerja/karyawan untuk kepentingan Perusahaan dalam hubungan kerja dengan menerima upah/gaji.
- Upah/Gaji: ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja/karyawan untuk suatu pekerjaan, yang dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah, yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundangan dan dibayarkan dengan dasar perjanjian kerja antara Perusahaan dan Pekerja/karyawan termasuk tunjangan tetap.
- Tunjangan Tetap: ialah tunjangan yang diberikan secara tetap.
- Tunjangan Jabatan: ialah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja yang mempunyai jabatan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
- Tunjangan Tidak Tetap: ialah tunjangan yang diberikan secara tidak tetap.
- Insentif Produksi: ialah bonus yang diberikan oleh Perusahaan kepada pekerja/karyawan dimana ketentuan dan jumlahnya serta kemungkinan penghapusannya ditentukan oleh Perusahaan.
- Insentif Kehadiran: ialah pemberian uang dari Perusahaan kepada Pekerja sebagai penghargaan atas kehadiran kerja.
- Tarif Upah Lembur (TUL): ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Pekerja untuk suatu Pekerjaan di luar jam kerja pokok, yang dinyatakan dengan mata uang rupiah, berdasarkan perhitungan 1/173 x Gaji Pokok + Tunjangan Berkala + Tunjangan Jabatan.
- SUT: Subsidi Uang Transport.
- PHK: ialah pengakhiran hubungan kerja antara Pekerja dengan Pengusaha.
- Sanksi: ialah hukuman yang bersifat pembinaan, ditetapkan karena adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama, tata tertib ataupun ketentuan yang berlaku.
PASAL 2 : PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT POU YUEN INDONESIA DENGAN PIMPINAN UNIT SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA PT POU YUEN INDONESIA
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
1. PT Pou Yuen Indonesia
Berdasarkan Akta Notaris
Nomor: 1
Tanggal: 1 April 2014
Nomor TDP: 100611501146
Domisili: Jl. Raya Cianjur-Bandung Km. 7 Kp. Lembur Sawah Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur
Anggota Apindo:
Selanjutnya disebut Pihak Kesatu.
2. PUK SP TSK SPSI PT Pou Yuen Indonesia
Berdasarkan Pencatatan Disnakertrans
Nomor: 05/SP.TSK.SPSI.PT.PYI/VII/2015
Domisili: Jl. Raya Cianjur-Bandung Km. 7 Kp. Lembur Sawah Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama ini memberi kuasa atau mandat kepada masing-masing tim perunding dengan susunan sebagai berikut:
Susunan tim perunding Perusahaan PT Pou Yuen Indonesia:
NO | NAMA | JABATAN |
1 | LO CHIH CHAO | DIREKTUR |
2 | WANG CHIH PING | DIREKTUR |
3 | HSU YUAN HSIUNGOM | MANAGER |
4 | SHIEH I SHAN | MANAGER |
5 | CHOO FEI SAN | MANAGER |
6 | DESSY YULIANI | KEPALA SEKSI |
7 | SYAHNAZ ALYA P | KEPALA SEKSI |
8 | A.M. MUSLIM | KEPALA SEKSI |
9 | HERI WENDIYANTO | KEPALA SEKSI |
10 | HENDRY WONGSONO | KEPALA SEKSI |
Susunan tim perunding PUK SP TSK SPSI PT Pou Yuen Indonesia :
NO | NAMA | JABATAN |
1 | ARIYANTO | KETUA |
2 | SOLEHUDIN TAUFIK | WAKIL KETUA 1 |
3 | M. YUDI SOPYAN | WAKIL KETUA 2 |
4 | RUDI SAPUTRA | SEKRETARIS |
5 | DENI FURKON | WAKIL SEKRETARIS |
6 | RIZAL SOPIAN | KABID. ADVOKASI 1 |
7 | ADE SURYANA | KABID. ADVOKASI 2 |
8 | JAJANG RAHMAN | KABID. ADVOKASI 3 |
9 | ZENAL MUTTAKIN | KABID. HI |
10 | M. RIZKI RIZALDI | KABID. PENDIDIKAN |
PASAL 3 : LUASNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Luasnya Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk:
- Hal-hal umum.
- Semua pekerja PT Pou Yuen Indonesia dan anggotanya.
- Pengusaha.
- Selain ketiga hal tersebut di atas, baik Serikat Pekerja dan Pengusaha mempunyai hak-hak lain yang dilindungi oleh Undang-undang atau peraturan pemerintah.
- Perjanjian Kerja Bersama ini hanya berlaku di PT Pou Yuen Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Cianjur-Bandung Km. 7 Kp. Lembur Sawah Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.
PASAL 4 : TUJUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh Pengusaha dan Pekerja untuk :
- Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja;
- Pedoman penyelesaian perselisihan antara Pengusaha dengan Pekerja dan Pekerja dengan Pekerja;
- Menciptakan hubungan industrial yang harmonis;
- Menetapkan syarat-syarat kerja, hubungan kerja dan kondisi kerja yang sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang telah disepakati Bersama.
PASAL 5 : RUANG LINGKUP PERJANJIAN KERJA BERSAMA
- Pengusaha dan Serikat Pekerja bersama-sama menyetujui dan melaksana kan dengan penuh tanggung jawab bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.
- Pengusaha dan Serikat Pekerja apabila mengadakan perubahan nama atau mengadakan penggabungan dengan organisasi lain, maka isi pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku bagi kedua belah pihak, sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini.
- Pengusaha dan Serikat Pekerja apabila mengadakan perubahan, pengurangan dan atau penambahan isi Perjanjian Kerja Bersama tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu antara kedua belah pihak, maka segala perubahan, pengurangan dan atau penambahan batal demi hukum.
PASAL 6 : KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, baik Pengusaha maupun Serikat berkewajiban untuk :
- Melaksanakan dan menjalankan isi dan maksa Perjanjian Kerja Bersama;
- Memberikan penjelasan kepada anggota Serikat Pekerja, instansi pemerintah dan swasta jika diperlukan mengenai isi dan makna perjanjian kerja bersama;
- Saling menghormati dan menghargai hak dan tanggung jawab dari kedua belah pihak.
PASAL 7 : HAK, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA
1. Hak, fungsi dan tanggungjawab Pengusaha :
- Mengelola dan melaksanakan pengamanan jalannya Perusahaan.
- Memimpin dan menjalankan usaha dengan kebijakan Pengusaha.
- Membayarkan upah kepada Pekerja.
- Meningkatkan kesejahteraan Pekerja, keluarga Pekerja dan lingkungan sekitar Perusahaan.
2. Hak, fungsi dan tanggungjawab Serikat Pekerja :
- Membentuk Serikat Pekerja yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan Pekerja dengan melihat dan memperhatikan efisiensi dan produktivitas.
- Mewakili anggota Serikat pekerja yang menjadi Pekerja secara perorangan atau kolektif dalam hal atau masalah ketenagakerjaan, hubungan kerja dan syarat0syarat kerja.
- Memimpin dan menjalankan organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART Serikat Pekerja.
- Memimpin dan membina Pekerja agar patuh dan taat pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
BAB II : PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS SERIKAT PEKERJA
PASAL 8 : PENGAKUAN HAK-HAK PARA PIHAK
1. Serikat Pekerja mengakui bahwa Pengusaha mempunyai hak untuk mengatur jalannya perusahaan sepert i:
- Menerima pekerja baru, membina pada masa percobaan;
- Menempatkan pekerja sesuai kebutuhan dan mengangkat jabatan;
- Memutasikan pekerja ke bagian lain sesuai kebutuhan;
- Memberikan pendidikan dan latihan serta keterampilan;
- Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil;
- Membina, memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi PHK sesuai aturan;
- Memutuskan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengusaha dan Serikat Pekerja telah menyetujui dan sepakat serta bertekad untuk bekerja sama menciptakan ketenangan kerja dan berusaha sesuai dengan prinsip Hubungan Industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan.
3. Pengusaha dan Serikat akan menjunjung tinggi sikap saling percaya, menghargai dan menghormati serta tidak mencampuri urusan intern masing-masing pihak.
4. Pengusaha dan Serikat Pekerja akan selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai kata sepakat apabila terjadi perselisihan dan tidak saling memaksakan kehendak.
5. Pengusaha akan mengadakan perundingan dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang mempunyai anggota terbanyak mengenai ketenagakerjaan.
6. Pengusaha mengakui bahwa Pengurus Serikat Pekerja mempunyai hak untuk mengatur jalannya Pekerja, seperti:
- Merekrut anggota baru;
- Memberikan pelatihan, pendidikan dan penyuluhan AD/ART, UU Ketenagakerjaan yang berlaku;
- Memungut iuran Serikat Pekerja melalui slip gaji sesuai AD/ART yang berlaku;
- Memberikan pembinaan, pelindungan, pembelaan dan bantuan hukum kepada anggota Serikat Pekerja yang mempunyai perselisihan hak, PHK. Kepentingan dan Perselisihan SP/SB dari tingkat Bipartit sampai kasasi Mahkamah Agung.
PASAL 9 : KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA
1. Berdasarkan Keputusan Undang-undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, antara lain:
- Setiap Pekerja yang bekerja di Kawasan Industri PT Pou Yuen Indonesia;
- Warga Negara Indonesia;
- Pekerja status masa percobaan tanpa mengurangi wewenang pengusaha dalam melakukan penilaian terhadap status masa percobaan tersebut.
2. Pekerja yang tidak berhak menjadi anggota Serikat Pekerja antara lain:
- Pekerja rekanan pengusaha;
- Pekerja anak perusahaan yang tidak tunduk atau melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini;
- Tenaga kerja asing.
PASAL 10 : JAMINAN PERLINDUNGAN BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA
- Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang merugikan pekerja disebabkan oleh hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas organisasi Serikat Pekerja di perusahaan baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Pekerja di perusahaan.
- Pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pengurus yang melaksanakan tugas organisasi.
- Pengusaha berkewajiban membantu dan memeberi kesempatan seluas-luasnya kepada pengurus Serikat Pekerja untuk menajanlan tugas organisasi sehari-hari sebagai berikut:
- Sebagai penyalur aspirasi para anggota dalam masalah-masalah yang menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai pekerja maupun sebagai warga negara;
- Memberi perlindungan serta mendapatkan hak-hak dan kepentingan anggota dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja;
- Meningkatkan keterampilan dan kemampuan para anggota bagi kelangsungan perusahaan;
- Meningkatkan partisipasi dan tanggungjawab untuk terpeliharanya ketenangan kerja dan ketenangan berusaha;
- Pengusaha harus mengikuti ayat 1-3, selama pengurus Serikat mengikuti prosedur yang ada.
PASAL 11 : DISPENSASI WAKTU UNTUK KEPENTINGAN DAN URUSAN SERIKAT PEKERJA
- Pengusaha memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja yang ditunjuk Serikat Pekerja untuk menghadiri rapat atau musyawarah dengan perusahaan dalam rangka penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Dispensasi tersebut diberikan kepada Pimpinan/Wakil Serikat Pekerja yang ditunjuk untuk menghadiri rapat dengan pimpinan perusahaan selama jam kerja bias tanpa mengalami pengurangan upah atau tunjangan lainnya.
- Pengusaha memberikan dispensasi waktu kepada wakil Serikat Pekerja berdasarkan surat tugas organisasi untuk menghadiri rapat/pertemuan dengan pimpinan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan pimpinan Serikat Pekerja yang lebih tinggi yang berhubungan dengan kepentingan Serikat Pekerja dan pengusaha.
- Pengusaha memberikan dispensasi waktu kepada setiap anggota Serikat Pekerja atau Pengurus Serikat pekerja yang diangkat menjadi pengurus Serikat Pekerja di tingkat yang lebih tinggi seperti Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk menghadiri rapat, musyawarah, seminar, konferensi, Pendidikan dan kursus lainnya, baik di dalam negeri maupun diluar negeri dengan mendapat upah penuh.
- Pengusaha memberikan dispensasi kepada pengurus Serikat Pekerja untuk melaksanakan tugas organisasi sehari-hari dalam jam kerja sesuai jadwal yang telah diketahui oleh Pengusaha, dengan mendapatkan upah penuh. Dan pekerja yang menjadi pengurus Serikat Pekerja harus mengutamakan peningkatan produktivitas kerja, disiplin dan bertanggung jawab melaksanakan tugas di masing-masing pabrik.
- Pengurus dan atau anggota Serikat Pekerja yang mendapatkan tugas dari Pimpinan Serikat Pekerja memberitahukan dan meminta izin kepada atasan yang bersangkutan dan HR/Personalia.
- Serikat Pekerja secara rutin membuat daftar Pengurus yang melaksanakan piket.
- Pengurus Serikat Pekerja wajib memakai atribut (Serikat Pekerja) pada saat melaksanakan piket, monitoring ke pabrik dan atau tugas-tugas organisasi lainnya.
PASAL 12 : FASILITAS KANTOR SERIKAT PEKERJA
Pengusaha berkewajiban memberikan fasilitas dan sarana lainnya yang memadai kepada organisasi Serikat Pekerja antara lain:
- Ruangan yang layak untuk kantor Sekretariat Serikat Pekerja sebagai tempat kegiatan Serikat Pekerja sehari-hari.
- Pengusaha akan memberikan peralatan dan perlengkapan kantor untuk Sekretariat Serikat Pekerja.
PASAL 13 : PAPAN PENGUMUMAN SERIKAT PEKERJA
- Perusahaan berkewajiban menyediakan papan pengumuman guna penempatan pengumuman/pemberitahuan tentang kegiatan Serikat Pekerja tetapi harus seizin pimpinan Perusahaan.
- Pengusaha memberi izin kepada pengurus Serikat Pekerja untuk memasang kotak saran/pengaduan di lokasi perusahaan.
PASAL 14 : IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA
- Pengusaha melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja berdasarkan surat kuasa anggota Serikat Pekerja pada penerimaan upah setiap bulan dan ditransfer ke rekening masing-masing Serikat Pekerja tersebut;
- Besarnya pemotongan iuran Serikat Pekerja dikembalikan kepada AD/ART masing-masing Serikat pekerja.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
PASAL 15 : PENERIMAAN CALON PEKERJA BARU
1. Penerimaan karyawan baru adalah hak Pengusaha didasarkan kualifikasi untuk satu jabatan atau Pekerjaan didalam Perusahaan dengan proses penerimaan yang tidak diskriminatif (berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, kecacatan orientasi seksual, kehamilan, status perkawinan, kebangsaan, opini politik, keanggotaan serikat, keturunan atau status lain yang dilindungi oleh undang-undang) dan proses penerimaan karyawan baru tidak dipungut biaya apapun;
2. Proses calon Pekerja baru sebagai berikut:
- Usia sudah mencapai 18 tahun;
- Surat lamaran dibuat dengan melampirkan:
- Photo copy ijazah/STTB yang dilegalisir atau menunjukkan ijazah/STTB asli;
- Transkip Nilai (SKUN);
- Daftar Riwayat hidup;
- Akta lahir;
- Pas Photo terbaru ukuran: 4x6 = 3 lembar;
- Photocopy kartu tanda penduduk (E-KTP);
- Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Berkas lamaran dimasukan ke dalam stop map;
- Photo copy dokumen terkait Kepesertaan BPJS;
- NPWP;
- Photocopy Kartu Keluarga (KK);
- Photocopy Kartu Tanda Pencari Kerja (AK 1).
- Lulus tes, interview dan dinyatakan sehat berdasarkan hasil Medical Check Up yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku di Perusahaan.
3. Data-data yang diberikan harus sesuai, tidak boleh ada kesalahan serta dapat dibuktikan legalitasnya.
4. Yang mempunyai masalah salah satu dibawah ini, tidak dapat diterima antara lain:
- Umur belum mencapai 18 tahun;
- Menjadi buronan aparat keamanan;
- Sedang dalam masa menjalani hukuman;
- Menderita penyakit menular atau berat dibuktikan dengan hasil MCU yang akan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan;
- Memberikan data palsu pada saat proses penerimaan calon karyawan baru;
- Calon karyawan yang pernah bekerja di perusahaan sebelumnya dan dikeluarkan karena melakukan kesalahan yang berat sesuai dengan Pasal 158 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
5. Pekerja yang sudah diterima bekerja diketahui telah melanggar ketentuan peraturan di ayat (3) tersebut di atas dapat di PHK sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
PASAL 16 : MASA PERCOBAAN
- Setiap pekerja baru wajib menjalankan masa percobaan yang akan dinilai satu bulan sekali selama 3 (tiga) bulan;
- Masa percobaan terhitung sejak Pekerja menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK);
- Apabila Pekerja telah menjalankan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan dinyatakan lulus, maka akan diangkat menjadi pekerja tetap dengan diberikan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap (SPKT);
- Pekerja baru yang dinyatakan tidak lulus masa percobaan akan diberikan penjelasan dengan Surat Keterangan Tidak Lulus dan karyawan tidak menerima kompensasi apapun dari Perusahaan.
PASAL 17 : SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN JABATAN
1. Pengusaha wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan kepada setiap pekerja yang mempunyai jabatan tersebut seperti berikut :
Managerial Career | Professional Career | ||||
Grade | General Management | Production Management | Supporting | Engineering | Manufacturing |
12 | Director | Director | |||
11 | Deputy Director | Deputy Director | |||
10 | Executive Manager | Executive Manager | Executive Project Manager | Executive Technical Manager | |
9 | Manager | Manager | Project Manager | Technical Manager | |
8 | Deputy Manager | Deputy Manager/Plant Manager (Please Specify) | Deputy Project Manager | Deputy Technical Manager | |
7A | Assistant Manager | Deputy Plant Manager | Assistant Project Manager | Assistant Technical Manager | |
7B | Chief | Chief | Project Chief | Technical Chief | |
6 | Section Chief | Section Chief | Sr. Principal Administrator | Sr. Principal Engineer | |
5 | Deputy Section Chief | Deputy Section Chief | Principal Administrator | Principal Administrator | |
4 | Supervisor | Supervisor | Sr. Administrator | Sr. Administrator | |
3 | Team Leader | Team Leader | Administrator | Engineer | |
2 | Sr. Staff | Sr. Technician | |||
1 | Staff | Technician | |||
P2 | Sr. Operator | ||||
P1 | Operator |
PASAL 18 : PROMOSI
- Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia, untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi kerjanya sehingga dapat menduduki jabatan tertinggi di Perusahaan tanpa melihat suku, agama, warna kulit dan golongan.
- Pengusaha wajib memberikan peluang promosi kepada Pekerja yang berprestasi selain kenaikan upah minimum.
- Karyawan tetap berhak diajukan kenaikan jabatan, dengan memenuhi kriteria promosi sesuai kebutuhan Perusahaan.
PASAL 19 : DEMOSI
- Pekerja yang telah menduduki suatu jabatan, setelah dipertimbangkan dan dinilai secara objektif serta dibuktikan secara langsung oleh atasan dan atau tim Perusahaan, kurang mampu dalam menjalankan pekerjaannya, baik prestasi, dedikasi, loyalitas, ketekunan atau sikap-sikap mental yang dapat menghambat jalannya Perusahaan, maka Pekerja tersebut dapat dipindahkan dan ditempatkan dari jabatan/posisi yang dipegangnya semula setelah dilakukan teguran atau peringatan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kelayakan;
- Demosi atau penurunan jabatan/posisi dapat diajukan oleh atasan langsung dan disetujui oleh management;
- Demosi atau penurunan jabatan/posisi akan dikuatkan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Perusahaan.
PASAL 20 : MUTASI
- Pengusaha dapat memindahkan/memutasikan Pekerja dari satu bagian kebagian lainnya atas dasar kepentingan dan keperluan Pengusaha dengan tidak mengurangi atau menurunkan upah.
- Pemindahan atau mutasi Pekerja dilakukan atas dasar:
Untuk kelancaran dan kepentingan produksi;
- Perubahan Jabatan;
- Perubahan tempat kerja;
- Perubahan tugas pekerjaan;
- Promosi jabatan;
- Tugas pekerjaan tidak cocok atau tidak sesuai dengan skill atau keahlian dan keterampilan;
Alasan/kondisi Kesehatan dengan menyertakan surat rekomendasi/keterangan dari dokter spesialis/paramedic.
- Pengusaha dilarang memutasikan Pekerja, dengan tujuan:
- Merugikan keselamatan dan Kesehatan Pekerja;
- Adanya unsur SARA atau diskriminasi;
- Bertujuan asusila atau pelecehan.
PASAL 21 : TENAGA KERJA ASING
- Pengusaha wajib memberikan penjelasan, penyuluhan dan penataran bagi tenaga kerja asing yang akan ditempatkan di Perusahaan.
- Tenaga kerja asing wajib mempelajari, memahami dan mengikuti, sosial budaya dan sistem hubungan industrial Pancasila di Indonesia, agar antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia dapat bekerja sama dengan baik, harmonis dan komunikatif.
- Pekerja asing wajib patuh dan tunduk kepada Perjanjian Kerja Bersama dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Pekerja asing wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara atasan dan bawahan.
- Pekerja asing wajib mempelajari bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi sehari-hari.
BAB IV : WAKTU KERJA, CHECKROLL DAN PERGANTIAN SHIFT
PASAL 22 : WAKTU KERJA
- Untuk 6 hari kerja dalam satu minggu adalah 7 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu; atau untuk 5 hari kerja dalam satu minggu adalah 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu;
- Jadwal waktu kerja dan pengaturannya ditentukan oleh Pengusaha;
- Melaksanakan kerja melebihi dari ketentuan tersebut, diperhitungkan dengan jam kerja lembur;
- Waktu jam lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam satu hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu;
- Ketentuan mengenai waktu kerja yang disebutkan pada ayat 1 (satu) tidak berlaku untuk driver/sopir;
- Dasar penetapan waktu/jam kerja Pekerja sebagai berikut:
A. Pusat
Senin – Kamis: 07.30 WIB – 16.00 WIB
Jumat: 07.30 WIB – 16.00 WIB
Sabtu: 07.30 WIB – 12.30 WIB
Istirahat: 11.30 WIB – 13.00 WIB
B. Pabrik (Staff)
Senin – Kamis: 07.00 WIB – 15.30 WIB
Jumat: 07.00 WIB – 15.30 WIB
Sabtu: 07.00 WIB – 12.00 WIB
Istirahat: 11.30 WIB – 13.00 WIB
C. Pabrik (Produksi)
SHIFT I
Senin – Kamis: 07.00 WIB – 15.00 WIB
Jumat: 07.00 WIB – 15.30 WIB
Sabtu: 07.00 WIB – 12.00 WIB
Istirahat: 11.30 WIB – 13.00 WIB
SHIFT II
Senin – Kamis: 21.30 WIB – 05.30 WIB
Jumat: 21.30 WIB – 05.30 WIB
Sabtu: 12.00 WIB – 17.00 WIB
Istirahat: 02.00 WIB – 03.00 WIB
- Pekerja yang mengikuti rapat dengan pimpinan bagian masing-masing di luar jam kerja pokok, Pengusaha wajib memperhitungkan dengan jam kerja lembur;
- Pekerja Satuan Pengamanan (SATPAM), selama jam istirahat tidak diperkenankan meninggalkan Pos Jaga, jam istirahat diperhitungkan kerja lembur 1 jam x TUL;
- Khusus bagi Pekerja yang melakukan tugas/dinas luar atas perintah Pengusaha yang melebihi jam kerja pokok akan diperhitungkan dengan jam kerja lembur.
PASAL 23 : ISTIRAHAT KERJA
- Istirahat diberikan 1 hari setelah 6 hari kerja dalam seminggu berturut-turut;
- Istirahat kerja minimal 1 jam (60 menit), apabila terjadi keterlambatan waktu istirahat disebabkan meeting produksi/pembinaan maka wajib dikompensasikan pada waktu masuk dan apabila keterlambatan melebihi 15 menit wajib diperhitungkan dengan jan kerja lembur;
- Pada waktu istirahat Pekerja harus meninggalkan tempat kerja dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pekerjaan.
PASAL 24 : CHECKROLL
- Pekerja yang masuk kerja atau pulang kerja wajib checkroll pada mesin pencatat waktu (time recorder/mesin cardnetic/proximity);
- Waktu untuk checkroll dilakukan 15 menit sebelum jam kerja dimulai dan maksimal 15 menit sesudah jam pulang kerja;
- Pekerja yang tidak checkroll dengan alasan tertentu wajib mengisi formulir tidak checkroll.
- Terlambat checkroll disebabkan karena “keadaan darurat”, wajib menginformasikan kepada atasannya;
- Pekerja pulang lebih awal tiga menit sebelum jam kerja berakhir dianggap pulang cepat. Terlambat masuk kerja atau pulang cepat melebihi tiga menit harus menyampaikan alasan kepada atasannya;
- Pulang cepat atau kehadiran tidak normal lainnya, harus mengisi surat izin dan disetujui oleh atasannya;
- Pekerja yang datang terlambat lebih dari satu jam dan pulang lebih awal satu jam atau lebih, maka perhitungan jam kerja akan berkurang sesuai jam keterlambatan dan pulang cepat karyawan.
PASAL 25 : PERGANTIAN KERJA SHIFT
- Dalam melaksanakan pergantian kerja shift, Pekerja yang akan meninggalkan pekerjaannya harus mengadakan serah terima kepada Pekerja shift berikutnya/penggantinya;
- Pergantian kerja shift dilakukan setelah Pekerja shift berikutnya berada di lokasi. Serah terima pergantian kerja shift, harus dapat dipertanggungjawabkan.
BAB V : TATA TERTIB KERJA
Dalam usaha menciptakan keteraturan, ketertiban, ketentraman dan ketenangan kerja dilingkungan Perusahaan, maka diatur ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terkait dengan proses produksi, maka diatur kewajiban dasar Pekerja dan kewajiban dasar Pengusaha.
PASAL 26 : KEWAJIBAN DASAR PEKERJA
- Pekerja wajib menjalankan tugas yang diberikan oleh Pengusaha, sepanjang tidak bertentangan dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.
- Pekerja wajib sudah berada di tempat kerja setelah bel berbunyi tanda jam kerja dimulai dan atau meninggalkan tempat kerja setelah bel berbunyi tanda waktu istirahat kerja atau pulang.
- Pekerja wajib mentaati ketentuan yang berlaku di Perusahaan dengan baik selama melakukan pekerjaannya masing-masing untuk melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha-usaha Perusahaan.
- Pekerja wajib bekerja secara efektif dan efisien sehingga Perusahaan dapat berkembang maju.
- Pekerja wajib menjaga dokumen penting, barang inventaris, surat-surat berharga milik Perusahaan dengan penuh tanggung jawab.
- Pekerja wajib mengenakan Kartu Pengenal Karyawan (KPK) yang masih berlaku, selama berada di lokasi Perusahaan
- Pekerja wajib mencatatkan waktu masuk kerja dan waktu pulang atau selesai melakukan kerja pokok atau waktu kerja lembur dengan cara cekroll.
- Pekerja wajib menjunjung tinggi nama baik Pengusaha, keluarganya, nama baik sesama Pekerja dan menjaga persatuan dan kesatuan di Perusahaan.
- Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan semua aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan lingkungan yang tercantum dalam Standar Operasional Perusahaan.
- Pekerja wajib menjaga kebersihan, kerapian, kesehatan dan keasrian lingkungan Perusahaan, termasuk pemisahan limbah sesuai dengan jenisnya.
- Pekerja wajib melaporkan kepada atasan, satuan pengaman, apabila melihat, mendengar dan mengetahui ada pihak-pihak lain tertentu yang akan berbuat merugikan Pengusaha baik secara materiil maupun immateriil.
- Pekerja wajib diperiksa barang bawaannya, apabila membawa barang-barang baik ke dalam lokasi maupun keluar lokasi Perusahaan.
- Pekerja wajib ikut membela, mempertahankan Perusahaan, apabila adanya rongrongan, gangguan, pencurian dan pengrusakan serta bencana alam yang merugikan Perusahaan.
- Pekerja yang berhenti bekerja dan atau dimutasikan ke bagian lain wajib membuat laporan dan serah terima pekerjaan serta barang-barang milik Perusahaan.
- Pekerja yang tidak bisa/masuk kerja karena keperluan pribadi/izin biasa/izin resmi wajib memberitahukan kepada atasannya atau kepada Pengusaha.
- Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit/istirahat haid wajib menunjukan surat keterangan dokter beserta diagnosa dan salinan resep dari dokter yang memeriksanya dan diserahkan kepada Personalia.
- Pekerja dimutasi karena kenaikan pangkat, penurunan pangkat atau dipindah tugaskan harus menyelesaikan prosedur serah terima tugas dalam waktu yang ditentukan setelah menerima surat perintah dari pihak yang mengadakan mutasi untuk menempati jabatan yang baru.
- Sebelum PHK, Pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya harus diselesaikan menurut prosedur yang sesuai. Seperti Pekerja yang mengurus keuangan, surat-surat berharga, bukti pembukuan, data hasil produksi, sarana kekayaan, peralatan, stempel korespondensi, gambar design, data teknik, arsip dokumen, data penting management dan lain-lain harus diselesaikan berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Dalam waktu yang ditentukan tidak menyelesaikan serah terima tugas menurut prosedur atau penyelesaian tidak beres, karyawan tersebut diberikan sanksi dan bagi yang berat akan diserahkan kepada yang berwajib untuk diselesaikan.
- Pekerja wanita yang hamil wajib memberitahu atasannya dan MESHREP untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak Pos MESH/HRD dan tidak diwajibkan kerja lembur. Apabila bersedia kerja lembur maksimal 2 (dua) jam/hari.
- Pekerja yang pindah alamat wajib melaporkan kepada Pengusaha selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak mulai pindah.
- Pekerja berkewajiban:
- Menjaga lingkungan hidup melalui penghematan penggunaan listrik, air dan bahan bakar lainnya;
- Mendukung Pengusaha dalam hal kebijakan lingkungan.
- Pekerja harus memberikan keterangan dengan benar dan jelas pada saat pelaporan kecelakaan kerja atau pada saat Petugas K3 meminta keterangan mengenai permasalahan K3.
PASAL 27 : KEWAJIBAN DASAR PENGUSAHA
- Pengusaha wajib melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disahkan.
- Pengusaha wajib melaksanakan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
- Pengusaha wajib untuk menjalankan syarat-syarat dan kewajiban di dalam seluruh Pedoman dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Menyelenggarakan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sesuai dengan aturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
- Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia untuk alih Perusahaan sesuai kemampuan.
- Wajib membayar upah kepada Pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengusaha berkewajiban dan berkomitmen untuk :
- Mencegah pencemaran lingkungan dan polusi udara;
- Menghemat penggunaan listrik/air/bahan bakar seefisien mungkin;
- Mengurangi jumlah limbah Non B3, mengadakan program daur ulang dan mengurangi dampak emisi terhadap lingkungan;
- Pengusaha berkewajiban untuk menciptakan lingkungan yang dapat menjamin Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi karyawan.
PASAL 28 : JENIS PELANGGARAN, PEMBINAAN DAN SANKSI
Jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi yang dilakukan oleh Pekerja dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku Pekerja. Masa berlaku dari masing-masing jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi adalah selama-lamanya 6 (enam) bulan dan apabila masa berlakunya habis, sanksi dimulai dari awal kembali.
Adapun Jenis Pelanggaran, Pembinaan dan Sanksi diatur sebagai berikut :
1. Peringatan Lisan
- Pekerja diberikan pembinaan dan sanksi peringatan lisan antara lain:
- Tidak mematuhi peraturan di Perusahaan dalam bentuk anjuran atau larangan dan tidak merugikan siapapun.
- Tidak memakai Kartu Pengenal Karyawan (KPK), selama di lingkungan Perusahaan.
- Berpakaian dan berpenampilan tidak rapi dan sopan akan mengancam keselamatan kerja.
- Bekerja secara malas-malasan dan santai atau menunda-nunda Pekerjaan.
- Melakukan tindakan indisipliner atau melalaikan tugas dan kewajiban lainnya yang bersifat ringan, sehingga perlu diberikan sanksi peringatan lisan.
- Berambut gondrong bagi karyawan laki-laki dan bagi Pekerja wanita yang tidak mengikat rambutnya serta tidak mengikat kerudungnya di area produksi sehingga mengganggu pekerjaan dan keselamatannya.
- Membawa tas/bungkusan besar kedalam lingkungan tempat kerja/lokasi pabrik yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
- Karyawan berulang kali membuang sampah/limbah tidak pada tempatnya dan tidak sesuai jenisnya.
- Membuat gaduh/kerusuhan bagi karyawan selama beristirahat di lingkungan mess.
- Terbukti pekerja telah menghilangkan KPK.
2. Pembinaan dan Surat Peringatan ke-1 (SP I)
- Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini akan diberikan pembinaan dan SP I (satu) antara lain:
- Karyawan 5 (lima) kali dalam 1 (satu) bulan lupa Checkroll dan atau Pulang Cepat (PC) dan atau Terlambat (TL) tanpa izin dari atasan.
- Pekerja yang diberikan peringatan lisan kurang dari 6 (enam) bulan dan mengulangi kembali perbuatan tersebut.
- Meninggalkan Pekerjaan atau mengajak berbicara Pekerja lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pada saat jam kerja.
- Corat-coret di sembarang tempat, meludah di depan orang banyak atau pimpinan, membuang sampah disembarang tempat atau tidak di kotak sampah.
- Bekerja tidak bertanggungjawab, melibatkan urusan pribadi (bermain HP) mengganggu ketenangan kerja/ngobrol/membuat gaduh dan atau menelantarkan pekerjaan.
- Mengerjakan tugas tidak sesuai dengan instruksi atasan yang mengakibatkan kesalahan dalam pekerjaannya (proses kerja).
- Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan kotor, setelah selesai kerja dan langsung meninggalkan tempat kerja.
- Tidak masuk kerja tanpa alasan 2 (dua) hari berturut-turut atau 2 (dua) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan dan tidak memberitahu kan kepada atasan/ Pengusaha.
- Malas dan atau santai dalam bekerja setelah diberikan peringatan lisan.
- Melanggar tata kerja atau tidak mempergunakan peralatan yang ditentukan sehingga hasil produksi rusak.
- Makan/jajan sambil bekerja yang mengganggu pekerjaan (proses kerja).
- Atasan tidak memberikan bimbingan kepada bawahannya sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
- Terbukti mencari-cari alasan untuk menerima izin meninggalkan kerja, pada waktu kerja belum selesai.
- Tanpa seizin petugas atau pimpinan Pekerja masuk ke lokasi/kamar mess Pekerja yang berlainan jenis kelaminnya.
- Boros dalam menggunakan bahan baku, sehingga merugikan Perusahaan.
- Tidak memakai Kartu Pengenal Karyawan (KPK), selama di lingkungan Perusahaan setelah diberikan peringatan lisan.
- Terbukti mempergunakan barang bawaannya yang tidak berhubungan dengan tugas dan jenis pekerjaannya.
- Pekerja menggunakan sarana komunikasi milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
- Anggota SATPAM memakai seragam dan perlengkapan tidak sesuai dengan jam kerja/shiftnya.
- Pekerja yang menolak pembinaan secara lisan, yaitu Pekerja yang tidak bersedia menandatangani surat keterangan pembinaan.
- Menolak pembinaan atasan.
- Terbukti bekerja pada jam istirahat.
- Terbukti pekerja telah menghilangkan aset perusahaan lainnya di sengaja atau tanpa disengaja.
- Atasan sampai dengan 2 level diatas karyawan turut bertanggung jawab karena membiarkan bawahan melanggar aturan perusahaan.
- Pekerja wanita hamil, tidak melaporkan kehamilannya dengan usia kandungan 3 – 5 bulan.
- Tinggal atau bertukar mess tanpa seizin dari pihak pengelola mess.
- Mengundang orang luar atau pihak luar tinggal di mess tanpa izin dari pengelola mess.
- Dilarang memelihara atau memberi makan segala jenis binatang yang dapat mempengaruhi keamanan atau kesehatan lingkungan.
- Terbukti melanggar kebijakan keamanan produk perusahaan dengan membawa peralatan yang berfungsi sebagai alat perekam seperti kamera, HP dengan fasilitas kamera dan sebagainya ke area yang dilarang untuk membawanya sesuai dengan aturan pabrik.
- Karyawan menggunakan fasilitas internet di mess tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pembinaan dan Surat Peringatan Ke-2 (SP II)
- Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP II (dua) antara lain:
- Pekerja yang sudah diberikan sanksi SP-I yang masa berlakunya belum habis, dan mengulangi pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP I.
- Tidak melaporkan adanya bahaya kepada atasan/Pengusaha yang dapat merugikan Pengusaha.
- Petugas SATPAM tidak sungguh-sungguh dalam melakukan tugas pemeriksaan di Pos jaga/pintu keluar pabrik.
- Petugas SATPAM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, memberikan izin tamu atau kendaraan tamu memasuki Kawasan/lokasi pabrik.
- Petugas SATPAM/Pekerja terbukti tidur pada jam kerja.
- Terbukti seorang atasan tanpa mengindahkan norma ketenagakerjaan yang berlaku, menolak permintaan bawahan untuk menggunakan hak-hak dan kepentingannya sesuai aturan yang berlaku.
- Berpindah pekerjaan/tugas tidak seizin kepada atasannya.
- Terbukti petugas SATPAM meninggalkan pos/tempat jaga tanpa izin atasan atau tanpa memberitahukan teman sekerjanya.
- Atasan tidak memberikan bimbingan/arahan kepada bawahannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memasuki Kawasan/area/Gedung yang dilarang untuk dimasuki oleh pekerja/orang lain yang tidak memiliki kepentingan dan tidak adanya izin dari atasan.
- Pekerja wanita hamil, tidak melaporkan kehamilannya dengan usia kandungan 6 bulan.
- Menggunakan dan menyimpan barang atau zat yang berbahaya dilingkungan mess.
- Melanggar tata tertib penggunaan listrik, air, api dan gas di lingkungan mess.
- Tidak mematuhi peraturan jalur akses, termasuk menolak memberikan biometric (seperti sidik jari, wajah) dan menolak security melakukan pemeriksaan badan untuk area yang telah ditentukan, serta memeriksa barang-barang yang dibawa saat keluar masuk perusahaan.
4. Pembinaan dan Surat Peringatan ke-3 (SP III)
- Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP III (tiga) antara lain:
- Pekerja sudah diberikan sanksi SP 1 (satu), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP II (dua).
- Pekerja sudah diberikan sanksi SP II (dua), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP II (dua) atau SP I (satu).
- Terbukti menyuruh, membiarkan, mengizinkan kepada Pekerja lain untuk memakai peralatan mesin atau inventaris Perusahaan tanpa seizin pimpinan untuk kepentingan pribadi.
- Tidak menjunjung tinggi terhadap kepercayaan dan nama baik perusahan.
- Terbukti merokok di area Perusahaan yang terdapat tanda DILARANG MEROKOK, kecuali di ruangan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (7) bagian I huruf o.
- Terbukti menerima perjamuan dan pemberian hadiah dari konsumen untuk mempengaruhi suatu keputusan yang merugikan Perusahaan (makan biasa tidak termasuk).
- Terbukti berjualan di lokasi kerja/pabrik pada jam kerja atau bukan jam kerja tanpa izin dari Pengusaha atau atasan.
- Terbukti dengan sengaja mencemarkan nama baik atasannya sehingga mempengaruhi kewibawaan.
- Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kalender, tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Terbukti anggota SATPAM meninggalkan pos/tempat jaga sebelum waktunya sehingga Perusahaan kehilangan barang/menderita kerugian.
- Terbukti Petugas SATPAM dalam pemeriksaan Pekerja melakukan pelecehan.
- Mandi/mencuci/mancing/berenang di kolam penampungan air Perusahaan.
- Menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu pekerjaannya.
- Petugas SATPAM terbukti membiarkan orang lain (bukan petugas/karyawan) keluar masuk lingkungan pabrik tanpa izin atasan, atau lengah dalam melaksanakan tugas di pos jaga.
- Atasan yang mempekerjakan ibu hamil yang sudah mendapatkan Surat Keterangan cuti hamil dan melahirkan.
- Ibu hamil yang sudah diberikan Surat Keterangan cuti kelahiran, tetapi tidak mau melaporkan ke Personalia/tidak mau menggunakan/melaksanakan cuti sesuai ketentuan.
- Petugas SATPAM yang sedang jaga tidak mengetahui di daerah pengawasannya terjadi pencurian/ada tindak kejahatan terhadap barang milik Perusahaan.
- Dengan sengaja sering mengganggu Pekerjaan orang lain sehingga merugikan Perusahaan/orang lain.
- Tidak mematikan listrik dan mesin produksi atau merapikan barang-barang pekerjaan setelah selesai jam kerja.
- Terbukti bekerja melebihi jam kerja normal atau batas waktu yang telah ditentukan tanpa adanya pengajuan lembur terlebih dahulu/molor kerja.
- Terbukti seorang atasan menyuruh bawahannya bekerja kembali setelah jam kerja pokok atau jam kerja lemburnya selesai.
- Terbukti setelah cekroll jam kerja pulang melanjutkan pekerjaannya kembali, dengan segala bentuk alasan apapun.
- Berkata kasar/tidak senonoh kepada orang lain di muka umum di tempat kerja dengan bahasa yang melecehkan nama baik orang lain.
- Terbukti seorang Pekerja melakukan tindakan yang termasuk ke dalam kategori kekerasan
- Pekerja wanita hamil sengaja tidak melaporkan kehamilannya kepada atasan pengusaha dengan usia kandungan 7,5 bulan.
- Atasan memperkerjakan Ibu hamil melebihi jam kerja yang sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini (Pasal 26 ayat 22).
- Atasan yang mengetahui bawahannya hamil namun tidak melaporkan.
- Ibu hamil dengan sengaja tidak mau melaporkan kehamilannya kepada Pos MESH/HRD.
- Terbukti seorang atasan setelah mendapatkan laporan kehamilan karyawan, tidak menempatkan bawahannya yang hamil pada bagian yang sesuai.
- Mengajak orang yang bukan karyawan masuk ke lokasi pabrik tanpa izin petugas.
- Mencheckrolkan atau dicheckrolkan Pekerja lainnya yang berada di lingkungan kerja dan lingkungan Perusahaan, pada waktu masuk dan atau selesai kerja.
- Tidak mematikan listrik dan mesin produksi sehingga dapat membahayakan keselamatan kerja dan pemborosan energi.
- Membuat keributan dan bertengkar mulut di tempat kerja dan tidak mau menuruti setelah dinasehati oleh atasan/Pengusaha.
- Pekerja yang melanggar ketentuan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
- Menolak untuk diperiksa oleh SATPAM saat memasuki atau meninggalkan area kerja.
- Tidak ada persetujuan melakukan perubahan/memindahkan/menyesuaikan aset perusahaan, mesin, sistem (seperti: pengawasan, pintu akses, perangkat keamanan/anti pencuri, dan rekaman), melakukan pelanggaran berat sehingga menyebabkan adanya kerugian atau kerusakan perusahaan.
- Melanggar aturan pemakaian dan penyimpanan kamera rekaman, penyimpanan data seperti hardisk eksternal milik perusahaan, menyebabkan bocornya rahasia perusahaan.
- Tidak ada persetujuan memasuki area perusahaan atau membawa orang lain memasuki area perusahaan, membiarkan orang luar memasuki area perusahaan sehingga menyebabkan rahasia perusahaan tersebar, menyebabkan kerugian atau kerusakan terhadap perusahaan.
- Menghilangkan aset perusahaan (seperti: sampel, mold, produk jadi/setengah jadi, material, kain dan lain-lain) atau kelalaian aset perusahaan tersebar keluar perusahaan/tersebar ke publik.
- Tidak ada persetujuan memakai aset perusahaan seperti komputer, email, internet, alat komunikasi, termasuk mengubah, menyesuaikan, atau mengunduh perangkat lunak atau menolak kegiatan pemeriksaan dan menolak mengembalikan aset perusahaan seperti semula, melanggar sehingga menyebabkan adanya kerugian atau kerusakan perusahaan.
- Tanpa ada persetujuan perusahaan atau prosedur setiap pabrik, termasuk mengubah hasil produksi, memusnahkan, membuat informasi pengiriman palsu, mencoba menggunakan produk.
- Pelanggaran lain perusahaan atau keamanan produk atau rahasia perusahaan akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang berlaku.
- Terbukti mabuk dan meminum minuman keras.
- Atasan atau pengawas tidak memenuhi tanggung jawabnya dengan membiarkan karyawan baik secara langsung atau tidak langsung melanggar aturan perusahaan atau membocorkan keamanan produk atau rahasia perusahaan dengan kesalahan yang tingkat keseriusan yang lebih besar dari sebelumnya.
- Pekerja setelah diberikan sanksi SP III (tiga), pengusaha wajib memberikan tembusan kepada Serikat atau yang diwakili untuk memberikan pembinaan kepada pekerja yang bersangkutan.
5. Pembinaan dan Surat Peringatan Terakhir (SP TERAKHIR)
Pelanggaran yang dilakukan Pekerja, yang menyebabkan diberikan Surat Peringatan Terakhir atau SP Terakhir, apabila :
- Pekerja sudah diberikan sanksi SPI (satu), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP III (tiga).
- Pekerja sudah diberikan sanksi SP II (dua), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP II (dua) atau SP III (tiga).
- Pekerja sudah diberikan sanksi SP III (tiga), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP III (tiga) atau SP II (dua) atau SP I (satu).
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Mendapatkan Hak Sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
- Pelanggaran yang dilakukan pekerja yang menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mendapatkan hak sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003:
- Terbukti melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang dokumen rahasia/data komputer milik perusahaan;
- Terbukti memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
- Terbukti mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan;
- Terbukti melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan;
- Terbukti menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan;
- Terbukti membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Terbukti dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
- Terbukti dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
- Terbukti membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara;
- Terbukti melakukan perbuatan lainnya di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Penghuni mess baik TKA maupun TKI yang melakukan kegiatan atau perbuatan yang melanggar hukum, peraturan perusahaan yang berlaku, atau melakukan perbuatan asusila di lingkungan mess;
- Penghuni mess baik TKA maupun TKI yang terlibat perkelahian atau hal yang dapat melukai orang lain di lingkungan mess.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan kesalahan berat yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (6) romawi I, pelaksanaanya diatur sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005.
- Terbukti pekerja telah menerima SP yang masih berlaku akan tetapi melakukan kembali pelanggaran dengan bobot sanksi SP I/II/III, bila ditambahkan dengan kasus baru bobot sanksi menjadi lebih dari SP III atau terakhir.
7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Pesangon
- Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kesalahan sebagai berikut:
- Terbukti mencari keuntungan pribadi dengan membungakan uang (rentenir):
- Terbukti membawa barang milik perusahaan tanpa izin dari pengusaha atau atasan;
- Terbukti baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad tidak baik menerima dan meminta sejumlah uang dari calon karyawan pada proses penerimaan karyawan;
- Terbukti baik langsung maupun tidak langsung menjanjikan kepada calon karyawan dapat diterima bekerja di Perusahaan dengan imbalan;
- Petugas satuan pengamanan (SATPAM) memergoki pelaku pencurian, penipuan kejahatan, penganiayaan, penggelapan, tindakan asusila, tidak melakukan tindakan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
- Terbukti melakukan pemotongan dan pengambilan gaji tanpa kuasa dan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak:
- Terbukti tanpa ijin dari atasan bekerja di perusahaan lain, mengakibatkan tugas-tugas yang diberikan pengusaha terganggu, sehingga merugikan perusahaan;
- Terbukti tidak bekerja dengan baik akibat minum-minuman keras atau obat-obatan terlarang yang dilakukan di luar perusahaan;
- Terbukti baik secara langsung maupun tidak langsung menerima/meminta sejumlah uang dari calon karyawan pada proses penerimaan karyawan;
- Membocorkan rahasia perusahaan sebelumnya atau melanggar perjanjian kontrak dengan perusahaan sebelumnya, sehingga menyebabkan perusahaan dituntut secara hukum atau menyebabkan kerugian atau kerusakan;
- Membocorkan rahasia perusahaan secara sengaja atau tidak sengaja sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian;
- Tidak ada persetujuan untuk menyalin dokumen rahasia, mengirim atau mengunduh informasi rahasia dengan email pribadi untuk menyalin data rahasia serta mencuri rahasia perusahaan;
- Membocorkan informasi rahasia perusahaan atau aset perusahaan (seperti: sampel, mold, produk jadi/setengah jadi, material, kain dan lain-lain), berniat untuk mengambil/membocorkan asset rahasia perusahaan;
- Tidak memenuhi tanggung jawab sebagai atasan atau pengawas dan membiarkan karyawan (secara langsung atau tidak langsung). Dikarenakan kurangnya/tidak ada monitoring sehingga menyebabkan karyawan melanggar aturan perusahaan yang mengakibatkan bocornya rahasia perusahaan yang bersifat vital maupun sensitive);
- Terbukti merokok di tempat-tempat yang berbahaya dan atau mudah terbakar, seperti:
- Ruang Laboratorium;
- Ruang Penyimpan Gas;
- Ruang Laminating;
- Ruang Packing;
- Gudang Material;
- Gudang Kimia.
- Terbukti pekerja telah menerima SP yang masih berlaku akan tetapi melakukan kembali pelanggaran dengan faktor kesengajaan dengan bobot sanksinya SP I / II / III, bila ditambahkan dengan kasus baru bobot sanksi menjadi lebih dari SP III atau terakhir.
- Kesalahan sebagaimana diatas harus didukung dengan bukti sebagai berikut :
- Pekerja tertangkap tangan;
- Ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan atau;
- Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
BAB VI : PEMBEBASAN KEWAJIBAN BEKERJA
PASAL 29 : IZIN RESMI
1. Pengusaha dalam hal-hal tertentu wajib memberikan izin resmi kepada Pekerja sebagai tanda simpatik dengan tetap memberikan upah penuh, sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Hari-hari yang wajib Pengusaha untuk memberikan izin resmi, antara lain:
- Pekerja sendiri menikah: 3 hari
- Pekerja menikahkan anak: 2 hari
- Istri pekerja melahirkan anak: 2 hari
- Pekerja menyunatkan/membaptiskan anak: 2 hari
- Keluarga Pekerja (istri, suami, anak, orang tua/mertua) meninggal dunia: 2 hari
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari
- Pekerja menjalankan ibadah haji maksimal 40 hari dengan melampirkan keterangan dan bukti-bukti dari instansi terkait.
3. Pekerja yang akan meminta izin resmi kepada Pengusaha wajib mengajukan permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya kecuali karena keluarga meninggal dunia dan/atau istri Pekerja melahirkan.
4. Pengusaha wajib memberikan izin resmi kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya alasan-alasan yang dapat menyebabkan keluhan bagi Pekerja.
5. Karyawan wajib melampirkan surat keterangan yang sah sebagai tanda bukti kejadian.
6. Pengusaha wajib memberikan izin sesuai dengan berita kejadian dan prosedur permohonan izin.
PASAL 30 : CUTI TAHUNAN
- Pekerja setelah 12 (dua belas) bulan terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari, dengan mendapat upah penuh.
- Pekerja wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya dikecualikan hal-hal yang bersifat insidentil/mendadak.
- Pengusaha wajib memberikan cuti tahunan yang diambil bersamaan dengan cuti massal (idul fitri) dan selebihnya adalah hak mutlak Pekerja.
- Pekerja yang mempunyai masa kerja belum mempunyai 12 (dua belas) bulan berturut-turut, dan telah memperoleh cuti tahunan yang dinikmati dalam cuti massal (idul fitri) dan apabila sudah lahir masa cutinya maka akan dipotong sebanyak cuti massal yang telah diambil, adapun selebihnya hak mutlak Pekerja sepenuhnya.
- Pengusaha dapat mengizinkan kepada Pekerja untuk menggabungkan pengambilan cuti tahunan dengan izin resmi.
- Personalia wajib menjawab pertanyaan dari Pekerja saat mulai berlaku dan habisnya hak cuti tahunannya atas persetujuan dari Pengusaha, akan dikompensasikan dengan uang sesuai prosedur yang berlaku.
- Bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja belum mencapai 12 (dua belas) bulan berturut-turut, dan telah memperoleh cuti tahunan yang dinikmati dalam cuti massal (idul fitri) dan Pekerja tersebut di PHK atau mengundur kan diri sebelum masa cutinya lahir, maka haknya akan dipotong secara proporsional sesuai jumlah hari cuti yang telah diambil dengan cara perhitungan kompensasi.
- Perusahaan (bagian Personalia) wajib memberitahukan hak cuti tahunan yang harus diambil kepada pekerja sebelum waktunya berakhir.
PASAL 31 : ISTIRAHAT HAID
- Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua haid.
- Pengusaha wajib memberi izin kepada Pekerja wanita yang akan mengambil istirahat haid, dengan melampirkan surat keterangan dokter.
- Pekerja yang mengambil istirahat haid berhak atas upah.
PASAL 32 : CUTI HAMIL, CUTI MELAHIRKAN DAN CUTI KEGUGURAN
- Pekerja berhak atas cuti hamil dan cuti melahirkan/bersalin.
- Pekerja wanita harus mengambil cuti melahirkan 1½ (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan.
- Apabila kelahiran terjadi premature atau lebih awal dari yang diperhitungkan oleh dokter kandungan, karyawan tetap berhak atas cuti melahirkan secara akumulatif 3 (tiga) bulan dan jika terjadi kelahiran dismatur atau melebihi dari batas normal maka lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.
- Karyawati dengan usia kehamilan minggu ke 30 harus mengajukan cuti hamil dan melahirkan ke personalia 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan cuti dengan melampirkan surat keterangan cuti hamil.
- Karyawati yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat satu setengah bulan (1,5) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
PASAL 33 : IZIN SAKIT
Pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena sakit, wajib menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter atau tim medis yang memeriksa kepada personalia paling lambat 2 hari kerja dari tanggal masuk, apabila melewati batas waktu yang ditentukan Pekerja yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya maka akan dianggap sakit tanpa surat doketr/sakit biasa atau dikompensasikan dengan hak cuti tahunan apabila masih ada hak cuti tahunan setelah dipotong cuti massal (cuti Idul Fitri) dan disetujui oleh atasannya.
- Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan surat keterangan dokter yang memeriksa dapat diserahkan setiap seminggu 1 (satu) kali.
- Pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit dengan bukti surat keterangan dokter/tim medis yang sah berhak atas upah.
- Yang dimaksud dengan surat keterangan sakit yaitu terapi, diagnosa atau copy resep atas rekomendasi dokter.
- Surat sakit dikeluarkan oleh dokter sesuai faskes tingkat I dimana pekerja terdaftar di BPJS Kesehatan atau dokter umum yang telah terdaftar di Dinas Kesehatan, kecuali jika dalam keadaan darurat/emergency.
- Perusahaan dapat menolak surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh balai pengobatan, yayasan, klinik, atau praktek dokter yang tidak mendapat izin dan tidak diakui oleh instansi yang berwenang.
- Pekerja atau keluarga pekerja memberikan informasi awal kepada atasan langsung atau pimpinan
PASAL 34 : IZIN MENINGGALKAN KERJA DENGAN MENDAPAT UPAH
- Pekerja yang tidak melakukan kerja karena perintah Pengusaha berhak atas upah.
- Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan tugas negara/Perusahaan berhak atas upah.
- Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan ibadah sesuai syariat agamanya, berhak atas upah.
PASAL 35 : IZIN MENINGGALKAN KERJA DENGAN TIDAK MENDAPAT UPAH
- Pekerja tidak melakukan pekerjaan, karena untuk kepentingan pribadi diluar ketentuan pasal 22 ayat (2) dan wajib mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada atasannya.
- Pekerja tidak dapat melakukan kerja, karena sakit dan tidak ada keterangan dokter/izin medis yang sah atau ada keterangan dokter.
- Perhitungan upah yang tidak dibayar adalah sebagai berikut: upah dibagi 25 kali jumlah hari yang tidak masuk kerja.
PASAL 36 : IZIN BIASA
- Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan, pada jam kerja wajib mengajukan permohonan izin kepada atasannya.
- Pekerja yang akan meminta izin biasa dapat mengajukan terlebih dahulu menggunakan formulir izin yang disetujui oleh atasan nya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika terdapat kasus mendesak, atau insidentil bisa memberitahukan secara langsung melalui telepon/sms langsung kepada atasan.
- Pekerja yang mengajukan izin tidak sesuai prosedur dan atau tanpa persetujuan dari atasannya, akan dianggap mangkir (alpa).
BAB VII : PENGUPAHAN
PASAL 37 : SISTEM PENGUPAHAN
1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep. 49/MEN/IV/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
2. Sistem pembayaran upah diatur sebagai berikut:
Upah dibayarkan 1 (satu) kali dalam sebulan setiap tanggal 8 (delapan).
3. Komponen Upah terdiri atas:
- Upah
A. Gaji Tetap
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Jabatan
3. Tunjangan Berkala
B. Tunjangan Tidak Tetap
1. Kerajinan
2. Uang Shift
- Non Upah
1.Insentif Kehadiran
2.Kompensasi Cuti
3.Lain-lain
4.SUT
5.Insentif Produksi
- Lembur
1.Hari Biasa
2.Hari Minggu/Besar
4. Apabila waktu pembayaran jatuh pada hari Sabtu atau Minggu atau hari libur Nasional, karena Bank tutup maka personalia akan mengumumkan hari pembayaran.
5. Sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang harus ditanggung oleh Pekerja yang bersangkutan dan Perusahaan sebagai wajib pungut akan menyetorkan kepada instansi yang berwenang dan memberitahukan surat pemberitahuan pajak tahunan kepada yang bersangkutan.
PASAL 38 : PENYESUAIAN UPAH
- Upah karyawan adalah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang disahkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
- Penyesuaian upah diberikan kepada Pekerja berdasarkan prestasi yang disesuaikan dengan jabatan dan golongan upahnya.
- Bonus dan benefit lain yang akan didapatkan Pekerja, akan ditulis kan dalam surat perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja, sehingga kedua belah pihak mengetahui dengan jelas .
PASAL 39 : UPAH LEMBUR
1. Dasar perhitungan tarif upah lembur adalah surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-102/MEN/VI/2004, yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2004.
2. Tarif upah lembur (TUL) yang diberlakukan adalah 1/173 x Gaji Tetap.
3. Perhitungan tarif upah lembur, berdasarkan waktu kerja lembur sebagai berikut:
Besarnya upah lembur untuk jam kerja diatur sebagai berikut :
a. Hari kerja biasa
Jam 1 (pertama) Jam 2 dan seterusnya |
1,5 TUL 2 x TUL |
b. Hari Libur Minggu atau Nasional
Jam ke 1 s/d 7 Jam ke 8 Jam ke 9 dan 10 dan seterusnya |
2 x TUL 3 x TUL 4 x TUL |
c. Hari Libur Nasional jatuh pada hari kerja terpendek
Jam ke 1 s/d 5 Jam ke 6 Jam ke 7 dan 8 dan seterusnya |
2 x TUL 3 x TUL 4 x TUL |
4. Bagi Pekerja all in yang bekerja pada hari libur akan diberikan subsidi all in sesuai ketentuan Perusahaan.
PASAL 40 : TUNJANGAN JABATAN
- Tunjangan Jabatan diberikan kepada Pekerja yang memiliki jabatan sesuai dengan keputusan pengangkatan jabatan.
- Besarnya tunjangan jabatan ditentukan menurut tingkat jabatan yang besarnya menurut uraian jabatan, analisa jabatan, evaluasi jabatan pada setiap tingkat jabatan.
- Apabila ada penurunan jabatan, maka tunjangan jabatan disesuaikan dengan jabatan yang baru.
PASAL 41 : UANG SHIFT MALAM
Uang shift diberikan kepada Pekerja yang melakukan pekerjaan pada shift III (pukul 22.30 – 06.30 WIB) dengan besarnya tunjangan shift sebesar Rp 4.000,-/hari dan diberikan sesuai kehadiran.
PASAL 42 : INSENTIF KEHADIRAN
- Insentif kehadiran akan diberikan penuh apabila Pekerja selama 1 (satu) bulan masuk kerja.
- Insentif kehadiran akan dipotong 100% apabila Pekerja absen 1 hari tanpa ada alasan atau tanpa dikompensasikan dengan cuti tahunan apabila masih mempunyai hak cuti setelah di potong cuti massal/Idul Fitri.
- Insentif kehadiran tidak akan dipotong jika izin resmi atau cuti tahunan (pasal 29 & 30).
- Insentif kehadiran bagi Pekerja yang sakit atau izin selain izin resmi, akan dipotong 50% (satu) hari, dan untuk 2 hari keatas akan dipotong 100%.
- Bagi karyawan yang terlambat (TL) dan pulang cepat (PC) 2 kali dalam satu bulan maka insentif kehadiran akan dipotong 50% dan untuk 3 kali keatas akan dipotong 100%.
- Besarnya insentif kehadiran diatur sbb:
- Golongan 1Rp 20.000,-
- Golongan 2Rp 30.000,-
- Golongan 3Rp 35.000,-
- Golongan 4Rp 45.000,-
- Golongan 5-6Rp 55.000,-
- Golongan 7BRp 65.000,-
- Golongan 7ARp 75.000,-
- Golongan 8Rp 85.000,-
- Golongan 9Rp 95.000,-
- Golongan 10Rp 100.000,-
- Golongan 11Rp 110.000,-
- Golongan 12Rp 120.000,-
PASAL 43 : TUNJANGAN BERKALA
- Tunjangan berkala diberikan kepada Pekerja, mulai dari golongan upah terendah sampai golongan upah tertinggi.
- Tunjangan berkala diberikan kepada semua Pekerja setelah paling sedikit bekerja selama 1 (satu) tahun dan sebagai tanda senioritas dan diberikan terhitung per tanggal masuk kerja.
- Tunjangan berkala/masa kerja komponen upah dimasukkan ke dalam gaji tetap.
- Perusahaan memberikan tunjangan berkala kepada Pekerja, bagi Pekerja yang telah bekerja 1 tahun atau lebih, tunjangan berkala sebagai berikut:
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar : Rp 4.000,-/bulan
- Masa kerja 2-3 tahun sebesar : Rp 5.000,-/bulan
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar : Rp 6.000,-/bulan
- Masa kerja 4-5 tahun sebesar : Rp 7.000,-/bulan
- Masa kerja 5 tahun atau lebih sebesar : Rp 8.000,-/bulan
PASAL 44 : TUNJANGAN HARI RAYA
- Tunjangan hari raya diberikan Perusahaan kepada Pekerja agar yang bersangkutan dapat merayakan hari raya dan diberikan sekurnag-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum hari raya keagamaan.
- Besarnya Tunjangan Hari Raya sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan sebesar Rp 20.000,-
- Untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan s/d 12 bulan secara proporsional sebagai berikut:
THR= (Masa Kerja x Upah 1 bulan)/12
- Untuk pekerja dengan masa kerja 1-2 tahun sebesar 100% x gaji tetap
- Untuk pekerja dengan masa kerja diatas 2 tahun sebesar 105% x gaji tetap
- Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mengundurkan diri atau karena kasus tertentu setelah memasuki bulan Ramadhan/puasa berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan normatif.
PASAL 45 : TUNJANGAN PERJALANAN DINAS
- Tunjangan Perjalanan Dinas diberikan sebagai pengganti biaya makan (pagi, siang, malam) berdasarkan ketentuan Perusahaan.
- Besarnya tunjangan perjalanan dinas untuk inap akan diberikan berdasarkan ketentuan dari Perusahaan.
- Tunjangan transportasi dan penginapan selama melakukan perjalanan dinas akan diperhitungkan secara langsung pada nota perjalanan dinas yang bersangkutan disertai bukti-bukti atau pertanggung jawaban yang jelas.
BAB VIII : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaran program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial dengan tujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan perlindungan dan kesehatan yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya sebagai pemenuhan kebutuhan dasar hidup penduduk Indonesia. (UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 3). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdiri dari:
- BPJS Kesehatan yang ruang lingkupnya menyelenggarakan program jaminan kesehatan;
- BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program;
- Jaminan Kecelakaan Kerja;
- Jaminan Hari tua;
- Jaminan Pensiun; dan
- Jaminan Kematian.
PASAL 46 : JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Program Jaminan Kecelakaan Kerja disingkat JKK adalah suatu program pemerintah dan Pemberi Kerja dengan tujuan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi:
1. Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya sebagai Peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK berupa:
- Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi;
- Pemeriksaan dasar dan penunjang;
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
- Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
- Perawatan intensif;
- Penunjang diagnostik;
- Pengobatan;
- Pelayanan khusus;
- Alat kesehatan dan implant;
- Jasa dokter/medis;
3. Santunan berupa uang meliputi:
- Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/ penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
- Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Angkutan laut diganti maksimal Rp 1.500.000,- (satu setengah juta rupiah);
- Angkutan udara diganti maksimal Rp 2.500.000,- (dua setengah juta rupiah);
- Santunan sementara tidak mampu bekerja;
- Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
- Santunan kematian dan biaya pemakaman;
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja;
- Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat baru (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
- Penggantian biaya gigi tiruan; dan/atau
- Beasiswa Pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja diberikan sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh manfaat beasiswa Pendidikan anak dengan Peraturan Menteri.
4. Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh Perusahaan.
5. Premi asuransi dan iuran sebesar 0,89% per bulan dan menjadi tanggungan Perusahaan.
6. Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan, setiap ada Pekerja yang tertimpa kecelakaan kerja, baik terjadi pada waktu perjalanan menuju ke tempat kerja, dalam waktu kerja dan pada waktu pulang dari kerja. Untuk melaporkan kepada kantor Departemen Tenaga Kerja dan BPJS dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam, terhitung sejak terjadinya kecelakaan kerja.
7. Pengusaha pada waktu melaporkan kejadian kecelakaan kerja, setelah ada surat keterangan dari dokter pemeriksa atau dokter penasehat, wajib melaporkan surat-surat keterangan, antara lain:
- Keterangan sementara tidak mampu bekerja;
- Keterangan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
- Keterangan cacat total untuk selama-lamanya;
- Meninggal dunia.
8. Pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan yang meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu Tanda Penduduk;
- Surat Keterangan Dokter yang memeriksa atau merawat dan/atau dokter penasehat;
- Kwitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan; dan
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan BPJS.
PASAL 47 : JAMINAN KEMATIAN
1. Pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, pihak keluarga (ahli waris yang sah) berhak atas Jaminan Kematian.
2. Manfaat Jaminan Kematian (JKM) di bayarkan kepada ahli waris Peserta, apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas:
- Santunan sekaligus Rp 16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
- Santunan berkala 24 bulan x Rp 200.000,00 = Rp 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
- Biaya pemakaman sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
- Beasiswa Pendidikan anak diberikan kepada setiap Peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran minimal 5 (lima) tahun. Diberikan sebanyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta;
- Dalam hal Pekerja tidak mempunyai keturunan sedarah, jaminan kematian di bayarkan kepada yang ditunjuk Pekerja dalam wasiatnya.
3. Premi asuransi dan iuran setiap bulan sebesar 0,30% dari upah sebulan menjadi tanggungan Pengusaha.
4. Pengajuan pembayaran jaminan kematian kepada Badan Penyelenggara BPJS dengan disertai bukti-bukti, antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli tenaga Kerja yang bersangkutan;
- Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan;
- Salinan/copy KTP/SIM dan kartu keluarga tenaga kerja bersangkutan yang masih berlaku;
- Identitas ahli waris (foto copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga);
- Surat Keterangan Ahli Waris dari lurah/kepala desa setempat;
- Surat Kuasa bermaterai dan copy KTP yang diberikan kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan).
- Sebagai rasa simpati dan belasungkawa dari Perusahaan, Perusahaan membantu biaya transportasi jenazah, dengan ketentuan meninggal pada saat berangkat kerja, saat kerja dan pulang kerja.
PASAL 48 : JAMINAN HARI TUA
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
1. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila:
- Peserta mencapai usia 56 tahun;
- Meninggal dunia;
- Cacat total tetap.
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
2. Untuk karyawan aktif dapat dilakukan pengambilan JHT setelah masa kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengambilan jaminan hari tua (JHT) maksimal 10% untuk persiapan hari tua.
- Pengambilan jaminan hari tua (JHT) maksimal 30% untuk membantu pembiayaan perumahan.
- Pencairan sesuai poin (a) dan (b) hanya dapat dipilih salah satunya.
- Pengambilan seluruh saldo jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat total tetap.
3. Pengambilan Sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.
- Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT dan JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja;
- BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun;
- Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb:
- Janda/Duda;
- Anak;
- Orang tua;
- Saudara kandung;
- Mertua;
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat;
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT di kembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
4. Tenaga kerja yang telah mencapai usia 56 tahun tetapi masih tetap bekerja, dapat memilih untuk menerima pembayaran jaminan hari tuanya pada saat usia 56 tahun atau pada saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti kerja.
5. Pembayaran jaminan hari tua (JHT) dilakukan sekaligus kepada janda atau duda, dalam hal:
- Pekerja yang menerima pembayaran jaminan hari tua secara berkala meninggal dunia, dibayar sekaligus sebesar sisa jaminan hari tua yang belum dibayarkan.
6. Besarnya premi dan atau iuran jaminan hari tua, yaitu:
- 3,7% x upah sebulan menjadi kewajiban Pengusaha;
- 2% x upah sebulan menjadi kewajiban Pekerja.
7. Tata cara pengajuan pembayaran jaminan hari tua, sebagai berikut:
- Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat;
- Mengisi formulir pembayaran jaminan hari tua yang tersedia;
- Melampirkan/menyerahkan tanda bukti:
- Keterangan tidak bekerja;
- Kartu tanda kepesertaan;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Keterangan lain yang disyaratkan BPJS Ketenagakerjaan.
PASAL 49 : JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Pelaksanaan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Pengusaha bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pekerja atau suami atau istri yang sah dan 3 (tiga) orang anak yang sah, berhak atas jaminan pemeliharaan kesehatan yang telah didaftarkan ke BPJS Kesehatan;
- Pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bersifat menyeluruh dan meliputi pelayanan, peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan serta pemulihan kesehatan;
- Penyelenggaraan pelayanan paket jaminan pemeliharaan kesehatan meliputi:
- Perawatan jalan tingkat pertama.
- Perawatan jalan tingkat lanjutan;
- Rawat inap.
- Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan kelahiran/persalinan.
- Penunjang diagnostic.
- Pelayanan khusus.
- Gawat darurat.
- Pemeriksaan dan perawatan cuci darah, kanker, tumor, jantung dan HIV/AIDS.
- Besarnya premi dan/atau iuran jaminan pemeliharan kesehatan, sebesar 5%
yang terdiri dari:
- 4% x upah sebulan menjadi kewajiban Pengusaha.
- 1% x upah sebulan menjadi kewajiban Pekerja.
PASAL 50 : JAMINAN PENSIUN
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan serta peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak Pekerja terdaftar dan iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan memberikan bukti pembayaran iuran pertama kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
- Bukti pembayaran iuran merupakan bukti terdaftarnya Peserta dan dasar dimulainya perlindungan Jaminan Pensiun.
- Kepesertaan Jaminan Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir
pada saat Peserta:
- Meninggal dunia; atau
- Mencapai usia pensiun dan menerima akumulasi iuran beserta hasil pengembangnannya secara sekaligus.
- Usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun sesuai dengan
ketentuan pasal 15 Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No. 45 Tahun
2015, yakni:
- Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun;
- Mulai 1 januari 2019, usia pensiun menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
- Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
- Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah usia pensiun.
- Besaran iuran jaminan pensiun sesuai dengan ketentuan pasal 28 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2015, yakni:
- Iuran jaminan pensiun wajib dibayarkan setiap bulan;
- Iuran jaminan pensiun ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari upah per bulan;
- Iuran sebesar 3% (tiga persen) wajib ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan Peserta dengan ketentuan :
- 2% (dua persen) dari upah ditanggung oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan
- 15 (satu persen) dari upah ditanggung oleh Peserta.
- Besaran iuran dilakukan evaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria.
- Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran iuran secara bertahap menuju 8% (delapan persen).
- Besaran perhitungan iuran jaminan pensiun sesuai dengan ketentuan pasal
29 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2015, yakni:
- Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iurang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap pada bulan yang bersangkutan;
- Batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan pensiun ditetapkan sebesar Rp 8.094.000,00 (delapan juta sembilan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
- BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestic bruto tahun sebelumnya;
- BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas paling tinggi upah, paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestic bruto.
BAB IX : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PASAL 51 : PERLINDUNGAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
- Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, Pekerja diwajibkan mentaati seluruh standar kerja, keselamatan kerja dan kesehatan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 dan aturan pelaksanaannya.
- Teknik dan pelaksanaannya mengacu kepada kebijakan dan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja di Perusahaan.
PASAL 52 : PAKAIAN KERJA
Pakaian kerja khusus diberikan kepada :
- Pekerja yang berhubungan dengan tempat, bahan dan jenis pekerjaan yang berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan kerja;
- Pakaian kerja khusus disesuaikan dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja;
- Pakaian kerja khusus harus dikembalikan kepada Perusahaan jika pemutusan hubungan kerja;
- Saat berada di area gedung produksi, Pekerja harus memakai sepatu tertutup;
- Untuk Pekerja yang berambut panjang, rambut harus diikat sesuai ketentuan dan tidak boleh melebihi baru saat berada di area gedung produksi;
- Untuk Pekerja yang menggunakan kerudung, bagian ujung kerudung harus diikat, dan tidak boleh menjuntai saat berada di area gedung produksi.
PASAL 53 : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
- Dalam melaksana kan pekerjaan, Pekerja (operator dan pengawas) diwajibkan memakai APD (alat pelindung diri) yang memenuhi syarat sesuai pekerjaan ataupun area kerjanya.
- Alat-alat pelindung harus selalu dirawat dan diperiksa secara berkala, apabila alat-alat pelindung tersebut sudah tidak layak pakai segera diusulkan kepada atasannya untuk diadakan penggantian.
- Alat-alat pelindung harus disimpan pada tempat yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan dipindahkan ketempat lain kecuali ada persetujuan dari atasan yang berwenang.
- Pekerja harus mentaati seluruh peraturan yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Tempat kerja harus selalu dijaga, dipelihara kebersihannya dan harus meletakkan barang-barang pada tempatnya.
- Pekerja dilarang merokok atau menggunakan api, kecuali ditempat yang telah ditentukan Perusahaan dan sesuai dengan keselamatan dan kesehatan Pekerja.
- Apabila pekerja memasuki/melewati daerah yang dilarang keras untuk menggunakan api, tidak diperkenankan membawa korek api (lighter) atau benda-benda lain yang menimbulkan api.
- Pekerja harus mengetahui dimana alat-alat pemadam kebakaran (tabung dan hydran) ditempatkan.
- Pekerja dilarang memindahkan alat keselamatan kebakaran yang telah ditentukan. Kecuali jika pemindahan sudah izin ke departemen yang berwenang (Dept. SD).
- Dilarang keras menyalahgunakan alat pemadam api, hydrant dan alat-alat pemadam api lainnya yang tidak sesuai dengan fungsinya.
- Dilarang meletakkan atau Menyusun barang dalam jarak radius 1 meter dari alat pemadam kebakaran dan panel listrik. Sedangkan untuk panel listrik induk harus dalam jarak 2 meter dan wajib dipasang pagar pengaman.
- Untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran, Pekerja harus mengetahui cara-cara menggunakan APK (Alat Pemadam kebakaran).
- Di tempat pemakaian api yang telah ditentukan oleh Perusahaan dilarang meletakkan benda/barang/bahan yang berbahaya.
- Dilarang meletakkan atau Menyusun barang di jalan pintas/darurat.
- Tingkah laku Pekerja harus taat pada pertaturan yang telah disepakati yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerjanya.
- Pengawasan mengenai perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dilaksanakan oleh Panitia Pembina Keselamatan Kerja (P2K3) sesuai dengan rekomendasi dari dinas terkait.
- Perusahaan harus melaksanakan pemeriksaan kesehatan berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau pendapat lain yang berkompeten.
- Perusahaan berkewajiban memberikan pelatihan dan memenuhi seluruh fasilitas yang terkait dengan K3.
- Pekerja dilarang membuang sampah sembarangan, dan pembuangan sampah harus dipisah sesuai jenisnya.
- Pekerja dilarang mengubah atau melepas pengaman yang terpasang pada mesin.
- Setiap pulang kerja, Pekerja harus mematikan mesin, dan juga panel listrik bagi Pekerja yang piket.
- Pekerja dilarang mengubah ataupun memodifikasi peralatan listrik yang digunakan menjadi tidak standard.
- Mesin yang dalam kondisi perbaikan, harus ada visual Tag Out, dan dilarang untuk dioperasikan.
- Pekerja dilarang menyalahgunakan fasilitas produksi dan fasilitas darurat.
PASAL 54 : WABAH PENYAKIT
- Apabila Pekerja terkena penyakit/epidemi, wajib melaporkan kepada Pengusaha guna diambil tindakan.
- Pekerja yang terkena wabah penyakit, wajib mengikuti program vaksinasi.
- Pekerja yang terkena penyakit menular, dilarang memasuki lokasi Perusahaan kecuali seizin Pengusaha, guna untuk mencegah penularan penyakit.
- Pekerja yang diragukan kesehatannya, tidak dapat menolak untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter Perusahaan dan/atau dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha.
- Pekerja & Pengusaha diwajibkan untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan serta selalu berusaha untuk mencegah berbagai penyakit terutama penyakit berat dan menular demi kepentingan bersama.
- Pengusaha melakukan pemeriksaan kesehatan/MCU kepada Pekerja secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas pendapat lain yang kompeten. Pada bagian tertentu Pekerja mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara khusus tergantung dari resiko bahaya di tempat kerjanya.
- Setiap karyawan mempunyai hak untuk menolak pelaksanaan MCU terhadap dirinya sendiri dengan alasan yang tepat dengan mengisi “Surat Penolakan Pemeriksaan MCU” yang digunakan sebagai barang bukti bahwa Perusahaan tidak akan bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan dari surat penolakan tersebut.
BAB X : PEMBINAAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PASAL 55 : PRINSIP-PRINSIP PEMBINAAN
- Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), apabila pembinaan terhadap Pekerja sudah dilaksanakan tetapi PHK tidak bisa dihindari, maka Pengusaha merundingkan dengan Serikat Pekerja/Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit.
- Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada Pekerja, karena:
- PHK tidak masuk karena sakit dengan Surat Keterangan Dokter tidak lewat dari 12 bulan;
- Pekerja wanita karena menikah, hamil atau melahirkan;
- Pekerja aktif sebagai pengurus Serikat Pekerja atau menjalankan tugas Serikat Pekerja sesuai prosedur.
- Pengusaha dilarang melakukan PHK massal karena alasan efisiensi sebelum ada upaya penyelamatan melalui usaha peningkatan efisiensi dan penghematan.
- Apabila PHK tidak dapat dihindari oleh pihak Pengusaha, maka wajib dirundingkan dengan Serikat Pekerja.
- Pengusaha apabila melakukan PHK wajib mendapatkan penetapan dari pejabat berwenang.
- Selama proses belum selesai Pengusaha wajib memberikan hak kepada Pekerja setiap bulan gajian.
- Pengusaha apabila melakukan PHK secara sepihak tanpa menjalankan ketentuan ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas batal demi hukum.
PASAL 56 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TANPA PENETAPAN PEJABAT BERWENANG
Pengusaha dapat melakukan PHK tanpa izin/penetapan pejabat berwenang antara lain :
- Pekerja dalam masa percobaan;
- Pekerja mengundurkan diri secara tertulis;
- Pekerja telah memasuki umur pensiun sesuai undang-undang;
- Pekerja meninggal dunia;
- Pekerja telah sepakat dengan Pengusaha secara Bipartite dan disaksikan oleh Serikat Pekerja.
PASAL 57 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MASA PERCOBAAN
- Setelah pekerja diberikan tugas tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam kurun waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan, maka Pekerja dianggap tidak lulus masa percobaan.
- Pekerja yang terkena PHK berhak atas upah terakhir dan tidak berhak uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak.
PASAL 58 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) ATAS KEHENDAK SENDIRI
- Pekerja karena alasan tertentu berhak mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan Perusahaan.
- Pekerja yang mengundurkan diri sendiri, wajib membuat surat pengunduran
diri secara tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pekerja jabatan operator diajukan 1 (satu) minggu sebelumnya;
- Pekerja jabatan staf administrasi dan pemegang jabatan diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya;
- Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri dan telah
mempunyai masa kerja sedikitnya 5 (lima) tahun a. atau lebih diberikan uang
pisah sebagai berikut:
- a. Uang pisah hanya diberikan kepada Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri sesuai prosedur dan untuk semua golongan gaji;
- b. Pekerja yang mendapat uang pisah dengan masa kerja:
- 5 tahun s/d kurang dari 10 tahun; 1 (satu) bulan gaji tetap yang diterima saat itu;
- 10 tahun keatas; 2 (dua) bulan gaji tetap yang diterima saat itu.
- Pekerja yang mengundurkan diri sesuai dengan prosedur yang tercantum pada ayat (2) sub (a) dan (b) tidak berhak atas uang pisah.
PASAL 59 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA MENINGGAL DUNIA
- Pengusaha dapat melakukan PHK kepada Pekerja karena meninggal dunia atau akibat kecelakaan.
- Pengusaha wajib memberikan hak-hak Pekerja kepada ahli waris sah sebagai
berikut:
- Uang pesangon: 2x, ketentuan pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003;
- Uang penghargaan: 1x, ketentuan pasal 156 ayat (3) UU No. 13 2003, apabila berhak atas uang penghargaan;
- Uang penggantian hak: sesuai pasal 156 ayat (4) UU No. 13 2003;
PASAL 60 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA INDISIPLINER
- Pengusaha berhak melakukan PHK kepada Pekerja karena indisipliner setelah memperoleh izin/penetapan dari pejabat berwenang.
- Pekerja wajib memberikan hak-hak Pekerja karena PHK Indisipliner sebagai berikut:
- Uang pesangon: 1x upah sesuai Undang-undang No. 13 Tahun 2003;
- Uang penghargaan: 1x upah sesuai Undang-undang No. 13 2003, apabila berhak atas uang penghargaan;
- Uang penggantian hak: sesuai pasal 156 ayat (4) UU No. 13 2003;
- Surat Keterangan kerja dari Perusahaan .
PASAL 61 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA SAKIT YANG BERKEPANJANGAN DAN CACAT TOTAL
- Pengusaha berhak melakukan PHK kepada Pekerja karena sakit berkepanjangan dan atau cacat total karena kecelakaan.
- Pengusaha wajib memberikan hak kepada Pekerja tersebut sebagai berikut:
- Uang pesangon: 2x upah sesuai Undang-undang No. 13 Tahun 2003;
- Uang penghargaan: 2x upah sesuai Undang-undang No. 13 2003, apabila berhak atas uang penghargaan;
- Uang penggantian hak: sesuai pasal 156 ayat (4) UU No. 13 2003;
- Surat Keterangan kerja dari Perusahaan.
PASAL 62 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA KECELAKAAN KERJA DAN PENYAKIT AKIBAT HUBUNGAN KERJA
- Pekerja yang telah bekerja dan belum mencapai umur 56 tahun dan cacat total akibat kecelakaan kerja Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
- Pekerja yang diberikan pemutusan hubungan kerja karena kecelakaan kerja berhak atas:
- Uang pesangon: 2x upah sesuai Undang-undang No. 13 Tahun 2003;
- Uang penghargaan: 2x upah sesuai Undang-undang No. 13 2003, apabila berhak atas uang penghargaan;
- Uang penggantian hak: sesuai pasal 156 ayat (4) UU No. 13 2003;
- Santunan cacat akibat kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan;
- Surat Keterangan kerja dari Perusahaan.
PASAL 63 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PENSIUN
- Pekerja yang telah bekerja dan telah mencapai umur 56 tahun, dan tidak dipekerjakan lagi oleh Pengusaha, berhak atas Pensiun.
- Pekerja yang menerima pensiun dan dipekerjakan lagi oleh Pengusaha maka Pekerja berhak untuk bernegosiasi lagi dengan pengusaha dan dengan perhitungan masa kerja dihitung nol tahun.
- Bagi Pekerja yang menerima pensiun dan telah melampaui masa usia pensiun sesuai ketentuan, maka Pekerja dapat mengajukan permohonan pensiun secara tertulis, minimal 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Perusahaan.
- Pekerja yang diputus hubungan kerja karena pensiun berhak atas:
- Pesangon 2x upah, sesuai pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003;
- Uang Penghargaan 1x upah, sesuai pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, apabila berhak atas uang penghargaan;
- Uang penggantian hak, sesuai pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003;
- Uang Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja yang masuk kerja diatas usia pensiun, maka Pekerja tersebut tidak berhak menerima uang Pensiun.
- Pengusaha memberikan waktu Masa Persiapan Pensiun (MPP) kepada Pekerja selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum waktu pensiun diberlakukan.
PASAL 64 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA EFISIENSI
- Pekerja yang telah bekerja belum mencapai umur 56 tahun tetapi karena kondisi Perusahaan yang tidak dapat melangsungkan kegiatan dengan baik dan terpaksa melakukan pengurangan jumlah Pekerja/efisiensi Perusahaan, Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.
- Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja secara massal yang disebabkan oleh efisiensi Perusahaan berhak antara lain:
- Uang pesangon: 2x upah sesuai pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003;
- Uang penghargaan: 1x upah sesuai pasal 156 ayat (3) UU No. 13 2003, apabila berhak atas uang penghargaan;
- Uang penggantian hak: upah sesuai pasal 156 ayat (4) UU No. 13 2003;
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
PASAL 65 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA ALIH MANAGEMENT
- Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/buruh
dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan
kepemilikan Perusahaan dan Pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan
hubungan kerja, maka Pekerja/buruh berhak atas:
- Ulang Pesangon: 1x upah sesuai pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003;
- Uang penghargaan: 1 x upah sesuai pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, apabila berhak atas uang penghargaan;
- Uang penggantian hak: sesuai pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003;
- Surat keterangan kerja dari Perusahaan.
- Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/buruh
karena perubahan status, penggabungan atau peleburan Perusahaan dan
Perusahaan tidak bersedia menerima Pekerja/buruh di Perusahaannya maka
Pekerja/buruh berhak atas:
- Uang Pesangon: 2x sesuai pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003;
- Uang penghargaan: 1x upah sesuai pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, apabila berhak atas uang penghargaan;
- Uang penggantian hak: sesuai pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003;
- Surat keterangan pengalaman kerja dari Perusahaan.
- Kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dibebankan kepada Pengusaha baru, kecuali diperjanjikan lain antara Pengusaha lama dan Pengusaha baru.
PASAL 66 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PERLAKUAN PENGUSAHA
1. Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
- Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja;
- Memujuk dan/atau menyuruh Pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Tidak membayar upah yang tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja;
- Memerintahkan Pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, Kesehatan dan kesusilaan Pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
2. Pekerja yang permohonan pemutusan hubungan kerja sesuai ayat 1 diatas berhak atas:
- Uang pesangon: 2x upah sesuai pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003;
- Uang penghargaan: 1x upah sesuai pasal; 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, apabila berhak atas uang penghargaan; Uang penggantian hak; sesuai pasal 156 ayat (4) UU No/ 13 Tahun 2003.
BAB XI : PENYELESAIAN KELUH KESAH
PASAL 67 : BENTUK-BENTUK KELUH KESAH
1. Keluh Kesah Perorangan
Pekerja secara perorangan, apabila mengalami perlakuan dari Pekerja lain, atasan lolak/asing atau Pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah menghadap langsung atau secara tertulis kepada Serikat Pekerja dan atau SD Team atau ERC.
2. Keluh Kesah Kelompok
Pekerja secara bersama-sama apabila mempunyai permasalahan akibat perlakuan ketidakadilan dari atasan orang local/TKA atau Perusahaan/Pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah melalui perwakilan langsung atau dengan surat tertulis kepada Serikat Pekerja dan atau SD Team atau ERC untuk segera ditindaklanjuti:
3. Ketentuan Penerimaan Keluh Kesah:
- Pengusaha dilarang ikut campur/intervensi pada waktu Serikat Pekerja menerima pengaduan/keluh kesah dari Pekerja secara perorangan atau melalui perwakilan/kelompok.
- Serikat Pekerja dilarang ikut campur tangan/intervensi pada waktu Pengusaha/Perusahaan menerima pengaduan/keluh kesah dari Pekerja secara perorangan atau melalui perwakilan kelompok.
4. Pekerja berhak mendapatkan pendampingan dari Serikat Pekerja setiap menghadapi proses penanganan kasus.
PASAL 68 : PROSEDUR PENANGANAN KELUH KESAH
- Pekerja yang menyampaikan pengaduan/keluh kesah secara perorangan atau Bersama-sama, tidak mengganggu jam kerja/produksi kecuali keadaan memaksa.
- Pekerja berhak menyampaikan pengaduan/keluh kesah menggunakan alat komunikasi/telepon milik Perusahaan apabila hal-hal yang mendesak, agar tidak meninggalkan tempat kerja/mengganggu kelancaran kerja.
PASAL 69 : LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN KELUH KESAH
- SD dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) setelah menerima
pengaduan/keluh kesah, akan melakukan langkah-langkah tindakan sebagai
berikut:
- Mengadakan wawancara dengan Pekerja yang bersangkutan;
- Mengadakan wawancara dengan Pekerja lainnya, untuk mencari bukti-bukti akurat yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Mengadakan penelitian apakah kasus/permasalahan tersebut, pernah terjadi/belum dan/atau pernah diatur atau belum;
- Mengujinya dengan ketentuan yang ada dan peraturan normatif yang ada/yang berlaku;
- Menetapkan kebijakan yang diambil serta tahap-tahapnya;
- Mengajukan kepada Perusahaan untuk diadakan upaya perundingan secara bipartit, sehingga permasalahan tersebut tidak mencuat keluar dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
- Menyampaikan penjelasan kepada pengadu/penyampai keluh kesah setelah ada keputusan dan kesepakatan bersama antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dengan Pengusaha.
BAB XII : KESEJAHTERAAN
Untuk menunjang dedikasi, loyalitas, motivasi dan etos kerja yang tinggi sehingga perkembangan dan kemajuan Perusahaan dapat tercapai, Pekerja sebagai mitra Pengusaha berkewajiban meningkatkan produktivitas, demi perkembangan dan kemajuan Perusahaan, maka dengan demikian Pengusaha akan sebaliknya berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan keluarganya.
PASAL 70 : FASILITAS
- Kantin Pekerja
Pengusaha menyediakan kantin yang bersih dan baik sebagai tempat makan bagi Pekerja sehari-hari.
- Pengusaha menyediakan Subsidi Uang Transportasi sebesar Rp 5.000,-/hari sesuai dengan absensi kehadiran.
- Pengusaha menyediakan ruang laktasi untuk memberikan kesempatan kepada karyawan hamil agar diberikan kepada anaknya sepulangnya bekerja.
PASAL 71 : PEMBERIAN MAKAN
- Pengusaha menyediakan makan yang sehat bagi Pekerja secara Cuma-Cuma satu kali setiap hari kerja sesuai standar kecukupan gizi karyawan.
- Pemberian makan kepada Pekerja diberikan dalam bentuk makanan yang disediakan dalam kantin Perusahaan dengan standar makan dan pola menu dipantau oleh Ahli Gisi dan tidak dapat diganti dengan uang.
- Pengusaha dapat memberikan penggantian dengan bentuk uang antara lain
disebabkan oleh:
- Karena suatu sebab Pengusaha tidak menyediakan makan di kantin;
- Karena Pekerja melakukan tugas luar/dinas luar dan pada waktu jam makan Pekerja tidak berada di lokasi Perusahaan.
- Pengusaha memberikan tambahan makanan gizi kepada Pekerja wanita hamil melalui program penyuluhan ibu hamil.
- Untuk menghormati Pekerja yang berpuasa maka selama bulan Ramadhan pemberian makan siang bagi pekerja muslim dapat diganti dengan makanan atau minuman sesuai kemampuan Perusahaan.
PASAL 72 : EXTRA FOODING
- Pengusaha memberikan extra fooding bagi Pekerja yang melakukan kerja shift III dan Long Shift malam hari, extra fooding berupa susu cair yang diberikan pada saat jam makan malam dengan menimbang kadar gizi.
- Pemberian extra fooding berupa makanan dan tidak dapat diganti dengan uang/bentuk lain, kecuali karena suatu sebab Pengusaha tidak menyediakan extra fooding.
PASAL 73 : SUMBANGAN-SUMBANGAN
- Sumbangan Kematian
Pekerja dan TKA yang ingin memberi bantuan secara sukarela dalam bentuk uang/barang sebagai ungkapan turut berduka cita kepada Pekerja, orang tua Pekerja yang terkena musibah kematian, istri atau suami, anak, orang tua dan mertua dan bagi Pekerja yang mengalami sakit di luar Jaminan sosial serta mengalami peristiwa operasi yang besar dan ketentuan persyaratannya ditentukan oleh pengurus Badan Kesejahteraan Pekerja.
- Sumbangan Bencana Alam
Dengan pertimbangan kondisi Perusahaan, kepada Pekerja yang terkena bencana alam banjir atau kebakaran yang mengakibatkan rumah milik Pekerja rusak atau hancur/hangus, maka Perusahaan memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan dana Perusahaan, yang ketentuannya diatur sebagai berikut:
- Melampirkan Surat Keterangan kena musibah dari Desa atau Kelurahan setempat;
- Mengisi formulir bantuan yang disediakan Perusahaan dan diketahui tim penyalur bantuan (Bansos);
- Telah di survey oleh tim survey dari Perusahaan.
PASAL 74 : OLAHRAGA
- Pengusaha menyelenggarakan kegiatan olahraga diluar jam kerja untuk meningkatkan dan pengembangan bakat pekerja dan menunjang produktivitas kerja, serta memberikan hadiah perlombaan secara berkala.
- Pengusaha menyediakan tempat kegiatan olahraga untuk Pekerja.
- Pengusaha dan Perwakilan Pekerja membentuk komisi olahraga yang bertugas untuk menjalankan kegiatan-kegiatan olahraga.
PASAL 75 : TEMPAT IBADAH
- Pengusaha menyediakan tempat peribadatan sesuai agama dan kepercayaan
Pekerja antara lain:
Masjid bagi umat Islam.
Ruang kebaktian bagi umat Nasrani.
- Pengusaha memberikan bantuan kegiatan hari-hari besar agama dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Islam
- Hewan Qurban, setiap hari raya Idul Adha;
- Maulid Nabi, Isra Mi’raj, 1 Muharam berupa dana masing-masing sebesar Rp 1.000.000,- yang diserahkan kepada Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM).
- Nasrani
- Hari Raya Natal, Paskah setahun sekali masing-masing Rp 1.000.000,- yang diserahkan kepada Persatuan Umat Nasrani.
- Hindu
- Hari Raya Nyepi, setahun sekali Rp 1.000.000,- yang diserahkan kepada Paguyuban Umat Hindu.
PASAL 76 : INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD)
Pengusaha menyediakan Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau ruang emergency untuk pertolongan pertama sebelum dirujuk ke Rumah Sakit (RS) lain atas rekomendasi dokter sesuai dengan ketentuan BPJS.
BAB XIII : PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pengusaha berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan bagi Pekerja untuk memperoleh sumber daya manusia yang mempunyai sikap mental, cara berpikir, dedikasi dan disiplin yang tinggi. Untuk tercapainya tingkatan itu, Perusahaan berusaha melaksanakan program pendidikan dan latihan disesuaikan dengan segala tingkatan jabatan.
PASAL 77 : KOMISI PENDIDIKAN DAN LATIHAN
- Pengusaha wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pekerja untuk meningkatkan SDM dan produktivitas.
- Pengusaha mengangkat Pekerja untuk diberi tugas mengelola sistem pendidikan dan pelatihan.
PASAL 78 : PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
- Di lokasi Perusahaan.
Pengusaha melaksanakan program pendidikan dan latihan sendiri dan tenaga training sendiri atau mendatangkan tenaga dari luar.
- Diluar Perusahaan
Pendidikan dan latihan di luar Perusahaan dengan cara mengirimkan peserta keluar, dengan tanggungan Perusahaan.
PASAL 79 : BEASISWA UNTUK ANAK PEKERJA
- Perusahaan memberikan bantuan beasiswa kepada anak Pekerja yang berprestasi, menempati rangking 1, 2 dan 3 dengan keterangan dari kepala sekolah yang bersangkutan.
- Bantuan beasiswa diberikan kepada anak Pekerja yang bersekolah di tingkat SD/MI, SMP/MTS, SMU/SMK/ALIYAH yang berbentuk bantuan biaya sekolah per tahun.
- Prosedur pelaksanaan ditentukan oleh Pengusaha.
BAB XIV : PELAKSANAAN PERATURAN DAN PENUTUP
PASAL 80 : PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
- Perjanjian Kerja Bersama ini disepakati dan dilaksanakan oleh Pengusaha dan Pekerja.
- Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur ketentuan yang sekurang-kurangnya sama dengan Undang-undang yang berlaku.
- Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) periode sejak ditandatangani sampai dengan Tanggal 20 Juni 2020.
- Perjanjian Kerja Bersama berlaku untuk Pekerja dan Pengusaha di PT Pou Yuen Indonesia.
PASAL 81 : PEMBAGIAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
- Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak Perusahaan, dan Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
- Pengusaha berkewajiban memperbanyak dan membagikan Perjanjian Kerja Bersama ini kepada Pekerja.
PASAL 82 : PERATURAN PERALIHAN
- Apabila dikemudian hari anggota-anggota pengurus Serikat Pekerja dan Pengusaha yang membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
- Untuk menyamakan persepsi dalam penanganan, setiap masalah perlu dibuat petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan.
- Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka para pihak wajib untuk melaksanakannya.
PASAL 83 : PERNYATAAN HUKUM
- Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka semua ketentuan-ketentuan yang dibuat sebelumnya dan atau peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal demi hukum.
- Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
- Hal-hal yang belum diatur di dalam isi Perjanjian Kerja Bersama ini termasuk teknis pelaksanaan Standar Operasional Prosedur akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh Pengusaha dengan Serikat Pekerja.
- Perjanjian Kerja Bersama ini hanya mempunyai kekuatan hukum dan dapat berlaku di Kawasan Industri PT Pou Yuen Indonesia.
BAB XV : PENUTUP
Ketentuan yang berlaku di PT Pou Yuen Indonesia khususnya yang di muat dalam Perjanjian Kerja Bersama, sehingga tidak dapat melepaskan kewajibannya/tanggung jawab karena tidak mengetahui Perjanjian Kerja Bersama PT Pou Yuen Indonesia.
Perjanjian Kerja Bersama itu berlaku sebagai pedoman apabila terdapat keragu-raguan atau timbul masalah karena perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka penyelesaiannya di kembalikan pada peraturan yang berlaku di Perusahaan.
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diubah sebagian atau seluruhnya apabila dianggap dan dipandang perlu oleh Perusahaan.
Hal-hal yang belum diatur ataupun pasal-pasal yang perlu dibuatkan Peraturan pelaksanaannya akan dibuatkan secara tersendiri.
KESEPAKATAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Tentang Perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Pada hari ini Rabu, tanggal: Tiga Puluh Mei Dua Ribu Delapan Belas (30 Mei 2018), telah mengadakan Kesepakatan Perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2018 – 2020 antara pihak Perusahaan dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Pou Yuen Indonesia, antara lain sebagai berikut:
Bahwa dengan mengacu kepada peraturan dan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku, maka para pihak sepakat untuk mengadakan kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2018 – 2020 selama 2 (dua) tahun, berlaku mulai 21 Juni 2018 sampai dengan 20 Juni 2020.
Demikian Kesepakatan Bersama ini ditandatangani dan untuk dilaksanakan.
Pihak Serikat Pekerja | Pihak Perusahaan |
ARYANTO
KETUA |
LO CHIH CHAO
DIREKTUR |
SOLEHUDIN
WAKIL KETUA 1 |
WANG CHIH PING
DIREKTUR |
M. YUDI SOPYAN
WAKIL KETUA 2 |
HSU YUAN HSIUNG
OM MANAGER |
RUDI SAPUTRA
SEKRETARIS |
SHIEH I SHAN
MANAGER |
DENI FURKON
WAKIL SEKRETARIS |
CHOO FEI SAN
MANAGER |
RIZAL SOPIAN
KABID. ADVOKASI 1 |
DESSY YULIANI
KEPALA SEKSI |
ZENAL MUTAKKIN
KABID. HI |
HERI WENDIYANTO
KEPALA SEKSI |
M. RIZKI RIZALDI
KABID. PENDIDIKAN |
HENDRY WONGSONO
KEPALA SEKSI |
PENGESAHAN
Ditetapkan di: Cianjur
Tanggal : 17 Juni 2018
PENGUSAHA
PT POU YUEN INDONESIA |
PENGUSAHA
PT POU YUEN INDONESIA |
LO CHIH
CHAO
Direktur |
WANG
CHIH PING
Direktur |
PUK SP. TSK. SPSI PT POU YUEN INDONESIA ARIYANTO Ketua |