Database Perjanjian Kerja Bersama

New

PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. POONG IN INDONESIA DENGAN SERIKAT PEKERJA PT. POONG IN

BAB I : UMUM

Pasal 1: Pengertian Istilah-Istilah

Dalam Kesepakatan Bersama ini yang dimaksud dengan :

1.Perusahaan.

Ialah PT.Poong In Indonesia, yang berbadan hukum dan berkedudukan di Jl. Kalimantan Blok D-01, A2/C-D KBN, Cakung Cilincing Jakarta Utara.

2.Pengusaha.

Ialah pemilik perusahaan dan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan atas nama pemilik perusahaan.

3.Keluarga Pengusaha.

Ialah, istri/suami, anak kandung atau anak angkat yang sah dari Pengusaha.

4.Pekerja.

Ialah orang yang bekerja pada perusahaan dan menerima upah berdasarkan hubungan kerjanya.

Menurut statusnya, pekerja dibedakan menjadi:

a.Pekerja Tetap : ialah pekerja yang bekerja di Perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu.

b.Pekerja Waktu Tertentu : ialah pekerja yang bekerja di Perusahaan selama waktu tertentu dan untuk pekerjaan tertentu.

5.Serikat Pekerja.

Ialah suatu organisasi pekerja PT.Poong In Indonesia, yang berada di lingkungan PT.Poong In Indonesia.

6.Anggota Serikat Pekerja.

Ialah pekerja PT.Poong In Indonesia, yang mendaftarkan diri untuk menjadi anggota.

7.Pengurus Serikat Pekerja.

Ialah karyawan yang dipilih oleh anggota Serikat Pekerja untuk menduduki jabatan dalam Serikat Pekerja PT.Poong In Indonesia, sepengetahuan Pengusaha dan disahkan dihadapan Rapat Umum Anggota.

8.Keluarga Pekerja.

Ialah istri/suami, anak kandung dan atau anak angkatyang sah sampai usia 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja sebagaimana terdaftar di departemen personalia perusahaan.

9.Ahli Waris.

Ialah keluarga atau orang yang ditunjuk untuk menerima setiap pembayaran / santunan bila pekerja meninggal dunia.

Dalam hal tidak ada ahli warisnya, maka diatur menurut aturan yang berlaku.

10.Atasan

Ialah pekerja yang jabatannya dan atau pangkatnya lebih tinggi

11.Atasan Langsung.

Ialah pekerja yang mempunyai jabatan lebih tinggi sesuai dengan struktur organisasi pada unit kerja

12.Gaji Pokok.

Ialah balas jasa berupa uang yang diterima pekerja secara rutin dan tetap setiap bulan.

13.Upah Pokok.

Ialah pendapatan pekerja terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

14.Upah.

Ialah pendapatan pekerja terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap yang berhak diterimanya.

15.Pekerjaan.

Ialah kegiatan yang dilakukan oleh pekerja untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

16.Kerja lembur.

Ialah kerja yang dilakukan oleh pekerja untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

17.Masa Kerja.

Ialah kerja yang dilakukan oleh pekerja di perusahaan secara tidak terputus'dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai pekerja.

18.Masa Percobaan.

Ialah masa yang dijalani oleh pekerja maksimal 3 bulan, setelah itu dtangkat menjadi pekerja tetap/karyawan

20.Surat Peringatan.

Ialah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan (departemen personalia), karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan melanggar PKB ini, yang bersifat mendidik bagi pekerja.

21.Mutasi

Adalah hak dasar perusahaan yang tidak perlu dipermasalahkan dengan syarat tidak mengurangi hak pokok karyawan yang diterimanya dan dipertimbangkan pula kinerjanya selama ini .

22.Schorsing.

Ialah sanksi pemberhentian sementara terhadap pekerja dalam proses peyelesaian perselisihan yang terjadi.

23.Dispensasi.

Ialah ijin yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja untuk meninggalkan tugas tanpa mengurangi hak-haknya.

24.Lingkungan Perusahaan.

Ialah seluruh wilayah kerja dalam lingkungan perusahaan.

Pasal 2 : Pihak - Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama ialah

1.PT.Poong In Indonesia, yang berkedudukan di Jl Kalimantan Blok D-01, A2/C-D KBN, Cakung-Cilincing Jakarta Utara yaitu perusahaan yang bergerak di bidang Garment, dengan Akte Notaris No,175 tanggal 15 Apri 2010, Notaris H. Feby Ruben Hidayat,SH. Notaris Jakarta, yang selanjutnya disebut Pihak Pengusaha.

2.Serikat pekerja Interen Perusahaan PT.Poong In Indonesia, disingkat SPTP PT. Poong In Indonesia , yang tercatat di Disnaker Jakarta Utara dengan No. 1062/1ii/S/i/2013 tanggal 30 Januari 2013.

Pasal 3 : Luas Kesepakatan

1.Telah sama - sama dimengerti dan disepakati oleh pengusaha dan pihak Serikat Pekerja, bahwa PKB ini terbatas mengenai hal-hal yang bersifat umum saja sperti tertera dalam PKB ini.

2.Hal-hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut, akan diatur dalam ketentuan tersendiri atas dasar kesepakatan bersama dengan beriandaskan PKB ini.

3.Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan tetap berlaku dan secara langsung menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini.

Pasal 4 : Kewajiban Pihak - Pihak

1.Pihak Pengusaha dan Pihak Serikat Pekerja berkewajiban mentaati, mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disepakati bersama dalam PKB ini.

2.Pihak Pengusaha dan Pihak Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada pekerja baik isi, makna, penafsiran, maupun pengertian yang tertera dalam PKB ini agar dimengerti dan dipatuhi.

3.Disamping itu, kedua belah pihak jika diperlukan akan memberikan penjelasan kepada pihak lain yang berkepentingan mengenai PKB ini.

Pasal 5 : Pengakuan Hak

1.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja PT.Poong In Indonesia sebagai badan atau organisasi yang sah dan mewakiii pekerja pada pengusaha sesuai dengan fungsi, peranan dan tugas Serikat Pekerja

2.Serikat Pekerja mengakui bahwa yang mengatur para pekerja dalam menjalankan perusahaan adalah fungsi dan tanggung jawab Pengusaha yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3.Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing pihak.

Pasal 6 : Hubungan Pengusaha Dengan Serikat Pekerja

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk bekerja sama dalam menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha serta hubungan industrial yang harmonis.

2.Untuk lembaga kerjasama Bipartit disepakati untuk membicarakan hal-hal yang menyangkut hubungan ketenagakerjaan, dan akan melakukan pertemuan sekurangnya satu kali dalam sebulan.

Pasal 7 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja

1.Pengusaha tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pekerja yang disebabkan oleh dan atau kaitannya dengan Serikat Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota.

2.Atas permintaan Serikat Pekerja, Pengusaha berkewajiban memberikan keterangan yang diperiukan yang menyangkut ketenagakerjaan seperti: penilaian, absensi, lembur, status di perusahaan, pengupahan, hari dan jam kerja, jaminan sosial dan hal lain yang diperiukan.

3.Pengusaha akan menyelesaikan masalah yang timbul akibat hubungan kerja dengan Serikat Pekerja dengan azas musyawarah untuk mufakat.

4.Pengusaha menyadari bahwa tindakan penutupan perusahaan (lock-out), adalah tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial, oleh karena itu akan dihindarkan, kecuali dalam keadaan mendesak yang tidak dapat dihindarkan.

Pasal 8 : Jaminan Bagi Pengusaha

1.Serikat Pekerja dan Pengusaha bekerjasama dalam menegakkan tata tertib dan disiplin kerja serta peningkatan efisiensi serta produktifitas kerja.

2.Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan mogok adalah tindakan yang tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial, oleh karena itu akan dihindarkan dan semaksimal mungkin masalah yang timbul akan diselesaikan dengan cara perundingan. Jika memang harus terjadi pemogokan dengan alasan yang dibenarkan maka, mogok akan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang benar.

BAB II : FASILITAS DAN BANTUAN BAGI SERIKAT PEKERJA

Pasal 9 : Fasilitas Dan Bantuan

1.Serikat Pekerja diperbolehkan menggunakan papan-papan pengumuman yang disediakan oleh pengusaha sepanjang isi pengumuman telah disepakati oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja.

2.Pengusaha mengijinkan Serikat Pekerja untuk mengadakan rapat/ pertemuan dan pendidikan di Perusahaan.

3.Pengusaha memberikan bantuan untuk kegiatan Serikat Pekerja didalam maupun diluar perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 10 : Penerimaan Pekerja Baru

STATUS KARYAWAN

Berdasarkan pada sifat dan jangkauan hubungan kerja yang ada karyawan terbagi atas :

1.Hubungan Kerja untuk waktu tertentu :

Karyawan Kontrak adalah karyawan yang terikat hubungan kerja secara terbatas dengan Perusahaan atas dasar kontrak atau perjanjian kerja dengan status kontrak dan pengaturannya berpedoman pada ketentuan Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 59 Junto Kepmen. No. 100 tahun 2004.

2.Hubungan kerja untuk waktu tidak tertentu:

Karyawan tetap harian maupun bulanan adalah karyawan yang telah memenuhi syarat - syarat yang telah ditentukan oleh Perusahaan, telah lulus menjalani masa percobaan paling lama 3 bulan, kemudian diangkat, dipekerjakan dan mendapat balas jasa serta terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan dalam jangka waktu yang tidak tertentu.

Pasal 11 : Persyaratan Menjadi Pekerja

1.Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun keatas.

2.Mengajukan permohonan tertulis dan dilampiri dengan persyaratan lainnya yang ditentukan oleh pihak Pengusaha.

3.Lulus test yang diadakan oleh pihak Pengusaha.

4.Dinyatakan sehat untuk bekerja oleh Dokter.

5.Telah mengikuti masa percobaan dan dinyatakan lulus, serta diberikan surat Keputusan Pengangkatan oleh Pihak Pengusaha.

6.Ketentuan masa percobaan diatur sebagai berikut:

  • Masa kerja paling lama 3 bulan pertama dalam hubungan kerja dianggap masa percobaan.
  • Pekerja masa percobaan mempunyai kewajiban yang sama dengan pekerja tetap.
  • Hubungan kerja dalam masa percobaan dapat diputuskan setiap saat oleh kedua belah pihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa kewajiban apapun dari pihak Pengusaha.
  • Pekerja yang masih mengikuti bursa percobaan sewaktu-waktu dapat diangkat menjadi pekerja tetap oleh pihak Pengusaha.
  • Masa percobaan ini dihitung sebagai masa kerja apabila pekerja yang bersangkutan diangkat menjadi pekerja tetap.

7.Dalam penerimaan pekerja baru, Pengusaha akan memberikan prioritas kepada keluarga pekerja atau orang yang pernah bekerja di PT.Poong In Indonesia.

Pasal 12 : Tenaga Kerja Asing

1.Dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, Pengusaha mematuhi ketentuan dan penempatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.Tenaga kerja asing yang dipekerjakan harus memahami dan menghormati adat istiadat bangsa Indonesia.

3.Pengusaha akan memberikan informasi tentang tenaga kerja asing kepada Serikat Pekerja.

4.Sesuai dengan program ahli teknologi, maka tenaga kerja asing wajib mengalihkan keahlian dan pengetahuannya kepada pekerja Indonesia.

BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 13 : Hari Dan Jam Kerja

1.Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jum'at atau 5 hari dalam seminggu.

2.Jumlah jam kerja 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dengan pengaturan sebagai berikut:

a.Jam Kerja

Senin s/d Kamis : 07:30-16:30 WIB

Istirahat : 12:00-13:00 WIB

Jum’at : 07:30-16:30 WIB

Istirahat : 11:45 - 12:45 WIB

3.Ketentuan hari dan jam kerja dalam pasai ini dapat dirubah berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja serta pelaksanaannya dilakukan dengan menetapkan kalender kerja setiap tahunnya.

4.Hari-hari libur resmi disesuaikan dengan ketentuan pemerintah, sedang hari libur lainnya ditentukan oleh Pengusaha.

5.Hari-hari libur resmi merupakan hari tidak bekerja bagi seluruh pekerja.

Pasal 14 : Kerja Lembur

1.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan oleh pekerja yang melebihi jam/hari kerja.

2.Tingkat pekerja yang berhak memperoieh upah lembur diatur dalam Surat Keputusan pihak Pengusaha setelah mempertimbangkan saran-saran dari Serikat Pekerja.

3.Kerja Lembur hanya dilakukan apabila :

a.Terdapat pekerjaan yang membahayakan keselamatan perusahaan jika tidak cepat diselesaikan.

b.Dalam penyelesaian pekerjaan yang sangat penting bagi perusahaan dan tetap memperhatikan saran - saran Serikat Pekerja.

4.Kerja lembur hanya dilakukan atas perintah atasan langsung dimana pekerja berada.

BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

Pasal 15 : Izin Tidak Bekerja

1.Pengusaha mengijinkan pekerja untuk tida mengurangi hak-haknya karena hal-hal seb

a.Sakit karena kecelakaan kerja.

b.Sakit dengan keterangan dokter.

c.Cuti khusus diberikan karena hal-hal sebagai berikut:

KEPERLUANJLH HARI CUTI KHUSUS

* Keluarga pekerja meninggal dunia :

- Istri/suami/anak : 2 hari kerja

- Bapak/tbu mertua/saudara kandung/menantu : 2 hari kerja

- Anggota keluarga dalam satu rumah : 1 hari kerja

* Melaksanakan perkawinan sendiri : 3 hari kerja

* Mengawinkan anak kandung/anak angkat sah : 2 hari kerja

* Mengkhitankan anak kandung/anak angkat sah : 2 hari kerja

* Istri pekerja melahirkan / gugurkandungan : 2 hari kerja

* Membabtiskan anak kandung/anak angkat sah : 2 hari kerja

d.Melaksanakan hak cuti.

e.Menunaikan ibadah haji bagi yang beragama Islam dan ziarah ke tempat suci bagi agama lain, selama waktu diperlukan.

2.Apabila untuk peristiwa kematian diperlukan hari tambahan, pekerja dapat mengajukan permohonan kepada atasannya untuk mengambil cuti tahunan.

Pasal 16 : Cuti / Mutasi

Cuti :

1.Cuti Tahunan

a.Cuti tahunan diberikan 12 hari kerja setelah pekerja bekerja 12 bulan berturut turut, dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu minimal 1 (satu) minggu sebelum hari cutinya.

b.Cuti tahunan dapat digunakan pada awal tahun berikutnya setelah tahun berjalan, kecuali untuk kepentingan yang tidak dapat ditangguhkan, dengan seizin pihak Pengusaha.

2.Cuti Hamil

a.Cuti hamil diberikan selama 3 bulan, yaitu satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan sesudah melahirkan.

b.Cuti hamil boleh diambil setelah dokter/bidan ybs memperkirakan waktu kelahiran bayinya.

3.Cuti Haid

Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua waktu haid, apabila masuk terus akan diberikan bonus kehadiran.

4.Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh 1.5 (satu seteggah) bulan sesuai pasal 82 UU No. 13 tahun 2003.

MUTASI:

1.Mutasi atau penempatan pekerja di tempat lain sesuai, pasal 32 UU No. 13 tahun 2003.

a.Mutasi diberikan kepada karyawan karena adanya promosi jabatan atau sesuai dengan skill seseorang baik dari produksi ke office maupun sebaliknya dari office ke produksi tanpa mengurangi hak - hak karyawan yang sudah diterima. Mutasi diberikan kepada karyawan karena adanya kesalahan yang dilakukan oleh karyawan atau karena ketidak mampuan karyawan menjalankan tugasnya akibatnya dimutasi ke tempat lain yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya tanpa mengurangi bak- hak yang telah diterima dengan istilah Demosi. Dengan tetap mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan etika yang ada.

b.Mutasi dengan promosi jabatan atau menempatkan karyawan pada posisi atau Skill yang dimiliki seorang karyawan maupun demosi dilakukan dikarenakan karyawan tidak sanggup untuk menjalankan tugasnya yang diberikan kepadanya, mutasi adalah hak dasar perusahaan tanpa campur tangan pihak karyawan, serikat pekerja maupun pihak lain.

Pasal 17 : Sakit Berkepanjangan

1.Pekerja yang dirawat / istirahat karena sakit berkepanjangan upahnya dibayar sebagai berikut:

  • 4 bulan pertama 100% X Upah, setiap bulan.
  • 4 bulan kedua 75% X Upah, setiap bulan
  • 4 bulan ketiga 50 % X Upah, setiap bulan
  • Untuk bulan selanjutnya 25% X upah sebelum PHK dilakukan.

        2.Setelah 12 bulan pekerja yang bersangkutan masih belum mampu untuk bekerja maka dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja yang berpedoman pada ketentuan pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003.

        Pasal 18 : Penahanan Pekerja Oleh Pihak Yang Berwajib

        1.Karyawan yang ditahan oleh pihak yang berwajib

        2.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan bantuan sebagai berikut:

        - Untuk 1 orang tanggungan : 25%dari upah.

        - Untuk 2 orang tanggungan : 35% dari upah

        - Untuk 3 orang tanggungan : 45 % dari upah

        - Untuk 4 orang tanggungan atau : 50% dari upah

        3.Lamanya pemberian bantuan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh Pihak yang berwajib.

        4.Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagimana mestinya.

        BAB VI : PENGUPAHAN

        Pasal 19 : Pengertian Upah

        1.Sesuai Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UUK");

        "Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap."

        Dari pasal tersebut, ada 3 (tiga) komponen upah, yakni upah pokok dan tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap:

        a.Upah pokok (basic income) adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan

        Pasal 20 : Perhitungan Upah Kerja Lembur

        Ketentuan kerja lembur berpedoman pada Kepmenakertrans NO.102/MEN/VI/2004, tanggal 25 Juni 2004.

        Perhitungan upah lembur diatur sebagai berikut:

        Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :

        Untuk jam kerja lembur pertama barus dibayar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam.

        Untuk setiap jam lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah Sejam.

        a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat Mingguan dan/atau Hari Libur Resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja 40(empat puluh) jam seminggu maka :

        • Perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
        • Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

              b.Perhitungan Upah biasa dalam 1 (satu) jam = 1/173 x Upah sebulan

              Pasal 21 : Upah Bagi Pekerja Baru Selama Masa Percobaan

              Selama masa percobaan, upah bagi pekerja adalah gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang berhak diterimanya, Tidak kurang dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.

              Pasal 22 : Upah Selama Cuti

              1.Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus berhak atas istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja.

              2.Bagi karyawan yang akan menggunakan istirahat tahunannya harus mengajukan permohonn 1 (satu) minggu sebelumnya kepada Pimpinan Perusahaan.

              3.Karena alasan Perusahaan maupun karyawan sendiri yang telah disepakati bersama, istirahat cuti tahunan dapat ditunda dalam waktu tidak melampaui 6 (enam) bulan sejak hak atas cuti tahunan timbul. Cuti tahunan dapat dibagi kedalam beberapa bagian asalkan salah satu bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja terus menerus.

              4.Dengan mempertimbangkan kepentingan karyawan dan kepentingan perusahaan sebagian hak cuti karyawan yang belum diambil dapat diganti dengan uang yang nilainya dihitung secara proporsional,

              5.Perusahaan berhak untuk mengatur hari-hari istirahat tahunan karyawan untuk menjamin produktivitas kerja Perusahaan.

              6.Dengan Kesepakatan Pihak Perusahaan dengan Karyawan pemakaian sebagian besar cuti tahunan akan dilakukan secara bersama-sama atau secara massal.

              Pasal 23 : Tunjangan Hari Raya

              1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan terus menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah.

              Kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan berikan Tunjangan Hari Raya secara proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 kali 1 bulan upah.

              2.Pembayaran THR dilaksanakan minimal 2 (dua) minggu sebelum hari raya masing-masing (Permen 04/Men/1994 tentang THR Keagamaan).

              BAB VII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

              Pasal 24 : Keselamatan Kerja

              1.Setiap karyawan diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja maupun dilingkungan kerja.

              2.Apabila karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan karyawan dan Perusahaan, harus segera melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan atau atasan yang bersangkutan.

              3.Diluar waktu kerja yang telah ditentukan Perusahaan, setiap karyawan tidak diperbolehkan memakai/menggunakan alat-alat atau perlengkapan kerja milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.

              4.Setiap karyawan yang mendapat perlengkapan perlindungan kerja dari perusahaan diwajibkan untuk menggunakannya dalam jam-jam kerja serta merawatnya dengan baik.

              5.Perusahaan wajib menyediakan alat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja

              6.Pakaian seragam yang hilang akan diganti dan ditanggung oleh karyawan yang bersangkutan, bagi yang mendapat seragam dari perusahaan.

              Pasal 25 : Pemeriksaan Dan Pemeliharaan Kesehatan

              1.Guna memelihara kesehatan setiap karyawan dapat berobat ke Rumah Sakit Pekerja KBN, Rumah Sakit Islam Sukapura Jakarta, dan Rumah Sakit Ananada Bekasi dan segala biaya pemeriksaan serta pengobatan di tanggung oleh perusahaan (Minimal berpedoman pada ketentuan UU No.3 / 1992)

              2.Dalam penanggulangan dan pencegahan untuk sementara, perusahaan telah menyediakan obat-obatan seperlunya.

              3.Perusahan akan mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS mulai tanggal 1 Januari 2015 sesuai dengan PERPRES NO. 111 tahun 2013.

              BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

              Pasal 26 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

              1.Setiap pekerja wajib didaftarkan menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja oleh Pengusaha.

              2.Jaminan sosiai tenaga kerja meliputi:

              a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

              b.Jaminan Kematian (JK).

              c.Jaminan Hari Tua (JHT).

              3.Besarnya iuran jaminan sosial tenaga kerja (dalam %) adalah sebagai berikut:

              Program Pengusaha Pekerja
              Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 -
              Jaminan Kematian 0,30 -
              Jaminan Hari Tua 3,70 2,0

              4.Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai dengan UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta peraturan pelaksanaannya.

              5.Pengusaha mengimformasikan data saldo Jaminan Hari Tua kepada setiap pekerja setiap tahunnya.

              Pasal 27 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

              1.Pengusaha menjamin pemeliharaan kesehatan pekerja dan keluarganya sebagaimana terdaftar di bagian personalia perusahaan,

              a.Yang dimaksud pekerja dalam jaminan pemeliharaan kesehatan ini adalah pekerja yang terdaftar di bagian personalia perusahaan.

              b.Yang dimaksud istri adalah seorang istri yang sah dari seorang pekerja.

              c.Yang dimaksud anak adalah anak kandung / anak angkat sah sampai berusia 21 tahun belum menikah, belum bekerja dan maksimun 3 orang anak.

              2.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dimaksud pada pasal ini meliputi:

              a.Rawat jalan tingkat pertama.

              b.Rawat jalan tingkat lanjutan.

              c.Rawat inap.

              d.Pemeriksaan kehamilan dan bantuan persalinan mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 20 Tahun 2012 .

              3.Sarana pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini, ialah Rumah sakit rujukan.

              4.Pekerja yang akan berobat ke Rumah sakit pada jam kerja harus seizin Departemen Personalia.

              5.Pekerja diijinkan melakukan pemeriksaan dan pengobatan pada Rumah sakit Pekerja KBN, Rumah Sakit Islam Jakarta Utara, Rumah Sakit Ananda Bekasi.

              6.Pekerja diberikan kartu berobat sebagai tanda pengenal yang harus dibawa dan ditunjukkan pada saat berobat di Rumah Sakit yang ditunjuk.

              Pasal 28 : Pengobatan Yang Tidak Mendapatkan Penggantian

              Biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan yang merupakan pengecualian antara lain :

              a.Penyakit akibat kecanduan obat-obat terlarang, minuman keras dan atau sejenisnya.

              b.Penyakit kelamin (Syphilis, GO) sesuai dengan Undang- Undang No.20 Tahun 2012.

              c.Semua perawatan obat-obatan kosmetik untuk kecantikan / ketampanan dan bukan indikasi medis.

              d.Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit yang diderita.

              Pasal 29 : Dana Pensiun

              1.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai tentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

              2.Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

              3.Dalam hal pengusaha telah mengikut sertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi iurannya dibayar oleh pengusaha.

              4.Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

              5.Dalam hal pengusaha tidak mengikut sertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

              6.Hak atas manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              Pasal 30 : Pembinaan Rohani

              Dalam rangka pembinaan rohani bagi pekerja, maka Pengusaha memberikan bantuan sebagai berikut:

              a.Perusahaan memberikan kesempatan dan menyediakan fasilitas peribadatan bagi pekerja dilingkungan perusahaan.

              b.Memberikan bantuan kegiatan keagamaan yang diadakan oleh pekerja dilingkungan perusahaan.

              c.Dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat beragama, Pengusaha memberikan kesempatan beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing,

              Pasal 31 : Santunan

              1.Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).

              2.Sumbangan bagi pekerja yang mengalami musibah bencana alam, kebakaran dan gusuran ditetapkan dengan kebijaksanaan pihak Pengusaha yang ditetapkan dalam suratkeputusan.

              Pasal 32 : Pakaian Kerja

              1.Pengusaha menyediakan pakaian kerja satu tahun sekali kepada setiap pekerja (menyesuaikan kondisi keuangan) Perusahaan.

              2.Pekerja diwajibkan memakai pakaian kerja selama bekerja, termasuk kerja lembur.

              3.Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional tidak diwajibkan berpakaian seragam.

              BAB IX : TATA TERTIB KERJA

              Pasal 33 : Disiplin Kerja

              1.Absensi / kehadiran.

              a.Setiap pekerja diharapkan datang ke tempat kerja sebelum jam kerja dan mulai bekerja tetap pada waktunya.

              b.Setiap pekerja harus absen dengan kartu yang telah disediakan baik masuk maupun saat pulang kerja.

              c.Pakaian seragam kerja dan sepatu digunakan dalam perusahaan saat mulai bekerja sampai dengan jam kerja selesai termasuk lembur.

              d.Pekerja tidak dibenarkan meninggalkan tempat kerja tanpa sepengetahuan departemen personalia dan atasannya.

              e.Pulang pada waktu jam kerja dapat di ijinkan apabila pekerja yang bersangkutan sakit mendapat panggilan dari Negara, keluarga sakit keras/meninggal atau urusan yang sangat penting/mendesak yang dapat diterima alasannya dengan iztn atasannya dan diketahui Departemen Personalia.

              f.Pekerja tidak dibenarkan datang terlambat kecuali seizin atasan dan atau Departemen Personalia.

              g.Apabila pekerja tidak masuk kerja, yang bersangkutan diwajibkan memberitahukan secara tertulis dan atau lisan kepada atasannya / Departemen Personalia.

              h.Keluar perusahaan karena tugas atau urusan lain diharuskan mengisi surat tugas atau ijin keluar yang ditandatangani atasannya dan diketahui oleh departemen Personalia.

              i.Pekerja tidak dibenarkan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan tertulis.

              2.Setiap pekerja wajib memberikan laporan secara tertulis kepada atasannya dan diteruskan ke Departemen Personalia apabila :

              Merubah/ganti nama, pindah alamat/ tempat tinggal, nikah, cerai, kematian anggota keluarga, kelahiran anak serta perubahan lain mengenai pribadi pekerja yang diperlukan perusahaan selambat-lambatnya 7 x 24 jam sejak terjadi perubahan.

              Pasal 34 : Larangan

              Setiap karyawan dilarang:

              Membawa senjata api/tajam dalam lingkungan perusahaan.

              Berteriak-teriak atau membuat sesuatu bunyi yang menimbulkan terganggunya ketertiban kerja.

              Mabuk-mabukan ataupun minum beralkohol, membawa/menyimpan/menyalah Gunakan obat-obat terlarang/obat bius/narkotika dan sejenisnya.

              Dengan sengaja maupun tidak sengaja membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak lain.

              Mengambil barang/harta milik perusahaan dan ataupun harta yang bukan miliknya didalam kawasan pekerjaan.

              Melakukan tindakan asusila didalam lingkungan tempat kerja.

              Melakukan segala macam perjudian, bertengkar/berkelahi dengan sesama karyawan maupun atasan/pimpinan.

              Menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apapun ataupun mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.

              Memukul / mengancam pimpinan perusahaan/keluarganya ataupun sesama teman kerja.

              Malas bekerja atau tidak mentaati jam kerja perusahaan

              Keluar atau meninggalkan kantor perusahaan/pabrik tanpa ijin pada jam kerja.

              Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangn lain yang bukan bagiannya kecuali ada ijin/perintah pimpinan.

              Menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan.

              Merusak harta benda perusahaan dengan sengaja maupun akibat kelalaian.

              Memberikan keterangan palsu ataupun dipalsukan pada saat diadakannya perjanjian kerja.

              Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

              Dengan sengaja atau kelalaian merusak atau membiarkan teman sekerja didalam keadaan yang membahayakan.

              Terlambat hadir ditempat kerja secara berulang-ulang dan kelalaian yang berkali-kali walaupun telah diperingatkan untuk perbaikannya.

              Tidak masuk kerja tanpa ijin/berita selama 3 (tiga) hari berturut-turut.

              Pasal 35 : Sanksi

              1.Pelanggaran terhadap disiplin kerja dan larangan dalam PKB diberikan sanksi sebagai berikut:

              a.Peringatan lisan.

              b.Peringatan tertulis I

              c.Peringatan tertulis II

              d.Peringatan tertulis III

              e.Pemberhentian sementara.

              f.Pemutusan Hubungan Kerja.

              2.Surat peringatan Tertulis I, II dan III masa berlakunya masing-masing 6 bulan sejak tanggal surat peringatan dikeluarkan.

              3.Pekerja yang pernah mendapatkan peringatan lisan, bila melakukan kesalahan yang sama akan diberikan peringatan tertulis.

              4.Apabila dalam masa berlakunya setiap peringatan tertulis yang bersangkutan melakukan pelanggaran, maka kepadanya dapat dikenakan sanksi tertulis berikutnya.

              5.Setiap peringatan tertulis yang menyangkut disiplin kerja, tembusannya disampaikan kepada Serikat Pekerja.

              BAB X : PENYELESAIAN DAN PENGADUAN KELUH KESAH

              Pasal 37 : Penyelesaian Keluh Kesah

              1.Pengusaha dan Serikat Pekerja berusaha menciptakan suasana yang harmonis, sehingga setiap pekerja dapat dengan bebas menyampaikan pengaduan dan keluh kesah serta ketidak puasannya atas perlakuan-perlakuan yang dianggap tidak sesuai dengan isi Kesepakatan Kerja Bersama ini.

              2.Untuk mengawasi pelaksanaan Kesepakatan Kerja Bersama ini serta menampung pengaduan dan keluh kesah pekerja, maka pengusaha dan Serikat Pekerja membentuk lembaga kerja sama bipartit.

              3.Lembaga ini anggotanya terdiri dari 12 orang dari unsur pengusaha dan 12 orang dari unsur Serikat Pekerja atau disesuaikan dengan kebutuhan.

              4.Lembaga kerja sama bipartit mengadakan pertemuan 1 kali dalam 1 bulan.

              Pasal 38 : Tata Cara Penyampaian Pengaduan Dan Keluh Kesah

              1.Tata cara penyampaian pengaduan dan keluh kesah diatur sebagai berikut:

              a.Tingkat pertama.

              Disampaikan kepada atasannya langsung.

              b.Tingkat kedua.

              Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat pertama maka pengaduan Pada lembaga Bipartit.

              c.Tingkat ketiga.

              Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat kedua maka pengaduan diteruskan Serikat Pekerja untuk menyelesaikan dengan pengusaha.

              d.Tingkat keempat.

              Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat ketiga maka pengaduan disampaikan oleh salah satu pihak kepada pegawai perantara.

              2.Waktu penyelesaian pengaduan dan keluh kesah

              a.Tingkat pertama.

              Diselesaikan selama 5 hari kerja.

              b.Tingkat kedua.

              Diselesaikan selambat-lambatnya 10 hari kerja.

              c.Tingkat ketiga.

              Ditanggapi selambat-lambatnya 5 hari kerja dan diselesaikan dalam 30 hari.

              BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

              Pasal 39 : Pemutusan Hubungan Kerja

              1.Perusahaan berusaha sedapat mungkin untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.

              2.Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja Perusahaan akan bertindak dengan mengindahkan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku dalam hal ini UU No. 13 tahun 2003.

              3.Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi oleh hal-hal sebagai berikut:

              a.Karyawan Meninggal dunia

              b.Karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri

              c.Berakhirnya masa Kontrak Kerja.

              d.Karyawan tidak lulus dalam masa percobaan.

              e.Karyawan tidak mencapai standart yang ditetapkan perusahaan walaupun telah dicoba dibagian mana saja.

              f.Karyawan sakit selama lebih dari 12 bulan dan menurut keterangan dokter yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu bekerja.

              g.Karyawan telah mencapai usia Pensiun.

              h.Karyawan telah melakukan kesalahan berat sehingga di PHK dengan tidak hormat.

              i.Pemberhentian umum.

              4.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

              a.Terhadap Karyawan yang telah melakukan pelanggaran berat atau telah diberi Surat Peringatan ke III/terakhir tetapi masih melakukan pelanggaran lagi sehingga merugikan Perusahaan, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur UU No. 12/1964 dan UU 13 tahun 2003.

              b.Bagi Karyawan yang ingin mengundurkan diri atas kemauan sendiri dari Perusahaan wajib mengajukan permohonan secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Pimpinan Perusahaan. Dalam hal demikian Perusahaan tidak berkewajiban memberikan uang pesangon namun perusahaan akan memberikan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU No. 13.2003 dan Uang Pisah.

              Pasal 40 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Serius

              1.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan dengan alasan karyawan melakukan kesalahan berat dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perizinan yang berlaku sesuai dengan Keputusan MK, kesalahan berat yang dimaksud sebagai berikut:

              a.Pada saat perjanjian kerja memberikan keterangan palsu yang tidak dibenarkan.

              b.Mabuk, minum minuman keras, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obat terlarang atau obat perangsang lainnya di tempat kerja.

              c.Melakukan perbuatan asusila di dalam lingkungan kerja.

              d.Melakukan tindakan kriminal di dalam lingkungan perusahaan.

              e.Memfitnah, menganiaya, menghina secara kasar, mengancam pengusaha, atau keluarga pengusaha, rekan kerja didalam atau di luar lingkungan kerja.

              f.Dengan sengaja atau tidak melawan pimpinan perusahaan atau atasan manakala ditegur karena melakukan kesalahan dalam tugas keseharian di lingkungan perusahaan.

              g.Dengan sengaja atau ceroboh membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan sehingga mengakibatkan kerusakan dan kerugian.

              h.Dengan sengaja atau kecerobohan membiarkan diri dan rekan kerja dalam keadaan bahaya.

              i.Membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha atau keluarga kecuali untuk kepentingan Negara.

              j.Melakukan sabotase atau perbuatan sejenis yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian bagi perusahaan.

              k.Meninggalkan pekerjaan, Absen 5 (lima) hari kerja atau iebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

              l.Memukul atau berkelahi secara fisik dengan atasan atau rekan kerja.

              m.Menghasut rekan kerja melakukan pemogokan atau menghambat produktifitas kerja tanpa alasan yang dibenarkan.

              n.Membawa senjata tajam atau senjata api tanpa seijin atasan langsung untuk keperluan pribadi.

              o.Membawa minuman keras, narkoba dan melakukan perjudian di lingkungan perusahaan.

              p.Mencemarkan nama baik perusahaan di dalam maupun diluar lingkungan kerja.

              2.Kesalahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) harus didukung dengan bukti sebagai berikut;

              a.Pekerja/buruh tertangkap tangan

              b.Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau

              c.Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

              d.Kesalahan yang berunsur pidana, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja setelah karyawan menjalani proses sesuai dengan putusan MK Perkara Nomor 012/PUU-I/2003.

              3.Pekerja buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).

              4.Bagi Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

              Pasal 41 : Pesangon Dan Penghargaan Masa Kerja

              1.Pengusaha memberikan pesangon dan penghargaan masa kerja, serta penggantian hak kepada pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya oleh Pengusaha bukan karena kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja.

              2.Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud datam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

              a.masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

              b.masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun : 2 (dua) bulan upah;

              c.masa kerja 2 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun : 3 (tiga) bulan upah;

              d.masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun : 4 (empat) bulan upah;

              e.masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun : 5 (lima) bulan upah;

              f.masa kerja 5 (Sima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun : 6 (enam) bulan upah;

              g.masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun : 7 (tujuh) bulan upah

              h.masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun : 8 (delapan) bulan upah

              i.masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih : 9 (sembilan) bulan upah.

              3.Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

              a.masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun : 2 (dua) bulan upah;

              b.masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun : 3 (tiga) bulan upah;

              c.masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun : 4 (empat) bulan upah;

              d.masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun : 5 (lima) bulan upah;

              e.masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun : 6 (enam) bulan upah;

              f.masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun : 7 (tujuh) bulan upah;

              g.masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun : 8 (delapan) bulan upah;

              h.masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih : 10 (sepuluh) bulan upah.

              4.Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

              a.cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

              b.biaya atau ongkos pulang untuk pekerja buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

              c.pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

              d.hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

              5.Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

              Pasal 42 : Uang Pisah

              1.Uang pisah diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri atau di kualifikasikan mengundurkan diri dengan masa kerja minimal 3 tahun.

              2.Besarnya uang pisah yang diberikan oleh pengusaha pada pekerja yang mengundurkan diri secara baik - baik atas kemauan sendiri ditentukan dengan PKB ini sesuai dengan ketentuan Uang pergantian hak sesuai dengan Undang undang No. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 4 dengan ketentuan pasal 162 ayat 3 sebagai berikut:

              Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

              a.cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

              b.biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

              c.penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

              d.hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

              Dengan ketentuan :

              Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:

              a.mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

              b.tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

              c.tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

              d.Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

              3.Bentuk - bentuk kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat diatas diatur pada lampiran PKB ini (dapat di lihat pada Lampiran Pelanggaran)

              BAB XII : MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN

              Pasal 43 : Masa Berlaku

              1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 tahun.

              2.Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang 1 tahun kecuali bila salah satu pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang keinginan untuk melakukan perubahan Perjanjian Kerja Bersama ini.

              3.Pemberitahuan yang dimaksud pada ayat 2 pasal ini, disampaikan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir.

              4.Apabila Perjanjian Kerja Bersama telah berakhir masa namun belum dilakukan penggantian/perubahan maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai adanya Perjanjian Kerja Bersama yang baru.

              5.Apabila dikemudian hari dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini ada hal-hal yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, maka Pengusaha atau Serikat Pekerja dapat mengajukan permintaan untuk membuka perundingan, meskipun masa berlakunya belum berakhir.

              Pasal 44 : Landasan Hukum

              Kesepakatan Kerja Bersama ini dibuat dengan landasan hukum sebagai berikut:

              a.Undang-undang No.21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan.

              b.Undang-undang No.12 Tahun 1954 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta,

              c.Undang-undang No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan.

              d.Undang-undang No.l Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

              e.Undang-undang No.3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK.

              f.Undang-undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

              g.Undang-undang No.21 Tahun 2000 Serikat Buruh/Serikat Pekerja.

              h.Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1957 tentang Peraturan Istirahat Tahunan bagi Buruh

              i.Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

              j.Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

              k.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.l Tahun 1985, tentang Tata Cara Pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama.

              l.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-03/MEN/1989, tentang larangan Pemutusan Hubungan Kerja bagi Pekerja Wanita karena menikah, hamil atau melahirkan.

              m.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5 Tahun 1993, tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan Pembayaran iuran, Pembayaran Santunan, Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

              n.Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep- 150/MEN/2000, tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja.

              o.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04, tentang Iuran Serikat Pekerja.

              p.Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep- 102/MEN/VI/2004 tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur.

              q.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.l6/MEN/2001, tentang Tata cara Pencatatan Serikat Buruh/ Serikat Pekerja.

              r.Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN

              s.Undang-undang no 2 tahun 2004 tentang PPHI.

              BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP

              Pasal 45 : Penutup

              1.Apabila dikemudian hari dalam Perjanjian Kerja Bersama ini terdapat sesuatu yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang baru, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap sah dan berlaku kecuali bagian yang dinyatakan tidak sah tersebut.

              2.Perjanjian Kerja Bersama ini beserta seluruh lampiran-lampirannya dinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal ditandatangani.

              Ditandatangani di : Jakarta

              Pada tanggal: 24 Januari 2014

              Pihak-pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja bersama ini adalah :

              Pihak Pengusaha,

              Lee Byung Book : Direktur

              Pihak Serikat Pekerja

              Ari Absori : Ketua

              MENYAKSIKAN

              KEPALA DINAS TENAGA KERJA JAKARTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA

              Drs. MULIYONO, M.Si

              NIP 1958112519860310

              Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Poong In Indonesia Dengan Serikat Pekerja PT. Poong In 2014 - 2016 -

              Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
              Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
              Sektor publik/swasta: → 
              Disimpulkan oleh:
              Loading...