PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. POLI CONTINDO NUSA DENGAN SERIKAT PEKERJA TINGKAT PERUSAHAAN (SPTP) POLI CONTINDO NUSA

New1

BAB I : PENGERTIAN ISTILAH

Dalam buku Perjanjian Kerja Bersama ini, yang dimaksud dengan :

1.Perusahaan :

Adalah PT. POLI CONTINDO NUSA, berkantor di Jl. Raya Cakung Cilincing No 22, Jakarta Utara bergerak dibidang Pembuatan Peti Kemas/Drum, didirikan dengan akte Notaris Benny Kristianto SH, No 84 tanggal 13 September 1988.

2.Lingkungan Perusahaan :

Adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada di bawah penguasaan perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan

3.Pimpinan Perusahaan :

Adalah pemilik perusahaan atau orang yang diberi kuasa dan wewenang untuk memimpin dan mengelola jalannya perusahaan dan melkukan tindakan untuk dan atas nama pemilik perusahaan

4.Direksi :

Adalah sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar Perusahaan

5.Serikat Pekerja

Adalah Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) Poli Contindo Nusa yang berkedudukan di jalan Raya Cakung Cilincing No. 22 Jakarta Utara.

6.Pengurus Serikat

Adalah pekerja yang menduduki jabatan pengurus di Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) Poli Contindo Nusa, dan memenuhi ketentuan yang telah disepakati bersama.

7.Pekerja :

Adalah orang yang berkerja pada perusahaan dengan menerima gaji / upah berdasarkan hubungan kerja.

8.Keluarga Pekerja :

Adalah 1 (satu) orang isteri sah pekerja dan atau anak yang diperoleh dari pernikahan atau diangkat secara sah menurut hukum maksimal 3 (tiga) anak sampai batas umur 21 thn, dan masih menjadi tanggungan orang tua, belum berekeluarga, belum berpenghasilan serta telah terdaftar pada bagian Personalia Perusahaan. Pekerja Wanita yang telah kawin dan mempunyai anak dianggap bersetatus lajang, kecuali dapat dibuktikan dengan surat keterangan resmi bahwa ditempat suami bekerja tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan untuk dirinya dan keluarganya atau pekerja wanita tersebut bersetatus janda dan anak-anaknya menjadi tanggungannya.

9.Orang Tua Pekerja:

Adalah ayah dan Ibu dari pekerja dan dari isteri atau suami pekerja sebagaimana yang terdaftar di perusahaan.

10.Ahli Waris :

Adalah keluarga atau orang yang ditunjuk pekerja untuk menerima setiap pembayaran dalam hal pekerja meninggal dunia. Dalam hal tidak ada penunjukan ahli warisnya, maka pelaksanaanya diatur menurut hukum yang berlaku.

11.Pekerjaan :

Adalah kegiatan yang dijalankan oleh pekerja untuk kepentingan perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan mendapat upah.

12.Masa Kerja :

Adalah jangka waktu seseorang bekerja di PT Poli Contindo Nusa secara tidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai pekerja.

13.Cuti :

Adalah waktu tidak bekerja oleh karena pekerja mempergunakan haknya dan diajukan sesuai dengan ketentuan pengambilan cuti yang berlaku dan mendapat upah penuh.

14.Ijin :

Ialah waktu tidak bekerja bagi pekerja oleh karena suatu hal yang dapat diterima oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

15.Mangkir :

Ialah bila pekerja tidak masuk bekerja tanpa pemberitahuan tertulis/lisan atau alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan, maka pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan upah.

16.Gaji / Upah :

Ialah penghasilan pekerja berupa uang yang diterima dari perusahaan pada tiap-tiap akhir bulan atas dasar suatu perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja termasuk tunjangan-tunjangan yang bersifat tetap.

BAB II : UMUM

Pasal 1 : Para Pihak

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat antara : PT . POLI CONTINDO NUSA, berkedudukan di Jl. Raya Cakung Cilincing No 22, Jakarta Utara yang selanjutnya disebut PERUSAHAAN

Dengan

SPTP POLI CONTINDO NUSA, yang tercatat pada Sudinakertrans Kodya Jakarta Utara No. : 120/III/P/VI/2001 yang selanjutnya disebut SERIKAT PEKERJA

Pasal 2 : Luasnya Perjanjian Kerja Bersama

1.Perusahaan dan Serikat Pekerja bersepakat bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini serta mengikat perusahaan dan semua pekerja.

2.Hal-hal yang bersifat khusus akan diatur dalam ketentuan tersendiri, dengan berlandaskan kepada undang-undang yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 3 : Hubungan Serikat Pekerja Dengan Perusahaan

1.Untuk hal-hal yang menycakup seluruh permasalahan didalam perusahaan serta semua anggota Serikat Pekerja, maka pertemuan/perundingan akan diselenggarakan antara perusahaan dengan pengurus Serikat Pekerja yang diwakili masing-masing 1 delegasi yang terdiri dari +/- 6 orang

2.Dalam hal perbedaan pendapat yang tidak dapat dipecahkan (bipartite), masalah yang menjadi perselisihan itu dapat diteruskan kepada Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

3.Perusahaan dan Serikat Pekerja bertekad untuk bekerjasama dalam menciptakan ketenangan bekerja dan ketenangan dalam usaha demi terwujudnya hubungan industrial Pancasila.

4.Pimpinan Perusahaan atau wakilnya yang ditunjuk dengan Pengurus Serikat Pekerja dapat melaksanakan pertemuan sewaktu-waktu apabila diperlukan

Pasal 4 : Kewajiban Para Pihak

1.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menjelaskan dan menyebarluaskan isi Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh pekerja.

2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menjaga dan memelihara ketenangan berusaha dan ketenangan bekerja serta kelancaran jalannya perusahaan untuk meningkatkan produktivitas.

Pasal 5 : Hak-Hak Para Pihak

1.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi yang mewakili, bertindak untuk dan atas nama pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan dalam masalah ketenagakerjaan, serta dapat mengajukan keberatan terhadap tindakan perusahaan yang dianggap bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan perundang-undangan yang berlaku.

2.Serikat Pekerja mengakui bahwa perusahaan mempunyai hak untuk mengawasi, mengelola dan mengamankan jalannya perusahaan serta memimpin dan mengatur pekerjaannya sesuai kebijaksanaan perusahaan, sepanjang tidak bertentagan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Undang-undang yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 6 : Fasilitas Untuk Serikat Pekerja

1.Perusahaan tidak melarang setiap pekerja yang ingin menjadi anggota serikat pekerja di PT . Poli Contindo Nusa, sepanjang pekerja yang bersangkutan tidak termasuk dalam ketentuan yang telah disepakati bersama.

2.Perusahaan membantu pelaksanaan pemotongan upah untuk iuran anggota serikat pekerja berdasarkan surat kuasa.

3.Perusahaan menyediakan ruangan kantor dan perlengkapannya bagi serikat pekerja yang berfungsi sebagai sentral kegiatan organisasi sepanjang hal ini dinilai patut oleh perusahaan.

4.Perusahaan memberikan izin kepada pengurus Serikat Pekerja sebanyak 2 (dua) orang ataupun sesuai kebutuhan yang diperlukan menurut tugasnya masing-masing untuk kepentingan organisasi atau pangilan peerintah tanpa mengurangi hak-haknya sebagai pekerja dengan memperlihatkan bukti yang sah. Perusahaan akan memberikan bantuan transportasi pulang pergi dengan standard kendaraan/bus umum.

5.Serikat Pekerja harus mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu kepada Perusahaan untuk mendapatkan persetujuannya, apabila akan mengadakan rapat / pertemuan diruang miik Perusahaan dan diajukan minimal 1 hari sebelumnya. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka perusahaan dapat membatalkan/menundanya secara sepihak.

Pasal 7 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja

1.Pengurus Serikat Pekerja atau anggotanya yang ditunjuk mewakili Serikat Pekerja, medapatka perlindungan penuh dari Perusahaan terhadap tindakan pembedaan/diskriminatif oleh karena fungsinya.

2.Dalam hal adanya perbedaan pendapat antara pekerja dan Perusahaan, maka perusahaan akan menyelesaikan dengan serikat pekerja

3.Pengurus Serikat Pekerja harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Perusahaan dengan sepengetahuan atasanya, apabila akan memanggil anggotanya untuk suatu keperluan di dalam jam kerja.

Pasal 8 : Jaminan Bagi Perusahaan

1.Serikat Pekerja wajib mendukung usaha perusahaan dalam menegakan tata tertib dan disiplin serta pemberian surat peringatan / sanksi atas kesalahan/pelanggaran yang dilakukan pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Bersama ini

2.Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.

3.Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat kerja adalah tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial Pancasila maupun kebijaksanaan pemerintah, maka oleh karena itu akan dihindarkan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 9 : Masa Percobaan

1.Setelah pekerja baru lulus seleksi penerimaan, selanjutnya memasuki masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan dan adanya masa percobaan diberitahukan didalam surat perjanjian kerja

2.Dalam masa percobaan perjanjian kerja perorangan dapat diputuskan oleh masing-masing pihak tanpa berkewajiban untuk memberikan alasan apapun dan berlaku seketika itu

3.Setelah masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, pekerja akan diangkat sebagai pekerja tetap dan masa percobaan tersebut dihitung sebagai masa kerja.

Pasal 10 : Status Pekerja

Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu kerja yang ada, status kerja dibagi menjadi :

1.Pekerja tetap yaitu pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dan terkait hubngan kerja dengan perusahaan dan penetapanya dilakukan secara tertulis.

2.Pekerja kontrak yaitu pekerja yang terkait hubungan kerja secara terbatas dengan perusahaan atas dasar kontrak/perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu

Pasal 11 : Penggolongan

1.Berdasarkan pada macam/sifat Pekerjaan yang dijabatnya, terbagi dalam 12 (dua belas) golongan yaitu Gol. 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12.

2.Tiap-tiap golongan terperinci sebagai berikut :

I.Junior : Office Boy, Kurir, Satpam, Operator, Pengemudi,Receptionist.

(Gol 1-2 )

II.Senior : Office Boy, Kurir, Senior Operator, Pengemudi, Satpam, Staf Administrasi, Repceptionist, Ware House keeper,Asst. F/M, F/M

(Gol 3-5 )

III.Supervisory : Ka. Satpam, Ware House keeper, Yunior Sekretaris, Asst. SPV, Sekretaris GM, Spv, Kasir

(Gol 6-7 )

IV.managerial: Sec. Head, Asst. Dept. Mgr, Div. Mgr, GM

(Gol 8-12 )

3.Golongan pelaksana (gol 1-5) adalah golongan yang berhak mendapat uang lembur

Pasal 12 : Mutasi

1.Mutasi adalah pindah pekerjaan dari satu bagian ke bagian lain tanpa harus adanya perubahan golongan atau jabatan

2.Promosi adalah tindakan perusahaan untuk menempatkan pekerja pada jabatan yang lebih tinggi dari pada golongan/jabatan sebelumnya dengan memperhatikan kesempatan yang ada sesuai kemampuan pekerja tersebut.

3.Demosi adalah tindakan perusahaan untuk menempatkan pekerja pada golongan/jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya.

4.Perusahaan berhak sepenuhnya dan dapat memindahkan pekerja sewaktu-waktu dari suatu bagian ke bagian lain dalam lingkungan perusahaan, dengan memperhatikan antara lain kepentingan perusahaan, kecakapan, kemampuan, kejujuran, dan loyalitas pekerja yang bersangkutan guna kepentingan pekerja dan perusahaan tanpa mengurangi hak-hak pekerja.

5.Setiap mutasi, promosi, dan demosi, Perusahaan akan memberikan surat penetapannya.

BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 13 : Waktu Kerja

1.Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dan diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-06/Men/1993 tentang waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu dan 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.

2.Berdasarkan ketentuan diatas, waktu kerja dalam perusahaan diatur sebagai berikut:

A.Kantor/Office :

Senin s/d Jum’at : 08.00 – 17.00

Sabtu : Libur

Istirahat : 12.00 – 13.00

B.Pabrik :

Non Shift :

Senin s/d Jum’at : 08.00 – 17.00

Sabtu : Libur

Istirahat : 12.00 – 13.00

Shift I :

Senin s/d Jum’at : 07.30 – 17.00

Sabtu : Libur

Istirahat : 12.00 – 13.00

Shift II :

Senin s/d Jum’at : 16.30 – 01.00

Sabtu : Libur

Istirahat : 18.00 – 18.30

Bagi pekerja yang akan melaksanakan ibadah pada hari Jum’at, diberikan dispensasi waktu 30 menit sebelum jam istirahat dimulai yaitu jam 11.30 – 13.00

3.Diluar ayat 2 A dan 2 B, jam kerjanya diatur tersendiri sesuai dengan kebutuhan dengan tetap berpedoman dengan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku.

4.Jam Istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja.

5.Perusahaan ewaktu-waktu dapat mrubah jam kerja kantor/pabrik sesuai kebutuhan perusahan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undangan serta Peraturan pemerintah yang berlaku dan sebelumnya dirundingkan dengan Serikat Pekerja.

Pasal 14 : Kerja Lembur

1.Pada dasar kerja lembur dilaksanakan adanya persetujuan pekerja. Namun demikian pekerja diharuskan untuk kerja lembur jika diminta oleh perusahaan untuk hal-hal sebagai berikut :

a.Pekerjaan yang apabila tidak diselesaikan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau dapat mengganggu jalannya kegiatan produksi.

b.Pekerjaan yang mendesak dan tidak dapat ditunda.

c.Pekerja shift yang penggantinya tidak hadir dan pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan.

d.Dan keadaan-keadaan lain yang dipertimbangkan membutuhkan kerja lembur

2.Setiap kerja lembur harus berdasarkan urat perintah lembur oleh atasannya (Dep. Manager) dan dapat dipertanggung jawabkan.

3.Perusahaan dapat memerintahkan lembur kepada pekerja pada hari libur dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Memberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan terlebih dahulu

b.Mengisi formulir yang telah isediakan

Pasal 15 : Perhitungan Upah Lembur

1.Setiap pekerja dianggap kerja lembur apabila telah bekerja melebihi jam krja normal. Perhitungan tersebut berdasarkan surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 102/Men/VI/2004, tentang dasar perhitungan lembur yaitu :

a.Lembur pada hari kerja biasa :

- 1 (satu) jam pertama : 1 ½ (satu setengah) X Upah 1 jam

- Jam ke-2 (dua) dan seterusnya : 2 (dua) X upah 1 jam

b.Lembur pada hari-hari istirahat mingguan dan atau hari raya resmi :

- Jam ke 1 (satu) sampai 8 (delapan): 2 (dua) X upah 1 jam

- Jam ke-9 (sembilan): 3 (tiga) X upah 1 jam

- Jam ke-10 (sepuluh) dan seterusnya : 4 (empat) X upah 1 jam

2.Rumus perhitungan upah lembur satu jam adalah sebagai berikut :

1/173 x (Gaji Pokok + Tunj. Tetap)

3.Upah lembur diberikan kepada golongan tertentu (G 1-5)

4.Perhitungan lembur dimulai tanggal 21 bulan lalu sampai dengan tanggal 20 bulan yang berlangsung yang perinciannya akan diertakan pada setiap pemberian gaji

Pasal 16 : Kerja Bergilir (Shift)

1.Bagi pekerja yang mendapat giliran untuk bekerja pada shift II dan melewati jam 24.00, maka perusahaan akan memberikan tambahan sesuai kebijaksanaan Perusahaan, berupa :

a.Makanan extra

b.Penyediaan kendaraan untuk membantu pekerja mencapai lokasi terdekat dengan tempat tinggal sesuai route kendaraan yang telah ditetapkan.

2.Bagi pekrja yang bekerja pada shift II dan dilanjutkan dengan kerja lembur/long sift, perusahaan akan memberikan :

a. Makanan extra

b.Penyediaan kendaraan untuk membantu pekerja mencapai lokasi terdekat dengan tempat tinggal sesuai route kendaraan yang telah ditetapkan.

c.Uang makan sesuai ketentuan yang berlaku

3.Tambahan seperti tersebut pada ayat 1 a, b dan 2, a b tersebut berupa sarana, sehingga tidak dapat diuangkan; terkecuali dalam kondisi yang menyatakan lain.

4.Bagi pekerja yang bekerja pada shift II dan III akan diberikan tunjangan shift yang besarnya diatur dalam ketentuan tersendiri

BAB V : PEMBEBASAN DAN KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 17 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur Resmi

1. a. pekerja berhak atas istirahat dengan menerima upah penuh pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah

b. setelah bekerja 5 (lima) hari berturut-turut kepada pekerja diberikan istirahat mingguan selama 2 (dua) hari, dengan tetap berpedoman pada ketentuan 40 jam kerja seminggu

2. Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja, kecuali Satpam yang akan diatur tersendiri

Pasal 18 : Cuti Tahunan

Pemberian istirahat / cuti tahunan dilakukan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003.

1.Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak mendapat cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh

2.Perusahaan akan memberitahukan kepada pekerja bila hak cuti yang bersangkutan timbul/gugur satu bulan sebelumnya

3.Cuti tahunan hanya dapat diambil setelah mendapat persetujuan dari yang berwenang dengan mengikuti prosedur yang berlaku, dengan mempertimbangkan kepentingan produksi/pekerjaan dan pekerja.

4.Permohonan cuti harus diajukan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya, diluar ketentuan ini bukan merupakan cuti

5.Hak atas cuti tahunan pekerja gugur bilamana dalam waktu 6 (enam) bulan setelah lahirnya hak cuti pekerja tidak mengunakan hak cutinya bukan karena ditunda oleh perusahaan, kecuali perusahaan setuju untuk menundanya dengan alasan-alasan tertentu, untuk paling lama sama dengan 6 (enam) bulan berikutnya.

6.Hak cuti pekerja dihitung tiap tahun mulai bulan Januari s/d Desember

7.Cuti tahunan tidak dapat diuangkan, karena wajib dilaksanakan untuk badan; kecuali bagi pekerja yang mengalami pmutusan hubungan kerja.

8.Perusahaan bersama Serikat Pekerja akan mengatur jadwal pelaksanaan cuti tahunan secara missal 3 (tiga) hari sebelum dan sesudah hari lebaran, dan akan diperhitungkan dengan hak cuti pekerja

Pasal 19 : Cuti Besar

Perusahaan memberikan cuti besar kepada pekerja yng mempunyai masa kerja 6 (enam) tahun berturut-turut dan berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun, sesuai dengan Undang-undang 13/2003, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.Lamanya cuti besar adalah 2 (dua) bulan

2.Cuti besar dihitung berdasarkan tanggal masukkerja

3.Cuti besar tersebut lahir dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan

4.Karyawan tidak berhak lagi atas cuti tahunan pada tahun ketujuh dan kedelapan

5.Tehnis pelaksanaan dan pengambilan cuti besar ini akan diatur tersendiri dan dituangkan dalam juklak

Pasal 20 : Cuti Melahirkan Dan Gugur Kandungan

1.Cuti melahirkan diberikan selama 3 (tiga) bulan dengan peritungan 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan 1,5 (satu setengah) sesudah melahirkan dengan mendapat upah sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003.

2.Cuti gugur kandungan diberikan kepada pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan yaitu selama 1,5 bulan dan berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang merawatnya

3.Perpanjang cuti bersalin dapat diberikan berdasarkan keadaan yang dapat membahayakan pekerja, atas dasar surat keterangan dari dokter dan berlaku ketentuan-ketentuan cuti sakit biasa.

Pasal 21 : Cuti Haid

Pekerja wanita yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada bag. Personalia pada hari itu atau paling lambat pada hari masuk bekerja, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid

Pasal 22 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah

1.Setiap pekeja dapat diberi ijin untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah untuk keperluan seperti tersebut dibawah ini :

a.Perkawinan pertama pekerja....................................................................................................................3 hari

b.Perkawinan anak pekerja..........................................................................................................................3 hari

c.Istri sah pertama pekerja melahirkan/gugur kandungan.......................................................................2 hari

d.Khitanan/pembaptisan anak sah...............................................................................................................2 hari

e.Kematian :

- Istri/Suami/anak..........................................................................................................................................4 hari

- Orang tua kandung....................................................................................................................................3 hari

- Ayah/Ibu mertua/kakak/adik kandung.....................................................................................................2 hari

- Keluarga lain

Anggota keluarga/orang lain yang tinggal serumah..............................................................................1 hari

Hari ujian kesarjanaan atau erjadi musibah yang dipandang perusahaa beralasan..........................1 hari

Syarat pengambilan ijin sperti dimaksud diatas, harus menunjukan bukti-bukti yang sah dan diambil pada hari H atau yang terdekat, bila jatuh pada hari libur.

2.Ijin meninggalkan pekerjaan tanpa membayar upah dapat diberikan kepada pekerja yang karena suatu alasan yang dapat diterima, dan atau tidak masuk bekerja tetapi telah mendapat ijin dari Manager yang bersangkutan, dan dikategorikan sebagai ijin. Ketidak hadiran tanpa keterangan atau dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dianggap mangkir, dan berdasarkan PP No 8 tahun 1981 dapat dipotong upahnya. Dengan perhitungan N/30x Upah sebulan.

3.Perusahaan memberikan ijin kepada pekerja dengan biaya sendiri bagi yang beragama islam untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekah dengan ketentan sebagai berikut :

a.Mendapat surat ijin dari Dep. Agama RI

b.Menunjukan tiket pesawat terbang/kapal

c.Upah/gaji tetap dibayar sesuai dengan PP 8/81 psl 16 ayat 4

4.Selain ketentuan diatas, diatur sesuai dengan kepentingannya secara tersendiri dengan mendapat persetujuan dari atasannya.

BAB VI : PENGUPAHAN

Pasal 23 : Sistem Pengupahan

1.Yang dimaksud dengan upah adalah jumlah gaji pokok yang diterima oleh pekerja secara rutin sebagai imbalan atas kerja dan usahanya yang diberikan oleh perusahan termasuk tunjangan yang bersifat tetap

2.Besarnya upah pekerja baru minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

3.Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya yang tidak dikaitkan dengan kehadiran

4.Pembayaran upah dilakukan setiap akhir bulan

Pasal 24 : Tunjangan-Tunjangan

1.Tunjangan Tetap

a.Yang dimaksudkan dengan tunjangan ini adalah tunjangan Transport yng diberikan secara tetap

b.Diberikan kepada semua pekerja, kecuali bagi pekerja yang ikut dalam kendaraan antar jemput

c.Bagi pekerja pabrik yang pulang kerja shift II, perusahan menyediakan kendaraan

2.Tunjangan Makan

a.Untuk setiap 8 jam kerja pertama pada setiap hari kerja perusahaan memberikan tunjangan makan/menyediakan makan 1 kali, minimal setelah bekerja 4 jam berturut-turut atau melampaui jam makan (siang atau malam) yang telah ditentukan oleh Perusahaan

b.Apabila pekerja terpaksa dilemburkan melebihi ketentuan diatas untuk setiap 8 jam berikutnya dan melewati jam makan yang ditentukan, perusahaan menyediakan tambahan makan 1 X

Jam makan yang telah ditetapkan adalah :

Shift I :12.00 – 13.00

Shift II :18.00 – 18.30

Shift III :01.00 – 02.00

c.Perusahaan memberikan makan yang bersifat natura, apabila diperlukan sewaktu-waktu nilai makan dapat ditinjau kembali

3.Insentif Hadir

Perusahaan memberikan insentif hadir kepada pekerja yang masuk bekerja selama satu bulan kalender yang besarnya sebagai berikut :

Gol 1 – 5 Rp. 80,000,-

Gol 6 – 7 Rp. 100.00,-

Ketentuan pemberiannya akan diatur tersendiri dan dituangkan dalam juklak

Pasal 25 : Tunjangan Hari Raya

1.Tunjangan Hari Raya diberikan kepada pekerja tetap dengan masa kerja 1 tahun keatas yang besarnya diatur sbb :

Pekerja Lajang (TK) : 1,15 bulan upah

Pekerja kawin dengan anak (K0): 1,25 bulan upah

Pekerja kawin dengan anak (k1-3) : 1,35 bulan upah

2.Pekerja dengan status masa percobaan tidak berhak atas THR

3.Pekerja dengan masa kerja 3 bulan lebih tetapi kurang dari 1 tahun dibeirkan secara proporsional

4.Hak atas THR timbul 30 hari sebelum hari raya

5.Tunjangan Hari Raya diberikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum hari raya Idul Fitri

Pasal 26 : Perjalanan Dinas

Pekerja dapat melakukan perjalanan dinas untuk melakukan pekerjaan dalam rangka melaksanakan tugas perusahaan yang tata cara pemberianya diatur dalam ketentuan sendiri

Pasal 27 : Peninjauan Upah

Perusahaan akan mengadakan peninjauan upah tahunan yang besarannya ditetapkan oleh direksi dengan didasarkan pertimbangan-pertimbangan sbb :

a.Penilaian prestasi kerja

b.Tingkat inflansi

c.Kemampuan atau perkembangan perusahaan

Pasal 28 : Upah Selama Sakit

1.Apabila pekerja tidak masuk kerja karena sakit dengan surat keterangan dokter, maka perusahaan membayar upah penuh kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah No 8 tahun 1981

2.Apabila sakitnya cukup lama dan terus menerus, berlaku ketentuan sbb :

Lamanya sakitUpah yang dibayar

4 (empat) bulan pertama =100% upah

4 (empat) bulan kedua =75% upah

4 (empat) bulan ketiga =50% upah

Bulan selanjutnya =25% dari upah sebelum PHK dilakukan

oleh perusahaan

3.Jika melewati masa 1 tahun, pekerja masih tetap dalam perawatan maka dapat dinyatakan melalui surat keterangan dokter sebagai pekerja yang tidak mampu bekerja karena tidak memenuhi syarat kesehatan dan dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja berdasarkan peraturan berlaku

4.Bagi pekerja yang sakit/dirawat pengambilan upah dapat dikuasakan kepada ahli waris pekerja

Pasal 29 : Upah Pekerja Dalam Masa Skorsing

1.Selama dalam pembebasan tugas sementara, Perusahaan akan memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku

2.Bila hal tsb. Tidak terbukti, perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja sebanyak-banyaknya sebesar selisih dari gaji yang seharusnya diterima setiap bulan dikurangi jumlah yang telah diterima dalam masa pembebasan tugas sementara serta merehabilitasi nama pekerja tersebut.

Pasal 30 : Upah Pekerja Dalam Tahanan

Perusahaan dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.

1.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib, perusahaan tidak wajib membayar upah tetapi bantuan kepada keluarganya, dengan ketentuan sbb :

a. Untuk 1 orang tanggungan = 25% upah

Untuk 2 orang tanggungan = 35% upah

Untuk 3 orang tanggungan = 45% upah

Untuk 4 orang tanggungan = 50% upah

b.Setelah pekerja ditahan paling sedikit 6 (enam) bulan, Perusahan dapat mengajukan ijin PHK sesuai prosedur yang berlaku, dan lamanya pembayaran upah tersebut adalah 6 (enam) bulan

2.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan Perusahaan, maka perusahaan akan melakukan pembayaran upah sesuai upah masa skorsing untuk paling lama 6 (enam) bulan, dan apabila selama proses pengadilan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali pada posisi semula dan membayar upah penuh beserta hak lainnya yang seharusnya diterima pekerja terhitung sejak pekerja ditahan.

3.Bila yang bersangkutan dijatuhi hukuman oleh pengadilan, Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku

BAB VII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 31 : Keselamatan Kerja

1.Perusahaan melaksanakan syarat-syarat perlindungan kerja yang aman dan sehat untuk memperkecil terjadinya kecelakaan dan penyakit diantara pekerja

2.Pekerja harus mentaati perintah atasannya, mematuhi peraturan-peraturan dan tata tertib yang berhubungan dengan keselamatan kerja, serta harus selalu berusaha untuk mencegah terjadinya kecelakaan

3.Secara umum, setiap pekerja harus selalu menjaga tempat kerja dalam keadaan aman, bersih, rapid an bebas dari bahaya

4.Perusahaan menyediakan alat pengaman kerja yang harus dipergunakan oleh pekerja yang karena tugasnya dipandang memerlukan alat tersebut

Pasal 32 : Pemeriksaan Berkala / Khusus

1.Untuk menjaga kesehatan pekerja di sekitar lokasi perusahaan, pekerja wajib bersedia diperiksa secara berkala 2 tahun sekali, khususnya bagian Painting dan Internal Coating atau diperiksa secara khusus oleh Dokter dan mentaati petunjuk-petunjuk apabila diduga menderita penyakit baik menular maupun tidak menular

2.Apabila hasil pemeriksaan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 terdapat kelainan/penyakit akibat hubungan kerja yang dinyatakan oleh dokter, maka perusahaan melalui PT Jamsostek akan melakukan tindak lanjut untuk memulihkan kondisi kesehatan pekerja

Pasal 33 : Pakaian Dan Perlengkapan Kerja

1.Pekerja yang menurut sifat pekerjaannya dan pertimbangan perusahaan memerlukan pakaian/perlengkapan kerja, maka perusahaan akan memberikan pakaian dan perlengkapan yang harus dipakai selama jam kerja sesuai dengan tata tertib perusahaan

2.Yang berhak mendapatkan pakaian kerja dan sepatu kerja adalah Pekerja pabrik, Satpam, Pengemudi, Kurir, karyawan Bag. Purchasing dan marketing yang bertugas di lapangan yang telah diangkat menjadi pekerja tetap

3.Bentuk pakaian kerja dan sepatu disesuaikan menurut sifat pekerjaannya

4.Pakaian dan sepatu kerja adalah milik Perusahaan, dan dipergunakan sewaktu dinas/bekerja

5.Pemeliharaan dan pemakaian pakaian kerja, sepatu dan peralatan kerja, adalah tugas dan kewajiban pekerja, pekerja yang sudah diberikan pakaian kerja dan perlengkapan kerja, tetapi tidak mematuhi perintah untuk keharusan memakai peralatan tersebut, maka pekerja tersebut akan diberikan sanksi tertulis

BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pasal 34 : Jamsostek

1.Sesuai dengan Undang-undang no 3 tahun 1992 mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja, semua pekerja yang berusia dibawah 56 (limapuluh enam) tahun diikut sertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan PT Jamsostek

2.Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diikuti meliputi :

a.Jaminan Kecelakaan Kerja

b.Jaminan Kematian

c.Jaminan Hari Tua

d.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

3.Besarnya iuran yang dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja sesuai ketentuan dari PT Jamsostek

4.Bila pekerja dirawat inap, Perusahaan membantu prosedur administrasinya termasuk apabila pekerja diwajibkan membayar uang jaminan pada hari libur maka pekerja wajib mengusahakan terlebih dahulu untuk selanjutnya diselesaikan ke perusahaan pada hari kerja berikutnya

5.Pekerja yang sakit dilingkungan perusahaan adalah tanggung jawab perusahaan dengan melakukan pertolongan pertama, selanjutnya sesuai engan prosedur pengobatan dari ybs.

6.Sesuai Perda No.07 tahun1989, semua pekerja diikut sertakan dalam program Asuransi Diluar Jam Kerja

Pasal 35 : Sarana Dan Prasarana

1.Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka mewujudkan kenyamanan dalam bekerja, misalnya :

a.Tempat Ibadah/Mushola

b.Kantin

c.Tempat Istirahat

d.Sarana Olahraga

Sesuai dengan kemampuan perusahaan

2.Setiap pekerja diharuskan ikut merawat dan memelihara sarana dan prasarana tersebut.

Pasal 36 : Rekreasi/Company Gathering

1.Untuk penyegaran dan mempererat rasa kekeluargaan sesame pekerja, maka perusahaan mengadakan rekreasi 1 (satu) kali dalam setahun

2.Peserta rekreasi ialah pekerja dan atau keluarganya yang terdaftar di Perusahaan (suami, Istri, dan anak) dengan memperhatikan kondisi perusahaan dan tidak mengganggu kelancaran produksi. Pelaksanaan tentang hal ini akan diatur bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja termasuk didalamnya mengenai peserta dan lainnya

3.Setiap pekerja bertanggung jawab atas pelaksanaan acara rekreasi tersebut, sehingga tujuan yang diharapkan Perusahaan dan pekerja dapat tercapai.

4.Bagi pekerja yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat ditinggalkan, pekerja tersebut diharuskan masuk bekerja, maka pekerja yang bersangkutan mendapat kompensasi

Pasal 37 : Koperasi Pekerja

1.Perusahaan menyadari bahwa koperasi merupakan suatu wadah perekonomian yang berwatak sosial dan brazaskan kekeluargaan yang peranannya sangat membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya

2.Untuk menunjang kegiatan tersebut, perusahaan akan menyediakan srana dan prasarana serta perlengkapanya dan pihak koperasi wajib menjaga, memelihara serta memperbaikinya

3.Kegiatan atau usaha koperasi dititik beratkan pada pemberian pelayanan terhadap anggota dari pada mencari keuntungan semata, sedangkan jenis usaha disesuaikan dengan kebutuhan anggota

4.Perusahaan ikut mendorong kemajuan Koperasi simpan pinjam di PT PCN, membina dan mengawasi perkembangan dan laju pertumbuhannya sesuai dengan program pemerintah serta mengajurkan kepada seluruh pekerja untuk menjadi anggota Koperasi

5.Koperasi dalam hal ini para pengurusnya wajib bekerja sama dengan perusahaan dalam hal melakukan pengawasan pengeluaran untuk anggota-anggotanya khususnya menyangkut batas2 pinjaman barang agar tidak berlebihan, supaya kesetabilan kinerjanya tetap terjaga.

Pasal 38 : Tunjangan Kedudukan

1.Tunjangan kedudukan adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang keluarganya (istri, suami,anak, orang tua kandung) meninggal dunia yang besarnya Rp; 800,000,- (delapan ratus ribu rupiah)

2.Perusahaan tidak berkewajiban memberi tunjangan kedudukan kepada pekerja yang meninggal, namun apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, pada ahli warisnya akan diberikan :

a.Upah pekerja yang sedang berjalan

b.Tunjangan kedudukan sesuai dengan ayat 1

c.Santunan dari PT Jamsostek sesuai Undang-undang No. 3 tahun 1992

d.Santunan dari asuransi yang diikutsertakan oleh perusahaan

3.Apabila pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja kepada ahli warisnya akan diberikan :

a.Upah pekerja dalam bulan yang sedang berjalan

b.Santunan yang besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku

c.Jaminan Kematian dari PT Jamsostek sesuai Undang-undang No. 3 tahun 1992

d.Santunan dari asuransi yang diikutsertakan oleh perusahaan

e.Manfaat Pensiun

4.Tunjangan tersebut diberikan kepada pekerja tetap

Pasal 39 : Tunjangan Pernikahan

Perusahaan akan memberikan tunjangan pernikahan kepada pekerja yang melaksanakan pernikahan pertama kali yang besarnya diatur dalam ketentuan tersendiri

Pasal 40 : Tunjangan Rawat Jalan

1.Yang dimaksud dengan dana rawat jalan adalah dana yang di peruntukan bagi pekerja yang mengalami gangguan kesehatan yang membutuhkan pengobatan medis, yang meliputi :

-Biaya kosultasi dokter dan obat menurut resep dokter

-Biaya perawatan gigi khusus pengobatan/perawatan dan penambalan gigi

2.Dana rawat jalan diberikan kepada pekerja sendiri beserta keluarganya yaitu seorang istri yang sah dan anak-anak maksimal 3 (tiga) orang anak yang terdaftar di personalia dan sepenuhnya berada dibawah tanggung jawab pekerja

3.Pekerja wanita dianggap tidak mempunyai tanggungan kecuali yang bersetatus janda atau suami tidak berpenghasilan atau suami tidak mendapat jaminan kesehatan di tempat kerjaanya, anaknya yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh penggantian dengan memperlihatkan bukti-bukti yang dapat diterima

4.a. Besarnya biaya rawat jalan sesuai dengan ketentuan perusahaan

b.ketentuan Perusahaan yang mengatur batas maksimum besarnya penggantian per tahun kalenderini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Peusahaan disesuaikan dengan situasi

5.Bila pemakaian dana rawat jalan ini melebihi dana yang disediakan maka selisih tersebut sepenuhnya menjadi beban pekerja yang bersangkutan

6.Bila pemakaian dana rawat jalan ini kurang dari dana yang disediakan maka selisih tersebut tidak dapat diambil oleh pekerja

7.Besarnya dana pengobatan umum untuk pekerja yang belum memiliki masa kerja 1 (satu) tahun, dihitung secara proporsional dan penggantiannya diberikan 1 bulan kemudian

8.Dana bantuan pengobatan ini tidak diperuntukan bagi :

- Perawatan penyakit jiwa, penyakit kelamin

- Biaya-biaya pengobatan penyakit luka-luka atau cacat sebagai akibat dari adanya usaha bunuh diri atau penyakit yang timbul dari kesalahan sendiri akibat ikut dalam perlombaan/olahraga yang berbahaya, berkelahi atau melakukan tindakan kejahatan

- Penggunaan obat tanpa resep dokter

- Pengguguran kandungan secara tidak syah

- Penggunaan alkhohol/penyalahgunaan obat/narkotik

- Mengabaikan untuk mematuhi tata tertib keselamatan kerja

- Biaya pengobatan gigi untuk pembuatan gigi palsu dan pelapisan gigi

- Perawatan kesehatan untuk tujuan kosmeik/keindahan

- Penyakit yang terjadi ataupun bertambah parah oleh karena kesalahan atau kelalaian pekerja itu sendiri

- Perawatan non konvensional (ahli terapi/tradisional, sinshe, atau pengobatan alternative) yang tidak memiliki ijin praktek

9.Bagi pekerja Gol 1-4, pelaksanaan rawat inap/operasi, sesuai prosedur JPK Jamsostek/ketentuan tersendiri

Pasal 41 : Tunjangan Rawat Inap Dan Operasi

1.Tunjangan rawat inap diperuntukan bagi biaya perawatan di Rumah Sakit baik kamar maupun pelayanan medis lainnya dan atau bagi setiap gangguan kesehatan yang membutuhkan tindakan lebih lanjut berupa operasi atau rawat inap

Pasal 42 : Tunjangan Melahirkan

1.Pergantian biaya melahirkan hanya diberikan kepada 1 (satu) istri pekerja yang sah yang terdaftar dibagian Personalia dan pekerja wanita dengan suami tidak berpenghasilan atau suami tidak mendapat dana melahirkan ditempat suami bekerja, maksimum sampai dengan anak ke 3

2.Penggantian biaya melahirkan termasuk pula biaya gugur kandungan yang tidak disengaja atau atas saran dokter

3.a. besarnya penggantian biaya melahirkan diberikan sesuai dengan ketentuan

Perusahaan

b.ketentuan Perusahaan yang mengatur batas maksimum besarnya pergantian ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Perusahaan disesuaikan dengan situasi

4.bagi pekerja Gol 1-4, sesuai prosedur JPK Jamsostek

Pasal 43 : Tunjangan Kaca Mata

1.penggantian kaca mata hanya diberikan kepada pekerja tetap dan telah mempunyai masa kerja 1 tahun

2.perusahaan menyediakan dana kacamata termasuk untuk soft/contact lens yang berlaku hanya bagi pekerja sendiri, tidak termasuk keluarganya

3.besarnya dana kacamata sesuai dengan ketentuan Perusahaan

4.Biaya-biaya pembelian hanya akan diganti berdasarkan resep/rekomendasi dokter mata bagi yang pertama menggunakan kacamata dan untuk pergantian selanjutnya dapat menggunakan jasa optikal. Biaya pemeriksaan dokter mata diperhitungkan dengan dana pengobatan rawat jalan

5.Bagi pekerja Gol 1-4, penggantian kaca mata sesuai prosedur JPK Jamsostek

Pasal 44 : Gratifikasi

1.Gratifikasi adalah suatu pemberian dari perusahaan kepada pekerja sebagai hadiah setahun sekali dan besarnya ditentukan oleh Direksi

2.Pengaturan mengenai pemberian gratifikasi ini akan ditetapkan oleh Direksi

3.Gratifikasi tersebut diberikan kepada pekerja tetap

Pasal 45 : Program Manfaat Pensiun

1.Perusahaan menyadari bahwa pada hakekatnya usaha perusahaan merupakan upaya bersama antara perusahaan dan pekerja, karena itu perusahaan mengupayakan pemberian Jminan Hari Tua bagi pekerja dan keluarganya berupa manfaat pension

2.Sesuai Undang-Undang No. 11 Ttahun 1992 tentang Dana Pensiun, perusahaan mengikut sertakan semua pekerja tetap kedalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan INDOLIFE PENSIONTAMA disingkat DPLK INDOLIFE PENSIONTAMA

3.Apabila pekerja telah mencapai usia pension normal yaitu 56 (lima puluh enam) tahun, maka pekerja tersebut akan dibebaskan dari tugasnya dan berhak untuk menerima manfaat pension dan sesuai dengan peraturan Dana Pensiun dari DPLK INDOLIFE PENSIONTAMA dan juga Jaminan Hari Tua dari PT JAMSOSTEK

4.Iuran Pensiun sebagaimana ditetapkan oleh peraturan Dana Pensiun DPLK INDOLIFE PENSIONTAMA berasal dari perusahaan dan pekerja sendiri. Besarnya iuran dari perusahaan adalah 5 % dan dari pekerja 3% yang dipotong langsung dari upah pekerja

5.Hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan dana pension, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

BAB IX : PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN

Pasal 46 : Pendidikan Dan Latihan

1.Perusahaan mempunyai kepentingan untuk meningkatkan keterampilan atau keahlian pekerja agar dapat menciptakan pekerja yng mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai

2.Setiap pekerja yang berdasarkan penilaian kerja, kwalifikasi pribadinya baik, dapat ikut sertakan dalam program peningkatan pendidikan dan keterampilan yang diselenggarakan baik oleh perusahaan maupun dari pihak luar yang ditentukan oleh perusahaan

3.Semua biaya yang berkaitan dengan program peningkatan pendidikan dan keterampilan tersebut ditanggung oleh perusahaan

4.Bagi pekerja yang menolak mengikuti program penngkatan pendidikan dan latihan dengan alsan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan maka dapat dikenakan sanksi

BAB X : TATA TERTIB

Pasal 47 : Umum

Pada dasarnya segenap pekerja secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertekad melaksanakan tugas yang diberikan oleh Perusahaan dengan setulus hati dan sebaik-bikna, epanjang kepada ybs. Diberitahukan dan diberipetunjuk secara jelas mengenai ruang lingkup beban pekerjaan yang diserahkan kepadanya.

Pasal 48 : Kewajiban-Kewajiban Pekerja

1.Pekerja harus hadir ditempat tugas masing-masing sesuai dengan jam kerja yang ditentukan, kecuali atas ijin/perintah atasan langsung/Direksi karena melaksanakan tugas diluar tempat kerjanya

2.Pekerja wajib melaksanakan tugas dan mematuhi seluruh petunjuk/instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan Perusahaan yang berwenang memberikan hal tersebut

3.Pekerja wajib memelihara dan memegang rahasia perusahaan

4.Pekerja wajib melaporkan kepada pimpinan Perusahaan apabila ada perubahan-perubahan mengenai status diri, susunan keluarga, perubahan alamat dsb.

5.Pekerja wajib menjaga dan memelihara dengan baik semua milik perusahaan dan segera melaporkan kepada pimpinan Perusahaan/atasannya apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian Perusahaan

6.Pekerja wajib memeriksa alat-alat kerja sebelum mulai bekerja dan merapihkannya bila akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan/bahaya

7.Pekerja wajib memberitahukan kepada atasannya secara tertulis/lisan, apabila pekerja tidak dapat hadir dengan alasan apapun

8.Pekerja wajib mencacahkan “Kartu Hadir” nya pada waktu hadir dan pulang bekerja serta harus dilakukan oleh pekerja ybs.

9.Pekerja wajib bersikap sopan dan dapat bekerja sama dengan atasan atau pekerja lainnya dalam melaksanakan tugas

BAB XI : SANKSI TERHADAP PELANGGARAN

Pasal 49 : Tindakan Disiplin

1.Perusahaan maupun Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya perlu adanya penegakan disiplin kerja, oleh karena itu terhadap pelanggaran yang dilakukan pekerja atas peraturan yang telah diatur dalam PKB, dapat diberikan sanksi/peringatan tertulis

2.Peringatan atau sanksi yang diberikan kepada pekerja yang secara nyata melanggar aturan adalah merupakan tindakan korektif dalam usaha untuk mendidik dan mengarahkan pekerja kepada tindakan dan perilaku yang lebih baik. Surat peringatan seperti yang dimaksud tersebut tetap berlaku walaupun pekerja tidak bersedia menandatangani

3.Sanksi/peringatan seperti tersebut dalam ayat 1 terdiri dari :

a.Peringatan Lisan

b.Surat Peringatan I, II, III secara tertulis (bila sudah memenuhi syarat secara aturan yang ada, dan dapat dilakukan langsung oleh Perusahaan/Personalia)

c.Pembebasan Tugas (scorching)

d.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

4.Sanksi terhadap tindakan indispliner tidak harus diberikan secara berurutan seperti tersebut dalam ayat 3, akan tetapi berdasarkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan

5.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan sebagaimana apa yang telah diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan dan PKB

Pasal 50 : Jenis-Jenis Pelanggaran

1.Surat peringatan I dapat diberikan kepada pekerja dalam kasus-kasus sbb :

- Pekerja datang terlambat selama 3 x berturut-turut tau absent 2 x dalam sebulan tanpa alasan yang dapat diterima

- Pekerja meninggalkan pekerjaan/pulang lebih awal 3 x dalam sebulan untuk keperluan pribadi

- Pekerja yang tidak dapat mematuhi pengaraha atasan nya tanpa alasan yang wajar

- Pekerja yang tidak memperhatikan uraian pelaksanaan tugas nya dengan tepat, sehingga menyebabkan tempat kerja tidak teratur yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja

- Pekerja yang mencacahkan kartu absent orang lain, termasuk pekerja yang kartu absennya dicacahkan

- Pekerja dalam melaksanakan tugasnya tidak menggunakan alat-alat keselamatan/kesehatan kerja meskipun sudah diperingatkan lisan

- Pekerja merokok diarea “Dilarang Merokok” yang tidak berbahaya

- Pekerja tidak menggunakan seragam, sepatu tidak dengan semestinya dalam jam kerja

- Pekerja tidak menunjukan kesungguhan dalam bekerja atau menggunakan jam kerjanya bukan untuk keperluan tugas dan sering kali tidak berada di tempat kerjanya walaupun sudah diperingatkan lisan

- Pekerja menukar tugas kerja dalam shift tanpa seijin atasannya

- Pelanggaran yang sifatnya setara dengan pelanggaran tersebut diatas dengan melihat dari tingkat keseringannya

2.Surat Peringatan II dapat diberikan kepada pekerja dalam kasus-kasus sb :

- Pekerja yang absen 3 x dalam sebulan tanpa member laporan atau karena alasan palsu/tidak dapat diterima

- Pekerja yang tidak berminat (tidak antusias) terhadap tugasnnya, yang seringkali datang terlambat (5 X dalam sebulan). Pulang lebih awal/meninggalkan tugasnya untuk keperluan pribadi (5 X dalam sebulan). Bagi pekerja yang sudah pernah diberikan sanksi ini, akan dibatasi hanya 3 x dalam sebulan

- Pekerja yang menyebabkan kecelakaan (mesin, peralatan & pekerja lain) karena kurang berhati-hati atau kelalaiannya

- Pekerja yang tidak mematuhi pengarahan atasan, pengarahan mana dimaksudkan untuk mencegah kerugian bagi perusahaan

- Pekerja yang mempergunakan barang-barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi, juga memperbaiki atau membuat barang-barang pribadi ditempat kerja sehingga mengganggu pekerjaanya

- Mengulangi pelanggaran tingkat I bagi pekerja yang SP I masih berlaku

- Mencoret/merobek/menghilangkan pengumuman resmi perusahaan yang masih dipasang

- Pekerja tidur pada jam kerja

- Pelanggaran yang sifatnya setara dengan pelanggaran seperti tersebut diatas

3.Surat peringatan III dapat diberikan kepada pekerja dalam kasus-kasus sbb:

- Mengulangi pelanggaran tingkat I/II bagi yang SP I atau SP II masih berlaku

- Melakukan pelanggaran yang lebih berat dari pelanggaran tingkat I/II

- Pekerja menolak perintah yang layak dari atasan dalam hubungannya dengan tugas, meskipun sudah diperingatkan oleh atasannya

- Merokok ditempat-tempat yang terlarang atau tempat-tempat lain yang mudah terbakar

- Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya dala keadaan tidak dapat menjalankan pekerjaannya

- Tidak cakap dalam melakukan pekerjaan walaupun telah dicoba diberbagai bidang tugas yang ada

- Membuat laporan/keterangan palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi misalnya upah lembur, uang pengobatan, ataupun tunjangan lainnya secara sengaja

- Membawa keluar barang-barang milik perusahaan tanpa ijin dari perusahaan

- Bekerja sebagaian atau seluruh waktu pada perusahaan lain didalam jam kerjanya tanpa ijin tertulis sebelumnya dari perusahaan

- Pekerja menyelenggarakan kegiatan politik dilingkungan perusahaan

- Pekerja menerima/memberikan jasa/komisi berupa uang /barang yang sifatnya merugikan perusahaan secara langsung/tidak langsung

- Pelanggaran yang sifatnya setara dengan pelanggaran seperti tersebut diatas

4.Pembebasan tugas/scorching

Pembebasan tugas (scorching) dapat diberikan kepada pekerja yang karena tindakannya dianggap telah melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan yang dapat mengakibatkan dikenakannya pemutusan hubungan kerja

BAB XII : PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 51 : Tata Cara Penyampaian Keluh Kesah

1.Sesuai dengan makna HIP semua persoalan yang tidak menyenangkan Pekerja, maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Serikat Pekerja dengan pihak Perusahaan

2.Bila suatu persoalan timbul atau adanya keluhan dalam hubungan kerja maka tata cara penyelesaiannya dapat ditempuh sebagai berikut :

a.Tingkat Pertama :

Antara Pekerja dengan atasan langsung

b.Tingkat kedua :

Jika tidak ada penyelesaian pada tingkat pertama dapat dimusyawarahkan dengan kepala bagian/manajer yang bersangkutan

c.Tingkat ketiga :

Jika penyelesaian pada tingkat ke dua juga belum mencapai mufakat maka Pekerja dapat meminta pengurus Serikat Pekerja untuk mendampingi guna menyelesaikan masalah tersebut engan pihak perusahaan

3.Apabila usaha pendekatan secara HIP tidak juga mencapai kesepakatan, maka permasalahannya dapat dilimpahkan ke Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku

Pasal 52 : Penyelesaian Keluh Kesah

1.Setiap keluh kesah yang disampaikan, baik secara tertulis maupun lisan harus dilengkapi dengan identitas diri yang jelas beserta bukti-bukti yang sah

2.Setiap penyelesaian keluh kesah harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan diupayakan sejauh mungkin tidak melibatkan pihak ke tiga di luar Perusahaan

BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 53 : Umum

1.Pada prinsipnya Perusahaan berusaha menghindari adanya PHK terhadap Pekerjanya

2.Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib Perusahaan ataupun tindakan disiplin baik kesalahan berat maupun pelanggaran hkum lainnya atau telah diberi surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga, seperti tertera dalam Pasal 49, 50, Pasal 54 PKB ini, maka kepadanya dapat dikenakan sanksi PHK

3.Pemutusan hubungan kerja lainnya juga dapat dilakukan seperti tertera dalam Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61

4.Dalam hal keputusan dari lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menolak ijin PHK dan menyatakan hubungan kerja tidak terputus, maka kepada pekerja dibayar upah penuh beserta hak-hak lain yang seharusnya diterima

Pasal 54 : Kesalahan Berat

1. Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan karena pekerja melakukan kesalahan berat sebagai berikut :

a. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik perusahaan atau teman sekerja

b. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan Negara

c. Mabok, minum-minuman keras, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundangan-undangan diseluruh lingkungan perusahaan

d. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja

e. Menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan Perusahaan

f. Menganiaya, mengancam secara physic atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga Pemgusaha atau teman sekerja

g. Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku

h. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan

i. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya

j. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan atau keluarga pimpinan perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan keluarga

k. Melakukan pungutan liar dilingkungan perusahaan atau terbukti menerima sogokan, sehingga dapat mengakibatkan kerugian perusahaan

l. Membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau barang-barang yang membahayakan dalam lingkungan perusahaan

m. Melakukan perbuatan yang memenuhi unsure pidana kejahatan lainnya

n. Melakukan kesalahan yang bobot sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku

o. Telah mendapat Sp I, II, III secara berturut-turut dan masih melakukan kesalahan

2.Pemutusan hubungan kerja seperti tersebut diatas akan diberikan uang pisah yang besarnya akan diatur dalam ketentuan tersendiri dan proses sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Pasal 55 : Atas Kemauan Sendiri

1.Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri harus memberitahukan secara tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya

2.Pekerja wajib menjalankan tugasnya sampai hari terakhir mengundurkan diri

3.Pekerja wajib melakukan serah terima dengan atasan/yang ditunjuk

4.Pekerja telah mendapat persetujuan dari Pimpinan Perusahaan

5.Pekerja yang tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari berturut-turut dan telah dipanggil secara tertulis oleh perusahaan sebanyak 2X, dan pekerja tidak dapat memberikan keterangan yang dapat diterima perusahaan; maka pekerja tersebut dapat dikwalifikasikan sebagai mengundurkan diri

6.Bagi pekerja tersebut akan diberikan uang pisah yang besarnya akan diatur dalam ketentuan tersendiri

Pasal 56 : Atas Kemauan Perusahaan

Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan perusahaan bukan karena kesalahan pekerja, tetapi pekerja dapat menerima PHK tersebut, maka pekerja akan diberikan hak-haknya sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku; kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditentukan lain

Pasal 57 : Pemutusan Hubungan Kerja Masal

1.Dalam hal pemutusan hubungan kerja masal karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus disertai dengan bukti laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir, atau keadaan memaksa (force majeur); maka penyelesaiannya akan dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku atau atas persetujuan keduabelah pihak

2.Dan apabila PHK masal karena perusahaan melakukan reorganisasi atau efesiensi, maka penyelesaiannya akan dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku atau atas persetujuan keduabelah pihak

Pasal 58 : Perubahan Status

1.Dalam hal terjadi PHK karena perubahan status perusahaan atau perubahan kepemilikan perusahaan sebagian atau seluruhnya atau perusahaan pindah lokasi dan perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya dengan alasan apapun, maka perusahaan akan menyelesaikan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, kecuali atas persetujuan keduabelah pihak ditentukan lain

2.Apabila PHK seperti tersebut diatas dilakukan namun pekerja tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerjanya dengan syarat-syarat kerja baru sama dengan syarat-syarat kerja lama, maka perusahaan akan meyelesaikan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku

3.Kewajiban untuk membayar hak-hak pekerja dimaksud dibebankan kepada pemilik perusahaan yang baru kecuali diperjanjikan lain antara pemilik perusahaan lama dengan pemilik perusahaan baru

Pasal 59 : Karena Sakit

1.Perusahaan dapat melakukan PHK kepada pekerja yang menderita sakit terus menerus setelah lewat dari 12 (dua belas) bulan

2.Yang dimaksud sakit terus menerus adalah sakit menahun atau berkepanjangan yang setelah sakit terus menerus kemudian terputus dan bekerja kembali, tetapi dalam tenggang waktu kurang dari 4 (empat) minggu sakit kembali

3.Dalam hal pemutusan hubungan kerja seperti ini perusahaan akan berpedoman pada peraturan pemerintah yang berlaku

Pasal 60 : Usia Lanjut/Pensiun

1.Perusahaan berwenang untuk memberhentikan dengan hormat bagi pekerja yang telah berusia lanjut yaitu usia 56 tahun, kecuali perusahaan masih membutuhkan tenaganya dan pekerja tersebut dinilai masih mampu menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya

2.Bagi pekerja yang berusia lanjut 56 (lima puluh enam) tahun, Perusahaan memberikan Manfaat Pensiun dari DPLK Indolife/hak-haknya sesuai peraturan pemerintah yang berlaku

3.Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 25 tahun terus menerus dapat mengajukan pension muda, dengan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku

Pasal 61 : Pekerja Meninggal Dunia

Dalam hal pekerja meninggal dunia, maka hubungan kerja dengan Perusahaan putus dengan sendirinya, dan akan diberikan hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku

Pasal 62 : Penyelesaian Hutang Pekerja

1.Sehubungan dengan terputusnya hubungan kerja antara pekerja dengan Perusahaan, maka hutang-hutang pekerja pada Perusahaan dengan bukti yang sah akan diperhitungkan sekaligus dengan upah pekerja dan atau uang jasa/pesangon

2.Bila ternyata upah dan atau uang jasa/uang pesangon tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Perusahaan, maka pemutusan hubungan kerja ini tidak secara otomatis membebaskan pekerja dari sisa-sisa hutangnya kepada Perusahaan

Dalam hal ini mantan pekerja wajib melunasi hutangnya

Pasal 63 : Uang Pisah

Dalam UU No.13 tahun 2003 telah diatur adanya Uang Pisah, dan besarnya uang pisah akan diatur dalam ketentuan tersendiri

BAB XIV : MASA BERLAKUNYA PERUBAHAN PERPANJANGAN

Pasal 64 : Masa Berlakunya Perjanjian

1.Perjanjian ini berlaku dan mengikat Perusahaan dan Serikat Pekerja untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta

2.Untuk perundingan pembuatan PKB berikutnya kedua belah pihak sepakat untuk membicarakan hal tersebut paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku PKB ini

3.Pemberitahuan mengenai perubahan/tambahan atas perjanjian ini harus disampaikan kepada salah satu pihak dengan disertai catatan lengkap mengenai perubahan/tambahan yang dikehendaki untuk masa berikutnya

4.Sebelum diberlakukan perjanjian kerja yang baru, maka ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja ini tetap berlaku sampai diberlakukannya perjanjian kerja yang baru

5.Apabila terjadi suatu penafsiran yang lain terhadap isi PKB ini, maka masing-masing pihak sewaktu-waktu dapat mengadakan pertemuan untuk pembahasan lebih lanjut

BAB XV : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 65 : Perjanjian Keseluruhan

Perjanjian ini memuat dan mengatur seluruh ketentuan dan persyaratan antara kedua belah pihak, dan bersepakat untuk meniadakan / membatalkan semua persetujuan, komitmen dan keterangan tertulis maupun lisan sebelumnya yang ada hubungannya dengan Perjanjian ini.

Pasal 66 : Kewajiban Untuk Mengetahui Isi Perjanjian Kerja Bersama

1.Pekerja wajib untuk mengetahui dan mematuhi Perjanjian Kerja Bersama

2.Tidak seorang pekerja dapat mengelakkan tugas dan tanggung jawabnya dengan alasan tidak mengetahui isi Perjanjian Kerja Bersama

3.Perusahan wajib membagikan kepada semua pekerja masing-masing sebuah buku Perjanjian Kerja Bersama ini secepatnya setelah penandatanganan dilakukan dan telah dianggap dapat dibaca, diketahui dan dimengerti kemudian dilaksanakan sebagaimana mestinya

Pasal 67 : Penutup

1. Hal-hal yang belum diatur dalam PKB ini diatur tersendiri dalam peraturan khusus yang apabila menyangkut syarat kerja akan dirundingkan dan ditentukan kemudian oleh keduabelah pihak

2. Tambahan / perubahan yang bersifat mendesak dapat diusulkan oleh masing-masing pihak dalam Lembaga Bipartit dengan menyebutkan hal-hal yang ditambah/dirubah, rencana perubahan/tambahan beserta alasan-alasannya untuk dibicarakan bersama

3. PKB ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dan dibukukan serta diperbanyak oleh Perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh pekerja

4. PKB ini di tanda tangani di Jakarta dan mengikat kedua belah pihak

5. Semua ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja yang tidak diterangkan didalam PKB ini akan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku

6. PKB ini dibuat dan disepakati serta ditandatangani oleh keduabelah pihak dalam rangkap 6 (enam) yang sama bunyinya dan ketentuan hukumnya

7. Dengan berlakunya PKB ini, maka PKB yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi

Demikian Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat di Jakarta untuk dilaksanakan oleh masing-masing pihak dengan penuh tanggung jawab.

Jakarta, 30 Agustus 2013

PT. Poli Contindo Nusa - 2013

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2013-08-30
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2015-08-29
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2013-08-30
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur produk logam, kecuali mesin dan perlengkapannya
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: → 
Nama serikat pekerja: → 

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Tidak
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Wafat Isa Almasih, John Chilembwe Day (15th January), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 0

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...