Pasal 1 : Pengertian & Istilah
Dalam peraturan ini dimaksud dengan:
1. Perusahaan : Adalah PT. Pelangi Nusa Gemilang yang bergerak di bidang Jasa Wermish & Laminating, yang berlokasi di JI. Rawa Bulak II No.16 Kawasan Industri Pulo gadung, didirikan berdasarkan akta notaris nomor 210 tanggal 29 Agustus 1990 ,di hadapan notaris DARSONO PS, SH.
2. Direksi :Terdiri dari Direktur Utama dan para direktur sebagaimana tertuang di dalam akta pendirian Perusahaan yang diangkat dan diberhentikan oleh RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham) dan bertanggungjawab kepada RUPS.
3.Karyawan : Adalah tenaga kerja yang diterima dan dipekerjakan di Perusahaan berdasarkan Hubungan Kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Serikat Pekerja : adalah Organisasi pekerja yang dibentuk oleh karyawan PT.Pelangi Nusa Gemilang dan terdaftar di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur Nomor Pencatatan : 651/IV/P/2009 tanggal 15 Juni 2009 dengan nama lengkap Pengurus Komisariat Niaga, Informatika, Keuangan dan Perbankan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT. Pelangi Nusa Gemilang.
Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disetujui antara :
PT. Pelangi Nusa Gemilang beralamat di JI. Rawabulak II No.16 Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur yang didirikan berdasarkan akte pendirian Notaris DARSONO PS, SH Nomor 210 tanggal 29 Agustus 1990, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut "PERUSAHAAN"
Dengan
Pengurus Komisariat Serikat Buruh NIKEUBA-SBSI yang terdaftar di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Timur Nomor 651/IV/P/2009 tanggal 15 Juni yang selanjutnya disebut "SERIKAT PEKERJA"
Pasal 3: Maksud & Tujuan Perjanjian Kerja Bersama
1. Maksud dan tujuan dari Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai dengan Undang-undang No.13 tahunn 2003
2. Melalui pengaturan kewajiban dan hak karyawan terhadap Perusahaan ataupun sebaliknya diharapkan akan memaksimalkan produktivitas kerja yang bermanfaat bagi kedua belah pihak sehingga akan terwujud ketenangan kerja dan ketenangan berusaha.
Pasal 4 : Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama
1. Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur hal-hal yang bersifat umum. Hal-hal yang bersifat khusus atau hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka kedua belah pihak akan mangadakan musyawarah khusus untuk mufakat yang didasari itikad baik.
2. Sepanjang suatu hal tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini atau dalam peraturan lain yang dikeluarkan oleh perusahaan, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia dan kedua belah pihak menyatakan tunduk & mematuhinya.
3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku di PT. Pelangi Nusa Gemilang dan cabang operasionalnya.
Pasal 5 : Hubungan Perusahaan Dengan Serikat Pekerja
1. Serikat Pekerja mengakui bahwa Perencanaan, Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan jalannya Perusahaan merupakan wewenang perusahaan
2. Perusahaan mengakui Serikat Pekerja sebagai organisasi yang sah dalam mewakili anggotanya yang memiliki hubungan kerja dengan Perusahaan.
3.Untuk memupuk saling pengertian antara Perusahaan dan Serikat Pekerja perlu diadakan pertemuan secara periodik.
4.Untuk hal-hal yang sifatnya luas dan mencakup kepentingan seluruh pekerja dalam perusahaan, apabila dipandang perlu akan diselenggarakan Musyawarah antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.
5.Serikat Pekerja dapat mengajukan kepada perusahaan permohonan dispensasi meninggalkan pekerjaan untuk pengurus/anggota Serikat Pekerja menjalankan fungsi organisasi secara resmi.
a.diajukan minimal 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
b.maksimal 2 (dua) orang dalam setiap pelaksanaan
c.meninggalkan pekerjaan paling lama 2 (dua) hari kerja
d.Paling banyak 1 orang sekali dalam setahun.
Dalam memberikan persetujuan dispensasi, perusahaan akan mempertimbangkan situasi dan kondisi Pekerjaan.
6.Apabila ada perbedaan/perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat melalui perundingan Bipartit. Apabila tidak dapat diselesaikan secara Bipartit, salah satu atau kedua belah pihak dapat mencatatkan perselisihan untuk mendapatkan mediasi pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur.
7.Perusahaan membantu menyediakan papan pengumuman untuk serikat Pekerja guna mengkomunikasikan kegiatan Serikat Pekerja. Setiap hal yang akan ditempel tembusannya harus disampaikan kepada Perusahaan.
8.Perusahaan bersedia melakukan pemotongan iuran terhadap anggota Serikat Pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai Pemotongan Iuran (Check Off System), setelah mendapatkan Surat Kuasa Pemotongan dari Karyawan.
9.Dengan ijin Perusahaan, Serikat Pekerja dapat mengadakan rapat Pengurus/Anggota di dalam Lingkungan Perusahaan.
Pasal 6 : Penerimaan Dan Hubungan Kerja Karyawan
1. Penerimaan karyawan baru disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan calon karyawan diseleksi menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Perusahaan
2. Sebelum calon karyawan dipekerjakan, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan. Jika calon karyawan itu mempunyai penyakit tersembunyi sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter yang ditunjuk, maka lamarannyan dianggap Batal
3. Hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan dianggap mulai berlaku pada saat keduanya telah sepakat, baik dinyatakan dengan lisan maupun tulisan.
4. Hubungan kerja selama masa percobaan setiap saat dapat diputuskan oleh masing- masing pihak tanpa menyebutkan alasan, dan berlaku seketika itu juga, dan Perusahaan tidak berkewajiban membayar kompensasi/pesangon dan lainnya.
5. jika masa percobaan telah selesai dan karyawan dinilai berkonduite baik, maka
karyawan dapat diterima bekerja untuk waktu tidak tertentu, kecuali karyawan yang kontrak kerja khusus.
6. Selama bekerja pada Perusahaan, karyawan tersebut tidak diperkenankan/dilarang bekerja pada Perusahaan lain, kecuali dengan izin Direksi Perusahaan
Pasal 7 : Hari & Jam Kerja
1. Dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku, hari kerja di Perusahaan adalah 6 (enam) hari dalam seminggu.
2. jam kerja di Perusahaan adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu dengan ketentuan bahwa apabila Perusahaan memerlukan kerja Shift, maka karyawan harus bersedia untuk melaksanakan waktu kerja tersebut.
3. Waktu kerja di Perusahaan diatur sebagai berikut :
a) Untuk Karyawan Kantor
•Hari Senin s/d Jum’at : 08.00 – 16.00
•Istirahat : 12.00 – 13.00
•Hari Sabtu : 08.00 – 13.00
b) Untuk Karyawan Shift
•Hari Senin s/d Kamis :
07.00 – 14.00 (Shift 1) istirahat bergantian
14.00 – 22.00 ( Shift 2 ) istirahat 1 jam
22.00 – 06.00 ( Shift 3 ) istirahat 1 jam
•Hari Jum’at/ Sabtu/ Minggu :
07.00 – 18.00 (Shift 1 ) istirahat 1 jam
18.00 – 06.00 ( Shift 2 ) istirahat 1 jam
c) Libur bergantian. Shift 1 libur Hari Sabtu, Shift 2 Hari Minggu. Shift 3 libur hari Jum’at.
d) Pada hari Jum’at bagi yang beragama islam yang melakukan sholat jumat diberikan waktu secukupnya, sedang yang lain tetap bekerja seperti biasa.
e) Untuk bagian satpam, kolektor, pengemudi dan perawatan gedung diatur sendiri
4. Setiap karyawan harus mulai menjalankan tugas pada waktu kerja yang ditentukan dan demikian pula baru meninggalkan pekerjaan pada akhir jam kerjanya.
5. Setiap karyawan yang datang terlambat lebih dari 10 (sepuluh ) menit akan mendapat sanksi.
6. Pengisian daftar hadir harus dilakukan oleh karyawan masing-masing. Pengisian yang
dilakukan oleh orang lain merupakan pelanggaran disiplin.
7. Jam-jam kerja yang dilakukan oleh karyawan atas perintah perusahaan diluar ketentuan jam kerja di atas, dihitung jam kerja lembur.
Pasal 8 : Kerja Lembur
1.Jika Perusahaan menghendaki kerja lembur, karena sesuatu pekerjaan yang sifatnya tidak bisa ditunda atau karena sesuatu pekerjaan yang harus segera diselesaikan, maka bagi karyawan yang ditunjuk wajib melaksanakannya.
2. Bagi karyawan yang karena sesuatu hal tidak dapat bekerja lembur sebagaimana dibutuhkan, maka harus melaporkan terlebih dahulu dan mendapat izin dari pimpinan Perusahaan/atasan yang ditunjuk untuk itu.
3.Perhitungan pembayaran upah kerja lembur sesuai Kepmenakertrans 102/MEN/VI/2004 ditetapkan sebagai berikut :
a). Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa :
•Untuk jam lembur pertama dibayar sebesar 1,5 upah.
•Untuk jam lembur selebihnya dibayar 2 x (dua kali) upah sejam.
b). Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat Mingguan atau Hari Raya Resmi
•Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari jam kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayarkan sedikit-dikitnya 2 ( dua ) kali upah sejam.
.• Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila
hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sebesar 3 (tiga) kali upah sejam.
•Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dst, harus dibayar upah sebesar 4 (empat) kali upah sejam.
4.Untuk menghitung upah sejam adalah sebagai berikut :
Upah sejam bagi pekerja bulanan : 1/173 upah sebulan.
Pasal 9 : Pengupahan
1.Sistem pengupahan untuk karyawan dalam status karyawan bulanan dan harian dengan susunan upah sebagai berikut :
a) Upah Pokok.
b) Tunjangan-tunjangan.
2.Penetapan upah pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan, keahlian, kecakapan, prestasi kerja dan kondite karyawan ybs.
3.Pembayaran upah dilakukan pada akhir bulan.
4. Secara berkala perusahaan akan meninjau dan mempertimbangkan kenaikan upah karyawan dengan memperhatikan prestasi,kerjajian, kecakapan, disiplin kerja serta kemampuan perusahaan.
5. Pajak atas upah adalah menjadi tanggungan karyawan yang bersangkutan sesuai pembayaran upah dengan peraturan yang berlaku.
6. Pembayaran upah terendah akan kurang dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah ( Upah Minimum Propinsi ).
Pasal 10 : Koperasi Karyawan
1.Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja ditunjang adanya peningkatan kesejahteraan karyawan.
2.Bahwa salah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan tersebut tidak saja tergantung keadaan upah namun dengan sebagian upah masing-masing karyawan dapat dikembangkan untuk usaha bersama melalui pembentukan koperasi karyawan.
3.Dalam pada itu Perusahaan dengan kemampuan yang ada akan berusaha ikut mendorong kearah tumbuh berkembangnya koperasi karyawan di Perusahaan.
Pasal 11 : Tunjangan Hari Raya
1.Bagi karyawan yang telah bekerja 1 (satu ) tahun atau lebih akan diberikan tunjangan hari raya sebesar 1 (satu) bulan upah.
2.Bagi karyawan yang sudah bekerja 3 (tiga ) bulan akan tetapi belum cukup 1 ( satu ) tahun, Tunjangan Hari Raya diberikan sebagai berikut:
Masa Kerja/12 x Upah Se-bulan
3.Tunjangan hari raya diberikan kepada karyawan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya.
Pasal 12 : Upah Selama Sakit
1. Jika karyawan sakit lebih dari satu hari harus dibuktikan dengan surat dokter yang ditunjuk dari kantor JAMSOSTEK. Apabila Surat Keterangan Dokter diluar Jamsostek upahnya tidak dibayarkan.
2. Surat harus dilapiri dengan resep dokter. Tanpa resep dokter, maka surat dokter dianggap tidak berlaku.*.
3. Jika karyawan sakit dalam jangka waktu yang lama dan dibuktikan dengan resep dokter, maka upahnya akan dibayar sebagai berikut :
a).Tiga bulan pertama dibayar............................................100 %.
b).Tiga bulan kedua dibayar..................................................75 %.
c).Tiga bulan ketiga dibayar...................................................50 %.
d).Tiga bulan keempat dibayar...............................................25 %.
4. Jika setelah lewat 1 ( satu ) tahun ternyata yang bersangkutan tidak mampu lagi bekerja, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.
Pasal 13 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1.Perusahaan dan karyawan ikut serta dalam program JAMSOSTEK & Program JSHK (BUMIDA) sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
2.Seluruh karyawan diikutsertakan dalam program JAMSOSTEK paket B ( termasuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ), sehingga prosedurnya sesuai dengan peraturan yang ada dalam JAMSOSTEK.
Pasal 14 :Tunjangan Kematian Bukan Karena Kecelakan Kerja
Apabila karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka Perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Upah dalam bulan yang sedang berjalan.
b.Sumbangan penguburan (Rp. 1.000.000,-)
c.Uang pengabdian karyawan yang besarnya serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.
d.Santunan dari JAMSOSTEK sesuai dengan ketentuan.
Pasal 15 : Sumbangan Perusahaan
Perusahaan memberikan kebijakasanaan berupa uang sumbangan kepada karyawan dalam hal sebagai berikut:
1.Keluarga karyawan meninggal dunia:
a.Suami/Isteri : Rp. 1.000.000
b.Anak Kandung Karyawan/wati : Rp. 500.000
c.Mertua / Orang Tua Karyawan/wati : Rp. 300.000
2.Karyawan Dirawat di Rumah Sakit : Rp. 200.000
Pasal 16 : Istirahat Mingguan, Hari Libur Dan Cuti Bersama
1. Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut kepada karyawan diberikan istirahat mingguan selama 1 (satu) hari.
2. Pada hari-hari libur resmi/Hari Raya yang ditetapkan oleh Pemerintah, karyawan dibebaskan untuk bekerja dengan mendapat upah penuh.
3. Cuti Bersama Perusahaan ditetapkan oleh Direksi.
Pasal 17 : Istirahat/Cuti Tahunan
1.Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus berhak atas istirahat tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh.
2. Bagi karyawan yang berhak menggunakan istirahat tahunan harus sekurang- kurangnya 2 ( dua ) minggu sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada Pimpinan Perusahaan melalui Personalia.
3.Perusahaan dapat mengatur pelaksanaan istirahat tahunan paling lama 6 (enam) bulan bagi setiap karyawan dan istirahat tahunan tersebut dapat dibagi dalam beberapa bagian asal satu bagian diantaranya terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja terus menerus.
4.Perusahaan akan memberitahukan kepada karyawan bilamana hak istirahat tahunannya dapat diambil. Hak cuti karyawan diumumkan & ditempel melalui papan pengumuman.
5. Hak istirahat tahunan yang tidak/belum dipergunakan tidak dianggap gugur maksimum 2 (dua) tahun.
Pasal 18 : Cuti Haid, Hamil Atau Keguguran
1.Bagi karyawan wanita yang menderita sakit pada saat menstruasi/haids maka dibebaskan dari pekerjaannya paling lama 2 hari kerja.
2.Bagi karyawan wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum dan 1.5 bulan sesudah melahirkan atau gugur kandungan, dengan mendapat upah penuh.
3.Cuti untuk meninggalkan pekerjaan dengan alasan seperti tersebut diatas harus dibicarakan/disampaikan terlebih dahulu dengan Perusahaan disertai Surat Keterangan dari dokter atau bidan yang merawatnya. Jika dalam keadaan mendesak bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.
Pasal 19 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Atau Tanpa Mendapat Upah
1. Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah, apabila :
a).Pernikahan karyawan sendiri : 3 hari.
b).Pernikahan anak karyawan : 2 hari.
c).Khitanan / Pembabtisan anak karyawan : 2 hari
d).Isteri karyawan melahirkan : 2 hari.
e).Suami/Isteri/Anak/Orang tua/Mertua karyawan meninggal dunia : 2 hari.
f).Anggota keluarga dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia : 1 hari
g).Suami/lsteri/Anak dirawat di rumah sakit : 2 hari
2. Izin untuk meninggalkan pekerjaan tersebut diatas harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.
3. Atas pertimbangan-pertimbangan Perusahaan izin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan-ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa upah,
4. Setiap karyawan yang tidak hadir bekerja tanpa izin Perusahaan atau surat-surat keterangan/alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan, dianggap mangkir dan tanpa upah.
Pasal 20 : Keselamatan Kerja Dan Perlengkapan Kerja Serta Kebersihan
1.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan karyawan lainnya dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan serta mengikuti/mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.
2.Apabila karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan kerjanya, karyawan lainnya dan Perusahaan, harus segera melaporkan kepada Pimpinan (atasannya).
3.Diluar waktu kerja yang telah ditentukan Perusahaan, karyawan tidak diperbolehkan memakai/menggunakan alat atau perlengkapan kerja milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
4.Setiap karyawan wajib memelihara alat-alat/perlengkapan dengan baik dan teliti.
5.Setiap karyawan diwajibkan untuk ikut menjaga kebersihan, ketertiban dan keselamatan kerja ditempat kerja masing-masing.
Pasal 21 : Menjaga Milik Perusahaan
1.Tiap karyawan diharuskan menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya semua milik Perusahaan.
2.Kehilangan / kerusakan barang-barang tersebut harus segera dilaporkan kepada Perusahaan.
3.Apabila kerusakan atau kehilangan barang-barang tersebut yang disebabkan kelalaian/kesalahan karyawan, maka penggantian tersebut menjadi tanggungan karyawan.
4.Karyawan dilarang membawa keluar barang-barang yang menjadi milik Perusahaan atau milik pihak ketiga yang dipercayakan kepada Perusahaan, jika tidak disertai surat pengeluaran barang-barang yang ditandatangani oleh yang berwenang dalam Perusahaan. Jika dipandang perlu karyawan bersedia diperiksa oleh petugas yang ditunjuk.
Pasal 22 : Tata Tertib Kerja
1.Kewajiban - kewajiban karyawan :
a).Setiap karyawan wajib melaksanakan tugas/pekerjaan yang akan ditentukan oleh Perusahaan.
b).Setiap karyawan wajib memeriksa semua alat kerja masing-masing sebelum mulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan, sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan/bahaya yang akan mengganggu pekerjaan,
c).Setiap karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia . Perusahaan terhadap siapapun mengenai semua hal yang diketahuinya mengenai
d).Setiap karyawan wajib untuk bersikap sesuai dengan norma-norma dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
e).Setiap karyawan wajib melaporkan kepada Perusahaan apabila ada perubahan status dirinya, susunan keluarganya perubahan alamat dan sebagainya.
f).Setiap karyawan wajib bersikap dan berperilaku mengikuti ketentuan tata tertib yang berlaku dalam Perusahaan.
g).Setiap karyawan saling menghormati sesama rekan.
2.Larangan-larangan bagi karyawan :
a). Setiap karyawan dilarang menulis/coret-mencoret lingkungan Perusahaan dengan alasan atau dalih apapun.
b). Setiap karyawan dilarang mengerjakan/membuat barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya untuk keperluan pribadi di lingkungan Perusahaan.
c). Setiap karyawan dilarang merokok di areal ruang produksi Perusahaan.
d). Setiap karyawan dilarang mencuri barang-barang/alat-alat milik Perusahaan dan merusak dengan sengaja barang-barang/alat-alat milik Perusahaan.
e). Setiap karyawan dilarang berkelahi dan membawa senjata api/tajam di areal Perusahaan.
f). Setiap karyawan dilarang berjudi dan berbuat hal-hal yang tidak senonoh/tindak asusila didalam lingkungan Perusahaan.
g). Setiap karyawan dilarang menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan sokongan, menempelkan dan mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya tanpa seizin pimpinan Perusahaan.
h). Setiap karyawan dilarang dilarang melakukan tugas yang bukan tugas dan tidak diperkenankan memasuki ruangan yang bukan bagiannya terkecuali atas perintah/izin atasannya.
i). Setiap karyawan diwajibkan berseragam, bersepatu dan bagi karyawan pria dilarang berambut panjang/gondrong.
j). Tas wajib disimpan di Locker, dilarang dibawa ke area produksi/area kerja.
Pasal 23 : Bantuan Untuk Keluarga Karyawan Yang Ditahan
1. Karyawan yang ditahan oleh pihak yang berwajib bukan karena pengaduan Perusahaan tidak mendapat upah.
2. Pihak keluarga yang menjadi tanggungan diberi bantuan sebagai berikut :
a.Untuk satu tanggungan...................................................25 % upah sebulan.
b.Untuk dua tanggungan................................................... 35 % upah sebulan.
c.Untuk tiga tanggungan....................................................45 % upah sebulan.
d.Untuk empat tanggungan................................................50 % upah sebulan.
3. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 ) diberikan paling lama 6 ( enam ) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan pihak yang berwajib.
4. Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan pengusaha dan selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan Panitia Daerah atau Panitia Pusat, maka pengusaha wajib membayar upah pekerja sekurang-kurangnya 75 %. Dan berlaku paling lama 6 ( enam ) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan pihak yang berwajib.
5. Dalam hal pekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan Pengusaha danternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka Pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut dengan membayar upah penuh beserta hak lainnya yang seharusnya diterima pekerja terhitung sejak pekerja ditahan .
Pasal 24 : Perubahan Jabatan
1.Direksi dapat mengalih-tugaskan karyawan setelah berkonsultasi dengan atasan yang bersangkutan dan Bagian Sumber Daya Manusia ke jabatan lain, sesuai dengan prestasi kerjanya dan tersedianya posisi dalam perusahaan.
2.Ada 3 jenis perubahan jabatan yaitu :
a.Promosi : Perubahan jabatan ke jenjang yang lebih tinggi, berdasarkan pertimbangan prestasi yang baik dan posisi yang ada.
b.Mutasi : Perubahan jabatan pada jenjang yang setara,berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dan kelancaran pekerjaan.
c.Demosi : Perubahan jabatan ke jenjang yang lebih rendah, berdasarkan pertimbangan turunnya prestasi dan kondite kerja karyawan yang bersangkutan.
3.Karyawan yang dipromosikan atau dimutasikan untuk Jabatan/Posisi tertentu menjalani masa orientasi selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan waktu orientasi keseluruhan paling lama 12 (dua belas) bulan.
4.Apabila karyawan gagal menjalani masa orientasi maka akan menempati posisi semula.
5.Untuk karyawan yang dipromosikan, selama orientasi mendapatkan gaji yang sama dengan sebelumnya namun mendapatkan tunjangan/insentif (sementara) disesuaikan dengan jabatan baru. Penyesuaian gaji dilakukan setelah karyawan yang bersangkutan berhasil menjalani masa orientasi.
Pasal 25 : Pelanggaran Yang Dapat Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja
Pelanggaran hukum atau tindakan yang dapat merugikan Perusahaan dikenakan sangsi remutusan hubungan kerja langsung.
1. Yang termasuk pelanggaran berat antara lain adalah sebagai berikut:
a.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan.
b.Mabok, madat, memakai obat bius atau narkotika di tempat kerja.
c.Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
d.Melakukan tindakan kejahatan, misalnya : pembunuhan, pencurian, penggelapan, penipuan, memperdagangkan barang-barang terlarang baik dalam lingkungan Perusahaan maupun diluar Perusahaan.
e.Penganiayaan, menghina secara kasar atau mengancam pengusaha, keluarga pengusaha atau teman sekerja.
f.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melaksanakan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.
g.Dengan sengaja atau lalai merusak, merugikan atau membiarkan milik Perusahaan dalam keadaan bahaya.
h.Dengan sengaja atau lalai merusak dan membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.
i.Membongkar rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Pengusaha dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
2. Pemutusan hubungan kerja yang dimaksud diatas adalah tanpa Pesangon, dan Penghargaan Masa Kerja tetapi berhak atas Uang Pisah.
Pasal 26 : Pemberian Surat Peringatan
1. Perusahaan dapat memberikan surat peringatan tertulis kepada setiap karyawan yang
melakukan pelanggaran tata tertib kerja Perusahaan antara lain sebagai berikut:
a).Sering datang terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah ditentukan.
b).Tidak memenuhi ketentuan-ketentuan/prosedur yang berlaku pada saat bekerja seperti penggunaan pakaian seragam, ketentuan keselamatan kerja, petunjuk atasan dan prosedur kerja lainnya.
c).Menolak perintah yang layak dari atasan ( Pimpinan ).
d).Melalaikan kewajiban atau menjalankan pekerjaan secara serampangan.
e).Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun telah dicoba di beberapa bagian lain.
f).Setiap Mangkir 1 (satu ) hari akan mendapat surat peringatan.
2. Kepada karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib Perusahaan akan diberikan surat peringatan tertulis yaitu :
a).Surat Peringatan I.
b).Surat peringatan 11.
c).Surat Peringatan 111.
3. Surat peringatan tidak perlu diberikan menurut urutan-urutannya tetapi dapat dinilai dari besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh karyawan.
4.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan, apabila ternyata yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi, maka Perusahaan dapat setelah peringatan terakhir/ke-111 memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-undang No.13 Tahun 2003.
Pasal 27 : Mangkir
1.Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan maha karyawan tersebut dianggap mangkir, upahnya pada hari tidak masuk kerja tidak dibayar.
2.Apabila karyawan mangkir selama 5 ( lima ) hari kerja berturut-turut karyawan dipanggil 2 kali oleh Pengusaha secara tertulis dapat diputuskan hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri dan diproses sesuai Undang - Undang No.13 Tahun 2003.
Pasal 28 : Schorsing
1.Schorsing dapat dikenakan kepada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan.
2.Jangka waktu schorsing yang bersifat mendidik paling lama 1 ( satu ) bulan kecuali menunggu keputusan Instansi yang berwenan dan selama Proses PHK sedang berjalan, maka schorsing paling lama adalah 6 (enam) bulan. Selama dalam schorsing upah dibayar sebesar seperti yang biasa diterima pekerja/ karyawan.
Pasal 29 : Berakhirnya Hubungan Kerja
1 Hubungan kerja selama masa percobaan dapat diputuskan oleh masing-masing pihak, tanpa menyebutkan alasan yang berlaku seketika itu juga dan Perusahaan tidak berkewajiban membayar ganti rugi, pesangon dan lain-lainnya.
2. Karyawan tidak mampu lagi melakukan pekerjaan atau karena meninggal dunia.
3. Dalam keadaan mendesak atau memaksa perusahaan harus mengadakan pengurangan tenaga kerja atau karena penutupan Perusahaan.
4. Karyawan mengundurkan diri, dengan kewajiban 1 (satu) bulan sebelumnya telah mengajukan permohonan secara resmi kepada Pengusaha.
5. Berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu.
6. Karyawan Diputuskan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.
Pasal 30 : Pemutusan Hubungan Kerja
Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran berat atau telah diberikan surat peringatan ketiga atau terakhir masih melakukan pelanggaran lagi, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedure Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003.
Pasal 31 : Pengunduran Diri Karyawan
Bagi karyawan yang akan mengundurkan diri dari Perusahaan harus mengajukan Permohonan resmi sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Pimpinan Perusahaan. Dalam hal demikian pada prinsipnya Perusahaan tidak ada kewajiban untuk memberikan uang pesangon, namun demikian Perusahaan wajib mempertimbangkan dan menghargai pengabdian karyawan yang telah bekerja dengan prestasi dan konduite baik - muk diberikan uang pisah sesuai UU No.13 tahun 2003.
Pasal 32 : Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja Dan Penggantian Hak Serta Uang Pisah
1. Besarnya uang pesangon ditetapkan sebagai berikut :
a). Masa keraja kurang dari 1 tahun.......................................................1 bulan gaji
b). Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun .............2 bulan gaji
c) . Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun ............3 bulan gaji
d).Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun ...............4 bulan gaji
e). Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun ..............5 bulan gaji
f). Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ................6 bulan gaji
g). Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun................7 bulan gaji
h). Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun................8 bulan gaji
i). Masa kerja 8 tahun atau lebih.............................................................. 9 bulan gaji
2. Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:
a). Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari6 tahun2bulan gaji.
b). Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari9 tahun3bulan gaji.
c). Masa kerja 9tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun .... 4 bulan gaji.
d). Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari15 tahun 5bulan gaji.
e). Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari18. tahun6bulan gaji
f). Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun7bulan gaji.
g). Masa kerja 21tahun atau lebih tetapi kurang dari 24. tahun8bulan gaji.
h). Masa kerja 24tahun atau lebih10bulangaji.
3.Uang Penggantian Hak meliputi:
a).Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
b).Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15 % ( lima belas persen ) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja apabila memenuhi syarat mendapatkannya.
c).Biaya Ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja tersebut diterima.
d).Hal-hal lain yang ditetapkan oleh panitia Daerah atau panitia pusat.
4.Uang Pisah :
a). Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun2bulan gaji.
b). Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun3bulan gaji.
c). Masa kerja 12 tahim atau lebih tetapi kurang dari 16 tahun .......4 bulangaji.
d). Masa kerja 16 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun ......5 bulan gaji.
e). Masa kerja 20 tahun atau lebih6 bulan gaji
5.Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, penghargaan masa
kerja dan uang penggantian hak serta uang pisah, terdiri atas :
a).Upah pokok
b).Segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.
c).Harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja secara Cuma-Cuma apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja.
d).Dalam hal pekerja diberikan upah atas dasar perhitungan upah borongan atau potongan, besarnya upah sebulan sama dengan pendapatan rata-rata 3 (tiga) bulan.
e).Dalam hal pekerjaan tergantung dari keadaan cuaca dan upahnya didasarkan upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
f).Bagi pekerja yang menerima upah secara harian atau secara borongan maka segala macam tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang dibayarkan oleh pengusaha dihitung sebagai komponen upah untuk dasar perhitungan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003.
Pasal 33 : Penyelesaian Keluh Kesah Karyawan
1. Apabila terjadi keluhan/kekurang puasan dari karyawan atas hubungan kerja, syarat kerja dan keadaan perburuhan akan diselesaikan secara musyawarah dengan atasannya langsung dan apabila belum dapat diselesaikan diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi.
2. Diselesaikan melalui musyawarah antara pimpinan serikat pekerja dan pimpinan Perusahaan dan apabila tidak dapat diselesaikan secara intern baru melaporkan ke SUDIN NAKERTRANS setempat untuk dapat diselesaikan lebih lanjut secara Mediasi.
Pasal 34 : Penutup
1. Perjanjian Kerja Bersama ditanda tangani di PT. Pelangi Nusa Gemilang, jl. Rawa Bulak II No. 16 Kawasaan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur dan para penanda tangan telah diberi kewenangan oleh Pihaknya masing-masing.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dengan sendirinya berlaku Undang-Undang Ketenaga Kerjaan dan Peraturan Pemerintah.
3. Jika terjadi perbedaan penafsiran tentang isi Kesepakatan Kerja Bersama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan jika tidak terjadi kesesuain paham maka akan dilakukan mediasi ke Kantor Sudin Nakertrans Jakarta Timur.
4. Apabila dipandang perlu, Perusahaan dan Serikat Pekerja dapat mengeluarkan peraturan-peraturan atau ketentuan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini serta perubahan atau penyempurnaannya, yang sebelum diberlakukan akan diminta pengesahannya terlebih dahulu dari Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta.
5. Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan berlaku setelah disyahkan oleh Disnakertrans Propinsi DKI Jakarta dan berlaku untuk 2 (dua) tahun.
6. Bilamana salah satu pihak ingin memperbaharui Perjanjian Kerja Bersama ini setelah masa berlakunya berakhir, pihak tersebut harus mengajukan maksudnya secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 90 hari sebelum tanggal
7. Apabila dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari tidak ada salah satu pihak yang mengajukan keinginannya untuk memperbaharui Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Perjanjian Kerja Bersama ini dianggap diperpanjang dengan sendirinya selama 1 (satu) tahun.
Jakarta, 05 Maret 2012