MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Pada dasarnya hubungan antara pengusaha dan pekerja, tidak saling bertentangan akan tetapi saling berkepentingan dan membutuhkan.
Tujuan perusahaan adalah menuju kemajuan, perkembangan dan keuntungan yang lebih baik dengan melakukan kegiatan yang efektif dan efisien. Sementara pekerja di dalam batas kegiatannya di perusahaan mengharapkan dan menghendaki kesejahteraan dan ketenangan lahir dan batin dalam hidupnya bersama keluarga.
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disebut dengan PKB merupakan sarana yang paling penting untuk melaksanakan hubungan industrial yang serasa, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan yang bertujuan untuk mengemban cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, keadilan sosial melalui penciptaan ketenangan, ketertiban dan ketentraman kerja serta ketenangan dan kelancaran usaha, guna tercapainya peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan pekerja sesuai harkat, derajat dan mertabatnya sama bagi manusia Indonesia seutuhnya.
Sesuai dan seirama dengan pembangunan jangka panjang pada era reformasi menyeluruh di segala bidang, maka hanya dalam keadaan semacam itulah peran serta dan sumbangsih perusahaan serta pekerjaannya dalam meningkatkan sumber daya manusia dan perbaikan ekonomi negara dan menaikkan taraf hidup bangsa dapat terwujud.
Tujuan PKB ini adalah untuk mempertegas hak dan kewajiban perusahaan, serikat pekerja dan para pekerja untuk memperkuat hubungan industrial yang sehat dan harmonis di dalam perusahaan, mengatur tata cara penyelesaian perbedaan pendapat, perbaikan peningkatan, mempertahankan serta mengembangkan hubungan yang kooperatif dengan dilandasi nilai-nilai luhur kemitraan antara pengusaha dan pekerja serta memberikan kepastian hukum kedua belah pihak yang sudah disepakati bersama. Apabila salah satu pihak lainnya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kecuali jika hal tersebut disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak yang bersepakat. Pengusaha dan serikat pekerja secara hukum akan bertanggung jawab, mentaati, menjaga dan mempertahankan hak dan kewajiban yang telah disepakati dan setujui dan disahkan oleh Pemerintah Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia, secara menyeluruh ataupun yang berhubungan dengan pelaksanaannya.
Dengan berdasarkan pemikiran tersebut di atas dan atas dasar saling menghormati, mempercayai dan menjunjung tinggi PKB ini, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kami pimpinan Perusahaan PT Parkland World Indonesia Jepara dan Pimpinan Serikat Pekerja – Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN), Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Garmen Textil Kulit dan Sentra Industri, Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI), Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Textil dan Kulit (SPTSK) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PT Parkland World Indonesia Jepara telah sepakat dan setuju untuk mengadakan PKB sekurang-kurangnya sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka harus disadari, diyakini dan disetujui, bahwa:
1) Pengusaha mempunyai hak untuk mengelola kegiatan-kegiatan seluruh unit-unit usaha maupun pekerjaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pengusaha mempunyai hak untuk menerima, menempatkan dan mengangkat pekerja untuk suatu jabatan tertentu, serta memperlakukan pekerja secara wajar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
3) Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi pekerja yang berfungsi untuk mewakili anggotanya yang menjadi pekerja PT Parkland World Indonesia Jepara yang berdomisili di jalan Jepara-Kudus, Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
4) Setiap pekerja secara bebas, sukarela berhak untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja di PT Parkland World Indonesia Jepara.
5) Setiap keluh kesah pekerja baik secara perorangan maupun kelompok yang disampaikan serikat pekerja, pengusaha berkewajiban memperhatikan, menanggapi dan menyelesaikan dengan berunding secara bipartit secara baik dan benar berdasarkan keadilan.
6) Setiap pekerja mempunyai kesempatan untuk maju, meningkatkan kemampuan dan keterampilan adalah cita-cita setiap pekerja dan pengusaha berkewajiban untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya.
7) Pekerja berhak untuk dapat bekerja secara tenang, tentram secara lahir dan batin tanpa adanya kecemasan, keresahan, ketakutan dan tindakan diskriminasi oleh pengusaha karena keanggotaannya dalam serikat pekerja.
8) Pengusaha wajib memberikan upah yang layak dan kesejahteraan yang memadai, akan mendorong dan merangsang pekerja dapat meningkatkan etos kerja, semangat kerja, motivasi dan dedikasi serta produktivitas yang tinggi, untuk mencapai prestasi sesuai dengan kemampuan pekerja masing-masing, tanpa membedakan unsur suku, agama, keturunan dan golongan.
9) Pekerja berhak menerima upah dan kesejahteraan yang adil tanpa membedakan latar belakang dan bebas dari unsur diskriminasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak yaitu pengusaha dan serikat pekerja sepakat bahwa selama berlakunya PKB ini, tetap menjalankan bersama-sama yang menjadi ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati dan disetujui dan/atau mengurangi yang sudah disepakati dan/atau mengurangi yang sudah disepakati dan disetujui bersama.
BAB I: UMUM
PASAL 1: ISTILAH-ISTILAH
1) Perusahaan:
Adalah PT Parkland World Indonesia Jepara yang berkedudukan di Jalan Jepara-Kudus, Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
2) Pengusaha:
Adalah Presiden Direktur PT Parkland World Indonesia Jepara serta pejabat yang diberi kuasa hukum untuk bertindak dan atas nama perusahaan.
3) Serikat Pekerja/Serikat Buruh:
Adalah Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) yang telah terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara Nomor 053/OP-SP/Daft/2017; Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Garmen Tekstil Kulit dan Sentra Industri, Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI) yang telah terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara Nomor 070/OPSP/DAFT/2019; dan Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Tekstil dan Kulit (SPTSK) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang telah terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara Nomor 079/OPSP/DAFT/IV/2020.
4) Pekerja/Karyawan:
Adalah orang yang mengadakan hubungan kerja dan menandatangani perjanjian kerja dengan PT Parkland World Indonesia Jepara sebagai pekerja/karyawan.
5) Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh:
Adalah karyawan karyawati yang bekerja di PT Parkland World Indonesia Jepara yang menggabungkan diri dengan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan membayar iuran COS setiap bulannya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
6) Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh:
Adalah anggota organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dipilih dan ditunjuk oleh anggota untuk memimpin organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT Parkland World Indonesia Jepara.
7) Keluarga Pekerja/Karyawan:
Adalah orang tua, mertua, seorang istri/suami dan anak-anak dari pekerja berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku secara resmi dan telah didaftarkan pada bagian HRD perusahaan sebagai tanggungan karyawan yang bersangkutan.
8) Anak:
Adalah anak pekerja yang bersangkutan lahir dari perkawinan yang sah atau anak yang disahkan menurut hukum yang berlaku, belum berumur 18 tahun, belum berpenghasilan sendiri, dan belum menikah.
9) Suami:
Adalah seorang suami yang sah menurut hukum yang berlaku dan terdaftar pada bagian HRD perusahaan.
10) Istri:
Adalah seorang istri yang sah menurut hukum yang berlaku dan terdaftar pada bagian HRD perusahaan.
11) Ahli Waris:
Adalah pekerja atau pekerja lain yang ditunjuk oleh pekerja untuk menerima haknya, bilamana pekerja meninggal dunia apabila ada petunjuk atas ahli warisnya akan diatur menurut hukum yang berlaku.
12) Tertanggung:
Adalah orang yang masuk ke dalam anggota keluarganya yang tidak mempunyai penghasilan dan jaminan tunjangan kesehatan, menjadi beban tanggung jawab pekerja berdasarkan hubungan darah dari garis keturunan ke atas, menyamping dan ke bawah.
13) Hari Kerja:
Adalah hari-hari kerja pekerja, sesuai dengan jadwal hari kerja yang ditentukan oleh perusahaan.
14) Hari Kerja Shift:
Adalah hari kerja pekerja shift yang diatur secara bergilir pagi, siang, sore, dan malam dan jam istirahatnya tidak harus sama dengan jam istirahat pekerja biasa.
15) Istirahat Kerja:
Adalah waktu yang tidak dipergunakan untuk bekerja.
16) Jam Kerja:
Adalah waktu yang dipergunakan untuk bekerja atas dasar 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari apabila 6 (enam) hari kerja dan 8 (delapan) jam 1 (satu) hari, apabila 5 (lima) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam kerja selama 1 (satu) minggu.
17) Jam Kerja Shift:
Adalah waktu yang dipergunakan untuk bekerja menurut jadwal shift yang telah diatur secara bergilir.
18) Jam Kerja Lembur:
Adalah waktu kerja selama kerja diluar jam kerja pokok.
19) Hari Libur:
Adalah hari dimana pekerja menghentikan aktivitas kerja sesuai kalender yang ditetapkan pemerintah.
20) Komplek Perusahaan:
Adalah seluruh ruangan, halaman, sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat peristirahatan pekerja, serta merupakan milik perusahaan.
21) Lokasi Pabrik/Lingkungan Kerja:
Adalah seluruh ruangan, halaman, lapangan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat proses produksi atau yang berhubungan langsung dengan pekerjaan.
22) Lokasi/Lingkungan Perusahaan:
Adalah keseluruhan tempat yang berada di bawah penguasaan perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.
23) Pekerjaan:
Adalah tugas yang dijalankan oleh seorang pekerja/karyawan untuk kepentingan perusahaan dalam hubungan kerja dengan menerima upah/gaji.
24) Upah/Gaji:
Adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, yang termasuk tunjangan tetap.
25) Gaji Pokok:
Adalah upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha.
26) Tunjangan Tetap:
Adalah tunjangan yang diberikan secara tetap dan tidak terpengaruh oleh kehadiran (Absensi).
27) Tunjangan Masa Kerja:
Adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
28) Tunjangan Jabatan:
Adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai jabatan sesuai dengan SK pengangkatan.
29) Tunjangan Kondisi Kerja:
Adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang bekerja pada tempat yang membahayakan kesehatan seperti area panas, bising dan tempat yang berhubungan dengan bahan kimia.
30) Tunjangan Tidak Tetap:
Adalah tunjangan yang diberikan secara tidak tetap.
31) Insentif:
Adalah suatu bonus yang diberikan oleh perusahaan, kepada pekerja dimana ketentuan mengenai pemberian syarat, besar jumlahnya serta kemungkinan mengahpuskannya ditentukan oleh perusahaan.
32) Sanksi:
Adalah hukuman yang bersifat pembinaan, ditetapkan karena adanya pelanggaran materi PKB, tata tertib ataupun ketentuan pelaksanaan yang berlaku.
PASAL 2: PIHAK-PIHAK YANG BERSEPAKAT
Perjanjian kerja bersama ini dibuat antara:
Perusahaan, PT Parkland World Indonesia Jepara, yang beralamat di Jalan Jepara-Kudus, Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, dengan Akta Notaris Nomor 535 melalui Pariasman Efendi, SH di Kabupaten Jepara, Dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT Parkland World Indonesia Jepara:
1) Pimpinan Serikat-Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) PT Parkland World Indonesia Jepara, yang telah terdaftar Nomor 0205/BPC/SPN-J/I/2017, yang beralamat di Jalan Jepara-Kudus, Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
2) Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Garmen Tekstil Kulit dan Sentra Industri, Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI) PT Parkland World Indonesia Jepara, yang telah terdaftar sesuai ketentuan hukum pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Republik Indonesia Kabupaten Jepara dengan Nomor 070/OP-SP/DAFT/2019, yang beralamat di Jalan Jepara-Kudus, Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
3) Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Tekstil dan Kulit (SPTSK) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PT Parkland World Indonesia Jepara, yang telah terdaftar sesuai ketentuan hukum pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Republik Indonesia Kabupaten Jepara Nomor 079/OPSP/DAFT/IV/2020, yang beralamat di Jalan Jepara-Kudus, Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
PASAL 3: TUJUAN PERJANJIAN
PKB ini dibuat oleh pengusaha dan pekerja, untuk:
1) Mempertegas dan memperjelaskan hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
2) Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
3) Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja, hubungan kerja dan kondisi kerja yang sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia.
PASAL 4: RUANG LINGKUP PERJANJIAN
1) Pengusaha dan serikat pekerja, bersama-sama menyetujui, meyakini dan menjalankan dengan penuh tanggung jawab bahwa PKB ini berlaku dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.
2) Pengusaha dan serikat pekerja apabila mengadakan perubahan nama atau mengadakan penggabungan dengan organisasi lain, masa isi pasal-pasal PKB ini akan tetap berlaku bagi kedua belah pihak, sampai berakhirnya PKB ini.
3) Pengusaha dan serikat pekerja apabila mengadakan perubahan, pengurangan atau penambahan tanpa ada perjanjian terlebih dahulu antara kedua belah pihak, maka di luar hasil perjanjian akan mempunyai akibat batal demi hukum.
4) Pengusaha dan serikat pekerja tetap memiliki hak-hak lainnya sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
BAB II: PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS SERIKAT PEKERJA
PASAL 5: PENGAKUAN HAK-HAK PARA PIHAK
1) Serikat pekerja mengakui bahwa pengusaha mempunyai hak untuk mengatur jalannya perusahaan, seperti:
a) Menerima pekerja baru, membina pada masa percobaan.
b) Menempatkan pekerja sesuai kebutuhan dan mengangkat jabatan.
c) Memutasikan pekerja ke bagian lain sesuai kebutuhan.
d) Memberikan pendidikan dan latihan serta keterampilan.
e) Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil.
f) Membina, memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi PHK yang sesuai dengan aturan perusahaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pengusaha dan serikat pekerja telah menyetujui dan sepakat serta bertekad untuk bekerja sama menciptakan ketenangan kerja dan berusaha sesuai dengan prinsip hubungan industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan.
3) Pengusaha dan serikat pekerja akan menjungjung tinggi sikap saling percaya, menghargai dan menghormati serta tidak mencampuri urusan internal masing-masing pihak.
4) Pengusaha dan serikat pekerja akan selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai kata sepakat apabila terjadi adanya perselisihan yang ada dan tidak saling memaksakan kehendak.
5) Pengusaha mengakui bahwa pengurus serikat pekerja mempunyai hak untuk mengatur jalannya serikat pekerja, seperti:
a) Merekrut anggota baru.
b) Memberikan pelatihan, pendidikan dan penyuluhan AD/ART, Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
c) Memungut iuran serikat pekerja melalui slip gaji sesuai AD/ART atau berdasarkan keputusan yang telah disepakati dari masing-masing organisasi serikat pekerja.
d) Memberikan pembinaan, perlindungan, pembelaan dan bantuan hukum kepada anggota serikat pekerja yang mempunyai perselisihan hak dan kepentingan dari tingkat bipartit sampai kasasi Mahkamah Agung.
PASAL 6: KEANGGOTAN SERIKAT PEKERJA
Berdasarkan Keputusan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, antara lain:
a) Setiap karyawan PT Parkland World Indonesia Jepara.
b) Warga Negara Indonesia.
PASAL 7: JAMINAN PERLINDUNGAN BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA
1) Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang merugikan pekerja disebabkan oleh hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas organisasi serikat pekerja di perusahaan baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat pekerja di perusahaan.
2) Pengusaha berkewajiban membantu dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pengurus serikat pekerja untuk menjalankan tugas organisasi sehari-hari sebagai berikut:
a) Sebagai penyalur aspirasi para anggota dalam masalah-masalah yang menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai pekerja maupun sebagai warga Negara.
b) Memberi perlindungan serta mendapatkan hak-hak dan kepentingan anggota dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
c) Meningkatkan keterampilan dan kemampuan para anggota bagi kelangsungan perusahaan.
d) Meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab untuk terpeliharanya ketenagakerjaan dan ketenangan berusaha.
3) Pengurus serikat pekerja berkewajiban untuk bekerja, menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pekerja; terkecuali bagi pengurus serikat pekerja yang mendapatkan tugas piket sesuai dengan jadwal piket yang dibuat oleh organisasi serikat pekerja dan bagi pengurus serikat pekerja yang mendapatkan hak untuk dibebastugaskan dari pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Protokol Kebebasan Berserikat.
4) Pengusaha memberikan dispensasi kepada pengurus serikat pekerja yang ditunjuk serikat pekerja untuk menghadiri rapat atau musyawarah dengan perusahaan dalam rangka penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Dispensasi tersebut diberikan kepada pimpinan/akil serikat pekerja yang ditunjuk untuk menghadiri rapat dengan pimpinan perusahaan selama jam kerja biasa tanpa mengalami pengurangan upah atau tunjangan lainnya.
5) Pengusaha memberikan dispensasi waktu kepada wakil serikat pekerja berdasarkan surat tugas organisasi untuk menghadiri rapat/pertemuan dengan pimpinan serikat pekerja yang lebih tinggi yang berhubungan dengan kepentingan serikat pekerja dan pengusaha.
6) Pengusaha memberikan dispensasi waktu kepada setiap anggota serikat pekerja atau pengurus serikat pekerja yang diangkat menjadi pengurus serikat pekerja di tingkat yang lebih tinggi seperti Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD)/Koordinator Wilayah (KORWIL), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk menghadiri rapat, musyawarah, seminar, konferensi, pendidikan dan kursus lainnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan mendapat upah penuh.
7) Pengusaha memberikan dispensasi penuh kepada pengurus serikat pekerja yang untuk melaksanakan tugas organisasi sehari-hari dalam jam kerja, dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagaimana biasa, dengan mendapatkan upah penuh.
8) Pengusaha memberikan dispensasi penuh kepada pengurus yang menjalankan tugas piket secara bergiliran sesuai dengan jadwal.
9) Pengurus dan/atau anggota serikat pekerja yang mengajukan dispensasi, wajib melampirkan data/dokumen minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan, kecuali keadaan yang bersifat mendesak, mendadak dan dapat dipertanggung jawabkan.
PASAL 8: FASILITAS KANTOR SERIKAT PEKERJA
Pengusaha berkewajiban memberikan fasilitas dan sarana lainnya yang memadai kepada organisasi serikat pekerja antara lain:
1) Ruangan yang layak untuk kantor sekretariat serikat pekerja sebagai tempat kegiatan serikat pekerja sehari-hari.
2) Pengusaha wajib memberikan peralatan dan perlengkapan kantor untuk serikat pekerja, antara lain:
a) Meja dan kursi kantor bagi pengurus sesuai tugas dan jabatannya.
b) Meja dan kursi untuk pertemuan pengurus.
c) Sofa untuk tamu organisasi.
d) Lemari filling cabinet dan lemari biasa.
e) Papan tulis dan papan pengumuman.
f) Lampu penerangan.
g) Kipas angin atau Air Conditioner/AC.
h) Fasilitas komunikasi.
i) Komputer.
j) Toilet/Urinoir.
PASAL 9: IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA
1) Pengusaha membantu melakukan pemotongan iuran serikat pekerja berdasarkan surat kuasa anggota serikat pekerja pada penerimaan upah setiap tanggal 5 (lima) setiap bulan.
2) Besarnya pemotongan iuran serikat pekerja sesuai AD/ART serikat pekerja atau berdasarkan kesepakatan antara anggota dengan pengurus serikat pekerja PT Parkland World Indonesia Jepara.
3) Laporan keuangan serikat pekerja dimuat pada papan pengumuman atau media lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing organisasi serikat pekerja.
4) Serikat pekerja menjamin tersedianya dokumentasi kesepakatan anggota serikat pekerja yang menyetujui pemotongan upah untuk iuran serikat pekerja dan memperbarui dokumentasi kesepakatan tersebut jika terdapat perubahan nilai dari iuran serikat pekerja.
PASAL 10: PROTOKOL KEBEBASAN BERSERIKAT
Pengusaha dan serikat pekerja berkomitmen untuk menegakkan hak atas kebebasan berserikat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal Protokol Kebebasan Berserikat yang telah ditandatangani bersama; sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
BAB III: HUBUNGAN KERJA
PASAL 11: PENERIMAAN CALON PEKERJA BARU
1) Persyaratan calon pekerja baru sebagai berikut:
Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan dilampiri:
a) Photocopy ijazah/STTB yang dilegalisir atau menunjukkan ijazah/STTB asli.
b) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
c) Surat keterangan kesehatan terbaru dari dokter.
d) Daftar riwayat hidup.
e) Pas foto terbaru ukuran: 2x3 = 2 lembar dan 3x4 = 2 lembar.
f) Fotocopy Kartu Keluarga.
g) Fotocopy keterangan lain bila dianggap perlu.
h) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
i) Berkas lamaran dimasukkan ke dalam stopmap.
j) Penerimaan pekerja baru tidak dipungut biaya apapun oleh perusahaan.
k) Menandatangani formulir perjanjian kerja.
l) Bagi pekerja baru akan ditempatkan yang memerlukan keahlian tertentu akan diseleksi dan penilaian ditentukan oleh bagian yang membutuhkan.
2) Yang mempunyai masalah salah satu di bawah ini, tidak dapat diterima antara lain:
a) Menjadi buronan aparat keamanan.
b) Sedang dalam masa menjalani hukuman.
c) Cacat secara mental.
d) Menderita penyakit menular dan penyakit dalam berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter
e) Pada waktu mengisi surat perjanjian kerja atau wawancara memberikan keterangan palsu.
f) Dinyatakan tidak sehat oleh dokter perusahaan.
g) Pernah bekerja di PT Parkland World Indonesia Jepara yang dikeluarkan karena telah melakukan kesalahan berat.
h) Mengundurkan diri dan/atau tidak lulus masa percobaan dengan batas waktu paling lama kurang 6 bulan.
i) Penerimaan karyawan yang terbukti melalui proses Recruitment Fee.
3) Pekerja yang sudah diterima bekerja ternyata diketahui telah melanggar ketentuan salah satu peraturan di ayat (2) tersebut di atas dapat di PHK dengan tanpa pesangon dang anti rugi atau pembayaran dalam bentuk apapun, pekerja tersebut tidak dapat menggugat.
PASAL 12: MASA PERCOBAAN
1) Setiap pekerja baru yang statusnya PKWTT wajib menjalankan masa percobaan sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pekerja diterima sebagai pekerja baru.
2) Apabila pekerja baru telah menjalankan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dapat dinyatakan lulus masa percobaan dan diangkat menjadi pekerja tetap.
3) Pekerja baru yang dinyatakan tidak lulus masa percobaan akan diberikan penjelasan dengan Surat Keterangan Tidak Lulus.
4) Serikat pekerja diikutsertakan memberikan pembinaan bagi pekerja baru untuk menjelaskan tentang hubungan industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan pemahaman tentang organisasi serikat pekerja.
5) Pengusaha wajib memberikan surat keputusan pengangkatan karyawan tetap kepada setiap pekerja yang dinyatakan lulus 3 (tiga) bulan masa percobaan menjadi pekerja tetap, jabatan dicantumkan dalam SK Pengangkatan.
6) Pengusaha wajib menerbitkan dan memberikan surat keputusan pengangkatan jabatan kepada setiap pekerja yang mempunyai jabatan sebagai berikut:
JENJANG JABATAN: |
OPERATOR |
STAFF |
PENGAWAS |
SUPERVISOR |
CHIEF |
ASS MANAGER |
MANAGER |
SR MANAGER |
7) Pengusaha wajib memberikan Surat Pengangkatan dan Tunjangan Jabatan kepada setiap pekerja yang dinilai mampu memangku jabatan di atas operator sesuai ayat (2) di atas.
8) Apabila ada kenaikan jabatan, maka komponen upah (Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Kerajinan) naik sesuai dengan standar upah jabatan untuk jabatan baru.
9) Apabila ada penurunan jabatan, maka gaji pokok tidak berubah, akan tetapi tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya disesuaikan berdasarkan standar upah pada jabatan tersebut.
10) Setiap pimpinan kerja wajib memberikan surat tembusan ke perusahaan atau HRD apabila sedang mempromosikan jabatan untuk anak buahnya. Pelanggaran atas pasal 12 dikenakan sanksi yang diatur dalam pasal pelanggaran dan sanksi.
PASAL 13: KESEMPATAN BERKARIR
1) Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Tenaga Kerja Indonesia, untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi kerjanya sehingga dapat menduduki jabatan tertinggi di perusahaan tanpa melihat suku, agama, warna kulit dan golongan.
2) Pengusaha wajib memberikan kenaikan upah kepada pekerja yang berprestasi selain kenaikan upah minimum dan pengaturannya diatur oleh manajemen.
3) Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja tetap yang telah menyelesaikan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan cara mengumumkan lalu menyeleksi untuk diberikan job sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
PASAL 14: PENYESUAIAN UPAH
1) Upah pekerja terendah adalah sekurang-kurangnya berdasarkan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Sektoral (UMSK) yang disahkan oleh pemerintah daerah setempat.
2) Penyesuaian upah akan dilakukan apabila perusahaan menganggap perlu berdasarkan keadaan dan prestasi karyawan masing-masing.
3) Penyesuaian upah diberikan kepada pekerja baru yang mempunyai keterampilan/skill dan/atau pekerja baru yang mempunyai pengalaman kerja/profesional.
PASAL 15: MUTASI, PROMOSI, DEMOSI DAN PROSEDURNYA
1) Pengusaha dapat memindahkan/memutasikan pekerja dari satu bagian ke bagian lainnya atas dasar kepentingan dan keperluan produksi dengan tidak mengurangi atau menurunkan upah.
2) Pengusaha dapat mempromosikan pekerja yang dinilai mampu dan layak untuk memangku jabatan yang lebih tinggi dari jabatan sebelumnya berdasarkan penilaian dari pimpinannya.
3) Pengusaha dapat menurunkan/demosi jabatan pekerja apabila dinilai tidak mampu dalam melaksanakan tugas tanggung jawab atas jabatan yang diberikan.
4) Proses pemindahan atau mutasi, promosi pekerja dilakukan atas dasar:
a) Untuk kelancaran dan kepentingan produksi.
b) Perubahan tempat kerja.
c) Perubahan tugas pekerjaan.
d) Tugas pekerjaan tidak cocok atau tidak sesuai dengan skill atau keahlian dan keterampilan.
5) Perubahan jabatan tidak termasuk dalam pengertian mutasi atau pemindahan pekerja dari jabatan lama beralih ke jabatan baru.
6) Pengusaha dilarang memutasikan dan mendemosikan pekerja apabila:
a) Merugikan keselamatan dan kesehatan pekerja.
b) Adanya unsur SARA atau diskriminasi.
c) Bertujuan asusila atau pelecehan.
d) Adanya unsur suka atau tidak suka.
7) Tata cara mutasi, promosi dan demosi sebagai berikut:
a) Pengusaha memanggil pekerja dan menjelaskan alasannya.
b) Pengusaha menjelaskan alasan, maksud dan tujuannya.
c) Pengusaha memberikan Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan kepada pekerja yang telah menempati jabatan baru berdasarkan promosi yang diajukan.
d) Mutasi berlaku sejak disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan departemen masing-masing.
8) Proses mutasi, promosi dan demosi yang tidak sesuai dengan prosedur di atas dapat dibatalkan oleh HRD.
PASAL 16: TENAGA KERJA ASING
1) Pengusaha wajib memberikan penjelasan, penyuluhan dan penataran bagi Tenaga Kerja Asing yang akan ditempatkan di perusahaan.
2) Tenaga Kerja Asing wajib mempelajari, memahami dan mengikuti, sosial budaya dan sistem hubungan industrial Pancasila di Indonesia, agar antara Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Indonesia dapat bekerja sama dengan baik, harmonis dan komunikatif.
3) Tenaga Kerja Asing wajib patuh dan tunduk kepada PKB dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (perlu diterbitkannya PKB berbahasa asing/Korea).
4) Tenaga Kerja Asing wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara atasan dan bawahan.
BAB IV: WAKTU KERJA, CEKROLL DAN PERGANTIAN SHIFT
PASAL 17: WAKTU KERJA
1) Waktu kerja 1 (satu) hari selama 7 (tujuh) jam atau 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja atau waktu kerja 1 (satu) hari 8 (delapan) jam atau 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja, untuk pekerja non shift maupun shift.
2) Jadwal waktu kerja dan pengaturannya ditentukan oleh pengusaha dengan persetujuan serikat pekerja.
3) Melaksanakan kerja melebihi dari ketentuan tersebut diperhitungkan dengan jam kerja lembur.
4) Dasar penetapan waktu/jam kerja pekerja sebagai berikut:
I. SISTEM 5 HARI KERJA:
SHIFT SIANG/NON SHIFT:
Jam Kerja:
Senin – Kamis: 07.00 – 16.00 WIB
(selebihnya dihitung lembur)
Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
(berdasarkan jadwal tiap gedung)
Jumat: 07.00 – 16.30 WIB
(selebihnya dihitung lembur)
Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB
(berdasarkan jadwal tiap gedung)
Sabtu & Minggu: LIBUR MINGGUAN
SHIFT MALAM
Senin – Jumat: 21.00 – 06.00 WIB
(selebihnya dihitung lembur)
Istirahat: 00.00 – 01.00 WIB
Sabtu & Minggu: LIBUR MINGGUAN
II. SISTEM 6 HARI KERJA
SHIFT SIANG/NON SHIFT:
Jam Kerja:
Senin – Kamis: 07.00 – 15.00 WIB
(selebihnya dihitung lembur)
Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
Jumat: 07.00 – 15.30 WIB
(selebihnya dihitung lembur)
Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB
(berdasarkan jadwal tiap gedung)
Sabtu: 07.00 – 12.00 WIB
(selebihnya dihitung lembur)
Minggu: LIBUR MINGGUAN
SHIFT MALAM
Senin – Jumat: 22.00 – 06.00 WIB
(selebihnya dihitung lembur)
Sabtu: 19.00 – 24.00 WIB
(selebihnya dihitung lembur)
Minggu: LIBUR MINGGUAN
5) Pekerja yang mengikuti rapat dengan pimpinan bagian masing-masing di luar jam kerja pokok, pengusaha wajib memperhitungkan dengan jam kerja lembur.
6) Pekerja Satuan Pengamanan (SATPAM), selama jam istirahat tidak diperkenankan meninggalkan Pos Jaga, jam istirahat diperhitungkan kerja lembur 1 jam x TUL.
7) Khusus bagi pekerja yang melaksanakan tugas/dinas luar atas perintah pengusaha yang melebihi jam kerja pokok diperhitungkan dengan kerja lembur.
8) Apabila terjadi Emergency seperti pemadaman aliran arus listrik yang mendadak dan tiba-tiba pada saat jam kerja (produksi) maka komponen upahnya tidak mempengaruhi upah kerja.
9) Perputaran shift dilakukan dalam 1 (satu) minggu sekali.
PASAL 18: ISTIRAHAT KERJA
1) Istirahat mingguan diberikan 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja untuk sistem 6 (enam) hari kerja; dan diberikan 2 (dua) hari libur mingguan untuk sistem 5 (lima) hari kerja.
2) Istirahat kerja minimal 1 jam (60 menit) untuk non shift, shift satu dan long shift, apabila terjadi keterlambatan waktu istirahat disebabkan pertemuan produksi/pembinaan maka wajib dikompensasikan pada waktu masuk dan apabila keterlambatan melebihi 15 menit wajib diperhitungkan dengan jam kerja lembur.
3) Pada waktu jam istirahat dan jam pulang seluruh pekerja tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan seperti mengadakan atau mengikuti pertemuan/meeting/briefing, bersih-bersih/piket, dan pekerjaan lainnya.
PASAL 19: CEKROLL
1) Pekerja yang masuk kerja atau pulang kerja wajib mencatatkan diri checkroll/absensi pada alat pencatat waktu.
2) Pekerja yang tidak mencatatkan diri/checkroll pada waktu masuk atau pulang kerja karena lupa atau kartu pengenal karyawan rusak/hilang, wajib mengisi formulir tidak checkroll dan setelah diketahui atasan langsung dianggap masuk kerja.
3) Terlambat checkroll disebabkan karena “force majure” dianggap masuk kerja setelah melaporkan kepada atasan langsung, selanjutnya atasan langsung melaporkan kepada staf administrasi.
4) Lupa checkroll, datang terlambat, pulang cepet dijelaskan kepada atasan langsung untuk diteruskan kepada staf administrasi guna meminta formulir dan diteruskan kepada bagian HRD, untuk dihitung jumlah jam kerjanya. Dalam keadaan tertentu misalkan dinas luar atau mesin checkroll rusak tidak dianggap lupa checkroll setelah disetujui oleh atasan.
5) Setiap hari petugas Administrasi harus melaporkan data kehadiran karyawan dan memeriksa data checkroll karyawan.
PASAL 20: PERGANTIAN KERJA SHIFT
1) Dalam melaksanakan pergantian kerja shif, pekerja yang akan meninggalkan pekerjaannya harus mengadakan serah terima kepada pekerja shift berikutnya/penggantinya.
2) Pergantian kerja shift dilakukan setelah pekerja shift berikutnya berada di lokasi. Serah terima pergantian kerja shift, harus dapat dipertanggung jawabkan.
3) Di dalam perputaran kerja shift dilakukan dalam 1 (satu) minggu sekali.
BAB V: TATA TERTIB KERJA
Dalam usaha menciptakan keteraturan, ketertiban, ketentraman dan ketenangan kerja di lingkungan perusahaan, maka diatur ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terkait dengan proses produksi, maka diatur kewajiban dasar pekerja dan kewajiban dasar pengusaha, jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi serta peraturan kerja.
PASAL 21: KEWAJIBAN DASAR PEKERJA
1) Pekerja wajib menjalankan tugas yang diberikan oleh pengusaha, sepanjang tidak bertentangan dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.
2) Pekerja wajib sudah berada di tempat kerja setelah bel berbunyi tanda jam kerja dimulai dan atau meninggalkan tempat kerja setelah bel berbunyi tanda waktu istirahat kerja atau pulang.
3) Pekerja wajib mentaati ketentuan yang berlaku di perusahaan dengan baik selama melakukan pekerjaannya masing-masing untuk melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha-usaha perusahaan.
4) Pekerja wajib bekerja secara efektif dan efisien sehingga perusahaan dapat berkembang maju.
5) Pekerja wajib menjaga dokumen penting, barang inventaris, surat-surat berharga milik perusahaan dengan penuh tanggung jawab.
6) Pekerja wajib mengenakan Kartu Pengenal Karyawan (KPK) yang masih berlaku, selama berada di lokasi perusahaan termasuk Tenaga Kerja Asing.
7) Pekerja wajib mencatatkan waktu masuk kerja dan waktu pulang atau selesai melakukan kerja pokok atau waktu kerja lembur dengan cara cekroll.
8) Pekerja wajib menjunjung tinggi nama baik pengusaha, keluarganya, nama baik sesame pekerja dan menjaga persatuan dan kesatuan di perusahaan.
9) Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan semua aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
10) Pekerja wajib menjaga kebersihan, kerapihan, kesehatan dan keasrian lingkungan perusahaan.
11) Pekerja wajib melaporkan kepada pimpinan, satuan pengaman, apabila melihat, mendengar dan mengetahui ada pihak-pihak lain tertentu yang akan berbuat merugikan pengusaha baik secara materiil maupun immaterial.
12) Pekerja wajib memeriksa barang-barang bawaannya, apabila membawa barang-barang baik ke dalam lokasi maupun ke luar lokasi perusahaan.
13) Pekerja wajib ikut membela, mempertahankan perusahaan, apabila adanya rongrongan, gangguan, pencurian dan pengrusakan serta bencana alam yang merugikan perusahaan.
14) Pekerja wajib memberitahukan kepada pimpinannya atau pengusaha apabila datang masuk kerja terlambat atau pulang cepat, dengan memberitahukan alasannya secara benar dan tanggung jawab.
15) Pekerja yang berhenti bekerja dan atau dimutasikan ke bagian lain wajib membuat laporan dan serah terima pekerjaan serta barang-barang milik perusahaan.
16) Pekerja yang tidak bisa/masuk kerja karena keperluan pribadi/izin biasa/izin resmi wajib memberitahukan kepada pimpinannya.
17) Pekerja tidak masuk kerja karena sakit wajib menunjukkan surat keterangan dokter yang memeriksanya.
18) Pekerja yang akan melaksanakan tugas luar karena tugas dari pengusaha atau karena melaksanakan tugas organisasi serikat pekerja wajib memberitahukan, baik keberangkatan maupun sekembalinya.
19) Pekerja yang tidak masuk kerja karena mengambil istirahat haid harus menunjukkan surat dokter dari klinik/poliklinik perusahaan.
20) Pekerja dimutasi karena kenaikan pangkat/jabatan, penurunan pangkat atau dipindah tugaskan harus menyelesaikan prosedur serah terima tugas dalam waktu yang ditentukan setelah menerima surat perintah dari pihak yang mengadakan mutasi untuk menempati jabatan yang baru.
21) Sebelum hubungan kerja putus, pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya harus diselesaikan menurut prosedur serah terima tugas.
22) Pekerja yang mengurus keuangan, surat-surat berharga, bukti pembukuan, data hasil produksi, sarana kekayaan, peralatan, stempel korespondensi, gambar design, data teknik, arsip dokumen, data manajemen penting dan lain-lain harus menyelesaikan menurut prosedur serah terima tugas.
23) Pekerja wanita hamil, dipekerjakan waktu kerja non shif dan dapat bekerja lembur sesuai ketentuan.
24) Prinsip-prinsip K3:
a) Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b) Setiap pekerja lainnya yang berada di tempat kerja perlu dijamin pula kesehatannya.
c) Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
d) Bahwa berhubungan dengan itu perlu diadakan segala upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja.
PASAL 22: KEWAJIBAN DASAR PENGUSAHA
1) Pengusaha wajib melaksanakan isi PKB yang telah disahkan.
2) Pengusaha wajib melaksanakan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
3) Pengusaha wajib merundingkan dengan serikat pekerja apabila akan memberlakukan peraturan baru yang tidak diatur dalam undang-undang maupun PKB.
4) Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Tenaga Kerja Indonesia untuk alih manajemen.
5) Pengusaha wajib mengikutsertakan serikat pekerja untuk mendampingi anggotanya dalam proses penanganan masalah ketenagakerjaan.
PASAL 23: JENIS PELANGGARAN, PEMBINAAN DAN SANKSI
Jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi yang dilakukan oleh pekerja dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku pekerja. Masa berlaku dari masing-masing jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi adalah selama-lamanya 6 (enam) bulan dan apabila masa berlakunya habis sanksi dimulai dari awal kembali.
Adapun jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi diatur sebagai berikut:
1) Peringatan Lisan
Pekerja diberikan pembinaan dan sanksi peringatan lisan antara lain:
a) Tidak memathui peraturan di perusahaan dalam bentuk anjuran atau larangan dan tidak merugikan siapapun.
b) Tidak memakai Kartu Pengenal Karyawan (KPK), selama di lingkungan perusahaan.
c) Terlambat masuk kerja tanpa alasan yang tepat.
d) Tidak memenuhi prosedur tata cara permohonan cuti/izin sebagaimana mestinya maupun Mangkir selama 1 (satu) hari.
e) Berpakaian dan berpenampilan tidak rapi dan tidak sopan.
f) Bekerja secara malas-malasan dan santai atau menunda-nunda pekerjaan.
g) Berambut panjang bagi karyawan laki-laki hingga menutupi sebagian telinga dan kerah baju, sehingga terlihat tidak rapi atau mengganggu pekerjaan.
h) Menggunakan sandal atau sepatu yang disandalkan atau sepatu dengan punggung kaki terbuka atau sepatu hak tinggi (heels) di lokasi/jam kerja.
i) Membawa tas/bungkusan besar ke dalam lingkungan tempat kerja/lokasi pabrik yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
j) Melakukan tindakan indisipliner atau melalaikan tugas dan kewajiban lainnya yang bersifat ringan, sehingga perlu diberikan sanksi peringatan lisan.
2) Pembinaan dan Surat Peringatan ke-1 (SP I)
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran di bawah ini, akan diberikan pembinaan dan Surat Peringatan ke-1 atau SP I (satu) antara lain:
a) Pekerja yang diberikan peringatan lisan kurang dari 6 (enam) bulan dan mengulangi kembali perbuatan tersebut atau melakukan kesalahan lainnya yang setara/sepatutnya mendapat teguran lisan.
b) Corat-coret di sembarang tempat, meludah sembarangan di depan orang banyak atau pimpinan, membuang sampah di sembarang tempat atau tidak di kotak sampah.
c) Bekerja tidak bertanggung jawab, mengganggu ketenangan kerja/ngobrol/membuat gaduh dan/atau menelantarkan pekerjaan.
d) Mengerjakan tugas tidak sesuai dengan instruksi/SOP sehingga mengakibatkan kesalahan dalam pekerjaannya (proses kerja).
e) Tidak mematikan listrik dan mesin produksi atau merapikan barang-barang pekerjaan setelah selesai jam kerja.
f) Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan kotor, setelah selesai kerja dan langsung meninggalkan tempat kerja.
g) Mangkir/alpa, terlambat datang, pulang cepat, lupa absen sebanyak 2 (dua) hari tidak berturut-turut selama 1 (satu) bulan kalender, dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
h) Menolak untuk diperiksa oleh SATPAM saat meninggalkan kerja baik waktu istirahat atau pulang kerja.
i) Pimpinan tidak memberikan bimbingan kepada pekerja di bawahnya sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
j) Terbukti mencari-cari alasan untuk meminta izin meninggalkan kerja, pada waktu kerja belum selesai.
k) Mengajak masuk saudara, teman ke lokasi pabrik tanpa seizin petugas atau pengusaha.
l) Tanpa seizin petugas yang berwenang, pekerja masuk ke lokasi/kamar mess pekerja yang berlainan jenis kelaminnya.
m) Terbukti mempergunakan barang bawaannya yang tidak sesuai dengan tugas dan jenis pekerjaannya.
n) Pekerja menggunakan sarana komunikasi milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.
o) Anggota SATPAM memakai seragam dan perlengkapan tidak sesuai dengan jam kerja/shift nya.
p) Dengan alasan dan pertimbangan yang dipandang layak, maka berdasarkan macam pelanggarannya/kesalahannya ataupun kecerobohannya/kelalaiannya, dipandang cukup dibersihkan penetapan sanksi Surat Peringatan ke-1 (SP I).
3) Pembinaan dan Surat Peringatan ke-2 (SP II)
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran di bawah ini, akan diberikan pembinaan dan Surat Peringatan ke-2 atau SP II (dua) antara lain:
a) Pekerja yang sudah diberikan sanksi SP I yang masa berlakunya belum habis, dan mengulangi pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP I.
b) Mangkir selama 2 (dua) hari berturut-turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kalender, tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
c) Tidak melaporkan adanya bahaya kepada pimpinan/pengusaha yang dapat merugikan pengusaha.
d) Petugas SATPAM tidak sungguh-sungguh dalam melakukan tugas pemeriksaan di Pos jaga/pintu keluar pabrik.
e) Petugas SATPAM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, memberikan izin tamu atau kendaraan tamu memasuki kawasan/lokasi pabrik.
f) Terbukti seorang pimpinan yang mengetahui bawahannya hamil namun tidak melaporkannya.
g) Terbukti seorang pimpinan yang mengetahui bawahannya menggunakan/menjalankan mesin yang bukan menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan kecelakaan.
h) Berpindah pekerjaan/tugas tidak seizin kepada pimpinannya.
i) Pekerja terbukti tidak mengindahkan prinsip-prinsip, petunjuk-petunjuk, standar-standar dan peraturan-peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti kebijakan, prosedur, SOP, instruksi keselamatan, rambu-rambu K3, pemberitahuan/pengumuman dan dokumentasi K3 lainnya.
j) Mengerjakan tugas tidak sesuai dengan instruksi/SOP sehingga mengakibatkan kesalahan dalam pekerjaannya (proses kerja), kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, pemborosan bahan dan mengakibatkan kerugian perusahaan.
k) Bagi karyawati/Ibu hamil dengan sengaja tidak melaporkan kehamilannya pada HRD/SEA/KLINIK dan atau pimpinan yang membiarkan bawahannya yang hamil tidak melaporkan kehamilannya.
l) Terbukti Petugas SATPAM meninggalkan pos/tempat jaga tanpa izin pimpinan atau tanpa memberitahukan teman sekerjanya.
m) Makan/jajan sambil bekerja yang mengganggu pekerjaan (proses kerja).
n) Memalsukan dan/atau mencoret atau merubah surat keterangan sehat dari Dokter, dan berakibat dinyatakan tidak sahnya keterangan ketidakhadirannya pada tanggal tersebut.
o) Dengan alasan dan pertimbangan yang dipandang layak, maka berdasarkan macam pelanggaran/kesalahan ataupun kecerobohan/kelalaiannya dipandang perlu untuk menetapkan sanksi sampai dengan Surat Peringatan ke-2 (SP II).
4) Pembinaan dan Surat Peringatan ke-3 (SP III)
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran di bawah ini, akan diberikan pembinaan dan Surat Peringatan ke-3 atau SP III (tiga) antara lain:
a) Pekerja yang sudah diberikan sanksi SP 1 (satu), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP II (dua).
b) Pekerja sudah diberikan sanksi SP II (dua), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP II (dua) atau SP I (satu).
c) Terbukti seorang pimpinan tanpa mengindahkan norma ketenagakerjaan yang berlaku, menolak permintaan bawahan untuk menggunakan hak-hak dan kepentingannya sesuai aturan yang berlaku.
d) Terbukti pekerja meminjam uang melalui rentenir.
e) Petugas SATPAM yang sedang jaga tidak mengetahui di daerah pengawasannya terjadi pencurian/ada tindak kejahatan terhadap barang milik perusahaan.
f) Tidak mematikan mesin, listrik dan mengakibatkan terjadinya kebakaran di tempat kerja.
g) Membuat keributan dan bertengkar mulut di tempat kerja dan tidak mau menuruti setelah dinasehati oleh pimpinan/pengusaha.
h) Terbukti menyuruh, membiarkan, mengizinkan kepada pekerja lain untuk memakai peralatan mesin atau inventaris perusahaan tanpa seizin pimpinan untuk kepentingan pribadi.
i) Tidak menjunjung tinggi terhadap kepercayaan dan nama baik perusahaan.
j) Terbukti merokok di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan, kecuali tempat khusus yang disediakan untuk merokok.
k) Terbukti dengan sengaja tidur pada saat jam kerja, kecuali terdapat penyebab yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
l) Terbukti menerima perjamuan dan pemberian hadiah dari konsumen untuk mempengaruhi suatu keputusan yang merugikan perusahaan.
m) Terbukti berjualan dan/atau membeli dalam bentuk apapun di lokasi kerja/lokasi perusahaan pada jam kerja atau bukan jam kerja.
n) Pekerja terbukti melakukan tindakan pencemaran lingkungan dengan membuang bahan kimia atau limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ke tanah, selokan, gorong-gorong dan toilet, membakar sampah/limbah di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan.
o) Terbukti dengan sengaja mencemarkan nama baik pimpinannya sehingga mempengaruhi kewibawaan.
p) Mangkir 3 (tiga) hari berturut-turut atau 4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan kalender.
q) Terbukti anggota SATPAM meninggalkan pos/tempat jaga sebelum waktunya.
r) Menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu pekerjaannya.
s) Petugas SATPAM terbukti membiarkan orang lain (bukan petugas/karyawan) keluar masuk lingkungan pabrik tanpa seizin pimpinan atau lengah dalam melaksanakan tugas di pos jaga.
t) Pimpinan yang mempekerjakan karyawati ibu hamil yang sudah mendapatkan Surat Keterangan Cuti Hamil dan Melahirkan.
u) Bagi karyawati ibu hamil yang sudah diberikan Surat Keterangan Cuti Melahirkan, tetapi tidak mau melaporkan ke HRD atau tidak mau menggunakan/melaksanakan cuti sesuai ketentuan.
v) Terbukti seorang pimpinan menyuruh bawahannya bekerja di luar jam kerja (sebelum jam kerja, saat jam kerja istirahat dan setelah jam kerja lemburnya selesai).
w) Terbukti seorang pimpinan mempekerjakan wanita hamil dengan usia kandungan diatas 32 minggu.
x) Dengan alasan dan pertimbangan yang dipandang layak, maka berdasarkan macam pelanggaran/kesalahan ataupun kecerobohan/kelalaiannya dipandang perlu untuk menetapkan sanksi sampai dengan Surat Peringatan ke-3 (SP III).
Pekerja setelah diberikan sanksi SP III (tiga) oleh pengusaha, agar memberikan tembusan kepada serikat pekerja untuk memberikan pembinaan kepada pekerja yang bersangkutan.
5) Pembinaan dan Surat Peringatan Terakhir (SP TERAKHIR)
Terhadap pekerja yang telah mendapatkan SP III dan melakukan kesalahan sebelum habis masa berlakunya SP III, maka pengusaha berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja tersebut.
Akan tetapi dalam hal pengusaha masih memberikan kesempatan terakhir terhadap pekerja yang dimaksud, maka pengusaha dapat memberikan Surat Peringatan Terakhir, apabila:
a) Pekerja sudah diberikan sanksi SP I (satu), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP III (tiga).
b) Pekerja sudah diberikan sanksi SP II (dua), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP II (dua) atau SP III (tiga).
c) Pekerja sudah diberikan sanksi SP III (tiga), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP III (tiga) atau SP II (dua) atau SP I (satu).
d) Dengan sengaja pekerja lalai dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehingga berakibat fatal.
e) Terbukti merokok di lokasi perusahaan yang beresiko tinggi, meliputi gudang bahan kimia, ruang pencampuran/mixing bahan kimia, gudang material, gudang jadi, TPS limbah berbahaya dan beracun (B3), tempat kerja yang menggunakan bahan kimia dan material mudah terbakar.
f) Mangkir selama 6 (enam) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kalender.
g) Seorang pekerja terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap rekan kerja dan/atau pimpinannya; atau seseorang pimpinan terbukti melakukan tidak kekerasan terhadap rekan kerja, pimpinan dan/atau bawahannya sekalipun pihak korban tindak kekerasan sudah menerima permintaan maaf dari yang bersangkutan.
h) Dengan alasan dan pertimbangan yang dipandang layak, maka berdasarkankan macam pelanggaran/kesalahan ataupun kecerobohan/kelalaiannya dipandang perlu untuk menetapkan sanksi sampai dengan Surat Peringatan Terakhir (SP Terakhir).
6) Skorsing
Karyawan atau karyawati dapat diberikan sanksi skorsing sehubungan sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh perusahaan terhadap pelanggaran/kesalahan atau kecerobohan/kelalaian yang diancam sanksi dan/atau maksud sampai dengan PHK. Demikian pula terhadap karyawan atau karyawati yang untuk maksud PHK tersebut sedang dalam proses Bipartit maupun Tripartit.
Skorsing ditetapkan dengan Surat Keputusan, diberlakukan untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan dengan tetap mendapatkan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan atau karyawati.
7) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Pesangon
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Memberikan Pesangon, apabila pekerja melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a) Terbukti seorang pekerja melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap siapapun di dalam area perusahaan.
b) Terbukti seorang pekerja melakukan kembali tindakan kekerasan di dalam area perusahaan meskipun masa berlaku Surat Peringatan sebelumnya sudah habis.
c) Terbukti melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan atau milik karyawan.
d) Terbukti memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan dari karyawan/pekerja.
e) Terbukti mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan perusahaan.
f) Terbukti melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan pekerja.
g) Terbukti menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan perusahaan.
h) Terbukti membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
i) Terbukti dengan sengaja merusak/membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
j) Terbukti dengan sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
k) Terbukti membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
l) Terbukti melakukan pemotongan dan pengambilan gaji tanpa kuasa dan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.
m) Terbukti mencari keuntungan pribadi dengan membungakan uang (rentenir).
n) Terbukti membawa barang milik perusahaan tanpa ijin dari perusahaan atau pimpinan.
o) Terbukti tidak bekerja dengan baik akibat minum minuman keras atau obat-obatan terlarang yang dilakukan di luar perusahaan.
p) Terbukti melakukan dan/atau terlibat Recruitment Fee di lingkungan perusahaan.
q) Terbukti pekerja telah menerima Surat Peringatan III yang masih berlaku karena alasan mangkir atau faktor kesengajaan akan tetapi mengulang kesalahan yang sama sebelum berakhirnya masa peringatan tersebut maka akan berhak atas uang pesangon.
r) Pada saat perjanjian diadakan, memberikan keterangan atau data palsu atau yang dipalsukan untuk membuat pengusaha/petugas percaya.
Kesalahan/pelanggaran berat sebagaimana di atas harus didukung dengan bukti sebagai berikut:
1) Pekerja tertangkap tangan.
2) Ada pengaduan dari pekerja yang bersangkutan atau rekan kerjanya.
3) Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
4) Ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Mendapatkan Pesangon
Pelanggaran yang dilakukan pekerja yang menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan pesangon antara lain sebagai berikut:
a) Pekerja telah menerima pembinaan dan SP III atau SP Terakhir akan tetapi melakukan pelanggaran kembali dengan kesalahan yang tidak sama dengan SP sebelumnya; dan bobot sanksinya SP I, SP II atau SP III.
b) Terbukti menjelekkan/mencemarkan nama baik sesame pekerja, pimpinan, bawahan sehingga mengakibatkan kerugian bagi pengusaha.
c) Terbukti menyuruh, membiarkan, mengijinkan kepada pekerja lain untuk memakai peralatan mesin/barang inventaris perusahaan tanpa seizin pimpinan perusahaan yang mengakibatkan kerugian perusahaan.
d) Tanpa seizin pimpinan yang berwenang, menggunakan mesin atau barang, peralatan milik perusahaan untuk keperluan pribadi mengakibatkan kerugian perusahaan.
e) Petugas satuan pengamanan (SATPAM) memergoki pelaku pencurian, penipuan kejahatan, penganiayaan, penggelapan, tindakan asusila, tidak bisa melakukan penangkapan dan menyerahkan kepada pimpinan, untuk diambil tindakan/diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
f) Tanpa alasan yang tepat dan jelas menolak dipindah tugaskan kerjanya ke bagian lain (menolak mutasi).
g) Dengan sengaja sering mengganggu pekerjaan orang lain sehingga merugikan perusahaan/orang lain.
h) Melakukan pekerjaan secara tidak baik/serampangan/asal-asalan dengan sengaja dan merugikan perusahaan/orang lain.
PASAL 24: PERATURAN KERJA
Dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan baik oleh pimpinan maupun operator antara lain:
1) Tidak dibenarkan bekerja di luar jam kerja yang telah ditentukan yaitu:
a) 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 77 ayat 2b) dan 78 ayat 1b atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan masih berlaku.
b) Lembur maksimal 3 jam sehari, 14 jam seminggu (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 78 ayat 1b dan Kepmen No. 102/Men/VI/2004 pasal 3 sub 1) atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang masih berlaku.
2) Sebelum masuk jam kerja karyawan harus sudah berada di lokasi perusahaan untuk mempersiapkan pekerjaannya.
3) Tidak diperbolehkan meeting maupun bekerja pada waktu jam istirahat, pelanggaran atas ketentuan ini akan diberikan sanksi sesuai PKB.
4) Tidak diperbolehkan makan di dalam lingkungan kerja, pelanggaran atas ketentuan ini diberikan sanksi SURAT PERINGATAN (PKB).
5) Jika ada penambahan jam kerja atau lembur, rencana pelaksanaannya harus ada persetujuan dari Pimpinan Perusahaan dan diserahkan ke HRD paling lambat jam 14.00 WIB. Pelaksanaan lembur harus disertai dengan tanda tangan kesediaan Lembur Sukarela dari pekerja yang bersangkutan.
BAB VI: PEMBEBASAN KEWAJIBAN BEKERJA
PASAL 25: IZIN RESMI
1) Pengusaha dalam hal-hal tertentu wajib memberikan izin resmi kepada pekerja dengan tetap memberikan upah penuh, sesuai ketentuan yang berlaku.
2) Hari-hari yang wajib bagi pengusaha untuk memberikan izin resmi antara lain:
a) Pekerja sendiri menikah: 3 hari
b) Pekerja menikahkan anak: 2 hari
c) Istri pekerja melahirkan atau keguguran kandungan: 2 hari
d) Pekerja menyunatkan anak/membaptiskan anak: 2 hari
e) Keluarga pekerja (istri,suami,anak, orang tua/mertua meninggal dunia): 2 hari
f) Anggota keluarga/saudara meninggal dunia: 1 hari
3) Pekerja yang akan minta izin resmi kepada pengusaha, wajib mengajukan permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya kecuali karena keluarga meninggal dunia dan/istri pekerja melahirkan.
4) Pengusaha wajib memberikan izin resmi kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya alasan-alasan yang menyebabkan keluhan bagi pekerja.
5) Pekerja wajib melampirkan surat keterangan yang sah sebagai tanda bukti kejadian.
6) Pengusaha wajib memberikan izin sesuai dengan berita kejadian dan prosedur permohonan izin.
PASAL 26: CUTI TAHUNAN
1) Pengusaha wajib memberikan waktu cuti tahunan kepada pekerja selam 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus, dengan mendapat upah penuh.
2) Pekerja wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya dikecualikan hal-hal yang bersifat insidentil/mendadak.
3) Cuti tahunan yang belum dipergunakan tidak dapat dikompensasikan dalam bentuk uang namun dapat diakumulasikan dengan cuti tahunan berikutnya sampai dengan batas waktu 3 (tiga) bulan.
4) Pekerja yang mempunyai masa kerja belum mencapai 12 (dua belas) bulan berturut-turut, dan telah memperoleh cuti tahunan yang diambil dalam cuti massal (idul fitri) dan apabila sudah lahir masa cutinya maka akan dipotong sebanyak cuti massal yang telah diambil, adapun selebihnya adalah hak mutlak pekerja sepenuhnya.
5) Pengusaha dapat mengijinkan pekerja untuk menggabungkan pengambilan cuti tahunan dengan izin resmi.
6) HRD/Personalia berkewajiban menginformasikan sisa cuti tahunan pekerja setelah dipotong cuti massal.
7) Teknis pelaksanaan cuti tahunan dibantu oleh masing-masing administrasi departemen, form cuti dibagikan kepada pekerja untuk pengajuan cuti.
PASAL 27: CUTI HAID
1) Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua haid.
2) Pengusaha wajib memberikan izin kepada pekerja wanita yang akan mengambil cuti haid, dengan melampirkan surat keterangan Dokter atau poliklinik perusahaan.
3) Pekerja yang mengambil cuti haid berhak atas upah penuh.
PASAL 28: CUTI MELAHIRKAN DAN CUTI KEGUGURAN
1) Pekerja wanita berhak atas cuti melahirkan dan cuti keguguran.
2) Pekerja wanita yang sedang hamil, diberikan cuti 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya menurut perhitungan melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) setelah melahirkan; termasuk di dalamnya apabila pekerja mengalami kelahiran prematur.
3) Apabila hak cuti melahirkan telah diambil ternyata terjadi kelahiran dismatur (kelahiran melebihi tanggal penentuan/batas normal) maka batas waktu cuti melahirkan dihitung 1,5 (satu setengah) bulan terhitung sejak tanggal melahirkan. Apabila setelah batas waktu tersebut kondisi pekerja belum bisa bekerja kembali, maka selebihnya dihitung ijin kecuali disertai dengan surat keterangan dari Dokter/Bidan.
4) Karyawati dengan usia kehamilan 32 (tiga puluh dua) minggu harus mengajukan cuti melahirkan ke HRD/Personalia 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan cuti dengan melampirkan hasil USG untuk akurasi perkiraan waktu kelahiran.
5) Bagi karyawati yang hamil kemudian keguguran maka berhak cuti keguguran selama 1,5 (satu setengah) bulan. Keterangan pekerja yang mengalami keguguran dimaksud berdasarkan keterangan Bidan/Dokter perusahaan.
6) Bagi karyawati yang masih menyusui diberikan kesempatan dan disediakan tempat khusus untuk memerah dan menyimpan ASI di ruang ASI.
PASAL 29: PERATURAN BAGI IBU HAMIL DI TEMPAT KERJA
1) Bagi karyawati hamil harus membuat kartu ibu hamil, dengan membawa surat keterangan hamil dari Bidan dan harus melaporkan kepada atasan klinik/SEA/HRD mengenai kehamilannya.
2) Bagi karyawati hamil harus mengikuti program/training khusus ibu hamil.
3) Karyawati hamil hanya diperbolehkan diberikan jam lembur sebanyak 1 (satu) jam setiap harinya, dan jika akan mengikuti lembur di hari sabtu, maka harus masuk ke dalam daftar pada surat keterangan rekomendasi medis dari Dokter klinik perusahaan.
4) Pengusaha memberikan penyuluhan ibu hamil secara periodic kepada karyawati yang hamil yang dilaksanakan oleh Bidan dan SEA team.
5) Karyawati yang usia kehamilannya telah mencapai usia 32 (tiga puluh dua) minggu harus mengajukan cuti melahirkan ke bagian HRD.
6) Karyawati yang hamil tidak dibenarkan bekerja pada bagian yang mengandung zat kimia, dekat area zat kimia dengan radius yang ditentukan berdasarkan analisis lokasi oleh ahli keselamatan kerja, area bising, area sangat panas, bergetar, radiasi dan area berbahaya lainnya yang ditentukan oleh ahli keselamatan kerja.
7) Karyawati yang hamil tidak dibenarkan bekerja dalam keadaan berdiri terlalu lama dan posisi lain yang membahayakan kondisi kehamilannya menurut rekomendasi medis dari Dokter.
8) Karyawati yang hamil tidak dibenarkan bekerja mengangkat bahan yang berat-berat.
9) Karyawati hamil yang tidak sanggup untuk melaksanakan pekerjaan pada bagian tertentu harus segera memberitahukan atasannya.
10) Ibu hamil diperkenankan meninggalkan pekerjaannya 10 menit lebih awal pada saat jam istirahat dan jam pulang kerja untuk menghindari antrian dan desak-desakan.
PASAL 30: IZIN SAKIT
1) Pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena sakit, wajib menyerahkan surat keterangan sakit dari Dokter atau tim medis yang memeriksa kepada HRD paling lambat 1 (satu) hari kerja dari tanggal masuk kerja. Apabila melewati dari batas waktu yang telah ditentukan pekerja yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya maka dianggap sakit tanpa surat keterangan dokter/sakit biasa atau dikompensasikan dengan hak cuti tahunan apabila masih mempunyai hak cuti tahunan setelah dipotong cuti massal (cuti idul fitri).
2) Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, surat keterangan dokter yang memeriksa dapat diserahkan 1 (satu) kali seminggu.
3) Pekerja yang sakit dan diperiksa oleh Dokter di luar perusahaan, harus mendapat rekomendasi dari Dokter poliklinik perusahaan.
4) Pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit dengan bukti surat keterangan dokter yang sah berhak atas upah penuh.
5) Perusahaan dapat menolak surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Balai Pengobatan atau Yayasan yang tidak mendapat izin dan tidak diakui oleh instansi terkait.
PASAL 31: IZIN MENINGGALKAN KERJA DENGAN MENDAPAT UPAH PENUH
1) Pekerja yang tidak melakukan kerja karena perintah pengusaha berhak atas upah penuh.
2) Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan tugas Negara/Perusahaan, berhak atas upah penuh.
3) Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan ibadah sesuai syariat agamanya, berhak atas upah penuh.
4) Pekerja karena menjadi anggota/pengurus serikat pekerja tidak melakukan kerja, karena melaksanakan tugas atas perintah organisasi serikat pekerja, berhak atas upah penuh.
5) Pekerja tidak melakukan kerja atas izin pengusaha dengan mendapat upah diantaranya:
a) Rumah atau jalan yang dilewati kebanjiran/bencana alam yang lain sesuai pengumuman pemerintah paling lama 2 (dua) hari.
b) Mengantar keluarga (istri, suami, anak, orang tua/mertua) dalam satu lingkungan karena sakit yang bersifat mendesak ke rumah sakit atau puskesmas, paling lama 1 (satu) hari dengan surat keterangan dokter dan harus mendapat rekomendasi dari Dokter.
c) Terkena musibah pencurian atau perampokan dan dipanggil oleh pihak yang berwajib selaku saksi paling lama 1 (satu) hari atau sesuai kebutuhan dengan mendapatkan izin dari perusahaan.
PASAL 32: IZIN BIASA
1) Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan pada jam kerja, wajib mengajukan permohonan izin kepada atasannya.
2) Pekerja yang akan meminta izin biasa, wajib memberitahukan secara tertulis, kecuali untuk kasus mendesak/insidentil.
BAB VII: PENGUPAHAN
PASAL 33: SISTEM PENGUPAHAN
1) Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep: 49/MEN/2004 Tentang Ketentuan Nilai dan Struktur Skala Upah.
2) Sistem pembayaran Upah pokok dan lembur dibayarkan 1 (satu) kali dalam sebulan setiap tanggal 5 (lima).
3) Komponen upah terdiri atas:
- Upah
A) Gaji Tetap
a) Gaji Pokok
b) Tunjangan Masa Kerja
c) Tunjangan Jabatan
B) Tunjangan Tidak Tetap
a) Tunjangan Kerajinan
b) Tunjangan Shift
c) Tunjangan Khusus
d) Premi Panas
- Non Upah
a) Insentif Kehadiran
b) Subsidi Transport
c) Tunjangan Makan
C) Lembur
Hari Kerja Biasa
Hari Libur/Besar
4) Apabila jadwal pembayaran upah tanggal 5 jatuh pada hari sabtu, maka proses transfer pembayaran gaji, tetap dilaksanakan pada tanggal 5 tersebut (kecuali tanggal 5 jatuh pada hari Minggu atau libur nasional, maka pembayaran gaji dilakukan pada hari kerja berikutnya).
5) Kompensasi pelaksanaan kerja yang sifatnya tidak bisa ditinggalkan untuk waktu khusus (hari libur/besar) untuk bagian tertentu dapat diajukan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan.
PASAL 34: PAJAK PENGHASILAN
Sesuai dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka penghasilan pekerja wajib ditanggung oleh pekerja yang bersangkutan dan perusahaan wajib memotong dan menyetorkan kepada instansi yang berwenang (Dinas Perpajakan) dan pengusaha wajib membagikan kepada setiap pekerja berupa bukti pembayaran pajak penghasilan yang telah disetor.
PASAL 35: PENYESUAIAN UPAH
1) Upah terendah pekerja berdasarkan keputusan Pemerintah Daerah setempat.
2) Upah pekerja yang bekerja di atas satu tahun ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan Serikat Pekerja.
3) Penyesuaian upah diberikan kepada pekerja berdasarkan prestasi yang disesuaikan dengan jabatan dan golongan.
PASAL 36: LEMBUR
1) Dasar perhitungan upah lembur adalah Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-102/MEN/VI/2004 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2004.
2) Tarif upah lembur (TUL) yang diberlakukan adalah 1/173 x Upah sebulan.
3) Kompensasi pelaksanaan lembur yang sifatnya special case untuk waktu khusus atau bagian tertentu dapat diajukan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan.
4) Perhitungan upah lembur, berdasarkan waktu kerja lembur sebagai berikut:
1) Sistem 5 Hari Kerja
a) Hari kerja biasa:
Jam kerja pokok: 8 Jam
Jam ke 9: 1,5 x TUL
Jam ke 10 dst: 2 x TUL
b) Hari Sabtu, Minggu atau Libur Nasional:
Jam ke 1 s/d 8: 2 x TUL
Jam ke 9: 3 x TUL
Jam ke 10 dst: 4 x TUL
2) Sistem 6 Hari Kerja
a) Hari kerja biasa:
Jam kerja pokok: 7 Jam
Jam ke 8: 1,5 x TUL
Jam ke 9 dst: 2 x TUL
b) Hari Sabtu (Hari kerja terpendek):
Jam kerja pokok: 5 Jam
Jam ke 6: 1,5 x TUL
Jam ke 7 dst: 2 x TUL
c) Minggu atau Libur Nasional:
Jam ke 1 s/d 7: 2 x TUL
Jam ke 8: 3 x TUL
Jam ke 9 dst: 4 x TUL
d) Hari Libur jatuh pada hari kerja terpendek:
Jam ke 1 s/d 5: 2 x TUL
Jam ke 6: 3 x TUL
Jam ke 7 dst: 4 x TUL
PASAL 37: UPAH PIKET
1) Bagi pekerja yang piket pada saat cuti bersama diperhitungkan sekurang-kurangnya sama dengan upah sehari serta tidak mengurangi hak cuti tahunan.
2) Upah piket dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan.
PASAL 38: TUNJANGAN JABATAN
1) Tunjangan jabatan diberikan kepada pekerja yang memangku suatu jabatan.
2) Besarnya tunjangan jabatan ditentukan menurut tingkat jabatan yang besarnya menurut uraian jabatan, analisa jabatan, evaluasi jabatan pada setiap jabatan adalah sebagai berikut:
NO | JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN JABATAN |
1 | PENGAWAS | 30.000 |
2 | SUPERVISOR | 60.000 |
3 | CHIEF | 120.000 |
4 | ASS MANAGER | 180.000 |
5 | MANAGER | 200.000 |
3) Tunjangan jabatan besarnya tidak diambil dari gaji pokok pekerja yang memangku jabatan.
4) Pekerja yang memangku jabatan minimal 1 (satu) bulan dan selama-lamanya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan masa training jabatan harus segera diajukan promosi jabatan untuk mendapatkan hak tunjangan jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya (disertakan SK pengangkatan).
PASAL 39: UANG SHIFT
Uang shift diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan shift atau pekerja long shift dengan besarnya tunjangan shift sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)/hari.
PASAL 40: INSENTIF KEHADIRAN DAN SUBSIDI TRANSPORT
1) Insentif kehadiran/atau premi hadir akan diberikan penuh apabila pekerja selama 1 (satu) bulan masuk kerja.
2) Insentif kehadiran akan dipotong 50% apabila tidak ada keterangan.
3) Insentif kehadiran tidak akan dipotong jika pekerja mengambil hak cuti tahunan, cuti hamil serta izin resmi (contoh: cuti nikah, khitanan anak, menikahkan anak, keluarga meninggal, istri melahirkan dan lain-lain).
4) Besarnya tunjangan kehadiran diatur sebagai berikut:
a) Operator: Rp. 10.000
b) Staff: Rp. 18.000
c) Pengawas: Rp. 23.000
d) Supervisor: Rp. 30.000
e) Chief: Rp. 40.000
f) Ass. Manager: Rp. 50.000
g) Manager: Rp. 70.000
5) Sebagai salah satu bentuk insentif lain yang diberikan perusahaan berupa subsidi transport yang nilainya diberikan berdasarkan level jabatan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perincian sebagai berikut:
a) Operator: Rp. 40.000
b) Staff: Rp. 50.000
c) Pengawas: Rp. 60.000
d) Supervisor: Rp. 70.000
e) Chief: Rp. 80.000
f) Ass Manager: Rp. 100.000
g) Manager: Rp. 110.000
PASAL 41: TUNJANGAN MASA KERJA
1) Tunjangan berkala diberikan kepada semua pekerja setelah paling sedikit bekerja selama 1 (satu) tahun sebagai tanda senioritas dan diberikan terhitung per tanggal mulai masuk kerja.
2) Besarnya tunjangan berkala/masa kerja, sebagai berikut:
3) Tunjangan berkala/masa kerja komponen upah dimasukkan ke dalam gaji tetap.
PASAL 42: TUNJANGAN HARI RAYA
1) Tunjangan Hari Raya diberikan perusahaan kepada pekerja agar yang bersangkutan dapat merayakan hari raya dan diberikan sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum hari raya keagamaan sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016.
2) Besarnya Tunjangan Hari Raya keagamaan adalah sebagai berikut:
3) Pekerja yang terkena PHK karena mengundurkan diri atau karena kasus tertentu setelah memasuki bulan Ramadhan/Puasa berhak mendapatkan THR yang besarnya seperti ayat (2) di atas dan diberikan bersamaan uang pesangon.
PASAL 43: TUNJANGAN PERJALANAN DINAS
1) Tunjangan perjalanan dinas diberikan oleh perusahaan sebagai pengganti biaya makan, penginapan dan transportasi.
2) Pekerja yang melakukan perjalanan dinas adalah untuk melaksanakan tugas perusahaan keluar dari area pabrik berdasarkan surat dinas dari departemen atas instruksi pimpinannya.
3) Tunjangan perjalanan dinas akan diperhitungkan dan diberikan secara langsung pada nota perjalanan dinas yang bersangkutan disertai bukti-bukti atau pertanggung jawaban yang jelas dan diserahkan kepada pihak manajemen/GA paling lambat 1 (satu) minggu setelah perjalanan dinas.
BAB VIII: BPJS KETENAGAKERJAAN
BPJS Ketenagakerjaan adalah pergantian nam dari Jamsostek, yang programnya meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
PASAL 44: JAMINAN KECELAKAAN KERJA
1) Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, berhak atas jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang berupa penggantian biaya meliputi:
a) Biaya transportasi pekerja ke rumah sakit/atau ke rumah tempat tinggalnya, termasuk biaya pertolongan pada kecelakaan.
b) Biaya pemeriksaan pengobatan dan/atau perawatan selama di rumah sakit termasuk biaya rawat jalan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan kebutuhan medis menurut Dokter Pemeriksa.
c) Biaya rehabilitasi berupa alat bantu dan/atau alat ganti bagi yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi pada waktu akibat kecelakaan kerja.
2) Besarnya santunan berupa uang, diatur sesuai ketentuan yang ada meliputi:
a) Santunan sementara tidak mampu bekerja.
b) Santunan cacat sebagaian untuk selama-lamanya.
c) Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental.
d) Santunan kematian.
3) Premi asuransi dan iuran sebesar 0,89% perbulan dan menjadi tanggungan perusahaan.
4) Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja, setiap ada pekerja yang tertimpa kecelakaan kerja, baik terjadi pada waktu perjalanan menuju ke tempat kerja, dalam waktu kerja dan pada waktu pulang dari kerja. Untuk melaporkan kepada kantor Departemen Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam, terhitung sejak terjadinya kecelakaan kerja.
5) Pengusaha pada waktu melaporkan kejadian kecelakaan kerja, setelah ada surat keterangan dari Dokter pemeriksa atau Dokter penasehat, wajib melaporkan surat-surat keterangan, antara lain:
a) Keterangan sementara tidak mampu bekerja.
b) Keterangan cacat sebagian untuk selama-lamanya.
c) Keterangan cacat total untuk selama-lamanya.
d) Meninggal dunia.
6) Pengajuan penggantian pembayaran jaminan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan:
a) Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotocopy.
b) Surat Keterangan Dokter pemeriksa atau Dokter penasehat, yang menerangkan tingkat kecacatan yang diderita pekerja.
c) Kwitansi biaya pengobatan dan pengangkutan.
d) Dokumen pendukung lain yang diperlukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
7) Pengusaha dan karyawan akan mematuhi dan menjalankan Peraturan Pemerintah yang berlaku tentang kecelakaan kerja termasuk bila ada perubahan Peraturan Pemerintah.
PASAL 45: JAMINAN KEMATIAN
1) Pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, pihak keluarga (ahli waris yang saha) berhak atas jaminan kematian.
2) Jaminan kematian dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sekaligus kepada ahli waris pekerja (janda, duda atau anak) yang meliputi:
a) Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
b) Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
c) Santunan berkala akan diberikan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selama 24 bulan atau selama 2 (dua) tahun atau bisa dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
d) Beasiswa sebesar Rp. 174.000.000,- (dari BPJS Ketenagakerjaan) apabila pekerja yang bersangkutan sudah mengikuti kepesertaan minimal 5 tahun dan mempunyai anak usia sekolah.
e) Apabila karyawan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
f) Dalam hal pekerja tidak mempunyai keturunan sedarah, jaminan kematian dibayarkan kepada yang ditunjuk pekerja dalam wasiatnya.
g) Selama tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain selama pengurusan pemakaman.
3) Premi asuransi dan iuran setiap bulan sebesar 0,30% dari upah sebulan menjadi tanggungan perusahaan.
4) Pengajuan pembayaran jaminan kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan disertai bukti-bukti, antara lain:
a) Photocopy KPK.
b) Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
c) Foto copy KTP (karyawan dan ahli waris).
d) Foto copy Kartu Keluarga.
e) Surat keterangan ahli waris dari kelurahan.
f) Foto copy surat keterangan nikah (bagi karyawan yang sudah menikah).
g) Surat keterangan kematian (Rumah sakit dan visum Dokter) apabila meninggal di rumah sakit.
h) Surat kematian dari desa (kelurahan).
i) Surat keterangan kematian dari perusahaan.
5) Sebagai rasa simpati dan belasungkawa dari perusahaan, perusahaan membantu biaya transportasi jenazah dengan ketentuan meninggal pada saat berangkat kerja, saat kerja, dan pulang kerja.
6) Pengusaha dan Pekerja akan mematuhi dan menjalankan Peraturan Pemerintah yang berlaku tentang Jaminan Kematian termasuk bila ada perubahan Peraturan Pemerintah.
PASAL 46: JAMINAN HARI TUA
1) Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada pekerja yang telah mempunyai umur 56 tahum atau cacat total untuk selama-lamanya.
2) Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan sekaligus kepada janda atau duda, dalam hal:
a) Pekerja yang menerima pembayaran Jaminan Hari Tua secara berkala meninggal dunia, dibayar sekaligus sisa Jaminan Hari Tua yang belum dibayarkan.
b) Pekerja meninggal dunia dalam hal tidak ada janda atau duda maka pembayaran Jaminan Hari Tua diberikan kepada anaknya yang sah.
c) Pengajuan pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan oleh janda atau duda atau anaknya yang sah sebagai ahli waris.
3) Tenaga kerja yang telah mencapai minimal kepesertaan 10 tahun dan masih aktif bekerja, dapat mengambil JHT sebagian:
a) Pengambilan maksimal 10% untuk persiapan Hari Tua.
b) Pengambilan maksimal 30% untuk membantu biaya perumahan.
4) Sebagaimana diatur dalam PP No. 46 Tahun 2015, bahwa bagi karyaan yang sudah keluar dan tidak bekerja lagi, maka berhak untuk mengambil JHT nya meskipun masa kepesertaan belum mencapai 5 tahun, kecuali ada perubahan peraturan perundangan yang mengatur hal tersebut.
5) Besarnya premi dan/atau iuran Jaminan Hari Tua, adalah:
a) 3,7% x upah sebulan menjadi kewajiban pengusaha.
b) 2% x upah sebulan menjadi kewajiban pekerja.
c) Melampirkan/menyerahkan tanda bukti:
- Keterangan tidak bekerja (surat pengalaman kerja).
- Kartu tanda peserta
- Foto copy kartu tanda penduduk.
- Keterangan lain yang disyaratkan BPJS Ketenagakerjaan.
6) Tata cara pengajuan pembayaran Jaminan Hari Tua, sebagai berikut:
a) Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
b) Mengisi formulir pembayaran Jaminan Hari Tua yang tersedia.
c) Melampirkan/menyerahkan tanda bukti:
- Keterangan tidak bekerja (surat pengalaman kerja).
- Kartu tanda kepesertaan.
- Foto copy kartu tanda penduduk.
- Keterangan lain yang disyaratkan BPJS Ketenagakerjaan.
7) Pengusaha dan karyawan akan mematuhi dan menjalankan peraturan pemerintah yang berlaku tentangan Jaminan Hari Tua (JHT) termasuk bila ada perubahan Peraturan Pemerintah.
PASAL 47: JAMINAN PENSIUN
1) Besarnya Iuran Jaminan Pensiun adalah:
a) 2% x upah sebulan menjadi tanggung jawab pengusaha.
b) 1% x upah sebulan menjadi kewajiban pekerja.
2) Jaminan Pensiun dapat diterima bagi pekerja yang telah mencapai usia pension (57 tahun), dengan masa kepesertaan 15 tahun atau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3) Persyaratan dan teknis pemberian Jaminan Pensiun diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
PASAL 48: BPJS KESEHATAN
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan berdasarkan sistem jaminan sosial nasional. Sesuai amanat Perpres No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pemberi kerja atau perusahaan skala besar, menengah, kecil dan BUMN wajib mendaftarkan kepesertaan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
1) Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran dengan nilai:
a) 4% x Upah: Kewajiban pemberi kerja.
b) 1% x Upah: Kewajiban pekerja.
2) Dalam hal pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan.
Terkait dengan kewajiban pendaftaran BPJS Kesehatan sebagaimana disebutkan di atas, maka untuk implementasi pelayanan kesehatan untuk pekerja dan keluarganya diatur sebagai berikut:
1) Seluruh pekerja wajib mengisi formulir pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
2) Bagi pekerja yang sudah mengisi formulir pendaftaran BPJS dan sudah didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan ternyata belum teregistrasi karena kelengkapan datanya kurang, akan dikembalikan dan harus dilengkapi dan didaftarkan kembali.
3) Bagi pekerja yang belum mengisi formulir pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan karena alasan kelengkapan data kependudukan atau data data pribadi dan keluarganya, atau karena alasan lain yang disebabkan oleh kelalaian pekerja sendiri atau sudah mengisi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan namun salah data maka tidak terdaftarnya pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan bukan kesalahan perusahaan.
4) Untuk memberikan kemudahan pelayanan kesehatan kepada seluruh pekerja, maka perusahaan wajib menyediakan inhouse klinik di dalam lokasi perusahaan untuk melayani pekerja selama 24 jam.
5) Inhouse klinik dapat dikelola sendiri oleh perusahaan atau dikerjasamakan dengan pihak lain untuk pengelolaannya.
6) Inhouse klinik harus bekerjasama pula dengan BPJS Kesehatan sebagai klinik Faskes I BPJS Kesehatan sehingga dapat memberikan rujukan pengobatan lanjutan atau rawat inap ke Faskes II (Rumah Sakit) terhadap pekerja dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan apabila kondisi pasien tidak dapat ditangani oleh tim medis inhouse klinik.
7) Inhouse klinik menyediakan saran mobil ambulans 24 jam beserta dokter dan tenaga medis untuk penanganan pasien (pekerja) dalam situasi darurat.
8) Dengan diwajibkannya inhouse klinik bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka pekerja dapat memilih inhouse klinik sebagai salah satu pilihan Faskes I.
BAB IX: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA LINGKUNGAN
PASAL 49: PERLINDUNGAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN.
1) Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, pekerja diwajibkan mentaati seluruh standar kerja, keselamatan kerja dan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan aturan pelaksanaannya.
2) Teknik dan pelaksanaannya mengacu kepada kebijakan, keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.
PASAL 50: PAKAIAN KESELAMATAN KERJA DAN SERAGAM KERJA
Pakaian keselamatan kerja diberikan kepada:
1) Pakaian kerja diberikan kepada pekerja yang berhubungan dengan tempat, bahan dan jenis pekerjaan yang berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan kerja, berupa baju, sepatu safety, helmet safety atau peralatan keselamatan kerja lainnya.
2) Pakaian kerja disesuaikan dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Pakaian seragam:
1) Pakaian seragam yang sudah diberikan oleh perusahaan wajib dipakai oleh pekerja.
2) Pengusaha tidak diperbolehkan mewajibkan pekerja untuk memakai seragam apabila perusahaan tidak memberikan pakaian seragam kepada karyawan secara cuma-Cuma.
PASAL 51: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA LINGKUNGAN
1) Pencegahan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.
a) Dalam upaya mencapai nihil kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, harus dilakukan upaya-upaya penurunan hingga penghilangan tingkat resiko dari bahaya sesuai urutan pada hirarki manajemen risiko sebagai berikut:
i. Penghilangan sumber bahaya/eliminasi.
ii.Penggantian sumber bahaya/substitusi.
iii.Penggunaan teknik rekayasa pada sumber bahaya seperti perawatan, pengamanan mesin dan lainnya.
iv.Upaya administrasi seperti prosedur/SOP, pelatihan dan rambu keselamatan dan lainnya.
v. Penggunaan alat pelindung diri (APD).
b) Pekerja harus mentaati prinsip-prinsip, petunjuk-petunjuk, standar-standar dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
c) Tempat kerja harus selalu dijaga dan dipelihara kebersihannya serta tidak diperkenankan meletakkan barang-barang tidak pada tempatnya.
d) Dalam melaksanakan kerja yang berbahaya diwajibkan menggunakan alat pelindung diri yang memenuhi syarat dan disesuaikan dengan kondisi pekerjaannya.
e) Alat-alat pelindung harus selalu dirawat dan diperiksa secara berkala, apabila alat-alat pelindung tersebut sudah tidak layak pakai segera diusulkan kepada atasannya untuk diadakan penggantian.
f) Alat-alat pelindung diri harus disimpan di tempat yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan dipindahkan ke tempat lain kecuali telah melalui persetujuan oleh atasan yang berwenang.
g) Dilarang meletakkan atau menyusun barang di tempat yang mengakibatkan perlengkapan darurat keselamatan seperti kotak P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan), pencuci mata darurat (Emergency Eye Wash), pencuci tubuh darurat (Emergency Shower), tandu/troli darurat menjadi terhalang.
h) Sikap dan tingkah laku pekerja harus taat pada peraturan yang telah disepakati yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerjanya.
2) Perlengkapan Keselamatan Kebakaran
a) Pekerja harus mengetahui arah evakuasi dan pintu keluar terdekat serta titik kumpul darurat di masing-masing area kerjanya, kemudian juga mengetahui arah evakuasi dan pintu keluar alternative untuk proses evakuasi saat keadaan darurat.
b) Pekerja harus mengetahui dimana tempat alat-alat pemadam kebakaran (tabung pemadam api, hidran/selam pemadam api, dan tombol alarm kebakaran) ditempatkan.
c) Tanpa izin atasan yang berwenang, dilarang memindahkan tabung pemadam api yang telah ditentukan.
d) Dilarang keras untuk memainkan tabung api, hidran/selang pemadam api, tombol alarm kebakaran dan alat-alat pemadam api lainnya.
e) Pekerja wajib melaporkan ke Departemen SEA atau Security, jika tabung pemadam api, hidran/selang pemadam api, dan tombol alarm kebakaran telah digunakan dalam keadaan darurat.
f) Dilarang meletakkan atau menyuruh barang di tempat yang mengakibatkan tabung pemadam api, hidran/selang pemadam api, tombol alarm kebakaran dan panel listrik menjadi terhalang.
g) Dilarang meletakkan atau menyusun barang di tempat yang mengakibatkan jalur evakuasi dan pintu keluar terlarang.
h) Pintu keluar harus selalu terbuka saat jam kerja atau ada pekerja di dalam gedung.
3) Perlindungan Lingkungan
a) Pekerja harus menjaga lingkungan dari pencemaran udara, air dan tanah.
b) Pekerja wajib melakukan penghematan penggunaan air, energi listrik, energi bahan bakar minyak (BBM) dan gas.
c) Pekerja wajib melakukan upaya untuk mengurangi limbah/sampah produksi dan non produksi sesuai prinsip 3R berikut ini:
- Reduce/kurangi limbah.
- Reuse/gunakan kembali limbah.
- Recycle/mendaur ulang limbah.
d) Pekerja wajib menjaga kebersihan lingkungan dan melakukan pemisahan limbah/sampah sesuai jenisnya.
e) Pekerja dilarang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke lingkungan seperti selokan, gorong-gorong, tanah, dan toilet.
f) Pekerja dilarang membakar sampah/limbah di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan.
4) Pengawasan mengenai perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan dilakukan oleh Panitia Pembina Keselamatan Kerja (P2K3) dan didukung oleh seluruh pekerja dan manajemen perusahaan.
PASAL 52: WABAH PENYAKIT
1) Perusahaan membentuk satuan gugus tugas untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2) Apabila pekerja terkena penyakit/epidemic, wajib melaporkan kepada pengusaha guna diambil tindakan.
3) Pekerja yang terkena wabah penyakit, wajib mengikuti program vaksinasi yang telah disediakan oleh perusahaan.
4) Pekerja yang terkena penyakit menular, dilarang memasuki wilayah perusahaan kecuali atas rekomendasi Dokter perusahaan, guna mencegah menularnya penyakit.
5) Perusahaan berwenang melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pekerja yang terindikasi atau mengarah pada wabah penyakit.
6) Sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar, perusahaan ikut berpartisipasi dalam upaya penanganannya.
BAB X: PEMBINAAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PASAL 53: PRINSIP-PRINSIP PEMBINAAN
1) Pengusaha, Pekerja dan/atau Serikat Pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK, apabila ada pembinaan terhadap pekerja sudah dilaksanakan tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha perlu merundingkan dengan pihak serikat pekerja.
2) Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja, karena:
a) Sakit dengan Surat Keterangan Dokter dan tidak melebihi 12 bulan berturut-turut.
b) Pekerja menikah, hamil atau melahirkan.
c) Pekerja aktif sebagai pengurus serikat pekerja dan sedang menjalankan tugas serikat pekerja.
d) Karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agama dan disetujui Pemerintah.
3) Pengusaha dilarang melakukan PHK massal karena alasan efisiensi sebelum ada upaya penyelamatan melalui usaha peningkatan efisiensi dan penghematan.
4) Apabila PHK tidak bisa dihindari oleh pihak pengusaha, maka maksud PHK wajib dirundingkan dengan serikat pekerja terlebih dahulu secara bipartite.
5) Pengusaha apabila melakukan PHK memberi informasi kepada pejabat yang berwenang.
6) Selama proses berlangsung pengusaha wajib membayar hak atas upah kepada pekerja setiap bulannya.
7) Pengusaha apabila melakukan PHK secara sepihak tanpa menjalankan ketentuan ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) di atas batal demi hukum.
PASAL 54: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TANPA PENETAPAN PEJABAT BERWENANG
1) Pengusaha dapat melakukan PHK tanpa izin/penetapan pejabat berwenang antara lain:
a) Pekerja dalam masa percobaan.
b) Pekerja mengundurkan diri secara murni dan tertulis.
c) Pekerja telah memasuki usia pensiun sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan ynag berlaku atau perjanjian kerja.
d) Pekerja meninggal dunia.
2) Pekerja telah sepakat dengan pengusaha secara bipartite dan disaksikan serikat pekerja.
PASAL 55: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MASA PERCOBAAN
1) Setelah pekerja diberikan tugas tidak dapat melakukan tugas dengan baik setelah dilakukan penilaian yang proporsional dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, maka pekerja dianggap tidak lulus masa percobaan, dengan kriteria sebagai berikut:
a) Pekerja sering tidak masuk kerja tanpa keterangan.
b) Pekerja sering melanggar tata tertib kerja.
c) Alasan lain yang berhubungan dengan kinerja dan efisiensi kerja.
2) Pekerja yang terkena PHK karena tidak lulus masa percobaan berhak atas upah terakhir.
PASAL 56: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS KEHENDAK SENDIRI (MENGUNDURKAN DIRI)
1) Pekerja karena alasan tertentu berhak mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan perusahaan.
2) Pekerja yang mengundurkan diri sendiri, wajib membuat surat pengunduran diri secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya dan mendapat persetujuan dari Kepala Bagian/Pimpinan Perusahaan.
3) Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri dan telah mempunyai masa kerja sedikitnya 5 (lima) tahun atau lebih diberikan uang pisah dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Masa kerja 5 tahun < 7 tahun: 1 (satu) bulan upah
b) Masa kerja 7 tahun < 9 tahun: 1,5 (satu setengah) bulan upah
c) Masa kerja 9 tahun < 11 tahun: 2 (dua) bulan upah
d) Masa kerja 11 tahun < 13 tahun: 2,5 (dua setengah) bulan upah
Pembayaran uang pisah dibayarkan bersamaan dengan pembayaran sisa gaji gantungan.
4) Pekerja yang mengundurkan diri yang tidak sesuai dengan prosedur yang tercantum pada pasal 2 tidak berhak atas uang pisah.
5) Pekerja yang mempunyai kehendak mengundurkan diri tidak dalam kondisi:
a) Karena tekanan dari pihak lain.
b) Karen salah satu sebab dalam pekerjaannya.
c) Karena pengaruh orang lain.
d) Karena pekerja dalam kondisi tidak sehat dan tidak sadar secara lahir batin.
6) Pekerja yang mempunyai kehendak mengundurkan diri tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri.
PASAL 57: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA MANGKIR
Pekerja yang tidak masuk kerja bekerja tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah (perbuatan mangkir/alpa) selama 5 (lima) hari kerja secara berturut-turut ataupun 8 (delapan) hari kerja secara tidak berturut-turut dalam masa kurun 1 (satu) bulan, dan setelah sampai dengan hari ke-5 (lima) tidak mengindahkan panggilan atau konfirmasi dengan bentuk apapun secara layak untuk yang ke-2 (dua) kalinya, maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
PASAL 58: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA INDISIPLINER
1) Pengusaha berhak melakukan PHK kepada pekerja karena Indisipliner setelah melalui tahapan Surat Peringatan III atau SP Terakhir akan tetapi masih mengulangi/melakukan kesalahan kembali.
2) Pengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja karena PHK Indisipliner sebagai berikut:
a) Uang Pesangon 1 x upah x masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
b) Uang Penghargaan 1 x upah x masa kerja apabila berhak atas uang penghargaan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
c) Ganti kerugian 15% dari uang pesangon ditambah dengan uang penghargaan masa kerja.
d) Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
e) Sisa uang cuti tahunan yang belum diambil.
PASAL 59: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA SAKIT BERKEPANJANGAN
1) Pengusaha berhak melakukan PHK karena pekerja karena sakit berkepanjangan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
2) Pengusaha wajib memberikan hak kepada pekerja tersebut sebagai berikut:
a) Pesangon 2 x upah x masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
b) Uang Penghargaan 2 x upah x masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
c) Ganti Kerugian 15% dari uang pesangon ditambah dengan uang penghargaan masa kerja.
d) Surat Pengalaman Kerja dari perusahaan.
e) Sisa Uang Cuti tahunan yang belum diambil.
PASAL 60: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PENSIUN
1) Pekerja yang telah bekerja dan telah mencapai umur 57 tahun dan tidak dipekerjakan lagi berhak atas pensiun.
2) Pekerja yang masuk kerja di atas usia pensiun, maka pekerja tersbeut tidak berhak menerima uang pensiun.
3) Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena pensiun berhak atas:
a) Pesangon 2 x upah x masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
b) Uang Penghargaan 1 x gaji x masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
c) Uang Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.
d) Uang Penggantian Hak sebesar 15% dari total uang pesangon dan penghargaan masa kerja, sesuai perundang-undangan yang berlaku serta sisa uang cuti yang belum diambil.
4) Pengusaha memberika waktu Masa Persiapan Pensiun (MPP) kepada pekerja selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum waktu pensiun diberlakukan, dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap karyawan terkait.
5) Pekerja yang menerima pensiun dan dipekerjakan lagi oleh pengusaha, maka pekerja berhak untuk negosiasi lagi dengan pengusaha dengan masa kerja dihitung dari nol.
PASAL 61: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA EFISIENSI
1) Apabila kondisi perusahaan tidak dapat melangsungkan kegiatan dengan baik dan terpaksa melakukan pengurangan jumlah pekerja/efisiensi perusahaan, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal. Setelah mendapatkan ijin dari Dinas Tenaga Kerja dan melakukan perundingan dengan pihak serikat pekerja.
2) Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja secara massal yang disebabkan oleh efisiensi perusahaan berhak antara lain:
a) Pesangon sebesar 2 x upah x masa kerja sesuai ketentuan perundingan yang berlaku.
b) Uang Penghargaan 1 x upah x masa kerja, apabila berhak atas uang penghargaan masa kerja.
c) Uang Penggantian hak 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja.
d) Surat pengalaman kerja.
e) Sisa uang cuti tahunan yang belum diambil.
PASAL 62: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA ALIH MANAGEMEN
1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas:
a) Pesangon 1 x upah x masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
b) Uang Penghargaan 1 x upah x masa kerja, apabila berhak atas uang penghargaan masa kerja.
c) Uang Penggantian Hak 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja.
d) Surat Pengalaman kerja dari perusahaan.
e) Sisa Uang Cuti tahunan yang belum diambil.
2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan dan peleburan perusahaan dan perusahaan tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya maka pekerja/buruh berhak atas:
a) Pesangon 2 x upah x masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
b) Uang Penghargaan 1 x upah x masa kerja, apabila berhak atas uang penghargaan masa kerja.
c) Uang Penggantian Hak 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja.
d) Surat Pengalaman kerja dari perusahaan.
e) Sisa Uang Cuti tahunan yang belum diambil.
3) Kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dibebankan kepada pengusaha baru, kecuali diperjanjikan lain antara pengusaha lama dan pengusaha baru.
PASAL 63: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PERLAKUAN PENGUSAHA
Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara langsung dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1) Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja.
2) Membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3) Tidak membayar upah yang tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
4) Tidak melakukan kewajiban yang telah disepakati di PKB dan/atau dijanjikan kepada pekerja.
5) Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.
6) Memberikan pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Pekerja yang mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja sesuai ayat (1) berhak atas:
a) Pesangon 2 x upah x masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
b) Uang Penghargaan 1 x upah x masa kerja, apabila berhak atas uang penghargaan.
c) Uang Penggantian Hak 15% dari uang pesangon dan uang masa kerja.
d) Sisa Uang Cuti tahunan yang belum diambil.
e) Surat pengalaman kerja.
BAB XI: PENYELESAIAN KELUH KESAH
PASAL 64: BENTUK-BENTUK KELUH KESAH
1) Keluh Kesah Perorangan
Pekerja secara perorangan, apabila mengalami perlakuan dari pekerja lain, atasan lokal/tenaga kerja asing atau pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah langsung menghadap pengurus serikat pekerja atau secara tertulis kepada Serikat Pekerja, SEA atau HRD, dan/atau melalui media komunikasi lain yang disediakan oleh manajemen.
2) Keluh Kesah Kelompok
Pekerja secara bersama-sama apabila mempunyai permasalahan akibat perlakuan ketidakadilan dari atasan orang lokal/TKA atau manajemen/pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah melalui perwakilan langsung atau dengan surat tertulis kepada Serikat Pekerja, SEA, dan/atau HRD untuk segera ditindaklanjuti, dan/atau melalui media komunikasi lain yang disediakan oleh manajemen.
PASAL 65: KETENTUAN PENERIMAAN KELUH KESAH
1) Pengusaha dilarang ikut campur tangan/intervensi pada waktu serikat pekerja menerima pengaduan/keluh kesah dari pekerja secara perorangan atau melalui perwakilan/kelompok.
2) Serikat pekerja dilarang ikut campur tangan/intervensi pada waktu pengusaha/manajemen menerima pengaduan/keluh kesah dari pekerja secara perorangan atau melalui perwakilan/kelompok.
3) Penyelesaian keluh kesah dapat dilaksanakan bersama-sama antara pengusaha, yang dalam hal ini diwakili oleh HRD dan SEA dengan Serikat Pekerja.
PASAL 66: PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH
1)Pekerja yang menyampaikan pengaduan/keluh kesah secara perorangan atau bersama-sama, tidak mengganggu jam kerja/produksi kecuali keadaan memaksa.
2)Pekerja berhak menyampaikan pengaduan/keluh kesah menggunakan alat komunikasi/telepon milik perusahaan apabila hal-hal yang mendesak, agar tidak meninggalkan tempat kerja/mengganggu kelancaran kerja.
3) Pekerja berhak menyampaikan keluh kesah dengan datang secara langsung ke kator serikat pekerja, SEA dan HRD.
PASAL 67: LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN KELUH KESAH
1) Pengusaha dan serikat pekerja setelah menerima pengaduan/keluh kesah, akan melakukan langkah-langkah tindakan sebagai berikut:
a) Mengadakan wawancara dengan pekerja yang bersangkutan.
b) Mengadakan wawancara dengan pekerja lainnya, untuk mencari bukti-bukti akurat yang dapat dipertanggung jawabkan.
c) Mengadakan penelitian apakah kasus/permasalahan tersebut, pernah terjadi/belum dan/atau pernah diatur atau belum.
d) Mengujinya dengan ketentuan yang ada dan peraturan normatif yang ada/yang berlaku.
e) Membicarakan dalam rapat pengurus serikat pekerja.
f) Menetapkan kebijakan yang diambil serta tahap-tahapnya.
g) Mengajukan kepada pengusaha untuk diadakan upaya perundingan secara bipartit, sehingga permasalahan tersebut cepat diselesaikan secara internal.
h) Membuat arsip hasil kesepakatan, dokumentasi sebagai bukti di serikat pekerja maupun manajemen.
i) Kepada pelapor dan terlapor, disampaikan kebijakan anti balas dendam.
2) Menyampaikan penjelasan kepada pengadu/penyampai keluh kesah setelah ada keputusan kesepakatan bersama antara serikat pekerja dengan pengusaha.
BAB XII: KESEJAHTERAAN
PASAL 68: FASILITAS
1) Mess pekerja mencakup antara lain:
a) Pengusaha menyediakan mess bagi pekerja untuk golongan tertentu, secara Cuma-Cuma dan/atau tidak dikenakan pemotongan uoah berdasarkan pengajuan dari kepala bagian serta persetujuan pimpinan perusahaan.
b) Pengusaha dalam menyediakan fasilitas mess untuk pekerja, dengan dilengkapi saran lain seperti: tempat tidur yang layak/memadai, penerangan, teras, air minum dan lingkungan yang bersih serta sehat.
2) Kantin Pekerja
Pengusaha menyediakan kantin yang bersih, sehat, rapi dan baik serta menu makan berkalori dan bergizi, serta pengaturan yang baik bagi ibu hamil agar dapat istirahat makan dengan nyaman.
3) Tempat Ibadah
Pengusaha menyediakan masjid dan mushola untuk tempat ibadah bagi karyawan-karyawati PT Parkland World Indonesia Jepara.
4) Sarana Olahraga
Sarana olahraga berupa: Lapangan Sepak Bola, Volley, Tenis Meja, dan Bulu Tangkis.
5) Tempat parkir kendaraan karyawan (sarana tempat parkir kendaraan yang memadai, layak aman untuk parkir kendaraan).
6) Tempat Istirahat/Rest Area.
PASAL 69: PEMBERIAN MAKAN
1) Pengusaha menyediakan makan yang sehat bagi pekerja.
2) Pemberian makan kepada pekerja diberikan dalam bentuk makanan yang layak sesuai dengan standar kesehatan.
3) Pengusaha dapat memberikan penggantian dengan bentuk uang antara lain disebabkan oleh:
a) Karena suatu sebab pengusaha tidak menyediakan makan di kantin.
b) Karena pekerja melakukan tugas luar dan pada waktu jam makan pekerja tidak berada di lokasi perusahaan.
PASAL 70: EXTRA FOODING
1) Pengusaha memberikan extra fooding bagi pekerja yang melakukan kerja shift III dan kerja long shift malam hari.
2) Pemberian extra fooding tidak dapat diganti dengan uang/bentuk lain, kecuali karena suatu sebab pengusaha tidak menyediakan extra fooding.
3) Pemberian extra fooding kepada karyawan, diberikan langsung pada saat jam istirahat shift malam.
PASAL 71: SUMBANGAN-SUMBANGAN
1) Sumbangan Kematian
a) Pengusaha memberikan kesempatan/ijin kepada pekerja yang ingin member bantuan secara sukarela dalam bentuk uang sebagai ungkapan turut berduka cita kepada pekerja atau keluarga pekerja dan orang tua pekerja yang terkena musibah kematian.
b) Bagi pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya mendapatkan:
i. Uang penuh dalam sebulan berjalan.
ii. Sumbangan duka cita sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
2) Sumbangan Bencana Alam
Dengan pertimbangan kondisi perusahaan, kepada pekerja yang terkena musibah bencana alam banjir atau kebakaran yang mengakibatkan rumah milik pekerja rusak atau hancur/hangus, maka perusahaan memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan dana perusahaan yang ketentuannya diatur sebagai berikut:
a) Melampirkan Surat Keterangan dari desa atau kelurahan setempat.
b) Mengisi formulir bantuan yang disediakan perusahaan dan diketahui oleh serikat pekerja atau tim penyalur bantuan (Bansos).
PASAL 72: KOPERASI PEKERJA
1) Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serta pengurus, guna mengelola koperasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
2) Pengusaha dan serikat pekerja secara bersama-sama mengusahakan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui koperasi pekerja.
3) Pengusaha bersama-sama serikat pekerja berusaha membentuk tim badan pengawas koperasi pekerja.
4) Pengusaha menyediakan fasilitas kantor dan gedung yang memadai untuk kegiatan usaha koperasi pekerja.
5) Pengusaha wajib memberi kesempatan kepada pengurus koperasi untuk mengembangkan usaha koperasi dan bekerja sama dengan pihak lain.
6) Sisa Hasil Usaha (SHU) akan dibagikan kepada anggota setiap tahunnya melalui Rapat Anggota Tahunan.
PASAL 73: OLAHRAGA DAN KESENIAN
1) Pengusaha menyelenggarakan kegiatan olahraga di luar jam kerja untuk meningkatkan dan pengembangan bakat pekerja dan menunjang produktivitas kerja, serta memberikan hadiah perlombaan secara berkala.
2) Pengusaha dan serikat pekerja membentuk komisi olahraga yang bertugas untuk menjalankan kegiatan-kegiatan seperti:
a) Sepak bola.
b) Bulu tangkis.
c) Bola volley.
d) Tenis meja.
e) dan jenis lainnya.
3) Untuk mengembangkan bakat dan menumbuhkan rasa solidaritas yang tinggi maka perusahaan dan serikat pekerja dapat mengadakan open turnamen olahraga khusus karyawan karyawati PT Parkland Indonesia Jepara.
4) Pengusaha dan serikat pekerja membentuk tim khusus menangani masalah olahraga agar lebih terprogram.
5) Pengusaha bersama serikat pekerja menyediakan perangkat alat music seperti band, dangdut dan lain-lain.
6) Pengusaha bersama serikat pekerja mengelola program kesenian untuk menyalurkan bakat seni dari seluruh pekerja.
7) Pengusaha bersama-sama dengan serikat pekerja mengadakan lomba musik seperti dangdut dan band untuk menyalurkan bakat seni tiap setahun sekali.
PASAL 74: PEMILIHAN PEKERJA TELADAN
1) Pengusaha setiap setahun sekali mengadakan pemilihan karyawan teladan, sebagai usaha meningkatkan kesetiaan pekerja pada pengusaha.
2) Pekerja yang terpilih dapat diberikan penghargaan antara lain:
a) Piagam penghargaan.
b) Bonus, berupa uang atau barang.
3) Ketentuan/syarat-syarat menjadi karyawan teladan ditentukan oleh panitia yang dibentuk antara pengusaha dan serikat pekerja.
PASAL 75: TEMPAT IBADAH
1) Pengusaha menyediakan tempat peribadatan berupa masjid di perusahaan.
2) Pengusaha mendukung kegiatan hari-hari besar agama dan hari besar nasional seperti: Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan lain-lain.
3) Perusahaan tidak menghalangi pekerja untuk menjalani ibadah sesuai dengan kepercayaan dan agama yang dianutnya.
4) Pengusaha menyediakan Mushola bagi pekerja dan setiap pekerja wajib memelihara dan menjaga tempat peribadatan tersebut dari segala bentuk penyalahgunaan.
5) Mushola dan Masjid yang disediakan oleh perusahaan tidak diperbolehkan dipergunakan sebagai tempat propaganda pihak-pihak tertentu, sebagai tempat tidur, tempat merokok dan kegiatan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan fungsi sebenarnya.
PASAL 76: POLIKLINIK PERUSAHAAN
1) Pengusaha menyediakan poliklinik Inhouse untuk melayani kesehatan dan keselamatan pekerja.
2) Pengusaha menyediakan poliklinik Inhouse untuk pelayanan observasi sebelum dirujuk ke RSU terdekat atau RS lain atas rekomendasi Dokter Perusahaan.
3) Poliklinik Inhouse dapat dikelola sendiri oleh perusahaan atau bekerjasama dengan pihak lain Perusahaan Pengelola Jasa Pelayanan Kesehatan Swasta.
4) Poliklinik Inhouse wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagai Faskes I BPJS Kesehatan.
5) Seluruh pekerja dan/atau keluarganya dapat memanfaatkan poliklinik Inhouse sebagai pilihan Faskes I BPJS Kesehatan.
BAB XIII: PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pengusaha berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan bagi pekerja untuk memperoleh sumber daya manusia yang mempunyai sikap mental, cara berpikir, dedikasi dan disiplin yang tinggi. Untuk tercapainya tingkatan itu, perusahaan berusaha melaksanakan program pendidikan dan latihan, disesuaikan dengan segala tingkatan jabatan.
PASAL 77: KOMISI PENDIDIKAN DAN LATIHAN
1) Pengusaha wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja untuk meningkatkan SDM dan produktivitas.
2) Pengusaha menyelenggarakan sistem pendidikan dan pelatihan secara rutin dan sistematis berupa Paket B, C, dan kursus-kursus.
3) Pengusaha mengangkat pekerja untuk diberi tugas mengelola sistem pendidikan dan pelatihan.
PASAL 78: PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
1) Di lokasi perusahaan
Pengusaha melaksanakan program pendidikan dan latihan sendiri dan tenaga training sendiri atau mendatangkan tenaga pengajar dari luar.
2) Di luar perusahaan
Pendidikan dan latihan di luar perusahaan dengan cara mengirimkan peserta keluar dengan tanggungan perusahaan.
PASAL 79: BEASISWA UNTUK ANAK PEKERJA
1) Perusahaan memfasilitasi bantuan beasiswa kepada anak pekerja yang berprestasi, menempati rangking 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan keterangan dari kepala sekolah yang bersangkutan melalui program BPJS, koperasi dan perusahaan.
2) Bantuan beasiswa diberikan kepada anak pekerja yang bersekolah di tingkat SD/MI, SMP/MTS, SMU/SMK/ALIYAH yang berbentuk bantuan biaya sekolah per semester.
3) Prosedur pelaksanaan ditentukan oleh pengusaha dan serikat pekerja.
BAB XIV: PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN PENUTUP
PASAL 80: PELAKSANAAN DAN PERJANJIAN
1) PKB ini disepakati dan dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.
2) PKB ini mengatur ketentuan yang sekurang-kurangnya sama dengan undang-undang yang berlaku.
3) PKB ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.
4) PKB ini berlaku untuk pekerja dan pengusaha di PT Parkland World Indonesia Jepara.
PASAL 81: PEMBAGIAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1) PKB ini dibuat rangkap 4 (empat) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak Perusahaan, Serikat Pekerja dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
2) Pengusaha berkewajiban memperbanyak dan membagikan PKB kepada pekerja.
3) Pengusaha berkewajiban mensosialisasikan isi PKB kepada seluruh karyawan.
PASAL 82: PERATURAN PILIHAN
1) Apabila dikemudian hari anggota-anggota pengurus serikat pekerja dan pengusaha yang membuat dan menandatangani PKB ini tidak aktif bekerja lagi di PT Parkland World Indonesia Jepara karena alasan mengundurkan diri atau alasan lainnya, maka PKB ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
2) Untuk menyamakan persepsi dalam penanganan setiap masalah perlu dibuat petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan.
3) Dengan berlakunya PKB ini, maka para pihak wajib untuk melaksanakannya.
PASAL 83: PERNYATAAN HUKUM
1) Dengan berlakunya PKB ini, maka PKB yang dibuat sebelumnya dan setelah masa perpanjangan masih dipergunakan sebagaimana diatur dalam Permenakertrans No. 28 Tahun 2014 pasal 29 ayat (3) sampai dengan PKB ini disepakati, maka PKB yang dibuat sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
2) PKB ini tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
3) Hal-hal yang belum diatur di dalam isi PKB ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh pengusaha dengan serikat pekerja.
4) PKB ini hanya mempunyai kekuatan hukum dan dapat berlaku di PT Parkland World Indonesia Jepara sejak tanggal ditandatangani dan setelah mendapat persetujuan dari Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Jepara.
Ditetapkan di: Jepara
Pada Tanggal: 8 Oktober 2020
LEMBAR PENGESAHAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
PT PARKLAND WORLD INDONESIA JEPARA
Ditetapkan di: Jepara
Pada Tanggal: 8 Oktober 2020
KY. PARK
Direktur Sepudin Veta
Ketua Sekretaris
Serikat Pekerja PUK SPTSK KSPSI
HRD Manager
Roberto
Ketua
TRI
SEA Manager
PIHAK MANAJEMEN | PIHAK SERIKAT PEKERJA |
EC. KIM Presiden Direktur |
Serikat
Pekerja SPN
Sutaryo Ketua Dewi Azizatul U Sekretaris |
KY. PARK Direktur |
Serikat
Pekerja FSB GARTEKS
KSBSI Sepudin Ketua Veta Sekretaris |
NURHALIM HRD Manager |
Serikat
Pekerja PUK SPTSK KSPSI
Roberto Ketua Rusman Johan Sekretaris |
TRI
SEA Manager | |
Mengetahui
KEPALA DISKOP UKM NAKERTRANS
KABUPATEN JEPARA
ERIZA RUDI YULIANTO, S.Sos
Pembina Utama Muda
NIP. 19700701 199003 1 007