Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Parigi Laju Sakti Dengan Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 2015 - 2017

New

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Istilah-Istilah Dalam Perjanjian Kerja Bersama Ini

Yang dimaksud dengan :

1.Perusahaan : PT. PARIGI LAJU SAKTI

2.Pengusaha : Ialah pimpinan perusahaan/direksi atau orang yang ditunjukan untuk melakukan tindakan dan atas nama perusahaan baik diluar maupun didalam pengadilan sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan

3.Serikat Buruh : Ialah pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT. PARIGI LAJU SAKTI yang telah terdaftar dan tercatat di Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia dengan nomor pencatatan : 10/PK.SBSI/PLSI/IV/01.

4.Buruh : Ialah orang yang bekerja di perusahaan dan menerima upah berdasarkan hubungan kerja.

5.Keluarga Buruh : Ialah Suami, Istri, dan anak-anak yang syah yang menjadi tanggungan buruh yang bersangkutan

6.Ahli waris : Ialah Keluarga atau orang-orang yang ditunjukan untuk mendapatkan warisan menurut hukum yang berlaku.

7.Hari Kerja : ialah jangka waktu yang berjalan dari hari Senin s/d Sabtu tanpa terkecuali.

8.Jam Kerja : Ialah jam-jam yang ditentukan pada hari kerja pukul : 08:00/16:00 WIB. Atau 40 jam kerja dalam satu minggu

9.Kerja Lembur : Ialah pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja yang telah ditentukan menurut kebutuhan perusahaan, dan wajib dilaksanakan bila ada halangan. Harus diberitahukan kepada kepala regu atau pengawas sebelumnya.

10.Istirahat Mingguan : Ialah hari minggu dan hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah

11.Hari Libur Resmi : Ialah hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah dan buruh tetap mendapatkan upah penuh

12.Upah : Ialah suatu penerimaan yang berupa uang sebagai imbalan dari perusahaan kepada buruh untuk suatu pekerjaan yang telah dilakukan

13.Sakit : Ialah setiap gangguan kesehatan yang memerlikan perawatan dan pengobatan

14.Kecelakaan Kerja : Ialah kecelakaan yang terjadi pada buruh di dalam hubungan kerja.

15.Lingkungan Perusahaan : Ialah bangunan termasuk jalan dan halaman yang didalam loksai perusahaan.

16.Tempat Kerja : Ialah tempat dimana buruh melakukan pekerjaan

17.Dinas Luar : Ialah pekerjaan yang dilakukan buruh diluar lingkungan perusahaan.

18.Peringatan Lisan : Ialah tugas teguran secara lisan

19.Peringatan Tertulis : Ialah pemberitahuan/teguran atas kesalahan, kelalaian ringan/sedang dilakukan buruh yang berulang kesalahannya.

Pasal 2 : Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Bersama

1.PT. PARIGI LAJU SAKTI

Berkedudukan : Jl. Raya Serang Km. 62,5 Ds. Parigi Kec. Cikande, Serang-Banten

2.Pengurus Komisariat SBSI PT. PARIGI LAJU SAKTI

Berkedudukan : Jl. Raya Serang Km. 62,5 Ds. Parigi Kec. Cikande, Serang Banten.

Pasal 3 : Tujuan Perjanjian

1.Untuk mengikat suatu keputusan yang telah disepakati kedua belah pihak baik diperusahaan maupun kepada Serikat Buruh

2.Untuk menciptakan hubungan yang harmonis diantara kedua belah pihak dan melaksanakan program Hubungan Industrial Pancasila.

Pasal 4 : Luasnya Perjanjian Bersama

1.Telah dipahami dan disepakati oleh perusahaan dan serikat buruh bawah perjanjian kerja bersama ini terbatas mengenai hal-hal umum saja, seperti yang tertera dalam perjanjian kerja bersama, tanpa mengurangi hak-hak perusahaan dan serikat buruh sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Perjanjian kerja bersama pada dasarnya berlaku untuk semua buruh baik anggota SBSI maupun non anggota SBSI dan perusahaan.

3.Perjanjian kerja bersama ini sejauh masa berlakunya masih ada. Walaupun salah satu pihak yang menandatangani perjanjian kerja bersama ini sudah tidak ada.

Pasal 5 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

1.Pihak Perusahaan atau serikat buruh yang anggotanya/non anggota yang mempunyai kepentingan dengan adanya perjanjian ini baik isi, makna maupun pengertiannya, berkewajiban untuk mematuhi dan mentaati seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama ini.

2.Pihak perusahaan berkewajiban mencetak dan memberikan buku PKB (Perjanjian Kerja Bersama) kepada setiap buruh dan serikat buruh memberikan penjelasan atau pengertian kepada setiap anggota.

BAB II : PENGAKUAN JAMINAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT BURUH

Pasal 6 : Pengakuan Dan Serikat Buruh

1.Perusahaan wajib mengakui bahwa Serikat Buruh yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini sebagai badan/organisasi yang sah mewakili dan bertindak atas nama dan untuk seluruh anggotanya

2.Serikat Buruh yang tercantu dalam Perjanjian Kerja Bersama ini wajib mengakui bahwa pimpinan perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan melaksanakan hak-haknya, sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan sejauh tidak bertentangan dengan perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Perusahaan dan serikat buruh bersepakat dan bertekad untuk bekerja sama dengan mengusahakan ketenangan usaha bagi perusahaan dan ketenangan kerja bagi buruh.

4.Kedua belah pihak saling menghormati dan menghargai dan tidak mencampuri urusan, masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

5.Perusahaan tidak boleh menghalangi perkembangan serta kegiatan serikat buruh dan buruh berkewajiban memelihara dan menjaga tata tertib perusahaan.

6.Buruh yang dipilih dan tunjuk sebagai pengurus serikat buruh tidak mendapat tekanan dan perubahan langsung dan perubahan tidak langsung, maupun tidak langusung ataupun mmendapat perlakuan diskriminatif dari perusahaan dan tindakan balasan lainnya oleh karena fungsinya, kecuali yang bersangkutan melanggar peraturan atau Undang-Undang yang berlaku.

7.Untuk membina hubungan timbal balik antara serikat buruh dan perusahaan, setiap fungsionaris serikat buruh dapat menemui bagian Personalia atau pihak perusahaan dapam rangka menunaikan tugasnya sehubungan dengan masalah ketenagakerjaan dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan.

Pasal 7 : Fasilitas Serikat Buruh

Perusahaan wajib menyediakan untuk serikat buruh berupa:

1.Ruang kantor dengan perlengkapannya yang memadai didalam lingkungan perusahaan, dan dapat menggunakan fasilitas perusahaan berupa :

a.Mesin tik

b.Ruangan yang memadai

c.Telepon

d.Papan pengumuman

e.Ruangan untuk pertemuan anggota

2.Untuk memperlancar jalannya organisasi (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) maka perusahaan dapat memberikan bantuan seperlunya.

Pasal 8 : Pertemuan Periodik (Berkala)

1.Dalam pembinaan hubungan Bipartit maka perusahaan mengadakan pertemuan berkala dengan pengurus serikat buruh yang dilaksanakan 2 bulan sekali

2.Setiap akan diadakan pertemuan seperti yang disebutkan dalam ayat 1 baik perusahaan maupun serikat buruh harus menyampaian topik-topik yang akan dibahas secara tertulis, selambat-lambatnya satu minggu sebelumnya.

3.Untuk berkonsultasi atau dengan yang lainnya kedua belah pihak tidak perlu menyampaikan secara tertulis, apabila ada suatu masalah yang sifatnya mendadak.

Pasal 9 : Dispensasi bagi Serikat Buruh

1.Untuk keperluan serikat buruh perusahaan memberi ijin meninggalkan bagi pengurus dan wakil wakilnya dalam rangka memenuhi tugas organisasi atau lembaga pemerintahan sehubungan dengan kegiatan ketenagakerjaan tanpa mengurangi konduite dan tanpa mengurangi haknya sebagai buruh.

2.Apabila seorang anggota diangkat menjadi pengurus serikat buruh sejahtera Indonesia yang lebih tinggi, perusahaan memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaiatan dan fungsinya dan tidak mempengaruhi konduite dan hak-haknya sebagai buruh.

3.Buruh yang diberikan dispensasi bagai tersebut harus menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya.

Pasal 10 : Pungutan/Iuran Serikat Buruh

1.Iuran serikat buruh dilakukan pada saat pembagian gaji (setiap akhir bulan)

2.Iuran wajib SBSI dilaksanakan sebulan sekali dan diserahkan kepada pengurus komisariat seluruhnya untuk mengaturnya.

Pasal 11 : Penerimaan Buruh

1.Serikat buruh mengakui hak perusahaan dalam penerimaan buruh yang didasarkan kepada kebutuhan perusahaan disertai syarat-syarat umum sebagai berikut :

a.Warga Negara Indonesia atau warga Negara asing berusia 18 th keatas

b.Surat berkelakuan baik (SKKB) dan kepolisian setempat yang masih berlaku.

c.Memiliki kartu tanda penduduk apabila tidak mempunyai KTP setempat, harus dilengkapi dengan keterangan domisili dimana calon buruh tinggal.

d.Berbadan sehat, dibuktikan dengan syarat keterangan dokter

e.Lulus dalam testing yang diadakan oleh perusahaan.

2.Masa percobaan :

a.Calon buruh yang memenuhi syarat diterima sebagai buruh percobaan untuk masa percobaan paling lama 3 bulan sekali.

b.Penerima buruh tersebut dilakukan oleh perusahaan dengan syarat-syarat yang memuat pokok-pokok tentang hak dan kewajiban calon buruh serta dibubuhi tanda tangan buruh dengan personalia sebagai tanda persetujuan.

Pasal 13 : Penempatan Buruh

1.Buruh ditempatkan atau dipekerjakan sesuai dengan kemampuannya dalam suatu fungsi/tugas atau jabatan.

Pasal 14 : Mutasi Dan Prosedurnya

1.Perusahaan berak untuk memutasikan buruhnya kejabatan atau tugas lainnya berdasarkan kebutuhan perusahaannya, konduite dan kemampuan buruh tersebut, setelah melalui prosedurnya yang berlaku.

2.Mutasi pada dasarnya bersifat mendidik, membimbin tanpa alasan yang merugikan buruh, dan mutasi dilakukan kejabatan yang masih berhubungan satu tingkat dibawahnya. Mutasi dilakukan atas dasar pertimbangannya kesehatan buruh (mengatur surat keterangan dari dokter) dan tidak mengurangi hak-haknya sebagai buruh dalam jangka waktu 3 bulan sekali.

3.Pelaksanaan mutasi terlebih dahulu dijelaskan kepada buruh yang bersangkutan beserta alasannya dan selambat-lambatnya 1 minggu sekali.

4.Setiap mutasi ditetapkan dengan surat keputusan dari pimpinan dan diberitahukan kepada serikat buruh.

5.Mutasi pada dasarnya tidak boleh dilakukan berdasarkan diskriminastif namun didasari alasan-alasan yang jelas didapat dan diterima kepada kedua belah pihak.

Pasal 15 : Promosi Jabatan Buruh

1.Bilamana diperlakukan perusahaan memberikan prioritas kepada buruh yang memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan yang tinggi dan kosong dengan pertimbangan kepada :

a.Buruh dianggap cakap dalam menunaikan tugasnya dapat diangkat untuk kedudukan/posisi yang baru.

b.Perusahaan dapat mengambil tindakan pencabutan jabatan dari buruh. Apabila buruh tersebut melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku.

c.Buruh yang diangkat tidak boleh mempunyai jabatan rangkap. Kecuali ada persetuju kepada kedua belah pihak/apabila buruh tersebut mampu memegang jabatan rangkapnya.

BAB IV : WAKTU KERJA, ISTIRAHAT KERJA, DAN KERJA LEMBUR

Pasal 16 : Waktu dan Kehadiran Kerja

1.Buruh yang datang terlambat tidak diijinkan bekerja, kecuali ada izin dari pimpinan perusahaan.

2.Buruh diwajibkan masuk dan keluar tempat kerja melalui pintu yang telah disediakan.

Pasal 17 : Tanda Pengenal Peralatan/Perlindungan Kerja

1.Buruh diwajibkan menjaga dan memelihara peralatan kerja yang diberikan oleh perusahaan.

2.Perusahaan wajib memberikan perlindungan atau pencegahan atau resiko akibat jenis pekerjaan yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung berupa :

a.Masker

b.Susu

c.Alat perlindungan

Perusahaan wajib memberikan kartu tanda pengenal (KPK) kepada seluruh buruh

Pasal 18 : Lembur dan Perhitungannya

1.Komponen upah sebagai perhitungan lembur adalah :

a.Upah pokok

b.Tunjangan pokok

c.Tunjangan lain yang bersifat tetap

d.Jumlah nilai yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan upah lembur tidak boleh kurang dari 75% dari keseluruhan upah yang dibayarkan dalam satuan waktu yang sama.

2.Cara perhitungan upah lembur pada hari biasa adalah sebagai berikut :

a.Untuk jam pertama diberikan upah 1,5 x upah 1 jam

b.Untuk jam kedua diberikan 2 x upah 1 jam

3.Apabila kerja lembur dilaksanakan pada hari libur Mingguan atau hari raya resmi maka perhitungannya adalah :

a.Untuk setiap jam dalam batas 7 jam pada salah satu hari kerja seminggu harus dibayar 2x upah 1 jam

b.Untuk jam pertama selebihnya 7 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari terpendek didalam hari kerja dalam seminggu maka upahnya dibayar 3x upah 1 jam

c.Untuk jam kedua setelah 7 jam apabila hari raya tersebut jatu pada hari terpendek didalam 6 hari kerja dalam seminggu maka, upahnya dibayar 4x upah 1 jam.

4.Untuk perhitungan upah lembur dalam 1 jam adalah :

a.Upah kerja lembur bagi buruh bulanan 1/173 x upah 1 bulan

5.Perhitungan upah lembur yang menyimpang harus ijin persetujuan dari DIRJEN Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja.

Pasal 19 : Disiplin Dan Tata Tertib Kerja

1.Buruh diwajibkan menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsinya yang diberikan oleh atasannya/Pimpinan perusahaan

2.Buruh wajib melaporkan segera kepada atasannya atas kerusakan dan kehilangan peralatan/perlengkapan kerja yang menjadi tanggung jawab.

3.Buruh wajib menjaga kebersihan/kerapihan tempat dan lingkungan kerja termasuk dilarang merokok di tempat terlarang ditempat yang ditentukan oleh perusahaan.

4.Buruh wajib mengambil tindakan penyelamatan apabila mengetahui sesuatu kejadian yang dapat merugikan orang lain atau perusahaan dan segera melapor kepada atasannya.

5.Buruh diberikan ijin menerima tamunya pada jam kerja untuk kepentingan yang medesak (Urjen)

6.Buruh wajib melaporkan kepada pimpinan Perusahaan atau bagian Personalia apabila terjadi perubahan status dirinya atau susunan keluarganya dan tempat tinggalnya.

7.Buruh dilarang membawa/menggunakan barang perusahaan di luar lingkungan perusahaan tanpa seijin atasannya atau Pimpinan Perusahaan.

8.Buruh dilarang membawa barang terlarang kedalam lingkungan perusahaan dan masuk kerja dalam keadaan mabuk dam membawa senjata tajam atau senjata api.

Pasal 20 : Halangan Bagi Buruh

1.Buruh yang tidak masuk kerja diwajibkan

a.Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau telepon kepada pihak perusahaan pada hari pertama tidak masuk kerja

b.Bagi buruh yang tidak masuk kerja karena sakit wajib memberitaukan kepada pihak perusahaan pada hari pertama sakit. Kemudian membawa surat keterangan dari dokter yang di tunjuk dan disampaiak kepada bagian personalia pada saat masuk kerja kembali.

c.Buruh yang dengan terpaksa meninggalkan pekerjaannya harus ijin dengan atasannya atau bagian personalia.

Pasal 21 : Sangsi

1.Perusahaan dalam mengambil tindakan terhadap buruh yang melanggar tata tertib. Disiplin kerja yang diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) ini harus diketahui secara tertulis oleh pengurus komisariat SBSI

2.Jenis-jenis sangsi

a.Peringatan lisan

b.Peringatan tertulis (I,II,III)

c.Skorsing

d.PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sesuai dengan prosedur undang-undang yang berlaku UU No. 13 tahun 2003

3.Perusahaan memberikan peringatan lisan pada buruh yang melakukan pelanggaran ringan

4.Peringatan tertulis :

a.Peringatan pertama

- Tidak masuk kerja selama 2 hari berturut-turut tanpa keterangan

- Pulang lebih awal dari jam yang telah ditentukan tanpa alasan yang jelas

- Menolak perintah atasan tanpa keterangan yang jelas

- Masa berlakunya surat peringatan pertama 6 bulan

- Surat peringatan kedua dapat diberikan kepada buruh apabila melakukan pelanggaran selagi masa berlakunya surat peringatan pertama masih berlaku

- Masa berlakunya surat peringatan kedua 6 bulan

b.Peringatan Ketiga :

- Surat peringatan ketiga dapat diberikan kepada buruh apabila melakukan pelanggaran kembali atas perbuatannya dalam kurun waktu berlakunya surat peringatan kedua

- Tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan

- Merokok di tempat terlarang

- Tidur dalam waktu jam kerja

- Masa berlakunya surat peringatan ketiga 6 bulan

5.Skorsing

a.Skorsing dapat diberikan kepada buruh yang melanggar tata tertib atau hukum yang berlaku.

b.Di tahan sementara oleh pihak berwajib karena terlibat tindakan criminal dan kejahatan lainnya.

c.Sebelum ijin PHK belum diberikan oleh instansi yang berwenang dan apabila diadakan tindakan Skorsing maka buruh mendapat upah serendah-rendahnya 75% dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

6.Pemutusan Hubungan Kerja

Dapat di PHK dengan alasan :

a.Apabila buruh telah mendapat surat peringatan terakhir dan skorsing, dan buruh tersebut tidak memperbaiki keselahannya dan sikapnya dengan demikian keputusan hubungan kerjanya melalui prosedur UU No. 13 Th 2003

b.Bila terbukti efisensi produktfitasi kerja buruh tersebut sangat buruk. Dan untuk masa depanpun tidak ada harapan lagi.

c.Bilamana tanpa alasan yang kuat buruh absen. Terlambat, pulang sebelum waktunya lebih dari 4 kali dalam satu bulan.

d.Bilamana buruh tidak masuk kerja secara berturut-turut selam 5 hali tanpa izin dari perusahaan atau keterangan yang syah. Walaupun perusahaan telah melakukan pemanggilan dan buruh tersebut tidak mengindahkannya (pemanggilan dilaksanakan sebelum hari ke-5).

d. Perusahaan mengalami keadaan yang sulit yang tidak dapat dihindari (proses penyelesaian melalui UU No. 13 Th 2003 dan dibuktikan oleh akuntan public.

7.Dapat di PHK tanpa pesangon

a.Buruh yang bekerja di perusahaan lain pada jam kerja yang sama tanpa ijin dari perusahaan yang sama

b.Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan uang atau barang milik dari pengusaha, milik teman buruh dan milik teman pengusaha

c.Memberikan keterangan palsu untuk kepentingan Negara

d.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan atau madat dan menyalahgunakan barang terlarang.

e.Melakukan kejahatan misalnya: menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman buruh di dalam lingkungan perusahaan.

f.Menganiaya kejahatan misalnya : menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman buruh.

g.Membujuk pengusaha atau teman buruh yang bertentangan dengan Hukum yang berlaku.

h.Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat surat peringatan terakhir yang masih berlaku.

i.Melakukan perbuatan asusila ditempat kerja

j.Point A sampai point 1 harus dapat dibuktikan perusahaan sesuai dengan Hukum yang berlaku.

8.Mengundurkan diri atas kehendak sendiri

Buruh yang akan mengundurkan diri dari perusahaan harus mengajukan surat permohonan secara resmi sekurang-kurangnya 2 minggu sebelumnya kepada pihak perusahaan kecuali hal-hal yang sifatnya mendadak dalam hal demikian pada dasarnya perusahaan tidak memberikan pesangon namun mengingat pengabdian buruh yang telah bekerja perusahaan tersebut. Maka perusahaan memberikan uang pengabdian atau uang pisah sesuai dengan UU No. 13 Th 2003 dengan komposisi sebagai berikut :

  • Masa kerja 03 tahun tetapi kurang dari 06 tahun ………….. 2 bulan upah
  • Masa kerja 06 tahun tetapi kurang dari 09 tahun ………….. 3 bulan upah
  • Masa kerja 09 tahun tetapi kurang dari 12 tahun ………….. 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun tetapi kurang dari 15 tahun ………….. 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun tetapi kurang dari 18 tahun ………….. 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun tetapi kurang dari 21 tahun ………….. 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun tetapi kurang dari 24 tahun ………….. 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih ………….. 10 bulan upah

        9.Pemutusan hubungan kerja

        a.Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya Karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) hari yaitu pada hari minggu.

        b.Selama buruh berlangganan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi tugas Negara yang ditetapkan undang-undang atau menjalankan yang diperintahkan oleh agamanya dan yang disetujui oleh pemerintah UU No. 13 Th 2003

        c.Karena alasan menikah, hamil, melahirkan, dan gugur kandungan, UU. No. 13 Th 2003

        d.Mendapat tugas dari organisasi SBSI

        BAB V : HARI LIBUR, CUTI DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

        Pasal 22 : Hari Libur

        1.Setelah 6 (enam) hari kerja berturut-turut kepada buruh diberikan istirahat selama 1 (satu) hari yaitu pada hari minggu.

        2.Untuk menjaga kelancaran kerja supaya tidak terganggu perusahaan berhak untuk mengatur pengambilan dan pembagian cuti tersebut, perusahaan dapat menunda permohonan cutinya dan cuti tersebut dapat dibagi menjadi beberapa bagian, salah satu bagian diberikan 6 hari kerja berturut-turut.

        3.Bagi buruh yang akan menggunakan hak cutinya, dua minggu sebelumnya harus mengajukan permohonan kepada perusahaan (bagian personalia) kecuali hal-hal yang sifatnya mendadak.

        4.Cuti tersebut tidak dapat digantikan dengan uang kecuali tidak ada dalam melaksanakan tugasnya atau kedua belah pihak ada kesepakatan lain.

        5.Buruh yang bersifat kerjanya langsung berhubungan dengan pabrik akan diperlakukan cuti masal yang waktunya akan diatur sebagai berikut :

        a.Enam hari untuk Hari Raya Idul Fitir (Lebaran) dan enam hari kerja untuk Hari Raya Natal (Akhir Tahun)

        b.Untuk mengaturnya akan diatur dengan kondisi harinya atau disesuaikan dengan Hari Raya tersebut.

        Pasal 23 : Cuti Sakit

        1.Buruh yang menderita sakit pada hari/jam kerja yang sedang berjalan dan terpaksa pulang/meninggalkan pekerjaan harus menerima upah penuh untuk hari itu dengan surat keterangan Dokter kecuali dengan kondisi tertentu

        2.Buruh yang menderita sakit berkepanjangan akan mendapat cuti atau istirahat asalkan tidak melebih satu tahun dengan dibuktikan surat keterangan dokter sesuai dengan UU No. 13 Th 2003 (Instansi yang ditunjuk perusahaan).

        Pasal 24 : Izin meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah

        1.Buruh diberikan izin tidak masuk kerja/meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh untuk hal-hal sebagai berikut:

        a.Pernikahan buruh sendiri selama : 3 hari kerja

        b.Pernikahan anak buruh selama : 2 hari kerja

        c.Istri buruh melahirkan selama : 2 hari kerja

        d.Kematian suami/istri, anak kandung, orang tua atau mertua dan saudar kandung selama : 2 hari kerja

        e.Menunaikan ibada Haji yang diperintahkan oleh agamnya selama jangka waktu yang ditentukan oleh pemerintah, SP No. 21 th 1981

        f.Buruh yang tertimpa musibah bencana alam selama : 2 hari kerja

        g.Kakak/adik meninggal : 1 hari kerja

        h.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari kerja

        i.Khitanan anak selama : 1 hari kerja

        Pasal 25 : Izin meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah

        1.Perusahaan memberikan izin kepada buruh yang meninggalkan pekerjaan tanpa memberikan upah kecuali seperti yang telah tercantum pada pasal 24. Atau kedua belah pihak ada perjanjian tertentu.

        2.Buruh yang dikenakan SCORSING karena ditahan sementara oleh isntansi pemerinntah bukan atas tuduhan perusahaan, tetap wajib membayar atau memberikan bantuan kepada keluarganya yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :

        a. Untuk satu orang tanggungan diberikan ……………. 25% dari upah

        b.Untuk dua orang tanggungan diberikan …………….. 35% dari upah

        c.Untuk tiga orang taggungan diberikan ……………….. 45% dari upah

        d.Untuk empat orang tanggungan diberikan ………… 50% dari upah sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003.

        BAB VI : PENGUPAHAN

        Pasal 26 : Dasar Penerapan Upah

        1.Penetapan Upah pada dasarnya ditetapkan menurut :

        a.Jabatan yang dipegang

        b.Jenis dan sifat pekerjaan

        c.Keahlian, kecakapan dan prestasi

        d.Pengalaman kerja dan masa kerja

        e.Kondisi

        Pasal 27 : Komponen Upah

        1.Komponen upah terdiri dari :

        a.Upah pokok

        b.Tunjangan tetap

        c.Tunjangan tidak tetap

        • Upah pokok adalah Upah yang berupa Uang dan diterima oleh Buruh secara tetap setiap bulan
        • Tunjangan adalah berupa Upah atau bentuk lain yang diterima oleh Buruh di luar gaji pokok

        2.Waktu pembayaran upah :

        Pembayaran upah dilakukan satu kali dalam satu bulan, yaitu pada akhir bulan apabila pembayaran tersebut jatuh pada hari libur maka pelaksanaan pembayarannya dilakukan maju atau mundur satu hari berdasarkan kesepakatan bersama.

        3.Upah paling rendah tidak boleh kurang dari Upah minimum Regional/UMR yang ditetapkan oleh pemerintah. Pembayaran Upah sebulan sekali dan dibayarkan atas dasar perhitungan hari kerja upah sebulan sama dengan 30 hari.

        Pasal 28 : Administrasi/Pemotongan Upah

        1.Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2% dari upah pokok

        2.Iuran anggota serikat buruh sejahtera Indonesia dipotong dari upah pekerja oleh pengusaha setelah mendapat Surat Kuasa dari anggota Serikat Buruh dan untuk selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada pengurus untuk pengelolaan.

        3.Besarnya iuran anggota Serikat Buruh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SBSI adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

        Pasal 29 : Tunjangan-Tunjangan

        1.Tunjangan transport

        Tunjangan transport diberikan oleh perusahaan kepada buruh sebesar Rp. 2.000 (dua ribu) per hari

        2.Tunjangan makan diberikan oleh perusahaan kepada buruh sebesar 4000 (empat ribu) dalam bentuk catering dengan menu giji yang bergiji.

        3.Tunjangan jabatan diberikan perusahaan kepada buruh yang mempunyai jabatan tertentu dan disesuaikan dengan jabatan yang dipegang (kecuali kedua belah pihak ada perjanjian lain).

        4.Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan oleh perusahaan kepada buruh selambat-lambatnya satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri (bagi yang beragama Islam) dan hari Natal (bagi yang beragama non Islam) dan besarnya tunjangan hari raya tersebut disesuaikan dengan masa kerja buruh yang bersangkutan dan menilai produktifitas buruh.

        5.Upah selama sakit

        a.Perusahaan membayar upah buruh yang tidak masuk karena sakit, jika dapat dibuktikan dengan surat keterangan Dokter. Yang telah ditunjuk oleh perusahaan berdasarkan peraturan pemerintah No. 98 Tahun 1981.

        b.Apabila buruh sakit berkepanjangan, maka Upahnya diatur sebagai berikut

        c.4 bulan pertama dibayar 100%

        d.4 bulan kedua dibayar 75%

        e.4 bulan ketiga dibayar 50%

        f.Untuk bulan selanjutnya upah …….. 25%

        Sebelum perusahaan melakukan PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan

        g.Pengambilan upah tersebut dilakukan oleh keluarga buruh yang bersangkutan

        6.Apabila buruh mengalami sakit yang berkepanjangan lebih dari satu tahun dapat di PHK sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003

        7.Buruh yang bekerja shift tiga (3) mendapatkan uang shift sebesar Rp. 1000,- untuk satu kali shift.

        BAB VII : BPJS KESEHATAN

        Kepesatan BPJS kesehatan adalah bantuan yang diberikan oleh perusahaan kepada buruh dalam rangka perlindungan/perawatan dan kesejahteraan buruh serta keluarga buruh.

        Pasal 30 : BPJS Ketenagakerjaan

        1.Berdasarkan undang-undang No. 40 tahun 2004 dan peraturan pemerintah No. 86 tahun 2013 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Bahwa semua buruh yang berusia dibawah 56 tahun wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

        Pasal 31 : Program BPJS Ketenagakerjaan

        1.Program BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya memuat :

        a.Hak dan kewajiban peserta dan badan penyelenggara

        b.Tugas, tanggung jawab dan wewenang Disnakertrans

        c.Sangsi atau hukum

        2.Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan :

        a.Berupa uang yang meliputi :

        • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
        • Jaminan Kematian (JK)
        • Jaminan Hari Tua (JHT)

        b.Berupa pelayanan yaitu

        • BPJS Kesehatan

        Pasal 32 : Kecelakaan Kerja

        1.Kecelakaan kerja berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hbungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi didalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang wajar dan biasa dilalui buruh yang bersangkutan pada hari kerja.

        Pasal 33 : Keluarga

        Ialah : Suami/Istri yang syah yang menjadi tanggungan buruh dan terdaftar pada Badan Penyelenggaraaan dan Anak Kandung, Anak angkat, dan anak tiri yang belum berusia 21 tahun belum menikah, belum mempunyai pekerjaa yang menjadi tanggungan buruh dan terdaftar pada badan penyelenggaraan, maksimal 3 anak/dibuktikan dengan surat keterangan yang syah.

        Pasal 34 : Kewajiban Buruh

        1.Menyampaikan pada pengusaha daftar susunan keluarga termasuk perubahannya.

        2.Melaporkan kepesertaan nya kepada perusahaan yang baru apabila buruh pindah tempat kerja.

        Pasal 35 : Pembayaran Iuran

        1.Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), menjadi tanggung jawab Pihak Perusahaan.

        2.Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) 3,70% ditanggunng oleh perusahaan dan 2% ditanggung oleh Buruh.

        Pasal 36 : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

        1.Hak buruh yang mendapat Kecelakaan Kerja memperoleh pergantian biaya meliputi :

        a.Biaya Pengangkutan

        b.Biaya Pemeriksaan, Pengobatan dan Perawatan

        c.Biaya Rehabilitasi berupa alat bantu dan alat ganti

        2.Santunan berupa uang meliputi :

        a.Santunan sementara tidak mampu bekerja

        b.Santunan cacat sebagian selama-lamanya

        c.Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental

        d.Santunan kematian

        Santunan uang tersebut akan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku

        Pasal 37 : Kewajiban Pengusaha

        1.Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan

        2.Melaporkan setiap kecelakaan buruh kepada Disnakertrans dan Badan Penyelenggara Setempat atau terdekat dalam 2x24 jam sebagai laopran kecelakaan tersebut.

        3.Melaporkan akibat kecelakaan kerja kepada Disnakertrans dan badan penyelenggara setempat atau terdekat sebagai laporan tahap kedua dalam waktu 2 x 24 jam setelah ada surat keterangan dokter pemeriksa atau penasehat yang dinyatakan bahwa buruh tersebut memerlukan seperti yang tertera dalam pasal 37 membayar terlebih dahulu:

        a.Biaya pengangkutan buruh terhadap kecelakaan kerja

        b.Biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan

        c.Membayar upah buruh selama belum mampu bekerja

        d.Mengurus hak buruh yang tertimpa kecelakaan kerja kepada badan penyelenggara sampai memperoleh haknya.

        Pasal 38 : Hak Buruh

        1.Hak buruh memperoleh jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan akibat penyakit yang timbul karena hubungan kerja.

        a.Masih dalam hubungan kerja

        b.Setelah hubungan kerja berakhir dengan ketentuan :

        • Apabila menurut hasil diagnosis dokter yang merawat penyakit tersebut diakibatkan oleh pekerjaan selama buruh tersebut masih dalam hubungan kerja.
        • Penyakit tersebut timbul di dalam waktu paling lama 3 tahun sejak hubungan kerja tersebut berakhir.

        BAB VIII : KESEJAHTERAAN

        Pasal 39 : Fasilitas Makan

        1.Disamping perusahaan menyediakan tunjangan makan. Perusahaan juga menyediakan tempat/sarana (kantin)

        Pasal 40 : Sumbangan Pernikahan

        1.Sumbangan pernikahan diberikan oleh perusahaan kepada buruh yang melaksanakan pernikahan, besar sumbangan pernikahan tersebut disesuaikan dengan masa kerja dan prestasi kerja.

        Pasal 41 : Sumbangan Kematian

        1.Sumbangan kematian diberikan oleh perusahaan kepada buruh yang keluarganya (suami/istri, orang tua anak dan Mertua) meninggal dunia.

        Pasal 42 : Sumbangan Bencana Alam

        1.Buruh yang tertimpa bencana alam mendapat sumbangan dari perusahaan

        Pasal 43 : Rekreasi Hiburan

        1.Untuk menghilangkan ketegangan selama dalam satu tahun bekerja terus menerus maka perusahaan mengadakan Rekreasi/Tour yang melaksakannya diatur oleh perusahaan dan serikat buruh.

        Pasal 44 : Sarana Ibadah

        1.Perusahaan menyediakan tempat ibadah bagi buruh yang melaksanakan sholat 5 waktu lengkap dengan peralatannya dan buruh harus menjaga atau merawat peralatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

        2.Perusahaan memberikan waktu kepada buruh yang melaksanakan sholat pada jam kerja, namun demikian buruh tidak boleh menyalahgunakan waktu tersebut.

        3.Untuk melaksanakan sholat jumat waktunya akan diatur oleh kepala bagian/kepala regu dengan diberikan waktu (satu) jam bagi yang akan melaksanakan sholat Jum,at. Istirahat berlaku seperti biasa (1/2 jam) atau sesuai dengan kebutuhan perusahaan dengan ketentuan kelebihan jam kerja akan dihitung lembur.

        Pasal 45 : Penyelesaian Keluh Kesah Buruh

        1.Apabila terjadi keluhan/kekurangpuasan dari buruh atas kejadian tertentu maka sedapat mungkin akan diselesaikan secara musyawarah dengan prosedur yang tertib. Dan menyampaikan atau membicarakan melalui atasannya dan apabila belum dapat diselesaikan dapat diajukan melalui pimpinan yang lebih tinggi dan untuk selanjutnya bilamana kepada pimpinan yang lebih tinggi belum dapat di mufakatkan. Maka akan minta bantuan penyelesaian kepada serikat buruh. Dan apabila tidak dapat diselesaikan oleh serikat buruh. Baru akan minta bantuan kepada perantara atau Disnakertrans Kab. Serang.

        Pasal 46 : Penutup

        1.Apabila ada hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian kerja bersama ini akan diatur kemudian dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku.

        2.Apabila undang-undang yang baru yang berhubungan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini maka harus mengacu kepada undang-undang yang baru tersebut

        3.Perjanjian kerja bersama (PKB) ini berlaku selama 2 tahun sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan dicatatkan ke disnaker setempat.

        4.PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini hais masa berlakunya dan tidak ada perubahan didalamnya. Maka masa berlakunya ditambah atau diperpanjang satu tahun.

        5.Perjanjian kerja bersama ini berlaku sejak tanggal ditandatangani atai ditetapkan.

        Ditetapkan di : Serang

        Pada tanggal : 1 Oktober 2015

        Team perunding Serikat Buruh

        Serikat Buruh Sejahtera Indonesia

        PT. PARIGI LAJU SAKTI

        1.Masri

        Jabatan : Ketua

        2.Suwardiri

        Jabatan : Wakil Ketua

        3.Soleh

        Jabatan : Sekretaris

        4.Syahroni

        Jabatan : Bendahara

        5.Nuriman

        Jabatan : Anggota 1

        6.M. Rozim

        Jabatan : Anggota 2

        Team perunding Perusahaan

        PT. PARIGI LAJU SAKTI

        HARTONO

        DIREKTUR

        PT. PARIGI LAJU SAKTI

        PERSONALIA HRD

        MENGETAHUI

        KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TANGERANG

        ABDULLAH, S.Sos., M.Si

        NIK. 86342091985031010

        PT. Parigi Laju Sakti - 2015/2017 -

        Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
        Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
        Sektor publik/swasta: → 
        Disimpulkan oleh:
        Loading...