Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Panggung Jaya Indah Textile Dengan Serikat Pekerja Nasional PSP – SPN PT. Pajitex Periode 2019 - 2021

PT Panggung Jaya Indah Textile (PAJITEX)

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah yang maha kuasa, tujuan hubungan Industrial Pancasila adalah untuk menjamin atau mencapai keserasian yang mantap, tentram dan dinamis serta sejahtera, keselamtan kerja serta keselestarian jalannya perusahaan yang pasti dalam menghadapi masa depan yang penuh tantangan.

Kita menyadari bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas, landasan yang dipergunakan adalah Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 sehingga dengan landasan itu maka Perjanjian Kerja Bersama disusun atas dasar musyawarah mufakat.

Perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional menyadari sepenuhnya, bahwa untuk menjadi terpeliharanya kerjasama yang baik, terciptanya ketenangan kerja dan kepastian usaha diperlukan adanya Perjanjian Kerja Bersama yang mengatur hak – hak dan kewajiban masing – masing pihak yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama yang secara keseluruhan harus mendorong kegairahan untuk meningkatkan produktivitas kerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Para pekerja yang bekerja pada perusahaan sadar dengan adanya Perjanjian Bersama yang dibuat oleh Serikat Pekerja Nasional dan perusahaan ini akan dilaksanakan dengan baik.

Disamping itu didasari pula, bahwa dalam Hubungan Industrial Pancasila keharmonisan hubungan kerja adalah suatu pokok yang harus dijunjung tinggi sehingga pada akhirnya perbedaan paham atas pendapat yang timbul tidak menjurus pada pertentangan konflik, tetapi selalu diatasi dengan musyawarah untuk mufakat.

Dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas kerja untuk menuju peningkatan kesejahteraan pekerja harus dilaksanakan usaha pemibaan, pengembangan kemampuan dan ketrampilan tenaga kerja di lingkungan perusahaan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Sebagai upaya untuk melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila, Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional harus berpegang atau berpedoman pada semangat kekeluargaan dalam memecahkan masalah yang ada, oleh karena itu perlu dihayati dan diamalkan yang meliputi : saling merasa ikut memiliki, ikut memelihara dan mempertahankan serta terus menerus mawas diri sebagai satu azas partnership dan tanggung jawab bersama.

BAB I: UMUM

A.ISTILAH – ISTILAH

1.Perusahaan adalah perusahaan PT. PAJITEX di pabrik yang berkedudukan di Desa Watusalam

2.Pabrik adalahseluruh ruangan halaman, bangunan, mesin – mesin, semua peralatan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja serta merupakan milik perusahaan.

3.Pengusaha adalah pemilik PT. PAJITEX atau pejabat yang diberik kuasa untuk bertindak atas nama PT. PAJITEX

4.Serikat Pekerja adalah Serikat Pekerja Nasional PT. PAJITEX Watusalam Buaran Pekalongan yang tercatat di Kantor Tenagakerja dan Transmigrasi

5.Karyawan adalah setiap orang yang terdaftar dan mengadakan hubungan kerja dengan pengusaha dan menerima ipah secara tetap.

6.Keluarga karyawan adalah seorang istri/suami yang sah, anak kandung atau 1 (satu) anak tiri, anak angkat yang telah disahkan oleh yang berwenang dan telah didaftarkan di perusahaan.

7.Ahli waris adalah anggota keluarga atau orang yang ditunjuk untuk menerima setiap haknya, bilamana karyawan tersebut meninggal dunia dan telah didaftarkan pada perusahaan. Apabila tidak ada penunjuk atas ahli warisnya maka haknya akan diberikan kepada ahli warisnya berdasarkan hukum yang berlaku.

8.Upah adalah imbalan jasa yang berupa uang yang merupakan upah pokok seseorang karyawan yang diberikan secara tetap oleh pengusaha kepada karyawan.

9.Koperasi adalah koperasi karyawan PT. PAJITEX di Watusalam Buaran Pekalongan yang berbadan hukum nomor 11858/BH/VI/92

10.Peraturan adalah segala peraturan dan penjelasan yang diterbitkan oleh perusahaanyang tidak bertentangan dengan perjanjian ini.

B.HAK – HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA

1.Merencanakan, pengaturan, oengelolaan, pengawasan dan pengamanan jalannya perusahaan dan pengaturan pekerjaan dalam hubungan kerja adalah menjadi hak pengusaha.

2.Pengusaha mengakui Serikat Pekerja sebagai satu – satunya organisasi yang mewakili anggota – anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, sesuai mayoritas keanggotaan Serikat Pekerja.

3.Pengusaha tidak merintangi atau menghalang – halangi perkembangan dan kegiatan Serikat Pekerja sepanjang tidak mengganggu kelancaran perusahaan.

4.Pengusaha berhak dan wajib memberi peringatan / sanksi jika karyawan melakukan pelanggaran yang sudah menjadi ketentuan.

C.HAK – HAK DAN KEWAJIBAN SERIKAT PEKERJA

1.Serikat Pekerja berfungsi untuk mewakili dan bertanggung jawab atas anggotanya yang mempunyai hubungan kerja denga perusahaan, baik secara kolektip mauapun perorangan sepanjang mengenai hubungan ketenagakerjaan sehingga tercipta hubungan yang harmonis.

2.Serika Pekerja memberi bantuan dan mendukung kepada pengusaha dalam memelihara tata tertib, kedisiplinan, keamanan dan kelancaran perusahaan.

3.Serikat Pekerja berdasarkan prinsip Hubungan Industrial Pancasila menjamin tidak melakukan aksi – aksi sepihak yang dapat merugikan perusahaan.

4.Serikat Pekerja menyetujui adanya peraturan dari Pimpinan Perusahaan dan semua karyawan diwajibkan untuk mentaati dan melaksanakan semua yang tercantum dalam peraturan dari pimpinan untuk keperluan – keperluan:

a.Operasional (produksi, maintenance, dan sebagainya).

b.Pedoman dan standar kerja (job, description).

c.Tata tertib (disiplin kerja dan sebagainya)

d.Keselamatan dan kesehatan kerja

e.Dan hal – hal lain yang langsung maupun tidak langsung menyangkut kelangsungan hidup perusahaan.

D.PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya disingkat PKB) ini diadakan antara lain:

1.Perusahaan PT. PAJITEX yang didirikan dengan berkedudukan di desa Watusalam Buaran Pekalongan yang di wakili:

Nama: Arifin Ridwan

Jabatan: General Manager

Yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut Pengusaha

2.Serikat Pekerja Nasional PT. PAJITEX yang berkedudukan di lingkungan perusahaan PT. PAJITEX Watusalam Buaran Pekalongan yang diwakili oleh:

Nama: Tohirin

Jabatan: Ketua PSP SPN PT. PAJITEX

Yang mewakili anggota – anggotanya yang bekerja di PT. PAJITEX Watusalam Buaran Pekalongan, selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat Serikat Pekerja Nasional.

BAB II: KETENTUAN JAM KERJA PEKERJA

Pasal 1: Waktu Kerja Dan Tata Tertib

1.WAKTU KERJA

Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77, lamanya waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk selama 6 hari kerja.

Pelaksanaan jam kerja di PT. PAJITEX diatur sebagai berikut:

a.SHIFT I (Pagi): Jam 06.00 s/d 14.00 WIB

Istirahat jam 09.00 s/d 10.00 WIB

b.SHIFT II (Siang): Jam 14.00 s/d 22.00 WIB

Istirahat jam 18.00 s/d 19.00 WIB

c.SHIFT III (Malam): Jam 22.00 s/d 06.00 WIB

Istirahat jam 02.00 s/d 03.00 WIB

d.SHIFT GS UMUM: Jam 08.00 s/d 16.00 WIB

Istirahat jam 12.00 s/d 13.00 WIB

Khusus hari Jum’at GS istirahat jam 11.45 s/d 12.30 WIB dan SHIFT I (pagi) istirahat di bagi 2 : jam 09.00 s/d 09.15 WIB dan dilanjutkan jam 11.45 s/d 12.30 WIB untuk melaksanakan sholat Jum’at.

2.TATA TERTIB

a.Kewajiban Pekerja

1.Melaksanakan kewajiban dengan menjalankan pekerjaan sebaik – baiknya.

2.Rajin Masuk kerja dan tidak melakukan mangkir.

3.Memelihara keutuhan pakaian seragam

4.Mentaati perintah – perintah yang diberikan oleh atasan/pimpinan langsung atau tidak langsung tentang pekerjaan, penggunaan alat pengaman serta tata tertib.

5.Menjaga nama baik perusahaan, baik di dalam maupun di luar tempat kerja/pabrik.

6.Melakukan pekerjaan lain yang layak dalam lingkungan pekerjaan / pabrik sekiranya pengusaha / atasan / pimpinan menganggap perlu untuk dilaksanakan.

7.Datang 10 menit lebih awal dari jam kerjanya guna melaksanakan absensi, serah terima dengan regu sebelumnya mengenai tugas dan pekerjaan.

8.Melaksanakan absensi pulang setelah jam kerja berakhir dan telah melaksanakan serah terima dengan regu pengganti.

9.Mulai bekerja tepat pada waktunya dan tidak dibenarkan untuk pulang atau berhenti kerja sebelum waktu yang ditentukan terkecuali ada alasan yang dapat diterima.

10.Bersikap sopat santun di dalam perusahaan baik terhadap teman sekerja maupun dengan atasannya.

11.Patuh dan mentaati ketentuan – ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.

12.Memelihara suasana ketenangan kerja serta dapat memberi contoh yang baik terhadap sesama pekerja.

13.Menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan pengusaha melalui Serikat Pekerja Nasional apabila terjadi persoaan yang menyangkut masalah ketenagakerjaan.

14.Berpenampilan rapih yaitu lelaki rambut tidak boleh gondrong dan untuk perempuan yaitu rambutnya panjang harus diikat untuk keselamatan kerja.

15.Menjaga kebersihan dan ketertiban komplek pabrik.

b.Larangan – larangan

Demi terciptanya ketertiban, kelancaran kerja dan kelangsungan perusahaan serta untuk kepentingan perusahaan dan keselamatan pekerja sendiri, maka ditetapkan bersama bahwa para pekerja dilarang:

1.Merokok di ruang kerja / tempat yang membahayakan.

2.Melakukan / membantu pencurian, penggelapan, merusak barang – barang milik perusahaan atau teman sekerja, pemalsuan serta penipuan.

3.Mengancam, menghina, menganiaya terhadap pengusaha dan keluarganya pimpinan/atasan dan keluarganya serta teman sekerja dan keluarganya .

4.Membawa atau memperjual belikan minuman keras, madat/candu, ganja dan narkoba di dalam pabrik.

5.Melakukan segala macam bentuk perjudian di dalam lingkungan pabrik

6.Melakukan tindakan asusila di pabrik

7.Membocorkan rahasia perusahaan

8.Melakukan penipuan pada waktu mengikat perjanjian kerja dengan memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai tentang dirinya.

9.Membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan lainnya yang berbahaya masuk pabrik.

10.Menggunakan atau membawa keluar barang – barang / alat kerja inventaris milik perusahaan tanpa izin.

11.Menolak perintah yang ada hubungan dengan pekerja walau sudah diperintahkan dan diperingatkan.

12.Tidur/tiduran pada jam kerja

13.Menolak perintah mutasi tanpa alasan yang kuat.

14.Melakukan aksi – aksi sepihak dan sabotase.

15.Menyalahgunakan kepercayaan atas jabatan / kedudukan untuk kepentingan diri sendiri.

16.Membawa masuk barang dagangan / barang – barang lain yang dilarang oleh perusahaan.

17.Mabuk karena minuman keras, obat terlarang (Narkoba) di komplek pabrik.

18.Mengajak atau memerintah untuk merusak barang – barang milik perusahaan.

19.Tidak masuk kerja tidak memberi surat perizinan yang sah (mangkir)

Pasal 2: Kerja Lembur

Perhitungan upah lembur di PT. PAJITEX disesuaikan dengan Undang – Undang yang berlaku yaitu:

1.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa:

Jam kerja lembur pertama dibayar 1½ x upah sejam

Jam kerja lembur berikutnya 2 x upah sejam

2.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi:

a.Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut pada hari kerja terpendek pada salah satu hari selama 6 (enam) hari kerja seminggu dibayar upah sedikitnya 2 x upah sejam.

b.Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dibayar 3 x upah sejam.

c.Untuk jam kerja kedua selebihnya tujuh atau lima jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari seminggu dibayar 4 kali upah sejam.

Catatan: Yang dimaksud hari kerja pendek adalah hari Sabtu (SK Menteri Tenaga Kerja No. 72 /Men/84). Di Pajitex hari pendek yang ditetapkan hari Kamis.

Perhitungan upah lembur disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku dan pembayarannya bersamaan dengan penerimaan upah/gaji.

Pasal 3: Hari Libur

Pekerja yang bekerja selama satu minggu penuh (6 dan atau 3 hari kerja) diberikan istirahat atau libur selama satu hari (seminggu sekali) yang diatur sesuai jadwal dan tetap mendapat upah penuh bagi pekerja harian dan bulanan.

Jika ada hari libur resmi yang ditentukan oleh Pemerintah RI:

1.Tahun Baru Masehi: 1 Januari

2.Proklamasi Kemerdekaan: 17 Agustus

3.Isro Miro’j Nabi Muhammad SAW: 27 Rojab

4.Idul Adha: 10 Dzulhijjah

5.Idul Fitri: 1 & 2 Syawal

6.Tahun Baru Islam: 1 Muharrom

7.Maulid Nabi Muhammad SAW: 12 Robiul Awal

8.Wafat Isa Al Masih

9.Hari Buruh: 1 Mei

10.Natal: 25 Desember

11.Kenaikan Isa Al masih

12.Hari Raya Nyepi

13.Hari Waisak

14.Tahun Baru Imlek

15.Kelahiran Pancasila

Hari – hari besar tersebut diatas perusahaan dinyatakan libur. Dalam hal pekerjaan menurut sifatnya harus dijalankan pada hari libur resmi, maka bagi pekerja yang bekerja pada hari libur tersebut, disamping memperoleh upah juga dibayar upah lemburnya sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 4: Istirahat Tahunan

Istirahat tahunan diberikan sesuai UU No. 13 Tahun 2003 adapun di PT. PAJITEX Pelaksanaannya diatur sebagai berikut:

1.Cuti tahunan diberikan 7 hari berturut – turut secara bersama pada hari raya Idul Fitri (mendapat upah penuh) dan 5 hari digunakan untuk kepentingan keluarga (mendapat upah penuh).

2.Jika pekerja sakit yang tidak mampu untuk bekerja pengusaha masih memberikan toleransi kepada pekerja untuk izin yang ketentuannya diaturpada pasal 10 dalam PKB ini.

Pasal 5: Cuti Haid

1.Pekerja wanita yang pada hari haid (datang bulan) merasa sakit dapet izin tidak masuk kerja. Dan atau jika pekerja wanita yang kebetulan mendapat Haid (datang bulan) pada jam kerja dan merasa sakit dapat minta izin pulnag/istirahat.

2.Jikaa awal datang bulan (Haid) datang pada saat jam kerja dan tidak ada persiapan sebelumnya, pekerja bisa mendapatkan pembalut wanit seperlunya yang disediakan pengusaha di bagian pos satpam putri.

3.Pekerja mengajukan surat permohonan cuti yang disetujui oleh atasan / kabag dan disertai surat keterangan dari klinik atau dokter perusahaan.

4.Karyawan wanita yang istirahat karena haid tanpa memberikan atau mengajukan surat keterangan dari klinik dokter dianggap mangkir / alpa dan dapat dikategorikan tidak melakukan kewajibannya.

Pasal 6: Cuti Hamil Dan Atau Keguguran

Hak cuti hamil diberikan sesuai UU No. 13 Tahun 2003 adapun pelaksanannya adalah : “ 1½ bulan sebelum melahirkan dan 1½ sesudah melahirkan” selama cuti diambil pekerja tetap mendapatkan upah penuh, jika terjadi keterlambatan dalam kelahiran maka cuti dapat diperpanjang dengan surat pemberitahuan ke perusahaan dan selama perpanjangan cuti, pengusaha tidak membayar upah.

Jika dalam kehamilan sebelum jatuh waktu kelahiran terjadi keguguran atau kelahiran dibawah tujuh bulan sudah melahirkan maka pekerja mendapat cuti sebatas waktu yang dibutuhkan keterangan dari dokter / bidan yang menangani.

BAB III: SISTEM PENGUPAHAN

Pasal 7: Upah Kerja

Sistem pengupahan / gaji di PT. PAJITEX diklasifikasikan menjadi 3 bagian yaitu:

-Upah bulanan

-Upah harian

-Upah harian target

Adapun peninjauan upah / kenaikan dilakukan satu tahun sekali bertepatan dengan upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah. Pengusaha memberikan upah kepada pekerja tingkatan terendah baik pekerja laki – laki ataupun wanita yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun serendah – rendahnya sama dengan upah minimum yang berlaku. Dan pemberian upah sejak dimulainya hubungan kerja.

Pasal 8: Upah Selama Sakit

Bagi pekerja yang karena kesehatannya sehingga tidak bisa bekerja dalam waktu yang cukup lama, maka upahnya disesuaikan dengan UU No. 13 Tahun 2003 pasal 93 (3) antara lain:

1.Untuk 4 bulan pertama: 100% upah / bulan

2.Untuk 4 bulan kedua: 75% upah / bulan

3.Untuk 4 bulan ketiga: 50% upah / bulan

4.Untuk bulan selanjutnya: 25% upah / bulan sebelum PHK yang dilakukan

Untuk mengetahui perkembangan kesehatannya, pekerja/keluarganya harus memberitahukan keadaannya ke bagian personalia secara berkala dengan membawa bukti – bukti dari dokter yang menanganinya.

Jika dalam waktu 12 bulan belum bisa bekerja, maka sesuai UU No. 13 Tahun 2003 maka pengusaha berhak melakukan PHK, dan pelaksanaannya disesuaikan dengan UU yang berlaku.

Pasal 9: Upah/Gaji Pekerja Yang Ditahan

1.Pekerja yang ditahan oleh yang berwajib bukan atas pengaduan pengusaha, tidak diberikan upah selama menjalani tahanan. Dan pengsaha hanya memberi bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Untuk 1 orang tanggungan: 25% dari upah

b.Untuk 2 orang tanggungan: 35% dari upah

c.Untuk 3 orang tanggungan: 45% dari upah

d.Untuk 4 orang tanggungan: 50% dari upah

Bantuan yang dimaksud pada pasal ini, diberikan hanya sampai pada penahanan bulan keenam.

2.Dalam hal pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan dari pengusaha, maka pekerja akan diberikan upah 75% dari upah yang biasa diterima selama tidak lebih dari 6 bulan.

BAB IV: IZIN TIDAK MASUK KERJA

Pasal 10: Izin Karena Punya Khajatan

Dengan memperhatikan kepentingan pekerja, maka pengusaha memberikan izin (cuti) dan membayar upah kepada pekerja yang mempunyai keperluan dan cutinya diberikan sebagai berikut:

1.Menikah atau perkawinan pekerja sendiri: 3 hari

(ditambah 3 hari cuti tahunan)

2.Pekerja / istri pekerja Tinggepan / Mitoni: 1 hari

3.Istri pekerja melahirkan / keguguranq: 2 hari

4.Pekerja mengkhitankan anaknya yang sah: 2 hari

5.Mendirikan/membuat rumah baru milik pekerja sendiri: 1 hari

6.Pekerjaan menikahkan anaknya yang ayah: 2 hari

7.Pekerja sebagai wali dalam pernikahan: 1 hari

Adik/kakak perempuan

8.Anggota keluarga pekerja meninggal dunia: 2 hari

(anak, Istri/Suami. Bapak/Ibu kandung/mertua)

9.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari

Pasal 11: Izin Karena Sakit

Pekerja yang sakit mendapat perlop/cuti sakit dari dokter atau mantri yang lain bisa diterima oleh pengusaha dengan syarat sebagai berikut:

1.Surat keterangan sakit diserahkan ke atasan masing – masing pada saat jam kerja.

2.Surat keteraangan sakit dari dokter luar selain yang ditunjuk oleh pengusaha harus dilampiri oleh surat izin yang diketahui oleh RT/RW/Kelurahan pada perlop/cuti yang diterima maksimal 1 hari, dan selanjutnya bila belum sembuh pekerja harus periksa lagi ke dokter yang ditunjuk oleh pengusaha karena memang sakitnya serius pengusaha bisa menerimanya.

3.Surat keterangan sakit dari dokter atau mantri yang ditunjuk oleh pengusaha tidak perlu dilampiri surat izin.

4.Jika pekerja mendapat cuti dari periksa dokter yang ditunjuk oleh pengusaha maka pekerja tetap mendapat upah penuh (100%). Dan apabila surat cuti yang didapat dari periksa dokter luar atau yang bukan ditunjuk dari pengusaha maka pekerja hanya dibayar 50% dari upah/hari.

Pasal 12: Izin Karena Ada Keperluan

1.KEPERLUAN YANG DIRENCANAKAN

a.Jika anggota keluarga yang punya hajatan seperti pasal 10 ayat 1, 4, 5, 6 dan 7 pada PKB ini, pekerja mengajukan surat izin yang diketahui oleh RT/RW/Kelurahan diajukan paling lambat 3 hari sebelumnya keatasan masing – masing.

b.Untuk keperluan yang sudah diketahui / direncana selain keperluan tersebut diatas pekerja mengajukan cuti tahunan paling lambat 3 hari yang telah disetujui oleh kepala regu dan kepala bagiam, mendapat upah penuh.

2.KEPERLUAN YANG TIDAK DIRENCANAKAN / MENDADAK

Untuk keperluan mendadak pekerja mengajukan cuti tahunan pada saat tidak masuk kerja yang telah disetujui oleh kepala regu dan kepala bagian (tidak bisa diwakilkan), mendapat upah penuh. Semua izin yang tidak sesuai prosedur/ketentuan perusahaan tidak diterima dianggap mangkir/alpa dan dikenakan sanksi peringatan

Pasal 13: Izin Terlambat Datang

Pekerja yang punya keperluan pada jam bertepatan dengan waktu kerja jika keperluannya sangat penting sekali (darurat) dan waktu yang diperlukan maksimal 2 jam, pengusaha memberikan izin datang terlambat dengan catatan mengajukan surat izin terlambat keatasannya masing – masing terlebih dahulu

Pasal 14: Izin Meninggalkan Pekerjaan

Pekerja yang punya keperluan pada saat sedang menjalankan atau mengerjakan tugasnya di perusahaan, jika ada keperluan yang mendesak yaitu ada susulan keluarga pengusaha mengizinkan pekerja untuk izin keluar/meninggalkan pekerjaan selama waktu yang diperlukan.

Izin meninggalkan pekerjaan (keluar dari lingkungan pabrik) harus dengan prosedur resmi yang diketahui oleh atasannya masing – masing. Jika izin keluar lebih dari 4 jam upahnya akan dikurangi/dipotong 50% dari upah/hari.

Pasal 15: Izin Menyusui Anak

Sehubungan pengusaha belum menyediakan tempat penitipan bayi, maka bagi pekerja wanita yang sedang dalam masa menyusui bila akan menyusui anaknya di rumah, pengusaha mengizinkan untuk izin keluar pada jam istirahat selamat tidak lebih dalam satu jam.

Pasal 16: Pekerja Yang Memenuhi Kewajiban Negara

Pekerja yang tidak bekerja karena memenuhi kewajiban negara akan tetap menerima upah penuh selama waktu yang diperlukan sepanjang tidak lebih dari 1 tahun (menurut PP no: 8 tahun 1981, pasal 6 ayat 1)

Pasal 17: Menunaikan Ibadah Haji

Sesuai PP No: 8 tahun 1981 pasal 6 ayat 1 :

Bagi pekerja yang memenuhi kewajiban ibadah haji (bagi yang beragama islam) berhak mengajukan cuti dan akan tetap mendapatkan upah penuh selama waktu yang diperlukan. Untuk mengajukan cuti dalam menunaikan ibadah haji diperlukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

-Mengajukan surat bukti yang sah

-Memberikan mandat atau melimpahkan tugas dan wewenang kepada orang lain agar menggantikan tugasnya dengan sepengetahuan atasannya.

Pasal 18: Dinas Luar

Bagi pekerja yang mengikuti kegiatan/rapat yang ditunjuk oleh perusahaan baik di luar kota, pengusaha memberi dispensasi dan uang transport yang jumlah nominalnya disesuaikan dengan jarak dan waktu yang dibutuhkan. Izin karena keperluan tersebut diatas pekerja tetap mendapat upah

BAB V: JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN

Pasal 19: Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan)

Sesuai UU No. 3 Tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya tentang BPJS Ketenagakerjaan, maka pengusaha mengikutsertakan karyawan secara bertahap sesuai kemampuan Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi:

a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

b.Jaminan Hari Tua (JHT)

c.Jaminan Kematian (JK)

Bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi resiko, baik resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia karena sakit, semua beban biaya atas resiko tersebut semuanya ditanggung oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah premi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar tiap bulan sebesar 6,89% dengan rincian sebagai berikut:

-Jaminan kecelakaan kerja preminya: 0,89%

Dibayar oleh perusahaan

-Jaminan kematian preminya: 0,3%

Dibayar oleh perusahaan

-Jaminan hari tua preminya: 5,7%

Dibayar oleh perusahaan: 3,7%

Dibayar pekerja: 2,0%

Pasal 20: Pemeliharaan Kesehatan

Untuk memelihara kesehatan karyawan, Pengusaha mengikutsertakan BPJS Kesehatan secara bertahap sesuai kemampuan Perusahaan ke BPJS Kesehatan dan bagi karyawan yang belum diikutkan BPJS Kesehatan maka karyawan yang sakit bisa berobat ke Medis yang ditunjuk Perusahaan memberi rujukan, Rumah Sakit yang ditunjuk Perusahaan adalah Rumah Sakit Pemerintah kelas 2 (dua) dan biaya perawatan dan pengobatan ditanggung Perusahaan 100%.

Jumlah premi bagi peserta BPJS Kesehatan yang harus dibayar tiap sebesar 5% dengan rincian sebagai berikut:

-Dibayar oleh perusahaan: 4%

-Dibayar pekerja: 1%

Jika pekerja yang sakit dan dapat rujukan dari dokter/mantri perusahaan untuk berobat ke Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perusahaan yaitu Rumah Sakit Pemerintah dan jika harus ipname kamar kelas II mengenai biaya pengobatan atau biaya rawat inap dibantu oleh perusahaan 100%

Pasal 21: Jaminan Makan/Minum Karyawan

1.Pengusaha memberikan makan dan minum secara Cuma – Cuma kepada seluruh karyawan/pekerja pada sat jam istirahat.

2.Bagi pekerja yang melakukan kerja lembur selama 4 jam atau lebih akan mendapat jatah makan

3.Khusus untuk bulan puasa pemberian jatah makan untuk shift 1 dan GS akan diberikan dalam bentuk uang tunai bersama dengan penerimaan gaji sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per hari. Untuk shift 2 dan shift 3 perusahaan memberikan jatah makan dengan tambahan extra foding.

Pasal 22: Tunjangan Khajatan

Pengusaha memberikan bantuan/sumbangan bagi pekerja yang mempunyai khajatan sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) khajatan yang dimaksud pasal ini adalah:

1.Melaksanakan pernikahan pekerja sendiri

2.Mengkhitankan anaknya yang sah (sampai 3 anak)

3.Menikahkan anaknya yang sah (sampai 3 anak)

4.Untuk mendapat bantuan tersebut, pekerja harus mengajukan surat permohonan yang diketahui oleh kepala regu/karu dan atau kepala bagiannya yang selanjutnya diajukan kepersonalia selambat – lambatnya 3 hari sebelumnya. Jika ada pekerja yang suami istri bekerja di PT. PAJITEX maka yang berhak menerima tunjangan khajatan ayat 1,2 dan 3 pasal ini hanya 1 orang atau salah satu suami istri tersebut.

Pasal 23: Tunjangan Hari Raya (THR)

Sesuai dengan keputusan Menteri tenaga kerja No 04/men/94 bahwa: Tunjangan Hari Raya diberikan 1 x gaji/bulan untuk masa kerja lebih 1 tahun. Sedangkan untuk yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun dengan perhitungan sebagai berikut: (Gaji sebulan : 12) x masa kerja

Penerimaan uang tunjangan hari raya (THR) diberikan selambat – lambatnya 10 hari sebelum lebaran. Berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dengan pengusaha PT. PAJITEX bahwa tunjangan hari raya (THR) diberikan berupa:

-Uang tunai sesuai ketentuan tersebut diatas.

-Hadia lebaran 1 (satu) potong sarung.

Pasal 24: Tunjangan Kelahiran/Keguguran

Tunjangan kelahiran / keguguran ditentukan sebagai berikut:

1.Tunjangan kelahiran Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk pekerja wanita atau istri pekerja yang melahirkan anak pertama s/d ke tiga.

2.Tunjangan kematian Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah)

3.Bagi pekerja yang mempunyai anak baru lahir terus meninggal dunia, maka pekerja akan mendapatkan tunjangan kelahiran dan kematian.

Pasal 25: Tunjangan Kematian

1.Pengusaha memberikan tunjangan/sumbangan kematian kepada pekerja yang keluarganya meninggal dunia (orang tua kandung istri/suami dan anak pekerja yang sah) sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Jika dalam 1 keluarga yang meninggal dunia ada yang lebih 1 orang pekerja (kakak – adik, suami – istri) yang bekerja di PT. PAJITEX, maka yang berhak menerima sumbangan kematian ini hanya 1 orang dari salah satu keluarga tersebut. Dan untuk mendapatkannya harus dilengkapi surat keterangan yang harus dikeluarkan oleh kepala desa/lurah setempat.

2.Jika pekerja sendiri yang meninggal dunia maka santunan kematian akan diberikan kepada ahli warisnya sejumlah sebagaimana yang diterangkan pada pasal 19 pada PKB ini, tentang jaminan kematian, ditambah uang pesangon untuk pekerja yang meninggal dunia. Seperti yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003

Pasal 26: Koperasi Karyawan

Untuk menunjang kesejahteraan karyawan pekerja, salah satunya didirikan koperasi karyawan di lingkungan perusahaan dengan nama “KOPKAR PAJITEX” dan sudah berbadan hukum dengan nomor 11858/BH/VI/VI/92, tanggal 4 Mei 1992. Demi kelancaran usaha koperasi, pengusaha memberikan fasilitas berupa:

1.Sebuah bangunan pertokoan di depan pabrik

2.Memberikan bantuan modal

Menyediakan tempat dan waktu untuk kegiatan rapat – rapat maupun kegiatan operasional lainnya.

BAB VI: FASILITAS DAN PERLENGKAPAN PEKERJA

Pasal 27: Pakaian Kerja

Perusahaan memberikan seragam pakaian kerja disesuaikan kepada semua pekerja. Bagi pekerja yang sudah menerima pakaian seragam kerja setiap berangkat kerja diwajibkan untuk memakainya dengan sopan dan rapi. Jika tidak dipakai akan dikenakan sanksi.

Pasal 28: Peribadatan

Mengingat mayoritas pekerja PT. PAJITEX beragama Islam hampir 100%, maka pengusaha memberikan fasilitas untuk melaksanakan ibadah sholat berupa sebuah bangunan musholah di lingkungan perusahaan dan perlengkapannya. Pengusaha memberikan kebijaksanaan waktu ibadah solat bagi para pekerja yang bertepatan dengan jadwal waktu solat fardhu tiba pada saat jam kerja dan pelaksanaannya diatur secara bergantian.

Pasal 29: Olahraga Dan Kesenian

Untuk mengembangkan bakat dan prestasi pekerja di bidang olahraga dan kesenian, pengusaha memberikan dana dan fasilitas secukupnya sesuai kemampuan perusahaan. Pengusaha memberikan izin bagi karyawan yang mengikuti turnamen atau lomba yang diselenggarakan selama waktu yang dibutuhkan.

Pasal 30: Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)

Berkaitan dengan keselamatan kerja sesuai UU No. 1 tahun 1970 pengusaha menyediakan fasilitas untuk keperluan yang berhubungan dengan K3. Dan sesuai dengan Kepmenaker nomor : 2 tahun 1970, juga telah membentuk panitia Pembina keselamata kerja (P2 K3).

Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja pengusaha menyediakan alat – alat perlindungan / pengaman seperti:

-Memasang poster / gambar

-Slogan – slogan tentang kebersihan lingkungan kerja

Agar K3 bisa tercipta dengan baik pekerja diharuskan:

-Memelihara dan menjaga kebersihan lingkungan kerja

-Mematuhi rambu – rambu yang ada

-Memakai dan memelihara alat – alat keselamatan kerja yang disediakan oleh pengusaha

-Memeriksa kesehatannya jika mengalami adanya gangguan fisik.

BAB VII: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pasal 31: Dasar

Pada dasarnya perusahaan sejauh mungkin menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja. Namun jika dalam upaya menyelesaikan persoalan tidak dapat membawa hasil yang baik, maka jalan keluarnya adalah pemutusan hubungan kerja yang pengaturannya disesuaikan dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 32: Sebab – Sebab Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi akibat dari:

1.Atas permohonan pekerja

2.Pekerja meninggal dunia

3.Diberhentikan dari perusahaan dengan sebab – sebab yang tercantum pada Bab II Pasal 1 (B.2) PKB ini.

4.Pekerja memasuki usia pensiun

Pasal 33: PHK Atas Permohonan Kerja

1.Pekerja dengan alasan – alasan tertentu dapat mengundurkan diri dari perusahaan dengan ketentuan:

-Harus mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis disertai alasan – alasan 30 hari sebelumnya.

2.Hak – hak pekerja akan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.

Hak atas pekerja yang mengundurkan diri sebagai berikut:

1.Uang pisah diatur:

Masa kerja 3 tahun s/d 5 tahun: 0,5 bulan upah

Masa kerja 5 tahun s/d kurang 7 tahun: 1 bulan upah

Masa kerja 7 tahun s/d kurang 9 tahun: 1,5 bulan upah

Masa kerja 9 tahun s/d kurang 11 tahun: 2 bulan upah

Masa kerja 11 tahun s/d kurang 13 tahun: 2,5 bulan upah

Masa kerja 13 tahun s/d kurang 15 tahun: 3 bulan upah

Masa kerja 15 tahun s/d kurang 17 tahun: 3,5 bulan upah

Masa kerja 17 tahun s/d kurang 19 tahun: 4 bulan upah

Masa kerja 19 tahun s/d kurang 21 tahun: 4,5 bulan upah

Masa kerja 21 tahun s/d kurang 23 tahun: 5 bulan upah

Masa kerja 23 tahun s/d kurang 25 tahun: 5,5 bulan upah

Masa kerja 25 tahun keatas: 6 bulan upah

2.Penggantian hak 15% sesuai Undang – Undang No. 13 Tahun 2003

Pasal 34: PHK Karena Diberhentikan Peruasahaan

Pekerja dapat diberhentikan dari perusahaan, adapun hak – haknya akan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah yang berlaku, apabila pekerja melanggar tata tertib dan merugikan perusahaan sebagai tersebut di bawah ini:

1.Melanggar larangan – larangan yang tercantum pada Bab II pasal 1 dalam PKB ini

2.Mangkir selama 5 (lima) hari berturut – turut atau 8 (delapan) hari tidak berturut – turut dalam jangka waktu sebulan dari perusahaan akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

3.Pekerja melakukan pelanggaran lain yang bobotnya sama atau lebih berat dari yang tercantum dalam Bab II Pasal 1.

4.Pekerja memasuki usia pensiun

Pasal 35: PHK Pekerja Meninggal Dunia

Dalam hal hubungan pekerja berakhir karena pekerja meninggal dunia, maka uang pesangon diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan ketentau pasal 166 Undang – Undang nomor 13 tahun 2003.

Pasal 36: PHK Pekerja Memasuki Usia Pensiun

Pengusaha menentukan usia pensiun pekerja sebagai berikut:

1.Usia pensiun pekerja 55 tahun

2.Atau masa kerja 30 tahun

Dalam hal pemutusah hubungan kerja pekerja memasuki usia pensiun, maka Uang Pesangon usia pensiun pekerja sesuai dengan ketentuan pasal 167 ayat 5 Undang – Undang nomor 13 tahun 2003.

Dalam hal karyawan tersebut masih dibutuhkan maka perusahaan berhak memperpanjang masa kerja karyawan yang bersangkutan sesuai kebutuhan dengan system pengajuan yang disepakati kedua belah pihak.

BAB VIII: HUBUNGAN KERJA

Pasal 37: Penerimaan Karyawan Baru

Pelamar yang mendapat surat panggilan Test/Seleksi, karena pengusaha membutuhkan tenaga kerja untuk mengisi lowongan pekerjaan yang ada baik untuk tambal sulam atau karena perluasan/penambahan kapasitas produksi.

1.Sebelum diterima menjadi karyawan pengusaha melakukan interview dan beberapa test yang menyangkut masalah kesehatan, kemampuan kerja dan tingkah laku / mentalitas,

2.Bagi pelamar yang lulus yang dilakukan oleh pengusaha akan diterima menjadi calon karyawan.

3.Calon karyawan mendapat upah serendah – rendahnya sama dengan upah minimum yang berlaku.

4.Calon karyawan bisa dinyatakan gagal apabila:

a.Memberikan keterangan yang tidak benar (palsu) pada saat interview dan baru diketahui setelah diterima menjadi calon karyawan.

b.Melanggar atau tidak menaati terhadap peraturan – peraturan yang ada di perusahaan.

c.Tidak cakap, kurang bertanggung jawab dan atau tidak mampu mengerjakan pekerjaan yang diberikan kepadanya.

d.Tidak patuh terhadap atasannya dan lain – lain yang dipandang tidak baik.

e.Tidak masuk kerja tidak memberi surat izin yang sesuai ketentuan perusahaan atau mangkir.

5.Pemberhentian calon karyawan atau pemutusan hubungan kerja terhadap calon karyawan tidak diberikan uang pesangon ataupun uang ganti kerugian yang lain kecuali upah selama ia bekerja.

Pasal 38: Mutasi

Pengusaha berhak melakukan mutasi/promosi jabatan, untuk memberikan kesempatan keapda pekerja yang berprestasi, mempunyai dedikasi yang tinggi, loyalitas dan penuh tanggung jawab jika ada lowongan jabatan.

Dan sebaliknya jika pekerja sering melakukan kesalahan – kesalahan atau melanggar ketentuan yang ada di perusahaan maka pengusaha akan melakukan mutasi jabatan semua ke jabatan yang lain atau ke jabatan yang lebih rendah dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut:

1.Kesalahan pertama dilakukan peneguran (pembinaan) secara lisan oleh pengusaha

2.Kesalah kedua diberikan peringatan secara tertulis

3.Kesalahan ketiga dan seterusnya biasanya diberikan peringatan secara tertulis sesuai dengan tingkatannya ataupun bisa langsung skorsing jika pelanggaran/kesalahan yang dilakukan dipandang terlalu berat.

4.Masa berlakunya peringatan adalah ½ tahun (6 bulan).

5.Jika pekerja melakukan pelanggaran – pelanggaran dan sudah menerima peringatan sesuai ayat 1 s/d 3 pasal ini, maka pengusaha berhak memberikan sanksi mutasi jabatan ke jabatan yang lebih rendah dengan catatan upah tetap sebagaimana upah yang diterima sebelumnya.

Pasal 39: Surat Pengalaman Kerja

Surat pengalaman kerja, pengusaha memberikan kepada pekerja yang telah putus Hubungan Kerja, PHK yang dimaksud adalah:

-Karena pekerja mengundurkan diri

-PHK Massal karena pengusaha melakukan efesiensi tenaga kerja (rasionalisasi)

Surat pengalaman kerja yang tidak diberikan:

1.Pada saat PHK, status pekerja masih calon karyawan

2.Pekerja yang di PHK karena melakukan kesalahan berat

3.Pekerja yang meninggal dunia

BAB IX: PENUTUP

Pasal 40: Iuran Anggota

Sesuai AD/ART SPN, bahwa setiap anggota wajib membayar iuran minimal 0,5% per bulan dari ketentuan upah minimum setempat.

Pemotongan iuran tersebut diatas dilakukan oleh kasir perusahaan. Adapun pendistribusian iuran SPN sebagai berikut:

a.Serikat Pekerja (SPN) unit kerja: 50% x penerimaan

b.Dewan Pimpinan Cabang: 30% x penerimaan

c.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN: 10% x penerimaan

d.Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SPN: 10% x penerimaan

Pasal 41: Peraturan Tambahan

Hal – hal yang belum / tidak tercantum dalam PKB ini, akan dibuat tersendiri pada lembaran lain yang legalitasnya sama dengan PKB ini.

Pasal 42: Jangka Waktu Dan Berlakunya PKB

1.Setelah diadakan perundingan antara pihak I dan pihak II maka semua yang dimuat pada PKB ini disetujui dan ditanda tangani bersama untuk melakukan bersama – sama selama jangka waktu 2 (dua) tahun mendatang atau diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2019 s/d 1 Juli 2021.

2.Sebelum masa berlakunya berakhir PKB ini tidak terpengaruh apabila ada pergantian kepemilikan atau nama perusahaan ataupun pergantian kepengurusan Serikat Pekerja.

3.Apabila masa berlakunya PKB ini sudah berakhir atau hingga tanggal 1 Juli 2021 belum ada pihak – pihak yang mengajukan perubahan – perubahan ataupun pengajuan perpanjangan PKB, maka PKB ini masih tetap berlaku.

PSP SPN

PT. PAJITEX

TOHIRIN

KETUA SPN

PT. PAJITEX

PEKALONGAN

ARIFIN RIDWAN

GENERAL MANAGER

IDN PT. Panggung Jaya Indah Textile (PT. Pajitex) - 2019

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2019-07-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2021-07-01
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → Belum diratifikasi
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Panggung Jaya Indah Textile (PT. Pajitex)
Nama serikat pekerja: →  SPNI
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Tohirin

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → Employee involvement in the monitoring, The relationship between work and health
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 600000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → 
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Upah terendah disetujui per: → Months
Upah terendah: → IDR 
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...