BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pasal 1 : Para Pihak
Pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :
I. PT. PANASONIC MANUFACTURING INDONESIA
Yang dalam hal ini diwakili oleh:
Ichiro Suganuma selaku Direktur Utama, dan Heru Santoso selaku Wakil Direktur Utama
Alamat : JI. Raya Bogor Km. 29, Rt. 01, Rw. 03, Kel. Pekayon, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur, 13710
Akte Pendirian : No. 46 tanggal 27 Juli 1970
Notaris : R. Soerojo Wongsowidjojo, SH.
Izin Usaha : No. 191/DJAI/IUT - 05/PMA/V/1988, tanggal 13 Mei 1988
Izin PMA : Keppres No. B.75/Pres/5/70
(selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut “Pengusaha”).
II.Serikat Pekerja Panasonic Gobel
Yang dalam hal ini diwakili oleh:
Djoko Wahyudi selaku Presiden dan Jufrizal selaku Sekretaris Jenderal.
Alamat : JI. Raya Bogor Km. 29, Rt. 01, Rw. 03, Kel. Pekayon, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur, 13710
Nomor Pencatatan : 718/IV/P/I/2012, tanggal 11 Januari 2012
Oleh Kantor Sudin Nakertrans Kota Madya Jakarta Timur
(selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut “Serikat Pekerja”)
BAB II : UMUM
Pasal 2 : Luas Kesepakatan
Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk karyawan pangkat K dan S
Pasal 3 : Kewajiban Pengusaha Dan Serikat Pekerja
1.Pengusaha bersedia membuat/mencetak Perjanjian Kerja Bersama ini dalam bentuk buku untuk diteruskan kepada seluruh Karyawan agar dipahami, ditaati, dipatuhi dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kedua belah pihak.
2.Kedua belah pihak berkewajiban menjelaskan, mengingatkan serta menyebarluaskan Perjanjian Kerja Bersama ini serta perubahannya kepada seluruh Karyawan/Anggota.
Pasal 4 : Pengakuan Hak-Hak
1.Pengusaha mengakui bahwa satu-satunya organisasi Karyawan yang mewakili Karyawan pada perusahaan adalah Serikat Pekerja.
2.Serikat Pekerja mengakui bahwa yang mengatur para Karyawan dalam menjalankan perusahaan adalah fungsi dan tanggung jawab Pengusaha.
3.Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan internal masing-masing.
Pasal 5 : Fasilitas, Bantuan Dan Jaminan Bagi Serikat Pekerja
1.Pengusaha tidak menghalangi kegiatan dan pengembangan Serikat Pekerja dalam perusahaan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan atau Peraturan yang berlaku.
2.Pengusaha akan memberikan dispensasi penuh tanpa pengurangan sesuatu hak kepada wakil-wakil Serikat Pekerja yang ditunjuk untuk menghadiri rapat, seminar, pendidikan dan Iatihan perburuhan baik di dalam maupun di luar negeri.
3.Pengusaha menyediakan ruangan dan perIengkapan kantor tempat kegiatan Serikat Pekerja.
4.Serikat Pekerja diperbolehkan menggunakan papan-papan pengumuman yang telah disediakan oleh Pengusaha.
5.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat menempatkan fungsionaris untuk menjalankan kesekretariatan Serikat Pekerja secara penuh dengan menjamin hak dan kariernya Fungsionaris dengan jumlah sekurang kurangnya 3 (tiga) orang beserta biaya yang timbul, diatur dan menjadi tanggung jawab bersama perusahaan yang karyawannya tergabung dalam Serikat Pekerja.
6.Pengusaha dapat memberikan keterangan yang diperlukan kepada Presiden dan Sekretaris Jenderal Pengurus Serikat Pekerja apabila dianggap penting tentang hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan
Pasal 6 : Pengurus Serikat Pekerja
Karyawan yang tidak dapat menjadi Pengurus Serikat Pekerja adalah Karyawan yang menduduki jabatan sebagai berikut :
1.Kepala Seksi Payroll
2.Kepala Seksi Legal
3.Kepala Seksi Finance
4.Sekretaris
Pasal 7 : Pungutan Iuran
1.Pengusaha bersedia untuk melaksanakan pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja melalui upah yang bersangkutan dengan check of system atas dasar surat kuasa dari Karyawan.
2.Uang Iuran Anggota Serikat Pekerja diserahkan oleh Pengusaha kepada Pengurus Serikat Pekerja dalam tempo selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah hari pembayaran upah, untuk disetorkan ke rekening Serikat Pekerja.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 8 : Penerimaan Karyawan Baru
Dalam pengembangan perusahaan dan penambahan jumlah karyawan adalah wewenang Pengusaha.
Pasal 9 : Persyaratan Menjadi Karyawan
1.Warga Negara Indonesia yang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
2.Mengajukan permohonan/lamaran tertulis, yang dilampiri dengan persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Pengusaha.
3.Lulus dari ujian yang diadakan Pengusaha.
4.Dinyatakan sehat untuk bekerja oleh dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha.
5.Telah mengikuti masa percobaan dan pendidikan serta dinyatakan lulus, dengan diberikan Surat Keputusan pengangkatan oleh Pimpinan Perusahaan.
Pasal 10 : Karyawan Masa Percobaan
1.Ketentuan masa percobaan diatur sebagai berikut :
a.Masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hubungan kerja.
b.Karyawan yang masih mengikuti masa percobaan mempunyai kewajiban yang sama dengan Karyawan tetap.
c.Karyawan yang masih mengikuti masa percobaan sewaktu-waktu dapat diangkat menjadi Karyawan tetap oleh Pimpinan Perusahaan.
d.Pengusaha akan melakukan penilaian terhadap Karyawan sebelum masa percobaan berakhir.
e.Masa percobaan ini diperhitungkan sebagai masa kerja apabila pekerja yang bersangkutan diangkat sebagai Karyawan tetap.
f.Dalam masa orientasi, Pengusaha harus menyediakan waktu bagi Karyawan untuk pengenalan Serikat Pekerja.
2.Ketentuan masa percobaan tidak berlaku bagi Karyawan baru yang diangkat dari Karyawan Waktu Tertentu.
Pasal 11 : Penilaian
1.Pengusaha melakukan penilalan terhadap Karyawan berdasarkan sistem penilaian yang transparan dan objektif dalam bentuk sistem Key Perfomance Index (KPI) yang diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Perusahaan.
2.Pengusaha membuat laporan penilaian terhadap Karyawan secara berkala.
3.Pengusaha menyampaikan kepada Serikat Pekerja setiap kali ada perubahan isi pada Key Perfomance Index (KPI).
Pasal 12 : Peninjauan Pangkat, Jabatan Dan Alih Tugas
1.Pangkat dan Jabatan
a.Peninjauan pangkat didasarkan pada prestasi kerja Karyawan yang dilakukan melalui prosedur dan sistem yang ada.
b.Pangkat yang dimiliki seorang Karyawan berkaitan secara langsung dengan upah pokok dan/atau tunjangan-tunjangan yang berhak diterima.
2.Alih Tugas (Mutasi dan Rotasi)
a.Pelaksanaan Mutasi ditetapkan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dibagian kepersonaliaan.
b.Pelaksanaan Rotasi dilakukan oleh Atasan Karyawan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pimpinan terkait dan ditembuskan kepada bagian kepersonaliaan.
3.Peninjauan pangkat, jabatan dan alih tugas karyawan adalah wewenang Pimpinan Perusahaan dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Pimpinan Perusahaan mempertimbangkan prestasi dan kompetensi.
4.Terhadap peninjauan pangkat, jabatan dan alih tugas karyawan yang diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Perusahaan serta dirasakan perlu untuk dilakukan pergantian yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perusahaan yang dilaksanakan tanpa merugikan karir yang bersangkutan. Khusus untuk peninjauan jabatan, karyawan yang tidak memangku jabatan tidak berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan dan/atau fasilitas-fasilitas yang melekat padajabatan tersebut.
5.Apabila dirasa perlu, Serikat Pekerja dapat meminta keterangan dan memberikan masukan kepada Pengusaha tentang Peninjauan Pangkat, Jabatan dan alih tugas Karyawan.
Pasal 13 : Perjalanan Dinas
Ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Karyawan yang bertugas, baik di dalam maupun di luar kota atau di luar negeri, ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Perusahaan dan ditinjau secara berkala.
BAB IV : WAKTU KERJA
Pasal 14 : Hari Dan Jam Kerja
1.Jumlah jam kerja 40 (empat puluh) jam seminggu untuk kerja siang dan 35 (tiga puluh lima) jam untuk kerja malam.
2.Pada dasamyajumlah hari kerja adalah 5 (lima) atau 6 (enam) hari dalam seminggu.
3.Pengaturan hari kerja, jam kerja dan jam kerja shift disesuaikan dengan izin Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, yang diatur sebagai berikut :
Hari Kerja | Jam Kerja | |
Non Shift | Shift | |
Senin s/d Kamis dan/atau Sabtu | 07.00 – 16.00
Istirahat 45 menit |
Shift I : 07.00 - 15.45 |
Istirahat 45 menit (Senin s/d Kamis dan/atau Sabtu).
Istirahat 85 menit (Jum’at) |
||
Jumat | 07.00-16.00
Istirahat 85 menit |
Shift II : 15.45 - 23.15
Istirahat 30 menit |
Shift III : 23.15 – 07.00
Istirahat 45 menit |
4.Istirahat mingguan bagi Keamanan dan atau Sistem kerja 3 (tiga) shift 4 (empat) regu, diatur sesuai dengan jam kerja beregu yang jatuh harinya tidak sama dengan bagian produksi dan administrasi lainnya.
Pasal 15 : Kalender Kerja
1.Hari, jam kerja dan libur Perusahaan ditentukan bersama-sama oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja untuk periode bulan Januari sampai bulan Desember tahun berikutnya dengan menggunakan formula sebagaimana tercantum pada lampiran 9.
2.Pemberlakuan hari-hari libur resmi nasional mengikuti ketentuan Pemerintah, termasuk perubahan-perubahannya.
3.Istirahat Tahunan Bersama ditetapkan oleh Pengusaha dengan mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan pendapat dari Serikat Pekerja.
4.Apabila terjadi perubahan kalender kerja maka Para Pihak terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan tetap mengacu pada jumlah jam kerja yang telah disepakati.
Pasal 16 : Lembur
1.
a.Karyawan yang diminta bekerja lebih dari ketentuan jam kerja diperhitungkan dengan upah lembur berdasarkan peraturan perundangan.
b.Pangkat Karyawan yang berhak memperoleh upah lembur dan lamanya lembur diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan Perusahaan.
2.Upah lembur diperhitungkan dari upah, yang diatur sebagai berikut:
a.Upah lembur pada hari kerja:
- Jam Pertama 1 Upah/173 x 1,5 perjam
- Jam Kedua, dst : Upah/173 x 2 per jam
b.Upah lembur pada hari libur:
- 7 Jam Pertama 2 Upah/173 x 2 perjam
- Jam ke-8 : Upah/173 x 3 perjam
- Jam ke-9, dst : Upah/173 x 4 per jam
c.Upah lembur pada hari yang diliburkan oleh Pengusaha perhitungannya sama dengan perhitungan upah lembur pada hari libur.
3.Yang dimaksud upah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini ialah Upah pokok + Tunjangan Tetap (pasal 20 ayat 2)
4.Yang dimaksud hari yang diliburkan sesuai ayat 2c pasal ini, ialah hari-hari kerja pada kalender kerja yang ditetapkan Pengusaha yang oleh karena satu dan lain hal perusahaan diliburkan.
BAB V : TATA TERTIB KERJA
Pasal 17 : Disiplin Kerja
1.Pengusaha dan Serikat Pekerja melakukan sepenuhnya penegakan disiplin kerja guna memelihara lingkungan kerja yang tertib, aman dan nyaman.
2.Disiplin kerja terdiri dari kewajiban Karyawan dan larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh Karyawan dan diatur lebih lanjut dalam lampiran 8a, 8b dan 8c dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 18 : Sanksi
1.Sanksi akan dikenakan kepada Karyawan/Karyawati yang melanggar aturan-aturan yang ada dalam Perianjian Kerja Bersama ini.
2.Sanksi dapat berupa Peringatan Lisan, Surat Peringatan Tertulis I, Surat Peringatan Tertulis II, Surat Peringatan Tertulis III, schorsing sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja yang diatur lebih Ianjut dalam Iampiran 8a, 8b, dan 8c dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
3.Surat Peringatan Tertulis I, Surat Peringatan Tertulis II, Surat Peringatan Tertulis III, Schorsing dan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dan dikeluarkan oleh Bagian General Affair/HR berdasarkan rekomendasi tertulis dari BU/Group Manager yang bersangkutan setelah mempertimbangkan masukan-masukan dari Plant Leader, dan tembusannya disampaikan ke Serikat Pekerja.
4.Mekanisme pemberian sanksi diatur sebagai berikut :
a.Pelanggaran terhadap kewajiban dan Iarangan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dikenakan sanksi berupa dan menurut tingkatan sebagai berikut:
- Peringatan Lisan
- Peringatan Tertulis I
- Peringatan Tertulis II
- Peringatan Tertulis III (keras)
- Pemberhentian sementara atau schorsing
- Pemutusan Hubungan Kerja
b.Surat Peringatan tertuIis I, II, III masa berlakunya masing-masing 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Peringatan dikeluarkan.
c.Apabila dalam masa berlakunya setiap Peringatan Tertulis yang bersangkutan melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan apapun yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka kepadanya dapat dikenakan sanksi tertulis berikutnya.
d.Sanksi kepada karyawan yang telah melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama diberikan oleh Pengusaha melalui Bagian General Affair/HR.
5.Pemberhentian Sementara atau Schorsing :
a.Apabila dalam 6 (enam) bulan pada masa Peringatan Tertulis III (Keras) Karyawan melakukan pelanggaran lagi atas kewajiban dan larangan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka kepadanya dikenakan sanksi Schorsing dan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
b.Schorsing dilaksanakan selama-lamanya 15 (Iima belas) hari kerja, dan apabila persoalannya belum dapat diselesaikan, diperpanjang sampai dengan adanya keputusan yang definitif
c.Schorsing atau Pemutusan Hubungan Kerja sehubungan dengan sanksi yang akan dijatuhkan didasarkan atas hasil musyawarah antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja
BAB VI : PENGUPAHAN
Pasal 19 : Pengertian Upah
1.Yang dimaksud dengan upah ialah pendapatan Karyawan terdiri dari upah pokok dan tunjangan-tunjangan yang berhak diterima.
2.Pengusaha membayar upah Karyawan pada tanggal 28 setiap bulan, apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka upah dibayarkan pada hari kerja sebeIumnya.
Pasal 20 : Tunjangan
1.Disamping upah pokok, Perusahaan memberikan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
a.Tunjangan Keluarga
b.Tunjangan Perumahan
c.Tunjangan Bahasa
d.Tunjangan Shift
e.Tunjangan Khusus, diberikan kepada Karyawan yang berdasarkan kondisi pekerjaan/ tempat kerja atau keahliannya.
2.Tunjangan yang masuk pada perhitungan lembur, THR, Bonus dan Pesangon/uang jasa adalah sebagai berikut :
Lembur | Bonus/THR | Pesangon/Uang Jasa | |
Perumahan | O | O | O |
Keluarga | O | O | O |
Bahasa | X | O | O |
PSC | X | O | O |
3.Pengaturan mengenai pelaksanaan tunjangan sebagaimana di maksud dalam ayat 1 Pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Pimpinan Perusahaan.
Pasal 21 : Pajak Penghasilan
Seluruh pajak atas penghasilan Karyawan di perusahaan ditanggung sepenuhnya oleh Pengusaha.
Pasal 22 : Peninjauan Upah
1.Perusahaan memberikan peninjauan upah secara berkala terhadap upah Karyawan setiap awal tahun buku/ takwim
2.Peninjauan upah Karyawan dapat berupa peninjauan upah pokok dan atau peninjauan tunjangan-tunjangan.
3.Peninjauan upah pokok didasarkan pada tabel kenaikan upah pokok yang mcngacu kepada tingkat inflasi 12 bulan (periode tahun buku/ takwim) untuk wilayah DKI Jakarta yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik dan penilian, kinerja perorangan, kondisi perusahaan serta mempertimbangkan kenaikan upah minimum yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.
4.Tabel kenaikan upah pokok berisi rentang kenaikan upah sebesar inflasi +/- Alpha, dimana besaran Alpha harus dirundingkan oleh Para Pihak.
5.Dalam suatu keadaan Force Majeure Peninjauan upah akan dirundingkan secara khusus.
Pasal 23 : Upah Selama Sakit Berkepanjangan
1.Karyawan yang istirahat/ dirawat karena sakit berkepanjanvan baik fisik maupun mental yang disertai dengan surat keterangan dokter, selama 12 (dua belas) bulan upahnya dibayar penuh), dan tahun ke-2 (kedua) upahnya dibayar dengan ketentuan sebagai berikut :
- 3 (tiga) bulan pertama ; 100 % x upah terakhir setiap bulan
- 3 (tiga) bulan kedua ; 80 % x upah terakhir setiap bulan
- 3 (tiga) bulan ketiga ; 60 % x upah terakhir setiap bulan
- 3 (tiga) bulan keempat : 40% x upah terakhir setiap bulan
2.Apabila setelah 24 bulan tersebut dengan surat keterangan dokter, Karyawan yang bersangkutan tidak mampu untuk bekeja Iagi karena mengalami sakit fisik maupun mental, maka hubungan kerjanya dapat diputuskan dengan pensiun dini.
BAB VII : TUNJANGAN HARI RAYA DAN BONUS
Pasal 24 : Tunjangan Hari Raya
1.Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Karyawan yang merayakan Hari Raya Agamanya sekali setahun
2.Besarnya Tunjangan Hari Raya ditetapkan sebagai berikut :
a.Bagi Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, besarnya Tunjangan Hari Raya adalah 1 (satu) kali / upah sebulan.
b.Bagi Karyawan yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, besarnya Tunjangan Hari Raya adalah proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan :
Masa Kerja/ 12 x 1 (satu) kali upah sebulan
3.Tunjangan Hari Raya dibayarkan 20 (dua puluh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri bagi yang beragama Islam dan 20 (dua puluh) hari sebelum Hari Raya Natal bagi yang beragama lain berdasarkan upah terakhir dan hanya diberikan kepada Karyawan yang masih terdaftar pada bulan Tunjangan Hari Raya dibayarkan.
Pasal 25 : Bonus Tahunan
1.Yang dimaksud Bonus Tahunan ialah sebagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada Karyawan setelah tutup tahun buku dan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 20 April.
2.Besarnya Bonus Tahunan akan dibayarkan sesuai dengan Formula Bonus Tahunan yang diatur sebagai berikut:
a.Matriks Angka Dasar perhitungan bonus dengan pencapaian Operating Profit dan Operating Profit/ Head adalah:
Angka Dasar | |
K | 2.0 |
S | 2.5 |
b.Matriks Indeks Bonus dengan pencapaian Operating Profit dan Operating Profit/ Head adalah:
Bobot | Pencapaian | Indeks
Bonus
(Bobot x Pencapaian) |
Operating Profit (60%) | vs BP (60%) A | 0.36 x A |
vs LY (40%) B | 0.24 X B | |
Operating Profit/ Head (40%) | vs BP (60%) C | 0.24 x C |
vs LY (40%) D | 0.16 X D |
* Keterangan:
• A adalah pencapaian Operating Profit vs BP
• B adalah pencapaian Operating Profit vs LY
• C adalah pencapaian Operating Profit/Head vs BP
• D adalah pencapaian Operating Profit/ Head vs LY
Dengan rate nilai sebagai berikut:
Grade | G7 | G6 | G5 | G4 | G3 | G2 | G1 |
K | 0% | 85% | 90% | 95% | 103% | 110% | 115% |
S | 0% | 80% | 87% | 93% | 105% | 112% | 120% |
Sehingga perhitungan bonus adalah sebagai berikut:
K = Angka Dasar x Indeks Bonus x upah x rate nilai x Y/I2
S = Angka Dasar x Indeks Bonus x upah x rate nilai x Y/I2
Keterangan:
Y = Jumlah bulan kerja periode bulan April s/d Maret ( Tahun Fiskal)
Upah = Upah April Tahun Buku Perhitungan Bonus
Contoh :
Pembayaran bonus tahunan tahun buku 2007 yang jatuh pada bulan April 2008 didasarkan pada upah April 2007.
3.Bonus Tahunan hanya diberikan kepada Karvawan yang masih terdaftar pada akhir tahun buku Bagi Karyawan yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan dari suatu periode perhitungan Bonus Tahunan, maka Bonus Tahunan akan dibayarkan secara proporsional dengan masa kerjanya.
Pasal 26 : Insentif Produktivitas
1.Insentif Produktivitas adalah insentif yang diberikan berdasarkan kinerja karyawan yang jumlahnya bersifat tidak tetap
2.Insentif Produktivitas tidak dikategorikan sebagai tunjangan sehingga bukan merupakan bagian dari perhitungan upah yang berkaitan dengan hak-hak Karyawan.
3.Insentif Produktivitas dapat diberikan berupa:
a.Bonus Produktivitas (P-Bonus)
b.Bonus untuk Leader (L-Bonus)
4.Besarnya Insentif Produktifitas dievaluasi setiap tahun oleh Pengusaha dan Serikat pekerja.
BAB VIII : IZIN TIDAK BEKERJA & ISTIRAHAT
Pasal 27 : Izin Tidak Bekerja
1.Pengusaha mengizinkan Karyawan untuk tidak bekerja, karena hal-hal sebagai berikut:
a.
- SakIt dengan pemberitahuan (1 hari)
- Sakit dengan Surat Keterangan Dokter
- Sakit dirawat di Rumah Sakit
- Sakit karena Kecelakaan Kerja
b.Cuti khusus diberikan karena hal-hal sebagai berikut :
No. | Uraian Keperluan | Cuti Khusus Yang Diberikan |
1 | Keluarga dirawat di Rumah Sakit : | |
Untuk Istri/Suami/Anak | 2 (dua) hari kerja | |
Untuk Bapak/Ibu/Mertua/Saudara Kandung | 1 (satu) hari kerja | |
Untuk Kakek/Nenek/Orang Serumah | 1 (satu) hari kerja | |
2 | Keluarga Meninggal Dunia : | |
Untuk Istri/Suami/Anak | 3 (tiga) hari kerja | |
Untuk Bapak/Ibu/Mertua/Saudara Kandung | 2 (dua) hari kerja | |
Untuk Kakek/Nenek/Orang Serumah | 1 (satu) hari kerja | |
3 | Melaksanakan Perkawinan sendiri | 3 (tiga) hari kerja |
4 | Mengkhitankan anak kandung/tiri/angkat sah | 2 (dua) hari kerja |
5 | Membaptiskan anak kandung/tiri/angkat sah | 2 (dua) hari kerja |
6 | Mengawinkan anak kandung /tiri/angkat sah | 2 (dua) hari kerja |
7 | Istri melahirkan atau Keguguran Kandungan | 2 (dua) hari kerja |
8 | Kakek/nenek dan atau saudara kandung dari suami/istri meninggal dunia | 1 (satu) hari kerja |
9 | Istri/suami/anak sakit serius (gawat/darurat) yang memerlukan pengurusan khusus dengan surat keterangan dokter tetapi tidak dirawat di rumah sakit. | 1 (satu) hari kerja |
c.Mengalami musibah bencana alam, diberikan dengan mempertimbangkan peristiwanya.
d.Melaksanakan hak pilih sebagai warga negara dalam pemilihan umum.
e.Menjalankan kewajiban terhadap negara yang telah diatur dengan peraturan pcrundang-undangan.
2.
a.Bagi Karyawan yang mengikuti ujian sekolah diberikan izin tidak bekerja sesuai dengan waktu yang diperlukan dengan memperlihatkan bukti yang sah maksimum 3 (tiga) hari, selebihnya diperhitungkan sebagai istirahat tahunan
b.Yang di maksud dengan ujian sebagaimana di maksud dalam ayat 2 (dua) a pasal ini ialah ujian negara bagi Perguruan Tinggi Swasta atau ujian akhir bagi Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.
c.Untuk ujian kenaikan tingkat dan/atau kursus dapat mengambil istirahat tahunan.
Pasal 28 : Istirahat
1.ISTIRAHAT TAHUNAN
a. Pada dasarnya hak istirahat tahunan Karyawan wajib dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya dibicarakan dengan atasannya.
b. Istirahat tahunan diberikan selama 12 (dua belas) hari kerja setelah karyawan bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dan atasannya selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal pelaksanaan.
c. Istirahat tahunan dapat digunakan pada awal tahun berikutnya setelah tahun berjalan, kecuali untuk suatu kepentingan yang tak dapat ditangguhkan dengan seizin Atasannya.
d. Istirahat tahunan tidak dapat ditimbun, kecuali untuk perjalanan antar pulau atau ke luar negeri dengan seizin atasannya.
e. Berdasarkan pertimbangan dan sifat kondisi kerja, ditetapkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari kerja dari istirahat tahunan sebagai istirahat tahunan bersama, dengan pedoman pengaturan sebagai berikut:
- Sesudah tahun baru : 1 hari
- Sebelum dan sesudah Natal : 1 hari
- Sebelum dan sesudah Idul Adha : 1 hari
- Sebelum dan sesudah Idul Fitri : 2 hari
f.Istirahat (cuti) tahunan yang tidak dilaksanakan dapat diberikan kompensasi uang sebagai ganti istirahat (cuti) tahunan sesuai yang diatur dalam Berita Acara Kesepakatan dengan perhitungan sebagai berikut :
Istirahat (cuti) tahunan :
Upah/ 21 x 200% x (12-X)
X = Jumlah hari istirahat (cuti) tahunan yang sudah diambil
Yang dimaksud dengan upah dalam memperhitungkan uang ganti istirahat (cuti) tahunan dan istirahat panjang adalah sesuai dengan Pasal 19 ayat 1
2.ISTIRAHAT PANJANG
a.Istirahat Panjang diberikan selama 3 (tiga) bulan penuh setelah karyawan bekerja selama 6 (enam) tahun berturut-turut tanpa terputus.
b.Hak lstirahat Panjang selama 2 (dua) bulan sudah dikompensasikan ke dalam gaji pokok.
c.Sisa hak Istirahat Panjang selama 1 (satu) bulan yang tidak digunakan oleh karyawan dapat diberikan kompensasi uang ganti istirahat panjang dengan perhitungan sebagai berikut:
Uang ganti istirahat panjang : Upah/30 x 180% x (30 - X)
X = Jumlah hari istirahat panjang yang sudah diambil
d.Karyawan yang akan menggunakan istirahat panjang harus mengajukan permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum istirahat panjangnya dimulai.
3.ISTIRAHAT HAMIL
a.Istirahat hamil diberikan selama 45 (empat puluh lima) hari sebelum dan 45 (empat puluh lima) hari sesudah melahirkan dan tidak dapat diperpanjang kecuali dengan rekomendasi dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.
b.Istirahat hamil diberikan setelah dokter perusahaan/bidan yang ditunjuk oleh perusahaan memperkirakan waktu kelahiran bayinya.
c.Istirahat hamil diberikan maksimum 60 (enam puluh) hari sesuai dengan keterangan dokter/ bidan yang ditunjuk oleh Perusahaan, apabila yang bersangkutan melahirkan sebelum waktunya atau keguguran.
d.Apabila 60 (enam puluh) hari setelah melahirkan temyata belum bisa masuk bekerja, maka hal ini harus ditunjang dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.
4.ISTIRAHAT HAID :
Istirahat Haid dapat diberikan pada hari pertama dan kedua haid, selebihnya harus dengan surat keterangan dokter.
BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN & JAMINAN KECELAKAAN DILUAR JAM KERJA
Pasal 29 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1.Pengusaha mengasuransikan Karyawan, meliputi :
a.Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), dengan jenis dan besar iurannya ditanggung oleh masing-masing pihak sebagai berikut :
Program Pengusaha Karyawan
a) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,89% -
b) Jaminan Kematian (JK) 0,3% -
c) Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7% 2%
Iuran Program Jamsostek didasarkan dari Upah sebulan.
b.Asuransi Kecelakaan di Luar Jam Kerja
2.Pengusaha membantu pengurusan jaminan kecelakaan kerja bagi mantan karyawan yang mengalami "penyakit akibat hubungan kerja" apabila penyakit tersebut timbul paling Iama 3 (tiga) tahun sejak hubungan kerja berakhir.
Pasal 30 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
1.Pengusaha menjamin pemeliharaan kesehatan Karyawan, istri/ suami dan anak yang terdaftar di bagian General Affair & HR.
2.
a.Yang dimaksud istri/ suami adalah seorang istri/ suami yang sah, yang tidak ada satu pihak pun menanggung pemeliharaan kesehatannya.
b.Yang di maksud anak adalah anak kandung/angkat sah/anak tiri sampai berusia 21 (dua puluh satu) tahun (21 tahun 11 bulan 29 hari atau sebelum berulang tahun yang ke-22), belum menikah, belum bekerja, maksimum 3 (tiga) orang anak.
3.Pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan dirundingkan dan disepakati dengan berita acara tertulis bersama Serikat Pekerja yang merupakan lampiran dari Perjanjian Kerja Bersama ini dan berlaku sesuai dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.
4.Setiap penggantian kerja sama perusahaan dengan pihak penyelenggara pelayanan kesehatan, diberitahukan dan dijelaskan kepada Serikat Pekerja sebelumnya, dan memiliki mutu pelayanan minimal sama dengan penyelenggara pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
5.Dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan, Pengusaha melakukan pengawasan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan dengan mengutamakan kepentingan pesena.
Pasal 31 : Kecelakaan Kerja
1.Karyawan yang dirawat akibat kecelakaan kerja, biaya perawatan/ pengobatan dan transportasi yang dikeluarkan dibayar lebih dahulu oleh Pengusaha sebelum memperoleh santunan Jamsostek.
2.Karyawan yang mengalami kecelakaan kerja memperoleh santunan Jamsostek meliputi:
- Tunjangan cacat
- Tunjangan sementara tidak mampu bekerja
Pasal 32 : Keselamatan Kerja
1.Pengusaha membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk menangani keselamatan dan kesehatan kerja.
2.Pengusaha berkewajiban menyediakan alat-alat keselamatan kerja dan menetapkan syarat-syarat keamanan, perlindungan dan kesehatan kerja.
3.Karyawan berkewajiban menggunakan dan memelihara alat-alat keselamatan kerja serta melaksanakan syarat-syarat keamanan, perlindungan dan kesehatan kerja.
4.Apabila Karyawan yang bersangkutan tidak menggunakan dan memelihara alat keselamatan kerja yang diberikan/ disediakan, kepadanya dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. (lampiran 8a No. 1p tentang kewajiban).
5.Karyawan berhak menolak bekerj jika alat keselamatan kerja yang dibutuhkan di tempat kerja tidak disediakan oleh Pengusaha.
6.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat bekerja sama melaksanakan ketentuan Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 33 : Pemeriksaan Kesehatan
1.Pengusaha melakukan pemeriksaan kesehatan Karyawan secara berkala yang pelaksanaannya diatur sebagai berikut;
No | Kategori | Waktu | Klasifikasi |
1 | Usia : s/d 39 thn; 41 thn s/d 44 thn; 46 thn s/d 49 thn;dan 51 thn s/d 53 thn | 1 x / tahun | Check-Up |
2 | Usia : 40 thn; dan 45 thn | - | Check-Up Plus |
3 | Usia; 50 thn; dan 54 thn | - | General check-up |
4 | Tempat Kerja Khusus | 1 x/ tahun | Check-Up Plus |
1 x / 6 bulan | Check-Up Khusus |
2.Dalam hal-hal tertentu Pimpinan Perusahaan dapat mewajibkan Karyawan untuk memeriksakan kesehatannya.
3.Karyawan yang menolak pemeriksaan di maksud pada ayat 2 pasal ini dapat dikenakan surat peringaian tertulis. (lampiran 8 a. No. 1n tentang Kewajiban).
Pasal 34 : Pakaian Dan Perlengkapan Kerja
1.Pengusaha menyediakan bagi Karyawan 3 (tiga) pasang pakaian kerja untuk tahun pertama masa kerja dan 2 (dua) pasang untuk setiap tahunnya serta dapat mengajukan penggantian sebelum 1 (satu) tahun jika pakaian tersebut lusuh/rusak.
2.Pengusaha menyediakan pakaian dan perlengkapan khusus bagi Karyawan yang bekerja pada tempat-tempat tertentu.
3.
a.Pengusaha menyediakan 2 (dua) pasang sepatu kerja dan kaos kaki untuk Karyawan produksi serta 1 (satu) pasang untuk Karyawan non produksi setiap tahun.
b.Khusus untuk Karyawan yang bekerja di tempat tertentu, mendapatkan 2 (dua) pasang kaos kaki setiap tahunnya dan sepasang sepatu safety khusus dengan penggantian apabila rusak.
Pasal 35 : Kesempatan Membeli Hasil Produksi Perusahaan
Pengusaha memberikan kesempatan kepada Karyawan untuk membeli hasil produksi perusahaan dengan harga atau penawaran khusus yang diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Perusahaan.
Pasal 36 : Masa Persiapan Pensiun (MPP)
1.Karyawan yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun diputuskan hubungan kerjanya dengan hak pensiun, didahului Masa Persiapan Pensiun (MPP) selama 6 (enam) bulan.
2.Karyawan yang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) dibebaskan dari kewajiban tugas dan jabatannya;
3.Karyawan yang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) dapat mengajukan permohonan pengambiian uang muka pensiun maksimum 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah uang pensiun yang akan diterima.
Pasal 37 : Peribadatan Dan Ziarah
1.Pengusaha memberikan kesempatan dan menyediakan fasilitas beribadat bagi Karyawan.
2.Pengusaha memberikan kesempatan menunaikan ibadah haji kepada Karyawan yang beragama Islam dengan tanggungan sepenuhnya dari perusahaan sesuai Surat Keputusan Pimpinan Perusahaan.
3.Karyawan beragama Kristen, Budha dan Hindu dapat diberikan kesempatan berziarah ke tempat yang dipandang suci menurut agamanya masing-masing, sesuai dengan Surat Keputusan Pimpinan Perusahaan.
4.Persyaratan hagi Karvawan untuk mendanatkan kesemnatan menunaikan ibadah haji atau berziarah ke tempat yang dipandang suci menurut agamanya masing-masing dengan tanggungan sepenuhnya dari perusahaan adalah :
a.Masa kerja minimum 5 (lima) tahun;
b.Nilai prestasi kerja selama 2 (dua) tahun berturut-turut G4 ke atas untuk kesempatan pertama kali mengikuti tes, untuk kesempatan tes selanjutnya cukup dengan memenuhi persyaratan nilai prestasi G4, dan
c.Lulus tes yang diadakan oleh panitia.
d.Menandatangani Surat lkatan Dinas selama 1 (satu) tahun, jika dinyatakan lulus seleksi.
5.Karyawan yang bermasa kerja minimal 3 (tiga) tahun dapat diberikan izin untuk meninggalkan pekerjaan tanpa mengurangi hak apapun untuk:
a.Menunaikan ibadah haji pertama kali atas biaya dan tanggungan sendiri.
b.Karyawan beragama selain Islam yang berziarah ke tempat-tempat suci untuk pertama kali atas biaya dan tanggungan sendiri.
6.Karyawan yang melaksanakan ibadah haji yang ke-2 (kedua) dan seterusnya, ziarah yang ke-2 (kedua) dan seterusnya, umroh yang pertama dan seterusnya diberikan izin mengambil istirahat tahunan atau istirahat panjang.
Pasal 38 : Olahraga, Kesenian Dan Rekreasi
1.Pengusaha menyediakan fasilitas olahraga dan kesenian bagi Karyawan.
2.Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada Karyawan yang melakukan penandingan atas nama perusahaan dengan pihak luar dan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Pengusaha 1 (satu) bulan sebelumnya.
3.Pengusaha memberikan kesempatan rekreasi secara berombongan sekali setahun bagi Karyawan beserta 1 (satu) orang istri/ suami dan maksimum 3 (tiga) orang anak sesuai kondisi perusahaan pada saat itu, dengan mempertimbangkan saran dari Serikat Pekerja.
Pasal 39 : Bantuan
1.Pengusaha memberikan bantuan kepada Karyawan sebagai berikut:
No. | Bantuan | Jumlah |
1 | Melaksanakan perkawinan sekali selama bekerja di Perusahaan | Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) |
2 | Bantuan uang duka atas kematian istri/ suami, anak kandung/angkat sah dan orang tua kandung | Rp. 650.000.- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) |
2.Bantuan uang duka diberikan kepada salah seorang, apabila Karyawan mempunyai hubungan saudara kandung/tiri yang sah, suami/istri dalam perusahaan.
3.Bantuan bagi Karyawan yang mengalami musibah bencana alam, kebakaran ditetapkan dengan kebijaksanaan Pimpinan Perusahaan.
Pasal 40 : Santunan Kematian
Karyawan yang meninggal dunia, biaya pengurusan jenazah dan pemakamannya ditanggung perusahaan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan perincian ditanggung perusahaan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ditambah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) manfaat santunan kematian dari program Asuransi Kecelakaan Diri Diluar Jam Kerja (AKDHK) atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu.
Pasal 41 : Pinjaman
1.Pengusaha memberikan pinjaman kepada Karyawan yang telah bermasa kerja minimum 3 (tiga) tahun, untuk :
a.Pengobatan keluarga yang tidak diatur dalam pasal 30 Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
b.Kontrak rumah, perbaikan rumah sendiri.
c.Pendidikan.
2.Maksimal total cicilan untuk pinjaman dari perusahaan dan koperasi adalah 35% dari upah sebulan dengan angsuran pengembalian maksimal 12 kali.
3.Pengusaha memberikan pinjaman kepada Karyawan yang mengalami musibah bencana alam, kebakaran yang besarnya ditetapkan atas kebijaksanaan Pimpinan Perusahaan dengan mempertimbangkan agar tidak menjadi beban berat bagi Karyawan untuk mengembalikan pinjaman tersebut.
4.Karyawan yang masih mempunyai pinjaman tidak dibenarkan mengajukan pinjaman baru, terkecuali atas keputusan Pimpinan Perusahaan.
Pasal 42 : Koperasi Karyawan
Pengusaha menunjang pengembangan koperasi karyawan di perusahaan:
1.Menyediakan kantor/toko dan tempat kegiatan koperasi karyawan.
2.Membantu pemotongan simpanan dan hutang anggota koperasi melalui pemotongan upah dengan surat kuasa.
3.Memberikan kesempatan menggunakan papan-papan pengumuman.
4.Memberi kesempatan/dispenasasi kepada anggota perwakilan pengurus untuk kegiatan koperasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
Pasal 43 : Pendidikan
1.Untuk menjaga kelancaran peningkatan kegiatan atau kemajuan/ keterampilan Karyawan itu sendiri dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya, maka Pengusaha dapat memberikan/ mewajibkan Karyawan untuk mengikuti pendidikan di dalam atau di luar negeri.
2.Bagi Karyawan yang diwajibkan mengikuti pendidikan di luar jam kerja, diperhitungkan upah lembur bagi yang berhak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
3.Pendidikan sepeni di maksud pada ayat 1 (satu) pasal ini antara lain:
a.Pendidikan Dasar
b.Pendidikan Promosi
c.Pendidikan ketrampilan dan pengetahuan khusus yang sesuai dengan bidang tugas/ pekerjaannya.
4.Pendidikan sebagaimana di maksud pada ayat 1 dan 3 pasal ini penunjukkan, penetapan, persyaratan serta biayanya adalah tanggung jawab dan wewenang Pengusaha.
Pasal 44 : Transport
Pemberian uang transport diatur sebagai berikut :
1.Pengusaha memberikan penggantian uang transport perjalanan pulang pergi sekurang-kurangnya sesuai dengan tarif bus kota/angkutan umum yang sejenis dari tempat tinggal ke tempat kerja, dengan mempertimbangkan pendapat Serikat Pekerja.
2.Jarak tempuh antara rumah dan tempat kerja yang kurang dari 1 (satu) km tidak memperoleh penggantian uang transport.
3.Maksimum penggantian uang transport ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Pimpinan Perusahaan
4.Uang transport tidak diberikan kepada Karyawan yang tidak masuk bekerja.
5.Pemberian uang transport dapat bertambah/berkurang atau dihentikan sesuai dengan peruhahan tempat tinggal yang bersangkutan.
Pasal 45 : Makan
1.Sesuai dengan persyaratan gizi kerja, Pengusaha menyediakan:
a.Sarapan pagi, bagi Karyawan yang hadir di perusahaan selambat-lambatnya 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja dimulai.
b.Makan siang.
c.Makan malam, apabila melakukan kerja lembur sampai jam 18.00 waktu setempat.
d.Makanan tambahan diberikan kepada Karyawan yang bekerja pada Shift II dan III serta yang bekerja pada tempat kerja khusus.
2.Pada bulan puasa bagi Karyawan yang beragama Islam, penyediaan sarapan pagi dan makan siang ditiadakan dan diganti uang sesuai dengan Surat Keputusan Pimpinan Perusahaan.
3.Besarnya nilai uang makan yang disediakan oleh pihak ketiga akan disampaikan oleh Pengusaha kepada Serikat Pekerja.
Pasal 46 : Penghargaan
Pengusaha memberikan penghargaan kepada Karyawan berupa:
1.Piagam dan produk Perusahaan, bagi Karyawan yang mencapai masa kerja 30 (tiga puluh) tahun, atau yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau yang mengambil Pensiun Muda dan belum pernah menerima penghargaan sebelumnya.
2.Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat dengan diikuti kenaikan upah sekurang-kurangnya 10% (sepuluh per seratus) dari upah pokok, bagi Karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya karena :
- Cacat total
- Meninggal dunia
- Mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun
3.Pendidikan Karyawan berupa :
a.Bagi Karyawan yang berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari pendidikan pada saat diterima sebagai Karyawan, Pengusaha memberikan penyesuaian pangkat/upah sesuai standar jenjang pangkat yang telah ditetapkan oleh perusahaan apabila pendidikan Karyawan yang di maksud sesuai dengan spesifikasi tugas yang diembannya dan atau kebutuhan perusahaan dan telah lulus mengikuti ujian yang ditetapkan oleh Pengusaha.
b.Ayat 3a pasal ini dilaksanakan apabila ijazah yang diperoleh mempunyai status disamakan atau lulus ujian negara.
c.Apabila Karyawan tersebut temyata tidak lulus ujian penyesuaian, maka posisi Karyawan yang bersangkutan kembali ke posisi semula.
BAB X : PENYELESAIAN PENGADUAN DAN KELUH KESAH
Pasal 47 : Penyelesaian Pengaduan Dan Keluh Kesah
1.Pengusaha dan Serikat Pekerja berusaha menciptakan suasana dan hubungan kerja yang dinamis dan harmonis.
2.Setiap Karyawan dapat dengan bebas menyampaikan pengaduan dan keluh kesah serta ketidakpuasannya atas hal-hal yang dianggap kurang sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.
3.Pengusaha dan Serikat Pekerja membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit untuk mengawasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini serta menampung dan menyelesaikan keluh kesah Karyawan.
4.Lembaga Kerjasama Bipartit ini terdiri dari minimal 6 (enam) orang wakil Pengusaha dan 6 (enam) orang wakil Serikat Pekerja atau disesuaikan dengan kebutuhan.
5.Lembaga Kerjasama Bipartit mengadakan rapat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Pasal 48 : Tata Cara Penyampaian Pengaduan Dan Keluh Kesah
1.Penyampaian keluh kesah Karyawan dilaksanakan dengan terlebih dahulu mengisi formulir Keluh Kesah Karyawan. Karyawan yang tidak mengisi formulir tersebut tidak atau ditindaklanjuti keluh kesahnya.
2.Tata cara penyampaian pengaduan dan keluh kesah diatur sebagai berikut:
a.Tingkat Pertama:
Disampaikan pada atasan langsung dan atuu melalui Serikat Pekeria (koordinator plant leader atau plant leader) tingkat bagian.
b.Tingkat Kedua:
Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat pertama, maka pengaduan diteruskan pada Lembaga Kerjasama Bipartit.
c.Tingkat Ketiga:
Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat kedua, maka pengaduan diteruskan Serikat Pekerja untuk menyelesaikan dengan Pengusaha.
d.Tingkat Keempat:
Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat ketiga, maka pengaduan disampaikan oleh salah satu pihak, Serikat Pekerja atau Pengusaha kepada pihak Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Penyelesaian pengaduan dan keluh kesah disetiap tingkat sebagai berikut:
a.Tingkat Pertama:
Diselesaikan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja,
b.Tingkat Kedua:
Diselesaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja.
c.Tingkat Ketiga:
Ditanggapi selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja dan diselesaikan dalam 30 (tiga puluh) hari kerja.
BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 49 : Umum
1.Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan
Hubungan kerja dalam masa percobaan dapat diputuskan setiap saat oleh Pengusaha dan/atau Karyawan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa kewajiban apapun dari perusahaan.
2.Pemutusan Hubungan Kerja karena mengundurkan diri
a.Pemutusan Hubungan Kerja karena mengundurkan diri atas kehendak sendiri, dilaksanakan setelah Karyawan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Mengajukan pennohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-Iambatnya 15 (lima belas) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2) Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
3) Apabila Karyawan terikat dalam ikatan dinas, maka berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Ikatan Dinas.
b.Karyawan yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputuskan hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
3.Pemutusan Hubungan Kerja karena pensiun
a.Pensiun Normal (usia 55 tahun)
1) Karyawan yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun baik pria maupun wanita diputuskan hubungan kerjanya karena pensiun normal.
2) Bagi Karyawan yang mempunyai spesifikasi atau spesialisasi jabatan tertentu dengan pertimbangan Pimpinan Perusahaan dan atas kesediaan Karyawan yang bersangkutan setelah pensiun (usia 55 tahun) dapat diperpanjang sampai usia maksimum 60 (enam puluh) tahun sesuai Surat Keputusan Pimpinan Perusahaan.
b.Pensiun Dipercepat (Pensiun Muda)
Bagi Karyawan yang mempunyai masa kerja 15 (lima belas) tahun atau usia 40 (empat puluh) tahun dapat mengajukan pensiun muda. Pelaksanaan ayat ini dilakukan setelah mendengar pendapat Serikat Pekerja.
c.Pensiun karena Cacat Total
Karyawan yang oleh karena kondisi tlsik atau mental tidak memungkinkan melaksanakan tugas, Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan hak pensiun muda, disertai rekomendasi dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha atas kesepakatan Serikat Pekerja.
d.Pensiun karena Sakit Berkepanjangan
Apabila setelah 24 (dua puluh empat) bulan tersebut dengan atau tanpa surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha, Karyawan yang bersangkutan tidak mampu untuk bekerja lagi, maka hubungan kerjanya dapat diputuskan.
4.Pemutusan Hubungan Kerja karena Karyawan meninggal dunia
Karyawan meninggal dunia, maka akan diputuskan hubungan kerjanya karena Pensiun dan kepada ahli warisnya diberikan hak pensiun.
5.Pemutusan Hubungan Kerja karena melakukan tindakan indisipliner
a.lndisipliner Ringan
Karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya setelah mendapatkan sanksi peringatan tertulis I, II, III dan Schorsing secara berturut-turut.
b.Indispliner Berat
Karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam lampiran 8b (2.12 sampai dengan 2.24),
6.Pemutusan Hubungan Kerja karena penahanan karyawan oleh pihak yang berwajib
a.Apabila Karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib atas pengaduan Pengusaha, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara sampai ada keputusan lebih lanjut.
b.Dalam masa pemberhentian sementara/schorsing, Karyawan tetap memperoleh upahnya (upah pokok + tunjangan tetap).
c.Apabila Karyawan yang bersangkutan dibebaskan dari tuduhan, Pengusaha merehabilitir Karyawan tersebut.
d.Dalam hal pengadilan memutuskan bahwa Karyawan dinyatakan bersalah, maka Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Karyawan yang bersangkutan.
7.Pemutusan Hubungan Kerja karena Penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan atau putusan institusi hukum lain yang terkait dengan masalah hubungan Ketenagakerjaan.
8.Pemutusan Hubungan Kerja karena alih tugas atas permintaan Pengusaha dan dengan persetujuan Karyawan.
Pasal 50 : Hak Karyawan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
1.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sebelum Usia Pensiun
No | Jenis PHK | Uang Pesangon | Uang Penghargaan masa kerja | Uang Penggantian Hak | THR Yang Belum Diterima Pada Tahun Berjalan | 6 Bulan Upah | Uang Pisah | ||
Istirahat Tahunan | Istirahat Panjang | 15% Perumahan dan Pengobatan | |||||||
1 | Dalam masa Percobaan | − | − | − | − | − | − | − | − |
2 | Karena Mengundurkan diri : | ||||||||
a. Atas Kehendak Sendiri | − | − | √ | √ | − | X | X | √ (Pasal 51 ayat 5.a) | |
b. 5 Hari Mangkir | − | − | √ | √ | − | X | X | √ (Pasal 51 ayat 5.b) | |
3 | Karena Melakukan tindakan indispliner : | ||||||||
a. Indisipliner ringan | √ (1x ketentuan Pasal 51 (2)) | √ (1x ketentuan Pasal 51 (3)) | √ | √ | √ | X | X | X | |
b. Indispliner berat | − | − | √ | √ | − | X | X | √ Pasal 51 (3) | |
c. Karena penahanan Karyawan oleh pihak yang berwajib | X | √ (1x ketentuan Pasal 51 (3)) | √ | √ | √ | X | X | X |
2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Usia Pensiun
No | Jenis PHK | Uang Pesangon ** | Uang Penghargaan masa kerja ** | Uang Penggantian Hak | THR Yang Belum Diterima Pada Tahun Berjalan | 6 Bulan Upah | Uang Pisah | ||||
Istirahat Tahunan | Istirahat Panjang | 15% Perumahan dan Pengobatan | |||||||||
1 | Pensiun Normal (usia 55 tahun | √ | √ | √ | √ | √ | √ * | X | X | ||
2 | Pensiun muda | √ | √ | √ | √ | √ | √ * | X | |||
3 | Pensiun cacat total | √ | √ | √ | √ | √ | √ * | √ | X | ||
4 | Pensiun sakit berkepanjangan | √ | √ | √ | √ | √ | √ * | X | X | ||
5 | Karena meninggal dunia (Pensiun Janda Duda) | √ | √ | √ | √ | √ | √ * | √ | X |
Keterangan:
- X = Tidak Berhak
- √ = Berhak
- √ * = THR dibayar proposional pada tahun berjalan
- MK = Masa Kerja (dalam tahun)
- THR = Tunjangan Hari Raya
- **FormuIa = Uang Pesangon + Penghargaan Masa Kerja = 1,2 x MK x Upah Terakhir ; atau = Uang Pesangon + Penghargaan Masa Kerja = (2 x Pasal 51 ayat 2) + Pasal 51 ayat 3
Pasal 51 : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak Dan Uang Pisah
1.Perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya disesuaikan dengan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2.Besarnya uang Pesangon ditetapkan sebagai berikut:
Masa Kerja Uang Pesangon
- kurang dari 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan upah
- 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan upah
- 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan upah
- 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun 4 (empat) bulan upah
- 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun 5 (lima) bulan upah
- 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan upah
- 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun 7 (tujuh) bulan upah
- 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun 8 (delapan) bulan upah
- 8 (delapan) tahun atau lebih 9 (sembilan) bulan upah
3.Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:
Masa Kerja Uang Penghargaan Masa Kerja
- 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 2 bulan upah
- 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun 3 bulan upah
- 9 (sembilan) tahun atau lebih tetag kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 bulan upah
- 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima beIas) tahun 5 bulani upah
- 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun 6 bulan upah
- 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun 7 bulan upah
- 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun 8 bulan upah
- 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih 10 bulan upah
4.Besarnya uang penggantian hak ditetapkan sebagai berikut:
a.Istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur:
Upah/30 x 200 %x (12-X)
X = Jumlah cuti yang telah diambil
b.Istirahat panjang yang belum diambil dan belum gugur;
Upah/30 x 180 %x (30-X)
X = Jumlah cuti yang telah diambil
c.Biaya atau ongkos pulang untuk Karyawan dan keluarganya ketempat dimana karyawan diterima bekerja
d.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
5.Besarnya uang pisah karena:
a.Mengundurkan diri atas kehendak sendiri atau karena Indisipliner Berat ditetapkan sebagai berikut:
Masa Kerja Uang Pisah
- 3 (tiga) atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 2,3 x upah
- 6 (enam) atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun 3,45 x upah
- 9 (sembilan) atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4,60 x upah
- 12 (dua belas) atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun 5,75 x upah
- 15 (lima belas) atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun 6,90 x upah
- 18 (delapan belas) atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun 8,05 x upah
- 21 (dua puluh satu) atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun 9,20 x upah
- 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih 11,50 x upah
b.5 (lima) Hari Mangkir ditetapkan sebagai berikut:
Masa Kerja Uang Pisah
- 3 (tiga) atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 1 x upah
- 6 (enam) atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun 1,5 x upah
- 9 (sembilan) atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 2 x upah
- 12 (dua belas) atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun 2,5 x upah
- 15 (lima belas) atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun 3 x upah
- 18 (delapan belas) atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun 3,5 x upah
- 21 (dua puluh satu) atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun 4 x upah
- 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih 5 x upah
Pasal 52 : Pengertian Upah Dalam Hal Pemberian Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Uang Pisah Dan Hak Pensiun
Yang di maksud dengan upah dalam hal pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan hak pensiun adalah:
1.Upah pokok.
2.Tunjangan tetap yang berhak diterima sesuai dengan pasal 20.
3.Nilai uang dari pakaian kerja dan makan yang diterima Karyawan secara teratur.
Pasal 53 : Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
1.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka Karyawan diwajibkan:
a.Mengembalikan inventaris perusahaan yang meliputi:
i. Alat-alat kerja
ii. Kartu Tanda Karyawan
iii. Pakaian Kerja dan Perlengkapan Kerja
iv. Alat Pelindung Diri
v. Kunci Locker
vi. Kartu Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Karyawan dan Keluarga
vii. Dokumen-dokumen yang menjadi milik dan/atau yang seharusnya bemda dalam penguasaan perusahaan
b.Menyelesaikan kewajiban berupa:
i. Hutang-piutang Karyawan kepada perusahaan dengan bukti yang sah.
ii. Hutang-piutang Karyawan kepada Koperasi Karyawan.
c.Menandatangani Perjanjian Kerahasiaan.
2.Pengembalian inventaris perusahaan dan penyelesaian kewajiban adalah pada tanggal pemutusan hubungan kerja.
3.Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah atau hak pensiun tidak akan dibayarkan sebelum yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan ketentuan ayat 1 Pasal ini.
4.Pengembahan mventans perusahaan dan penyelesalan kewajiban akibat karyawan meninggal dunia ditentukan selambat-lambatnya 1 bulan.
BAB XII : PENUTUP
Pasal 54 : Landasan Hukum
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dengan landasan hukum sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Undang-Undang No, 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup
- Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
- Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 1998.
- Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 Tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Rl. No.Per-02/MEN/ 1995 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum bagi peserta Peraturan Dana Pensiun.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaharan Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per-02/MEN/80 tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-68/MEN/VI/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulan HIV AIDS ditempat kerja.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP255/MEN/2003 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit.
Semua ketentuan tentang peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku, selain yang sudah dicantumkan di atas.
Pasal 55 : Lampiran
Perjanjian Kerja Bersama ini dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang isinya telah disepakati bersama oleh Para Pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 56 : Masa Berlaku, Perubahan Dan Perpanjangan
1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2012.
2.Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas tidak ada masalah yang timbul, maka Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang 1 (satu) tahun, kecuali bila salah satu pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang keinginan untuk melakukan perubahan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.
3.Pemberitahuan di maksud pada ayat 2 pasal ini disampaikan selambat-Iambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir.
4.Selama belum ada Perjanjian Kerja Bersama yang baru setelah masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap sah dan berlaku sampai tercapainya penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama yang baru.
5.Apabila di kemudian hari dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini atau lampiran-lampiran ada hal-hal yang tidak sesuai Iagi dengan situasi dan kondisi, maka Para Pihak dapat mengajukan permintaan untuk membuka perundingan, meskipun masa berlakunya belum berakhir.
6.Apabila di kemudian hari dalam Perjanjian Kerja Bersama ini terdapat sesuatu yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan karena bertentangan dengan undang-undang yang baru, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap sah dan berlaku, kecuali bagian yang tidak sah tersebut.
7.Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan dibicarakan kemudian dan akan dituangkun dalam Berita Acara tersendiri yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian Kerja Bersama ini,
Pasal 57 : Ketentuan Tambahan
1.Berita Acara Kesepakatan atau Perjanjian-Perjanjian lain antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang telah ada sebelum Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Surat-Surat Keputusan Pimpman Perusahaan atau Peraturan lnternal lainnya yang telah ada sebelum Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.
BERITA ACARA
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Periode 2012-2014
Pada hari ini Rabu tanggal 01 bulan Agustus tahun 2012 bertempat di PT Panasonic Manufacturing Indonesia, Jakarta telah diadakan penandatanganan Perjanjran Kerja Bersama (PKB) antara:
I.Pihak Perusahaan
Nama Perusahaan : PT Panasonic Manufacturing Indonesia
dengan
II.Pihak Serikat Pekerja/Buruh .
Nama Serikat Pekerja/Buruh : Serikat Pekerja Panasonic - GOBEL
Alamat Serikat Pekerja/Buruh : JI.Raya Bogor Km. 29, Rt. 001/003, Kel. Pekayon, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur 13710
Demikian Berita acara ini dibuat dengan sebenarnya pada hari dan tanggal tersebut di atas untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya