PERJANJIAN KERJA BERSAMA(РКВ) PT Panarub Industry dengan SERIKAT PEKERJA SERIKAT PEKERJA NASIONAL

Panarub Industri

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat secara bersama-sama antara:

PT Panarub Industry, Perusahaan yang didirikan berdasarkan akta Notaris Ridwan Susilo No. 134 tanggal; 20 Januari 1975 di Jakarta, beralamat di Jalan Moch. Toha Km. 1 Tangerang, yang dalam hal ini diwakili oleh:

Esfari Maskawiyah;

FX. Suhartanto

Christine Halim

Edy Suryono

Enny Hidayati

Yonathan Andrea

Arief Destyanto

Irvan Kurniady

Sri Winarti

Giovanni Dwi Atmaja

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pengusaha.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Panarub Industry yang telah terdaftar pada Departemen Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran: 560/77-DKK/Op/Kota-TNG/X/2001 dengan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu – Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Panarub Industry dengan Nomor Pendaftaran: 560/58-DKK-OP/KOTA TNG/VIII/2001, Dan serikat Pekerja seluruh Indonesia ( SPSI ) PT. Panarub Industry dengan nomor pendaftaran N0; 568.4/5000-/disnaker/2010 yang dalam hal ini diwakili oleh:

Lina Yusefa, SE

Saparudin, SH

Sunata Supriatna

Dewi Sumanti

M. Hartoyo

Asep Wijaya

Umar Fauzi

Antariksa Wibisono

Jaenudin bin Amit

Saroh

Umenah

Inderi Febriani

M. Nahwan

Hendi Purnomo

Anang Kuswoyo

Dedi Suryana

Jati Wiyoso Argo, SH

Heru Satriyono

Bambang Pamungkas

Kusnadi

Joko Purwanto

Selanjutnya disebut Pihak Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

BAB I UMUM

Pasal 1 Istilah-Istilah

  1. Perusahaan adalah PT Panarub Industry yang berkedudukan di Jalan Moch. Toha Km. 1, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang;
  2. Pengusaha adalah:

    Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

    Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

    Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

  3. Pimpinan adalah mereka yang dalam struktur organisasi perusahaan menjabat jabatan tertentu yang mempunyai kewajiban, tanggung jawab dan wewenang untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan perusahaan dalam usaha mencapai tujuan perusahaan;
  4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain;
  5. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya serta tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang;
  6. Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah Anggota serikat pekerja/serikat buruh yang dipilih oleh anggota untuk memimpin serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi serikat pekerja/serikat buruh;
  7. Perjanjian Kerja Bersama adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara serikat pekerja/serikat buruh dan/atau gabungan serikat/serikat buruh dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak;
  8. Keluarga Pekerja/Buruh adalah orang tua kandung, mertua, seorang suami/istri yang sah dan anak yang sah (termasuk anak yang disahkan oleh Pengadilan atau anak bawaan yang sah dari hasil perkawinan yang sah sebelumnya), saudara kandung, anggota keluarga serumah;
  9. Istri/Suami yang Sah adalah istri/suami dari perkawinan yang sah menurut hukum dan terdaftar pada perusahaan;
  10. Anak Sah Pekerja/Buruh adalah anak pekerja/buruh yang sah dari perkawinan yang sah, termasuk anak yang disahkan oleh Negara melalui Pengadilan dan/atau anak bawaan yang sah dari hasil perkawinan yang sah sebelumnya;
  11. Ahli Waris adalah istri/suami, keturunan sedarah dari pekerja/buruh menurut garis lurus kebawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua termasuk anak yang disahkan, apabila garis lurus keatas dan kebawah tidak ada maka diambil garis kesamping dan mertua;
  12. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan;
  13. Tunjangan adalah suatu penerimaan atau pemberian dari pengusaha kepada pekerja/buruh untuk suatu pekerjaan, jabatan atau jasa dan merupakan pendapatan yang tetap dan/atau tidak tetap dalam bentuk uang atau barang;
  14. Pekerja/Buruh Tetap adalah pekerja/buruh yang telah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, dimana masa percobaan tersebut dihitung sebagai masa kerja sampai dengan waktu tidak tertentu dan perusahaan wajib memberikan Surat Keterangan (SK) sebagai karyawan tetap paling lambat 1 (satu) bulan setelah masa pengangkatan;
  15. Pekerja/Buruh Golongan A adalah pekerja/buruh tetap yang pembayaran upah dihitung secara bulanan dan berdasarkan kehadiran yang upahnya dibayarkan setiap bulan;
  16. Pekerja/Buruh Golongan B adalah pekerja/buruh tetap yang pembayaran upah tetapnya dilakukan secara bulanan dengan tidak berdasarkan kehadiran;
  17. Waktu Kerja adalah waktu yang ditetapkan untuk pekerja/buruh berada ditempat kerja sesuai dengan fungsi kerjanya;
  18. Waktu Istirahat adalah waktu pada saat pekerja/buruh dibebaskan dari kewajiban melakukan pekerjaan baik didalam atau diluar perusahaan;
  19. Hari Libur adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
  20. Kerja Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan diluar waktu kerja yang telah ditetapkan;
  21. Kerja Shift adalah waktu kerja yang bergiliran secara teratur;
  22. Iuran serikat Pekerja/Serikat Buruh (Check of System) adalah iuran untuk serikat pekerja/serikat buruh yang di bayarkan oleh anggota serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan berdasarkan AD/ART organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan setiap bulan berdasarkan surat kuasa kepada serikat pekerja/serikat buruh untuk memotong upahnya yang pemotongannya di bantu oleh perusahaan;
  23. Cuti adalah hak atas waktu dimana pekerja/buruh dibebaskan dari pekerjaan dengan mendapatkan upah tetap;
  24. Tanggungan Keluarga adalah suami/istri dan 3 (tiga) anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  25. Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah;
  26. Fungsionaris Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah pengurus/anggota serikat pekerja/serikat buruh yang ditunjuk oleh serikat pekerja/serikat buruh dengan disertai surat tugas untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan penugasan yang ada;
  27. Bipartit adalah pertemuan atau musyawarah antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh untuk melakukan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  28. Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh;
  29. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan;
  30. Sanksi adalah suatu bentuk pembinaan atas pelanggaran tata tertib dan disiplin kerja yang berlaku di perusahaan.

Pasal 2 : Dasar Hukum Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian kerja bersama ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang pembuatan Perjanjian Kerja Bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Pasal 3 Luasnya Perjanjian Kerja Bersama

  1. Perjanjian ini terbatas bagi dan hanya berlaku untuk hal-hal yang tercantum didalamnya;
  2. Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh tetap memiliki hak dan kewajiban lain yang diatur atau dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan atau penerapan perjanjian kerja bersama maupun dalam perkembangannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyesuaian yang mana dalam pelaksanaannya melalui musyawarah untuk mufakat;
  4. Perjanjian kerja bersama ini hanya mengikat antara pengusaha dan seluruh pekerja/buruh PT Panarub Industry.

Pasal 4 Tujuan Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas hubungan industrial dalam menjalankan hak dan kewajiban serta syarat-syarat kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh dalam rangka memperlancar proses produksi dan pengembangan usaha serta terciptanya hubungan industrial Pancasila yang selaras dan seimbang.

Pasal 5 Bahasa Yang Dipergunakan

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 6 Kewajiban Menyebarluaskan PKB

Pihak pengusaha wajib memperbanyak serta menyebarluaskan PKB pada seluruh pekerja/buruh PT Panarub Industry;

Masing-masing pihak wajib mentaati dan mengindahkan isi dari ketentuan dalam PKB ini;

Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh wajib menjelaskan kepada seluruh pekerja/buruh agar mengetahui dan melaksanakan perjanjian kerja bersama ini.

Pasal 7 Hak Pengusaha

Serikat pekerja/serikat buruh mengakui hak pengusaha untuk mengolah disegala bidang secara menyeluruh, antara lain:

Menetapkan jumlah tenaga kerja dan penempatannya;

Menetapkan isi pekerjaan dan waktu kerja (Catatan dalam penetapan hari kerja (5 hari menjadi 6 hari atau 6 hari menjadi 5 hari kerja) akan dirundingkan terlebih dahulu dan disepakati oleh pihak manajemen dengan pihak Serikat Pekerja/Serikat Buruh);

Membuat peraturan prosedur standar operasional dan keselamatan kerja;

Menetapkan pendayagunaan tenaga kerja secara efisien dengan berbagai metode, proses, prosedur dan jadwal yang terkait dengan mekanisme kerja operasional;

Mengadakan promosi, demosi, mutasi/rotasi sesuai prosedur yang berlaku;

Mengadakan tindakan disiplin, memberikan surat peringatan, skorsing dalam rangka proses PHK dan PHK terhadap pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan dalam PKB ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8 Pengakuan terhadap Hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pengusaha mengakui keberadaan organisasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai nomor pencatatan dan daftar anggota di PT Panarub Industry dan bertindak untuk dan atas nama anggotanya;

Pengusaha mengakui bahwa organisasi serikat pekerja/serikat buruh punya hak dan kedaulatan sendiri untuk mengatur organisasinya.

Pasal 9 Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Serikat pekerja/serikat buruh berfungsi mewakili anggotanya, baik secara perorangan maupun kolektif dalam bidang keserikatkerjaan atau dalam hal yang bersangkutan dengan hubungan kerja dan syarat kerja.

Pasal 10 Jaminan Bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pengusaha mengakui keberadaan organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang punya nomor pencatatan dan daftar anggota di PT Panarub Industry dan bertindak untuk dan atas nama anggotanya;

Serikat pekerja/serikat buruh sebagai badan/atau organisasi yang mewakili anggotanya;

Pekerja/buruh yang dipilih dan ditunjuk menjadi fungsionaris Serikat pekerja/Serikat Buruh tidak akan mendapat tekanan dari pengusaha, baik langsung maupun tidak langsung atau mendapat perlakuan diskriminatif serta tindakan pembalasan oleh karena fungsinya;

Pengusaha tidak menghalang-halangi kegiatan dan perkembangan serikat pekerja/serikat buruh selama tidak menyimpang dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pengusaha mengakui bahwa organisasi serikat pekerja/serikat buruh punya hak dan kedaulatan sendiri untuk mengatur organisasinya. Dengan tetap memperhatikan kelangsungan perusahaan demi menjamin kesejahteraan seluruh pekerja/buruh;

Setiap Fungsionaris serikat pekerja/serikat buruh yang akan melaksanakan tugas dan kewajibannya di dalam jam kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Perusahaanadalah berdasarkan kesepakatan dengan HRD.

Pasal 11 Dispensasi

1.Perusahaan memberikan dispensasi kepada fungsionaris Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam menjalankan tugas dan kewajibannya di dalam jam kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Perusahaan, berdasarkan kesepakatan dengan HR;

2.Pengajuan permohonan dispensasi tertulis yang ditujukan pada HR Legal & Industrial Relation dilakukan minimal 3 (tiga) hari kerja dan HR Legal memberikan jawaban tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kegiatan dengan mencantumkan identitasnya (nama, NIK dan dept/plant) dari peserta yang mengikuti kegiatan tersebut;

3.Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang akan menjalankan tugas dan kewajibannya di luar area perusahaan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha melalui HRD sesuai prosedur ijin keluar yang berlaku.

Pasal 12 Fasilitas Untuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh

1.Perusahaan menyediakan ruang kantor dengan perlengkapan 1 (satu) meja rapat, 1 (satu) meja kerja, 1 (satu) lemari arsip;

2.Perusahaan menyediakan 1 (satu) papan pengumuman untuk informasi Bagi masing-masing Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kendaraan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai dengan Prosedur Pemakaian Kendaraan dan terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan;

Perusahaan dapat menyediakan fasilitas ruang rapat perusahaan atau tempat lainnya yang ada dilingkungan perusahaan untuk pertemuan dan/atau rapat-rapat Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan;

Perusahaan membantu memotong iuran anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh berdasarkan nama dan surat kuasa yang diisi dan ditandatangani oleh anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

Pengusaha memberikan daftar nama pekerja/anggota yang dipotong iurannya setiap bulan;

Pengusaha menyerahkan uang iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh setiap bulan.

Pasal 13 Hubungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Perusahaan

1.Dalam persoalan atau hal-hal yang menyangkut hubungan industrial perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;

2.Bipartit digunakan sebagai sarana melakukan komunikasi antara pihak pekerja/buruh dan pengusaha dalam menyelesaikan persoalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut diatas;

3.Bipartit diwujudkan dalam pertemuan rutin yang akan dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali yang waktunya akan diatur tersendiri, kecuali untuk masalah-masalah yang mendesak

4.Penyelesaian melalui Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dapat diwakilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.Dalam hal penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja melalui Bipartit apabila karyawan/ti belum menjadi salah satu anggota Serikat Pekerja/ Serikat Buruh maka karyawan/ti tersebut dapat meminta pendampingan kepada Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang ada, dengan membuat surat Kuasa Khusus bermaterai kepada serikat pekerja/ serikat buruh yang diminta untuk dapat mendampingi perselisihan.

Pasal 14 Teknis Administrasi Keluar Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Perpindahan Anggota Serikat pekerja/serikat buruh:

Perpindahan anggota dari satu serikat pekerja/serikat buruh ke serikat pekerja/serikat buruh yang lain diatur sebagai berikut:

1.Pekerja/buruh tersebut terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pengunduran diri ke serikat pekerja/serikat buruh masing-masing;

2.Pengunduran diri dilakukan dengan cara pekerja/buruh datang sendiri ke serikat pekerja/serikat buruh bersangkutan dengan mengisi formulir pengunduran diri yang disediakan oleh serikat pekerja/serikat buruh tersebut serta ditandatangani secara jelas oleh pekerja/buruh bersangkutan;

3.Tidak ada intimidasi terhadap pekerja/buruh yang mengajukan pengunduran diri;

4.Semua perlengkapan atau aset organisasi yang telah diberikan dikembalikan kepada organisasi serikat pekerja/serikat buruh tersebut;

5.Apabila seseorang pekerja/buruh keluar mengundurkan diri dari salah satu serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh bersangkutan membuat daftar nama pekerja/buruh yang mengundurkan diri tersebut dan diserahkan kepada departemen HRD dengan dilampiri surat pengunduran diri untuk dihentikannya pemotongan iuran keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh tersebut.

Pasal 15 Penyelesaian Perbedaan Pendapat

1.Bagi pihak pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh sepakat dalam menyelesaikan perbedaan pendapat melalui bipartit dengan dijiwai oleh semangat musyawarah untuk mufakat;

2.Namun dalam hal perbedaan pendapat pada ayat (1) tersebut diatas tidak dapat diselesaikan, maka hal yang menjadi perselisihan tersebut dapat diteruskan kepada pihak ke-3 (tiga) oleh pengusaha maupun pekerja/buruh/serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB II HUBUNGAN KERJA

Perusahaan wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja sesuai peraturan yang berlaku.

Pasal 16 Syarat Kerja dan Masa Percobaan

1.Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau penduduk yang sah dan memenuhi syarat kerja mempunyai hak untuk mengajukan diri sebagai calon pekerja/buruh tanpa melihat asal usul daerah, bangsa atau agama/kepercayaan;

2.Untuk dapat diterima sebagai pekerja/buruh harus memenuhi syarat-syarat kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan, lulus dalam ujian atau seleksi yang diadakan baik test umum maupun test kesehatan;

3.Masa percobaan hanya berlaku untuk pekerja/buruh tetap dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mulai bekerja di perusahaan dan tidak dapat diperpanjang. Untuk pekerja/buruh yang tidak lulus masa percobaan 3 (tiga) bulan, dapat mengikuti proses penerimaan pekerja/buruh minimal dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya masa percobaan pekerja/buruh yang bersangkutan;

4.Selama masa percobaan pekerja/buruh dapat mengikuti pelatihan yang diadakan oleh perusahaan;

5.Selama masa percobaan, setiap waktu masing-masing dapat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat dan tanpa memberikan penggantian kerugian apapun dengan memberitahukan terlebih dahulu alasannya;

6.Setiap pekerja/buruh baru diharuskan dapat membaca, mengerti dan memahami serta menandatangani surat perjanjian kerja;

7.Seorang pekerja/buruh yang telah lulus masa percobaan diangkat sebagai pekerja/buruh tetap sesuai dengan status penggolongannya yang ditetapkan melalui surat keputusan maksimal 1 (satu) bulan sesudah keputusan menjadi pekerja/buruh tetap.

Pasal 17 Mutasi/Rotasi

1.Serikat pekerja/Serikat Buruh mengakui hak pengusaha untuk memindahkan (mutasi/rotasi) pekerja/buruh sesuai dengan prosedur yang berlaku;

2.Mutasi/rotasi bukan sebagai bentuk hukuman, hal ini dilakukan perusahaan dengan mempertimbangkan efisiensi, pengembangan keterampilan pekerja/buruh, efektifitas kerja dan kebutuhan perusahaan;

3.Pekerja/buruh wajib melaksanakan mutasi yang dilakukan oleh atasannya sepanjang mutasi tersebut melalui prosedur yang benar dan sah;

4.Mutasi pekerja/buruh tidak mengurangi gaji atau upah yang di terima pekerja/buruh, serta mendapatkan tunjangan-tunjangan yang diberlakukan ditempat kerja yang baru;

5.Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan untuk konsultasi pengembangan karir dimana proses pelaksanaannya diatur oleh perusahaan;

6.Apabila dalam proses mutasi/rotasi terjadi penyimpangan, maka akan dilakukan investigasi oleh departemen Legal & Industrial Relation;

7.Apabila hasil dari investigasi terdapat penyimpangan dari proses mutasi/rotasi tersebut maka dapat dilakukan peninjauan kembali.

Pasal 18 Promosi

1.Pengusaha dapat menaikkan jabatan seorang pekerja/buruh (promosi) sesuai dengan kebutuhan perusahaan;

2.Dalam hal penentuan promosi bagi pekerja/buruh, perusahaan harus menyertakan perubahan upah, tunjangan dan fasilitas sesuai dengan posisi jabatan yang baru setelah dinyatakan lulus masa percobaan 3 (tiga) bulan sesuai dengan prosedur perusahaan yang berlaku. Namun apabila dinyatakan tidak lulus atasan langsung memberikan informasi kepada yang bersangkutan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja, dan apabila melebihi dalam jangka waktu tersebut diatas maka fungsi pekerja/buruh tersebut dikembalikan ke posisi kerja atau jabatan sebelumya;

3.Promosi jabatan mengacu kepada hasil penilaian prestasi kerja, analisa profil kompetensi dan hasil tes psikologi dari pekerja/buruh yang akan dipromosikan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta dibuatkan Surat Keputusan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kepada yang bersangkutan bila dinyatakan lulus dalam penilaiannya;

4.Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan untuk konsultasi pengembangan karir dimana proses pelaksanannya diatur oleh perusahaan.

Pasal 19 Demosi

1.Pengusaha dapat menurunkan jabatan seorang pekerja/buruh (demosi) sesuai dengan prosedur yang berlaku;

2.Apabila pekerja/buruh merasa berkeberatan atau menolak dilakukan demosi akan dilakukan investigasi oleh departement terkait (Labour compliance);

3.Demosi jabatan dilakukan berdasarkan penilaian objektif terhadap pekerja/buruh yang tidak kompeten atau tidak mampu terhadap jabatannya saat ini dan bukan berdasarkan hukuman dan/atau diskriminasi;

4.Apabila pekerja/buruh harus di demosi, maka upah tetapnya tidak berubah. Namun tunjangan dan fasilitasnya disesuaikan dengan posisi yang baru.

Pasal 20 Penilaian Prestasi Kerja

1.Diadakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun untuk pekerja/buruh golongan B dilaksanakan setiap bulan Desember dan 2 (dua) kali dalam setahun untuk pekerja/buruh golongan A dilaksanakan pada bulan Juni dan Bulan Desember berdasarkan kompetensi fungsional, kompetensi kepemimpinan atau perilaku, kompetensi umum dan disiplin kerja dimana penilaiannya dilakukan secara obyektif dengan formulir standar yang hasilnya diketahui dan ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan;

2.Persyaratan dan perbaikan penilaian sesuai kecakapan dan prestasi kerja seseorang ditentukan oleh pengusaha dan diketahui serta ditanda tangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan;

3.Apabila pekerja/buruh merasa penilaian prestasi kerja tidak sesuai dengan penilaian objektif sesuai dengan prosedur yang ada maka pekerja/buruh dapat meminta investigasi oleh bagian terkait (HRD/ labour).

Pasal 21 Pekerja Asing

1.Perusahaan menyadari sepenuhnya dalam penempatan tenaga asing haruslah menguasai bahasa indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2.Pekerja asing harus mentaati dan menghormati budaya kerja dan norma kerja yang berlaku di Indonesia khususnya tertuang dalam PKB PT Panarub Industry.

BAB III PENGUPAHAN

Dalam hal untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, perusahaan menyesuaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja O (nol) tahun dan diatas 1 (satu) tahun.

Pasal 22 Kenaikan Upah

1.Kenaikan upah dilaksanakan setiap pada tanggal 1 Januari dengan catatan:

Apabila tidak ada kenaikan upah yang diatur Pemerintah pada bulan Januari;

Apabila terjadi kenaikan revisi upah yang diatur pemerintah dalam setahun, maka perusahaan wajib untuk menjalankannya;

Apabila kenaikan upah yang ditentukan Perusahaan lebih besar dari kenaikan upah yang diatur Pemerintah, maka kenaikan upah yang ditentukan Perusahaan tetap berlaku;

Sebaliknya apabila upah yang ditentukan Perusahaan lebih kecil dari kenaikan yang diatur Pemerintah, maka upah yang ditentukan Perusahaan harus disesuaikan;

pembayaran upah karyawan Gol.A adalah maksimal tanggal 10 setiap bulan

Bagi pekerja/buruh golongan A, upah minimumnya ditetapkan berdasarkan ketetapan dari Pemerintah;

Bagi pekerja/buruh golongan B yang upah tetapnya sama dengan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah, maka kenaikan gaji minimum adalah sebesar selisih kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Upah dibayarkan pada akhir bulan untuk golongan B.

BAB IV HARI KERJA DAN WAKTU KERJA

Pasal 23 Hari Kerja dan Waktu Kerja

1.Pengusaha dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja;

2.Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a.7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b.8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 24 Kerja Lembur

  1. Kerja lembur adalah sukarela, namun dalam hal pengusaha membutuhkan kerja lembur, pengusaha menanyakan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh yang ditunjuk untuk melakukan kerja lembur;
  2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam satu hari dan/atau 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu pada hari kerja;
  3. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) di atas tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi;
  4. Perusahaan wajib memberikan makan dan minuman sekurang-kurangnya 1400 kalori, kepada pekerja/buruh yang kerja lembur selama 3 (tiga) jam atau lebih pada hari kerja normal dan tidak boleh diganti dengan uang;
  5. Pemberian makan dan minum untuk pekerja/buruh yang lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), waktu pemberiannya pada pukul 18.00 WIB;
  6. Pengusaha wajib membayar upah lembur pekerja/buruh yang ditugaskan kerja lembur sebagai berikut:

    1. Kerja lembur pada hari kerja:

    a. Jam I: 1/173 x upah sebulan x 1.5

    b. Jam II: 1/173 x upah sebulan x 2

    2. Kerja lembur pada hari raya Idul Fitri: 300% sehari.

BAB V TUNJANGAN-TUNJANGAN

Pasal 25 Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah tunjangan masa kerja atau seniority yang nilainya ditentukan berdasarkan masa kerja dengan jumlah sebagai berikut:

Masa Kerja Operator QC, DEV, STAFF ADMIN SECURITY, MANDOR< TEHNIK, TECHNICAL
TAHUN Rp Rp Rp
1<2 6000 9000 12000
2<3 12000 18000 24000
3<4 24000 27000 36000
4<5 24000 36000 48000
5<6 30000 45000 60000
6<7 36000 54000 72000
7<8 42000 63000 84000
8<9 48000 72000 96000
9<10 54000 81000 108000
10<11 60000 90000 120000
11<12 66000 99000 132000
12<13 72000 108000 144000
13<14 78000 117000 156000
14<15 84000 126000 168000
15<16 90000 135000 180000
16<17 96000 144000 192000
17<18 102000 153000 204000
18<19 108000 162000 216000
19<20 144000 216000 288000
20<21 120000 180000 240000
21<22 126000 189000 252000
22<23 132000 198000 264000
23<24 138000 207000 276000
24<25 144000 216000 288000
25<26 150000 225000 300000
26<27 156000 234000 312000
27<28 162000 243000 324000
28<29 168000 252000 336000
29<30 174000 261000 348000
30<31 180000 270000 360000
31<32 186000 279000 372000
32<33 192000 288000 384000
33<34 198000 297000 369000
34<35 204000 306000 408000
35<36 210000 315000 420000
36<37 216000 324000 432000
37<38 222000 333000 444000
38<39 228000 342000 456000
39<40 234000 351000 468000
40<41 240000 360000 480000
41<41 246000 369000 492000
42<43 252000 378000 504000
43<44 258000 387000 516000
44<45 264000 396000 528000
45<46 270000 405000 540000

Pasal 26 Tunjangan Jabatan

1.Tunjangan Jabatan, diberikan setelah masa percobaan 3 (tiga) bulan berakhir kepada pekerja/buruh yang memegang jabatan berdasarkan penetapan tertulis dari Perusahaan;

2.Tunjangan jabatan diberikan sehubungan dengan jabatan yang menjadi tanggung jawab Pekerja/buruh;

3.Jabatan-jabatan yang berhak mendapat tunjangan jabatan adalah:

Unit Head;

Section Head;

Manager;

Senior Manager.

4.Untuk pekerja/buruh yang mengalami demosi jabatan, maka tunjangan jabatan yang telah diberikan disesuaikan dengan jabatan yang baru.

Pasal 27 Tunjangan Transportasi

Tunjangan Transport diberikan berupa sarana antar jemput dengan rute yang telah ditentukan oleh perusahaan

Untuk pekerja/buruh shift II dan shift III diberikan transportasi;

Untuk pekerja/buruh shift II dan shift III diberikan tunjangan shift sebesar Rp3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per hari dan diberikan extra-fooding.

Pasal 28 Tunjangan Hari Raya

1. Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan oleh perusahaan sesuai dengan Permenaker No. 06 Tahun 2016 diberikan dalam bentuk uang selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum Hari Raya dengan ketentuan:

a. Hari Raya adalah diberikan sebesar 1 (satu) bulan gaji untuk pekerja/buruh golongan B yang telah melewati masa kerja 1 (satu) tahun;

b. Perhitungan THR untuk pekerja/buruh golongan A diberikan sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja/serikat buruh;

c. Masa kerja 1 bulan s/d 1 tahun kurang 1 (satu) hari dari hari pertama hari raya diberikan secara proporsional, yaitu:

( Masa Kerja ) 12 ×1 bulan upah

2. Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan ditetapkan tidak kurang dari ketentuan pelaksanaan pemberian THR tahun sebelumnya.

Pasal 29 Subsidi Uang Makan

Perusahaan memberikan subsidi uang makan kepada seluruh pekerja/buruh sebesar Rp5.500 (lima ribu lima ratus rupiah).

Pasal 30 Jasa Produksi

Jasa produksi di berikan kepada pekerja/buruh golongan A yang diberikan bersamaan dengan pemberian THR dimana besaran nominal jasa produksi disepakati dengan serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 31 Tunjangan Keluarga Bagi Pekerja/Buruh Yang Ditahan

1. Pekerja/buruh yang ditahan oleh pihak yang berwajib baik karena pengaduan perusahaan atau bukan karena pengaduan perusahaan tidak berhak mendapatkan upah tetapi keluarga yang ditinggalkan berhak mendapatkan tunjangan sebagai berikut:

a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan: 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah tetap;

b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan: 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah tetap;

c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 60% (enam puluh perseratus) dari upah tetap;

d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih: 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah tetap.

2. Lama pemberian tunjangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 32 Santunan Pekerja/Buruh dan Keluarga Pekerja/Buruh

Perusahaan memberikan santunan kepada pekerja/buruh berupa santunan kematian, santunan pernikahan, dan santunan musibah kebakaran;

Santunan pernikahan diberikan kepada pekerja/buruh untuk pernikahan yang I (pertama) sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan pekerja/buruh yang bersangkutan wajib menunjukkan bukti pernikahannya;

Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, pengusaha wajib memberikan tunjangan kematian kepada keluarga pekerja/buruh atau ahli waris yang meninggal dunia sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);

Dalam hal keluarga pekerja/buruh meninggal dunia, perusahaan wajib memberikan tunjangan duka sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan pekerja/buruh yang bersangkutan wajib menunjukkan surat keterangan kematian dari RT setempat;

Yang dimaksud keluarga pekerja/buruh adalah suami/istri, anak dan orang tua kandung pekerja/buruh;

Perusahaan memberikan santunan musibah kebakaran kepada pekerja/buruh yang rumahnya atau tempat tinggal pekerja/buruh mengalami kebakaran yang mengakibatkan kerugian serius sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 33 Premi Produksi

Premi produksi (GIS) diberikan kepada pekerja/buruh pada bagian tertentu yang diatur sendiri dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 34 Upah Bila Terjadi Bencana (Force Majeure)

Apabila perusahaan berhenti/tidak berproduksi disebabkan bencana yang berakibat kerusakan Perusahaan (Force Majeure), atau hal lain yang menyebabkan terhentinya proses produksi maka pekerja/buruh akan diberikan upah tetap sebagai berikut:

1.Uang tunggu 3 (tiga) bulan pertama 100% x Upah tetap;

2.Uang tunggu 3 (tiga) bulan kedua 75% x Upah tetap;

3.Uang tunggu 3 (tiga) bulan ketiga 50% x Upah tetap;

4.Uang tunggu 3 (tiga) bulan keempat 25% x Upah tetap.

Pasal 35 Kewajiban Membayar Pajak

Sesuai dengan peraturan pemerintah, perusahaan memberlakukan ketentuan pembayaran pajak penghasilan (Pph 21) yang sepenuhnya ditanggung oleh pekerja/buruh;

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan (Pph 21) terlampir;

Foto copy penyetoran pajak yang disetorkan perusahaan ke Departemen Perpajakan wajib di informasikan kepada pekerja/buruh.

BAB VI JAMINAN PERAWATAN DAN PENGOBATAN

Baik perusahaan maupun serikat pekerja/serikat buruh berkeyakinan bahwa pekerja/buruh yang sehat dan sejahtera akan lebih mampu memberikan prestasi kerja yang diinginkan Perusahaan daripada Pekerja/buruh yang tidak sehat dan tidak sejahtera. Pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan BPJS.

Pasal 36 Sarana Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan Pekerja/Buruh dan Keluarga

1.Perusahaan menyediakan poliklinik di komplek perusahaan dan dilayani oleh tenaga medis yang ditunjuk;

2.Perusahaan menyediakan obat-obatan yang lengkap untuk standar Poliklinik sesuai dengan standar IDI (Ikatan Dokter Indonesia);

3.Poliklinik perusahaan dibuka dan melayani selama 24 (dua puluh empat) jam atau selama adanya kegiatan produksi;

4.Perusahaan menyediakan tenaga dokter yang dapat melayani pekerja/buruh di Poliklinik perusahaan pada waktu yang telah ditetapkan. Dalam hal terjadi kasus emergensi di luar waktu yang telah ditetapkan, kendaraan ambulans dan tenaga medis disiagakan untuk mengantar pasien dari perusahaan ke klinik atau rumah sakit rujukan terdekat;

5.Apabila pekerja/buruh mengalami sakit serta dokter perusahaan mengeluarkan resep dan/atau rujukan tindakan medis yang tidak tersedia di poliklinik, maka biaya yang terjadi atas hal tersebut ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan BPJS;

6.Perusahaan menyediakan sarana kendaraan ambulance serta tenaga medis Poliklinik selama 24 jam untuk mengantar pasien dari Poliklinik perusahaan ke rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan yang menjadi rujukan dalam hal keadaan gawat darurat;

7.Perusahaan menyediakan tenaga medis (Bidan) untuk melayani pekerja/buruh hamil;

8.Setiap klinik dan rumah sakit rujukan wajib memberikan pelayanan yang terbaik;

9.Apabila klinik dan rumah sakit rujukan tidak memberikan pelayanan terbaik maka perusahaan wajib memberikan teguran secara tertulis dan ditembuskan kepada serikat pekerja/serikat buruh atau memutuskan kerja sama dengan klinik atau rumah sakit tersebut;

10.Apabila pekerja/buruh atau keluarga pekerja/buruh sakit berobat di poliklinik rujukan perlu dirujuk kerumah sakit maka poliklinik rujukan tersebut dapat memberikan surat rujukan.

Pasal 37 Pembayaran Upah Selama Sakit

Pekerja/buruh yang tidak mampu melakukan pekerjaan karena sakit sebagai akibat dari kecelakaan dalam hubungan kerja maka berlaku ketentuan UU Nomor 03 Tahun 1992

Ijin bagi pekerja/buruh yang sakit lebih dari 1 (satu) bulan diberikan berdasarkan surat keterangan dokter poliklinik perusahaan atau klinik rujukan yang ditunjuk perusahaan, dan apabila sakit berkepanjangan maka pekerja/buruh harus melaporkan kondisi kesehatannya setiap bulan pada perusahaan yang dibuktikan dengan surat persetujuan dokter perusahaan;

Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit adalah sebagai berikut:

Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah tetap;

Untuk 5 (lima) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah tetap;

Untuk 3 (tiga) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah tetap;

Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah tetap sebelum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha.

Pekerja/buruh yang diberikan ijin sakit sebagaimana ayat 2 diatas, diwajibkan menginformasikan kondisi kesehatannya ke Perusahaan pada akhir masa rekomendasi yang ditentukan oleh Dokter Perusahaan yang ditunjuk

Pasal 38 Pelayanan Keluarga Berencana

Perusahaan membantu dan menyediakan sarana keikutsertaan pengadaan program keluarga berencana bagi para pekerja/buruh untuk menjadi akseptor lestari dengan memilih salah satu alternatif sesuai dengan peraturan yang berlaku

BAB VII JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

Pasal 39 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

1.Perusahaan berkewajiban mengikutsertakan semua pekerja/buruh dalam program Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dalam hal ini program:

a.BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program jaminan Kesehatan

b.BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program :

1.Jaminan Kecelakaan Kerja

2.Jaminan Hari Tua

3.Jaminan Pensiun

4.Jaminan Kematian

Besarnya iuran jaminan sosial tersebut diatas adalah:

Untuk Premi Jaminan Kesehatan ditanggung bersama oleh perusahaan dan pekerja/buruh yakni dengan perincian masing-masing:

4 % x upah sebulan ditanggung oleh Perusahaan

1 % x Upah sebulan ditanggung oleh pekerja, yang dipotong setiap bulan dari gaji masing-masing Pekerja/buruh

Untuk Premi Jaminan Hari Tua ditanggung bersama oleh Perusahaan dan pekerja/buruh yakni dengan perincian masing-masing:

3.7 % upah ditanggung oleh Perusahaan.

2 % upah sebulan ditanggung oleh pekerja, yang dipotong setiap bulan dari gaji masing-masing Pekerja/buruh

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan;

Untuk Premi Jaminan Pensiun ditanggung bersama oleh Perusahaan dan pekerja/buruh yakni dengan perincian masing-masing:

1. 2 % upah ditanggung oleh Perusahaan;

2. 1 % Upah sebulan ditanggung oleh pekerja, yang dipotong setiap bulan dari gaji masing-masing Pekerja/Buruh.

Perusahaan membagikan catatan saldo BPJS-JHT pada pekerja/buruh setiap tahun sekali setelah mendapat catatan saldo tersebut dari BPJS-JHT yang diberikan paling lambat pada bulan Juli;

Perusahaan wajib mendaftarkan setiap pekerja/buruh menjadi peserta BPJS sejak terjadinya hubungan kerja dan berkewajiban memberikan kartu BPJS pada pekerja/buruh setelah mendapatkan Kartu KPJ Ketenagakerjaan dari BPJS.

Pasal 40 Jaminan Kesejahteraan Rohani

Perusahaan memberikan fasilitas ruangan atau tempat beribadah di dalam lokasi Perusahaan. Perusahaan berkewajiban memberi izin kepada Pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadahnya menurut kepercayaan agama masing-masing dengan tetap membayar upah penuh.

Pasal 41 Koperasi Pekerja

1.Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja dan usaha-usaha produktif di perusahaan;

2.Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/serikat buruh berupaya menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

3.Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4.Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah;

5.Perusahaan memberikan fasilitas berupa ruangan, sarana dan prasarana lainnya yang layak sehubungan dengan kegiatan operasional Koperasi;

6.Koperasi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada seluruh anggota dan perusahaan serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pasal 42 Darmawisata atau Rekreasi

1.Perusahaan mengadakan darmawisata atau rekreasi setiap 1 (satu) tahun sekali;

2.Perusahaan memberikan subsidi biaya rekreasi tahunan berdasarkan jumlah pekerja/buruh di PT Panarub Industry dimana besarannya per pekerja/buruh adalah meningkat 7% (tujuh perseratus) dari budget tahun sebelumnya. Distribusi budget untuk setiap pekerja/buruh ditentukan oleh Panitia;

3.Panitia pelaksana dikoordinir oleh Perusahaan dan pembentukannya dilakukan secara bersama-sama oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

4.Panitia Darmawisata yang terbentuk dapat melaksanakan tugasnya secara independen dan transparan tanpa dipersulit dari pihak manapun demi kelancaran Darmawisata tersebut;

5.Perusahaan bersama-sama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh melakukan fungsi kontrol terhadap kinerja Panitia Darmawisata;

6.Panitia Darmawisata bertanggungjawab kepada Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pasal 43 Olah Raga, Kesenian dan Sosial

1.Perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh memberikan perhatian sepenuhnya kepada pengembangan atau pembinaan olah raga, kesenian dan kegiatan sosial bagi pekerja/buruh;

2.Perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh secara bersama-sama membentuk badan pelaksana kegiatan sosial, olah raga dan kesenian;

3.Perusahaan akan membantu menyediakan fasilitas dan biaya yang diperlukan untuk kegiatan tersebut sesuai dengan anggaran yang ditentukan oleh perusahaan.

Pasal 44 Sarana Transportasi

1.Perusahaan menyediakan Armada jemputan yang standar dengan ketentuan DISHUB dan memiliki ijin operasional di wilayah Tangerang serta memiliki kelayakan sebagai armada antar Jemput;

2.Perusahaan menyediakan sarana transportasi antar jemput sesuai dengan route yang telah ada (route terlampir dalam penjelasan) dengan memperhatikan rasio jumlah pekerja/buruh;

3.Perusahaan menyediakan sarana transportasi untuk wilayah/jalur baru sesuai dengan batas jarak yang ditentukan oleh perusahaan dengan perhitungan rasio minimal 40 orang pekerja/buruh;

4.Pengusaha wajib menyediakan sarana transportasi antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00;

5.Batas jarak yang ditentukan oleh perusahaan tidak melebihi jarak terjauh (lampiran pada penjelasan).

Pasal 45 Penghargaan Pekerja/Buruh Teladan dan Masa Kerja

1.Demi mempertinggi semangat kerja serta rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan dan untuk meningkatkan rasa kesetiaan terhadap perusahaan, maka perusahaan memberikan penghargaan terhadap para pekerja/buruh yang memenuhi kriteria yang akan ditentukan oleh perusahaan dalam ketentuan tersendiri;

2.Pelaksanaan penghargaan tersebut dilakukan satu tahun sekali pada bulan Juli;

3.Penghargaan diberikan kepada 15 (lima belas) terbaik dari masing-masing kelompok masa kerja sebagai berikut:

3.1.Masa kerja 1 thn s/d 5 thn kurang 1 hari sebanyak 3 orang;

3.2.Masa kerja 5 thn s/d 10 th kurang 1 hari sebanyak 3 orang;

3.3.Masa kerja 10 thn s/d 15 th kurang 1 hari sebanyak 3 orang;

3.4.Masa kerja 15 thn s/d 20 th kurang 1 hari sebanyak 3 orang;

3.5.Masa kerja 20 th dan ke atas sebanyak 3 orang.

4.Bentuk Penghargaan adalah berupa:

4.1.Masa kerja 1 thn s/d 5 thn kurang 1 hari:

a.Peringkat 1 (Pertama): Piagam dan Uang Tunai Rp1.500.000,-

b.Peringkat 2 (Kedua): Piagam dan Uang Tunai Rp1.000.000,-

c.Peringkat 3 (Ketiga): Piagam dan Uang Tunai Rp750.000,-

4.2.Masa kerja 5 thn s/d 10 thn kurang 1 hari:

a.Peringkat 1 (Pertama): Piagam dan Uang Tunai Rp1.750.000,-

b.Peringkat 2 (Kedua): Piagam dan Uang Tunai Rp1.250.000,-

c.Peringkat 3 (Ketiga): Piagam dan Uang Tunai Rp1.000.000,-

4.3.Masa kerja 10 thn s/d 15 thn kurang 1 hari:

a.Peringkat1 (Pertama): Piagam dan Uang Tunai Rp2.000.000,-

b.Peringkat 2 (Kedua): Piagam dan Uang Tunai Rp1.500.000,-

c.Peringkat 3 (Ketiga): Piagam dan Uang Tunai Rp1.250.000,-

4.4.Masa kerja 15 thn s/d 20 thn kurang 1 hari:

a.Peringkat 1 (Pertama): Piagam dan Uang Tunai Rp2.250.000,-

b.Peringkat 2 (Kedua): Piagam dan Uang Tunai Rp. 1.750.000,-

c.Peringkat 3 (Ketiga): Piagam dan Uang Tunai Rp1.500.000,-

4.5.Masa kerja diatas 20 tahun:

a.Peringkat 1 (Pertama): Piagam dan Uang Tunai Rp2.500.000,-

b.Peringkat 2 (Kedua): Piagam dan Uang Tunai Rp2.000.000,-

c.Peringkat 3 (Ketiga): Piagam dan Uang Tunai Rp1.750.000,-

Pasal 46 Fasilitas Tempat Untuk Makan dan Minum

1.Perusahaan menyediakan tempat khusus bagi pekerja/buruh untuk makan yang memadai menurut standar kesehatan di dalam lingkungan perusahaan;

2.Perusahaan menyediakan instalasi air minum (yang sehat dan higienis) dilingkungan perusahaan;

3.Fasilitas tempat untuk makan dan minum hanya digunakan untuk makan dan minum atau istirahat pekerja/buruh. Adapun untuk kegiatan lainnya dilaksanakan dengan mendapatkan ijin dari Pengusaha.

Pasal 47 Fasilitas Parkir

Perusahaan menyediakan tempat parkir kendaraan bermotor untuk pekerja/buruh dengan fasilitas yang layak dan aman sesuai dengan kapasitas yang ada.

BAB VIII KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 48 Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1.Setiap pekerja/buruh wajib menjaga keselamatan diri dengan meningkatkan disiplin dan aturan Perundang-undangan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;

2.Setiap pekerja/buruh wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan, serta mengikuti dan mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja;

3.Apabila pekerja/buruh menemukan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan kerja di dalam Perusahaan, secepatnya harus melaporkan kepada atasannya;

4.Perusahaan wajib menyediakan alat-alat pengaman yang harus dipakai sewaktu melaksanakan tugas pekerjaan dan sekaligus wajib melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap alat pengaman tersebut;

5.Perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh membentuk panitia pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah dikukuhkan oleh Departemen Tenaga Kerja, wajib memberikan penyuluhan, pendidikan dan bertanggung jawab atas ditaati dan dilaksanakannya ketentuan K3 serta kelayakan alat-alat K3;

6.Bagi pekerja/buruh yang bekerja dibagian yang sifat pekerjaannya mengandung bahan kimia, maka perusahaan memberikan susu.

Pasal 49 Perlengkapan Kerja

1.Kepada pekerja/buruh yang karena tugasnya diwajibkan untuk memakai pakaian kerja khusus di luar pakaian seragam, maka pengusaha akan memberikan sesuai dengan kebutuhan;

2.Pakaian seragam akan diberikan kepada pekerja/buruh tetap;

3.Pekerja/buruh tetap akan mendapatkan penggantian baju sebanyak 2 (dua) potong dalam setahun yang pelaksanaannya dilaksanakan pada bulan Juni dan Desember;

4.Setiap pekerja/buruh diberikan Kartu Tanda Pengenal Pekerja/Buruh lengkap dengan fotonya untuk dipergunakan di dalam lingkungan Perusahaan dan di tempat kerja, kecuali apabila dalam waktu kerja tidak dimungkinkan untuk memakai kartu tanda pengenal tersebut;

5.Pekerja/buruh yang telah mendapatkan seragam kerja atau pakaian kerja dan perlengkapan lainnya harus memakai perlengkapan-perlengkapan tersebut selama berada dilingkungan perusahaan.

BAB IX PROGRAM PENINGKATAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 50 Program Pelatihan dan Pengembangan

Untuk Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, maka Perusahaan mengadakan program-program pelatihan dan pengembangan yang mana dalam pelaksanaannya diselenggarakan sendiri atau dengan melalui lembaga pendidikan lain baik di dalam maupun di luar negeri.

BAB X PEMBEBASAN KEWAJIBAN UNTUK TIDAK BEKERJA

Pasal 51 Istirahat/Libur

1.Pada hari-hari libur resmi atau libur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tidak bekerja baik pada hari kerja, hari minggu atau istirahat mingguan, pekerja/buruh mendapatkan upah tetap;

2.Apabila dipandang perlu perusahaan akan menetapkan pergeseran atau penggantian hari libur yang mana dibicarakan secara resmi terlebih dahulu dengan pengurus serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 52 Cuti Tahunan

1.Pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan yaitu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

2.Lamanya waktu cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3.Penetapan waktu dimulainya cuti tahunan dengan memperhatikan kepentingan pekerja/buruh;

4.Perusahaan dapat memberikan cuti massal yang diambil dari cuti tahunan yang pelaksanaannya dibagi dalam beberapa periode dimana waktu pelaksanaannya terlebih dahulu dimusyawarahkan dan di sepakati dengan serikat pekerja/serikat buruh;

5.Pekerja/buruh yang bermaksud untuk menggunakan hak cuti tahunannya, wajib mengajukan pada pimpinan dibagiannya minimal 5 (lima) hari sebelum cuti dilakukan;

6.Pengambilan hak cuti tahunan dapat dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak pekerja/buruh tersebut berhak atas hak cutinya;

7.Apabila hak cuti tahunan sampai dengan waktu yang ditentukan sebagaimana ayat (6) belum dapat dilaksanakan untuk hak cuti tahunan dapat diakumulasikan ketahun berikutnya sebanyak maksimal 6 (enam) hari;

8.Apabila hak cuti yang dimaksud ayat (7) melebihi yang bisa diakumulasikan ketahun berikutnya, maka sisa hak cuti dari akumulasi tersebut diuangkan maksimal 2 (dua) hari;

9.Pekerja/buruh dapat mengambil hak cuti di tahun berikutnya apabila hak cuti tahunannya sudah habis atau belum muncul sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh;

10.Dalam keadaan mendesak dan hal-hal lain yang bersifat mendadak dan tidak diketahui sebelumnya cuti dapat dilakukan dengan:

a.Memberitahukan baik secara lisan atau tulisan ke atasan langsung atau atasan yang lebih tinggi apabila atasan langsung tidak dapat dihubungi atau ke HRD/Admin/Sekretaris Departemen/Plant apabila atasan yang lebih tinggi tersebut tidak dapat dihubungi;

b.Pada hari pertama pekerja/buruh yang bersangkutan masuk bekerja kembali, maka harus segera mengisi formulir terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melampirkan surat atau bukti pendukung;

11.Perusahaan hanya dapat menunda hak cuti pekerja/buruh sebanyak 1 (satu) kali dan pelaksanaan cuti yang bersangkutan adalah maksimal 3 (tiga) minggu sejak penundaan tersebut.

Pasal 53 Istirahat Sakit Karena Haid

1.Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid;

2.Pelaksanaan ketentuan sebagaimana ayat (1) harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang sah.

Pasal 54 Pekerja/Buruh Perempuan Hamil

1.Perusahaan dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang bekerja shift:

2.Perusahaan dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang sifat pekerjaannya berhubungan dengan bahan kimia,mengoperasikan mesin berbahaya dan posisi kerja dengan berdiri;

3.Perusahaan dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang sifat pekerjaannya berat/beresiko yang dapat membahayakan dirinya dan kandungannya.

Pasal 55 Cuti Melahirkan/Gugur Kandungan

1.Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan selama 1.5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1.5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan dengan mendapat upah;

2.Apabila pekerja/buruh perempuan memperoleh cuti melahirkan 1.5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1.5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan, namun pada saat yang ditentukan belum melahirkan pekerja/buruh perempuan tetap mendapatkan hak cutinya selama 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan;

3.Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus di berikan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus di lakukan selama waktu kerja;

4.Pekerja/buruh perempuan yang mengalami gugur kandungan berhak memperoleh istirahat sebanyak 1.5 bulan atau sesuai dengan Surat Keterangan dokter atau bidan;

5.Pekerja/buruh perempuan yang mengalami gugur kandungan melampirkan Surat Keterangan Dokter atau Bidan yang merawatnya setelah mengalami gugur kandungan;

6.Pekerja/buruh perempuan yang akan menggunakan hak cuti melahirkan harus mengajukan permohonan tertulis dan disertai dengan Surat Keterangan Dokter, Bidan/atau Poliklinik perusahaan.

Pasal 56 Hari-hari Libur Resmi

Pada hari-hari libur resmi atau hari raya yang ditetapkan oleh pemerintah, pekerja/buruh dibebaskan dari bekerja dengan mendapat upah penuh.

Pasal 57 Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah Tetap

Perusahaan dapat memberikan izin dengan upah penuh apabila:

1.Menikah, dibayar untuk selama 4 (empat) hari dan 2 (dua) hari izin khusus;

2.Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

3.Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

4.Menikahkan anak dan saudara kandung, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

5.Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

6.Istri sah melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari

7.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.

8.Suami/istri/anak masuk rumah sakit (opname) dibayar untuk selama 1 (satu) hari yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang sah;

9.Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, dengan dibuktikan Surat Keterangan Istirahat Sakit dari Dokter yang sah;

10.Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

11.Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap Negara;

12.Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

13.Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

14.Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

15.Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan;

16.Pekerja/buruh melaksanakan tugas dari serikat pekerja/serikat buruh;

17.Pekerja/buruh mendapat musibah kebakaran, bencana alam dan kebanjiran dibayar selama 1 (satu) hari.

Pasal 58 Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah Penuh

Atas pertimbangan dokter/tenaga medis perusahaan, izin meninggalkan pekerjaan karena sakit maka pada Pekerja/buruh tersebut diberikan upah penuh.

Pasal 59 Prosedur Izin Meninggalkan Pekerjaan

Izin meninggalkan pekerjaan pada pasal 56 dan 57 harus diperoleh dahulu dari Perusahaan dengan menunjukkan keterangan tertulis yang sah dan harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh yang bersangkutan masuk kerja, kecuali dalam keadaan mendesak diketahui oleh perusahaan sehingga bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.

BAB XI TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA

Pasal 60 Tata Tertib Kerja

1.Dilarang memasuki areal kerja dan wilayah tertentu yang telah ditentukan pada hari libur tanpa ijin;

2.Dilarang menerima suap baik uang maupun barang dari sesama pekerja/buruh, supplier, subcontractor baik secara langsung maupun tidak langsung;

3.Dilarang menyalahgunakan jabatan, kedudukan maupun kekuasaan yang dimiliki atau diberikan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi;

4.Dilarang mengerjakan tugas pekerjaan orang lain (yang bukan pekerjaannya) tanpa ijin atasan;

5.Menggunakan peralatan yang dilarang pada tempat-tempat yang telah ditentukan;

6.Dilarang menggunakan atau menjalankan mesin atau perlengkapan lain yang bukan menjadi tanggung jawabnya, kecuali dengan seijin atasan;

7.Dilarang merusak pengumuman milik perusahaan atau pengumuman milik serikat pekerja/serikat buruh yang telah diijinkan oleh perusahaan;

8.Dilarang tidur di waktu kerja;

9.Dilarang memberikan Surat Keterangan Dokter yang dibuat berdasarkan permintaan pribadi yang tidak sesuai dengan hasil diagnosa dokter yang bersangkutan

10.Dilarang membawa senjata tajam, senjata api atau benda-benda sejenis dalam lingkungan perusahaan yang membahayakan bagi pekerja/buruh itu sendiri, rekan sekerja maupun perusahaan;

11.Dilarang membawa minuman keras, obat terlarang, mabuk, membawa dan menyimpan serta menggunakan narkoba setelah dilakukan tes medis atau tes kesehatan, melakukan segala bentuk perjudian, bertengkar atau berkelahi dengan sesama pekerja/buruh, pimpinan di dalam lingkungan perusahaan;

12.Dilarang menempelkan atau mengedarkan poster atau selebaran yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin dari perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh;

13.Dilarang melakukan tindakan asusila, pelecehan seksual dan perbuatan tidak sopan lainnya didalam lingkungan perusahaan;

14.Dilarang merokok atau menyalakan api di lingkungan perusahaan, kecuali di tempat-tempat yang telah ditentukan;

15.Dilarang merusak dengan sengaja yang menyebabkan rusaknya milik perusahaan;

16.Dilarang menganiaya atau melukai, menghina secara kasar atau mengacam baik itu dengan menggunakan kekerasan secara fisik maupun perkataan yang tidak sopan yang merendahkan martabat manusia terhadap pengusaha dan sesama pekerja;

17.Wajib mematuhi ketentuan keselamatan kerja;

18.Wajib memakai peralatan dan perlengkapan kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan;

19.Apabila tidak masuk kerja harus memberikan keterangan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan;

20.Dilarang terlambat masuk kerja;

21.Dilarang membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya;

22.Mematuhi ketentuan untuk diperiksa pada pintu gerbang masuk atau keluar;

23.Dilarang menghasut atau membujuk, provokasi teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan;

24.Dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya, kecuali atas perintah atau izin atasannya;

25.Dilarang meninggalkan pekerjaan tanpa izin atasan atau berhenti bekerja sebelum waktunya;

26.Wajib mengikuti pemeriksaan atas kesehatannya oleh dokter atau tenaga medis perusahaan;

27.Dilarang membawa, menggunakan barang dan alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa izin dari pimpinan perusahaan;

28.Dilarang dengan sengaja atau ceroboh memberikan perintah yang membahayakan orang lain;

29.Dilarang melakukan aktivitas atau transaksi peminjaman atau penggandaan dalam bentuk uang maupun barang yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan cara memberikan bunga atau melakukan praktek bank gelap (praktek rentenir) di dalam lingkungan PT Panarub Industry;

30.Dilarang menahan atau mengambil gaji atau slip gaji milik pekerja/buruh lain dengan alasan apapun tanpa surat kuasa yang sah dari pemiliknya;

31.Dilarang mengadakan transaksi jual beli barang apapun di dalam lingkungan Perusahaan kecuali yang di bawah pengelolaan Koperasi Pekerja PT Panarub Industry;

32.Wajib memakai Kartu Karyawan dalam lingkungan perusahaan, kecuali di tempat tertentu yang telah ditentukan;

33.Dilarang merusak atau menghilangkan Kartu Karyawan sebanyak 2 (dua) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan;

34.Dilarang memasuki tempat terlarang tanpa seizin yang berwenang;

35.Wajib memenuhi panggilan secara tertulis dari atasan atau manajemen dalam hubungan kerja;

36.Dilarang melakukan tindakan kejahatan, seperti: menggelapkan, menipu, manipulasi, memperdagangkan barang terlarang di dalam lingkungan Perusahaan (Proses sesuai PPHI);

37.Dilarang melakukan tindakan kejahatan, seperti:

a.Mengambil barang hasil produksi perusahaan;

b.Mengambil bahan baku produksi;

c.Mengambil spare part mesin produksi;

d.Mengambil barang atau asset perusahaan;

e.Mengambil milik teman sekerja

38.Dilarang bekerja tidak efisien, seperti: membaca majalah atau menulis surat pribadi dan tidur pada waktu jam kerja;

39.Dilarang manipulasi absen dan/atau mengabsenkan atau diabsenkan oleh orang lain baik untuk kepentingan diri sendiri ataupun rekan sekerja, termasuk dalam hal mana pekerja/buruh yang diabsenkan berada maupun tidak berada di tempat kerja atau di dalam lingkungan perusahaan;

40.Pekerja/buruh dilarang tidur, tidur-tiduran, istirahat ataupun makan di masjid/mushala/tempat shalat pada waktu kerja maupun waktu istirahat kerja;

41.Dilarang menyalahgunakan tempat shalat ataupun izin shalat untuk istirahat atau kepentingan lain di dalam jam kerja kecuali untuk shalat;

42.Pekerja/buruh diwajibkan menjaga kebersihan dan kesucian tempat ibadah/masjid/mushala dan tidak menggunakannya untuk keperluan selain beribadah;

43.Dilarang mengkoordinir pemungutan dalam bentuk apapun di dalam area perusahaan dan termasuk di atas Bus Jemputan Karyawan tanpa persetujuan dari atasan dan/atau HRD;

44.Dilarang melakukan pertemuan atau rapat produksi diluar jam kerja;

45.Pimpinan diharuskan menginformasikan mengenai hak cuti tahunan kepada pekerjanya dan dilarang menolak pengajuan cuti untuk yang ke 2 (dua) kalinya dalam kurun waktu 3 (tiga) minggu;

46.Pekerja/buruh wajib melaporkan setiap perubahan data karyawan (alamat, status dan identitas pribadi lainnya) kepada pihak perusahaan.

Pasal 61 Penegakan Disiplin Kerja

1.Perusahaan dapat mengambil tindakan disiplin terhadap setiap pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin kerja;

2.Sanksi dan tindakan disiplin untuk pelanggaran tata tertib dan disiplin adalah berupa:

a.Teguran Lisan:

Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran tata tertib yang termasuk dalam kategori diberikannya Surat Peringatan 1 (pertama), terlebih dahulu pekerja/buruh tersebut diberikan teguran lisan tercatat sebanyak 1 (satu) kali sebagai pembinaan.

b.Surat Peringatan:

•Surat peringatan pertama, dengan jangka waktu berlaku 6 (enam) bulan;

•Surat peringatan kedua, dengan jangka waktu berlaku 6 (enam) bulan;

•Surat peringatan ketiga, dengan jangka waktu berlaku 6 (enam) bulan

c.Proses dalam rangka PHK:

d.Pemutusan Hubungan Kerja.

3.Surat peringatan tersebut diberikan tidak perlu menurut urutannya tetapi sesuai nilai besar/kecilnya atau kategori kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan;

4.Pemberian Surat peringatan adalah hak dan wewenang perusahaan yang dalam hal ini diwakili oleh atasan atau HRD.

Pasal 62 Sanksi-sanksi

Beberapa pelanggaran disiplin dan tindakan disiplin yang diberikan:

1.Pelanggaran dengan diberikan surat peringatan PERTAMA:

a.Melakukan pelanggaran ulang setelah diberikannya teguran lisan tercatat;

b.Pekerja/buruh terlambat masuk kerja sebanyak 4 (empat) kali dalam satu bulan, tanpa alasan yang jelas;

c.Pekerja/buruh mangkir/alpha sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan;

d.Meninggalkan pekerjaan tanpa izin atasan atau berhenti bekerja sebelum waktunya;

e.Tidak memakai Kartu Tanda Pengenal dalam lingkungan perusahaan, kecuali ditempat tertentu yang telah ditentukan setelah mendapatkan teguran lisan tercatat;

f.Bekerja tidak efisien, seperti: membaca majalah atau menulis surat pribadi pada waktu jam kerja;

g.Tidak memakai peralatan dan perlengkapan kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan;

h.Membuang sampah secara sembarangan tidak pada tempatnya;

i.Menolak pemeriksaan atas kesehatannya oleh dokter/tenaga medis perusahaan;

j.Meludah disembarangan tempat seperti di lantai tempat kerja, ruangan kantor, setelah diberikan teguran lisan tercatat

k.Menolak untuk diperiksa pada pintu gerbang masuk/keluar;

l.Tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja;

m.Memasuki tempat terlarang tanpa seizin yang berwenang;

n.Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh dan diketahui oleh atasannya, tetapi tidak diambil tindakan maka atasan pekerja/buruh tersebut terkena tindakan disiplin;

o.Menerima kunjungan pribadi dalam jam kerja, tanpa seizin atasan;

p.Dilarang memasuki areal kerja dan wilayah tertentu yang telah ditentukan pada hari libur tanpa izin;

q.Membawa pulang peralatan kerja yang biasa digunakan di tempat kerja atau peralatan kerja yang hanya dapat digunakan di tempat kerjanya tanpa izin tertulis dari atasan, sesuai dengan aturan yang berlaku

r.Membatasi/menghambat pekerjaan dengan sengaja yang mengakibatkan kurangnya hasil produksi

s.Menolak panggilan secara tertulis dari atasan atau manajemen dalam hubungan kerja;

t.Mengadakan transaksi jual beli barang apapun di dalam lingkungan Perusahaan kecuali yang di bawah pengelolaan Koperasi Pekerja PT Panarub Industry;

u.Secara tidak sengaja atau karena kecerobohannya menyebabkan timbulnya resiko terkena bahaya bagi milik perusahaan;

v.Di luar jam atau hari kerja berada di lingkungan perusahaan (dengan batasan sampai dengan POS Pemeriksaan) tanpa izin, setelah mendapatkan teguran lisan tercatat;

w.Melakukan pemungutan dalam bentuk apapun di dalam area perusahaan dan termasuk di atas Bus Jemputan Karyawan tanpa persetujuan dari atasan dan/atau HRD.

2.Pelanggaran dengan diberikan surat peringatan KEDUA:

a.Melakukan pelanggaran ulang untuk kategori yang sama pada ayat (1) dalam masa berlakunya surat Peringatan pertama;

b.4 (empat) kali mangkir/alpha dalam sebulan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut;

c.Manipulasi absen dan/atau mengabsenkan atau diabsenkan oleh orang lain baik untuk kepentingan diri sendiri ataupun rekan sekerja, dalam hal pekerja/buruh yang diabsenkan berada maupun tidak berada di tempat kerja atau di dalam lingkungan perusahaan;

d.Menggunakan/menjalankan mesin atau perlengkapan lain yang bukan menjadi tanggung jawabnya, kecuali dengan seizin atasan;

e.Melanggar prosedur (SOP/Standard Operation Procedure) yang berlaku di perusahaan;

f.Menyebarkan/mengedarkan pamflet/bulletin, selebaran dan lain-lain tanpa izin perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh atau coret-coret di dalam lingkungan perusahaan;

3.Pelanggaran dengan diberikan surat peringatan KETIGA:

a.Melakukan pelanggaran ulang kategori Pelanggaran Surat Peringatan 1 (pertama) dan Surat Peringatan 2 (kedua);

b.6 (enam) kali atau lebih mangkir/alpha secara tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan;

c.Merusak pengumuman milik perusahaan atau pengumuman milik serikat pekerja/serikat buruh yang telah diizinkan oleh perusahaan;

d.Membawa kendaraan perusahaan tanpa izin resmi mengendarai kendaraan tersebut;

e.Mengerjakan tugas pekerjaan orang lain (yang bukan pekerjaannya) tanpa izin atasan;

f.Tidur pada waktu jam kerja;

g.Menggunakan peralatan yang dilarang pada tempat-tempat yang telah ditentukan;

h.Menahan atau mengambil gaji/slip gaji, kartu ATM (yang merupakan alat pembayaran upah pekerja/buruh) milik pekerja/buruh lain dengan alasan apapun tanpa surat kuasa yang sah dari pemiliknya;

4.Pelanggaran berat dengan diberikan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja:

a.Memberikan Surat Keterangan Dokter yang dibuat berdasarkan permintaan pribadi dengan menggunakan ancaman dan tidak sesuai dengan penilaian medis dokter, dengan dibuktikan oleh Pernyataan Tertulis dari dokter yang memeriksanya;

b.Melakukan tindakan asusila, pelecehan seksual secara fisik dan perbuatan tidak sopan lainnya di dalam lingkungan perusahaan;

c.Membawa minuman keras, obat terlarang, mabuk dan membawa, menyimpan, memperdagangkan serta menggunakan narkoba setelah dilakukan tes medis atau tes kesehatan, melakukan segala bentuk perjudian, berkelahi dengan sesama pekerja/buruh, pimpinan di dalam lingkungan perusahaan;

d.Melakukan tindakan kejahatan, seperti:

•Mengambil hasil produksi perusahaan;

•Mengambil bahan baku produksi;

•Mengambil spare part mesin produksi.Mengambil barang/asset perusahaan

•Mengambil milik teman sekerja

e.Menganiaya/melukai, menghina secara kasar atau mengancam baik itu dengan menggunakan kekerasan secara fisik maupun perkataan yang tidak sopan yang merendahkan martabat manusia terhadap pengusaha, pimpinan perusahaan dan teman sekerja;

f.Menghasut/membujuk, provokasi teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan;

g.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan atau mencemarkan nama baik perusahaan atau Pimpinan Perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara;

h.Merusak dengan sengaja yang menyebabkan rusaknya milik perusahaan;

i.Dengan sengaja memberikan perintah, yang membahayakan orang lain

j.Merokok pada tempat yang dilarang merokok;

k.Menyalakan api yang tidak berhubungan dengan pekerjaan didalam lingkungan perusahaan, kecuali di tempat-tempat yang telah ditentukan;

l.Melakukan tindakan yang merugikan, seperti: menggelapkan, menipu, manipulasi, memperdagangkan barang terlarang di dalam lingkungan Perusahaan;

m.Menerima dan memberi suap baik uang maupun barang dari sesama pekerja/buruh, supplier, subcontractor baik secara langsung maupun tidak langsung;

n.Menyalahgunakan jabatan, kedudukan maupun kekuasaan yang dimiliki/diberikan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi;

o.Melakukan aktivitas atau transaksi peminjaman atau penggandaan dalam bentuk uang maupun barang yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan cara memberikan bunga atau melakukan praktek bank gelap (praktek rentenir) di dalam lingkungan PT Panarub Industry;

p.Membawa senjata tajam, senjata api atau benda-benda sejenis dalam lingkungan perusahaan yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya.

Selama proses pemutusan hubungan kerja belum diputuskan/belum selesai/mempunyai kekuatan hukum tetap, pengusaha tetap membayar hak-hak pekerja/buruh sebagaimana diterima sebelumnya.

BAB XII KLASIFIKASI PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA

Pada prinsipnya pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya PHK.

Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari ,maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dan pelaksanaannya tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 63 Hubungan Kerja Putus Karena Hukum

Hubungan kerja dianggap putus karena hukum dalam hal-hal sebagai berikut:

1.Pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;

2.Pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha;

3.Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4.Pekerja/buruh meninggal dunia;

5.Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

Pasal 64 Pengunduran Diri Dari Pekerja/Buruh

1.Bagi pekerja/buruh yang akan mengundurkan diri dari perusahaan harus memberitahukan secara tertulis pada perusahaan sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu bagi pekerja/buruh golongan A dan 1 (satu) bulan sebelumnya untuk pekerja/buruh golongan B;

2.Pekerja/buruh golongan B yang berhak mendapatkan uang pisah sesuai pasal 71 adalah untuk level jabatan Staff sampai dengan Section Head;

3.Pekerja/buruh yang mengundurkan diri dan memberitahukan sebelumnya sebagaimana disebut ayat (1), berhak menerima uang pisah sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari perhitungan uang penghargaan masa kerja seperti yang dimaksud pada Pasal 69;

4.Pembayaran uang pisah kepada pekerja/buruh yang mengundurkan diri paling lambat 14 (empat belas ) hari setelah pengunduran diri.

Pasal 65 Pengunduran Diri Karena Pensiun

1.Apabila pekerja/buruh telah berusia 55 tahun, maka pekerja/buruh dapat dipensiunkan oleh perusahaan atau pekerja/buruh yang masa kerjanya 25 tahun atau lebih atau minimal usia 50 tahun dapat mengajukan pensiun dini dan perusahaan dapat mengabulkan permohonan tersebut;

2.Dengan putusnya hubungan kerja seperti dimaksud pada ayat 1 maka Perusahaan wajib memberikan hak pekerja/buruh sesuai dengan PKB yang besarannya 2 (dua) kali pasal 68, 1 (satu) kali ketentun pasal 69 dan ketentuan pasal 70;

3.Pengusaha wajib memberitahukan kepada pekerja/buruh atas timbulnya masa pensiun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pekerja/buruh memasuki masa pensiun;

4.Pembayaran uang pensiun dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan pada saat pekerja/buruh memasuki usia pensiun;

5.Apabila pekerja/buruh masih diperlukan oleh perusahaan maka perusahaan dapat memperpanjang kembali dengan perjanjian kerja baru.

Pasal 66 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja/Buruh Meninggal Dunia

1.Dalam hal putus hubungan kerja karena pekerja/buruh meninggal dunia perusahaan wajib membayar hak-hak pekerja/buruh sesuai dengan PKB yang besarannya 2 (dua) kali pasal 68, (satu) kali ketentuan pasal 69 dan ketentuan pasal 70;

2.Pembayaran hak-hak pekerja/buruh kepada ahli warisnya dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah persyaratan administrasi telah lengkap.

Pasal 67 Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permohonan Perusahaan

1.Dalam hal perusahaan bermaksud memutuskan hubungan kerja atas kesalahan yang dilakukan oleh pekerja/buruh, Perusahaan wajib merundingkannya terlebih dahulu dengan pekerja/buruh yang didampingi oleh serikat pekerja/serikat buruh dalam hal pekerja/buruh tersebut adalah anggota salah satu serikat pekerja/serikat buruh;

2.Dalam hal perundingan dengan pekerja/buruh yang didampingi serikat pekerja/serikat buruh tidak ada kesepakatan kedua belah pihak, maka kedua belah pihak setuju untuk menempuh jalur penyelesaian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIII UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK

Penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian ini didasarkan pada peraturan yang berlaku.

Pasal 68 Klasifikasi Pemberian Uang Pesangon

Perhitungan uang pesangon adalah sebagai berikut:

a.Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun: 1 (satu) bulan upah;

b.Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun: 2 (dua) bulan upah;

c.Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun: 3 (tiga) bulan upah;

d.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun: 4 (empat) bulan upah;

e.Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun: 5 (lima) bulan upah;

f.Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 6 (enam) bulan upah;

g.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun: 7 (tujuh) bulan upah;

h.Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun: 8 (delapan) bulan upah;

i.Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih: 9 (sembilan) bulan upah.

Pasal 69 Uang Penghargaan Masa Kerja

Perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut:

a.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c.Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g.Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h.Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Pasal 70 Penggantian Hak

Uang penggantian kerugian hak seharusnya diterima pekerja/buruh, meliputi:

a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima kerja;

c.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

d.Hal-hal lain ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 71 Uang Pisah

1.Uang Pisah diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak mewakili kepentingan perusahaan dan diputus hubungan kerjanya yang dikualifikasikan mengundurkan diri, mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan pelanggaran berat, besarnya seperti diatur dalam pasal 64 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama ini;

2.Pemutusan Hubungan Kerja karena ketentuan yang berkaitan dengan pelanggaran berat tanpa diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja tetapi berhak atas uang pisah dan uang ganti kerugian.

Pasal 72 Bipartit

1.Untuk mempermudah komunikasi antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, maka secara sadar dan bertanggung jawab, pihak pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh melakukan bipartit dalam upaya mencari penyelesaian masalah bersama;

2.Bipartit diwujudkan dalam pertemuan rutin yang akan dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali yang waktunya akan diatur tersendiri, kecuali untuk masalah-masalah yang mendesak.

Pasal 73 Lembaga Kerjasama Bipartit

Lembaga Kerjasama Bipartit dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 74 Penyampaian Keluh Kesah

1.Perusahaan memberikan kebebasan kepada pekerja/buruh untuk menyampaikan keluh kesah dalam hubungan kerja, sepanjang penyampaian keluh kesah tersebut tidak melanggar ketentuan dalam PKB ini, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;

2.Prosedur penyampaian keluh kesah adalah sebagai berikut:

a.Pada tahap awal, pekerja/buruh dapat menyampaikan keluh kesah kepada atasan langsung untuk dimohonkan penyelesaian dengan berdasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan;

b.Dalam hal atasan langsung tidak dapat menyelesaikan atau pekerja/buruh tidak puas atas penyelesaian tersebut, pekerja/buruh dapat mengajukan masalahnya pada atasannya yang lebih tinggi dapat didampingi oleh 1 (satu) orang korlap/perwakilan anggota, anggota serikat pekerja/serikat buruh ditempat si pekerja/buruh bekerja;

c.Dalam hal atasannya yang lebih tinggi tidak dapat menyelesaikan atau pekerja/buruh tidak puas dengan penyelesaian tersebut, pekerja/buruh dapat meminta bantuan kepada serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat mewakilinya dan/ataupun mendampinginya dalam menyelesaikan keluh kesahnya lebih lanjut ke HRD;

d.Apabila masih juga tidak dapat diselesaikan secara intern maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIV MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pasal 75 Masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama

1.Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak;

2.Masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama paling lama 2 (dua) tahun;

3.Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh;

4.Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama yang sedang berlaku, Apabila adanya penyimpangan yang sudah ditentukan pada ayat (3) diatas maka harus disepakati dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pengusaha;

5.Dalam hal ini perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun;

6.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 3 (tiga) dimana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pasal 76 Aturan Peralihan

Hal-hal yang belum diatur secara jelas dan tertulis didalam PKB ini, akan dirundingkan dan disepakati antara perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh dengan merujuk kepada peraturan yang berlaku;

Perjanjian kerja bersama ini dinyatakan berlaku dan sah kecuali adanya ketentuan didalamnya yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan atau bertentangan dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang baru dikemudian hari;

Perjanjian kerja bersama ini berlaku untuk pekerja/buruh dan pengusaha;

Masing-masing pihak dapat menegur apabila melanggar isi PKB ini.

Ditetapkan di Tangerang,

Pada tanggal 01 Agustus 2019

PIHAK PENGUSAHA

PT. PANARUB INDUSTRY

BudiartoEsfari Maskawiyah FX. Suhartanto

DirekturHR & Sustainability Deputy DirectorHR & Sustainability Senior Manager

Dan

PIHAK SERIKAT PEKERJA/BURUH

PT. PANARUB INDUSTRY

PIMPINAN SERIKAT PEKERJA SERIKAT PEKERJA NASIONAL

(PSP SPN)

ARIS PURWANTO, SKomLINA YUSEFA, SE

KETUASEKRETARIS

PIMPINAN UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

(PUK SPSI)

HENDI PURNOMO, STDEDI SURYANA

KETUASEKRETARIS

PIMPINAN TINGKAT PERUSAHAAN SERIKAT BURUH GARMEN TEKSTIL & SEPATU - GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN

(PTP. SBGTS-GSBI)

AMIN MUSTOLIH, SHJATI WIYOSO ARGO, SH

KETUA UMUMSEKRETARIS UMUM

IDN PT. Panarub Industry - Tangerang - 2019

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2019-08-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2021-08-01
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Panarub Industry - Tangerang
Nama serikat pekerja: →  SPN - Serikat Pekerja Nasional, Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit SP TSK SPSI, GSBI
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 1000000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Ya
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: → 1 hari
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Waktu lembur maksimum: → 14.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: →  hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 70000.0 per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Ya
→ 5500.0 per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...