Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat secara bersama-sama antara :
1. PT. Panarub Dwikarya berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan dengan akte notaris tanggal 17 Desember 2005 (tujuh belas desember tahun dua ribu lima) nomor 24, yang dibuat dihadapan Laurensia Siti Nyoman, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, telah memperoleh pengesahan dari Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 02 Juni 2006 (dua bulan juni tahun dua ribu enam) no C-16083.HT.01.01TH.2006, terakhir dirubah dengan akta tanggal 16 Oktober 2017 (enam belas oktober dua ribu tujuh belas) nomor 73 yang dibuat dihadapan Herry Sosiawan, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris Kabupaten di Tangerang, dengan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar yang terakhir dirubah dengan akte notaris Perubahan no 56 tanggal 25 juni 2018 (dua puluh lima juni dua ribu delapan belas), dengan nomor AHU.01.03-0217444, yang dalam hal ini diwakili oleh :
- Idrial
- Fitri Dani
- Yani
- Hendy Rian Kusuma
- Fauzi Kamil
- Daniel Nainggolan
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pengusaha
2. Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri (SPDM) PT. Panarub Dwikarya yang telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pendaftaran 121/DISNAKERTRANS/IX/2012, yang dalam hal ini diwakili oleh :
- Eko Darwanto
- Harni
- Jumadi
- Yangga Pranarianto
- Sunardi
- Binsar Frenky
- Abdul Rosid
- Sulaeman
- Suherman
BAB I : UMUM
Pasal 1 : Istilah – Istilah
- Perusahaan adalah PT. Panarub Dwikarya berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan dengan akte notaris tanggal 17 Desember 2005(tujuh belas bulan desember tahun dua ribu lima) nomor 24 yang dibuat dihadapan Laurensia Siti Nyoman, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, telah memperoleh pengesahan dari Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 02 Juni 2006 (dua bulan juni tahun dua ribu enam) no C-16083.HT.01.01TH.2006, terakhir dirubah dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 04 juli 2017 (empat bulan juli tahun dua ribu tujuh belas) nomor 04, yang dibuat dihadapan Rustianah, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Kabupaten di Tangerang, dengan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tanggal 07 Juli 2017 (tujuh bulan Juli tahun dua ribu tujuh belas) nomor AHU-AH.01.03.0150857.
- 2.Pengusaha adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
- Pimpinan adalah meraka yang dalam struktur organisasi Perusahaan menjabat jabatan tertentu yang mempunyai kewajiban, tanggung jawab dan wewenang untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan Perusahaan dalam usaha mencapai tujuan Perusahaan.
- Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah dan atau imbalan dalam bentuk lain.
- 5Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi HAK, dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahtraan pekerja dan keluarganya, serta tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
- Pengurus serikat pekerja/serikat buruh adalah anggota serikat pekerja/serikat buruh yang di pilih oleh anggota untuk memimpin serikat pekerja / serikat buruhsesuai dengan Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serikat pekerja/serilkat butuh.
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan yang dibuat oleh serikat pekerja Dwikarya yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha.
- Keluarga Pekerja Adalah :
a. Orang tua kandung
b. Mertua dari suami/istri di daftarkan pada perusahaan
c. Suami/istri yang sah yang didaftarkan pada perusahaan
d. Anak yang sah (termasuk yang disahkan oleh pengadilan atau anak bawaan yang sah dari hasil perwakakilan yang sah sebelumnya).
e. Saudara kandung
f. Anggota keluarga serumah yang tercantum dalam kartu keluarga.
- Anak yang sah adalah anak pekerja yang sah dari perkawinan yang sah.
- Ahli waris adalah istri atau suami, keturunan sedarah dari pekerja menurut garis lurus kebawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua termasuk anak yang disahkan, apabila garis lurus keatas dan kebawah tidak ada maka diambil garis samping dan mertua.
- Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan.
- Tunjangan adalah suatu penerimaan atau pemberian dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan, jabatan atau jasa dan merupakan pendapatan yang tetap dan atau tidak tetap dalam bentuk uang atau barang.
- Pekerja tetap atau pekerja Waktu Tidak Tertentu adalah pekerjaan yang telah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, dimana masa percobaan tersebut dihitung sebagai masa kerja sampai dengan waktu tidak tertentu.
- Pekerja kontrak adalah Pekerja yang diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain untuk waktu tertentu.
- Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
- Rotasi Karyawan adalah pemindahan Karyawan dari satu bagian ke bagian yang lain, didalam satu Departement.
- Mutasi internal Karyawan, yaitu pemindahan Karyawan dari satu Departement ke Departement yang lain, atau satu Divisi ke Divisi yang lain, dalam satu unit usaha.
- Mutasi external Karyawan, yaitu pemindahan Karyawan antar unit usaha.
- Promosi adalah pemindahan Karyawan dari satu jabatan atau posisi, ke jabatan atau posisi yang lebih tinggi dengan wewenang dan tanggung jawab yang lebih besar.
- Demosi adalah pemindahan Karyawan dari satu jabatan atau posisi yang lebih rendah dengan adanya pengurangan wewenang dan tanggung jawab.
- Waktu kerja adalah waktu yang ditetapkan untuk bekerja sesuai dengan fungsi kerjanya.
- Waktu istirahat adalah waktu pada saat pekerja dibebaskan dari kewajiban melakukan pekerjaan baik di dalam atau diluar pekerjaan.
- Hari libur adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja yang telah ditetapkan.
- Kerja shif adalah waktu kerja yang bergiliran secara teratur.
- Cuti adalah hak atas waktu dimana pekerja dibebaskan dari pekerjaan dengan mendapatkan upah tetap.
- Tanggungan keluarga adalah : 1 (satu) suami/istri dan 3 (tiga) anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerja, upah dan perintah.
- Bipartit adalah pertemuan atau musyawarah antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh untuk melakukan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Lembaga kerjasama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja yang sudah tercatat di instansi yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja.
- Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja dan dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang kembali kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
- Surat peringatan adalah surat resmi untuk pekerja yang dikeluarkan oleh atasan langsung dan atau dari departemen HR yang bersifat mendidik untuk melakukan pembinaan terhadap pelanggaran tata tertib dan disiplin kerja.
- Mangkir/alpa adalah tidak masuk kerja tanpa memberikan surat keterangn dengan bukti yang sah.
- Perusahaan penyedia jasa/Outsourcing adalah perusahaan berbadan hukum yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa pekerja/buruh untuk dipekerjakan di perusahaan pemberi kerja.
- Pekerja Outsourcing adalah setiap orang yang bekerja pada Perusahaan penerima pekerjaan/borongan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pekerja golongan A adalah pekerja tetap yang pembayaran upahnya dihitung secara bulanan dan berdasarkan kehadiran yang upahnya dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
- Pekerja Golongan B adalah pekerja tetap yang pembayaran upahnya dilakukan secara bulanan.
- Iuran Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri adalah iuran untuk Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya dengan cara pemotongan gaji oleh Perusahaan yang jumlahnya berdasarkan AD/ART organisasi Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri.
Pasal 2 : Dasar Hukum Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan N0. 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pengusaha dan pekerja.
Pasal 3 : Luasnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Perjanjian ini terbatas bagi dan hanya berlaku untuk hal-hal yang tercantum didalamnya.
- Pengusaha dan Serikat Perkerja Dwikarya Mandiri tetap memiliki hak dan kewajiban lain yang diatur atau dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengusahan dan Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan atau penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun dalam perkembangannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku, yang mana dalam pelaksanaannya melalui musyawarah untuk mufakat.
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini hanya mengingat antara pengusaha dan seluruh pekerja PT. Panarub Dwikarya.
Pasal 4 : Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas hubungan industrial dalam menjalankan hak dan kewajiban serta syarat-syarat kerja antara pengusaha dan pekerja dalam rangka memperlancar proses produksi dan pengembangan usaha serta terciptanya hubungan industrial Pancasila yang selaras dan seimbang.
Pasal 5 : Bahasa Yang Digunakan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 6 : Kewajiban Menyebarluaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Pihak pengusaha wajib memperbanyak sertaa menyebarluaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada seluruh pekerja PT. Panarub Dwikarya.
- Masing-masing pihak wajib mentaati dan memperhatikan isi dari ketentuan dalam PKB ini.
- Pengusaha dan Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri wajib menjelaskan kepada seluruh pekerja agar mengetahui dan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
Pasal 7 : Hak – Hak Pengusaha
Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri mengakui hak pengusaha untuk mengelola di segala bidang secara menyeluruh, antara lain :
- Menetapkan jumlah tenaga kerja dan penempatannya.
- Menetapkan isi pekerjaan dan waktu kerja.
- Membuat peraturan prosedur standar oprasional dan keselamatan kerja.
- Menetapkan pendayagunaan tenaga kerja secara efesien dengan berbagai metode, proses, prosedur dan jadwal yang terkait dengan mekanisme kerja operasional.
- Mengadakan pro,osi, demosi, dan mutasi/rotasi sesuai prosedur yang berlaku.
- Mengadakan tindakan disiplin, memberikan surat peringatan, skorsing dalam rangka proses PHK terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
- Mengadakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam rangka efisiensi pendayagunaan tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Menentukan upah Karyawan sesuai dengan kebijakan Perusahaan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 8 : Pengakuan Terhadap Hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Pengusaha mengakui keberadaan organisasi Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri yang mempunyai nomor pencatatan dan daftar anggota di PT. Panarub Dwikarya dan bertindak untuk dan atas nama anggotanya.
- Pengusaha mengakui bahwa organisasi Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri mempunyai hak dan kedaulatan sendiri untuk mengatur organisasinya sesuai berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART0, serta peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pasal 9 : Fungsi Serikat Pekrja/Serikat Buruh
Serikat pekerja/serikat buruh berfungsi mewakili anggotanya, baik secara perorangan maupun secara kolektif dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh atau dalam hal yang bersangkutan dengan hubungan kerja dan syarat kerja.
Pasal 10 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Pengusaha mengakui keberadaan organisasi Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri yang mempunyai nomor pencatatan dan daftar anggota di PT. Panarub Dwikarya dan bertindak untuk dan atas nama anggotanya.
- Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri sebagai organisasi yang mewakili anggotanya.
- Pengusaha tidak menghalang-halangi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri selama tidak menyimpang dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Pengusaha mengakui bahwa organisasi Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri mempunyai hak dan kedaulatan secara mandiri untuk mengatur organisasinya. Dengan tetap memperhatikan kelangsungan Perusahaan demi menjamin kesejahteraan seluruh pekerja.
- Setiap Pengurus Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri yang akan melaksanakan tugas dan kewajibannya di dalam jam kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Perusahaan adalah berdasarkan kesepakatan dengan HRD dan seijin serta sepengetahuan atasan langsung (minimal Supervisor) atau atasan lain yang lebih tinggi apabila atasan langsung tidak di tempat.
- Pekerja yang dipilih dan ditunjuk menjadi Pengurus Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri tidak akan mendapat tekanan dari pengusaha, baik langsung maupun tidak langsung atau mendapkan perlakuan diskriminasi serta tindakan pembalasan karena fungsi.
Pasal 11 : Dispensasi
- Perusahan memberikan Dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri dalam menjalankan tugas dan kewajibannya di dalam jam kerja, baik di dalam maupun diluar lingkungan Perusahaan. Berdasarkan kesepakatan dengan HRD dan seijin serta sepengetahuan atasan langsung (minimal Supervisor) atau atasan lain yang lebih tinggi apabila atasan langsung tidak tempat.
- Pengajuan permohonan dispensasi tertulis yang ditunjukan pada HRD dilakukan sebelum pelaksanaan kegiaan dengan mencantumkan identitas (nama, NIK, Departemen dan Nama Atasan) dari peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
- Pengurus Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri yang akan menjalankan tugas dan kewajibannya diluar area Perusahaan, terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha melalui HRD sesuai prosedur ijin keluar yang berlaku.
Pasal 12 : Fasilitas Untuk Serikat Pekerja / Serikat Buruh
- Perusahaan menyediakan fasilitas kepada Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri berupa : ruang kantor dengan perlengkapan 2 (dua) meja, 1 (satu) lemari arsip, 1 (satu) set computer, dan 1 (satu) line telepon.
- Perusahaan menyediakan 1 (satu) papan pengumuman untuk informasi bagi Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri.
- Perusahaan membantu memotong iuran anggota Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri berdasarkan nama dan surat kuasa yang diisi dan di tanda tangani oleh anggota Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri.
- Pengusaha menyerahkan uang iuran anggota Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri setiap bulan.
- Perusahaan menyediakan ruang rapat atau tempat tempat lainnya yang ada di lingkungan Perusahaan untuk pertemuan dan atau rapat – rapat organisasi dengan terlebih dahulu mengajukan ijin tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kendaraan untuk kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan organisasi sesuai dengan prosedur pemakaian kendaraan serta ketersediaan kendaraan dengan terlebih dahulu mengajukan ijin tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.
Pasal 13 : Hubungan Serikat Pekerja dan Perbedaan Pendapat dengan Perusahaan
- Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri bersama Perusahaan mengutamakan Musyawarah dan Mufakat dalam menyelesaikan persoalan atau hal – hal yang menyangkut hubungan industrial.
- Pertemuan Bipartit dilakukan sebagai agenda rutin baik yang direncanakan atau tidak direncanakan dalam rangka menjalin komunikasi dan atau yang menyangkut perselisihan hubungan industrial.
- Apabila terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara Bipartit, maka diselesaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
BAB II : HUBUNGAN KERJA
Pasal 14 : Syarat Kerja dan Masa Percobaan
- Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau penduduk yang sah dan memenuhi syarat kerja mempunyai hak untuk mengajukan diri sebagai calon pekerja tanpa melihat asal usul daerah, bangsa atau agama/kepercayaan.
- Untuk dapat diterima sebagai pekerja harus memenuhi syarat – syarat kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, lulus dalam ujian atau seleksi yang diadakan baaik test umum maupun test kesehatan.
- Masa percobaan hanya berlaku untuk pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mulai bekerja di Perusahaan dan tidak dapat diperpanjang.
- Selama masa percobaan pekerja dapat mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Perusahaan.
- Selama masa percobaan, setiap waktu masing – masing dapat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat dan tanpa memberikan penggantiaan kerugian apapun dengan memberitahukan terlebih dahulu alasannya.
- Setiap pekerja baru, harus membaca, mengerti dan memahami serta menandatangani surat perjanjian kerja.
- Setiap pekerja yang dinyatakan lulus masa percobaan diangkat sebagai pekerja waktu tidak tertentu sesuai dengan status penggolongannya yang ditetapkan melalui surat keputusan maksimal 1 (satu) bulan susudah masa percobaan.
Pasal 15 : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja ditentukan berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, pengaturan waktu tertentu berdasarkan kebutuhan Perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, maka dapat dilakukan perpanjangan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu.
- Perpanjangan perjanjian kerja untuk waktu tertentu akan diberitahukan kepada pekerja atau buruh paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian keraj untuk waktu tertentu berakhir.
- Sesuai kebutuhan pihak Perusahaan dapat menetapkan atau mengangkat pekerja waktu tertentu menjadi pekerja waktu tidak tertentu, maka masa kerja dihitung sejak awal terjadinya hubungan kerja pada waktu tertentu.
- Apabila terjadi penyimpangan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maka secara otomatis status Pekerja berubah menjadi Pekerja Waktu tidak Tertentu.
Pasal 16 : Outsourcing / Alih Daya
- Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborong pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis dengan tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.
- Status pekerja yang ditempatkan di Perusahaan pemberi pekerjaan adalah sebagai Karyawan Perusahaan penyedia jasa/outsourcing.
- Pengembalian pekerja kepada Perusahaan penyedia jasa maka segala hak dan kewajiban pekerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perusahaan penyedia jasa/outsourcing.
Pasal 17 : Mutasi/Rotasi
- Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri mengakui hak pengusaha untuk memindahkan (mutasi/rotasi) pekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Mutasi/rotasi dilakukan Perusahaan dengan mempertimbangkan efesiensi kerja, pengembangan keterampilan pekerja, efektifitas kerja dan kebutuhan Perusahaan.
- Pekerja wajib melaksanakan mutasi yang dilakukan oleh atasannya sepanjang mutasi tersebut melalui prosedur atau peraturan yang berlaku.
- Mutasi/Rotasi pekerja tidak mengurangi upah yang diterima pekerja serta mendapatkan tunjangan-tunjangan yang diberlakukan ditempat kerja yang baru.
- Proses mutasi/rotasi harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, bila terjadi penyimpangan maka akan dilakukan evaluasi dan atau peninjauan kembali oleh Pimpinan terkait.
Pasal 18 : Promosi
1. Pengusaha dapat menaikan jabatan seorang pekerja (promosi) sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
2. Penetapan promosi melalui beberapa tahapan, dimulai dengan masa penugasan (acting) selama 6 (enam) bulan dengan menerima tunjangan masa penugasan (acting) sesuai menerima sesuai prosedur yang berlaku.
3. Karyawan yang dipromosikan tidak lulus dalam masa penugasan (acting) selam 6 (enam) bulan maka Manajemen akan menginformasikan kepada pekerja paling lama 5 (lima) hari kerja, seta tunjangan masa penugasannya (acting) tidak berlaku lagi.
4. Karyawan yang dinyatakan lulus promosi dan telah melewati masa penugasan (acting) selam 6 (enam) bulan maka Perusahaan harus menyertakan perubahan upah, tunjangan dan fasilitas sesuai dengan posisi jabatan yang baru.
5. Promosi jabatan mengacu kepada prestasi kerja dan hal – hal lain, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
6. Pekerja dapat mengajukan permohonan untuk konsultasi pengembangan karir dimana proses pelaksanaannya diatur oleh Perusahaan.
Pasal 19 : Demosi
- Perusahaan dapat menurunkan jabatan seorang pekerja (demosi) sesuai prosedur yang berlaku.
- Demosi jabatan dilakukan berdasarkan penilaian objektif terhadap pekerja yang tidak kompeten atau tidak mampu terhadap jabatannya saat ini dan bukan merupakan hukuman atau tindakan diskriminasi.
- Apabila pekerja harus didemosi, ,maka upah tetapnya tidak berubah, namaun tunjangan dan fasilitasnya disesuaikan dengan posisi yang baru.
- Demosi dapat dilakukan apabila terjadi perubahan struktur organisasi dalam Perusahaan.
Pasal 20 : Penilaian Prestasi Kerja
- Diadakan secara periodic dengan tujuan agar Karyawan maupu Perusahaan dapat senantiasa melakukan langkah – langkah perbaikan, sehingga kualitas dan produktifitas Perusahaan tetap terjaga.
- Penilaian prestasi kerja menggunakan formulir standar yang ditetapkan oleh Perusahaan yang hasilnya diketahui dan ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan.
- Apabila dalam penilaian prestasi kerja dalam hal kedisiplinan dan kehadiran kerja ada ketidaksesuaian maka pekerja dapat menanyakan dan mengajukan klarifikasi dengan pihak HRD.
Pasal 21 : Pelatihan dan Pengembangan
- Perusahaan akan mendorong Karyawan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu, sikap, kemampuan dan kecakapannya supaya menjadi lebih baik dalam melaksanakan tugas-tugas sekarang ataupun mempersiapkan diri untuk tugas dan tanggung jawab yang lebih besar dimasa yang akan dating, yang mana akhirnya dapat meningkatkan efesiensi kepemimpinan dan menjadi lebih professional.
- Program dan pelatihan dan pengembangan disusun secara berkala dengan memperhatikan; perkiraan perkembangan Perusahaan, aspek anggaran dan kebutuhan nyata akan meningkatkan keterampilan, sikap dan pengetahuan dari Karyawan.
- Sejalan dengankondisi di atas dan berdasarkan persetujuan Pimpinan/pejabat yang berwenang maka Karyawan dapat mengikuti Program antara lain kursus – kursus, seminar, konferensi/kongres, lokakarya yang diselenggarakan oleh pembicara professional, organisasi kepemimpinan, organisasi profesi, atau lembaga pendidikan lainnya.
- Karyawan yang mendapat kesempatan mengikuti program pelatihan dan pengembangan tersebut diwajibkan untuk ; membuat laporan dan menyerahkan bahan – bahan pelatikhan ke Departemen HRD, memberikan prestasi pada unit kerja yang bersangkutan serta menerapkan pengetahuan dan Keterampilan yang dipelajari dalam seminar/pelatiihan dalam pekerjaan sehari – hari.
- Ketentuan teknis mengenai pelatihan ini ditetapkan dalam Peraturan pelaksanaan tersendiri.
Pasal 22 : Pekerja Asing
- Perusahaan menyediakan sepenuhnya dalam penempatan tenaga asing harus dengan peraturan perundang – undangan.
- Pekerja asing harus mentaati dan menghormati budaya kerja dan norma kerja berlaku di Indonesia kehususnya tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Panarub Dwikarya dengan Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri (SPDM).
BAB II : HARI KERJA DAN WAKTU KERJA
Pasal 23 : Hari Kerja dan Waktu Kerja
- Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, maka hari kerja di Perusahaan adalah 6 (enam) hari kerja seminggu atau 5 (lima) hari kerja seminggu.
- Sehubungan industry sepatu selalu mengalami peningkatan order atau penurunan order, untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas dan produktifitas Perusahaan, maka manajemen dapat mengubah 6 (enam) hari kerja seminggu menjadi 5 (lima) hari kerja seminggu begitu juga sebaliknya.
- Ketentuan hari kerja dan jam kerja :
a. Hari – hari kerja bisa ditetapkan dari hari Senin s/d Sabtu untuk 6 (enam) hari Kerja atau hari Senin s/d Jum’at untuk 5 (lima) hari kerja, kecuali untuk bagian tertentu karena sifat pekerjaannya termasuk ketentuan tersebut.
b. Jam kerja pada hari kerja non shift ditentukan sebagai berikut :
- 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja.
- 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja.
c. Jam kerja dan jam istirahat kerja ditentukan sebagai berikut :
Untuk 6 (enam) hari kerja Senin s/d Kamis 07:00 – 15:00 Jum’at 07:00 – 15:30 Sabtu 07:00 – 12:00 Minggu Libur Istirahat Senin s/d Kamis 12:00 – 13:00 Istirahat Jum’at 11:30 – 13:00
-
Untuk 5 (lima) hari kerja Senin s/d Kamis 07:00 – 16:00 Jum’at 07:00 – 16:30 Sabtu 07:00 – 12:00 Minggu Libur Istirahat Senin s/d Kamis 12:00 – 13:00 Istirahat Jum’at 11:30 – 13:00
- 4. Dengan bergiliran seminggu sekali ketentuan jam kerja dari jam istirahat kerja biasa dalam bekerja shift ditetapkan sebagai berikut :
-
Shift I hari Senin s/d Sabtu 07:00 – 15:00 Jam Istirahat 12:00 – 13:00 Shift II hari Senin s/d Sabtu 15:00 – 23:00 Jam istirahat 18:00 – 19:00 Shift III hari Senin s/d Sabtu 23:00 – 07:00 Jam istirahat 03:00 – 04:00 - 5. Pengaturan jam kerja sewaktu – waktu dapat berubah sesuai kebutuhan Perusahaan.
Pasal 24 : Kerja Lembur
- Kerja lembur adalah sukarela yang waktu pelaksanaanya didasarkan atas kebutuhan Perusahaan.
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam 1 (satu) dari 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu pada hari kerja.
- Ketentuan hari kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) diatas tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
- Kerja lembur pada dasarnya bersifat sukarela dari insidentil namun kerja
lembur dapat berubah menjadi wajib bilamana :
a. Dalam keadaan dalurat (force majeur) yang dapat membahayakan keselamatan dari kesehatan orang bila pekerjaan tersebut tidak diselesaikan segera.
b. Dalam hal ada pekerjaan yang apabila tidak diselesaikan akan merugikan serta mengganggu kelancaran produksi dan/ atau jalannya Perusahaan.
c .Bertumpuknya pekerjaan yang apabila tidak diselesaikan pada saat itu mendatangkan bahaya terhadap Perusahaan atau orang.
d. Terjadi kebakaran, bencana alam, kerusakan mesin.
e. Penyelesaian pekerjaan yang penting artinya bagi pengembangan Perusahaan dengan tetap memperhatikan kepentingan pekerja.
f. Karyawan shift/kerja gilir yang harus tetap bekerja karena penggantinya belum atau tidak hadir.
- Kerja lembur dilakukan atas permintaan atasan langsung dan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Lembur Sukarela (SPLS). Yang ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan, atasan langsung dan atau tidak langsung yang lebih tinggi, serta diketahui oleh Pimpinan department masing – masing.
- Pelaksanaan kerja lembur diunit kerja wajib mendapatkan pengawasan dari atasanya, baik langsung maupun tidak langsung.
- Kerja lembur berpedoman pada KEP.102/MEN/VI/2004.
- Perusahaan wajib memberikan makan dan minum (sesuai dengan kebutuhan kalori) kepada pekerja yang kerja lembur selama 3 (tiga) jam atau lebih pada hari normal dan tidak boleh diganti dengan uang.
- Dalam hal pemanggilan kerja kepada pekerja yang sedang menjalani cuti tahunan diperhitungkan sebagai kerja lembur dan pada hari tersebut pekerja tidak kehilangan hak cutinya.
BAB IV : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UTUK BEKERJA
Pasal 25 : Hari Libur
- Hari libur resmi adalah hari – hari libur resmi berdasarkan ketetapan Pemerintah.
- Hari libur Perusahaan adalah hari kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan sebagai hari libur yang diperhitungkan dengan hak cuti tahunan karyawan, kecuali ditetapkan oleh Direksi.
- Hari libut kerja adalah hari kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan sebagai hari libut kerja bagi karyawan tertentu sesuai kebutuhan Perusahaan.
- Apabila Perusahaan akan melakukan pergeseran atau pergantian hari kerja maka harus dibicarakan terlebih dahulu dengan pengurus Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri.
Pasal 26 : Hak Cuti Karyawan
Sesudah bekerja selama 1 (satu) tahun secara terus menerus, Karyawan karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan tetap mendapat upah. Pengambilan cuti Karyawan ini diatur sebagai berikut :
- Perhitungan timbulnya hak cuti tahunan adalah tanggal 1 (satu) Januari.
- Cuti tahunan tersebut diatas akan berkurang sesuai dengan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Karyawan yang akan mengambil cuti, harus mengajukan permohonan kepada pimpinan selambat–lambatnya 1 (satu) minggu sebelum saat mulaai cuti yang diinginkannya dari atau harus mendapat persetujuan dari pimpinan.
- Pimpinan berhak menunda cuti seorang Karyawan oleh karena alasan tertentu.
- Masa berlaku hak cuti adalah 1 (satu) tahun, dan sisa cuti yang belum diambil akan ditambahkan pada tahun berikutnya maksimal 12 hari.
- Selama menjalankan cuti tahunan atau cuti lainnya, Karyawan tidak dibenarkan bekerja pada Perusahaan lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindakan pelanggaran disiplin dan dapat dikenakan sanksi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
- Apabila dalam cuti tahunan terdapat hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah. Maka hari libur tersebut tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
Pasal 27 : Istirahat Melahirkan / Keguguran
- Karyawan yang akan melahirkan diberikan istirahat melahirkan selama 1.5 ( satu setengah ) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 ( satu setengah ) bulan sesudah melahirkan. Perkiraan waktu melahirkan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang sah.
- Karyawan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 ( satu setengah ) bulan atau sesuai dengan Surat Keterangan Dokter kandungan atau bidan.
- Karyawan yang hendak mengambil hak istirahat melahirkan seperti ayat 2 pasal ini, wajib menyampaikan surat permohonan istirahat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum waktu istirahat itu dimulai. Surat permohonan dimaksud harus disertai dengan Surat Keterangan Dokter.
Pasal 28 : Istirahat Sakit Karena Haid
Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid, pelaksanaan ketentuan ini harus di buktikan dengan surat keterangan dokter yang sah.
Pasal 29 : Karyawan Hamil
- Perusahaan dilarang memperkerjakan pekerja perempuan hamil yang bekerja shiff malam.
- Perusahaan dilarang memperkerjakan pekerja perempuan hamil yang sifatnya pekerjaanya berhubungan dengan bahan kimia, mengoprasikan mesin berbahaya.
- Perusahaan dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang sifat pekerjaannya berat/beresiko yang dapat membahayakan dirinya dan kandungannya.
Pasal 30 : Istirahat Sakit
- Istirahat sakit diberikan berdasarkan keterangan Dokter Perusahaan dan Dokter Lainnya yang direferensikan oleh Dokter Perusahaan untuk Karyawan yang terganggu kesehatannya atau penyakitnya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan orang lain.
- Apabila Karyawan tidak hadir kerja karena sakit, wajib memberiktahuka di hari tidak hadirnya pada kesempatan pertama melalui telpon atau surat atau email atau media elektronik lainnya kepada atasan dan atau Departement HRD serta membawa Surat Keterangan Dokter pada hari pertama ia masuk kerja, bila tidak menyerahkan Surat Keterangan Dokter, maka tidak hadirnya akan dianggap sebagai mangkir.
- Jika Karyawan tidak hadir karena sakit selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau satu bulan dari 3 (tiga) kali tidak berturut-turut tetapi tidak dapat perawatan di rumah sakit, maka Perusahaan dapat meminta Dokter yang yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk memeriksa dan memastikan kondisi kesehatan Karyawan tersebut.
- Penyalahgunakan istirahat sakit oleh Karyawan merupakan tindakan pelanggaran disiplin kerja dan dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pasal 31 : Ijin Menunaikan Ibadah Keagamaan
- Ijin ibadah menjalankan ibadah keagamaan adalah ijin yang diberikan oleh Perusahaan untuk menjalankan ibadah yang hukumnya wajib bagi agama bersangkutan, pelaksanaannya diatur sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan.
- Bagi karyawan yang bermaksud menjalankan ibadah keagamaan seperti yang dimaksud ayat 1, perusahaan memberikan ijin menjalankan ibadah keagamaan sebanyak 1 (satu) kali selama Karyawan tersebut bekerja.
- Lama izin menjalankan ibadah keagamaan harus sesuai dengan jadwal perjalanan yang ditentukan pemerintah melalui Departement Agama ditambah 2 (dua) hari sebelum tanggal keberangkatan dan 1 (satu) hari setelah kembali tanpa mengurangi jatah cuti tahunan Karyawan.
- Permohonan ijin ibadah keagamaan harus diajukan oleh Karyawan yang bersangkutan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal dimulainya ijin menunaikan ibadah keagamaan.
Pasal 32 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Tetap Menerima Upah
Menurut keperluan dan keadaan yang sangan khusus, Karyawan dapat diberikan ijin untuk meninggalkan kerja dengan tetap menerima upah penuh. Keperluan dan keadaan yang sangan khusus tersebut adalah :
- Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari.
- Mengkhitankan anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
- Membaktiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
- Menikahkan anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
- Suami /, istri atau orang tua / mertua atau anak / menantu meniggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
- Istri yang melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
- Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaanya harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang sah.
- Pekerja yang sakit pada hari pertaman dan kedua masa haidnya sefingga tidak dapat melakukan pekerjaan dengan menunjukan Bukti Surat Keteranga Dokter (SKD) yang sah.
- Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaanya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap Negara.
- Pekerja tidak da[at melakukan pekerjaanya karena sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya sesuai dengan aturan berlaku.
- Suami / istri / anak masuk rumah sakit (Opname) dibayar untuk selam 1 (satu) hari yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter (SKD) yang sah.
- Pekerja mendapat musigah kebakaran, bencana alam, dan kebanjiran dibayar selama 2 (dua) hari dengan dibuktikan surat keterangan dari pemerintah setempat.
- Pekerja laki-laki, menjadi wali nikah anggota keluarganya dibayarkan untuk selama 1 (satu) hari yang dibuktikan dengan surat penugasan wali nikah dari KUA.
- Jika untuk diperlukan dalam pasal tersebut diatas dibutuhkan waktu yang lebih lama dari yang telah ditetapkan, maka kelebihannya diperhitungkan pada hak cuti tahunan.
- Karyawan yang menjalankan ijin meninggalkan pekerjaan sesuai dengan ketentuan pasal tersebut diatas, wajib melampirkan bukti tertulis yang dapat menerangkan benar terjadinya peristiwa tersebut setelah Karyawan masuk kembali bekerja.
Pasal 33 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Pada Waktu Jam Kerja
- Atasan dapat memberikan ijin kepada Karyawan yang terlambat datang atau meninggalkan pekerjaan pada waktu jam kerja untuk sesuatu urusan dinas di luar Kantor atau kepentingan pribadi dengan alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan dengan telebih dahulu mengisi formulir surat ijin yang diajukan kepada Atasan dan ketahui oleh Departement HRD.
- Karyawan yang mengajukan ijin karena terlambat datang atau meninggalkan pekerjaan pada waktu jam kerja denga alasan yang tidak diterima oleh Perusahaan dapat dikenakan sanksi pelanggaran tata tertib kerja.
Pasal 34 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah
Perusahaan dapat memberikan ijin Karyawan meninggalkan pekerjaan tanpa mendapatkan upah dengan syarat :
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 3 tahun.
- Alasan yang diberikan Karyawan untuk menyelesaikan program Pendidikan atau urusan keluarga yang membutuhkan waktu khusu.
- Diketahui dan dapat persetujuan dari Atasan / Pimpinan Departement dan tidak mengganggu kelancaran kerja / produktifitas.
- Terhadap ijin ini pengajuan harus dilakukan minimal 2 (dua) minggu / 14 (empat belas) hari, sebelum pelaksanaan. Kecuali dalam hal mendesak atau dalurat.
- Pelaksanaan ketentuan diatas akan diatur lebih lanjut oleh Perusahaan.
BAB V : PENGUPAHAN
Pasal 35 : Pengupahan
- Dalam hal untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarga. Perusahaan menyesuaikan upah bagi pekerja
- Peninjau kenaikan upah dilakukan secara berkala dan atau sesuai dengan kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah
- Upah Karyawan baik Gol. A atau Gol. B besarnya tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Perusahaan akan memberikan upah pekerja minimum sama besarnya dengan ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan pembayaran upah Karyawan Gol. A dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
- Kenaikan upah perorangan tidak dilaksanakan secara otomatis tetapi berdasarkan pertimbangan – pertimbangan dan sesuai dengan prestasi kerja dari masing – masing pekerja, serta kondisi Perusahaan.
- Upah tidak dibayar bila Karyawan tidak melakukan pekerjaan. Kecuali oleh hal- hal tertentu yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan Ketentuan Perundangan Ketenagakerjaan. Perhitungan upah untuk 6 (enam) hari kerja, perhitungan adalah upah dan tunjangan bagi 25 (dua puluh lima) dikali hari ketidak hadiran, untuk 5 (lima) hari kerja perhitungannya adalah upah pokok dan tunjangan tetap dibagi 21 (dua puluh satu) dikali hari ketidak hadiran.
- Setiap Karyawan berhak mendapatkan bukti potongan SPT PPh 21 setiap tahun melalui HRD Perusahaan.
- Pemotongan upah Karyawan oleh Perusahaan untuk kepentingan pihak ketiga, hanya dilakukan bila ada surat kuasa/persetujuan dari Karyawan, dan pemotongan lain berdasarkan Peraturan perundangan yang berlaku.
- Penyesuaian upah Karyawan sepenuhnya berdasarkan Peraturan Pemerintah dan kebijakan Perusahaan.
Penyesuaian upah Karyawan tersebut mencakup pertimbangan yang terkait dengan prestasi kerja Karyawan, tingkat perkembangan biaya hidup dan keadaan keuangan serta kemampuan Perusahaan.
Pasal 36 : Perhitungan Upah Lembur
- Upah lembur tidak diberikan kepada Karyawan yang sedang melakukan perjalanan dinas, dokakarya, pelatihan/training/workshop.
- Perhitungan upah kerja lembur untuk waktu kerja 6 (enam) hari krja 40 (empat puluh) jam seminggu adalah disesuaikan dengan peraturan ketenagakerjaanyang berlaku tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur, dengan perincian sebagai berikut :
a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa :
- Untuk jam kerja lembur pertama : 1,5 X upah sejam.
- Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya : 2 X upah sejam.
b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi, maka :
- Untuk setiap kerja (maksimum 7 (tujuh) jama) : 2 X upah sejam.
- Untuk jam kerja ke 8 (delapan) : 3 (tiga) upah sejam.
- Untuk jam kerja ke 9 (Sembilan) dan seterusnya : 4 (empat) X upah sejam.
c. Apabila kerja lembur jatuh pada hari libur resmi pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur.
- Untuk setiap jam ( maksimum 5 (lima) jam) : 2 (dua) X upah sejam.
- Untuk jam kerja ke 6 (enam) : 3 (tiga) X upah sejam.
- Untuk jam kerja ke 7 (tujuh) dan seterusnya : 4 (empat) upah sejam.
d.Menghitung upah sejam sebagai berikut :
- Upah sejam bagi pekerja : 1 X 173 X upah sebulan.
- Perhitungan upah kerja lembur untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja 40
(empat puluh) jam seminggu adalah disesuaikan dengan peraturan
ketenagakerjaan yang berlaku tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja
Lembur, dengan perincian sebagai berikut :
a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa maka :
- Untuk jam kerja lembur pertama : 1,5 X Upah Sejam.
- Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya : 2 X Upah Sejam.
b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi, maka :
- Untuk setiap jam (maksimum 8 jam) : 2 X Upah Sejam.
- Untuk jam kerja ke 9 : 3 X Upah Sejam.
- Untuk jam kerja ke 10 dan seterusnya : 4 X Upah Sejam.
c. Mengitung upah sejam sebagai berikut :
- Upah sejam bagi pekerja : 1/173 X Upah Sebulan.
Pasal 37 : Upah Selama Sakit
- Istirahat sakit dapat diberikan kepada Karyawan yang menderita sakit sedemikian beratnya sehingga tidak dapat melakukan tugas dengan semestinya berdasarkan Surat Keterangan dari Dokter (SKD).
- Selama masa istirahat sakit, Perusahaan membayarkan upah sesuai yang diatur dalam Undang – undang / peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, yaitu :
a.Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar: 100% dari upah.
b.Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar: 75% dari upah.
c.Untuk 4 (empat) bulan tiga, dibayar: 50% dari upah.
d.Untuk bulan selanjutnya, dibayar: 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja.
- Apabila setelah lebih dari 12 (dua belas) bulan yang bersangkutan tidak sembuh dari penyakitnya dan dapat dibuktikan dengan keterangan tertulis resmi dari Dokter bahwa penyakitnya tidak dapat disembuhkan atau memerlukan waktu bertahun – tahun maka Karyawan yang bersangkutan dapat diberhentikan atau dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan hormat dari pekerjaanya sesuai dengan prosedur Peraturan Perundangan yang berlaku.
BAB VI : TUNJANGAN – TUNJANGAN
Pasal 38 : Tunjangan Jabatan
- Tunjangan jabatan, diberikan setelah masa pecobaan 3 (tiga) bulan berakhir kepada pekerja yang memegang jabatan berdasarkan penetapan tertulis dari Perusahaan.
- Tunjangan jabatan diberikan sehubungan dengan jabatan yang menjadi tanggung jawab Pekerja.
- Jabatan-jabatan yang berhak mendapat tunjangan jabatan adalah :
a.Unit Head
b.Section Head
c.Manager
d.Senior Manager
e.General Manager
- Untuk pekerja yang mengalami demosi jabatan, maka tunjangan jabatan yang telah diberikan disesuaikan dengan jabatan yang baru.
Pasal 39 : Tunjangan Masa Kerja
Tunjangan masa kerja adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada Pekerja yang nilainya ditentukan berdasarkan masa kerja dengan jumlah sebagai berikut :
No | Masa Kerja | Tunjanga Rp. |
1 | Masa Kerja 1 tahun tapi <5 tahun | 2.000/bulan |
2 | Masa Kerja > 5 tahun | 4.000/bulan |
Pasal 40 : Tunjangan Hari Raya
- Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Karyawan.
- Besarnya Tunjangan Hari Raya ditetapkan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Pasal 41 : Tunjangan Shift
Untuk pekerja shift 2 dan shift 3 diberikan tunjangan uang shift sebesar Rp. 1.500,-/ hari kehadiran.
Pasal 42 : Subsidi Uang Makan
Subsidi uang makan diberikan kepada pekerja sebesar Rp. 4.500,- setiap hari kerja berdasarkan kehadiran.
Pasal 43 : Bantuan Bagi Keluarga Akibat Penahanan Karyawan
- Jika seorang karyawan atas alasan apapun ditahan oleh pihak berwajib maka pelaksanaanya disesuaikan dengan Peraturan perundangan yang berlaku.
- Apabila karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan
tindakan pidana bukan atas pengaduan Perusahaan mka perusahaan tidak
berkewajiban membayar gaji/upah, tetapi Perusahaan memberikan bantuan
kepada keluarga Karyawan tersebut, sebagai berikut :
a.Untuk satu anggota keluarga: 25% dari upah.
b.Untuk dua anggota keluarga: 35% dari upah.
c.Untuk tiga anggota keluarga: 45% dari upah.
d.Untuk empat anggota keluarga atau lebih : 50% dari upah.
- Bantuan tersebut adalah untuk istri/suami dan anak – anaknya yang sah. (belum berumur 21 tahun dan atau belum menikah) dan terdaftar di Perusahaan dengan berpedoman pada Peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Lamanya pemberian bantuan paling lama adalah 6 (enam) bulan, terhitung sejak Karyawan yang bersangkkutan ditahan oleh pihak yang berwajib.
Pasal 44 : Upah Bila Terjadi Bencana (Force Majeure)
Apabila perusahaan berhenti/tidak berproduksi disebabkan bencana yang berakibatkan Perusahaan (Force Majeur), atau hal lain yang menyebabkan terhentinya proses produksi maka pekerja akan diberikan upah sebagai berikut :
- Upah tunggu 3 (tiga) bulan pertama: 100% X upah tetap
- Upah tunggu 3 (tiga) bulan pertama: 75% X upah tetap
- Upah tunggu 3 (tiga) bulan pertama: 50% X upah tetap
- Upah tunggu 3 (tiga) bulan pertama: 25% X upah tetap
Pasal 45 : Sarana Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan Pekerja dan Keluarga
- Perusahaan menyedikan poliklinik di komplek Perusahaan khususnya untuk Karyawan dan dilayani oleh tenaga medis yang ditunjuk.
- Perusahaan menyediakan obat – obatan sesuai standar kesehatan pemerintah.
- Perusahaan menyediakan tenaga dokter yang dapat melayani pekerja di Poliklinik Perusahaan pada waktu yang telah ditetapkan. Dalam hal terjadi keadaan dalurat di luar waktu yang telah ditetapkan, pasien akan diantar dari Perusahaan ke klinik atau rumah sakit rujukan terdekat.
- Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja serta dokter Perusahaan mengeluarkan resep dan atau rujukan tindakan medis yang tidak tersedia di Poliklinik, maka biaya yang terjadi atas hal tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan, atau sesuai dengan ketentuan BPJS.
- Perusahaan menyediakan tenaga medis (perawat/bidan) untuk melayani pekerja hamil.
Pasal 46 : Usaha Koprasi Karyawan
Perusahaan sesuai dengan kemampuannya ikut mendorong dan membantu kea rah tumbuh dan berkembangnya usaha koprasi Karyawan di Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 47 : Fasilitas Ibadah
- Perusahaan menyediakan ruangan/tempat untuk Karyawan beribadah.
- Perusahaan memberi kesempatan kepada Karyawan untuk menjalankan kewajiban menurut agamanya masing – masing tanpa mengganggu kelancaran pekerjaan.
Pasal 48 : Penghargaan Masa Bakti
Berdasarkan kemampuan Perusahaan dan atas kebijakan Direksi, Perusahaan dapat memberikan Penghargaan Masa Bakti kepada Karyawan yang mencapai masa kerja tertentu yang bentuknya akan ditetapkan tersendiri.
Pasal 49 : Darmawisata / Rekreasi
Perusahaan dapat mengadakan darmawisata / rekreasi yang dalam pelaksanaanya diatur oleh Perusahaan dengan Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri (SPDM), jika memungkinkan dan sesuai dengan kemapuan.
Pasal 50 : Santunan Pekerja dan Keluarga Pekerja
- Perusahaan memberikan santunan kepada pekerja berupa santunan kematian dan santunan musibah (kebakaran).
- Adapun besarnya santunan sebagai berikut :
- Santunan terhadap Karyawan meninggal dunia Rp. 3.000.000,-
- Santunan Keluarga Karyawan meninggal dunia Rp. 3.000.000,-
- Santunan tempat tinggal Karyawan meninggal dunia Rp. 3.000.000,-
- 3. Karyawan menyerahkan document pendukung / persyaratan kepada pihak Perusahaan.
Pasal 51 : Olah Raga, Kesenian, dan Sosial
- Untuk menunjang pemeliharaan kesehatan jiwa dan raga dari Karyawan dan jika memungkinkan, Perusahaan akan menyediakan fasilitas olah raga sesuai dengan kondisi dan kemampuan Perusahaan.
- Perusahaan dan Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri memberikan perhatian sepenuhnya kepada pengembangan atau pembinaan olahraga, kesenian, dan kegiatan social bagi pekerja.
- Perusahaan dan Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri secara bersama – sama membentuk badan pelaksana kegiatan social, olahraga, dan kesenian.
- Perusahaan akan membantu menyediakan fasilitas dan biaya yang diperlukan untuk kegiatan tersebut sesuai dengan anggaran yang di tentukan oleh Perusahaan.
Pasal 52 : Sarana Transportasi
- Mengingat lokasi Perusahaan yang jauh dari jalan utama maka, perusahaan menyediakan Armada jemputan sesuai standar ketentuan DISHUB.
- Perusahaan wajib menyediakan sarana transportasi antar jemputan bagi pekrja perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara pukul 23:00 WIB sampai dengan pukul 05:00 WIB.
- Kelayakan kondisi transportasi jemputan Karyawan, harus di check secara berkala oleh tim HSE sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pasal 53 : Perjalanan Dinas
- Perusahaan berwenang menugaskan Karyawan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau keluar daerah atau Negeri berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari Pimpinan/Pejabat yang berwenang dan diketahui oleh HRD. Perjalanan Dinas yang tidak disetai SPPD dianggap tidak sah.
- Tata cara pelaksanaan serta besarnya fasilitas perjalanan dinas diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 54 : Fasilitas Tempat Untuk Makan dan Minum
- Perusahaan menyediakan tempat khusus bagi pekerja untuk makan yang memadai.
- Perusahaan menyediakan instalasi air minum (yang sehat dan higienis) dilingkungan Perusahaan.
- Fasilitas tempat untuk makan dan minum hanya digunakan untuk makan dan minum atau istirahat pekerja. Adapun untuk kegiatan lainnya dilaksanakan dengan mendapatkan ijin dari pengusaha.
Pasal 55 : Fasilitas Parkir
Perusahaan menyediakan tempat parkir kendaraan bermotor untuk pekerja sesuai dengan kapisitas yang ada.
BAB VII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 56 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan diri dengan meningkatkan disiplin dan melaksanakan aturan K3, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
- Setiap pekerja wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan, serta mengikuti dan mengetahui ketentuan-ketentuan megenai keselamatan dan kesehatan kerja.
- Apabila pekerja menemukan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan kerja didalam Perusahaan, secepatnya harus melaporkan kepada atasannya.
- Perusahaan akan menyediakan alat-alat pengaman yang harus dipakai sewaktu melaksanakan tugas pekerjaan dan sekaligus wajib melakukan pemeriksaan secara berkala tehadap alat pengaman tersebut.
- Perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Panitia Pembina Keseklamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah dikukuhkan oleh departemen tenaga kerja, wajib memberikan penyuluhan, pendidikan dan bertanggung ajwab atas ditaati dan dilaksanakannya ketentuan K3 serta kelayakan alat-alat K3.
Pasal 57 : Pakaian Kerja
Pakaian kerja diberikan kepada Karyawan tertentu yang ditetapkan menurut sifat dan jenis pekerjaannya. Karyawan yang mendapatkan pakaian kerja dari Perusahaan wajib mengenakannya pada hari kerja dan jam kerja secara lengkap serta tidak dibenarkan untuk dipakai diluar waktu kerja atau diluar keperluan dinas. Pengaturan mengenai tata cara dan pelaksanaan tentang pakaian kerja diatur dalam Peraturan pelaksanaan tersendiri.
Pasal 58 : Peralatan dan Pelengkapan Kerja
- Perusahaan menyediakan semua peralatan kerja bagi Karyawan dengan jenis dan tipe yang ditentukan untuk masing-masing bagian atau pekerjaan.
- Peralatan kerja merupakan barang milik Perusahaan dan tidak dibenarkan untuk disalah-gunakan/dipindah-tangankan kepada yang tidak berhak.
- Setiap Karyawan diwajibkan menjaga dan merawat peralatan kerja tersebut dan menyimpannya pada tempat-tempat yang telah ditentukan. Kehilangan atau kerusakan peralatan kerja harus segera dilaporkan kepada Atasan.
- Dalam hal terjadi kerusakan pada peralatan kerja, seehingga perlu dilakukan penggantian, Karyawan diwajibkan menunjukan peralatan yang lama/rusak kepada petugas yang ditunjuk oleh Perusahaan.
- Perusahaan dapat membebankan ganti kerugian sebagian atau sepenuhnya kepada Karyawan yang bersangkutan yang karena kesengajaan atau kelalaian terjadi kerusakan atau kehilangan peralatan kerja yang disediakan baginya.
BAB VIII : PERATURAN TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA
Pasal 59 : Tata Tetib Masuk Kerja
- Setiap Karyawan wajib hadir pada waktu kerja yang telah ditetapkan dan mencatatkan kehadirannya dengan alat pencatat waktu (mesin absensi) pada saat masuk kerja dan pulang kerja.
- Kehadiran dengan alat pencatat waktu (mesin absensi) harus dilakukan sendiri oleh Karyawan yang bersangkutan. Kehadiran dengan alat pencatat waktu (mesin absensi) yang dilakukan oleh orang lain/Karyawan lain merupakan tindakan pelanggaran terhadap tata tertib kerja dan dapat dikenakan sanksi baik kepada Karyawan yang menyuruh dan yang melakukan.
- Setiap Karyawan yang datang terlambat atau pulang lebih awal dari waktu kerja yang telah ditentukan, wajib melapor dan mendapatkan persetujuan dari Atasannya.
- Apabila Karyawan berhalangan karena sakit atau kecelakaan atau sebab lain maka Karyawan wajib untuk memberitahukan kepada Atasannya masing-masing, dapat dilakukan secara lisan terlebih dahulu yang selanjutnya akan diberikan keterangan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Karyawan yang datang terlambat ataupun tidak mencatatkan kehadirannya sebagai dimaksud ayat 1 merupakan tindakan pelanggaran terhadap disiplin kerja. Setiap hal tersebut akan diakumulasikan sehingga dapat berakibat pada penilaian kinerja Karyawan yang bersangkutan dan penjatuhan sanksi.
- Setiap Karyawan diberikan Tanda Pengenal Karyawan (ID Card). Kartu tanda pengenal tersebut dikeluarkan oleh Perusahaan dan merupakan milik Perusahaan yang penggunaan dan masa berlakunya diatur dan ditetapkan oleh Perusahaan.
- Tanda pengenal wajib dipakai oleh setiap Karyawan saat masuk atau selama berada dilingkungan Perusahaan. Tanda Pengenal wajib dipakai dan mudah dilihat.
- Dalam hal karyawan mengundurkan diri atau tidak bekerja di Perusahaan, maka Tanda Pengenal Karyawan (ID Card) wajib untuk dikembalikan.
Pasal 60 : Tata Tertib Registrasi
Setiap Karyawan wajib melaporkan secara tertulis dan segera dalam hal terjadi perubahaan terhadap data pribadi yang mencakup antara lain:
- Pergantian/pembahauan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pribadi lainnya.
- Pindah/pergantian alamat domisili.
- Perubahaan status dan keadaan keluarga (perkawinan, kelahiran dan kematian) dan perubahan data lainnya yang berkaitan dengan data pada Department HRD.
- Jika terdapat perubahan bentuk secara visual (memakai atau melepas hijab, menggunakan kaca mata) wajib melaporkan ke HRD untuk proses perubahan photo ID Card Karyawan.
- Data terakhir yang terdapat pada Department HRD, Merupakan data yang dianggap sah. Segala sesuatu yang terjadi akibat kelalaian Karyawan dalam melaporkan perubahan data yang dimaksud, merupakan tanggungjawab karyawan yang bersangkutan.
Pasal 61 : Tata Tertib Keamanan
- Setiap karyawan harus mentaati tata-tertib dan peraturan keamanan dilingkungan Perusahaan yang ditetapkan.
- Karyawan tidak diperkenankan baik langsung atau tidak langsung mempergunakan pengetahuan atau informasi Perusahaan utnuk tujuan atau keuntungan pribadi. Setiap Karyawan diwajibkan menjaga segala rahasia Perusahaan, baik semasa bekerja, maupun setelah keluar dari Perusahaan.
- Setiap Karyawan harus mencegah terjadinya hal-hal yang berhubungan
dengan:
a.Kebakaran.
b.Pencurian, kehilangan dan pengrusakan.
c.Perkelahian atau hal lainnya yang tidak diperkenankan.
- Untuk menghidari kebakaran, maka Karyawan dilarang:
a.Menyalakan api dan atau merokok dimana tedapat larangan merokok.
b.Meletakan bensin, solar, gas atau barang-barang lainnya yang mudah terbakar, tidak pada tempatnya sehingga dapat menimbulkan kebakaran/ledakan.
c.Merubah, merusak atau menghilangkan fungsi alat pengaman.
d.Membawa masuk kedalam lingkungan Perusahaan bahan bakar dan bahan peledak yang tidak ada hubungannya dengan tugas dan pekerjaan.
- Menggunakan, memindahkan, menyimpan alat pemadam kebakaran tidak
sebagaimana mestinya sehingga meimbulkan kerusakan. Untuk menghindari
terjadinya kehilangan dan kerusakan, maka :
a.Karyawan yang tidak berkepentingan dan tidak mendapat ijin dari Atasannya tidak diperbolehkan memasuki perkarangan kantor/area kerja diluar jam kerja.
b.Karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan yang bukan area tugasnya, kecuali atas perintah atau ijin Atasannya.
c.Karyawan dilarang memindahkan/membawa keluar dari tempat kerja segala barang milik Perusahaan tanpa ijin sesuai prosedur yang berlaku.
d.Karyawan dilarang keluar/masuk lingkungan Perusahaan selain melalui pintu yang telah disediakan dan dengan cara yang telah ditentukan.
- Untuk menghindari terjadinya perkelahian atau hal lainnya yang tidak
diperkenankan maka :
a. Karayawan dilarang melakukan perkelahian/pertengkaran dengan sesama Karyawan atau Pimpinan.
b. Karyawan dilarang membawa senjata api atau senjata tajam kedalam lingkungan Perusahaan.
c. Karayawan dilarang melakukan hasutan terhadap sesama Karyawan dan atau menyebabkan terhentinya/tertundanya pekerjaan.
d. Karyawan dilarang menyebarkan isu-isu atau kabar bohong dalam bentuk dan cara apapun yang dapat meresahkan sesama Karyawan .
e. Karyawan dilarang mengancam Karyawan atau memaksanya utntuk mengikuti sikap dan tindakan sesuai keinginan sipemaksa.
f. Karyawan dilarang melakukan tindakan asusila.
g. Karyawan dilarang melakukan segala bentuk perjudian.
h. Karyawan dilarang memperdagangkan/menjual barang-barang berpa apapun atau mengedarkan permintaan sumbangan, menempelkan atau mengedarkan poster atau pengumuman yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaaan/Perusahaaan tanpa ijin dari Pimpinan Peusahaan.
Karyawan dilarang menerbitkan tulisan, memberikan ceramah atau keterangan kepada pihak luar terkait dengan hasil produksi ataupun kegiatan Perusahaan, kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan telah mendapat persetujuan dari Pimpinan Perusahaan.
Pasal 62 : Etika Bisnis
- Karyawan tidak diperkenankan melakuakan bisnis pribadi dalam lingkungan Perusahaan.
- Karyawan tidak diperkenankan secara langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan kerja untuk Perusahaan atau pihak lain selama masih ada hubungan kerja dengan Perusahaan, kecuali atas ijin tertulis sebelumnya dari Pimpinan Perusahaan dan Karyawan tidak diperkenankan menerima pemberian dalam bentuk apapun dari seseorang atau organisasi yang ada hubungan dagang/kerja dengan Perusahaan.
Pasal 63 : Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan
- Demi terciptanya disiplin dan kerhamonisan kerja dalam Perusahaan, maka
setiap Atasan wajib:
a.Memperlakukan Bawahannya sesuai dengan norma kesopanan, kesusilaan, jujur, bertanggungjawab, tidak sewenang-wenang dan dapat menjalin kerjasama, baik dilingkungan kerja maupun dilingkungan luar kerja.
b.Memberikan petunjuk kepada Bawahannya mengenai pekerjaan yang harus dilaksanakan.
c.Memberikan bimbingan dan dorongan kepada Bawahannya untuk meningkatkan keterampilan kerja, pengetahuan dan disiplin.
d.Melakukan penilaian terhadap Bawahannya secara jujur dan obyektif.
e.Terbuka menanggapi setiap pertanyaan/respon Bawahannya sesuai dengan batas kewenangan yang dimilikinya.
- Setiap Atasan bertanggungjawab untuk secepat mungkin melakukan peneguran, memberikan peringatan, dan tindakan kepada Karyawan dibawah Koordinasinya, perihal pelanggaran atau kesalahan terhadap Peraturan-Peraturan dan tata tertib kerja yang dilakukan Bawahannya.
Pasal 64 : Tata Tertib Sikap Bawahan Terhadap Bawahan
- Demi terciptanya disiplin dan keharmonisan kerja dalam Perusahaan, maka
setiap Karyawan :
a. Wajib memperlihatkan sikap kerja yang baik, kerja sama, menghargai rekan sekerja, dan Atasannya sesuai dengan norma kesopanan, kesusilaan, jujur da wajar, baik dilingkungan kerja maupun dilingkungan luar kerja.
b. Dilarang melakukan tindakan yang membahayakan teman sekerja, Atasan dan atau Pimpinan Perusahaan.
c. Setiap Karyawan wajib mematuhi dan melaksanakan semua tugas, instruksi, dan petunjuk yang diberikan oleh Atasan, dengan berpedoman pada Peraturan yang berlaku. Setiap Karyawan wajib menanyakan kepada Atasannya hal-hal yang belum ataupun kurang jelas baginya.
- Setiap Bawahan berhak untuk mengajukan usulan dan atau saran, dalam hal inisiatif kerja dan wajib menyampaikannya terlebih dahulu kepada Atasannya.
Pasal 65 : Tanggung Jawab dan Pengawasan
- Setiap karyawan harus menjalankan tugasnya sebaik mungkin sesuai dengan fungsi dan uraian pekerjaan yang telah ditentukan oleh Atasannya dengan penuh tanggung jawab.
- Dalam hal terjadi kejadian yang bersifat diluar normal (timbulnya kecelakaan dan atau kerugian pada perusahaan) yang diakibatkan oleh adanya pelanggaran (naik kelalaian maupun kesengajaan) maka akan dilakukan investigasi dan pembuatan berita acara oleh petugas yang berwenang dan atau Panitia Pembina Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (P2K3LH)/Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan atau petugas yang ditunjuk oleh Pimpinan Perusahaan untuk memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi atas pelanggaran tersebut.
- Demi tegaknya disiplin kerja di Perusahaan, seluruh Karyawan bertanggung jawab atas pelaksanaan tata tertib Perusahaan dan tegaknya disiplin kerja di Perusahaan dibawah pengawasan Atasan.
- Setiap Atasan langsung dapat menjatuhkan sanksi atau hukuman atas tindakan indisipliner Karyawan yang telah melanggar tata tertib dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
BAB IX : SANKSI-SANKSI TERHADAP PELANGGARAN
Pasal 66 : Ketentuan Umum Pemberian Sanksi
- Perusahaan dan Karyawan menyadari sepenuhnya tentang perlunya penegakkan displin kerja. Oleh karena itu, setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Karyawan beik berupa kelalaian maupun kesengajaan yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja dan Perjanjan Kerja Bersama serta Peraturan pelaksana lainnya dapat dibeikan sanksi.
- Tindakan tersebut dalam ayat 1 pasal ini dimaksudkan sebagai tindakan korektif yang bersifat pengarahan dan pembinaan terhadap tindakan, sikap/tingkah laku Karyawan.
- Tindakan penjtuhan sanksi tergantung besar-kecilnya pelanggaran, dan
dapat dperinci sebagai berikut:
a. Teguran lisan tecatat
Teguran lisan tercatat diberikan kepada Karyawan yang melakukan pelanggaran tat tetib ringan dan atau melakukan pelanggaran tata tertib kerja Perusahaan dan dibuktikan dengan sebuah surat teguran secara tertulis yang bertujuan utntuk memberikan pembinaan agar pelanggaran tersebut tidak berlanjut pada pelanggaran yang berakibat Surat Peringatan tertulismasa berlaku selama 3 (tiga) bulan
b. Surat Peringatan Tertulis (SP I/II/III).
Peringatan tertulis diberikan kepada Karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib atau Karyawan yang yang sudah penah mendapat surat teguran tetapi melakukan pelanggaan lagi dan dibuktikan dengan surat peringatan secara tertulis. Surat peringatan dikelompokkan menjadi 3 (tiga) Surat Peringatan pertama (SP I), Surat Peringatan kedua (SP II), Surat Peringatan ketiga (SP III) dan masing-masing peringatan dapat diberikan secara berurutan atau tidak berurutan tegantung kepada berat ringannya pelanggaran. Mas berlaku suran peringatan ini adalah 6 bulan kalender, terhitung sejak terjadinya pelanggaran.
c. Demmosi/penurnan jabatan pemindahan tugas, dan atau
d. Pencabutan semua atau sebagian fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, dan atau
e. Kewajiban membayar ganti rugi atas kerugian Perusahaan yang diperhitungkan langsung dari upahnya, dan atau
f. Penundaaan kenaikan upah dan pemberian tunjangan lainnya selama berlaku masa sansksi, dan atau
g. Pembebasan tugas untuk sementara (skorsing), dan atau
h. Penghentian kenaikan upah dan dapat diberikan kepada Karyawan yang sedang menjalani Proses PHK yang pada saat itu bersamaan dengan waktu kenaikkan upah Karyawan. Penghentian kenaikan upah tersebut minimal sama dengan UMK yang ditetapkan Pemerintah, dan autau
i. Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
- Pemutusan Hubungan Kerja akibat tindakan pelanggaran berat dapat dilakukan seketika sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.
Pasal 67 : Pertimbangan Pemberian Sanksi
Dalam memberikan peringatan tertulis atau penjatuhan sanksi kepada Karyawan, Perusahaan akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Jenis dan berat-ringannya kesalahan atau pelanggaran;
- Dampak dari kesalahan atau pelanggaran;
- Seringnya pengulangan atau frekuensi kesalahan atau pelanggaran;
- Ada atau tidaknya unsur kealpaan atau kesengajaan;
- Faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan atau pelanggaran;
- Jasa-jasa dan dedikasi Karyawan pada Perusahaan.
Pasal 68 : Teguran Lisan Tercatat
Teguran lisan tercatat diberikan pada pekerja yang melakukan pelanggaran ringan yang mana pihak Perusahaan dengan teguran tersebut pekerja dapat menyadari kesalahan. Teguran lisan tercatat diberikan kepada pekerja tidak lebih dari satu kali atas pelanggaran ringan yang dilakukan.
Pelanggaran yang diberikan teguran lisan tercatat adalah sebagai berikut:
- Tidak menjalankan pekerjaannya pada waktu jam kerja dimulai.
- Tidak merawat dan mengembalikan pada tempatnya semua peralalatan kerja milik Perusahaan setelah digunakan.
- Tidak berpakaian rapi dan sopan.
- Bagi pekerja yang datang terlambat harus memberitahukan atasan atau departement HRD.
- Mangkir/Alpha 1 (satu) hari dalam sebulan.
- Tidak dapat bekerja sama dengan sesama teman kerja.
- Pekerja tidak mampum menjalankan tugasnya setelah mendapatkan pengarahan/pembinaan.
- Tidak antri pada barisan atau mendahului ketika melakukan cek body oleh security.
- Tidak memberitahukan kepada departement HRD, jika terjadi perubahan yang
menyangkut data diri seperti:
- Perubahan nama, alamat, rumah atau tempat tinggal.
- Perkawinan, kelahiran, perceraian dan kematian dari keluarga yang menjadi tanggungannya.
Pasal 69 : Kesalahan atau Pelanggaran Dengan Sanksi Surat Peringatan pertama (SP I)
Kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan Karyawan yang dapat diberikan Surat Peringatan Pertama
(SP I) adalah sebagai berikut:
- Melakukan pelanggaran ulang setelah diberikan teguran lisan.
- Pekerja terlambat datang dari waktu jam kerja Yang telah dilakukan tanpa ijin atau alasan yang dapat diterima, sebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan kalender, meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh Atasannya.
- Pekerja mangkir selam 2 (dua) hari berturut-turut atau selama 3 (tiga) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kalender berjalan.
- Meninggalkan pekerjaan tidak ijin atasan atau berhenti bekerja sebelum waktunya.
- Tidak memakai tanda pengenal dalam lingkungan Perusahaaan, kecuali ditempat tertentu yang telah ditentukan.
- Bekerja tidak efesien, seperti; membaca majalah atau menulis surat pribadi, bermain games, chatting, dan kegiatan pribadi lainnya pada waktu jam kerja.
- Tidak memakai peralatan dan perlengkapan kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan
- Membuang samoah secara sembarangan tidak pada tempatnya.
- Menolak pemeriksaan atas kesehatannya oleh dokter/tenaga medis yang ditunjuk Perusahaan.
- Meludah disembarangan tempat seperti dilantai tempat kerja, ruangan kantor, dan ara pabrik lainnya.
- Menolak untuk diperiksa pada pintu gerbang masuk/keluar.
- Tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja.
- Pekerja memasuki ruangan yang ada tanda “Dilarang Masuk”.
- Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap pekerja dan diketahui oleh atasannya, tetapi tidak diambil tindakan maka atasan pekerja tersebut dikenakan tidak disiplin.
- Menerima kunjungan pribadi dalam jam kerja, tanpa seijin HRD
- Diluar jam atau hari kerja berada dilingkungan Perusahaan (dengan batasan sampai dengan POS pemeriksaan) tanpa ijin Pimpinan atau HRD.
- Tidak melaksanakan perintah kerja sesuai dengan SOP mauoun perintah kerja yang layak dari atasan dan atau pimpinan walaupun telah diberitahu/diingatkan oleh atasannya.
- Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur kerja/intruksi kerja.
- Dilarang memasuki area kerja dan wilayah tertentu yang telah ditentukan pada hari libur tanpa ijin.
- Pekerja menolak perintah yang layak dari atasan atau pimpinan Perusahaan.
- Karyawan tidak masuk kerja karena sakit dan tidak memberikan surat keterangan dokter pada waktu masuk kerja kembali.
- Tetap tidak menunjukan kemampuan dan kesungguhan bekerja, walaupun sudah diberikan peringatan lisan oleh Atasannya langsung.
- Tidak melaksanakan Pemeliharaan Perlengkapan Harian (P2H) untuk peralatan kerja yang mengharuskan pelaksanaan P2H sebelum menggunakan peralatan/mesin/sarana/ lainnya tersebut.
- Tidak melapor kepada Atasannya atau tidak mengambil tindakan pencegahan atas perbuatan/tindakan sesama Karyawan atau orang lain yang diketahuinya didalam lingkungan Perusahaan yang dapat menimbulkan bahaya bagi sesama Karyawan atau merugikan Perusahaan.
- Keluar-masuk ruangan atau gedung dalam lingkungan pekerjaan yang bukan merupakan kewenangannya tanpa ijin atau prosedur yang telah ditetapkan.
- Tidak segera melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi di area kerjanya.
- Dengan sengaja memperlambat pekerjaan walaupun sudah diberi peringatan lisan oleh Atasan langsung.
- Melakukan pelanggaran yang setara dengan pelanggaran yang bersanksi Surat Peringatan Pertama (SP I).
Pasal 70 : Kesalahan atau Pelanggaran Dengan Sanksi Surat Peringatan Kedua (SP II)
Kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan Karyawan yang dapat diberikan Surat Peringatan Kedua (SP II) sebagai berikut:
- Melakukan pengulangan pelanggaran yang setara dengan pelanggaran yang diatur dalam Surat Peringatan Pertama (SP I) pada periode Surat Peringatan Pertama (SP I) masih berlaku.
- Menolak pemberian sanksi Surat Peringatan Pertama (SP I) yang harus diterimanya tanpa alasan berserta bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mangkir selama 3 (tiga) hari kerja secara berturut-turut atau 4 (empat) hari kerja secara tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kalender berjalan.
- Tidak memasang tanda bahaya atau alat pengaman sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
- Memindahkan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja dari tempatnya atau mempergunakannya bukan untuk tujuan yang semestinya.
- Melakukan jual belli didalam lingkungan Perusahaan untuk kepentingan pribadi dan menggangu aktivitas pekerjaan, walaupun sudah diberikan peringatan oleh Atasannya langsung.
- Memaksa memberikan tugas/pekerjaan yang seharusnya dilakukan sendiri kepada orang lan atau melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin atau perintah langsung dari Atasannya.
- Berpindah sift kerja tanpa pemberitahuan dan ijin Atasan.
- Tidur tanpa ijin di lingkungan Perusahaan pada waktu kerja atau dalam menjalankan pekerjaan atau tugas.
- Menggunakan/menjalankan mesin atau pelengkapan lain yang bukan menjadi tanggungjawabnya, kecuali dengn seijin Atasan.
- Menyebarkan/mengedarkan pamplet/bulletin, selembaran dan lain-lain tanpa ijin Perusahaan atau mencoret-coret didalam lingkungan Perusahaan.
- Menolak panggilan secara tertulis dari atasan atau manajement dalam hubungan kerja.
- Menempelkan atau mengedarkan poster atau selembaran yang tidak ada hubungan pekerjaan tanpa ijin dari Perusahaan.
- Secara tidak sengaja atau ceroboh yang menyebabkan timbulnya resiko terkena bahaya atau merugikan Perusahaan.
- Tidak mencegah melaporkan terjadinya tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan yang dapat Merugikan Perusahaan.
- Melakukan pelanggaran yang setara dengan pelanggaran yang bersanksi Surat Peringatan Kedua (SP II).
Pasal 71 : Kesalahan atau Pelanggaran Dengan Sanksi Surat Peringatan Ketiga (SP III)
Kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan Karyawan yang dapat diberikan Surat Peringatan Kedua (SP II) sebagai berikut:
- Melakukan pengulangan pelanggaran yang setara dengan pelanggaran yang diatur dalam Surat Peringatan Pertama atau Kedua (SP I/ SP II) pada periode Surat Peringatan Kedua (SP II) masih berlaku.
- Menolak pemberian sanksi Surat Peringatan Kedua (SP II) yang harus diterimanya tanpa alasan berserta bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mangkir selama 4 (empat) hari kerja secara berturut-turut atau 5 (lima) hari kerja secara tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kalender berjalan.
- Selama jam kerja meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atau alasan yang tidak dapat diterima, sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan kalender meskipun telah diberi peringatan oleh Atasannya.
- Mempergunakan baran-barang/peralatan milik Perusahaan untuk hal-hal yang bersifat pribadi tanpa seijin pimpinan Perusahaan.
- Mencoret-coret, merobek, atau mengambil surat pengumuman atau pemberitahuan dari Perusahaan yang ditempel pada papan pengumuman.
- Menolak untuk mengikuti program pemeriksaan kesehatan, Medical Check Up (MCU), mauoun tidak lanjut dari program MCU yang diselenggarakan oleh Perusahaan jika ada program tersebut.
- Menghilangkan dengan sengaja atu tidak sengaja surat-surat penting termasuk dokumen kendaraan milik Perusahaan.
- Tidak mengikuti prosedur kerja yang aman atau Standar. Prosedur Operasi (Standart Operating Prosedure/SOP), sehingga membahayakan diri sendiri dan orang lain.
- Berpindah tugas dan atau mengalihkan tugas dan atau melaksanakan tugas orang lain yang bukan tanggungjawabnya tanpa seijin dari Atasan kerjanya.
- Tidak memberi informasi/tidak segara memberikan laporan kepada Atasannya atas segala kemungkinan mengenai kondisi/situasi yang dapat menimbulkan/mengakibatkan kecelakan/cedera terhadap dirinya maupun orang lain dan ataupun kerusakan material terhadap barang milik dan atau kerugian bagi Perusahaan.
- Membuang limbah Bahan Kimia Berbahaya/B3 (Oli, Grease, Aki, dll) yang bukan tempatnya dan atau tidak sesuai prosedur sehigga mencemari lingkungan.
- Menyebarkan berita-berita yang tidak benar didalam lingkungan Perusahaan senhingga menimbulkan keresahan diantara sesama Karyawan dan mengakibatkan pekerjaan terganggu atau suasana kerja yang tidak kondusif.
- Menghalangi petugas keamanan/kesekamatan Perusahaan dalam menjalankan tugas pengamanan atau menolak diperiksa oleh petugas keamanan/keselamatan (K3) Perusahaan pada waktu sedang diadakan pemeriksaan/investigasi.
- Menggunakan peralatan/kendaraan/mesin/alat angkut/ yang tidak aman untuk digunakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan atau orang lain dan atau mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan.
- Melakukan kanibalisasi pada peralatan/kendaraan/mesin/ sarana lainnya tanpa ijin atasan.
- Merubah standar peralatan/mesin/alat angkut/ yang dapat membahyakan diri sendiri dan atau orang lain dan atau mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
- Memakirkan kendaraan/alat angkut/alat-berat/sarana lainnya pada kondisi yang berbahaya atau memarkirkan tidak sesuai prosedur, terkecuali darurat/emergency sebagaimana tercantum dalam SOP.
- Melepaskan/merusak alat peringatan/tanda bahaya pada alat yang bukan wewenangnya.
- Menempatkan barang atau peralatan kerja tidak pada tempatnya, bermain-main dengan peralatan kerja dan atu perlengkapan keselamatan kerja atau memperlakukannya secara sembrono/ceroboh dan tidak semestinya sehingga dapat membahayakan diri sendiri dan atau orang lain dan atau menimbulkan kecelakaan/cedera terhadap dirinya maupun orang lain dan atau kerusakan material terhadap barang milik dan atau kerugiaan bagi Perusahaan.
- Masih tetap tidak cakap dalam melakukan pekerjaannya meskipun telah dicoba ditempatkan pada beberapa jenis pekerjaan yang dianggap sesua kemampuannya.
- Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya sehingga dapat membahayakan diri sendiri dan atau orang lain dan atau menimbulkan kecelakaan/cedera terhadap dirinya maupun orang lain dan atau kerusakan material terhadap barang milik dan atau kerugiaan bagi Perusahaan.
- Tidak memasang tanda bahaya dan atau alat pengaman keselamatan kerja atau melepaskan/memindahkan/mengabaikan tanda bahaya dan atau alat pengaman keselamatan kerja yang telah dipasang orang lain tanpa ijin dan prosedur yang ditetapkan, sehingga dapat membahayakan diri sendiri dan atau orang lain dan atau menimbulkan kecelakaan/cedera terhadap dirinya maupun orang lain dan atau kerusakan material terhadap barang milik dan atau kerugiaan bagi Perusahaan.
- Tidak memakai perlengkapan keselamatan, kesehatan kerja dan perlindungan kerja pada waktu melakukan pekerjaan dimana perlengkapan tersebut harus/wajib dipakai sehinggamengakibatkan kecelakaan kerja sehinnga dapat membahayakan diri sendiri dan atau orang lain dan atau menimbulkan kecelakaan/cedera terhadap dirinya maupun orang lain dan atau kerusakan material terhadap barang milik dan atau kerugiaan bagi Perusahaan.
- Menahan atau mengambil slip gaji milik pekerja lain dengan alasan apapun tanpa surat kuasa yang sah dari pemiliknya.
- Membatasi/menganbat pekerjaan dengan sengaja yang mengakibatkan kurangnya hasil produksi.
- Manipulasi absen dan atau mengabsenkan atau diabsenkan oleh orang lain baik untuk kepentingan diri sendiri ataupun rekan sekerja, termasuk dalam hal mana pekerja yang diabsenkan berada ditempat kerja atau didalam lingkungan Perusahaan.
- Melakukan pelanggaran yang setara dengan pelanggaran yang bersanksi Surat Peringatan Ketiga (SP III).
Pasal 72 : Kesalahan atau Pelanggaran dengan Sanksi PHK
- Kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan Karyawan yang dapat dikenakan
sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berlaku untuk kategori sebagai
sebagai berikut:
a. Merokok dan atau menyalakan api di tempat-tempat yang mudah meledak dan atau tempat-tempat yang “Dilarang Merokok/Menyalakan Api” dan atau oleh karena pelanggaran tersebut mengakibatkan kecelakaan/cedera terhadap dirinya maupun orang lain dan atau kerusakan material terhadap barang milik dan atau kerugiaan bagi Perusahaan.
b. Menyalahgunakan kedudukannya/jabatan didalam Perusahaan baik langsung maupun tidak langsung untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun memperkaya diri sendiri.
c. Mempunyai hubungan kerja pada Perusahaan lain baik secara langsung ataupun tidak langsung atau mempunyai usaha lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugasnya, sehingga dapat menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dan oleh karena pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan.
d. Mengoperasikan peralatan/mesin/alat angkut/ sarana lainnya secara sengaja/sembrono/ ceroboh dan atau tidak aman, dan atau tidak sesuai prosedur, yang ditetapkan, dan oleh karena pelanggaran tersebut mengakibatkan kecelakaan/cedera terhadap dirinya maupun orang lain dan atau kerusakan material terhadap barang milik dan atau kerugian bagi Perusahaan.
e. Mengoperasikan atau memerintahkan pengoperasian peralatan/mesin/alat angkut/sarana lainnya yang rusak atau tidak layak/aman dan oleh karena pelanggaran tersebut mengakibatkan kecelakaan/cedera terhadap dinnya maupun orang lain dan atau kerusakan material terhadap barang milik dan atau kerugian bagi Perusahaan.
f. Berkelahi secara fisik dan atau memukul dan atau melakukan tindakan sewenang-wenang menyakiti/melukai/menyiksa secara fisik terhadap Bawahan, rekan sekerja, Atasan baik langsung maupun tidak langsung, Pimpinan Perusahaan di lingkungan Perusahaan.
g. Melakukan sabotase atau perbuatan lain dalam bentuk apapun dan oleh karena pelanggaran tersebut mengakibatkan kecelakaan/cedera terhadap dirinya maupun orang lain dan atau kerusakan material terhadap barang milik dan atau kerugian bagi Perusahaan.
h. Membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak ke dalam lingkungan Perusahaan tanpa ijin dari Pimpinan Perusahaan dan atau pihak yang berwajib.
i. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik Perusahaan.
j. Melakukan pemalsuan apapun bentuknya dan atau memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan baik dalam hal berkaitan dengan dokumen maupun pada saat investigasi atas kejadian atau kecelakaan sehingga merugikan Perusahaan.
k. Bermain-main atau bercanda pada waktu bekerja dan oleh karena pelanggaran tersebut mengakibatkan kecelakaan/cedera terhadap dirinya maupun orang lain dan atau Kerusakan material terhadap barang milik dan atau kerugian bagi Perusahaan.
l. Meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
m. Melakukan perbuatan asusila dan atau pelecehan seksual terhadap orang lain dan atau perjudian di lingkungan kerja.
n. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau Pimpinan Perusahaan di lingkungan kerja.
o. Membujuk teman sekerja/Atasan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan.
p. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
q. Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
r. Memalsukan surat-surat dokumen, surat keterangan dokter, resep dokter, kwitansi, surat-surat atau data-data yang berhubungan dengan Perusahaan lainnya.
s. Mengadakan rapat. pidato, propaganda, atau menempelkan selebaran yang menggangu ketertiban dan keamanan di lingkungan Perusahaan.
t. Dengan sengaja tanpa alasan yang dapat diterima atau tanpa ijin Atasan langsungnya memindahkan atau menyimpan barang milik Perusahaan di suatu tempat y ang tidak semestinya sebagai usaha pencunan/penggelapan dan atau membantu pencurian/ penggelapan.
u. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
v. Menyalakan api yang tidak berhubungan dengan pekerjaan didalam ligkungan Perusahaan kecuali ditempat-tempat yang telah ditentukan.
w. Menerima dan memberi suap baik uang maupun barang dari sesama pekerja, Sub-contractor baik secara langsung maupun tidak langsung.
x. Melakukan aktvitas atau transaksi pinjaman atau pengadaan dalam bentuk uang ataupun barang yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan cara memberikan bunga atau melakukan praktek bank gelap Praktek Rentenir ) didalam lingkungan Perusahaan.
y. Membawa pulang peralatan kerja yang biasa digunakan ditempat kerja atau peralatan kerja yang hanya dana digunakan ditempat keranya tanpa izin tertulis dan atasan. sesual dengan aturan yang berlaku.
- Kesalahan atau pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal
ini harus didukung dengan bukti sebagai berikut:
a.Karyawan tertangkap tangan, dan atau
b.Ada pengakuan dan Karyawan yang bersangkutan dan atau
c. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di Perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang sanksi.
Pasal 73 : Pemutusan Hubungan Kerja Demi Hukum
- PHK dalam Masa Percobaan
a. PHK dalam Masa Percobaandapat dilakukan setiap saat baik atas permintan Karyawan ataupun Perusahaan tanpa menimbulkan tuntutan ganti rugi dalam bentuk apapun kepada salah satu pihak.
b. Karyawan tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pisah dan uang penggantian hak lainnya, kecuali biaya perjalanan untuk kembali ketempat asal penerimaan.
- PHK karena Berakhirnya Masa Kontrak Kerja/Perjanjian Kena Waktu Tertentu
(PKWT).
a. PHK dengan sendirinya/demi hukum terjadi apabila jangka waktu kontrak kerja berakhir, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
b. Karyawan tidak berhak atas uang pesangon, uay penghargaan masa kerja. uang pisah dan uang penggantian hak lainnya, kecuali biaya perjalanan untuk kembali ketempat asal penerimaan.
- PHK karena Meninggal Dunia.
a. Hubungan kerja antara Karyawan dan Perusahaan dengan sendirinya berakhir/demi hukum pada saat Karyawan meninggal dunia.
b. Kepada ahli waris dari Karyawan berhak atas sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali Uang Pesangon, 1 (satu) kali Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakernaan.
- PHK karena Mencapai Usia Pensiun.
a. Hubungan kerja Karyawan dengan Perusahaan dengan sendirinya berakhir/demi hukum setelah Karyawan mencapai batas usia pensiun normal yaitu 55 (lima puluh lima) tahun.
b. Pemberitahuan atau pengajuan permohonan PHK berdasarkan usia pensiun dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelumnya.
c. Perhitungan masa kerja didasarkan pada tanggal efektif Karyawan mulai bekerja sampai dengan tanggal hubungan kerja berakhir.
d. Perhitungan usia Karyawan didasarkan pada tanggal lahirnya terdaftar pada Perusahaan sampai dengan tanggal hubungan kerja berakhir.
e. Bagi Karyawan yang hubungan kerjanya berakhir karena usia pensiun yaitu 55 (lima puluh lima) tahun, maka Perusahaan memberikan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tentang Ketenagakerjaan, disamping pemberian hak-hak dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 74 : Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kehendak Sendiri
- PHK atas Kehendak Sendiri adalah putusnya hubungan kerja karena pengunduran diri atas permintaan Karyawan sendiri.
- Pelaksanaan terhadap ketentuan ini wajib dilakukan oleh Karyawan dengan mengajukan permohonan pengunduran din Karyawan dibuat secara tertulis disertai alasannya dan ditujukan kepada Atasannya paling lambat 30 (tiga puluh) har sebelumnya.
- Karyawan wajib bekerja sampai tanggal pengunduran diri dan wajib menyelesaikan tanggungan atau kewajiban kepada pihak Perusahaan, termasuk serah terima tugas dan inventaris Perusahaan.
- Karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak atas Uang Pesangon. Namun yang bersangkutan berhak atas Uang Penggantian Hak sesuai Peraturan perundangan yang berlaku dan Uang Pisah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Besarnya uang pisah adalah:
No | Masa Kerja | PHK & Besarnya Uang Pisah |
Karyawan Mengundurkan Diri(UU No. 13/2003 Pasal 162) | ||
1 | Masa Kerja > 3 tahun tapi < 5 tahun | Rp. 1.000.000,- |
2 | Masa Kerja > 5 tahun tapi < 8 tahun | Rp. 1.500.000,- |
3 | Masa Kerja > 8 tahun tapi < 11 tahun | Rp. 2.500.000,- |
4 | Masa Kerja > 11 tahun tapi < 14 tahun | Rp. 3.000.000,- |
5 | Masa Kerja > 14 tahun tapi < 17 tahun | Rp. 3.500.000,- |
6 | Masa Kerja > 17 tahun tapi < 20 tahun | Rp. 4.000.000,- |
7 | Masa Kerja > 20 tahun | Rp. 4.500.000,- |
1. PHK atas kemauan sendiri termasuk perbuatan yang dimana karyawan masih dalam hubungan kerja dengan perusahaan ternyata terbukti memiliki hubungan kerja dengan perusahaan lain.
Pasal 75 : PHK Inisiatif Perusahaan
- PHK karena Alasan Kesehatan.
a. Perusahan dapat melakukan PHK kepada Karyawan sakit yang berkepanjangan dan atau yang telah mendapat cuti sakit sampai batas maksimum tetapi tetap belum dapat menjalankan tugas atau berdasarkan keterangan dokter dinyatakan penyakitnya tidak dapat sembuh atau akan memerlukan bertahun-tahun dan dianggap membahayakan kesehatan lingkungan kerja setelah mendapat keterangan dokter.
b. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut di atas maka Karyawan berhak mendapatkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, disamping pemberian hak-hak dari BPJS Ketenagakerjaan.
- PHK karena Pelanggaran Tata Tertib (Indispliner)
a. PHK karena pelanggaran tata tertib (Indispliner). Pelanggaran Peraturan harus didahului dengan adanya surat-surat peringatan sampai dengan Surat Peringatan Ketiga (SP III). Apabila selama berlakunya Surat Peringatan III (SP III) tersebut Karyawan masih melakukan pelanggaran maka PHK dapat dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
b. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut di atas maka Karyawan berhak mendapatkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai pasal 161 ayat 3 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- PHK karena melakukan Pelanggaran Berat dengan alasan mendesak dan pelaksanaannya berpedoman sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- PHK karena Ditahan Bukan Atas Pengaduan Perusahaan.
a. Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Karyawan karena ditahan oleh pihak yang berwajib dan sedang dalam proses hukum akibat tindak pidana yang dilakukannya, namun bukan atas pengaduan Perusahaan.
b. PHK ini dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan yang bersangkutan tidak menjalankan kewajban bekerja akibat menjalani proses pidana, terhitung sejak yang bersangkutan ditahan oleh pihak yang berwajib.
c. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4.b berakhir dan Karyawan dinyatakan tidak bersalah, maka Perusahaan akan mempekerjakan Karyawan kembali.
d. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan Karyawan dinyatakan bersalah, maka Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Karyawan yang bersangkutan.
- PHK karena Mangkir.
a. Karyawan yang mangkir selama 5 (lima) harı kerja atau lebih berturut-turut atau 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) bulan atau lebih secara tidak berturut turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukt yang sah dan telah dipanggil oleh Perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
b. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.a. harus diserahkan paling lambat pada hari pertama Karyawan masuk bekerja.
c. Terhadap hal pada ayat 5.a. dan 5.b. dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja, sesuai dengan Pasal 168- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Karyawan yang bersangkutan berhak mendapatkan uang pandgantuan hak dan uang pisah Besanya uang pisah adalah :
No. | Masa Kerja | Alasan PHK & Besarnya Uang Pisah |
Karyawan
Mangkir
(UU No. 13/2003 Pasal 168) |
||
1 | Masa Kerja > 5 tahun tapi < 8 tahun | Rp. 1.000.000,- |
2 | Masa Kerja > 8 tahun tapi < 11 tahun | Rp. 1.500.000,- |
3 | Masa Kerja > 11 tahun tapi < 14 tahun | Rp. 2.000.000,- |
4 | Masa Kerja > 14 tahun tapi < 17 tahun | Rp. 2.500.000,- |
5 | Masa Kerja > 17 tahun tapi < 20 tahun | Rp. 3.000.000,- |
6 | Masa Kerja > 20 tahun | Rp. 3.500.000,- |
Pasal 76 : Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Keadaan Tertentu
- Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Karyawan dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan Perusahaan dan Karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka Karyawan berhak atas Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2, Uang Perhargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Karyawan karena perubahan status. penggabungan, atau peleburan Perusahaan, dan Perusahaan tidak bersedia menerima Karyawan di Perusahaannya, maka Karyawan berhak atas Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2, Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat 3 dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Karyawan karena Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan Karyawan berhak atas Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 2, Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kerugian Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena Perusahaan pailit, dengan ketentuan Karyawan berhak atas Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 2, Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Kerugian Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
- Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena Perusahaan pailit, dengan ketentuan Karyawan berhak atas Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 2, Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Karyawan dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan Perusahaan dan Karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
Pasal 77 : Pemberhentian Sementara (Skorsing)
- Berdasarkan pertimbangan bersama antara Perusahaan dan Karyawan, maka demi ketenangan dan kelancaran kerja dalam Perusahaan terhadap seorang Karyawan yang sedang dalam proses PHK dapat dikenakan pemberhentian sementara atau skorsing.
- Jangka waktu skorsing sampai adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Selama menjalani skorsing karyawan menerima upah dan tunjangan lainnya yang tidak terkait dengan kehadiran secara penuh.
Pasal 78 : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak
Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak ditentukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
- Uang Pesangon sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a.Masa kerja sampai kurang dari 1 tahun:1 bulan upah
b.Masa kerja > 1 tahun tapi < 2 tahun: 2 bulan upah
c.Masa kerja > 2 tahun tapi < 3 tahun: 3 bulan upah
d.Masa kerja > 3 tahun tapi < 4 tahun : 4 bulan upah
e.Masa kerja > 4 tahun tapi < 5 tahun: 5 bulan upah
f.Masa kerja > 5 tahun tapi < 6 tahun : 6 bulan upah
g.Masa kerja> 6 tahun tapi < 7 tahun: 7 bulan upah
h.Masa kerja > 7 tahun tapi < 8 tahun : 8 bulan upah
i.Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
- Uang Penghargaan Masa Kerja sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a.Masa kerja > 3 tahun tapi < 6 tahun: 2 bulan upah
b.Masa kerja > 6 tahun tapi < 9 tahun: 3 bulan upah
c.Masa kerja > 9 tahun tapi < 12 tahun: 4 bulan upah
d.Masa kerja > 12 tahun tapi < 15 tahun: 5 bulan upah
e.Masa kerja > 15 tahun tapi < 18 tahun: 6 bulan upah
f.Masa kerja> 18 tahun tapi< 21 tahun: 7 bulan upah
g.Masa kerja > 21 tahun tapi < 24 tahun: 8 bulan upah
h.Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
- Uang Penggantian Hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Nomor Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 157 ayat 1 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Dalam hal penghasilan Karyawan dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.
BAB X : HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 79 : Penyampaian Keluh Kesah
- Sudah menjadi kehendak Perusahaan dan Karyawan yang menyadan betapa pentingnya arti komunikasi dan kerjasama dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis diantara kedua belah pihak, maka setiap permasalahan/keluh kesah atau pengaduan seorang karyawan yang timbul dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dengan segera mungkin.
- Untuk itu hendaknya Karyawan segera menyampaikan masalah yang dihadapinya melalui Atasan langsungnya, baik secara lisan maupun tertulis agar sedapat mungkin dapat diselesaikan oleh Atasan langsung dari Karyawan yang bersangkutan.
- Jika penyelesaian belum memuaskan baginya, maka Karyawan tersebut dengan sepengetahuan Atasannya dapat meneruskan keluhan/pengaduannya kepada Atasan yang lebih tinggi dan apabila penyelesaian belum memuaskan baginya, maka Karyawan tersebut dapat meneruskan keluhan/pengaduannya kepada Kepala Department HRD yang dalam hal ini mewakili Pimpinan Perusahaan.
- Apabila masalah/keluh kesah tersebut ternyata tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka akan dimintakan bantuan penyelesaian kepada intansi ketenagakerjaan setempat sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 80 : BIPARTIT
- Untuk mempermudah komunikasi antara Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri dengan Pengusaha, maka secara sadar dan bertanggung jawab pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri melakukan BIPARTIT dalam upaya mencari penyelesaian masalah bersama
- BIPARTIT diwujudkan dalam pertemuan rutin yang akan dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali dan waktunya diatur tersendiri, kecuali untuk masalah-masalah yang mendesak
Pasal 81 : Lembaga Kerjasama BIPARTIT
Lembaga Kerjasama BIPARTIT dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 82 : Mogok Kerja
- Mogok Kerja merupakan hak dasar pekerja/serikat pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
- Mogok Kerja tidak sah apabila dilakukan:
a. Bukan akibat gagalnya perundingan.
b. Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab Dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan mogok kerja.
c. Apabila terjadi mogok kerja tidak sah dan Perusahaan mengalami kerugian akibat mogok baik secara materi maupun keuangan maka pekerja wajib mengganti dari jumlah kerugian tersebut.
d. Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah seperti ayat 2 dianggap sebagai mangkir/alpa.
BAB XI : MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pasal 83 : Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal disahkannya oleh Dinas KetenagaKerjaan Kabupaten Tangerang dan dapat diperpanjang dengan masa tenggang waktu 1 (satu) tahun dalam masa perundingan PKB selanjutnya.
Pasal 84 : Aturan Peralihan
Hal-hal yang belum diatur secara jelas dan tertulis dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan dirundingkan dan disepakati antara Perusahaan dan Serikat Pekerja Dwikarya Mandiri dengan merujuk kepada peraturan perundang undangan yang berlaku. Perjanjian kerjasama ini dinyatakan berlaku dan sah kecuali; adanya penentuan bertentangan dengan peraturan Pemerintah dan Undang Undang yang baru dikemudian hari maka akan disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja bersama ini dinyatakan berlaku dan sah kecuali; adanya penentuan bertentangan dengan peraturan pemerintah dan undang undang yang baru dikemudian hari maka akan disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Ditandatangani di : Tangerang
Tanggal : 16 Juli 2018 |
Pihak Pengusaha
PT Panarub DWIKARYA |
IDRIAL
HR Senior Manager ESFARI MASKAWIYAH HR Direktur PRIHATINI RATNA DEWI Deputi Direktur SIMANDI HALIM Direktur |
Dan, |
PIHAK SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH, SERIKAT PEKERJA DWIKARYA MANDIRI PT.PANARUB DWIKARYA |
EKO DARWANTO
KETUA JUMADI SEKRETARIS |
Ditandatangani di : Tangerang
Har/Tanggal : Senin, 16 Juli 2018 |
|
Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama
Tim Perunding |
|
Serikat Pekerja Mandiri | PT Panarub Dwikarya |
1. Eko Darwanto
2. Harni 3. Jumadi 4. Yangga P 5. Sunardi 6. Binsar Frengki 7. Abdul Rosid 8. Sulaeman 9. Suherman |
1. Idrial
2. Fitri Dani 3. Yani 4. Hendy Rian K 5. Fauzi Kamil 6. Daniel P.N |