MUKADIMAH
Menyadari bahwa Hubungan Industrial Pancasila adalah merupakan sikap social mencerminkan persatuan dan kesatuan ikut serta membina dan mengembangkan kemampuan kerja dalam meningkatkan produksi dan produktifitas kerja demi meningkatkan kesejahteraan bersama dilingkungan perusahaan dalam rangka partisipasi masyarakat industry sesuai kebutuhan perusahaan dan pembangunan nasional.
Dengan adanya Hubungan Industrial Pancasila, dapat menciptakan hubungan kerja yang serasi selaras, seimbang, aman dan tenteram, kelangsungan hidup usaha, kepastian hak dan kewajiban masing-masing serta produksi.
Dengan menyadari sikap diatas, baik pengusaha maupun pekerja untuk saling bantu membantu melaksanakan fungsi dan tugas kewajibannya didalam merintis jalan kearah terciptanya:
1.Ketenangan kerja
2.Peningkatan kualitas dan kuantitas produksi
3.Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pekerja
4.Musyawarah sebagai forum komunikasi untuk mencapai kesepakatan serta menyelesaikan permasalahan dalam perbedaan pendapat.
Dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pengusaha dan Serikat Pekerja yang dilandasi oleh:
1.UUD tahun 1945 pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh undang-undang dalam mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
2.UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3.UU no.18 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Peruruhan Internasional (ILO) no 98 tahun 1949 mengenai berlakunya dasar dari pada hak untuk berorganisasi dan untuk berlindung bersama
4.Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa ,semoga kita senantiasa diberkati tuntunanNYA untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
ВАВ І PENDAHULUAN
Pasal 1 Pihak-pihak Yang Membuat Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama ini diwakili oleh :
1.ANNE PATRICIA.SUTANTO: DEPUTY DIREKTUR HRM
2.NURDIN SETIAWAN: GM HRM
3.ISWAR DENI: CORPORATE SECRETARY
4.ADRIANUS SUGIYONO : INDUSTIRAL RELATION MANAGER
5.AGUS HENDARMAN: MANAGER PERSONALIA
6.HARJANTO: MANAGER ESTATE
7.YULIYANTO: MANAGER IE
8.ABDUL ROKHIM: ASSISTEN MANAGER PERSONALIA
9.ARDY EDWARD PURBA : SUPERINTENDENT PERSONALIA
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pengusaha
Dengan
Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional di lingkungan PT. PAN BROTHERS Tbk Tangerang, yang tercatat pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dengan Nomor 568.4/108/DKK/OP/Kota-TNG/X/2001 tanggal 5 Oktober 2001. Yang berkedudukan di Jalan Siliwangi No. 178 Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh:
1.RUKATI: KETUA PSP-SPN PT PAN BROTHERS Tbk
2.JOKO PURNOMO: SEKRETARIS PSP-SPN PT PAN BROTHERS Tbk
3.ISANI: WAKIL KETUA
4.PRAPTIANI: WAKIL KETUA
5.RAHMAN: WAKIL KETUA
6.EDI SURYADI: WAKIL KETUA
7.NANANG SURYANA: WAKIL KETUA
8.RUSNELI EDI SUHARTO: WAKIL SEKRETARIS
9.MAYA FITRI: BENDAHARA
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pekerja
Bahwa Pihak Pengusaha dan Pihak Pekerja secara bersama-sama telah sepakat untuk membuat dan menyusun Perjanjian Kerja Bersama.
BAB II UMUM
Pasal 2 Istilah-Istilah
1.Perusahaan : Ialah Perseroan Terbatas PT. PAN BROTHERS Tbk beralamat di JL. Siliwangi No. 178 Jati Uwung Tangerang
2.Pengusaha : Ialah Direksi PT. PAN BROTHERS Tbk atau pejabat yang diberi kuasa olehnya.
3.Pekerja : Ialah setiap orang yang mengadakan hubungan kerja dengan pengusaha PT. PAN BROTHERS Tbk dan menerima upah atau gaji.
4.Pekerja Tetap : Ialah setiap orang yang bekerja dan terdaftar di PT. PAN BROTHERS Tbk, yang telah menyelesaikan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan dan diangkat menjadi pekerja tetap oleh Perusahaan.
5.PKWT : Pekerja yang hubungan kerjanya dibatasi sampai waktu tertentu untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, melalui perjanjian kerja dibuat secara tertulis
6.Serikat Pekerja : Ialah Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional dilingkungan PT PAN BROTHERS Tbk atau Serikat yang telah tercatat di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang no.568.4/108-/DKK/DP/Kota-Tng/2001 tanggal 5 Oktober 2001 dan Dewan Pimpinan Cabang Kota Tangerang.
7.Pengurus Serikat Pekerja : lalah pekerja PT. PAN BROTHERS Tbk yang dipilih / ditunjuk oleh anggota untuk memimpin serikat pekerja sesuai dengan AD/ART Organisasi yang disyahkan oleh pimpinan cabang SPN Kota Tangerang
8.Anggota SPN: Ialah seluruh karyawan PT. PAN BROTHERS Tbk yang terdaftar dan diterima sebagai anggota SPN
9.Perjanjian Kerja : Ialah suatu perjanjian antara Serikat pekerja dengan Pengusaha, sebagaimana termaksud dalam UU No. 13 tahun 2003 jo. KEPMENAKER NO 28 Tahun 2014 10.
10.Hari Kerja : Dimana jumlah hari kerja dalam 1 (satu) minggu yang jumlah harinya adalah 6 (enam) atau5 (lima) hari kerja.
11.Jam Kerja : Ialah jam kerja yang wajib dilaksanakan selama 7 (tujuh) jam sehari atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, 173 jam sebulan.
12.Waktu Kerja : Ialah waktu yang telah ditentukan, pekerja wajib berada di tempat kerja dan melaksanakan pekerjaannya pada hari kerja
13.Hari libur/ Hari Istirahat: Ialah Hari Minggu, Hari Libur Resmi, Hari Istirahat Mingguan, dimana pekerja setelah melakukan pekerjaan meliputi : 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu diberikan waktu untuk tidak melakukan pekerjaan selama 1 (satu) hari
14.Waktu istirahat : Ialah waktu pada saat pekerja dibebaskan dari kewajiban melakukan pekerjaan sedikit dikitnya 30 (tiga puluh) menit setelah melakukan pekerjaan selama 4 (empat) jam terus menerus.
15.Kerja Shift : Ialah waktu bekerja bagi Pekerja menurut jadwal tetap, secara teratur sesuai dengan kebutuhan operasional Perusahaan maksimal 40 jam perminggu
16.Kerja Lembur : Ialah pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditetapkan bagi pekerja
17.Hubungan Kerja : hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
18.Hubungan Waktu Kerja : Ialah saat pekerja berangkat dari tempat tinggalnya ke Perusahaan sampai saat tiba kembali ketempatnya setelah selesai bekerja.
19.Keluarga pekerja ialah orang tua kandung, istri atau suami dan anak yang telah didaftarkan di Perusahaan
20.Istri/Suami Pekerja : Ialah seorang Isteri / suami dari perkawinan yang syah dan didaftarkan di Perusahaan
21.Anak Pekerja : lalah anak Pekerja yang syah menurut hukum dan didaftarkan di Perusahaan dengan ketentuan :
21.1. Belum bekerja.
21.2. Belum pernah nikah.
21.3. Usia di bawah 18 (delapan belas) tahun, khusus yang masih bersekolah ditetapkan batas usia 21 (duapuluh satu) tahun.
21.4 Maximal 3 (tiga) orang anak.
22.Ahli Waris : Ialah keluarga Pekerja atau yang ditunjuk oleh Pekerja untuk menerima setiap haknya dalam hal Pekerja meninggal dunia. Dalam hal tidak ada penunjukan atas ahli warisnya maka penyelesaian dari pada haknya diatur menurut hukum yang berlaku
23.Upah : Ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan pada Pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan yang dinilai dalam bentuk uang termasuk tunjangan baik untuk Pekerja sendiri maupun untuk keluarganya
24.Upah Pokok : Ialah upah yang dibayarkan kepada pekerja berupa uang untuk pekerjaannya / jabatannya, tidak termasuk tunjangan-tunjangan
25.Upah pekerja bulanan : Ialah jumlah nilai pendapatan pekerja tidak dipengaruhi oleh kehadiran kerja
26.Upah pekerja harian tetap : Ialah jumlah nilai pendapatan pekerja dipengaruhi oleh kehadiran kerja,sesuai hari kalender 30 (tiga puluh ) hari dengan jumlah hari kerja sesuai dengan nomor 10
27.Upah Borongan : Ialah upah yang diberikan kepada pekerja atau sekelompok pekerja untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu, dengan persetujuan kedua belah pihak dengan tidak mengacu kepada jam kerja resmi
28.Upah Harian Target : Ialah upah bagi pekerja harian yang mendapat upah harian Target, apabila dalam satu periode pengupahan tidak mencapai target maka pembayarannya akan dihitung menurut upah harian biasa.
29.Tunjangan:
29.1. Tunjangan Tetap : Ialah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya yang tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi kerja tertentu.
29.2. Tunjangan Tidak Tetap : Ialah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja secara tidak tetap yang dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja.
29.3. Tunjangan Jabatan : Ialah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang menduduki jabatan tertentu minimal setingkat Supervisor / Pengawas. Apabila tidak menjabat lagi, maka tunjangan jabatan tidak diterima.
30.ljin: lalah ijin untuk tidak masuk / meninggalkan pekerjaan dengan memberitahukan terlebih dahulu dan disetujui oleh atasan
31.Perhitungan ijin : Bagi pekerja yang ijin pulang meninggalkan pekerjaannya atas persetujuan pimpinan yang ditunjuk oleh pengusaha, maka perhitungan pembayaran upahnya dihitung secara prorata.
32.Mangkir : Ialah tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan atau alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan
33.Sakit : Ialah tidak masuk kerja karena sakit yang dibuktikan oleh surat keterangan Dokter disertai copy resep obat
34.Dinas Luar: Ialah perjalanan yang dilakukan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan diluar tempat tugasnya sehari-hari berdasarkan penugasan dari Perusahaan
35.Cuti Massal: Jalah cuti yang dilakukan secara bersama-sama karena kesepakatan, putusan pemerintah atau alasan lain yang akan menggunakan hak cuti tahunan karyawan.
36.Cuti Diluar Tanggungan: Ialah cuti yang diambil karyawan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dikarenakan hak atas cuti tahunannya telah habis/belum ada dan selama cuti diluar tanggungan upah karyawan tidak dibayar
Pasal 3 Ruang Lingkup Kesepakatan
1.Perjanjian Kerja Bersama yang telah disetujui antara Pengusaha dan Serikat Pekerja ini pada umumnya mengatur hal-hal yang tertera dalam perjanjian ketenagakerjaan. Disamping itu Pengusaha dan Serikat Pekerja menyadari bahwa apabila didalam pelaksanaan atau penerapan perjanjian ini dalam perkembangannya tidak sesuai dengan situasi dan kondisi maka kedua belah pihak bersepakat untuk selalu mengadakan penyesuaian / penyempurnaan secara musyawarah dan mufakat
2.Bahwa isi perjanjian kerja bersama ini berlaku untuk anggota Serikat Pekerja Nasional dari semua tingkatan yang bekerja di perusahaan PT PAN BROTHERS Tbk yang beralamat di Jalan Siliwangi 178 Jatiuwung Kota Tangerang dan juga bagi pihak pengusaha.
Pasal 4 Maksud Dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama
Untuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan peraturan pemerintah yang berlaku serta bertujuan untuk menciptakan stabilitas Hubungan Industrial dalam menjalankan hak dan kewajiban demi terciptanya hubungan industrial.
Pasal 5 Pengakuan Hak-Hak Pengusaha Dan Hak-Hak Serikat Pekerja
1.Hak Pengusaha:
Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama, Undang-undang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah maka disepakati dan diakui bahwa: Pengawasan, pengelolaan serta pengamanan jalannya Perusahaan dan Pekerja sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab Pengusaha
2.Hak Serikat Pekerja:
Serikat Pekerja berhak mewakili anggota yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha baik secara kolektif maupun perorangan dalam bidang Ketenagakerjaan atau dalam hal yang berhubungan dengan hubungan kerja, syarat kerja serta jaminan sosial pekerja.
Pasal 6 Pengakuan Terhadap Pengurus Serikat Pekerja
1.Pengusaha mengakui Serikat Pekerja yang syah sebagai Organisasi yang anggotanya mewakili pekerja untuk mewakili anggota-anggotanya yang mempunyai hubungan kerja tetap dengan Pengusaha.
2.Pengusaha tidak menghalang-halangi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja selama tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
3.Untuk menangani masalah ketenagakerjaan antara Pemerintah, Serikat Pekerja dan Pengusaha (Tripartit) maka Pekerja yang ditunjuk untuk mewakili Serikat Pekerja dapat diberikan dispensasi dan atau fasilitas dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin kepada Pengusaha.
4.Pengusaha menjamin tidak melakukan tekanan langsung maupun tidak langsung maupun tindakan pembalasan terhadap pekerja/anggota serikat pekerja untuk menjadi delegasi bersama (pengurus PSP, DPC, DPD, DPP) karena kegiatan yang berhubungan dengan fungsinya.
5.Sesuai dengan pengakuan atas hak-hak Serikat Pekerja, maka setiap fungsionaris Pekerja dapat masuk kedalam lingkungan Perusahaan dengan tetap mengindahkan peraturan yang berlaku mengenai kelancaran, ketenangan dan keamanan kerja.
6.Untuk kelancaran tugas sehari-hari, atas permintaan Serikat Pekerja, Pengusaha akan memperbantukan tenaga administrasi, yang pengaturannya akan dilakukan oleh Departemen Personalia
7.Penjadwalan piket harian pengurus SPN dilaksanakan sepengetahuan manajemen.
Pasal 7 Hubungan Serikat Pekerja Dengan Pengusaha
1.Dalam segala masalah, persoalan atau hal-hal yang menyangkut Perusahaan dengan Serikat Pekerja akan senantiasa diusahakan untuk mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan dengan jalan berunding atau musyawarah antar kedua belah pihak.
2.Apabila timbul perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka hal yang menjadi perselisihan tersebut dapat diteruskan kepada pihak ketiga oleh Pengusaha maupun oleh Serikat Pekerja sesuai Undang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku tentang tata cara penyelesaian perselisihan perburuhan.
Pasal 8 Fasilitas-Fasilitas Bagi Serikat Pekerja
1.Pengusaha memberikan dispensasi kepada pengurus serikat pekerja untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengurus serikat pekerja dengan mendapat upah penuh, dengan syarat bahwa dispensasi itu tidak disalah gunakan.
2.Dalam hal PSP-SPN dipanggil oleh Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, Pimpinan Pusat / Cabang karena suatu urusan ketenagakerjaan dapat diberikan dispensasi dan atau fasilitas dengan seijin Pengusaha.
3.Pengusaha menyediakan papan pengumuman untuk menempelkan pengumuman mengenai kegiatan kegiatannya.
4.Semua korespondensi yang ditujukan kepada seluruh karyawan oleh PSP-SPN dan penempelan pengumuman dengan seijin Pengusaha.
5.Pengusaha menyediakan ruang kantor dan perlengkapannya serta menyediakan ruangan rapat beserta alat-alat yang diperlukan.
6.Serikat Pekerja dapat mengadakan rapat / pertemuan di ruang kantor Perusahaan dalam waktu kerja seijin Pengusaha namun dengan tetap mengutamakan kelancaran kerja dan tercapainya produktivitas yang tinggi.
7.Pengusaha tidak berkeberatan atas pungutan iuran dari Anggota Serikat Pekerja dengan dasar surat kuasa dari Pekerja dan apabila dikemudian hari terjadi kesalahpahaman hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Pengusaha dan pengelolaannya dilaksanakan oleh Pengurus Serikat Pekerja.
8.Pengusaha memperbolehkan Pengurus dan atau anggota Serikat Pekerja untuk menjabat di kepengurusan DPC/DPD/DPP dengan ketentuan sbb:
a. Adanya Surat Keputusan Pengangkatan dari DPC/DPD/DPP dan sepengetahuan pengusaha
b. Perusahaan memberikan ijin selama 1 (satu) hari kerja dalam satu minggu dengan mendapat upah untuk berada di kantor DPC/DPD/DPP - SPN dan apabila ada hal – hal yang luar biasa yang diperlukan kehadirannya oleh kantor DPC/DPD/DPP-SPN, maka harus memberikan ijin terlebih dahulu ke perusahaan.
c. Setiap ijin meninggalkan pekerjaan tersebut wajib mengikuti prosedur yang berlaku.
d. Apabila ada permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan yang bersamaan waktunya dengan jadwal kegiatan di DPC/DPD/DPP SPN, maka kepentingan perusahaan yang lebih diutamakan
Pasal 9 Pertemuan-pertemuan Berkala
1.Untuk mengatasi berbagai masalah mengenai ketenagakerjaan telah disepakati bersama antara pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja akan mengadakan pertemuan secara berkala.
2.Yang berhak mewakili Pengusaha dalam pertemuan berkala adalah tingkat Kepala Departemen keatas atau pejabat yang ditunjuk.
3.Yang berhak mewakili Serikat Pekerja untuk mengadakan pertemuan adalah PSP-SPN.
4.Perwakilan Anggota akan dilibatkan dalam pertemuan khusus apabila dipandang perlu oleh kedua belah pihak
5.Pertemuan-pertemuan yang melibatkan pengurus dan perwakilan anggota serikat pekerja wajib terlebih dahulu dimintakan ijin dari Manager Personalia dan atau atasannya masing - masing dalam upaya mempertahankan/meningkatkan produktifitas, maka pertemuan tersebut akan dilakukan dengan seefektif dan seefisien mungkin
6.Serikat pekerja akan memberitahukan kepada Manager Personalia bila ada departemen yang tidak memberikan ijin ke perwakilan anggota untuk menghadiri pertemuan Serikat Pekerja
BAB III HUBUNGAN KERJA
Pasal 10 Syarat Kerja dan Masa Percobaan
1.Penerimaan Pekerja dapat dipublikasikan secara internal maupun eksternal di Perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan, dan untuk dapat di terima menjadi pekerja harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, antara lain:
1.1. Umur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun.
1.2. Sehat dinyatakan oleh Dokter Perusahaan / keterangan Dokter.
1.3. Lulus seleksi.
1.4. Persyaratan lain yang dianggap perlu.
2.Calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan, selanjutnya harus menjalani masa percobaan dan bimbingan kerja yang diadakan oleh Perusahaan paling lama 3 (tiga) bulan
3.Selama masa percobaan hubungan kerja dapat diputuskan tanpa syarat baik oleh Pekerja maupun oleh Perusahaan dengan pemberitahuan 24 (dua puluh empat ) jam sebelumnya untuk pekerja Harian dan 1 ( satu ) minggu sebelumnya untuk pekerja bulanan
4.Bagi Pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik, akan diangkat menjadi Pekerja Tetap dan mendapatkan upah sesuai dengan status golongannya:
4.1. Bila pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 3 tahun dan Perusahaan masih mempekerjakan kembali dapat diangkat menjadi pekerja tetap setelah melewati mekanisme atau tahapan yang berlaku seperti :
1. Adanya usulan dari atasan
2. Absensi dan penilaian kondite kerja
3. Lulus test kesehatan (MCU)
4. Lulus masa percobaan
4.2 Bila salah satu dari mekanisme ini tidak terpenuhi maka karyawan bersangkutan bisa tetap bekerja dengan status pkwt
5.Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang menurut sifat dan jenis serta jangka waktu sebagai berikut:
5.1. Pekerjaan yang bersifat sementara.
5.2. Pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu.
5.3 Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
Pasal 11 Mutasi Dan Promosi
1.Demi lancarnya kegiatan perusahaan, serikat pekerja mengakui hak perusahaan dalam pelaksanaan Mutasi pekerja sesuai dengan azas dan prosedur managemen yang sehat, disesuaikan dengan keahlian, ketrampilan dan kemampuan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan bukan bersifat hukuman.
2.Dalam hal pemindahan pekerja secara massal dari unit ke unit yang lain, Pengusaha akan membicarakannya dengan pihak Pengurus Serikat Pekerja Nasional.
3.Pengusaha memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk mengisi lowongan jabatan yang ada, bagi Pekerja yang memenuhi persyaratan dengan melalui promosi menurut ketentuan yang ada.
4.Bagi pekerja yang mendapat promosi wajib menjalani masa penilaian minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan sebagai pejabat sementara.
5.Bagi pekerja sesuai ayat 3 oleh perusahaan ditetapkan secara tertulis selambat-lambatnya 7 hari kerja disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan mengenai:
a. Gaji
b. Tunjangan fasilitas yang diperoleh setelah lulus dalam penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.Dalam hal hasil penilaian kurang maka akan dikembalikan keposisi semula sebelum promosi jika posisi tersebut masih tersedia atau dimutasikan ke posisi sesuai sebelum promosi.
7.Mutasi yang dimaksud diatas berlaku hanya dalam ruang lingkup perusahaan PT Pan Brothers Tbk yang beralamatkan di Jalan Siliwangi No. 178 Jati Uwung. Kota Tangerang.
Pasal 12 Demosi
1.Pengusaha berhak dan berwenang untuk menurunkan jabatan / pangkat seorang pekerja lebih rendah dari jabatan semula (Demosi).
2.Demosi dapat dilakukan karena penurunan Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan kinerja dengan didasari argumentasi dan bukti yang jelas serta dapat dipertanggung jawabkan
3.Demosi dilakukan harus sepengetahuan pekerja dan diajukan oleh atasannya dengan persetujuan pejabat yang berwenang di bagian terkait dan HRM
4.Demosi dibuatkan surat keputusan yang ditandatangani oleh pejabat berwenang di HRM dan ditembuskan ke atasannya serta Departemen yang terkait dan serikat pekerja
5.Demosi yang terjadi seperti ayat 1 dan akibat Restrukturisasi Organisasi tidak berpengaruh terhadap upah pokok yang selama ini diterima.
6.Masa demosi dapat berakhir, jika yang bersangkutan dapat memperbaiki prestasi, dedikasi, dan loyalitas dengan bukti dan alasan yang jelas, diajukan oleh atasannya dengan persetujuan pejabat yang berwenang dibagian terkait dan HRM, maka yang bersangkutan kembali pada posisi semula atau yang sederajat
Pasal 13 Rotasi
Rotasi adalah suatu perpindahan jabatan/tugas seorang karyawan dari suatu posisi/jabatan/tugas ke posisi/jabatan/tugas yang lain, yang memiliki status, peran dan tanggung jawab yang sederajat atau sama tingkatnya dengan posisi/jabatan/tugas semula didalam Departemen dan Perusahaan yang sama.
Pasal 14 Penggabungan / Merger atau Peleburan
Dalam hal terjadi perubahan status,penggabungan atau peleburan harus diselesaikan berdasar mekanisme Undang-Undang yang berlaku
Pasal 15 Pekerja Asing
Pengusaha menyadari sepenuhnya dalam penempatan tenaga asing haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap pekerja asing wajib mematuhi peraturan yang diberlakukan Pemerintah dan sesuai dengan pedoman perilaku (Code of conduct) serta seluruh petunjuk-petunjuk dan instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan yang tidak melanggar norma-norma kesusilaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 16 Dinas Luar
1.Sesuai dengan kebutuhan bila dianggap perlu, Perusahaan berwenang untuk mengeluarkan perintah perjalanan dinas kepada pekerja
2.Untuk melaksanakan perjalanan tersebut (tugas untuk pendidikan diatur tersendiri) dengan mempertimbangkan tingkat jabatan, sifat dan lokasi kerja, pekerja mendapatkan uang perjalanan dinas yang akan diatur secara lebih rinci dalam Surat Keputusan Perusahaan tentang perjalanan dinas dan dikoordinasikan dengan Serikat. Secara garis besar mengatur hal-hal sebagai berikut:
1.Fasilitas transportasi.
Perusahaan wajib memberikan fasilitas transportasi ( pulang - pergi ), kepada pekerja yang melakukan perjalanan dinas luar
2.Fasilitas penginapan.
Jika terdapat mess/wisma perusahaan/tempat kost yang memiliki fasilitas memadai, maka prioritas wajib memanfaatkan fasilitas ini, jika tidak ada mess/wisma/tempat kost maka menggunakan hotel atau penginapan sesuai dengan pengaturan pada surat keputusan tentang perjalanan dinas
3.Fasilitas makan.
Perusahaan menyediakan fasilitas makan 3 x sehari atau penggantian uang makan yang rinciannya diatur terpisah pada surat keputusan dinas luar
Pasal 17 Perubahan Administrasi
Setiap pekerja harus melaporkan kepada Perusahaan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Perubahan nama, alamat dengan disertai keterangan dari pihak yang berwenang.
2. Kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian disertai bukti yang sah dari instansi yang berwenang,
3. Perubahan-perubahan lain yang perlu diketahui untuk administrasi Personalia
Pasal 18 Batas Umur
1.Batas usia kerja bagi pekerja adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
2.Pensiun:
2.1. Pekerja yang telah mencapai usia pensiun kepadanya akan dibayarkan uang pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
2.2. Pekerja yang telah mencapai masa kerja diatas 25 (dua puluh lima) tahun, dapat mengajukan pensiun dini sesuai dengan kesepakatan bersama dan atas ijin pimpinan Perusahaan yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi sesuai dengan wewenangnya.
2.3. Pekerja yang memasuki usia pensiun dapat dipekerjakan kembali setelah hak atas pensiun dibayarkan, dalam status pekerja untuk jangka waktu tertentu / pekerja humorer
2.4. Dengan dibayarkan uang pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tidak ada lagi pembayaran lainnya yang dapat diberikan.
BAB IV KEWAJIBAN PENGUSAHA DAN PEKERJA
Pasal 19 Kewajiban
Pengusaha dan Pekerja wajib melakukan ketentuan-ketentuan seperti diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Pasal 20 Disiplin
Pengusaha dan Serikat Pekerja bersepakat menegakkan disiplin kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dalam upaya mencapai tingkat produktivitas yang tinggi
Pasal 21 Kerja Shift
Serikat Pekerja wajib mengakui hak pengusaha untuk mengatur kerja secara bergiliran (Shift) yang sesuai dengan ketentuan serta perundang-undangan yang berlaku
Pasal 22 Kewajiban Dan Larangan Bagi Pekerja
1.Pekerja wajib melakukan ketentuan seperti diatur dalam PKB.
2.Pekerja wajib mentaati tata tertib dan disiplin kerja.
2.1. Setiap pekerja harus berada atau hadir ditempat kerja masing-masing tepat pada waktunya, demikian pula pada waktu pulang atau meninggalkan pekerjaan.
2.2. Setiap pekerja wajib mencetak kartu absensi masing-masing baik pada saat masuk maupun pulang kerja oleh pekerja itu sendiri.
2.3. Setiap pekerja wajib melaksanakan pekerjaannya dengan penuh rasa tanggung jawab dan berusaha semaksimal mungkin meningkatkan dan mengembangkan kemampuan kerja guna mendukung perkembangan demi kemajuan Perusahaan.
2.4 Setiap pekerja wajib mematuhi peraturan yang diberlakukan Pemerintah dan sesuai dengan pedoman perilaku (Code of Conduct) serta seluruh petunjuk-petunjuk dan instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan yang tidak melanggar norma-norma kesusilaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.5. Setiap pekerja wajib menjaga dan memelihara dengan baik semua barang-barang lainnya yang berada di lingkungan Perusahaan dan memberitahukan apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian.
2.6. Setiap pekerja wajib menjaga nama baik dan memegang teguh rahasia Perusahaan.
2.7. Setiap pekerja wajib memeriksa dan membersihkan semua alat-alat kerja, mesin-mesin dan sebagainya, sebelum mulai bekerja atau pada waktu meninggalkan pekerjaan.
2.8. Setiap pekerja wajib memakai perlengkapan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan seperti : Seragam Kerja, Kerudung, Masker, Kartu Pengenal, dll.
2.9. Setiap pekerja bersedia untuk diadakan pemeriksaan badan atau penggeledahan pada waktu meninggalkan Perusahaan.
2.10. Setiap pekerja bersedia bekerja secara sukarela di luar jam kerja yang telah ditentukan (lembur), baik pada hari kerja biasa maupun pada hari libur apabila pihak Perusahaan menganggap sangat dibutuhkan sesuai dengan ketentuan/aturan yang berlaku.
2.11. Setiap pekerja wajib bersedia bekerja secara bergiliran (Shift).
2.12. Setiap pekerja wajib mengganti kerusakan hilangnya perlengkapan kerja/barang-barang inventaris milik Perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya karena disengaja atau karena kelalaiannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.13. Setiap pekerja wajib berorientasi pada efisiensi dan efektivitas kerja guna mendukung dan memperlancar proses peningkatan produksi yang berkesinambungan.
2.14. Setiap pekerja wajib mendukung sepenuhnya semua rencana/ program peningkatan produktivitas kerja yang dicanangkan oleh Pimpinan.
2.15. Setiap pekerja wajib meningkatkan loyalitas dan rasa memiliki akan keberadaan Perusahaan sebagai wadah/tempat bekerja.
2.16 Khusus untuk pekerja pria tidak diperkenankan berambut panjang.
3.Setiap pekerja dilarang menggunakan alat-alat, sarana dan prasarana Perusahaan diluar jam kerja tanpa seijin atasan atau yang berwenang.
Pasal 23 Mogok Kerja
Mogok kerja adalah sebagai hak dasar pekerja/buruh dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan, dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan yang berlaku
Pasal 24 Penutupan perusahaan / Lock out
Penutupan perusahaan / Lock Out merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja / buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan, dalam hal ini diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
BAB V SURAT PERINGATAN
Pasal 25 Ketentuan Surat Peringatan
1.Kepada pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib Perusahaan dapat diberikan peringatan secara tertulis, surat peringatan tersebut mempunyai masa berlaku sebagai berikut:
- Surat Peringatan Pertama=3 (tiga) bulan
- Surat Peringatan Kedua = 6 (enam) bulan
- Surat Peringatan Ketiga = 6 (enam) bulan
2.Surat Peringatan tidak perlu diberikan menurut urutan-urutannya tetapi dapat dinilai menurut besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh Pekerja.
3.Apabila dalam masa berlakunya peringatan ketiga yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran, maka Perusahaan dapat memberikan skorsing sesuai pasal 26 PKB ini dan atau pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4.Di dalam memberikan Surat Peringatan kepada Pekerja, agar sebelumnya dikoordinasikan kepada PSP SPN.
5.Hal-hal lain yang belum diatur mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26 Skorsing
1. Skorsing dapat dikenakan pada setiap pekerja :
1.1. Yang melakukan pelanggaran tata tertib.
1.2. Tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.
1.3. Tindakan yang merugikan Perusahaan.
2. Jangka waktu skorsing disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan, dan atau dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Di dalam memberikan Surat Skorsing kepada Pekerja, agar sebelumnya dikoordinasikan kepada PSP-SPN
Pasal 27 Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah karena:
1. Peningkatan/pengulangan pelanggaran dalam masa berlakunya sanksi pelanggaran yang sebelumnya.
2. Pekerja meninggal dunia.
3. Berakhirnya hubungan kerja waktu tertentu
4. Dijatuhi hukuman oleh Pengadilan karena pelanggaran pidana
5. Mencapai batas usia pensiun.
6. Perusahaan dalam keadaan tidak dapat melanjutkan aktivitas produksi yang dikarenakan bangkrut atau ada hubungan rasionalisasi dari Pemerintah.
7. Hal lain yang dapat dipandang setara dengan yang disebutkan diatas. Di dalam memberikan Surat Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja, agar sebelumnya dikoordinasikan kepada PSP-SPN.
Pasal 28 Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kesalahan Berat
1. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a. Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang dan atau uang milik Perusahaan.
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga menimbulkan kerugian Perusahaan.
c. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja.
d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja.
e. Menyerang menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja.
f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
i. Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negera atau
j. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2. Kesalahan berat sebagaimana dimaksud ayat i harus di dukung dengan bukti sebagai berikut:
a. Pekerja / buruh tertangkap tangan.
b. Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan, atau Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di Perusahaan yang bersangkutan dan di dukung oleh sekurang kurangnya 2 (dua ) orang saksi.
BAB VI KLASIFIKASI PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA
Pasal 29 Mengundurkan Diri Melalui Prosedur
1.Pekerja yang hendak berhenti atas permintaan sendiri, harus mengajukan permohonan berhenti yang disertai alasan:
1.1. Untuk Pekerja Harian mengajukan permohonan 15 (lima belas) hari sebelumnya.
1.2. Untuk Pekerja Bulanan mengajukan permohonan 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.
2.Bagi Pekerja yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri tetapi belum disetujui, tetap bekerja seperti biasa maksimal 2 (dua) minggu untuk Harian dan 1 (satu) bulan untuk Bulanan terhitung dari tanggal surat pengunduran diri diterima oleh Personalia dengan mendapat upah penuh.
3.Pekerja yang mengundurkan diri melalui prosedur, mendapatkan Uang Pisah dengan ketentuan sebagai berikut:
3.1. Masa kerja 3-5 tahun = 80%
3.2. Masa kerja 5-10 tahun = 100%
3.3. Masa kerja 10-15 tahun = 125%
3.4. Masa kerja 15-20 tahun = 150%
3.5. Masa kerja 20 tahun keatas = 200%
Pasal 30 Mengundurkan Diri Tanpa Prosedur
1.Bagi Pekerja yang mengundurkan diri secara mendadak / tidak memberitahukan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya untuk Pekerja Bulanan dan 15 (lima belas) hari sebelumnya untuk Pekerja Harian, dinyatakan keluar secara sepihak dengan tetap mendapatkan surat keterangan kerja dari Perusahaan PT. PAN BROTHERS Tbk.
2.Pekerja yang mengundurkan diri tanpa prosedur diberikan surat pengalaman kerja bila si pekerja datang ke perusahaan maksimal 1 bulan sejak hari terakhir kerja dan tidak berhak atas uang pisah.
3.Sisa hak Pekerja yang mengundurkan diri secara sepihak, akan dibayarkan sampai hari terakhir bekerja dengan memperhatikan / mempertimbangkan terlebih dahulu laporan tentang pekerjaan yang ditinggalkan dari Superintendent / Manager Pekerja yang bersangkutan. Berlaku untuk pekerja Bulanan dan Harian.
4.Gaji pekerja yang mengundurkan diri tanpa prosedur akan diperhitungkan sampai hari terakhir bekerja dan akan diproses serta akan dibayarkan 10 (sepuluh) hari setelah hubungan kerja berakhir.
Pasal 31 Pemberhentian Karena Alasan Sakit
1.Pekerja yang tidak dapat menjalankan tugasnya selama jangka waktu yang lama karena alasan kesehatan, sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter perusahaan/dokter yang ditunjuk oleh perusahaan maka pekerja tersebut akan mendapatkan upah berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 93 sebagai berikut:
1.1. Upah selama 4 (empat) bulan pertama =100% X upah sebulan.
1.2. Upah selama 4 (empat) bulan kedua = 75% X upah sebulan.
1.3. Upah selama 4 (empat) bulan ketiga = 50% X upah sebulan.
1.4. Bulan selanjutnya divayar 25% (dua puluh lima persen) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha.
2.Setelah lewat 12 (dua belas) bulan ternyata Pekerja masih belum mampu bekerja kembali, maka Pengusaha dan Pekerja dapat memutuskan hubungan kerja sesuai perundang undangan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan PSP SPN PT. PAN BROTHERS Tbk terlebih dahulu
Pasal 32 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Perusahaan
1.Dasar-dasar pemberhentian mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Sebelum salah satu pihak mencatatkan perselisihan ke Instansi dibidang ketenagakerjaan, maka perselisihan hubungan industrial wajib dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan Pimpinan Serikat Pekerja-Serikat Pekerja Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Bila musyawarah tidak tercapai, maka salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihannya ke Instansi di bidang ketenagakerjaan
BAB VII UANG PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA DAN PENGGANTIAN HAK
Pasal 33 Uang Pesangon
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon paling sedikit sebagai berikut :
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun , 3 (tiga) bulan upah;
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah:
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Pasal 34 Uang Penghargaan Masa Kerja
Perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :
a.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah:
c.Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas tahun, 4 (empat) bulan upah;
d.Masa kerja 12 (dua belas tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g.Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun. 8 (delapan) bulan upah;
h.Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah;
Pasal 35 Penggantian Hak
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama.
BAB VIII HARI KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 36 Hari Kerja Dan Jam Kerja
1.Dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku, hari kerja biasa di Perusahaan adalah hari Senin sampai dengan hari Jum'at dan atau Sabtu. Disesuaikan dengan ketentuan perusahaan mengenai sistim hari kerja kecuali hari libur/hari raya resmi yang ditetapkan pemerintah bagian Satuan Pengaman (Satpam) diatur secara khusus.
2.Jam kerja normal di perusahaan adalah 8 (delapan)/7 (tujuh) jam sehari (disesuaikan dengan sistim hari kerja) dan tidak melebihi 40 (empat puluh) jam seminggu. Dengan ketentuan apabila perusahaan memerlukan kerja lembur baik pada hari kerja biasa, hari libur resmi, maupun hari kerja shift maka pekerja dapat diminta untuk melaksanakan kerja lembur secara sukarela dengan mengacu kepada ketentuan peraturan yang berlaku.
3.Sistim hari kerja dan jam kerja diatur sebagai berikut:
3.1.Jam kerja untuk di Kantor Pusat.
Hari Senin s/d Kamis : jam 08.30 - 16.30
Istirahat : Jam 12.00 - 13.00
Hari Jum'at : Jam 08.30 - 17.00
Istirahat : 11.30 - 13.00
Hari Sabtu : Jam 08.30 - 14.30
Istirahat : Jam 12.00 - 13.00
3.2Jam kerja untuk Pabrik.
Hari Senin s/d Kamis : jam 07.00 - 15.00
Istirahat : Jam 11.00 - 12.00
Hari Jum'at : Jam 07.00 - 15.30
Istirahat : Jam 11.30 - 13.00
Hari Sabtu : Jam 07.00 - 13.00
Istirahat : jam 11.00 - 12.00
3.3.Bagian kerja shift Jam kerja shift diatur sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan sebagai berikut:
•Shift I:
Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.00 - 15.00
Istirahat : Jam 11.00 - 12.00
Hari Jum'at : Jam 07.00 - 15.30
Istirahat : Jam 11.30 - 13.00
Hari Sabtu : Jam 07.00 - 13.00
Istirahat : Jam 11.00 - 12.00
•Shift II :
Hari Senin s/d Kamis : jam 15.00 - 23.00
Istirahat : Jam 18.00 - 19.00
Hari Jum'at : Jam 15.30 - 23.00
Istirahat : Jam 18.00 - 19.00
Hari Sabtu : Jam 12.00 - 18.00
Istirahat : Jam 16.00 - 17.00
•Shift III :
Hari Senin s/d Kamis : Jam 23.00 - 07.00
Istirahat : Jam 02.00 - 03.00
Hari Jum'at : Jam 23.00 - 07.00
Istirahat : Jam 02.00-03.00
Hari Sabtu : jam 17.00 - 23.00
Istirahat : Jam 21.00 - 22.00
Atau diatur lain namun jam kerja satu minggu tidak melebihi 40 jam
4.Sistem 5 (lima) hari kerja :
4.1.Jam kerja untuk di Kantor Pusat.
Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.30 - 17.30
Istirahat : jam 12.00 - 13.00
Hari Jum'at : Jam 08.30 - 17.30
Istirahat : Jam 12.00 - 13.00
Hari Sabtu : LIBUR
4.2.Jam kerja untuk Pabrik
Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.30 - 16.30
Istirahat : Jam 11.30 - 12.30
Hari Jum'at : Jam 07.30 - 17.00
Istirahat : jam 11.30 - 13.00
Hari Sabtu : LIBUR
5.Untuk kelebihan jam kerja (lebih dari 40 jam kerja dalam seminggu) dan shift panjang (pengganti shift yang libur) dihitung lembur.
6.Pengaturan kerja shift dan istirahat shift diatur secara bergiliran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
7.Apabila sewaktu-waktu ada perubahan sesuai dengan kebutuhan, maka akan dikoordinasikan dengan serikat pekerja
BAB IX PENGUPAHAN
Pasal 37 Upah
Pada dasarnya unsur pengupahan terdiri dari Gaji pokok tunjangan Tetap, Tunjangan tidak Tetap dan insentif dimana tiap golongan menerima unsur-unsur pengupahan yang berbeda.
1.Jenis Pengupahan:
1.1. Upah Harian.
1.2. Upah Bulanan.
2.Unsur Pengupahan:
Pada dasarnya unsur pengupahan terdiri dari upah pokok, tunjangan-tunjangan dan insentif dimana tiap golongan menerima unsur-unsur pengupahan yang berbeda.
3.Upah Minimum:
Upah minimum Pekerja adalah tidak kurang dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. dimana pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
4.Komponen Upah:
Komponen upah yang dibayarkan Perusahaan kepada Pekerja diluar tunjangan dan insentif lainnya, terdiri dari:
4.1. Gaji Pokok.
4.2. Tunjangan Tetap
Pasal 38 Pembayaran Upah
1.Pembayaran dilaksanakan di lokasi Perusahaan di tempat yang ditentukan oleh Perusahaan.
2.Upah pekerja dibayarkan:
2.1. Sebulan sekali untuk pekerja harian, yang dibayarkan tiap tanggal 30 bulan berjalan
2.2. Sebulan sekali untuk Pekerja Bulanan, yang dibayarkan tiap awal bulan, untuk bulan sebelumnya.
3.Apabila waktu pembayaran upah bertepatan dengan hari Minggu/ Libur Nasional, maka pembayaran upahnya dimajukan pada hari kerja terakhir sebelum hari Minggu/ libur Nasional.
4.Yang berhak mendapatkan upah ialah pekerja yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan berhalangan, upah dapat diterima orang lain dengan surat kuasa dari yang bersangkutan.
Pasal 39 Peninjauan Kenaikan Upah
1.Peninjauan kenaikan upah dan kenaikan prestasi dillakukan 1 (satu) tahun sekali secara berkala dan besarnya kenaikan berdasarkan kemampuan Perusahaan, yang dirundingkan dengan Serikat Pekerja. Perundingan tentang kenaikan upah berkala dapat dilakukan sebelum pemberlakuan perubahan Upah Minimum oleh pemerintah
2.Apabila terjadi perubahan situasi ekonomi maka Serikat Pekerja dengan Perusahaan bersepakat untuk mengadakan penyesuaian upah.
Pasal 40 Upah Pada Hari Libur Resmi
1.Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan pada hari libur resmi mendapat upah penuh.
2.Bagi Pekerja yang bertugas pengamanan, pengawasan asrama dan Pekerja yang ditugaskan oleh Perusahaan pada Libur Massal Hari Raya Idul Fitri, pengaturan kerja dan insentifnya disesuaikan dengan kondisi atas dasar Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 41 Upah Bila Terjadi Bencana
1.Apabila Perusahaan berhenti atau mengalami hal-hal yang menyebabkan Perusahaan tidak berproduksi misalnya karena force majeur misalnya:
1.1Bencana alam.
1.2 Huru Hara, Peperangan
2.Maka pekerja akan mendapat uang tunggu sebagai berikut:
2.1Uang tunggu triwulan Pertama : 100% x upah sebulan
2.2Uang tunggu triwulan Kedua : 75% x upah sebulan
2.3Uang tunggu triwulan Ketiga : 50% X upah sebulan
2.4Uang tunggu triwulan Keempat : 25% x upah sebulan
Selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 42 Pemotongan Upah
Pemotongan terhadap upah pekerja dapat dilakukan oleh Perusahaan secara langsung berdasarkan ketentuan ketentuan sebagai berikut:
1.Pajak Penghasilan.
2.Iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( BPJS)
3.Iuran Keanggotaan SPN.
4.Iuran Keanggotaan Koperasi Pekerja.
5.Yang harus dibayarkan oleh Pekerja yang bersangkutan karena perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan atau dengan Serikat Pekerja atau dengan Koperasi
6.Iuran BPJS Kesehatan
Perusahaan wajib memberikan bukti pembayaran (pajak penghasilan & iuran BPJS setiap tahunnya).
Pasal 43 Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah Penuh
1.Pekerja dapat meninggalkan pekerjaan dengan ijin Perusahaan dengan mendapat upah dalam hal-hal sebagai berikut:
1.1 Pekerja Menikah: 3 (tiga) hari
1.2 Keluarga Pekerja Sakit Berat termasuk orang tua pekerja: 2 (dua) hari
1.3 Isteri Pekerja Melahirkan dan atau keguguran: 2 (dua) hari
1.4 Anak Pekerja dikhitan / baptis/nikah: 2 (dua) hari
1.5 Upacara Mepandes: 2 (dua) hari
1.6 Keluarga Pekerja dan Orang Tua / Mertua meninggal dunia: 2 (dua) hari
1.8Saudara kandung meninggal dunia: 2 (dua) hari
1.8 Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 (satu) hari
1.9. Bencana alam dapat diijinkan untuk tidak masuk kerja selama waktu yang ditentukan oleh Perusahaan.
1.10 Pekerja melaksanakan Ujian Negara (ujian menjadi pegawai negeri sipil)
1.11 Pekerja mendapat panggilan negara dengan menunjukan dokumen yang sah
1.12 Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
2.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari Perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak, bukti tersebut dapat diajukan kemudian
Pasal 44 Upah Kerja Lembur
1.Dalam hal Perusahaan memerlukan kerja lembur, maka Perusahaan dapat mempekerjakan Pekerjanya untuk melakukan kerja lembur (diluar jam kerja biasa atau pada hari libur resmi)
2.Pekerja yang melakukan kerja lembur, berhak atas pembayaran upah lembur dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku kecuali untuk jabatan tertentu ditentukan lain oleh perusahaan.
3.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa 3.1. Untuk 1 (satu) jam pertama dibayar = 1,5 x upah sejam 3.2. Untuk setiap jam berikutnya dibayar = 2 x upah sejam 3.3. Pekerja yang lembur diatas 5 (lima) jam kepadanya diberikan extra fooding dan atau susu.
4.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi:
4.1. Sistem 6 hari kerja:
4.1.1. Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam
4.1.2 Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam
4.2. Sistim 5 hari kerja:
4.2.1. Untuk setiap jam dalam batas 8 (delapan) jam pertama dibayar = 2 X Upah sejam
4.2.2. Untuk setiap jam pertama selebihnya dari 8 (delapan) jam dibayar = 3 X Upah sejam
4.2.3. Untuk jam kedua setelah 8 (delapan) jam dan seterusnya dibayar = 4 X Upah sejam
5.Perhitungan Upah Lembur:
5.1. Upah sejam bagi Pekerja Bulanan/Harian = 1/173 x Upah sebulan.
5.2. Upah sejam bagi Pekerja yang masih dalam masa percobaan didasarkan pada upah yang diterima pada masa percobaan tersebut (upah harian atau bulanan).
5.3. Jumlah nilai komponen upah lembur yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan upah lembur, tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan upah yang dibayarkan didalam satuan waktu yang sama, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X JAMINAN SOSIAL / KESEJAHTERAAN
Pasal 45 Penghargaan
Perusahaan memberikan kepada Pekerja berupa piagam atau penghargaan, lencana dan disertai dengan pemberian hadiah berupa barang ataupun uang antara lain:
1.Bertingkah laku baik, bersemangat tinggi dan menjadi tauladan bagi pekerja lain.
2.Menemukan, menciptakan, merencanakan sesuatu yang berharga bagi Perusahaan sehingga dapat meningkatkan daya kerja dan kualitas produksi.
3.Pengabdian diri pada Perusahaan.
4.Berjasa mencegah / menghindarkan Perusahaan dari kecelakaan / kerugian/bencana
Pasal 46 Bonus
Bonus diberikan Perusahaan maximal bulan juli tahun berikutnya jika unit kerja tersebut mendapatkan keuntungan profit setelah pajak untuk tahun buku unit kerja yang ditutup per 31 Desember)
Pasal 47 Tunjangan-tunjangan
Perusahaan menetapkan tunjangan tunjangan kepada Pekerja diluar komponen upah dengan pengaturan sebagai berikut :
1.Tunjangan Masa Kerja untuk Harian Rp. 1.000,-/tahun dan Bulanan Rp. 1.500,-/tahun.
2.Tunjangan Premi Hadir diberikan untuk Harian maupun Bulanan dengan besarnya Rp. 150.000,
3.Tunjangan Kematian dan Kecelakaan:
3.1 Dalam hal pekerja mendapatkan musibah kecelakaan kerja maka tunjangan kematian dan kecelakaan adalah sesuai penggantian dari BPJS KETENAGAKERJAAN
3.2 Dalam hal pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka perusahaan akan memberikan kepada ahli warisnya sebagai berikut:
3.2.1 Upah dalam bulan sedang berjalan.
3.2.2 Sumbangan ongkos penguburan Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah)
3.2.3 Besaran uang duka ada dalam Kebijakan Direksi (KD)
3.3. Apabila keluarga Pekerja meninggal dunia (Isteri, Suami, Anak) dan Orang Tua (Bapak,Ibu) untuk satu orang pekerja, Perusahaan memberikan tunjangan berupa uang yang besarnya diatur dalam Kebijakan Direksi (KD)
4.Tunjangan Hari Raya (THR)
4.1.Diberikan kepada Pekerja dalam bentuk uang, menjelang Hari Raya dan sebelumnya dikoordinasikan dengan PSP-SPN.
4.2.Besarnya pemberian THR sesuai dengan Permenaker No. Per 04/MEN/1994 tentang Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan pasal 3 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 4 ayat 2 sebagai berikut:
4.2.1 Pasal 3 ayat 1: Besarnya THR sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut:
4.2.1.1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan.
4.2.1.2. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja 12 x 1 (satu) bulan upah
4.2.2. Pasal 3 ayat 2: Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4.2.1.) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
4.2.3. Pasal 4 ayat 2: Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (4.2.1.) wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan
5.Tunjangan Bea siswa
5.1Perusahaan membentuk Komite Bea siswa
5.2Perusahaan akan mengalokasikan dana untuk program Bea siswa SMA/sederajat dan atau Universitas bagi putra-putri dan atau keturunan pekerja
Dimana program bea siswa akan dikelola oleh Komite Bea siswa
Pasal 48 Istirahat Mingguan Dan Hari Libur Resmi
1.Setelah bekerja 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empatpuluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dalam 40 (empatpuluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu kepada Pekerja diberikan istirahat mingguan selama 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
2.Pada hari libur resmi / nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pekerja dibebaskan dari pekerjaan dengan mendapat upah penuh.
Pasal 49 Istirahat Tahunan
1.Setiap Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus, berhak atas istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah, tanpa memperhitungkan ijin yang telah tertuang dalam Pasal 43.
2.Perusahaan dapat menunda permohonan istirahat tahunan (apabila kondisi pekerjaan si pemohon tidak memungkinkan untuk ditinggalkan) paling lama 6 (enam) bulan sejak cuti tersebut lahir dan istirahat tahunan tersebut dapat dibagi beberapa bagian asal dalam satu bagian sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja terus menerus. Setelah 6 (enam) bulan hak cuti lahir namun Perusahaan belum dapat memberikan cutinya, maka sisa cuti dapat diperpanjang 6 (enam) bulan lagi
3.Bagi pekerja yang akan menggunakan hak cuti tahunannya harus seminggu sebelumnya mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pimpinan Perusahaan kecuali dalam kondisi mendesak/darurat dapat dilakukan dengan pertelephon kepada bagian Personalia dan atasan yang bersangkutan.
4.Perusahaan akan memberitahukan bilamana hak atas istirahat tahunannya lahir kepada pekerja.
5.Jika Pekerja yang bersangkutan belum mempunyai hak cuti tetapi terdapat keperluan yang mendesak sesuai dengan pendapat Pejabat yang berwenang maka ketidak-hadirannya akan diperhitungkan sebagai cuti diluar tanggungan.
6.Hak atas cuti tahunan menjadi gugur apabila tidak dipergunakan oleh pekerja selama 12 (dua belas) bulan setelah periode cuti tahunan berakhir.
7.Periode untuk perhitungan cuti tahunan dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember setiap tahunnya.
Pasal 50 Cuti Hamil/Keguguran / Istirahat Haid
1.Bagi pekerja wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil 1 12 bulan sebelum dan 1 7 bulan sesudah melahirkan dengan ketentuan bahwa upah dibayar penuh.
2.Dalam hal terjadi keguguran, cuti dimulai pada hari masuk rumah sakit/perawatan dan berakhir selambat lambatnya 1 bulan dengan mempertimbangkan usia kandungan atau sesuai nasehat Dokter dengan mendapat upah penuh.
3.Bagi pekerja yang akan menggunakan cuti hamil tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Perusahaan dengan disertai surat dokter atau bidan yang merawatnya.
4.Setiap pekerja wanita, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua haid apabila memberitahukan kepada atasannya langsung dengan mengajukan surat keterangan Dokter dengan upah dibayar penuh.
Pasal 51 Perlengkapan Kerja
Perusahaan menyediakan dan memberikan perlengkapan kerja kepada seluruh pekerja tetap (lepas dari masa percobaan) secara cuma-cuma berupa :
1.Kartu Pengenal: 1 (satu) buah.
2.Pakaian Kerja:
2.1Untuk Harian Baju: 3 (tiga) buah.
2.2Untuk Bulanan diberikan:
2.2.1.Baju: 3 (tiga) buah.
2.2.2.Celana/Rok diberikan setelah di jahit sebanyak: 2 (dua) buah.
3.Masker untuk bagian tertentu: 4 (empat) buah.
4.Sarung tangan untuk bagian tertetentu: 4 (empat) buah.
5.Sepatu untuk bagian tertentu: 1 (satu) pasang.
Perlengkapan kerja yang dibutuhkan khusus, wear pack dan sepatu untuk bagian maintenance, perlengkapan security (satpam) diberikan secara cuma-cuma yang jumlahnya berdasarkan pada rekomendasi Manager Departemen yang bersangkutan.
Perlengkapan kerja seperti yang diterangkan pada butir 2 diberikan pada setiap bulan Mei. Perlengkapan kerja yang dibutuhkan khusus untuk departemen tertentu diberikan secara cuma-cuma sesuai dengan standar K3.
Pasal 52 Pendidikan Dan Pelatihan
1.Dalam rangka pembinaan dan peningkatan terhadap kualitas pekerja, Perusahaan mengadakan pendidikan dan pelatihan.
2.Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan diselenggarakan di luar atau di dalam Perusahaan sesuai dengan kebutuhan.
3.Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Perusahaan dilaksanakan secara periodik dan berlanjut guna pengembangan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku pekerja.
4.Pekerja yang telah mendapatkan perlengkapan kerja yang telah diberikan oleh Perusahaan harus dipakai selama melakukan pekerjaan apabila pekerja keluar maka harus mengembalikan fasilitas yang telah diberikan (kartu pengenal dan baju).
Pasal 53 Fasilitas - Fasilitas Bagi Pekerja
1.Setiap Pekerja bulanan yang masuk bekerja minimum 3 (tiga) jam, berhak mendapatkan 1 (satu) kali makan di kantin Perusahaan
2.Perusahaan memberikan sarana kepada pekerja untuk mengadakan tour/rekreasi bersama minimal 1 (satu) tahun sekali, dengan anggaran yang disesuaikan ditetapkan berdasarkan saran dan pertimbangan PSP SPN dan disetujui oleh Perusahaan
3.Perusahaan memberikan kesempatan dan sarana kepada Pekerja untuk mengadakan peringatan dan perayaan setiap tahun antara lain:
3.1. Hari Proklamasi Kemerdekaan RI (17 Agustus 1945).
3.2. Hari Raya Idul Fitri (halal bihalal)
3.3. Hari Raya Idul Adha (Idul Qurban).
3.4. Maulid Nabi Muhammad SAW.
3.5. Hari Natal.
3.6. Hari Raya Nyepi.
3.7. Hari Raya Waisak.
3.8. Ulang Tahun Perusahaan (21 Agustus).
3.9. Ulang Tahun SPN (14 Juli).
3.10. Ketentuan yang sudah ditentukan (mengacu kepada Undang-undang yang berlaku).
4.Perusahaan memberikan kesempatan untuk mengadakan:
4.1. Penilaian Pekerja Teladan.
4.2. Menyediakan sarana dan prasarana olah raga.
4.3. Menyediakan sarana dan prasarana untuk berkembangnya Koperasi Karyawan.
4.4. Menyediakan tempat peribadatan.
4.5. Menyediakan sarana dan prasarana kesenian/band.
Sesuai dengan kemampuan Perusahaan
BAB XI BPJS KETENAGAKERJAAN DAN BPJS KESEHATAN
Pasal 54 BPJS Ketenagakerjaan
1.Sesuai dengan Undang-Undang SJSN No. 40 tahun 2004 dan Undang-undang BPJS No.24 tahun 2011 maka perusahaan wajib mengikut sertakan Pekerjanya dalam program:
1.1. Jaminan Kecelakaan kerja (JKK).
1.2. Jaminan Kematian (JK).
1.3. Jaminan Hari Tua (JHT).
1.4. Jaminan Dana Pensiun
1.5. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
2.Besarnya iuran yang harus dibayar sesuai dengan ayat 1 mengikuti ketentuan yang berlaku
3.Perusahaan wajib membayar terlebih dahulu Jaminan Kecelakaan kerja kepada Pekerja, tanggungan sementara tidak bekerja sebagai pengganti upah. biaya pengobatan/perawatan dan pengangkutan serta pembelian alat alat bantu ganti, untuk selanjutnya Perusahaan akan mendapat penggantian dari BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan penetapan jaminan.
Pasal 55 Kewajiban Perusahaan Tentang Kecelakaan kerja
1.Perusahaan wajib melaksanakan administrasi kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
2.Melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi, yang menimpa Tenaga Kerja dalam batas waktu 2 x 24 jam ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
3.Melaporkan kepada Badan Penyelenggara / Kantor Departemen Tenaga Kerja dalam batas waktu 2 x 24 jam, jika pekerja yang mendapat musibah kecelakaan kerja telah selesai dari perawatan (pengobatan).
4.Perusahaan wajib melaksanakan pembayaran tunjangan kecelakaan kerja kepada pekerja yang mendapat musibah kecelakaan kerja atau ahli warisnya untuk selanjutnya akan mendapatkan penggantian dari BPJS KETENAGA KERJAAN berdasarkan penetapan jaminan.
Pasal 56 BPJS Kesehatan
Untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan karyawan semua mengacu kepada ketentuan BPJS Kesehatan
Pasal 57 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3 )
1.Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana untuk kesehatan dan keselamatan kerja dengan biaya sepenuhnya oleh perusahaan.
2.Pekerja wajib menggunakan sarana dan prasarana tersebut dengan baik dan benar.
BAB XII PENYAMPAIAN KELUHAN-KELUHAN
Pasal 58 Prosedur Penyelesaian
1.Perusahaan dan Serikat Pekerja bersepakat bahwa setiap keluhan pekerja akan diselesaikan seadil-adilnya dan secepat mungkin.
2.Apabila ada keluhan-keluhan dari Pekerja, maka sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah dengan tata cara pelayanan keluhan yang tertib menyampaikan langsung dan apabila belum dapat diselesaikan atas persetujuan atasannya dapat disalurkan pada pejabat lebih tinggi.
3.Apabila tidak dapat diselesaikan oleh Pekerja, maka persoalan tersebut diselesaikan bersama-sama dengan Serikat Pekerja. Dan apabila tidak dapat diselesaikan secara intern (Bipartit) baru dibenarkan minta bantuan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk diselesaikan lebih lanjut.
4.Semua keluhan dapat disampaikan kepada Pimpinan setiap waktu, dengan persetujuan Superintendent.
Pasal 59 Lembaga Kerja Sama Bipartit
1.Lembaga Kerja Sama Bipartit merupakan forum konsultasi dan musyawarah untuk memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Perusahaan dalam menyusun kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
2.Lembaga Bipartit dibentuk dari unsur Manajemen, Serikat Pekerja dan perwakilan pekerja.
BAB XIII SANKSI
Pasal 60 Sanksi Dan Peringatan
1.PELANGGARAN DENGAN DIBERI PERINGATAN LISAN:
1.1 Satu kali datang terlambat dalam seminggu.
1.2. Keluar-masuk ruangan/tempat di lingkungan Perusahaan melalui pintu/jalan yang bukan seharusnya.
1.3. Tidak menjaga kebersihan, kerapihan atau keutuhan pakaian, perlengkapan kerja yang diberikan atau memakainya secara tidak wajar.
1.4. Tidak memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah ditetapkan pada waktu melakukan pekerjaan.
1.5. Tidak mentaati / melaksanakan Produktivitas dan Mutu.
1.6. Berada di ruangan produksi pada waktu istirahat, kecuali seijin pimpinan
1.7. Melakukan pelanggaran yang dapat dipandang setara dengan yang disebutkan di atas.
2.PELANGGARAN DENGAN DIBERI SANKSI SURAT PERINGATAN PERTAMA:
2.1. Peningkatan/pengulangan pelanggaran dari pelanggaran lisan sebelumnya.
2.2. Dua kali datang terlambat dalam satu bulan.
2.3. Memasuki tempat kerja pada waktu dinas kerja tanpa memakai pakaian kerja/ perlengkapan yang diharuskan.
2.4. Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin.
2.5. Bekerja tidak efisien.
2.6. Kedapatan tidak memakai Kartu Pengenal di lingkungan kerjanya.
2.7. Menjalankan usaha pribadi di lingkungan Perusahaan.
2.8. Menjual atau memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sokongan pekerjaan tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.
2.9. Tidak mengisi kartu hadir.
2.10. Memasuki tempat terlarang tanpa ijin dari yang berwenang.
2.11. Tidak melaksanakan kerja lembur sesuai dengan keperluan Perusahaan.
2.12. Membawa makanan dan minuman kecuali air putih ke dalam ruangan produksi/pabrik.
2.13. Makan pada jam kerja.
2.14. Satu kali mangkir dalam satu bulan.
2.15. Menolak pemeriksaan atas kesehatannya oleh Dokter Perusahaan atau Penasehat Medis.
2.16. Melakukan peningkatan pelanggaran terhadap salah satu ayat atau butir pada pasal 18.
2.17. Melakukan pelanggaran lain yang dipandang setara dengan disebutkan di atas.
2.18. Mencetak kartu absensi orang lain.
2.19. Tidak melaporkan kepada Perusahaan perubahan data pekerja seperti alamat, status perkawinan dan sebagainya sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
3.PELANGGARAN DENGAN DIBERI SANKSI SURAT PERINGATAN KEDUA:
3.1. Peningkatan/pengulangan pelanggaran dalam masa berlakunya sanksi pelanggaran yang sebelumnya.
3.2. Dua kali menerima peringatan pertama dalam waktu 1 (satu) tahun.
3.3. Tidak mengisi Kartu Hadir lebih dari 4 (empat) kali dalam satu bulan.
3.4. Mengisi kartu hadir kepunyaan orang lain.
3.5. Tidur diwaktu jam kerja.
3.6. Tidak mengindahkan peraturan keselamatan kerja dan tidak menggunakan fasilitas perlengkapan keselamatan kerja yang tersedia.
3.7. Dua kali mangkir dalam satu bulan.
3.8. Pulang meninggalkan pekerjaan tanpa seijin atasan.
3.9. Melakukan pelanggaran lain yang dipandang setara dengan yang disebutkan di atas.
4.PELANGGARAN YANG DIBERI SANKSI SURAT PERINGATAN KETIGA:
4.1. Peningkatan/pengulangan pelanggaran dalam masa berlakunya sanksi pelanggaran yang sebelumnya.
4.2. Tiga kali mangkir dalam satu bulan.
4.3. Pelaksanaan tugas yang gagal hingga merugikan personil dan atau milik Perusahaan.
4.4. Menolak melaksanakan perintah yang patut dari atasannya.
4.5. Kelalaian yang mengakibatkan kerugian Perusahaan dan atau terhentinya produksi dan atau mencelakakan orang lain.
4.6. Merokok di ruangan produksi atau di tempat yang berbahaya.
4.7. Melakukan pelanggaran lain yang dapat dipandang setara dengan yang disebutkan di atas.
BAB XIV PELAKSANAAN
Pasal 61 Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
1.Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan sah setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak, dan berlaku sampai habis periodenya serta sepanjang Manajemen Perusahaan ini berdiri.
2.Setelah 2 (dua) tahun masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya PKB ini kedua belah pihak sudah mengadakan perbaikan pada bab, pasal. ayat dianggap perlu. Apabila setelah 6 (enam) bulan dianggap kedua belah pihak telah sepakat untuk memperpanjang pemberlakuan PKB untuk paling lama 1 (satu) tahun.
3.Berlakunya PKB yang baru tepat pada saat berakhirnya PKB yang lama.
4.Pencetakan buku Perjanjian Kerja Bersama ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan, tetapi apabila mengalami perbaikan bentuk dan corak dapat dirundingkan oleh kedua belah pihak.
5.Pengawasan PKB ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.
Pasal 62 Aturan Peralihan
1.Jika dikemudian hari pengurus Serikat Pekerja dan Perusahaan yang membuat hingga menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini mengundurkan diri/meninggal dunia, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku untuk waktu yang telah disetujui/disepakati.
2.Setelah terwujudnya Perjanjian Kerja Bersama ini, segala perjanjian kerja yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini tidak berlaku lagi.
3.Hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan dirundingkan antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha.
4.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku dan sah kecuali, apabila ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tidak sah oleh pengadilan dan atau bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan pemerintah baru dikemudian hari.
5.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat terhadap Pekerja dan Pengusaha.
6.Perusahaan menyediakan buku Perjanjian Kerja Bersama ini untuk dibagikan kepada Pekerja secepatnya setelah ditandatangani.
Pasal 63 Penutup
1.Apabila ada hal-hal yang belum tercantum atau belum sesuai di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur kemudian hari, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku pada tanggal Januari 2020 untuk selama 2 (dua) tahun dan berakhir pada tanggal Januari 2022
3.Setelah masa berlakunya PKB ini berakhir, dapat diperpanjang sesuai dengan pasal 62 butir 2.
4.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam Bahasa Indonesia, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh.
Ditetapkan : Di Tangerang
Pada Tanggal : Januari 2020
PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN
Tangerang,
Januari 2020
Pihak Pengusaha,
ANNE PATRICIA SUTANTO
Deputy Direktur HRM
NURDIN SETIAWAN
GM HRM
ISWARDENI. SE.MBA
Corporate Secretary
ADRIANUS SUGIYONO
Industrial Relation Manager
AGUS HENDARMAN
Manager Personalia
HARJANTO
Manager Estate
YULIYANTO
Manager IE
ABDUL ROKHIM
Asst. Manager Personalia
ARDY EDWARD PURBA
Superintendent Personalia
Pihak Serikat Pekerja,
RUKATI
Ketua SPN PT. Pan Brothers Tbk
JOKO PURNOMO
Sekretaris SPN PT. Pan Brothers Tbk
ISANI
Wakil Ketua SPN PT. Pan Brothers Tbk
PRAPTIANI
Wakil Ketua SPN PT. Pan Brothers Tbk
RAHMAN
Wakil Ketua SPN PT. Pan Brothers Tbk
EDI SURYADI
Wakil Ketua SPN PT. Pan Brothers Tbk
NANANG SURYANA
Wakil Ketua SPN PT. Pan Brothers Tbk
RUSNELI EDI SUHARTO
Wakil Sekretaris SPN PT. Pan Brothers Tbk
MAYA FITRI
Bendahara SPN PT. Pan Brothers Tbk
PROSEDUR PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENURUT UU NO. 2 TAHUN 2004
PERSELISIHAN (KEPENTINGAN, SP/SB, HAK, PHK)
DILAKUKAN BIPARTIT JIKA BELUM BERTEMU KESEPAKATAN BERSAMA DIAJUKAN KE DINAS YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG KETENAGAKERJAAN
DILAKUKAN 3 CARA ARBITER, KONSILIASI, DAN MEDIASI.
JIKA BELUM JUGA MENEMUKAN KESEPAKATAN BERSAMA DIAJUKAN KE PENGADILAN PPHI, YANG KEMUDIAN DIAJUKAN KE MAHKAMAH AGUNG (KASASI)
PENYELESAIAN MELALUI ARBITRASE
PERSELISIHAN KEPENTINGAN DAN PERSELISIHAN ANTAR SP/SB DILAKUKAN BIPARTIT TERJADI KESEPAKATAN 2 PIHAK, MELAKUKAN ARBITER MENGHASILKAN KEPUTUSAN.
PENINJAUAN KEMBALI APABILA KEPUTUSAN MENGANDUNG UNSUR-UNSUR:
a. Surat atau dokumen diakui atau dinyatakan palsu setelah keputusan dijatuhkan atau
b. Setelah keputusan diambil diketemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau
c. Keputusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan, atau
d. Keputusan melampaui kekuasaan arbiter Ketenagakerjaan, atau
e. Keputusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
MAKA AKAN DIAJUKAN KE MAHKAMAH AGUNG
PENYELESAIAN MELALUI KONSILIASI
KONSILIASI KARENA:
1. PERSELISIHAN KEPENTINGAN
2. PERSELISIHAN SP/SB
3. PERSELISIHAN PHK
MELAKUKAN KONSILIASI DENGAN KONSILIATOR UNTUK MENEMUKAN KESEPAKATAN, JIKA TETAP TIDAK ADA KESEPAKATAN DI BUAT ANJURAN TERTULIS DARI SALAH SATU PIHAK, DAN PIHAK LAINNYA AKAN MENJAWAB ANJURAN TERSEBUT, APABILA SETUJU MAKA MENERIMA, JIKA TIDAK SETUJU/ TIDAK MENERIMA MAKA PERSELIHAN AKAN DIBAWA KE PENGADILAN NEGERI.
PENYELESAIAN MELALUI MEDIASI
KONSILIASI KARENA:
1. PERSELISIHAN KEPENTINGAN
2. PERSELISIHAN SP/SB
3. PERSELISIHAN HAK
4. PERSELISIHAN PHK
MELAKUKAN MEDIASI DENGAN MEDIATOR UNTUK MENEMUKAN KESEPAKATAN, JIKA TETAP TIDAK ADA KESEPAKATAN DI BUAT ANJURAN TERTULIS DARI SALAH SATU PIHAK, DAN PIHAK LAINNYA AKAN MENJAWAB ANJURAN TERSEBUT, APABILA SETUJU MAKA MENERIMA, JIKA TIDAK SETUJU/ TIDAK MENERIMA MAKA PERSELIHAN AKAN DIBAWA KE PENGADILAN NEGERI.