KESEPAKATAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. PACIFIC REMOVINDO dan SERIKAT PEKERJA PT. PACIFIK REMOVINDO

PT. Pacifik Removindo

BAB I : UMUM

Pasal 1 : PIHAK PIHAK YANG MENGADAKAN KESEPAKATAN

Pihak yang mengadakan Kesepakatan kerja bersama ini adalah antara Iain PT. PACIFIC REMOVINDO untuk selanjutnya dalam Kesepakatan kerja ini disebut Perusahaan dengan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan - PT PACIFIC REMOVINDO Yang bertindak mewaliki untuk dan atas nama para anggota/Pekerja dan selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut : SERIKAT PEKERJA

Pasal 2 : LUASNYA KESEPAKATAN

1.Pada dasarya Kesepakatan Kerja bersama ini hanya mengatur tentang hal-hal pokok yang bersifat umum.

2.Perusahaan dan Serikat pekerja menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan penerapan kesepakatan ini, maupun dalam pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan situasi dan kondisi perlu adanya penyempurnaan, maka kedua belah pihak bersepakat untuk selalu mengadakan penyesuaian secara musyawarah untuk mufakat.

Pasal 3 : PENGAKUAN HAK-HAK PERUSAHAAN DAN SERIKAT KERJA

1.Untuk menghindari kesimpang siuaran maka perlu ditegaskan bahwa mengatur jalannya Perusahaan dan para pekerja adalah fungsi dan tanggung jawabPerusahaan. Dalam menjalankan usaha, Perusahaan akan tetap mentaati syarat-syarat kerja yang tercantum dalam KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) ini dan Peraturan Perundangan Iainnya.

2.Di lain pihak telah pula diakui fungsi Serikat Pekerja adalah mewakili anggota-anggotanya yang menjadi pekerja di Perusahaan, baik secara individu maupun kolektif dalam bidang-bidang Perusahaan, soal-soal mengenai hubungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi para pekerja. Pengakuan terhadap pihak-pihak perkerja tidaklah harus diartikan sebagai pengurangan hak serta kewajiban Perusahaan terhadap para pekerja secara perorangan.

BAB II : PENGAKUAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA

Pasal 4 : PENGAKUAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA.

Perusahaan mengakui Serikat Pekerja yang menandatangani Kesepakatan Kerja Bersama ini sebagai Organisasi/Pekerja yang mewakili anggotanya yang bekerja pada Perusahaan.

Pasal 5 : FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA

1.Perusahaan tidak menghalangi-halangi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja.

2.Perusahaan menjalankan kegiatan untuk mengurus Serikat Pekerja dan anggotanya kepada Pekerja yang ditunjuk menjadi Ketua Serikat Perkerja diberikan Kesepakatan sepantasnya.

Pasal 6 : BANTUAN PERUSAHAAN UNTUK SERIKAT PEKERJA

1.Pungutan iuran/dana untuk Serikat Pekerja Perusahaan akan membantu Serikat pekerja dalam melaksanaan pemungutan iuran/dana/sumbangan tersebut dilakukan dengan pengisian formulir yang memberikan kuasa kepada Serikat Pekerja untuk memotong upahnya.

2.Perusahaan akan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja untuk menempelkan pengumuman, buletin-buletin dan tanpa mengurangi hak dan wewenang maka menempelkan tersebut dianggap perlu untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada Perusahaan maksud pemberitahuan tersebut semata-mata untuk menjalin Hubungan Industrial Pancasila.

Pasal 7 : HUBUNGAN KERJA DAN MASA PERCOBAAN

1.Penerimaan karyawan baru di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan, dan untuk dapat diterima menjadi karyawan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

2.Disamping tersebut diatas, calon karyawan harus lulus dalam ujian/test yang diselenggarakan oleh Perusahaan. Calon yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan diterima sebagai karyawan dengan masa percobaan paling Iama 3 (tiga) bulan terhitung sejak karyawan yang bersangkutan mulai bekerja di Perusahaan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan kepada calon karyawan yang bersangkutan.

3.Selama dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa syarat.

4.Seorang karyawan yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik, diangkat sebagai karyawan tetap sesuai dengan golongan yang ditetapkan Perusahaan.

Pasal 8 : HARI KERJA DAN WAKTU KERJA

1.Dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku, hari kerja diperusahaan adalah 5(lima) hari dalam seminggu.

2.Jam kerja diperusahaan adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam seminggu dengan ketentuan bahwa perusahaan memerlukan kerja lembur, maka karyawan harus bersedia melaksanakan waktu kerja tersebut dengan se izin Sudin Nakertrans.

3.Waktu kerja di Perusahaan diatur sebagai berikut :

a.Bagian Operasional : jam 07.30 s/d 16.30 wib.

Istirahat : jam 12.00 s/d 13.00 wib.

b.Bagian Staff : jam 08.00 s/d 17.00 wib.

Istirahat : jam 12.00 s/d 13.00 Wib.

c.Sabtu & Minggu libur.

4.Pekerja yang dilakukan lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu, adalah sebagai kerja lembur untuk mengembangkan waktu kerja.

Pasal 9 : KERJA LEMBUR

1.Apabila perusahaan memerlukan maka karyawan bersedia untuk melakukan kerja Iembur.

2.Perhitungan upah lembur dihitung sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Apabila kerja Iembur dilakukan pada hari kerja biasa.

Gaji Pokok

-------------- x 1,1

160

b.Apabila kerja Iembur dilakukan pada istirahat Sabtu & Minggu atau HariRaya Resmi :

Gaji Pokok

-------------- X 1,35

160

3.Perhitungan upah biasa

Upah bulanan = 1/160 x upah sebulan

Pasal 10 : PENGUPAHAN

1.Sistim pengupahan diatur menurut status karyawan yaitu harian, borongan dan bulanan dengan susunan upah sebagai berikut:

-Upah pokok.

-Tunjangan-tunjangan.

2.Penetapan upah pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan, keahlian, kecakapan, prestasi kerja, konduite, dan lain sebagainya dari karyawan yang bersangkutan.

3.Pajak atas upah adalah tanggung jawab karyawan dibayar melalui perusahaan.

4.Peninjauan upah perorangan tidak dilaksanakan secara otomatis, tetapi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atas dasar prestasi dan konduite kerja masing-masing karyawan serta kemampuan Perushaan. Dan hal ini akan dilakukan peninjauan upah setiap tahun sekali.

5.Pembayaran upah terendah tidak akan kurang dari ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh pemeritah.

6.Pelaksanaan pembayaran upah bagi karyawan harian-borongan dilakukan pada setiap akhir minggu dan untuk pekerja bulanan dilakukan pada tiap-tiap akhir bulan, atau pada hari lain yang ditentukan oleh Pimpinan Perusahaan.

Pasal 11 : KOPERASI KARYAWAN

1.Dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas kerja ditunjang adanya peningkatan kesejahteraan karyawan.

2.Bahwa salah satu sarana penunjang kearah penjngkatan kesejahteraan tersebut tidak saja tergantung pada keadaan upah, namun dengan sebagian upah masing-masing karyawan dapat dikembangkan untuk usaha bersama melalui pembentukan koperasi karyawan.

3.Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan ikut mendorong dan membantu kearah tumbuh kembangnya Koperasi karyawan di Perusahaan.

Pasal 12 : TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No per/04/Men/1994 Perusahaan berkewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan sebagai berikut:

a.Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar 1 (satu)bulan upah.

b.Karyawan telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan : masa kerja x 1 bulan upah.

Bahwa upah yang dimaksud sebagai mana dalam pasal ini adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

Pasal 13 : PERAWATAN DAN PENGOBATAN

Guna memelihara kesehatan para karwayan,dan keluarganya, Perusahaan menyediakan fasilitas pengobatan yang ditentukan oleh Perusahaan atau penggatian biaya pengobatan akan ditanggung Perusahaan dengan perhitungan gradasi antara 25% s/d 75% (minimal berpedoman pada ketentuan UU No.3/1992).

Bagi karyawan yang akan menggunakan fasilitas tersebut harus terlebih dahulu minta izin kepada Perusahaan.

Bagi karwayan yang dalam keadaan mendesak memerlukan perawatan dan pengobatan diluar ketentuan yang telah ditetapkan Perusahaan, Perusahaan akanmemberikan bantuan sesuai dengan kebijaksanaan.

Pasal 14 : PROGRAM KELUARGA BERENCANA (KB) DI PERUSAHAAN

1.Program Keluarga Berencana adalah merupakan Salah satu bagian untuk menunjang peningkatan kesejahteraan karwayan, untuk itu perlu adanya peran serta secara aktif dari pihak karyawan maupun Perusahaan.

2.Bahwa untuk pelaksanaan program Keluarga Berencana di Perusahaan perlu adanya unit/Personal yang menanganinya.

3.Untuk kelancaran program tersebut akan membantu sesuai dengan kemampuan yang ada.

Pasal 15 : TUNJANGAN SAKIT TIDAK MASUK KERJA

1.Apabila karyawan sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya akan dibayar.

2.Apabila pekerja sakit dalan jangka waktu Iama yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditentukan oleh Perusahaan, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

3 (tiga)bulan pertama dibayar sebesar : 100 %

3 (tiga) bulan kedua dibayar sebesar : 75 %

3 (tiga)bulan ketiga dibayar sebesar : 50 %

3 (tiga) bulan selanjutnya di bayar sebesar : 25 %

sebelum PHK dilakukan oleh Perusahaan.

3.Dan apabila telah lewat dari 12 bulan ternyata karyawan yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur UU. No 13 / 2003.

Pasal 16 : TUNJANGAN KECELAKAAN KERJA

1.Apabila karyawan mendapat kecelakaan sesuai yang dimaksud dalam undang-undang Jamsostek maka Perusahaan memberi ganti kerugian sebagai mana diatur dalan undang-undang No.3 tahun 1992. (j.o PP No 14/ 193) yang diatur dalam pelaksanaannya dilakukan melaui Program JAMSOSTEK.

2.Macamnya ganti kerugian yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) tersebut diatas berupa :

-Biaya pengangkutan karyawan dari tempat kecelakaan kerumah atau kerumah sakit.

-Biaya perawatan dan pengobatan.

-Biaya pemakaman.

-Tunjangan kecelakaan kerja.

3.Seluruh karyawan juga diikut-sertakan dalam program Asuransi Kecelekaan Diri Diluar Jam Kerja dan Hubungan Kerja (JKDK) sesuai dengan PERDA No. 6 tahun 2004.

Pasal 17 : TUNJANGAN KEMATIAN BUKAN OLEH KARENA KECELAKAAN KERJA

1.Apabila karyawan meninggal dunia bukan oleh karena kecelakaan kerja, maka Perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut :

-Upah dalam bulan yang sedang berjalan.

-Sumbangan biaya pemakaman.

-Uang duka atau uang pengabdian yang besarnya serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan Pasal 156 UU No 13/2003.

-Santunan dari PT JAMSOSTEK sesuai ketentuan UU No 3/1992 j.o. PP No.14/ 1993.

2.Apabila kekuarga karyawan yang meninggal dunia, Perusahaan akan memberikan sumbangan sesuai dengan kebijaksaan dari Perusahaan.

Pasal 18 : ISTIRAHAT MINGGU DAN HARI LIBUR

1.Setelah berkerja 5 hari berturut-turut,kepada karyawan diberikan istirahat mingguan selama 2 (dua) hari.

2.Pada hari-hari libur resmi/hari raya yang ditetapkan oleh Pemerintah, karyawan di bebaskan untuk bekerja dengan mendapat upah penuh.

Pasal 19 : ISTIRAHAT TAHUNAN

1.Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas istirahat tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh.

2.Perusahaan dapat menunda permohonan istirahat paling lama 6 bulan terhitung sejak lahirnya hak istirahat tahunan istirahat tahunan dapat dibagi dalam beberapa bagian asalkan satu bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 hari kerja terus menerus.

3.Bagi karyawan yang akan menggunakan istirahat tahunannya, karyawan harus seminggu sebelumnya telah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pimpinan Perusahaan.

4.Perusahaan akan memberitahukan kepada karyawan apabila hak atas istirahat tahunan timbul.

5.Hak istirahat tahunan gugur apabila 6 bulan sejak lahirnya hak tersebut karyawan ternyata tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan-alasan yang diberikan oleh Perusahaan.

Pasal 20 : CUTI HAMIL/KEGUGURAN

1.Bagi karyawan wanitayang akanmelahirkan berhak atas cuti hamil Selama 1.5 bulan sebelum dan 1.5 bulan sesudah melahirkan atau gugur kandungan dengan mendapat upah penuh.

2.Bagi karyawan yang akan menggunakan hak cuti hamil tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pimpinan Perusahaan dengan disertai surat keterangan dokter atau bidan yang merawatnya.

Pasal 21 : IJIN MENINGGAL PEKERJAAN DENGAN MENDAPAT UPAH / TANPA UPAH

1.Perusahaan dapat memberikan ijin karyawan meninggalkan pekerjaan dengan upah apabila :

Pernikahan karyawan sendiri ............. ....... 3 hari kerja.

Pernikahan anak karyawan .................. ...... 2 hari kerja.

Khitanan/Pembaptisan anak karyawan ......................... 2 hari kerja.

Istri karyawan melahirkan ......................................... 2 hari kerja.

Suami/Istri/Anak/Orang tua/mertua Karyawan meninggal dunia ............... 2 hari kerja.

2.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari Perusahaan. Kecuali dalam keadaan mendesak bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.

3.Atas pertimbangan-pertimbangan Perusahaan, ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan tersebut diatas dapat diberikan upah.

4.Setiap karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin Perusahaan atau surat-surat keterangan/alasan yang tidak dapat diterima oleh Perusahaan dianggap mangkir.

Pasal 22 : BANTUAN UNTUK KELUARGA KARYAWAN YANG DITAHAN

1.Karyawan yang ditahan oleh yang berwajib bukan oleh karena pengaduan dari Perusahaan tidak mendapat upah.

2.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberi tunjangan sebagai berikut :

Untuk 1 (satu) orang tanggungan .................... 25 %

Untuk 2 (dua) orang tanggungan ................... 35%

Untuk 3 (tiga) orang tanggungan ....... ...... 45%

Untuk 4 (empat) orang tanggungan ....... ..... 50%

3.Lama pembayaran bantuan 6 (enam) bulan, setelah lewat enam bulan hubungan kerja karyawan bersangkutan diputuskan menurut undang-undang No. 12 Th 1994 Jo. No 13/2003.

4.Tunjangan uang pengabdian

a.Pegawai yang berhak atas uang pengabdian adalah :

Telah mencapai usia 55 th (lima puluh lima tahun).

Telah bekerja Selama 15 th lebih.

Pegawai yang meninggal dunia.

b.Besarnya Tunjangan

5.Besarnya tunjangan pensiun adalah sekurang-kurangnya sesuai UU No.13/2003.

6.Pegawai meninggal dunia berhak atas tunjangan uang pengabdian penuh.

Pasal 23 : KESELAMATAN KERJA DAN PERLENGKAPAN KERJA

1.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan karyawan lainnya dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang disediakan oleh Perusahaan serta mengikuti/mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.

2.Apabila karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan karyawan dan Perusahaan harus segera melapor kepada Pimpinan (atasan).

3.Diluar waktu kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan setiap karyawan tidak diperbolehkan memakai/menggunakan perlangkapan kerja milik Perusahaan untuk keperluan pribadi.

4.Setiap karyawan wajib memelihara alat-alat/perlengkapan kerja dengan baik dan teliti.

Pasal 24 : TATA TERTIB KERJA PERUSAHAAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN KARYAWAN

1.Setiap karyawan harus telah berada/hadir ditempat tugas masing-masing tepat pada waktu yang telah ditetapkan, dan demikian pula pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan harus tepat pada waktunya.

2.Setiap karyawan wajib mengisi daftar absensi/menyerahkan kartu kerja padatempat yang telah ditetapkan baik pada waktu masuk/pulang kerja dan harus diserahkan/diisi oleh karyawan sendiri.

3.Setiap karyawan wajib mengkuti dan mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk atau instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasnya atau Pimpinan Perusahaan yangberwenang memberi petunjuk atau instruksi tersebut.

4.Setiap karyawan wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

5.Setiap karyawan wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua milik Perusahaan dan segera melaporkan pimpinan Perusahaan/atasannya apabila megetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian Perusahaan.

6.Setiap karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia Perusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahui mengenai Perusahaan.

7.Setiap karyawan wajib melapor kepada pimpinan Perusahaan apabila ada perubahan-perubahan atas status dirinya, susunan keluarga, perubahan alamat dan segalanya.

8.Setiap karyawan wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing sebelum mulai bekerja atau meningglkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan/bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.

Pasal 25 : LARANGAN-LARANGAN BAGI KARYAWAN

1.Setiap karyawan dilarang membawa/menggunakan barang-barang/alat-alat milik Perusahaan keluar dari Iingkungan Perusahaan tanpa ijin dari pimpinan Perusahaan atau yang berwenang.

2.Setiap karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dantidakdiperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah/ijin atasannya.

3.Setiap karyawan dilarang menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau pengedarkan daftar sokongan menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan tanpa ijin dari pimpinan Perusahaan.

4.Setiap karyawan dilarang keras, mabuk ditempat kerja,membawa, menyimpan, menyalahgunakan obat-obat terlarang/narkotika dan sejenis,melakukan segala macam perjudian dan bertengkar atau berkelahi dengan sesama karyawan/Pimpinan di dalam lingkungan Perusahaan.

5.Setiap karyawan dilarang membawa senjata api/tajam kedalam lingkungan Perusahaan.

6.Setiap karyawan dilarang melakukan tindakan asusila didalam lingkungan Perusahaan.

Pasal 26 : PELANGGARAN TATA TERTIB YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Perusahaan pelanggaran hukum atau yang merugikan Perusahaan dapat dikenakan sangsi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dilaksanakan sesuai denga prosedur UU 13/2003 No 12/ 1964,antara lain yang termasuk pelanggaran berat adalah sebagai berikut :

a.Melakukan pencurian/penggelapan.

b.Melakukan penganiayaan terhadap, pengusaha atau sesama karaywan.

c.Memikat pengusaha/keluarga pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan/berbuat sesuatu yang melanggar hukum atau melakukan tindakan kejahatan.

d.Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohan milik Perusahaan.

e.Mamberi keterangan palsu.

f.Mabuk,berjudi dan berkelahi ditempat kerja.

g.Menghina secara kasar atau mengancam pengusaha, keluarga pengusaha atau teman kerja.

h.Membongkar rahasia Perusahaan atau rahasia rumah tangga Perusahaan.

Pasal 27 : PEMBERIAN SURAT PERINGATAN

1.Perusahaan dapat memberikan surat peringatantertulis kepada setiap karyawan yang tidak melakukan tata tertib kerja Perusahaan antara lain sebagai berikut :

a.Datang terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah ditentukan, dan kedua hal tersebut terjadi 3 x berturut-turut atau 6 x tidak berturut-turut dalam 1 bulan, kecuali bilamana hal tersebut diatas sepengetahuan pimpinan langsung.

b.Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja, petunjuk atasan dan sebagainya.

c.Menolak perintah layak.

d.Melalaikan kewajiban secara serampangan.

e.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun telah dicoba dimana-mana.

2.Kepada karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib Perusahaan akan diberikan surat peringatan secara tertulis oleh atasannya langsung atau pejabat yang ditunjuk Perusahaan :

Surat peringatan I

Surat peringatan II

Surat peringatan III

3.Surat peringatan tidak perlu diberikan menurut urutan-urutannya, tetapi dapat dinilai dari besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh karyawan.

4.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku selama 6 (enam) bulan dan apa bila ternyata yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur UU. No 12/1964 Yo. UU No 13/2003.

Pasal 28 : MANGKIR

1.Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan,maka karyawan tersebut dianggap mangkir.

2.Apabila karyawan mangkir 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas atau pemberitahuan jelas maka karyawan tersebut dianggap telah mengundurkan diri dan akan diproses sesuai dengan prosedur UU No.12/ 1964 Yo UU. No 13/2003.

Pasal 29 : SCHORSING

1.Schorsing dapat dikenakan pada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau tindakan yang merugikan Perusahaan.

2.Jangka waktu schorsing paling Iama 1 bulan, kecuali menunggu keputusan dari P4 daerah/Pusat lembaga PPHI dan selama ijin(PHK) belum diberikan maka schorsing dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

3.Selama dalam schorsing upah dibayar sebesar 50 % dari gaji.

Pasal 30 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

1.Bagi karyawan yang telah melakukan pelanggaran berat atau telah diberikan surat peringatan ke tiga/terakhir masih melakukan pelanggaran lagi, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedure UU No 12/1994 atau UU No. 13/2003.

2.Bagi karyawan yang akan mengundurkan diri dari Perusahaan harus mengajukan permohonan secara resmi sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Pimpinan Perusahaan. Dalam hal yang demikian prinsipnya Perusahaan tidak ada kewajiban untuk memberikan uang pesangon dan jasa, namun demikian Perusahaan wajib mempertimbangkan dan menghargai mengabdian karyawan yang telah bekerja dengan prestasi dan konduite baik sekurang-kurangnya 5tahun.

3.Untuk diberikan uang pisah atau uang Penghargaan Masa Kerja (PMK) yang besarnya diatur sesuai dengan Pasal 156 ayat 3, UU No. 13/2003.

4.Ketentuan memberikan uang Pesangon dan uang PMK sesuai dengan Pasal 156 ayat 2, UU No 13/2003 adalah sebagai berikut :

a.Besarnya uang Pesangon ditetapkan sekurang-kurangnya sbb :

-Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah

-Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah

-Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah

-Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah

-Masa kerja 4 tahun atau lebuh tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah

-Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah

-Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah

-Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah

-Masa kerja 8 tahun atau lebih 9 bulan upah

b.Besarnya uang PMK ditetapkan sesuai pasai 156 ayat 3 UU No 13/2003.

c.Upah sebulan adalah sama dengan upah 25 x upah sehari.

Pasal 31 : PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA

1.Apabila terjadi keluh kesah/kekurangan puasan dari karyawan atas hubungan kerja syarat-syarat kerja dan keadaan perburuhan akan diselesaikan secara musyawarah dengan atasannya langsung. Dan apabila belum dapat diselesaikan maka diteruskan pada Pimpinan yang lebih tinggi.

2.Apabila tidak dapat di selesaikan sendiri,maka persoalan diselesaikan melalui musyawarah antara Pimpinan Serikat Pekerja dengan Pimpinan Perusahaan dan apabila benar-benar tidak dapat diselesaikan secara interen di Perusahaan, baru diminta bantuan ke Dinas/Sudin Nakertrans untuk dapat diselesaikan lebih lanjut.

PENUTUP

Pasal 32 : JANGKA WAKTU BERLAKUNYA KESEPAKATAN KERJA BERSAMA

1.Kesepakatan ini mulai berlaku tanggal 01 Mei 2010 untuk selama 2 (dua) tahun dan berakhir pada tanggal 30 April 2012.

2.Setelah masa tersebut Kesepakatan ini dianmggap diperpanjang jangka waktunya 1 (satu) tahun, kecuali jika salah satu pihak memberitahukan secara tertulis tentang keinginan untuk membuka perundingan baru.

3.Pemberitahuan ini harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum berakhirnya Kesepakatan ini.

Kesepakatan kerja bersama ini telah disetujui dan ditandatangani pada tanggal

IDN PT. Pacific Removindo - 2010

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2010-05-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2012-04-30
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2010-05-01
Nama industri: → Angkutan, logistik, komunikasi
Nama industri: → Pelayanan pos atau kurir lainnya
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Pacific Removindo
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT.Pacific Removindo
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Toto Purwanto

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Tidak
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Tidak
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 1

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 110 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 35 %

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...