Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Pabrik Cambrics Dengan Primissima Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit FSPSI Unit Kerja PT. Primissima

New

MUKADIMAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Tujuan diadakannya Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan adanya kepastian hak dan kewajiban Pengusaha serta Karyawan yang dilandasi oleh Hubungan Industrial. Pihak-pihak yang terlibat dalam keseluruhan proses produksi dalam segala sikap dan tindakannya harus selalu berpegang pada TRI DARMA :

  1. Merasa ikut memiliki (Rumongso melu handarbeni).
  2. Ikut memelihara dan mempertahankan (Melu hangrukebi).
  3. Dan terus menerus mawas diri (Mulat sariro hangroso wani).

Pertumbuhan perusahaan dan pengembangan usaha harus diusahakan sejalan dengan tujuan Pembangunan Nasional dewasa ini, namun perlu disadari bahwa unsur Karyawan tidak dapat dikesampingkan sehingga perbaikan Kesejahteraan Karyawan jasmaniah dan rokhaniah merupakan suatu yang tidak dapat dipisahkan dari padanya.

Dengan dijiwai semangat UUD 1945 dan Pancasila semua perbedaan pendapat harus diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan lindungan dan petunjuk kepada kita sekalian sehingga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Pihak - Pihak yang Bersepakat

Kesepakatan Kerja Bersama ini diadakan antara :

  1. PT PABRIK CAMBRICS PRIMISSIMA yang berkedudukan di Sleman, Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh :
    • Usmansyah, Ak, MM, MSI, CA selaku Direktur Utama

    Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PENGUSAHA.

  2. SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT FSPSI UNIT KERJA PT PRIMISSIMA, yang berkedudukan di Sleman, Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh :
    • Ruswadi, SH selaku Ketua
    • Cahyo Endratmoro selaku Sekretaris

    Selanjutnya dalam Kesepakatan ini disebut SERIKAT PEKERJA.

Bahwa setelah kedua belah pihak mengadakan perundingan sebagaimana dimaksud Pasal 116 Undang Undang No. 13 Tahun 2003, sepakat menetapkan dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 2 : Luas Kesepakatan

  1. Pengusaha dan Serikat Pekerja sama - sama menyetujui bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat bagi Pengusaha dan seluruh Karyawan.
  2. Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur hal – hal yang bersifat umum sebagaimana tertera pada perjanjian ini, disamping masih adanya Peraturan Manajemen Perusahaan yang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dan Per-Undang Undangan yang berlaku.

Pasal 3 : Hak dan Kewajiban

  1. Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penerangan, pengertian, pengarahan kepada seluruh karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama ini sesuai dengan makna, pengertian seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini.
  2. Guna mencapai peningkatan produktifitas dalam rangka pertumbuhan dan pengembangan usaha PT PRIMISSIMA, kedua belah pihak berjanji akan saling menjaga kelancaran jalannya usaha dengan memelihara ketentraman dan kegairahan kerja dalam Perusahaan.
  3. Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menunjang tercapainya tujuan Perusahaan seperti yang digariskan dalam Rencana Jangka Panjang, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
  4. Serikat Pekerja menyetujui adanya Peraturan Manajemen Perusahaan; Pengusaha dan semua karyawan wajib untuk mentaati dan melaksanakannya sepanjang tidak bertentangan dengan perjanjian ini dan atau Peraturan Perundangan yang berlaku.

Pasal 4 : Ketentuan Umum

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :

  • Perusahaan.
Adalah PT. PRIMISSIMA yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo, S.H, dan terakhir dengan Akta Notaris Wahyu Wiryono, S.H. Nomor : 03 tanggal 05 Januari 2010 dan berkedudukan di Medari, Sleman, Yogyakarta.
  • Lingkungan Perusahaan.
Adalah seluruh gedung, bangunan, ruangan, lapangan, halaman, yang merupakan milik Perusahaan dan sekelilingnya.
  • Pengusaha
Adalah Direksi atau Pejabat yang diberi kuasa olehnya untuk bertindak atas nama PT. PRIMISSIMA.
  • Serikat Pekerja

Adalah Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit, FSPSI Unit Kerja PT. PRIMISSIMA, yang sudah terdaftar pada Dinas tenaga Kerja Nomor : 17/IX/2002.

  • Pengurus Serikat Pekerja

Adalah anggota Serikat Pekerja yang dipilih dan ditunjuk oleh anggota untuk memimpin Serikat Pekerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD -ART).

  • Karyawan

Adalah orang yang mengadakan hubungan kerja dengan Perusahaan dan menerima gaji/upah dari Perusahaan.

  • Keluarga Karyawan

Adalah seorang istri yang syah dan anak kandung / tiri / angkat yang syah menurut hukum, berumur 22 tahun, belum menikah, belum bekerja masih menjadi tanggungan karyawan didaftarkan dan diakui oleh Perusahaan.

  • Gaji / Upah Bruto

Adalah penerimaan karyawan yang terdiri dari gaji /upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap / Insentif.

  • Gaji / Upah Pokok

Adalah imbalan dasar yang diterima karyawan akibat adanya hubungan kerja.

  • Tunjangan Tetap

Adalah pembayaran yang teratur dan diberikan secara tetap besarnya kepada karyawan dan pemberiannya tidak dikaitkan dengan kehadiran dan atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

  • Tunjangan Sosial

Adalah pembayaran sebagai jaminan sosial bagi karyawan yang besarnya ditentukan atas dasar golongan dan jumlah keluarga karyawan.

  • Tunjangan Jabatan

Adalah pembayaran yang diberikan kepada karyawan tertentu yang memangku jabatan struktural / fungsional.

  • Tunjangan Peralihan

Adalah pembayaran yang diberikan atas selisih kurang karena / akibat terjadinya mutasi, perubahan peraturan dan lain-lain.

Tunjangan peralihan ini akan berkurang setiap kali ada kenaikan gaji / upah baik karena kenaikan skala gaji / upah, kenaikan gaji / upah lainnya sampai menjadi nihil.

  • Tunjangan Transport

Adalah imbalan yang diberikan sebagai bantuan / tambahan atas biaya transport yang selama ini dibayarkan /dikeluarkan karyawan.

  • Tunjangan Tidak Tetap

Adalah pembayaran yang diberikan secara tidak tetap besarnya dan pemberiannya dikaitkan dengan kehadiran dan atau prestasi kerja tertentu.

  • Insentip

Adalah pembayaran sebagai perangsang yang diberikan berdasarkan kehadiran (Insentif Absensi) atau prestasi kerja karyawan (Insentif Produktivitas dan Insentif Mutu).

  • Insentip Produksi dan Pemasaran

Adalah perangsang tahunan berupa uang yang diberikan berdasarkan pencapaian sasaran dan target tertentu yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

  • Bonus

Adalah hadiah tahunan berupa uang yang pemberiannya dilakukan hanya apabila Perusahaan memperoleh keuntungan dan setelah diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

  • Peraturan Manajemen Perusahaan

Adalah Peraturan yang dibuat / diterbitkan pengusaha dengan tujuan untuk mengatur, mengelola perusahaan dalam arti luas. Peraturan Manajemen Perusahaan ini selanjutnya disingkat Per. Persh. Dan dapat berupa Surat Keputusan Direksi, Memorandum Intern, Pengumuman dan tidak bertentangan dengan PKB dan Perundang Undangan yang berlaku.

BAB II : PENGAKUAN DAN FASILITAS SERIKAT PEKERJA

Pasal 5 : Pengakuan Organisasi

  1. Pengusaha mengakui Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit FSPSI Unit Kerja PT. PRIMISSIMA sebagai Organisasi Pekerja yang mewakili Karyawan PT. PRIMISSIMA.
  2. Pengusaha memberikan keleluasaan bagi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja serta pembinaan anggota-anggotanya dengan tetap memperhatikan tata tertib perusahaan.

Pasal 6 : Fasilitas dan Bantuan Kepada Serikat Pekerja

  1. Setiap Pengurus Serikat Pekerja dapat masuk ke dalam wilayah / daerah kerja perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya yang berkaitan dengan masalah kekaryawanan, yang dalam pelaksanaannya harus tetap selalu memperhatikan tata tertib Perusahaan.
  2. Pengusaha menyediakan / meminjami ruang kantor yang layak beserta perlengkapannya dan Serikat Pekerja akan menggunakan fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan fungsinya.
  3. Dalam keadaan yang memungkinkan Serikat Pekerja dapat menerima sumbangan yang tidak mengikat dari Perusahaan, baik rutin maupun insidentil.

Pasal 7 : Jaminan dan Dispensasi Bagi Pengurus Serikat Pekerja dan Wakilnya

  1. Pengusaha menjamin tidak akan melakukan tekanan langsung maupun tidak langsung, tindakan diskriminasi dan tindakan lainnya yang merugikan terhadap Pengurus Serikat Pekerja karena kegiatannya sehubungan dengan fungsinya.
  2. Pengusaha akan memberikan jaminan kepada Pengurus Serikat Pekerja dan atau wakilnya untuk melaksanakan kewajibannya tanpa mengurangi hak-haknya sepanjang tidak mengganggu tugas-tugasnya di Perusahaan.
  3. Pengusaha memberikan dispensasi secukupnya kepada Pengurus, anggota yang ditunjuk pengurus untuk mengikuti kongres, konferensi, lokakarya dll. yang diadakan oleh Pengurus Pusat / Daerah / Cabang Serikat Pekerja sepanjang tidak mengganggu tugas – tugas di Perusahaan.
  4. Pengusaha akan memberikan kelonggaran dan fasilitas kepada Pengurus Serikat Pekerja atau anggota yang ditunjuk / diangkat menjadi fungsionaris vertikal-nya sepanjang tidak mengganggu tugas-tugasnya di Perusahaan.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 8 : Penerimaan Karyawan

  1. Penerimaan karyawan adalah sepenuhnya wewenang Pengusaha.
  2. Penerimaan karyawan dilaksanakan dengan seleksi dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    • Berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 25 tahun untuk pendidikan SD s/d SLTA dan 35 tahun untuk pendidikan Sarjana Muda / Sarjana atau menurut kebutuhan.
    • Memiliki ijazah sesuai dengan yang dibutuhkan.
    • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian dan bersih diri.
    • Diutamakan yang berdomisili dalam radius 5 (lima) km dari tempat kedudukan Perusahaan.
    • Sehat fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan sehat mental serta bebas narkoba.
    • Syarat – syarat lain yang ditentukan kemudian.
    • Lulus seleksi yang diadakan Pengusaha.
  3. Calon karyawan yang diterima sebagai karyawan, wajib bersedia ditempatkan pada Urusan / Bagian / Departemen yang ditentukan Pengusaha.

Pasal 9 : Calon Karyawan

  1. Calon tenaga kerja yang memenuhi syarat penerimaan akan dikontrak menjadi tenaga kerja waktu tertentu maksimal selama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali maksimal selama 1 tahun selanjutnya ditetapkan menjadi karyawan tetap atau diberhentikan.
  2. Tenaga kerja waktu tertentu memperoleh upah sebesar UMK yang akan diperhitungkan dengan hari tidak masuk kerja.
  3. Masa kerja diluar PT PRIMISSIMA dihargai 50%-nya apabila masa kerja tersebut sejenis dan bermanfaat bagi pelaksanaan tugas pekerjaannya.

Pasal 10 : Pangkat / Golongan / Jabatan Karyawan

Pangkat / Golongan / Jabatan karyawan ditentukan berdasarkan syarat-syarat pendidikan, pengalaman kerja, kecakapan dan keterampilan ( kompetensi ) untuk selanjutnya Pangkat / golongan / jabatan diatur dan ditetapkan oleh Pengusaha.

Pasal 11: Kenaikan dan Penurunan Pangkat / Golongan dan Jabatan

  1. Karyawan yang memiliki masa kerja cukup dan ada lowongan pangkat / golongan atau jabatan serta :
    • Rajin dan disiplin tinggi
    • Memiliki dedikasi dan loyalitas
    • Cakap dan trampil (kompetensi)
  2. Karyawan yang malas dan tidak disiplin, tidak cakap, lalai, curang dan atau berbuat kesalahan / pelanggaran berat, dapat diturunkan pangkat / golongan atau jabatannya.

Pasal 12 : Pemindahan Tugas

  1. Apabila pengusaha membutuhkan / menghendaki untuk kelancaran tugas / pekerjaan atau pertimbangan lain, setiap karyawan sewaktu-waktu dapat dipindah tugaskan.
  2. Pemindahan tugas dapat terjadi dengan alasan–alasan :
    • Promosi
    • Penyesuaian kecakapan
    • Penyesuaian jumlah karyawan dalam satu Departemen / Bagian.
    • Reorganisasi, regenerasi, refreshing
    • Hukuman administrasi
    • Lain-lain
  3. Oleh karenanya pemindahan tugas dapat berakibat :
    • Kenaikan golongan / jabatan, tetap golongan / jabatan atau penurunan golongan/ jabatan.
    • Diberi atau tidak diberi tunjangan peralihan.
    • Dinaikkan atau diturunkan skala gaji / upahnya.
    • Disesuaikan tunjangan jabatan dan insentif yang diterimanya.

Yang kesemuanya menurut alasan / sebab pemindahan tugasnya dan hal itu sepenuhnya merupakan hak Pengusaha.

BAB IV : WAKTU KERJA

Pasal 13 : Hari Kerja

  1. Hari kerja karyawan adalah 6 hari dalam 1 minggu dan atau sesuai dengan Peraturan / Perundangan yang berlaku.
  2. Pengaturan hari kerja ditetapkan pengusaha.

Pasal 14 : Jam dan Sistem Kerja

  1. Jam kerja adalah waktu yang ditetapkan untuk berada di tempat kerja dan telah melakukan pekerjaan.
  2. Jumlah jam kerja pada dasarnya adalah 7 (tujuh) jam per hari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.
  3. Setiap karyawan bekerja menurut sistem kerja yang berlaku. Jadual untuk mulai dan berakhirnya waktu kerja ditentukan oleh Pengusaha.
  4. Bagi karyawan yang terlambat ke tempat kerjanya harus melapor kepada atasannya dan dapat dikenai sanksi karena pelanggaran tata tertib yang ditetapkan Pengusaha.

Pasal 15 : Waktu Istirahat

  1. Waktu istirahat diberikan bagi karyawan, yang pelaksanaan selanjutnya diatur oleh Pengusaha.
  2. Karyawan mendapat istirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja 4 (empat) jam terus menerus.
  3. Waktu istirahat tidak termasuk jam kerja.

Pasal 16 : Hari Libur Resmi

  1. Karyawan tidak wajib bekerja pada hari libur resmi.
  2. Hari libur resmi terdiri dari :
    • Hari libur mingguan.
    • Hari libur nasional sesuai dengan ketetapan Pemerintah.
    • Hari libur yang ditetapkan Pengusaha

Pasal 17 : Kerja Lembur

  1. Serikat Pekerja menyetujui adanya lembur, baik lembur insidentil, mendadak, routine maupun kolektif.

    Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan sepengetahuan karyawan yang bersangkutan dan atas dasar surat perintah.

  2. Karyawan harus mematuhi perintah kerja lembur, kecuali bila ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Lembur dilakukan dengan tujuan :
    • Gaji / upah lembur dihitung sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
    • Perhitungan gaji/upah lembur pada 2 (dua) Hari Raya Idul Fitri ditambah tuslah 10%.
    • Gaji / upah lembur dibayarkan satu bulan satu kali bersamaan dengan pembayaran gaji / upah setiap bulannya.
  3. Bagi karyawan dengan golongan / jabatan tertentu, karena telah menerima tunjangan jabatan maka tidak berhak mendapat gaji lembur.

Pasal 18 : Perubahan Administrasi

  1. Setiap karyawan harus melaporkan kepada Perusahaan bila terjadi hal-hal sebagai berikut:
    • Perubahan nama, alamat tempat tinggal dan tanda tangan.
    • Perkawinan, kelahiran, kematian dan perceraian.
    • Perintah dari yang berwajib untuk menjalankan tugas negara.
  2. Hal-hal yang timbul dan atau merugikan karyawan, akibat kelalaian melapor adanya perubahan administrasi, diluar tanggung jawab Pengusaha

Pasal 19 : Rangkap Pekerjaan

Setiap karyawan dengan alasan apapun tidak diperkenankan merangkap bekerja di perusahaan / instansi / badan lain, kecuali dengan izin tertulis dari Pengusaha.

Pasal 20 : Batasan Umur dan Masa Kerja

  1. Batas usia dan masa kerja tertinggi karyawan adalah 56 tahun dan atau masa kerja 30 tahun.
  2. Pada umur dan atau masa kerja tersebut, karyawan akan diberhentikan dengan hormat karena purna tugas dengan mendapat pesangon dan jasa.
  3. Karyawan yang diangkat mulai 1 April 2008 dan seterusnya tidak berhak mendapatkan MPPT.
    • Lama MPPT :
      • Masa kerja 3 th < 6 th, mendapatkan 1 (satu) bulan.
      • Masa kerja 6 th < 10 th, mendapatkan 2 (dua) bulan.
      • Masa kerja 10 th < 20 th, mendapatkan 3 (tiga) bulan.
      • Masa kerja 20 th < 25 th, mendapatkan 4 (empat) bulan.
      • Masa kerja 25 th keatas, mendapatkan 5 (lima) bulan.
  4. Apabila pengusaha menghendaki dan karyawan menyetujui atau sebaliknya, maka masa kerja tersebut dapat diperpanjang maksimal 24 bulan, kecuali dalam hal-hal yang bersifat khusus.

Pasal 21 : Terlambat Masuk Kerja dan Meninggalkan Pekerjaan Sebelum Waktunya

  1. Karyawan yang terlambat masuk / datang ketempat kerja harus melaporkan diri di Pos SATPAM dan selanjutnya kepada atasannya.
  2. Karyawan yang akan meninggalkan pekerjaan pada waktu jam kerja, baik untuk keperluan dinas maupun keperluan lainnya harus mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari atasannya.
  3. Karyawan sebagaimana ayat 1 dan 2 pasal ini (kecuali dinas dan dispensasi) dikenakan denda / potongan gaji / upah dan insentif yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan manajemen perusahaan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan / perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22 : Absensi

  1. Karyawan yang tidak masuk bekerja (absen) baik karena sakit atau karena hal-hal lain yang tidak dapat dihindari, wajib memberitahukan dan meminta ijin kepada atasannya secara tertulis dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan paling lambat 1 (satu) hari setelah hari tidak masuk kerja (hari kalender).
  2. Karyawan yang absen karena sakit, harus menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter. Karyawan yang absen karena melayat atau alasan lainnya harus menyerahkan surat keterangan dari perangkat Desa setempat.
  3. Karyawan yang absen dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan sebagai mangkir.
  4. Karyawan yang absen dengan alasan selain cuti, dinas dan dispensasi dikenakan denda atau potongan gaji / upah dan insentif yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Manajemen Perusahaan yang tidak bertentangan dengan peraturan /per-Undang-Undangan yang berlaku.

BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 23 : Cuti Tahunan

  1. Karyawan yang telah bekerja satu tahun terus menerus, berhak mendapatkan istirahat / cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja.
  2. Hari-hari cuti tahunan dapat dipergunakan sebagian, sedang sebagian lainnya dipergunakan sebagai cuti bersama. Pelaksanaan cuti bersama paling banyak 6 (enam) hari, yaitu pada saat Hari Raya Idul Fitri / Adha dan atau hari-hari lainnya yang akan ditentukan oleh Pengusaha.
  3. Atas dasar kepentingan tugas pekerjaan, Pengusaha dapat mengatur / menentukan waktu kapan cuti tahunan harus dilaksanakan tanpa mengabaikan kepentingan karyawan.
  4. Untuk keperluan / bepergian ke pulau seberang, hak cuti tahunan dua tahun dapat digabungkan menjadi satu, yang sebelumnya harus memberitahukan dan disetujui oleh Pengusaha.
  5. Hak cuti tahunan gugur, bilamana dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah lahirnya hak itu, karyawan tidak mempergunakan haknya.
  6. Permohonan cuti tahunan harus diajukan satu minggu sebelumnya untuk mendapat persetujuan.
  7. Selama melakukan cuti tahunan karyawan yang bersangkutan tetap menerima gaji / upah dan hak – haknya sebagai karyawan.
  8. Karyawan yang diperintahkan untuk melaksanakan tugas / pekerjaan tertentu sehingga pada dua hari Raya Idul Fitri tidak dapat meninggalkan tugas / pekerjaan, kepadanya diberi tambahan hak cuti 1 (satu) hari.
  9. Periode cuti tahunan dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Pasal 24 : Cuti Besar dan Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan

  1. Ketentuan mengenai cuti besar / istirahat panjang diatur sbb :
    • Karyawan yang diangkat mulai 1 April 2008 tidak berhak memperoleh cuti besar.
    • Karyawan yang mempunyai masa kerja kurang dari 3 tahun tidak berhak memperoleh cuti besar.
    • Karyawan yang mempunyai masa kerja 3 tahun atau lebih berhak memperoleh cuti besar 1 (satu) kali pada saat jatuh tempo ( 6 tahun atau 12 tahun ) sebanyak 22 hari dan selanjutnya tidak diberikan lagi.
    • Pada saat memperoleh cuti besar, maka cuti tahunannya gugur.
  2. Karyawan yang telah memenuhi persyaratan tertentu, diijinkan atasannya dan tidak mengganggu kelancaran perusahaan dapat mengambil cuti diluar tanggungan perusahaan, selanjutnya diatur dalam peraturan manajemen perusahaan Per.Persh. No.382/SK/1998.

Pasal 25 : Istirahat Hamil / Melahirkan / Gugur Kandungan

  1. Karyawan wanita yang hamil tua sebagaimana dimaksud pasal 39 mendapat istirahat 1,5 bulan sebelum waktu melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan / gugur kandungan sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan / bidan.
  2. Penetapan mulainya istirahat hamil ini harus dengan surat keterangan dokter / poliklinik atau rumah sakit bersalin yang ditunjuk.
  3. Selama menjalani istirahat / cuti hamil sebagaimana ayat 1 di atas karyawan wanita tetap mendapat gaji / upah pokok dan tunjangan tetap, sedang insentipnya tidak dibayarkan.
  4. Yang dimaksudkan gugur kandungan dalam ketentuan ini, tidak termasuk usaha-usaha menggugurkan kandungan untuk tujuan pembatasan kelahiran atau tujuan lain yan tidak sesuai dengan ketentuan Pemerintah /Agama.

Pasal 26 : Ketentuan Tentang Haid

  1. Karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
  2. Dalam pelaksanaannya, karyawan perempuan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan akan halnya kepada atasannya.
    • Keragu-raguan terhadap kebenaran penggunaan hak sebagaimana ketentuan ayat 1 pasal ini, Pengusaha dapat melakukan pemeriksaan atau langkah lain yang selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Manajemen Perusahaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan / Perundangan yang berlaku.
  3. Karyawan yang absen sebagaimana ayat 1 pasal ini, tetap mendapatkan gaji/upah/ tunjangan tetap, sedang insentifnya tidak dibayarkan.

Pasal 27 : Dispensasi Khusus Meninggalkan Pekerjaan

  1. Gaji/Upah bruto tetap dibayarkan kepada karyawan yang tidak masuk kerja apabila:
    • Karyawan sendiri menikah untuk selama 3 (tiga) hari.
    • Menikahkan anak untuk selama 2 (dua) hari.
    • Mengkhitankan anak untuk selama 2 (dua) hari.
    • Membaptiskan anak untuk selama 2 (dua) hari.
    • Istri melahirkan / gugur kandungan untuk selama 2 (dua) hari.
    • Suami / istri, orang tua / mertua, anak/menantu meninggal dunia untuk selama 2 (dua) hari. Jika diluar kota dalam jarak sekurang-kurangnya 300 km ditambah 2 (dua) hari untuk perjalanan.
    • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia untuk selama 1 (satu) hari.
    • Saudara kandung suami / istri (maksimal 4 orang) meninggal untuk selama 1 (satu) hari.
    • Menjalankan ibadah haji/umroh untuk yang pertama kalinya selama waktu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dari Departemen Agama + 2 (dua) hari sebelum berangkat dan 4 (empat) hari sesudah kedatangan/kembali dan untuk umroh 1 (satu) hari sebelum berangkat dan 2 (dua) hari sesudah kedatangan / kembali.

    Yang dimaksud lamanya hari tersebut di atas adalah hari kalender dan bukan hari kerja.

  2. Dispensasi khusus dengan alasan tersebut diatas tetap harus dimintakan sebelumnya secara tertulis atau kalau tidak memungkinkan dapat dimintakan kemudian dengan dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan serta tidak mempengaruhi penilaian kondite dan point absensi, kecuali penerimaan IPP.

BAB VI : PENGGAJIAN / PENGUPAHAN

Pasal 28 : Sistem dan Metode Penggajian / Pengupahan

  1. Gaji / upah karyawan dibayarkan satu bulan sekali untuk bulan yang sudah berjalan atau setelah melakukan pekerjaan.

    Dan gaji / upah tidak dibayarkan apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan (Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 /2003 pasal 93 ayat 1).

  2. Komponen gaji / upah bruto terdiri dari :
    • Gaji / Upah Pokok
    • Tunjangan Tetap
      • Tunjangan Tetap
        • Tunjangan Sosial .
        • Tunjangan Transport.
        • Tunjangan Jabatan (untuk karyawan tertentu).

          Gaji/upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah gaji / upah pokok dan tunjangan tetap.

    • Tunjangan Tidak Tetap
      • Insentif Absensi.
      • Insentif Produksi (untuk karyawan tertentu).
      • -Insentif Mutu (untuk karyawan tertentu).
    • Perhitungan gaji / upah lembur mengacu pada Kepmenakertrans RI Nomer KEP 102/Men/VI/2004.
      • -Komponen gaji / upah lembur adalah Gaji / Upah Pokok, Tunjangan Sosial untuk diri sendiri, Tunjangan Transport.
        • Cara penghitungan Gaji/Upah lembur adalah sebagai berikut :
            1. Untuk menghitung Gaji/Upah sejam adalah 1/173 gaji sebulan.
            2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa :
              • Untuk jam kerja lembur pertama dibayar 1 ½ (satu setengah) kali gaji/upah sejam.
              • Untuk jam kerja lembur berikutnya dibayar gaji/upah sebesar 2 (dua) kali gaji/upah sejam.
                1. Apabila kerja lembur dilaksanakan pada hari libur mingguan dan atau hari libur resmi :
                  • Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari libur tersebut jatuh pada hari terpendek pada satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dibayar gaji/upah 2 (dua) kali gaji/upah sejam.
                  • Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam, apabila hari kerja tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari kerja dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dibayar gaji/upah lembur sebesar 3 (tiga) kali gaji/upah sejam.
                  • Khusus kerja lembur dilakukan pada 2 (dua) Hari Raya Idul Fitri diberikan pula tuslah sebesar 10% dari ketentuan diatas.
          • Gaji /upah dibayarkan pada tanggal 1 (satu) setiap bulannya. Apabila pada tanggal tersebut jatuh pada hari libur resmi maka pembayarannya diajukan satu hari atau setidak-tidaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 1981.
          • Metode Pengupahan / Penggajian diatur oleh Pengusaha yang dituangkan dalam Peraturan Manajemen Perusahaan.

          Pasal 29 : Pendapatan Tahunan

          Karyawan yang telah bekerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan :

          1. Tunjangan Hari Raya keagamaan sebesar 1 (satu) kali gaji / upah bruto yang pemberiannya dikaitkan dengan saat Hari Raya Idul Fitri.
          2. Insentif Produksi dan Pemasaran sebesar maksimum 1 (satu) kali gaji /upah bruto, yang pemberiannya dikaitkan dengan pencapaian target-target tertentu.
          3. Bonus, yang besar dan pemberiannya dikaitkan dengan keuntungan yang diperoleh serta setelah mendapat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

          Pasal 30 : Kenaikan Gaji / Upah

          1. Kenaikan skala gaji / upah dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
          2. Kenaikan skala gaji / upah secara insidentil disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan tetap mengingat kemampuan perusahaan.

          Pasal 31 : Gaji / Upah Sewaktu Sakit Lama

          1. Karyawan yang karena sakit dan menurut keterangan dokter tidak dapat bekerja dalam waktu yang lama, maka gaji / upahnya diatur sebagai berikut :
            • Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen) dari : gaji / upah pokok + tunjangan tetap + insentip. (sesuai ketentuan yang berlaku)
            • Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuhpuluh lima persen) dari : gaji / upah pokok + tunjangan tetap.
            • Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (limapuluh persen) dari : gaji / upah pokok + tunjangan tetap.
            • Untuk bulan selanjutnya, dibayar 25% dari : gaji/upah pokok + tunjangan tetap.
            • Apabila sesudah 12 bulan, belum sembuh dan tidak dapat masuk kerja, maka karyawan bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
            • Ketentuan ayat 1 pasal ini, tidak berlaku bagi karyawan yang sakit lama akibat penyakit sesuai ketentuan pasal 38, karyawan yang menderita sakit akibat penyakit sebagaimana tersebut diatas dan tidak dapat bekerja, sesudah 3 (tiga) bulan akan diberhentikan dengan hormat.

            Pasal 32 : Gaji / Upah Waktu Ditahan

            1. Dalam hal karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan Pengusaha, maka Pengusaha tidak wajib membayar gaji / upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga karyawan yang menjadi tanggungannya, dengan ketentuan sebagai berikut :
              • Untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25% dari gaji/upah pokok + tunj. Tetap
              • Untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35% dari gaji/upah pokok + tunj. Tetap
              • Untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 45% dari gaji/upah pokok + tunj. Tetap
              • Untuk 4 (empat) orang tanggungan/lebih: 50% dari gaji/upah pokok + tunj. tetap
            2. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama karyawan ditahan pihak yang berwajib.
            3. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang selama 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud ayat 1.
            4. Dalam hal Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (tiga) berakhir dan karyawan dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan kembali.
            5. Dalam hal Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan karyawan dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang bersangkutan.

            Pasal 33 : Percepatan / Penangguhan Kenaikan Skala Gaji / Upah

            1. Karyawan yang berprestasi kerja baik, kenaikan skala gaji / upah, dapat dipercepat atau golongannya dinaikan; sebaliknya apabila prestasi kerjanya tidak baik maka kenaikan skala gaji / upah dapat ditunda atau golongannya diturunkan kembali.
            2. Penundaan kenaikan skala gaji / upah dapat disebabkan karena alasan absensi, peringatan tertulis, pemberhentian sementara atau kesalahan / pelanggaran lainnya.

            Pasal 34 : Pajak Penghasilan

            1. Pajak Penghasilan atas gaji / upah dan pendapatan karyawan lainnya, menjadi tanggungan Pengusaha.

            Pasal 35 : Pemotongan Gaji / Upah Karyawan

            1. Pengusaha setuju membantu memotong gaji / upah karyawan atas dasar permintaan / surat kuasa dari Serikat Pekerja.
            2. Pengusaha dapat memotong gaji / upah / pendapatan lain karyawan untuk :
              • Pembayaran bagi keperluan Koperasi Karyawan yang telah disetujui karyawan sebelumnya.
              • Uang yang dibayar dahulu oleh Perusahaan, denda/ganti rugi, kelebihan / kesalahan bayar, denda / potongan dan lain-lain.

            BAB VII : PERAWATAN DAN PENGOBATAN

            Pasal 36 : Jaminan Kesehatan Bagi Karyawan dan Keluarga

            1. Pengusaha memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada karyawan dan keluarga melalui BPJS Kesehatan berdasarkan ketentuan :
              • UU nomor 24 tahun 201.
              • Perpres 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
              • Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional.
              • Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
              • Peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
            2. Jika BPJS Kesehatan menghentikan pelayanan kesehatan kepada karyawan yang disebabkan oleh Pengusaha, maka pelayanan kesehatan ditanggung oleh Perusahaan.

            Pasal 37 : Pemeriksaan Kesehatan

            1. Untuk mengantisipasi timbulnya penyakit akibat kerja, Pengusaha dapat melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala (telinga, paru-paru, dll ) yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Manajemen Perusahaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku (Per. Men. No. 02/MEN/1980).
            2. Pemeriksaan khusus terhadap karyawan yang menderita penyakit menahun / sering sakit-sakitan dilakukan atas permintaan atasannya dan atau dokter perusahaan.
              • Apabila sakitnya disebabkan penyakit akibat kerja maka biayanya ditanggung Pengusaha.

            Pasal 38 : Biaya Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Menjadi Tanggungan BPJS Kesehatan

            1. Biaya pelayanan kesehatan tidak diberikan kepada karyawan / keluarga karyawan dalam hal:
              • Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat.
              • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh program BPJS Ketenagakerjaan & Asuransi Jasa Raharja.
              • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
              • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, mengatasi invertilitas, meratakan gigi (ortodonsi).
              • Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol.
              • Penyakit sebagaimana tercantum dalam Permenkes nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

            Pasal 39 : Biaya dan Sumbangan Kelahiran

            1. Karyawan / istri karyawan yang melahirkan anak pertama, kedua dan ketiga diberi sumbangan mori cambrics sebagai baby uitzet.
            2. Apabila karyawan / istri karyawan yang melahirkan anak pertama, kedua dan ketiga dilakukan dalam kondisi yang tidak memungkinkan digunakannya fasilitas BPJS Kesehatan ( dengan melampirkan surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan ) maka Perusahaan memberikan sumbangan kelahiran sebesar Rp. 500.000,-.

            Pasal 40 : Keluarga Berencana

            Untuk menunjang program Keluarga Berencana dan kesejahteraan karyawan Perusahaan mengikutsertakan karyawan / istri karyawan pada program tersebut melalui BPJS Kesehatan.

            BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

            Pasal 41: Peralatan Kerja

            1. Untuk kelancaran, keselamatan dan kesehatan kerja, Pengusaha menyediakan mesin, alat, perlengkapan yang dibutuhkan dalam jumlah yang cukup.
            2. Mesin, alat, perlengkapan tersebut harus dipelihara dan digunakan dengan sebaik-baiknya. Kerusakan / kehilangan mesin, alat, perlengkapan kerja yang diakibatkan kecerobohan / kelalaian, kepada karyawan bersangkutan dapat dibebankan ganti rugi baik sebagian maupun seluruhnya sebagai sanksi.

            Pasal 42 : Keselamatan Kerja

            1. Karyawan harus menjaga lingkungan tempat kerja masing-masing agar tetap bersih, rapih dan teratur.
            2. Karyawan tidak diperkenankan meletakkan barang / alat / perlengkapan kerja di dekat pintu, pintu darurat dan sembarang tempat sehingga dapat menggangu kelancaran pekerjaan dan keselamatan kerja.

              Letakkan barang / alat / perlengkapan kerja pada tempat yang telah ditentukan.

            3. Karyawan yang akan menjalankan / menggunakan mesin / alat / perlengkapan kerja harus memeriksa terlebih dahulu dengan teliti.

              Apabila terdapat kerusakan atau hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya, agar melaporkan kepada atasannya untuk segera diperbaiki / diganti.

            4. Karyawan dilarang memindahkan alat / perlengkapan / pengaman terhadap kecelakaan, alat pemadam api atau melakukan perbuatan yang dapat mengurangi efektivitas alat / perlengkapan tesebut tanpa ijin dari atasannya.
              • Karyawan harus selalu memeriksa / meneliti alat / perlengkapan pengaman terhadap kecelakaan, bilamana sudah tidak dapat dipergunakan / tidak berfungsi harus segera lapor kepada atasannya.
              • Selain karyawan petugas, dilarang memasuki tempat-tempat yang berbahaya atau yang berlistrik dengan tegangan tinggi / gardu lisrtik.
              • Selain karyawan petugas, dilarang menjalankan mesin, panel / instalasi listrik atau lainnya tanpa izin atau perintah atasan penanggung jawabnya.
              • Selain karyawan petugas, dilarang memperbaiki, menjalankan mesin, panel instalasi listrik atau lainnya tanpa izin atau perintah atasan penanggungjawabnya.
              • Selain karyawan petugas, dilarang mempergunakan / memakai benda yang mudah terbakar. Karyawan petugas harus berhati-hati dalam bekerja agar terhindar dari kebakaran.
              • Karyawan yang melaksanakan tugas harus selalu memakai alat / perlengkapan pengaman / pelindung untuk menghindari sejauh mungkin terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

            Pasal 43 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

            1. Pengusaha membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang anggotanya terdiri dari semua unsur departemen dan semua unsur karyawan.
            2. Fungsi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah memberikan saran, pertimbangan dan membantu pelaksanaan terciptanya :
              • Keadaan yang dapat mencegah dan atau mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.
              • Keamanan mesin, instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan hasil produksi.
              • Kondisi lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman dan sehat.

            Pasal 44 : Keadaan Darurat

            1. Tiap karyawan berkewajiban mengamankan Perusahaan dari bahaya / kecelakaan / bencana.
            2. Bilamana mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya / kecelakaan, karyawan harus segera mencegah dan melaporkan kepada atasannya dan memberitahukan kepada atasannya dan memberitahukan kepada karyawan lainya untuk segera bersama-sama berusaha sekuat tenaga mengatasinya agar tidak menimbulkan kerugian dan perusahaan dapat segera bekerja / berjalan normal kembali.

            BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN

            Pasal 45 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

            1. Semua Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada BPJS Ketenagakerjaan meliputi :
              • Jaminan Kecelakaan Kerja.
              • Jaminan Kematian.
              • Jaminan Hari Tua.
              • Jaminan Pensiun
            2. Iuran kepesertaan dibayarkan oleh :
              • Jaminan Kecelakaan Kerja,

                ditanggung Pengusaha 0,89 %.

              • Jaminan Hari Tua,

                ditanggung Pengusaha 3,70 %

                ditanggung Karyawan 2,00 %

              • Jaminan Kematian

                ditanggung Pengusaha 0,30 %

              • Jaminan Pensiun

                ditanggung Pengusaha 2,00 %

                ditanggung Karyawan 1,00 %

            Pasal 46 : Sumbangan Kematian

            1. Jika karyawan meninggal dunia, kepada ahli warisnya selain mendapat santunan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan memberi sumbangan berupa :
              • 10 yards kain mori untuk kafan.
              • Uang sebesar 2 (dua) kali gaji / upah bruto
              • Jika istri / suami / anak karyawan meninggal dunia, Perusahaan memberi sumbangan berupa:
                • 10 yards kain mori untuk kafan.
                • Uang sebesar 1 kali gaji / upah bruto

              Pasal 47 : Olah Raga, Kesenian, Rekreasi

              Dalam rangka pembinaan karyawan, Perusahaan antara lain dapat menyelenggarakan :

              1. Kegiatan olah raga dan kesenian di lingkungan karyawan.
              2. style="text-align:justify;"Rekreasi / piknik untuk karyawan diadakan satu tahun sekali.

                Pendanaannya diambilkan dari potongan / denda atas gaji / upah, tunjangan, insentif karyawan ditambah dari Anggaran Perusahaan. Namun dalam pelaksanaan kegiatan ayat 1 dan 2 diatas, tetap memperhatikan / disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan Perusahaan.

              Pasal 48 : Pakaian Kerja Karyawan

              1. Untuk keperluan kerja, karyawan setiap tahun mendapatkan :
                • 2 (dua) stel pakaian kerja
                • 1 (satu) buah topi kerja
                • 1 (satu) pasang sepatu
                • 1 (satu) buah baju batik
              2. Bagi karyawan tertentu yang karena sifat pekerjaannya memerlukan pakaian kerja khusus (wearpack, jas laboratorium, sepatu khusus, dll) akan disediakan oleh Pengusaha sesuai dengan kebutuhan.
              3. Pakaian kerja harus dipakai saat bekerja, dipelihara dengan baik, tidak disalahgunakan dan tidak diperdagangkan.
              4. Pelaksanaan disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan dan pembagiannya diatur lebih lanjut oleh Pengusaha.

              Pasal 49 : Program Pendidikan Karyawan

              1. Pendidikan / pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan dan produktivitas kerja karyawan.
              2. Pendidikan / pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing Departemen / Bagian dan mengacu pada standar kompetensi kerja.
              3. Pendidikan/ pelatihan kerja dilaksanakan didalam / diluar perusahaan, didalam / diluar negeri dan dalam penyelenggaraannya dapat dilaksanakan oleh pengusaha secara mandiri, bekerja sama dengan pihak ketiga maupun bekerja sama dengan Serikat Pekerja / Koperasi.

              Pasal 50 : Penghargaan Pendidikan

              1. Karyawan yang telah bekerja 3 (tiga) tahun dan memperoleh tambahan ijasah yang lebih tinggi dari syarat pendidikan yang ditentukan dan bermanfaat bagi pelaksanaan tugas pekerjaannya, akan mendapatkan kenaikan skala dua tingkat, dengan catatan bahwa proses memperoleh ijazah tersebut tidak mengganggu tugas pekerjaan di perusahaan dan kondite / absensinya baik.
              2. Karyawan yang telah bekerja 3 (tiga) tahun dan memperoleh tambahan ijasah, tetapi sebelumnya telah menduduki jabatan yang lebih tinggi dari syarat pendidikan yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak mendapat tambahan kenaikan skala.

              Pasal 51 : Penggantian Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja

              1. Apabila karyawan mendapat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud Undang-Undang Kecelakaan Kerja, akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
              2. Dalam hal kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat akan mendapatkan santunan atau ganti rugi sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

              BAB X : TATA TERTIB PENYELESAIAN KELUH KESAH

              Pasal 52 : Kewajiban Umum

              1. Setiap karyawan PT PRIMISSIMA wajib mentaati ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Manajemen Perusahaan, yang dibuat oleh Pengusaha dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.
              2. Setiap karyawan wajib menjunjung tinggi kepercayaan dan nama baik perusahaan.
              3. Setiap karyawan wajib mengamankan perusahaan dari hal-hal yang merugikan, kemungkinan timbulnya kecelakaan, bencana dll. yang dapat menghambat jalannya Perusahaan.
              4. Bila terjadi sesuatu kecelakaan / bencana ataupun keadaan yang dapat menimbulkan bahaya, karyawan harus bekerja sama sehingga kerugian yang diderita seminimal mungkin dan berusaha agar Perusahaan dapat bekerja / berjalan normal kembali.
              5. Karyawan wajib untuk datang ke tempat kerja lebih awal dari jam kerja yang ditentukan untuk melakukan persiapan seperlunya dan mengikuti apel.
              6. Karyawan wajib mulai bekerja tepat pada waktunya dan tidak diperkenankan meninggalkan tempat kerja / mendahului pulang sebelum jam kerja berakhir tanpa seizin atasannya.
              7. Karyawan wajib mulai melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan uraian tugas dan petunjuk atasannya.
              8. Karyawan wajib melaksanakan instruksi yang layak baik lesan maupun tertulis dari atasannya.
              9. Karyawan wajib bekerja sebaik-baiknya dan seefisien mungkin, baik terhadap peralatan / mesin yang digunakan, maupun terhadap bahan-bahan dan hasil produksinya.
              10. Karyawan harus selalu mengindahkan peraturan / ketentuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
              11. Karyawan wajib menjaga hubungan baik antara sesama karyawan di dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
              12. Karyawan dalam menjalankan tugas / dinas harus berpakaian seragam lengkap. Bagi karyawan yang tidak mengenakan seragam lengkap tidak diperkenankan masuk lingkungan / kompleks perusahaan.

              Pasal 53 : Larangan

              Karyawan dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :

              1. Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan ;
              2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan ;
              3. Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkoba, psikotropika dan zat aditip lainnya dilingkungan kerja ;
              4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja ;
              5. Menyerang, menganiaya, mengancam dan atau mengintimidasi teman sekerja dan atau Pengusaha lingkungan kerja ;
              6. Membujuk teman sekerja atau Pengusaha untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ;
              7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Pengusaha, yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan ;
              8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan diri atau teman Sekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja ;
              9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara ; atau
              10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
              11. Merokok dan atau menggunakan api, karyawan yang tugasnya berhubungan dengan api dalam melaksanakan pekerjaannya tidak memperhatikan prosedur yang ditetapkan ; atau
              12. Karena kecerobohannya mengakibatkan kerusakan mesin / peralatan / barang milik perusahaan, pemborosan bahan baku dan bahan lainnya ; atau
              13. Menolak perintah yang layak dari atasannya dan atau melalaikan tugas pekerjaannya ; atau
              14. Mengadakan rapat / pertemuan / kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan tugas pekerjaannya ; atau
              15. Menyebarkan pamlet / tulisan, coret-coret yang bersifat propaganda atau menghasut.

              Pasal 54 : Keamanan Barang Perusahaan

              1. Karyawan wajib menjaga dan memelihara dengan baik semua mesin, peralatan kerja dan semua bahan dan barang milik perusahaan.
              2. Karyawan harus bekerja secara hati-hati, tidak ceroboh / lalai sehingga tidak terjadi kerusakan mesin, peralatan kerja, barang dan bahan milik perusahaan.
              3. Karyawan wajib bertindak cermat dan hati-hati dalam menggunakan mesin, peralatan kerja dan barang – barang milik perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya.
              4. Karyawan harus menggunakan peralatan / barang milik perusahaan hanya untuk kepentingan perusahaan serta tidak dibenarkan menggunakan untuk kepentingan pribadi kecuali atas ijin Pengusaha.
              5. Karyawan dilarang membawa keluar lingkungan / kompleks Perusahaan peralatan kerja, barang atau bahan milik perusahaan tanpa ijin Pengusaha.
              6. Hilang atau rusaknya peralatan, barang atau bahan milik perusahaan harus segera dilaporkan ke atasannya langsung.

              Pasal 55 : Rahasia Perusahaan

              1. Setiap karyawan diwajibkan memegang teguh rahasia perusahaan dalam arti luas misalnya tentang keadaan / hal yang ada di lingkungan Perusahaan : mesin, produksi dan jenis produksi, stock barang, keuangan kekaryawanan dan lain–lain.
              2. Pelanggaran terhadap ketentuan di atas atau pembocoran rahasia perusahaan dapat dituntut membayar ganti rugi, hukuman dan atau pemberhentian sebagai karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

              Pasal 56 : Kartu Pengenal Karyawan

              Setiap karyawan harus memiliki dan selalu memakai Kartu Pengenal Karyawan serta tidak dibenarkan dipinjamkan kepada orang lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi dan terhadap semua kerugian yang diakibatkannya menjadi tanggungan karyawan yang bersangkutan.

              Pasal 57 : Pemeriksaan Badan

              Dalam rangka menjaga keamanan dan tata tertib perusahaan, petugas keamanan / SATPAM dapat mengadakan pemeriksaan badan / penggeledahan dengan cara yang sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

              Pasal 58 : Masuk Keluar Kompleks Perusahaan

              1. Setiap karyawan yang masuk / keluar kompleks Perusahaan harus melalui pintu yang telah ditentukan.
              2. Setiap karyawan harus memakai pakaian seragam yang telah ditetapkan, termasuk pada saat kerja lembur.
              3. Apabila karyawan meninggalkan pekerjaan dan meninggalkan kompleks perusahaan harus memberikan surat ijin kepada Satpam.

              Pasal 59 : Hukuman / Sanksi

              1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan umum, tata tertib /disiplin akan diberikan sanksi peringatan tertulis bahkan schorsing.
              2. Berat ringannya sanksi / hukuman yang diberikan tergantung dari berat ringannya kesalahan yang dilakukan.

              Pasal 60 : Peringatan Tertulis

              1. Sanksi peringatan tertulis terdiri dari 3 (tiga) tingkat / tahap :
                • Peringatan pertama
                • Peringatan kedua
                • Peringatan ketiga / terakhir / pemberhatian sementara atau schorsing.
              2. Pada dasarnya sanksi peringatan tertulis diberikan secara bertahap atau berurutan, namun menyimpang dari ketentuan ini karyawan dapat pula langsung diberikan peringatan kedua atau peringatan terakhir :
                • Karyawan yang tidak berhati-hati dengan api. Karyawan yang tugasnya berhubungan dengan api, dalam melakukan pekerjaannya tidak memperhatikan prosedur yang ditetapkan.
                • Karyawan yang karena kecerobohannya mengakibatkan kerusakan mesin / peralatan produksi / barang milik perusahaan, pemborosan bahan baku dan atau bahan-bahan lainnya.
                • Karyawan yang membawa senjata api, senjata tajam yang bukan alat kerja atau bahan / barang yang berbahaya ke dalam kompleks Perusahaan.
                • Karyawan yang menolak perintah yang layak dari atasannya dan atau melalaikan tugas pekerjaan.
                • Melakukan tindakan-tindakan yang tercela.
                • Ditahan oleh yang berwajib karena melakukan perbuatan kriminal.

              Pasal 61 : Masa Berkalunya Peringatan Tertulis

              1. Masa Berlakunya Peringatan

                Masa berlakunya peringatan pertama, kedua dan ketiga masing-masing 6 bulan terhitung mulai tanggal saat peringatan tertulis diberikan.

              2. Jatuh Tempo

                Apabila dalam masa berlakunya peringatan tertulis tersebut di atas, karyawan bersangkutan tidak melakukan pelanggaran, maka peringatan tersebut berakhir pada saat jatuh tempo.

                Sebaliknya apabila karyawan bersangkutan melakukan pelanggaran, maka kepadanya akan dikenakan sanksi lebih lanjut.

                Dalam hal setelah mendapat Peringatan terakhir / schorsing, karyawan bersangkutan melakukan pelanggaran kembali, kepada bersangkutan dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja.

              3. Persyaratan Kesanggupan

                Dalam setiap tahap pemberian peringatan tertulis, karyawan bersangkutan wajib membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesadaran atas pelanggaran / kesalahan yang diperbuat dan kesanggupan untuk tidak mengulangi atau memperbaiki diri.

              4. Pengampunan

                Dalam masa berlakunya surat peringatan tertulis tersebut di atas, karyawan bersangkutan yang telah betul-betul sadar dan telah menunjukkan prestasi yang baik, dengan persetujuan Ka.Bag./Ka.Dept. atasan langsungnya, dapat mengajukan pengampunan kepada Pengusaha.

              Pasal 62 : Pemutusan Hubungan Kerja Sementara / Schorsing

              1. Pemutusan Hubungan Kerja Sementara / schorsing dapat diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
              2. Selama menjalani masa schorsing, gaji / upahnya dibayarkan 75% dari gaji / upah pokok + tunjangan tetap, sedang insentif tidak dibayarkan.
              3. Pemutusan hubungan kerja sementara / schorsing tetap diperhitungkan sebagai masa kerja.

              Pasal 63 : Cara Menyelesaikan Keluh Kesah

              1. Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat bahwa setiap keluh kesah Karyawan harus diselesaikan dengan cepat, baik dan seadil-adilnya.
              2. Tata cara penyampaian dan penyelesaian keluh kesah dilakukan sebagai berikut :
                • Tahap pertama. Keluh kesah agar disampaikan dan diselesaikan dengan atasannya. Apabila tidak terselesaikan agar disampaikan dan diselesaikan dengan atasan yang lebih / tertinggi pada Departemen yang bersangkutan.
                • Tahap kedua. Apabila pada tahap pertama tidak juga terselesaikan. Karyawan dan atasannya menyampaikan kepada Pimpinan perusahaan untuk diupayakan penyelesaiannya secara adil dengan melibatkan Serikat Pekerja.
                • Tahap ketiga. Dalam hal tahap-tahap tersebut diatas tidak juga mendapatkan penyelesaian, Pengusaha dan Serikat Pekerja akan menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak ketiga sebagai penengah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan KB, Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

              BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

              Pasal 64 : Pemutusan Hubungan Kerja

              Pada dasarnya Pemutusan Hubungan Kerja harus dihindarkan, bila setelah dilakukan segala upaya Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindarkan, Pengusaha akan merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan Serikat Pekerja dan atau dengan karyawan sendiri.

              Pasal 65 : Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat

              Pemutusan hubungan kerja dengan hormat dapat dilakukan dengan alasan :

              1. Karyawan telah memasuki masa purna tugas.
              2. Karyawan yang bersangkutan meninggal dunia.
              3. Pengusaha perlu mengadakan pengurangan karyawan (efisiensi), atau pailit dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
              4. Karyawan mengundurkan dengan alasan perubahan status, penggabungan, peleburan perusahaan, perubahan kepemilikan dan atau alasan lainnya yang disetujui pengusaha :
              5. Karyawan karena sesuatu hal mengalami cacat sehingga tidak lagi mampu bekerja dan tidak ada lagi pekerjaan yang sesuai baginya.
                • Karyawan yang memutuskan hubungan kerja atas permintaan sendiri, harus mengajukan permohonan tertulis 14 (empat belas) hari sebelumnya.
                • Walaupun surat permohonan tersebut telah diajukan, karyawan bersangkutan harus tetap bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab.
              6. Menderita penyakit menular yang menurut keterangan dokter harus diisolir, sakit-sakitan yang berkepanjangan sehingga tidak produktif dan menderita sakit jiwa yang membahayakan dirinya maupun lingkungannya.

              Pasal 66 : Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Tidak Hormat

              Pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat dapat dilakukan dengan alasan apabila karyawan melakukan kesalahan berat sebagaimana tercantum pada pasal 53 ayat 1 s/d ayat 10 Perjanjian Kerja Bersama ini.

              Pasal 67 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Hal - Hal Lain

              1. Karyawan yang tidak dapat melaksanakan tugas pekerjaannya karena sakit lama setelah melebihi 12 (dua belas) bulan.
              2. Karyawan yang mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang syah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.
              3. Melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum pada Pasal 53 ayat 11 sampai dengan ayat 15 Perjanjian Kerja Bersama ini.

              Pasal 68 : Pesangon, Jasa Dan Penggantian Hak

              1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima.
              2. Besarnya uang pesangon :
                Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan gaji/upah
                Masa kerja 1 thn atau lebih tetapi kurang dari 2 thn 2 bulan gaji/upah
                Masa kerja 2 thn atau lebih tetapi kurang dari 3 thn 3 bulan gaji/upah
                Masa kerja 3 thn atau lebih tetapi kurang dari 4 thn 4 bulan gaji/upah
                Masa kerja 4 thn atau lebih tetapi kurang dari 5 thn 5 bulan gaji/upah
                Masa kerja 5 thn atau lebih tetapi kurang dari 6 thn 6 bulan gaji/upah
                Masa kerja 6 thn atau lebih tetapi kurang dari 7 thn 7 bulan gaji/upah
                Masa kerja 7 thn atau lebih tetapi kurang dari 8 thn 8 bulan gaji/upah
                Masa kerja 8 thn atau lebih 9 bulan gaji/upah
              3. Besarnya Uang Penghargaan Masa Kerja :
                Masa kerja 3 thn atau lebih tetapi kurang dari 6 thn 2 bulan gaji/upah
                Masa kerja 6 thn atau lebih tetapi kurang dari 9 thn 3 bulan gaji/upah
                Masa kerja 9 thn atau lebih tetapi kurang dari 12 thn 4 bulan gaji/upah
                Masa kerja 12 thn atau lebih tetapi kurang dari 15 thn 5 bulan gaji/upah
                Masa kerja 15 thn atau lebih tetapi kurang dari 18 thn 6 bulan gaji/upah
                Masa kerja 18 thn atau lebih tetapi kurang dari 21 thn 7 bulan gaji/upah
                Masa kerja 21 thn atau lebih tetapi kurang dari 24 thn 8 bulan gaji/upah
                Masa kerja 24 thn atau lebih 10 bulan gaji/upah
              4. Uang penggantian hak meliputi :
                • Sisa cuti tahunan
                • Ongkos pulang kampung, penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15 % dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.
              5. Komponen gaji / upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, terdiri atas :
                • Gaji / upah pokok.
                • Tunjangan tetap, termasuk harga pembelian catu yang diberikan kepada karyawan
              6. Besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
                • Purna tugas, meninggal dunia, perubahan status perusahaan tetapi pengusaha tidak menghendaki, pengusaha perlu mengurangi karyawan (efisiensi) :
                Uang pesangon 2 x ayat 2
                Uang penghargaan masa kerja 1 x ayat 3
                Uang penggantian hak 1 x ayat 4
                • Sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak mampu melaksanakan pekerjaan setelah 12 bulan :
                Uang pesangon 2 x ayat 2
                Uang penghargaan masa kerja 2 x ayat 3
                Uang penggantian hak 1 x ayat 4
                • Pelanggaran apa yang tercantum pada Perjanjian Kerja Bersama, perubahan status perusahaan dan karyawan mengundurkan diri, perusahaan tutup karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun terus-menerus atau keadaan memaksa (force majeur), perusahaan pailit :
                Uang pesangon 1 x ayat 2
                Uang penghargaan masa kerja 1 x ayat 3
                Uang penggantian hak 1 x ayat 4
                • Enam bulan absen karena proses pidana bukan atas pengaduan pengusaha
                Uang pesangon 0 x ayat 2
                Uang penghargaan masa kerja 1 x ayat 3
                Uang penggantian hak 1 x ayat 4
                • Melakukan kesalahan berat, mangkir 5 (lima) hari berturut-turut :
                Uang penggantian hak 1 x ayat 4
                Uang pisah ⅓ x ayat 4
                • Mengundurkan diri atas kemauan sendiri yang disetujui oleh pengusaha :
                Uang penggantian hak 1 x ayat 4
                Uang pisah 1 x ayat 4

              BAB XII : Lain-Lain

              Pasal 69 : Pemberian Penghargaan

              Pengusaha akan memberikan penghargaan kepada Karyawan yang memenuhi ketentuan / persyaratan antara lain :

              1. Bersikap dan bertingkah laku baik, bersemangat tinggi dan patut menjadi teladan bagi karyawan lainnya.
              2. Menemukan / menciptakan sesuatu yang berharga bagi perusahaan yang dapat meningkatkan daya kerja, kualitas dan kuantitas produksi.
              3. Berjasa mencegah / menghindarkan Perusahaan dari bahaya/kerugian yang besar.

              Pasal 70 : Macan / Jenis dan Sifat Penghargaan

              Jenis dan macam penghargaan tersebut akan ditentukan secara khusus oleh Pengusaha.

              Pasal 71 : Perjalanan Dinas

              1. Karyawan yang dinas keluar kota atas perintah Pengusaha, maka biaya transport, hotel, uang saku dan lain – lain ditanggung oleh Pengusaha.
              2. Karyawan yang dinas keluar kota hanya berhak memperoleh biaya perjalanan dinas sebagaimana ketentuan ayat 1 di atas dan tidak berhak atas uang lembur, meskipun tugas yang dilakukan sampai melampaui jam kerja atau hari Minggu / libur.

              Pasal 72 : Tempat Peribadatan

              1. Pada dasarnya Karyawan yang beragama Islam harus menunaikan sholat di luar jam kerja.
              2. Menyimpang dari ayat 1 di atas, apabila sholat terpaksa dilaksanakan di dalam jam kerja, maka harus dilakukan di tempat dan waktu tertentu sebagaimana diatur oleh atasan masing–masing.

              Pasal 73 : Koperasi dan Serikat Pekerja

              1. Setiap karyawan PT PRIMISSIMA dianjurkan menjadi anggota Serikat Pekerja Unit Kerja PT PRIMISSIMA.
              2. Untuk membantu meningkatkan kesejahteraan karyawan dianjurkan menjadi anggota Koperasi Karyawan PT PRIMISSIMA.

              Pasal 74 : Lembaga Kerjasama Bipartit

              1. Untuk meningkatkan komunikasi dan konsultasi / mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan dibentuk Lembaga Kerjasama Bipartit.
              2. Susunan keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit terdiri dari Pengusaha dan karyawan (Permenakertrans nomor PER.32/MEN/XII/2008).

              BAB XIII : PENUTUP

              Pasal 75 : Ketentuan Peralihan

              1. Hal – hal yang telah dan akan diatur dalam Ketentuan / Peraturan Manajemen Perusahaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.
              2. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sah, kecuali jika terdapat ketentuan – ketentuan yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan Undang – Undang atau Peraturan Pemerintah.
              3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku mengikat bagi Pengusaha, Serikat Pekerja dan semua karyawan.

              Pasal 76 : Ketentuan Penutup

              1. Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku tanggal 1 April 2018 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.
              2. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan / kekurangan / beda penafsiran dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka akan dibetulkan / ditambahkan sebagaimana mestinya dengan cara musyawarah.

              Disepakati di : Sleman, Yogyakarta

              Pada tanggal : 1 April 2018

              PIMPINAN SPTSK FSPSI

              Unit Kerja PT PRIMISSIMA

              PIMPINAN PT PRIMISSIMA

              Ruswadi,SH

              Ketua

              Usmansyah, Ak, MM, MSI, CA

              Direktur Utama

              Menyaksikan

              a/n Kepala Dinas

              Kepala Bidang Tenaga Kerja

              Kabupaten Sleman

              Sumarini ,SH

              NIP. 19600727 199103 002

              PERJANJIAN BERSAMA

              Setelah kedua belah pihak yang bertandatangan dibawah ini bermusyawarah, disepakati hal-hal sebagai berikut :

                • Dalam hal terdapat keragu-raguan terhadap kebenaran penggunaan cuti haid, pengusaha dapat minta surat keterangan Bidan / Dokter.
                • Absen cuti haid segala sesuatunya disamakan perlakuannya dengan karyawan sakit dengan surat keterangan dokter.
                • Memajukan dan menunda kenaikan skala gaji/upah dilakukan 2 (dua) tahun sekali, dengan memperhitungkan kondite absensi karyawan.
                • Memajukan skala gaji / upah maksimum 3 bulan.
                • Penundaan skala gaji / upah akan diatur dalam peraturan manajemen perusahaan.
              1. Anak karyawan yang telah berumur lebih dari 22 tahun dan masih kuliah, tetap menjadi tanggungan perusahaan hingga umur 23 tahun, dengan menunjukkan surat keterangan dari perguruan tinggi dari anak karyawan yang bersangkutan.

              Demikian Perjanjian Bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun.

              PIMPINAN SP TSK-FSPSI

              Unit Kerja PT PRIMISSIMA

              Sleman, 1 April 2018

              PIMPINAN PT PRIMISSIMA

              Ruswadi,SH

              Ketua

              Usmansyah, Ak, MM, MSI, CA

              Direktur Utama

              Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Pabrik Cambrics Primissima Dan Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit FSPSI Unit Kerja PT. Primissima - 2018/2020 -

              Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
              Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
              Sektor publik/swasta: → 
              Disimpulkan oleh:
              Loading...