BAB I : UMUM
Pasal 1 : Pengertian Dan Istilah-Istilah
Dalam kesepakatan Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :
1.Perusahaan : Adalah PT OSAGA MAS UTAMA, Beralamat di Jl. Kamal Muara III No.2 (Raya Kapuk Kamal) Jakarta Utara.
2.Pengusaha : Adalah Pemilik Perusahaan dan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya Perusahaan dan bertindak atas nama Pemilik perusahaan.
3.Serikat Pekerja : Adalah Serikat Pekerja Unit kerja PSP SPN PT.OSAGA MAS UTAMA yang mewakili kepentingan anggotanya di Perusahaan yang beralamat di Jalan Kamal Muara 3 No. 2 (Raya Kamal Jakarta Utara).
4.Pengurus : Adalah pekerja yang dipilih oleh dan dari anggota untuk menduduki jabatan dalam PSP SPN PT. Osaga Mas Utama dengan sepengetahuan Pengusaha dan disahkan oleh pimpinan cabang serikat pekerja.
5.Pekerja : Adalah orang yang bekerja di perusahaan dengan menerima upah.
6.Pekerja Tetap : Adalah orang yang bekerja secara tetap di perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu (setelah melewati masa percobaan).
7.Pekerja Masa Percobaan : Adalah pekerja yang menjalani hubungan kerja selama 3 (tiga) bulan sebelum menjadi pekerja tetap.
8.Keluarga Pekerja : Adalah Istri/Suami, anak kandung yang sah, dan atau anak angkat yang sah menjadi tanggungan pekerja belum menikah, belum bekerja, belum berusia 21 tahun, terbatas s/d anak ketiga sesuai dengan yang terdaftar di departemen Personalia.
9.Orang Tua Pekerja : Adalah ayah dan ibu dari pekerja sebagaimana terdaftar di Departemen Personalia.
10.Ahli Waris : Adalah keluarga sedarah kebawah dan keatas s/d garis keturunan ke dua atau orang yang mendapat surat wasiat dari pekerja yang meninggal dunia, dalam hal tidak ada ahli warisnya maka pelaksanaannya diatur menurut hukum yang berlaku.
11.Atasan : Adalah pekerja yang karena fungsi dan jabatannya lebih tinggi sesuai dengan struktur organisasi pada unit kerja.
12.Upah : Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan pekerja atas jasa yang telah atau akan dilakukan sesuai perjanjian.
13.Kerja Lembur : Adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja yang melebihi tujuh jam kerja per hari untuk 6 (enam) hari kerja dan 8 (delapan) jam kerja per hari untuk 5 (lima) kerja/40 jam seminggu secara langsung atau tidak langsung dapat Mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
14.Kecelakaan Kerja : Adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja dan kecelakaan kerja dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
15.Surat Peringatan : Adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan melalui Departemen Personalia dan atau kepada kepala bagian produksi dan pihak management yang berwenang, yang bersifat mendidik karena adanya tindakan pelanggaran disiplin.
16.Scorsing : Adalah sanksi pemberhentian sementara yang diberikan kepada pekerja selama menunggu proses penyelesaian perburuhan.
17.Dispensasi : Adalah ijin yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja tanpa mengurangi hak-haknya
18.Mangkir : Adalah tidak masuk kerja tanpa memberikan surat keterangan dengan bukti yang sah.
19.Sakit : Adalah gangguan kesehatan (Fisik dan atau mental yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan oleh Dokter).
20.Lingkungan Kerja : Adalah seluruh wilayah kerja dalam perusahaan
BAB II
Pasal 2 : Pihak-pihak Yang Mengadakan Kesepakatan
1.PT. OSAGA MAS UTAMA yang beralamat Jalan Kamal Muara III No. 2 Jakarta Utara yang selanjutnya di dalam Kesepakatan Kerja Bersama ini disebut pengusaha.
2.PSP SPN Seluruh Indonesia Unit PT. OSAGA MAS UTAMA berkedudukan di Jakarta bertindak mewakili anggota/karyawan yang selanjutnya di dalam Kesepakatan Kerja Bersama ini disebut Serikat Kerja.
Pasal 3 : Luasnya Kesepakatan
1.Pada dasarnya Kesepakatan Kerja Bersama ini mengatur hal-hal pokok yang bersifat umum saja
2.Pengusaha dan Serikat Pekerja menyadari bahwa apabila di dalam pelaksanaan Kesepakatan Kerja Bersama ini perlu ada penyempurnaan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada maka kedua belah pihak sepakat untuk selalu mengadakan penyesuaian secara musyawarah.
Pasal 4 : Kewajiban Masing-Masing Pihak yang Mengadakan Kesepakatan
1.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mengetahui dan melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disetujui bersama dalam (Perjanjian) Kesepakatan Kerja Bersama ini.
2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebar luaskan, serta memberikan penjelasan kepada Pekerja baik isi maupun pengertian atau ketentuan-ketentuan yang tertera dalam (Perjanjian) Kesepakatan Kerja Bersama.
Pasal 5 : Pengakuan Hak-Hak Pengusaha dan Serikat Pekerja
1.Perusahaan mengakui bahwa Pengurus Serikat Pekerja PT. OSAGA MAS UTAMA sebagai organisasi yang sah, yang mewakili anggotanya pada perusahaan sesuai dengan fungsi, peranan dan tugas pokok serikat pekerja.
2.Pengurus Serikat Pekerja PT. OSAGA MAS UTAMA mengakui bahwa pengaturan, pelaksanaan serta pengawasan jalannya Perusahaan sepenuhnya adalah fungsi dan tanggung jawab Perusahaan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja
1.Perusahaan tidak akan melakukan hal-hal yang merugikan pekerja yang disebabkan oleh atau kaitannya dalam melaksanakan tugas organisasi serikat pekerja, baik sebagai pengurus Unit Kerja maupun sebagai anggota pekerja sepanjang tidak mengganggu tugas pekerja sebagai karyawan.
2.Perusahaan akan menyelesaikan masalah yang timbul akibat hubungan kerja dengan pekerja dengan azas musyawarah mufakat
Pasal 7 : Jaminan Bagi Pengusaha
1.Pengurus Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional akan membantu Perusahaan dalam menegakkan Tata Tertib dan disiplin kerja serta meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja.
2.Pengurus Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat tempo kerja adalah tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila, oleh karena itu akan dihindarkan.
Pasal 8 : Fasilitas Untuk Serikat Pekerja
1.Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja dalam hal menjalankan tugas keperluan organisasinya dengan waktu sepantasnya dengan meminta ijin terlebih dahulu kepada Perusahaan.
2.Perusahaan akan menyediakan ruangan untuk keperluan, secretariat Termasuk: papan pengumuman guna penempelan pengumuman kegiatan organisasinya, sepanjang isi pengumuman telah diketahui oleh Perusahaan.
3.Perusahaan membantu untuk melaksanakan pemotongan iuran anggota serikat pekerja melalui upah yang bersangkutan dengan terlebih dahulu Pengurus Serikat Pekerja menyerahkan surat kuasa kepada Perusahaan.
BAB III: HUBUNGAN KERJA
Pasal 9 : Hubungan Kerja dan Masa Percobaan
1.Penerimaan karyawan/karyawati baru di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan untuk dapat diterima menjadi karyawan/karyawati harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
2.Disamping tersebut di atas karyawan/karyawati harus lulus dalam ujian/test yang diadakan perusahaan.
3.Calon yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan diterima sebagai karyawan dengan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dia mulai bekerja di perusahaan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan kepada calon karyawan dan karyawati yang bersangkutan.
4.Selama masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa syarat.
5.Seorang karyawan/karyawati yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik diangkat sebagai karyawan/karyawati tetap.
BAB IV : WAKTU KERJA
Pasal 10 : Hari Kerja dan Waktu Kerja
1.Dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku, hari kerja di perusahaan adalah hari Senin s/d Sabtu kecuali diantaranya terdapat hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.Jam kerja di perusahaan adalah 7 jam 1 (satu) hari atau 8 jam 1 (satu) hari dan 40 jam dalam 1 (satu) minggu, dengan ketentuan bahwa apabila perusahaan memerlukan kerja shift, maka karyawan/karyawati harus bersedia untuk melaksanakan waktu kerja tersebut.
3.Waktu kerja di perusahaan diatur sebagai berikut:
A.Waktu kerja untuk 6 Hari kerja adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam 1 (satu) minggu dengan jam kerja :
- Senin s/d Kamis : Jam 07.30-15.30
: Jam 08.00-16.00
- Waktu Istirahat: Jam 11.30-12.30
- Hari Jum’at: Jam 07.30-16.00
: Jam 08.00-16.30
- Waktu Istirahat: Jam 11.30-13.00
- Hari Sabtu: Jam 07.30-12.30 (Tanpa istirahat)
: Jam 08.00-13.00 (Tanpa istirahat)
B.Waktu kerja untuk 5 Hari kerja adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 Jam 1 (satu) minggu dengan jam kerja :
- Senin s/d Kamis: Jam 07.30-16.30
: Jam 08.00-17.00
- Waktu Istirahat: Jam 11.30-12.30
- Hari Jum’at: Jam 07.30-17.00
: Jam 08.00-17.30
- Waktu Istirahat: Jam 11.30-13.00
Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 jam sehari atau 8 jam sehari dan 40 jam 1 (satu) minggu
Adalah sebagai kerja lembur, untuk penyelenggaraan waktu kerja tersebut harus dengan seijin Departemen Tenaga Kerja.
4.Apabila terpaksa perusahaan melakukan efisiensi hari kerja/meliburkan Keryawan pihak perusahaan membayar 70%.
Pasal 11 : Kerja Lembur
1.Lembur adalah kerja tambahan di luar jam kerja yang telah ditetapkan pada pasal 10 ayat (3).
2.Apabila perusahaan memerlukan, maka karyawan bersedia melakukan Kerja lembur
3.Apabila terjadi lembur 2 jam didepan istirahat ½ Jam, 2 dan seterusnya istirahat 1 jam kecuali hari Sabtu.
BAB V : PENGUPAHAN
Pasal 12
1.System pengupahan untuk karyawan/karyawati diatur menurut status Keryawan yaitu sebagai upah harian dan bulanan yang terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut.
a.Upah pokok
b.Transport
c.Uang makan
Gaji/upah akan dibayar kepada karyawan/karyawati bulanan setiap awal bulan
2.Penetapan upah pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan, keahlian, kecakapan, prestasi kerja, konduite dan lain sebagainya dari karyawan yang bersangkutan.
3.Pajak atas upah adalah menjadi tanggungan karyawan yang bersangkutan
4.Peninjauan upah secara umum akan dilaksanakan secara berkala, hal ini tentunya apabila kondisi perusahaan memungkinkan, kenaikan upah besar kecilnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan kondisi perusahaan saat itu.
5.Kenaikan upah perorangan tidak dilaksanakan secara otomatis, tetapi didasarkan menurut pertimbangan-pertimbangan, diantaranya melihat prestasi dan konduite kerja masing-masing karyawan serta perekonomian pada umumnya dan kemampuan perusahaan.
6.Peninjauan upah berkala dilaksanakan setiap 5 tahun sebesar Rp. 1.500,-
Pasal 13 : Upah Lembur
1.Kerja lembur adalah waktu dimana karyawan bekerja diluar jam kerja yang telah ditentukan pada pasal 10 ayat (3).
2.Perhitungan upah lembur diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku yaitu ditentukan sebagai berikut:
a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa
- Untuk jam pertama dibayar sebesar 1 ½ upah sejam
- Untuk jam lembur selebihnya dibayar 2 x upah sejam
b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat minggu atau hari raya resmi.
- Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sedikit-dikitnya 2 (dua) kali upah sejam.
- Untuk jam kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dan seterusnya, harus dibayar upah sebesar 4 (empat) kali upah sejam.
c.Perhitungan Upah biasa sejam
1.Upah bulanan = 1/173 x upah sebulan
Pasal 14 : Upah Selama Sakit
1.Apabila karyawan/karyawati sakit dan dapat dibuktikan dengan surat Keterangan dokter, maka upahnya akan dibayar.
2.Apabila karyawan/karyawati sakit dalam jangka waktu lama yang dapat dibuktikan dengan surat dikter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4 (Empat) bulan pertama dibayar 100%
- 4 (empat) bulan kedua dibayar 75%
- 4 (Empat) bulan ketiga 50%
- 4 (Empat) bulan keempat dibayar 25%
3.Dan apabila setelah lewat 12 bulan ternyata karyawan yang bersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
BAB VI : JAMINAN SOSIAL
Pasal 15 : Perawatan dan Pengobatan
1.Guna memelihar kesehatan para karyawan, perusahaan menyediakan fasilitas pengobatan yang ditentukan oleh perusahaan dan penggantian biaya pengobatan di rumah sakit umum pemerintah/puskesmas ditanggung oleh perusahaan.
2.Bagi karyawan/karyawati yang akan menggunakan fasilitas tersebut harus terlebih dahulu minta izin/memberitahukan kepada perusahaan.
3.Perusahaan akan mengadakan bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum (Pemerintah)
Pasal 16 : Tunjangan Hari Raya/Tahun Baru
1.Setiap tahun sekali perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun lebih yang jumlahnya sebesar 1 (satu) bulan upah masing-masing karyawan.
2.Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan lebih tetapi kurang dari setahun, pemberian uang THR dilakukan secaran proporsional sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Pasal 17 : Tunjangan Kecelakaan Kerja
1.Apabila karyawan/karyawati mendapat kecelakaan kerja sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-undang Kecelakaan Kerja maka perusahaan akan memberikan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 1947 (UU No. 2 tahun 1951), pelaksanaannya melalui Jamsostek.
2.Macam ganti kerugian yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas adalah berupa:
•Biaya pengangkutan karyawan dari tempat kecelakaan ke rumah sakit
•Biaya perawatan dan pengobatan
•Biaya penguburan
•Tunjangan kecelakaan
Pasal 18 : Tunjangan Kematian Bukan Oleh Karena Kecelakaan Kerja
1.Apabila karyawan/karyawati meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:
-Upah dalam bulan yang sedang berjalan
-Sumbangan ongkos penguburan Rp. 1.000.000,-
-Uang duka atau uang pengabdian karyawan besarnya serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-Santunan dari Jamsostek apabila telah menjadi peserta Jamsostek.
2.Apabila keluarga karyawan yang meninggal dunia maka perusahaan akan memberikan sumbangan sebesar Rp. 200.000,- (Orang Tua Kandung)
Pasal 19 : Tunjangan Untuk Keluarga Karyawan Yang Ditahan
1.Karyawan yang ditahan oleh yang berwajib bukan/oleh karena pengaduan perusahaan maka tidak mendapat upah.
2.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan tunjangan sebagai berikut:
-Untuk 1 (satu) orang tanggungan sebesar ….. 25%
-Untuk 2 (dua) orang tanggungan sebesar …… 35%
-Untuk 3 (tiga) orang tanggungan sebesar …… 45%
-Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih sebesar ….. 50%
3.Lamanya pemberian pembayaran bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 paling lama 6 bulan, setelah lewat 6 bulan hubungan kerja karyawan yang bersangkutan dapat diputuskan dengan prosedur Undang-undang No 13 tahun 2003.
Pasal 20 : Koperasi Karyawan
1.Dalam rangka peningkatan produktivitas kerja perlu adanya peningkatan kesejahteraan karyawan.
2.Salah satu sarana penumpang kea rah peningkatan kesejahteraan tersebut tidak saja tergantung pada keadaan upah, namun dengan sebagian upah masing-masing karyawan dapat dikembangkan usaha bersama melalui koperasi.
3.Dalam pada itu perusahaan dengan kemampuan yang ada beruaha ikut mendorong kea rah pertumbuhan dan perkembangan kehidupan koperasi tersebut.
4.Seluruh karyawan berhak menjadi anggota koperasi dengan memenuhi syarat yang tertuang dalam AD/ART Koperasi.
5.Anggota Koperasi berhak menggunakan fasilitas koperasi setelah memenuhi syarat yang tertuang dalam AD/ART Koperasi.
6.Serikat Pekerja mendukung adanya Koperasi.
7.Perusahaan mendukung dan melindungi serta mengawasi keberadaan Koperasi menuju pertumbuhan dan perkembangan Koperasi tersebut.
8.Pemotongan gaji untuk iuran dan Kas Bon melalui Personalia.
Pasal 21 : Program Keluarga Berencana
1.Program keluarga berencana (KB) adalah merupakan salah satu bagian yang dapat menunjang peningkatan kesejahteraan karyawan pada umumnya. Untuk itu perlu adanya peran serta secara aktif dari pihak pengusaha maupun karyawan.
2.Bahwa untuk pelaksanaan program tersebut perlu ada unit yang menanganinya.
3.Untuk kelancaran Program Keluarga Berencana ini perusahaan akan membantu sesuai dengan kemampuan yang ada (dirujuk ke Puskesmas).
BAB VII : ISTIRAHAT DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Pasal 22 : Istirahat Mingguan dan Hari Libur
1.Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut dalam 1 (satu) minggu kepada karyawan diberikan istirahat mingguan selama 1 (satu) hari kerja. Atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) jari kerja dalam 1 (satu) minggu.
2.Pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah C.Q Departemen Agama RI karyawan dibebaskan untuk bekerja dengan mendapat upah penuh.
Pasal 23 : Istirahat Tahunan
1.Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas istirahat tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh.
2.Perusahaan daoat menunda permohonan istirahat tahunan paling lama 6 bulan terhitung sejak lahirnya hak istirahat tahunan. Istirahat tahunan tersebut dappat dibagi dalam beberapa bagian asalkan satu bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 hari kerja terus menerus.
3.Bagi karyawan/karyawati yang akan menggunakan istirahat tahunannya telah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan.
4.Perusahaan akan memberitahukan kepada karyawan apabila hak atas istirahat tahunan timbul.
5.Hak atas istirahat tahunan gugur apabila setelah waktu 6 (enam) bulan sejak lahirnya hak tersebut karyawan ternyata tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan-alasan yang diberikan oleh perusahaan.
Pasal 24 : Cuti Haid/Cuti Hamil/Keguguran
1.Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid, dengan menerima upah penuh sesuai dengan Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003. Pelaksanaan berjalan seperti biasa.
2.Bagi pekerja wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil. Atau gugur kandungan pembayaran cuti hamil di bayar gajian dengan mendapat upah penuh.
3.Bagi pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberikan cuti 1.5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter/bidan yang merawatnya.
4.Bagi yang menggunakan cuti hamil tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada perusahaan dengan disertai surat keterangan dokter/bidan yang merawatnya.
5.Bagi karyawati yang akan mengundurkan diri setelah masa cuti hamil habis, harus sudah mengajukan permohonan 1 (satu) bulan sebelumnya.
Pasal 25 : Izin Meninggalkan Pekerjaan dengan Mendapat Upah/Tanpa Upah
1.Perusahaan dapat memberikan izin kepada karyawan/karyawati meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh:
a.Pernikahan karyawan/karyawati sendiri ……… 3 hari
b.Pernikahan anak karyawan/karyawati ……… 2 hari
c.Khitanan/Pembabtisan anak karyawan/karyawati ….. 2 hari
d.Istri karyawan melahirkan ……. 2 hari
e.Suami/istri Anak/Orang tua/ Mertua karyawan meninggal dunia …. 2 hari
f.Anggota keluarga meninggal Dunia yang tinggal 1 (satu) rumah akan mendapat upah 1 (satu) hari Contoh: Kakak & adik kandung.
2.Pelaksanaan ketentuan Ayat 1 point A, D, E & F adalah dengan memberikan foto copy kepada departemen Personalia.
3.Izin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.
4.Atas pertimbangan-pertimbangan perusahaan, izin meninggalkan pekerjaan di luar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan tanpa upah.
5.Setiap karyawan/karyawati yang meninggalkan pekerjaan tanpa izin perusahaan atau surat/alasan yang diterima oleh perusahaan dianggap mangkir.
BAB VIII : KESELAMATAN KERJA DAN PERLENGKAPAN KERJA
Pasal 26 : Keselamatan Kerja
1.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan diri dan karyawan lainnya serta mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.
2.Setiap karyawan apabila memenuhi hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan karyawan maupun perusahaan, harus segera melaporkan kepada atasan atau pimpinan perusahaan.
Pasal 27 : Perlengkapan Kerja
1.Setiap karyawan selama jam-jam kerja wajib memakai alat kerja yang telah disediakan oleh perusahaan.
2.Di luar waktu kerja yang ditentukan setiap karyawan tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat kerja untuk keperluan pribadi.
3.Setiap karyawan wajib memelihara alat-alat kerja dengan baik dan teliti.
4.Setiap karyawan tidak diperbolehkan membawa alat-alat kerja keluar lingkungan perusahaan khususnya bagian produksi dengan alasan apapun.
5.Selama bekerja Karyawan harus memakai Tanda Pengenal.
BAB IX : TATA TERTIB KERJA
Pasal 28 : Tata Tertib Kerja Perusahaan dan Kewajiban-kewajiban Karyawan
1.Setiap karyawan harus telah berada/hadir di tempat tugas masing-masing tepat pada waktunya yang telah ditetapkan, demikian pula pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan harus tepat pada waktunya.
2.Setiap karyawan wajib mengisi daftar absensi, bagi karyawan yang tidak melakukannya dianggap mangkir dan gajinya tidak akan dibayar.
3.Setiap karyawan wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk atau instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan perusahaan yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi tersebut.
4.Setiap karyawan wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang ditentukan oleh perusahaan
5.Setiap karyawan wajib menjaga dan memelihara dengan baik semua milik perusahaan, serta segera melaporkan kepada pimpinan atau atasannya apabila mengetahui akan hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian perusahaan.
6.Setiap karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai hal yang diketahuinya tentang perusahaan.
7.Setiap karyawan wajib melaporkan kepada pimpinan/atasannya apabila ada perubahan akan status dirinya, susunan keluarga, perubahan alamat dan sebagainya.
8.Setiap karyawan wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing sebelum mulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan/bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
9.Memberitahukan kepada atasan bila hendak meninggalkan pekerjaan untuk keperluan yang penting, setelah mendapat izin, baru dapat dibebaskan dari pekerjaan/tugasnya.
10.Setiap karyawan memelihara sebaik mungkin hasil produksi perusahaan.
11.Setiap karyawan harus mempunyai etika/tingkah laku yang baik dan sopan santun terhadap semua teman serta terhadap perusahaan, dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Tambahan:
Setiap karyawan harus mempunyai etika tingkah laku yang baik dan sopan santun terhadap semua teman serta terhadap perusahaan.
12.Setiap karyawan di wajibkan menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan kerjanya masing-masing.
Pasal 29 : Larangan-Larangan Bagi Karyawan
1.Setiap karyawan dilarang membawa/menggunakan barang-barang/alat-alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa izin dari pimpinan perusahaan atau yang berwenang untuk itu.
2.Setiap karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perinta/izin atasannya.
3.Setiap karyawan dilarang menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster-poster pengumuman yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin pimpinan perusahaan.
4.Setiap karyawan dilarang minum-minuman keras, merokok dan mabuk di tempat kerja, membawa atau menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika melakukan segala macam perjudian dan bertengkar atau berkelahi dengan sesame karyawan atau pimpinan di dalam lingkungan perusahaan.
5.Setiap karyawan dilarang membawa senjata api/tajam ke dalam lingkungan perusahaan
6.Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan asusila di dalam lingkungan perusahaan.
BAB X : SANKSI TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB
Pasal 30 : Pelanggaran Tata Tertib yang dapat Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja
1.Setiap karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan, pelanggaran Hukum atau merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-undang No. 13 Tahun 2003, antara lain yang termasuk pelanggaran berat adalah sebagai berikut:
a.Melakukan pencurian/penggelapan barang/Uang milik perusahaan atau teman sekerja
b.Melakukan penganiayaan terhadap pengusaha, keluarga pengusaha atau sesama karyawan lainnya.
c.Memikat pengusaha, keluarga pengusaha atau teman-teman sekerja untuk melakukan/berbuat sesuatu yang melanggar hukum atau melakukan tindakan kejahatan.
d.Merusak dengan senjata atau karena kecerobohannya milik perusahaan.
e.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan.
f.Mabuk, berjudi dan berkelahi di tempat kerja.
g.Menghina secara kasar atau mengancam pengusaha, keluarga pengusaha atau teman sekerja lainnya.
h.Membongkar rahasia perusahaan atau rumah tangga pengusaha.
Pasal 31 : Pemberian Surat Peringatan
1.Perusahaan dapat memberikan surat peringatan tertulis kepada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib kerja perusahaan antara lain sebagai berikut:
a.Sering datang terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah ditentukan.
b.Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja, dan petunjuk atasan.
c.Menolak perintah yang layak dari atasan atau pimpinan perusahaan.
d.Melalaikan kewajiban secara serampangan
e.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun telah dicoba di mana-mana.
2.Kepada karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan akan diberikan surat peringatan secara tertulis:
-Surat Peringatan I
-Surat Peringatan II
-Surat Peringatan III
3.Surat peringatan tidak perlu diberikan menurut urutannya tetapi dapat dinilai dari besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan.
4.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku selama 6 (enam) bulan dan apabila ternyata yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilakukan sesuai dengan prosedur Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
Pasal 32 : Schorsing
1.Schorsing dapat dikenakan kepada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja atau menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau tindakan yang merugikan perusahaan.
2.Jangka waktu schorsing yang bersifat mendidik paling lama 1 bulan kecuali menunggu keputusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Selama dalam schorsing upah dibayar yang besarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 33 : Mangkir
1.Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh perusahaan maka karyawan tersebut dianggap mangkir.
2.Apabila karyawan mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti yang sah, dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat di PHK karena dikualifikasikan mengundurkan diri mengenai hak-haknya akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang pengunduran diri.
Pasal 34 : Pemutusan Hubungan Kerja
1.Bagi karyawan yang telah melakukan pelanggaran berat atau telah diberikan surat peringatan ketiga/terakhir masih melakukan pelanggaran lagi, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang yang berlaku.
2.Bagi karyawan yang akan mengundurkan diri dari perusahaan harus mengajukan permohonan secara resmi sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya kepada pimpinan perusahaan. Dalam hal yang demikian pada prinsipnya perusahaan tidak ada kewajiban untuk memberikan uang pesangon dan uang jasa, namun demikian perusahaan wajib mempertimbangkan dan menghargai pengabdian karyawan yang telah bekerja dengan prestasi dan konduite baik, untuk diberikan uang pisah dan atau uang pengabdian yang besarnya diatur sebagai berikut:
a.Masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 6 tahun …. Rp. 300.000,-
b.Masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun …. Rp. 550.000,-
c.Masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun …. Rp. 750.000,-
d.Masa kerja 15 tahun dan seterusnya …. Rp. 1.000.000,-
3.Dengan upah untuk keperluan pemberian uang pesangon, uang jasa dang anti kerugian lainnya diartikan:
1.
a.Upah Pokok.
b.Segala macam tunjangan yang diberikan kepada karyawan secara berkala dan secara teratur.
c.Harga pembelian dari catu yang diberikan kepada karyawan dengan cuma-cuma, bilamana catu harus dibayar oleh karyawan dengan harga subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh karyawan.
d.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang besarnya ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Upah sebulan adalah sama dengan 30 kali upah sehari atau 173 upah sejam.
3.Kepada karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya oleh perusahaan atau hal-hal yang terjadi bukan karena kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, perusahaan akan melaksanakan sesuai dengan prosedur undang-undang yang berlaku dengan diberikan uang pesangon dan uang jasa serendah-rendahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)
Pasal 35
Semua karyawan dipertanggungjawabkan pada Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Bilamana karyawan meninggal dunia baik dalam hubungan kerja atau tidak, cidera (cacat) akibat kecelakaan kerja atau mencapai batas usia 55 tahun, jaminan sosialnya diatur melalui JAMSOSTEK.
BAB XII : KELUH KESAH KARYAWAN
Pasal 36 : Penyelesaian Keluh Kesah
1.Apabila terjadi keluhan-keluhan atau kekurang puasan dari karyawan atas hubungan kerja, syarat-syarat kerja serta keadaan ketenaga kerjaan lainnya, sedapat mungkin agar disampaikan kepada pimpinan perusahaan.
2.Apabila tidak dapat diselesaikan sendiri oleh karyawan yang bersangkutan agar disampaikan kepada Serikat Pekerja untuk dimusyawarahkan bersama-sama pengusaha.
3.Apabila ternyata tidak dapat diselesaikan secara Bipartit (PSP SPN dan Pengusaha) akan dimintakan kepada Depnaker Tenaga Kerja untuk penyelesaian lebih lanjut (tambahan yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan untuk menyelesaikan lebih lanjut).
BAB XIII : ATURAN TAMBAHAN
Pasal 37
Hal-hal yang belum diatur di dalam Kesepakatan Kerja Bersama ini akan diatur dengan ketentuan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENUTUP
Pasal 38 : Jangka Waktu Berlakunya
1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku, Pada tanggal 23 Maret 2012 sampai dengan 23 Maret 2014, selama 2 (dua) Tahun
2.Setelah masa tersebut Kesepakatan Kerja Bersama ini akan dianggap di perpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kecuali salah satu pihak memberitahukan secara tertulis tentang keinginan untuk membuka perundingan baru selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Kesepakatan Kerja Bersama ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 Maret 2012