BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 : Pengertian Dan Istilah
Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :
1.Pengusaha
Adalah orang atau badan hukum yang mempekerjakan pekerja, yang dalam perjanjian ini adalah pemilik PT. Olympic Garment International, yang berkedudukan di Jalan Raya Cakung Cilincing (KBN), Blok D-12, Jakarta Utara 14140.
2.Perusahaan
Adalah PT. Olympic Garment International di Jalan Raya Cakung Cilincing (KEN), Blok D-12, Jakarta Utara l4l40,
3.Serikat Pekerja
Adalah Serikat Pekerja dengan nama Federasi Serikat Buruh indonesia (FSBI) Unit Kerja PT. Olympic Garment International yang terdaftar di SUDINAKERTRANS Kodya Jakarta Utara.
4.Anggota FSBI Unit Kerja PT. Olympic Garment International
Adalah pekerja yang telah terdaftar di Unit Kerja PT, Olympic Garment International sesuai dengan AD/ART organisasi pekerja tersebut.
5.Pengurus FSBI Unit Kerja PT, Olympic Garment International
Adalah anggota FSBI Unit Kerja yang telah dipilih oleh anggota untuk memimpin Serikat Pekerja sesuai dengan AD/ART organisasi pekerja tersebut.
6.Perjanjian Kerja Bersama
Adalah suatu perjanjian antara FSBI Unit Kerja dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ke-tujuh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Perjanjian Kerja Bersama dan diatur dalam Keputusan Menteri No. 48 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
7.Pekerja
Adalah setiap orang yang bekerja pada PT. Olympic Garment Internasional dengan menerima upah, yang dibagi dalam kriteria sebagai berikut :
-Pekerja Tetap: adalah semua pekerja yang telah melewati masa percobaan 3 bulan, yang ditandai dengan surat pengangkatan dari Pengusaha.
-Pekerja Kontrak: adalah semua pekerja yang dipekerjakan oleh Pengusaha sampai batas waktu yang ditentukan dengan tidak menjalani masa percobaan.
-Pekerja Harian: adalah semua pekerja yang dipekerjakan oleh Pengusaha sesuai kebutuhan untuk membantu operasional perusahaan dan kepada mereka ditetapkan sistem perhitungan pembayaran upah harian, dan kepada mereka tidak ada perjanjian tertulis dalam bentuk apapun.
-Pekerja Harian Lepas: adalah Pekerja yang bekerja pada Pengusaha untuk melakukan suatu pekerjaaan tertentu dan dapat berubah-ubah dalam hal waktu maupun volume pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran Pekerja secara harian.
8.Keluarga pekerja adalah
a.Seorang Istri/Suami yang sah dan terdaftar di perusahaan
b.Anak pekerja termasuk anak angkat atau anak tiri yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berumur maksimal 20 tahun, belum menikah, belum bekerja dan terdaftar di perusahaan maksimal 3 (tiga) orang.
c.Orang tua pekerja ialah Ayah dan Ibu kandung termasuk Ayah/lbu tiri yang terdaftar di perusahaan.
d.Mertua ialah Ayah/lbu kandung dari Istri/Suami pekerja yang terdaftar di perusahaan.
9.Ahli Waris
Adalah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pekerja dan dianggap sah menurut hukum untuk menerima setiap pembayaran dalam hal pekerja meninggal dunia. Apabila tidak ada ahli waris, maka yang berhak menerima segala jenis pembayaran dari perusahaan adalah mereka yang ditetapkan menurut hukum yang berlaku.
10.Hari Kerja
Adalah jumlah hari dalam satu bulan yang dihitung selain hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah.
11.Waktu Kerja
Adalah waktu yang ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk melakukan pekerjaan.
12.Kerja Lembur
Adalah kerja yang disepakati untuk melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal yang ditetapkan dan bersifat sukarela.
13.Upah
Adalah pembayaran yang dibayarkan berupa uang kepada pekerja atas dasar hubungan kerja.
Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
Pihak - pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama adalah :
1.PT. Olympic Garment International yang beralamat di Jalan Raya Cakung Cilincing (KEN), Blok D-12, Jakarta Utara 14140,
2.FSBI Unit Kerja PT. Olympic Garment International yang beralamat di Jalan Raya Cakung Cilincing (KBN), Blok D-I2. Jakarta Utara 14140, yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus-pengurusnya.
Pasal 3 : Luasnya Perjanjian
1.Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur tentang hal-hal yang bersifat umum, disamping itu baik perusahaan maupun FSBI Unit Kerja mempunyai hak-hak Iain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja PT, Olympic Garment lnternational.
3.Peraturan tambahan yang belum ada dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dibuat oleh Perusahaan dengan mengadakan musyawarah dengan FSBI Unit Kerja dengan catatan isinya tidak boleh bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 4 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
1.Perusahaan dan FSBI Unit Kerja wajib untuk memenuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Perusahaan dan FSBI Unit Kerja wajib menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada pekerja baik isi maupun pengertian ketentuan-ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
3.Pengusaha dan Serikat Pekerja wajib memberitahukan/atau mensosialisasikan Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh pekerja.
4.Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mentaati Perjanjian Kerja Bersama dan dapat saling menegur apabila tidak mengindahkan dan/atau melanggarnya.
Pasal 5 : Hubungan Perusahaan Dengan FSBI Unit Kerja
1.Pengusaha dan FSBI Unit Kerja bertekad untuk terus bekerja sama dalam menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.
2.Untuk menunjang tekad tersebut maka Perusahaan dan FSBI Unit Kerja akan melaksanakan :
a.Pembentukan dan penyempurnaan sarana-sarana hubungan industrial yang harmonis
b.Pertemuan-pertemuan berkala dan teratur sedikitnya 1 (satu) bulan sekali.
BAB II : PENGAKUAN, FASILITAS, JAMINAN DAN DISPENSASI BAGI FSBI UNIT KERJA
Pasal 6 : Pengakuan Hak-Hak Perusahaan Dan FSBI Unit Kerja
1.Perusahaan mengakui bahwa FSBI Unit Kerja adalah organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh pekerja atau anggotanya yang mempunyai hubungan dengan Perusahaan.
2.FSBI Unit Kerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Undang-Undang serta Peraturan yang berlaku.
3.Pengusaha mengakui bahwa Pekerja yang diwakili oleh Serikat Pekerja adalah mitra pengusaha yang juga merupakan asset Perusahaan untuk mencapai tujuan bersama.
4.Serikat Pekerja akan menerima tembusan pengumuman dan edaran yang ada hubungannya dengan persoalan atau kepentingan Pekerja. Sebaliknya Serikat Pekerja akan memberikan tembusan pengumuman dan edaran yang ada hubungannya dengan persoalan atau kepentingan Pekerja kepada Pengusaha.
5.Pengusaha sebagai mitra pekerja tidak akan mencampuri urusan intern Organisasi Serikat Pekerja.
6.Pengusaha tidak melakukan tekanan, intimidasi, diskriminasi dan tindakan lain baik langsung maupun tidak langsung oleh karena fungsinya, baik terhadap Pengurus Serikat Pekerja maupun anggotanya.
Pasal 7 : Fasilitas Dan Bantuan Untuk FSBI Unit Kerja
1.Perusahaan menyediakan ruangan kantor bagi FSBI Unit Kerja dan perlengkapannya didalam lingkungan perusahaan.
2.Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi FSBI Unit Kerja didalam lingkungan perusahaan. Sebelum pengumuman ditempelkan pada papan pengumuman maka 1 (satu) copy pengumuman tersebut disampaikan kepada perusahaan.
3.Atas permintaan FSBI Unit Kerja, Perusahaan mengijinkan FSBI Unit Kerja mengadakan rapat atau pertemuan di ruangan perusahaan dengan meminjamkan peralatan yang dibutuhkan.
4.Pengusaha, Pengurus Serikat Pekerja dan Pekerja turut bertanggung jawab untuk ikut serta dalam pemeliharaan kebersihan, kerapihan, keamanan fasilitas Pekerja, seperti tempat kerja, tempat ibadah, koperasi, kafetaria, transportasi, locker dan ruang istirahat.
Pasal 8 : Jaminan Bagi FSBI Unit Kerja
1.Pekerja yang dipilih sebagai pengurus FSBI Unit Kerja yang ditunjuk oleh Pengurus karena fungsinya untuk menjadi wakil FSBI Unit Kerja, pekerja tersebut tidak akan mendapat tindakan diskriminasi atau tekanan langsung maupun tidak langsung dari Pengusaha atau bawahan Pengusaha.
2.Pengusaha dan FSBI Unit Kerja wajib menyelesaikan setiap keluhan dari pekerja, baik yang dimajukan langsung maupun yang melalui FSBI Unit Kerja.
Pasal 9 : Jaminan Bagi Pengusaha
1.Pengurus FSBI Unit Kerja tidsk menghalang-halangi urusan Perusahaan dalam menegakkan tata tertib dan disiplin serta memberikan peringatan atau sanksi atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama.
2.FSBI Unit Kerja tidak akan mencampuri urusan Perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan kerja.
Pasal 10 : Dispensasi Untuk Keperluan FSBI Unit Kerja
Atas permintaan FSBI Unit Kerja, Pengusaha wajib memberikan dispensasi kepada pengurus FSBI Unit Kerja dan anggotanya dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi atau memenuhi panggilan Pemerintah guna kepentingan organisasi FSBI Unit Kerja atau Negara dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 11 : Penerimaan Pekerja
1.Perusahaan sepenuhnya berhak untuk mengatur dan menentukan tenaga kerja yang diperlukan atau yang dibutuhkan Perusahaan serta menetapkan penempatan tenaga kerja sesuai kebutuhan.
2.Setiap pekerja yang diterima bekerja di Perusahaan, wajib untuk mentaati ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan dibuat rangkap 2 (dua).
3.Perusahaan wajib memberikan buku saku Perjanjian Kerja Bersama sebagai panduan pekerja tersebut bekerja di Parusahaan.
4.Setiap Karyawan yang telah mendapatkan buku saku Perjanjian Kerja Bersama harus menjaga buku saku tersebut dengan baik apabila hilang harus mengganti biaya pembuatan buku dan bila keluar dari PT. Olympic Garment International harus mengembalikan buku tersebut ke Perusahaan bila tidak harus mengganti biayanya.
Pasal 12 : Promosi
1.Promosi adalah peningkatan jabatan seorang pekerja pada jabatan yang Iebih tinggi dan merupakan wewenang perusahaan, pelaksanaannya didasarkan kepada penilaian dan kebutuhan Perusahaan.
2.Dalam setiap promosi, upah pekerja yang bersangkutan akan dinaikkan yang besarnya dan pengaturannya ditetapkan oleh Perusahaan.
3.Dalam setiap promosi, Perusahaan dapat melakukan masa percobaan atau langsung tanpa masa percobaan.
4.Dalam pelaksanaan promosi, kepada pekerja yang bersangkutan diberikan surat pengangkatan.
Pasal 13 : Mutasi / Pemindahan
1.Mutasi adalah pemindahan pekerja dari salu bagian ke bagian lain atau dari satu jenis pekerjaan ke pekerjaan lain dalam lingkungan Perusahaan sesuai dengan kemampuan dan keahlian pekerja, Pada dasarnya mutasi adalah wewenang Perusahaan.
2.Mutasi dapat dilakukan dalam hal sebagai berikut :
a.Kebutuhan Perusahaan atau kepentingan Perusahaan
b.Penyesuaian kemampuan Perusahaan
c.Alasan kesehatan.
3.Mutasi tidak boleh didasarkan atas hal-hal pribadi atau karena keanggotaan pekerja dalam FSBI Unit Kerja ataupun untuk menghukum atau menekan pekerja, tetapi semata-mata untuk meningkatkan keterampilan pekerja dan kelancaran produksi.
4.Dalam melakukan mutasi, Perusahaan akan memperhatikan latar belakang atau masa depan pekerja yang bersangkutan dengan syarat bahwa upahnya tidak kurang dari semula.
5.Pelaksanaan mutasi akan diberitahukan terlebih dahulu dan disertai surat mutasi secara tertulis.
Pasal 14 : Demosi
1.Demosi adalah pengalihan tugas dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah tingkatannya /golongannya di lingkungan perusahaan, dengan tujuan untuk pembinaan pekerja, dimana:
a.Kewenangan melakukan demosi sepenuhnya ada pada pengusaha;
b.Penetapan atas demosi pekerja tidak mengubah upah pokok pekerja, kecaali fasilitas dan tunjangan-tunjangan tidak tetap lainnya yang berhubungan dengan jabatannya tersebut
2.Perusahaan berhak mendemosi seorang pekerja apabila pekerja tersebut tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sebelum didemosi, Perusahaan memberi kesempatan 3 (tiga) bulan untuk memperbaiki kinerja.
3.Pekerja yang didemosi ditetapkan dengan Surat Keputusan/Ketetapan Perusahaan.
BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 15 : Hari Dan Waktu Kerja
1.Hari kerja ditetapkan 6 hari kerja dalam satu minggu
2.Jam kerja di Perusahaan adalah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu dengan ketentuan apabila melebihi ketemuan tersebut maka diperhitungkan sebagai jam kerja Iembur.
3.Waktu kerja di Perusahaan :
3.1 Pekerja Produksi:
• Senin s/d Jumat : 07.30 s/d 15.30
• Sabtu : 07.30 s/d 12.30 (tanpa istirahat)
• Istirahat : 11.30 s/d 12.30
3.2 Pekerja Staf/Kantor:
• Senin s/d Jumat : 08.00 s/d 16.00
• Sabtu : 08.00 s/d 13.00 ( tanpa istirahat)
• Istirahat : 12.00 s/d 13.00
4.Bagi pekerja yang melaksanakan kerja shift malam, Perusahaan wajib memberikan :
• Uang Shift sebesar Rp 3000,-
• Extra puding/makan malam
5.Waktu kerja Pekerja/Staf bulanan all-in sudah termasuk 52 jam kerja rutin / 91 jam kerja lembur di dalam penerimaan upah bulanan.
6.Waktu kerja Sopir dan Keamanan diatur tersendiri dengan memperhatikan kebutuhan dan sifat pekerjaannya
Pasal 16 : Tugas Luar
Bagi pekerja yang melaksanakan tugas luar untuk kepentingan perusahaan maka Perusahaan wajib memberikan hak-hak sebngai berikut :
•Transport
•Tempat Tinggal
•Makan/Uang Makan
•Fasilitas Iainnya yang diperlukan
Pasal 17 : Kerja Lembur
1.Kerja lembur di Peruasahaan pada dasarnya dilakukan pekerja secara sukarela kecuali pekerjaan yang mendesak dan setiap pekerja atas pembayaran upah lembur.
2.Kerja lembur bagi pekerja/staf bulanan all-in akan diperhitungkan dalam upah bulanan apabila kerja lembur dilakukan mulai jam 17.30 keatas pada hari Senin hingga Jumat, jam 15.30 ke atas pada hari Sabtu dan pada hari Minggu/hari libur dengan disertai surat pemberitahuan lembur yang disetujui oleh atasan pekerja yang bersangkutan.
Pasal 18 : Perhitungan Upah Lembur
1.Perhitungan upah lembur berpedoman kepnda Peraturan Pemerintah yang berlaku:
Tarif Upah Lembur : 1 / 173 x Upah Pokok.
2.Perhitungan upah lembur adalah :
HARI KERJA BIASA | LIBUR MINGGU | LIBUR RESMI |
Jam ke -1 : 1,5 x Tarif Upah Lembur | Jam ke-1 s/d 7 : 2 x Tarif Upah Lembur | Jam ke-1 s/d 7 : 2 x Tarif Upah Lembur |
Jam ke-2 dst : 2 x Tarif Upah Lembur | Jam ke - 8 : 3 x Tarif Upah Lembur | Jam ke - 8 : 3 x Tarif Upah Lembur |
Jam ke - 9 dst : 4 x Tarif Upah Lembur | Jam ke - 9 : 4 x Tarif Upah Lembur |
3.Perhitungan tarif upah lembur pekerja/staf bulanan all-in adalah 1/173 x UMSP/UMP
BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA
Pasal 19 : Istirahat Mingguan/Hari Libur
1.Setiap 6 (enam) hari kerja, pekerja mendapat 1 (satu) hari libur yaitu hari Minggu, disamping hari libur lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur resmi.
2.Khusus untuk bagian Keamanan, isitirahat mingguan/hari liburnya diatur tersendiri menurut kebutuhan dan sifat pekerjaannya.
Pasal 20 : Istirahat/Cuti Tahunan/Cuti Besar
1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh.
2.Pekerja yang akan menggunakan istirahat tahunannya, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada managamen perusahaan (Personalia) l (satu) minggu sebelum cuti.
3.Perusahaan wajib memberitahukan kepada pekerja apabila hak atas istirahat tahunannya timbul.
4.Hak istirahat tahunan gugur apabila setelah l (satu) tahun sesudah diberitahukan oleh Perusahaan perihal hak tersebut, pekerja tidak menggunakan hak istirahat tahunannya.
5.Cuti besar adalah hari-hari istirahat pekerja setelah mempunyai masa kerja selama 5 (lima) tahun terus menerus dalam Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Lamanya cuti besar adalah 25 (dua puluh lima) hari kerja
b.Perusahaan berhak mengatur hari-hari istirahat cuti besar pekerja untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja perusahaan
c.Hak istirahat cuti besar adalah menjadi gugur apabila dalam waktu 2 (dua) tahun setelah haknya timbul tidak dipergunakan oleh pekerja bukan karena alasan yang dibuat oleh Perusahaan
d.Selama menjalani cuti besar upah pekerja tetap dibayarkan
e.Setiap pengambilan cuti besar maka pekerja tersebut tidak berhak lagi atas cuti tahunan.
6.Untuk alasan yang sangat mendesak pekerja dapat mengurus cuti dengan memberikan keterangan atau surat pernyataan pada saat hari pertama masuk kerja.
Pasal 21 : Cuti Melahirkan, Keguguran Dan Cuti Haid
1.Pekerja wanita berhak memperoleh istirahat dengan pembayaran upah, yaitu l ½ bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1 ½ bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2.Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan barhak memperoleh istirahat 1 ½ bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan dengan pembayaran upah penuh.
3.Pekerja wanita diberikan cuti haid pada hari pertama dan kedua dengan upah penuh.
Pasal 22 : Izin Tidak Masuk Kerja Dengan Mendapat Upah
1.Perusahaan dapat memberikan izin kepada pekerja yang meninggalkan pekerjaan dengan tetap mendapat upah penuh
2.Izin yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut adalah sebagai berikut:
- Pernikahan pekerja sendiri untuk pernikahan pertama 3 hari kerja
- Pernikahan anak pekerja 2 hari kerja
- Khitanan/babtisan anak pekerja 2 hari kerja
- Istri pekerja melahirkan 2 hari kerja
- Istri/suami/orang tua/mertua atau anak menantu pekerja meninggal dunia 2 hari kerja
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 hari kerja
3.Izin meninggalkan pekerjaan tersebut diatas harus diperoleh terlebih dahulu dari Perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.
4.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa izin Perusahaan atau surat-surat keterangan/alasan yang dapat diterima oleh perusahaan dianggap mangkir.
BAB VI : PENGUPAHAN
Pasal 23 : Pengertian Upah
Upah adalah pembayaran yang dibayarkan berupa uang kepada pekerja atas dasar hubungan kerja.
Pasal 24 : Sistem Pengupahan
1.Sistem pengupahan terhadap pekerja mengacu kepada upah bulanan dan pelaksanaan pembayaran dilakukan 2 (dua) kali dalam sebulan.
2.Upah terendah pekerja sama dan tidak kurang dari UMSP (Upah Minimum Sektoral Propinsi).
3.Untuk Pekerja Harian upah dibulan Februari yang jumlah harinya kurang dari 30 hari, Upah Minimum Sektoral Propinsinya tetap dibayar penuh tanpa dipengaruhi jumlah hari kerja.
Pasal 25 : Upah Minimum
1.Upah Minimum Sektoral Propinsi pekerja ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
2.Upah Minimum Sektoral Propinsi hanya diberikan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari l (satu) tahun.
Pasal 26 : Tunjangan Hari Raya
1.Setiap tahun Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pekerja yang besarnya minimal 1 (satu) bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun keatas.
2.Pembayaran THR dilaksanakan 15 hari sebelum tanggal Hari Raya.
3.Besarnya Tunjangan Hari Raya diatur dalam Surat Keputusan dari Pimpinan Perusahaan No. 81/SK/OGI/X/2006 dan apabila dikemudian hari ada perubahan akan dimusyawarahkan dengan pihak Perusahaan dan FSBI Unit Kerja.
4.Dalam hal terjadi PHK terhadap seorang pekerja pada 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya maka karyawan tersebut tetap berhak mendapat THR.
5.THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yaitu perhitungan masa kerja/jumlah hari dalam 12 bulan x upah pokok.
BAB VII : PERAWATAN DAN PENGOBATAN
Pasal 27 : Pembayaran Upah Selama Sakit
1.Apabila Pekerja yang tidak masuk bekerja karena sakit, harus memberitahukan kepada perusahaan melalui atasannya langsung/manager dengan disertai surat keterangan dokter.
2.Perusahaan tetap membayar upah pekerja yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya karena dalam keadaan sakit berdasarkan surat keterangan dokter resmi di wilayah tempat tinggalnya. Bagi karyawan yang punya kartu JPK JAMSOSTEK agar dipergunakan sesuai dengan kebutuhan.
3.Apabila pekerja tidak dapat masuk kerja karena sakit akibat kecelakaan kerja, makna Perusahaan wajib membayar upah pekerja tersebut.
4.Pekerja yang menderita sakit yang cukup lama dan terus menerus serta memerlukan perawatan hatlf dirumah sakit/tempat lain atau rawat jalan akan tetapi masih di bawah pengawasan dokter sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya untuk jangka waktu l (satu) tahun, maka selama masa ini Perusahaan wajib membayar upahnya sebagai berikut :
a. 4 (empat) bulan pertama dibayar l00% dari upah
b. 4 (empat) bulan kedua dibayar 75% dari upah
c. 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50% dari upah
d. bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah
sebelum PHK dilakukan oleh Pengusaha
5.Yang dimaksud dengan sakit terus menerus adalah penyakit menahun/berkepanjangan yang setelah sakit terus menerus atau terputus-putus maupun setelah kerja kembali, dalam tenggang waktu kurang dari 4 (empat) minggu sakit kembali.
6.Perusahaan akan mengakhiri hubungan kerja setelah pekerja masih mengalami sakit berkepanjangan setelah 12 (dua belas) bulan terus menerus dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII : KESELAMATAN KERJA
Pasal 28 : Keselamatan Kerja
1.Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan kerja untuk dirinya dan pekerja lainnya dengan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan.
2.Apabila pekerja menemukan hal-hal yang membahayakan tentang keselamatan Pekerja dan perusahaan harus segera melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan.
3.Setiap pekerja wajib memelihara perlengkapan kerja dengan baik dan teliti.
4.Perusahaan wajib memberikan pelatihan kepada seluruh pekerja tentang hal-hal keselamatan kerja setiap setahun sekali.
BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 29 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku (UU No. 3 Tahun 1992 dan PP No. 14 Tahun 1993) Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).
Pasal 30 : Fasilitas Kesehatan
1.Menyediakan Poliklinik.
2.Perusahaan menyediakan sarana P3K dan obat-obat ringan pada setiap bagian dan memberikan pelatihan kepada anggota P3K.
3.Perusahaan memberikan pelatihan, penyuluhan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS ditempat kerja, setiap setahun sekali kepada seluruh pekerja.
Pasal 31: Transportasi
1.Bagi pekerja yang tidak menggunakan fasilitas antar jemput, maka Perusahaan memberikan bantuan uang transportasi yang besarnya ditentukan oleh Perusahaan.
2.Bagi pekerja yang melaksanakan kerja lembur pada malam hari, Perusahaan menyiapkan transportasi yang ditanggung oleh Perusahaan.
Pasal 32 : Peribadatan
1.Untuk menunjang pelaksanaan ibadah di lingkungan Perusahaan dengan baik, maka Perusahaan menyediakan fasilitas ibadah yang memadai.
2.Pekerja dapat diberikan izin meninggalkan pekerjaannya untuk melaksanakan kewajiban ibadah Haji dalam musim haji (bukan umroh) dengan ketentuan :
a.Pemberian izin hanya satu kali dan lamanya harus sesuai dengan jadwal perjalanan yang ditetapkan Pemerintah dan Departemen Agama izin khusus ini hanya berlaku bagi Pekerja Warga Negara Indonesia.
b.Selama meninggalkan pekerjaannya pekerja berhak menerima upah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun l98l.
Pasal 33 : Darmawisata, Olah Raga, Kesenian Dan Bingkisan
1.Perusahaan memberikan darmawisata dan bingkisan secara bergantian setahun sekali kepada seluruh pekerja dengan fasilitas dan biaya ditanggung Perusahaan.
2.Perusahaan mengadakan pertandingan olah raga dan panggung hiburan setiap setahun sekali dalam rangka memperingati HUT Proklamasi RI.
3.Perusahaan memberikan hadiah Tahunan berupa barang dan uang yang bentuk dan besarnya ditentukan oleh Perusahaan serta door prize bagi pekerja yang memenuhi syarat dan pelaksanaannya di akhir tahun.
Pasal 34 : Meninggal Dunia Bukan Oleh Karena Kecelakaan Kerja
1.Apabila pekerja meninggal dunia bukan oleh karena kecelakaan kerja maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 56 nyat (4).
2.Santunan JAMSOSTEK sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 1992 dan PP No. 14 Tahun.
BAB X : TATA TERTIB KERJA DAN KEWAJIBAN PEKERJA DI PERUSAHAAN
Pasal 35 : Kewajiban Pekerja
1.Setiap pekerja wajib telah berada di tempat kerja masing-masing tepat pada waktu yang telah ditentukan dan demikian pula pada waktu pulang.
2.Setiap pekerja wajib mengisi kartu daftar hadir pada waktu yang telah ditetapkan baik pada waktu masuk kerja atau pulang kerja.
3.Setiap pekerja wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk/instruksi yang diberikan oleh atasannya atau Pimpinan Perusahaan yang berwenang memberikan petunjuk/instruksi tersebut.
4.Setiap pekerja wajib memperlakukan mesin-mesin produksi dan peralatan kerja lainnya yang disediakan/dimiliki Perusahaan secara berhati-hati serta menghemat penggunaannya seefisien mungkin.
5.Setiap pekerja wajib melaksanakan tugas pekerjaannya yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
6.Setiap pekerja wajib menjaga suasana yang tertib dan tentram demi kelancaran kehidupan Perusahaan.
7.Setiap pekerja wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua milik Perusahaan dan segera melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan atau atasannya apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbukkan bahaya atau kerugian bagi Perusahaan.
8.Setiap pekerja wajib memelihara dan memegang teguh rahasia Perusahaan kecua1i untuk kepentingan negara.
9.Setiap pekerja wajib melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan apabila ada perubahan-perubahan akan status dirinya, susunan kekeluargaannya serta perubahan alamat sehagaimana adanya.
10.Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing sebelum mulai bekerja atau meninggalkan pekerjaan sehingga tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
11.Setiap pekerja wajib menjaga kebersihan dan melaksanakan 5 R di lingkungan kerja.
12.Setiap pekerja wajib memakai seragam kerja dan membawa kartu identitas (KTP) dan Kartu Pekerja,
13.Setiap pekerja wajib memakai alat keselamatan kerja yang disesuaikan dengan sifat kerjanya.
Pasal 36 : Larangan-Larangan
1.Setiap pekerja dilarang bercanda, berteriak-teriak, bernyanyi, bersiul, bersuit atau menimbulkan suatu bunyi yang mengganggu ketenangan kerja.
2.Setiap pekerja dilarang menganiaya/menghina/mengancam pengusaha & keluarganya, atasan pekerja dan sesama pekerja.
3.Setiap pekerja dilarang dan tidak diperkenankan, karena jabatannya berlaku semena-mena terhadap pekerja lain baik untuk atasan terhadap pekerjanya serta kepada pekerja lain yang tidak mempunyai hubungan secara hirarkhi.
4.Setiap pekerja dilarang melakukan demokrasi. pemogokan/unjuk rasa ataupun memperlambat jalannya pekerjaan tanpa izin (Pasal 140 UU No. 13/2003).
5.Setiap pekerja dilarang mengadakan rapat-rapat, pidato-pidato, propaganda/hasutan dan menempel plakat, pamf1et tanpa izin Perusahaan atau pejabat yang berwenang, serta mencorat-coret di tempat yang tidak sepatutnya.
6.Setiap pekerja dilarang membujuk Pengusaha dan keluarganya atau teman sekerja untuk merencanakan/melakukan perbuatan yang melanggar hukum kesusilaan.
7.Setiap pekerja dilarang membawa alat-alat Perusahaan ke luar lingkungan Perusahaan tanpa izin dari Pimpinan Perusahaan yang berwenang.
8.Setiap pekerja dilarang melaksanakan/melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan yang bukan bagiannya kecunli atas perintah/izin atasannya.
9.Setiap pekerja dilarang menghemikan pekerjaan tanpa alasan dan izin dari Perusahaan.
10.Setiap pekerja dilarang menghentikan pekerjaan sebelum jam kerja berakhir.
11.Setiap pekerja dilarang membawa senjata api/tajam ke dalam lingkungan Perusahaan.
12.Setiap pekerja dilarang minum-minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa/menyimpan dan menggunakan bahan-bahan narkotika, melakukan segala perjudian dan pertengkaran/berkelahi sesama pekerja/Pimpinan Perusahaan didalam lingkungan Perusahaan.
13.Setiap pekerja dilarang melakukan perbuatan asusila didalam lingkungan Perusahaan.
14.Setiap pekerja dilarang merusak (dengan sengaja, karena kecerobohan) dan atau menghilangkan milik Perusahaan.
15.Setiap pekerja dilarang menggunakan jam kerja, fasilitas dan peralatan Perusahaan untuk kepentingan diri sendiri.
Pasal 37 : Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Pekerja
Demi terciptanya disiplin dan keharmonisan kerja dalam Perusahaan, maka atasan wajib :
1.Melakukan pekerjanya dengan sopan, jujur dan sesuai tugas yang telah ditentukan Perusahaan.
2.Memberikan bimbingan kepada pekerjanya mengenai pekerjaan yang harus dilakukan.
3.Memberikan bimbingan dan dorongan kepada pekerjanya untuk meningkatkan keterampilan kerja, pengetahuan dan disiplin.
4.Menegur pekerjaannya yang menyalahi peraturan yang telah ditentukan secara wajar dan sopan.
5.Atasan wajib melakukan penilaian terhadap pekerjanya sesuai dengan batas kewenangan yang dimilikinya secara jujur dan obyektif.
6.Atasan wajib menjawab setiap pertanyaan pekerjanya sesuai dengan batas kewenangan yang dimilikinya.
7.Memperlakukan pekerjanya secara adil, manusiawi tanpa ada diskriminasi.
Pasal 38 : Tata Tertib Sikap Pekerja
1.Pekerja wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan sebaik-baiknya.
2.Pekerja wajib bersikap sopan, jujur dan wajar terhadap atasannya.
3.Pekerja wajib menanyakan alasannya hal-hal yang belum atau kurang jelas baginya.
4.Pekerja berhak mengajukan usul atau saran pada atasannya.
Pasal 39 : Pemberian Surat Peringatan
1.Kepada pekerja yang melanggar tata tertib Perusahaan akan diberikan surat peringatan secara tertulis yaitu :
a.Surat Peringatan Pertama
b.Surat Peringatan Kedua
c.Surat Peringatan Ketiga,
2.Surat Peringatan dapat diberikan tidak menurut urutan pada ayat (2), tetapi dapat dinilai atas besar-kecilnya kesalahan yang dilakukan pekerja.
3.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku selama 6 (enam) bulan dan apabila setelah mendapat peringatan ketiga, pekerja yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 40 : Surat Peringatan I
Kesalahan/pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan surat peringatan ke-1 (pertama) adalah
sebagai berikut :
1.Mangkir selama 2 (dua) hari kerja berturut-turut atau 3 (tiga) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
2.Selama jam kerja yang meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atau alasan yang sah, meskipun telah beberapa kali diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
3.Tetap tidak menunjukkan kesungguhan bekerja yang tercermin dari hasil kerjanya dibawah kemampuan sebenarnya tanpa alasan yang jelas meskipun sudah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
4.Kedapatan tidur diwaktu kerja dilingkungan Perusahaan.
5.Tidak mengenakan pakaian kerja & tanda pengenal yang sudah diberikan oleh Perusahaan pada waktu kerja, walaupun sudah pemah diberikan teguran oleh atasannya.
6.Mengabsenkan kartu pekerja lain atau menyuruh mengabsenkan kartunya pada pekerja lain.
7.Terlambat datang dari waktu yang telah ditentukan tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebanyak 3 (tiga) kali dalam sebulan atau tidak mengabsenkan kartu pencatat atau tidak membuat laporan atas keterlambatannya meskipun telah sering diberikan peringatan lisan oleh atasannya,
8.Pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin atau alasan.
9.Tidak memakai perlengkapan keselamatan kesehatan dan perlindungan kerja yang telah ditentukan untuk pekerjaannya pada waktu melakukan pekerjaan meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
10.Menjual kupon berhadiah atau sejenisnya didalam lingkungan Perusahaan meskipun sudah diberikan peringatan lisan oleh alasannya.
11.Tanpa alasan yang jelas menolak untuk mengikuti pemeriksaan kesehalan yang diwajibkan Perusahaan meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
12.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin /perintah atasannya sehingga pekerjaan utamanya terbengkalai.
13.Keluar/masuk lingkungan Perusahaan melalui jalan/pintu yang tidak semestinya.
14.Kedapatan mencorat-coret tembak/gedung di dalam lingkungan Perusahaan.
15.Dengan sengaja membiarkan suatu tindakan/kejadian yang sifatnya dapat merugikan Perusahaan.
16.Penolakan mutasi oleh pekerja yang dilakukan oleh Perusahaan, meskipun telah beberapa kali diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
Pasal 41 : Surat Peringatan II
Kesalahan/pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan surat peringatan ke-II (dua) adalah sebagai berikut:
1.Mangkir selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut atau 4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam l (satu) bulan meskipun telah diberikan surat peringatan ke-I (satu).
2.Bukan menjadi tugasnya memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya atau mempergunakan bukan untuk tujuan
3.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau selama berlaku surat peringatan ke-l (satu) masih melakukan lagi kesalahan/pelanggaran.
4.Mengendarai kendaraan perusahaan atau kendaraan customer, truk, forklift, dan kendaraan angkutan lainnya yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin/perintah atasannya.
5.Menolak pemeriksaan yang dijalankan petugas keamanan dalam menjalankan tugas mereka memelihara keamanan dan ketertiban lingkungan Perusahaan.
Pasal 42 : Surat Peringatan III
Kesalahan/pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan surat peringatan ke-III (tiga) adalah sebagai berikut :
1.Mangkir selama 5 (lima) hari kerja tidak berturut-turut dalam l (satu) bulan.
2.Menyebarkan berita-berita tidak benar di dalam lingkungan Perusahaan sehingga menimbulkan keresahan diantara sesama pekerja dan mengakibatkan pekerjaan mereka terganggu.
3.Menentang penugasan yang disampaikan secara wajar oleh atasannya langsung tanpa alasan meskipun telah beberapa kali diberikan peringatan secara lisan.
4.Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya/orang lain atau kerugian bagi Perusahaan.
5.Minum-minuman keras di dalam lingkungan Perusahaan.
6.Melakukan usaha rentenir (meminjamkan uang dengan bunga tinggi) di dalam lingkungan Perusahaan.
7.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau selama masa berlaku surat peringatan ke II (dua) masih melakukan lagi kesalahan/pelanggaran.
8.Merokok pada tempat-tempat yang diberikan tanda “Dilarang Merokok".
9.Sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya tetapi tidak segera melaporkan kepada atasan atau tidak mengambil tindakan pencegahan atas perbuatan/tindakan sesama pekerja atau orang lain yang diketahuinya dapat menimbulkan bahaya bagi sesama pekerja atau merugikan Perusahaan.
10.Mencoret-coret atau merobek-robek pengumuman/pemberitahuan yang baru ditempel pada papan pengumuman tanpa ijin atau perintah atasan.
Pasal 43 : Mangkir
1.Apabila pekerja tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan maka pekerja tersebut mangkir.
2.Apabila pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil 2 (dua) kali oleh Perusahaan secara tertulis tetapi tidak hadir, maka Perusahaan dapat melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal l68.
Pasal 44 : Pemberhentian Sementara (Schorsing)
1.Berdasarkan pertimbangan bersama (Perusahaan dan FSBI Unit Kerja PT. Olympic Garment International), maka demi ketenangan dan kelancaran dalam Perusahaan terhadap seorang pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dapat dikenakan pemberhentian sementara (Schorsing).
2.Lamanya Schorsing adalah paling lama 6 (enam) bulan dengan mendapat upah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.Bagi pekerja yang masih dalam status schorsing tidak dibenarkan bekerja di Perusahaan atau Instansi lain.
4.Apabila dalam masa schorsing Pekerja tersebut ternyata bekerja di Perusahaan lain, maka Pekerja tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 45 : Umum
1.Pada prinsipnyn Perusahaan berusaha untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kecuali perusahaan dalam keadaan kesulitan ekonomi maka PHK dilakukan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.
2.Untuk menjamin adanya ketertiban, keadilan dan kepastian hukum, perlu adanya penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian.
3.Besarnya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003.
Pasal 46: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Melakukan Kesalahan Berat
1.Setiap pekerja yang melakukan kesalahan berat maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Kesalahan yang dimaksud pada ayat (l) adalah :
a.Penipuan, pencurian, penggelapan barang milik Perusahaan atau teman sekerja
b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Pengusaha atau kepentingan negara
c.Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obat terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan ditempat kerja atau ditempat yang ditetapkan Perusahaan.
d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja
e.Menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja.
f.Memperdagangkan barang-barang terlarang baik di lingkungan Perusahaan maupun diluar lingkungan Perusahaan.
g.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar Pengusaha atau keluarga Pengusaha atau teman sekerja.
h.Membujuk Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundang - undangan yang berlaku
i.Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Pengusaha atau keluarga Pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
3.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kesalahan berat harus ada bukti, dapat diskorsing dan tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tapi berhak mendapat penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003.
Pasal 47 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena/Atau Atas Kemauan Sendiri
1.Bagi pekerja yang akan mengundurkan diri dari Perusahaan harus mengajukan permohonan pengunduran diri sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Pimpinan Perusahaan.
2.Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun keatas maka pekerja tersebut menerima uang pisah yang besarnya berdasarkan masa kerja yang bersangkutan yang diatur sebagai berikut :
a.Masa kerja 3 tahun < 6 tahun ditetapkan 2 bulan upah
b.Masa kerja 6 tahun < 9 tahun ditetapkan 3 bulan upah
c.Masa kerja 9 tahun < 12 tahun ditetapkan 4 bulan upah
d.Masa kerja 12 tahun < 15 tahun ditetapkan 5 bulan upah
e.Masa kerja 15 tahun keatas diterapkan 6 bulan upah
Pasal 48 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia
Dalam hal pekerja putus hubungan kerjanya karena meninggal dunia, maka Perusahaan wajib membayar
santunan kepada ahli warisnya yang sah yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku
yaitu uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No.l3 Tahun 2003.
Pasal 49 : Pemutusan Hubungan Kerja Bersyarat
1.Dalam hal terjadi PHK perorangan bukan karena kesalahan pekerja tetapi pekerja menerima Pemutusan Hubungan Kerja, maka pekerja berhak mendapatkan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang ganti kerugian sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No, 13 Tahun 2003, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.
2.Dalam hal PHK massal karena Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus harus disertai dengan bukti laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling singkat 2 (dua) tahun terakhir atau keadaan memaksa (force majeur).
3.Dalam hal PHK massal karena Perusahaan tutup bukan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatas atau karena Perusahaan malakukan efisiensi, maka pekerja berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan ganti kerugian sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No.l3 Tahun 2003 atau atas persetujuan kedua belah pihak ditentukan lain.
Pasal 50 : Pemberhentian Dengan Hormat
1.Perusahaan berwenang memberhentikan dengan hormat kepada pekerja yang telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun.
2.Pekerja yang telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun berhak mengajukan permohonan pemberhentian dengan hormat dan dalam hal Pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka Pengusaha wajib memberikan kepada pekerja uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayal (4) UU No. 13 Tahun 2003,
Pasal 51: Bantuan Untuk Keluarga Bagi Pekerja Yang Ditahan
1.Pekerja yang ditahan oleh pihak berwajib bukan karena pengaduan pengusaha tidak mendapat upah tetapi mendapat bantuan sebagai berikut :
a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25 % x Upah
b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35 % x Upnh
c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45 % x Upah
d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih 50 % x Upah
2.Pembayaran bantuan diberikan selama 6 (enam) bulan, setelah lewat 6 (enam) bulan hubungan kerja akan diputus menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52 : Penyelesaian Keluh Kesah Dan Pengaduan
1.Sudah menjadi tekad Perusahaan dan FSBI Unit Kerja PT. Olympic Garment International bahwa setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja atau lebih akan diselesaikan secara adil dan secepat mungkin.
2.Dalam hal seseorang atau beberapa pekerja menganggap diperlakukan tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan isi dan jiwa Perjanjian Kerja Bersama ini, maka dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan melalui saluran yang telah ditetapkan sebagai saluran “CARA PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN".
3.Jika terdapat masalah atau keluhan dari Pekerja atas hubungan kerja, maka keluhan tersebut harus disampaikan secara lisan atau tulisan kepada atasannya langsung untuk diselesaikan.
4.Jika belum terselesaikan, masalah dapat diteruskan kepada Departement Head dan Bagian Personalia untuk dicarikan jalan keluarnya;
5.Jika belum tercapai penyelesaian maka masalah tersebut dapat dibawa bersama Serikat Pekerja kepada General Manager untuk penyelesaian terbaik sebagai bagian dari pendekatan Bipartit.
6.Jika masih belum ada kesepakatan penyelesaian, maka masalah tersebut akan disampaikan kepada instansi terkait yaitu Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat untuk memperoleh penyelesaian.
BAB XII : PERATURAN TAMBAHAN, PERATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 53 : Peraturan
Kebijakan atau keputusan yang dibuat setelah Perjanjian Kerja Bersama ini didaftarkan dapat diberlakukan dengan persetujuan pihak Perusahaan dan FSBI Unit Kerja PT. Olympic Garment internasional dan menjadikannya peraturan tambahan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 54 : Peraturan Peralihan
1.Pembaharuan perjanjian kerja Bersama yang akan datang, kedua belah pihak akan mulai berunding selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama yang lama.
2.Dalam hal ternyata perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum bisa selesai setelah habis masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama yang lama, maka Perjanjian Kerja Bersama yang lama dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
3.Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tetap berlaku selama Perjanjian Kerja Bersama baru/pembaharuan masih dalam proses pengesahan.
4.Jika ada pasal-pasal dari persyaratan kerja yang tercantum di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini kurang/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pasal tersebut batal demi hukum dan yang diberlakukan adalah yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan ditentukan dalam ketentuan tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 55 : Penutup
1.Perjanjian Kerja Bersama ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dan akan disosialisasikan kepada seluruh pekerja.
2.Ketentuan-ketentuan yang merupakan pengaturan teknis maupun penjabaran lebih lanjut dari isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dan ditandatangani bersama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
3.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Perjanjian Kerja Bersama yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku.
4.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 (dua) tahun sejak ditandatangani dan disaksikan oleh pejabar berwenang.
Ditandatangani di : Jakarta
Tanggal : 31 Juli 2009
Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama
Pengurus Unit Kerja FSBI
PT. Olympic Garment InternasionalPT. Olympic Garment Internasional
SustotoMr. Alan Chen
KetuaGeneral Manager
MiskanWiliam I Roring
Wakil KetuaHead Personalia
A.SyaifullohDiana
Sekretaris IHead Accounting
MajarSusi Dewi Handayani
AdvokasiAss. Head. Personalia
Heri Munandar
Advokasi
Mengetahui,
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kota Administrasi Jakarta Utara
Ir. SAUT MT. TAMBUNAN. MM
NIP/NRK: 160044053/157310