PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. NOTOS DENGAN SERIKAT PEKERJA TINGKAT PERUSAHAAN NOTOS

New1

BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN

Pasal 1 : Pihak - Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Perjanjian kerja bersama ini diadakan antara :

PERUSAHAAN PT. NOTOS

Yang beralamat di JL.Sodong / Alternatif Jonggol RT. 001/ RW. 003 Desa Mekargalih, Kec Cikalongkulon Kab Cianjur Jawa Barat. adalah Perseroan yang didirikan menurut Undang- Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran dasarnya serta perubahan-perubahannya adalah sebagaimana diumumkan dalam :

Akta Notaris Tambahan Berita Negara RI

1.Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 03-04-2013

2.Akta Perjanjian jual beli dan kuasa No. 2 tanggal 03-05-2013

3.Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. NOTOS No. 15 tanggal 20-01-2014

4.Akta Penegasan Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 01-07-2014.

Selanjutnya disebut dengan " PERUSAHAAN "

dengan

SERIKAT PEKERJA TINGKAT PERUSAHAAN NOTOS 21

Yang beralamat di Jl.Sodong / Alternatif Jonggol Rt. 001/ Rw. 003 Desa Mekargalih, Kec Cikalongkulon Kab Cianjur Jawa Barat. telah dicatatkan pada Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur dengan No. 94/SPTP.NOTOS21/X/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 dalam hal ini mewakili para anggotanya.

Selanjutnya disebut " SERIKAT PEKERJA ".

BAB II : UMUM

Pasal 2 : Istilah - Istilah

1.PERUSAHAAN

Adalah Perseroan Terbatas PT.NOTOS , sesuai dengan pasal 1, berkantor pusat di JL.Sodong / Alternatif Jonggol Rt. 001/ Rw. 003 Desa Mekargalih, Kec Cikalongkulon Kab Cianjur Jawa Barat

2.PENGUSAHA

Adalah dewan direksi dan atau pihak lain yang ditunjuk untuk mewakilinya yang diangkat secara sah berdasarkan hukum yang berlaku untuk mewakili perusahaan dan atau dewan direksi, untuk mengelola perusahaan, berunding/bermusyawarah dan atau berpekara di pengadilan.

3.PEKERJA

Adalah Tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada perusahaan dengan menerima gaji dan/atau upah.

4.SERIKAT PEKERJA

Adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja di perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

5.HUBUNGAN INDUSTRIAL

Adalah suatu sistim hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur PENGUSAHA, PEKERJA dan PEMERINTAH yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.BIPARTIT

Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di Perusahaan yang terdiri dari Pengusaha dan Serikat pekerja.

7.KELUARGA PEKERJA

Adalah satu orang istri/suami yang dinikahi secara resmi menurut hukum serta 3 (tiga) orang anak yang diperoleh dari pernikahan atau yang diangkat secara sah menurut hukum, berusia setinggi-tingginya 21 tahun, belum bekerja, belum menikah dan telah terdaftar pada perusahaan.

8.AHLI WARIS

Adalah seorang istri/suami yang sah terdaftar pada perusahaan. Jika tidak ada seorang istri/suami yang sah, maka haknya pada semua anak atau ahli waris yang sah yang terdaftar pada perusahaan. Dalam hal pekerja bujang/gadis terbatas pada bapak/ibu yang sah atau ahli waris yang sah terdaftar pada perusahaan.

9.PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

Adalah Perjanjian Kerja Bersama (yang selanjutnya ditulis PKB) yang tertuang dalam perjanjian ini dan telah disetujui bersama oleh pihak PERUSAHAAN dengan SERIKAT PEKERJA

10.UPAH

Adalah gaji dasar/pokok sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan setiap bulan termasuk tunjangan untuk Pekerja setelah dikurangi pajak penghasilan dan iuran BPJS.

11.HARI KERJA

Adalah Hari-hari kerja pekerja, sesuai dengan jadwal yang terdapat dalam PKB .

12.HARI LIBUR

Adalah hari libur atau hari besar dan hari raya resmi yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah.

13.BAGIAN HUMAN RESOURCES DEVELOPMENT (HRD)

Bagian Human resources Development (yang selanjutnya ditulis HRD) adalah bagian yang mengurus hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan seperti : penggajian, penerimaan tenaga kerja, kesejahteraan pekerja dll.

Pasal 3 : Maksud dan Tujuan Perjanjian

1.Mengatur hal-hal yang menyangkut kesejahteraan pekerja dan pengusaha

2.Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh perundang-undangan.

3.Meningkatkan produktivitas.

4.Jaminan dan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha.

5.Mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, agar tercipta hubungan kerja yang harmonis.

Pasal 4 : Ruang Lingkup Perjanjian

1.Perjanjian kerja bersama ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak yang meliputi PERUSAHAAN dan semua pekerja kecuali mereka yang dikecualikan menurut pasal 4 ayat 3.

2.Sudah bersama-sama dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak bahwa PKB ini adalah terbatas pada hal-hal ketenagakerjaan yang tertentu dalam PERUSAHAAN sebagaimana tersebut pada pasal-pasal dalam Perjanjian ini, dan bahwa PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA dilindungi oleh hukum yang berlaku.

3.Yang dikecualikan dalam ruang lingkup ini adalah Dewan Direksi.

Pasal 5 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban mentaati isi PKB ini dan untuk bersama-sama mensosialisasikan PKB yang telah disepakati kepada seluruh Pekerja maksimum 6 (enam) bulan setelah PKB ini ditandatangani.

BAB III : PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA

Pasal 6 : Pengakuan Hak Pekerja, Serikat Pekerja dan Perusahaan

1.Telah dimengerti dan disepakati bersama bahwa maksud dan tujuan untuk mengakui hak dan kewajiban masing-masing adalah semata-mata untuk menciptakan semangat kerja, ketenangan kerja, meningkatkan perkembangan Perusahaan demi mencapai kesejahteraan bersama.

2.Oleh karena itu, PERUSAHAAN mengakui antara lain, bahwa :

1) Pekerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang iayak.

2) Pekerja berhak untuk diperlakukan manusiawi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

3) Pekerja berhak untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan dalam kedudukan kerjanya demi meningkatkan perkembangan karir dalam Perusahaan.

4) Pekerja berhak atas pengembangan syarat kerja yang baik dan perlindungan kerja yang layak

5) Pekerja berhak atas Keselamatan Kesehatan Kerja yang aman, layak dan wajib untuk mentaati peraturan keselamatan kerja yang berlaku.

3.Pekerja maupun Serikat Pekerja juga mengakui antara lain bahwa :

1) Perusahaan berhak untuk mengelola jalannya perusahaan sesuai dengan tingkat kepentingan Perusahaan.

2) Perusahan berhak untuk menerima, mengangkat dan/atau memindahkan seorang pekerja untuk suatu jabatan tertentu sesuai dengan perkembangan perusahaan maupun kemampuan pekerja.

3) Perusahan berhak untuk menuntut kapasitas kerja yang maksimal dari pekerja sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia.

4) Perusahaan berhak untuk mengubah peraturan-peraturan kerja diluar Perjanjian Kerja Bersama ini sesuai dengan perkembangan Perusahaan tanpa melanggar hukum dan diinformasikan terlebih dahulu kepada Serikat Pekerja sebelum diberlakukan. Jika dipandang perlu maka serikat Pekerja berhak mengajukan permintaan musyawarah kepada perusahaan.

5) Perusahaan berhak untuk menganalisa dan menilai jabatan dan pekerjaan dari tiap-tiap pekerja.

6) Perusahaan berhak menuntut pekerja untuk mempunyai rasa memiliki dan rasa tanggung jawab yang tinggi serta selalu mawas diri demi kemajuan maupun kelangsungan hidup perusahaan.

4.Telah disetujui bersama, bahwa :

1)PERUSAHAAN, SERIKAT PEKERJA dan setiap PEKERJA berhak untuk menyampaikan pengaduan-pengaduan bilamana salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya.

2)PERUSAHAAN maupun SERIKAT PEKERJA dapat berbeda pendapat mengenai masalah ketenagakerjaan yang penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah.

Pasal 7 : Jaminan, Bantuan dan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja

1.Telah diakui bersama bahwa fungsi SERIKAT PEKERJA adalah langsung mewakili para anggotanya, baik secara individual maupun kolektif mengenai hak dan kepentingan pekerja dalam PERUSAHAAN.

2.PERUSAHAAN dapat memberikan dispensasi kepada fungsionaris Serikat Pekerja yang menjadi Pimpinan Serikat Pekerja yang lebih atas, untuk mengikuti berbagai kegiatan berkenaan dengan jabatannya dan tetap memperhatikan fungsinya sebagai PEKERJA PERUSAHAAN.

3.Perusahaan menyediakan suatu ruangan untuk SERIKAT PEKERJA untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak boleh mengganggu kegiatan-kegiatan perusahaan.

4.Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi SERIKAT PEKERJA untuk mengumumkan acara-acara kegiatan dan papan nama untuk SERIKAT PEKERJA.

5.Serikat Pekerja dan Anggota dapat mengadakan rapat pada waktu-waktu tertentu dimulai pada jam 15.00 wib. PERUSAHAAN harus diberitahukan secara tertulis 1 (satu) minggu sebelumnya, kecuali dalam hal-hal yang luar biasa.

6.Setiap rapat SERIKAT PEKERJA lainnya memerlukan pemberitahuan tertulis kepada Pimpinan Perusahaan 3 (tiga) hari sebelumnya.

7.Perusahaan bersedia untuk memungut semua iuran anggota atas nama Pengurus SERIKAT PEKERJA dari para anggotanya dengan surat kuasa dari anggotanya.

Pasal 8 : Lembaga Kerja Sama Bipartit

1.Lembaga ini adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan Serikat Pekerja.

2.Anggota-anggota dari lembaga ini dibentuk berdasarkan kebutuhan dari masing- masing pihak.

Pasal 9 : Pendidikan dan Penyuluhan Hubungan Industrial

PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA akan berkordinasi dalam pelaksanaan pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan dan mengembangkan Hubungan Industrial.

BAB IV : HUBUNGAN KERJA

Pasal 10 : Kewajiban Pekerja

1.Tiap pekerja dengan segala kemampuan yang ada harus melakukan tugas-tugas yang sesuai dengan uraian pekerjaannya, disamping tugas lain yang berhubungan dengan operasi PERUSAHAAN.

2.Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut diatas, setiap pekerja wajib mematuhi semua instruksi atau perintah yang diberikan oleh perusahaan atau pengawas yang berwenang.

3.Pekerja berkewajiban demi suksesnya PERUSAHAAN memberikan saran-saran konstruktif untuk perbaikan metode-metode kerja, efisiensi dan syarat-syarat kerja.

4.Pekerja berkewajiban menjaga semua hal dari perusahaan yang dipercayakan kepadanya dalam menyelamatkan usaha dan/atau rahasia-rahasia Perusahaan selama hubungan kerja maupun sesudah pemutusan hubungan kerja.

5.Pekerja harus menjaga dan memelihara dengan baik semua perlengkapan kerja, dokumen, pakaian kerja dan lain-lain yang disediakan oleh perusahan dan digunakan hanya untuk keperluan perusahaan.

6.Pekerja dilarang untuk membawa/memindahkan setiap perlengkapan kerja, dokumen atau milik perusahaan yang lain dari tempat kerja mereka, kecuali diperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan perusahaan, kepala bagian atau petugas yang berwenang untuk itu.

7.Hilang atau rusaknya milik perusahaan harus segera dilaporkan oleh setiap pekerja yang mengetahui kehilangan atau kerusakan itu kepada atasannya atau langsung kepada pimpinan perusahaan.

8.Setiap terjadinya perubahan data pekerja, pekerja harus segera melaporkan kepada Bagian Sumber Daya Manusia ( HRD ), seperti hal-hal berikut :

  • Alamat :
  • Status Keluarga : Pernikahan, Kelahiran, Perceraian dan Kematian.
  • Ahli waris :
  • Orang Tua/Wali :

9.a. Selama jam kerja pekerja tidak diperbolehkan :

  • Meninggalkan tempat kerja, kecuali untuk kegiatan-kegiatan diluar perusahaan yang berhubungan dengan pekerjaan dan untuk kepentingan perusahaan.
  • Menerima tamu-tamu pribadi tanpa izin dari atasan.

b. Tiap pekerja yang tidak betugas dianggap sebagai tamu bila datang ketempat kerja.

c. Pekerja diwajibkan untuk berada di tempat kerja setiap waktu selama jam kerja yang telah ditentukan.

d.Pekerja diwajibkan untuk membaca dan mematuhi pengumuman dari Perusahaan maupun Serikat Pekerja yang ditempelkan pada papan pengumuman atau yang diedarkan. Setiap pengumuman yang dikeluarkan oleh Serikat Pekerja harus diketahui oleh perusahaan melalui bagian HRD.

Pasal 11 : Penerimaan Pekerja Baru

1.Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan berhak untuk menerima pekerja pada setiap waktu untuk suatu pekerjaan.

2.Penerimaan pekerja untuk bekerja didasarkan pada kebutuhan dan persyaratan Perusahaan yang diatur melalui bagian HRD.

3.Penerimaan pekerja dilakukan tanpa memandang suku, ras, agama, dan hubungan keluarga melainkan berdasarkan kemampuan dalam bekerja dan kebutuhan terhadap lowongan dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :

a.Calon pekerja harus berusia minimal 18 tahun

b.Calon pekerja harus menyerahkan surat permohonan kerja.

c.Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar

d.Photo copy Kartu tanda penduduk (membawa yang asli untuk diperlihatkan)

e.Photo copy ijasah terakhir (membawa yang asli untuk diperlihatkan)

f.Daftar riwayat hidup

g.Surat keterangan berkelakuan baik catatan kepolisian

h.Surat keterangan sehat dari dokter

i.Surat pengalaman kerja bila ada.

j.Calon pekerja harus mengisi formulir lamaran yang diberikan oleh perusahaan dan harus menjawab dengan sebenarnya pada saat interview dengan bagian rekruitmen.

k.Mengikuti tes dan wawancara yang dilakukan perusahaan.

l.Calon pekerja tidak dipungut biaya apapun.

Pasal 12 : Status Pekerja

1.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) merupakan Pekerja dengan status bukan Pekerja tetap atau dengan kalimat lain Pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara Pekerja dengan Perusahaan pemberi kerja yang diatur sesuai Kepmenaker No. 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2.Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ) merupakan Perjanjian Kerja yang tidak ditentukan waktunya dan bersifat tetap.

Pasal 13 : Surat Keputusan Pengangkatan

1.Setiap pekerja akan menerima surat pengangkatan dari Perusahaan sebagai pekerja tetap, setelah menjalani dua kali kontrak dan dianggap memenuhi persyaratan

2.Bila status perusahaan berubah, yang dituangkan dalam perubahan akte notaris, tambahan berita negara RI, akte pendirian, maka pekerja secara otomatis berhak atas masa kerja sebelumnya.

Pasal 14 : Penempatan Pekerja Baru

Pekerja ditempatkan atau dipekerjakan dalam suatu fungsi atau jabatan atau tugas sesuai dengan kebutuhan perusahaan maka pekerja tidak punya hak untuk menolak.

Pasal 15 : Pendidikan Dan Pelatihan

Perusahaan bertanggungjawab untuk mengadakan pendidikan dan latihan bagi para pekerja berdasarkan pada kebutuhan dan tugas apabila diperlukan untuk hal tersebut.

Pasal 16 : Mutasi Kerja Dan Prosedurnya

Dalam hal penentuan tugas yang memerlukan mutasi ( pemindahan ) Pekerja maka :

1.Perusahaan berhak memindahkan Pekerja ke tempat lain dalam lingkungan perusahaan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

2.Perusahaan memperhatikan kemampuan dan kecakapan pekerja serta mempertimbangkan keinginan/kondisi pekerja yang bersangkutan sampai batas-batas yang wajar sesuai pertimbangan perusahaan.

3.Perusahaan dengan penuh pertimbangan dapat memutasikan pekerja dari satu jabatan ke jabatan lainnya serta pekerja tidak dapat menolak perpindahan tersebut tanpa mengemukakan alasan yang kuat dan dapat diterima. Perusahaan berhak membuat keputusan akhir.

4.Dalam hal mutasi sementara/mendesak, pemberitahuan dilakukan secara lisan, pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pekerja tersebut melaksanakan tugasnya.

5.Dalam hal mutasi tetap, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal dipindahkan harus sudah diberitahukan secara tertulis kepada Pekerja.

6.Mutasi tersebut tidak mengurangi hak atas Upah, Masa kerja dan Fasilitas lainnya yang sudah diberlakukan bagi Pekerja yang bersangkutan, kecuali penambahan fasilitas tertentu (bila ada) yang harus disesuaikan dengan ketentuan ditempat kerja yang baru.

Pasal 17 : Promosi dan Demosi (penurunan) Jabatan

1.Perusahaan akan melakukan promosi jabatan bagi pekerja atas dasar keterampilan, pendidikan, prestasi, kemampuan dan tanggung jawab untuk mengembangkan perusahaan.

2.Perusahaan harus menjelaskan tentang jabatan, grade, tanggung jawab dan kompensasi yang akan diterima sebelum promosi dilakukan.

3.Perhitungan untuk kenaikan gaji bagi pekerja yang dipromosi jabatannya dilakukan terpisah dengan kenaikan gaji tahunan.

4.Realisasi dari gaji dan kompensasi pada posisinya yang baru dapat diterima setelah pekerja yang bersangkutan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, bila tidak mampu akan dikembalikan ke posisi yang lama.

5.Perusahaan dapat mengambil suatu tindakan berupa penurunan jabatan dari pekerja apabila melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan, peraturan perundangan,melakukan kesalahan dalam kerja yang dapat mempengaruhi hasil produksi atau dianggap tidak mampu untuk menduduki jabatan tersebut. Penurunan jabatan dari pekerja akan berpengaruh terhadap upah serta tunjangannya yang akan disesuaikan dengan jabatan barunya.

6.Prosedur promosi dan demosi (penurunan) jabatan bagi pekerja diatur dalam peraturan tersendiri sesuai lampiran pada Perjanjian Kerja Bersama ini.

BAB V : HARI KERJA, ISTIRAHAT DAN LEMBUR

Pasal 18 : Hari Kerja Dan Waktu Kerja

1.Hari kerja adalah 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu dari hari senin sampai dengan jum'at.

2.Jam masuk dan keluar kerja tiap pekerja dicatat pada mesin pencatat waktu. Tiap pekerja wajib menempelkan kartu hadirnya ke mesin absen setiap waktu ia masuk kerja atau pulang kerja , kecuali pekerja dinas luar.

Pasal 19 : Jam Kerja dan Istirahat

1.Jam kerja baku (standard) yang berlaku di perusahaan adalah 8 (delapan) jam kerja dalam sehari dan 40 jam (empat puluh) jam kerja dalam seminggu.

2.Jam kerja tersebut dapat diubah dengan mengindahkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

3.Jam Istirahat ditentukan setelah 4 (empat) jam bekerja. Waktu istirahat untuk hari senin sampai jum'at adalah mulai jam 11.30 - 12.30 ( untuk karyawan bagian kantor dan produksi ) dan Waktu istirahat untuk hari senin sampai kamis mulai 10.30 sampai 11.30 dan hari jumat mulai jam 11.30 sampai 12.30( untuk karyawan bagian cleaning service )

Jam kerja Senin s/d Jum'at untuk karyawan bagian Pabrik dan Kantor 07.30 - 16.30 Jam kerja Senin s/d Jumat untuk karyawan bagian Cleaning Service /umum 06.30 - 15.30

Pasal 20 : Lembur

1.Kerja lembur adalah kerja yang melebihi 8 (delapan) jam kerja sehari atau melebihi 40 (empat puluh) jam kerja seminggu (5 hari kerja).

2.Bekerja pada hari Libur Nasional atau hari Libur Mingguan maka hal ini akan dihitung sebagai kerja lembur.

3.Pada dasarnya bekerja lebih dari 40 ( empat puluh ) jam kerja dalam seminggu haruslah dihindari, akan tetapi kerja lembur merupakan keharusan dalam hal-hal sebagai berikut :

1.Alasan produksi dan atau teknis

2.Jadwal kerja yang mendadak

3.Sifat khusus pekerjaan.

4.Keadaan darurat (force majeur)

5.Alasan keselamatan.

4.Tiap kerja lembur memerlukan persetujuan sebelum waktu lembur dan sesudahnya dari pimpinan Departemen yang bersangkutan.

5.Kerja lembur dibayar sesuai dengan peraturan pemerintah sesuai yang ditetapkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi No.Kep.102/Men/VI/2004 tertanggal 25 Juni 2004 (perhitungan lembur terlampir).

6.Tata cara administrasi kerja lembur diatur secara tersendiri dan harus dipatuhi oleh semua pekerja yang bersangkutan.

BAB VI : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

Pasal 21 : Istirahat Mingguan

1.Istirahat mingguan bagi Pekerja adalah 2 (dua) hari setelah bekerja 5 (lima) hari kerja berturut-turut.

Pasal 22 : Hari Libur Resmi Pemerintah

1.Hari libur resmi/hari raya adalah berdasarkan keputusan Menteri Agama yang berlaku secara nasional di Indonesia.

2.Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi tersebut.

3.Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

Pasal 23 : Cuti Tahunan

1.Pekerja berhak atas Istirahat tahunan.

2.Pekerja dengan masa kerja telah mencapai atau lebih dari 1 (satu) tahun kerja terus menerus, maka akan mendapat hak cuti selama 12 hari dalam 1 tahun.

3.Prosedur pengambilan cuti formulir cuti harus diajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal dimulainya cuti. Persetujuan cuti diberikan atas pertimbangan keamanan dan kelancaran jalannya operasional PERUSAHAAN, sesudah mendapat persetujuan dari kepala Bagian, kemudian permohonan cuti harus dikirim ke bagian HRD .

4.Pekerja tidak diperbolehkan menumpuk jumlah cutinya, kecuali karena hal-hal yang luar biasa dengan memperhatikan keterangan dan persetujuan sebelumnya dari pimpinan yang bersangkutan.

5.Pengajuan cuti mendadak dapat dilakukan dengan memberitahukan terlebih dahulu dalam kurun waktu 24 jam, kecuali dalam keadaan darurat.

6.Dengan pertimbangan perusahaan, cuti tahunan dapat dilaksanakan secara massal kecuali untuk jabatan tertentu (petugas keamanan) dengan surat persetujuan bersama yang di tandatangini oleh semua pihak ( karyawan, perusahaan, LKS Bipartit, SPTP NOTOS21, Dan mengetahui Disnakertrans setempat).

7.Bagi karyawan yang belum memiliki hak cuti tahunan dapat diambil sebelum waktunya dalam kondisi tertentu dan akan dipotong hak cuti tahunannya pada saat karyawan tersebut genap bekerja 1 tahun.

Pasal 24 : Cuti Haid

Pekerja wanita dibebaskan dari kewajiban bekerja pada hari pertama dan ke dua waktu haid dan tetap mendapat upah penuh dengan ketentuan :

1.Pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan pada hari pertama haid.

2.Apabila ada kelainan haid pada saat bekerja, maka pekerja wajib memberitahukan pada atasannya.

3.Apabila terjadi kelainan haid lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut harus didukung oleh surat keterangan Dokter.

4.Cuti haid tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Pasal 25 : Cuti Hamil / Melahirkan / Keguguran

1.Pekerja wanita diberikan cuti hamil/melahirkan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan berdasarkan surat keterangan dokter atau bidan yang berwenang, sedangkan yang keguguran selama jangka waktu 1 1/2 (satu setengah) bulan atau menurut keterangan dokter.

2.Cuti hamil/melahirkan harus diajukan secara tertulis paling lambat 1 (satu) minggu sebelum cuti hamil, dimulai berdasarkan surat keterangan dokter atau bidan yang berwenang yang harus dicatat oleh dokter Perusahaan.

Pasal 26 : Cuti Sakit

1.Jika seorang pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit atau kecelakaan, ia wajib memberitahukan hal itu kepada perusahaan pada hari pertama ia tidak hadir.

2.Setiap cuti sakit harus didukung oleh surat keterangan dokter. Dan dokter Perusahaan berhak untuk mengadakan pemeriksaan kesehatan selanjutnya.

3.Dalam hal seorang dokter luar atau spesialis mempertimbangkan bahwa perlu diberikan cuti sakit lebih dari 3 hari berturut-turut, maka konsultasi dengan dokter Perusahaan diperlukan melalui bagian HRD. Dalam hal ini hanya nasehat dokter Perusahaan yang mengikat bagi pekerja dan Perusahaan.

4.Dalam hal cuti sakit yang berkepanjangan yang didukung oleh surat keterangan dokter maka untuk pembayaran gaji berlaku pedoman sebagai berikut :

Lamanya tidak masuk kerja Gaji Pokok yang dibayar
4 bulan pertama 100 %
4 bulan kedua 75 %
4 bulan ketiga 50 %

Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Perusahaan.

5.Jika ia terus tidak masuk kerja karena sakit melebihi 12 bulan dan dibuktikan oleh surat keterangan dokter yang berlaku, maka pekerja tersebut diputus hubungan kerjanya DEMI HUKUM (dengan sendirinya) dan pekerja tersebut berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tertanggal 25 Maret 2003 tentang ketenagakerjaan.

Pasal 27 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah Penuh

Seorang pekerja dapat diberikan izin untuk tidak masuk kerja dengan menerima upah penuh untuk jumlah hari yang diperinci menurut keadaan seperti berikut :

1.Pernikahan pekerja (yang pertama) : 3 hari.

2.Pernikahan anak pekerja : 2 hari.

3.Istri pekerja melahirkan / keguguran : 2 hari.

4.Kematian anggota keluarga pekerja ( Anak/Istri/suami/Orang tua/Mertua/Saudara kandung ) atau orang lainYang tinggal serumah : 2 hari.

5.Pengkhitanan / Pembaptisan anak pekerja : 2 hari.

Ijin cuti hanya akan diberikan berdasarkan pencatatan resmi susunan keluarga dari pekerja yang tercatat di HRD. Dalam hal pernikahan, pengkhitanan/pembaptisan, izin khusus diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelumnya.

6.Dalam hal pekerja yang bermaksud menunaikan Ibadah haji untuk yang pertama kali, diberikan izin khusus untuk waktu yang diperlukan menjalankan Ibadah ini. Bagi pekerja yang akan menunaikan ibadah haji harus memperhatikan persyaratan sebagai berikut :

a.Pekerja diberi izin khusus untuk melaksanakan Ibadah haji apabila sudah melalui masa 2 kali kontrak / diangkat menjadi pekerja tetap.

b.Izin ibadah haji tersebut 1 (satu) kali, selama pekerja tersebut bekerja pada perusahaan dan mendapat upah penuh.

c.Surat permohonan izin khusus tersebut harus diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya dengan disertai bukti yang lengkap.

BAB VII : KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA ( K3 ) & LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 28 : Pedoman Umum

1.Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.

2.Dalam hal keselamatan kerja, pekerja wajib untuk mentaati cara bekerja dan semua peraturan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja, antara lain :

a.Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

b.Dilarang memindahkan/melakukan sesuatu yang dapat merusak alat-alat untuk keselamatan kerja.

c.Dilarang melakukan pekerjaan dan/atau mengoperasikan mesin-mesin tertentu, kecuali yang sudah ditentukan oleh petugas/atasan yang telah ditunjuk untuk itu.

d.Dilarang merokok, menyalakan api kecuali di tempat yang telah ditentukan

e.Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran dan alat yang dipergunakan untuk keadaan darurat/bahaya tanpa izin petugas P2K3.

f.Ketentuan dan/atau peraturan keselamatan kerja lainnya yang lebih disesuaikan menurut jenis dan kondisi kerja yang akan diatur tersendiri oleh perusahaan.

3.Dalam hal kesehatan kerja pekerja harus mentaati peraturan dan perintah untuk menjaga kesehatan, antara lain :

a.Tidak diperkenankan memasuki tempat terlarang yang diberi tanda bahaya bagi kesehatan kecuali yang berwenang.

b.Bekerjasama dengan pihak perusahaan dalam hal kebersihan, kesehatan kerja dan kesehatan lingkungan.

c.Membuang sampah dan kotoran di tempat yang telah disediakan.

d.Harus segera melaporkan kepada bagian pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau atasannya masing-masing bila diperkirakan ada penyakit menular/berbahaya.

e.Setiap pekerja berkewajiban untuk memelihara kebersihan dan mengatur kerapihan dan ketertiban tempat kerja dengan sebaik-baiknya.

4.Pengawasan pelaksanaan dari ketentuan di atas adalah wewenang dari anggota P2K3 dan/atau bagian keselamatan kerja atau atasannya masing-masing.

5.Dalam hal pekerja mempunyai gagasan menyangkut K3 wajib disalurkan melalui wadah P2K3 dan atau bagian keselamatan kerja.

Pasal 29 : Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1.Sesuai dengan sifat, kondisi dan kebutuhan pekerjaan, Perusahaan memberikan antara lain perlengkapan kerja, pelindung diri yang harus selalu dipakai dalam keadaan lengkap selama jam kerja. Tiap pekerja bertanggung jawab atas jumlah, kebersihan, kerapihan, kelengkapan maupun pemeliharaan perlengkapan kerja dan pelindung diri tersebut.

2.Pekerja dapat mengajukan keberatan atas perintah kerja tanpa dilengkapi alat keselamatan (pelindung diri) sesuai dengan standar K3 Perusahaan dan SOP (Standard Operating Procedure).

3.Selama melaksanakan pekerjaan setiap pekerja diwajibkan memakai perlengkapan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan

Pasal 30 : Perlindungan Kerja dan Lingkungan Hidup

Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja, maka :

1.Setiap pekerja diwajibkan memelihara dan menjaga ruangan tempat kerja dengan sebaik-baiknya serta kebersihan alat-alat kerja dan semua milik perusahaan denc melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatan lingkungan.

2.Perusahaan dan pekerja berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat diseluruh lapangan usahanya, demikian pula untuk mencegah terjadinya kecelakaan, berjangkitnya penyakit diantara pekerja serta keluarganya.

3.Perusahaan mempertimbangkan segi-segi kesehatan yang diakibatkan lingkungan hidup sehingga pekerja mengalami kemunduran dalam kesehatannya.

4.Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan kerja dan lingkungan hidup.

5.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang tata cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan kesehatan lingkungan.

BAB VIII : PENGUPAHAN

Pasal 31 : Pengertian Upah

Adalah gaji dasar/pokok sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan setiap bulan termasuk tunjangan untuk Pekerja setelah dikurangi pajak penghasilan dan iuran BPJS.

Pasal 32 : Prinsip Dasar dan Sasaran

1.Ketentuan upah minimum pekerja adalah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku yaitu berdasarkan upah minimum kabupaten Cianjur.

2.Perusahaan menetapkan suatu struktur pengupahan yang selalu disesuaikan dengan lapangan kegiatan perusahaan di seluruh Indonesia dan yang dapat bersaing di pasar kerja.

3.Mangkir pada hari kerja akan menyebabkan pemotongan upah terkecuali terjadi kebijakan pengupahan dari perusahaan .

4.Upah lembur dibayarkan kepada pekerja bersamaan dengan pembayaran upah.

Pasal 33 : Waktu Pembayaran Upah

1.Upah Dibayarkan setiap awal bulan setiap tanggal 8 .

2.Sebelum pembayaran upah pekerja akan diberikan rinciannya (slip gaji).

3.Apabila tanggal gajian jatuh pada tanggal merah / hari libur mingguan maka akan dibayarkan sehari sebelum atau sesudah tanggal merah / hari libur mingguan tersebut.

Pasal 34 : Penyesuaian dan Kenaikan Upah

1.Besarnya penyesuaian upah ditetapkan berdasarkan kemampuan kerja, kepandaian, kerajinan dan tingkah laku pekerja yang bersangkutan terhadap perusahaan serta disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

2.Penyesuaian upah khusus diadakan oleh perusahaan dalam hal-hal sebagai berikut :

a.Jika terdapat kekeliruan tentang penetapan upah terhadap pekerja tertentu.

b.Kepada semua pekerja dalam hal terjadi hal gejolak ekonomi nasional besar yang pengaturannya akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

c.Kenaikan jabatan.

3.Kenaikan upah pekerja setiap tahun ditentukan pada bulan januari sesuai dengan penetapan upah minimum kabupaten yang berlaku sedangkan untuk karyawan all in besaran kenaikan akan ditentukan berdasarkan kebijakan perusahaan yang akan mempertimbangkan kemampuan perusahaan serta produktifitas kerja secara keseluruhan.

Pasal 35 : Upah Lembur

Waktu lembur dan upah kerja lembur diatur sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomer KEP-102/MEN/VI/2004 ;

1.Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan dalam bentuk SPL.

2.Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.

3.Cara menghitung upah 1 (satu) jam adalah upah 1 bulan dikali 1/173.

4.Yang dimaksud dengan upah adalah gaji pokok di tambah dengan tunjangan tetap.

5.Setiap kelebihan jam kerja akan dibayar lembur. Adapun perhitungan upah lembur sebagai berikut :

• Perhitungan Jam ke 1 = Gaji Pokok/173 X 150% X 1

• Perhitungan Jam ke 2 = Gaji Pokok/173 X 200% X 1 Jumlah lembur jam ke 2

Untuk perhitungan upah lembur pada hari libur adalah:

• 8 (delapan) jam pertama = Gaji pokok X 1/173 X 8 Jam X 200%

• Jam ke 9 (sembilan) = Gaji pokok X 1/173 X 300%

• Jam ke 10 dan seterusnya = Gaji pokok X 1/173 X 400%

Pasal 36 : Perpajakan

1.Upah yang diterima seluruhnya dinyatakan sebagai upah bruto yang dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Pasal 37 : Bonus Hadir

1.Bonus hadir Rp. 20.000,- akan diberikan kepada pekerja harian dengan kehadiran sebulan penuh.

2.Bonus Cuti haid Rp 20.000,- akan diberikan kepada pekerja wanita harian bilamana tidak mengambil cuti haidnya.

Pasal 38 : Tunjangan Makan

1.Lembur melebihi 3 (tiga) jam berturut-turut pada hari kerja biasa.

2.Lembur melebihi 4 (empat) jam berturut-turut pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi pemerintah.

3.Tunjangan makan akan ditinjau kembali dari waktu ke waktu

Pasal 39 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan

1.Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 ( dua belas ) bulan berturut turut Perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada pekerja sebesar 1 (satu ) bulan gaji bruto yang dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perpajakan.

2.Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 3 ( tiga ) bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 (satu ) tahun tunjangan hari raya akan diberikan secara proposional yaitu masa kerja/12 x upah sebulan.

BAB IX : JAMINAN KESEHATAN

Pasal 40 : Hak Atas Jaminan Kesehatan

1.Yang berhak atas jaminan dan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh perusahaan adalah Pekerja sendiri.

2.Seorang istri/suami sah yang terdaftar pada perusahaan.

3.Anak-anak yang sah dan terdaftar pada perusahaan, dibawah umur 21 tahun, belum menikah dan masih menjadi tanggungan penuh.

4.Anak-anak yang sah dari pekerja wanita dengan disertai bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa masih menjadi tanggungan penuh, belum menikah, dibawah umur 21 tahun dan diatur dalam peraturan tersendiri.

5.Anak angkat yang dibuktikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku dan didaftarkan kepada perusahaan

Pasal 41 : Pelayanan Kesehatan

1.Pelayanan kesehatan oleh dokter Perusahaan diberikan secara cuma-cuma di klinik perusahaan.

2.Pelayanan kesehatan diberikan secara gratis di puskesmas Cikalongkulon bagi karyawan yang belum memiliki kartu BPJS kesehatan .

3.Setiap perawatan yang diberikan oleh perusahaan untuk dirujuk ke Puskesmas Cikalongkulon harus memiliki persetujuan tertulis terlebih dahulu dari bagian HRD terkecuali untuk kasus gawat darurat.

4.Perusahaan mengikut sertakan seluruh pekerja dalam program BPJS Kesehatan

5.Iuaran BPJS Kesehatan dibayar bersama sama oleh perusahaan dan pekerja dengan perincian sebagai berikut :

Dari Pekerja : 0,5 % x Upah tetap pekerja.

Dari Perusahaan : 4 % x Upah tetap pekerja.

BAB X : JAMINAN SOSIAL

Pasal 42 : Jaminan Keselamatan Kerja

1.Untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam lingkup keselamatan dan kesehatan kerja (K3) antara perusahaan dan pekerja, dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)/bagian keselamatan kerja ditempat yang bersangkutan, bekerja sama dengan serikat pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

2.Setiap pekerja yang dilengkapi dengan perlengkapan kerja dan alat pelindung diri harus bertanggung jawab terhadap kebersihan, kerapihan, kelengkapan maupun pemeliharaan perlengkapan kerja dan alat pelindung diri tersebut.

Pasal 43 : Jaminan Kecelakaan Kerja

1.Setiap pekerja diwajibkan menjadi peserta BPJS ketenaga kerjaan

2.Untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dibayar sepenuhnya oleh perusahaan (0.24% x Upah tetap pekerja)

Pasal 44 : Jaminan Kematian

1.Untuk iuran Jaminan kematian ( JK ) dibayar sepenuhnya oleh perusahaan ( 0.3% X Upah tetap pekerja )

2.Bilamana seorang pekerja meninggal dunia, para tanggungan dan/atau ahli warisnya yang terdaftar pada perusahaan disamping ketentuan BPJS Ketenagakerjaan perusahaan akan memberikan :

1.Uang duka pada ahli warisnya yang besarannya Rp. 1.000.000,- atau sesuai dengan keputusan Management.

2.Gaji penuh dari bulan yang sedang berjalan.

Pasal 45 : Jaminan Hari Tua

1.Iuran Jaminan Hari Tua ( JHT ) dibayarkan bersama sama oleh perusahaan dan pekerja dengan perincian sebagai berikut :

a.Dari upah pekerja= 2% x Upah tetap pekerja

b.Dari perusahaan sebesar = 3,7% x Upah tetap pekerja

2.Setiap setahun sekali perusahaan akan meminta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan data saldo JHT setiap karyawan.

BAB XI : KESEJAHTERAAN DAN FASILITAS BAGI PEKERJA

Pasal 46 : Fasilitas Kesejahteraan Sosial

1.Dalam rangka menciptakan hubungan kekeluargaan yang harmonis dan dinamis antara Perusahaan dan sesama Pekerja maka Perusahaan memberikan bantuan dalam bidang :

  • Rekreasi dan Hiburan
  • Koperasi

2.Ketentuan Pasal 48 ayat 1 tersebut di atas diatur sebagai berikut :

  • Koperasi, menyediakan operasional koperasi.
  • Rekreasi dan Hiburan, dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bersama.

3.Pelaksanaan kegiatan pada pasal 48 ayat 2 dilakukan oleh Serikat Pekerja dan Perusahaan.

Pasal 47 : Tempat Ibadah

1.Kepada pekerja diberikan kesempatan untuk melakukan peribadatan sesuai dengan agama/keyakinannya masing-masing.

2.Dalam hal melaksanakan ibadah tersebut perusahaan berusaha untuk menyediakan fasilitas tempat beribadah .

BAB XII : TATA TERTIB KERJA

Pasal 48 : Tata Tertib Kerja

1.Tata tertib kerja :

  • Melaksanakan instruksi kerja yang wajar.
  • Datang dan meninggalkan tempat kerja tepat waktu.
  • Apabila tidak masuk kerja, memberitahukan/ijin kepada atasan yang bersangkutan dengan alasan yang jelas.
  • Melaksanakan petunjuk keselamatan kerja dan kebersihan.
  • Tidak berdagang atau melakukan propaganda dagang tanpa ijin dari Perusahaan.
  • Tidak bekerja baik untuk sebagian waktu atau secara penuh pada Perusahaan lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Perusahaan, kecuali diluar jam kerja.
  • Mengikuti ketentuan "DILARANG MEROKOK" di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah bahaya api.
  • Tidak lalai dalam menjalankan tugas yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
  • Tidak menjalankan alat atau mesin yang bukan tugasnya tanpa izin dari atasannya langsung.
  • Tidak boleh tidur/istirahat diluar jam istirahat, kecuali dalam keadaan tertentu dengan seijin atasan langsung.
  • Tidak melakukan kegiatan/aktivitas yg bersifat tidak produktif pada jam kerja dengan tidak seijin atasannya langsung.

2.Hal-hal yang dilarang :

  • Tidak masuk kerja 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas
  • Dilarang menerima suap, baik dalam bentuk uang atau barang maupun jasa
  • Dilarang melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang/uang milik teman sekerja dan/atau Perusahaan.
  • Dilarang mengancam atau mengintimidasi pekerja lain dan/atau atasannya.
  • Dilarang berjudi dalam lingkungan perusahaan.
  • Dilarang memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen.
  • Dilarang melakukan perbuatan asusila di dalam lingkungan kerja.
  • Dilarang mabuk karena berada dalam pengaruh alkohol dan/atau Narkotika/Obat-obatan terlarang di dalam lingkungan perusahaan.
  • Dilarang berkelahi secara fisik atau memukul, baik sesama pekerja, pimpinan maupun orang lain yang masih ada kaitannya dengan perusahaan.
  • Dilarang memberikan informasi rahasia perusahaan tanpa persetujuan Perusahaan.
  • Dilarang mempengaruhi dan/atau mengajak pekerja lain untuk melanggar peraturan perusahaan.
  • Dilarang menitipkan dan/atau mengabsenkan kartu milik orang lain.
  • Pengulangan dan/atau melakukan pelanggaran lain dalam masa berlakunya SP III.

3.Pada tahapan proses klarifikasi, apabila pekerja terindikasi melakukan perbuatan melanggar hukum, sebelum proses diserahkan kepada aparat hukum terkait dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, perusahaan berkewajiban terlebih dahulu melakukan proses musyawarah (bipartit) dengan serikat pekerja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

4.Penyimpangan yang dapat diberikan peringatan dalam hal ketidakmampuan melakukan pekerjaan sesuai tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya.

Pasal 49 : Sanksi Pelanggaran

1.Pelanggaran adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Pekerja dan bertentangan dengan aturan hukum yang ada, Perjanjian Kerja Bersama, maupun tata tertib kerja di Perusahaan yang dikeluarkan oleh Direksi dan/atau Dewan Direksi. Baik dilakukan secara disengaja maupun tidak.

2.Pada dasarnya Perusahaan meyakini dan percaya bahwa Pekerja ingin melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Namun kita juga harus mengakui bahwa dari waktu ke waktu ada pekerja karenasuatu alasan tertentu disengaja maupun tidak melanggar peraturan maupun tata tertib yang ada. Oleh sebab itu perlu ada sanksi-sanksi yang bersifat mendidik/membina sesuai kadar kesalahannya, serta memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Bila dalam keadaan sangat terpaksa maka Perusahaan melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja.

3.Pekerja yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi oleh perusahaan sebagai salah satu pencegahan dan pembinaan agar pekerja tidak melakukan/mengulangi perbuatan/tindakan yang melanggar tata tertib dan disiplin kerja sehingga tercapainya ketenangan bekerja dan berusaha

4.Tindakan disiplin semata-mata dimaksudkan untuk :

  • Membantu pelaksanaan tertib hukum dan tertib kerja.
  • Menyelamatkan Perusahaan dari kerugian.
  • Mendorong pekerja untuk memperbaiki prestasi kerjanya.

5.Sanksi ditetapkan menurut besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja serta faktor-faktor sebagai berikut :

  • Macam terjadinya pelanggaran.
  • Proses terjadinya pelanggaran.
  • Akibat terjadinya pelanggaran.
  • Situasi disaat terjadinya pelanggaran.

6.Tahapan pemberian peringatan/sanksi :

  • Mengumpulkan dan mencari fakta/data yang terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
  • Menguraikan dan mempelajari baik-baik hasil pengusutan.
  • Mengadakan musyawarah dengan pimpinan langsungnya.
  • Menentukan peraturan yang dilanggar.
  • Menentukan dan mengenakan peringatan/sanksi berdasarkan investigasi dan klarifikasi, lalu adakan tindak lanjut

Pasal 50 : Pelanggaran Tata Tertib Kerja & Sanksi

PELANGGARAN KATEGORI A PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TANPA PESANGON DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA TETAPI DENGAN MENDAPAT UANG GANTI RUGI

1.Ikut serta dalam sabotase atau sebagai mata-mata atau dengan sengaja merusak mesin-mesin milik Perusahaan - barang-barang milik Perusahaan - alat-alat atau segala kekayaan Perusahaan atau barang-barang yang dianggap milik Perusahaan.

2.Mengambil barang atau uang yang bukan haknya baik itu milik sesama pekerja, tamu atau milik perusahaan di lingkungan Perusahaan.

3.Menyalahgunakan dana Perusahaan.

4.Tidak hadir tanpa keterangan yang sah selama 5 hari berturut-turut setelah dipanggil 2 kali oleh HR &GA Departmen.

5.Meminum minuman keras atau minuman beralkohol lain didalam lingkungan Perusahaan dan lingkungan pengawasan perusahaan selama atau setelah jam kerja atau bekerja dalam pengaruh alkohol di lingkungan Perusahaan.

6.Memakai, memiliki, membagikan obat-obatan terlarang, narkotika dan zat-zat adiktif lainnya atau datang ke tempat kerja dalam pengaruh obat-obatan terlarang, narkotika dan zat-zat adiktif lainnya.

7.Membujuk atau memaksa Pekerja lain untuk melakukan perbuatan asusila, tindak kriminal atau korupsi atau tindakan lainnya yang melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku.

8.Menyerang atau berkelahi dengan sesama Pekerja atau Pengusaha kecuali untu membela dan mempertahankan diri tanpa melakukan perlawanan atau menyerang baik di lingkungan perusahaan.

9.Melakukan perjudian di lingkungan perusahaan, termasuk segala permainan kartu, kupon dan sejenisnya.

10.Melakukan perbuatan asusila atau tidak bermoral (termasuk namun tidak terbatas seperti misalnya berhubungan badan, dan lain lain) di lingkungan Perusahaan.

11.Menyatakan atau menyebarluaskan pernyataan palsu, desas-desus yang jahat mengenai Pekerja, atasan, Perusahaan atau hasil produksinya.

12.Memberikan kesaksian palsu, data palsu atau informasi palsu sehingga merugikan Perusahaan.

13.Menerima suap berupa uang, barang atau bentuk apapun dari pihak lain yang berhubungan dengan Perusahaan sehingga merugikan kepentingan perusahaan ataupun karyawan. Dalam hal ini termasuk menerima suap dalam proses rekruitmen.

14.Membawa dan menggunakan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan ke lingkungan Perusahaan tanpa ijin Pengusaha.

15.Melakukan perbuatan-perbuatan lainnya di dalam lingkungan Perusahaan yang dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

16.Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib selama lebih dari 6 bulan atau diputuskan bersalah di dalam suatu perkara kriminal

17.Pekerja dengan sengaja memasukkan/menginstall program komputer (software) yang mengakibatkan kerusakan pada alat/mesin yang vital milik Perusahaan.

18.Membuka rahasia Perusahaan kecuali demi kepentingan Negara.

19.Pelecehan sexual kepada sesama Pekerja atau tamu Perusahaan di dalam lingkungan kerja dan lingkungan di bawah pengawasan Perusahaan.

PELANGGARAN KATEGORI B PERINGATAN TERTULIS TERAKHIR ATAU SP III

1.Dengan sengaja melawan perintah yang sah yang diberikan oleh atasannya berkaitan dengan Pekerjaan.

2.Tidak hadir tanpa keterangan yang sah selama 3 hari berturut-turut.

3.Membawa barang-barang Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan keluar dari lingkungan Perusahaan tanpa Surat Jalan yang sah.

4.Mengendarai atau mengoperasikan mobil atau kendaraan atau peralatan bermesin atau sejenisnya milik Perusahaan tanpa Surat Ijin Mengemudi atau Surat Ijin Mengoperasikan yang sah.

5.Menolak perintah mutasi jabatan atau bagian tanpa alasan yang bisa diterima oleh Pengusaha.

6.Menghindar atau menolak untuk diperiksa sewaktu datang dan meninggalkan Perusahaan.

7.Merusak barang-barang milik Pekerja lain yang dilakukan dengan sengaja.

8.Mencorat-coret, menulis, menggambar atau menempelkan poster di mana saja di lingkungan Perusahaan tanpa ijin dari Pengusaha.

9.Tidur di dalam jam kerja atau di tempat kerja kecuali ada ijin dari para medis atau pimpinannya.

10.Kemampuan kurang, selalu gagal untuk mencapai persyaratan yang tepat guna (efisiensi) walaupun telah 3 kali diberi pelatihan dalam 3 bulan terakhir.

11.Mengabsenkan kartu identitas kepunyaan orang lain.

12.Meminta atau menyuruh orang lain untuk mengabsenkan kartu identitas miliknya.

13.Merokok di lingkungan Perusahaan kecuali di tempat yang telah diijinkan Perusaan untuk merokok.

14.Masuk ke lingkungan Perusahaan walaupun sudah dilarang datang, kecuali datang atas permintaan Pengusaha.

15.Mengancam, menggertak atau memaksa Pekerja lain untuk melawan Peraturan khusus Perusahaan.

16.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

17.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.

18.Karyawan mengerjakan pekerjaan tanpa mematuhi prosedur standar sehingga mengakibatkan kerugian keuangan bagi perusahaan.

19.Karyawan memasukkan benda yang tidak ada kaitannya dengan garment ke dalam garment yang sedang diproduksi (baju, celana, dll) yang dapat merugikan perusahaan atau pembeli.

PELANGGARAN KATEGORI C PERINGATAN TERTULIS KEDUA ATAU SP II

1.Bersikap kasar kepada relasi dalam batas urusan yang ada hubungannya dengan Perusahaan sehingga merugikan Pengusaha.

2.Mengerjakan Pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Perusahaan di dalam Jam Kerja, tanpa ada ijin dari pimpinannya.

3.Menggunakan fasilitas Perusahaan untuk kepentingan pribadi baik di dalam maupun di luar Jam Kerja kecuali mendapatkan ijin dari pimpinannya.

4.Berjualan, berdagang, menawarkan pinjaman atau menjalankan bisnis pribadi, di lingkungan Perusahaan kecuali melalui koperasi.

5.Menggunakan atau mengijinkan orang lain yang tidak berhak menggunakan mesin atau fasillitas lain milik Perusahaan tanpa ijin yang sah dari atasannya.

6.Tidak hadir tanpa keterangan yang sah selama 2 hari berturut-turut.

7.Pengemudi yang memberi tumpangan kepada orang yang tidak berhak.

8.Mengerjakan Pekerjaannya tanpa mematuhi prosedur standar sehingga merugikan Perusahaan.

9.Meninggalkan lingkungan Perusahaan tanpa mematuhi prosedur standar.

10.Melakukan tindakan intimidasi ataupun bersikap kasar terhadap sesama pekerja.

11.Membawa makanan ataupun minuman berwarna ke dalam ruangan yang terkait dengan garment, yaitu: Fabrics&Trims Warehouse, cutting, Produksi , Machine store, laboratori

12.Meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang diterima atasannya selama lebih dari satu jam.

PELANGGARAN KATEGORI D PERINGATAN TERTULIS PERTAMA ATAU SP I

1.Kinerja yang sangat rendah sehingga tidak mampu memenuhi target kerja.

2.Tidak memakai kartu pengenal atau seragam sesuai dengan aturan yang berlaku.

3.Membuang sampah sembarangan dan/atau perbuatan yang mengakibatkan lingkungan Perusahaan kotor dan tidak sehat.

4.Meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang dapat diterima atasannya

5.Datang kerja terlambat tidak sesuai dengan Pasal 19

6.Mangkir/tidak hadir tanpa keterangan yang sah selama 1 hari.

7.Karyawan tidak masuk kerja karena sakit yang didukung oleh surat sakit dari dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan selama lebih dari tiga (3) hari tetapi tidak memberikan informasi tertulis/lisan/telepon kepada atasannya atau personalia.

8.Tidak mengabsenkan kartu pengenalnya.

9.Tidak mengikuti petunjuk K3 termasuk tidak memakai sarana K3 yang dianjurkan, tidak antri waktu pulang, tidak mengikuti prosedur K3 yang ditentukan dan hal lain yang ditetapkan oleh perusahaan.

10.Makan dan atau minum di luar area yang telah ditunjuk berdasarkan Peraturan Perusahaan.

11.Bercakap-cakap maupun menggunakan handphone atau menggunakan head phones/ear phones yang bersumber dari manapun (Komputer, Hand Phone, IPOD, dsb) yang tidak ada hubungannya dengan Pekerjaan yang akan menggangu proses bekerja.

12.Membawa korek api atau benda-benda lain yang dapat menimbulkan kebakaran ke tempat produksi.

13.Tidak mematuhi Peraturan khusus Perusahaan atau memo Perusahaan.

SANKSI:

1.Sanksi diberikan kepada Pekerja yang melanggar PKB. Tingkatan sanksi disesuaikan dengan dan dimulai dari kategori pelanggaran yang dilakukan.

2.Pihak Pengusaha dan Pihak Pekerja dapat, dengan Perjanjian bersama, mengamandemen setiap kategori pelanggaran paling lambat 1 bulan sebelum diberlakukan.

3.Apabila Pekerja melakukan pelanggaran berikutnya, apakah itu dilakukan pada kategori yang lebih rendah atau kategori yang sama, maka sanksi akan diberikan pada tingkat pelanggaran yang lebih tinggi.

4.Apabila pada saat/waktu yang sama Pekerja melakukan pelanggaran terhadap lebih dari satu kategori pelanggaran, maka sanksi mengikuti kategori pelanggaran yang tertinggi.

5.Semua Surat Peringatan yang dikeluarkan harus dilengkapi dengan Berita Acara Tertulis dan/atau bukti dari kamera CCTV.

BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 51 : Prosedur PHK

1.Dalam setiap kasus Pemutusan Hubungan Kerja, Perusahaan dan Serikat Pekerja akan tunduk dan mematuhi PKB ini dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

2.Pekerja akan segera diberitahukan tentang berbagai hak dan kewajibannya selama proses Pemutusan Hubungan Kerjanya, sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Pasal 52 : Mengundurkan Diri atas Permintaan Sendiri

1.Pekerja yang mengundurkan diri dari Perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada HR-GA Department sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya untuk Pekerja Staff dan 2 (dua) minggu sebelumnya untuk Pekerja Non Staff.

2.Pekerja yang mengundurkan diri berhak atas Tunjangan Hari Raya dengan perhitungan prorata jika pengunduran dirinya dilakukan dalam masa 30 hari sebelum tanggal resmi hari raya tersebut.

3.Pengusaha akan melakukan pembayaran-pembayaran yang disyaratkan oleh Peraturan Perundangan yang berlaku kepada Pekerja yang mengundurkan diri.

Pasal 53 : Pemutusan Hubungan Kerja

Pengusaha harus melakukan segala upaya untuk menghindarkan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam hal suatu pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka pemutusan hubungan kerja tersebut harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, antara lain. Pengusaha berhak untuk memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dengan alasan-alasan berikut ini:

1.Pekerja melakukan kesalahan berat (Pelanggaran Kategori A);

2.Pekerja tetap melakukan pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam PKB ini dan/atau Peraturan Perusahaan setelah menerima Surat Peringatan yang sesuai;

3.Ada perubahan status dari, penggabungan, konsolidasi atas atau perubahan kepemilikan di Perusahaan;

4.Penutupan Perusahaan dikarenakan kerugian yang terus menerus dan harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 tahun terakhir yang sudah diaudit oleh akuntan public, force majeure, efisiensi, atau alasan lainnya;

5.Kepailitan dan/atau pembubaran Perusahaan;

6.Kematian Pekerja;

7.Pekerja yang telah mencapai usia pensiun (60 tahun);

Pekerja menderita penyakit yang berkepanjangan selama lebih dari 12 bulan berturut- turut;

Pada proses pemutusan hubungan kerja di atas, Pengusaha akan membayarkan hak-hak Pekerja sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Pasal 54 : Pemutusan Hubungan Kerja Disebabkan Berakhirnya Masa PKWT

Pekerja yang habis masa kontraknya adalah pekerja yang hubungan kerjanya telah berakhir seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Apabila pekerja tidak melanggar peraturan perusahaan dalam pelaksanaan PKWT ini, maka PHK yang terjadi termasuk kategori putus demi hukum. PHK semacam ini tidak mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan maupun uang penggantian hak.

Pasal 55 : Pengertian Upah dan Masa Kerja Dalam Pemutusan Hubungan kerja

Upah sebagai dasar penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja penggantian hak adalah :

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan tetap

Masa kerja yang dimaksut adalah masa dimana karyawan tersebut diputuskan menjadi karyawan tetap.

Pasal 56 : Uang Pesangon

Uang pesangon akan dibayarkan oleh Pengusaha sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku. Untuk saat ini, Uang Pesangon adalah sebagai berikut :

a) Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah

b) Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah

c) Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah

d) Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah

e) Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah

f) Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah

g) Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah

h) Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah

i) Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Pasal 57 : Uang Penghargaan Masa Kerja (Penghargaan Masa Kerja)

Uang penghargaan masa kerja akan dibayarkan oleh Pengusaha sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Untuk saat ini, Uang penghargaan masa kerja diatur sebagai berikut :

a) Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah

b) Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah

c) Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah

d) Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah

e) Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah

f) Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah

g) Masa kerja 24 tahun lebih = 10 bulan upah

Pasal 58 : Uang Penggantian Hak

Disamping Uang Pesangon dan Uang penghargaan masa kerja, dan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, Pengusaha juga akan membayar Uang Penggantian Hak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku didalam hal pemutusan hubungan kerja. Untuk saat ini, penggantian hak terdiri dari komponen berikut ini:

a) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

b) Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja diterima bekerja. ( uang pisah )

Pasal 59 : Uang Pisah

Pekerja yang statusnya karyawan tetap akan mendapat uang pisah sesuai Pasal 162 Undang-undang No. 13 Th. 2003, Ayat 1 dan 2.

Pekerja/buruh yang bersetatus karyawan tetap berhenti bekerja baik mengundurkan diri atau diberhentikan, Perusahaan akan memberikan uang pisah sebesar Rp. 300.000,-

Pasal 60 : Pekerja Ditahan Pihak Berwajib

1.Pekerja yang ditahan oleh pihak berwajib bukan karena pengaduan Perusahaan tidak mendapatkan upah.

2.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan bantuan sebagai berikut :

  • Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25 % dari upah.
  • Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35 % dari upah.
  • Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45 % dari upah.
  • Untuk 4 (empat) orang tanggungan 50 % dari upah.

3.Lamanya pembayaran bantuan 6 bulan, setelah lewat 6 bulan dapat di PHK sesuai UU No. 13 Th. 2003 JO. UU No.2 Th 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan indusrial

4.Pekerja ditahan yang berwajib karena pengaduan perusahaan :

Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan perusahaan dan selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan Peradilan Hubungan Industrial, maka Perusahaan wajib membayar upah pekerja 100 % sesuai Pasal 155 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

Dalam hal pekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan perusahaan dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja dengan membayar upah penuh beserta hak lainnya yang seharusnya diterima pekerja terhitung sejak pekerja ditahan.

Dalam hal pekerja sesuai Pasal 2.1 diputuskan oleh Pengadilan Negeri terbukti melakukan kesalahan, maka perusahaan dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja.

BAB XIV : PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN PENGADUAN PEKERJA

Pasal 61 : Prinsip - Prinsip

1.Pada dasarnya setiap perselisihan kepentingan, diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan dengan pimpinan Serikat Pekerja PT.NOTOS dengan itikad baik dari kedua belah pihak.

2.Apabila terjadi keluhan dari pekerja atas keadaan tertentu, maka akan diselesaikan secara musyawarah melalui prosedur yang berlaku.

Pasal 62 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah

Keluh kesah dan pengaduan pekerja sehubungan dengan pekerjaanya sedapat mungkin segera diselesaikan dan dicari pemecahan secara adil, jika seorang pekerja menganggap bahwa ia diperlakukan secara tidak adil dan tidak wajar serta bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini, maka ia dapat menyampaikan keluh kesah serta pengaduanya sebagai berikut :

1.Setiap keluh kesah dan pengaduan seorang pekerja atau lebih, harus terlebih dahulu dibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsung.

2.Bila penyelesaian belum memuaskan, maka dengan persetujuan atau dengan sepengetahuan atasan langsung pekerja dapat meneruskan pengaduan serta keluh kesahnya ke atasan yang lebih tinggi menurut struktur organisasi.

3.Setelah prosedur di atas ditempuh tanpa hasil yang memuaskan, maka pekerja dapat meminta bantuan serikat pekerja untuk menyelesaikan persoalannya dengan Pimpinan Perusahaan melalui Bagian HRD.

4.Bila tidak tercapai persetujuan antara Serikat Pekerja dan Pimpinan Perusahaan maka penyelesaian selanjutnya didasarkan atas Undang-undang No.13 tahun 2003 dan Undang-Undang No. 02 tahun 2004.

BAB XV : KETENTUAN PELAKSANAAN

Pasal 63 : Pelaksanaan

Perjanjian ini memuat dan mengatur seluruh ketentuan dan persyaratan kedua belah pihak dan bersepakat untuk melaksanakan seluruh isi Perjanjian ini dan bila ada keragu-raguan atas maksud dari kalimat-kalimat yang ada, hal ini diselesaikan dengan jalan musyawarah antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Notos 21.

Pasal 64 : Perubahan dan Penyesuaian

1.Bilamana ada pembaharuan atau penyesuaian undang-undang ketenagakerjaan atau peraturan-peraturan Pemerintah sehubungan dengan isi Perjanjian bersama ini, maka yang berlaku adalah undang-undang atau peraturan yang baru tersebut.

2.Bilamana suatu syarat atau ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal maka kedua belah pihak wajib mengganti syarat atau ketentuan tersebut dengan yang berlaku sah untuk mencapai maksud dan tujuan kedua belah pihak.

3.Dalam hal penggantian tersebut tidak diperbolehkan menurut hukum, maka tidak berlakunya atau batalnya syarat atau ketentuan yang bersangkutan tidak mempengaruhi berlakunya syarat atau ketentuan lain dalam Perjanjian maupun Perjanjian keseluruhan kecuali bila syarat atau ketentuan yang berlaku atau batal tersebut merupakan inti yang tidak dapat dipisahkan dari ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini.

4.Jika menurut penilaian para pihak, materi Perjanjian Kerja Bersama ini perlu diadakan ketentuan lebih lanjut, maka atas Perjanjian kedua belah pihak akan diadakan perubahan seperlunya

Pasal 65 : Masa Berlakunya dan Perpanjangan PKB

1.Perjanjian kerja bersama ini berlaku mulai tanggal 1 April 2015 untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017

2.Menjelang berakhirnya masa berlaku PKB ini dan jika tidak ada kehendak dari pihak- pihak untuk mengubah isi dari Perjanjian ini, maka PKB ini dengan sendirinya diperpanjang untuk masa 1 (satu) tahun sesuai dengan Pasal 123 Ayat 2,3,4 Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

3.Apabila telah berakhir masa berlakunya PKB ini, ada kehendak dari pihak-pihak untuk merubah isi PKB ini harus dilakukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lama 30 (tiga puluh) hari dimuka.

4.Setelah berakhir masa berlakunya PKB ini, sementara PKB yang baru masih dalam proses (perundingan), maka PKB ini masih tetap berlaku sambil menunggu PKB yang baru disepakati.

BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66 : Lain-lain

1.Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku atau menurut kebiasaan dan kebijaksanaan Perusahaan bermusyawarah dengan serikat pekerja.

2.Dengan ditanda tanganinya Perjanjian kerja bersama ini, maka peraturan pegawai dan peraturan lain yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali jika materi yang tercantum dalam peraturan pegawai atau peraturan lainnya belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan adanya peraturan tersebut masih diperlukan.

3.Perusahaan akan mengadakan dan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama ini kepada semua pekerja, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditandatangani.

Pasal 67 : Tanda Tangan Kedua Belah Pihak

PERJANJIAN KERJA INI DITANDA TANGANI BERSAMA

Dibuat di : Cianjur Pada tanggal : 1 April 2015

Pihak Perusahaan

Seung Won Roh

Presiden Direktur

Kim Jana Won

Direktur

SPTP NOTOS 21 - Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan NOTOS 21

Nuhidin

Ketua

Subendri

Wakil Ketua

Mengetahui,

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi

Drs. H. Sumitra, MM

NIP. 19580206 197703 1001

IDN PT. Notos - 2015

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2015-04-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2017-03-31
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2015-04-01
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Notos
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT. Notos 39
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Nuhidin, Subendri

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 91 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 1.7 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Upah terendah disetujui per: → Months
Upah terendah: → IDR Applicable Minimum Wages for Cianjur regency
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...