BAB I : UMUM
Pasal 1 : Maksud dan Tujuan
(1)Maksud dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah untuk menciptakan keserasian, keselarasan dan keseimbangan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
(2) Tujuan dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja didalam hubungan industrial secara proporsional serta menciptakan hubungan yang sinergis.
Pasal 2 : Dasar
1.Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
2.Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / serikat Buruh.
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4.Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
5.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 328/Men/1986 tentang LKS Bipartit.
6.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP.48/Men/ IV/ 2004 tentang Tata Cara pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 3 : Pengertian
Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, yang dimaksud dengan :
1.Perusahaan adalah PT Multi Terminal Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta pendirian PT Multi Terminal Indonesia No. 15 tanggal 15 Februari 2002 yang dibuat oleh dan dihadapan Herdimansyah Chaidirsyah, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
2.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang mengatur mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak.
3.Pengusaha adalah Direksi PT Multi Terminal Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama PT Multi Terminal Indonesia.
4.Serikat Pekerja adalah Serikat Pekerja Multi Terminal Indonesia yang telah terdaftar di Unit Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Keputusan
MenteriTenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP-16 / MEN I 2O01 tanggal 15 Februari 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan pendaftaran nomor 645/III/P/XII/2005 tanggal 13 Desember 2005 pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Utara,
5.Anggota adalah pekerja yang secara sukarela masuk menjadi anggota Serikat Pekerja Multi Terminal Indonesia.
6.Pengurus Serikat Pekerja adalah pekerja yang menduduki jabatan unsur pimpinan Serikat Multi Terminal Indonesia
7.Pekerja adalah Pekerja tetap dan Calon Pekerja Perusahaan yang menduduki jabatan perusahaan yang ditunjukan dengan kelas Jabatan
8.Keluarga Pekerja adalah anggota keluarga pekerja yang terdaftar dan tertanggung yang terdiri dar suami / istri 2 ( dua ) orang anak.
9.Penghasilan adalah balas jasa atau imbalan yang diberikan perusahaan kepada pekerja didasarkan pada yang kelas jabatan.
10.Upah adalah hak \ pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja uang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan,
11.Cuti adalah hak Pekerja untuk tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
12.Penghargaan adalah pengakuan yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atas prestasi tertentu atau hal - hal khusus dari seorang pekerja.
13.Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan peraturan perundangan – undangan yang berlaku
14.Penghargaan Masa Bhakti adalah pemberian penghargaan dari pengusaha kepada pekerja berupa uang berdasarkan lamanya masa kerja sesuai ketentuan perusahaan yang diberikan pada waktu pengakhiran hubungan kerja.
15.Peraturan disiplin pekerja adalah peraturan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja.
16.Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pekerja karena melakukan pelanggaran disiplin.
17.Kegiatan diluar Perusahaan adalah kegiatan di suatu instansi atau lembaga diluar perusahaa yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kepentingan Serikat kerja
18.Pekerjaan khusus adalah pekerjaan operasional yang dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam untuk melayani pelanggan
19.Masa Kerja adalah masa kerja yang dihitung sejak 1 Oktober 2005 bagi pekerja eks. II atau sejak pengangkatan sebagai Calon Pekerja PT Multi Terminal Indonesia
20.Masa kerja maksimal adalah masa kerja pekerja maksimal yang diasumsikan selama 30 (tiga puluh tahun) atau 360 (tiga ratus enam puluh) bulan.
21.Program pelayanan kesehatan pasca kerja adalah program bantuan pelayanan kesehatan yang diberikan perusahaan kepada pensiunan dan keluarga yang menjadi tanggungan.
Pasal 4 : Ruang lingkup
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini meliputi hak dan kewajiban , wewenang serta tanggung jawab peserta dan Serikat Pekerja Multi Terminal Indonesia terhadap perusahaan dan terhadap para pekerja nya
BAB II : HUBUNGAN KERJA
Pasal 5 : Kewajiban Dan Hak para pihak
(1) Kewajiban para pihak :
a.Pengusaha dan Serikat Pekerja wajib tunduk dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dengan sebaik- baiknya
b.Pengusaha dan Serikat Pekerja wajib untuk mesosialisasikan isi Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini kepada seluruh pekerja dan wajib mengusahakan agar ketentuan –ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB ) ini diketahui dan dipatuhi oleh seluruh Pekerja.
c.Kecuali untuk hal - hal yang bersifat prinsip, perubahan organisasi perusahaan maupun Serikat Pekerja tidak mengubah atau menghapuskan hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini sampai dibuatnya perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru.
d.Pengusaha dan Serikat Pekerja wajib saling menghormati dan tidak mencampuri urusan internal masing - masing pihak sepanjang tidak berkaitan dengan isi perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini
e.Pengusaha dan Serikat Pekerja wajib mematuhi dan melaksanakan etika bisnis dan etika kerja sesuai pedoman yang disepakati bersama.
f.Pengusaha wajib memberikan bantuan fasilitas dan pendanaan yang tidak mengikat seta perijinan / dispensasi untuk menunjang kegiatan operasional dan melaksanakan program kerja Serikat Pekerja, dengan ketentuan sesuai kemampuan perusahaan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.Pengusaha wajib berkoordinasi dengan Serikat Pekerja apabila dalam pengelolaan Perusahaan akan menetapkan kebijakan manajemen yang berdampak terhadap kepentingan, hak dan kewajiban serta kesejahteraan pekerja.
h.Pengusaha wajib senantiasa memperhatikan dan berusaha meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan pekerja sejalan dengan peningkatan kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya yang pelaksanaannya sesuai kemampuan perusahaan.
i.Serikat Pekerja wajib melaksanakan pembinaan kepada anggotanya dalam mematuhi dan melaksanakan peraturan perusahaan serta pembinaan lain yang langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan produktivitas kerja dan membantu meningkatkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kenaikan penghasilan dan kesejahteraan pekerja.
j.Serikat Pekerja wajib melaksanakan pembinaan kepada anggotanya dalam mematuhi dan melaksanakan peraturan perusahaan serta dapat meningkatkan produktivitas kerja dan membanlu meningkatkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kenaikan penghasilan dan kesejahteraan pekerja .
(2). Hak Para Pihak
a. Pengusaha berhak :
1) Melaksanakan hak - hak dan kewenangan sesuai dengan ketentuan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
2) Mengelola dan mengatur operasional perusahaan, diantaranya :
a.Membuat keputusan strategis untuk kepentingan dan kemajuan perusahaan.
b.Menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan.
c.Mengangkat, mempromosikan, memutasikan pekerja sesuai kebutuhan
d.Perusahaan.
e.Mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang sepenuhnya merupakan wewenang dan tanggung jawab perusahaan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
f.Memberikan sanksi kepada pekerja yang melanggar peraturan disiplin pekerja.
b. Serikat Pekerja berhak :
1. Melaksanakan hak - hak dan kewenangan sesuai ketentuan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini
2. Menyusun dan melaksanakan program kerja Serikat Pekerja sesuai dengan anggaran dasar dan Anggaran Tangga Organisasi
3.Mewakili, melindungi / mengayomi dan membela hak dan kepentingannya memperjuangkan kesejaheraan pekerja.
4. Mengatur organisasi dan anggotanya serta menjalankan kegiatan organsiasi baik di dalam maupun di luar perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dan peraturan perundangan- undangan yang berlaku
5.Mengajukan keberatan dan/atau protes atas tindakan dan/atau kebijakan dari pengusaha yang bertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini .
Pasal 6 : Pengakuan Para Pihak
1.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja Multi Terminal Indonesia adalah organisasi pekerja yang didirikan secara sah yang mewakili anggotanya untuk melakukan konsultasi dan negosiasi dengan pengusaha mengenai hubungan kerja.
2.Serikat Pekerja Multi Terminal Indonesia mengakui bahwa pengusaha mempunyai hak dan kewajiban untuk memimpin dan mengelola perusahaan sesuai kebijakan perusahaan dengan memperhatikan ketentuan - ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
Pasal 7 : Jaminan Para Pihak
1.Pengusaha menjamin untuk tidak melakukan diskriminasi atau tekanan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pekerja yang dipilih oleh Serikat Pekerja atau ditunjuk oleh pengurus menjadi wakil Serikat Pekerja di dalam kapasitasnya untuk melaksanakan tugas organisasi.
2.Pengusaha menjamin kebebasan pekerja dalam kapasitasnya sebagai wakil Serikat Pekerja untuk melakukan kegiatan atau menyuarakan kepentingan pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini serta peraturan perundang - undangan yang berlaku.
3.Pengusaha menjamin untuk menyelesaikan dengan Serikat Pekerja atas setiap keluhan pekerja, baik yang diajukan secara langsung kepada pengusaha maupun melalui Serikat Pekerja sebagaimana diatur dalam pasal 44.
4.Pengusaha menjamin untuk memberikan dispensasi kepada pengurus dan atau anggota Serikat Pekerja untuk melakukan suatu kegiatan Serikat Pekerja pada jam kerja dengan terlebih dahulu diberitahukan oleh Serikat Pekerja baik pada tingkat internal, termasuk memenuhi undangan instansi - instansi terkait lainnya dengan tidak mengurangi hak – haknya sebagai pekerja dan Calon Pekerja.
5.Serikat Pekerja menjamin tidak akan menghalang - halangi pengusaha didalam menegakkan peraturan perusahaan.
6.Serikat Pekerja menjamin untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pengusaha atau atasan langsung anggotanya, baik secara lisan maupun tertulis apabila diperlukan untuk suatu keperluan organisasi pada jam kerja.
7.Serikat Pekerja menjamin penyelesaian setiap permasalahan ketenagakerjaan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mufakat
Pasal 8 : Operasional Serikat Pekerja
1.Untuk menunjang kegiatan organisasi Serikat Pekerja, pengusaha sekretariat berikut perlengkapan kantor yang memadai dan dapat lainnya untuk kepentingan operasional.
2.Untuk pemungutan iuran wajib bagi Serikat Pekerja yang besarannya ditetapkan ketetapan pengurus Serikat Pekerja Multi Terminal Indonesia, sesuai ketentuan
dan pengusaha memfasilitasi pelaksanaannya melalui administrasi pemotongan pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja,
Pasal 9 : Pengadaan Pekerja
1.Pengadaan pekerja merupakan wewenang penuh dari pengusaha yang pelaksanaannya didasarkan pada kebutuhan perusahaan dan dilaksanakan melalui seleksi yang obyektif tanpa membedakan suku, agama/ ras dan antar golongan.
2.Ketentuan mengenai pengadaan pekerja sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Pengadaan pekerja di perusahaan dapat dilakukan baik melalui iklan atau dengan menggunakan jalan lainnya yang dipandang perlu oleh pengusaha sesuai urgensinya
b.Persyaratan umum pekerja yang dapat dipertimbangkan untuk diterima bekerja di perusahaan adalah :
1) Warga Negara Indonesia,
2) Berumur minimal 18 (delapan belas) tahun.
3) Tidak dipekerjakan oleh pihak lain.
4) Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter.
c. Pengadaan pekerja dilakukan melalui proses seleksi yang meliputi:
1) Seleksi administrasi
2) Seleksi kompetensi.
3) Seleksi kesehatan.
d. Pelaksanaan seleksi dengan memperhatikan prinsip - prinsip Good Corporate
Governance (GCG).
3.Untuk pengadaan pekerja pada jabatan struktural PT Multi Terminal Indonesia, diprioritaskan diisi dari pekerja PT Multi Terminal Indonesia.
Pasal 10 : Masa Percobaan Pekerja
1.Sebelum diterbitkannya surat keputusan pengangkatan sebagai pekerja tetap perusahaan pengusaha akan memberlakukan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.
2.Calon Pekerja mempunyai kewajiban yang sama dengan pekerja dan berhak menerima hak hak sebagai berikut :
a.Penghasilan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari besaran penghasilan pada jabatan kelas yang didudukinya,
b.Insentif prestasi sebesar 100% (seratus persen) sesuai dengan standar dan besaran insentif prestasi.
c.Tunjangan perumahan sebesar 100 % (seratus persen) sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya.
d.Hak - hak yang terkait dengan pemeliharaan kesehatan calon pekerja dipersamakan
dengan pekerja sebagaimana diatur dalam pasal 27.
3. Selama masa percobaan, calon pekerja yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh perusahaan apabila :
a.Melakukan pelanggaran disiplin sedang atau disiplin berat.
b.Rekomendasi atasan langsung dan/atau pejabat penilai yang ditunjuk bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi sesuai persyaratan yang ditentukan perusahaan.
c.Tidak masuk kerja karena sakit lebih dari 14 (empat belas) hari kerja karena melaksanakan pekerjaan kedinasan tanpa surat keterangan dokter.
4. Dalam hal hubungan kerja diakhiri oleh pengusaha, maka pengusaha tidak mempunyai kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa bakti dan ganti rugi kepada calon pekerja berkaitan dengan penghentian dimaksud.
5. Apabila pada akhir masa percobaan calon pekerja dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka yang bersangkutan diangkat dengan surat keputusan sebagai Pekerja tetap terhitung sejak berakhirnya masa percobaan.
BAB III : PENGEMBANGAN PEKERJA
Pasal 11 : Pengembangan Karir
1.Pekerja diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan karir dalam organisasi perusahaan sesuai potensi dan prestasinya serta kebutuhan perusahaan yang pelaksanaannya harus transparan, obyektif dan terukur.
2.Ketentuan mengenai pengembangan karir pekerja sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur sebagai berikut :
a.Pola karir jabatan pekerja yang bertujuan untuk memberikan kepastian arah karir yang ditempuh pekerja sehingga dapat menumbuhkan sikap dan perilaku kerja yang prestatif karena segenap kegiatan promosi dan transfer jabatan dapat diproses berdasarkan persyaratan yang obyektif dan baku.
b.Ruang lingkup pola karir jabatan pekerja mencakup siklus karir individu pekerja di perusahaan mulai dari proses pengadaan, pengangkatan dan penempatan, mutasi sampai dengan pemberhentian.
c.Jenjang karir jabatan digunakan sebagai dasar untuk pengaturan kegiatan promosi dan transfer jabatan yang merupakan perpaduan antara perencanaan karir organisasional dengan perencanaan karir individu pekerja.
3.Serikat Pekerja dapat memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis kepada pengusaha dalam pelaksanaan pengembangan karir pekerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) Pasal ini
Pasal 12 : Kelas jabatan
1.Setiap pekerja ditempatkan dalam suatu jabatan dan diberikan kelas jabatan sesuai ketentuan perusahaan.
2.Pekerja baru pada level staff/pelaksana ditempatkan pada kelas jabatan terendah
3.Pekerja baru pada level jabatan struktural diangkat dan ditempatkan pada jabatan 1 (satu) kelas lebih rendah dari kelas jabatannya.
4.Selanjutnya kelas jabatannya akan disesuaikan secara bertahap sesuai dengan jabatan yang didudikainya dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Penyusuain kelas jabatan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan hasil penilaian selama 2 ( dua) kali Penilaian Karya Pekerja (PKP ) dengan nilai rata- rata baik (B)
b.Kenaikan kelas jabatan maksimal 2 ( dua) tingkat kelas jabatan.
5.Ketentuan mengenal kelas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini, diatur sebagai berikut :
a.Pengangkatan setiap pekerja dalam kelas jabatan merupakan wewenang penuh pengusaha sesuai dengan syarat – syarat yang diatur dalam surat keputusan pengusaha
b.Pengangkatan pertama didahului dengan penempatan dengan pada jabatan perusahaan status calon pekerja perusahain dalam masa percobaan kerja maksimum selama 3 (tiga) bulan yang ditunjukkan oleh hasil Penilaian Karya pekerja (PKP) selama 3 (tiga) bulan terhtung sejak diangkat sebagai Calon pekerja dengan nilai rata- rata baik (B)
c.Calon pekerja perusahaan yang meninggal dunia, sebagai penghargaan diangkat menjadi pekerja terhitung tanggal awal bulan yang bersangkulan meninggal
d.Calon pekerja perusahaan yang cacat karena dinas, yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan perusahaan, sebagai penghargaan diangkat menjadi pekerja terhitung mulai tanggal surat keterangan tim penguji kesehatan yang bersangkutan.
e.Setiap pekerja berhak mendapatkan kenaikan 1 (satu) kelas jabatan 1 (satu) bulan sebelum pekerja diberhentikan dengan hak pensiun sebagai penghargaan yang diberikan atas dasar pengabdian pekerja yang bersangkutan terhadap perusahaan kecuali bagi pekerja yang telah menduduki kelas jabatan tertinggi.
Pasal 13 : Penilaian Prestasi
1.Terhadap pekerja dilakukan penilaian prestasi secara periodik dalam bentuk Penilaian Karya Pekerja (PKP) dengan periode penilaian sebagai berikut
a.Penilaian Karya Pekerja Triwulan :
1.Periode Triwulan I : 1 Januari - 31 Maret
2.Periode Triwulan II : 1 April - 30 Juni
3.Periode Triwulan III: 1 Juli - 30 Sepember
4.Perideo Triwulan IV : 1 Oktober - 31 Desember
b.Penilaian Karya Pekerja (PKP ) Tahunan ( Periode 1 Januari – 31 Desember ) merupakan hasil perhitungan nilai rata- rata dari Penilaian Karya Pekerja ( PKP) periode triwulan I Sampai dengan Triwulan IV
2.Penilaian Karya Pekerja (PKP) dimaksudkan,untuk memberi pedoman dalam menilai kinerja setiap pekerja pada tugas jabatan yang didudukinya.
3.Hasil Penilaian Karya Pekerja (PKP ) merupakan dasar utama bagi pengusaha untuk pengambilan keputusan dibidang pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM).
4.Ketentuan mengenai Penilaian Karya Pekerja ( PKP ) sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) Pasal ini. Diataur sebagai berikut :
a.Pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan tata cara sesuai ketentuan perusahaan
b.Faktor – faktor Penilaian Karya Pekerja ( PKP) dibobot berdasarkan kelompok jabatan dengan nilai bobot faktor sebagai berikut :
No | Faktor Penilaian | Bobot Penilaian | |
Manajerial | Pelaksanaan | ||
1 | Hasil Kerja | 50 | |
2 | Upaya Kerja | 40 | |
3 | Disiplin | 25 | 60 |
4 | Kepemimpinan | 25 | |
Jumlah | 100 | 100 |
c.Nilai hasil Penilaian Karya Penilaian Pekerja ( PKP ) dikatagorikan dalam rentang angka 0 ( nol ) sampai dengan angka 1000 (seribu) dengan kategori dan keterangan sebagai berikut :
1). 901 – 1000 = A. (sangat baik)
2). 701 – 900 = B. (baik)
3). 501 – 700 = C. (sedang)
4). 301 – 500 = D. (kurang)
5). 0 – 300 = E. (sangat kurang)
d.Hasil Penilaian Karya Pekerja (PKP) bersifat rahasia, yang hanya dapat diketahui oleh penilai, pekerja yang dinilai dan pekerja lain yang karena tugas dan kewenangannya.
e.Hasil Penilaian Karya Pekerja (PKP) dipergunakan sebagai salah satu dasar pemberian penghargaan atau hukuman kepada pekerja dengan ketentuan :
1). Hasil Penilaian Karya Pekerja (PKP) triwulan akan dipergunakan sebagai bahan dalam Penilaian Karya Pekerja (PKP) tahunan.
2). Hasil Penilaian Karya Pekerja (PKP) tahunan memiliki keterkaitan dengan subsistem pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penghasilan, karir jabatan sebagai berikut :
Hasil PKP Tahunan | Penghasilan | Karir Jabatan |
A. (Sangat Baik) | Kenaikan Istimewa (1 periode penilaian) | Kesempatan Promosi |
B. (Baik) | Kenaikan Istimewa (1 periode penilaian) | Kesempatan Promosi |
C. (Sedang) | Kenaikan Periodik (1 periode penilaian) | Tetap / Transfer |
D. (Kurang) | Tetap | Tetap / Transfer |
E. (Kurang Sekali) | Tetap | Demosi (2 periode penilaian) |
f. Terhadap pekerja tidak dilakukan Penilaian Karya Pekerja (PKP), apabila:
1).Tidak bekerja karena tugas atau karena alasan yang sah lebih dari setengah bagian waktu periode Penilaian Karya Pekerja (PKP) triwulan
2).Tidak aktif bekerja bukan karena tugas perusahaan tetapi dengan seijin perusahaan
g. Pekerja yang tidak ada hasil Penilaian Karya Pekerja (PKP) triwulan dalam 1 (satu) periode penilaian tahunan, maka mendapatkan penghasilan dan karir jabatan yang tetap.
Pasal 14 : Penempatan dan Mutasi Pekerja
1.Pengusaha mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan penenpatan dan mutasi pekerja sesuai kebutuhan perusahaan
2.Setiap pekerja harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja perusahaan
3.Pelaksanaan mutasi jabatan berdasarkan hasil Penilaian Karya Pekerja (PKP) digolongkan ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu :
a.Mutasi vertikal yaitu promosi jabatan yang memiliki arah pergerakan mutasi secara vertikal ke kelas jabatan yang lebih tinggi dari kelas jabatan sebelumnya.
b.Mutasi horizontal yaitu transfer jabatan yang memiliki arah pergerakan mutasi secara horizontal dalam kelas jabatan yang sama
c.Demosi jabatan yang memiliki arah pergerakan mutasi secara vertikal ke kelas jabatan yang lebih rendah dari kelas jabatan sebelumnya.
4.Penempatan dan mutasi pekerja tidak boleh dilaksanakan berdasarkan diskriminasi pada suku, agama, ras dan antar golongan, keadaan fisik, perselisihan perburuhan, penyampaian keluh kesah atau pendapat terhadap kebijakan pengusaha.
5.Pengusaha melaksanakan rotasi jabatan untuk penyegaran dan pemanfaatan kesempatan promosi berdasarkan kebutuhan dan formasi yang ada
6.Promosi jabatan dapat dilakukan baik dalam bentuk promosi langsung maupun promosi dengan syarat mengikuti pelatihan tertentu dan/atau menambah masa pengalaman atau dengan memberikan Predikat Pejabat (Pj).
7.Promosi jabatan pekerja dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Nilai hasil Penilaian Karya Pekerja tahunan selama sekurang-kurangnya 2 (dua) kali tahun Penilaian Karya Pekerja (PKP) minimal berkatagori Baik.
b.Memenuhi persyaratan jabatan untuk sasaran promosi
c.Tidak sedang dalam menjalani hukuman disiplin.
d.Memiliki potensi untuk melaksanakan tugas yang lebih tinggi.
e.Tersedianya formasi untuk jabatan yang menjadi sasaran promosi
8.Promosi jabatan dalam kelas jabatan dilaksanakan sebagai berikut :
a.Promosi dari kelas jabatan 6 sampai dengan 3 dapat naik 2 (dua) kelas sekaligus dari kelas jabatan sebelumnya.
b.Promosi dari kelas jabatan 10 sampai dengan 6 naik bertahap 1 (satu) kelas dari kelas jabatan sebelumnya,
9.Terhadap mutasi pekerja yang mengakibatkan perubahan posisi, penghasilan, insentif prestasi dan tunjangan – tunjangan lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
10.Demosi jabatan pekerja dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Melakukan tindakan indisipliner berat.
b.Tidak mampu memenuhi target kerja yang telah ditetapkan perusahaan berdasarkan Penilaian Karya Pekerja (PKP).
Pasal 15 : Pendidikan Dan Pelatihan
1.Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental pekerja, pengusaha memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pekerja,
2.Perusahaan merencanakan dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan yang efektif bagi pekerja dengan tujuan :
a.Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap mental, dan profesionalisme pekerja sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja dan daya saing perusahaan
b.Mengembangkan kompetensi pekerja agar sesuai dengan jabatan/pekerjaan yang sedang dipangkunya dengan mengikuti di bidang pekerjaan dimaksud
c.Meningkatkan kompetensi pekerja agar sesuai dengan (Job Requirement) yang direncanakan akan dipangkunya.
3.Pekerja mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan dan pelaksanaannya dikaitkan dengan pola karir sebagaimana di maksud pasal 11
4.Pekerja yang memperoleh bantuan beasiswa dari guna institusi lain dengan persetujuan perusahaan menempuh pendidikan lanjutan yang perusahaan, diberikan hak sebagaimana pekerja aktif dengan status status tugas belajar dan selanjutnya diatur dalam ikatan perjanjian.
5.Pekerja yang telah menyelesaikan masa pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini, mengundurkan diri sebelum menyelesaikan...masa ikatan perjanjian wajib mengembalikan seluruh biaya selama melaksanakan pendidikan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam ikatan perjanjian.
6.Pekerja yang telah melaksanakan pendidikan atas biaya sendiri di lembaga pendidikan yang terakreditasi oleh lembaga pemerintah dan sesuai dengan bidang studi yang dibutuhkan, diakui oleh perusahaan.
7.Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini, termasuk uang saku/bantuan, biaya penunjang pendidikan dan pelatihan, dilaksanakan sesuai ketentuan surat keputusan pengusaha tentang perjalanan dinas.
BAB IV : WAKTU KERJA
Pasal 16 : Hari dan Jam Kerja
1. Jumlah hari kerja perusahaan adalah 5 (lima) hari dalam 1(satu) minggu.
2. Jumlah jam kerja perusahaan adalah 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan maksimum 40 (empat puluh ) jam 1 (satu) minggu
3. Pelaksanaan waktu hari kerja adalah sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai Kamis jam 08.00 – 17.00 WIB. Istirahat am 12.00 – 13.00 WIB
b. Hari Jumat, jam 07.30 – 16.30 WIB. Istirahat Jam 11.30 – 13.00 WIB
4. Dalam hal pekerjaan yang bersifat khusus, pengusaha dapat mengatur hari dan jam kerja yang ditentukan lain, selain hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini.
Pasal 17 : Kerja Lembur
1.Pengetahuan pekerja diluar jam kerja normal yang ditetapkan dengan penugasan / perintah atasan atau pejabat yang berwenang, kepada pekerja yang bersangkutan diberikan uang lembur.
2.Ketentuan mengenai kerja lembur sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, diatur sebagai berikut :
a.Kerja lembur dalam pekerjaan administrasi tidak melebihi 60 ( enam puluh ) jam perbulan, kecuali untuk kepentingan pelayanan jasa dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan untuk kelancaran operasional
b.Pembayaran uang lembur didasarkan kepada daftar kehadiran pekerja dalam melaksanakan kerja lembur dengan minimal kerja lembur 1 (satu ) jam penuh
c.Pada hari libur diberikan 200% ( dua ratus persen ) dan besaran uang lembur pada hari biasa
d.Kerja lembur yang melebihi 4 ( empat ) jam menerus maka kepada pekerja diberikan makan 1 (satu ) kali .
3. Besaran upah lembur diatur berdasarkan Ketentuan perundang-undangan yang berlaku disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,
Pasal 18 : Hari Libur
1.Hari libur perusahaan adalah hari minggu dan hari libur resmi yang pemerintah ditetapkan oleh sedangkan hari sabtu adalah hari tidak masuk kerja.
2.Dalam hal pekerjaan yang bersifat khusus, pengusaha dapat mengatur hari libur selain hari libur sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini.
Pasal 19 : Cuti
1.Untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani kepada setiap pekerja diberikan hak cuti/tidak masuk kerja dengan jenis-jenis sebagai berikut :
a.Cuti tahunan.
b.Cuti besar.
c.Cuti sakit.
d.Cuti bersalin dan gugur kandungan.
e.Cuti karena alasan penting.
f.Cuti diluar tanggungan perusahaan,
g.Cuti massal.
h.Cuti masa haid.
2.Kepada pekerja atas persetujuan atasannya diberikan izin tidak masuk kerja untuk keperluan pribadi, diperhitungkan dalam cuti tahunan yang bersangkutan.
3.Ketentuan mengenai cuti sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini, diatur sebagai :
a.Cuti tahunan
1.Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sacara terus menerus.
2.Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja dengan minimal cuti yang diambil adalah 3 (tiga) hari kerja.
3.Kepada pekerja yang melaksanakan cuti tahunan diberikan bantuan biaya cuti tahunan sebesar 1 (satu) kali upah sebulan pada posisi jabatan terakhir saat mengajukan cuti
4.Cuti tahunan. dapat ditangguhkan pelaksanaannya untuk kepentingan perusahaan dan dapat diambil pada kesempatan berikutnya pada tahun berjalan atau pada tahun berikutnya,
5.Cuti tahunan yang ditangguhkan dan tidak diambil pada tahun berikutnya atau tidak diajukan permohonon cutinya tidak dapat diambil pada tahun berikutnya
b.Cuti besar
1.Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja sekurang - kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus sejak diangkat menjadi pekerja
2.Lamanya cuti besar adalah 3 (tiga) bulan.
3.Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya untuk kepentingan perusahaan
c.Cuti sakit
1.Diberikan kepada pekerja yang sakit..minimal selama selama 1 (satu) hari dan maksimal 1 (satu) tahun serta dapat diberikan perpanjangan paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter/ dokter ahli
2.Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan yang ditunjuk oleh perusahaan, kepada Pekerja yang telah diberikan cuti sakit dan perpanjangannya dinyatakan belum sembuh dari penyakitnya , maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit/ uzur
d.Cuti bersalin dan Gugur Kandungan
1.Cuti bersalin diberikan kepada pekerja wanita yang melahirkan anak pertama dan kedua, sedangkan untuk anak ketiga dan seterusnya diberikan . cuti karena alasan penting
2.Lamanya cuti bersalin adalah 3 (tiga) bulan dengan ketentuan 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
3.Cuti gugur kandungan diberikan kepada pekerja wanita paling lama 172 (satu setengah) bulan.
e.Cuti karena alasan penting
1.Diberikan kepada pekerja dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a.Ibu, bapak, istri/suami, anak, saudara kandung, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
b.Melangsungkan perkawinan yang pertama.
c.Melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.
d.Persalinan anak ketiga dan seterusnya.
e.Mengurus harta warisan.
f.Alasan penting lainnya yang ditetapkan oleh pengusaha.
2.Lamanya cuti karena alasan penting diberikan paling lama 1 (satu) bulan kecuali melaksanakan ibadah Haji diberikan cuti paling rama 2 (dua) bulan
f.Cuti diluar tanggungan perusahaan
1.Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (rlma) tahun secara terus menerus karena arasan, pribadi yang penting dan mendesak tanpa diberikan penghasilan dan fasilitas pekerja dari perusahaan .
2.Lamanya cuti diluar tanggungan perusahaan adalah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun
3.Selama cuti diuar perusahaan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja pekerja
4.Terhadap pekerja yang cuti diluar tanggungan perusahaan di bebaskan dari jabatannya, kecuali cuti melahirkan anak ketiga dan seterusnya .
5.Pekerja yang tidak melaporkan diri setelah habis menjalani masa cutinya diluar tanggungan perusahaan diberhentikan dengan hormat sebagai pekerja.
g.Cuti masal mengikuti ketentuan pemerintah
h.Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan pada waktu haid.
Pasal 20 : Perjalanan Dinas
1.Berdasarkan kebutuhan perusahaan, pengusaha dapat memerintahkan pekerja untuk melaksanakan perjalanan dinas baik ke luar kota maupun ke luar negeri.
2.Ketentuan mengenai perjalanan dinas sebagaimana dimaksud ayat ( 1) Pasal ini, diatur sebagai berikut :
a.Perjalanan dinas meliputi perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar
negeri
b.Biaya perjalanan dinas dalam negeri ditanggung oleh perusahaan, sedangkan untuk perjalanan dinas luar negeri selain ditanggung oleh perusahaan dapat juga ditanggung oleh proyek atau atas bantuan lembaga/instansi lain.
c.Besaran biaya perjalanan dinas digolongkan sesuai dengan tingkatan kelas jabatan.
d.Tidak diperkenankan pembayaran rangkap untuk perjalanan dinas dalam waktu atau tempat tujuan yang sama.
e.Waktu perjalanan dinas dapat dilakukan perpanjangan apabila sifat pekerjaannya memerlukan waktu lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan.
BAB V : PENGUPAHAN
Pasal 21 : Komponen Pengupahan
1.Setiap pekerja berhak memperoleh upah dan tunjangan yang memadai sesuai dengan kemampuan perusahaan.
2.Kepada Pekerja diberikan upah sesuai kelas jabatan yang diduduki sebagai berikut :
a.Penghasilan.
b.Insentif prestasi.
c.Tunjangan perumahan.
d.Tunjangan jabatan untuk pejabat tertentu.
3.Kepada calon pekerja diberikan penghasilan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran penghasilan pada kelas jabatan yang diduduki.
4.Besaran gaji atau penghasilan pekerja dapat mengalami perubahan sebagai akibat promosi jabatan, demosi jabatan, hukuman disiplin, terjadinya kenaikan penghasilan berkala setiap 2 (dua) tahun atau kebijakan perusahaan untuk menyesuaikan penghasilan pekerja.
5.Besaran penghasilan dapat mengalami kenaikan berkala sebagai akibat terpenuhinya masa kerja untuk pekerja yang menduduki kelas jabatan 6 s/d 10 dan/atau masa kelas jabatan untuk pekerja yang menduduki kelas jabatan 3 s/d 5.
6.Kenaikan berkala dalam pangkat/golongan tidak mengakibatkan perubahan pada penghasilan kecuali terhadap besaran iuran dana pensiun, iuran Taspen dan iuran pemeliharaan kesehatan.
7.Pekerja yang menduduki jabatan tertentu di samping diberikan pengupahan juga diberikan tunjangan jabatan.
8.Kepada pekerja dikenakan potongan iuran wajib berupa iuran dana pensiun, (khusus iuran taspen untuk pekerja eks. PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II), Jamsostek, iuran pemeliharaan kesehatan dan iuran bulanan anggota Serikat Pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
9.Pengusaha wajib melakukan peninjauan kembali penghasilan pekerja secara berkala mengacu pada tingkat laju inflasi.
10.Insentif prestasi dibayarkan kepada pekerja setiap tanggal 15 bulan berikutnya berdasarkan daftar kehadiran pekerja, dengan ketentuah sebagai berikut :
a.Pekerja yang melaksanakan cuti (cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti besar) lebih dari 30 (tiga puluh).hari, insentif prestasi dibayarkan 50 % (lima puluh persen) dari besaran standar prestasi.
b.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit tanpa Keterangan Dokter pribadi (SKTD), ijin dan mangkir jumlahnya mencapai 15 (lima belas) hari dalam bulan terakhir maka kepada pekerja tersebut tidak diberikan insentif prestasi.
c.Pekerja yang melaksanakan cuti di luar tanggungan perusahaan tidak diberikan insentif prestasi.
11.Pekerja yang tidak mogok kerja dengan alasan tugas belajar yang dilandasi oleh surat perintah kedinasan atau ijin belajar yang telah disetujui perusahaan, cuti sakit, melakukan tugas dinas luar dan melaksanakan surat perintah perjalanan dinas diberikan insentif prestasi sesuai dengan besaran standar prestasi.
12.Hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada Pekerja tidak mempengaruhi besaran insentif prestasi yang diterimanya, kecuali terkait dengan kehadiran pekerja tersebut.
Pasal 22 : Pajak Penghasilan
1.Pajak atas penghasilan yang meliputi : gaji, insentif prestasi, tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, gaji ke-13, tunjangan keagamaan, penghargaan masa bhakti dan tunjangan cuti, ditanggung dan dibayarkan oleh pengusaha .
2.Penerimaan selain ayat 1 (satu) diatas, pajak menjadi beban pekerja.
BAB VI : KESEJAHTERAAN DAN KESEHATAN PEKERJA
Pasal 23 : Kesejahteraan Pekerja
1.Pengusaha bertanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja.
2.Kesejahteraan pekerja yang diberikan oreh pengusaha meriputi :
a.Tunjangan-tunjangan yang terdiri dari :
- Tunjangan hari raya keagamaan diberikan sebesar 1 (satu) kali upah yang dibayarkan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hari raya keagamaan
- Gaji ke-13 (tiga belas) diberikan sebesar 1 (satu) kali upah yang diberikan 1 (satu) tahun sekali yang dibayarkan paling lambat minggu ke tiga pada bulan Desember tahun berjalan.
b.Bantuan biaya cuti tahunan diberikan sebesar 1 (satu) kali upah.
c.Tunjangan perumahan diberikan per bulan dengan besaran yang diatur dengan surat keputusan pengusaha.
d.Uang duka dan bantuan musibah kematian, sebagai berikut :
- Tewas dalam melaksanakan tugas : sebanyak 10 (sepuluh) kali penghasilan sebulan diluar manfaat Jamsostek.
- Wafat (tidak sedang melaksanakan tugas) sebanyak 5 (lima) kali penghasilan sebulan diluar manfaat Jamsostek.
- Kematian keluarga pekerja dibantu sebagai berikut :
a) Kematian istri/suami pekerja sebesar 2 (dua) kali
b) Kematian anak pekerja yang menjadi tanggungan sebesar 1 (satu) kali penghasilan sebulan.
4.Biaya pengurusan jenazah pekerja dan anggota keluarga tertanggung ditanggung oleh perusahaan, dengan pengaturan sebagai berikut :
Jabodetabek.................................................. Rp. 10.000.000
Luar Jabodetabek .........................................Rp. 7.500.000
e.Kepada ahli waris Pekerja yang meninggal dunia diberikan bulan santunan selama 6 (enam) sebesar selisih penghasilan terakhir pekerja dengan besaran pensiun yang diterima per bulan dari Dp4, Taspen dan Asuransi.
f.Uang pindah pensiun, sebagai berikut
- Kelas jabatan 3 sebesar Rp. 12.000.000
- Kelas jabatan 4 - 5 sebesar Rp. 11.000.000
- Kelas jabatan 6 - B sebesar Rp. 10.000.000
- Kelas jabatan 9 - 10 sebesar Rp. 9.000.000
g.Pekerja operasional tertentu diberikan jatah makan dan ekstra puding.
h.Pekerja yang dialih tugaskan ke daerah lain diberikan bantuan uang transport pindah, uang sewa rumah dan uang pindah sekolah anak pekerja.
5. Pengadaan fasilitas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini pengaturannya dengan surat keputusan pengusaha dengan memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan. untuk meningkatkan kesejahteraan pensiun pekerja, pengusaha mengikutsertakan pekerja pada program pensiun yang diselenggarakan:
a.Lembaga Keuangan/Asuransi untuk pekerja yang diangkat mulai tanggal 1 oktober 2005
b.Tabungan Asuransi pensiun/Taspen ( Hanya berlaku bagi Pekerja eks PT ( Persero ) Pelabuhan Indonesia II )
- Tabungan Hari Tua
- Tabungan Hari Tua Multiguna
c.Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK ) yang terdiri dari :
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Jaminan Hari Tua
6. Untuk kepedulian sosial, pengusaha memberikan bantuan musibah bencana alam mengadakan kegiatan rekreasi keluarga, olah raga, kesenian kegiatan sosial lainnya,
7. Untuk terciptanya ketertiban, kerapian serta kedisiplinan pekerja dalam melaksanakan tugas, pengusaha memberikan pakaian dinas dan kelengkapan yang penggunaannya diatur dengan surat keputusan pengusaha.
Pasal 24 : Bonus Pekerja
1. Bonus diberikan dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan dan yang ditetapkan berdasarkan rumusan sebagai berikut :
• Laba setelah pajak tahun berjalan x Bonus tahun lalu
• Laba setelah pajak tahun lalu.
2. Pembayaran bonus dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu pembayaran tahap I (pertama) pada bulan Mei dan/atau pada tahun ajaran baru tahun berjalan dan diperhitungkan sebagai uang muka yang besarannya akan ditetapkan dengan surat keputusan pengusaha, sedangkan, tahap II (kedua) dibayarkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah laporan resmi dari Kantor Akuntan Publik yang diterima pada tahun berikutnya disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Multi Terminal lndonesia.
Pasal 25 : Penghargaan Pekerja
1.Untuk menghargai pekerja yang telah menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja, perusahaan akan memberikan penghargaan (Reward) kepada pekerja yang bersangkutan.
2.Kriteria keteladanan dan bentuk penghargaan (Reward) akan diatur tersendiri dalam surat keputusan Pengusaha.
Pasal 26 : Kepemilikan Saham Bagi Pekerja
1.Apabila perusahaan akan menjual sahamnya kepada masyarakat (Go Public), maka Pekerja diberikan kesempatan untuk memiliki saham perusahaan.
2.Ketentuan mengenai kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27 : Pelayanan Kesehatan Pekerja
1.Untuk tercapainya tingkat kesehatan pekerja dan keluarganya yang memadai secara berdaya guna dan berhasil guna, pengusaha menyediakan pelayanan kesehatan berupa fasilitas rumah sakit atau menunjuk lembaga kesehatan lainnya dan memberikan fasilitas alat bantu kesehatan.
2.Untuk pelayanan kesehatan pekerja dikenakan iuran dana kesehatan yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3.Yang berhak memperoleh fasilitas kesehatan adalah pekerja dan keluarga pekerja yang
menjadi tanggungannya yaitu istri/suami dan 2 (dua) orang anak yang terdaftar dalam tanggungan.
4.Anak pekerja sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini yang memperoleh fasilitas kesehatan adalah :
a.Anak yang belum mencapai usia 21 tahun, belum menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
b.Untuk anak yang masih melaksanakan pendidikan/kuliah, batas usia untuk mendapat fasilitas kesehatan dapat diperpanjang sampai dengan usia 25 tahun.
5.Jika salah seorang anak sudah tidak lagi menjadi tanggungan perusahaan karena peraturan yang berlaku, maka hak pelayanan kesehatan dapat digantikan oleh anak berikutnya dan seterusnya.
6.Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan diatur sebagai berikut :
a.Pekerja dan keluarga pekerja tertanggung dapat menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh perusahaan.
b.Penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan lain selain yang ditentukan butir a, hanya diperbolehkan dalam hal :
- Pekerja yang sedang melakukan perjalanan dinas/cuti ke dalam negeri atau ke luar negeri.
- Tempat tinggal pekerja dan keluarga jauh dari lokasi fasilitas pelayanan kesehatan yang ditentukan,
- Keadaan darurat dimana pekerja atau keluarga pekerja memerlukan pelayanan kesehatan segera dan tidak memungkinkan pergi ke rumah sakit/ puskesmas/ dokter yang ditentukan,
c.Fasilitas kesehatan yang diberikan kepada pekerja dan keluarga pekerja ditetapkan berdasarkan kelas jabatan pekerja.
d.Rujukan di luar fasilitas kesehatan ditujukan ke rumah sakit Pemerintah/rumah sakit khusus sesuai dengan hak kelas jabatan pekerja, biaya yang timbul menjadi beban biaya perusahaan.
e.Apabila pekerja dan/atau keluarga pekerja atas permintaan/keinginannya sendiri memilih fasilitas pelayanan kesehatan diluar pelayanan kesehatan yang disediakan Perusahaan, maka besaran penggantian biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan tarif, fasilitas kesehatan perusahaan untuk kelas jabatan pekerja yang bersangkutan dan selisih kelebihan biaya pelayanan kesehatan yang timbul menjadi beban biaya pekerja yang bersangkutan.
7.Alat bantu penglihatan (kacamata) atau biaya pembeliannya diberikan kepada pekerja dan keluarga pekerja yang memerlukan yang besaran biayanya sesuai dengan kelas jabatan diberikan setiap 2 (dua) tahun sekali dengan pengaturan sebagai berikut
a.Bantuan pembelian kacamata bagi pekerja :
- Manager, Kepala Unit dan Staff Ahli sebesar : Rp. 800.000
- Asisten Manager sebesar : Rp. 750.000
- Superuisor sebesar : Rp. 650.000
- Pelaksana Senior sebesar : Rp. 550.000
- Pelaksana yunior sebesar : Rp. 450.000
b.Kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungan perusahaan diberikan penggantian biaya pembelian kacamata sebesar 50 % (lima puluh persen) dari penggantian yang diberikan kepada pekerja.
8.Alat bantu kesehatan lainnya yang dibutuhkan pekerja dan keluarga pekerja diberikan berdasarkan peraturan perusahaan.
9.Pengusaha memberikan fasilitas general check - Up kepada pekerja minimal 2 (dua) tahun sekali kecuali bagi pekerja yang melaksanakan pekerjaan khusus.
10.Batasan besaran biaya pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap diatur lebih lanjut dalam surat keputusan pengusaha.
Pasal 28 : Pelayanan Kesehatan Pensiunan/Pasca Kerja
Kepada pekerja pada saat menjalani masa pensiun, memperoleh bantuan pelayanan kesehatan dengan jumlah premi minimal sebesar 15 (lima belas) kali penghasilan terakhir melalui program asuransi
Pasal 29 : Pembinaan Mental
1.Untuk pembinaan sumber daya manusia seutuhnya, pengusaha memberikan pembinaan mental kepada pekerja
2.Untuk membina dan memupuk rasa kekeluargaan dan kebersamaan antar sesama pekerja dan keluarga, pengusaha menyelenggarakan kegiatan yang bersifat kekeluargaan
3.Kepada pekerja diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah ke Tanah Suci atas biaya Perusahaan yang pelaksanannya diatur dalam Surat Keputusan Pengusaha.
BAB VII : FASILITAS
Pasal 30 : Bantuan Fasilitas Operasional
Untuk menunjang kegiatan operasional Perusahaan kendaraan kepada setiap unit kerja disediakan fasilitas operasional, serta kepala pejabat setingkat Manajer disediakan fasiliias kendaraan dinas jabatan serta fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan perusahaan yang pelaksanaannya di atur dalam Surat Keputusan Pengusaha
BAB VIII : KESELAMATAN KERJA
Pasal 31 : Keselamatan Kerja
1.Untuk mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, pengusaha melaksanakan pembinaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), baik melalui pelatihan keselamatan kerja kepada semua pekerja maupun menyediakan fasilitas penunjang keselamatan kerja bagi para pekerja sesuai dengan bidang tugasnya
2.Perusahaan wajib menyediakan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja berupa :
a.Tanda - tanda peringatan pada lokasi yang beresiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
b.Perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) pada lokasi kerja.
c.Pakaian dan perlengkapan kerja (alat pelindung diri) sesuai persyaratan K3 untuk pekerj a yang melaksanakan pekerjaan opersional
3.Pekerja harus mematuhi peraturan keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
4.Pekerja harus bertanggung jawab atas mungkin terkena akibat dari kegiatan operasionalnya serta mengambil tindakan-tindakan pro aktif menghindari bahaya yang timbul di tempat kerjanya
BAB IX : PERATURAN DISIPLIN PEKERJA, PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN
Pasal 32 : Peraturan Disiplin Pekerja
1.Untuk menjamin ketertiban kerja dan tanggung jawab pekerja dalam pelaksanaan tugas, pengusaha melaksanakan penegakan disiplin penerapan peraturan disiplin pekerja,
2.Pelanggaran disiplin dapat berupa lisan, tulisan dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh pekerja baik secara sengaja maupun karena kelalaian melanggar peraturan / tata tertib perusahaan dan/atau tindakan lainnya yang secara langsung atau tidak langsung merugikan perusahaan
3.Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan Perundangan – undangan yang berlaku, maka setiap pekerja yang melakukan pelanggaran disiplin dikenakan hukuman disiplin
4.Ketentuan mengenai peraturan disiplin Pekerja sebagaimana dimaksud pasal ini, di atur sebagai berikut :
a.Tingkat hukuman disiplin terdiri dari :
1.Hukuman disiplin ringan
2.Hukuman disiplin sedang
3.Hukuman disiplin berat
b.Jenis hukuman disiplin :
1.Hukuman disiplin ringan terdiri dari :
a.Teguran lisan dan/atau secara tertulis.
b.Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2.Hukuman disiplin sedang terdiri dari :
a.Pemotongan penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan sebulan selama 3 (tiga) bulan.
b.Pemotongan penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari penghasilan sebulan selama 3 (tiga) bulan
3.Hukuman disiplin berat terdiri dari :
a.Penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah.
b.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pekerja.
c.Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pekerja.
Pasal 33 : Pelanggaran Disiplin kerja dan Sanksi
1.Pelanggaran disiplin dan/atau tindakan lainnya yang dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan meliputi :
a.Teguran secara lisan dan/atau tertulis dikenakan atas pelanggaran :
1.Tidak mentaati ketentuan jam kerja (terlambat masuk dan/atau cepat pulang kerja) 5 (lima) kali dalam sebulan tanpa alasan yang sah.
2.Meninggalkan tempat kerja pada jam kerja tidak untuk keperluan dinas 5 (lima) kali dalam sebulan tanpa ijin atasan.
3.Melakukan sendiri atau menyuruh orang lain untuk mengubah daftar hadir sesuai data mesin handkey atau sarana lain yang digunakan untuk itu, kecuali dengan alasan yang sah.
4.Tidak sungguh-sungguh di dalam melaksanakan tugas/pekerjaan sehingga tidak dapat mencapai target dalam pelaksanaan tugasnya.
5.Melakukan tindakan yang dapat mengganggu suasana kerja.
b.Pernyataan tidak puas secara tertulis dikenakan atas pelanggaran :
1.Tidak mentaati ketentuan jam kerja (terlambat masuk dan/atau cepat pulang kerja) 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) kali dalam sebulan tanpa alasan yang sah.
2.Meninggalkan tempat kerja pada jam kerja tidak untuk keperluan dinas 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) kali dalam sebulan tanpa ijin atasan.
3.Tidak melaksanakan tugas yang ditetapkan oreh atasannya.
2.Pelanggaran disiplin dan/atau tindakan lainnya yang dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang, meliputi :
a.Pemotongan penghasilan maksimal sebesar 5 % (lima persen) selama 1 (satu) bulan :
1.Terlambat masuk dan/atau cepat pulang kerja lebih 10 (sepuluh ) kali dalam sebulan tanpa alasan yang sah, dari penghasilan sebulan
2.Meninggalkan tempat kerja pada jam kerja tidak untuk keperluaan dinas lebih dari 10 (sepuluh ) kali dalam sebulan tanpa ijin
3.Tidak termasuk kerja sampai dengan 5 (lima) hari kerja berturut – turut dalam sebulan tanpa alasan yang sah
b.Pemotongan penghasilan maksimal sebesar 10 % (sepuluh persen dari penghasilan sebulan selama 1 (satu ) bulan :
1.Tidak masuk kerja 6 (enam) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja berturut – turut tanpa alasan yang sah
2.Karena kelalaian mengakibatkan kerusakan atau hilangnya barang milik Perusahaan
3.Melalaikan perintah, tugas dan kewajibannya, sehingga mengakibatkan kerugian Perusahaan atau pihak lain.
3.Pelanggaran disiplin dan/atau tindakan lainnya yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, meliputi :
a.Penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah :
1.Mengkonsumsi miras, narkoba dan sejenisnya atau berjudi di tempat kerja atau di dalam lingkungan Perusahaan pada jam kerja maupun di luar jam kerja.
2.Melakukan usaha - usaha di luar perusahaan yang secara langsung menjadikan perusahaan sebagai unsur dalam usahanya
3.Melakukan usaha - usaha pribadi yang sejenis dengan usaha perusahaan.
4.Menolak menjalankan perintah kerja yang layak, yang diberikan atasan tanpa alasan yang dapat diterima, walaupun telah diberikan peringatan tertulis tentang akibat penolakan tersebut.
5.Melanggar, menyalahgunakan perintah atau tugas yang untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
6.Menyalahgunakan aset milik perusahaan untuk lain, keuntungan pribadi atau pihak
7.Dengan sengaja merusak atau menghilangkan barang mirik perusahaan.
8.Dengan sengaja yang mengakibatkan bahaya atau kecelakaan terhadap teman sekerja.
9.Tidak masuk kerja lebih dari 14 (empat belas) hari kerja berturut - turut tanpa alasan yang sah.
10.Melakukan atau turut serta dalam pencurian atau penggelapan uang, bahan, peralatan, atau barang milik perusahaan.
b.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pekerja atau calon pekerja :
1.Membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan,
2.Tidak masuk kerja selama 2 (dua) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah,
3.Melakukan penganiayaan/pemukulan dan/atau mengancam secara fisik dan mental terhadap pengusaha atau keluarganya, pekerja atau keluarganya.
c.Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pekerja :
1.Memalsukan dokumen/surat-surat perusahaan secara disengaja.
2.Melakukan kegiatan atau perbuatan sebagai suatu kenistaan atau penodaan terhadap suatu agama, atau menimbulkan SARA.
3.Membawa atau mempergunakan atau mengedarkan narkotika, psycotropica, atau zat adiktif lainnya sejenis dengan itu yang di larang Undang- Undang
4.Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan ( korupsi , pencurian, penggelapan, penipuan , pemalsuan dan pemaksaan )
5.Melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 s/d 161 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
d.Pekerja yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan beberapa pelanggaran disiplin, maka terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman yang paling berat.
e.Pekerja yang pernah dijatuhi hukuman disiplin yang kemudian melakukan lagi pelanggaran disiplin, terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin setingkat lebih berat.
f.Calon pekeria yang melakukan pelanggaran disiplin, terhadapnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pekerja dan segera diberhentikan sebaiai calon pekerja.
g.Pekerja yang melakukan pelanggaran disiplin yang menimbulkan kerugian perusahaan materiil bagi atau pihak ketiga, selain dijatuhi hukuman disiplin diwajibkan-mengganti semua kerugian yang ditimbulkannya dengan besaran yang disesuaikan dengan ketentuan ganti rugi yang berlaku.
h.Pengusaha dapat memberikan keringanan hukuman terhadap ancaman hukuman yang akan dijatuhkan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran disiplin dengan memperhatikan dan mempertimbangkan faktor - faktor yang meringankan dari pekerja tersebut.
i.Pekerja yang dijatuhi hukuman disiplin berat dengan penurunan kelas jabatan, dapat ditinjau kembali ke kelas jabatan semula, setelah 1 (satu) tahun menjalani masa hukuman disiplin dengan mempertimbangkan Penilaian Karya Pekerja (PKP) yang bersangkutan dan formasi yang disiapkan oleh pengusaha.
j.Apabila terjadi perubahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, setelah pelanggaran disiplin dilakukan, maka kepada Pekerja dikenakan hukuman disiplin yang menguntungkan baginya.
Pasal 34 : Laporan Adanya pelanggaran Disiplin Kerja
1.Setiap atasan langsung pekerja wajib melaporkan kepada pengusaha atas pelanggaran disiplin yang ia ketahui yang dilakukan oleh, pekerja yang menjadi bawahannya pada unit kerjanya masing-masing secara tertulis dan rahasia dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diketahui terjadinya pelanggaran disiplin.
2.Kelalaian terhadap laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, atasan langsung yang bersangkulan dianggap menutup-nutupi pelanggaran disiplin bawahannya dan terhadapnya dikenakan sanksi hukuman disiplin teguran secara tertulis/surat peringatan.
Pasal 35 : Pemeriksaan Atas Pelanggaran Disiplin Kerja
Pengusaha mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran disiplin yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada tim disiplin pekerja dengan Surat Keputusan Pengusaha.
Pasal 36 : Tata Cara Pemeriksaan
1.Terhadap pekerja yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara patut melalui surat panggilan oleh tim disiplin pekerja
2.Apabila panggilan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tidak diindahkan, dilakukan panggilan berikutnya (panggilan kedua), sampai dengan panggilan ketiga ( panggilan terakhir ) dengan selang waktu 7 (tujuh) hari kerja unuk masing- masing pemanggilan
3.Apabila sampai dengan panggilan ketiga (panggilan terakhir) pekerja yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak juga mengindahkannya/ maka tim disiplin pekerja tetap melakukan pemeriksaan secara In - Absensia (tanpa kehadiran pekerja yang di periksa).
4.Pemeriksaan dilakukan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang anggota tim disiplin pekerja dan dilaksanakan secara tertutup, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perlu menghadirkan pejabat internal perusahaan.
5.Di dalam pemeriksaan, pekerja yang diperiksa wajib menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh pemeriksa, apabila tidak dijawab maka pekerja yang diperiksa dianggap mengakui atau membenarkan.
6.Untuk kepentingan pemeriksaan, pemeriksa dapat menghadirkan pihak lain/saksi, memeriksa dan/atau mengamankan (menyita) barang - barang, dokumen, surat - surat atau alat bukti lainnya, memasuki ruangan atau tempat penyimpanan barang/alat bukti dan melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku.
7.Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditandatangani oleh pekerja yang diperiksa dan anggota tim disiplin Pekerja, selanjutnya dibuatkan Resume Pendapat Pemeriksa (RPP) yang ditandatangani oleh anggota tim disiplin pekerja untuk diteruskan kepada pejabat berwenang sebagai bahan pertimbangan di dalam memutuskan penjatuhan sanksi hukuman disiplin.
8.Selama masa pemeriksaan, pekerja yang diperiksa dapat didampingi oleh Serikat pekerja.
Pasal 37 : Penjatuhan Hukuman Disiplin
1.Pengusaha mempunyai kewenangan penuh untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada pekerja yang melakukan pelanggaran disiplin kerja yang didalam pelaksanaannya dengan berlandaskan kepada keadilan.
2.Penjatuhan hukuman disiplin kepada pekerja sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dengan mempertimbangkan :
a.Faktor pendorong atau penyebab terjadinya pelanggaran disiplin dan tingkat/peran pekerja di dalam melakukan pelanggaran disiplin, serta hal - hal yang meringankan atau memberatkan
b.Hal-hal yang meringankan :
- Tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
- Secara jujur mengakui kesalahan dan adanya rasa penyesalan.
- Sopan dan santun selama dalam pemeriksaan.
- Loyal dan sungguh-sungguh di dalam melaksanakan tugas.
- Usia dan masa pengabdian pada perusahaan.
- Belum pernah dikenakan sanksi hukuman disiplin.
- Kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
- Beban tanggungan keluarga.
- Hal - hal lain yang dapat dikualifikasikan sebagai hal yang meringankan
c.Hal-hal yang memberatkan :
- Mempersulit jalannya pemeriksaan.
- Tidak secara jujur mengakui kesalahan dan tidak adanya rasa penyesalan.
- Tidak sopan dan santun selama dalam pemeriksaan.
- Pernah dikenakan sanksi hukuman disiplin.
- Tidak kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
3.Penjatuhan sanksi hukuman disiplin kepada Pekerja disebutkan ketentuan yang dilanggar tingkat dan jenis pelanggaran,
4.Keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan disampaikan kepada pekerja yang melakukan Pejabat/pimpinan unit kerja.
Pasal 38 : Berlakunya Keputusan Hukuman Disiplin
1.Keputusan hukuman disiplin yang bersifat final mulai berlaku pelaksanaan sejak tanggal ditetapkan dan pemotongan penghadiran dimurai pada awal bulan berikutnya
2.Keputusan hukuman disiplin kepada pekerja :
a.Mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan hukuman disiplin, apabila tidak ada keberatan.
b.Mulai berlaku sejak tanggal keputusan terhadap keberatan atas hukuman disiplin, apabila ada keberatan.
Pasal 39: Keberatan Atas Sanksi Disiplin
1.Pekerja yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin dapat mengajukan keberatan kepada Pengusaha.
2.Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, diajukan secara tertulis kepada Pengusaha/Pejabat yang benwenang melalui saluran kedinasan (secara hierarkhi) dengan menjelaskan alasan keberatannya dalam waktu 14 (empat belas ) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin .
3.Pejabat/Pimpinan unit kerja yang menerima surat keberatan pekerja atas penjatuhan hukuman disiplin wajib meneruskan kepada pengusaha / pejabat yang berwenang melalui saluran kedinasan (secara hierarki) dalam waktu 7 ( ujuh ) terhitung sejak tanggat diterimanya surat keberatan.
4.Terhadap surat keberatan pekerja, pengusaha/pejabat yang tanggapan secara terturis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari diterimanya surat keberatan secara patut.
5.Sebagai bahan pertimbangan untuk tanggapan atas keberatan pekerja, pengusaha memerintahkan tim disiplin pekerja memanggil dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap pekerja yang mengajukan keberatan.
6.Hasil dari pemeriksaan penjatuhan hukuman ulang dapat berupa memperkuat disiplin yang telah ditetapkan.
7.Hasil dari pemeriksaan ulang sebagimana dimaksud ayat (6) pasal ini, ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengusaha yang bersifat final.
8.Calon pekerja yang dijatuhi hukum disiplin tidak dapat mengajukan keberatan atas keputusan penjatuhan hukuman disiplin.
Pasal 40 : Tindakan Sela
1.Tindakan sela atau putusan pengusaha yang sifatnya sementara ditetapkan sebelum adanya keputusan yang definitif baik dari proses hukuman disiplin maupun keputusan badan peradilan Negara.
2.Tindakan sela dapat dijatuhkan kepada pekerja yang cukup bukti meyakinkan melakukan pelanggaran disiplin atau yang sifatnya pelanggaran dengan proses pengadilan
3.Tindakan sela dilaksanakan dalam bentuk skorsing
4.Tindakan skorsing :
a.Tindakan skorsing dikenakan kepada pekerja dari tugas pekerjaan dan/atau jabatan karena diduga melakukan tindak pidana yang dikenakan-penahanan oleh yang berwajib
b.Tindakan skorsing, tetap dilaksanakan apabila perkara pekerja akan diajukan ke pengadilan karena keterlibatannya, walaupun yang bersangkutan tidak lagi dikenakan penahanan oleh yang berwajib.
c.Tindakan skorsing untuk kepentingan peradilan dan mengamankan perusahaan dilaksanakan sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
d.Terhadap pekerja yang dikenakan tindakan skorsing sehubungan dengan adanya penahanan oleh pihak yang berwajib, maka pengusaha tidak wajib membayar penghasilan tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Untuk 1 orang tanggungan : 25 % (dua puluh lima persen) dari penghasilan.
2.Untuk 2 orang tanggungan : 35 % (tiga puluh lima persen) dari penghasilan.
3.Untuk 3 orang tanggungan : 45 % (empat puluh lima persen) dari penghasilan.
4.Untuk 4 orang tanggungan atau lebih : 50% (lima puluh persen) dari penghasilan.
e.Tanggungan yang dimaksud dalam ayat (4) d, pasal ini adalah jumlah orang yang harus ditanggung oleh pekerja terdiri dari istri/suami dan anak yang sah.
f.Apabila pekerja yang dikenakan tindakan skorsing, ternyata tidak terbukti bersalah maka pengusaha wajib membayar hak - haknya secara penuh dengan memperhitungkan jumlah penghasilan yang telah diterima.
g.Terhadap pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dan dikenakan tindakan skorsing, pengusaha wajib membayar upah beserta hak - haknya lainnya sebesar 100% (seratus persen).
5.Non-aktif ( dibebas tugaskan dari jabatan):
a.Non-aktif dilaksanakan untuk :
1.Memelihara suasana agar tercipta ketertiban lingkungan kerja.
2.Menjamin kejernihan pemeriksaan yang sedang diselenggarakan.
3.Menumbuhkan kesadaran dan disiplin bagi pekerja yang dikenakan tindakan sela.
4.Menunggu penetapan hukuman disiplin sedang atau berat
b.Terhadap pekerja non aktif diberikan penghasilan sesuai ketentuan pemberian penghasilan bagi pekerja yang tidak menjalankan tugas nyata perusahaan.
c.Masa berlaku non aktif pekerja tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
6. Semua bentuk tindakan sela atau putusan Pengusaha yang sifatnya sementara berakhir dengan penjatuhan hukuman disiplin sedang atau berat dan / atau pekerja meninggal dunia .
Pasal 41 : Pemutusan Hubungan Kerja
1.Pengusaha dapat melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dengan pekerja berdasarkan alasan- alasan sebagai berikut :
a.Atas permintaan sendiri / mengundurkan diri
b.Mencapai batas usia pensiun
c.Melakukan pelanggaran / tindak pidana / penyelewangan
d.Tidak cakap jasmani dan / atau rohani
e.Meninggal Dunia
f.Hilang / tidak diketahui tempatnya berada sekurang- kurang nta selama 3 (tiga ) bulan
2.Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan atas permintaan sendiri/mengundurkan diri diatur sebagai berikut :
a.Pengusaha akan memberhentikan dengan hormat sebagai pekerja.
b.Apabila ada kepentingan dinas yang mendesak, maka permintaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat ditunda untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
c.Permintaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat ditolak oleh pengusaha, apabila pekerja masih terikat dalam keharusan bekerja pada perusahaan/ikatan dinas di perusahaan.
d.Pekerja yang dinyatakan cacat jasmani/rohani oleh instansi berwenang sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja, maka yang bersangkutan dapat mengajukan pensiun dini.
e.Pekerja yang berhenti atas permintaan sendiri dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pensiun dipercepat yaitu minimal telah berusia 46 (empat puluh enam) tahun, akan menerima hak - haknya sebagai berikut :
1.Manfaat program pensiun yang diikuti sebagaimana pasal 23 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
2.Jasa pengabdian sebesar: Sisa masa kerja (maksimal 6 tahun) x 12 x penghasilan sebulan x 50 %
3.Penghargaan masa bakti :
Masa bakti pekerja (dalam bulan) x 30 x penghasilan sebulan / Masa kerja maksimal
4.Bantuan uang pindah pensiun sebagaimana pasal 23 ayat (2) huruf f Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
3.Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pekerja yang telah mencapai batas usia pensiun diatur sebagai berikut :
a.Pekerja sudah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
b.Pekerja yang menghendaki Masa Persiapan Pensiun (MPP) pada usia 55 (lima puluh lima) tahun dapat mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) dengan diberikan hak penuh.
c.Pekerja yang memasuki masa pensiun akan menerima hak-haknya sebagai berlaku
1.Manfaat program pensiun yang diikuti sebagaimana Pasal 23 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
2.Penghargaan masa bakti :
Masa bakti pekerja (dalam bulan) x 30 x penghasilan sebulan
Masa kerja maksimal
3.Penghargaan kecuali yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat.
4.Bantuan uang pindah pensiun sebagaimana Pasal 23 ayat (2) huruf f perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
4. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pekerja melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan diatur sebagai berikut :
a.Pekerja melakukan jenis pelanggaran disiplin dengan ancaman hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) huruf c perjanjian Kerja Bersama ( PKB) ini .
b.Pekerja yang berhenti melakukan pelanggaran atau tindak pidan akan menerima hak- haknya sebagai berikut :
1.Manfaat program pensiun yang diikuti sebagaimana pasal 23 ayat (4) perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini.
2.Uang pesangom hak dan uang pisah secara lumpsum sebesar 3 (tiga ) penghasilan merit bulan terakhir dari yang bersangkutan
3.Bantuan uang pindah pensiun sebagaimana Pasal 23 ayat (2) huruf f Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) ini.
5. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pekerja tidak cakap jasmani dan/atau rohani diatur sebagai berikut :
a.Apabila berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan seorang pekerja dinyatakan:
1.Tidak dapat bekerja lagi dalam suatu jabatan karena kesehatannya atau;
2.Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan/atau lingkungan kerjanya atau;
3.Setelah berakhirnya cuti sakit pekerja belum mampu bekerja kembali selama 2 (dua) tahun, yang bersangkutan dapat mengajukan pensiun dini.
b.Pekerja yang berhenti karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani akan menerima hak - haknya sebagai berikut :
1.Manfaat program pensiun yang diikuti sebagaimana Pasal 23 ayat (4) perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
2.Penghargaan masa bhakti sebesar:
Masa bhakti pekerja (dalam bulan) x 30 x penghasilan sebulan
Masa kerja maksimal
3.Bantuan uang pindah pensiun sebagaimana Pasal 23 ayat (2) huruf f perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
6. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pekerja meninggal dunia dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai pekerja dengan memperoleh hak pekerja diatur sebagai berikut :
a.Manfaat program pensiun yang diikuti sebagaimana Pasal 23 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
b.Penghargaan masa bakti sebesar :
Masa bakti pekerja (dalam bulan) x 30 x penghasilan / Masa kerja maksimal
7. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pekerja hilang/tidak diketahui tempatnya berada sekurang - kurangnya selama 3 (tiga) bulan diatur sebagai berikut :
a.Pekerja yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua belas) sejak dinyatakan hilang oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat berwaji
b.Kepada Pekerja yang berhenti karena dinyatakan hilang/tidak diketahui tempatnya berada akan menerima hak-haknya yang diserahkan kepada ahli warisnya sebagai berikut
1.Manfaat program pensiun yang diikuti sebagaimana pasal 23 ayat (4) perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
2. Penghargaan masa bakti sebesar:
Masa bakti pekerja (dalam bulan) x 30 x penghasilan sebulan
Masa kerja maksimal
c.Pekerja yang kemudian diketemukan kembali dan masih hidup diangkat kembali sebagai pekerja dan gajinya dibayar penuh terhitung sejak dianggap meninggal dunia dengan memperhitungkan hak- hak pekerja yang telah di terima oleh Ahli Waris.
8. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang diakibatkan pemberian hak pensiun, yang telah memenuhi persyaratan berhak atas pemberian hak pensiun, atau pasangan dan/atau uang jasa pengabdian maupun hak- hak lainnya hak sesuai dengan- ketentuan/ peraturan perundangan – undangan yang berlaku, kecuali kepada pekerja yang ,di putus hubungannya kerjanya sebagai akibat pelanggaran disiplin dalam katagori berat tidak berhak atas pesangon maupun uang jasa tetapi diberikan uang pisah sebesar 3 (tiga) kali penghasilan
Pasal 42 : Restrukurisasi Perusahaan
1.Apabila terjadi restrukturisasi, merger atau akuisisi maka sedapat mungkin dihindari adanya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK)
2.Apabila Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat dihindari sebagaimana disebutkan ayat (1) Pasal ini, maka akan diselesaikan dengan memberikan kompensasi yang seadil- adilnya sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku
3. Apabila terjadi restrukturisasi, merger atau akuisisi dengan perusahaan yang tidak mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lebih menguntungkan pekerja
4.Apabila akan dilakanakan restrukturisasi, merger, akuisisi dan/atau go publik, maka pengusaha wajib memberikan penjelasan kepada pekerja melalui Serikat Pekerja
Pasal 43 : Likuidasi Perusahaan
Dalam hal terjadi likuiditas Perusahaan, maka penyelesaian hubungan kerja tunduk kepada ketentuan- ketentuan perundang- undangan yang berlaku
BAB X : PENYAMPAIAN KELUH KESAH DN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 44 : Penyampaian Keluh Kesah
1.Penyampaian keluh kesah pekerja kepada pengusaha dilakukan melalui saluran hierarki untuk mendapatkan tanggapan dan penyelesaian yang adil.
2.Tata cara penyampaian keluh kesah pekerja sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan sebagai berikut :
a.Pekerja menyampaikan kepada atasan langsung di unit kerjanya untuk didiskusikan untu k mencapai kesepahaman dan penyelesaian yang adil dan memuaskan kedua belah pihak
b.Apabila tidak dicapai kesepahaman atau penyelesaian yang belum memuaskan maka Pekerja dapat meneruskan kepada pejabat yang berwenang yang lebih tinggi
c. Apabila cara sebagaimana dimaksud huruf a dan b ayat ini tidak tercapai kesepahaman atau tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan, maka pekerja dapat meneruskan kepada Pengurus Serikat Pekerja untuk diselesaikan dalam lembaga.
d.Dalam hal ini tidak tercapainya atau tidak mendapat penyelesaian yang memuaskan setelah di tempuh tahapan sebagaimana huruf a, b, dan c, maka penyelesaiannya dapat diteruskan kepada Lembaga Tripartit sebelum ditempuh prosedur penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan dan peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
3.Setiap tahapan penyelesaian sebagaimana huruf a, b dan c ayat (2) pasal ini ditentukan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja
4.Apabila perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat dicapai kesepahaman diantara kedua belah pihak pada setiap tahapan prosedur penyelesaian sebagaimana diatur dalam ayat (2) Pasal ini, maka perselisihan dianggap sudah selesai.
Pasal 45 : Lembaga Kerjasama Bipartit
1.Lembaga Kerjasama Bipartit terdiri dari wakil para pekerja dan wakil - wakil dari perusahaan yang tujuan utamanya mengembangkan hubungan industrial yang harmonis melalui pembinaan terhadap pekerja serta menyelesaikan permasalahan yang timbul antara pekerja dengan perusahaan sebelum diputuskan oleh pengusaha.
2.Lembaga Kerjasama Bipartit terdiri dari wakil para pekerja dan wakil pengusaha yang berhubungan dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengembangan produksi perusahaan dan produktivitas para pekerja sesuai UU No. 13 tahun 2003.
3.Lembaga Kerjasama Bipartit bertugas :
a.Menerima keluh kesah atau aspirasi pekerja yang tidak dapat dicapai perjanjian atau tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dan mengarah pada timbulnya perselisihan, setelah yang bersangkutan menyampaikan keluh kesah atau aspirasi dimaksud melalui saluran hierarkhi sesuai tingkat organisasi perusahaan dan tugas LKS Bipartit.
b.Melaksanakan pemeriksaan terhadap pekerja yang melakukan tindakan pelanggaran disiplin kerja, sebelum permasalahan tersebut diputuskan oleh pengusaha.
c.Menampung dan merumuskan pemecahan yang adil tentang berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang dapat mengganggu hubungan indusirial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha,
Pasal 46 : Lembaga Kerjasama Tripartit
1.Lembaga Kerjasama Tripartit terdiri dari Lembaga Kerjasama Bipartit dan unsur pemerintahan yang menangani atau yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang tujuan utamanya untuk mengembangkan komunikasi yang harmonis dan kooperatif diantara pihak - pihak terkait khususnya dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang tidak dapat diselesaikan oleh Lembaga Kerjasama Bipartit.
2.Lembaga Kerjasama Tripartit berfungsi untuk mendapatkan pemecahan atau penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha yang tidak dapat dipecahkan atau tidak dapat dicapai kesepahaman melalui Lembaga Kerjasama Tripartit, sebelum ditempuh prosedur
Pasal 47 : Perkawinan Antar Pekerja
1.Perkawinan antar pekerja tidak dilarang namun apabila terjadi, maka salah satu pekerja yang melakukan perkawinan tersebut harus mengundurkan diri sebagai pekerja.
2.Kepada pekerja yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 41 ayat (1) a
Pasal 48 : Ketentuan Peralihan
1.Hal – hal yang tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, tetapi telah ditentukan lain dalam bentuk ketentuan perusahaan yang sudah berlaku tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini
2.Pemberian penghargaan masa bakti kepada pekerja, pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II
3.Hal-hal yang bersifat teknik yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri berdasarkan perjanjian pengusaha dan pengurus Serikat Pekerja Multi Terminal Indonesia yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini
4.Terhadap kebijakan pengusaha yang akan diambil dan diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, pengusaha dapat membicarakannya terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja.
5.Apabila didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini terdapat ketentuan-ketentuan yang didasarkan kepada suatu perundang-undangan yang apabila dikemudian hari mengalami perubahan maka dengan sendirinya diberlakukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49 : Perubahan Perjanjian Kerja Bersama
Apabila dipandang perlu, pengusaha dan Serikat Pekerja dapat mengadakan perubahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dengan mendapat Surat Keputusan Pendaftaran dari pihak yang berwenang dibidang Ketenagakerjaan.
Pasal 50 : Sosialisasi
1.Untuk pemahaman setiap pekerja atas Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban mensosialisasikan kepada seluruh pekerja
2.Kepada setiap pekerja diberikan 1 (satu) eksemplar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dalam bentuk buku saku yang diberikan secara cuma-cuma tanda penerimaan.
BAB XII : P E N U T U P
Pasal 51 : Masa Berlaku
1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani (tanggal 5 September 2008 sampai dengan tanggal 4 September 2010)
2.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan Serikat Pekerja yang diketahui Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara.
3.Perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berikutnya dapat dimulai paling cepat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sedang berlaku
Demikian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ditandatangani di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Jakarta, 5 September 2008
PT. MULTI TERMINAL INDONESIASERIKAT PEKERJA
DIREKTUR UTAMA MULTI TERMINAL INDONESIA
KETUA
SAPTONO R.I EKA NUGRAHA
MENGETAHUI,
KEPALA SUKU DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
IR. SAUT MT. TAMBUNAN, MM
NIP/NRK : 160044053 / 157310