PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT MULIA KNITTING FACTORY

DENGAN PUK SP TSK – SPSI PT MULIA KNITTING FACTORY

PERIODE 2018 / 2020

New1

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Menyadari akan hakekat kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebagai jembatan emas yang menghantar seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai hidup yang lebih baik lahir dan batin, dengan demikian merupakan tuntutan yang harus dilaksanakan bagi generasi ke generasi bangsa Indonesia untuk mewujudkan amanat perjuangan tersebut.

Diantara sekian banyak kegiatan pembangunan di Indonesia sebagai upaya untuk memperoleh penghidupan yang layak dan lebih baik, PT Mulia Knitting Factory yang berdiri di alam Republik Indonesia sejak tahun 1955 merupakan jenis usaha tekstil yang padat karya dan padat modal.

Lapangan kerja dengan ribuan tenaga kerja, sehingga perlu diciptakan suasana kerja yang damai dan tenteram, dan untuk mencapai cita-cita antara pekerja dan pemberi kerja sebagaimana yang disiratkan oleh Hubungan Industrial Pancasila yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Karena kelangsungan hidup Perusahaan ini merupakan jaminan hari depan dan adanya kesinambungan pendapatan para pekerjanya, maka perlu kiranya disadari dan dipahami lebih mendalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa seluruh kegiatan kerja dalam Perusahaan ini adalah untuk mengadakan sandang khususnya bagi masyarakat Indonesia, di samping produksi ekspor untuk memperkuat cadangan devisa negara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Perusahaan ini merupakan aset nasional yang mempunyai misi ganda yaitu membantu pengadaan sandang dan pendapatan negara.
  2. Bahwa Perusahaan ini merupakan usaha padat karya dan padat modal yaitu menciptakan lapangan kerja, terutama bagi masyarakat lingkungan di mana Perusahaan berada, hal tersebut dapat dikatakan sebagai upaya Pengusaha membantu Pemerintah dalam mengatasi masalah pengangguran yang juga merupakan masalah nasional.
  3. Bahwa pengorganisasian seluruh kegiatan ini, dituntut dengan suatu pola manajemen yang profesional, di mana proses produksi harus mencapai tingkat yang optimal dengan mengutamakan prinsip efisiensi yang efektif dan produktif, pengendalian pengawasan guna mencapai mutu yang standar, keterampilan gerak dan disiplin kerja yang mantap sehingga kestabilan dan kesinambungan produksi terjamin.
  4. Bahwa dibutuhkan kepedulian Pengusaha atas keberadaan pekerja sebagai pelaksanaan proses produksi, serta diperlukan adanya partisipasi Pekerja yang penuh dedikasi dan loyal dengan kepatuhan dan kesadaran dalam melaksanakan tugasnya untuk tujuan menjaga ketahanan, ketangguhan serta kelangsungan usaha Perusahaan sebagai sumber pendapatan pekerja maupun Perusahaan itu sendiri.

Dengan menyadari hal-hal tersebut di atas, baik Pengusaha maupun Pekerja akan dapat saling membantu dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewajibannya menuju tercapainya ketenangan berusaha dan bekerja, adanya peningkatan kuantitas dan kualitas produksi, serta efisiensi di segala bidang yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pekerja.

Kesepakatan ini dibuat dengan dijiwai dan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta dilengkapi dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.

Sehingga kegiatan musyawarah sebagai forum komunikasi untuk mencapai kesepakatan, memperkecil dan menghilangkan perbedaan pendapat dengan mempertimbangkan faktor-faktor situasi dan kondisi yang mendorong terciptanya hubungan ketenagakerjaan yang harmonis antara Perusahaan dan Pekerja ke arah tercapainya kesejahteraan bersama.

Dengan memohon ridha dari Allah SWT, semoga kita diberkati tuntutan-Nya dalam melaksana kan ibadah kerja sesuai perintah-Nya, maka Perjanjian Kerja Bersama dibuat. Amin.

JATI DIRI PEKERJA PT MULIA KNITTING FACTORY

Perilaku pekerja PT Mulia Knitting Factory yang produktif adalah:

Berorientasi Pada Kualitas

Kualitas barang harus menjamin kepuasan para Pelanggan

Berorientasi Pada Biaya

Biaya harus ditekan sekecil mungkin dan menghilangkan biaya yang tidak perlu.

Berorientasi Pada Kebersihan

Kebersihan merupakan Langkah awal untuk kenyamanan, keindahan, keselamatan, semangat dan gairah kerja.

Berorientasi Pada Keselamatan Kerja

Keselamatan kerja dapat menciptakan rasa aman ketenangan, dan disiplin kerja.

Peka Terhadap Perubahan

Dapat mengenali tanda-tanda atau gejala yang berubah dan mengambil tindakan untuk mengatasi segera.

Berani Menghadapi Tantangan

Tantangan merupakan proses pengujian untuk mencapai kedewasaan dan kematangan.

BAB I: UMUM

PASAL 1: PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Adapun pihak-pihak yang mengadakan dan membuat persetujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah:

Pertama: PT Mulia Knitting Factory, berkedudukan di Jakarta, Jalan Semanan Raya No. 50 Daan Mogot Km. 16 Kalideres, Jakarta Barat, yang didirikan dengan Akta Notaris Mr. Rd. Soedja No. 230 tanggal 30 Juli 1955. Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Perusahaan”.

Kedua : Pimpinan Unit Kerja adalah Serikat Pekerja TSK-SPSI PT Mulia Knitting Factory periode 2018-2019 yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan No. Kep: 128/A/PD S.SP TSK-SPSI/DKI/II/2016 tanggal 13 Februari 2016. Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Serikat Pekerja”.

PASAL 2: PENGERTIAN DAN ISTILAH-ISTILAH YANG DIPAKAI

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud:

  1. Perusahaan ialah PT Mulia Knitting Factory.
  2. Pengusaha adalah Direksi PT Mulia Knitting Factory.
  3. PUK SP TSK-SPSI adalah anggota Serikat Pekerja yang dipilih/ditunjuk oleh para anggotanya untuk memimpin Serikat Pekerja sesuai dengan AD/ART organisasi.
  4. LKS Bipartit adalah Lembaga Kerja Sama Bipartit PT Mulia Knitting Factory yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Barat Nomor: 564/077.73 tertanggal 26 Maret 2007.
  5. Pekerja/Karyawan adalah setiap tenaga kerja yang mempunyai hubungan kerja serta menerima upah.
  6. Pekerja Bulanan adalah pekerja yang menerima upah setiap akhir bulan berjalan.
  7. Pekerja Harian adalah pekerja yang menerima upah berdasarkan hari kehadirannya.
  8. Pekerja Masa Percobaan adalah calon pekerja yang masih dalam masa percobaan/training, menerima upah sesuai UMP yang berlaku.
  9. Keluarga pekerja adalah: seorang istri/suami dan anak-anak dalam perkawinan yang sah dan telah terdaftar di Personalia.
  10. Tanggungan pekerja ada seorang istri dan anak-anak (maksimal 3 orang anak) di bawah usia 21 tahun belum bekerja dan belum menikah, belum berpenghasilan, yang telah terdaftar di Personalia.
  11. Ahli waris adalah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pekerja untuk menerima setiap pembayaran sebagai hak pekerja dalam hal kematian pekerja yang bersangkutan. Apabila tidak ada penunjukan atas ahli waris, maka ahli waris akan diatur menurut hukum yang berlaku.

PASAL 3: LUASNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama ini hanya mengatur tentang hal-hal pokok yang bersifat umum. Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari bahwa apabila di dalam pelaksanaan maupun perkembangan sesuai dengan situasi dan kondisi perlu adanya penyempurnaan, maka kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan penyesuaian secara musyawarah untuk mufakat.

PASAL 4: MAKSUD DAN TUJUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Untuk mengatur lebih jauh hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003, serta Hubungan Industrial Pancasila.

PASAL 5: KEWAJIBAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN MAKNA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

  1. Kedua belah pihak, sesuai kepentingan tugas dan tanggung jawab masing-masing berkewajiban, menerangkan dan menjelaskan isi dan makna yang terkandung dalam PKB ini kepada seluruh Pekerja dan semua jajaran intern organisasi perusahaan.
  2. Kedua belah pihak berkewajiban menjaga dan memelihara hubungan kerja yang harmoni serta ketenteraman iklim kerja di PT Mulia Knitting Factory, sebagai pewujudan dari semangat yang terkandung dalam PKB ini.

BAB II: PENGAKUAN DAN FASILITAS SERIKAT PEKERJA

PASAL 6: PENGAKUAN HAK-HAK PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA

  1. Untuk menghindari kesimpangsiuran, maka perlu ditegaskan bahwa mengatur jalannya Perusahaan dan para Pekerja adalah fungsi dan tanggung jawab Perusahaan. Dalam menjalankan/mengelola usahanya Perusahaan akan tetap mentaati syarat-syarat kerja yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan peraturan perundangan lainnya.
  2. Di lain pihak telah pula diakui bahwa fungsi Serikat Pekerja adalah mewakili anggota-anggotanya yang menjadi pekerja Perusahaan.

PASAL 7: PENGAKUAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA

  1. Perusahaan mengakui hak Pekerja untuk berserikat sesuai yang diatur Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pembentukan serikat buruh/serikat pekerja harus mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tersebut.
  2. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan organisasi Pekerja yang sah yang mewakili para anggotanya, yang bekerja pada Perusahaan.
  3. Pengusaha mengakui dan menjamin adanya fungsionaris Serikat Pekerja yang melakukan aktivitas organisasi sepanjang menyangkut kepentingan Pekerja dan dalam batas-batas ketentuan tata tertib yang ada.

PASAL 8: FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA

  1. Perusahaan tidak menghalang-halangi kegiatan kepengurusan, Pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas anggotanya serta hubungan kerja yang harmonis dalam Perusahaan sesuai semangat PKB.
  2. Apabila pengurus Serikat Pekerja hendak menghadiri kegiatan di luar Perusahaan antara lain berkaitan dengan Pendidikan/seminar, maka Pengurus wajib mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan undangan yang dimaksud dan Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada maksimal 3 (tiga) orang pengurus.
  3. Dalam menjalankan kegiatannya untuk mengurus Serikat Pekerja dan anggotanya, maka kepada Pekerja yang menjadi pengurus Serikat Pekerja diberikan kesempatan sepantasnya dan tidak mengganggu kegiatan produksi.
  4. Perusahaan menyediakan fasilitas kantor, meja tulis, kursi dan papan pengumuman bagi kegiatan Serikat Pekerja. Tanpa mengurangi hak dan wewenang, maka setiap menempelkan pengumuman wajib untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada Pengusaha, maksud pemberitahuan tersebut semata-mata untuk menjalin hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak. Demikian juga Perusahaan akan memusyawarahkan dan atau memberi tembusan kepada PUK menyangkut isi PKB, maksud saling memberitahu tersebut semata-mata untuk menjalin hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak.

PASAL 9: BANTUAN PEMUNGUTAN IURAN SERIKAT PEKERJA

Pengusaha membantu Serikat Pekerja dalam melaksanakan pemungutan iuran anggota Serikat Pekerja dengan memotong langsung dari upah pekerja.

BAB III: SYARAT-SYARAT KERJA TATATERTIB DAN SANKSI

PASAL 10: PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN PEKERJA

1. Sebelum diterima sebagai Pekerja, seorang calon Pekerja harus memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut:

a. Mempunyai reputasi yang baik dan/tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan.

b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk yang sah dan keterangan berkelakuan baik dari polisi setempat.

c. Usia minimal 18 tahun.

d. Mempunyai kualifikasi Pendidikan dan atau pengalaman seperti yang dipersyaratkan.

e. Lulus ujian/test yang disyaratkan.

f. Berbadan sehat, dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter.

2. Calon Pekerja akan menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan atau masa tiga bulan pertama dianggap sebagai masa percobaan. Masa percobaan ini akan dinyatakan dalam surat penawaran kerja yang disetujui kedua belah pihak.

3. Selama dalam masa percobaan, baik Perusahaan maupun calon Pekerja dapat memutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa kompensasi dalam bentuk apapun. Bagi calon Pekerja yang menghendaki pemutusan hubungan kerja wajib memberitahukan dahulu maksudnya tersebut, sebaliknya Perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja jika hasil kerja calon Pekerja tidak sebagaimana yang diharapkan.

4. Calon Pekerja yang dinyatakan diterima bekerja di Perusahaan, harus menandatangani perjanjian kerja yang disediakan oleh Pihak Perusahaan, yang berlaku untuk masa percobaan atau setelah lepas masa percobaan. Calon Pekerja yang telah lulus masa percobaan dan diterima sebagai pekerja (bulanan, harian) dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.

5. Berkas tiap Pekerja akan dikelola secara lengkap dan “up to date” karena merupakan sumber keterangan dari riwayat yang bermanfaat dan tepat, guna peningkatan keahlian ataupun keperluan lainnya.

Berkas Pekerja harus memuat data pribadi antara lain: Nama lengkap diri dan orang tua/keluarga, laporan perubahan alamat tempat tinggal terbaru, laporan perubahan status karena pernikahan, kelahiran, kematian, riwayat pekerjaan (mutasi, promosi), riwayat pendidikan formal dan informal (pelatihan, seminar, kursus), data mengenai penilaian karyawan (surat peringatan, teguran, skorsing) dan lain sebagainya.

PASAL 11: MUTASI

1. Untuk kepentingan produksi dan Perusahaan, maka Perusahaan berhak mengatur pembagian kerja dan memutasikan pekerja dari bagian yang sat uke bagian yang lain dalam lingkungan Perusahaan atau antar grup Perusahaan.

a. Yang dimaksud dengan mutasi adalah memindahkan pekerja dari satu bagian ke bagian lain atau dari satu tempat/wilayah/daerah/area/kantor cabang/perusahaan satu ke perusahaan lain yang termasuk dalam atau dan antar grup Perusahaan.

b. Tujuan dilakukan mutasi adalah:

- Memenuhi kebutuhan penambahan karyawan.

- Meningkatkan efektivitas, produktivitas kerja.

- Reorganisasi.

- Penyegaran.

Mutasi tidak diartikan demosi atau bersifat hukuman tetapi penempatan pekerja atas dasar kebutuhan Perusahaan dalam menjalankan usahanya.

2. Perusahaan memberikan penjelasan pada pekerja yang dimutasikan antar grup Perusahaan yang area/lokasinya berbeda; untuk membicarakan hak, kewajiban dari kedua belah pihak. Apabila antara Pekerja dan Perusahaan tidak ada kesepakatan maka dimintakan bantuan PUK SPSI memfasilitasikan mutase tersebut.

PASAL 12: WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT

  1. Waktu kerja adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, tidak termasuk waktu istirahat selama maksimal satu jam setiap hari.
  2. Dalam hal Perusahaan memerlukan seorang Pekerja bekerja lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dam 40 (empat puluh) jam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka selebihnya diakui sebagai jam lembur bagi yang berhak atas lembur.
  3. Pengaturan dimulai dan diakhirinya jam kerja dan jam istirahat sehari-hari, dapat ditetapkan berdasarkan kebutuhan produksi dengan persetujuan Direksi.
  4. Bagi Pekerja tertentu, yang berhubungan dengan sifat pekerjaan dan tugas mereka mengharuskan diadakan jam kerja khusus, dapat ditentukan suatu jadwal jam kerja khusus, sepanjang jumlahnya tidak melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.
  5. Khusus bagi Pekerja yang beragama islam diberikan kesempatan untuk melaksanakan shalat/ibadah wajib pada hari Jumat, dengan mendapat waktu istirahat lebih panjang pada hari tersebut selama maksimal satu setengah jam.

PASAL 13: TATA TERTIB KERJA

  1. Tata tertib kerja dan kedisiplinan perlu dijaga dan ditegakkan di lingkungan Perusahaan agar tercipta lingkungan kerja yang teratur, tertib dan aman. Oleh karena itu setiap Pekerja berkewajiban menaati peraturan yang berlaku dan berusaha sebaik-baiknya menghindari perbuatan atau tingkah laku yang tidak teratur, tidak tertib atau melanggar peraturan.
  2. Setiap Pekerja harus mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja, baik pada saat tiba maupun meninggalkan Perusahaan dan dilarang mengisikan daftar hadir Pekerja lain.
  3. Setiap Pekerja dilarang datang terlambat, keterlambatan datang akan mengganggu kegiatan Perusahaan dan oleh karenanya Perusahaan menetapkan sanksi-sanksi.
  4. Masuk kerja selambat-lambatnya 10 menit sebelum jam kerja dimulai,sehingga Pekerja mempunyai kesempatan mempersiapkan pekerjaannya.
  5. Masuk dan keluar tempat kerja hanya dibenarkan melalui pintu yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
  6. Meninggalkan pekerjaan dengan tertib dan melakukan serah terima pekerjaan kepada Pekerja shift berikutnya pada waktu jam kerja berakhir, dengan memperhatikan bunyi tanda waktu (sirene).
  7. Setiap pekerja dilarang untuk meninggalkan tempat kerjanya pada saat jam kerja tanpa seizin Pimpinan/atasannya masing-masing, tidak dibenarkan untuk pulang sebelum jam yang telah ditetapkan tanpa alasan/izin yang sah.
  8. Bersedia diperiksa oleh petugas Satpam atau petugas lain yang ditunjuk Pimpinan Perusahaan pada saat masuk atau keluar dari lingkungan Perusahaan dan bersedia dimintai keterangan apabila diperlukan.
  9. Apabila seorang Pekerja berhalangan untuk masuk kerja, ia wajib untuk memberitahukan kepada Pimpinan/atasannya. Dan apabila ia tidak masuk kerja karena sakit maka harus dibuktikan dengans urat keterangan dokter selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah ia masuk bekerja kembali.
  10. Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan dapat dianggap mangkir dan dikenakan sanksi serta pemotongan gaji.
  11. Setiap Pekerja diharuskan menjalankan segala pekerjaan yang ditugaskan dengan penuh rasa tanggung jawab, rajin, teliti dan tertib serta menaati semua peraturan dan perintah dinas yang diberikan.
  12. Setiap Pekerja diharuskan memegang teguh rahasia Perusahaan yang didapat oleh karena jabatannya maupun di dalam pergaulannya di lingkungan Perusahaan.
  13. Setiap Pekerja wajib saling menghormati, menghargai dan menjalin hubungan yang harmonis serta memperhatikan norma-norma pergaulan yang berlaku dalam masyarakat.
  14. Setiap Pekerja diharuskan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, keselamatan kerja di tempat kerja maupun di lingkungan kerjanya.
  15. Untuk ketertiban dan demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, Pekerja yang tidak berkepentingan dilarang datang ke bagian lain, yang bukan bagian tempat tugas/kerjanya kecuali terbukti ada keperluan/perintah atasan yang berhubungan dengan tugas pekerjaannya.
  16. Setiap Pekerja diwajibkan memelihara kerapian dan kebersihan dirinya.
  17. Setiap Pekerja wajib segera melaporkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kepada Personalia setempat, sehubungan dengan adanya perubahan data pribadi antara lain mengenai perubahan: alamat tempat tinggal, perkawinan, kematian, kelahiran, ahli waris, perubahan Pendidikan, agama dan lain-lain, dengan melampirkan foto copy kelengkapannya.
  18. Setiap Pekerja wajib memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai dirinya sendiri maupun mengenai pekerjaannya kepada Perusahaan.
  19. Setiap Pekerja dilarang untuk menggunakan waktu dan fasilitas yang ada pada Perusahaan untuk kepentingan pribadi, kecuali untuk keperluan mendesak dan dengan izin Pimpinan Perusahaan dan atau Direksi.
  20. Setiap Pekerja wajib menjaga dan memelihara barang-barang milik Perusahaan yang dipercayakan atau yang dipergunakan dalam bekerja.
  21. Setiap Pekerja dilarang membawa barang-barang milik Perusahaan tanpa izin tertulis Pimpinan Perusahaan dan atau Direksi.
  22. Setiap Pekerja dilarang meminjamkan atau mengaryakan barang-barang milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
  23. Setiap Pekerja dilarang meminta/menerima pemberian dalam bentuk apapun dari rekanan Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
  24. Setiap Pekerja dilarang melakukan hal-hal atau perbuatan-perbuatan yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan Perusahaan.
  25. Tidak semua larang atau keharusan dapat dituangkan dalam peraturan ini, oleh sebab itu secara umum setiap Pekerja diwajibkan untuk melakukan atau tidak melakukan segala sesuatu yang dalam keadaan yang sama dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang Pekerja yang baik.
  26. Penyimpangan dan pelanggaran nyata atas kewajiban dan larangan yang digariskan dalam peraturan bilamana tidak dilaksanakan atau diperbaiki setelah diberikan teguran lisan atau tertulis akan mengakibatkan Pekerja yang melanggar dojatuhi hukuman/sanksi yang lebih tegas.
  27. Melaksanakan tugas pekerjaan dengan tertib, mengikuti petunjuk baik lisan/tertulis dari atasan langsung yang berwenang sesuai dengan struktur organisasi.
  28. Menunjukkan kesanggupan bekerja dengan baik, bersikap sopan terhadap atasan dan atau teman sekerja, memperhatikan kepentingan Perusahaan sesuai kesempatan dan kemampuan yang dimilikinya walaupun di luar bidang tugasnya.
  29. Menjaga kebersihan tempat kerja masing-masing, kerapian peralatan dan selalu mencegah terjadinya kecelakaan dan sebab-sebab lain yang dapat menimbulkan malapetaka, serta memberikan peringatan atas terjadinya kecelakaan atau kemungkinan terjadinya kecelakaan.
  30. Menjaga mutu produksi, terutama pada saat pengerjaan dan pemrosesan dimana ia bertanggung jawab, karena apabila terjadi kerusakan atau cacat pada bahan baku atau barang dalam/proses produksi akan berakibat pada penurunan kualitas produksi, bahkan mungkin kegagalan produksi, untuk itu Pekerja harus berhati-hati dan menghindari terjadinya kegagalan produksi, yang dapat diberikan sanksi oleh Perusahaan.
  31. Menjaga, memelihara dan mempergunakan dengan sebaik-baiknya setiap alat produksi yang digunakan. Wajib melaporkan dengan segera kepada atasan yang bersangkutan atau petugas yang ditunjuk apabila terdapat kekurangan atau kerusakan pada alat produksi tersebut. Perbaikan alat produksi tersebut hanya dibenarkan dan dapat dilakukan oleh pekerja khususnya yang ditugaskan/berwenang.
  32. Menjaga kebersihan fasilitas umum yang disediakan Perusahaan seperti: tempat parkir, toilet dan sebagainya, serta dilarang keras mencoret-coret dan membuang sampah sembarangan.
  33. Memperlambat pekerjaannya atau mengganggu pekerjaan orang lain.
  34. Mabuk, berkelahi, berjudi, menggunakan obat-obatan terlarang psikotropika, membuat onar di lingkungan Perusahaan termasuk di mess Perusahaan, termasuk di dalamnya mempunyai/menyimpan minuman keras/obat bius, di bawah pengaruh minuman keras/psikotropika dan sejenisnya, ketika berada di dalam lingkungan Perusahaan.
  35. Merokok di lingkungan pabrik termasuk ruang kerja.
  36. Membawa benda atau senjata tajam/senjata api atau barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
  37. Membawa kantong atau tas dalam bentuk apapun, bagi mereka yang terpaksa harus membawa kantong atau tas untuk barang-barang keperluan pribadinya, wajib menyimpan di tempat yang telah disediakan.
  38. Mengadakan rapat pada jam kerja, melakukan propaganda dan kegiatan menempel surat edaran, pamflet, poster dan sebagainya tanpa seizin Perusahaan.
  39. Menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sumbangan menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan, tanpa seizin Perusahaan.
  40. Meninggalkan pekerjaan pada saat jam kerja, memasuki ruang rapat/ruang lain tanpa izin atasan yang berwenang, membagi pamflet/selebaran/undangan yang tidak ada kaitan dengan Perusahaan tanpa izin Pimpinan/atasan yang berwenang.

PASAL 14: TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN

  1. Setiap Pimpinan Perusahaan/atasan dari setiap kelompok Pekerja bertanggungjawab atas berlakunya peraturan tata tertib Perusahaan, serta menjaga tegaknya disiplin Pekerja yang berada di bawah pengawasannya.
  2. Setiap Pimpinan Perusahaan/atasan yang berwenang dapat mengenakan sanksi terhadao Pekerjanya apabila terdapat alasan-alasan yang menurut peraturan yang berlaku memerlukan tindakan tersebut.
  3. Setiap Pimpinan Perusahaan/atasan wajib memberikan teladan yang baik kepada Pekerja yang berada di bawah pengawasannya.

PASAL 15: TINDAKAN DISIPLIN

1. Perusahaan dan Pekerja sama-sama berusaha untuk mempertahankan serta meningkatkan disiplin kerja sehingga Perusahaan dapat mencapai tujuannya dengan baik. Karenanya, Pekerja yang melanggar PKB, peraturan tata tertib, peraturan perundangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku serta norma-norma kesusilaan umum dapat dikenakan tindakan disiplin dengan memperhatikan sifat dan kadar pelanggaran yang dilakukan. Pada dasarnya, setiap tindakan menghukum Pekerja bukan merupakan hal yang disukai dan bukan menjadi tujuan bagi Perusahaan. Namun demikian, tindakan tersebut sering dirasakan perlu demi menjaga dan mempertahankan kelangsungan semangat, minat dan kepatuhan Pekerja.

2. Sebelum keputusan atas hukuman dan atau sanksi lain diambil terhadap Pekerja, setiap atasan yang berwenang wajib telah memiliki dan meneliti secara seksama atasan yang berwenang wajib telah memiliki dan meneliti secara seksama dan cermat daftar kealpaan, kelalaian, pelanggaran dan atau kesengajaan perbuatan dari Pekerja yang akan dijatuhi hukuman/sanksi.

3. Para atasan yang berwenang wajib memelihara secara teratur dan cermat daftar kealpaan dan pelanggaran Pekerja, daftar hukuman/sanksi yang telah diterbitkan agar setiap saat dapat digunakan sebagai bukti penjatuhan hukuman/sanksi.

4. Macam tindakan kedisiplinan:

a. Peringatan.

b. Sanksi administratif berupa pelepasan jabatan, penurunan golongan/jabatan (demosi), mutase, pemberhentian sementara (skorsing).

c. Pemutusan hubungan kerja.

PASAL 16: KEAMANAN PERUSAHAAN

1. Tugas pokok Satpam:

Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan khususnya pengamanan phisik.

2. Fungsi Satpam:

Segala usaha dan kegiatan untuk melindungi dan mengamankan lingkungan Perusahaan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum.

3. Peranan Satpam adalah membantu pimpinan Perusahaan dan Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban di Perusahaan.

4. Kegiatan utama Satpam:

a. Mengadakan pengaturan dalam hal pengaturan tanda pengenal karyawan, penerimaan tamu dan parkir kendaraan.

b. Mengadakan penjagaan, pengecekkan dan penggeledahan antara lain mengawasi masuk/keluarnya orang atau barang, mengawasi kondisi atau hal-hal lain yang mencurigakan, termasuk terhadap Pekerja.

c. Melakukan patroli/perondaan.

d. Mengadakan pengawalan.

e. Mengambil Langkah-langkah/tindakan sementara jika terjadi tindak pidana.

f. Memberikan tanda bahaya atau keadaan darurat, melalui alarm, isyarat/kode tertentu jika terjadi kebakaran, bencana alam, atau kejadian-kejadian yang dapat membahayakan jiwa.

g. Melarang tamu atau pihak tertentu, memotret di dalam Perusahaan, menyebarkan/mengedarkan tulisan atau pamphlet tanpa seizin Perusahaan.

PASAL 17: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, LINGKUNGAN

1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja:

Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari usaha untuk mencapai tujuan Perusahaan, dan hal ini merupakan landasan untuk kesuksesan di masa yang akan datang. Praktek dan kondisi yang tidak aman adalah sumber/penyebab penderitaan manusia, oleh karena itu kita semua akan berusaha untuk menghilangkan segala resiko yang membahayakan. Kita berjanji untuk melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pernyataan ini.

2. Prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja:

a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah prioritas Perusahaan dan sama pentingnya dengan kualitas, produksi dan biaya.

b. Manajemen bertanggungjawab terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerja.

c. Semua kecelakaan kerja dapat dicegah.

d. Praktek dan kondisi yang tidak aman harus diselidiki dan dideteksi.

e. Pendidikan dan pelatihan mutlak diperlukan.

3. Di tiap-tiap pabrik/unit Perusahaan dibentuk pengurus P2K3L, dan menetapkan program kerja:

Program kerja tersebut harus mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

a. Menekan dan menghilangkan kecelakaan kerja.

b. Meningkatkan derajat kesehatan kerja.

c. Menanggulangi bahaya kebakaran.

d. Mengefektifkan program kebersihan (Panca-K).

e. Melakukan, evaluasi, monitor, patrol dan Langkah tindakan terhadap pelaksanaan program.

4. Peraturan pengawasan merokok di Perusahaan

a. Disiplin merokok:

- Dilarang merokok di lingkungan Perusahaan.

- Dilarang membuang puntung dan bungkus rokok sembarangan.

b. Resiko kebakaran:

- Jangan membuang puntung rokok dalam keadaan menyala.

- Jangan membuang puntung rokok ke tempat sampah.

c. Pencegahan dan pengawasan:

- Merokok hanya diperbolehkan di tempat yang telah ditentukan.

- Tamu dan orang luar harus patuh terhadap peraturan ini.

- Fasilitas yang disediakan harus dipelihara dengan baik.

d. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat diberikan peringatan tertulis, skorsing, ataupun PHK.

5. Setiap Pekerja wajib mentaati peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ditetapkan Perusahaan.

6. Pencegahan dan penanggulangan banjir:

a. Jika akan dan terjadi banjir maka bagian Keamanan dan atau Pekerja harus melakukan langkah koordinasi dan informasi kepada Pimpinan Perusahaan.

b. Melakukan koordinasi dengan instansi Pemerintah berkaitan dengan pengendalian banjir.

PASAL 18: SURAT PERINGATAN

  1. Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan karyawan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja dapat dikenakan peringatan.
  2. Apabila pelanggaran tersebut diatas mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan maka selain dikenakan peringatan, karyawan wajib mengganti kerugian kepada Perusahaan.
  3. Jenis peringatan yang diberikan adalah pemberian surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
  4. Tenggang waktu 6 (enam) bulan untuk masing-masing surat peringatan bermaksud untuk mendidik karyawan agar dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain merupakan waktu yang cukup bagi Perusahaan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja karyawan yang bersangkutan.
  5. Setelah kasus jelas dan telah terbukti kesalahan yang dilakukan karyawan, maka bila surat peringatan tidak ditandatangani oleh karyawan maka peringatan tersebut tetap sah diberlakukan.
  6. Surat peringatan tidak harus diberikan secara berurutan, tetapi dapat diberikan langsung peringatan I dan II disesuaikan dengan besar kecilnya jenis pelanggaran yang dilakukan karyawan yang bersangkutan.
  7. Apabila dalam masa berlakunya dan/atau setelah habis masa berlaku surat peringatan III karyawan masih melakukan pelanggaran lagi, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  8. Dalam hal Perusahaan sedang menunggu keputusan yang tetap dari instansi yang berwenang atau pertimbangan lain, Perusahaan dapat mengambil tindakan terhadap karyawan berupa pembebasan sementara dari tugas atau skorsing.

PASAL 19: PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS/SANKSI

Dalam memberikan peringatan tertulis kepada Karyawan/ti, Perusahaan akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Macam dan berat ringannya kesalahan/pelanggaran.
  2. Dampaknya terhadap usaha Perusahaan.
  3. Seringnya pengulangan/frekuensi kesalahan/pelanggaran.
  4. Ada tidaknya unsur kealpaan atau kesengajaan.
  5. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan/pelanggaran (dalam batas kemampuan Karyawan/ti atau tidak).
  6. Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 20: KESALAHAN/PELANGGARAN DENGAN SURAT TEGURAN (SP LISAN)

  1. Mangkir 1 (satu) hari kerja.
  2. Memasuki pabrik tanpa memakai pakaian kerja/perlengkapan.
  3. Tidak menjaga kebersihan, kerapihan dirinya atau keutuhan pakaian/perlengkapan kerja yang diberikan atau memakainya secara tidak wajar/serampangan (tidak sesuai dengan tata tertib kerapihan karyawan/ti).
  4. Tidak menjaga kebersihan atau kerapihan tempat dan lingkungan kerja sesuai dengan kaedah-kaedah 5 (lima) R.
  5. Meninggalkan pekerjaan tanpa izin atasan dan alasan yang sah atau meninggalkan pekerjaan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
  6. Meninggalkan pekerjaan dengan disetujui atasan melebihi waktu yang ditentukan atasan.
  7. Melakukan istirahat sebelum atau melebihi waktunya.
  8. Terlambat datang selama 2 (dua) hari secara berturut-turut, atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang dapat diterima.
  9. Pulang lebih awal dari waktu dari waktu yang telah ditentukan tanpa izin dari atasan.
  10. Tidak melaksanakan tugas kerja lembur sesuai dengan perintah yang telah disetujui pekerja, disertai SPL dan ditanda tangani oleh karyawan/ti yang bersangkutan tanpa alasan yang dapat diterima.
  11. Tidak memberitahukan ketidakhadirannya kepada atasannya di hari pertama karyawan/ti tidak masuk kerja, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  12. Makan di tempat kerja kecuali di tempat-tempat yang telah ditentukan.
  13. Tidak menjaga dengan baik barang milik Perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya yang mengakibatkan hilangnya barang tersebut dan mengakibatkan kerugian Perusahaan.

PASAL 21: KESALAHAN/PELANGGARAN DENGAN SURAT PERINGATAN I (PERTAMA)

Kesalahan/pelanggaran dilakukan Karyawan/ti yang dapat diberikan Surat Peringatan pertama adalah sebagai berikut:

  1. Mangkir 2 – 3 (dua sampai tiga) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 bulan.
  2. Kedapatan tidur di waktu jam kerja di lingkungan Perusahaan, kecuali di Klinik karena alasan sakit.
  3. Tidak mengenakan atau tidak dapat menunjukkan kartu pengenal yang sudah diberikan Perusahaan pada waktu jam kerja, tanpa seizin atasan.
  4. Mengabsenkan atau diabsenkan oleh karyawan/ti lain.
  5. Tidak memakai perlengkapan keselamatan, kesehatan, dan perlindungan kerja yang telah disediakan untuk pekerjaannya pada waktu melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan Komite P2K3.
  6. Menjalankan usaha pribadi di lingkungan Perusahaan pada jam kerja.
  7. Mengendarai kendaraan customer, truk, forklift, serta kendaraan angkut lainnya yang bukan menjadi tugasnya, tanpa izin atau perintah atasan.
  8. Kedapatan mencoret tembok/gedung di dalam lingkungan Perusahaan.
  9. Merokok bukan pada tempat-tempat yang ditentukan.
  10. Menolak melakukan perintah yang wajar oleh atasannya langsung tanpa alasan yang jelas.
  11. Tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai standar kerja yang telah ditentukan.
  12. Menolak pemeriksaan yang dijalankan petugas keamanan dalam menjalankan tugas mereka memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan.
  13. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa izin/perintah atasan atau tanpa alasan yang jelas dan benar.
  14. Keluar masuk lingkungan Perusahaan melalui pintu yang tidak semestinya.
  15. Berada di ruang makan/mushola pada jam kerja tanpa seizin atasan yang berwenang.
  16. Tetap tidak menunjukkan kesungguhan bekerja yang tercermin dari hasil kerjanya dibawah kemampuan sebenarnya, tanpa alasan yang jelas meskipun sudah diberikan petunjuk kerja serta peringatan lisan oleh atasannya.
  17. Mencoret-coret atau merobek pengumuman/pemberitahuan yang masih berlaku pada papan pengumuman tanpa seizin atau perintah yang berwenang.
  18. Sebagai peningkatan sanksi apabila dalam jangka waktu berlakunya Surat Teguran Karyawan berbuat lagi pelanggaran yang sanksinya sama.
  19. Menolak untuk mengikuti Medical Check yang diperintahkan atasan.
  20. Menolak mutasi sesuai prosedur yang dilakukan Perusahaan.

PASAL 22: KESALAHAN/PELANGGARAN DENGAN SURAT PERINGATAN II (KEDUA)

Kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Karyawan/ti yang dapat diberikan Surat Peringatan ke II (dua) adalah sebagai berikut:

  1. Mangkir selama 4 – 5 hari (empat sampai lima) hari kerja tidak berturut-turut dalam sebulan.
  2. Memberikan penugasan atau menyuruh bawahannya untuk melaksanakan pekerjaan yang berbahaya yang dapat terjadi pada bawahannya dan atau orang lain.
  3. Tidak menjaga dengan baik barang milik Perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya yang mengakibatkan hilangnya barang tersebut dan mengakibatkan kerugian Perusahaan.
  4. Merintangi petugas keamanan menjalankan tugas mereka dalam memelihara tata tertib dan pengamanan di lingkungan Perusahaan.
  5. Menempel/menyebarluaskan pamflet/selembaran di lingkungan Perusahaan tanpa seizin Perusahaan.
  6. Mengoperasikan mesin peralatan atau menggunakan bahan tidak sesuai dengan standar kerja sehingga membahayakan dirinya sendiri/orang lain atau menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
  7. Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau selama masa berlakunya Surat Peringatan ke I (satu) Karyawan/ti yang bersangkutan masih melakukan lagi kesalahan/pelanggaran yang dapat diberikan sanksi Surat Peringatan ke II (dua).

PASAL 23: KESALAHAN/PELANGGARAN DENGAN SURAT PERINGATAN III (KETIGA)

Kesalahan/pelanggaran dilakukan Karyawan/ti yang dapat diberikan Surat Peringatan III (tiga)/terakhir adalah sebagai berikut:

  1. Mangkir selama 2 (dua) hari kaerja berturut-turut dalam seminggu atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam seminggu.
  2. Mangkir selama 6 – 7 (enam sampai tujuh) hari kerja tidak berturut-turut dalam sebulan.
  3. Dengan sengaja tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar kerja yang telah ditentukan yang dapat mengakibatkan kerugian besar bagi Perusahaan maupun Karyawan.
  4. Terbukti mengetahui adanya tindakan kejahatan berupa pencurian dan penipuan di dalam lingkungan Perusahaan, tetapi tidak melakukan pencegahan apapun atau melaporkan pada yang berwenang.
  5. Dengan sengaja memindahkan/membawa barang/dokumen rahasia milik Perusahaan keluar lingkungan Perusahaan tanpa izin atasan.
  6. Melakukan tindakan/perbuatan yang dapat menimbulkan keresahan atau keonaran di lingkungan Perusahaan.
  7. Mengadakan rapat, pidato, propaganda atau bentuk lainnya yang bersifat menghasut.
  8. Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau selama masa berlakunya surat peringatan sebelumnya masih melakukan lagi kesalahan/pelanggaran yang dapat diberikan sanksi Surat Peringatan ke I (satu) dan ke II (dua).

PASAL 24: SKORSING

  1. Skorsing dapat dilaksanakan kepada setiap Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau tindakan yang merugikan Perusahaan.
  2. Berdasarkan beberapa pertimbangan atau karena proses yang masih harus ditempuh, Perusahaan dapat memberhentikan sementara Pekerja yang melakukan pelanggaran berat dan terancam untuk dijatuhi hukuman maksimal berupa Pemutusan Hubungan Kerja.
  3. Masa skorsing sifatnya mendidik paling lama 1 (satu) bulan, dengan pembayaran upah maksimal sebesar 100%, tidak termasuk tunjangan.
  4. Jika perundingan Bipartit gagal dan tidak mencapai kesepakatan, maka Perselisihan Hubungan Industrial akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2004.

BAB IV: HARI, JAM DAN ISTIRAHAT KERJA

PASAL 25: JADWAL KERJA

1. Bekerja melebihi jam kerja/waktu kerja yang ditetapkan, berlaku sebagai lembur bagi yang berhak atas lembur.

2. Jam kerja di Perusahaan diatur sebagai berikut:

Jam kerja Kantor:

Hari Kerja Jam Kerja Istirahat
Senin s/d Kamis 08.00-17.00 12.00-13.00
Jumat 08.00-17.00 11.30-13.00

Jam kerja pabrik/bagian diksi:

Hari Kerja Non Shift Jam Kerja Istirahat
Senin s/d Kamis 07.30-16.30 12.00-13.00
Jumat 07.30-17.00 11.30-13.00

Shift I Jam Kerja Istirahat
Senin s/d Kamis 06.00 – 14.00 11.30 – 12.30
Jumat 06.00 – 14.00 11.30 – 13.00
Sabtu 06.00 – 14.00 -

Shift II Jam Kerja Istirahat
Senin s/d Jumat 14.00 – 22.30 18.00 – 18.30

Shift III Jam Kerja Istirahat
Senin s/d Jumat 22.30 – 06.00 02.30 – 03.00

Jam kerja bagian garmen:

Shift I Jam Kerja Istirahat
Senin s/d Jumat 07.00 – 14.30 11.45 – 12.15
Sabtu 07.00 – 12.00
Shift III
Senin s/d Jumat 14.30 – 22.00 18.00 – 18.30
Sabtu 12.00 – 17.00

Masuk kerja selambat-lambatnya 10 menit sebelum jam kerja dimulai, sehingga pekerja mempunyai kesempatan mempersiapkan pekerjaannya.

3. Jadwal kerja shift adalah pembagian jam kerja dan jam istirahat dalam berbagai shift menurut keperluan produksi sesuai dengan ketentuan jumlah hari kerja dan jam kerja dalam seminggu, sehingga kelebihan jam kerja akan diperhitungkan lembur, bagi yang berhak atas lembur.

4. Pergantian shift adalah pergantian jadwal kerja shift yang digilir setiap 5 (lima) hari kerja dan pelaksanaannya dimulai pada setiap hari Senin.

PASAL 26: PAKAIAN KERJA

  1. Pakaian kerja dapat diberikan oleh Perusahaan apabila kondisi Perusahaan telah mengalami kemajuan, untuk realisasinya dapat dibicarakan kembali secara khusus.
  2. Pakaian kerja yang diberikan, wajib dipakai pada saat bekerja dalam lingkungan Perusahaan dengan memakai celana berwarna hitam, khusus staf menggunakan celana yang telah ditetapkan Perusahaan.

PASAL 27: CUTI TAHUNAN

1. Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus berhak atas istirahat tahunan sebanyak-banyaknya 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh.

2. Cuti tahunan tersebut dibagi dalam 2 (dua) bagian yaitu:

a. Diberikan cuti 6 (enam) hari dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

b. 6 (enam) hari dapat diambil sesuai keperluan masing-masing.

3. Bagi pekerja yang akan menggunakan istirahat tahunan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu seminggu sebelumnya kepada pimpinan Perusahaan.

4. Hak atas istirahat tahunan gugur bilamana dalam waktu 6 (enam) bulan setelah haknya timbul ternyata pekerja yang bersangkutan tidak mempergunakan haknya, bukan karena alasan/penundaan yang dibuat Perusahaan.

PASAL 28: IZIN SAKIT HAID

Berdasarkan pasal 81 dan pasal 93 UU No. 13 tahun 2003, Perusahaan memandang perlu mengatur pelaksanaan/prosedur izin meninggalkan pekerjaan karena sakit haid sebagai berikut:

  1. Pekerja yang menderita sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya dapat diberikan izin meninggalkan pekerjaan dengan tetap menerima upah.
  2. Untuk izin termasuk di atas, pekerja harus melampirkan surat keterangan sakit dari dokter Perusahaan/dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.
  3. Izin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari Perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak, bukti-bukti sah tersebut dapat diajukan paling lambat 1 (satu) hari setelah masuk bekerja kembali.
  4. Atas pertimbangan Perusahaan, izin meninggalkan pekerjaan di luar ketentuan tersebut di atas dapat diberikan tanpa mendapatkan upah.

PASAL 29: CUTI BERSALIN/KEGUGURAN

  1. Bagi karyawati yang akan melahirkan diberikan cuti bersalin selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, dengan mendapatkan upah penuh.
  2. Bagi karyawati yang mengalami keguguran diberikan cuti keguguran maksimal 1,5 bulan atau berdasarkan surat keterangan dokter kandungan.
  3. Bagi yang akan menggunakan cuti bersalin tersebut, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Perusahaan dengan disertai keterangan dokter kandungan atau bidan yang merawatnya.

PASAL 30: BANTUAN BIAYA PERSALINAN/KEGUGURAN

  1. Perusahaan dapat memberikan bantuan biaya persalinan/kelahiran maksimal yang besarnya senilai dengan bantuan melahirkan dari BPJS Kesehatan dengan melampirkan kwitansi asli dan copy surat keterangan lahir, bagi pekerja yang belum mengikuti BPJS Kesehatan.
  2. Bantuan ini hanya dapat diberikan sampai persalinan/kelahiran anak ketiga sesuai Undang-Undang No. 3 tahun 1992.

PASAL 31: HARI LIBUR RESMI

  1. Hari libur resmi adalah hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Pada hari libur resmi Pekerja tetap mendapatkan upah sebagaimana biasa.

PASAL 32: IZIN KHUSUS DENGAN TETAP MENERIMA UPAH

1. Perusahaan dapat memberikan izin kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah apabila:

a. Pernikahan pekerja 3 hari

b. Menikahkan anak 2 hari

c. Membaptiskan/mengkhitankan anak 2 hari

d. Istri melahirkan, keguguran anak 2 hari

e. Suami/istri/anak/orang tua/mertua/menantu meninggal dunia 2 hari

f. apabila hal (e) terjadi di daerah diluar botabek diberikan 3 hari

g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 hari

h. Musibah tempat tinggal (kebakaran/bencana alam) 2 hari

2. Permohonan cuti khusus/izin tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus diajukan sebelumnya, kecuali untuk hal-hal yang sifatnya mendadak (d, e, f, g).

3. Permohonan cuti/izin berlaku pada hari kejadian dan tidak dapat digantikan pada hari lain.

4. Atas pertimbangan perusahaan izin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan diatas dapat diberikan tanpa mendapatkan upah.

5. Data pendukung sebagai kelengkapan persyaratan dilampirkan/sudah terdata/terdaftar di Personalia.

PASAL 33: MANGKIR

  1. Apabila karyawan/pekerja tidak masuk kerja tanpa izin atau alasan yang tidak dapat diterima oleh Perusahaan, maka karyawan/pekerja tersebut dianggap mangkir, diberikan sanksi dan kepadanya pada hari tidak masuk kerja upahnya tidak dibayar.
  2. Sanksi dapat diberikan secara lisan atau tertulis menurut tingkat ketidakhadirannya.
  3. Apabila karyawan/pekerja mangkir 5 (lima) hari berturut-turut dan telah dipanggil secara patut dan tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dikualifikasikan sebagai telah mengundurkan diri dengan sendirinya secara sukarela/secara sepihak/dipersamakan dengan permohonan pengunduran diri secara tertulis.
  4. Bagi karyawan/pekerja yang mangkir/izin meninggalkan pekerjaan tanpa upah dilakukan pemotongan gaji/upah dengan rumus sebagai berikut:

n/30 x gaji/upah perbulan n = jumlah hari tidak masuk kerja

PASAL 34: PROSEDUR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Akibat terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon yakni apabila Pekerja melakukan:

a. Penipuan, pencurian, penggelapan barang/uang milik Perusahaan atau rekanan Perusahaan atau milik teman sekerja atau milik Pimpinan/atasan;

b. Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar Pimpinan/atasan, keluarga Pimpinan/atasan atau teman sekerja;

c. Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu Pimpinan/atasan atau teman sekerja;

d. Memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Perusahaan maupun di luar lingkungan Perusahaan;

e. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan atau kepentingan Negara;

f. Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius (narkoba, psikotropika dan zat-zat bahaya lainnya) atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;

g. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja;

h. Membujuk, menghasut Pimpinan/atasan, teman sekejra, Karyawan yang berada di bawah pengawasannya, untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, atas kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku;

i. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan;

j. Tingkah laku Karyawan yang sifatnya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan membahayakan Perusahaan atau Karyawan lainnya;

k. Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau rahasia Rumah Tangga Perusahaan kecuali untuk kepentingan negara;

l. Melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik Perusahaan;

m. Menyalahgunakan wewenangnya, mempergunakan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatannya, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan Perusahaan;

n. Terlibat dalam pelanggaran norma-norma yang berlaku umum dalam masyarakat, misalnya: skandal seks;

o. Meninggalkan pekerjaan pada saat jam kerja, memasuki ruang rapat/ruang lain tanpa izin atasan yang berwenang, membagi pamflet/selebaran/undangan yang tidak ada kaitan dengan Perusahaan tanpa izin tertulis dari Pimpinan Perusahaan/Direksi;

p. Melakukan kegiatan/tindakan pada saat jam kerja yang tidak ada kaitan dengan tugas/pekerjaan tanpa izin tertulis Perusahaan antara lain: rapat, arisan, berdagang, dan lain-lain yang mengganggu ketenangan kerja; Pekerja yang diputuskan hubungan kerja seperti tersebut di atas, tetap dapat/memperoleh uang penggantian hak seperti yang diatur Undang-Undang No. 13 tahun 2003.

PASAL 35: BERHENTI BEKERJA ATAS KEMAUAN SENDIRI

1. Karyawan/pekerja yang berhenti atas kemauan sendiri wajib mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis satu bulan (30 hari) sebelum tanggal pengunduran diri yang telah disetujui/direkomendasi oleh atasan dan Pimpinan disertai alasan-alasannya.

2. Tidak terikat pada ikatan dinas.

3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai dengan tanggal pengunduran diri.

4. Sebelum tanggal pengunduran diri tiba, karyawan/pekerja wajib mempertanggungjawabkan segala tugas yang dilaksanakan sebelumnya dan mengadakan serah terima mengenai tugas-tugasnya kepada pengganti yang ditunjuk/ditetapkan Perusahaan.

5. Selama bekerja, tidak pernah melakukan pelanggaran dan menunjukkan sebagai karyawan yang baik, maka Perusahaan akan mempertimbangkan untuk memberikan uang pisah, yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:

Masa Kerja Uang Pisah
a. 3 tahun tetapi kurang dari 5 tahun 1 bulan upah/gaji
b. 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun 2 bulan upah/gaji
c. 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun 3 bulan upah/gaji
d. 15 tahun tetapi kurang dari 20 tahun 5 bulan upah/gaji
e. 20 tahun tetapi kurang dari 25 tahun 7 bulan upah/gaji
f. 25 tahun tetapi kurang dari 30 tahun 16 bulan upah/gaji
g. 30 tahun dan seterusnya 17 bulan upah/gaji

dan memberikan surat keterangan berhenti bekerja bagi yang bersangkutan.

6. Bagi karyawan/pekerja yang mengundurkan diri tidak sesuai dengan prosedur/tata cara tersebut di atas, maka karyawan/pekerja tidak berhak menuntut uang pisah dengan alasan apapun.

PASAL 36: UANG PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI RUGI

Ketentuan pemberian uang pesangon dan uang penghargaan berpedoman pada ketentuan UU No.13 Tahun 2003, adalah sebagai berikut:

1. Besarnya uang pesangon ditetapkan sebagai berikut:

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah

b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan upah

c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah

d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah

e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun : 5 bulan upah

f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan upah

g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah

h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun : 8 bulan upah

i. Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah

2. Besarnya uang penghargaan ditetapkan sebagai berikut:

a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan upah

b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan upah

c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan upah

d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah

e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan upah

f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan upah

g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah

h. Masa kerja 24 tahun atau lebih : 9 bulan upah

3. Uang penggantian hak dan hal-hal lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V: PENGUPAHAN

PASAL 37: PRANATA PENGUPAHAN

1. Pranata Pengupahan ada 3 (tiga) macam yaitu:

a. Upah Harian : Upah yang dibayarkan kepada Pekerja berdasarkan kehadiran kerja harian.

b. Upah Bulanan : Upah yang dibayarkan kepada Pekerja setiap akhir bulan berjalan.

2. Komponen upah harian sebagai berikut:

a. Upah pokok

b. Tunjangan masa kerja

3. Komponen upah bulanan sebagai berikut:

a. Upah pokok

c. Tunjangan kemahalan

4. Selain komponen upah tersebut dalam ayat 2 dan ayat 3, Pekerja Harian dan Bulanan mendapatkan tunjangan perangsang kerja sebagai berikut:

a. Premi hadir sebesar Rp 40.000,-/bulan (diberikan dengan hari kehadiran 100%).

b. Premi shift

- Bagi pekerja yang bekerja pada shift II memperoleh uang shift yang ditetapkan Perusahaan sebesar Rp 2.000,-/hari.

- Bagi pekerja yang bekerja pada shift III memperoleh uang shift yang ditetapkan Perusahaan sebesar Rp 3.000,-/hari.

c. Premi produksi

Premi-premi tersebut dibayarkan bersama pembayaran upah/gaji.

5. Pemberian tunjangan perangsang kerja tersebut diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Premi hadir diberikan apabila Pekerja masuk terus menerus, tetapi tidak masuk sehari dengan tidak ada alasan apapun maka premi hadir tidak diberikan.

b. Premi shift diberikan sesuai jumlah hari kerja shift yang dijalaninya.

c. Premi produksi diberikan apabila target produksi yang ditentukan Perusahaan tercapai.

6. Setiap pembayaran upah/gaji kepada Pekerja diberikan struk/bukti penerimaan upah/gaji berikut perinciannya.

7. Pembayaran upah selama sakit adalah sebagai berikut:

a. Apabila karyawan/pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang dilampiri copy resep dokter, maka upahnya aka dibayar.

b. Apabila karyawan/pekerja sakit dalam waktu lama dan dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang dilampiri copy resep dokter, maka upahnya dibayar dengan ketentuan sesuai Undang-Undang No.13 tahun 2003.

c. Apabila ternyata setelah 12 (dua belas) bulan yang bersangkutan belum mampu bekerja, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003.

PASAL 38: KERJA LEMBUR

  1. Apabila Perusahaan memerlukan suatu kerja lembur maka karyawan/pekerja harus bersedia menaatinya dan diharapkan lembur apabila sewaktu-waktu tugas memang benar-benar tidak dapat ditunda sampai keesokan harinya. Kerja lembur yang demikian itu, hanya dapat dilakukan atas perintah/izin tertulis Pimpinan atau atasan.
  2. Karyawan/pekerja yang melakukan pekerjaan atas perintah/izin tertulis Pimpinan atau atasannya melebihi waktu kerja yang ditetapkan dan/di luar jam kerja yang telah ditetapkan, dihitung sebagai jam lembur, bagi yang berhak atas lembur.
  3. Prosedur mengenai kerja lembur diatur secara terpisah.
  4. Perhitungan dan pembayaran upah lembur dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 102/MEN/2004.

PASAL 39: UPAH HARI LIBUR KERJA

Pada hari libur resmi Pekerja tidak bekerja akan tetapi mendapat pembayaran upah, bagi Pekerja yang diminta bekerja pada hari libur resmi memperoleh lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

PASAL 40: TUNJANGAN HARI RAYA

1. Perusahaan akan memberikan Tunjangan kepada karyawan/pekerja yang diberikan kurang lebih 2 (dua) minggu menjelang Hari Raya.

2. Besarnya Tunjangan Hari Raya diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk karyawan/pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih pada saat Hari Raya diberikan maksimal 1 (satu) bulan gaji/upah.

b. Bagi karyawan/pekerja yang masa kerjanya minimal 3 (tiga) bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 (satu) tahun pada saat Hari Raya, besarnya tunjangan dihitung secara proporsional yaitu:

Banyaknya bulan kerja yang sudah dilalui ×Satu bulan upah : 12

PASAL 41: KENAIKAN UPAH

  1. Pengusaha akan meninjau upah Pekerja setiap tahun secara menyeluruh dengan memperhatikan prestasi kerja, indeks harga konsumen dan atau ketentuan Pemerintah tentang UMP.
  2. Pengusaha akan memberikan kenaikan upah secara khusus kepada Pekerja yang dianggap memenuhi persyaratan untuk promosi dan atau karena sebab prestasi.

PASAL 42: BONUS HADIAH DAN RANGSANGAN

  1. Pengusaha dapat mengeluarkan bonus sesuai dengan perkembangan dan kemampuan Perusahaan dan diberikan kepada semua Pekerja, atas dasar pertimbangan rangsangan, dibagikan pada akhir tahun.
  2. Pekerja yang berhak menerima bonus adalah Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pekerja yang mempunyai masa kerja 6 (enam) bulan atau lebih, tetapi kurang dari 1 (satu) tahun, diberikan sebagian menurut jumlah bulan kerja secara proporsional. Pekerja yang baru mempunyai masa kerja kurang dari 180 (seratus delapan puluh) hari tidak memperoleh bonus tahunan.
  3. Pengusaha dapat memberikan hadiah-hadiah dalam berbagai rangsangan yang dianggap tepat sebagai rangsangan terhadap kehadiran di hari-hari sulit, atau prestasi tertentu dalam peningkatan produktivitas.

PASAL 43: UANG TUNGGU

Uang tunggu adalah uang yang diberikan Pengusaha kepada Pekerja yang sementara tidak dapat pekerjaan sebagai akibat adanya hambatan dalam produksi seperti: ketiadaan bahan baku, kekurangan atau ketiadaan order dan sebagainya, termasuk hal-hal yang tidak dapat diduga sehingga Pekerja harus menunggu atau dimutasi ke bagian lain.

BAB VI: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

PASAL 44: KESELAMATAN KERJA

  1. Semua Pekerja wajib mentaati ketentuan-ketentuan tentang keselamatan kerja dan kesehatan kerja dengan berpedoman kepada perundang-undangan yang berlaku.
  2. Demi keselamatan dan kesehatan para Pekerja wajib menggunakan alat keselamatan dan kesehatan yang diperuntukkan baginya, wajib memelihara dengan baik alat-alat tersebut dan berusaha menghindarkan terjadinya kecelakaan dan malapetaka seperti kebakaran dan lain-lain.
  3. Perusahaan dan Serikat Pekerja akan membentuk panitia kesehatan dan keselamatan kerja melalui ketetapan tersendiri.
  4. Pekerja berkewajiban mematuhi tata tertib keselamatan kerja dan menggunakan alat-alat pelindungan dan keselamatan kerja yang disediakan Pengusaha, untuk melindungi keselamatan dirinya sendiri ataupun teman sekerja, dan jika terlihat pertanda atau terjadi hal yang mengancam keselamatan Pekerja atau alat produksi pabrik, seperti bahaya kebakaran dan lain sebagainya, Pekerja harus melaporkannya kepada yang berwenang dan segera mengambil tindakan untuk penyelamatan Pekerja dan Perusahaan.

PASAL 45: KESEHATAN KERJA

  1. Sama dan sejalan dengan keselamatan kerja, Pengusaha dan Serikat Pekerja bekerjasama dan bertanggungjawab agar tercipta kondisi kesehatan kerja yang baik dengan mewajibkan Pekerja aktif memelihara keselamatan dan kebersihan lingkungan tempat kerja masing-masing yang dimaksudkan pasal 39 ayat (4) di atas, ditujukan pula menangani penerangan, penerbitan dan penyuluhan kesehatan kerja kepada para Pekerja.
  2. Pekerja diwajibkan memeriksakan kesehatannya pada Poliklinik Perusahaan, dan Pengusaha dapat melarang Pekerja yang menderita penyakit menular masuk ke tempat kerja agar tidak membahayakan Pekerja lainnya.
  3. Jika Pekerja diduga terjangkit penyakit menular, Pengusaha dapat mewajibkan pemeriksaan kesehatan atas para Pekerja bersangkutan. Demi kepentingan umum, Pekerja wajib mematuhi perintah tersebut.
  4. Pengusaha dapat mengadakan pemeriksaan paru-paru terhadap Pekerja, khususnya para Pekerja yang dipandang perlu, yang pelaksanaannya ditangani melalui Poliklinik Perusahaan.

BAB VII: JAMINAN SOSIAL DAN KESEHATAN PEKERJA

PASAL 46: BIAYA GANTI RUGI KECELAKAAN

Sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 serta Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu menyesuaikan program BPJS Ketenagakerjaan di mana Perusahaan akan menerapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada program BPJS Ketenagakerjaan.

PASAL 47: PERAWATAN DAN PENGOBATAN

Perawatan dan pengobatan Pekerja dilakukan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Republik Indonesia No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

  1. Perusahaan menyediakan fasilitas pelayanan poliklinik dengan tenaga medis dan dokter guna pelayan kesehatan bagi Pekerja.
  2. Bagi Pekerja yang terpaksa harus menjalani perawatan dan pengobatan tersebut, harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
  3. Prosedur perawatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas adalah harus dengan sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan.

PASAL 48: TUNJANGAN MENIKAH

Apabila Pekerja dengan masa kerja minimal 5 (lima) tahun melangsungkan pernikahan yang pertama, Perusahaan akan memberikan tunjangan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan melampirkan copy surat nikah.

PASAL 49: SANTUNAN KEMATIAN DAN ASURANSI

1. Karyawan/pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja, kepada ahli warisnya diberikan:

A. Santunan/tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

- Santunan kematian

- Bantuan pemakaman

- Tabungan hari tua

B. Uang duka yang disesuaikan peraturan yang berlaku (Undang-Undang No.13 Tahun 2003).

2. Karyawan/pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja kepada ahli warisnya diberikan tunjangan dari Perusahaan yang sesuai dengan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

A. Santunan kematian

B. Bantuan pemakaman

C. Uang duka

3. Bantuan pemakaman/belasungkawa dari Perusahaan sebagaimana ayat 2 diberikan kepada:

A. Karyawan sendiri : Rp 350.000,-

B. Istri/Suami : Rp 350.000,-

C. Anak karyawan : Rp 350.000,-

D. Orang tua kandung karyawan : Rp 350.000,-

Dengan melampirkan copy surat keterangan kematian dan bukti-bukti yang sah.

PASAL 50: BANTUAN KESEJAHTERAAN LAINNYA

  1. Perusahaan memberikan kesempatan, kepada karyawan/pekerja untuk menjalankan ibadah sholat 5 waktu dan sholat Jumat, seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan masalah disiplin waktu dan prasarana peribadatan yang ada di bagian masing-masing.
  2. Kegiatan keagamaan di tiap-tiap pabrik disesuaikan dengan kondisi, sifat pekerjaan, prasarana, dan fasilitas yang ada di masing-masing Perusahaan.
  3. Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada karyawan/pekerja yang akan menunaikan ibadah haji pada bulan haji untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan dan atau sesuai dengan ketetapan Departemen Agama dan ibadah Umroh untuk waktu paling lama 15 (lima belas) hari dengan mendapat pembayaran upah pokok penuh selama waktu menjalankan ibadah tersebut atas dasar bukti yang sah.
  4. Apabila karena ada hal-hal yang tidak dapat diduga sebelumnya, perjalanan ibadah haji itu memerlukan waktu lebih lama dari satu bulan, maka dapat diperpanjang, sehingga jumlah dispensasi seluruhnya maksimum 40 hari, hal ini sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Agama.
  5. Untuk menghilangkan kejenuhan kerja, Pengusaha dapat mengizinkan Pekerja untuk rekreasi atas bantuan/subsidi biaya dari Pengusaha sesuai kemampuan keuangan yang ada.

PASAL 51: KOPERASI KARYAWAN

  1. Koperasi Karyawan bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan Karyawan.
  2. Perusahaan dan Serikat Pekerja membantu mengelola dan memajukan koperasi Karyawan.
  3. Perusahaan menyediakan fasilitas dan saran Koperasi.

PASAL 52: UANG MAKAN LEMBUR

Kepada Pekerja yang lembur di atas 3 (tiga) jam dan bertepatan dengan jam makan malam, maka Perusahaan menyediakan makan malam.

PASAL 53: PENDIDIKAN DAN LATIHAN KERJA

  1. Dalam rangka meningkatkan keterampilan kerja dan wawasan kerja para Pekerja Perusahaan, Pengusaha dapat menugaskan Pekerja untuk mengikuti suatu pendidikan dan latihan kerja tertentu, baik yang diadakan oleh Perusahaan sendiri maupun yang diadakan oleh instansi Pemerintah atau swasta atas biaya Perusahaan, dengan tetap mendapatkan upah/gaji penuh selama mengikuti pendidikan/latihan tersebut.
  2. Pekerja yang ditugaskan oleh Perusahaan untuk mengikuti pendidikan/latihan kerja tersebut ayat (1) setelah mengikuti program tersebut, wajib memberikan laporan kepada Perusahaan/Personalia tentang hasil studi yang diikutinya dan menyerahkan kepada Perusahaan/Personalia copy sertifikat untuk arsip.

PASAL 54: KELUARGA BERENCANA

  1. Sejalan dengan program Pemerintah di bidang Keluarga Berencana (KB) dan sebagai salah satu sarana untuk menunjang peningkatan kesejahteraan Karyawan, Perusahaan memandang perlu adanya usaha-usaha yang ditujukan untuk menunjang program dan pelaksanaan KB di lingkungan Perusahaan.
  2. Untuk maksud tersebut Perusahaan menetapkan kebijakan bahwa pada dasarnya semua tunjangan/bantuan yang ditujukan bagi kesejahteraan Karyawan dan keluarganya, dalam pelaksanaannya akan dikaitkan dengan kebijakan pemerintah di bidang KB khususnya mengenai batas jumlah anak, maksimal 2 (dua) orang.
  3. Untuk kelancaran program tersebut, Perusahaan akan membantu sesuai dengan kemampuan yang ada.

PASAL 55: BPJS KETENAGAKERJAAN DAN BPJS KESEHATAN

  1. Perusahaan mengikutsertakan Karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang pelaksanaannya secara bertahap.
  2. Karyawan yang berhenti bekerja dan menjadi peserta BPJS Kesehatan diwajibkan mengembalikan Kartu BPJS Kesehatan dan kartu berobat BPJS Kesehatan ke Personalia Perusahaan.
  3. Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) akan dibagikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap awal tahun setelah Perusahaan menerima lembaran saldo dari BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Bagi Pekerja yang belum diikutsertakan pada BPJS Ketenagakerjaan dan atau BPJS Kesehatan, Perusahaan akan mendaftarkan Pekerja secara bertahap.

PASAL 56: PENYAMPAIAN SARAN

Untuk kepentingan bersama, khususnya meningkatkan produktivitas kerja dalam menghidupkan iklim hubungan kerja yang menyenangkan, Pekerja berhak menyampaikan kepada Perusahaan usul perbaikan atau saran yang berwawasan membangun.

PASAL 57: PENYALURAN KELUH KESAH

Pekerja dapat menyampaikan keluh kesahnya melalui pengurus Serikat Pekerja yang selanjutnya akan menyampaikan kepada Pengusaha (Bipartit).

Bila penyampaian keluh kesah secara Bipartit di atas tidak membuahkan kesepakatan, maka Pengusaha dan PUK F.SP TSK-SPSI sepakat untuk meningkatkan penyelesaiannya melalui forum Tripartit.

PASAL 58: FORUM MUSYAWARAH

  1. Apabila ada persoalan yang belum tercakup dalam PKB ini, atau ada masalah dari pasal-pasal yang termuat dalam PKB yang membutuhkan penjelasan, maka LKS Bipartit PT Mulia Knitting yang akan menjawab atau menyelesaikan persoalan dan masalah tersebut dalam forum musyawarah mufakat sesuai dengan jiwa dan semangat yang terkandung dalam PKB ini.
  2. Untuk lebih meningkatkan hubungan Industrial Pancasila dan mengantisipasi persoalan atau keluh kesah yang timbul, maka forum LKS Bipartit mengadakan pertemuan berkala 1 (satu) bulan sekali dan rapat pengurus tiap 2 (dua) bulan sekali. Selain pertemuan atau rapat yang diadakan secara insidentil.

PASAL 59: KETENTUAN PENUTUP

  1. PKB ini berlaku untuk masa 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal 4 April 2018 sampai dengan 4 April 2020
  2. Apabila kedua belah pihak sepakat, PKB ini dapat diperpanjang paling lama selama satu tahun dan atau diperbaharui menurut hasil kesepakatan yang dimusyawarahkan, termasuk di dalamnya kemungkinan adanya perubahan-perubahan.

Ditandatangani di : Jakarta.

Pada tanggal : 4 April 2018.

Pihak Pertama Pihak Kedua
PT MULIA KNITTING FACTORY PUK SP-TSK SPSI.PT MULIA KNITTING FACTORY.
Direksi : Hanan Suparingkat Ketua : Sukendar

General Manager : Moe Lin Fan Sekretaris : Umiyan

Tim Perunding PKB PT Mulia Knitting Factory Tim Perunding PKB

PUK SP-TSK SPSI PT Mulia Knitting Factory

1. Andy Mak, 1. Hasan,

2. Mulyadi Jaya, 2. Romli,
3. Adi Yahya, 3. Yahman,

4. Meywiwati Muchsin 4. Rusmansyah,

5. Nur’amin,

6. Niman,

7. Prihatin,

8. Saeful Rahmat,

IDN PT. Mulia Knitting Factory - 2018

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2018-04-04
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2020-04-04
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → Belum diratifikasi
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Mulia Knitting Fact
Nama serikat pekerja: →  SP TSK SPSI (Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
Nama penandatangan dari pihak pekerja →  Sukendar , Umiyan , Hasan, Romli, Yahman, Rusmansyah, Nur’amin, Niman, Prihatin, Saeful Rahmat,

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 350.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Waktu lembur maksimum: → -10.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan, Hari Raya Imlek (28 Januari)
Hari tetap untuk cuti tahunan: → 6.0 hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari Minggu/libur

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...