BAB I: PIHAK - PIHAK
Pasal 1: Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
Yang bertanda tangan di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini :
1. Mr. Frans Mulja,
2. Mr. Lim Kae Seng,
3. Bp. Badrun Zaki,
Bertindak untuk dan atas nama : PT. MULIA CEMERLANG ABADI MULTI INDUSTRI disingkat PT. MCA. berlokasi di Jl. Industri No. 12 Kp. Cirewed Sukadamai Cikupa Tangerang Propinsi Banten, Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut pihak pengusaha.
1. Murdiyanti
2. Robiyah
3. Hariyanto
4. Abdul rohman
Bertindak untuk dan atas nama : ANGGOTA Serikat Pekerja Nasional PT. MULIA CEMERLANG ABADI MULTI INDUSTRI disingkat PSP SPN PT. MCA berdasarkan SURAT KUASA & TUGAS ORGANISASI. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut pihak PSP SPN PT. MCA dengan pencatatan nomor : 34/Bis naker/VIII/2009 pada Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.
BAB II: U M U M
Pasal 2: Istilah – istilah
Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yangdimaksud dengan :
1. Perusahaan ialah PT. MULIA CEMERLANG ABADI MULTI INDUSTRI (MCA). Yang berkedudukan di Jl. Industri No. 12 Kp. Cirewed Sukadamai Cikupa Tangerang Propinsi Banten.
2. Pengusaha ialah Direktur Utama PT. MULIA CEMERLANG ABADI MULTI INDUSTRI (MCA) dan atau pejabat lainnya yang ditunjuk untuk dan atas nama Direksi dalam pelaksanaan atau pengelolaan perusahaan.
3. Pekerja ialah setiap orang yang bekerja di PT. MULIA CEMERLANG ABADI MULTI INDUSTRI (MCA) dengan menerima upah serta tunjangan atau penerimaan lainnya berdasarkan suatu hubungan kerja.
4. Serikat pekerja ialah: Serikat Pekerja Nasional PT. MULIA CEMERLANG ABADI MULTI INDUSTRI (MCA) yang dicatatkan pada kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan pencatan nomor : 34/Bis naker/VIII/2009 yang berhak mewakili seluruh anggota SPN PT. MCA.
5. Pimpinan Serikat Pekerja Nasional ialah anggota Serikat Pekerja Nasional PT. MCA yang dipilih oleh anggota melalui KONFERTA dan atau forum-forum resmi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPN, dan disahkan oleh DPC SPN Kabupaten Tangerang dengan SK Nomor :
6. Perwakilan Anggota (PA) ialah: perwakilan anggota SPN yang dipilih langsung oleh anggota SPN PT. MCA dari setiap bagian atau line atau departemen yang merupakan bagian dari Struktur Organisasi PSP SPN PT. MCA.
7. Anggota Serikat Pekerja ialah: seluruh pekerja PT. MCA yang terdaftar sebagai anggota PSP SPN PT. MCA.
8. Keluarga pekerja ialah: istri/suami dan anak yang terdaftar di perusahaan.
9. Istri/ Suami ialah istri/ suami yang menurut hukum perkawinan yang berlaku dan sudah terdaftar di perusahaan.
10. Anak ialah anak kandung, anak tiri, anak angkat yang menjadi tanggungan Pekerja dengan ketentuan: bahwa anak tersebut belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun, belum menikah, belum bekerja..
11. Ahli waris ialah: keluarga pekerja atau orang lain yang ditunjuk pekerja untuk menerima setiap pembayaran dari perusahaan dalam hal pekerja yang bersangkutan sakit atau meninggal dunia.
12. Hari kerja ialah: Hari dimana pekerja wajib melakukan pekerjaan sesuai jadwal kerja yang telah ditetapkan
13. Hari libur ialah: hari libur resmi, hari istirahat mingguan dimana pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja.
14. Waktu kerja shift ialah: waktu kerja yang diatur menurut jadwal kerja bergilir secara teratur.
15. Lokasi perusahaan ialah: seluruh ruangan, halaman, lapangan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja.
16. Tempat kerja ialah: bagian atau tempat dimana pekerja melaksanakan kewajibannya untuk bekerja.
17. Kecelakaan kerja ialah: kecelakaan kerja yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk di dalamnya perjalanan berangkat dan pulang kerja.
18. Istirahat ialah: istirahat antara jam kerja selama 1 jam setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
19. Mutasi ialah: pemindahan pekerja dari unit kerja yang satu ke unit kerja yang lain dalam lingkup perusahaan atas kebutuhan untuk kelancaran kerja, efektivitas kerja dan efisiensi kerja.
20. Mangkir ialah: tidak masuk bekerja tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 3: Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian kerja bersama ini dibuat untuk mempertegas hak dan kewajiban pihak pengusaha dan pihak pekerja, dalam menciptakan suatu hubungan kerja industrial yang harmonis, dinamis demi terwujudnya kelancaran proses produksi, ketenangan kerja, tegaknya hak dan kewajiban kedua belah pihak berdasarkan Hubungan Industrial yang berkeadilan.
Pasal 4: Luasnya Perjanjian Kerja Bersama
1. Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional menyetujui bahwa perjanjian kerja bersama ini berlaku dan mengikat bagi Pengusaha dan seluruh Anggota PSP SPN PT. MULIA CEMERLANG ABADI MULTI INDUSTRI (MCA).
2. Perjanjian kerja bersama ini mengatur tentang hal pokok yang bersifat umum dan belum diatur dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Perjanjian kerja bersama ini menjadi dasar pelaksanaan hubungan kerja di PT. MULIA CEMERLANG ABADI MULTI INDUSTRI (MCA).
BAB III: PENGAKUAN PENGUSAHA TERHADAP SERIKAT PEKERJA
Pasal 5: Pengakuan Pengusaha
1. Pengusaha mengakui bahwa Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional PT. MCA adalah wakil seluruh pekerja sebagai anggotanya dan menandatangani perjanjian kerja bersama serta mempunyai hubungan kerja secara sah dengan pengusaha.
2. Pengusaha memberi kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh anggota serikat pekerja nasional untuk lebih maju dan berkembang, dengan mengadakan kegiatan-kegiatan organisasi, seperti : pendidikan dan latihan, seminar-seminar, symposium dan kegiatan lain yang bertujuan memajukan organisasi dan anggotanya.
3. Dalam hal kegiatan yang sifatnya urgent/ mendesak maka pengusaha memberikan izin tanpa pengajuan
4. Pengusaha memberikan dispensasi kepada Pimpinan Serikat Pekerja, perwakilan anggota serta anggota, yang ditunjuk untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan, menghadiri pertemuan, atau tugas-tugas organisasi lainnya.
5. Pengusaha menjamin tidak akan mengadakan tindakan yang menekan (intimidasi) dalam bentuk apapun, dan menghalang-halangi terhadap Pimpinan Serikat Pekerja dan perwakilan anggota serta anggotanya, yang bersifat melindungi dan memperjuangkan hak-hak anggota atau menjadi utusan serikat pekerja nasional sesuai dengan fungsi yang melekat pada dirinya.
6. Sebagai konsekuensi pengakuan serikat pekerja oleh pengusaha, maka segala hal menyangkut hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja beserta anggotanya, diselesaikan dengan jalan perundingan.
7. Setiap surat yang dikeluarkan oleh pengusaha yang menyangkut pekerja dan hubungan kerja, atau yang berakibat kepada pekerja, serikat pekerja, atau hubungan kerja, maka pengusaha wajib memberi tembusan kepada Pimpinan Serikat Pekerja.
Pasal 6: FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA
1. Pengusaha menyediakan ruangan atau gedung untuk kantor sekretariat Serikat Pekerja Nasional beserta seluruh perlengkapan kantornya sebagai pusat kegiatan organisasi.
2. Pengusaha menyediakan transportasi berupa kendaraan bagi pimpinan serikat pekerja dan seluruh jajarannya dalam rangka kegiatan organisasi, pertemuan dan rapat-rapat diluar lokasi perusahaan.
3. Pengusaha memberi atau menyediakan tempat pertemuan yang memadai.
4. Pengusaha menyediakan papan pengumuman bagi serikat pekerja dan anggotanya.
Pasal 7: Iuran Serikat Pekerja Nasional
1. Pengusaha bersedia melakukan pemotongan upah pekerja sebagai iuran kepada serikat pekerja sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serikat pekerja nasional BAB IV pasal 18 sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI nomor KEP.187/MEN IX/2004, pasal 2, pasal 3 dan pasal 4, tentang iuran anggota Serikat Pekerja, dengan uraian sebagai berikut :
a. Uang pangkal sebesar I % X upah sebulan, dipungut pada saat pekerja masuk menjadi anggota SPN.
b. Uang iuran bulanan sebesar 0,5 % X upah pokok sebulan.
c. Hasil pemotongan upah diserahkan kepada PSP SPN disertai daftar nama dan besar potongan dalam rupiah atau melalui check of system (COS) paling lambat 3 ( tiga ) hari kerja.
2. Iuran anggota Serikat Pekerja Nasional diserahkan oleh pengusaha kepada pengurus Serikat Pekerja Nasional selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah penerimaan gaji setiap bulannya.
Pasal 8: Hak Pengusaha dan Serikat Pekerja (SP)
1. Pengusaha dan serikat pekerja mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan sosialisasi isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada seluruh pekerja atau pihak lainnya yang berkepentingan
2. Setiap pekerja secara bebas sukarela berhak untuk menjadi atau tidak menjadi anggota Serikat Pekerja Nasional.
3. Pimpinan Serikat Pekerja Nasional dipilih secara demokratis oleh anggota.
4. Serikat pekerja mempunyai hak untuk melaksanakan aktifitas organisasi di dalam jam kerja atau di luar jam kerja.
BAB IV: HUBUNGAN KERJA
Pasal 9: PENERIMAAN PEKERJA BARU
1. Untuk kelancaran kegiatan operasional perusahaan, pengusaha memiliki hak untuk menerima karyawan baru berdasarkan kebutuhan dan persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan, sesuai prosedur penerimaan yang obyektif dan adil tanpa membedakan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan.
2. Serikat Pekerja mengakui hak pengusaha untuk menerima pekerja baru dengan standar kewajaran, dengan tetap memenuhi peraturan penerimaan pekerja baru, baik bagi warga Negara Indonesia maupun warga Negara Asing sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan mematuhi ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja asing sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 10: Masa Percobaan
1. Setiap Pekerja yang dinyatakan diterima bekerja oleh pengusaha wajib melewati masa percobaan paling lama 3 bulan.
2. Setelah melewati masa percobaan 3 (tiga) bulan dan dinyatakan lulus oleh pengusaha, maka status hubungan kerja menjadi hubungan kerja tetap.
3. Pengusaha tidak mempekerjakan Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu pada pekerjaan utama proses produksi.
4. Masa kerja Pekerja dihitung mulai sejak Pekerja diterima bekerja.
Pasal 11: Perlindungan Bagi Pekerja Perempuan
1. Pekerja Perempuan yang sedang hamil dipekerjakan ditempat yang tidak menggangu dan tidak membahayakan kehamilannya.
2. Pekerja Perempuan yang sedang hamil tidak dipekerjakan pada malam hari.
Pasal 12: Perlindungan dan Jaminan Terhadap Pekerja
1. Pengusaha menjamin perlakuan yang sama terhadap pekerja tanpa membedakan status hubungan kerja, suku, agama, warna kulit jabatan atau kedudukan.
2. Pengusaha melindungi setiap hak-hak pekerja secara adil sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 13: Promosi dan Mutasi,
1. Promosi :
a. Pekerja berhak dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi, dengan penilaian prestasi dan pertimbangan kondisi kerja
b. Pekerja yang dipromosikan berhak mendapat penyesuaian upah sesuai standar upah pada jabatan barunya.
c. Penyesuaian pada huruf b berlaku mulai yang bersangkutan menduduki jabatan barunya.
d. Pengusaha berwenang memindahkan pekerja dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih tinggi, baik di departemen sendiri maupun ke lain departemen, yang bertujuan untuk memberikan tanggungjawab yang besar kepada pekerja yang berpotensi dan berprestasi baik, sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
e. Dalam hal promosi sebagaimana disebut pada ayat (1) pasal ini, diberlakukan masa orientasi tugas maksimum selama 3 (tiga) bulan.
f. Jika setelah 3 (tiga) bulan Pekerja yang bersangkutan tidak berhasil melewati masa orientasi tugas dengan baik dan/atau dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka pekerja yang bersangkutan dikembalikan ke jabatan semula.
2. Mutasi :
a. Pengusaha berwenang memindahkan dan atau menugaskan pekerja ke departemen lain untuk memberikan kesempatan bagi pekerja menambah pengetahuan, ketrampilan dan menimba pengalaman yang berguna bagi kemajuan pekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan kesanggupan pekerja yang bersangkutan.
b. Pemindahan / mutasi dilaksanakan dengan suatu Surat Keputusan Mutasi, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja yang bersangkutan dalam waktu yang cukup yaitu minimum satu bulan sebelumnya.
c. Bilamana terjadi mutasi pekerja antar divisi, departemen, bagian, atau seksi maka upah, fasilitas dan hak-hak yang diterima oleh pekerja yang bersangkutan minimum sama dengan yang diterima sebelumnya. Apabila di tempat baru memiliki fasilitas yang lebih baik dari tempat lama maka pekerja yang bersangkutan berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
d. Pekerja mempunyai hak menolak untuk di mutasi apabila tidak sesuai dengan keahlian yang bersangkutan.
e. Mutasi tidak diberlakukan sebagai sanksi atau hukuman.
BAB V: WAKTU KERJA, ISTIRAHAT MINGGUAN DAN KERJA LEMBUR
Pasal 14: Hari Kerja
1. Hari kerja Pekerja PT. MCA ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk system 5 hari kerja adalah hari Senin s.d. Jumat selama 8 jam sehari atau 40 jam seminggu
b. Untuk system 6 hari kerja adalah hari Senin s.d. Sabtu selama 7 jam sehari atau 40 jam seminggu
2. Waktu/Jam kerja Pekerja diatur sebagai berikut:
a. Untuk 5 hari kerja adalah :
Senin s.d. kamis | : masuk pukul
: istirahat : masuk kembali |
07.00 s.d. 12.00
12.00 s.d. 13.00 13.00 s.d. 17.00 |
Untuk hari jum’at | : masuk pukul
: istirahat : masuk kembali |
07.00 s.d. 11.30
11.30 s.d. 13.00 13.00 s.d. 17.00 |
Sabtu dan minggu | : hari libur mingguan |
b.Untuk 6 hari kerja adalah:
Senin s.d. kamis | : masuk pukul
: istirahat : masuk kembali |
07.00 s.d. 12.00
12.00 s.d. 13.00 13.00 s.d. 15.00 |
Untuk hari jum’at | : masuk pukul
: istirahat : masuk kembali |
07.00 s.d. 11.30
11.30 s.d. 13.00 13.00 s.d. 15.00 |
Untuk hari Sabtu | : Masuk pukul | 07.00 s.d. 12.00 |
Minggu | : hari libur mingguan |
3.Pengaturan jam kerja shift bagi pekerja, ditetapkan sebagai berikut:
a. Shift 1 pukul 07:00 – 15:00 WIB
b. Shift 2 pukul 15:00 – 23:00 WIB
4. Apabila Pekerja melakukan pekerjaan melebihi waktu kerja tersebut di atas, maka diperhitungkan sebagai kerja lembur.
Pasal 15: Waktu Kerja Pekerja Perempuan pada malam hari
Dalam hal Pekerja Perempuan bekerja di malam hari melampaui pukul 23.00, maka waktu kerja untuk Pekerja Perempuan diberlakukan lebih pendek 1 ½ jam dari waktu kerja Pekerja Laki-laki dengan tetap menerima upah yang sama.
Pasal 16: Istirahat Mingguan
1. Setiap pekerja berhak atas hari istirahat mingguan.
2. Hari istirahat mingguan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. Istirahat mingguan selama 1 (satu) hari untuk system 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
b. Istirahat mingguan selama 2 (dua) hari untuk system 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
c. Bagi pekerja shift diatur sesuai jadual kerja shift dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 perjanjian kerja bersama ini dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 17: Perhitungan Kerja Lembur
1. Kerja lembur bukan sebagai kerja wajib, maka tidak dapat dipaksakan dan sedapat mungkin dihindari untuk kepentingan kedua belah pihak.
2. Pengusaha dapat memerintahkan pekerja untuk bekerja lembur dalam hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam hal adanya pekerjaan yang bertimbun-timbun atau menumpuk yang tidak terselesaikan dan akan menimbulkan kerugian bagi pengusaha atau dapat mengganggu kelancaran produksi.
b. Dalam hal adanya pekerjaan yang harus selesai dalam waktu yang telah dijadwalkan.
c. Dalam hal ada pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera.
d. Dalam keadaan darurat dan dalam hal ada pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia.
e. Dalam hal pekerja gilir kerja ( shift ) yang harus terus bekerja karena penggantinya tidak ada atau belum datang.
3. Pekerja yang melakukan kerja lembur berhak atas pembayaran upah lembur sebagaimana diatur oleh KEP.102/MEN/VI/2004 tentang waktu dan upah kerja lembur.
4. Pekerja yang melakukan kerja lembur pada hari cuti bersama, hari raya Idul Fitri, Hari Natal dan Hari kemerdekaan RI (17 Agustus) atas kehendak pengusaha diberikan tambahan uang insentif khusus.
5. Pekerja yang melakukan kerja lembur sebagaimana dimaksud ayat (4) pengusaha wajib membayar upah lembur sebesar 3 kali upah sejam.
BAB VI: HAK CUTI, UPAH SELAMA SAKIT DAN IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Pasal 18: Cuti Tahunan
1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari.
2. Dasar pengambilan cuti bersama adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ( Agama, Tenaga Kerja dan Pendayaguna Aparatur Negara ).
3. Jumlah pengambilan cuti tahunan bersama adalah :
a. Pada Hari Raya Idul Fitri selama 5 (lima) hari.
b. Pada Hari Natal dan Tahun Baru selama 3 (tiga) hari
4. Sisa cuti tahunan selama 4 (empat) hari diambil sendiri-sendiri dengan ketentuan :
a. Sisa cuti tahunan dapat digunakan dalam waktu 12 bulan setelah timbulnya hak cuti tahunan tersebut.
b. Dalam hal ada penundaan pengambilan cuti karena kehendak pengusaha, maka jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
c. Dalam pengambilan cuti baik secara bersama maupun sendiri-sendiri maka pekerja berhak mendapat upah.
d. Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja pada saat timbulnya hak cuti dan jumlah sisa hari cutinya.
e. Dalam hal pekerja yang belum timbul hak cutinya tetapi pekerja ternyata punya kepentingan yang sangat mendesak, maka pekerja tetap dapat mengajukan permohonan cuti dan diperhitungkan setelah timbul hak cutinya.
f. Sisa hak Cuti tahunan dapat diambil setiap waktu tanpa dihalang-halangi.
a. Pelaksanaan pengambilan cuti bersama dimulai paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal hari raya.
b. Sisa cuti tahunan yang belum diambil tetapi masa cutinya habis, maka sisa cuti yang belum diambil tersebut bisa diganti dengan uang.
Pasal 19: Cuti Melahirkan, Gugur Kandungan dan Cuti Haid
1. Bagi pekerja wanita yang melahirkan, kepadanya diberikan cuti selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pekerja tersebut mengambil cuti melahirkan.
2. Dalam hal terjadi gugur kandungan atau kelahiran prematur, Maka pengambilan cuti dihitung sejak pekerja tersebut masuk rumah sakit atau dirawat selama masa waktu 3 (tiga) bulan.
3. Permintaan cuti melahirkan diajukan oleh pekerja kepada Departemen Personalia dan diketahui oleh kepala Departemen yang bersangkutan.
4. Dalam hal habis masa cuti sebagaimana dimaksud ayat I dan 2 pasal ini, pekerja belum mampu bekerja kembali, maka cuti tersebut dapat diperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan oleh dokter kandungan atau Bidan melalui surat keterangan dokter atau Bidan.
5. Dalam hal pengambilan cuti melahirkan dan keguguran atau kelahiran prematur bagi pekerja wanita sebagaimana dimaksud ayat I dan 2 pasal ini maka pekerja tersebut berhak mendapat upah.
6. Bagi pekerja wanita yang mengalami haid, berhak mendapatkan cuti pada hari pertama dan hari kedua waktu haid.
7. Apabila pekerja wanita yang sedang mengalami haid dan yang bersangkutan diharuskan bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid maka diperhitungkan sebagai kerja lembur.
Pasal 20: Upah Selama Sakit
1. Apabila pekerja menderita sakit berkepanjangan dan menurut surat keterangan dokter tidak mampu melakukan pekerjaannya maka ketentuan upah dibayar sebagai berikut:
a.6 bulan pertama 100% dari upah sebulan.
b.4 bulan berikutnya 75% dari upah sebulan.
c.2 bulan terakhir 60% dari upah sebulan.
2. Dalam hal sampai jangka waktu 1 (satu) tahun pekerja masih belum bisa melaksanakan kewajibannya untuk bekerja, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah memberitahukan kepada yang bersangkutan dan memusyawarahkan dengan Serikat Pekerja Nasional.
3. Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 172 Undang-Undang 13 tahun 2003.
Pasal 21: Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapatkan Upah Penuh
Perusahaan memberikan izin meninggalkan pekerjaan kepada pekerja dengan tetap mendapatkan upah sebagaimana ketentuan UU 13/2003, dalam hal- hal sebagai berikut :
1. Pekerja wanita sedang haid dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
2. Pekerja/buruh menikah dibayar untuk selama 3 (tiga) hari.
3. Anak pekerja dikhitan/ dibabtis/menikah dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
4. Istri pekerja melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
5. Suami/isrti, orang tua, mertua, anak atau menantu meninggal dunia dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
6. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia. dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
7. Dalam hal pekerja melakukan tugas Negara, Paling lama 1 (satu) tahun.
8. Dalam hal pekerja menunaikan kewajiban agama paling lama dan dibayar untuk selama 40 (empat puluh) hari.
9. Pekerja yang mengalami bencana alam diberikan cuti khusus selama waktu tertentu.
10. Pekerja melaksanakan Ujian Sekolah/Negara sesuai waktu yang dijadualkan.
11. Ketentuan pasal 1 s.d. 10 dibuktikan dengan surat keterangan.
BAB VII: PENGUPAHAN
Pasal 22: Sistem Pengupahan
1. Setiap pekerja yang telah melaksanakan kewajiban kerjanya berhak mendapatkan upah atau gaji sesuai dengan standar upah yang berlaku di PT. MCA
2. Apabila pekerja berhalangan hadir waktu penggajian, maka pengambilan gajinya dapat dibayarkan kepada pihak ketiga dengan syarat membawa surat kuasa dari pekerja yang bersangkutan.
3. Peninjauan upah secara umum dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya satu tahun sekali paling lambat bulan Januari setiap tahun.
4. Peninjauan upah periodik dilakukan dengan penerapan yang berlaku disesuaikan dengan skala upah.
Dasar perhitungan sebagai standart skala upah adalah sebagai berikut:
a. Kurang dari 1 (satu) tahun UMK
b. 1 tahun lebih tetapi kurang dari 2 tahun Rp. 3,5 %
c. 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun Rp. 4,25 %
d. 3 tahun lebih tetapi kurang dari 4 tahun Rp. 5%
e. 4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun Rp. 5,75%
f. 5 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun Rp. 6,5%
g. 6 tahun lebih tetapi kurang dari 7 tahun Rp. 7,25%
h. 7 tahun lebih tetapi kurang dari 8 tahun Rp. 8%
i. 8 tahun lebih tetapi kurang dari 9 tahun Rp. 8,25%
j. 9 tahun lebih tetapi kurang dari 10 tahun Rp. 9%
k. 10 tahun atau lebih Rp.10%
5.Pembayaran upah/gaji Pekerja dilakukan dengan sisitem transfer bank ke rekening Pekerja dengan ketentuan administrasi bank ditanggung perusahaan.
Pasal 23: Komponen-komponen Upah
1. Tunjangan Jabatan
a. Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang ditunjuk/ diangkat oleh perusahaan untuk memegang jabatan dalam struktur organisasi di bagian atau di departemen yang bersangkutan yang diterima setiap bulan.
b. Tunjangan jabatan merupakan tunjangan tetap yang termasuk dalam komponen perhitungan upah lembur, kriteria:
b. 1. Asisten Supervisior Rp.
b. 2. Supervisior Rp.
b. 3. Chif Rp.
b. 4. Kepala Bagian Rp.
b. 5. Manager
2. Tunjangan Transportasi
Perusahaan memberikan tunjangan transportasi sesuai dengan jarak tempuh.
3. Tunjangan Makan
a. Bagi pekerja yang menurut sifatnya harus bekerja lembur sampai 2 jam, maka perusahaan wajib memberikan fasilitas makan sebanyak 1 (satu) kali pada jam yang telah ditentukan dan apabila melakukan kerja lembur lebih dari 4 (empat) jam maka perusahaan wajib memberikan ekstra fooding.
b. Penyediaan 1 kali makan dihitung dengan perhitungan 1400 kalori sesuai dengan standar kesehatan.
4. Tunjangan premi hadir dan premi shift malam :
a. Premi hadir: ditujukan untuk menambah motivasi pekerja dalam bekerja sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) per kehadiran.
b. Premi shift malam: diberikan untuk pekerja yang bekerja pada malam sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) per kehadiran.
5. Tunjangan Khusus
Diberikan kepada pekerja tertentu sebagai kompensasi atas tingkah laku atau resiko dan prestasi kerja sebesar Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) per bulan ...........
6. Tunjangan Hari Raya
6.1. Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Pekerja yang sudah bekerja selama 3 (tiga) bulan atau lebih.
6.2. Besar nilai Tunjangan Hari Raya diperhitungkan berdasarkan masa kerja Pekerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.3 bulan lebih tetapi kurang dari 1 tahun proporsional dengan rumus (Gaji : 12) x masa kerja).
b.1 tahun lebih tetapi kurang dari 2 tahun 100% x upah.
c.2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun 110% x upah.
d.3 tahun lebih tetapi kurang dari 4 tahun 120% x upah.
e.4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun 130% x upah.
f.5 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun 140% x upah.
g.6 tahun lebih tetapi kurang dari 7 tahun 150% x upah.
h.7 tahun lebih tetapi kurang dari 8 tahun 160% x upah.
i.8 tahun lebih tetapi kurang dari 9 tahun 170% x upah.
j.9 tahun lebih tetapi kurang dari 10 tahun 180% x upah.
k.10 tahun lebih tetapi kurang dari 11 tahun 190% x upah.
l.11 tahun lebih 200% x upah.
6.3.Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.
BAB VIII: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 24: WC standar sesuai K3
1. Pengusaha menyediakan fasilitas WC yang memadai, dengan perbandingan jumlah Pekerja 1 : 25
2. Untuk menjaga kebersihan setiap ruang WC, maka disediakan tempat sampah di setiap WC untuk pembuangan pembalut perempuan dan sampah lainnya.
Pasal 25: Pintu Darurat
1. Demi terjaminnya keselamatan dan keamanan seluruh Pekerja, maka pintu masuk dan pintu keluar harus terbebas dari barang-barang yang mengganggu.
2. Sebagai tindakan antisipatif dan menghindari timbulnya bahaya, perlu adanya pintu darurat yang tidak terkunci pada setiap jam kerja dan mudah dijangkau oleh seluruh Pekerja.
Pasal 26: Keadaan Darurat
Untuk menanggulangi dan antisipasi terjadinya musibah sewaktu-waktu, baik kecelakaan kerja maupun bahaya lain, maka Pengusaha menyediakan kendaraan beserta sopirnya yang selalu stand by setiap jam kerja..
Pasal 27: Sarana P3K
Pengusaha menyediakan kotak P3K yang berisikan isi kain kasa, perban, obat merah, pembalut wanita, gunting, boord water, sarung tangan, center, mietela dengan perban disetiap line atau bagian dengan perbandinagn sekurang-kurangnay 1 kotak untuk persediaan 100 orang.
Pasal 28: Keselamatan Kerja
1. Pengusaha wajib menyediakan alat- alat keselamatan kerja yang menjamin keselamatan dan kesehatan bagi seluruh pekerja termasuk alat pemadam kebakaran.
2. Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan pekerja lainnya dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan serta mengikuti/ mengetahui ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.
3. Apabila pekerja menemukan hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan pekerja dan perusahaan harus segera melapor kepada pimpinan (atasan).
4. Diluar waktu kerja yang sudah ditentukan oleh perusahaan setiap pekerja tidak diperbolehkan memakai atau mempergunakan alat-alat atau perlengkapan kerja milik perusahaan untuk keperluan pribadi.
5. Setiap pekerja wajib memelihara alat-alat perlengkapan kerja dengan baik dan teliti.
Pasal 29: Poliklinik
Pengusaha menyediakan fasilitas poliklinik dan petugas medisnya di lokasi perusahaan untuk memberikan pertolongan lebih awal kepada para pekerja yang mengalami sakit atau kecelakaan saat melaksanakan pekerjaan.
BAB IX: JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 30: Jamsostek
1. Pengusaha mengikutsertakan seluruh pekerjanya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai Undang-Undang no. 3/1992 dan peraturannya.
2. Bahwa iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian ditanggung oleh pengusah.
3. Besarnya iuran jaminan hari tua yang ditanggung pekerja adalah 2% dari upah.
4. Besarnya iuran jamsostek yang ditanggung oleh pengusaha adalah sebagai berikut:
a. Jaminan kecelakaan kerja sebesar 1% dari penghasilan sebulan.
b. Jaminan hari tua minimal sebesar 3,7% dari penghasilan sebulan.
c. Jaminan kematian sebesar 0,3% dari penghasilan sebulan.
d. Jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) sebesar 6% dari penghasilan sebulan bagi Pekerja yang sudah berkeluarga dan 3% dari penghasilan sebulan bagi Pekerja lajang.
Pasal 31: Cakupan Manfaat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Cakupan manfaat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) adalah sesuai dengan standart JAMSOSTEK sebagaimana diatur oleh UU No. 3/1992 dengan seluruh peraturan turunannya serta cakupan isi seluruh manfaat yang diberikan kepada Peserta.
Pasal 32: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Santunan akibat kecelakaan kerja
1. Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas jaminan kecelakaan kerja sebagaimana diatur oleh UU No. 3/1992 dengan seluruh peraturan turunannya serta cakupan isi seluruh manfaat yang diberikan kepada Peserta.
2. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas santunan akibat kecelakaan kerja sesuai dengan UU No. 3/1992 dengan seluruh peraturan turunannya serta cakupan isi seluruh manfaat yang diberikan kepada Peserta
Pasal 33: Penanganan Kecelakaan Kerja
1. Pimpinan atau atasan langsunng bertanggung jawab atas pertolongan atau penanganan pada kecelakaan bila mana pekerja mengalami kecelakaan di tempat kerja.
2. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh petugas berwenang yang ditunjuk oleh Pengusaha.
3. Penanganan pertolongan pertama bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dalam lingkungan perusahaan diberikan oleh team P3K yang selanjutnya dibawa ke poliklinik perusahaan atau klinik lainnya yang ditunjuk.
4. Setelah mendapatkan pertolongan pertama tetapi masih memerlukan tindakan medis, perusahaan wajib mengantar ke Rumah Sakit yang ditunjuk.
5. Pekerja yang mengalami kecelakaan sewaktu berangkat maupun pulang kerja, maka pekerja tersebut berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja.
BAB X: PROGRAM KETRAMPILAN DAN ALIH TUGAS
Pasal 34: Pendidikan dan Keterampilan
1. Pengusaha menyediakan fasilitas kepada pekerja untuk melakukan kegiatan yang bersifat ketrampilan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di dalam perusahaan ataupun di luar perusahaan yang terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan Serikat Pekerja Nasional.
2. Pengusaha memberikan fasilitas kepada pekerja yang melaksanakan tugas di luar perusahaan berupa transportasi, akomodasi dan upah dibayar penuh dengan mempertimbangkan lokasi, jarak, dan waktu perjalanan.
BAB XI: TATA TERTIB SERTA HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 35: Tata tertib Kerja Perusahaan
1. Kewajiban dan tanggung jawab pekerja
a. Setiap pekerja wajib hadir di tempat kerja masing-masing tepat pada waktu yang telah ditetapkan, dan pulang sesuai waktunya yang ditetapkan.
b. Setiap pekerja mengisi daftar hadir/absensi/ menyerahkan kartu kerja pada tempat yang telah ditetapkan baik pada waktu masuk maupun pulang bekerja dan harus diserahkan atau diisi oleh pekerja sendiri.
c.Setiap pekerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan.
d. Setiap pekerja wajib melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
e. Setiap pekerja wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua barang milik perusahaan dan segera melaporkan kepada pimpinan atau atasannya apabila mengetahui ada hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya, atasan, bawahan, rekan sekerja atau kerugian perusahaan.
f. Setiap pekerja wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahuinya mengenai perusahaan, kecuali untuk kepentingan negara.
g. Setiap pekerja wajib melaporkan kepada pimpinan, apabila ada perubahan-perubahan akan status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat tempat tinggal dan sebagainya.
h. Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat-alat kerja sebelum mulai bekerja atau meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan menggangu pekerjaan.
i. Setiap pekerja memelihara kebersihan dan memelihara kekeluargaan diantara teman kerja lainnya, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, huru-hara yang dapat merugikan perusahaan.
j. Apabila akan meninggalkan pekerjaan/ perusahaan wajib memberitahukan dan meminta izin tertulis dari atasan masing-masing dengan form yang sudah disediakan.
k. Meminta petunjuk kepada pimpinan perusahaan/ atasan apabila menghadapi kesulitan kerja yang tidak dapat diatasinya.
2. Larangan-larangan bagi pekerja
a. Setiap pekerja dilarang membawa/ menggunakan barang-barang milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa izin dari pimpinan.
b. Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah/ izin atasan nya.
c. Setiap pekerja dilarang minum minuman keras, mabuk di tempat kerja, membawa/ menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika.
d. Setiap pekerja dilarang merokok/ menyalakan korek api di tempat-tempat yang terlarang kecuali tempat yang telah disediakan.
e. Setiap pekerja dilarang membawa senjata api/ tajam ke dalam lingkungan perusahaan.
f. Setiap pekerja dilarang mengabsenkan pekerja lain apalagi pekerja yang tidak masuk kerja.
g. Menghilangkan atau merusak dengan sengaja alat-alat kerja atau alat keselamatan kerja yang disediakan.
h. Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja atau di dalam lingkungan perusahaan.
i. Membujuk, mengajak, menyuruh, memaksa unsur pimpinan perusahaan atau teman sekerja untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.
j. Berjudi pada waktu kerja di dalam lingkungan perusahaan.
k. Menolak perintah atasan/ pimpinan yang yang sesuai dengan bidang kerjanya serta layak untuk dikerjakan.
3. Pelanggaran atas ketentuan Tata Tertib ini dapat diberikan sanksi berupa surat peringatan.
Pasal 36: Hak Kewjiban Pengusaha dan Pekerja
1. Hak Pengusaha
a. Memberikan perintah/ pekerjaan sesuai yang diperjanjikan kepada pekerja selama terikat hubungan kerja.
b. Meminta pekerja untuk melakukan kerja lembur atau shift sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Meminta suatu prestasi yang maksimal dari pekerja yang telah ditentukan sebelumnya.
d. Memutus hubungan kerja, merumahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Memutasikan dan mempromosikan untuk kepentingan dan kemajuan perusahaan.
2. Kewajiban Pengusaha
a. Membayar upah seluruh pekerja sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku.
b. Mengikutsertakan seluruh pekerja untuk menjadi peserta Jamsostek (JK, JKK, JHT, dan JPK).
c. Mentaati peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku di bidang ketenaga kerjaan.
d. Memperhatikan dan memberikan rasa aman pekerja dalam bekerja.
e. Memperhatikan dan memberikan peningkatan kesejahteraan pekerja PT. MCA.
f. Memberikan pembinaan terhadap pekerja PT. MCA.
3. Hak Pekerja
a. Mendapat pekerjaan sesuai yang diperjanjikan.
b. Mendapatkan upah sebagai akibat hubungan kerja.
c. Menjadi anggota atau tidak menjadi anggota Serikat Pekerja.
d. Mendapat cuti yang timbul pada dirinya.
e. Mengundurkan diri dari perusahaan.
f. Mendapatkan bantuan dan fasilitas yang diberikan perusahaan termasuk fasilitas JPK.
g. Memperoleh ganti rugi atas gangguan/ cacat badan yang diakibatkan kecelakaan kerja sesuai ketentuan UU No. 3/1992 dengan seluruh peraturan turunannya serta cakupan isi seluruh manfaat yang diberikan kepada Peserta.
h. Mendapat santunan apabila meninggal dunia baik karena kecelakaan kerja ataupun kematian dalam kondisi normal, santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris yang sah.
i. Bebas mengeluarkan pendapat, saran-saran yang membangun, baik melalui atasan langsung, kotak saran maupun melalui Serikat Pekerja Nasional.
4. Kewajiban Pekerja
a. Berlaku sopan sesuai dengan norma agama maupun norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan lingkungan sekitar pada khususnya.
b. Taat peraturan yang berlaku di lingkungan kerja PT. MCA.
c. Memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai dirinya dan pekerjaannya dalam hubungan dengan tugasnya.
d. Menjalankan tugas dan pekerjaan yang diamanatkan oleh perusahaan kepadanya dengan penuh tanggungjawab.
e. Menjaga, merawat dan menyelamatkan barang-barang milik perusahaan yang dipergunakan dan/ atau dipercayakan kepadanya, serta wajib mengembalikan kepada perusahaan apabila telah berakhir hubungan kerja.
f. Menjalin hubungan harmonis antara teman sekerja, bawahan maupun atasan.
g. Saling menghormati kepada bawahan atasan maupun rekan sekerja agar tercipta hubungan kerja yang harmonis, menjaga ketenangan kerja serta ketentraman di lingkungan perusahaan.
h. Aktif menjaga kebersihan lingkungan perusahaan serta menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 37: Pemberian Surat Peringatan
1. Pelanggaran yang diberiakn adalah peringatan lisan antara lain:
a. Menjalankan usaha pribadi di lingkungan perusahaan.
b. Tidak melaporkan kepada perusahaan perubahaan data seperti: alamat, status perkawinan, dan sebagainya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
c. Mangkir 1 kali dalm sebulan.
2. Pelanggaran yang diberikaan sanksi surat peringatan pertama antara lain:
a. Peningkatan pelanggaran dari pelanggaran sebelumnya.
b. Tiga kali terlambat masuk kerja dalam sebulan tanpa memberikan alasan yang jelas dalam sebulan.
c. Menolak untuk diperiksa atas kesehatannya oleh dokter perusahaan atau penasehat medis.
d. Tidak melaksanakan kerja lembur yang sudah disepakati bersama sepanjang batas yang diperbolehkan oleh undang-undang.
3. Pelanggaran yang diberikan sanksi surat peringatan kedua antara lain:
a. Peningkatan pelanggaran dalam masa berlakunya sanksi pelanggaran yang sebelumnya.
b. Tidak mengisi absensi lebih dari empat kali dalam sebulan.
c. Mengisi kartu hadir/ absensi kepunyaan orang lain.
d. Tidur di waktu jam kerja.
e. Pulang meninggalkan pekerjaan tanpa seizin atasan.
4. Pelanggaran yang diberikan sanksi surat peringatan ketiga antara lain:
a. Peningkatan pelanggaran dalam masa berlakunya sanksi pelanggaran yang sebelumnya.
b. Pelaksanaan tugas yang gagal sehingga merugikan personil dan atau milik perusahaan.
c. Kelalaian yang mengakibatkan kerugian perusahaan/ terhentinya produksi dan atau mencelakakan orang lain.
d. Merokok pada tempat-tempat yang dilarang oleh perusahaan.
Pasal 38: Ketentuan Surat Peringatan
1. Kepada pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan dapat diberikan peringatan secara tertulis. Surat peringatan tersebut mempunyai masa berlaku sebagai berikut:
Surat peringatan pertama= tiga bulan
Surat peringatan ke dua = dua bulan
Surat peringatan ke tiga = satu bulan
2. Surat peringatan tidak perlu diberikan menurut urutan-urutannya tetapi dapat dinilai menurut besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh para pekerja.
3. Di dalam memberikan surat peringatan kepada para pekerja agar sebelumnya diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan PSP SPN dan Pihak Perusahaan melakukan musyawarah dengan PSP SPN.
4. Setiap surat peringatan yang diterbitkan wajib ditembuskan kepada PSP SPN.
5. Apabila dalam memberikan Surat Peringatan tersebut tidak ada tembusan, maka surat tersebut dianggap tidak berlaku.
BAB XII: PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 39: Sarana Keluh Kesah
Perusahaan menyediakan sarana keluh kesah yaitu:
1. Perusahaan menyediakan kotak saran disetiap departemen/ bagian yang akan diambil dan ditanggapai oleh management setiap 1 seminggu sekali.
2. Perusahaan wajib menjawab atau memberi penjelasan atas masalah yang dilaporkan melalui kotak saran.
Pasal 40: Cara Penyelesaian Keluh Kesah
1. Apabila terjadi keluh kesah dari para pekerja atas hubungan kerja syarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan akan diselesaikan dengan atasannya langsung di tingkat bagian atau departemen.
2. Apabila keluh kesah telah diselesaikan oleh atasan langsung namun masalah belum selesai, maka atasan yang lebih tingi dapat membantu menyelesaikannya dengan di dampingi Perwakilan Anggota Serikat Pekerja Nasional.
3. Apabila keluh kesah tersebut belum dapat diselesaikan, maka dapat diteruskan secara berjenjang ke bagian Personalia untuk dimusyawarahkan bersama pengurus Serikat Pekerja Nasional.
4. Apabila setelah dibicarakan antara Management dengan Serikat Pekerja Nasional namun keluh kesah tersebut tidak menemukan kesepakatan maka akan dilanjutkan ke pegawai perantara Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.
BAB XIII: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pasal 41: Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja disebabkan oleh:
01. Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan.
02. Pemutusan hubungan kerja karena pensiun.
03. Pemutusan hubungan kerja karena meninggal dunia.
04. Pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri.
05. Pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran.
06. Pemutusan hubungan kerja karena kesehatan pekerja.
07. Pemutusan hubungan kerja karena kegiatan produksi berkurang atau dihentikan seluruh atau sebagian disebabkan kondisi perusahaan memburuk.
Pasal 42: Uang Pesangon
Ketentuan mengenai Uang pesangon:
1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun = 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun = 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun = 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun = 4 bulan upah.
5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun = 5 bulan upah.
6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun = 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun = 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun = 8 bulan upah.
9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun = 9 bulan upah.
10. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 (sepuluh) tahun = 10 bulan upah.
11. Masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 11 (sebelas) tahun = 11 bulan upah.
12. Masa kerja 11 (sebelas) tahun atau lebih = 12 bulan upah.
Pasal 43: Uang Penghargaan Masa Kerja
Ketentuan mengenai Uang penghargaan masa kerja :
1. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun = 2 bulan upah.
2. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun = 3 bulan upah.
3. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun = 4 bulan upah.
4. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun = 5 bulan upah.
5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun = 6 bulan upah.
6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun = 7 bulan upah.
7. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun = 8 bulan upah.
8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih tetapi = 10 bulan upah.
Pasal 44: Uang Pisah
Ketentuan mengenai Uang pisah :
1. Masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima tahun = 2 bulan upah.
2. Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari sepuluh tahun = 3 bulan upah.
3. Masa kerja sepuluh tahun atau lebih, tetapi kurang dari empat belas tahun = 4 bulan upah.
4. Masa kerja empat belas tahun atau lebih = 5 bulan upah.
Pasal 45: Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan
01. Ádalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada saat pekerja baru masih menjalani masa percobaan selama dua bulan pertama. dalam masa ini kedua belah pihak dapat memutuskan hubungan kerja.
02. Dalam hal putus hubungan kerja terjadi dalam masa percobaan, maka pekerja berhak menerima upah sampai dengan hari terakhir dimana pengusaha atau pekerja menyatakan putus hubungan kerja.
Pasal 46: Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun
01. Pada dasarnya usia pensiun bagi pekerja adalah 55 (lima puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat (1), UU No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
02. Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimum 25 (dua puluh lima) tahun dapat diberhentikan dengan hormat oleh perusahaan atau pensiun.
03. Bagi pekerja yang telah dipensiunkan, tetapi tenaga dan pikirannya masih dibutuhkan oleh perusahaan, maka pekerja yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali, dengan dibuatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk jangka waktu paling lama 3 (Tiga) tahun.
04. Bagi Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena mencapai usia pensiun seperti tersebut pada ayat (2) pasal ini, diatur sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003, pasal 167 yaitu :
a. Uang Pesangon yang besarnya 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3).
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
d. Uang gaji / upah bulan berjalan.
e. Uang pisah.
f. Surat Keterangan Kerja.
05. Untuk merealisasikan hak pensiun bagi pekerja, maka perlu diatur prosedur sebagai berikut :
a. Pengusaha melalui department personalia memberitahukan kepada pekerja bahwa yang bersangkutan telah berhak atas pensiun minimal 1 (satu) tahun dimuka harus sudah diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan.
b. Setelah memperoleh pemberitahuan dari pengusaha, pekerja mengisi formulir isian yang disediakan untuk keperluan pensiun, di tandatangani oleh yang bersangkutan dan di ketahui oleh atasan langsung pekerja yang bersangkutan.
c. Apabila Pengusaha belum melaksanakan tentang isi dari ayat 1 dan ayat 2 pasal ini, maka si Pekerja berhak mengajukan hak pensiunnya ke Departemen personalia.
d. Paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah tanggal penandatanganan formulir isian tersebut, pengusaha harus merealisasikan kompensasi pensiun.
06. Sebagai dasar menghitung usia pekerja adalah tanggal, bulan dan tahun lahir pekerja yang tercantum dalam buku regester perusahaan.
07. Seluruh pembayaran konpensasi dilakukan pada tanggal diakhirinya hubungan kerja.
Pasal 47: Pemutusan Hubungan Kerja karena Meninggal Dunia
01. Dalam hal pekerja meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, atau masa kerjanya belum memenuhi syarat pasal 46 ayat 1 (satu) PKB ini, maka kompensasi pesangon dan uang penghargaan yang diterimakan kepada ahli waris pekerja diperhitungkan sesuai ketentuan UU No. 13/2003 pasal 166, ditambah uang pisah, santunan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai Jamsostek dan uang duka cita dari pengusaha dan upah bulan berjalan.
02. Dalam hal pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka selain uang pesangon dan uang penghargaan, uang pisah, uang duka cita, seperti yang di maksud ayat 1 (satu) atau ayat 2 (dua) pasal ini, pekerja juga berhak mendapat santunan kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
03. Seluruh pembayaran konpensasi dilakukan pada tanggal diakhirinya hubungan kerja.
Pasal 48: Pemutusan Hubungan Keerja karena Mengundurkan Diri
01. Dalam hal atas kehendak sendiri pekerja mengundurkan diri dari perusahaan, maka pekerja tersebut harus mengajukan secara tertulis surat permohonan mengundurkan diri di atas kertas bermeterai cukup, di tandatangani dan di serahkan kepada departement personalia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal terakhir pengunduran diri tersebut dan tetap bekerja sampai dengan tanggal yang di tentukan dalam surat permohonan pengunduran diri.
02. Pengunduran diri yang sesuai dengan prosedur dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, maka pengusaha memberikan uang Penghargaan masa kerja sesuai pasal 43 PKB ini, penggantian hak sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 4 (empat) dan diberikan uang pisah yang besarnya sesuai pasal 44 PKB ini.
03. Pengunduran diri yang tidak sesuai prosedur dimaksud pada ayat 1 pasal ini, pengusaha memberikan uang pisah sesuai pasal 44 PKB ini.
04. Seluruh pembayaran kompensasi dimaksud ayat 1, 2 pasal ini dilakukan pada tanggal diakhirinya hubungan kerja.
Pasal 49: Pemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran
01. Pekerja yang melakukan kesalahan-kesalahan dengan terlebih dahulu diberikan surat peringatan, maka pekerja dapat diputus hubungan kerja dengan mendapat kompensasi sesuai ketentuan UU No. 13/2003 pasal 161 ayat 3, yaitu uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 (dua), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 (tiga) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 (empat) dan uang pisah sesuai PKB Pasal 44.
02. Seluruh pembayaran konpensasi dilakukan pada tanggal diakhirinya hubungan kerja.
Pasal 50: Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Berkepanjangan
1. Apabila pekerja menderita sakit berkepanjangan dan menurut surat keterangan dokter tidak mampu melakukan pekerjaannya maka ketentuan upah dibayar sebagai berikut:
a.6 bulan pertama 100% dari upah sebulan.
b.4 bulan berikutnya 75% dari upah sebulan.
c.2 bulan terakhir 60% dari upah sebulan.
2. Dalam hal sampai jangka waktu 1 (satu) tahun pekerja masih belum bisa melaksanakan kewajibannya untuk bekerja, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah memberitahukan kepada yang bersangkutan dan memusyawarahkan dengan Serikat Pekerja Nasional.
3. Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 172 Undang-Undang 13 tahun 2003.
Pasal 51: Pemutusan hubungan kerja karena kegiatan produksi berkurang atau dihentikan seluruh atau sebagian disebabkan kondisi perusahaan memburuk
01. Dalam hal pemutusan hubungan kerja terpaksa harus dilakukan karena di kurangi sebagian atau dihentikannya seluruh produksi sehubungan kondisi usaha yang memburuk, maka pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dapat dilakukan dengan urutan prioritas sebagai berikut :
a. Pekerja yang diminta mengajukan permohonan pengunduran diri.
b. Pekerja yang dirumahkan.
c. Pekerja yang kondite kerjanya kurang baik
d. Pekerja yang karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk bekerja.
e. Pekerja yang memiliki masa kerja paling pendek.
02. Kepada pekerja yang diputus hubungan kerjanya seperti dimaksud ayat 1 pasal ini, maka pekerja tersebut berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan yang besarnya 2 (dua) kali ketentuan UU No. 13/2003 pasal 156.
03. Upah sebagai dasar perhitungan pesangon, uang penghargaan, ganti kerugian dan uang pisah adalah upah pokok dan tunjangan tetap.
04. Seluruh pembayaran konpensasi dilakukan pada tanggal diakhirinya hubungan kerja.
Pasal 52: Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Paklaring)
1. Setiap pekerja yang putus hubungan kerja sebagaimana dimaksud pasal 45 s/d pasal 51 Perjanjian Kerja Bersama ini berhak memperoleh surat keterangan pengalaman kerja atau rekomendasi dari pengusaha.
2. Surat Keterangan Pengalaman Kerja diberikan bersamaan pembayaran uang kompensasi.
BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53: Masa Berlakunya PKB
1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dinyatakan sah dan berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ______________ s.d. tanggal ___________________
2. Enam bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kedua belah pihak sudah mengadakan perbaikan pada bab, pasal, dan ayat yang dianggap perlu.
3. Apabila sampai masa berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kedua belah pihak menyelesaikan perundingan PKB baru, maka kedua belah pihak membuat surat kesepakatan untuk memperpanjang pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini paling lam satu tahun dan dicatatkan kembali pada Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.
4. Pencetakan buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
Pasal 54: Aturan Peralihan
1. Jika kemudian hari pengurus Serikat Kerja dan Perusahaan yang membuat hingga menanda tangani perjanjian kerja bersama ini mengundurkan diri/ meninggal dunia maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tetap berlaku untuk waktu yang telah disetujui/ disepakati.
2. Setelah terwujudnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, segala Peraturan Perusahaan yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan dirundingkan antara Serikat Pekerja Nasional (SPN) dengan Pengusaha.
4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tetap berlaku dan sah kecuali, apabila ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dinyatakan tidak sah oleh pengadilan dan atau bertentangan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah baru di kemudian hari yang nilainya lebih rendah.
5. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku dan mengikat terhadap pekerja dan pengusaha.
6. Perusahaan menyediakan buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini untuk dibagikan kepada seluruh pekerja secepatnya setelah ditandatangani.
Pasal 55: Penutup
1. Apabila ada hal-hal yang belum tercantum atau belum sesuai di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan diatur di kemudian hari melalui musyawarah antara kedua pihak, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan kemudian menjadi satu kesatuan utuh yang tidak dapat terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat dalam bahasa Indonesia, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta mengikat.