PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PT. MOLAX INTERNATIONAL DENGAN

SERIKAT PEKERJA PT. MOLAX INTERNATIONAL

New

______________________________________________________________________

BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN BERSAMA

PASAL 1 : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN BERSAMA;

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara;

1.PT.MOLAX INTERNATIONAL sesuai dengan Akta Notaris : Esther Daniar Iskandar. SH. No. 1, tanggal 1 Juli 1999,alamat jlnJl. Jawa IX Blok C No. 13 KBN Cakung Jakarta Utara.

2.SERIKAT PEKERJA PT. MOLAX INTERNATIONAL ( SPPMI ) yang berkedudukan di Jl. Jawa IX Blok C No. 13 KBN Cakung Jakarta Utara, terdaftar di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Utara dengan Nomor: 028/III/P/III/2001 yang selajutnya disebut Serikat Pekerja

BAB II : UMUM

PASAL 2 : ISTILAH-ISTILAH

Perusahaan PT. MOLAX INTERNATIONAL yang berkedudukan di Jl. Jawa IX Blok C No. 13 KBN Cakung Jakarta Utara.
Pengusaha Direksi Perusahaan atau mereka yang diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama perusahaan.
Pekerja Setiap pekerja yang bekerja di PT. MOLAX INTERNATIONAL dengan mendapat upah.
Serikat Pekerja Serikat Pekerja PT. MOLAX INTERNATIONAL ( SPPMI )
Istirahat Mingguan Hari dimana pekerja tidak wajib untuk masuk kerja.
Keluarga Istri atau suami dan anak-anak pekerja yang sah menurut hukum , yang ditanggung pekerja dan terdaftar pada perusahaan.
Istri Istri seorang pekerja yang sah menurut hukum dan terdaftar pada perusahaan. pengusaha hanya mengakui 1 ( satu ) orang istri bagi seorang pekerja.
Suami Suami yang sah menurut hukumdan terdaftar pada perusahaan.
Anak Keturunan yang sah menurut hukum dan atau anak yang diadopsi secara sah oleh pekerja dan terdaftar pada perusahaan.
Ahli Waris Keluarga atau mereka yang secara sah menurut hukum berhak untuk menerima pembayaran, dan perusahaan dalam hal meninggal dunia, apabila pekerja tidak mempunyai ahli waris maka yang menerima pembayaran dari perusahaan adalah mereka yang ditetapkan bedasarkan keputusan Pengadilan Negeri.

PASAL 3 : TUJUAN PERJANJIAN BERSAMA

Perjanjian bersama ini diadakan untuk;

1.Memperjelas hak-hak dan kewajiban – kewajiban pengusaha dan hak – hak dan kewajiban – kewajiban pekerja atau serikatpekerja.

2.Menetapkan syarat-syarat kerja dan hubungan kerja secara bersama

3.Mengatur cara-cara penyelesaian keluhan dan perbedaan pendapat.

4.Memperteguh dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja.

5.Mendorong pekerja untukmeningkatkan disiplin dan prestasi kerja.

6.Untuk menciptakan rasa keadilan kepada pekerja di dalam hubungan kerja.

7.Pekerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

8.Pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari perusahaan.

9.Terciptanya hubungan kerja yang harmonis

10.Terciptanya ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha

PASAL 4 : LUASNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

1.Perjanjian kerja bersama ini mengatur tentang hal-hal pokok yang bersifat umum sebagaimana yang termuat dalam isi perjanjian kerja bersama ini dan memberi pengetahuan dan keterampilan, disamping itu baik pengusaha maupun serikat pekerja mempunyai hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

2.Perjanjian kerja bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja, bagi pekerja yang mempunyai perjanjian kerja khusus dengan pengusaha yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Peraturan tambahan yang dimaksud untuk memperjelas perjanjian kerja bersama ini yang belum ada dalam PKB ini dapat dibuat oleh pengusaha dengan mengadakan konsultasi dan musyawarah dengan serikat pekerja yang isinya tidak bertentangan dengan PKB ini.

PASAL 5 : KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK

1.Baik pengusaha dan serikat pekerja berkewajiban untuk memperjelas kepada para pekerja agar isi perjanjian kerja bersama ini di ketahui dan dilaksanakan,untuk itu pengusaha memperbanyak dan membagikan kepada seluruh pekerja dan serikat membantu pengusaha dalam memperjelas isinya kepada pekerja.

2.Masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati isi perjanjian kerja bersama ini dan menertibkan anggota-anggotanya serta menegur pihak lain apabila tidak mengindahkan perjanjian kerja bersama ini.

BAB III : PENGAKUAN, JAMINAN, FASILITAS DAN DIPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA

PASAL 6 : PENGAKUAN HAK-HAK PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA

1.Serikat pekerja mengakui hak pengusaha untuk memimpin ,mengatur dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijaksanaan pemegang saham dengan mentaati syarat-syarat kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja bersama dan peraturan perundangan yang berlaku.

2.Pengusaha mengakui serikat pekerja yang menandatangani perjanjian kerja bersama ini sebagai organisasi pekerja yang mewakili dan bertindak untuk atas nama para pekerja perusahaan, baik secara perorangan maupun kolektif.

3.Dalam melaksanakan fungsinya masing-masing kedua belah pihak saling menghormati, saling berkonsultasi/musyawarah dan tidak mencampuri urusan masing-masing pihak.

PASAL 7 : PENGAKUAN PENGUSAHA TERHADAP SERIKAT PEKERJA

1.Pengusaha mengakui keberadaan serikat pekerja sebagai badan organisasi pekerja yang sah, yang mewakili dan bertindak untuk para pekerja yang menjadi anggotanya.

2.Pengusaha tidak menghalang-halangi kegiatan dan perkembangan serikat pekerja,dan yang salah satu fungsinya adalah mewakili dan melindungi anggota-anggotanya baik secara perorangan maupun secara bersama didalam bidang hubungan industrial pancasila.

3.Pengusaha menjamin tidak akan melakukan tekanan-tekanan langsung maupun tidak langsung ataupun tindakan diskriminatif terhadap pekerja yang dipilih dan memilih untuk menjadi anggota ataupun sebagai fungsionaris dalam serikat pekerja.

4.Pengusaha mengakui setiap kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan organisasi dan yang menyangkut masalah ketenagakerjaan (pendidikan, pertemuan, utusan perwakilan).

PASAL 8 : PENGAKUAN TERHADAP PERUSAHAAN

1.Serikat pekerja mengakui perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja bersama ini dan undang-undang serta peraturan pemerintah.

2.Dalam melaksanakan fungsinya masing-masing kedua belah pihak saling menghormati, saling konsultasi/musyawarah dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing pihak.

PASAL 9 : FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA

1.Perusahaan membantu serikat pekerja dalam melaksanakan pemungutan iuran anggotaSerikat Pekerja PT. Molax International (SPPMI) dengan memotong langsung dari upah pekerja berdasarkan surat kuasa.

2.Perusahaan membantu menyediakan peralatan administrasi yang memadai untuk kepentingan serikat pekerja

3.Diberikan ruangan dan tempat papan pengumuman guna menempelkan pengumuman kepentingan organisasi.

PASAL I0 : DISPENSASI

Dispensasi untuk kepentingan atau keperluan serikat pekerja:

1.Pada dasarnya segala aktifitas serikat pekerja yang di lakukan di jam kerja maupun diluar jam kerja dalam melaksanakan tugas- tugas organisasi atau memenuhi undangan-undangan,seminar-seminar,pendidikan-pendidikan dan memenuhi panggilan pemerintah guna kepentingan organisasi, sesuai didalam Undang-undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat pekerja.

2.Pekerja yang di tunjuk oleh serikat pekerja untuk menjadi anggota dalam delegasi atau selaku fungsionaris serikat pekerja tidak mendapat tekanan langsung atau tidak langsung dari perusahaan oleh karena fungsinya.

3.Dengan mendapat persetujuan pengusaha pekerja atau pengurus serikat pekerja dapat menjalankan tugas serikat pekerja sesuai waktu yang di tentukan dengan mendapat upah.

BAB IV : HUBUNGAN KERJA

PASAL 11 : PENERIMAAN PEKERJA BARU

1.Penerimaan pekerja baru di perusahaan di sesuaikan dengan keperluan perusahaan,calon pekerja harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

2.Di samping ketentuan tersebut pada ayat (1) diatas, calon pekerja baru harus lulus dalam ujian atau test yang diadakan oleh pimpinan perusahaan atau petugas perusahan yang berwenang.

3.Umur calon pekerja baru minimal 18 (delapan belas) tahun pada saat melamar pekerjaan, dibuktikan degan Kartu Tanda Penduduk asli dan ditunjukkan pada saat test wawancara.

4.Calon pekerja baru tidak sedang dalam urusan dengan pihak berwajib dan atau terlibat dalam tindak pidana melanggar hukum.

5.Perusahaan berhak menentukan status pekerja baru sebagai Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja tetap (PKWTT) atau masa percobaan.

6.Pelaksanaan PKWT yang dimaksud ayat (5) adalah berpedoman pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

PASAL 12 : MASA PERCOBAAN

1.Calon pekerja yang memenuhi persyaratan dan yang telah lulus dalam ujian diterima sebagai pekerja percobaan dan harus menjalankan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan perhitungan sejak ia mulai bekerja di perusahaan.

2.Selama masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerjanya sewaktu-waktu.

3.Seorang pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik dapat diangkat sebagai pekerja tetap, sesuai dengan penggolongannya.

PASAL 13 : PROMOSI

Promosi pekerja ke-jabatan yang lebih tinggi merupakan wewenang perusahaan yang penilainya sebagai berikut :

1.Prestasi kerja yang baik;

2.Konduite yang baik;

3.Pengetahuan /pemahaman masalah tehnis pekerjaan yang baik;

4.Inisiatif;

5.Kreatif;

6.Berkemungkinan untuk dipromosikan ke-jabatan yang lebih tinggi;

PASAL 14 : PENDIDIKAN, LATIHAN, DAN PENYULUHAN

1.Menyadari pentingnya factor kualitas dalam keberhasilan usaha maka perusahaan mengadakan pendidikan dan latihan guna meningkatkan keterampilan,efesiensi dan produktivitas kerja,pendidikan dan latihan tersebut ditujukan bagi pekerja PT. MOLAX INTERNATIONAL.

2.Bagi pekerja baru oleh perusahaan dan serikat pekerja diberikan penyuluhan mengenai hak dan kewajibannya.

PASAL 15 : MUTASI

1.Perusahaan berwenang untuk mengatur pemindahan tugas pekerja dari satu bagian ke bagian lain dengan mempertimbangkan bakat dan kemampuan pekerja yang bersangkutan tanpa mengurangi upah dan hak lainnya yang biasa diterimanya sebelum mutasi dilaksanakan.

2.Mutasi juga dapat dilakukan antar perusahaan yang masih berada dalam satu group dibuktikan dengan bukti akta notaries pendirian perusahaan, tanpa mengurangi hak yang biasa diterima oleh pekerja yang bersangkutan;

3.Pelaksanaan mutasi harus dengan Surat Keputusan tertulis dan diberikan tembusannya kepada Serikat Pekerja;

4.Kondisi kesehatan pekerja menurut keterangan dokter tidak memungkinan bekerja pada pekerjaan atau jabatan sekarang sehingga perlu dimutasikan pada pekerjaan atau jabatan lain yang sesuai situasi dan kondisi;

5.Bertambahnya pekerjaan disuatu tempat atau bagian dan karenanya memerlukan penambahan pekerja;

6.Bilamana mutasi ini tidak disetujui oleh salah satu pihak maka akan diselesaikan dengan prosedur yang berlaku.

PASAL 16 : PENGGOLONGAN PEKERJA

Pekerja Bulanan :ialah pekerja tetap yang diangkat dalam formasi dan menerima upah

menurut perhitungan upah bulanan.

Perkerja Harian : ialah pekerja tetap tanpa formasi dan menerima upah menurut perhitungan upah harian.

BAB V : HARI KERJA , WAKTU KERJA, ISTIRAHAT DAN KERJA LEMBUR

PASAL 17 : HARI KERJA, WAKTU KERJA, ISTIRAHAT KERJA

1.Sesuai Ketentuan Undang-Undang No. 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,hari kerja biasa diperusahaan adalah hari senin sampai hari sabtu, 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan perincian sebagai berikut :

Senin s/d Jum’at ;-------------Jam 07 :30 -12:00

Jam 12: 00 -13 : 00 istirahat

Jam 13:00 -15: 30 Pulang

Sabtu ;---------------------------Jam 07:30 -12:30 Pulang tanpa istirahat

2.Khusus untuk pekerja bulanan Staf,Sopir, Keamanan,waktu kerja dan istirahatnya diatur tersendiri dengan memperhatikan keperluan serta menurut tuntutan dan sifat kerjanya.

3.Ketentuan jam kerja tersebut diatas ditetapkan dengan izin dari Departemen Tenaga kerja dan dapat diubah sewaktu-waktu apabila keadaan pekerjaan di perusahaan menghendakinya,dalam pelaksanaanya perusahaanberkoordinasi dengan serikat pekerja.

PASAL 18 : KERJA LEMBUR

1.Pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja melebihi 7 (tujuh) Jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam semingguserta pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi adalah merupakan waktu kerja lembur dengan izin Sudinaskertrans setempat;

2.Kerja lembur bukan paksaan tetapi apabila terdapat pekerjaan yang perlu segera diselesaikan serta mengingat pekerjaan yang mendesak, maka pekerja bersedia untuk bekerja lembur.

3.Bagi pekerja wanita yang Hamil dibebaskan dari kerja lembur;

4.Pekerja, baru dapat melaksanakan kerja lembur setelah menandatangani formulir lembur yang telah disediakan oleh personalia dan serikat pekerja diberikan tembusannya.

PASAL 19 : PERHITUNGAN UPAH LEMBUR

Perhitungan upah lembur diatur sesuai dengan ketentuan sebagai berikut;

Cara menghitung lembur se-jam: Pekerja Bulanan dan Harian, 1/173 X Upah sebulan

1.Pada hari kerja biasa : Untuk jam I dibayar 1,5 x upah perjam.

Untuk jam II dibayar 2 x upah perjam dan jam berikutnya.

2. Pada hari istirahat Mingguan atau hari libur resmi :

Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dan seterusnya dibayar 4 (empat) kali upah sejam;

Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan dan seterusnya dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

Cara menghitung Upah per-Hari: Upah Pokok ditambah tunjangan tetap dibagi 30 hari

BAB VI : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEKERJA

PASAL 20 : HARI LIBUR

1.Pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah/Departemen Agama, yang jatuhnya pada hari kerja,pekerja dibebaskan dari pekerjaannya dengan mendapat upah.

2.Hari Minggu adalah hari istirahat mingguan pekerja dengan mendapat upah.

PASAL 21 : CUTI HAID

Pekerja wanita tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua sewaktu haid dengan tetap menerima upah penuh untuk hal tersebut pekerja wanita yang bersangkutan memberitahukan kepada atasannya.

PASAL 22 : CUTI HAMIL DAN KEGUGURAN

1.Setiap pekerja wanita berhak atas cuti hamil 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5bulan setelah melahirkan.

2.Dan 1,5 bulan gugur kandungan dengan melampirkan surat keterangan dokter untukmemperoleh upah.

3.Setiap pekerja wanita yang akan mempergunakan hak cuti hamilnya mengajukanpermohonan terlebih dahulu kepada perusahaan yang di sertai dengan surat keterangandokter atau bidan yang merawatnya, serta melampirkn foto copy : KTP suami istri,suratnikah dan kartu keluarga.

4.Apabila masih diperlukan untuk pemulihan kesehatan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan tanpa mendapat upah.

5.Upah selama cuti diberikan setiap bulan dengan melengkapi/melampirkan persyaratan sebagaimana ayat (3).

PASAL 23 : CUTI TAHUNAN

1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari dengan mendapat upah.

2.Pengusaha memberitahukan kepada pekerja apabila hak cuti tahunannya timbul.

PASAL 24 : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPATKAN UPAH DAN TIDAK MENDAPAT UPAH

1.Perusahaan memberikan ijin kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah dalam hal sebagai berikut :

a.Pernikahaan pekerja sendiri: 3 (hari) hari

b.Pernikahan anak pekerja:2 (dua) hari

c.Khitan/pembastian anak pekerja: 2 (dua) hari

d.Istri pekerja melahirkan/keguguran:2 (dua)hari

e.Suami/istri/orang tua/mertua/pekerja meninggal dunia: 2 (dua) hari

f.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggl dunia: 1 (satu) hari

g.Kebakaran : 2(dua) hari

h.Berjangkitnya wabah dan bencana alam : waktunya ditentukan oleh pemerintah setempat

2.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut baru diperoleh setelah pekerja mengajukan suratpermohonan ijin dan disetujui oleh pengusahaterkecualidalam keadaanmendesak (istri melahirkan atau meninggal dunia) bukti –bukti dapat diajukan Kemudian.

3.Pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa seijin pengusaha dapat dianggap mangkir dan upah tidak dibayar.

4.Atas pertimbangan perusahaan ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan diatas dapat diberikan tanpa upahyang lamanya dipertimbangkan sesuai kebutuhan dan pekerja terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin kebagian personalia setelah mendapat persetujuan atasannya masing-masing.

PASAL 25 : IJIN MENUNAIKAN IBADAH HAJI

Pekerja beragama Islam untuk menunaikan ibadah haji selama waktu yang diperlukan,tetapitidak melebihi 3 (tiga) bulan,terhitung sejak meninggalkan pekerjaan, tetap mendapat upah penuh, dengan ketentuan pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permohonan ijin kepada pengusaha 2 (dua) bulan sebelumnya dengan menunjukan bukti-bukti yang diperlukan.

BAB VII : PENGUPAHAN

PASAL 26 : PENGERTIAN UPAH

Upah adalahpendapatan pekerja yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

PASAL 27 : PRINSIP DASAR DAN SASARAN PENGUPAHAN

Pengusaha dengan serikat pekerja bahwa prinsip dasar pengupahan diperusahaan adalah;

1.Berlaku adil (pekerja dan perusahaan);

2.Dapat menampung dan merangsang prestasi kerja;

3.Mampu mempertahankan dan menarik tenaga cakap;

4.Serta dapat menjaga keseimbangan pertumbuhan usaha dan kesejahteraan pekerja.

PASAL 28 : UPAH MINIMUM SEKTORAL PROPINSI

Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) yang diberikan kepada pekerja disesuaikan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Propinsi DKI Jakarta yang ditetapkan oleh pemerintah.

PASAL 29 : STRUKTUR UPAH DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN

Upah terdiri dari :

1.Gaji Pokok adalah Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP)

2.Tunjangan-Tunjangan :

a.Tunjangan Jabatan

b.Tunjangan Hadir (gread)

c.Uang Makan

d.Tunjangan kerajinan/premi hadir

3.Khusus bagi karyawan kontrak struktur upah diatur sendiri dalam Perjanjian Waktu Tertentu

PASAL 30 : KENAIKAN UPAH

1.Bagi PekerjaHarian,kenaikan mengikuti keputusan pemerintah tentang kenaikan UMP dan UMSP .

2.Bagi Pekerja Bulanan, kenaikan Upah dilakukan setahun sekali.

PASAL 31 : TUNJANGAN HARI RAYA

Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja setiap tahun perusahaan memberikan THR (Tunjangan Hari Raya),berdasarkan masa kerja dan prinsipnya minimal 1 (satu) tahun yang besarnya diatur,dimana pembayarannya dilakukan 2 (dua) minggu sebelum hari raya dengan ketentuan sebagai berikut :

1.Masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 (satu) tahun diberikan sesuai masa kerja kali gaji pokok dibagi 1 (satu) tahun (dua belas bulan),

Masa kerja x upah/12

2.Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 100 % upah sebulan;

3.Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 110 % upah sebulan;

4.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, 120% upah sebulan;

PASAL 32 : UPAH PEKERJA SELAMA SAKIT

1.Apabila pekerja sakit dan atau pekerja sakit dalam jangka waktu yang berkepanjangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau pemeritah setempat,maka upahnya dibayar sesuai ketentuan sebagai berikut :

a.Untuk Empat Bulan Pertama dibayar sebesar= 100 % dari upah;

b.Untuk Empat Bulan kedua dibayar sebesar = 75 % dari upah;

c.Untuk Empat Bulan ketiga dibayar sebesar = 50 % dari upah;

d.Untuk Bulan selanjutnya dibayar sebesar = 25 % dari upah sebelum PHK dilaksanakan oleh perusahaan.

2.Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan ternyata pekerja yang bersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali,maka pengusaha dapat memutuskan hubungan kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlakuUU No: 13 tahun 2003 jo UU No: 2 tahun 2004.

PASAL 33 : TUNJANGAN UNTUK KELUARGA PEKERJA YANG DITAHAN OLEH PIHAK YANG BERWAJIB

1.Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib bukan karena pengaduan perusahaan tidak mendapat upah.

2.Pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang ditinggalkan diberikan bantuan dan upah yang diberikan dengan perhitungan sebagai berikut :

a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25 % upah sebulan;

b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35 % upah sebulan;

c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45 % upah sebulan;

d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan : 50 % upah sebulan;

3.Lamanya pembayaran bantuan adalah sampai dengan 6 (enam) bulanperusahaan dapat mengajukan PHK sesuai dengan prosedur yang berlaku (UU).

PASAL 34 : WAKTU PEMBAYARAN UPAH

1.Bagi pekerja Harian diberikan pada tanggal 5 (lima) dan 20 (dua puluh) setiap15 (lima belas) hari.

2.Bagi pekerja Bulanan upah diberikan pada akhir bulan.

3.Apabila tanggal 5 atau tanggal 20 jatuh pada hari libur maka upah diberikan sebelumnya atau pada tanggal 6 atau tangal 21.

BAB VIII : KESEJAHTERAAN,KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

PASAL 35 : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)

1.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1993 pengusaha mengikutsertakan pekerja dalam kepesertaan Program JAMSOSTEK.

2.Program JAMSOSTEK terdiri dari :

a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);

b.Jaminan Kematian (JK);

c.Jaminan Hari Tua (JHT);

3.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dengan manfaat lebih baik dilaksanakan sendiri oleh perusahaan sebagaimana pada Perjanjian Bersama antara PT. Molax International dengan serikat pekerja PT. Molax International Nomor; 01/PB/09/2008 tanggal 17 September Tahun 2008.

4.Seluruh pekerja diikut sertakan dalam program Jaminan Kecelakaan diri dan Kematian diluar jam kerja dalam hubungan kerja Sesuai Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor : 6 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan jo PERGUB Nomor : 82 Tahun2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Diri Dan Kematian Dalam Hubungan Kerja Untuk Diluar Jam Kerja (JKDK),

PASAL 36 : PENYELENGGARAAN/PENYEDIAAN FASILITAS KESEJAHTERAAN PEKERJA

1.Perusahaan menyelenggaraan/menyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja.

2.Penyelenggaraan/penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja yang dimaksud ayat (1) sebagai berikut :

a.Pelayanan Keluarga Berencana;

Perusahaan melaksanakan Program Keluarga Berencana dengan kegiatan penerangan dan motivasi, sedangkan untuk pelanyanan medis bekerja sama dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana;

b.Fasilitas beribadah;

Tempat/ruangan/kesempatan yang disediakan bagi Pekerja untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan;

c.Fasilitas Kantin;

Perusahaan menyediakan ruangan yang memenuhi syarat kesehatan, makanan yang memenuhi nilai gizi yang seimbang

d.Fasilitas Kesehatan;

Perusahaan mengikut sertakan seluruh pekerja dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada PT. JAMSOSTEK (Persero)

e.Fasilitas Rekreasi yang bervariasi;

Setiap tahun sekaliPerusahaan menyelenggarakan Piknik Bersama Pekerja dan keluarganya pada bulanApril apabila situasi dan kondisi memungkinkan, dan apabila tidak memungkinkan minimal pada bulan Agustus penyelenggaraan acara HUT RI perusahaan ikut berpartisipasi dalam bentuk dana anggaran

PASAL 37 : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pengusaha dan serikat pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja.Karenanya kedua belah pihak berusaha sedapat mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat hubungan kerja serta kebakaran yang dapat menimpah pekerja dan pengusaha.

PASAL 38 : KEAMANAN DALAM BEKERJA

1.Untuk menghindari dan mecegah timbulnya kecelakaan kerja, sakit akibat hubungan kerja dan kebakaran,pengusaha dan serikat pekerja membentuk Panitia P2K3.

2.Pekerja diwajibkan untuk melaksanakan petunjuk –petunjuk mengenai kesalamatan kerja sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970.

3.Apabila pekerja menemui hal- hal yang dapat membahayakan keselamatan pekerja dan perusahaan,segera melapor kepada atasannya.

PASAL 39 : PERLENGKAPAN KERJA

1.Perusahaan meyediakan alat-alat perlengkapan kerja dan peralatan keselamatan kerja(alat perlindungan diri) yang disesuaikan dengan sifat pekerja masing-masing pekerja.

2.Perusahaan menyediakan baju seragam 2 (dua) pcs kepada masing masing pekerja 3 (tiga)tahun sekali, yang pelaksanaanya diatur oleh perusahaan;

3.Perusahaan memberikan kartu pengenal PT. MOLAX INTERNATIONAL kepada seluruh pekerja;

4.Pekerja wajib melihara alat-alat peralatan kerja serta memakai alat perlindungan diri yang telah di sediakan oleh pengusaha.

PASAL 40 : SUMBANGAN MENINGGAL DUNIA

Bagi pekerja yang meningal dunia, diberikan dalam bentuk uang duka yang besarnya ditentukan oleh perusahaan, untuk mendapatkan sumbangan tersebut, ahli warisnya harus menunjukaan bukti kematian dan hubungan keluarga.

PASAL 41 : OLAH RAGA / KESENIAN DAN KEAGAMAAN

Pengusaha membantu kegiatan-kegiatan olahraga, kesenian dan keagamaan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja, berupa dana, waktu dan tempat.

PASAL 42 : PENDIDIKAN DAN KETERAMPILAN PEKERJA

Dalam rangka usaha-usaha untuk meningkatkan keterampilan pekerja, pengusaha menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1.Mengadakan pelatihan/training internal mengenai cara-cara peningkatan produktivitas;

2.Melakukan pelatihan training mengenai kesehatan dan keselamatan kerja;

3.Memberikan pelatihan training untuk meningkatkandan menjaga mutu produksi dan atau;

4.Memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan.

BAB IX : TATA TERTIB

PASAL 43 : KEWAJIBAN UMUM PEKERJA

1.Pekerja tidak diperkenakan baik langsung atau tidak langsung bekerja dengan perusahaan lain menjalankan suatu usaha untuk pribadi yang sejenisnya, berlangsungnya hubungan kerja terkecuali dengan pengetahuan pengusaha.

2.Pekerja menyadari kewajiban-kewajiban serta melaksanakan tugas pekerjaanya dengan sebaik –baiknya dan aktif memajukan perusahaan dengan jalan bekerja seefisien mungkin.

3.Pekerja berkewajiban untuk :

a.Merawat mesin-mesin produksi dan peralatan kerja lainnya yang disesuaikan/dimiliki pengusaha secara hati-hati, serta menghemat penggunaan seefisien mungkin.

b.Menjaga suasana yang tertib dan tentram dan menghindarkan diri dari tindakansabotase,mogok dan lain-lain tindakan yang dapat mengganggu kelancaran kehidupan perusahaan.

c.Memakai dan memelihara barang-barang milik perusahaan yang dipinjamkan kepadanya sebagai alat kerja serta fasilitas lain yang diberikan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

4.Pekerja dilarang dan tidak diperkenankan :

a.Karena jabatannya menggunakan harta milik pengusaha secara tidak sah untuk kepentingan peribadinya.

b.Karena jabatannya berlaku semena-mena terhadap pekerja lain, baikuntuk atasan terhadap bawahan maupun bawahan terhadap atasan dan atau kepada pekerja lain yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.

c.Menerima hadiah dan pemberian dalam bentuk apapun dari pihak lain yang mengadakan hubungan transaksi dengan perusahaan untuk kepentingan peribadi.

5.Pekerja diwajibkan memberikan keterangan kepada bagian personalia tentangsetiap perubahan mengenai :

a.Alamat rumah;

b.Susunan keluarga (perkawinan, kelahiran, kematian, perceraian).

6.Pekerja diwajibkan untuk memeriksa dirinya atau diperiksa oleh keamanan perusahaan.

7.Pekerja masuk kerja, istirahat kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,Pekerja diwajibkan menggunakan tanda pengenal selama pekerjaan berlangsungdan tidak menyalahgunakannya.

PASAL 44 : TATA TERTIB KERJA

1.Setiap pekerja dilarang berbuat atau bertingkah laku seperti :

a.Membawa senjata api/senjata tajam kedalam lingkungan perusahaan.

b.Berlaku kasar menghina pengusaha/menghina pekerja/sesama pekerja(atasan atau bawahan).

c.Makan dan minum ditempat yang terlarang.

d.Mengadakan rapat-rapat, pidato-pidato yang sifatnya menghasutdan menempel plakat,pamlet-pamlet tanpa ijin serta mencoret-coret ditempat yang sepatutnya.

e.Bercanda ,berteriak-teriak, bernyanyi ,bersuit ,bersiul atau menimbulkan suatu bunyi yang dapat mengganggu ketenangan kerja.

f.Menganiaya/menghina/mengancam pengusaha/sesamapekerja(atasan atau bawahan).

g.Melakukan demontrasi, pemogokan yang pelaksanaannya tidak sesuai prosedur yang berlaku, ataupun memperlambat jalannya pekerjaan.

h.Merokokdan meludah disembarang tempat.

i.Berkelahi, berbuat onar dan berjudi dalam lingkungan perusahaan.

j.Berjualan atau memperdagangkan barang-barang yang melanggar hukum dan dilarang oleh Negara

k.Membujuk pengusaha dan keluarganya atau teman sekerja untuk merencanakan melakuan perbuatan yang melanggar hukum dan kesusilaan .

l.Melakukan minum-minuman keras yang memabukan, obat bius /obat-obatan terlarang narkoba dalam lingkungan perusahaan.

m.Tidak mengindahkan perintah yang layak atau tidak bekerja lebih baik walaupun telah dperingatkan atau ditegur secara lisan

n.Mengisi dan memaraf buku hadir untuk atau atas nama pekerja lain yang tidak masuk kerja.

o.Melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak pantas / tidak wajar.

p.Menghentikan pekerjaan tanpa alasan dan ijin dari perusahaan.

q.Menghentikan pekerjaan sebelum bell selesai kerja berbunyi.

r.Menggangu dan memperlambat pekerjaan sesama pekerja lain.

s.Melakukan pencurian, penggelapan dan penipuan terhadap pengusaha dan teman sekerja.

2.Selama jam kerja setiap pelaksanaan pekerjaan, pekerja mengikuti petunjuk dan instruksi dari atasannya dan tidak diperkenankan berbuat sewenang-wenang ataupun melalaikan tugasnya, misalnya meninggalkan tugas sebelum jam kerja berakhir tanpa seijin dari atasannya langsung.

3.Pekerja yang hendak pulang atau istirahat harus menjaga ketertiban tidak boleh berlari-lari dan berdesak-desakan, demikian juga pada saat masuk kerja.

PASAL 45 : PENGAMANAN RAHASIA PERUSAHAAN

1.Setiap pekerja wajib merahasiakan atau memegang teguh rahasia perusahaan yang diketahui dan dipercayakan kepadanya yang berkaitan dengan produksi.

2.Tanpa ijin dari perusahaan, pekerja tidak diperkenankan untuk menyimpan sendiri, memperlihatkan kepada pihak ketiga atau membawa keluar gedung salinan tertentu dan catatan-catatan aktivitas perusahaan.

PASAL 46 : KEHADIRAN DALAM BEKERJA

1.Setiap pekerja yang tidak dapat masuk bekerja harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a.Terlebih dahulu mengajukan pemohonan ijin tertulis kepada bagian personalia melalui atasannya langsung disertai alasan-alasan yang cukup.

b.Jika disebabkan sakit selama 3 (tiga) hari berturut-turut maka pekerja yang bersangkutan wajib menunjukkan surat sakit dari dokter atau instansi kesehatan yang berwenang.

c.Untuk keperluan lain-lain diperlukan surat ketrangan sekurang-kurangnya dari RT/RW setempat.

2.Dalam hal pekerja tidak masuk bekerja dalam waktu sedikit-dikitnya 5 (lima) hari kerja terus menerus tanpa disertai keterangan secara tertulis dengan bukti-bukti yang sah dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena tidak mengindahkannya, maka dapat dikualifikasikan mengundurkan diri.

PASAL 47 : SANKSI

1.Aturan Kedisiplinan

a. Pengusaha dan serikat pekerja menyadari bahwa dalam rangka pembinana moral dan etika kerja serta disiplin kerja yang baik demi terciptanya efisiensi kerja, dibutuhkan adanya aturan kedisiplinan.

b. Dengan adanya aturan kedisiplinan ini dimaksud agar pekerja dapat mengetahui dan memahami ketentuan yang berlaku diperusahaan yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi.

c. Setiap pelaksanaan sanksi mempunyai tingkatan yang berbeda sesuai dengan jenis atau berat ringannya pelanggaran yang dilakukan,tingkat masa dan berlakunya sebab sanksi adalah sebagai berikut :

i. Peringatan Lisan

ii. Surat Peringatan Pertama = 6 (enam) bulan

iii. Surat Peringatan Kedua= 6 (enam) bulan

iv. Surat Peringatan Ketiga= 6 (enam) bulan

v. Pemutusan Hubungan Kerja= diberikan pesangon sesuai PKB ini.

2.Pedoman Dalam Memberikan Sanksi

Pemberian sanksi tersebut tidak berarti harus berurutan, melainkan tergantung pada factor-faktor sebagai berikut :

a.Macam pelanggaran yang terjadi didasarkan pada penilaian berat ringan pelanggaran tersebut;

b.Akibat dari pelanggaran;

c.Situasi dan kondisi pekerja pada saat melakukan pelanggaran;

d.Bukti dan saksi yang diperlukan;

PASAL 48 : SURAT PERINGATAN PERTAMA

Surat Peringatan ke1(Pertama) diberikan kepada pekerja yang melakukan kesalahan/pelanggaran sebagai berikut :

1. 3(tiga) kali datang terlambat dalam 1(satu) minggu.

2. Mangkir selama 2(dua) hari kerja berturut-turut atau 3(tiga) hari tidak berturut-turut dalam 1(satu) bulan.

3. Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin tertulis dari atasan masing-masing bagian.

4. Kedapatan tidur diwaktu jam kerja.

5. Mengabsen kartu pekerja lain atau menyuruh kartunya untuk diabsenkan kepada orang lain.

6. Pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin dari atasan masing-masing bagian.

7. Tidak mengenakan pakaian kerja (seragam) yang sudah diberikan oleh Perusahaan pada waktu melakukan pekerjaan.

8. Tidak memakai perlengkapan keselamatan kesehatan dan perlindungan kerja pada waktu melakukan pekerjaan.

9. Kedapatan membawa makanan atau makan didalam ruangan produksi, membawa minuman yang berwarna atau berjualan didalam ruangan produksi meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh atasannya atau Bagian Keamanan atau Personalia.

10. Menolak perintah atasan tanpa alasan yang jelas.

11. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya atau tanpa persetujuan atasannya.

12. Mencoret-coret tembok/gedung didalam lingkungan perusahan.

PASAL 49 : SURAT PERINGATAN 2 (Kedua)

Surat peringatan 2 (kedua) diberikan apabila pekerja melakukan pelanggaran kesalahan sebagai berikut :

1.4(empat) kali datang terlambat dalam 1(satu) bulan.

2.Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau 4 (empat) kali tidak berturut dalam 1(satu) bulan.

3.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau selama masa berlaku.

4.Surat peringatan ke-1(satu) masih melakukan lagi kesalahan pelanggaran.

5.Menolak pemeriksaan yang dijalankan petugas keamanan (SATPAM) dalam menjalankan tugas mereka memelihara keamanan dan ketertiban lingkungan Perusahaan.

PASAL 50 : SURAT PERINGATAN 3 (Ketiga)

Surat Peringatan ke 3 (tiga) terakhirdiberikan apabila pekerja melakukan kesalahan/pelangaran antaraLain:

1.Mangkir selama 4 (empat) hari kerja berturut-turut atau 5(lima) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kerja.

2.Menyebarkan berita-berita tidak benar di lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan keresahandiantara sesama pekerja dan mengakibatkan pekerjaan mereka terganggu.

3.Menentang penugasan yang disampaikan secara wajar oleh atasanya langsung tanpa alasan meskipun telah beberapa kali diberkan peringatan secara lisan.

4.Melalaikan kewajiban yang menjadi tangung jawabnya sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya /orang lain atau kerugian bagi perusahaan.

5.Melakukan usaha rentenir (meminjamkan uang dengan bunga tinggi ) di dalam lingkungan perusahaan.

6.Merokok tidak pada tempatnya (pada tempat-tempat yang di beri tanda (“Dilarang Merokok”).

7.Mencoret –coret atau merobek-robek pengumuman /pemberitahuan yang baru ditempel oleh perusahaan mauupun serikat pekerja pada papan pengumuman tanpa ijin atau perintah

8.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau mendapatkan atau selama masa berlaku surat peringatan ke-2 (dua) masih melakukan lagi kesalahan /pelangaran.

PASAL 51 : KESALAHAN PELANGGARAN BERAT DENGAN SANKSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

1.Kesalahan pelanggaran berat yang dilakukan pekerja dapat dikenakan sanksi PHK adalah sebagai berikut :

a.Melakukan penggelapan atau pencurian di lingkungan perusahaan.

b.Memganiaya pengusaha, keluarga pengusaha, keluarga pekerja, atasan, bawahan, atau teman sekerja yang disebabkan oleh masalah yang ada hubungannya dengan kerja.

c.Memaksa/menghasut pengusaha, keluarga pengusaha, keluarga pekerja, atasan, bawahan atau teman sekerjauntuk melakukan tindakan di lingkungan perusahaan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

d.Membawa/menyimpan, mempergunakan/mabuk obat bius atau narkotika dilingkungan perusahaan.

e.Membongkar/membocorkan rahasia perusahaan yang dipercayakan kepadanya atau yang diketahui kepada pihak lain yang mengakibatkan kerugian bagi perusahan.

f.Melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan.

g.Melakukan pungutan liar di lingkungan perusahaan.

h.Mengeluarkan ancaman kepada pengusaha, keluarga pengusaha, pekerja, keluarga pekerja, atasan, bawahan atau teman sekerja sehingga mengakibatkan ketidak tentramanjiwa.

i.Dengan sengaja membiarkan orang lain terkena kecelakaan dari pekerjaanya.

j.Berkelahi sesama pekerja dilingkungan perusahaan.

k.Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau tanpa ijin atasanya telah memindahkan atau menyimpan barang milik perusahaan disuatu tempat yang tidak semestinya yang terbukti sebagai usaha membantu pencurian.

l.Tanpa ijin dari pimpinan perusahaan terbukti membawa keluar gambar teknik atau dokumen yang menjadi rahasia perusahaan.

m.Dengan sengaja merusak barang milik perusahaan sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

n.Sengaja membeli milik perusahaan dari orang lainatau pekerja yang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut dari hasil pencurian.

o.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehinga merugikn perusahaan.

p.Berjudi pada jam kerja dan atau dilingkungan perushaan.

q.Mabok dan minum-minuman keras di lingkungan perusahaan.

r.Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana 5 (lima) tahun penjara.

s.Terbukti menerima suap berupa uang atau barang dalam merekrut pekerja baru PKWTT, pekerja baru PKWT, pembaharuan PKWT, perpanjang PKWT dan merekrut kembali pekerja PKWT

t.Hal-hal lain yang belum diatur atau dituangkan dalam pasal 47, 48, 49, dan 50 akan diatur kemudian oleh perusahaan dan serikat pekerja.

2.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana dimaksud ayat 1(satu) diatas adalah diproses sesuai Undang-undangan No. 2 Tahun2004 Tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial.

PASAL 52 : PELAKSANAAN PEMBERIAN SANKSI

1.Terhadap pekerja yang sedang menjalani sanksi tidak disiplin tetap melakukan kembali pelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja, maka kepada Pekerja tersebut dikenakan sanksi yang tingkatannya lebih tinggi.

2.Dalam hal ini masa berlaku sanksi belum habis, terjadi pelanggaran Tata Tertib Kerja, maka masa berlakunya sanksi yang baru dihitung sejak tanggal dikeluarkan sanksi baru.

BAB X : PENYELESAIAN KELUH KESAH

PASAL 53 : PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pengusaha atau Serikat Pekerja melayani keluh kesah yang disampaikan pengusaha atau pekerja dalam hal pengusaha atau Serikat Pekerja atau pekerja bersangkutan merasa dirugikan oleh pengusaha atau pekerja sehubungan dengan pekerjaan atau isi Perjanjian Kerja Bersama atau hal-hal lain sebagai akibat tindakan pengusaha atau pekerja.

PASAL 54 : TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA

Bilamana pengusaha atau pekerja merasa perlu untuk menyampaikan keluh kesah kepada pengusaha atau pekerja maka tata cara penyampaian keluh kesah sebagai berikut ;

1.Dalam tahap pertama keluh kesah disampaikan dan diselesaikan antara pekerja dengan atasannya langsung.

2.Apabila penyelesaian pada tahap pertama belum ada kata sepakat,penyelesaian disampaikan kepada atasannya yang lebih tinggi.

3.Bilamana penyelesaian pada tahap kedua belum juga ada kata sepakat maka pekerja menyerahkan persoalannya kepada serikat pekerja untuk diselesaikan dengan pihak pengusaha.

4.Dalam hal penyelesaian masalah yang dilakukan oleh serikat pekerja dengan pengusaha tetap belum ada kata sepakat, keluh kesah tersebut oleh salah satu pihak dapat disampaikan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial dan atau Undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia.

BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PASAL 55 : PRINSIP

1.Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat dengan segala upaya harus mengusahakan untuk mencegah sedapat mungkin terjadinya pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

2.Dalam segala upaya dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka diproses sesuai sesuai peraturan yang berlaku, UU No: 13 Tahun 2003 jo UU No:2 Tahun 2004

3.Dalam hal perundingan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dan tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga PPHI.

4.Selama penetapan lembaga PPHI belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajiban-kewajibannya.

5.Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2(dua), berupa tindakan skorsing dalam proses PHK kedua belah pihak tetap melakukan hak dan kewajibanya masing-masing pihak sebelum ada keputusan yang mengikat dari PPHI

PASAL 56 : BENTUK-BENTUK PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pemutusan hubungan kerja terdiri dari:

1.Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan.

2.Pemutusan hubungan kerja karena perjanjian kerja waktu tertentu.

3.Pemutusan hubungan kerja karena pekerja mengudurkan diri dari perusahaan.

4.Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja melakukan kesalahan berat .

5.Pemutusan hubungan kerja karena pekerja meningal dunia.

6.Pemutusan hubungan kerja karena sakit atau cacat jasmani / mental.

7.Pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun/usia lanjut.

8.Pemutusan hububgan kerja karena efisiensi;

9.Pemutusan Hubungan Kerja karena melanggar PKB;

10.Pemutusan Hubungan Kerja karena tutup;

11.Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan pailit;

12.Pemutusan Hubungan Kerja atas pengajuan pekerja;

1.Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan;

a.Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan dapat dilakukan setiap saat,baik ataspermintaan pekerja atau perusahaan .

b.Pekerja tidak berhak atas uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja ataupun tuntutan.

2.Pemutusan Hubungan Kerja Karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;

Pemutusan hubungan kerja untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pelaksanannya diatur sesuai UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai PKWT.

3.Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Mengudurkan Diri;

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena pekerja mengudurkan diri secara baik atas kemauan sendiri, maka pekerja berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 58 dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dipasal 59 dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

4.Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Berat;

Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja karena pekerja telah melakukan pelanggaran berat seperti yang tercantum dalam PKB pasal 51 didalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang didukung dengan bukti tersebut :

a.Pekerja/buruh tertangkap tangan;

b.Adanya pengakuan dan pekerja yang bersangkutan atau bukti lain berupa laporan kejadian dan didukung oleh sekurang –kurangnya 2 (dua) orang saksi;

c.Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena pelanggaran berat seperti yang tercantum dalam PKB pasal 50,Pekerja dapat memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 58dan uang pisah sesuai ketentuan pasal 59 ayat (1) sebesar 15% dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

5.Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Meninggal Dunia;

a.Dalam hal pekerja meninggal dunia maka hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir dengan sendirinya;

b.Perusahaan akan memberikan Uang Pesangon kepada ahli warisnya;

c.Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 57 A (huruf besar), uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan pasal 57B (huruf besar) dan uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan pasal 58 dalam perjanjian kerja bersama ini;

d.Gaji yang sedang berjalan.

6.Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Atau Cacat Jasmani/Mental;

a.Pekerja yang tidak mampuh bekerja atau cacat jasmani/mental melebihi dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut maka kepadanya dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

b.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena sakit atau cacat jasmani/mental diberikan Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 57 A (huruf besar), uang penghargaan masa kerja 2(dua) kali ketentuan pasal 57 B (huruf besar) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 58 dalam perjanjian kerja bersama ini .

7.Pemutusan Kerja Karena Usia Pensiun/Usia Lanjut;

a.Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang telah mencapai usia 45(empat puluh lima) tahun;

b.Pekerja yang telah mencapai usia 55 (limapuluh lima) tahun dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dengan persetujuan dari perusahaan;

c.Pemutusan hubungan kerja dilakukan pada bulan takwim,dan sebagai dasar menentukan usia pekerja adalah tanggal lahir yang tercatat di bagian Personalia;

d.Pemutusan hubungan kerja karena usia lanjutdiberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 57 A (huruf besar), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 57 B (huruf besar), dan penggantian hak besarnya sesuai ketentuan pasal 58 dalam perjanjian kerja bersama ini;

8.Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi;

Dalam hal perusahaan melakukan efisiensi sehingga dilakukan Pemutusn Hubungan kerja, maka pekerja diberikan: Uang pesangon 2 (dua) kali pasal 57 A (huruf besar), Uang penghrgaan masa kerja 1 (satu) kali pasal 56 B (huruf besar) dan Uang penggantian Hak 1 (satu) kali pasal 58 dalam perjanjian kerja bersama ini;

9.Pemutusan Hubungan Kerja Karena Melanggar PKB;

Perusahaan dapat melakukan PHK karena Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja bersama, setelah kepada pekerja diberikan surat peringatan pertama,kedua,dan ketiga secara berturut-turut maka pekerja diberikan Uang pesangon 1 (satu) kali pasal 57 A (huruf besar), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali pasal 57 B (huruf besar) dan Uang penggantian hak 1 (satu) kali pasal 58 dalam perjanjian kerja bersama ini;

10.Pemutusan Hubungan Kerja Karena Tutup;

a.Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena tutup yang disebabkan mengalami kerugian 2 (dua) tahun beturut-turut atau keadaan memaksa atau terjadi kebakaran di perusahaan, maka pekerja diberikan uang pesangon 1 (satu)kali pasal 57 A (huruf besar), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali pasal 57 B (huruf besar), uang penggantian hak 1 (satu) kali pasal 58 dalam Perjanjian Kerja Bersama ini;

b.Kerugian yang dimaksud huruf (a) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan public;

11.Pemutusan Hubungan Kerja Karena Perusahaan Pailit;

Perusahaan dapat melakukan PHK karena perusahaan mengalami pailit maka pekerja diberikan uang pesangon 1 (satu) kali pasal 57 A (huruf besar), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali pasal 57 B (huruf besar), uang penggantian hak 1 (satu) kali pasal 58 dalam Perjanjian Kerja Bersama ini;

12.Pemutusan Hubungan Kerja Atas Pengajuan Pekerja;

a.Pekerja dapat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja kepada lembaga penyelesaian hubungan industrial dalam hal pihak pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :

i. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja;

ii. Membujuk dan atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentengan dengan peraturan perundang-undangan;

iii. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama sebulan berturut-turutatau lebih;

iv. Tidak melakukan kewajibannya yang telah dijanjikan kepada pekerja;

v. Menganjurkan pekerja mengundurkan diri bekerja dari perusahaan;

vi. Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

vii. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam perjanjian kerja

b.Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud huruf (a) pekerja berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 57 A (huruf besar), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 57 B (huruf besar), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 58 dalam Perjanjian Kerja Bersama ini;

PASAL 57 : UANG PESANGON DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA

Ketentuan pemberian uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja Sebagai berikut:

A.Besarnya Uang Pesangon

(1).Masa Kerja kurang dari satu tahun, 1(satu) bulan upah.

(2).Masa Kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 bulan upah;

(3).Masa Kerja 2(dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)tahun, 3 (tiga) bulan upah;

(4).Masa Kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

(5).Masa Kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

(6).Masa Kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6(enam) tahun,6 (enam) bulan upah;

(7).Masa Kerja 6(enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7(tujuh) bulan upah;

(8).Masa Kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

(9).Masa Kerja 8 (delapan)tahun atau lebih,9 (Sembilan) bulan upah;

B. Besar Uang Penghargaan Masa Kerja

(1).Masa Kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 bulan upah;

(2).Masa Kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 bulan upah;

(3).Masa Kerja 9 (Sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas)tahun, 4 (empat) bulan upah;

(4).Masa Kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

(5).Masa Kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

(6).Masa Kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

(7).Masa Kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

(8).Masa Kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah;

PASAL 58 : UANG PENGGANTIAN HAK

Uang penggantian hak yang dimaksud dalamPerjanjian Kerja bersama ini adalah meliputi :

a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja;

c.Penggantian perumahan derta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

PASAL 59 : UANG PISAH

1.Pekerja yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini harus memenuhi syarat :

a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengundurandiri;

b.Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

c.Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri.

2.Ketentuan pemberian uang pisah kepada pekerja yang mengundurkan diri secara baik sesuai pasal 56 (lima puluh enam) angka 3 (tiga) adalah sebagai berikut :

a.Masa Kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b.Masa Kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 4 (empat) bulan upah;

3.Pekerja yang berhak mendapat uang pisah, uangnya diberikan pada Hari terakhir pekerja bekerja.

BAB XII : MASA BERLAKU, PERUBAHAN, DAN PERPANJANGAN

PASAL 60 : MASA BERLAKU

1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak di tetapkan pada tanggal … bulan … tahun ….., sampai dengan tanggal … bulan … tahun ….. .

2.Perjanjian Kerja Bersama ini disetujui dan ditandatangani di Jakarta.

PASAL 61 : PERPANJANGAN DAN PEMBAHARUAN

1.Setelah masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir, maka Perjanjian Kerja Bersama ini dianggap diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, kecuali jika salah satu pihak membertahukan secara tertulis tentang keinginan untuk memperbaharui Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini, selama pembaharuan Perjanjian Bersama belum selesai, Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku.

PASAL 62 : PERUBAHAN DAN PEMBERLAKUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

1.Perjanjian bersama ini hanya dapat dirubah, ditambah atau dikurangi setelah ada persetujuan bersama secara tertulis antara Pengusaha dangan Serikat Pekerja, perubahan penambahan atau pengurangan tersebut dinyatakan berlaku sejak ditandatangani.

2.Semua Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku tetapi tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama, tetap berlaku terhadap PT. Molax International dan seluruh Pekerja/Serikat Pekerja PT. Molax international.

PASAL 63 : PENUTUP

1.Perjanjian Kerja Bersama ini didaftarkan oleh Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta, diberbanyak dan dibukukan oleh Perusahaan untuk disosialisasikan kepada seluruh Pekerja.

2.Terlampir Tata Tertib Lembur dan Kerja shiff, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKB ini.

3.Ketentuan-ketentuan yang merupakan pengaturan teknis maupun penjabaran lebih lanjut dari Perjanjian Kerja Bersama ini dan kebijakan perusahaan dalam hubungan industrial diatur dan ditandatangani bersama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

4.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan disetujui serta diketahui oleh pejabat dari Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Utara, kemudian ditandantangani keduabelah pihak dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup yang sama bunyinya dan kekuatan hukumnya.

5.Dalam hal terjadi persilisihan maka perusahaan dan serikat pekerja sepakat memilih domisili pada wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

6.Bilamana terjadi salah penafsiran terhadap isi Perjanjian Kerja bersama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan pada Instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.

7.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku.

LAMPIRAN

TATA TERTIB LEMBUR DAN KERJA SHIFT

Perusahaan memandang perlu memperkerjakan karyawan diluar jam kerja yang telah ditentukan, dikarenakan, sebagai berikut :

1.Untuk melayani Buyer (pembeli)

2.Schedule ekspor

3.Target produksi

4.Keterlambatan pengiriman barang

5.Bencana alam.

PERHITUNGAN UPAH LEMBUR

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.Nomor :Kep-102/Men/VI/2004 tanggal25 Juni 2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.

WAKTU KERJA LEMBUR

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

PELAKSANAAN KERJA LEMBUR

Perusahaan yang memperkerjakan karyawan diluar jam kerja yang telah ditentukan, antara lain :

A.Karyawan masuk pukul 05:45 Wib (pagi), yaitu :

1.Jumlah lembur 2,5 jam terhitung dari jam 05:45 Wib s/d 07:15 Wib.

2.Disediakan sarapan pagi.

3.Uang transport sebesar Rp. 4000,00 (empat ribu rupiah) per karyawan.

B.Karyawan pulang kerja pukul 21:00 Wib (malam), yaitu :

1.Jumlah lembur 9,5 jam

2.Disediakan makan jam 18:00 Wib

3.Jam istirahat dari jam 18:00 Wib s/d 18:30 wib (setengah jam)

4.Disediakan mobil untuk pulang sesuai dengan alamat pekerja tinggal

C.Karyawan pulang pukul 23:00 Wib (malam), yaitu :

1.Jumlah lembur 13,5 jam

2.Jam Istirahat dari jam 18:00 Wib s/d 18:30 wib (setengah jam)

3.Disediakan makan jam 18:00 Wib

4.Disediakan mobil untuk pulang sesuai dengan alamat pekerja tinggal, (diantar sampai dekat pekerja tinggal)

5.Disediakan makanan dan minuman berupa 1 (satu) bungkus Indomei rebus dan 1 (satu) bungkus energen, tiap pulag kerja.

D.Long Shift atau karyawan pulang jam 06:00 Wib (pagi),

1.Jumlah lembur 27,5 jam

2.Jam istirahat ke 1 (pertama) dari jam 18:00 Wib s/d 18:30 Wib (setengah jam)

3.Jam istirahat ke 2 (kedua) dari jam 24:00 Wib s/d 00:30 Wib (setengah jam)

4.Jam istirahat ke 3 (ketiga) dari jam 03:30 Wib s/d 04:00 Wib (setengah jam)

5.Disediakan makan malam, pukul 24:00 Wib

6.Disediakan makanan dan minuman ringan susu 1 (satu) gelas dan roti keju, pukul 03:30 Wib

7.Disediakan sarapan pagi, pukul 06:00 Wib.

8.Diberikan uang transport sebesar Rp 9.000,00 tiap pulang kerja.

E. Karyawan yang bekerja melebihi jam 23:00 Wib dianggap bekerja sampai pagi dan hari berikutnya karyawan tersebut diliburkan dengan mendapat upah.

F. Shift Malam

Perusahaan memandang perlu memperkerjakan karyawan shift malam dikarenakan :

1.Faktor produksi yang tidak tercukupi

2.Schedule ekspor, dan pelaksanaanya dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Kerja shift malam mulai jam 19:00 Wib s/d 06:00 Wib, melebihi 7 (tujuh) jam dihitung lembur

b.Jam istirahat ke 1 (pertama) dari jam 24:00 Wib s/d 00:30 Wib (setengah jam)

c.Disediakan makan malam, jam 24:00 Wib

d.Jam istirahat ke 2 (kedua) dari jam 03:30 Wib s/d 04:00 Wib (setengah jam)

e.Disediakan makanan dan minuman ringan, susu 1 (satu) gelas dan roti keju, pukul 03:30 Wib

f.Diberikan tunjagan shift sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari dan dibayarkan seminggu sekali.

IDN PT. Molax international - 2009

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2009-01-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2011-12-31
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2009-01-01
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur mesin dan perlengkapannya, Pabrik Manufaktur Logam
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Molax international
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja PT Molax Internasional

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Tidak
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Tidak
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Wafat Isa Almasih, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), John Chilembwe Day (15th January), Umuganura Day (first Friday of August)
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 10000/hari per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi: → IDR 4000.0 per bulan

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...