PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT.MISUNG INDONESIA DENGAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL PT.MISUNG INDONESIA

New1

PERIODE 2010 S/D 2012

BAB 1: KETENTUAN UMUM

PASAL 1: PENGERTIAN DAN ISTILAH-ISTILAH

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :

1. Perusahaan

Ialah PT.Misung Indonesia,berkantor pusat di Kawasan Berikat Nusantara Jl.Jawa V Blok C No.23 KBN Cakung Jakarta Utara.

2. Serikat Pekerja

Ialah Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT.Misung Indonesia Kawasan Berikat Nusantara Jl.Jawa V Blok C No.23 KBN Cakung Jakarta Utara.

3. Pekerja

Ialah Orang yang bekerja di Perusahaan PT.Misung Indonesia dan menerima upah,tunjangan,hak dan fasilitas-fasilitasnya yang berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama ini

4. Keluarga Pekerja Pria

Ialah Seorang Istri dan anak-anaknya yang sah dengan batas maksimum 21 tahun belum menikah dan belum bekerja, sebagaimana yang terdaftar dibagian Perjanjian Perusahaan yang menjadi tanggung jawab Pekerja.

5. Keluarga Pekerja Wanita

Ialah anak-anak yang sah Pekerja Wanita dalam status janda atau tidak kawin lagi, Pekerja Wanita yang telah kawin dan mempunyai anak dianggap lajang kecuali :

a. Suami meninggal

b. Dengan bukti yang sah suami tidak memiliki penghasilan

c. Cerai dengan bukti-bukti yang sah dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri, maka anak-anaknya yang sah menjadikan tanggung jawabnya.

6. Ahli Waris

Ialah Keluarga atau yang ditunjuk Pekerja untuk menerima setiap pembayaran apabila Pekerja meninggal dunia.Dalam hal tidak ada penunjukan Ahli Warisnya, maka pelaksanaannya diatur dengan hukum yang berlaku.

7. Orang Tua

Ialah Ayah dan Ibu kandung Pekerja yang terdaftar di bagian Personalia Perusahaan

8. Mertua Pekerja

Ialah Ayah dan Ibu dari suami atau istri Pekerja sebagaimana yang terdaftar di bagian Personalia Perusahaan.

9. Atasan

Ialah Pekerja yang jabatan dan atau pangkatnya lebih tinggi.

10. Atasan Langsung

Ialah Pekerja yang jabatan dan atau pangkatnya lebih tinggi secara langsung di unit kerjanya.

11. Pengusaha

Ialah Pemilik Perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya Perusahaan dan melakukan tindakan atas nama Pemilik Perusahaan.

12. Keluarga Pengusaha

Ialah Seorang istri atau suami dan anak-anaknya yang sah dari Pengusaha.

13. Upah

Ialah Suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Pekerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atau dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara Perusahaan dan Pekerja termasuk tunjangan baik untuk Pekerja sendiri maupun

keluarganya.

14. Kecelakaan Kerja

Ialah Kecelakaan yang terjadi /timbul karena hubungan kerja.

15. Pengurus Serikat Pekerja

Ialah Pekerja yang menduduki jabatan dalam organisasi Serikat Pekerja.

16. Penerimaan Gross

Ialah Penerimaan kotor Pekerja yang masih harus diperhitungkan pajaknya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku dan potongan-potongan wajib lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

17.Penerimaan Netto

Ialah Penerimaan bersih Pekerja.

18. Masa Kerja

Ialah Jangka waktu seseorang bekerja di Perusahaan secara tidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai Pekerja.

19. Pekerjaan

Ialah Pekerjaan yang dilakukan Pekerja untuk Pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

20. Kerja Lembur

Ialah kerja yang dilakukan Pekerja diluar jam/hari kerja yang telah ditetapkan.

21. Lingkungan Kerja

Ialah Seluruh area Perusahaan termasuk bangunan Perusahaan,jalan-jalan dan halaman yang berada di dalamnya.

PASAL 2: PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN KESEPAKATAN

Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini ialah :

1. PT.Misung Indonesia, berkantor pusat di Kawasan Berikat Nusantara Jl.Jawa V Blok C No.23 KBN Cakung Jakarta Utara, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan.

2. Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT.Misung Indonesia Kawasan Berikat Nusantara Jl.Jawa V Blok C No.23 KBN Cakung Jakarta Utara yang selanjutnya disebut sebagai Serikat Pekerja.

PASAL 3: LUASNYA KESEPAKATAN

1. Telah sama-sama dimengerti dan disepakati oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas mengenai hal-hal yang bersifat umum saja seperti tertera dalam kesepakatan ini dan berlaku bagi semua Pekerja PT.Misung Indonesia.

2. Hal-hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut akan diatur bersama dengan berlandaskan dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

PASAL 4: KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN KESEPAKATAN

1. Baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada Pekerja atau pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan kesepakatan ini, baik isi,makna ,penafsiran maupun pengertian seperti apa yang ditetapkan dalam kesepakatan ini.

2. Perusahaan, Serikat Pekerja dan Pekerja berkewajiban/bertanggung jawab untuk menjalankan,melaksanakan serta mentaati sepenuhnya kewajiban yang telah di setujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

PASAL 5: HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN SERIKAT PEKERJA

1. Perusahaan dan Serikat Pekerja bersepakat dan bertekad untuk bekerja sama dalam mengusahakan ketenangan usaha dan ketenangan kerja sehingga terwujud

Hubungan Industrial Pancasila di Perusahaan.

2. Untuk menunjang terlaksananya kesepakatan dan tekad ayat 1 (satu) tersebut, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja melaksanakan pembentukan dan penyempurnaan sarana-sarana Hubungan Industrial Pancasila.

3. Khusus untuk sarana lembaga Biparti disepakati untuk dikembangkan melalui Forum Biparti, guna membicarakan hal-hal secara periodic dengan peserta dari Perusahaan dan Serikat Pekerja.Adapun pengaturannya diatur dalam ketentuan

Tersendiri.

BAB II: PENGAKUAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA

PASAL 6: PENGAKUAN PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA

1. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja sebagai Badan/Organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh Anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan.

2. Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin,menjalankan usahanya dengan kebijaksanaan Perusahaan.Oleh karena itu maka penerimaan,pengaturan waktu kerja,penempatan,mutasi Pekerja adalah merupakan fungsi,hak dan kewajiban Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam PKB dan atau dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 7: FASILITAS DAN BANTUAN UNTUK SERIKAT PEKERJA

1. Perusahaan membantu melaksanakan pemotongan iuran Anggota Serikat Pekerja dengan berpedoman pada ketentuan petunjuk pelaksanaan Serikat Pekerja Nasional (SPN).Untuk itu Serikat Pekerja harus menunjukkan surat kuasa untuk memotong gaji dari Anggotanya.

2. Perusahaan menyediakan ruangan kantor bagi Serikat Pekerja dengan perlengkapannya yang memadai di dalam kompleks Perusahaan.

3. Perusahaan menyediakan papan pengumuman bersama bagi Serikat Pekerja dan Perusahaan di tempat yang mudah dilihat dan menjadi perhatian Pekerja di dalam kompleks Perusahaan.Dalam hal Serikat Pekerja akan menggunakan satu copy dari pengumuman tersebut disampaikan kepada bagian Personalia.

4. Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan mengijinkan Serikat Pekerja mengadakan rapat-rapat,pertemuan Serikat Pekerja diruangan milik Perusahaan dalam waktu kerja dengan meminjamkan peralatan yang diperlukan sepanjang tidak mengganggu kepentingan bersama.

5. Untuk memperlancar jalannya organisasi Serikat Pekerja, maka Perusahaan memberikan bantuan berupa fasilitas yang diperlukan untuk menghadiri rapat-rapat,pertemuan-pertemuan Serikat Pekerja di luar kompleks Perusahaan.

6. Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan memberikan ijin kepada 1 (satu) orang Pengurus/Anggota Serikat Pekerja untuk dibebaskan dari tugas pekerjaan pada hari kerja tanpa mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja.

7. Perusahaan memberikan fasilitas transportasi kepada Serikat Pekerja sehubungan dengan acara/kegiatan di luar Perusahaan.

PASAL 8: DISPENSASI UNTUK KEPERLUAN SERIKAT PEKERJA

1. Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan memberikan dispensasi kepada Pengurus atau wakil-wakil yang ditunjuk Serikat Pekerja minimal 1 (satu) orang dalam melaksanakan tugas organisasi untuk memenuhi panggilan Pemerintah guna kepentingan organisasi atau kepentingan Negara dengan tidak mengurangi

hak-haknya sebagai Pekerja.

2. Apabila seorang Pengurus atau Anggota Serikat Pekerja dipilih menjadi Pengurus pada Perangkat organisasi Serikat Pekerja yang lebih tinggi,Perusahaan memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut dengan tidak mengurangi hak-hak dan kewajiban sebagai Pekerja.

PASAL 9: JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA

1. Pekerja yang dipilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja atau yang ditunjuk oleh Pengurus untuk menjadi wakil Serikat Pekerja tidak akan mendapat tekanan langsung maupun tidak langsung dari Perusahaan atau Atasannya karena menjalankan fungsinya.

2. Perusahaan akan menyelesaikan dengan Serikat Pekerja setiap ada keluhan Pekerja baik diajukan kepada Perusahaan maupun melalui Serikat Pekerja.

3. Atas permintaan Serikat Pekerja Perusahaan dapat memberikan keterangan yang menyangkut ketenaga kerjaan di Perusahaan.

4. Perusahaan menyadari bahwa tindakan penutupan (Lock Out) adalah tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila (HIP) maupun kebijakan

Pemerintah,maka oleh karena itu akan dihindarkan.

PASAL 10: JAMINAN BAGI PERUSAHAAN

1. Serikat Pekerja akan membantu Perusahaan dalam menegakkan tata tertib dan disiplin kerja.

2. Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan Perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan ketenaga kerjaan.

3. Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat pekerjaan adalah tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila maupun kebijakan Pemerintah,maka oleh karena itu akan dihindarkan sebisa mungkin.

PASAL 11: TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN

1. Memberikan balas jasa yang layak sesuai dengan jasa yang telah diberikan Pekerja kepada Perusahaan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh Pemerintah.

2. Menjamin kesejahteraan Pekerja atas akibat kecelakaan-kecelakaan yang dialami dalam hubungan kerja.

3. Melaksanakan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

4. Menempatkan Pekerja sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki.

PASAL 12: TANGGUNG JAWAB PEKERJA

1. Melaksanakan perintah yang layak sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

2. Berusaha mencapai prestasi kerja yang ditetapkan.

3. Mentaati tata tertib Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan ketenaga kerjaan yang berlaku.

4. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai pekerjaan kepada Perusahaan dalam hubungan dengan tugasnya.

5. Menyimpan dan menjaga semua keterangan yang didapat karena jabatan maupun dari pergaulan di lingkungan Perusahaan.

6. Memelihara dan menjaga barang-barang milik Perusahaan yang digunakan atau dipercayakan kepadanya.

7. Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi Perusahaan kepada Atasan ataupun melalui saluran-saluran lain yang berwenang untuk itu.

BAB III: HUBUNGAN KERJA

PASAL 13: PENERIMAAN PEKERJA

1. Perusahaan akan melaksanakan penerimaan Pekerja baru untuk memenuhi kebutuhan tenaga dalam hal-hal sebagai berikut :

a. Meningkatnya volume pekerjaan.

b. Untuk mengisi lowongan jabatan.

2. Dalam Penerimaan Pekerja baru untuk mengisi lowongan pekerjaan Perusahaan akan memberikan prioritas kepada keluarga Pekerja yang telah terputus hubungan kerjanya dengan Perusahaan karena meninggal dunia,lanjut usia dan Medical Unfit dengan ketentuan memenuhi syarat-syarat penerimaan.

3. Dalam mengisi lowongan jabatan akan diprioritaskan kepada Pekerja yang ada dalam Perusahaan yang memenuhi kualifikasi jabatan tersebut.

4. Persyaratan umum yang digunakan dalam Penerimaan Pekerja adalah :

a. Warga negara Indonesia.

b. Berusia antara 18 sampai 45 tahun pada waktu penerimaan kecuali untuk Tenaga ahli.

c. Memenuhi persyaratan jabatan.

d. Berbadan dan berjiwa sehat dengan melalui uji kesehatan oleh Dokter yang ditunjuk Perusahaan.

e. Tidak terlibat dalam organisasi-organisasi terlarang menurut hukum dan lulus clearance test oleh team screaming Perusahaan.

f. Berkelakuan baik dengan surat keterangan dari Kepolisian.

g. Bersedia menjalani masa percobaan.

h. Bersedia menunjukkan bukti-bukti asli dokumen/data pribadi seperti antara lain ijazah pendidikan maupun pengalaman kerja yang terakhir.

i. Bersedia tunduk dan patuh kepada peraturan-peraturan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

PASAL 14: TENAGA KERJA ASING

1. Dalam memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan akan mematuhi ketentuan mengenai Penempatan Tenaga Kerja Asing seperti disebutkan

dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

2. Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan Perusahaan harus memahami dan menghormati adat istiadat bangsa Indonesia dan bersikap sopan terhadap Pekerja dan melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dalam hal Tenaga Kerja Asing tidak memenuhi ketentuan ini maka kepadanya wajib diberikan peringatan oleh Perusahaan dan tembusannya disampaikan Kepada Serikat Pekerja.

PASAL 15: MASA PERCOBAAN

1. Penerimaan calon Pekerja dilakukan dengan melalui masa percobaan untuk jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan dinyatakan secara tertulis.

2. Masa percobaan dihitung sejak hari pertama calon Pekerja mulai diterima bekerja di Perusahaan.

3. Penilaian selama masa percobaan dilakukan oleh Atasan.Setelah memenuhi syarat-syarat dengan hasil penilaian yang baik maka calon pekerja ditempatkan.

4. Setelah melalui masa percobaan dengan hasil penilaian yang baik,maka calon Pekerja diberikan Surat Pengangkatan menjadi karyawan tetap di PT.Misung Indonesia.

5. Ketentuan ayat 1(satu) diatas tidak berlaku bagi calon Pekerja yang harus menjalani pendidikan khusus (training) karena setelah menjalani pendidikan khusus dengan hasil penilaian baik, maka calon Pekerja akan diangkat menjadi Pekerja tanpa melalui masa percobaan.

PASAL 16: PENILAIAN PRESTASI KERJA

1. Penilaian prestasi kerja setiap Pekerja dilakukan oleh Atasan Pekerja paling sedikit setahun sekali dengan periode penilaian didasarkan atas tujuan penilaian itu sendiri.

1) Hal-hal yang dinilai dalam penilaian prestasi kerja antara lain: kualitas kerja,kuantitas kerja,inisiatif kerja,hubungan kerja dan disiplin kerja.

2) Pelaksanaan penilaian prestasi kerja dilakukan dengan menggunakan lembaran penilaian prestasi kerja yang telah ditetapkan dan apabila diperlukan dapat menanyakan hasilnya kepada Atasannya.

3) Hasil penilaian prestasi kerja akan digunakan dalam menentukan antara lain : besarnya kenaikan upah,promosi kerja (promosi Jabatan atau Golongan).

PASAL 17: STATUS DAN PENGGOLONGAN PEKERJA

1. Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu ikatan kerja yang ada,Pekerja terbagi atas 2(dua) status yaitu :

a. Pekerja Tetap

Ialah Pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan,diterima,dipekerjakan dan mendapatkan balas jasa serta terikat dalam hubungan kerja dengan Perusahaan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

b. Pekerja Kontrak

Ialah Pekerja yang terikat dalam hubungan kerja secara terbatas dengan Perusahaan atas dasar kontrak/perjanjian untuk jangka waktu tertentu.

2. Perusahaan bersedia mengangkat Pekerja kontrak menjadi Pekerja tetap sebagaimana diatur dalam Perjanjian Bersama antara PSP SPN dengan PT.Misung Indonesia.

3. Berdasarkan pada macam/sifat pekerjaan yang dijabatnya Pekerja terbagi atas golongan 1 sampai dengan golongan VII sebagai berikut :

b. Golongan 1

c. Golongan II

d. Golongan III

e. Golongan IV

f. Golongan V

g. Golongan VI

h. Golongan VII

PASAL 18: PROMOSI PEKERJA

1. Dalam pengangkatan / pengisian lowongan jabatan yang lebih tinggi dengan diketahui dan disetujui oleh Manajemen, Perusahaan akan memberikan prioritas pertama kepada Pekerja yang memenuhi persyaratan untuk jabatan itu berdasarkan:

a. Kemampuan dan prestasi kerja.

b. Pendidikan/pengalaman kerja.

c. Masa kerja

2. Bilamana seorang Pekerja dipromosikan untuk suatu jabatan tertentu maka diperlukan suatu masa percobaan tertentu untuk penilaian atas kemampuannya pada jabatan baru tersebut.Untuk itu kepada Pekerja tersebut diberikan pengangkatan sementara yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Bagian yang bersangkutan.

3. Dalam masa pengangkatan sementara upah Pekerja tidak berubah berlaku maksimum :

a. Golongan I s.d II3 bulan.

b. Golongan III – IV – V3 bulan

c. Golongan VI s.d VII3 bulan

4. Setelah melalui masa pengangkatan sementara tersebut diatas dengan penilaian baik, Perusahaan memberikan surat pengangkatan tetap kepada Pekerja yang bersangkutan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Personalia, dan apabila selama masa penilaian ternyata tidak memenuhi persyaratan maka pekerja tersebut dikembalikan ke jabatan semula.

PASAL 19: PENEMPATAN,MUTASI DAN PROSEDURNYA

1. Demi kelancaran kegiatan Perusahaan serta pendayagunaan tenaga kerja,Perusahaan dapat menempatkan,memutasikan dan memindahkan Pekerja untuk suatu jabatan/pekerjaan.

2. Mutasi dapat dilakukan dengan alasan-alasan:

a. Bertambahnya pekerjaan disuatu tempat dengan memperhatikan kecakapan dan kemampuan Pekerja serta mempertimbangkan kariernya di dalam Perusahaan.

b. Apabila Pekerja menunjukkan harapan untuk maju,maka sesuai dengan harapannya tersebut ia dapat dimutasikan untuk memberikan kesempatan kepadanya memperoleh pengalaman yang luas.

c. Pekerja yang karena kesehatannya menurut nasehat dokter tidak memungkinkan dia bekerja dalam jabatan/pekerjaan yang didudukinya.

3. Setiap mutasi/pemindahan ditetapkan dengan surat keputusan/penetapan.

4. Mutasi/pemindahan dalam pelaksanaannya tidak akan mengurangi hak-hak Pekerja termasuk hak untuk mendapatkan promosi dan kenaikan gaji seperti yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

5. Mutasi tidak boleh dimaksudkan untuk menghukum dan merugikan Pekerja yang bersangkutan dengan perkembangan Serikat Pekerja yaitu karena keyakinan politiknya dan tidak akan menekan agar Pekerja minta untuk berhenti.

6. Apabila Pekerja berkeberatan atas pemindahannya karena alasan-alasan yang diajukan secara tertulis,Pengusaha dan Serikat Pekerja mengadakan perundingan untuk mengusahakan penyelesaian sebaik-baiknya.Jika belum ada penyelesaiannya pada saat Pekerja harus memulai tugasnya yang baru maka Pekerja tetap pada jabatan semula dan masalahnya diserahkan kepada pihak Ketiga, Instansi yang berwenang (Depnaker).

BAB 1V: WAKTU KERJA

PASAL 20: KETENTUAN UMUM

1. Waktu kerja adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu yaitu :

Hari Senin s.d Jumat: Jam 07.20 WIB s.d Jam 15.10 WIB

Istirahat Senin-Kamis: Jam 12.00 WIB s.d Jam 12.50 WIB

Istirahat Jumat: Jam 11.50 WIB s.d Jam 13.10 WIB

Hari Sabtu 5(lima) jam kerja: Jam 07.20 WIB s.d Jam 12.20 WIB

2. Bagi Pekerja Shift 11 waktu kerja adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu yaitu:

Hari Senin s.d Jumat: Jam 15.20 WIB s.d Jam 22.50 WIB

Istirahat Senin s.d Jumat: Jam 16.30 WIB s.d Jam 16.40 WIB

(Sholat Ashar).

Jam 18.00 WIB s.d Jam 18.30 WIB

(Makan + Sholat Maghrib).

Hari Sabtu 5(lima)jam kerja: Jam 12.40 WIB s.d Jam 17.50 WIB

3. Perusahaan berkewajiban memberikan uang shift bagi Pekerja Shift II sebesar Rp. 4.500,- perhari.

4. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Pekerja yang beragama Islam untuk melaksanakan Sholat Jumat dan waktu tersebut tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.

5. Dengan berpedoman pada ketentuan dalam pasal 20 ayat 1 di atas,untuk tugas dan pekerjaan tertentu dapat ditetapkan waktu kerja tersendiri dan dibicarakan dengan Serikat Pekerja.

PASAL 21: DISIPLIN DAN WAKTU KERJA

1. Setiap Pekerja diwajibkan mencatat kehadiran pada alat pencatat waktu (time recorder) untuk setiap kali hadir masuk kerja dan setiap kali pulang kerja.

2. Pekerja terlambat :

a. Pekerja terlambat masuk selama lebih dari 30 menit dikenakan potongan sebesar 1 jam over time

b. Bilamana keterlambatan Pekerja pada point a dikarenakan bencana banjir,gempa,macet masal tidak dikenakan potongan.

3. Apabila suatu keperluan diluar kompleks Perusahaan seorang Pekerja harus meninggalkan Pekerjaannya untuk sementara waktu. Sebelum pergi harus minta Ijin kepada Atasan langsungnya.

4. Apabila seorang Pekerja karena keperluan diluar kompleks Perusahaan terpaksa meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya dan tidak akan kembali lagi,diwajibkan mencatan kepergiannya pada kartu absensi dan sebelumnya minta ijin kepada Atasan langsungnya serta melapor ke Bagian Personalia.Tata cara permintaan ijin diatur dalam ketentuan tersendiri dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja.

5. Pekerja dilarang :

a. Mengabsensikan kartu absensi Pekerja lain.

b. Memindahkan kartu absensi dari tempat yang telah ditentukan mengambil atau menyembunyikan.

c. Merubah waktu pada kartu absensi

d. Berbuat sembrono yang dapat merusak kartu absensi

e. Tidak diperbolehkan mencatat waktu masuk dan pulang dengan alat absensi mesin time card.

6. Pekerja yang berhalangan masuk bekerja diwajibkan memberitahukan kepada Perusahaan dengan cara apapun selambat-lambatnya pada hari kerja ke-2 (dua) tidak masuk bekerja.

7. Pekerja yang berhalangan masuk kerja karena alasan sakit,diharuskan

8. membuktikan hal sakitnya dengan surat keterangan dokter yang dilampiri dengan kwitansi pengobatan.Pembuktian tersebut selambat-lambatnya pada hari kerja ke-2 (dua)setelah Pekerja tidak masuk kerja.

Contoh: Apabila Pekerja sakit dan tidak masuk bekerja pada hari Senin, maka selambat-lambatnya hari Rabu sudah memberikan surat keterangan dokter harus sudah

sampai Perusahaan.

9. Pekerja yang tidak masuk bekerja tanpa ijin atau alasan yang sah dibenarkan menurut ketentuan pada kesepakatan ini atau dengan alasan yang dibuat-buat maka dianggap mangkir.

9. Pekerja harus sudah berada ditempat kerja untuk melaksanakan pekerjaannya pada waktu kerja dimulai.

10. Dalam hal istirahat makan,maka Pekerja tidak dibenarkan diruang kerja sebelum waktunya dan pada waktu istirahat makan selesai,sudah harus kembali ketempat kerjanya masing-masing

PASAL 22: PEKERJA LEMBUR

1. Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan atau dijalankan selebihnya dari jam kerja dan atau hari kerja seperti tersebut dalam Bab IV Perjanjian Kerja Bersama ini yang lamanya minimal 1(satu) jam dan pelaksanaannya dengan Surat Perintah Lembur (SPL) yang ditandatangani oleh Atasan Pekerja dan Pekerja yang bersangkutan dan disetujui oleh Manajer bagiannya.

2. Kerja lembur pada dasarnya dilakukan Pekerja atas persetujuan Pekerja,kecuali dalam hal ini :

a. Keadaan darurat atau apabila pekerjaan-pekerjaan yang jika tidak segera diselesaikan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan orang.

b. Ada pekerjaan akan tertumpuk dan perlu diselesaikan dengan segera dan apabila ditunda dapat mengganggu kelancaran produksi.

3. Dalam hal karena sesuatu alasan Pekerja tersebut di atas tidak dapat kerja lembur, maka Pekerja yang bersangkutan wajib memberitahukan pada saat itu juga kepada Atasan langsungnya, maka perintah kerja lemburnya akan dievaluasi kembali.

4. Yang berhak kerja lembur dengan mendapatkan upah lembur adalah Pekerja yang sesuai dengan SPL.Kerja lembur tidak boleh dilakukan sebagai pengganti hari kerja dengan cara memotong atau mengurangi jumlah jam lembur.

5. Jika SPL dibatalkan sepihak oleh Perusahaan,maka Perusahaan harus mengganti rugi.

6. Selambat-lambatnya dua jam sebelum final lembur,kedua belah pihak bisa membatalkan SPL.

PASAL 23: PERHITUNGAN UPAH LEMBUR

1. Perhitungan upah lembur diatur dengan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri

Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.Kep-102/Men/VI/2004 tanggal 25 Juni 2004.

2.Tarif upah perjam untuk Pekerja bulanan adalah : 1/173 x Upah sebulan.

3. Komponen upah sebulan dalam perhitungan upah lembur adalah gaji berikut tunjangan tetap yang berpedoman pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI

No.Kep-102/Men/VI/2004.

a. Apabila kerja lembur pada hari biasa:

- Untuk kerja lembur pertama akan dibayarkan upah sebesar 1 ½ x upah per-jam.

- Untuk Setiap jam kerja lembur berikutnya akan dibayarkan upah sebesar 2 (dua) x

b. Apabila Kerja lembur dilakukan pada hari istirahat Mingguan dan atau hari raya/hari raya / libur resmi :

- Untuk setiap jam kerja lembur dalam batas 7 (tujuh)jam,maka akan dibayarkan upah sedikit-dikitnya 2(dua) x upah perjam.

- Untuk jam kerja lembur pertama selebihnya dari 7(tujuh)jam,maka akan dibayarkan upah sebesar 3 x upah perjam.

- Untuk jam kerja lembur kedua setelah 7(tujuh)jam, maka akan dibayarkan upah sebesar upah sebesar 4(empat) x upah perjam.

c. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari raya/libur resmi jatuh pada hari terpendek / hari Sabtu penghitungannya sesuai tabel.

d. Tabel cara penghitungan upah lembur :

Hari Jam Upah Lembur
Hari Kerja Biasa Ke-1

Ke-2

1 ½ x TUL

2 x TUL

Hari Raya/Libur Resmi Ke-1 s.d 7

Ke-8

Ke-9 dst

2x TUL

3x TUL

4x TUL

Hari Raya/Libur Resmi

Jatuh pada hari terpendek

(Sabtu)

Ke-1 s.d 5

Ke-6

Ke-7 dst

2x TUL

3x TUL

4x TUL

TUL = Tarif Upah Lembur

4. Pembayaran upah lembur dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji.

5. Jumlah jam kerja termasuk lembur yang diperbolehkan bagi seorang Pekerja maksimum 60 (enam puluh) jam seminggu kecuali dalam hal-hal seperti dalam Bab IV Pasal 22, tetapi tidak melebihi ketentuan ijin penyimpangan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Depnakertrans, dengan terlebih dahulu memberitahuan kebagian Personalia.

BAB V: PRODUKTIVITAS

PASAL 24: PRODUKTIVITAS

1. Perusahaan bersama-sama Serikat Pekerja akan melakukan usaha-usaha peningkatan produktivitas dalam rangka meningkatkan pertumbuhan Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja.

2. Usaha-usaha yang dilakukan antara lain :

a. Mendorong para Pekerja untuk senantiasa meningkatkan disiplin,kualitas dan kuantitas kerja

b. Mendorong para Pekerja untuk memiliki dan meningkatkan kemampuan atau ketrampilan dalam berbagai bidang pekerjaan yang ada di Perusahaan.

c. Mendorong para Pekerja untuk menemukan gagasan atau ide atau metode kerja baru improvement di Perusahaan.

3. Guna memberikan rangsangan kepada Pekerja untuk melakukan usaha-usaha peningkatan-peningkatan produktivitas maka Perusahaan akan mengusahakan

pemberian insentif produktivitas.Adapun bentuk dan pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri ( lampiran tersendiri

BAB VI: PENDIDIKAN DAN LATIHAN KERJA

PASAL 25: UMUM

1. Menyadari perlunya peningkatan kemampuan kerja sebagai prasyarat dalam peningkatan produktivitas,maka Perusahaan akan terus melakukan usaha-usaha peningkatan kemampuan pengetahuan dan ketrampilan Pekerja melalui pendidikan dan latihan kerja.

2. Pekerja ditugaskan untuk mengikuti pendidikan dan latihan kerja dan wajib mengikuti dengan sungguh-sungguh.

PASAL 26: PENDIDIKAN PRA PEKERJA

Perusahaan menyelenggarakan pendidikan pra Pekerja bagi para Pekerja baru guna membekali mereka dengan pengetahuan umum mengenai Perusahaan,cara kerja,perangkat organisasi,nilai-nilai dan norma-norma Perjanjian Kerja Bersama ini sebelum Pekerja ditempatkan pada pekerjaannya.

PASAL 27: PENDIDIKAN UMUM DASAR

1. Pengusaha menyelenggarakan pendidikan umum dasar bagi Pekerja dalam rangka membentuk sikap dan perilaku yang sesuai dalam mengemban serta melaksanakan tugasnya.

2. Materi dari pendidikan umum dasar ini antara lain meliputi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila serta Hubungan Industrial Pancasila,Kesehatan dan Keselamatan Kerja,peningkatan mutu terpadu dan lain-lain.

3. Penyelenggaraan pendidikan umum dasar ini adalah tanggung jawab Perusahaan.

4. Pekerja ditugaskan mengikuti pendidikan, diwajibkan mengikuti dengan sungguh- sungguh.

PASAL 28: PENDIDIKAN FUNGSIONAL

1. Perusahaan memberikan pendidikan fungsional bagi Pekerja untuk meningkatkan kemampuannya dalam suatu bidang pekerjaannya sesuai dengan tugas atau jabatannya.

2. Penentuan Pekerja dan jenis pendidikan fungsional yang akan diikuti didasarkan kebutuhan Perusahaan.

3. Pendidikan fungsional dapat diselenggarakan didalam Perusahaan(training center)atau yang ditunjuk Perusahaan.

4. Pekerja yang mendapat tugas untuk mengikuti pendidikan ini wajib melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan setelah selesai penugasan ini wajib memberikan laporan tertulis mengenai pendidikan-pendidikan yang diikutinya.

PASAL 29: LATIHAN KERJA

1. Untuk melengkapi Pekerja dengan ketrampilan yang dibutuhkan,Perusahaan menyelenggarakan bagi Pekerja baru maupun Pekerja yang dialih tugaskan ke pekerjaan atau jabatan baru

2. Latihan kerja merupakan latihan yang dilakukan sambil bekerja system mentor.

3. Adapun mentor (pembimbing) ditunjuk oleh Kepala Bagian untuk mengajar,memberi contoh dan mengawasi latihan kerja.

PASAL 30: FASILITAS PENDIDIKAN

1. Perusahaan menyediakan fasilitas training center beserta peralatannya yang dapat dipergunakan untuk pendidikan,pertemuan kelompok kerja terpadu,belajar bersama dan sebagainya.

2. Perusahaan menyediakan fasilitas perpustakaan yang dapat dipergunakan oleh Pekerja untuk meningkatkan pengetahuannya.

3. Atas persetujuan Atasannya, Seorang Pekerja dapat diberikan bantuan,fasilitas pendidikan berupa biaya,perlengkapan dan waktu untuk mengikuti pendidikan.

BAB VII: PENGUPAHAN

PASAL 31: UMUM

1. Upah yang berlaku adalah sebagai berikut :

a. Gaji dan

b. Tunjangan-tunjangan

Setiap Pekerja berhak atas gaji dan tunjangan-tunjangan sesuai dengan status, jabatan dan golongannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2. Pembayaran upah dilakukan 1 kali dalam 1 bulan.

3. Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pekerja sesuai PPH Pasal 21.

PASAL 32: KENAIKAN UPAH

1. Kenaikan upah menurut ketentuan sebagai berikut :

a. Pelaksanaannya dilakukan setahun sekali.

b. Besarnya kenaikan tergantung dari prestasi dan masa kerja dan setelah gaji disesuaikan dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.

2. Kenaikan gaji karena promosi diberikan kepada Pekerja yang mendapatkan promosi.

PASAL 33: SKALA GAJI

1. Peningkatan gaji berdasarkan nilai jabatan/pekerjaan didalam Perusahaan.

2. Kepada Pekerja diberikan upah minimal sebesar upah minimum yang berlaku

3. Ketentuan point No.2 tidak berlaku bagi Pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun.

4. Bagi Pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun diberikan upah sundulan yang besarannya dibicarakan dengan Serikat Pekerja.

PASAL 34: TUNJANGAN FASILITAS

Selain gaji pokok Perusahaan memberikan tunjangan baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap serta fasilitas lain sebagai berikut :

1. Tunjangan Tetap

a. Berupa tunjangan masa kerja yang besarnya sebagai berikut :

1. Masa kerja 1 th- 4 th= Rp.10.000,-

2. Masa kerja 4 th- 7 th= Rp.15.000,-

3. Masa kerja 7 th-10 th= Rp.20.000,-

4. Masa kerja 10 th-13 th= Rp.25.000,-

5. Masa kerja 13 th ke atas= Rp.30.000,-

b. Berupa tunjangan lama kerja yang besaranya sebagai berikut :

1. Masa kerja 10 th-13 th= Rp.10.000,-

2. Masa kerja 13 th-16 th= Rp.15.000,-

3. Masa kerja 16 th = Rp.20.000,-

c. Tunjangan jabatan

d. Bonus tahunan

2. Tunjangan tidak tetap berupa premi hadir sebesar 1(satu)hari gaji pokok.

3. Tunjangan-tunjangan yang sudah diberikan tidak dapat dihilangkan

4. Fasilitas makan

a. Pada hari-hari kerja,Perusahaan memberikan fasilitas makan siang yang pelaksanaannya diatur oleh Perusahaan.

b. Bagi Pekerja yang sehubungan dengan tugasnya tidak dapat kembali ke Perusahaan pada jam istirahat makan siang ,maka kepadanya diberikan penganti makan siang

c. Bagi Pekerja yang kerja lembur langsung setelah jam kerja melampaui jam 18.00 wib maka Pekerja diberikan tunjangan atau fasilitas makan.

d. Bagi Pekerja yang kerja lembur pada hari libur sekurang-kurangnya 4 jam terus menerus,maka Pekerja diberikan tunjangan atau fasilitas makan.

e. Perusahaan wajib memberikan air minum sesuai standar higienitas dan kebersihan (air mineral ).

5. Perusahaan memberikan tunjangan transport kepada setiap Pekerja sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) per kehadiran.

6. Pembayaran tunjangan-tunjangan dilakukan bersama pembayaran gaji.

PASAL 35: PERJALANAN DINAS KELUAR KOTA

1. Perusahaan dapat menugaskan Pekerja untuk melakukan perjalanan dinas dalam hal karena sesuatu alasan Pekerja tidak dapat menjalankannya maka diharuskan

mengajukan keberatannya melalui Atasannya.

2. Pekerja yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas,kepadanya akan diberikan surat tugas yang ditandatangani oleh Atasannya.

3. Pekerja yang melakukan perjalanan dinas baik didalam maupun diluar negeri diberikan biaya perjalanan dinas.prosedur,tata cara serta biaya perjalanan dinas diatur dalam ketentuan tersendiri yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

PASAL 36: PEMBAYARAN UPAH SELAMA PEKERJA SAKIT

1. Perusahaan membayar upah(gaji dan tunjangan)Pekerja yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya karena dalam keadaan sakit berdasarkan keterangan

Dokter selama 4 hari bagi Pekerja yang tidak dirawat di Rumah Sakit.

2. Dalam hal Pekerja menderita sakit/dirawat di Rumah Sakit atau di rumah dibawah pengawasan Dokter,sehingga karenanya tidak dapat melaksanakan pekerjaan untuk jangka waktu lama maka selama itu Perusahaan akan membayar upah Pekerja sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Perusahaan,yaitu :

a. Untuk 4 bulan pertama,dibayar 100% dari upah.

b. Untuk 4 bulan kedua,dibayar 75% dari upah.

c. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah.

d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah

PASAL 37: PEMBAYARAN UPAH SELAMA PEKERJA DITAHAN SEMENTARA / DIPENJARAKAN

Dalam hal terjadi penahanan oleh yang berwajib terhadap seorang Pekerja dimana Perusahaan membayarkan upah (gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang tidak terkait dengan kehadiran ) kepada Pekerja menurut ketentuan sebagai berikut :

1) Pengusaha dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja dengan alasan Pekerja ditahan oleh pihak berwajib karenan pengaduan Pengusaha maupun bukan.

2) Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak berwajib bukan atas pengaduan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, permohonan ijin dapat diajukan setelah Pekerja ditahan paling sedikit selama 60 ( enam puluh ) hari takwin.

3) Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak berwajib sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, Pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Untuk 1 orang tanggungan : 25% dari upah

b. Untuk 2 orang tanggungan: 35% dari upah

c. Untuk 3 orang tanggungan: 45% dari upah

d. untuk 4 orang tanggungan : 50% dari upah

4) Bantuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3, diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan pihak yang berwajib.

5) Dalam Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan Pengusaha dan selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan pengadilan hubungan industri ( PHI ), maka Pengusaha wajib membayar upah Pekerja sekurang-kurangnya 75% dan berlaku paling lama 6 bulan takwin terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan pihak yang berwajib.

6) Dalam hal Pekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan Pengusaha dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja dan merehabilitasi nama baik Pekerja dengan membayar upah penuh beserta hak lainnya yang seharusnya diterima Pekerja terhitung sejak Pekerja ditahan.

7) Dalam hal Pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 5,diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial terbukti melakukan kesalahan, maka Pengusaha dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja.

BAB VIII: TUNJANGAN HARI RAYA

PASAL 38: TUNJANGAN HARI RAYA

1. Setiap tahun Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya pada Hari Raya Keagamaan kepada setiap Pekerja.

2. Besar kecilnya Tunjangan Hari Raya diberikan sesuai masa kerja masing-masing dan perinciannya dibicarakan dengan Serikat Pekerja.

3. Jumlah penambahan nominal uang yang telah diterima Pekerja tidak dapat dihilangkan untuk periode berikutnya

3. Tunjangan yang diberikan besarannya tidak kurang dari pemberian Tunjangan Hari Raya pada tahun sebelumnya.

4. Ketentuan diatas berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya diatas 1tahun.

BAB IX: JAMINAN SOSIAL DAN KESEHATAN

PASAL 39: UMUM

Perusahaan menyadari sepenuhnya bahwa Pekerja yang sehat akan lebih meningkatkan produktivitas sebagaimana yang diharapkan.Demikian pula keluarga Pekerja yang sehat akan memberikan semangat,gairah dan ketenangan kerja bagi Pekerja dalam menjalankan tugas Perusahaan.Oleh karena itu Perusahaan memberikan perhatian yang layak dan wajar terhadap kondisi kesehatan Pekerja dan keluarganya.Dari waktu ke waktu Perusahaan akan memenuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang hygienis Perusahaan dan kesehatan bagi Pekerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 (UU Keselamatan Kerja).

PASAL 40: JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA(JAMSOSTEK)

1. Pengusaha wajib mendaftarkan/memasukkan seluruh Pekerja menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

2. Seluruh Pekerja diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang meliputi :

a. Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) termasuk akibat hubungan kerja

b. Jaminan Kematian(JKM)

c. Jaminan Hari Tua(JHT)

d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan(JPK)

3. Ketentuan mengenai iuran serta hal-hal yang lainnya mengenai pelaksanaan Jamsostek diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993.

4. Apabila ada ketentuan baru tentang asuransi yang diwajibkan oleh Pemerintah maka Perusahaan mengikuti ketentuan tersebut.

5. Apabila Pekerja sakit(membutuhkan perawatan medis)belum menjadi peserta Jamsostek,maka Perusahaan wajib mengganti semua biaya pengobatan.

PASAL 41: SUMBANGAN KEDUKAAN

1. Bagi Pekerja yang meninggal dunia akibat dari kecelakaan kerja,maka kepada ahli warisnya dibayarkan pertanggungan asuransi Jamsosteknya sebagai berikut :

1.1 Jaminan Kematian (JKM).

NO. URAIAN BANTUAN
1 Santunan Kematian :

-Uang Duka

-Uang Santunan

Rp. 12.000.000,-

Rp. 500.000,-

Selama 24 bulan

2 Biaya Pemakaman Rp. 2.500.000,-

1.2 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

NO. URAIAN BANTUAN
1 Santunan :

a. Santunan sementara tidak mampu bekerja

b. Santunan Cacat

c. Sebagian-tetap

d. Total-tetap :

- Sekaligus

- Berkala (2 th)

e. Kurang Fungsi

f. Santunan Kematian :

- Sekaligus

- Berkala(2 th)

- Biaya Pemakaman

- 4 bulan pertama 100% dari upah

- 4 bulan kedua 75% dari upah

- selanjutnya 50% dari upah.

% tabel x 70 bulan upah

75% x 80 upah

Rp.250.000 per bulan

% kurang fungsi x % tabel x 70 bulan upah

70% x 70 bulan (42 bulan upah)

Rp.500.000,- per bulan selama 24 bulan.

Rp. 2.500.000,-

2 Biaya Pengobatan/Perawa
3 Biaya Rehabilitasi :

a.Prothese anggota badan

b.Alat Bantu ( kursi roda )

Patokan harga RS.Cipto

Mangunkusumo Jakarta ditambah 75%

4 Penyakit Akibat Kerja

Ongkos Pengangkutan

a.Darurat

b.Laut

c.Udara

31 jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja

Rp. 300.000,-

Rp. 500.000,-

Rp.1.000.000,-

2. Bagi Pekerja, keluarga Pekerja dan orang tua pekerja meninggal dunia Perusahaan memberikan sumbangan sebesar Rp.500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ).

3.Bagi ahli waris diharuskan melampirkan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit atau kelurahan dan menyertakan kartu keluarga.

PASAL 42: SUMBANGAN PERNIKAHAN

1. Perusahaan memberikan sumbangan pernikahan kepada Pekerja yang melangsungkan pernikahan sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ).

2.Sumbangan pernikahan hanya diberikan sekali berlaku bagi pernikahan yang Pertama.

3 Sumbangan hanya diberikan kepada salah satu pihak jika pernikahan terjadi antara pekerja pria dan pekerja Wanita dalam Perusahaan.

4. Sumbangan pernikahan hanya diberikan kepada Pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 3 bulan.

5 Untuk mendapatkan sumbangan pernikahan, Pekerja harus menyampaikan bukti-bukti yang sah melalui bagian Personalia.

PASAL 37: PEMBAYARAN UPAH SELAMA PEKERJA DITAHAN SEMENTARA / DIPENJARAKAN

Dalam hal terjadi penahanan oleh yang berwajib terhadap seorang Pekerja dimana Perusahaan membayarkan upah (gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang tidak terkait dengan kehadiran ) kepada Pekerja menurut ketentuan sebagai berikut :

1. Pengusaha dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja dengan alasan Pekerja ditahan oleh pihak berwajib karenan pengaduan Pengusaha maupun bukan.

2. Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak berwajib bukan atas pengaduan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, permohonan ijin dapat diajukan setelah Pekerja ditahan paling sedikit selama 60 ( enam puluh ) hari takwin.

3. Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak berwajib sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, Pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Untuk 1 orang tanggungan : 25% dari upah

b. Untuk 2 orang tanggungan: 35% dari upah

c. Untuk 3 orang tanggungan: 45% dari upah

d. untuk 4 orang tanggungan : 50% dari upah

4. Bantuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3, diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan pihak yang berwajib.

5. Dalam Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan Pengusaha dan selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan pengadilan hubungan industri ( PHI ), maka Pengusaha wajib membayar upah Pekerja sekurang-kurangnya 75% dan berlaku paling lama 6 bulan takwin terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan pihak yang berwajib.

6. Dalam hal Pekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan Pengusaha dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja dan merehabilitasi nama baik Pekerja dengan membayar upah penuh beserta hak lainnya yang seharusnya diterima Pekerja terhitung sejak Pekerja ditahan.

7. Dalam hal Pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 5,diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial terbukti melakukan kesalahan, maka Pengusaha dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja.

BAB VIII: TUNJANGAN HARI RAYA

PASAL 38: TUNJANGAN HARI RAYA

1. Setiap tahun Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya pada Hari Raya Keagamaan kepada setiap Pekerja.

2. Besar kecilnya Tunjangan Hari Raya diberikan sesuai masa kerja masing-masing dan perinciannya dibicarakan dengan Serikat Pekerja.

3. Jumlah penambahan nominal uang yang telah diterima Pekerja tidak dapat dihilangkan untuk periode berikutnya

3.Tunjangan yang diberikan besarannya tidak kurang dari pemberian Tunjangan Hari Raya pada tahun sebelumnya.

4. Ketentuan diatas berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya diatas 1tahun.

BAB IX: JAMINAN SOSIAL DAN KESEHATAN

PASAL 39: UMUM

Perusahaan menyadari sepenuhnya bahwa Pekerja yang sehat akan lebih meningkatkan produktivitas sebagaimana yang diharapkan.Demikian pula keluarga Pekerja yang sehat akan memberikan semangat,gairah dan ketenangan kerja bagi Pekerja dalam menjalankan tugas Perusahaan.Oleh karena itu Perusahaan memberikan perhatian yang layak dan wajar terhadap kondisi kesehatan Pekerja dan keluarganya.Dari waktu ke waktu Perusahaan akan memenuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang hygienis Perusahaan dan kesehatan bagi Pekerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 (UU Keselamatan Kerja).

PASAL 40: JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA(JAMSOSTEK)

1. Pengusaha wajib mendaftarkan/memasukkan seluruh Pekerja menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

2. Seluruh Pekerja diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang meliputi :

a. Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) termasuk akibat hubungan kerja

b. Jaminan Kematian(JKM)

c. Jaminan Hari Tua(JHT)

d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan(JPK)

3. Ketentuan mengenai iuran serta hal-hal yang lainnya mengenai pelaksanaan Jamsostek diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993.

4. Apabila ada ketentuan baru tentang asuransi yang diwajibkan oleh Pemerintah maka Perusahaan mengikuti ketentuan tersebut.

5. Apabila Pekerja sakit(membutuhkan perawatan medis)belum menjadi peserta Jamsostek,maka Perusahaan wajib mengganti semua biaya pengobatan.

PASAL 41: SUMBANGAN KEDUKAAN

1. Bagi Pekerja yang meninggal dunia akibat dari kecelakaan kerja,maka kepada ahli warisnya dibayarkan pertanggungan asuransi Jamsosteknya sebagai berikut :

1.3 Jaminan Kematian (JKM).

NO. URAIAN BANTUAN
1 Santunan Kematian :

-Uang Duka

-Uang Santunan

Rp. 12.000.000,-

Rp. 500.000,-

Selama 24 bulan

2 Biaya Pemakaman Rp. 2.500.000,-

1.4Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

NO. URAIAN BANTUAN
1 Santunan :

a. Santunan sementara tidak mampu bekerja

b. Santunan Cacat

c. Sebagian-tetap

d. Total-tetap :

- Sekaligus

- Berkala (2 th)

e. Kurang Fungsi

f. Santunan Kematian :

- Sekaligus

- Berkala(2 th)

- Biaya Pemakaman

- 4 bulan pertama 100% dari upah

- 4 bulan kedua 75% dari upah

- selanjutnya 50% dari upah.

% tabel x 70 bulan upah

75% x 80 upah

Rp.250.000 per bulan

% kurang fungsi x % tabel x 70 bulan upah

70% x 70 bulan (42 bulan upah)

Rp.500.000,- per bulan selama 24 bulan.

Rp. 2.500.000,-

2 Biaya Pengobatan/Perawa
3 Biaya Rehabilitasi :

c.Prothese anggota badan

d.Alat Bantu ( kursi roda )

Patokan harga RS.Cipto

Mangunkusumo Jakarta ditambah 75%

4 Penyakit Akibat Kerja

Ongkos Pengangkutan

d.Darurat

e.Laut

f.Udara

31 jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja

Rp. 300.000,-

Rp. 500.000,-

Rp.1.000.000,-

2. Bagi Pekerja, keluarga Pekerja dan orang tua pekerja meninggal dunia Perusahaan memberikan sumbangan sebesar Rp.500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ).

3.Bagi ahli waris diharuskan melampirkan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit atau kelurahan dan menyertakan kartu keluarga.

PASAL 42: SUMBANGAN PERNIKAHAN

2. Perusahaan memberikan sumbangan pernikahan kepada Pekerja yang melangsungkan pernikahan sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ).

8. Sumbangan pernikahan hanya diberikan sekali berlaku bagi pernikahan yang Pertama.

3 Sumbangan hanya diberikan kepada salah satu pihak jika pernikahan terjadi antara pekerja pria dan pekerja Wanita dalam Perusahaan.

4. Sumbangan pernikahan hanya diberikan kepada Pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 3 bulan.

5 Untuk mendapatkan sumbangan pernikahan, Pekerja harus menyampaikan bukti-bukti yang sah melalui bagian Personalia.

PASAL 43: OLAHRAGA

1. Untuk menunjang pengembangan kegiatan olahraga, Perusahaan akan meningkatkan fasilitas olahraga di Perusahaan agar bisa di manfaatkan oleh para Pekerja.

2. Perusahaan memberikan anggaran untuk kegiatan olahraga secara periodik,sesuai proposal yang diajukan oleh Serikat Pekerja.

PASAL 44: USAHA KOPERASI

Guna menunjang usaha Pekerja meningkatkan kesejahteraan maka semua Pekerja di anjurkan menjadi anggota koperasi dan Perusahaan menyediakan :

1. Fasilitas ruangan kantor dan gudang yang memadai untuk kegiatan koperasi dalam Perusahaan.

2. Pemotongan dana atau keuangan koperasi melalui bagian Personalia.

3. Pemberian bantuan keuangan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dan kemampuan Perusahaan.

4. Koperasi bergerak dibawah naungan PSP SPN.

PASAL 45: REKREASI

1. Satu kali dalam setahun Perusahaan menyelenggarakan Rekreasi bagi Pekerja.

2. Rekreasi di laksanakan pada hari libur Perusahaan,dengan tetap mendapat hak- haknya sebagaimana mestinya.

3. Perusahaan bersedia memberi dana rekreasi sesuai proposal yang telah diajukan Masing-masing bagian atas persetujuan Personalia dan Serikat Pekerja.

PASAL 46: KEROHANIAN

Untuk menunjang pembinaan rohani bagi Pekerja, Perusahaan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1. Menyediakan fasilitas ibadah bagi Pekerja yang memadai di lingkungan Perusahaan sehingga memungkinkan Pekerja menjalankan kewajiban menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dengan baik pada waktunya.

2. Perusahaan menyediakan perlengkapan ibadah berupa : sajadah, kain sarung, peci, mukena dan kipas angin..

PASAL 47: PENGHARGAAN

Perusahaan berkewajiban memberikan penghargaan kepada Pekerja yang memiliki kondite kerja baik.Tata cara dan bentuk penghargaan ditetapkan dalam peraturan tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

BAB X: CUTI, IJIN TIDAK MASUK KERJA DAN HARI LIBUR

PASAL 48: UMUM

Untuk keperluan istirahat dan keperluan-keperluan khusus, Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk menggunakan hak cuti, ijin tidak masuk kerja dan hari-hari libur resmi dengan menerima upah (gaji) beserta tunjangan-tunjangannya sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal pada Bab ini.

PASAL 49: CUTI TAHUNAN

1. Sesuai dengan Undang-undang N0. 13 tahun 2003 maka Pekerja yang telah bekerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan 12 hari kerja dan untuk menggunakannya Pekerja diwajibkan mengajukan permohonan melalui Kepala Bagian masing-masing sekurang-kurangnya 1 minggu sebelum mulai cuti.

2.a. Sedikit-dikitnya 6 hari kerja terus menerus digunakan dalam cuti bersama.

b. Sisanya digunakan oleh masing-masing Pekerja menurut kepentingannya dengan memperhatikan kelancaran pekerjaan.

3. Apabila setelah jangka waktu 12 bulan dari timbulnya hak cuti Pekerja tidak menggunakannya maka hak cutinya dinyatakan gugur.

4. Apabila Pekerja tidak dapat menggunakan hak cutinya bukan karena kesalahan

Atau alasan Pekerja atau karena kegiatan Perusahaan yang tidak dapat ditinggalkan, maka Pekerja diwajibkan mengajukan permohonan cuti di bagian Personalia dengan catatan penundaan pelaksanaan tersebut, maka masa kadaluwarsa hak cuti Pekerja diperpanjang maksimum selama 6 bulan.

5.Demi kelancaran cuti tahunan, Perusahaan mengeluarkan daftar berhubungan dengan cuti tahunan dan pemberitahuan kepada setiap Pekerja kapan mulai

timbul dan gugurnya hak cuti tahunan yang bersangkutan.

PASAL 50: CUTI HAMIL

1. Kepada Pekerja wanita yang hamil, Perusahaan memberikan cuti hamil selama 3 (tiga) bulan yaitu 1 ½ bulan sebelum dan 1 ½ bulan sesudah melahirkan anak atau gugur kandung sejak mendapatkan surat keterangan dari dokter atau bidan yang menyatakan harus istirahat karena akan segera melahirkan.

PASAL 51: IZIN TIDAK MASUK KERJA

Pekerja menurut kebutuhannya dapat diberikan ijin tidak masuk bekerja dengan mendapatkan upah. Lamanya ijin yang dimaksud ditetapkan sebagai berikut :

1. Pernikahan Pekerja sendiri diberikan ijin 3 (tiga) hari.

2. Istri Pekerja melahirkan diberikan ijin 2 (dua) hari.

3. Pernikahan anak Pekerja diberikan ijin 2 (dua) hari.

4. Suami/Istri, anak/menantu Pekerja meninggal atau mendapat kecelakaan berat Diberikan ijin 2 (dua) hari.

5. Orang tua Pekerja meninggal atau mendapat kecelakaan berat diberikan ijin 2 (dua) hari.

6. Mengkhitankan atau pembaptisan anak Pekerja diberikan ijin 2 (dua) hari.

7. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal diberikan ijin 1 (satu) hari.

PASAL 52: CUTI HAID

1. Kepada Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid dengan mendapat upah penuh.

2. Untuk menggunakan hak cuti ini Pekerja harus memberitahukan kepada Perusahaan melalui bagian Personalia.

PASAL 53: IJIN KHUSUS

1. Khusus untuk kepentingan-kepentingan Nasional dan Regional dalam rangka Menjalankan tugas negara dalam bidang olahraga, kesenian, Pemilu, Pekerja diberikan ijin khusus meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan upah jika dalam menjalankan pekerjaan itu tidak mendapatkan upah dari Pemerintah dan Tidak melebihi 1(satu) tahun.

2. Pekerja dapat diberikan ijin meninggalkan pekerjaannya untuk melaksanakan kewajiban ibadah Haji dalam musim Haji (bukan umroh) dengan ketentuan :

a. Pemberian ijin hanya satu kali dan lamanya harus sesuai dengan jadwal Perjalanan yang ditetapkan pemerintah c.q Departemen Agama dan ijin khusus ini hanya berlaku bagi Pekerja Warga Negara Indonesia.

b. Selama meninggalkan pekerjaannya Pekerja berhak menerima upah Sesuai Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981.

3. Pekerja dapat diberikan ijin menyusui anak pada waktu jam kerja dengan ketentuan perusahaan menyediakan tempat khusus.sesuai dengan UU no 13

tahun 2003.

PASAL 54: IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DI LUAR TANGGUNGAN PERUSAHAAN

1. Pemberian ijin ini disesuaikan dengan kondisi Perusahaan.

2. Selama Pekerja meninggalkan pekerjaannya diluar pasal 51, Perusahaan tidak Berkewajiban untuk membayar upah beserta tunjangan-tunjangannya.

3. Setelah mengakhiri masa tersebut. Pekerja tersebut masih dapat menjabat Jabatannya semula.

PASAL 55: HARI – HARI LIBUR RESMI

1. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Perusahaan memberikan istirahat kepada Pekerja pada hari-hari libur resmi.

2. Hari-hari libur resmi dimaksud pada ayat 1 (satu) di atas adalah hari-hari libur yang diumumkan setiap tahun oleh Pemerintah.

BAB XI: KESELAMATAN, KESEHATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA

PASAL 56: UMUM

1. Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan Pekerja , maka Perusahaan akan Mentaati Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang digariskan oleh Undang-undang/Peraturan Pemerintah dengan menyediakan alat-alat Proteksi/perlindungan.

2. Setiap Pekerja diwajibkan mentaati Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta memakai alat perlindungan keselamatan kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan tugasnya masing-masing.

3. Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, maka Perusahaan akan melaksanakan Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1992.

4.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang

Keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur Perusahaan dan Serikat Pekerja akan menyusun dan menetapkan lebih lanjut Peraturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja di Perusahaan serta alat-alat perlindungan dan kesehatan kerja dengan berpedomam pada UU No. 1 tahun 1970.

PASAL 57: PAKAIAN KERJA

1. Pekerja diwajibkan memakai pakaian kerja selama melakukan pekerjaan di Lingkungan Perusahaan.

2. Perusahaan wajib memberikan pakaian kerja 1 (sati ) pcs setiap 1 tahun Sekali untuk masing-masing Pekerja dengan memperhatikan sifat Pekerjaannya termasuk SATPAM.

PASAL 58: ALAT-ALAT KERJA

1. Perusahaan menyediakan secara Cuma-Cuma alat-alat kerja bagi Pekerja Dengan macam yang telah ditentukan bagi masing-masing pekerjaan/bagian

yang bersangkutan.

2. Pekerja diwajibkan merawat alat-alat kerja dan menyimpannya pada tempat yang ditentukan oleh Kepala Bagian masing-masing..

3. Dalam hal terjadi kerusakan pada alat-alat kerja sehingga perlu dilakukan Penukaran, Pekerja diwajibkan menunjukkan alat kerja yang lama/rusak kepada Petugas yang ditentukan Perusahaan.

PASAL 59: DENDA DAN GANTI RUGI

1) Dalam hal terjadi kehilangan atau kerusakan fatal terhadap barang milik Perusahaan ataupun barang milik pihak lain yang menjadi tanggungan Perusahaan akibat kesengajaan atau kecerobohan tetapi tidak dengan maksud untuk memilikinya ( mencuri ) kepada Pekerja yang terbukti melakukan hal tersebut dapat dikenakan denda atau ganti rugi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981.

2) Besarnya denda atau ganti rugi akan diatur tersendiri dengan memper-Hatikan kondisi, fungsi serta harga barang yang rusah/hilang.

3) Apabila untuk suatu perbuatan sudah dikenakan denda, Pengusaha di Larang menuntut ganti terhadap Pekerja yang bersangkutan.

4) Denda yang dikenakan Pengusaha terhadap Pekerja,baik langsung maupun tidak langsung tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan Pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menentukan denda atau ganti rugi.

5) Perhitungan denda atau ganti rugi tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima.

6) Apabila Perusahaan terlambat membayarkan upah maka Perusahaan harus membayar denda sesuai Perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 60: PERLINDUNGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

1. Perusahaan menyediakan secara Cuma alat-alat perlindungan kesehatan Dan keselamatan kerja bagi Pekerja yang sifat pekerjaannya memerlukan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berupa perlengkapan perlindungan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.

2. Pekerja diwajibkan merawat perlengkapan perlindungan keselamatan dan Kesehatan Pekerja serta menyimpannya pada tempat yang telah ditentukan oleh Kepala Bagian masing-masing.

3. Bagi Pekerja yang perlengkapan perlindungan keselamatan dan kesehatan Rusak/tidak dapat dipergunakan lagi harus melapor kepada Atasannya untuk mendapatkan pergantian.

PASAL 61: PEMERIKSAAN PERLENGKAPAN PERLINDUNGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

1. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mengadakan pemeriksaan secara periodik atas alat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang digunakan oleh Pekerja dan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Perusahaan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja.

2. Dalam hal terdapat adanya ketidaksesuian dalam pemeriksaan, maka Perusahaan akan segera melengkapinya.

BAB XII: PERATURAN DAN TATA TERTIB

PASAL 62: TATA TERTIB REGRISTASI

1. Setiap pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan melalui Bagian Personalia apabila ada perubahan data pribadi yang menyangkut :

a. Alamat ( tempat tinggal ).

b. Keadaan keluarga (perkawinan), kelahiran, kematian dan lain-lain.

c. Anggota keluarga yang terdekat.

d. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

PASAL 63: TATA TERTIB KESELAMATAN KERJA

1. Setiap Pekerja wajib mentaati peraturan kerja di dalam Perusahaan.

2. Pada waktu mulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan setiap Pekerja wajib mentaati prosedur dan langkah-langkah keselamatan kerja yang telah ditentukan bagi pekerjaannya masing-masing termasuk menggunakan perlengkapan kerja.

3. Demi terciptanya keselamatan kerja, maka Pekerja dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :

a. Menempatkan barang atau alat secara sembarangan sehingga membahayakan keselamatan dirinya atau orang lain.

b. Menghidupkan / menjalankan / menggerakkan mesin, pesawat, alat angkat atau mobil yang bukan menjadi tugasnya.

c. Bermain-main / memperlakukan secara ceroboh perlengkapan keselamatan kerja,sehingga dapat merusak perlengkapan tersebut.

d. Pekerja yang mengetahui Pekerja lain mendapatkan Kecelakaan,wajib memberi pertolongan secepat mungkin dalam batas kemampuan yang ada padanya.

PASAL 64: TATA TERTIB, KESEHATAN DAN KEBERSIHAN

1. Setiap Pekerja wajib mentaati peraturan kesehatan dan kebersihan.

2. Waktu menggunakan fasilitas WC Pekerja wajib menggunakan cara-cara yang telah ditentukan oleh Perusahaan dan dilarang merusak/merubah/mengambil perlengkapan maupun alat-alat yang ada di dalam ruangan tersebut.

3. Ketentuan tersebut pada ayat 2(dua) di atas juga berlaku bagi fasilitas lain seperti tempat ibadah,klinik dan sebagainya.

4. Demi terciptanya kesehatan dan kebersihan, Pekerja dilarang :

a. Membuang sisa air minum, lap atau sampah di tempat yang tidak semestinya.

b. Memasuki Musholla selain untuk melakukan sholat pada jam kerja atau yang ditentukan.

c. Membawa masuk ke dalam kompleks Perusahaan barang-

d. Barang tergolong obat bius, narkotika dan barang lain yang dilarang Pemerintah.

e. Membawa masuk ke dalam kompleks Perusahaan minuman keras atau menjadi mabuk akibat telah meminum minuman keras.

f. Membawa masuk makanan kedalam area produksi.

PASAL 65: TATA TERTIB KEAMANAN

1. Setiap Pekerja wajib mentaati peraturan keamanan dalam Perusahaan.

2. Setiap Pekerja yang mengetahui adanya keadaan/kejadian atau benda yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan ketentraman di komplek Perusahaan wajib segera memberitahukan Satuan Pengamanan atau Atasan Langsungnya / Pejabat Perusahaan atau siapa saja yang dapat dihubungi secara cepat.

3. Setiap Pekerja wajib menghindari hal-hal yang berhubungan dengan :

a. Kebakaran atau ledakan.

b. Pencurian, kehilangan dan pengrusakan.

c. Perkelahian.

4. Setiap Pekerja yang mengetahui adanya kebakaran wajib memadamkan api dengan cara apapun.Untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan maka Pekerja di larang :

a. Menyalakan api atau merokok di tempat di mana terdapat bensin, solar, gas dan barang lainnya yang mudah terbakar.

b. Mendekatkan bensin, solar, gas dan barang yang mudah terbakar di mana terdapat api.

c. Merokok di tempat yang terlarang.

d. Sebelum puntung rokok dibuang ditempat yang telah ditentukan apinya harus terlebih dahulu dimatikan.

e. Merusak, merubah atau menghilangkan fungsi alat pengaman.

f. Membawa masuk ke dalam komplek Perusahaan bahan baker, bahan peledak, senjata api yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan perkerja.

g. Bermain-main dengan alat pemadam api, memindahkan tempatnya atau memperlakukan secara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan.

h.Melakukan pekerjaan pengelasan tanpa sebelumnya mempersiapkan alat pemadam di dekat lokasi pengelasan.

5. Untuk mencegah terjadinya kecurian/ pencurian dan pengrusakkan maka Pekerja :

a. Wajib memelihara barang yang dipertanggungjawabkan kepadanya.

b. Pada waktu jam kerja dilarang memasuki / berada dalam ruangan ganti pakaian tanpa ijin.

c. Di larang memasuki tempat-tempat yang bukan untuknya tanpa ijin.

d. Di larang keluar masuk komplek Perusahaan selain melalui pintu yang telah disediakan dan dengan cara yang telah ditentukan..

e. Di larang menaruh benda berharga ditempat yang tidak terkunci atau secara sembrono.

6. Untuk mencegah kelalaian atau hal lainnya maka Pekerja di larang :

a. Melakukan hasutan terhadap sesama Pekerja.

b. Menyebarkan desas-desus atau kabar bohong dalam bentuk dan cara apapun yang menggelisahkan sesama Pekerja.

c. Mengancam Pekerja lain atau memaksanya untuk mengikuti sikap dan tindakannya.

d. Membawa senjata tajam ke dalam komplek Perusahaan.

e. Memprogagandakan keyakinan politiknya di dalam lingkungan Perusahaan.

PASAL 66: TATA TERTIB SIKAP ATASAN TERHADAP BAWAHANNYA

Demi terciptanya disiplin dan keharmonisan kerja dalam Perusahaan, maka Atasan wajib :

1. Memperlakukan bawahannya dengan sopan,jujur dan sesuai dengan tugas yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

2. Memberikan bimbingan kepada bawahannya mengenai pekerjaan yang harus diindahkan.

3. Memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan ketrampilan kerja, pengetahuan dan disiplin.

4.

5. Menegur bawahannya yang menyalahi peraturan secara wajar dan sopan.

6.

7.Atasan wajib melakukan penilaian terhadap bawahannya sesuai dengan batas kewenangan yang dimilikinya secara jujur dan obyektif.

8. Atasan wajib menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batas kewenangan yang dimilikinya.

PASAL 67: TATA TERTIB BAWAHAN TERHADAP ATASAN

1. Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk Atasannya dengan sebaik- baiknya.

2. Bawahan wajib bersikap sopan, jujur dan wajar terhadap Atasannya.

3. Bawahan wajib menanyakan kepada Atasannya hal-hal yang belum atau kurang jelas baginya.

4. Bawahan berhak mengajukan usul atau saran kepada Atasannya.

BAB XIII: SANKSI – SANKSI TERHADAP PELANGGARAN

PASAL 68: PERINGATAN / SANKSI

1. Perusahaan maupun Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya perlu penegakan disiplin Kerja karenanya terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja atas peraturan yang telah diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diberikan Peringatan/sanksi.

2. Peringatan / sanksi yang diberikan kepada Pekerja adalah merupakan usaha korektif dan pengarahan terhadap tindakan tingkah laku Pekerja.

3. Peringatan / sanksi atas pelanggaran akan diberikan kepada Pekerja diperinci sebagai berikut :

a. PERINGATAN LISAN, dilakukan oleh Atasan Pekerja untuk pelanggaran Pekerja yang bersifat umum.

b. PERINGATAN TERTULIS, dilakukan oleh Atasan Pekerja untuk Pelanggaran yang bersifat khusus yang dikeluarkan menurut ketentuan sebagai berikut :

Surat Peringatan ke Dikeluarkan dan ditanda tangani Oleh Jangka Waktu
I Kepala Personalia

CC. Manajer

Serikat Pekerja

4 bulan
II Kepala Personalia

CC. Manajer

Serikat Pekerja

4 bulan
III Kepala Personalia

CC.Manajer

Serikat Pekerja

4 bulan

c. Urutan peringatan tertulis dapat diberikan menurut tahapannya tetapi dapat juga diberikan secara langsung peringatan pertama dan terakhir atau peringatan kedua dan terakhir dengan didasarkan atas kesalahan / pelanggaran yang dilakukan.

4. Dalam Setiap memberikan peringatan tertulis, satu copynya disampaikan kepada Serikat Pekerja.

5. Surat Peringatan Tertulis dikeluarkan selambat-lambatnya tiga hari setelah terjadi Nya kesalahan atau pelanggaran.Pengaturan lebih lanjut tentang bentuk peringatan tertulis ditetapkan tersendiri.

6. Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikenakan terhadap Pekerja yang masih Melakukan kesalahan / pelanggaran yang pelaksanaannya diatur sebagai berikut :

a. Permintaan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja disampaikan kepada Kepala Bagian di mana Pekerja bekerja dengan ditandatangani oleh Manajer bagiannya kepada bagian Personalia.

b. Bagian Personalia akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Dengan prosedur / ketentuan-ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

c. Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

PASAL 69: PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS / SANKSI

Dalam memberikan Peringatan Tertulis / saksi kepada Pekerja, Perusahaan akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Macam dan berat ringannya kesalahan / pelanggaran.

2. Seringnya pengulangan / frekuensi kesalahan / pelanggaran.

3. Ada tidaknya unsur kealfaan / kesengajaan.

4. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan / pelanggaran.

5. Jasa-jasa dan loyalitas Pekerja kepada Perusahaan.

PASAL 70: KESALAHAN / PELANGGARAN DENGAN SURAT PERINGATAN KE 1

Kesalahan / Pelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan Surat Peringatan Ke-1 adalah sebagai berikut :

1. Mangkir selama 2 (dua) hari kerja berturut-turut atau 3 (tiga) hari kerja tidak berturut-turut dalam satu bulan.

2. Selama jam kerja sering meninggalkan tanpa ijin atau alasan yang sah, meskipun Telah sering diberikan peringatan lisan oleh Atasannya.

3.Tidak mengenakan pakaian kerja yang telah diberikan oleh Perusahaan pada waktu melakukan pekerjaan.

4. Memasukkan kartu absensi Pekerja lain atau menyuruh memasukkannya kepada Orang lain.

5. Tidak memakai perlengkapan keselamatan, kesehatan dan perlindungan kerja ditentukan untuk pekerjaannya pada waktu melakukan pekerjaan meskipun telah

sering diperingatkan secara lisan oleh Atasan langsungnya.

6. Merokok pada tempat yang diberi tanda “ DI LARANG MEROKOK “

7. Tidak melaporkan kepada Atasannya atau tidak mengambil tindakan pencegahan atas perbuatannya/ tindakan sesama Pekerja atau orang lain yang diketahuinya di dalam Perusahaan, yang dapat menimbulkan bahaya bagi sesama Pekerja atau merugikan Perusahaan.

8. Keluar masuk Perusahaan ruangan atau gedung dalam lingkungan Perusahaan melalui jalan / pintu yang tidak semestinya / dibenarkan secara tidak wajar.

9. Mencoret-coret didalam lingkungan Perusahaan.

PASAL 71: KESALAHAN / PELANGGARAN DENGAN SURAT PERINGATAN KE-2

Kesalahan / Pelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan Surat Peringatan Ke-2 adalah sebagai berikut :

1. Mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut atau 6 hari kerja tidak berturut-turut dalam satu bulan.

2. Tidak menunjukkan kesungguhan bekerja walaupun sudah sering diberikan Peringatan lisan oleh Atasannya.

3. Tidur pada waktu kerja di lingkungan Perusahaan.

4. Pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin meskipun sudah diberi peringatan lisan oleh Atasannya.

5. Memaksakan Pekerja yang seharusnya dilakukan sendiri kepada orang lain atau melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin atau perintah dari Atasannya.

6. Mengoperasikan mesin, peralatan atau bahan secara sembarangan yang dapat Membahayakan dirinya sendiri/orang lain atau menimbulkan kerugian bagi

Perusahaan.

7. Merintangi petugas keamanan dalam menjalankan tugas mereka memelihara Keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan.

8. Mencoret-coret merobek-robek atau mengambil surat pengumuman Pemberitahuan yang ditempel pada papan pengumuman meskipun terkunci tanpa Ijin atau perintah Atasannya.

9. Bukan menjadi tugasnya memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya/ Mempergunakannya untuk tujuan yang semestinya tanpa ijin Perusahaan.

10. Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan Surat Peringatan Ke-1 dengan melakukan lagi kesalahan/pelanggaran yang dapat diberikan sanksi Surat

Peringatan ke-1.

PASAL 72: KESALAHAN / PELANGGARAN DENGAN SURAT PERINGATAN KE-3

Kesalahan / pelanggaran yang dilakukan Pekerja yang dapat diberikan Surat Peringatan Ke-3 adalah sebagai berikut :

1. Mangkir selama 6 hari kerja berturut-turut atau satu minggu dalam satu bulan.

2. Menyebarkan berita-berita tidak benar didalam lingkungan Perusahaan sehingga menimbulkan keresahan diantara sesama Pekerja.

3. Berjudi di dalam lingkungan Perusahaan.

4. Menentang penugasan yang di sampaikan secara wajar tanpa alasan yang secara Obyektif dapat di benarkan meskipun telah di berikan peringatansecara lisan oleh Atasannya.

5. Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya senhingga menimbulkan Kecelakan bagi dirinya / orang lain atau kerugian bagi Perusahaan.

6. Masih tetap tidak cakap dalam melakukan Pekerjaan yang di tugaskan kepadannya walaupun telah dicoba ditempatkan pada beberapa jenis pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya.

7. Mengadakan rapat, pidato propaganda atau menempelkan selembaran yang dilarang Pemerintah serta mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan

Perusahaan.

8. Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau tanpa ijin Atasannya telah memindahkan / menyimpan barang milik Perusahaan disuatu tempat yang tidak semestinya sebagai usaha pencurian atau membantu pencurian.

9. Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan Surat Peringatan Ke-2 dengan melakukan lagi kesalahan / pelanggaran yang dapat diberikan sanksi Surat

Peringatan ke-2.

PASAL 73: KESALAHAN / PELANGGARAN DENGAN SANKSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Setiap Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Perusahaan, pelanggaran hukum atau merugikan Perusahaan dapat digunakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur UU No. 13 tahun 2003

Antara lain yang termasuk pelanggaran berat sebagai berikut :

1. Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan di dalam lingkungan Perusahaan.

2. Menganiaya, menyerang, mengancam dan mengintimidasi Pengusaha, keluarga Pengusaha, Atasan, Bawahan, dan teman sekerjanya.

3.

4. Membujuk Pengusaha, keluarga Pengusaha, Atasan, Bawahan dan teman kerja untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU yang berlaku.

5.

6. Dengan sengaja telah merusak barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan

7. Mabuk, membawa/menggunakan obat bius, narkotika, meminum minuman keras di lingkungan Perusahaan.

8. Menerima suap, pemberian apapun dari siapa saja atau mencari keuntungan untuk Diri sendiri dengan menggunakan jabatan melakukan hal-hal yang merugikan

atau mengurangi keuntungan Perusahaan.

9. Melakukan Pungutan Liar di lingkungan Perusahaan.

10. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian didalam lingkungan Perusahaan.

11. Mengeluarkan ancaman kepada teman sesama Pekerja sehingga mengakibatkan ketidak tenangan atau ketidaktentraman jiwa.

12. Dengan sengaja orang lain terkena kecelakaan dari pekerjaannya.

13. Merokok di dalam gudang, pabrik atau tempat penyimpanan barang-barang yang jenisnya mudah terbakar.

14. Berkelahi dengan sesama Pekerja di lingkungan Perusahaan.

15. Membawa senjata api atau senjata tajam di dalam lingkungan Perusahaan.

,

BAB XIV: PEMUTUSAN / BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA DAN PERHITUNGAN UANG PESANGON / MASA KERJA PERGANTIAN HAK

PASAL 74: UMUM

1. Bentuk-bentuk Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan terdiri dari :

a. Pemutusan Hubungan Kerja dalam Masa Percobaan.

b. Pengunduran diri.

c. Pemutusan Hubungan Kerja dengan persetujuan.

d. Pemutusan Hubungan Kerja karena rasionalisasi.

e. Pemutusan Hubungan Kerja karena Lanjut Usia.

f. Pemutusan Hubungan Kerja karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan atau cacat jasmani / rokhani melebihi 12 bulan.

g. Pemutusan Hubungan Kerja karena Pekerja meninggal dunia.

h. Pekerja dirumahkan.

i. Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan atau pelanggaran yang di atur dalam pasal 73 Perjanjian Kerja Bersama ini.

2. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha diwajibkan Membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian

hak yang seharusnya diterima.

3.Perhitungan uang pesangon sebagaimana di maksud pada ayat 2 adalah sebagai berikut :

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

b. Masa kerja 1 tahun lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah

c. Masa kerja 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

d. Masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah

e. Masa kerja 4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah

f. Masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah

g. Masa kerja 6 tahun lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah

h. Masa kerja 7 tahun lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah

i. Masa kerja 8 tahun atau lebih 9 bulan upah

4. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat ke 2 ditetapkan sebagai berikut :

a. Masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah

b. Masa kerja 6 tahun lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah

c. Masa kerja 9 tahun lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah

d. Masa kerja 12 tahun lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah

e. Masa kerja 15 tahun lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah

f. Masa kerja 18 tahun lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah

g. Masa kerja 21 tahun lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah

h. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

5. Uang pergantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatas adalah sebagai berikut :

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja dan keluarganya ketempat dimana Pekerja diterima bekerja.

c. Pergantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % dari uang pesangon dan / uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

d. Hal-hal yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

PASAL 75: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM MASA PERCOBAAN

1. Pemutusan Hubungan Kerja dalam Masa Percobaan dapat dilakuka setiap saat baik atas permintaan Pekerja atau Perusahaan tanpa alasan apapun.

2. Pekerja tidak berhak atas uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak.

PASAL 76: PENGUNDURAN DIRI DAN UANG PISAH

1. Jika Pekerja ingin berhenti bekerja / mengundurkan diri dari Perusahaan, Maka Diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis satu bulan sebelumnya

kepada bagian Personalia dengan melalui Atasannya.

2. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang Pergantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat 5.

3. Bagi Pekerja yang mengundurkan diri yang tugas dan fungsinya tidak mewakili Kepentingan Pengusaha secara langsung, selain menerima uang pergantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 74 ayat 5 diberikan uang pisah yang besarnya Adalah :

a. Masa kerja 3 tahun kurang dari 6 tahun sebesar 4 bulan upah.

b. Masa kerja 6 tahun kurang dari 9 tahun sebesar 6 bulan upah.

c. Masa kerja 9 tahun kurang dari 12 tahun sebesar 8 bulan upah.

d. Masa kerja 12 tahun atau lebih sebesar 10 bulan upah.

4. Ketentuan uang pisah menunggu proses PHI ,apapun yang menjadi keputusan PHI adalah merupakan keputusan bersama yang harus dilaksanakan kedua belah

pihak dan merupakan bagian dari PKB.

PASAL 77: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN PERSETUJUAN

1. Dalam hal Perusahaan dengan Pekerja telah menyetujui Pemutusan Hubungan Kerja tanpa mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan dalam UU No. 13 tahun 2003, Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan atas permohonan secara tertulis dari Pekerja dengan tembusannya disampaikan Serikat Pekerja.

2. Dalam hal ini Pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan UU No 13

tahun 2003.

PASAL 78: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA RASIONALISASI

1. Dalam hal terpaksa dilaksanakannya suatu program reorganisasi / rasionalisasi, Sehingga kepada Pekerja terpaksa harus dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja, maka pelaksanannya dilakukan dengan mengindahkan UU No. 13 tahun 2003.

2. Dalam hal ini Pekerja berhak atas 2 x ketentuan pasal 74 ayat 3, 1 kali Ketentuan pasal 74 ayat 4 dan ayat 5.

PASAL 79: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA LANJUT USIA

1. Dalam hal Pekerja telah memasuki usia 55 tahun akan diminta meletakkan Jabatan dan diberhentikan dengan hormat dari Perusahaan dan diberikan pesangon

Sesuai Undamg-Undang No.13 Th 2003.

2. Atas pertimbangan tertentu Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja Karena lanjut usia, seperti yang termaksud pada ayat 1 pasal ini, dapat diminta oleh

Perusahaan untuk tetap bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 tahun

3. Pemberhentian dilakukan pada akhir bulan takwin dan sebagai dasar Menentukan usia Pekerja adalah tanggal lahir yang terdaftar di bagian Personalia.

PASAL 80: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA TIDAK MAMPU BEKERJA (MEDICAL UNFIT) DAN ATAU SAKIT YANG BERKEPANJANGAN

1. Dalam hal seorang Pekerja tidak mampu bekerja karena sakit yang Berkepanjangan, atau cacat jasmani/rokhani melebihi 12 bulan berturut-turut maka

dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003.

2. Kepada Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana Dimaksud pada ayat 1 diatas diberikan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 74 ayat 3,

uang penghargaan 2 kali ketentuan pasal 74 ayat 4 dan uang pergantian hak 1 kali ketentuan Pasal 74 ayat 5.

PASAL 81: BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA KARENA PEKERJA MENINGGAL DUNIA

1. Dalam hal Pekerja meninggal dunia, maka hubungan kerja dengan Perusahaan putus dengan sendirinya.

2. Kepada ahli waris Pekerja diberikan pertanggungan asuransi Jamsostek, Sumbangan kedukaan sesuai Bab IX, pasal 41 ayat 2, uang pesangon 2 kali pasal 74

ayat 3, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak sesuai dengan pasal 74 ayat 4 dan 5.

PASAL 82: PEKERJA DIRUMAHKAN

Jika Perusahaan sedang mengalami sepi order atau tidak ada Pekerjaan,maka Perusahaan dapat merumahkan Pekerjanya dengan memberi upah 100% penuh seperti yang biasa diterima.Pembayaran upah bagi Pekerja yang dirumahkan diberikan pada waktu yang telah ditetapkan.

PASAL 83: PEMBERHENTIAN SEMENTARA (SCHORSING)

1. Berdasarkan pertimbangan bersama ( Perusahaan dan Serikat Pekerja ), maka Demi ketenangan dan kelancaran dalam Perusahaan terhadap seorang Pekerja yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dapat dikenakan Pemberhentian Sementara (Schorsing).

2. Selama schorsing Pekerja mendapat upah 100% sesuai dengan peraturan yang berlaku

3. Bagi Pekerja yang masih dalam status schorsing, tidak dibenarkan bekerja diPerusahaan atau Instansi lain.

4. Apabila dalam masa schorsing Pekerja tersebut ternyata bekerja di tempat Perusahaan lain, maka Pekerja tersebut dinyatakan telah mengundurkan diri.

PASAL 84: AKIBAT BERAKHIRNYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

1. Dalam hal terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja maka Pekerja yang bersangkutan mengembalikan kepada Perusahaan.

a. Alat-alat kerja.

b. Kartu Pengenal.

c. Hutang Pekerja kepada Perusahaan dengan bukti yang sah.

d. Hutang Pekerja kepada Koperasi.

e. Pakaian Kerja.

2. Bagi Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya, besarnya uang pesangon, uang Penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 74.

3. Perusahaan akan membayar kepada Pekerja atau keluarga Pekerja semua kewajiban yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja bersama ini paling lambat 5 hari

Setelah tanggal Pemutusan Hubungan Kerja.

BAB XV: PENYELESAIAN KELUH KESAH

PASAL 85: UMUM

1. Sudah menjadi tekad Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa setiap keluh dan Pengaduan seorang Pekerja atau lebih akan diselesaikan secara adil dan secepat

mungkin.

2.Dalam hal seseorang atau beberapa Pekerja menganggap diperlakukan tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan isi dan jiwa Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Pekerja dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan melalui saluran yang telah ditetapkan sebagai saluran CARA PENYELESAIAN KELUHAN DAN

PENGADUAN.

PASAL 86: CARA PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN

1. Setiap keluhan dan pengaduan seorang Pekerja, pertama-tama diselesaikan dan dibicarakan dengan Atasan langsungnya.

2. Bila penyelesaian belum mencapai hasil yang memuaskan, maka dengan sepengetahuan Atasan Langsungnya, Pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduan kepada Atasan yang lebih tinggi.

3. Bila prosedur tersebut sudah dijalankan tanpa memberikan hasil yang memuaskan, maka Pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduan kepada Serikat Pekerja

4. Dalam hal tidak mencapai kata sepakat antara Perusahaan dan Serikat Pekeja,Maka penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 02 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

BAB XVI: PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN

PASAL 87: PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN

1. Sebelum tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru setelah habis masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai tercapainya Perjanjian

Kerja Bersama yang baru tersebut untuk waktu paling lama 1 tahun.

2. Dalam hal karena beberapa ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini di Nyatakan batal (tidak berlaku) oleh Pengadilan atau ternyata tidak sesuai dengan

perundang-undangan baru maka Perjanjian Kerja Bersama ini disesuaikan dengan keputusan Pengadilan dan atau peraturan perundang-undangan yang baru tersebut.

3. Apabila terdapat perbedaan / perselisihan pendapat baik mengenai makna, Penafsiran maupun pengertian dalam Perjanjian Kerja Bersama ini kedua belah pihak

sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara musyawarah.

4. Apabila cara musyawarah telah dilakukan tetapi belum menghasilkan kemufakat- An, maka masalahnya akan dilimpahkan kepada pihak yang berwenang.

5. Apabila ada perubahan Perundang-undangan atau Peraturan Pemerintah Yang nilainya lebih tinggi dari Perjanjian Kerja Bersama ini ,maka kedua belah pihak

menyesuaikan dengan Peraturan atau Perundang-undangan tersebut.

PASAL 88: PENUTUP

1. Perjanjian Kerja Bersama ini didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Propinsi DKI Jakarta dan akan dibukukan, serta diperbanyak oleh Perusahaan untuk dibagikan kepada karyawan PT.Misung Indonesia

2. Ketentuan-ketentuan yang merupakan teknis maupun penjabaran lebih lanjut Daripada isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dan ditanda tangani bersama dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 tahun mulai sejak ditandatangani dan Mengikat bagi kedua belah pihak.

4. Dalam hal Perusahaan merubah namanya, atau menggabungkan diri dengan Perusahaan lain, maka untuk sisa waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi Perusahaan dan Pekerja terhadap siapa saja waktu terjadi perubahan nama atau Penggabungan diri berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini.

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat, ditandatangani serta disetujui oleh kedua belah Pihak dalam rangkap 4 yang sama bunyi dan kekuatan hukumnya

IDN PT. Misung Indonesia - 2010

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2010-01-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2012-12-31
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2010-01-01
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Misung Indonesia
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Nasional PT Misung Indonesia

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 2500000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 0

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 4500/days per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi: → IDR 1000/days per bulan

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...