Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Metro Pearl Indonesia (MPI) Dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Metro Pearl Indonesia 25 September 2019 – 25 September 2021

New1

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang MahaEsa,

Bahwa Perusahaan dan Serikat Pekerja sadar dan mengakui bahwa dalam kehidupan sehari hari perlu diwujudkan Hubungan Industrial Indonesia, yaitu hubungan yang berdasarkan pandangan hidup jiwa, kepribadian, tujuan dan perjanjian luhur bangsa Indonesia yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kémanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bahwa dalam rangka Hubungan Industrial Indonesia, Perusahaan dari Serikat Pekerja yang dituntun oleh Pancasila menyadari dan mengakui bahwa sikap Perusahaan maupun Pekerja sehari-hari adalah :

1. Kepentingan pribadi tetap diletakkan dalam kerangka kesadaran kewajibannya sebagai makhluk sosial dalam kehidupan lingkungannya pada umumnya dan dalam lingkungan perusahaan pada khususnya

2. Bersama-sama menyumbangkan usahanya dalam meningkatkan keberhasilan pembangunan bangsa melalui peningkatan mutu serta produktivitas, membina ketenangan dan ketertiban kerja serta efisiensi kerja menuju terciptanya jaminan dan peningkatan kesejahteraan hidup yang layak bagi pekerja dan perkembangan yang mantap bagi Perusahaan sejalan dengan cita-cita pembangunan bangsa Indonesia seperti terkandung dalam UUD 1945.

Dalam melaksanakan azas dan tujuan tersebut diperlukan kerjasama yang baik dalam suasana saling menghargai dan saling mempercayai dengan itikad baik dalam segala hal, sesuai dengan prinsip Perjanjian Kerja Bersama PT Metro Pearl Indonesia dengan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional PT. Metro Pearl Indonesia. Prinsip Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :

1. Sederhana, mudah dipahami dan dapat diimplementasikan secara konsisten.

2. Kesetaraan.

3. Semangat kebersamaan dan saling menghormati.

4. Tidak menyimpang dan diupayakan lebih baik dari undang-undang.

5. Sebagai landasan pembinaan.

Berdasarkan keyakinan, kesadaran dan tanggung jawab yang sama sesuai dengan pokok pikiran tersebut di atas guna membina, memelihara dan menjamin kemantapan hubungan industrial Indonesia yang sehat dan serasi di dalam Perusahaan maka Perusahaan dan Serikat Pekerja bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana tercantum berikut ini.

BAB I PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN

Pasal 1: Pihak - Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Perjanjian kerja bersama ini diadakan antara :

PT Metro Pearl Indonesia yang beralamat di Jalan Pramuka Raya No. 18 KM 0.99 Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta adalah Perseroan yang didirikan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran dasarnya serta perubahan-perubahannya adalah sebagaimana diumumkan dalam : Akta Notaris Berita Negara RL Akta Pendirian No. 17 Tanggal 27 Juli 2010 Selanjutnya disebut dengan " PERUSAHAAN“

Dengan

Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional PT. Metro Pearl Indonesia yang beralamat di Jalan Pramuka Raya No. 18 KM 0.99 Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta dengan No. Pencatatan : 251/36/PSP-SPN PT. METRO PEARL INDONESIA/PWK/XI/2012 Tertanggal 19 Nopember 2012 dalam hal ini mewakili para anggotanya. Selanjutnya disebut “SERIKAT PEKERJA".

BAB II UMUM

Pasal 2: Istilah-Istilah

1.PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Adalah Perjanjian Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dan merupakan hasil Perundingan antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan yang memuat antara lain syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

2.PERUSAHAAN

Adalah Perseroan Terbatas Metro Pearl Indonesia, sesuai dengan pasal 1, berkantor di Jalan Pramuka Raya No. 18 KM 0.99 Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta yang didirikan pada tanggal 27 Juli 2010 dengan Akta Notaris No 17 Tanggal 27 Juli 2010 oleh Notaris Arianly Triutomo, SH yang berdomisili di Kabupaten Tangerang.

3.PENGUSAHA

Adalah.:

a.Orang perseorangan, Persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.

b.Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.

c.Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia

4.PIMPINAN PERUSAHAAN

Adalah Kabag, Vice Manager, Manager, Senior Manager, Vice Direktur, Direktur.

5. TIM MANAGEMENT

adalah Pekerja yang bertugas mewakili Perusahaan

6. PEKERJA

Adalah Tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada perusahaan dengan menerima gaji dan/atau upah dan menandatangani Perjanjian Kerja.

7. SERIKAT PEKERJA

Adalah Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional PT. Metro Pearl Indonesia sebagai mana yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja No. Pencatatan : 251/36/PSP-SPN PT. METRO PEARL INDONESIA/PWK/XI/2012 Tertanggal 19 Nopember-2012 yang berdomisili di Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri. demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

8. PENGURUS SERIKAT PEKERJA

Adalah Pekerja tetap dan Anggota PSP Serikat Pekerja Nasional PT. Metro Pearl Indonesia yang terpilih duduk dalam Kepengurusan SPN melalui musyawarah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPN yang berlaku.

9. HUBUNGAN INDUSTRIAL

Adalah suatu sistim hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur PERUSAHAAN, PEKERJA dan PEMERINTAH yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. BIPARTIT

Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di Perusahaan yang terdiri dari Perusahaan dan Serikat Pekerja.

11. ANGGOTA SERIKAT PEKERJA

Adalah semua Pekerja di PT. Metro Pearl Indonesia yang menyatakan dan memenuhi syarat menjadi anggota.

12. KELUARGA PEKERJA

Adalah satu orang istri/suami yang dinikahi secara resmi menurut hukum serta 3 (tiga) orang anak yang diperoleh dari pernikahan atau yang diangkat secara sah menurut hukum, berusia setinggi tingginya 21 tahun, belum bekerja, belum menikah dan telah terdaftar pada perusahaan.

13. AHLI WARIS

Adalah seorang istri/suami yang sah terdaftar pada perusahaan. Jika tidak ada seorang istri/suami yang sah, maka haknya pada semua anak atau ahli waris yang sah yang terdaftar pada perusahaan. Dalam hal pekerja bujang gadis terbatas pada bapak/ibu yang sah atau ahli waris yang sah terdaftar pada perusahaan atau orang lain yang ditunjuk oleh Pekerja dengan Surat Wasiat.

14. UPAH

Adalah gaji dasar/pokok sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan setiap bulan termasuk tunjangan untuk Pekerja setelah dikurangi pajak penghasilan dan iuran BPJS dan potongafn lainnya yang telah disetujui.

15. UPAH LEMBUR

Adalah upah yang diterima Pekerja sebagai imbalan hasil kerja Pekerja yang dilakukan diluar jam kerja Wajib.

16. HARI KERJA

Adalah Hari-hari kerja dimana Pekerja diwajibkan untuk masuk bekerja, sesuai dengan jadwal yang terdapat dalam PKB kecuali diantara hari-hari itu dinyatakan hari libur resmi oleh Pemerintah atau hari-hari cuti yang telah diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

17. HARI LIBUR

Adalah hari libur atau hari besar dan hari raya resmi yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah.

18. HARI ISTIRAHAT MINGGUAN

Adalah hak untuk menjalani hari-hari istirahat sesuai dengan jadwal yang di buat oleh Perusahaan.

19. WAKTU KERJA SHIFT

Adalah pelaksanaan kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan secara bergilir.

20. TENAGA KERJA ASING

Adalah Tenaga Kerja Asing yang di pekerjakan di Perusahaan PT. Metro Pearl Indonesia yang telah memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 3: Maksud dan Tujuan Perjanjian

1. Mengatur hal-hal yang menyangkut kesejahteraan pekerja dan Perusahaan.

2. Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh perundang-undangan.

3. Jaminan dan kepastian hukum bagi pekerja dan Perusahaan.

4. Mengatur hubungan kerja antara Perusahaan dan Pekerja, agar tercipta hubungan kerja yang harmonis.

5. Memperjelas hak dan kewajiban Perusahaan, Pekerja, dan Serikat pekerja.

6. Menetapkan syarat-syarat kerja dan hubungan kerja secara bersama.

7. Mengatur cara penyelesaian keluhan dan perbedaan pendapat

8. Mendorong karyawan untuk meningkatkan disiplin dan prestasi kerja.

Pasal 4: Ruang Lingkup Perjanjian

1. Perusahaan dan Serikat Pekerja bersama-sama menyetujui bahwa perjanjian ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak.

2. Perusahaan dan/atau Serikat Pekerja tetap memiliki hak-hak lainnya yang diatur ataupun yang dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 5: Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban mentaati isi PKB ini dan untuk bersama-sama mensosialisasikan PKB yang telah disepakati kepada seluruh Pekerja maksimum 6 (enam) bulan setelah PKB ini ditandatangani.

BAB III PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA.

Pasal 6: Pengakuan Hak Pekerja, Serikat Pekerja dan Perusahaan

1. Pekerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak.

2. Pekerja berhak untuk diperlakukan manusiawi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

3. Pekerja berhak untuk memutuskan bagi dirinya sendiri untuk menjadi atau tidak menjadi anggota Serikat Pekerja.

4. Pekerja berkewajiban untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan dalam kedudukan kerjanya demi meningkatkan perkembangan karir dalam Perusahaan.

5. Pekerja berhak atas Keselamatan Kesehatan Kerja yang aman, layak dan wajib untuk mentaati peraturan keselamatan kerja yang berlaku.

6. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Metro Pearl Indonesia adalah organisasi pekerja yang ada di PT. Metro Pearl Indonesia.

7. Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) mewakili anggota-anggotanya yang menjadi Pekerja Perusahaan, baik secara perorangan maupun bersama-sama dalam bidang hubungan industrial

8. Serikat Pekerja berhak mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan dengan menggunakan surat kuasa resmi.

9. Serikat Pekerja dapat meminta keterangan tentang hal-hal terkait ketenagakerjaan kepada Perusahaan yaitu jumlah pekerja, absensi dll.

10. Pengurus Serikat Pekerja yang dibebas tugaskan dari pekerjaan operasional perusahaan yaitu 2 orang 1 orang piket.

11. Perusahaan memberikan keleluasaan kepada Pengurus Serikat Pekerja untuk dapat melaksanakan kewajiban mengelola organisasi tanpa mengurangi haknya sebagai pekerja.

12. Perusahaan memberikan kesempatan kepada anggota serikat pekerja yang dipilih untuk mengemban fungsi-fungsi tertentu pada organisasi induknya tanpa mengurangi haknya sebagai pekerja, sejauh hal tersebut dibicarakan terlebih dahulu dengan perusahaan.

13. Perusahaan perusahaan menjamin tidak melakukan tekanan-tekanan langsung maupun tidak langsung serta perlakuan diskriminatif yang dapat merugikan pekerja akibat terpilihnya sebagai fungsionaris serikat pekerja atau untuk menjadi anggota delegasi serikat pekerja karena kegiatan yang berhubungan dengan tugasnya.

14. Perusahaan berhak untuk mengelola jalannya perusahaan sesuai dengan tingkat kepentingan perusahaan

15. Perusahaan berhak untuk menerima, mengangkat, memindahkan serta menyesuaikan posisi seorang pekerja untuk suatu jabatan tertentu sesuai dengan pekembangan perusahaan maupun kemampuan pekerja.

16. Perusahaan berhak untuk menuntut hasil dan kemampuan kerja sesuai dengan standar target yang ditetapkan perusahaan.

17. Perusahaan berhak untuk mengubah peraturan-peraturan kerja diluar perjanjian kerja bersama ini sesuai dengan perkembangan perusahaan tanpa melanggar hukum dan terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan serikat pekerja sebelum diberlakukan.

18. Perusahaan berhak untuk menganalisa dan menilai kinerja dari tiap-tiap pekerja.

19. Perusahaan berhak menuntut pekerja untuk mempunyai rasa memiliki dan rasa tanggung jawab yang tinggi serta selalu mawas diri demi kemajuan maupun kelangsungan hidup perusahaan.

Pasal 7: Jaminan, Bantuan dan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja

1. Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada pimpinan Serikat Pekerja untuk memenuhi panggilan dari instansi pemerintah, lembaga-lembaga negara atau perangkat Serikat Pekerja yang lebih atas dalam hal urusan ketenagakerjaan.

2. Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada fungsionaris Serikat Pekerja yang menjadi Pimpinan Serikat Pekerja yang lebih atas, untuk mengikuti berbagai kegiatan berkenaan dengan jabatannya dan tetap memperhatikan fungsinya sebagai Pekerja Perusahaan.

3. Perusahaan menyediakan suatu ruangan untuk Serikat Pekerja untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak boleh mengganggu kegiatan-kegiatan perusahaan.

4. Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja untuk mengumumkan acara-acara kegiatan dan papan nama untuk Serikat Pekerja.

5. Dengan bantuan Perusahaan, Serikat Pekerja dapat melaksanakan pemungutan iuran melalui payroll system atas dasar surat kuasa dari pekerja dan pengelolaannya oleh pengurus Serikat Pekerja.

6. Perusahaan memberikan bantuan transportasi kepada pengurus dan anggota yang ditunjuk ditugaskan untuk menghadiri kegiatan-kegiatan organisasi serikat pekerja, sesuai dengan kemampuan perusahaan

7. Perusahaan memberikan waktu kepada pengurus/anggota Serikat Pekerja yang ditunjuk perangkat serikat pekerja secara tertulis untuk menjalankan kegiatan Serikat Pekerja dalam jam kerja dengan seijin pimpinannya.

8. Musyawarah Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja

9. Perusahaan dan Serikat Pekerja akan berkoordinasi dalam pelaksanaan pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan dan mengembangkan Hubungan Industrial.

BAB IV HUBUNGAN KERJA

Pasal 8: Kewajiban-kewajiban Pekerja

1. Melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang diberikan oleh atasannya masing-masing dan pimpinan perusahaan serta mentaati semua peraturan-peraturan yang berlaku di perusahaan.

2. Pekerja harus melakukan Finger Print minimal 15 menit sebelum waktu kerja Wan maksimal 15 menit sesudah jam kerja berakhir.

3. Mewujudkan persatuan dan kesatuan keluarga besar PT. Metro Pearl Indonesia demi kemajuan Perusahaan.

4. Menjaga kesehatan Jasmani dan Rohani.

5. Menciptakan suasana kerja yang nyaman dengan selalu membina hubungan yang baik dan harmonis antara sesama rekan kerja, serta dengan atasan dan Perusahaan.

6. Setiap pekerja wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua milik Perusahaan dan agar melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan/atasannya apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan perusahaan.

7. Setiap pekerja wajib memelihara dan memegang teguh rahasia Perusahaan, kecuali untuk kepentingan Negara atas seijin Pimpinan Perusahaan.

8. Setiap pekerja wajib melaporkan kepada Departemen HRM apabila terjadi perubahan status, susunan keluarga, alamat, dan lain-lain.

9. Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat-alat kerja, mesin-mesin, dan peralatan lainnya, sebelum mulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan, sehingga benar-benar tidak menimbulkan kerusakan/bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.

10. Setiap pekerja wajib menjaga, memelihara kebersihan, kerapihan diri serta lingkungan kerjanya dan mempunyai inisiatif dalam hal menjaga/mencegah kerusakan yang dapat merugikan Perusahaan.

11. Setiap pekerja wajib membayar pajak atas penghasilan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

12. Setiap pekerja wajib mengikuti pelatihan yang telah diprogramkan oleh Perusahaan.

13. Setiap pekerja wajib meningkatkan dan membangun disiplin kerja serta kualitas kerja sesuai dengan tuntutan perusahaan.

Pasal 9: Penerimaan Kerja

1. Penerimaan pekerja baru di perusahaan didasarkan pada kebutuhan Perusahaan. Agar dapat diterima sebagai pekerja, calon pekerja harus telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Perusahaan:

Persyaratan calon pekerja baru adalah :

a. Usia minimum 18 tahun.

b. Mengajukan surat lamaran.

c. Menyerahkan foto copy ijazah terakhir.

d. Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga.

e. Menyerahkan foto copy Kartu Tanda Pengenal (KTP).

f. Menyerahkan daftar riwayat hidup.

g. Menyerahkan pas foto berwarna 1 lembar ukuran 3x4, 3 lembar ukuran 2x3.

h. Menjalani ujian masuk test tertulis, wawancara, dan atau test praktek jika dibutuhkan.

i. Bersedia dilakukan pemeriksaan kesehatan.

j. Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku

k. Menyerahkan foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Calon pekerja hanya bisa diterima jika telah dinyatakan lulus tes yang diadakan perusahaan.

3. Sebelum mulai bekerja, calon pekerja wajib menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan bahwa ia menyetujui syarat-syarat kerja dan akan mentaati semua peraturan yang telah disepakati

4. Calon pekerja yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Perusahaan tidak dapat diterima bekerja di Perusahaan.

5. Tidak dipungut biaya apapun terhadap calon Pekerja berkaitan dengan Penerimaan Pekerja.

Pasal 10: Masa Percobaan

1. Pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Perusahaan, diterima dengan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai bekerja, dengan perjanjian kerja secara tertulis.

2. Selama dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa kewajiban membayar ganti rugi dan tanpa kewajiban untuk mengemukakan alasannya. Termasuk tidak mendapat uang penggantian hak 15%.

3. Bagi pekerja yang telah melewati masa percobaan 3 (tiga) bulan dengan baik dan telah memenuhi standar penilaian, akan ditetapkan menjadi pekerja tetap. Departemen Human Resources Management (HRM) wajib memberikan surat keputusan pengangkatan karyawan tetap setelah menyelesaikan masa percobaan dan diberikan langsung kepada karyawan yang bersangkutan.

Masa kerja akan dihitung saat Pekerja mulai bekerja di Perusahaan.

4. Pekerja baru wajib mengikuti Pengenalan peraturan di perusahaan (induction training) di hari pertama mulai bekerja.

Pasal 11: Promosi Jabatan

Penempatan dan promosi jabatan baik secara struktural dan fungsional untuk karyawan akan diatur oleh perusahaan, sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berpedoman pada :

1. Formasi yang tersedia dalam struktur perusahaan dengan tugas dan fungsi yang jelas.

2. Tidak membedakan seseorang berdasarkan ras, jenis kelamin, status kelahiran dan perkawinan, serta keyakinan, agama dan politik.

3. Berdasarkan kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaannya, prestasi kerja, dedikasi dan loyalitas terhadap perusahaan.

4. Promosi jabatan akan menyesuaikan upah.

5. Proses promosi harus terlepas dari kepentingan pribadi yang dapat menghambat kemajuan perusahaan.

6. Masa percobaan sebelum promosi jabatan selama 3 (tiga) bulan. Dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan dengan melakukan penilaian setiap bulan oleh Pimpinan yang bersangkutan.

7. Bila dalam jangka waktu masa percobaan sebelum promosi jabatan tersebut karyawan dinilai tidak mampu untuk menduduki jabatan tersebut, maka karyawan tersebut akan kembali menduduki jabatan yang semula.

8. Bagi karyawan yang dipromosikan akan otomatis naik jabatannya setelah masa percobaan promosi berakhir dan upah menyesuaikan, dibuktikan dengan surat pengangkatan.

Pasal 12: Klasifikasi Jabatan (Grade)

Berdasarkan sifat dan bobot pekerjaannya pekerja ditetapkan dalam tingkatan (grade) yang diatur sesuai klasifikasi jabatan yang sekarang berlaku di Perusahaan, yaitu Operator, Staff, Clerk, Pengawas, Supervisor, Specialist, Specialist Senior. Kepala Bagian, Wakil Manager, Manager, Senior Manager, Vice Direktur, Direktur, Vice General Manager.

Pasal 13: Pemindahan atau Mutasi

1. Demi kepentingan operasional, perusahaan dapat mengatur dan menunjuk setiap pekerja untuk melaksanakan pemindahan atau mutasi yaitu memindahkan pekerja dari satu bagian ke bagian lain sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan, dengan tidak mengurangi upah sebelumnya.

2. Pemindahan atau mutasi pekerja dapat dilaksanakan jika kondisi fisik pekerja tidak memungkinkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik, didasarkan atas penelitian perusahaan dan rekomendasi dari dokter perusahaan.

3. Mutasi tidak mengurangi gaji pokok.

4. Pemindahan atau mutasi pekerja berdasarkan persetujuan pimpinan terkait.

5. Pemindahan atau mutasi tidak dapat diajukan oleh pekerja

6. Setiap pemindahan atau mutasi harus disertai surat mutasi resmi dari perusahaan.

Pasal 14: Penurunan atau Demosi

1. Pekerja yang telah menduduki suatu jabatan, setelah dipertimbangkan dan dinilai secara objektif, serta bisa dibuktikan secara langsung oleh atasan, dan atau tim manajemen, kurang mampu dalam menjalankan pekerjaannya, baik prestasi, dedikasi, loyalitas, ketekunan, dan sikap mental yang dapat menghambat jalannya perusahaan, maka pekerja tersebut dapat dipindahkan dan ditempatkan pada jabatan posisi yang lebih rendah dari jabatan/posisi yang dipegangnya semula, setelah dilakukan teguran/peringatan, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kelayakan.

2. Demosi atau penurunan jabatan posisi dapat diajukan oleh atasan langsung dan disetujui oleh tim manajemen.

3. Demosi akan mengurangi point jabatan dari jabatan semula, dan gaji akan disesuaikan dengan pengelompokan jabatan tanpa mengurangi upah minimum.

Pasal 15: Pembinaan dan Pengembangan Pekerja

1. Untuk meningkatkan kecakapan kerja serta memperluas wawasan pekerja, Perusahaan memberikan kesempatan kepada setiap pekerja, yang dianggap perlu oleh Perusahaan, untuk mengikuti progam pendidikan dan pelatihan, baik di dalam maupun di luar Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

2. Seluruh kegiatan pelatihan dilakukan pada jam kerja yang pelaksanaannya secara teknis diatur agar tidak mengganggu kegiatan produksi.

3. Apabila dibutuhkan, menyimpang dari ketentuan ayat 2 tersebut di atas, maka penggunaan waktu pelatihan di luar jam kerja diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Seluruh Departemen wajib mendukung dan mengikuti segala program kegiatan pelatihan/training pengembangan Sumber Daya Manusia, sesuai dengan Visi Misi Perusahaan.

Pasal 16: Penilaian Kinerja

1. Kinerja pekerja dinilai oleh atasan yang bersangkutan dan dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan perusahaan

2. Hasil Penilaian Kinerja dapat digunakan untuk keperluan pembinaan, promosi, mutai, demosii dan keputusan kepegawaian lainnya.

BAB V HARI KERJA DAN LEMBUR

Pasal 17: Hari Kerja dan Waktu Kerja

1. Waktu kerja di Perusahaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu : 7 (tujuh) jam/hari untuk 6 (enam) hari kerja atau 8 (delapan) jam/hari untuk 5 (lima) hari kerja. 40 (empat puluh) jam/minggu.

2. Perusahaan dapat meminta pekerja bekerja lebih dari ketentuan pada point (1) jika diperlukan, dan mengisi Form Kesediaan Lembur dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

3. Jika diperlukan akan diadakan giliran/shift kerja, Perusahaan akan memberikan pemberitahuan kepada pekerja.

4. Pekerja yang terlambat masuk kerja dan pulang lebih awal tanpa ada Persetujuan pimpinan akan dikenakan sanksi oleh Perusahaan.

5. Manajemen dapat mengatur perubahan jam kerja karena tuntutan pekerjaan tapi harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pekerja dan serikat pekerja dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

6. Hari kerja, jam kerja dan istirahat:

a. Non Shift

Hari Kerja Jam Kerja
Senin s/d Kamis 07.00 - 16.00 WIB 8 Jam Kerja
Jum'at 07.00 - 16.30 WIB 8 Jam Kerja
Hari Kerja Istirahat
Senin s/d Kamis 12:00-13:00 60 menit
Jum'at 11:30 - 13.00 WIB 90 menit

b. Kerja Shift

Jam Kerja
Shift 1 06.00 - 14.30 WIB 8 Jam Kerja
Shift 2 14.00 - 22.30 WIB 8 Jam Kerja
Shift 3 22.00 -06.30 WIB 8 Jam Kerja
Istirahat
Shift 1 10.00 – 10.30 WIB 30 Menit
Shift 2 18.00 – 18.30 WIB 30 Menit
Shift 3 02.00 – 02-30 WIB 30 Menit

Atau jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan setelah dibicarakan dengan Pekerja dan Serikat Pekerja.

c. Apabila ada hal yang tidak normal sehingga terhentinya produksi (keterlambatan material, padam listrik dan lain-lain) yang dapat mengakibatkan keterlambatan pengiriman hasil produksi sehingga membutuhkan pengaturan jam kerja atau hari kerja secara khusus maka harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pekerja dan Serikat Pekerja minimal 1 (satu) hari sebelumnya

Pasal 18: Kerja Lembur dan Upah Lembur

1. Pada dasarnya kerja lembur adalah sukarela atau tidak dipaksakan dan dilaksanakan apabila :

a. Perusahaan menganggap perlu untuk kerja lembur sebab kalau tidak diselesaikan perusahaan akan menderita kerugian yang berarti kerugian pula bagi pekerja.

b. Dalam hal pekerjaan yang harus segera diselesaikan. sebab waktu yang mendesak yang berkaitan dengan pengelolaan bahan baku atau material yang harus segera diproses dan dapat ditunda.

c. Seorang pekerja boleh tidak mengikuti kerja lembur apabila memiliki alasan yang jelas.

2. Kerja lembur dilaksanakan berdasarkan pada kebutuhan yang pelaksanaannya diatur oleh pimpinan bagian dan dapat dimulai sebelum atau sesudah jam kerja berakhir.

3. Khusus bagi pimpinan ketentuan lembur diatur tersendiri oleh perusahaan.

4. Perhitungan upah lembur sebagaimana ketentuan, ditulis secara transparan, terperinci dalam slip gaji, yang perhitungannya sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.

Hari kerja biasa lembur maksimum 3 (tiga) jam:

a. Untuk jam pertama: x 1,5

b. Untuk jam kedua dst: x 2

Kerja hari libur (KHL):

a. Untuk 8 jam pertama: x 2

b. Untuk jam ke 9: x 3

c. Untuk jam ke 10 an ke 11: x 4

5. Kerja lembur pada Raya Idul Fitri :

a. Untuk 5 jam pertama: x 2

b. Untuk jam ke 6: x 3

c. Untuk jam ke 7 s.d ke 11: x 4

BAB VI PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

Pasal 19: Cuti Tahunan

1. Setelah bekerja 12 (dua belas) bulan terus menerus pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan pembayaran upah penuh. Jumlah ini sudah termasuk jumlah hari cuti bersama yang ditetapkan Perusahaan.

2. Pelaksanaan cuti tahunan pertama dihitung pada bulan ke-13

3. Cuti tahunan bagi setiap pekerja sesuai dengan kepentingan masing-masing pekerja dengan memperhatikan kelancaran operasi dan administrasi Perusahaan.

4. Cuti bersama bagi pekerja dapat diatur oleh pihak Perusahaan, selama tidak mengabaikan kepentingan yang mendesak, disepakati Serikat Pekerja dan Bipartit.

5. Bagi pekerja yang akan mengajukan cuti tahunan. 2 (dua) minggu sebelumnya harus sudah mengajukan kepada atasannya masing-masing, kecuali untuk kepentingan yang mendesak. Pekerja dibenarkan melaksanakan cuti/ijinnya apabila permohonan disetujui oleh atasan masing-masing dan disahkan oleh Departemen HRM.

6. Hak cuti tahunan boleh digunakan selama 12 (dua belas) bulan dari mulai haknya muncul.

7. Hak cuti tahunan wajib diambil dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan

8. Pimpinan wajib mengatur hak cuti karyawan habis sebelum 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya, apabila tidak melaksanakannya maka akan diberikan sanksi administrasi sesuai pasal 19 (7) Perjanjian Kerja Bersama ini.

9. Pekerja yang bersangkutan diwajibkan untuk mengatur pengambilan cuti tahunan ini dengan seizin Pimpinan sampai dengan habis.

10. HRM Departemen wajib mengupayakan agar semua cuti tahunan karyawan dapat diambil sampai habis dengan memperhatikan pengaturannya agar tidak ada yang dirugikan.

11. Setiap sisa cuti dicantumkan dalam slip gaji.

Pasal 20: Cuti Sakit, Cuti Haid dan Cuti Hamil/Melahirkan/Kepuguran

1. Pekerja yang tidak dapat melaksanakan pekerjaan/tugasnya karena sakit harus memberikan surat keterangan dari dokter perusahaan (Poliklinik Perusahaan) atau dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan (SKD) sesuai dengan kartu BPJS Kesehatan masing-masing. Berdasarkan surat keterangan sakit tersebut, maka upahnya tetap dibayarkan.

2. Pekerja perempuan yang sakit karena haid pada hari pertama dan kedua dan ingin menggunakan haknya, tidak diwajibkan bekerja dengan pembayaran upah penuh. Ijin cuti haid ini maksimal selama 2 (dua) hari.

3. Apabila ada kelainan haid pada saat bekerja, maka pekerja Wajib terlebih dahulu memberitahukan pada atasannya sebelum meninggalkan pekerjaannya.

4. Cuti haid tidak mengurangi cuti tahunan

5. Apabila terjadi kelainan haid lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut harus didukung oleh Surat Keterangan Dokter.

6. Pekerja perempuan yang akan melahirkan anak diberikan cuti melahirkan selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum perkiraan melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan dengan mendapat upah penuh.

7. Pekerja perempuan yang mengalami gugur kandungan mendapatkan cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan, atau sesuai dengan surat keterangan sakit dari dokter kandungan atau bidan dengan mendapat upah penuh.

8. Pekerja harus melaporkan kembali pada saat hari pertama bekerja setelah cuti melahirkan.

9. Pekerja yang tidak melapor kembali pada hari pertama bekerja setelah cuti atau ijinnya berakhir tanpa alasan yang sah akan dicatat sebagai mangkir/absen dan oleh karenanya pengusaha tidak berkewajiban untuk membayar upah pekerja yang bersangkutan dan sanksi administratif akan diambil Perusahaan terhadap pekerja yang bersangkutan.

Pasal 21: Hari Libur Resmi

1. Pekerja akan diliburkan pada hari libur resmi sesuai dengan penetapan atau pengumumam pemerintah dengan mendapat upah.

2. Pekerja karena sifat pekerjaannya harus bekerja pada hari libur, karena suatu keadaan yang mendesak maka Pekerja akan bekerja sesuai dengan pengaturan Perusahaan dan mendapat upah lembur sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22: Ijin Cuti Khusus

1. Perusahaan dapat memberikan cuti khusus kepada pekerja dengan tetap mendapatkan upah secara penuh, setelah pekerja mengajukan secara tertulis yang disertai dengan bukti-bukti yang meyakinkan, yaitu :

a. Pekerja melangsungkan pernikahan: 3 hari

b. Khitanan anak Pekerja/Membaptiskan: 2 hari

c. Menikahkan anak: 2 hari

d. Kematian Suami/Istri/Orang Tua/Mertua/Anak/Menantu: 2 hari

e. Istri pekerja melahirkan keguguran: 2 hari

f. Kematian anggota keluarga dalam satu rumah: 1 hari

2. Perusahaan memberi kesempatan bagi pekerja untuk melaksanakan tugas ibadah masing-masing sesuai dengan tuntutan agamanya masing-masing dengan pengaturan yang sebaik-baiknya sehingga tidak mengganggu kelancaran pengoperasian Perusahaan. Cuti Ibadah Haji maksimal 40 hari dengan melampirkan keterangan dan bukti-bukti. Ibadah yang lainnya menyesuaikan.

3. Selama melaksanakan cuti ibadah, upah tetap dibayar.

4. Jika pekerja diperlukan oleh Negara untuk bekerja demi kepentingan Negara, diatur sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.

Pasal 23: Ijin Tanpa Pembayaran/Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan

1. Pekerja yang tidak bekerja selain dari pada alasan pada pasal (19,20,21,22) di atas dapat meminta ijin kepada pimpinannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum yang bersangkutan melaksanakan ijin dan upahnya tidak dibayarkan pada hari itu

2. Dalam keadaan mendesak pekerja dapat menghubungi pimpinannya langsung atau melalui telepon, atau dengan cara mengirim surat resmi.

3. Pengusaha akan mempertimbangkan pemberian ijin untuk ayat 1 pasal ini asal memiliki alasan yang dapat meyakinkan pengusaha.

4. Pekerja yang tidak bekerja tanpa ijin berarti telah melakukan pelanggaran dan akan diberikan sanksi administratif

5. Pekerja yang tidak mampu untuk bekerja dengan alasan sakit harus disertai dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan kartu BPJS Kesehatan masing-masing dan disetujui dokter klinik perusahaan. Bila tidak dapat membuktikan surat sakit tersebut, maka kepadanya dianggap sakit non SKD, dan upahnya tidak dibayarkan untuk hari tersebut.

6. Dalam hal menikah, kematian, panggilan pemerintah dan lain-lain harus dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kepala Desa atau surat keterangan lainnya dari Instansi terkait.

Pasal 24: Ibadah Agama

1. Pekerja diberikan kesempatan untuk melakukan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Mengingat mayoritas pekerja adalah beragama Islam dan bahwa pemeluk agama Islam wajib menjalankan Sholat 5 (lima) waktu, Perusahaan mengadakan/menyediakan tempat untuk keperluan Ibadah.

3. Pelaksanaan ibadah akan diatur sesuai dengan ketentuan yang digariskan dengan tidak menganggu kelancaran atau stabilitas kerja.

4. Pekerja dilarang menyalahgunakan waktu ibadah/sholat untuk kepentingan lain seperti tidur, ngobrol, bercanda, dan lain-lain yang dapat menghambat pekerjaan.

BAB VII KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 25: Kesehatan Kerja

Setiap pekerja wajib mentaati peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja, antara lain:

1. Dilarang memasuki tempat terlarang yang telah diberi tanda bahaya tanpa seijin Perusahaan.

2 Pekerja yang menderita penyakit menular wajib segera melapor kepada Perusahaan agar segera diambil langkah-langkah pengamanan.

3. Setiap pekerja wajib menjaga kebersihan dirinya sendiri, kebersihan tempat kerja serta mesin dan peralatan kerjanya masing-masing.

4. Dilarang mengotori, menulisi tempat kerja, tembok dinding, mesin, pakaian kerja, serta peralatan kerja lainnya.

5. Dilarang membuang sampah di sembarang tempat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan PKB.

6. Setiap pekerja, khususnya pada bagian tertentu yang dipersyaratkan, wajib memeriksakan dirinya kepada dokter bila ada perintah dari Perusahaan.

7. Setiap pekerja wajib melaporkan kesehatannya, jika mengetahui tentang penyakit menular yang dideritanya agar segera di obati dan mencegah dampak lebih buruk terhadap dirinya.

Pasal 26: Keselamatan Kerja

1. Pengusaha dan pekerja bersama-sama memotivasi dan mendorong Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Lingkungan agar dapat memberikan manfaat bagi pekerja.

2. Setiap pekerja wajib mentaati peraturan keselamatan kerja antara lain:

a. Setiap pekerja wajib memperhatikan keselamatan dirinya dan orang lain demi menjamin keselamatan kerja.

b. Setiap Pekerja wajib menggunakan sepatu tertutup dan tidak melepas sepatu saat bekerja.

c. Dilarang menggunakan sepatu hak tinggi (lebih dari 2 cm).

d. Setiap pekerja yang berambut panjang wajib diikat agar tercegah dari bahaya kecelakaan kerja.

e. Dilarang mengerjakan sesuatu yang membahayakan tanpa seijin Perusahaan.

f. Dilarang mengerjakan pekerjaan yang bukan tugasnya, kecuali yang telah ditentukan/seijin perusahaan.

g. Dilarang memanjat bangunan pabrik/mesin cerobong atau benda-benda lain tanpa ijin perusahaan kecuali petugas yang ditunjuk untuk itu.

h. Dilarang menyalakan api di dalam lingkungan Perusahaan tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.

i Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran atau benda-benda lain yang dapat digunakan dalam keadaan bahaya dari tempatnya tanpa seijin Perusahaan.

j. Dilarang melepaskan, mengganjal, menghilangkan dan merubah pengaman mesin.

3. Pelanggaran terhadap ketentuan ayat 2 di atas akan dikenakan sanksi sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan,

Pasal 27: Perlengkapan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1. Sesuai dengan sifat kondisi dan kebutuhan pekerjaan, Perusahaan memberikan antara lain, perlengkapan kerja, pelindung diri yang harus selalu dipakai dalam keadaah lengkap selama jam kerja. Tiap pekerja bertanggung jawab atas jumlah, kebersihan, kerapihan, kelengkapan maupun pemeliharaan, perlengkapan kerja dan pelindung diri tersebut.

2. Pekerja dapat mengajukan keberatan atas perintah kerja tanpa dilengkapi alat keselamatan diri) sesuai dengan standar K3 Perusahaan dan SOP (Standard Operating Procedure).

3. Perusahaan menyediakan Sarana Transportasi (sesuai rekomendasi Dokter) bagi pekerja yang sakit berat atau terjadi kecelakaan kerja di Lingkungan

4. Perusahaan wajib mengantarkan pekerja yang sakit sesuai dengan rujukan dari Dokter klinik perusahaan.

5. Perusahaan wajib menyediakan kotak P3K di setiap gedung dengan perbandingan 1:100.

BAB VIII PENGUPAHAN

Pasal 28: Sistem Pengupahan

1. Upah adalah imbal jasa yang diterima oleh pekerja berupa uang karena adanya hubungan kerja.

2. Struktur pengupahan pekerja sesuai dengan golongan/jabatan dan jenis pekerjaan masing-masing pekerja, diatur dan ditetapkan oleh Perusahaan dengan berdasarkan batas kemampuan dan kesanggupan Perusahaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

3. Upah pekerja diberikan dengan sistem upah bulanan dan diberikan dalam mata uang rupiah.

4. Upah bagi pekerja perbulan serendah-rendahnya dibayar sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan Pemerintah.

5. Sistem pengupahan ditetapkan dengan komponen-komponen sebagai berikut :

a. Gaji Pokok

b. Tunjangan Jabatan

c. Insentif Performance

d. Insentif Kerajinan

e. Tunjangan Makan

f. Tunjangan Masa Kerja

g. Tunjangan Shift

Komponen-komponen diatas dapat berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau kebijaksanaan perusahaan setelah dibicarakan dengan Serikat Pekerja.

6. Upah dibayarkan setiap tanggal 5 (lima) setiap bulannya. Apabila tanggal 5 bulan berjalan jatuh pada hari libur, maka pembayaran upah dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

7. Hari libur upah pekerja tetap dibayar.

8. Pemotongan upah dilakukan oleh Perusahaan sebagai berikut :

a. Pajak penghasilan (PPH 21)

b. luran BPJS Ketenagakerjaan (JKM, JKK, JHT.JP)

c. Iuran BPJS Kesehatan

d. Iuran Serikat Pekerja (Bagi Anggota Serikat Pekerja)

9. Paiak Penghasilan (PPH 21) termasuk Paiak Tuniangan Hari Rava (THR) ditanggung oleh Pekerja.

10. Perusahaan akan melakukan peninjauan atas upah secara berkala satu kali dalam setahun secara masal dengan mempertimbangkan:

a. Kondisi dan Kemampuan Perusahaan

b. Ketentuan pemerintah mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK)

c. Hasil penilaian kinerja Pekerja

11.Dalam hal pekerja sakit dalam jangka waktu yang lama dan dapat dibuktikan dengan keterangan dokter perusahaan (dokter yang ditunjuk Perusahaan) upahnya dibayar dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Untuk 4 bulan pertama dibayar sebesar 100% upah.

b. Untuk 4 bulan kedua dibayar sebesar 75% upah.

c. Untuk 4 bulan ketiga dibayar sebesar 50% upah.

d. Untuk 4 bulan selanjutnya dibayar sebesar 25% upah, sambil menunggu keputusan Pemutusan Hubungan Kerja

12. Apabila ketentuan pada ayat 11 pasal ini sudah ditempuh dan ternyata pekerja tidak mampu bekerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter perusahaan (dokter yang ditunjuk perusahaan), maka perusahaan dapat mengadakan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

13. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sekurang-kurangnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. (UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 94).

Pasal 29: Penghargaan

1. Perusahaan dapat memberikan penghargaan kepada pekerja, antara lain:

a. Telah berdinas dalam masa kerja tertentu, tekun dan patuh, sehingga patut dijadikan teladan bagi pekerja lain.

b. Menemukan cara-cara kerja baru yang berharga bagi Perusahaan.

c. Telah berjasa dalam menghindarkan bencana.

2. Besar serta macamnya penghargaan, akan ditentukan oleh Perusahaan dan dapat berupa:

a. Piagam/Surat Tanda Jasa

b. Kenaikan Upah

c. Dan hal-hal yang dianggap perlu dan layak untuk memperoleh penghargaan yang akan ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan.

Pasal 30: Tunjangan Hari Raya

1. Setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

2. Waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya ditentukan 2 (dua) Minggu sebelum Hari Raya

3. Besarnnya Tunjangan Hari raya untuk pekerja dengan masa kerja 1 (satu) bulan hingga 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional (masa kerja/12 x upah sebulan).

Pasal 31: Sumbangan

1. Sumbangan Kematian

Perusahaan memberikan kesempatan/ijin kepada pekeria yang ingin memberi bantuan secara sukarela dalam bentuk uang/barang sebagai ungkapan turut berduka cita kepada pekerja lainnya atau orang pekerja yang terkena musibah kematian, selama tidak mengganggu proses kerja.

2. Sumbangan Bencana Alam

Dengan pertimbangan kondisi Perusahaan, kepada pekerja yang terkena musibah kebakaran, bencana alam banjir, atau bencana alam lainnya yang mengakibatkan rumah milik pekerja rusak atau hancur, maka Perusahaan memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan dana Perusahaan yang ketentuannya diatur sebagai berikut :

a. Melampirkan Surat Keterangan dari Desa atau kelurahan setempat.

b. Menerima survei oleh tim survei dari Perusahaan dan Perwakilan Pekerja (Pengurus Serikat)

3. Bagi pekerja yang meninggal baik karena kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja ahli warisnya akan menerima santunan kematian sebagaimana yang telah diatur dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

4. Bagi Perusahaan memberikan bantuan sumbangan kepada pekerja, suami, istri, dan anak pekerja yang meninggal dunia sesuai dengan kemampuan perusahaan.

BAB IX BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)

Pasal 32: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan

1. Seluruh pekerja dilindungi oleh Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang terdiri dari:

a. Jaminan Kecelakaan Kerja dengan premi sebesar 0,89% dibayar Perusahaan.

b. Jaminan Kematian, dengan premi sebesar 0,30% dibayar Perusahaan.

2. Jaminan Hari Tua, dengan premi sebesar 3,7% dibayar Perusahaan dan 2% dipotong dari gaji pokok dan tunjanga tetap bekerja.

3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pensiun dengan premi sebesar 3%, dibayar perusahaan sebesar 2%, dan 1% dipotong dari gaji pokok dan tunjangan tetap pekerja.

4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan premi sebesar 5%, dibayar perusahaan sebesar 4%, dan 1% dipotong dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

5. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini diberikan untuk pekerja dan keluarganya yang terdiri dari istri atau suami pekerja dan maksimum 3 (tiga) anak kandung yang sah atau disahkan menurut hukum, dan terdaftar pada Perusahaan, hingga berusia 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah menikah, dan belum bekerja.

6. Yang dimaksudkan dengan perawatan Kesehatan usaha penyembuhan terhadap suatu penyakit atau gangguan Kesehatan, bukan usaha untuk menambah kekuatan atau kecantikan.

BAB X KESEJAHTERAAN DAN FASILITAS BAGI PEKERJA

Pasal 33: Fasilitas Kesejahteraan Sosial

1. Dalam rangka menciptakan hubungan kekeluargaan yang harmonis dan dinamis antara Perusahaan dan sesama Pekerja maka Perusahaan memberikan bantuan dalam bidang:

• Rekreasi untuk Pekerja atau Departemen yang berprestasi.

• Hiburan untuk seluruh Pekerja.

• Olahraga & Kesenian

• Kerohanian

2. Pelaksanaan kegiatan pada pasal 33 ayat 1 dikoordinasikan oleh Serikat Pekerja dan perwakilan Perusahaan.

3. Perusahaan menyediakan tempat istirahat bagi pekerja di lingkungan perusahaan.

4 Bantuan yang akan diberikan dengan melihat situasi, kondisi, serta kemampuan perusahaan.

BAB XI TATA TERTIB KERJA DAN SANKSI-SANKSI

Pasal 34: Tata Tertib

1. Setiap pekerja harus mengikuti prosedur absensi setiap masuk dan pulang bekerja.

2. Setiap pekerja harus mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk atau perintah atasannya masing-masing dan pimpinan Perusahaan selama tidak bertentangan dengan hukum dan kepatutan.

3. Menjunjung tinggi nama baik probadi, Perusahaan maupun Bangsa dan Negara serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Perusahaan. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan atau hal-hal yang dapat merugikan Perusahaan.

4. Merahasiakan segala sesuatu mengenai hal-hal atau kepentingan Perusahaan pada pihak ketiga.

5. Menjaga disiplin kerja serta melaksanakan peraturan-peraturan kerja yang telah ditetapkan perusahaan

6. Memakai perlengkapan kerja serta kelengkapan lainnya yang telah diberikan Perusahaan.

7. Memelihara kelengkapan kerja dan fasilitas yang telah disediakan oleh Perusahaan.

8. Tidak diperbolehkan mangkir, dalam hal vang mendesak harus terlebih dahulu minta ijin pada atasan masing-masing dan untuk selanjutnya disahkan Departemen HRM.

9. Pada waktu jam kerja, pekerja harus selalu berada ditempat masing-masing dan tidak dibenarkan bergurau/bercanda pada jam kerja.

10. Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha. Maka perbedaan pendapat tersebut diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan Rapat Bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 35: Larangan-Larangan

1. Setiap pekerja dilarang membawa dan menggunakan barang-barang atau alat-alat milik dalam bentuk sekecil apapun keluar lingkungan Perusahaan tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.

2. Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya, dan tidak di perkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya yang memiliki ketentuan khusus, kecuali diperintah atau dengan seijin dari Pimpinan Perusahaan dalam keadaan darurat.

3. Setiap pekerja dilarang melakukan hal atau tindakan yang melanggar susila dan kesopanan.mengeluarkan kata-kata kotor, menghina secara kasar dan perbuatan lainnya yang tidak pantas.

4. Setiap pekerja dilarang berjualan/berdagang barang-barang berupa apapun bentuknya di dalam lingkungan Perusahaan

5. Setiap pekerja dilarang melakukan tindakan atau perbuatan apapun bentuknya yang akan menghambat jalannya proses produksi serta mengganggu ketenangan kerja.

6. Setiap pekerja dilarang membawa senjata tajam dan atau senjata api ke dalam lingkungan Perusahaan, kecuali yang berhubungan dengan pekerjaannya.

7. Setiap pekerja dilarang merokok pada waktu jam kerja di lingkungan kerja Perusahaan.

8. Setiap pekerja dilarang menolak perintah kerja instruksi dari atasannya masing-masing yang ada hubungannya dengan pekerjaan.

9. Setiap pekerja dilarang bergurau/bercanda dan makan pada waktu jam kerja tanpa kecuali.

10. Setiap pekerja dilarang bermalas-malasan dalam melakukan pekerjaan.

11. Setiap pekerja dilarang memindahkan barang-barang tanpa seijin dari atasannya.

12. Setiap pekerja dilarang menerima tamu pada waktu jam kerja kecuali karena alasan yang sangat mendesak, setelah mendapat ijin dari atasannya.

13. Setiap pekerja dilarang melakukan kecerobohan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya bagi diri sendiri dan rekan kerja atau Perusahaan.

14. Setiap pekerja dilarang dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan.

15. Setiap pekerja dilarang mencoret-corett, merusak. mencabut, dan atau tidak mengindahkan kebijakansanaan dan pengumuman resmi yang dikeluarkan Perusahaan.

16. Setiap pekerja dilarang datang terlambat dan atau meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya.

17. Setiap pekerja dilarang tidur pada saat istirahat di tempat kerja, kecuali hanya istirahat dengan tidak membahayakan, tidak mengganggu / merusak bahan, alat atau mesin kerja.

18. Setiap pekerja dilarang bekerja pada jam istirahat sesuai Peraturan Perusahaan.

19. Setiap pekerja dilarang mencoret-coret dinding, pintu-pintu, atau tempat-tempat lainnya, mengedarkan selebaran, poster di lingkungan Perusahaan tanpa ijin dari Pimpinan Perusahaan.

20. Setiap pekerja dilarang melakukan kegiatan sabotase atau perbuatan yang merugikan Perusahaan.

21. Setiap pekerja dilarang menolak untuk diperiksa oleh petugas keamanan Perusahaan.

22. Setiap pekerja dilarang merencanakan, mengorganisir, menggerakkan suatu aksi pemogokan liar, yang merongrong kewibawaan Perusahaan dan merusak hubungna antara karyawan dengan Perusahaan.

23. Setiap pekerja dilarang bekerja pada perusahaan lain selain PT Metro Pearl Indonesia pada jam kerja tau ketentuan lain yang berkaitan dengan jam kerja khusus atau tambahan yang ditentukan oleh Perusahaan.

24. Setiap pekerja dilarang istirahat melebihi batas waktu atau diluar jam kerja yang telah ditentukan.

25. Setiap pekerja dilarang membuang sampah di sembarang tempat dan harus membuang sampan pada tempat yang disediakan.

26. Setiap pekerja dilarang meninggalkan pekerjaan tanpa seijin atasannya masing-masing.

27. Setiap pekerja dilarang membantu perbuatan yang bertentangan dengan isi Perjanjian Kerja.

28. Setiap pekerja dilarang untuk melakukan penipuan, pencurian, dan penggelapan barang/uang milik Perusahaan atau milik rekan kerja.

29. Setiap pekerja dilarang untuk memberikan keterangan palsu/yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan atau kepentingan Negara.

30. Setiap pekerja dilarang untuk mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau meyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya ditempat kerja yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan.

31. Setiap pekerja dilarang untuk melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja.

32. Setiap pekerja dilarang untuk melakukan tindak kejahatan, misalnya : menyerang, mengintimidasi, atau menipu pengusaha atau rekan kerja dan memperdagangkan barang terlarang dalam lingkungan Perusahaan

33. Setiap pekerja dilarang untuk menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha dan keluarga pengusaha atau rekan kerja.

34. Setiap pekerja dilarang untuk membujuk pengusaha atau rekan kerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.

35. Setiap pekerja dilarang ceroboh atau sengaja merusak barang milik Perusahaan.

36. Setiap perkerja dilarang untuk membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan. kecuali untuk kepentingan Negara.

37. Setiap pekerja dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses penerimaan pekerja baru.

38. Setiap pekerja dilarang melakukan pungutan apapun kepada rekan kerja lainnya.

39. Setiap pekerja dilarang mengggunakan handphone di area produksi dan pada jam kerja.

40. Demi keselamatan bersama dilarang membawa rokok serta pemantik/korek api ke dalam lingkungan Perusahaan.

Pasal 36 Sanksi-Sanksi

Sanksi - sanksi terhadap pelanggaran tata tertib Perusahaan.

1.Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan dikenakan sanksi/hukuman dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

a. Bentuk pelanggaran

b. Berat ringannya pelanggaran.

2. Perusahaan berhak untuk melakukan tindakan apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama ini dalam bentuk :

a. Peringatan Lisan

b. Peringatan Tertulis.

c. Skorsing

d. Pemutusan Hubungan Kerja

Pasal 37: Peringatan Lisan

Peringatan lisan diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran ringan yang mana pengusaha yakin bahwa dengan peringatan tersebut pekerja dapat menyadari kesalahannya. Dan dicatat oleh Dept. Human Resource Management (HRM).

Pasal 38: Peringatan Tertulis I

1. Datang terlambat 3 kali berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.

2. Absen 2 (dua) hari berturut-turut karena mangkir dalam 1 (satu) bulan.

3. Absen 3 (tiga) hari tidak berurutan karena mangkir dalam 1 (satu) bulan.

4. Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasan dan Departemen HRM pada waktu jam kerja.

5. Tidak memakai alat keselamatan dan kesehatan kerja.

6. Tidak merawat dan memelihara semua peralatan dan perlengkapan kerja serta perlengkapan kesehatan dan keselamatan kerja yang dipercayakan kepadanya.

7. Melanggar peraturan/larangan-larangan/tata tertib serta tidak melaksanakan kewajiban sesuai Perjanjian Kerja Bersama ini.

8. Melakukan aktifitas berdagang dilingkungan Perusahaan.

9. Bekerja bermalas-malasan walaupun telah diperingatkan.

10. Memasuki ruangan yang bukan merupakan tempat tugasnya tanpa ijin atasannya

11. Menarik atau mengumpulkan uang atau barang dari rekan kerja (mengedarkan sumbangan) tanpa ijin Pimpinan Perusahaan secara tertulis.

12. Tidak mengikuti prosedur absensi.

13. Bercanda dalam jam kerja di dalam lingkungan Perusahaan.

14. Ceroboh dalam bekerja sehingga mengakibatkan timbulnya potensi kecelakaan atau gangguan Kesehatan lingkungan.

15. Menerima tamu tanpa ijin Pimpinan Perusahaan

16. Tidak menjaga kebersihan lingkungan Perusahaan.

17. Menolak perintah kerja atasan

18. Bertengkar mulut dengan rekan kerja yang mengakibatkan terganggunya proses produksi.

19. Tidak masuk kerja melebihi ijin yang diberikan oleh Perusahaan.

20. Tidak membawa dan tidak menggunakan Kartu Pengenal Karvawan (KPK) selama bekerja di lingkungan Perusahaan.

21. Menggunakan sepatu sandal, sandal, sepatu tidak tertutup, sepatu yang berhak tinggi diatas 2cm atau yang serupa dengan itu di lingkungan Perusahaan.

22. Tidak mengikat rambut bagi pekerja berambut panjang.

23. Menggunakan atau mengaktifkan handphone pada saat mulai memasuki gerbang 2 (dua) perusahaan, kecuali jam istirahat di tempat yang telah ditentukan atau memiliki ijin.

24. Membawa makanan dan/atau makan di area perusahaan kecuali ditempat yang sudah disediakan.

25. Tidak mendukung dan/atau tidak mengikuti program pelatihan pengembangan pekerja.

26. Setelah diberikan peringatan secara lisan yang masih berlaku dan masih melakukan pelanggaran yang sama.

Surat Peringatan Tertulis 1 (satu) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan

Pasal 39: Peringatan Tertulis II

1. Datang terlambat sebanyak 4 kali berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.

2. Absen 3 (tiga) hari berturut-turut karena mangkir dalam 1 (satu) bulan.

3. Absen 4 (empat) hari tidak berurutan karena mangkir dalam 1 (satu) bulan.

4. Ngobrol selama jam kerja, yang mengakibatkan terganggunya proses produksi.

5. Merusak, mencoret, menodai/mencabut atau tidak melaksanakan isi pengumuman resmi yang dikeluarkan Perusahaan.

6. Mencoret-coret dinding, pintu-pintu atau tempat lain dalam lingkungan Perusahaan.

7. Tidak mengindahkan pekerjaan yang menjadi tugasnya.

8. Melanggar standar kerja yang telah ditentukan Perusahaan.

9. Tidak memiliki ijin operasi pada saat menjalankan mesin, termasuk atasan menginstruksikannya.

10. Menolak untuk diperiksa oleh petugas keamanan pada waktu meninggalkan lingkungan Perusahaan.

11. Melakukan pelanggaran dari SP I selama masih berlaku dari peringatan SP tersebut belum berakhir.

Surat Peringatan Tertulis II (dua) ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan

Pasal 40: Peringatan Tertulis III

1. Datang terlambat sebanyak 6 kali berturut-turut dalam 1 (satu) bulan

2. Absen selama 4 (empat) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan

3. Absen 5 (lima) hari tidak berurutan karena mangkir dalam 1 (satu) bukan

4. Tidur pada saat jam kerja.

5. Mengganggu proses produksi/operasional Perusahaan

6 Ceroboh sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

7 Melakukan kecerobohan dan kelalaian sehingga menimbulkan kecelakaan kerja.

8. Mencemarkan nama baik Perusahaan.

9.Tidak memiliki ijin operasi saat bekerja menjalankan mesin atas inisiatif sendiri.

10. Menolak, menghindar, melarang pemeriksaan kesehatan (MCU), dengan sengaja untuk alas an yang tidak dibenarkan.

11. Menentang dengan nyata kebijaksanaan Perusahaan.

12. Merokok di lingkungan Perusahaan.

13. Mengedarkan selebaran, poster, menempelkan poster poster di lingkungan Perusahaan tanpa ijin Pimpinan Perusahaan.

14. Tidak mengindahkan peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

15. Tidak mengindahkan teguran dari pihak keamanan atau Pimpinan Perusahaan.

16. Mengambil barang dalam bentuk apapun dari departement lain tanpa ijin atau sepengetahuan penanggung jawab departement yang bersangkutan untuk kepentingan departemennya.

17. Penyalahgunaan wewenang dan jabatan diluar kepentingan perusahaan.

18. Menolak perintah kerja dari atasannya, untuk diperkerjakan sementara pada Departemen lain.

19. Melarang pekerja menggunakan haknya untuk mengambil minum, melaksanakan ibadah dan ke kamar kecil.

20. Melakukan pelecehan Lisan antara lain : menggunakan kata-kata yang merendahkan harkat dan martabat (buta, tuli, dan sebagainya), menggunakan bahasa kasar.

21. Pekeria yang menggunakan kerudung tidak boleh memakai jarum pentul atau jarum apapun yang dapat lepas kecuali peniti.

22. Melakukan pelanggaran pada saat SP II masih belum berakhir.

Surat Peringatan Tertulis III (tiga) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan dan bilamana pekerja melakukan pelanggaran kembali terhadap Peraturan Kerja Bersama ini, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk Peringatan Tertulis III (tiga) harus ada pemberitahuan ke Serikat Pekerja.

Pasal 41: Skorsing

1. Pengertian Skorsing:

Skorsing adalah sanksi yang diberikan kepada pekerja yang melanggar isi Perjanjia Kerja Bersama ini atau peraturan yang telah ditetapkan pemerintah

2. Jenis Skorsing:

a. Apabila dipandang perlu Perusahaan dapat mengenakan skorsing bagi pekerja yang melakukan pelanggaran atau telah mendapatkan Surat Peringatan Tertulis III (tiga)

b. Pengenaan skorsing karena pekeria menunggu keputusan dari lembaga pemerintah sehubungan dengan adanya penyelesaian proses perselisihan yang sedang berlangsung.

3. Masa berlakunya skorsing:

a. Masa skorsing bagi pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap isi Perjanjian Kerja Bersama selama-lamanya 1 (satu) bulan dalam tahap pembinaan.

b. Masa skorsing karena masih dalam proses keputusan lembaga pemerintah sampai permasalahan selesai.

c. Selama masa skorsing upah dibayar 100% dari upah tetap perbulan.

Pasal 42: Pelanggaran-Pelanggaran Berat

Pelanggaran-pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebagai berikut :

1. Memalsukan data-data dan keterangan dalam melamar pekerjaan. Serta memalsukan data dan dokumen lainnya.

2. Mabuk dan meminum minuman keras di lingkungan Perusahaan.

3. Membawa, menyimpan, mempergunakan, mengedarkan, dan menjual minuman yang memabukkan dan atau narkotika dan psikotropika di lingkungan Perusahaan.

4. Melakukan tindakan asusila di lingkungan tempat kerja dan lingkungan Perusahaan.

5. Melakukan tindakan kejahatan misalnya : pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi, serta memperdagangkan barang terlarang didalam lingkungan Perusahaan.

6. Menganiaya sesama rekan kerja, bawahan, atasan, pengusaha dan keluarganya.

7. Menghina secara kasar, mengeluarkan kata-kata kotor terhadap sesama rekan kerja, bawahan, atasan.dan pengusaha.

8. Membujuk/menghasut rekan kerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan atau perbuatan yang merugikan Perusahaan.

9. Dengan sengaja ceroboh mengakibatkan diri sendiri atau rekan kerja dalam bahaya

10. Membocorkan rahasia Perusahaan dalam bentuk apapun.

11. Terlibat organisasi terlarang.

12. Melakukan praktek rentenir di Perusahaan

13. Terbukti secara hukum melakukan pelanggaran pidana.

14. Melakukan pemogokan liar atau membujuk/menghasut rekan kerja untuk melakukan pemogokan.

15. Membawa senjata api atau senjata tajam kedalam lingkungan Perusahaan

16. Menerima, memberi, atau meminta uang dan/barang dengan maksud sebagai sogokan / imbalan dalam penerimaan pekerja baru, penilaian Kinerja Pekerja, dan / mengenai pengangkatan karyawan tetap.

17. Melakukan kekerasan dan pelecehan Fisik seperti : Memukul, menendang, mendorong, mencubit, memukul meja, menendang pintu, melempar sesuatu, dan lain-lain.

18. Melakukan pengrusakan aset perusahaan dengan sengaja.

19. Melakukan kekerasan dan pelecehan Psikologis antara lain mengucilkan, Intimidasi, Fitnah, memandang sinis, mendiamkan, mengacuhkan, dan sebagainya sehingga berakibat stress, depressi, dll.

20. Melakukan kekerasan dan pelecehan Seksual seperti antara lain tindakan fisik. pandangan yang berorientasi seksual, mencolek, dan lain-lain.

Kepada pekerja yang melakukan pelanggaran berat dilakukan Pemutusan Hubungan kerja tanpa pemberian uang pasangon sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 43: Perilaku Atasan Terhadap Bawahan

Pekerja yang mempunyai jabatan dan mendapat Tunjangan Jabatan harus:

1. Bersikap dan berperilaku sebagai panutan, yang dapat diteladani bawahannya.

2. Memberi perintah/petunjuk yang layak, tegas dan jelas pada bawahannya secara sopan.

3. Memberi pembinaan, bimbingan dan tuntutan sehingga bawahannya dapat meningkatkan prestasi, disiplin dan produktivitas kerja.

4. Memberi sanksi atas pelanggaran yang sifatnya mendidik terhadap bawahannya.

5. Menerima dengan penuh kesadaran kritik, saran dan pendapat dari bawahannya.

6. Memberikan solusi setiap permasalahan yang terjadi di tempat kerja

7. Bersikap adil terhadap bawahan tanpa memandang Ras, Agama, suku, budaya dll

Pasal 44: Perilaku Bawahan Terhadap Atasan

1. Melaksanakan perintah/petunjuk yang layak mengenai pekerjaan dari atasannya.

2. Bersikap baik, menghormati, sopan santun, jujur, patuh dan terbuka dengan atasan.

3. Menanyakan kepada atasan tentang perintah yang diberikan atau hal-hal lain yang belum dimengerti yang berkaitan dengan pekerjaan.

4. Minta pendapat, saran dan keterangan kepada atasan dalam hal adanya persoalan baik mengenai pekerjaan maupun mengenai hubungan kerja.

5. Menerima dengan penuh kesadaran atas teguran, pendapat, saran dan sanksi yang diberikan oleh atasan.

BAB XII HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pasal 45: Lembaga Kerja Sama BIPARTIT

Guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja, yang menjamin berlangsungan usaha dan menciptakan ketenangan kerja, maka perusahaan sepakat untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit yang berdasarkan UU No.13 tahun 2003 pasal 106 dan Kepmenaker No.255 Tahun 2003 mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut:

1. Sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara Management, Serikat Pekerja dan Pekerja.

2. Sebagai forum untuk membahas masalah hubungan industrial di tingkat perusahaan

3. Melakukan pertemuan secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan

4. Mengkomunikasikan kebijakan perusahaan dan aspirasi para pekerja

5. Pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit diatur dalam ketentuan tersendiri, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku

BAB XIII PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

Pasal 46: Penyelesaian keluh kesah

Adalah merupakan keinginan Perusahaan dan serikat pekerja agar jika terdapat keluhan-keluhan pekerja mengenai semua hal yang berhubungan dengan persoalan pekerja dan pengusaha dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan dengan secepat-cepatnya antara kedua belah pihak.

Langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut:

1. Pekerja mengajukan sendiri persoalannya sesegera mungkin kepada atasan langsung dan atau Perusahaan memanggil untuk membicarakan permasalahan yang timbul kepada pekerja yang bersangkutan.

2. Penyampaian keluh kesah dapat disampaikan melalui Kotak Saran, Hotline, Duta Line, Serikat Pekeria HRM, Bipartit di Perusahaan.

3. Jika penyelesaian belum memuaskan bagi pekerja (sesuai ayat 1), maka pekerja dapat mengaiukan kepada Pimpinan Perusahaan yang lebih tinggi melalui Pengurus Serikat Pekerja. Perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan pekerja yang bersangkutan melalui Rapat Bipartit.

4. Jika langkah 1 dan 3 sudah ditempuh dan permasalahan belum selesai maka dapat dibawa ke Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) sesuai Peraturan Perundang-undangan vang berlaku

5. Selama dalam penyelesaian keluh kesah tersebut pekerja yang bersangkutan harus tetap bekerja maka upahnya tetap dibayar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

6. Bagi pekerja yang mengadukan permasalahannya, tidak diperkenankan mendapat perlakuan diskriminasi ataupun intimidasi oleh atasan atau siapapun. Kepada siapapun yang melakukannya maka akan ditindak sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Pasal 47: Pemutusan Hubungan Kerja

Hal-hal yang mengakibat Pemutusan Hubungan Kerja:

1. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pihak Perusahaan

2. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pihak Pekeria

3. Pemutusan Hubungan Kerja karena Persoalan Pidana.

Pasal 48: Sebab-Sebab Pemutusan Hubungan kerja

1. Karena tidak lulus masa percobaan.

2. Pekerja meninggal dunia. Berhak uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian, sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003.

3. Pekerja berhenti bekerja atas kehendak sendiri (Mengundurkan Diri):

a. Tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

b Berhak atas uang penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan sebesar 15% (sesuai dengan Pasal 162 UU No. 13 Tahun 2003)

c. Uang pisah sebagai berikut :

- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 (Sepuluh) tahun, 1 (satu) bulan upah.

- Masa kerja 10 (Sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun mendapat 2 (dua) bulan upah

- Masa kerja 20 (dua puluh) tahun dan seterusnya mendapat 3 (tiga) bulan upah.

d. Pekerja harus memenuhi syarat di bawah ini:

- Setiap pekerja yang ingin mengundurkan diri dari Perusahaan harus mengajukan permohonan 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, kecuali dalam hal yang sangat mendesak atau darurat dengan alasan yang tepat. Apabila persyaratan ini tidak terpenuhi (pengajuan pengunduran diri kurang dari 30 hari) maka kepadanya hanya akan diberikan uang pisah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Dalam masa menunggu proses penyelesaian administrasi Pemohon tetap berkewajiban bekerja sebagaimana mestinya hingga tanggal ketetapan berhenti bekerja dikeluarkan

- Surat Pengalaman Kerja bisa di dapat jika mengajukan pengunduran diri 1 (satu) minggu sebelum waktu pengunduran diri.

4. Karena Pelanggaran

a. Pelanggaran Ketentuan-ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

b. Pelanggaran Ketentuan Perundang-undangan.

c. Pelanggaran Ketentuan Manajemen Perusahaan.

Kepadanya diberikan uang penggantian hak / ganti rugi (sesuai pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003)

5. mutusan Hubungan Kerja karenaa pekerja mangkir selama 5 (lima) hari keria berturut-turut atau lebih dan telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, maka pekerja tersebut dikualifikasikan mengundurkan diri.

Apabila memenuhi persyaratan untuk mendapatkan uang pisah, maka, akan diberikan kepadanya hanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

6. Karena sakit berdasarkan Hasil Diagnosa Dokter yang dikonfirmasi oleh Dokter Perusahaan. Menderita penyakit yang membutuhkan istirahat dan perawatan dalam jangka waktu yang relative lama atau mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampauibatas 12 (dua belas) bulan maka dapat dilakukan Pemutusan Hubungann Kerja dan diberikan Pesangon sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003.

7. Karena keadaan Perusahaan. Setelah dilakukan perundingan antara pengusaha dengan Serikat pekerja maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan alasan sebagai berikut:

a. Kekurangan bahan baku, order atau kerusakan mesin.

b Perusahaan pailit berdasarkan pemeriksaan auditor independen.

c. Perubahan struktur organisasi Perusahaan.

d. Bencana alam dan lain-lain yang terjadi diluar tanggung jawab Perusahaan.

Jika Pemutusan Hubungan Kerja karena keadaan Perusahaan, pekerja berhak atas pesangon dan uang jasa berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003.

8.Memasuki usia pensiun, dengan ketentuan:

a. Pekerja yang mempunyai masa "Purna Bhakti" atau telah memiliki masa kerja lebih dari jumlah ketentuan waktu yang dipersyaratkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, akan dibebastugaskan.

b. Pekerja yang dibebastugaskan karena telah mencapai masa “Purna Bhakti" akan diberikan uang pesangon, uang jasa, dan uang ganti rugi sesuai Perundang-undangan yang berlaku.

c. Jika dianggap perlu perusahaan dapat mempekerjakan kembali pekerja diatas ketentuan usia pensiun dengan perjanjian tersendiri.

Pasal 49: Pesangon dan Ganti Rugi

Komponen pesangon dan ganti rugi yang diterima pekerja dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. Upah pokok

2. Tunjangan Tetap (termasuk Tunjangan Jabatan bagi mereka yang menegang jabatan tertentu)

3. Penggantian untuk perumahan, pengobatan dan perawatan yang besarnya ditetapkan 15% dari upah berupa uang, kecuali yang tidak lulus masa percobaan 3 bulan.

4. Uang penghargaan masa kerja bagi yang berhak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:

•Masa kerja kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.

•Masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.

•Masa keria 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.

•Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.

•Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.

•Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

•Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.

•Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Pasal 50: Kerugian Perusahaan

1. Dalam hal Perusahaan tidak berjalan lancar dikarenakan kekurangan bahan baku, kelesuan pasar, gangguan lainnya seperti kerusakan mesin, dan lain-lainnya yang menyebabkan Perusahaan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka Perusahaan dapat mengambil alternatif sebagai berikut :

a. Menempatkan pekerja pada pekerjaan lain.

b. Mengatur pemberian cuti tahunan bagi pekerja.

2. Jika hal tersebut dalam ayat 1 terjadi dalam jangka waktu yang lama sehingga Perusahaan tidak dapat berproduksi secara keseluruhan, setelah Perusahaan mengambil alternatif ayat 1 pasal ini, maka perusahaan dapat merumahkan pekerja dengan upah dibayar penuh.

3. Apabila ketentuan pada ayat 2 pasal ini telah ditempuh dan Perusahaan tetap tidak dapat melaksanakan kegiatannya, maka Perusahaan dapat bermusyawarah dengan pekerja serta Serikat Pekerja untuk melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIV KETENTUAN PELAKSANAAN

Pasal 51: Pelaksanaan

Perjanjian ini memuat dan mengatur seluruh kententuan dan persyaratan kedua belah pihak dan sepakat melaksanakan seluruh isi Perjanjian ini dan bila ada keraguan-raguan atas maksud dari kalimat-kalimat yang ada, hal ini diselesaikan dengan jalan musyawarah antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.

Pasal 52: Perubahan dan Penyesuaian

1. Bilamana suatu syarat atau ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal maka kedua belah pihak wajib mengganti syarat atau ketentuan tersebut dengan yang berlaku

2. Dalam hal penggantian tersebut tidak diperbolehkan menurut hukum, maka tidak berlakunya atau batalnya syarat atau ketentuan yang bersangkutan, tidak mempengaruhi berlakunya syarat atau ketentuan lain dalam Perjanjian maupun Perjanjian keseluruhan kecuali bila syarat atau ketentuan yang berlaku atau batak tersebut merupakan inti yang tidak dapat dipisahkan dari ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini.

3. Jika menurut penilaian para pihak, materi Perjanjian Kerja Bersama ini perlu diadakan ketentuan lebih lanjut, maka atas Perjanjian kedua belah pihak akan diadakan perubahan seperlunya.

Pasal 53: Masa Berlakunya dan Perpanjangan PKB

1.Perjanjian kerja Bersama ini berlaku mulai tanggal 25 September 2019 untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan berakhir tanggal 25 September 2021.

2. Menjelang berakhirnya masa berlaku PKB ini dan jika tidak ada kehendak dari pihak-pihak untuk mengubah isi dari Perjanjian ini, maka PKB dengan sendirinya diperpanjang untuk masa 1 (satu) tahun sesuai dengan pasal 123 Ayat 2,3,4, Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

3. Apabila telah berakhir masa berlakunya PBK ini, ada kehendak dari pihak-pihak untuk merubah isi PKB ini harus dilakukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lama 30 (tiga puluh) hari dimuka.

4.Setelah berkahir masa berlakunya PKB ini, sementara PKB yang baru masih dalam proses (perundingan), maka PKB ini masih tetap berlaku sambal menunggu PKB yang baru disepakati.

BAB XV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54: Lain-lain

1.Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur sesuai dengan undang Ketenagakerjaan yang berlaku atau kebijaksanaan Perusahaan setelah bermusyawarah dengan Serikat Pekerja

2. Dengan ditandatangannya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka peraturan lain yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tidak berlaku.

3. Perusahaan akan mengadakan dan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersam ini kepada semua pekerja selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditandatangani

PERJANJIAN KERJA INI DITANDATANGANI BERSAMA

Di: Purwakarta

Tanggal: 23 September 2019

Pimpinan Unit Kerja

PSP SPN PT Metro Pearl Indonesia

Asep Suherman

Ketua

Djulyansyah

Sekretaris

Pimpinan Perusahaan

PT. Metro Pearl Indonesia

Anto Tsai

VGM PT. Metro Pearl Indonesia

PERJANJIAN KERJA BERSAMA

TAHUN 2019-2021 PT Metro Pearl Indonesia

Pihak-pihak

Tim Perunding Perusahaan:

1. EVAD FADLI

2. TAUFAN DIRGANTARA

3. UNI IFTIKHANI

4. AHMAD FIRDAUS MURSAL

5. JAJANG MULYANA

6. IDA NILAWATI

7. RENY ANDRIANI

Tim Perunding Serikat Pekerja Nasional:

1. EKA GUSMANTO

2. RITA SURYANI

3. DJULYANSYAH

4. ASEP SUHERMAN

5. MASDI

6. FITRI RAHMAWATI

7. AMING

PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI Jalan Veteran No. 03 Ciseureuh - Purwakarta 41118

Telp./Fax: (0264) – 200459

E-mail: disnakertranspurwakarta@gmail.com

PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA Nomor : 578.1/8994 - HIS/Pemb.2/X/2019

Menimbang :

a. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu sarana dalam rangka pelaksanaan hubungan industrial yang serusi, aman, mantap dan dinamis.

b. Bahwa berdasarkan surat Nomor: 068/MPI/X/2019 tanggal 10 September 2019 perihal Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB ) antara Pengusaha PT. Metro Pearl Indonesia dengan PSP SPN PT. Metro Pearl Indonesia.

Dasar:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah:

3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;

5. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah Kabupaten Purwakarta.

TERDAFTAR

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pengusaha PT. Metro Pearl Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh PSP SPN PT. Metro Pearl Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 25 September 2019 sampai dengan tanggal 25 September 2021, dengan ketentuar apabila dikemudian hari kedua belah pihak melakukan perubahan-perubahan, memperpanjang wakti Serlakunya, atau terdapat kekeliruan harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikeluarkan di: Purwakarta,

03 Oktober 2019

Kepala

TITOV FIRMAN H.

NIP. 19611224 198901 1 002

Tembusan :

Yth. Bupati Purwakarta:

Yth. PSP SPN PT. Metro Pearl Indonesia

IDN PT. Metro Pearl Indonesia - Purwakarta - 2019

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2019-09-25
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2021-09-25
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2019-10-03
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Metro Pearl Indonesia - Purwakarta
Nama serikat pekerja: → 
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Asep Suherman, Djulyansah

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (persentase dari upah bulanan): →  %
Uang pesangon setelah masa kerja 1 tahun (persentase dari upah bulanan): →  %
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Waktu lembur maksimum: → 18.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: → -9.0 hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Upah terendah disetujui per: → Months
Upah terendah: → IDR 
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Insufficient data

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan masa kerja

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...