PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. MEDIKA APPARELINDO

DENGAN SERIKAT PEKERJA (SPN) PT. MEDIKA APPARELINDO

New

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 : Pengertian Dan Istilah Istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan:

1. Perusahaan :ialah PT.Medika Apparelindo, berkantor pusat di Kawasan Berikat Nusantara, Jl" Jawa 4, Blok C-25A, Jakarta Utara

2. Serikat Pekerjaialah PSP SPN PT.Medika Apparelindo, Kawasan Berikat Nusantara, Jl. Jawa 4, Blok C-25A, Jakarta Utara

3. Pekerja ialah orang yang bekerja di perusahaan PT.Medika Apparelindo dan menerima upah, tunjangan, hak dan fasilitas - fasilitasnya berdasarkan perjanjian Kerja Bersama

4. Keluarga Pekerja Priaialah seorang istri dan anak-anaknya yang sah dengan batas usia maksimum 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja, sebagaimana terdaftar di bagian Personalia Perusahaan, yang menjadi tanggungan Pekerja

5. Keluarga Pekerja Wanita ialah anak-anak yang sah pekerja wanita dalam status janda atau tidak kawin lagi. Pekerja wanita yang telah kawin lagi dan mempunyai anak dianggap bujangan kecuali

a. Suami meninggal

b. Dengan bukti yang sah tidak memiliki penghasilan

c. Cerai dengan bukti – bukti yang sah dari Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri , maka anak- anaknya yang sah menjadi tanggungan

6. Ahli Waris ialah keluarga atau orang yang ditunjuk Pekerja untuk menerima setiap pembayaran apabila Pekerja meninggal dunia, dalam hal tidak ada penunjukan ahli warisnya, maka pelaksanaannya diatur dengan hukum yang berlaku

7. Orang Tua ialah Ayah dan lbu kandung Pekerja yang terdaftar di bagian Personalia Perusahaan

8. Mertua Pekerja ialah Ayah dan lbu dari suami atau istri Pekerja yang terdaftar di bagian Personalia Perusahaan

9. Atasan ialah Pekerja yang jabatan atau pangkatnya lebih tinggi

10. Atasan Langsung ialah Pekerja yang jabatan atau pangkatnya lebih tinggi secara langsung di unit kerjanya

11. Pengusaha ialah Pemilik Perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya Perusahaan dan melakukan tindakan atas nama Pemilik Perusahaan

12. Keluarga Pengusahaialah seorang istri atau suami dan anak - anaknya yang sah dari Pengusaha

13. Upah ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Pekerja untuk suatu pekerjaan yang telah atau akan dilaksanakan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara Perusahaan dan Pekerja termasuk tunjangan, sendiri untuk Pekerja sendiri maupun keluarganya

14. Kecelakaan Kerjaialah kecelakaan yang terjadi timbul dalam dan karena hubungan kerja

15. Pengurus Serikat Pekerja ialah Pekerja yang menduduki jabatan dalam organisasi Serikat Pekerja

16. Penerimaan Gross ialah penerimaan kotor Pekerja yang masih harus diperhitungkan pajaknya sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku dan potongan potongan wajib lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

17. Penerimaan Netto ialah penerimaan bersih Pekerja

18. Masa Kerja ialah jangka waktu seseorang bekerja di Perusahaan secara tidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai Pekerja

19. Pekerjaan ialah pekerjaan yang dilakukan Pekerja untuk Pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah

20. Kerja Lembur ialah kerja yang dilakukan diluar jam/hari kerja yang telah ditetapkan

21. Lingkungan ialah seluruh area Perusahaan termasuk bangunan Perusahaan, jalan jalan dan halaman yang ada didalamnya.

Pasal 2 : Pihak - Pihak Yang Mengadakan Kesepakatan

Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini ialah

1.PT. Medika Apparelindo, berkantor pusat di Kawasan Berikat Jl. Jawa 4 Blok C-25 A Jakarta Utara, yang selanjutnya disebut sebagai “ Perusahaan “

2.Pimpinan Serikat Pekerla Nasional (SPN) PT. Kawasan Berikat Nusantara, Jl. Jawa 4 Blok C-25A selanjutnya disebut sebagai Serikat Pekerja Medika Apparelindo Jakarta Utara, yang selanjutnya disebut sebagai “Serikat Pekerja“

Pasal 3 : Luasnya Kesepakatan

1.Telah sama-sama dimengerti dan disepakati oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas mengenai hal-hal yang bersifat umum saja seperti tertera dalam kesepakatan ini dan berlaku bagi semua Pekerja di PT. Medika Apparelindo.

2.Hal- hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut akan diatur bersama dengan berlandaskan dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 4 : Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pihak-Pihak Yang Mengadakan Kesepakatan

1.Baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada Pekerja atau pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan kesepakatan ini, baik isi, makna, penafsiran maupun pengertian seperti apa yang telah ditetapkan dalam kesepakatan ini.

2.Perusahaan, Serikat Pekerja dan pekerja yang berkewajiban/bertanggung jawab untuk menjalankan, melaksanakan serta mentaati sepenuhnya kewajiban yang telah disetujui bersama dalam perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 5 : Hubungan Perusahaan Dengan Serikat Pekerja

1.Perusahaan dan serikat Pekerja sepakat dan bertekad untuk bekerja sama dalam mengusahakan ketenangan usaha dan ketenangan kerja sehingga terwujud Hubungan lndustrial pancasila di perusahaan.

2.Untuk menunjang terlaksananya kesepakatan dan tekad ayat 1 (satu) tersebut maka Perusahaan dan serikat pekerja melaksanakan pembentukan dan penyempurnaan sarana-sarana Hubungan lndustrial Pancasila.

3.Khusus untuk sarana lembaga Bipartit disepakati untuk dikembangkan melalui forum Bipartit, guna membicarakan hal-hal secara peserta dari Perusahaan dan Serikat Pekerja. Adapun diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB II : PENGAKUAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA

Pasal 6 : Pengakuan Perusahaan Dan Serikat Pekerja

1.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja sebagai badan/organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh anggotanya yang rnempunyai hubungan kerja dengan perusahaan.

2.Serikat Pekerja mengakui bahwa perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya dengan kebijaksanaan perusahaan, oleh karena itu maka penerimaan, pengaturan waktu kerja , penempatan , mutasi Pekerja adalah merupakan fungsi, hak dan kewajiban perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian,Kerja Bersama dan atau dalam Peraturan perundang-unadngan yang berlaku.

Pasal 7 : Fasilitas Dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja

1.Perusahaan membantu melaksanakan pemotongan iuran anggota serikat Pekerja dengan berpedoman pada ketentuan petunjuk Serikat Pekerja Pelaksanaan Nasional (SPN). Untuk itu serikai pekerja harus menunjukkan surat kuasa untuk memotong gaji dari anggotanya.

2.Perusahaan menyediakan ruangan kantor bagi Serikat pekerja dengan perlengkapannya yang memadai di dalam kompleks perusanaan.

3.Perusahaan menyediakan papan pengumuman bersama bagi Serikat Pekerja dan Perusahaan di tempat yang mudah dilihat dan menjadi perhatian. Pekerja di dalam kompleks perusahaan. Dalam Serikat Pekerja akan menggunakan satu copy dari pengumuman tersebut dapat disampaikan kepada bagian personalia.

4. Atas permintaan serikat pekerja, perusahaan mengijinkan serikat pekerja mengadakan rapat-rapat, pertemuan serikat pekerja di ruangan milik Perusahaan dalam waktu kerja dengan meminjamkan peralaian yang diperlukan sepanjang tidak mengganggu kepentingan bersama.

5.Untuk memperlancar jalannya organisasi serikat pekerja, maka Perusahaan memberikan bantuan berupa fasilitas yang diperlukan untuk menghadiri rapat- rapat, pertemuan-pertemuan Serikat Pekerja di kompleks Perusahaan.

6.Atas permintaan serikat. pekerja, perusahaan memberikan ijin kepada sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang pengurus/anggota Serikat Pekerja untuk dibebaskan dari tugas pekerjaan pada hari kerja tanpa mengurangi hak- haknya sebagai Pekerja

Pasal 8 : Dispensasi Untuk Keperluan Serikat Pekerja

1.Atas permintaan serikat. pekerja, perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus atau wakil-wakil yang ditunjuk serikat pekerja maxsimal 2 (dua).orang dalam melaksanakin tugas organisasi Serikat Pekerja negara dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja

2.Apabila seorang pengurus atau anggota serikat pekerja dipilih menjadi pengurus pada perapkat organisasi serikat pekerja yang lebih tinggi , Perusahaan memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan fungsinya tersebut dengan tidak menguraigi hak- hak dan kewajiban sebagai Pekerja.

Pasal 9 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja

1.Pekerja yang dipilih. sebagai pengurus Serikat Pekerja atau yang ditunjuk oleh pengurus untuk menjadi wakil. Serikat Pekerja tidak akan mendapat tekanan langsung maupun tidak langsung dari perusahaan/atasannya karena menjalankan fungsinya.

2.Perusahaan akan menyeresaikan dengan serikat pekerja setiap ada keluhan Pekerja baik diajukan kepada Perusahaan maupun melalui Serikat Pekerja.

3.Pengurus serikat pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan di dalam jam kerja dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada atasannya

4.Atas permintaan serikat pekerja, perusahaan keterangan yang dapat memberikan diperlukan tentang hak yang menyangkut ketenagakerjaan di perusahaan.

5.Perusahaan menyadari bahwa tindakan penutupan perusahaan (lock out) adalah tidak sesuai dengan semangat Hubungan lndustrial pancasila maupun kebijaksanaan pemerintah, maka oleh karena itu akan dihindarkan.

Pasal 10 : Jaminan Bagi Perusahaan

1.Serikat Pekerja akan membantu Perusahaan dalam menegakkan tata tertib dan disiplin kerja.

2.Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.

3.Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat pekerjaan adalah tidak sesuai dengansemangat Hubungan Industrial Pancasila maupun kebijaksanaan Pemerintah, maka oleh karena itu akan dihindarkan.

Pasal 11 : Tanggung Jawab Perusahaan

1.Memberikan balas jasa yang layak sesuai dengan jasa yang telah diberikan Pekerja kepada Perusahaan dengan berpedoman pada ketentuan - ketentuan yang digariskan oleh Pemerintah.

2.Menjamin kesejahteraan Pekerja atas akibat kecelakaan-kecelakaan yang dialami dalam hubungan kerja.

3.Melaksanakan UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

4.Menempatkan Pekerja sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki.

Pasal 12 : Tanggung Jawab Pekerja

1.Melaksanakan perintah yang layak sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

2.Mencapai suatu prestasi kerja yang ditetapkan.

3.Mentaati tata tertib perusahaan dengan memperhatikan ketentuan ketenagakeriaan yang berlaku.

4.Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai pekerjaa

kepada Perusahaan dalam hubungan dengan tugasnya

5.Menyimpan dan menjaga semua keterangan yang didapat karena jabatan rnaupun dari pergaulan di lingkungan Perusahaan.

6.Memelihara dan menjaga barang-barang milik Perusahaan yang digunakan atau dipercayakan kepadanya

7.Mengemukakan saran-saran yang brmanfaat bagi Perusahaan kepada atasan

ataupun melalui saluran-saluran lain yang benrenang untuk itu.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 13 : Penerimaan Pekerja

1.Perusahaan akan melaksanakan penerimaan Pekerja , baru untu memenuhi kebutuhan tenaga dalam hal- hal sebagai berikut

a.Meningkatnya volume pekerjaan

b.Untuk mengisi lowongan jabatan

2.Dalam penerimaan Pekerja baru untuk mengisi lowongan pekerjaan, Perusahaan akan memberikan prioritas kepada keluarga pekerja yang telah terputus hubungan kerjanya dengan perusahaan karena meniriggal dunia, lanjut usia atau medical-unfit dengan ketentuan memenuhi syarat – syarat penerimaan

3.Dalam mengisi lowongan jabatan akan diprioritaskan kepada pekerja yang ada dalam Perusahaan yang memenuhi kualiftkasijabatan tersebut. Persyaratan umum yang digunakan dalam penerimaan pekerja adalah :

a.Warga Negara lndonesia.

b.Berusia antara 18 sampai 45 tahun pada waktu penerimaan kecuali

untuk tenaga ahli.

c.Memenuhi persyaratan jabatan

d.Berbadan dan berjiwa sehat dengan melalui uji kesehatan oleh dokter yang ditunjuk perusahaan

e.Tidak terlibat dalam organisasi-organisasi terrarang menurut hukum dan lulus clearance test oleh team screening perusahaan. Berkelakuan baik dengan surat keterangan dari Kepolisian

f.Bersedia menjalani masa percobaan.

g.Bersedia menunjukkan bukti-bukti asri dokumer data pribadi seperti antara. lain ijazah pendidikan maupun pengalaman kerja yang terakhir. Bersedia tunduk dan patuh kepada peraturan-peraturan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja bersama ini.

Pasal 14 : Tenaga Kerja Asing

1.Dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perusahaan akan mematuhi ketentuan mengenai penempatan Tenaga kerja Asing seperti disebutkan dalam Undang-Undang dan peraturan pemerintah.

2.Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan perusahaan harus memahami dan menghormati adat istiadat bangsa lndonesia dan bersikap .sopan terhadap Pekerja dan melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila. Dalam hal Tenaga Kerja Asing tidak memenuhi ketentuan ini maka kepadanya wajib diberikan peringatan oteh perusahaan dan tembusannya disampaikan kepada Serikat pekerja.

Pasal 15 : Masa Percobaan

1.Penerimaan calon pekerja dilakukan dengan melalui masa percobaan untuk jangka waktu paling lama 3 bulan dan dinyatakan secara tertulis.

2.Masa percobaan dihitung sejak hari pertama calon pekerja mulai diterima bekerja di perusahaan

3.Penilaian selama masa percobaan dilakukan oleh atasan, setelah memenuhi syarat dengan hasil penilaian yang baik, maka calon pekerja ditempatkan

4.Setelah melalui masa percobaan dengan hasil penilaian yang baik, maka calon pekerja diberikan surat pengangkatan menjadi karyawan tetap di PT. Mediak Apparelindo

5.Ketentuan ayat 1 diatas tidak berlaku bagi calon pekerja yang harus menjalani pendidikan khusus (training) karena setelah menjalani pendidikan khusus dengan hasil penilaian baik, maka calon pekerja akan diangkat menjadi pekerja tanpa melalui masa percobaan

Pasal 16 : Penilaian Prestasi Kerja

1.Penilaian prestasi. kerja setiap pekerja dilakukan oleh atasan pekerja paling sedikit setahun sekali dengan periode penilaian didasarkan atas tujuan penilaian itu sendiri.

2.Hal-hal yang dinilai dalam penilalan prestasi kerja antara lain: kualitas kerja, kuantitas kerja, inisiatif kerja, hubungan kerja dan disiplin kerja.

3.Pelaksanaan penilaian prestasi kerja dilakukan dengan menggunakan lembaran penilaian.prestasi yang telah ditetapkan dan apabila diperlukan dapat menanyakan hasilnya kepada atasannya.

4.Hasil penilaian prestasi kerja digunakan dalam menentukan antara lain: besarnya kenaikan upah dan promosi pekerja (promosi jabatan atau golongan).

Pasal 17 : Status Dan Penggolongan Pekerjaan

1.Berdasarkan pada.sifat dan jangka waktu ikatan kerja yang ada, pekerja terbagi atas 5 (lima) status, yaitu :

a. PekerjaTetap:

lalah Pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan,

diterima, .dipekerjakan dan mendapatkan balas jasa serta terikat dalam

hubungan kerja dengan perusahaan untuk jangka waktu yang tidak tertentu.

b. Pekerja Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)

ialah pekerja yang terikat dalam hubungan kerja secara terbatas dengan

perusahaan atas dasar perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

.

c. Pekeria Harian Lepas :

lalah Pekerja yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan Perusahaan atas dasar pekerjaan harian secara terputus putus yang sewaktu-waktu sifatnya (insidentil) dan dengan kerja terus menerus kurang dari 3 (tiga) bulan.

d. PekerJa Borongan Lepas:

lalah Pekerja yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan atas dasar jam

kerja tersendiri atau borongan atau karena sifat khusus pekerjaannya yang

bersangkutan tidak dikenal syarat-syarat penerimaan umum pekerja.

e. Pekerja Honorer:

lalah Pekerja yang diberikan pekerjaan oleh pengusaha berdasarkan sifat

pekerjaan yang tidak tetap dan mendapat imbalan Pengusaha yang bersifat

honor (yang tertuang di dalam perjanjian kerja dan tidak ada ikatan kerja yang

tetap dengan Perusahaan).

2.Berdasarkan pada macam/sifat pekerjaan yang dijabatnya, pekerja terbagi atas golongan I sampai dengan golongan Vll.

Pasal 18 : Promosi Kerja

1.Dalam pengangkatan/pengisian lowongan jabatan yang lebih tinggi dengan diketahui dan disetujui oleh manajemen, perusahaan akan memberikan prioritas pertama kepada pekerja yang memenuhi persyaratan untuk jabatan itu berdasarkan :

a. Kemampuan dan prestasi kerja

b. Pendidikanlpengalaman kerja

c. Masa kerja.

2.Bilamana seorang pekerja dipromosikan untuk suatu jabatan tertentu, maka diperlukan suatu .masa percobaan tertentu untuk penilaian atas kemampuannya pada jabatan baru tersebut. Untuk itu kepada pekerja tersebut diberikan pengangkatan sementara yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Bagian yang bersangkutan

3.Dalam masa pengangkatan sementara, upah pekerja tidak berubah berlaku maksimum:

a. Golongan l- ll ……………………………………….3 bulan

b. Golongan lll – V……………………………………….6 bulan

c. Golongan Vl – Vll……………………………………….1 tahun

4.Setelah melalui masa pengangkatan sementara tersebut diatas dengan penilaian baik, perusahaan memberikan surat pengangkatan tetap kepada pekerja yang bersangkutan yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Bagian Personalia dan apabila selama masa penilaian ternyata tidak memenuhi persyaratan maka pekerja tersebut dikembalikan ke jabatan semula.

Pasal 19 : Penempatan, Mutasi Dan Prosedurnya

1.Demi kelancaran kegiatan perusahaan serta pendayagunaan Perusahaan dapat tenaga kerja, menempatkan, memutasikan dan Pekerja memindahkan untuk suatu jabatan /Pekerjaan.

2.Mutasi dapat dilakukan dengan alasan - alasan :

a.Bertambahnya pekerjaan disuatu tempat dengan memperhatikan kecakapan dgn kemampuan pekerja serta mempertimbangkan kariernya di dalam perusahaan.

b.Apabila Pekerja menuniukan harapan.untuk maju, maka sesuai dengan harapannya tersebut ia dapai dimutasikan , untuk memberikan kesempatan kepadanya memperoleh pengalamana yang luas

c.Pekerja .yang karena kesehatannya menurut nasehat dokter tidak memungkinkan dia bekerja dalam jabatan/ pekerjaan yang didudukinya.

3.Setiap mutasi/pemindahan ditetapkan dengan surat keputusan Penetapan

4.Mutasi/pemindahan hak Pekerja termasuk dalam pelaksanaannya tidak akan mengurangi hak - hak untuk mendapatkan kenaikan gaji seperti yang terah di atur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini

5.Mutasi tidak boleh dimaksudkan untuk menghukum dan merugikan pekerja yang. bersangkutan dengan perkembangan serikat pekerja yaitu karena keyakinan politiknya, dan tidak akan menekan Pekerja untuk berhenti

6.Apabila Pekerja berkeberatan atas pemindahannya karena alasan-alasan yang diajukan secara tertulis, pengusaha dan Serikat Pekerja mengadakan perundingan untuk mengusahakan penyelesaian sebaik- baiknya , jika belum ada penyelesaian pada saat pekerja mulai pekerjaanya tetap pada jabatan semula dan masalahnya diserahkan Kepada Pihak ketiga, instansi yang berwenang (Depnakertrans )

BAB IV : WAKTU KERJA

Pasal 20 : Ketentuan Umum

1.Waktu kerja adalah 8 Jam sehari dan 40 jam seminggu ,yaitu :

Hari senin s.d Jumat : Jam 07.00 WIB s/d Jam 16.00

Istirhat Senin – Kamis : Jam 12.00 WIB s/d Jam 13.00

Jumat : Jam 11.45 WIB s/d Jam 12.45

Hari Sabtu libur, kecuali dibutuhkan untuk lembur atau karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan.

2.Tiap minggu diadakan 2 (dua) hari istirahat mingguan.

3.Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja yang beragama lslam untuk rnelaksanakan sholat Jum'at dan waktu tersebut tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.

4.Khusus bagi Pekerja karena sifat pekerjaannya harus ada di perusahaan setiap hari (misal. Satpam) istirahat mingguannya tidak harus jatuh pada hari Minggu, namun demikian kepada pekerja yang beragama Kristen diberikan kesempatan untuk menjalankan ibadahnya.

5.Dengan persetujuan bersama, maka hari kerja dan waktu kerja di atas sewaktu-waktu dapat berubah disesuaikan dengan situasi dan kondisi Perusahaan, namun tidak bertentangan dengan pasal 20 ayat (1).

6.Dengan berpedoman pada ketentuan dalam pasal 20 ayat (1) di atas, untuk tugas dan pekerjaan tertentu dapat ditetapkan waktu kerja tersendiri dan dibicarakan dengan Serikat pekerja.

Pasal 21 : Disiplin Waktu Kerja

1.Setiap Pekerja diwajibkan mencatat waktu kehadiran pada alat pencatat waktu (timecard recorder) untuk setiap kali hadir masuk kerja dan setiap kali pulang kerja.

2.Pekerja yang terlambat datang masuk bekerja karena alasan apapun, maka Pekerja tersebut tidak boleh masuk dan dianggap mangkir yang kecuali mendapat ijin dari atasannya untuk masuk.

3.Apabila untuk suatu keperluan diluar kompleks perusahaan seorang Pekerja harus meninggalkan pekerjaannya untuk sementara waktu sebelum pergi harus minta ijin dahulu kepada atasan langsungnya serta melapor ke bagian personalia setelah kembali, pekerja tersebut diharuskan melapor kepada atasan langsungnya.

4.Apabila seorang pekerja yang karena keperluan di luar kompleks Perusahaan terpaksa meninggaIkan pekerjaan sebelum waktunya dan tidak akan kembali lagi, diwajibkan mencatat kepergiannya pada kartu absensi dan. Sebelumnya minta ijin kepada atasannya langsung serta melapor ke bagian Personalia. Tata cara permintaan ijin diatur dalam ketentuan tersendiri

5.Apabila pekerja karena ada keperluan di dalam kompleks perusahaan meninggalkan pekerjaannya maka sebelum pergi harus meminta ijin kepada atasan langsungnya

6.Pekerja dilarang :

a.Mengabsenkan kartu absensi Pekerja lain

b.Memindahkan kartu absensi dari tempat yang telah ditentukan, mengambil atau menyembunyikan.

c.Merubah waktu pada kartu absensi.

d.Berbuat sembrono yang dapat merusak mesin absensi.

e.Tidak diperbolehkan mencatat waktu masuk dan pulang dengan alat absensi selain mesin time card.

7.Pekerja yang berhalangan masuk bekerja diwajibkan memberitahukan kepada Perusahaan dengan cara apapun, selambat-lambatnya pada hari kerja ke 2 (dua) tidak masuk bekerja.

8.Pekerja yang berhalangan masuk kerja karena alasan sakit, diharuskan membuktikan hal sakitnya dengan surat keterangan dokter yang dilampiri dengan kwitansi pengobatan. Pembuktian tersebut selambat-lambatnya pada hari kerja ke 2 (dua) setelah Pekerja tidak masuk bekerja.

Contoh:

- Apabila karyawan sakit dan tidak masuk bekerja pada hari Senin, maka hari Selasa surat keterangan dokter harus sudah sampai di Perusahaan.

- Apabila karyawan sakit dan tidak masuk bekerja pada hari Jum'at, maka hari Senin surat keterangan dokter harus sudah sampai di Perusahaan

9.Pekerja yang tidak masuk bekerja tanpa ijin atau alasan yang sah dibenarkan menurut ketentuan pada kesepakatan ini atau dengan alasan yang dibuat-buat maka dianggap mangkir.

10.Pekerja harus sudah berada di tempat kerja untuk melaksanakan pekerjaannya pada waktu jam kerja dimulai.

11.Dalam hal istirahat makan, maka Pekerja tidak dibenarkan berada di ruang makan sebelum waktunya dan pada waktu istirahat makan selesai sudah harus berhenti ke tempat kerjanya masing- masing.

12.Pada waktu istirahat makan, Pekerja yang ada keperluan keluar komplek Perusahaan, diharuskan memberitahukan sebelumnya kepada atasan langsungnya.

Pasal 22 : Kerja Lembur

1.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan atau dijalankan selebihnya dari jam kerja dan atau hari kerja seperti tersebut dalam Bab lV Perjanjian Kerja Kerja Bersama ini yang lainnya minimal 1 (satu) jam dan pelaksanannua dengan surat Perintah Kerja Lembur (SPL ) yang dtandatangani oleh atasan Pekerja dan Pekerja yang bersangkutan dan disetujui oleh Manager bagiannya

2. Kerja Lembur pada dasamya dilakukan pekerja atas persetujuan pekerja, Kecuali dalam hal :

a.Keadaan darurat atau apabila pekerjaan-pekerjaan yang jika tidak segera diselesaikan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan orang.n

b.Pekerja gilir terpaksa perlu terus menerus bekerja karena penggantinya Belum tidak datang.

c.Ada pekerjaan tertumpuk dan perlu diselesaikan dengan segera dan apabila ditunda dapat mengganggu kelancaran produksi.

3.Dalam hal karena sesuatu alasan Pekerja tersebut diatas tidak dapat kerja lembur, maka Pekerja yang bersangkutan wajib memberitahukan pada saat itu juga kepada atasan langsungnya, maka perintah kerja lembumya akan dievaluasi kembali.

4.Yang berhak kerja lembur dengan mendapatkan upah upah lembur adalah Pekerja yang sesuai dengan SPL. Kerja lembur tidak boleh dilakukan sebagai pengganti hari kerja dengan cara memotong atau mengurangi jumlah jam lembur.

Pasal 23 : Penghitungan Upah Lembur

1.Penghitungan upah lembur diatur dengan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rl No. Kep 102/Men/VI/2004 Tanggal 25 Juni 2004 .

2.Tarif upah per jam untuk Pekerja bulanan adalah 1/173 X upah sebulan.

3.Komponen upah sebulan dalam penghitungan upah lembur adalah gaji berikut tunjangan tetap yang berpedoman paba Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rl No. Kep-102/Men/VI/2004

4.Adapun cara penghitungan upah lembur adalah sebagai berikut:

a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa :

- Untuk jam lembur pertama akan dibayarkan upah sebesar 11/2 (satu setengah) X upah per-jam.

- Untuk setiap jam kerja rembur berikutnya akan dibayarkan upah sebesar 2 (dua) X upah per-jam.

b.Apabila jam kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari raya/libur resmi :

- Untuk setiap jam kerja lembur dalam batas g (delapan) iam, maka akan dibayarkan upah sedikit-dikitnya 2 (dua) x upah per jam.

- Untuk jam kerja lembur pertama selebihnya dari 8 ( delapan ) jam maka akan dibayarkan upah sebesar 3 x upah per jam

- Untuk jam kerja lembur kedua setelah 8 ( delapan ) jam maka dibayarkan upah sebesar 4 ( empat) x upah per jam

c.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari raya/libur resmi jatuh pada hari terpendek / hari Sabtu penghitungannya sesuai tabel.

d.Tabel cara penghitungan upah lembur:

5.Pembayaran upah lembur dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji.

6.Jumlah jam kerja termasuk lembur yang diperbolehkan bagi seorang Pekerja maksimum 60 (enam puluh) jam seminggu kecuali dalam hal – hal seperti dalam bab lV pasal 22, tetapi tidak melebihi ketentuan penyimpangan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Depnakertrans, dengan terlebih dahulu memberitahukan ke bagian personalia.

Hari Jam Upah Lembur
Hari Kerja Biasa Ke - 1 1½ X TUL
Ke - 2 dst 2 X TUL
Hari Raya/ Hari Libur Resmi Ke 1 - 8 2X TUL
Ke - 9 3X TUL
Ke - 10 dst 4X TUL

TUL : Tarif Upah Lembur

BAB V : PRODUKTIFITAS

Pasal 24 : Produktifitas

1.Perusahaan bersama-sama serikat pekerja akan melakukan usaha-usaha peningkatan produktifitas dalam rangka meningkatkan pertumbuhan Perusahaan dan kesejahteraan pekerja.

2.Usaha-usaha yang dilakukan antara lain:

a.Mendorong para Pekerja untuk senantiasa meningkatkan disiplin, kualitas dan kuantitas kerja.

b.Mendorong para Pekerja untuk menjalankan QCC, QCP sesuai sistem. manajemen Total Quality contror (Toc) yang dijalankanPerusahaan.

c.Mendorong para Pekerja untuk menemukan gagasan / ide atau metode kerja baru/improvement di perusahaan.

d.Mendorong para pekerja untuk memiliki dan peningkatan kemampuan atau keterampilan berbagai bidang pekerjaan yang ada di Perusahaan

3.Guna memberikan rangsangan kepada pekerja untuk melakukan usaha usaha peningkatan produktivitas rangsangan maka perusahaan akan mengusahakan pemberian insentif produktivitas . Adapun bentuk dan pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.

BAB VI : PENDIDIKAN DAN LATIHAN KERJA

Pasal 25 : Umum

1.Menyadari.perlunya peningkatan dan kemampuan kerja sebagai prasyarat dalam peningkatan produktivitas , maka perusahaan akan terus melakukan peningkatan kemampuan pengetahuan dan keterampilan pekerja melalui pendidikan dan latihan kerja.

2.Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan dan latihan kerja wajib mengikuti dengan sungguh-sungguh.

Pasal 26 : Pendidikan Pra Pekerja

Perusahaan melaksanakan pendidikan pra pekerja bagi pekerja baru guna membekali mereka dengan.pengetahuan umum mengenai perusahaan, cara kerja, perangkat organisasi, nilai- nilai dan norma- norma perjanjian Kerja Bersama ini sebelum pekerja ditempatkan pada pekerjaannya

Pasal 27 : Pendidikan Umum Dasar

1.Perusahaan menyerenggarakan pendidikan umum dasar bagi pekerja dalam rangka membentuk sikap dan perilaku sesuai dalam mengemban serta melaksanakan tugasnya.

2.Materi dari pendidikan umum dasar ini antara lain meliputi pedoman Penghayatan dan pengamalan pancasila serta Hubungan lndustrial Pancasila, kesehatan dan keselamatan kerja , peningkatan mutu terpadu dan lain - lain.

3.Penyelenggaraan pendidikan umum dasar terpadu ini adalah tanggung jawab Perusahaan

4.Pekerja yang ditugaskan untuk menguikuti pendidikan diwajibkan mengikutinya dengan sungguh – sungguh

Pasal 28 : Pendidikan Fungsional

1.Perusahaan memberikan pendidikan fungsional bagl pekerja untuk meningkatkan kemampuannya dalam suitu bidang pekerjaan sesuai dengan tugas jabatannya.

2.Penentuan Pekeria dan jenis pendidikan fungsional yang akan diikuti didasarkan atas kebutuhan perusahaan

3.Pendidikan fungsional dapat dilaksanakan di dalam perusahaan (Training Centre) atau ditempat lain yang ditunjuk perusahaan,

4.Pekerja yang mendapat tugas untuk. mengikuti pendidikan ini wajib melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan setelah selesai wajib memberikan laporan tertutis mengenai pendidikan- pendidikan yang diikutinya

Pasal 29 : Latihan Kerja

1.Untuk melengkapi pekerja dengan keterampilan yang dibutuhkan, Perusahaan meyelenggarakan latihan kerja bagi Pekerja baru maaupun Pekerja yang diarih tugaskan ke pekerjaan / jabatan baru.

2.Latihan kerja merupakan latihan yang dilakukan sambil bekerja system mentor.

3.Adapun mentor {pembimbing) ditunjuk oleh Kepala mengajar, Bagian untuk memberi contoh dan mengawasi latihan kerja

Pasal 30 : Fasilitas Pendidikan

1.Perusahaan. menyediakan fasilitas Training centre beserta peralatannya yang dapat untuk pendi-dikan, , pertemuan QCC/ACP ( Kelompok kerja terpadu, belajar bersama, dan sebagainnya )

2.Perurahaan menyediakan fasilitas perpusatkaan yang dapat dipergunakan oleh pekerja untuk meningkatkan pengetahuannya.

3.Atas persetujuan atasannya, seorang Pekerja dapat diberikan bantuan fasiitas pendidikan berupa biaya, perlengkapan, buku- buku dan waktu untuk mengikuti pendidikan

BAB VII : PENGUPAHAN

Pasal 31 : Umum

1.Upah yang berlaku adalah sebagai berikut :

a.Gaji dan

b.Tunjangan – tunjangan

setiap Pekerja berhak atas gaji dan tunjangan - tunjangan sesuai dengan status, jabatan dan golongannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Pembayaran upah untuk golongan I dilakukan dua kali yaitu: dalam satu bulan

a.Periode 1 (Tanggal 1 - 15) dibayarkan pada tanggal 20 bulan yang bersangkutan.

b.Periode 2 (Tanggal 16 - akhir bulan) dibayarkan pada tgl 5 bulan berikutnya.

3.Pembayaran upah gorongan II ke atas dilakukan sebulan sekali pada setiap akhir bulan.

4.Pajak penghasilan ditanggung oleh pekerja.

5. Pembayaran upah dilakukan melalui transfer bank.

Pasal 32 : Kenaikan Gaji

1.Kenaikan gaji yang diberikan menurut ketentuan sebagai berikut :

a.Pelaksanaannya dilakukan setahun sekali.

b.Besarnya kenaikan tergantung dari prestasi dan masa kerja dan setelah gaji pokok disesuaikan dengan ketentuan upah minim yang berlaku

c.Kenaikan gaji bagi pekerja yang_gajinya sudah di atas upah minimum, besarnya akan ditentukan oleh perusahaan setelah membicarakan dengan PSP SPN dengan memperhatikan kondisi perusahaan dan perkembangan/perubahan harga kebutuhan pokok

2.Kenaikan gaji karena promosi diberikan kepada pekerja yang mendapatkan promosi

Pasal 33 : Skala Gaji

1.Gaji yang berlaku terdiri dari 7 ( tujuh ) golongan , sedangkan setiap golongan terdiri dari beberapa tingkatan

2.Penetapan golongan dan tingkatan gaji berdasarkan atas Job Value ( Nilai jabatan / pekerjaan ) di dalam Perusahaan

3.Pengaturan tingkat batas minimum dan maksimum masing- masing golongan gaji serta pembayarannya dalam sekala gaji akan ditinjau setiap tahunnya serat diatur dalam ketentuan tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

4.Kepada Pekerja diberikan upah minimal sebesar upah minimum yang berlaku.

Pasal 34 : Tunjangan - Fasilitas

Selain gaji pokok Perusahaan memberikan tunjangan baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap serta fasilitas lain sebagai berikut :

1.Tunjangan Tetap :

Berupa tunjangan masa kerja yang besarnya sebagai berikut :

Masa Kerja Tunjangan
1 Tahun atau lebih , kurang dari 2 tahun Rp. 7.000 sebulan
2 Tahun atau lebih , kurang dari 3 tahun Rp. 13.000 sebulan
3 Tahun atau lebih , kurang dari 4 tahun Rp. 19.000 sebulan
4 Tahun atau lebih , kurang dari 4 tahun Rp. 25.000 sebulan
5 Tahun atau lebih
Rp. 31.000 sebulan

2.Tunjangan Tidak Tetap

a.Perusahaan memberikan tunjangan jabatan khusus bagi KK ( ketua Kelompok ) yang besarnya ditentukan / ditetapkan oleh Perusahaan

b.Premi hadir sebesar Rp. 7.500 perbulan

c.Tunjangan Transport sebesar Rp. 4.250 per kehadiran

3.Fasilitas makan

a.Pada hari- hari kerja perusahaan memberikan fasilitas makan siang yang pelaksanaannya diatur oleh perusahaan

b.Bagi Pekerja yang sehubungan dengan tugasnya tidak dapat kembali ke Perusahaan pada jam istirahat makan siang, maka kepadanya diberikan pengganti makan siang

c.Bagi pekerja yang kerja lembur langsung setelah jam kerja melampuai jam 18.00 WIB ,maka kepadanya diberikan tunjangan atau fasilitas makan

d.Bagi Pekerja yang lembur pada hari libur sekurang- kurangnya 4 jam terus menerus, maka pekerja diberikan tunjangan atau fasilitas makan

e.Besar tunjangan atau fasilitas makan.

Tunjangan Makan Golongan Rp Golongan Rp
Makan Siang I 3.400 II s/d VII 3.900
Makan Dinas luar I s/d II 6.000 III s/d VIII 8.000
Pengemudi Tunjangan makan 6.000

4.Pembayaran Tunjangan – tunjangan

Pembayaran tunjangan- tunjangan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji

Pasal 35 : Perjalanan Dinas Keluar Kota

1.Perusahaan dapat menugaskan Pekerja untuk melakukan perjalanan dinas dalam hal karena sesuatu alasan pekerjaan terpaksa tidak dapat menjalankan maka diharuskan mengajukan keberatannya melalui atasannya

2.Pekerja yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas, kepadanya akan diberikan surat- surat tugas yang ditandatanganinya oleh atasannya

3.Pekerja yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas . Prosedur , tata cara serta serta biaya perjalanan dinas diatur dalam ketentuan tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian Kerja Bersama ini .

Pasal 36 : Pembayaran Selama Pekerja Sakit

1.Perusahaan membayar upah ( gaji dan tunjangan ) pekerja yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya karena dalam keadaan sakit berdasarkan keterangan dokter

2.Dalam hal pekerja menderita sakit/dirawat di Rumah Sakit atau dirumah dibawah pengawasan dokter sehingga karenanya tidak dapat melaksanakan pekerjaan dalam waktu lama, maka selama itu perusahaan akan membayar upah pekerja sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 yaitu :

a.Untuk 4 bulan pertama ,dibayar 100% dari upah

b.Untuk 4 bulan pertama ,dibayar 100% dari upah

c.Untuk 4 bulan pertama ,dibayar 100% dari upah

d.Untuk 4 bulan pertama ,dibayar 100% dari upah

Sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Pengusaha

Pasal 37 : Pembayaran Selama Pekerja Ditahan Sementara / Dipenjarakan

Dalam hal terjadi penahanan oleh yang berwajib terhadap seorang Pekerja dimana Perusahaan membayarkan upah gaji ( gaji pokok dan tunjangan- tunjangan yang tidak terkait dengan kehadirannya ) Kepada Pekerja menurut ketentuan sebagai berikut :

1.Pengusaha dapat mengajukan permohonan ijin Pemutusan Hubungan kerja dengan alasan Pekerja di tahan oleh Pihak yang berwajib karena pengaduan Pengusaha maupun bukan

2.Dalam hal ini ditahan oleh Pihak yang berwajib bukan atas pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 permohonan ijin dapat diajukan setelah Pekerja ditahan paling lama sedikit selama 60 ( enam puluh ) hari

3.Dalam hal pekerja ditahan oleh Pihak yang berwajib sebagaimana dimaksud dalam ayat 2. Pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Untuk 1 orang tanggungan : 25 % dari upah

b.Untuk 2 orang tanggungan : 35 % dari upah

c.Untuk 3 orang tanggungan : 45 % dari upah

d.Untuk 4 orang tanggungan : 50 % dari upah

4.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diberikan untuk paling lama 6 ( enam ) bulan takwin terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan pihak yang berwajib

5.Dalam hal pekerja ditahan oleh Pihak yang berwajib karena pengaduan Pengusaha dan selama ijin Pemutusan Hubungan Kerja belum diberikan Pengadilan Hubungan Industrial ( Phi) ,maka pengusaha wajib membayar uoah kerja sekurang- kurangnya 75 % ( tujuh puluh lima persen ) dan berlaku paling lama 6 ( enam ) bulan takwin terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan pihak yang berwajib.

6.Dalam hal pekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan pengusaha dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan , maka pengusaha wajib memperkejakan kembali Pekerja dan merehabilitasi nama baik Pekerja dengan membayar upah penuh beserta hak lainnya yang seharusnya diterima Pekerja terhitung sejak pekerja di tahan

7. Dalam hal pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 diputuskan oleh Pengadilan Negeri terbukti melakukan keselahpahaman , aka Pengusaha dapat mengajukan permohonan ijin Permutusan Hubungan Kerja

BAB VIII : TUNJANGAN HARI RAYA

Pasal 38 : Tunjangan Hari Raya

Setiap tahun Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya pada hari Raya keagamaan kepada setiap Pekerja yang telah mencapai masa kerja minimal 3 ( tiga ) bulan kepada hari raya tersebut dengan ketentuan sebagai berikut ( Pemenaker No. 04/MEN 94)

1.Maksimum 1 bulan gaji

2.Lebih dari 3 (tiga) bulan kurang dari 1 tahun dihitung secara proporsional

3.Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan , berhak atas Tunjangan Hari Raya

4.Pembayaran dilakukanselambat- lambatnya 7 ( tujuh ) hari sebelum hari Raya

BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEHATAN

Pasal 39 : Umum

Perusahaan menyadari sepenuhnya bahwa pekerja yang sehat akan lebih mampu meningkatkan produktivitas sebagaimana yang diharapkan .Demikian pula keluarga Pekerja yang sehat akan memberikan semangat gairah, dan ketenangan kerja bagi Pekerja dalam menjalankan tugas perusahaan , oleh karena ituPerusahaan memberikan perhatian yang layak dan wajar terhadap kondisi kesehatan Pekerja an keluarganya . Dari waktu ke waktu perusahaan akan memenuhi dan melaksanakan ketentuan- ketentuan tentang Hygiene Perusahaan dankesehatan bagi pekerj sesuai dengan ketentuan yang di ataur dalam Undang- undang Nomor 1 tahun 1970 ( Undang- undang keselamatan kerja )

Pasal 40 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( JAMSOSTEK )

1.Pengusaha wajib mendaftarkan /memasukan Pekerja menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( JAMSOSTEK )

2.Pekerja diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK )

a.Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) termasuk akibat hubungan Kerja

b.Jaminan Kematian ( JKM )

c.Jaminan Hari Tua ( JHT )

d.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK )

3.Ketentuan mengenai iuran serta hal- hal yang lainnya mengenai pelaksanaan JAMSOSTEK diatur sesuai dengan peraturan pemerintah No. 14 tahun 1993

4.Apabila ada ketentuan baru tentang asuransi yang diwajibkan oleh Pemerintah , maka Perusahaan mengikuti ketentuan tersebut

Pasal 41 : Sumbangan Kedukaan

1.Bagi pekerja yang meninggal dunia atau meninggal dunia akibat dari kecelakaan kerja, maka kepada ahli warisnya dibayarkan pertanggung asuransi Jamsosteknya sebagai berikut :

1.1 JAMINAN KEMATIAN ( JKM )

No Uraian Bantuan
1 Santunan Kematian
- Uang duka Rp. 6.000.000
- Uang Santunan Rp. 200.000/bulan selama 24 bulan
2 Biaya Pemakaman Rp. 1.500.000

1.2 JAMINAN KECELAKAN KERJA ( JKK)

No Uraian Bantuan
Santunan
1 A. Santunan sementara tidak mampu bekerja - 4 bln pertama 100% upah
- 4 bln kedua 75 % upah
- Selanjutnya 50 % upah
2 B.Santunan Cacat
a. Sebagian – tetap % tabel x 70 bulan upah
b. Total – tetap 70 % x 70 bulan upah
- Sekaligus Rp. 500.000 per bulan
- Berkala (2 tahun) % kurang fungsi x tabel X
c. Kurang fungsi 70 bln upah
3 C. Santunan Kematian
- Sekaligus 60 bulan x 70 % ( 42 bulan upah )
- Berkala (2 tahun) Rp. 200 / bulan selama 24 bulan
- Biaya Pemakaman Rp. 1.500.000
4 Biaya Pengobatan/Perawatan Rp. 8.000.000 ( Maksimal)
5 Biaya Rehabilitasi
a. Prothese anggota badan Patokan harga RS.DR.Suharso Surakarta
b. Alat bantu ( kursi roda) di tambah 40 %
6 Penyakit Akibat Kerja 31 Jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja
7 Ongkos Pengangkutan
a. Darat Rp. 150.000
b. Laut Rp. 300.000
c. Udara Rp. 400.000

2.Bagi pekerja keluarga Pekerja dan orang tua Pekerja meninggal dunia Perusahaan memberikan sumbangan sebesar Rp. 250.000

3.Bagi ahli waris diharuskan melampirkan Surat Kematian dari Rumah Sakit atau Kelurahan.

Pasal 42 : Sumbangan Pernikahan

1.Perusahaan memberikan sumbangan pernikahan kepada pekerja yang melangsungkan pernikahan secara sah , dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Golongan I dan II : Rp. 100.000

b. Golongan III : Rp. 150.000

c. Golongan IV : Rp. 200.000

2.Sumbangan pernikahan hanya diberikan sekali , berlaku bagi pernikahan yang pertama

3.Sumbangan hanya diberikan kepada salah satu pihak jika pernikahan terjadi antara Pekerja pria dengan Pekerja Wanita dalam Perusahaan

4.Sumbangan pernikahan hanya diberikan kepada Pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 3 (tiga) bulan

5.Untuk mendapatkan sumbangan pernikahan Pekerja harus menyampaikan bukti- bukti yang sah melalui bagian Personalia

Pasal 43 : Olah Raga

1.Untuk menunjang pengembangan kegiatan olah raga , Perusahaan akan meningkatkan fasilitas olah raga di Perusahaan agar bisa dimanfaatkan oleh para pekerja

2.Perusahan memberikan anggaran untuk kegiatan olah raga secara periodic

Pasal 44 : Usaha Koperasi

Guna menunjang usaha pekerja meningkatkan kesejahteraan maka semua Pekerja di anjurkan menjadi anggota koperasi dan Perusahaan menyediakan :

1.Fasilitas ruangan kantor dan gudang yang memadai untuk kegiatan koperasi dalam perusahaan

2.Pemotongan dana/keuangan koperasi melalui bagian Personalia

3.Pemotongan bantuan keuangan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dan kemampuan Perusahaan .

Pasal 45 : Rekreasi

1.Satu kali dalam setahun Perusahaan menyelenggarakan rekreasi bagi Pekerja

2.Rekreasi dilaksanakan pada hari libur Perusahaan

3.Untuk keperluan tersebut Perusahaan memberikan biaya sesuai dengan kondisi Perusahaan

Pasal 46 : Kerohanian

Untuk menunjang pembinaan rohani bagi para Pekerja , Perusahaan melaksanakan hal- hal sebagai berikut :

1.Menyediakan fasilitas ibadah yang memadai di lingkungan Perusahaan sehingga memungkinkan Pekerja menjalankan kewwajiban menurut agama dan kepercayaannya masing- masing denga baik pada waktunya.

2.Memberikan dana untuk kegiatan- kegiatan keagamaan yang diadakan oleh para pekerja di lingkungan Perusahaan.

Pasal 47 : Penghargaan

Perusahaan berkewajiban memberikan penghargaan kepala pekerja yang memiliki kondite kerja baik. Tata cara dan bentuk penghargaan di tetapkan dalam peraturan tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini

BAB X : CUTI, IJIN TIDAK MASUK KERJA DAN HARI LIBUR

Pasal 48 : Umum

Untuk keperluan istirahat dan keperluan-keperluan khusus, perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak cuti, ijin tidak masuk bekerja, dan hari-hari libur resmi dengan menerima upah (gaji beserta tunjangan-tunjangannya) sebagaimana tersebut dalam pasal- pasal berikut pada bab ini.

Pasal 49 : Cuti Tahunan

1. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 maka pekerja yang telah bekeria satu (1) tahun berturut-turut berhak atas cuti tahunan 12 (dua belas ) hari kerja dan untuk . mgnggunakannya pekerja permohonan melalui kepala bagian masing- masing sekurang-kurangnya satu (1) minggu sebelum mulai cuti

2.a. Sedikit-dikitnya 6 (enam) hari kerja terus menerus digunakan dalam cuti bersama.

b. sisanya digunakan oleh masing-masing pekerja menurut kepentingannya dengan memperhatikan Kelancaran Pekerjaan

3. Apabila setelah jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari timbulnya hak cuti Pekerja tidak menggunakannya, maka hak cutinya dinyatakan gugur kecuali ada pemberitahuan/persetujuan dengan perusahaan terlebih dahulu.

4. Apabila Pekerja tidak dapat menggunakan hak cutinya bukan karena kesalahan/alasan pekerja atau karena kegiatan perusahaan yang tidak apat ditinggalkan maka pekerja diwajibkan mengajukan permohonan cuti di bagian Personalia dengan catatan penundaaan cuti dari atasannya. Berdasarkan permohonan tersebut, maka masa kedaruwarsa hak cuti Pekerja diperpanjang maksimum selama 6 bulan.

Pasal 50 : Cuti Hamil

Kepada pekerja wanita yang hamil Perusahaan memberikan 3 (tiga) bulan yaitu cuti hamil selama 1% bulan sebelum dan 1 ½ bulan sesudah melahirkan anak atau gugur kandung sejak mendapatkan surat keterangan dari dokter atau bidan yang menyatakan harus istirahat karena akan segera melahirkan.

Pasal 51 : Izin Tidak Masuk Kerja

Pekerja menurut kebutuhannya dapat diberikan ijin tidak masuk bekerja dengan mendapatkan upah. Lamanya ijin yang dimaksud ditetapkan sebagai berikut :

1. Pernikahan pekerja sendiri diberikan ijin 3 (tiga) hari.

2. lstri Pekerja melahirkan diberikan ijin 2 (dua) hari.

3. Pemikahan anak pekerja diberikan ijin 2 (dua) hari.

4. Suami/lstri, anak/menantu pekerja meninggal atau mendapat kecelakaan berat diberikan ijin 2 (dua) hari

5. Orang tua pekerja meninggal atau mendapat kecelakaan berat diberika ijin 2 (dua) hari.

6. Mertua pekerja meninggal diberikan ijin 2 (dua) hari

7. Mengkhitankan atau pembaptisan anak pekerja diberikan .ijin 2 (dua) hari.

8. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal diberikan ijin 1 (satu) hari

Pasal 52 : Cuti Haid

1.Kepada pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid, dengan mendapatkan upah

2.Untuk menggunakan hak cuti ini pekerja harus memberitahukan kepada Perusahaan melalui bagian personalia.

Pasal 53 : Ijin Khusus

1. Khusus untuk kepentingan Nasionai dan. Regional dalam rangka menjalankan tugas negara dalam bidang olah raga dan kesenian, Pemilu, Pekerja diberikan ljin khusus untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan upah dari Pemerintah dan tidak melebihi 1 ( satu ) tahun

2. Pekerja dapat diberikan ijin meninggalkan pekerjaannya untuk melaksanakan dengan kewajiban ibadah Haji dalam musim Haji (Bukan Umroh) dengan ketentuan :

a. Pemberian ijin hanya satu kali dan lamanya harus sesuai dengan jadwal perjalanan yang, ditetapkan pemerintah c.q Depertemen Agama dan ijin khusus ini hanya berlaku bagi pekerja Warga Negara Indonesia lndonesia.

b. Selama meninggalkan pekerjaannya, pekerja berhak menerima upah sesuai Peraturan pemerintah No. 8 Tahun 1981

Pasal 54 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Diluar Tanggungan Perusahaan

1.Pemberian ijin ini disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

2.Selama Pekerja meninggalkan pekerjaannya diluar pasal 51, perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar upah beserta tunjangan – tunjangannya

3.Setelah mengakhiri masa tersebut, Pekerja tersebut masih dapat menjabat jabatannya semula.

Pasal 55 : Hari - Hari Libur Resmi

1.Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Perusahaan memberikan istirahat kepada Pekerja pada hari-hari libur resmi.

2.Hari-hari libur resmi dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas adalah hari-hari libur yang diumumkan setiap tahun oleh pemerintah.

BAB XI : KESELAMATAN, KESEHATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA

Pasal 56 : Umum

1.Untuk menjamin keseramatan dan kesehatan pekerja, maka perusahaan akan mentaati peraturan Keselamatan yang digariskan oleh kesehatan Kerja yang digariskan oleh undang- undang / peraturan pemerintah menyediakan alat-alat proteksi/perlindungan.

2.Setiap Pekerja diwajibkan mentaati Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta memakai alat perlindungan keselamatan kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan tugasnya masing masing.

3.Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, maka Perusahaan akan melaksanakan ketentuan – ketentuan dalam undang- undang No. 3 tahun 1992

4.Panita Pembina keselamatan dan kesehatan kerja ( P2k3) yang keangotaannya terdiri dari unsur – unsur Perusahaan dan Serikat Pekerja akan menyusun dan menetapkan lebih lanjut peraturan mengenai keselamatan kerja di perusahaan serta alat- alat perlindungan dan kesehatan kerja dengan berpedoman pada Undang- undang nomor 1 tahun 1970

Pasal 57 : Pakaian Kerja

1.Pekerja diwajibakan memakai pakaian kerja selama melakukan pekerjaan di lingkungan Perusahaan

2.Perusahaan wajib memberikan pakaian kerja 3 Pcs setiap 1/ ½ tahun sekali untuk masing- masing pekerja dengan memperhatikan sifat pekerjaannya

3.Pakaian kerja Satpam

No Pakaian Kerja Keterangan
1 3 ( tiga ) Stel Pakaian Kerja 1 x 1 ½ tahun
2 1 (satu ) pasang sepatu 1 x 1 ½ tahun
3 1 (satu ) ikat pinggang 1 x 1 ½ tahun
4 1 (satu ) ikat pinggang besar 1 x 2 tahun
5 1 (satu ) talikur dan Pluit 1 x 2 tahun
6 1 (satu ) papan nama untuk dada 1 x 2 tahun
7 1 (satu ) topi pet 1 x 2 tahun
8 1 (satu ) bajui / jas hujan 1 x 2 tahun

Pasal 58 : Alat –Alat Kerja

1.Perusahaan menyediakan secara Cuma – Cuma alat- alat kerja bagi Pekerja dengan macam yang telah ditentukan bagi masing- masing pekerjaan bagian yang bersangkutan

2.Pekerja diwajibkan merawat alat- alat kerja dan menyimpannya pada tempat yang ditentukan oleh Kepala BagianMasing- masing

3.Dalam hal terjadi kerusakan pada alat- alat kerja sehingga perlu dilakukan penukaran . Pekerja diwajibkan menunjukan alat- alat kerja yang lama / rusak kepada petugas yang ditentukan Perusahaan.

Pasal 59 : Denda Dan Ganti Rugi

1.Dalam hal terjadi kehilangan kerusakan fatal terhadap barang milik Perusahaan ataupun barang milik pihak lain yang menjadi tanggungan perusahaan akibat kesengajaan atau kecerobahan tetapi tidak dengan maksud untuk memilikinya ( Mencuri ) kepada Pekerja yang terbukti melakukan hal tersebut dapat dikenakan denda atau ganti rugi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Bo. 8 tahun 1981.

2.Besarnya denda atau ganti rugi akan diatur tersendiri dengan memperhatikan kondisi, fungsi serta harga barang yang rusak/hilang

3.Apabila untuk suatu perbuatan sudah dikenakan denad, pengusaha dilarang menuntut ganti terhadap pekerja yang bersangkutan

4.Denda yang dikenakan pengusaha terhadap pekerja, baik langsung maupun tidak langsung tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan perngusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menentukan denda atau ganti rugi tersebut.

5.Perhitungan denda atau ganti rugi tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima.

Pasal 60 : Perlindungan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

1.Perusahaan menyediakan secara Cuma-Cuma alat perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja yang sifat pekerjaannya memerlukan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berupa perlengkapan perlindungan dan hal-hal yang dianggap perlu. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri

2.Pekerja diwajibkan merawat perlengkapan perlinungan keselamatan dan kesehatan pekerja serta menyimpannya pada tempat yang telah ditentukan oleh kepala bagian masing-masing

3.Bagi pekerja yang perlengkapan perlindungan keselamatan dan kesehatannya rusak/tidak dapat dipergunakan lagi harus melapor kepada atasannya untuk mendapatkan penggantian

Pasal 61 : Pemeriksaan Perlengkapan Perlindungan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

1.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mengadakan pemeriksaan secara periodic atas alat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang digunakan oleh pekerja dan hasil pemeriksaan disampaikan kepada perusahaan dengan tembusan kepada serikat pekerja

2.Dalam hal terdapat adanya ketidaksesuaian dalam pemeriksaan, maka perusahaan akan segera melengkapinya

BAB XII : PERATURAN TATA TERTIB

Pasal 62 : Tata Tertib Registrasi

Setiap pekerja wajib memberitahukan kepada perusahaan melalui bagian personalia apabila ada perubahan data pribadi yang menyangkut :

a. Alamat (tempat tinggal)

b. Keadaan keluarga (perkawinan, kelahiran, kematian dll)

c. Anggota keluarga yang terdekat

d. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pasal 63 : Tata Tertib Keselamatan Kerja

1.Setiap pekerja wajib mentaati peraturan kerja di dalam perusahaan

2.Pada waktu mulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan setiap pekerja wajib mentaati prosedur dan langkah-langkah keselamatan kerja yang telah ditentukan bagi pekerjaannya masing-masing termasuk menggunakan perlengkapan kerja

3.Demi tercapainya keselamatan kerj, maka pekerja dilarang melakukan hal-hal seperti dibawah ini :

a.Menempatkan barang atau alat secara serampangan sehingga membahayakan keselamatan dirinya atau orang lain

b.Menghidupkan / menjalankan /menggerakkan mesin, pesawat, alat angkat atau mobil yang bukan tugasnya

c.Bermain-main/memperlakukan secara ceroboh perlengkapan keselamatan kerja sehingga dapat merusak perlengkapan tersebut

d.Pekerja yang mengetahui pekerja lain mendapatkan kecelakaan, wajib memberi pertolongan secepat mungkin dalam batas kemampuan yang ada padanya

Pasal 64 : Tata Tertib Kesehatan Dan Kebersihan

1.Setiap pekerja wajib mentaati peraturan kesehatan dan kebersihan khususnya dalam 5R (Ringkas, Resik, Rapih, Rawat, Rajin)

2.Waktu menggunakan fasilitas toilet, kamar mandi, tempat cuci tangan, pekerja wajib menggunakan cara-cara yang telah ditentukan oleh perusahaan dan dilarang merusak/merubah/mengambilperlengkapan maupun alat-alat yang ada dalam ruangan tersebut.

3.Ketentuan tersebut pada ayat 2 diatas juga berlaku bagi fasilitas lain seperti kamar ganti pakaian, tempat ibadah, ruang makan dan sebagainya

4.Demi terciptanya kesehatan dan kebersihan, pekerja dilarang :

a. Membuang sisa air minum, lap atau sampah di tempat yang tidak semestinya

b. Memasuki musholla selain untuk melakukan sholat pada jam yang telah ditentukan

c. Membawa masuk ke dalam kompleks perusahaan barang-barang yang tergolong obat bius, narkotika dan barang lain yang dilarang pemerintah

d. Membawa masuk ke dalam kompleks perusahaan minuman keras atau menjadi mabuk akibat telah meminum minuman keras

e. Membawa masuk makanan ke dalam area produksi

Pasal 65 : Tata Tertib Keamanan

1.Setiap pekerja wajib mentaati keamanan perusahaan

2.Setiap pekerja yang mengetahui adanya keadaan / kejadian atau benda yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan dan ketentraman di komplek perusahaan wajib segera memberitahukan Satuan Pengamanan atau atasan langsungnya atau pejabat perusahaan atau siapa saja yang dapat dihubungi secara cepat

3.Setiap pekerja wajib menghindari hal-hal yang berhubungan dengan :

a.Kebakaran atau ledakan

b.Pencurian, kehilangan dan pengrusakan

c.Perkelahian

4.Setiap pekerja yang mengetahui adanya kebakaran wajib memadamkan api dengan cara apapun. Untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan, maka pekerja dilarang :

a. Menyalakan api/merokok di tempat dimana terdapat bensin, solar, gas dan barang lainnya yang mudah terbakar

b. Mendekatkan bensin, solar, gas dan barang lainnya yang mudah terbakar dimana terdapat api

c. Merokok ditempat yang terlarang

d. Sebelum punting rokok dibuang di tempat yang telah ditentukan, apinya harus terlebih dahulu dimatikan

e. Merusak, merubah atau menghilangkan fungsi alat pengaman

f. Membawa masuk kedalam komplek perusahaan bahan bakar, bahan peledak, senjata api yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pekerja

g. Bermain-main dengan alat pemadam api, memindahkan tempatnya atau memperlakukan secara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan

h. Melakukan pekerjaan pengelasan tanpa sebelumnya mempersiapkan alat pemadam di dekat lokasi pengelasan

5.Untuk mencegah terjadinya kecurian/pencurian dan pengrusakan maka pekerja :

a. Wajib memelihara barang yang dipertanggungjawabkan kepadanya

b. Pada waktu jam kerja dilarang memasuki / berada dalam ruangan ganti pakaian tanpa ijin

c. Dilarang memasuki tempat-tempat yang bukan untuknya tanpa ijin

d. Dilarang keluar masuk kompleks perusahaan selain melalui pintu yang telah disediakan dan dengan cara yang telah ditentukan

e. Dilarang menaruh benda berharga di tempat yang tidak terkunci atau secara sembrono

6.Untuk mencegah perkelahian atau hal lainnya pekerja dilarang :

a. Melakukan hasutan terhadap sesama pekerja

b. Menyebarkan desas-desus atau kabar bohong dalam bentuk dan cara apapun yang menggelisahkan sesama pekerja

c. Mengancam pekerja lain atau memaksanya untuk mengikui sikap tindakannya

d. Membawa senjata tajam ke dalam kompleks perusahaan

e. Mempropagandakan keyakinan politiknya di dalam lingkungan perusahaan

Pasal 66 : Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan

Demi terciptanya disiplin dan keharmonisan kerja dalam perusahaan, maka atasan wajib :

1.Memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan sesuai dengan tugas yang telah ditentukan oleh perusahaan

2.Memberikan bimbingan kepada bawahannya mengenai pekerjaan yang harus dikerjakan

3.Memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan kerja, pengetahuan dan disiplin

4.Menegur bawahannya yang menyalahi peraturan yang telah ditentukan secara wajar dan sopan

5.Atasan wajib melakukan penilaian terhadap bawahannya sesuai dengan batas kewenangan yang dimilikinya secara jujur dan obyektif

6.Atasan wajib menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batas kewenangan yang dimilikinya

Pasal 67 : Tata Tertib Bawahan Terhadap Atasan

1.Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan sebaik-baiknya

2.Bawahan wajib bersikap sopan jujur dan wajar terhadap atasannya

3.Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya hal-hal yang belum atau kurang jelas baginya

4.Bawahan berhak mengajukan usul atau saran pada atasannya

BAB XIII : SANKSI-SANKSI TERHADAP PELANGGARAN

Pasal 68 : Peringatan / Sanksi

1. Perusahaan maupun serikat pekerja menyadari sepenuhnya perlunya penegakan disiplin kerja karenanya terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja atas peraturan yang telah diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diberikan peringatan / sanksi

2. Peringatan / sanksi yang diberikan kepada pekerja adalah merupakan usaha korektif dan pengarahan terhadap tindakan tingkah laku pekerja

3. Peringatan / sanksi atas pelanggaran akan diberikan kepada pekerja diperinci sebagai berikut :

a. PERINGATAN LISAN, dilakukan oleh atasan pekerja untuk pelanggaran pekerja yang bersifat umum

b. PERINGATAN TERTULIS, dilakukan oleh atasan pekerja untuk pelanggaran yang bersifat khusus yang dikeluarkan menurut ketentuan sebagai berikut :

Surat Peringatan Ke Dikeluarkan dan Ditandatangani Oleh Jangka Waktu
I Kepala Personalia 6 Bulan
CC : Kepala Bagian dan PSP SPN
II Kepala Personalia 6 Bulan
CC : Kepala Bagian dan PSP SPN
III Kepala Personalia 6 Bulan
CC : Kepala Bagian dan PSP SPN

c. Urutan peringatan tertulis dapat diberikan menurut tahapannya tetapi dapat juga diberikan secara langsung peringatan pertama dan terakhir atau peringatan kedua dan terakhir dengan didasarkan atas kesalahan / pelanggaran yang dilakukan

4.Dalam setiap memberikan peringatan tertulis, satu copynya disampaikan kepada serikat pekerja

5.Surat Peringatan Tertulis dikelaurkan selambat-lambatnya 3 hari setelah terjadinta kesalahan/pelanggaran. Peraturan lebih lanjut tentang bentuk peringatan tertulis ditetapkan tersendiri

6.Sanksi pemutusan Hubungan Kerja dikenakan terhadap pekerja yang masih melakukan kesalahan / pelanggaran yang pelaksanaannya diatur sebagai berikut

a.Permintaan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja disampaikan Kepala bagian dimana pekerja bekerja dengan ditandatangani oleh Manajer bagiannya kepada bagian personalia

b.Bagian personalia akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan prosedur / ketentuan-ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang PHK di perusahaan swasta

c.Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Pasal 69 : Pemberian Peringatan Tertulis / Sanksi

Dalam memberikan peringatan tertulis / sanksi kepada pekerja, perusahaan akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1.Macam dan berat ringannya kesalahan / pelanggaran

2.Seringnya pengulangan / frekuensi kesalahan / pelanggaran

3.Ada tidaknya unsur kealpaan / kesengajaan

4.Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan / pelanggaran

5.Jasa-jasa dan loyalitas pekerja kepada perusahaan

Pasal 70 : Kesalahan / Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke-1

Kesalahan/pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan Surat Peringatan ke-1 adalah sebagai berikut :

1.Mangkir selama 2 hari kerja berturut-turut atau 3 hari keja tidak berturut-turut dalam satu bulan

2.Selama jam kerja sering meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atau alasan yang sah, meskipun telah sering diberikan peringatan lisan oleh atasannya

3.Tidak mengenakan pakaian kerja yang telah diberikan oleh perusahaan pada waktu melakukan pekerjaan

4.Memasukkan kartu absensi pekerja lain atau menyuruh memasukannya kepada orang lain

5.Tidak memakai perlengkapana keselamatan kesehatan dan perlindungan kerja yang ditentukan untuk pekerjaannya pada waktu melakukan pekerjaan meskipun telah sering diperingatkan secara lisan oleh atasan langsungnya

6.Merokok pada tempat yang diberi tanda “DILARANG MEROKOK”

7.Melakukan jual beli/berdagang dilingkungan perusahaan pada waktu jam kerja tanpa ijin perusahaan

8.Mengoperasikan peralatan yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin / perintah atasannya

9.Tidak melaporkan kepada atasannya atau tidak mengambil tindakan pencegahan atas perbuatannya/tindakan sesama pekerja atau orang lain yang diketahuinya di dalam perusahaan yang dapat menimbulkan bahaya bagi sesama pekerja atau merugikan perusahaan

10.Keluar masuk perusahaan ruangan / gedung dalam lingkungan perusahaan melalui pintu/jalan yang tidak semestinya / dibenarkan secara tidak wajar

11.Mencoret-coret ruangan di dalam lingkungan perusahaan

Pasal 71 : Kesalahan / Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke-2

Kesalahan / pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan surat Peringatan ke-2 adalah sebagai berikut :

1.Mangkir selama 3 hari kerja berturut-turut atau 4 hari kerja tidak berturut-turut dalam satu bulan

2.Tidak menunjukkan kesungguhan bekerja walaupun sudah sering diberikan peringatan lisan oleh atasannya

3.Tidur pada waktu jam kerja di lingkungan perusahaan

4.Pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin meskipun sudah diberi peringatan lisan oleh atasannya

5.Memaksakan pekerajaan yang seharusnya dilakukan sendiri kepada orang lain atau melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin atau perintah dari atasannya

6.Tanpa alasan yang jelas menolak mutasi yang dilakukan perusahaan meskipun telah diberi peringatan lisan oleh atasannya

7.Mengoperasikan mesin, peralatan atau bahan secara serampangan yang dapat membahayakan dirinya sendiri / orang lain atau menimbulkan kerugian bagi perusahaan

8.Merintangi petugas keamanan dalam menjalankan tugas mereka memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan

9.Mencoret-coret, merobek-robek atau mengambil surat pengumuman pemberitahuan yang ditempel pada papan pengumuman meskipun terkunci tanpa ijin atau perintah atasannya

10.Bukan menjadi tugasnya memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya atau mempergunakannnya untuk tujuan yang semestinya tanpa ijin perusahaan

11.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat Surat Peringatan ke-1 dengan melakukan lagi kesalahan / pelanggaran yang dapat diberikan sanksi Surat peringatan ke-1

Pasal 72 : Kesalahan / Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke-3

Kesalahan / pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan Surat Peringatan ke-3 adalah sebagai berikut :

1.Mangkir selama 4 hari kerja berturut-turut atau 5 hari kerja tidak berturut-turut dalam satu bulan

2.Menyebarkan berita-berita tidak benar di dalam lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan keresahan di antara sesama pekerja

3.Berjudi di dalam lingkungan perusahaan

4.Menentang penugasan yang disampaikan secara wajar tanpa alasan yang secara obyektif dapat dibenarkan meskipun telah diberikan peringatan secara lisan oleh atasannya

5.Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya/orang lain atau kerugian bagi perusahaan

6.Membawa keluar dari lingkungan perusahaan gambar teknik atau dokumen yang menjadi rahasia perusahaan

7.Masih tetap tidak cakap dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya walaupun telah dicoba ditempatkan pada beberapa jenis pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya

8.Mengadakan rapat, pidato, propaganda atau menempelkan selebaran yang dilarang pemerintah serta mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan perusahaan

9.Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau tanpa ijin atasannya telah memindahkan/menyimpan barang milik perusahaan disuatu tempat yang tidak semestinya sebagai usaha pencurian atau membantu pencurian

10.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah Surat Peringatan ke-2 dengan melakukan lagi kesalahan/pelanggaran yang dapat diberikan sanksi Surat Peringatan ke-2

Pasal 73 : Kesalahan / Pelanggaran Dengan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja

Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan, pelanggaran hukum atau merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur UU No. 13 tahun 2003, antara lain yang termasuk pelanggaran berat sebagai berikut :

1.Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan di dalam lingkungan perusahaan

2.Menganiaya, menyerang, mengancam dan mengintimidasi pengusaha, keluarga pengusaha, atasan, bawahan dan teman sekerjanya

3.Membujuk pengusaha, keluarga pengusaha, atasan, bawahan dan teman sekerja untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku

4.Dengan sengaja telah merusak barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan

5.Mabuk, membawa/menggunakan obat bius/narkotik, meminum-minuman keras di lingkungan perusahaan

6.Membongkar/membocorkan rahasia perusahaan yang dipercayakan kepada atau yang diketahui kepada pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan kecuali untuk kepentingan Negara

7.Menerima suap atau pemberian apapun dari siapa saja atau mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan menggunakan jabatan untuk melakukan hal-hal yang merugikan atau mengurangi keuntungan perusahaan

8.Melakukan pungutan liar di lingkungan perusahaan

9.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian didalam lingkungan perusahaan

10.Memberikan dokumen atau keterangan palsu sehingga merugikan perusahaan

11.Mengeluarkan ancaman kepada teman sesame pekerja sehingga mengakibatkan ketidaktenangan / ketentraman jiwa

12.Dengan sengaja membiarkan orang lain terkena kecelakaan dari pekerjaannya

13.Merokok di dalam gudang pabrik atau tempat-tempat barang yang jenisnya mudah terbakar

14.Berkelahi dengan sesama pekerja di lingkungan perusahaan

15.Membawa senjata api atau senjata tajam kedalam lingkungan perusahaan

16.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat Surat Peringatan Ke-3 dengan melakukan lagi kesalahan atau pelanggaran yang dapat diberikan Surat Peringatan ke-1, ke-2 atau ke-3

17.Dan lain sebab yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan kerja berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 serta sesuai peraturan yang berlaku

BAB XIV : PEMUTUSAN/BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA DAN PERHITUNGAN UANG PESANGON/MASA KERJA/PENGGANTIAN HAK

Pasal 74 : Umum

1.Bentuk – bentuk Pemutusan Hubungan Kerja di perusahaan terdiri dari :

1.Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan

2.Pemutusan Hubungan Kerja dengan persetujuan

3.Pemutusan Hubungan Kerja karena rasionalisasi

4.Pemutusan Hubungan Kerja karena lanjut usia

5.Pemutusan Hubungan Kerja karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan ataua cacat jasmani/rohani melebihi waktu 12 bulan

6.Pemutusan Hubungan Kerja karena pekerja meninggal dunia

7.Pemutusan Hubungan Kerja karena selesai masa kontrak kerja

8.Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan / pelanggaran yang diatur dalam pasal 37 Perjanjian Kerja Bersama ini

9.Pemutusan Hubungan Kerja karena mangkir

2.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima

3.Penghitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud ayat 2 adalah sebagai berikut :

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

b. Masa kerja 1 (satu) tahun lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah

c. Masa kerja 2 (dua) tahun lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah

d. Masa kerja 3 (tiga) tahun lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah

e. Masa kerja 4 (empat) tahun lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah

f. Masa kerja 5 (lima) tahun lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah

g. Masa kerja 6 (enam) tahun lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah

h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah

i. Masa kerja 8 (delapan) tahun lebih, 9 (Sembilan) bulan upah

4.Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan sebagai berikut :

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah

b. Masa kerja 6 (enam) tahun lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah

c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah

d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah

e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah

f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah

g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah

h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 bulan upah

5.Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatas adalah sebagai berikut :

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima bekerja

c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan / atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat

d. Hal-hal yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini

Pasal 75 : Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan

1.Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan dapat dilakukan setiap saat baik atas permintaan pekerja atau perusahaan tanpa alasan apapun

2.Pekerja tidak berhak atas uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak

Pasal 76 : Pengunduran Diri

1.Jika pekerja ingin berhenti bekerja pada perusahaan, maka diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis 1 bulan sebelumnya kepada bagian personalia dengan melalui atasannya

2.Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 74 ayat 5

3.Bagi pekerja yang mengundurkan diri yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 74 ayat 5 diberikan uang pisah yang besarnya adalah :

a. Masa kerja 3 tahun kurang dari 6 tahun sebesar 1 bulan upah

b. Masa kerja 6 tahun kurang dari 9 tahun sebesar 2 bulan upah

c. Masa kerja 9 tahun kurang dari 12 tahun sebesar 3 bulan upah

d. Masa kerja 12 tahun atau lebih sebesar 4 bulan upah

Pasal 77 : Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Persetujuan

1.Dalam hal Pemutusan dengan kerja telah menyetujui Pemutusan Hubungan Kerja tanpa mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun 2003, Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan atas permohonan secara tertulis dan pekerja dengan tembusannya disampaikan kepada serikat pekerja.

2.Dalam hal ini pekerj berhak atas uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang telah disetujui bersama

Pasal 78 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Rasionalisasi

1.Dalam hal terpaksa dilaksanakannya suatu program reorganisasi / rasionalisasi, sehingga kepada pekerja terpaksa harus dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja maka pelaksanaannya dilakukan dengan mengindahkan No. 13 Tahun 2003

2.Dalam hal ini pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 74 ayat 3, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 74 ayat 4 dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 74 ayat 5

Pasal 79 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Lanjut Usia

1.Dalam hal pekerja telah memasuki usia 55 tahun akan diminta meletakkan jabatan dan diberhentikan dengan hormat dari perusahaan

2.Atas pertimbangan tertentu, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja karena lanjut usia, dapat diminta oleh perusahaan untuk tetap bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 tahun

3.Pemberhentian dilakukan pada akhir bulan takwin dan sebagai dasar menentukan usia pekerja adalah tanggal lahir yang terdaftar di bagian personalia dan sesuai dengan akte kelahiran atau ijazah asli/foto copy ijazah yang dilegalisir

4.Dalam hal ini pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 74 ayat 3, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 74 ayat 4 dan uang penggantian hak 1 kali sesuai dengan ketentuan pasal 74 ayat 5

Pasal 80 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Tidak Mampu Bekerja (Medical Unfit) Dan Atau Sakit Yang Berkepanjangan

1.Dalam hal seorang pekerja tidak mampu bekerja Karena sakit yang berkepanjangan, atau cacat jasmani/rohani melebihi 12 bulan berturut-turut maka dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003.

2.Kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 74 ayat 3, uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 74 ayat 4 dan uang penggantian hak 1 kali sesuai dengan ketentuan pasal 74 ayat 5

Pasal 81 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Pekerja Meninggal Dunia

1.Dalam hal pekerja meninggal dunia, maka hubungan kerja dengan perusahaan putus dengan sendirinya

2.Kepada ahli waris pekerja diberikan pertanggungan asuransi Jamsostek, sumbangan kedukaan sesuai Bab IX pasal 41 ayat 2, uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 74 ayat 3, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 74 ayat 4 dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 74 ayat 5

Pasal 82 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mangkir

1.Apabila pekerja tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh perusahaan, maka pekerja tersebut dianggap mangkir

2.Pekerja yang mangkir 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertuis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

3.Pekerja yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 karena melakukan mogok kerja yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dinyatakan sebagai mangkir.

Pasal 83 : Pemberhentian Sementaara (Schorsing)

1.Berdasarkan pertimbangan bersama (perusahaan dan serikat pekerja) maka demi ketenangan dan kelancaran dalam perusahaan terhadap seorang pekerja yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dapat dikenakan pemberhentian sementara (skorsing)

2.Selama skorsing pekerja mendapat upah sesuai dengan peraturan yang berlaku

3.Bagi pekerja yang masih dalam status skorsing tidak dibenarkan bekerja diperusahaan atau instansi lain

4.Apabila dalam masa skorsing pekerja tersebut ternyata bekerja di perusahaan lain, maka pekerja tersebut dinyatakan telah mengundurkan diri

Pasal 84 : Akibat Berakhirnya Pemutusan Hubungan Kerja

1.Dalam hal terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, maka pekerja yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan kepada perusahaan :

a.Alat-alat kerja

b.Kartu pengenal

c.Hutang pekerja kepada perusahaan dengan bukti yang sah

d.Hutang pekerja kepada koperasi

e.Pakaian kerja

2.Bagi pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya, besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan pasal 74

3.Perusahaan akan membayarkan kepada pekerja atau keluarga pekerja semua kewajiban yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini paling lambat 5 hari setelah tanggal Pemutusan Hubungan Kerja

BAB XV : PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 85 : Umum

1.Sudah menjadi tekad perusahaan dan serikat pekerja bahwa setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja atau lebih akan diselesaikan secara adil dan secepat mungkin

2.Dalam hal seorang atau beberapa pekerja menganggap diperlakukan tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan isi dan jiwa Perjanjian Kerja Bersama ini, maka pekerja dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan melalui saluran yang telah ditetapkan sebagai saluran “CARA PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN”

Pasal 86 : Cara Penyelesaian Keluhan Dan Pengaduan

1.Setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja, pertam-tama diselesaikan dan dibicarakan dengan atasan langsungnya

2.Bila penyelesaian belum mencapai hasil yang memuaskan maka denan sepengetahuan atasan langsungnya, pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduan kepada atasannya yang lebih tinggi

3.Bila prosedur tersebut sudah dijalankan tanpa memberikan hasil yang memuaskan maka pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduan kepada serikat pekerja

4.Dalam hal tidak mencapai kata sepakat antara perusahaan dan serikat pekerja maka penyelesaian dilakukan dengan ketentuan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

BAB XVI : PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN

Pasal 87 : Peraturan Peralihan Dan Pelaksanaan

1.Sebelum tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru setelah habis masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru tersebut untuk waktu paling lama 1 tahun

2.Dalam hal karena beberapa ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal (tidak berlaku) oleh pengadilan atau ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan baru, maka Perjanjian Kerja Bersama ini disesuaikan dengan Keputusan Pengadilan dan atau Peraturan Perundang-undangan yang baru tersebut

3.Apabila terdapat perbedaan / perselisihan pendapat baik mengenai makna, penafsiran maupun pengertian dalam Perjanjian Kerja Bersama ini kedau belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara musyawarah

4.Apabila cara musyawarah telah dilakukan tetapi belum menghasilkan kemufakatan maka masalahnya akan dilimpahkan kepada pihak yang berwenang

Pasal 88 : Penutup

1.Perjanjian Kerja Bersama ini didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dan akan dibukukan serta diperbanyak oleh perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh pekerja

2.Ketentuan – ketentuan yang merupakan pengaturan teknis maupun penjabaran lebih lanjut daripada isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dan ditandatangani bersama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini

3.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 tahun mulai sejak ditandatangani dan mengikat bagi kedua belah pihak

IDN PT. Medika Apparelindo - 2010

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2010-01-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2012-12-31
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2010-01-01
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi), Pabrik Manufaktur Textil
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Medika Apparelindo
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja (SPN) PT. Medika Apparelindo

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 1500000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13.0 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: → 2 hari
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 1

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi: → IDR Rp. 4250/attendance per bulan

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja: → IDR 7000.0 per bulan
Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→ Rp. 3400 - Rp. 8000 per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...