PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. MASTER WOVELINDO LABEL DENGAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN)

New3

BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

Pasal 1

Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian Kerja Bersama ini ialah :

1. PT MASTER WOVELINDO LABEL berkantor di Kawasan Berikat Nusantara Jl. Denpasar Blok A3 No. 16 Marunda-Cilincing Jakarta 14120 yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan.

2. Serikat Pekerja Nasional unit kerja PT. Master Wovemindo Label Kawasan Berikat Nusantara Jl. Denpasar Blok A3 No.16 Marunda Cilincing Jakarta Utara 14120 yang mewakili anggotanya, selanjutnya disebut sebagai Serikat Pekerja.

BAB II : KETENTUAN UMUM

Pasal 2 : Pengertian Dan Istilah-Istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang dimaksud dengan :

1.Perusahaan : Ialah PT. Master Wovemindo Label Kawasan Berikat Nusantara Jl. Denpasar Blok A3 No.16 Marunda Cilincing Jakarta Utara 14120. Berusaha di bidang Label untuk Garmen & Sepatu dll. Didirikan dengan Akte Notaris Nomor: 73 dan Perubahan terakhir No. 70. Tanggal 15 Januari 1993 dan 12 Juni 1997.

2.Serikat Pekerja : Ialah PSP-SPN PT. Master Wovenindo Label, Kawasan Berikat Nusantara Jl. Denpasar Blok A3 No.16 Marunda Cilincing Jakarta Utara 14120 (No. Pencatatan: 502/III/P/I/2003).

3.Pekerja : Ialah orang yang bekerja di Perusahaan PT. Master Wovenindo Label dan menerima upah berdasarkan hubungan kerja.

4.Pekerja Wanita : Pekerja wanita dianggap berstatus (lajang) Kecuali : Janda yang menanggung anak-anaknya.

5.Keluarga Pekerja : Ialah istri atau suami dan anak kandung dan atau anak angkat yang telah disahkan hukum maximum 21 tahun sebagaimana yang terdaftar di bagian Personalia yang menjadi tanggungan Pekerja atau janda dengan anak mendapat tunjangan.

6.Ahli Waris : Ialah keluarga atau orang yang ditunjuk Pekerja untuk menerima setiap pembayaran apabila Pekerja meninggal dunia. Dalam hal tidak ada penunjukan ahli warisnya, maka pelaksanaanya diatur hukum yang berlaku

7.Orang tua : Ialah Ayah dan Ibu kandung Pekerja yang terdaftar di Divisi Personalia Perusahaan

8.Mertua Pekerja : Ialah Ayah dan Ibu dari suami atau istri Pekerja sebagaimana yang terdaftar di Divisi Personalian Perusahaan.

9.Atasan : Ialah pekerja yang jabatan dan atau pangkatnya lebih tinggi

10.Atasan langsung : Ialah Pekerja yang jabatan dan atau pangkatnya lebih tinggi secara langsung di unit kerjanya.

11.Pengusaha : Ialah Pemilik Perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya Perusahaan dan melakukan tindakan atas nama pemilik Perusahaan.

12.Keluarga Pengusaha : Ialah seorang istri atau suami dan anak-anaknya yang sah dari Pengusaha

13.Upah : Ialah balas jasa yang dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan, atau Peraturan Perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar perjanjian kerja antara Perusahaan dan Pekerja termasuk tunjangan baik untuk Pekerja sendiri maupun keluarganya.

14.Kecelakaan Kerja : Ialah kecelakaan yang terjadi/timbul dalam dank arena hubungan kerja.

15.Pengurus Serikat Pekerja : Ialah Pekerja yang menduduki jabatan dalam organisasi Serikat Pekerja.

16.Penerima Gross : Ialah penerimaan kotor Pekerja yang masih harus diperhitungkan pajaknya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku dan potongan-potongan wajib lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

17.Penerimaan Netto : Ialah penerima bersih Pekerja

18.Masa kerja : Ialah jangka waktu seseorang bekerja di Perusahaan secara tidak terputus dan dihitung sejak diangkat menjadi Pekerja Tetap.

19.Pekerja : Ialah kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja untuk Perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

20.Kerja Lembur : Ialah kerja yang dilakukan Pekerja diluar jam/hari yang telah ditetapkan

21.Lingkungan : Ialah seluruh area Perusahaan termasuk bangunan Perusahaan, jalan dan halaman yang berada didalamnya.

22.Surat Peringatan : Ialah Surat Resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan (dalam hal ini Departemen Personalia) karena adanya tindak pelanggaran disiplin atau perbuatan tindak pelanggaran disiplin atau perbuatan-perbuatan yang melanggar PKB dan atau Perjanjian Kerja atau peraturan-peraturan lain yang dibuat oleh kedua belah pihak.

23.Dispensasi : Ialah izin yang dikeluarkan Perusahaan kepada Pekerja untuk meninggalkan tugas tanpa mengurangi hak-haknya.

24.Mutasi : Ialah hak Perusahaan untuk memindahkan pekerja untuk suatu pekerjaan atau jabatan di Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

25.Jam Kerja : Ialah jam yang ditetapkan untuk melakukan pekerjaan/hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan.

Pasal 3 : Luasnya Perjanjian

1.Telah sama-sama dimengerti dan disepakati oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini terbatas mengenai hal-hal yang bersifat umum saja seperti tertera dalam perjanjian ini.

2.Hal-hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut akan diatur bersama dengan peraturan tersendiri berlandaskan dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

3.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk semua pekerja PT. Master Wovenindo Label.

Pasal 4 : Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

1.Baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada Pekerja atau pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perjanjian, baik isi, makna, penafsiran maupun pengertian seperti apa yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban/bertanggung jawab untuk menjalankan, melaksanakan serta mentaati sepenuhnya kewajiban yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

Pasal 5 : Hubungan Perusahaan dengan Serikat Pekerja

1.Perusahaan dan Serikat Pekerja bersepakat dan bertekad untuk bekerjasama dalam mengusahakan ketenangan usaha dan ketenangan kerja sehingga terwujud Hubungan Industrial Pancasila (HIP) di Perusahaan.

2.Untuk menunjang terlaksananya Perjanjian Kerja Bersama ini dan tekad ayat 1 (satu) tersebut maka Perusahaan dan Serikat Pekerja melaksanakan pembentukan dan penyempurnaan sarana Hubungan Industrial Pancasila.

3.Khusus untuk sarana lembaga Bipartite disepakati untuk dikembangkan melalui forum Bipartite, guna membicarakan hal-hal periodic dengan peserta dari Perusahaan dan Serikat Pekerja. Adapun pengaturannya diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB III : PENGAKUAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA

Pasal 6 : Pengakuan Perusahaan dan Serikat Pekerja

1.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja sebagai Badan/Organisasi yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan dan berfungsi untuk membimbing, membina dan mengarahkan anggotanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

2.Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya dengan kebijakan Perusahaa, oleh karena itu maka penerimaan, pengaturan waktu kerja, penempatan, mutasi Pekerja adalah merupakan fungsi, hak dan kewajiban Perusahaan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam PKB dan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7 : Fasilitas dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja

1.Menunjuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPN, Perusahaan membantu melaksanakan pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN). Untuk itu maka Serikat Pekerja harus menunjukkan surat kuasa untuk memotong gaji dari anggotanya.

2.Perusahaan menyediakan ruangan bagi Serikat Pekerja dengan perlengkapannya yang memadai didalam kompleks Perusahaan. Dalam hal Serikat Pekerja akan menggunakan papan pengumuman dan satu copy dari pengumuman tersebut disampaikan ke bagian Personalia.

3.Perusahaan mengijinkan Serikat Pekerja mengadakan rapat-rapat, pertemuan Serikat Pekerja di ruangan milik Perusahaan dengan meminjamkan peralatan yang diperlukan sepanjang tidak mengganggu jam kerja dan kegiatan Perusahaan.

4.Untuk memperlancar jalannya organisasi Serikat Pekerja maka Perusahaan memberikan izin kepada SPN untuk menghadiri rapat-rapat pertemuan-pertemuan Serikat Pekerja diluar kompleks Perusahaan.

5.Perusahaan menyediakan fasilitas untuk Pengurus Serikat Pekerja yang mendapat tugas luar disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan Perusahaan.

Pasal 8 : Dispensasi Untuk Keperluan Serikat Pekerja

1.Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus atau wakil-wakil yang ditunjuk Serikat Pekerja maksimal 2 (dua) orang dalam melaksanakan tugas organisasi atau memenuhi panggilan Pemerintah guna kepentingan organisasi atau kepentingan Negara dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja.

2.Apabila seorang pengurus atau anggota Serikat Pekerja dipilih menjadi pengurus pada perangkat organisasi Serikat Pekerja yang lebih tinggi. Perusahaan memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut dengan tidak mengurangi hak-hak dan kewajiban sebagai Pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan kedua belah pihak.

Pasal 9 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja

1.Pekerja yang dipilih sebagai pengurus Serikat Pekerja atau yang ditunjuk oleh pengurus untuk menjadi wakil Serikat Pekerja tidak akan mendapat tekanan langsung maupun tidak langsung dari Perusahaan/atasannya karena menjalankan fungsinya.

2.Perusahaan akan menyelesaikan dengan Serikat Pekerja setiap ada keluhan Pekerja baik diajukan kepada Perusahaan maupun melalui serikat Pekerja.

3.Pengurus Serikat Pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan di dalam jam kerja dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada atasannya.

4.Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan dapat memberikan keterangan yang diperlukan tentang hal-hal tertentu yang menyangkut masalah keadaan Ketenagakerjaan di Perusahaan.

5.Perusahaan menyadari bahwa tindakan penutupan Perusahaan (lock out) adalah tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasil (HIP) maupun kebijaksanaan Pemerintah, maka oleh karena itu akan dihindarkan.

Pasal 10 : Jaminan Bagi Perusahaan

1.Serikat Pekerja akan membantu Perusahaan dalam menegakkan tata tertib dan disiplin kerja serta meningkatkan produkstivitas kerja.

2.Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan Perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.

3.Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan, penghasutan dan memperlambat Pekerjaan adalah tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila maupun kebijaksanaan Pemerintah, oleh karena itu akan selalu untuk dihindarkan.

Pasal 11 : Tanggung Jawab Perusahaan

1.Memberikan balas jasa yang layak sesuai dengan jasa yang telah diberikan Pekerja kepada Perusahaan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh Pemerintah.

2.Menjamin kesejahteraan Pekerja atas akibat kecelakaan-kecelakaan yang dialami dalam hubungan kerja sesuai Undang-undang yang berlaku.

3.Menempatkan Pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki

Pasal 12 : Tanggung Jawab Pekerja

1.Melaksanakan perintah yang ditugaskan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan

2.Mencapai suatu prestasi kerja yang ditetapkan

3.Mentaati tata tertib Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan PKB

4.Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai Pekerjaan kepada Perusahaan dalam hubungan dengan tugasnya.

5.Menyimpan dan menjaga semua keterangan yang didapat karena jabatan maupun dari pergaulan dilingkungan Perusahaan.

6.Memelihara dan menjaga barang-barang milik Perusahaan yang digunakan atau dipercayakan kepadanya.

7.Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi Perusahaan kepada atasan atau orang yang berwenang, dapat juga melalui saluran-saluran lain yang bersedia didalam Perusahaan.

BAB IV : HUBUNGAN KERJA

Pasal 13 : Penerimaan Pekerja

1.Perusahaan akan melaksanakan penerimaan Pekerja baru untuk memenuhi kebutuhan tenaga dalam hal-hal sebagai berikut:

a.Meningkatnya volume Pekerjaan

b.Untuk mengisi lowongan jabatan

2.Dalam penerimaan Pekerja baru untuk mengisi lowongan Pekerjaan, Perusahaan akan memberikan prioritas kepada keluarga Pekerja yang telah terputus hubungan kerjanya dengan Perusahaan karena meninggal dunia, lanjut usia dan medical unfit dengan ketentuan memenuhi syarat-syarat penerimaan.

3.Dalam mengisi lowongan jabatan akan diprioritaskan kepada Pekerja yang ada dalam Perusahaan yang memenuhi kualifikasi jabatan tersebut.

4.Persyaratan umum yang dipergunakan dalam penerimaan Pekerja adalah :

a.Warga Negara Indonesia

b.Berusia antara 18 sampai 45 tahun pada waktu penerimaan kecuali untuk tenaga ahli.

c.Memenuhi persyaratan jabatan

d.Berbadan dan berjiwa sehat dengan menunjukkan surat Dokter

e.Tidak terlibat dalam organisasi-organisasi terlarang menurut hukum dan lulus clearance test oleh team screaning Perusahaan.

f.Berkelakuan baik dengan surat keterangan dari polisi

g.Bersedia menjalani masa pelatihan dan percobaan

h.Bersedia menunjukkan bukti-bukti asli dokumen/data pribadi seperti antara lain ijazah pendidikan maupun pengalaman kerja yang terakhir

i.Bersedia tunduk dan patuh kepada Peraturan-Peraturan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 14 : Status Pekerja

Status pekerja dibagi kedalam 4 (empat) kelompok yaitu :

1.Pekerja Pelatihan (Trainee) :

Adalah Pekerja yang masih menjalani masa pelatihan selama 3 (tiga) bulan dengan upah UMP.

2.Pekerja Percobaan

Pekerja Percobaan adalah pekerja dengan masa percobaan 3 (tiga) bulan dengan mendapat UMP, dengan mempertimbangkan kebutuhan pekerjaan & sifat-sifat pekerjaan yang ada, maka Pekerja percobaan dapat diangkat menjadi Pekerja Tetap atau diberhentikan.

3.Pekerja Tetap :

Adalah Pekerja yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan didalam jangkat waktu mulai pekerja ditetapkan sebagai pekerja tetap sampai ia mencapai umur untuk pensiun

4.Pekerja honorer :

Adalah pekerja yang terikat hubungan kerja dengan Perusahaan atas dasar part time maupun fulltime dan atau Pekerja yang pada waktu penerimaannya sudah berusia lebih dari 56 tahun.

Pasal 15 : Promosi Kerja

1.Perusahaan berhak mempromosikan seorang pekerja ke jabatan yang lebih tinggi dalam hal terdapat formasi jabatan yang kosong

2.Pekerja yang berhak dipromosikan adalah pekerja yang dinilai sesuai dengan kebijakan & pertimbangan Perusahaan yaitu :

a.Paling terampil dalam masalah teknis

b.Mempunyai kondiute baik

c.Dapat memimpin Pekerja lain

d.Mempunyai inisiatif & kreativitas kerja yang baik.

3.Pekerja yang dipromosikan berhak atas upah yang baru setelah dianggap mampu menjalani jabatan dalam jangka waktu 3 bulan

4.Pekerja yang dipromosikan ditetapkan dengan Surat Keputusan/Penetapan dari Perusahaan.

Pasal 16 : Demosi

1.Demosi adalah penurunan Jabatan atau golongan

2.Perusahaan berhak mendemosi seorang pekerja apabila pekerja tersebut tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sebelum demosi, Perusahaan memberi kesempatan 3 bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

3.Pekerja yang didemosi tidak berhak atas tunjangan jabatan. Standar upah/gaji akan ditinjau ulang, apabila seorang pekerja belum 1 (satu) tahun memangku jabatannya.

4.Pekerja yang didemosi ditetapkan dengan Surat Keputusan/Ketetapan dari Perusahaan.

Pasal 17 : Penempatan, Mutasi dan Prosedurnya

1.Mutasi adalah hal Perusahaan, demi kelancaran kegiatan Perusahaan serta pendayagunaan tenaga kerja, Perusahaan dapat menempatkan, memutasikan atau memindahkan Pekerja untuk suatu jabatan/Pekerjaan, baik yang bersifat sementara maupun tetap.

2.Mutasi dapat dilakukan dengan alasan-alasan :

a.Bertambahnya Pekerjaan di suatu tempat dengan memperhatikan kecakapan dan kemampuan Pekerja serta mempertimbangkan kariernya didalam Perusahaan.

b.Apabila Pekerja menunjukkan prestasi untuk maju, maka sesuai dengan prestasi tersebut ia dapat dimutasikan untuk memberikan kesempatan kepadanya memperoleh pengalaman yang luas.

c.Pekerja yang karena kesehatannya menurut nasehat Dokter tidak memungkinkan ia bekerja dalam jabatan/Pekerjaan yang didudukinya.

3.Setiap mutasi/pemindahan ditetapkan dengan surat keputusan/penetapan

4.Mutasi/pemindahan dalam pelaksanaannya tidak akan mengurangi hak-hak Pekerja termasuk hak untuk mendapatkan promosi, dan kenaikan gaji seperti yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

5.Mutasi tidak boleh dimaksudkan untuk menghukum dan merugikan Pekerja yang bersangkutan dengan perkembangan Serikat Pekerja yaitu karena keyakinan politiknya, dan tidak akan menekan agar Pekerja minta untuk berhenti.

BAB V : WAKTU KERJA & LEMBUR

Pasal 18 : Waktu Kerja, Hari Kerja & Istirahat Kerja

1.Waktu kerja adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu

a.Non Shift :

- Senin s/d Jum’at : 08.00 s/d 16.00 WIB

- Sabtu : 08.00 s/d 14.00 WIB

- Istirahat Senin s/d Sabtu : 12.00 s/d 13.00 WIB

- Jum’at : Bagi yang melaksanakan sholat Jum’at diberikan untuk istirahat lebih awal mulai jam 11.30 - 13.00

b.Kerja Shift

- Kerja Shift diatur 5 (lima) hari kerja 1 (satu) hari libur

c.Jadwal Shift diatur dalam daftar tersendiri oleh Kepala Divisi

d.Dalam waktu tertentu Perusahaan dapat menentukan lain, sepanjang kelebihan jam kerja 7 (tujuh) jam sehari atau 40 jam seminggu dihitung lembur

e.Bagi pekerja shift jam istirahat diatur sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kepala Divisi terkait.

f.Khusus untuk pekerja tertentu karena sifat pekerjaannya, waktu kerja dan istirahatnya diatur secara tersendiri dengan memperhatikan kepentingan serta menurut tuntutan dan sifat pekerjaannya.

2.Ketentuan jam kerja tersebut diatur atau ditetapkan sesuai dengan Ketetapan Depnaker. Ketentuan jam kerja itu dapat dirubah sewaktu-waktu apabila keadaan pekerjaan di Perusahaan menghendaki. Perubahan jam kerja sebelumnya diinformasika dan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja.

Pasal 19 : Kerja Lembur

1.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan atau dijalankan selebihnya dari jam kerja dan atau hari kerja seperti tersebut dalam BAB IV Perjanjian Kerja Bersama ini yang lamanya minimal 1 (satu) jam dan pelaksanaanya dengan Surat Permohonan/Perintah Lembur (SPL) yang ditandatangani oleh Atasan Pekerja dan Pekerja yang bersangkutan.

2.Kerja lembur pada dasarnya dilakukan Pekerja secara sukarela kecuali dalam hal :

a.Keadaan darurat atau apabila pekerjaan-pekerjaan yang jika tidak segera diselesaikan akan mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan dan Customer.

b.Pekerja shift terpaksa perlu terus-menerus bekerja karena penggantinya belum/tidak datang

c.Ada pekerjaan yang tertumpuk dan perlu diselesaikan dengan segera dan apabila ditunda dapat mengganggu kelancaran produksi.

3.Dalam hal karena sesuatu alasan pekerja tersebut diatas tidak dapat kerja lembur, maka pekerja yang bersangkutan wajib memberitahukan pada saat itu juga kepada Atasannya langsung, maka perintah lemburnya akan dievaluasi kembali.

4.Yang berhak mendapat upah lembur adalah Pekerja yang sesuai dengan SPL (Surat Perintah Lembur/Surat Permohonan Lembur)

5.Atas kesepakatan Perusahaan dengan Pekerja masalah pengaturan lembur dapat dievaluasi dengan memperhatikan kondisi dan situasi Perusahaan.

Pasal 20 : Perhitungan Upah Lembur

1.Perhitungan upah lembur diatur dengan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/Men/2004 Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2.Tarif upah lembur per jam adalah :

- Pekerja Bulanan = 1/173 x upah sebulan

3.Adapun cara perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut :

a.Apabila kerja lembur pada hari biasa :

  • Untuk jam kerja lembur pertama akan dibayarkan upah sebesar 1 ½ (satu setengah x upah per jam
  • Untuk jam kedua akan dibayarkan upah sebesar 2 (dua) x upah perjam dan seterusnya

        b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau Hari Raya/libur resmi :

        • Untuk setiap jam kerja lembur dalam bata 7 (tujuh) jam, maka akan dibayarkan upah sedikit-dikitnya 2 (dua) x upah per jam
        • Untuk jam kerja lembur pertama selebinya 7 (tujuh) jam, maka akan dibayarkan upah sebesar 3 (tiga) x upah per jam
        • Untuk jam kerja lembur kedua setelah dari 7 (tujuh) jam, maka akan dibayarkan upah sebesar 4 (empat) x upah per jam dan seterusnya.

              c.Apabila kerja lembur dilakukan pada Hari Raya /libur resmi jatuh pada hari terpendek/hari sabtu, perhitungannya sesuai table

              d.Table cara perhitungan upah lembur :

              HARI JAM UPAH LEMBUR
              Hari kerja biasa ke – 1 1 ½ x T.U.L
              ke – 2 2 ½ x T.U.L
              Hari raya libur resmi ke - 1 s/d 7 2 x T.U.L
              ke - 8 3 x T.U.L
              ke - 9 dst 4 x T.U.L
              Hari Raya/libur resmi jatuh pada hari terpendek (Sabtu) ke - 1 s/d ke - 5 2 x T.U.L
              ke - 6 3 x T.U.L
              ke - 7 4 x T.U.L
              Hari Raya Idul Fitri/Natal ke - 1 s/d ke - 7 3 x T.U.L
              ke - 8 dst 4 x T.U.L

              T.U.L = Tarif Upah Lembur

              4.Pembayaran upah lembur dilakukan bersamaan dengan upah bulanan

              5.Jumlah kerja termasuk lembur yang diperbolehkan bagi seorang Pekerja maksimum 60 (enam puluh) jam seminggu kecuali dalam hal diperlukan lembur lebih, tetapi tidak melebihi ketentuan ijin penyimpangan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Depnaker.

              BAB VI : PENGUPAHAN

              Pasal 21 : Sistem Pengupahan

              1.Upah yang berlaku adalah sebagai berikut :

              a.Gaji

              b.Tunjangan-tunjangan

              Setiap pekerja berhak atas gaji dan tunjangan-tunjangan sesuai status, keahlian, pendidikan, masa kerja dan kundite kerja.

              2.Pembayaran upah dilakukan paling sedikit satu bulan sekali dan dilakukan pada setiap akhir bulan.

              3.Pajak penghasilan ditanggung oleh Pekerja (PPH pasal 21)

              Pasal 22 : Kenaikan Upah

              1.Upah dibawah UMP disesuaikan dengan UMP yang berlaku

              2.Masa kerja diatas 1 tahun upahnya dibawah UMP yang berlaku diatur sebagai berikut:

              a.Upah disesuaikan dengan UMP yang berlaku

              b.Ditambah TMK yang berjalan

              3.Kenaikan upah bagi pekerja yang upahnya diatas UMP dibicarakan kedua belah pihak dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.

              Pasal 23 : Tunjangan-Tunjangan

              1.Tunjangan masa kerja diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan dibayarkan satu bulan setelah jatuh tempo, dengan ketentuan diatur dalam lampiran 1.

              2.Perubahan Tunjangan masa kerja dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun

              3.Insentif hadir dibagi 3 (tiga) jenjang dengan ketentuan diatur dalam lampiran 2

              4.Kebijakan makan dan kebijakan transport dibayar per hari berdasarkan kehadiran, dengan ketentuan diatur dalam lampiran 3

              5.Tunjangan shift diberikan berdasarkan kehadiran diatur dalam lampiran 3

              Pasal 24 : Biaya Perjalanan Dinas

              1.Perusahaan wajib mengeluarkan biaya untuk pekerja dalam rangka perjalanan dinas demi kepentingan Perusahaan

              2.Besarnya biaya perjalanan dinas diatur oleh Perusahaan

              Pasal 25 : Pembayaran Upah Selama Pekerja Sakit

              1.Perusahaan membayar upah (gaji dan tunjangan) Pekerja yang tidak dapat melaksanakan Pekerjaannya karena dalam keadaan sakit berdasarkan keterangan Dokter.

              2.Dalam hal Pekerja menderita sakit/dirawat dirumah sakit atau di rumah dibawah pengawasan dokter, sehingga karenanya tidak dapat melaksanakan pekerjaan untuk jangka waktu lama maka selama itu Perusahaan akan membayar upah Pekerja sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003:

              a.4 bulan pertama dibayar 100% x Upah sebulan

              b.4 bulan kedua dibayar 75% x Upah sebulan

              c.4 bulan ketiga dibayar 50% x Upah sebulan

              d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% x Upah sebulan, sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Pengusaha.

              Pasal 26 : Pembayaran Upah Selama Pekerja Ditahan Oleh Pihak Yang Berwajib

              Dalam hal terjadi penahanan oleh pihak yang berwajib terhadap seorang Pekerja dimana Perusahaan membayarkan upah (gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang tidak terkait dengan kehadiran) kepada Pekerja menurut ketentuan sebagai berikut :

              1.Pengusaha dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja dengan alasan Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan pengusaha maupun bukan.

              2.Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, permohonan ijin PHK dapat diajukan setelah Pekerja ditahan paling sedikit 6 (enam) bulan.

              3.Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya, dengan ketentuan sebagai berikut:

              a.Untuk 1 orang tanggungan : 25% dari upah

              b.Untuk 2 orang tanggungan : 35% dari upah

              c.Untuk 3 orang tanggungan : 45% dari upah

              d.Untuk 4 orang tanggungan : 50% dari upah

              4.Hal-hal lain yang belum dicantumkan dalam PKB ikut Undang-undang/Peraturan yang berlaku.

              Pasal 27 : Pembayaran Upah Selama Menjalankan Kewajiban Agama Dan Negara

              1.Bagi Pekerja yang akan memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya, Perusahaan juga memberikan ijin meninggalkan pekerjaan sesuai ketentuan yang diatur Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 (pasal 6 ayat 4)

              2.Perusahaan akan membayar upah kepada Pekerja yang sedang menjalankan kewajiban Negara, jika dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut Pekerja tidak mendapat upah dari Pemerintah.

              3.Perusahaan akan membayar kekurangan atas upah yang biasa dibayarkan kepada Pekerja dalam menjalankan kewajiban Negara menerima upah kurang dari biasa diterima.

              BAB VII : PENDIDIKAN DAN LATIHAN KERJA

              Pasal 28 : Umum

              1.Perusahaan menyadari perlunya peningkatan kemampuan kerja sebagai prasyarat dalam peningkatan produktivitas, maka Perusahaan akan terus melakukan usaha-usaha peningkatan kemampuan pengetahuan dan keterampilan Pekerja melalui pendidikan dan latihan kerja

              2.Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan dan latihan kerja wajib mengikuti dengan sungguh-sungguh.

              Pasal 29 : Pendidikan Prakerja

              Perusahaan menyelenggarakan pendidikan prakerja bagi Pekerja baru guna membekali mereka dengan Pengetahuan Umum mengenai Perusahaan, cara kerja perangkat organisasi, nilai-nilai dan norma-norma Perjanjian Kerja Bersama ini sebelum Pekerja ditempatkan pada pekerjaannya.

              Pasal 30 : Pendidikan Umum Dasar

              1.Perusahaan menyelenggarakan pendidikan umum dasar bagi Pekerja dalam rangka membentuk sikap dan perilaku yang sesuai dalam mengemban serta melaksanakan tugasnya.

              2.Materi dan pendidikan umum dasar ini antara lain meliputi hubungan industrial Pancasila, kesehatan dan keselamatan Pekerja, peningkatan mutu terpadu dan lain-lain.

              3.Penyelenggara pendidikan umum dasar ini adalah tanggung jawab Perusahaan.

              4.Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan, diwajibkan mengikuti dengan sungguh-sungguh.

              Pasal 31 : Pendidikan Fungsional

              1.Perusahaan memberikan pendidikan fungsional bagi pekerja untuk meningkatkan kemampuannya dalam suatu bidang Pekerjaan sesuai dengan tugas/jabatannya.

              2.Penentuan Pekerja dan jenis pendidikan fungsional yang akan diikuti didasarkan ata kebutuhan Perusahaan.

              3.Pendidikan fungsional dapat diselenggarakan didalam Perusahaan (training centre) di tempat lain yang ditunjuk Perusahaan.

              4.Pekerja yang mendapat tugas untuk mengikuti pendidikan ini wajib mengikuti dengan sungguh-sungguh.

              BAB VIII : TUNJANGAN HARI RAYA

              Pasal 32 : Tunjangan Hari Raya

              Setiap tahun Perusahaan memberikan tunjangan Hari Raya pada hari Raya keagamaan kepada setiap Pekerja yang telah mencapai masa kerja minimal 3 (tiga) bulan pada hari raya tersebut dengan ketentuan sebagai berikut (Permenaker No.04/MEN/1994) :

              1.Masa kerja 1 tahun atau lebih adalah 1 bulan upah

              2.3 bulan dibawah satu tahun dihitung proporsional

              3.Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas tunjangan Hari Raya.

              4.Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.

              BAB IX : PENGOBATAN, PERAWATAN KESEHATAN

              Pasal 33 : Umum

              Perusahaan menyadari sepenuhnya Pekerja yang sehat akan lebih mampu meningkatkan produktivitas sebagaimana yang diharapkan. Demikian pula keluarga Pekerja yang sehat akan memberikan semangat, gairah dan ketenangan kerja bagi Pekerja dalam menjalankan tugas Perusahaan. Oleh karena itu Perusahaan memberikan perhatian yang wajar terhadap kondisi kesehatan para pekerja dan keluarganya.

              Pasal 34 : Bantuan Pengobatan

              Perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam program pemeliharaan kesehatan yang dikelola Jamsostek, yaitu bantuan pengobatan rawat jalan, bantuan pengobatan rawat inap dan bantuan perawatan bersalin.

              BAB X : JAMINAN SOSIAL

              Pasal 35 : Sumbangan Pernikahan

              1.Perusahaan memberikan sumbangan pernikahan kepada Pekerja yang melangsungkan pernikahan secara sah, dengan ketentuan diatur dalam lampiran 4.

              2.Sumbangan pernikahan hanya diberikan sekali, berlaku bagi pernikahan yang I (pertama)

              3.Sumbangan hanya diberikan kepada salah satu pihak jika pernikahan terjadi antara Pekerja pria dengan Pekerja wanita dalam satu Perusahaan

              4.Sumbangan pernikahan hanya diberikan kepada Pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 3 (tiga) bulan.

              5.Untuk mendapatkan sumbangan pernikahan, Pekerja harus menyampaikan bukti-bukti yang sah melalui bagian Personalia.

              Pasal 36 : Olah Raga

              1.Untuk menunjang pengembangan kegiatan olah raga, Perusahaan akan meningkatkan fasilitas olah raga di Perusahaan agar dapat dimanfaatkan oleh Pekerja.

              2.Perusahaan memberikan anggaran secara periodic

              Pasal 37 : Usaha Koperasi

              Guna menunjang usaha koperasi, untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja maka semua Pekerja diwajibkan menjadi anggota koperasi.

              Perusahaan menyediakan:

              1.Fasilitas ruangan kantor dan gudang yang memadai bagi koperasi karyawan. Melaksanakan pemotongan iuran keanggotaan melalui Divisi Personali.

              2.Bantuan pengelolaan keuangan dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan koperasi yang akan diatur tersendiri oleh Perusahaan dan Koperasi.

              Pasal 38 : Rekreasi

              1.Satu kali dalam setahun Perusahaan akan menyelenggarakan rekreasi bagi Pekerja

              2.Rekreasi dilaksanakan pada hari libur Perusahaan

              3.Untuk keperluan tersebut Perusahaan memberikan biaya sesuai dengan kondisi Perusahaan

              Pasal 39 : Kerohanian

              Untuk menunjang pembinaan rohani bagi para Pekerja, Perusahaan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

              1.Menyediakan fasilitas ibadah yang memadai di lingkungan Perusahaan sehingga memungkinkan Pekerja menjalankan kewajiban menurut agama dan kepercayaan masing-masing dengan baik pada waktunya.

              2.Memberikan dana untuk kegiatan-kegiatan keagamaan yang diadakan oleh para Pekerja dilingkungan Perusahaan.

              Pasal 40 : Penghargaan

              Perusahaan berkewajiban memberikan penghargaan kepada Pekerja yang memiliki kondite kerja baik. Tata cara dan bentuk ditetapkan dalam Peraturan tersendiri.

              BAB XI : CUTI, IJIN TIDAK MASUK KERJA DAN HARI LIBUR

              Pasal 41 : Umum

              Untuk keperluan istirahat dan keperluan-keperluan khusus, Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk menggunakan hak cuti, dengan menerima upah (gaji beserta tunjangan-tunjangannya).

              Pasal 42 : Cuti Haid

              1.Cuti haid adalah cuti yang diperoleh bagi pekerja wanita yang tidak dalam keadaan hamil dan yang belum lanjut usia atau yang belum menopause.

              2.Pekerja wanita tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua sewaktu haid dengan tetap mendapatkan upah. Untuk pelaksanaan hal tersebut, pekerja wanita yang bersangkutan diwajibkan untuk melapor pada atasannya dan personalia.

              3.Pelaksanaan cuti haid ikut aturan yang berlaku yaitu Undang-undang No. 13 tahun 2003 pasal 81 & Pasal 93 ayat 2a (lampiran 5)

              Pasal 43 : Cuti Hamil dan Gugur Kandungan

              1.Setiap Pekerja wanita yang mengalami kehamilan diharuskan secepatnya memberitahukan kepada Personalia secara tertulis dengan disertai surat keterangan dokter/bidan.

              2.Setiap Pekerja wanita berhak atas cuti melahirkan 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan dengan memperoleh upah penuh. Apabila karyawati yang sudah berhak untuk mengambil cuti hamil atas permintaan sendiri akan mengambil hal cutinya mendekati hari saat akan melahirkan, maka kepada karyawati tersebut diharuskan membuat surat pernyataan yang disetujui oleh suaminya dan atau dirinya sendiri.

              3.Setiap Pekerja Wanita yang gugur kandungan berhak atas cuti 1,5 bulan dengan memperoleh upah penuh.

              4.Setiap Pekerja wanita yang akan mempergunakan hak cuti melahirkan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Perusahaan, yang diserta dengan surat keterangan dokter/bidan yang merawatnya.

              Pasal 44 : Cuti Tahunan

              1.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 21/1954, setiap Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja penuh.

              2.Hak cuti pertama timbul setelah yang bersangkutan bekerja sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan terus menerus terhitung dari tanggal diangkat sebagai karyawan tetap PT. Master Wovenindo Label.

              3.Hak cuti tahunan wajib dipergunakan dalam 1 (satu) periode masa kerja

              4.Dengan persetujuan Pimpinan/atasan yang bersangkutan, cuti tahunan untuk setiap periode dapat dibagi dalam beberapa tahap, dengan memperhatikan ketentuan berlakunya hak cuti yang bersangkutan

              5.Dalam masa cuti tahunan maupun cuti lainnya Pekerja tidak diperkenankan bekerja di Perusahaan lain, jika hal tersebut dilakukan maka akan dikenakan sanksi pelanggaran disiplin.

              6.Pekerja yang ingin mempergunakan hak cuti tahunannya, wajib mengajukan secara tertulis kepada Pimpinan/Atasan, selambat-lambatnya seminggu sebelum realisasi cuti tersebut.

              Pasal 45 : Cuti Besar

              Ikut ketentuan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 79 dan Kep.Men Nakertrans RI No.Kep-51/Men/IV/2004. (Lampiran 6)

              Pasal 46 : Ijin Tidak Masuk Bekerja Untuk Keperluan Khusus

              Pekerja menurut kebutuhannya dapat diberikan ijin tidak masuk bekerja dengan mendapatkan upah untuk keperluan khusus:

              1.Pernikahan Pekerja sendiri diberikan ijin 5 (lima) hari untuk pernikahan pertama

              2.Istri Pekerja melahirkan diberikan ijin 3 (tiga) hari

              3.Pernikahan anak pekerja diberikan ijin 3 (tiga) hari

              4.Suami/istri/anak/orang tua Pekerja meninggal atau mendapat kecelakaan berat diberikan ijin 3 (tiga) hari

              5.Mertua pekerja meninggal, diberikan ijin 3 (tiga) hari

              6.Mengkhitankan anak atau membabtiskan anak diberikan ijin 2 (dua) hari. (Ijin tidak masuk bekerja diatas tidak mengurangi cuti tahunan Pekerja tersebut).

              7.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari

              8.Khusus untuk kepentingan-kepentingan Nasional dan Regional dalam rangka menjalankan tugas Negara dalam bidang Olah Raga, Kesenian, Pemilu, Pekerja diberikan ijin khusus meninggalkan Pekerjaan dengan mendapat upah dari Pemerintah dan tidak melebihi 1 (satu) tahun.

              9.Pekerja dapat diberikan ijin meninggalkan pekerjaannya untuk melaksanakan kewajiban ibadah Haji dalam musim Haji (bukan umroh) dengan ketentuan :

              a.Pemberian ijin hanya satu kali dan lamanya harus sesuai dengan jadwal perjalanan yang ditetapkan Pemerintah dan Departemen Agama ijin Khusus ini hanya berlaku bagi pekerja Warga Negara Indonesia

              b.Selama meninggalkan pekerjaannya Pekerja berhak menerima upah sesuai Peraturan Pemerintah No. 8 tahu 1981

              10.Pelaksanaan dari Pasal 48 ayat 1,2,3, 4, 5 & 6 tidak boleh lebih dari ketentuan. Melebihi dari ketentuan tanpa adanya keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan dianggap mangkir

              11.Izin tidak masuk kerja karena sakit harus disertai Surat Keterangan Dokter

              12.Izin tidak masuk karena keperluan keluarga dipotong hak cuti, namum pelaksanaannya harus disetujui oleh Kepala Bagian/Kepala Divisi masing-masing. Setengah jam sebelum jam kerja harus lapor perusahaan.

              Pasal 47 : Hari-Hari Libur Resmi

              1.Sesuai dengan Peraturan yan berlaku, Perusahaan memberikan istirahat kepada Pekerja pada hari-hari libur resmi.

              2.Hari-hari libur resmi dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas adalah hari-hari libur yang diumumkan setiap tahun oleh Pemerintah.

              BAB XII : KESELAMATAN, KESEHATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA

              Pasal 48 : Umum

              1.Untuk menjamin keselamatan Pekerja, maka Perusahaan akan mentaati Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang digariskan oleh Undang-Undang/Peraturan Pemerintah dengan menyediakan alat-alat proteksi/perlindungan.

              2.Setiap Pekerja diwajibkan mentaati Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta memakai alat perlindungan keselamatan kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan tugasnya masing-masing.

              3.Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, maka Perusahaan akan melaksanakan semua ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No.03 Tahun 1992.

              4.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur Perusahaan dan Serikat Pekerja akan menyusun dan menetapkan lebih lanjut Peraturan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan serta alat-alat perlindungan dan keselamatan kerja dengan berpedoman pada UU No. 1 Tahun 1970.

              Pasal 49 : Pakaian Kerja

              1.Pekerja diwajibkan memakai pakaian kerja/seragam selama melakukan Pekerjaan.

              2.Perusahaan memberikan pakaian kerja 2 (dua) tahun sekali dengan memperhatikan sifat pekerjaannya, yang pelaksanaannya akan diatur dalam ketentuan tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini. Jika sebelum masa 2 (dua) tahun sudah tidak layak pakai, maka penggantian dilaksanakan dengan menunjukkan bukti seragam tersebut.

              Pasal 50 : Alat-alat Kerja

              1.Perusahaan menyediakan secara Cuma-Cuma alat-alat kerja bagi Pekerja dengan macam yang telah ditentukan bagi masing-masing Pekerjaan/bagian yang bersangkutan.

              2.Pekerja diwajibkan merawat alat-alat kerja tersebut dan menyimpannya pada tempat yang ditentukan oleh Kepala Bagian masing-masing.

              3.Dalam hal terjadi kerusakan pada alat-alat kerja sehingga perlu dilakukan penukaran, Pekerja diwajibkan menunjukkan alat kerja yang lama/rusak kepada seseorang yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

              Pasal 51 : Perlindungan Keselamatan, Kesehatan Kerja Dan Pemeriksaan Perlengkapan Perlindungan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja

              1.Perusahaan menyediakan secara Cuma-Cuma alat perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi Pekerja yang sifaf pekerjaannya memerlukan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berupa perlengkapan perlindungan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

              2.Pekerja diwajibkan merawat perlengkapan perlindungan keselamatan dan kesehatan Pekerja serta menyimpannya pada tempat yang telah ditentukan oleh Kepala Bagian masing-masing.

              3.Bagi pekerja yang perlengkapan perlindungan keselamatan dan kesehatannya rusak/tidak dapat dipergunakan lagi harus melapor kepada atasannya untuk mendapatkan penggantian.

              4.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mengadakan pemeriksaan secara periodic atas alat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang digunakan oleh para pekerja dan hasil pemeriksaan disampaikan ke Perusahaan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja.

              5.Dalam hal terdapat adanya ketidaksesuaian dalam pemeriksaan, maka Perusahaan akan segera melengkapinya.

              BAB XIII : PERATURAN TATA TERTIB

              Pasal 52 : Tata Tertib Registrasi

              Setiap pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan melalui Divisi Personalia apabila ada perubahan data pribadi yang menyangkut :

              a.Alamat (tempat tinggal)

              b.Keadaan keluarga (perkawinan, kelahiran, kematian dan lain-lain)

              c.Anggota keluarga yang terdekat

              d.Kartu Tanda Penduduk (KTP)

              Pasal 53 : Tata Tertib Keselamatan Kerja

              1.Setiap pekerja wajib mentaati peraturan kerja didalam Perusahaan

              2.Pada waktu mulai selama dan sesudah melakukan Pekerjaan setiap pekerja wajib mentaati prosedur dan langkah-langkah keselamatan kerja yang telah ditentukan bagi Pekerjaannya masing-masing termasuk menggunakan perlengkapan kerja.

              3.Demi terciptanya keselamatan kerja, maka pekerja dilarang melakukan hal-hal seperti tersebut dibawah ini :

              a.Menempatkan barang dan alat kerja serampangan sehingga membahayakan keselamatan dirinya atau orang lain

              b.Menghidupkan/menjalankan/menggerakkan mesin, pesawat, alat angkat atau mobil yang bukan menjadi tugasnya

              c.Bermain-main/memperlakukan secara ceroboh perlengkapan keselamatan kerja, sehingga dapat merusak perlengkapan tersebut.

              d.Pekerja yang mengetahui Pekerja lain mendapatkan kecelakaan, wajib memberi pertolongan secepat mungkin dalam batas kemampuan yang ada padanya.

              Pasal 54 : Tata Tertib Kesehatan dan Kebersihan

              1.Setiap pekerja wajib mentaati peraturan kesehatan dan kebersihan khususnya dalam 5 R (ringkas, Resik, Rapi, Rawat, Rajin). Waktu menggunakan fasilitas WC, kamar mandi, tempat cuci tangan, Pekerja wajib menggunakan cara-cara yang telah ditentukan oleh Perusahaan dan dilarang merusak/merubah/mengambil perlengkapan maupun alat-alat yang ada dalam ruangan tersebut.

              2.Ketentuan tersebut pada ayat 1 (satu) diatas juga berlaku bagi fasilitas lain seperti kamar ganti pakaian, tempat ibadah, ruang makan, dan sebagainya.

              3.Demi terciptanya kesehatan dan kebersihan, Pekerja dilarang :

              a.Membuang sisa air minum, lap atau sampah di tempat yang semestinya

              b.Memasuki Musholla selain untuk melakukan sholat pada jam yang telah ditentukan

              c.Membawa masuk ke dalam komplek Perusahaan barang-barang yang tergolong obat bius (narkotika) dan barang lain yang dilarang Pemerintah.

              d.Membawa masuk ke dalam komplek Perusahaan minuman keras atau menjadi mabuk akibat telah meminum-minuman keras.

              4.Bagi karyawan yang akan melaksanakan sholat diharuskan dilaksanakan di Mushollah yang telah disediakan perusahaan.

              Pasal 55 : Tata Tertib Kemanan

              1.Setiap Pekerja wajib mentaati peraturan keamanan dalam Perusahaan

              2.Setiap Pekerja yang mengetahui adanya keadaan/kejadian atau benda yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan dan ketentraman di komplek Perusahaan wajib segera memberitahukan Satuan Pengamanan atau Atasan langsung/Pejabat Perusahaan atau siapa saja yang dapat dihubungi secara cepat.

              3.Setiap pekerja wajib menghindari hal-hal yang berhubungan dengan :

              a.Kebakaran atau ledakan

              b.Pencurian, kehilangan dan pengrusakan

              c.Perkelahian

              4.Setiap pekerja yang mengetahui adanya kebakaran wajib memadamkan api dengan cara apapun. Untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan, maka Pekerja dilarang :

              a.Menyalakan apai atau merokok ditempat dimana terdapat bensin, solar, gas dan barang lainnya yang mudah terbakar

              b.Mendekatkan bensin, solar, gas dan barang lainnya yang mudah terbakar dimana terdapat api.

              c.Merokok ditempat yang terlarang

              d.Sebelum puntung rokok dibuang ditempat yang telah ditentukan, apinya harus terlebih dahulu dimatikan.

              e.Merusak, merubah atau menghilangkan fungsi alat pengaman

              f.Membawa masuk kedalam kompleks Perusahaan bahan bakar, bahan peledak, senjata tajam, senjata api yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pekerja.

              g.Bermain-main dengan alat pemadam api memindahkan tempatnya atau memperlakukan secara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan.

              5.Untuk mencegah terjadinya kecurian/pencurian dan pengrusakan, maka Pekerja :

              a.Wajib memelihara barang yang dipertanggung jawabkan kepadanya

              b.Pada waktu jam kerja dilarang memasuki ruangan orang lain

              c.Dilarang keluar masuk kompleks Perusahaan selain melalui pintu yang telah disediakan dan dengan cara yang telah ditentukan.

              d.Dilarang menaruh benda berharga ditempat yang tidak terkunci atau secara sembrono/serampangan.

              6.Untuk mencegah perkelahian atau hal lainnya, Pekerja dilarang :

              a.Melakukan hasutan terhadap sesama pekerja

              b.Menyebarkan desas-desus atau kabar bohong dalam bentuk dan cara apapun yang menggelisahkan sesama Pekerja.

              c.Mengancam Pekerja lain atau memaksanya untuk mengikuti sikap dan tindakannya

              d.Membawa senjata tajam kedalam kompleks Perusahaan

              e.Mempropagandakan keyakinan politiknya didalam lingkungan Perusahaan.

              Pasal 56 : Tata Tertib Kerja

              1.Setiap Pekerja diharuskan memakai seragam & tanda pengenal selama menjalankan tugas di Perusahaan.

              2.Setiap Pekerja dilarang berbuat atau bertingkah laku antara lain:

              a.Membawa senjata api/tajam ke dalam lingkungan Perusahaan

              b.Berlaku kasar, menghina pengusaha & keluarganya serta teman sekerjanya

              c.Bercanda, berteriak-teriak, bernyanyi, bersiul, bersiut atau menimbulkan suatu bunyi yang dapat mengganggu ketenangan kerja.

              d.Menganiaya/menghina/mengancam pengusaha & keluarganya, atasan, Pekerja dan sesama pekerja.

              e.Melakukan demonstrasi, pemogokan/unjuk rasa ataupun memperlambat jalannya pekerjaan.

              f.Merokok dan meludah disembarang tempat

              g.Makan dan minum ditempat yang terlarang

              h.Berkelahi, berbuat onar dan berjudi dalam lingkungan Perusahaan

              i.Mengadakan rapat-rapat, pidato-pidato, propaganda/hasutan dan menempel plakat, pamflet-pamflet tanpa ijin dari Perusahaan atau pejabat yang berwenang, serta coret-coret di tempat yang tidak sepatutnya.

              j.Berjualan atau memperdagangkan barang-barang, terutama obat bius atau sejenisnya dalam lingkungan Perusahaan.

              k.Membujuk pengusaha dan keluarganya atau teman sekerja untuk merencanakan/melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan kesusilaan

              l.Memberikan keterangan palsu

              m.Mabuk-mabukan/minum obat bius/narkotika dalam lingkungan Perusahaan

              n.Tidak mengindahkan perintah kerja yang layak walaupun telah diperingatkan atau tidak bekerja lebih baik walau telah ditegur

              o.Melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak pantas/tidak wajar

              p.Menghentikan pekerjaan sebelum jam kerja berakhir

              q.Menghentikan pekerjaan sebelum jam kerja berakhir

              r.Mengabsentkan/mengisi dan memaraf buku hadir untuk atau atas nama pekerja lain yang tidak masuk kerja.

              s.Mengganggu dan memperlambat pekerjaan pekerja yang lain

              t.Melakukan pencurian, penggelapan, dan penipuan terhadap pengusaha dan keluarganya dan teman sekerja

              3.Selama jam kerja dalam setiap pelaksanaan pekerjaan, pekerja harus mengikuti petunjuk dari atasannya dan tidak diperkenankan berbuat sewenang-wenang ataupun melalaikan tugasnya, misalanya seperti menginggalkan tugas sebelum jam kerja berakhir tanpa seijin dari atasannya langsung.

              4.Dengan berakhirnya jam kerja, seluruh pekerja harus meninggalkan tempat kerja terkecuali mereka yang ditentukan untuk bekerja lembur atau tugas-tugas lain sesuai dengan sifat pekerjaan yang diatur oleh Perusahaan.

              5.Pekerja tidak diperkenankan baik langsung maupun tidak langsung bekerja dengan Perusahaan lain selama berlangsung hubungan kerja dengan PT. Master Wovenindo Label.

              6.Pekerja dilarang berjualan dilokasi kerja baik pada jam kerja maupun setelah jam kerja

              7.Pekerja harus menyadari kewajiban-kewajibannya serta melaksanakan tugas pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan aktip memajukan Perusahaan.

              8.Pekerja berkewajiban untuk :

              a.Memperlakukan mesin-mesin produksi dan peralatan kerja lainnya yang disediakan/dimiliki Perusahaan secara berhati-hati serta menghemat penggunaannya seefisien mungkin.

              b.Memakai dan memelihara barang-barang milik Perusahaan yang dipinjamkan kepadanya sebagai alat kerja atau fasilitas lain yang diberikan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.

              c.Menjaga suasana yang tertib dan tentram dan menghindarkan diri dari tindakan sabotase, pemogokan/unjuk rasa dan lain-lain tindakan yang dapat mengganggu kelancaran kehidupan Perusahaan.

              9.Pekerja dilarang dan tidak diperkenankan :

              a.Karena jabatannya berlaku semena-mena terhadap Pekerja lain baik untuk atasan terhadap Pekerjanya serta kepada Pekerja lain yang tidak mempunyai hubungan secara hirarki.

              Pasal 57 : Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Pekerja

              Demi terciptanya disiplin dan keharmonisan kerja dalam Perusahaan, maka atasan wajib :

              1.Memperlakukan Pekerjanya dengan sopan, jujur dan sesuai tugas yang telah ditentukan Perusahaan

              2.Memberikan bimbingan kepada Pekerjanya mengenai pekerjaan yang harus dilakukan\

              3.Memberikan bimbingan dan dorongan kepada Pekerjanyab untuk meningkatkan keterampilan kerja, pengetahuan dan disiplin.

              4.Menergur Pekerjanya yang menyalahi peraturan yang telah ditentukan secara wajar dan sopan

              5.Atasan wajib melakukan penialain terhadap Pekerjanya sesuai dengan batas kewenangan yang dimilikinya secara jujur dan obyektif.

              6.Atasan wajib menjawab setiap pertanyaan Pekerja sesuai dengan batas kewenangan yang dimilikinya.

              Pasal 58 : Tata Tertib Sikap Pekerja Terhadap Atasan

              1.Pekerja wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan sebaik-baiknya.

              2.Pekerja wajib bersikap sopan, jujur dan wajar terhadap atasannya

              3.Pekerja wajib menanyakan kepada atasannya hal-hal yang belum atau kurang jelas baginya

              4.Pekerja berhak mengajukan usul atau saran pada atasannya

              BAB XIV : SANKSI-SANKSI TERHADAP PELANGGARAN

              Pasal 59 : Peringatan/Sanksi

              1.Perusahaan maupun Pekerja menyadari sepenuhnya perlunya penegakan disiplin kerja, karenanya terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja atas peraturan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diberikan sanksi/peringatan.

              2.Peringatan/sanksi yang diberikan kepada Pekerja adalah merupakan usaha korektif dan pengarahan terhadap tindakan tingkah laku Pekerja.

              3.Peringatan/sanksi atas pelanggaran akan diberikan kepada Pekerja diperinci sebagai berikut:

              a.PERINGATAN LISAN, dilakukan oleh atasan Pekerja untuk pelanggaran yang bersifat umum.

              b.PERINGATAN TERTULIS, dilakukan oleh atasan pekerja untuk pelanggaran bersifat khusus yang dikeluarkan menurut ketentuan sebagai berikut :

              Surat peringatan ke Dikeluarkan dan ditandatangani oleh Jangka waktu
              I Kepala Personalia 6 bulan
              Cc.Ka. Divisi, PSP-SPN
              II Kepala Personalia 6 bulan
              Cc.Ka. Divisi, PSP-SPN
              III Kepala Personalia 6 bulan
              Cc.Ka. Divisi, PSP-SPN

              Urutan teguran tertulis/peringatan tertulis dapat diberikan menurut tahapannya tetapi dapat juga diberikan secara langsung dengan tidak mengikuti urutan (pertama, kedua, ketiga) dengan didasarkan atas kesalahan/pelanggaran yang dilakukan.

              4.Dalam setiap memberikan peringatan tertulis, satu copynya disampaikan kepada Serikat Pekerja.

              5.Surat peringatan tertulis dikeluarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah terjadinya kesalahan/pelanggaran. Peraturan lebih lanjut tentang bentuk peringatan tertulis ditetapkan tersendiri.

              6.Sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dikenakan terharap Pekerja yang masih melakukan kesalahan/pelanggaran yang pelaksanaanya diatur sebagai berikut:

              a.Permintaan sanksi pemutusan hubungan kerja disampiakan Kepala Bagian dimana Pekerja bekerja dengan ditandatangani oleh Kepala Divisinya kepada Divisi Personalia.

              b.Divisi Personalia akan melaksanakan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan prosedur/ketentuan-ketentuan dalam UU No.13 tahun 2003 (Peraturan yang berlaku).

              Pasal 60 : Peringatan Tertulis

              Dalam memberikan peringatan tertulis/snaksi kepada Pekerja, Perusahaan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

              1.Macam dan berat ringannya kesalahan/pelanggaran

              2.Seringnya pengulangan/frekuensi kesalahan/pelanggaran

              3.Ada tidaknya unsur kealpaan/kesengajaan

              4.Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan/pelanggaran (dalam batas kemampuan pekerja atau tidak).

              Pasal 61 : Kesalahan/Pelanggaran Dengan Surat Peringatan I

              Kesalahan/pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan surat peringatan ke-1 (pertama) setelah dilakukan tindakan-tindakan sesuai pasal 61 adalah sebagai berikut :

              1.Mangkir selama 2 (dua) hari kerja berturut-turut atau 3 (tiga) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.

              2.Selama jam kerja sering meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atau alasan yang sah, meskipun telah beberapa kali diberikan peringatan lisan oleh atasannya.

              3.Tetap tidak menunjukkan kesungguhan bekerja yang tercermin dari hasil kerjanya dibawah kemampuan sebenarnya tanpa alasan yang jelas meskipun sudah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.

              4.Kedapatan tidur di waktu kerja di lingkungan Perusahaan

              5.Tidak mengenakan pakaian kerja & tanda pengenal yang sudah diberikan oleh Perusahaan pada waktu bekerja, walaupun sudah pernah diberikan teguran oleh atasannya.

              6.Mengabsenkan kartu pekerja lain atau menyuruh mengabsenkan kartunya kepada orang lain.

              7.Terlambat datang dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin atau tanpa alasan yang sah sebanyaknya 3 (tiga) kali dalam sebulan atau tidak mengabsenkan kartu pencatat atau tidak membuat laporan atas keterlambatannya meskipun telah sering diberikan peringatan lisan oleh atasannya (Kepala Bagian s/d Pelaksana).

              8.Pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin atau alasan

              9.Tidak memakai perlengkapan keselamatan kesehatan dan pelindung kerja yang telah ditentukan untuk pekerjaannya pada waktu melakukan pekerjaan meskipun sudah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.

              10.Menjual kupon berhadiah atau sejenisnya didalam lingkungan Perusahaan meskipun sudah diberikan peringatan lisan oleh atasannya

              11.Tanpa alasan yang jelas menolak untuk mengikuti pemeriksanaan kesehatan yang diwajibkan Perusahaan meskipun telah beberapa kali diberikan peringatan lisan oleh atasannya

              12.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin/perintah atasannya sehingga pekerjaan utamanya terbengkalai.

              13.Keluar/masuk lingkungan Perusahaan melalui jalan/pintu yang tidak semestinya.

              14.Kedapatan mencoret-coret tembok/gedung di dalam lingkungan Perusahaan

              15.Dengan sengaja membiarkan suatu tindakan/kejadian yang sifatnya dapat merugikan perusahaan.

              16.Penolakan mutasi oleh pekerja yang dilakukan oleh Perusahaan, meskipun telah beberapa kali diberikan peringatan lisan oleh atasannya.

              Pasal 62 : Kesalahan/Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke-II

              Kesalahan/pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan surat peringatan ke-II (dua) adalah sebagai berikut:

              1.Mangkir selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut ata 4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan meskipun telah diberikan surat peringatan ke I

              2.Bukan menjadi tugasnya memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya atau mempergunakan bukan untuk tujuan yang semestinya tanpa ijin/alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

              3.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau selama masa berlaku surat peringatan ke-I masih melakukan lagi kesalahan/pelanggaran.

              4.Mengendarai kendaraan Perusahaan atau kendaraan customer, truk, forklit, dan kendaraan angkutan lainnya yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin/perintah atasannya.

              5.Menolak pemeriksaan yang dijalankan petugas keamanan dalam menjalankan tugas mereka memelihara keamanan dan ketertiban lingkungan Perusahaan.

              Pasal 63 : Kesalahan/Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke III/Terakhir

              Kesalahan/pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan surat peringatan ke-III (ketiga) adalah sebagai berikut :

              1.Mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau 7 (tujuh) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kerja

              2.Menyebarkan berita-berita yang tidak benar di dalam lingkungan Perusahaan sehingga menimbulkan keresahan diantara sesama pekerja dan mengakibatkan pekerjaan mereka terganggu.

              3.Kedapatan berjudi pada jam kerja dan/atau di dalam lingkungan Perusahaan.

              4.Menentang penugasan yang disampaikan secara wajar oleh atasannya langsung tanpa alasan meskipun telah beberapa kali diberikan peringatan secara lisan

              5.Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya/orang lain atau kerugian bagi Perusahaan.

              6.Minum-minuman kerjas di dalam lingkungan Perusahaan

              7.Melakukan usaha rentenir (meminjamkan uang dengan bunga tinggi) di dalam lingkungan Perusahaan.

              8.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah menapatkan atau selama masa berlaku surat peringatan ke-II masih melakukan lagi kesalahan/pelanggaran.

              9.Merokok pada tempat-tempat yang diberikan tanda “Dilarang Merokok”

              10.Sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya tetapi tidak segera melaporkan kepada atasan atau tidak mengambil tindakan pencegahan atas perbuatan/tindakan sesama pekerja atau orang lain yang diketahuinya dapat menimbulkan bahaya bagi sesama pekerja atau merugikan perusahaan.

              11.Mencoret-coret atau merobek-robek pengumuman/pemberitahuan yang baru ditempel di papan pengumuman tanpa ijin atau perintah atasan.

              Pasal 64 : Kesalahan/Pelanggaran Dengan Sanksi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

              Kesalahan/pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja adalah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku :

              1.Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan.

              2.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan.

              3.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.

              4.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di lingkungan kerja

              5.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman kerja atau pengusaha di lingkungan kerja

              6.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

              7.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

              8.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.

              9.Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara atau

              10.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

              11.Menerima sogokan/pemberian apapun dari siapa saja untuk kepentingan diri sendiri dengan menggunakan jabatan, melakukan hal-hal yang merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan.

              12.Kedapatan membawa senjata api atau senjata tajam ke dalam lingkungan Perusahaan tanpa ijin atasan.

              Pasal 65 : Pekerja Dikualifikasikan mengundurkan Diri

              1.Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang saha dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

              BAB XV : PEMUTUSAN/BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

              Pasal 66 : Umum

              Bentuk-bentuk pemutusan hubungan kerja di Perusahaan terdiri dari :

              1.Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan

              2.Pemutusan hubungan kerja dengan atas kehendak sendiri

              3.Pemutusan hubungan kerja karena rasionalisasi

              4.Pemutusan hubungan kerja karena lanjut usia

              5.Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan atau cacat jasmani/rohani melebihi waktu 12 (dua belas) bulan.

              6.Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja meninggal dunia

              7.Pemutusan hubungan kerja karena selesai masa kontrak kerja

              8.Pemutusan hubungan kerja karena kesalahan/pelanggaran yang diatur dalam Perjanjian kerja Bersama (PKB) ini (lihat pasal 65)

              Pasal 67 : Uang Pesangon Dan Uang Penghargaan Masa Kerja

              Ketentuan pemberian uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

              Pasal 68 : Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan

              1.Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan dapat dilakukan setiap saat baik atas permintaan Pekerja atau Perusahaan tanpa alasan apapun.

              2.Pekerja tidak berhak atas uang pesangon, penghargaan masa kerja dan ganti kerugian.

              Pasal 69 : Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kehendak Sendiri (Mengundurkan Diri)

              1.Jika pekerja ingin berhenti bekerja dari Perusahaan, maka diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya kepada divisi Personalia dengan melalui atasannya.

              2.Dalam hal ini Pekerja berhak atas uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 Undang-undang No.13 tahun 2003 dan yang pisah sebesar sebagai berikut:

              a.Masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun = 1 bulan upah

              b.Masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun = 2 bulan upah

              c.Masa kerja 15 tahun atau lebih = 3 bulan upah

              Pasal 70 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Rasionalisasi

              Dalam hal terpaksa perlu dilakukan rasionalisasi di Perusahaan sehingga harus dilakukan pemutusan hubungan kerja, maka pelaksanaannya mengindahkan Undang-undang atau peraturan yang berlaku.

              Pasal 71 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Usia Lanjut

              1.Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun.

              2.Bagi pekerja yang mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun (usia lanjut) berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja/pensiun.

              3.Pemutusan hubungan kerja dilakukan pada bulan takwim, dan sebagai dasar menentukan usia pekerja adalah tanggal lahir yang tercatat di Divisi Personalia.

              4.Kepada pekerja tetap yang terkena pemutusan hubungan kerja karena usia lanjut, Perusahaan memberikan uang pensiun yang besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

              Pasal 72 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit atau Cacat Jasmani/Mental

              1.Dalam hal seorang pekerja tidak mampu bekerja karena sakit atau cacat jasmani/mental melebihi 12 (dua belas) bulan berturut-turut maka kepadanya dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan mengindahkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003/peraturan yang berlaku.

              2.Kepada pekerja tetap akan diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang ganti rugi dan pemeliharaan kesehatan yang besarnya sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003.

              Pasal 73 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Meninggal Dunia

              1.Dalam jal pekerja meninggal dunia maka hubungan kerjanya dengan Perusahaan putus dengan sendirinya.

              2.Pengusaha akan memberikan kepada ahli waris yang tercatat di Divisi Personalia :

              a.Uang pesangon, uamg penghargaan masa kerja, uang ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

              b.Gaji yang berjalan

              c.Uang duka yang besarnya ditentukan oleh Perusahaan

              Pasal 74 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Selesai Masa Kontrak

              Satu minggu sebelum berakhirnya masa kontrak, Perusahaan wajib memberitahukan kepada yang bersangkutan.

              Pasal 75 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Berat

              Pekerja yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena terbukti melakukan pelanggaran tata tertib yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat (lihat pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama ini) berhak atas uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 Undang-undang No. 13 tahun 2003 dan uang pisah sesuai Pasal 71 ayat 2.

              Pasal 76 : Pemberhentian Sementara (Schorsing)

              1.Berdasarkan pertimbangan bersama (Perusahaan dan Serikat Pekerja), maka demi ketenangan dan kelancaran dalam Perusahaan terhadap seorang Pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dapat dikenakan pemberhentian sementara (schorsing).

              2.Lamanya schorsing adalah paling lama selama 6 (enam) bulan dengan mendapat upah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

              3.Bagi pekerja yang masih dalam status schorsing tidak dibenarkan bekerja di Perusahaan atau instansi lain.

              4.Apabila dalam masa schorsing Pekerja tersebut ternyata bekerja di Perusahaan lain, maka Pekerja tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

              Pasal 77 : Akibat Berakhirnya Hubungan Kerja

              1.Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka Pekerja yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan kepada Perusahaan :

              a.Alat-alat kerja

              b.Kartu pengenal

              c.Hutang Pekerja kepada Perusahaan dengan bukti sah

              d.Hutang Pekerja kepada Koperasi

              2.Bagi pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

              3.Perusahaan akan membayarkan kepada Pekerja atau keluarga Pekerja semua kewajiban yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal pemutusan hubungan kerja.

              BAB XVI : PENYELESAIAN KELUH KESAH

              Pasal 78 : Umum

              1.Sudah menjadi tekad Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja atau lebih akan diselesaikan secara adil dan secepat mungkin.

              2.Dalam hal seorang atau beberapa Pekerja menganggap diperlakukan tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan isi dan jiwa Perjanjian Kerja Bersama ini, maka dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan melalui saluran yang telah ditetapkan sebagai saluran “CARA PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN”

              Pasal 79 : Cara Penyelesaian Keluhan Dan Pengaduan

              1.Setiap keluhan dan pengaduan seorang Pekerja, pertama-tama diselesaikan dan dibicarakan dengan atasan langsung

              2.Bila penyelesaian belum mencapai hasil yang memuaskan, maka dengan sepengetahuan atasannya langsung Pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduan kepada atasannya yang lebih tinggi

              3.Bila prosedur tersebut sudah dijalankan tanpa memberikan hasil yang memuaskan, maka Pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduan kepada Serikat Pekerja.

              4.Dalam hal tidak mencapai kata sepakat antara Perusahaan dan Serikat Pekerja maka penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang/Peraturan yang berlaku tentang perselisihan perburuhan.

              BAB XVII : PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN

              Pasal 80 : Peraturan Peralihan dan Pelaksanaan

              1.Sebelum tercapainya perjanjian kerjasama yang baru setelah habis masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru tersebut untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.

              2.Dalam hal karena beberapa ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal (tidak berlaku) oleh pengadilan atau ternyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan baru, maka Perjanjian Kerja Bersama ini disesuaikan dengan keputusan Pengadilan dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tersebut.

              3.Apabila terdapat perbedaan/perselisihan pendapat mengenai makna, penafsiran maupun pengertian dalam Perjanjian Kerja Bersama ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara musyawarah.

              4.Apabila cara musyawarah telah dilakukan tetapi belum menghasilkan kemufakatan maka masalahnya akan dilimpahkan kepada pihak yang berwenang.

              Pasal 81 : Penutup

              1.Perjanjian Kerja Bersama ini didaftarkan oleh Perusahaan & Serikat Pekerja pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dan diperbanyak/dibukukan oleh Perusahaan untuk disosialisasikan kepada seluruh pekerja.

              2.Ketentuan-ketentuan yang merupakan pengaturan teknis maupun penjabaran lebih lanjut dari perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dan ditandatangani bersama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja Bersama ini.

              3.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak didaftar oleh dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta.

              4.Perjanjian kerja Bersama ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan disetujui, serta disaksikan/diketahui oleh pejabat dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Utara, kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya dan kekuatan hukumnya.

              5.Dalam hal terjadi perselisihan maka Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat memilih domisili pada wilayah Pengadilan negeri Jakarta Utara.

              6.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Peraturan Perusahaan yang lama tidak berlaku.

              BERITA ACARA PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

              Pada hari ini Senin tanggal 13 Februari tahun 2012 di Jakarta

              Diadakan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara :

              I.Pihak Perusahaan

              Perusahaan : PT MASTER WOVENINDO LABEL

              Alamat: KAWASAN BERIKAT NUSANTARA JL. DENPASAR BLOK A3 NO. 16 MARUNDA, CILINCING JAKARTA UTARA

              Dengan

              II.Pihak Serikat Pekerja/Buruh

              Serikat Pekerja/Buruh : SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN)

              Alamat : KAWASAN BERIKAT NUSANTARA JL. DENPASAR BLOK A3 NO. 16 MARUNDA, CILINCING JAKARTA UTARA

              Demikian berita cara ini dibuat menurut keadaan yang sebenarnya pada hari dan tanggal tersebut diatas untuk dapat dipergunakan seperlunya.

              Jakarta, 13 Februari 2012

              Pimpinan Serikat Pekerja Nasional

              (M. Andre Nasrullah)

              Ketua

              Pimpinan Perusahaan PT. Master Wovenindo Label

              Herbert Yuzarly

              Direktur

              Mengetahui

              Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Utara

              (Drs. Robert B. Tarigan, MM)

              NIP/NRK. 195607071983031015

              IDN PT. Master Wovelindo Label - 2012

              Tanggal dimulainya perjanjian: → 2012-02-13
              Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2014-02-12
              Diratifikasi oleh: → Lain - lain
              Diratifikasi pada: → 2012-02-13
              Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
              Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
              Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
              Disimpulkan oleh:
              Nama perusahaan: →  Master Wovelindo Label
              Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Nasional (SPN)
              Nama penandatangan dari pihak pekerja → M. Andre Nasrullah

              PELATIHAN

              Program pelatihan: → Ya
              Magang: → Tidak
              Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Yes, but only if the employer wishes to

              KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

              Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
              Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
              Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
              Cuti haid berbayar: → Ya
              Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

              KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

              Bantuan medis disetujui: → Tidak
              Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
              Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
              Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
              Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
              Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
              Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
              Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
              Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → Employee involvement in the monitoring
              Bantuan duka/pemakaman: → Ya

              PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

              Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
              Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
              Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
              Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
              Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
              Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
              Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
              Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
              Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
              Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
              Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
              Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
              Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
              Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
              Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: → 3 hari
              Cuti ayah berbayar: → 3 hari
              Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 3 hari

              ISU KESETARAAN GENDER

              Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
              Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
              Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
              Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
              Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
              Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
              Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
              Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
              Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
              Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

              PERJANJIAN KERJA

              Durasi masa percobaan: → 91 hari
              Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
              Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
              Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
              Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
              Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
              Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

              JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

              Jam kerja per hari: → 7.0
              Jam kerja per minggu: → 40.0
              Hari kerja per minggu: → 5.0
              Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
              Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
              Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
              Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
              Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

              PENGUPAHAN

              Upah ditentukan oleh skala upah: → No
              Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

              Kenaikan upah

              Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

              Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

              Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

              Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Insufficient data

              Upah lembur hari kerja

              Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

              Upah lembur hari Minggu/libur

              Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

              Tunjangan transportasi

              Tunjangan masa kerja

              Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

              Kupon makan

              Tunjangan makan disediakan: → Ya
              →  per makan
              Bantuan hukum gratis: → Tidak
              Loading...