BAB I : ISTILAH-ISTILAH
Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, istilah-istilah yang dimaksud adalah :
1.Perusahaan :
Adalah PT Mandom Indonesia Tbk, dengan kantor Pusat di Jakarta dengan alamat JI Yos Sudarso By Pass Jakarta, Pabrik Cibitung berkedudukan hukum di Jakarta, sebagai suatu Badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas sesuai surat persetujuan Departemen Kehakiman No. C24619 HT.014-TH 2000.
2.Direksi :
Adalah seseorang atau beberapa orang yang dipilih oleh Pemegang saham PT Mandom Indonesia Tbk, untuk menjadi pengurus, mengelola dan memimpin perusahaan dalam periode tertentu, melalui RUPS.
3.Serikat Pekerja
Adalah Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum Unit Kerja PT Mandom Indonesia Tbk, yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Utara dan Bekasi dengan Surat Keputusan N0.190/III/P/VII/2001 Tanggal 19 Juli 2001.
4.Karyawan :
Adalah tenaga kerja laki-Iaki yang bekerja di PT Mandom Indonesia Tbk dan telah melewati prosedur yang telah ditetapkan.
5.Karyawati :
Adalah tenaga kerja wanita yang bekerja di PT Mandom Indonesia Tbk dan telah melewati prosedur yang telah ditetapkan.
6.Karyawan/karyawati tetap :
Adalah Tenaga kerja yang diterima untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, dengan menerima upah bulanan dan telah lewat masa percobaan dengan melalui prosedur rekrutmen yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
7.Tenaga Kerja Waktu Tertentu :
Adalah tenaga kerja Iaki-Iaki maupun wanita yang bekerja di Perusahaan yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah hak dan kewajiban para pihak diatur dalam Perjanjian Kerja tersendiri.
8.Tenaga Magang:
Adalah tenaga magang dari suatu Lembaga Pelatihan Kerja yang sedang mengikuti program pemagangan pada PT Mandom Indonesia Tbk.
9.Keluarga:
Adalah seorang istri/suami, anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang sah, dari karyawan tetap seperti yang terdaftar dibagian HRD.
Suami:
Adalah seorang suami dari perkawinan yang syah karyawati dan terdaftar dibagian HRD.
Isteri:
Adalah seorang isteri dari perkawinan yang syah karyawan dan terdaftar dibagian HRD.
Anak:
a.Anak seorang karyawan yang diiahirkan dari perkawinan dengan isteri yang sah dan terdaftar dibagian HRD.
b.Anak dari seorang karyawati dengan suami yang syah yang telah meninggal dunia, dan yang bersangkutan belum bersuami Iagi.
c.Anak dari janda yang suaminya meninggal dunia kemudian kawin lagi dengan seorang karyawan PT Mandom Indonesia Tbk yang isteri syahnya telah meninggal dunia dan nama anak yang bersangkutan didaftarkan dibagian HRD.
d.Anak angkat yang telah dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Negeri dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
e.Semua ketentuan pada poin a sampai d, berlaku pada anak yang berusia maksimal 21 tahun (berulang tahun ke 21), dan atau belum menikah dan belum bekerja.
f.Jumlah maksimum Anak yang memperoleh Tunjangan Keluarga dan Jaminan Kesejahteraan lainnya (program kesehatan, dll) sebanyak-banyaknya 3 (tiga) anak.
10.Ahli Waris:
a.Adalah keluarga yang terdiri dari suami/isteri dan anak dari perkawinan yang syah sesuai dengan ketentuan KUH Perdata dan atau ketentuan pengadilan agama serta terdaftar di bagian HRD.
b.Apabila tidak ada ahli waris seperti yang diatur menurut ketentuan 10 a diatas, maka ahli waris diatur menurut ketentuan hukum yang berlaku.
11.Kecelakaan Kerja :
Adalah kecelakaan yang terjadi karena adanya/suatu hubungan kerja, sesuai dengan Undang-undang dan peraturan tentang kecelakaan kerja yang berlaku.
12.Anggota Serikat Pekerja:
Adalah karyawan dan karyawati PT. Mandom Indonesia Tbk.
13.Uang Jasa:
Adalah sejumlah uang yang diberikan kepada karyawan/karyawati sebagai pengganti Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja seperti yang diatur dalam perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
Uang Jasa tersebut juga dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih Perusahaan kepada karyawan/karyawati yang telah mengabdikan diri (bekerja) di Perusahaan, dan berakhir hubungan kerjanya, yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a.Karena memasuki usia pensiun (55 tahun);
b.Karena mengundurkan diri;
c.Cacat seumur hidup dan tidak dapat bekerja;
d.Meninggal dunia dan mempunyai masa kerja tertentu yang memenuhi persyaratan untuk dapat diperhitungkan memperoleh Uang Jasa.
14.Waktu:
Siang Hari : jam 06.00 S/d 18.00.
Malam Han : jam 18.00 S/d 00.00.
Sehari semalam : 24 (dua puluh empat) jam.
Satu minggu : 7 (tujuh) hari.
15.Pengertian upah yang dimaksud dalam PKB ini adalah :
1.Upah Tetap terdiri :
Upah Pokok + (ditambah) Tunjangan Jabatan,
Tunjangan Keahlian, Uang Masa Kerja, Tunjangan Keluarga
2.Tunjangan Tidak Tetap terdiri:
Uang Makan, Uang Transport, Premi Bulanan
16.Upah Tetap tersebut diatas menjadi dasar perhitungan untuk:
a).Kenaikan Upah.
b).Pembayaran THR.
c).Perhitungan Bonus.
d).Perhitungan Uang Jasa.
e).Perhitungan Lembur.
f).Perhitungan Dana Pensiun.
BAB II : UMUM
Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Pelgianjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara Direksi PT Mandom Indonesia Tbk dan Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan. Minyak Gas Bumi dan Umum unit PT Mandom Indonesia Tbk.
Pasal 2 : Luasnya Perjanjian Kerja Bersama
1.Perjanjian Kerja Bersama ini untuk mengatur hubungan dan syarat-syarat kerja tanpa mengurangi hak-hak dan kewajiban kedua pihak, seperti yang diatur dalam PKB ini.
2.Berlaku untuk seluruh karyawan/karyawati tetap PT Mandom Indonesia Tbk.
Pasal 3 : Kewajiban Pihak-Pihak
Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan isi dalam PKB ini.
BAB III : PENGAKUAN DAN JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA
Pasal 4 : Pengakuan Serikat Pekerja
Direksi mengakui Serikat Pekerja sebagai Organisasi Pekerja yang mempunyai anggota dan yang ada hubungan kerja dengan Direksi. Anggota yang dipilih dan ditunjuk menjadi Pengurus Serikat Pekerja dapat masuk ke Pabrik atau kantor milik perusahaan dalam rangka menunaikan tugas organisasi dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Direksi/Perusahaan satu hari sebelumnya.
Dengan mengindahkan hal-hal yang secara jelas diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah yang berlaku, maka disepakati dan diakui bahwa pengelolaan, pengawasan dan pengamanan jalannya Perusahaan dan karyawan/wati adalah sepenuhnya tanggung jawab Direksi, Serikat Pekerja mewakili anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Direksi, baik secara perorangan maupun secara kolektif dalam bidang-bidang ketenagakerjaan atau dalam hal-hal yang berhubungan dengan syarat-syarat kerja bagi karyawan/wati.
Pasal 5 : Hubungan Serikat Pekerja Dengan Perusahaan
Kedua belah pihak bersepakat bahwa :
1.Perusahaan dan Serikat Pekeda bersepakat untuk bekerja sama menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha untuk terwujudnya hubungan Industrial Pancasila.
2.Untuk memupuk saling pengertian antara Direksi dan Serikat Pekerja, maka bila diperlukan dapat diadakan pertemuan dan forum dialog secara berkala dan atau sesuai dengan kebutuhan.
3.Untuk hal-hal yang mencakup kepentingan seluruh pekerja dalam perusahaan maka akan diadakan perundingan antara Direksi dan Pengurus Serikat Pekerja.
4.Pengurus Serikat Pekerja yang menjalankan tugasnya seperti pada ayat 1 dan 2 akan diberikan dispensasi sesuai dengan kebutuhan.
5.Anggota yang dipilih dan ditunjuk menjadi pengurus Serikat Pekerja tidak akan mendapat tekanan dari Direksi oleh karena jabatannya dalam Serikat Pekerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
6.Perselisihan ketenagakerjaan akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan azas saling menghormati satu sama lain. Dalam hal perselisihan ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan melalui perundingan, baik Direksi maupun Serikat Pekerja dapat meneruskan kepada Kementerian Tenaga Kerja setempat sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dengan berpedoman pada semangat Hubungan Industrial Pancasila.
Pasal 6 : Fasilitas Untuk Serikat Pekerja
1.Direksi memberikan dispensasi untuk menjalankan tugas keperluan Serikat Pekerja kepada Pengurus Serikat Pekerja.
2.Direksi memberikan dispensasi kepada karyawan/wati yang menjabat sebagai Pengurus Serikat Pekerja atau yang dipilih dan ditunjuk untuk keperluan tertentu, misalnya menghadiri kongres, konferensi, seminar ataupun kursus-kursus.
3.Direksi memberikan dispensasi dan fasilitas kepada Serikat Pekerja jika pengurus dipanggil oleh Instansi Pemerintah, Lembaga-lembaga Kenegaraan atau Pimpinan Serikat Pekerja yang lebih tinggi.
4.Perusahaan menyediakan ruangan khusus untuk Sekretariat Serikat Pekerja.
5.Perusahaan menyediakan Papan pengumuman untuk Serikat Pekerja guna penempelan pengumuman kegiatan Serikat Pekerja, yang tembusannya sudah disampaikan kepada Direksi terlebih dahulu.
6.Dalam hal seorang pengurus Serikat Pekerja menjadi anggota pimpinan Serikat Pekerja dijenjang yang lebih tinggi, maka untuk menghadiri rapat-rapat dan kegiatan-kegiatan lainnya dapat diberikan dispensasi.
7.Perusahaan bersedia melakukan pemotongan upah untuk iuran anggota Serikat Pekerja sesuai dengan permohonan Pengurus Serikat Pekerja yang sah dan diakui Perusahaan.
Pasal 7 : Produktivitas Kerja
Perusahaan dan Serikat Pekerja akan terus melaksanakan usaha-usaha peningkatan produktivitas dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan Iaju pertumbuhan perusahaan. Usaha-usaha yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan diatas, antara lain adalah:
1.Mendorong para karyawan /wati untuk selalu meningkatkan kwalitas dan kwantitas pekerjaannya.
2.Mendorong karyawan/wati untuk menjalankan dan mengefektifkan daya kerja, sesuai sistem management Total Quality Control (TQC) yang dijalankan dalam perusahaan.
3.Mendorong para atasan/pimpinan dalam semua tingkatan, untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas manajerial dan kepemimpinan.
4.Mendorong para karyawan/wati untuk menemukan dan mengembangkan ide dan metode kerja baru (improvement) untuk peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja.
5.Mendorong para karyawan/wati untuk memiliki dan meningkatkan kemampuan/ketrampilan dalam berbagai bidang pekerjaan yang ada diperusahaan terutama yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Pasal 8 : Rapat Serikat Pekerja
Dengan izin Direksi, Serikat Pekerja dapat mengadakan rapat Pengurus/Anggota diruang pabrik atau kantor milik perusahaan. Dalam keadaan yang mendesak, dengan seizin Direksi rapat Pengurus dapat dilakukan pada jam kerja. Rapat Anggota hanya dapat dilakukan diluar jam kerja.
Pasal 9 : Pembinaan
Serikat Pekerja turut membantu Perusahaan untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya, antara Iain :
1.Meningkatkan kesadaran disiplin kerja.
2.Menanamkan rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya.
3.Meningkatkan moralitas dan mentalitas pekerja.
4.Peraturan dan tata tertib di dalam PKB.
BAB IV : PENERIMAAN KARYAWAN, PROMOSI DAN MUTASI
Pasal 10 : Masa Percobaan, Promosi Dan Demosi Jabatan
1.Untuk Iancarnya kegiatan perusahaan, Serikat Pekerja mengakui hak Direksi dalam penerimaan karyawan/wati baru, penentuan dan pembagian pekerjaan, serta pengangkatan dan pemindahan pekeda sesuai kaidah manajemen yang sehat dan efisien.
2.Penerimaan pekerja dilakukan dengan seleksi dan testing. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara Iain:
a.Mengajukan surat Iamaran yang ditulis tangan sendiri/ditulis dengan komputer.
b.Memiliki KTP DKI Jakarta/setempat.
c.Ijasah asli yang dibutuhkan.
d.Pas photo terakhir 3 (tiga) buah.
e.Riwayat hidup singkat tulisan tangan/komputer.
3.Lulus dalam pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter Perusahaan yang terdiri dari :
a.Pemeriksaan paru-paru (rontgen).
b.Pemeriksaan darah dan urine.
c.Pemeriksaan medis lain sekiranya diperlukan.
4.Seorang calon karyawan/wati yang telah memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai karyawan/wati perusahaan akan menempuh masa percobaan sesuai perjanjian, dan selama masa percobaan masing-masing pihak berhak untuk memutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa syarat.
5.Diluar ketentuan ayat 2 (dua), dan untuk jenis pekerjaan tertentu dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan, Perusahaan dapat menerapkan ketentuan Iain sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
6.Dalam hal penentuan tugas pekerjaan serta pemindahan, Direksi akan selalu memperhatikan kemampuan dan kecakapan karyawan/wati.
7.Perusahaan dapat mempromosikan dan atau memberikan kenaikan jabatan kepada karyawan/wati yang dianggap mampu untuk menduduki posisi jabatan yang lebih tinggi dari jabatan/posisi sebelumnya. Promosi dan atau kenaikan jabatan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi.
8.Perusahaan dapat mengambil tindakan berupa pencabutan jabatan atau menurunkan jabatan dari jabatan sebelumnya kepada karyawan/wati yang disebabkan oleh:
a.adanya pelanggaran terhadap tata tertib.
b.pelanggaran disiplin keda .
c.karyawan/wati dianggap tidak mampu menduduki Jabatan tersebut.
d.tidak menjalankan prosedur keda.
e.adanya perubahan struktur organisasi, sehingga karyawan tidak Iagi menduduki jabatan.
f.karyawan tidak bersedia menduduki/ditempatkan pada struktur organisasi yang baru atau pada posisi Jabatan dibagian Iain.
9.Demosi atau penurunan jabatan ditetapkan dengan Surat keputusan Direksi.
Pasal 11 : Mutasi
1.Perusahaan sewaktu-waktu dapat memindahkan karyawan/wati dari bagian/departemen/divisi yang satu kebagian yang lain demi kelancaran kegiatan perusahaan.
2.Pemindahan sebagaimana tersebut diatas senantiasa dapat dilakukan apabila salah satu bagian/departemen/divisi kekurangan tenaga sedangkan bagian lain kelebihan tenaga.
3.Dengan menyimpang ketentuan tersebut di atas pemindahan dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh karena beberapa alasan sebagai berikut :
a)Karena karyawan tidak menunjukkan prestasi kerja yang baik.
b)Karyawan/wati melakukan kesalahan.
c)Karena keahlian yang dimiliki dibutuhkan oleh bagian/departemen/divisi Iain.
d)Memberikan kesempatan untuk mengembangkan karirnya di bagian/departemen/divisi Iain.
e)Atas nasehat dokter tidak memungkinkan bekerja pada pekerjaan/jabatannya sekarang.
4.Setiap mutasi/pemindahan ditetapkan dengan surat keputusan dan diberitahukan sebelum tanggal mutasi dilaksanakan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja.
5.Dalam hal karyawan yang dimutasikan tidak Iagi menjabat, maka Tunjangan Jabatan dan atau Tunjangan Keahliannya dicabut.
Pasal 12 : Tenaga Kerja Waktu Tertentu Dan Tenaga Magang
1.Perusahaan dapat menerima karyawan/karyawati waktu tertentu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
2.Perusahaan dapat menerima tenaga magang dari perusahaan Iain sesuai dengan ketentuan dan Undang - Undang yang berlaku.
BAB V : WAKTU DAN TATA TERTIB PEKERJAAN
Pasal 13 : Jam Kerja
1.Jam kerja di perusahaan adalah:
•8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
•7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
2.Hari dan jam kerja bagi karyawan / karyawati :
A.Non Shift.
Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 s/d 16.50. Dengan waktu istirahat 50 menit.
Jum'at : Pukul 08.00 s/d 17.00. Dengan waktu istirahat 60 menit.
Sabtu dan Minggu libur.
B.Shift
Karyawan/karyawati yang bekerja secara shift mempunyai hari kerja dan istirahat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
3.Perusahaan sewaktu-waktu dapat membuat jam kerja shift secara bergilir Pagi, Siang dan Malam sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Apabila terdapat perubahan jam kerja shift akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Serikat Pekerja tentang aiasannya dan jadwal kerja yang baru. Perubahan jadwal kerja shift didasarkan atas kondisi dan situasi Perusahaan yang disesuaikan dengan target atau rencana produksi.
4.Perusahaan akan minta izin penyimpangan waktu ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja, apabila diperlukan.
5.Serikat Pekerja mengakui hak Direksi untuk mengatur pelaksanaan dinas regu (shift work) tersebut.
6.Apabila situasi dan kondisi tidak menentu / darurat maka perusahaan dapat mengalihkan hari kerja dari hari kerja reguler (Senin s/d Jumat) ke hari libur (Sabtu dan Minggu) dengan tidak ada penghitungan lembur.
Pasal 14 : Tata Tertib
A.TATA TERTIB KERJA
1.Setiap karyawan/wati harus telah hadir ditempat tugas tepat pada waktunya, dan meninggalkan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
2.Setiap karyawan/wati wajib memakai pakaian dinas dan perlengkapan lainnya sesuai perlengkapan kerja yang telah ditentukan, serta memelihara kebersihan dilingkungan kerja masing-masing.
3. Karyawan/wati wajib memakai seragam kerja/pakaian dinas yang telah ditentukan oleh Perusahaan dan tidak diperkenankan untuk merubah model/design yang ditetapkan.
4.Setiap karyawan/wati wajib mengisi daftar absensi/kartu kerja pada tempat yang telah disediakan baik pada waktu maatik maupun pada waktu pulang bekerja dan harus diisi oleh pekerja sendiri. Bila tidak melakukan/mengisi daftar absensi tersebut, yang bersangkutan dianggap mangkir dan tidak mendapatkan upah.
5.Semua Karyawan/wati wajib mengikuti dan mematuhi semua petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh atasan masing-masing atau pimpinan perusahaan yang berwenang.
6.Setiap karyawan/wati wajib melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang diberikan oleh perusahaan.
7.Setiap karyawan/wati wajib menjaga nama baik perusahaan serta memelihara semua harta milik perusahaan.
8.Karyawan/wati wajib melapor pada pimpinan perusahaan/atasan, apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi perusahaan.
9.Setiap karyawan/wati wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun, mengenai segala hal yang diketahui tentang perusahaan.
10.Setiap karyawan/wati wajib melapor kepada atasan/pimpinan perusahaan apabila ada perubahan akan status dirinya, susunan keluarga, perubahan domisili dan Iain sebagainya.
11.Karyawan/wati wajib memerikaa alat-alat kerja, mesin-mesin dan sebagainya sesuai dengan tugas masing-masing sehingga tidak mengganggu aktifitas perusahaan.
12.Setiap karyawan/wati diharuskan keluar/masuk melalui pintu gerbang yang telah ditentukan.
13.Setiap karyawan/wati yang keluar dari wilayah perusahaan harus bersedia diperiksa bagian satuan pengamanan yang ditugaskan oleh Perusahaan.
14.Apabila dalam pemeriksaan, ditemukan barang-barang milik Perusahaan yang dibawa, disimpan atau dimiliki secara tidak sah tanpa sepengetahuan perusahaan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
15.Setiap karyawan/wati harus saling hormat menghormati baik kepada atasan maupun dengan sesama rekan sekerja.
16.Perusahaan tidak dapat mempekerjakan karyawan/wati yang mempunyai hubungan keluarga sebagai suami-isteri dalam satu Perusahaan. Apabila hal ini terjadi, salah satu diantaranya wajib mengundurkan diri.
17.Dalam keadaan darurat, Perusahaan dapat meliburkan dan atau menghentikan kegiatan untuk sementara waktu dan menugaskan karyawan, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi Perusahaan pada waktu itu.
B.TATA TERTIB SIKAP ATASAN TERHADAP BAWAHAN
1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan wajar sesuai dengan tugas yang telah ditentukan oleh perusahaan.
2.Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekedaan yang harus dilakukan termasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.Atasan wajib memberikan bimbingan dan motivasi kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan pengetahuan dan disiplin kerja.
4.Atasan wajib melakukan penilaian terhadap bawahannya secara obyektif dan jujur.
5.Atasan wajib menjawab setiap pertanyaan sesuai dengan batas wewenang yang dimilikinya
6.Atasan wajib menyampaikan keluhan dan usulan bawahan kepada Pimpinan yang lebih tinggi, agar dapat diambil penanganan seperlunya.
C.TATA TERTIB SIKAP BAWAHAN TERHADAP ATASAN
1.Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasan dengan sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Bawahan wajib bersikap sopan, jujur kepada atasannya.
3.Bawahan dapat menanyakan kepada atasan hal-hal yang belum jelas dan atau kurang jelas bagi kelancaran kerja karyawan/wati.
4.Bawahan dapat mengajukan usul atau saran kepada atasan untuk kelancaran tugas pekerjaannya.
Pasal 15 : Larangan-Larangan Yang Dapat Dikenakan Sanksi
1.Setiap karyawan/wati dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan bukan bagiannya, terkecuali ditugaskan oleh atasan masing-masing.
2.Setiap karyawan/wati dilarang menjual atau memperdagangkan barang-barang berupa apapun, membungakan uang, mengedarkan daftar sumbangan atau menempelkan poster-poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, tanpa seizin dari perusahaan.
3.Setiap karyawan/wati dilarang makan disembarang tempat, dan diharuskan makan pada tempat dan waktu yang telah disediakan.
4.Setiap karyawan/wati dilarang meninggalkan tempat kerja untuk mengunjungi karyawan/wati lainnya dalam jam-jam kerja, terkecuali karena tugas dan perintah.
5.Karyawan/wati dilarang ngobrol bercanda pada waktu menjalankan pekerjaan dan bila merokok harus pada waktu istirahat dan di tempat yang telah ditentukan/kantin.
6.Karyawan dilarang berambut gondrong dan berkuku panjang
7.Karyawan/wati dilarang memotret di dalam wilayah perusahaan tanpa seijin Direksi.
8.Dengan sengaja membuat kotor dilingkungan perusahaan.
BAB VI : SANKSI PELANGGARAN
Pasal 16 : Mangkir Dan Sakit
1.Apabila karyawan/wati tidak masuk kerja tanpa izin dari atasan atau memberi alasan yang tidak dapat diterima, karyawan/wati tersebut dianggap mangkir dan pekerja yang bersangkutan pada waktu tidak masuk kerja tidak mendapatkan upah (1/30 X Upah Tetap sebulan).
2.Bagi karyawan/wati yang meninggalkan pekerjaantanpa izin dari atasan, atau tidak masuk kerja terlebih dahulu baru ada surat dikemudian hari dengan alasan yang tidak dapat diterima, akan dianggap mangkir.
3.Bagi karyawan yang berobat diluar dokter perusahaan, wajib menyerahkan formulir resume medik yang dibuat oleh dokter umum untuk diketahui dokter perusahaan. Tanpa surat keterangan sakit dan resume medik, maka absensi dikategorikan mangkir.
4.Perusahaan hanya mengakui Surat keterangan dokter.
5.Menyalahgunakan surat keterangan sakit, tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran yang dapat dijatuhkan sangsi, dengan merujuk pada pasal 16 ayat (2).
6.Dalam hal karyawan/wati tidak masuk bekerja tanpa izin dari atasan atau memberi alasan yang tidak dapat diterima namun yang bersangkutan masih memiliki sisa cutinya, maka perusahaan akan memperhitungkan sisa cuti tersebut terlebih dahulu.
Pasal 17 : Terlambat Masuk Kerja
1.Setiap karyawan/wati yang terlambat masuk kerja harus mengisi formulir absen yang telah ditentukan.
2.Dalam hal ini terlambat sampai 3 (tiga) kali hari kerja berturut-turut tidak mendapat upah sebesar 1/30 kali upah tetap.
3.Karyawan/wati yang terlambat sebanyak 8 (delapan) kali dalam satu bulan, tidak mendapat upah sebesar 1/30 (satu per tiga puluh) kali upah tetap sebulan.
Pasal 18 : Surat Peringatan
1.Perusahaan dapat memberikan surat peringatan kepada karyawan/wati yang melakukan pelanggaran tata tertib kerja perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sering datang terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah ditentukan tanpa alasan yang syah.
b.Sering tidak masuk kerja dengan alasan tidak dapat diterima atau mangkir.
c.Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja atau petunjuk atasan.
d.Menolak perintah atasan yang layak
e.Melakukan kewajiban secara sembrono/serampangan dan tidak procedural.
f.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba ditempat lain.
2.Peringatan akan diberikan sebagai berikut :
a.Peringatan lisan.
b.Surat Peringatan Pertama.
c.Surat Peringatan Kedua
d.Surat Peringatan Terakhir.
3.Klasifikasi untuk pemberian Surat Peringatan khususnya yang berhubungan dengan masalah absensi adalah sebagai berikut;
Sistim perhitungan Surat Peringatan, khusus absensi didasarkan factor dan point, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Surat Peringatan Pertama 15 point
b.Surat Peringatan Kedua 20 point
c.Surat Peringatan Ketiga 25 point
Setiap ketidakhadiran memiliki faktor yang merupakan indikasi terhadap loyalitas kerja.
Penentuan faktor adalah sebagai berikut:
a.Mangkir = 5 point
b.Terlambat = 2 point
4.Surat peringatan dapat diberikan tidak menurut urutannya, tetapi dapat diberikan menurut besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh pekerja.
Pasal 19 : Schorsing
1.Schorsing dapat diberikan kepada karyawan/wati yang melakukan pekerjaan tidak semestinya atau tindakan yang merugikan perusahaan.
2.Selama schorsing/pembebasan tugas sementara, upah dibayarkan sebesar 100 % (seratus perseratus) dari Upah Tetap sebulan.
3.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja karena suatu kasus yang didahului oleh schorsing atau pembebasan tugas sementara, maka tanggal Pemutusan Hubungan Kerja ditetapkan pada saat perusahaan mengambil putusan PHK.
4.Schorsing mempunyai bobot point sebesar 30 Point.
Pasal 20 : Bebas Tugas / Dirumahkan
1.Karyawan/wati yang sedang menjalani proses pemeriksaan Polisi yang berindikasi tindak pidana, yang dilakukan di dalam maupun di Iuar Perusahaan, dibebas tugaskan/dirumahkan.
2.Selama dibebas tugaskan/dirumahkan, karyawan/wati tidak diijinkan/dilarang memasuki areal Perusahaan, kecuali untuk kepentingan penyidikan.
3.Karyawan/wati yang dibebas tugaskan/dirumahkan, berhak mendapat bantuan bagi keluarga sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari Upah Tetap per bulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
4.Perusahaan dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja, terhadap karyawan/wati yang terbukti telah melakukan tindak pidana, sesuai dengan perundangan yang berlaku.
5.Apabila dalam Putusan Pengadulan Tingkat I (Pertama) karyawan/wati dinyatakan tidak bersalah, Perusahaan dapat mempekerjakan kembali.
BAB VIII : PELANGGARAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 21 : Pelanggaran Atau Kesalahan Yang dapat Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja
PHK dapat dikenakan kepada karyawan/wati yang melakukan pelanggaran atau kesalahan berat sebagai berikut :
1.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik perusahaan atau milik teman sekerja atau milik orang lain.
2.Memberikan kterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan Negara.
3.Berkelahi sesama karyawan/wati dan atasan.
4.Mabok, membawa dan meminum minuman memabokkan, madat, membawa menyimpan, memakai obat bius atau atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang, narkotika atau obat-obatan Perangsang lainnya ditempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
5.Membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, barang atau bahan-bahan yang membahayakan keselamatan jiwa, kedalam wilayah perusahaan.
6.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di lingkungan Perusahaan.
7.Melakukan tindakan kejahatan, misalnya mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.
8.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar karyawan, atasan atau keluarga karyawan, atasan atau teman sekerja atau keluarga teman sekerja.
9.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
10.Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan.
11.Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.
12.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan atau pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara.
13.Tidak menghiraukan tegoran atau peringatan dari Perusahaan baik lisan maupun tulisan sehingga membuat kesalahan lagi atau sudah diberikan surat peringatan terakhir, akan tetapi masih juga membuat kesalahan.
14.Menghasut karyawan/wati Iain untuk menghentikan pekerjaan atau menyabot dengan memperlambat proses produksi (Slow Down).
15.Mempergunakan/membawa barang-barang/alat-aIat/bendel-bendel/data-data baik soft copy maupun hard copy milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa seizin atasan/pimpinan perusahaan yang berwenang.
16.Karyawan/wati yang melakukan tindakan, untuk kepentingan diri sendiri, memberi kesempatan orang lain / pihak Iain dengan menggunakan fasilitas dan informasi Perusahaan yang berakibat merugikan Perusahaan.
17.Tidak masuk 5 (Iima) hari kerja berturut-turut atau 8 (delapan) hari dalam satu bulan atau tidak masuk kerja selama 15 hari dalam 1 (satu) tahun kalender, tanpa dapat memberikan keterangan yang dapat diterima perusahaan (mangkir).
18.Dalam hal karyawan/wati bekerja rangkap ditempat Iain, tanpa persetujuan perusahaan.
BAB VIII : SISTEM PENGGOLONGAN, PENGUPAHAN DAN KERJA LEMBUR
Pasal 22 : Penggolongan Dan Komponen Upah
1.Karyawan Tetap.
a.Karyawan/wati tetap dibagi dalam beberapa golongan
b.Penggolongan jabatan ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan penilaian prestasi kerja, kecakapan keterampilan, kerajinan, disiplin kerja, beban kerja dan pengetahuan teknis.
c.Upah Tetap terdiri dari :
- Upah pokok ;
- Tunjangan jabatan ;
- Tunjangan keahlian;
- Uang masa kerja; dan
- Tunjangan keluarga (sebagai Kepala Keluarga).
d.Upah dihitung dari tanggal 21 dari bulan yang sedang berjalan sampai dengan tanggal 20 bulan berikutnya.
e. Pembayaran upah dilakukan setiap akhir buIan apabila tanggal pembayaran upah jatuh pada hari Minggu atau hari Iibur, pembayaran upah dilakukan sehari sebelumnya.
f.Pembayaran upah pada prinsipnya dibayarkan melalui Bank.
2.Tunjangan - tunjangan karyawan/karyawati tetap.
Karyawan/wati tetap memperoleh tunjangan, yang terdiri dari :
a)Tunjangan Tetap, terdiri dari:
- Tunjangan Jabatan.
- Tunjangan Keahlian.
- Uang Masa Kerja.
- Tunjangan Keluarga (Kepala Keluarga).
b)Tunjangan Tidak Tetap terdiri dari :
- Uang Makan.
- Uang Transport.
- Uang Shift.
- Premi Bulanan/Premi Hadir.
3.Tunjangan Tidak Tetap tidak dibayarkan, apabila karyawan/wati tidak masuk bekerja. Upah yang dijadikan dasar perhitungan Lembur Uang Jasa, THR, Bonus, Dana Pensiun adalah : Upah Tetap.
Pasal 23 : Kenaikan Upah
1.Selambat-lambatnya bulan April diadakan Kenaikan upah secara menyeluruh. Kenaikan upah efektif ditetapkan untuk tiap-tiap karyawan/wati berdasarkan penilaian obyektif atas prestasi kerja dan dengan mempertimbangkan inflasi serta kondisi Perusahaan.
2.Pembayaran Kenaikan upah tersebut berlaku surut, terhitung bulan Januari.
Pasal 24 : Kerja Lembur
1.Kerja lembur dilakukan atas dasar suka rela, terkecuali:
a.Dalam hal ada pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan membahayakan kesehatan dan keselamatan karyawan.
b.Dalam hal ada pekerjaan yang apabila tidak diselesaikan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau dapat menganggu jalannya proses produksi.
c.Dalam hal ada pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera.
d.Kerja lembur harus diketahui dan disetujui oleh atasan dengan mengikuli prosedur administrasi yang berlaku.
Perhitungan upah Iembur dihitung sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP 102/MEN /VI/ 2004 atau Peraturan Perundangan yang berlaku.
2.Perhitungan upah jam kerja lembur :
a.Hari biasa :
Jam lembur pertama dibayar 1,5 x upah per jam.
Jam lembur berikutnya 2 x upah per jam.
b.Lembur pada hari istirahat atau hari libur nasional :
2 x upah perjam dalam batas waktu 7 jam.
3 x upah perjam untuk jam ke 8.
4 x upah per jam untuk jam-jam berikutnya.
c.Yang dimaksud dengan upah per jam ialah : 1/173 x upah tetap untuk karyawan/wati tetap.
d.Uang Iembur dibayarkan bersamaan dengan uang upah.
e.Kerja lembur dapat diperhitungkan diluar jam kerja yang telah ditentukan dan apabila telah melewati jam 19.00 diberikan makan.
f.Karyawan/wati yang bekerja khusus pada hari Iibur diberikan makan dengan ketentuan bekerja Iebih dari 7 jam.
Pasal 25 : Pembayaran THR Bonus
1.Bagi setiap karyawan/wati yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah tetap yang akan dibayarkan 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
2.Pekerja yang punya masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, menerima THR secara proporsional sesuai dengan bulan masa kerjanya, dengan perhitungan bulan masa kerja dibagi satu tahun dikali 1 bulan upah tetap (Bulan masa kerja / 12 x 1 bulan upah tetap).
3.Perusahaan memberikan bonus sesuai dengan keuntungan perusahaan, berdasarkan prestasi kerja dan akan dibayarkan 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Natal. Dasar penentuan untuk memperoleh Bonus untuk masing-masing karyawan/wati ditentukan dengan penilaian sebagai berikut :
a.Kerjasama Team.
b.Ketrampilan Kerja.
c.Kerajinan dan Disiplin Kerja.
d.Tanggung jawab, Perhatian dan Loyalitas.
e.Ketepatan dan Kualitas Kerja.
f.Volume dan Produktivitas Kerja.
g.Etika dan Komunikasi.
h.Kebersihan dan Kerapihan (seragam maupun lingkungan).
i.Prakarsa (inisiatif).
j.Daya Cipta (Kreativitas).
4.Satu tahun masa kerja dalam siklus penilaian Prestasi Kerja Karyawan adalah dari tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 30 September tahun berikutnya.
BAB IX : PERAWATAN KESEHATAN
Pasal 26 : Perawatan Kesehatan Dan Fasilitas Poliklinik
Direksi maupun Serikat pekerja menyadari bahwa kesehatan karyawan/wati perlu mendapat perhatian yang wajar, oleh karena itu Direksi menyediakan Poliklinik dan Dokter Perusahaan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh karyawan/wati.
Pasal 27 : Pengobatan
1.Semua karyawan/wati mendapat perawatan dan pemeriksaan Dokter di Poliklinik Perusahaan, dengan obat-obatan yang tersedia di poliklinik perusahaan secara cuma-cuma.
2.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan karyawan dan keluarga telah diatur tersendiri dalam Program Pelayanan Kesehatan PT Mandom lndonesia Tbk.
Pasal 28 : Pembayaran Upah Selama Sakit
1.Bila karyawan/wati sakit baik rawat inap maupun rawat jalan dengan menunjukkan surat keterangan dokter yang disertai resume medik dan diketahul oleh dokter Perusahaan, Upah Tetap dibayar penuh.
2.Apabila karyawan/wati sakit dan harus dirawat dalam jangka waktu tertentu atau mengalami kecelakaan yang menurut Dokter tidak dapat melakukan pekerjaan, maka pembayaran upah akan diatur sebagai berikut:
a.Untuk 4 bulan pertama upah dibayar = 100% dari upah tetap.
b.Untuk 4 bulan kedua upah dibayar = 75% dari upah tetap.
c.Untuk 4 bulan ketiga upah dibayar = 50% dari upah tetap.
d.Untuk bulan selanjutnya upah dibayar = 25% dari upah tetap sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
3.Karyawan/wati yang menurut visum dokter ahli, menderita sakit jiwa dan untuk keselamatan dirinya serta orang lain, tidak diizinkan bekerja, merujuk pada pasal 28 ayat 2 diatas.
BAB X : SUMBANGAN-SUMBANGAN DAN DARMAWISATA
Pasal 29 : Darmawisata Dan Rekreasi
Setiap tahun Perusahaan mengadakan rekreasi bersama karyawan/wati dengan keluarga atas biaya Perusahaan, kecuali dalam keadaan :
a.Situasi dan kondisi keamanan tidak memungkinkan diadakan rekreasi.
b.Keuangan perusahaan belum stabil.
c.Adanya kesepakatan antara Serikat Pekerja dengan Managemen untuk mengadakan acara, selain darmawisata.
d.Dengan melihat jumlah karyawan, pelaksanaan darmawisata dapat diadakan oleh masing-masing bagian atas persetujuan Perusahaan dan Serikat Pekerja.
Pasal 30 : Sumbangan Sosial
Perusahaan memberikan sumbangan-sumbangan yang diatur tersendiri, dalam Surat Keputusan Direksi, yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
BAB XI : PERJALANAN DINAS
Pasal 31 : Perjalanan Dinas
1.Untuk perjalanan dinas diatur oleh Direksi dalam peraturan tersendiri.
2.Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan karyawan atas perintah dan tugas perusahaan baik keluar kota/wilayah dalam negeri maupun luar negeri.
3.Besarnya biaya dan ketentuan mengenaiperjalanan dinas ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan perusahaan, sesuai dengan tingkat golongan/jabatan karyawan yang bersangkutan.
BAB XII : JAMSOSTEK DAN DANA PENSIUN
Pasal 32 : JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)
1.Perusahaan mendaftarkan/memasukkan tenaga kerja menjadi peserta JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) sesuai dengan UU No. 3 tahun 1992.
2.Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi :
a.Jaminan Kecelakaan Kerja.
b.Jaminan Kematian.
c.Jaminan Hari Tua (JHT).
3.Premi bulanan sebagai syarat keikutsertaan pekerja dalam program JAMSOSTEK menjadi tanggungan perusahaan, kecuali iuran Jaminan Hari Tua, ditanggung bersama oleh perusahaan dan pekerja, menurut ketentuan sbb :
a.3,7 % x Upah Tetap pekerja ditanggung oleh perusahaan.
b.2 % x Upah Tetap pekerja ditanggung oleh pekerja.
4.Perusahaan wajib meminta PT. JAMSOSTEK agar mengeluarkan data saldo Jaminan Hari Tua kepada setiap peserta.
Pasal 33 : Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
1.Untuk menjamin Keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan mentaati peraturan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan Undang - Undang atau Peraturan Pemerintah serta menyediakan pakaian kerja dan alat pelindung keselamatan kerja.
2.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur perusahaan dan Serikat Pekerja akan menyusun dan menetapkan lebih Ianjut peraturan mengenai Keselamatan kerja serta alat pelindung keselamatan.
3.Setiap pekerja diwajibkan mentaati peraturan keselamatan kesehatan kerja diperusahaan serta menggunakan alat pelindung yang ditetapkan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
4.Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, maka disamping ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini perusahaan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang serta peraturan yang berlaku.
Pasal 34 : Dana Pensiun
1.Perusahaan melaksanakan Undang-Undang yang mengatur tentang Dana Pensiun.
2.Perusahaan menyelenggarakan Dana Pensiun Manfaat Pasti bagi karyawan tetap.
3.Pengurus Serikat Pekerja menunjuk anggota untuk duduk dalam Dewan Pengawas Dana Pensiun.
4.Pengurus Dana Pensiun wajib mensosialisasikan kepada anggota setiap ada perubahan peraturan dana pensiun yang baru.
BAB XIII : CUTI, HARI LIBUR DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Pasal 35 : Cuti
1.Cuti Tahunan.
a.Untuk setiap karyawan/wati yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan terus menerus akan mendapatkan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja.
b.Perusahaan bersama Serikat Pekerja menetapkan kalender kerja dan cuti masal setiap tahunnya. Cuti masal yang dipergunakan adalah cuti tahunan karyawan, dengan demikian karyawan tidak berhak Iagi memperoleh cuti tahunan, kecuali dalam kalender kerja masih terdapat sisa cuti.
c.Prosedur pengajuan cuti adalah :
- Mengisi formulir yang telah ditentukan.
- Mengajukan ke atasan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pengambilan cuti.
- Disetujui oleh Division Head/Departemen Head/Direksi.
d.Tanggal pengambilan cuti tahunan dirundingkan bersama atasan dan karyawan/wati yang bersangkutan untuk mendapat persetujuan Division Head/Departemen Head/Direksi.
e.Sisa hak cuti pada tahun berjalan, akan diberikan kesempatan untuk mengambil pada bulan Januari s/d Desember tahun berikutnya, bila sampai akhir Desember tidak diambil hak cuti tersebut menjadi hangus.
f.Perusahaan wajib memberitahukan kepada karyawan apabila hak cutinya sudah Iahir.
2.Cuti Besar.
Masa kerja 10 tahun Iebih tetapi kurang 11 tahun mendapat cuti besar 1 hari kerja.
Masa kerja 11 tahun Iebih tetapi kurang 12 tahun mendapat cuti besar 2 hari kerja.
Masa kerja 12 tahun Iebih tetapi kurang 13 tahun mendapat cuti besar 3 hari kerja.
Sampai dengan 19 tahun masa kerja akan mendapat cuti besar 10 hari kerja, sedangkan 20 tahun masa kerja dan seterusnya berlaku ketentuan seperti 19 tahun masa kerja.
3.Departemen HRD akan memberitahukan kepada karyawan/wati yang telah mempunyai Cuti Besar.
4.Karyawan/wati yang telah berhak mendapat cuti besar, diberikan kesempatan untuk mengambil hak cutinya tersebut dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak cuti besarnya lahir. Apabila sampai dengan kurun waktu 1 (satu) tahun hak cuti besar nya tidak diambil, maka hak cutinya diganti dengan kompensasi berupa uang, dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Bilamana tidak mengajukan permohonan penggantian uang, dianggap hangus.
5.Dasar perhitungan untuk memperoleh kompensasi ganti uang cuti besar per hari adalah :
17/173 x Upah Tetap
6.Peraturan lebih rinci tentang prosedur dan tata cara pengajuan cuti besar atau penggantian uang cuti besar, diatur tersendiri dalam SK Direksi.
Pasal 36 : Hari Libur Resmi
1.Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur dan apabila pada hari libur pekerja masuk bekerja atas persetujuan perusahaan, diperhitungkan Iembur.
2.Yang dimaksud hari libur resmi adalah hari-hari libur menurut Keputusan Pemerintah Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional.
3.Libur Nasional dimulai pada pukul 00.00 sampai dengan pukul 24.00 hari berikutnya.
4.Dengan merujuk pasal 13 ayat 6, maka perusahaan dapat mengalihkan hari kerja dari hari kerja regular (Senin s/d Jumat) ke hari libur (Sabtu dan Minggu) dengan tidak ada penghitungan lembur.
Pasal 37 : Cuti Khusus/ljin Meninggalkan Pekerjaan Seijin Perusahaan
1.Perusahaan memberikan cuti khusus dengan mendapat Upah Tetap. Jumlah hari yang diperhitungkan untuk cuti seperti yang dimaksud dalam pasal ini, tidak memperhitungkan Hari Libur (Pengambilan cuti berturut-turut).
Keterangan | Dalam Kota (wilayah Jabotabek) | Luar kota |
Pernikahan Karyawan/wati sendiri | 5 hari | 7 hari |
Khitanan/Pembabtisan | 1 hari | 2 hari |
Pernikahan anak karyawan/wati | 2 hari | 2 hari |
Istri karyawan melahirkan | 2 hari | 3 hari |
Suami/Istri/anak kandung, orang tua kandung, saudara kandung meninggal dunia | 3 hari | 5 hari |
Mertua karyawan/wati meninggal | 2 hari | 3 hari |
2.Karyawan/wati yang bermaksud mengambil cuti seperti tersebut diatas harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dilampiri surat keterangan yang menguatkan, terkecuali yang sifatnya mendesak dapat meninggalkan terlebih dahulu baru bukti-bukti diajukan kemudian.
3.Atas pertimbangan dan seizin perusahaan, karyawan/wati dapat meninggalkan pekerjaan yang disebabkan karena naik haji/tugas negara/bencana alam yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait, dalam hal ini uang transport dan uang makan tidak dibayar.
4.Karyawan/wati yang tidak masuk kerja dengan alasan ijin keluarga (anak, suami/istri, orang tua, mertua) sakit, karena dirawat di Rumah Sakit, dengan sepengetahuan atasan/Perusahaan, hari pertama tidak mendapatkan uang makan dan transport, selanjutnya akan diperhitungkan sisa cutinya. Apabila sisa cuti yang dimaksud telah habis, maka tidak mendapatkan upah per hari sebesar 1/30 x Upah Tetap sebulan.
5.Atas pertimbangan dan seizin perusahaan karyawan/wati dapat meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan tersebut diatas, dalam hal ini upah tidak dibayar (1/30 X upah tetap).
Pasal 38 : Haid, Hamil Dan Keguguran
1.Karyawati yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada Perusahaan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid, dalam hal ini uang transport tidak dibayar.
2.Kepada karyawati yang hamil diberikan cuti selama satu setengah bulan sebelum dan satu setengah bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan/bidan, dan karyawati yang bersangkutan harus sudah mengajukan surat permohonan tertulis disertai surat keterangan dokter kandungan/bidan, 14 (empat belas) hari sebelum cuti dimulai.
3.Kepada karyawati yang mengalami keguguran dan sudah berbentuk janin, (dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter/Resume Medik) diberikan cuti selama satu setengah bulan, terhitung mulai saat terjadinya keguguran. Yang dimaksud dengan janin adalah apabila usia kandungan Iebih dari 2 bulan atau 8 minggu.
BAB XIV : PAKAIAN DAN PERLENGKAPAN KERJA
Pasal 39 : Pakaian Dan Perlengkapan Kerja
Pakaian kerja dan perlengkapan Keselamatan kerja disediakan oleh perusahaan untuk karyawan/wati menurut sifat pekerjaan. Karyawan/wati wajib memakai pakaian kerja dan perlengkapan keselamatan kerja sewaktu melakukan pekerjaan.
1.Perusahaan meminjamkan pakaian kerja sesuai dengan kebutuhan masing-masing karyawan yang disesuaikan dengan tempat kerjanya.
2.Pada saat mulai kerja dalam tahun pertama, karyawan/wati bagian produksi memperoleh :
a.2 stel baju dan celana kerja, 6 (enam) bulan berikutnya 1 (satu) stel, jumlah maksimal yang dipinjamkan sebanyak 3 (tiga) stel
b.Sepasang sepatu dan 1 (satu) buah topi
c.Perlengkapan keselamatan kerja
d.Loker untuk menyimpan pakaian kerja.
3.Untuk karyawan staf kantor dipinjamkan 2 stel baju seragam, 6 (enam ) bulan berikutnya 1 (satu) stel, jumlah maksimal yang dipinjamkan sebanyak 3 (tiga) stel.
4.Pakaian yang rusak, kotor, sobek atau sudah tidak Iayak dipakai dapat ditukar dengan yang baru dengan syarat wajib menyerahkan pakaian yang rusak.
5.Warna dan desain pakaian kerja ditentukan oleh Direksi.
6.Untuk Karyawati Staff Kantor (Muslimah) dapat menggunakan kerudung (Jilbab) dengan warna dan design ditentukan oleh Direksi.
BAB XV : JASA
Pasal 40 : Uang Jasa
1.Uang Jasa ialah sejumlah uang yang diberikan kepada karyawan/karyawati sebagai pengganti Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja, seperti yang diatur dalam perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
Uang Jasa tersebut juga dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih Perusahaan kepada karyawan/Karyawati yang telah mengabdikan diri (bekerja) di Perusahaan, dan berakhir hubungan kerjanya, yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a.Karena memasuki usia pensiun.
b.Karena mengundurkan diri.
c.Cacat seumur hidup dan tak dapat bekerja
d.Meninggal dunia dan mempunyai masa kerja tertentu;
2.Uang Jasa diberikan pada saat berakhirnya hubungan kerja.
3.
a.Karyawan/karyawati yang mengundurkan diri, namun masa kerjanya belum mencapai 5 (lima) tahun, tidak memperoleh Uang Jasa.
b.Karyawan/karyawati yang akan mengundurkan diri wajib mengajukan Surat Pengunduran Diri selambat-Iambatnya 30 hari sebelum berhenti dengan memenuhi ketentuan ayat (3) a diatas. Diluar ketentuan tersebut yang bersangkutan tidak berhak memperoleh uang jasa, kecuali ditentukan Iain oleh perusahaan.
4.Karyawan / karyawati yang mencapai usia pensiun (55 tahun), namun masa kerjanya tidak mencapai 5 (lima) tahun, berhak memperoleh Uang Jasa, sesuai dengan masa keda yang dimiliki, yang diperhitungkan sejak diangkat sebagai Karyawan/karyawati tetap, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Direksi.
5.
a.Uang Jasa tidak diberikan kepada karyawan/karyawati yang Putus Hubungan Kerjanya, dikarenakan melakukan kesalahan berat seperti yang tercantum dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan yang berakibat pada Pemutusan Hubungan Kerja.
b.Karyawan/karyawati yang melakukan kesalahan berat dengan mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun keatas diberikan Uang Pisah sebesar 15 % (lima belas perseratus) dari uang penggantian hak yang diterima.
6.Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja yang disebabkan oleh karena situasi dan kondisi keuangan Perusahaan, dan bukan karena kesalahan karyawan/karyawati, maka ketentuan yang berlaku adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang PHK.
7.Besarnya Faktor Jasa yang ditetapkan adalah 0,7 (tujuh per sepuluh) per tahun dengan dasar perhitungan setiap masa kerja dihitung 1 (satu) tahun penuh. Perhitungan untuk memperoleh Uang Jasa adalah :
Faktor X Masa Kerja X Upah Tetap Terakhir
8.
a.Karyawan/wati tetap yang mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun keatas karena alasan mengundurkan diri mendapatkan uang jasa sesuai dengan pasa|40 butir/ayat (7) di atas.
b.Uang jasa yang dibayarkan/diberikan kepada karyawan/wati yang mengundurkan diri secara baik, juga merupakan uang penggantian hak dan uang pisah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.
9.Karyawan/wati tetap yang mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun keatas karena alasan pensiun selain mendapatkan uang jasa sesuai dengan butir/ayat (7) diatas, juga memperoleh uang penggantian hak sebesar 15% (lima belas per seratus) dari total uang jasa. Masa Kerja dalam ayat ini ditetapkan dalam bilangan tahun bulat, dengan ketentuan untuk masa kerja Iebih dari 6 (enam) bulan dibulatkan menjadi 1 (satu) tahun penuh.
10.Karyawan/karyawati yang telah mencapai usia 55 tahun, maka pada tanggal hari utang tahun karyawan / karyawati yang bersangkutan (ulang tahun ke 55), akan diberhentikan dengan hormat dan berakhirlah hubungan kerja diantara kedua pihak.
11.Dasar perhitungan untuk menentukan usia 55 tahun karyawan dilihat dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran atau data lainnya yang tercatat di Bagian HRD.
12.Karyawan/karyawati yang cacat seumur hidup dan tidak dapat bekerja lagi sehingga harus berakhir hubungan kerjanya, diberikan Uang Jasa sebagaimana tercantum dalam ayat (7).
13.Khusus bagi karyawan /wati meninggal dunia, jumlah besaran uang yang diterima ahli waris adalah Uang Jasa + Dana Pensiun sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
14.Dengan berakhirnya hubungan kerja antara kedua pihak, karyawan/karyawati wajib mengembalikan seluruh barang-barang inventaris milik Perusahaan. Apabila karyawan/wati tidak dapat mengembalikan barang-barang inventaris milik Perusahaan, wajib mengganti barang inventaris yang tidak dikembalikan tersebut, senilai barang yang tidak kembali.
BAB XVI : PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN KARYAWAN
Pasal 41 : Umum
Direksi dan Serikat Pekerja sependapat bahwa setiap keluhan dan pengaduan karyawan/wati akan diselesaikan seadil dan secepat mungkin. Oleh karena itu apabila seorang karyawan/wati merasa diperlakukan tidak wajar atau bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama, maka karyawan/wati yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan sesuai dengan prosedur dan tata cara penyelesaian keluhan dan pengaduan karyawan.
Pasal 42 : Tata Cara Penyelesaian Keluhan Dan Pengaduan Karyawan
1.Setiap keluhan dan atau pengaduan karyawan/wati, harus dibicarakan atau diselesaikan dengan atasan langsung.
2.Apabila penyelesaian belum memuaskan karyawan/wati, maka dengan persetujuan atau sepengetahuan atasan karyawan dapat meneruskan keluhan atau pengaduannya kepada atasan yang Iebih tinggi.
3.Apabila setelah menempuh tata cara tersebut diatas penyelesaian belum juga tercapai, maka karyawan/wati dapat menyampaikan kepada Serikat Pekerja untuk dibicarakan dan diselesaikan dengan Direksi.
4.Apabila ternyata belum dapat diselesaikan juga, maka akan dilakukan konsultasi dengan mediator hubungan industrial Pancasila/peradilan hubungan industrial dan berdasarkan Perundangan yang berlaku.
5.Karyawan/wati tidak dibenarkan mengadakan pemogokan, kecuali sudah memberitahukan/izin secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat.
6.Apabila ada pemogokan atau unjuk rasa yang dilakukan diluar ketentuan perundangan yang berlaku, maka penyelesaiannya berdasarkan pada perundangan yang berlaku.
BAB XVII : KOPERASI DAN KELUARGA BERENCANA
Pasal 43 : Koperasi Karyawan
1.Dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas kerja perlu ditunjang adanya peningkatan kesejahteraan karyawan/wati.
2.Bahwa saiah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan tidak saja tergantung pada keadaan upah, namun dengan sebagian upah masing-masing karyawan/wati dapat dikembangkan untuk usaha melalui Koperasi Karyawan.
3.Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan ikut mendorong membantu kearah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Karyawan di Perusahaan.
Pasal 44 : Pelayanan Program Keluarga Berencana
Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan karyawan/karyawati dan keluarganya, Direksi dan Serikat Pekerja mendukung sepenuhnya program pemerintah dalam mensukseskan Keluarga Berencana.
1.Kesediaan Perusahaan untuk membentuk Unit Keluarga Berencana sebagai organisasi struktural dilingkungan Perusahaan yang bertanggung jawab mengelola program Keluarga Berencana bagi pekerja.
2.Kesediaan Perusahaan untuk memberikan kemudahan dan fasilitas dalam pelaksanaan program Keluarga Berencana di Perusahaan.
3.Kesediaan Perusahaan untuk mengatur pelayanan Keluarga Berencana dengan sistem rujukan, apabila di perusahaan belum ada pelayanan Keluarga Berencana.
4.Kesediaan perusahaan mengizinkan pekerja mengadakan konsultasi pemeriksaan berkenaan dengan kepesertaan dalam Keluarga berencana dan mengizinkan karyawan yang mengikuti pendidikan tentang Keluarga Berencana.
5.Memberikan insentif bagi peserta Keluarga Berencana Lestari sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.03/MEN/1988.
6.Mangadakan upaya-upaya untuk mendewasakan usia perkawinan yaitu wanita usia 21 tahun dan karyawan pria 26 tahun.
BAB XVIII : PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PasaI 45 : Penyesuaian Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan
Perjanjian Kerja Bersama ini disesuaikan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 46 : Ketentuan Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Perjanjian Kerja Bersama sebelumnya dinyatakan tidak berlaku Iagi.
Pasal 47 : Pembagian Buku Perjanjian Kerja Bersama
Direksi akan memperbanyak dan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama ini kepada setiap karyawan/wati.
Pasal 48 : Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak untuk masa 2 (dua) tahun kalender, yaitu sejak tanggal 1 Januari 2012 s/d 31 Desember 2013.
2.Bilamana salah satu pihak ingin memperbaharui Perjanjian Kerja Bersama ini seteIah habis masa berlakunya, pihak tersebut harus mengajukan maksudnya secara tertulis kepada pihak lainnya selambat Iambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama.
3.Apabila dalam waktu selambat-Iambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini tidak ada salah satu pihak yang ingin mengajukan keinginan untuk memperbaharui, Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun kalender.
4.Sebelum Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum berlaku, ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berIaku.
Pasal 49 : Lain-Iain
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam PKB akan disempurnakan atau diatur dan ditambah dalam Iampiran tersendiri atau daIam SK Direksi, yang semua itu merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan
Perjanjian Kerja Bersama ini telah disepakati dan ditanda tangani pada :
Hari : Jumat
Tanggal : 28 Oktober 2011