Mukadimah
Hubungan Industrial adalah merupakan sikap sosial yang mencerminkan Persatuan dan Kesatuan, ikut serta membina dan mengembangkan kemampuan dan keterampilan Tenaga Kerja dalam meningkatkan Produksi dan Produktivitas Kerja demi meningkatkan kesejahteraan bersama dilingkungan Perusahaan dalam rangka partisipasi masyarakat industri sesuai kebutuhan Perusahaan dan Pembangunan Nasional.
Dengan adanya Hubungan Industrial, dapat menciptakan hubungan kerja yang serasi, selaras, seimbang, aman, dan tentram, kelangsungan hidup usaha, kepastian hak dan kewajiban masing – masing peserta produksi.
Dengan menyadari sikap diatas, baik Pengusaha dan Pekerja saling membantu pelaksanaan fungsi, tugas dan kewajiban didalam merintis jalan kearah tercapainya :
A.Ketenaga Kerjaan
B.Peningkatan Kualitas dan Kuantitas
C.Meningkatkan Produktivitas dan Efisiensi disegala bidang
D.Penetapan Pendapatan dan Kesejahteraan Pekerja
E.Musyawarah sebagai forum komunikasi untuk mencapai kesepakatan serta menghapus perbedaan pendapat.
Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) antara Pengusaha dan Serikat Pekerja ini dilandasi oleh :
1.Kepmenakertrans RI No. Kep.48/MEN/IV/2004 tanggal 8 April 2004 tentang Tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
2.Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3.UUD tahun 1945 Pasal 28 tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh Undang – Undang dalam mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis.
BAB I: UMUM
Pasal 1: Pihak – Pihak Yang Membuat Perjanjian Kerja Bersama
Yang bertanda tangan dibawah ini :
PT. LUNG CHEONG BROTHERS INDUSTRIAL
Alamat Kantor dan Pabrik :
Jl. Raya Serang Km.90, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan
Kabupaten Serang, Banten
Adalah Perusahaan Perseroan Terbatas yang dalam hal ini diwakili oleh saudara Rahmat Yuliardi yang menjabat sebagai Manager Administrasi.
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Dan
Serikat Pekerja PT. Lung Cheong Brothers Industrial, yang terdaftar pada Dewan Pimpinan Cabang Serikat Kerja Nasional Serang, dengan nomor pendaftaran :
Nomor: 11/PSP-SPN.PT.LCB/04.2/XI/2003
Tanggal: 11 November 2003
Berkedudukan di jalan Raya Serang Km. 90 Kragilan, Serang.
Adalah Pengurus Serikat Pekerja dalam hal ini diwakili oleh saudara Sutisna yang menjabat sebagai Ketua PSP-SPN PT. Lung Cheong Brothers Industrial.
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Bahwa Pihak Pertama dengan Pihak Kedua secara bersama – sama telah sepakat untuk membuat dan menyusun Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ).
Pasal 2: Istilah – Istilah
1) Pekerja: Setiap orang yang mengadakan hubungan kerja dengan Perusahaan PT. Lung Cheong Brothers Industrial dan menerima upah sebagai imbalan.
2) Pekerja Tetap: Setiap orang yang bekerja dan terdaftar di PT. LCBI telah menyelesaikan masa kerja selama 6 ( enam ) bulan, yaitu 3 ( tiga ) bulan masa training dan 3 ( tiga ) bulan masa percobaan dan telah diangkat menjadi pekerja tetap.
3) Pekerja Kontrak: Setiap orang yang mengadakan hubungan kerja dengan Perusahaan PT. Lung Cheong Brothers Industrial dengan Waktu Tertentu sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
4) Serikat Pekerja: Serikat Pekerja Nasional PT. LCBI yang telah terdaftar di Disnaker Serang dengan no. pendaftaran 11/PSP-SPN.PT.LCB/04.2/XI/2003.
5) Pengurus Serikat Pekerja: Pekerja PT. Lung Cheong Brothers Industrial yang dipilih / ditunjuk oleh anggota untuk memimpin Serikat Pekerja sesuai dengan AD / ART organisasi yang sah oleh Dewan Pimpinan.
6) Anggota SP: Setiap Pekerja PT. Lung Cheong Brothers Industrial yang ikut serta dalam organisasi ini dan terdaftar.
7) Perjanjian Kerja: Suatu Perjanjian antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha sebagaimana termaksud dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
8) Hari Libur: Minggu / hari istirahat mingguan dan atau hari besar Nasional.
9) Waktu Istirahat: Jam atau waktu dimana Pekerja melakukan pekerjaan selama 4 ( empat ) jam secara terus menerus kemudian diberikan waktu istirahat sedikitnya 60 menit.
10) Hari Istirahat: Hari dimana Pekerja setelah melakukan pekerjaan selama 6 ( enam ) hari kerja berturut – turut atau 40 jam seminggu diberikan waktu untuk tidak melakukan pekerjaan selama 1 ( satu ) hari.
11) Kerja Shift: Waktu kerja dimana pekerja bekerja menurut jadwal waktu yang diatur secara bergiliran dengan teratur setiap hari kerja.
12) Kerja Lembur: Kerja yang dilakukan lebih dari 7 ( tujuh ) jam sehari atau lebih dari 40 ( empat puluh ) jam seminggu, berdasarkan 6 ( enam ) hari kerja dan yang dilakukan pada hari libur.
13) Keluarga Pekerja: Istri / Suami dan anak yang telah didaftarkan di Perusahaan melalui bagian Personalia
14) Upah: Imbalan yang dibayarkan kepada Pekerja berupa uang atas pekerjaan / jabatannya selama 1 ( satu ) bulan.
15) Mangkir: Tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan lebih dahulu atau alasan yang tidak dapat diterima oleh Perusahaan.
Pasal 3: Ruang Lingkup
1) Perjanjian Kerja Bersama yang telah disetujui antara Pengusaha dan Serikat Pekerja ini pada umumnya mengatur hal – hal yang tertera dalam peraturan ketenaga kerjaan.
2) Bahwa isi Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk semua Pekerja dari semua tingkatan yang bekerja di Perusahaan PT. Lung Cheong Brothers Industrial.
Pasal 4: Maksud Dan Tujuan
Untuk mengatur hubungan kerja dan syarat – syarat kerja sesuai dengan perundang – undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pasal 5: Pengakuan Hak Pengusaha Dan Hak Pekerja
Hak Pengusaha dan Hak Serikat Pekerja adalah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 6: Pengakuan Pengurus Serikat Pekerja
1) Pengusaha mengakui Serikat Pekerja sebagai organisasi yang sah mewakili anggota – anggota, yang mempunyai hubungan kerja tetap dengan Pengusaha.
2) Pengusaha tidak menghalang – halangi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja selama tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
3) Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan intern masing – masing pihak
Pasal 7: Hubungan Serikat Pekerja Dengan Pengusaha
1) Dalam masalah yang menyangkut Pengusaha dengan Serikat Pekerja, akan senantiasa diusahakan untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan jalan berunding atau musyawarah antar kedua belah pihak.
2) Untuk lembaga kerjasama Bipartit disepakati untuk membicarakan hal-hal yang menyangkut hubunan ketenagakerjaan, dan akan melakukan pertemuan sekurangnya sekali dalam 1 ( satu ) bulan
3) Apabila timbul perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka hal yang menjadi perselisihan tersebut dapat dibawa kepada pihak ketiga oleh Pengusaha maupun Serikat Pekerja sesuai dengan Undang – Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pasal 8: Fasilitas – Fasilitas Bagi Serikat Pekerja
1) Pengurus SP dapat mengikuti kongres, konfrensi, seminar atau kursus – kursus dengan mendapatkan upah penuh dan mendapat ijin sebelumnya dari Pimpinan Perusahaan.
2) Pengusaha memberikan ijin kepada Pengurus SP dalam hal dipanggil oleh Instansi Pemerintah Lembaga Negara atau Pimpinan Pusat Cabang karena suatu urusan Ketenaga kerjaan dan harus mendapat ijin sebelumnya dari Pimpinan Perusahaan.
3) Pengusaha menyediakan papan pengumuman untuk menempelkan pengumuman sepanjang mengenai kegiatan – kegiatannya dan tidak melanggar ketentuan Perusahaan.
4) Pengusaha tidak berkeberatan atas pungutan iuran dari anggota Serikat Pekerja karena apabila kemudian hari terjadi kesalah pahaman hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Pengusaha.
Pasal 9: Pertemuan – Pertemuan Berkala
Untuk mengurangi timbulnya perbedaan pendapat mengenai berbagai masalah ketenagakerjaan, maka untuk meningkatkan mekanisme kontrol kedua belah pihak bersepakat untuk bersama – sama antara Pihak Perusahaan dan Serikat Pekerja untuk mengadakan pertemuan secara berkala apabila diperlukan.
BAB II: HUBUNGAN KERJA
Pasal 10: Penerimaan Tenaga Kerja
1) Penerimaan Pekerja di Perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan untuk dapat diterima menjadi pekerja harus memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan oleh Perusahaan antara lain :
a.Umur sekurang – kurangnya 18 ( delapan belas ) tahun.
b.Dinyatakan sehat oleh Dokter Perusahaan / Keterangan Dokter.
c.Lulus Test dan Seleksi.
d.Keterangan – keterangan lain yang dianggap perlu.
2) Calon Pekerja bagian produksi yang belum mempunyai pengalaman kerja diharuskan mengikuti masa training / percobaan yang diadakan oleh Perusahaan maximal 3 ( tiga ) bulan.
3) Bagi pekerjaan / PO yang tidak mungkin selesai oleh karyawan tetap, maka Perusahaan akan menambah tenaga dengan sistem Kontrak Kerja Waktu Tertentu.
4) Selama masa percobaan hubungan kerja dapat diputuskan tanpa syarat baik oleh pekerja maupun oleh Perusahaan dengan pemberitahuan minimal 1 ( satu ) minggu sebelumnya.
Pasal 11: Mutasi Dan Promosi
1) Demi lancarnya kegiatan Perusahaan, Serikat Pekerja mengakui hak Pengusaha dalam penerimaan pekerja, pengangkatan dan pemindahaan / mutasi serta promosi pekerja sesuai dengan azas dan prosedur Management yang berlaku.
2) Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengisi lowongan jabatan yang ada, bagi pekerja yang memenuhi persyaratan dengan melalui promosi menurut ketentuan yang ada.
Pasal 12: Dinas Luar
1) Sesuai dengan kebutuhan bila dianggap perlu, Pengusaha berwenang untuk mengeluarkan surat perintah perjalanan dinas luar kepada pekerja dalam hal tersebut diatas, pekerja tidak dapat menolak tanpa alasan yang cukup kuat.
2) Untuk pelaksanaan dinas tersebut dengan mempertimbangkan tingkat jabatan, sifat dan lokasi kerja, pekerja mendapatkan uang perjalanan dinas sekurang – kurangnya terdiri dari :
a.Uang transport, dalam hal tidak memungkinkan memakai kendaraan Perusahaan.
b.Uang penginapan ( disesuaikan dengan jabatan ).
c.Uang harian ( makan, disesuaikan dengan jabatan ).
Pasal 13: Perubahan Administrasi
Setiap pekerja wajib melaporkan kepada Perusahaan apabila terjadi hal – hal sebagai berikut :
a.Perubahan nama, alamat dari penanggung jawab.
b.Kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian.
c.Pengangkatan dalam menjalankan tugas negara.
d.Perubahan – perubahan lain yang perlu diketahui untuk Administrasi Personalia.
Pasal 14: Batas Umur
1) Sesuai dengan ketentuan – ketentuan Ketenaga kerjaan ( SE. No. 04/MEN/1998 ) batas umur yang diperbolehkan bekerja di Perusahaan / Pabrik yaitu Minimum 18 ( delapan belas ) tahun dan Maksimum 55 ( lima puluh lima ) tahun.
2) Apabila Perusahaan masih membutuhkan tenaga kerja yang telah mencapai batas umur maksimum, maka pekerja tersebut dapat dipekerjakan terus, dengan sistem perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, setelah pekerja yang bersangkutan menerima hak – haknya.
BAB III: TATA TERTIB BEKERJA
Pasal 15: Kewajiban Pengusaha Dan Pekerja
Pengusaha dan pekerja wajib melakukan kewajiban – kewajibannya seperti diatur dalam undang – undang ketenagakerjaan dan Peraturan Perundangan yang berlaku serta Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 16: Disiplin Kerja
Pengusaha dan Serikat Pekerja bersepakat untuk menegakkan disiplin kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perundangan yang berlaku.
Pasal 17: Penggiliran Kerja ( Sistem Shift )
Pihak serikat Pekerja mengakui hak Pengusaha untuk mengatur kerja shift bagi pekerja yang harus bekerja dalam shift.
Pasal 18: Hari Kerja Dan Jam Kerja
1) Hari Kerja adalah hari senin sampai dengan hari sabtu (6 hari dalam seminggu) atau hari senin sampai dengan hari jumat (5 hari dalam seminggu)
2) Jumlah jam kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam semingu dengan pengaturan sebagai berikut:
A.Bagian kantor dan Umum, sistem 5 hari kerja : 8 jam sehari, 40 jam seminggu.
Hari Senin s / d Kamis= 08.00 - 17.00 wib
Istirahat= 12.00 - 13.00 wib
Hari Jum’at= 07.30 - 17.00 wib
Istirahat= 11.30 - 13.00 wib
B.Bagian kerja Shift, sistem 6 hari kerja : 7 jam sehari, 40 jam seminggu
Shift I = Senin s / d Jum’at= 00.00 - 08.00 wib
Istirahat bergilir ( 2 x 1 jam )= 03.00 - 05.00 wib
Shift II = Senin s / d Jum’at= 08.00 - 16.00 wib
Istirahat bergilir ( 2 x 1 jam )= 11.00 - 13.00 wib
Shift III = Senin s / d Jum’at= 16.00 - 24.00 wib
Istirahat bergilir ( 2 x 1 jam )= 17.30 - 19.30 wib
Hari Sabtu :
Shift I =00.00 - 05.30 wib
Shift II =05.30 - 11.00 wib
Shift III =11.00 - 16.30 wib
3) Ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja serta pelaksanaannya dilakukan dengan menetapkan kalender kerja setiap tahunnya
4) Hari – hari libur resmi disesuaikan dengan ketentuan pemerintah, sedang hari libur lainnya ditentukan oleh pengusaha
5) Hari – hari libur resmi adalah merupakan hari tidak bekerja bagi seluruh pekerja
Pasal 19: Kewajiban Pekerja
1) Setiap pekerja wajib melaksanakan ketentuan seperti yang diatur dalam PKB.
2) Setiap pekerja harus telah berada / hadir ditempat tugas masing – masing tepat pada waktunya seperti yang telah ditetapkan dan demikian pula pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan.
3) Setiap pekerja wajib melakukan absensi pada mesin yang telah disediakan baik waktu masuk maupun pulang kerja, keluar maupun masuk dari istirahat dan harus dilakukan sendiri oleh pekerja.
4) Setiap pekerja wajib melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan Perusahaan kepadanya.
5) Setiap pekerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan perusahaan yang berwenang.
6) Setiap pekerja wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua harta milik Perusahaan atau barang – barang lain yang berada dalam lingkungan Perusahaan, dan memberitahukan apabila mengetahui ada hal – hal yang dapat menimbulkan bahaya bagi Perusahaan.
7) Setiap pekerja wajib memelihara dan memegang teguh rahasia Perusahaan.
8) Setiap pekerja wajib memeriksa, membersihkan semua alat – alat kerja, mesin – mesin dan kebersihan lingkungan, sebelum memulai pekerjaan atau meninggalkan pekerjaan sehingga benar – benar tidak akan menimbulkan kerusakan – kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan dan kebersihan lingkungan kerja.
9) Setiap pekerja wajib memakai perlengkapan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan seperti : seragam, masker, alat pengaman, dan lain – lain.
10) Setiap pekerja harus bersedia bekerja diluar jam kerja yang telah ditentukan ( lembur ), baik pada hari kerja biasa maupun pada hari – hari libur apabila Perusahaan membutuhkan.
11) Setiap pekerja bersedia bekerja secara bergilir ( shift ).
12) Setiap pekerja wajib mengganti kerusakan / kehilangan perlengkapan kerja / barang – barang inventaris milik Perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya baik disengaja maupun tidak disengaja karena kelalaiannya.
Pasal 20: Larangan Bagi Pekerja
1) Setiap pekerja dilarang membawa / menggunakan barang – barang, alat – alat milik Perusahaan keluar dari lingkungan Perusahaan tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.
2) Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya, kecuali atas perintah atasannya.
3) Setiap pekerja dilarang menjual / memperdagangkan barang – barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempel atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa seijin dari Pimpinan Perusahaan.
4) Setiap pekerja dilarang membawa senjata api / tajam kedalam lingkungan Perusahaan
5) Setiap pekerja dilarang merokok, minum – minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa atau menyimpan dan menyalahgunakan narkoba, melakukan segala macam penjudian dan bertengkar atau berkelahi dengan sesama pekerja / Pimpinan di lingkungan Perusahaan.
6) Setiap pekerja dilarang melakukan tindakan asusila dilingkungan Perusahaan.
7) Setiap pekerja dilarang menghina, mengancam Pengusaha atau teman sekerja.
8) Setiap pekerja dilarang merusak dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya menyebabkan rusaknya harta milik Perusahaan.
9) Setiap pekerja dilarang membujuk Pengusaha, keluarga Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum atau tindakan kejahatan.
10) Setiap pekerja dilarang untuk merangkap pekerjaan di Perusahaan lain tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.
11) Setiap pekerja dilarang untuk mengambil atau memotret didalam lingkungan Perusahaan, kecuali sudah mendapat ijin dari Pimpinan Perusahaan.
12) Setiap pekerja dilarang untuk menolak pemeriksaan badan tanpa alasan apapun.
13) Setiap pekerja tidak dibenarkan mengabsensikan kartu pengenal pekerja lain.
14) Setiap pekerja tidak dibenarkan membawa makanan dan minuman kedalam lokasi Perusahaan ( pabrik ).
15) Setiap pekerja pada waktu jam kerja tidak dibenarkan tidur – tiduran di dalam ruang kerja.
16) Setiap pekerja tidak diperbolehkan membawa tas atau barang – barang yang bukan untuk kepentingan kerja masuk kedalam pabrik dan sebelum masuk ruangan kerja diharapkan untuk menyimpan barang bawaan tersebut kedalam box ( locker ) yang sudah disediakan.
BAB IV: SANKSI – SANKSI
Pasal 21: Mangkir
1) Apabila pekerja tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan atau alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan, maka pekerja dianggap mangkir.
2) Jika pekerja tidak dapat menunaikan tugas kerja karena sakit, maka dalam jangka waktu selambat – lambatnya hari kedua harus memberitahukan kepada Pihak Perusahaan dan harus disertai Surat Dokter atau Surat Ijin / Keterangan lain yang dianggap sah.
3) Apabila pekerja mangkir tanpa disertai surat keterangan secara tertulis dengan bukti – bukti yang sah selama 5 ( lima ) hari kerja berturut – turut, maka pekerja tersebut dinyatakan mengundurkan diri ( sesuai dengan Undang – undang Tenaga Kerja Republik Indonesia yang berlaku ).
Pasal 22: Sanksi Dan Peringatan
1) PELANGGARAN DENGAN DIBERI PERINGATAN LISAN
A.Satu kali datang terlambat ke tempat kerja / Pabrik.
B.Memasuki tempat kerja pada waktu dinas kerja tanpa memakai pakaian seragam / perlengkapan yang diharuskan.
C.Keluar masuk ruangan kerja dilingkungan Perusahaan melalui pintu / jalan yang bukan seharusnya dilewati.
D.Tidak menjaga kebersihan, kerapihan atau keutuhan barang – barang inventaris yang diberikan, atau memakainya secara tidak wajar.
E.Tidak memakai alat – alat keselamatan kerja yang telah ditetapkan pada waktu melakukan pekerjaan.
2) PELANGGARAN YANG DIBERI SANKSI SURAT PERINGATAN PERTAMA.
A.Peningkatan pelanggaran dalam masa berlaku sanksi pelanggaran yang sebelumnya.
B.Tiga Kali datang terlambat dalam waktu sebulan.
C.Dua kali mangkir dalam satu bulan.
D.Meninggalkan pekerjaan tanpa seijin Pimpinan.
E.Bekerja tidak sesuai prosedur kerja.
F.Menolak untuk diperiksa keamanan pada pintu keluar / masuk.
G.Menolak untuk diperiksa kesehatan oleh Dokter / Petugas Medis.
H.Tidak melakukan sidik jari di mesin finger yang telah disediakan baik masuk maupun pulang kerja.
I.Tidak mentaati peraturan keselamatan & Kesehatan kerja.
J.Tidak melaksanakan kerja lembur yang telah disepakati sebelumnya oleh karyawan.
K.Tidak mentaati / melaksanakan disiplin kerja.
L.Membawa makanan dan minuman kedalam ruangan produksi.
M.Makan diarea kantin / kerja diluar ketentuan jam istirahat.
N.Berada dilingkungan produksi pada waktu diluar jam kerja, kecuali seijin Pimpinan.
3) PELANGGARAN DENGAN DIBERI SANKSI SURAT PERINGATAN KEDUA.
A.Peningkatan pelanggaran dalam masa berlaku sanksi pelanggaran sebelumnya.
B.Tidur diwaktu jam kerja.
C.Tiga kali mangkir dalam satu bulan.
D.Melakukan perdagangan didalam perusahaan
4)PELANGGARAN YANG DIBERI SANKSI SURAT PERINGATAN KETIGA.
A.Peningkatan pelanggaran dalam masa berlaku sanksi pelanggaran sebelumnya.
B.Empat kali mangkir dalam satu bulan.
C.Melaksanakan tugas yang gagal sehingga merugikan harta milik Perusahaan.
D.Menolak melaksanakan perintah yang berkaitan dengan pekerjaan dari atasan.
E.Kelalaian yang mengakibatkan terhentinya produksi atau mencelakakan orang lain.
F.Merokok diarea yang diberi tanda “Dilarang Merokok: atau tempat lain yang mudah menimbulkan bahaya kebakaran
Pasal 23: Ketentuan Surat Peringatan
1) Pekerjaan yang melakukan pelanggaran tata tertib Perusahaan, dapat diberikan peringatan secara tertulis, surat peringatan tersebut mempunyai masa berlaku sebagai berikut :
- Surat Peringatan Pertama= 6 ( enam ) bulan
- Surat Peringatan Kedua= 6 ( enam ) bulan
- Surat Peringatan Ketiga= 6 ( enam ) bulan
2) Pekerja yang pernah mendapatkan peringatan lisan, bila melakukan kesalahan yang sama akan diberikan peringatan tertulis
3) Apabila dalam masa berlakunya setiap peringatan tertulis yang bersangkutan melakukan pelanggaran, maka kepadanya dapat dikenakan sanksi tertulis berikutnya
4) Surat Peringatan dapat diberikan tidak perlu menurut urutan – urutannya, tetapi dapat dinilai menurut besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh pekerja.
5) Apabila dalam masa berlakunya surat peringatan ketiga yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran, maka Pengusaha dapat memberikan scorsing sesuai dengan pasal 24 PKB atau PHK menurut pasal 25 PKB ini.
Pasal 24: Scorsing
1) Jangka waktu scorsing adalah paling lama 6 ( enam ) bulan dan selama dalam masa scoring upah tetap dibayar.
2) Penetapan jangka waktu scorsing disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.
3) Pemberian surat scorsing kepada pekerja agar Serikat Pekerja diberi tembusan.
Pasal 25: Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja bagi pekerja tetap akan dilaksanakan sesuai dengan Undang – undang Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu :
Besarnya pesangoan ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a) Masa Kerja kurang dari satu tahun= 1 bulan upah
b) Masa Kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
c) Masa Kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
d) Masa Kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
e) Masa Kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
f) Masa Kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
g) Masa Kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
h) Masa Kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
i) Masa Kerja 8 tahun dan seterusnya= 9 bulan upah
Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:
a) Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
b) Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
c) Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
d) Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
e) Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
f) Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
g) Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
h) Masa kerja 24 tahun dan seterusnya = 10 bulan upah
Pasal 26: Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Syarat
Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Perusahaan, pelanggaran hukum atau merugikan Perusahaan dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja tanpa uang pesangon dan uang penghargaan, dilaksanakan sesuai dengan Undang – undang dan Peraturan yang berlaku antara lain yang termasuk pelanggaran berat sebagai berikut seperti :
1) Pada saat kesepakatan / perjanjian kerja diadakan, memberikan keterangan palsu / dipalsukan.
2) Mabuk – madat, memakai obat bius atau narkoba didalam lingkungan Perusahaan.
3) Melakukan perbuatan asusila didalam lingkungan Perusahaan.
4) Melakukan tindak kejahatan seperti : membawa senjata tajam / api, mencuri, menggelapkan, menipu, berjudi, memperdagangkan barang terlarang dilingkungan Perusahaan.
5) Penganiyaan, menghina secara kasar / mengancam Pengusaha / keluarga Pengusaha, atau teman kerja.
6) Membujuk Pengusaha / teman kerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.
7) Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak / membiarkan dalam keadaan bahaya harta milik Perusahaan.
8) Dengan sengaja / kecerobohannya merusak dan membiarkan dirinya / teman kerjanya dalam keadaan bahaya.
9) Membocorkan rahasia Perusahaan / mencemarkan nama baik Pimpinan Perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan.
10) Dengan sengaja melakukan pelanggaran walaupun sudah diberi surat peringatan / teguran secara tertulis untuk ketiga kalinya / mendapat scorsing.
11) Pekerja mangkir / tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan selama 5 ( lima ) hari kerja berturut – turut dan sudah dipanggil 2 ( dua ) kali secara patut dan tertulis, maka pekerja tersebut dianggap mengundurkan diri dan memutuskan hubungan kerja sepihak.
12) Menyalahgunakan wewenang, antara lain : menerima suap dalam bentuk uang, barang untuk kepentingan pribadi.
13) Menghasut atasan atau pekerja lain untuk melaksanakan sesuatu yang menyebabkan kerugian Perusahaan.
14) Melakukan sabotase atau perbuatan lain yang mengakibatkan kerusakan terhadap harta milik Perusahaan.
15) Mengubah dan memalsukan surat – surat, dokumen, surat keterangan Dokter, resep Dokter, kwitansi, data Perusahaan dan surat – surat lainnya.
16) Melakukan tindak pidana yang disengaja dan diancam dengan hukuman kurungan ( penjara ).
BAB V: KLASIFIKASI PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA
Pasal 27: Mengundurkan Diri Melalui Prosedur
1) Pekerja yang hendak mengundurkan diri atas kehendak sendiri, harus mengajukan permohonan berhenti 30 ( tiga puluh ) hari sebelumnya dan disertai alasan – alasannya.
2) Walaupun Surat Permohonan berhenti tersebut telah diajukan, namun yang bersangkutan tetap bekerja seperti biasa sampai pada hari yang telah ditentukan dalam surat pemberitahuan dengan mendapat upah penuh.
3) Pekerja tetap yang mengundurkan diri akan mendapat Uang Penggantian Hak sebesar 15% dari perhitungan pesangon dan masa kerja, dimana masa kerja dihitung berdasarkan join date ( hubungan kerja terjadi ).
Pasal 28: Mengundurkan Diri Tanpa Prosedur
1) Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara mendadak atau tidak memberitahukan terlebih dahulu, sesuai pasal 27 ayat 1, dinyatakan keluar secara sepihak dan yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak.
2) Sisa upah pekerja yang mengundurkan diri secara sepihak tetap akan dibayar sampai hari terakhir bekerja yang bersangkutan, dengan memperhatikan atau mempertimbangkan terlebih dahulu laporan tentang pekerjaan yang ditinggalkan oleh Kepala Bagian atau Manager yang bersangkutan.
Pasal 29: Pemberhentian Kerja Karena Alasan Sakit
Pekerja yang tidak dapat menjalankan pekerjaan dalam jangka waktu lama, karena alasan kesehatan sesuai dengan hasil pemeriksaan Dokter atau Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan maka pekerja tersebut akan mendapatkan upah berdasarkan Undang – undang Ketenaga kerjaan yang berlaku, sebagai berikut :
A.Upah selama empat bulan pertama=100 % x upah sebulan
B.Upah selama empat bulan kedua= 75 % x upah sebulan
C.Upah selama empat bulan ketiga= 50 % x upah sebulan
D.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% ( dua puluh lima persen ) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Pasal 30: Diberhentikan Oleh Perusahaan
1) Dasar pemberhentian seperti tercantum dalam peraturan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, serta melanggar ketentuan pada PKB pasal 26.
2) Sebelum Pengusaha memberhentikan karyawan, terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan Pengurus Serikat Pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan dan peraturan yang berlaku.
3) Bila musyawarah tidak tercapai kesepakatan, maka Pengusaha boleh minta ijin kepada P4D / Pengadilan PPHI.
BAB VI: PENGUPAHAN
Pasal 31: Upah
Pada prinsipnya upah yang dibayar kepada pekerja yang bekerja dan diatur menurut tingkatan pekerja, dengan pengaturan sebagai berikut :
1) Jenis Pengupahan=Perhitungan dilakukan sesuai bulan berjalan dan pembayaran dilakukan setiap tanggal 7 (Tujuh) bulan berikutnya. Jika tgl 7 jatuh pada hari libur maka akan di buat pengumuman pembayaran gaji tersebut.
2) Komponen Pengupahan=Komponen upah yang dibayar oleh Pengusaha kepada pekerja, terdiri dari :
- Gaji Pokok
3) Tunjangan - tunjangan
Perusahaan menetapkan tunjangan – tunjangan sesuai jabatan / golongan kepada pekerja diluar upah tetap dengan pengaturan sebagai berikut :
- Tunjangan Hadir ( Premi )
- Tunjangan Kerja
Pasal 32: Pembayaran Upah
1) Pembayaran upah dilaksanakan oleh Bank yang ditunjuk perusahaan melalui rekening masing-masing pekerja.
2) Bagi pekerja yang mengundurkan diri / berhenti kerja, pembayaran akan dilakukan di lokasi Perusahaan dan dibayar langsung kepada karyawan yang bersangkutan oleh bagian Keuangan. Apabila yang bersangkutan berhalangan, upah dapat diterima orang lain dengan disertakan Surat Kuasa bermaterai dari yang bersangkutan.
Pasal 33: Promosi Dan Kenaikan Upah
1) Pekerja yang mendapatkan promosi jabatan akan mendapatkan upah disesuaikan dengan kedudukan yang baru setelah selesai masa percobaan dan dinyatakan lulus.
2) Kenaikan upah dapat diberikan atas dasar kecakapan, prestasi kerja dan kerajinan berdasarkan usulan dari Manager yang bersangkutan.
3) Peninjauan kenaikan upah dilakukan 1 ( satu ) tahun sekali secara berkala setiap bulan Januari dan besarnya kenaikan tersebut berdasarkan kemampuan Perusahaan.
Pasal 34: Upah Pada Hari Libur Resmi
1) Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan pada hari libur resmi, tetap mendapatkan upah penuh.
2) Pekerja yang bertugas sebagai pengamanan, pengawas Mess dan pekerja yang ditugaskan oleh Perusahaan pada hari libur massal, Hari Raya Idul Fitri, pengaturan kerja dan insentif disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
Pasal 35: Upah Bila Terjadi Bencana
Apabila Perusahaan berhenti atau mengalami hal – hal yang menyebabkan kerusakan Perusahaan, misalnya :
1.Karena kerusakan fatal ( intern )
2.Karena kekurangan bahan baku.
3.Hasil produksi tidak laku.
Maka pekerja mendapatkan uang tunggu sesuai dengan aturan yang berlaku atau atas kesepakatan bersama.
Pasal 36: Pemotongan Upah
Pemotongan terhadap upah per bulan pekerja dapat dilakukan oleh Pengusaha secara langsung berdasarkan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
1.Pajak Penghasilan ( PPh Pasal 21 )
2.Iuran Jamsostek sebesar 2 % dari upah tetap
3.Iuran Keanggotaan Serikat Pekerja sebesar Rp. 3.000,- ( Tiga Ribu Rupiah )
4.Iuran Keanggotan Koperasi yang harus dibayar oleh pekerja
Pasal 37: Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah
1) Pekerja dapat meninggalkan pekerjaan dengan mendapat ijin Perusahaan dan mendapat upah dalam hal – hal sebagai berikut :
a.Pekerja menikah= 3 ( tiga ) hari
b.Anak pekerja menikah= 2 ( dua ) hari
c.Keluarga pekerja sakit ( suami / istri, anak )= 1 ( satu ) hari
d.Istri pekerja melahirkan / keguguran= 2 ( dua ) hari
e.Anak pekerja khitanan / baptis= 2 ( dua ) hari
f.Suami / istri, orangtua / mertua, anak / menantu meninggal dunia= 2 ( dua ) hari
g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia= 1 ( satu ) hari
2) Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu dari Perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak bukti tersebut dapat diajukan dikemudian hari.
Pasal 38: Kerja Lembur
1) Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan oleh pekerja yang melebihi jam kerja / hari kerja
2) Bila Perusahaan memerlukan kerja lembur, maka dapat mempekerjakan karyawan untuk melakukan kerja lembur ( diluar jam kerja biasa atau hari libur resmi ), sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dan berdasarkan SPL yang dibuat sebelum lembur dilakukan.
3) Kerja Lembur bersifat sukarela, karyawan dapat menolak untuk melakukan kerja lembur dengan alasan yang rasional dan pengusaha tidak dapat memaksa karyawan untuk melakukan kerja lembur.
4) Kerja Lembur hanya dilakukan apabila:
a.Terdapat pekerjaan yang membahayakan keselamatan perusahaan jika tidak cepat diselesaikan
b.Dalam menyelesaikan pekerjaan yang sangat penting bagi perusahaan dan tetap memperhatikan saran – saran Serikat Pekerja
5) Kerja lembur hanya dilakukan atas perintah atasan langsung dimana pekerja berada
6) Tanpa seijin dan perintah dari atasan langsung, kerja lembur tidak di bayar
7) Pekerja melakukan kerja lembur, berhak atas pembayaran upah lembur sesuai Undang – undang yang berlaku, sebagai berikut :
a.Perhitungan Upah lembur sejam= upah tetap sebulan / 173
b.Apabila pekerja lembur dilakukan pada hari biasa
- Untuk satu jam pertama dibayar = 1.5 x upah sejam
- Untuk jam selanjutnya dibayar = 2 x upah sejam
c.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi :
- Untuk setiap jam dalam batas 7 jam / 5 jam bila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek dari 6 ( enam ) hari kerja seminggu dibayar 2 kali upah sejam.
- Untuk setiap jam kerja pertama selebihnya dari 7 jam / 5 jam bila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek dari 6 ( enam ) hari seminggu dibayar 3 kali upah sejam.
- Untuk setiap jam kerja kedua setelah 7 jam / 5 jam bila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek dari 6 ( enam ) hari kerja seminggu dibayar 4 kali upah sejam.
BAB VII: JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN FASILITAS LAINNYA
Pasal 39: Penghargaan
1) Pengusaha memberikan penghargaan kepada pekerja yang berjasa, sebagai berikut:
a.Bekerja dengan baik serta hadir terus menerus, sehingga dapat menjadi contoh bagi pekerja lain
b.Menciptakan penemuan – penemuan baru yang sangat berguna bagi perusahaan
2) Tanda penghargaan diberikan berupa
a.Pemberian Surat Tanda Penghargaan
b.Pemberian Uang
Pasal 40: Tunjangan – Tunjangan
1) Tunjangan kematian dan kecelakaan :
a.Apabila pekerja meninggal dunia, maka perusahaan akan memberikan tunjangan kepada ahli warisnya sesuai dengan UUTK yang berlaku.
b.Apabila keluarga pekerja meninggal ( suami / istri, anak atau orang tua pekerja ), Perusahaan memberikan sumbangan uang sekedarnya kepada keluarga yang ditinggalkan dengan memberikan bukti surat kematian resmi dari kelurahan setempat.
2) Tunjangan Hari Raya :
a.Diberikan kepada pekerja dalam bentuk uang, satu minggu menjelang Hari Raya.
b.Besarnya pemberian THR sesuai dengan SK Menteri dan besarnya tidak kurang dari ketentuan tahun sebelumnya.
c.THR diberikan kepada pekerja yang telah menjalani masa kerja selama 1 ( satu) bulan dan karyawan yang belum / dibawah 1 ( satu ) tahun akan diberikan Proporsional, dengan perhitungan = Upah perbulan x ( Masa kerja / 12 ).
d.Apabila 30 ( tiga puluh ) hari sebelum Hari Raya terjadi PHK oleh pihak Perusahaan, maka Perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang THR nya kepada pekerja.
3) Tunjangan Kehadiran / Premi :
a.Tunjangan kehadiran atau premi hadir diberikan 100% apabila pekerja secara terus menerus hadir selama satu bulan penuh.
b.Tunjangan kehadiran atau premi tidak diberikan bagi pekerja yang cuti hamil, sakit lebih dari 2 hari, ijin lebih dari 120 menit, mangkir, terlambat datang dan pulang awal lebih dari 120 menit & SP ( Surat Peringatan )
Pasal 41: Perlengkapan Kerja
1) Perusahaan menyediakan perlengkapan kerja kepada seluruh pekerja berupa : Kartu Pengenal=1 ( satu ) pcs
2) Perlengkapan kerja khusus untuk Maintenance wear pack dan sepatu tinggi, sedangkan seragam lengkap untuk Security.
3) Pekerja yang mendapatkan perlengkapan kerja dari Perusahaan harus selalu dipakai selama melakukan pekerjaan di Perusahaan.
4) Pekerja wajib mengembalikan perlengkapan kerja tersebut saat pekerja tidak bekerja ( putus kontrak / mengundurkan diri ) dari perusahaan.
Pasal 42: Fasilitas – Fasilitas Bagi Pekerja
1) Perusahaan menyediakan tempat penginapan atau mess bagi pekerja tertentu dan dalam jumlah terbatas.
2) Pekerja staff dan yang memiliki jabatan tertentu yang masuk bekerja minimum 4 ( empat ) jam, berhak mendapatkan 1 ( satu ) kali makan dikantin Perusahaan.
3) Perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengadakan peringatan dan perayaan resmi antara lain :
a.Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
b.Hari Raya Idul Fitri
c.Hari Natal
d.Hari Raya Idul Adha
e.Maulid Nabi Muhammad SAW
f.Hari Raya Nyepi
g.Hari Raya Waisak
h.Imlek ( chinese New Year )
4) Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana olah raga.
5) Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana untuk berkembangnya koperasi karyawan.
6) Dalam rangka pembinaan rohani bagi pekerja, maka pengusaha memberikan bantuan sebagai berikut
a.Perusahaan memberikan kesempatan dan menyediakan fasilitas peribadatan bagi pekerja dilingkungan perusahaan
b.Dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat beragama, pengusaha memberikan kesempatan beribadah sesuai dengan keyakinannya masing – masing.
Pasal 43: Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( BPJS Ketenagakerjaan )
1) Setiap pekerja wajib didaftarkan menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja ( BPJS ketenagakerjaan ) oleh pengusaha
2) Jaminan Sosial tenaga kerja meliputi:
a.Jaminan Kecelakan Kerja (JKK)
b.Jaminan Kematian ( JK )
c.Jaminan Hari Tua (JHT )
d.Jaminan Pensiun (JP )
3) Besarnya iuran jaminan sosial tenaga kerja (dalam) adalah sebagai berikut:
Program | Pengusaha | Pekerja |
Jaminan Kecelakaan Kerja | 0,89 | - |
Jaminan Kematian | 0,30 | - |
Jaminan Hari tua | 3,70 | 2 |
Jaminan Pensiun | 2 | 1 |
4)Pengusaha menginformasikan data saldo jaminan Hari Tua kepada setiap pekerja setiap tahunnya
BAB VIII: PELAKSANAAN ISTIRAHAT KERJA
Pasal 44: Istirahat Mingguan Dan Hari Libur Resmi
Setelah bekerja selama 6 ( enam ) hari kerja, pekerja diberikan istirahat mingguan selama 1 ( satu ) hari.
Pasal 45: Istirahat Tahunan
1) Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 ( dua belas ) bulan secara terus menerus, berhak atas istirahat selama 12 ( dua belas ) hari kerja dengan mendapat upah dan dapat digunakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
2) Perusahaan dapat menunda / memperpanjang waktu permohonan istirahat tahunan, paling lama 6 ( enam ) bulan dan istirahat tahunan tersebut dapat dibagi beberapa bagian.
3) Bagi pekerja yang menggunakan hak istirahat tahunannya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu seminggu sebelumnya kepada Pemimpin Perusahaan.
4) Istirahat tahunan gugur bilamana dalam waktu sampai dengan 6 ( enam ) bulan setelah tiba hak tersebut, pekerja tidak mempergunakan hak itu karena bukan alasan yang diberikan Perusahaan.
Pasal 46: Cuti Hamil/Keguguran/Haid
1) Bagi pekerja wanita yang melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1 ½ bulan sebelum dan 1 ½ bulan sesudah melahirkan, dengan ketentuan bahwa upah tetap dibayar penuh.
2) Apabila terjadi keguguran, cuti dimulai pada hari masuk Rumah Sakit / dirawat, berakhir selambat – lambatnya 1 ½ bulan setelah keguguran atau sesuai nasehat Dokter dan mendapat upah penuh.
3) Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua haid, apabila merasa sakit dan memberitahukan terlebih dahulu kepada atasan langsung dengan menunjukan surat keterangan Dokter dan upah akan tetap dibayar penuh.
BAB IX: PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 47: Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
1) Setiap Pekerja wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan oleh pengusaha
2) Pengusaha menjamin kesehatan pekerja dan keluarganya sebagaimana terdaftar dibagian personalia perusahaan
a.Yang dimaksud pekerja dalam jaminan pemeliharaan kesehatan ini adalah pekerja yang terdaftar dibagian personalia perusahaan
b.Yang dimaksud istri adalah seorang istri yang sah dari seorang pekerja
c.Yang dimaksud suami adalah seorang suami yang sah dari seorang pekerja
d.Yang dimaksud anak adalah anak kandung / anak angkat sah sampai berusia 21 tahun belum menikah, belum bekerja dan kamsimum 3 orang anak
3) Jaminan Pemeliharan Kesehatan dimaksud dalam pasal ini meliputi :
a.Rawat jalan tingkat pertama
b.Rawat jalan tingkat lanjutan
c.Rawat inap
d.Pemeriksaan kehamilan dan bantuan persalinan
Pasal 48: Program Keluarga Berencana
1) Program Keluarga Berencana ( KB ) merupakan salah satu bagian untuk menunjang peningkatan kesejahteraan pekerja, untuk itu perlu adanya peran serta secara aktif dari pihak pekerja maupun Perusahaan.
2) Sebelum terbentuknya unit KB di PT. Lung Cheong Brothers Industrial, pelaksanaan KB mengikuti dimana yang bersangkutan berdomisili.
Pasal 49: Keselamatan Kerja Dan Kesehatan Kerja (K3)
1) Perusahaan menyediakan alat alat keselamatan kerja dan menetapkan syarat-syarat keselamatan serta perlindungan dan kesehatan kerja
2) Pekerja yang menggunakan alat keselamatan kerja akan mendapat penggantian apabila alat-alat tersebut rusak / perlu diganti
3) Pekerja berkewajiban menggunakan dan memelihara alat – alat keselamatan kerja serta melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan perlindungan kerja
BAB X: KELUH KESAH
Pasal 50: Penyampaian Keluhan – Keluhan
Perusahaan dan Serikat Pekerja bersepakat bahwa setiap keluhan dari pekerja akan diselesaikan seadil – adilnya dan secepat mungkin.
1) Apabila ada keluhan dari pekerja, maka sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah dengan prosedur yang tertib dan menyampaikan langsung dan bila belum dapat diselesaikan atas persetujuan atasannya dapat disalurkan kepada pejabat lebih tinggi.
2) Apabila tidak dapat diselesaikan oleh pekerja, maka persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bersama – sama dengan Pengusaha dan Serikat Pekerja, apabila tidak dapat diselesaikan secara intern ( Bipartit ) baru dibenarkan minta bantuan kepada pegawai perantara Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan lebih lanjut.
3) Untuk melaksanakan hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan pekerja maka para pihak wajib mentaati semua ketentuan peraturan secara murni dan konsisten
4) Segala pelanggaran norma ketenagakerjaan yang bersifat regulative maupun yang telah disepakati oleh para pihak seperti Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dlaporkan oleh pihak kepada instansi ketenagakerjaan terkait
5) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksed dalam ayat 4 yang ditetapkan dalam bentuk nota pemeriksaan dan sejenisnya wajib dijalankan oleh para pihak
6) Apabila seorang pekerja keberatan dengan surat peringatan atau PHK yang dilakukan oleh Pengusaha maka pekerja berhak mengajukan keberatannya kepada manager dan bagian personalia. Jika belum juga terpenuhi dapat didampingi leh pengurus serikat pekerja guna menyelesaikan perselisihan.
Pasal 51: Lembaga Kerja Sama Bipartit
Lembaga kerja sama Bipartit merupakan forum konsultasi dan musyawarah untuk memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Perusahaan dalam menyusun kebijaksanaan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
BAB XI: PENUTUP
Pasal 52: Pelaksanaan Masa Berlakunya PKB
1) Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dinyatakan sah setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan berlaku sampai habis masa periodenya serta sepanjang Perusahaan ini berdiri.
2) Setelah dua tahun masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini, maka 6 ( enam ) bulan sebelum berakhirnya PKB ini kedua belah pihak sudah mengadakan perbaikan pada Bab, Pasal, Ayat yang dianggap perlu.
3) Berlakunya PKB yang baru harus tepat saat berakhirnya PKB lama.
4) Pencetakan buku Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan, tetapi apabila mengalami perbaikan bentuk dan corak dapat dirundingkan oleh kedua belah pihak.
Pasal 53: Aturan Peralihan
1) Jika dikemudian hari Pengurus Serikat Pekerja dan Perusahaan yang membuat hingga menanda tangani Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini mengundurkan diri / meninggal dunia, maka Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini tetap berlaku untuk waktu yang disetujui atau ditentukan.
2) Setelah terwujudnya Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini segala perjanjian kerja yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) tidak berlaku lagi.
3) Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini tetap berlaku dan sah, kecuali apabila ada ketentuan – ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tidak sah oleh pengadilan atau tidak sesuai dengan undang – undang atau Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pasal 54: Pengesahan
1) Apabila ada hal – hal yang belum tercantum atau belum sesuai didalam PKB ini, akan diatur kemudian hari dengan memperhatikan ketentuan – ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
2) Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 ( dua ) tahun semenjak ditetapkan dan ditanda tangani kedua belah pihak.
3) Setelah masa berlakunya PKB ini berakhir dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun, kecuali jika salah satu pihak memberitahukan secara tertulis tentang keinginan untuk membuka perundingan baru. Pemberitahuan ini harus disampaikan paling lambat 6 ( enam ) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini.
4) Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh.
Ditetapkan di: Serang
Pada tanggal: 02 Januari 2018
PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN KESEPAKATAN
PSP – SPN
PT. Lung Cheong Brothers Industrial
Sarhudi
Pengurus SPN
Pimpinan Perusahaan
PT. Lung Cheong Brothers Industrial
Iskandar Surya, MBA
Managing Director
Mengetahui,
Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Serang