Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Lucky Print Abadi Dengan Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) PT. Lucky Print Abadi 2018 – 2020

PT Lucky Print Abadi

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami Pengusaha PT. Lucky Print Abadi bersama dengan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) PT. Lucky Print Abadi membuat Perjanjian Kerja bersama, karena kami menyadari bahwa Perjanjian Kerja Bersama merupakan sarana penting dalam usaha mewujudkan Hubungan Industriall berdasarkan Falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ke dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan perusahaan, yang ditandai dengan adanya itikad baik, sadar serta saling menghargai akan tanggung jawab, tugas dan kewajiban masing-masing pihak dalam mencapai tujuan bersama.

Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur syarat-syarat kerja dan hubungan kerja antara Pekerja dengan Pengusaha, serta mencerminkan tujuan bersama, yaitu dalam rangka mewujudkan Grand Visi kita “Always Lucky” serta ikut mensukseskan program Pembangunan Bangsa Indonesia melalui terciptanya ketenangan, ketentraman, ketertiban, dan kelancaran usaha bersama untuk meningkatkan produktivitas, mutu dan efisiensi kerja secara berkesinambungan yang pada akhirnya ikut meningkatkan kesejahteraan bagi Pekerja dan Pengusaha sesuai dengan harkat martabat manusia seutuhnya berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Untuk mencapai tujuan bersama tersebut disadari, diakui, dan disetuju bersama bahwa :

a.Mengatur jalannya Perusahaan dan Pekerja adalah wewenang Pengusaha.

b.Fungsi dan kewajiban Serikat Pekerja adalah mewakili segenap anggotanya yang menjadi Pekerja pada Perusahaan.

c.Pengusaha dan Serikat Pekerja wajib menjunjung tinggi isi Perjanjian Kerja Bersama ini dan melaksanakan secara taat azas.

Berlandaskan pokok-pokok pikiran tersebut di atas, maka dengan ini Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional PT. Lucky Print Abadi membuat Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana yang tercantum dalam pasa-pasal di bawah ini :

BAB I

Pasal 1 : Pihak – Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama Ini Adalah

PT. Lucky Print Abadi yang didirikan tanggal 4 Agustus 1998 dengan Akta Notaris Ny. M. L. INDRIANI SOEPOJO S.H. Nomor 2 dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2 – 16590 HT 01. 04 THN 1998 tentang perubahan Nama Perusahaan. Dan Surat Izin Usaha Industri Dari Ketua BKPM Nomor. 141/T/Industri/1992 Tanggal 8 Mei 1992 Anggota APINDO No.B.2.77.921 Tanggal 2 April 1991 yang diperbarui tanggal 30 Juni 2000, berkedudukan di Jl. Warung Bongkok, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi yang selanjutnya disebut “PENGUSAHA”.

Dengan :

Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) PT. Lucky Print Abadi, yang berkedudukan di Jl. Warung Bongkok, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi yang telah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Nomor : 620/CTT.250/VIII/2006 Tanggal 03 Agustus 2006 dan telah disahkan oleh DPC SPN Kab. Bekasi No. Kep Org. 663/B-DPC SPN-Kab Bekasi/I/2015 tanggal 28 Januari 2015 yang selanjutnya disebut SERIKAT PEKERJA.

BAB II : UMUM

Pasal 2 : Pengertian Istilah – Istilah

Istilah – istilah dalam perjanjian Kerja Bersama ini mempunyai arti sebagai berikut :

1.Perusahaan :

Adalah Badan Hukum PT. Lucky Print Abadi.

2.Pengusaha :

Adalah Direktur Utama PT. Lucky Print Abadi atau pejabat yang diberi kuasa untuk bertindak atas nama PT. Lucky Print Abadi.

3.Serikat Pekerja :

Adalah Serikat Pekerja Nasional PT. Lucky Print Abadi yang disingkat SPN, merupakan satu-satunya organisasi Pekerja di lingkungan perusahaan yang diakui oleh Pengusaha dan yang disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mewakili dan bertindak atas nama seluruh anggotanya pada Perusahaan.

4.Pengurus Serikat Pekerja :

Adalah Anggota Serikat Pekerja yang dipilih atau ditunjuk oleh anggota untuk memimpin Serikat Pekerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi yang telah disahkan dengan Surat Keputusan oleh Pejabat berwenang.

5.Pekerja :

Adalah orang yang mengadakan hubungan kerja dengan Pengusaha dan menerima upah dari Pengusaha.

6.Perjanjian Kerja Bersama :

Adalah Perjanjian Kerja yang dibuat oleh Pengusaha dengan Serikat Pekerja mengenai syarat – syarat kerja dan kondisi kerja, selanjutnya disingkat PKB.

7.Pemerintah :

Adalah Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia

8.Keluarga Pekerja :

Adalah seorang istri atau suami dan anak – anak sah yang menjadi tanggungan Pekerja dan terdaftar pada Perusahaan.

9.Ahli Waris :

Adalah keluarga atau orang yang telah ditunjuk secara sah oleh Pekerja untuk menerima hak waris, apabila tidak ada yang ditunjuk makan akan diatur menurut Peraturan perundang – undangan yang berlaku.

10.Atasan :

Adalah Pekerja lain yang pangkat atau jabatannya lebih tinggi dari Pekerja yang bersangkutan sesuai dengan struktur organisasi Perusahaan.

11.Atasan Langsung :

Adalah atasan yang secara hierarki (secara bertingkat) membawahi langsung Pekerja dan mempunyai wewenang memberi perintah, sanksi dan menanggapi usulan Pekerja tersebut.

12.Dokter Perusahaan :

Adalah Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.

13.Hari istirahat mingguan :

Adalah hari istirahat Pekerja dalam satu minggu berdasarkan Undang – Undang ketenagakerjaan dan diatur oleh Pengusaha.

14.Hari libur resmi :

Adalah hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.

15.Datang lambat :

Adalah masuk bekerja terlambat dari jam kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan.

16.Pulang cepat :

Adalah pulang lebih awal dari jam pulang yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

Pasal 3 : Luas Perjanjian

1.Telah disepakati bersama antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja bahwa menyetujui PKB ini mengikat kedua belah pihak.

2.Pengusaha dan Serikat Pekerja bersepakat bahwa PKB ini hanya mengatur hal-hal yang tercantum pada isi PKB ini, Pengusaha dan Serikat Pekerja tetap mempunyai hak lainnya yang tunduk kepada Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

3.PKB ini berlaku bagi seluruh Pekerja PT. Lucky Print Abadi.

4.Apabila Pengusaha mengadakan perubahan nama atau penggabungan nama perusahaan dalam bentuk apapun, maka PKB ibi tetap berlaku bagi kedua belah pihak sampai dengan tanggal berakhirnya PKB ini.

Pasal 4 : Isi Perjanjian

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja telah sepakat mengadakan atau membuat PKB ini yang isinya meliputi syarat – syarat dan kondisi kerja.

2.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk tidak mencampuri urusan intern masing – masing organisasi.

Pasal 5 : Kewajiban Masing – Masing Pihak

1.a.Pengusaha dan Serikat Pekerja bertanggung jawab dan wajibmenyebarluaskan dan menjelaskan isi PKB ini kepada Pekerja.

b.Pengusaha dan Serikat Pekerja wajib menjunjung tinggi isi PKB ini danmelaksanakannya dengan taat asas (konsekuen).

2.Fungsi dan kewajiban Serikat Pekerja adalah mewakili segenap anggotanya yang menjadi Pekerja pada Perusahaan.

3.Serikat Pekerja bersama seluruh anggotanya wajib menjaga nama baik Perusahaan, memelihara ketenangan, ketertiban serta kelancaran usaha.

Pasal 6 : Hak – Hak Pengusaha Dan Serikat Pekerja

1.Pengusaha berhak mengatur dan menata sistem yang diperlukan untuk menjalankan Perusahaan, termasuk penerimaan, penempatan, Mutasi dan Promosi atau Demosi Pekerja.

2.a.Serikat Pekerja berhak mengadakan pertemuan dengan para anggotanyadengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Pengusaha.

b.Pengusaha memberikan izin kepada pengurus serikat pekerja untukmeninggalkan pekerjaan dalam rangka tugas organisasi serikat pekerjaatau memenuhi panggilan pemerintah guna kepentingan organisasi ataukepentingan pemerintah dengan tetap mendapat upah.

3.a.pengusaha menyediakan fasilitas ruangan kantor beserta perlengkapannyasesuai dengan kemampuan Perusahaan.

b.Perusahaan bersedia membantu melakukan pemotongan iuran anggotaSerikat Pekerja.

BAB III

Pasal 7 : Hubungan Kerja

1.Penerimaan Pekerja adalah hak Pengusaha.

2.Penerimaan Pekerja diatur sesuai dengan syara – syarat yang ditentukan oleh Pengusaha.

3.a.Pekerja yang memenuhi syarat diterima dengan masa percobaan 3 (tiga)bulan kecuali diatur lain.

b.Dalam masa percobaan kedua belah pihak setiap saat dapat memutuskanhubungan kerja tanpa syarat.

c.Apabila dinyatakan lulus masa percobaan maka Pekerja dapat diangkatsebagai karyawan tetap.

4.Bila ada Pekerja dengan status kerja lain, maka diatur tersendiri sesuai Peraturan perundang – undangan yang berlaku.

BAB IV

Pasal 8 : Hari Kerja Dan Jam Kerja

1.Hari kerja dalam satu minggu adalah 6 hari kerja dengan 7 (tujuh) jam kerja sehari dan atau 40 jam perminggu dan istirahat mingguan diatur secara bergilir, apabila ada perubahan hari kerja akan disampaikan kepada karyawan.

2.Dengan izin penyimpangan waktu kerja dari Pemerintah makan jam kerja pelaksanaannya diatur sebagai berikut :

a.Non Shift: Pkl 08.00 s/d 16.00 dengan istirahat 1 jam

b.Shift Pertama (pagi): Pkl 07.00 s/d 15.00 dengan istirahat 1 jam

c.Shift Kedua (sore): Pkl 15.00 s/d 23.00 dengan istirahat 1 jam

d.Shift Ketiga (malam): Pkl 23.00 s/d 07.00 dengan istirahat 1 jam

Waktu istirahat dipergunakan untuk makan dan sholat bagi yang beragama islam. Ruang makan dan minum tiap shift diatur oleh Pengusaha sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.

3.Penggantian/giliran shifta produksi diatur dalam 1 (satu) minggu sekali.

4.Setiap 3 (tiga) minggu sekali jatuh pada shift pertama (pagi) dil uar jam kerja (pada waktu pulang kerja) diadakan training / penyuluhan selama 1 (satu) jam atau sesuai kebutuhan.

5.Pengusaha dapat mengubah hari kerja dan waktu kerja sesuai dengan kondisi Perusahaan dan diberitahukan kepada Pengurus SPN.

6.Bagi karyawan yang masuk kerja 5 hari kerja dalam satu minggu diatur tersendiri sesuai peraturan yang berlaku.

Pasal 9 : Kerja Lembur

1.Pada prinsipnya kerja lembur adalah sukarela, namun demikian untuk kelancaran Perusahaan, Pekerja diminta ketersediaannya bila Perusahaan memerlukan untuk bekerja lembur pada hari kerja atau pada hari – hari istirahat mingguannya atau hari libur resmi.

2.Bekerja lembur adalah bekerja di luar jam kerja normal sesuai shift kerja atau bekerja lebih dari 40 jam seminggu dan tidak dapat diganti dengan pembebasan jam kerja pada hari berikutnya, kecuali diizinkan oleh Pengusaha.

3.Semua kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan atau training yang dilaksanakan di luar jam kerja tidak termasuk kerja lembur.

4.Upah lembur dihitung sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku :

a.Pada hari kerja biasa :

Untuk satu jam lembur pertama dibayar 1 ½ kali upah biasa sejam, untuk setiap jam kerja lembur selebihnya dibayar 2 kali upah biasa sejam.

b.Untuk hari istirahat mingguan dan hari libur resmi :

Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam bila hari libur tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari seminggu dibayar 2 kali upah sejam.

Untuk selebihnya dari 7 jam atau 5 jam :

-Jam pertama dibayar 3 kali upah biasa sejam

-Jam kedua dan jam selanjutnya dibayar 4 kali upah biasa sejam.

5.Perhitungan upah biasa sejam :

a.Upah karyawan tetap : 1/173 × Upah sebulan.

b.Upah borongan : 1/7 × Upah rata – rata sehari.

6.Bagi karyawan yang masuk 5 hari kerja dalam satu minggu, upah lembur akan dihitung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB V : ISTIRAHAT, CUTI DAN IZIN

Pasal 10 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur Resmi

1.Setelah pekerja bekerja 6 hari berturut – turut, pekerja diberikan istirahat mingguan 1 (satu) hari.

2.Pada hari libur resmi, Pekerja tetap mendapat upah walaupun jatuh pada istirahat mingguannya dan Pekerja yang masuk bekerja dihitung bekerja lembur.

3.Pekerja dapat menukar hari istirahat mingguannya dengan hari lain, satu kali dalam sebulan setelah mendapat izin dari atasannya dengan catatan :

a.Penggantian hari libur dilaksanakan dalam bulan yang bersangkutan yang permohonannya diajukan sekurang – kurangnya 3 hari sebelum waktunya, kecuali karena hal yang sangat penting dan mendadak.

b.Sebelum Hari Raya Idul Fitri hak cuti tahunanya paling sedikit tinggal 6 hari dan sesudah Lebaran hak cuti tahunannya habis.

Pasal 11 : Cuti Tahunan

1.Pekerja berhak atas cuti tahunan tiap-tiap setelah Pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan berturut – turut sebanyak 12 hari kerja dengan mendapat upah.

2.Pengusaha akan memberitahukan kepada Pekerja apabila ha katas cuti tahunannya sudah dapat diambil.

3.Pekerja yang akan menggunakan cuti tahunan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis sekurang – kurangnya 3 hari sebelumnya kepada atasannya, kecuali untuk hal – hal yang penting dan mendesak.

4.Pengusaha berhak menunda dan mengatur cuti tahunan Pekerja menjadi beberapa bagian asalkan ada satu bagian sekurang – kurangnya 6 hari kerja berturut – turut.

5.Pekerja wanita yang kebetulan hak cuti tahunannya bersamaan dengan pengambilan hak cuti melahirkan, maka hak cuti tahunannya menambah jumlah hari hak cuti melahirkan.

6.Bila Pekerja mengambil cuti tahunan ternyata melebihi yang sudah disetujui oleh atasannya, kelebihab cuti tersebut mengurangi sisa cutinya bila ada alasan dan bukti yang sah.

7.Hak atas cuti tahunan seperti pada ayat (1) gugur bilamana sampai dengan hak atas cuti tahunan yang baru sudah timbul ternyata Pekerja tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan – alasan yang diberikan oleh pihak pengusaha.

Pasal 12 : Cuti Istimewa

1.Pekerja yang masa kerjanya 10 tahun penuh terus menerus mendapat cuti istimewa 6 hari kerja.

2.Pekerja yang masa kerjanya 15 tahun penuh terus menerus mendapat cuti istimewa 10 hari kerja.

3.Pekerja yang masa kerjanya 20 tahun penuh terus menerus mendapat cuti istimewa 14 hari kerja.

4.Pekerja yang masa kerjanya 25 tahun penuh terus menerus mendapat cuti istimewa 16 hari kerja.

5.Pekerja yang masa kerjanya 30 tahun penuh terus menerus mendapat cuti istimewa 17 hari kerja.

6.Bila dalam waktu 2 (dua) tahun setelah hak cuti istimewanya timbul yang bersangkutan belum mengajukan/belum mengambil, dianggap gugur kecuali bila ada keperluan khusus yang akan dilakukan pada tahun berikutnya atas persetujuan Pimpinan Perusahaan.

Pasal 13 : Cuti Hamil / Keguguran

1.Pekerja wanita yang akan melahirkan berhak cuti hamil 1½ bulan sebelum dan 1½ setelah melahirkan atau gugur kandungan dengan mendapat upah pokok ditambah tunjangan tetap lainnya.

2.Pekerja wanita yang akan cuti hamil sesuai dengan ketentuan ayat 1 harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada atasannya disertai dengan Surat Keterangan Dokter atau Bidan yang merawatnya dan disahkan oleh Dokter Perusahaan.

3.Pekerja wanita yang gugur kandungan harus memberi laporan kepada atasannya selambat – lambatnya 7 hari disertai Surat Keterangan Dokter atau Bidan yang merawatnya.

4.Pekerja wanita yang akan mengambil cuti hamil atau gugur kandungan harus menunjukkan Surat Nikah asli dan menyerahkan foto copynya.

5.Pengusaha memberi izin tambahan tanpa upah kepada Pekerja wanita yang belum dapat bekerja karena waktu melahirkan terlambat dari perkiraan Dokter/Bidan yang merawatnya.

6.Pengusaha memberi izin tambahan kepada Pekerja diluat tanggungan Perusahaan akibat kehamilannya sesuai PMTK No.Per-03/MEN/1989.

7.Pekerja dan keluarganya dianjurkan mengikuti/menjadi peserta Keluarga Berencana sesuai dengan Program Pemerintah.

Pasal 14 : Haid

Pekerja wanita diizinkan menggunakan haknya tidak bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid, dengan memberi laporan kepada atasannya setelah melalui pemeriksaan Poliklinik yang dirujuk/ Suster Perusahaan dengan mendapat upah pokok dan tunjangan tetap lainnya.

Pasal 15 : Izin Dengan Mendapat Upah Dan Izin Tanpa Upah

1.Izin dengan mendapat upah :

a.Pernikahan Pekerja yang sah3 hari

b.Pernikahan anak Pekerja2 hari

c.Istri Pekerja melahirkan/gugur kandungan2 hari

d.Khitanan/Pembaptisan anak Pekerja2 hari

e.Orang tua kandung/Istri/Suami/Anak3 hari

Pekerja meninggal dunia

f.Mertua kandung/Menantu Pekerja2 hari

meninggal dunia

g.Anggota keluarga dalam 1 rumah1 hari

meninggal dunia

h.Memenuhi panggilan Pemerintah untuksecukupnya

Menjalankan tugas

i.Adanya wabah penyakit menular sesuai ketentuan pemerintah

j.Melakukan kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan paling lama 2 bulan.

Izin diajukan terlebih dahulu kepada atasannya 7 hari sebelumnya kecuali mendadak.

2.Izin tanpa upah diberikan oleh Pengusaha dengan pertimbangan dan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak kepada Pekerja yang :

a.Belum berhak cuti tahunan

b.Cuti tahunan nya habis.

BAB VI : UPAH PEKERJA YANG DITAHAN PIHAK BERWAJIB

Pasal 16 : Atas Pengaduan Orang Lain

1.Upah Pekerja yang ditahan pihak berwajib bukan karena pengaduan pengusaha, pengusaha tidak wajib memberikan upah tetapi pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya, dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Untuk 1 orang tanggungan: 25% dari upah

b.Untuk 2 orang tanggungan: 35% dari upah

c.Untuk 3 orang tanggungan: 45% dari upah

d.Untuk 4 orang tanggungan atau lebih: 50% dari upah

2.Bantuan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takzim terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan yang berwajib.

3.Proses hukum bagi pekerja yang ditahan pihak berwajib bukan karena pengaduan pengusaha dilakukan sesuai Pasal 160 ayat 1 s/d UU No.13 Tahun 2003.

Pasal 17 : Atas Pengaduan Pengusaha

1.Upah Pekerja yang dithaan pihak yang berwajib karena pengaduan pengusaha dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah pokok dan berlaku paling lama 30 hari.

2.Bila Pekerja terbukti tidak bersalah dapat dipekerjakan kembali dengan status yang sama, penempatannya ditentukan oleh Pengusaha dan kekurangan upah selama ditahan dibayar.

3.Bila hasil pengusutan pihak berwajib Pekerja dinyatakan bersalah, maka Pekerja diputuskan hubungan kerjanya sesuai perundang – undangan yang berlaku.

BAB VII

Pasal 18 : Pengupahan

1.Upah adalah uang yang dibayarkan kepada Pekerja sebagai imbalan dari pekerjaannya.

2.Jenis dan komponen upah :

a.Upah Pekerja level 8 s/d 1 terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan atau tunjangan tidak tetap.

b.Tunjangan tetap diberikan kepada karyawan tanpa didasarkan pada kehadiran.

c.Tunjangan tidak tetap diberikan kepada karyawan yang didasarkan pada kehadiran,dan pemberiannya diatur oleh Perusahaan.

d.Premi Shift adalah Tunjangan Tidak Tetap yang diberikan kepada karyawan yang bekerja pada Shift Sore atau Malam dan diatur oleh Perusahaan.

3.Cara perhitungan dan waktu pembayaran upah :

a.Upah Pekerja level 6, 5, 4, 3, 2, dan 1 dibayarkan sebulan sekali setiap tanggal 1 (satu) bulan berikutnya (sebulan dihitung 30 hari).

b.Upah Pekerja level 8 dan 7 diperhitungkan 30 hari sebulan dan dibayarkan setiap setengah bulan sekali yaitu :

-Periode tanggal 1 – 15 dibayarkan pada tanggal 25 pada bulan yang sama.

-Periode tanggal 16 – akhir bulan dibayarkan pada tanggal 10 bulan berikutnya.

c.Bila waktu pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayarannya dimajukan / dimundurkan.

4.Upah ditetapkan oleh Pengusaha berdasarkan keahlian, kecakapan, prestasi, kondite, jabatan dan masa kerja Pekerja yang bersangkutan.

5.Besarnya upah minimum berpedoman pada keputusan pemerintah dalam hal ini Surat Keputusan Gubernur.

6.Apabila pekerja tidak masuk kerja selain yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) maka upah akan dipotong dengan ketentuan.

Setiap tidak masuk kerja selain pasal 15 ayat 1, pasal 16, pasal 17, pasal 23 ayat 1 dan ayat 2, upah akan dipotong per hari sebesar upah pokok dibagi 30.

7.Tata cara dan administrasi pembayaran upah diatur oleh Perusahaan.

Pasal 19 : Penyesuaian / Kenaikan Upah

1.Apabila ada Surat Keputusan tentang kenaikan Upah Minimum, maka Perusahaan akan mengadakan penyesuaian upah Pekerja yang bersangkutan dengan melihat kemampuan perusahaan yang mengacu kepada undang- undang yang berlaku.

2.Apabila tidak ada Surat Keputusan tentang kenaikan Upah Minimum, Pengusaha akan meninjau upah Pekerja dan memberikan kenaikan setiap tahun 1 (satu) kali yang didasarkan pada :

a.Kemampuan Perusahaan.

b.Penilaian karya (keahlian, prestasi kerja, kondite, jabatan, masa kerja dan lain-lain).

3.Keputusan kenaikan upah akan diberitahu kan kepada pengurus Serikat Pekerja sebelum keputusan tersebut berlaku.

Pasal 20 : Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan

1.Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada Pekerja selambat – lambatnya 7 hari sebelumnya.

2.Besarnya THT adalah sebagai berikut :

a.Masa kerja 1 tahun ke atas diberikan 1 bulan upah.

b.Masa kerja kurang dari 1 tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) bulan mendapat THR sebesar masa kerja (dihitung bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah yang mengacu kepada peraturan perundang – undangan yang berlaku.

3.Yang dimaksud 1 bulan upah pada ayat tersebut di atas :

a.Upah pokok (bagi yang tidak punya tunjangan tetap).

b.Upah pokok ditambah Tunjangan Tetap (Tunjangan Jabatan) bagi pekerja yang mendapat tunjangan jabatan.

4.Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) bulan tidak mendapat THR sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

5.Semua pekerja diberikan bingkisan kain yang ditentukan oleh pengusaha.

Pasal 21 : Perangsang Dan Premi Shift

Pengusaha akan memberikan tunjangan tidak tetap berupa perangsang dan premi shift kepada Pekerja untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

I.Perangsang Tahunan :

1.Diberikan kepada Pekerja level 6 yang dalam 1 tahun takwim (1 Januari – 31 Desember) yang :

-Tidak pernah tidak masuk kerja kecuali sesuai ketetapan pasal 15 ayat (1) sebesar 55% upah pokok sebulan.

-Tidak masuk kerja 1 hari atau dating lambat / pulang cepat 4 kali sebesar 27.5% upah pokok sebulan.

2.Tidak diberikan kepada Pekerja yang sudah izin, absen / mangkir 2 hari atau dating lambat/pulang cepat 8 kali. Tidak mempengaruhi perangsang tahunan adalah pada hari libur resmi, hari istirahat mingguan, cuti tahunan, cuti istimewa dan izi yang dimaksud Pasal 15 ayat 1.

II.Perusahaan memberikan Premi Shift sebagai berikut :

a.Untuk Pekerja level 7 dan level 8 yang masuk kerja :

-Shift Sore sebesar Rp. 1.000,- per hari.

-Shift Malam sebesar Rp. 2.000,- per hari.

b.Untuk Pekerja Level 6, 5, dan 4 :

Pekerja Level 6, 5, dan 4 yang masuk kerja shift sore atau shift malam diberikan premi yang besarnya ditentukan oleh Pengusaha.

c.Premi tersebut diberikan kepada :

-Pekerja yang sedikitnya telah bekerja 5 jam sehari dalam shift tersebut.

-Pekerja yang bekerja atas panggilan sedikitnya telah bekerja 1 jam kerja.

BAB VIII

Pasal 22 : Perawatan Dan Pengobatan

Pekerja dan keluarganya mendapatkan fasilitas kesehatan sesuai dengan aturan BPJS Kesehatan atau dengan undang – undang yang berlaku.

Pasal 23 : Upah Selama Sakit

1.Pekerja yang sakit bukan karena kesalahan sendiri dan dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang disahkan oleh Pimpinan Perusahaan, maka upahnya dibayar.

2.Pekerja yang sakit dalam jangka waktu lama yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang disahkan oleh Pimpinan Perusahaan, maka upahnya dibayar sebagai berikut :

a.Untuk 4 bulan pertama dibayar 100%

b.Untuk 4 bulan kedua dibayar 75%

c.Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50%

Setelah melampaui 1 (satu) tahun ternyata Pekerja yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali, maka Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerjanya dengan mendapat pesangon sesuai UU No. 13 Tahun 2003.

BAB IX : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA PERLENGKAPAN KERJA

Pasal 24 : Keselamatan Kerja Dan Kesehatan Kerja

1.Pekerja wajib menjaga keselamatan kerja dirinya dan Pekerja lain serta wajib memakai alat – alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan sesuai Undang – Undang No. 1 Tahun 1970.

2.Bila Pekerja menemui hal – hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan Pekerja dan Perusahaan harus segera melaporkan kepada atasannya.

3.Pekerja diharuskan menjadi anggota regu pemadam kebakaran dan menyelamatkan Perusahaan dari bahaya kebakaran, bencana alam dan lain – lain.

4.Menaati segala ketentuan Perusahaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 25 : Perlengkapan Kerja

1.Kewajiban Pengusaha :

a.Menyediakan perlengkapan kerja untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

b.Perlengkapan kerja hanya disediakan bagi Pekerja yang membutuhkan sesuai dengan sifat dan jenis pekerjaannya.

c.Memberikan penerangan melalui poster / pengumuman untuk mencegah timbulnya kecelakaan kerja.

d.Menyediakan perlengkapan kerja kepada Pekerja yang minta ganti karena rusak.

2.Kewajiban Pekerja :

a.Menjaga dan memlihata perlengkapan kerja yang disediakan oleh Pengusaha.

b.Mengembalikan perlengkapan kerja bila tidak digunakan dan atau menyerahkan kembali kepada pihak Pengusaha bila Pekerja berhenti.

c.Menganti atas kehilangan/kerusakan yang disebabkan kelalaian atau kesengajaan yang nilainya disesuaikan dengan sisa masa penggunaan dari perlengkapan kerja tersebut.

3.Pakaian Kerja :

a.Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 6 (enam) bulan, pakaian kerja bajut putih, rok/celana hitam, dan harus disediakan sendiri.

b.Pekerja yang masa kerjanya di atas 6 (enam) bulan, setiap tahun diberikan pakaian 2 (dua) stel.

c.Model, warna, bahan dan waktu pembagian ditentukan oleh Pengusaha.

BAB X : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

Pasal 26 : Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

1.Pengusaha mengikut sertakan Pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.

2.Pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja diberlakukan ketentuan Undang – Undang dan peraturan lainnya yang terkait.

Pasal 27 : Menjalankan Ibadah

1.Pengusaha menyediakan tempat ibadah dan peralatannya sesuai dengan kemampuan dan kondisi Perusahaan.

2.Pengusaha mengizinkan Pekerja melaksanakan ibadah yang diwajibkan menurut agamanya dengan tetap mendapat upah (PP Nomor 8 Tahun 1981).

Pasal 28 : Koperasi

Pengusaha membantu kegiatan Koperasi karyawan, sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Pasal 29 : Tunjangan Hari Tua

Apabila Pekerja telah memasuki usia pensiun maka kepada yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat (diputus hubungan kerjanya) dengan mendapatkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 30 : Tunjangan Kematian

Bila Pekerja meninggal dunia maka kepada ahli warisnya berlaku ketentuan sebagai berikut :

1.Diberikan upah yang sedang berjalan dalam periode pembayaran.

2.Diberikan uang bantuan angkutan dan penguburan sebesar 3 bulan gaji pokok bagi karyawan/wati yang sudah lepas masa percobaan.

3.a.Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat uang Jaminan Kematiandan Tunjangan Hari Tua

b. Pekerja yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pengusahamemberikan uang duka sesuai dengan uang jaminan kematian.

4. diberikan uang pesangon, Uang Penghargaan Masa kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai UU No. 12 Tahun 2003.

Pasal 31 : Bantuan Suka Cita

Pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih menikah pertama diberikan sumbangan sebesar Rp. 200.000,-

Pasal 32 : Bantuan Duka Cita

1.Bila keluarga Pekerja meninggal dunia, Perusahaan memberikan sumbangan untuk suami/istri/anak meninggal Rp. 400.000,- dan orang tua meninggal Rp. 350.000,-

2.Dalam hal ini yang dimaksud keluarga Pekerja ialah : suami / istri menikah sah, anak sah dan orang tua kandung.

Pasal 33 : Fasilitas Olahraga, Hiburan, Tempat Istirahat Dan Kantin

1.Pengusaha menyediakan fasilitas olahraga, hiburan, tempat istirahat dan kantin sesuai dengan kemampuan Perusahaan.

2.Pengusaha memberi fasilitas makan kepada Pekerja yang masuk kerja 1 (satu) kali per hari sesuai kemampuan Perusahaan.

3.Ruang makan atau kantin diatur sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan.

4.Perusahaan akan memberikan izin dan bantuan uang sebesar Rp. 30.000,- kepada Pekerja yang akan berdarmawisata secara bersama – sama dengan tidak mengganggu produksi setahun sekali.

BAB XI

Pasal 34 : Program Peningkatan Keterampilan

1.Pengusaha memberikan pendidikan dan latihan kepada Pekerja di dalam dan di luar Perusahaan sesuai kebutuhan.

2.Pendidikan dan latihan yang diadakan di luar jam kerja tidak dihitung bekerja lembur.

BAB XII : TATA TERTIB KERJA

Pasal 35 : Kewajiban Pekerja

1.Pekerja wajib memahami & menjalankan nilai – nilai perusahaan di lingkungan perusahaan.

2.Pekerja yang masuk kerja wajib memakai pakaian kerja, Kartu Tanda Pengenal yang ditentukan oleh Perusahaan, dan bersepatu dengan rapi.

3.Pekerja wajib melakukan absensi pada alat pencatat waktu yang telah disediakan oleh Perusahaan pada waktu masuk kerja/ pulang kerja dan keluar istirahat/ masuk setelah istirahat.

4.Untuk mencegah tindak pidana dan menjaga ketertiban, Pekerja harus bersedia dan patuh diperiksa pada waktu masuk dan pulang kerja atau keluar masuk pabrik yang dilakukan oleh petugas keamanan atau petugas lain yang ditunjuk.

5.Pekerja harus berada di tempat tugasnya masing – masing, tepat pada waktu yang telah ditetapkan, demikian pula pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan.

6.Pekerja wajib memeriksa dan mengatur perlengkapan kerja, mesin – mesin dan sebagainya sebelum mulai bekerja atau meninggalkan pekerjaan sehingga tidak menimbulkan kerusakan / bahaya yang mengganggu pekerjaan dan memperlancar serah terima pergantian shift.

7.Pekerja wajib menggunakan atau memakai alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan alat kerja lainnya agar aman dan terhindar dari resiko kecelakaan kerja.

8.Pekerja wajib mengikuti dan mematuhi seluruh peraturan/ petunjuk/ instruksi yang diberikan oleh atasannya dalam hubungan kerja.

9.Pekerja wajib menjaga dan memelihara dengan baik semua milik Perusahaan dan segera melapor kepada atasannya bila mengetahui hal – hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi Pekerja dan atau Pengusaha.

10.Pekerja wajib menjaga kebersihan ruang kerja (dilarang meludah, membuang sampah, dan lain – lain pada sembarang tempat).

11.Pekerja wajib memperhatikan kepentingan Perusahaan dengan sebaik – baiknya, walaupun tidak diperintahkan secara tugas oleh atasannya.

12.Pekerja wajib memelihara dan memegang teguh rahasia Perusahaan terhadap siapapun.

13.Pekerja wajib melaporkan kepada atasannya bila ada perubahan status diri, susunan keluarga, alamat dan sebagainya.

14.Pekerja wajib memberikan keterangan yang sebenarnya, baik pribadi maupun pekerjaan kepada Pengusaha.

15.Pekerja wajib menjaga kesopanan dan kesusilaan serta norma – norma pergaulan yang berlaku dalam lingkungan masyarakat.

16.Pekerja wajib menghormati Pengusaha / atasannya dan sesama Pekerja.

Pasal 36 : Larangan – Larangan Bagi Pekerja

1.Pekerja dilarang melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan perusahaan.

2.Pekerja dilarang bekerja sama dengan pihak ketiga di lingkungan perusahaan dalam bentuk bisnis, baik permanen maupun proyek.

3.Pekerja dilarang memiliki pekerjaan sampingan, bisnis, investasi atau kegiatan yang diluar yang dapat menimbulkan konflik pribadi atau benturan dengan kepentingan perusahaan.

4.Pekerja maupun keluarga pekerja dilarang menikmati keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari bisnis atau lembaga yang berkompetisi dengan perusahaan atau dari siapa perusahan membeli suatu barang atau jasa.

5.Pekerja dilarang meminta dan menerima segala macam pemberian, baik dalam bentuk barang maupun uang, dari pihak ketiga yang berkompetisi atau berhubungan dengan perusahaan dalam bentuk jual beli barang atau jasa.

6.Pekerja dilarang mengadakan hubungan kerja dengan pihak ketiga untuk kepentingan pribadi.

7.Pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruang lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah / izin atasannya.

8.Pekerja dilarang membawa barang – barang yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

9.Pekerja dilarang memperjual belikan barang – barang apapun di lingkungan perusahaan, kecuali dititipkan pada Koperasi.

10.Pekerja dilarang mengedarkan daftar sumbangan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan di lingkungan Perusahaan.

11.Pekerja dilarang bergurau / mengganggu pekerjaan orang lain.

12.Pekerja dilarang mengambil / menggunakan barang perlengkapan kerja milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seizing Pengusaha.

13.Pekerja dilarang meninggalkan tempat kerjanya / keluar Pabrik tanpa izin atasannya.

14.Pekerja dilarang merokok di lingkungan perusahaan (mulai Pintu Gerbang Pos I s/d Pos VII) kecuali di tempat – tempat yang telah ditentukan.

15.Pekerja dilarang mengantuk atau tidur pada waktu kerja.

16.Pekerja dilarang menghilangkan / merusak barang milik Perusahaan.

17.Pekerja dilarang minum minuman keras, mabuk di lingkungan pabrik, membawa / menyimpan / menggunakan narkotika dan obat – obat berbahaya (narkoba).

18.Pekerja dilarang berjudi di lingkungan Perusahaan, bertengkar / berkelahi dan melawan atasan.

19.Pekerja dilarang membawa senjata api / tajam ke dalam lingkungan Perusahaan.

20.Pekerja dilarang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan kesusilaan serta melanggar norma – norma agama.

21.Pekerja dilarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kegelisahan, kekacauan dan pemogokan liar.

22.Pekerja dilarang mengadakan rapat gelap yang merugikan Perusahaan atau pihak lain.

23.Pekerja dilarang menjual, menghilangkan, menggunakan pakaian kerja untuk bekerja ditempat lain dan memberikan kepada orang lain.

24.Pekerja dilarang mencoret – coret mesin, tembok, pakaian seragam dan benda – benda lain milik Perusahaan.

25.Pekerja dilarang melakukan absen untuk pekerja lainnya.

26.Pekerja pria dilarang berambut panjang (gondrong).

27.Pekerja dilarang menggunakan alat komunikasi (HP) di area produksi saat jam kerja kecuali unsur pimpinan dan pejabat tertentu yang ditetapkan oleh Management PT. Lucky Print Abadi.

28.Pekerja dilarang beraktivitas di dunia maya melalui media sosial (medsos) dan browsing internet yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pada saat jam kerja.

29.Pekerja dilarang membuang sampah (bekas makanan, minuman, rokok dan sampah lainnya) di seluruh area pabrik.

Pasal 37 : Sanksi Atas Pelanggaran Kewajiban Dan Larangan

1.Setiap perbuatan berupa pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan – larangan akan diambil tindakan disiplin.

2.Sesuai dengan sifat dan bentuk pelanggaran atas larangan – larangan dan kewajiban, maka tindakan yang akan dikenakan dapat berupa :

a.Peringatan lisan atau teguran.

b.Peringatan tertulis.

c.Peninjauan jabatan.

d.Penundaan kenaikkan upah untuk waktu tertentu.

e.Pemberhentian / Pembebasan tugas sementara (skorsing)

f.Pemutusan Hubungan Kerja.

g.Denda uang.

Pasal 38 : Pelanggaran Tata Tertib Kerja

1.Pelanggaran Berat :

a.Melakukan pencurian, penggelapan milik pengusaha, sesama pekerja, organisasi pekerja, dan kejahatan sejenis lainnya.

b.Melakukan penganiayaan terhadap Pengusaha, atasan, sesama Pekerja atau keluarganya.

c.Melakukan pelecehan seksual, memikat atau melakukan / berbuat sesuatu yang melanggar hukum atau kesusilaan terhadap Pengusaha/ atasan, sesama Pekerja atau keluarganya.

d.Merusak milik Perusahaan dengan sengaja atau kecerobohan.

e.Memberikan keterangan palsu.

f.Mabuk/minum- minuman keras, menggunakan narkoba atau berkelahi di lingkungan perusahaan.

g.Menghina secara kasar atau mengancam Pengusaha, atasan, sesama Pekerja atau keluarganya.

h.Membongkar rahasia Perusahaan atau rumah tangga Pengusaha atau atasannya.

i.Berjudi di lingkungan Perusahaan.

j.Membuat, membawa, menyimpan senjata tajam/api atau bahan yang mudah meledak/terbakar di lingkungan Perusahaan, kecuali merupakan perlengkapan kerja dan seizin atasannya.

k.Merokok tidak pada tempat yang telah ditentukan.

l.Mengedarkan, menempelkan poster/pamflet atau membuat tulisan – tulisan yang dapat menimbulkan kegaduhan / keresahan pekerja maupun pengusaha.

m.Dengan itikad tidak baik merobek, mencoret – coret pengumuman resmi perusahaan.

n.Dan perbuatan lain yang melanggar hukum atau perbuatan yang nyata – nyata merugikan Perusahaan.

o.Tidur pada saat jam kerja.

p.Terbukti melakukan kesalahan kerja yang menyebabkan kerugian perusahaan, baik kerugian materiil maupun immateriil.

2.Pelanggaran Sedang :

a.Datang lambat atau pulang cepat lebih dari 3 kali dalam sebulan.

b.Menolak perintah yang layak, tidak mematuhi petunjuk – petunjuk atasannya.

c.Tidak mematuhi aturan kerja dan keselamatan kerja yang ditentukan.

d.Melakukan pekerjaan secara ceroboh.

e.Mangkir / Alpa 2 kali atau lebih dalam sebulan.

f.Dengan sengaja mencatatkan / menggesekkan kartu absen Pekerja lain atau menyuruh Pekerja lain untuk mencatatkan / menggesekkan kartu absennya.

g.Meninggalkan tempat kerja, keluar pabrik tanpa seizin atasannya.

h.Mengerjakan Pekerjaan untuk kepentingan pribadi dengan atau pihak ketiga di lingkungan perusahaan pada jam kerja.

i.Dan lain – lain pelanggaran yang termasuk Bab XII Pasal 35 ayat 4, 5, 7, 8 dan Pasal 36.

3.Pelanggaran ringan :

a.Melalaikan kewajiban yang telah ditentukan.

b.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba di bidang tugas yang ada.

c.Dan lain-lain pelanggaran yang telah ditetapkan dalam larangan-larangan bagi pekerja yang tidak termasuk dalam pelanggaran berat dan sedang yang sifatnya ringan.

d.Dating lambat atau pulang cepat, kurang atau sama dengan 3 kali dalam satu bulan.

Pasal 39 : Sanksi – Sanksi

Pekerja yang tidak mematuhi tata tertib, aturan – aturan serta melanggar larangan – larangan yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diberikan sanksi – sanksi menurut tingkat pelanggarannya.

1.Sanksi terhadap pelanggaran berat :

Pekerja yang melakukan pelanggaran berat dapat diputuskan hubungan kerjanya.

2.Sanksi terhadap pelanggaran sedang :

Pekerja yang melakukan pelanggaran sedang akan diberikan Surat Peringatan tertulis oleh Pengusaha yaitu :

a.Surat peringatan pertama masa berlaku 6 bulan.

b.Surat peringatan kedua masa berlaku 6 bulan.

c.Surat peringatan ketiga masa berlaku 6 bulan.

Bila yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran, Pengusaha dapat memberi peringatan lagi sampai tingkat terakhir atau diadakan skorsing. Masa skorsing berlaku 6 (enam) bulan dan dapat juga diadakan pemutusan hubungan kerja.

3.Pekerja yang mangkir/alpa dalam waktu sedikitnya 5 hari kerja terus menerus atau sedikitnya 10 hari kerja tidak terus menerus dalam 1 bulan tanpa Surat Keterangan yang sah dinyatakan mengundurkan diri sepihak.

4.Sanksi terhadap pelanggaran ringan :

a.Pekerja yang melakukan pelanggaran ringan diberikan peringatan lisan, bila dipandang perlu dapat diberikan peringatan tertulis.

b.Masa berlakunya peringatan 6 bulan, bila Pekerja melakukan pelanggaran lebih dari 3 kali masih dalam masa berlakunya peringatan sebelumnya, maka Pengusaha dapat memberikan skorsing.

c.Bila Pekerja tidak lagi mau mengindahkan / memperbaiki kesalahannya dapat diputuskan hubungan kerjanya sesuai dengan peraturan Undang – Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

5.Bila pelanggaran sedang atau ringan ternyata merupakan perbuatan yang disengaja atau itikad buruk dengan maksud agar Pekerja tersebut mendapat uang pesangon dan lain – lain, maka pelanggaran tersebut digolongkan pelanggaran berat.

Pasal 40 : Skorsing / Pembebasan Tugas Sementara

1.Skorsing / pembebasan tugas sementara dapat dikenakan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran berat, sedang dan ringan serta tindakan lainnya yang merugikan perusahaan.

2.Jangka waktu skorsing paling lama 30 hari, hingga keputusan Pemutusan Hubungan Kerja ditetapkan.

3.Selama skorsing upah dibayarkan yang besarnya sesuai dengan kesepakatan antara Pengusaha & PSP – SPN PT. Lucky Print Abadi.

Pasal 41 : Denda Dan Ganti Rugi

1.Bila Pekerja merusak / menghilangkan barang – barang milik Perusahaan karena kecerobohan atau mengerjakan pekerjaan yang menyalahi ketentuan Perusahaan dikenakan denda.

2.Besarnya potongan denda tidak boleh lebih dari upahnya sehari dalam seminggu.

3.Uang denda dihimpun dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja.

4.Hal – hal lain mengenai denda dan ganti rugi yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur lebih lanjut antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.

BAB XIII : KETENTUAN TENTANG PENGHARGAAN

Pasal 42 : Jasa Besar Dan Jasa Kecil

1.Jasa Kecil :

a.Memberi contoh sebagai Pekerja teladan.

b.Hasil kerja yang memuaskan.

c.Betul betul rajin bekerja.

2.Jasa Besar :

a.Menemukan substitusi spare part mesin dan secara kualitas tidak kalah dengan aslinya dan atau secara kreatif menyempurnakan alat – alat mesin.

b.Menemukan suatu sistem / resep yang dapat menghemat biaya, tanpa mengurangi kualitas produksi.

c.Menemukan suatu sistem yang dapat mempertinggi mutu hasil kerja / mutu produksi.

d.Melaporkan peristiwa korupsi, pencurian, pengrusakan mesin – mesin atau alat – alat milik Perusahaan yang benar – benar dapat dibuktikan dengan fakta.

e.Mengemukakan saran – saran dan pendapat – pendapat dan berhasil memperbaiki hubungan Pekerja dengan Pengusaha.

3.a.Membuat jasa kecil atau jasa besar diberi hadiah.

b.Membuat 3 kali jasa kecil dianggap satu kali jasa besar.

c.Membuat 3 kali jasa besar mendapat kenaikan golongan / upah.

4. Pekerja yang aktif menyelamatkan harta Perusahaan dan jiwa manusia pada saat terjadi bahaya mendapatkan hadiah atau penghargaan.

5.Pekerja yang melakukan pelanggaran sedang atau ringan yang mendapat Surat Peringatan dapat dihapus dengan jasa – jasanya.

Pasal 43 : Penyelesaian Keluh Kesah Pekerja

1.Bila Pekerja ada keluh kesah/kurang puas tentang keadaan tertentu, maka diselesaikan secara musyawarah dengan tertib dan disampaikan/dibicarakan melalui atasan langsungnya baik lisan atau pun tertulis. Atasan langsungnya menanggapi keluhan tersebut paling lama 7 hari.

2.Bila belum dapat diselesaikan atasan langsungnya diteruskan kepada atasan yang lebih tinggi.

3.Bila tidak dapat diselesaikan oleh atasan yang lebih tinggi, maka dilanjutkan melalui SPN untuk dimusyawarahkan dengan Pengusaha (Perundingan Bipartit).

4.Bila ternyata tidak dapat diselesaikan secara intern, baru minta bantuan Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan lebih lanjut.

5.Semua keluh kesah atau perbedaan pendapat antara Pekerja dengan Pengusaha diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat, Pekerja tidak dibenarkan melakukan pemogokkan (Striking), Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan Perusahaan (Lock Out).

Pasal 44 : Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena :

1.Keinginan Pengusaha dengan alasan mendesak :

a.Pekerja melakukan pelanggaran berat diputuskan hubungan kerja tanpa uang pesangon, uang jasa dan penggantian hak lainnya.

b.Pekerja melakukan pelanggaran sedang dan sudah diperingatkan secara tertulis masih melakukan pelanggaran, akan ditingkatkan menjadi pelanggaran berat dan akan diputuskan hubungan kerja seperti ayat 1a.

c.Pekerja melakukan pelanggaran ringan dan sudah diperingatkan lebih dari 3 kali tetapi tetap tidak menghiraukan akan ditingkatkan menjadi pelanggaran berat dan akan diputuskan hubungan kerja eperti ayat 1a.

d.Pemutusan Hubungan Kerja (a, b, c) di atas melalui prosedur Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

2.Keinginan Pekerja :

a.Pekerja level 7 – 8 mengundurkan diri harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pengusaha sekurang – kurangnya 10 hari sebelumnya.

b.Pekerja level 5 – 6 mengundurkan diri harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pengusaha sekurang – kurangnya 20 hari sebelumnya.

c.Pekerja level 4 dan ke atas mengundurkan diri harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pengusaha sekurang – kurangnya 30 hari sebelumnya

d.Pekerja yang mengundurkan diri dan memenuhi persyaratan seperti tersebut ayat 2 a, b ,c di atas akan mendapat uang pisah dan penggantian hak sesuai Lampiran I.

3.Tidak lulus dalam masa percobaan :

Pekerja yang tidak lulus dalam masa percobaan, diputuskan hubungan kerja tanpa syarat dan tidak mendapat apapun.

4.Usia Lanjut (Usia Pensiun) :

a.Pekerja yang berusia 55 tahun (usia pensiun) diputuskan hubungan kerja oleh perusahaan diberikan uang pesangon sesuai Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

b.Pekerja yang berusia 55 tahun tetapi masih diperlukan dan kesehatannya memungkinkan, masa kerja diperpanjang berdasarkan perjanjian kerja.

5.Pekerja Meninggal Dunia :

a.Karena kecelakaan kerja dalam hubungan kerja :

-Mendapat uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

-Mendapat tunjangan kematian, JHT, tambahan santunan dan biaya kubur bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

-Uang bantuan angkutan dan penguburan sebesar 3 bulan upah pokok dari Perusahaan.

b.Karena sakit atau sebab lain berlaku ketentuan Pasal 30.

c.Karena melakukan kejahatan hanya mendapat uang Jaminan Kematian dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

6.Pekerja dihukum karena melakukan tindak pidana baik di dalam maupun di luar Perusahaan dibeirkan haknya sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

7.Penutupan usaha, pengurangan Pekerja serta keadaan darurat dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah.

BAB XIV : PERATURAN PERALIHAN / ATURAN TAMBAHAN

Pasal 45 : Perubahan Status / Kepemilikan Perusahaan

1.Apabila dalam masa berlakunya PKB V ini terjadi pengalihan manajemen / pengalihan saham / penggabungan perusahaan / pemisahan perusahaan, baik sebagian atau keseluruhan maka PKB V ini masih terus berlaku sampai dengan tanggal berakhir masa berlaku seperti yang ditetapkan pada pasal 47.

2.Apabila akibat pengalihan manajemen / pengalihan saham baik sebagian maupun keseluruhan / penggabungan perusahaan / pemisahan perusahaan sehingga menyangkut ketenagakerjaan, maka ditempuh sebagai berikut :

a.Pekerja terus / bersedia melanjutkan hubungan kerja pada perusahaan, maka masa kerja dan syarat – syarat kerja yang biasa berlaku tetap berjalan.

b.Apabila salah satu pihak tidak menghendaki melanjutkan hubungan kerja, maka diperlakukan menurut Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 46 : Aturan Tambahan

1.Apabila dalam masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama terjadi hal – hal yang belum tercantum dalam PKB ini maka untuk selanjutnya akan diatur sebagai berikut :

a.Untuk hal – hal yang merupakan kebiasaan, maka Pengusaha akan menjalankan sebagaimana biasanya, kecuali disepakati untuk ditiadakan.

b.Untuk hal – hal yang belum ada akan dirundingkan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja secara musyawarah.

c.Pengusaha dan Serikat Pekerja bersedia membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagai Sarana Forum komunikasi.

2.Biaya penyebaran / pembagian PKB ini ditanggung oleh Pengusaha.

BAB XV : MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pasal 47 : Masa Berlaku PKB

Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak ditandatangani antara Pengusaha PT. LPA dan PSP SPN PT. LPA tanggal 18 Juli 2018 sampai dengan tanggal 17 Juli 2020.

Pasal 48 : Perubahan Dan Perpanjangan

1.Apabila salah satu pihak mengadakan perubahan atau perpanjangan PKB ini, maka harus mendapat persetujuan dari pihak lainnya dan selanjutnya diberitahukan ke Pekerja.

2.Segala sesuatu yang berhubungan dengan perubahan dan perpanjangan PKB ini disesuaikan dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

3.Apabila selama berlakunya PKB ini terdapat perbedaan penafsiran, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka akan diselesaikan sesuai Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pihak Serikat Pekerja

1. Kuswanto

2. Untung Sugianto

Pihak Perusahaan

1. Saubi Sayoeti

2. Binanga Sinanga

IDN PT. Lucky Print Abadi Textile Factory - 2018

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2018-07-18
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2020-07-17
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → Belum diratifikasi
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Lucky Print Abadi Textile Factory
Nama serikat pekerja: → 
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Kuswanto, Untung Sugianto

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 350000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 3 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Upah terendah disetujui per: → Months
Upah terendah: → IDR 
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 21000.0 per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...