PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN SERIKAT PEKERJA DEMOKRATIS (SPD) PT. LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY

New2

BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pasal 1 : Pihak Perusahaan dan Pihak Serikat Pekerja/Serikat Buruh

1.Pihak Perusahaan adalah PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry yang didirikan berdasarkan Akte Notaris No. 104 tanggal 08-03 1995 dan surat izin usaha no. 08/05-01-PB/III/2001 berkedudukan di Propinsi Jambi yang beralamat di Desa Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi, yang dalam hal ini diwakili oleh Pimpinan Perusahaan.

2.Pihak Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah Serikat Pekerja Demokratis (SPD) PT.LPPPI yang telah tercatat di Disnakertrans Kab. Tanjung Jabung Barat No. 14/5-3/SP-III/2001 tanggal 22 Nopember 2001 yang berkedudukan di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi dan PK.FSB Hukatan PT.LPPPI yang telah tercatat di Disnaker Kab. Tanjung Jabung Barat No. 35/3.1/Penc.SP/NT/2004 tertanggal 23 Juni 2004 yang berkedudukan di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi yang dalam hal ini kedua serikat mewakili Pekerja/Buruh PT.LPPPI.

BAB II : UMUM

Pasal 2 : Istilah dan Pengertian

Dalam perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan:

1.Perusahaan

PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry yang beralamat di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

2.Pimpinan Perusahaan:

Adalah meraka yang karena jabatannya dan atau mereka yang diberi kuasa, mempunyai kewenangan untuk dan atas nama Perusahaan sesuai otoritas yang diberikan, dalam hal ketenagakerjaan diwakili oleh HRD.

3.Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Perusahaan yang memiliki keanggotaan pekerja/buruh PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, selanjutnya dalam PKB ini disebut SP/SB.

4.Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh:

Adalah pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat perusahaan

5.Pekerja/Buruh

Adalah setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan, dan telah diterima oleh Perusahaan sebagai pekerja / buruh yang sah dengan menerima upah/gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan perjanjian kerja.

6.Pekerjaan

Tugas yang dilakukan oleh pekerja/buruh untuk kepentingan Perusahaan dalam suatu hubungan kerja.

7.Upah/gaji :

Adalah suatu penerimaan, sebagai imbalan dari Perusahaan kepada pekerja/buruh untuk sesuatu pekerjaan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara Perusahaan dan pekerja/buruh termasuk tunjangan untuk pekerja / buruh maupun keluarganya.

8.Sanksi

Adalah hukuman yang diberikan karena adanya pelanggaran PKB atau peraturan yang berlaku.

9.Penghargaan

Adalah suatu bentuk tanda penilaian yang diberikan kepada pekerja / buruh atau dasar pengabdian masa kerja, prestasi, keteladanan, dan jasa istimewa.

10.Piket

Adalah aktifitas jaga, pengontrolan / pengawasan yang dilakukan pekerja/buruh untuk kepentingan perusahaan diluar jam kerja.

11.Staff

Adalah pekerja/buruh yang dalam Struktur Organisasi Perusahaan menjabat suatu jabatan yang mempunyai kewajiban, tanggung jawab dan wewenang untuk membantu memikirkan dan melaksanakan kebijaksananaan perusahaan dalam usaha mencapai dan melancarkan kemajuan perusahaan

12.Premi Produksi

Suatu insentif yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh

13.Masa Kerja

Lamanya kerja seseorang di perusahaan secara tidak terputus dan dihitung mulai sejak tanggal diterima sebagai pekerja/buruh termasuk mutasi dari satu group.

Pasal 3 : Luasnya perjanjian

1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk Perusahaan dan pekerja/buruh yang bekerja di PT. Lontar Papyrus Pulp& Paper Industry.

2.Kedua belah pihak menyetujui berlaku ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hal-hal yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku ketentuan peraturan-peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 4 : Kewajiban Para Pihak

1.Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berkewajiban memberikan penjelasan kepada pekerja/buruh agar mentaati dan melaksanakan sebaik-baiknya keseluruhan isi dan ketentuan-ketentuan yang telah dituangkan serta disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Kedua belah pihak berkewajiban untuk menjaga, membina dan meningkatkan hubungan kerja yang harmonis melalui kerjasama yang baik, saling menghormati, saling mempercayai sehingga Hubungan Industrial benar-benar terwujud dan terpelihara dengan baik sebagaimana mestinya.

3.Kedua belah pihak wajib saling mengingatkan pelaksanaan PKB sesuai dengan fungsi masing-masing.

Pasal 5 : Pengakuan Hak-hak Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

1.Perusahaan mengakui Serikat Pekerja Demokratis dan PK.FSB Hukatan PT. LPPPI sebagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berhak mewakili pekerja/buruh dalam hal hubungan Industrial.

2.Perusahaan memberi kesempatan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menjalankan kegiatan-kegiatan organisasinya dengan tidak mengganggu aktivitas perusahaan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3.Bentuk kegiatan yang diberikan izin adalah :

a.Pertemuan-pertemuan resmi antar pengurus atau dengan anggota pada jam kerja dilaksanakan pukul 16.00 s/d 17.00 WIB atau diluar hari/jam kerja.

b.Pertemuan, Rapat, Musyawarah yang sifatnya terjadwal atau luar biasa diajukan kepada Pimpinan HRD.

c.Meninggalkan pekerjaan untuk memenuhi panggilan pemerintah dalam rangka tugas organisasi atau memenuhi panggilan Negara dengan mendapat upah penuh, izin dimaksud dikeluarkan oleh Pimpinan HRD.

4.Perusahaan bersedia menyediakan fasilitas terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja yaitu:

a.Ruangan kantor beserta perlengkapannya.

b.Melakukan pemotongan iuran anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan dasar surat kuasa dari Buruh/Pekerja yang bersangkutan.

5.Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengakui Perusahaan mempunyai wewenang penuh dalam mengatur dan mengelola jalannya Perusahaan dan para pekerja/buruhnya, sedangkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat memberikan saran-saran perihal ini dan perusahaan akan memperhatikan.

6.Perusahaan mengakui, mendukung dan menghargai pekerja/buruh yang terpilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat buruh didalam menjalankan tugas dan fungsinya guna mewujudkan hubungan yang harmonis antara pekerja/buruh dan perusahaan.

7.Pihak Perusahaan dan Serikat Pekerja /Serikat Buruh sepakat dalam menyelesaikan permasalahan, akan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai ketentuan, dengan saling menghormati dan tidak mencampuri urusan masing-masing pihak.

8.Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat memperoleh informasi tertentu yang berkaitan dengan pekerja/buruh yang menjadi anggota

Pasal 6 : Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

1.Status keanggotaan pekerja/buruh menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2.Pekerja/buruh yang menduduki Pimpinan Seksi dan keatas tidak menjadi pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 7 : Penerimaan dan Penempatan Pekerja/Buruh

1.Perusahaan mempunyai kewenangan penuh dalam penerimaan dan penempatan tenaga kerja

2.Ketentuan dan kualifikasi penerimaan dan penempatan ditentukan oleh perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi kerja yang dibutuhkan perusahaan.

3.Pekerja/buruh yang akan diterima sebagai pekerja/buruh tetap, wajib mengikuti masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan dapat diangkat setelah dinyatakan lulus dalam masa percobaan.

4.Pekerja/buruh yang akan diterima untuk suatu pekerjaan tertentu atau untuk jangka waktu terbatas, atau pekerja/buruh yang telah pensiun bila keahliannya masih dibutuhkan, dilakukan melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Pasal 8 : Level dan Jabatan

1.Struktur level/jabatan pekerja tetap adalah sebagai berikut:

Level 1: Operator

Level 2: Karyawan Terampil

Level 3: Terampil Khusus

Level 4: Wakil Kepala Regu

Level 5: Kepala Regu

Level 6: Wakil Asisten

Level 7: Asisten

Level 8: Wakil Kepala Seksi

Level 9: Kepala Seksi

Level 10: Wakil Kepala Departemen

Level 11: Kepala Departemen

Level 12: Wakil Direktur

Level 13: Direktur

2.Penetapan dan penentuan urutan level dan jenjang jabatan pekerja/buruh ditentukan oleh Perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi perusahaan.

Pasal 9 : Mutasi Pekerja/Buruh

1.Perusahaan berwenang penuh untuk mengadakan mutasi pekerja/buruh sesuai dengan azas manajemen dengan memperhatikan kebutuhan, prestasi kerja, perkembangan karier, maupun upaya pembinaan pekerja/buruh

2.Dengan alasan tertentu, pekerja/buruh dapat mengajukan mutasi secara tertulis kepada Perusahaan melalui Kepala Seksi/Departemen /Divisi yang bersangkutan.

3.Perusahaan harus memberikan penjelasan mengenai jabatan dan uraian tugas pekerja/buruh yang dimutasikan, dan upah pekerja/buruh tidak boleh berkurang dari yang sebelumnya.

4.Dalam hal mutasi pekerja/buruh yang menjadi pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perusahaan akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pengurus serikat pekerja/serikat buruh dengan mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan kedua belah pihak.

5.Dalam hal Perusahaan memutasikan pekerja/buruh ke luar wilayah Propinsi Jambi di lingkungan Sinar Mas Group, Perusahaan wajib menanggung biaya akomodasi dan transportasi selama perjalanan bagi pekerja/buruh beserta istri/suami serta maksimal 3 (tiga) orang anak, dan diberikan kompensasi 1 (satu) bulan upah dan ditambah premi bulam sebelumnya. Dalam hal mutasi pada ayat 2 Perusahaan tidak memberikan kompensasi atau biaya apapun.

Pasal 10 : Upah Hukum Bagi Pekerja/Buruh

Perusahaan akan mendampingi pekerja/buruh dalam melaksanakan upaya hukum apabila pekerja/buruh dalam menjalankan tugas perusahaan menghadapi masalah hukum.

BAB IV : HARI KERJA DAN WAKTU KERJA

Pasal 11 : Waktu Kerja

1.Perusahaan memberlakukan Waktu kerja selama 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu, untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

2.Pengaturan jam kerja bagi pekerja/buruh, diatur didalam petunjuk pelaksanaan tentang waktu kerja.

Pasal 12 : Kerja Lembur

1.Yang dimaksud dengan kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, sekurang-kurangnya ½ (setengah) jam.

2.Kerja lembur dapat dilakukan atas instruksi dari atasan yang bersangkutan dan disetujui oleh pekerja/buruh.

3.Sehubungan dengan kebutuhan kerja yang tidak dapat dihindari atau dalam keadaan force majeur/emergency, Perusahaan dapat menginstruksikan kepada pekerja/buruh untuk kerja lembur.

4.Perusahaan akan memberikan uang makan atau pengganti uang makan bagi pekerja/buruh yang bekerja lembur sesuai dengan juklak yang disepakati bersama.

Pasal 13 : Piket

Perusahaan memberlakukan piket yang diatur sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Untuk pekerja/buruh non staff mendapatkan uang piket sebesar upah lembur.

2.Untuk pekerja/buruh staff mendapatkan kompensasi piket yang ditetapkan oleh Perusahaan.

BAB V : UPAH NON UPAH

Pasal 14 : Pengupahan/Penggajian

1.Komponen upah terdiri dari :

a.Upah Pokok

b.Tunjangan Tetap

c.Tunjangan Tidak Tetap

2.Semua ketentuan dalam perhitungan upah serta tunjangan-tunjangan lain bagi para pekerja/buruh maupun cara-cara pembayaran dilaksanakan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3.Upah dibayarkan tiap awal bulan pada hari kerja untuk bulan yang lalu

4.Upah yang diterima pekerja/buruh sesuai dengan urutan level dan jenjang jabatan pekerja/buruh dengan upah minimal perbulan sesuai dengan upah minimum Propinsi atau Kabupaten.

Pasal 15 : Tunjangan

Selain upah pokok kepada pekerja/buruh diberikan tunjangan yang terdiri dari:

1.Tunjangan Tetap

a.Tunjangan Jabatan

Pembayaran yang diberikan kepada pekerja/buruh yang menduduki suatu jabatan tertentu dalam Perusahaan

b.Tunjangan Makan

Pembayaran yang diberikan untuk menunjang biaya makan pekerja/buruh

c.Tunjangan Transport:

Pembayaran yang diberikan untuk menunjang biaya transportasi pekerja/buruh

d.Tunjangan Daerah

Pembayaran yang diberikan kepada pekerja yang bekerja di seluruh lokasi kerja Perusahaan.

2.Tunjangan tidak tetap

Tunjangan khusus Shift:

Pembayaran yang diberikan kepada pekerja/buruh yang masuk kerja shift

3.Komponen Non Upah :

a.Catu:

Pemberian natura kepada pekerja/buruh yang bekerja pada lokasi/areal kerja berdasarkan rekomendasi dokter Hiperkes.

b.Uang shift:

Pembayaran yang diberikan kepada pekerja/buruh yang melakukan tugas shift II dan shift III

c.Uang Piket :

Pembayaran yang diberikan kepada staff yang melaksanakan tugas piket/jaga

d.Insentif alat berat:

Pembayaran yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengoperasikan alat berat

Pasal 16 : Upah lembur

1.Yang dimaksud dengan upah lembur adalah upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang bekerja lembur.

2.Upah lembur dibayarkan kepada pekerja/buruh non staff, untuk pekerja/buruh staff tidak mendapatkan upah lembur.

3.Komponen yang dimasukkan dalam menghitung upah lembur adalah Upah Pokok dan tunjangan-tunjangan tetap

4.Untuk menghitung upah sejam adalah sebagai berikut:

Upah sejam = upah pokok + Tunjangan tetap/173

5.Cara perhitungan upah lembur mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17 : Kenaikan Upah

Perusahaan akan memberikan kenaikan upah kepada pekerja/buruh setiap tahunnya yang besarnya ditetapkan oleh perusahaan, dengan mempertimbangkan:

a.Tingkat laju inflasi

b.Prestasi kerja

c.Kemampuan Perusahaan

Pasal 18 : Premi Produksi

1.Dalam rangka meningkatkan semangat dan produktifitas kerja, maka perusahaan akan memberikan premi produksi kepada pekerja/buruh tetap, yang besar dan ketentuannya ditetapkan oleh perusahaan dan akan diinformasikan kepada pekerja/buruh melalui Serikat Pekerja/Buruh serta akan dibayarkan tiap akhir bulan untuk hasil produksi bulan yang lalu.

2.Besarnya premi produksi ditentukan berdasarkan tingkat level/jabatan dan disiplin pekerja.

Pasal 19 : Potongan Premi

1.Kepada pekerja/buruh yang tidak hadir, melakukan tindakan indispliner atau pelanggaran dapat dikenakan pemotongan premi yang besarnya tergantung kepada jenis, sifat dan bentuk pelanggaran yaitu:

a.Datang Lambar (DL)

1.4 menit s/d 15 menit 1 kali, potongan premi 5%

2.16 menit s/d 59 menit 1 kali, potongan premi 10%

3.1 jam dan ke atas s/d setengah hari, potongan premi 12,5%

b.Pulang Cepat (PC)

1.1 menit s/d 5 menit 1 kali, potongan premi 5%

2.6 menit s/d 59 menit 1 kali, potongan premi 10%

3.1 jam dan keatas s/d setengah hari, potongan premi 12,5%

4.Dalam keadaan emergency (kemalangan atau musibah) pekerja/buruh dapat meninggalkan pekerjaannya dengan seizing atasannya (Wakasi dan keatas) 1 (satu) jam sebelum jam kerja berakhir (PC) tanpa dikenakan pemotongan premi.

c.Lupa Catat (LC)

Lupa catat atau tidak mengabsen secara sempurna sehingga tidak terekam, LC 1 kali potongan premi 5%

d.Cuti atau Tidak Masuk Kerja

1.Cuti Haid (H1) tidak dipotong premi

2.Istirahat Sakit (S1) 1 hari potongan premi 10%

3.Istirahat Sakit (RS) 1 hari s/d 15 hari kerja potongan 0%, 16 hari kerja dan ke atas per-hari potongan premi 5%

4.Izin Pribadi (P1) 1 hari, potongan premi 20%

5.Mangkir (M) 1 hari potongan 35%,

6.Cuti melahirkan (H2) tidak mendapatkan premi

e.Dikenakan Sanksi:

1.Surat peringatan I potongan premi 35% kecuali akibat mangkir (M) tidak dipotong premi lagi

2.Surat peringatan II, potongan premi 70%

3.Surat Peringatan III/Terakhir atau Skorsing tidak mendapatkan premi.

2.Premi yang dikenakan potongan adalah premi yang akan diterima pada periode bulan yang bersangkutan

3.Pengalokasian dana pemotongan premi akan diatur oleh Perusahaan untuk kesejahteraan pekerja/buruh dengan pembagian 50% ke Dana Seksi dan 50% ke Dana TPKK (untuk peruntukan Tim Peduli Kesehatan Karyawan)

BAB VI : KETENTUAN CUTI

Pasal 20 : Cuti Tahunan

1.Yang dimaksud dengan cuti tahunan (T) adalah hak pekerja/buruh untuk tidak masuk kerja selama 12 (dua belas) hari kerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus dengan mendapatkan upah penuh.

2.Khusus untuk pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT 12 bulan) cuti tahunan dapat diambil setelah bekerja 6 (enam) bulan berturut-turut dengan kelipatan maksimum 6 hari kerja.

3.Cuti tahunan dapat diambil setelah hak cutinya timbul yang aturannya dilakukan oleh perusahaan.

4.Pekerja/buruh dapat menangguhkan penggunaan cuti tahunannya maksimal 20 hari. Sisa cuti tahunan yang tidak dapat ditangguhkan dianggap hangus dan tidak mendapat kompensasi apapun.

5.Perusahaan dapat mengatur cuti kolektif/massal yang diperhitungkan dengan hak cuti tahunan pekerja/buruh.

6.Cuti tambahan diatur sebagai berikut:

a.Masa kerja 5 s/d 9 tahun mendapat cuti tambahan sebanyak 1 hari.

b.Masa kerja 10 s/d 14 tahun mendapat cuti tambahan sebanyak 3 hari.

c.Masa kerja 15 tahun dan seterusnya mendapat cuti tambahan sebanyak 5 hari.

7.Perhitungan hari cuti tahunan hanya dihitung berdasarkan hari-hari kerja dan tidak termasuk istirahat minggguan atau hari-hari libur.

8.Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 5 tahun dan setiap kelipatannya akan mendapatkan insentif cuti sebesar:

a.Masa kerja selama 5 tahun dank e atas diberikan 0,5 x 1 bulan upah

b.Masa kerja 10 tahun dan keatas diberikan 1 bulan upah.

Upah yang dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Pasal 21 : Istirahat Sakit

1.Pekerja / buruh dapat mengambil istirahat karena sakit dengan menunjukkan surat keterangan dokter dan dilampirkan salinan resep obat.

2.Perusahaan apabila memandang perlu, dapat menyuruh pekerja/buruh ang mengambil istirahat karena sakit pada hari pertama pekerja/buruh yang bersangkutan masuk erja untuk memeriksakan dirinya pada dokter Perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.

3.Pekerja/buruh yang mengalami penyakit mental atau kejiwaan dalam masa kerja, maka Perusahaan memberikan istirahat sakit (S1) sesuai dengan rekomendasi dokter atau pihak yang berwenang. Apabila dikemudian hari penyakit tersebut ada hubungan dengan pekerjaannya maka dikategorikan kedalam penyakit akibat hubungan kerja.

4.Pekerja / buruh yang istirahat sakit (S1, RS) menerima upah sebagai berikut :

a.Untuk masa 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah

b.Untuk masa 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah

c.Untuk masa 4 (empat) tahun ketiga, dibayar 50% dari upah

d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah.

e.Apabila telah melewati 12 (dua belas) bulan perusahaan dapat memberhentikan pekerja/buruh yang bersangkutan dengan melalui prosedur UU No. 13 Tahun 2003

Pasal 22 : Cuti Haid, Cuti Melahirkan, Cuti Gugur Kandungan

1.Pekerja/buruh wanita yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada Perusahaan melalui dokter perusahaan, tidak wajib bekerja (H1) pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

2.Pekerja/buruh wanita yang selama ini haidnya pada hari pertama & kedua tetap masuk kerja akan diberikan insentif sebesar Rp. 25.000/hari.

3.Pekerja/buruh wanita yang hamil berhak memperoleh istirahat (H2) selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

4.Berdasarkan kesepakatan dalam pelaksanaan, cuti melahirkan diberikan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengambilan cuti sebelum saat melahirkan.

5.Pekerja/buruh wanita yang mengalami gugur kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

BAB VII : IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

Pasal 23 : Izin Meninggalkan Pekerjaan

1.Pekerja/buruh dapat mengajukan izin (P1) apabila cuti tahunannya telah habis, setiap pekerja/buruh harus mengajukan permohonan sebelum melaksanakan izin P1, setelah disetujui oleh atasana maka permohonannya diserahkan ke Seksi H/O untuk diproses.

2.Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan upah penuh (P3) dapat diberikan oleh Perusahaan kepada pekerja/buruh dalam rangka kepentingan pekerja karena alasan-alasan yang sah. Alasan-alasan atau kepentingan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

a.Pernikahan pekerja/buruh yang pertama, selama 3 (tiga) hari.

b.Istri pekerja/buruh yang terdaftar melahirkan/keguguran selama 2 (dua) hari

c.Pernikahan anak pekerja/buruh selama 2 (dua) hari

d.Kematian istri/suami/buruh/anal/orang tua/mertua/menantu selama 4 (empat) hari.

e.Kematian saudara, kandung pekerna/buruh selama 3 (tiga) hari.

f.Mengkhitankan anak bagi pekerja/buruh beragama Islam, selama 2 (dua) hari.

g.Membabtiskan anak bagi pekerja/buruh beragama Kristen Katolik dan Protestan, selama 2 (dua) hari.

h.Manusia Yadnya anak pekerja/buruh bagi pekerja/buruh beragama Hindu, selama 1 (satu) hari.

i.Perayaan keselamatan 30 hari kelahiran anak pekerja/buruh beragama Budha selama 1 (satu) hari

j.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, 1 (satu) hari

k.Suami/istri, anak, orang tua/mertua pekerja/buruh, dirawat dirumah sakit dengan ketentuan :

- 1 (satu) hari opname di rumah sakit, tidak mendapatkan izin meninggalkan pekerjaan.

- 2-3 (dua sampai dengan tiga) hari opname di rumah sakit, izin meninggalkan pekerjaan 1 (satu) hari.

- 4-5 (empat sampai dengan lima) hari opname di rumah sakit, izin meninggalkan pekerjaan ditambah 1 (satu) hari.

- 6 (enam) hari dan seterusnya opname di rumah sakit, izin meninggalkan pekerjaan di tambah 1 (sabtu) hari.

Untuk kepentingan tersebut di atas izin dapat diberikan dengan melampirkan surat keterangan dari isntansi yang berwenang selambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak pekerja/buruh kembalis masuk kerja.

3.Izin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatas hanya diberikan pada hari kejadian. Apabila hari kejadian jatuh pada hari istirahat mingguan atau hari libur, maka izin ini dapat diambil sebelum dan sesudah hari istirahat mingguan atau hari libur secara berurutan.

4.Izin meninggalkan pekerjaan (P4) karena mewakili kepentingan bangsa, Negara dan menjalankan kewajiban yang diperintahkan agama dan disetujui pemerintah dengan bukti yang sah dapat diberikan dengan disahkan oleh Pimpinan Perusahaan. Bila tidak dapat menunjukkan surat keterangan yang dimaksud dianggap cuti tahunan/izin P1.

5.Izin meninggalkan pekerjaan karena mewakili kepentingan Perusahaan, akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

6.Pkerja/buruh yang menunaikan ibadah haji diberikan tambahan izin meninggalkan pekerjaan (P4) selama 8 (delapan) hari kerja selain dari jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

7.Pekerja/buruh atau keluarganya (termasuk orang tua/mertua) yang mengalami musibah kebakaran ataupu bencana alam, maka pekerja/buruh dapat mengajukan izin (P4) untuk meninggalkan pekerjaan. Pemberian izin ini merupakan kebijaksanaan Perusahaan.

8.Pekerja/buruh dapat diberikan izin meninggalkan Pekerjaan (P4) untuk mengikuti wisuda selama 1 (satu) hari.

9.Bagi pekerja/buruh wanita yang menyusui anaknya diberikan izin meninggalkan tempat kerja selama 1 (satu) jam dalam 1 (satu) hari, sampai anak berusia 9 (Sembilan) bulan.

Pasal 24 : Meninggalkan Pekerjaan

1.Perusahaan setelah mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan kondisi pekerja/buruh dapat memberikan izin meninggalkan pekerjaan tanpa upah kepada pekerja/buruh tersebut.

2.Pemberian izin meninggalkan pekerjaan tanpa upah pada ayat 2 (dua) diatas sepenuhnya merupakan kewenangan Perusahaan.

Pasal 25 : Datang Lambat, Pulang Cepat, Lupa Catat, Mangkir

1.Datang Lambat (DL)

a.Yang dimaksud datang lambat adalah terlambat masuk kerja 4 (empat) menit dan atau lebih dari jadwal yang ditentukan.

b.Pekerja/buruh yang datang terlambat bekerja dikenakan DL dan kelainan absensi tersebut diproses oleh Seksi H/O

c.Apabila datang lambat sebanyak 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) bulan maka yang ke 3 (tiga) kali dan seterusnya, setiap kali datang lambat dikenakan sanksi Surat peringatan I 1 (satu) kali; apabila datang lambat sebanyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun maka yang ke 7 (tujuh) dan seterusnya, setiap kali datang lambat dikenakan sanksi Surat peringatan I.

d.Datang lambay 1 (satu) jam ke atas dan belum sampai setengah hari dianggap cuti setengah hari; apabila datang lambat melebihi setengah hari maka dianggap cuti 1 (satu) hari. Datang lambat tanpa alasan yang dapat diterima dianggap mangkir.

2.Lupa Catat (LC)

a.Setiap pekerja/buruh yang lupa mencatat kartu absensi sewaktu masuk/keluar kerja, atau mencatat namun tidak sempurna sehingga tidak terekam dikenakan LC dan kelainan absensi tersebut diproses oleh Seksi H/O

b.Apabila memberikan keterangan tidak benar atau memalsudkan permohonan lupa catat, maka pada hari yang bersangkutan dianggap mangkir dan kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi Surat peringatan II.

c.Lupa catat absensi sebanyak 5 (lima) kali dalam masa 1 (satu) tahun, maka yang ke 6 (enam) kali dan seterusnya, setiap kali dikenakan sanksi Surat peringatan I

d.Lupa catat yang diakibatkan oleh kesalahan mesin pencatat yang dapat dibuktikan secara nyata tidak dikategorikan Lupa Catat (LC).

3.Pulang Cepat (PC)

a.Yang dimaksud dengan pulang cepat adalah pulang lebih awal 1 (satu) menit atau lebih dari jadwal yang telah ditentukan.

b.Pekerja/buruh yang pulang cepat dikenakan PC dan kelainan absensi tersebut diproses oleh Seksi H/O.

c.Pekerja/buruh yang hendak pulang cepat, harus mengajukan permohonan dan izin terlebih dahulu, pulang cepat tanpa izin atasan dianggap mangkir dan akan dikenakan sanksi Surat peringatan I

d.Pulang cepat 1 (satu) jam keatas dan belum sampai setengah hari, dianggap cuti setengah hari; apabila pulang cepat melebihi setengah hari, maka dianggap cuti 1 (satu) hari.

4.Mangkir

a.Pekerja/buruh yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan izin dari atasan dikenakan Mangkir.

b.Pekerja/buruh yang mangkir dikenakan sanksi Surat Peringatan I.

c.Pekerja/buruh yang mangkir 3 hari berturut-turut dikenakan sanksi Surat Peringatan II dan untuk setiap kali mangkir berikutnya.

d.Selain dikenakan potongan mangkir premi, Mangkir setiap harinya dipotong 1/21 dari upah sebulan (upah pokok ditambah tunjangan tetap).

Pasal 26 : Prosedur Permohonan dan Izin Tidak Masuk Kerja

1.Setia pekerja/buruh yang tidak masuk kerja dengan alasan cuti tahunan, istirahat sakit, cuti hamil/melahirkan, cuti haid, izin P1, P3 dan P4 harus mengajukan permohonan cuti/izin terlebih dahulu kepada perusahaan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan Perusahaan.

2.Cuti/izin dapat dilaksanakan apabila telah disetujui perusahaan.

3.Dalam keadaan darurat, dimana pekerja/buruh tidak masuk kerja dan belum mengajukan permohonan cuti/izin, maka permohonan cuti/izin dapat diinformasikan terlebih dahulu kepada atasan yang bersangkutan. Apabila tidak ada informasi maka izin dari Kepala Seksi hanya dapat diberikan dengan mempertimbangkan alasan yang diajuan oleh pekerja/buruh.

BAB VIII : KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KECELAKAAN KERJA

Pasal 27 : Keselamatan Kerja

1.Perusahaan wajib melaksanakan Ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan pasal 86 dan 87 UU No. 13 Tahun 2003.

2.Perusahaan wajib memberikan alat pelindung diri secaa selektif dan memberikan pelatihan K3 kepada pekerja/buruh guna menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja/buruh dalam melakukan pekerjaannya, menurut jenis, tempat kerja, dan kondisi kerja.

3.Setiap pekerja/buruh harus memakai alat pelindung diri bila sedang bekerja.

4.Pekerja/buruh yang dengan sengaja tidak mau memakai alat pelindung diri pada saat melakukan pekerjaan dan atau sampai terjadi kecelakaan terhadap dirinya atau orang lain akibat kelalaian tidak memakai alat pelindungan diri, maka akan dikenakan sanksi/denda sesuai dengan ketentuan.

5.Pekerja/buruh dapat menunda melaksanakan pekerjaan yang diinstruksikan oleh atasannya apabila tidak memenuhi ketentuan K3.

6.Perusahaan akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaian alat pelindung diri setiap waktu.

7.Bila ada kelainan jalannya mesin-mesin dan atau alat-alat lainnya serta menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan pekerja/buruh dan Perusahaan dan lingkungan maka pekerja/buruh diwajibkan segera melaporkan kepada atasannya atau pimpinan Perusahaan agar kemungkinan-kemungkinan yang membahayakan dapat dicegah.

8.Dilarang menempatkan barang-barang disekitar alat pemadam kebakaran karena dapat menyulitkan pada waktu pemakaian dan mempergunakan alat-alat pemadam kebakaran untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan fungsinya. Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat dikenakan sanksi atau denda.

9.Bila terjadi kecelakaan, kebakaran dan peledakan setiap pekerja/buruh wajib membantu mengatasinya.

10.Setiap pekerja/buruh yang dalam bertugas dapat menimbulkan api, maka harus terlebih dahulu mengajukan izin pada Seksi atau bagian yang berhubungan. Bila melalaikan hal tersebut maka pelaksana dan penanggung jawab dikenakan sanksi/denda.

11.Pekerja/buruh wajib menjaga dan memelihara lingkungan kerja yang bersih, tertib dan teratur sehingga dapat menciptakan kondisi kerja yang aman, nyaman dan enak dipandang.

Pasal 28 : Kecelakaan Kerja

1.Bila pekerja/buruh yang mendapat kecelakaan sedang dalam menjalankan tugas pekerjaan atau menderita sakit akibat menjalankan pekerjaan akan mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-undang No. 3/1992 dan peraturan pelaksanaannya.

2.Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka Seksi yang bersangkutan wajib melaporkan secara tertulis dan lisan kepada Seksi Industrial Safety dalam waktu 1 x 24 jam setelah kecelakaan kerja tersebut terjadi, selanjutnya dalam waktu 2 x 24 jam laporan harus diteruskan ke PT Jamsostek.

Pasal 29 : Kesehatan Kerja

1.Untuk menjaga kesehatan pekerja/buruh, Perusahaan akan mengadakan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh pekerja/buruh secara berkala.

2.Pekerja/buruh yang sakit akan diupayakan berobat di klinik Perusahaan atau Puskesmas terdekat dan bila dipandang perlu dapat berobat ke Rumah Sakit atau dokter yang ditunjuk Perusahaan.

3.Perusahaan berhak melarang pekerja/buruh yang menderita penyakit menular yang berbahaya untuk masuk kerja.

Pasal 30 : Keamanan dan Kenyamanan Kerja

1.Perusahaan harus senantiasa memperhatikan keamanan dan kenyamanan kerja pekerja/buruh baik dalam melaksanakan kerja maupun saat istirahat di Mess.

2.Perusahaan dan pekerja/buruh akan senantiasa menjaga kebersihan lingkungan Mess dan kelayakan fasilitasnya.

3.Pekerja/buruh diwajibkan mengambil peran aktif dalam usaha memelihara keamanan Perusahaan, peralatan kerja, material (spare part), produk serta peralatan kantor.

4.Sehubungan dengan usaha-usaha dibidang keselamatan dan keamanan kerja baik terhadap harta benda milik pekerja/buruh maupun milik Perusahaan dapat dilakukan penyidikan/pemeriksaan sewaktu-waktu oleh Perusahaan ataupun petugas yang ditunjuk.

BAB IX : PENINGKATAN KETERAMPILAN

Pasal 31 : Pendidikan dan Pelatihan

1.Dalam usaha meningkatkan sumber daya manusia yang berdisipllin, berprestasi dan berwawasan serta professional, perusahaan wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pekerja/buruhnya. Diklat dapat berupa latihan kerja dan keterampilan ataupun pendidikan teknis yang diselenggarakan didalam atau diluar lingkungan perusahaan sesuai kebutuhan.

2.Setiap pekerjaan/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan perusahaan.

3.Pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan jenjang karier serta rencana penempatan pekerja/buruh.

4.Teknis pelasanaan pendidikan dan pelatihan mengacu kepada program Perusahaan.

5.Bagi pekerja/buruh yang diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dapat diadakan ikatan dinas sesuai dengan ketentuan perusahaan.

6.Kepada pekerja/buruh yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan wajib memberikan pengetahuan yang didapat kepada pekerja/buruh lainnya.

Pasal 32 : Tenaga Kerja Asing

Keberadaan dan penempatan Tenaga Kerja Asing di Perusahaan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

BAB X : TATA TERTIB KERJA

Pasal 33 : Penggunaan Kartu Tanda Pengenal (KTP)

1.Pekerja/buruh yang masuk, berada, di lokasi dan keluar lokasi wajib memakai KTP yang dipasang pada kantong baju sebelah kiri. Khusus untuk karyawati disesuaikan dnegan kondisi bentuk baju seragam yang diberikan perusahaan.

2.KTP rusak atau hilang atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dapat diganti dengan mengajukan permohonan ke Seksi H/O sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pasal 34 : Kewajiban Pekerja/Buruh

1.Mentaati dan melaksanakan setiap ketentuan peraturan serta pengumuman yang berlaku dilingkungan Perusahaan.

2.Hadir sebelum jam kerja untuk mempersiapkan diri dan segala sesuatunya supaya dapat bekerja tepat pada waktunya.

3.Melakukan pekerjaan dengan baik dan penuh tanggung jawab dibawah pimpinan Perusahaan.

4.Bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak diperbolehkan meninggalkan tempat kerja untuk pergi ke tempat lain, kecuali dalam hal-hal tertentu yang tidak dapat dihindarkan dengan izin dari atasan yang berwenang.

5.Sesudah jam kerja selesai, setiap pekerja/buruh diwajibkan menyimpan, memeriksa dan meyakini bahwa alat perlengkapan kerja dalam keadaan aman, terhindar dari kemungkinan bahaya kecelakaan, kebakaran, peledakan dan pencurian.

6.Selalu berpakaian rapi/bersih dan sopan, memakai baju seragam yang diwajibkan pada saat bertugas.

7.Saling menghargai dan menghormati Pimpinan dan rekan sekerja.

8.Saling menghormati dan menghargai sesame umat beragama dan antar umat beragama.

9.Menjaga kesopanan dan kesusilaan serta norma-norma pergaulan yang berlaku umum di masyarakat.

10.Memberikan keterangan yang sebenarnya baik mengenai diri maupun pekerjaannya kepada Perusahaan.

11.Menyimpang segala keterangan yang dianggap rahasia di Perusahaan yang ia dapatkan sehubungan dengan jabatan maupun pergaulan di lingkungan Perusahaan.

12.Melaporkan kepada Perusahaan mengenai setiap perubahan alamat, status keluarga (kawin, cerai, kelahiran, kematian dan lain-lain) dalam waktu lambat 7 (tujuh) hari setelah peristiwa tersebut terjadi atau hari pertama setelah ia masuk kembali bekerja.

13.Dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, menjaga dan memelihara kebersihan, kerapian tempat kerja masing-masing dan lingkungannya serta menghindari kemungkinan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan, yang dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungannya.

14.Bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan/penjagaaan harta/perlengkapan serta dokumen-dokumen Perusahaan yang dipercayakan kepadanya dari pengrusakan/gangguan pihak lain yang dapat menyebabkan terganggunya/terhentinya pekerjaan sehingga merugikan Perusahaan.

15.Menjaga keselamatan dirinya dan pekerja/buruh lainnya.

16.Bila terjadi indikasi yang mengarah kepada tindakan yang merugikan perusahaan, tindakan pencurian, perampokan dan gangguan keamanan terhadap Perusahaan, pekerja/buruh diminta untuk melaporkan kepada Perusahaan atau petugas untuk itu ataupun membantu mengatasinya.

17.Mengendarai kendaraan dengan tertib, tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum di areal/lokasi Perusahaan.

18.Pekerja/buruh yang berakhir hubungan kerjanya wajib mengembalikan semua fasilitas, menyelesaikan administrasi terkait lainnya: termasuk perumahan, kendaraan, dan inventaris Perusahaan lainnya. Apabila pekerja/buruh mempunyai hutang kepada Perusahaan wajib dilunasi sekaligus, diperhitungkan dari hak-hak yang seharusnya diperoleh pekerja/buruh.

19.Kewajiban-kewajiban lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama-sama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/buruh.

Pasal 35 : Larangan Bagi Pekerja/Buruh

Setiap pekerja/buruh dilarang keras:

1.Membocorkan rahasia atau memberikan keterangan yang merugikan Perusahaan, kecuali untuk kepentingan Negara.

2.Merokok di dalam lokasi pabrik, kecuali di tempat yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

3.Buang air besar atau kecil dan meludah disembarang tempat.

4.Membawa barang-barang/alat-alat yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan di tempat kerja.

5.Menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6.Setiap pekerja/buruh tidak dibenarkan untuk mengalihkan tugasnya kepada orang lain tanpa izin atasan yang berwenang.

7.Berjudi, mengancam, memukul, melanggar kesusilaan, memperkosa hak pekerja/buruh lainnya, membawa senjata api/tajam, membuat/mengedarkan tulisan-tulisan atau pamphlet, merusak milik Perusahaan dan perbuatan-perbuatan yang mengganggu kepentingan umum.

8.Masuk ke dalam kama tidur mess lawan jenis atau membawa lawan jenis ke dalam Mess.

9.Membawa keluar barang-barang milik Perusahaan, membuat phot-photo di lingkungan Perusahaan, membawa orang lain masuk lokasi pabrik tanpa izin dari Perusahaan.

10.Memang plakat-plakat, mengumpulkan massa berpidato/ceramah, mengumpulkan sumbangan-sumbangan yang bukan kepentingan/kaitan dengan Perusahaan.

11.Meminjamkan, mengkaryakan barang milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya baik di dalam maupun di luar jam kerja.

12.Selain petugas dilarang untuk mencoba-coba menghidupkan dan mematikan mesin-mesin.

13.Mengenakan pakaian yang tidak rapi dan tidak sopan pada saat tugas.

14.Berambut gondrong, rambut tidak dipangkas rapi.

15.Mengenakan sandal kedalam lokasi kerja pada waktu jam kerja kecuali dikarenakan kondisi kesehatan.

16.Mengendarai kendaraan di areal/lokasi Perusahaan melampaui kecepatan yang telah ditentukan.

17.Melawan petugas yang berwenang pada saat menjalankan tugas.

18.Di luar tujuan kerja menjual/membeli atau berdagang barang-barang atau melakukan perbuatan semacam itu di dalam lokasi Kerja.

19.Pekerja/buruh selama terikat dalam hubungan kerja tidak dibenarkan mengadakan/mempunyai hubungan kerja yang terikat waktu dengan pihak lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

20.Bagi pekerja yang menduduki jabatan sebagai pimpinan seksi/dept/divisi dan jabatan diatasnya, tidak dibolehkan membuat kebijakan dan atau aturan-aturan yang bertentangan dengan ketentuan perusahaan, PKB dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

21.Dengan sengaja tidak memproses pelanggaran/kelalaian yang menjadi tanggung jawabnya.

22.Dilarang mencoret KTP, merusak atau merubah dari bentuk aslinya

23.Larangan-larangan lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/buruh.

Pasal 36 : Pakaian Seragam

1.Setiap pekerja/buruh wajib memakai pakaian seragam dengan sopan dan bersih pada saat melaksanakan tugas.

2.Pengecualian bagi pekerja/buruh yang sedang melakukan tugas dinas luar/perjalanan dinas dan kebutuhan tertentu.

3.Untuk keperluan pakaian seragam tersebut, perusahaan menyediakan 4 (empat) helai baju celana setiap tahun.

BAB XI : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

Pasal 37 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

1.Semua pekerja/buruh diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai dengan UU No. 3/1992 pada PT. JAMSOSTEK meliputi program: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

2.Kartu Jamsostek pekerja/buruh diurus oleh Perusahaan dan diberikan kepada pekerja/buruh sebagai tanda bukti kepesertaan.

3.Besarnya upah yang dilaporkan untuk kepesertaan Jamsostek dan diberikan upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Pasal 38 : Jaminan Kesehatan

1.Untuk menjamin kesehatan pekerja/buruh dan keluarganya maka Perusahaan memberlakukan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dengan program bebas biaya berobat

2.Program bebas biaya berobat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) dapat diselenggarakan oleh Perusahaan sendiri atau lembaga penyelenggara yang ditunjuk oleh perusahaan dengan memperhatikan usulan dan pertimbangan dari Serikat Pekerja/buruh.

3.Ruang lingkup pelaksanaan bebas biaya berobat berpedoman pada program yang disepakati dengan badan penyelenggara.

4.Untuk meningkatkan mutu kesehatan pekerja/buruh, maka dibentuk Tim Peduli Kesehatan Karyawan (TPKK) yang bekerja sama dengan bagian-bagian terkait.

Pasal 39 : Tempat Ibadah

Perusahaan menyediakan fasilitas ruangan atau tempat ibadah dan memberi kesempatan kepada pekerja/buruh untuk dapat melaksanakan ibadah sebagaimana mestinya.

Pasal 40 : Koperasi

Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan memupuk semangat gotong royong, perusahaan memberi izin dan dukungan kepada Koperasi yang dibentuk oleh pekerja/buruh untuk melakukan kegiatan usaha di lingkungan Perusahaan yang sifat dan bidangnya tidak bertentangan dengan kegiatan produksi.

Pasal 41 : Olahraga dan Kesenian

Perusahaan secara bertahap sesuai kemampuan menyediakan fasilitas olahraga dan kesenian guna pengembangan bakat, rekreasi serta diarahkan untuk reputasi dan prestasi demi nama baik Perusahaan.

Pasal 42 : Tempat Tinggal

Perusahaan menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi pekerja/buruh dan keluarganya menurut standar kesehatan dan kelayakan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan kemampuan Pancasila.

Pasal 43 : Transportasi

Perusahaan menyediakan fasilitas angkatan yang dapat dipergunakan oleh pekerja/buruh dan keluarga untuk rute:

a.Tebing Tinggi – Jambi/Tungkal (pp)

b.Urusan darurat/emergency

Pasal 44 : Pendidikan

1.Perusahaan menyediakan fasilitas pendidikan bagi anak-anak pekerja/buruh melalui yayasan yang didirikan Perusahaan.

2.Bagi anak pekerja/buruh yang bersekolah di Yayasan Perusahaan dibebaskan dari uang pembangunan.

3.Perusahaan memberikan beasiswa kepada anak pekerja/buruh dari SD sampai dengan SMU yang berprestasi ranking kelas I, II dan III pada setiap akhir tahun ajaran :

Ranking I Rp. 200.000,-

Ranking II Rp. 150.000,-

Rangking III Rp. 100.000,-

Pasal 45 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan

1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan peraturan yang berlaku.

2.Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) adalah 1 (satu) bulan Upah ditambah rata-rata premi 12 bulan terakhir (minimal 50 persen premi).

3.Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari raya Idul Fitri yang dibayarkan secara bersamaan tanpa membedakan agama.

Pasal 46 : Bantuan Dana Kesejahteraan Pekerja/Buruh dan Keluarganya.

1.Perusahaan melalui Panitia Kesejahteraan Karyawan (PKK) akan memberikan bantuan kesejahteraan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

2.Besarnya dana bantuan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 diatas, diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang disepakati oleh perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

BAB XII : PENGHARGAAN

Pasal 47 : Penghargaan

1.Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada pekerja/buruh dengan mempertimbangkan pengabdian masa kerja, prestasi kerja, keteladanan dan jasa istimewa.

2.Prosedur pengajuan dan mekanisme pemberian penghargaan ditetapkan oleh Perusahaan.

Pasal 48 : Bentuk –Bentuk Penghargaan

1.Bentuk-bentuk Penghargaan adalah sebagai berikut:

a.Piagam Penghargaan

b.Jasa Kecil

c.Jasa Besar

d.Pekerja/buruh Teladan

2.Selain bentuk penghargaan berupa surat tertulis, Perusahaan memberikan bonus berupa uang yang pemberiannya bersamaan maupun terpisah dari surat penghargaan. Besarnya bonus ditentukan oleh Perusahaan.

Pasal 49 : Piagam Penghargaan

1.Perusahaan akan memberikan piagam penghargaan kepada Pekerja/buruh yang telah mengabdikan diri selama 5 tahun berturut-turut berdasarkan kelipatan 5 (lima)

2.Perusahaan akan memberikan piagam penghargaan terhadap karyawan yang masuk kedalam kompetisi karyawan teladan.

Pasal 50 : Jasa Kecil

1.Perusahaan akan memberikan penghargaan berupa Jasa Kecil kepada pekerja/buruh yang memenuhi salah satu kriteria dibawah ini:

a.Mengajukan usulan penelitian dan perluasan kegiatan yang tepat/nyata, setelah usulan itu diterima dan dilaksanakan oleh Perusahaan ternyata berhasil dengan baik.

b.Sangat rajin melakukan pertolongan sewaktu terjadi bencana atau sesudahnya dalam rangka usaha pemulihan setelah bencana itu lampau.

c.Sangat rajin melakukan pertolongan sewaktu terjadi bencana atau sesudahnya dalam rangka usaha pemulihan setelah bencana itu lampau.

d.Menyelesaikan dengan bijaksana pertikaian di antara pekerja sehingga menghindarkan Perusahaan dari kerugian.

e.Menolak penyuapan atau pemberikan tidak pantas, setia atas pekerjaan, menjaga dan mempertahankan rahasia perusahaan, tulus hati sehingga Perusahaan tidak menderita kerugian atas keburukan-keburkan tersebut.

f.Berprestasi sebagai duta Perusahaan dalam turnamen dan konvensi resmi sehingga mengharumkan nama perusahaan ditingkat propinsi.

g.Melaporkan kepada pihak Perusahaan tentang peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

2.Kepada pekerja/buruh yang mendapatkan Jasa Kecil berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.Ditambah 50% premi berjalan selama 1 (satu) bulan

b.Penambahan point dalam penilaian pekerja/buruh.

Pasal 52 : Pekerja Teladan

Perusahaan mengadakan pemilihan pekerja/buruh teladan setiap tahun dengan ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Perusahaan secara objektif.

BAB XIII : PENILAIAN DAN PROMOSI

Pasal 53 : Penilaian Kinerja Pekerja/Buruh

1.Perusahaan melakukan penilaian kinerja pekerja/buruh secara objektif setiap tahun.

2.System dan syarat-syarat penilaian kinerja pekerja/buruh diatur dan ditetapkan oleh perusahaan.

3.Penilaian kinerja pekerja/buruh dilakukan oleh atasan langsung pekerja/buruh dan apabila diperlukan maka atasan tersebut akan memberikan penjelasan tentang penilaian tersebut.

4.Sanksi yang diakibatkan pengurangan absensi di dalam Penilaian Kinerja pekerja/buruh hanya dicantumkn penyebab dijatuhkannya sanksi tersebut.

5.Penilaian Kinerja merupakan bahan pertimbangan untuk kenaikan level/golongan gaji, atau untuk upaya pembinaan bagi pekerja/buruh dan tidak dapat dijadikan dasar untuk PHK.

6.Apabila terjadi perubahan dalam system penilaian, maka ketentuan penilaian selanjutnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.

Pasal 54 : Promosi

1.Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk dipromosikan sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang diatur dan ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan kebutuhan organisasi, untuk penjabaran lebih lanjut tentang hal ini akan ditetapkan oleh perusahaan.

2.Apabila terjadi perubahan dalam system promosi, maka ketentuan selanjutnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.

BAB XIV : PEMBINAAN/SANKSI

Pasal 55 : Bentuk-Bentuk Pembinaan Sanksi

1.Bentuk pembinaan/sanksi terdiri dari :

a.Surat Pernyataan

b.Surat Peringatan I

c.Surat Peringatan II

d.Surat Peringatan III/Peringatan terakhir

e.Skorsing

f.Penurunan Tingkat Jabatan

g.PHK

2.Surat peringatan sebagaimana ayat 1 diatas dapat diterbitkan secara berurutan atau tidak berurutan berdasarkan pertimbangan berat ringan, duduk permasalahan atau atas alasan terjadinya pelanggaran.

3.Perbuatan/pelanggaran atau kelalaian pekerja/buruh disamping mendapatkan sanksi dapat juga dikenakan denda atau ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.Seksi/departemen dapat memberikan pembinaan terhadap pekerja/buruh yang bersangkutan sebelum kasus pekerja/buruh tersebut diajukan ke Perusahaan.

Pasal 56 : Surat Pernyataan

Pelanggaran yang dinilai ringan setelah menimbang duduk perkaranya, maka Perusahaan dapat meringankan atau membebaskan hukuman dengan membuat Surat Pernyataan.

Pasal 57 : Surat Peringatan I/II

1.Pekerja/buruh dapat dikenakan surat peringatan I atau II apabila :

a.Melanggar kewajiban pekerja/buruh

b.Melakukan hal-hal larangan pekerja/buruh

c.Melalaikan/melakukan hal-hal sbb:

1.Lemah dalam mengatur dan mengawasi, sehingga bawahannya menjadi tidak rajin, malas dan menghindari kewajiban yang harus dikerjakan dan kurang bertanggung jawab.

2.Pada jam kerja mengurus urusan pribadi, bermain-main, mencaci maki, mengganggu orang lain yang sedang bekerja, dan meninggalkan tempat kerja tanpa izin atasan.

3.Merobek atau mencoret-coret daftar absen, dinding, mesin-mesin atau instalasi lainnya,

4.Mengotori lingkungan sekitar tempat kerja, sehingga mengancam kesehatan umum,

5.Kurang melakukan pengawasan sehingga bawahannya melakukan penggelapan atau penyelewengan yang mengakibatkan Perusahaan menderita kerugian.

6.Kurang bersemangat dalam menjalankan pekerjaan, tidak menepati waktu dan menangguhkan pekerjaan, sehingga merugikan Perusahaan, hal ini terbukti dengan nyata.

7.Melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan cara/metode pekerjaan yang sebenarnya sehingga Perusahaan menderita kerugian.

8.Secara sembarangan menghamburkan bahan-bahan atau merusak barang-barang milik perusahaan.

9.Telah mengetahui adanya kerusakan pada bagian-bagian mesin, tetapi tidak memperbaikinya maupun melaporkan kepada atasannya.

10.Tidak menuruti perintah/petunjuk pimpinan, sehingga mempengaruhi kelancaran jalannya pekerjaan atau usaha yang mengakibatkan kerugian perusahaan.

11.Memesan/menyuruh atau mewakili teman sekerja untuk mencatat/menceklok absensi pada mesin pencatat waktu, atau memalsukan catatan absensi.

12.Walaupun sudah seringkali diberikan peringatan, tetapi masih tetap berkelakuan kasar atau bertingkah laku buruk dan merusak tata tertib kerja.

13.Kurang melakukan pengawasan atau memberikan petunjuk yang salah kepada bawahannya, sehingga Perusahaan menderita kerugian.

14.Tidak teliti dalam pengontrolan/pengawasan, kurang menaruh perhatian terhadap peristiwa yang terjadi sehingga sangat merugikan Perusahaan dimana sebelumnya peristiwa tersebut dapat dicegah, jika terlebih dahulu diperhatikan.

15.Tidak melakukan pertolongan ketika melihat kecelakaan yang sedang terjadi, bahkan menghindarinya sehingga kecelakaan itu menjadi besar.

16.Menyalahgunakan jabatannya/kedudukannya, mempergunakan material pabrik dengan tidak sah untuk membuat atau memperbaiki barang-barang pribadi.

17.Tidur atau tertidur dalam jam kerja, tidak menaruh perhatian pada tugasnya dan keselamatan kerja.

18.Membawa orang luar meninjau pabrik tanpa izin atasan yang berwenang.

19.Membohongi atasannya, dimana apa yang dikatakan berlainan dengan yang sebenarnya, kebohongan tersebut dapat dibuktikan dengan nyata.

20.Tidak memakai KTP atau lupa memakai KTP untuk yang berikutnya setiap kali tidak menggunakan KTP setelah 3 kali berturut-turut dalam sebulan, atau 6 kali tidak berturut-turut selama setahun.

21.Kehilangan KTP dan menemukan KTP yang hilang tersebut tetapi tidak mengembalikan ke perusahaan atau kehilangan KTP yang berikutnya setelah 2 kali dalam 1 tahun.

22.Menyalahgunakan KTP, menggunakan KTP orang lain, meminjam atau meminjamkan KTP orang lain.

2.Masa berlaku Surat Peringatan I/II adalah 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya Surat Peringatan.

3.Kepada pekerja/buruh yang mendapat sanksi Surat Peringatan I/II berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.Premi dipotong sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 sub e, 1 atau 2.

b.Pengurangan point dalam Penilaian Pekerja/buruh.

Pasal 58 : Surat Peringatan III/Peringatan Terakhir

1.Pekerja/buruh dapat dikenakan surat peringatan III/Peringatan terakhir apabila pekerja :

a.Melakukan pengulangan atas kelalaian/pelanggaran yang sebelumnya telah dikenakan Peringatan I dan II baik sejenis atau tidak dalam masa sanksi yang masih berlaku.

b.Setelah 3 (tiga) kali pekerja/buruh tetap menolak untuk mentaati perintah untuk penugasan yang layak sesuai dengan PKB.

c.Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya.

d.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba dibidang tugas yang ada.

2.Masa berlaku Surat Peringatan III/Terakhir selama 6 (enam) Bulan.

3.Dengan mempertimbangkan factor-faktor yang meringankan, sanksi Surat Peringatan III/Terakhir dapat diturunkan menjadi sanksi Surat Peringatan I/II.

4.Kepada Pekerja/buruh yang mendapat sanksi Surat Peringatan III/Terakhir berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.Premi dipotong sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 sub e. 3

b.Pengurangan Point dalam Penilaian Pekerja.

c.Tidak berhak mengikuti promosi selama dalam masa berlaku sanksi.

Pasal 59 : Skorsing

1.Skorsing adalah pembebasan tugas sementara kepada pekerja/buruh untuk menunggu penetapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari lembaga/instansi yang berwenang.

2.Ketentuan mengenai skorsing sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 60 : Penurunan Tingkat Jabatan

1.Penurunan tingkat jabatan diberikan dengan mempertimbangkan keselahan-kesalahan yang telah diberikan peringatan atau sanksi sehubungan dengan jabatan yang dibebankan kepada pekerja/buruh tersebut.

2.Atas pertimbangan tertentu dari perusahaan maka bagi pekerja/buruh yang melakukan kesalahan yang dapat mengakibatkan PHK sanksinya dapat diringankan berupa penurunan tingkat jabatan/level satu tingkat.

Pasal 61 : Pembelaan Diri Pekerja/Buruh

1.Sebelum sanksi diberikan maka Perusahaan memberitahukan kepada pekerja/buruh tentang rencana tindakan yang akan diambil terhadapnya dan pekerja/buruh diberi kesempatan untuk menjelaskan perbuatannya.

2.Dalam pembelaan diri pekerja dapat didampingi oleh Serikat Pekerja/Buruh.

3.Sesudah pekerja/buruh tersebut memberi keterangan pembelaan diri perusahaan dapat mempertimbangkan untuk memutuskan sanksi.

Pasal 62 : Pelaksanaan Pemberian Sanksi

1.Sanksi dibuat secara tertulis dan dikeluarkan oleh HRD atas nama Perusahaan apabila pekerja/buruh terbukti melakukan pelanggaran tata tertib atau ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, ketentuan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan atau Peraturan Perundangan yang berlaku.

2.Setiap surat sanksi yang dibuat dan dikeluarkan oleh HRD kepada pekerja/buruh, ditembuskan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pasal 63 : Rehabilitasi

Pekerja/buruh yang dikenai sanksi dan dikemudian hari ternyata tidak terbukti bersalah maka perusahaan wajib merehabilitasi nama baik pekerja/buruh tersebut dan mengembalikan segala hak-haknya.

BAB XV : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 64 : Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja

Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja dikategorikan sebagai berikut:

a.Hubungan kerja yang diputuskan oleh pekerja/buruh

b.Hubungan kerja yang diputuskan oleh Perusahaan

c.Hubungan kerja yang putus karena hukum

d.Hubungan kerja yang putus karena proses dipengadilan

e.Hubungan kerja yang putus karena usia lanut/pensiun

Pasal 65 : Hubungan Kerja yang DIputuskan oleh Pekerja/Buruh

1.Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

2.Pekerja/buruh yang mangkir 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tertulis dapat diputuskan hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

3.Sebelum pekerja/buruh melaksanakan pengunduran dii pekerja/buruh diwajibkan melakukan serah terima tugas, menyelesaikan kewajiban keuangan dan administrasi lainnya serta mengembalikan asset-asset milik perusahaan

4.Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan atau mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan PHK kepada perusahaan.

Pasal 66 : Hubungan Kerja yang Diputuskan oleh Perusahaan

1.Pemutusan hubungan kerja oleh Perusahaan dapat dilakukan setiap saat terhadap pekerja/buruh yang masih dalam masa PKWT atau masa percobaan.

2.Hubungan kerja dapat diputuskan oleh perusahaan bilamana pekerja/buruh sakit lebih dari 12 (dua belas) bulan.

3.Bagi pekerja/buruh yang melakukan kesalahan dengan alasan tertentu dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK Alasan Tertentu) Tanpa Pesangon, yaitu:

a.Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dengan melawan hukum di lingkungan perusahaan, baik dengan nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan tipu muslihat maupun dengan kebohongan, membujuk perusahaan/mitra kerja/rekan sekerja supaya memberikan suatu barang dan atau uang.

b.Dengan melawan hukum mengambil barang ddan atau uand di lingkungan perusahaan seabgian atau seluruhnya kepunyaan perusahaan/mitra kerja/rekan sekerja dengan maksud untuk memiliki barang dan atau uang tersebut.

c.Dengan melawan hukum memiliki barang dan atau uang dilingkungan perusahaan sebagian atau seluruhnya kepunyaan perusahaan/mitra kerja/rekan sekerja dan barang dan atau uang tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

d.Menyuruh atau melakukan perbuatan yang menimbulkan atau mengakibatkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka atau merusak kesehatan atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan di lingkungan perusahaan.

e.Dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dengan melawan hukum di lingkungan perusahaan, memaksa atau menekan orang dengan ancaman atau mencemar atau akan membuka rahasia, supaya orang itu memberi kepadanya suatu barang dan atau uang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang itu sendiri dan atau orang lain.

f.Menyerang kehormatan atau nama baik perusahaan/mitra kerja/rekan sekerja dengan jalan menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu di lingkungan perusahaan, dengan maksud untuk menyiarkan tuduhan dengan lisan dan atau surat dan atau gambar, supaya diketahui umum, karena bersalah menista atau mencemar.

g.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.

h.Mabuk, meminum-minuman kerja yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.

i.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.

j.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

k.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

l.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.

m.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

n.Melakukan kegiatan organisasi politik dilingkungan kerja pada jam kerja.

o.Melakukan kolusi dengan pihak ketiga/pihak lain sehingga merugikan perusahaan.

p.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

4.Pekerja/buruh dapat diputuskan hubungan kerjanya:

a.Bila terbukti dengan sengaja menyalahgunakan Kartu Tanda Pengenalnya untuk dipergunakan oleh orang lain yang bukan pekerja/buruh.

b.Bila menghasut, mengadu domba dan perbuatan semacam itu yang mengacau tata tertib sehingga menimbulkan perpecahan di dalam lingkungan Perusahaan.

c.Melakukan kesalahan yang bobotnya sama atau lebih setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.

d.Jika pekerja/buruh terganggu kesehatan mentalnya sehingga perilakunya tidak dapat dipertanggungjawabkan atau mengganggu kelancaran pekerjaan atau perusahaan.

Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya karena kesalahan tersebut di atas diberikan haknya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 67 : Hubungan Kerja Yang Putus Karena Hukum

1.Yang dimaksud dengan putus karena hukum adalah putus dengan sendirinya tanpa perlu adanya suatu tindakan dari salah satu pihak, baik pekerja/buruh maupun Perusahaan, maupun penetapan dari pihak-pihak tertentu, yaitu :

a.Hubungan kerja yang diadakan untuk suatu jangka waktu tertentu, dengan berakhirnya waktu yang diperjanjikan tersebut.

b.Meninggalnya pekerja/buruh yang bersangkutan

2.Pekerja/buruh yang meninggal dunia, maka ahli waris yang sah berhak atas:

a.Jaminan kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari PT. JAMSOSTEK

b.Upah dalam bulan berjalan dari perusahaan

c.Uang pesangon sesuai dengan Pasal 166 UU No. 13/2003

d.Uang tanda duka cita dari perusahaan melalui PKK.

e.Biaya transportasi pengantaran jenazah dan keluarganya ke tempat pemakaman.

3.Dalam pemutusan hubungan kerja tersebut tidak diperlukan suatu pernyataan pengakhiran sebelumnya.

Pasal 68 : Hubungan Kerja Yang Putus Karena Proses Di Pengadilan

Pekerja/buruh yang ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan perusahaan:

1.Telah ditahan pihak berwajib atau tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya lebih dari 6 (enam) bulan, karena dalam proses diperadilan.

2.Telah diputus perkara pidananya dan dinyatakan bersalah, walaupun masa penahanan belum mencapai 6 (enam) bulan.

Pasal 69 : Hubungan Kerja Yang Putus Karena Usia Lanjut/Pensiun

1.Pekerja/buruh yang memasuki usia 55 tahun dapat dipensiunkan

2.Kepada pekerja/buruh yang putus hubungan kerja kerja pensiun diberikan:

a.Uang pensiun sesuai ketentuan pasal 167 UU No. 13/2003

b.Uang kebijaksanaan yang terdiri dari :

i.50% premi dikali masa kerja sesuai masa kerja perhitungan pesangon.

ii.25% premi setiap penambahan 1 (satu) tahun masa kerja, mulai masa kerja 7 (tujuh) tahun.

c.Untuk level 1 s/d 3 selama Masa Persiapan Pensiun (MPP), yaitu 1 (satu) tahun menjelang pensiun, jabtannya dinaikkan 1 (satu) tingkat dan ditempatkan yang sesuai.

3.Ketentuan pensiun hanya berlaku untuk pekerja/buruh tetap.

4.Dalam masa 6 (enam) bulan sebelum memasuki usia pensiun pekerja/buruh yang bersangkutan secara bertahap mulai mendelegasikan tugas serta wewenang yang diembannya kepada karyawan lain yang ditunjuk oleh atasannya atau Perusahaan.

5.Untuk keperluan pensiun pekerja/buruh, Perusahaan dapat megadakan program dana pensiun yang diselenggarakan oleh Perusahaan sendiri atau bekerja sama dengan lembaga keuangan yang ada.

6.Apabila Perusahaan memberlakukan program pensiun maka ayat 2 di atas tidak diberlakukan.

Pasal 70 : Pensiun Dini

1.Perusahaan dapat memberikan pensiun dini kepada pekerja/buruh

2.Pekerja/buruh dapat mengajukan pensiun dini kepada Perusahaan

3.Keputusan pensiun dini sepenuhnya menjadi kewenangan Perusahaan.

Pasal 71 : Uang Pisah

1.Uang Pisah ditentukan sebagai berikut:

a.3 tahun atau lebih tetapi kurang 6 tahun = 1,5 Bulan upah

b.6 tahun atau lebih tetapi kurang 9 tahun = 2 Bulan upah

c.9 tahun atau lebih tetapi kurang 12 tahun = 2,5 Bulan upah

d.12 tahun atau lebih tetapi kurang 15 tahun = 3,5 Bulan upah

e.15 tahun atau lebih tetapi kurang 18 tahun = 4 Bulan upah

f.18 tahun atau lebih tetapi kurang 21 tahun = 4,5 Bulan upah

g.21 tahun atau lebih tetapi kurang 24 tahun = 5,5 Bulan upah

h.24 tahun atau lebih = 6 Bulan upah

Upah dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.

2.Bagi pekerja/buruh yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atas kemauan sendiri, diberikan uang pisah 100% dari uang pisah.

3.Pemutusan Hubungan Kerja karena pekerja/buruh Mangkir diberikan uang pisah yang besarnya 50 (lima puluh) % dari uang pisah.

4.Pemutusan Hubungan Kerja karena pekerja/buruh melakukan kesalahan tertentu adalah 25 (dua puluh lima) % dari uang pisah.

Pasal 72 : Surat Keterangan Berhenti Bekerja

1.Perusahaan akan mengeluarkan surat keterangan pengalaman kerja bagi pekerja/buruh yang berakhir hubungan kerjanya dengan Perusahaan dengan masa kerja minimal 3 (tiga) bulan.

2.Surat Keterangan Pengalaman Kerja memuat secara rinci masa kerja, jabatan pekerja/buruh dan Seksi/bidang kerjanya selama bekerja di perusahaan.

BAB XVI : KELUH KESAH PEKERJA/BURUH

Pasal 73 : Penyampaian/Penyelesaian Keluh Kesah

1.Setiap pekerja/buruh dapat menyampaikan keluh kesah kepada Kepala Seksinya mengenai hal-hal yang menurutnya tidak adil atau dianggapnya tidak sesuai dengan Ketentuan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau peraturan perundangan yang berlaku yang dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis.

2.Apabila keluh kesah tersebut menyangkut Kepala Seksi/Departemennya, maka keluh kesahnya disampaikan kepada Kepala Departemen/Divisinya.

3.Keluh kesah yang disampaikan secara lisan dapat dijawab secara lisan oleh Kepala Seksi/Kepala Departemen yang bersangkutan.

4.Keluh kesah yang disampaikan secara tertulis dijawab secara tertulis oleh Kepala Seksi/Kepala Departemen yang bersangkutan.

5.Apabila dalam 5 hari kerja langkah pertama belum ada tanggapan atau hasilnya tidak memuaskan baginya, maka pekerja/buruh dapat meneruskan persoalan atau pengaduan kepada atasan yang lebih tinggi.

6.Apabila belum juga ada penyelesaian, maka pekerja/buruh dapat meneruskan keluh kesahnya ke HRD dan memberikan tembusan ke Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

7.Apabila pekerja/buruh masih merasa dirugikan maka pekerja/buruh menyampaikan keluhannya ke Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan dicari penyelesaiannya melalui musyawarah antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

8.Apabila setelah melalui musyawarah antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Perusahaan masih belum tercapai, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

9.Selama dalam proses penyelesaian keluh kesah kedua belah pihak wajib menjaga supaya kegiatan produksi perusahaan tetap berlangsung dengan lancer dan aman.

BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 74 : Penutup

1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak ditanda tangani oleh wakil kedua belah pihak dan didaftarkan di Dinas Tenaga dan Transmigrasi Provinsi Jambi dan berlaku efektif mulai tanggal 26 September 2011 untuk masa berlaku selama 2 (dua) tahun.

2.Sebelum tercapai kesepakatan dalam perundingan untuk PKB yang baru setelah PKB ini berakhir, naja ketentuan PKB ini tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun hingga tercapainya kesepakatan, kecuali Pemerintah menentukan lain.

3.Pedoman dan disiplin yang sedang dan akan diberlakukan di PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry akan tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan PKB ini dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip Hubungan Industrial.

4.Apabila ada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka bagian yang bertentangan tersebut batal demi hukum.

5.Bila dalam pelaksananaan PKB ini terjadi hal-hal yang perlu dilengkapi karena tidak tercantum didalamnya, maka akan diatur tersendiri. Penambahan isi PKB harus dibicarakan dulu secara Bipartit antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

6.Perusahaan akan membagikan naskah PKB ini kepada seluruh pekerja/buruh untuk dapat dipahami sebagaimana mestinya.

Pasal 75 : Penandatanganan PKB

Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani oleh wakil-wakil kedua belah pihak, dengan disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Tebing Tinggi, 26 September 2011

Pihak perusahaanpihak SP/SB

PT. LPPPIan i

PT LONTAR PAPYRUS

Pulp & Paper Industry

IR. WIMAN SOETIJOSOREMI PERMATA ST

IR. JUKEN HENRY, MM.AFRIANSYAH, Spt.

Menyusun penandatanganan:

Kepala Dinas Sosnakertrans

Provinsi Jambi

DRS. H.A. HARRIS, AB.MM.

Pembina Utama Madya

NIP. 19590812 198603 1 007

TIM PEMBAHAS PKB PERIODE 2011-2013

Pihak Perusahaan Pihak SP/SB

1.JUKEN HENRY1. REMI PERMATA

2.ERWIN2. NASRIL

3.KMS. KOMARUDIN3. HERU HARYANTA

4.ELFINALDO FANANI4. TRIWIDODO

5.AZVI ZULKIFLI5. YAKUB RAHIM

6.ABDUL KADIR6. ELVYDA

7.ACHMAD DAHLAN7. HAMDANI

8.HASBULLAH8. YANDRI ARDIANTO

9.YUNUS ZEGA9. RINO VERDI

10.HARRIZA HARMAILY10. LINDA

IDN PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry - 2011

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2011-09-26
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2013-09-25
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2011-09-26
Nama industri: → Toko perbekalan dan pasar swalayan
Nama industri: → Penjualan koran dan alat tulis di toko khusus
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Demokratis PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, BSPSH - Bashkimi i Sindikatave të Pavarura të Shqipërisë
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Remi Permata, Nasril

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Ya
Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: → 1 hari
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 0

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan untuk kerja siaga/standby

Tunjangan untuk kerja siaga/standby di hari Minggu saja: → Tidak
Tunjangan untuk kerja siaga/standby di semua hari dalam seminggu: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...