MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan terdorong oleh rasa kehidupan bernegara untuk mewujudkan dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, mantap dan bertanggung jawab, dan keadilan bagi seluruh Pekerja/Buruh dalam jajaran PT. Lojitex, dimana kedua belah pihak mengakui keberadaan masing-masing antara Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mewakili para Pekerja/Serikat Buruh yang mewakili para Pekerja/Buruh yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 maka disusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini secara tegas mengatur dan menetapkan tentang kepastian kerja, pengupahan, syarat-syarat kerja, jaminan social, hak dan kewajiban para Pekerja/Buruh, dilain pihak Pengusaha secara konsekwen melaksanakan semua ketentuan yang sifatnya normative dan tidak aka nada perlakuan yang sifatnya diskriminatif dikalangan Pekerja/Buruh menuju peningkatan kesejahteraan hidup serta perkembangan perekonomian pada umumnya.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dijiwai serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan seluruh perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan oleh karenanya maka kami pihak-pihak yang mewakili perusahaan dan pekerja membuat Perjanjian Kerja Bersama ini dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.
BAB I : BAGIAN UMUM
Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat dan harus ditaati pelaksanaannya ntara : Pimpinan Perusahaan PT. Lojitex yang berkedudukan Hukum di Kota Pekalongan yang selanjutnya disebut Pengusaha.
Dengan
Pengurus Serikat Pekerja SPN PT. Lojitex dengan Surat No: 25/DPC PSP SPN/4/01 tanggal 1 April 2001 yang bertindak mewakili untuk dan atas nama seluruh anggota atau pekerja yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Serikat Pekerja.
2.Bila perusahaan berubah nama atau bergabung dengan Perushaaan lain maupun Serikat Pekerja mengganti nama atau bergabung dengan Serikat Pekerja lain maka isi dan makna perjanjian ini tetap berlaku sampai selesai masa berlakunya dan semua pihak tetap terikat di dalamnya.
Pasal 2 : Istilah dan Pengertian
1.Perusahaan
Adalah Perseroan Terbatan Loji Textile Company disingkat PT Lojitex yang berbada Hukum berkedudukan di Jl. Rajawali Timur No.10 Kelurahan Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Propinsi Jawa Tengah, dengan seluruh cabang-cabangnya yang ada.
2.Pengusaha
Adalah Direksi PT. Lojitex serta pelaksana Management yang diberi kuasa olehnya untuk bertindak atas nama PT. Lojitex.
3.Staff Perusahaan
Adalah pegawai yang hubungan kerjanya (sebagai pelaksana Management baik Operasional maupun Administrasi) dari hasil kerjanya mereka diberika gaji dengan system bulanan yang akan diterimakan pada akhir bulannya.
4.Serikat Pekerja/Buruh
a.Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP.SPN) PT. Lojitex Pekalongan yang terdaftar pada Instansi yang membidangani ketenaga kerjaan.
b.Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT. Lojitex Pekalongan yang terdaftar pada Instansi yang membidangi ketenagakerjaan
Yang berdomisili di Jl. Rajawali No. 10 Pekalongan
5.Pekerja/Buruh
Adalah seseorang sebagai pelaksana operasional dari jajaran penunjang yang tidak ditentukan batas waktunya dan telah melampaui masa percobaan yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah.
6.Pekerja Harian Lepas/Buruh Harian Lepas
Adalah Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya ditentukan batas waktunya dan atau oleh karena sifat pekerjaannya insidentil ata melayani pekerjaan sementara dari Perusahaan kepadanya dan diberikan upah yang sesuai dengan hasil atau hari kerjanya yang telah disepakati bersama.
7.Keluarga Buruh/Pekerja
Adalah seseorang istri/suami yang sah tiga anak kandung Pekerja/Buruh yang berusia di bawa 21 tahun dan belum berpenghasilan serta belum menikan dan menjadi tanggungan Pekerja/Buruh dan telah terdaftar dan tercatat dalam daftar Kertu Keluarga.
8.Ahli Waris
Adalah istri/suami dan anak yang sah serta keluarga Pekerja/Buruh yang ditunjuk untuk menerima setiap haknya apabila Pekerja/Buruh meninggal dunia. Dalam hal tidak ada penunjukan ahli warisnya, maka pelaksanaannya diatur melalui Hukum yang berlaku.
9.Upah
Adalah imbalan jasa berupa uang yang merupakan Upah Pokok dan Tunjangan-tunjangan seorang Pekerja/Buruh yang diberikan secara tetap dan teratur oleh Perusahaan kepada Pekerja/Buruh yang terdiri dari Upah Pokok, Natura dan Tunjangan Pendidikan, serta Tunjangan Jabatan.
10.Natura (Tunjangan Tetap)
Adalah tunjangan yang melekat pada upah yang merupakan nilai catu untuk tiap Pekerja/Buruh yang mana apabila Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dengan ijin yang sesuai dengan peraturan normative, maka Pekerja/Buruh yang bersangkutan tetap berhak menerima tunjangan tersebut.
11.Tunjangan Jabatan (Tunjangan Tetap)
Adalah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah memiliki jabatan
12.Tunajangan Pendidikan
Adalah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan pendidikannya yang diakui Perusahaan.
13.Premi
Adalah uang yang diberikan oleh Perusahaan kepada setiap Pekerja/Buruh sebagai pemacu produktifitas kerja, yang sifatnya tidak mengikat (tetap) dan ditentukan oleh kebijaksanaan perusahaan
14.Mangkir
Adalah keadaan seseorang Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja tanpa keterangan
15.Ijin
Adalah suatu keadaan dimana seorang Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dengan mendapat ijin tertulis dari Perusahaan atau Staff Perusahaan yang diberi wewenang untuk hal itu.
16.Ijin Sakit
Adalah suatu keadaan dimana seseorang Pekerja/Buruh tidak masuk kerja karena sakit dibuktikan dengan surat Keterangan Dokter Perusahaan dan atau Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan, serta Dokter yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
17.Dokter Perusahaan
Adalah Dokter yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Perusahaan untuk melayani perawatan dan pemeriksaan Pekerja/Buruh
18.Tugas Dinas
Adalah suatu keadaan dimana Pekerja/Buruh tidak berada di lokasi perusahaan berhubungan ada tugas-tugas yang berhubungan dengan kepentingan Perusahaan.
19.Pelaksana Manajemen
Adalah pegawai yang karena tugas atau kewajibannya dan tanggung jawabnya diberi tugas untuk mewakili Perusahaan.
20.Lokasi Pabrik
Adalah ruangan, bangunan, lapangan dan halaman disekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja serta merupakan milik Perusahaan.
Pasal 3 : Ruang Lingkup Perjanjian
1.Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh bersama-sama menyetujui bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat bagi semua anggota Serikat/Pekerja dan Pengusaha.
2.Setiap ketentuan yang sudah berlaku/disepakati, apabila sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi maka dapat dilakukan perubahan setelah melalui perundingan terlebih dahulu.
3.Perjanjian Kerja Bersama ini hanya terbatas mengenai hal-hal yang bersifat umum seperti tertera dalam perjanjian ini dan baik pengusaha maupun Serikat Pekerja/Buruh tetap mendapat hak-hak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 4 : Hak dan Kewajiban Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
1.Baik perusahaan maupun Serikat Pekerja/Buruh berkewajiban memberikan penerangan kepada Pekerja/Buruh atau pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama ini, baik mengenai isi, makna dan pengertian seperti apa yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Perjanjian Kerja Bersama ini wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini.
3.Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mencampuri urusan intern masing-masing
4.Masing-masing pihak berhak mengingatkan dan menegur apabila ada salah satu pihak yang melanggar terhadap ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 5 : Perubahan dan Penambahan
1.Apabila Perusahaan atau Serikat Pekerja/Buruh akan mengadakan perubahan atau penambahan atas Perjanjian Kerja Bersama ini yang bersifat mendasar harus melalui persetujuan atau musyawarah untuk mufakat dari kedua belah pihak, antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh yang ketentuannya tidak boleh menyimpang dari Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah yang berlaku.
2.Disamping adanya Perjanjian Kerja Bersama ini, perjanjian tambahan yang memuat persoalan hubungan industrial yang belum tercantum, dapat diadakan oleh Perusahaan dan serikat Pekerja/Buruh dengan mengajukan pemberitahuan secara tertulis.
3.Dengan persetujuan kedua belah pihak perundingan atau perjanjian tambahan tersebut dapat ditambahkan, sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.
4.Perundingan dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak diterimnya surat tersebut kecuali untuk keadaan yang memaksa atau mendesak dapat dipercepat lagi.
5.Jika salah satu pihak berhalangan, harus memberitahukan alasan penundaan perundingan secara tertulis.
6.Bilamana tidak tercapai kesepakatan dalam perundingan, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat mengajukan permasalahannya ke pihak Lembaga Perantara atau Instansi yang membidangi ketenaga kerjaan, sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Pasal 6 : Pengakuan dan Penerimaan Terhadap Serikat Pekerja/Buruh
1.Perusahaan memberikan kesempatan kepada Serikat Pekerja/Buruh Unit Kerja PT. Lojotex untuk membantu serta mendampingi para anggotanya dalam penyelesaian permasalahan yang menyangkut hubungan industrial.
2.Perusahaan memberikan kesempatan kepada Serikat Pekerja/Buruh untuk melaksanakan kegiatan organisasi dan bersikap bijaksana, jujur serta terbuka dalam setiap penyelesaian permasalahan hubungan kerja dengan Pekerja/Buruh yang didampingi oleh Pengurus Serikat.
3.Atas dasar pengakuan dan penerimaan terhadap Serikat Pekerja/Buruh, maka setiap fungsionaris atau Pengurus Serikat Pekerja/Buruh dapat melakukan :
a) Segala sesuatu yang bersifat keorganisasian
b) Mendengarkan dan menerima aspirasi Pekerja/Buruh
c) Mengamati masalah kesejahteraan para Pekerja/Buruh
4.Serikat Pekerja/Buruh memberikan bantuan dan mendukung Perusahaan dalam memeliharan Tata Tertib, Keamanan, dan Kelancaran Perusahaan.
Pasal 7 : Dispensasi dan Fasilitas Untuk Serikat Pekerja/Buruh
1.Dispensasi
a) Untuk kepentingan organisasi Serikat Pekerja/Buruh, Perusahaan memberikan dispensasi kepada Pengurus yang akan melaksanakan kegiatan di luar Perusahaan disertai bukti tertulis dari Organisasi yang bersangkutan.
b) Dengan tidak mengganggu/mengurani kelancaran kegiatan Perusahaan, Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pengurus Serikat Pekerja/Buruh untuk menghadiri Penyuluhan Loka Karya, Seminar, Rapat, Training dari organisasi serta menghadiri undangan dari Pemerintah maximal 2 (dua) orang (jumlah dan waktunya dikoordinasikan dengan Perusahaan)
c) Dalam pemberian dispensasi tersebut pada ayat 2 pasal ini Serikat Pekerja/Buruh harus memberitahu kepada Perusahaan sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelumnya dengan melampiri bukti surat Dinas dari Dinas Instansi atau lembaga yang berkepentingan.
2.Fasilitas
Pengusaha memberikan fasilitas kepada Serikat Pekerja/Buruh sesuai kemampuan Perusahaan berupa :
a) Ruangan untuk mengadakan rapat beserta perlengkapannya
b) Menyediakan papan nama dan pengumuman
c) Menyediakan sebuah ruangan kerja beserta perlengkapannya untuk kepentingan organisasi
Pasal 8 : Pemungutan Iuran atau Dana Serikat Pekerja/Buruh
1.Pelaksanaan penarikan iuran/dana untuk Serikat Pekerja/Buruh PT. Lojitex dilakukan oleh petugas dari Serikat Pekerja/Buruh langsung kepada anggotanya dan atas sepengetahuan pengawas masing-masing.
2.Dapat diberikan dispensasi waktu selama 1 (satu) jam efektif
BAB II : HUBUNGAN KERJA
Pasal 9 : Dasar dan Landasan
Agar hubungan industrial antara Pekerja/Buruh dengan Perusahaan dapat berjalan secara harmonis, selaras, serasi dan seimbang, maka kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip dan dasar hubungan industrial Pancasila yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Pasal 10 : Penerimaan Pekerja/Buruh dan Masa Percobaan
1.Sebelum diterima sebagai Pekerja/Buruh tetap, setiap calon harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
a) Umur minimal 18 (delapan belas) tahun, maximal 35 (tiga puluh lima) tahun pada waktu penerimaan, bagi tenaga kerja wanita harus dengan ijin tertulis dari orang tua/wali/suami.
b) Pendidikan dan pengalaman sesuai dengan bagian atau lapangan kerja yang diperlukan.
c) Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter
d) Berkelakuan baik dengan Surat Keterangan dari Kepolisian atau Lurah/Kepala Desa.
e) Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PT. Lojitex
f) Keterangan-keterangan lain yang diperlukan
2.Pada waktu akan melakukan hubungan kerja pada masa percobaan, calon karyawan/karyawati harus menanda tangani Surat Perjanjian Hubungan Kerja, dimana antara lain menyatakan telah mengetahui dan menyetujui sepenuhnya isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini, termasuk mengenai Peraturan dan tata Tertib Kerja.
3.Masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan dan dihitung sebagai masa kerja
4.Selama masa percobaan, maka kedua belah pihak bebas memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu apabila :
a) Calon tidak mampu untuk menjalankan pekerjaan yang diserahkan kepadanya
b) Calon tidak ada harapan untuk dapat mempelajari apalagi menguasai tehnik pelaksanaan pekerjaan.
c) Calon tidak mentaati petunjuk-petunjuk dari atasan yang wajar
d) Calon tidak tepat untuk menjabat pekerjaan yang ditentukan sebagai akibat dari pemeriksaan kesehatannya oleh Dokter Perusahaan atau Dokter yang ditunjuk.
5.Akibat dari pemutusan hubungan kerja seperti disebutkan pada ayat 4 pasal ini, Perusahaan tidak berkewajiban membayar ganti rugi, pesangon dan sebagainya.
6.Setelah menyelesaikan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan calon diangka sebagai Pekerja/Buruh tetap, dengan Surat Pengangkatan atau Keputusan dari Perusahaan.
7.Untuk pelaksanaannya Pekerja/Buruh kontrak dilakukan sesuai Peraturan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 11 : Waktu Kerja dan Istirahat Mingguan
1.Yang dimaksud waktu kerja adalah waktu Pekerja/buruh melakukan pekerjaa, sesuai jadwal masing-masing
2.Waktu jam kerja biasa ialah waktu kerja selama 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu untuk selama 6 (enam) hari kerja sesuai Undang-Undang yang berlaku.
3.Hari libur Mingguan adalah hari libur bagi setiap Pekerja/Buruh setelah 6 (enam) hari kerja, untuk Pekerja/Buruh Shift maupun Geberal Shift (GS). Adapun hari libur mingguan untuk GS adalah hari Minggu, sedangkan untuk Pekerja/Buruh Shift disesuaikan dengan jadwal masing-masing.
Pasal 12 : Kerja Lembur
Apabila perusahaan memerlukan kerja lembur, maka Pengusaha dapat memerintahkan Pekerja/Buruh untuk kerja lembur (diluar jam kerja biasa atau pada hari libur) sesuai dengan ketentuan Peraturan/Perundangan yang berlaku.
Pasal 13 : Kerja Malam Wanita
1.Mempekerjakan Pekerja/Wanita pada malam hari dilaksanakan hanya dengan ijin kerja malam wanita dari Instansi yang membidangi ketenagakerjaan.
2.Perusahaan melaksanakan seluruh syarat-syarat yang tercantum dalam ijin kerja malam wanita, sesuai ayat 1 pasal ini.
Pasal 14 : Mutasi
1.Berdasarkan keputusan dan pertimbangan perusahaan atau untuk mengembangkan pengetahuan kemampuan kerja Pekerja/Buruh Perusahaan dapat melakukan mutasi dari satu bagian ke bagian lain dengan jabatan yang tidak lebih rendah dari jabatan semula.
2.Mutasi atas kehendak atau keinginan Pekerja/Buruh, maka wewenang untuk memutuskannya ada pada Perusahaan.
3.Mutasi tidak mengakibatkan berkurangnya upah atau gaji beserta tunjangan-tunjangan lainnya.
4.Untuk setiap muatsi Perusahaan mengeluarkan surat keputusan atau penetapan untuk diberikan kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
5.Untuk setiap mutasi yang terjadi, Perusahaan memberikan tembusan kepada pengurus organisasi dimana pekerja/buruh yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota organisasi Pekerja/Buruh yang ada.
6.Apabila mutasi yang terjadi merugikan Pekerja/Buruh, maka Pekerja/Buruh diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali, didampingi oleh serikat pekerja masing-masing dan keputusan tetap pada perusahaan.
BAB III : PENGUPAHAN
Pasal 15 : Sistem Pengupahan
1.System pengupahan diatur berdasarkan golongan yang ada dan untuk tiap golongan ditentukan upah minimum yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dalam Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK).
2.Struktur upah atau gaji yang dipakai PT. Lojitex terdiri dari Upah Pokok, Natura serta Tunjangan-Tunjangan dalam bentuk uang.
3.Peninjauan segera mengenai upah atau gaji bilamana ada perubahan peraturan tentang kenaikan upah minimum dari pemerintah.
Pasal 16 : Waktu Pembayaran dan Perhitungan Upah
1.Upah untuk Departemen Weaving dibayarkan sebulan dua kali yaitu pada tanggal 15 dan tanggal 30, sedangkan untuk Departemen Printing satu minggu sekali, apabila pada tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu atau hari libur resmi Pemerintah, maka pembayarannya diajukan satu hari sebelumnya.
2.Pembayaran upah diberikan langsung kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan oleh atasan masing-masing
3.Apabila Pekerja/Buruh berhalangan untuk menerima upahnya, yang bersangkutan dapat memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk mengambilkannya, dan disyahkan terlebih dahulu oleh atasan masing-masing untuk diteliti kebenarannya dan diketahui serikat Pekerja/Buruh.
Pasal 17 : Premi
1.Perusahaan memberikan perangsang berupa premi hadir kepada semua Pekerja/Buruh dan premi produksi sesuai bagian masing-masing yang sifatnya tidak mengikat (tetap) menyesuaikan kondisi perusahaan.
2.Dalam penentuan batasan target untuk perhitungan premi produksi ditentukan secara obyektif dan realitas oleh Perusahaan.
3.Segala sesuatu yang berkaitan dengan pemberian premi produksi disosialisasikan
4.Pada prinsipnya premi bukannya termasuk pengupahan global yang ada.
Pasal 18 : Pemotongan Upah
Pemotongan Upah Pekerja/Buruh pada dasarnya dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut :
a) Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
b) Iuran Dana Kematian
c) Pembayaran ganti rugi atau denda Pekerja/Buruh kepada Perusahaan
d) Pembayaran atau potongan pinjaman dari Perusahaan
e) Dan lain-lain yang disetujui bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh
Pasal 19 : Kenaikan Upah Minimum Kota atau Kabupaten
1.Dalam hal ketetapan dari Pemerintah tentang kenaikan upah minimum. Maka bagi Pekerja/Buruh yang upahnya sudah diatas ketentuan upah minimum tersebut tetap berhak, minimal kenaikan upah sundulan yang nila nominal besarnya sama.
2.Dalam hal ada ketentuan dari Pemerintah tentang kenaikan upah minimum, maka pembagian/komposisi kenaikan upah sundulannya dirundingkan dengan Serikat Pekerja/Buruh yang ada.
Pasal 20 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan atau Datang Terlambat dengan Mendapatkan Upah
Setiap Pekerja/Buruh diharuskan memperoleh ijin terlebih dahulu dari pimpinan atau atasannya apabila :
a)Datang atau masuk kerja terlambat dengan batas waktu tertentu (max 1 (satu) jam).
b)Pulang lebih cepat (sebelum berakhirnya jam kerja), antara lain ada susulan dari keluarga (istri melahirkan, sakit, meniggal dunia (orang tua, mertua, anak, isteri)) dengan adanya bukti yang syah.
c)Meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja
Pasal 21 : Ijin Tidak Masuk Kerja Dengan Mendapat Upah
Perusahaan memberikan ijin atau dispensasi tidak masuk kerja dengan mendapat upah untuk hal-hal sebagai berikut :
- Pekerja/Buruh sendiri nikah= 3 (tiga) hari
- Anak Pekerja/Buruh nikah= 2 (dua) hari
- Mengkhitankan anak kandung= 2 (dua) hari
- Membabtiskan anak kandung= 2 (dua) hari
- Anggota keluarga meninggal dunia yaitu suami/iistri, orang tua/mertua atau anak = 2 (dua) hari
- Istri melahirkan/keguguran kadungan= 2 (dua) hari
- Menunaikan ibadah agama dan kewajiban kepada pemerintah sesuai waktu yang diperlukan
Pasal 22 : Diluar Tanggungan Perusahaan Karena Overmartch
1.Pekerja/buruh tidak mendapatkan upah serta penghasilan lainnya bila ia tidak dapat bekerja yang disebabkan oleh keadaan yang timbul diluar tanggungan dan kemampuan Perusahaan sehingga Perusahaan tidak dapat berfungsi menjalankan kegiatannya.
2.Keadaan yang dimaksud dalam Ayat 1 (satu) Pasal ini adalah :
a) Peperangan dan akibatnya
b) Kebakaran yang berakibat luas
c) Bencana alam dan akibatnya
d) Huru hara dan akibatnya
e) Kerusakan bahan-bahan dan akibatnya yang terjadi karena hal-hal diluar kemampuan perusahaan
f) Perusahaan siap dengan pekerjaan, Pekerja/Buruh tidak hadir pada waktunya
3.Keadaan yang dimaksud pada ayat 1 (satu) Pasal ini akan ditentukan berdasarkan musyawarah antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Buruh serta diketahui oleh instansi terkait.
Pasal 23 : Upah Waktu tidak ada Pekerjaan Dan Uang Tunggu
1.Apabila suatu saat tidak ada pekerjaan yang harus dikerjakan oleh seorang Pekerja/Buruh maka Pekerja/Buruh tersebut bersedia mengerjakan pekerjaan dibagian lain dengan upah atau gaji yang jumlahnya tetap (tidak dikurangi) sebagaimana yang biasa diterimanya.
2.Bilamana Pekerja/Buruh tidak melaksanakan pekerjaannya karena :
a) Kerusakan mesin, gangguan listrik dan lain-lain maka perusahaan memberikan uang tunggu kepada Pekerja/Buruh sebesar 50% dari upah sehari.
b) Tidak ada bahan-bahan atau terlambat masuknya bahan baku, maka Perusahaan memberikan sama dengan Ayat 2 (dua) Sub a) pasal ini
c) Pengurangan produksi atau jam kerja karena kelesuan pemasaran akibat situasi ekonomi nasional sama dengan Ayat 2 (dua) sub a) Pasal ini
3.Keadaan yang dimaksud dalam ayat 2 (dua) Pasal ini dibicarakan bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Buruh dan diketahui oleh instansi terkait.
BAB IV : CUTI ATAU ISTIRAHAT
Pasal 24 : Cuti atau Istirahat Tahunan
1.Sesuai Peraturan pemerintah tentang cuti tahunan bagi Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut serta memenuhi syarat perhitungan harinya, diberi hak cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapatkan upah penuh tanpa potongan apapun.
2.Cuti bersama diambil pada libur lebaran
3.Sisa cuti tahunan dapat diambil mulai bulan Januari tahun berikutnya
4.Untuk menggunakan hak cuti tahunan, Pekerja/Buruh harus mengisi blangko cuti yang ada minimal satu hari sebelumnya dan diketahui oleh kabag masing-masing
5.Pengguna hak cuti tahunan tersebut akan diberikan menurut kepentingan Pekerja/Buruh dan diketahui oleh kabag masing-masing
6.Bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri/PHK berhak mendapatkan cuti tahunan yang belum gugur.
Pasal 25 : Cuti Haid
1.Sesuai Undang-Undang yang berlaku, Pekerja/Buruh Wanita tidak diharuskan bekerja pada haid pertama dan kedua, dengan mendapatkan upah penuh dengan ketentuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan melaporkan kepada Perusahaan.
2.Apabila Pekerja/Buruh tidak menggunakan hak cutinya (tetap masuk kerja) maka hak cutinya akan diganti uang sesuai dengan upah masing-masing
3.Pelaksanaannya akan lebih ditertibkan
Pasal 26 : Cuti Hamil dan Melahirkan
1.Pekerja/Buruh wanita yang hamil diberikan istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan (sesuai undang-undang yang berlaku).
2.Dalam hal mengalami keguguran kandungan, Pekerja/Buruh Wanita mendapatkan cuti gugur kandungan 1,5 (satu setengah) bulan dengan memberikan Surat Keterangan Dokter atau Bidan kepada Perusahaan setelah kejadian.
3.Istirahat (cuti) hamil dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan jika dokter menyatakan itu perlu untuk menjaga kesehatan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4.Pekerja/Buruh wanita yang mengalami keguguran kandungan pada usia kehamilah dibawah 3 (tiga) bulan diberikan ijin sakit dengan menunjukkan/melampirkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
BAB V : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA/BURUH
Pasal 27 : Pengobatan dan Perawatan
1.Perusahaan mengikutkan semua Pekerja/Buruh kedalam Program Pemerintah yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
2.Perusahaan menyediakan PPPK tiap-tap bagian
3.Dalam keadaan darurat ditempat kerja penderita segera dikirim ke UGD
Pasal 28 : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Dalam pelaksanaannya Perusahaan mengikuti dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
1.Perusahaan mengikut sertakan seluruh Pekerja/Buruh menjadi peserta Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diselenggarakan oleh BPJS yang meliputi :
a) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
b) Jaminan Kematian (JKM)
c) Jaminan Hari Tua (JHT)
d) Jaminan Pemeliharaaan Kesehatan (JPK)
2.Perusahaan berwenang melakukan pemotongan upah dari Pekerja/Buruh untuk membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai ketentuan yang menjadi tanggung jawabnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
3.Apabila Pekerja/Buruh pada saat melakukan pekerjaannya mengalami kecelakaan kerja, maka Perusahaan membayarkan terlebih dahulu biaya pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan serta membayar upah selama Pekerja/Buruh sementara tidak mampu bekerja.
4.Berdasarkan ketentuan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) maka Pekerja/Buruh yang mengalami kecelakaan kerja, selama dalam perawatan rumah sakit, upahnya tetap dibayar dengan perhitungan sebagai berikut :
a) 4 bulan pertama : 100% x upah sebulan
b) 4 bulan kedua : 75% x upah sebulan
c) 4 bulan ketiga : 50% x upah sebulan
5.Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, Perusahaan wajib untuk mengurus segala sesuatu mengenai pelaporan, pengajuan dan pembayaran jaminan kecelakaan kerja kepada Instansi yang membidangi ketenagakerjaan dan Badan penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) sampai Pekerja/Buruh yang bersangkutan memperoleh hak-haknya dan Pekerja/Buruh bersedia menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan hal itu.
Pasal 29 : Sumbangan dan Bantuan Biaya
1.Kepada keluarga Pekerja/Buruh yang meninggal dunia, perusahaan memberikan sumbangan uang duka yang jumlah dan ketentuannya sebagai berikut :
a) Pekerja/Buruh sendiri sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
b) Suami atau istri sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
c) Anak Kandung sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
d) Orang tua kandung sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
e) Wali/mertua yang ditempat sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk hal tersebut diatas Pekerja/Buruh harus menyerahkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa kepada perusahaan.
2.Kepada pekerja/Buruh bila ada keluarga yang meninggal dunia, maka Pekerja/Buruh akan memberikan sumbangan uang duka yang jumlah dan ketentuannya adalah sebagai berikut :
a) Pekerja/Buruh sendiri sebesar Rp. 1.000,-/orang
b) Istri/suami meninggal sebesar Rp. 1.000,-/orang
c) Anak kandung sebesar Rp. 1.000,-/orang
d) Orang tua kandung sebesar Rp. 1.000,-/orang
3.Perusahaan membantu pemotongan sumbangan duka yang dimaksud pada ayat 2 pasal ini lewat bagian pengupahan yang kemudian diserahkan bersama-sama oleh pihak perusahaan dan pengurus serikat Pekerja/Buruh kepada yang bersangkutan.
4.Sumbangan uang duka seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah diluar yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
5.Perusahaan memberikan Bantuan kepada Pekerja/Buruh yang melaksanakan pernikahan yang pertama kali selama hdupnya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
6.Perusahaan memberikan bantuan biaya melahirkan kepada Pekerja/Buruh wanita dan istri Pekerja/Buruh yang melahirkan anak dari perkawinan yang sah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) disesuaikan peraturan BPJS Kesehatan.
a) Kelahiran anak kembar bantuannya sama dengan satu anak
b) Kelahiran dan beberapa saat kemudian meninggal mendapatkan bantuan kelahiran dan sumbangan kematian
c) Bantuan kelahiran diberikan maksimal 3 (tiga) anak
d) Dapat menunjukkan surat Keterangan dari Dokter, Bidan/Lurah atau Kepala Desa
e) Pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
7.Pada ayat 6 tidak berlaku apabila Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) sudah berjalan
8.Perusahaan memberikan bantuan pernikahan kepada Pekerja/Buruh yang menikahkan anaknya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
9.Perusahaan memberikan bantuan biaya mengkhitankan kepada Pekerja/Buruh yang mengkhitankan anaknya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai batas anak 3
10.Pada ayat 5,6,8 dan 9 dalam Pasal ini disertai Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
Pasal 30 : Tunjangan Hari Raya (THR)
1. Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada Pekerja/Buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum lebaran
2.Besarnya THR minimal 1 (satu) bulan gaji bagi Pekerja/Buruh dengan massa kerja minimal 1 (satu) tahun, dan bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, THRnya disesuaikan dengan Peraturan Ketenaga Kerjaan.
Pasal 31 : Bantuan Minuman Teh Manis dan Susu
1.Perusahaan memberikan minuman teh manis untuk para Pekerja/Buruh diseluruh Departemen dan Shift yang ada
2.Minuman susu diberikan kepada Pekerja/Buruh mengingat pekerjaannya antara lain: Laborat, Dapur Obat dan Work Shop/Op. LImbah 1 (satu) minggu sekali
3.Khusus pada bulan puasa bagi Pekerja/Buruh yang massuk siang selain minum manis juga akan mendapatkan 1 paket makanan kecil dan diatur oleh Perusahaan. Apabila pelaksanaannya kurang baik maka tambahan makanan kecil akan dicabut.
Pasal 32 : Kesempatan Beribadah dan Tempat Ibadah
Perusahaan memberikan kesempatan dan menyediakan tempat sholat dan perlengkapannya (sarung, sajadah, peci dan rukuh) bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam untuk melakukan ibadah.
Pasal 33 : Olah Raga, Kesenian dan Rekreasi
1.Perusahaan memberikan fasilitas untuk kegiatan olah raga dan kesenian dengan mempertimbankan proposal yang diajukan oleh Pekerja/Buruh.
2.Untuk kegiatan olah raga dan kesenian diatur oleh Perusahaan agar tidak mengganggu kegiatan produksi
3.Perusahaan memberikan kesempatan rekreasi kepada seluruh Pekerja/Buruh secara bergiliran, peserta adalah khusus Karyawan/Karyawati PT. Logitex setiap tahun sekali dan setiap peserta tidak diperbolehkan membawa orang lain atau keluarga (istri, suami, anak, orang tua atau mertua) dan tidak boleh digantikan. Kepanitiaan diputuskan secara bergilir oleh pihak Perusahaan.
4.Daerah tujuan wisata diusahakan yang memungkinkan dapat dicapai dalam 1 (satu) hari pulang pergi.
Pasal 34 : Antar Jemput Pekerja/Buruh
1.Perusahaan menyediakan Bus anttar jemput untuk Pekerja/Buruh melalui pos-pos yang ditentukan, adapun pelaksanaannya diatur oleh Perusahaan untuk Shift dan Non Shift/GS
2.Pelaksanaan antar jemput untuk semua Pekerja/Buruh baik shift maupun Non shift.
Pasal 35 : Koperasi Pekerja/Buruh
Perusahaan memberikan kesempatan serta kemudahan kepada para Pekerja/Buruh untuk berkoperasi
BAB VI : PENILAIAN, PROMOSI, PENGHARGAAN DAN DEMOSI
1.Perusahaan mengadakan penilaian prestasi Pekerja/Buruh pada tiap-tiap Departemen
2.Penilaian ini berkaitan dengan kesempatan promosi kenaikan jabatan
3.Pelaksanaan atas penilaian prestasi Pekerja/Buruh ini dilakssanakan secara adil, transparan dan proporsional.
Pasal 36 : Penghargaan
1.Kepada Pekerja/Buruh dapat diberikan penghargaan oleh Perusahaan apabila
- Ia dapat memperoleh penemuan baru atau perubahan yang menguntungkan Perusahaan
- Ia dapat berjasa mencegah atau menghindarkan Perusahaan dari kecelakaan atau bencana
2.Bentuk penghargaan tersebut akan ditentukan oleh Perusahaan sesuai jasanya.
Pasal 37 : Promosi atau Kenaikan Jabatan
1.Setiap Pekerja/Buruh diberikan kesempatan dan bimbingan yang sama untuk maju dengan memperhatikan prestasi, konduite dan masa kerja guna peningkatan karir yang lebih tinggi.
2.Bagi Pekerja/Buruh yang mendapat promosi atau kenaikan jabatan akan diberikan Surat Peningkatan (SK) adapun upah atau gajinya disesuaikan dengan posisi atau golongan yang baru.
3.Bagi pekerja/Buruh yang mendapat promosi atau kenaikan jabatan akan menjalani masa OJT (On The job Training) selama maksimal 3 (tiga) bulan, apabila :
- Pekerja/Buruh tersebut mampu melaksanakan tugas dengan baik, maka yang bersangkutan akan memperoleh SK dan upah atau gajinya disesuaikan dengan jabatan tersebut.
- Pekerja/Buruh tersebut tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, maka dikembalikan ke posisi semula.
Pasal 38 : Demosi atau Penurunan Jabatan
1.Demosi atau penurunan jabatan dapat dilakukan hanya jika Pekerja/Buruh yang memiliki jabatan tersebut tidak mampu melaksanakan tugas.
2.Bagi Pekerja/Buruh yang dapat demosi atau penurunan jabatan diberi kesempatan selama 3 (tiga) bula, dan apabila :
- Pekerja/Buruh tersebut dapat memperbaiki kinerjanya, maka diangkat kembali ke jabatan semula.
- Pekerja/Buruh tersebut tidak dapat memperbaiki kinerjanya, maka demosi tersebut berlaku definitive
BAB VII : PERLENGKAPAN KERJA DAN PEMBINAAN KESELAMATAN KERJA
Pasal 39 : Pakaian Pekerja
1.Perusahaan menyediakan pakaian seragam kerja kepada seluruh karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun keatas sebanyak 2 (dua) stel untuk tiap-tiap tahun menurut ketentuan Perusahaan.
2.Bentuk dan warna seragam kerja ditentukan oleh Perusahaan
3.Pakaian seragam kerja harus selalu dipakai dalam menunaikan tugas dengan rapi (baju dimasukkan) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (keselamatan kerja).
4.Bagi petugas dibagian Keamanan/Satpam akan diatur tersendiri sesuai petunjuk dari pihak Pemerintah c/q Kepolisian
5.Kepada Pekerja/Buru yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya khusus diberikan pakaian kerja (werpak) 2 (dua) stel setiap tahunnya.
6.Karyawan yang merusak/menghilangkan pakaian seragam kerja diharuskan mengganti sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh Perusahaan.
7.Perusahaan akan memberikan 1 (satu) pasang sepatu kepada Pekerja/buruh yang profesinya sebagai : Perawatan Montir, Beam Steller, Listrik/Utility. Adapun pembagiannya dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali berdasarkan pengajuan. Apabila dikemudian hari dari pihak penerima tidak dapat menggunakan sebagaimana mestinya, dari pihak Perusahaan akan memberikan sanksi
Pasal 40 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.Berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 Bab VI Pasal 10, maka Perusahaan membentuk P2K3 (Panitia Penyelenggara Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
2.P2K3 pada prinsipnya bertugas melakukan atau melaksanakan kebijakan perusahaan dalam hal menjaga dan memperbaiki kondisi keselamatan dan kesehatan kerja di Perusahaan sebagai berikut:
a) Keadaan bangunan Perusahaan
b) Alat-alat produksi
c) Instansi Listrik
d) Keadaan lingkungan tempat kerja
3.Alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja yang disediakan oleh Perusahaan berdasarkan kebutuhan, kondisi dan keadaan kerja seperti : pakaian kerja khusus, sepatu khusus (boots), kacamata, sarung tangan, masker hidung dan lain-lain, wajib dipakai dan dipelihara oleh Pekerja/Buruh.
BAB VIII : SANKSI-SANKSI TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB
Pasal 41 : Macam dan Jenis Sanksi
Pelanggaran, kesalahan atau perbuatan yang bersifat indispliner terhadap tata tertib akan dikenakan sangsi, macam dan jenis sanksi tergantung atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan dengan kategori sebagai berikut :
a) Sanksi peringatan, berupa peringan tertulis I, II dan III
b) Sanksi skorsing
c) Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pasal 42 : Teguran/Peringatan Lisan
Teguran/peringatan lisan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang untuk pertama kalinya melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat ringan atau setingkat.
Pasal 43 : Peringatan Tertulis ke I (Kesatu)
1.Peringatan tertulis ke 1 (kesatu) dikenakan kepada Pekerja/Buruh yang melakukan salah satu pelanggaran/kesalahan dibawah ini :
a) Meninggalkan pekerja atau perusahaan tanpa ijin dari atasan
b) Merokok pada saat jam kerja
c) Memasang pengumuman atau menempel gambar dan tulisan di tempat-tempat milik perusahaan tanpa ijin
d) Sering melakukan kegaduhan atau bersenda gurau ditempat kerja atau berbuat sesuatu sehingga mengganggu orang lain.
e) Menolak adanya pemeriksaan terhadap dirinya oleh petugas yang berwenang
f) Melalaikan atau mengabaikan tugas pekerjaannya sehingga merugikan perusahaan dan orang lain.
g) Kurang hati-hati dalam menjalankan keselamatan kerja sehingga membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain.
h) Tidak melaksanakan petunjuk-petunjuk dari atasan mengenai tugas yang harus dilaksanakan
i) Sering tidak memakai pakaian seragam yang telah diberikan oleh perusahaan diwaktu berangkat kerja maupun pulang kerja.
j) Menyobek pengumuman resmi dan mencoret-coret tembok dan lainnya di dalam areal perusahaan.
k) Mangkir berturut-turut selama 3 (tiga) hari atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
2.Masa berlakunya peringatan ke I (satu) adalah 6 (enam) bulan
Pasal 44 : Peringatan Tertulis Ke II (Kedua)
1.Dikenakan kepada Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran/kesalahan sebagaimana tertera pada pasal 43 didalam masa berlakunya peringatan tertulis ke I (kesatu).
2.Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau 4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
3.Tidur pada saat jam kerja
4.Masa berlakunya peringatan tertulis ke II (kedua) adalah 6 (enam) bulan.
Pasal 45 : Peringatan Tertulis Ke III (ketiga)
1.Dikenakan kepada Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran/kesalahan sebagaimana tertera pada pasal 43 dan 44 didalam masa berlakunya peringatan tertulis ke II (kedua).
2.Mangkir selama 2 (dua) hari berturut-turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
3.Tidur pada saat jam kerja
4.Masa berlakunya peringatan tertulis ke III (ketiga) adalah 6 (enam) bulan.
Pasal 46 : Skorsing
1.Dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan setelah mendapat surat peringatan ketiga ternyata masih melakukan kesalahan atau pelanggaran lagi, maka kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan dapat dikenakan sangsi skorsing.
2.Lamanya skorsing adalah 1 (satu) hari sampai 6 (enam) bulan dengan mendapat upah sebesar 100% yang sifatnya pembinaan.
3.Upah selama skorsing menunggu PHK sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
4.Tenggang waktu atau masa berlakunya skorsing adalah 6 (enam) bulan
5.Apabila selama waktu 6 (enam) bulan tersebut Pekerja/Buruh yang bersangkutan tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran lagi, maka surat skorsing tersebut dinyatakan berakhir masa berlakunya, dan Pekerja/Buruh dapat bekerja kembali.
6.Sebelum sangsi skorsing dijatuhkan, diberitahukan terlebih dahulu kepada pengurus serikat Pekerja/Buruh dimana yang bersangkutan tercatat sebagai anggotanya.
7.Sebelum sampai pada Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha dengan segala daya upayanya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK dengan melakukan Pembinaan terhadap pekerja/buruh yang bersangkutan atau menyelamatkan dengan memperbaiki kondisi Perusahaan dengan cara melakukan langkah-langkah efisiensi untuk menyelamatkan perusahaan.
8.Perbuatan-perbuatan yang dapat diberi sangsi skorsing secara langsung untuk menunggu proses PHK sebagai berikut :
a) Berbuat curang dan kasar terhadap teman sekerjanya
b) Memberikan isu negative tentang perusahaan
c) Membocorkan rahasia perusahaan termasuk Polecy Pimpima perusahaan
d) Menyalahgunakan kedudukan atau kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh perusahaan
e) Menerima suatu pemberian (uang atau barang) yang dapat digolongkan penyuapan.
f) Menolak perintah yang layak dari atasan
g) Mangkir selama 9 (Sembilan) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan
h) Dengan sengaja merusak atau menghilangkan barang-barang milik perusahaan
i) Membocorkan rahasia pribadi pimpinan perusahaan dan keluarganya yang dapat mengakibatkan hal-hal negative
j) Terbukti memberikan keterangan palsu atau tidak benar diwaktu melamar pekerjaan
k) Dengan ceroboh sehingga merusakkan atau merugikan perusahaan dan membiarkan dalam keadaan membahayakan diri sendiri atau teman sekerjanya.
BAB IX : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 47 : Pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Uang Pesangon
1.Pemutusan hubungan kerja atau PHK dapat dilakukan terhadap Pekerja/Buruh apabila melakukan kesalahan sebagaimana berikut :
a) Pekerja/Buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih tanpa ada keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena di kualifikasikan mengundurkan diri.
b) Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang atau uang milik perusahaan atau teman sekerjanya.
c) Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan atau kepentingan Negara
d) Minum-minuman keras atau mabuk, memakai obat bius atau narkotik ditempat kerja.
e) Melakukan perbuatan asusila dan perjudian di tempat kerja
f) Berkelahi, menyerang, mengintimidasi atau menipu Pengusaha, atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik di dalam maupun di luar lingkungan Perusahaan.
g) Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha dan keluarga Pengusaha atau teman sekerja.
h) Membujuk Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum kesusilaan serta peraturan yang berlaku.
i) Dengan sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang-barang milik Perusahaan.
j) Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Pengusaha dan atau keluarga Pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
k) Melakukan kesalahan yang bobotnya sama seperti pada butir a s/d j
2.Pekerja/Buruh yang di PHK karena melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini tidak berhak atas uang pesangon tetapi berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah sesuai pasal 156 ayat (4) UU No.13 tahun 2003
Pasal 48 : Pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Ganti Rugi
Pelaksanaan sesuai dengan keputusan UU No.13 tahun 2003
Pasal 49 : Pemutusan Hubungan Kerja, atas Kehendak Pekerja/Buruh (Mengundurkan Diri)
Pekerja/Buruh yang akan mengundurkan diri, harus mengajukan surat permohonan mengundurkan diri kepada Perusahaan 15 (lima belas) hari sebelumnya, dan sambil menunggu penyelesaian Pekerja/Buruh yang bersangkutan masuk bekerja seperti biasa.
Pasal 50
Besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai UU No. 13 tahun 2003 atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 51
Pemutusan hubungan kerja karena tidak mampu bekerja (medical unfith), dan meninggal dunia sesuai UU No.13 Th 2003 atau Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52
Pemutusan hubungan kerja karena rasionalisasi, atau perubahan kepemilikan perusahaan, sehingga Pekerja/Buruh akan kehilangan pekerjaan, maka PHK dilaksanakan sesuai UU No.13 Th.2003 atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB X : LAIN-LAIN
Pasal 53 : Pemutusan Hubungan Kerja Usia Pensiun
1.Dalam hal Pekerja/Buruh sudah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, maka Pekerja/Buruh tersebut dapat mengajukan pension/dipensiunkan
2.Pekerja/Buruh yang diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan karena usia pension berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 54 : Prosedur Penyelesaian Keluhan/Pengaduan
1.Setiap keluhan/pengaduan dari para Pekerja/Buruh, pertama-tama diselesaikan dengan atasannya langsung secara bertahap menurut tingkat jabatan dalam unitnya masing-masing.
2.Bila prosedur tersebut telah dijalankan tanpa memberikan hasil yang memuaskan, maka bila Pekerja/Buruh tersebut terdaftar menjadi anggota serikat Pekerja/Buruh berhak meminta kepada Pengurus Serikat Pekerja/Buruh untuk mendampinginya didalam menyelesaikan masalahanya secara bipartite dengan Perusahaan.
3.Dalam hal tidak tercapai kata sepakat antara Serikat Pekerja/Buruh dan Pengusaha, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui lembaga perantara untuk diselesaikan secara tripartite
Pasal 55 : Sikap Baik Antara Perusahaan dan Pekerja/Buruh
1.Perusahaan akan selalu :
a) Bersikap baik dan ramah kepada setiap Pekerja/Buruh (baik pria maupun wanita) pada saat Pekerja/Buruh menanyakan informasi/keterangan tentang segala sesuatu mengenai ketenagakerjaan, apabila jika secara hukum hal tersebut sudah menjadi haknya.
b) Mempertimbangkan dan bersikap bijaksana terhadap semua persoalan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh
c) Untuk setiap kemajuan yang dicapai oleh Perusahaan akan selalu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan para Pekerja/Buruh sesuai dengan kemajuan yang dicapai oleh Perusahaan tersebut.
d) Untuk setiap kebijakan dari Perusahaan yang sudah diberikan untuk para Pekerja/Buruh (khususnya dalam hal pengupahan) tidak akan dikurangi apalagi dihilangkan kecuali demosi.
e) Perusahaan tidak memberikan anjuran yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.Pekerja/Buruh akan selalu :
a) Memahami tugas dan kewajibannya untuk mentaati perintah atasan dan meningkatkan produktifitas.
b) Mempunyai rasa ikut bertanggung jawab dalam memelihara dan mengamankan barang-barang milik perusahaan.
c) Bekerja sama yang baik dengan teman-teman sekerjanya.
d) Bersikap bijaksana dan selalu mengerti serta memahami pada saat Perusahaan dalam keadaan sulit yang disebabkan oleh situasi perekonomian yang tidak menentu.
BAB XI : PENUTUP
Pasal 56 : Berlakunya Perjanjian
1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku selama 2 (dua) tahun, sejak tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2015
2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi Perusahaan, dan PSP SPN PT. Lojitex serta SBSI PT. Lojitex yang menyatakan terikat pada PKB ini.
3.Setelah masa berlakunya perjanjian ini berakhir dan perjanjian baru belum disepakati, maka perjanjian ini dinyatakan masih berlaku selama 1 (satu) tahun.
4.Apabila dikemudian hari pihak-pihak yang menandatangani perjanjian ini mengundurkan diri atau meninggal dunia, Perusahaan merubah nama, penggantian pimpinan, maupun terjadi pergantian Pengurus Serikat Pekerja/Buruh, maka perjanjian ini tetap berlaku sampai batas waktu yang telah ditentukan.
5.Perjanjian ini tetap berlaku sah, kecuali jika dikemudian hari di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai lagi atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 57 : Azas Telah Dimaklumi Perjanjian Kerja Bersama Ini
Kedua belah pihak berkewajiban memberitahukan isi PKB ini kepada seluruh anggota Serikat Pekerja/Buruh.
Pihak-pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama
Ditetapkan : Di Pekalongan
Pada Tanggal:
Pihak I
PT. Lojitex Pekalongan
1.Adhi Sebastian H
Pimpinan
2.Arifin
Personalia
Pihak II
PSP SPN PT. Lojitex Pekalongan
Mustaqim Atho
Ketua
SBSI PT. Lojitex Pekalongan
Ahmad Arifin
Ketua
Jumlah anggota SPN : 232 orang
Laki-laki: 102 orang
Perempuan: 130 orang
Jumlah anggota SBSI: 161 orang
Laki-laki: 90 orang
Perempuan : 71 orang