PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT LEZAX NESIA JAYA DENGAN PSP SERIKAT PEKERJA NASIONAL PERIODE 2024-2026

New6

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan ketenangan kerja serta ketentraman pengusaha yang merupakan syarat utama terciptanya hubungan industrial yang sehat dan bertanggung jawab, serasi, seimbang dan selaras, dan dalam pelaksanaannya pengusaha dan pekerja menyadari sepenuhnya dalam mencapai tujuan perusahaan tersebut harus ada suatu kesepakatan, maka kesepakatan itu dituangkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Disadari pula bahwa tujuan bersama antara pengusaha dan pekerja yang masing-masing. mempunyai kepentingan yang saling berkaitan, untuk terpenuhinya kepentingan tersebut kiranya perlu adanya sifat kegotongroyongan, toleransi, tenggang rasa, keterbukaan, bantu-membantu yang mencerminkan persatuan dan kesatuan. Untuk mengembangkan dan merealisasikan hubungan industrial pekerja wajib berpegang teguh pada Tri Dharma dimana pekerja bisa:

- Merasa ikut memiliki (rumangsa Handarbeni)

- Merasa ikut memelihara dan mempertahankan (Melu Hangrungkebi)

- Terus menerus mawas diri (Mulat Saliro Hangrosowani)

Tri Dharma di atas mengandung azas dan tanggung jawab bersama untuk kebaikan dan pengembangan perusahaan dan kesejahteraan pekerja baik jasmani dan rohani di dalam perusahaan. Hal ini sejalan dengan pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB I

Pasal 1 : Istilah-istilah

1. Perusahaan

Adalah PT. LEZAX NESIA JAYA yang berkedudukan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

2. Pengusaha

Adalah orang yang menjalankan usaha yang memikul tanggung jawab dan menerima usahanya. Atau direksi / pimpinan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama PT. LEZAX NESIA JAYA.

3. Pimpinan Kerja

Adalah atasan langsung maupun tidak langsung yang mempunyai wewenang memberikan perintah kerja.

4. Pekerja

Adalah orang yang bekerja di lingkup PT. LEZAX NESIA JAYA dan menerima upah berdasarkan hubungan kerja.

a. Pekerja Operator

Adalah orang yang bekerja di lingkup PT. Lezax Nesia Jaya yang melakukan kegiatan produksi secara langsung dan menerima upah

berdasarkan hubungan kerja.

b. Pekerja Staff

Adalah orang yang bekerja di lingkup PT. Lezax Nesia Jaya yang bekerja serta mewakili kepentingan perusahaan, meliputi Deputy Manager, Supervisor, Chief, Staff Produksi, Staff Kantor, Guarantee Check.

5. Suami/isteri

Adalah seorang suami/isteri yang terikat dengan perkawinan sah yang terdaftar di perusahaan.

6. Keluarga Pekerja

Adalah seorang suami/isteri dari pekerja dan atau anak-anak pekerja yang menjadi tanggungan pekerja yang terdaftar di perusahaan.

7. Ahli Waris

Adalah keluarga atau seseorang yang ditunjuk oleh pekerja yang bersangkutan yang telah didaftarkan pada perusahaan.

8. Kecelakaan Kerja

Adalah kecelakaan yang menimpa tenaga kerja yang berhubungan dengan kerja terhitung sejak berangkat kerja, selama bekerja, dan pulang kerja.

9. Serikat Pekerja

Adalah suatu organisasi pekerja PT. Lezax Nesia Jaya, yang berada di lingkungan PT. Lezax Nesia Jaya.

10. Pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN)

Adalah pekerja PT. LEZAX NESIA JAYA yang dipilih dari hasil musyawarah anggota yang ditetapkan dan disahkan berdasarkan undang- undang yang berlaku.

11. Anggota Serikat Pekerja.

Ialah pekerja PT. Lezax Nesia Jaya yang mendaftarkan diri untuk menjadi anggota.

BAB II

Pasal 2 : Perjanjian-Perjanjian

Perjanjian kerja bersama diadakan antara:

1. PT. LEZAX NESIA JAYA yang berkedudukan hukum di Yogyakarta, dengan alamat Noyokerten RT 04, RW 38, Sendangtirto, Berbah, Sleman, diwakili oleh :

Nama : Yow Seng Leng

Jabatan : Direktur

Selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut Pengusaha.

2. PSP SPN PT LEZAX NESIA JAYA dengan nomor pendafataran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 43/VI/2024 yang berkedudukan hukum di Yogyakarta, dengan alamat Noyokerten, RT 04, RW 038, Sendangtirto, Berbah, Sleman, diwakili oleh:

Nama : Ita Nur Khasanah

Jabatan : Ketua PSP-SPN

Nama : Maisyaroch Nuraini

Jabatan : Wakil Ketua I SPN

Nama : Kartiningsih

Jabatan : Wakil Ketuan II SPN

Nama : Andriyas Agus Purwoko

Jabatan : Wakil Ketua III SPN

Selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Berasama ini disebut Pekerja.

Pasal 3 : Tujuan Perjanjian

1.Menciptakan kepastian, ketentraman, ketenangan kerja, kegiatan kerja dan meningkatkan produktifitas pekerja danperusahaan.

2.Membina pekerja agar memiliki disiplin dan loyalitas kerja yang tinggi, moral, harga diri, ketrampilan, dan kemampuan serta bertanggung jawab.

3.Meningkatkan pola kemitraan, sama-sama membangun kemitraan, meningkatkankualitas kerjayang mampu berpotensi.

4.Memperjelas hak dan kewajiban perusahaan dan pekerjanya dengansaling timbal balik.

5.Menetapkan dan menggariskan syarat kerja pada pekerjanya.

6.Hubungan yang harmoni, menghindarkan pemaksaan kehendak atau pemogokan.

7.Bersama-sama dalam melaksanakan Undang­ Undang Ketenagakerjaan dan menyepakati solusi yang terbaik dalam mengambil suatu keputusan.

Pasal 4 : Luas Perjanjian

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja menyetujui bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini pada umumnya mengatur hal-hal yang tertera dalam kesepakatan perjanjian kerja bersama, di samping itu perusahaan dan pekerja tetap mempunyai hak­ hak lainnya yang taat pada Undang-Undang atau yang dilindungi oleh Undang-Undang, hukum kebiasaan/yuris prodensi.

2.Di samping adanya perjanjian kerja bersama ini, ada perjanjian/peraturan tambahan yang memuat persoalan-persoalan khusus yang dapat diadakan berdasarkan musyawarah mufakat antara

8

pengusaha dengan serikat pekerja, dengan ketentuan bahwa perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ada dalam perjanjian kerja bersama ini dan Peraturan Undang-Undang yang berlaku.

3.Apabila ada hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian kerja bersama ini akan dibicarakan secara musyawarah antara pengusaha dengan serikat pekerja.

BAB III

Pasal 5 : Hak dan Kewajiban

1. Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penerangan dan penjelasan serta bertanggung jawab terhadap penyebarluasan perjanjian_inikepada anggotanya atau pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan adanya perjanjian kerja bersama ini.

2. Kedua belah pihak berkewajiban untuk saling menegur dan mengingatkan satu dengan yang lainnya apabila ada yang melanggar perjanjian kerja bersama ini.

3. Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian kerja bersama ini dengan kesungguhan hati guna tercapainya tujuan perusahaan yaitu meningkatkan kenaikan produksi dan kesejahteraan karyawan/pekerja, kedua belah pihak berkewajiban menjaga, melancarkan jalannya pekerjaan/produksi dan menegakkan kedisiplinan, ketentraman serta kegairahan kerja dan loyalitas di dalam perusahaan.

Pasal 6 : Pengakuan Organisasi, Fasilitas dan Bantuan Kepada Organisasi Serikat Pekerja

1.Perusahaan mengakui Serikat Pekerja Nasional PT. Lezax Nesia Jaya sebagai organisasi pekerja yang sah berhak mewakili seluruh anggotanya dan yang menandat ngani perjanjian kerja bersama ini.

2.Pengusaha tidak berhak melakukan tekanan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung terhadap pekerja yang terpilih menjadi Pengurus Serikat Pekerja.

3.Pengusaha memberikan keleluasaan bagi kegiatan dan perkembangan serikat pekerja untuk membina anggota-anggotanya dengan memperhatikan tata­ tertib perusahaan.

4.Perusahaan dapat memberikan kemudahan dalam keadaan tertentu, memberikan ijin kepada serikat pekerja/anggotanya, mengikuti/menghadiri rapat­ rapat organisasi induknya, panggilan pemerintah tanpa mengurangi hak-haknya.

5.Setiap Pengurus Serikat Pekerja dapat masuk ke dalam wilayah/daerah kerja pengusaha untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan secara efektif dalam pelaksanaannya selalu memperhati- ... kan tata-tertib.

6.Pengusaha bisa membantu dan menyediakan ruangan/kantoryang layak termasuk peralatannya, perlengkapannya agar Serikat Pekerja Qisa menggunakan fasilitas tersebut sebagai pinjam pakai dan sesuai dengan fungsinya.

7.Dalam keadaan yang memungkinkan serikat pekerja dapat menerima sumbangan yang tidak mengikat dari perusahaan secara rutin maupun insidentil.

BAB IV

Pasal 7 : Kewajibn Umum

1.Seluruh pekerja berkewajiban mentaati semua ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

2.Pengusaha secara penuh bertanggungjawab melaksanakan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

3.Dalam tugasnya masing-masing, Serikat Pekerja dan Pengusaha berusaha menghindarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing­ masing pihak.

BAB V

Pasal 8 : Hubungan Ketenagakerjaan

Persyaratan Umum Penerimaan Karyawan

1.Warga Negara Indonesia.

2. Calon pekerja mengajukan lamaran secara tertulis dilampiri dengan :

-Daftar Riwayat hidup

-Buk:ti-buk:ti surat pendidikan atau pengalaman kerja

-Fotocopy KTP

3.Berusia minimum 18 tahun saat penerimaan.

4.Berbadan dan berjiwa sehat, dibuk:tikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

5.Memenuhi ketentuan persyaratan jabatan pada saat

penerimaan.

6.Bersedia mentaati peraturan-peraturan dan tata

tertib yangberlakudalamperusahaan.'

7.Tidak terlibat dalam kegiatan/k.eanggotaan dari

partai atau organisasi terlarang.

8.Berkelakuan baik dengan surat keterangan yang

berwenang.

9.Tidak terikat dalam hubungan kerja formal dengan pihak/subyek hukum lain.

10.Berpendidikan formal atau mempunyai keahlian

khusussaat penerimaan.

11.Tidak pernah diberhentikan dari perusahaan sebelumnya karena alasan mendesak/tindakan

kriminal lainnya.- i

12.Penegasan Surat Referensi termasuk Surat Pengalaman Kerja dan Surat Berhenti dari perusahaan terakhir bekerja (bagi yang sudah pernah bekerja).

13.Berdasarkan pertimbangan tertentu pihak perusahaan dapat mem nta untuk menunjukkan beberapa dokumen asli tersebut di atas hanya untuk diperiksa oleh perusahaan.

14.Lulus dalam seleksi atau test.

Pasal 9 : Perjanjian Kerja

1. Calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan, diterima/dipekerjakan sebagai pekerja sesuai dengan Perjanjian Kerja.

2.Perjanjian Kerja yang dimaksud pada ayat I (satu) di atas, akan memuat sistem hubungan kerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yang dibedakan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu TidakTertentu (PKWTT)/ pekerja tetap.

3.Penghitungan masa kerjadiatursebagai berikut:

a.Bagi pekerja yang diangkat menjadi pekerja tetap ( PKWTT ) setelah melalui masa percobaan, maka masa kerja dihitung dari awal penandatanganan masa percobaan.

b.Bagi pekerja yang diangkat menjadi pekerja

tetap ( PKWTT) setelah melalui masa PKWT maka masa kerja dihitung dari pekerja tersebut menerima surat keputusan pengangkatan pekerja tetap ( PKWTT ).

4.Menjelang berakhimya Perjanjian Kerja akan dilakukan evaluasi untuk menentukan proses selanjutnya.

Pasal 10 : Jabatan / Golongan

1.Peraturan tentang jabatan / golongan dan syarat pekerja merupakan wewenang pengusaha.

2.Kenaikan jabatan / golongan merupakan hak dan wewenang pengusaha dengan pertimbangan pendidikan, prestasi, masa kerja, absensi dan kemampuan pekerja.

3.Kenaikan golongan dapat ditinjau 2 (dua) kali dalam setahun untuk memotivasi kinerja pekerja.

a.Pekerja Staff : dilakukan per 6 bulan.

b.Pekerja Operator : dilakukan per 3 bulan.

Pasal 11 : Penempatan dan Mutasi Pekerja

1.Perusahaan berhak mengatur dalam penempatan dan mutasi pekerja dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan.

2.Penempatan dan mutasi pekerja dilaksanakan berdasarkan azas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.

3.Penempatan dan mutasi pekerja disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan kemampuan pekerja.

4.Dalam hal pekerja yang akan dimutasikan, kepada pekerja yang bersangkutan diberitahukan terlebih dahulu, maksimal 1 minggu sebelumnya.

5.Mengingat kesehatan yang tidak memungkinkan pekerja tersebut untuk bekerja pada bagian atau jabatan yang sedang dijaiankannya, hal tersebut harus disertai Surat Keterangan Dokter dan golongan menyesuaikan.

6.Proses mutasi pekerja dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku diperusahaan.

Pasal 12 : Kebijaksanaan Peningkatan Sumber Daya Manusia

Potensi pekerja sangat bermanfaat bagi perkembangan perusahaan, oleh karena itu perusahaan perlu membina pekerjanya dalam suasana kerja yang baik dan berprestasi. Untuk meningkatkan potensi sumber daya manusia (pekerja) maka perusahaan membuat kebijaksanaan sebagai berikut:

1.Mempekerjakan orang yang memiliki kemampuan kerja dan ketulusan dalam melaksanakannya.

2.Menentukan sistem gaji dan skemanya sesuai dengan golongan dan jabatan.

3.Meninjau secara berkala hasil kerja masing­ masingpekerja.

4.Memberikan kesempatan bagi pekerja berprestasi untuk meningkatkan golongan atau jabatan sesuai kemampuan dan kebutuhan perusahaan.

5.Memberi waktu sebagai sarana komunikasi dan lain-lain yang waktunya akan disesuaikan dengan kebutuhan.

6.Memprioritaskan musyawarah dalam mengatasi masalah-masalah yang timbul.

BAB VI

Pasal 13 : Waktu Kerja

1.Penentuan waktu kerja didasarkan kebutuhan perusahaan.

a.Ketentuan jam kerja ditetapkan dengan jumlah jam kerja maksimal 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pemerintah saat ini.

b.Segala ketentuan waktu/jam kerja harus dilakukan musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dan serikat pekerja.

c.Dalam hal kondisi tertentu dan atau bersifat darurat, ketentuan jam kerja bisa mengikuti kondisi yang ada di lapangan dengan tetap mengacu pada Undang-Undang ataupun peraturan ketenagakerjaan yang berlaku serta atas kesepakatan pengllsaha dan serikat pekerja

2.Sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Serikat Pekerja ketentuan perhitungan waktu kerja sebagai berikut :

Hari Jam Kerja Waktu Istirahat
Senin s.d Kamis 07.30 - 16.00 11.30 - 12.00
Jumat 07.30 - 16.30 11.30 - 12.30
Sabtu Libur

3.Waktu kerja di perusahaan bi a disesuaikan menurut keadaan dan sifat pekerjaan dari masing­ masing bagian.

4.Untuk pekerjaan yang memerlukan waktu khusus jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, seperti pada bagian Satpam dan Pekerja Umum.

5.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, dianggap sebagai lembur.

6.Perusahaan berhak mengatur harikerja diganti hari lain dengan mempertimbangkan faktor efisien, yang perlu diberitahukan dan dimusyawarahkan dengan pengurus SPN.

Pasal 14 : Kerja Lembur dan Perhitungan Upah Lembur

1.Apabila perusahaan memerlukan pekerja untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda dan atau mendesak maka perusahaan dapat member lakukan waktu kerja lembur.

2.Kerja lembur dilakukan dengan perintah atasan dan persetujuan pekerja yang bersangkutan.

3.Pengusaha/Direksi wajib membayar upah lembur sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP 35 tahun 2021 Pasal 31 -34

4.Bagi pekerja stafftidak diberlakukan upah lembur.

5.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan lamanya kerja lembur minimal 1 (satu) jam sebelum dan sesudahjam kerja ataupun kerja yang dilakukan pada liburmingguan.

6.Lembur pada dasarnya bersifat suka rela dan atau wajib dilakukan jika pekerjaan tersebut bersifat mendesak yang tidak dapat di_tunda atau ditangguhkan lagi dan harus segera diselesaikan pada saat itu dan jika tidak dilakukan akan mengakibatkan kerugian ataupun bahaya besar bagi perusahaan.

7.Pekerja yang dalam perjalanan dinas tidak berhak atas upah lembur atau tunjangan pengganti lainnya karena telah diperhitungkan dalam perjalanan

dinas.

8.Upah untuk perhitungan lembur adalah tiap pembayaran uang yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

9.Dasar perhitungan lembur sesuai dengan PP 35 tahun2021 Pasal 31-33

a.Tarif upah lembur atau TUL perjam

- Upah lemburper jam adalah

1 73 X Upah sebulan

Jika dalam I (satu) minggu bekerja 5 (lima hari kerja, maka upah sebulan = upah sehari x 21

b.Lembur hari kerja biasa

-1 (satujampertama)= 1 ½ x TUL per jam

-Jam kedua dan seterusnya = 2 x TUL per 'jam

c.Lembur hari istirahat minggu atau libur nasional

- 1 (satu) jam pertama s.d. jam ke-8 (delapan)

=2xTUL perjam

- Jam ke-9 (sembilan) = 3 x TUL per jam

- Jam ke-10 (sepuluh) dan ke-11(sebelas) =4xTUL perjam·

BAB VII : CUTI

Pasal 15 : Cuti Tahunan

1.Bagi pekerja yang telah mendapatkan cuti diberi kesempatan cuti tahunan selama 12 hari kerja dengan upah penuh.

2.Pengambilan cuti dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada atasan masing-masing minimal 2 (dua) harisebelumnya.

Pengambilan cuti dapat dilakukan dengan menulis permohonan dengan form yang disediakan.

Apabila pekerja cuti dan pada hari p mgambilan cuti tersebut form cuti belum diterima bagian kepegawaian, maka dikategorikan sebagai cuti mendadak.

3.Pengambilan cuti ½ hari sebagai berikut :

-cuti pagi : jam masuk ~istirahat

-cuti siang : istirahat ~ jam kerja berakhir

4.Perusahaan berhak mengatur hari-hari pengambilan cuti tahunan pekerja untuk menjamin kelangsungan produktivitas dan target produksi sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Pengaturan sebagai berikut :

-6 hari cuti diatur Pekerja

-6 hari cuti diatur Perusahaan

Untuk cuti yang diatur oleh Perusahaan, apabila sisa maka untuk mekanisme pengambilannya didiskusikan dengan SPN.

Pasal 16 : Cuti Hamil / Keguguran / lji diLuar Tanggungan Perusahaan

1.Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 ( satu setengah ) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokt r kandungan atau bidan.

2.Pekerja perempuan yang melahirkan prematur, sesuai dengan surat perkiraan lahir -(melahirkan, tapi belum mengambil cuti melahirkan), berhak memperoleh istirahat selama 3 (tiga) bulan.

3.Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungannya berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokterkandungan atau bidan.

4.Cuti melahirkan dapat diperpanjang dengan surat dari dokter atau bidan yang merawatnya, dengan memandang perlu bahwa pekerja tersebut masih harus beristirahat dan berlaku ketentuan upah

selama sakit.

5.Jika terjadi cuti mendadak, perusahaan tidak berhak memotong upah dalam bentuk apapun, (seperti : kematian, sakit, melahirkan). Selain alasan tersebut maka upah akan dipotong.

6.Pekerja perempuan yang hamil bermasalah (sakit­ sakitan) bisa mengajukan ijin tidak masuk kerja di luar tanggungan perusahaan, dengan disertai surat keterangan dari dokter.

7.Pekerja yang keluarganya (suami/istri/anak) dirawat di Rumah Sakit bisa mengajukan ijin tidak masuk ke;ja di luar tanggungan perusahaan, dengan disertai surat keterangan dokter.

8.Dalam keadaan tertentu yang belum diatur dalam ketentuan tersebut di atas akan dibicarakan antara SPN dengan perusahaan.

BAB VIII : KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA

Pasal 17

Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan dan keamanan dalam bekerja sebagaimana diatur oleh Undang-Undang tenaga kerja yang berlaku.

I. Apabila pekerja mendapatkan kecelakaan kerja maka ganti kerugian dan tunjangan ak-an ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.

2.Untuk mewujudkan produktivitas yang 9ptimal maka diselenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk melindungi pekerja.

3.Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan keselamatan kerja, ke:sehatan kerja, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

4.Dalam keadaan tertentu, perusahaan dapat menerapkan peraturan untuk keselamatan serta kesehatan kerja, sesuai dengan peraturan. ketenagakerjaan yang bwerlaku, yang hams di tuhi semua pekerja.

5.Perusahaan membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

BAB IX : PENGUPAHAN

Pasal 18

Setiap pekerja memperoleh hak penghasilan yang layak bagi kemanusiaan sebagai imbalan yang diberikan pengusaha atas kerja dan usaha bagi perusahaan sebagaimana diatur oleh Undang-undang dan aturan lainnya yang berlaku.

l. Pengusaha mengatur penentuan upah/gaji pada dasarnya sesuai denganjabatan/golongan, prestasi kerja, masa kerja, pendidikan, dan motivasi pekerja yangbersangkutan.

2. Besarnya upah minimum sesua1 ketetapan pemerintah yangberlaku.

3. Komponen upah terdiri dari :

- Upahpokok

- Tunjangan tetap

4.Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara pekerja laki-laki

dan pekerja perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya.

5.Perusahaan menerapkan struktur dan skala upah

sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Pasal 19 : Waktu Pembayaran Upah

1.Perhitungan upah dimulai dari tanggal 26 bu1an sebelumnya sampai dengan tanggal 25 bt.ilan

bersangkutan, dan upah dibayarkan setiapkhir bulan.

2.Tanggal pembayaran upah dapat ditangguhkan

· jika ada halangan di Iuar kemampuan perusahaan.

Pasal 20 : Pemotongan Upah

1.Jika pekerja tidak masuk kerja dengan alasan selain cuti atau sakit (sakit disertai Surat Dokter atau surat Bidan), maka upah akan dipotong.

a.Alpa: dipotongupah perhari

b.Ijin 1 (satu) hari: dipotongupah perhari

c.Ijin per jam dalam sebulan :

1.Maksimal 15 menit : tidak dipotong upah

2.Lebih dari 15 menit (diakumulasikan dalam 1 bulan) akan diberlak:ukan pemotongan upah secara proporsional (menyesuaikan jumlah waktu ijin pekerja).

2.Perhitungan upah perhari untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu: Upah Sebulan 21 = Upah sehari

Pasal 21 : Kenaikan Upah

1. Perusahaan akan mengevaluasi kenaikan upah setiap satu tahun sekali, dengan pertimbangan tingkat kenaikan yang ditetapkan pemerintah (UMK), laju inflasi, prestasi pekerja dan kemampuan perusahaan.

2. Kenaikan upah pekerja secara perorangan bisa dimungkinakn setiap waktu sesuai keputusssan perusahaan dan mendapat persetujuan dari Direksi.

3.Kenaikan upah adalah sepenuhnya wewenang dan kebijaksanaan perusahaan.

Pasal 22 : Tunjangan Masa Kerja

1.Tunjangan Masa Kerja diberikan kepada pekerja operator, yang masa kerjanya 1 (satu) tahun atau lebih, dalam bentuk Uang Lama Kerja.

2.Besamya Uang Lama Kerja Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah) per 1 (satu) tahun masa kerja, dan dihitung sejak awal tahun.

Pasal 23 : Premi Hadir

1. Premi Hadir diberikan kepada pekerja operator, dengan maksud agar dapat menambah semangat untuk bekerja, diterapkan seabgai berikut :

a.Apabila tidak meninggalkan pekerjaan dalam satu bulan penuh mendapatkan premi hadir sebesar Rp 35.000,-

b.Jika tidak hadir/meninggalkan pekerjaa'n per hari ditetapkan sebagai berikut:

  • Alpa(A)

    premi hadir hangus

  • Surat Dokter (SD), Surat Bidan (SB) :

    premi hadir hangus (SB : hanya berlaku satu hari dalam satu bulan dan untuk masalah kehamilan)

  • Ijin (I), Cutidiluar (CTL):

    premi hadir hangus

  • Ijin ½hari:

    premi hadir dipotong Rp 17.500,-

  • Cuti mendadak, ijin jam, terlambat :

    premi hadir dipotong Rp 10.000,-

Pasal 24 : Upah Selama Sakit

1.Apabila pekerja sakit dan dapat membuktikan dengan surat keterangan dokter disertai copy resep atau basil diagnosa dokter maka upah akan dibayar.

2. Apabila pada hari pertama sakit belum dapat memberikan surat keterangan dokter, maka surat keterangan dokter dapatdiserahkan ke perusahaan paling lambat satu hari setelahnya, atau dengan memberikan informasi lagi ke perusahaan apabila belum bisa menyerahk.an surat keterangan dokter tersebut.

3.Apabila pekerja sakit dan telah menyerahkan surat keterangan dokter disertai copy resep atau basil diagnosa, dan pada saat dicek tidak ada di rumah dengan alasan selain kepentingan pemeriksaankesehatan, maka dianggap telah menyalahgunakan surat keterangan sakit dari dokter.

4.Apabila pekerja sakit berkepanjangan danterus menerus selama 12 (dua belas) bulan, maka berpedoman pada aturan yang berlaku ( PP No 36 Pasal 41 ayat 1), selama sakit akan diterapkan pengupahan sebagai berikut :

Jangka Waktu Besar Upah yang di bayar
4 Bulan Pertama 100% x Upah Pokok
4 Bulan Kedua 75% x Upah Pokok
4 Bulan Ketiga 50% x Upah Pokok
Dan Seterusnya
25 % x Upah Pokok

5.Kepada pekerja sakit terns menerus selama lebih 1 (satu) tahun dan yang bersangkutan tidak mampu bekerja kembali maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja yang berpedoman pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

6.Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja.

Pasal 25 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah

Perusahaan memberikan ijin kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah sesuai dengan aturan yang berlaku (PP 36 tahun 2021 Pasal 41 ayat (3),sebagai berikut:

a.Pemikahan pekerja sendiri : 3 hari (diambil sekaligus)

b.Pemikahan anak pekerja : 2 hari (diambil sekaligus)

c.Khitanan : 2 hari (diambil sekaligus)

d.Pembaptisan anak: 2 hari (diambil sekaligus)

e.Isteri melahirkan / keguguran: 2 hari (diambil sekaligus)

f.Suami/isteri/anak/orangtua meninggal dunia :2 hari( maksimal sampai hari ke-7)

g.Mertua/ menantu pekerja meninggal dunia : 2 hari ( maksimal sampai hari ke-7)

h.Anggota keluarga dalam I (satu) rumah meninggal dunia : 1 hari.

i.Saudara kandung / kakek / nenek kandung meninggal dunia: 1 hari

BAB X : KESEJAHTERAAN KARYAWAN

Pasal 26 : Jaminan Kesehatan

1.Semua pekerja wajib didaftarkan oleh perusahaan ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

2.Program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang meliputi:

a.BPJS Kesehatan dengan Program Jaminan Kesehatan.

b.BPJS Ketenagakerjaandengan program :

•Program Jaminan Kecelakaan Kerja

•Program Jaminan Kematian

•Program Jaminan Hari Tua

•Program JaminanPensiun

•Program Jaminan KehilanganPekerjaan

Pasal 27 : Bantuan Kematian, Pernikahan, & Kelahiran

1.Bila pekerja meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya akan diberikan uang pesangon dan uang jasa yang besamya sesuai dengan ketentuan di peraturan yang berlaku (PP No 35 Tahun 2021 Pasal 57 ), serta santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

2.Dalam hal anggota keluarga (anak, istri ata suami) meninggal dunia, perusahaan akan memberikan bantuan uang sebagai berikut:

a.Suami, istri, anak meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 450.000,- dengan perincian sebagai berikut :

• Biaya penguburan sebesar Rp 250.000,

• Uang duka sebesar Rp200.000,- .

b.Ayah/ibu kandung yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 200.000,'-

c. Ayah / ibu mertua meninggal dunia mendapat kansantunan Rp150.000,-·

d. Untuk point b dan c hanya berlaku untuk I (satu) pekerja, apabila orang tua kandung pekerja juga merupakan mertua pekerja lainya, maka yang berhak atas santunan adalah pekerja yang merupakan anak kandung yang meninggal.

3.Pekerja yang melaksanakan pernikahan akan diberikan bantuan dari perusahaan sebesar Rp 300.000,- selama menjadi pekerja · PT. Lezax Nesia Jaya dan berlaku hanya 1 (satu) kali selama menjadi karyawan PT. Lezax Nesia Jaya

4.Pekerja/istri pekerja yang sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan, apabila melahirkan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 28 : Insentif Produksi Dan Jasa Produksi

1.Insentif produksi diberikan per bulan, kepada pekerja operator (PKWTT) setelah masa kerja 1 tahun, sesuai dengan nilai export, divisi, nilai orang yang sudah diatur dalam Keputusan Bersama.

2.Jasa produksi diberikan per tahun, kepada pekerja tetap yang masa kerjanya setelah satu tahun, diberikan tahun berikutnya, sesuai kemampuan perusahaan.

Pasal 29 : Tunjangan Hari Raya dan Bingkisan Hari Raya

1.Tunjangan hari raya keagamaan diberikan kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku.

2.Bingkisan hari raya diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Pasal 30 : Fasilitas Kesejahteraan

1. Makan siang atau uang makan akan diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan perusahaan, sesuai dengan yang sudah diputuskan bersama.

2. Jas hujan/payung diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Pasal 31 : Seragam Kerja

1.Untuk pekerja bagian satuan pengaman (satpam), seragam kerja diberikan setiap 2 (dua) tahun sekali.

2.Selain bagian satpam, seragam kerja diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan perusahaan.

BAB XI : TATA TERTIB KERJA

Pasal 32 : Kewajiban Pekerja

Tumbuhnya moral kerja ditentukan oleh kesadaran seluruh pekerja akan tegaknya kedisiplinan. Oleh karena itu setiap pekerja wajib rnernaharni dan melaksanakan tata tertib kerja dan aturan kedisiplinan yang telah ditetapkan sebagai berikut :

1.Setiap pekerja wajib rnengenakan pakaian rapi dan sopan, !llat pengaman kerja dan perlengkapan lainnya yang disediakan oleh perusahaan (pakai masker, wearpack, safety shoes, sarung tangan latex, pelindung rnata, danpelindung telinga).

2.Setiap pekerja wajib minta ijin terlebih dahulu

kepada pirnpinan kerjanya yang punya wewenang, apabila ia akan datang terlarnbat kerja, meninggalkan hari kerja atau jam kerja, dan pulang sebelum waktunya.

3.Setiap pekerja wajib mencatat waktu hadirnya sendiri pada waktu datang dan pulang kerja dengan rnesin absen.

4.Pekerja yang tidak rnasuk karena ala.san sakit selama 1 hari atau lebih harus memberitahukan kepada atasannya dan menyerahkan surat keterangan sakit yang sah dari dokter beserta copy resep atau basil diagnosa dari dokter.

5.Syarat pengajuan permintaan untuk tidak masuk kerja ( ijin,cuti):

a.Prinsipnya harus ada persetujuan terlebih dahulu dari atasan masing-masing, bukan untuk membatasi/melarang tetapi dengan mempertimbangkan jadwal pekerjaan.

b.Untuk mendapat persetujuan / ACC langsung dari atasan masing-masing / Deputy Managernya, karyawan bisa minta ij n /cuti mendadak melalui telpon perusahaan, telpon ke atasan masing-masing / Deputy Managernya.

c.Surat ijin atau form cuti yang sifatnya mendadak disusulkan kemudian.

d.Untuk ijin yang bisa direncanakan sebelumnya, surat ijin bisa diajukan ke atasan masing-masing paling lambat 2 (dua) hari sebelumnya.

6.Apabila ada, sesuatu urusan sehingga pekerja tersebut tidak masuk kerja maka pekerja tersebut wajib minta ijin sebelumnya, dan jika ada kepentingan yang mendadak bisa melalui telpon terlebih dahulu maksimal sampaijam 10.00 WIB. Pekerja yang pemberitahuannya melalui telpon lebih dari jam 10.00 WIB, maka hal ini digolongkan sebagai mangkir atau alpa.

7.Pekerja wajib untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan penuh rasa tanggungjawab.

8.Dalam waktu kerja, pekerja dilarang meninggal­ kan lingkungan kerja maupun melakukan pekerjaan lain tanpaseijin pimpinan kerja.

9.Pekerja wajib:

a.Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasannya secara sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya.

b.Mematuhi perintah, petunjuk dan bimbingan

atasannya yang berhubungan dengan tugas pekerjaannya.

c.Bersikap serta berlaku sopan dan wajar terhadap atasannya.

d.Berusaha meningkatkan efisien kerja, berperilaku sopan, hemat dan cermat.

10.Pekerja wajib memelihara peralatan kerja yang disediakan oleh perusahaan dan harta lain milik perusahaan sebaik-baiknya.

11.Pekerja wajib menjaga kebersihan, kesehatan, ketertiban dan kerapihan tempat serta lingkungan kerja.

12.Pekerja wajib memelihara peralatan / barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya; hati-hati, hemat, dan melaporkan ke perusahaan atas kehilangan atau kerusakan dan hal-hal yang tidak wajar.

13.Pekerja wajib memberikan laporan kepada Perusahaan selambat-lambatnya l (satu) minggu setiap adaperubahan yang berkenaan dengan :

a.Alamat (tempat tinggal)

b.Status keluarga (perkawinan, kelahiran, kematian)

c.Data-data pribadi lainnya yang pernah dilaporkan (pendidikan, ahli waris).

14.Pekerja wajib membaca pengumuman­ pengumuman yang ditempel di papan pengumuman perusahaan.

15.Pekerjayangmenjadipimpinan kerja wajib:

a.Bersikap dan memperlakukan bawahannya sesuai dengan tugas yang telah ditentukan atasannya secara wajar,jujur, adil, dan sopan.

b.Memberikan bimbingan, petunjuk, dan perintah-perintah yang jelas kepada bawahannya .mengenai pekerjaan yang harus dilakukan.

c.Menegur bawahannya yang menyalahi peraturan.

Pasal 33 : Larangan Bagi Pekerja

1.Pekerja dilarang membawa senjata tajam atau senjata api dan sejenisnya ke dalam lingkungan perusahaan.

2.Pekerja dilarang tidur pada jam kerja.

3.Pekerja dilarang berjudi, minum-minuman keras, narkoba di lingkungan perusahaan.

4.Selama jam kerja pekerja dilarang berada di luar lingkungan kerjanya tanpa kepentingan yangjelas.

5.Dilarang merokok pada jam kerja dan lokasi lingkungan perusahaan kecuali pada jam istirahat dan di tempat yang telah disediakan.

6.Pekerja dilarang berkelahi dengan sesama pekerja baik di lingkungan perusahaan maupun di luar perusahaan.

7.Pekerja dilarang menyalahgunakan segala kemudahan dan fasilitas yang diperoleh dari perusahaan.

8.Pekerja dilarang membawa keluar barang-barang milik perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.

9.Pekerja dilarang memakai, menempelkan, menyebarkan atribut yang berkaitan dengan politik / SARA di lingkungan perusahaan.

10.Pekerja dilarang menghidupkan hand phone pada jam kerja, kecuali untuk pekerja yang sudah disetujui oleh Pimpinan.

11. Pekerja dilarang melakukan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

12. Bagi Pekerja yang melanggar larangan tersebut di atas akan diberikan sanksi sesuai dengan hasil diskusi atara pengusaha dengan pengurus SPN.

Pasal 34 : Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Kerja

1.Setiap pelanggaran tata tertib kerja dan aturan yang telah ditetapkan, perusahaan dapat memberikan peringatan secara tertulis maupun lisan sesuai dengan jenis pelanggaran dari besar, kecil atau berat pelanggaran tersebut.

2.Sanksi akan diberikan apabila pekerja melakukan pelanggaran tata tertib kerja dan aturan kedisiplinan sebagai berikut:

a.Surat teguran

b.Suratperingatan

c.Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK)

3.Jangka waktu masing-masing sanksi yang berupa surat yaitu 3 (tiga) bulan untuk surat teguran, dan 6 (enam) bulan untuk masing-masing surat peringatan atau Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Undang-undang yang berlaku

Pasal 35 : Surat Teguran

Teguran diberikan oleh atasan langsung atau pimpinan kerja yang dicatat dalam personal data yang bersangkutan dan apabila terjadi peningkatan pelanggaran dari t.eguran maka diberi sanksi surat teguran dan masa berlakunya 3 (tiga) bulan.

1.Pelanggaran yang dikenakan teguran dari surat teguran:

a.Terlambat masuk kerja 3 (tiga) kali dalam tiga bulan.

b.Ijin setengah hari 3 (tiga) kali dalam tiga bulan.

c.Tidakmengenakan seragam/pakaian kerja.

d.Mengganggu ketenangan dan ketertiban dalam lingkungan kerja.

e.Berdagang di dalam ruangan kerja pada saat jam kerja.

f.Mengedarkan sokongan/sumbangan tanpa ijin.

g.Memakai, menempelkan, menyebarkan atribut yang berkaitan dengan politik/ SARA di lingkungan perusahaan.

h.Menghidupkan hand phone pada jam kerja, kecualiuntuk pekerja yang sudah disetujui oleh· Pimpinan.

1. Pekerja berkeliaran dan mengajak bicara sesama teman tanpa kepentingan yang jelas.

J. Menyalah gunakan segala kemudahan dan fasilitas yang diperoleh dari perusahaan.

Pasal 36 : Surat Peringatan Berurutan (SP I, SP II, SP III)

I. Surat peringatan diberikan untuk pekerja yang melakukan pelanggaran, atau telah diberikan surat teguran secara tertulis satu kali, seperti sebagai berikut:

a.Ijin sehari tidak masuk kerja sebanyak 3 (tiga) kali dalam tiga bulan.

b.Mangkir I (satu) kali dalam sebulan.

c.Memalsukan atau menyalahgunakan atas kartu hadir orang lain atau tidak melakukan pengisian kartu hadir pada saat pekerja masuk atau pulang, kecuali bagi karyawan yang sedang melakukan dinas luar saat jam kerja.

d.Melanggar dengan sengaja pengarahan dan perintah dari atasannya.

e.Tidak memenuhi standar penilaian kinerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

f.Keluar dari lingk:ungan perusahaan tanpa ijin dari atasan dan tanpa kepentingan yangjelas.

g.Untuk pelanggaran setara dengan yang belum tercantum , dapat dikenai sanksi surat peringatan dengan dimusyawarahkan terlebih dabulu antara SPN dengan pengusaha.

h.Mengulang pelanggaran yang sama atau pelanggaran lain selama dalam jangka waktu berlakunya surat teguran atau mrat peringatan akan diberikan sanksi setingkat di atasnya atau sanksi yang setara dengan bobot pelanggarannya.

2.Surat Peringatan diberikan secara berurutan dimulai dari yang paling rendah ( Surat Peringatan I / SP I, Surat Peringatan II / SP II, dan Surat Peringatan III/ SPIII)

3.Pekerja yang memperoleh surat peringatan kedua dikenakan demosi (turun satu golongan) dan atau mutasi.

4.Pekerja yang memperoleh surat peringatan ketiga dikenakan demosi (turun dua golongan) dan atau mutasi.

Pasal 37 : Surat Peringatan Pertama dan Terakhir

Surat peringatan pertama dan ternkhir dikeluarkan apabila pekerja melakukan pelanggaran berat, atau mengulangi pelanggaran yang menimbulkan surat peringatan ketiga, seperti sebagai berikut :

l. Tidur pada waktu jam kerja

2.Merokok tidak pada tempat dan waktu yang telah disediakan

3.Meninggalkaniam kerja atau pulang lebih awal tanpa ijin atasan.

4.Menyalah gunakan surat ijin

5.Bersenda gurau yang mengakibatkan kecelakaan orang lain.

6.Untuk pelanggaran setara yang belum tercantum, dapat dikenai sanksi surat peringatan pertama dan terakhir dengan dimusyawarahkan terlebih dahulu antara SPN dengan pengusaha.

Pasal 38: Pemutusan Hubungan Kerja

Pelanggaran yang dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja:

1.Bisa langsung dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja:

1) Mangkir 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang syah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara tertulis

2) Pelanggaran yang bersifat mendesak seperti sebagai berikut :

a.Melakukan penggelapan, pencurian, penipuan, pemalsuan barang/uang milik perusahaan atau orang lain.

b.Memberikan keterangan palsu/ menipu/ mengelabuhi dan membuat keresahan di lingkungan perusahaan yang mengakibatkan kerugian moral maupun material bagi pihak lain.

c.Memberikan keterangan palsu sehingga merugikan perusahaan.

d.melakukan pungutan dan permintaan uang ataupun menerima uang diluar prosedur resmi perusahaan atau di luar kepentingan perusahaan dengan alasan apapun.

e.Mabuk, minum-minuman keras, narkoba di lingkungan perusahaan.

f.Berkelahi di lingkungan perusahaan.

g.Berkelahi di luar lingkungan perusahaan dengan masalah yang berhubungan dengan pekerjaan ataupun perusahaan.

h.Melakukan tindakan asusila di lingkungan perusahaan.

i . Melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual dlam bentuk kekerasan fisik, pelecehan lisan, pelecehan fisik, dan pelecehan seksual.

J. Menyerang, menganiaya, mengancam, mengintimidasi teman kerja atau pengusaha didalam maupun di luar perusahaan.

k.Membujuk teman kerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang berten tangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

I.Membongkar rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan negara.

m.Dengan ceroboh/sengaja membiarkan teman kerja atau pirnpinan kerja dalarn keadaan bahaya di tempat kerja.

n.Merusak barang milik perusahaan, dengan sengaja maupun karena kecerobohan.

o.Merokok di area genset dan penyimpanan bahan bakar minyak perusahaan, baik jam kerjamaupun diluar jam kerja

p.Melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya dan ke ·gi perusahaan maupun orang lain.

q. Atau melakukan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana.

3. Pelanggaran yang dimaksud pada pasal 38 ayat (1) poin 2 di atas, harus disertai bukti yang sah, ada keterangan saksi, dan pengakuan yang sah dari pelaku, serta hasil kesepakatan antara pekerja yang bersangkutan, SPN dan pengusaha, bisa langsung dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mendesak atau Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dengan menunggu keputusan hukum yang bersifat tetap.

2.Dasar-dasar PHK lain sesuai Peraturan Pemerintah PP No. 35 Tahun 2021 pasal 36.

Pasal 39 : Pesangon

1.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak yang seharusnya diterima, sesuai dengan ketentuan PP 35 tahun 2021 Pasal 40 sebagai berikut:

a.UangPesangon

-Masa kerja kurang dari 1 th, 1 bulan upah penuh

-Masa kerja 1 thn atau lebih, kurang dari 2 thn 2 bulan upah

-Masakerja2 thn atau lebih, kurang dari 3 thn 3 bulan uh

-Masa kerja 3 thn atau lebih, kurang dari 4 thn 4 bulan upah

-Masa kerja 4 thn atau lebih, kurang dari5 thn 5 bulan upah

-Masa kerja 5 thn atau lebih, kurang dari 6 thn 6 bulanupah

-Masa kerja 6 thn atau lebih, kurang dari 7 thn 7 bulan upah

-Masa kerja 7 thn atau lebih, kurang dari 8 thn 8 bulan upah

-Masa kerj a 8 thn atau lebih 9 bulan upah

b.Uang Penghargaan

-Masa kerja 3 thn atau lebih, kurang dari 6 thn 2 bulan upah

-Masa kerja 6 thn atau lebih, kurang dari 9 thn 3 bulan upah

-Masa kerja 9 thn atau lebih, kurang dari 12 thn 4 bulan upah

-Masa kerja 12 th atau lebih, kurang dari 15 thn 5 bulan upah Masa kerja 15 thn atau lebih, kurang dari 18 thn 6 bulan upah Masa kerja 18 tahun atau lebih, kurang dari 21 thn 7 bulan upah

-Masa kerja 21 tahun atau Iebih, kurang dari 24 thn 8 bulan upah

-Masa kerja 24 tahun atau lebih l0 bulan upah

2. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang melakukan pelanggaran yang. dimaksud pasal 38 dan pasal 39 hak PHK diberikan sesuai PP 35 tahun 2021Pasal 40 sampai dengan pasal 57.

Pasal 40 : Upah Selama Pekerja ditahan yang berwajib

1.Dalam hal pekerja ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka perusahaan tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

-1 orang tanggungan 25% dariupah.

-2 orang tanggungan 35% dari upah.

-3 orang tanggungan 45% dari upah

-4 orang tanggungan 50% dari upah

2.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan untuk paling lama 6 bulan takwin sejak haripertama pekerja ditahan.

3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja setelah 6 bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses tindak pidana.

4.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan dan pekerja dinyatakan tidak bersalah maka pengusaha wajib

memperkerjakan kembali.

5.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelurn masa 6 bulan dan pekerja dinyatakan bersalah maka pengusaha dapat melakukan PHK

6.Pengusaha wajib membayar kepada pekerja yang mengalami PHK dengan ayat 3 dan ayat 5 sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah PP 35 tahun 2021 Pasal 54.

Pasal 41 : Mengundurkan Diri

Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri sesuai prosedur, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara Iangsung harus memenuhisyarat:

a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

b.Tidak terikat dalam ikatan dinas.

c.Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

2. Bagi pekerja yang mengundurkan diri akan menerima hak sesuai peraturan yang berlakti ( PP 35 tahun 2021 Pasal 50)

3. Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik­ baik, disamping akan menerima hak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku ( PP 35 tahun 2021 Pasal 50 ), juga akan diberikan uang ucapan terimakasih yang besarnya sesuai dengan kebijakan perusahaan.

4. Jika pekerja mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat pengunduran diri tersebut di atas, maka akan digolongkan ke dalam Pengunduran diri tidak memenuhisyarat.

Pasal 42 : Uang Pisah

1.Uang Pisah diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) akibat:

a. Mengundurkan diri

b. Putusan lembaga penyelesaian Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI)

c.Akibat Mangkir

d.Akibat Putusan Pengadilan

e.Akibat alasan mendesak

2. Adapun besaran uang pisah yang sudah disepakati para pihak adalah sebagai berikut:

a. Akibat mengundurkan diri

  • Memenuhi syarat : Gaji pokok X masa kerja X 3%
  • Tidak memenuhi syarat : Gaji Pokok X masa kerja X 0,5%

b. Akibat putusan lembaga penyelesaian

  • Hubungan Industrial (PHI) : Gaji Pokok X masa kerja X 0,05%
  • Akibat mangkir (5 hari tidak masuk berturut-turut tanpa keterangan) : Gaji Pokok X masa kerja X 0,05%
  • Akibat putusan Pengadilan : Gaji pokok X masa kerja x 0,05%
  • Akibat alasan medesak : Gaji pokok X masa kerja X 0,05%

Pasal 43 : Pension

l.Usia pensiun pekerjaditetapkan sampai 56t ahun

2.Pekerja yang telah mencapai usia 56 tahun diminta untuk meletakkan jabatan dan diberhentikan dengan hormat.

3.Pekerja tersebut dapat menerima hak-haknya sesuai dengan ketentuan pemerintah PP No. 35 Tahun 2021 pasal56 serta PP No. 45 Tahun 2015.

Pasal 44 : Penanganan Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual

1.Pengusaha dan serikat pekerja bersama-sama membentuk tim monitoring penanggulangan kekerasan dan pelecehan yang terdiri dari perwakilan pengusaha dan perwakilan serikat pekerja dengan komposisi yang seimbang antara laki-laki dan perempuan serta telah dilatih untuk menangani kasus-kasus kekerasan dan pelecehan.

2.Pekerja yang mmengalami kekerasan dan pelecehan di tempat kerja berhak melaporkan kejadian tersebut danmendapatkan pendampingan.

3.Pekerja yang mengalami kekerasan dan pelecehan di tempat kerja maupun di luar tempat kerja berhak mendapatkan dispensasi waktu untuk menyelesaikan masalahnya hingga pemulihan trauma.

BABXII : PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 45

Apabila pekerja merasa kurang puas atas hubungan kerja dan syarat-syarat kerja atau merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dan ingin menyampaikan keluh kesahnya maka penyampaian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pekerja menyampaikan perrnasalahannya dapat melalui sms hotline, kotak saran, sarasehan, compliance, bagian HR, atau kcpada pimpinan, kerja dan keluh kesah tersebut akan dimusyawarakan melalui meeting LKS Bipartit/ meeting SPN - Manajemen untuk mendapatkan jalan penyelesaiannya.

Hasil kesepakatan penyelesaian keluh kesah tersebut akan diumumkan di papan pengumuman, disampaikan ke manajemen lewat short meeting dan disampaikan oleh Chief kepada pekerja operator saat meeting masing- masingbagian.

Permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara intern di perusahaan dapat dilaporkan dan dimintakan bantuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk dapat diselesaikan lebih lanjut.

BAB XIII : KETENTUANPENUTUP

Pasal 46

1.Yang dimaksud "Undang-Undang" yang berlaku disini adalah Undang-Undang No 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang­ Undang No. 6 tahun 2003 beserta turunannya yaitu: Peraturan Pemerintah PP No. 34 Tahun 2021, PP No. 35 Tahun 2021, PP No. 36 Tahun 2021, dan PP No. 37 Tahun 2021.

2.Perjanjian ke;ja bersama berlaku bagi pengusaha, serikat pekerja dan semua pekerja PT. Lezax Nesia Jaya.

3.Perjanjian kerja bersama ini berlaku untuk masa 2 tahun, sejak. disepakati para pihak mulai 05 Januari 2024 sampai·dengan 05 Januari 2026

Dan apabila masa berlaku habis, PKB yang lama bisa diperpanjang masa berlakunya dengan kesepakatan para pihak.

4.Untuk hal-hal yang belum diatur dan disepakati dapat dimusyawarahkan lagi antara pengusaha dan serikat pekerja.

5.Pengusaha dan serikat pekerja wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama (PKB) atau perubahannyakepada seluruh pekerja.

6.Ketentuan lain yang bertentangan dengan kesepakatan ini dinyatakan tidak berlaku.

BAB XIV: PENYEBARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pasal 47

1.Persetujuan bersama ini dibuat dalam rangkap 3 yang isinya asli dan disampaikan :

a.Pihak Perusahaan (1 eksemplar)

b.Pihak Serikat Pekerja (1eksemplar)

c.Dinas Tenaga Kerja Sleman (1 eksemplar)

2. Salinan naskah dari persetujuan bersama ini dibagikan kepada,seluruh pekerja, untuk diketahui oleh seluruh pekerja PT. Lezax Nesia Jaya.

Sleman, 05 Januari 2022

PT. Lezak Nesia Jaya

Yow Seng Leng

Direktur

Wakil Pekerja:

Ita Nur Khasanah (Ketua SPN)

Maisyaroh Nuraini (Wakil Ketua I SPN)

Kartiningsih (Wakil Ketua II SPN)

Andriyas Agus Purwoko (Wakil Ketua III SPN)

KEBIJAKAN TIDAK ADA DISKRIMINASI

PT. LEZAX NESIA JAYA berkomitmen untuk meniadakan diskriminasi di dalam perusahaan seperti halnya dalam penerimaan pekerja, gaji, fasilitas, kenaikan jabatan, rasionalisasi dan lain-lain akan memperlakukan karyawan pada fungsinya tanpa membedakan

1.Suku Bangsa dan Negara

2.Agama

3.Warna kulit

4.Jenis kelamin

5.Status perkawinan

6.Umur

7.Cacat fisik dan bentuk tubuh

8.Faktor-faktor lain yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan

Manajemen harus menjaga kebijakan ini dan apabila ada pelanggaran terhadap kebijakan ini akan mendapat tindakan disiplin sesuai denga peraturan yang berlaku.

Perusahaan akan berusahan terus menerus untuk melaksanakan kebijakan ini sesuai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, semua perlakukan mengenai tindakan diskriminasi dapat dilaporkan ke manajemen dan akan ditindaklanjuti.

Kebijakan ini akan diimplementasikan pada PT LEZAX NESIA JAYA dan akan dipantau secara berkala oleh pihak manajeman.

Yogyakarta, 05 Januari 2024

KEBIJAKAN TENTANG PELECEHAN DAN PERLAKUAN KASAR

PT. LEZAX NESIA JAYA berkomitmen untuk membebaskan dari segala jenis pelecehan dan perlakuan kasar di tempat kerja seperti pelecehan dan perlakuan kasar secara lisan, tertulis, fisik, kejiwaan atau sex. Semua karyawan bertanggung jawab menjaga terciptanya kondisi tersebut di tempat kerja dan tidak ada pengecualian bagi setiap karyawan terhadap kebijakan ini. Chief, Supervisor dan Deputy Manager bertanggung jawab untuk mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah atau mengakhiri perlakuan tersebut di bagiannya masing-masing.

Kebijakan ini berlaku juga terhadap para supplier, customer atau siapa saja yang masuk dalam lingkungall kerja, demikian juga terhadap semua karyawan.

Pelecehan dan perlakuan kasar ini tidak dapat ditoleransikan dan jika ada pelanggaran akan diambil tindakan perbaikan, atau sampai tindakan ke tingkat pemutusan hubungan kerja.

Siapa saja yang mengalami clan menyaksikan atau mendengar harus melaporkannya kepada orang yang tepat di perusahaan ini. Melaporkan hal tersebut akan merupakan suatu kesulitan bagi yang mengalaminya akan tetapi untuk membiarkan hal tersebut berlangsung tentunya akan mengakibatkan hal yang tidak menyenangkan. Jika ada Chief, Supervisor dan Deputy dilaporkan hal tersebut dan tidak ada tindakan yang diambil maka dapat dilaporkan tindakan atau situasi tersebut kepada Direktur.

Semua orang yang melaporkan kejadian tersebut akan diperlakukan secara baik dan permasalahan yang diselidiki harus dilakukan dengan segera, rahasia, dan semaksimal mungkin untuk kebutuhan dalam pengambilan tindakan perbaikan yang tepat. Melaporkan suatu keluhan dengan niat yang baik atau keikutsertaan dalam suatu penyelidikan tidak akan dipakai sebagai penghalang terhadap karyawan atau juga tidak akan mempunyai dampak yang negatif terhadap status sebagai karyawan.

Jika pelecehan dan perlakuan kasar ditemukan benar terjadi, perusahaan akan mengambil tindakan yang tepat. Pernyataan kebijakan ini diimplementasikan oleh PT. LEZAX NESIA JAYA dan akan dipantau secara berkala oleh pihak manajemen.

Yogyakarta, 05 Januari 2024

KEBIJAKAN TIDAK ADA PEKERJA ANAK

PT. LEZAX NESIA JAYA berkomitmen mengenai kebijakan tidak ada·pekerja anak sebagai berikut:

l. PT. LEZAX NESIA JAYA dengan sungguh­ sungguh berkornitmen bahwa perusahaan tidak akan mempekerjakan tenaga kerja yang masih berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

2.PT. LEZAX NESIA JAYA melarang dan tidak mentolerir adanya kondisi yang mempekerjakan. anak atau tenaga kerja yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dalam kegiatan perusahaan atau kegiatan produksi.

3.PT. LEZAX NESIA. JAYA memastikan sistem yang dijalankan dapat secara efektif untuk mengetahui tidak ada pekerjanya yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

Yogyakarta, 05 Januari 2024

KEBIJAKAN TIDAK ADA PEMBALASAN

PT. LEZAX NESIA JAYA berkomitmen untuk tidak ada tindakan pembalasan yang berlaku untuk semua elemen pekerja yang bekerja di Pt LEZAX NESIA JAYA

1. Memberikan jaminan keamanan dan ketenangan kepada karyawan untuk dapat memberikan saran/keluhan terhadap manajemen dan tidak ada perlakuan negatif baik dari pihak manajemen, atasan ataupun dari pekerja lain.

2.Berkomitmen untuk tidak memberikan perlakuan negatif, diskriminasi dan perlakuan tidak adil seperti kehilangan jabatan, kehilangan kesempatan promosi, diskriminasi kerja, pengurangan bonus dan pemberian hukuman terhadap karyawan yang memberikan saran/keluhan untuk perbaikan manajemen baik lewat SMS Hot line, kotak saran ataupun memberikan pemyataan pada saat dilakukan audit kepada auditor.

3.Menjamin kerahasiaan identitas karyawan yang memberikan keluhan, komentar dan saran yang diberikan karyawan lewat SMS Hot line clan kotak saran.

Yogyakarta, 05 Januari 2024

KEBIJAKAN JAM KERJA

PT. LEZAX NESIA JAYA berkomitmen mengenai jam kerja seluruh karyawan sebagai berikut :

I. Perusahaan dengan sungguh-sungguh berusaha menjalankan jam kerja maksimal 54 jam per minggu.

2.Perusahaan memberlakukan sistem I hari libur untuk periode 7 hari kerja (one day off in seven).

3.Perusahaan berusaha untuk tidak mentolelir siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap batasan kerja maksirnal 54 jam per minggu.

4.Perusahaan dalam menjalankan jam kerja lembur bersifat suka rela dan bukan paksaan.

5.Perusahaan memberikan hak cuti karyawan sesuai peraturan yang berlaku.

Yogyakarta; 05 Januari 2024

KEBIJAKAN KEBEBASAN BERSERIKAT

Komitmen PT. LEZAX NESIA JAYA mengenai kebebasan berserikat atau berorgan.isasi sebagai berikut:

1.Perusahaan dengan bersungguh-sungguh berkomitmen untuk memberikan kebebasan kepada seluruh karyawan untuk mengikuti atau tidak mengikuti organisasi atau serikat pekerja manapun yang ada di dalam perusahaan dan syah menurut peraturan perundangan.

2.Perusahaan memberikan jaminant erhadap kenyamanan bekerja dari tindakan intimidasi atau tindakan yang tidak semestinya dari pihak-pihak yang berkepentingan karena berbeda organisasi atau serikat pekerja yang diikuti.

3.Perusahaan tidak akan mentolelir kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap isi kebijakan ini sesuai peraturan yang berlaku.

4.Penyataan kebijakan ini diimplementasikan oleh PT LEZAX NESIA JAYA dan akan dipantau secara berkala oleh manajemen.

KEBIJAKAN MENGENAI PENERIMAAN KARYAWAN

Komitmen PT. LEZAX NESIA JAYAterhadap sistem penerimaan karyawan adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan dengan sungguh-sungguh berusaha memberikan kesempatan yang sama tanpa perbedaan kepada setiap pelamar pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan di PT LEZAX NESIA JAYA .

2.Perusahaan dengan sangat keras melarang tidak berhubungan dengan persyaratan pekerjaan yang ditawarkan.

3. Perusahaan bersungguh-sungguh untuk tidak mencantumkan batasan usia, status pernikahan, dan ciri-ciri pribadi lainnya yang tidak berhubungan dengan persyaratan pekerjaan yang ditawarkan.

4.Perusahaan tidak akan meminta informasi yang tidak berhubungan dengan jenis pekerjaan yang ditawarkan kepada pelamar pekerjaan.

5.Perusahaan tidak akan pernah melakukan penahanan terhadap dokumen-dokumen identitas asli dari pelamar.

6.Pernyataan kebijakan irti dilaksanakan oleh PT. LEZAX NESIA JAYA, dan akan dipantau secara berkala oleh·manajemen.

KEBIJAKAN MENGENAI UPAH DAN TUNJANGAN

PT. LEZAX NESIA JAYA berkomitmen mengenai kebijakan upah dan tunjangan karyawan sebagai berikut:

1.PT. LEZAX NESIA JAYA dengan sungguh­ sungguh berkomitmen untuk memberikan upah kepada karyawan minimal sama atau lebih besar dari standar upah minimal yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.PT.LEZAX NESIA JAYA menyusun struktur upah sesuai dengan level, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi karyawan, memberikan tunjangan untuk peningkatan produktivitas kerja dan kesejahteraan karyawan, membayar upah karyawan secara tunai (atau transfer) serta memberikan informasi yang mudah dipahami mengenai penerimaan dan pemotongan upah yang diterima karyawan.

3.PT. LEZAX NESIA JAYA melakukan peninjauan· upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

4.Upah lembur karyawan dibayar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

5.Pernyataan kebijakan ini dilaksanakan oleh PT.LEZAXNESIAJAYA dan akan dipantau secara berkala oleh manajemen.

KEBIJAKAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN

Kornitmen PT. LEZAX N SIA JAYAterhadap pelatihan clan pengembangan adalah sebagai berikut :

1.Perusahaan dengan sungguh-sungguh berusaha memberikan kesempatan yang sama tanpa perbedaan kepada setiap karyawan untuk mendapatkan kesempatan pelatihan dan pengembangan keahlian.

2.Perusahaan mengembangkan sistem analisa kebutuhan pelatihan, mempertahankan clan menjalankan program pelatihan tersebut sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing bagian (operator/staff/manajemen) di lingkungan PT. LEZAX NESIA JAYA.

3.Perusahaan menanggung semua biaya pelatihan untuk setiap karyawan yang ditunjuk untuk menghadiri program pelatihan tersebut.

4.Perusahaan tetap membayar gaji karyawan, setama karyawan yang ditunjuk tersebut menghadiri pelatihan yang direkomendasikan oleh perusahaan.

5.Pernyataan kebijakan ini dilaksanakan oleh PT. LEZAX NESIA JAYA, dan akan dipantau secara berkala oleh manajemen.

KEBIJAKAN KEBEBASAN BERPENDAPAT TANPA HUKUMAN

Komitmen PT. LEZAX NESIA. JAYA terhadap kebebasan berpendapat tanpa hukuman kepada seluruh karyawan:

1.Perusahaan dengan sungguh-sungguh berusaha memberikan kesempatan kepada setiap karyawan, baik secara individu maupunkelompok, untuk berkomunikasi atau menyampaikan pendapat, usulan, permasalahan, saran, serta kritik yang positif kepada perusahaan.

2.Perusahaanmemberikanjaminan perlindungan kepada setiap karyawan dan karyawati dari hukurnan atau sanksi, intimidasi, serta perlakuan tidak adil dari pimpinan setempat, dalarn hal berkomunikasi atau menyampaikan pendapat, usulan, permasalahan, saran, serta kritik yang positif.

3.Perusahaan berusah menindaklanjuti serta mencari solusi terbaik terhadap setiap pendapat, usulan, permasalahan, saran, serta kritik yang disampaikan kepada perusahaan.

4.Perusahaan melalui system komunikasi dan penyampaian keluh kesah, berusaha menciptakan suasana kerja yang harmonis dan

demokratis.

5.Pernyataan kebijakan ini diimplementasikan oleh PT. LEZAX NESIA JAYA dan akan dipantau secara berkala oleh rnanajemen.

KEBIJAKAN PENILAIAN KINERJA KARYAWAN

Komitmen PT. LEZAX NESIA JAYA terhadap kebijakan penilaian kinerja karyawan adalah sebagai berikut:

1.Perusahaan berkomitmen dengan sungguh­ sungguh untuk menghindari adanya diskriminasi dalam sistem penilaian kinerja karyawan di lingkungan PT. LEZAX NESIA JAYA.

2.Perusahaan berkomitmen dengan sungguh­ sungguh untuk menerapkan kriteria yang jelas dalam menilai kinerja karyawan.

3.Perusahaan berkomitmen untuk memberikan kesempatan pengembangan karir kepada karyawan yang memiliki penilaian kinerja sangat baik, berdasarkan hasil penilaian dari atasan masing­ masing.

Pemyataan kebijakan ini dilaksanakan oleh- PT. LEZAX NESIA JAYA, dan akan dipantau secara berkala oleh manajemen.

KEBlJAKAN KEDISIPLINAN

PT.LEZAX NESlA JAYA berkomitmen untuk melaksanakan tindakan kediplinan sebagai berikut:

1.Berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku dalam perusahaan.

2.Melarang semua bentuk perlakuan kasar dan pelecehan dalam bentuk apapun secara lisan, tertulis, fisik dan kejiwaan sebagai hukuman terhadap semua pelanggaran kedisplinan.

3.Berkomitmen untuk· melakukan tindakan terhadap pelanggaran kedisplinan berdasarkan aturan dan struktur yang berlaku di perusahaan meliputi teguran lisan, surat teguran, surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, surat peringatan ketiga.

4.Menjamin tidak ada diskriminasi terhadap semua tindakan kedisplinan yang berlaku untuk semua elemen pekerja di PT. LEZAX NESIA JAYA.

KEBIJAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PT. LEZAX NESIA JAYA berkomitmen dalam hal pemutusan hubungan kerja sebagai berikut:

I . Perusahaan mengatur secara obyektif dalam hal pemutusan hubungan kerja yang berlaku untuk semua level dan posisi karyawan. Serta berkomitmen terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

2.Perusahaan akan memberikan uang pisah terhadap karyawan secara penuh yang jumlahnya dikategorikan berdasarkan lama kerja dan level karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PKB.

3.Akan selalu melakukan komunikasi secara terbuka dengan serikat pekerja dan karyawan terhadap semua ha! yang berhubungan dengan proses pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. Berkomitmen tidak ada diskriminasi dan transparansi terhadap semua proses pemutusan hubungan kerja.

KEBIJAKAN TIDAK ADA PEKERJA PAKSA

Kornitmen PT. LEZAX NESIA JAYA mengenai kebijakan tidak ada pekerja paksa jebagai berikut:

1.PT.LEZAX NESIA JAYA dengan bersungguh-sungguh berkomitmen bahwa perusahaan tidak akan menggunakan tenaga kerja paksa dan sejenisnya dalam menjalankan kegiatan perusahaan atau produksi.

2.PT. LEZAX NESIA JAYA menyadari bahwa karyawan mempunyai hak untuk memperoleh kehidupan, kebebasan, serta keamanan dalam

menjalankan kerja,

a.Upah dibayar dan diterirna karyawan sesuai dengan haknya atas suatu pekerjaan yang sudah dijalankan dan tidak ada pemotongan upah untuk kepentjngan perusahaan.

b.Karyawan bebas untuk mengakses kamar mandi sesuai dengan keperluan dan tidak ada pembatasan untuk pengambilan air minum.

3.PT. LEZAX NESIA JAYA dalam penerapan tindakan pendisiplinan karyawan, dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tanpa ada intirnidasi, perlakuan yang tidak adil ataupun pemaksaan. Perusahaan membuka diri untuk suatu usul yang sesuai dari karyawan yang bertujuan untuk memajukan dan memperbaiki kerja perusahaan.

4.Penyataan ini diimplementasikan oleh PT. LEZAX NESIA JAYA dan akan dipantau secara berkala oleh manajemen.

KEBIJAKAN TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/ AIDS

Komitmen PT. Lezax Nesia Jaya terhaclap PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV /AIDS adalah sebagai berikut:

1.Perusahaan dengan sungguh-sungguh berusahauntukmencegahclan menganggulangi HIV / AIDS di tempat kerja dengan memberikan pelatihan maupun pendidikan terkait HIV/ AIDS.

2.Perusahaan dengan sungguh-sungguh menjaga rahasia pekerja yang dideteksi memiliki HIV/AIDS.

3.Perusahaan dengan sungguh-sungguh tidak melakukan diskriminasi kepada pekerja dengan HIV / AIDS.

4.Pernyataan kebijakan ini dilaksanakan oleh PT. Lezax Nesia Jaya, dan akan dipantau secara berkala oleh manajemen.

KEBIJAKAN KESEHATAN KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN

PT. LEZAX NESIA JAYA membuat komitmen ini, rmtuk melindungi kesehatan clan keselarnatan kerja dan memperkecil resiko dari adanya kegiatan produksi dan juga untuk melindungi lingkungan sekitar

PT. LEZAX NESIA JAYA khususnya akan komitmen dalam hal :

1. Akan mentaati undang-undang yang berlaku dan menyetujui aturan-aturan hukum, memperbaiki tindakan-tindakan sesuai dengan yang disebutkan di undang-undang dimana undang­ undang tersebut dapat dijalankan dan sesuai dengan nilai ekonomis dan bekerjasama dengan instansi terkait dan pihak-pihak swasta.

2. Akan memperhatikan kesehatan,- keselamatan, dan akibat-akibat lingkungan dari adanya aktivitas produksi.

3. Akan mengutamakan agar karyawan kami bisa bekerja dengan aman dan dengan pertimbangan­ pertimbangan baik untuk kesehatan dan keselamatan semuanya juga untuk lingkungan sekitar.

4.Akan bermaksud meneruskan perbaikan­ perbaikan clalam hal kesehatan clan pengaturan lingk:ungan sehingga kecelakaan kerja bisa dikurangi clan efek lingk:ungan, limbah, clan pemakaian energi akan bisa diturunkan.

5.Akan menyelidiki kecelakaan dan kejadian untuk membangun suatu tindakan, prosedur dan atau latihan secara aman untuk mencegah terulangnya kecelakaan.

6.Akan mendorong pemahaman akan pentingnya kesehatan, keamanan dan tentang lingkungan yang berhubungan dengan bisnis perusahaan diantara karyawan, supplier, pelanggan, dan masyarakat sekitar kepada proses produksi kami clan akan mencoba untuk memahami kebutuhan­ kebutuhan mereka.

7.Akan memakai konsultan atau penasehat yang

akan menjdaskan standarisasi kesehatan, keamanan juga lingk:ungan.

8.Perusahaan akan menyediakan pelatihan apa saja dan pengawasan seperlunya untuk mencapai komitmen kami.

9.Akan melaporkan dengan terbuka dalam hal keamanan, dan tindakan lingkungan.

Kebijakan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan ini dipakai sebagai dasar perusahaan dalam beroperasi.

KEBIJAKAN ANTI SUAP DAN KORUPSI

PT. Lezax Nesia Jaya berkomitmen mengenai anti suap dan korupsi terhadap seluruh karyawan sebagai berikut:

l. Perusahaan dengan sungguh-sungguh berusaha menjalankan operasional perusahaan.dengan tanpa adasuap dantidak adakorupsi.

2.Perusahaan melarang

- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada karyawan karena jabatan dan atau kedudukannya.

- Memberi, menerima, dan atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain atau mitra kerja, baik internal maupun eksternal, dengan maksud untuk melakukan scsuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

3. Perusahaan berusaha untuk tidak mentolerir siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap aturan anti suap dan anti korupsi tersebut.

4.Siapa saja yang mengetahui, melihat, maupun menyaksikan adanya suapdan korupsi diperusahaan, harus melaporkan kepada orang yang tepat di perusahaan ini.

5.Jika terbukti ada yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan tersebut, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

KEBIJAKAN TENTANG WARTAWAN DAN MEDIA MASSA

Komitmen PT. LEZAX NESIA JAYA. terhadap wartawan dan media massa adalah sebagai berikut :

1.Perusahaan dengan sungguh-sungguh berusaha untuk menghubungi terlebih dahulu SEA Adidas Group, jika sewaktu-waktu ada wartawan yang telpon ataupun datang ke perusahaan untuk menanyakan perihal kondisi tenaga kerja dankondisi kesehatan dan keselamatan kerja di PT. LEZAX NESIA JAYA.

2.Perusahaan dengan sungguh-sungguh akan mentaati semua aturan dari Adidas Group tentang cara penanganan jika ada wartawan ataupun media massa yang telpon atau berk:unjung di PT. LEZAX NESIA JAYA.

3.Pernyataan kebijakan ini dilaksanakan oleh PT.LEZAX NESIA JAYA, dan akan dipantau secara berkala oleh manajemen.

IDN PT. Lezak Nesia Jaya - 2024

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2024-01-05
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2026-12-05
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2024-02-07
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Lezak Nesia Jaya
Nama serikat pekerja: →  SPN - Serikat Pekerja Nasional
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Tidak
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Tidak
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 150000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Ya
Referensi khusus untuk gender dalam kesetaraan upah: → Ya
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: →  hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Waktu lembur maksimum: → 54.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari Minggu/libur

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja: → IDR  per bulan
Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...