PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT LEETEX GARMENT INDONESIA

DENGAN SP TSK KSPSI PT LEETEX GARMENT INDONESIA

PERIODE 2019 – 2021

New1

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menyadari akan hakikat kemerdekaan suatu bangsa adalah sebagai jembatan emas yang menghantar rakyatnya untuk mencapai hidup yang lebih baik lahir dan batin, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengisi Kemerdekaan Republik Indonesia dengan melaksanakan pembangunan nasional, yang merupakan tuntutan perjuangan atau amanat perjuangan kemerdekaan bangsa dan tanah airnya dari generasi ke generasi dan seterusnya mutlak adanya.

Diantara sekian banyak dan luasnya pembangunan di Indonesia sebagai usaha dan daya upaya untuk memperoleh kehidupan yang layak dan lebih baik, PT LEETEX GARMENT INDONESIA Majalengka – Jawa Barat, merupakan jenis usaha yang melakukan kegiatan produksi, melahirkan lapangan kerja dengan ribuan pekerja, sehingga perlu diciptakan suasana kerja yang damai dan tentram, untuk melahirkan kerjasama yang serasi dan penuh pengertian.

Karena kelangsungan hidup perusahaan ini merupakan jaminan hari depan dan kelangsungan adanya pendapatan para pekerja bagi pembiayaan keluarganya, dan keuntungan yang diperlukan oleh perusahaan, perlu kiranya disadari dan dipahami secara mendalam hal – hal sebagai berikut:

  1. Bahwa seluruh kegiatan kerja dalam perusahaan ini bergerak di bidang industri pembuatan sweater, untuk kepentingan eksport. Oleh karena itu seluruh peralatan baik yang bergerak maupun tidak, mempunyai misi yaitu berproduksi untuk kebutuhan Internasional.
  2. Pengorganisasian seluruh kegiatan ini, dituntut dengan suatu kepemimpinan manajemen dimana proses produksi harus mencapai tingkat yang efektif dan produktif, pengendalian pengawasan dan pencapaian mutu yang standar, keterampilan gerak dan disiplin kerja yang mantap sehingga kesinambungan produksi terjamin.
  3. Partisipasi pekerja yang penuh dengan kepatuhan dan kesadaran yang tinggi menjaga ketahanan, ketangguhan dan kelangsungan usaha Perusahaan sebagai sumber pendapatan bagi perusahaan dan pekerja.

Dengan menyadari hal – hal tersebut, baik pengusaha maupun pekerja akan saling membantu menjalankan fungsi dan tugas kewajiban di dalam merintis jalan ke arah tercapainya:

A. Ketenangan dan kesenangan kerja maupun berusaha

B. Peningkatan kuantitas dan kualitas produksi

C. Peningkatan produktivitas dan efisiensi di segala bidang

D. Penetapan pendapatan dan kesejahteraan pekerja yang menumbuhkan rasa tentram bekerja

F. Penggunaan kegiatan musyawarah sebagai forum komunikasi untuk mencapai kesepakatan, memperkecil dan menghilangkan perbedaan – perbedaan pendapat dengan memperhitungkan faktor – factor ruang dan waktu, situasi dan kondisi.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dijiwai dan berlandaskan Pancasila / Undang – Undang Dasar 1945 serta seluruh perundang – undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, maka kami pihak – pihak yang mewakili perusahaan dan pekerja membuat Perjanjian Kerja Bersama ini dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.

Pengamalan atas pedoman – pedoman tersebut diatas, diharapkan dapat melahirkan hubungan kerja yang erat dan harmonis antara perusahaan dan pekerja sehingga dengan demikian ditetapkan ketentuan – ketentuan materi dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

Dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa semoga kita diberikan tuntunan – Nya untuk dapat melaksanakan dengan sebaik – baiknya.

BAB I: PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN KESEPAKATAN

PASAL 1: PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini diadakan antara:

1. PT LEETEX GARMENT INDONESIA, beralamat di Blok Pajagan Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Akta Notaris No. 10 tanggal 26 Agustus 2014 ditandatangani oleh Sukawaty Sumadi, Sarjana Hukum, yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU31674.40.22.2014, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama : Chai Wai Lun Jabatan : Direktur

2. Nama : Dadan Wildan Fauzie, ST Jabatan : Manager HRD

Yang selanjutnya disebut PENGUSAHA

2. Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (UK F-SP TSK KSPSI) PT LEETEX GARMENT INDONESIA yang telah terdaftar di Disnakerin Majalengka dalam Surat Bukti Pencatatan: No. 568/1340/Dinsosnakertrans, tanggal 5 September 2016

Beralamat di Blok Pajagan Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, yang dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama : Asep Odin Jabatan : Ketua

2. Nama : Sugiarto Jabatan : Wakil Ketua

Yang selanjutnya disebut SERIKAT PEKERJA

BAB II: UMUM

PASAL 2: PENGERTIAN DAN ISTILAH – ISTILAH

Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dimaksud dengan:

1. Pengusaha

Pengusaha PT Leetex Garment Indonesia yang diwakili oleh Direktur dan Manager HRD (Human Resource Development)

2. Perusahaan

PT Leetex Garment Indonesia yang berbadan hukum dan berkedudukan di Blok Pajagan Desa Sinarjati, Kec. Dawuan, Kab. Majalengka

3. Serikat Pekerja

Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK F SP TSK KSPSI) PT Leetex Garment Indonesia yang terdaftar di Disnakerin Kabupaten Majalengka

4. Anggota Serikat Pekerja

Pekerja PT Leetex Garment Indonesia, yang sudah tercatat sebagai anggota SP TSK KSPSI PT LGI dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)

5. Pengurus Serikat Pekerja

Anggota dari SP TSK KSPSI PT LGI yang dipilih oleh anggota SP TSK KSPSI PT LGI dalam Musyawarah Unit Kerja PT Leetex Garment Indonesia untuk memimpin dan menduduki jabatan dalam SP TSK KSPSI PT Leetex Garment Indonesia dan Sepengetahuan Pengusaha serta telah tercatat pada Dinas Tenagakerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka.

6. Pekerja

Setiap orang yang mempunyai hubungan kerja / bekerja di perusahaan menerima upah dan telah memenuhi persyaratan administrasi, terdiri atas:

a. Pekerja Tetap

Ialah pekerja yang bekerja di Perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu

b. Pekerja Kontrak

Ialah pekerja yang bekerja di perusahaan untuk jangka waktu tertentu

c. Pekerja Bulanan

Ialah pekerja yang bekerja di perusahaan dengan upah yang dihitung secara bulanan

d. Pekerja Harian

Ialah pekerja yang bekerja di perusahaan dengan upah yang dihitung secara harian

7. Pekerjaan Kerja Bersama

Suatu perjanjian antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

8. Keluarga Pengusaha

Istri atau suami dan anak kandung dan atau anak angkat yang sah dari Pengusaha

9. Keluarga Pekerja

Istri atau suami dan anak kandung dan atau anak angkat yang sah yang menjadi tanggungan pekerja batas usia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun, belum bekerja, belum menikah.

10. Keluarga Pekerja Wanita

Pekerja wanita yang telah menikah dianggap tidak mempunyai tanggungan anak kecuali

a. Anak – anak yang sah dari pekerja wanita/janda yang ditinggal mati oleh suaminya dengan menunjukkan bukti yang sah.

b. Anak – anak yang sah dari pekerja wanita/janda yang dicerai oleh suaminya dapat menjadi tanggungan pekerja wanita tersebut apabila ada bukti yang sah dari pengadilan agama negeri tentang anak – anak tersebut selama ia belum/tidak menikah lagi.

11. Istri Pekerja

Istri dari pernikahan yang sah dan telah terdaftar di perusahaan

12. Orang Tua Pekerja

Ayah dan atau ibu yang sah dari pekerja

13. Mertua Pekerja

Ayah dan ibu dari suami atau istri yang sah dari pekerja

14. Wali Pekerja

Orang yang ditunjuk oleh pekerja untuk mewakili orang tua pekerja yang disahkan oleh instansi yang berwenang.

15. Ahli Waris

Suami atau istri atau anak yang sah dari pekerja atau orang yang ditunjuk pekerja untuk menerima setiap pembayaran dalam hal pekerja meninggal dunia. Dalam hal tidak ada penunjukan atas ahli waris, maka ahli waris diatur menurut hukum yang berlaku.

16. Hari Kerja

Hari – hari kerja dimana pekerja wajib melaksanakan suatu pekerjaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

17. Waktu Kerja

Waktu yang telah ditetapkan untuk pekerja berada ditempat kerja dan melakukan pekerjaan pada hari kerja.

18. Sistem Kerja

System dimana waktu kerja dihitung mulai hari pertama sampai dengan hari keenam selama tujuh jam kerja per hari dan hari keenam selama lima jam kerja dan atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu

19. Masa Kerja

Masa pekerja bekerja dihitung secara tidak terputus yang dimulai sejak tanggal pekerja mulai diterima bekerja di perusahaan

20. Pekerjaan

Kegiatan yang dilakukan oleh pekerja untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah

21. Upah

Suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan yang dinilai dalam bentuk uang termasuk tunjangan – tunjangan.

22. Upah Sebulan

Upah yang diterima pekerja dalam bentuk uang baik yang bersifat upah tetap dan upah tidak tetap selama satu bulan

23. Upah Penuh

Upah yang diterima pekerja berupa uang tetap

24. Kerja Lembur

Kerja yang dilakukan oleh pekerja diluar jam/hari kerja yang telah ditetapkan atas perintah atasan langsung untuk kepentingan perusahaan

25. Atasan

Pekerja yang jabatan dan/atau pangkatnya lebih tinggi dan ditetapkan oleh pimpinan perusahaan

26. Atasan Langsung

Pekerja yang mempunyai jabatan atau pangkat yang lebih tinggi dan telah ditetapkan pengusaha sesuai dengan struktur organisasi pada unit kerjanya

27. Kecelakaan Kerja

Kecelakaan yang terjadi/timbul dalam hubungan kerja dan dalam lingkungan/wilayah kerja perusahaan

28. Surat Peringatan

Surat resmi yang dikeluarkan oleh pengusaha dalam hal ini departemen HRD sebagai sanksi adanya tindakan pelanggaran disiplin dan atau perbuatan – perbuatan yang melanggar PKB ini, yang bersifat mendidik bagi pekerja

29. Skorsing

Surat resmi dari pengusaha, dalam hal ini departemen HRD sebagai sanksi karena adanya tindakan pelanggaran oleh Pekerja dan atau kesalahan berat yang dilakukan pekerja.

30. Mangkir

Tidak masuk kerja tanpa izin atau alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan

31. Dispensasi

Izin yang diberikan oleh Pengusaha kepada pekerja untuk meninggalkan tugas

32. Lingkungan

Seluruh wilayah kerja perusahaan, baik didalam ruang kerja maupun diluar ruang kerja perusahaan dan masih dalam area kerja perusahaan

33. Upah Minimum

Upah minimum berdasarkan ketentuan pemerintah atau sesuai ketentuan upah minimum kabupaten setempat

PASAL 3: LUASNYA KESEPAKATAN

1. Telah dipahami dan disepakati bersama oleh pihak pengusaha dan serikat pekerja bahwa pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini hanya mengatur hal – hal pokok yang bersifat umum.

2. Pihak pengusaha dan serikat pekerja menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan atau penerapan kesepakatan ini maupun dalam pertumbuhan dan perkembangan tidak sesuai dengan situasi dan kondisi sehingga perlu diadakan penyempurnaan, maka kedua belah pihak sepakat untuk selalu mengadakan penyesuaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan akan dibuatkan addendum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini.

3. Kewajiban pihak – pihak yang mengadakan kesepakatan untuk menyebarluaskan dan menjelaskan kepada seluruh pekerja untuk diketahui dan dilaksanakan isi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, adalah diakui oleh masing – masing pihak.

4. Kedua belah pihak akan saling mentaati dan menertibkan anggotanya dalam pelaksanaan PKB ini dan setiap pihak dapat mengingatkan pihak lain apabila tidak mengindahkan isi PKB ini

PASAL 4: MAKSUD DAN TUJUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Untuk mengatur hubungan kerja dan syarat – syarat kerja disesuaikan dengan Undang – Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan dan perundang – undangan yang berlaku lainnya.

PASAL 5: PEDOMAN PERUSAHAAN (CODE OF CONDUCT)

Pedoman perusahaan ini memuat nilai – nilai pokok yang dimiliki dan dijalankan oleh perusahaan:

1. Prinsip dasar

Perusahaan senantiasa mematuhi dan menjalankan seluruh peraturan / hukum dan perundang – undangan yang berlaku

2. Standar pekerja

a. Perusahaan akan senantiasa memperlakukan pekerja secara adil sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku

b. Perusahaan hanya mempekerjakan karyawan/ti yang berusia minimum 18 tahun atau sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku

c. Perusahaan tidak mempekerjakan pekerja paksa, narapidana / tahanan atau jenis pekerja paksa lainnya

d. Pada dasarnya pekerja bekerja atas dasar kemauan sendiri sebagai tugas dan tanggung jawabnya tanpa adanya tekanan / paksaan dari pihak manapun

3. Rekruitmen

a. Pada dasarnya perusahaan hanya mempekerjakan karyawan yang berusia minimal 18 tahun atau sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, tetapi dalam kedaaan mendesak dimana kebutuhan tenaga kerja dalam jumlah dan waktu yang telah ditentukan belum terpenuhi, maka perusahaan dapat mempekerjakan pekerja muda dengan usia minimal 17 tahun dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku

b. System rekruitmen dijelaskan dalam peraturan atau prosedur – prosedur perusahaan lainnya secara terpisah yang tidak bertentangan dengan perundang – undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku

4. Upah Minimum

a. Perusahaan tidak membayarkan upah dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh hukum yang berlaku

b. Penetapan sistem pengupahan dijelaskan dalam peraturan atau prosedur – prosedur perusahaan lainnya secara terpisah yang tidak bertentangan dengan perundang – undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku

5. Jam Kerja

Perusahaan akan melaksanakan pengaturan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku atau 40 jam per minggu dengan lembur 14 jam per minggu. Selain itu seluruh pekerja berhak mendapatkan satu hari istirahat dalam tujuh hari

6. Kebebasan Berserikat

Pekerja mempunyai kebebasan untuk berserikat termasuk ikut / tidak ikut dalam suatu organisasi

7. Diskriminasi

Penentuan, pembagian, penempatan dan pemindahan pekerja sesuai dengan garis kebijakan perusahaan dan kemampuan individual (prestasi, sikap kerja dan masa kerja). Dalam hal ini perusahaan mengangkat karyawan tidak berdasarkan kepercayaan ataupun ciri – ciri pribadi (ras, jenis kelamin, suku, warna kulit, agama, usia, status perkawinan dan kehamilan)

8. Kedisiplinan

Setiap pekerja diperlakukan secara hormat sesuai dengan hak – haknya. Perusahaan tidak mengizinkan adanya tindakan kekerasan ataupun pelecehan seksual (tindakan, sikap, isyarat dan lisan) terhadap pekerja. Sanksi dan hukuman diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku

9. Lingkungan / K3 /Kondisi Pabrik

a. Perusahaan berusaha menyediakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja sesuai dengan peraturan lingkungan kerja yang berlaku.

b. Perusahaan berusaha menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan menyediakan peralatan keselamatan bagi pekerja untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja

c. Hal – hal yang berhubungan dengan lingkungan, K3 dan kondisi pabrik akan diatur terpisah dan lebih lengkap dalam peraturan atau prosedur – prosedur perusahaan lainnya secara terpisah yang tidak bertentangan dengan perundang – undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku.

10. Komunikasi (Dialog dan Keluh – kesah)

a. Perusahaan menerapkan system komunikasi terbuka, dimana setiap karyawan bebas menyampaikan aspirasi dan keluh-kesah seperti dijelaskan dalam prosedur penyampaian keluh-kesah.

b. Perusahaan mempunyai komitmen untuk selalu menerima dan memberikan feedback atas segala saran dan keluh-kesah yang masuk

11. Dokumentasi

Seluruh laporan hasil pemeriksaan dan pengawasan atas penerapan Pedoman Perusahaan ini akan didokumentasikan untuk digunakan sewaktu – waktu jika diperlukan

12. Pengawasan

Penerapan dan pelaksanaan atas isi Pedoman Perusahaan ini akan senantiasa diawasi demi tercapainya kemajuan bersama

13. Koreksi

Seluruh ketentuan ini dapat berubah bila dipandang perlu dan disetujui oleh pihak perusahaan dan pekerja

PASAL 6: PENGAKUAN HAK – HAK PENGUSAHA DAN HAK – HAK SERIKAT PEKERJA

1. Pengakuan Serikat Pekerja terhadap hak – hak pengusaha:

a. Mengatur para pekerja, seleksi dan penerimaan pekerja baru serta penempatan, pengangkatan, perubahan jabatan / pekerjaan, pengelolaan, pemberian penghargaan, pemberhentian, penilaian pekerja, memindahkan, memutasikan, pengawasan, pengamanan dan pelaksanaan urusan ketenagakerjaan serta jalannya perusahaan adalah hak dan tanggung jawab sepenuhnya pihak Pengusaha, dan Serikat Pekerja tidak mencampuri urusan intern masing – masing pihak

b. Memberikan sanksi – sanksi kepada pekerja yang melanggar tata tertib, keselamatan kerja, mutasi dan keamanan adalah hak dari Pengusaha

c. Mengajukan tuntutan atas perbuatan atau tindakan Serikat Pekerja yang bertentangan dengan kesepakatan ini, dan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku yang merugikan Pengusaha adalah hak sepenuhnya dari Pengusaha

2. Pengakuan Pengusaha terhadap hak – hak Serikat Pekerja:

a. Pengusaha mengakui sepenuhnya bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang resmi di perusahaan yang mewakili pekerja yang menjadi anggotanya, baik secara perorangan maupun kolektif dalam masalah ketenagakerjaan

b. Serikat Pekerja berhak membela dan melindungi anggotanya

c. Mengajukan keberatan atas tindakan Pengusaha yang bertentangan dengan Perjanjian ini dan merugikan Serikat Pekerja atau Pekerja adalah hak dari Serikat Pekerja

d. Pengusaha mengakui sepenuhnya bahwa yang mengatur organisasi Serikat Pekerja dan anggotanya adalah wewenang Serikat Pekerja, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan pengusaha tidak mencampuri urusan intern Serikat Pekerja

PASAL 7: KEWAJIBAN – KEWAJIBAN PENGUSAHA DAN KEWAJIBAN – KEWAJIBAN SERIKAT PEKERJA

  1. Kedua belah pihak berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan dengan sebaik – baiknya semua isi dan ketentuan yang telah disepakati didalam perjanjian ini
  2. Serikat Pekerja berkewajiban untuk membantu Pengusaha menjaga ketenangan kerja dan peningkatan kuantitas dan kualitas produksi dalam rangka meningkatkan produktivitas demi kelancaran jalannya aktivitas perusahaan
  3. Kedua belah pihak berkewajiban untuk menjaga, membina dan meningkatkan hubungan yang harmonis melalui kerjasama yang baik, hormat – menghormati, percaya – mempercayai, sehingga hubungan industrial benar – benar terbina, terpelihara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,

PASAL 8: HUBUNGAN PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA

  1. Dalam segala persoalan atau hal – hal yang menyangkut Pengusaha dengan Serikat Pekerja akan senantiasa diusahakan untuk mencapai keserasi, keselarasan dan keseimbangan dengan jalan musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak
  2. Apabila timbul perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka hal yang menjadi perselisihan tersebut dapat diteruskan kepada instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan setempat oleh Pengusaha atau Serikat Pekerja

PASAL 9: JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA

  1. Pengusaha memberi kebebasan kepada pekerjanya untuk berserikat maupun menjadi pengurus Serikat Pekerja
  2. Pengusaha akan menyelesaikan setiap persoalan yang timbul akibat terganggunya hubungan kerja dengan Serikat Pekerja dengan azas musyawarah untuk mufakat

PASAL 10: JAMINAN BAGI PENGUSAHA

  1. Serikat Pekerja akan membantu Pengusaha dalam menegakkan tata tertib dan disiplin kerja serta peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja
  2. Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan dan atau memperlambat kerja adalah tindakan yang tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial, oleh karena itu diupayakan segala permasalahan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat
  3. Tindakan pemogokan yang tidak sah sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku dengan alasan apapun yang mengakibatkan kerugian materia maupun non-materi, maka akan diambil tindakan tegas terhadapa mereka yang melakukan pemogokan berupa Pemutusan Hubungan Kerja dan dilanjutkan dengan tuntutan hukum yang berlaku

BAB III: BANTUAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA

PASAL 11: BANTUAN FASILITAS

  1. Perusahaan memberikan bantuan fasilitas di lingkungan perusahaan bagi Serikat Pekerja untuk kegiatan dan pengembangan Serikat Pekerja dalam perusahaan, sesuai kemampuan perusahaan
  2. Serikat Pekerja diperbolehkan menggunakan papan – papan pengumuman yang ada atas persetujuan Pengusaha
  3. Pengusaha dapat mengizinkan Serikat Pekerja untuk mengadakan rapat – rapat dan pertemuan Internal Serikat Pekerja di dalam perusahaan, tanpa mengganggu kegiatan perusahaan

BAB IV: HUBUNGAN KERJA

PASAL 12: PENERIMAAN PEKERJA BARU

1. Penerimaan pekerja baru di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan harus memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan oleh perusahaan antara lain:

a. Berusia minimal 18 tahun atau dalam keadaan mendesak untuk pemenuhan rekrutmen dapat mengacu pada pasal 5 ayat (3) point (a).

b. Pendidikan dan pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan

c. Berbadan sehat, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter secara tertulis

d. Berkelakuan baik dengan surat keterangan dari Kepolisian (SKCK)

e. Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kepentingan partai politik

f. Melengkapi persyaratan lamaran kerja sesuai yang telah ditetapkan oleh perusahaan seperti (KTP, Foto, KK dll)

g. Calon pekerja harus lulus dalam setiap bentuk ujian dan wawancara yang diselenggarakan oleh perusahaan di Departemen HRD

2. Dalam pelaksanaan penerimaan pekerja baru perusahaan menggunakan system kontrak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku

3. Dalam penerimaan Pekerja baru, Perusahaan tidak memungut biaya apapun dari calon tenaga kerja

4. Apabila ditemukan karyawan perusahaan melakukan pemungutan biaya dengan sengaja dan atau bekerjasama melalui perantara pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) akan dikenakan sanksi

PASAL 13: PENERIMAAN PEKERJA BARU DENGAN SISTEM KONTRAK

  1. Kontrak adalah perjanjian kerja antara Pekerja dengan Pengusaha, untuk mengadakan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan
  2. Dalam sistem kontrak tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan
  3. Kontrak tidak bisa ditarik kembali atau diubah tanpa persetujuan kedua belah pihak, atau karena alasan – alasan yang oleh undang – undang dinyatakan cukup untuk merubah
  4. Setiap pekerja baru setelah membaca dan mengerti isi surat perjanjian kontrak, agar menandatangani surat perjanjian kontrak tersebut sebanyak 2 (dua) rangkap yang disediakan oleh perusahaan di bagian HRD dimana masing – masing pihak menyimpan 1 (satu) surat kontrak tersebut

PASAL 14: JANGKA WAKTU KONTRAK

  1. Kontrak yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun
  2. Kontrak dapat diperpanjang dan atau diperbaharui

PASAL 15: PERPANJANGAN DAN PEMBAHARUAN KONTRAK

  1. Perpanjangan kontrak adalah melanjutkan hubungan kerja yang telah berakhir masa berlakunya
  2. Pembaharuan kontrak adalah pembuatan perjanjian kontrak baru setelah perjanjian kontrak lama berakhir
  3. Kontrak yang dimaksud pasal 15 ayat 1 hanya boleh diperpanjang satu kali untu paling lama dalam waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun
  4. Apabila kontrak pada pasal 15 ayat 1 diperpanjang kembali, selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kontrak berakhir, perusahaan harus memberitahukan maksudnya baik secara lisan atau tertulis kepada pekerja yang bersangkutan untuk memperpanjang perjanjian kontrak tersebut
  5. Kontrak yang telah diperbaharui sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat 4 tidak dapat diperpanjang lagi. Tetapi pekerja yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi pekerja tetap
  6. Persyaratan pengangkatan menjadi pekerja tetap akan diatur dan lebih lengkap dalam peraturan atau prosedur – prosedur perusahaan lainnya secara terpisah yang tidak bertentangan dengan perundang – undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku

PASAL 16: BERAKHIRNYA KONTRAK

  1. Kontrak berakhir demi hukum dengan berakhirnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian kontrak atau dengan selesainya pekerjaan yang disepakati
  2. Kontrak berakhir karena:

a. Meninggalnya pekerja yang bersangkutan

b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kontrak

c. Adanya putusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

d. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kontrak, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja

3. Kontrak tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha, serta karena perusahaan jatuh pailit. Dan apabila perusahaan jatuh pailit maka hak – hak pekerja diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku

PASAL 17: PROMOSI / DEMOSI

  1. Pengusaha berwenang untuk menetapkan kenaikan jabatan atau promosi dan penurunan jabatan atau demosi setiap pekerja setelah melalui penilaian atau evaluasi terhadap pekerjaan tersebut
  2. Apabila dalam pelaksanaan tugasnya pekerja yang mempunyai posisi / jabatan tertentu ternyata tidak cakap untuk melaksanakan tugasnya, maka pekerja tersebut akan diturunkan ke posisi / jabatan yang lebih tepat.

PASAL 18: MUTASI

  1. Untuk kepentingan perusahaan, pengusaha setiap waktu dapat melakukan mutasi pekerja pada departemen / bagian yang berbeda di dalam satu perusahaan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku antara lain:

a. Keperluan untuk menyesuaikan kemampuan kerja pekerja dengan pekerjaan yang harus dilakukannya

b. Efisiensi kerja, kemajuan pekerja dan kelangsungan hidup perusahaan dengan tetap mentaati undang – undang ketenagakerjaan yang berlaku

c. Restrukturisasi dan reorganisasi perusahaan

d. Kesehatan dan keselamatan pekerja

2. Perusahaan berwenang untuk melakukan mutasi karyawannya dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya yang masih dalam satu group perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak mengurangi upah yang diterima pekerja seperti sebelumnya

b. Tidak merubah status dan masa kerja pekerja dari perusahaan sebelumnya

3. Sebelum melakukan mutasi, perusahaan akan memberitahukan kepada pekerja terlebih dahulu untuk persetujuannya

4. Pekerja yang menolak mutasi yang layak dapat dikenakan sanksi

BAB V: HARI KERJA DAN WAKTU KERJA

PASAL 19: HARI KERJA

  1. Untuk mencapai efisiensi kerja yang optimal dimana setiap pekerjaan diatur berdasarkan pesanan dari buyer/konsumen, maka jadwal kerja setiap bagian atau setiap jenis pekerjaan di PT Leetex Garment Indonesia diatur sesuai dengan sifat pekerjaannya
  2. Hari kerja di PT Leetex Garment Indonesia adalah 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu dan 40 (empat puluh) jam kerja dalam satu minggu
  3. Perusahaan mempunyai hak untuk merubah jam kerja dan hari kerja
  4. Pekerjaan bagian keamanan (Satpam), Supir, Mekanik/Elektrik dan Bagian Umum yang karena tugasnya yang khusus, hari kerja dan hari istirahat mingguannya diatur tersendiri, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang – undangan yang berlaku
  5. Hari – hari libur resmi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan apabila pekerja bekerja pada hari libur resmi atau hari libur perusahaan atas perintah pimpinan perusahaan dihitung sebagai kerja lembur.

PASAL 20: PENGATURAN JADWAL KERJA DALAM KEADAAN DARURAT

  1. Dalam keadaan yang khusus untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan, pimpinan perusahaan dapat memberlakukan jadwal kerja yang diatur secara khusus, dalam hal ini pimpinan perusahaan akan meminta pendapat Serikat Pekerja guna menjaga ketenangan dan ketentraman kerja, serta agar tidak terjadi keresahan di kalangan pekerja.
  2. Pekerja wajib melakukan pekerjaan yang telah disepakati dalam jadwal kerja khusus tersebut

PASAL 21: WAKTU KERJA, ISTIRAHAT DAN PERGILIRAN KERJA (SHIFT)

1. Waktu kerja dan istirahat yang ditetapkan ialah:

a. Bagian Rajut Komputer, QC Rajut Komputer, Gulung Benang, Shima Seiki dan Rajut Shima (Rajut Otomatis) diberlakukan jadwal kerja 3 (tiga) Shift dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Shift I 06. 00 – 14.00 WIB
  2. Shift II 14.00 – 22.00 WIB
  3. Shift III 22.00 – 06.00 WIB

Dengan jam istirahat diatur secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Perusahaan

b. Bagian Linking, PHL, Gudang Linking, dan Linking Obras

Senin sampai Kamis

Jam Kerja 07.15 – 15.15 WIB

Istirahat 11.45 – 12.45 WIB

Jum’at

Jam Kerja 07.15 – 15.45 WIB

Istirahat 11.45 – 13.15 WIB

Sabtu

Jam Kerja 07.15 – 12.15 WIB

c. Bagian Finishing

Senin sampai Kamis

Jam Kerja 07.00 – 15.00 WIB

Istirahat 11.30 – 12.30 WIB

Jum’at

Jam Kerja 07.00 – 15.30 WIB

Istirahat 11.30 – 13.00 WIB

Sabtu

Jam Kerja 07.00 – 12.00 WIB

d. Bagian Ekspedisi, GD. Benang, GD. Ekspor, GD. Accessories, Sample Room, Office Belakang, Garment

Senin sampai Kamis

Jam Kerja 07.00 – 15.00 WIB

Istirahat 12.00 – 13.00 WIB

Jum’at

Jam Kerja 07.00 – 15.30 WIB

Istirahat 11.30 – 13.00 WIB

Sabtu

Jam Kerja 07.00 – 12.00 WIB

e. Untuk bagian – bagian tertentu yang karena sifat dan kebutuhannya memerlukan waktu khusus, akan diatur kemudian

f. Pekerja bersedia bekerja secara shift (shift I, shift II, shift III) bila diperlukan

g. Pekerja bersedia di perbantukan ke bagian lain apabila ada bagian yang karena sifat dan jenis pekerjaannya terdesak oleh waktu penyelesaiannya

PASAL 22: KERJA LEMBUR

1. Yang di maksud kerja lembur ialah, pekerjaan yang dilakukan setelah melebihi 7 (tujuh) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu

2. Kerja lembur hanya dilakukan apabila terdapat banyak pekerjaan yang harus segera diselesaikan

3. Mengingat dari kepentingan perusahaan, penyimpangan waktu kerja dapat dijalankan seperti yang dimaksud pada pasal 20 ayat 1, dengan catatan kelebihan jam kerja dibayar dan diperhitungkan jam lembur

4. Kerja lembur hanya dapat dilakukan atas perintah Atasan dan persetujuan pekerja di bagiannya masing – masing dan kemudian dilaporkan kepada Departemen HRD

BAB VI: PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

PASAL 23: IZIN TIDAK BEKERJA DENGAN UPAH

1. Dengan mengingat kepentingan pekerja, perusahaan memberikan izin untuk tidak masuk kerja dengan upah sesuai Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 93, untuk kepentingan – kepentingan sebagai berikut:

a. Perkawinan Pekerja Lajang : 3 hari

b. Perkawinan Anak Pekerja : 2 hari

c. Khitanan/Baptis Anak Pekerja : 2 hari

d. Kematian Istri/Suami/Anak Pekerja : 2 hari

e. Kematian Orang Tua / Mertua : 2 hari

f. Kematian Saudara Dalam Satu Rumah : 1 hari

g. Istri Pekerja Melahirkan/Keguguran : 2 hari

h. Sakit Pekerja sesuai Surat Keterangan Dokter yang ditunjuk Perusahaan dan telah melalui pemeriksaan kebenarannya

2. Semua untuk memperoleh izin tersebut dalam pasal 23 ayat (1) butir a,b,c pekerja harus mengajukan permohonan tidak masuk kerja 6 (enam) hari sebelumnya, dan untuk pasal 23 ayat (1) butir d,e,f pada waktunya

3. Semua permohonan pada pasal 23 ayat (1) butir a,b,c,d,e,f harus disertai surat keterang dari Kepala Desa setempat, dan izin sakit pasal 23 ayat (1) butir g,h dari Dokter yang ditunjuk oleh perusahaan

PASAL 24: IZIN MENINGGALKAN KERJA DENGAN UPAH

1. Perusahaan mengizinkan pekerja untuk tidak masuk kerja sesuai dengan Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 93 ayat (2) antara lain:

a. Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan

b. Pekerja tidak masuk kerja karena menikah, menikahkan anak, mengkhitankan anak, istri melahirkan atau gugur kandungan, suami/istri/anak/menantu/orang tua/mertua atau saudara satu rumah meninggal dunia.

c. Pekerja tidak melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap Negara

d. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan Agamanya

e. Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya, baik kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha

f. Melaksanakan hak pilih sebagai warga negara dalam pemilihan umum dan atau sebagai Anggota Panitia Pemilihan / Panitia Pelaksana Pemungutan Suara diberikan izin 1 (satu) hari kerja

g. Melaksanakan hak cuti tahunannya

h. Izin untuk tidak masuk kerja, harus diperoleh izin terlebih dahulu dari perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak, bukti – bukti dapat diajukan kemudian.

i. Pekerja melaksanakan tugas Serikat Pekerja (PUK F SP TSK. R-KSPSI PT LGI) atas persetujuan Pengusaha

2. Apabila pekerja meninggalkan pekerjaan tanpa izin dari Atasan/Manager tanpa surat – surat yang sah/alasan yang dapat diterima oleh perusahaan maka dianggap mangkir dan upah pada hari itu tidak dibayar

PASAL 25: CUTI

1. Cuti Tahunan

a. Cuti tahunan diberikan 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja bekerja 12 (dua belas) bulan berturut – turut dengan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu selambat – lambatnya 1 (satu) minggu sebelum cuti

b. Perusahaan berhak untuk mengatur pelaksanaan pemberian hak cuti pekerja

c. Hak cuti tahunan gugur atau kadaluwarsa jika setelah 1 (satu) tahun berjalan sejak munculnya hak cuti tidak dipergunakan, bukan karena alasan – alasan yang diberikan perusahaan

d. Atas pertimbangan pimpinan perusahaan, berhubung dengan kepentingan yang nyata, cuti tahunan dapat diundurkan untuk selama – lamanya 6 (enam) bulan terhitung mulai saat pekerja berhak atas cuti tahunan, dan apabila sampai waktu pengunduran hak cuti masih juga belum bisa diberikan karena adanya kepentingan nyata akan diundur kembali sampai batas akhir timbulnya hak cuti berikutnya.

2. Cuti Haid

Karyawati yang dalam masa haid merasakan sakit maka yang bersangkutan diberikan waktu untuk istirahat pada hari pertama dan kedua pada waktu haid, dengan menempuh prosedur pengambilan cuti haid yang telah ditentukan oleh perusahaan

3. Cuti Melahirkan

Bagi pekerja wanita yang hamil dan akan melahirkan diberikan cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Bagi yang gugur kandungan diberikan cuti selama 1,5 bulan terhitung dari saat gugur kandungan

PASAL 26: SAKIT BERKEPANJANGAN

1. Apabila pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter rujukan, maka upahnya akan dibayar sesuai dengan ketentuan Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 93 ayat (2) butir a

2. Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu lama dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter rujukan, maka upahnya akan dibayar sesuai dengan ketentuan UU No. 13 tahun 2003 pasal 93 ayat (3) sebagai berikut:

- 4 (empat) bulan pertama dibayar sebesar : Rp 100% upah pokok

- 4 (empat) bulan pertama dibayar sebesar : Rp 75% upah pokok

- 4 (empat) bulan pertama dibayar sebesar : Rp 50% upah pokok

- Untuk selanjutnya dibayar sebesar : Rp 25% upah pokok

Sampai sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan

3. Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan atau triwulan keempat ternyata pekerja tersebut belum sembuh juga, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang – Undang No. 13 tahun 2003

BAB VII: PENGUPAHAN

PASAL 27: PENGERTIAN UPAH

Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pengusaha kepada Pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan yang dinilai dalam bentuk uang termasuk tunjangan – tunjangan.

Prinsip Dasar dan Sasaran

Pada dasarnya penetapan upah ditentukan berdasarkan struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015, yang disepakati oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja

PASAL 28: SISTEM PENGUPAHAN

  1. 1. Sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep :49/MEN/IV/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
  2. 2. Merujuk kepada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, sehingga perusahaan menyusun Struktur dan Skala Upah sebagai berikut:

STRUKTUR UPAH & SKALA UPAH
JABATAN GOLONGAN STANDAR BOBOT SKALA UPAH
Minimum Maximum Minimum/Bulan Maximum/Bulan
1 Direktur - - - - - -
2 Manager 2A General Manager - - - -
2B Manager 800 955 - -
2C Junior Manager 615 790 -
3 Leader 3A Kepala Bagian 575 630 -
3B Wakil / Asst. Kepala Bagian 545 590 - -
3C Koordinator Kepala Regu 455 560 - -
3D Kepala Regu 385 485 - -
4 Operator 4A Senior 260 405 UMK + Hasil Pembobotan UMK + Hasil Pembobotan
4B Menengah 190 295 UMK + Hasil Pembobotan UMK + Hasil Pembobotan
4C Junior 150 255 UMK + Hasil Pembobotan UMK + Hasil Pembobotan
4D Pemula / Non-Skill 65 175 UMK UMK
KETERANGAN :
a. Admin / Staff tidak termasuk dalam nama jabatan, melainkan dikategorikan sebagai post kerja yang bobotnya dapat dinilai sesuai dengan jabatan yang telah ditetapkan
b. Untuk posisi tertentu yang memerlukan keahlian / pengetahuan khusus yang sulit didapatkan di pasaran, maka dapat dikecualikan dari tabel skala upah ini
c. Pembobotan berdasarkan pada : Pendidikan, Masa Kerja, Pengalaman dan kondisi pekerjaan

DEFINISI JABATAN / GOLONGAN
JABATAN GOLONGAN KETERANGAN GOLONGAN
1. Direktur - - -
2. Manager 2A General Manager -
2B Manager Untuk Jabatan setingkat Kepala Divisi / Manager
2C Junior Manager Untuk jabatan setingkat Junior Manager / Asisten Manager
3 Leader 3A Kepala Bagian Untuk jabatan setingkat Kepala Bagian (Supervisor)
3B Wakil / Asst. Kepala Bagian Untuk jabatan setingkat Wakil Kepala Bagian (Asst. Supervisor)
3C Koordinator Kepala Regu Untuk jabatan setingkat Koordinator Kepala Regu (Group Leader)
3D Kepala Regu Untuk jabatan setingkat Kepala Regu (Line Leader)
4 Operator 4A Senior Untuk jabatan setingkat Senior Operator
4B Menengah Untuk jabatan setingkat Middle Operator
4C Junior Untuk jabatan setingkat Junior Operator
4D Pemula / Non-Skill Untuk pemula, pembantu operator atau operator yang baru masuk

3. Sistem pengupahan diatur menurut status pekerja yaitu pekerja harian dan bulanan dengan komponen upah sebagai berikut:

a. Upah Pokok

b. Tunjangan Tetap

c. Tunjangan Tidak Tetap:

- Tunjangan Prestasi

- Tunjangan Jabatan

- Uang Shift

- Insentif Kehadiran

- Subsidi Transportasi

- Subsidi Makan

- Bonus Produksi bila mencapai target

4. Pengusaha membayar upah pekerja setiap akhir periode:

a. Untuk pekerja harian, upah per bulan dibagi dua, yang akan dibayarkan 7 (tujuh) hari sesudah tutup periode, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

i. Upah kerja tanggal 1 s.d 15 dibayar tanggal 22

ii. Upah kerja tanggal 16 s.d akhir bulan dibayar tanggal 7 bulan berikutnya

b. Untuk pekerja bulanan, perusahaan melakukan sistem pembayaran upah setiap tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya dan seterusnya

c. Upah dapat dibayarkan secara tunai atau melalui transfer rekening bank setiap karyawan yang bersangkutan

d. Apabila tanggal pembayaran upah jatuh pada hari libur maka upah pekerja dibayarkan pada hari kerja berikutnya

5. Pada hari libur nasional dan hari istirahat mingguan, pekerja berhak mendapat upah sebagaimana hari kerja biasa

6. Dalam hal pekerjaan menurut sifatnya harus dijalankan pada hari libur resmi, maka bagi pekerja yang bekerja pada hari libur tersebut di samping memperoleh upah sebagaimana pasal 28 ayat (3) juga dibayarkan upah lemburnya sesuai ketentuan yang berlaku

PASAL 29: KENAIKAN UPAH

Penyesuaian kenaikan upah dimaksudkan untuk:

  1. Menjamin setiap pekerja mendapat imbalan yang adil sesuai kinerjanya
  2. Menjamin keadilan, bahwa upah yang dibayarkan sesuai dengan bobot dan tanggungjawab dalam setiap jenis pekerjaan
  3. Memberikan motivasi, bagi pekerja yang berprestasi akan mendapat penghargaan yang layak
  4. Upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun berdasarkan ketentuan dari pemerintah yang disesuaikan dengan Surat Keputusan Gubernur dan/atau Bupati
  5. Bagi pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun, kenaikan upahnya berdasarkan struktu dan skala upah, yang ditetapkan pada bulan Maret setiap tahunnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
  6. Apabila dianggap perlu, perusahaan akan memberikan kenaikan upah kepada atau bagi pekerja yang menunjukkan keistimewaan dalam prestasi kerjanya, sehingga menjadi teladan bagi pekerja lainnya, ketentuan ini diluar ketentuan yang tercantum pada pasal 29 ayat (5)

PASAL 30: PERHITUNGAN UPAH KERJA LEMBUR

Perhitungan upah kerja lembur dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai berikut:

1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa:

a. Untuk jam lembur pertama dibayarkan sebesar : 1.5 x Gaji Pokok : 173

b. Untuk jam lembur kedua dan seterusnya dibayarkan : 2 x Gaji Pokok : 173

2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur nasional:

a. Untuk setiap jam dalam 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari libur nasional tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sedikitnya 2 (dua) kali upah sejam.

b. Untuk jam pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari libur nasional tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sedikitnya 3 (tiga) kali upah sejam dan selebihnya jam pertama dikalikan 4 (empat) kali upah sejam.

PASAL 31: UPAH PADA WAKTU TIDAK ADA PEKERJAAN DAN UANG TUNGGU

  1. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 pasal 93 ayat (2) butir f menyatakan bahwa perusahaan wajib untuk membayar upah kepada pekerja walaupun perusahaan tidak mempekerjakannya.
  2. Yang dimaksud pasal 31 ayat (1) adalah apabila perusahaan dalam keadaan atau mengalami:

a. Kerusakan mesin, gangguan listrik, dan hal – hal lain yang berhubungan dengannya

b. Tidak ada bahan – bahan atau karena terlambatnya bahan baku masuk

c. Kelesuan pemasaran akibat situasi Ekonomi Nasional yang mengakibatkan pengurangan produksi atau jam kerja akibat tidak adanya order/pesanan

PASAL 32: UPAH SELAMA CUTI

  1. Pekerja mendapatkan upah penuh selama menjalankan cuti tahunan
  2. Untuk mendapatkan hak pada pasal 25 ayat (2) dan (3) harus menunjukkan surat rujukan dari Dokter atau Bidan dari Rumah Sakit / Balai Pengobatan yang ditunjuk oleh perusahaan
  3. Cuti haid dan cuti hamil diluar ketentuan pasal 32 ayat (2), perusahaan tidak mengakui sebagai cuti dan hari itu dianggap mangkir serta upah tidak dibayar

PASAL 33: TUNJANGAN PRESTASI

  1. Bagi pekerja dengan jabatan tertentu akan diberikan Tunjangan Prestasi yang besarnya ditentukan oleh Perusahaan
  2. Apabila pekerja mangkir 1 (satu) kali dalam satu bulan / periode pengupahan yang sama maka Tunjangan Prestasi tidak diberikan
  3. Tunjangan Prestasi dikategorikan sebagai Tunjangan Tidak Tetap

PASAL 34: TUNJANGAN KEHADIRAN

1. Bagi pekerja yang telah mendapatkan tunjangan kehadiran akan diberikan secara penuh apabila tidak pernah absen dalam satu periode perhitungan upah bulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tunjangan kehadiran akan dipotong 50% untuk absen 1 (satu) hari kerja

b. Tunjangan kehadiran akan dipotong 100% untuk absen 2 (dua) hari kerja

c. Apabila absen 3 (tiga) hari kerja, tunjangan kehadiran akan dipotong 100% dan upah pada hari ke 3 (tiga) akan dipotong dengan ketentuan sebagai berikut:

Jumlah absen x upah 1 (satu) bulan : 25

2. Absen yang dimaksud pasal 34 ayat (1) adalah apabila pekerja tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau mangkir

3. Tunjangan Kehadiran dikategorikan sebagai Tunjangan Tidak Tetap

PASAL 35: TUNJANGAN SHIFT

  1. Bagi pekerja yang bekerja pada shift panjang maupun shift pendek, akan diberikan Tunjangan Shift yang besarnya ditentukan sesuai dengan kemampuan perusahaan
  2. Tunjangan Shift dikategorikan Tunjangan Tidak Tetap

PASAL 36: TUNJANGAN HARI RAYA

1. Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pekerja yang merayakan hari raya sesuai dengan kemampuan perusahaan, dan selama kondisi perusahaan tidak mengalami stagnasi (produksi berhenti)

2. Tunjangan Hari Raya dibayarkan oleh pengusaha paling lambat sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku yang mengatur tentang THR

3. Bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, Tunjangan Hari Raya dibayarkan sesuai dengan masa kerjanya dengan perhitungan sebagai berikut:

Masa Kerja (Bulan) x 1 (satu) kali upah / bulan penuh : 12

4. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) atau lebih dibayarkan sebesar 1 (satu) bulan upah penuh

5. Yang dimaksud Tunjangan Hari Raya pada pasal 37 ayat (1) s.d (4) adalah, Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja yang beragama Kristen / Katolik / Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja yang beragama Hindur, Hari Raya Waisak bagi Pekerja yang beragama Budha dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja yang beragama Konghucu

BAB VIII: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

PASAL 37: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

  1. Pengusaha menyediakan alat – alat keselamatan kerja, dan menetapkan syarat – syarat penggunaannya untuk keamanan, perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Pengusaha akan melaksanakan penggantian alat – alat keselamatan kerja, apabila alat – alat tersebut tidak layak dipakai lagi
  3. Pengusaha akan memberikan Pendidikan dan pelatihan tentang penggunaan alat – alat keselamatan kerja
  4. Pekerja wajib segera melaporkan kepada pimpinan / atasnya apabila menemui hal – hal yang dapat membahayakan keselamatan kerja pekerja / perusahaan
  5. Pekerja tidak diperbolehkan memasuki ruangan dan atau menggunakan alat – alat keselamatan kerja di luar waktu kerja
  6. Setiap pekerja wajib memelihara alat – alat / perlengkapan kerja dengan baik dan mengembalikan ke tempat semula
  7. Pekerja yang tidak menggunakan alat – alat / perlengkapan kerja akan dikenakan sanksi

PASAL 38: PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

  1. Berdasarkan Undang – Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 tahun 1970 Bab VI pasal 10, maka Perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
  2. Adapun P2K3 dalam perusahaan bertugas memberikan pertimbangan dan membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan dalam perusahaan serta dapat memberikan penjelasan dan penerangan yang efektif kepada para pekerja berkaitan dengan pentingnya pencegahan kecelakaan kerja peningkatan motivasi kerja dan produktivitas perusahaan
  3. P2K3 bersama – sama perusahaan dan pekerja melaksanakan dan menetapkan programnya

PASAL 39: BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) (BPJS KETENAGAKERJAAN & KESEHATAN)

1. Sesuai dengan Undang – Undang No. 3 tahun 1992 bahwa:

a. Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya yang berusia dibawah 55 tahun dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang pelaksanaannya bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku

b. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM) ditanggung oleh perusahaan

c. Iuran Jaminan Hari Tua sebesar 5,7% dari upah pokok pekerja, dimana 3,7% dibayar oleh Perusahaan dan 2% dibayar oleh Pekerja

d. Iuran Jaminan Pensiun sebesar 3% dari upah pokok pekerja dimana 2% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh Pekerja

e. Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) sebesar 5% dari upah pekerja, dimana 4% dibayar oleh Perusahaan dan 1% dibayar oleh Pekerja

2. Program BPJS yang diikuti meliputi:

a. Jaminan Hari Tua (JHT)

b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

c. Jaminan Kematian (JKM)

d. Jaminan Pensiun (JP)

e. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

3. Setiap Pekerja yang membutuhkan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan karena sakit dapat dilayani melalui program JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

4. Apabila Pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka biaya pengangkutan, perawatan, pengobatan dan ganti rugi lainnya karena cacat atau meninggal dunia ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Standar biaya kecelakaan, pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan

5. Bagi pekerja yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan diluar ketentuan pasal 40, maka Perusahaan tidak berkewajiban menggantinya

PASAL 40: BIAYA PERAWATAN DAN PENGOBATAN YANG TIDAK MENDAPAT JAMINAN PENGGANTIAN

Biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan yang merupakan pengecualian dalam pelayanan kesehatan penyelenggara Jaminan Pemelihara Kesehatan dan tidak ditanggung oleh Perusahaan, antara lain:

  1. Penyakit akibat kecanduan obat – obatan terlarang, minuman keras dan atau sejenisnya
  2. Penyakit yang disebabkan karena yang bersangkutan menolak nasehat atau pemberian / pemakaian obat yang ditentukan dokter
  3. Semua perawatan obat – obatan kosmetik untuk kecantikan / ketampanan dan bukan indikasi medis
  4. Semua obat / vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit yang diderita
  5. Obat gosok, seperti minyak kayu putih dan sejenisnya
  6. Alat – alat kesehatan seperti termometer dan sejenisnya
  7. Biaya perjalanan ke dan dari tempat berobat
  8. Pembelian obat tanpa resep dokter
  9. Cedera diakibatkan oleh perbuatan sendiri, seperti usaha bunuh diri, terlibat dalam huru hara, perkelahian, penembakan maupun hobi yang beresiko tinggi

PASAL 41: USIA PENSIUN

  1. Pekerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun (usia pensiun) baik pria maupun wanita dapat diputuskan hubungan kerjanya sesuai dengan undang – undang nomor 13 tahun 2003 pasal 167 ayat (1) sampai dengan ayat (6).
  2. Bagi pekerja yang mempunyai spesifikasi atau spesialisasi atas jabatan tertentu, atas pertimbangan pimpinan perusahaan dan atas kesediaan pekerja yang bersangkutan, setelah usia pensiun (55 tahun 0 maka hubungan kerja dapat dilanjutkan antara lain dikontrak dalam batas waktu minimum selama 6 (enam) bulan dan ditetapkan dalam perjanjian kerja tersendiri

PASAL 42: SANTUNAN KEMATIAN

  1. Bagi pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka santunan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah berupa, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan serta sisa gaji dan sisa cuti yang masih ada.
  2. Bagi pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, maka santunan akan diberikan kepada ahli waris yang sah berupa Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dan BPJS Ketenagakerjaan serta sisa gaji dan sisa cuti yang masih ada

BAB X: PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN DAN ALIH TUGAS

PASAL 43: KENAIKAN JABATAN DAN ALIH TUGAS

  1. Kenaikan jabatan seorang pekerja diikuti oleh tunjangan jabatan yang berhak diterimanya yang diatur oleh Pengusaha
  2. Alih tugas bagi pekerja, dapat dilakukan oleh pimpinan perusahaan dengan tidak mengurangi hak – haknya sebagai pekerja
  3. Alih tugas sementara (diperbantukan) bagi pekerja, dapat dilakukan dalam keadaan mendesak, sesuai kebutuhan perusahaan
  4. Apabila pekerja menolak dialih-tugaskan maka hal tersebut merupakan suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi
  5. Alih tugas bagi pekerja untuk kelancaran perusahaan dapat dilakukan dengan alasan:

a. Bertambah / berkurangnya pekerjaan disuatu tempat / bagian

b. Karena pekerja tidak mampu menjalankan pekerjaannya

c. Memberi kesempatan kepada pekerja lain yang berpotensi untuk maju

d. Alasan kesehatan

PASAL 44: PENDIDIKAN

  1. Untuk menjaga kelancaran / peningkatan untuk kemajuan perusahaan serta untuk meningkatkan kemampuan / keterampilan pekerja dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya, maka atas pertimbangan perusahaan dapat memberikan / mewajibkan pekerja untuk mengikuti Pendidikan didalam atau diluar perusahaan
  2. Bagi pekerja yang mendapat Pendidikan atau tugas belajar dari perusahaan dan dibiayai perusahaan, maka sertifikat asli Pendidikan yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan disimpan di perusahaan, sedangkan salinannya dapat diberikan kepada pekerja yang bersangkutan
  3. Bagi pekerja yang mendapat Pendidikan atau tugas belajar dari perusahaan dan dibiayai oleh perusahaan, pekerja tersebut terikat dengan kontrak kerja di perusahaan, yang persyaratannya diatur dalam Perjanjian Kontrak Kerja tersendiri

BAB XI: DISIPLIN ATAU PERATURAN TATA TERTIB KERJA

PASAL 45: PERATURAN TATA TERTIB

  1. Untuk menjamin adanya ketertiban dalam perusahaan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap pekerja PT Leetex Garment Indonesia, perusahaan menetapkan Peraturan Tata Tertib Kerja
  2. Sebagai bukti pernyataan kesanggupan mentaati dan melaksanakan Peraturan Tata Tertib, pekerja menandatangani Surat Perjanjian Kerja

PASAL 46: TATA TERTIB MENGENAI PEKERJAAN

  1. Pekerja berkewajiban melaksanakan tugas dengan hasil semaksimal mungkin
  2. Dalam melaksanakan tugas kualitas hasil produksi mendapat perhatian yang utama sesuai dengan petunjuk – petunjuk yang diberikan atasannya
  3. Mengingat sistem produksi yang diterapkan PT Leetex Garment Indonesia adalah sistem harian target maka, setiap pekerja di bagian produksi akan diberikan standar target minimum oleh perusahaan
  4. Pekerja berkewajiban mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan standar target minimum yang telah ditetapkan oleh perusahaan
  5. Bagi pekerja yang ternyata dalam mengerjakan pekerjaannya tidak mencapai target minimum, dan sudah diberi kesempatan untuk memperbaikinya atau mutasi, juga tidak mencapai target maka akan diberikan sanksi surat peringatan
  6. Apabila ternyata pekerja setelah diberi kesempatan yang dimaksud pasal 45 ayat (5) belum juga mencapai standar target minimum yang telah ditetapkan oleh perusahaan maka pekerja tersebut akan diadakan pemutusan hubungan kerja, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
  7. Ketentuan mengenai Target dan Bonus Produksi akan diatur kemudian dalam sistem dan prosedur yang lebih rinci secara terpisah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku
  8. Setiap pekerja wajib bersikap sopan didalam Perusahaan, taat dan patuh kepada petunjuk – petunjuk dan pedoman – pedoman yang berlaku
  9. Pekerja berkewajiban untuk selalu memperhatikan atau menjaga barang – barang milik perusahaan dengan hati – hati dan mencegah pemborosan waktu dan bahan
  10. Jika pekerja mengetahui hal – hal yang tidak wajar atau kesalahan pada cara kerja yang telah ditentukan terhadap bahan baku, bahan setengah jadi, onderdil – onderdil, mesin – mesin, pekerja berkewajiban melaporkan kepada atasannya.

PASAL 47: TATA TERTIB MENGENAI MENJAGA NAMA BAIK PERUSAHAAN

  1. Pekerja tidak diperkenankan melakukan perbuatan – perbuatan yang mencemarkan kepercayaan umum terhadap perusahaan, atau menodai nama baik perusahaan dan melakukan tindakan yang dapat merugikan nama baik perusahaan.
  2. Pekerja tidak dibenarkan menyelewengkan nama perusahaan dan tugas jabatan, untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain dengan menerima imbalan untuk mencari keuntungan pribadi

PASAL 48: TATA TERTIB UMUM

  1. Masuk keluar komplek perusahaan dan tempat kerja:

a. Setiap pekerja harus masuk atau keluar perusahaan melalui pintu yang telah ditetapkan

b. Setiap pekerja dianjurkan sudah masuk komplek perusahaan 15 (lima belas) menit sebelum dimulai kerja

c. Apabila pekerja pada jam kerja keluar dari komplek perusahaan, karena tugas perusahaan, sakit atau ada kepentingan pribadi yang mendesak maka harus mendapatkan izin dari atasannya masing – masing dan pekerja diwajibkan menunjukkan surat izin keluar kepada petugas keamanan

2. Membawa masuk dan keluar barang:

a. Pekerja yang masuk komplek perusahaan yang membawa bungkusan, kotak, tas, ransel dan lain – lain harus disimpan di tempat / loker yang telah disediakan dan tidak boleh dibawa kedalam area pabrik

b. Dilarang membawa keluar barang – barang milik perusahaan jika tidak disertai surat pengeluaran barang tersebut dari pimpinan perusahaan, yang harus ditunjukkan kepada petugas keamanan tanpa diminta terlebih dahulu

c. Untuk kepentingan keamanan dan keselamatan perusahaan sewaktu – waktu, setiap pekerja harus bersedia diperiksa

PASAL 49: DISIPLIN KERJA

Pihak pengusaha dan pihak pekerja telah bersepakat untuk menegakkan disiplin kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan atau Peraturan Perundang – undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

1. Absensi / Kehadiran

a. Setiap pekerja dianjurkan datang ke tempat kerja 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja dan mulai bekerja tepat pada waktunya

b. Pada waktu mulai bekerja, masuk kembali setelah istirahat kerja pada hari itu dan berakhirnya bekerja, pekerja harus mencatatkan kehadirannya masing – masing pada mesin Fingerprint yang telah ditentukan

c. Bagi pekerja yang karena lalai sehingga tidak mencatatkan kehadirannya pada fingerprint karena alasan yang bisa dipertanggungjawabkan harus segera lapor kepada atasannya masing – masing dan diteruskan kepada Manager HRD. Upah kerja dibayarkan berdasarkan waktu masuk dan keluar kerja yang dicatat dalam mesing Fingerprint

d. Pekerja yang terlambat masuk kerja maksimal 15 (lima belas) menit, untuk bisa masuk kerja harus segera lapor ke Bagian HRD

e. Pekerja yang terlambat masuk kerja lebih dari 30 (tiga puluh) menit dari jumlah waktu keterlambatan keseluruhan dalam satu bulan, upah pekerja tersebut akan dipotong berdasarkan jumlah waktu keterlambatan, dalam setiap bulannya.

f. Pekerja tidak dibenarkan meninggalkan tempat kerja / keluar dari area perusahaan tanpa izin tertulis dari atasan langsung, dan pimpinan pabrik atau yang mewakilinya

g. Izin tertulis dari atasannya dan diketahui oleh Departemen HRD perusahaan dapat diberikan kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan pada waktu jam kerja antara lain karena:

i. Pekerja sakit

ii. Panggilan Negara

iii. Keluarga sakit keras / meninggal dunia

iv. Urusan yang sangat penting dan mendesak dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan / diterima oleh perusahaan

h. Apabila pekerja tidak masuk kerja, yang bersangkutan diwajibkan memberitahukan alasannya secara lisan atau tertulis pada hari itu juga menggunakan sarana. teknologi telekomunikasi yang dimilikinya kepada atasannya.

i. Apabila karyawan akan keluar area perusahaan karena ditugaskan oleh perusahaan atau karena urusan lain diharuskan ada Surat Tugas dari pimpinan yang menugaskan dan diketahui oleh departemen HRD

j. Setiap pekerja tidak dibenarkan melanggar atau mengabaikan prosedur kerja yang ditetapkan oleh perusahaan

k. Setiap pekerja wajib saling memahami, menghormati dan menghargai baik sesame pekerja / atasannya sesuai dengan nilai – nilai Hubungan Industrial

l. Setiap pekerja diwajibkan melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai yang diberikan oleh perusahaan

2. Setiap pekerja wajib memberikan laporan secara tertulis kepada atasannya dan diteruskan ke Departemen HRD perusahaan apabila:

a. Merubah nama / ganti nama

- Pindah alamat / tempat tinggal

- Perubahan lain mengenai data pribadi pekerja yang diperlukan perusahaan dilaporkan selambat – lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak terjadi perubahan

b. Menikah

- Cerai

- Kematian anggota keluarga

- Kelahiran anak dilaporkan selambat – lambatnya 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam

3. Pekerja tidak dibenarkan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan tertulis atau melalui telepon dengan alasan yang sah dapat diterima atasannya

4. Apabila pekerja tidak masuk kerja 5 (lima) hari berturut – turut dan atau 7 (tujuh) hari tidak berturut – turut dalam satu bulan tanpa pemberitahuan tertulis dan dengan alasan yang sah, serta telah dipanggil 2 (dua) kali oleh perusahaan secara patut dan tertulis dianggap mengundurkan diri tidak secara procedural

5. Setiap pekerja diwajibkan untuk melaksanakan instruksi / tugas – tugas yang diberikan oleh atasan kepadanya dengan sungguh – sungguh, jujur, tekun, tepat, dan tertib

PASAL 50: LARANGAN – LARANGAN BAGI PEKERJA

  1. Setiap pekerja dilarang menipu, mencuri dan menggelapkan barang / uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha
  2. Setiap pekerja dilarang memberikan keterangan palsu / atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan Negara
  3. Setiap pekerja dilarang mabuk, minum – minuman keras yang memabukan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat – obatan terlarang atau obat – obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang – undangan, di tempat kerja, dan di lingkungan perusahaan
  4. Setiap pekerja dilarang melakukan perbuatan asusila / pelecehan seksual atau melakukan perjudian di tempat kerja / areal perusahaan
  5. Setiap pekerja dilarang menyerang, mengintimidasi atau menipu Pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar perusahaan
  6. Setiap pekerja dilarang menganiaya, mengancam secara fisik dan metal, menghina secara kasar Pengusaha atau keluarga Pengusaha atau teman sekerja.
  7. Setiap pekerja dilarang membujuk Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
  8. Setiap pekerja dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan kerugian atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Pengusaha dan atau menghambat kegiatan operasional perusahaan.
  9. Setiap pekerja dilarang membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik Pengusaha dan atau keluarga Pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
  10. Setiap pekerja dilarang membawa, mengambil, menggunakan barang dan alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa izin dari pimpinan perusahaan
  11. Setiap pekerja dilarang membawa senjata tajam, senjata api atau membawa benda lainnya yang dapat membahayakan baik bagi pekerja sendiri, teman sekerja maupun pimpinan perusahaan ke dalam lingkungan perusahaan
  12. Setiap pekerja dilarang menggandakan dan menggunakan dokumen perusahaan untuk kepentingan pribadi / orang lain
  13. Setiap pekerja dilarang mengajak / menghasut atau membantu pekerja lain untuk melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini
  14. Setiap pekerja dilarang membawa masuk barang – barang pribadi yang sejenis hasil produksi / kegiatan perusahaan kecuali atas izin pimpinan perusahaan
  15. Setiap pekerja dilarang melakukan segala macam perjudian, bertengkar dan atau berkelahi dengan sesama pekerja atau atasan / pimpinan perusahaan
  16. Setiap pekerja dilarang menerima komisi / uang suap dari orang lain
  17. Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya, kecuali atas perintah atau izin atasannya
  18. Setiap pekerja dilarang mengadakan transaksi jual beli barang apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster / pamphlet yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan / perusahaan tanpa seizin dari perusahaan
  19. Setiap pekerja dilarang merokok, membawa korek api, membuat api di lingkungan perusahaan kecuali di tempat – tempat yang telah ditentukan oleh perusahaan
  20. Setiap pekerja dilarang menggunakan waktu atau fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin atasannya
  21. Setiap pekerja dilarang mengajak / membawa tamu pribadi / pihak luar masuk kelingkungan perusahaan tanpa izin perusahaan
  22. Setiap pekerja dilarang tidur pada waktu jam kerja
  23. Setiap pekerja dilarang mengucapkan / menuliskan kata – kata tidak sopan atau menulis sesuatu yang tidak pada tempatnya didalam lingkungan perusahaan

PASAL 51: KESELAMATAN, KEBERSIHAN DAN KESEHATAN

1. KESELAMATAN KERJA

Keselamatan dalam perusahaan merupakan hal yang sangat penting bagi semua pihak, untuk itu pekerja diwajibkan mentaati ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap pekerja harus menjaga dirinya sendiri dan pekerja lainnya, serta harus melapor kepada atasannya masing – masing bila ada bahaya yang mengancam atau merugikan orang lain dan terhadap mesin – mesin, bangunan dan lain – lain.

b. Setiap pekerja harus taat kepada petunjuk – petunjuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

c. Penggunaan alat – alat keselamatan kerja yang telah diberikan oleh perusahaan misalnya, masker, sarung tangan, peralatan listrik, peralatan mekanik dan lain – lain harus dipergunakan sebagaimana mestinya, dan barang – barang tersebut adalah milik perusahaan dan sebagai barang inventaris.

2. KEBERSIHAN DAN KESEHATAN

Kesehatan pekerja merupakan salah satu faktor utama untuk dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik, untuk mencapai kesehatan yang diharapkan oleh semua pihak, pekerja diwajibkan mentaati hal – hal sebagai berikut:

a. Apabila dianggap perlu setiap pekerja diwajibkan mendapatkan pemeriksaan Kesehatan secara berkala yang diselenggarakan oleh perusahaan bekerja sama dengan badan penyelenggara JPK

b. Setiap pekerja yang mendapatkan luka – luka atau jatuh sakit ditempat kerja segera melaporkan hal tersebut kepada atasannya masing – masing dan segera dibawa ke Puskesmas atau Dokter yang ditunjuk oleh badan penyelenggara JPK dan Perusahaan

c. Pekerja diwajibkan untuk mengatur atau menyusun barang – barang dengan rapih di tempat kerjanya masing – masing

d. Setiap pekerja diharapkan memelihara kebersihan dalam ruangan atau lingkungan kerja masing – masing

e. Pekerja diwajibkan untuk memelihara kebersihan lingkungan perusahaan

3. PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI BAHAYA KEBAKARAN

Guna menghindari dan mengantisipasi potensi bahaya kebakaran di tempat kerja dan lingkungan perusahaan, setiap pekerja harus mentaati hal – hal sebagai berikut:

a. Dilarang merokok di tempat kerja dan lingkungan perusahaan

b. Tanpa izin atasan dilarang membakar waste, sampah atau menggunakan alat pemanas listrik dan sebagainya

c. Apabila ada Hot Work (Pekerjaan Panas) atau aktivitas yang menggunakan sumber api, minyak pelumas, bahan – bahan yang peka terhadap api dalam pekerjaannya, maka sebelum pekerjaan dilaksanakan harus mendapat izin secara tertulis dari Pimpinan dan atau pihak yang ditunjuk, mensterilkan area kerja dari bahan – bahan / material yang mudah terbakar dan memastikan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) selalu tersedia di dekatnya apabila sewaktu – waktu diperlukan

d. Apabila pekerja melihat kebakaran, maka harus tetap tenang dan segera melaporkan hal tersebut kepada atasannya masing – masing, dan sesuai kemampuannya berkewajiban untuk segera memadamkan api dengan APAR yang tersedia di dekatnya dan menyelamatkan semaksimal mungkin asset perusahaan sambil menunggu bantuan Team Pemadam Kebakaran

PASAL 52: TATA TERTIB MENGENAI GANTI RUGI

  1. Kerusakan – kerusakan barang milik perusahaan yang disebabkan kesengajaan atau kelalaian pekerja adalah merupakan tanggung jawab pekerja sepenuhnya.
  2. Pekerja yang disertai / diberi inventaris perusahaan harus bertanggung jawab terhadap perawatannya
  3. Kesalahan atas kecerobohan pekerja akan diberikan sanksi denda yang besarnya tergantung nilai kerusakan yang ditimbulkan

BAB XII: SANKSI – SANKSI

PASAL 53: MANGKIR

1. Apabila pekerja tidak masuk kerja tanpa izin atau tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pekerja tersebut dianggap mangkir dan upah pada hari itu tidak dibayar

2. Apabila pekerja tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari berturut – turut atau 7 hari tidak berturut – turut tanpa alasan sah yang dapat dipertanggung jawabkan (mangkir), dan telah dipanggil 2 (dua) kali oleh perusahaan secara tertulis maka pekerja tersebut dianggap telah mengundurkan diri secara sepihak tanpa tuntutan apapun kepada Perusahaan

3. Ketentuan yang dimaksud pada pasal 54 ayat 2 (dua) bagi pekerja yang mempunyai hak liburnya selain hari Minggu, maka 5 hari berturut – turut berdasarkan hari kerja dan atau hari minggu yang diperhitungkan sebagai hari kerja.

Contoh:

Pekerja yang liburnya di hari Rabu dan pekerja itu mangkir dari hari Jumat s.d Selasa, maka 5 (lima) hari berturut – turut terhitung dari hari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin, Selasa, jadi untuk hari Minggu dihitung sebagai hari kerja

PASAL 54: SANKSI SURAT PERINGATAN DAN ADMINISTRASI

1. Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran disiplin kerja, dan tata tertib kerja, perusahaan dapat memberikan surat peringatan secara tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:

Surat Peringatan Ditanda tangani oleh Berlaku Tembusan

I Manager Bersangkutan 6 bulan -
II

Manager Bersangkutan dan Diketahui Manager HRD

6 bulan -
III

Manager Bersangkutan dan Diketahui Manager HRD

6 bulan Disnaker & SPSI

2. Surat peringatan tidak perlu diberikan menurut urutan – urutannya tetapi dapat dinilai dari besar kecilnya atau bobot dari kesalahan yang dilakukan pekerja itu sendiri

3. Sanksi atau suatu kesalahan dapat pula berupa sanksi administrasi dalam bentuk penurunan jabatan, denda dan ganti rugi

4. Sanksi Administrasi dalam bentuk denda yang dimaksud pasal 55 ayat (3) adalah, apabila karyawan/ti melakukan pelanggaran indisipliner dengan sanksi surat peringatan baik tingkat I, II dan III dikenakan sanksi administrasi yang akan diatur tersendiri

5. Apabila dalam masa berlakunya Surat Peringatan III yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran, maka pengusaha dapat memberikan skorsing sesuai pasal 60 ayat 6 PKB ini

6. Apabila pekerja menolak untuk menerima dan atau menandatangani Surat Peringatan, maka Surat Peringatan urutan berikutnya akan diberikan dan seterusnya sampai peringatan terakhir, skorsing dan PHK.

PASAL 55: PEMBERIAN PERINGATAN

Perusahaan memberi peringatan lisan dan / atau tertulis kepada setiap pekerja yang melanggar disiplin kerja dan atau tata tertib kerja:

1. Kesalahan / pelanggaran yang dilakukan pekerja yang dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan I adalah:

a. Mangkir 2 (dua) hari dalam waktu 1 (satu) bulan

b. Mencatatkan kehadiran dengan fingerprint atau Timecard masuk, lalu meninggalkan tempat kerja tanpa izin

c. Meninggalkan tempat kerja / areal perusahaan selama waktu kerja tanpa pemberitahuan tertulis kepada atasan

d. Melakukan bisnis pribadi di dalam lingkungan perusahaan

e. Mengadakan pertemuan, memasan pengumuman, pamphlet, poster yang bersifat pribadi tanpa izin dari Pengusaha

f. Tidak mengikuti kerja lembur yang disetujui secara tertulis oleh pekerja, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan

g. Mencatatkan kartu hadir pekerja lain atau pekerja dicatatkan kartu hadirnya oleh pekerja lain

h. Menolak pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan kesehatan lain yang dilakukan Pengusaha tanpa alasan yang dapat diterima oleh Pengusaha

i. Membawa tamu pribadi / pihak luar masuk ke lingkungan perusahaan tanpa izin pimpinan perusahaan

j. Mengucapkan kata – kata tidak sopan atau menulis sesuatu yang tidak sopan di lingkungan perusahaan

k. Bermain HP, atau menggunakan HP saat jam kerja yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan atau tanpa seizin dari atasannya

l. Pelanggaran yang belum tercantum dengan bobot yang sama dengan pelanggaran ayat 1 point (a)) sampai dengan point (l)

2. Kesalahan / pelanggaran yang dilakukan pekerja yang dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan II adalah:

a. Mangkir 2 (dua) hari berturut – turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut – turut dalam satu bulan

b. Menggunakan waktu, mesin, perlengkapan atau fasilitas perusahaan lainnya untuk kepentingan pribadi tanpa izin pimpinan perusahaan

c. Dengan sengaja mengganggu pekerja/teman sekerja yang sedang mengerjakan pekerjaannya sehingga dapat mengakibatkan tertundanya atau rusaknya pekerjaan tersebut

d. Tidak mengikuti standar kerja yang berlaku, instruksi atasan dalam hubungan kerja, sehingga dapat berpotensi mengganggu operasional perusahaan

e. Menolak diperiksa oleh anggota satuan pengamanan untuk menjaga keamanan / ketertiban perusahaan dengan cara yang tidak melanggar tata Susila atau norma hukum yang berlaku

f. Memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempat yang telah ditentukan ketempat lain tanpa izin dari pimpinan di departemen yang bersangkutan atau menyalahgunakan alat pemadam kebakaran

g. Mengoperasikan mesin produksi yang bukan menjadi tugasnya tanpa seizin atasannya

h. Merobak, mengotori dan menghilangkan pengumuman atau pesan perusahaan pada papan pengumuman tanpa izin dari pimpinan perusahaan atau perintah atasan yang berwenang

i. Tidur pada waktu jam kerja

j. Memalsukan Surat Keterangan Dokter

k. Melakukan kesalahan / pelanggaran dengan sanksi Surat Peringatan I, sedangkan yang bersangkutan masih dalam status sanksi Surat Peringatan I

l. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya atau memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya tanpa perintah / izin atasannya

m. Tidak bersedia atau bersifat acuh tak acuh terhadap Pendidikan atau latihan yang diadakan oleh perusahaan

n. Membawa barang – barang yang dilarang dalam kebijakan Product Safety kedalam area produksi (kaca cermin, makanan, minuman berwarna, jarum pentul, jam tangan, gelang, gunting kuku, alat kosmetik, dan lain – lain).

o. Makan / minum di tempat kerja kecuali pada waktu dan tempat yang telah ditentukan

p. Pelanggaran yang belum tercantum dengan bobot yang sama dengan pelanggaran ayat 2 point (a) sampai dengan (n)

3. Kesalahan / pelanggaran yang dilakukan pekerja yang dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan III adalah:

a. Mangkir 3 (tiga) hari berturut – turut atau 4 (empat) hari tidak berturut – turut dalam satu bulan

b. Mencatatakan kartu hadir pekerja lain atau kartu hadirnya dicatatkan oleh pekerja lain, sedangkan yang bersangkutan tidak hadir ditempat kerja

c. Merokok pada jam kerja dan atau tidak dilakukan pada tempat yang telah ditentukan, atau membuang puntung rokok ditempat yang mudah terbakar.

d. Berkelahi dengan pekerja yang lain di lingkungan Perusahaan.

e. Memindahkan atau menyimpan harta perusahaan dalam gudang / tempat tidak semestinya tanpa izin terlebih dahulu dari pimpinan perusahaan.

f. Mengadakan pertemuan tidak resmi, propaganda, memasang pamphlet, spanduk atau poster yang sifatnya menghasut pekerja lainnya dalam lingkungan perusahaan, sehingga dapat mengganggu aktivitas perusahaan

g. Setelah 3 (tiga) kali berturut – turut pekerja tetap menolak mentaati perintah atau penugasan yang layak diberikan oleh atasan / manager

h. Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya

i. Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba di berbagai bidang tugas yang ada

j. Tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan ketentuan keselamatan kerja yang telah ditetapkan pada waktu kerja walaupun telah diberikan peringatan lisan / tertulis

k. Melakukan kesalahan / pelanggaran dengan sanksi Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II, sedangkan yang bersangkutan masih dalam status sanksi Surat Peringatan II

l. Mengajak / menghasut pekerja lain untuk melakukan pemogokan liar

m. Pelanggaran yang belum tercantum dengan bobot yang sama dengan pelanggaran ayat 3 point (a) sampai dengan (l).

PASAL 56: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

1. Pemutusan Hubungan Kerja terjadi karena:

a. Pekerja meninggal dunia

b. Kehendak pekerja itu sendiri

c. Akibat sanksi pelanggaran terhadap kewajiban disiplin, larangan dan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

d. Pensiun

e. Cacat total dan tidak mampu bekerja lagi

f. Sakit berkepanjangan

g. Mendapatkan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (4)

h. Keputusan Penetapan Lembaga PPHI dan / atau saran lainnya

2. Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran berat, pelanggaran hukum atau merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja sesuai Undang – Undang No.13 tahun 2003 antara lain:

a. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang / uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha

b. Memberikan keterangan palsu / atau yang dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan negara

c. Mabuk, minum – minuman keras yang memabukan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat – obatan terlarang atau obat – obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh Peraturan Perundang – undangan di tempat kerja, dan ditempat – tempat yang ditetapkan perusahaan

d.Melakukan perbuatan asusila atau pelecehan seksual di tempat kerja

e. Menyerang, mengintimidasi atau menipu Pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan

f. Menganiaya, mengancam secara fisik dan mental, menghina secara kasar Pengusaha atau keluarga Pengusaha atau teman sekerja

g. Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta perundang – undangan yang berlaku.

h. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan dan atau menghambat kegiatan operasional perusahaan

i. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya

j. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik Pengusaha atau keluarga Pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara

k. Membawa, mengambil, menggunakan barang dan alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa izin tertulis dari pimpinan perusahaan

l. Membawa senjata tajam, senjata api atau membawa benda lainnya yang dapat membahayakan baik bagi pekerja itu sendiri, teman sekerja maupun pimpinan perusahaan dalam lingkungan perusahaan

m. Menggandakan dan menggunakan dokumen perusahaan untuk kepentingan pribadi / orang lain

n. Mengajak / menghasut atau membantu pekerja lain untuk melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini

o. Membawa masuk barang pribadi yang sejenis dengan hasil produksi perusahaan kecuali atas izin tertulis dari pimpinan perusahaan

p. Melakukan segala macam bentuk perjudian, bertengkar dan atau berkelahi dengan pekerja / atasan atau pimpinan perusahaan

q. Menerima komisi / uang suap dari siapapun juga

r. Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku

Catatan:

Yang dimaksud mengajak, menghasut, membujuk, memikat adalah mempengaruhi orang lain baik secara lisan, tulisan atau selebaran serta tindakan untuk suatu tujuan yang bisa mengakibatkan:

a. Turunnya Produksi

b. Pengrusakan terhadap barang – barang milik perusahaan

c. Meresahkan suasana kerja, terganggunya ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha

BAB XIII: KLASIFIKASI PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA

PASAL 57: MENGUNDURKAN DIRI SESUAI PROSEDUR

  1. Bagi pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari kalender untuk pekerja harian dan 30 hari kalender (satu bulan) untuk pekerja status bulanan, sebelum tanggal pengunduran diri yang dikehendaki, kecuali dalam keadaan mendesak.
  2. Bagi pekerja yang mengundurkan diri diwajibkan mengajukan surat permohonan pengunduran diri secara tertulis dan mengisi formulir Exit Interview untuk menyampaikan alasan pengunduran dirinya dan pengembalian peralatan inventaris perusahaan yang disediakan oleh HRD
  3. Setelah persyaratan yang dimaksud pada pasal 57 ayat 2 dipenuhi, sisa gaji yang bersangkutan bisa diambil pada gajian periode berikutnya.
  4. Apabila sisa gaji tidak diambil sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaiman dimaksud dalam pasal 57 ayat 3, maka sisa gaji dapat diabil sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
  5. Bagi pekerja yang mengundurkan diri sesuai prosedur dan telah memiliki masa kerja akan diberikan penggantian hak dan Uang Pisah sesuai dengan pasal 65 pada PKB ini
  6. Setiap Pekerja berhak mendapatkan Verklaring atau Surat Keterangan Kerja bagi pekerja yang mengundurkan diri melalui prosedur yang berlaku, dan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, akan mendapatkan surat keterangan untuk pencairan JHT

PASAL 58: MENGUNDURKAN DIRI TANPA PROSEDUR

  1. Bagi pekerja tetap yang mengundurkan diri dari Perusahaan tidak melalui prosedur pada pasal 57 ayat 1 dan 2, hak – hak pekerja pada pasal 57 ayat 3 dan 4 akan ditangguhkan sampai prosedur dijalankan
  2. Bagi pekerja kontrak yang mengundurkan diri dari Perusahaan tidak melalui prosedur pada pasal 57 ayat 1 dan 2, maka Pengusaha akan menuntut ganti rugi kepada pekerja tersebut sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

PASAL 59: DIBERHENTIKAN KARENA ALASAN SAKIT

  1. Pekerja yang tidak dapat menjalankan tugasnya selama jangka waktu yang lama karena alasan kesehatan sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter rujukan, maka upah pekerja tersebut dibayarkan sesuai pasal 26 ayat 2 PKB ini, dan prosedur pemberhentian menurut undang – undang yang berlaku.
  2. Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bula atau tiga bulan keempat ternyata pekerja yang bersangkutan belum sembuh juga, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai prosedur Undang – Undang No.13 tahun 2003

PASAL 60: DIBERHENTIKAN OLEH PERUSAHAAN

  1. Dasar – dasar Pemutusan Hubungan Kerja seperti tercantum dalam Undang – Undang No.13 tahun 2003
  2. Sebelum Pengusaha mengajukan penetapan Pemutusan Hubungan Kerja ke Lembaga PPHI Pengusaha harus memusyawarahkan terlebih dahulu dengan LKS Bipartit. Bila ternyata tidak membawa hasil dibicarakan pada tingkat Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) PT Leetex Garment Indonesia sesuai Undang – Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dan Undang – Undang No.2 tahun 2004
  3. Bila musyawarah tidak tercapai, maka Pengusaha dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja ke Lembaga PPHI melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja sesuai dengan Undang – Undang No.13 tahun 2003 dan Undang – Undang No.2 tahun 2004
  4. Pengusaha tidak diperkenankan melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak kecuali pekerja melakukan pelanggaran dengan sanksi PHK sesuai dengan Pasal 56 PKB ini
  5. Selama proses Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha dan Pekerja tetap harus melaksanakan segala kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan yang berlaku
  6. Apabila pengusaha melakukan tindakan skorsing, maka ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan yang berlaku
  7. Apabila pengusaha tidak melakukan tindakan skorsing, maka ketentuannya juga sesuai Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

BAB XIV: UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN PENGGANTIAN HAK

PASAL 61: UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA PENGGANTIAN HAK DAN UANG PISAH

  1. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dan perlu dibayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak, maka pembayarannya sesuai Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 156
  2. Pekerja tetap yang diputus hubungan kerjanya karena melakukan kesalah berat (pasal 57 ayat 2 PKB), maka sesuai Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 158 tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan tetapi berhak atas penggantian hak apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat
  3. Pekerja tetap yang diputus hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan bukan kesalahan berat (pasal 57 ayat 2 PKB), maka sesuai UU No. 13 tahun 2003 berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak
  4. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja perorangan bukan karena kesalahan pekerja tetapi pekerja dapat menerima Pemutusan Hubungan Kerja, maka pekerja berhak mendapat uang pesangon paling sedikit 2 (dua) kali pasal 156 ayat 2, penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat 3 dan penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4, UU No. 13 tahun 2003. Kecuali ada kesapakat lain antara kedua belah pihak

PASAL 62: UANG PESANGON

Besarnya uang pesangon sebagaimana tercantum dalam pasal 156 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 adalah sebagai berikut:

a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun 1 bulan upah penuh

b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang

dari 2 (dua) tahun 2 bulan upah penuh

c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang

dari 3 (tiga) tahun 3 bulan upah penuh

d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang

dari 4 (empat) tahun 4 bulan upah penuh

e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang

dari 5 (lima) tahun 5 bulan upah penuh

f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang

dari 6 (enam) tahun 6 bulan upah penuh

g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang

dari 7 (tujuh) tahun 7 bulan upah penuh

h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang

dari 8 (delapan) tahun 8 bulan upah penuh

i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih 9 bulan upah penuh

PASAL 63: UANG PENGHARGAAN MASA KERJA

Besarnya uang penghargaan masa kerja sebagaimana tercantum dalam pasal 156 ayat 3 UU No.13 tahun 2003 adalah sebagai berikut:

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang

Dari 6 (enam) tahun 2 bulan upah penuh

b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang

dari 9 (sembilan) tahun 3 bulan upah penuh

c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang

dari 12 (dua belas) tahun 4 bulan upah penuh

d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang

dari 15 (lima belas) tahun 5 bulan upah penuh

e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang

dari 18 (delapan belas) tahun 6 bulan upah penuh

f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun 7 bulan upah penuh

g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun 8 bulan upah penuh

h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih 10 bulan upah penuh

PASAL 64: UANG PENGGANTIAN HAK

Penggantian hak sebagaimana tercantum dalam pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003 adalah sebagai berikut:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja / buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja / buruh diterima bekerja

c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja

PASAL 65: UANG PISAH

Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, Uang Pisah akan diberikan oleh Perusahaan kepada Pekerja yang memenuhi syarat dalam hal pemutusan hubungan kerja sebagai berikut:

  1. Uang Pisah diberikan kepada Karyawan Tetap yang mengundurkan diri secara procedural seusai PKB, Pasal 58 ayat 1 dan 2
  2. Besarnya Uang Pisah yang diberikan adalah sebagai berikut:

- Masa kerja 0 (nol) s.d 3 (tiga) tahun tidak diberikan Uang Pisah

- Masa kerja lebih dari 3 (tiga) tahun s.d 6 (enam) tahun diberikan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

- Masa kerja lebih dari 6 (enam) tahun diberikan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

PASAL 66: AKIBAT DARI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, baik cara mengundurkan diri maupun diputuskan, pekerja diwajibkan mengembalikan semua barang dan membayar uang yang dipinjamkan oleh Pengusaha kepada pekerja, antara lain:

a. Alat -alat kerja

b. Tanda pengenal

c. Pakaian Kerja

d. Topi

e. Sepatu Kerja

f. Kunci locker

g. Uang Pinjaman

h. Alat – alat dan dokumen lain milik Pengusaha

BAB XV: PENYAMPAIAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH

PASAL 67: PENYAMPAIAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH

  1. Pengusaha dan Serikat Pekerja berusaha menciptakan suasana kerja yang harmonis, sehingga setiap pekerja dapat dengan bebas dan sesuai prosedur untuk menyampaikan keluh kesah serta ketidakpuasannya atas perlakuan – perlakuan yang dianggap kurang sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
  2. Untuk mengawasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini serta menampung keluh kesah pekerja, Pengusaha dan Serikat Pekerja akan membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS-Bipartit).
  3. Lembaga Kerjasama Bipartit ini dibentuk sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku

PASAL 68: TATA CARA PENYAMPAIAN KELUH KESAH PEKERJA

1. Tata Cara Penyampaian keluh kesah pekerja diatur sebagai berikut:

1. Tingkat Pertama:

Setiap keluhan atau pengaduan pekerja wajib disampaikan kepada atasannya masing – masing untuk dicarikan jalan keluarnya

2. Tingkat Kedua:

Apabila penyelesaian keluhan tidak diperoleh pada tingkat pertama maka pengaduan diajukan kepada Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS-Bipartit)

3. Tingkat Ketiga:

Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat kedua, maka pengaduan diteruskan kepada Serikat Pekerja untuk diselesaikan dengan Pengusaha

4. Tingkat Keempat:

Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat ketiga maka pengaduan disampaikan oleh salah satu pihak, Serikat Pekerja atau Pengusaha kepada pihak Pemerintah atau Disnakertrans sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku

2. Setiap keluh kesah di setiap tingkat:

1. Tingkat Pertama:

Diselesaikan selambat – lambatnya 6 (enam) hari kerja

2. Tingkat Kedua:

Diselesaikan selambat – lambatnya 12 (dua belas) hari kerja

3. Tingkat Ketiga:

Ditanggapi selambat – lambatnya 6 (enam) hari kerja dan diselesaikan dalam 30 (tiga puluh) hari kerja

BAB XVI: MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN

PASAL 69: MASA BERLAKU

  1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 (dua) tahun, di mulai sejak ditandatanganinya oleh kedua belah pihak
  2. Pemberitahuan yang dimaksud ayat (1) pasal ini, disampaikan selambat – lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berakhir.
  3. Setelah masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berakhir, maka PKB ini tetap berlaku sampai dengan disahkannya PKB yang baru
  4. Apabila dikemudian hari dalam pasal – pasal PKB ini ada hal – hal yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, maka Pengusaha atau Serikat Pekerja dapat mengajukan permintaan untuk membuka perundingan, meskipun masa berlakunya PKB ini belum berakhir.

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP

PASAL 70: PENUTUP

  1. Apabila di kemudian hari dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini terdapat sesuatu yang dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan Undang – Undang / peraturan – peraturan yang baru diterbitkan oleh pemerintah, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tetap sah dan berlaku kecuali bagian yang tidak sah tersebut.
  2. Hal – hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan diatur kemudian sebagai addendum yang tidak terpisahkan dari PKB ini.
  3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, beserta seluruh lampiran – lampirannya disetujui oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja serta dinyatakan berlaku sejak ditandatangani pada tanggal ditetapkan

PASAL 71: BAHASA YANG DIGUNAKAN

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam Bahasa Indonesia, dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh

Untuk dan Atas Nama Serikat Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Untuk dan Atas Nama PT Leetex Garment Indonesia

Ketua : Asep Odin General Manager : Lee Sau Chun
Wakil Ketua : Sugiarto Sr. Manager HRD : Dadan Wildan Fauzie, ST
Sekretaris : Nina Mariana
Wakil Sekretaris : Yusuf Saeppudin
Bendahara : Elis Yeni Haryani
Wakil Bendahara : Nia Kurniasih

IDN PT. Leetex Garment Indonesia - Majalengka -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → Belum diratifikasi
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Leetex Garment Indonesia - Majalengka
Nama serikat pekerja: →  SP TSK SPSI (Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Asep Odin, Sugiarto, Nina Mariana, Yusuf Saeppudin, Elis Yeni Haryani, Nia Kurniasih

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR -9.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Ya
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Waktu lembur maksimum: → 14.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan, Hari Raya Imlek (28 Januari), Hari Raya Waisak
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, in one table
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Upah terendah disetujui per: → Years
Upah terendah: → IDR -9.0
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...