PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT KMK GLOBAL SPORTS DENGAN PUK SP TSK SPSI PT KMK GLOBAL SPORTS PERIODE 2021 – 2022

New5

MUKADIMAH

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Kami menyadari bahwa perlu adanya perjanjian kerja yang baik dan harmonis antara pihak Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka:

1) Tujuan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah untuk membina, memelihara dan menjamin kesepakatan kerja yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 didalam Perusahaan, menyetujui serta mengatur syarat-syarat kerja, mengatur cara-cara penyelesaian tentang keluh kesah para Pekerja secara musyawarah dengan berpedoman pada Hubungan Industrial Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

2) Telah sama-sama diakui bahwa jalannya Perusahaan dan mengatur para Pekerjanya adalah fungsi dan tanggung jawab Pengusaha. Dalam menjalankan usaha Perusahaan, Pimpinan Perusahaan menyetujui untuk mentaati dan melaksanakan isi di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan Undang-Undang atau peraturan-peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Telah sama-sama diakui fungsi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Unit Kerja PT. KMK Global Sports adalah mewakili anggotanya untuk mentaati dan melaksanakan isi dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan Undang-Undang serta peraturan-peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

3) Bahwa sesungguhnya Pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh mempunyai tanggung jawab yang besar dalam memelihara dan memajukan prinsip-prinsip perlakuan yang sama, yang baik dan adil di dalam perusahaan.

4) Bahwa seharusnya tidak ada perbedaan, melainkan berdasarkan kecakapan dan tanggung jawab kerja, jabatan atau keahlian.

5) Bahwa untuk mencapai kerjasama yang baik dalam suasana saling menghormati satu sama lain, maka sangat diperlukan kejujuran dan itikad baik dari kedua belah pihak dalam segala hal.

6) Pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan semua Pekerja berkewajiban memberikan kemampuan dan sumbangsihnya secara bersama untuk meningkatkan produktivitas guna kemajuan PT. KMK Global Sports dan kemakmuran pekerja, serta rakyat pada umumnya sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.

7) Adalah merupakan hak para Pekerja untuk bergabung atau tidak bergabung dalam suatu Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, oleh karena itu Pengusaha antara lain mengikuti bahwa:

a) Pekerja mempunyai banyak kepentingan dalam kelangsungan hidup Perusahaan dan oleh karenanya bekerjasama dengan Pengusaha dalam memecahkan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan produksi.

b) Pekerja berhak mendapat pengupahan yang lebih, bukan hanya untuk sekedar mempertahankan hidup tetapi agar timbul kegairahan bekerja.

c) Kesempatan untuk maju bagi Pekerja diberikan oleh Pengusaha tanpa perbedaan tingkat, golongan, agama, kepercayaan, dan bangsa dengan tidak mengurangi kepentingan meningkatkan produktivitas Perusahaan sesuai dengan maksud Pemerintah.

d) Keluh kesah Pekerja harus diperhatikan serta harus mendapat perhatian dan pelayanan serta penyelesaiannya.

e) Anggota Serikat Pekerja/ Serikat Buruh adalah mereka yang terdaftar serta tercatat sebagai anggota Serikat Pekerja/ Serikat Buruh atas dasar pernyataan tertulis dari yang bersangkutan pada organisasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang ada di PT. KMK Global Sports.

8) Sebaliknya Serikat Pekerja/ Serikat Buruh harus mengakui antara lain bahwa:

a) Hak untuk memimpin dan mengatur Perusahaan berada di tangan Pengusaha baik itu peraturan, metode kerja, administrasi, produksi, teknikal, secara keseluruhan sejak proses sampai pelaksanaannya pada saat ini maupun di masa yang akan datang sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan perundang-undangan yang berlaku.

b)Wewenang Pengusaha hanya dapat dipertanyakan/ diragukan bila ada alasan yang menunjukkan perbuatan ketidakwajaran atau ketidakadilan.

c)Usaha-usaha Pengusaha untuk meningkatkan dan mengamankan produktivitas harus dilaksanakan sepenuhnya oleh para Pekerja.

d)Pekerja berkewajiban memberikan kemampuan serta daya kerja yang wajar atau normal selama jam kerja.

e)Pengusaha harus mendapatkan kebebasan untuk memilih dan mengangkat seseorang untuk suatu pekerjaan tertentu dengan ketentuan bahwa yang dipilih itu harus dapat menyelami dan memahami Hubungan Industrial Pancasila.

f)Pengusaha & Serikat Pekerja/ Serikat Buruh bersama-sama menyepakati mekanisme pemberian izin kepada pengurus/ anggota Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dalam jam kerja mengenai jenis kegiatan yang diberikan kesempatan, dan tata cara pemberian kesempatan.

9)Bahwa sesungguhnya segala sesuatu yang tersebut dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini senantiasa taat kepada segala Undang-Undang, ketentuan dan peraturan-peraturan serta kebijaksanaan dari Pemerintah Republik Indonesia. Setiap pekerja harus menerima ketenangan dan kepastian dalam bekerja tanpa mempunyai kekhawatiran oleh karena keanggotaannya dalam Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. Baik Serikat Pekerja/ Serikat Buruh maupun pengusaha sama-sama bertanggung jawab untuk memenuhi semua kewajiban-kewajiban yang telag disetujui dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, atau yang berhubungan dengan pelaksanaannya.

10)Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dalam menentukan jumlah tim perunding dan penentuan keterwakilan dalam perundingan mengacu pada PERMENAKER No. 28 tahun 2014 pasal 22 (1) dan Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 116 – 135. Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 115/PUU-VII/2009, tentang hasil uji materi Pasal 120 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/ 2003.

Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyetujui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan selama berlakunya tidak ada satu pihak pun dapat merubah Perjanjian Kerja Bersama ini atau sesuatu permintaan apapun yang dapat mengurangi atau menambah dari ketentuan-ketentuan yang telah disetujui, kecuali dengan perjanjian kedua belah pihak.

BAB I: HAL-HAL UMUM

  1. Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Buruh Serikat bersepakat untuk melaksanakan Hubungan Industrial yang harmonis dilandasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar hukum kerjanya.
  2. Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian kerja bersama ini dilaksanakan sesuai dengan undang-undang atau peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

PASAL 1: ISTILAH-ISTILAH

  1. Perusahaan

    Adalah PT KMK Global Sports.

  2. Serikat Pekerja/ Serikat Buruh

    Adalah organisasi yang mewakili kepentingan dan kebutuhan Pekerja yang menjadi Pekerja di unit Kerja PT KMK Global Sports. Yang memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan terdaftar di Instansi Ketenagakerjaan yang berwenang.

  3. Pekerja/ Buruh

    Adalah setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha dengan menerima tugas tertentu untuk mendapat penghasilan yang telah ditentukan.

  4. Pekerjaan

    Adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja/ Buruh berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Pengusaha.

  5. Hari Kerja

    Adalah hari-hari dimana pekerjaan dilakukan sebagaimana telah ditetapkan.

  6. Jam Kerja

    Adalah waktu Pekerja berada di tempat kerjanya yang telah ditetapkan.

  7. Kerja Lembur

    Adalah melakukan pekerjaan di luar jam kerja yang telah ditentukan berdasarkan perintah kerja lembur dari atasan yang berwenang.

  8. Hari

    Adalah waktu sehari semalam selama 24 jam.

  9. Seminggu/ Sepekan

    Adalah waktu selama 7 hari dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Minggu.

  10. Hari Istirahat

    Adalah hari dimana tidak dilakukan pekerjaan.

  11. Hari Libur/ Besar

    Adalah hari dimana tidak dilakukan pekerjaan yang ditentukan oleh Pemerintah.

  12. Hari Istirahat Mingguan

    Adalah hari dimana tidak dilakukan pekerjaan selain hari kerja wajib dalam satu pekan.

  13. Upah

    Adalah hak Pekerja/ Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau Pemberi kerja kepada Pekerja/ Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi Pekerja/ Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

  14. Tunjangan Tetap

    Adalah tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran.

  15. Upah Lembur

    Adalah upah yang dibayarkan kepada Pekerja/ Buruh yang melakukan pekerjaan pada jam kerja lembur.

  16. Premi

    Adalah pemberian uang dari Pengusaha kepada Pekerja sebagai penghargaan atas suatu kondisi kerja tertentu.

  17. Tunjangan Hari Raya Keagamaan

    Adalah suatu pemberian uang dari Pengusaha kepada pekerja yang dibayarkan setiap menjelang hari raya Idul Fitri.

  18. Ahli Waris

    Adalah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh Pekerja dengan mendapatkan surat wasiat dari Pekerja untuk menerima pembayaran dalam hal kematian. Apabila tidak ada penunjukkan ahli warisnya, maka ahli waris diatur menurut hukum yang berlaku.

  19. Bantuan

    Adalah sejumlah uang dan atau fasilitas yang diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh dan atau Organisasi/ Pekerja/ Buruh sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

  20. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    Adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/ Buruh dan Pengusaha (UU 13/2003 pasal 1 poin 25).

  21. Perjanjian Kerja

    Adalah Perjanjian antara Pekerja/ Buruh dan Pengusaha/ Pemberi kerja secara tertulis yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.

  22. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

    Adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang memenuhi syarat perundang-undangan dengan Pengusaha/ Pemberi Kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak di PT KMK Global Sports.

  23. Tenaga Kerja Asing

    Adalah warga negara asing pemegang Visa dan Izin kerja untuk bekerja di PT KMK Global Sports.

  24. Peraturan Perusahaan

    Adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang tidak termasuk dalam Perjanjian Kerja Bersama.

  25. Mogok Kerja

    Adalah tindakan Pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan atau oleh Serikat Pekerja/ Serikat Buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan, setelah gagalnya perundingan sesuai prosedur perundangan yang berlaku.

  26. Keluarga Pekerja

    Adalah satu orang istri atau suami yang sah dengan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anak. (Yang telah terdaftar di Perusahaan)

  27. Anak

    a) Adalah Anak kandung, anak tiri atau anak angkat yang sah dari pekerja dan terdaftar di Perusahaan, pendaftaran anak di perusahaan dengan kriteria sbb:

    b) Tidak atau belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan

    Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

  28. Istri/ Suami

    Adalah seseorang yang diakui secara hukum dan undang-undang dan terdaftar di data kepersonaliaan Perusahaan (satu suami/ istri).

  29. Cuti Bersama

    Adalah cuti bersama yang telah ditetapkan oleh keputusan Pemerintah dan atau kesepakatan kedua belah Pihak.

  30. Cuti Tahunan

    Adalah istirahat tidak bekerja selama 12 hari, bagi Pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 12 bulan berturut-turut.

  31. Surat Jaminan Medis

    Adalah surat dari Pengusaha yang dibuat oleh dokter Perusahaan dengan persetujuan dari bagian HRD yang berwenang.

  32. Rotasi, Mutasi, Demosi dan Promosi

    a) Rotasi

    Adalah perpindahan tugas kerja dalam suatu departemen atau bagian yang sama dengan tidak merubah status jabatan dan golongan gajinya.

    b)Mutasi

    Adalah perpindahan tugas kerja lintas departemen atau bagian yang berbeda dengan tidak merubah status jabatan.

    c)Demosi

    Adalah perpindahan tugas kerja di dalam departemen atau bagian yang sama dan atau yang berbeda serta adanya perubahan/ penurunan status jabatan.

    d)Promosi

    Adalah perpindahan tugas kerja di dalam departemen atau bagian yang sama dan atau yang berbeda serta adanya kenaikan/ peningkatan status jabatan.

  33. Domisili

    Adalah Tempat tinggal tetap Pekerja berdasarkan surat keterangan dari instansi pemerintah setempat.

  34. Transportasi

    Adalah fasilitas yang diberikan oleh pengusaha untuk antar jemput Pekerja terbatas pada jalan protokol/ jalur utama di wilayah yang telah ditentukan perusahaan.

  35. Tugas Negara/ Panggilan Instansi Pemerintah

    Adalah tugas/ panggilan dari Instansi Pemerintah untuk kepentingan Negara.

  36. Keluh-Kesah

    Adalah suatu bentuk situasi apabila seseorang Pekerja menganggap bahwa perlakuan, tindakan, sikap, kondisi terhadap dirinya tidak adil, tidak wajar, tidak harus berulang kali dan tidak diinginkan serta bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama yang hal tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait dan dengan pengaduan melalui “Tata Cara Penyelesaian Keluh-Kesah”.

  37. Perbuatan Asusila

    Adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma kesusilaan.

  38. Addendum

    Adalah tambahan ketentuan atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok tetapi merupakan satu kesatuan dan secara hukum melekat pada perjanjian pokok dengan merubah, menambah, memperbaiki, atau merinci lebih lanjut isi perjanjian pokok.

PASAL 2: PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT KMK. GLOBAL SPORTS DENGAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA UNIT KERJA PT. KMK GLOBAL SPORTS.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

PT. KMK Global Sports yang berkedudukan di Cikupa Mas Industrial Estate and Warehouse, Jln. Cikupa Mas Raya No. 17 Tangerang Banten, dan di Jln. Raya Serang KM. 8 Telesonic Tangerang Banten diwakili oleh delegasinya:

  1. Bpk. Antonius Risdriyanto
  2. Ibu. Bintarmi
  3. Bpk. Jenri Tonny Hasiolan
  4. Bpk. Moch. A. Saptoadjie
  5. Bpk. Guntar Sagala
  6. Bpk. Mustajab
  7. Bpk. Soni Sahat Hutahaean, SH
  8. Bpk. Zulkarnain
  9. Bpk. Sabam Aldo H Silalahi
  10. Ibu. Kurniati
  11. Ibu. Harmiwati
  12. Ibu. Titin Mardiana
  13. Bpk. Dedi Rusli
  14. Bpk. Hilman Muhammad Yasin

Yang selanjutnya disebut: Pengusaha

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. KMK Global Sports K1 beralamat di Cikupa Mas Industrial Estate and Warehouse, Jl. Cikupa Mas Raya No. 17 Tangerang Banten, diwakili oleh delegasi nya:

  1. Bpk. Sulaiman, SH.
  2. Bpk. Efentus Simanulang
  3. Bpk. Jamhari
  4. Bpk. Ilham Efendi
  5. Bpk. Sidkon Tahmir
  6. Bpk. Martono
  7. Bpk. Ferry Rafles
  8. Bpk. Ihwan
  9. Ibu. Rumaida Safitri

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. KMK Global Sports K2 beralamat di Jl. Raya Serang KM. 8 Telesonic Tangerang Banten, diwakili oleh delegasi nya:

  1. Bpk. AlJufri Deva Sandra
  2. Bpk. Lintang Fidias
  3. Bpk. Mad Rafe’i
  4. Bpk. M. Subandi
  5. Bpk. Mat Firdaus
  6. Bpk. Gunawan
  7. Bpk. Khaerudin
  8. Bpk. Anton Lukman Hakim
  9. Bpk. Buhori

Yang selanjutnya disebut: Serikat Pekerja/ Serikat Buruh

Telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Bersama sebagai berikut:

PASAL 3: LUASNYA PERJANJIAN KERJA

Luasnya perjanjian kerja berlaku untuk:

  1. Hal-hal umum.
  2. Seluruh Pekerja/ Buruh, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan anggotanya.
  3. Pengusaha.
  4. Selain ketiga hal tersebut di atas, baik Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Pengusaha mempunyai hak-hak lain yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang atau peraturan Pemerintah.
  5. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini hanya berlaku di PT. KMK Global Sports Tangerang dan mengikat untuk semua pekerja/ buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

      PASAL 4: KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

      Baik Pengusaha maupun Serikat Pekerja/ Serikat Buruh berkewajiban:

      1. Melaksanakan sepenuhnya isi dan makna Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
      2. Memberikan penerangan dan penjelasan kepada anggota Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Instansi Pemerintah dan swasta jika diperlukan mengenai isi dan makna dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
      3. Saling memahami, menghormati hak dan tanggung jawab dari kedua belah pihak.
      4. Kedua belah pihak wajib mematuhi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
      5. Apabila kedua belah pihak melanggar hasil Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

      PASAL 5: HAK, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH

      1. Hak, fungsi dan tanggung jawab Pengusaha:

        a. Seperti yang telah diatur dalam mukadimah.

        b. Mengelola dan melaksanakan pengamanan jalannya Perusahaan.

        c. Memimpin dan menjalankan usaha sesuai dengan kebijaksanaan Pengusaha.

        d. Membayarkan upah kepada Pekerja/ Buruh.

      2. Hak, fungsi dan tanggung jawab Serikat Pekerja/ Serikat Buruh:

        a. Seperti yang telah diatur mukadimah.

        Menjadikan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang bebas dan independen dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan b.Pekerja dengan melihat dan memperhatikan efektivitas dan produktivitas.

        c.Mewakili dan mendampingi anggota Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang menjadi Pekerja secara perorangan ataupun kolektif dalam hal atau masalah ketenagakerjaan, hubungan kerja dan syarat-syarat kerja.

        d.Memimpin dan menjalankan organisasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam AD/ART Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

        e.Memimpin dan membina pekerja agar patuh dan taat pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan lainnya yang berlaku di Perusahaan.

      BAB II: PENGAKUAN DAN JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA/ BURUH DAN PENGUSAHA

      PASAL 6: PENGAKUAN SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH DAN PENGUSAHA

      1. a) Pengusaha mengakui keberadaan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU atau peraturan yang berlaku.

      b) Pengusaha PT. KMK Global Sports mengakui bahwa PUK SP TSK K-SPSI PT. KMK Global Sports adalah organisasi yang sah mewakili dan bertindak atas nama dan untuk seluruh anggota-anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha, mengenai hubungan kerja dan syarat-syarat kerja.

      2) Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang tersebut dalam pasal 6 ayat 1 di atas, mengakui bahwa pimpinan PT. KMK Global Sports adalah Pengusaha yang mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang/ peraturan-peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

      3) Berdasarkan pengakuan tersebut diatas, maka kedua belah pihak menyetujui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

      a) Pengusaha tidak akan menghalang-halangi atau mencamouri segala sesuatu yang berkenaan dengan keorganisasian Serikat Pekerja/ Serikat Buruh selama pergerakan tersebut mengenai pengembangan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dalam perusahaan dan tidak bertentangan dengan undang-undang/ peraturan-peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

      b) Dalam hal kegiatan keorganisasian, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Pengusaha PT. KMK Global Sports wajib saling berkoordinasi.

      c) Pekerja/ Buruh yang menduduki jabatan tertentu dan atau jenis pekerjaan tertentu, dimana jabatan atau jenis pekerjaan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja Buruh, maka tidak boleh menjadi pengurus Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

      4) Pengusaha memberikan kelonggaran (Dispensasi) guna menjalankan tugas Serikat Pekerja/ Serikat Buruh kepada anggota pimpinan yang duduk dalam Serikat Pekerja/ serikat Buruh sebanyak 5 (lima) hari dalam satu bulan dengan mendapatkan upah dan jaminan sosial penuh. Anggota Pimpinan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang hendak mempergunakan kesempatan ini 2 (dua) hari sebelumnya wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi kepada Pengusaha, kecuali dalam hal-hal yang sangat mendesak.

      PASAL 7: IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH

      1. Pengusaha akan membantu melakukan pemotongan upah untuk iuran keanggotaan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dengan ketentuan sebagai berikut:

      a) Permintaan tertulis dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

      b) Surat kuasa pemotongan upah dari masing-masing anggota yang masih relevan. Dengan catatan yang bersangkutan belum atau tidak menjadi anggota Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang lain diakui Perusahaan.

      c) Hasil pemungutan iuran akan disampaikan oleh Perusahaan melalui transfer atas nama rekening Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan proses pendaftarannya sesuai dengan aturan perusahaan yang berlaku.

      2. Besarnya uang iuran anggota Serikat Pekerja/ Serikat Buruh adalah berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan atau sesuai permintaan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

      3. Penghentian pemotongan upah untuk iuran diatur berdasarkan atas Pemberitahuan tertulis dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang bersangkutan kepada management dengan dilampiri surat kuasa pencabutan pemotongan dari pekerjanya.

      PASAL 8: BANTUAN PENGUSAHA UNTUK SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH

      1. Pengusaha mengupayakan ketersediaan fasilitas bagi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh untuk menjalankan kegiatan organisasi di dalam lingkungan Perusahaan. Fasilitas yang disediakan berdasarkan kemampuan perusahaan dan urgensinya. Pengusaha dalam kebutuhannya yang mendesak dapat meminta kembali fasilitas tersebut, Pengusaha akan menggantinya dengan fasilitas lain yang minimal setaraf dengan kondisi fasilitas semula.
      2. Serikat Pekerja/ Serikat Buruh akan mempergunakan fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan fungsinya yang berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan. Pemeliharaan dan perawatan fasilitas yang disediakan menjadi tanggungjawab Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
      3. Penyimpangan fasilitas tersebut hanya dengan izin terlebih dahulu dari Pengusaha.
      4. Pengusaha menyediakan papan pengumuman untuk Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang ditempatkan di lingkungan Perusahaan atau Pabrik.
      5. Pengusaha memberikan izin pemakaian ruang rapat untuk pertemuan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
      6. Segala bentuk bantuan Pengusaha baik yang berupa fasilitas ataupun donasi, hanya dapat digunakan untuk keperluan dinas dan terdokumentasi dengan baik.
      7. Akibat hukum yang disebabkan atas penyimpangan penggunaan fasilitas perusahaan, bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.

      PASAL 9: DISPENSASI/ KELONGGARAN BAGI PENGURUS SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH

      1. Pada hakekatnya Pengurus Serikat Pekerja/ Serikat Buruh adalah seorang pekerja yang mempunyai hak dan kewajiban serta tanggungjawab yang sama seperti pekerja/ buruh lainnya untuk melakukan pekerjaan pada Perusahaan, oleh karenanya Pengurus Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tetap mempunyai kewajiban menjalankan fungsinya sebagai Pekerja/ Buruh di Bagian/ Departemen masing-masing.
      2. Untuk mengurus masalah ketenagakerjaan di antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, maka Serikat Pekerja/ Serikat Buruh akan menugaskan wakil pengurus yang ditunjuk dan atau diberi kuasa/ wewenang secara tertulis untuk mewakili Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sehingga akan diberikan kelonggaran untuk menghadiri pertemuan-pertemuan dan atau menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.
      3. Anggota Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang ditugaskan oleh Pengurus Serikat Pekerja/ Serikat Buruh untuk menjadi delegasi atau selaku fungsionaris Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, tidak mendapat tekanan langsung dari Pengusaha oleh karena fungsinya.
      4. Pengusaha memberikan kelonggaran (Dispensasi) guna menjalankan tugas Serikat Pekerja/ Serikat Buruh kepada anggota dan pimpinan yang duduk dalam Serikat Pekerja/ Serikat Buruh sesuai dengan surat tugas dengan mendapatkan upah dan jaminan sosial penuh. Anggota dan Pimpinan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang hendak mengajukan dispensasi dalam tugas keorganisasian memberitahukan surat dispensasi minimal 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan, kecuali dalam hal-hal yang sangat mendesak.
      5. Apabila Ketua Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan atau pengurus lainnya yang di bebas tugaskan telah berakhir masa kepengurusannya maka akan dikembalikan ke departemen semua dengan tidak mengurangi hak-haknya.

      PASAL 10: LAPORAN KEGIATAN DAN KEUANGAN SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH

      1. Serikat Pekerja/ Serikat Buruh berkewajiban membuat dan melaporkan kegiatan program kerja dan neraca keuangan secara transparan kepada setiap anggotanya.
      2. Semua kegiatan program kerja Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang difasilitasi dan atau didanai oleh Perusahaan wajib dilaporkan neraca keuangan kepada perusahaan.
      3. Serikat Pekerja/ Serikat Buruh berkewajiban melaporkan setiap kunjungan tamunya kepada pihak manajemen melalui Departemen HRD/IR.

      PASAL 11: PERUNDINGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

      1. Pembicaraan prosedur Perjanjian Kerja Bersama yang baru dilangsungkan segera, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah salah satu pihak memberitahukan keinginannya untuk membuka perundingan baru mengenai Perjanjian Kerja Bersama.
      2. Jumlah delegasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh untuk Perjanjian Kerja Bersama yang baru sesuai dengan PERMENAKER No. 28 tahun 2014 dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 termasuk 1 orang pendamping dari DPC jika diperlukan.

      BAB III: KETENAGAKERJAAN

      PASAL 12: HUBUNGAN KERJA

      1. Serikat Pekerja/ Serikat Buruh mengakui dan menyadari perlu adanya tata hubungan kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
      2. Tata hubungan kerja yang dimaksud adalah dalam hal:

        a) Penerimaan Pekerja baru termasuk Pekerja asing

        Pengelolaan Tenaga Kerja meliputi Promosi, Mutasi, b) Demosi, Rotasi, Pengembangan Pekerja, Pendidikan, Pelatihan dan lain-lain.

      PASAL 13: PENERIMAAN PEKERJA

      1. Serikat Pekerja/ Serikat Buruh mengakui bahwa penerimaan Pekerja adalah termasuk hak Pengusaha dengan mengingat kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan pendayagunaan tenaga kerja sebaik-baiknya.
      2. Dalam penerimaan Pekerja proses seleksi penerimaan harus Objektif dan tidak Diskriminatif serta Transparan, untuk menghindari praktek-praktek KKN dengan memperhatikan kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
      3. Proses seleksi penerimaan pekerja tidak menggunakan uang jaminan, seluruh biaya proses penerimaan pekerja menjadi tanggungjawab penuh pihak perusahaan.
      4. Apabila ada Pekerja/ buruh yang terbukti melakukan pemungutan liar terhadap calon pekerja baru atau memberikan jaminan/ uang untuk proses masuk menjadi Pekerja, maka Pekerja yang terlibat harus diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Pengusaha secara tidak hormat.
      5. Pekerja yang telah diterima, apabila terbukti memberikan Data/ Dokumen palsu maka dapat dilakukan proses PHK.
      6. Pekerja yang telah diterima dan melaporkan adanya pungutan liar tidak akan diberikan sanksi Pemungutan Hubungan Kerja (PHK).

      PASAL 14: MASA PERCOBAAN

      1. Bagi Pekerja baru wajib menjalani masa percobaan kerja selama 3 (tiga) bulan.
      2. Selama dalam masa percobaan 3 (tiga) bulan dapat dinyatakan tidak lulus apabila tidak memenuhi persyaratan dan diberhentikan/ diputuskan hubungan kerjanya oleh Pengusaha melalui penilaian Pimpinan departemen masing-masing.
      3. Setelah masa percobaan 3 (tiga) bulan dilalui dengan memenuhi persyaratan, selanjutnya dinyatakan sebagai Pekerja tetap, SK penetapan akan diberikan apabila diperlukan.
      4. Masa percobaan tersebut dihitung sebagai masa kerja.
      5. Bagi Pekerja baru yang menduduki jabatan, maka tunjangan jabatan baru diterima setelah dinyatakan lulus masa percobaan/ dinyatakan sebagai Pekerja tetap.

      PASAL 15: TENAGA KERJA ASING

      1. Pekerja asing harus menghormati dan mematuhi Norma Kerja, Peraturan serta Perundang-Undangan yang berlaku di Perusahaan dan Pemerintahan.
      2. Pekerja asing wajib mengikuti pelatihan budaya setempat.

      PASAL 16: PENGELOLAAN TENAGA KERJA

      AYAT 1: PROMOSI

      1. Promosi dilakukan secara Objektif dan sesuai kebutuhan Perusahaan.
      2. Setiap Pekerja/ Buruh diberikan kesempatan untuk meningkatkan potensi dan keahlian. Apabila karyawan berpotensi dan memenuhi kriteria dapat ditunjuk untuk dipromosikan.
      3. Untuk mengisi jabatan Kepala Regu, Pengawas dan Supervisor di departemen diupayakan dapat diambil dari bagian tersebut atau dalam ruang lingkup Perusahaan.
      4. Apabila Pekerja/ Buruh dipromosikan, maka ia melalui Masa Percobaan jabatan baru tersebut sesuai prosedur.
      5. Selama masa percobaan promosi maka segala tunjangan akan diberikan, Gaji pokok jabatan baru akan disesuaikan setelah masa percobaan dilampaui dengan memenuhi syarat yang dinyatakan dengan surat keputusan dari HRD.
      6. Semua bentuk kenaikan jabatan akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) dari HRD.
      7. Pelaksanaan promosi mengacu kepada prosedur yang berlaku.

      AYAT 2: MUTASI & ROTASI

      1. Pengusaha berhak untuk mengalihtugaskan atau memutasikan Pekerja/ Buruh menurut ketentuan. Hal-hal yang menjadi pertimbangan pelaksanaan Mutasi dan Rotasi antara lain sebagai berikut:

        a. Kemampuan/ kecakapan Pekerja/ Buruh untuk melakukan pekerjaan di bagian tertentu.

        Untuk mendukung pemulihan kesehatan Pekerja/ Buruh.

        b. Apabila kondisi kesehatan dan kemampuan Pekerja/ Buruh tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan berdasarkan keterangan dokter Perusahaan.

        c. Berkurang atau bertambahnya kegiatan operasional di bagian tertentu.

        d. Dibutuhkannya Pekerja/ Buruh tersebut di Bagian lain.

      2. Prosedur Pelaksanaan

        a. Proses Mutasi dan atau Rotasi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

        b. Pekerja wajib melaksanakan Mutasi dan atau Rotasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, penolakan terhadap Mutasi dan atau Rotasi adalah pelanggaran.

        c. Pimpinan Departemen harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada Pihak-Pihak terkait untuk memastikan agar tidak ada penolakan tempat Mutasi.

        d. Proses Mutasi dan atau Rotasi yang tidak sesuai prosedur maka dianggap tidak sah dan Pimpinan Departemen yang terkait akan diminta pertanggung jawaban dan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

      AYAT 3: DEMOSI

      1. Demosi/ Penurunan Jabatan adalah tindakan organisasional yang dilakukan oleh Perusahaan kepada Pekerja berupa penurunan jabatan dengan pertimbangan antara lain:

        a) Yang bersangkutan dinyatakan secara Obyektif tidak cakap/ tidak memenuhi kriteria jabatan yang dipersyaratkan.

        b) Karena kebutuhan Perusahaan yang ditetapkan dan diputuskan oleh pejabat yang berwenang atau berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan perusahaan.

      2. Pekerja yang di Demosi karena tidak cakap dan atau atas permintaan sendiri tidak berubah golongannya/ gaji pokoknya akan tetapi tidak mendapatkan lagi tunjangan jabatan dan atau tunjangan lainnya yang melekat pada jabatan yang lama.
      3. Pekerja yang di Demosi karena kebutuhan perusahaan dan ditetapkan oleh HRD, maka tunjangan jabatan akan dimasukan kedalam gaji pokok.
      4. Apabila di kemudian hari terbukti adanya proses Demosi yang tidak Obyektif, maka keputusan tersebut dianggap tidak sah dan Pimpinan Departemen terkait akan diminta pertanggung jawaban dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

      AYAT 4: PENGEMBANGAN PEKERJA/ BURUH

      Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai kesempatan untuk pengembangan potensi diri:

      1. Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai kesempatan mengembangkan potensi diri untuk mengisi jabatan dalam Struktur Organisasi Perusahaan.
      2. Pimpinan Departemen berkewajiban untuk memberikan kesempatan mengembangkan potensi diri Pekerja/ Buruh yang di bawah tanggung jawabnya.

      PASAL 17: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

      Pengusaha melaksanakan Program Pendidikan dan Pelatihan menurut kebutuhan yang dipandang perlu oleh Pengusaha untuk kebutuhan peningkatan produktivitas dan mengoptimalkan sumber daya Pekerja/ Buruh untuk mengembangkan Perusahaan:

      1. Program Pendidikan dan Pelatihan tersebut dapat dilakukan di dalam Perusahaan (Internal) ataupun di luar Perusahaan (Eksternal).
      2. Bagi Pekerja/ Buruh yang mendapat pendidikan di luar Perusahaan (dalam atau luar negeri) maka biaya untuk akomodasi dan asuransi akan ditanggung oleh Perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hak-hak pekerjaannya tidak mengalami perubahan.
      3. Setiap Pekerja baru diwajibkan mengikuti induksi Awal Kerja dan atau Pendidikan/ Pelatihan/ Orientasi Kerja yang terkait. Induksi awal kerja harus diberikan oleh pihak Perusahaan dan pihak Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. Dengan adanya Pendidikan/ Pelatihan/ Orientasi Kerja semua Pekerja/ Buruh dapat mengerti tentang Hak dan Kewajibannya. Pendidikan/ Pelatihan/ Orientasi Kerja akan disusun dan diberikan oleh pihak Perusahaan.

      BAB IV: TATA – TERTIB KERJA

      1. Setiap Pekerja/ Buruh bertanggung jawab dalam pelaksanaan tata tertib kerja, dan Pimpinan Departemen/ Atasan bertanggung jawab sepenuhnya atas diterapkannya Tata – Tertib Perusahaan serta menjaga tegaknya disiplin Pekerja yang berada di bawah naungan dan atau kewenangannya.
      2. Pimpinan dan atau petugas yang berwenang dapat memberikan tuguran lisan dan atau melaporkan kepada bagian yang berwenang untuk diberikan Peringatan terhadap Pekerja/ Buruh yang melakukan pelanggaran.
      3. Baik Pengusaha maupun Pekerja/ Buruh wajib sepenuhnya melaksanakan disiplin kerja agar tercapai produktivitas yang tinggi untuk menuju peningkatan kesejahteraan Pekerja/ Buruh.
      4. Surat peringatan yang diberikan kepada Pekerja/ Buruh tidak harus berurutan tingkatnya akan tetapi tergantung dari jenis/ berat ringannya kesalahan yang dilakukan.

      PASAL 18: KEWAJIBAN PEKERJA/ BURUH

      1. Setiap Pekerja/ Buruh wajib mentaati segala Peraturan/ Tata – Tertib yang berlaku di Perusahaan.
      2. Setiap Pekerja/ Buruh wajib menjaga informasi yang bersifat rahasia Perusahaan baik berupa data/ Foto maupun Video dengan cara tidak menyebarluaskan.
      3. Setiap Pekerja/ Buruh wajib memahami dan menjaga informasi yang bersifat rahasia yang berkaitan dengan Keamanan Produk sebagai berikut:

        a) Hak Intelektual Property, kerahasiaan produk dan rancangan sepatu atau sandal.

        b) Tidak diperbolehkan melakukan Foto atau merekam Video di area produksi dan PCC/ Development yang memperlihatkan model sepatu atau Logo Brand Produk.

        c) Pembuangan material, barang reject, komponen ataupun sepatu yang terdapat Logo Brand harus mengikuti prosedur pembuangan Product Security.

      4. Setiap Pekerja/ Buruh wajib mengetahui, memahami dan melaksanakan setiap tugas dan tanggungjawab pekerjaannya sesuai dengan standar ketentuan untuk jabatannya yang berlaku di Perusahaan, apabila tidak melakukan pekerjaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka tidak mendapatkan haknya.
      5. Setiap Pekerja/ Buruh wajib melakukan absensi dengan ID Card/ FingerPrint masing-masing sesuai ketentuan pada saat masuk dan pulang kerja sesuai dengan waktu yang ditentukan.
      6. Setiap Pekerja/ Buruh yang hadir tetapi tidak melakukan absensi, amak wajib segera melaporkan kehadirannya kepada Petugas untuk diklarifikasi.
      7. Setiap Pekerja/ Buruh bersedia diperiksa oleh Petugas Keamanan dan wajib mengenakan dan atau menunjukkan ID Card pada saat masuk/ keluar pintu perusahaan.
      8. Setiap Pekerja/ Buruh wajib izin tertulis dari Atasannya yang berwenang apabila meninggalkan area Perusahaan pada saat jam kerja.
      9. Setiap Pekerja/ Buruh wajib mengikuti segala petunjuk dan instruksi serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh Atasannya.
      10. Setiap Pekerja/ Buruh wajib menjaga dan atau merawat dengan baik semua aset Perusahaan termasuk alat-alat kerja di lingkungan Perusahaan.
      11. Setiap Pekerja/ Buruh segera melaporkan kepada bagian HRD dengan menggunakan formulir pelaporan, apabila ada perubahan status Pekerja/ Buruh dan atau keluarganya antara lain:

        a. Pendaftaran/ penambahan anak dengan melampirkan foto copy akte kelahiran anak/ surat keputusan adopsi dari pengadilan dan Kartu Keluarga.

        b. Pendaftaran istri atau suami dengan melampirkan surat nikah dari KUA/ Catatan sipil, KTP dan Kartu Keluarga.

        c. Istri/ suami/ anak meninggal dunia melampirkan surat kematian dari instansi terkait dan kartu keluarga/ bukti lain yang menunjukkan hubungan keluarga.

        d. Bercerai dengan istri/suami melampirkan Surat Perceraian dari lembaga yang berwenang dan Kartu Keluarga.

        e. Perubahan alamat dengan melampirkan Surat Domisili dari Kelurahan.

        f. Anak sebelum usia 21 tahun tetapi sudah menikah/ bekerja.

        g. Anak di atas 21 tahun sampai dengan 25 tahun tetapi masih menempuh pendidikan formal dengan mengajukan Surat Keterangan dari Universitas dan diperbaharui setiap tahun.

        h. Dokumen pendukung perubahan biodata sebagaimana tersebut pada point “a” sampai “g” akan diserahkan setelah diterbitkan oleh instansi terkait.

      12. Apabila Pekerja/ Buruh tidak melaporkan perubahan diri dan keluarganya sesuai dengan formulir sebagaimana tersebut pada nomor 11 poin “a” sampai “g”, maka segala akibat yang ditimbulkan bukan menjadi tanggung jawab Perusahaan.
      13. Setiap Pekerja/ Buruh wajib memeriksa alat-alat kerja masing-masing dan memastikan Peralatan Pengamanan/ Safety Guarding terpasang pada mesin-mesin yang digunakan sebelum bekerja atau meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan-kerusakan/ bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
      14. Setiap Pekerja/ Buruh wajib bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab , tertib, cermat, semangat dan terus melakukan perbaikan yang berkesinambungan untuk kepentingan Perusahaan.
      15. Setiap Pekerja/ Buruh wajib memelihara. Meningkatkan keutuhan dan kerja sama untuk menciptakan suasana yang harmonis dan dinamis di lingkungan Perusahaan.
      16. Setiap Pekerja/ Buruh wajib saling menghormati sesama dan antar pemeluk agama di lingkungan Pekerjaan.
      17. Setiap Pekerja/ Buruh wajib memperhatikan dan memperbaiki setiap teguran yang diterima mengenai tata-tertib yang berlaku di Perusahaan.
      18. Setiap Pekerja/ Buruh wajib mengembalikan barang-barang milik Perusahaan setelah berakhir hubungan kerja dengan perusahaan.
      19. Setiap Pekerja/ Buruh wajib mengikuti program pemeriksaan kesehatan berkala (MCU) yang dilakukan oleh Perusahaan.
      20. Setiap Pekerja/ Buruh wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar yang telah ditetapkan.
      21. Setiap Pekerja/ Buruh perempuan yang dinyatakan hamil oleh tim medis wajib melaporkan kehamilannya kepada atasan dan atau Klinik (Badan) Perusahaan.
      22. Setiap Pekerja/ Buruh wajib menghindari tindak kekerasan dan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan.
      23. Setiap Pekerja/ Buruh wajib menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang harmonis, sehat, aman dan nyaman.
      24. Setiap Pekerja/ Buruh wajib mematuhi perintah perusahaan apabila diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

      PASAL 19: PELANGGARAN DAN SANKSI

      1. Pengusaha berhak mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran PKB, Kebijakan-kebijakan Perusahaan dan prosedur dengan memberikan peringatan baik lisan maupun tertulis, yang sifat dari tindakan itu untuk pembinaan dan pengarahan yaitu:

        a.Teguran Lisan (Verbal Warning) untuk pelanggaran disiplin pada Tingkat I hal mana sebelumnya Pekerja/ Buruh b.belum pernah mendapatkan sanksi.

        c.Surat Peringatan Kesatu berlaku selama 3 (tiga) bulan.

        d.Surat Peringatan Kedua berlaku selama 4 (empat) bulan.

        Surat Peringatan Ketiga berlaku selama 6 (enam) bulan.

      2. Peringatan yang diberikan berupa peringatan pertama atau peringatan kedua dapat pula dianggap sebagai peringatan terakhir tergantung berat ringannya kesalahan menurut pertimbangan yang wajar oleh Pengusaha. Peringatan-peringatan tersebut akan gugur setelah masa yang telah ditentukan di atas dikalau selama masa tersebut Pekerja yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran.
      3. Bentuk-bentuk pelanggaran beserta sanksi

        Sanksi yang diberikan didasarkan kepada kategori dan tingkat pelanggaran:

        A) Pelanggaran tingkat I akan diberikan sanksi SP I apabila terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut:

        1. Membawa dagangan dan atau menjual/ memperdagangkan barang-barang berupa apapun di lingkungan Perusahaan.

        2.Tidak memakai serama 2 (dua) kali pada hari yang telah ditentukan tanpa alasan yang jelas.

        3. Melakukan pelanggaran terkait dengan LK3 (Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) dalam kategori dampaknya ringan antara lain:

        a) Tidak mengembalikan Tray makan atau membuang sampah tidak pada tempatnya di lingkungan perusahaan.

        b) Melepas alat pengaman mesin dan atau tidak menggunakan APD.

        c) Pengemudi Forklift membiarkan Pekerja/ Buruh lain menumpang Forklift.

        d)Melakukan Checkroll atau masuk kerja hal mana Pekerja/ Buruh yang bersangkutan masih menjalankan istirahat karena sakit dan atau melahirkan berdasarkan rekomendasi dokter Perusahaan.

      4. Tidak melaporkan perubahan data dirinya yang berdampak terhadap diri sendiri atau keakuratan data perusahaan, setelah ada pemberitahuan sebelumnya dan tidak mau mengisi formulir yang telah disediakan perusahaan.
      5. Melakukan pelanggaran terkait dengan Disiplin Kerja dalam kategori dampaknya ringan, antara lain:

        a. Mengerjakan sesuatu untuk kepentingan pribadi selama jam kerja di Perusahaan.

        b. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya, memasuki ruangan lain yang tidak terkait pekerjaannya kecuali atas permintaan/ perintah dan izin dari atasannya dan ada hubungannya dengan pekerjaan.

        c. Tidak mengikuti instruksi sebagaimana yang tertuang pada SOP (Standar Operational Procedure) yang sudah ditentukan.

        d. Dalam sebulan 3 (tiga) kali datang terlambat masuk kerja dan atau pulang lebih cepat tanpa ijin alasan.

        e. Menolah diperiksa oleh petugas yang berwenang.

        f. Melakukan pelanggaran terkait kehadiran yaitu alpha/ mangkir 2 (dua) hari berturut-turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam sebulan.

      6. Melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerusakan fasilitas-fasilitas Perusahaan dalam kategori ringan, termasuk menulis hal-hal yang tidak patut pada barang atau fasilitas perusahaan.
      7. Melakukan pelanggaran terkait dengan Penyalahgunaan Tanda Pengenal/ Identitas kategori dampaknya ringan, antara lain:

        a) Memakai ID Card yang bukan miliknya untuk kepentingan pribadi/ Mengabsensikan ID Card yang bukan miliknya sedangkan pemilik kartu hadir termasuk pemilik ID Card diberikan sanksi.

        b) Tidak mengenakan kartu tanda pengenal/ ID Card selama berada di lingkungan perusahaan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

      8. Mengambil gambar/video dan atau melakukan swafoto/ swa video untuk keperluan pribadi tanpa seizin tim keamanan produk (Product Security) di area dimana logo, proses, teknologi, mesin, metode kerja, mengandung hak intelektual bagi Perusahaan dan Buyer.

        B. Pelanggaran tingkat II akan diberikan sanksi SP II apabila terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut:

        1. Memakai sepatu buatan PT. KMK Global Sports di lingkungan PT. KMK Global Sports, kecuali seizin Perusahaan.

        2. Melakukan pelanggaran terkait dengan LK3 (Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dalam kategori dampaknya sedang, antara lain:

        a. Menumpang Forklift, Locco, dan alat lain sejenisnya yang tidak layak ditumpangi.

        b. Merubah fungsi dan atau menghilangkan Safety Guarding.

        c. Merubah dan atau mengganti Surat Keterangan Sakit dari Dokter.

        d. Tidur di klinik tanpa rekomendasi dokter/ petugas medis.

        3. Melakukan pelanggaran terkait dengan Disiplin Kerja dalam kategori dampaknya sedang, antara lain:

        a. Absen (Alpha/Mangkir) 3 (tiga) hari dalam sebulan berturut-turut dan atau 4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam sebulan.

        b. Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasan sesuai dengan ketentuan dan atau melakukan Checkroll namun tidak berada di lokasi kerjanya.

        c. Tidur di wilayah pabrik pada saat jam kerja.

        4. Melakukan pelanggaran terkait dengan SOP (Standar Operational Procedure) Kerja dalam kategori dampaknya sedang, antara lain:

        a) Mempergunakan atau menjalankan mesin, kendaraan atau perlengkapan lain yang bukan tanggung jawabnya tanpa perintah/izin atasan penanggung jawab mesin/ kendaraan/ perlengkapan lain.

        b) Merugikan perusahaan akibat kelalaian/ kecerobohan kerja.

        5. Menyampaikan fitnah/hoax/berita bohong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan melalui media apapun.

        C. Pelanggaran tingkat III akan diberikan sanksi SP III apabila terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut:

        1) Melakukan Penyalahgunaan Tanda Pengenal/ Identitas, seperti mengabsensikan atau diabsensikan ID Card yang bukan miliknya, sedangkan pemilik kartu tidak hadir.

        2) Membawa/ menggunakan, merusak atau tidak menjaga barang/aset milik Perusahaan atau keluar lingkungan Perusahaan tanpa izin pimpinan yang berwenang.

        3) Menyalahgunakan izin pemakaian kendaraan milik perusahaan di luar kepentingan dinas.

        4) Melakukan pelanggaran terkait dengan SOP (Standar Operational Procedure) Kerja dalam kategori dampaknya berat, antara lain:

        a) Atasan yang memberikan instruksi pekerjaan atau pekerja yang bekerja atas kemauan sendiri pada saat sebelum jam Checkroll masuk/istirahat/sesudah ja, Checkroll pulang kerja di luar ketentuan.

        b) Atasan melakukan pelanggaran SOP (Standar Operational Procedure) termasuk tidak objective dalam melakukan penilaian promosi/demosi.

        c) Petugas yang berwenang terbukti membiarkan orang lain (bukan petugas/Pekerja) masuk ke lingkungan perusahaan tanpa izin atau lalai dalam melaksanakan tugas dalam tempat kerja.

        d) Petugas juga meninggalkan tempat kerja sebelum waktunya tanpa alasan yang jelas.

        5) Menolak keputusan mutasi/rotasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

        6) Melakukan pelanggaran terkait dengan Keharmonisan, antara lain:

        a) Membawa senjata tajam dan senjata api ke dalam lingkungan Perusahaan kecuali dalam keadaan darurat keamanan untuk yang berwenang.

        b) Menerima imbalan dalam bentuk apapun baik langsung ataupun tidak langsung yang berdampak mempengaruhi objektivitas tugas pekerjaan.

        c) Menyebarkan pamphlet, brosur atau lain-lainnya yang bersifat provokatif.

        d) Mengkoordinir pungutan yang berkaitan dengan bus jemputan hal mana sarana transportasi tersebut gratis (tidak ada pungutan).

        7) Melakukan pelanggaran terkait dengan LK3 (Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dalam kategori dampaknya berat, antara lain:

        8)Menolak untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan dan diperintahkan oleh Perusahaan.

        9) Meninggalkan dan atau membiarkan peralatan/ mesin/ bahan kimia berbahaya yang mengakibatkan terjadinya kebakaran dan atau dampak bahaya kritikal yang ditimbulkan.

        10) Menggunakan tempat air minum sebagai wadah bahan kimia di tempat kerja.

        11) Melakukan pelanggaran terkait dengan Kehadiran, Absen (Alpha/Mangkir) 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam sebulan setelah mendapatkan surat panggilan dari Departemen Industrial Relation (IR)/HRD.

        12) Melakukan praktek Rentenir, kepada sesame Pekerja/Buruh.

        13) Mempublikasikan foto atau video yang mengandung Hak Intelektual Properti Perusahaan terkait dengan Keamanan Produk/Product Security.

      PASAL 20 : MANGKIR

      Mangkir adalah masuk kerja tanpa keterangan baik lisan ataupun tertulis kepada atasan.

      1. Pekerja/Buruh yang mangkir tidak mendapatkan upah.
      2. Pekerja/Buruh yang ditolak izinnya oleh atasan tetapi tetap tidak masuk kerja maka dianggap melakukan pelanggaran, kepadanya akan dikenakan sanksi, kecuali yang bersangkutan dapat memberikan bukti tertulis.
      3. Pekerja/Buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut-turut dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut sesuai prosedur tetapi tidak datang, maka dikualifikasikan mengundurkan diri dengan sendirinya.

      PASAL 21: DATANG TERLAMBAT KE TEMPAT KERJA

      1. Pada waktu tanda mulai bekerja dibunyikan Pekerja/Buruh wajib sudah berada di tempat pekerjaannya masing-masing.
      2. Pekerja/Buruh yang setelah tanda waktu mulai bekerja dibunyikan belum berada di tempat kerja yang dibuktikan dengan status kehadiran/Checkroll maka Pekerja/Buruh dinyatakan terlambat.
      3. Pekerja/Buruh yang datang terlambat dinyatakan mangkir kecuali dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

      BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

      Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang nomor 2 tahun 2005 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

      PASAL 22: PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN PENGGANTIAN HAK

      Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pekerja/Buruh yang diputuskan hubungan kerja mendapat uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan atau uang ganti kerugian menurut UU. No.13/2003, Pasal 156 dengan penjelasan sebagai berikut:

      a) Uang Pesangon Pasal 156 Ayat (2).

      Besarnya uang pesangon ditetapkan serendah-rendahnya sebagai berikut:

      1. Masa kerja kurang dari 1 thn……………………………………1 bulan upah.
      2. Masa kerja 1 thn atau lebih tetapi kurang dari 2 thn……………2 bulan upah.
      3. Masa kerja 2 thn atau lebih tetapi kurang dari 3 thn……………3 bulan upah.
      4. Masa kerja 3 thn atau lebih tetapi kurang dari 4 thn……………4 bulan upah.
      5. Masa kerja 4 thn atau lebih tetapi kurang dari 5 thn……………5 bulan upah.
      6. Masa kerja 5 thn atau lebih tetapi kurang dari 6 thn……………6 bulan upah.
      7. Masa kerja 6 thn atau lebih tetapi kurang dari 7 thn……………7 bulan upah.
      8. Masa kerja 7 thn atau lebih tetapi kurang dari 8 thn……………8 bulan upah.
      9. Masa kerja 8 thn atau lebih……………………………………...9 bulan upah.

        b) Uang Penghargaan Masa Kerja, Pasal 156 Ayat (3)

        Besarnya uang Penghargaan Masa Kerja ditetapkan serendah-rendahnya sebagai berikut:

        1. Masa kerja 3 thn atau lebih tetapi kurang dari 6 thn…………….2 bulan upah.
        2. Masa kerja 6 thn atau lebih tetapi kurang dari 9 thn…………….3 bulan upah.
        3. Masa kerja 9 thn atau lebih tetapi kurang dari 12 thn…………...4 bulan upah.
        4. Masa kerja 12 thn atau lebih tetapi kurang dari 15 thn………….5 bulan upah.
        5. Masa kerja 15 thn atau lebih tetapi kurang dari 18 thn………….6 bulan upah.
        6. Masa kerja 18 thn atau lebih tetapi kurang dari 21 thn………….7 bulan upah.
        7. Masa kerja 21 thn atau lebih tetapi kurang dari 24 thn………….8 bulan upah.
        8. Masa kerja 24 thn atau lebih…………………………………….10 bulan upah.

        c) Uang Penggantian Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Ayat (4):

        1. Ganti kerugian untuk istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
        2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja diterima bekerja.
        3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat.

        PASAL 23: DASAR DAN HAK PHK

        AYAT 1: KESALAHAN BERAT

        Kesalahan Berat adalah kesalahan yang tidak dapat ditolerir sehingga akan diproses menurut hukum yang berlaku. Disamping itu perlu ditegaskan bahwa hal-hal kesalahan berat yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagai berikut:

        a) Berjudi dengan menggunakan uang ataupun barang baik langsung ataupun tidak langsung termasuk bermain kartu di lingkungan Perusahaan.

        b) Merusak segala fasilitas milik Perusahaan dan fasilitas lain di dalam Perusahaan yang mengakibatkan kerugian fatal.

        c) Mengancam jiwa/berkelahi/menganiaya Pengusaha, keluarga Pengusaha, Pejabat Perusahaan atau teman sekerja, keluarga dan atau sebaliknya di dalam lingkungan Perusahaan.

        d) Penipuan, pencurian, penggelapan dan korupsi di lingkungan Perusahaan.

        e) Memberikan data palsu dan atau dokumen Pekerja/Buruh yang dipalsukan.

        f) Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Pengusaha dan atau keluarga Pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

        g) Perbuatan asusila di lingkungan Perusahaan.

        h) Pelecehan Seksual dan atau Pelecehan SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan).

        i) Membawa senjata tajam/api tanpa izin pihak keamanan yang terindikasi untuk berbuat jahat.

        j) Mempengaruhi teman sekerja untuk berbuat anarkis atau perbuatan yang merugikan orang banyak (Provokator) yang bertentangan dengan undang-undang.

        k) Mabuk, minum-minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan Perusahaan.

        l) Melakukan pungutan liar dan atau pemerasan di lingkungan Perusahaan.

        m) Penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan.

        n) Merokok di lingkungan Perusahaan di tempat yang berbahaya (Zona Merah).

        o) Melakukan pungutan liar kepada calon dan atau Pekerja baru dengan memberikan jaminan/uang untuk proses masuk menjadi Pekerja.

        p) Menyebarkan gambar/foto/video asusila di lingkungan Perusahaan yang menimbulkan keresahan dan atau mengganggu ketertiban.

        AYAT 2: PENGUNDURAN DIRI

        A) Bagi Pekerja/Buruh yang akan mengundurkan diri dan Perusahaan atas kemauan sendiri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

        1. Mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri.
        2. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
        3. Diketahui oleh pimpinan departemen yang bersangkutan.
        4. Surat pengunduran diri yang sudah diajukan ke HRD tidak dapat dicabut lagi kecuali ada surat rekomendasi dari Direktur atau Kepala Divisi yang berwenang.
        5. Berkas pengunduran diri harus sudah diserahkan ke Departemen HRD selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari terakhir kerja sebagaimana tercantum dalam surat pengunduran diri.

        B) Bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tetapi berhak memperoleh uang penggantian Hak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah perhitungan pesangon dan Penghargaan masa kerja.

        C) Selain mendapat Uang Penggantian Hak sebagaimana ayat (2) di atas, Pekerja/Buruh juga berhak mendapatkan uang pisah yang diatur sebagai berikut:

        Masa kerja 2 th sampai dengan kurang dari 5 th…………..2 bulan upah (IMK+pokok)

        Masa kerja 5 th sampai dengan kurang dari 8 th…………..3 bulan upah (IMK+pokok)

        Masa kerja 8 th sampai dengan kurang dari 11 th…………4 bulan upah (IMK+pokok)

        Masa kerja 11 th sampai dengan kurang dari 14 th………..5 bulan upah (IMK+pokok)

        Masa kerja 14 th sampai dengan kurang dari 17 th………..6 bulan upah (IMK+pokok)

        Masa kerja 17 th sampai dengan kurang dari 20 th………..7 bulan upah (IMK+pokok)

        Masa kerja 20 th sampai dengan kurang dari 23 th………. 8 bulan upah (IMK+pokok)

        Masa kerja 23 thn atau lebih……………………………….9 bulan upah (IMK+pokok)

        AYAT 3: PENSIUN

        A) Usia pensiun adalah 55 tahun.

        B) Bagi pekerja yang menghendaki usia pensiun sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan permohonan kepada Manajemen 6 (enam) bulan sebelum mencapai usia 55 tahun.

        C) Bagi pekerja yang usianya sudah mencapai 50 tahun berhak mengajukan pensiun dini.

        D) Bagi pekerja yang putus hubungan kerja karena Usia Pensiun dan atau Pensiun Dini akan mendapatkan kompensasi sebagai berikut:

        1. Usia pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2) UU 13 Th. 2003
        2. Uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) UU 13 Th. 2003
        3. Uang Pergantian Hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU 13 Th. 2003

        AYAT 4: SAKIT BERKEPANJANGAN

        Apabila Pekerja/Buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaanya setelah melampaui batas dua belas (12) bulan terus menerus dan belum sembuh kembali berdasarkan keterangan dokter Perusahaan, hubungan kerjanya dapat diputuskan dengan mendapatkan kompensasi sebagai berikut:

        a) Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2) UU 13 Th. 2003

        b) Uang Penghargaan Masa Kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) UU 13 Th. 2003

        c) Uang Pergantian Hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU 13 Th. 2003

        AYAT 5: MENINGGAL DUNIA

        Pemutusan Hubungan Kerja karena Pekerja/Buruh meninggal dunia, maka ahli waris yang sah mendapatkan kompensasi sebagai berikut:

        a) Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2) UU 13 Th. 2003

        b) Uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) UU 13 Th. 2003

        c) Uang Pergantian Hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU 13 Th. 2003

        AYAT 6: PERUBAHAN STATUS, PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PERUBAHAN KEPEMILIKAN PERUSAHAAN

        A) Apabila Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka Pekerja/Buruh berhak atas:

        a) Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Th. 2003

        b) Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Th. 2003, dan

        c) Uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Th.2003

        B) Apabila Pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka Pekerja/Buruh berhak atas:

        a) Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Th. 2003

        b) Uang penghargaan masa kerja 1 (satu ) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Th. 2003, dan

        c) Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Th. 2003

        AYAT 7: EFISIENSI

        Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena Perusahaan melakukan efisiensi, mendapatkan kompensasi sebagai berikut:

        a) Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) UU 13 Th. 2003

        b) Uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) UU 13 Th. 2003

        c) Uang Pergantian Hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU 13 Th. 2003

        AYAT 8: PERUSAHAAN TUTUP

        a) Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena perusahaan tutup yang bukan disebabkanoleh kerugian 2 tahun terus menerus dan atau Force Majeur mendapatkan kompensasi sebagai berikut:

        1. Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2) UU 13 Th. 2003
        2. Uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) UU 13 Th. 2003
        3. Uang Pergantian Hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU 13 Th. 2003

        b) Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan oleh kerugian 2 tahun terus menerus dan atau Force Majeur mendapatkan kompensasi sebagai berikut:

        1. Uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (2) UU 13 Th. 2003
        2. Uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) UU 13 Th. 2003
        3. Uang Pergantian Hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU 13 Th. 2003

        AYAT 9: PERUSAHAAN PAILIT

        Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena Perusahaan Pailit, maka mendapatkan kompensasi sebagai berikut:

        a) Uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (2) UU 13 Th. 2003

        b) Uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) UU 13 Th. 2003

        c) Uang Pergantian Hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU 13 Th. 2003

        PASAL 24: BANTUAN UNTUK KELUARGA PEKERJA/BURUH YANG DITAHAN

        a) Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka Pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya.

        b) Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan bantuan sebagai berikut:

        1. Untuk seorang tanggungan besarnya………………….25%
        2. Untuk dua orang tanggungan sebesar…………………35%
        3. Untuk tiga orang tanggungan sebesar…………………45%
        4. Untuk empat orang tanggungan sebesar………………50%

        c) Lamanya pembayaran tanggungan selama enam (6) bulan, sesudah lewat enam (6) bulan hubungan kerja Pekerja/Buruh yang bersangkutan diputuskan menurut undang-undang yang berlaku.

        d) Apabila Pekerja/Buruh tidak terbukti bersalah harus dipekerjakan kembali dan pemulihan nama baik melalui internal memo ke setiap departemen.

        e) Apabila sebelum enam (6) bulan Pekerja/Buruh terbukti bersalah, maka hubungan kerjanya diputus dan haknya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

        f) Apabila Pekerja/Buruh mengajukan pengunduran diri sebelum proses hukum, sebelum atau sesudah mendapat putusan pengadilan maka haknya diberikan sesuai Hak Pengunduran Diri.

        BAB VI: WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT

        PASAL 25: WAKTU KERJA

        Pengusaha melaksanakan waktu kerja menurut ketentuan peraturan ketenagakerjaan Republik Indonesia.

        AYAT 1: HARI KERJA, JAM KERJA, DAN JAM ISTIRAHAT

        Dalam 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut Pekerja wajib libur minimal 1 (satu) hari. Total jam kerja dalam seminggu/sepekan (termasuk jam lembur) maksimak 54 (lima puluh empat) jam dan dalam keadaan tertentu maksimal 60 (enam puluh) jam. Total jam kerja normal dalam seminggu/sepekan adalah 40 (empat puluh) jam. Hari kerja tidak dapat diganti dengan potong lembur, atau dengan memperpanjang waktu kerja.

        Hari kerja dan jam kerja diatur sebagai berikut:

        a) Hari Senin sampai dengan hari Kamis

        Jam kerja: Jam 07.00 – 16.00 WIB.

        Jam istirahat: Jam 12.00 – 13.00 WIB.

        b) Hari Jum’at

        Jam Kerja: Jam 07.00 – 16.30 WIB.

        Jam Istirahat: Jam 11.30 – 13.00 WIB.

        c) Short Break

        Jam 10.00 – 10.05 WIB (jam kerja normal ataupun jam kerja lembur).

        Setelah jam kerja normal berakhir (jika ada pekerjaan lembur, baik Non Shift maupun Shift, selama 5 menit).

        d) Untuk Pekerja/Buruh yang bekerja di luar jam kerja yang telah diatur di atas dan bekerja shift, maka waktu kerjanya akan diatur oleh manajemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        e) Apabila ada perubahan maka akan dimusyawarahkan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (yang memiliki keanggotaan sesuai ketentuan) dengan pihak Manajemen mengenai teknis perlindungan keamanan dan keselamatan Pekerja.

        f) Bel tanda masuk adalah 5 (lima) menit lebih awal, istirahat serta pulang kerja tepat pada waktunya, tanpa ada penambahan dan pengurangan waktu.

        g) Pekerja/Buruh wanita yang sedang hamil tidak diperkenankan kerja malam, dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter. Apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan tidak melaporkan ke pihak Perusahaan, segala resiko menjadi tanggungjawab Pekerja/Buruh sendiri.

        h) Setiap Pekerja/Buruh yang meninggalkan pekerjaan dan atau tempat kerja pada waktu jam kerja, harus mendapat persetujuan dari atasan langsung dan Pimpinan Departemen dengan ketentuan sebagai berikut:

        1) Mengisi formulir ijin meninggalkan pekerjaan.

        2) Meminta persetujuan dari atasan dan Pimpinan Departemen.

        3) Menyerahkan formulir yang sudah disetujui kepada HRD untuk ditukarkan dengan surat keluar.

        4) Menyerahkan surat izin keluar ke posko Security.

        i) Bagi Pekerja/Buruh yang meninggalkan pekerjaan dan atau tempat kerja pada waktu jam kerja tanpa ijin atasan dan atau Pimpinan Departemen dinyatakan sebagai pelanggaran tata-tertib kecuali karena alasan-alasan yang dapat diterima dan dapat dipertanggungjawabkan.

        j) Dalam keadaan mendesak/emergency maka atasan langsung dapat mengizinkan Pekerja/Buruh untuk meninggalkan pekerjaan dan melaporkan diri di security.

        k) Dalam keadaan darurat, yaitu: kebakaran, bencana alam, gangguan listrik dan sebagainya yang terjadi di luar tanggungjawab Pengusaha maka pengaturan jam/waktu kerja dimusyawarahkan dengan pihak Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau berpedoman pada ketentuan Pemerintah.

        AYAT 2: JAM LEMBUR

        Mengacu pada Kepmen 102/Men/VI/2004, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan waktu lembur tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

        Kerja lembur dilakukan atas dasar sukarela kecuali:

        a) Dalam hal darurat dan apabila ada pekerjaan yang jika tidak segera diselesaikan akan membahayakan kesehatan dan keselamatan orang.

        b) Dalam hal pekerjaan yang apabila tidak diselesaikan akan menimbulkan kerugian Perusahaan atau dapat mengganggu kelancaran produksi.

        c) Dalam hal ada pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera.

        d) Pekerja yang bekerja aplusan tidak akan meninggalkan pekerjaannya sebelum menyerahkan pekerjaan (tugas) kepada penggantinya, selebihnya dari waktu kerja yang telah ditentukan diperhitungkan sebagai lembur.

        BAB VII: HARI-HARI LIBUR DAN CUTI

        PASAL 26: HARI-HARI LIBUR DAN CUTI

        Pekerja/Buruh mendapat istirahat pada hari-hari besar resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan mendapat upah penuh.

        Cuti Tahunan, Istirahat Melahirkan, dan Istirahat Haid:

        a) Cuti Tahunan

        1. Pekerja/Buruh yang bekerja 12 (dua belas) bulan terus menerus berhak mendapat cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan pengertian hari-hari raya tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan (Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
        2. Untuk kepentingan pengambilan cuti, Pekerja diminta mengajukan permohonan cuti secara tertulis, menggunakan form cuti atau log book yang telah disediakan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya.
        3. Setiap Pekerja/Buruh dapat mengetahui hak cuti tahunan melalui para administrator di bagian/departemen masing-masing.
        4. Masa pengambilan cuti tahunan adalah 1 (satu) tahun sejak timbulnya hak cuti.
        5. Hak cuti tahunan akan gugur apabila dalam masa waktu pengambilan 1 (satu) tahun, Pekerja/Buruh tidak menggunakan hak cutinya, terkecuali yang bersangkutan mengajukan permohonan perpanjangan hak cuti maksimal 3 (tiga) bulan.
        6. Pengusaha melalui adm departemen berkewajiban untuk memberitahukan munculnya hak cuti dan berakhirnya masa pengambilan hak cuti kepada yang bersangkutan.
        7. Pimpinan departemen dan atasan wajib mengatur jadwal kerja yang memudahkan Pekerjaannya untuk menjalankan hak cuti dengan semestinya. Pihak yang tidak melakukan kewajiban ini akan ditindaklanjuti berupa sanksi tertulis Surat Peringatan tingkat II (SP II).

        b) Cuti Bersama

        1. Cuti Bersama adalah cuti yang dilakukan secara serentak oleh Pengusaha maupun Pekerja/Buruh. Cuti Bersama ditetapkan berdasarkan ketetapan Pemerintah atau kesepakatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha.
        2. Bagi yang merayakan hari raya besar keagamaan (Natal, Waisak, Nyepi) diberikan hak cuti 1 (satu) hari sebelum atau sesudahnya dengan mengurangi Cuti Tahunan.

        C. Istirahat Haid

        1. Pekerja/Buruh wanita dapat mengambil istirahat haid yaitu pada hari pertama, dan hari kedua waktu haid, setelah mendapat surat keterangan menstruasi dari pimpinan departemen/bagian, dengan mendapat gaji/upah. Istirahat haid hanya dikeluarkan apabila Pekerja/Buruh merasa sakit atau dalam keadaan tidak dapat melakukan tugas/pekerjaannya.
        2. Pihak Pengusaha menyediakan pelayanan medis khusus kepada Pekerja/Buruh wanita yang mengalami kelainan menstruasi pada saat bekerja.
        3. Batas waktu penyerahan dokumen 1 (satu) minggu setelah masuk kerja.

        D. Cuti Melahirkan

        1. Pekerja/Buruh wanita yang sedang hamil, akan diberika cuti 1.5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya menurut perhitungan melahirkan anak dan 1.5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan.
        2. Penyimpangan dari ketentuan point d.1 hanya dapat dilakukan apabila atas pertimbangan medis dan rekomendasi dokter Perusahaan.
        3. Bagi Pekerja/Buruh yang sudah memenuhi ketentuan d.1 wajib datang ke klinik Perusahaan untuk mendapatkan surat keterangan cuti melahirkan, dan selanjutnya memberitahukan kepada atasannya untuk mengajukan permohonan cuti tersebut kepada bagian Personalia dengan melampirkan keterangan dari dokter/bidan.
        4. Pekerja/Buruh wanita yang mendapatkan cuti melahirkan akan diberikan upah penuh dan hak-hak lainnya oleh Pengusaha.
        5. Pekerja/Buruh yang gugur kandungan berhak mendapat cuti maksimal satu setengah bulan, dan atau menurut keterangan bidan/dokter Perusahaan.

        BAB VIII: UPAH DAN TUNJANGAN

        PASAL 27: PENGUPAHAN

        Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan/dibayarkan menurut perjanjian kerja atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        a) Pembayaran upah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        b) Pengaturan Pembayaran Upah:

        1) Pengaturan pembayaran Upah Pekerja/Buruh dibayarkan setiap tanggal 05 dan 20 setiap bulannya pada hari kerja. Apabila tanggal 05 dan atau tanggal 20 jatuh pada hari Sabtu atau Minggu, maka Upah akan dibayarkan pada hari Jum’at.

        2) Apabila akan terjadi keterlambatan pembayaran Upah di luar point (b.1) diatas, maka akan dirundingkan dengan pihak PUK SPSI dan akan diumumkan melalui Internal Memo.

        c) Apabila Pekerja/Buruh tidak hadir karena sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter Perusahaan atau surat keterangan dokter dari luar Perusahaan, harus disahkan/dilegalisir oleh dokter Perusahaan, maka upahnya dapat dibayarkan dan surat keterangan sakit harus diserahkan kepada HRD, paling lambat pada hari ke-2 masuk kerja.

        d) Pekerja/Buruh yang sakit karena kecelakaan kerja maka selama sakit tetap diberikan upah sesuai perundang-undangan yang berlaku.

        e) Pekerja/Buruh yang sakit bukan karena kecelakaan kerja dan memerlukan perawatan yang lama atas petunjuk dokter Perusahaan, mendapat upah menurut ketentuan-ketentuan, sebagai berikut:

        1. Selama 4 (empat) bulan pertama mendapat upah 100%
        2. Selama 4 (empat) bulan kedua mendapat upah 75%
        3. Selama 4 (empat) bulan ketiga mendapat upah 50%
        4. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% sampai ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

            f) Apabila diantara jeda waktu sebagaimana tersebut di atas Pekerja/Buruh dinyatakan dapat masuk bekerja akan tetapi kurang dari 30 (tiga puluh) hari kemudian kembali sakit dengan diagnosa penyakit yang sama, maka perhitungan upah persentase tetap berlanjut sesuai dengan PKB Pasal 27 (e).

            AYAT 1: UPAH POKOK

            Upah pokok adalah upah yang ditetapkan oleh pengusaha yang serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan pemerintah yang terbaru.

            AYAT 2: UPAH LEMBUR

            Upah lembur ialah upah yang dibayarkan apabila Pekerja/Buruh melakukan pekerjaannya melebihi batas jam kerja yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

            a) Perhitungan kerja lembur untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu adalah sebagai berikut:

            1. Upah lembur pada hari-hari kerja biasa:

            i) Untuk jam pertama: dibayar upah 1,5 x upah sejam.

            ii) Upah jam kedua dan berikutnya: dibayar upah 2 x upah sejam.

            2. Upah lembur pada hari istirahat mingguan:

            i) Sampai dengan batas tujuh (7) jam: dibayar 2x upah sejam (atau 5 jam apabila hari tersebut jatuh pada hari kerja terpendek dari salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu).

            ii) Satu (1) jam setelah tujuh (7) jam: dibayar 3x upah sejam.

            iii) Jam berikutnya: dibayar 4x upah sejam.

            3. Upah lembur pada hari raya resmi nasional adalah jam pertama dan seterusnya adalah dikalikan 3 (tiga).

            4. Untuk menghitung upah per jam adalah:

            Upah per jam bagi Pekerja = (1/173) x upah sebulan.

            b) Dasar perhitungan upah lembur dari mulai Operator s/d Supervisor adalah sesuai dengan upah (Gaji Pokok+IMK+Tunjangan Jabatan).

            AYAT 3: IJIN TIDAK BEKERJA MENDAPAT UPAH

            a) Ijin Terencana

            No Jenis Jumlah Hari Tidak Masuk Batas Waktu Pemberitahuan Batas Waktu Penyerahan Dokumen
            Hari Prasyarat
            1 Mengkhitankan anak 2

            Surat Keterangan Dokter/SK instansi berwenang

            3 hari sebelumnya melalui atasannya 1 minggu setelah masuk kerja
            2 Membaptiskan anak 2 Surat Keterangan Gereja 3 hari sebelumnya melalui atasannya 1 minggu setelah masuk kerja
            3 Menikahkan anak 2 1. Melampirkan fotocopy Akta Nikah dari KUA atau Kantor Catatan Sipil atau Lembaga Keagamaan yang diakui oleh Pemerintah RI sesuai dengan Agamanya masing-masing.

            2. Izin Resepsi bisa diambil apabila saat Akad Nikah Pekerja tidak mengambil ijin, atau sebaliknya, berlaku 1 bulan setelah Akad Nikah dan melampirkan Surat Keterangan RT

            3 hari sebelumnya melalui atasannya 2 minggu setelah masuk kerja
            4 Menikah 3 Untuk izin menikahkan anak melampirkan KK. 3 hari sebelumnya melalui atasannya 2 minggu setelah masuk kerja
            5 Memenuhi panggilan instansi Pemerintah/menjalankan tugas negara tk Nasional (bukan kepentingan pribadi) Selama waktu yang diperlukan

            Harus mendapat persetujuan Perusahaan

            6 Menjadi wali nikah 1 Surat Nikah dari KUA/Catatan Sipil 3 hari sebelumnya melalui atasannya untuk kemudian diteruskan kepada Dept. C&B 1 minggu setelah masuk kerja
            7 Menunaikan Ibadah Haji 42 hari kalender Ibadah Haji yang pertama 1 minggu sebelum 1 minggu sesudah
            8 Perpanjangan SIM (A, B, C) atau KTP 1 Menyerahkan fotocopy SIM (A, B, C) atau KTP lama dan baru. 1 minggu sebelum 1 minggu setelah masuk kerja
            9 Mendaftarkan anak masuk sekolah 1 Jika kedua orang tuanya bekerja di KMK, salah satunya yang diberi izin. Menyerahkan bukti pendaftaran, maksimal 1 kali setahun untuk 1 anak. 1 minggu sebelum 1 minggu setelah masuk kerja

            Ijin tidak masuk kerja/meninggalkan pekerjaan terencana ini harus diambil pada hari-hari kejadiannya, apabila hari kejadian jatuh pada hari libur atau istirahat mingguan maka akan diperhitungkan pada hari kerja pertama berikutnya, kecuali untuk menunaikan ibadah haji dan pekerjaan menjalankan tugas Negara.

            b) Ijin Tidak Terencana

            No Jenis Hari Prasyarat Prosedur&Batas Waktu Pemberitahuan Batas Waktu Penyerahan Dokumen
            1 Istri melahirkan/keguguran 2 Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pekerja memberitahukan dengan cara apapun kepada atasannya untuk kemudian diteruskan 1 minggu setelah masuk kerja
            2 Keluarga meninggal dunia 2 Memberitahu lewat telepon, setelah itu membawa surat keterangan dari instansi berwenang 1 minggu setelah masuk kerja
            3 Bukan keluarga meninggal dunia tinggal dalam satu rumah 1 Memberitahu lewat telepon, setelah itu membawa surat keterangan dari instansi berwenang Kepada Departemen C&B 1 minggu setelah masuk kerja
            4 Ijin keluarga yang sakit keras di sekitar daerah Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi, Serang dan sekitarnya 1 (dalam satu bln) Surat keterangan dokter/bidan (anak yang berumur kurang dari 1th) yang asli atau legalisir 1 minggu setelah masuk kerja
            5 Ijin keluarga yang sakit keras di luar daerah Jakarta, Tangerang,Bogor, Bekasi, Serang dan sekitarnya 2 (dalam satu bln) Surat keterangan dokter asli atau legalisir Melaporkan ke Departemen C&B selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian 1 minggu setelah masuk kerja
            6

            Pekerja/Buruh Keluarga mendapat musibah/ bencana alam

            2 (dalam satu bln) SK Instansi berwenang Melaporkan ke Departemen Personnel selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian 1 minggu setelah masuk kerja
            7 Mendapat musibah kriminalitas (perampokan dll) 1 (dalam satu bln) 1 minggu setelah masuk kerja
            8 Kena gusuran 2 1 minggu setelah masuk kerja
            9 Istri dan anak meninggal dunia dalam waktu yang bersamaan 4 Memberitahu lewat telepon, setelah itu membawa surat keterangan dari instansi berwenang Pekerja memberitahukan dengan cara apapun kepada atasannya, untuk kemudian diteruskan kepada Departemen C&B 1 minggu setelah masuk kerja

            Catatan:

            1. Keluarga adalah istri, suami, anak, ibu, bapak, mertua, dari Pekerja.
            2. Dokumen pendukung harus mencantumkan nama Pekerja dan keluarga yang jelas.
            3. Untuk ijin dibayar yang menyangkut “Anak” tidak terbatas jumlah anak, tetapi harus anak dari istri/suami yang sah/anak adopsi yang sah yang terdaftar di perusahaan (untuk setiap 1 anak per bulan).
            4. Ijin-ijin dibawah ini dapat diambil secara terpisah dalam 1 bulan:
              1. Istri melahirkan/keguguran
              2. Mendapat musibah/bencana alam
            5. Jika dalam satu tanggal kejadiannya berbarengan/bersamaan dengan kejadian yang berbeda maka tanggal pengambilan ijin bayarnya berurutan/menyambung, kecuali diluar wilayah Jakarta, Tangerang, Serang, Bogor, dan Bekasi, diberikan langsung waktu maximal 1 (satu) bulan.

            AYAT 4: STRUKTUR UPAH DAN SKALA UPAH

            Perusahaan menetapkan upah Pekerja/Buruh dengan menerapkan Struktur Upah dan Skala Upah berdasarkan Permenaker Nomor 1 tahun 2017, sebagai berikut:

            a) Pekerja/Buruh dapat melihat Golongan Struktur dan Skala Upah di dalam Slip Gajinya masing-masing.

            b) Komponen yang masuk dalam Struktur & Skala Upah sebagai berikut:

            1. Upah/Gaji Pokok
            2. Imbalan Masa Kerja (IMK)
            3. Tunjangan Jabatan bagi yang mengemban Jabatan
            4. Tunjangan Shift
            5. Premi Hadir
            1. Insentif Kerja (PA/KPI)

              PASAL 28: PENYESUIAN UPAH

              A) Penyesuaian upah bagi Pekerja ditetapkan sesuai dengan keputusan Pemerintah.

              B) Bagi Pekerja yang upahnya yang sudah melebihi upah minimum, maka penyesuaian upah sundulan berdasarkan selisih antara UMK dan atau UMSK terbaru dengan UMK dan atau UMSK sebelumnya.

              C) Upah Sundulan sebagaimana dimaksud dalam poin B tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun ke atas.

              PASAL 29: INSENTIF, FASILITAS DAN BANTUAN

              AYAT 1: IMBALAN MASA KERJA

              a) Pekerja yang mendapatkan penyesuaian imbalan masa kerja adalah yang mempunyai masa kerja minimal satu tahun dan kelipatannya sebesar Rp. 7.150,-/ tahun dan kelipatannya. Contoh:

              Masa Kerja 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 4 Tahun 5 Tahun Dan Seterusnya
              Nilai IMK Rp. 7.150,- Rp. 14.300,- Rp. 21.450,- Rp. 28.600,-

              Rp. 35.750,-

              Kelipatan Rp. 7.150,-

              b) Pekerja yang mempunyai jabatan akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.

              AYAT 2: FASILITAS DAN INSENTIF

              a) Premi Hadir

              Premi Hadir akan dibayarkan apabila Pekerja masuk terus menerus selama periode tanggal 01 s/d 15 dan atau 16 s/d akhir bulan. Besarnya premi hadir Rp. 19.600,- per periode.

              b) Penyediaan Makan

              1) Penyediaan makan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

              Pengaturan pada hari kerja Reguler, sbb:

              i) 1x makan untuk jam kerja pokok/wajib termasuk kerja shift.

              ii) Apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam diberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori (Kepmenaker 102 tahun 2004 ayat (1) huruf c).

              iii) Apabila kerja lembur 2 jam kurang dari 3 jam diberikan insentif sebesar Rp. 5.300,- (Lima ribu tiga ratus rupiah).

              2) Pengaturan untuk hari istirahat mingguan/libur:

              Kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih diberikan makan.

              3) Penggantian makan saat Perusahaan tidak menyediakan pada hari kerja shift 1 bulan puasa ramadhan sebesar Rp. 5.300,- (Lima ribu tiga ratus rupiah).

              4) Pihak Manajemen dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan melakukan monitoring/audit setiap waktu tentang masalah makanan di kantin.

              5) Waktu istirahat makan bagi Security dan Driver akan diatur khusus.

              Insentif kerja shift malam

              c) Uang shift malam diberikan sebesar Rp. 3.000,-/hari apabila Pekerja telah bekerja minimal 3 jam.

              d) Fasilitas transportasi

              1. Pengusaha menyediakan fasilitas transportasi bus antar jemput Pekerja terbatas pada jalur-jalur jalan protokol yang berada di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
              2. Pengaturan pengadaan transportasi antar jemput Pekerja/Buruh yang berdomisili di sekitar wilayah Tangerang dan bekerja di Pabrik K2 adalah jurusan: Perumnas, Tangerang, Batu Ceper, Serpong, Ciledug, Kampung Melayu, Kuta Bumi, Mauk, Legok, Parung Panjang, Palasari, Serdang Asri, Balaraja, Tiga Raksa, Cibadak, Cikande, Kresek, Kronjo, Cisoka, Pasar Kemis, Mulya Asri.
              3. Pengaturan pengadaan transportasi antar jemput Pekerja/Buruh yang berdomisili di wilayah sekitar Tangerang dan bekerja di Pabrik K1 adalah jurusan: Perumnas, Tangerang, Batu Ceper, Serpong, Kebon Besar, Ciledug, Pasir Jaya, KP. Melayu, Sepatan, Cikande, Sumur Bandung, Tiga Kirana, Serdang Asri, Tarisi, Cibex, Gebang, Serang.
              4. Khusus Pekerja/Buruh yang sejak awal masuk kerja sudah menetap bertempat tinggal di Bekasi, Jakarta dan Bogor, maka Pengusaha memberikan bantuan berupa bus jemputan dengan jurusan Jakarta.
              5. Tunjangan uang transport yang diberikan apabila pihak Perusahaan tidak menyediakan transportasi untuk antar jemput Pekerja sesuai dengan tarif yang berlaku.
              6. Untuk penambahan transportasi jemputan, dimungkinkan apabila dalam suatu wilayah sudah memenuhi kuota 1 (satu) unit bis jemputan.
              7. Apabila transportasi dari Perusahaan tidak jalan atau mogok, maka penggantian uang transport disesuaikan dengan tarif angkutan yang berlaku dan telah disetujui oleh Perusahaan atau disesuaikan dengan tarif dengan SK Pemerintah sebagai berikut:

                i) Pekerja/Buruh yang berdomisili di Jakarta, maka akan diganti sesuai dengan tarif bus dari Jakarta ke Pabrik pulang pergi sebesar Rp. 19.800,-

                ii) Pekerja yang berdomisili di daerah Tangerang dan sekitarnya, maka akan diganti sesuai dengan tarif pulang pergi sebesar Rp. 13.200,-

                iii) Pekerja yang berdomisili di Bogor dan Bekasi, maka akan diganti sesuai tarif bus dari Bogor dan Bekasi ke Pabrik pulang pergi sebesar Rp. 26.400,-

                iv) Pekerja/Buruh yang berdomisili di Rangkas dan Serang, maka akan diganti sesuai tarif bus dari Rangkas dan Serang ke Pabrik pulang pergi sebesar Rp. 19.800,-

                v) Pengusaha berkewajiban menyediakan fasilitas transportasi (bus jemputan) yang layak, jumlah penumpang disesuaikan dengan jumlah tempat duduk, jadi Pekerja tidak sampai bergelantungan di pintu-pintu.

                vi) Dalam keadaan tertentu, bila Pekerja yang lembur kurang dari 50 orang dengan jurusan yang berbeda-beda, maka disediakan jemputan hanya mengantar sampai jalan raya terdekat dan akan diberikan penggantian uang transport sambungan.

                vii) Pengusaha akan melaporkan kepada pengurus PO bus jemputan untuk menindak tegas terhadap supir jemputan yang ugal-ugalan (ngebut) dan menurunkan penumpang di sembarang tempat.

              8. Bagi Pekerja yang telah mendapat izin untuk mengikuti seminar/pelatihan/pendidikan/dinas luar apabila Pengusaha tidak menyediakan transportasi, maka biaya penggantian transportasi akan diatur secara tersendiri yang disetujui oleh Pengusaha.
              9. Bus jemputan akan diberangkatkan 15 menit setelah bel tanda waktu pulang. Untuk hari-hari tertentu dimana ada kegiatan khusus akan diatur kemudian.
              10. Setiap Pekerja tidak dibenarkan mengkoordinir pungutan yang berkaitan dengan bus jemputan.
              11. Bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00, pengusaha memberikan perlindungan dan fasilitas sebagaimana tertera di dalam Kepmenaker 224/2003.

              e) Bantuan Kelahiran

              1. Sebagai ungkapan suka cita terhadap Pekerja wanita atau istri Pekerja akan mendapatkan bantuan kelahiran anak kesatu, kedua dan ketiga sebesar Rp 825.000,-
              2. Bagi Pekerja yang suami istri bekerja di PT. KMK Global Sports, maka yang mendapatkan bantuan kelahiran hanya salah satunya (suami atau istri).
              3. Untuk kelahiran kembar bantuan kelahiran dengan memperhatikan anak maksimal yang telah ditetapkan Perusahaan.
              4. Persyaratan dalam mengajukan bantuan kelahiran adalah Surat keterangan lahir dan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dari tanggal kelahiran.

              f) Bantuan Uang Pemakaman

              1. Apabila suami/istri/anak Pekerja meninggal dunia maka akan diberikan bantuan pemakaman sebesar Rp. 1.485.000,-
              2. Apabila ibu/bapak kandung/mertua Pekerja meninggal dunia, maka diberikan bantuan pemakaman sebesar Rp.450.000,- dengan melampirkan keterangan dari instalasi yang berwenang oleh ahli warisnya.
              3. Apabila Pekerja meninggal dunia jika diperlukan maka Perusahaan akan membantu sebagai berikut:

                i) Pemulangan jenazah ke kampung halaman (biaya mobil jenazah).

                ii) Bantuan pemakaman sebesar Rp. 3.500.000,-

                Jumlah pengantar maksimal 3 (tiga) orang terdiri dari HRD, Serikat Pekerja, dan Perwakilan Departemen.

                iii) Bagi pengantar (3 orang tersebut diatas) akan diberikan insentif penggantian overtime.

              4. Bantuan uang pemakaman dapat diberikan dengan mengajukan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
              5. Diluar ketentuan tersebut diatas tidak menjadi kewajiban perusahaan.

              AYAT 3: TUNJANGAN HARI RAYA

              a) Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Pekerja menjelang hari Raya/Lebaran, tunjangan hari Raya/Lebaran dengan perhitungan seperti yang diatur Permenaker 06 Tahun 2016 tentang THR (Tunjangan Hari Raya), sebagai berikut:

              1. Pengusaha wajib memberikan THR kepada Pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan.
              2. Tunjangan Hari Raya untuk muslim dan non muslim diberikan bersamaan pada saat Hari Raya Idul Fitri.
              3. Besarnya THR yang dimaksud ditetapkan sebagai berikut:

              i) Untuk pekerja dengan masa kerja 0 kurang dari 1 bulan mendapatkan paket Rp. 50.000,-

              ii ) Pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan cara sebagai berikut:

              Masa kerja x upah sebulan

              ———————————

              12

              iii) Pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun keatas dihitung sesuai dengan persentase yang telah ditentukan oleh Perusahaan. Adapun perhitungannya sebagai berikut:

              Masa kerja 1 s/d kurang 2 thn………………..120% x upah sebulan

              Masa kerja 2 s/d kurang 3 thn………………..130% x upah sebulan

              Masa kerja 3 s/d kurang 4 thn………………..140% x upah sebulan

              Masa kerja 4 s/d kurang 5 thn………………..150% x upah sebulan

              Masa kerja 5 s/d kurang 6 thn………………..160% x upah sebulan

              Masa kerja 6 s/d kurang 7 thn………………..170% x upah sebulan

              Masa kerja 7 s/d kurang 8 thn………………..180% x upah sebulan

              Masa kerja 8 s/d kurang 9 thn………………..190% x upah sebulan

              Masa kerja 9 s/d kurang 10 thn………………200% x upah sebulan

              Masa kerja 10 s/d kurang 15 thn……………..230% x upah sebulan

              Masa kerja 15 s/d kurang 20 thn……………..240% x upah sebulan

              Masa kerja 20 thn keatas……………………..250% x upah sebulan

              b) Pembayaran Tunjangan Hari Raya dibayarkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

              BAB IX: PENGOBATAN DAN PERAWATAN KESEHATAN

              PASAL 30: UMUM

              1. Dengan berlakunya UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) maka perusahaan mengikuti program tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
              2. Pemeliharaan kesehatan para Pekerja dan keluarganya adalah tanggungjawab masing-masing Pekerja dan karenanya setiap Pekerja harus menggunakan pelayanan kesehatan yang jujur, penuh rasa tanggungjawab dan tidak disalahgunakan.
              3. Apabila perusahaan sudah aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagaimana mestinya maka peraturan pelaksanaannya akan diatur kemudian berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004.

              PASAL 31: PENGOBATAN DI KLINIK

              1. Perusahaan menyediakan klinik, para medis, dan atau dokter-dokter Perusahaan yang praktek setiap hari kerja dan hari kerja lembur di dalam Perusahaan dengan tujuan membantu pengobatan para Pekerja dan keluarganya yang sah. Obat-obatan akan diberikan kepada Pekerja oleh klinik Perusahaan.
              2. Ruang Poliklinik (harus sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku).

                a) Tenaga medis yang berkompetensi tinggi.

                b) Pekerja yang sakit (bukan keluarga) yang bisa diantar-jemput sesuai dengan kondisi pemeriksaan kesehatan dan dipertimbangkan ke gawat darurat oleh dokter.

                c) Klinik Perusahaan didaftarkan menjadi Fasilitas Kesehatan Pratama di BPJS Kesehatan.

              BAB X

              PASAL 32: FASILITAS UMUM DAN SOSIAL

              AYAT 1: TEMPAT IBADAH

              a) Pengusaha menyediakan tempat ibadah yang memenuhi syarat-syarat peribadatan.

              b) Terkait penyediaan sarana dan prasarana tempat ibadah akan diatur oleh masing-masing lembaga keagamaan yang ada di lingkungan PT KMK (DKM dan PDO). Teknis operasional dikoordinasikan dengan Manajemen Perusahaan.

              c) Di dalam melaksanakan ibadahnya harus dilaksanakan hanya pada tempat ibadah yang disediakan oleh Pihak Pengusaha dan ditempat yang telah ditunjuk di setiap bagian secara bergantian, bagi yang sholat di Masjid, diatur sebagai berikut:

              1. Sholat Dzuhur dilaksanakan pada jam istirahat.
              2. Sholat Ashar dilaksanakan pada kurun waktu jam 15.00 s/d 15.40 WIB secara bergantian.
              3. Sholat Magrib dilaksanakan pada kurun waktu jam 17.50 s/d 18.15 WIB secara bergantian.
              4. Selesai mengerjakan sholat, Pekerja wajib segera kembali ke tempat kerja, karena bekerja adalah bagian dari ibadah.

              d) Setiap Pekerja/Buruh berkewajiban menjaga ketertiban ibadah tersebut sehingga bagi Pekerja yang sedang melaksanakan ibadah tidak terganggu dalam melaksanakan ibadahnya.

              e) Untuk yang beragama Kristiani akan diadakan kebaktian satu bulan dua kali, mekanisme pengaturannya akan diatur oleh pengurus kerohanian.

              f) Untuk Pekerja/Buruh yang beragama Budha dan Hindu, pelaksanaan ibadahnya akan diatur oleh pengurus kerohanian yang bersangkutan.

              AYAT 2: KOPERASI PEKERJA DAN SALON

              a) Pengusaha memberi kesempatan kepada Pekerja/Buruh untuk membentuk Koperasi Pekerja/Buruh, menjadi anggota dan atau pengguna Koperasi Pekerja/Buruh dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama para anggota sesuai amanah AD/ART Koperasi.

              b) Dalam rangka menunjang kesejahteraan Pekerja, Pengusaha menyediakan fasilitas ruangan yang memadai untuk kantor, dan kegiatan usaha koperasi.

              c) Mengingat Pengusaha telah menyediakan fasilitas untuk kegiatan koperasi Pekerja, dan Pengusaha menyediakan tenaga sebagai Ketua Koperasi serta 1 (satu) orang Sekretaris, pengurus Koperasi berkewajiban untuk:

              1. Menjaga ketenangan bekerja Pekerja.
              2. Membentuk Badan Pengawas Koperasi Pekerja yang beranggotakan dari anggota koperasi, para tokoh perwakilan pekerja dan dari unsur manajemen yang berkompeten.
              3. Segala bentuk kerja sama koperasi dengan pihak ketiga, wajib sepengetahuan dan persetujuan Manajemen dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
              4. Mengatur jam buka pelayanan Koperasi pada jam istirahat dari jam 16.00 WIB s/d 19.00 WIB.
              5. Apabila pengurus koperasi melalaikan kewajiban sebagaimana tersebut diatas, maka Pengusaha dapat menarik kembali segala fasilitas yang selama ini telah disediakan untuk koperasi Pekerja.

              d) Pengusaha membantu pemotongan piutang pekerja melalui payroll dengan potongan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

              e) Pengusaha menyediakan fasilitas Salon. Penggunaan salon diatur dengan aturan yang berlaku.

              f) Pengurus koperasi wajib melaporkan secara berkala laporan keuangan kepada Anggota, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Manajemen.

              g) Segala pelanggaran penyalahgunaan wewenang sebagai pengurus koperasi yang merugikan baik Anggota koperasi ataupun Perusahaan akan ditindak sesuai dengan peraturan perusahaan dan perundangan yang berlaku.

              AYAT 3: REKREASI, HIBURAN, UMROH DAN WISATA RELIGI

              a) Pengusaha melalui Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pimpinan Unit Kerja akan mengkoordinir serta membantu kegiatan-kegiatan di bidang olahraga, kesenian, dan rekreasi lainnya bagi Pekerjanya.

              1. Pengusaha memberikan bantuan bus untuk rekreasi kepada pekerja satu tahun sekali dengan arah tujuan Jakarta, Bogor, Banten dan Bandung dengan pelaksanaan perjalanan 1 (satu) hari pulang-pergi.
              2. Pengaturan rekreasi tersebut diadakan per departemen atau per bagian yang akan dikoordinasikan oleh masing-masing Pimpinan Departemen terkait dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

              b) Pengusaha melalui Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengkoordinir pelaksanaan:

              1. Pentas seni/hiburan di lingkungan Pabrik guna penyegaran bagi Pekerja pada waktu istirahat dan hiburan tersebut berhenti minimal 10 menit sebelum bel masuk kerja, kecuali hari Jum’at dadakan.
              2. Bagi Pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan pentas seni tersebut diberikan dispensasi minimal 15 menit sebelum bel istirahat dan 15 menit setelah bel istirahat.
              3. Pentas seni (musik) dan hiburan dilaksanakan minimal 1 (satu) bulan 1 (satu) kali yang bertujuan untuk penyegaran bagi Pekerja/Buruh .

              c) Program Umroh dan Wisata Religi (Pilgrim)

              1. Setiap tahun perusahaan memberangkatkan 5 (lima) orang pekerja.
              2. Program ini bertujuan untuk memotivasi karyawan/ti atas pengabdian dan kerja keras selama ini, maka program ini ditujukan untuk:

              i) Karyawan/ti dengan masa kerja minimal 15 tahun.

              ii) Absen, Kinerja dan Disiplin dengan baik.

              iii) Pengaturan Peserta Umroh dan Wisata Religi terdiri dari 3 (tiga) untuk K1, 2 (dua) untuk K2 dan Teknis Pelaksanaannya diatur oleh Serikat Pekerja dan Manajemen.

              AYAT 4: BAJU SERAGAM

              Pengusaha akan menyediakan Baju Seragam untuk Pekerja/Buruh sebanyak 2 (dua) baju untuk setiap tahunnya.

              AYAT 5: PARKIR

              Pengusaha menyediakan fasilitas parker terbatas pada area yang telah ditentukan dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

              PASAL 33: JAMINAN SOSIAL

              AYAT 1: BPJS KETENAGAKERJAAN

              BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial atau perlindungan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi:

              a) Jaminan kecelakaan kerja yaitu jaminan yang diberikan kepada Pekerja yang mengalami kecelakaan berhubungan dengan pekerjaan, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.

              b) Jaminan kematian yaitu jaminan yang diberikan kepada ahli warisnya apabila Pekerja meninggal, maka kepadanya diberikan:

              1. Santunan kematian.
              2. Santunan pemakaman.

                c) Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu jaminan yang diberikan kepada pekerja untuk masa depan, dan saldo JHT dapat diambil setelah memenuhi persyaratan sbb:

                Telah mencapai usia 55 tahun.

                1. Meninggal dunia.
                2. Cacat total tetap.
                3. Berhenti bekerja.

                d) Perusahaan mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam Jaminan Pensiun sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

                Catatan: Cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.

                Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan.

                AYAT 2: ASURANSI KECELAKAAN KERJA DIRI

                Selain BPJS Ketenagakerjaan PUK-SPSI PT. KMK Global Sports juga mengadakan asuransi kecelakaan pribadi yang diikuti oleh Pekerja/Buruh yang menghendakinya. Besarnya biaya asuransi ini bisa berubah atau disesuaikan dengan kesepakatan antara PUK-SPSI dengan pihak asuransi.

                a) Premi asuransi dibayar oleh Peserta melalui Pihak Perusahaan dengan cara pemotongan upah.

                b) Prosedur penanganan klaim asuransi kecelakaan ini adalah sebagai berikut:

                1) Melaporkan kejadian kecelakaan ke Sekretariat PUK-SPSI sesegera mungkin paling lambat 3 (tiga) hari sejak terjadinya kecelakaan.

                2) Menyerahkan foto copy kartu asuransi dan foto copy kwitansi yang telah dilegalisir apabila terjadi kecelakaan diluar Perusahaan.

                BAB XI: PENYELESAIAN KELUH KESAH (GRIEVANCE PROCEDURE)

                PASAL 34: TATA CARA PENYAMPAIAN KELUH – KESAH

                1. Keluh kesah dapat disampaikan melalui sarana media komunikasi yang sudah disediakan berupa Teknologi Sistem Komunikasi untuk Pekerja (Worker Tech), kotak saran, email, SMS hotline dan lain-lain.
                2. Tata cara penyampaian keluh kesah diatur dalam prosedur keluh kesah.

                BAB XII: PENYELESAIAN TINDAKAN KEKERASAN

                PASAL 35: LINGKUNGAN KERJA YANG SEHAT DAN PRODUKTIF

                1. Untuk menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang sehat dan produktif, segala bentuk kekerasan tidak dapat ditolerir baik di dalam lingkungan perusahaan maupun dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja di bis jemputan karyawan.
                2. Setiap Pekerja/Buruh wajib menginformasikan kepada Tim Penanganan Kasus Kekerasan (TPKK) semua tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan Perusahaan.
                3. TPKK bertugas menginvestigasi kasus kekerasan dan melaporkan hasil investigasi kepada Manajemen untuk ditindaklanjuti sesuai dengan PKB dan perundang-undangan yang berlaku.

                PASAL 36: SANKSI PELANGGARAN TINDAK KEKERASAN

                Melakukan pelanggaran terkait dengan Kekerasan di lingkungan kerja, antara lain:

                A) Pelanggaran SP II:

                1. Melakukan kekerasan verbal dan non verbal.
                2. Melakukan pelecehan melalui berbagai media elektronik, cetak, dan sosial media.
                3. Melakukan tindakan kekerasan seksual: mencolek, menyentuh, mengirim konten terkait ponografi via media elektronik kepada orang banyak (lebih dari satu orang).

                B) Pelanggaran SP III:

                1. Melakukan tindakan kekerasan fisik antara lain: penyetrapan, pelarangan ke toilet/klinik.
                2. Melakukan tindakan intimidasi.
                3. Menghalang-halangi istirahat yang sewajarnya/ibadah wajib/mengambil air minum.

                Catatan: Pemberian sanksi dengan mempertimbangkan hasil investigasi dari Team TPKK.

                BAB XIII: SYARAT – SYARAT KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN LINGKINGAN HIDUP

                PASAL 37: PANITIA P2K3LH (PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP)

                1. Anggota P2K3LH merupakan perwakilan dari Manajemen dan Pekerja (termasuk level Team Member) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Keanggotaan P2K3LH dapat diganti dan atau dipilih kembali mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
                2. Fungsi P2K3LH adalah:

                  a) Sebagai perwakilan Pekerja dalam menyampaikan permasalahan K3LH yang ada di Perusahaan.

                  b) Sebagai inspector K3LH pada masing-masing departemennya.

                  c) Member usulan kepada Pengusaha dalam pembahasan dan pemecahan permasalahan K3LH yang ada.

                3. Siding P2K3LH dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali untuk membahas permasalahan-permasalahan K3LH yang ada di Perusahaan dan hasil risalah sidang P2K3LH dikomunikasikan pada Manajemen dan semua Pekerja/Buruh.
                4. Inspeksi P2K3LH dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
                5. Panitia P2K3LH menyampaikan laporan kegiatannya dan programnya kepada Dinas Tenaga Kerja tingkat Kabupaten setiap 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

                PASAL 38: SISTEM MANAJEMEN K3LH

                Perusahaan mempunyai komitmen untuk menyelenggarakan kegiatan Keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan hidup secara menyeluruh dan berkesinambungan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman, serta meningkatkan kesehatan Pekerja/Buruh baik secara fisik maupun mental, yang pada akhirnya mencapai produktivitas kerja tinggi.

                1. Melaksanakan program manajemen risiko Keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan hidup meliputi identifikasi, pengukuran, evaluasi dan pengendalian bahaya Keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan hidup.
                2. Menyelenggarakan program surveilans kesehatan baik terhadap penyakit akibat kerja, penyakit akibat hubungan kerja, penyakit menular maupun penyakit tidak menular.
                3. Menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
                4. Menyelenggarakan program hygiene dan sanitasi.
                5. Menyelenggarakan promosi kesehatan.
                6. Melaksanakan penyuluhan dan pelatihan kesehatan kepada Pekerja/Buruh.
                7. Melaporkan dan mendokumentasikan kegiatan kesehatan kerja.
                8. Peralatan kerja terdiri dari alat pelindung diri (APD) yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang fungsinya mengisolasi tubuh Pekerja/Buruh dari bahaya-bahaya yang muncul di tempat kerja. APD juga harus nyaman dipakai, tidak mengganggu kerja, serta memberikan perlindungan yang maksimum dan efektif terhadap jenis bahaya.

                Jenis-jenis alat pelindung diri berdasarkan bagian-bagian tubuh yang dilindungi, antara lain:

                a) Kepala: Penutup rambut dan helm. Mata dan muka: Kacamata dan full face.

                b) Tangan dan jari-jari: Sarung tangan, sarung lengan.

                c) Alat pernafasan: Respirator, masker khusus.

                d) Telinga: Tutup telinga (ear plug, ear muff).

                e) Kaki: Sepatu safety.

                f) Pemakaian pelindung: Celemek, wearpack.

                g) Alat pelindung jatuh perorangan: Full body harness.

                h) Pelampung.

                9. Perusahaan berkoordinasi dengan Tim Komite Pemberdayaan Perempuan (KPP) dalam melaksanakan program Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP).

                PASAL 39: ALAT PENGAMAN MESIN

                1) Alat pengaman mesin adalah suatu alat tambahan pada mesin-mesin produksi untuk mengurangi resiko bahaya kecelakaan kerja. Tujuan pemasangan alat pengaman mesin ialah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan Pekerja dalam melaksanakan pekerjaan. Alat pengaman mesin tersebut harus nyaman dipakai, tidak mengganggu kerja, tidak mudah dilepas, tidak menimbulkan bahaya baru, serta memberikan perlindungan yang maksimum dan efektif terhadap jenis bahaya.

                2) Jenis-jenis alat pengaman mesin berdasarkan bagian-bagian mesin yang dilindungi, antara lain:

                a) Pelindung Mesin Getok/Hammering.

                b) Pelindung jarum dan patahan jarum.

                c) Pelindung Pedal Mesin.

                d) Aktivasi mesin dengan dua tangan.

                e) Pelindung bagian mesin yang bergerak seperti van belt, rantai, gear, shaft dan sebagainya.

                f) Pelindung bagian mesin yang bergerak bolak-balik.

                g) Pelindung pisau yang bergerak.

                h) Pelindung mold dan penahan mold.

                i) Emergency brake (safety bar, hand press, kick bar).

                j) Pelindung piston.

                k) Pelindung instalasi listrik.

                l) Dan sebagainya.

                BAB XIV: PENGERTIAN PRODUKTIVITAS

                1) Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh wajib mengupayakan tercapainya target produksi yang ditentukan oleh perusahaan dengan memenuhi standar mutu yang tinggi.

                2) Peningkatan produktivitas dapat diwujudkan melalui inovasi yang berkesinambungan, pengawasan mutu secara ketat, dan peningkatan keahlian dan moral pekerja melalui pendidikan/pelatihan yang disediakan oleh perusahaan.

                3) Bagi Pekerja/Buruh (Level Tim member hingga Pimpinan Produksi) yang mengabaikan masalah mutu yang dimaksud atau bekerja tidak sesuai dengan standard kerja yang sudah ditentukan sehingga menimbulkan kerugian antara lain:

                a) Biaya

                b) Waktu

                c) Barang rusak

                d) Pekerjaan diulang

                Maka Pengusaha berhak memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam PKB, dan bagi Pekerja/Buruh yang dinilai berprestasi dalam peningkatan produktivitas kerja kepada mereka dapat diberikan uang perangsang/insentif.

                BAB XV: PELAKSANAAN KEBIJAKAN KEAMANAN ASET. MATERIAL, LIMBAH DAN PRODUK JADI MILIK PERUSAHAAN (PRODUCT SAFETY)

                Dalam rangka untuk meningkatkan keamanan & kerahasiaan produk/product security, ide (hak cipta intelektual), material, limbah dan produk jadi milik perusahaan, perlu adanya panduan pelaksanaan Kebijakan diantaranya:

                1. Seluruh karyawan, serikat pekerja/serikat buruh dan manajemen wajib turut serta menjaga kerahasiaan & keamanan product/product security, hak cipta intelektual/rancangan atau desain sepatu sandal diantaranya sebagai berikut:

                a) Tidak diperbolehkan mengambil gambar baik selfie sendiri atau berkelompok dan merekam yang memperlihatkan kegiatan di area produksi, development, ruang label, dan zona terlarang yang ada di lingkungan PT KMK Global Sports.

                b) Tidak diperbolehkan mengunggah/upload foto/video/informasi lainnya atau perekaman lain terkait produk dan barang yang dihasilkan di dalam perusahaan ke seluruh media apapun baik media elektronik maupun nonelektronik.

                2. Pembuangan material, barang reject, komponen ataupun sepatu yang terdapat logo brand harus mengikuti prosedur pembuangan product security.

                3. Petugas yang telah ditunjuk oleh manajemen berhak mengambil gambar/video di area produksi untuk keperluan internal semata. Pengaturan teknik terkait Product Security akan diatur oleh Security DRI (Direct Responsibility Individual).

                BAB XVI: USAHA – USAHA MEMUPUK HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BAIK

                PASAL 40: PENGERTIAN UMUM

                1. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersepakat untuk melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila sebagai dasar hubungan kerjanya.
                2. Hal-hal yang belum tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dilaksanakan sesuai undang-undang atau peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

                PASAL 41: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

                1. Dalam hubungan perburuhan atas dasar falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah sebagai partner yang sederajat dalam suasana saling percaya.
                2. Suatu penegasan dari pengakuan di atas, maka jalannya Perusahaan dan pengaturan para Pekerja/Buruh termasuk tanggung jawab Pengusaha sedangkan fungsi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh yang menjadi anggotanya serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
                3. Pelaksanaan dari hak dan kewajiban kedua belah pihak selalu berada dalam kaidah peraturan dan hubungan industrial untuk mengarah kepada kondisi yang harmonis, kondusif dan produktif.

                PASAL 42: PERTEMUAN LEMBAGA KERJA SAMA (LKS) BIPARTIT

                1. Wakil Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mewakili Pekerja/Buruh mengadakan pertemuan di dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) BIPARTIT.
                2. Pertemuan berkala antara wakil Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mewakili Pekerja/Buruh diadakan setidaknya sebulan sekali yang dikoordinir secara bersama-sama.
                3. Persoalan-persoalan yang dibahas adalah hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama, antara lain:

                  a) Ikhtiar untuk meningkatkan kemajuan yang menguntungkan kedua belah pihak.

                  b) Pembinaan sumber daya manusia dan disiplin kerja.

                  c) Memelihara kerjasama dan hubungan baik.

                BAB XVII: PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

                PASAL 43: DASAR HUKUM

                Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat berdasarkan PERMENAKER No. 28 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

                PASAL 44: PEMBAGIAN DAN PEMAHAMAN BUKU PERJANJIAN KERJA BERSAMA

                Buku Perjanjian Kerja Bersama ini dibagikan kepada seluruh Pekerja.

                Pekerja wajib menjaga, membaca dan memahami isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

                BAB XVIII: PENUTUP

                PASAL 45: WAKTU BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

                1. Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku terhitung dari tanggal 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2022. Sesudah itu Perjanjian Kerja Bersama ini akan dinyatakan diperpanjang berlakunya untuk masa setahun kecuali jika salah satu pihak memberitahukan secara tertulis keinginan untuk membuka perundingan baru mengenai perjanjian kerja bersama ini. Pemberitahuan harus disampaikan kepada pihak lainnya paling sedikit 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya masa perjanjian kerja bersama ini.
                2. Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini tetapi dibutuhkan dan disepakati oleh kedua belah pihak maka akan dituangkan dalam bentuk addendum.
                3. Selama belum ada perjanjian kerja yang baru oleh karena berakhirnya perjanjian kerja ini maka ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja ini tetap berlaku sampai tercapainya perjanjian kerja yang baru (paling lama 1 tahun).
                4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam pengumuman, prosedur dan kebijakan perusahaan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama ini.
                5. Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

                Lembar Pengesahan

                Perjanjian Kerja Bersama ini telah disepakati dan disetujui serta ditandatangani bersama pada hari Selasa tanggal 22 bulan Desember tahun 2020. Oleh wakil-wakil dari PT. KMK Global Sports sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.

                Pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan:

                Pihak SPSI Unit Kerja

                PT. KMK Global Sports K1

                Jamhari

                Sekretaris

                Sulaiman, SH

                Ketua

                Pihak SPSI Unit Kerja

                PT. KMK Global Sports K2

                Mat Firdaus

                Sekretaris

                Aljufri D.S

                Ketua

                Pihak Manajemen

                PT. KMK Global Sports K1

                Antonius Risdriyanto

                Dep. Dir. SM&S

                Pihak Manajemen

                PT. KMK Global Sports K2

                Bintarmi

                Manager HRD

                Mr. JH. Choi

                M K1

                Menyetujui

                Mr. HM. Yang

                GGM K2

                CK.Song

                Chairman/CEO

                IDN PT. KMK Global Sport (K1) - Cikupa, IDN PT. KMK Global Sport (K2) - Curug - 2021

                Tanggal dimulainya perjanjian: → 2021-01-01
                Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2022-12-31
                Diratifikasi oleh: → Lain - lain
                Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
                Nama industri: → Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet
                Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
                Disimpulkan oleh:
                Nama perusahaan: →  KMK Global Sport (K1) - Cikupa, KMK Global Sport (K2) - Curug
                Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit SP TSK SPSI
                Nama penandatangan dari pihak pekerja → Sulaiman, Aljufri Deva Sandra

                PELATIHAN

                Program pelatihan: → Ya
                Magang: → Tidak
                Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

                KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
                Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
                Cuti haid berbayar: → Ya
                Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

                KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

                Bantuan medis disetujui: → Ya
                Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
                Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
                Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
                Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
                Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
                Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
                Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
                Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
                Bantuan duka/pemakaman: → Ya
                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 450000.0

                PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

                Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
                Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
                Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
                Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
                Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
                Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Tidak
                Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
                Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
                Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
                Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
                Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
                Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
                Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
                Cuti ayah berbayar: → 2 hari
                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

                ISU KESETARAAN GENDER

                Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
                Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
                Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
                Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
                Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
                Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
                Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
                Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
                Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
                Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

                PERJANJIAN KERJA

                Durasi masa percobaan: → 91 hari
                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
                Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
                Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
                Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
                Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

                JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

                Jam kerja per minggu: → 40.0
                Waktu lembur maksimum: → 14.0
                Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
                Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
                Hari tetap untuk cuti tahunan: → 1.0 hari
                Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
                Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
                Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

                PENGUPAHAN

                Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
                Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
                Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

                Kenaikan upah

                Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

                Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 120 %
                Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

                Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

                Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR  per bulan
                Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

                Upah lembur hari kerja

                Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

                Upah lembur hari Minggu/libur

                Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

                Kupon makan

                Kupon makan disediakan: → Ya
                Tunjangan makan disediakan: → Ya
                → 5300.0 per makan
                Bantuan hukum gratis: → Tidak
                Loading...