PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT KIHO BALI KORIN

DENGAN WAKIL PEKERJA PT KIHO BALI KORIN

PERIODE 2020 – 2022

PKB PT KIHO BALI KORIN 2020-2022

PENDAHULUAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

PT KIHO BALI KORIN adalah Perusahaan yang bergerak dibidang industri Sarung Tangan Olahraga (Sport Golf) yang bercita-cita untuk menjadi perusahaan yang terbaik dibidangnya.

Wakil Pekerja adalah organisasi yang resmi diakui oleh perusahaan, yang berfungsi mewakili dan menyalurkan aspirasi pekerja di PT KIHO BALI KORIN.

Dalam rangka membangun hubungan industrial yang harmonis serta untuk menjamin terlaksananya tujuan tersebut, maka Perusahaan dan Wakil Pekerja bersepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama ini, yang selanjutnya disebut PKB.

Para pihak yang terlibat dalam usaha produksi dalam segala sikap dan tindakan harus berpegang pada prinsip berikut, yaitu:

  1. Merasa ikut memiliki (Rumangsa Handarbeni), ikut memelihara dan mempertahankan (Melu Hangrungkebi), serta Mawas Diri (Mulat Saliro Hangroso Wani).
  2. Mempertahankan nilai-nilai perusahaan, yaitu: Kejujuran, Keselamatan Kerja, Kualitas Kerja dan Semangat Kebersamaan.
  3. Itikad Baik, Transparansi, Berkeadilan dan Profesional.

Adapun tujuan pembuatan PKB ini adalah sebagai berikut:

  1. Menegaskan hak dan kewajiban Perusahaan dan Wakil Pekerja serta menetapkan dasar-dasar kondisi dan persyaratan kerja bagi pekerja.
  2. Memantapkan, meningkatkan, memelihara dan mengembangkan hubungan kerja yang baik dan harmonis antara Perusahaan, Pekerja dan Wakil Pekerja, termasuk tata cara penyelesaian perselisihan dan perbedaan pendapat.
  3. Menegaskan adanya tanggung jawab bersama dan perlunya Kerjasama yang baik dan harmonis dalam menangani masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta perlindungan terhadap Lingkungan Hidup dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesejahteraan Pekerja serta mengamankan aset dan investasi Perusahaan.

Sebagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut, Perusahaan dan Wakil Pekerja menyadari, meyakini dan menyetujui kondisi-kondisi berikut:

1. Perusahan mengakui:

a. Bahwa setiap Pekerja berhak untuk menjadi atau tidak menjadi anggota Wakil Pekerja.

b. Bahwa kesempatan untuk berkembang/maju bagi seorang pekerja diberikan tanpa membeda-bedakan Suku, Ras, Golongan, Agama, Jenis Kelamin, Masa Kerja dan Jabatan.

c. Bahwa penggajian yang layak, kesejahteraan dan kesempatan meraih kemajuan merupakan faktor pendorong bagi Pekerja untuk meningkatkan semangat kerja dan produktivitas kerja.

d. Bahwa keluh kesah para Pekerja akan ditanggapi dengan perhatian yang cukup dan sepadan dalam rangka mencapai kepuasan bersama bagi Pekerja dan Perusahaan.

2. Wakil Pekerja mengakui:

a. Bahwa Perusahaan mempunyai wewenang untuk mengelola sepenuhnya operasional Perusahaan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

b. Bahwa Perusahaan berhak mendapatkan hasil kerja yang optimal dari pekerja.

c. Bahwa Perusahaan mempunyai wewenang untuk merekrut, mengangkat dan menempatkan/menugaskan Pekerja pada suatu Bagian/Jabatan, maupun melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.

d. Bahwa Perusahaan mempunyai wewenang untuk menentukan struktur organisasi, jabatan, golongan dan uraian tugas yang dilakukan secara transparan dan adil.

Pertumbuhan dan pengembangan usaha adalah tanggung jawab bersama, antara Perusahaan dan Pekerja dengan mengedepankan produktivitas dan kesejahteraan.

Prinsip musyawarah dan mufakat menjadi dasar/landasan di dalam hal timbul adanya perbedaan pendapat maupun kepentingan yang bermuara pada kelangsungan hidup Perusahaan yang berarti kelangsungan bekerja bagi Pekerja.

Dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila serta hal yang normatif, Perjanjian Kerja Bersama ini bermanfaat untuk mencapai hubungan kerja yang harmonis, dinamis serta produktif.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan perlindungan dan petunjuk kepada kita sekalian sehingga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

ISTILAH-ISTILAH

Perusahaan yang dimaksud dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah PT KIHO BALI KORIN yang berlokasi di Dsn, Babadan, Kel. Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman, D I Yogyakarta.

Pengusaha adalah Direksi PT KIHO BALI KORIN, yang memiliki ikatan kerja perorangan dengan perusahaan dengan menerima upah dari pengusaha, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu yang tidak tertentu.

Keluarga pekerja adalah seorang suami/istri dan anak-anak yang sah menurut hukum, agama dan negara dan menjadi pekerja dan terdaftar di perusahaan.

Suami/Istri adalah sepasang suami istri yang terikat perkawinan yang sah menurut hukum, agama dan negara dan terdaftar di perusahaan.

Anak-anak Pekerja adalah anak-anak yang sah, yang sepenuhnya ditanggung oleh pekerja dari istri/suami yang sah yang berumur di bawah 21 tahun, belum menikah, tidak bekerja, masih sekolah, dan terdaftar di perusahaan yang jumlahnya maksimum 3 (tiga) orang anak.

Ahli Waris adalah mereka yang berhak mendapat warisan menurut ketentuan dan hukum yang berlaku.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang menimpa pekerja yang berhubungan dengan kerja terhitung dari berangkat, selama kerja dan sampai pulang kerja.

Pengurus Wakil Pekerja adalah karyawan PT KIHO BALI KORIN yang dipilih dari hasil musyawarah anggota yang ditetapkan dan disahkan berdasarkan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku.

Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis antara Perusahaan dengan pekerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.

Waktu Kerja adalah jam-jam pada saat Pekerja ditetapkan untuk berada di tempat kerja guna melakukan pekerjaan pada hari kerja.

Hari Kerja adalah hari-hari pada saat Pekerja diwajibkan untuk menjalan tugas pekerjaannya yang sudah ditentukan termasuk pelatihan pekerja.

Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Perusahaan atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang dilakukan, ditetapkan dan dibayarkan menurut ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja dan PKB termasuk tunjangan-tunjangan.

Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada Pekerja menurut tingkat atau golongan jabatan.

Kesejahteraan (Pekerja) adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja.

Bantuan adalah kebijakan dari Perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk uang dan/atau fasilitas yang dibayarkan atau diberikan kepada Pekerja tergantung kepada kemampuan Perusahaan.

Tunjangan adalah suatu imbalan yang diterima oleh Pekerja selain upah pokok yang terkait dengan pelaksanaan kerja.

Tunjangan Tetap adalah suatu imbalan yang diterima oleh Pekerja secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya yang tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi tertentu.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu jaminan bagi Pekerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh Pekerja berupa kecelakaan kerja, hari tua, meninggal dunia, jaminan sosial dan jaminan kesehatan.

Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan, baik di sektor formal atau di sektor informal.

Kerja lembur adalah jam kerja Pekerja yang melebihi jam kerja biasa atau karena melakukan pekerjaan diluar jadwal kerjanya atas perintah atasannya/pengawas yang berwenang.

Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh Pekerja untuk kepentingan Perusahaan.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban Pekerja.

KEBIJAKAN PERUSAHAAN

  1. Perusahaan menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Standar Kerja Perusahaan yang adil bagi kepentingan Pengusaha dan Pekerja.
  2. Perusahaan menetapkan, melaksanakan dan menjunjung tinggi serta memegang teguh kebijakan non-diskriminasi dalam penyelenggaran operasional Perusahaan.
  3. Perusahaan menetapkan dan menjunjung tinggi pelaksanaan Kebijakan Anti Pelecehan dan Perlakuan Kasar dalam penyelenggaraan operasional Perusahaan.
  4. Perusahaan menetapkan dan menjalankan Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam lingkungan kerja Perusahaan demi tercapainya lingkungan kerja yang sehat dan aman.
  5. Mendukung Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.11/MEN/VI/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di tempat kerja. Perusahaan menetapkan dan menjalankan Kebijakan Anti Narkoba, Psikotropika dan Penggunaan Zat Adiktif lainnya sebagai wujud keikutsertaan dalam menjaga dan membangun bangsa yang sehat dan bermasa depan.
  6. Demi mewujudkan keluarga dan masyarakat yang sehat, Perusahaan menerapkan Kebijakan libur kerja pada hari Minggu sebagai bagian dari kepedulian atas kesehatan jasmani dan rohani Pekerja.
  7. Mendukung Keputusan Menaker RI Nomor 68/MEN/IV/2004 tanggal 28 April 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja, dan Perusahaan menerapkan kebijakan untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja sebagai salah satu wujud keikutsertaan dalam program nasional.

BAB I: PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PKB

1. PT KIHO BALI KORIN yang berkedudukan di Yogyakarta, beralamat di Dsn. Babadan, Kel, Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab, Sleman, DI Yogyakarta didirikan tanggal 13 September 1990 Dipimpin oleh Bapak Hyun Suk Byun, warga negara Republik Indonesia dengan nomor NIK 3404070108700001.

Selanjutnya dalam PKB ini disebut Perusahaan.

2. Serikat Pekerja PT Kiho Bali Korin Bernama Wakil Pekerja yang berkedudukan di Dsn. Babadan, Kel, Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab, Sleman, DI Yogyakarta yang telah dicatatkan di Buku pencatatan SP/SB Dinas Tenaga KErja Kabupaten Sleman dengan nomor 01a/SP-SB/XI/2011 tanggal 29 November 2011.

Mewakili untuk dan atas nama seluruh Pekerja PT KIHO BALI KORIN

Selanjutnya dalam PKB ini disebut Wakil Pekerja

Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dipersyaratkan secara tertulis dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tertuang dalam bab-bab pasal-pasal dibawah ini.

BAB II: UMUM

PASAL 1: LUAS KESEPAKATAN

  1. Pengusaha dan pekerja menyetujui bahwa PKB ini pada umumnya mengatur hal-hal yang tertera dalam pasal-pasal PKB, disamping itu masing-masing pihak tetap mempunyai hak-hak yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Disamping PKB ini, kesepakatan-kesepakatan tambahan yang memuat persoalan khusus dapat diadakan berdasarkan musyawarah mufakat antara perusahaan dan Pekerja dengan ketentuan bahwa kesepakatan tambahan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ada dalam PKB ini.
  3. Apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang dirasa perlu tetapi belum tercantum dalam PKB ini, maka akan diadakan musyawarah antara Perusahaan dan Pekerja melalui Lembaga Bipartit.
  4. Perusahaan dan Pekerja sepakat untuk tunduk dan taat pada Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan yang berlaku.
  5. Seluruh Pekerja PT KIHO BALI KORIN berkewajiban menunjang pencapaian tujuan seperti yang telah ditetapkan oleh Perusahaan. Menjaga saling pengertian, hormat menghormati dan mempertahankan sikap saling percaya antara Perusahaan dan Pekerja secara terus menerus mengadakan perbaikan dan peningkatan kemampuan diri.

PASAL 2: MAKSUD DAN TUJUAN

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di lingkungan PT KIHO BALI KORIN mengatur kedudukan hak dan kewajiban serta pembinaan Pekerja yang mengandung maksud dan bertujuan untuk:

  1. Mengatur dan menciptakan hubungan kerja, syarat-syarat kerja antara Perusahaan dan pihak Pekerja guna mendapatkan kepastian atas hak dan kewajiban masing-masing pihak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku.
  2. Menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab demi kepentingan bersama dalam upaya meningkatkan produktivitas, perkembangan Perusahaan dan peningkatan kesejahteraan Pekerja dan keluarganya.
  3. Membina karyawan agar dalam menjalankan tugasnya berdisiplin, memiliki etos kerja yang tinggi, bermoral, memiliki harga diri, terampil serta penuh tanggung jawab.
  4. Menjamin berlakunya kesetaraan dan kemitraan antara Perusahaan dan Wakil Pekerja dalam menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang sebaik-baiknya, serta terjalinnya suatu hubungan Kerjasama yang baik untuk kepentingan bersama.
  5. Baik Perusahaan maupun Wakil Pekerja berkewajiban memberikan penjelasan, pengertian dan pengarahan kepada anggotanya atau pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan adanya PKB ini.
  6. Perusahaan dan Wakil Pekerja berkewajiban mentaati isi PKB serta memberi teguran kepada para pihak apabila tidak mengindahkan isi PKB ini.
  7. Musyawarah dan/atau diskusi tentang Kebijakan dan/atau Aturan yang ada dalam PKB ini dapat dilakukan melalui media Lembaga Bipartit yang telah terbentuk.

PASAL 3: PENGAKUAN, JAMINAN, FASILITAS DAN BANTUAN KEPADA WAKIL PEKERJA

  1. Perusahaan mengakui Wakil Pekerja yang menandatangani PKB sebagai organsasi resmi di luar struktur organisasi Perusahaan dan dapat bertindak untuk dan atas nama anggotanya serta mewakili kepentingan Pekerja di Perusahaan.
  2. Wakil Pekerja bersifat mandiri dan tidak mewakili pihak-pihak manapun yang berada di luar Perusahaan.
  3. Anggota Wakil Pekerja bukan merupakan anggota wakil pekerja lainnya baik di dalam maupun di luar Perusahaan.
  4. Perusahaan memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota Wakil Pekerja untuk menjalankan kegiatan Wakil Pekerja pada jam kerja setelah mempertimbangkan kepentingan operasional.
  5. Perusahaan menjamin anggota Wakil Pekerja yang dipilih dan ditunjuk oleh Wakil Pekerja sebagai Wakil Pekerja atau pengurus Wakil Pekerja untuk tetap mendapatkan perlakuan yang wajar tanpa tekanan apapun baik secara langsung maupun tidak langsung.
  6. Dalam rangka menjaga dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, Perusahaan dan Wakil Pekerja saling menukar informasi yang diperlukan berkaitan dengan masalah hubungan industrial, secara timbal balik dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan dari informasi tersebut.
  7. Perusahaan dan Wakil Pekerja dapat menyelenggarakan pertemuan secara berkala untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial. Apabila terdapat perbedaan pendapat, sedapat mungkin diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan tidak bertentangan dengan peratuean perundangan yang berlaku.
  8. Setiap pengurus Wakil Pekerja dapat masuk ke wilayah kerja Perusahaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan secara efektif setelah terlebih dahulu berdiskusi dengan atasannya dan pelaksanaannya selalu memperhatikan tata tertib yang berlaku.
  9. Perusahaan menyediakan ruangan yang layak termasuk peralatan dan perlengkapan sesuai dengan kemampuan untuk digunakan oleh Wakil Pekerja dalam menjalankan fungsinya demi kepentingan bersama, Perusahaan dan anggotanya.
  10. Perusahaan mengijinkan Wakil Pekerja untuk menempelkan pengumuman, selebaran dan sebagainya yang berhubungan dengan tugas dan kewajibannya, ditempat-tempat yang telah ditentukan, dalam hal Wakil Pekerja menyampaikan berita/informasi tersebut, Salinan berita/informasi yang diumumkan tersebut harus disampaikan kepada Perusahaan.
  11. Wakil Pekerja boleh menerima sumbangan yang tidak mengikat dari Perusahaan baik rutin maupun insidentil untuk menunjang kegiatan demi meningkatkan profesionalisme anggotanya.
  12. Perusahaan memberi izin kepada Wakil Pekerja untuk memungut iuran atau pungutan lainnya yang diijinkan pemerintah terhadap anggotanya sehubungan dengan kegiatan Wakil pekerja yang pemotongannya dilakukan melalui Atasan masing-masing anggotanya.
  13. Perusahaan menjamin dan mengakui pengurus Wakil Pekerja untuk melakukan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas maupun menghadiri seminar atau pelatihan yang berkaitan dengan masalah hubungan industrial.
  14. Wakil Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada Perusahaan apabila terdapat perubahan susunan kepengurusan Wakil Pekerja selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah perubahan tersebut.

BAB III: SYARAT HUBUNGAN KERJA, SISTEM PENERIMAAN DAN KELUARGA PEKERJA

PASAL 4: HUBUNGAN KERJA

  1. Hubungan kerja antara Perusahaan dan Pekerja dibuat berdasarkan Perjanjian Kerja.
  2. Perusahaan mengakui prinsip dasar bahwa tidak ada diskriminasi untuk Pekerja berdasarkan jenisnkelamin dalam hal pengupahan dan fasilitas kesejahteraan.
  3. Tanggal mulai bekerja adalah tanggal Pekerja diterima secara nyata pada Perusahaan seperti yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Tertulis yang telah ditandatangani oleh perusahaan dan pekerja.

PASAL 5: SISTEM PENERIMAAN KARYAWAN

1. Sistem Penerimaan atau penambahan karyawan atas dasar kebutuhan dan formasi yang tersedia dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagai berikut:

a) Menyerahkan Surat Lamaran dilampiri dengan,

  1. Daftar Riwayat Hidup
  2. Foto copy ijazah terakhir/sertifikat yang dimiliki
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  4. Surat Pengalaman Kerja (Bila pernah bekerja)
  5. Foto Copy Identitas diri (KTP) yang masih berlaku dan sesuai kondisi terakhir
  6. Foto diri terbaru berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  7. Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter

b) Mengisi formulir Data Pribadi yang telah disediakan perusahaan.

c) Menjalani tes keterampilan dan/atau pengetahuan yang telah disiapkan oleh perusahaan.

d) Mengikuti psikotes apabila diperlukan.

e) Penyerahan dokumen dan/atau informasi pada saat proses penerimaan adalah benar. Apabila dikemudian hari ditemukan data yang tidak benar dan/atau tidak sesuai, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja tanpa syarat.

2. Penyerahan seluruh dokumen pada saat penerimaan dengan mengikutsertakan dokumen asli sebagai syarat verifikasi.

3. Pelamar dinyatakan diterima diwajibkan menandatangani Surat Perjanjian Kerja sebelum menjalankan tugas/pekerjaan, dan menerima duplikat Surat Perjanjian Kerja bersangkutan sebagai arsip pribadi.

4. Selama 6 (enam) bulan pertama bekerja, Pekerja iwajibkan mengenakan pakaian (hem atau kaos) yang bersih dan rapi.

PASAL 6: PENILAIAN KINERJA DAN PROMOSI JABATAN

  1. Penempatan Pekerja setelah proses penerimaan akan ditentukan oleh Atasan masing-masing.
  2. Sebelum melaksanakan tugasnya, Pekerja akan diberi arahan, petunjuk, dan latihan awal mengenai tugas dan/atau pekerjaan yang akan menjadi tanggung jawabnya.
  3. Perusahaan melakukan penilaian kinerja Pekerja minimal 6 (enam) bulan sekali dengan suatu mekanisme yang ditetapkan oleh Perusahaan dan dikomunikasikan kepada Pekerja.
  4. Perusahaan mengakumulasi kinerja masing-masing Pekerja melalui Data Laporan Harian.
  5. Perusahaan melalui atasan Pekerja masing-masing harus menyampaikan hasil akhir penilaian kinerja kepada Pekerja yang bersangkutan.
  6. Perusahaan dapat mempromosikan seorang Pekerja untuk menduduki jabatan/kedudukan yang lebih tinggi dari jabatan/kedudukan semula setelah mempertimbangkan kinerja dan potensi dari Pekerja yang bersangkutan serta tersedianya posisi dalam struktur organisasi Perusahaan.
  7. Perusahaan dapat memutasikan/menurunkan jabatan/kedudukan Pekerja ke bagian lain karena tidak mampu melaksanakan tugasnya setelah dilakukan penilaian dan peringatan lisan dan/atau surat peringatan.
  8. Pelaksanaan Penilaian Kinerja dan Promosi Jabatan tersebut merupakan wewenang, ditetapkan dan dilakukan oleh Perusahaan.

PASAL 7: KELUARGA PEKERJA YANG DIAKUI PERUSAHAAN

Keluarga Pekerja yang diakui menjadi tanggungan Perusahaan adalah:

  1. Suami dan/atau istri yang sah menurut hukum dan tercatat di bagian Personalia/HRD. Fasilitas Perusahaan hanya diberikan kepada satu istri dan atau suami yang didaftarkan. Perubahan istri dan/atau suami yang didaftarkan hanya dimungkinkan dalam hal terjadi putusnya perkawinan (cerai hidup/cerai mati) sesuai dengan bukti yang sah menurut hukum.
  2. Anak kandung yang disahkan menurut hukum dan tercatat di bagian Personalia/HRD dan belum menikah berusia maksimal 21 tahun atau belum menikah dan belum bekerja maksimal 25 tahun.
  3. Anak tiri yang Ibu/Ayahnya menikah dengan Pekerja dan menurut keputusan pengadilan menjadi tanggungan Pekerja, dengan ketentuan tercatat di bagian personalia/HRD sebagai pasangan istri/suami.

BAB IV: PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN

PASAL 8: UPAH POKOK

  1. Upah/gaji ditetapkan berdasarkan keahlian, kecakapan, prestasi kerja, kondikte dan tanggung jawab, dengan memperhatikan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
  2. Upa/gaji bagi Pekerja serendah-rendahnya sesuai dengan upah minimum yang berlaku di Kabupaten Sleman.
  3. Sesuai dengan sifat dan macam pekerjaan, maka sistem upah/gaji diberikan bulanan dan diterimakan langsung kepada pekerja yang bersangkutan atau wakil yang telah diberikan surat kuasa.
  4. Peninjauan upah/gaji setiap pekerja dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan/peraturan pengupahan yang berlaku, kenaikan upah/gaji sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan tidak dilaksanakan secara otomatis tetapi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan: keahlian, kecakapan, prestasi kerja, kondite dan tanggung jawab.
  5. Upah/gaji dibayarkan secara sah/tunai pada pertengahan bulan berjalan dan awal bulan berikutnya di PT KIHO BALI KORIN, jika pada tanggal penggajian jatuh pada hari libur atau hari minggu, maka upah/gaji akan dibayarkan hari berikutnya.

PASAL 9: TUNJANGAN-TUNJANGAN

1. Selain dari upah pokok, Pekerja berhak atas tunjangan yang diatur sebagai berikut:

  1. Uang makan Rp 2.500,- per kehadiran
  2. Kehadiran, Rp 40.000,-/bulan

2. Kehadiran dengan ketentuan:;

a) Premi hadir diberikan 100% apabila masuk kerja terus menerus dalam 1 (satu) bulan.

b) Tidak masuk kerja 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan premi hadir dipotong 100%.

c) Ijin meninggalkan pekerjaan selama 4 (empat) jam atau lebih dalam 1 (satu) bulan premi hadir dipotong 50%.

d) Masuk kerja terlambat 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan premi hadir dipotong 50%.

e) Masuk kerja terlambat 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan premi hadir dipotong 100%.

3. Masa Kerja,

  • 1 th > 3 th: Rp 9.000,-
  • 4 th > 7 th: Rp 13.000,-
  • 8 th > 11 th: Rp 17.000,-
  • 12 th >: Rp 21.000,-

          PASAL 10: TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN (THR)

          1. Setiap tahun sekali pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya Keagamaan, dengan perhitungan sebagai berikut:

          Pekerja Dengan:

          • Masa kerja 1 bulan < 1 tahun : Proposional
          • Masa kerja 1 tahun keatas: 100% upah (Upah Pokok dan Tunjangan Tetap)

            2. Untuk pekerja yang beragama Islam maupun yang beragama lain, Tunjangan Hari Raya diberikan pada Hari Raya Idul Fitri.

            3. Tunjangan Hari Raya diberikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya dilaksanakan.

            4. Besarnya THR adalah: Upah Pokok ditambah Tunjangan Tetap.

            PASAL 11: JAMINAN SELAMA SAKIT

            1. Apabila pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Faskes BPJS Kesehatan, maka upahnya tetap dibayar.

            2. Pekerja yang dalam perawatan/istirahat sakit paling lama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tanpa terputus dan dinyatakan dengan surat keterangan dokter, kwitansi, copy resep dan diagnosa akan menerima upah pokok selama 12 (dua belas) bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:

            a. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah

            b. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah

            c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah

            d. Selanjutnya dibayar 25% sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Perusahaan.

            3. Jika sesudah 12 (dua belas) bulan pekerja tersebut masih tetap dalam perawatan dan belum mampu melaksanakan tugasnya, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2003.

            PASAL 12: PAJAK PENGHASILAN

            Pajak atas penghasilan yang diperoleh Pekerja karena hubungan kerja dengan Perusahaan dihitung dan dibayarkan oleh Perusahaan untuk dan atas nama Pekerja, kecuali ditetapkan tersendiri.

            PASAL 13: PERUSAHAAN BANGKRUT/DILIKUIDASI

            Apabila perusahaan dinyatakan bangkrut atau likuidasi secara hukum, semua pembayaran yang berhubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja akan diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

            PASAL 14: KESEJAHTERAAN

            1. Setiap Pekerja diikutsertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) yang meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun.

            2. Setiap Pekerja dan keluarganya diikutkan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang meliputi Jaminan Kesehatan.

            3. Sumbangan pernikahan sebesar Rp 100.000,- bagi Pekerja yang telah bekerja minimal 2 (dua) tahun di Perusahaan, 21 tahun bagi Pekerja Wanita dan 25 tahun bagi Pekerja Pria dengan menyerahkan copy surat nikah paling lama 1 (satu) minggu setelah tanggal pernikahan. Bagi Pekerja yang menikah dengan rekan sekerja sumbangan hanya diberikan kepada satu Pekerja saja.

            4. Sumbangan Duka sebagai berikut dengan menyerahkan copy surat kematian dari pejabat yang berwenang (tingkat kelurahan) dan berstempel:

            a. Suami/Istri, Anak kandung Pekerja: Rp 100.000,-

            b. Orang tua/Mertua Pekerja: Rp 100.000,-

            5. Perusahaan membantu peningkatan kesejahteraan Pekerja dengan membentuk KOPERASI KARYAWAN dan usaha-usaha produktif lainnya di perusahaan yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

            6. Setiap pekerja diwajibkan ikut Koperasi Karyawan.

            7. Perusahaan sesuai dengan kemampuannya akan ikut serta mendorong dan membantu ke arah tumbuh dan berkembangnya Koperasi karyawan di Perusahaan.

            8. Perusahaan menyediakan bantuan sarana pemeliharaan kesehatan selama jam kerja dengan menyediakan tenaga medis yang memadai.

            9. Perusahaan menyediakan sarana beribadah.

            10. Perusahaan akan memberikan fasilitas seragam setiap 5 (lima) tahun sekali.

            11. Perusahaan menyediakan sarana air minum.

            12. Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat di atas, dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan Pekerja dan kemampuan Perusahaan.

            BAB V: WAKTU KERJA, HARI LIBUR RESMI DAN DAFTAR HADIR

            PASAL 15: WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT

            1. Hari kerja adalah 6 (enam) hari seminggu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            2. Jam kerja di perusahaan diatur sebagai berikut:

            Jam kerja Perusahaan adalah [7 jam sehari dan 40 jam seminggu, yang pada prinsipnya sesuai dengan pasal 77 (2) Undang-Undang Dasar Nomor 13 tahun 2003.

            3.

            Hari kerja: Jam Kerja:
            Senin s/d Jum’at 08.00 WIB s/d 16.00 WIB
            Sabtu 08.00 WIB s/d 13.30 WIB

            4.

            Hari Kerja:

            Jam Istirahat:

            Senin s/d Kamis 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
            Jum’at 11.45 WIB s/d 12.45 WIB
            Sabtu 11.30 WIB s/d 12.00 WIB

            5. Bagi pekerja yang beragama Islam, pada hari Jum’at diberikan kelonggaran waktu untuk melaksanakan shalat Jum'at.

            6. Pekerjaan yang lebih dari 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu diperhitungkan sebagai lembur.

            7. Jam Kerja Security

            Shift Jam Kerja
            Pagi (P) 07.00 WIB s/d 15.00 WIB
            Siang (S) 15.00 WIB s/d 23.00 WIB
            Malam (M) 23.00 WIB s/d 07.00 WIB
            Libur (L)

            PASAL 16: HARI LIBUR RESMI

            Hari Libur Resmi pekerja diatur sebagai berikut:

            • Pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah, pekerja diliburkan dari pekerjaannya dengan menerima upah penuh.

            Hari-hari libur resmi tersebut adalah:

            1. Tahun Baru (1 Januari)
            2. Idul Fitri
            3. Maulud Nabi Muhammad S.A.W
            4. Idul Adha
            5. Natal
            6. 1 Muharam
            7. Proklamasi Kemerdekaan RI
            8. Wafat Isa Almasih
            9. Nyepi
            10. Imlek
            11. Hari Buruh Internasional (May Day)
            12. Hari Lahir Pancasila
            13. Waisak dan
            14. Har lain yang ditetapkan Pemerintah
            • Pada hari-hari libur resmi tersebut di atas, apabila keadaan perusahaan mendesak dan perusahaan memandang perlu untuk bekerja lembur, serta pekerja bersedia, maka diperhitungkan lembur atas dasar Kepmenakertrans No. 102/Men/VI/2004 tanggal 25 Juni 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

            PASAL 17: DAFTAR HADIR

            1. Setiap pekerja wajib scan absensi di mesin Fingerprint Personal sebelum memasuki dan meninggalkan lingkungan perusahaan dengan tidak mewakilkan kepada pekerja lain secara tertib dan teratur. Pelanggaran atas ketentuan di atas akan dikenakan sanksi berupa pemberian Surat Peringatan.
            2. Kelalaian atas kewajiban Absensi akan mengakibatkan hilangnya hak-hak pekerja yang melekat pada yang bersangkutan.
            3. Kehadiran pekerja di tempat kerja tercatat pada Data Scan Absensi yang bersangkutan.

            BAB VI: KERJA LEMBUR

            PASAL 18: KETENTUAN UMUM

            1. Pada dasarnya kerja lembur bukan merupakan suatu keharusan, kecuali dalam hal-hal mendesak seperti berikut:

            a. Apabila pekerjaan tidak diselesaikan segera, maka hal itu akan mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan.

            b. Dalam keadaan darurat seperti misalnya kebakaran, banjir, gempa bumi.

            c. Untuk memenuhi rencana kerja perusahaan.

            d. Jika suatu waktu tertentu atau berulang kali ataupun ada pekerjaan yang menumpuk dan harus segera diselesaikan serta tidak dapat ditangguhkan.

            e. Dalam hal pekerjaan beregu harus melanjutkan pekerjaan, penggantinya tidak datang.

            f. Dalam hal pekerjaan karena keadaan yang layak tidak dapat bekerja lembur harus melaporkan terlebih dahulu kepada Atasanya.

            g. Pada hari besar agama yang mempunyai kesamaan dengan kepercayaan yang dianut tidak diwajibkan kerja lembur kecuali yang bersangkutan bersedia melaksanakannya.

            2. Kerja lembur hanya berlaku bagi Pekerja yang mendapat perintah tertulis dari atasanya menggunakan Surat Permohonan Kerja Lembur (SPKL) yang mencantumkan nama pekerja, bagian, jam waktu kerja lembur dan macam pekerjaan, yang dilakukan secara jelas serta ditandatangani oleh atasan bersangkutan dan disetujui oleh Pekerja bersangkutan.

            3. Bagi pekerja wanita yang sedang Hamil 6 (enam) bulan atau lebih dan Menyusui Anak Usia Kurang dari 6 (enam) bulan tidak diperbolehkan kerja lembur diatas jam 18.00 wib.
            Perhitungan kerja lembur diatur sesuai dengan Kepmenakertrans No. 102/MEN/IV/2004 tanggal 25 Juni 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

            BAB VII: WAKTU ISTIRAHAT

            PASAL 19: CUTI BERSAMA

            1. Istirahat Mingguan:

              Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut kepada pekerja diberikan istirahat selama 1 (satu) hari.

            2. Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
            3. Pengambilan hak cuti tahunan dan keinginan Pekerja untuk istirahat tahunan akan diperhatikan, dengan catatan kepentingan dan kelancaran operasional Perusahaan menjadi pertimbangan utama dalam mengatur waktu istirahat Pekerja. Oleh karenanya waktu istirahat baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Atasan yang bersangkutan dan bagian Personalia (HRD).
            4. Apabila pekerja mengajukan permohonan istirahat tahunan dan Perusahaan memerlukan serta pekerja bersedia, maka permohonan istirahat tahunan dapat ditunda atau dikurangi.
            5. Bagi pekerja yang akan menggunakan istirahat tahunan, maka pekerja tersebut harus mengajukan permohonan secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya kepada perusahaan.
            6. Perusahaan akan memberitahukan bilamana hak istirahat tahunan timbul pada pekerja.
            7. Hak atas istirahat tahunan gugur bilamana dalam waktu 6 (enam) bulan setelah lahirnya hak tersebut, pekerja yang bersangkutan ternyata tidak menggunakannya dan bukan karena alasan yang diberikan oleh perusahaan.
            8. Libur bersama yang disepakati antara pengusaha dan pekerja akan diperhitungkan sebagai pengurangan atas istirahat tahunan.

            PASAL 20: CUTI HAMIL/KEGUGURAN/HAID

            1. Cuti Hamil/Keguguran:
              • Bagi pekerja Wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan Anak, dengan mendapatkan Upah penuh.
              • Pekerja Wanita yang mengalami keguguran berhak atas cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan, dengan mendapatkan Upah penuh.
              • Pekerja Wanita yang mengalami keguguran wajib melampirkan surat keterangan dari dojter.
              • Bagi pekerja Wanita yang akan mengambil Hari Perkiraan Lahir (HPL). Lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan baik sebelum maupun sesudah melahirkan.
            2. Cuti Haid:
              • Bagi pekerja Wanita yang sedang haid, akan mendapatkan Uang Penggantian sebesar Rp 2.500,- x 2 (dua) hari kerja.
              • Bagi pekerja Wanita yang sedang haid pada waktu bekerja dan tidak mampu bekerja diberikan izin untuk meninggalkan pekerjaan, dan tidak mendapatkan uang penggantian.

            BAB VIII: IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

            PASAL 21: KETENTUAN UMUM

            Perusahaan memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak permintaan untuk meninggalkan pekerjaan. Keputusan Perusahaan untuk memberikan izin akan didasarkan pada pertimbangan bahwa kepergian Pekerja untuk sementara waktu itu tidak mengganggu kegiatan operasional Perusahaan.

            PASAL 22: IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN UPAH

            1. Pekerja diberikan ijin meninggalkan pekerjaan dengan upah untuk keperluan sebagai berikut:

            a. Pada hari Pemilihan Umum Nasional

            b. Menjalani wajib militer

            c. Melaksanakan hak istirahat/cuti

            d. Melaksanakan tugas perusahaan

            e. Melaksanakan tugas Wakil Pekerja

            f. Memenuhi panggilan yang berwajib

            g. Meninggalkan pekerjaan untuk hal-hal tersebut dibawah ini:

            1. Pekerja menikah: 3 (tiga) hari
            2. Menikahkan anak: 2 (dua) hari
            3. Mengkhitankan anak: 2 (dua) hari
            4. Membaptiskan anak: 2 (dua) hari
            5. Istri melahirkan/keguguran: 2 (dua) hari
            6. Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal: 2 (dua) hari
            7. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 (satu) hari

              2. Ijin meninggalkan pekerjaan seperti tersebut di atas harus diperoleh izin terlebih dahulu dari perusahaan dengan dilampiri surat keterangan atau bukti lain yang mempunyai kekuatan Hukum Sah.

              3.Istirahat sakit:

              Dengan memberikan surat keterangan istirahat dari dokter Faskes BPJS Kesehatan.

              4. Melaksanakan kewajiban Agama yang dianut Pekerja.

              PASAL 23: IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN TANPA UPAH

              1. Pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa mendapat ijin terlebih dahulu dari atasannya dan/atau memberikan surat keterangan yang tidak mempunyai kekuatan hukum sah, dianggap meninggalkan pekerjaan tanpa upah dan kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan disiplin menurut PKB ini.
              2. Pekerja yang meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan pribadi dan belum memiliki ha katas cuti tahunan setelah mendapat persetujuan dari atasannya dapat meninggalkan pekerjaan tanpa menerima upah.

              PASAL 24: WAKTU BERIBADAH

              1. Perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melakukan ibadah nya pada waktu-waktu yang telah disepakati bersama.
              2. Pekerja akan diberikan kesempatan seperlunya untuk dapat melakukan ibadah pada waktu kerja dengan mengindahkan kelancaran jalannya operasional Perusahaan.

              BAB IX: PERLINDUNGAN KERJA

              PASAL 25: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

              1. Pengusaha dan Pekerja serta Pengurus Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah terbentuk secara bersama-sama berkewajiban melaksanakan dan menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pekerja, guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal dengan penuh rasa tanggung jawab.
              2. Dalam menjamin keselamatan kerja Pekerja, Perusahaan akan menyediakan alat-alat keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
              3. Pengurus Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah terbentuk di PT KIHO BALI KORIN sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 566/04586/P2K3/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 akan bertanggung jawab atas pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan.
              4. Pekerja berhak menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
              5. Pekerja wajib memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
              6. Program kerja dan teknis pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di lingkungan Perusahaan akan dibuat tersendiri oleh pengurus P2K3 Perusahaan.
              7. Pekerja diwajibkan memakai dan memelihata alat-alat keselamatan kerja yang disediakan oleh Perusahaan dan tidak dibenarkan disalahgunakan atau dipindah tangankan.
              8. Pekerja dilarang melepaskan/merubah/mengganti alat-alat keselamatan kerja misalnya alat pengaman mesin yang sudah terpasang tanpa sepengetahuan petugas P2K3 atau petugas yang telah ditunjuk dalam melakukan pengamanan K3 di Perusahaan.
              9. Perusahaan akan membebankan ganti kerugian kepada Pekerja yang karena kesengajaan atau kelalaiannya menyebabkan kehilangan maupun kerusakan alat-alat keselamatan kerja yang disediakan untuknya.
              10. Demi kepentingan Perusahaan dan keselamatan Pekerja, Pekerja wajib memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.
              11. Barang siapa yang memasuki sesuatu tempat kerja diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan.
              12. Apabila pekerja menemui hal-hal yang dapat membahayakan dirinya, teman sekerja dan perusahaan, maka pekerja wajib melapor kepada atasannya atau pimpinan perusahaan.
              13. Setiap bentuk kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada Tim P2K3 Perusahaan melalui atasan masing-masing.
              14. Pelanggaran atas ketentuan di atas dikenakan sanksi berupa pemberian Surat Peringatan.
              15. Perusahaan menjamin pengangkutan yang diperlukan dari lokasi Perusahaan tempat terjadinya kecelakaan sampai rumah sakit atau ke rumahnya bagi Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja karena melaksanakan tugas.
              16. Di luar jam kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan setiap pekerja tidak boleh memakai/menggunakan alat-alat atau perlengkapan kerja milik perusahaan untuk keperluan pribadi, kecuali ada izin dari perusahaan.

              BAB X: DISIPLIN DAN TINDAKAN DISIPLIN

              PASAL 26: KETENTUAN UMUM

              1. Setiap pekerja wajib memiliki moral yang baik, menjaga sikap santun, patuh dan taat pada peraturan Perusahaan yang berlaku, serta wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya dengan rasa penuh tanggung jawab.
              2. Perusahaan berusaha untuk menegakkan disiplin yang baik dan mengembangkan perasaan saling hormat serta penuh pengertian terhadap hak-hak dan tanggung jawab antara Perusahaan dan Pekerjaannya. Oleh karenanya, Perusahaan perlu memberikan petunjuk, bimbingan dan perintah melalui Manajer, Kepala Bagian/Unit, Supervisor, sehingga pengambilan tindakan/sanksi demi tegaknya disiplin dapat dibatasi seminimal mungkin.
              3. Perlu disadari bahwa tujuan Perusahaan dalam mengambil tindakan disiplin adalah bersifat memperbaiki serta mendidik. Dengan demikian, terhadap Pekerja yang melanggar peraturan selalu diberikan kesempatan untuk memperbaiki sikapnya.
              4. Apabila pelanggaran yang dilakukan Pekerja cukup berat atau berulang untuk kesalahan yang sama, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja yang bersangkutan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.

              PASAL 27: PERATURAN TATA TERTIB PERUSAHAAN

              1. Masuk kerja dan pulang kerja tepat pada waktunya
              2. Mengendarai dan memarkir kendaraan (sepeda atau sepeda motor) di lingkungan perusahaan dengan tertib dan rapi, serta dikunci.
              3. Menjaga ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja.
              4. Bersikap dan bertingkah laku sopan baik terhadap pimpinan/atasan/teman sekerja/relasi perusahaan maupun masyarakat disekitar lingkungan perusahaan.
              5. Merawat dan menghemat pakaian bahan/material untuk keperluan produksi sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku di bagian masing-masing atau sesuai dengan order (style).
              6. Mencapai prestasi kerja (target) sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku di bagian masing-masing atau sesuai dengan order (style).
              7. Pekerja wajib ikut serta menghindari hal-hal yang dapat menghambat kemajuan dan/atau yang bersifat merugikan Perusahaan.
              8. Pekerja wajib melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh Atasan dan harus memperhatikan dengan baik perintah yang diberikan.
              9. Pekerja yang telah diberikan tugas oleh Atasan, tidak boleh melimpahkan atau menyerahkan tugasnya kepada Pekerja lain tanpa persetujuan Atasan.
              10. Pekerja wajib membaca pengumuman-pengumuman yang dipasang di papan pengumuman resmi.
              11. Pekerja diwajibkan untuk segera melaporkan kepada perusahaan setiap perubahan yang terjadi pada dirinya termasuk alamat dan status keluarga.
              12. Pekerja diwajibkan untuk segera melaporkan kartu Pemeliharaan Kesehatannya (Kartu BPJS Kesehatan) apabila hilang kepada Personalia/HRD.
              13. Kehilangan atau kerusakan barang-barang milik Perusahaan harus segera dilaporkan kepada Atasannya dan diteruskan kepada perusahaan.
              14. Pekerja wajib melaporkan kepada perusahaan, apabila mengetahui kecurangan-kecurangan, pencurian barang atau perbuatan yang melanggar hukum, sehingga dapat merugikan perusahaan, baik yang dilakukan pekerja lain atau pihak lain dengan disertai bukti-bukto yang mempunyai kekuatan hukum yang sah. Dan perusahaan akan memberikan jaminan identitas pelapor serta akan memberikan perlindungan terhadap segala sesuatu sebagai akibat dari laporannya.
              15. Pekerja wajib menjaga dengan baik uang, dana dan barang-barang milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
              16. Biasa untuk memperbaiki atau mengganti barang milik Perusahaan, yang rusak atau hilang karena kelalaian atau penyalahgunaan Pekerja, menjadi tanggung jawab Pekerja.
              17. Lima menit sebelum jam kerja dimulai yang ditandai dengan bunyi bel, Pekerja wajib berada di tempat tugasnya masing-masing dengan menyiapkan pekerjaan yang menjadi tugasnya sampai bel mulai bekerja dibunyikan.
              18. Lima menit sebelum jam kerja berakhir yang ditandai dengan bunyi bel, pekerja baru diizinkan untuk berhenti bekerja dan mulai membersihkan tempat kerjanya masing-masing. Dan tetap berada di tempat kerjanya sampai bel tanda pulang dibunyikan.
              19. Pekerja diwajibkan menggunakan seragam yang diberikan Perusahaan setiap hari Senin sampai Kamis dan pada hari Jum’at – Sabtu mengenakan pakaian bebas, rapi, pantas dan sopan pada waktu kerja.
              20. Pekerja wajib mengenakan ID CARD di dalam lingkungan Perusahaan.
              21. Pekerja wajib menjaga kebersihan lingkungan perusahaan dengan membuang sampah pada tempatnya, membersihkan toilet setelah digunakan, tidak membuang pembalut pada kloset, meninggalkan puntung rokok, korek api di toilet.
              22. Mengetahui, mematuhi dan mentaati semua peraturan/ketentuan/tata tertib kerja yang belaku di Perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta pengumuman yang dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan oleh Perusahaan.
              23. Selalu memperhatikan/mengutamakan kepentingan perusahaan, mencatat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan/ketentuan/tata tertib kerja yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
              24. Merawat, menjaga dan memelihara: kebersihan dan kerapian tempat kerja, peralatan kerja, serta barang-barang milik Perusahaan, dengan memperhatikan sungguh-sungguh:

                a. Peraturan/ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan kerja.

                b. Peraturan/ketentuan mengenai kebersihan dan kesehatan kerja.

              25. Segala macam tanggungan dan/atau hutang piutang dalam bentuk apapun yang tidak melibatkan PT KIHO BALI KORIN secara langsung adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pekerja yang bersangkutan, dan wewenang serta tanggung jawab Perusahaan meliputi,

                a. Melalui bagian Personalia/HRD hanya diperbolehkan memberikan surat pernyataan yang menerangkan bahwa pekerja bersangkutan adalah benar karyawan PT KIHO BALI KORIN dengan status karyawan tetap/kontrak dan masih aktif bekerja di Perusahaan.

                b. Apabila terjadi kelalaian dan/atau pelanggaran hukum dari kegiatan sebagaimana diterangkan pada ayat 25 butir a diatas oleh Pekerja, maka PT KIHO BALI KORIN terbebas sepenuhnya dari segala macam bentuk tuntutan, baik lisan, tulisan maupun hukum dari pihak manapun.

                c. Apabila kelalaian dan/atau pelanggaran hukum dari kegiatan di atas oleh Pekerja menimbulkan keresahan dan/atau dampak kurang baik bagi nama baik maupun aktivitas kegiatan Perusahaan, maka pihak Perusahaan berhak memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja kepada Pekerja bersangkutan.

              26. Pekerja tidak diperbolehkan menggunakan dan/atau memperbaiki suatu peralatan milik Perusahaan tanpa persetujuan Atasan.
              27. Pekerja tidak boleh merubah/mengganti/menghapus kartu absensi.
              28. Pekerja dilarang bekerja untuk Perusahaan lain atau melakukan jenis kegiatan komersil lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan Perusahaan, tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan.
              29. Pekerja dilarang melakukan kegiatan untuk diri sendiri, untuk orang lain maupun pihak manapun juga dan/atau memberikan/menerima pekerjaan/jasa apapun yang sifat kegiatan/usahanya serupa atau menyerupai kegiatan usaha Perusahaan.
              30. Selama jam kerja, Pekerja dilarang meninggalkan pekerjaan dan tempat kerjanya yang telah ditentukan tanpa ijin Atasan.
              31. Pekerja tidak diizinkan menggunakan barang-barang milik perusahaan untuk urusan pribadi atau melakukan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan operasional tanpa persetujuan Perusahaan.
              32. Pekerja dilarang memindahkan atau merubah peralatan atau barang-barang milik Perusahaan kecuali atas persetujuan petugas Perusahaan yang diberi kuasa.
              33. Pekerja dilarang menggunakan dana Perusahaan untuk urusan pribadi.
              34. Pekerja pria dilarang berambut panjang.
              35. Pekerja dilarang membawa sarana komunikasi ke dalam ruang produksi kecuali diizinkan oleh Pimpinan Perusahaan serta relasi perusahaan. Untuk komunikasi dengan pihak luar akan dibantu melalui bagian Personalia/HRD dan Kepala Bagian/Kepala Unit.
              36. Pekerja diperkenankan menggunakan sarana ibadah pada jam-jam yang telah ditentukan.
              37. Pekerja dilarang tidur pada jam kerja.
              38. Pekerja dilarang makan pada saat jam kerja.
              39. Pekerja dilarang membawa makanan ke ruang produksi baik pada jam kerja maupun jam istirahat.
              40. Makan dilaksanakan pada tempat-tempat yang telah tersedia/ditentukan.
              41. Pekerja dilarang membawa tas, jaket atau barang-barang yang tidak berhubungan dengan tugasnya ke dalam ruang produksi. Barang-barang tersebut wajib disimpan/diletakkan pad loker-loker yang telah tersedia.
              42. Pekerja dilarang menggunakan dan memperdagangkan bahan-bahan addictive seperti narkoba atau sejenisnya.
              43. Pekerja dilarang mengkonsumsi atau memperdagangkan minuman beralkohol.
              44. Pekerja dilarang berjualan/berdagang dalam bentuk apapun di dalam lingkungan Perusahaan.
              45. Pekerja dilarang berkelahi dengan rekan sekerja di lingkungan Perusahaan.
              46. Dilarang menolak untuk mematuhi dan melaksanakan tugas-tugas/instruksi-instruksi yang layak diberikan oleh Pimpinan/Atasan masing-masing.
              47. Pekerja dilarang membocorkan rahasia dan/atau memberikan informasi tentang Perusahaan kepada pihak lain baik untuk kepentingan diri sendiri dan maupun untuk kepentingan orang lain.

              PASAL 28: PETUNJUK TINDAKAN DISIPLIN

              1. Tindakan disiplin yang perlu diambil terhadap pelanggaran peraturan perusahaan akan disesuaikan dengan macam dan tingkatan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Dalam pengambilan tindakan disiplin tertulis, Atasan bersangkutan harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bagian Personalia/HRD.
              2. Pekerja yang melakukan beberapa pelanggaran yang tidak ada hubungan satu dengan yang lain dapat dikenakan tindakan disiplin berdasarkan akibat ganda dari berbagai pelanggaran tersebut.

                a. Sesuai sifat dan bentuk pelanggaran disiplin atau kesalahan yang dilakukan pekerja, maka tindakan pendisiplinan akan diberikan berupa:

                1. Teguran atau Peringatan Tertulis.
                2. Peninjauan Jabatan.
                3. Penundaan Kenaikan Upah untuk waktu tertentu.
                4. Penggantian Kerugian/Denda.
                5. Pemberhentian Sementara (schorsing).
                6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

                b. Pekerja yang telah melakukan kesalahan-kesalahan berat, melanggar hukum dan merugikan perusahaan atau pekerja yang telah 3 (tiga) kali mendapat peringatan tertulis dari perusahaan karena melakukan kesalahan, pelanggaran dan kelalaian, maka sambil menunggu penyelesaian pemutusan hubungan kerja berdasarkan peraturan pemerintah, dapat diberhentikan sementara (skorsing). Selama skorsing akan tetap mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

                c. Lamanya skorsing berlaku 6 (enam) bulan kecuali sedang menunggu keputusan dari pengadilan PPHI.

              3. Pelanggaran yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran peraturan/ketentuan/tata tertib kerja Perusahaan, Undang-Undang Ketenagakerjaan, pelanggaran hukum atau merugikan Perusahaan yang termasuk pelanggaran berat, dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Perjanjian Kerja Bersama.

              PASAL 29: JENIS TINDAKAN DISIPLIN

              1. Peringatan Lisan

              a. Diberikan kepada Pekerja yang tidak mau mengikuti aturan-aturan kerja, tidak memenuhi syarat-syarat ketertiban serta mengabaikan perintah atasan, maka perlu dilakukan tindakan disiplin berupa teguran dengan maksud untuk mendidik Pekerja agar tidak mengulangi perbuatannya serta mengadakan perbaikan diri.

              b. Sebagai sarana/cara yang paling efektif guna memupuk dan memelihara kewibawaan serta memelihara hubungan industrial yang baik dengan cara bertatap muka. Komunikasi ini perlu dimanfaatkan oleh Atasan untuk memberika kepada Pekerja, bukan hanya memberikan perintah atau petunjuk tetapi juga untuk mengemukakan ketidakpuasan atas hasil kerja Pekerja.

              c. Peringatan lisan diberikan oleh Atasan jika bawahannya melakukan hal-hal berikut.

              1. Pelanggaran kecil atas PKB dan/atau
              2. Tidak melaksanakan perintah atasan dan/atau
              3. Kecerobohan terhadap barang milik Perusahaan

              d. Dalam memberikan peringatan lisan, Atasan harus secara jelas menyampaikan kepada Pekerja tentang pelanggaran yang dilakukannya dan kemudian memperingatkan Pekerja bahwa pelanggaran berikutnya akan berakibat pada dikeluarkannya peringatan tertulis.

              e. Catatan atas peringatan lisan oleh Atasan bersangkutan harus disampaikan kepada Bagian Personalia/HRD.

              2. Surat peringatan

              a. Apabila peringatan lisan belum menghasilkan suatu perbaikan di dalam tingkah laku serta prestasi kerja Pekerja, atau apabila terjadi suatu pelanggaran berat, maka surat peringatan harus diberikan.

              b. Prosedur

              1) Berdasarkan laporan dari Atasan Pekerja yang bersangkutan, Bagian Personalia/HRD mengeluarkan surat peringatan yang memuat hal-hal berikut:

              a) Jenis pelanggaran yang dilakukan, apa, oleh siapa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana pelanggaran itu terjadi.

              b) Bab dan Pasal dari PKB yang dilanggar.

              2) Surat peringatan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Bagian Personalia, Atasan Pekerja/Kepala Departemen dan Pekerja yang bersangkutan.

              3) Surat Peringatan diberikan kepada Pekerja segera setelah pelanggaran terjadi.

              3. Berdasarkan berat – ringannya tingkat pelanggaran, maka surat peringatan dapat berupa.

              a. Surat Peringatan I, berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan diberikan untuk hal-hal berikut:

              1. Pernah mendapatkan teguran/peringatan lisan sebelumnya untuk kesalahan yang sama.
              2. Melakukan pelanggaran atas peraturan tata tertib Perusahaan.
              3. Memalsukan surat/dokumen atau memberikan keterangan yang tidak jujur/benar kepada Perusahaan.
              4. Tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan/ijin terlebih dahulu walaupun sudah diberikan peringatan lisan.
              5. Tidak mentaati waktu kerja yang ditetapkan walaupun sudah diberikan peringatan lisan.
              6. Tidak sungguh-sungguh melakukan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
              7. Tidak menjalankan, menolak atau menghambat pekerjaan yang diberikan kepadanya tanpa alasan yang dapat diterima.
              8. Menolak pemindahan ke tempat lain tanpa alasan yang dapat diterima.
              9. Tidak melaksanakan perintah-perintah kedinasan yang diberikan Atasannya.
              10. Tidak menjunjung martabat Pekerja dengan menampilkan kepribadian tidak sopan.
              11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya tidak dengan semestinya.
              12. Menggunakan alat-alat Perusahaan yang bukan wewenangnya atau memberikan peluang kepada orang lain yang tidak berhak sehingga menimbulkan kerugian Perusahaan.
              13. Mengganggu ketertiban, keamanan, dan ketenangan kerja.
              14. Tidak memakai alat keselamatan dan kesehatan kerja yang disediakan Perusahaan.
              15. Tidak berusaha untuk mencegah timbulnya bahaya yang dapat merugikan orang dan atau harta benda Perusahaan.
              16. Tidak melaporkan dengan segera kepada Atasan atau yang berwenang atas terjadinya kecelakaan/gangguan keamanan lingkungan kerja.
              17. Menempelkan/menempatkan, menyebarkan, mengubah, memindahkan, merusak suatu tulisan, pengumuman, gambar dan sejenisnya di lingkungan kerja tanpa ijin dari Perusahaan.
              18. Sebagai Atasan tidak memberikan contoh yang baik kepada Pekerja lainnya dalam mentaati pedoman, ketentuan dan instruksi Perusahaan.
              19. Sebagai Atasan tidak mengawasi ketaatan atas pedoman ketentuan-ketentuan Instruksi Perusahaan, serta tidak segera mengambil tindakan terhadap mereka yang tidak mengindahkan dan/atau melanggar ketentuan-ketentuan Perusahaan.

              b. Surat Peringatan II, berlaku selama 6 (enam) bulan dan diberikan karena

              1. Pernah menerima surat peringatan I
              2. Surat Peringatan I masih berlaku dan/atau melakukan pelanggaran lainnya

              c. Surat Peringatan III/Terakhir, berlaku selama 6 (enam) bulan dan diberikan karena

              1. Pernah menerima surat peringatan I dan/atau surat peringatan II
              2. Kedua surat peringatan tersebut masih berlaku
              3. Terdapat indikasi tindakan/sikap kesengajaan dalam melakukan kesalahan

              d. Surat peringatan akan diberikan tidak secara berurutan, bergantung pada jenis kesalahan sesuai bab X pasal 27.

              e. Surat peringatan dibuat oleh Bagian Personalia/HRD yang didistribusikan kepada:

              1. Asli untuk Pekerja bersangkutan
              2. 1 salinan untuk Bagian Personalia/HRD
              3. 1 salinan untuk Bagian yang bersangkutan
              4. 1 salinan untuk Serikat Pekerja

              f. Surat Peringatan harus ditandatangani oleh Pekerja sebagai tanda menerima.

              BAB XI: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

              PASAL 30: KETENTUAN UMUM

              1. Perusahaan, Pekerja dan Wakil Pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
              2. Pemutusan Hubungan Kerja

                Apabila terjadi rencana atau telah terjadi PHK maka diupayakan penyelesaian secara bipartite.

              3. Apabila penyelesaian secara bipartite tidak terselesaikan maka akan diteruskan sesuai prosedur UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI.

              PASAL 31: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI PERUSAHAAN

              1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi:

              a. Pekerja meninggal dunia.

              b. Pekerja telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun, kecuali Tenaga Kerja Asing.

              c. Pekerja tidak mematuhi peraturan/ketentuan/tata tertib kerja perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

              d. Pekerja tidak mencapai prestasi kerja (target).

              e. Perusahaan perlu memberhentikan pekerja.

              f. Kondisi kesehatan pekerja.

              g. Kelebihan tenaga kerja.

              h. Kontrak kerja berakhir.

              i. Pekerja mengundurkan diri.

              Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri akan memperoleh penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

              j. Pekerja melakukan kesalahan berat hanya akan menerima upah bulan berjalan dari Perusahaan, antara lain hal-hal yang termasuk kategori kesalahan berat seperti di bawah ini:

              1. Menyebabkan diri sendiri dan/atau Pekerja lain terancam bahaya besar (misalnya merokok di tempat larangan merokok).

              2. Melaksanakan pekerjaan tidak hati-hati terus menerus walaupun sudah diperingatkan untuk beberapa kali.

              3. Melalaikan kewajiban dalam hal ini termasuk mangkir untuk waktu 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan walaupun sudah 2 (dua) kali diberikan panggilan formal.

              4. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya sehingga menimbulkan bahaya dan/atau tidak mengindahkan keselamatan diri sendiri dan/atau pekerja lain.

              5. Berjudi, mabuk, menggunakan obat terlarang dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesopanan atau melanggar kesusilaan di tempat kerja atau di tempat lain yang dapat berakibat buruk langsung maupun tidak langsung terhadap pekerjaan.

              6. Memukul, menghina, memfitnah atau melakukan perbuatan dengan sengaja sehingga menyebabkan orang menderita, luka atau sakit. Atau memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk berbuat sesuatu yang merugikan pihak lain.

              7. Mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain atau Perusahaan tanpa seijin pemiliknya atau Pekerja yang berwenang dengan maksud memiliki sendiri.

              8. Menarik keuntungan pribadi, menggunakan milik Perusahaan, mengambil barang milik Perusahaan tanpa ijin untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain.

              9. Merampas atau memiliki barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain atau Perusahaan dan barang tersebut ada di tangannya bukan karena kejahatan.

              10. Berusaha menjatuhkan nama baik dan kedudukan sesame Pekerja dengan jalan menghasut, memfitnah, dan menyebarkan pamplet, isu, tulisan dan sebagainya baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

              11. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen atau surat-surat berharga milik Perusahaan secara tidak sah.

              12. Melakukan kegiatan sendiri maupun bersama dengan Atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang merugikan Perusahaan.

              13. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.

              14. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

              15. Pekerja tidak dibenarkan menerima pemberian atau hadiah dalam bentuk apapun secara langsung atau tidak langsung yang dapat mempengaruhi tindak tanduk dalam melaksanakan jabatan dan tugas pekerjaannya.

              16. Berkelahi atau membuat onar di lingkungan Perusahaan.

              17. Menghasut, menyebar fitnah yang menyebabkan keresahan di lingkungan Perusahaan.

              18. Lain-lain perbuatan yang merugikan/merintangi kemajuan Perusahaan atau bersifat pelanggaran pada umumnya.

              19. Membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak di lingkungan Perusahaan, tanpa ijin dari Perusahaan.

              20. Menjadi anggota organisasi yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah baik anggota aktif maupun tidak aktif.

              21. Menyalahgunakan wewenang.

              22. Perbuatan lain yang bersifat menodai nama baik Perusahaan.

              23. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau milik Perusahaan.

              24. Memberikan keterangan palsu/dipalsukan/tidak benar sehingga merugikan Perusahaan.

              25. Mabuk minum-minuman beralkohol, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan Perusahaan.

              26. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di tempat kerja.

              27. Membujuk teman sekerja atau Pengusaha untuk melakukan tindakan tidak terpuji/melanggar kesusilaan/perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

              28. Dengan sengaja/ceroboh/merusak/membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

              29. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan rekan sekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja.

              30. Membongkar/membocorkan rahasia Perusahaan atau menceritakan hal-hal yang dapat merugikan nama baik Perusahaan, kecuali untuk kepentingan negara.

              31. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

              32. Menghasut, menyebar fitnah yang menyebabkan keresahan di lingkungan Perusahaan.

              33. Lain-lain perbuatan yang merugikan/merintangi kemajuan Perusahaan atau bersifat pelanggaran pada umumnya.

              2. PHK atas dasar kesalahan berat bisa dilakukan dengan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor 012/PUU-I/2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE. 13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 buti 3 (a) yang menyatakan bahwa “Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks pasal 158 ayat (1)), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”

              3. Bagi pekerja yang akan mengundurkan diri diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pimpinan Perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri dan/atau sesuai Kesepakatan Bersama.

              PASAL 32: PENGEMBALIAN PERLENGKAPAN PERUSAHAAN DAN PELUNASAN HUTANG/SISA HUTANG

              1. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan wajib mengembalikan alat/perlengkapan dan barang-barang inventaris lainnya yang digunakan untuk kelancaran dan selama melakukan tugas Perusahaan.
              2. Apabila Pemutusan Hubungan Kerja terjadi Pekerja diwajibkan untuk melunasi seluruh sisa hutangnya yang ada di Perusahaan.
              3. Apabila Pekerja tidak memenuhi kewajiban yang dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) diatas, maka Perusahaan tidak wajib memberikan surat keterangan pengalaman kerja.

              PASAL 33: SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN SURAT KETERANGAN KERJA

              Perusahaan wajib memberikan surat keterangan kerja kepada Pekerja setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), apabila Pekerja memenuhi persyaratan yang dimaksud pada Pasal 32 Ayat 1 dan Ayat 2.

              1. Surat keterangan kerja akan mencantumkan tentang:
              2. Keterangan tentang tugas yang pernah diemban
              3. Masa kerja di Perusahaan
              4. Sebab pemutusan hubungan kerja

              BAB XII: TATA CARA PENYELESAIAN KELUHAN

              PASAL 34: KETENTUAN UMUM

              1. Semua Pekerja diharapkan memelihara keserasian dan ketentraman kerja di lingkungan masing-masing. Apabila terjadi keluh kesah atau hal-hal yang dapat mengarah ke perselisihan, maka sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah, dengan prosedur yang tertib dan benar, dengan menyampaikan keluhan-keluhan melalui Kotak Saran yang tersedia atau membicarakan melalui atasan langsung maupun atasan yang lebih tinggi, dan selanjutnya secara berjenjang dengan cara musyawarah.
              2. Atasan harus segera berusaha mencari jalan penyelesaian bila terjadi beda pendapat dan/atau keluhan di lingkungan kerjanya. Bila perbedaan pendapat dan keluhan tidak dapat diatasi/diselesaikan secara Bipartit/Intern, maka sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku (UU NO. 13/2003 dan UU NO. 2 tahun 2004) masalah dibawa ke tingkat yang lebih tinggi dengan tata cara yang ada.

              PASAL 35: PENYELESAIAN KELUHAN

              1. Perusahaan dan Pekerja atau Wakil Pekerja harus berusaha menyelesaikan setiap keluhan/masalah/perselisihan hubungan industrial secara internal berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.
              2. Perusahaan dan Pekerja berhak atas perlakuan yang layak serta perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
              3. Pekerja mengajukan keluhan kepada Atasan bersangkutan secara tertulis dengan tembusan ke Atasan setingkat lebih tinggi. Keluhan/masalah yang diajukan harus mendapatkan penyelesaian dalam waktu 6 (enam) hari kerja.
              4. Bila setelah 6 (enam) har kerja keluhan/masalah tidak mendapat tanggapan, maka Pekerja dapat mengajukan keluhan sekali lagi seperti disebut dalam ayat 1 (satu) dengan tambahan tembusan ke Wakil Pekerja bila Pekerja menjadi anggota Wakil Pekerja.

                Secara bersama-sama ketiga pihak harus mencari jalan pemecahan paling lama selama 6 (enam) hari kerja.

              5. Apabila setelah 12 (dua belas) hari kerja keluhan/masalah belum juga mendapat pemecahan nya, maka keluhan/masalah diajukan kepada Direktur untuk mendapatkan penyelesaian.

                Dalam jangka 12 (dua belas) hari kerja, Presiden Direktur wajib memberikan pemecahan atas keluhan/masalah yang ada. Apabila keluhan/masalah tetap belum terselesaikan maka masalah akan dikategorikan sebagai perselisihan industrial.

              6. Dalam hal persoalan tersebut masih belum mendapat titik temu maka kedua pihak meminta pejabat atau DInas Tenaga Kerja setempat sebagai perantara.
              7. Jika masalah masih belum dapat diselesaikan dengan Pejabat Disnaker setempat karena alasan yang kuat yang diajukan oleh salah satu dan/atau kedua pihak, maka diselesaikan pada tingkat PPHI yang selanjutnya diserahkan ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.

              PASAL 36: MOGOK KERJA

              1. Mogok kerja sebagai hak dasar Pekerja dan/atau Wakil Pekerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan dan dilakukan dengan tidak melanggar hukum yang berlaku.
              2. Tindakan mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, damai, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku tidak dapat dihalangi.
              3. Pekerja yang diajak mogok kerja seperti yang dimaksud pada Ayat 1, dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.
              4. Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, Pekerja dan/atau Wakil Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada Perusahaan dan Instansi terkait, dengan mencantumkan hal0hal berikut:

                a. Waktu (hari, tanggal, dan jam) pelaksanaan mogok kerja dimulai dan berakhir.

                b. Tempat mogok kerja dilaksanakan.

                c. Alasan dan/atau sebab mogok kerja dilaksanakan.

                d. Tanda tangan Ketua dan Sektretarris Wakil Pekerja dan/atau penanggung jawab mogok kerja.

              5. Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana tersebut pada ayat 4, maka demi menyelamatkan aset Perusahaan, maka Perusahaan dapat mengambil tindakan berikut:

                a. Melarang Pekerja yang mogok kerja berada pada lokasi proses produksi.

                b. Melarang Pekerja yang mogok kerja berada di dalam lokasi Perusahaan.

              6. Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan seperti pada ayat 1 dan ayat 4 adalah mogok kerja tidak sah dan kepadanya dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti tertuang pada Pasal 31 ayat 1.

              BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP

              1. Bila ada hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, maka akan diberlakukan ketentuan sebagaimana yang termuat dalam peraturan perundangan Ketenagakerjaan yang berlaku.
              2. Perusahaan dan Pekerja sepakat untuk melaksanakan secara konsekuen segala hal yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
              3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku secara ssah dan hanya dapat dibatalkan apabila ada kesepakatan antara pihak Perusahaan dan Pekerja.
              4. Apabila diperlukan adanya perubahan dan atau penambahan atas isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan berlaku sejak ditandatangani oleh Pengusaha dan Wakil Pekerja.
              5. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak di tanda tangani oleh Pengusaha dan Wakil Pekerja.
              6. Apabila masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini telah habis, sementara Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru belum disahkan, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dinyatakan tetap berlaku sampai pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru disahkan.

              PIHAK-PIHAK YANG MENANDATANGANI PKB

              Sleman, 17 Februari 2020

              Pihak Pengusaha

              (HYUN SUK BYUN)

              Pihak Wakil Pekerja

              Ketua Wakil Pekerja

              (SUSILOWATI)

              Sekretaris Wakil Pekerja

              (CRISTUDIS)

              IDN PT. Kiho Bali Korin - 2020

              Tanggal dimulainya perjanjian: → 2020-02-17
              Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2020-02-16
              Diratifikasi oleh: → Lain - lain
              Diratifikasi pada: → Belum diratifikasi
              Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
              Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
              Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
              Disimpulkan oleh:
              Nama perusahaan: →  Kiho Bali Korin
              Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja PT. Kiho Bali Korin
              Nama penandatangan dari pihak pekerja → Susilowati, Cristudis

              KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

              Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
              Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
              Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
              Cuti haid berbayar: → Ya
              Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

              KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

              Bantuan medis disetujui: → Ya
              Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
              Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
              Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
              Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
              Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
              Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
              Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
              Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
              Bantuan duka/pemakaman: → Ya
              Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 100000.0

              PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

              Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
              Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
              Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
              Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
              Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
              Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
              Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
              Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
              Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
              Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
              Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
              Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
              Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
              Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
              Cuti ayah berbayar: → 2 hari
              Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

              ISU KESETARAAN GENDER

              Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
              Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
              Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
              Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
              Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
              Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
              Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
              Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
              Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
              Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

              JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

              Jam kerja per hari: → 7.0
              Jam kerja per minggu: → 40.0
              Hari kerja per minggu: → 6.0
              Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
              Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
              Hari tetap untuk cuti tahunan: →  hari
              Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
              Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
              Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

              PENGUPAHAN

              Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
              Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
              Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

              Kenaikan upah

              Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

              Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
              Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

              Upah lembur hari kerja

              Tunjangan masa kerja

              Tunjangan masa kerja: → IDR 9000.0 per bulan
              Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

              Kupon makan

              Kupon makan disediakan: → Ya
              Tunjangan makan disediakan: → Ya
              → 2500.0 per makan
              Bantuan hukum gratis: → Tidak
              Loading...