PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. KEMANG FOOD INDUSTRIES DENGAN PENGURUS KOMISARIAT FEDERASI SERIKAT BURUH KAMIPARHO KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA PT.KEMANG FOOD INDUSTRIES

New1

BAB I: UMUM

Pasal 1: PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara :

IPERUSAHAAN:

N A M A :PT. KEMANG FOOD INDUSTRIES ALAMAT JLPULOKAMBINGN0.11 KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG JAKARTA TIMUR

BADAN HUKUM: AKTE NOTARIS ABDUL LATIEF, SH.NO.38 TANGGAL 16 JANUARI 1975, Beserta perubahan-perubahannya. dalam Perjanjian Kerja Bersama ini diwakili oleh :

1. IWAN GOGO B.P PANJAITAN selaku Direktur Operasional

2. MATIUS TRI HARIS selaku General Affair & HRD.

II. SERIKAT BURUH :

N A M A : PENGURUS KOMISARIAT FEDERASI SERIKAT BURUH KAMIPARHO KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA PT.KEMANG FOOD INDUSTRIES.

ALAMAT: JL.PULO KAMBING NO. 11 KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG JAKARTA TIMUR

Tercatat pada Kantor Departemen Tenaga Kerja Kodya Jakarta Timur Nomor SK DEPNAKER : 163/1V/P/ VIII/2001. Tanggal 15 Agustus 2001 dalam perjanjian Kerja Bersama ini diwakili oleh :

1. Heri Pujiono selaku Ketua

2. Handi Tri Sutanto selaku Sekretaris

Pasal 2: PENGERTIAN ISTILAH – ISTILAH

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :

1. PERUSAHAN:adalah PT. Kemang Food Industries yang beralamat di Jl.Pulo Kambing No. 11, Kawasan Industri Pulo Gadung Jakarta 13930, merupakan suatu badan huku berdasarkan Akte NotarisAbdul Latief, SH. Nomor : 38 tanggal 16 Januari 1975,beserta perubahan-perubahannya. Adalah Orang Perseorangan, perusahaan atau badan hokumyang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.

2. PENGUSAHA:Adalah Orang Perseorangan perusahaan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.

3. MANAJEMEN:Adalah Beberapa Orang / Pejabat setingkat Ka.Bag atau jabatan diatasnya, yang ditunjuk atau yang diberi kuasa oleh Pengusaha untuk melakukan kegiatan untuk dan atas nama Perusahaan.

4. SERIKAT BURUH:adalah PENGURUS KOMISARIAT FEDERASI SERIKAT BURUH KAMIPARHO KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA PT.KEMANG FOOD INDUSTRIES yang beralamat di Jl.pulo kambing no. 11 kawasan, Industri Pulogadung Jakarta 13930, yang tercatat pada kantor Departemen Tenaga Kerja Kodya Jakarta Timur dengan No.SK DEPNAKER : 163/IV/P/VIII/2001 tanggal 15 Agustus 2001.

5. PENGURUS SERIKAT BURUH : Adalah Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Kamiparho Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT. Kemang Food Industries.

6. ANGGOTA SERIKAT BURUH: Adalah buruh PT. Kemang Food Industries yang telah mendaftarkan mengisi formulir pendaftaran sebagai anggota Serikat Buruh.

7. BURUH: Adalah setiap orang yang mengadakan hubungan kerja dengan Perusahaan dengan menerima upah.

8. KELUARGA BURUH: adalah

a. seorang suami/istri dan anak-anak Buruh yang sah menurut undang-undang maksimal 3 (tiga) orang berusia 21 tahun kebawah belum menikah dan belum bekerja serta menjadi tanggung jawab Buruh sepenuhnya, sert terdaftar pada administrasi Perusahaan.

b. Buruh Wanita dianggap berstatus tidak menikah (lajang) kecuali ia janda dengan bukti yang sah menurut undang-undang dan selama ia tidak kawin lagi maka anak-anaknya yang sah menurut undang-undang maksimal (tiga) orang berusia 21 tahun kebawah belum menikah dan belum bekerja serta terdaftar pada administrasi Perusahaan yang mejadi tanggunganya.

9. AHLI WARIS: adalah keluarga yang ditunjuk sebagai ahli waris untuk menerima setiap pembayaran haknya apabila Buruh meninggal dunia. Dalam hal tidak ada penunjukan ahli warisnya, maka pelaksanaannya diatur menurut undang - undang yang berlaku.

10. ATASAN :adalah Buruh yang jabatannya lebih tinggi secara langsung ataupun tidak langsung.

11. ATASAN LANGSUNG :adalah Buruh yang jabatan lebih tinggi secara langsung di unit kerjanya.

12. KELUARGAPENGUSAHA : adalah Istri / Suami, Anak dan Orang Tua yang sah dari Pengusaha. adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada Buruh untuk suatu pekerjaan yang telah dilaksanakan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerjalmtara Perusahaan dan Buruh termasuk tunjangan.

14. KECELAKAAN KERJA:adalah kecelakaan yang terjadi di dalam dan atau diluar karena hubungan kerja.

15. WAKTU KERJA: adalah waktu yang ditetapkan untuk berada ditempat kerja dan melakukan pekerjaan pada hari kerja.

16. MUSYAWARAH : adalah cara yang ditempuh untuk menyelesaikan masalah-masalah perburuan yang dihadapi oleh perusahaan dan serikat buruh dengan cara perundingan.

17. SURAT PERINGATAN : adalah teguran akibat kesalahan atau pelanggaran oleh Buruh dan diberikan secara tertulis oleh Perusahaan.

18. SKORSING:adalah sanksi yang diberikan oleh Perusahaan kepada Buruh untuk tidak melakukan pekerjaan.

19.LINGKUNGAN:adalah keseluruhan tempat yang sah secara hukum berada didalam Perusahaan kepemilikan Perusahaan dan digunakan untuk kegiatan Perusahaan.

20. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA:Adalah Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan terhadap Buruh atau Buruh terhadap perusahaan

21. MASA KERJA:waktu kerja Buruh pada Perusahaan yang dihitung mulai dari hari pertama yang bersangkutan kerja pada Perusahaan.sampai dengan ada surat Pemutusan Hubungan Kerja. dari Perusahaan kepada Buruh tersebut.

Pasal 3: ISI & LUASNYA PERJANJIAN

1. PKB ini mengatur tentang hak dan kewajiban dari kedua belah pihak,serta seluruh Buruh PT.Kemang Food Industries.

2. PKB ini mengikat Perusahaan dan anggota Serikat Buruh serta seluruh Buruh PT. Kemang Food Industries.

3. PKB ini berlaku sampai masa berlakunya habis, walaupun penandatangannya telah berhenti, meninggal dunia dan atau pengalihan kepemilikan saham Perusahaan.

4. Hal-hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjutakan diaturdalam Surat Keputusan Perusahaan yang telah dimusyawarahkan dengan Serikat Buruh dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam PKB ini.

Pasal 4: KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

1. Perusahaan maupun Serikat Buruh berkewajiban untuk memberikan penjelasan kepada seluruh Buruh dan pihak - pihak lain yang berkepentingan dengan PKB ini.

2. Perusahaan berkewajiban untuk mencetak dan memberikan informasi isi PKB ini kepada setiap buruh.

3. Perusahaan, Serikat Buruh dan Buruh berkewajiban / bertanggung jawab untuk menjalankan, melaksanakan serta mentaati sepenuhnya semua ketentuan yang telah disetujui bersama dalam PKB ini, serta menegur pihak lain apabila tidak mengindahkan isi PKB ini.

Pasal 5: HUBUNGAN PERUSAHAAN DAN SERIKAT BURUH

Perusahaan dan Serikat Buruh bersepakat dan bertekad untuk bekerja sama dalam menciptakan ketenangan berusaha dan ketenangan kerja, sehingga terwujud hubungan industrial yang sehat dan harmonis

1. Untuk menunjang tekad tersebut, maka Perusahaan dan Serikat Buruh akan terus meningkatkan kerja sama dan komunikasi serta memberikan penyuluhan kepada Buruh secara periodik.

2. Khusus Lembaga Kerjasama Bipartit, Perusahaan dan Serikat Buruh mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

BAB II: PENGAKUAN, FASILITAS, JAMINAN BAGI PERUSAHAAN DAN SERIKAT BURUH

Pasal 6: PENGAKUAN HAK PERUSAHAAN & SERIKAT BURUH

1. Tanpa mengurangi kebijakan Pemerintah mengenai Serikat Buruh, Perusahaan mengakui bahwa Serika Buruh pada saat ini adalah organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Buruh / anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan.

2. Serikat Buruh mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan, selama ini dan ketentuan yang diatur dalam Undang - undang ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku.

Pasal 7: FASILITAS & BANTUAN UNTUK SERIKAT BURUH

1. Perusahaan menyediakan ruangan kantor bagi Serikat Buruh dengan perlengkapan yang memadai di lingkungan Perusahaan.

2. Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Buruh di tempat yang mudah dibaca Buruh di dalam lingkungan Perusahaan.

3. Serikat Buruh dapat mengadakan rapat di ruang milik perusahaan di dalam jam kerja, sepanjang tidak mengganggu jalannya proses produksi dengan pemberitahuan terlebih dahulu.

4. Perusahaan akan membantu Serikat Buruh dalam hal pemotongan gaji Buruh yang tercatat sebagai anggota Serikat Buruh untuk pembayaran luran Anggota, berdasarkan permintaan dari pengurus Serikat Buruh atas dasar Surat Kuasa pemotongan gaji dari Buruh

Pasal 8: JAMINAN BAGI SERIKAT BURUH

1. Perusahaan tidak mencampuri / menghalang - halangi kegiatan organisasi selama tidak melanggar Undang .- undang.

2. Perusahaan tidak melakukan diskriminasi baik langsung maupun tidak langsung terhadap pengurus maupun anggota Serikat Buruh.

3. Setiap fungsionaris Serikat Buruh dapat masuk kedalam Lingkungan Perusahaan dalam rangka menunaikan tugasnya sehubungan dengan masalah ketenagakerjaan, dengan izin dari Perusahaan.

4. Atas permintaan Serikat Buruh, Perusahaan berkewajiban memberikan penyuluhan atau pembahasan tentang hal - hal yang dibutuhkan Serikat Buruh mengenai ketenagakerjaan di Perusahaan.

5. Perusahaan akan mengambil tindakan penutupan perusahaan (Lock-Out) , jika antara Perusahaan dan Serikat Buruh mengalami kegagalan dalam melakukan suatu perundingan. Adapun tindakan Lock Out yang dilakukan Perusahaan harus sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pasal 9: JAMINAN BAGI PERUSAHAAN

1. Serikat Buruh berkewajiban mendukung dan membantu Perusahaan dalam usaha menegakkan tata tertib dan disiplin serta memberikan peringatan / sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Buruh sepanjang tidak bertentangan dengan Undang - undang / ketentuan Perjanjian Kerja Bersama ini.

2. Serikat Buruh berkewajiban mendukung dan membantu Perusahaan dalam mengarahkan seluruh anggotanya untuk meningkatkan kinerja. Mendukung tindakan Perusahaan terhadap Buruh yang melalaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang beriaku di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

3. Serikat Buruh tid,ak mencampuri urysan Perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan masalah hubungan kerja.

4. Serikat Buruh menyadari bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat kerja adalah hak dasar yang telah dijamin oleh Peraturan Perundangan yang beriaku, namun hak dasar tersebut dapat dilakukan apabila tidak tercapainya perundingan antara Perusahaan dengan Serikat Buruh. Adapun syarat dan tata cara pelaksanaan mogok harus sesuai dengan ketentuan Perundangan yang beriaku.

5. Pengurus Serikat Buruh tidak boleh melalaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Buruh dan wajib bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi setiap permasalahan hubungan kerja dalam Perusahaan.

Pasal 10: HAK & KEWAJIBAN BURUH

1. Hak Buruh :

a. Buruh berhak atas upah sebagai imbalan dari kerja yang dilakukan.

b. Buruh berhak atas cuti.

c. Buruh berhak memperoleh ganti rugi atas gangguan badan sebagai akiba kecelakaan kerja dalam melakukan tugas Perusahaan sesuai ketentuan Perusahaan sesuai ketentuan.perudang-undangan (Jamsostek).

d. Ahli waris Buruh berhak menerima ganti rugi atas meninggalnya Buruh di dalam dan atau diluar karena hubungan kerja.

2. Kewajiban Buruh:

a. Buruh wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan /peraturan yang berlaku dilingkungan Perusahaan.

b. Buruh wajib melakukan pekerjaan sesuai dengan bidang kerja yang diberikan Perusahaan kepadanya dengan dedikasi dan prestasi sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

c. Buruh berkewajiban untuk menyimpan segala keterangan yang dianggap sebagai rahasia Perusahaan.

d. Buruh wajib memelihara / menjaga keselamatan barang Prusahaan yang dipergunakan atau dipercayakan kepadanya. e. Buruh wajib menghormati atasan dan sesama teman kerja.

Pasal 11: HAK & KEWAJIBAN PERUSAHAAN

1. Hak Perusahaan :

a. Memberi perintah yang layak kepada Buruh selama waktu kerja.

b. Meminta Buruh untuk melaksanakan kerja lembur dengan mengindahkan ketentuan Peraturan Ketenaga kerjaan yang berlaku.

c. Meminta suatu prestasi kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perusahaan yang berlaku.

d. Menetapkan tata tertib / peraturan kerja dalam Perusahaan dengan mengidahkan ketetapan Undang- undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

e. Untuk kepentingan operasional, Perusahaan berhak melakukan promosi, mutasi dan demosi sesuai dengan ketentuan PKB yang berlaku.

f. Pemutusan Hubungan Kerja dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang dan Peraturan – Ketenaga kerjaan yang berlaku.

2. Kewajiban Perusahaan :

a. Perusahaan wajib memberikan upah dan tunjangan- tunjangan yang telah disepakati di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

b. Perusahaan wajib mentaati segala peraturan / ketetapan pemerintah dibidang ketenaga kerjaan.

c. Perusahaan wajib memperhatikan kersejahteraan Buruh dibidang kesehatan dan dibidang sosial.

d. Perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada Buruh atas kecelakaan kerja yang dialaminya dalam dan atau diluar karena hubungan kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (JAMSOSTEK).

BAB III: HUBUNGAN KERJA

Pasal 12: PENERIMAAN BURUH

1. Penerimaan Buruh didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan perusahaan.

2. Penanggung jawab penerimaan Buruh baru adalah Divisi memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: :

a. Warga Negara Indonesia (WNI) kecuali untuk jabatan tertentu.

b. Memiliki KTP atau identitas diri.

c. Berusia antara 18-45 tahun ketika diterima bekerja kecuali ditetapkan lain, d. Berbadan dan berjiwa sehat ( melalui uji kesehatan yang dilakukan oleh Dokter).

e. Memiliki Surat Keterangan Catalan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.

f. Mengajukan surat lamaran yang dilengkapi dengan persyaratan umum yang diminta oleh Perusahaan.

g. Memenuhi persyaratan jabatan ketika diterimabekerja.

h. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain.

i. Lulus ujian seleksi yang diadakan oleh Perusahaan.

3. Perusahaan berhak menempatkan Buruh dibagian manapun di dalam perusahaan.

4. Dalam penempatan Buruh, Perusahaan wajib memperhatikan kemampuan dan kecakapan Buruh demi kepentingan Perusahaan.

5. Pada saat penerimaan, Perusahaan wajib memberikan buku Perjanjian Kerja Bersama ini dan menandatangani persetujuan tanda menerima semua ketentuan-ketentuan/ yang diatur didalamnya.

Pasal 13: MASA PERCOBAAN

1. Penerimaan calon Buruh dilakukan dengan melakukan masa percobaan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan

2. Selama Masa percobaan Perusahaan memberikan bimbingan dan pengarahan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan calon Buruh tersebut.

3. Penerimaan tersebut dikukuhkan oleh Perusahaan dengan suatu surat yang memuat pokok - pokok hak dan kewajiban calon Buruh serta ditanda tangani sebagai persetujuan.

4. Selama masa percobaan, kedua belah pihak dapat memutuskan hubungan kerja setiap saat dengan memberikan tenggang waktu 1 (satu)minggusebelumnya, tanpa syarat dan ikatan sesuai dengan isi perjanjian.

5. Calon Buruh yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan balk segera diangkat menjadi Buruh bulanan tetap dengan diberikan surat pengangkatan yang menyebutkan pangkat, bagian dan jumlah upah yang diterimanya.

Pasal 14: PENILAIAN PRESTASI KERJA

1. Penilaian prestasi kerja dilakukan oleh atasan Buruh secara berjenjang.

2. Penilaian prestasi kerja didasarkan pada absensi, kemampuan kerja, disiplin kerja, kerajinan, tanggung jawab, loyalitas, kepedulian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kerja sama yang baik antara sesama Buruh, bawahan dan atasan.

3. Hasil penilaian prestasi kerja ini terdiri dari kriteria :

A : Baik B : Cukup C : Kurang

4. Hasil penilaian diberitahukan kepada Buruh yang lii|ytan secara tertulis untuk ditanggapi.

5. Penilaian prestasi kerja dilakukan minimum setiap 1 (satu) tahun sekali.

6. Realisasi kenaikan upah prestasi dilakukan bersamaan dengan kenaikan berkala yang besarnya dimusyawarahkan dengan Serikat Buruh.

Pasal 15: MUTASI

1. Perusahaan berhak untuk mengatur penentuan tugas, penetapan dan pemindahan (mutasi) Buruh, dan harus didasarkan pada kemampuan, kecakapan dengan mempertimbangkan aspirasi dari Buruh yang bersangkutan.

2. Mutasi tidak boleh didasarkan atas hal - hal pribadi atau keanggotaan Serikat Buruh / perkembangan Serikat Buruh, tetapi semata - mata untuk kelancaran usaha PT. KEMANG FOOD INDUSTRIES.

3. Bagi Buruh yang akan dimutasikan harus diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis sekurang - kurangnya 15 (lima belas) hari sebelum mutasi.

4. Dalam surat mutasi harus dijelaskan tempat / bagian, pangkat, fasilitas, dan hal - hal lain yang dianggap perlu.

5. Mutasi mengarah kepada kehidupan yang lebih layak bag! Buruh yang bersangkutan.

6. Mutasi dalam pelaksanaannya tidak akan mengurangi hak-hak Buruh termasuk hak untuk mendapatkan promosi, dan kenaikan gaji seperti yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.

7. Buruh yang dimutasikan ke luar daerah, bila terjadi penutupan atau Buruh tidak diperlukan lagi di tempat tersebut maka Buruh harus dikembalikan ke tejngat kerja semula.

8. Pemindahan dapat dilakukan antara lain karena hal - hal tersebut di bawah ini:

a. Bertambahnya pekerjaan disuatu Divisi / Bagian.

b. Karena kekurangan pekerjaan bagi seorang Buruh atau karena adanya pengembangan usaha.

c. Karena menurut nasehat Dokter, kesehatan dari Buruh yang bersangkutan tidak memungkinkan tetap bekerja pada Bagiannya.

9. Mutasi hanya dilakukan di dalam lingkungan Perusahaan bila mana dianggap perlu.

10. Mutasi merupakan hak prerogratif Perusahaan, dengan mengindahkan ketentuan - ketentuan di atas. Penolakan terhadap mutasi akan dikenakan sanksi.

11. Dalam pelaksanaan mutasi terlebih dahulu diadakan masa orientasi paling lama 4 (empat) minggu dan apabila ternyata Perusahaan dan atau Buruh merasa tidak sesuai, maka Buruh yang bersangkutan harus dikembalikan ketempat kerja semula dengan tidak mengurangi upah dan hak-hak yang diterimanya.

12. Bila mutasi tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka Buruh berhak menolak mutasi tersebut.

Pasal 16: PROMOSI

1. Perusahaan akan memberikan prioritas kepada Buruh yang memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan yang lebih tinggi dan kosong, dengan mempertimbangkan hal - hal berikut:

a) Catatan prestasi kerja selama minimal 6 (enam)

b) Kemampuan kerja, pengalaman kerja dan potensinya sehubungan dengan jabatan barunya.

c) Pendidikan dan pengalaman kerja yang memadai.

d) Sikap mental yang baik, pengetahuan, ketrampilan, dedikasi dan loyalitas.

e) Kebutuhan Perusahaan.

2. Bilamana seorang Buruh dipromosikan untuk suatu jabatan tertentu, maka diperlukan masa orientasi 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) bulan untuk penilaian atas kemampuannya pada jabatan baru tersebut.

3. Setelah melaiui masa orientasi dengan hasil penilaian yang baik, Perusahaan memberikan Surat Keputusan Pengangkatan yang ditandatangani oleh Pengusaha atau Bagian Personalia disertai dengan kenaikan upah sesuai dengan jabatan barunya.

4. Apabila setelah pengangkatan jabatan barunya.tetapi tidak disertai kenaikan upah,maka buruh yang bersangkutan berhak menolak dan kembali keposisi dan jabatan semula.

Pasal 17: DEMOSI

Demosi dapat dilakukan oleh perusahaan kepada Buruh apabila:

a. Buruh yang bersangkutan sudah tidak cakap lagi dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai fungsi dan jabatannya dibuktikan dengan hasil penilaian 6 \ (enam) bulam terakhir.

b. Buruh yang bersangkutan sudah berulang kali dinasehati / ditegur oleh atasannya rneyangkut pekerjaannya namun tidak ada perubahan dan sudah dilakukan penilaian kembali oleh tim yang ditunjuk oleh Perusahaan

c. Setiap kali dilakukannya Demosi bagi Buruh yang memegang jabatan.maka secara bersamaan tunjangan jabatannya akan disesuaikan dengan jabatannya yang baru.

BAB IV: HARI KERJA, JAM KERJA, DISIPLIN KERJA DAN KERJA LEMBUR

Pasal 18: HARI KERJA

1. Dengan memperhatikan perundang - undangan yang berlaku, hari kerja di Perusahaan adalah 6 (enam) hari kerja dalam seminggu dan 1 (satu) hari istirahat mingguan.

2. Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan bahwa apabila Perusahaan memerlukan bekerja shift, maka Buruh harus bersedia melaksanakan jam kerja shift tersebut.

3. Perubahan jam dan hari kerja harus disetujui bersama . antara Perusahaan dan Serikat Buruh.

Pasal 19: JAM KERJA

1. Jam Kerja di Perusahaan diatur sebagai berikut:

Hari Jam Kerja Istirahat
Senin s/d Kamis

Jum'at

Sabtu

08.00-16.00

08.00-16.30

08.00-13.00

12.00-13.00

11.30-13.00

-

2 .Untuk kelancaran operasional, Bagian - Bagian tertentu jam kerja dapat diatur dengan sistim Shift / gilir sesuai kebutuhan dengan pemberitahuan melalui Ka. Bagian terkait.

Pasal 20: DISIPLIN KERJA

1. Setiap Buruh diwajibkan untuk mencatatkan sendiri waktu kehadirannya pada mesin absensi untuk setiap kali hadir masuk kerja dan setiap kali pulang kerja.kecuali dengan seijin atasanya.

2. Sebelum jam kerja dimulai, Buruh harus sudah siap ditempat kerjanya masing - masing.

3. Buruh yang teriambat datang lebih dari 15 (lima belas) atau pulang lebih cepat dari waktu kerja yang telah ditentukan tanpa ijin tertulis atau lisan dari atasannya dan dilakukan maksimum 2 (dua) kali dalam seminggu, maka akan dikenakan sanksi secara tertulis oleh Perusahaan.

4. Buruh dilarang meninggalkan pekerjaan untuk keperluan pribadi tanpa ijin tertulis dari atasannya.

5. Buruh yang tidak masuk kerja tanpa ijin atau tanpa alasan yang sah dinyatakan mangkir.

6. Tanpa ijin Direksi atau atasan yang ditunjuk oleh Direksi, Buruh dilarang:

a) Meninggalkan kompleks Perusahaan untuk mengadakan kegiatan apapun.

b) Mengumumkan / memberitahukan hal yang bersifat propaganda dan merugikan kedua belah pihak.

c) Menyebarkan, mengedarkan tulisan atau pamflet-pamflet yang bersifat propaganda dan merugikan kedua belah pihak.

d) Membuat gambar atau memotret dalam lingkungan Perusahaan.

7. Buruh dilarang merokok dan menggunakan api (bukan karena pekerjaan) diseluruh areal Perusahaan.

8. Buruh dilarang membawa, menyimpan, dan atau menggunakan senjata tajam atau senjata lain yang dapat membahayakan kedalam lingkungan Perusahaan tanpa ada kaitannya dengan tugas / pekerjaannya.

9. Buruh dilarang membawa, menyimpan minuman-minuman keras atau obat-obatan terlarang ke dalam lingkungan Perusahaan.

10. Buruh dilarang membawa alat-alat atau barang pribadi yang dapat mengganggu aktifitas kerja ke dalam ruangan kerja kecuali mendapat ijin dari pimpinan Perusahaan.

11. Buruh dilarang menggunakan alat / mengendarai kendaraan milik perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan tugas / pekerjaannya. kecuali dengan seijin atasanya.

12. Buruh dilarang membawa anak dibawah umur 5 (lima) tahun didalam ruang kerja.

Pasal 21: KERJA LEMBUR

1. Buruh yang bekerja melebihi jam kerjanya (pasal 19 ayat 1 dan ayat 2) diberlakukan sebagai kerja lembur.

2. Kerja lembur adalah bersifat suka rela, kecuali dalam keadaan mendesak darurat lembur menjadi wajib

Pasal 22: UPAH LEMBUR

1. Perhitungan upah lembur sesuai dengan peraturan Perundang - undangan yang berlaku:

a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa:

* untuk jam lembur pertama dibayar sebesar 1 ½ x upah sejam.

* Untuk jam lembur kedua dan seterusnya dibayar 2 x upah sejam.

b. label Perhitungan jam kerja lembur untuk hari libur:

JAM LEMBUR HARI LIBUR SELAIN HARI SABTU HARI LIBUR HARI SABTU
Jam ke-1

Jam ke- 2

•Jam ke- 3

Jam ke- 4

Jam ke- 5

Jam ke- 6

Jam ke- 7

Jam ke- 8

Jam ke- 9

Jamke-10

Jam ke- 11

Jam ke- 12

2 x upah sejam

4 x upah sejam

6 x upah sejam

8 x upah sejam

10 x upah sejam

12 x upah sejam

14 x upah sejam

1 7 x upah sejam

21 x upah sejam

25 x upah sejam

29 x upah sejam

33 x upah sejam

2 x Upah sejam

4 x Upah sejam

6 x Upah sejam

8 x Upah sejam

10 x Upah sejam

13 x Upah sejam

17 x Upah sejam

21 x Upah sejam

25 x Upah sejam

29 x Upah sejam

33 x Upah sejam

37 x Upah sejam

c. Perhitungan upah sejam adalah 1/173 x upah sebulan

2. Upah lembur dibayarkan tiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.

3. Upah lembur hanya diberikan kepada Buruh golongan Supervisor ke bawah atau tertentu yang tidak mendapat insentif.

4. Rincian perhitungan lembur harus disertakan print out.

BAB V: PRODUKTIVITAS

Pasal 23: PRODUKTIVITAS

1. Perusahaan bersama-sama Serikat Buruh akan melakukan usaha-usaha peningkatan produktivitas dalam rangka meningkatkan pertumbuhan Perusahaan.

2. Usaha-usaha yang dilakukan antara lain :

a) Mendorong para Buruh untuksenantiasa meningkatkan disiplin, kualitas dan kuantitas kerjanya.

b) Mendorong para Buruh untuk menemukan gagasan / ide atau metode kerja baru yang lebih efektif dan efisien di Perusahaan.

c) Mendorong para Buruh untuk memiliki dan meningkatkan kemampuan / ketrampilan dalam berbagai bidang pekerjaan yang ada di Perusahaan.

BAB VI: GANTI RUGI

Pasal 24: GANTI RUGI TERHADAP BARANG MILIK PERUSAHAAN

1. Dalam hal terjadi kehilangan atau kerusakan fatal terhadap barang milik perusahaan, ataupun barang milik pihak lain yang menjadi tanggungan Perusahaan akibat unsure kesengajaan atau ketidak disiplinan kerja, kepada buruh yang terbukti melakukan hal tersebut dapat dikenakan ganti rugi.

2. Besarnya ganti rugi akan diatur tersendiri dengan memperhatikan kondisi, fungsi, serta harga barang yang rusak/hilang.

3. Pembayaran ganti rugi dicicil maximum 30% (tiga puluh persen) dari upah yang diterima buruh tiap bulanya.

BAB VII: PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN KERJA

Pasal 25: CUTI TAHUNAN

1. Setiap Buruh setelah menjalani masa kerja 12 (dua belas) bulan terus menerus berhak mendapat cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah.

2. Hak cuti akan gugur apabila tidak dipergunakan dalam 18 (delapan belas) bulan setelah timbulnya hak tersebut.

3. Untuk kelancaran operasional permohonan cuti diajukan minimal 3 hari sebelumnya, kecuali karena alasan yang sifatnya sangat mendadak dapat diajukan kemudian. Misalnya ijin, sakit, kematian.

4. Pelaksanaan hak cuti diatur oleh Kepala Bagian dengan mempertimbangkan Kepentingan Perusahaan dan aspirasi Buruh.

Pasal 26: CUTI HAMIL / KEGUGURAN

1. Buruh wanita yang hamil, mendapat hak cuti hamil selama 3 (tiga ) bulan,Pelaksanaanya setelah mendapat surat keterangan dari dokter dengan mendapat upah penuh.

2. Bagi Buruh wanita yang mengalami keguguran kandungan diberikan istirahat selama 1% (satu setengah) bulan setelah tanggal terjadinya keguguran atau sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Dokter yang berwenang dan dinyatakan dalam Surat Keterangan Dokter, dengan mendapat upah penuh.

Pasal 27: CUTI HAID

1. Bagi Buruh wanita yang pada saat haid merasakan sakit, diberikan cuti haid 2 ( dua ) hari dalam 1 (satu) bulan yaitu hari ke-1 dan ke-2 haid dengan mendapat upah.

2. Bagi Buruh yang mengambil cuti haid harus memberitahukan terlebih dahulu kepada atasannya / Perusahaan. Jika Buruh tersebut masih belum bisa masuk, maka Buruh yang bersangkutan harus menginformasikannya lewat telpon, dan setelah Buruh tersebut masuk dihari pertamanya maka harus mengisi yang disediakan oleh Perusahaan.

Pasal 28: CUTI KHUSUS

Buruh diberikan cuti khusus dengan mendapat upah penuh sehubungan dengan:

a. Pernikahan Buruh sendiri : 3 (tiga ) hari/kerja

b. Pernikahan anak Buruh/saudara kandung Buruh : 2 (dua) hari/kerja

c. Kelahiran anak Buruh : 2 (dua) hari/kerja

d. Khitanan/pembaptisan anak Buruh : 2 (dua) hari/kerja

e. Kematian orang tua / mertua / istri / suami / anak Buruh/ saudara kandung Buruh : 3 (tiga) har/kerja

f. Kematian anggota keluarga satu rumah : 1 ( satu ) hari/ kerja.

g. Dalam hal pointa a s/d f harus melampirkan surat keteranganatau bukti yang menyatakan kebeneran tersebut.

Pasal 29: CUTI BESAR

1. Cuti besar diberikan sebagai penghargaan loyalitas Buruh terhadap Perusahaan

2. Cuti besar diberikan kepada Buruh yang teiah memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun, dan tiap kelipatan 5 (lima) tahun berikutnya.

3. Lamanya cuti besar adalah 1(satu) bulan atau 24 hari (dua puluh empat hari)

4. Khusus untuk masa kerja 10 (sepuluh) tahun dan 20 (dua puluh) tahun, cuti besar diatur dalam memorandum tersendiri.

Pasal 30: IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

Buruh dapat diberikan ijin meninggalkan pekerjaannya dengan upah penuh untuk hal-hal sebagai berikut:

a. Sebagai saksi karena panggilan Pengadilan / pihak yang berwajib.

b. Mendapat berita bahwa keluarganya sakit / meninggal dunia.

c. Mendapat berita istri melahirkan / keguguran.

d. Buruh yang terkena musibah bencana alam / kebakaran.

e. Dalam hal kepentingan lain diluar point a s/d d diatas, ijin dapat dianggap sah apabila telah memberitahukan terlebih dahulu pada Perusahaan dengan melampirkan surat keterangan atau bukti di hari berikutnya.

f. Apabila tidak ada pemberitahuan Buruh dianggap mangkir.

Pasal 31: CUTI DILUAR TANGGUNGAN

1. Dalam hal - hal yang sangat penting dan menurut penilaian Perusahaan cukup kuat sebagai alasan, maka Buruh dapat diberikan cuti dengan tidak mendapat upah.

2. Lamanya cuti diluar tanggungan maksimal 1 (satu) bulan

3. Permohonan untuk memperoleh cuti tersebut,selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya dengan menyebutkan alasan - alasan secara terperinci.

Pasal 32: SAKIT

1. Setiap Buruh yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan kepad Perusahaan pada hari pertama tidak masuk kerja, kepada atasannya atau kepada bagian Personalia.

2. Waktu sakit yang melebihi satu hari harus disertai Surat Keterangan Sakit dari Dokter yang berwenang.

3. Bila Buruh tidak masuk bekerja melebihi cuti sakit yang diberikan Dokter, maka untuk hari - hari tersebut dianggap mangkir.

4. Dalam hal terlalu sering sakit, Perusahaan wajib memeriksakan Buruh tersebut pada Dokter yang ditunjuk / disetujui Perusahaan, selanjutnya hasil pemeriksaan akan dijadikan acuan untuk menentukan kebijakan selanjutnya terhadap Buruh tersebut.

Pasal 33: MENJALANKAN IBADAH

1. Perusahaan memberikan kesempatan kepada Buruh untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

2. Dalam hal tersebut ayat 1 ( satu ) pasal ini Perusahaan akan memberikan upah penuh kepada Buruh (PP No. 8 Tahun1981).

Pasal 34: LIBUR

Hari yang ditetapkan sebagai hari libur adalah :

a. Hari istirahat mingguan

b.Hari Raya / libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

c. Hari libur lain yang ditetapkan Pemerintah (Pusat / Daerah) dan Perusahaan

BAB VIII: PENGUPAHAN

PasaI 35: SISTEM PENGUPAHAN

Upah adalah suatu penerimaan imbalan yang diberikan kepada Buruh atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dan dinilai dalam bentuk uang yang besarnya ditetapkan, berdasarkan kesepakatan dan dibayarkan secara teratur.

1. Upah diberikan dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan pada hari kerja terakhir pada bulan yang bersangkutan.

Pasal 36: KOMPONEN UPAH

Komponen Upah terdiri dari :

a. Gaji pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada Buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan, yang besarnya minimal 75 % dari upah pokok dan tunjangan tetap (UU ketenagakerjaan No.13 th.2003).

b. Tunjangan masa kerja adalah imbalan yang diberikan berdasarkan masa kerja Buruh.

c. Tunjangan lain-lain (penjelasan tersendiri)

Pasal 37: TUNJANGAN JABATAN

1. Tunjangan jabatan diberikan sebesar :

a. Junior Supervisor : Rp 60.000,-/bulan

b. Supervisor : Rp 75.000,-/bulan

c. Senior Supervisor : Rp 175.000,-/bulan

2. Apabila buruh tidak lagi memangku jabatan tersebut.maka secara bersamaan tunjangan jabatannya disesuaikan Dengan jabatan barunya

Pasal 38: TUNJANGAN MASA KERJA

1. Diberikan untuk Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

2. Besarnya kenaikan tunjangan masa kerja pertahun adalah Rp.20.000

Pasal 39: PREMI KEHADIRAN

1. Premi hadir diberikan kepada setiap Buruh yang hadir penuh dalam satu bulan kerja sebesar Rp 150.000,-

2. Hal - hal yang membuat gugurnya premi hadir antara lain:

•Tidak hadir 1 hari di potong 15 % dari premi hadir.

•Tidak hadir 2 hari di potong 25 % dari premi hadir

•Tidak hadir 3 hari di potong 45 % dari premi hadir

•Tidak hadir 4 hari di potong 65 % dari premi hadir

•Tidak hadir 5 hari di potong 75 % dari premi hadir

•Tidak hadir Lebih 5 hari potong 100% dari premi hadir.

•Setiap kali tidak absen datang maupun tidak absen pulang dipotong 10%

•Terlambat datang 31 - 60 Menit sebulan dipotong 5 %

•Terlambat datang 61 - 90 Menit sebulan dipotong 10%

•Terlambat datang 91-120 Menit sebulan dipotong 30%

•Terlambat datang 121 -180 Menit sebulan dipotong 50 %

•Terlambat datang > 180 Menit sebulan premi hadir 100% dari premi hadir.

3. Bagi Buruh yang sedang cuti, atau sakit dengan surat keterangan dokter yang sah, maka premi hadir tidak dipotong.

Pasal 40: UANG MAKAN

1. Kepada Buruh disediakan 1 (satu) kali makan bagi yang telah memenuhi jam kerja minimum 4 (empat) jam terus menerus atau yang telah bekerja melewati jam makan.

2. Uang makan diberikan kepada Buruh yang seharusnya mendapat fasilitas makan, tetapi karena sesuatu hal Perusahaan tidak memberikan fasilitas tersebut.

3. Besarnya uang makan adalah :

a) Untuk tugas dalam pabrik/kantor untuk Hari Biasa : Rp 8.000,- Hari Libur Rp.9.000,-

b) Untuk tugas luar pabrik/kantor dengan area dalam J<ota (Jabodetabek): Rp. 10.000,-Kdinas luar kota : Rp. 14.500,-

4. Bagi Buruh yang mendapat tugas luar (JABODETABEK) antara jam 12.00 s/d 16.00 WIB tidak mendapat uang makan (berlaku hari senin s/d jumat).

Pasal 41: INSENTIF

1. Diberikan sebagai usaha untuk memacu / meningkatkan kinerja Buruh.

2. Perhitungan insentif diatur dalam ketentuan tersendiri dengan pemberitahuan kepada Serikat Buruh sebelum disampaikan kepada Buruh yang bersangkutan

Pasal 42: UANG SHIFT

1. Uang shift diberikan kepada Buruh yang bekerja shift masuk jam 12.00 WIB atau lebih.

2. Besarnya uang shift adalah Rp. 5.500,- per-hari.

Pasal 43: KENAIKAN UPAH

Perusahaan memberikan kenaikan upah yang bersifat wajib bagi buruh, yang dilakukan dengan 3 (tiga) macam kenaikan, yaitu:

a. Kenaikan upah yang bersifat umum dilaksanakan secara berkala berdasarkan hasil perundingan antara Perusahaan dengan Serikat Buruh. Kenaikan ini dilakukan pada bulan Januari dengan memperhatikan Indeks Kebutuhan Hidup OKI Jakarta, Inflasi.dan Upah Minimum Propinsi pada tahun tersebut.

b. Kenaikan umumprestasi adalah kenaikan berdasarkan prestasi sesuai pasal 14 (enpat belas) yang dilaksanakan setiap setahun sekali.

c. Kenaikan upah yang bersifat perorangan dilaksanakan oleh Perusahaan dengan menilai kerajinan kedisiplinan, kecakapan kemampuan (prestasi kerja) dan rasa tanggung jawa terhadap pekerjaan. Kenaikan in dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.

Pasal 44: TUNJANGAN HARI BESAR KEAGAMAAN

1. Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan diberikan sesuaoi peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994.

2. THR diberikan paling lambat 2 minggu sebelum hari Raya.

Pasal 45: TUNJANGAN ISITIMEWA

1. Tunjangan Kelahiran

Diberikan kepadah Buruh/Istri yang sah sampai dengan kelahiran anak ke-3 (tiga), berupa uang sebesar Rp.150.000.,-

2. Tunjangan Kematian (Duka Cita )

Dimaksudkan sebagai sumbangan ongkos penguburan yang besarnya adalah sebagai berikut :

a. Buruh sendiri :Rp. 1.500.000,-

b. Suami/Istri.Anak Buruh:Rp. 600.000,-

c. Orang Tua Buruh/Mertua:Rp. 400.000,-

3. Tunjangan Pernikahan

Diberikan kepada buruh yang melangsungkan pernikan pertama, dan pernikahan kedua karean suami/istri meninggal yaitu sebesar Rp. 400.000,-

4. Tunjangan tersebut diberikan selambat lambatnya 1 minggu setelah surat keterangan diberikan ke bagian Personalia.

Pasal 46: BONUS

1. Bonus, bila ada diberikan kepada buruh pada akhir tahun, besarnya dimusyawarahkan antara Serikat Buruh dan Perusahaan sesuai kondisi Perusahaan.

Pasal 47: REKREASI

1. Untuk mengurangi kejenuhan dalam bekerja, sebagai penyegaran dan sekaligus acara keluarga. Perusahaan akanmengadakan rekreasi satu tahun sekali ke lokasi wisata.

2. Teknis pelaksanaanya berdasarkan perundingan antara Serikat Buruh dengan Perusahaan.

BAB IX: PERAWATAN DAN PENGOBATAN

Pasal 48: KETENTUAN UMUM

1. Penggantian biaya pengobatan adalah biaya yang ditanggung Perusahaan kepada Buruh/istri Buruh yang sah dan terdaftar di administrasi Personalia, dan anak pertama s/d anak ketiga yang belum dewasa dan terdaftar resmi di administrasi Personalia sebagai pengganti pelayanan pengobatan yang dilaksanakan oleh Perusahaan.

2. Biaya pengobatan untuk Buruh/lstri Buruh yang sah dan terdaftar di administrasi Personalia dan anak pertama s/d anak ketiga yang belum dewasa dan terdaftar resmi di administrasi Personalia, dimaksudkan sebagai penggantian biaya yang dikeluarkan oleh Buruh dalam rangka pengobatan atas sakit yang diderita pada Dokter yang telah ditunjuk/diakui oleh Perusahaan dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.

3. Penggantian biaya pengobatan anak pertama s/d anak ke-3 (tiga) yang belum dewasa dari Buruh, diberikan penggantian biaya pengobatan hanya untuk anak kandung, anak tiri dan anak angkat dari perkawinan yang sah dan belum menikah serta berumurtidak lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun

4. Pembayaran penggantian biaya / rawat inap diberikan 100 (seratus) % sepanjang memenuhi kriteria yang disyaratkan, yaitu standar R.S. Pemerintah kelas II.

Pasal 49: PENGGANTIAN BIAYA PEMERIKSAAN

1. Penggantian biaya pemeriksaan diberikan untuk:

a. Biaya pemeriksaan Dokter.

b. Biaya pemeriksaan Laboratorium.

c. Biaya pemeriksaan lain dalam kaitan pengobatan.

2. Biaya pemeriksaan Dokter diberikan penggantian :

a. Dokter Umum : Rp 15.000,-

b.Dokter Spesialis : Rp 25.000,-

3. Biaya Pemeriksaaan Laboratorium dan biaya pemeriksaan lain diberikan penggantian senilai pemeriksaan Laboratorium RS. Pemerintah kelas II

4. Biaya pemeriksaan Dokter Spesialis diberikan hanya untuk pengobatan atas penyakit yang sifatnya khusus, antara lain :

a. Penyakit mata

b. Penyakit gigi

c. Penyakit kulit

d. Penyakit THT

e. Penyakit jantung, paru - paru, dan internis lainnya

f. Penyakit kandungan

g. Dan Tidak termasuk Spesialis untuk tingkatan umur (misal: Spesialis anak)

5. Khusus pemeriksaan Dokter Spesialis untuk penyakit jantung, paru - paru, dan internis akan diberikan penggantian apabila pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan atas rujukan Dokter Umum terlebih dahulu (dibuktikan dengan foto copy rujukan Dokter Umum).

6. Penggantian biaya untuk pemeriksaaan yang bersifat pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan bukan karena akibat penyakit, diberikan penggantian sama dengan biaya pemeriksaan untuk Dokter Umum

7. Apabila Buruh mendapat kecelakaan dalam menjalankan tugas, maka :

a. Perawatan dan pengobatan 100 % ditanggung Perusahaan /JAMSOSTEK.

b. Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan menjadi cacat dan atau meninggal dunia maka diberikan ganti rugi/tunjangan sesuai dengan Undang - undang No. 3/1992 Jo PP No. 14/1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).

Pasal 50: PENGGANTIAN BIAYA OBAT-OBATAN

1. Penggantian biaya obat - obatan diberikan :

a. Obat obatan yang dibeli atas resep dokter yang diakui.

b. Terkecuali untuk obat-obatan yang termasuk :

* Jenis Obat Gosok

* Jenis Kosmetika

* bedak non medis

* Psikotropika, Kanker, HIV.Aids.

* Vitamin - vitamin dan sejenisnya yang mengandung hormon

2. Penggantian biaya obat - obatan diberikan sebesar 80 % berdasarkan kwitansi pembelian obat yang dilengkapi dengan resep Dokter pemeriksa.

Pasal 51: PENGGANTIAN BIAYA MELAHIRKAN

1. Penggantian biaya melahirkan diberikan kepada Buruh wanita / isteri sah dari Buruh yang melahirkan dan terbatas sampai dengan kelahiran anak ke - tiga.

2. Biaya melahirkan diberikan penggantian sesuai dengan tarif RS. Pemerintah kelas II (RS. Persahabatan).

3. Dalam hal pertolongan diberikan oleh Bidan maka biaya tersebut akan diganti oleh Pengusaha setelah ada surat Keterangan Kelahiran.

Pasal 52: PENGGANTIAN BIAYA PENGOBATAN GIGI

1. Penggantian biaya pengobatan gigi diberikan atas dasar pemeriksaan pembelian obat - obatan dan perawatan atas sakit yang diderita.

2. Penggantian biaya pengobatan gigi dapat diberikan atas kwitansi yang sah

3. Penggantian pembelian biaya obat - obatan berlaku sesuai ketentuan penggantian biaya pembelian obat obatan (pasal 50) ketentuan ini.

4. Penggantian biaya pemeriksaan Laboratorium, Rontgen, dll. diberikan sesuai tarif R.S Pemerintah kelas II (R.S Persahabatan)

5. Penggantian biaya perawatan/Rumah Sakit berlaku sesuai penggantian biaya perawatan /Rumah Sakit sesuai tariff R.S Pemerintah kelas II (R.S. Persahabatan).

6. Penggantian biaya pengobatan gigi untuk istri, anak pertama s/d anak ketiga diberikan sesuai penggantian pengobatan yang diterima Buruh

7. Penggantian pengobatan gigi disini tidak termasuk biaya penggantian gigi palsu.

Pasal 53: PENGGANTIAN BIAYA PENGOBATAN MATA

1. Penggantian biaya untuk pengobatan mata diberikan atas dasar pemeriksaan pembelian obat - obatan, perawatan yang dilakukan oleh Buruh sendiri baik untuk diri sendiri maupun untuk keluarganya (istri yang sah, anak pertama s/d anak ketiga yang belum dewasa).

2. Penggantian biaya pengobatan mata diberikan berdasarkan atas kwitansi yang sah.

3. Khusus untuk penggantian pembelian kaca mata, hanya dapat diberikan kepada Buruh sendiri tidak termasuk keluarganya.

4. Penggantian biaya pembelian kaca mata diberikan dengan ketentuan:

a.Telah mempunyai masa kerja minimal 2 (dua) tahun.

b. Mengajukan permohonan kepada Perusahaan dengan melampirkan surat Keterangan Dokter mata yang menyatakan harus menggunakan kaca mata.

5. Penggantian biaya pembelian kaca mata diberikan hanya untuk lensa kaca mata putih saja dengan mendapat penggantian sesuai tarif Optik R.S. Pemerintah kelas II (R.S. Persahabatan).

6. Penggantian bingkai kaca mata diberikan maksimal Rp. 150.000,- dan diberikan hanya bagi mereka yang belum pernah menggunakan kaca mata sebelumnya.

7. Penggantian lensa kaca mata selanjutnya diberikan minimal 2 (dua) tahun terhitung dari penggantian sebelumnya, kecuali disebabkan oleh kecelakaan kerja.

Pasal 54: PEMBAYARAN PENGGANTIAN

1. Penggantian biaya pengobatan diberikan 1 (satu) bulan dua kali, yaitu:

a. Periods tanggal 27 (dua puluh tujuh) s/d 13 (tiga belas), diberikan pada tanggal 15 (lima belas) bulan tersebut.

b.Periode tanggal 14 (empat belas) s/d 26 (dua puluh enam), diberikan pada tanggal 4 (empat) bulan berikutnya.

2. Biaya pengobatan atau perawatan yang tidak ditanggung:

a.Bukti pembayaran tidak sah menurut hukum dan tidak dilengkapi dengan copy resep.

b. Pengajuan penggantian biaya perawatan/pengobatan telah melampaui masa 1 (satu) bulan terhitung sejak dikeluarkan bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh Dokter, Apotik, atau Rumah Sakit yang bersangkutan.

c. Penyakityang disebabkan oleh minuman keras, ganja / morfin, dan obat - obatan terlarang lainnya.

d. Perawatan/pengobatan karena percobaan bunuh diri. .

e. Perawatan/pengobatan karena hubungan kelamin dengan tidak sah.

f. Perawatan/pengobatan yang dilakukan oleh Dukun.

g. Perawatan menahun karena tidak mengindahkan nasehat Dokter.

h. Perawatan/pengobatan yang dilakukan oleh Bidan (kecuali kehamilan & melahirkan)

3. Biaya perawatan/pengobatan bagi keluarga Buruh wanita diberikan dalam hal sebagai berikut:

a. Buruh wanita berstatus janda karena cerai atau suaminya meninggal dunia dengan bukti cerai dari Instansi Pemerintah atau Surat Keterangan dari dari RT, RW, dan Lurah / Kepala Desa setempat.

b. Suami Buruh wanita tidak mempunyai pekerjaan yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari RT, RW, dan Lurah / Kepala Desa setempat.

c. Suami Buruh wanita bekerja pada Perusahaan lain apabila kantor tempat suaminya bekerja memberikan pernyataan tertulis bahwa kantornya tidak mengeluarkan jaminan perawatan / pengobatan bagi keluarganya

PasaI 55: SAKIT BERKEPANJANGAN

1. Buruh yang dirawat / istirahat karena sakit, upahnya dibayar sesuai dengan Peraturan undang - undang Perburuhan yang berlaku.

2. Buruh yang istirahat / dirawat karena kecelakaan kerja upahnya dibayar penuh sampai Buruh mampu untuk bekerja kembali.

3. Buruh yang sakit lebih dari 12 (dua betas) bulan diselesaikan sesuai Peraturan perundang-undangan Perburuhan yang berlaku.

BAB X: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 56: KESELAMATAN KERJA

1. Perusahaan menyediakan alat - alat keselamatan kerja dan menetapkan syarat-syaratkeamanan, perlindungan dan kesehatan kerja.

2. Perusahaan wajib melaksanakan penggantian alat – alat kerja atau keselamatan kerja apabila alat - alat tersebut perlu diganti.

3. Pengusaha wajib memberikan pendidikan dan latihan tentang keselamatan dan kesehatan kerja kepada Buruh.

4. Buruh berkewajiban menggunakan dan memelihara alat - alat keselamatan dan kesehatan kerja pada waktu bekerja serta melaksanakan syarat - syarat keamanan, perlindungan dan keselamatan kerja.

5. Setiap Buruh harus melaporkan setiap kejadian yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan terhadap manusia dan kerusakan pada barang - barang milik Perusahaan.

Pasal 57: PEMERIKSAAN KESEHATAN

1. Perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan seluruh Buruh secara berkala setiap tahun.

2. Dalam hal - hal tertentu Perusahaan dapat meminta Buruh untuk memeriksakan kesehatannya dengan biaya dari Perusahaan.

3. Buruh yang menolak pemeriksaan kesehatan seperti yang dimaksud ayat 2 (dua) pasal ini, dapat diberikan peringatan.

4. Hasil pemeriksaan kesehatan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini, wajib disampaikan kepada Buruh melalui pimpinan bagian masing - masing.

5. Apabila hasil pemeriksaan Buruh tersebut terdapat kelainan, maka Perusahaan wajib memberikan upaya untuk menindak lanjutinya.

PasaI 58: PAKAIAN KERJA/ PERLENGKAPAN KERJA

1. Kepada Buruh akan diberikan pakaian kerja dan perlengkapan kerja lainnya sesuai dengan bidang masing - masing, dan wajib dipakai pada waktu bekerja.

2. Pakaian kerja diberikan oleh Perusahaan setiap tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Buruh Kantor, pemasaran dan keamanan : 3 (tiga) stel pakaian kerja

b. Buruh pabrik : 3 (tiga) stel pakaian kerja 2 (dua) pasang sepatu boat + 2 (dua) pasang kaus kaki , (diberikan dua kali dalam setahun)

BAB XI: JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN BURUH

PasaI 59: JAMSOSTEK

1. Setiap Buruh wajib didaftarkan menjadi peserta Jamsostek oleh Perusahaan.

2. Jamsostek meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua

3. Pelaksanaan Jamsostek disesuaikan dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.

Pasal 60: PEMBINAAN ROHANI

Untuk menunjang pembinaan rohani bagi Buruh, Perusahaan melaksanaan hal - hal sebagai berikut:

1. Perusahaan memberikan kesempatan dan fasilitas peribadatan bagi Buruh.

2. Perusahaan membantu memberikan dana untuk kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh Buruh di lingkungan Perusahaan.

3. Dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat beragama, Penrsahaan dapat memberikan kesempatan sesuai agama dan keyakinannya masing - masing.

Pasal 61: KOPERASI

1. Dalam rangka menunjang kesejahteraan Buruh melalui Koperasi, maka Perusahaan memberikan bantuan dalam bentuk :

a. Ruangan 'dan fasilitas yang memadai bagi kegiatan Koperasi dalam Perusahaan.

b. Pemotongan iuran dan keuangan Koperasi lainnya dilaksanakan melalui Personalia Perusahaan yang selanjutnya diserahkan kepada Pengurus Koperasi.

c. Dispensasi bagi Buruh yang terlibat dalam kepengurusan koperasi untuk mengikuti kegiatan diluar Perusahaan guna kepentingan koperasi.

d. Bagi Buruh yang hendak melakukan transaksi dengan pihak koperasi, dilarang melakukannya di dalam jam kerja.

e. Bagi buruh yang terlibat sebagai pengurus harian koperasi tidak dibenarkan melakukan kegiatan / Pengerjaan koperasi didalam jam kerja Perusahaan.

2. Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan ikut mendorong dan membantu kearah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Buruh di Perusahaan

3. Seluruh Buruh tetap dianjurkan untuk menjadi anggota Koperasi.

Pasal 62: PROGRAM KELUARGA BERENCANA (KB)

1. Program Keluarga Berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk menunjang peningkatan kesejahteraan Buruh, untuk itu perlu adanya peran serta secara aktif dari pihak Buruh maupun Perusahaan.

2. Bahwa untuk pelaksanaan program Keluarga Berencana di Perusahaan perlu adanya unit / personal yang menanganinya.

3. Untuk kelancaran program tersebut, Perusahaan akan membantu sesuai kemampuannya.

Pasal 63: OLAHRAGA

1. Perusahaan memberikan fasilitas serta usaha - usaha yang mendojpng kegiatan olah raga yang dilakukan oleh Buruh jka menjaga dan meningkatkan kesehatan

Pasal 64: PINJAM UANG BAGI BURUH

Pinjaman uang bagi Buruh hanya dapat diberikan untuk keprluan yang mendesak atau tidak terduga, seperti :

1. Membantu biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit bagi Buruh atau keluarganya.

2. Membantu biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit bagi orang tua atau mertua Buruh yang tercatat di Perusahaan dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit / Dokter yang merawat.

3. Buruh yang tertimpa musibah bencana alam atau kebakaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RT, RW atau Lurah / Kepala Desa setempat.

4. Untuk masuk sekolah bagi keluarga Buruh yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari sekolah yang bersangkutan.

5. Besarnya pinjaman tersebut di atas disesuaikan dengan kemampuan keuangan Perusahaan.

BAB XII: PROGRAM PENINGKATAN KETRAMPILAN

Pasal 65: PELATIHAN OLEH PERUSAHAAN

Dalam rangka meningkatkan ketrampilan dan kemampuan Buruh dalam bidang kerjanya, Perusahaan memberikan pelatihan - pelatihan seperti:

1. Evaluasi hasil kerja dalam satu bagian yang bekerja bersama - sama dan mencari cara untuk meningkat-kan kinerjanya secara bersama - sama pula, minimal 3 (tiga) bulan sekali.

2. Pemberian bimbingan dan pengetahuan baru yang dilakukan oleh seorang atasan kepada bawahannya, untuk meningkatkan kinerja bawahan.

3. Usaha - usaha lain yang dilakukan Perusahaan dan Buruh sendiri untuk meningkatkan ketrampilan dan kemampuan kerja Buruh.

Pasal 66: PELATIHAN KELUAR

Selain kegiatan yang dilakukan dalam Perusahaan sendiri (sebagaimana Pasal 65), Perusahaan juga melakukan usaha peningkatan ketrampilan Buruh yang bekerja sama dengan pihak lain, misalnya:

1. Mengirim Buruh untuk mengikuti seminar.

2. Mengirim Buruh untuk mengikuti pelatihan - pelatihan, atau mengunjungi pameran

3. Mengundang pihak lain untuk memberikan pelatihan-pelatihan atau training kepada Buruh.

BAB XIII: PERATURAN TATA TERTIB

Pasal 67: TATA TERTIB REGISTRASI

1. Perusahaan hanya mengakui data pribadi / keluarga Buruh yang dicatat dan diterima Divisi SDM Perusahaan.

2. Buruh wajib memberitahukan kepada Perusahaan apabila ada perubahan data pribadi / keluarga dengan surat keterangan dari yang berwenang.

3. Untuk menunjang hal tersebut maka pada waktu tertentu Perusahaan akan mengeluarkan formulir pengisian data pribadi / keluarga Buruh guna diisi oleh para Buruh.

Pasal 68: TATA TERTIB KESELAMATAN KERJA

1. Setiap Buruh wajib mentaati peraturan kerja di Perusahaan.

2. Pada waktu mulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan setae Buruh wajib mentaati prosedur dan langkah keselamatan kerja serta menggunakan alat - alat pelindung keselamatan kerja yang tersedia

3. Demi keselamatan kerja, maka Buruh dilarang melakukan hal - hal tersebut dibawah ini:

a) Menempatkan barang/alatkerjasecarasembarangan diluar tempat yang ditentukan dan yang bisa mencelakakan dirinya atau orang lain atau merusak barang atau alat kerja lain.

b) Menghidupkan, menjalankan / menggerakkan mesin - mesin, alat - alat pengangkat atau kendaraan yang bukan menjadi tugasnya, kecuali ditugaskan oleh atasannya

c) Memperlakukan secara ceroboh perlengkapan keselamatan kerja, sehingga dapat merusak perlengkapan tersebut.

4. Buruh yang melihat dan atau mengetahui Buruh lain mendapatkan kecelakaan wajib memberikan pertolongan dan melaporkan kepada Perusahaan.

Pasal 69: TATA TERTIB WAKTU ISTIRAHAT

1. Waktu istirahat dapat dipergunakan oleh Buruh untuk beristirahat dengan sebaik-baiknya.

2. Buruh harus kembali ketempat kerja tepat pada waktunya.

3. Pada waktu istirahat, Buruh harus tetap berada di dalam lingkungan Perusahaan, kecuali karena tugasnya mengharuskan ia keluar dari lokasi Perusahaan.

4. Dalam keadaan mendesak, Buruh bersedia menjalankan pekerjaan pada jam-jam istirahat.

5. Buruh disediakan tempat untuk beristirahat yang layak.

Pasal 70: TATA TERTIB KEAMANAN

1. Buruh wajib mentaati tata tertib keamanan didalam Perusahaan.

2. Buruh yang mengetahui adanya keadaan / kejadian yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, pencurian gangguan terhadap keselamatan dan ketentraman di lingkungan Perusahaan wajib memberitahukan kepada atasannya atau petugas Satpam.

3. Setiap Buruh wajib menghindari hai - hal yang berhubungan dengan: a. Kebakaran atau ledakan. b. Pencurian, kehilangan dan pengrusakan. c. Perkelahian.

4. Setiap Buruh yang mengetahui adanya kebakaran wajib memadamkan api dengan cara apapun. Untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan, maka Buruh dilarang :

a. Menyalakan api atau merokok didalam area kerja dan atau ditempat dimana terdapat bensin, solar dan barang lainnya yang mudah terbakar, kecuali yang berhubungan dengan pekerjaan.

b. Mendekatkan bensin, solar, dan barang lainnya yang jah terbakar, dimana terdapat api.

c. Merokok ditempat yang terlarang.

d. Sebelum puntung rokokdibuang ditempat yang telah ditentukan, apinya harus terlebih dahulu dimatikan.

e. Merusak, merubah atau menghilangkan fungsi atal pengaman.

f. Membawa masuk kedalam kompleks Perusahaan bahan bakar, bahan peledak, senjata api yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

g. Bermain-main dengan alat pemadam api memindahkan tempatnya atau memperlakukan secara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan.

5. Untuk mecegah terjadinya pencurian dan pengrusakan maka Buruh :

a. Wajib memlihara barang yang dipertanggung jawabkan kepadanya.

b. Dilarang memasuki tempat-tempat yang bukan area kerjanya tanpa ijin.

c. Dilarang keluar masuk kompleks Perusahaan selain melalui pintu yang telah disediakan dan dengan cara yang telah ditentukan.

d. Dilarang menaruh benda berharga ditempat yang tidak terkunci atau secara sembrono.

6. Untuk mencegah terjadinya perkelahian atau hal lainnya, Buruh dilarang:

a. Melakukan hasutan terhadap sesama Buruh.

b. Menyebarkan desas desus atau kabar bohong dalam bentuk dan cara apapun yang menggelisahkan sesama Buruh.

c. Mengancam Buruh lain atau memaksa untuk mengikuti sikap dan tindakannya.

d. Membawa senjata tajam dan atau benda keras lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan kedalam Komplek Perusahaan.

Pasal 71: BEBERAPA KEWAJIBAN / PERATURAN -PERATURAN LAIN

1. Buruh harus sadar akan kewajibannya yang ditentukan oleh Perusahaan dan melaksanakannya dengan sebaik baiknya serta berusaha dengan aktif untuk meningkatkan efisiensi kerja.

2. Buruh harus tunduk dan taat kepada peraturan - peraturan dan tata tertib Perusahaan.

3. Buruh harus memperiakukan mesin - mesin, alat -alat dan bahan - bahan lainnya dengan hati - hati dan menghemat penggunaannya serta tidak merusaknya atau menggunakannya untuk tujuan lain dari apa yang telah ditentukan Perusahaan.

4. Buruh dilarang melakukan sesuatu perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan, seperti membuka rahasia, menggunakan nama serta kedudukan sosial Perusahaan untuk kepentingan pribadi, menghilangkan kepercayaan orang / masyarakat atau menjelekkan nama baik Perusahaan kepada pihak ketiga / khalayak ramai.

5. Buruh diwajibkan mengganti kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik Perusahaan ataupun milik pihak ketiga yang disebabkan oleh kesengajaan.

6. Dalam hal menemukan suatu kejadian yang dapat merugikan manusia atau barang milik Perusahaan atau lingkungan Perusahaan, Buruh harus melaporkan kepada atasan langsung dan atau atasannya dan berusaha mencegah kejadian tersebut.

7. Buruh dilarang merintangi tugas Security untuk melaksanakan dan memelihara tata tertib Perusahaan,Buruh juga harus bersedia diperiksa fisik apabila dianggap perlu oleh Perusahaan.

8. Buruh dilarang menyebarkan isyu / desas - desus yang dapat meresahkan / mengacaukan didalam lingkungan Perusahaan.

9. Buruh diwajibkan memelihara kerapian, kebersihan tempat kerja dan lingkungan Perusahaan.

10. Setiap Buruh laki-laki dilarang memiliki rambut panjang / gondrong, dan bagi Buruh perempuan diharuskan merapikan rambutnya selama menjalankan pekerjaan

11. Seluruh Buruh yang memasuki ruang produksi dilarang memakai jam tangan, cincin dan gelang selama menjalankan pekerjaan.

SURAT PERINGATAN DIKELUARKAN DAN DITANDATANGANI OLEH JANGKA WAKTU
I (satu)

II (dua)

III (tiga)

Divisi SDM dan atasan Buruh, Tembusan Serikat Buruh

Divisi SDM dan atasan Buruh, Tembusan Serikat Buruh

Divisi SDM dan atasan Buruh, Tembusan Serikat Buruh

3 (tiga) bulan

6 (enam) bulan

9 (sembilan)

12. Buruh dilarang menggunakan uang Perusahaan untuk kepentingan pribadi.

13. Buruh dilarang membawa keluar / pulang barang milik Perusahaan tanpa seijin Perusahaan

14. Buruh dilarang mengadakan jual beli / berjualan di Perusahaan di dalam jam kerja

15. Buruh dilarang membuat laporan palsu.

16. Buruh dilarang mengambil foto dari lay out gedung, mesin, alat dan dokumentasi Perusahaan tanpa seijin dari Pimpinan Perusahaan.

BAB XIV: SANKSI-SANKSI TERHADAP PELANGGARAN

Pasal 72: PERINGATAN / SANKSI

1. Perusahaan maupun Serikat Buruh menyadari sepenuhnya perlunya penegakan disiplin kerja, karenanya terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Buruh atas peraturan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diberikan peringatan / sanksi.

2. Peringatan / Sanksi yang diberikan kepada Buruh adalah merupakan usaha korektif dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah laku Buruh.

3. Peringatan / Sanksi atas pelanggaran akan diberikan kepada Buruh dirinci sebagai berikut:

a. Peringatan Lisan, dilakukan oleh atasan Buruh untuk pelanggaran Buruh yang bersifat umum.

b. Peringatan tertulis, dilakukan oleh Divis SDM berdasarkan data dan bukti bukti pelanggaran yang dibuat sah oleh atasan Buruh, dikeluarkan menurut ketentuan sebagai berikut:

c. Surat Peringatan tertulis dapat diberikan tanpa mengikuti urutannya, tetapi dinilai menurut besar kecilnya kesalahan yang dilakukan Buruh

4. Surat Peringatan tertulis dikeluarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Berita Acara Kejadian kesalahan/pelanggaran diterima oleh Personalia, kecuali kesalahan /pelanggaran masih dalam proses penyelidikan selambat-lambatnya 6 (enam) hari.

5. Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja, dikenakan terhadap Buruh yang masih melakukan kesalahan / pelanggaran yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan prosedur dan ketentuan Undang-undang dan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku

Pasal 73: PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS / SANKSI

Dalam memberikan peringatan tertulis / sanksi kepada Buruh, Perusahaan akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a. Macam dan berat ringannya kesalahan / pelanggaran.

b. Seringnya pengulangan / frekuensi kesalahan / pelanggaran.

c. Ada tidaknya unsur kealpaan / kesengajaan.

d. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan /pelanggaran.

e. Loyalitas Buruh pada Perusahaan.

Pasal 74: SURAT PERINGATAN KE - 1 (SATU)

1. Kesalahan / pelanggaran yang dilakukan buruh yang dapat diberikan Surat Peringatan ke - 1 (satu) adalah sebagai berikut:

a. Datang terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah ditentukan yaitu lebih dari 2 (dua) jam dalam 1 (satu) bulan , tanpa ijin terdahulu.

b. Mangkir selama 2 (dua) hari kerja dalam sebulan.

c. Selama jam kerja meninggalkan lingkungan Perusahaan tanpa ijin atasan.

d. Terbukti mencatatkan kartu absensi orang lain atau menyuruh orang lain melakukannya.

e. Bekerja tidak sesuai dengan tugas dan standar operasi yang ditentukan oleh atasannya yang mengakibatkan kerugian pada Perusahaan

f. Melakukan perbuatan yang dapat merugikan nama baik Perusahaan

g. Tidak mentaati perintah kerja dari atasan.

h. Tidur pada waktu jam kerja.

i. Menerima tamu pribadi pada jam kerja tanpa seijin atasan.

j. Tidak mengenakan perlengkapan kerja yang diberikan oleh Perusahaan pada waktu bekerja.

k. Tidak melapor kepada atasannya tentang adanya gangguan keamanan yang diketahuinya yang dapat merugikan Perusahaan.

l. Tidak mematuhi aturan tentang kebersihan dan kerapihan tempat kerja dan alat-alat kerjanya

m. Mencoret-coret ruangan gedung didalam lingkungan Perusahaan

n. Mengoperasikan peralatan yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin atau perintah atasan.

o. Merusak atau mengambil pengumuman / pemberitahuan yang ditempel pada papan pengumuman atau tempat - tempat yang digunakan untuk menempel pengumuman tersebut.

p. Lambat dan malas dalam pelaksanaan kerjanya.

q. Sering melakukan transaksi dengan pihaK o:e-2s didaiam jam kerja yang telah ditentukan.

r. Menolak mutasi yang susuai dengan prosedur yang diberikan oleh perusahaan.

2. Sanksi tersebut diberikan setelah mendapat peringatan lisan berkali-kali dari atasannya.

Pasal 75: SURAT PERINGATAN KE - 2 (DUA)

Kesalahan / pelanggaran yang dilakukan Buruh yang dapat diberikan Surat Peringatan ke - 2 (dua) adalah sebagai berikut :

a. Mengulangi kesalahan yang sama setelah buruh mendapat Surat Peringatan I.

b. Mangkir lebih dari 2 (dua) hari dalam sebulan.

c. Menghalang-halangi petugas keamanan dalam menjalankan tugas mereka untuk memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan.

d. Menggunakan barang-barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin atasannya.

e. Mencari keuntungan dengan cara membungakan uang di dalam lingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan Perusahaan.

f. Menyimpan barang-barang milik Perusahaan tidak pada tempatnya, sehingga terjadi kehilangan / kerusakan.

Pasal 76: SURAT PERINGATAN KE - 3 (TIGA)

Kesalahan / pelanggaran yang dilakukan buruh diberikan Surat Peringatan ke - 3 (tiga) adalah sebagai berikut:

1. Mangkir lebih dari tiga (3) hari dalam sebulan.

2. Menyalakan api di area produksi yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.

3. Terbukti bekerja di Perusahaan lain tanpa ijin dari atasan, pada waqktu jam kerja.

4. Mengadakan rapat, pidato, propaganda atau menempelkan selebaran yang mengganggu ketertiban dan keamanan, tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.

5. Meminum minuman keras didalam lingkungan Perusahaan.

6. Mengulangi sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Kedua (SP II) yang jenis dan pelanggarannya sama.

7. Melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan Perusahaan.

8. Merokok didalam areal Perusahaan

9. Terbukti melakukan pencurian atau membantu pencurian

10. Membeli langsung Produk PT.KFI kepada bagian Marketing tanpa seijin Perusahaan.

11. Melakukan transaksi dengan PT.KFI guna mencari keuntungan pribadi tanpa seijin Perusahaan.

12. Mengajak orang lain yang bukan buruh PT.KFI menggunakan barang-barang milik Perusahaan tanpa seijin Perusahaan.

Pasal 77: KESALAHAN / PELANGGARAN DENGAN SANKSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Jenis pelanggaran yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebagai berikut:

a) Mencuri atau menggelapkan dana, sarana atau barang milik Perusahaan.

b) Menerima suap / pemberian apapun dari siapa saja atau mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan menggunakan jabatan, sehingga merugikan Perusahaan.

c) Dengan sengaja merusak barang milik Perusahaan.

d) Membongkar dan atau membocorkan rahasia perusahaan,yang dipercayakan kepadanya atau yang diketahui kepada pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan

e) Melakukan pungutan liar di lingkungan Perusahaan.

f) Mengeluarkan ancaman kepada Pengusaha, keluarga Pengusaha, atasan, bawahan atau teman sekerja sehingga mengakibatkan ketidak tenangan dalam bekerja.

g) Menggunakan segaia jenis senjata kedalam lingkungan Perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.

h) Terbukti berjudi, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, di dalam lingkungan Perusahaan.

i) Terbukti melakukan kesalahan yang sama setelah mendapat peringatan terakhir dan masa berlakunya belum berakhir.

j) Terbukti memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga mengakibatkan kerugian Perusahaan.

k) Melakukan demo mogok kerja dilingkungan Perusahaan tanpa sebelumnya memberitahukan kepada pihak Perusahaan

l) Terbukti melakukan pelanggaran berat lainnya, termasuk segala bentuk perbuatan kriminal sesuai dengan peraturan perundang - Undangan yang berlaku.

m) Buruh yang mangkir seiama 6 hari berturut turut tanpa keterangan secara tertulis yang tidak dilengkapi bukti yang sah dan teiah dipanggil oleh Perusahaan 2 kali secara patut dan tertulis, dapat diputuskan hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

Pasal 78: SKORSING

1. Tindakan skorsing diberikan kepada Buruh yang melakukan pelanggaran berat dengan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja, sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari lembaga PPHI.

2. Jangka waktu skorsing dapat diperpanjang , kecuali menunggu keputusan dari lembaga PPHI dan selama dalam masa skorsing upah tetap wajib dibayar beserta hak-hak yang lainnya yang biasa diterima oleh buruh.

BAB XV: PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 79: PENYELESAIAN PENGADUAN DAN KELUH KESAH

Perusahaan dan Serikat Buruh berusaha menciptakan suasana yang harmonis, sehingga setiap Buruh dapat meyampaikan pengaduan dan keluh kesah serta ketidak puasannya atas perlakuan - perlakuan yang dianggap kurang adil sesuai isi Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 80: TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN DAN KELUH KESAH

Tata cara penyampaian pengaduan dan keluh kesah diatur sebagai berikut:

1. Tingkat Pertama (Tahap Seksi/Bagian)

Keluh kesah disampaikan oleh Buruh secara tertulis atau lisan kepada atasan langsung untuk ditindaklanjuti dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya keluh kesah. Apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan pada tahap pertama setelah ada pem-bicaraan antara Buruh yang bersangkutan dengan Kepala Seksi/Bagian, maka Kasi atau Kabag harus menyampaikan persoalan tersebut kepada Management Divisi. Apabila keluh kesah tersebut tidak ditanggapi oleh Kasi atau Kabag pada tahap ini, maka Buruh dapat melanjutkan keluh kesahnya pada Management Divisi.

2. Tingkat Kedua (Tahap Management Divisi)

Pada tahap ini, Management Divisi wajib menindak-lanjuti persoalan tersebut dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak keluh kesah diterima. Apabila pada tahap ini persoalan tidak dapat diselesaikan dengan baik setelah ada pembicaraan dengan Buruh yang bersangkutan, maka Management Divisi berkewajiban melimpahkan persoalan tersebut kepada Divisi Personalia. Apabila keluh kesah tersebut tidak ditanggapi oleh Management Divisi pada tahap ini, maka Buruh dapat melanjutkan keluh kesahnya kepada Bagian Personalia.

3. Tingkat Ketiga (Personalia dengan Komisariat Serikat Buruh)

Pada tahap ini, Personalia berkewajiban menindaklanjuti persoalan tersebut dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Apabalia setelah ada pembicaraan antara Buruh dengan Personalia, persoalan belum dapat diselesaiakan, maka Personalia berkewajiban melanjutkan persoalan tersebut untuk dibicarakan dan dimusyawarahkan dengan Pengurus Komisariat SBSI dalam batas waktu 12 (dua belas) hari kerja.

4. Tingkat Keempat

5. Apabila pada tahap ketiga tidak diperoleh penyelesaian, maka Perusahaan / Personalia dan atau Serikat Buruh dapat menyampaikan persoalan tersebut pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, paling lama dalam batas waktu 15 (lima belas) hari sejak persoalan tersebut tidak diperoleh penyelesaian pada tahap ketiga. Apabila dianggap perlu Pengurus Komisariat dapat meminta pendampingan dari Pengurus Organisasi diatasnya (DPC KSBSI)

BAB XVI: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 81: SEBAB-SEBAB PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pemutusan hubungan kerja terjadi karena :

1. Kehendak Buruh sendiri / mengundurkan diri

2. Buruh meninggal dunia

3. Akibat sanksi pelanggaran terhadap kewajiban disiplin, tata tertib kerja, dan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

4. Pensiun / Usia lanjut (sesuai UU Ketenaga kerjaan No. 13 th.2003).

5. Ditahan yang berwajib .

6. Keputusan Pengadilan.

7. Perubahan kepemilikan Perusahaan

8. Perusahaan pailit

9. Perusahaan tutup

10. Perusahaan melakukan Pengurangan Tenaga Kerja (RASIONALISASI)

Pasal 82 PENGUNDURAN DIRI

1. Pemutusan hubungan kerja karena kehendak Buruh / mengundurkan diri dapat dilaksanakan setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti minimal 1 (satu) bulan sebelumnya dan atau setelah menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap Perusahaan sesuai kesepakatan.

2. Pemutusan hubungan kerja karena kehendak Buruh sendiri tidak mendapat pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, tetapi mendapat uang pisah dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Masa kerja 3 tahun atau lebih ,tetapi kurang dari 6tahun : 2 bulan upah

2. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan upah

3. Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan upah

4. Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah

5. Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan upah

6. Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan upah

7. Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah

8. Masa kerja 24 tahun atau lebih :10 bulan upah

3. Besarnya Penggantian Hak sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.

4. Pembayaran uang pengunduran diri diberikan sekaligus pada saat pengunduran diri dilakukan.

Pasal 83: USIA PENSIUN (LANJUT)

Setiap Buruh yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dapat diberhentikan dengan hormat dan dengan mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Besarnya uang pesangon, sekurang - kurangnya sbb :

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah

b. Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan upah

c. Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah

d. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah

e. Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun : 5 bulan upah

f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan upah

g. Masa kerja 6 tahun atau lebih.tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah

h. Masa kerja 7 tahun atau lebih,tetapi kurang dan 8 tahun : 8 bulan upah

i. Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah

2. Besarnya uang penghargaan masa kerja adalah :

a. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan upah

b. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah

c. Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan upah

d. Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah

e. Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan upah Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan upah

f. Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah

g. Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan upah

3. Penggantian Hak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

4. Buruh yang putus hubungan kerjanya karena usia lanjut mendapat uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 83 ayat 1 dan 1 (satu) kali ketentuan pasal 83 ayat 2 di atas, dan berhak mendapatkan uang penggatian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003.

5. Pembayaran uang pensiun diberikan sekaligus pada saat pensiun dilakukan.

Pasal 84: KARENA MENINGGAL DUNIA

Setiap Buruh yang terjadi Pemutusan Hubungan Kerja karena meninggal dunia mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang duka, dan ganti kerugian sebagaimana perhitungan pada pasal 83, dan upah Buruh pada bulan berjalan.

Pasal 85: PELANGGARAN TERHADAP DISIPLIN KERJA, TATA TERTIB KERJA DAN ISI PERJANJIAN KERJA BERSAMA

1. Pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran disiplin kerja, tata tertib kerja dan isi Perjanjian Kerja Bersama sedapat mungkin dihindarkan dengan jalan pembinaan secara kontinyu.

2. Dalam hal Buruh melakukan pelanggaran disiplin atau tata tertib kerja atau isi Perjanjian Kerja Bersama ini, walaupun kepada Buruh yang bersangkutan telah berulang kali diberi peringatan tertulis atau Buruh melakukan pelanggaran berat, maka hubungan kerja dapat diputuskan melalui prosedur Undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dengan membicarakan terlebih dahulu dengan Serikat Buruh.

Pasal 86: KARENA DITAHAN YANG BERWAJIB

1. Dalam hal buruh yang ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak criminal atas pengaduan .maka tidak mendapat upah.

2. Pihak keluarga yang ditinggalkan mendapat bantus-setiap bulan sbb:

a. Untuk satu tanggungan : 25 % dari upah sebulan

b. Untuk dua tanggungan : 50 % dari upah sebulan

c. Untuk tiga tanggungan atau lebih : 75 % dari upah sebulan

3. Bantuan sebagaimana ayat 2 (dua) diberikan selama maximum 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama buruh ditahan yang berwajib. Dan ijin untuk PHK dapat diajukan 60 hari setelah buruh yang bersangkutan diputuskan bersalah oleh Pengadilan.

4. Buruh yang ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan Perusahaan, upah dibayar 75 %, berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

5. Dalam hal Buruh dibebaskan dari tahanan dan terbukti tidak bersalah, maka Perusahaan wajib mempekerjakan kembali Buruh tersebut dengan membayar upah penuh beserta hak - hak lain yang seharusnya diterima Buruh terhitung sejak Buruh yang bersangkutan ditahan serta mengembalikan nama baiknya, secara tertulis.

6. Dalam hal buruh ditahan pihak yang berwajib dikarenakan bukan tindakan kriminal murni,buruh tersebut tetap mendapat upah penuh dan Perusahaan wajib memberikan pembelaan.

Pasal 87: PERUBAHAN KEPEMILIKAN PERUSAHAAN (PERUBAHAN STATUS, PENGGABUNGAN, PELEBURAN)

1. Apabila terjadi pengalihan/perubahan kepemilikan Perusahaan, maka Perusahaan wajib memheritahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada SerikatBuruh.

2. Dalam hal terjadi pengalihan/perubahan kepemilikan Perusahaan, maka hubungan kerja buruh dengan Perusahaan akan berakhir dan Perusahaan wajib memberikan uang pesangon dan uang penghargaan minimal 2X pasal 83 PKB ini.

Pasal 88: PERUSAHAAN PAILIT

1. Perusahaan dinyatakan pailit bila telah disahkan oleh Pengadilan.

2. Dalam hal perusahaan pailit maka :

a. Hak-hak buruh merupakan kewajiban pertama yg harus dibayarkan sebelum kewajiban yang lain,

b. Besarnya perhitungan sesuai dengan UU Perburuhan yang berlaku.

Pasal 89: PERUSAHAAN DITUTUP OLEH PENGUSAHA

Apabila Perusahaan ditutup karena kemauan Pengusaha hak-hak buruh merupakan kewajiban pertama yang harus dibayarkan kepada setiap buruh dengan perhitungan sesuai dengan UU Perburuhan yang berlaku.

Pasal 90: PERUSAHAAN MELAKUKAN PENGURANGAN TENAGA KERJA (RASIONALISASI)

1. Dalam hal perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja ( Rasionalisasi), maka Perusahaan wajib menyampaikan sebab - sebab terjadinya rasionaiisasi tersebut yang dapat diterima oleh Serikat Buruh.

2. Pelaksanaan dan Perhitungan hak - hak buruh akan dimusyawarahkan antara Perusahaan dengan Serikat Buruh.

3. Pembayaran diberikan uang Rasionalisasi sekaligus pada saat Rasionalisasi tersebut dilakukan.

Pasal91: PENGERTIAN UPAH DALAM PERHITUNGAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA UANG PENGGANTIAN HAK DAN UANG PISAH.

Upah sebagai dasar pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak terdiri dari:

1. UpahPokok

2. Segala macam tunjangan tetap yang biasa diterima

3. Penggantian Hak meliputi:

a. Cuti tahunan dan cut! lain yang belum diambil dan belum gugur

b. Biaya / ongkos pulang untuk Buruh dan keluarganya ketempat dimana Buruh diterima bekerja, besarnya ditentukan tarif yang berlaku.

c. Penggantian hak (fasilitas pengobatan dan perumahan) sebesar 15 % dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja yang diterima.

d. Hal - hal lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Pasal 92: HAK DAN KEWAJIBAN

Baik Buruh maupun Perusahaan wajib menyelesaikan segala tugas - tugas dan tanggung jawabnya sebelum Pemutusarj Hubungan Kerja tersebut dilaksanakan. :

BAB XVII: PENUTUP

Pasal 93: MASA BERLAKU

1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak tanggal 01 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2012

2. Apabila 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlakunya berakhir, baik Perusahaan maupun Serikat Buruh tidak mengajukan pemberitahuan tertulis tentang usulan perubahan PKB ini, maka secara otomatis PKB ini berlaku untuk masa 1 (satu) tahun lagi.

3. Sebelum ada PKB yang baru setelah masa berlaku PKB ini berakhir, maka PKB ini tetap berlaku sampai terbentuk PKB yang baru.

4. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat seluruh Buruh PT. Kemang Food Industries,

5. Selama masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, baik Perusahaan maupun Serikat Buruh tidak dibenarkan mengadakan tindakan menambahkan atau mengurangi secara sepihak terhadap sebagian ataupun keseluruhan isi PKB ini.

Pasal 94: HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DENGAN PERATURAN-PERATURAN PERUSAHAAN

1. Peraturan-peraturan Perusahaan yang akan dan sudah dikeluarkan sebelum berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan isi yang terkandung di dalam PKB ini.

2. Hal hal yang merupakan pengaturan tekhnis maupun penjabaran lebih lanjut dari isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dan ditandatangani oleh Perusahaan dan PK Serikat Buruh, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini.

Pasal 95: PENYEBARAN NASKAH PERJANJIAN KERJA BERSAMA

1. Naskah asli Perjanjian Kerja Bersama ini diberikan kepada pihak pihak yang mengadakan perjanjian serta Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jakarta Timur.

2. Copy naskah Perjanjian Kerja Bersama ini disampaikan kepada seluruh buruh dalam bentuk buku cetakan.

Pasal 96: PENUTUP

1. Apabila dikemudian hari dalam Perjanjian Bersama ( PKB ) ini terdapat sesuatu yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan karena bertentangan dengan Undang - undang yang baru, maka hal tersebut akan dimusyawarahkan antara Perusahaan dan Serikat Buruh.

2. Hal - hal yang belum tercantum dalam PKB ini akan diatur tersendiri melalui Surat Keputusan Pimpinan Perusahaan dengan persetujuan Serikat Buruh.

3. Ketentuan Peraturan Perundang - undangan Ketenaga kerjaan yang berlaku selama beriakunya PKB ini, dan belum diatur secara khusus dalam PKB ini merupakan pelengkap atas isi PKB ini.

4. PKB ini beserta seluruh lampiran - lampirannya disetujui oleh Pengusaha dan Serikat Buruh serta dinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal 01 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember2012.

Ditanda tangani di Jakarta

Pada tanggal 13 Januari 2011

IDN PT. Kemang Food Industries - 2011

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2011-01-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2012-12-31
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2011-01-13
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Produk Makanan
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Kemang Food Industries
Nama serikat pekerja: →  KSBSI - Komisariat Federasi Sereikat Buruh KAMIPARHO KSBSI PT.Kemang Food Industries

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Tidak
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 400000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 3 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 0

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 5500.0 per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja: → IDR 20000.0 per bulan
Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Ya
→ 8000.0 per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...