PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. KALTIM PRIMA COAL DENGAN KORPS PEGAWAI PERTAMBANGAN BATUBARA (KORPPRA), SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI PERTAMBANGAN MINYAK GAS BUMI DAN UMUM (SP-KEP) DAN SERIKAT PEKERJA KEADILAN (SPK)

New1

BAB I : UMUM

Pasal 1 : PARA PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

PT. Kaltim Prima Coal yang disingkat KPC yang berkedudukan di Gedung M1, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur, dan selanjutnya disebut Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terdiri dari Korps Pegawai Pertambangan Batubara (KORPPRA), Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (SP-KEP) dan Serikat Pekerja Keadilan (SPK) yang mewakili seluruh karyawan PT. Kaltim Prima Coal yang selanjutnya disebut sebagai SP/SB.

Pasal 2 : ISTILAH ISTILAH

Istilah-istilah yang dipakai dalam PRIMA PERKASA ini dirinci pada Lampiran 1.

Pasal 3 : RUANG LINGKUP PERJANJIAN

3.1.PRIMA PERKASA yang disetujui dan dimengerti oleh perusahaan dan karyawan ini secara umum menentukan dan mengatur syarat-syarat dan peraturan kerja antara perusahaan dan karyawan.

3.2.Pada prinsipnya perusahaan hanya mengenal dan mengakui hubungan kerja tunggal antara karyawan dengan perusahaan saja. Oleh karena itu bila karyawan bekerja untuk instansi lain, maka selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan semenjak penunjukan oleh instansi tersebut, karyawan diharuskan menentukan pilihan untuk memilih salah satu hubungan kerja saja. Melebihi dari waktu tersebut, karyawan dianggap mengundurkan diri dengan sukarela.

3.3.Perusahaan dan karyawan memahami dan bersepakat bahwa PRIMA PERKASA ini, merupakan rangkuman peraturan dasar yang diberlakukan bagi semua karyawan. Hal-hal tertentu yang menyangkut kepentingan operasional perusahaan, termasuk pengupahan dan benefit bagi karyawan golongan D ke atas diatur oleh perusahaan dalam buku pedoman tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan PRIMA PERKASA dan peraturan perundangan yang berlaku.

3.4.Khusus untuk karyawan yang bekerja di bagian Sumber Daya Manusia dan Penggajian tidak diperkenankan untuk menjadi pengurus SP/SB. Anggota-anggota Regu Pemadam Kebakaran, Transportasi dan Tim Penyelamat Keadaan Darurat diperkenankan untuk berperan aktif sebagai pengurus SP/SB tetapi harus bertindak secara netral dan profesional pada saat diperlukan agar tidak menimbulkan pertentangan kepentingan. Penyimpangan dari kewajiban tersebut akan dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan Pedoman Tindakan Disiplin (PTD). Kalau ada pertentangan kepentingan yang berkelanjutan, karyawan harus memilih untuk mengundurkan diri dari kepengurusan SP/SB atau mundur dari keanggotaan tersebut di atas.

3.5.PRIMA PERKASA ini memuat hak dan kewajiban pengusaha, SP/SB dan karyawan. Ketentuan-ketentuan lain diatur oleh perusahaan secara tersendiri dalam bentuk: kebijakan-kebijakan, instruksi, prosedur kerja atau keselamatan kerja dan ketentuan lain yang bersifat mengikat.

Pasal 4 : PENGAKUAN TERHADAP SP/SB

4.1.Perusahaan mengakui SP/SB yang pengurus dan anggotanya adalah karyawan perusahaan dan SP/SB tersebut telah tercatat pada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. 

4.2.SP/SB adalah wadah yang mewakili kepentingan anggotanya termasuk dalam perundingan PRIMA PERKASA. Penentuan jumlah wakil dalam setiap perundingan akan merujuk kepada ketentuan perundangan yang berlaku dan proporsional sesuai jumlah anggotanya masing-masing.

4.3.Pengurus SP/SB (kecuali yang sedang dalam masa skorsing) dapat diijinkan untuk masuk ke daerah kerja perusahaan untuk melakukan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan syarat-syarat kerja dari PRIMA PERKASA ini.

4.4.Perusahaan dan SP/SB membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit) sebagai wadah musyawarah, konsultasi dan komunikasi terhadap hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan. Lembaga ini anggotanya terdiri dari wakil-wakil SP/SB dan perusahaan yang dipilih sesuai ketentuan perundangan yang berlaku yang bertemu secara periodik sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali.

Pasal 5 : BANTUAN PERUSAHAAN TERHADAP SP/SB

5.1.Papan Pengumuman

Perusahaan menyediakan papan pengumuman yang diperlukan di wilayah perusahaan untuk menempelkanpengumuman, surat edaran dan buletin. Salinan dari pengumuman, surat-surat dan buletin yang ditempelkan diserahkan kepada Departemen Industrial Relations dan Recruitment (selanjutnya disebut sebagai Departemen IR & R).

5.2.Keanggotaan dan Iuran Anggota

Perusahaan membantu pengurus SP/SB dalam mengumpulkan iuran anggota atau iuran lainnya melalui pemotongan gaji berdasarkan surat kuasa dari karyawan.

5.3.Kemudahan Pemakaian Fasilitas Perusahaan Tempat Rapat/Pertemuan

Dengan persetujuan Departemen IR & R, SP/SB dapat menggunakan fasilitas pertemuan perusahaan tertentu.

Bantuan Transportasi

Untuk keperluan-keperluan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan, SP/SB dapat mengajukan permintaan bantuan transportasi kepada Departemen IR & R selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya.

5.4.Sarana Kantor, Perlengkapan dan Peralatan Kantor

Perusahaan dapat membantu SP/SB untuk perawatan sarana kantor dan pengadaan perlengkapan kantor agar dapat melaksanakan kegiatannya dengan sebaik-baiknya.

5.5.Ijin Meninggalkan Pekerjaan

Dalam hal pengurus SP/SB diperlukan untuk menghadiri rapat-rapat atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan atau pengembangan SDM SP/SB, perusahaan dapat memberikan ijin meninggalkan pekerjaaan dengan upahdengan permohonan persetujuan secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya kepada Departemen IR& R untuk memastikan bahwa tugas mereka di perusahaan berjalan dengan lancar.

5.6.Fasilitas Perjalanan Dinas

Para anggota pengurus SP/SB atau karyawanyang ditunjuk dan disepakati oleh perusahaan, yang akan menghadiri kegiatan SP/SB di luar lokasi kerja, dapat dianggap sebagai melaksanakan perjalanan dinas sesuai Peraturan Perjalanan Dinas akan berlaku sepanjang kegiatan yang dilakukan tersebut berkaitan langsung dengan kemajuan Perusahaan dan untuk itu diperlukan persetujuan oleh perusahaan. Permohonan untuk keperluan tersebut harus disampaikan kepada Departemen IR & Rselambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum kegiatan tersebut dilakukan.

BAB II : STATUS KARYAWAN

Pasal 6 : JENIS HUBUNGAN KERJA

Sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, perusahaan menggolongkan karyawan menjadi dua macam: Karyawan Tetap.

Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pelaksanaannya merujuk ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004.

Pasal 7 : KARYAWAN WANITA

7.1.Karyawan wanita mendapatkan kesejahteraan yang sama sebagaimana karyawan pria sesuai dengan status dan jabatannya di dalam perusahaan.

7.2.Perusahaan akan melakukan pengalihan tugas bagi karyawan wanita yang hamil yang karena sifat dan jenis pekerjaannya tidak memungkinkan bagi karyawan tersebut untuk bekerja di tempat kerjanya selama kehamilannya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pasal 8 : PENERIMAAN DAN PENUGASAN

Perusahaan selalu menerima karyawan atau menempatkan karyawan yang paling memenuhi syarat dan kompeten untuk melakukan pekerjaan yang diperlukan. Perusahaan mempunyai hak penuh untuk mengambil keputusan dalam penerimaan dan penempatan karyawan.

Pasal 9 : MASA PERCOBAAN

9.1.Masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan berlaku bagi Karyawan Tetap. Bagi Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ketentuan ini tidak berlaku.

9.2.Selama masa percobaan, baik karyawan maupun pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu- waktu tanpa kewajiban memberikan pesangon dan alasan apapun. Karyawan dengan status AKAD (Angkatan Kerja Antar Daerah) diberikan biaya pengganti transportasi ke tempat penerimaan.

Pasal 10 : MUTASI

10.1.Sesuai dengan kepentingannya, perusahaan dapat memindahkan / menugaskan karyawan ke tempat kerja yang lokasi, dan/atau unit kerja, jenis pekerjaan dan/atau jadwal kerja yang berbeda (termasuk antara lain pemindahan atau penugasan ke area kerja tertentu) dengan tidak mengurangi upah pokok karyawan yang bersangkutan.

10.2.Mutasi tidak dilakukan atas dasar suka dan tidak suka dan tidak bersifat menghukum. 

BAB III : PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 11 : DI DALAM DAN DI LUAR PERUSAHAAN

Berdasarkan kebutuhannya, perusahaan memberikan dan mendukung program-program pelatihan dan pengembangan karyawan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja baik melalui program pelatihan di dalam maupun di luar perusahaan dan karyawan mendukung program-program pengembangan dan pelatihan tersebut.

Pasal 12 : ALIH TEKNOLOGI

12.1.Perusahaan mendorong terselenggaranya proses alih teknologi yang terencana baik untuk program jangka pendek dalam hubungan pekerjaan antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia, maupun program jangka panjang seirama dengan kemajuan teknologi di masa yang akan datang.

12.2.Pelaksanaan dari pasal 12.1. di atas merujuk pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP-20/MEN/III/2004.

BAB IV : JADWAL KERJA

Pasal 13 : HARI DAN WAKTU KERJA

13.1.Jadwal kerja karyawan diatur oleh perusahaan dengan berpedoman pada Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku. Dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan, sepanjang memenuhi batas yang diijinkan oleh Undang-Undang / Peraturan Pemerintah, hari dan jam kerja pada tiap lokasi basis kerja sewaktu-waktu dapat diubah dan diumumkan kepada Karyawan.

13.2.Perusahaan memberitahukan perubahan jadwal tersebut 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemindahan tersebut diberlakukan, kecuali dalam keadaan darurat. Pemberitahuan semacam ini tidak berlaku bagi seseorang yang mungkin harus mengubah jadwal kerja untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.

13.3.Waktu istirahat untuk Karyawan Jadwal Kerja Biasa (tidak bergilir) minimal 30 (tiga puluh) menit untuk hari-hari kerja baku atau hari kerja tambahan. Waktu istirahat ini tidak dihitung sebagai jam kerja. Untuk Karyawan Kerja Bergilir diatur khusus sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan.

Pasal 14 : KARYAWAN DENGAN JADWAL KERJA BIASA

14.1.Waktu kerja biasa ada dua macam, yaitu 7 jam sehari dan 40 jam per minggu dengan 6 hari kerja per minggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dengan 5 hari kerja per minggu. Pengaturan jam kerja ini diatur secara rinci oleh perusahaan.

14.2.Jadwal kerja untuk proyek-proyek di lokasi khusus diatur oleh perusahaan sesuai kebutuhan operasional perusahaan dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. 

Pasal 15 : JADWAL KERJA BERGILIR (SHIFT)

15.1.Untuk menjamin kelangsungan proses produksi yang terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu dan 365 hari setahun, jadwal kerja shift ditentukan oleh perusahaan dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional setiap unit kerja. Untuk itu karyawan yang bekerja secara shift wajib bekerja secara terus-menerus sesuai jadwal kerja shift yang telah ditentukan oleh perusahaan.

15.2.Definisi jam mulai kerja bergilir untuk keperluan premi kerja bergilir ditentukan sebagai berikut :

Kerja Bergilir Jadwal Kerja Dimulai Dalam Rentang Waktu
Pagi antara jam 05:30 sampai dengan jam 11:00
Sore antara jam 14:30 sampai dengan jam 18:00
Malam antara jam 18:30 sampai dengan jam 01:00

15.3.Khusus pada hari kerja bergilir yang jatuh pada hari-hari libur Nasional, karyawan yang tidak bersedia untuk bekeja pada hari tersebut harus memberi tahu atasannya sedikitnya 2 (dua) hari sebelumnya.

15.4.Khusus pada hari libur Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Wafat Isa Almasih dan Proklamasi 17 Agustus, bagi karyawan yang tidak masuk kerja, ketidakhadiran karyawan pada hari tersebut tidak berpengaruh pada bonus. Ketentuan-ketentuan lain diberlakukan sama seperti hari libur Nasional lainnya.

15.5.Karyawan yang masuk kerja pada hari-hari libur sebagaimana tersebut dalam ayat 15.4. akan diberikan waktu yang cukup untuk menunaikan/menghadiri kegiatan tersebut.

15.6.Upah kerja lembur dibayarkan sesuai dengan jam kerja yang telah dijalani.

15.7.Perusahaan memberlakukan pembayaran upah kerja lembur 3 (tiga) kali untuk perkalian pertama dan 4 (empat) kali untuk perkalian kedua dan seterusnya, bagi karyawan yang masuk pada hari libur sebagaimana tersebut dalam ayat 15.4. Perusahaan mengeluarkan formulir kerja lembur kepada karyawan pada hari libur Nasional tersebut.

Pasal 16 : KEHADIRAN

Karyawan wajib mencatatkan dan melaporkan kehadirannya sesuai jadwal kerjanya. Karyawan yang mangkir tidak dibayar upahnya dan diberlakukan tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 17 : HARI ISTIRAHAT MINGGUAN DAN HARI LIBUR RESMI

17.1.Karyawan berhak mendapat istirahat sesuai dengan jadwal kerjanya. Penetapan hari istirahat mingguan untuk kerja bergilir berbeda dengan kerja biasa.

17.2.Hari Libur Resmi

Hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah setiap tahun diakui dan dinyatakan oleh perusahaan sebagai hari libur, kecuali untuk karyawan yang bekerja secara bergilir berlaku ketentuan Pasal 15.3. 

BAB V : LEMBUR

Pasal 18 : KERJA LEMBUR

18.1.Kerja lembur ditentukan oleh perusahaan sesuai kebutuhan operasional perusahaan. Karyawan mempunyai tugas / kewajiban untuk bekerja lembur termasuk pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguannya antara lain dalam hal hal sebagai berikut:

Jika ada pekerjaan yang apabila tidak dikerjakan / diselesaikan akan menimbulkan kerugian bagiperusahaan. Untuk menyelesaikan rencana kerja perusahaan.

Karyawan dengan jadwal kerja bergilir diminta melanjutkan pekerjaan apabila penggantinya berhalangan, namun harus tetap mempertimbangkan faktor keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam keadaan darurat misalnya kebanjiran, kebakaran, kecelakaan, bencana alam dan sebagainya.

18.2.Karyawan yang menolak kerja lembur di luar jam kerja bergilir yang sudah ditentukan oleh perusahaan harus disertai dengan alasan yang dapat diterima oleh perusahaan.

Pasal 19 : PEMBATASAN KERJA LEMBUR

Perusahaan menetapkan pembatasan maksimum jumlah jam kerja lembur pada setiap minggu atau bulan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang / Peraturan Pemerintah yang berlaku, kebutuhan operasional perusahaan dan sasaran pencapaian program keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan.

Pasal 20 : UPAH KERJA LEMBUR

20.1.Upah kerja lembur diberikan kepada karyawan golongan A, B, dan C apabila bekerja lembur sesuai perintah perusahaan. Upah kerja lembur akan dibayarkan sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku. Bekerja melebihi jam kerja normal tetapi kurang dari V2 (setengah) jam tidak dihitung sebagai kerja lembur.

20.2.Upah kerja lembur tidak diberikan kepada karyawan yang dalam perjalanan dinas, kecuali bagi pengemudi kendaraan atau awak kapal yang menjalankan pekerjaan sebagaimana biasanya.

Pasal 21 : PENYEDIAAN MAKAN SAAT KERJA LEMBUR

Makanan dan minuman bagi karyawan yang bekerja lembur akan disediakan sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.102/MEN/VI/2004.

BAB VI : PENGUPAHAN

Pasal 22 : PEMBAYARAN DAN SKALA UPAH

22.1.Upah dibayarkan kepada karyawan secara bulanan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh perusahaan. Untuk mempermudah kelancaran pembayaran gaji, maka karyawan diwajibkan membuka rekening bank. 

22.2.Perusahaan memberlakukan Skala Upah untuk karyawan golongan A, B, dan C sebagai berikut:

Skala Upah Bulanan Dalam Rupiah

(berlaku mulai 1 Januari 2013)

Golongan Minimal Kompeten Maksimal
Min Maks
A Rp 2.226.000 Rp 2.862.000 Rp 3.657.000 Rp 4.134.000
B Rp 3.015.000 Rp 4.174.000 Rp 5.334.000 Rp 6.261.000
C Rp 4.464.000 Rp 6.377.000 Rp 8.148.000 Rp 9.565.000

Pasal 23 : UANG MAKAN

Perusahaan memberikan bantuan uang makan kepada seluruh karyawan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perhari. Bantuan ini diberikan sesuai dengan kehadiran karyawan di tempat kerja yang dibuktikan dengan daftar kehadiran (time sheet), minimal setelah bekerja selama 4 (empat) jam. Bantuan ini tidak berlaku bagi karyawan yang tinggal di wisma/camp perusahaan.

Pasal 24 : PAJAK PENGHASILAN

Pajak penghasilan (PPh 21) menjadi beban karyawan. Perusahaan memungut pajak penghasilan melalui pemotongan gaji dan pendapatan lainnya sesuai dengan peraturan perpajakan pemerintah yang berlaku dan menyetorkannya kepada kantor pajak.

Pasal 25 : PENILAIAN UNJUK KARYA

25.1.Penilaian unjuk karya formal secara berkala dilaksanakan terhadap karyawan oleh atasan yang berwenang mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :

a)Untuk mengevaluasi perkembangan karyawan.

b)Untuk menentukan kebutuhan pelatihan dan pengembangan karyawan.

c)Dipakai sebagai salah satu acuan untuk pengambilan keputusan di bidang SDM.

25.2.Penilaian unjuk karya diselenggarakan sesuai dengan prosedur dan pedoman pelaksanaan penilaian yang dikeluarkan oleh perusahaan, kecuali penilaian dalam masa percobaan.

25.3.Penilaian unjuk karya formal tersebut diadakan sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Pasal 26 : KENAIKAN UPAH KARENA PENGHARGAAN UNJUK KARYA

26.1.Merupakan kenaikan upah yang diberikan sebagai penghargaan atas tingkat hasil unjuk karya pada suatu periode sejak perubahan upah yang terakhir.

26.2.Kenaikan ini tidak berlaku secara otomatis, namun tergantung pada faktor-faktor dalam perencanaan dan kebijakan pengupahan perusahaan. 

26.3.Karyawan yang unjuk karyanya tidak memuaskan berkemungkinan untuk tidak mendapatkan kenaikan upah.

26.4.Kenaikan upah berdasarkan unjuk karya diatur oleh perusahaan.

Pasal 27 : PROMOSI / REKLASIFIKASI

Promosi dan reklasifikasi diatur oleh perusahaan.

BAB VII : FASILITAS DAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN

Pasal 28 : TRANSPORTASI DAN AKOMODASI

Lokasi Basis Kerja Sangatta

a)Perusahaan menyediakan pengangkutan dari tempat tempat penjemputan dan tempat kerja pulang pergi sesuai jadwal yang ditentukan oleh perusahaan.

b)Transportasi pengangkutan karyawan akan diatur sepenuhnya oleh perusahaan. Bila ada perubahan akan diinformasikan kepada karyawan sesegera mungkin.

c)Perusahaan menyediakan akomodasi di wisma termasuk 3 (tiga) kali makan dan cucian kepada karyawan dengan tempat penerimaan di luar Sangatta dan belum merelokasi keluarganya ke Sangatta atas biaya perusahaan.

d)Bantuan sewa rumah diberikan kepada karyawan sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku.

Pasal 29 : PELAYANAN KESEHATAN

29.1.Perusahaan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan untuk karyawan dan tanggungannya.

29.2.Perusahaan melaksanakan program kesehatan melalui jasa asuransi kesehatan untuk rawat inap saja.

29.3.Kesehatan Karyawan

a)Perusahaan dapat memberi instruksi kepada karyawan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, apabila karyawan tidak dapat melaksanakan pekerjaannya secara memuaskan karena alasan kesehatan.

b)Perusahaan, berdasarkan rekomendasi dokter perusahaan, dapat menilai kembali penempatan karyawan pada jabatan yang ditugaskan kepadanya. Alternatif pemecahan masalah dapat terdiri dari: kembali ke tugas semula, pemindahan ke pekerjaan lain yang sesuai, ijin sakit atau pemutusan hubungan kerja.

29.4.Pengobatan Di Luar Sangatta

a)Pengobatan di luar Sangatta untuk Karyawan atau tanggungannya diputuskan oleh dokter perusahaan. Atas rekomendasi dokter perusahaan, pasien dapat ditemani oleh seorang pendamping.

b)Perusahaan memberikan biaya transportasi dengan pesawat/angkutan darat yang hemat dan wajar. 

29.5.Plafon Biaya Pengobatan Rawat Jalan:

a) Perusahaan memberikan pelayanan pengobatan rawat jalan untuk karyawan dan tanggungannya dalam batas-batas sebagai berikut:

Plafon Biaya Pengobatan Rawat Jalan Ditanggung Oleh Karyawan
< Rp. 10.000.000,- 0%
Rp. 10.000.000,- sampai Rp 11.308.000,- 50%
> Rp. 11.308.000,- 15%

Termasuk biaya berobat di Klinik Perusahaan

Kelebihan biaya rawat jalan dicicil karyawan maksimum dalam 12 bulan dengan besar cicilan 10% dari upah pokok. Besarnya pemotongan kelebihan plafon merupakan kumulatif dari prosentase tersebut di atas.

b)Pengobatan gigi diganti untuk pencabutan gigi, penambalan gigi dengan semen/logam biasa, pembersihan gigi dan pemasangan gigi palsu. Biaya pengobatan gigi termasuk dalam batas biaya pengobatan di atas.

c)Perusahaan akan memberikan bantuan penggantian kacamata dan lensanya untuk karyawan dan/ atau tanggungannya berdasarkan resep dokter sesuai batasan plafon penggantian berikut ini:

Penggantian Plafon Biaya Penggantian Kacamata
Lensa (1 tahun sekali )kecuali ada perubahan ukuran > 0.5 Rp. 300,000,-
Bingkai (2 tahun sekali) Rp. 575,000,-
Lensa & Bingkai (2 tahun sekali) Rp. 875,000,-

i)Bila memilih untuk memakai lensa kontak, diganti sampai maksimum Rp. 850,000,- untuk setiap 2(dua) tahun dikurangi biaya kacamata apabila sudah pernah diminta.

ii)Biaya kacamata ini tidak termasuk dalam plafon biaya pengobatan.

iii)Dalam hal terjadi kecelakaan kerja tertentu yang mengakibatkan patahnya bingkai kacamata, maka atas persetujuan Manager karyawan yang bersangkutan, penggantian bingkai dapat diberikan lebih awal dari pembatasan waktu penggantian tersebut. Besarnya biaya penggantian kacamata mengikuti ketentuan di atas.

29.6.Perawatan/Rawat Inap (Opname)

a)Biaya perawatan/rawat inap bagi karyawan maupun tanggungannya diberikan di Rumah Sakit kategori 2, kelas 2.

b)Biaya rawat inap bagi karyawan dan tanggungannya yang sah ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. 

29.7.Biaya immunisasi ditanggung oleh perusahaan dan tidak termasuk dalam plafon tahunan karyawan. Ketentuan ini berlaku bagi anak ke 4 (empat) yang sah dan seterusnya.

29.8.Perusahaan memberikan biaya persalinan bagi karyawan wanita dan isteri karyawan yang berhak.

Khusus untuk lokasi kerja di Sangatta dan lapangan proyek, dalam hal kelahiran dibantu oleh bidan atau dukun bayi yang telah dibimbing oleh dokter Puskesmas setempat dan kuitansi tidak dapat ditunjukkan oleh karyawan, karyawan dapat diberikan biaya kelahiran anak tersebut sebesar Rp750,000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menunjukkan surat keterangan lahir dari yang berwenang.

Pasal 30 : PEMBAYARAN PENGGANTI FASILITAS PERUMAHAN (PPFP)

30.1.Karyawan yang tidak tinggal di wisma milik dan/atau yang disponsori oleh perusahaan seperti Wisma Tanjung Bara , Perumahan Batu Putih, Wisma Prima,Wisma Rayah dan Bengalon berhak atas Pembayaran Pengganti Fasilitas Perumahan (“PPFP”)

Golongan PPFP (per bulan)
A, B, C Rp. 700.000,-

30.2.Pembayaran PPFP dilakukan pada setiap tengah bulan antara tanggal 14 dan 17.

30.3.PPFP ini juga berlaku bagi karyawan yang basis lokasi kerjanya di Jakarta/Samarinda/Balikpapan.

30.4.PPFP ini tetap diberikan kepada karyawan dalam status melakukan perjalanan dinas di luar lokasi kerja Sangatta atau lapangan proyek dan dalam status penugasan sementara (perjalanan dinas dalam negeri yang lebih dari 30 hari dan kurang dari 90 hari) atau ijin meninggalkan pekerjaan lainnya, kecuali ijin tanpa upah yang melebihi 12 hari kerja.

30.5.PPFP ditambahkan ke dalam perhitungan Uang Pesangon, Uang Pensiun, Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Tunjangan Hari Raya bagi seluruh karyawan.

30.6.PPFP ini bukan merupakan komponen perhitungan Upah Lembur.

Pasal 31 : PREMI KERJA BERGILIR

31.1.Ketentuan mengenai premi kerja bergilir adalah berlaku bagi karyawan golongan A, B, dan C yang bekerja secara bergilir sebagai berikut :

Kerja Bergilir Premi Kerja Bergilir (% x upah per hari)
Pagi 7%
Sore 11%
Malam 23%

31.2.Premi Kerja Bergilir dihitung berdasarkan jumlah jam kerja nyata. 

Pasal 32 : PROGRAM JAMSOSTEK

32.1.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku, setiap karyawan diikutkan menjadi peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) pada PT. JAMSOSTEK untuk:

a)JaminanKecelakaan Kerja (JKK).

bJaminanKematian (JK).

c)JaminanHari Tua (JHT).

32.2.Premi JAMSOSTEK

Setiap karyawan ikut membayar premi 2% (dua persen) dari upah pokok dan PPFP per bulan yang dipotong langsung dari penghasilan bulanannya. Secara ringkas pembebanan premi Jamsostek sebagai berikut:

Program Dibayar oleh
Karyawan Perusahaan
Jaminan Kecelakaan Kerja*) 1.74%
Jaminan Kematian 0.30%
Jaminan Hari Tua 2% 3.70%

*) Tarif yang berlaku untuk sektor pertambangan.

32.3.Premi Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari perusahaan menurut Peraturan Pajak termasuk penghasilan karyawan dan karenanya dikenakan pajak penghasilan.

Pasal 33 : ASURANSI JIWA DAN KECELAKAAN KOLEKTIF

33.1.Selain Program JAMSOSTEK, karyawan diasuransikan atas tanggungan perusahaan pada Program Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Kolektif pada asuransi yang ditunjuk oleh perusahaan. Program ini merupakan perlindungan 24 (dua puluh empat) jam terhadap risiko cacat tetap, sebagian atau seluruhnya, dan kematian baik karena kecelakaan pribadi (kecuali dalam kesengajaan) serta kematian biasa, pada waktu apapun dan dimanapun sepanjang karyawan masih berstatus karyawan perusahaan.

33.2.Pertanggungan Santunan Kematian

Dalam hal karyawan meninggal dunia secara normal, ahli waris karyawan menerima santunan dari asuransi melalui perusahaan.

Tabel Manfaat Asuransi

Masa Kerja Santunan Asuransi Kematian/ kecelakaan (X upah Pokok Perbulan)
Sampai 12 bulan 12
Lebih dari 12 bulan tetapi kurang dari 24 bulan 24
Lebih dari 24 bulan 36

Dalam hal karyawan meninggal karena kecelakaan apapun sesuai ketentuan polis asuransi, jumlah santunan yang dibayarkan adalah santunan asuransi kematian sebesar table di atas ditambah santunan asuransi kecelakaan kumpulan pada Lampiran 4. Sehingga jumlah santunan yang dibayarkan setara dengan 2 (dua) kali tabel di atas. Pajak Santunan Asuransi Kematian dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

33.3.Asuransi Perjalanan Dinas

Kecelakaan yang terjadi sewaktu karyawan melakukan perjalanan dinas termasuk dalam pertanggungan JAMSOSTEK. Karyawan juga dilindungi oleh Program Asuransi Jiwa & Kecelakaan Kolektif sepanjang memenuhi ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi tersebut.

Pasal 34 : TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN (THRK)

34.1.Pada tanggal yang ditetapkan oleh perusahaan, dalam hal ini dibayar 15 (lima belas) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, karyawan yang telah bekerja 12 (dua belas) bulan atau lebih secara terus menerus sampai dengan tanggal dimaksud akan dibayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang besarnya 150% bulan upah pokok ditambahi (satu) kali PPFPditambah Rp. 1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Karyawan yang telah bekerja lebih dari 3 bulan tetapi kurang dari 1 tahun akan dibayar secara prorata.

Karyawan yang putus hubungan kerja 30 hari sebelum tanggal Hari Raya Keagamaan berhak atas pembayaran THRK.

34.2.Tunjangan ini dibayarkan kepada karyawan pada tanggal yang sama tanpa membedakan agama.

Pasal 35 : BANTUAN PENGUBURAN

35.1.Bantuan penguburan sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) diberikan kepada ahli waris tanpa memandang status hubungan kerja atas kematian karyawan, isteri, suami, anak, orang tua dan mertua dengan dibuktikan surat keterangan kematian dari yang berwenang untuk membantu biaya penguburan. Bantuan ini hanya diberikan satu kali saja untuk satu kejadian kematian 1 (satu) orang dengan tanpa mempertimbangkan jumlah saudara almarhum yang bekerja sebagai karyawan di Perusahaan. 

35.2.Bantuan lainnya dapat dilihat dalam tabel berikut:

Yang Meninggal Dunia

Tempat Penerimaan

Bantuan Uang Penguburan

Bantuan Kain Kafan/Peti

Transportasi untuk Jenazah dan Pendamping

Karyawan dan Tanggungan

Karyawan (Suami/Istri,anak,orang tua/mertua)

Sangatta Diberikan Diberikan Tidak diberikan bila tempat kejadian di Sangatta.

Bila tempat kejadian di luar Sangatta, Perusahaan memberi bantuan Casa untuk maksimum 2 orang dari Tanjung Bara ke Balikpapan p.p. (untuk Karyawandengan status Kawin).

Luar Sangatta Diberikan Diberikan Bila yang meninggal adalah Tanggungan Karyawan/Orang tua/ Mertua, diberikan bantuan transport sampai POHp.p. kepada 2 orang pendamping.

Bila yang meninggal dunia adalah Karyawan, maka diberlakukan ketentuan yang sama dengan Pasal 51.5.c).

35.3.Perusahaan memberikan bantuan mobil jenazah untuk karyawan / tanggungan yang meninggal dan dikuburkan di Sangatta atau Bengalon.

Pasal 36 : UANG MUKA UPAH

36.1.Uang muka diberikan hanya untuk keperluan yang bersifat darurat atau dengan alasan yang dapat diterima dan disetujui oleh Manager Departemen yang bersangkutan.

36.2.Jumlah uang muka upah tidak boleh melebihi 1 (satu) bulan upah dan dipotong langsung dari upah bulan berjalan.

Pasal 37 : PROGRAM PERUMAHAN KARYAWAN

Perusahaan memberikan program subsidi bunga pinjaman perumahan kepada karyawan tetap yang pelaksanaan dan persyaratannyadiatur oleh perusahaan.

Pasal 38 : PROGRAM PENSIUN

38.1.Program

a)Perusahaan memberikan program pensiun Manfaat Pasti (MP) bagi karyawan tetap yang diterima bekerja sebelum 1 Juli 2005 melalui Program Dana Pensiun Kaltim Prima Coal yang mendasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, tertanggal 29 November 1995, Nomor: KEP369/KM.17/1995. Pelaksanaan Program Dana Pensiun ini diatur secara tersendiri dalam Peraturan Dana Pensiun Kaltim Prima Coal. 

b)Perusahaan akan memberikan program pensiun Iuran Pasti (IP) bagi karyawan tetap yang diterima bekerja mulai 1 Juli 2005.

38.2.Manfaat pensiun normal adalah sesuai yang diatur dalam Peraturan Dana Pensiun Kaltim Prima Coal.

38.3.Manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun meninggal dunia dan manfaat pensiun ditunda diatur secara rinci dalam Peraturan Dana Pensiun Kaltim Prima Coal.

38.4.Yang dimaksud dengan PHDP atau Penghasilan Dasar Pensiun adalah upah pokok terakhir perbulan ditambah PPFP.

Pasal 39 : BONUS MASA KERJA

39.1.Perusahaan akan memberikan Bonus Masa Kerja kepada semua Karyawan Tetap yang telah menjadi anggota Dana Pensiun Kaltim Prima Coal dan menjalani masa pensiun pada usia pensiun normal yang besarnya adalah Masa Kerja (dalam tahun) dibagi 30, dikali 33 bulan upah pokok (MK/30 x 33 x GP).

39.2.Karyawan Tetap yang mengambil pensiun dini pada usia 45 tahun menerima Bonus Masa Kerja sebesar 50%. Pensiun dini di atas usia 45 tahun akan memperoleh bonus masa kerja yang dihitung secara prorata dari ketentuan di atas.

Pasal 40 : PERJALANAN DINAS DAN BANTUAN PENDIDIKAN

40.1.Perjalanan Dinas.

Untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan, karyawan dapat ditugaskan oleh perusahaan untuk melakukan perjalanan dinas di luar lokasi basis kerjanya. Ketentuan secara rinci mengenai hal ini diatur oleh perusahaan.

40.2.Bantuan Pendidikan.

Perusahaan memberikan bantuan pendidikan anak tanggungan karyawan yang tidak menempuh pendidikan di Yayasan Pendidikan Prima Swarga Bara (YPPSB) atau menerima bantuan pendidikan dalam bentuk lain dengan rincian sebagai berikut:

Jenjang Pendidikan Bantuan / tahun
SD Rp.1.000.000,-
SLTP Rp.1.250.000,-
SLTA Rp.1.500.000,-
Perguruan Tinggi Rp.3.250.000,-

Anak tanggungan yang bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) akan diberikan bantuan pendidikan sesuaidengan jenjang pendidikannya.

Persyaratan untuk mendapatkan bantuan pendidikan diatur oleh Perusahaan 

Pasal 41 : ISTIRAHAT TAHUNAN

Tujuan

Perusahaan memberikan istirahat tahunan 16 (enam belas) hari kalender dengan upah bagi karyawan sebagai hari- hari istirahat dan dimaksudkan agar karyawan dapat menangani keperluan pribadi yang tidak sempat diselesaikan selama bertugas.

41.1.Timbulnya Hak

a)Karyawan berhak atas istirahat tahunan setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal mulai bekerja.

b)Dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional, perusahaan dapat menunda atau memajukan pelaksanaan istirahat tahunan karyawan maksimum sampai 6 (enam) bulan sesudah atau sebelum hari timbulnya hak istirahat tersebut.

c)Istirahat tahunan dinyatakan gugur apabila karyawan tidak mengambilnya dalam tempo 6 (enam) bulan sesudah timbulnya hak istirahat tersebut kecuali dinyatakan oleh perusahaan sebagaimana ketentuan 41.1.b.

d)Pembayaran Premi Istirahat Tahunan

i.Perusahaan memberikan pembayaran Premi Istirahat Tahunan sebesar 225% dari gaji pokok ditambah Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

ii.Pembayaran Premi Istirahat Tahunan dilakukan setiap ulang tahun tanggal penerimaan karyawan bersamaan dengan pembayaran gaji pada akhir bulan jatuhnya pembayaran tersebut.

iii.Dalam hal pengambilan Istirahat Tahunan dimajukan sebagaimana disebut dalam pasal 41.1.b. karyawan dapat mengajukan pengambilan di muka Premi Istirahat Tahunan.

e)Pembayaran pengganti istirahat tahunan tidak dapat diberikan kepada karyawan, kecuali setelah mendapatkan persetujuan GM Divisi yang bersangkutan dan GM HR, dalam hal putusnya hubungan kerja karena alasan apapun dan karyawan belum menggunakan hari istirahat tahunannya.

f)Hari libur resmi yang jatuh pada saat menjalani istirahat tahunan tidak dihitung sebagai hari istirahat tahunan dan ditambahkan pada hari istirahat tersebut.

g)Karyawan yang sakit pada saat menjalani istirahat tahunan dan dirawat di Rumah Sakityang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter, hari istirahat tahunannya ditambahkan dengan waktu selama karyawan dirawat. Bukti rawat inap harus ditunjukkan pada saat kembali dari istirahat tersebut.

41.2.Istirahat Tahunan bagi karyawan AKAD/AKAL yang berstatus Penugasan Lajang di Sangatta atau Lapangan Proyek

a)Istirahat Tahunan dapat dilaksanakan dalam 2 (dua) bagian.

b)Bagian pertama Istirahat Tahunan dapat diambil 8 (delapan) hari kalender pada bulan ke-6 (enam) s/d bulan ke-9 (sembilan) dari tanggal penerimaan atau dari saat jatuhnya hak Istirahat Tahunan yang terakhir.

c)Sisa hari Istirahat Tahunan dapat diambil pada saat Istirahat Tahunan jatuh tempo. 

d)Perusahaan memberikan 2 (dua) hari kalender untuk perjalanan pada masing-masing bagian IstirahatTahunan tersebut.

e)Perusahaan memberikan sarana transportasi atau biaya pengganti transportasi bagi karyawan saja untuk perjalanan kedua bagian Istirahat Tahunan antara Tempat Penugasan dan Tempat Penerimaan pulang pergi.

f)Ketentuan-ketentuan di atas secara otomatis tidak berlaku dalam hal karyawan tidak lagi berstatus Penugasan Lajang.

41.3.Istirahat Tahunan bagi karyawan AKAD/AKAL yang berstatus Penugasan Keluarga di Sangatta atau Lapangan Proyek.

a)Istirahat Tahunan dapat dilaksanakan dalam 2 (dua) bagian disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan dan atas persetujuan Manager Departemen.

b)Dalam hal Karyawan disetujui oleh perusahaa melaksanakan Istirahat Tahunan dalam 2 (dua) bagian, maka bagian pertama istirahat adalah 8 (delapan) hari kalender, dengan ketentuan bahwa pelaksanaan tersebut setelah 6 (enam) bulan dari tanggal penerimaan atau dari jatuhnya hak Istirahat Tahunan terakhir, dan minimal 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan istirahat bagian kedua. Pelaksanaan bagian pertama istirahat tersebut tanpa mendapatkan baik biaya transportasi maupun hari perjalanan.

c)Hari perjalanan antara Tempat Penugasan di lapangan dan Tempat Penerimaan pulang-pergi diberikan1 (satu) kali sebanyak 2 (dua) hari kalender.

d)Perusahaan memberikan 1 (satu) kali sarana transportasi atau biaya pengganti transportasi karyawan dan keluarganya tersebut untuk perjalanan Istirahat tahunan antara Tempat Penugasan dan Tempat Penerimaan pulang-pergi.

HAL LAJANG KELUARGA
Istirahat Tahunan diambil sekali 1 (satu) kali, selama 16 (enam belas) hari

Istirahat tahunan diambil sebagian (bila disetujui atasan)

2 (dua) kali, masing-masing 8 (delapan) hari

2 (dua) kali, masing-masing 8 (delapan) hari

Biaya Pengganti Transportasi Ya. 2 (dua) kali Ya. 1 (satu) kali
Hari Perjalanan 2 (dua) kali 2 (dua) hari kalender 1 (satu) kali 2 (dua) hari kalender

41.4. Istirahat Tahunan bagi karyawan yang Tempat Penerimaan dan Penugasannya di Sangatta.

a)Istirahat Tahunan dapat dilaksanakan dalam 2 (dua) bagian disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan dan atas persetujuan Manager Departemen.

b)Dalam hal Karyawan disetujui oleh perusahaan melaksanakan Istirahat Tahunan dalam dua bagian, maka bagian pertama istirahat adalah 8 (delapan) hari kalender, dengan ketentuan bahwa pelaksanaan tersebut setelah 6 (enam) bulan dari tanggal penerimaan atau dari jatuhnya hak Istirahat Tahunan terakhir, dan minimal 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan istirahat bagian kedua.

c)Bagi KaryawanTetap, bantuan biaya transportasi tersebut diberikan kepada karyawan dan keluarganya yang berada di Tempat Penugasan. 

41.5.Bantuan Perjalanan Istirahat Tahunan

a)Bantuan Perjalanan Istirahat Tahunan akan dibayarkan secara otomatis kepada karyawan bersamaan dengan pembayaran upah pada bulan berjalan, sebulan sebelum cuti dilaksanakan.

b)Bantuan ini ditentukan oleh perusahaan dan berlaku bagi karyawan dan tanggungannya yang terdaftardi perusahaan.

c)Bantuan transportasi darat atau pengganti pesawat udara perusahaan (bagi yang berhak) sebesar Rp. 300.000,- / orang pulang-pergi.

Pasal 42 : ISTIRAHAT PANJANG

42.1.Setiap karyawan berhak mendapatkan istirahat panjang selama 2 (dua) bulan setelah bekerja di perusahaan yang sama selama 6 (enam) tahun secara terus menerus dengan ketentuan bahwa karyawan tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan (tahun ketujuh dan kedelapan). Hak istirahat panjang berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

42.2.Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat 42.1 di atas dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan.

42.3.Untuk masa transisi, maka diberlakukan pengaturan sebagai berikut:

a)Setiap karyawan, tetap menjalankan cuti 5 (lima) tahunannya selama 1 (satu) bulan.

b)Pada tahun ketujuh, karyawan yang bersangkutan memperoleh hak istirahat panjang selama 1(satu) bulan.

c)Selanjutnya istirahat panjang mengikuti pola normal sebagaimana pada ayat 42.1 di atas.

Selama menjalankan hak istirahat panjang karyawan mendapatkan hak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, upah penuh dan hak-haknya sesuai pasal 41.5.

Hak istirahat panjang gugur apabila dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak timbulnya hak istirahat panjang tersebut, karyawan tidak mempergunakan haknya.

Hak istirahat panjang tidak gugur apabila karyawan tidak dapat mempergunakan haknya tersebut karena kehendak perusahaan.

Perusahaan dapat menunda pelaksanaan istirahat panjang untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak timbulnya hak atas istirahat panjang dengan memperhatikan kepentingan karyawan dan/atau perusahaan.

Karyawan dapat mengajukan pembayaran pengganti hak istirahat panjang atas persetujuan Manager Departemen yang bersangkutan.

Pasal 43 : PENGHARGAAN MASA KERJA

Perusahaan akan memberikan penghargaan terhadap karyawan yang telah bekerja secara terus menerus selama 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) tahun, 15 (lima belas) tahun dan seterusnya setiap kelipatan 5 (lima) tahun. 

Penghargaan Masa Kerja

Masa Kerja Penghargaan
5 Tahun sertifikat + uang Rp. 2.750.000,-
10 Tahun sertifikat + uang Rp. 5.250.000,-
15 Tahun sertifikat + uang Rp. 7.750.000,-
20 Tahun sertifikat + uang Rp. 10.250.000,-
25 Tahun sertifikat + uang Rp.12.750.000,-

Pasal 44 : IJIN DENGAN UPAH

44.1.Ijin dengan mendapatkan upah dapat diberikan sebagai berikut:

Kejadian Lamanya Ijin
Karyawan menikah 3 (tiga) hari
Menikahkan anak 2 (dua) hari
Mengkhitankan/membaptiskan anak dan sejenisnya bagi agama lain 2 (dua) hari
Isteri melahirkan atau keguguran kandungan 2 (dua) hari
Karyawan wanita yang dalam masa haid merasa sakit 2 (dua) hari
Suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia 2 (dua) hari
Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 (satu) hari
Suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu sakit keras 1 (satu) hari
Menunaikan ibadah haji (maksimum)* 40 (empat puluh) hari

* ijin yang sama dipertimbangkan untuk agama lainnya

44.2.Semua ijin di atas harus dilengkapi dengan bukti otentik dan diberikan/disetujui hanya untuk hari-hari kejadian.

44.3.Khusus untuk sakit keras, surat keterangan dari rumah sakit tempat perawatan diperlukan untuk pertimbangan dalam memberikan ijin. Untuk kasus sakit keras yang tidak bisa dibuktikan pada saat meminta ijin harus dibuktikan pada saat kembali bekerja dengan menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat. Hal yang sama berlaku untuk kematian dalam bentuk surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

44.4.Khusus untuk sakit keras dan kematian, yang tempat kejadiannya di luar Sangatta dan sekitarnya dan Bontang diberikan 2 (dua) hari kalender untuk perjalanan. Tambahan waktu apabila diperlukan adalah maksimum 3 (tiga) hari tanpa upah.

44.5.Khusus untuk sakit keras dan kematian, perusahaan memberikan bantuan pinjaman biaya perjalanan terhemat ke tempat kejadian sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan. Pemberian pinjaman dipertimbangkan hanya apabila tempat kejadian dimaksud tidak berada di tempat yang sama di mana karyawan ditugaskan.

44.6.Bersalin/Keguguran

Karyawan wanita berhak atas istirahat bersalin selama maksimum 3 (tiga) bulan dengan upah. 

a)Permohonan untuk istirahat dimaksud harus diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan istirahat untuk pengaturan rencana kerja perusahaan.

b)Karyawan wanita yang keguguran berhak memperoleh istirahat keguguran maksimum 1,5 (satu setengah) bulan dengan upah terhitung sejak saat keguguran. Surat keterangan dokter atau bidan yang menangani kasus tersebut harus diajukan kepada perusahaan.

Pasal 45 : IJIN TANPA UPAH

45.1.Ijin Tanpa Upah dapat diberikan kepada karyawan atas persetujuan Manager Departemen bila ada kepentingan mendesak sehingga karyawan tidak dapat masuk kerja.

45.2.Permohonan untuk keperluan ini harus diajukan terlebih dahulu dan menyebutkan periode antara hari terakhir bekerja dan tanggal karyawan diharuskan kembali bekerja.

45.3.Ijin Tanpa Upah tidak boleh melebihi batas waktu 12 (dua belas) hari kerja dalam setahun.

45.4.I jin Tanpa Upah yang melebihi batas waktu 12 (dua belas) hari kerja hanya berlaku untuk keadaan yang bersifat sangat khusus. Dalam hal perpanjangan ijin diperlukan, maka perpanjangan waktu tersebut tidak boleh melebihi 22 (dua puluh dua) hari kerja. Jumlah hari perpanjangan harus ditambahkan pada ijin yang diajukan sebelumnya untuk menentukan tingkat kewenangan persetujuan yang diperlukan. Penilaian kerja karyawan dan daftar kehadirannya di masa lalu akan dijadikan pertimbangan dalam penilaian permohonan ijin yang diminta.

45.5.Perusahaan tidak menjanjikan ataupun menjamin penempatan kerja kembali setelah selesainya masa Ijin Tanpa Upah dalam hal melebihi batas waktu 12 (dua belas) hari kerja.

45.6.Karyawan yang mangkir sesudah berakhirnya ijin tanpa upah dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karyawan yang mangkir 5 (lima) hari kerja sesudah berakhirnya Ijin Tanpa Upah, maka ketentuan mengenai mangkir diberlakukan dan karyawan dikualifikasikan mengundurkan diri.

45.7.Karyawan wajib mengajukan permohonan ijin tanpa upah sebelum meninggalkan lokasi kerja dengan mengisi formulir yang telah disediakan perusahaan dengan persetujuan Manajer.

45.8.Persyaratan untuk mendapatkan Ijin Tanpa Upah sesuai dengan ketentuan berikut:

Lama Ijin Tanpa Upah Karyawan Tetap Masa Kerja Minimum Persetujuan
1-6 hari Kerja Ya 6 bulan Manager
7-12 hari Kerja Ya 9 bulan Manager
13 hari kerja atau lebih Ya 12 bulan GM

Pasal 46 : IJIN SAKIT

46.1.Ijin Sakit dengan upah diberikan kepada karyawan selama tidak masuk kerja karena sakit atau karena ketidakmampuan fisiknya yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan. Surat keterangan tersebut harus diserahkan pada hari pertama kembali bekerja. 

46.2.I jin sakit harus disetujui oleh atasan yang berwenang untuk menandatangani kartu atau daftar hadir. Karyawan harus menunjukkan surat keterangan sakit yang sah yang dikeluarkan oleh dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan kepada atasan. Bila karyawan tidak dapat menunjukkan surat keterangan sakit tersebut, maka hari tidak masuk kerjanya digolongkan mangkir.

46.3.Tindakan disiplin dikenakan kepada karyawan yang memberikan keterangan palsu berkaitan dengan ijin sakit.

46.4.Ijin Sakit Berkepanjangan

a)Karyawan yang karena kondisi kesehatannya memerlukan ijin sakit berkepanjangan sesuai yang dinyatakan oleh dokter perusahaan, akan diberikan maksimal 1 (satu) tahun dan diwajibkan untuk menjalani pengobatan sesuai petunjuk dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.

b)Karyawan wajib mengikuti Program Pemulihan Kesehatan/Rehabilitasi di Tempat Kerja yang sesuai dengan rekomendasi dokter perusahaan.

c)Karyawan yang telah menjalani ijin sakit berkepanjangan selama 1 (satu) tahun dan oleh dokter perusahaan telah dinyatakan dapat kembali bekerja (Fit, MFR/Medical Fit Restriction) wajib kembali bekerja.Ketidakhadiran di tempat kerja tanpa disertai alasan dan bukti jelas dikategorikan sebagai mangkir.

d)Program sebagaimana disebut pada pasal 46.4.b bertujuan untuk menentukan tugas-tugas yang sesuai bagi karyawan agar tetap dapat melanjutkan hubungan kerjanya dengan perusahaan.

e)Karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan akibat kecelakaan kerja akan diberikan perawatan maksimal 1 (satu) tahun oleh dokter perusahaan atau oleh dokter yang ditunjuk perusahaan dengan upah penuh. Apabila belum sembuh setelah masa perawatan ini, karyawan akan diberikan ijin sakit berkepanjangan selama maksimal 1 (satu) tahun .

f)Karyawan yang mendapatkan ijin sakit yang berkepanjangan tersebut di atas akan menerima upah sebagai berikut:

i)Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;

ii)Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;

iii)Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah, dan;

iv)Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelumpemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan.

g)Apabila setelah 1 (satu) tahun kalender terus-menerus tanpa terputus karyawan menjalani ijin sakit berkepanjangan dan dokter perusahaan menetapkan bahwa karyawan yang bersangkutan tidak dapat kembali bekerja dan pengobatan telah selesai, maka perusahaan dapat melakukan PHK sejak berakhirnya ijin sakit berkepanjangan.

Pasal 47 : MANGKIR

47.1.Karyawan yang tidak masuk kerja tanpa ijin sebelumnya harus memberitahu Supervisor bersangkutan mengenai alasan ketidak-hadirannya sesegera mungkin pada hari pertama kembali bekerja. 

47.2.Karyawan yang terlambat atau tidak masuk kerja tanpa adanya penjelasan yang dapat diterima, dikenakan tindakan disiplin dan jam-jam ataupun hari-hari ketidak-hadirannya dipotongkan dari upahnya.

47.3.Karyawan yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dan karyawan tidak dapat memberikan alasan yang dapat diterima oleh perusahaan, maka dikategorikan sebagai mengundurkan diri atas permintaan karyawan sendiri.

Pasal 48 : KEWAJIBAN UNTUK KEMBALI KERJA PADA WAKTUNYA

48.1.Karyawan berkewajiban untuk berada di tempat kerja tepat pada waktunya setelah istirahat makan, istirahat lainnya, menjalani pengobatan, melakukan perjalanan dinas, istirahat tahunan serta ijin lainnya. Selain itu karyawan dilarang meninggalkan tempat kerja sebelum berakhirnya waktu kerja yang ditetapkan.

48.2.Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan karyawan dikenakan sanksi tindakan disiplin sesuai dengan pedoman tindakan disiplin kerja yang berlaku.

Pasal 49 : TUNJANGAN BAHAYA RADIASI

Karyawan yang bekerja secara penuh di lingkungan yang karena tugasnya harus menghadapi bahaya radiasi dapat

diberikan tunjangan bahaya radiasi sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 50 : HAK DAN KEWAJIBAN

50.1.Perusahaan dan karyawan wajib mentaati ketentuan dan peraturan perundangan yang terkait dengan aturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.

50.2.Sebelum menandatangani Perjanjian Kerja, perusahaan meminta pada calon karyawan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan pra hubungan kerja di fasilitas kesehatan perusahaan atau di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh perusahaan.

50.3.Perusahaan mengadakan pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala sesuai dengan peraturan dan standar perusahaan untuk masing-masing jenis pekerjaan. Pemeriksaan kesehatan wajib dijalani oleh karyawan.

50.4.Seluruh jajaran manajemen berkewajibanuntukselalu memberitahukan peraturandanprosedur Keselamatan Kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan.

50.5.Pelanggaran terhadap Peraturan dan Prosedur Keselamatan,Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L), aturan dan prosedur perusahaan yang berlaku harus dikenai tindakan disiplin sesuai dengan Pedoman Tindakan Disiplin.

Pasal 51 : PERLENGKAPAN KESELAMATAN KERJA

51.1.Perusahaan menyediakan peralatan Keselamatan Kerja untuk karyawan sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

51.2.Karyawan diwajibkan untuk menggunakan dan memelihara alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan. Alat tersebut harus digunakan oleh karyawan dan tidak boleh disalahgunakan atau dipindahtangankan kepada orang yang tidak berhak.

51.3.Karyawan berhak untuk menolak pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pasal 52 : KECELAKAAN KERJA

52.1.Semua karyawan wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja kepada atasannya.

52.2.Atasan wajib dan bertanggung-jawab untuk melaporkan setiap kecelakaan kerja. Petugas Keselamatan Kerja wajib membantu untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan agar petugas Bagian Benefit dapat membuat laporan kepada Dinas Tenaga Kerja, PT JAMSOSTEK, dan Asuransi Jiwa & Kecelakaan Kolektif dalam batas waktu kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam.

52.3.Tidak Mampu Bekerja Sebagian SecaraPermanen.

Dalam hal karyawan selama-lamanya tidak mampu bekerja sebagian, perusahaan melalui JAMSOSTEK, membayar santunan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).

52.4.Tidak Mampu Bekerja Sama Sekali Secara Permanen

a)Apabila Karyawan, karena Kecelakaan Kerja dan dinyatakan oleh Dokter yang berwenang,mengalami cacat total untuk selama-lamanya sesuai ketentuan JAMSOSTEK, Karyawan menerima santunan dari JAMSOSTEK sesuai ketentuan yang berlaku (yang dirinci pada Lampiran 5), dan Perusahaan memberikan tambahan pembayaran sebesar 8 (delapan) bulan Upah Pokok yang dibayarkan sekaligus pada saat pemutusan hubungan kerja.

b)Bila penyebab Tidak Mampu Bekerja Sama Sekali Secara Permanen ini karena cacat tetap sesuai yang diatur dalam Polis Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Kolektif yang ditunjuk oleh perusahaan, karyawan mendapat santunan dari asuransi tersebut.

c)Karyawan yang secara medis tidak mampu untuk melakukan perjalanan sendiri pulang ke tempat penerimaan, sesuai keterangan dokter perusahaan yang berwenang, akan didampingi oleh petugas yang ditunjuk oleh perusahaan.

52.5.Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Kerja

a)Dalam hal karyawan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, pihak JAMSOSTEK akan melakukan pembayaran Santunan sesuai ketentuan yang berlaku (Lampiran 5). Karyawan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, perusahaan memberikan tambahan pembayaran sebesar 12 (dua belas) bulan Upah Pokok yang dibayarkan sekaligus kepada ahli waris yang berhak.

b)Karyawan yang meninggal karena kecelakaan di mana kecelakaan tersebut memenuhi ketentuan Polis Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Kolektif, maka ahli warisnya akan menerima santunan yang dibayarkan merujuk Lampiran 4.

c)Perusahaan akan memulangkan jenazah karyawan yang didampingi tanggungannya yang sah dan 1(satu) orang dari Departemen yang ditunjuk mewakili perusahaan ke tempat pemakaman. 

Pasal 53 : PAKAIAN KERJA

53.1.Tergantung dari sifat pekerjaannya dan/atau penugasan karyawan, pakaian kerja disediakan oleh perusahaan yang terdiri dari kemeja dan celana panjang sebanyak 2 (dua) pasang per tahun.

53.2.Pakaian kerja tidak diberikan kepada karyawan dalam status ijin sakit berkepanjangan.

Pasal 54 : JAS HUJAN

Perusahaan, jika diperlukan, menyediakan jas hujan untuk karyawan yang karena sifat pekerjaannya berada di udara terbuka, kecuali apabila menurut peraturan keselamatan kerja tidak diperkenankan memakai jas hujan.

Pasal 55 : HILANG ATAU RUSAKNYA PERALATAN

Karyawan yang menghilangkan atau merusak pakaian seragam, alat-alat keselamatan kerja, atau alat-alat tertentu yang diberikan kepada karyawan diwajibkan mengganti sesuai dengan nilai barang tersebut atau dengan barang sejenis. Peraturan ini tidak berlaku dalam hal barang-barang tersebut rusak karena pemakaian yang normal dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 56 : PENYAKIT YANG TIMBUL KARENA HUBUNGAN KERJA

Karyawan menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja sebagaimana dimaksud oleh ketentuan yang berlaku, maka penanganannya mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.

BAB IX : DISIPLIN

Pasal 57 : TINDAKAN DISIPLIN

57.1.Pada dasarnya tindakan-tindakan disiplin yang diambil oleh perusahaan, bertujuan untuk mendorong prestasi kerja yang tinggi. Perusahaan mempunyai kebijaksanaan untuk selalu mengambil tindakan disiplin sesuai dengan prosedur dan apabila tindakan tersebut diperlukan. Tindakan disiplin yang diambil pada hakekatnya ditujukan untuk memperbaiki dan mendidik dengan memberikan kesempatan yang wajar bagi karyawan yang melakukan pelanggaran untuk memperbaiki perilakunya.

57.2.Hak dan Kewajiban Karyawan:

a)Karyawan mempunyai hak dan kewajiban untuk mengetahui dan memahami semua ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi seluruh karyawan.

b)Karyawan berkewajiban untuk mematuhi dan mengikuti ketentuan, peraturan, serta perundangan yang berlaku.

c)Dalam hal seorang karyawan dikenai tuduhan telah melakukan tindak pelanggaran disiplin sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan mempunyai kewajiban untuk mengadakan penyelidikan tuduhan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

d)Karyawan berkewajiban untuk menerima hasil keputusan tindakan disiplin. Bila karyawan tidak menerima hasil keputusan tindakan disiplin, karyawan dapat mengajukan keberatannya melalui proses penyampaian keluhan sesuai ketentuan yang berlaku (Lampiran 3).

57.3.Semua Surat Peringatan termasuk Surat Pembebasan Tugas Sementara Untuk Penyelidikan (PTSUP) yang dikeluarkan oleh perusahaan akan diberitahukan kepada karyawan secara tertulis. Atas persetujuan dan permintaan karyawan yang bersangkutan dapat diberikan tembusan kepada SP/SB karyawan yang bersangkutan. Untuk kasus-kasus tertentu perusahaan dapat memberikan data-data yang dibutuhkan oleh SP/SB.

Pasal 58 : ETIKA KERJA

58.1.Karyawan harus bebas dari konflik kepentingan pribadi. Pedoman lebih lanjut tentang etika kerja merujuk pada buku Pedoman Perilaku (COC/Code of Conduct) dan Tata Kelola Perusahaan (GCG/Good Corporate Governance) yang berlaku.

58.2.Karyawan bertanggung jawab untuk segera melaporkan kepada perusahaan (Bagian Benefits) setiap perubahan alamat, status perkawinan, dan tanggungan. Dalam hal karyawan tidak memenuhi ketentuan ini, karyawan tersebut dapat kehilangan fasilitas dan benefit yang berkaitan.

58.3.Karyawan tidak dibenarkan untuk menerima tamu-tamu pribadi selama jam kerjanya di lingkungan kerja perusahaan atau kawasan operasional penambangan kecuali telah mendapatkan ijin dari atasannya dan/ atau Kepala Teknik Keselamatan Kerja Perusahaan.

58.4.Karyawan tidak dibenarkan untuk memanfaatkan peralatan-peralatan perusahaan untuk kepentingan pribadi.

58.5.Kehilangan atau kerusakaan barang-barang milik perusahaan, harus segera dilaporkan kepada atasan yang berwenang.

58.6.Karyawan tidak dibenarkan untuk memindahkan peralatan atau barang-barang perlengkapan lain milik perusahaan, kecuali dengan instruksi atau persetujuan dari atasannya.

58.7.Karyawan berkewajiban untuk memelihara barang-barang, dana-dana, atau uang milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.

58.8.Karyawan berkewajiban untuk berperan serta dalam upaya konservasi dan perlindungan sumber daya alam hayati di wilayah tambang PT. Kaltim Prima Coal.

58.9.Karyawan wajib memberitahukan ide-ide, penemuan dan pengembangan usaha perusahaan yang dilakukan oleh karyawan selama masa hubungan kerjanya dan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk menjadi milik perusahaan.

Pasal 59 : PETUNJUK TINDAKAN DISIPLIN

59.1.Perusahaan mempunyai kebijaksanaan untuk senantiasa mengambil tindakan disiplin menurut prosedur yang berlaku. Apabila karyawan berulang kali melanggar peraturan-peraturan perusahaan, atau suatu pelanggaran yang dilakukannya dianggap cukup berat sifatnya, perusahaan akan menggunakan haknya untuk mengambil tindakan disiplin yang lebih serius dengan tetap mengindahkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 

59.2.Atasan wajib dan bertanggung jawab untuk secepat mungkin memberikan peringatan / memberitahukan kepada karyawan perihal pelanggaran atau kesalahan terhadap peraturan-peraturan dan tata tertib kerja yang dilakukan oleh karyawan.

Di dalam melaksanakan tindakan disiplin, para atasan berpedoman pada hal berikut:

a)Karyawan dapat dikenakan sanksi setingkat lebih tinggi apabila melakukan pelanggaran yang sama atau berbeda dalam kurun waktu surat peringatan sebelumnya masih berlaku. Tindakan disiplin diambil dengan mempertimbangkan akibat dari pelanggaran-pelanggaran tersebut secara seksama dan adil.

b)Tindakan disiplin yang diambil perusahaan dilakukan melalui tahapan-tahapan dan pedoman berikut, namun tidak selalu dilakukan secara berurutan. Pemberian tindakan disiplin terhadap suatupelanggaran berpedoman pada Pedoman Tindakan Disiplin (PTD) yang dirinci pada Lampiran 2.

c)Jenis-jenis tindakan disiplin adalah sebagai berikut:

i)Surat Teguran Tertulis (TT)

Digunakan untuk memberikan teguran terhadap kekeliruan atau kelalaian kecil karyawan dalam pekerjaannya. Diharapkan dengan digunakannya Surat Teguran tersebut maka Karyawan akan memperbaiki sikapnya.

ii)Surat Peringatan Ringan (PR)

Digunakan untuk pelanggaran pertama yang sifatnya ringan seperti yang dirinci dalam Pedoman Tindakan Disiplin (PTD). Surat Peringatan Ringan berlaku selama 6 (enam) bulan.

iii)Surat Peringatan Serius (PS)

Digunakan jika peringatan serius harus diberikan kepada karyawan sesuai dengan yang dirinci dalam Pedoman Tindakan Disiplin (PTD). Surat Peringatan Serius berlaku selama 6 (enam) bulan.

iv)Surat Peringatan Terakhir (PT)

Surat ini harus dengan jelas menyebutkan akibat yang bisa ditimbulkan jika pelanggaran yang semacam terulang lagi. Surat Peringatan Terakhir berisi ancaman pemutusan hubungan kerja atas dilakukannya pelanggaran-pelanggaran tertentu sesuai yang dirinci dalam Pedoman Tindakan Disiplin (PTD), peraturan perusahaan, dan ketentuan perundangan yang berlaku. Surat Peringatan Terakhir berlaku selama 6 (enam) bulan.

v)Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Digunakan apabila karyawan melakukan pelanggaran mendasar terhadap peraturan perusahaan, tindak pidana menurut undang-undang di Indonesia atau melakukan pelanggaran yang dikategorikan dapat diputuskan hubungan kerjanya.

Surat Peringatan tertulis tidak selalu dikeluarkan secara berurutan dan karenanya dapat dikeluarkan tergantung dari besar kecilnya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. 

Pasal 60 : PELAKSANAAN TINDAKAN DISIPLIN

60.1.Atasan bertanggung jawab atas pengambilan tindakan disiplin yang semestinya atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya. Tindakan disiplin hanya dapat dilakukan setelah dilakukan penyelidikan secara lengkap yang didukung laporan atau keterangan atau catatan atau bukti mengenai pelanggaran yang dilakukan. Apabila pelanggaran pada kejadian pertama mengarah kepada Final Warning atau PHK, hasil investigasi dapat dipresentasikan kepada HR dan SP/SB.

60.2.Pengambilan Tindakan Disiplin

a)Pengambilan tindakan disiplin dapat dilakukan oleh atasan yang berwenang secara langsung apabila tingkat kesalahan termasuk kategori pelanggaran yang dapat diberikan Surat Peringatan Ringan atau Surat Peringatan Serius.

b)Pengambilan tindakan disiplin dapat dilakukan oleh Manager Departemen atausetingkat diatasnya yang berwenang secara langsung apabila tingkat kesalahan termasuk kategori pelanggaran yang dapat diberikan Surat Peringatan Terakhir.

c)Apabila karyawan tidak dapat menerima putusan pada ayat a dan b di atas, maka karyawan dapat mengajukan keluh kesah dengan menempuh prosedur diagram alir sesuai dengan lampiran 3.

d)Apabila diminta oleh karyawan yang bersangkutan, maka wakil karyawan dan/atau wakil SP/SB dapat mendampingi dalam pembahasan pada ayat c.

60.3.Pelanggaran atau kesalahan berat yang dilakukan karyawan dan menjurus kepada pemutusan hubungan kerja maka tindakan disiplin yang diambil harus melalui rapat komisi disiplin.

60.4.Pemberian Surat Peringatan

a)Pemberian surat peringatan yang berkaitan dengan tindakan disiplin ditandatangani oleh Karyawan yang bersangkutan untuk memastikan bahwa karyawan mengerti dan menerima tindakan disiplin tersebut.

b)Apabila karyawan menolak menandatangani surat tersebut, diperlukan 2 (dua) orang saksi yang menyatakan karyawan sudah diberikan / disampaikan / dibacakan tindakan disiplin yang diambil perusahaan. Kesaksian tersebut dilakukan dengan menandatangani surat peringatan untuk memberlakukan surat peringatan tersebut.

60.5.Selama masa berlakunya masing-masing Surat Peringatan (Ringan, Serius dan Terakhir), semua rencana promosi, penyesuaian upah karena kompetensi, pemberian persetujuan Program Pinjaman Perumahan akan ditunda hingga berakhirnya masa berlaku surat peringatan tersebut.

60.6.Kenaikan upah untuk karyawan yang mendapatkan surat peringatan akan ditunda secara prorata selama 4 (empat) bulan yaitu sebesar 25% dari kenaikan normalnya. Kenaikan upah penuh akan diberikan setelah penundaan ini, yaitu pada 4 (empat) bulan setelah kenaikan gaji tahunan.

Pasal 61 : HAL YANG BERKAITAN DENGAN TINDAKAN DISIPLIN

61.1.Pembebasan Tugas Sementara Untuk Kepentingan Penyelidikan

Perusahaan dapat membebaskan Karyawan dari pekerjaannya karena pelanggaran berat. Pembebasan tugas diperlukan untuk proses investigasi dengan pembayaran 100% upah pokok selama maksimal 6 

(enam) bulan. Selama pembebasan tugas karyawan tidak diijinkan untuk masuk wilayah operasional perusahaan.

b) Pembebasan tugas sementara untuk kepentingan penyelidikan, minimal ditandatangani oleh Manager Departemen.

61.2.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

a)Tindakan ini diterapkan terhadap Karyawan yang telah melakukan kesalahan / pelanggaran berat seperti tercantum dalam ketentuan perundangan yang berlaku atau melakukan kesalahan / pelanggaran seperti tercantum dalam Pedoman Tindakan Disiplin.

b)Karyawan yang di-PHK diharuskan untuk meninggalkan fasilitas yang disediakan oleh perusahaan dan mengembalikan fasilitas perusahaan (apabila ada).

61.3.Status Karyawan Dalam Tahanan

a)Bila Karyawan ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga karyawan yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

i)Untuk 1 (satu) orang tanggungan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;

ii)Untuk 2 (dua)orang tanggungan sebesar 35%(tiga puluh lima perseratus) dari upah;

iii)Untuk 3 (tiga) orang tanggungansebesar 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;

iv)Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari upah;

v)Bantuan tersebut di atas diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan kalender terhitung sejak hari pertama karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib.

b)Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada 61.3.a.

c)Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada butir b) di atas berakhir dan karyawan dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan wajib mempekerjakan karyawan kembali.

d)Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dankaryawan dinyatakan bersalah, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang bersangkutan.

e)Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat b) dan ayat d) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

f)Perusahaan wajib membayar karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat b) dan ayat d), Uang Pesangon sesuai Pasal 77.1 (apabila berhak), Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 77.2 (apabila berhak) dan uang Penggantian Hak sesuai Pasal 77.3 (apabila berhak). 

g)Karyawan yang berada dalam tahanan karena pelanggaran lalu lintas, maka ketidak-hadirannya dalam pekerjaan dianggap absen tanpa upah. Tergantung dari keputusan Komisi Disiplin, status karyawan dapat dipertimbangkan tersendiri.

BAB X : PROSEDUR PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pasal 62 : PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pada dasarnya, penyelesaian semua perselisihan hubungan industrial hendaknya dilakukan secara internal dengan cara musyawarah antara perusahaan dan karyawan dan/atau wakil dari karyawan atau wakil SP/SB apabila diminta oleh karyawan yang bersangkutan tanpa melibatkan pihak ketiga. Manager Departemen atau General Manager Divisi yangbersangkutan bertanggung jawab untuk menyelesaikan keluhan yang diajukan oleh karyawan.

Pasal 63 : PROSEDUR PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN KELUHAN

Diagram prosedur ini dapat dilihat pada Lampiran 3 dan secara ringkas dijelaskan di bawah ini:

63.1.Tingkat Pertama

Karyawan dapat menyampaikan keluhannya secara lisan atau tulisan kepada atasan langsung untuk suatu pembahasan. Di dalam pembahasan ini, semua persoalan diharapkan dapat diselesaikan.

Atasan harus memberikan jawaban penyelesaian secara lisan atau tertulis dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah keluhan tersebut disampaikan. Keluhan tertulis harus dijawab secara tertulis.

63.2.Tingkat Kedua

Apabila penyelesaian tingkat pertama tidak tercapai, dalam waktu 4 (empat) hari kerja sesudah menerima jawaban dari atasan langsung, karyawan dapat meneruskan keluhannya secara tertulis kepada atasan yang satu tingkat lebih tinggi dengan tembusan kepada Departemen IR & R dan atasan langsung.

Atasan satu tingkat lebih tinggi dengan bantuan dari Departemen IR & R akan memberi jawaban tertulis kepada karyawan dalam waktu 4 (empat) hari kerja setelah keluhan tertulis diterima.

63.3.Tingkat Ketiga

Apabila penyelesaian tingkat kedua belum tercapai, karyawan dalam waktu 4 (empat) hari kerja dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada Managernya.

Tembusan harus dikirim kepada Superintendent yang bersangkutan dan kepada Manager IR & R. Manajer yang bersangkutan dengan dibantu oleh Manager IR & R atau Petugas yang ditunjuk harus memberikan jawaban tertulis kepada karyawan dalam waktu 4 (empat) hari kerja sesudah keluhan diterima.Pada tingkat ini, wakil SP/SB boleh hadir dalam pembahasan.

63.4.Tingkat Keempat

Apabila penyelesaian Tingkat Ketiga belum tercapai, dalam waktu 3 (tiga) hari kerja wakil SP/SB dapat mewakili karyawan untuk mengajukan keluhan secara rinci dan tertulis kepada General Manager yang bersangkutan dengan tembusan tembusan kepada General Manager HR dan Manajer karyawan yang bersangkutan. 

General Manager HR atau petugas yang ditunjuk harus memberikan jawaban secara tertulis kepada Pengurus SP/SB dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sesudah keluhan diterima.

63.5.Tingkat Kelima

Apabila penyelesaian Tingkat Keempat belum tercapai, dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, wakil SP/SB dapat mewakili karyawan untuk mengajukan keluhan secara rinci dan tertulis kepada Chief Executive Officer (CEO) dengan tembusan kepada General Manager HR dan General Manager karyawan yang bersangkutan.

CEO atau Petugas yang ditunjuk harus memberikan jawaban secara tertulis kepada Pengurus SP/SB dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sesudah keluhan diterima.

Pasal 64 : PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI TRIPARTIT

Apabila penyelesaian Tingkat Kelima (Tingkat Bipartit) tidak tercapai, maka keluhan tersebut menjadi perselisihan hubungan industrial dan diselesaikan sesuai ketentuan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.

BAB XI: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pasal 65 : MEKANISME

65.1.Apabila PHK tidak dapat dihindari, maka perusahaan dan karyawan mengikuti tata cara PHK sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

65.2.Atasan langsung karyawan harus segera memberitahukan Manajer IR & R atau wakil yang ditunjuk tentang PHK yang akan terjadi untuk menjamin bahwa:

a)Semua barang-barang milik perusahaan dan pertanggungjawaban keuangan diselesaikan oleh karyawan.

b)Karyawan diberitahu tentang hak-hak dan proses PHK-nya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

c)Pembayaran akhir bagi karyawan dipersiapkan dan dibayar sebelum hari akhir kerjanya.

65.3.Pengangkutan ke Tempat Penerimaan.

a)Biaya pengangkutan ke tempat penerimaan hanya diberikan bagi karyawan yang penerimaannya diluar Sangatta untuk semua jenis PHK.

b)Dalam hal karyawan tersebut telah berstatus berkeluarga dan telah merelokasi keluarganya ke Sangatta dengan persetujuan dan atas biaya perusahaan, maka biaya pengangkutan tersebut di atas termasuk untuk keluarganya.

c)Pengangkutan barang-barang milik pribadi karyawan diatur sebagai berikut:

i) Perusahaan memberikan biaya pengangkutan barang-barang milik pribadi bagi karyawan“AKAD” (Karyawan yang tempat penerimaannya di luar wilayah Kalimantan Timur) sebagai berikut: a) Kelebihan bagasi pesawat terbang sebanyak 20 kg(dua puluh kilogram) per orang bagikaryawan sendiri dan masing-masing anggota keluarganya, namun tidak lebih dari 100 kg (seratus kilogram). 

b) Diberikan angkutan laut maksimum 20 M3 (dua puluh meter kubik) untuk karyawanberstatus berkeluarga dan maksimum 5 M3 (lima meter kubik) untuk karyawan berstatus lajang.

ii) Perusahaan memberikan biaya pengangkutan barang-barang milik pribadi bagi karyawan “AKAL” (Karyawan yang tempat penerimannya diwilayah Kalimantan Timur) diberikan angkutan darat terhemat ke tempat penerimaan karyawan maksimum 20 M3 (dua puluh meter kubik) untuk karyawan berstatus berkeluarga dan maksimum 5 M3 (lima meter kubik) untuk karyawan berstatus lajang.

Pasal 66 : PHK DALAM MASA PERCOBAAN

Atasan yang bersangkutan akan melengkapi formulir penilaian kinerja selama masa percobaan dan menyampaikan

hasilnya kepada Departemen IR & R untuk memberitahu secara resmi status hubungan kerjanya.

Pasal 67 : PHK KARENA UNJUK KARYA YANG TIDAK MEMUASKAN

67.1.Karyawan yang unjuk karyanya tidak memuaskan, dapat di PHK apabila telah diberitahu kekurangannya melalui tindakan disiplin dan telah diberi kesempatan untuk memperbaiki namun tidak menunjukkan peningkatan yang berarti.

67.2.Karyawan yang di PHK karena unjuk karya tidak memuaskan, diberikan Uang Pesangon sesuai Pasal 77.1, Uang Penghargaan Masa Kerja (apabila berhak) sesuai Pasal 77.2, dan Uang Penggantian Hak (apabila berhak) sesuai Pasal 77.3.

Pasal 68 : PHK KARENA ALASAN KESEHATAN

Karyawan yang tidak dapat melanjutkan hubungan kerjanya setelah mengikuti Program Rehabilitasi Tempat Kerja (PRTP) dan kemudian di PHK karena alasan kesehatan diberikan Uang Pesangon dua kali Pasal 77.1, Uang Penghargaan Masa Kerja (apabila berhak) dua kali Pasal 77.2, Uang Penggantian Hak (apabila berhak) sesuai Pasal 77.3.

Pasal 69 : PHK KARENA KESALAHAN BERAT

Karyawan yang di PHK karena pelanggaran berat berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak Pasal 77.3 dan Uang Pisah sesuai Pasal 77.4 serta hak lain sesuai Putusan Pengadilan atau Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (apabila ada).

Pasal 70 : PHK KARENA AKUMULASI TINDAKAN DISIPLIN

Dalam hal karyawan telah mendapatkan Surat Peringatan Terakhir tetapi masih melakukan pelanggaran yang dapat dikenai Surat Peringatan Ringan/Serius, maka hubungan kerjanya diputuskan dengan pembayaran Uang Pesangon sesuai Pasal 77.1, Uang Penghargaan Masa Kerja (apabila berhak) sesuai Pasal 77.2, dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 77.3 (apabila berhak). Jika pelanggaran yang berikutnya termasuk dalam kategori Surat Peringatan Terakhir maka pembayaran yang diberlakukan kepada karyawan adalah sesuai Pasal 69 (PHK Karena Kesalahan Berat). 

Pasal 71 : PHK KARENA MANGKIR

Karyawan yang di PHK karena mangkir tidak mendapat pembayaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa

Kerja, tetapi mendapat Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 77.3 dan Uang Pisah sesuai Pasal 77.4.

Pasal 72 : PHK ATAS PERMINTAAN SENDIRI

72.1.Karyawan yang atas permintaan sendiri bermaksudmengundurkan diri dari Perusahaan, harus mengajukan surat permintaan pengunduran dirinya kepada perusahaan 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemutusan hubungan kerjanya melalui atasan atau Managernya.

72.2.PHK atas permintaan sendiri tidak berhak atas Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja. Karyawan hanya berhak atas pembayaran Uang Penggantian Hak (apabila berhak) sesuai Pasal 77.3 dan Uang Pisah sesuai Pasal 77.4.

72.3 Karyawan yang mengundurkan diri, maka pemutusan hubungan kerjanya terhitung sejak hari terakhir karyawan tersebut meninggalkan site/kantor/tempat kerjanya.

Pasal 73 : PHK KARENA MENCAPAI USIA PENSIUN

73.1.Usia pensiun normal adalah 55 (lima puluh lima) tahun, yaitu pada hari pertama sesudah berulang tahun ke-55 (lima puluh lima).

73.2.Untuk karyawan yang di PHK karena telah mencapai usia pensiun, perusahaan akan memberikan pembayaran manfaat pensiun sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Kaltim Prima Coal, Bonus Masa Kerja, bantuan pemulangan ke tempat penerimaan atau maksimal biaya transportasi ke Jakarta dengan kapal laut kelas 3, dan uang pisah sebesar; dibawah 5 (lima) tahun masa kerja mendapat 2 (dua) kali upah pokok, 5 (lima) tahun s/d kurang dari 10 (sepuluh) tahun mendapat 3 (tiga) kali upah pokok, masa kerja 10 (sepuluh) tahun keatas mendapat 4 (empat) kali upah pokok.

73.3.Dalam hal besarnya pembayaran sebagaimana tersebut di dalam butir 73.2. diatas ternyata lebih kecil daripada jumlah Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 77.1, Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 77.2, dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 77.3, maka selisihnya dibayar oleh perusahaan. Untuk perbandingan, nilai manfaat pensiun dihitung dalam nilai sekaligus nominal saat perbandingan.

73.4.Atas persetujuan bersama yang ditanda tangani oleh CEO, seseorang yang telah mencapai usia pensiun normal (Pasal 73.1), hubungan kerjanya dapat diperpanjang sampai setinggi-tingginya usia 60 (enam puluh) tahun. Dalam hal pemutusan hubungan kerja ini, karyawan akan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Kaltim Prima Coal dan Bonus Masa Kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

73.5.Perusahaan memberikan Masa Persiapan Pensiun (MPP) selama 3 (tiga) bulan untuk karyawan tetap. Selama MPP, karyawan dapat memilih masuk kerja atau tidak. Pembayaran hanya berupa gaji pokok saja, bila memilih tidak masuk kerja. Selain itu, perusahaan (Divisi HR) mengatur pelatihan yang diperlukan untuk meningkatkan kemandiriannya setelah memasuki usia pensiun. 

Pasal 74 : PHK KARENA PENSIUN DIPERCEPAT

Atas persetujuan bersama antara karyawan dan perusahaan, karyawan dapat mengajukan Pensiun Dipercepat setelah hari pertama ulang tahun ke-45 (empat puluh lima). Dalam hal pemutusan hubungan kerja ini, karyawan mendapat manfaat pensiun sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Kaltim Prima Coal dan Bonus Masa Kerja sesuai Pasal 39.

Pasal 75 : PHK KARENA KELEBIHAN TENAGA KERJA

75.1.Karyawan yang akan di PHK karena kelebihan tenaga kerjaakan diberitahu secara tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.

75.2.Karyawan yang di PHK karena kelebihan tenaga kerja akan mendapatkan pembayaran pesangon sebesar Uang Pesangon dua kali Pasal 77.1, Uang Penghargaan Masa Kerja (apabila berhak) Pasal 77.2, Uang Penggantian Hak (apabila berhak) sesuai Pasal 77.3 dan tambahan 1 (satu) bulan upah pokok. Selain jumlah tersebut, Perusahaan dapat memberikan tambahan pembayaran sesuai kebijakan Perusahaan.

75.3.Untuk hal-hal khusus yang tidak tercantum pada pasal-pasal PHK di atas, seperti restrukturisasi dan reorganisasi besar atau perubahan teknologi, ketentuan jumlah pembayaran pesangon, ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan, minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya.

Pasal 76 : PHK KARENA MENINGGAL DUNIA

76.1.Dalam hal karyawan yang meninggal dunia, perusahaan akan memberikan pembayaran akhir kepada ahli warisnya sebagai berikut:

a)Santunan Kematian dan Tunjangan Hari Tua dari JAMSOSTEK diserahkan setelah klaim diterima.

b)Santunan Asuransi Kematian dari Asuransi Jiwa Kumpulan (Kolektif) apabila klaim telah diterima dari Asuransi tersebut.

c)Gaji/Upah penuh pada bulan Karyawan meninggal dunia.

d)Uang Pesangon 2 (dua) kali yang dirinci pada Pasal 77.1, Uang Penghargaan Masa Kerja (apabila berhak) seperti dirinci pada Pasal 77.2, Uang Penggantian Hak seperti dirinci pada Pasal 77.3. dan ditambah 2 (dua) bulan Upah Pokok.

76.2.Ahli waris karyawan, adalah isteri atau suami dan/atau anak anaknya dan/atau saudaranya yang dinyatakan dalam Formulir Pendaftaran JAMSOSTEK. Apabila tidak ada Ahli waris yang dinyatakan dalam formulir tersebut, maka penentuan ahli waris akan dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

76.3.Karyawan wajib menyerahkan daftar ahli warisnya dan melaporkan setiap perubahannya kepada Bagian Benefit. 

Pasal 77 : UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, UANG PENGGANTIAN HAK, DAN UANG PISAH

77.1. Tabel Uang Pesangon

Masa Kerja

Uang Pesangon x (Upah Pokok perbulan + PPFP per bulan)

>3 bulan sampai kurang dari satu tahun 1
1 tahun sampai kurang dari 2 tahun 2
2 tahun sampai kurang dari 3 tahun 3
3 tahun sampai kurang dari 4 tahun 4
4 tahun sampai kurang dari 5 tahun 5
5 tahun sampai kurang dari 6 tahun 6
6 tahun sampai kurang dari 7 tahun 7
7 tahun sampai kurang dari 8 tahun 8
8 tahun sampai kurang dari 9 tahun 9
9 tahun sampai kurang dari 10tahun 10

77.2. Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja:

Masa Kerja Uang Penghargaan Masa Kerja x (Upah Pokok perbulan + PPFP per bulan)
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4
12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5
15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6
18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7
21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8
24 tahun atau lebih 10

77.3.Uang Penggantian Hak terdiri dari:

a)Uang pengganti hari-hari cuti yang berhak tetapi belum diambil (apabila ada).

b)Biaya transportasi ke Tempat Penerimaan (apabila berlaku).

c)Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (apabila berhak).

77.4.Tabel Uang Pisah:

Masa Kerja Uang Pisah
> 3 bulan sampai kurang dari 5 tahun 1 bulan upah
5 tahun sampai kurang dari 10 tahun 2 bulan upah
10 tahun atau lebih 3 bulan upah

Pasal 78 : SURAT KETERANGAN KERJA

Departemen IR & R akan menerbitkan Surat Keterangan Kerja untuk karyawan yang di PHK.

BAB XII : LAIN-LAIN

Pasal 79 : KOPERASI KARYAWAN PT KALTIM PRIMA COAL (K3PC)

Perusahaan sesuai dengan kemampuannya ikut mendorong dan membantu ke arah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Karyawan Kaltim Prima Coal yang didirikan oleh karyawan perusahaan. Ketentuan secara rinci mengenai hal ini diatur oleh perusahaan.

Pasal 80 : KOMITMEN PERUSAHAAN TERHADAP PENGEMBANGAN SOSIAL DAN BUDAYA

Perusahaan mengakui tanggung-jawabnya terhadap karyawan, masyarakat, pemerintah dan lingkungan. Dalam kerangka filosofi ini, perusahaan mendirikan beberapa Yayasan sebagai wahana untuk mengembangkan pendidikan, aspek aspek sosial dan budaya di komunitas perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya dalam arti yang seluas-luasnya. Ketentuan secara rinci mengenai hal ini diatur oleh perusahaan.

Pasal 81 : KOMITMEN MUTU DAN PRODUKTIVITAS

Perusahaan dan seluruh SP/SB mempunyai komitmen antara lain:

81.1.Bersama-sama senantiasa meningkatkan disiplin, kualitas dan kuantitas kerja.

81.2.Memperhatikan keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja dan sekitarnya.

81.3.Bersama-sama menjalankan program pengendalian mutu yang meliputi saran perbaikan, perawatan, peningkatan produktivitas secara terpadu, sesuai system pengelolaan keselamatan, kesehatan dan lingkungan.

81.4.Bersama-sama selalu berusaha menemukan gagasan / ide atau cara kerja baru yang lebih efektif dan efisien di perusahaan.

81.5.Mendorong karyawan memiliki dan meningkatkan kemampuan serta keterampilan yang diperlukan.

81.6.Menjaga hubungan yang harmonis antara unsur-unsur di dalam dan di luar perusahaan.

BAB XIII : PELAKSANAAN PRIMA PERKASA

Pasal 82 : KETENTUAN PERALIHAN

Jika dikemudian hari ada anggota Pengurus SP/SB atau wakil perusahaan yang mewakili masing-masing pihak dalam membuat PRIMA PERKASA ini mengundurkan diri dari kepengurusan atau dari perusahaan; atau ada pergantian atau penambahan atau perubahan SP/SB yang ada di Perusahaan; atau Perusahaan mengadakan perubahan nama, pemilik, atau penggabungan usaha dengan perusahaan lain; maka PRIMA PERKASA ini tetap berlaku untuk jangka waktu yang telahditetapkan pada Pasal 85 di bawah ini. 

Pasal 83 : PERUBAHAN KESEPAKATAN

83.1.Selama masa berlakunya PRIMA PERKASA ini, perusahaan dan karyawan sepakat untuk mentaatinya dan melaksanakan semua ketentuan yang terdapat di dalamnya dan tidak akan mengajukan suatu permintaan apapun untuk mengubahnya atau melampaui / mengurangi ketentuan yang telah disetujui / dituangkan dalam PRIMA PERKASA ini ataupun berhubungan dengan pelaksanaannya, kecuali hal tersebut secara jelas telah disepakati kedua belah pihak, dan ini akan dituangkan dalam bentuk Addendum.

83.2.Baik perusahaan maupun karyawan bersama sama bertanggung jawab untuk memenuhi semua kewajiban yang disetujui bersama dalam PRIMA PERKASA ini atau berhubungan dengan pelaksanaannya.

Pasal 84 : PERATURAN PELAKSANAAN

84.1.Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam PRIMA PERKASA ini akan diatur / ditetapkan tersendiri atas persetujuan bersama antara Perusahaan dan SP/SB, kecuali dalam hal ketentuan tersebut menyatakan akan diatur oleh Perusahaan.

84.2.Dalam hal ketentuan-ketentuan tersebut berhubungan dengan nilai uang, maka dapat diadakan penyesuaian sesuai dengan kondisi dan kemampuan Perusahaan.

84.3.Perusahaan dan SP/SB bersepakat untuk mengadakan pertemuan sesuai kebutuhan untuk saling berkonsultasi dalam penerapan PRIMA PERKASA dan peraturan-peraturan yang akan dikeluarkan oleh Perusahaan yang menyangkut kepentingan karyawan.

BAB XIV : PENUTUP

Pasal 85 : WAKTU BERLAKUNYA PRIMA PERKASA

85.1.PRIMA PERKASA ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun lagi atas persetujuan kedua belah pihak.

85.2.Khusus untuk perundingan PRIMA PERKASA yang akan datang, perusahaan dan karyawan setuju untuk membicarakan hal-hal untuk prosedur perundingan selanjutnya selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya kesepakatan ini.

85.3.Selama belum tercapainya PRIMA PERKASA yang baru setelah berakhirnya masa berlaku Perjanjian ini, maka PRIMA PERKASA ini tetap berlaku sampai tercapainya PRIMA PERKASA yang baru.

Pasal 86 : HUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG TELAH ADA

Pasal-pasal yang ada dalam Perjanjian Kerja yang telah ada, namun bertentangan dengan ketentuan pada PRIMA

PERKASA ini, dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Pasal 87 : DISTRIBUSI PRIMA PERKASA

Buku PRIMA PERKASA ini diberikan kepada semua karyawan yang berhak untuk digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan antara karyawan dan perusahaan. Perusahaan bersama dengan SP/SB akan melakukan sosialisasi PRIMA PERKASA yang baru ini kepada semua karyawan. PRIMA PERKASA ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2013 oleh para pihak yang melakukan perjanjian kerja bersama. 

Jakarta, 23 Mei 2013

PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

KHUDORISALEH ST

Korps Pegawai Pertambangan Batubara (KORPPRA)

SURIYANTO

Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi, dan Umum (SP KEP)

EVAN SALEHUDDINHADI

Serikat Pekerja Keadilan (SPK)

MENYAKSIKAN:

DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

R. IRIANTO SIMBOLON, SE, MM

Nip. 19610514 198003 1 001

IDN PT. Kaltim Prima Coal - 2013

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2013-07-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2015-06-30
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2013-05-23
Nama industri: → Penggalian, Pertambangan, penggalian batu
Nama industri: → Pertambangan Kimia dan Pupuk Mineral, Pertambangan Batu Bara
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Kaltim Prima Coal
Nama serikat pekerja: →  Korps Pegawai Pertambangan Batubara (KORPPRA) Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (SP-KEP) dan Serikat Pekerja Keadilan (SPK)
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Khudori Saleh, Suriyanto, Evan Salehuddin

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Ya
Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: → 1 hari
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Ya
Referensi khusus untuk gender dalam kesetaraan upah: → Ya
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Tidak
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7 or 8
Jam kerja per minggu: → 40.0
Waktu lembur maksimum: → 14.0
Cuti tahunan berbayar: → 16.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Wafat Isa Almasih, Hari Raya Idul Adha/Hari Raya Kurban, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), Hari Pancasila
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, in one table
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Tidak
Upah terendah disetujui per: → Months
Upah terendah: → IDR Rp 2.226.000
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 0

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → IDR Years of work/30 x 33 x Basic pay %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → 123 % dari gaji pokok
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Tidak

Tunjangan extra untuk cuti tahunan

Tunjangan extra untuk cuti tahunan: → 225.0 % dari gaji pokok
Tunjangan extra untuk cuti tahunan: → IDR Rp. 750.000

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→ 20000.0 per makan
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...