BAB I : UMUM
Pasal 1 : Pihak - Pihak Yang Membuat Perjanjian Kerja Bersama
1.Pihak - pihak yang membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah PT. Kahoindah Citragarment dengan Akte Nomor: 71 tahun 1991 tanggal, 07 Juli 1992 oleh Notaris Esther Daniar Iskandar yang berkedudukan di Jalan: Inspeksi Kalimalang RT. 004 RW. 003 Dusun 111 Kelurahan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi 17510 selanjutnya dalam hal ini disebut Pengusaha /Perusahaan.
2.Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT. Kahoindah Citragarment yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dengan Nomor: 734/CCT.250/V/2008 tanggal, 28 Mei 2008 yang berkedudukan di Jalan Inspeksi Kalimalang RT. 004 RW. 003 Dusun 111 Kelurahan Setia Darma, Kecamatan Tambun : Selatan, Bekasi 17510 daiam hal ini bertindak mewakili Anggotanya / Pekerja, selanjutnya disebut Serikat Pekerja.
Pasal 2 : Istilah - Istilah Dalam Perjanjian Kerja Bersama
1.PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perjanjian Kerja Bersama (PKB), adalah Perjanjian antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang isinya memuat syarat - syarat Perjanjian kerja untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban masing - masing pihak.
2.PENGUSAHA
Pengusaha adalah pemilik Perusahaan atau Presiden Direktur, Direktur yang diberi kuasa untuk mengelola, menjalankan, serta melakukan tindakan atas nama pemilik : Perusahaan.
3.PERUSAHAAN
Perusahaan disini dimaksudkan Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas yaitu PT. Kahoindah Citragarment yang berkedudukan di Jalan Inspeksi Kalimalang RT. 004 RW. 003 Setia Darma Tambun Selotan - Bekasi 17510.
4.SERIKAT PEKERJA
Adalah Organisasi Pekerja yang dimaksud dalam hal ini adalah Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) yang telah disyahkan dan ditetapkan oleh Organisasi induknya serta tercatat di Dinas Tenaga kerja setempat.
5.PENGURUS SERIKAT PEKERJA
Adalah Pekerja tetap PT. Kahoindah Citragarment, yang terpilih dan dipilih oleh mayoritas Pekerja untuk memimpin serta mengurus jasanya Organisasi Serikat Pekerja yang keberadaannya mewakili Anggota 1 Pekerja.
6.ANGGOTA SERIKAT PEKERJA
Adalah Pekerja yang telah mengisi formulir pengajuan untuk menjadi Anggota dan telah terdaftar di Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasionai (PSP SPN) PT. Kahoindah Citragarment.
7.PEKERJA (KARYAWAN - KARYAWATI)
Adalah orang yang telah mengadakan ikatan hubungan kerja dengan Perusahaan dan oleh karenanya menerima gaji dan kesejahteraan yang lain.
8.STATUS PEKERJA
Adalah status seorang Pekerja Laki - laki / Perempuan yang diterima setelah melalui seleksi yang meliputi tes keterampilan / kemampuan yang dibagi 3 (tiga) golongan yaitu:
a.Pekerja Dalam Masa Percobaan Adalah Pekerja yang menjalani hubungan kerja dalam masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum diangkat menjadi Pekerja tetap.
b.Pekerja Tetap
Yaitu Pekerja yang bekerja di Perusahaan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan setelah sebelumnya menjalani proses masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
c.Pekerja Tidak Tetap
Adalah Pekerja yang bekerja di Perusahaan untuk jangka waktu tertentu / Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan kontrak perjanjian kerja yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
9.KELUARGA PEKERJA
Keluarga Pekerja adalah Suami / Istri yang sah /anak kandung atau anak tiri /anak angkat yang sah menurut Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
10.AHLIWARIS
Adalah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh Pekerja secara tertulis untuk menerlma segala yang menjadi hak Pekerja yang bersangkutan, bila Pekerja tersebut mengalami kecelakaan atau meninggal dunia pada saat Pekerja masih terikat perjanjian kerja dengan Perusahaan dan dalam pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
11.UPAH/GAJI
Adalah suatu imbalan atas hasil kerja / jasa berupa uang yang terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan - tunjangan yang diterima oleh Pekerja secara tetap setiap bulannya, baik untuk dirinya sendiri atau keluarganya, sebagai akibat adanya hubungan kerja.
12.KERJA SHIFT
Kerja Shift adalah jam kerja bagi Pekerja yang diatur secara bergiliran dengan jadwal kerja yang telah ditetapkan.
13.ISTIRAHAT MINGGUAN
Adalah istirahat yang diberikan oleh Perusahan seteiah Pekerja bekerja selama 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja berturut- turut atau melakukan pekerjaan selama 40 (empat puluh) jam seminggu.
14.HARI RAYA ATAU HARI BESAR NASIONAL
Adalah hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah dimana pada hari Raya atau hari besar Nasional tersebut Perusahaan tidak mempekerjakan Pekerja dengan tetap mendapat upah penuh.
15.ISTIRAHAT TAHUNAN (CUTI TAHUNAN)
Adalah istirahat kerja yang diberikan oleh Perusahaan setelah Pekerja bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut - turut dengan tetap mendapat upah penuh.
16.JAM KERJA
Adalah waktu yang telah ditetapkan untuk melakukan aktivitas bekerja dengan dan mengacu pada peraturan yang berlaku serta kebiasaan yang selama ini dilaksanakan Jam kerja tersebut dapat berubah sewaktu - waktu apabila diperlukan sesuai dengan persetujuan.
17.JAM KERJA LEMBUR
Adalah pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja yang ditentukan yaitu 7 (tujuh) jam atau 8 (delapan ) jam kerja sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu selebihnya dihitung lembur.
18.JAM ISTIRAHAT
Adalah waktu istirahat setelah Pekerja melakukan aktivitas selama 4 (empat) jam berturut - turut, atau sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dengan serikat pekerja.
19.MASA KERJA
Adalah jangka waktu seseorang bekarja di Perusahaan yang dihitung sejak tanggal diterima sebagai Pekerja.
20.KECELAKAAN KERJA
Adalah kecelakaan yang terjadi / timbul dalam atau akibat hubungan kerja.
21.UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
Adalah uang jasa sebagaimana yang dimaksud sebagai penghargaan Pengusaha kepada Pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.
22.UANG PENGGANTIAN HAK
Adalah pembayaran berupa uang dari Pengusaha kepada Pekerja sebagai penggantian istirahat tahunan, istirahat panjang, biaya perjalanan ketempat dimana Pekerja diterima bekerja, fasilitas pengobatan, perumahan dan lain - lain yang ditetapkan sebagai akibat adanya pengakhiran hubungan kerja.
23.TENAGA KERJA ASING
Adalah tenaga kerja Ahli bukan Warga Negara Indonesia yang diperlukan oleh Perusahaan untuk memberdayakan kemampuan tehnik operasional maupun Sumber Daya Manusia, yang keberadaannya diatur sesuai Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
24.TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
Adalah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja, yang pemberiannya dilakukan menjelang Hari Raya Keagamaan, satu tahun sekali.
25.BONUS TAHUNAN
Adalah bonus berupa barang yang diterima Pekerja setiap tahunnya dari Perusahaan.
26.SURAT PERINGATAN
Adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan yaitu bagiari HRD, karena adanya tindak pelanggaran / kesalahan Pekerja.
27.SKORSING
Skorsing adalah pemberhentian sementara terhadap Pekerja yang melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku baik sebagai sanksi atau dalam masa proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
28.MANGKIR
Adalah tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan ataupun tanpa adanya keterangan yang sah.
29.PROMOSI
Adalah pemindahan tugas Pekerja kejenjang yang lebih tinggi dengan surat ketetapan
30.DEMOSI
Demosi adalah penurunan jabatan ke posisi yang lebih rendah disertai dengan surat ketetapan.
31.MUTASI
Adalah pemindahan tugas Pekerja dari satu bagian atau ke bagian yang lain, dengan tidak mengurangi hak - haknya.
32.DISPENSASI
Adalah ijin yang diberikan oleh Perusahaan kepada Pekerja untuk meninggalkan tugas ; pekerjaannya baik untuk kepentingan Perusahaan atau kepentingan Organisasi ataupun kepentingan Pemerintah serta kepentingan lainnya, selama meninggalkan tugasnya tersebut tetap mendapatkan upah penuh, dengan dibuktikan surat dari instansi yang terkait.
33.FASILITAS
Adalah sarana / prasarana yang disediakan oleh Perusahaan untuk Pekerja.
Pasal 3 : Pedoman Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disusun dengan berpedoman kepada UUD 1945, serta Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan kebijakan Perusahaan yang berlaku.
Pasal 4 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama
1.Memberikan kepastian dan rasa aman bagi Pengusaha bahwa para Pekerja akan bekerja dengan baik dan sungguh - sungguh sesuai dengan kewajibannya.
2.Memberikan rasa aman perlakuan yang adil dan kepastian bekerja bahwa para Pekerja akan mendapatkan hak - haknya dari Pengusaha.
3.Sebagai jaminan bagi kedua belah pihak bahwa setiap masalah akan dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat serta berpedoman pada ketentuan Undang - Undang yang berlaku.
4.Merumuskan dan menetapkan kedua belah pihak untuk mengatur dan memperlancar hubungan kerja yang harmonis demi tercapainya kelangsungan hidup Perusahaan, meningkatkan produktivitas, disiplin dan berkualitas tinggi menuju efisiensi kerja guna meningkatkan kesejahteraan Pekerja.
5.Meningkatkan Hubungan Industrial Pancasila yang sehat di dalam Perusahaan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.
Pasal 5 : Kewajiban Umum Karena Perjanjian Kerja Bersama
1.Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penerangan / pengertian serta pengarahan kepada Pekerja atau pihak - pihak lain yang berkepentingan terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini sesuai dengan maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Bersama
2.Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menjaga kelancaran jalannya perusahaan, memelihara ketentraman serta kegairahan kerja didalam Perusahaan.
Pasal 6 : Ruang Lingkup Perjanjian
1.Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) ini pada dasarnya hanya mengatur tentang hal - hal pokok yang bersifat umum.
2.Syarat-syarat yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk Pengusaha dan seluruh Pekerja dari semua golongan dan tingkatan yang keberadaannya di PT. Kahoindah Citragarment, serta mengikat kedua belah pihak secara hukum.
3.Apabila dalam pelaksanaan perlu adanya penyempurnaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka Pengusaha dan Serikat Pekerja mengadakan perundingan secara musyawarah untuk mufakat.
BAB II : HUBUNGAN KERJASAMA PERUSAHAAN DENGAN SERIKAT PEKERJA
Pasal 7 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja Dan Pengusaha
1.Pengusaha /Perusahaan mengakui keberadaan organisasi Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) yang keberadannya di PT. Kahoindah Citragarment, sebagai wadah / aspirasi wakil Pekerja yang kepengurusannya disyahkan dan ditetankan oleh Organisasi induk diatasnya serta tercatat di Dinas Tenaga Kerja setempat.
2.Pengusaha / Perusahaan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap kegiatan Serikat Pekerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku Pengurus Serikat Pekerja, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
3.Serikat Pekerja mengakui hak - hak Pengusaha /Perusahaan untuk memimpin dan mengatur serta menjalankan usahanya sesuai dengan syarat - syarat kerja dan tata tertib yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB)
4.Serikat Pekerja mengakui, menghormati dan mentaati jalannya Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
Pasal 8 : Fasilitas Dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja
1.Atas permintaan Serikat Pekerja, Pengusaha / Perusahaan memberikan dispensasi kepada Serikat Pekerja / Anggota untuk menghadiri / memenuhi panggilan dari perangkat organisasi / delegasi, kongres, pendidikan atau panggilan dari instansi Pemenntah yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan sesuai bobot kepentingan yang diperlukan.
2.Pengusaha / Perusahaan memberikan bantuan fasilitas diantaranya sebagai berikut:
a.Fasilitas kantor sekretariat Serikat Pekerja yang berlokasi dilingkungan, Perusahaan beserta alat - alat perlengkapannya.
b.Penggunaan Sat ana Komunikasi dan Transportasi untuk ksperiuan penting dengan Anggota maupun dengan perangkat Organisasinya
c.Fasilitas Check Off System (COS) iuran Anggota Serikat Pekerja, yang telah diatur dalam Anggaran Dasar SPM dan ditetapkan besarnya 0,5% dari Upah Minimum yang berlaku.
d.Ijin memasang papan nama Serikat Pekerja di Perusahaan.
e.Ijin Pengurus Serikat Pekerja untuk piket dikantor / sekretariat.
Pasal 9 : Bantuan Dan Dukungan Serikat Pekerja Terhadap Pengusaha
Sebagai wujud kerjasama antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan, maka serikat pekerja memberikan bantuan dan dukungan sebagai berikut:
1.Menegakan disiplin kerja dan ketenangan bekerja untuk seluruh Pekerja.
2.Meningkatkan serta mengamankan jalannya proses produksi.
3.Membantu pembinaan dan pemeliharaan Tenaga Kerja.
4.Bersama dengan Pengusaha untuk terus mendukung program Perusahaan kedepan dalam produktivitas disegala bidang, sehingga tercapainya produksi yang lebih baik dan berkualitas.
5.Mendukung sepenuhnya terhadap program Perusahaan dalam menanamkan kepercayaan kepada Insvestor / Buyer.
6.Turut mengantisipasi secara aktif dari rongrongan dan gangguan pihak dalam atau luar Perusahan terhadap kestabilan program Perusahaan.
7.Bersama - sama dengan Perusahaan yang beritikad menegakan kebenaran dan keadilan - dalam menyelesaikan konflik perselisihan Pekerja dengan berazaskan kekeluargaan secara bipartite dan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 10 : Mekanisme Penerimaan Tenaga Kerja
1.Penerimaan atau penambahan jumlah Tenaga Kerja serta penempatannya adalah merupakan wewenang penuh Perusahaan.
2.Semua warga negara yang tidak tersangkut perkara kriminal atau perkara lain dengan pihak yang berwajib, dengan tidak membedakan atas dasar cacat fisik, asal usul daerah, suku, bangsa, ras warna kulit atau kepercayaan agama, dapat mengajukan lamaran kerja ke Perusahaan.
3.Dalam penerimaan tenaga kerja Perusahaan memberikan tes skill.
4.Untuk dapat diterima sebagai Pekerja, maka calon Pekerja harus memenuhi syarat - syarat yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, dan lulus dalam ujian serta tes kesehatan dari dokter Perusahaan.
5.Perusahan memberikan orientasi, wawasan untuk calon tenaga kerja.
6.Bahan orientasi adalah hal - hat yang mencakup tentang Tata Tertib Perusahaan, Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L), Code Of Conduct Buyer, C TPAT, Lean System serta organisasi Serikat Pekerja.
Pasal 11: Penerimaan Tenaga Kerja Baru
Syarat - syarat dalam penerimaan Tenaga Kerja baru diantaranya sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia / Warga Negara Asing yang sudah mendapat ijin resmi dari Pemerintah.
2.Usia minimal 18 tahun.
3.Memberikan surat lamaran dengan melampirkan:
a.Photo copy Kartu Tanda Penduduk yang berlaku,
b.Photo copy Ijasah yang terakhir / surat keterangan dari sekolah,
c.Daftar Riwayat hidup,
d.Surat pengalaman kerja (bagi yang pemah bekerja),
e.Pas foto 3x4 dan 4x6 masing - masing 2 (dua) lembar.
f.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) / surat keterangan kepolisian.
g.Surat keterangan sehat dari klinik Perusahaan
4.Setiap data tenaga kerja baru dibuat rangkap 3 (tiga) masing – masing Perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja.
5.Seluruh data karyawan diarsipkan dengan tembusan ke Serikat Pekerja
6.Semua petamar harus menbawa berkas asli dalam proses verifikasi dokumen.
Pasal 12 : Penerimaan Tenaga Kerja Masa Percobaan Dan Masa Kerja Waktu Tertentu
1.Pelamar yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan diterima sebagai calon pekerja dengan masa percobaaan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pekerja yang bersangkutan mulai bekerja serta adanya masa percobaan diberitahukan kepada calon pekerja yang bersangkutan.
2.Selama masa percobaan masing - masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa syarat dan kewajiban apapun selain dari gaji dan upah selama kerjanya dalam masa percobaan.
3.Calon pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dan dinilai mampu bekerja oleh perusahaan, akan diangkat sebagai pekerja tetap dengan menerima surat pengangkatan karyawan tetap.
4.Semua calon pekerja harus bersedia ditempatkan /dipindahkan / mutasi ke bagian lain sesuai dengan kebutuhan dan lowongan yang tersedia.
5.Setiap Pekerja yang diangkat menjadi Pekerja Tetap, diharuskan menandatangani surat perjanjian kerja karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
6.Khusus untuk penerimaan tenaga kerja dengan masa kerja waktu tertentu / kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) diatur sebagai berikut sebagai berikut:
a.Harus sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.
b.Segala hak yang diterima Pekerja tetap maka diterima pula oleh Pekerja kontrak.
c.Setiap data Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT) dibuat rangkap 3 (tiga) masing - masing untuk Pekerja, Pengusaha dan Dinas tenaga kerja.
d.Semua data Pekerja kontrak diarsipkan oleh Perusahaan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja.
Pasal 13 : Surat Keputusan, Pengangkatan, Dan Promosi
1.Pekerja yang telah menjalani masa percobaan dengan baik, atau Pekerja yang naik tingkat jabatan, maka pihak Perusahaan akan membuat Surat Keputusan dan pengangkatan kepada Pekerja.
2.Perusahaan akan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengisi lowongan jabatan tertentu bagi pekerja yang memenuhi persyaratan dengan mengutamakan pekerjaan di departemen tersebut.
3.Masa penyesuaian untuk mengisi jabatan tertentu seperti yang di muat pada ayat 2 (dua) paling lama 3 (tiga) bulan.
4.Setelah pengakatan jabatan, upah disesuaikan dengan standar jabatan dan masa kerjanya.
5.Promosi jabatan bagi Pekerja untuk kejenjang yang lebih tinggi adalah wewenang Perusahaan yang telah ditunjuk atas dasar penilaian sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
a.Loyalitas kerja,
b.Kemampuan / skili,
c.Tanggung jawab,
d.Leadership / kepemimpinan,
e.Wawasan Peraturan Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan
f.Aktivitas kerja,
g.Etika perilaku kerja /mental dan moral Pekerja
h.Pengendalian diri,
i.Motivasi dan koordinasi,
j.Kedisiplinan.
Pasal 14 : Mutasi Dan Prosedurnya
1.Mutasi adalah wewenang Perusahaan dan Jika dipandang periu dalam pemindahan tugas / mutasi dalam 1 (satu) bagian / departemen, Perusahaan akan mempertimbangkan bakat serta kemampuan Pekerja yang bersangkutan tanpa mengursngi hak - haknya normatif sebelum atau sesudah mutasi.
2.Serikat Pekerja mengakui hak perusahaan dalam penempatan pengangkatan, pemindahan atas dasar prosedur manajemen yang sehat dan setaraf.
3.Perusahaan tidak melakukan mutasi dengan sebab Pekerja sakit, cuti, dan ijin lainnya, apabila kondisi kesehatan Pekerja menurut keterangan Dokter tidak memungkinkan pada pekerjaan /jabatannya sekarang, maka Pekerja perlu dimutasikan pada pekerjaan, lainnya yang lebih sesuai.
4.Perusahaan akan membicarakan dengan Serikat Pekerja setiap terjadi mutasi.
Pasal 15 : Demosi
1.Apabila terjadi Demosi jabalan / penurunan jabatan ke posisi yang lebih rendah, Pekerja yang terkena demosi diberitahukan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan demosi dan akan ditempatkan sesuai dengan kemampuan / skill dengan gaji pokok tetap. Perusahaan akan memberitahukan kepada Serikat Pekerja apabila terjadi demosi Sebelum melaksanakan demosi, Pekerja akan diberitahukan agar memperbaiki kinerjanya dalam waktu 1 (salu) bulan.
2.Bilamana dalam waktu 1 bulan tidak ada perubahan peningkatan kinerja maka akan dilaksanakan demosi.
BAB IV : WAKTU KERJA, ISTIRAHAT KERJA DAN LEMBUR
Pasal 16 : Hari Kerja, Jam Kerja Dan Waktu Istirahat
1.Pada dasarnya jumlah hari kerja dalam 1 (satu) minggu adalah:
a.Hari kerja untuk 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau, 8 (delapan) jam 1 (satu ) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
b.Waktu kerja siang hari pukul 06.00 - 18.00 dan waktu kerja malam hari pukut 18.00-06.00 sesuai dengan Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 1 ayat (27).
Pasal 17 : Kerja Lembur
1.Pada dasarnya kerja lembur bersifat suka rela dan insidentil diantaranya :
a.Kerja lembur adalah pekerjaan yang melebihi 7 (tujuh) jam atau 8 (delapan) jam kerja sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu, serta pekerjaan yang dilakukan pada istirahat mingguan dan hari libur resmi Pemerintah.
b.Waktu kerja tidak boleh melebihi 54 (lima puluh empat) jam seminggu dan jika melebihi harus seijin Dinas Tenaga Kerja setempat.
c.Pekerja melaksanakan kerja lembur adalah atas dasar tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaannya dalam mencapai expor / kepentingan lainnya.
d.Informasi Perintah Kerja Lembur (PKL) diumumkan melalui atasannya masing - masing dan harus sudah direncanakan dengan waktu yang jelas.
e.Pelaksanaan kerja lembur dinyatakan syah apabila sudah ditandatangani oleh Pekerja, dan atasanya.
f.Pekerja yang dalam kondisi hamil atau sakit tidak diperkenankan lembur malam, dalam arti bekerja diatas pukul 18.00 WIB.
Pasal 18 : Insentif Lembur Untuk Pekerja Gaji All In
Perusahaan akan memberikan insentif lembur kepada pekerja All In dan makan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 19 : Perhitungan Kerja Lembur
1.Pada dasarnya perhitungan upah lembur untuk setiap jam kerja adalah berpedoman pada peraturan perundang - undangan yang berlaku.
2.Komponen - komponen upah lembur sebagai dasar perhitungan adalah : gaji pokok + tunjungan tetap/tunjangan jabatan dibagi 173 = upah lembur sejam
3.Perhitungan kerja lembur pada hari kerja, untuk jam kerja pertama dihitung 150% dari upah lembur sejam, untuk jam kedua dan seterusnya dihitung 200% dari upah lembur sejam, dan setelah 3 (tiga) jam lembur berhak mendapatkan makan.
4.Untuk kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan /atau hari libur resmi, penghitungan upah lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan seterusnya dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
5.Apabila kerja lembur dilaksanakan pada hari kerja pendek maka fasilitas makan akan diuangkan (innatura).
6.Khusus bagi pekerja yang karena tugasnya harus tetap bekerja pada saat cuti bersama yang telah disepakati pihak Manajemen dan Serikat Pekerja pada masa hari raya Idul Fitri, maka Perusahaan akan memberikan uang insentif.
7.Pembayaran insentif dilaksanakan bersama - sama dengan pembayaran gaji.
Pasal 20 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur Resmi
1.Setelah bekerja selama 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja berturut - turut kepada Pekerja diberikan istirahat mingguan.
2.Pada hari libur resmi Pemerintah/Hari Raya, Pekerja dibebaskan atau diliburkan dari kegiatan bekerja dengan tetap mendapat upah penuh dan apabila diperlukan untuk kerja lembur, maka sebelumnya dilakukan musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.
Pasal 21 : Cuti Tahunan
1.Perusahaan berkewajiban untuk membuat daftar cuti tahunan dan memberikan cuti tahunannya tersebut kepada Pekerja, yang teiah datang hak cuti tahunannya, yaitu setiap Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) butan berturut - turut, maka Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh.
2.Perusahaan bersama Serikat Pekerja memantau pelaksanaan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja yang pelaksanaannya diambil pada Hari Raya Idul Fitri (cuti bersama), yang jumlahnya diatur berdasarkan kesepakatan antara Manajemen dan Serikat Pekerja.
3.Untuk Pekerja yang mengundurkan diri, bila hak cuti tahunannya sudah timbul, maka Perusahaan akan membayar hak cutinya (diuangkan).
4.Sisa cuti tahunan sesuai ayat 2 (dua) diatas, dapat diambil oleh Pekerja untuk cuti badan / cuti hari melalui daftar cuti tahunan yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan pengajuannya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan cuti, kecuati dalam hal - hal yang sifatnya mendesak cuti tahunan dapat diambil seketika.
5.Untuk hak cuti tahunan yang masih tersisa dapat dikompensasikan (diuangkan) dalam waktu 6 (enam) bulan sejak hak cuti tahunannya timbul
BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 22 : Cuti Hamil Dan Keguguran
1.Bagi Pekerja wanita yang sedang hamil berhak untuk memperoleh cuti hamil selama 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan dengan tetap mendapatkan upah penuh.
2.Untuk Pekerja wanita yang akan mengambil hak cuti hamilnya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Perusahaan dengan disertai surat keterangan dari Dokter atau Bidan yang merawatnya.
3.Apabila cuti hamilnya tersebut telah habis akan tetapi belum melahirkan, maka kepadanya diberikan tambahan culi hamil sesuai yang dibutuhkan menurut keterangan Dokter atau Bidan yang merawatnya dengan tetap mendapatkan upah penuh.
4.Setelah masa cuti melahirkannya tersebut telah habis tetapi karena terdapat kelainan dalam kehamilannya dan belum memungkinkan untuk bekerja, maka kepadanya diberikan cuti tambahan selama 3 (tiga) minggu atau sesuai dengan yang dibutuhkan menurut keterangan Dokter / Bidan untuk memulihkan kesehatan Pekerja, dengan tetap mendapatkan upah penuh.
5.Bagi Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan, maka berhak mendapat cuti keguguran selama 1 ½ (satu setengah) bulan dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter / Bidan dan tetap mendapat upah penuh.
6.Bagi Pekerja wanita diperbolehkan mengundurkan diri pada saat bersamaan sedang berjalannya cuti melahirkan, Pekerja dapat mengajukan surat pengunduran diri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum masa cuti melahirkan tersebut habis jangka waktunya.
Pasal 23 : Istirahat Masa Haid
1.Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua masa haid. Bagi Pekerja wanita yang akan mengambil istirahat masa haid seperti tersebut pada ayat 1 diatas, maka disertai surat keterangan dari Dokter dengan tetap mendapat upah penuh.
2.Untuk Pekerja wanita yang tidak mengambil istirahat masa haid dalam 1 (satu) bulan, maka Perusahaan akan memberikan uang pengganti senilai sama dengan 2 (dua) hari kerja, yaitu dengan perhitungan sebagai berikut:
Gaji pokok dibagi 30 X 2 (dua) hari = ……………….
3.Ketentuan tersebut diatas berlaku untuk keseluruhan Pekerja wanita, baik status harian /bulanan.
Pasal 24 : Dalam Hal Pekerja Sakit
1.Apabila Pekerja tidak dapat bekerja seperti biasanya dikarenakan sakit, maka harus dibuktikan oleh surat keterangan dari Dokter dan disertai kwitansi serta resep oleh karena itu upahnya tetap dibayar.
2.Bagi Pekerja yang sakit akibat hubungan kerja / kecelakan kerja, maka kepada Pekerja yang bersangkutan dapat diberikari pengobatan dari Dokter klinik Perusahaan dan apabila perlu dirawat dirumah sakit, akan diberikan rujukan dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan,
Pasal 25 : Upah Pekerja Selama Sakit
1.Pekerja yang sakit yang dimaksud pada pasat 24 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tetap menerima upah selama masa sakitnya.
2.Untuk Pekerja yang sakit dalam jangka waktu yang lama menurut surat keterangan dari Dokter atau keterangan lainnya yang mendukung, upah tetap dibayar sesuai dengan Undang - Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 93 ayat (tiga) sebagai berikut:
- Untuk 4 (empat) bulan pertama upah dibayar sebesar 100%
- Untuk 4 (empat) bulan kedua upah dibayar sebesar 75%
- Untuk 4 (empat) bulan ketiga upah dibayar sebesar 50%
- Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar 25% dari upah sebulan, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh Perusahaan.
Pasal 26 : Ijin Khusus Diluar Cuti Tahunan
Perusahaan memberikan ijin tidak masuk kerja diluar cuti tahunan, dengan tetap mendapat upah penuh untuk hal-hal sebagai berikut :
No | Jenis Ijin | Ijin Yang Diberikan |
1 | Pernikahan pekerja | 3 hari kerja |
2 | Istri yang sah Pekerja melahirkan/gugur kandungan | 2 hari kerja |
3 | Pernikahan anak Pekerja | 2 hari kerja |
4 | Pernikahan saudara kandung Pekerja | 1 hari kerja |
5 | Khitanan/membabtiskan anak pekerja | 2 hari kerja |
6 | Suami/istri /anak/orang tua/saudara kandung/mertua sakit | 2 hari kerja |
7 | Korban bencana alam/kebakaran | Disesuaikan |
8 | Suami/istri/anak/orang tua/saudara kandung/mertua sakit | 2 hari kerja |
9 | Kepentingan Nasional | Disesuaikan |
10 | Memenuhi kewajiban agama |
Disesuaikan |
Pasal 27 : Pemberitahuan Tidak Masuk Kerja
1.Bagi Pekerja yang berhalangan hadir sesuai pasal 26 maka sehari sebelumnya harus memberitahukan hali tersebut melalui HRD (Human Resource Development) dan atasannya dengan menggunakan surat ijin tidak masuk kerja, upahnya tetap dibayar penuh,
2.Apabila dikarenakan sesuatu hal yang penting Pekerja tidak dapat mengajukan ijin terlebih dahulu, maka Pekerja yang bersangkutan harus menghadap ke bagian HRD dengan membawa bukti surat yang bisa dipertanggungjawabkan.
3.Dikarenakan sesuatu hal Pekerja tidak bisa hadir di Perusahaan, maka dispansay akan diberikan apabila ada pemberitahuan baik lewat telepon dibawah jam 3 pagi, atau secara tertulis dengan melampirkan bukti dari instansi yang terkait keesokan harinya, upahnya tetap dibayar penuh.
4.Apabila Pekerja tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut - turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang syah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis, maka dianggap mengundurkan diri.
Pasal 28 : Datang Terlambat Dan Ijin Pulang Cepat
1.Datang terlambat diantaranya sebagai berikut:
a.Pekerja dikatakan datang terlambat apabila lewat dari jam 07.00 WIB.
b.Pekerja yang datang terlambat tersebut diberikan pengarahan oleh atasannya maupun HRD.
c.Apabila telah dilakukan 2 (dua) kali teguran lisan oleh atasannya dengan tidak ada perubahan yang berarti, maka Pekerja tersebut dapat dikenakan sangsi yang sifatnya mendidik untuk diberikan secara tertulis.
2.Permohonan ijin meninggalkan pekerjaan / ijin pulang cepat, harus diketahui oleh atasannya baik lisan maupun tertulis.
3.Perusahaan memberikan ijin meninggalkan pekerjaan atau ijin pulang cepat yang disebabkan oleh hal - hal sebagai berikut:
a.Pekerja yang bersangkutan sakit.
b.Ada kepentingan keluarga (duka cita / sakit keras).
c.Ijin berobat.
d.Panggilan hukum.
4.Apabila Pekerja meninggalkan pekerjaannya dibawah pukul 11.00 WIB, maka upahnya akan dibayar secara proporsional (GP/ hari dibagi jam kerja dikali jam kerja).
BAB VI : PENGUPAHAN
Pasal 29 : Dasar Pokok Dan Administrasi Pengupahan
1.Yang dimaksud dengan upah di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah setiap penerimaan Pekerja yang dinyatakan dalam bentuk uang baik yang diterima secara tetap maupun tidak tetap.
2.Sebagai landasan upah Pekerja di Perusahaan adalah berdasarkan ketentuan Pemerintah yang berlaku tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bekasi dan kesepakatan bersama, dan dasar penetapan upah pokok diantaranya sebagai berikut :
a.Pendidikan dan keahlian.
b.Prestasi kerja dan jabatan.
c.Lama masa kerja dan pengalaman kerja.
d.Keterampilan atau kemampuan skill.
e.Tunjangan tetap dan tidak tetap yang diberikan oleh Perusahaan.
3.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat penyesuaian / kenaikan upah dilakukan setiap bulan Januari berdasarkan prestasi kerja dan kemampuan Perusahaan serta dengan memperhatikan pendapat Serikat Pekerja sesuai dengan sistem pengupahan yang berlaku di Perusahaan.
4.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk menganut sistem pengupahan yang sesuai dengan pengembangan sumber daya manusia yang lebih menekankan pada sistem kompetensi dan hasil kerja yang berdimensi keadilan sehingga diharapkan mampu menjamin kepuasan dan kesejahteraan Pekerja.
5.Setiap administrasi pembayaran upah harus disertai dengan struk upah yang mencantumkan faktor / unsur upah dengan membubuhkan nilai rupiah yang ada antara lain:
a.Gaji pokok.
b.Upah dan jam lembur,
c.Upah libur.
d.Upah sakit /ijin.
e.Cuti Tahunan.
f.Istirahat masa haid.
g.Tunjangan
h.Insentif.
i.Innatura.
j.Iuran koperasi.
k.Potongan pinjaman koperasi / Bank yang bekerjasama dengan Perusahaan
l.Iuran Jamsostek.
m.Iuran SPN.
n.PPh.
o.Dll.
Pasal 30 : Tunjangan Jabatan
1.Tunjangan jabatan diberikan kepada Pekerja yang menduduki jabatan surat tertentu dengan keputusan dan mengacu kepada struktur organisasi Perusahaan, dengan perincian sebagai berikut:
No | JABATAN | TUNJANGAN JABATAN |
1 | Bulanan Biasa | Rp. 25.000 |
2 | Leader / Adm | Rp. 35.000 |
3 | Ceker / Koordinator Adm | Rp. 50.000 |
4 | Asisten Suvervisor | Rp. 75.000 |
5 | Supervisor | Rp. 150.000 |
6 | Chief Supervisor | Rp. 275.000 |
Pasal 31 : Tunjangan Shift
1.Khusus bagi Pekerja yang bekerja pada waktu shift 2 (dua) dan shift 3 (tiga) atau long shift malam mendapatkan uang tunjangan shift per hari kehadiran sesuai pasal 16 ayat (9).
2.Ketentuan pembayaran uang tunjangan shift tersebut disesuaikan dengan periode pengupahan.
Pasal 32 : Waktu Pembayaran Dan Penghitungan Gaji
1.Penghitungan gaji /tutup buku bagi pekerja status harian dilaksanakan tanggal 15 dan 30 tiap bulannya dan untuk pekerja status bulanan dilaksanakan tanggal 25 tiap bulannya.
2.Pembayaran gaji bagi pekerja status harian dilaksanakan paling lambat tanggal 05 dan 20 setiap bulannya dan untuk pekerja status bulanan tanggal 30 /akhir bulan, baik melalui ATM maupun secara langsung.
3.Pembayaran gaji apabila tanggal tersebut jaluh pada hari libur / Minggu maka pembayaran gaji dilakukan pada hari sebelumnya.
4.Apabila terjadi keterlambatan pembayaran upah, diselesaikan secara musyawarah oleh Perusahaan dengan Serikat Pekerja.
Pasal 33 : Potongan Gaji Pekerja
1.Pemotongan upah / gaji hanya dilakukan dibagian kasir / payroll.
2.Potongan gaji meliputi:
a.Iuran Jamsostek /BPJS
b.Iuran koperasi
c.Pinjaman koperasi/Bank yang bekerjasama dengan Perusahaan
d.Iuran Serikat Pekerja (SPN)
e.Hutang Belanja Koperasi
f.PPh
g.Lain - lain
Pasal 34 : Pengaduan Kesalahan Penghitungan Gaji
1.Jika ada kesalahan dalam penghitungan gaji, pekerja melaporkannya keatasannya langsung yang kemudian mengoreksinya terlebih dahulu, dan bila ternyata terpaksa kesalahan, maka atasan tersebut menyelesaikan ke bagian HRD/Kasir.
2.Kesalahan pembayaran upah / gaji pekerja karena kesalahan administrasi, Perusahaan secepatnya menyelesaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah ada pengaduan / laporan kesalahan pembayaran.
3.Jika ayat (1) dan (2) diatas mencakup banyak pekerja, maka akan dikeluarkan pengumuman sesuai kesepakalan antara Perusahaan dan Serikat Perkerja.
Pasal 35 : Kenaikan Upah Berkala
1.Kenaikan upah berkala bagi Pekerja diberlakukan setahun sekali setiap bulan Januari, sekaligus dengan mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi, yang berlaku berdasarkan penilaian masa kerja dan prestasi kerja.
2.Perusahaan akan memberikan penyesuaian kenaikan upah setiap penambahan masa kerja (senioritas) setiap tahunnya Rp. 3.000,- kepada pekerja status harian.
3.Dalam kenaikan upah berkala bagi pekerja status bulanan dan All In, Perusahaan menentukan sistem penilaiannya tersendiri berdasarkan jabatan / masa kerja dan prestasi kerja.
Pasal 36 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan
1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerja yang pembayarannya dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu sebeium hart raya keagamaan (Idul Fitri).
2.Pekerja yang masa kerjanya 1 (satu) bulan tetapi kurang dari 3 (tiga) bulan atau dalam masa percobaan akan diberikan kebijakan THR oleh Perusahaan.
3.Pekerja yang masa kerjanya lelah 3 (tiga) bulan atau kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional dengan penghitungan :
Masa Kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan upah = THR
4.Untuk pekerja dengan sistem penggajian 2 periode dalam sebulan yang lelah bekerja 2 tahun lebih, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah, gaji pokok 1 (satu) bulan ditambah masa kerja / senioritas sebesar Rp. 3.000,- kelipatannya.
5.Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja dengan status bulanan dan All In, Perusahaan menentukan kebijakan tersendiri yang terdiri dari gaji pokok 1 (satu) bulan ditambah tunjangan tetap / jabatan, masa kerja dan prestasi kerja.
6.Ketentuan diatas berlaku seluruh Pekerja tetap, harian / bulanan dan masa percobaan.
Pasal 37 : Upah Bila Terjadi Bencana
1.Perusahaan berhenti / tidak beroperasi karena terjadi bencana alam atau kebakaran maka pekerja diberikan gaji / upah penuh oleh Perusahaan.
2.Ketentuan ini berlaku sampai keputusan Perusahaan diumumkan, dan ayat 1 (satu) diatas tersebut dibatalkan apabila dalam masa tunggu Pekerja sudah bekerja ditempat lain.
Pasal 38 : Upah Pekerja Selama Di Tahan Yang Berwajib
Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak kasus pidana, maka Perusahaan wajib memberikan bantuan kepada keluarga sesuai Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 160.
BAB VII : KESELAMATAN KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN (K3L)
Pasal 33 : Pelaksanaan Keselamatan Kesehatan Kerja Dan Lingkungan (K3L)
1.Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan, karenanya kedua belah pihak sepakat sedapat mungkin berusaha untuk mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, serta bahaya kebakaran yang dapat menimpa Pekerja dari Perusahaan.
2.Perusahaan membentuk Tim Panitia Pembina Keseiamatan dan Kesehatan Kerja (Tim P2K3) guna mengkoordinasi terlaksananya keselamatan dan kesehatan kerja dilingkungan kerja Perusahaan.
3.Tim P2K3 memiliki kewenangan untuk mengingatkan, membina, menegur dan bilamana dipandang perlu Tim P2K3 dapat memberikan rekomendasi kepada bagian HPD untuk diberikan sanksi.
4.Perusahaan melalui Tim P2K3 menyelenggarakan program latihan evakuasi bahaya kebakaran sekurang - kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun, latihan ini wajib diikuti oleh semua Pekerja.
5.Setiap Pekerja wajib untuk menjaga dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja baik untuk dirinya sendiri serta dengan teman sekerja yang lain dengan cara mematuhi prosedur kerja termasuk didalamnya kedisiplinan untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang telah disediakan selama bekerja.
6.Perusahaan wajib untuk menyediakan alat - alat pelindung/pengaman yang terus digunakan oleh Pekerja pada waktu melaksanakan tugas pekerjaan.
7.Perusahaan mengadakan pemeriksaan secara periodik terhadap kesehatan pekerja, serta alat-alat perlindungan diri yang digunakan oleh para pekerja
8.Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang - Undang No. 1 tahun 1970 (tentang K3).
Pasal 40 : Ganti Rugi Dan Pengobatan Karena Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak dimainkan oleh Perusahaan maupun pekerja jika hal tersebut terjadi, maka Perusahaan memberikan jaminan sebagai berikut :
1.Ganti rugi dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan sesuai ketentuan Jamsostek BPJS.
2.Gaji Pekerja yang mengalami kecelakan kerja diterima secara penuh dan bisa diambil oleh anggota keluarganya jika Pekerja tidak mampu, dengan membawa surat kuasa bermaterai.
3.Dalam hal segala pengurusan administrasi yang berkaitan dengan pasal ini, akan disetesaikan oleh Perusahaan metalui bagian HRD.
Pasal 41 : Keadaan Darurat (Emergency)
1.Kecelakaan kerja dapat terjadi sewaktu - waktu tanpa memandang siapa dan apa jabatannya. Perusahaan menyediakan sarana transportasi selama 24 jam untuk mengantar Pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit lainnya dilingkungan Perusahaan ke klinik atau rumah sakit.
2.Perusahaan menyediakan fasilitas potiklinik (klinik Perusahaan) dan menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat, sehingga Pekerja dan keluarga yang mengalami kecelakaan atau sakit lainnya mendapatkan pelayanan serta perawatan pengobatan langsung dengan menunjukan Kartu jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) atau Kartu Indentitas Karyawan.
Pasal 42 : Petunjuk Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja perlu pengawasan secara preventif (secara terus menerus), sehingga tercapai keamanan yang baik dan realitis yang merupakan faktor sangat penting dalam memberikan rasa tentram, kegairahan kerja pada Pekerja, hal ini dapat mempertinggi mutu Pekerja, meningkatkan motivasi serta produktivitas kerja Pekerja, pengawasan secara preventif (secara terus menerus) menurut Undang - Undang No. 1 tahun 1970 antara lain:
1.Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
2.Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
3.Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
4.Memberikan kesempatan dan jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian - kejadian lain yang berbahaya.
5.Memberikan pertolongan pada kecelakaan.
6.Memberikan alat - alat perlindungan diri kepada Pekerja.
7.Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya suhu kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, sinar laut atau radiasi, suara dan getaran.
8.Mencegah dan mengendalikan penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
9.Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
10.Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik.
11.Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
12.Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
13.Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
14.Mencegah terjadinya aliran listik yang berbahaya
15.Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamatan pada pekerjaan yang bahaya pekerjaannya menjadi beresiko.
BAB VIII : PENGOBATAN DAN PERAWATAN
Pasal 43 : Fasilitas Klinik
1.Perusahaan menyediakan fasilitas kesehatan dengan manfaat lebih dari program Jamsostek BPJS dan bekerjasama dengan Serikat Pekerja menunjuk klinik / rumah sakit, yang memadai diantaranya untuk:
a.Pertolongan pertama / Unit Gawat Darurat (UGD) jika terjadi kecelakaan / sakit.
b.Mengadakan pemeriksaan / Check Up tahunan bagi pekerja sesuai dengan kebutuhan dan kondisi- Perusahaan.
c.Pemeriksaan gigi.
2.Perusahaan membantu terselenggaranya program Keluarga Berencana (KB) bagi Pekerja dengan biaya ditanggung oleh Perusahaan.
Pasal 44 : Kacamata
1.Perusahaan memberikan sarana pemeriksaan mata secara gratis kepada Pekerja yang membutuhkan melalui dokter klinik Perusahaan.
2.Perusahaan akan menyediakan sarana kacamata untuk Pekerja yang membutuhkan bantuan pemakaian kacamata sesuai anjuran dokter.
3.Kacamata harus digunakan oleh Pekerja selama proses kerja di Perusahaan.
Pasal 45 : Gigi
Berdasarkan hasil pemeriksaan gigi dari Dokter klinik Perusahaan, yang sekiranya diperlukan penambalan, pencabutan gigi, maka Pekerja diberikan surat rujukan oleh Dokter tersebut yang biayanya ditanggung oleh Perusahaan;
BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 46 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja/Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (Jamsostek/BPJS)
1.Untuk menjamin ketenangan bekerja setiap Pekerja diikut sertakan dalam program Jamsostek/BPJS sesuai Undang - Undang Nomor 3 tahun 1992 mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang meliputi:
a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu menggantikan biaya perawatan dan santunan cacat akibat kecelakan kerja.
b.Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu tabungan selama masa kerja yang dibayarkan sesuai data upah yang sebenarnya dan untuk mengetahui besarnya Saldo Jaminan Hari Tua (SJHT), akan disampaikan kepada seluruh peserta maksimal 1 (satu) tahun sekali dan dapat dicairkan apabila Pekerja keluar dari Perusahaan atau meninggal dunia /telah mengikuti Kepesertaan sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun dengan masa tunggu 1 (satu) bulan dan belum terdaftar lama kepesertaan Jamsostek / BPJS yang baru.
c.Jaminan Kematian (JKM), yaitu memberikan santunan kematian kepada ahli waris dari Tenaga Kerja yang meninggal dunia.
d.Jaminan Pemeliharasn Kesehatan (JPK), yaitu memberikan pelayanan medis berupa rawat inap di Rumah Sakit, Rawat jalan, Perawatan kehamilan diluar kelainan dan persalinan, obat - obatan dan pelayanan medis lain bagi tenaga kerja beserta keluarganya
2.Iuran Jamsostek/BPJS dilakukan oleh Pengusaha sebesar total upah seluruhnya tiap bulan dengan ketentuan iuran sebagai berikut:
Program | Pengusaha | Tenaga Kerja |
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | 0,24% - 1,74% | - |
Jaminan Hari Tua (JHT) | 3,70% | 2% |
Jaminan Kematian (JKM) | 0,30% | - |
Pasal 47 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Mandiri
1.Untuk pelaksanaan jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Tenaga Kerja, diselengarakan sendiri oleh Perusahaan untuk melayani masalah kesehatan yang dibutuhkan oleh tenaga kerja dan keluarganya, mulai dari pelayanan di klinik atau rumah sakit dan kebutuhan alat bantu.
2.Yang menjadi tanggungan Perusahaan dalam program penyelengaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Tenaga Kerja adalah :
a.Pekerja pria dan wanita / suami / istri serta 3 (tiga) anak kandung angkat yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang belum berumur diatas 21 (dua puluh satu) tahun atau belum menikah.
3.Pelayanan JPK yang diselenggarakan meliputi:
a.Rawat jalan tingkat pertama (klinik Perusahaan)
b.Rawat jalan tingkat lanjutan
c.Rawat inap
d.Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan
e.Penunjang diagnostik
f.Pelayanan khusus (alat bantu)
g.Pelayanan gawat darurat.
4.Pelayanan rawat inap JPK, Perusahaan telah menunjuk/kerjasama dengan rumah sakit yang telah ditentukan/disepakati.
5.Pelayanan rawat inap dilakukan apabila pekerja atau keluarga pekerja mendadak sakit dan ternyata memerlukan tindakan / pertolongan rawat inap, maka kepada pekerja atau keluarga pekerja melapor ke Perusahaan dalam waktu 2 x 24 jam, dan keesokan harinya membawa surat keterangan rawat inap dari dokter rumah sakit tersebut untuk mendapatkan surat jaminan rawat inap dari perusahaan.
6.Semua penyakit ditanggung oleh Perusahaan dengan biaya perawatan maksimal Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap kasus penyakit, dan sebelumnya ada riwayat berobat di klinik Perusahaan, kecuali dalam keadaan darurat (emergency).
7.Perusahaan memberikan bantuan persalinan/melahirkan normal dan vakum kepada istri Pekerja/Pekerja wanila sebesar Rp. 1.000 000,- (satu juta rupiah), sampai dengan anak ke - 3 (tiga).
8.Bantuan biaya gugur kandungan / kuret bagi yang sudah menikah sesuai perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan medis dari dokter sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
9.Dalam hal terjadi persalinan tidak normal, berdasarkan medis harus menjalani operasi caesar demi keselamatan ibu dan atau bayinya, maka perusahaan akan membantu biaya operasi caesar sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
10.Pelayanan khusus bagi pekerja yang membutuhkan alat bantu, maka perusahaan mengganti biaya disesuaikan dengan kesepakatan bersama atau sesuai Undang - Undang Jamsostek yang berlaku.
11.Pengobatan, perawatan dan sebagainya bagi Pekerja dengan penyakit menular, seperti TBC paru - paru biaya sepenuhnya dari Perusahaan dengan rekomendasi terlebih dahulu dari dokter klinik Perusahaan dan bila diperlukan Pekerja dirumahkan dengan tetap mendapatkan upah sesuai peraturan yang berlaku.
Pasal 48 : Olah Raga, Kesenian Dan Rekreasi
1.Untuk meningkatkan semangat kerja dan meningkatkan hubungan yang harmonis antar Pekerja, menjelang hari kemerdekaan, Perusahaan memberikan kesempatan dalam pelaksanaan olah raga / pertandingan, kesenian antar bagian dan Rekreasi setiap tahunnya, guna meningkatkan rasa solidaritas serta persaudaraan sesama Pekerja.
2.Dalam pelaksanaan olah raga / pertandingan, kesenian hiburan, dan rekreasi tersebut dibentuk kepanitiaan oleh Serikat Pekerja.
3.Perusahaan menyediakan bantuan dana guna pelaksanaan kesenian hiburan, olah raga dan rekreasi, mengenai waktu serta pelaksanaannya dimusyawarahkan dengan Serikat Pekerja.
Pasal 49 : Koperasi
1.Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para Pekerja serta meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dikalangan Pekerja, Perusahaan dapat membantu kegiatan usaha koperasi Pekerja, baik berupa modal, keterampilan maupun fasililas - fasilitas lainnya yang bersifat menunjang kelancaran jalannya koperasi Pekerja tersebut.
2.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan mendorong untuk menumbuh kembangkan program pengembangan koperasi.
3.Setiap Pekerja yang sudah diangkat menjadi karyawan tetap, dapat mengajukan diri secara suka rela untuk menjadi anggota koperasi.
4.Segala hak dan kewajiban anggota koperasi (pekerja) diatur oleh AD/ART koperasi yang berlaku.
Pasal 50 : Sarana Ibadah
1.Pekerja berhak untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan Agama dan keyakinan masing - masing dan tidak diperbolehkan menghina, mengejek, menghasut satu sama lainnya dengan selalu menciptakan suasana Keharmonisan serta membuat kerukunan antar umat beragama dengan tidak lepas dari landasan Hubungan Industrial Pancasila.
2.Perusahaan memperhatikan pembinaan mental para Pekerja dengan menyediakan sarana ibadah yang layak sesuai kebutuftan mayuritas.
Pasal 51 : Seragam Pekerja, Fasilitas Makan Dan Kantin
1.Perusahaan memberikan seragam kerja kepada Pekerja dalam 1 (satu) tahun seterusnya pada bulan Maret dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Pekerja yang telah melewati masa percobaan.
b.Khusus bagian keamanan (security) mendapatkan seragam yang jumlah dan kelengkapannya diatur oleh Perusahaan.
2.Pekerja wajib memakai seragam kerja dan tanda pengenal di dalam lingkungan Perusahaan.
3.Untuk seragam kerja yang rusak akibat pekerjaan atau sesuatu hal, maka Perusahaan akan menggantinya sesuai bukti yang bisa dipertanggung jawabkan. Perusahaan memberikan fasilitas makan terhadap Pekerja setelah bekerja 4 (empat) jam, dengan nilai menu uang makan sebagai berikut:
a.Pekerja status harian Rp. 3.300,- (tiga ribu tiga ratus rupiah) / hari / kehadiran.
b.Pakerja status bulanan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) / hari / kehadiran.
4.Mengenai nilai menu uang makan akan diitnjau setahun sekali sesuai dengan kondisi /kemampuan Perusahaan.
5.Pasilitas makan menjadi tanggung jawab Perusahaan secara penuh, dan dibulan Ramadhan (puasa) fasilitas makan diganti dengan innatura (diuangkan).
6.Bagi Pekerja yang bekerja shift 3 (tiga) dan long shift 2 (dua) secara reguler selain mendapatkan fasilitas makan, Perusahaan akan memberikan makanan ekstra.
7.Perusahaan menyediakan fasilitas kantin dengan pemeriksaan kebersihan / kualitas bahan makanan serta daftar menu makan dan dilakukan pengawasan oleh Perusahaan dengan Serikat Pekerja.
Pasal 52 : Fasilitas Transportasi
1.Perusahaan menyediakan fasilitas transportasi antar jemput bagi Pekerja lama (PT. Karintek) berupa bus yang layak pakai.
2.Bagi Pekerja yang terkena shift malam dan menerima uang pengganti transportasi maka Perusahaan tidak menyediakan sarana transportasi,
Pasal 53 : Pemberian Penghargaan
1.Perusahaan memberikan penghargaan bagi karyawan yang terpilih sebagai karyawan yang memiliki kinerja terbaik dilingkungan perusahaan.
2.Kriteria pemberian penghargaan bagi Pekerja yang berprestasi diantaranya sebagai berikut:
a.Memiliki loyalitas bekerja yang tinggi,
b.Tidak pernah absen / mangkir dalam 1 (satu) tahun terakhir.
c.Memiliki disiplin kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
d.Berjasa mencegah / menghindari Perusahaan dari kecelakaan, kerugian atau bencana.
e.Pengabdian diri kepada Perusahaan sehingga dapat menaikkan reputasi dan nama baik Perusahaan,
Pasal 54 : Santunan Duka Cita
1.Perusahaan memberikan santunan duka cita bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia yaitu suami / istri, anak, Pekerja yang terdaftar di Perusahaan sebesar Rp, 1.000.000,- (satu juta rupiah).
2.Dalam hal Pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja kepada ahli warisnya akan diberikan santunan tunjangan:
a.Gaji bulan terakhir dan hak - hak yang belum terbayarkan oleh Perusahaan.
b.Biaya pemakaman dan Santunan kematian / Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK / BPJS) yang berlaku.
c.Uang pesangon sesuai dengan Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 166.
3.Pemberian santunan yang dimaksud pada pasal ini, harus menyerahkart persyaratan dari pihak yang berwenang.
4.Penerima santunan harus melampirkan surat bukti ahli waris yang sah dari instansi terkait.
Pasal 55 : Sumbangan Pernikahan Dari Perusahaan
1.Bahwa Perusahaan memberikan sumbangan pemikahan kepada Pekerja yang masa kerjanya diatas 1 (satu) tahun, bagi yang melangsungkan pernikahan pertama sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
2.Pemberian sumbangan pernikahan bagi Pekerja yang dimaksud diatas harus dilengkapi dengan photo copy surat nikah.
Pasal 56 : Sumbangan - Sumbangan
Perusahaan membantu memberikan sumbangan kepada masyarakat disekitar atau Pemerintah setempat dengan disertai proposal.
Pasal 57 : Bonus Tahunan
1.Dengan memperhatikan azas keadilan, maka Perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali memberikan bonus Tahunan kepada semua Pekerja, baik status harian atau bulanan.
2.Bonus Tahunan tersebut berupa barang, dan mengenai bentuk bonus tahunan tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.
BAB X : PENDIDIKAN DAN KETERAMPILAN
Pasal 58 : Pendidikan
1.Perusahaan memberikan / melakukan pendidikan / penyuluhan kepada Pekerja dengan tujuan seperti dibawah ini:
a.Meningkatkan kepandaian dan perkembangan kemampuan Pekerja untuk melakukan tugasnya.
b.Untuk meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan kerja dan keselamatan kerja.
c.Untuk mencegah akibat bencana dan mencegah kecelakaan seperti kebakaran, kecelakaaan lalu lintas dan sebagainya agar bisa mengerjakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) diwaktu menghadapi kecelakaan.
2.Pendidikan/penyuluhan dilakukan pada jam-jam kerja, apabila dilakukan di dalam lingkungan perusahaan diluar jam kerja diperhitungkan lembur.
3.Tempat pendidikan / penyuluhan dilakukan di dalam Perusahaan namun bila dilakukan di luar Perusahaan.
4.Biaya pendidikan / penyuluhan yang diperlukan menjadi beban Perusahaan.
Pasal 53 : Keterampilan
1.Perusahaan memberikan kesempatan kepada seluruh Pekerja untuk mengembangkan potensi diri terhadap kemampuan skill.
2.Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja unluk mengadakan peiatihan, khususnya bagi Pekerja yang tidak memiliki skill, sehingga menjadi tenaga handai dan siap pakai dalam menempati kekosongan job pekerjaan yang bersifat skill. Perusahaan melakukan training/ penyuluhan serta bimbingan kapada Pekerja, guna meningkatkan keterampilan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia sebaik - baiknya.
3.Perusahaan melakukan study banding diluar Perusahaan dalam upaya meningkatkan disiplin, kualitas, kuantitas dan produktivitas kerja.
Pasal 60 : Ahli Tekhnologi Dan Tenaga Kerja Asing
1.Bagi Pekerja diberikan kesempatan untuk mempelajari dan menyerap wawasan ilmu pengetahuan dan keterampilan dari tenaga kerja asing, dengan tidak mengganggu jalannya produksi dan tetap selalu menjaga kestabilan serta keharmonisan pada lingkungan kerja.
2.Setiap Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Perusahaan berkewajiban untuk :
a.Memahami, menghormati adat istiadat Bangsa Indonesia dan bersikap sopan kepada Pekerja Indonesia (sebaliknya), serta melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila.
b.Berupaya memberikan keahlian dan pengetahuannya kepada Pekerja Indonesia.
c.Tidak berhak melakukan / memberikan suatu sangsi atau apapun yang menyangkut ketenaga kerjaan kepada Pekerja Indonesia.
3.Ketentuan tentang tata cara memperoleh ijin, mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku (KEP20/MEN/II/2004).
BAB XI : KEWAJIBAN, TATA TERTIB DAN SANKSI PELANGGARAN
Pasal 61 : Kewajiban Umum
1.Pengusaha berkewajiban:
a.Memberikan pekerjaan yang layak bagi Pekerja.
b.Memberikan upah /gaji kepada Pekerja.
c.Memberikan perlindungan / jaminan kepada Pekerja.
d.Hal - hal kewajiban Pengusaha yang tercantum dalam Undang - Undang
2.Ketenagakerjaan yang berlaku.
3.Pekerja berkewajiban:
a.Melaksanakan perintah / tugas yang diamanahkan atasan/Pimpinan Perusahaan.
b.Mentaati seluruh Perjanjian Kerja Bersama serta tata tertib.
c.Merawat mesin / barang produksi dengan baik dan seefektif mungkin
d.Hal - hal kewajiban Pekerja yang tercantum dalam Undang – Undang tata tertib/ Peraturan Perusahaan yang berlaku.
4.Pekerja haras menyadari kewajiban-kewajibannya dan melaksanakan tugas pekerjaannya dengan sebaik-baiknya serta aktif memajukan Perusahaan.
5.Pekerja wajib melaporkan dan melengkapi data administrasi kepada bagian HRD bila ada perubahaan - perubahaan mengenai:
a.Alamat rumah / tempat tinggal.
b.Susunan keluarga (perubahan perkawinan, kelahiran, kematian dan perceraian).
c.Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6.Pekerja wajib memakai pakaian seragam dan tanda pengenal didalam lingkungan Perusahaan.
7.Pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri, sarana kesehatan dan keselamatan kerja pada saat sedang menjalankan pekerjaan.
Pasal 62 : Tata Tertib
1.Setiap Pekerja tidak diperbolehkan berbuat atau bertingkah laku antara lain :
a.Mencemarkan nama baik orang lain, Perusahaan Serikat Pekerja dan Pekerja.
b.Bercanda, berteriak-teriak, bernyanyi, bersiul atau menimbulkan suatu bunyi yang dapat mengganggu ketenangan kerja
c.Merokok dan meludah disembarang tempat
d.Makan dan minum ditempat produksi/tempat terlarang.
e.Mencuri barang milik Perusahaan.
f.Mabuk minuman keras / barang haram lainnya dilingkungan Perusahaan.
g.Membawa tas dan jaket dan topi keruangan produksi.
h.Tidur diatas hasil produksi / bahan-bahan produksi.
i.Membuang sampah yang bukan pada tempatnya / sengaja mengotori lingkungan kerja.
j.Mengadakan rapat, pidato, propaganda atau hasutan-hasutan dan menempel plakat, pamflet tanpa ijin dari Perusahaan atau Pejabat yang berwenang.
k.Membawa senjata api / senjata tajam
l.Tidak mengindahkan perintah kerja yang layak walaupun telah diperingatkan / tidak bekerja lebih baik walaupun telah diperingati atau ditegur
m.Menghentikan pekerjaan sebelum bell berbunyi.
n.Mengganggu dan menghambat Pekerja-pekerja lain.
2.Setiap Pekerja diwajibkan untuk mengabsenkan sendiri kartu absensinya (barcode), masing - masing pada saat masuk dan pulang kerja, jenis dan kode absensi ialah sebagai berikut:
a.Sakit (S) adalah istirahat sakit yang hanya dapat diberikan oleh seorang Dokter berdasarkan pertimbangan medis.
b.Ijin (I) adalah ijin meninggalkan pekerjaan yang diberikan kepada seorang Pekerja berdasarkan kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan.
c.Alpa (A) adalah ketidak hadiran Pekerja melakukan kewajibannya untuk bekerja tanpa alasan yang syah.
3.Setiap Pekerja bersedia diperiksa / di checking dengan tertib dan sopan oleh Satpam / Security.
Pasal 63 : Sanksi - Sanksi
1.Kepada setiap Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perundang-Undangan ketenagakerjaan yang berlaku dan ketentuan- ketentuan yang dikeluarkan oleh Perusahaan, akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukannya.
2.Adapun macam - macam sanksi atas pelanggaran sebagaimana tersebut diatas antara Iain:
a.Peringatan lisan / teguran.
b.Peringatan tertulis ke-1,2 dan 3.
c.Skorsing,
d.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
3.Surat peringatan tertulis dibuat oleh bagian HRD dan ditanda tangani oleh Pekerja yang diberi peringatan serta atasan yang bersangkutan dengan tembusan Serikat Pekerja.
4.Berdasarkan tingkat kesalahan atau pelanggaran serta sifat dan besarnya kerugian Perusahaan, dengan mempertimbangkan tanggungjawab Pekerja yang melakukan kesalahan, dapat langsung diberikan surat peringatan tertulis kedua atau ketiga/terakhir bahkan sanipai tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
5.Apabila setelah peringatan tertulis terakhir diberikan namun ternyata Pekerja yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka dengan memperhatikan kasus yang terjadi kepada Pekerja yang bersangkutan akan dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja.
6.Pemutusan Hubungan Kerja akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.
Pasal 64 : Pemberian Surat Peringatan
Perusahaan memberikan surat peringatan kepada Pekerja yang melakukan kesalahan / pelanggaran yang antara lain sebagai berikut :
1.Surat Peringatan Pertama (1)
Surat peringatan pertama dapat dikenakan kepada Pekerja, dengan tingkat kesalahan dan atau pelanggaran antara lain sebagai berikut:
a.Mangkir selama 2 (dua) hari kerja berturut- turut dalam 1 (satu) bulan.
b.Selama jam kerja sering meninggalkan tempat kerja tanpa seijin / atasan yang sah meskipun telah beberapa kali diperingatkan oleh atasannya.
c.Tetap tidak menunjukan kesungguhan bekerja yang tercermin dari hasil pekerjaannya dibawah kemampuan yang sebenarnya tanpa alasan yang jelas meskipun telah diperingatkan oleh atasannya.
d.Tidak mengenakan pakaian seragam kerja yang sudah diberikan oleh Perusahaan pada saat melakukan pekerjaan pada hari yang sudah ditetapkan.
e.Terlambat datang 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan atau tidak mengabsenkan kartu barcode atau tidak melaporkan atas keterlambatannya meskipun telah sering diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
f.Pulang lebih awal dari waktu yang telah ditetapkan tanpa ijin dari atasannya.
g.Tidak memakai perlengkapan keselamatan dan perlindungan kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan pada waktu pekerja melakukan pekerjaannya, meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
h.Tanpa alasan jelas menolak untuk mengikuti pemeriksaan kesehataan yang dilakukan Perusahaan meskipun telah beberapa kali diperingatkan lisan oleh atasannya.
i.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin atau perintah atasan
j.Keluar /masuk lingkungan Perusahaan melalui jalan, pintu yang tidak semestinya
k.Kedapatan mencoret - coret tembok / gedung dilingkungan Perusahaan.
l.Dengan sengaja membiarkan suatu tindakan / kejadian yang sifatnya merugikan Perusahaan / Pekerja lainnya.
m.Penolakan mutasi / pembinaan Pekerja yang dilakukan Perusahaan meskipun telah beberapa kali diperingatkan lisan oleh atasannya dalam rangka pendukung kelancaran produksi.
n.Menolak perintah layak / menolak untuk mematuhi penerapan tata tertib atau penerapan sanksi.
o.Menolak peraturan keselamatan dan kesehatan kerja, dan tidak mengikuti program latihan evakuasi bahaya kebakaran yang diselenggarakan oleh tim P2K3.
2.Surat peringatan kedua (2)
Surat peringatan kedua dapat dikenakan kepada Pekerja, yang melakukan kesalahan/ pelanggaran antara lain sebagai berikut:
a.Mangkir selama 3 (tiga) hari kerja berturut - turut atau 4 (empat) hari kerja tidak berturut- turut dalam 1 (satu) bulan, meskipun telah diberikan surat peringatan 1 (pertama).
b.Bukan menjadi tugasnya, memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya atau mempergunakan bukan untuk tujuan semestinya tanpa ijin atau alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
c.Tidak berusaha memparbaiki diri setelah mendapatkan / selama masa berlaku surat peringatan 1 (pertama) masih melakukan kesalahan.
d.Tidur waktu kerja ditempat kerja atau dilingkungan Perusahaan, meskipun telah diperingatkan oleh atasannya.
e.Mengendarai kendaraan berat / kendaraan customer, truk, forklif serta kendaraan angkutan lainnya yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin perintah atasannya.
f.Menolak pemeriksaan yang dijalankan oleh Satpam / Security, dalam menjalankan tugas mereka, untuk memelihara keamanan dan ketertiban Perusahaan.
g.Menjual barang dagangan dalam lingkungan Perusahaan pada saat jam kerja.
h.Memberikan ijin yang bukan wewenangnya dengan tanpa adanya koordinasi kepihak management.
3.Surat peringatan ketiga (3)
Surat peringatan ketiga ini dikenakan kepada Pekerja, yang melakukan kesalahan / pelanggaran antara lain sebagai berikut:
a.Mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut - turut atau 6 (hari) kerja tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
b.Melakukan pelecehan di dalam lingkungan Perusahaan.
c.Menentang penugasan yang disampaikan secara wajar oleh atasannya langsung tanpa alasan meskipun beberapa kali diberikan peringatan secara lisan.
d.Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya / orang lain atau kerugian bagi Perusahaan.
e.Meminum minuman keras / mabuk dilingkungan Perusahaan.
f.Mengabsenkan kartu kerja (barcode) kepada Pekerja lain yang tidak masuk kerja atau menyuruh mengabsenkan kartunya kepada orang lain dengan sengaja tidak masuk kerja.
g.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau selama masa berlaku surat peringatan 2 (kedua), masih melakukan lagi kesalahan/pelanggaran.
h.Merokok pada tempat - tempat yang diberikan tanda “dilarang merokok”
i.Sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya tetapi tidak segera melaporkan kepada atasan atau tidak mengambil tindakan pencegahan atas perbuatan /tindakan sesame Pekerja atau orang lain yang diketahuinya dapat menimbulkan bahaya baru masalah Pekerja/ merugikan Perusahaan.
j.Mencoret - coret atau merobek - robek pengumuman tanpa ijin/ perintah atasan.
k.Menandatangani hak orang lain / memalsukan tanda tangan dengan maksud untuk kepentingan pribadi /umum.
l.Menutupi kasus kejahatan yang sedang diusut atau dengan sengaja memberikan keterangan palsu terhadap proses kasus kejahatan yang sedang diungkap kebenarannya.
4.Surat peringatan terakhir:
Peringatan terakhir akan diberikan kepada Pekerja, apabila dilihat dari beratnya kasus yang dilakukan Pekerja atas dasar pertimbangan rendahnya nilai tanggung jawab kerja, dan beratnya unsur sikap pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati.
Pasal 65 : Masa Berlakunya Surat Peringatan
Masa berlakunya surat peringatan diatur sebagai berikut:
1.Surat peringatan pertama berlaku untuk masa waktu 3 (tiga) bulan.
2.Surat peringatan kedua berlaku untuk masa waktu 3 (liga) bulan.
3.Surat peringatan ketiga berlaku untuk masa waktu 6 (enam) bulan.
Pasal 66 : Skorsing
1.Perusahaan dapat melakukan skorsing kepada setiap Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga dapat merugikan Perusahaan.
2.Jangka waktu skorsing yang bersifat pembinaan paling lama 1 (satu) bulan, kecuali menunggu keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan selama ijin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pekerja yang dikenakan skorsing, upah dibayar 100 % paling lama 6 (enam) bulan.
BAB XII : PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 67 : Prosedur Penyelesaian Keluh Kesah
1.Bahwasanya Pengusaha dan Serikat Pekerja bersepakat bahwa setiap keluhan dan pengaduan Pekerja, akan secepatnya untuk ditindaklanjuti secara adil dan bijaksana dengan selalu mengangkat nilai kejujuran dan kebenaran data serta fakta yang ada.
2.Dalam hal penyampaian keluhan Pekerja, pihak Perusahaan dan Serikat Pekerja akan melindungi si pelapor dan mencari jalan keluar untuk klarifikasi.
3.Petugas yang berwenang ditunjuk Perusahaan adalah dari Team Investigasi Penerima Laporan Tindak Kekerasan dan Pelecehan.
4.Setiap keluhan atau pengaduan Pekerja yang akan menyampaikan keluhan / pengaduannya melalui prosedur sebagai berikut:
a.Setiap keluhan / pengaduan Pekerja, diselesaikan secara musyawarah dengan atasannya dalam batas waktu maksimal 7 (tujuh) hari.
b.Apabila proses penyelesaian belum tercapai kata sepakat, maka dengan sepengetahuan atasannya besama-sama dengan Badan Koordinasi (Bakor) Serikat Pekerja, dan Pekerja dapat meneruskan kepada atasannya yang lebih tinggi dalam batas waktu maksimal 7 (tujuh) hari.
c.Jika dibutuhkan penyelesaian kejenjang berikutnya, maka kasus tersebut untuk diteruskan ke Team Investigasi Penerima Laporan Tindak Kekerasan dan pelecehan/ Lembaga Kerja sama Bipartite, dalam batas waktu maksimal 14 (empat belas) hari
d.Dalam hal keluhan / pengaduan Pekerja belum mencapai penyelesaian, maka Pekerja dapat langsung meneruskan keluhan tersebut kepada Serikat Pekerja, dan Serikat Pekerja menyelesaikan dengan Perusahaan secara Bipartite.
e.Setiap penyelesaian keluh kesah Pekerja, harus ada catatan hasil penyelesaian (notulen) yang ditanda tangani bersama.
5.Dalam hal proses tersebut diatas tidak tercapai kata sepakat, maka penyelesaiannya akan dilakukan sesuai dengan Undang - Undangan Nomor 2 Tahun 2004 (tentang PPHI).
6.Sarana Pendukung Keluh Kesah:
a.Perusahan telah menyediakan kotak saran sebagai tempat keluhan / pengaduan, kritik, saran serta aspirasi Pekerja dengan jujur dan sopan.
b.Setiap pengirim surat akan dijamin kerahasiaannya serta dilindungi.
c.Kotak saran akan dibuka oleh Serikat Pekerja dan Management pada minggu ke 4 (empat) setiap bulannya.
d.Agenda jawaban dari isi surat yang masuk, akan dibahas setiap awal bulan dan hasilnya akan ditempel / diumumkan secara tertulis pada akhir bulan.
Pasal 68 : Mogok Kerja
1.Mogok kerja sabagai hak dasar Pekerja / Serikat Pekerja, sebagai akibat gagalnya perundingan.
2.Dalam hal Pekerja melakukan mogok kerja, sekurang - kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, Serikat Pekerja memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha dan instansi yang terkait.
3.Dalam hal Pekerja yang melakukan mogok kerja secara syah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang dilanggar Pengusaha, Pekerja berhak mendapatkan upah dan tidak dianggap mangkir.
4.Dalam pelaksanaan mogok kerja Pekerja harus menghindari tindakan - tindakan yang menyebabkan rusaknya aset Perusahaan (anarkis).
5.Antara Pekerja/Serikat Pekerja dan Pengusaha, harus saling menghargai azas kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi dihadapan umum.
6.Pelaksanaan Mogok Kerja diatur sesuai dengan Undang - Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, pasal 137 s/d 145.
BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 69 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1.Kesalahan / pelanggaran yang dilakukan Pekerja dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebagai berikut:
a.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam masa percobaan (tidak lulus masa percobaan).
b.Setelah terkena peringatan ketiga / setelah terkena proses skorsing.
2.Kesalahan / pelanggaran yang dilakukan Pekerja dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat adalah sebagai berikut:
a.Melakukan penggelapan, manipulasi dan atau pencurian dilingkungan Perusahaan
b.Meminjamkan / membawa barang Perusahaan / dalam bentuk apapun tanpa surat yang telah disetujui oleh atasannya.
c.Menganiaya Pengusaha/keluarga Pengusaha/atasan/bawahan/teman sekerja yang disebabkan oleh masalah yang ada bubungannya dengan pekerjaan.
d.Memaksa, menghasut Pengusaha /keluarga Pengusaha / atasan bawahan / teman sekerja untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang - Undang.
e.Dengan sengaja walaupun telah diberikan peringatan secara lisan oleh atasannya, merusak barang milik Perusahaan.
f.Melakukan transaksi jual beli /membawa / menyimpan / menggunakan / mabuk obat bius / narkoba didalam lingkungan Perusahaan.
g.Membongkar / membocorkan rahasia Perusahaan yang dipercayakan padanya atau diberitahukan kepada pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan.
h.Menerima suap apapun dari siapa saja untuk keuntungan diri sendiri dengan menggunakan jabatan / tidak, melakukan hal - hal yang merugikan Perusahaan / teman sekerja.
i.Melakukan perbuatan asusila atau berjudi ditempat kerja / dilingkungan Perusahaan.
j.Melakukan pungutan liar kepada siapapun ditempat kerja / dilingkungan Perusahaan.
k.Melakukan usaha rentenir ditempat kerja / didalam lingkungan Perusahaan.
l.Mengeluarkan ancaman kepada Pengusaha / keluarga Pengusaha / atasan / bawahan/teman sekerja sehingga mengakibatkan ketidak tentraman jiwa.
m.Dengan sengaja membiarkan teman sekerja/Pengusaha dalam keadaan bahaya untuk terkena kecelakaan kerja dilingkungan kerja.
n.Saling berkelahi dengan sesama Pekerja / Pengusaha didalam lingkungan Perusahaan.
o.Kedapatan membawa senjata api / senjata tajam kedalam lingkungan Perusahaan.
p.Menyebarkan berita yang tidak benar didalam lingkungan Perusahaan sehingga menimbulkan keresahan bagi Pekerja / Pengusaha.
q.Dengan sengaja, tanpa alasan yang jelas ijin atasan telah memindahkan / menyimpan barang milik Perusahaan/teman sekerja disuatu tempat yang tidak semestinya dan terbukti sebagai usaha untuk atau membantu pencurian.
r.Dengan sengaja merusak barang atau mesin produksi dan peralatan lainnya sehingga menimbulkan kerugian bagi Pengusaha/teman Pengusaha.
s.Dengan sengaja mabuk /dipengaruhi minuman keras ditempat kerja / didalam lingkungan Perusahaan.
t.Melakukan fitnah terhadap Pimpinan / atasan / bawahan / teman sekerja / melibatkan diri dalam sabotase kepada siapapun.
u.Tidak mentaati pelaksanaan tugas, sehingga menimbulkan kerusakan dan kecelakaan orang lain serta korbannya.
v.Memikat Pengusaha/keluarga Pengusaha / atasan bawahan /teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
w.Memberikan keterangan palsu/yang dipalsukan yang merugikan Perusahaan /Pekerja.
x.Melakukan penghinaan dengan kata - kata kasar terhadap Pengusaha /keluarga Pengusaha /atasan / bawahan /teman sekerja disebabkan masalah pekerjaan.
Pasal 70 : Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Uang Penggantian Hak Dan Uang Pisah
1.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha diwajibkan membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian hak dan uang Pisah, kepada Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya, sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
2.Penghitungan uang pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:
a.Masa kerja kurang dari satu tahun1 bulan upah
b.Masa kerja 1 tahun lebih tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan-upah
c.Masa kerja 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah
d.Masa kerja 3 lahun lebih tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah
e.Mass kerja 4 tahun lebih tetapi kurang dart 5 tahun : 5 bulan upah
f.Masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 6 lahun : 6 bulan upah
g.Masa kerja 6 tahun lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah
h.Masa kerja 7 tahun lebih tetapi kurang dari 8 tahun : 8 bulan upah
i.Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah
3.Penghitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:
a.Masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan upah
b.Masa kerja 6 tahun lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan upah
c.Masa kerja 9 tahun lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan upah
d.Masa kerja 12 tahun lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah
e.Masa kerja 15 tahun lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan upah
f.Masa kerja 18 tahun lebih tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan upah
g.Masa kerja 21 tahun lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah
h.Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan upah
4.Perusahaan memberikan uang penggantian hak yang meliputi:
a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
b.Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja / buruh dan keluarganya ketempat dimana Pekerja / buruh diterima bekerja.
c.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15 % dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
d.Hal - hal lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
e.Upah sebagai dasar pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak terdiri dari Gaji pokok ditambah seluruh Tunjangan tetap.
5.Uang pisah diberikan bagi Pekerja yang mengundurkan diri dari Perusahaan dan memenuhi syarat pengajuan permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri yang nilainya diatur sebagai berikut:
a.Masa kerja 1 tahun lebih tetapi kurang dari 2 tahun : 10 % dari upah sebulan
b.Masa kerja 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 35 % dari upah sebulan
c.Masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 135 % dari upah sebulan
d.Masa kerja 6 tahun lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 185 % dari upah sebulan
e.Masa kerja 9 tahun lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 235 % dari upah Sebulan
f.Masa kerja 12 tahun lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 285 % dari upah sebulan
g.Masa kerja 15 tahun atau lebih : 285 % dari upah sebulan
6. Apabila karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 72, maka tidak berhak mendapatkan uang pisah.
Pasal 71 : Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permohonan Pekerja
Dengan memperhatikan azas keseimbangan dan keadilan, Pekerja dapat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ), dalam hal Pengusaha melakukan perawataan sebagai berikut:
1.Pengusaha melakukan penganiayaan / menghina secara kasar atau mengancam Pekerja.
2.Pengusaha membujuk atau menyuruh Pekerja untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau Undang - Undang.
3.Pengusaha memerintahkan Pekerja dengan sewenang - wenang untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan.
4.Pengusaha melalaikan kewajiban terhadap hak Pekerja yang telah disepakati I diperjanjikan.
5.Pengusaha memberikan pekerjaan yang membahayakan keselamatan jiwa, kesehatan dan moral Pekerja
6.Pekerja dapat mengajukan permohonan pension dini bila sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun bilamana disetujui Perusahaan
7.Masa usia pensiun pekerja adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
8.Dalam hal Pekerja mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut diatas, diatur sesuai dengan Undang - Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
Pasal 72 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Mengundurkan Diri
Dalam hal Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, maka Pekerja tersebut mengajukan terlebih dahulu surat pengunduran diri selambat - lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri, pekerja menerima uang pisah sesuai pasal 70 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan uang penggantian hak sebesar 15 % dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
Pasal 73 : Larangan Pemutusan Hubungan Kerja
1.Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pekerja dengan alasan sebagai berikut:
a.Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut surat keterangan Dokter selama tidak melampaui batas 12 (dua belas) bulan terus menerus.
b.Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi panggilan negara /Pemerintah.
c.Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan Agamanya dan yang disetujui oleh Pemerintah.
d.Karena alasan menikah, hamil, melahirkan atau gugur kandungan
e.Pekerja mendirikan/menjadi anggota/pengurus Serikat Pekerja/melakukan kegiatan Serikat Pekerja diluar jam kerja, atau didalam jam kerja atau kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
2.Larangan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana tersebut diatas sesuai dengan Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 153 (tentang ketenagakerjaan).
Pasal 74 : Ijin Pemutusan Hubungan Kerja
1.Pengusaha dan Serikat Pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
2.Dalam hal segala upaya telah dilakukan perundtngan oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja, tetapi masalah Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maka Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja setelah memperoleh ijin / penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) baik, untuk perorangan ataupun missal.
3.Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat diberikan apabila didasarkan atas:
a.Hal hal yang berhubungan dengan kepengurusan atau keanggotaan Serikat Peketja atau dalam rangka membentuk Serikat Pekerja, yang telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 21 tahun 2000 pasal 28 (tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh).
b.Pengaduan Pekerja kepada yang berwajib mengenai tingkah laku Pengusaha yang terbukti melanggar peraturan / Hak Azasi Manusia (HAM).
4.Pemutusan hubungan kerja, mengacu kepada Undang - Undang Nomor 2 tahun 2004 (tentang Penyelesaian Peselisihan Hubungan industrial).
BAB XIV : PELAKSANAAN DAN PENUTUP
Pasal 75 : Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
1.Isi Perjanjian Kerja Besama ini dinyatakan syah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
2.Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini selama 2 (dua) tahun (2014 - 2016), untuk Pengusaha dan seluruh Pekerja/Serikat Pekerja sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mengikat sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 133 Yuncto PERMENAKERTRANS Nomor : Per. 16/MEN/X1/2004.
3.Setelah 2 (dua) tahun masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini habis, maka 3 (tiga) bulan sebelumnya kedua belah pihak harus sudah mangadakan pertemuan untuk mengadakan perundingan guna perbaikan/pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama. Perjanjian Kerja Bersama ini wajib diperbanyak untuk diberikan dan disosislisasikan kepada seluruh Pekerja oleh Perusahaan.
Pasal 76 : Aturan Peralihan
1.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode tahun 2011 - 2013 dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.Dan apabila ada Peraturan Perundang - Undangan. yang isinya lebih tinggi dari Perjanjian Kerja Bersama ini, maka yang berlaku atau diberlakukan adalah Peraturan Perundang-Undangan tersebut.
Pasal 77 : Ketentuan Penutup
1.Bila ada kekeliruan atau kesalahan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini, maka diadakan perbaikan secepatnya melalui musyawarah sesuai yang diperlukan.
2.Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan atau salah penafsiran terhadap salah satu, atau beberapa pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, kedua belah pihak sepakat untuk merumuskan kembali serta menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai kesepakatan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
3.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disepakati serta ditandatangani oleh kedua belah pihak
Tanggal : 7 April 2014
Tempat : PT. Kaho Indah Garment
Pihak Serikat Pekerja
Mohammad Nur
Ketua PSP SPN
Evi Hafitriani
Sekretaris
Pihak Perusahaan
Hadianto Plono
Direktur
Abdul Rajak
Kepala HRD
Mengetahui Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi
Drs. H Efendi MSI
NIP.2951042519860310