BAB I : Pihak-Pihak Yang Membuat Kesepakatan
Pasal 1 : Pihak- Pihak Yang Membuat Kesepakatan
1.PT. Kaho Indah Citra Garment , sesuai dengan Akte No.71 tahun 1991 tanggal 19 November 1991 oleh Notaris Elizabeth Widyawati Santoso, SH yang berkedudukan di Jalan Raya Cakung Cilincing, Kawasan Berikat Nusantara Blok D- 16, Jakarta Utara yang selanjutnya dalam PKB ( Perjanjian Kerja Bersama) ini disebut Perusahaan.
Dengan
2.Serikat Pekerja (SPN) PT. Kaho Indah Citra Garment yang berkedudukan di Jalan Raya Cakung Cilincing, Kawasan Berikat Nusantara, Blok D-16 Jakarta Utara, yang disahkan oleh Pimpinan Cabang Serikat Pekerja SPSI Kota Administratif Jakarta Utara dengan Surat Keputusan No.Kep.020/A / PC SPN /JKT UT/99 dan telah tercatat pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administratif Jakarta Utara dengan Surat Keputusan Nomor 174/III/P/VIII/ 2001 yang selanjutnya dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini disebut Serikat pekerja.
BAB II : Umum
Pasal 2 : Istilah - Istilah
Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang dimaksud :
1.Perusahaan ialah PT. Kaho Indah Citra Garment yang berkedudukan di jalan Raya Cakung Cilincing , Kawasan Berikat Nusantara Blok D-I6, Jakarta utara.
2.Pengusaha ialah Pemilik Perusahaan atau yang diberi kuasa mengelola jalannya Perusahaan dan bertindak atas nama pemilik perusatraan.
3.Serikat Pekerja ialah Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Kaho Indah Citra Garment yang disahkan oleh Pimpinan Cabang Serikat pekerja Textil, Sandang dan Kulit Kota Administratif famrta Utara dan terdaftar dikantor Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara
4.Anggota Serikat Pekerja ialah Karyawan / karyawati PT. Kaho Indah Citra Garment yang telah mendaftarkan diri menjadi Serikat Pekerja
5.Pengurus Serikat Pekerja ialah pekerja anggota Serikat Pekerja yang dipilih oleh para anggota Serikat Pekerja untuk duduk sebagai Pengurus Unit Kerja
6.Pekerja ialah setiap orang yang bekerja di Perusahaan yang mendapatkan hubungan upah berdasarkan kerja
7.Keluarga Kerja ialah suami atau istri, anak kandung yang sah menurut kartu keluarga.
8.Orang Tua Pekerja ialah ayah dari ibu kandung pekerja yang terdaftar di Departemen Personalia Perusahaan
9.Mertua Pekerja ialah ayah dan ibu dari suami atau istri pekerja sebagairnana yang terdaftar di Departemen Personalia perusahaan
10.Ahli Waris ialah keluarga atau orang yang ditunjuk pekerja dan telah terdaftar di Departemen Personalia Perusahaan untuk menerima upah pembayaran atau santunan bila pekerja meninggal dunia, dalam hal tidak ada ahli warisnya maka pelaksanaannya diatur oleh hukum.
11.Gaji Bulanan ialah balas jasa berupa uang yang diterima oleh pekerja secara tetap setiap akhir bulan.
12.Upah Harian ialah balas jasa uang yang diterima yang diterima oleh pekerja 2 kali dalam satu bulan berdasarkan absensi.
13.Kerja Lembur ialah kerja yang dilakukan oleh Pekerja di luar jam / hari kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
14.Masa Kerja ialah masa yang harus dijalani di Perusahaan secara tidak terputus di dihitung sejak tanggal diterima sebagai pekerja.
15.Masa Percobaan ialah masa yang harus dijalani selama 3 (tiga) bulan oleh pekerja sebelum diangkat menjadi pekerja tetap.
16.Kecelakaan Kerja ialah kecelakaan kerja yang terjadi timbul dalam akibat hubungan kerja
17.Surat Peringatan ialah surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan (dalam hal ini Departemen Personalia) karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan-perbuatan yang melanggar kesepakatan kerja atau peraturan-peraturan lain yang dibuat oleh kedua belah pihak
18.Dispensasi ialah ijin yang dikeluarkan perusahaan kepada Pekerja untuk meninggalkan tugas
19.Lingkungan ialah seluruh wilayah Perusahaan
20.Jam Kerja ialah jam yang telah ditetapkan untuk melakukan pekerjaan atau hal- hal yang berhubungan dengan pekerjaan.
Pasal 3 : Luasnya Perjanjian
1.Telah disepakati oleh Perusahaan dan Serikat pekerja bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini hanya mencakup hal-hal yang bersifat umum seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
2.Hal-hal yang bersifat teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) akan diatur dalam peraturan sendiri atas kesepakatan bersama dengan berlandaskan dan tidak bertentangan dengan ketentuan- ketentuan dalarn perjanjian kerja.
3.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk semua karyawan / karyarwati PT. Kaho Indah Citra Garment
Pasal 4 : Kewajiban Pihak- Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
1.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk memenuhi atau melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada pekerja baik, ini maupun pengertian ketentuan- ketentuan yang tertera di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar dapat dimengerti.
Pasal 5 : Hubungan Perusahaan Dan Serikat Pekerja
1.Perusahaan Serikat Pekerja bertekad untuk terus bekerja sama dalam menciptakan ketenangan usaha demi terwujud suasana harmonis dan dinamis.
2.Untuk menunjang tekad tersebut, maka perusahaan dan pekerja melaksanakan
a.Pembentukan sarana - sarana hubungan industri Pancasila.
b.Pertemuan - pertemuan secara teratur sedikitnya 2 (dua) bulan sekali untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan teknis pekerjaan serta keluhan terhadap Perusahaan.
BAB III : Pengakuan , Jaminan , Fasilitas Dan Serikat Pekerja Pekerja Serta Pertemuan Berkala
Pasal 6 : Pengakuan Hak- Hak Perusahaan Dan Serikat Pekerja
1.Serikat Pekerja mengakui hak - hak perusahaan untuk memimpin, mengatur dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijaksanaan pemegang saham dengan mentaati syarat- syarat kerja seperti yang tercantum dalam PKB ini dan peraturan perundangan- yang berlaku.
2.Serikat Pekerja mengakui Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam PKB ini dan Undang - Undang serta Peraturan Pemerintah.
Pasal 7 : Pengakuan Perusahaan Terhadap Pengurus Serikat Pekerja
Perusahaan tidak menghalang - halangi kegiatan Serikat Pekerja sepanjang Serikat Pekerja menjalankan fungsi organisasi serta tidak menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, selama tidak mengganggu proses kerja di Perusahaan setalah mendapati ijin dari atasan / Perusahaan.
Pasal 8 : Azas Musyawarah Untuk Mufakat
1.Perusahaan akan menyelesaikan setiap permasalahan dengan pekerja melalui Serikat Pekerja baik yang diajukan oleh Perusahaan maupun melalui Serikat Pekerja, hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
2.Pengurus Serikat Pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan di dalam Jam Kerja dengan terlebih dahulu seijin atasannya.
Pasal 9 : Dispensasi Untuk Kegiatan Serikat Pekerja
1.Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada pengurus atau wakil yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja dalam melaksanakan tugas- tugas organisasi / memenuhi panggilan pemerintah guna kepentingan organisasi atau kepentingan Negara dengan tidak mengurangi hak- haknya sebagai pekerja.
2.Apabila pengurus/ anggota Serikat Pekerja dipilih menjadi perangkat organisasi Serikat Pekerja, perusahaan dapat memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut dengan tidak mengurangi hak- haknya sebagai pekerja.
3.Untuk level jaringan ketua dalan menjalankan roda organisasi hendaknya dapat dibebas tugaskan dari pekerjaannya, tanpa harus mengurangi hak - haknya sebagai Pekerja.
4.Dengan berakhirnya jabatan Ketua pada Organisasi SPN karyawan/ karyawati dapat dipekerjakan kembali pada jabatan / pekerjaan semula, dan atau di tentukan lain oleh Manajemen Perusahaan.
Pasal 10 : Fasilitas Dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja
1.Sesuai dengan anggaran dasar / anggaran rumah tangga SPN perusahaan pemotongan upah untuk iuran anggota Serikat Pekerja dengan berpedoman pada ketentuan petunjuk pelaksanan Serikat Pekerja.
2.Perusahaan rneryediakan. Kantor bagi Serikat Pekerja sesuai dengan yang di lingkungan perusahaan.
3.Serikat Pekerja dapat menggunakan papan pengumuman yang tersedia di personalia dengan seizin perusahaan. Sebelum pengumuman ditempelkan pada papan pengumuman , maka satu copy pengumuman tersebut wajib disampaikan kepada Perusahaan.
Pasal 11 : Pertemuan - Pertemuan Berkala
1.Untuk mengurangi timbulnya perbedaan pendapat mengenai berbagai masalah ketenagakerjaan maka untuk meningkatkan kontrol kedua belah pihak, telah disepakati bersama antara pihak Perusahaan dan pihak Serikat Pekerja untuk mengadakan pertemuan berkala (lihat pasal 5 ayat 2 b)
2.Yang berhak mewakili Perusahaan untuk mengadakan pertemuan berkala adalah tingkat kepala pabrik / pejabat yang ditunjuk.
3.Yang berhak mewakili Serikat Pekerja untuk mengadakan pertemuan berkala adalah Pengurus Unit Kerja atau Wakil Pekerja yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja .
BAB IV : Hubungan Kerja
Pasal 12 : Syarat – Syarat Kerja Dan Masa Percobaan
1.Semua warga Negara atau penduduk yang sah mempunyai ijin kerja (tidak tersangkut perkara kriminal atau perkara yang terkait dengan pihak yang berwajib) akan dipertimbangkan untuk diterima sebagai calon pekerja tanpa mengindahkan asal usul daerah, suku bangsa dan kepercayaan.
2.Untuk dapat diterima sebagai pekerja , maka calon pekerja harus memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan oleh Perusahaan serta lulus dalam ujian atau tes kesehatan
3.Calon Pekerja yang telah memenuhi persyaratan lulus dalam ujian / tes kesehatan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, maka perusahaan dapat mempertimbangkan untuk diterima sebagai pekerja dengan masa percobaan maksimal 3 (tiga) bulan secara tertulis terhitung sejak mulai bekerja di perusahaan .
4.Selama masa percobaan, masing- masing pihak sewaktu- waktu dapat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat, tanpa memberitahukan terlebih dahulu serta tanpa tuntutan apapun.
5.Setiap pekerja diharuskan untuk mengisi dan menandatangani surat perjanjian kerja , biodata, dan data – data yang diperlukan untuk perusahaan .
6.Usia atau umur yang diterima untuk bekerja di Perusahaan, minimum adalah 18 sampai 35 tahun pada waktu penerimaan kecuali untuk tenaga ahli.
Pasal 13 : Pekerja Untuk Waktu Tertentu
1.Tanpa mengurangi ketentuan dalam pasal 12 pada PKB ini untuk pekerjaan – pekerjaan yang karena sifat dan waktunya sementara pengusaha dapat menerima pekerja untuk waktu tertentu sesuai Kep. Menaker No. 100/Men/IV/2004 Tahun 2004
2.Dalam hal pekerja yang dimaksud pada ayat 1 berlanjut, maka setelah jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu , pekerja dapat diangkat menjadi karyawan tetap.
Pasal 14 : Promosi Dan Mutasi
1.Promosi jabatan pekerja ke jenjang yang lebih tinggi merupakan suatu yang wajar dalam sistem kerja. Hal – hal yang perlu ditujukan dalam suatu promosi adalah
•Prestasi Kerja
•Kondisi pekerja yang baik
•Pengetahuan / pemahaman masalah teknis pekerjaan yang baik
2.Dalam hal “Promosi dan Mutasi“, Perusahaan mengatur sepenuhnya secara administratif kepegawaian.
3.Pekerja yang dipromosikan / dimutasikan wajib mematuhi, tanpa harus mengurangi upah yang biasa diterimanya.
4.Apabila kondisi kesehatan pekerja menurut saran dokter tidak memungkinkan pada pekerjaan / jabatan sekarang , sehingga perlu dimutasikan pada pekerjaan / jabatan lainnya yang lebih sesuai.
5.Setiap peminjaman pekerja antar bagian line harus mengisi Form yang telah disediakan dan diketahui oleh pengawasnya masing – masing.
6.Sesuai dengan alih program teknologi , maka tenaga kerja asing yang ditetapkan di perusahaan wajib berupaya mengalihkan keahliannya dan pengetahuannya kepada Pekerja Indonesia.
7.Tenaga kerja asing tidak berhak memberikan suatu sanksi kepada pekerja menyangkut ketenagakerjaan .
Pasal 16 : Penggolongan Pekerja
1.Pekerja bulanan ialah pekerja yang tetap diangkat dalam formasi dan menerima upah menurut perhitungan upah bulanan.
2.Pekerja harian ialah pekerja tetap tanpa formasi dan menerima upah menurut perhitungan upah harian berdasarkan absensi
Pasal 17 : Penilaian Prestasi Kerja
1.Dalam rangka mendorong prestasi pekerja, Perusahaan secara periodik melakukan penilaian prestasi kerja pekerja secara objektif dengan meminta dari atasannya.
2.Tidak ukur penilaian, formulir penilaian ditetapkan tersendiri oleh perusahaan.
BAB V : Waktu Kerja Dan Lembur
Pasal 18 : Hari, Waktu Dan Lembur
1.Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hari kerja biasa di perusahaan dengan pekerjaan perincian waktu sebagai berikut :
a.Senin - Jumat Jam (07.00 – 12.00)
Jam (12.00 – 12.50)
Jam (12.50 – 15.50)
Jam (12.50 – 15.05)
b.Sabtu Libur
c.Khusus staff pengemudi dan keamanan, waktu dan istirahatnya di atur secara tersendiri dengan memperhatikan kepentingan serta menurut tuntutan dan sifat pekerjaan.
2.Ketentuan jam kerja tersebut di atas dapat diubak sewaktu- waktu apabila keadaan pekerjaan di Perusahaan mengkehendaki . Perubahan jam kerja itu sebelumnya di informasikan dan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.
Pasal 19 : Kerja Lembur & Perhitungan Upah Lembur
1.Pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja selama lebih dari 8 (delapan) jam kerja sehari atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu, serta pekerjaan yang dilakukan pada istirahat mingguan dan hari libur resmi
2.Pekerja melaksanakan kerja lembur setelah diperintah atasan
3.Perhitungan upah kerja lembur sesuai dengan peratuan pemerintah yang berlaku
BAB VI : Pembebasan Dari Kewajiban Bekerja
Pasal 20 : Cuti Haid
1.Cuti haid adalah cuti yang diperoleh bagi pekerja wanita yang tidak dalam keadaan hamil dan yang belum lanjut usia atau yang belum menopause.
2.Pekerja wanita tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua sewaktu haid dengan tetap mendapatkan upah, untuk pelaksanaan hal tersebut pekerja wanita yang bersangkutan diwajibkan melapor pada atasannya.
Pasal 21 : Cuti Melahirkan Dan Gugur Kandungan
1.Setiap pekerja wanita berhak atas cuti hamil 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bulan sesudah melahirkan.
2.Setiap pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan berhak menerima cuti 1 ½ bulan.
3.Pekerja yang cuti hamil / gugur kandungan berhak atas upaya dan pembayaran diatur oleh Perusahaan.
4.Setiap Pekerja wanita yang akan dipergunakan hak cuti hamilnya diharuskan mengajukan permohonan terlebih dahulu pada perusahaan yang disertai dengan surat keterangan dokter atau bidan yang merawatnya (sesuai ayat 1)
5.Setiap pekerja wanita yang mendapat cuti hamil diharuskan mengembalikan uang cuti haid yang telah diterima, terhitung mulai dari tanggal 1 (pertama) masa hamil dengan bulan pengembalian cuti. Permotongan dilaksanakan oleh Perusaahan.
Pasal 22 : Cuti Tahunan
1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh, dan pengaturan cuti tahunan ini diatur sepenuhnya oleh perusahaan.
2.Perusahaan dapat menunda permohonan cuti tahunan pekerja paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak timbul hak cutinya. Cuti dapat diberikan 2 (dua) bagian asalkan satu bagian terdapat sekurang- kurangnya 6 (enam) hari kerja terus menerus.
3.Perusahaan dapat membagi 2 bagian atas cuti tahunan pekerja, dimana bagian yang satu mengikuti cuti massal dengan upah penuh dan bagian lainnya dapat diambil sesuai hak cutinya yang diatur oleh perusahaan.
4.Bagi pekerja yang akan menggunakan hak cuti tahunannya, pekerja harus 2 minggu sebelumnya mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada perusahaan.
5.Perusahaan akan memberitahukan kepada pekerja apabila hak atas cuti tahunannya timbul.
6.Hak atas cuti tahunan gugur apabila setelah 6 bulan sejak timbulnya hak tersebut pekerja ternyata tidak mempergunakan hak cutinya bukan karena alasan-alasan yang diberikan perusahaan.
Pasal 23 : Ijin-Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah
1.Perusahaan memberikan ijin kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaannya dengan mendapat upah dalam hal :
a.Pernikahan pekerja sendiri= 3 hari
b.Pernikahan anak pekerja= 2 hari
c.Khitanan atau pembaptisan anak pekerja= 2 hari
d.Istri pekerja melahirkan atau gugur kandungan= 2 hari
e.Suami/istri/anak/orang tua/saudara kandung meninggal dunia= 3 hari
f.Mertua meninggal dunia= 2 hari
g.Terjangkitnya wabah dan bencana alam = selama waktu yang diperlukan dan ditentukan oleh pejabat setempat
h.Kebakaran= 2 hari
i.Mendapat tugas Negara dan dipanggil oleh yang berwenang = disesuaikan berdasarkan surat tugas dan waktu yang diperlukan
j.Suami/istri/anak yang mengalami rawat inap dirumah sakit= 3 hari
k.Anggota keluarga yang tinggal 1 rumah meninggal dunia= 1 hari
2.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut baru diperoleh setelah pekerja mengajukan surat permohonan ijin dan disetujui oleh perusahaan, terkecuali dalam keadaan mendesak (istri melahirkan atau keluarga meninggal dunia) dan lain- lain. Bukti - bukti dapat diajukan 1 hari setelah masuk kerja.
3.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa seijin Perusahaan dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar.
Pasal 24 : Menunaikan Kewajiban Agama
Perusahaan dapat memberikan ijin dengan upah kepada Pekerja yang beragama islam untuk menunaikan ibadah haji selama waktu yang diperlukan dengan ketentuan pekerja. Yang bersangkutan harus menajukan permohonan ijin kepada Perusahaan 1 ( satu ) bulan sebelumnya dengan bukti- bukti yang diperlukan.
BAB VII : Keselamatan, Kesehatan, Dan Perlengkapan Kerja
Pasal 25 : Umum
Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan Kesehatan kerja, karenanya kedua belah pihak berusaha sedapat mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja serta kebakaran yang dapat menimpa pekerja dan pengusaha.
Pasal 26 : Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
1.Setiap pekerja menjaga keselamatan diri dengan meningkatkan disiplin dan mentaati peraturan perundang- undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sesuai dengan UU No. 1 tahun 1970 .
2.Setiap pekerja wajib memakai alat – alat keselamatan kerja, mematuhi ketentuan – ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
3.Apabila pekerja menemukan hal- hal yang dapat membahayakan pekerja di dalam Perusahaan, secepatnya harus melaporkan kepada atasannya.
4.Perusahaan wajib menyediakan alat- alat pengaman yang harus dipakai sewaktu melaksanakan tugas pekerjaan.
Pasal 27 : Perlengkapan Kerja
1.Perlengkapan kerja yang diberikan untuk pekerja akan diatur oleh perusahaan
2.Pekerja diwajibkan memakai perlengkapan tersebut di atas pada waktu kerja
3.Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja
BAB VIII : Pengupahan
Pasal 28 : Pengertian Pengupahan
Upah adalah pendapatan pekerja atas balas jasa berupa uang
Pasal 29 : Dasar Penetapan Upah
1.Keputusan Pemerintah yang berlaku tentang UMP (Upah Minimum Provinsi sebagai basis dasar)
2.Keterampilan
3.Masa Kerja
4.Prestasi Kerja / Jabatan
5.Pendidikan
Pasal 30 : Upah Minimum
Upah minimum yang diberikan kepada pekerja disesuaikan dengan penetapan UMP / UMSP yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Pasal 31 : Waktu Dan Penerimaan
1.Bagi Pekerja status bulanan akan diberikan setiap akhir bulan
2.Bagi Pekerja status harian akan diberikan upah 2 (dua) kali dalam sebulan
Pasal 32 : Administratif Upah
Setiap pembayaran upah harus disertai dengan struk upah yang mencantumkan :
a.Gaji pokok
b.Tunjangan Transport
c.Upah lembur hari biasa
d.Upah lembur pada hari istirahat dan hari libur resmi
e.Potongan Jamsostek / asuransi tenaga kerja
f.Potongan Koperasi
g.Potongan Pinjaman ( Jia ada )
h.Potongan SPN
i.Potongan Pph Pasal 21
Pasal 33 : Komponen Upah
Tunjangan jabatan diberikan kepada yang memangku jabatan, besarnya tunjangan jabatan ditetapkan secara tersendiri oleh Perusahaan.
Pasal 34 : Kenaikan Upah
1.Bagi karyawan harian, kenaikan upah mengikuti keputusan pemerintah tentang kenaikan UMP/UMPS
2.Bagi karyawan bulanan, kenaikan upah akan dilakukan sekali setahun sesuai dengan prestasi, konduit serta loyalitas kerja.
Pasal 35 : Tunjangan Hari Raya
Perusahaan memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada setiap pekerja. Besarnya tunjangan hari raya adalah sebagai berikut :
a.Pekerja yang masa kerjanya setalah 3 (tiga) bulan tetapi kurang 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan : Masa Kerja 12 x 1 ( satu ) bulan Penuh
b.Pekerja yang masa kerjanya 1 (satu) tahun keatas, besarnya diatur sesuai dengan kemampuan / kebijaksanaan perusahaan / minimal 1 (satu ) bulan upah
c.Pembayaran dilakukan sebelum hari raya
Pasal 36 : Upah Pekerja Selama Sakit
1.Apabila pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter Puskesmas Balai Pengobatan serta Surat Keterangan tabib/sinsh /tradisional yang mendapat ijin resmi dari instansi yang berwenang , maka upahnya akan dibayar oleh Perusahaan
2.Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu yang berkepanjangan , harus diperiksa terlebih dahulu ileh dokter linik yang ditunjuk oleh Perusahaan dan Dokter Klinik. Akan memberikan surat pada perusahaan , maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
•4 (empat ) bulan pertama dibayar sebesar 100 %
•4 (empat ) bulan kedua dibayar sebesar 75 %
•4 (empat ) bulan Ketiga dibayar sebesar 50 %
•Untuk bulan berikutnya dibayar sebesar 25 % sebelum di PHK oleh Pengusaha
3.Apabila setelah 12 ( dua belas) bulan ternyata pekerja yang bersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pasal 37 : Upah Pekerja Selama Di Tahan Oleh Pihak Yang Berwajib
Didalam hal terjadi penahanan oleh Pihak yang berwajib terhadap seorang pekerja, maka Perusahaan membayar upah pekerja menurut Peraturan Perundang- undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 38 : Perjalanan Dinas
Perusahaan wajib mengeluarkan biaya untuk pekerja dalam rangka perjalanan dinas demi kepentingan perusahaan , sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan dan telah disetujui oleh perusahaan .
BAB IX : PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 39 : Umum
Karyawan akan diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Jamsostek ) sesuai dengan Undang- undang atau Peraturan pemerintah yang berlaku
Ruang lingkup Jaminan Sosial Tenaga Kerja tersebut meliputi :
-Jaminan Kematian
-Jaminan Kecelakaan kerja
-Jaminan Hari Tua
Pasal 40 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Prosedur pengobatan dan perawatan akan ditetapkan oleh perusahaan dalam Peraturan tersendiri
BAB X : KESEJAHTERAAN
Pasal 41 : Koperasi Karyawan
1.Perusahaan danSerikat Pekerja akan mendorong kepada Pekerja untuk menumbuh kembangkan Koperasi Karyawan
2.Setiap pekerja yang telah menjadi karyawan diwajibkan menjadi anggota koperasi karyawan
Pasal 42 : Fasilitas Makan
1.Bagi Pekerja yang lembur hari minggu / libur nasional di atas jam 13.00 dan yang lembur malam di atas jam 09.00 diberikan fasilitas makan.
2.Bagi pekerja yang sehubungan dengan tugasnya tidak dapat kembali ke perusahaan diberikan pengganti fasilitas makan, bila bekerja seperti bunyi ayat 1 di atas.
3.Pada bulan Ramadhan, fasilitas makan, lembur hari minggu / libur nasional diganti dengan innatura.
Pasal 43 : Rekreasi
1.Perusahaan akan menyelenggarakan rekreasi tahunan bagi pekerja sesuai dengan kondisi perusahaan dan situasi keamanan
2.Biaya rekreasi ditanggung oleh Perusahaan
3.Pelaksanaan rekreasi diatur oleh Perusahaan
Pasal 44 : Sumbangan Pernikahan
1.Kebijakan Perusahaan tentang sumbangan pernikahan pekerja , Pekerja yang menikah pertama kalinya diberikan sumbangan pernikahan
2.Pemberian sumbangan pernikahan sebagaimana yang dimaksud dari ayat 1 di atas , harus dilengkapi dengan foto copy Akte Nikah & Pelaksanaannya di atur oelh Perusahaan
Pasal 45 : Sumbangan Pernikahan
1.Pekerja , anak pekerja ,suami / istri pekerja, orang tua pekerja meninggal dunia diberikan sumbangan kematian.
2.Pemberian sumbangan kematian sebagaimana yang dimaksud dari ayat 1 di atas harus dilengkapi dengan fotocopy Akte Kematian dan pelaksanaannya diatur oleh Perusahaan.
Pasal 46 : Olah Raga Dan Kesenian
1.Untuk menunjang kegiatan olah raga dan kesenian, Perusahaan menyediakan sarana olah raga dan kesenian untuk dipergunakan oleh pekerja
2.Pengelolaan pengembangan kegiatan olah raga dan kesenian diatur bersama oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja.
Pasal 47 : Kerohanian / Keagamaan
Untuk pembinaan keagamaan bagi para pekerja. Perusahaan menyediakan fasilitas ibadah dan waktu yang memadai di lingkungan Perusahaan sehingga memungkinkan pekerja menjalankan kewajibannya menurut agama dan kepercayaan masing- masing dengan baik
Pasal 48 : Penghargaan
Perusahaan memberikan tanda penghargaan kepada pekerja yang masa kerjanya 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun lalu dan seterusnya (kelipatan sepuluh) sesuai dengan kondisi perusahaan. Bentuk atau nilai penghargaan dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh Perusahaan.
BAB XI : TATA TERTIB DAN SANKSI ATAS PELANGGARAN TATA TERTIB
Pasal 49 : Kewajiban Umum Pekerja
1.Pekerja tidak diperkenankan baik langsung maupun tidak langsung bekerja dengan perusahaan lain, dan menjalankan suatu usaha sendiri selama berlangsungnya hubungan kerja, terkecuali atas sepengetahuan dan ijin dari perusahaan.
2.Pekerja harus menyadari kewajiban- kewajiban serta melaksanakan tugas pekerjaannya dengan sebaik- baiknya dan aktif memajukan perusahaan dengan bekerja seefisien mungkin.
3.Pekerja berkewajiban untuk :
a.Memperlakukan mesin- mesin produksi dan peralatan kerja lainnya yang disediakan /dimiliki oleh perusahaan secara berhati- hati serta menghemat penggunaan mesin- seefisien mungkin.
b.Memakai dan memelihara barang- barang milik perusahaan yang dipinjamkan kepadanya sebagai alat kerja atau fasilitas yang diberikan kepadanya dengan sebaik- baiknya dengan bertanggung jawab.
c.Menjaga suasana, pemogokan / unjuk rasa , dan lain- lain tindakan yang dapat mengganggu kelancaran kehidupan perusahaan.
4.Pekerja dilarang dan tidak diperkenankan
a.Karena jabatannya menggunakan harta milik perusahaan untuk kepentingan pribadinya.
b.Karena jabatannya berlaku semena- mena terhadap pekerja lain baik untuk atasan terhadap bawahannya serta kepada pekerja lain yang tidak mempunyai hubungan secara hirarki.
c.Menerima hadiah dan pemberian dalam bentuk apapun dari pihak lain yang mengadakan hubungan transaksi dengan perusahaan untuk kepentingan pribadi
d.Mengabaikan petunjuk dan perintah atasan tentang prosedur dan etika kerja
5.Pekerja diwajibkan setiap saat melaporkan kepada bagian personalia bila ada perubahan – perubahan mengenai :
a.Alamat rumah / tempat tinggal
b.Susunan keluarga (Perkawinan, kelahiran, kematian, perceraian)
c.Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah habis masa berlakunya.
6.Pekerja wajib untuk diperiksa dirinya oleh petugas keamanan atau orang yang ditunjuk oleh perusahaan pada saat istirahat atau pulang
7.Pekerja wajib menggunakan tanda pengenal selama ada di perusahaan
8.Pekerja wajib masuk kerja, istirahat dan pulang sesuai jadwal yang diatur oleh Perusahaan
9.Perusahaan wajib memberikan seragam kerja kepada Karyawan 1 ½ tahun sekali minimum 3 buah dan karyawan tersebut wajib menjaga kebersihan seragam kerja .
Pasal 50 : Tata Tertib Kerja
1.Setiap pekerja dilarang berbuat atau bertingkah laku antara lain :
a.Membawa Senjata api / tajam , minuman keras dan narkoba ke dalam lingkungan perusahaan
b.Berlaku kasasr, menghina dan keluarganya , dan juga teman sekerjanya
c.Bercanda , berteriak- teriak , bernyanyi , bersiul atau menimbulkan suatu bunyi yang dapat mengganggu ketenangan kerja.
d.Menganiaya / menghina / mengancam pengusaha dan keluarganya , atasan . bawahan dan sesama pekerja
e.Melakuka demontrasi , melakukan pemogokan / ujuk rasa ataupun memperlambat jam pekerjaan tanpa prosedur hukum yang berlaku
f.Merokok dan meludah di sembarang tempat
g.Makan dan minuman ditempat terlarang
h.Berkelahi dan membuat onar dan berjudi di lingkungan perusahaan
i.Mengadakan rapat- rapat , pidato- pidato , propaganda atau hasutan- hasutan dan menempel plakat , pamphlet tanpa ijin dari perusahaan atau pejabat yang berwenang ,serta coret- coret di tempat yang tidak sepatutnya.
j.Berjualan atau begadang barang- barang terutama atau teman sekerjanya untuk merencanakan / melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan kesusilaan
k.Membujun / melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan kesusilaan
l.Memberikan keterangan palsu
m.Mabuk- mabukan , menggunakan obat bius yang layak walaupun telah di peringatkan / tidak bekerja lebih baik walaupun telah diperingati dan ditegur.
n.Tidak mengindahkan perintah kerja yang layak walaupun telah di peringatkan / tidak bekerja lebih baik walaupun telah diperingatkan dan di tegur
o.Melakukan pekerjaan – pekerjaan yang tidak pantas / tidak wajar
p.Menghentikan pekerjaan tanpa alasan dan ijin dari perusahaan
q.Menghentikan Pekerjaan sebelum bel berbunyi
r.Mengisi dan memaraf buku hadir untuk / atas nama pekerja yang tidak masuk kerja
s.Mengganggu dan memperlambat pekerjaan lain
t.Melakukan pencurian , penggelapan dan penipuan terhadap pengusaha dan keluarga serta teman sekerja.
2.Selama jam kerja dalam setiap pelaksanaan pekerja , pekerja harus mengikuti petunjuk dari atasan dan tidak diperkenankan berbuat seweang- wenang nya ataupun tugasnya , misalnya mininggalkan tugas sebelum jam kerja berakhir tanpa seijin atasan
3.Dengan berakhirnya jam kerja , seluruh pekerja harus meninggalkan tempat kerja terkecuali mereka yang ditentukan untuk bekerja lembur / tugas- tugas lain sesuai dengan pekerjaan yang diatur perusahaan .
Pasal 51 : Peringatan Dan Sanksi
1.Perusahaan maupun Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya perlunya penegakan disiplin kerja, karenanya terhadap kesalahan / pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja atas peraturan yang telah diatur dalam kesapakatan kerja bersama ini dapat diberikan peringatan sanksi
2.Peringatan / sanksi yang diberikan kepada pekerja adalah merupakan usaha pembinaan dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah laku pekerja
3.Peringatan / sanksi atas kesalahan / pelanggaran yang akan diberikan pada pekerja diperinci sebagai berikut :
a.Peringatan lisan, dilakukan oleh atasan pekerja untuk kesalahan atau pelanggaran tertulis yan bersifat umum
b.Peringatan tertulis dilakukan oleh personalia untuk kesalahan / pelanggaran sebagai berikut :
•Peringatan I
•Peringatan II
•Peringatan III
Urutan peringatan tertulis diberikan menurut tahapannya tetapi juga dapat diberikan secara langusng Peringatan I (Pertama) dan terakhir atau Peringatan II (Kedua) dan terakhir didasarkan atas kesalahan / pelanggaran yang dilakukan
Masa berlakunya masing – masing surat peringatan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah / Peraturan Perundang- undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.
c.Sanksi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang diberikan oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah / ketenagakerjaan yang berlaku.
4.Dalam setiap Pemberian perinagatan tertulis ditandatangani oleh Personalia dan harus diketahui atasan langsung dan atau copynya disampaikan kepada Serikat Pekerja .
Pasal 52 : Peringatan Tertulis / Sanksi
Dalam memberikan peringatan tertulis / sanksi kepada pekerja , Perusahaan harus mempertimbangkan hal- hal sebagai berikut :
1.Macam dan berat ringannya kesalahan / pelanggaran
2.Seringnya pengulangan / Frekuensi kesalahan / Pelanggaran
3.Ada tidaknya unsur kealfaan / kesengajaan
4.Faktor- faktor yang memperngaruhi terjadinya kesalahan / pelanggaran ( sdalam batas kemampuan pekerja atau tidak )
5.Jasa- jasa dan loyalitas pekerja pada perusahaan
Pasal 53 : Kesalahan / Pelanggaran Dengan Surat Peringatan I
Kesalahan / pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan peringatan ke -1 (pertama) adalah sebagai berikut :
1.Mangkir selama 2 (dua) hari kerja berturut- turut dalam 1 (satu) bulan
2.Selama jam kerja sering meninggalkan tempat kerja tanpa ijin / alasan yang sah meskipun telah beberapa kali diperingatkan oleh atasannya
3.Tetap tidak menunjukan kesungguhan bekerja yang tercermin dari hasil pekerjaannya dibawah kemampuan sebenarnya tanpa alasan jelas meskipun sudah diperingatkan oleh atasannya
4.Tidak mengenakan pakaian kerja yang sudah diberikan oleh perusahaan pada saat melakukan pekerjaan.
5.Terlambat datang 3 (tiga) kali dalam sebulan atau tidak mengabsenkan kartu pencatat atau tidak membuat laporan atas keterlambatannya meskipun telah sering diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
6.Pulang lebih awal dari waktu yang telah ditetapkan tanpa ijin dari atasannya
7.Tidak memakai perlengkapan keselamatan dan perlindungan kerja yang telah ditentukan pada waktu pekerja melakakukan pekerjaannya meskipun diberikan peringatan lisan oleh atasannya
8.Tanpa alasan yang jelas menolak untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan perusahaan meskipun telah beberapa kali diperingatkan lisan oleh atasannya
9.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasya tanpa ijin atau pemerintah atasannya
10.Keluar / masuk lingkungan perusahaan melalui jalan yang tidak semestinya
11.Kedapatan coret mencoret tembok / gedung di dalam perusahaan
12.Dengan sengaja membiarkan suatu tindakan / kejadian yang sifatnya merugikan perusahaan
13.Penolakan mutasi oleh pekerja yang dilakukan perusahaan meskipun telah beberapa kali diperingatkan lisan oleh atasannya.
Pasal 54 : Kesalahan / Pelanggaran Dengan Surat Peringatan I Dan II
Kesalahan / pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan surat peringatan ke 2 adalah sebagai berikut :
1.Mankir selama 3 (tiga) hari berturut- turut dan 4 (empat) hari kerja tidak berturut- turut dalam 1 (satu) bulan meskipun telah diberikan surat peringatan ke- 1
2.Bukan menjadi tugasnya, memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya / mempergunakan bukan untuk tujuan semestinya tanpa ijin / alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan / selama masa berlakunya surat peringatan Ke-1 masih melakukan kesalahan
4.Tidur dalam waktu kerja di lingkungan perusahaan, meskipun telah diperingatkan oleh atasannya
5.Mengendarai kendaraan baru / kendaraan customer, truck , forklift serta kendaraan angkutan lainnya yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin / perintah atasan.
6.Menolak pemeriksaan yang dijalankan petugas keamanan, dalam menjalankan tugas mereka , memelihara keamanan dan ketertiban perusahaan.
7.Menjual barang dagangan dalam lingkungan Perusahaan pada saat jam kerja
Pasal 55 : Kesalahan/Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke I S/D Ke III
Kesalahan / pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan surat peringatan ke 3 adalah sebagai berikut :
1.Mangkir selama 5 ( lima) hari kerja berurut- turut atau 6 (enam) hari kerja tidak berturut – turut dalam 1 (satu) bulan
2.Kedapatan berjudi / menjual kupon berhadiah atau sejenisnya pada jam kerja dan atau di dalam perusahaan
3.Menentang penugasan yang disampaikan secara wajar oleh atasan langsung tanpa alasan meskipun beberapa kali diberikan peringatan secara lisan
4.Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggungjawab sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya / orang lain atau kerugian bagi perusahaan
5.Meminum minuman keras didalam lingkungan perusahaan
6.Mengabsenkan kartu kerja pekerja lain atau menyuruh mengabsenkan kartunya kepada orang lain
7.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau selama masa berlakunya surat peringatan ke 2 masih melakukan lagi kesalahan / pelanggaran
8.Merokok pada tempat- tempat yang diberikan tanda “Dilarang Merokok “
9.Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab tetapi tidak segera melaporkan kepada atasan atau tidak mengambil tindakan pencegahan atas perbuatan / tindakan sesama pekerja atau orang lain yang diketahuinya dapat menimbulkan bahaya bagi sesama pekerja / merugikan Perusahaan.
10.Mencoret- coret atau merobek- robek pengumuman tanpa ijin / perintah atasan
11.Saling bertengkar mulut dengan sesama pekerja di dalam lingkungan perusahaan meskipun kedua belah pihak telah berdamai.
Pasal 56 : Kesalahan /Pelanggaran Dengan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja
Kesalahan / pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja tanpa syarat / pesangon adalah sebagai berikut :
1.Melakukan penggelapan , memanipulasi dan atau pencurian di lingkungan perusahaan
2.Meminjamkan barang perusahaan dalam bentuk apapun tanpa surat jalan yang telah disetujui oleh atasannya
3.Menganiaya pengusaha, keluarag pengusaha, atasam bawahan atau teman sekerja yang disebabkan oleh masalah yang ada hubungannya dengan pekerjaan
4.Memaksa / menghasut pengusaha keluarga pengusaha , atasan , bawahan atau teman sekerja untuk melakukan tindakan di dalan lingkungan perusahaan yang bertentangan dengan undang- undang yang berlaku.
5.Dengan sengaja walaupun telah diberikan peringatan secara lisan oleh atasannya merusak barang milik perusahaan .
6.Membawa /menyimpan mempergunakan / mabuk obat bius atau narkotika didalam lingkungan perusahaan
7.Membongkar , membocorkan rahasia perusahaan yang dipercayakan padanya atau diberitahu kepada Pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan
8.Menerima sogokan / pemberian apapun dari siapapun dari siapa saja untuk keuntungan diri sendiri dengan menggunakan jabatan melakukan hal- hal yang merugikan atau mengurangi keuntungan perusahaan.
9.Melakukan perbuatan asusila di dalam lingkungan perusahaan
10.Melakukan pungutan liar di dalam lingkungan perusahaan
11.Melakukan usaha rentenir di dalam lingkungan perusahaan.
12.Mengeluarkan ancaman kepada pengusaha , keluarga pengusaha, atasan, bawahan, aau teman sekerja sehingga mengakibatkan ketidaktentraman jiwa
13.Dengan sengaja membiarkan orang lain terkena kecelakaan pekerjaan
14.Saling berkelahi dengan sesama pekerja dalam lingkungan perusahaan, salah satu pihak menggunakan alat, meskipun atau kedua belah pihak telah damai
15.Kedapatan membawa senjata api atau senjata tajam ke dalam lingkungan perusahaan
16.Menyebar luaskan berita- berita yang tidak benar di dalam lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan keresahan diantara sesama pekerja
17.Membawa keluar dari lingkungan perusahaan gambar eknik / dokumen yang menjadi rahasia perusahaan tanpa ijin satasan
18. Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau tanpa ijin atasan telah memindahkan / menyimpan barang milik perusahaan disuatu tempat yang tidak semestinya yang terbukti sebagai usaha membantu pencurian
19.Dengan sengaja merusak mesin produksi atau peralatan lainnya sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan
20.PHK dengan alasan antara lain butir 1 s/d 19 yang termasuk Delik Pdana akan diproses sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 57 : Aturan Tambahan
1.Uang pisah tidak diberikan bagi pekerja yang di PHK karena pelanggaran berat
2.Uang pisah bagi pekerja yang dikualifikasikan mengundurkan diri atas kemauan sendiri diatur dalam PKB ini (Pasal 60 )
BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )
Pasal 58 : Prinsip
1.Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat untuk mencegah sedapat mungkin terjadinya pemutusan hubungan kerja
2.Setiap kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak terjadi , diproses sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 59 : Bentuk – Bentuk Pemutusan Hubungan Kerja
1.Pemutusan hubungan kerja terdiri dari :
a.Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan
b.Pemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran tata tertib kerja
c.Pemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran pekerja meninggal dunia
d.Pemutusan Hubungan Kerja karena sakit berkepanjangan
e.Pemutusan Hubungan Kerja karena cacat jasmani / mental
f.Pemutusan Hubungan Kerja karena Usia Pensiun
g.Pemutusan Hubungan Kerja karena Rasionalisasi
h.Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan pindah lokasi
2.Bentuk – bentuk pemutusan hubungan kerja tersebut diatas diproses sesuai dengan peraturan- peraturan pemerintah yang berlaku
3.Pemutusan Hubungan erja ( PHK ) karena “ PENSIUN :
a.Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHk) kepada pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun ( PERMEN no. 2 Tahun 1995 )
b.Kepada Pekerja yang telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena usia lanjut / pensiun . Perusahaan memberikan pesangon sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003
c.Bagi Pekerja yang sudah memasuki usia pensiun dapat mengajukan pensiunnya melalui bagian personalia
d.Perusahaan melalui Bagian Personalia dapat memberitahukan kepada pekerja yang telah memasuki usia pensiun
e.Mekanisme Pembayaran uang “ Pensiun “ dapat dilakukan secara bertahap dengan perhitungan sebagai berikut :
f.50 % dari toatal uang “ Pensiun “ dibayarkan dimuka / dibulan pertama pada saat pekerja di pensiunkan
g.Dan sisanya akan dibayarkan secara periodic dengan hitungan sebagai berikut :
- 20 % dibayarkan diakhir bulan pertama setelah uang pensiun
- 20 % dibayarkan dakhir bulan berikutnya dan
- 10 % diluansi diakhir bulan berikutnya.
4.Apabila pekerja setelah dipensiunkan, tetapi perusahaan masih menginginkan untuk dipekerjakan kembali , maka dapat diatur tersendiri antara perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan
Pasal 60 : Pekerja Mengundurkan Diri
1.Dalam hal pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, maka pekerja yang memenuhi criteria dalam kerja akan menerima uang Pisah yang besarnya sbb :
a.Masa kerja 3 tahun s/d kurang dari 6 tahun = 2 kali bulan upah
b.Masa kerja 6 tahun s/d kurang dari 9 tahun = 3 kali bulan upah
c.Masa kerja 9 tahun s/d kurang dari 12 tahun = 4 kali bulan upah
d.Masa kerja 12 tahun dan selebihnya = 5 kali bulan upah
2.Mekansime pengunduran diri yang dimaksud ayat (1) adalah sbb
a.Pekerja yang akan mengundurkan diri dari perusahaan diwajibkan untuk memberitahukan rencana pengunduran dirinya secara tertulis kepada perusahaan 1 (satu) bulan berikutnya
b.Bekerja dengan baik selama tunggu 1 (satu) bulan
c.Bagi pekerja yang tidak dapat melaksanakan tugasnya selama masa tunggu wajib memberikan alasan yang jelas disertai bukti - bukti yang dapat diterima oleh Perusahaan.
d.Bagi pekerja yang tidak mampu menjalankan masa tunggu sebagaimana dimaksud pasal 2 (b) karena sakit , wajib menunjukan Surat Keterangan Dokter dari Klinik yang ditunjuk oleh Pihak Perusahaan
Pasal 61 : Uang Pesangon , Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian
Ketentuan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti kerugian di perusahaan sesuai diatur dengan peraturan perundang- undangan ketenagakerjaan yang berlaku
Pasal 62 : Pengertian Upah Dalam Pemutusan Hubungan Kerja
Pengertian upah untuk keperluan pemberian uang pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja dan uang pengganti kerugian ditetapkan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku
BAB XIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 63 : Umum
1.Sudah menjadi tekad perusahaan bahwa setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja atau lebih, akan diselesaikan secara adil dan secepat mungkin
2.Dalam hal seseorang atau beberapa pekerja menganggap bahwa terhadapnya diperlakukan tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan isi dan jiwa PKB maka pekerja dapat menyampiakn pengaduan atau keluhan melalui saluran yang ditetapkan sebagai saluran cara penyelesaian dan pengaduan pekerja
Pasal 64 : Cara Penyelesaian Keluhan Dan Pengaduan Pekerja
1.Setiap keluhan dan pengaduan seseorang pekerja pertama- tama diselesaikan dan dibicarakan dengan atasannya langsung
2.Bila penyelesaian belum mencapai hasil yang memuaskan , maka dengan sepengetahuan atasannya , pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada atasannya yang lebih tinggi
3.Bila prosedur telah dijalankan tanpa memberikan hasil yang memuaskan, maka pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada Serikat Pekerja dalam tingkatan ini keluhan dan pengaduan pekerja tersebut akan diselesaikan, natara perusahaan dan Seriakt Pekerja.
4.Dalam hal tidak tercapai kata sepakat antara Perusahaan dan Serikat Pekerja, maka penyelesaiannya akan dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah / ketenagakerjaan yang berlaku dan dicatatkan perkaranya ke Sudinakertrans setempat.
BAB XIV : PERATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 65 : Peraturan Peralihan
1.Untuk perundingan PKB yang akan datang , kedua belah pihak sepakat akan memulai selambat- lambatnya 3 (tiga ) bulan sebelum akhir berlakunya PKB ini
2.Dalam hal perundingan ternyata menurut PKB yang baru selesai setelah masa berlaku. PKB ini dapat diperpanjang menurut kebutuhan untuk paling lama 1 (satu) tahun.
3.Dalam hal ini karena beberapa ketentuan dalam kesepakatan ini dinyatakan batal (tidak berlaku) oleh pengadilan atau ternyata sesuai dengan undang- undangan yang baru , maka PKB ini disesuaikan dengan putusan pengadilan dan undang – undang yang baru.
4.Dalam hal ini Perusahaan merubah nama atau menggabungkan diri dengan Perusahaan lain , maka untuk sisa waktu berlakunya PKB ini tetap berlaku bagi Perusahaan dan pekerja
Pasal 66 : Penutup
1.Kesepakatan ini didaftarkan oleh Perusahaan pada Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta dan diperbanyak atau dibukukan oleh Perusahaan untuk disosialisasikan kepada seluruh pekerja .
2.Ketentuan – ketentuan yang merupakan peraturan teknis maupun penjabaran lebih lanjut dari kesepakatan akan diatur dan ditandatangani bersma dan menjadi bagian yang tidak dipisahkan dari PKB ini
3.PKB ini berlaku selama 2 ( dua ) tahun sejak tanggal pendaftaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta .
4.PKB ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan disetujui, serta disaksikan / diketahui oleh Pejabat dari Sudin Tenaga kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara kemudian ditandatangani oleh kedua belah Pihak dalam rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya dan kekuatan hukum.
5.Dalam hal terjadi perselisihan, maka perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat memilih domisili pada wilayah Pengadilan Negeri Jakarta
6.PKB ini hanya dapat diubah setelah ada persetujuan bersama secara tertulis antara Perusahaan dan Serikat Pekerja
7.Dengan berlakunya PKB ini, maka peraturan Perusahaan atau PKB periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 dinyatakan tidak berlaku lagi .