PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL DENGAN SERIKAT PEKERJA PT. JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

New1

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Pihak-pihak yang membuat Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama ini dilakukan antara :

PT. Jakarta lnternational Container Terminal (PT. JICT) dalam hal ini diwakili oleh Helman Sembiring, dalam kapasitas selaku Direktur Utama dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT. JICT, yang berlokasi di Jl. Sulawesi Ujung No. 1, Tanjung Priok, Jakarta 14310, berdasarkan Akta Notaris Ny. Nelly Elsye Tahamata SH nomor T2 tanggal 27 Maret 1999 tentang Pendirian Perusahaan PT. Jakarta lnternation Container Terminal sebagaimana telah diubah dengan Akta Notaris Nomor 32 tanggal 4 Oktober 2010, dan terakhir diubah dengan Akta Notaris Andalia Farida, SH, MH, tanggal 1 November 2011 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham selanjutnya

disebut "Pengusaha"

Dengan

Serikat Pekerja PT. Jakarta lnternational Container Terminal ("Serikat Pekerja") dalam hal ini diwakili oleh Hazris Malsyah, dalam kapasitas selaku Ketua dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama Serikat Pekerja, berdasarkan Akta Pendirian yang sudah terdaftar pada Kantor Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Utara dengan nomor pendaftaran 211IOP-SP.JICT/ DFTl0zllXNl/1999 tanggal 30 Juni 1999. Selanjutnya disebut "Serikat Pekerja"

Secara bersama-sama selanjutnya disebut "Para Pihak”. Pengusaha dan Serikat Pekerja memahami dan bersepakat bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mempunyai konsekuensi hukum bagi Para Pihak, karena disusun berdasarkan pada :

1. Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja /Serikat Buruh.

2. Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-48/Men/2004 tentang Tata Cara

Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

4. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang berlaku

Untuk mewujudkan tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini, Para Pihak diharapkan untuk memperhatikan komitmen – komitmen berikut ini :

1. Pengusaha dan pekerja akan bersama-sama memajukan Perusahaan.

2. Setiap pekerja berkesempatan untuk meningkatkan kemampuan kerja dan keahlian oleh karena itu pekerjaan, kemampuan dan kreativitasnya akan dikembangkan sejala dengan meningkatnya produksi dan produktivitas kerjanya.

3. Kompensasi yang layak dan kesejahteraan pekerja yang akan mendorong peningkatan produksi dan antusiasme para pekerja .

4. Kesempatan untuk mengembangkan karir di Perusahaan disediakan bagi pekerja yang kinerjanya dianggap baik tanpa memperhatikan suku, ras, agama, umur dan kelamin.

Maka Para Pihak sepakat untuk membuat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Bersama yang untuk selanjutnya disebut PKB. Apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran terhadap PKB, maka pihak lainnya dapat mengajukan tuntutan.

Pasal 2 : Definisi dan lstilah-istilah

1. Perusahaan

Adalah PT. Jakarta lnternational Container Terminal berlokasi di Jl. Sulawesi Ujung No. 1 Tanjung Priok, Jakarta 14310.

2. Perjanjian Kerja Bersama

Adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban Para Pihak.

3. Direksi

Organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung-jawab penuh atas pengurusan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan serta diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dan Direksi tidak termasuk Pekerja.

4. Manajemen

Terdiri dari Direksi dan Pekerja yang menduduki jabatan Senior Manager dan Manager.

5. Serikat Pekerja

Organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja PT. Jakarta lnternational

Container Terminal yang bertanggungjawab untuk memperjuangkan, membela serta

melindungi hak dan kepentingan Pekerja serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan keluarganya dan telah terdaftar pada Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Administratif Jakarta Utara.

6. Koperasi Karyawan (Kopkar)

Koperasi yang beranggotakan para Pekerja Perusahaan sebagai gerakan ekonomi

Pekerja, berdasarkan prinsip koperasi, menuju tingkat kesejahteraan yang lebih baik.

7. Mogok Kerja

Tindakan Pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan

atau oleh Serikat Pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

8. Pemutusan Hubungan Kerja

Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnyahak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha.

9. Pekerja

Adalah seluruh Pekerja tetap Perusahaan yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Pengusaha.

10. Pekerja Yang Diperbantukan

Pekerja Perusahaan yang diperbantukan pada instansi lain (Koperasi Karyawan,

Perusahaan lain, Anak Perusahaan dan atau lnduk Perusahaan).

11. Performance Management System (PMS)

sistem penilaian kinerja Pelierja berdasarkan pertimbangan ukuran-ukuran prestasi tertentu sebagai daram pengembangan karir oan peruuahan penghasiran.

12. JICT performance/Target Kinerja

Ukuran kinerja Perusahaan dengan berpatokan pada MCH (Moves Crane Hour) atau BCH (Boxes Crane Hour).

13. lndividual performance

Ukuran prestasi perorangan (individu) Pekerja yang dinilai dengan metode penilaian Kinerja (Performance Appraisal) yang merupakan bagian dari performance Management System (PMS).

15. Pekerja perusahaan penyedia jasa pekerja (Outsourcing)

Adalah Pekerja dari Perusahaan lain yang melakukan pekerjaan di perusahaan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa kerja

16. Masa Kerja

Adalah lamanya waktu seorang Pekerja bekerja di PT. Jakarta lnternational Container Terminal, ditambah dengan masa kerja dari PT ( Persero ) Pelabuhan lndonesia ll khususnya bagi pekerja eks PT. (persero) pelabuhan Indonesia II

17. Upah

Hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarakan menurut suatu perjanjian, kesepakatan sebagaimana yang tetah ditetapkan termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu jasa yang telah diberlkan.

18. Suami/ lsteri

Adalah suami / isteri dari pernikahan yang sah menurut undang-undang dengan ketentuan Pengusaha hanya mengakui 1 (satu ) istri dan suami dari pernikahan yang sah yang telah terdaftar pada Bagian Sumber Daya Manusia.

19. Anak

Adalah anak kandung dari pernikahan yang sah, anak tiri, dan/atau anak angkat yang didukung dengan dokumen yang berkedudukan hukum, diakui dan terdaftar pada Perusahaan, yang berusia maksimal 25 tahun , kecuali sudah menikah, atau sudah bekerja.

20. Ahli Waris

Adalah isteri/suami atau Anak pekerja atau pihak lain yang ditunjuk secara tertulis/wasiat oleh pekerja untuk menerima pembayaran yang menjadi hak pekerja yang meninggal dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

21. Bonus

Adalah penghasilan tahunan yang diberikan oleh pengusaha sebagai penghargaan atas kontribusi pekerja terhadap kinerja Perusahaan.

22. lnsentif

Adalah komponen tunjangan yang diberikan oleh Pengusaha kepada pekerja secara bulanan dengan besaran tergantung pada pendapatan bulanan Perusahaan

23. Promosi

Adalah pemindahan Pekerja ke jabatan lain yang lebih tinggi, sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan terhadap kemampuan, potensi, tanggung jawab, produktifitas dan prestasi kerja Pekerja.

24. Demosi

Adalah proses perpindahan Pekerja dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah jabatannya, sebagai upaya pembinaan Pekerja agar lebih berprestasi dalam menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawab jabatannya.

25. Rotasi

Adalah proses perpindahan Pekerja dari satu jabatan ke jabatan lain yang setara jabatannya, guna memanfaatkan sumber daya manusia secara optimal, meningkatkan pengalaman kerja, pengalihan tugas, pengalihan tempat kerja dan atau dalam rangka peningkatan prestasi Pekerja.

26. COLA

Adalah peninjauan Upah Pokok berdasarkan COLA, yaitu 1,5 x nilai inflasi dari Badan Pusat Statistik.

Pasal 3 : Ruang lingkup

Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi Pekerja, Serikat Pekerja dan Pengusaha.

BAB II : HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pasal 4 : Maksud

1. Hubungan industrial yang dimaksud adalah hubungan kerja yang sehat, dinamis dan bedanggung jawab antara Pengusaha dan Pekerja, dimana kedua belah pihak saling

memahami hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

2. Hubungan industrial yang ada harus Perusahaan.

3. Serikat Pekerja wajib mendorong para Perusahaan.

Pasal 5 : Perubahan Kontrol (Change of Control)

Dalam hal akan terjadi perubahan kepemilikan Perusahaan, Direksi dan Serikat Pekerja melakukan musyawarah guna membahas aspirasi Pekerja untuk disampaikan kepada pemegang saham.

Pasal 6 : Prinsip Umum Terhadap Serikat Pekerja

1.Pengusaha mengakui Serikat Pekerja yang didirikan secara sah adalah satu-satunya badan atau organisasi yang mewakili Pekerja. Dimana Pengusaha dan Serikat Pekerja akan berkonsultasi dan bernegoisasi tentang hal- hal yang berhubungan dengan kepentingan Perusahaan dan Pekerja

2.Pengurus Serikat Pekerja berhak mendampingi dan menjembatani pekerja dalam penyelesaian masalah antara Pekerja dengan Pengusaha, khususnya bagi pekerja yang bukan anggota Serikat Pekerja

3.Pengusaha atas permintaan tertulis Serikat Pekerja berhak memotong gaji anggota Serikat Pekerja setiap bulan (check off system) sebagai iuran bulanan dan disetorkan ke kas Serikat Pekerja dimana tiap pekerja yang belum menjadi anggota, wajib menyerahkan surat kuasa pemotongan pada perusahaan.

4.Keanggotaan serta dan kewajiban anggota, diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja.

5.Perusahaan memberikan kemudahan kepada Serikat Pekerja untuk mendapatkan data

6.Semua kegiatan pekerja di lingkungan Perusahaan merupakan bagian tidak terpisahkan dan semua di bawah koordinasi Serikat Pekerja.

7.Dispensasi untuk menjalankan fungsi organisasi Serikat Pekerja. Atas permintaan Serikat Pekerja, Manajemen melakukan koordinasi dengan Serikat Pekerja dalam memberikan dispensasi kepada anggota dan atau pengurus dan atau Serikat Pekerja yang ditunjuk, tanpa mengurangi perannya untuk aktifitas organisasi, menghadiri sidang, konsultasi, rapat, pendidikan, pelatihan dan atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan instansi pemerintah dan atau organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar perusahaan.

8.Dispensasi penuh bagi Serikat Pekerja. Pengusaha memberikan dispensasi penuh kepada pengurus yang menduduki jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekjen dan Deputi tanpa mengurangi hak-hak yang bersangkutan sebagai pekerja.

Pasal 7 : Bantuan dan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja

1. Fasilitas perkantoran bagi Serikat Pekerja. Pengusaha akan menyediakan fasilitas ruang kantor beserta kelengkapannya yang memadai

2. Fasilitas untuk mengadakan rapat bagi Serikat Pekerja. Atas permintaan Serikat Pekerja, Pengusaha mengizinkan Serikat Pekerja mengadakan rapat / pertemuan di ruang milik Perusahaan dan menyediakan alat - alat yang diperlukan.

3. Fasilitas lainnya.

Untuk memperlancar aktifitas Serikat Pekerja, maka pengusaha dapat memberikan bantuan fasilitas lainnya dan dana kepada Serikat Pekerja. Pengusaha akan memberikan sumbangan dan bantuan fasilitas yang dibutuhkan Serikat Pekerja sesuai kemampuan perusahaan.

Pasal 8 : Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB)

1.Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah mengenai hal-hal ketenagakerjaan.

2.Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) mempunyai tugas sebagai berikut:

a. Menampung, menanggapi dan memecahkan masalah ketenagakerjaan serta menghindari secara dini kemungkinan timbulnya kesalahpahaman atau perbedaan pendapat dalam permusyawaratan yang menyangkut kepentingan bersama

b.Menunjang dan mendorong terciptanya disiplin, ketenangan, ketentraman dan gairah kerja

c.Memantau dan mengawasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) serta berhak menegur pihak- pihak yang dianggap melanggar pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB )

3.Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) beranggotakan perwakilan 10 orang terdiri dari 5 orang dari Manajemen dan 5 orang perwakilan dari Serikat Pekerja. Keanggotaan ini bisa berubah dalam pertemuan yang berbeda permasalahan, tergantung dari penunjukan masing-masing pihak.

4. Anggota Lembaga Kerjasama Bipartit ( LKB ) mengadakan pertemuan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan dan dapat pula mengadakan pertemuan untuk membahas masalah-masalah mendesak diluar jadwal yang ditentukan.

Pasal 9 : Koperasi Karyawan

1.Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membentuk / menumbuh kembangkan koperasi dengan tujuan membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja.

2.Pengusaha dan Serikat Pekerja wajib membantu kelangsungan dan pengembangan usaha koperasi

3.Pengusaha akan memberikan prioritas kepada koperasi menjadi rekanan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan

4.Pekerjaan yang berhubungan dengan kebutuhan Pekerja antara lain : penyediaan pakaian dan aksesoris dinas, penyediaan snack dan makanan, penyediaan perlengkapan family day dan usaha lainnya yang mampu dikelola oleh Koperasi Karyawan

Pasal 10 : Pekerja Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (Outsourcing)

1.Atas kesepakatan dengan Serikat Pekerja, Pengusaha dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Pihak Ketiga dengan cara melakukan pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis

2.Badan Hukum yang dapai ditunjuk untuk melakukan pekerjaan outsourcing tersebut harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan

3.Penyediaan jasa pekerja outsourcing dikelola oleh Koperasi Karyawan dan/atau pihak ketiga secara proporsional dan professional sesuai dengan kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja

Pasal 11 : Mogok Kerja

1.Mogok kerja adalah hak dasar pekerja dan Serikat Pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan

2. Mogok kerja hanya dapat dilakukan apabila melalui prosedur yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku yaitu Undang- Undang No. 13 tahun 2003, antara lain sebagai berikut :

a.Akibat gagalnya perundingan karena tuntutan hak normatif yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama dan UU Ketenagakerjaan yang dilanggar Pengusaha

b.Wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan

3.Siapapun dilarang menghalang- halangi pekerja dan Serikat Pekerja untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai

4.Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja dan pengurus Serikat Pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah dan tertib.

5.Pengusaha dilarang mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar Perusahaan atau memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk kepada pekerja dan pengurus Serikat Pekerja selama dan sesudah melakukan kerja.

6.Pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh Pengusaha, tetap mendapatkan upah.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 12 : Umum

1.Pengusaha berwenang merekrut, menempatkan dan mengalihkan pekerja secara profesional dan prosedural sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dengan tujuan akhir untuk memastikan penggunaan Sumber Daya Manusia yang optimal dalam organisasi.

2.Pengusaha menempatkan dan menugaskan pekerja sesuai dengan keahlian, kompetensi, jabatan, uraian kerja sesuai kebutuhan Perusahaan.

3.Apabila Pengusaha menempatkan dan/atau menugaskan pekerja tidak sesuai dengan jabatan dan/atau uraian kerjanya (ke jabatan/ke pangkat yang lebih tinggi/lebih rendah), maka Pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja tersebut sesuai dengan jabatan dan uraian kerja yang dipegangnya sejak pekerja memegang pekerjaan tersebut.

4.Pengusaha dapat menugaskan pekerja sebagai Pejabat Sementara pada posisi tertentu sesuai dengan kebutuhan Pengusaha. Tata cata pengangkatan dan besaran kompensasi untuk Pejabat Sementara akan diatur dalam Surat Keputusan Direksi.

Pasal 13 : Pemilihan dan Penerimaan Pekerja

1.Pengusaha berwenang penuh untuk melakukan pemilihan, penerimaan dan penempatan pekerja yang memenuhi standar persyaratan kerja dan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Proses pemilihan, penerimaan dan penempatan pekerja dilakukan secara terbuka dan transparan.

2.Persyaratan umum untuk pekerja adalah :

a. Berusia minimum 18 tahun.

b. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh dokter yang ditunjuk pengusaha.

c. Bersedia untuk menerima dan mentaati Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

d. Memenuhi persyaratan dan kualifikasi jabatan yang telah ditetapkan Perusahaan.

3.Pengusaha memberikan prioritas kepada anak pensiunan pekerja untuk dapat diterima sebagai pekerja sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

4.Hal - hal rincian lainnya diatur sesuai kesepakatan antara Serikat Pekerja dan Pengusaha dan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi.

Pasal 14 : Masa Percobaan

1.Pengusaha dapat mewajibkan pekerja yang diterima untuk menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.

2.Pekerja dalam masa percobaan mempunyai kewajiban yang sama dengan pekerja tetap.

3.Selama masa percobaan, pekerja berhak menerima :

a.100% dari struktur upah pokok dan tunjangan transportasi pada jabatan yang sama.

b.Upah selama lstirahat sakit setelah menyerahkan surat keterangan medis dari dokter/spesialis terdaftar yang berwenang

c.Penggantian biaya- biaya medis sesuai dengan kelasnya maksimum 1 butan upah pokok pekerja selain daripada yang tersebut di atas, pekerja dalam masa percobaan tidak berhak atas manfaat-manfaat lainnya.

4.Setiap saat selama masa percobaan, baik pekerja maupun pengusaha dapat mengakhiri hubungan kerja. Pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja wajib diberikan selambat-lambatnya pada hari terakhir masa percobaan. Pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja oleh perusahaan dilakukan secara tertulis.

5.Pengakhiran hubungan kerja dalam masa percobaan oleh pengusaha tidak menimbulkan kewajiban pembayaran dalam bentuk apapun kepada pekerja kecuali Upah bulanan hingga tanggal terakhir Pekerja bekerja.

Pasal 15 : Tenaga Kerja Asing

1.Dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, Pengusaha harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Serikat Pekerja, dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta penempatannya sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan kepentingan pekerja.

2.Tenaga kerja asing yang dipekerjakan harus memahami dan menghormati budaya dan adat istiadat bangsa Indonesia.

3.Tenaga kerja asing harus didampingi minimal satu orang pekerja untuk alih ilmu pengetahua n (transfe r knowledge)

BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 16 : Umum

Pengusaha menetapkan hari kerja dan jam kerja sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku dan berdasarkan kebutuhan Perusahaan

Pasal 17 : Hari Kerja dan Jam Kerja

1. Hari kerja terdiri darijam kerja normar dan jam kerja shift.

a. Jam Kerja Normal : 08.00 - 17.00 Wib

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Kecuali hari Jumat lstirahat : 11.30 - 13.30 WIB

b. Jam Kerja Shift :

i. Sistem 2 shift

- Shift I : 08. 00 - 16.00 WIB

- Shift II : 16.00 – 23.00 WIB

ii.Sistem 3 shift

-Shift I : 07.00 – 15.30 WIB

-Shift II : 15.30 – 23.00 WIB

-Shift III : 23.00 – 07.00 WIB

2.Serah terima pekerjaan antar shift dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan. Mekanisme serah terima pekerjaan diatur dalam Surat keputusan Direksi

3.Ketentuan mengenai jam kerja yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Direksi berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

4.Pekerja yang datang setelah jam kerja, melebihi toleransi waktu yang ditetapkan Pengusaha, dianggap terlambat dalam bekerja. Pekerja yang datang dan pulang tidak sesuai dengan jam bekerja yang telah ditetapkan, dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

5.Pekerja diberikan waktu yang wajar untuk menjalankan kewajiban keagamaan mereka.

BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 18 : Hari Libur Resmi

1.Pengusaha memberikan libur pada hari-hari libur resmi sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.

2.Pekerja yang dibutuhkan dapat diminta bekerja pada hari libur resmi tertentu untuk keperluan operasional Perusahaan. Upah lembur akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini

Pasal 19 : Cuti Tahunan

1.Untuk memulihkan kesehatan dan tenaga pekerja, Pengusaha memberikan cuti tahunan dengan Upah penuh kepada Pekerja. Pengusaha mengatur cuti tahunan pekerja dengan mempertimbangkan kebutuhan Pekerja dan kepentingan operasional Perusahaan.

2.Lamanya cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada pekerja dengan pengaturan sebagai berikut :

a.Pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun diberikan cuti tahunan selama 12 hari kerja.

b.Pekerja derigan masa kerja di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun diberikan cuti tahunan selama 16 hari kerja.

c.Pekerja dengan masa kerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun diberikan cuti tahunan selama 20 hari kerja.

3.Pekerja yang berhak atas cuti tahunan diberikan tunjangan cuti tahunan.

4.Pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaannya dalam tahun berjalan berhak atas cuti tahunan 1 (satu) hari per bulan.

5.Cuti tahunan dapat diambil dalam beberapa bagian.

6.Cuti tahunan atau sisa cuti tahunan yang belum diambil dalam tahun berjalan, dapat diambil dalam tahun berikutnya.

7.Cuti tahunan dapat ditunda sampai jangka waktu maksimum 12 (dua belas) bulan dengan persetujuan dari Pengusaha.

8.Pekerja yang bermaksud mengambil cuti tahunan harus merekam data pada sistem ESS dan harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsung minimal setingkat Manager. Perekaman tersebut dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan cuti.

9.Pekerja yang mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif dapat mengambil cuti tahunan pada kampanye yang telah ditetapkan secara resmi oleh komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pasal 20 : Cuti Karena Alasan Khusus

Seorang pekerja diperbolehkan untuk tidak masuk kerja pada peristiwa-peristiwa khusus dan penting yang disebutkan dibawah ini, dengan mengambil cuti karena alasan khusus:

1.Perkawinan Pertama Pekerja4 hari

2.Istri pekerja melahirkan (atau keguguran)3 hari

3.Kematian Istri/suami/anak5 hari. Dalam hal kematian terjadi di luar kota (luar Jabotabek) maka ada penambahan hak cuti 3 (tiga) hari kerja untuk perjalanan

4.Kematian orang tua/mertua3 hari. Dalam hal kematian terjadi di luar kota (luar Jabotabek) maka ada penambahan hak cuti 3 (tiga) hari kerja untuk perjalanan

5.Suami / istri / orang tua / anak / mertua sakit keras2 hari. Dalam hal kematian terjadi di luar kota (luar Jabotabek) maka ada penambahan hak cuti 3 (tiga) hari kerja untuk perjalanan

6.Suami / istri / anak dengan jadwal pengobatan rutin1 hari / bulan

7.Kematian orang yang menjadi tanggungan yang tinggal di rumah pekerja2 hari

8.Perkawinan anak pekerja3 hari

9.Sunatan anak pekerja2 hari

10.Pembaptisan pekerja, istri, anak2 hari

11.Menstruasi2 hari/bulan

12.Mengurus dokumen-dokumen / surat-surat penting (antara lain: KTP, SIM, STNK, Passport, Sertifikat Tanah)1 hari. Jika tidak selesai dalam 1 hari, pekerja dapat meminta ijin tambahan waktu dengan menunjukkan bukti

13.Menjalankan tugas untuk kepentingan umum atau kewajiban Negara (Pemilu, menjadi saksi di pengadilan, wajib militer dll)Sesuai dengan waktu yang diperlukan

14.Kematian kerabat / famili1 hari (dibatasi maksimum pengambilan cuti 2 x setahun selebihnya diperhitungkan sebagai cuti tahunan)

15.Perjalanan rohani keagamaan seperti :

a.Ibadah umroh untuk pekerja muslim

b.Ziarah ke tempat suci bagi pekerja non muslimMaksimal 10 hari kerja (dibatasi maksimum pengambilan cuti 1x dalam 5 tahun)

Bagi peristiwa-peristiwa tersebut di atas, yang dapat diperkirakan, perlu mengajukan persetujuan tertulis (sistem ESS) terlebih dahulu kepada atasan (minimal setingkat Manager). Ketidakhadiran pada peristiwa khusus merupakan hak pekerja yang tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan dengan upah penuh.

Pasal 21 : Istirahat Sakit

Pengusaha dapat membebaskan pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit dari pekerjaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a.1 (satu) hari istirahat sakit :

Pekerja wajib menghubungi Atasan (minimal setingkat Manager). Setelah pekerja

masuk, wajib mengisi aplikasi cuti sakit di ESS. Atasan (minimal setingkat Manager) berhak memanggil pekerja untuk mendapatkan penjelasan dan memberikan persetujuan. Apabila ada kecenderungan berulang-ulang maka Manajemen akan meminta pertanggungjawaban kepada pekerja.

b. 2 (dua) hari atau lebih :

Pekerja wajib mengisi aplikasi cuti sakit di ESS dan melampirkan surat keterangan medis yang menjelaskan sebab, alasan dan jangka waktu istirahat yang diperlukan. Atasan (minimal setingkat Manager) berhak memanggil pekerja yang bersangkutan

untuk mendapatkan penjelasan dan memberikan persetujuan.

Pasal 22 : Istirahat Sakit Yang Diperpanjang

1.lstirahat sakit dapat diperpanjang untuk maksimum 12 bulan.

2.Untuk sakit yang disebabkan karena kecelakaan kerja, istirahat sakitnya dapat diperpanjang sampai sembuh dari penyakitnya atau sesuai kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

3.Manajemen berhak untuk meminta dokter/spesialis yang terdaftar untuk memeriksa dan melaporkan penyakit pekerja selama diambilnya istirahat sakit oleh pekerja

4.Dalam hal setelah 12 bulan pekeria belum sembuh, sebagaimana dinyatakan oleh dokter yang diakui, maka Pengusaha dapat memproses pengakhiran hubungan

kerja oleh dengan pekerja, dan akan dilihat kasus per kasus sesuai kesepakatan dengan Serikat Pekerja.

Pasal 23 : Ijin Menunaikan Ibadah Haji

1.Pengusaha memberikan ijin meninggalkan pekerjaan dengan upah penuh kepada pekerja yang bermaksud untuk menunaikan ibadah Haji yang jangka waktunya sesuai dengan jadwal perjalanan haji dari pemerintah atau biro perjalanan bagi yang menggunakan ONH Plus dengan tambahan dua hari sebelum dan dua hari setelah jadwal, dengan tetap mendapatkan upah pokok dan insentif

2.Tambahan hari cuti di luar jangka waktu tersebut diatas, dapat diambil dari cuti tahunan pekerja.

3.Cuti untuk naik Haji harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atasan (minimal setingkat Manager).

4.Cuti untuk Naik Haji diberikan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan wajib menunjukan dokumen pendukung ibadah haji.

Pasal 24 : Cuti Melahirkan

1.Pekerja wanita yang hamil, terlepas dari jumlah Anak yang dimiliki, diberikan istirahat melahirkan maksimal selama 4 bulan.

2.Pekerja wanita yang mengambil istirahat melahirkan tetap mendapatkan upah dengan ketentuan: dua bulan pertama, pekerja mendapat upah penuh terdiri dari upah pokok, Insentif dan tunjangan transport dan dua bulan berikutnya, pekerja hanya mendapat upah pokok dan insentif

3.Perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja wanita yang bersedia untuk bekerja setengah hari ( empat jam ) selama bulan keempat masa cuti dengan mendapatkan upah penuh ( upah pokok, tunjangan transportasi, tunjangan insentif, tunjangan mobilitas dan tunjangan shift bagi pegawai shift )

4.Jika pekerja melahirkan kurang dari 1 bulan setelah tanggal dimulainya cuti melahirkan, hari-hari yang belum diambil akan diakumulasikan ke cuti melahirkan yang tersisa

5.Cuti karena gugur kandungan diberikan kepada pekerja wanita berdasarkan surat keterangan medis dari dokter yang diakui. Lama waktu cuti karena gugur kandungan maksimum 2 bulan terhitung sejak tanggal terjadinya gugur kandungan dengan tetap mendapat upah penuh (upah pokok, insentif, dam tunjangan transport)

6.Pengusaha mendukung pekerja wanita untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif dengan menyediakan ruangan dan fasillitas yang layak dan memadai untuk memerah dan menyimpan ASI.

Pasal 25 : Cuti Masal

1.Pengusaha dapat mendapatkan cuti massal dalam kasus- kasus khusus sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah seperti, hari libur Idul Fitri atau libur Natal atau peristiwa darurat (force majeur) seperti : banjir, kerusuhan, bencana alam dsb

2.Penerapan cuti massal sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan dari pekerja, kecuali untuk pekerja shift.

3.Agar bisa menjalankan ibadahnya lebih baik lagi, bagi pekerja non muslim mendapat tambahan libur khusus 1 (satu) hari pada saat libur besar agamanya yaitu : Natal , Nyepi, Imlek dan Waisak.

4.Cuti massal karena peristiwa darurat (force majeur) tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

Pasal 26 : Cuti diluar tanggungan (Cuti Tanpa Upah)

1.Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun, bekerja pada perusahaan berhak mendapatkan cuti di luar tanggungan.

2.Cuti di luar tanggungan jangka pendek diberikan untuk jangka waktu maksimum 12 (dua belas) hari kerja secara akumulatif dalam satu tahun.

3.Cuti di luar tanggungan harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Direktur bagian terkait.

4.Cuti di luar tanggungan dapat diambil setelah pekerja mengambi cuti tahunan.

5.Jangka waktu cuti di luar tanggungan untuk kepentingan pendidikan maksimal 5 (lima) tahun dan harus mendapat persetujuan dari Direktur Sumber Daya Manusia. Apabila Pekerja tersebut kembali bekerja maka jabatannya disesuaikan dengan formasi yang ada.

6.Hak-hak yang didapat selama menjalankan cuti untuk kepentingan pendidikan hanya mendapatkan upah pokok dan fasilitas kesehatan Perusahaan.

Pasal 27 : Cuti Istirahat Panjang

1.Pekerja yang telah bekerja selama 6 ( enam ) tahun dan kelipatannya pada perusahaan berhak mendapatkan istirahat panjang maksimum 3 (tiga) bulan

2.Cuti istirahat panjang harus diambil sekaligus dan para pekerja tetap mendapatkan upah penuh kecuali tunjangan shift.

3.Seorang pekerja yang mengambil cuti istirahat panjang tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun berikutnya.

4.Cuti istirahat yang tidak dapat diambil maka jumlah hari istirahatnya hangus.

5.Hal-hal teknis lainnya diatur dalam kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi.

BAB VI : PENGUPAHAN

Pasal 28 : Umum

Pengusaha membayar upah pekerja sesuai dengan kinerja dan produktifitas pekerja.

Dalam menjalankan kebijakan ini, Pengusaha akan

1.Memastikan daya saing eksternal menetapkan dan mempertahankan kisaran tingkat upah Indonesia dan upah sebenarnya pada tingkat yang menarik, guna mempertahankan pekerja yang dibutuhkan.

2.Memastikan tingkatan upah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pekerja dengan menggunakan teknik - teknik penilaian kerja yang tepat

3.Melakukan peninjauan upah pokok berdasarkan COLA (Cost Of Living Adjustment) di lndonesia paling lambat pada bulan Maret dan diberlakukan terhitung mulai bulan Januari atas struktur upah pokok yang telah dimusyawarahkan antara pengusaha dan Serikat Pekerja, untuk memastikan hal tersebut sesuai dengan tingkat biaya hidup, kinerja dan kemampuan keuangan perusahaan.

4.Peninjauan Upah Pokok berdasarkan COLA yaitu, 1.5 x nilai inflasi dari Badan Pusat Statistik .

Pasal 29 : Komponen Upah dan Tunjangan

1.Upah pokok yang diterima Pekerja terdiri dari :

a.Gaji Pokok

b.Tunjangan Perumahan

2.Tunjangan terdiri dari :

a.Tunjangan Tranportasi

b.Insentif

c.Tunjangan Makan

d.Tunjangan Cuti Tahunan

e.Tunjangan Istirahat Panjang

f.Tunjangan Keagamaan ( THR )

g.Upah bulan ke- 13

h.Bonus

i.Upah Kerja Lembur

j.Upah Kerja Nonstop

k.Tunjangan Shift

l.Tunjangan Jabatan

m.Tunjangan Mobilitas

Pasal 30 : Gaji Pokok

1.Gaji pokok dibayarkan Pekerja berdasarkan struktur penggajian yang telah dimusyawarahkan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja

2.Gaji pokok harus disesuaikan berdasarkan interval kolom dalam struktur setiap 3 tahun masa jabatan, terkecuali pekerja yang mendapatkan sanksi disiplin dalam kurun waktu 3 tahun tersebut.

Pasal 31 : Tunjangan Perumahan

1.Pengusaha memberikan tunjangan perumahan kepada pekerja, tunai setiap bulan untuk mensubsidi biaya perumahan.

2.Tunjangan perumahan disesuaikan dengan nilai cicilan/angsuran rumah di wilayah JABODETABEK berdasarkan standar tingkat kelayakan jabatan.

3.Besaran tunjangan perumahan bervariasi berdasarkan tingkatan/grade yang mekanisme dan besarannya diatur berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi.

Pasal 32 : Tunjangan Jabatan

1.Pengusaha memberikan Tunjangan Jabatan kepada pekerja yang menduduki jabatan tertentu dan diberikan tunai setiap bulan untuk memberikan penghargaan atas tanggung jawab dan kontribusi terhadap Perusahaan.

2.Besaran tunjangan jabatan akan diatur dalam surat Keputusan Direksi.

Pasal 33 : Tunjangan Transportasi

1.Pengusaha memberikan tunjangan transportasi kepada pekerja, tunai setiap bulan untuk mensubsidi biaya transportasi ke dan dari tempat kerja.

2.Jumlah tunjangan transportasi bervariasi berdasarkan tingkatan/grade sesuai dengan Surat Keputusan Direksi.

3.Untuk pekerja shift disediakan kendaraan jemputan Perusahaan dibeberapa titik lokasi pemukiman, sesuai kebutuhan pekerja dan kebijaksanaan perusahaan.

4.Besaran tunjangan transportasi akan berubah setiap tahun berdasarkan kenaikan harga rata-rata bahan bakar non-subsidi dalam satu tahun sebelumnya serta tarif tol.

5.Penyesuaian tunjangan transportasi dilakukan paling lambat pada bulan Maret dan diberlakukan terhitung mulai bulan Januari.

Pasal 34 : Insentif

1.Pengusaha membayarkan insentif kepada pekerja.

2.Jumlah insentif yang diterima oleh setiap pekerja didasarkan pada formula insentif hasil musyawarah dan kesepakatan antara pengusaha dan Serikat Pekerja.

3.lnsentif diberikan sebulan sekali berdasalkan formula sebesar 2 % dari pendapatan kotor bulanan Perusahaan.

4.lnsentif tidak dipotong untuk ketidakhadiran yang diakibatkan oleh:

a.istirahat tahunan

b.istirahat panjang

c.istirahat melahirkan

d.meninggalkan pekerjaan untuk menunaikan ibadah haji

e.istirahat dengan ijin khusus

f.sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan maksimal 5 (lima) hari yang

wajib dibuktikan dengan surat keterangan dokter

g.melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan

h.tidak masuk bekerja atas perintah Manajemen

i.melaksanakan tugas Serikat Pekerja atas persetujuan tertulis Manajemen

5.Untuk pekerja yang insentifnya berdasarkan perhitungan boxes diberikan insentif standar bilamana berhalangan hadir sebagaimana pasal 34 ayat 4, yang besarannya ditetapkan berdasarkan antara Pengusaha dan Sertifikat Pekerja.

Pasal 35 : Kerja Lembur

1.Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja yang melebihi waktu kerja kerja (40 jam /minggu atau 173/bulan)

2.Pada dasarnya kerja lembur harus dibatasi pada keadaan khusus/darurat dan tidak dipergunakan sebagai kebiasaan rutin.

3.Hal-hal mendesak khusus/darurat yang dapat dipakai sebagai dasar kerja lembur adalah sebagai berikut:

a.Apabila terdapat pekerjaan yang kalau tidak dikerjakan dengan segera akan membahayakan kesehatan atau keselamatan kerja.

c.Apabila terdapat pekerjaan yang kalau tidak diselesaikan dengan segera akan mengakibatkan kerugian yang besar bagi Perusahaan atau negara dan masyarakat.

d.Apabila terjadi keadaan darurat ( Force Majeur ) yang meliputi kejadian seperti kebakaran, peledakan, bencana alam dan sebagainya

e.Apabila harus mengejar batas waktu dalam jadwal yang ketat untuk menyelesaikan pekerjaan yang penting bagi perusahaan dan /atau Negara

4.Upah kerja lembur tidak berlaku bagi pekerja dengan grade 8 s/d 9 kecuali yang yang bekerja pada hari libur nasional / cuti masal /keagamaan meliputi ldul Fitri, Natal, Waisak, lmlek, Nyepi.

5.Maksimum jam kerja lembur:

a.Maksimum jam kerja lembur mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku

b.Pekerja dapat melebihi maksimum jam kerja lembur untuk keadaan-keadaan khusus dan darurat seperti yang tercantum dalam ayat 3 pasal ini, serta harus mendapat persetujuan dari senior Manager dan Direktur terkait

6.Besaran upah kerja lembur telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi tentang Kerja Lembur

7.Upah kerja lembur pada dapat diberikan kepada Pekerja dalam keadaan cuti istirahat /libur resmi dengan perintah mendadak untuk melakukan pekerjaan darurat

8.Bagi pekerja operasional shift secara otomatis akan mendapat upah kerja lembur pada saat bekerja pada hari libur nasional /cuti masal / keagamaan

9.Pengusaha memberikan uang transport kepada Pekerjanya yang mendapat penghasilan mendadak dari atasannya ( Senior Manager ) untuk melakukan pekerjaan darurat ( on Call )

Pasal 36 : Kerja Lembur Non Stop

1.Kerja lembur non stop adalah kerja yang dilakukan pekerja operasional dan emergency pada jam istirahat

2.Kerja lembur non stop tidak bersifat wajib dan mendapat kompensasi yang besarnya sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Serikat Pekerja yang diatur dalam surat Keputusan Direksi

3.Pembayaran upah pekerja lembur non stop dibayarkan secara tunai pada saat pekerja selesai melakukan pekerjaannya.

Pasal 37 : Tunjangan Makan

1.Pengusaha memberikan fasilitas makan kepada seluruh pekerja kelayakan dengan memperhatikan kandungan gizi dan akan dilakukan evaluasi tingkat kelayakannya setiap tahun.

2. Pengusaha menyediakan makanan ringan / snack untuk semua pekerja.

3.Kantin / tempat makan pekerja dikelola oleh Koperasi Karyawan

Pasal 38 : Tunjangan Cuti Tahunan

1.Pengusaha memberikan tunjangan cuti tahunan kepada pekerja yang telah bekerja pada Perusahaan selama 12 bulan berturut turut.

2.Ketentuan jumlah tunjangan cuti tahunan yang diberikan kepada pekerja adalah sebagai berikut :

a.Masa kerja 1 – 5 tahun : 1,5 (satu koma lima) bulan upah pokok.

b.Masa kerja 5 – 10 tahun : :2,0 (dua koma nol ) bulan upah pokok.

c. Masa kerja lebih dari 10 tahun : 2,5 (dua koma lima ) bulan upah pokok.

d.Bagi pekerja yang telah menyelesakan tiga bulan masa percobaan dengan memuaskan, masa percobaan tersebut termasuk dalam perhitungan tunjangan cuti tahunan.

3.Tunjangan cuti tahunan dibayarkan ketika pekerja telah mengambil hak cuti tahunan.

4.Pekerja tidak lagi berhak atas tunjangan cuti tahunan bila pekerja tersebut telah mengambil sisa cuti tahunan.

5.Pekerja yang diijinkan untuk menunda cuti tahunan pada tahun berjalan hingga tahun berikutnya akan mendapatkan tunjangan cuti pada bulan Desember.

Pasal 39 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan ( THR )

1.Pengusaha akan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dengan persyaratan sebagai berikut:

a.Masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun : Mendapat tunjangan sebesar 2.5 (dua setengah) bulan upah pokok.

b.Masa kerja lebih dari 3 bulan dan kurang dari satu tahun : Mendapat tunjangan sebesar 2.5 (dua setengah) bulan upah pokok.

c.Bagi pekerja yang sudah menyeiesaikan tiga bulan masa percobaan dengan memuaskan, masa percobaan tersebut termasuk dalam perhitungan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

2.Pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan selambat-lambatnya 2 ( dua) minggu sebelum Hari raya keagamaan

Pasal 40 : Upah Bulan ke 13

1.Upah bulan ke 13 akan diberikan kepada Pekerja oleh pengusaha dengan persyaratan sebagai berikut:

a.Masa kerja satu tahun atau lebih mendapat upah sebesar 1 (satu) bulan upah

b.Masa kerja lebih dari 3 bulan, kurang 1 tahun mendapat tunjangan proporsional 1 (satu) bulan upah Pokok

2.Bagi pekerja yang telah menyelesaikan tiga bulan masa percobaan dengan memuaskan, masa percobaan tersebut termasuk dalam perhitungan Upah Bulan ke-13

3.Upah bulan ke-13 dibayar setahun sekali sesuai kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

Pasal 41 : Bonus Produksi

1.Pengusaha membayar bonus produksi kepada pekerja paling lambat akhir bulan April pada tahun berikutnya

2.Formula untuk bonus produksi adalah 7 % dari keuntungan perusahaan sebelum pajak (Profit Before Tax) dalam rupiah dengan kurs rata-rata tahun perhitungan bonus (kurs untuk bulan Januari sampai Desember dibagi 12)

3.Untuk menghargai kinerja pekerja/ individual pengusaha memberikan tambahan bonus yang formulasinya diatur dalam berita acara pelaksanaan PKB dan ketentuan teknisnya akan dituangkan dalam Keputusan Direksi.

4.Distribusi bonus akan disepakati antara pengusaha dan Serikat Pekerja.

Pasal 42 : Tunjangan Cuti Istirahat Panjang

Terhadap pekerja yang tidak mengambil Hak Cuti Istirahat panjang maka diberikan kompensasi sebesar 2 (dua) bulan upah terakhir pekerja. Mekanisme dan ketentuan teknisnya dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi

Pasal 43 : Tunjangan Shift

1.Tunjangan Shift adalah kompensasi untuk pekerja dengan sistem kerja 2 shift dan 3 shift

2.Besaran tunjangan shift merupakan hasil kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja yang diatur dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Direksi .

Pasal 44 : Tunjangan Mobilitas dan Fasilitas Kendaraan

1. Untuk membantu pekerja dalam hal meningkatkan kinerja, Pengusaha memandang perlu untuk memberikan tunjangan mobilitas kepada pekerja yang tidak menduduki jabatan Senior Manager dan Manager

2.Untuk pekerja yang menduduki jabatan senior Manager dan Managar akan diberikan Fasilitas kendaraan ( SOS )

3.Mekanisme dan besaran tunjangan mobilitas diatur dalam berita acara pelaksanaan PKB dan Ketentuan teknisnya dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi .

Pasal 45 : Upah Selama Cuit Sakit yang di Perpanjang

Seorang pekerja sedang dalam perawatan medis dan tidak dapat bekerja berturut – turut untuk jangka waktu 12 bulan dan dinyatakan sakit oleh dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha akan menerima upah sebesar 100 % dari upah pokok.

Pasal 46 : Pembayaran Upah Ketika Pekerja Menjalankan Kewajiban Kepada Negara

1.Pengusaha harus membayar upah kepada pekerja yang sedang menjalankan kewajiban kepada Negara yang tidak menerima upah, untuk jangka waktu maksimum 1 tahun. Pengusaha harus membayar kekurangan upah pekerja dalam hal upah yang diterima dari negara kurang-dari upah yang biasa diterima dari perusahaan.

2.Pengusaha harus membayar kekurangan upah dalam hal upah yang diterima oleh pekerja dari Negara kurang dari upah yang biasa diterima dari Perusahaan

3.Pengusaha tidak berkewajiban untuk membayar upah jika pekerja telah menerima upah ditambah tunjangan lain dari Negara yang jumlahnya sama atau lebih besar dari upahnya di Perusahaan.

Pasal 47 : Pembayaran Upah ketika Pekerja Diberhentikan Sementara dari Kerja Karena Melanggar Perjanjian Kerja Bersama /Skorsing

1.Bagi pekerja yang diberhentikan sementara dari kerja karena melakukan pelanggaran berat hanya mendapatkan 100 % upah pokok, tidak mendapatkan tunjangan insentif, tunjangan transportasi, tunjangan shift dan bonus produksi

2.Pemberhentian sementara skorsing yang bersifat mendidik diberikan paling lama 1 (satu) bulan , sedangkan skorsing dalam rangka PHK ( sambil menunggu proses mediasi dan putusan pengadilan) diberikan sesuai dengan Undang- Undang

3.Apabila dalam proses pemeriksaan pekerja tersebut terbukti tidak bersalah, maka pekerja mendapatkan kompensasi hak-hak yang selama masa skorsing tidak diterimanya

Pasal 48 : Pekerja yang Diperbantukan Kepada Instansi / Institusi lain

1.Pekerja yang diperbantukan ke instansi lain harus menandatangani Surat Perjanjian dengan Pengusaha

2.Status pekerja tetap merupakan pekerja perusahaan

3.Penghasilan, manfaat dan fasilitas yang diterima sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani dengan catatan penghasilan, manfaat dan fasilitas yang diterima sama dari pada sebelumnya.

4.Masa kerja yang dimiliki selama diperbantukan, akan diperhitungkan penuh seandainya pekerja tersebut kembali ke perusahaan.

5.Perusahaan tempat bekerja di perbantukan , berkewajiban menyampaikan penilaian kerja tahunan kepada Pengusaha.

6.Apabila Pekerja dikembalikan ke Perusahaan yang desebabkan karena melakukan pelanggaran, maka untuk selanjutnya Pengusaha berhak melakukan pemeriksaan dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku di Perusahaan.

7.Persyaratan , hak dan kewajiban Pekerja Yang dapat diperbantukan akan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi.

Pasal 49 : Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21)

Pengusaha menanggung seluruh pajak penghasilan (Pph 21) pekerja atas upah, tunjangan, bantuan, pelatihan dan biaya kepegawaian lainnya yang diterima dan tercantum dalam perjanjian Kerja Bersama.

BAB VII : IBADAH KEAGAMAAN

Pasal 50 : Pembinaan Rohani

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja memberikan Pembinaan Rohani untuk pekerja/anggota, dalam meningkatkan akhlak dan budi pekerti.

2.Pengusaha memberikan bantuan kegiatan keagamaan yang diadakan oleh pekerja di lingkungan Perusahaan.

3.Dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat beragama, pengusaha memberikan kesempatan beribadah sesuai dengan keyakinannya maiing-masing-.

Pasal 51 : Ibadah Haji

1.Setiap tahun Pengusaha memberikan bantuan perjalanan ibadah haji kepada pekerja yang taat beribadah dan belum pernah menunaikan ibadah haji

2.Pengusaha menanggung semua biaya perjalanan ibadah haji (BPH) dan uang saku.

3.Syarat mekanisme dan kuota bantuan ibadah haji akan diatur dalam Surat Keputusan Direksi.

Pasal 52 : Perjalanan Rohani Untuk Pekerja Non Muslim

Pekerja Non Muslim mendapatkan hak yang sama dengan Pekerja muslim dengan diberikan bantuan biaya perjalanan rohani sebanyak 1 (satu) kali selama bekerja yang mekanismenya diatur dalam Surat Keputusan Direksi

BAB VIII : PERAWATAN & PENGOBATAN

Pasal 53 : Umum

1.Pada dasarnya, setiap pekerja bertanggung jawab untuk memelihara kesehatannya keluarganya dan Pengusaha memberikan bantuan untuk perawatan medis dan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya dalam garis pedoman tertentu.

2.Yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan adalah :

a.Pekerja dan pensiunan PT. Jakarta lnternational container Terminal beserta keluarga yang terdiri dari lsteri/suami dan tiga Anak yang terdaftar dan belum berusia 25 tahun dan belum menikah serta belum bekerja.

b.Pekerja yang masih dalam masa percobaan diberikan bantuan pelayanan kesehatan daram bentuk penggantian biaya maksimar 1 bulan Upah pokok

3.Bagi keluarga pekerja (suami /lsteri/Anak) yang menyalah gunakan fasilitas kesehatan maka fasilitas kesehatan yang bersangkutan dicabut.

4. Pengusaha akan menanggung biaya kesehatan pekerja dan keluarga pekerja meliputi:

a.Perawatan medis umum (rawat jalan).

b.Rawat lnap.

c.Persalinan.

d.Semua jenis imunisasi dan vaksinasi (standard dan khusus) yang direkomendasikan oleh dokter.

e.Perawatan Gigi Umum.

f.Pemeriksaan menyeluruh (General Check-Up) dilaksanakan oleh RS provider atau laboratorium yang ditunjuk Pengusaha sebanyak 1 kali dalam 1 tahun untuk pekerja dan 1 kali dalam 2 tahun untuk lsteri/suami dan anak pekerja.

g.Vitamin yang sudah diresepkan oleh dokter rumah sakit provider.

h.Susu formula bayi dijamin oleh Perusahaan diberikan maksimal Rp. 1.000.000,- perbulan berdasarkan rekomendasi dokter RS Provider bagi bayi bermasalah (alergi, masalah pencernaan, dll.).

i.Bantuan medis meliputi : Alat bantu penglihatan, alat bantu pendengaran, alat bantu gerak, prothesa gigi lengkap, alat bantu pacu jantung, cuci darah, transpalansi ginjal, dan alat bantu medis lainnya.

j.Terapi hormonal bagi pekerja dan isteri (yang tercatat dan tertanggung) yang telah menikah selama 5 (lima) tahun dan belum memiliki keturunan serta telah memiliki masa kerja 5 (lima) tahun, terapi ini ditanggung oleh Perusahaan hanya untuk anak pertama dan dalam masa waktu terapi paling lama 1 tahun.

k.Hepatitis A, B, C, dan HIV/AIDS yang tidak disebabkan oleh tindakan asusila dan penggunaan narkoba.

l.Papsmear dan mamography atas rekomendasi dokter rumah sakit provider.

5.Pengusaha tidak menanggung biaya pelayanan kesehatan untuk hal-hal sebagai berikut:

a.Perawatan / pengobatan yang lebih bertujuan kosmetika.

b.Penyakit yang disebabkan tindakan asusila atau pelanggaran peraturan atau penyalahgunaan obat narkotika dan alkohol

c.Aborsi yang tidak direkomendasikan dokter.

d.Minyak angin/gosok.

e.Perawatan yang dilakukan oleh dokter yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f.Perawatan atau medis melebihi fasilitas/batasan yang telah ditetapkan.

g.Perawatan/pengobatan lainnya yang tidak direkomendasikan oleh dokter.

h. Pembelian obat diluar apotik.

i.Perawatan/pengobatan tradisional / alternatif kecuali telah mendapatkan izin dari departemen kesehatan dan itupun harus mendapat persetujuan Direktur Sumber Daya Manusia.

j.Pemeriksaan kesehatan menyeluruh diluar ketentuan perusahaan dan diluar rekomendasi dokter pada saat pekerja sakit.

k.Perawatan-perawatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan, bayi tabung, pengobatan yang berkaitan dengan impotensi dan operasi ganti kelamin.

l.Tindakan khitan biasa.

m.Biaya yang tidak berhubungan dengan kasus penyakit antara lain biaya cuci, biaya telepon, dll.

6.Besaran biaya dan mekanisme pelayanan kesehatan pekerja akan disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan kenaikan biaya rumah sakit provider dan kenaikan harga obat dan diatur tersendiri sesuai kesepakatan antara Manajemen dan Serikat Pekerja dan disosialisasikan ke seluruh pekerja dalam bentuk buku saku pedoman pelayanan kesehatan pekerja PT. Jakarta lnternational Container Terminal paling lambat pada bulan Maret setiap tahunnya.

BAB IX : PENGHARGAAN PEKERJA

Pasal 54 : Umum

Pada dasarnya pengusaha harus memberikan penghargaan (reward) sebagai bentuk keseimbangan atas pemberian hukuman (punishment) kepada pekerja. Penghargaan ini dimaksudkan untuk memacu pekerja agar berprestasi sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan performance.

Pasal 55 : Program Reward

1.Program reward untuk pekerja dibuat berdasarkan kriteria tertentu seperti :

a.Berprestasi dalam bidang tertentu

b.Melakukan efisiensi

c.Menjadi yang berkinerja terbaik (best performer)

d.Kelompok terbaik

e.Menyelamatkan aset perusahaan dan lain sebagainya

2.Besaran dan sistem mekanisme reward dalam Perjanjian Kerja Bersama ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi.

Pasal 56 : Target Kinerja (JICT Performance)

1. Dalam upaya kelangsungan Perusahaan beserta pertumbuhannya ditargetkan untuk pelayanan bongkar muat petikemas dengan besaran Productivity Index yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

2.Apabila target kinerja tercapai, Pengusaha akan memberikan insentif kinerja tahunan kepada pekerja setiap bulan Januari

3.Besaran dan formulasinya diatur dalam Berita Acara pelaksanaan PKB dan ketentuan teknisnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi.

Pasal 57 : Bonus Tambahan

1.Pengusaha memberikan bonus tambahan kepada pekerja sebesar USD 900.000,- (Sembilan ratus ribu dolar Amerika Serikat) per tahunnya yang dibayarkan setiap bulan November.

2.Kurs yang dipakai dalam pembayaran bonus tambahan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas adalah kurs tengah buku perusahaan

3.Untuk pertama kalinya, pembayaran bonus tambahan akan dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja pada tanggal 25 Desember 2011

4.Besaran dan formulasinya diatur dalam Berita Acara pelaksanaan PKB dan ketentuan teknisnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi

BAB X : PENGEMBANGAN KARIR

Pasal 58 : Umum

1.Pengusaha bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memanfaatkan sumber Daya Manusia dalam organisasi seoptimal mungkin tujuan untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan efisiensi perusahaan. Pengusaha membuka kesempatan bagi pekerja yang kinerjanya dianggap baik untuk mengembangkan karirnya tanpa memperhatikan,suku, ras, agama, umur maupun jenis kelamin.

2.Untuk memberikan kepastian arah karir setiap pekerja, pengusaha harus menyusun pola karir yang dinamis dan adil

3.Pengusaha membentuk dewan Sumber Daya Manusia yang bertugas melakukan assessment terhadap pelaksanaan promosi, demosi dan rotasi. Anggota Dewan Sumber Daya Manusia terdiri dari perwakilan Pengusaha dan perwakilan Serikat Pekerja

4.Keputusan final adalah kewenangan direksi

Pasal 59 : Sistem Peningkatan Jabatan

1.Untuk memastikan setiap jabatan mendapatkan kompensasi secara adil, Pengusaha menerapkan sistem peningkatan jabatan dengan mendasarkan pada proses evaluasi jabatan yang adil dan transparan

2.Setiap jabatan akan menempati peringkat sesuai posisi pada rentang skor hasil evaluasi jabatan yang ditentukan

3.Posisi suatu jabatan tetap sepanjang tidak ada perluasan/penambahan atau pengurangan cakupan pekerjaan

4.Pengusaha melakukan tinjauan pada sistem peningkatan jabatan secara berkala untuk memastikan validitas nilai dari masing-masing jabatan

Pasal 60 : Penilaian Prestasi Kerja

1.Untuk mengukur kontribusi masing-masing pekerja, Pengusaha mengimplementasikan sistem manajemen kinerja (Performance Management System).

2.Hasil pengukuran prestasi kerja tahunan akan dijadikan dasar untuk penyesuaian gaji pokok, pendistribusian bonus, promosi, demosi dan rotasi

3.Prosedur dan pelaksanaan teknis Performance Management System (PMS) serta kaitannya dengan sistem imbal jasa dan pola pembinaan dan pengembangan pekerja akan diatur lebih lanjut didalam Surat Keputusan Direksi.

Pasal 61 : Rencana Suksesi

1.Untuk memastikan semua fungsi dalam Perusahaan berjalan dengan baik, pengusaha menyusun sistem rencana suksesi dengan mengacu pada system pola karir.

2.Rencana suksesi ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi

Pasal 62 : Promosi

1.Promosi dilakukan jika ada suatu jabatan yang kosong dengan mengikuti selama rencana suksesi

2.Selama pola karir dan rencana suksesi belum terbangun, maka sistem Promosi menggunakan sistem yang sekarang berlaku.

3.Atas suatu promosi yang mengakibatkan perubahan posisi dan / atau klasifikasi Pekerja, upah, tunjangan dan fasilitasnya akan disesuaikan menurut peraturan yang berlaku.

4.Untuk promosi pada jabatan Supervisor, Manager dan Senior Manager harus memenuhi syarat tingkat pendidikan dan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di PT. Jakarta Internasional Container Terminal.

Pasal 63 : Demosi

1.Pengusaha dapat melakukan demosi terhadap pekerja, apabila pekerja :

a.Melanggar Perjanjian Kerja Bersama (mengacu pada pasal tata tertib kerja) dan atau

b.Tidak mampu memenuhi prestasi kerja yang telah ditetapkan pengusaha, dalam kurun waktu 2 kali periode penilaian

2.Pengusaha akan menyesuaikan tunjangan dan fasilitas pekerja yang didemosi yang mengakibatkan perubahan posisi dan atau klasifikasi pekerja

Pasal 64 : Rotasi

1.Atas suatu rotasi pekerjaan yang mengakibatkan perubahan posisi dan / atau klasifikasi pekerja, upah dan tunjangan-tunjangannya akan disesuaikan menurut peraturan yang berlaku.

2.Rotasi pekerja merupakan wewenang manajemen yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi.

Pasal 65 : Pelatihan dan Pendidikan

1.Pelatihan dan pendidikan adalah sarana pembinaan bagi pekerja untuk memenuhi kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik

2.Pengusaha melakukan analisa kebutuhan pelatihan dan pendidikan bagi setiap jabatan dan menyusun jadwal rencana pelatihan dan pendidikan yang dibutuhkan setiap tahunnya

3.Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan baik di dalam negeri maupun diluar negeri.

4.Pengusaha menganggarkan minimal 1000 USD (seribu dolar Amerika) dalam bentuk program pelatihan kepada setiap pekerja setiap tahunnya.

5.Pekerja mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan

6.Pengusaha memberikan pelatihan tingkat dasar kepada pekerja berupa : hard skill yaitu pelatihan komputer dan bahasa Inggris dan soft skill yaitu pelatihan kepemimpinan dan team building.

BAB XI : PERJALANAN DINAS

Pasal 66 : Umum

1.Pengusaha akan memberikan fasilitas dan tunjangan untuk setiap pelaksanaan tugas yang dilakukan di luar area perusahaan

2.Tugas sebagaimana dimaksud ayat 1 diatas meliputi : Pelatihan, Pendidikan, Kunjungan Dinas, dan tugas lain sebagaimana diperintahkan secara tertulis oleh perusahaan

Pasal 67 : Perjalanan Dinas Dalam Kota

1.Perjalanan Dinas (Dalam Kota) adalah suatu pekerjaan, pelatihan atau tugas yang dijalankan oleh seorang pekerja diluar lokasi perusahaan, di dalam wilayah DKI Jakarta.

2.Pengusaha akan memberikan tunjangan perjalanan dinas. Besaran biaya tunjangan perjalanan dinas akan diatur dalam Berita Acara Pelaksanaan PKB ini dan ketentuan teknisnya akan dituangkan dalam Surat keputusan Direksi.

3.Pekerja dalam melakukan perjalanan dinas tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis berupa Surat Perintah (SP) yang diterbitkan oleh Direktorat Sumber Daya Manusia sebelum melakukan peatihan/dinas dalam kota.

Pasal 68 : Perjalanan Dinas Domestik (Dalam Negeri)

1.Suatu perjalanan dinas domestik adalah suatu perjalanan yang dilakukan oleh seorang pekerja diluar wilayah DKI Jakarta dengan tujuan untuk menjalankan suatu pekerjaan, pelatihan atau tugas dari perusahaan

2.Biaya perjalanan dinas yang merupakan tanggungan pengusaha adalah :

a.Transportasi dengan pesawat udara kecuali untuk tempat tertentu disesuaikan dengan kebutuhan

b.Hotel

c.Akomodasi

d.Transportasi dari dan ke Bandara atau Stasiun KA atau Terminal Bus

e.Uang saku, uang makan dan transportasi lokal

3.Selama perjalanan dinas pekerja berhak mendapatkan : uang saku, uang makan, dan transportasi local dan uang saku per hari lumpsum dengan besaran diatur dalam Berita Acara Pelaksanaan PKB ini dan ketentuan teknisnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi.

Pasal 69 : Perjalanan Dinas Luar Negeri

1.Perjalanan dinas luar negeri adalah suatu perjalanan yang dilakukan oleh seorang pekerja atas perintah pengusaha untuk kegiatan pelatihan atau perjanjian/tugas diluar wilayah Indonesia

2.Pekerja yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus mendapatkan persetujuan dari Direktur terkait. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) akan diterbitkan oleh Direktur Sumber Daya Manusia

3.Biaya perjalanan dinas merupakan tanggungan pengusaha adalah :

a.Transportasi dengan pesawat udara

b.Hotel

c.Akomodasi

d.Transportasi dari dan ke bandara

e.Uang saku

f.Dokumen ( Pasport, Surat Tanda Melapor, dll )

g.Airport Tax

h.Visa apabila diperlukan

i.Biaya pakaian sipil lengkap apabila diperlukan

j.Biaya pakaian musim dingin apabila diperlukan dan hanya diberikan sekali dalam (dua) tahun

4.Selama perjalanan dinas, pekerja berhak mendapatkan uang makan, transportasi lokal, binatu, biaya komunikasi dan uang saku per hari dengan besaran yang diatur dalam Berita Acara Pelaksnaan PKB ini dan ketentuan teknisnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi.

BAB XII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Pasal 70 : Kewajiban Pengusaha Dalam Hal K3

1.Menjelaskan mengenai kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja

2.Membuat rincian peraturan dan prosedur K3 dengan bantuan Safety Committee yang disosialisasikan kepada pekerja dalam bentuk “Buku Petunjuk dan Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja

3.Menempatkan syarat dan peringatan keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca

4.Menyediakan alat perlindungan diri yang sesuai dengan standard dan ketentuan yang berlaku

5.Memberikan tanggapan secara cepat dan tepat terhadap setiap keluhan dari karyawan berkaitan dengan K3

6.Secara terus menerus meningkatkan segala aspek K3

7.Memberikan pelatihan K3 kepada semua pekerja

8.Melarang kendaraan pribadi atau umum masuk ke dalam lini 1, kecuali kendaraan yang sudah mendapat ijin

9.Menyediakan fasilitas kendaraan operational mobilitas pekerja di area lini 1

Pasal 71 : Hak dan Kewajiban Pekerja dalam hal K3

1.Menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain serta aset perusahaan dilingkungan kerja

2.Mematuhi dan melaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditetapkan pengusaha

3.Menggunakan sarana pelindung keselamatan kerja yang telah disediakan pengusaha

4.Menolak melakukan pekerjaan apabila tidak sesuai Standard Operation Procedure (SOP) dan tidak disediakan peralatan kerja yang sesuai standard K3 oleh pengusaha untuk mencegah risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja

5.Melakukan tindakan preventive untuk mencegah terjadinya :

a.Kebakaran

b.Pencurian atau kehilangan

c.Perkelahian

d.Kecelakaan

e.Kerusakan fasilitas dan peralatan kerja perusahaan

Pasal 72 : Safety Committee

Dalam menerapkan dan meningkatkan aspek K3, pengusaha membentuk Safety Committee yang berfungsi untuk :

1.Memberikan saran dan pertimbangan kepada pengusaha mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja

2.Membantu menunjukkan dan menjelaskan factor bahaya, alat pelindung diri, cara dan sikap kerja yang benar dan aman kepada pekerja

3.Membantu pimpinan perusahaan untuk menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.

BAB XIII : BANTUAN DAN SANTUNAN

Pasal 73 : Bantuan Pendidikan

1.Pekerja berhak mendapat bantuan pendidikan dari pengusaha. Bantuan pendidikan diberikan tanpa membedakan grade/jabatan dan tidak dibatasi jenjangnya (D3, S1, S2 dan S3)

2.Pekerja yang mendapatkan bantuan pendidikan adalah mereka yang kuliah pada Universitas/Institut/Akademi negeri atau swasta

3.Bantuan pendidikan diberikan dalam bentuk penggantian uang SPP, dengan mengacu pada Indeks Prestasi sebagai berikut :

a.2,50 < IP < 2,75 : penggantian 50%

b.2,75 < IP < 3,00 : penggantian 75%

c.IP > 3,00 : penggantian penuh

4.Dalam hal ini, yang dimaksud dengan Indeks Prestasi adalah Indeks Prestasi Semester

5.Bantuan pendidikan diluar pendidikan akademis formal, akan ditetapkan sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh bagian Sumber Daya Manusia

6.Pengusaha memberikan kebijaksanaan bagi pekerja yang mendapat beasiswa ke luar negeri, agar status kepegawaiannya tidak berubah dan selama masa pendidikan tersebut tetap diberikan upah pokok

Pasal 74 : Bantuan Pendidikan Anak Pekerja

1.Perusahaan memberikan bantuan uang masuk sekolah bagi anak pekerja dengan besaran dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan PKB dan Ketentuan teknisnya diataur dalam surat Keputusan Direksi

2.Perusahaan akan memberikan bantuan- uang prestasi setiap awal tahun ajaran bagi Anak Pekerja dengan besaran dituangkan dalam Berita Acara pelaksanaan PKB dan ketentuan teknisnya diatur dalam Surat Keputusan Direksi

3.Perusahaan akan memberikan bantuan uang prestasi setiap awal tahun ajaran bagi anak Pekerja dengan besaran di tuangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan PKB dan ketentuan teknisnya diataur dalam Surat Keputusan Direksi.

4.Bagi anak dari pekerja yang meninggal dalam masa dinas aktif akan diberikan bantuan pendidikan, dengan mengacu ayat 1 sampai jenjang perguruan tinggi dan usia maksimal anak 25 tahun.

Pasal 75 : Bantuan Biaya Pendidikan Luar Negeri

1.Untuk meningkatkan kualitas dan daya saing Sumber Daya Manusia, pengusaha memberikan bantuan biaya pendidikan setingkat master/S2 ke luar Negeri

2.Jenis pendidikan dan besaran bantuan biaya pendidikan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi

Pasal 76 : Fasilitas Telepon Genggam

Pengusaha memberikan bantuan telepon genggam dan biaya pulsa kepada pekerja tingkat tertentu dan posisi tertentu. Pengusaha memiliki wewenang untuk mengatur serta mengalokasikan penggunaan telepon genggam. Jumlah dan yang berhak atas tunjangan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi.

Pasal 77 : Bantuan Khitanan

Perusahaan memberikan bantuan untuk khitanan tiga anak laki-laki pekerja. Mekanisme dan besaran bantuan untuk setiap anak diatur dalam Surat Keputusan Direksi

Pasal 78 : Bantuan Persalinan

Sebagai tambahan atas tanggungan persalinan, pengusaha akan memberikan Bantuan Persalinan yang mekanisme dan besarannya diatur dalam Surat Keputusan Direksi.

Pasal 79 : Bantuan Uang Saku Haji

1.Pengusaha akan memberikan bantuan uang saku haji kepada pekerja yang akan melaksanakan ibadah haji dengan biaya sendiri

2.Bantuan haji diberikan 1 (satu) kali selama bekerja

3.Bagi pekerja yang melaksanakan ibadah haji dengan biaya sendiri, pengusaha akan memberikan bantuan uang saku yang mekanisme dan besarannya diatur dalam Surat Keputusan Direksi

Pasal 80 : Bantuan Kepemilikan Rumah

1.Untuk membantu pekerja dalam hal kepemilikan rumah, pengusaha memberikan bantuan kepemilikan rumah bagi pekerja

2.Besaran, mekanisme dan prioritas bantuan kepemilikan rumah sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Serikat Pekerja dan Pengusaha

3.Program BKR diberikan 1(satu) kali untuk setiap pekerja selama bekerja

Pasal 81 : Pernikahan dan Bantuan Pernikahan

1.Pengusaha tidak melarang pekerja untuk melakukan pernikahan dengan rekan sekerja, tetapi setelah melakukan pernikahan salah satu diantaranya harus mengundurkan diri dan mendapatkan hak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKB) ini.

2.Pengusaha memberikan bantuan pernikahan untuk pernikahan pertama dari pekerja. Besaran bantuan diatur dalam Surat Keputusan Direksi

3.Pekerja harus memberitahukan secara tertulis kepada Bagian Sumber Daya Manusia dan melampirkan dokumen-dokumen pernikahan untuk memproses pembayaran tersebut.

Pasal 82 : Penyediaan Pakaian dan Aksesoris Dinas

1.Pengusaha menyediakan pakaian dan aksesoris dinas yang mencerminkan citra professional perusahaan bagi setiap pekerja

2.Pakaian dinas untuk pekerja tetap PT. Jakarta International Container Terminal harus dibedakan dengan pakaian dinas pekerja kontrak dan outsourcing

3.Pekerja diharuskan memakai pakaian dinas ketika bertugas. Pakaian dinas yang dimaksud adalah pakaian dinas harian dan pakaian dinas lapangan

4.Aksesoris dinas yang dimaksud adalah ikat pinggang dan sepatu dinas harian

5.Pengusaha memberikan bantuan ikat pinggang dan sepatu dinas harian dalam bentuk voucher pertahun, besaran bantuan diatur dalam Surat Keputusan Direksi

6.Pekerja bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan dan kerapihan pakaian dinasnya setiap saat

7.Pekerja yang tidak diharuskan untuk memakai pakaian dinas di tempat kerja, diharuskan berpakaian pantas dan rapi

8.Distribusi pakaian dan aksesoris dinas selambat-lambatnya bulan Juli setiap tahunnya.

Pasal 83 : Bantuan Hukum

Pengusaha memberikan bantuan hukum kepada pekerja yang mendapat ancaman hukuman dari pihak berwajib dalam masalah yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan, pekerjaan atau atas perintah pengusaha. Prosedur pemberian bantuan hukum diatur dalam Surat Keputusan Direksi

Pasal 84 : Santunan Kematian Yang Bukan Disebabkan Oleh Kecelakaan Kerja

Jika seorang pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja kepada ahli warisnya akan diberikan sebagai berikut :

a.Upah dalam bulan berjalan

b.Santunan dari PT. Jamsostek

c.Santunan kematian dari pengusaha sebesar 32 X Upah Pokok

d.Manfaat pekerja yang meninggal dunia sebagaimana mengacu kepada pasal 98 ayat (1)

Pasal 85 : Santunan Kematian Karena Kecelakaan Kerja

1.Apabila pekerja meninggal atau terluka oleh karena kecelakaan kerja, sesuai dengan yang dimaksud Undang-Undang Jamsostek, maka pengusaha memberikan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam UU No. 3 / 1992 yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan melalui program PT. Jamsostek

2.Ganti kerugian yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut diatas berupa:

a.Biaya pengangkutan pekerja dari tempat kecelakaan ke rumahnya atau ke rumah sakit

b.Biaya perawatan dan pengobatan

c.Biaya penguburan

d.Tunjangan kecelakaan

3.Jika seorang pekerja meninggal karena kecelakaan kerja kepada ahli warisnya akan diberikan sebagai berikut :

a.Upah dalam bulan berjalan

b.Santunan dari PT. Jamsostek

c.Santunan kematian dari pengusaha sebesar 42 X Upah Pokok

d.Manfaat pekerja yang meninggal dunia sebagaimana mengacu kepada pasal 98 ayat (1)

4.Pengusaha tidak berkewajiban untuk memberikan fasilitas diatas untuk kecelakaan dalam hal berikut :

a.Kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja pekerja

b.Pekerja, tanpa alasan yang sah, menolak untuk diperiksa ke dokter yang diakui dan ditunjuk oleh pengusaha.

Pasal 86 : Santunan Duka Cita

1.Pengusaha akan memberikan santunan duka cita bagi pekerja yang meninggal dunia, yang terdiri dari :

a.Biaya mobil ambulan dari rumah sakit ke rumah

b.Biaya mobil jenazah

c.Biaya perlengkapan kematian, seperti : peti jenazah, kain kafan, kapas dll

d.Biaya pengurusan jenazah

e.Biaya pemakaman yang diberikan secara lumpsum yang besarannya diatur dalam Surat Keputusan Direksi

2.Apabila keluarga pekerja / tanggungan yang sah dan tercatat di Departemen Sumber Daya Manusia, meninggal dunia atau jika seorang pekerja / istri pekerja mengalami keguguran setelah hamil 4 (empat) bulan, pengusaha akan memberikan sumbangan sebesar 2 x (dua kali) Upah pokok.

3.Pengusaha akan memberikan santunan lain kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia, yang terdiri dari : tenda, karangan bunga dan air mineral

Pasal 87 : Santunan Janda / Duda

1.Bagi janda/duda dari pekerja yang meninggal, pengusaha memberikan santunan dengan jumlah yang merupakan selisih antara pensiun bulanan dan upah bulan terakhir yang diterima oleh pekerja.

2.Santunan diberikan selama 6 (enam) bulan dimulai sejak bulan berikutnya setelah kematian pekerja. Santunan dibayarkan dalam bentuk tunai sekaligus

3.Dalam hal tidak ada suami atau istri, santunan diteruskan kepada ahli warisnya.

Pasal 88 : Sumbangan Bencana Alam

1.Pengusaha memberikan sumbangan bencana alam bagi pekerja yang tertimpa musibah bencana alam dan atau kebakaran

2.Penetapan dan besaran pemberian sumbangan bencana alam ditentukan dalam Surat Keputusan Direksi

Pasal 89 : Rekreasi, Olahraga dan Kesenian

1.Pengusaha menyelenggarakan rekreasi bagi pekerja dan keluarganya 1 (satu) tahun sekali dalam bentuk kegiatan Family Day dan mendapatkan uang saku yang besarannya diatur dalam Berita Acara Pelaksanaan PKB dan ketentuan teknisnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi

2.Pengusaha menyediakan fasilitas olah raga dan kesenian sesuai dengan kemampuan perusahaan.

BAB XIV : PROGRAM PENSIUN DAN JAMINAN SOSIAL

Pasal 90 : Umum

Pengusaha memberikan manfaat pensiun dan jaminan social bagi pekerja untuk memastikan kesejahteraan pekerja pada saat pekerja pensiun.

Pasal 91 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)

1.Semua pekerja terdaftar sebagai anggota dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)

2.Iuran JAMSOSTEK ditetapkan sebagai berikut :

a.Iuran perusahaan :

• Jaminan kecelakaan : 1,27% dari gaji pokok

• Jaminan kematian : 0,30% dari gaji pokok

• Jaminan Hari Tua : 4,19% dari gaji pokok

T o t a l : 5.76% dari gaji pokok

b.Iuran pekerja :

• Jaminan Hari Tua: 2,00% dari gaji pokok

3.Pembayaran JAMSOSTEK ditetapkan sebagai berikut :

a.Pembayaran tunjangan-tunjangan pekerja dari JAMSOSTEK berdasarkan peraturan JAMSOSTEK akan diurus oleh pengusaha atas nama ahli waris dan setelah pengurusan selesai akan diserahkan langsung kepada ahli waris

b.Jaminan hari tua akan dibayar langsung oleh JAMSOSTEK kepada pekerja yang bersangkutan

Pasal 92 : Program Pensiun Normal

Hubungan kerja berakhir pada saat pekerja mencapai usia pensiun normal 56 tahun. Pekerja yang hubungan kerja berakhir karena mencapai usia pensiun normal akan menerima pembayaran sebagai berikut :

1.Manfaat menurut Skema pensiun

Pengusaha menyediakan program kesejahteraan bagi pekerja, yang terdiri dari :

a.Dana Pensiun Lembaga Keuangan / DPLK

Iuran DPLK adalah sebagai berikut :

•Iuran perusahaan : 17% dari gaji pokok

•Iuran pekerja: 5% dari gaji pokok

Perusahaan akan memberikan Topping Up kepada pekerja yang pensiun normal sampai dengan tercapainya annuitas minimal program DPLK. Besaran dan mekanisme Topping Up akan diatur dalam Surat Keputusan Direksi

b.Program Jaminan Hari Tua / JHT JAMSOSTEK

Iuran JHT JAMSOSTEK adalah sebagai berikut :

•Iuran perusahaan : 4,19% dari gaji pokok

•Iuran pekerja: 2% dari gaji pokok

c.Taspen (hanya bagi pekerja eks. PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II

Iuran Taspen terdiri dari Tunjangan Hari Tua (THT) dan Asuransi Multi Guna Sejahtera (AMGS) yaitu sebagai berikut :

•Iuran pekerja (program THT) : 3,25% dari gaji pokok PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II (PNS)

•Iuran perusahaan (program AMGS) : 10% dari gaji pokok PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II (PNS)

2.Penghargaan Masa Kerja

Besaran uang penghargaan masa kerja diatur dengan formula sebagai berikut :

Masa kerja (dalam bulan) x 30 x upah pokok / 360

3.Untuk pekerja eks PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II, uang penghargaan masa kerja yang diterima saat pensiun dikurangi oleh uang penghargaan masa kerja yang sudah diterima saat peralihan dari PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II ke PT Jakarta International Container Terminal

4.Besaran bantuan biaya ongkos pindah akan diatur kemudian dalam Surat Keputusan Direksi

5.Pesangon besarannya sesuai dengan UU No. 13/2003

6.Penghargaan dalam bentuk Logam Mulia 24 karat seberat 50 gram atau jumlah uang dengan nilai yang sama

7.Bonus penuh dalam tahun berjalan.

Pasal 93 : Program Pensiun Dini

1.Pekerja dapat mengajukan pensiun dini dengan syarat :

a.Telah mencapai usia 46 tahun

b.Masa kerja lebih dari 10 tahun

2.Persetujuan permohonan pensiun tersebut tergantung pada keputusan pengusaha

3.Pengusaha dapat menawarkan pensiun kepada pekerja yang memenuhi syarat pensiun dini dengan alasan kesehatan dan kinerja

4.Pekerja yang memasuki pensiun dini akan menerima sebagai berikut :

a.Manfaat menurut Skema Pensiun, mengacu pada pasal 92 ayat 1

b.Penghargaan masa kerja, besarannya sesuai dengan UU No. 13/2003

c.Bantuan biaya / ongkos pindah mengacu pada pasal 92 ayat 4

d.Kompensasi khusus dari pengusaha yang besarnya = sisa masa kerja (dalam bulan) x upah pokok

5. Untuk pekerja eks PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II, uang penghargaan masa kerja yang diterima saat pensiun dikurangi oleh uang penghargaan masa kerja yang sudah diterima saat peralihan dari PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II ke PT Jakarta International Container Terminal.

Pasal 94 : Masa Persiapan Pensiun (MPP)

1.Pengusaha memberikan pelatihan 2 (dua) tahun sebelum masa pensiun dalam bentuk training atau magang kepada pekerja

2.Pekerja yang diberikan training/magang diluar kantor, maka hak-haknya sebagai pekerja aktif tetap diberikan penuh

3.Masa persiapan pensiun diberikan maksimal 6 bulan sebelum mencapai usia pensiun dan dilaksanakan secara sukarela, selama masa persiapan pensiun mendapatkan hak sebagai berikut :

a.Gaji pokok dalam bulan berjalan

b.Tunjangan Perumahan

c.Tunjangan hari Raya (THR)

d.Gaji ke-13

e.Fasilitas Kesehatan

f.Bonus tahun berjalan

g.Insentif dasar

4.Mekanisme masa persiapan pension diatur dalam Surat Keputusan Direksi

BAB XV : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 95 : Umum

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja dengan segala upaya mengusahakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja

2.Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maka maksud Pemutusan Hubungan Kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan Serikat Pekerja atau dengan pekerja apabila pekerja yang bersangkutan tidak menjadi anggota Serikat Pekerja

3.Berakhirnya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dapat disebabkan oleh alasan-alasan sebagai berikut :

a.Pensiun

b.Rasionalisasi

c.Meninggal dunia atau hilang

d.Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

e.Berhenti atas keputusan pengusaha

4.Segala hal yang berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama sepenuhnya mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 96 : Pensiun

1.Yang dimaksud pensiun adalah berakhirnya hubungan kerja pekerja dengan perusahaan karena pekerja mencapai usia tertentu. Pekerja dianggap pensiun normal saat mencapai usia 56 tahun. Pekerja dapat mengajukan pensiun dini saat mencapai 46 tahun.

2.Pekerja yang telah pensiun, tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan perusahaan tanpa mengurangi bantuan fasilitas pelayanan kesehatan pada saat masih bekerja dengan melalui program asuransi kesehatan pensiun atau program lain yang disepakati oleh pengusaha dan Serikat Pekerja.

Pasal 97 : Rasionalisasi

1.Untuk pengakhiran hubungan kerja karena rasionalisasi pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku dan kompensasi perusahaan sebagai berikut :

a.Manfaat menurut skema pensiun, mengacu pada pasal 92 ayat 1

b.Pesangon, mengacu pada UU No. 13/2003

c.Penghargaan Masa Kerja, mengacu pada UU No. 13/2003

d.Uang penggantian hak, mengacu pada UU No. 13/2003

e.Kompensasi perusahaan, 10 x masa kerja (dalam tahun) x upah pokok

2.Mekanisme dan besaran hak-hak sebagaimana tersebut diatas diatur dalam Surat Keputusan Direksi.

Pasal 98 : Meninggal Dunia atau Hilang

1.Dalam hal seorang pekerja meninggal, pengusaha akan memberikan hak-hak pekerja kepada ahli warisnya yang meliputi :

a.Manfaat skema pensiun, mengacu pada pasal 92 ayat 1

b.Uang Pesangon, mengacu pada UU No. 13/2003

c.Uang Penghargaan Masa Kerja, mengacu pada pasal 92 ayat 2

d.Santunan Kematian, mengacu kepada pasal 84 dan 85

2.Pekerja dinyatakan hilang, terhitung sejak adanya laporan resmi dari kepolisian sampai 12 bulan setelahnya.

3.Selama pekerja dinyatakan hilang, keluarganya tetap mendapatkan upah pokok dan hak-hak yang seharusnya diterima sampai pekerja dinyatakan hidup atau meninggal

4.Pekerja yang meninggal berhak menerima bonus penuh dalam tahun berjalan

5.Mekanisme dan besaran hak-hak sebagaimana tersebut diatas diatur dalam Surat Keputusan Direksi.

Pasal 99 : Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri

1.Seorang pekerja yang bermaksud untuk mengakhiri hubungan kerja atas permintaanya sendiri harus menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada pengusaha 1 (satu) bulan sebelum tanggal berhenti

2.Apabila pekerja yang telah bekerja pada perusahaan 3 (tiga) tahun lebih mengundurkan diri secara baik, berhak menerima manfaat sesuai dengan Pasal 162, UU No. 13 tahun 2003.

3.Pekerja yang baru memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun maka tidak mendapatkan penggantian hak.

Pasal 100 : Berhenti Atas Keputusan Pengusaha

1.Pengusaha dapat mengakhiri hubungan kerja jika pekerja dinyatakan :

a.Melakukan pelanggaran hukum tindak pidana berat sesuai undang-undang dan telah berkeputusan tetap, baik akibat pengaduan dari pengusaha maupun pengaduan dari pihak luar.

b.Melakukan tindakan indispliner yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan diputuskan mendapat sanksi pelanggaran tingkat berat

c.Mengalami sakit berkepanjangan melebihi ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mampu menjalankan pekerjaanya sebagaimana dinyatakan oleh dokter atau mengalami gangguan kejiwaan/mental yang dinyatakan oleh psikiater yang bersangkutan dianggap adapat membahayakan dirinya sendiri atau pekerja lainnya.

2.Pekerjaan yang hubungan kerjanya berakhir karena diberhentikan atas keputusan pengusaha karena alasan ayat 1a pasal ini akan menerima :

a.Manfaat menurut skema pensiun

b.Penghargaan Masa Kerja

c.Uang Penggantian hak

3.Pekerja yang berhenti atas keputusan pengusaha karena alasan ayat 1b pasal ini akan menerima :

a.Manfaat menurut skema pensiun,

b.Pesangon

c.Penghargaan Masa Kerja

d.Uang penggantian hak

4.Pekerja berkewajiban untuk melunasi segala kewajibannya kepada pengusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku

5.Pekerja yang berhenti atas keputusan pengusaha karena alasan ayat 1c pasal ini akan menerima :

a.Manfaat menurut skema pensiun,

b.Uang Pesangon

c.Penghargaan Masa Kerja

d.Uang penggantian hak

e.Kompensasi perusahaan

f.Jaminan fasilitas kesehatan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun

6.Bagi pekerja yang diberhentikan karena alasan sakit sebagaimana dinyatakan dalam ayat 1c pasal ini, jika sudah mencapai batas usia pensiun dini, maka hak-hak pekerja tersebut mengacu pada pasal tentang pensiun dini.

7.Mekanisme dan besaran hak-hak sebagaimana tersebut diatas diatur dalam Surat keputusan Direksi.

Pasal 101 : Pengembalian barang-barang Milik Perusahaan

1.Seorang pekerja yang berhenti bekerja karena alasan apapun diwajibkan untuk mengembalikan semua perlengkapan perusahaan (seperti telepon genggam, dokumen-dokumen, mebel, buku, catatan, persediaan dsb) dan barang-barang lain yang dipinjamkan atau dipercayakan kepadanya. Dalam hal barang-barang ini tidak dikembalikan, pengusaha berhak untuk memotong nilai barang-barang tersebut dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan / atau ganti rugi

2.Dalam hal pekerjaan belum melunasi hutang / pinjamanya pada perusahaan, pekerja harus melunasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal berhenti. Jika sampai 2 hari sebelum tanggal berhenti, pekerja masih belum melunasi hutangnya, pengusaha akan memotong nilai dari sisa pinjaman dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan / atau ganti rugi.

BAB XVI : TATA TERTIB KERJA

Pasal 102 : Umum

1.Pengusaha berusaha untuk menjaga disiplin yang baik dan memupuk rasa saling menghormati dan pengertian penuh atas hak-hak dan tanggung jawab antara pengusaha dan pekerjanya. Oleh karena itu, pengusaha menganggap perlu untuk memberikan nasihat, bimbingan dan instruksi agar tindakan-tindakan penegakan disiplin sedapat mungkin dihindari.

2.Harus disadari bahwa tujuan pengusaha dalam menerapkan tindakan-tindakan penegakan disiplin adalah bersifat pembinaan dan mendidik. Dengan cara ini pekerja yang bersalah diberikan kesempatan yang wajar untuk meningkatkan prestasi kerja. Namun bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja maka pengusaha akan memberikan sanksi kepada pekerja yang melanggar berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

Pasal 103 : Tindakan Penegakan Disiplin

1.Pengusaha akan menjalankan tindakan pembinaan dan penegakan disiplin terhadap suatu pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tergantung pada tingkat pelanggaran dan berdasarkan frekuensi peanggaran.

2.Pengusaha melindungi pekerja dari pelecehan seksual

3.Berikut ini adalah garis pedoman mengenai tindakan-tinakan disipliner atas pelanggaran :

a.Peringatan lisan

b.Peringatan tertulis : peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga

c.Penanguhan peningkatan upah

d.Pengurangan bonus produksi

e.Penangguhan promosi

f.Demosi

g.Skorsing atau diberhentikan sementara dari kerja

h.diberhentikan

4.Peringatan lisan adalah suatu tindakan penegakan disiplin dalam bentuk komunikasi antara atasan langsung dengan pekerja dan dicatat secara tertulis atas tindakan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

5.Peringatan tertulis diklasifikasikan sebagai berikut : Peringatan Pertama, Peringatan Kedua dan Peringatan Ketiga. Sanksi dan masa berlakunya peringatan tertulis, ditulis dalam tabel tentang tingkat pelanggaran dan semua

6.Tingkat pelanggaran dibagi menjadi 5 kategori

a.Pelanggaran Ringan

b.Pelanggaran Tingkat I

c.Pelanggaran Tingkat II

d.Pelanggaran Tingkat III

e.Pelanggaran Berat

7.Direksi / Senior manager / Manager bertanggung jawab melakukan pengawasan, penegakan disiplin dan pemberian sanksi kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran tata tertib

8.Sebelum menjatuhkan hukuman, pengusaha yang diwakili HRD dan atasan langsung pekerja atau manager harus melakukan investigasi terlebih dahulu untuk menentukan sanksi yang paling adil bagi pekerja yang terindikasi melakukan pelanggaran tingkat I sampai dengan berat

9.Pekerja yang diindikasikan melakukan pelanggaran harus dilaporkan secara tertulis oleh atasan langsung (Supervisor / Manager / Senior Manager / Direktur ) kepada HRD dengan sudah ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan

10.Jika selama masa pemberian sanksi, pekerja mengulangi pelanggaran atau melakukan pelanggaran lainnya, pekerja akan diberikan sanksi tingkat berikutnya.

Tabel Tingkat Pelanggaran dan Sanksi

Tingkat Pelanggaran Sanksi Masa Berlaku Sanksi Ditanda Tangani Oleh
Ringan Peringatan Lisan 1 bulan Senior Manager / Manager atau atasan langsung
Tingkat I • Peringatan tertulis Tingkat Pertama

• Gaji pokok dipotong 10% selama masa berlakunya sanksi

• Bonus produksi dikurangi maksimal 15%

2 bulan Direktur SDM
Tingkat II • Peringatan tertulis Tingkat Kedua

• Penanguhan promosi atau kenaikan jabatan

• Gaji pokok dipotong 10% selama masa berlakunya sanksi

• Bonus produksi dikurangi maksimal 30%

4 bulan Direktur SDM
Tingkat III • Peringatan tertulis Tingkat Ketiga

• Penanguhan peningkatan upah

• Demosi atau penurunan kelas jabatan

• Gaji pokok dipotong 10% selama masa berlakunya sanksi

• Bonus produksi dikurangi maksimal 60%

6 bulan
Berat • Pemberhentian sementara dari kerja selama 6 bulan

• Tidak mendapat bonus produksi

• Pemberhentian

Presiden Direktur

Pasal 104 : Pelanggaran Ringan

Pelanggaran yang dianggap sebagai Pelanggaran Ringan adalah sebagai berikut :

a.Mengambil cuti tahunan sebelum mendapatkan persetujuan dari atasan

b.Terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal 4 kali perbulan tanpa alasan sah / yang dapat dibenarkan

c.Tidak memakai seragam yang diwajibkan bagi pekerja tertentu sesuai dengan Surat Keputusan Direksi

d.Mengganggu ketenangan dalam lingkungan kerja

e.Tidak memakai Kartu Pengenal Pekerja (ID Card)

f.Tidak melakukan atau meninggalkan tugas yang disebabkan oleh alasan yang tidak sah seperti menonton televise, tidur, bermain games

g.Tidak memenuhi peringatan atas tindakan-tindakan tertentu yang dilarang sebagai contoh : merokok, meludah dan membuang sampah tidak pada tempatnya

h.Menggunakan bahasa kotor untuk menghina kepada sesama pekerja

i.Tidak menggunakan alat bantu dan / atau K3 yang ditetapkan pengusaha

j.Mengemudikan kendaraan perusahaan tanpa ijin

k.Dengan sengaja memaasang pengumuman-pengumuman di lingkungan perusahaan tanpa ijin dari institusi yang sah

l.Pelanggaran lain yang setara dengan hal-hal tersebut di atas

Pasal 105 : Pelanggaran Tingkat I

Pelanggaran yang dianggap sebagai Pelanggaran Tingkat I adalah sebagai berikut :

a.Melakukan pelanggaran ringan yang dilakukan lebih dari 3 kali yang telah diberikan peringatan lisan

b.Tidak masuk kerja selama 1 – 2 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah / yang dapat dibenarkan

c.Terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal 5 - 8 kali perbulan tanpa alasan sah / yang dapat dibenarkan

d.Membuat pernyataan tertulis yang bersifat memberi informasi yang menyesatkan sehingga menimbulkan keresahan dan perpecahan di kalangan pekerja

e.Mempengaruhi dan mengajak pekerja untuk menentang kebijakan pengusaha

f.Menolak penugasa kerja atau pengalihan kerja atau rotasi kerja tanpa alasan jelas dan yang dapat dibuktikan

g.Penggunaan yang bersifat merusak atas fasilitas / perlengkapan perusahaan

h.Kelalaian dalam bekerja dan tidak melaksanakan system dan prosedur kerja yang ditetapkan pengusaha

i.Pelanggaran lain yang setara dengan hal-hal tersebut diatas

Pasal 106 : Pelanggaran Tingkat II

Pelanggaran yang dianggap sebagai Pelanggaran Tingkat II adalah sebagai berikut :

a.Melakukan pelanggaran tingkat I yang dilakukan lebih dari 2 kali atau dilakukan selama masa berlakunya peringatan tertulis pertama

b.Tidak masuk kerja selama 3 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah / yang dapat dibenarkan

c.Terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal 9 - 12 kali perbulan tanpa alasan sah / yang dapat dibenarkan

d.Mengancam secara fisik maupun mental sesama pekerja

e.Ditemukan melanggar konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini

f.Membiarkan yang tidak berhak untuk masuk ke lokasi terlarang sesuai dengan Surat Keputusan Direksi

g.Mengoperasikan peralatan kerja bongkar muat tanpa ijin yang sah

h.Menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pengusaha tidak sebagaimana mestinya, seperti : e-mail, telepon, internet, computer, radio komunikasi dll

i.Menggunakan fasilitas kantor untuk berbisnis pribadi

j.Kelalaian dalam melakukan pengawasan mensupervisi anak buah sehingga menyebabkan kerugian keuangan yang cukup berarti bagi perusahaan

k.Pelanggaran lain yang setara dengan hal-hal tersebut diatas

Pasal 107 : Pelanggaran Tingkat III

Pelanggaran yang dianggap sebagai Pelanggaran Tingkat III adalah sebagai berikut :

a.Melakukan pelanggaran tingkat II yang dilakukan lebih dari 2 kali atau dilakukan selama masa berlakunya peringatan tertulis kedua yang telah dikeluarkan

b.Tidak masuk kerja selama 4 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah / yang dapat dibenarkan

c.Dengan sengaja menyetujui pengambilan cuti tahunan secara mayoritas bersama-sama dalam satu unit / departemen

d.Terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal 13 - 16 kali perbulan tanpa alasan sah / yang dapat dibenarkan

e.Menyuruh atau mengajak orang lain yang tidak mempunyai ikatan kerja dalam melakukan aktifitas kerja yang berkaitan dengan pekerjaan perusahaan

f.Menerima tips, membantu mengumpulkan tips atau dengan sengaja membiarkan bawahan langsung menerima tips dalam bentuk apapun dari pihak ketiga yang berkaitan dengan pekerjaan

g.Pelanggaran lain yang setara dengan hal-hal diatas.

Pasal 108 : Pelanggaran Tingkat Berat

Pelanggaran yang dianggap sebagai Pelanggaran Tingkat Berat adalah sebagai berikut:

a.Melakukan pelanggaran tingkat III yang dilakukan lebih dari 2 kali atau dilakukan selama masa berlakunya peringatan tertulis tingkat ketiga yang telah dikeluarkan

b.Tidak masuk kerja selama 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan alat bukti yang sah dan telah dipanggil 2 kali oleh pengusaha secara patut dan tertulis

c.Membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan, yang seharusnya dirahasiakan kecuali jika rahasia itu diungkapkan untuk kepentingan negara

d.Mengancam sesama pekerja dengan menggunakan senjata tajam

e.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan yang merugikan perusahaan atau kepentingan Negara

f.Menggunakan, mengedarkan, memperdagangkan obat-obatan yang terlarang (narkotika dan psikotropika) yang dilarang undang-undang

g.Menganiaya sesama pekerja atau pengusaha

h.Menyalahgunakan fasilitas kesehatan yang dilakukan oleh pekerja

i.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja

j.Penipuan atau pencurian atau korupsi atau penggelapan barang-barang dan atau uang milik perusahaan atau milik sesama pekerja atau milik mitra usaha perusahaan

k.Meminta atau menerima suap dalam bentuk apapun

l.Melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan dirinya sendiri, sesama pekerja atau orang lain dalam situasi berbahaya secara sengaja di lingkungan kerja

m.Melakukan perbuatan yang mengganggu kelancaran sistem komputerisasi perusahaan yang dapat merugikan perusahaan, seperti penyalahgunaan password, pencurian data, sabotase yang mengakibatkan rusaknya system operasional perusahaan

n.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

o.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keaadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan

p.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja

q.Pelanggaran lain yang setara dengan hal-hal tersebut diatas

Pasal 109 : Benturan Kepentingan

1.Pekerja tidak diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam, atau mempengaruhi pembelian atau penjualan barang-barang atau jasa-jasa kepada dan dari perusahaan, usaha atau organisasi manapun dimana dia mempunyai kepentingan financial baik secara langsung maupun tidak langsung. Pekerja tidak akan melakukan aktifitas yang bertentangan atau bersaing dengan kepentingan perusahaan. Pekerja tidak akan memperalat anggota keluarganya atau pihak ketiga untuk melakukan aktifitas tersebut atas nama pekerja

2.Pekerja dianggap terlibat dalam suatu benturan (konflik) kepentingan dalam pekerjaan jika ia atau anggota keluarganya atau kerabat dekat atau teman-teman menerima manfaat atau menderita kerugia karena keputusan usaha yang akan pekerja lakukan. Pekerja harus menghindari dalam melibatkan diri dalam benturan kepentingan tersebut dan harus melaporkan kasus tersebut kepada atasannya.

Pasal 110 : Kerahasiaan

1.Pekerja berkewajiban secara etika dan hukum untuk menjaga kerahasiaan dari kegiatan usaha perusahaan dan informasi rahasia selama bekerja pada perusahaan

2.Pekerja selama bekerja pada perusahaan dapat memiliki akses atau diperkenalkan atau dipercaya untuk memegang informasi perusahaan atau informasi klien/penjual (vendor) perusahaan, yang dapat ditentukan oleh perusahaan atau oleh klien perusahaan sebagai kerahasiaan atau yang selayaknya dianggap rahasia dagang atau secara umum sebagai informasi rahasia (yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Informasi Rahasia”)

3.Informasi rahasia dapat meliputi (tanpa pembatasan) setiap dokumen atau informasi yang ditandai rahasia dan informasi lainnya yang dapat diterima atau dikembangkan atau diambil pekerja selama pekerja bekerja di perusahaan yang tidak tersedia untuk public dan berhubungan dengan kegiatan, operasi, keuangan, urusan dan kondisi lainnya yang tidak tersedia untuk orang-orang yang tidak berhubungan dengan perusahaan baik tidak tersedia sama sekali maupun tidak tersedia tanpa mengeluarkan tenaga, keterampilan dan uang dalam jumlah yang besar

4.Pekerja, selama bekerja pada perusahaan dan setelah berakhirnya masa kerjanya di perusahaan, harus menjaga sepenuhnya kerahasiaan Informasi Rahasia dan mengambil langkah-langkah sewajarnya dilakukan untuk mencegah keterbukaan atau penggunaan yang tidak sah atas informasi rahasi kepada atau oleh orang , perusahaan atau badan lain (selain dari klien yang memang berhak). Pekerja juga tidak menggunakan informasi rahasia kecuali selama bekerja pada perusahaan dan untuk kepentingan dan tujuan yang tepat yang dilakukan oleh pengusaha

5.Karena alasan apapun pekerja dilarang memindahkan atau mengalihkan dalam bentuk atau cara apapun barang-barang, dokumen-dokumen, bahan-bahan atau catatan-catatan (termasuk catatan-catatan yang telah dimasukkan ke dalam computer) yang menjadi milik perusahaan atau asosiasi perusahaan atau klien-kliennya atau yang mendukung informasi rahasiadari bangunan-bangunan dalam penguasaan atau control pengusaha tanpa ijin tertulis dimuka dari pengusaha

6.Seluruh barang, dokumen, bahan atau catatan mengenai rahasia dagang atau informasi rahasia yang dapat diterima atau dikembangkan atau diambil oleh seorang pekerja selama dia bekerja pada perusahaan atau dikembangkan dengan menggunakan sumber daya dari perusahaan adalah milik perusahaan. Kapan saja apabila diperlukan oleh perusahaan selama pekerja bekerja pada perusahaan, atau pada saat pengakhiran masa kerjanya, pekerja harus segera menyerahkan benda-benda tersebut kepada seseorang yang ditunjuk oleh perusahaan.

Pasal 111 : Barang-barang Milik Perusahaan & Mitra Kerja

1.Setiap pekerja berkewajiban untuk menjaga barang-barang milik perusahaan dan kepunyaan mitra kerja

2.Setiap pekerja mempunyai tanggung jawab pribadi untuk menjaga semua perlengkapan, peralatan, seragam dan barang-barang milik perusahaan yang disediakan untuk digunakan ditempat kerja, termasuk penyimpanan yang aman

3.Setiap pekerja mempunyai tanggung jawab bersama untuk menjaga agar barang-barang milik perusahaan yang digunakan bersama, dan atas barang-barang yang dipercayakan oleh seorang konsumen untuk transportasi atau penyimpanan yang aman

4.Setiap kerusakan atau kehilangan atas barang-barang milik perusahaan atau mitra kerja harus segera dilaporkan kepada Atasan dan Bagian Keamanan (security).

BAB XVII : PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 112 : Umum

1.Pengusaha memiliki komitmen untuk memelihara, mengembangkan dan meningkatkan hubungan antara pengusaha dan pekerja yang harmonis, sehat dan dinamis dengan menanggapi dan menyelesaikan masalah atau keluhan pekerja dengan cara yang tepat dan cepat.

2.Perselisihan adalah suatu perbedaan pendapat mengenai kondisi tertentu sehubungan dengan pekerjaan antara atasan, sebagai wakil dari pengusaha dan pekerja. Untuk alasan ini prosedur resmi telah ditetapkan untuk menyelesaikan perselisihan.

3.Tahap pertama untuk menyelesaikan ketidaksepakatan adalah melalui diskusi untuk mencapai suatu pengertian bersama atas masalah. Ketika masalah didiskusikan, hal tersebut tidak dianggap sebagai perselisihan resmi

4.Suatu kasus diselesaikan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan pihak-pihak yang terkait tidak boleh menyampaikan kasus ini ke pihak lain sebelum prosedur tersebut diterapkan.

Pasal 113 : Prosedur Penyelesaian Keluh Kesah

Di bawah ini adalah tahap resmi untuk menyelesaikan suatu perselisihan :

Tahap 1 : Atasan Terdekat

Jika seorang pekerja mempunyai keluhan, maka ia pertama-tama akan menyampaikannya baik tertulis atau lisan kepada atasan terdekatnya yang akan menyelesaikan perselisihan dalam 7 hari atau jangka waktu yang disepakati.

Tahap 2 : Manager

Jika setelah usaha yang mendalam, keluhan tidak dapat diselesaikan secara memuaskan pada tahap ke-1 dan jika pekerja menghendakinya, pengawas akan membawa/melanjutkan masalah keluhan tersebut kepada Manager. Manager akan mendiskusikan dan menyelesaikan masalah keluhan dengan pekerja yang bersangkutan dalam 10 hari atau jangka waktu yang disepakati. Seorang wakil dari Sumber Daya Manusia akan dilibatkan dalam proses ini dan akan hadir dalam diskusi. Pada tahap ini dan tahap-tahap berikutnya, pekerja yang bersangkutan boleh didampingi oleh seorang sesama pekerja dari bagian yang sama atau anggota dari bagian / seksinya.

Tahap 3 : Senior Manager

Jika setelah usaha yang mendalam masalah keluhan tidak dapat diselesaikan secara memuaskan pada tahap ke 2 dan jika pekerja menghendakinya, hal tersebut akan dibawa/dilanjutkan oleh Manager ke Senior Manager. Senior Manager akan mendiskusikan dan menyelesaikan masalah dengan pekerja dalam 15 hari atau dengan jangka waktu yang disepakati. Manager Sumber Daya Manusia akan dilibatkan dalam proses ini dan akan hadir dalam diskusi.

Tahap 4 : Direktur Bagian

Jika usaha yang mendalam permasalahan tidak dapat diselesaikan secara memuaskan pada tahap ke 3 dan jika pekerja menghendakinya, permasalahan akan dibawa / dilanjutkan oleh Senior Manager kepada Direktur Bagian yang akan mendiskusikan dan akan menyelesaikan dengan pekerja dalam 15 hari atau jangka waktu yang disepakati.

Manager Sumber Daya Manusia, Manager Bagian dan pengawas yang terkait akan dilibatkan dalam proses ini dan akan hadir dalam diskusi.

Tahap 5 Bipartit

Jika setelah usaha yang mendalam permasalahan tidak dapat diselesaikan secara memuaskan pada tahap ke-4 dan jika pekerja menghendakinya, permasalahan akan dibawa/dilanjutkan ke proses Bipartit yang terdiri atas Wakil Serikat Pekerja, Wakil Pengusaha dan Pekerja yang bersangkutan untuk mendiskusikan dan menyelesaikan perselisihan dalam 15 hari atau jangka waktu yang disepakati. Direktur Sumber Daya Manusia, Direktur Bagian dan Atasan yang terkait akan dilibatkan dalam proses ini dan akan hadir dalam diskusi.

Tahap 6 : Mediasi

Akhirnya jika setelah usaha yang mendalam, permasalahan tidak dapat diselesaikan secara memuaskan pada tahap ke-5 dan jika pekerja menghendakinya, permasalahan akan dibawa/dilanjutkan ke Mediasi yang melibatkan mediator sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004.

BAB XVIII : MASA BERLAKUNYA PKB

Pasal 114 : Masa Berlaku, Perubahan dan Perpanjangan PKB

1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2011-2013 berlaku sejak tanggal 1 November 2011 sampai dengan 31 Oktober 2013.

2.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) didaftarkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan secara otomatis akan diperpanjang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun lagi jika tidak ada permintaan perundingan dari para pihak

3.Khusus untuk perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang akan datang, pengusaha dan Serikat Pekerja setuju untuk membicarakan hal-hal mengenai prosedur perundingan selanjutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

4.Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur / ditetapkan tersendiri oleh para pihak pengusaha dan Serikat Pekerja atas persetujuan bersama.

5.Sambil menunggu pembuatan petunjuk teknis pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini maka Keputusan Direksi yang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disepakati para pihak untuk tetap berlaku.

BAB XIX : PENUTUP

Pasal 115 : Ketentuan Penutup

1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) didaftarkan di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta

2.Berita Acara Kesepakatan sebagaimana terlampir dengan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah mengikat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.

IDN PT. Jakarta Internasional Container Terminal - 2011

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2011-11-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2013-10-31
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2011-11-01
Nama industri: → Angkutan, logistik, komunikasi
Nama industri: → Pengelolaan Kargo
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Jakarta Internasional Container Terminal
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container Terminal

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 100 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 17 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Ya
Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: → 2 hari
Cuti ayah berbayar: → 3 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Waktu lembur maksimum: → 14.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Wafat Isa Almasih, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), John Chilembwe Day (15th January), Umuganura Day (first Friday of August)
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 1

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR  per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

Tunjangan untuk kerja siaga/standby

Tunjangan untuk kerja siaga/standby di hari Minggu saja: → Tidak
Tunjangan untuk kerja siaga/standby di semua hari dalam seminggu: → Tidak

Tunjangan extra untuk cuti tahunan

Tunjangan extra untuk cuti tahunan: → 150.0 % dari gaji pokok

Tunjangan transportasi

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...