M U K A D I M A H
Bahwa sesungguhnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan tujuan Pembangunan Nasional, menuntut partisipasi dan peran aktif Pekerja dan Perusahaan dalam upaya menuju perbaikan dan peningkatan taraf hidup bangsa dengan jalan meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
Bahwa peningkatan produktivitas kerja, kesejahteraan Pekerja serta ketenangan kerja dan ketenangan usaha hanya dapat dicapai apabila masing – masing pihak memahami hak-hak dan kewajibannya dalam kerangka hubungan kerja yang harmonis.
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama sebagai salah satu sarana dalam mewujudkan hubungan kerja yang harmonis merupakan hasil musyawarah untuk mufakat antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan tujuan :
1. Mempertegas dan memperjelas hak-hak dan kewajiban Perusahaan dan Pekerja.
2. Menetapkan / mengatur syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.
3. Meningkatkan dan memperteguh hubungan kerja dalam Perusahaan.
4. Mengatur penyelesaian perbedaan dan perselisihan.
5. Memelihara dan meningkatkan disiplin.
6. Memberikan kepastian hukum.
Bahwa dalam mewujudkan tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini maka disadari, diyakini serta diakui :
1. Pengelolaan jalannya Perusahaan serta pengaturan Pekerja adalah hak dan tanggung- jawab Perusahaan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan Pekerja wajib untuk selalu meningkatkan kemampuan kerja yang baik demi kemajuan Perusahaan.
2. Kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja adalah hak setiap Pekerja dan dengan demikian kemampuannya dapat selalu dikembangkan dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas serta penghasilan untuk kesejahteraan Pekerja itu sendiri berserta keluarganya.
Dengan berlandaskan pada pokok-pokok pikiran tersebut diatas dan dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, telah disepakati bersama untuk merumuskan PERJANJIAN KERJA BERSAMA seperti tersebut dalam BAB-BAB / PASAL-PASAL / AYAT-AYAT sebagai berikut :
BAB I: U M U M
Pasal 1: ISTILAH DAN PENGERTIAN
Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan
Adalah pihak pemberi kerja dan untuk pelaksanaan itu juga merupakan pihak pemberi upah, dalam hal ini PT Jatim Autocomp Indonesia (disingkat PT. JAI) yang berlokasi di Jalan Raya Wonoayu no.26 belakang Desa Gempol Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan 67155 yang bergerak di bidang Industri Wiring Harness yang didirikan dengan akta Notaris Ny. RUKMASANTI HARDJASATYA SH. No. 6 tertanggal 13 Mei 2002.
2. Serikat pekerja
Adalah Organisasi pekerja PT.Jatim Autocomp Indonesia yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Dalam hal ini adalah Pimpinan Unit Kerja - Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Jatim Autocomp Indonesia (PUK SPAMK FSPMI PT. JAI) yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Republik Indonesia kabupaten Pasuruan dengan Nomor Registrasi: 10/D.31.313/2009 tanggal 16 April 2009.
3. Pengurus Serikat Pekerja
Adalah Pekerja yang menduduki Pimpinan di FSPMI Sektor AMK (Automotif Mesin dan Komponen) PT.Jatim Autocomp Indonesia, berdasarkan surat keputusan organisasi.
4. Lingkungan Perusahaan ( Area Perusahaan )
Adalah seluruh tempat yang berada di bawah penguasaan Perusahaan atau milik Perusahaan yang digunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.
5. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Adalah keseluruhan isi buku Perjanjian Kerja Bersama ini termasuk Mukadimah, Isi, dan Penutup berikut lampiran-lampirannya.
6. Pimpinan Perusahaan
Adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin perusahaan atau bagian dari perusahaan atau yang ditunjuk untuk itu dan mempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik ke dalam dan atau ke luar.
7. Atasan
Adalah pekerja yang pangkat / jabatannya lebih tinggi dari pekerja lainnya.
8. Atasan Langsung
Adalah pekerja yang karena jabatannya mempunyai tanggung jawab penugasan, pembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap pekerja di bagiannya.
9. Pekerja
Adalah semua orang yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan dan oleh karenanya menerima upah dari perusahaan.
10. Keluarga Pekerja
Adalah seorang suami atau istri yang sah beserta 3 (tiga) orang anak yang sah (anak pertama s/d anak ke tiga) dan sepenuhnya menjadi tanggungan orang tuanya dan terdaftar dalam administrasi Perusahaan serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.
11. Istri atau Suami Pekerja
Adalah seorang istri atau suami dari perkawinan yang sah menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan telah terdaftar dalam administrasi Perusahaan.
12. Anak Sah Pekerja
a.3 (tiga) Anak pekerja (anak pertama s/d anak ke tiga) sebagaimana yang tercantum dalam Kartu Keluarga, yang menjadi tanggungan Pekerja sepenuhnya dan memenuhi seluruh ketentuan-ketentuan dibawah ini :
a) Berusia sampai batas umur 21 (dua puluh satu) tahun atau sampai 25 (dua puluh lima) tahun untuk yang masih sekolah.
b) Belum Menikah.
c) Masih menjadi tanggungan Pekerja.
d) Belum mempunyai penghasilan atau belum bekerja.
e) Telah terdaftar di administrasi perusahaan.
b. Apabila istri/suami sah meninggal dunia, maka anaknya tetap diakui sebagai anak sah termasuk anak-anak yang mungkin ada dari seorang istri/suami sah yang baru, dengan melihat ketentuan pada ayat 12.1 di atas.
c. Dalam hal terjadi perceraian, maka anak yang menjadi tanggungan Pekerja adalah sesuai dengan keputusan pengadilan, dengan melihat ketentuan pada ayat 12.1 di atas.
d. Dalam hal Pekerja kawin dengan janda/duda yang bercerai hidup dan mempunyai anak, maka anak-anaknya tidak menjadi tanggungan Pekerja, kecuali ditentukan lain oleh keputusan pengadilan, dengan melihat ketentuan pada ayat 12.1 di atas.
e. Anak angkat Pekerja dianggap sebagai anak sah dari Pekerja yang menjadi tanggungannya, jika telah diputuskan oleh pengadilan dan paling banyak 3 (tiga) orang anak angkat, dengan melihat ketentuan pada ayat 12.1 di atas.
13. Keluarga Pekerja Perempuan.
Pekerja Perempuan yang kawin sah dan mempunyai anak, maka suami dan anak-anaknya tidak ditanggung oleh perusahaan kecuali :
a. Anak sah dari Pekerja perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya, maka anak sah dari Pekerja perempuan tersebut menjadi tanggungannya sampai Pekerja perempuan tersebut kawin lagi dan dilaporkan ke perusahaan, dengan melihat ketentuan ayat 12.1 diatas.
b. Anak sah dari Pekerja perempuan yang cerai (janda) menjadi tanggungannya dengan bukti yang sah dari pengadilan sampai Pekerja perempuan tersebut kawin lagi dan dilaporkan ke perusahaan, dengan melihat ketentuan ayat 12.1 diatas.
c. Pekerja perempuan yang mempunyai suami yang sah yang tidak mampu bekerja sama sekali yang disebabkan ketidakmampuan fisik, cacat total atau cacat mental dan yang penghidupannya menjadi tanggungan pekerja perempuan sepenuhnya berdasarkan surat keterangan yang berwenang dengan melihat ketentuan ayat 12.1 diatas.
d. Pekerja Perempuan mempunyai suami yang tidak berpenghasilan atau bekerja disektor informal atau berpenghasilan lebih rendah dari UMK dalam satu bulan dan disertai surat keterangan dari pihak yang berwenang (minimal dari Kepala Desa/ Lurah) yang diperbaharui setiap ada perubahan
e. Suami dan atau anaknya yang tidak ditanggung ditempat suaminya bekerja berdasarkan surat keterangan resmi dari perusahaan tempat suami bekerja, bahwa ditempat suami bekerja tidak mendapatkan jaminan kesehatan untuk suami dan keluarganya tersebut. (Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No.SE-04/MEN/88)
14. Orang Tua
Adalah ayah dan ibu dari Pekerja yang terdaftar pada Administrasi Perusahaan.
15. Mertua
Adalah orang tua dari istri atau suami Pekerja dan terdaftar pada Administrasi Perusahaan.
16. Ahli Waris
Adalah keluarga, dan atau orang tua dan atau orang yang ditunjuk Pekerja secara tertulis berdasarkan surat keterangan ahli waris dari Instansi terkait untuk menerima pembayaran yang timbul dari adanya tagihan karena kematian. Dalam hal tidak ada penunjukkan ahli warisnya, maka diatur menurut hukum yang berlaku.
17. Hari Kerja
Hari kerja adalah hari Senin sampai Jum’at (5 hari dalam seminggu), dan hari Sabtu serta Minggu merupakan hari istirahat mingguan. Untuk bagian Keamanan (Satpam/Security) karena sifat dan tugasnya yang khusus, hari kerja dan hari istirahat mingguannya diatur tersendiri dengan tetap memperhatikan ketentuan Perundang-udangan yang berlaku.
18. Hari Libur Resmi
Adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
19. Kerja Lembur
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi jam kerja yang telah ditentukan atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
20. Upah
Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan kepada Pekerja untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara Perusahaan dengan Pekerja, termasuk tunjangan baik untuk Pekerja sendiri maupun keluarganya.
21. Tunjangan
a. Tunjangan Tetap :
Tunjangan yang diterima seluruh Pekerja yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran Pekerja dan diberikan secara tetap dan teratur yang dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu
b. Tunjangan Tidak tetap :
Tunjangan yang diterima seluruh pekerja yang dipengaruhi oleh kehadiran Pekerja.
22. Fasilitas
Sarana yang dianggap perlu dan telah disediakan oleh perusahaan untuk menunjang kegiatan-kegiatan diluar kegiatan operasional pekerjaan.
23. Hari Raya Keagamaan
Yang dimaksud hari Raya Keagamaan, adalah:
1. Islam : Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
2. Kristen dan Katholik : Natal
3. Hindu: Hari Raya Nyepi
4. Budha : Hari Waisak
24. Pekerjaan Khusus
Adalah Pekerjaan yang berhubungan langsung dengan B3 dan atau mempunyai tingkat resiko kecelakaan yang tinggi maupun pengaruh kesehatan sesuai dengan rekomendasi dari P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) PT. JAI
Pasal 2: PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN
Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini ialah:
1. PT. Jatim Autocomp Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Wonoayu no.26 Belakang Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan 67155 yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut “ Perusahaan“.
2. Pimpinan Unit Kerja – Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Jatim Autocomp Indonesia (PUK SPAMK FSPMI PT.JAI) yang berlokasi di Jalan Raya Wonoayu no.26 Belakang Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan 67155 yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut “Serikat Pekerja”.
Pasal 3: LUASNYA PERJANJIAN
1. Telah disepakati oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini mencakup hal-hal yang pokok dan bersifat umum seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2. Hal-hal yang bersifat teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri atas kesepakatan bersama dengan berlandaskan dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama dan undang - undang yang berlaku serta akan disosialisasikan kepada seluruh pekerja.
3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh Pekerja PT. JAI.
4. Bagi expatriate (tenaga kerja asing) berlaku ketentuan tersendiri dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 4: KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA TERHADAP ISI PERJANJIAN
1. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban dan bertanggung jawab untuk meyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada Pekerja, baik isi, makna penafsiran maupun pengertian dari ketentuan-ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini agar dimengerti dan dipatuhi, disamping memberikan penjelasan kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 5: HUBUNGAN PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA
1. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menjaga, membina dan meningkatkan hubungan kerja yang harmonis melalui kerjasama yang baik, hormat menghormati, percaya mempercayai sehingga hubungan industrial harmonis dan seimbang benar-benar terwujud serta terpelihara dengan baik sebagaimana mestinya.
2. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk terus bekerja sama dalam menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi kelangsungan Perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
3. Untuk menunjang ayat tersebut diatas, maka Pimpinan Perusahaan dan atau wakilnya yang ditunjuk dan Pengurus Serikat Pekerja dan atau wakilnya yang ditunjuk membentuk LKS Bipartit dengan kegiatan-kegiatannya antara lain sebagai berikut :
a. Pertemuan rutin, dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
b. Pertemuan insidentil, dilakukan sewaktu - waktu diluar pertemuan rutin untuk membahas masalah-masalah yang mendesak yang dapat difasilitasi dengan perundingan bipartit.
4. Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja demi tercapainya tingkat kualitas dan produktivitas, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja secara bersama – sama wajib bertanggung jawab untuk :
a. Memelihara moral kerja
b. Meningkatkan disiplin kerja
c. Menanamkan rasa tanggung jawab.
BAB II: PENGAKUAN, FASILITAS, JAMINAN DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA DAN PERUSAHAAN
Pasal 6: PENGAKUAN PERUSAHAAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA
1. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja sebagai organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama anggotanya dalam bidang ketenagakerjaan sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama maupun Undang-undang yang berlaku.
2. Perusahaan mengakui bahwa menjadi anggota Serikat Pekerja adalah hak pekerja tanpa membedakan golongan, agama dan suku bangsa.
3. Bahwa keluhan-keluhan anggota Serikat Pekerja akan mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Perusahaan, sepanjang disampaikan sesuai dengan prosedur dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
4. a. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja mempunyai wewenang penuh dalam mengatur organisasi serta anggotanya sesuai dengan AD-ART Serikat Pekerja dan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Dalam mengelola organisasinya, pengurus atau anggota Serikat Pekerja yang ditunjuk dapat meninggalkan pekerjaannya dengan tetap mendapat upah penuh atas seijin Perusahaan.
5. Perusahaan mengakui program-program Serikat Pekerja yang telah diinformasikan sebelumnya.
Pasal 7: PENGAKUAN SERIKAT PEKERJA TERHADAP PERUSAHAAN
1. Serikat Pekerja mengakui bahwa mengatur dan mengelola jalannya Perusahaan beserta kelengkapannya adalah hak dan wewenang Perusahaan.
2. Perusahaan berhak untuk meminta prestasi kerja yang baik dan wajar dari Pekerja sesuai dengan standard kerja yang berlaku (termasuk syarat kerja yang berlaku).
3. Perusahaan berhak menerima, mengangkat, memindahkan, mempromosikan dan memberhentikan Pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan berhak menetapkan ketentuan dan pengaturan tentang status, golongan, jabatan, peraturan serta tata tertib lainnya untuk kelancaran operasional perusahaan selama tidak bertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama ini dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 8: FASILITAS DAN BANTUAN UNTUK SERIKAT PEKERJA
1. Perusahaan mengakui ruangan sekretariat dan perlengkapan yang disetujui kepada Serikat Pekerja di dalam lingkungan Perusahaan.
2. Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja di tempat yang mudah dibaca pekerja didalam lingkungan Perusahaan.
3. Dalam melaksanakan kegiatan Serikat Pekerja yang ada hubungannya dengan Perusahaan, maka Perusahaan menyediakan sarana transportasi dalam batas kewajaran yang pelaksanaannya disesuaikan dengan tata cara yang berlaku.
4. Untuk pengembangan dan peningkatan kemampuan pengurus atau anggota Serikat Pekerja, maka Perusahaan dapat memberikan bantuan dana untuk pendidikan atau pembinaan selama kegiatan tersebut berpengaruh terhadap peningkatan kualitas kerjasama dengan perusahaan.
Pasal 9: JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA
1. Pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja dan yang dipilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja atau yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mewakili Serikat Pekerja tidak akan mendapat tindakan diskriminatif atau tekanan langsung maupun tidak langsung dari Perusahaan/atasannya karena fungsi dan jabatannya.
2. Perusahaan menyelesaikan dengan Serikat Pekerja setiap keluhan anggota yang diajukan kepada Serikat Pekerja setelah melalui mekanisme penyelesaianan keluh kesah seperti tersebut pada BAB XVI.
3. Pengurus Serikat Pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan di dalam jam kerja dengan mengkomunikasikan terlebih dahulu pada atasan langsung.
4. Perusahaan tidak akan merintangi perkembangan serta kegiatan Serikat Pekerja yang bertujuan untuk menciptakan hubungan baik dan seimbang antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.
5. Dalam hal terjadi mutasi/rotasi terhadap pengurus Serikat Pekerja harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja serta sesuai dengan undang - undang yang berlaku.
6. Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan dapat memberikan keterangan yang diperlukan tentang hal - hal yang menyangkut ketenagakerjaan di Perusahaan.
7. Perusahaan tidak dibenarkan melakukan penutupan Perusahaan (lock out) karena tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila maupun kebijaksanaan pemerintah, oleh karena itu perlu dihindarkan.
8. Pembayaran iuran anggota Serikat Pekerja dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan, yang pemotongannya dilakukan oleh Perusahaan untuk disampaikan kepada Serikat Pekerja setelah Perusahaan mendapat Surat Kuasa dari Serikat Pekerja, yang selanjutnya di setor ke bank yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja, dengan tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 187/Men IX/2004.
Pasal 10: JAMINAN BAGI PERUSAHAAN
1. Serikat Pekerja tidak akan menghalang-halangi usaha Perusahaan dalam menegakkan tata tertib dan disiplin serta pemberian peringatan/sanksi atas kesalahan/pelanggaran yang dilakukan pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama dan undang – undang yang berlaku.
2. Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan Perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
3. Serikat Pekerja akan memberikan segala bantuan dalam memelihara dan menjaga tata tertib Perusahaan untuk meningkatkan disiplin, produktivitas dan kualitas kerja.
4. Serikat Pekerja akan berusaha menghindari tindakan pemogokan di dalam perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada Undang - undang No.13 Tahun 2003, Pasal 1 ayat 23.
5. Serikat Pekerja akan ikut berperan serta dalam menangani dan atau mencegah tindakan pemogokan yang dilakukan oleh pekerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Pasal 11: KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA
1. Anggota Serikat Pekerja adalah Pekerja yang terdaftar sebagai Anggota Serikat Pekerja.
2. Anggota Serikat Pekerja mempunyai Kartu Tanda Anggota sebagai bukti kepesertaannya.
3. Kartu tanda anggota berlaku hanya jika pekerja masih bekerja di Perusahaan.
4. Segala ketentuan yang mengatur tentang keanggotaan Serikat Pekerja diatur dalam AD/ART Serikat Pekerja.
Pasal 12: DISPENSASI UNTUK KEPERLUAN SERIKAT PEKERJA
1. Perusahaan harus memberikan dispensasi kepada pengurus serikat pekerja atau anggota yang ditunjuk oleh serikat pekerja, berdasarkan surat pemberitahuan dari serikat pekerja untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan kelancaran proses produksi dan tanpa mengurangi hak-haknya sebagai pekerja dalam hal :
a. Melaksanakan tugas dan kegiatan organisasi di dalam lingkungan Perusahaan.
b. Memenuhi panggilan/undangan secara langsung dari Perusahaan guna
membicarakan/merundingkan masalah-masalah ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
c. Memenuhi panggilan/undangan yang sah secara langsung dari Pemerintah guna membicarakan/ merundingkan masalah-masalah ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
d. Untuk konsultasi, menghadiri rapat, pendidikan, seminar, konferensi/kongres yang diselenggarakan oleh pemerintah, perangkat organisasi atau lembaga lain dalam maupun luar negeri.
2. Dispensasi untuk meninggalkan pekerjaan seperti yang dimaksud di atas, diberikan oleh perusahaan sebanyak banyaknya untuk 4 (empat) orang dan paling lama 5 (lima) hari kerja kecuali jika melebihi ketentuan tersebut (jumlah orang dan hari) maka akan ditentukan lain atas pertimbangan perusahaan.
3. Untuk mendapatkan dispensasi tersebut di atas, Serikat Pekerja mengajukan permohonan tertulis kepada atasannya langsung dan pimpinan perusahaan sekurang-kurangnya sbb :
a. 3 (tiga) hari kerja sebelumnya untuk permohonan dispensasi selama 1(satu) s/d 2(dua)hari.
b. 5 (lima) hari kerja sebelumnya untuk permohonan dispensasi selama 3 (tiga) hari atau lebih.
BAB III: HUBUNGAN KERJA
Pasal 13: PENERIMAAN PEKERJA
1. Serikat Pekerja mengakui bahwa penerimaan pekerja baru adalah hak Perusahaan melalui tata cara dan persyaratan penerimaan pekerja baru dalam tata personalia yang sehat.
2. Persyaratan penerimaan pekerja oleh Perusahaan diinformasikan ke Serikat Pekerja dan Serikat Pekerja dapat memberikan masukan secara tertulis kepada Perusahaan sehubungan dengan penerimaan pekerja baru tersebut.
3. Penerimaan pekerja harus disesuaikan dengan formasi dan perencanaan tenaga kerja yang ditentukan oleh Perusahaan.
4. Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan, mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pekerja Perusahaan.
Pasal 14: PERSYARATAN UMUM PENERIMAAN PEKERJA
Persyaratan umum yang dipergunakan dalam penerimaan Pekerja adalah :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia antara 18 (delapan belas) sampai 45 (empat puluh lima) tahun, sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna.
3. Lulus test masuk dan test kesehatan yang diselenggarakan oleh Perusahaan.
4. Memenuhi persyaratan jabatan ketika penerimaan.
5. Bersedia mentaati peraturan–peraturan/ketentuan dan tata-tertib yang berlaku dalam Perusahaan.
6. Berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
7. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain.
PASAL 15: MASA PERCOBAAN
1. Masa percobaan merupakan syarat untuk pekerja yang sifat perjanjian kerjanya adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu sebelum diangkat menjadi pekerja tetap.
2. Masa Percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.
3. Pekerja yang menjalani masa percobaan, wajib diberitahukan sejak kapan masa percobaan itu berlaku.
4. Pengawasan pada masa percobaan dilakukan oleh Pimpinan Kerjanya masing-masing.
5. Hasil penilaian masa percobaan menentukan hubungan kerja berikutnya.
6. Dalam masa percobaan, Perusahaan dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku (UMK).
Pasal 16: PERJANJIAN KERJA
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap)
a. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
b. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.
c. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) point b, perusahaan dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku.
d. Pada saat berakhirnya masa percobaan, perusahaan wajib memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum masa percobaan tersebut berakhir.
e. Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) point b dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja dan perusahaan masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja,
f. Apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat.1(satu) point (a),(b),(d),(e), diatas maka demi hukum menjadi pekerja tetap.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( Pekerja Kontrak ).
a. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
b. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 1 (satu) tahun dan hanya boleh diperpanjang maksimal 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
c. Perusahaan yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan.
d. Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) point a dibuat sekurang ‑ kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja dan perusahaan masing‑masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
e. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) point (a), (b), (c), (d) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
f. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu wajib dicatatkan oleh perusahaan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan perjanjian kerja.
Pasal 17: PENEMPATAN PEKERJA
1. Perusahaan berwenang untuk menempatkan Pekerja pada posisi atau jabatan tertentu dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja serta tercapainya operasional Perusahaan secara efisien dan menyeluruh.
2. Penempatan Pekerja harus sesuai dengan tuntutan persyaratan pekerjaan dan kebutuhan Perusahaan.
3. Akibat-akibat penempatan Pekerja sepanjang dapat dipertanggung jawabkan menjadi hak dan tanggung jawab Perusahaan.
Pasal 18: MUTASI PEKERJA
1. Mutasi adalah perpindahan atau perubahan penempatan pekerja ke bagian atau departemen lain tanpa disertai dengan perubahan tingkat golongan atau jabatan dan tanpa mengurangi hak-hak yang diterimanya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2. Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan berhak untuk memutasikan pekerja serta menempatkannya pada jabatan-jabatan tertentu dalam rangka memanfaatkan tenaga kerja serta tercapainya operasional Perusahaan secara efisien dan menyeluruh.
Dalam pelaksanaannya, mutasi bersifat mendidik/membimbing dan mempertimbangkan kesehatan, bukan bersifat menghukum dan tidak akan mengurangi hak untuk mendapatkan promosi, kenaikan upah pokok seperti yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
4. Pelaksanaan mutasi / pemindahan terlebih dahulu wajib dijelaskan kepada pekerja oleh atasan disertai surat keputusan / penetapan mutasi yang dikeluarkan oleh HRD dan ditembuskan kepada Serikat Pekerja selambat – lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal pelaksanaannya dan diumumkan baik di tempat kerja yang lama maupun di tempat kerja yang baru.
5. Proses Mutasi harus sesuai dengan tuntutan persyaratan pekerjaan, Jabatan, Golongan dan kebutuhan Perusahaan.
Pasal 19: STATUS, GOLONGAN DAN JABATAN PEKERJA
1. STATUS PEKERJA
Berdasarkan status Pekerja, maka Pekerja terbagi atas 3 (tiga) kelompok sebagai berikut :
a. Pekerja Tetap :
adalah Pekerja yang terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan yang tidak terbatas waktunya (PKWTT)
b. Pekerja Kontrak :
adalah Pekerja yang terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan secara terbatas menurut dasar kontrak / perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu (PKWT).
c. Pekerja Asing :
adalah Pekerja yang bukan Warga Negara Indonesia, yang terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan secara terbatas atas dasar kebutuhan serta mendapatkan Ijin Kerja Tenaga Asing.
2. GOLONGAN DAN JABATAN PEKERJA.
a. Perusahaan menetapkan tingkat golongan dari pekerja berdasarkan sifat dan jenis pekerjaan yang diatur dalam ketetapan tersendiri dan dikomunikasikan ke Serikat Pekerja.
b. Penetapan golongan awal didasarkan atas pengalaman kerja dan pendidikan pada saat diterima sebagai pekerja.
c. Penetapan jabatan didasarkan atas kebutuhan perusahaan dengan mempertimbangkan tingkat kompetensinya untuk jabatan-jabatan tertentu.
d. Perubahan/kenaikan golongan/jabatan diatur melalui mekanisme yang jelas.
Pasal 20: HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
1. Hak Pekerja :
a. Tiap pekerja berhak atas upah sebagai imbalan dari kerja yang telah dilakukan.
b. Tiap pekerja berhak atas upah lembur untuk kelebihan jam kerja dari waktu kerja yang telah ditetapkan, kecuali untuk golongan IV keatas tidak berhak atas upah lembur.
c. Tiap pekerja berhak atas cuti sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
d. Tiap pekerja dan atau keluarganya berhak memperoleh jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan / peraturan yang telah ditetapkan Perusahaan.
e. Tiap pekerja berhak menerima ganti rugi atas gangguan / cacat badan yang disebabkan kecelakaan dalam melakukan tugas Perusahaan.
f. Ahli waris pekerja berhak menerima ganti rugi atas meninggalnya pekerja pada waktu melakukan tugas Perusahaan.
g. Tiap pekerja berhak mengemukakan pendapat, usul, kritik dan saran-saran yang disampaikan dengan layak kepada atasannya.
h. Pekerja berhak mengadakan pemutusan hubungan kerja yang pelaksanaannya sesuai dengan perundangan yang berlaku.
i. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja maka pekerja berhak mendapatkan pesangon yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kewajiban Pekerja :
a. Tiap pekerja wajib melaksanakan setiap ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ketentuan yang menyangkut teknis operasional pekerjaan yang berlaku di lingkungan Perusahaan.
b. Tiap pekerja wajib memberikan keterangan sebenarnya baik mengenai data pribadi yang dibutuhkan Perusahaan maupun pekerjaannya.
c. Tiap pekerja wajib untuk melakukan pekerjaan yang layak dengan sebaik - baiknya dan penuh tanggung jawab dibawah pimpinan yang ditunjuk oleh Perusahaan, serta selalu berusaha untuk mencapai yang terbaik.
d. Tiap pekerja berkewajiban melakukan semua tugas/perintah yang diberikan oleh Perusahaan sehubungan dengan pekerjaan.
e. Tiap pekerja wajib untuk menyimpan dan tidak membocorkan segala keterangan yang merupakan rahasia Perusahaan, baik yang didapat karena jabatan maupun pergaulan di lingkungan Perusahaan, kecuali untuk kepentingan negara.
f. Tiap pekerja wajib selalu menjaga kesopanan dan kesusilaan serta norma – norma pergaulan yang berlaku dalam lingkungan masyarakat.
g. Tiap pekerja dalam melakukan pekerjaan sehari – hari wajib menjaga dan memelihara kebersihan serta kerapihan dirinya.
h. Tiap pekerja wajib memelihara kerapihan dan kebersihan tempat kerja masing-masing dan lingkungannya, serta berusaha untuk mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat membahayakan diri sendiri atau lingkungannya.
i. Tiap pekerja wajib memelihara dan menjaga alat – alat keselamatan kerja milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
j. Tiap pekerja wajib hadir pada waktu kerja yang telah ditentukan / ditetapkan.
k. Tiap pekerja wajib menghormati pimpinan dan sesama pekerja.
l. Tiap pekerja wajib menjaga nama baik perusahaan serta mencegah hal-hal yang dapat merugikan Perusahaan.
Pasal 21: HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
1. Hak Perusahaan :
a. Memberikan perintah / pekerjaan yang layak kepada pekerja selama waktu kerja.
b. Menugaskan pekerja melakukan kerja lembur dengan mengindahkan Perundang-undangan atau Ketetapan-ketetapan Pemerintah.
c. Memimpin dan mengelola jalannya Perusahaan beserta kelengkapannya.
d. Menerima, mengangkat, menempatkan, memindahkan, mempromosikan, mendemosikan pekerja yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Menuntut suatu prestasi kerja sesuai standard yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
f. Menetapkan peraturan yang bersifat teknis untuk memperlancar proses kerja.
g. Memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan ketentuan – ketentuan dalam undang-undang Ketenaga Kerjaan yang berlaku.
2. Kewajiban Perusahaan :
a. Memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan :
a) Peraturan yang berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, Jo. Per Men No. PER-01/ MEN/ 1999, Pasal 14, ayat 2.
b) Kesepakatan dan peraturan yang berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun, Jo. Per Men No. PER-01/ MEN/ 1999, Pasal 14, ayat 3.
b. Memimpin, memperhatikan dan memelihara keselamatan serta kesehatan kerja pekerja.
c. Mentaati segala peraturan / ketentuan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
d. Memperhatikan kesejahteraan pekerja sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
e. Memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 22: PENILAIAN KARYA
1. Penilaian Karya setiap pekerja dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun (periode Agustus tahun berjalan sampai dengan Juli tahun berikutnya).
2. Atasan pekerja wajib memberitahukan hasil penilaian sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.
3. Sistem dan tata cara penilaian diatur dan ditetapkan Perusahaan dan diinformasikan ke Serikat Pekerja untuk selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh pekerja.
4. Hasil penilaian Karya digunakan untuk tujuan :
a. Menentukan Nilai Grade Prestasi Pekerja
b. Promosi Pekerja
c. Hadiah Akhir Tahun.
d. Pendidikan dan Latihan
5. Hal – hal yang dinilai dalam penilaian karya dilakukan dengan menggunakan lembar penilaian dan harus disertai tanda tangan pekerja yang bersangkutan dan atasannya, apabila tidak ada kesepakatan antara pekerja dan atasannya dapat diselesaikan melalui prosedur penyelesaian keluh kesah.
Pasal 23: PROMOSI
1. Promosi adalah peningkatan jabatan atau posisi pekerja yang disertai dengan penambahan wewenang dan tanggung jawab.
2. Perusahaan melakukan proses promosi berdasarkan Kebutuhan Perusahaan dan diinformasikan
kepada pekerja.
3. Perusahaan memberikan prioritas promosi kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tingkat pendidikan ataupun kompetensi yang lebih tinggi yang telah dicapai oleh pekerja tersebut.
b. Prestasi kerja pekerja
c. Masa kerja.
4. Dalam setiap promosi diberitahukan dengan jelas jabatan, golongan, upah baru dan masa On The Job Training (OJT) kepada pekerja yang bersangkutan.
5. Masa OJT yang dimaksud dalam ayat 4(empat) diatas selama 3(tiga) bulan, apabila dinilai tidak mampu maka kenaikan jabatan pekerja yang bersangkutan tidak jadi dilaksanakan.
6. Promosi dilakukan dengan sistem berjenjang sesuai dengan tingkat jabatan.
Pasal 24: D E M O S I
1. Demosi merupakan penurunan jabatan / posisi pekerja yang disertai dengan pengurangan wewenang dan tanggung jawab.
2. Demosi dilakukan apabila pekerja dinilai kurang memiliki prestasi dalam hal ini ditunjukkan dengan mendapatkan nilai terendah dalam skala PK selama 3 (tiga) kali berturut – turut.
3. Demosi dilakukan pada pekerja yang menduduki jabatan tertentu dikarenakan proses promosi.
4. Perusahaan tidak boleh mengurangi upah pekerja yang mengalami demosi kecuali tunjangan jabatannya.
5. Pelaksanaan demosi terlebih dahulu wajib diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum surat keputusan demosi disampaikan.
Pasal 25: KEGIATAN QCC dan SS/ Ochibohiroi
1. Dalam rangka meningkatkan produktifitas dan perbaikan berkelanjutan di tempat kerja maka perusahaan mendorong pekerja untuk melakukan kegiatan Quality Control Circle (QCC) dan Sumbang Saran (SS) / Ochibohiroi.
2. Hasil terbaik dari QCC, SS / Ochibohiroi dan hasil karya yang diajukan oleh pekerja menjadi milik sepenuhnya perusahaan dan pekerja akan diberikan imbalan dalam bentuk tambahan point penilaian pada saat penilaian karya dan berupa uang atau barang yang besarannya ditentukan oleh Perusahaan.
3. Materi dari QCC , SS / Ochibohiroi menjadi bagian dari rahasia perusahaan, dan tidak boleh diinformasikan kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari Perusahaan.
4. Pelanggaran terhadap ketentuan ayat 2 (dua) dan 3 (tiga) pasal ini akan dikenakan sanksi pelanggaran Surat peringatan III.
BAB IV: WAKTU KERJA
Pasal 26: HARI KERJA DAN JAM KERJA
1. Waktu kerja adalah waktu di mana semua pekerja melakukan / melaksanakan pekerjaan pada hari kerja dan jam kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
2. Hari kerja adalah hari Senin sampai Jum’at (5 hari dalam seminggu), dan hari Sabtu serta Minggu merupakan hari istirahat mingguan. Untuk bagian Keamanan (Satpam/Security) karena sifat dan tugasnya yang khusus, hari kerja dan hari istirahat mingguannya diatur tersendiri dengan tetap memperhatikan ketentuan pada peraturan perundangan yang berlaku.
3. Perusahaan bersama Serikat Pekerja menetapkan hari kerja selama 1 (satu) tahun dalam bentuk kalender kerja.
4. Jam kerja adalah jam dimana pekerja melakukan pekerjaan selama 8 (delapan) jam setiap hari atau 40 (empat puluh) jam seminggu.
5. Hari kerja dan atau jam kerja di atas dapat berubah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Perusahaan dengan tetap mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku dan disepakati oleh Serikat Pekerja.
6. Jam -jam kerja di luar ketentuan waktu kerja dihitung sebagai kerja lembur kecuali untuk jabatan tertentu.
7. Jika terjadi perpindahan shift pekerja dalam waktu satu minggu maka:
a.Perpindahan shift dari pagi ke malam maka harus dilakukan pada hari berikutnya
b.Perpindahan shift dari malam ke pagi harus mendapatkan jeda waktu minimal 8 (delapan) jam terhitung sejak jam kerja pekerja tersebut berakhir.
Pasal 27: DISIPLIN WAKTU KERJA
1. Setiap pekerja dihimbau hadir di tempat kerja masing-masing 5 (lima) menit sebelum jam kerja dimulai.
2. Setiap pekerja (kecuali golongan tertentu) diwajibkan melakukan check clock / kartu absensi dengan menggunakan alat pencatat waktu pada saat masuk dan pulang.
3. Melakukan absensi / check clock harus oleh pkerja yang bersangkutan. Bila yang melakukan orang lain, maka merupakan pelanggaran kedisiplinan. Sanksi diberlakukan kepada pekerja yang bersangkutan dan pekerja yang mengabsenkan.
4. Pekerja yang terlambat datang masuk kerja karena alasan apapun diwajibkan melapor kepada atasannya langsung dan mengisi Kartu Ijin Meninggalkan Pekerjaan (IMP) dengan menjelaskan sebab keterlambatannya.
5. Apabila untuk suatu keperluan di luar lingkungan Perusahaan seorang pekerja perlu meninggalkan pekerjaan untuk sementara waktu, maka kepadanya diwajibkan minta ijin kepada atasan langsung dengan mengisi Kartu Ijin Meninggalkan Pekerjaan (IMP), dan setelah kembali pekerja tersebut diwajibkan melapor kepada atasan langsung.
6. Pekerja yang karena adanya keperluan di luar lingkungan Perusahaan perlu meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya dan tidak akan kembali lagi, maka kepadanya diharuskan minta ijin kepada atasan langsung dengan mengisi Kartu Ijin Meninggalkan Pekerjaan (IMP) dan melakukan absensi / check clock pada saat kepergiannya.
7. Pekerja yang karena keperluan di dalam lingkungan Perusahaan perlu meninggalkan pekerjaan / tempat kerja maka sebelum pergi harus menginformasikan ke atasan.
8. Pemberitahuan ketidakhadiran karena alasan mendadak / darurat harus diinformasikan kepada atasannya langsung atau HR dengan cara apapun di hari pertama pekerja tidak masuk kerja.
9. Ketidakhadiran dengan suatu alasan yang sah perlu diperkuat dengan bukti – bukti yang sah dan diketahui oleh atasan langsung yang bersangkutan dengan membubuhkan tanda tangan atau parafnya di Kartu Ijin Meninggalkan Pekerjaan (IMP) selambat – lambatnya pada hari kedua masuk kerja.
10. Pekerja yang tidak mengindahkan kewajiban seperti tersebut pada ayat 8 (delapan), dianggap mangkir atau bolos.
11. Keterlambatan hadir atau meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir tanpa ijin merupakan suatu tindakan melalaikan kewajiban.
12. Pada saat jam kerja, Pekerja dilarang untuk tidur / tidur – tiduran pada suatu tempat di lingkungan Perusahaan, kecuali sakit di klinik / di tempat yang ditentukan.
13. Pekerja tidak dibenarkan berada di ruang makan sebelum waktu istirahat makan dan setelah waktu istirahat makan sudah harus kembali ke tempat kerjanya masing – masing, kecuali seijin atasan.
Pasal 28: KERJA LEMBUR
1. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi jam kerja yang telah ditentukan atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
2. Perusahaan berhak memerintahkan pekerja untuk melakukan kerja lembur, dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Setiap perintah kerja lembur harus mendapatkan persetujuan dari pekerja yang dibuktikan dengan tanda tangan pekerja pada SPKL.
4. Dalam hal karena sesuatu alasan, pekerja tidak dapat melakukan kerja lembur yang ditugaskan kepadanya, maka pekerja yang bersangkutan wajib memberitahukan pada saat itu juga kepada atasannya langsung.
5. Kerja lembur hanya dilakukan atas instruksi / tugas dari atasan yang berwenang di unit kerjanya (section) dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
6. Pekerja yang berhak mendapat upah lembur adalah pekerja golongan I sampai dengan golongan III.
Pasal 29: PENGHITUNGAN UPAH LEMBUR
1. Penghitungan upah lembur dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundangan – undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Besarnya upah lembur tiap jam kerja diatur menurut :
a. Hari kerja biasa :
- Jam lembur pertama : 1,5 x Tarif Upah Lembur (TUL)
- Jam lembur kedua dst : 2 x TUL
b. Hari istirahat mingguan
- 7 jam lembur pertama : 2 x TUL
- Jam lembur ke 8 : 3 x TUL
- Jam lembur ke 9 dst : 4 x TUL
c. Hari libur resmi dan hari libur bersama yang bukan merupakan hari libur pengganti hari kerja :
- 7 jam lembur pertama : 2 x TUL
- Jam lembur ke 8 : 3 x TUL
- Jam lembur ke 9 dst : 4 x TUL
3. Tarif Upah Lembur (TUL) adalah :
a.TUL = 1/173 x Upah Sebulan
b. Apabila pekerja lembur pada hari Raya Keagamaan (sesuai kalender resmi pemerintah) maka pekerja berhak atas uang insentif kehadiran sebesar Rp. 35.000 per hari.
4. Yang dimaksud upah pada ayat di atas adalah :
a. Upah pokok.
b. Tunjangan Tetap.
BAB V: P E N G U P A H A N
Pasal 30: U M U M
1. Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai tertinggi, didasarkan atas perbedaan bobot kerja, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
2. Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah di perusahaan sehingga terdapat kepastian tingkat upah berdasarkan pada ayat 1 (satu) diatas.
3. Struktur Upah yang berlaku di Perusahaan terdiri dari :
a. Upah pokok
b. Tunjangan yang terdiri dari :
I. Tunjangan Tetap.
Terdiri dari :
a) Tunjangan Jabatan
II. Tunjangan Tidak Tetap
Terdiri dari :
a) Tunjangan Transport.
b) Tunjangan Makan.
c) Tunjangan Shift.
III. Premi Kehadiran
4. Semua pekerja berhak atas upah pokok dan tunjangan-tunjangan sesuai dengan status dan golongan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
5. Pekerja yang mangkir / bolos kerja, upahnya tidak dibayar selama hari – hari kemangkirannya tersebut.
6. Upah yang ditentukan bagi pekerja adalah upah kotor yang masih harus diperhitungkan pajaknya sesuai dengan Undang – Undang Perpajakan yang berlaku ( Pph 21).
7. Pembayaran upah akan dilakukan dengan cara transfer melalui bank, yang dilakukan pada tanggal 27 (dua puluh tujuh) setiap bulan. Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari .libur maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja sebelum tanggal tersebut.
Pasal 31: UPAH POKOK
Perusahaan dan serikat pekerja menetapkan besaran upah pokok berdasarkan atas golongan, jabatan, masa kerja dan prestasi pekerja dengan berpedoman pada KEPMENAKERTRANS NO. KEP. 49/ MEN/2004 dan tetap mengacu pada Undang - undang No. 13 Th. 2003 tentang ketentuan struktur dan skala upah, dengan formula pengupahan sesuai dengan apa yang sudah disepakati.
Pasal 32: KENAIKAN UPAH
1. Evaluasi besaran kenaikan upah dilakukan setiap tahun sekali, dan dirundingkan oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja setiap bulan Januari, dengan mempertimbangkan :
a. Laju inflasi dari Badan Pusat Statistik ( BPS ) periode Januari s/d Desember tahun sebelumnya .
b. Upah pokok tahun sebelumnya
c. Prestasi Pekerja :
A : 4 %
B : 3 %
C : 2 % x Upah Pokok
D : 1 %
E : 0 %
d. Masa kerja dengan menyesuaikan ketentuan sebagai berikut :
Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tapi kurang dari 2 (dua) tahun = Rp. 3.000
Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tapi kurang dari 3 (tiga) tahun = Rp. 5.600
Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tapi kurang dari 4 (empat) tahun = Rp. 8.100
Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tapi kurang dari 5 (lima) tahun = Rp. 10.600
Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tapi kurang dari 6 (enam) tahun = Rp. 13.100
Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tapi kurang dari 7 (tujuh) tahun = Rp. 15.600
Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tapi kurang dari 8 (delapan) tahun = Rp. 18.100
Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih tapi kurang dari 9 (sembilan) tahun = Rp. 20.600
Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih = Rp. 22.000
e. Penyesuaian.
Apabila kenaikan UMK lebih besar dari kenaikan inflasi, maka Perusahaan memberikan penyesuaian sebesar selisih kenaikan UMK terhadap nilai inflasi dari upah pokok.
Upah pokok yang dimaksud adalah upah pokok pekerja yang nilainya paling rendah dalam struktur dan skala upah.
Apabila besaran penyesuaian tersebut ada nilai satu rupiah sampai dengan dibawah seribu rupiah maka nilainya dibulatkan ke atas menjadi nilai seribu rupiah.
f. Ketentuan tersebut diatas (a – e) berlaku untuk golongan I – III sedangkan golongan IV keatas diatur tersendiri.
2. Kenaikan upah karena promosi diberikan kepada pekerja yang mendapat promosi dan besarannya ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan pasal 30 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
3. Apabila dalam tahun yang sedang berjalan terjadi suatu kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK), maka Perusahaan akan menyesuaikan upah pokok Pekerja yang upah pokoknya di bawah UMK yang baru
Pasal 33: TUNJANGAN
1. Tunjangan Jabatan
a. Diberikan kepada pekerja yang memegang suatu jabatan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
b. Dalam hal pekerja tidak memegang lagi jabatan tersebut, maka tunjangan jabatan tersebut tidak diberikan lagi.
c. Besaran tunjangan jabatan sebagai berikut :
a) 1. GL = Rp. 25.000,00
b) 2. LL = Rp. 40.000,00
c) 3. ESO LINI = Rp. 50.000,00
d) Golongan IV ke atas diatur tersendiri oleh Perusahaan.
2. Tunjangan Transport.
a. Diberikan dengan tujuan untuk membantu pekerja dalam masalah transportasi dari dan menuju ketempat kerja berdasarkan kehadiran.
b. Besarnya uang transport diatur menurut ketentuan sebagai berikut : 2 x ((Tarif Angkutan Pasuruan ~ Gempol) + (Angkot Gempol ~ PT. JAI))
c. Perusahaan melakukan perubahan besaran tunjangan transport dengan menyesuaikan adanya kenaikan tarif angkutan umum resmi yang dikeluarkan oleh pihak terkait.
3. Tunjangan makan.
a. Perusahaan memberikan satu kali tunjangan makan dalam bentuk makanan untuk setiap kali kehadiran di luar kerja lembur dengan mempertimbangkan mutu, gizi dan jumlah kalori (1500 kalori).
b. Besarnya jumlah kalori ditetapkan oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja.
c. Dalam hal pekerja tidak dapat makan di Perusahaan karena dinas luar yang kurang dari 100 (seratus) Km dapat diberikan penggantian makanan berupa uang yang besarnya 2 (dua) kali tunjangan makan.
d. Dalam hal pekerja menjalankan ibadah puasa Ramadhan atau alasan – alasan kesehatan sesuai dengan anjuran dokter, maka kepada pekerja diberikan penggantian makanan berupa uang sesuai dengan tunjangan makan.
e. Selain alasan diatas (point c dan d) Perusahaan wajib memberikan makanan dan tidak dapat diganti dengan apapun.
f. Untuk menjaga mutu makan yang bergizi dan kelancaran pemberiannya, maka Perusahaan & Serikat Pekerja membentuk Catering Control Team yang tugas dan mekanismenya diatur dalam ketentuan tersendiri.
g. Atas dasar pertimbangan kesehatan Perusahaan wajib memberikan ekstra fooding kepada pekerja dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi pekerja yang bekerja pada malam hari (Shift II) diberikan ekstra fooding yang bentuk dan teknis pemberiannya akan diatur tersendiri.
2. Bagi perkerja yang bekerja pada pekerjaan khusus Shift I dan Non Shift diberikan ekstra fooding berupa susu.
3. Bagi perkerja yang bekerja pada pekerjaan khusus Shift II diberikan ekstra fooding berupa susu dan tambahan extra fooding yang bentuk dan teknis pemberiannya diatur tersendiri
4. Tunjangan Shift.
a) Diberikan kepada pekerja yang bekerja pada shift malam berdasarkan kehadirannya pada shift malam (untuk Operator sampai dengan ESO).
b) Tunjangan shift malam sebesar : Rp. 3.100,- per kehadiran
5. Premi Kehadiran.
a) Perusahaan memberikan premi kehadiran kepada pekerja untuk golongan I – III yang tidak pernah absen dalam periode 1 (satu) bulan, kecuali cuti dan opname.
b) Yang dimaksud cuti disini adalah selain cuti melahirkan, keguguran dan cuti diluar tanggungan.
c) Besarnya premi kehadiran sebesar Rp 15.000,00 per bulan.
d) Periode perhitungan premi kehadiran adalah dari tanggal 16 (enam belas) sampai tanggal 15 (lima belas) dan pembayaran premi kehadiran disesuaikan dengan periode penggajian.
Pasal 34: UPAH PEKERJA SELAMA SAKIT
1. Perusahaan membayar upah (upah pokok + tunjangan tetap) kepada pekerja yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya karena dalam keadaan sakit berdasarkan surat keterangan dokter.
2. Dalam hal Pekerja menderita sakit terus – menerus sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan untuk jangka waktu lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 1981 Jo UU No.13 Th 2003, maka Perusahaan akan membayar upahnya menurut ketentuan sebagai berikut :
Lama Sakit Upah selama sakit
- 4 bulan pertama 100 %
- 4 bulan kedua 75 %
- 4 bulan ketiga 50 %
- untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Perusahaan.
3. Bila seorang pekerja menderita sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaannya terus menerus sampai jangka 12 (dua belas) bulan, maka pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya dari Perusahaan yang akan dilakukan sesuai dengan prosedur peraturan perundangan yang berlaku.
4. Perusahaan wajib membayar upah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sampai sembuh dengan ketentuan 100% dari upah yang biasa diterima pekerja.
Pasal 35: UPAH SELAMA DITAHAN SEMENTARA
1. Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib maka :
a. Perusahaan tidak wajib membayar upah selama pekerja ditahan dan Perusahaan hanya memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya sebagaimana diatur dalam Undang - undang No.13 Th 2003 Jo Undang - undang No. 2 Th 2004 sebagai berikut :
- untuk 1 orang tanggungan = 25 % dari upah sebulan.
- untuk 2 orang tanggungan = 35 % dari upah sebulan.
- untuk 3 orang tanggungan = 45 % dari upah sebulan.
- untuk 4 orang tanggungan = 50 % dari upah sebulan.
b. Bantuan dimaksud diatas diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan.
c. Setelah dinyatakan tidak bersalah oleh keputusan pengadilan dan dibebaskan, pekerja wajib dipekerjakan kembali sebagaimana biasa dengan pengembalian hak atas kekurangan upah selama ditahan.
2. Pekerja yang ditahan karena pengaduan Perusahaan, maka Perusahaan wajib membayar upah pekerja sebagaimana dimaksud dalam Undang - undang No. 13 Tahun 2003.
Pasal 36: UPAH SELAMA MASA SKORSING
1. Kepada pekerja yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pembebasan tugas sementara (skorsing).
2. Selama dalam pembebasan tugas sementara (skorsing) kepada pekerja tersebut tetap diberikan upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima oleh pekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan dibayarkan menurut periode penggajian yang berlaku di Perusahaan.
3. Pemberian upah selama skorsing dalam proses PHK wajib diberikan sampai ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pasal 37: PAJAK PENGHASILAN
1. Pajak penghasilan merupakan tanggung jawab setiap pekerja yang pemungutan dan penyetorannya dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan perpajakan (PPh Pasal 21).
2. Perusahaan wajib memberikan bukti pemotongan pajak penghasilan (form 1721-A1) kepada pekerja.
3. Sebelum Perusahaan membantu pengurusan NPWP maka pekerja wajib melengkapi persyaratannya.
BAB VI: TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN DAN HADIAH AKHIR TAHUN
Pasal 38: TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
1. Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerja sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/MEN/1994.
2. Besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah sebagai berikut :
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Bagi pekerja yang telah bekerja 3 (tiga) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, besarnya tunjangan ditetapkan secara proporsional yaitu : ( masa kerja : 12 (dua belas) ) X 1 (satu) bulan upah ) Yang dimaksud upah diatas adalah : Upah pokok + Tunjangan Tetap.
3. Pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dilakukan selambat – lambatnya 2 (dua) minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
4. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal hari raya Idul Fitri, maka Perusahaan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya tersebut.
5. Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang diberikan kepada Pekerja akan diperhitungkan Pajak Penghasilannya sesuai dengan Undang – undang Perpajakan yang berlaku (PPh pasal 21 ).
Pasal 39: HADIAH AKHIR TAHUN
1. Perusahaan memberikan Hadiah Akhir Tahun kepada pekerja dengan mempertimbangkan prestasi pekerja dan kondisi perusahaan.
2. Pemberian Hadiah Akhir Tahun dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah bulan Desember tahun berjalan.
3. Hadiah Akhir Tahun yang diberikan akan diperhitungkan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ( PPh Pasal 21 )
BAB VII: PENGOBATAN DAN PERAWATAN KESEHATAN
Pasal 40: KLINIK PERUSAHAAN
1. Perusahaan menyediakan klinik, obat – obatan dan mobil penunjang klinik, beserta tenaga para medis dibawah pengawasan dokter Perusahaan dan buka setiap hari kerja serta pada waktu – waktu yang ditentukan.
2. Klinik Perusahaan menyelenggarakan pemeriksaan, konsultasi dan pengobatan bagi pekerja yang menderita sakit.
3. Perusahaan menyediakan dokter yang hadir ke klinik perusahaan minimal 1 (satu) kali dalam satu minggu.
Pasal 41: JAMINAN BIAYA PENGOBATAN
1. Perusahaan memberikan Jaminan pengobatan kepada Pekerja dan atau keluarganya dan Pekerja Perempuan yang sakit.
2. Pekerja Perempuan dianggap berstatus lajang, kecuali berdasarkan keterangan yang berwenang, sebagaimana diatur dalam pasal 1 (satu) ayat 13 (tiga belas).
3. Penggantian Jaminan biaya pengobatan diberikan berdasarkan surat bukti resmi antara lain :
a. Kwitansi dokter dan atau rumah sakit
b. Kwitansi dari apotek dengan dilampirkan copy resep dari dokter.
4. Besarnya jaminan biaya pengobatan sebesar :
a. Lajang = Rp. 1.000.000 per tahun
b. K0 = Rp. 1.750.000 per tahun
c. K1 = Rp. 1.800.000 per tahun
d. K2 = Rp. 2.100.000 per tahun
e. K3 = Rp. 2.212.500 per tahun
f. Golongan IV ke atas diatur tersendiri oleh perusahaan.
5. Pengobatan kepada dokter ahli (kecuali dokter gigi, dokter anak, dokter mata dan dokter kandungan), hanya diakui sah untuk mendapatkan penggantian biaya pengobatan bila dilakukan atas anjuran / rujukan dokter umum.
6. Biaya pemeriksaan dokter ahli yang tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas, penggantiannya disamakan dengan tarif dokter umum.
7. Apabila pekerja berobat diluar dokter / Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Perusahaan maka pembayaran jaminan pengobatan diberikan setelah menyerahkan bukti yang sah dan pembayarannya dilakukan sesuai periode penggajian.
8. Yang tidak termasuk dalam bantuan pengobatan adalah :
- Pembelian obat – obatan yang bukan untuk penyembuhan penyakit.
- Pengobatan yang sifatnya untuk pemeliharaan kecantikan.
- Perawatan Gigi, kecuali karang gigi, penambalan gigi.
- Penggantian gigi palsu dengan emas atau platina atau logam lainnya.
- Penyakit atau sakit yang diakibatkan oleh perbuatan sengaja, misalnya usaha bunuh diri, menggunakan narkotika, perbuatan asusila, menolak perintah Perusahaan untuk berobat dll.
9. Tata cara penggantian akan ditentukan tersendiri dan diinformasikan ke Serikat Pekerja.
Pasal 42: JAMINAN PERAWATAN DI RUMAH SAKIT
1. Perusahaan memberikan jaminan perawatan di Rumah Sakit kepada Pekerja dan atau keluarganya dan pekerja perempuan yang sakit.
2. Pekerja Perempuan dianggap berstatus lajang, kecuali berdasarkan keterangan yang berwenang, sebagaimana diatur dalam pasal 1 (satu) ayat 13 (tiga belas).
3. Jaminan perawatan rumah sakit berlaku untuk pekerja, sedangkan untuk keluarga pekerja diberikan setelah pekerja itu menjadi pekerja tetap.
4. Yang tercakup dalam Jaminan Perawatan di Rumah Sakit ini adalah :
a.
- biaya pertolongan pertama dokter / obat-obatan
- biaya pengangkutan dengan ambulance (untuk kondisi darurat)
- biaya pemeriksaan / perawatan
- biaya pembelian obat-obatan atas dasar resep dokter
- biaya pemeriksaan laboratorium / rontgen
- biaya operasi, termasuk khitan, kecuali operasi plastik untuk kecantikan
- biaya kamar dengan standard kamar PT. JAI
- biaya makan pasien saat opname
- biaya kebersihan saat opname
- biaya kunjungan dokter pada rawat inap ( opname )
- biaya administrasi
- Retribusi Rumah Sakit / Puskesmas
- biaya materai pada kwitansi
- KB (kecuali KB pil, kondom, tissue KB tidak dibayar )
- Keguguran
b. Operasi yang dilakukan dalam rangka program KB digolongkan kedalam jaminan Perawatan Rumah Sakit.
c. Perawatan di Rumah Sakit untuk keperluan bersalin dalam kondisi kelahiran abnormal seperti kelahiran dengan cara operasi caesar atau keguguran dan atau kelahiran yang memerlukan perawatan lanjutan sesuai dengan rekomendasi dari dokter.
5. Perusahaan tidak akan memberikan Jaminan perawatan dirumah sakit yang sakitnya diakibatkan oleh perbuatan sengaja, antara lain : usaha bunuh diri, menggunakan narkotika, perbuatan asusila dan menolak perintah Perusahaan untuk berobat.
6. Besarnya jaminan perawatan di rumah sakit diatur sebagai berikut :
a. Besarnya Tarif kamar di Rumah Sakit diberikan sebagai berikut :
b. Golongan I – III adalah Rp. 100.000.
c. Golongan IV ke atas diatur tersendiri.
d. Pengeluaran biaya Rumah Sakit yang melebihi tarif yang ditentukan (kamar beserta perawatan dan atau fasilitasnya) adalah menjadi beban yang bersangkutan terkecuali apabila mendapat persetujuan dari direksi atau pejabat yang ditunjuk oleh direksi.
7. Bila perawatan di Rumah Sakit diperlukan sebagai akibat dari kecelakaan kerja, maka penggantian biaya perawatan menjadi tanggungan PT. Jamsostek, dan apabila biaya perawatan tersebut melebihi batas maksimal perawatan PT. Jamsostek, maka kekurangannya dibayar oleh Perusahaan.
8. Penyakit menular atau penyakit yang memerlukan perawatan khusus (contoh : paru-paru, typhus, hepatitis) dan biaya rawat setelah operasi, sesuai dengan keterangan dokter dan disetujui oleh Perusahaan maka biaya kontrol yang berkelanjutan dan perawatannya dapat dimasukkan kedalam Jaminan Perawatan maksimal 6 (enam) bulan. Apabila lebih dari 6 (enam) bulan harus atas persetujuan direksi atau pejabat yang ditunjuk oleh direksi.
9. Apabila pekerja dirawat diluar Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Perusahaan maka pembayaran Jaminan Perawatan diberikan setelah menyerahkan bukti yang sah dan pembayarannya dilakukan sesuai periode penggajian.
10. Pekerja dengan pekerjaan khusus dengan alasan kesehatan atau penyakit akibat hubungan kerja maka diperlukan medical check up.
a. Medical check up tersebut menjadi tanggungan Perusahaan dan menjadi biaya perawatan Rumah Sakit.
b. Medical check up dapat dilakukan secara periodik 1 (satu) tahun sekali.
c. Adapun jenis medical check up ditentukan oleh team P2K3 dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
11. Setiap pekerja yang berusia 40 (empat puluh) tahun keatas berhak mendapatkan medical check up setiap 1 (satu) tahun sekali, untuk pekerja perempuan pada usia 40 (empat puluh) tahun keatas perusahaan juga memberikan fasilitas pemeriksaan papsmear atau mammografi setiap 1 (satu) tahun sekali yang pelaksanaannya diatur oleh perusahaan.
12. Tata cara pengajuan penggantian akan ditentukan tersendiri dan diinformasikan ke Serikat Pekerja.
Pasal 43: JAMINAN BIAYA BERSALIN
1. Jaminan biaya bersalin diberikan kepada pekerja atau istri pekerja, terbatas sampai kelahiran anak ke 3 (tiga).
2. Melahirkan anak kembar hanya mendapatkan jaminan biaya bersalin yang besarnya satu kali proses persalinan.
3. Dalam hal kelahiran abnormal dimana harus dilakukan operasi / pembedahan dan atau keguguran / kuret, dan atau kelahiran yang memerlukan perawatan lanjutan sesuai dengan rekomendasi dari dokter yang diberikan adalah jaminan biaya perawatan di Rumah Sakit.
4. Untuk kelahiran abnormal harus disertai Surat Keterangan dari Dokter / Rumah Sakit yang merawat yang menerangkan bahwa kelahiran bayi tersebut adalah abnormal.
5. Besarnya jaminan biaya bersalin ditetapkan sebesar Rp. 825.000 untuk Golongan I – III.
Golongan IV ke atas diatur tersendiri.
6. Apabila ada kelebihan biaya bersalin yang ditetapkan pada ayat 5 (lima) akan dibayar oleh pekerja.
7. Apabila persalinan dilakukan diluar Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Perusahaan maka pembayaran jaminan biaya bersalin diberikan setelah menyerahkan bukti yang sah.
8. Tata cara penggantian akan ditentukan tersendiri dan diinformasikan ke Serikat Pekerja.
Pasal 44: JAMINAN BIAYA PEMBELIAN KACAMATA
1. Perusahaan memberikan jaminan pembelian kacamata beserta bingkainya untuk pekerja beserta keluarganya dan pekerja perempuan.
2. Biaya pembelian kacamata berlaku untuk semua pekerja.
3. Biaya pembelian kacamata diberikan berdasarkan resep dokter ahli (spesialis) mata.
4. Penggantian pembelian lensa berikutnya dapat dilakukan setelah lewat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sejak pembelian.
5. Penggantian pembelian bingkai berikutnya dapat dilakukan setelah lewat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pembelian.
6. Bila penggantian kacamata (lensa dan atau bingkainya) pekerja harus dilakukan karena kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja, maka biaya pembelian kaca mata baru (lensa dan / atau bingkainya) menjadi beban Perusahaan.
7. Pembelian kacamata untuk istri sah pekerja yang terdaftar di Perusahaan dimasukkan dalam jaminan pembelian kacamata, sedangkan untuk anak pekerja dimasukkan dalam jaminan pengobatan pekerja yang bersangkutan.
8. Ketentuan dan besarnya jaminan pembelian kacamata diatur sebagai berikut:
Ketentuan dan besarnya jaminan biaya pembelian kacamata sebagai berikut :
a. Untuk golongan I – III :
LENSA (Maksimal 1 x setahun)
Monofocus (Biasa)
Rp. 60.000
Monofocus (Cylinder)
Rp. 70.000
Bifocus (Biasa)
Rp. 110.000
Bifocus (Cylinder)
Rp. 130.000
Bingkai (Maksimal 1 x per 2 tahun)
Rp. 170.000
b. Untuk Golongan IV ke atas diatur tersendiri oleh Perusahaan.
9. Pembayaran jaminan biaya pembelian kacamata diberikan setelah menyerahkan bukti yang sah selambat – lambatnya 2 ( dua) minggu dari tanggal kuitansi dan pembayarannya sesuai dengan periode penggajian.
10. Tata cara pengajuan penggantian akan ditentukan tersendiri dan diinformasikan ke Serikat Pekerja.
BAB VIII: JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 45: JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
1. Sesuai dengan Perundang – undangan / Peraturan Pemerintah yang berlaku maka semua pekerja yang berusia dibawah 55 (lima puluh lima) tahun diikutsertakan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) pada PT. JAMSOSTEK.
2. Program Jamsostek tersebut sesuai undang - undang No. 3 tahun 1992 meliputi :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja termasuk penyakit akibat hubungan Kerja.
b. Jaminan Kematian.
c. Jaminan Hari Tua.
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
3. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 14 tahun 1993, maka iuran bulanan untuk keikutsertaan Pekerja dalam program Jamsostek adalah sebagai berikut :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja, dengan iuran sebesar 1,27% dari upah, ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan.
b. Jaminan Kematian, dengan iuran sebesar 0,3% dari upah, ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan.
c. Jaminan Hari Tua, dengan iuran sebesar 3,7% dari upah, ditanggung oleh Perusahaan dan 2% dari upah ditanggung oleh pekerja.
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dilaksanakan sendiri oleh Perusahaan atau oleh pihak lain yang ditunjuk Perusahaan, dengan ketentuan tidak lebih rendah dari Peraturan Perundangan yang berlaku
Pasal 46: MANFAAT PENSIUN
1. Dengan memperhatikan kesejahteraan sosial di hari tua, maka bagi pekerja yang telah berstatus tetap diwajibkan ikut menjadi Peserta Program Pensiun.
2. Perhitungan iuran kepersertaan dimulai sejak pekerja yang bersangkutan menjadi pekerja, dalam hal ini iuran yang dimaksud adalah iuran yang dibayarkan oleh Perusahaan.
3. Manfaat Pensiun dapat diberikan apabila :
a. Pekerja mencapai usia pensiun atau pensiun dini
b. Pekerja meninggal dunia.
c. Pekerja menjadi cacat tetap.
d. Pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 82 (delapan puluh dua) Perjanjian Kerja Bersama ini.
4. Iuran bulanan yang menjadi tanggungan Perusahaan dan Pekerja adalah :
a. Sebesar 6,4% dari upah, ditanggung oleh Perusahaan
b. Sebesar 3,2% dari upah, ditanggung oleh pekerja
5. Ketentuan – ketentuan mengenai pelaksanaan, dibahas tersendiri antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan mengindahkan Peraturan Dana Pensiun dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Pasal 47: ASURANSI PEKERJA
1. Perusahaan mengasuransikan Pekerja Tetap pada sebuah Perusahaan Asuransi yang meliputi :
a. Asuransi Kematian karena kecelakaan
b. Asuransi ganti rugi atas akibat terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh pekerja.
2. Premi Asuransi dalam keikutsertaan pekerja pada asuransi diatas adalah sepenuhnya menjadi tanggungan Perusahaan.
3. Nilai pertanggungan asuransi ditetapkan Perusahaan.
Pasal 48: BANTUAN PERNIKAHAN
1. Perusahaan memberikan bantuan pernikahan kepada Pekerja yang melangsungkan pernikahan secara sah.
2. Bantuan pernikahan diberikan hanya untuk satu kali pernikahan.
3. Besarnya bantuan pernikahan diatur sebagai berikut :
a.Pekerja Tetap Golongan I – III sebesar Rp. 350.000,-
b.Pekerja Kontrak Golongan I – III sebesar Rp. 50.000,-
c.Golongan IV ke atas diatur tersendiri.
4. Pembayaran bantuan pernikahan diberikan setelah menyerahkan bukti yang sah pembayarannya dilakukan sesuai periode penggajian merujuk pasal 30 (tiga puluh) ayat 7 (tujuh).
Pasal 49: FASILITAS PEKERJA HAMIL
1. Perusahaan mengatur pekerjaan bagi pekerja hamil.
2. a. Perusahaan wajib memberikan seragam kerja khusus bagi pekerja hamil yang meliputi baju atasan dan celana kerja.
b. Ketentuan teknis tentang fasilitas bagi pekerja hamil diatur tersendiri oleh Perusahaan dan Serikat pekerja.
Pasal 50: FASILITAS PEKERJA MENYUSUI
1. Perusahaan menyadari bahwa ASI sangat penting bagi tumbuh kembang anak dan bagi kesehatan pekerja perempuan.
2. Perusahaan wajib memberikan kesempatan dan tempat khusus kepada pekerja perempuan untuk memerah ASI selama waktu kerja dan menyimpan ASI perah tersebut di tempat penyimpanan khusus yang disediakan oleh perusahaan.
3. Ketentuan teknis mengenai hal ini diatur tersendiri antara pihak perusahaan dan serikat pekerja.
Pasal 51: BANTUAN KEDUKAAN
1. Dalam hal istri / suami / anak / orang tua kandung / mertua yang sah dari pekerja yang terdaftar di Perusahaan meninggal dunia, Perusahaan memberikan bantuan kedukaan kepada Pekerja yang bersangkutan.
2. Bantuan diberikan setelah menyerahkan bukti-bukti yang sah dan pembayarannya dilakukan sesuai periode penggajian merujuk pasal 30 (tiga puluh) ayat 7 (tujuh).
3. Besarnya bantuan kedukaan untuk keluarga pekerja sesuai dengan yang ditetapkan Perusahaan sebesar Rp 500.000,-
4. Untuk Pekerja yang meninggal dunia diatur dalam pasal 87 (delapan puluh tujuh).
Pasal 52: R E K R E A S I
1. Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk melakukan rekreasi, dengan tujuan untuk :
a. Membangun kerjasama tim kerja yang lebih baik.
b. Menjalin hubungan yang harmonis di setiap unit kerja.
2. Untuk pelaksanaan tersebut dirundingkan oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan mempertimbangkan kelancaran operasional Perusahaan dan ditetapkan dalam kesepakatan kalender kerja
Pasal 53: OLAH RAGA, KESENIAN DAN KEROHANIAN
1. Untuk menunjang pengembangan kegiatan olah raga dan kesenian, Perusahaan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Menyediakan sarana olah raga dan kesenian sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Perusahaan untuk digunakan oleh para Pekerja
b. Memberikan dana untuk kegiatan olah raga dan kesenian sesuai dengan budget / anggaran yang telah disetujui, dan penggunaan dana tersebut dilaporkan ke Perusahaan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
2. Untuk menunjang pembinaan rohani bagi para pekerja, Perusahaan melaksanakan hal - hal sebagai berikut :
a. Menyediakan fasilitas ibadah berdasarkan kapasitas pekerja
Memberikan dana untuk kegiatan-kegiatan keagamaan sesuai dengan budget/anggaran yang telah disetujui, dan penggunaan dana tersebut dilaporkan ke Perusahaan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
3. Pengelolaan kegiatan olah raga, kesenian dan kerohanian akan diatur bersama oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja.
Pasal 54: KOPERASI PEKERJA
1. Salah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan tidak saja tergantung pada keadaan upah, namun pekerja dapat mengembangkan usaha bersama melalui pembentukan koperasi pekerja.
2. Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan ikut mendorong dan membantu ke arah tumbuh dan berkembangnya koperasi Pekerja di Perusahaan.
3. Pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pengurus Koperasi sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Pasal 55: PERJALANAN DINAS
1. Seorang Pekerja dipandang melakukan perjalanan dinas apabila ia melakukan suatu perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas Perusahaan.
1. Perjalanan dinas terdiri dari perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
2. Ketentuan dan besarnya biaya perjalanan dinas diatur dan ditetapkan oleh Perusahaan dan akan di sosialisasikan secara struktural.
BAB IX: HARI LIBUR RESMI, CUTI DAN IJIN TIDAK MASUK KERJA
Pasal 56: HARI LIBUR RESMI
1. Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah setiap tahunnya.
2. Pada hari libur tersebut upah tetap dibayar.
Pasal 57: CUTI TAHUNAN
1. Setelah menjalani kerja 12 (dua belas) bulan terus menerus, setiap Pekerja berhak atas cuti tahunan dan perusahaan memberitahukan tentang dimulainya hak cuti tahunan pekerja tersebut.
2. Lamanya cuti tahunan/istirahat tahunan diatur sebanyak 12 (dua belas) hari kerja dengan tetap mendapat upah penuh.
3. Cuti tahunan / istirahat tahunan diatur sebagai berikut :
a. Cuti bersama dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah atas persetujuan Perusahaan dan Serikat Pekerja, yang dituangkan dalam kalender kerja.
b. Sisa cuti tahunan / istirahat tahunan ditentukan oleh Pekerja dengan mempertimbangkan kelancaran jalannya Perusahaan.
4. Hari libur resmi dan istirahat mingguan Perusahaan (Sabtu dan Minggu) tidak boleh dihitung sebagai bagian dari cuti.
5. Oleh karena suatu hal, dimana seluruh kegiatan Perusahaan terpaksa diliburkan, pekerja yang telah mengajukan cuti pada libur tersebut, maka cuti tersebut batal dengan sendirinya.
6. Masa berlaku cuti tahunan / istirahat tahunan adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal jatuh tempo hak cutinya.
7. Setelah masa berlakunya cuti habis, sisa cuti dapat diganti dengan uang sesuai dengan aturan yang berlaku.
8. Pengajuan pengambilan cuti tahunan minimal 7 (tujuh) hari sebelumnya kecuali keadaan mendesak dan disetujui atasan.
9. Berdasarkan pertimbangan kelancaran pekerjaan, Perusahaan dapat menunda / menjadwalkan pelaksanaan cuti tahunan pekerja paling lambat 2 (dua) minggu dari tanggal pengajuan cuti yang dilakukan pekerja.
10. Pelaksanaan penundaan cuti tahunan pada ayat 9 (sembilan) tersebut hanya untuk pekerja yang melaksanakan cuti untuk istirahat dan harus disepakati oleh kedua belah pihak.
11. Bagi Pekerja yang berhenti / PHK / meninggal dunia, sisa cutinya dapat diuangkan, dimana penggantian sisa cuti tersebut dihitung berdasarkan upah pokok. (sesuai ketentuan undang - undang No.13 tahun 2003 pasal 156).
Pasal 58: CUTI BESAR
1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 6 (enam) tahun secara terus-menerus atau kelipatan 6 (enam) tahun masa kerja di Perusahaan, berhak atas cuti besar (ketentuan undang - undang No. 13 tahun 2003 pasal 79) dan perusahaan memberitahukan tentang dimulainya hak cuti besar pekerja tersebut.
2. Cuti besar diberikan selama 42 (empat puluh dua) hari kerja dan dilaksanakan pada tahun ke tujuh dan tahun ke delapan masing – masing 21 (dua puluh satu) hari kerja dengan tetap mendapat upah.
3. Pekerja yang berhak atas cuti besar tidak berhak lagi untuk mengambil cuti tahunan / istirahat tahunan dalam 2 (dua) tahun berjalan, yaitu pada tahun ke tujuh dan ke delapan masa kerjanya atau kelipatannya.
4. Pengambilan cuti besar dilakukan secara bertahap dengan ketentuan setiap tahap paling sedikit 2 (dua) hari kerja dan paling banyak 10 (sepuluh) hari kerja.
5. Masa berlaku cuti besar adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal jatuh tempo hak cutinya.
6. Setelah masa berlakunya cuti habis, sisa cuti dapat diganti dengan uang sesuai dengan aturan yang berlaku.
7. Pengajuan pengambilan cuti besar minimal 7 (tujuh) hari sebelumnya kecuali keadaan mendesak dan disetujui atasan.
8. Berdasarkan pertimbangan kelancaran pekerjaan, Perusahaan dapat menunda / menjadwalkan pelaksanaan cuti besar pekerja paling lambat 2 (dua) minggu dari tanggal pengajuan cuti yang dilakukan pekerja.
9. Pelaksanaan penundaan cuti besar pada ayat 8 (delapan) tersebut hanya untuk pekerja yang melaksanakan cuti untuk istirahat dan harus disepakati oleh kedua belah pihak.
10. Kepada Pekerja yang telah berhak menjalani cuti besar, Perusahaan memberikan tunjangan cuti besar, sebesar 1 (satu) X upah 1 (satu) bulan, kecuali untuk golongan IV keatas adalah sebesar 1 (satu) x upah pokok 1 (satu) bulan.
11. Bagi Pekerja yang berhenti / PHK / meninggal dunia, sisa cutinya dapat diuangkan, dan penghitungan sisa cuti didasarkan pada jumlah hak cuti besarnya sebanyak 42 (empat puluh dua) hari, di mana penggantian sisa cuti tersebut dihitung berdasarkan upah pokok. (sesuai ketentuan Undang - Undang No.13 tahun 2003 pasal 156).
Pasal 59: CUTI MELAHIRKAN
Pekerja yang melahirkan anak diberi cuti melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Cuti melahirkan anak diberikan selama 3 (tiga) bulan, yaitu 1 (satu) bulan sebelum melahirkan dan 2 (dua) bulan sesudah melahirkan.
2. Demi tepatnya perkiraan perhitungan saat kelahiran, maka Pekerja yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan dokter / bidan pada saat mengajukan cuti melahirkan.
3. Pengajuan cuti melahirkan harus diajukan selambat – lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya, setelah disetujui oleh atasannya, teknis pelaksanaannya diatur tersendiri.
4. Karena alasan medis, pengajuan cuti melahirkan diperbolehkan mendadak atau diundur dengan catatan, ada bukti medis yang dapat dipertanggung jawabkan dan disetujui oleh atasanya.
5. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran atau gugur kandungan berhak memperoleh cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan.
6. Bila setelah cuti melahirkan tersebut pada ayat 1 (satu) di atas, pekerja tersebut belum bisa bekerja karena alasan medis, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
7. Selama menjalani cuti melahirkan, upahnya dibayar penuh.
Pasal 60: CUTI DILUAR TANGGUNGAN PERUSAHAAN
1. Sesuai pasal 76 undang - undang No 13 tahun 2003 Perusahaan wajib merencanakan dan melaksanakan pengalihan tugas bagi Pekerja hamil tanpa mengurangi hak-haknya.
2. Perlakuan khusus pada pekerja hamil sesuai dengan ayat 1 (satu) diberikan pada pekerja hamil dengan usia kehamilan 5 (lima) bulan sampai muncul hak cuti melahirkan pekerja tersebut.
3. Ketentuan ayat 1 (satu) juga diberikan pada pakerja hamil yang memiliki usia kehamilan 0 (Nol) sampai dengan 4 (empat) bulan jika mengalami gangguan kehamilan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
4. Perusahaan akan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan peraturan tersebut di atas, dimana apabila sudah tidak memungkinkan maka Perusahaan wajib memberikan Cuti di Luar Tanggungan sampai saat timbul cuti melahirkan sesuai dengan Permenaker No.Per-03/Men/89.
5. Bagi Pekerja hamil yang menjalankan Cuti di Luar Tanggungan akan mendapat upah sebesar 50 % (lima puluh perseratus) dari upah.
6. Upah yang dimaksud dalam ayat 5 (lima) diatas adalah :
a. Upah Pokok
b. Tunjangan Tetap
7. Pelaksanaan teknis informasi Cuti di Luar Tanggungan diatur tersendiri.
8. Lamanya Cuti di Luar Tanggungan maksimum 7.5 (tujuh setengah) bulan.
Pasal 61: SAKIT SELAMA CUTI
Apabila pada saat Pekerja menjalani cuti, Pekerja yang bersangkutan mengalami sakit maka hari-hari istirahat sakit sudah terhitung dalam cuti tersebut.
Pasal 62: CUTI HAID
Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dan tetap mendapat upah penuh.
Pasal 63: IJIN TIDAK MASUK KERJA DENGAN MENERIMA UPAH
1. Seorang Pekerja dapat diberi ijin untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah untuk keperluan – keperluan seperti tersebut berikut ini :
a. Pernikahan Pekerja ………………………………………………………............ 4 hari
b. Pernikahan anak sah Pekerja ………………………………………..……....... 2 hari
c. Istri sah Pekerja melahirkan ……………………..…………………………...... 2 hari
d. Membaptiskan anak sah Pekerja …………………………………………..... 2 hari
e. Khitanan anak sah Pekerja ………………………………………………........ 2 hari
f. Anggota keluarga pekerja meninggal dunia yaitu :
Suami / istri / orang tua / mertua / anak diberi ijin ……….………......….. 2 hari
g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia …………….. 1 hari
h. Pada waktu pekerja melaksanakan hak / kewajiban yang diberikan oleh Pemerintah / Undang-undang, antara lain : hak pilih, panggilan sidang, saksi, ibadah dan lain-lain yang waktunya setiap kali ditentukan berdasarkan kebutuhan.
i. Keadaan-keadaan tertentu yang menyangkut Perusahaan, pekerja, keadaan di luar perusahaan, dimana Perusahaan menilai sebaiknya pekerja tidak masuk kerja, misalnya : situasi keamanan.
2. Ketentuan pada ayat 1 (satu) tersebut di atas akan berlaku apabila pekerja yang bersangkutan telah mengajukan surat permohonan ijin kepada Perusahaan 1 (satu) minggu sebelumnya, kecuali untuk keadaan yang mendadak.
3. Ketentuan pada ayat 1 (satu) tersebut di atas akan berlaku apabila pekerja yang bersangkutan telah menyerahkan bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan paling lambat 2 (dua) minggu sesudahnya.
4. Ijin pada ayat 1 (satu) di atas diberikan pada hari - hari kerja. Bila satu dan lain hal dibutuhkan waktu yang lebih panjang dari pada yang telah ditentukan kepada yang bersangkutan dapat mengambil cuti di luar prosedur yang telah ditetapkan atas persetujuan atasannya.
5. Di luar ijin pada ayat 1 (satu) di atas maka tidak mendapatkan upah yang dipengaruhi oleh kehadiran.
6. Upah yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) adalah Upah Pokok + Tunjangan Tetap.
BAB X: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 64: U M U M
1. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, sosialisasi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi medik.
2. Perusahaan dan Serikat Pekerja bekerjasama membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) yang keanggotaannya terdiri dari wakil perusahaan dan unsur pekerja.
3. Perusahaan menetapkan Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan atas rekomendasi Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3).
4. Perusahaan wajib melaksanakan hal-hal yang diperlukan dalam pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta perbaikan kesehatan lingkungan yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Peraturan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan.
5. Pekerja wajib mentaati semua ketentuan yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan guna menghindari kecelakaan bagi dirinya sendiri ataupun rekan sekerjanya dan atau orang lain disekitarnya.
6. Perusahaan dan pekerja wajib melaporkan kecelakaan kerja baik dalam skala berat, sedang dan ringan dan menemukan penyebabnya untuk mencegah kecelakaan kerja serupa di masa yang akan datang.
Pasal 65: ALAT PELINDUNG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Perusahaan wajib menyediakan alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja menurut jenis pekerjaan dimana bentuk alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan Perusahaan berdasarkan usulan dari P2K3 dalam peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di Perusahaan.
2. Pekerja wajib menggunakan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya serta merawat dan menyimpan alat pelindung Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh atasannya.
3. Sebelum melakukan pekerjaannya pekerja berhak meminta alat perlindungan keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan sampai tersedia alat perlindungan keselamatan kerja tersebut.
4. Setiap pekerja tidak diperkenankan untuk mempergunakan alat pelindung keselamatan dan kesehatan Kerja untuk urusan ataupun demi kepentingan pribadi.
5. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mengadakan pemeriksaan secara periodik atas alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja yang digunakan oleh pekerja.
6. Apabila terdapat adanya ketidaksesuaian, rusak, hilang pada alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja yang ada, maka pekerja diwajibkan melapor kepada atasannya dan Perusahaan wajib mengadakan penggantian alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja tersebut.
7. Perusahaan dan pekerja wajib memelihara peralatan keselamatan dan kesehatan kerja.
BAB XI: PERLENGKAPAN KERJA
Pasal 66: ALAT-ALAT KERJA
1. Perusahaan menyediakan alat – alat kerja bagi pekerja menurut macam dan jenis yang telah ditentukan untuk masing – masing pekerjaan.
2. Setiap pekerja diwajibkan menggunakan alat – alat kerja milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.
3. Setiap alat – alat kerja milik Perusahaan yang digunakan oleh pekerja wajib dirawat dengan baik dan dikembalikan pada tempatnya setelah dipergunakan.
4. Setiap pekerja tidak diperkenankan untuk mempergunakan alat – alat kerja milik Perusahaan untuk urusan ataupun demi kepentingan pribadi.
Pasal 67: PAKAIAN KERJA
1. Pakaian kerja diberikan oleh Perusahaan dengan memperhatikan sifat pekerjaan dan kondisi Pekerja yang bersangkutan.
2. Penetapan lebih lanjut tentang model, warna, tanda pengenal, dan lain – lain diatur sesuai dengan kebutuhan / kepentingan Perusahaan.
3. Pekerja wajib mengenakan pakaian kerja yang sudah diberikan oleh Perusahaan selama melakukan pekerjaan, kecuali ada tugas / hal / ketentuan khusus.
4. Pekerja berhak menerima 2 (dua) stel pakaian kerja pada saat awal menjadi pekerja dan akan menerima 1 (satu) stel pakaian kerja tiap tahunnya.
5. Apabila terjadi kerusakan pada pakaian kerja yang diakibatkan karena aktivitas kerja maka pekerja tersebut berhak untuk pakaian kerja yang baru dengan menukarkan pakaian kerja lama yang telah rusak tersebut.
6. Perusahaan akan memberikan pakaian kerja khusus kepada pekerja yang melakukan pekerjaan khusus.
7. Setiap pekerja wajib untuk menjaga kerapihan dirinya dalam mengenakan pakaian kerja sesuai dengan peraturan khusus yang dibuat oleh perusahaan.
8. Pekerja yang putus hubungan kerjanya, diwajibkan untuk mengembalikan pakaian kerjanya kepada Perusahaan.
Pasal 68: TANDA PENGENAL
1. Setiap Pekerja diberikan tanda pengenal berupa kartu pegawai atau tanda-tanda pengenal lainnya
(misalnya : embleem / kartu pengenal).
2. Tanda pengenal harus selalu digunakan pada waktu pekerja masuk kerja dan selama di lingkungan Perusahaan sesuai standart Perusahaan.
3. Kehilangan atau kerusakan tanda pengenal harus melaporkan ke bagian HR melalui atasannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam.
4. Menghilangkan tanda pengenal dengan sengaja atau alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dikenakan sanksi.
5. Pekerja yang putus hubungan kerjanya harus terlebih dahulu mengembalikan tanda pengenal sebelum memperoleh surat keterangan / pengalaman kerja dari Perusahaan.
BAB XII: T A T A T E R T I B
Pasal 69: TATA TERTIB ADMINISTRASI
1. Pekerja wajib memberikan data pribadi / copy dokumen yang bertalian dengan pribadinya, keluarganya, pendidikan, ijazah, pengalaman kerja, alamat / tempat tinggal dan sebagainya pada awal penerimaan pekerja.
2. Pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan selambat – lambatnya 2 (dua) minggu setiap ada perubahan yang berkenaan dengan :
a. Domisili / tempat tinggal.
b. Status keluarga (perkawinan, kelahiran, kematian).
Pasal 70: TATA TERTIB KEAMANAN
Pekerja wajib mentaati peraturan keamanan di Perusahaan.
1. Pekerja yang mengetahui adanya keadaan / kejadian yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan dan ketentraman di lingkungan Perusahaan wajib segera memberitahukan Satuan Pengamanan atau atasan / pejabat Perusahaan atau siapa saja yang dapat dihubungi secara cepat.
2. Setiap Pekerja wajib menghindari hal-hal yang akan menyebabkan timbulnya :
a. Kebakaran atau ledakan.
b. Pencurian, kehilangan dan pengerusakan.
c. Perkelahian.
3. Pada hari libur, Pekerja yang diperkenankan memasuki area Perusahaan adalah Pekerja yang terdaftar melakukan kerja lembur, kecuali untuk golongan IV keatas dan Serikat Pekerja yang melakukan kegiatan pekerja.
4. Pekerja yang mengetahui adanya kebakaran wajib memadamkan api dengan cara apapun dan melaporkannya.
5. Untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan, maka Pekerja dilarang :
a. Merokok di tempat yang bukan area merokok/smoking area.
b. Mendekatkan bensin/solar / gas dan barang lain yang mudah terbakar pada sumber api.
c. Membuang puntung rokok yang masih menyala di sembarang tempat.
d. Menyalakan api di tempat yang terdapat bensin/solar/gas dan barang lainnya yang mudah
terbakar.
e. Merusak / merubah atau menghilangkan alat pengaman.
f. Membawa masuk ke lingkungan pabrik/Perusahaan bahan bakar, bahan peledak, senjata api dan lain-lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Pekerja.
g. Mempermainkan alat pemadam kebakaran, memindahkan tempatnya atau memperlakukan secara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan.
h. Mengerjakan pekerjaan pengelasan atau pekerjaan yang menggunakan api bukan di tempat khusus tanpa sebelumnya mendapat ijin atasan atau yang berwenang.
6. Untuk mencegah terjadinya pencurian dan pengerusakan, maka Pekerja :
a. Wajib menjaga dan memelihara barang yang dipertanggung-jawabkan kepadanya.
b. Dilarang memasuki tempat-tempat yang bukan untuknya tanpa ijin.
c. Dilarang keluar masuk lingkungan Perusahaan selain melalui pintu yang telah disediakan dan dengan cara yang telah ditentukan.
d. Dilarang meletakkan/menyimpan benda berharga di sembarang tempat.
7. Untuk mencegah perkelahian atau hal lainnya, Pekerja dilarang :
a. Melakukan hasutan atau fitnah sesama Pekerja.
b. Menyebarkan isu - isu atau kabar bohong dalam bentuk dan cara apapun yang merisaukan sesama Pekerja.
c. Mengancam Pekerja lain atau memaksanya untuk mengikuti sikap dan tindakannya.
d. Membawa senjata tajam dan senjata lainnya yang dianggap membahayakan ke dalam lingkungan Perusahaan, kecuali petugas keamanan (security).
Pasal 71: TATA TERTIB PENAMPILAN DAN KERAPIHAN PEKERJA
Setiap pekerja tidak diperkenankan untuk :
a. Merubah/membuat pakaian kerja sesuai keinginan sendiri (Tidak sesuai standard pakaian kerja)
b. Memakai sandal/ sepatu sandal / sepatu terbuka / sepatu berhak tinggi kecuali dalam keadaan sakit dan mendapat ijin dari klinik.
c. Memelihara kuku jari tangan
d. Memakai assesories yang berlebihan, sesuai dengan standard yang ditetapkan.
e. Rambut terurai (bagi yang berambut panjang)
Pasal 72: TATA TERTIB SIKAP ATASAN TERHADAP BAWAHAN
1. Atasan langsung atau tidak langsung wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar sesuai dengan tugas yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
2. Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan yang harus dilakukan termasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Atasan wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya, untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin.
4. Atasan langsung atau tidak langsung wajib membimbing dan menegur bawahannya yang melanggar peraturan yang berlaku.
5. Atasan wajib melakukan penilaian terhadap bawahannya secara jujur dan obyektif.
6. Atasan wajib menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batas kewenangannya.
7. Atasan langsung wajib menerima dan menindaklanjuti setiap keluhan atau pengaduan yang disampaikan oleh bawahan yang berhubungan dengan aturan yang bersifat normatif.
Pasal 73: TATA TERTIB SIKAP BAWAHAN TERHADAP ATASAN
1. Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk yang layak dari atasannya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
2. Bawahan wajib bersikap sopan, jujur dan wajar terhadap atasan.
3. Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya hal-hal yang belum atau kurang jelas baginya dalam hal pekerjaan.
4. Bawahan dianjurkan mengajukan usul dan saran kepada atasannya demi kelancaran pekerjaan.
BAB XIII: SANKSI TERHADAP KESALAHAN / PELANGGARAN
Pasal 74: PERINGATAN / SANKSI
1. Perusahaan maupun Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya perlunya penegakan disiplin kerja, karenanya terhadap kesalahan / pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja atas peraturan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini diberikan peringatan/ sanksi.
2. Peringatan/sanksi yang diberikan kepada Pekerja adalah merupakan usaha korektif dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah – laku Pekerja.
3. Peringatan/sanksi atas kesalahan / pelanggaran yang akan diberikan kepada Pekerja diperinci sebagai berikut :
a. Peringatan lisan / teguran, dilakukan oleh atasan Pekerja untuk kesalahan / pelanggaran Pekerja yang bersifat umum, ringan yang tidak berdampak langsung
kepada usaha Perusahaan dan masih dapat diperbaiki. Peringatan lisan / teguran ini didokumentasikan dalam Surat Teguran.
b. Peringatan tertulis dilakukan oleh atasan Pekerja untuk kesalahan/pelanggaran yang bersifat khusus sebagaimana ditentukan dalam pasal - pasal selanjutnya.
Peringatan yang dikeluarkan menurut ketentuan adalah sebagai berikut :
Peringatan | Permintaan | Dikeluarkan dan
Ditandatangani |
Diserahkan | Jangka Waktu
Berlaku |
Surat Teguran |
Minimal satu tingkat di atasnya |
Supervisor |
Minimal Atasan Langsung |
3 Bulan |
Surat Peringatan I (Satu) |
Departement Head |
Minimal Supervisor |
6 Bulan | |
Surat Peringatan II ( dua ) |
Departement Head |
Minimal Supervisor |
6 Bulan | |
Surat Peringatan III ( tiga ) |
Departement Head |
Department Head |
6 Bulan |
4. Penindakan disiplin yang dilakukan tidak perlu mengikuti urutan satu demi satu, melainkan tergantung pada macam, sering, berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja yang bersangkutan.
5. Setiap pemberian peringatan tertulis, satu copynya wajib disampaikan kepada Serikat Pekerja.
6. Sanksi pemutusan hubungan kerja yang dikenakan terhadap Pekerja yang melakukan kesalahan / pelanggaran dengan sanksi pemutusan hubungan kerja, pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
a. Permintaan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja ditanda-tangani oleh Kepala Departemen dan
Pekerja yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada Human Resources(HR).
b. Human Resources(HR) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 tahun 2003. jo. Undang Undang No. 2 Th 2004.
Pasal 75: PEMBERIAN PERINGATAN / SANKSI
Dalam memberikan peringatan tertulis/sanksi kepada Pekerja, Perusahaan akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Macam dan berat ringannya kesalahan / pelanggaran.
2. Dampaknya terhadap usaha Perusahaan.
3. Seringnya pengulangan / frekuensi kesalahan / pelanggaran.
4. Ada tidaknya unsur kealpaan atau kesengajaan.
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan/pelanggaran (dalam batas kemampuan Pekerja atau tidak ).
6. Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 76: KESALAHAN / PELANGGARAN DENGAN SANKSI SURAT TEGURAN ( SP LISAN )
1. Mangkir 1 (satu) hari kerja.
2. Memasuki pabrik tanpa memakai pakaian kerja/perlengkapan yang diharuskan (kecuali adatugas/hal khusus).
3. Tidak menjaga kebersihan dan kerapihan dirinya, kecuali yang ditimbulkan akibat pekerjaannya.
4. Tidak menjaga kebersihan atau kerapihan tempat dan lingkungan kerja kecuali yang ditimbulkan akibat proses pekerjaan dengan tetap memperhatikan kaedah - kaedah 5S.
5. Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasan dan alasan yang sah atau meninggalkan pekerjaan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
6. Meninggalkan pekerjaan melebihi waktu yang disetujui atasan.
7. Melakukan istirahat sebelum atau melebihi waktunya.
8. Terlambat datang selama 2 (dua) hari secara berturut-turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang dapat diterima.
9. Tidak mengikuti briefing pada awal kerja sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau 3 (tiga) kali tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa keterangan kepada atasan.
10. Pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin dari atasan.
11. Tidak melaksanakan tugas kerja lembur sesuai dengan perintah yang telah disetujui Pekerja tanpa alasan yang dapat diterima.
12. Tidak memberitahukan ketidakhadirannya kepada atasannya di hari pertama Pekerja tidak masuk kerja, tanpa alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan.
13. Makan di tempat kerja pada jam kerja.
14. Melakukan pelanggaran lain yang dapat dipandang setara dengan yang disebutkan di atas.
15. Pelanggaran yang dimaksud pada ayat 14(empat belas) pasal ini dirundingkan dengan pihak Serikat Pekerja.
Pasal 77: KESALAHAN / PELANGGARAN DENGAN SANKSI SURAT PERINGATAN I (PERTAMA)
Kesalahan/pelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan Surat Peringatan pertama adalah sebagai berikut :
1. Mangkir selama 2(dua) hari kerja berturut-turut dalam seminggu.
2. Mangkir 2 – 3 (dua sampai tiga) hari kerja tidak berturut – turut dalam 1 bulan.
3. Kedapatan tidur di waktu jam kerja di lingkungan Perusahaan, kecuali di klinik dalam keadaan sakit.
4. Mengabsenkan kartu pencatat waktu Pekerja lain.
5. Menyuruh pekerja lain untuk proses absensi kehadiran dirinya.
6. Tidak memakai perlengkapan keselamatan, kesehatan dan perlindungan kerja yang telah disediakan untuk pekerjaannya pada waktu melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan komite P2K3.
7. Menjalankan usaha pribadi di lingkungan perusahaan pada jam kerja.
8. Kedapatan mencoret tembok / gedung dan peralatan miilik perusahaan didalam lingkungan Perusahaan yang bertujuan untuk merusak.
9. Mengemudikan kendaraan customer, truck, forklift, serta kendaraan angkut lainnya yang bukan menjadi tugasnya, tanpa ijin atau perintah atasannya meskipun mempunyai license.
10. Merokok tidak pada tempat yang ditentukan.
11. Menolak melakukan perintah yang wajar dari atasannya langsung tanpa alasan yang jelas.
12. Memperlakukan dengan tidak sopan serta memberikan perintah kerja yang tidak wajar terhadap bawahan
13. Tidak bersedia melaksanakan pekerjaan sesuai standard kerja yang telah ditentukan setelah dilakukan proses analisa dan follow-up 4M & 5 Why dan telah diingatkan 2x (dua kali).
14. Menolak pemeriksaan yang dijalankan petugas keamanan dalam menjalankan tugas mereka memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan.
15. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin / perintah atasan atau tanpa alasan yang jelas dan benar.
16. Keluar masuk lingkungan Perusahaan melalui jalan pintu yang tidak semestinya.
17. Berada di ruang makan / musholla pada jam kerja tanpa seijin atasan yang berwenang.
18. Tetap tidak menunjukan kesungguhan bekerja yang tercermin dari hasil kerjanya dibawah kemampuan sebenarnya, tanpa alasan yang jelas meskipun sudah diberikan petunjuk kerja serta peringatan lisan oleh atasannya.
19. Mencoret-coret atau merobek pengumuman / pemberitahuan yang masih berlaku pada papan pengumuman tanpa seijin atau perintah yang berwenang.
20. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang disebut diatas.
21. Pelanggaran yang dimaksud pada ayat 20(duapuluh) pasal ini, dirundingkan dengan pihak Serikat Pekerja.
22. Apabila dalam jangka waktu berlakunya Surat Peringatan Pekerja berbuat lagi pelanggaran yang sanksinya sama, maka akan diberikan peningkatan sanksi .
Pasal 78: KESALAHAN / PELANGGARAN DENGAN SANKSI SURAT PERINGATAN II ( KEDUA)
Kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Pekerja yang dapat diberikan Surat Peringatan ke II (dua) adalah sebagai berikut :
1. Mangkir selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut dalam seminggu.
2. Mangkir selama 4-5 (empat sampai lima) hari kerja tidak berturut-turut dalam sebulan.
3. Memberikan penugasan atau menyuruh bawahannya untuk melaksanakan pekerjaan yang berbahaya yang dapat terjadi pada bawahannya dan atau orang lain.
4. Merintangi petugas Keamanan dalam menjalankan tugas mereka dalam memelihara tata-tertib dan pengamanan di lingkungan Perusahaan.
5. Menempel/menyebarluaskan pamflet/selebaran di lingkungan perusahaan, kecuali yang berhubungan dengan Serikat Pekerja dan Perusahaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
6. Mengoperasikan mesin/ peralatan atau menggunakan bahan tidak sesuai dengan standard kerja sehingga membahayakan dirinya sendiri/orang lain atau menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
7. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang disebut diatas.
8. Pelanggaran yang dimaksud pada ayat 7(tujuh) pasal ini, dirundingkan dengan pihak Serikat Pekerja.
9. Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau selama masa berlakunya Surat
10. Peringatan ke I (Pertama) Pekerja yang bersangkutan masih melakukan lagi kesalahan /pelanggaran yang dapat diberikan sanksi Surat Peringatan ke I (Pertama)
Pasal 79: KESALAHAN / PELANGGARAN DENGAN SANKSI SURAT PERINGATAN III (KETIGA/TERAKHIR)
Kesalahan / pelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan Surat Peringatan ke III (ketiga/terakhir) adalah sebagai berikut :
1. Mangkir selama 4 (empat) hari kerja berturut-turut dalam seminggu.
2. Mangkir selama 6 – 7 (enam sampai tujuh) hari kerja tidak berturut-turut dalam sebulan.
3. Dengan sengaja tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang telah ditentukan yang dapat mengakibatkan kerugian besar bagi Perusahaan maupun Pekerja.
4. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan.
5. Dengan sengaja memindahkan / membawa barang / dokumen rahasia milik perusahaan keluar lingkungan perusahaan tanpa ijin atasan.
6. Melakukan tindakan / perbuatan yang dapat menimbulkan keresahan atau keonaran di lingkungan perusahaan.
7. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.
8. Melakukan pungutan liar di lingkungan Perusahaan atau terbukti menerima sogokan atau pemberian dari orang lain atau Perusahaan lain yang jelas-jelas mempengaruhi pelaksanaan tugasnya.
9. Penyimpangan terhadap penggunaan jaminan biaya pengobatan.
10. Mengadakan rapat, pidato, propoganda atau bentuk lainnya di luar kegiatan Serikat Pekerja atau Perusahaan yang bersifat menghasut.
11. Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau selama masa berlakunya surat peringatan sebelumnya masih melakukan lagi kesalahan/pelanggaran yang dapat diberikan sanksi Surat Peringatan ke I(Pertama) dan ke II(Kedua).
Pasal 80: PEMBERHENTIAN SEMENTARA (SKORSING)
Sanksi pembebasan tugas sementara (skorsing) dikenakan kepada Pekerja apabila :
1. Melakukan pelanggaran yang mengganggu/menimbulkan gangguan/bahaya bagi kepentingan umum, Perusahaan dan Pekerja lainnya, serta kasusnya sedang dalam proses permohonan ijin pemutusan hubungan kerja dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
2. Melakukan tindak pidana atau sedang dalam tahanan yang berwajib
Pasal 81: KESALAHAN / PELANGGARAN DENGAN SANKSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Kesalahan / pelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebagai berikut :
1. Mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut dan telah dipanggil 2(dua) kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan.
2. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang / uang milik Perusahaan atau milik teman sekerja.
3. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan tentang dirinya.
4. Mabok, minum–minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat-obatan terlarang atau obat -obatan lainnya yang dilarang oleh Peraturan/ Perundangan di lingkungan perusahaan dan atau di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Perusahaan.
5. Melakukan perbuatan asusila di lingkungan Perusahaan.
6. Berjudi atau melakukan perbuatan / permainan yang dianggap sebagai judi di lingkungan Perusahaan.
7. Menyerang, mengintimidasi atau menipu Pimpinan Perusahaan atau teman sekerja.
8. Memperdagangkan atau mengedarkan barang-barang terlarang, baik dalam lingkungan Perusahaan maupun di luar lingkungan Perusahaan.
9. Menganiaya / melakukan tindak kekerasan, berkelahi dan atau melakukan pemukulan terhadap Atasan, bawahan, rekan sekerja dan Pimpinan Perusahaan.
10. Memikat / membujuk atau ikut serta melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau kesusilaan terhadap Pimpinan Perusahaan atau teman pekerja.
11. Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan.
12. Menggunakan uang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin atasan yang berwenang.
13. Membawa senjata tajam, senjata api atau bahan peledak yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan ke dalam lingkungan Perusahaan.
14. Mengemudikan kendaraan customer, truck, forklift, serta kendaraan angkut lainnya yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin atau perintah atasannya serta tidak mempunyai license,sehingga dapat mengakibatkan kerugian besar bagi Perusahaan.
15. Mencari / mendapatkan keuntungan sendiri dengan jalan menggunakan jabatannya atau jasa-jasa pada Perusahaan.
16. Menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya atau jabatannya atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan Perusahaan.
17. Berkelahi dengan sesama Pekerja di lingkungan Perusahaan, kecuali membela diri.
18. Melakukan tindakan mogok kerja tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku.
19. Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat atau selama masa berlaku Surat Peringatan ke III (Ketiga/Terakhir) masih melakukan lagi kesalahan.
20. Penyimpangan terhadap penggunaan jaminan biaya perawatan di rumah sakit
21. Kesalahan yang tersebut pada ayat di atas yang terkait dengan tindakan pidana belum bisa di PHK jika belum ada putusan hukum yang mengikat sebagaimana dimaksud dalam putusan mahkamah konstitusi ( No : 012 / PUU / I / 2003 ).
BAB XIV: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 82: U M U M
1. Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan segala upaya harus mengupayakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
2. Dalam hal segala upaya telah dilakukan tapi Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maka maksud Pemutusan Hubungan Kerja wajib ditempuh melalui ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
3. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena :
a. Berakhirnya hubungan kerja untuk waktu tertentu.
b. Dalam masa percobaan.
c. Mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri.
d. Masa sakit yang berkepanjangan lebih dari 1 Tahun bukan karena kecelakaan kerja.
e. Ketidakmampuan bekerja oleh karena alasan kesehatan.
f. Meninggalnya Pekerja.
g. Mencapai batas usia kerja (usia 55 tahun)
h. Pemberhentian umum ( Rasionalisasi).
i. Adanya putusan hukum yang mengikat.
j. Pelanggaran peraturan atau melalaikan kewajiban.
Pasal 83: BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU
1. Pemutusan Hubungan Kerja terjadi apabila waktu yang ditetapkan dalam isi surat perjanjian kerja waktu tertentu telah habis.
2. Bilamana dianggap perlu, dengan persetujuan kedua belah pihak, hubungan kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang dengan berpedoman pada pasal 16 (enambelas) ayat 2(dua) dalam perjanjian kerja bersama ini.
Pasal 84: DALAM MASA PERCOBAAN
1. Selama masa percobaan Perusahaan maupun Pekerja berhak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
2. Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan oleh pihak perusahaan kepada pekerja yang pada masa percobaan tidak bisa mencapai standart prestasi yang ditetapkan perusahaan.
3. Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan tidak disertai dengan pemberian keterangan kerja, serta pekerja tidak berhak atas pesangon, penghargaan masa kerja / ganti kerugian.
Pasal 85: MENGUNDURKAN DIRI SECARA BAIK ATAS KEMAUAN SENDIRI
1. Yang dimaksud dengan mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri adalah mengundurkan diri yang memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
a. Mengajukan permohonan resmi secara tertulis kepada Atasannya, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran dirinya, dan diserahkan ke bagian HR.
b. Pengunduran diri atas kemauan sendiri.
c. Selama masa menunggu 1 (satu) bulan tersebut, Pekerja yang bersangkutan tetap bekerja sesuai dengan prosedur dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
d. Menyelesaikan semua kewajibannya terhadap Perusahaan, Koperasi dan lain-lain.
2. Dalam hal Pekerja yang mengundurkan diri sesuai ayat 1(satu), maka Pekerja berhak mendapatkan uang penggantian hak, uang penghargaan masa kerja, juga mendapatkan uang pisah yang sesuai ketentuan peraturan perundangan ketenagakerjaan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 162
3. Yang dimaksud dengan besarnya uang Penghargaan Masa Kerja adalah sesuai dengan Pasal 89 ayat 3 (tiga) (Besarnya sesuai dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 3)
4. Besarnya uang pisah ditetapkan sebagai berikut :
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ………1 bulan upah
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun ………2 bulan upah
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun ….….3 bulan upah
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun…….4 bulan upah
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih ……………………………...............….…5 bulan upah
5. Yang dimaksud dengan besarnya uang Penggantian Hak adalah sesuai dengan Pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 4(empat).
6. Bagi Pekerja yang mengundurkan diri tidak sesuai dengan ayat 1 di atas, maka hanya menerima uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 89 (delapan puluh sembilan) ayat 4(empat).
Pasal 86: ALASAN KESEHATAN
1. Bila seorang pekerja menderita sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaannya terus menerus sampai jangka waktu 12 (dua belas) bulan berdasarkan surat keterangan dokter, maka Pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya dari Perusahaan yang akan dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Jo Undang Undang No: 2 Tahun 2004.
2. Pekerja yang diputus hubungan kerja berhak atas pesangon yang besarnya 2 (dua) kali ketentuan pasal 89 (delapan puluh sembilan) ayat 2(dua), 2(dua) kali pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 3(tiga), dan 1 (satu)kali pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 4(empat).
Pasal 87: MENINGGAL DUNIA
Pekerja yang meninggal dunia mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan sendirinya :
1. Apabila Pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, kepada ahli warisnya diberikan santunan berupa :
a. Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun
b. Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dari PT Jamsostek.
c. Santunan yang besarannya adalah 2 (dua)kali pesangon sesuai pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 2(dua), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 3(tiga), dan 1 (satu) kali uang penggantian hak sesuai pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 4(empat).
2. Pekerja yang meninggalnya karena kecelakaan dalam hubungan kerja, kepada ahli warisnya diberikan santunan berupa :
a. Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun.
b. Jaminan Kematian karena kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua dari PT Jamsostek.
c. Asuransi Pekerja (sesuai pasal 47(empat puluh tujuh)).
d. Santunan yang besarannya adalah 2 (dua)kali pesangon sesuai pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 2(dua), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 3(tiga), dan 1 (satu) kali uang penggantian hak sesuai pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 4(empat).
e. Semua hak – hak yang lain yang belum diambil termasuk hak yang timbul dari Undang Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.
3. Pekerja yang meninggalnya karena kecelakaan di luar hubungan kerja kepada ahli warisnya diberikan santunan berupa :
a. Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun
b. Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dari PT Jamsostek.
c. Asuransi Pekerja (sesuai pasal 47(empat puluh tujuh)).
d. Santunan yang besarannya adalah 2 (dua)kali pesangon sesuai pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 2(dua), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 3(tiga), dan 1 (satu) kali uang penggantian hak sesuai pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 4(empat).
Pasal 88: MENCAPAI BATAS USIA KERJA
1. Batas usia kerja Pekerja ditetapkan sampai dengan usia 55 (lima puluh lima) tahun.
2. Pekerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dapat diminta untuk meletakkan jabatannya dan diberhentikan dengan hormat, Perusahaan akan memberitahukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum mencapai usia pensiun
3. Perusahaan dapat mempertimbangkan kembali Pekerja yang telah dinyatakan berhenti seperti pada ayat tersebut di atas, untuk dipekerjakan kembali apabila masih diperlukan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
4. Dalam pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan karena mencapai batas usia kerja, maka Pekerja berhak atas :
a. Manfaat Pensiun
b. Jaminan Hari Tua dari PT Jamsostek
c. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 2(dua).
d. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 3.
e. Uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 4.
f. Uang pisah sebagaimana dimaksud dalam pasal 85(delapan puluh lima) ayat 4.
Pasal 89: UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI KERUGIAN/UANG PENGGANTIAN HAK
1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
2. Ketentuan uang pesangon yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) adalah sebagai berikut :
Masa kerja kurang dari 1 tahun …………………………..…………… 1 bulan upah
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun …………… 2 bulan upah
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun …………… 3 bulan upah
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun …………… 4 bulan upah
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun …………… 5 bulan upah
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun …………… 6 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun …………… 7 bulan upah
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun ……………. 8 bulan upah
Masa Kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun …………… 9 bulan upah
3. Uang Penghargaan Masa Kerja.
Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun …………… 2 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun …………… 3 bulan upah
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun ………… 4 bulan upah
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ………… 5 bulan upah
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun ………… 6 bulan upah
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun ………… 7 bulan upah
Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun ………… 8 bulan upah
Masa kerja 24 tahun atau lebih …………………………..…….………. 10 bulan upah
4. Besarnya Uang Penggantian Hak adalah sebagai berikut :
a. Ganti kerugian untuk istirahat tahunan (Cuti) yang belum diambil dan belum gugur.
b. Ganti kerugian untuk cuti besar bagi yang sudah berhak dan belum diambil.
a.c. Penggantian perumahan, pengobatan serta perawatan ditetapkan sebesar 15 % (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.
c. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya, ketempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja.
Pasal 90: PEMBERHENTIAN UMUM / RASIONALISASI
1. Pemutusan hubungan kerja pada pekerja dapat dilakukan perusahaan dengan alasan rasionalisasi.
2. Sebelum Perusahaan melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja yang dikarenakan sesuai ayat 1(satu), maka perusahaan harus melakukan langkah – langkah sebagai berikut :
a. Melakukan efisiensi biaya produksi
b. Mengurangi upah pekerja ditingkat manajerial/ direktur
c. Mengurangi waktu kerja lembur
d. Mengurangi jam kerja
e. Mengurangi shift
f. Mengurangi hari kerja
g. Menawarkan kesempatan pensiun dini bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat
h. Merumahkan untuk sementara waktu pekerja secara bergantian
i. Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya.
3. Disamping langkah-langkah tersebut diatas dapat juga dilakukan langkah-langkah lain dan langkah-langkah tersebut diatas bukan suatu urutan prioritas.
4. Dalam pengambilan langkah – langkah tersebut diatas, maka dirundingkan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja.
5. Apabila langkah - langkah tersebut diatas sudah ditempuh dan PHK tidak dapat dihindari, maka PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Bagi pekerja yang terkena PHK karena rasionalisasi maka berhak atas hak–hak yang besarannya sekurang – kurangnya berdasarkan perundang- undangan yang berlaku dan atau dirundingkan dengan Serikat Pekerja.
Pasal 91: PUTUSAN PENGADILAN
1. Dalam hal pekerja dinyatakan bersalah dalam pengadilan dan mempunyai putusan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 35(tiga puluh lima) PKB ini, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 jo. Undang Undang No. 2 Tahun 2004.
2. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya sesuai dengan ketentuan ayat 1(satu) maka, berhak mendapatkan 1 (satu) kali uang pengghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 3(tiga) dan 1 (satu) kali uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 4.
Pasal 92: PEKERJA MELAKUKAN KESALAHAN BERAT
1. Dalam hal Pekerja melakukan kesalahan berat sebagaimana diatur dalam pasal 81(delapan puluh satu), maka Perusahaan dapat mengambil tindakan berupa pemutusan hubungan kerja.
2. Bagi pekerja yang terkena PHK sesuai ayat 1 (satu) diatas, maka berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 2(dua), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 3(tiga), dan Uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 4(empat).
Pasal 93: AKIBAT DARI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, maka Pekerja diwajibkan mengembalikan kepada Perusahaan :
Alat-alat kerja.
Kartu Pengenal.
Pakaian Kerja minimal 1(satu) stel.
Hutang-hutang kepada Perusahaan.
Hutang-hutang kepada Koperasi.
2. Hutang-hutang Pekerja kepada Perusahan dengan bukti yang sah dapat diperhitungkan sekaligus dari pesangon / penghargan masa kerja / ganti kerugian yang diterima atas nama Pekerja atau sumber dana lain atas nama Pekerja.
3. Upah sebagai dasar perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja adalah upah pokok dan tunjangan tetap.
4. Perusahaan akan membayarkan kepada Pekerja atau keluarganya hak-hak yang timbul sebagai akibat pemutusan hubungan kerja, 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pemutusan hubungan kerja atau paling lambat 10(sepuluh) hari kerja setelah tanggal pemutusan hubungan kerjanya.
BAB XV: PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 94
1. Dalam rangka memajukan dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian kerja, Perusahaan menyelenggarakan program Pelatihan dan Pengembangan yang berkenaan dengan jabatan atau pekerjaan Pekerja yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
2. Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti Pelatihan dan Pengembangan wajib mengikutinya dengan sungguh – sungguh.
BAB XVI: PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN PENGADUAN PEKERJA
Pasal 95: CARA PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN PEKERJA
1. Apabila terdapat keluh kesah / pengaduan Pekerja atas suatu keadaan tertentu dan perlu mendapat penyelesaian, maka penyelesaiannya ditempuh dengan cara yang tertib.
2. Setiap keluhan atau pengaduan seorang pekerja pertama-tama dibicarakan dan diselesaikan dengan atasannya langsung.
3. Bila penyelesaian pada ayat 2(dua) tersebut belum memuaskan, maka dengan sepengetahuan atasan langsung, Pekerja dapat meneruskan keluhan / pengaduan ke atasannya yang lebih tinggi.
4. Bila langkah tersebut pada ayat 3(tiga) tidak juga menyelesaikan keluhan/pengaduannya, dengan sepengetahuan atasan langsung, maka Pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhan/pengaduannya secara lisan dan tertulis kepada Human Resources.
5. Bila langkah tersebut pada ayat 4(empat) juga tidak dapat menghasilkan penyelesaian, maka
pekerja dapat meneruskan pengaduannya atau melimpahkannya kepada serikat pekerja.
6. Apabila setelah dirundingkan oleh kedua belah pihak masih tidak berhasil mencapai mufakat, maka perbedaan pendapat itu dianggap sebagai perselisihan hubungan industrial, yang mana penyelesaiannya dapat ditempuh melalui peraturan perundang – undangan yang berlaku.
BAB XVII: PERATURAN PERALIHAN PELAKSANAAN
Pasal 96
1. Untuk perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang akan datang kedua belah pihak sepakat akan mulai selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum akhir masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.
2. Dalam hal ternyata perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum selesai setelah masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atas persetujuan bersama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang menurut kebutuhan untuk waktu paling lama 1(satu) tahun.
3. Dalam hal karena beberapa ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal (tidak berlaku) oleh Pengadilan atau ternyata bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, maka beberapa ketentuan yang bertentangan tersebut disesuaikan dengan Keputusan Pengadilan dan Undang-Undang yang berlaku dan segala ketentuan lain dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang tidak bertentangan dengan Undang-undang tetap berlaku.
4. Apabila selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini ada ketentuan-ketentuan yang oleh salah satu pihak dianggap perlu diperbaiki, maka hal tersebut dapat dilakukan atas dasar persetujuan kedua belah pihak.
5. Perjanjian kerja bersama ini menggantikan semua Persetujuan atau kesepakatan terdahulu yang telah diselenggarakan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja yang nilainya lebih rendah dari Perjanjian Kerja Bersama ini. Persetujuan atau kesepakatan yang nilainya lebih baik dari Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku.
6. Apabila salah satu atau kedua belah pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini telah diganti oleh orang lain, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap sah sampai habis masa berlakunya.
7. Hal–hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini mengikuti peraturan perundang–undangan yang berlaku, kecuali tidak diatur oleh peraturan perundang - undangan maka dirundingkan oleh Perusahaan dengan Serikat Pekerja.
BAB XVIII
Pasal 97: P E N U T U P
1. Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku dan mengikat kedua belah pihak sejak tanggal 1 Februari 2012 dan berakhir tanggal 1 Februari 2014 Perjanjian Kerja Bersama ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Republik Indonesia, Kabupaten Pasuruan dan akan diperbanyak/dibukukan oleh Perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh Pekerja.
2. Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Peraturan Perusahaan tahun 2008-2010 dan Surat Keputusan Perpanjangan Sementara Peraturan Perusahaan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat, disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 3 (tiga) yang sama bunyi dan kekuatan hukumnya,1(satu) arsip untuk Perusahaan , 1(satu) arsip untuk Serikat Pekerja, 1 arsip untuk Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi.
4. Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani di Gempol, Kabupaten Pasuruan dan mengikat kedua belah pihak.
5. Apabila terjadi salah penafsiran terhadap isi Perjanjian Kerja Bersama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelenggarakan musyawarah antara Perusahaan dan Serikat Pekerja, apabila tidak tercapai kata mufakat maka akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Apabila salah satu dari kedua belah pihak yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini melanggar, maka akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.